III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Maluku Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa, pada tanggal 1 November 2018 TERADU II telah melakukan Rilis atau
penyampaian ke media cetak dan media online sebagai berikut:
a. Media Online lintasmalut.net dengan Judul” Bawaslu Malut
Rekomendasikan AGK-YA Diskualifikasi Dari Pilgub Malut“ terbitan tanggal
1 November 2018;
b. Media Online Koranmalut.com dengan Judul “Bawaslu Malut Putuskan
Diskualifikasi AGK-YA” terbitan tanggal 1 November 2018;
c. Media Online Kabarmalut.co.id dengan Judul “ AGY-YA Didiskualifikasi
dari Kepesertaan Pilgub Malut” terbitan tanggal 1 November 2018.
Bahwa sebagaimana dalam pemberitaan tersebut diatas
pembatalan/diskualifikasi pasangan Calon No. Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba
& Al Yasin Ali Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara
Tahun 2018 yang dimana Para TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU
IV, TERADU V dalam melakukan rapat pleno/musyawarah yang bertempat di
Kantor Bawaslu Maluku Utara Jalan Makugawene No. 05 Kelurahan Tabona,
Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara, tanggal 26
oktober 2018 yang dihadiri TERADU I Ketua Bawaslu Maluku Utara dan
TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Anggota Bawaslu Maluku
Utara dalam Rapat Pleno /Musyawarah tersebut tanpa adanya kehadiran
pemeriksaan PENGADU dan/atau Gubernur Maluku Utara /Pasangan Calon
Nomor Urut 3, KH. Abdul Gani Kasuba & Al Yasin Ali Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018-2023 jika merujuk pada
Pasal 21 ayat 1, 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota bahwa para TERADU Wajib meminta keterangan
klarifikasi Pihak Terlapor yang dalam hal ini Gubernur Maluku Utara sebagai
yang diduga melakukan pelanggaran administrasi, tetapi Para TERADU tidak
sama sekali memeriksa TERLAPOR untuk dimintai keterangan Klarifikasi
terhadap apa yang dituduhkan kepada TERLAPOR tanpa keterangan
klarifikasi tersebut Para TERADU mengambil langka dengan Memutuskan
dan/atau merekomendasikan KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc Gubernur
Maluku Utara selaku PETAHANA Calon Gubernur Maluku Utara perode 2018-
2023 di diskualifikasi dari kepesertaan Calon Gubernur Maluku Utara karena
diduga telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam Pasa 71 ayat 2 Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bahkan pernyatan diskualifikasi
tersebut Para Pengadu mendapatkan Informasi melalui media Online
sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 hruruf, a,b, c diatas yang
disamapaikan Teradu II tanpa dasar dan pertimbangan yang keliru.
2. Bahwa Para Pengadu menilai atas Keputusan/ Rekomendasi sebagaimana
yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas PARA TERADU benar-benar keliru
dan melampui tugas dan kewenangan nya bahkan tidak memahi makna
subtansi Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan nya sendiri dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan, Pasal 21 ayat:
(1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran,
Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor,
terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk
diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah;
(2) Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku
pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas
Pemilihan;
(3) Kehadiran Pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh
kuasa hukum atau tim kampanye.
3. Bahwa jika mendasari penjelasan pada poin 1 dan 2 diatas Para TERADU
mengeluarkan Penerusan Rekomendasi Nomor: PM. 05.01/413/MU/2018
tentang penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 oktober 2018
berdasarkan keputusan Para TERADU dan rekomendasi Para TERADU
tersebut dalam pemberitaan melalui media online yang disebutkan pada poin 1
huruf a, b, c diatas sangat merugikan Para PENGADU Tim Pasangan Calon No.
Urut 3 dan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku
Utara KH. Abdul Gani Kasuba & Al Yasin Ali, atas keputusan rekomendasi
Para TERADU sangat menyalahi ketentuan Paraturan Perundang-Undangan
dan kode etik penyelenggara pemilu Pasal 15 hruf a, c, d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
bahkan telah mengganggu stabilitas keamanan dalam penyampaian TERADU
II melalui media Online dan secara etika tanpa adanya penyampaian secara
langsung kepada Para Pengadu dan/atau KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc
Gubernur Maluku Utara selaku pasangan calon Nomor Urut 3 Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara pada tanggal dikeluarkannya
Rekomendasi Pembatalan Diskualifikasi tersebut bahkan sangat merugikan
hak konstitusional para pengadu dan /atau KH. ABDUL GANI KASUB, Lc
Gubernur Maluku Utara selaku Pasangan Calon Nomor. Urut 3 KH. Abdul
Gani Kasuba & Al Yasin Ali Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Maluku Utara Tahun 2018;
4. Bahwa menurut Keterangan Pers TERADU II Bawaslu Prov. Maluku Utara
yang di sampaikan/ diumumkan melalui Media Cetak maupun berita online
sebagaimana disebutkan pada poin 1 (satu) a, b, c diatas pada tanggal 1
November 2018, dalam pernyataan pers TERADU II bahwa KH. ABDUL GANI
KASUBA, Lc Gubernur Maluku Utara selaku Pasangan Calon Nomor. Urut 3
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara telah melakukan
pelanggaran administrasi (Vide Pasal 71 ayat 2, 3, dan 5 UU No. 10 Tahun
2016 tentang Pilkada) sebagaimana pernyataan pers TERADU II Tersebut
bahwa merupakan rangkaian suatu peristiwa hukum yang telah di putuskan
oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V melalui
musyawarah pada tanggal 26 Oktober 2018 dikantor Bawaslu Maluku Utara
Jalan Makugawene No. 05 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan,
Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Keputusan /Rekomendasi Pembatalan
dan/atau diskualifikasi dilakukan oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, TERADU V Tanpa adanya Pemeriksaan secara langsung kepada
PENGADU Tim Pasangan Calon dan /atau KH. Abdul Gani Kasuba Gubernur
Maluku Utara selaku Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku
Utara Nomor . Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba & Al Yasin Ali;
5. Bahwa sebagaimana proses pelaksanaan pengambilan keputusan dan
rekomendasi yang dikeluarkan oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, TERADU V Kepada KH. Abdul Gani Kasuba, Lc Gubernur Maluku
Utara selaku Calon Pasangan Nomor. Urut 3 Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Maluku Utara tahun 2018 sangat bertentangan dengan ketentuan
UU No. 10 Tahun 2016 tentang PILKADA dalam Pasal 71 ayat 2 bahwa
Gubernur atau Wakil Gubernur , Bupati atau Wakil Bupati , Dan Wali
Kota atau Wakil Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian
Pejabat 6 Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan ahir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri” Jika merujuk pada ketentua dalam Pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun
2016 tentang PILKADA, Bahwa Gubernur Maluku Utara, tidak melakukan
pelanggaran Administrasi sebagaimana yang di tuduhkan dan di Putuskan
Para TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bawaslu
Maluku Utara pada tanggal 26 Oktober 2018 yang di umumkan pada tanggal 1
November 2018 melalui media Online sebagaiamana disebutkan pada poin 1 a,
b, c di atas;
6. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada poin 1, 2,3 dan 4 diatas terhadap
apa yang telah diputusakan dan direkomendasi oleh Para TERADU atas
pembatalan dan / atau diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur No. Urut 3
KH. Abdul Gani Kasuba sebagai Petahana Gubernur Maluku Utara yang juga
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara berpasangan
dengan AL YASIN ALI, sangat bertentangan dengan asas akuntabilitas, asas
profesionalitas yang dijunjung tinggi dalam Negara Hukum yang demokrasi;
7. Bahwa Para Pengadu mendapatkan informasi atas Pembatalan dan/atau
diskualifikasi dari kepesertaan Pasangan calon Nomor. Urut 3 KH. Abdul Gani
Kasuba Calon Gubernur yang berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur
Maluku Utara Tahun 2018-2023 dari media online sebagaimana disebutkan
pada poin 1 a, b, c diatas , bahkan Para TERADU sama sekali tidak
menyampaikan Salinan keputusan/Rekomendasi Pembatalan/Diskualifikasi
kepada Pasangan Calon Nomor. Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba Calon
Gubernur Maluku Utara yang berpasangan dengan Al Yasin Ali Calon Wakil
Gubernur Maluku Utara Periode tahun 2018-2023 semenjak dikeluarkan nya
pembatalan diskulifikasi keputusan dan /atau Rekomendasi Nomor: PM.
05.01/413/MU/2018 tentang penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tanggal 26 oktober 2018;
8. Bahwa apa yang di persoalkan Para TEARDU terhadap Keputusan KH. ABDUL
GANI KASUBA, Lc, Gubernur Maluku Utara yang melakukan Mutasi dan/atau
pergantian Pejabat, secara administrasi Pergantian / Mutasi Pejabat telah
melalui mekanisme secara hukum dan proses panjang dengan Surat
Permohonan KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc Gubernur Maluku Utara Nomor:
821.2/68/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Permohonan Izin Mutasi Jabatan
yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri telah mendapatkan Persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jederal Otonomi Daerah
Nomor: 821 /5910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 Perihal : Persetujuan Pengisian
dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Utara (Vide Bukti P – 3) dan Surat Permohonan KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc,
Gubenur Maluku Utara, Nomor : 821/.2/81.A/2018 tanggal 10 september 2018
Perihal Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditujukan
Kepada Menteri Dalam Negeri telah mendapatkan Persetujuan tertulis dari
Menteri dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor:
821/7428 / OTDA, tanggal 17 September 2018 perihal : Pengisian dan
Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara: dan /atau Surat Pemermohonan KH. ABDUL
GANI KASUBA sehingganya Para TERADU Bawaslu Maluku Utara yang telah
merekomendasikan Pembatalan/Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3
KH. Abdul Gani Kasuba, Lc sebagai Calon Gubernur Maluku Utara dengan
Rekomendasi Pembatalan / Diskualifikasi Nomor : PM. 05.01/413/MU/2018
tentang penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 oktober
2018 sangat bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundangan dalam
Pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang PILKADA karena PARA
TERADU tidak mempertimbangkan bahkan melawan hukum dengan tidak
memeriksa, meneliti adanya Surat persetujuan dari Meneteri Dalam Negeri
sebagaimana dijelaskan diatas Para TERADU dengan melampui tugas dan
fungsi kewenangannya;
9. Bahwa berdasarkan poin 7 diatas kekeliruan tindakan Para TERADU telah
melakukan perbuatan melawan Hukum dan melanggar Etika yang telah
melampui Fungsi tugas dan wewenang Para TERADU sehingganya Para
TERADU telah melakukuan penyalagunaan kewenangan (ABUSE OF POWER)
dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan,
sehingganya PAR TERADU Bawaslu Maluku Utara atas Putusan nya yang di
umumkan TERADU II melalui siaran pers Online pada Tanggal 1 November
2018 sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 3 KH. ABDUL GANI
KASUBA, Lc & AL. YASIN ALI Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Maluku Utara secara materil dan Immateril, bahkan Para TERADU Bawaslu
Maluku Utara telah terindikasi terlibat Kepentingan Politik Praktis yang
dengan adanya Keputusan yang sangat tidak menjunjung tinggu integritas,
profesinalisme bahkan telah melanggar hukum dan etika;
10. Bahwa berdasarkan poin 7 dan 8 diatas Para TERADU di duga telah melampui
kewenangannya dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 Paraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
dengan dasar tersebut patut kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk
memeriksa dan memutus Para TERADU yang telah diduga menyalahi
ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggra Pemilu
sebagaimana dijelaskan diatas untuk melakukan pemecatan dengan tidak
hormat dan bersifat tetap dan wajib dilaksanakan oleh Para TERADU;
11. Bahwa berdasarkan poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, diatas keputusan Para
TERADU Bertentangan dengan Kode Etik seta tugas dan kewenangan Para
TERADU untuk tidak mengeluarkan Pernyataan/Keputusan dan/atau
rekomendasi yang tidak didasarkan pada fakta hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 9 huruf a, b dan/atau Pasal 10 huruf a, b, c, d, Jo Pasal 11
hurf a, b, c, d dan Pasal 12, Pasal 15 Huruf c, d, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingganya Para TERADU Wajib
untuk diberikan Sanksi Pemecatan dengan tidak Hormat karena telah
melanggar ketentun sebagaimana yang telah dijelaskan di atas;
12. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf a Pasal 14 huruf a, b Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Bahwa merujuk pada
ketentuan tersebut diatas TERADU II memiliki hubungan persaudaraan tau
kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Maluku Utara No. Urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rifai Umar, dengan
adanya hubungan kekeluargaan sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf a
tersebut TERADU II dalam menyampikan dan mengambil keputusan suda tidak
lagi menjunjung tinggi profesinalisme, integritas dan telah melanggar etika
sebagai penyelenggara, karena TERADU II bagian dari keluarga dari Calon
Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Bapak Rivai Umar. Yang dimana di
Desa Sabaleh Kecamatan Makian Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi
Maluku Utara, terdapat 5 (lima) rumpun yang terdiri dari:
a. Soa Omasama;
b. Soa Biji;
c. Soa Tamael;
d. Soa Taalou;
e. Soa Tegelelang.
Dari ke 5 (lima) rumpun tersebut diatas TERADU II dan Bapak Rivai Umar Calon
Wakil Gubernur Maluku Utara memliki hubungan keluarga yang berasal dari
Rumpun Soa Biji.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat permohonan Gubernur Maluku Utara Nomor :
821.2/68/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Permohonan
Izin Mutasi Jabatan;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Permohonan Gubernur Maluku Utara Nomor :
821. 2/81.a/2018 tanggal 10 September 2018, Perihal mohon
persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
melalui Direktur Jederal Otonomi Daerah Nomor : 821
/5910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 Perihal : Persetujuan
Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri
melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor : 821/7428
/ OTDA, tanggal 17 September 2018 perihal : Pengisian dan
Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc & Ir.
AL YASIN, MT selaku Calon Gubernur Maluku Utara dan
Calon Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2018-2023,
Nomor : A. 001 – I.1 / TIM/AGK-YA/IX/2018, tanggal 28
September 2018 tentang Pengangkatan Tim Pemenangan AGK –
YA Kabupaten Pulau Taliabu;
Bukti P-6 : Fotokopi Print Out Berita : Online lintasmalut.net dengan
Judul” Bawaslu Malut Rekomendasikan AGK-YA Diskualifikasi
Dari Pilgub Malut“ .terbitan tanggal 1 November 2018;
Bukti P-7 : Fotokopi Print Out Berita Online: Koranmalut.com dengan
Judul “Bawaslu Malut Putuskan Diskualifikasi AGK-YA”
terbitan tanggal 1 November 2018;
Bukti P-8 : Fotokopi Print Out Berita Online: Kabarmalut.co.id dengan
Judul “ AGY-YA Didiskualifikasi dari Kepesertaan Pilgub
Malut” terbitan tanggal 1 November 2018;
Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA PERADI);
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 821/778/SJ
perihal Pembatalan Persetujuan Tertulis Mutasi Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu tertanggal 6
Februari 2018;
Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA PERADI);
Bukti P-12 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor
02/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan para Pengadu pada angka 1 (satu) yang
pada dasarnya mempersoalkan adanya rilis yang disampaikan oleh Teradu II
pada beberapa media lokal mengenai keputusan Bawaslu Provinsi Maluku
utara berupa Diskualifikasi Pasangan Calon Abdul Gani Kasuba- M. Al Yasin
Ali perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa penyampaian informasi ke Media adalah merupakan bagian dari
bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik yang menjadi
kewajiban bagi setiap lembaga yang menyelenggarakan urusan publik
termasuk Bawaslu sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Transparansi informasi Publik;
b. Bahwa penyampaian informasi ke media oleh Teradu II dilakukan setelah
seluruh rangkaian proses penanganan pelanggaran selesai dan telah
diplenokan, hal ini dimaksudkan agar supaya publik dapat mengetahui
seluruh proses dan hasil yang diputuskan oleh Bawaslu guna menghindari
presepsi negatif dari masyarakat terhadap kerja-kerja kelembagaan
Bawaslu. Selain itu, informasi yang disampaikan oleh Teradu II sebelumnya
telah dikoordinasikan dengan dengan para Teradu lainnya dan telah
mendapat persetujuan untuk diumumkan guna menghindari
kesimpangsiuran informasi. Penyampaian informasi tersebut juga dilakukan
setelah para Teradu melakukan konsultasi pada tanggal 30-31 Oktober
2018 kepada Bawaslu Republik Indonesia mengenai hasil rapat Pleno
Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 26 Oktober 2018 dan telah
mendapat saran untuk segera diumumkan;
c. Bahwa selanjutnya pada bagian lain masih dalam pokok Pengaduan angka
I, Pengadu juga mempersoalkan tindakan para Teradu yang melaksanakan
rapat pleno sebagai bentuk tindak lanjut atas penanganan pelanggaran
tanpa kehadiran Terlapor, hal ini menunjukan bahwa Pengadu sama sekali
tidak memahami mekanisme pengambilan keputusan khususnya berkaitan
dengan penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
dimana rapat pleno adalah merupakan ranah pengambilan keputusan
secara internal tanpa perlu melibatkan pihak manapun termasuk Pelapor
maupun Terlapor.
2. Bahwa terhadap sebagian dalil pada angka I yang juga berturut-turut
dipersoalkan pada dalil angka 2 dan angka 4 tentang Keputusan para Teradu
yang dinilai keliru, melampaui tugas dan wewenang serta dianggap tidak
memahami makna peraturan PerUndang-Undangan oleh karena para Teradu
mengambil keputusan dan mengeluarkan rekomendasi tanpa terlebih dahulu
memeriksa Terlapor perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa para Teradu menjalankan tugas dan wewenang khususnya
berkaitan dengan penanganan pelanggaran merujuk dan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang maupun Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, oleh karenanya dalil para Pengadu tentang
tindakan Para Teradu yang melampaui tugas dan wewenang adalah sangat
keliru tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada;
b. Bahwa keluarnya rekomendasi diskualifikasi yang diputuskan oleh para
Teradu telah melalui rangkaian proses yang dilakukan secara terukur dan
professional dengan mempertimbangkan berbagai fakta yuridis yang
diperoleh melalui hasil pemeriksaan baik terhadap Pelapor maupun saksi-
saksi dari kedua bela pihak serta dokumen-dokumen alat bukti lainnya
yang relefan dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. Bahwa proses penanganan pelanggaran sebagaimana dipersoalkan oleh
para Teradu berawal dari adanya laporan yang diajukan oleh Abdullah H.
Kahar S.H (Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor
Urut 1) tertanggal 03 Oktober 2018 yang pada pokoknya melaporkan
adanya dugaan pelanggaran berupa mutasi dan pergantian jabatan yang
dilakukan oleh Terlapor KH.Abdul Gani Kasuba LC (Calon Gubernur
Petahana) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang pada
intinya menegaskan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri”.;
d. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud kemudian dinyatakan lengkap
setelah melalui tahapan perbaikan syarat formil dan materil dan
diregistrasi dengan Nomor registrasi 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018
tertanggal 22 Oktober 2018;
e. Bahwa dalam proses pengajuan laporan a quo, Pelapor juga menyertakan
bukti berupa:
1) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:
821.2.25/KEP/21/2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah pada Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku Utara;
2) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:
821.2.22/KEP/JPTP-MU/22/2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
3) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:
821.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
4) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor
821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
5) Foto-foto Pelantikan.
f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, waktu penanganan pelanggaran secara
keseluruhan adalah 5 (lima) hari yang terhitung setelah laporan
diregistrasi;
g. Bahwa oleh karena laporan dimaksud diregistrasi pada tanggal 22 Oktober
2018, maka para Teradu hanya memiliki waktu penanganan sampai
dengan tanggal 27 Oktober 2018;
h. Bahwa dengan waktu penanganan yang terbatas, para Teradu telah
berupaya secara maksimal untuk bertindak secara professional,
proporsional dan terukur dengan melayangkan undangan klarifikasi
kepada kedua bela pihak baik Pelapor dan saksi-saksi Pelapor maupun
Terlapor dan saksi-saksi Terlapor;
i. Bahwa adapun pihak-pihak yang diundang untuk kepentingan
pemeriksaan/klarifikasi yakni Abdullah Kahar, S.H (Pelapor), Iksan Husen
(saksi Pelapor), Mohammad Ridwan Tjan (Saksi Pelapor), Amanah Upara
(Saksi Pelapor), KH. Abdul Gani Kasuba, LC (Terlapor), Imran Yakub
selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara (saksi Terlapor)
dan Idrus Assagaf sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Maluku Utara (Saksi Terlapor);
j. Bahwa meskipun para Teradu telah melayangkan undangan kepada pihak
Pelapor maupun terlapor untuk kepentingan pemeriksaan pada tanggal 24
Oktober 2018 akan tetapi pada hari pemeriksaan Pertama yang hadir
hanyalah Pelapor dan saksi-saksi Pelapor, sementara Terlapor dan saksi-
saksinya tidak menghadiri pemeriksaan/klarifikasi;
k. Bahwa untuk memastikan alasan ketidakhadiran Terlapor dan saksi-
saksinya serta untuk meyakinkan agar bersedia meghadiri pemeriksaan ,
Para Teradu berupaya menghubungi Kuasa Hukum Terlapor maupun
saksi Terlapor dan para Teradu memperoleh informasi bahwa Terlapor dan
saksi-saksinya belum bisa menghadiri pemeriksaan oleh karena sedang
menjalankan tugas di luar Daerah;
l. Bahwa berdasarkan informasi tersebut sesuai mekanisme, Teradu
kemudian melayangkan undangan kedua terhadap Terlapor dan Saksi-
saksi Terlapor untuk menghadiri pemeriksaan yang diagendakan pada
tanggal 26 Oktober 2018, selain itu para Teradu juga berinisiatif untuk
menghubungi dan meyakinkan Terlapor dan saksinya baik melalui kuasa
hukum maupun secara langsung tentang pentingnya kehadiran Terlapor
dan saksi untuk memberikan klarifikasi sehingga dapat diperoleh
informasi yang berimbang;
m. Bahwa atas upaya para Teradu tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2018
saksi Terlapor atas nama Idrus Assagaf (Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Maluku Utara) datang dan bersedia untuk diperiksa dan
memberikan klarifikasi;
n. Bahwa khusus untuk Terlapor (KH. Abdul Gani Kasuba), Para Teradu
mendapat informasi bahwa Terlapor masih berada di luar Daerah dan
melalui kuasa Hukumnya meminta untuk diperiksa di Jakarta;
o. Bahwa atas permintaan lisan dari Kuasa hukum Terlapor tersebut setelah
melalui koordinasi dari para Teradu, diputuskan untuk disanggupi dan
meminta agar Terlapor hadir dan diperiksa di Kantor Bawaslu RI, oleh
karena saat itu Teradu II juga sementara melaksanakan tugas di Jakarta
sehingga bisa melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada Pelapor;
p. Bahwa meskipun demikian sampai dengan waktu yang ditentukan, baik
Terlapor maupun kuasa Hukumnya tidak melakukan koordinasi lanjutan
serta tidak datang untuk menghadiri pemeriksaan dimaksud;
q. Bahwa oleh karena sampai dengan batas waktu penanganan, Terlapor
tidak bersedia hadir meskipun telah diundang dengan patut, maka sesuai
ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Teradu kemudian menyusun
hasil kajian yang didasarkan pada fakta-fakta pemeriksaan/klarifikasi
baik terhadap Pelapor dan saksinya serta saksi Terlapor atas nama Idrus
Assagaf, maupun dokumen-dokumen alat bukti surat dan petunjuk
lainnya yang relefan untuk dipertimbangkan;
r. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang telah disusun Tersebut, para Teradu
II, IV dan V kemudian melaksanakan rapat Pleno pada tanggal 26 Oktober
2018 pukul 23.30 WIT bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku
Utara dan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
dinyatakan terbukti, serta merekomendasikan kepada KPU Provinsi
Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada Terlapor berupa
Pembatalan sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara;
s. Bahwa adapun Rapat Pleno dimaksud hanya dihadiri oleh Teradu II, IV
dan V, oleh karena disaat yang sama Teradu I dan Teradu III sedang
melaksanakan tugas di Jakarta sehingga untuk menghindari agar perkara
yang ditangani tidak mengalami daluarsa maka Teradu II, IV dan V
melaksanakan rapat pleno dengan terlebih dahulu meminta pandangan
dan persetujuan dari Teradu I dan III melalui telephone, dan oleh karena
kehadiran Teradu II, IV dan V telah memenuhi korum maka rapat pleno
dimaksud bisa dilaksanakan;
t. Bahwa dari deskripsi tentang proses penanganan sebagaimana diuraikan
di atas telah menunujkan bahwa para Teradu dengan segala bentuk
keterbatasan waktu telah berupaya secara maksimal untuk menghadirkan
semua pihak termasuk Terlapor akan tetapi dengan alasan yang tidak jelas
Terlapor tidak datang mengahdiri pemeriksaan sampai dengan batas akhir
penanganan pelanggaran dimaksud;
u. Bahwa ketidakhadiran Terlapor dengan alasan yang tidak jelas adalah
merupakan hak terlapor sendiri dan Para Teradu tidak memiliki
kewenangan untuk menggunakan paksa upaya (Dwang Middlen)
sebagaimana penegak hukum lainnya untuk menghadirkan Terlapor,
sehingga dengan demikian untuk menghindari terjadinya daluarsa
penanganan maka para Teradu berkewajiban untuk membuat kajian
dengan merujuk pada fakta-fakta yuridis yang tersedia serta
ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengambilan keputusan;
v. Bahwa berdasarkan gambaran sebagaimana dijelaskan tersebut di atas,
dalil para Pengadu tentang tidak diperiksanya Terlapor sebagai dasar
argumentasi bahwa para Teradu tidak professional dan bertindak di luar
batas kewenangan adalah sangat tidak berdasar oleh karena para Teradu
telah menjalankan kewajibannya dengan mengundang Pelapor secara
berturut-turut dan patut namun Terlapor sendirilah yang tidak bersedia
untuk menghadiri pemeriksaan;
w. Bahwa dalil para Pengadu yang menyatakan Para Teradu berkewajiban
untuk memeriksa Terlapor sebelum mengambil keputusan dengan
menggunakan rujukan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017 menunjukan bahwa para Pengadu tidak memahami substansi
norma yang terkandung dalam ketentuan a quo, oleh karena ketentuan
dimaksud masing-masing berbunyi:
Pasal 21 ayat (1): “dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan
pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran
Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi,
untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah
sumpah”.
Ayat (2): “Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga pelaku
pelanggaran dan atau saksi dilakukan oleh Bawaslu atau Pengawas
Pemilihan”.
Frasa “dapat meminta kehadiran Pelapor,Terlapor dst” yang terdapat pada
redaksi norma ayat (1) mengandung makna bahwa kehadiran pihak-pihak
yang disebutkan tersebut termasuk Terlapor bukanlah merupakan
sesuatu yang bersifat imperatif melainkan bersifat alternatif dengan
mempertimbangkan pilihan ketersediaan dan dukungan alat-alat bukti
lain yang dianggap memenuhi syarat dan cukup
x. Bahwa selain hal demikian frasa “dapat meminta kehadiran Pelapor,
Terlapor dst” dapatlah dinyatakan telah terpenuhi dan dilaksanakan oleh
Para Teradu, karena wujud dari frasa “meminta kehadiran” sudah cukup
dibuktikan dengan adanya undangan klarifikasi yang telah dikirimkan
kepada Pelapor secara berturut-turut serta upaya koordinasi lainnya yang
dilakukan oleh Teradu.
3. Bahwa selanjutnya terhadap dalil para Pengadu pada halaman 5 point (3) yang
menyebutkan bahwa keputusan para Teradu menyalahi aturan serta
melanggar kode etik bahkan dianggap mengganggu stabilitas keamanaan,
adalah merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ngada serta cenderung
didramatisir, oleh karena keputusan yang dikeluarkan para Teradu
sebelumnya telah melalui rangkaian proses yang panjang dengan berpedoman
pada peraturan PerUndang-Undangan baik Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang maupun Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana dijelaskan pada jawaban sebelumnya. Selain itu khusus
mengenai pernyataan Para Pengadu tentang terjadinya gangguan keamanan
yang disebabkan oleh adanya keputusan Para Teradu adalah merupakan
sebuah kebohongan yang sangat luar biasa oleh karena sejak keputusan
tersebut dikeluarkan hingga saat ini situasi keamanan di Maluku Utara dalam
keadaan cukup baik dan kondusif serta sama sekali tidak pernah terjadi
benturan atau konflik di masyarakat oleh karena hal dimaksud, bahkan
bawaslu Maluku Utara khusus untuk penangan pelanggaran Pelanggaran
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 mendapat penghargaan dan apresiasi
dari berbagai pihak termasuk mendapatkan Bawaslu Award dalam kategori
Penanganan Pelanggaran terbaik;
4. Bahwa terhadap pokok aduan lainnya pada bagian poin 3 halaman 5 yang
menyebutkan bahwa para Teradu melanggar kode etik oleh karena tidak
menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada Terlapor, perlu
dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
khususnya BAB V tentang Status Penanganan pelanggaran Pasal 34 ayat
(1), (2) dan (3) masing-masing menyebutkan sebagai berikut:
Ayat 1:
“Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu
atau Pengawas Pemilihan sebagai pemberitahuan mengenai status
penanganan temuan/laporan yang dicantumkan dalam formulir model
A.13”.
Ayat 2:
“Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman”.
Ayat 3:
“Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor”.
b. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas,
maka sangatlah jelas bahwa sama sekali tidak terdapat kewajiban bagi
Teradu untuk menyampaikan hasil pemeriksaan maupun rekomendasi
kepada Terlapor, melainkan Teradu hanya berkewajiban untuk
mengumumkan hasil pemeriksaan a quo melalui papan pengumuman
pada kantor Bawaslu, sedangkan khusus untuk Pelapor, Teradu dapat
memberitahukan lewat surat pemberitahuan. Hal ini sekaligus menjawab
dalil pemohon yang sama pada angka (7) halaman 6 yang intinya
mempersoalkan hal yang sama;
5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka 5, 6,8, sampai pada poin
11 yang pada intinya mendalilkan bahwa Teradu tidak professional dan
bertindak melampaui tugas dan wewenang serta bertentangan dengan asas
akuntabilitas dan profesionalitas dalam proses penanganan pelanggaran
sehingga merugikan kepentingan pasangan calon yang didukung oleh para
Pengadu dengan mendiskripsikan sejumlah dokumen pembanding baik surat
usulan Gubernur Malut maupun surat Jawaban dari Menteri dalam Negeri
berupa Persetujuan atas permohonan izin pelantikan pada jabatan-jabatan
yang menjadi pokok laporan yang ditangani oleh Teradu , perlu diuraikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Bahwa dalil para Teradu tersebut telah menyentuh substansi pebuktian
dan penilian yuridis yang menjadi ranah penyelesaian hukum lain yang
saat ini masi berproses di tingkat di tingkat PTUN sehingga kekuatan
hukum atas bukti-bukti terebut masi bersifat status quo;
b. Bahwa semua dokumen baik berupa surat usulan dari Gubernur maupun
surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dijelaskan oleh
Para Teradu dalam dalilnya adalah merupakan dokumen-dokumen yang
sama sekali tidak pernah ditemukan atau dihadirkan oleh pihak Terlapor
ataupun saksi-saksi Terlapor pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh
Teradu di kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara sampai dengan
keluarnya keputusan rapat pleno tanggal 26 Oktober 2018, sehingga
dokumen-dokumen aquo tidaklah memiliki nilai yuridis apapun sepanjang
berkaitan dengan pertimbangan atas keputusan yang diambil oleh Para
Teradu;
c. Bahwa jikapun dokumen-dokumen tersebut telah ada sebelum atau saat
perkara yang ditangani oleh para Teradu sedang berlangsung, maka suda
pasti dokumen-dokumen Tersebut akan dihadirkan oleh saksi Terlapor
yang diperiksa saat itu yakni Idrus Assagaf (Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Maluku Utara), karena saksi Terlapor dalam kapasitas
Jabatannya adalah merupakan orang yang lebih mengetahui dan
bertanggungjawab dalam urusan teknis Kepegawaian termasuk hal-ikhwal
yang berkaitan dengan mutasi dan pergantian jabatan;
d. Bahwa pada saat pemeriksaan saksi Terlapor Idrus Assagaf (Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Uatara) tanggal 25 Oktober 2018
pukul 17.30 WIT, melalui keterangan dibawah sumpah saksi menerangkan
bahwa selaku Kepala BKD dalam proses pergantian dan atau mutasi
Jabatan yang dilakukan oleh Terlapor khusus untuk Jabatan-jabatan yang
menjadi pokok laporan dari Pelapor sama sekali tidak mendapatkan
persetujuan Menteri Dalam Negeri oleh karena menurut saksi proses
pergantian saat itu hanya merupakan pengisian jabatan kosong dan roling
antar jabatan. Selain itu Saksi Terlapor juga menerangkan bahwa
terhadap pergantian jabatan para Kepala sekolah di lokasi-lokasi
pelaksanaan PSU memang sama sekali tidak mengusulkan persetujuan
menteri Dalam Negeri sebab menurut saksi Kepala sekolah adalah Tugas
tambahan dan bukan Jabatan;
e. Bahwa keterangan tentang tidak adanya perstujuan menteri pada
pergantian jabatan khusus untuk jabatan-jabatan Kepala Sekolah juga
dibenarkan melalui rilis resmi Kepala Biro Protokoler kerja sama dan
komunikasi Publik Pemprov Maluku Utara Armin Zakaria di beberapa
Media lokal, sehingga bagi Teradu jikalau kemudian di belakangan hari
muncul dokumen surat usulan dari Gubernur (Terlapor) dan surat
Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri atas Pergantian jabatan-jabatan
dimaksud sebagaimana juga didalilkan oleh para Pengadu serta
dilampirkan sebagai bukti dalam perkara ini maka patut dicurigai bahwa
dokumen-dokumen tersebut barulah dibuat dan disesuaikan tanggalnya
setelah Bawaslu Maluku Utara mengeluarkan hasil pleno atas penanganan
pelanggaran dimaksud dengan tujuan dijadikan bukti untuk disampaikan
ke KPU agar tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu;
f. Bahwa pada bagian yang lain melalui media lokal Malut Post Terbitan
Kamis tanggal 8 Nopember 2018 atau beberapa hari setelah Bawaslu
Maluku utara mengeluarkan rekomendasi , Kepala Biro Protokoler
Pemprov Maluku Utara juga mengeluarkan statemen bahwa seluruh fisik
dokumen berupa surat Izin Mendagri atas pergantian jabatan dimaksud
ada dan dipegang oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Maluku Utara (saksi Terlapor), pernyataan ini sangat bertentangan dengan
Keterangan dibawah sumpah yang disampaikan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Daerah sendiri sebelumnya pada saat diperiksa oleh Teradu
di kantor Bawaslu Maluku Utara pada tanggal 25 Oktober 2018 dimana
saksi menerangkan bahwa semua pergantian jabatan yang dilakukan
sama sekali tidak melalui izin Menteri dalam Negeri;
g. Bahwa rangkaian pernyataan resmi yang saling bertentangan antara satu
dengan yang lainnya termasuk pula dengan fakta pemeriksaan di Bawaslu
Maluku Utara menunujukan bahwa ada indikasi yang nyata dan
sistematis untuk memanipulasi dokumen-dokumen berupa surat usulan
Gubernur maupun surat Izin Menteri Dalam Negeri dengan cara membuat
tanggal mundur untuk disesuaikan dengan tanggal yang ada sebelum SK
pergantian pejabat ditandatangani guna diserahkan kepada KPU Provinsi
Maluku Utara sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana diputuskan
oleh para Teradu;
h. Bahwa indikasi ini begitu nyata oleh karena dokumen-dokumen dimaksud
baru bisa disampaikan ke KPU Provinsi Maluku Utara pada hari terakhir
menjelang waktu pelaksanaan Pleno tindaklanjut. Mestinya jika dokumen-
dokumen tersebut telah ada sebelumnya maka wajib disampaikan ke
Bawaslu Maluku Utara untuk dipergunakan sebagai bukti dalam
pemeriksaan sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan oleh para Teradu;
i. Bahwa selanjutnya Teradu juga perlu menjelaskan ketika dokumen-
dokumen berupa Persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut muncul
belakangan dan dijadikan rujukan bagi KPU Provinsi Maluku Utara untuk
tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Teradu berinisiatif untuk
memastikan kefalidan dokumen aquo melalui investigasi lanjutan di
beberapa lembaga yang dalam salinan surat Keputusan Mendagri
ditempatkan sebagai penerima Tembusan Surat-surat dimaksud yakni
Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara. Dari hasil
investigasi tersebut diperoleh fakta bahwa tembusan dokumen-dokumen
diantaranya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5910/OTDA Perihal
Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan
Provinsi Maluku Utara tertanggal 19 Juli 2018, Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 821/4948.A/SJ perihal Persetujuan mutasi dan Pengisian
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Provinsi Maluku Utara
tanggal 19 juli 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
821/7428/OTDA tentang Persetujuan pengisian dan pelantikan Pejabat
Administrator dan Pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara tertanggal 17 September 2018, secara keseluruhan
bersdasarkan data arsip surat masuk terungkap fakta bahwa tembusan
surat-surat tersebut baru diterima pada tanggal 07 Nopember 2018, atau
tepatnya satu hari sebelum KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan
Pleno atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Fakta demikian
menurut Teradu telah membuktikan bahwa surat-surat tersebut barulah
dibuat atau diterbitkan belakangan, oleh karena menurut kelaziman
dalam praktek birokrasi tembusan surat-surat dimaksud seharusnya
sudah diterima sesaat atau beberapa hari setelah diterbitkan, sementara
jika dihitung berdasarkan tanggal terbitnya surat Mendagri yakni tanggal
19 Juli 2018 sampai dengan diterimanya tembusan surat oleh Badan
Kepegawaian Nasional adalah sekitar empat bulan lamanya;
j. Bahwa selain keganjilan-keganjilan dimaksud, dalam proses pemeriksan
terhadap seluruh dokumen bukti surat yang diajukan oleh Terlapor
diantaranya:
1) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:
821.2.25/KEP/21/2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah pada Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku Utara;
2) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:
821.2.22/KEP/JPTP-MU/22/2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Utara;
3) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:
821.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
4) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor
821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Secara kesluruhan dokumen-dokumen tersebut dalam
konsiderannya sama sekali tidak mencantumkan adanya rujukan
Persetujuan menteri Dalam Negeri sebagai bagian yang menjadi dasar
penerbitan surat-surat keputusan pergantian jabatan dimaksud
6. Bahwa selanjutnya khusus untuk dalil pada angka 12 halaman (8) tentang
adanya hubungan keluarga antara Teradu II dengan salah satu calon Wakil
Gubernur Maluku Utara yakni bapak Rivai Umar perlu dijelaskan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar dan sangat tidak berdasar serta cenderung mengada-
ngada dalil pengadu tersebut diatas, oleh karena pada kenyataannya
Teradu II sama sekali tidak mempunyai hubungan kekerabatan maupun
kekeluargaan dengan Rivai Umar baik hubungan sedarah, semenda
maupun hubungan kekerabatan lainnya;
b. Bahwa dalil Pengadu tersebut juga memperlihatkan adanya upaya yang
nyata dari para Pengadu untuk menggiring kebohongan melalui retorika-
retorika subjektif tanpa dasar kedalam forum DKKP yang sangat mulia ini
dengan maksud untuk memanipulasi penilaian berbagai pihak dan untuk
membangun kesan seolah-olah keputusan yang diambil oleh para Teradu
mengandung unsur keberpihakan oleh karena adanya hubungan keluarga
tertentu;
c. Bahwa Sepengetahuan Teradu II, dari data pasangan calon yang pernah
dilihat di KPU Provinsi Maluku Utara pada tahapan pencalonan, maupun
melalui surat kuasa yang diterima dari kuasa hukum Calon Wakil
Gubernur Bapak Rivai Umar, tercantum bahwa Bpk Rivai Umar bertempat
tanggal lahir di Makian Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku
Utara serta alamat domisili bersdasarkan KTP adalah di Kelurahan Jati
Kota Ternate Selatan Provinsi Maluku Utara, sementara Teradu II
dilahirkan di Desa Sabaleh, Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera
Utara dan sampai saat ini Teradu dua berdomisili di Kelurahan Tafure
Kota Ternate Utara. Dari data sebagaimana dimaksud adalah sangat
mustahil jika Pengadu yang juga berasal dari kabupaten lain bisa
mengetahui serta menyimpulkan bahwa antara Teradu II dan calon Wakil
Gubernur Rivai Umar yang juga lahir di Kabupaten dan Kota yang berbeda
disebut memiliki hubungan keluarga dengan mendiskripsikan rumpun-
rumpun kekerabatan yang ada di Desa Sebelei Kecamatan Makian Barat
Kabupaten Halmahera Selatan;
d. Bahwa kekeliruan Pengadu juga dengan sangat mudah diketahui melalui
uraian yang ada di point 12 dimana Pengadu nyata-nyata salah
menyebutkan nama Desa yakni Desa Sabaleh Kecamatan Makian Barat
Kab Halmahera Selatan, padahal Desa Sabaleh sebenarnya adalah salah
satu Desa masuk di wilayah administratif Kecamatan Malifut Kabupaten
Halmahera Utara . Selain itu yang Pengadu maksudkan nama Desa yang
masuk di Kecamatan Makian barat sebenarnya sepengetahuan Teradu II
adalah Desa Sebelei dimana terdapat rumpun kekerabatan yang
dimaksudkan oleh Pengadu;
e. Bahwa untuk meyakinkan yang muliah Majelis DKPP tentang
ketidakbenaran dalil Pengadu sebagimana tersebut di atas, Teradu II
menyertakan Surat Keterangan Kepala Desa setempat yang menerangkan
tentang tidak adanya hubungan asal usul Keluarga antara Teradu dan
calon Gubernur sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi foto konsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI;
Bukti T-2 : Fotokopi Bukti Laporan Pelanggaran dan Lampirannya;
Bukti T-3 : Fotokopi dokumen alat bukti yang disertakan oleh Pelapor
dalam laporannya;
Bukti T-4 : Fotokopi Bukti Undangan ke dua kepada Terlapor dan saksi
Terlapor;
Bukti T-5 : Fotokopi Bukti Undangan kepada para pihak baik Pelapor,
Terlapor maupun saksi-saksi;
Bukti T-6 : Fotokopi foto screenshot komunikasi WA antara Teradu II dan
Kuasa Hukum Terlapor;
Bukti T-7 : Fotokopi Dokumen Hasil Rapat Pleno;
Bukti T-8 : Fotokopi Undangan Pleno, Basen dan risalah Rapat Pleno;
Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno;
Bukti T-10 : Fotokopi Bukti foto pengumuman status laporan;
Bukti T-11 : Fotokopi bukti panggilan sidang KPU;
Bukti T-12 : Fotokopi dokumen Berita Acara Pemeriksaan sakis Terlapor
Idrus Assagaf (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Maluku Utara);
Bukti T-13 : Fotokopi dokumen hasil invertigasi berupa bukti tanda terima
dokumen surat masuk di kantor BKN di Jakarta;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa Sebelei Kecamatan
Makian Barat tentang tidak adanya hubungan keluarga
maupun kekerabatan antara Teradu II dengan salah satu
calon Wakil Gubernur;
Bukti T-15 : Fotokopi Bukti pemberitaan Koran local Malut Post tanggal
08 November 2018 mengenai pernyataan Kepala Biro
Protokoler Provinsi Maluku Utara;
KETERANGAN SAKSI
1. Iskandar Y
Iskandar Y adalah Pengacara Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Gani
Kasuba- M. Al Yasin Ali. Dalam surat klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Maluku
Utara tanggal 24 Oktober 2018, Iskandar Y hadir di Kantor Bawaslu Provinsi
Maluku Utara tanggal 25 Oktober 2018. Iskandar Y hadir sesuai di Kantor
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, namun Iskandar tidak dimintai pendapat
klarifikasi. Alasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak meminta keterangan
Iskandar dikarenakan bukan Prinsipal, tetapi Iskandar Y menyampaikan
kepada Bawaslu bahwa Prinsipal sedang berada di Jakarta. Pada saat ke temu
Teradu II, belum bisa dimintai keterangan dikarenakan tidak ada principal juga.
Pada undangan ke 2, Iskandar Y meminta kepada Bawaslu untuk melakukan
klarifikasi di Jakarta dan Bawaslu tidak melakukan klarifikasi di Jakarta. Pada
tanggal 2 November 2018, Iskandar membaca di Berita Online terkait
Diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Gani
Kasuba- M. Al Yasin Ali.
2. Abdul Kadir Bubu
Pada tanggal 24 Oktober 2018, Bawaslu mengirimkan surat ke Universitas
Haluoleo Ternate terkait pelanggaran mutasi. Abdul Kadir mengatakan bahwa
kepada Pak Gunawan bahwa Abdul Kadir siap diperiksa setelah pukul 15.00
WIT, tetapi Bawaslu tidak melakukan klarifikasi kepada Abdul Kadir dengan
alasan pertanyan belum selesai.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Menteri Dalam Negeri
Mendagri benar telah mengeluarkan surat tanggal 19 Juli 2018 dan surat 27
September 2018. KPU Provinsi Maluku Utara meminta keterangan kepada
Mendagri dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak ada meminta keterangan.
2. Abdul Kadir Bubu
KPU Provinsi Maluku Utara tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Provinsi
Maluku Utara dikarenakan adanya surat izin dari Mendagri. Surat Mendagri
diterima setelah KPU Provinsi Maluku Utara juga selalu berkoordinasi kepada
KPU RI. Masa jabatan Gubernur 5 Mei 2019.