III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 240-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
09-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu diadukan oleh Pengadu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga telah MELANGGAR PRINSIP
INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU dalam
penanganan Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Dugaan pembagian SAJADAH
dalam kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Berau Tahun 2020) sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
[Bukti P-1], tindakan melanggar prinsip profesionalitas dan integritas Teradu
antara lain sebagai berikut :
a. Bahwa pada tanggal 4 November 2020 Pengadu menerima undangan me-
lalui whatshapp dari Staf Bawaslu Kabupaten Berau Nomor:
0197/K.KI-01/PM.06.02.02/XI/2020 Hal: Undangan Klarifikasi, berkaitan
dengan Laporan Pengadu Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020
Bawaslu Kabupaten Berau mengundang Pengadu untuk memberikan ket-
erangan/klarifikasi perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
Klarifikasi akan di laksanakan pada Hari dan Tanggal Rabu, 04 November
2020 Pukul 13.30 WITA Tempat Jalan Merah Delima No. 31 RT 17 Tanjung
Redeb - Berau, Kalimantan Timur Bertemu dengan Komisioner Bawaslu
Kabupaten Berau [Bukti P-2]. Berdasarkan undangan tersebut Pengadu
mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Berau untuk bertemu dengan
komisioner Bawaslu Kabupaten Berau dan memberikan ket-
erangan/klarifikasi terkait laporan yang Pengadu tersebut. Akan tetapi
Pengadu ditemui dan diklarifikasi oleh Sdr. Hamzar, SH (Staf) Bawaslu Ka-
bupaten Berau, padahal dalam undangan klarifikasi tersebut ditulis BER-
TEMU DENGAN KOMISIONER BAWASLU KABUPATEN BERAU. Dengan ke-
jadian ini ada indikasi Teradu telah melanggar Prinsip Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) Pera-
turan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indo-
nesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Bahwa pada tanggal 7 November 2020 Teradu mengumumkan Pemberita-
huan Tentang Status Laporan, yang menyatakan bahwa laporan Pengadu
nomor: 07/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 tidak ditindaklanjuti dengan
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
pemilihan [Bukti P-3], padahal laporan yang disampaikan pengadu
dilengkapi dengan 9 (sembilan) alat bukti yang sangat cukup. Pengadu me-
rasakan ada indikasi Teradu “berat sebelah” dalam penanganan laporan
pelanggaran, kalau laporan dari pihak paslon 2 (dua) Teradu cepat dalam
penanganan laporan dan penindakan, contohnya peristiwa pelanggaran
protokol kesehatan dalam kampanye di PT SKJ [Bukti P-4] yang seharusnya
bisa dicegah oleh Panwascam Kecamatan Pulau Derawan, akan tetapi malah
dijadikan temuan dan akhirnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Sedangkan kalau laporan dari kami Paslon 1 (satu) Teradu selalu men-
tahkan dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilihan, contohnya laporan pelanggaran kampanye
(menghasut) yang dilakukan oleh juru kampanye paslon 2 (dua) [Bukti P-5],
padahal laporan tersebut Pengadu lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup.
Kejadian ini mengindikasikan bahwa Teradu diduga telah melanggar Prinsip
Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menyatakan Teradu jika ditemukan bersalah, berilah hukuman sesuai dengan kadar
kesalahannya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Surat Formulir Model A.1;
Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Berau Nomor:
0197/K.KI-01/PM.06.02.02/XI/2020, Hal: Undangan Klarifikasi,
tertanggal 04 November 2020;
Bukti P-3 : Foto copi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengadu;
Bukti P-4 : Surat KPU Kabupaten Berau Nomor :
539/HK.05-SP/6403/KPU-Kab/X/2020 Lampiran : 1 (berkas
Prihal : Pemberian Peringatan Tertulis;
Bukti P-5 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau
Nomor: 71/PL.02.4-Kpt/6403/KPU-Kab/IX/2020 Tentang
Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Jadwal
Kampanye Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Berau
Tahun 2020, tanggal 25 September 2020;
Bukti P-6 : Surat undangan kampanye Terlapor;
Bukti P-7 : Foto seorang ibu-ibu berbaju merah jilbab biru memakai sendal
jepit yang tangan kanannya memegang sajadah dan tangan kirinya
dengan tanda dua jari (victory);
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-8 : Foto seorang ibu-ibu berbaju pink jilbab pink memakai masker
warna kuning tidak memakai alas kaki sedang duduk di depan
rumah kayu, tangan kiri memegang sajadah warna merah dan
tangan kanan memberi tanda dua jari (victory);
Bukti P-9 : Foto disaat warga sedang mengikuti kampanye di kampung Kasai
Kecamatan Pulau Derawan;
Bukti P-10 : Foto seorang nenek berbaju merah berkerudung putih tidak
memakai masker memakai sendal jepit sedang berdiri di depan
rumah kayu, tangan kiri memegang sajadah warna merah dan
tangan kanan memberi tanda dua jari (victory);
Bukti P-11 : foto seorang warga memegang sajadah warna coklat;
Bukti P-12 : 1 (satu) keping DVD berisi 2 (dua) file rekaman video;
Bukti P-13 : Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
07/LP/PB/Kab/23.05/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020;
Bukti P-14 : Surat Berita Acara Klarifikasi pada hari Rabu tanggal 04 November
2020 Pukul 14.00 WITA;
[2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 243-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
11-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Minggu (22/11/2020) sekira pukul 23.30 wita telah terjadi
musibah kebakaran di RT 06, Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung. Ka-
bupaten Berau, Kebakaran tersebut, menyebabkan 24 rumah terbakar;
2. Bahwa pada hari Senin (23/11) sekira pukul 09.00 wita, pihak Paslon 1 (satu),
berniat ingin memberikan bantuan kemanusian, untuk sedikit meringankan
beban korban kebakaran. Kemudian sekira pukul 10.00 wita, Paslon 1 melalui
Kuasa Hukumnya, berinisiatif, menanyakan ke pihak Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Berau, apakah boleh memberikan bantuan tersebut
secara langsung. Selanjutnya sekira pukul 11.27 wita, Kuasa Hukum Paslon 1
(satu), Bambang Irawan, mengirimkan pesan elektronik kepada Komisioner
Bawaslu Berau Tamjidillah Noor, S.H., untuk meminta kepastian apakah boleh
memberikan bantuan secara langsung yang dilakukan oleh Paslonnya. Lalu
sekira pukul 11.49 wita, Komisioner Bawaslu, Tamjidillah Noor, S.H., mem-
berikan tanggapan melalui pesan whatsapp kepada kuasa hukum paslon 1
(satu), yang berbunyi “bahwa paslon atau tim pemenangan, saat ini dilarang
atau tidak boleh memberikan bantuan terkait bantuan tersebut secara lang-
sung. Disarankan menyerahkan bantuan melalui Dinas Sosial setempat. Dan
tidak ada stiker atau citra diri dari paslon tersebut. Dan tidak dipublikasikan
bentuk sumbangan dari paslon yang memberi, pada barang sumbangan terse-
but, sesuai dengan petunjuk pimpinan Bawaslu Provinsi Kaltim” [Bukti P-1].
Selanjutnya sekira pukul 12.00 wita, setelah mendapat penjelasan dari
Bawaslu Kabupaten Berau, Paslon 1, menginstruksikan kepada Kuasa Hukum
untuk membuat surat tertulis menanyakan perihal tersebut di atas [Bukti P-2].
Surat tersebut, langsung dikirim kepada Bawaslu Kabupaten Berau. selanjut-
nya sekira pukul 14.30 wita, datang surat balasan dari Bawaslu Kabupaten
Berau, dengan nomor : 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020. Perihal, jawaban
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pemberitahuan kegiatan penyerahan bantuan kemanusian kepada korban ke-
bakaran di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Yang
berisi penegasan bahwa “Pasangan Calon dan Tim Pemenangan DIL-
ARANG/TIDAK BOLEH memberikan bantuan secara langsung namun dis-
arankan penyerahan bantuan kemanusiaan korban kebakaran di Kampung
Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau disalurkan melalui Dinas So-
sial setempat dan tidak mencantum stiker atau citra diri dari pasangan calon
maupun menyebut asal sumbangan (publikasi) kemanusian tersebut” [Bukti
P-3]. Selanjutnya dihari yang sama, setelah mendapat surat tersebut, Paslon 1
(satu) memberikan instruksi untuk membatalkan penyerahan bantuan keman-
usiaan kepada korban kebakaran tersebut, berdasarkan surat dari Bawaslu
Kabupaten Berau sebagaimana dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita,
Tim Kamapanye Paslon 1 (satu) mendapat informasi dari masyarakat bahwa
paslon 2 membagi-bagikan amplop yang diduga berisi uang tunai, kepada
korban kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Be-
rau. Selanjutnya sekira pukul 21.10 wita Tim Kampanye Paslon 1 (satu) ,
memperoleh beberapa bukti-bukti petunjuk berupa foto dan video kegiatan ter-
sebut [Bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-8 dan P-9];
3. Bahwa pada hari Selasa (24/11/2020) pukul 08.00 wita, Kuasa Hukum Paslon
1 (satu), berkoordinasi dengan Paslon 1 (satu) untuk menindaklanjuti dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan ini. Selanjutnya Kuasa hukum Paslon 1
(satu) mulai menyusun berkas laporan beserta bukti-bukti petunjuk [Bukti
P-10];
4. Bahwa pada hari Rabu (25/11/2020) setelah bukti permulaan terkumpul, se-
lanjutnya sekira pukul 16.50 wita, Kuasa Hukum Paslon 1 (satu), mendatangi
Bawaslu Kabupaten Berau untuk menyerahkan laporan tertulis terkait dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut dan diterima oleh salah satu Staf
Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor :
013/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 [Bukti P-11];
5. Bahwa pada hari tanggal 28 November 2020 Bawaslu Kabupaten Berau
mengundang Pelapor untuk diminta klarifikasi oleh Komisioner Bawaslu [Bukti
P-12];
6. Pada hari tanggal 03 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Berau merilis Pem-
beritahuan Tentang Status Laporan, yang isinya menjelaskan bahwa laporan
nomor: 013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 tidak ditindaklanjuti dengan
alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pem-
ilihan [Bukti P-13];
BERDASARKAN URAIAN DIATAS, MAKA PARA TERADU DIDUGA TELAH
MELANGGAR MELANGGAR PRINSIP INTEGRITAS.
1. Bahwa dalam penanganan laporan Nomor:
013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 Para teradu telah melanggar larangan
yang dibuatnya sendiri sebagaimana surat Nomor:
242/K.Kl-01/PM.00.02/XI/2020 Perihal: Jawaban Pemberitahuan Kegiatan
Penyerahan Bantuan Kemanusian Kepada Korban Kebakaran Di Kampung
Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. -----------------------
2. Bahwa dalam penanganan laporan nomor:
013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 Para Teradu sebagai penyelenggara pem-
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ilu diduga telah tidak jujur dan tidak didasari niat untuk semata-mata terse-
lenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, karena melarang Paslon 1 un-
tuk memberikan bantuan kemanusian kepada korban kebakaran, akan tetapi
memperbolehkan paslon 2 membagikan amplop-amplop berisi uang Rp 500.000
kepada warga korban kebakaran terse-
but;----------------------------------------------------------------------------------------
3. Para Teradu Tidak jujur dalam penanganan laporan nomor :
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, hal ini dibuktikan dengan tidak kon-
sistennya para teradu terhadap penyataannya sendiri terkait dengan pe-
nanganan laporan Dugaan Politik Uang (Money Politic) di Kampung Suaran,
Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
MELANGGAR PRINSIP PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU, KARENA:
a. Tidak memberikan berkepastian hukum;
b. Tidak tertib;
c. Tidak terbuka;
d. Tidak proporsional;
e. Tidak profesional;
f. Tidak mendahulukan kepentingan umum tapi mendahulukan kepentingan
pribadi atau golongan;
Dalam penanganan laporan Dugaan Politik Uang (Money Politic) di Kampung Suaran,
Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dengan
kronologi sebagai berikut :
----------Bahwa Teradu I, II Dan III Diadukan Oleh Pengadu Kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Karena Diduga Telah MELANGGAR
PRINSIP INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU, Dalam
Penanganan Laporan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Dugaan Politik Uang Kepada Korban
Kebakaran Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau Yang
Dilakukan Oleh Calon Bupati Tahun 2020 Nomor Urut 2 (dua) Sebagaimana Diatur
Pada Pasal 187A Juncto Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang [Bukti P-1], Tindakan Melanggar Prinsip Integritas Dan
Profesionalitas Teradu I, II, Dan III Antara Lain Sebagai Berikut :
A. Berawal Adanya Peristiwa dugaan Politik Uang (Money Politic) Yang Terjadi Di
Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kali-
mantan Timur, Waktu Kejadian Hari Senin Tanggal 23-11-2020, Hari Dan
Tanggal Diketahui Selasa, 24-11-2020. Terlapor SRI JUNIARSIH MAS Selaku
Calon Bupati Berau Tahun 2020. Alamat/Domisili Terlapor Di Tanjung Redeb,
Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
B. Dalam Laporan Tersebut Pelapor Mengajukan Beberapa Alat Bukti:
- Berupa Foto Saat Terlapor Sedang Menyerahkan Amplop Kepada Seorang
Pria Baju Putih Dan Celana Hijau Yang Menurut Informasi Pria Tersebut
Adalah Ketua RT 06 Kampung Suaran. Penyerahan Tersebut Disaksikan
Oleh Tim Kampanye Paslon 02 Yaitu, Sdr. NASIR dan JOGRAS Serta Di-
saksikan Pula Oleh Warga Masyarakat;
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Berupa Foto Saat Seorang Pria Baju Putih Dan Celana Hijau Membagikan
Amplop-Amplop Tersebut Kepada Warga Korban Kebakaran Di Kampung
Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau;
- Berupa Foto Saat Seorang Pria Dan Seorang Perempuan Sedang Me-
megang Amplop Berwarna Putih Yang Diduga Amplop-Amplop Tersebut
Berasal Dari Terlapor;
- Berupa Sebuah Amplop Putih Bertuliskan H. MUHARRAM,S.Pd,MM – Hj.
SRI JUNIARSIH, S.Pdi. Jln. Cendana No. 01 Telp. 0554 – 21003 Tanjung
Redeb – Berau. Rp 500.000.
- Berupa Foto Saat Seorang Pria Dan Seorang Wanita Sedang Memegang
Baju Kaos Lengan Panjang Berwarna Putih Dan Oranye Yang Bertulisan
MURI Pilihan Kita Dan Bergambar Almarhum Muharram Dan Syarifatul
Sa’diah;
- Berupa 1 (Satu) Keping CD-R Plus GT-PRO Multi-Speed 56X CD-R
80min/700MB, Yang Berisi: 1 (Satu) File Rekaman Ukuran 9.860 Kb Dan
1 (Satu) File Rekaman Ukuran 23.117 Kb;
- Berupa Foto-Foto Bukti Pendukung Tambahan;
C. ADAPUN URAIAN SINGKAT KEJADIAN DALAM LAPORAN TERSEBUT ADALAH
SEBAGAI BERIKUT:
- Bahwa Terlapor Dilaporkan Oleh Pelapor Kepada BAWASLU Kabupaten
Berau Atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang Yang
Dibungkus Dengan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Warga Masyarakat
Korban Kebakaran Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabu-
paten Berau, Dengan Fakta-Fakta Berdasarkan Bukti Foto-Foto Dan Video
Yang Beredar Di Media Sosial Sebagai Berikut:
1) Bahwa Pada Tanggal 23-11-2020 Di Kampung Suaran, Kecamatan
Sambaliung, Kabupaten Berau, Terlapor Diduga Telah Dengan Sengaja
Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Memberikan Uang Atau Materi
Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara
Langsung Ataupun Tidak Langsung Untuk Mempengaruhi Untuk Mem-
ilih Calon Tertentu Atau Tidak Memilih Calon Tertentu. Perbuatan Ter-
lapor Tersebut Di Bungkus Dengan Acara Pemberian Bantuan Uang
Tunai Kepada Warga Korban Kebakaran Di Kampung Suaran. Per-
buatan Terlapor Tersebut Turut Disaksikan Oleh Tim Kampanyenya
Yaitu H. Nasir Dan Sdr. Jogras, Terlapor Menyerahkan Amplop-Amplop
Tersebut Kepada Pak Yakobus Ketua RT 06 Kampung Suaran, Keca-
matan Sambaliung, Kabupaten Berau [Bukti P-2,]. Selanjutnya Ketua
RT 06 (Yakobus) Membagikan Amplop-Amplop Tersebut Kepada Warga
Korban Kebakaran. Dalam Kegiatan Tersebut Juga Terlapor Dan Tim
Kampanyenya Telah Melanggar Protokol Kesehatan Dengan Tidak
Menjaga Jarak Dan Memakai Masker Tidak Sebagaimana Mestinya
[Bukti P-3], Dalam Kegiatan Tersebut Juga Ada Warga Yang Tidak
Menggunakan Masker Dan Melibatkan Anak-Anak Dibawah Umur
[Bukti P-4], Dalam Kegiatan Tersebut Terlapor Diduga Telah, Yang No-
tabene Sudah Di Peringatkan Oleh Partai Golkar Untuk Tidak
Dibagikan Lagi [Bukti P-5], Perbuatan Yang Terlapor Lakukan Telah
Berhasil Mempengaruhi Masyarakat Untuk Memilih Paslon Nomor Urut
2 (Dua) Sebagaimana Isi Rekaman Video [Bukti P-6];
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2) Bahwa Akibat Dari Perbuatan TERLAPOR Tersebut, Maka PELAPOR
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Memiliki Hak Pilih Dan
Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Di TPS 030 Kelurahan
Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Pada
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020 Dan Juga Se-
bagai Simpatisan Hj. SERI MARAWIAH, S.Pd, M.Pd DAN H. AGUS
TANTOMO Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun
2020 Nomor Urut 1 (satu) Merasa Keberatan Dan Merasa Perbuatan
Terlapor Tersebut Dapat Mempengaruhi Pemilih Untuk Tidak Memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Hj. SERI MARAWIAH, S.Pd, M.Pd
Dan H. AGUS TANTOMO Pada Saat Pencoblosan Tanggal 9 Desember
2020 Nanti.
3) Menurut Hemat Pelapor Sebagaimana Laporan Nomor :
013/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 Dengan Nomor Register
013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 Bahwa Perbuatan Terlapor Ter-
sebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 187A
Ayat (1) Jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No-
mor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng-
ganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gu-
bernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Un-
dang-Undang.----------------------------------------------
D. Bahwa Pada Tanggal 3 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Berau Mengeluar-
kan Pengumuman Tentang Pemberitahun Tentang Status Laporan, Berdasar-
kan Hasil Penelitian Dan Pemeriksaan Terhadap Laporan Yang Masuk Dan
Hasil Kajian Pengawas Pemilihan Maka Diberitahukan Status Laporan Sebagai
Berikut:
No. Nama Terlapor Nomor Laporan Status Instansi
Laporan Tujuan/
Alasan
1. Hj. SRI JUNIARSIH 013/Reg/PL/PB/ Laporan Laporan Yang
Mas, M.Pd (Calon Kab/23.05/XI/2020 Tidak Diberikan
Bupati Berau Ditindak Tidak
Nomor Urut 2) Lanjuti Memenuhi
Unsur-Unsur
Pelanggaran
Pemilihan.
E. Bahwa dari peristiwa tersebut sikap BAWASLU Kabupaten Berau tidak konsis-
ten dan tidak berkepastian hukum dengan Surat Jawaban Kegiatan Penye-
rahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran
Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Nomor:
242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 23 November 2020 atas Surat
Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban
Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Tim
Kampanye Paslon Nomor Urut 1 Nomor: 114/MAKMURHARMONI/XI/2020,
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tertanggal 23-11-2020, yang melarang kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim
Kampanye Paslon Nomor Urut 1 yang menyebut pada isi surat point 8 yang
berbunyi “Berkenaan dengan ini maka Pasangan Calon dan Tim Pemenangan
dilarang/tidak boleh memberikan bantuan secara langsung namun disarankan
penyerahan bantuan kemanuaiaan Korban Kebakaran di Kampung Suaran
Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau disalurkan melalui Dinas Sosial
setempat dan tidak mencantumkan stiker atau citra diri dari pasangan calon
maupun menyebutkan asal sumbangan (publikasi) kemanusiaan tersebut.
[Bukti P -7 dan P-8 ].
[2.5] PETITUM PENGADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menyatakan Teradu jika ditemukan bersalah, berilah hukuman sesuai dengan kadar
kesalahannya.
[2.6] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : surat Nomor : 114/MAKMURHARMONI/XI/2020 Perihal:
Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan
Kepada Korban Kebakaran Di Kampung Suaran Kecamatan
Sambaliung Kabupaten Berau, dari Tim Kampanye Hj. Seri
marawiah, S.Pd, M.Pd & H. Agus Tantomo Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Berau Tahun 2020, kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Berau di Jalan Merah Delima No. 31 RT. 17 Tanjung
Redeb – Berau Telepon (0554) 2035631 Kode Pos 77315, dan
tembusan disampaikan kepada Yth: Bapak Dandim Berau 0902
TRD, Bapak Kapolres Berau, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten
Berau, Ketua KPU Kabupaten Berau, Ketua Panwascam
Kecamatan Sambaliung. Bukti surat ini menerangkan bahwa
adanya surat permohonan dari pihak paslon 1 (satu) untuk
meminta petunjuk dari bawaslu kabupaten berau terkait rencana
kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban
Kebakaran Di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung
Kabupaten Berau. [Arsip Tim Kampanye Harmoni];
Bukti P-2 : Surat dari Bawaslu Kabupaten Berau Nomor :
242/K.Kl-01/PM.00.02/XI/2020 Sifat: Penting Lampiran: -
Perihal: Jawaban Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan
Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran Di Kampung Suaran
Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, Tertanggal 23 November
2020. Bukti surat ini menerangkan bahwa adanya surat jawaban
dari Bawaslu Kabupaten Berau atas surat nomor:
114/MAKMURHARMONI/XI/2020 Perihal: Pemberitahuan
Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kebakaran Di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung
Kabupaten Berau, dari Tim Kampanye Hj. Seri marawiah, S.Pd,
M.Pd & H. Agus Tantomo Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 1 (satu) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Berau Tahun 2020. [sumber: Arsip Tim Kampanye Harmoni];
Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atas nama
MUHAMMAD RIZAL, SE., NIK: 6403031801730001. Bukti surat ini
menerangkan bahwa Pelapor adalah warga Jl. Gunung Maritam
Gg. Masjid No. 7 RT. 30 Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan
Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dan telah terdaftar di Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Berau Tahun 2020. [Sumber: Sdr. Muhammad Rizal, SE;
Bukti P-4 : Link berita:
https://www.medianasional.id/24-unit-rumah-di-perumahan-pt-b
uma-terbakar/ , diakses 27/11/2020 jam 0.36 wita. Bukti
petunjuk ini menerangkan bahwa adanya foto penyerahan satu
karung beras berstiker Paslon 02;
Bukti P-5 : Print out 6 (enam) koran online, tanggal 24 November 2020, Judul
berita: Perumahan PT Bukit Makmur Mandiri Utama/BUMA,
dilalap sijago merah. Bukti surat ini menerangkan bahwa adanya
foto saat penyerahan 1 (satu) karung beras yang berstiker Paslon 2
(dua).
[Sumber:
https://iwokaltim.com/perumahan-pt-bukit-makmur-mandiri-uta
ma-buma-dilalap-sijago-merah/ , diakses tanggal 27/11/2020 jam
0.39 wita];
Bukti P-6 : Print out sebanyak 2 (dua) lembar koran online yang terbit tanggal
23 November 2020, Judul berita: 24 Unit Rumah di Perumahan PT
BUMA Terbakar. Bukti surat ini menerangkan bahwa adanya foto
saat penyerahan 1 (satu) karung beras yang berstiker Paslon 2
(dua). [Sumber:
https://www.medianasional.id/24-unit-rumah-di-perumahan-pt-b
uma-terbakar/ , diakses tanggal 27/11/2020 jam 0.36 wita];
Bukti P-7 : Bukti petunjuk ini menerangkan bahwa adanya foto penyerahan
satu karung beras berstiker Paslon 02. [sumber:
https://www.medianasional.id/24-unit-rumah-di-perumahan-pt-b
uma-terbakar/ , diakses 27/11/2020 jam 0.36 wita];
Bukti P-8 : Bukti petunjuk ini menerangkan bahwa adanya foto penyerahan
satu karung beras berstiker Paslon 02. [Sumber:
https://iwokaltim.com/perumahan-pt-bukit-makmur-mandiri-uta
ma-buma-dilalap-sijago-merah/ , diakses 27/11/2020 jam 0.39
wita];
Bukti P-9 : Link berita:
https://iwokaltim.com/perumahan-pt-bukit-makmur-mandiri-uta
ma-buma-dilalap-sijago-merah/ , diakses 27/11/2020 jam 0.39
wita. Bukti petunjuk ini menerangkan bahwa adanya foto
penyerahan satu karung beras berstiker Paslon 02;
Bukti P-10 : Bukti petunjuk berupa 3 (tiga) lembar amplop putih bertuliskan:
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
H. MUHARRAM, S.Pd, MM / Hj. SRI JUNIARSIH, S.Pdi. Bukti surat
ini menerangkan bahwa adanya amplop-amplop yang telah
dibagikan oleh terlapor kepada warga korban kebakaran melalui
ketua RT. [Sumber: Parman, diantar langsung ke Posko];
Bukti P-11 : Berupa bukti video dan foto penyerahan Amplop-Amplop Kepada
Pak Yakobus Ketua RT 06 Kampung Suaran, Kecamatan
Sambaliung, Kabupaten Berau disaksikan Tim Kampanye Paslon
nomor urut 1 H. Nasir Dan Sdr. Jogras;
Bukti P-12 : Berupa bukti foto Calon Bupati Nomor Urut 1 tidak memakai
masker saat memberikan amplop kepada warga;
Bukti P-13 : Bukti berupa kegiatan warga yang tidak menggunakan masker dan
melibatkan anak-anak dibawah umur;
Bukti P-14 : Bukti berupa pembagian baju kaos lengan panjang berwarna putih
dan oranye yang bertulisan MURI Pilihan Kita dan bergambar
Almarhum Muharram dan Syarifatul Sa’diah;
Bukti P-15 : Bukti berupa rekaman video Perbuatan Terlapor untuk
Mempengaruhi Masyarakat Memilih Paslon Nomor Urut 2 (Dua);
Bukti P-16 : Penanganan Laporan Nomor:
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan (Dugaan Politik Uang Kepada Korban
Kebakaran Di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung,
Kabupaten Berau Yang Dilakukan Oleh Pasangan Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020);
Bukti P-17 : Berupa bukti Vidio dan foto penyerahan Amplop-Amplop Kepada
Pak Yakobus Ketua RT 06 Kampung Suaran, Kecamatan
Sambaliung, Kabupaten Berau disaksikan Tim Kampanye Paslon
nomor urut 1 H. Nasir Dan Sdr. Jogras;
Bukti P-18 : Berupa bukti foto Calon Bupati Nomor Urut 1 tidak memakai
masker saat memberikan amplop kepada warga;
Bukti P-19 : Bukti berupa kegiatan warga yang tidak menggunakan masker dan
melibatkan anak-anak dibawah umur;
Bukti P-20 : Bukti berupa pembagian baju kaos lengan panjang berwarna putih
dan oranye yang bertulisan MURI Pilihan Kita dan bergambar
Almarhum Muharram Dan Syarifatul Sa’diah;
Bukti P-21 : Bukti berupa rekaman video Perbuatan Terlapor untuk
Mempengaruhi Masyarakat Memilih Paslon Nomor Urut 2 (Dua);
Bukti P-22 : Berupa bukti Surat BAWASLU Kabupaten Berau Nomor:
242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 bertanggal 23-11-2020 atas
Surat Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan
Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan
Sambaliung Kabupaten Berau Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1
(satu);
Bukti P-23 : Berupa bukti Surat Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 Nomor:
114/MAKMURHARMONI/XI/2020, bertanggal 23-11-2020, Perihal
Pemberitahuan Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan
Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan
Sambaliung Kabupaten Berau.
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KETERANGAN SAKSI PENGADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu diambil sumpah
sesuai dengan kepercayaannya :
a. Saksi Pengadu bernama Parman.
1. Bahwa bulan November 2020, saksi mendapatkan informasi dari
masyarakat, adanya kebakaran di Suaran. Saksi mengajukan ke tim
untuk memberikan bantuan. Saksi mendapatkan informasi dari Pak
Bambang lewat Whatsapp bahwa memberikan bantuan atas nama Paslon
dilarang karena merupakan pelanggaran, jadi saksi urungkan niat untuk
memberikan bantuan. Selanjutnya atas inisiatif saya sendiri, saya
memberikan bantuan secara pribadi dan kemudian saya sampaikan ke
teman teman yang lain bahwa tidak boleh menggunakan atribut paslon
dan lainnya;
2. Bahwa menurut saksi, dirinya tidak berada di TKP pada saat pembagian
uang atau bantuan tersebut karena pada saat itu saya sebagai panitia
kebakaran;
3. Bahwa saksi tidak diperiksa oleh para Teradu atas laporan yang
disampaikan Bapak Muhammad Rizal.
b. Saksi kedua bernama Muhammad Safaruddin Gebo
1. Bahwa menurut saksi, pada tanggal 23 November 2020 saat memberikan
bantuan dari Tanjung Redeb, saksi tidak ada di TKP tetapi salah satu
korban ada dirumah saksi;
2. Bahwa bantuan diberikan oleh IKADI dan terdapat gambar stiker paslon
02;
3. Bahwa saksi tidak melihat siapa yang menempelkan stiker tersebut;
4. Bahwa saksi menanyakan langsung kepada orang orang yang berada di
TKP dan mendokumentasikan serta mengetahui adanya amplop yang
berisikan uang sebesar Rp. 500.000;
5. Bahwa saksi mengetahui ada 24 Rumah yang mengalami kebakaran,
semua rumah yang terbakar menerima bantuan.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA
09-PKE-DKPP/I/2021
Pada kesempatan ini Teradu menyampaikan jawaban atas apa yang dikemukakan
oleh Ajad Sudrajat melalui kuasa Hukumnya Bambang Irawan yang selanjutnya
disebut sebagai Pengadu. Adapun jawaban Teradu memuat dalil-dalil Argumentasi,
bukti-bukti serta dasar hukum sebagai berikut:
1. Bahwa dalam menjalankan kewenangan Penanganan Pelanggaran Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau, Badan Pengawas
Pemilihan Kabupaten Berau Bersama Kepolisian Resor Kabupaten Berau dan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau telah membentuk Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 (vide
bukti T.1), selanjutnya untuk menunjang kewenangan Penanganan
Pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tahun 2020. Dibentuk Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Berau yang terdiri dari Ketua dan
Anggota, Kepala Sekretariatan, dan Staff Bawaslu Kabupaten Berau (vide Bukti
T.2)
2. Bahwa untuk membuat terang proses penanganan pelanggaran yang menjadi
persoalan Pengau dalam adunya, Teradu perlu menerangkan kronologi
penerimaan laporan sampai dengan pengumuman status laporan yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten terhadap perkara nomor
007/REG/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 yakni sebagai berikut:
2.1. Penerimaan Laporan
a. Pada Tanggal 30 Oktober 2020 Pukul 10.10 Wita saudara Ajad Sudrajat
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Berau didampingi oleh kuasa
hukumnya atas nama Bambang Irawan, SH dan bertemu dengan
Petugas penerima laporan saudari Mukti Noviani, S.Ip dan Hamzar, S.H.
untuk menerimakan berkas laporan dikantor Bawaslu Kabupaten Berau.
Saudara Ajad Sudrajat pada saat menyampaikan laporan membawa
dokumen berkas laporannya yaitu formulir model A.1 (Vide Bukti T.3)
foto copy e-KTP Pelapor atas nama Ajad Sudrajat (Vide Bukti T.4), File
Rekaman Video (Vide, Bukti T.5), Fotocopy SK KPU Penetapan Lokasi
Pemasangan APK (Vide, Bukti T.6), Undangan Kampanye (Vide, Bukti T.7),
Foto-Foto (Vide, Bukti T.8) dan Surat Tertulis perihal Laporan Dugaan
Pembagian SAJADAH dalam kamapanye yang dilakukan oleh pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020 (Vide,
Bukti T.9);
b. Setelah petugas penerima laporan menerima laporan saudara Ajad
Sudrajat kemudian menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan
akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk memeriksa
keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel sebelum diregistrasi;
c. Selanjutnya petugas penerima laporan memberikan tanda terima laporan
kepada saudara Ajad Sudrajat. Oleh petugas penerima laporan diberikan
Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan nomor
007/PL/PB/Kab/23.05/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020 (Vide Bukti
T.10).
Bahwa penerimaan laporan oleh Petugas Penerimaan Laporan tersebut
berdasarkan pada ketentuan Pasal 7 Perbawaslu 8 Tahun 2020, yang
menyatakan:
2.2. Penelitian Laporan
a. Petugas penerima laporan saudara Mukti Noviani, S.Ip melakukan
penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel berkas
permohonan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
saudara Ajad Sudrajat, dalam penelitian yang dilakukan petugas
memperoleh informasi bahwa mengenai pokok laporan dugaan ini adalah
dugaan pembagian sajadah dalam kampanye yang dilakukan oleh
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 atas nama Hj.
Sri Juniarsih Mas, M. Pd dan H. Gamalis, S.E. yang di laksanakan pada
hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 di Kediaman Bapak Haruna di Jalan
Pattimura GG. Walet RT. 09, Kampung Kasai Kec. Pulau Derawan - Kab.
Berau sehingga pelapor saudara Ajad Sudrajat menganggap bahwa
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
perbuatan Paslon 02 telah melanggar 73 ayat (1) UU 10 tahun 2016 (Vide
Bukti T.3);
b. Petugas peneliti laporan dugaan pelanggaran dalam melakukan
penilaiannya meyakini terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil
laporan kemudian petugas penerima laporan menyampaikan hasil
penelitiannya kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau untuk
dilakukan pendalaman;
Bahwa Penelitian yang dilakukan oleh Petugas Penerimaan Laporan Bawaslu
Kabupaten Berau berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun
2020
Pasal 9
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran;
c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau
d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan
termasuk:
a. pelanggaran; atau
b. sengketa Pemilihan.
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu
identitas.
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti.
2.3. Registrasi Laporan
a. Bahwa atas penyampaian petugas peneliti laporan tersebut kepada
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau ini kemudian Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Berau menggelar rapat pleno pada hari Minggu tanggal 1
November 2020 pukul 09.30 Wita dan memperoleh kesimpulan bahwa
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
atas penilaian terhadap laporan ini maka dinilai telah terpenuhi syarat
formal dan syarat materiel. (Vide Bukti T.11);
b. Bahwa pada tanggal 01 November 2020 petugas penerima laporan
kemudian mencatatkan laporan yang di sampaikan oleh saudara Ajad
Sudrajat ini pada buku registrasi penanganan pelanggaran dengan
nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, dengan (Vide bukti T.12);
2.4. Penanganan
a. Tanggal 01 November 2020:
- Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip.
membuat undangan untuk melakukan Pembahasan Pertama
Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Minggu tanggal 01 November
2020 Pukul 20.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Berau dengan agenda pembahasan pertama Laporan
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. (Vide Bukti T.13)
- Pukul 20.30 Wita di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Berau
dilakukan Rapat Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu
dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register
Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor
Ajad Sudrajat dengan terlapor Paslon 02, yang dihadiri oleh
masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.14);
b. Tanggal 04 November 2020 Pukul 11.02 wita, Saudara Ajad Sudrajat
mendapat undangan dari Bawaslu Kabupaten Berau Via Chat WA untuk
menghadiri Klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau pada pukul
13.30 Wita, kemudian saudara Ajad Sudrajat di Klarifikasi oleh Saudara
Hamzar, S.H. (vide Bukti T.15);
c. Tanggal 06 November 2020:
- Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip.
membuat undangan untuk melakukan Pembahasan Kedua
Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jum’at tanggal 06 November
2020 Pukul 08.00 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Berau dengan agenda pembahasan Kedua Laporan
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. (Vide Bukti T.16)
- Pukul 20.30 Wita di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Berau
dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu
dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register
Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor
Ajad Sudrajat dengan terlapor Paslon 02, yang dihadiri oleh
masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.17);,
- selanjutnya teradu bersama anggota Bawaslu Kabupaten Berau
melaksanakan rapat Pleno sebagai tindaklanjut hasil Keputusan
Pembahasan Kedua di Sentra Gakkumdu (vide Bukti T.18);
Bahwa proses penangan pelanggaran dugaan pidana Bawaslu Kabupaten
Berau pada Sentra Gakkumdu dilakukan berkesesuian dengan ketentuan
Peraturan Bersama.
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2.5. Pengumuman
Pada tanggal 07 November 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti
Noviani, S.Ip. mengumumkan status Laporan penanganan pelanggaran dipapan
pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau. (Vide Bukti T.19),
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 37 Perbawaslu 8 Tahun 2020, yang
menerangkan status penangan pelanggaran sebagai berikut:
PASAL 37
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman.
(3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada
pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana
teknologi informasi.
3. Bahwa berdasarkan apa yang telah Teradu terangkan dalam jawaban angka 2
dari 2.1 sampai dengan 2.5, terang dan jelas Teradu bersama anggota bawaslu
berau, serta tim sentra gakkumdu Penangan Pelanggaran Pidana Pemilihan
Kabupaten Berau telah melaksanakan ketentuan dalam menerima laporan
sampai dengan mengumumkan hasil penganan laporan tersebut;
4. Bahwa terhadap keberatan Pengadu dalam pengaduanya yang pada pokoknya
menyatakan keberatan karena pihak yang ditemui Pengadu bukan Teradu
melainkan staff/tim klarifikasi penanganan pelanggaran atas nama Hamzar,
S.H, Teradu dapat menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu No 8
Tahun 2020, “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau
Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak
yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”
yang dimana dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Berau telah memberikan
undangan klarifikasi kepada saudara Ajad Sudrajat (vide Bukti T.15).
b. Bahwa undangan yang disampaikan Teradu kepada Pengadu dalam
perkara Nomor 007/ Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, adalah terkait
undangan klarifikasi untuk memberikan keterangan terkait laporan yang
telah deregister oleh Bawaslu Berau, sebagaimana ketentuan pasal 29 ayat
(1), Ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020, klarifikasi untuk
meminta keteranganan dapat dilakukan oleh tim klarifikasi yang
ditetapkan oleh ketua bawaslu, halmana saudara Hamzar, S.H., adalah
salah seorang Tim Klarifikasi Bawaslu Berau untuk penanganan
pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun
2020;
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Bahwa, Teradu saat itu tidak dapat lansung menemui dan mengklarifikasi
Pengadu dalam karena teradu sedang berada di Polres Berau terkait
dengan Koordinasi penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang
dilimpahkan ke Penyidikan Polres;
d. Bahwa pada saat Hamzar, S.H., yang merupakan salah seorang tim
kalarifikasi Bawaslu Berau Untuk Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020 melaksanakan
tugasnya meminta keterangan Pengadu, saat itu Pengadu didampingi oleh
kuasa hukumnya, tidak menyatakan keberatannya atau meminta untuk
menunda pemeriksaan sampai dengan Teradu hadir. Pengadu dan kuasa
hukum pengadu telah membaca seluruh berita acara klariifikasi dan
menandatanganiya.
5. Bahwa menanggapi dalil-dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
a. Bahwa Pengadu merasakan ada indikasi Teradu “berat sebelah” dalam
penanganan laporan pelanggaran, kalau laporan dari pihak pasion 2 (dua)
Teradu cepat dalam penanganan laporan dan penindakan, contohnya
peristiwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye di PT SKJ
[Bukti P-4] yang seharusnya bisa dicegah oleh Panwascam Kecamatan
Pulau Derawan, akan tetapi malah dijadikan temuan dan akhirnya
diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Sedangkan kalau laporan dari
kami Paslon 1 (satu) Teradu selalu mentahkan dengan alasan laporan yang
diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, contohnya
laporan pelanggaran kampanye (menghasut) yang dilakukan oleh juru
kampanye pasion 2 (dua) [Bukti P-5], padahal laporan tersebut Pengadu
lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup.
Bahwa perlu teradu jelaskan kepada pengadu bahwa Laporan dan Temuan
berbeda sebagaimana di tuangkan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Angka
(18) dan (19) Perbawaslu 8 Tahun 2020 bahwa Laporan adalah hasil
pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan
pelanggaran sedangkan Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas
Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran.
Dalam pokok dalil aduan pengadu “kalau laporan dari pihak pasion 2 (dua)
Teradu cepat dalam penanganan laporan dan penindakan” dengan ini
teradu menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) terkait
Waktu Penanganan Pelanggaran menyatakan bahwa Pengawas Pemilihan
memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan
atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2),
paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan
diregistrasi dan dinyatakan diterima. Dalam hal diperlukan, Pengawas
Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama
2 (dua) Hari.
“Contohnya peristiwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye di
PT SKJ [Bukti P-4] yang seharusnya bisa dicegah oleh Panwascam
Kecamatan Pulau Derawan, akan tetapi malah dijadikan temuan dan
akhirnya diberikan sanksi berupa teguran tertulis.” dengan ini teradu
menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Form A)
(vide. Bukti T.20) Panwaslu Kecamatan Pulau Derawan beserta jajaran
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak melakukan pengawasan secara langsung dikarenakan tidak
menerima pemberitahuan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Berau Nomor Urut 01 Hj. Seri Marawiah, S.Pd.,
M.Pd. dan H. Agus Tantomo yang dilaksanakan di PT. SKJ pada tanggal 30
September 2020. Perlu teradu sampaikan bahwa terkait Kasus yang
menjadi Contoh dari Pengadu adalah merupakan Pelanggaran
Administrasi yang jelas berbeda dengan Pelanggaran Pidana Pemilihan,
yang dimana administrasi tersebut di rekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Berau dan KPU Kabupaten Berau yang akan memberikan
Sanksi. Bahwa dalam proses penanganan Pelanggaran Administrasi yang
di lakukan oleh Paslon 01 di PT. SKJ tersebut juga telah di akui oleh
Kuasa dari Paslon yang sekaligus sebagai LO, pengakuan tersebut
sebagaimana dituangkan dalam BA Klarifikasi Bambang Irawan, S.H. pada
tanggal 06 Oktober 2020. (vide. Bukti T.21)
Dengan ini teradu menyatakan bahwa penanganan pelanggaran tentang
dugaan pelanggaran Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016
telah diterima dan di register dengan Nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, maka selanjutnya berdasarkan
ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020,
Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan
pembahasan pada Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua
Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli
2020, menyatakan :
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam
terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan
melakukan pembahasan pertama”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua
Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli
2020, menyatakan :
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan Kedua paling lama 5
(Lima) hari sejak laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan
melakukan”.
Bahwa pada tanggal 06 November 2020, telah di laksanakan rapat
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau dan memperoleh
kesimpulan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor :
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Ajad Sudrajat
(Pengadu) dengan terlapor Paslon 02 bukan merupakan tindak pidana
pemilihan, serta di rekomendasikan untuk di hentikan proses penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilihan. (vide. Bukti T.22), maka selanjutnya
pada Tanggal 07 November 2020 melalui staf Bawaslu Kabupaten Berau
membuat status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam Formulir Model A.17. dan mengumumkan status laporan pada
papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Berau serta menyampaikan
kepada saudara Ajad Sudrajat/pelapor (pengadu).
Berdasarkan apa yang telah diterangkan di atas, Bawaslu Kabupaten
Berau terhadap laporan dengan Register Nomor:
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 telah melakukan proses
penanganan pelanggaran sebagaimana di atur dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota.
Bahwa sebagaimana kronologis fakta-fakta serta dasar hukum yang telah
teradu uraikan maka telah membuktikan secara nyata bahwa proses
penanganan pelanggara pada laporan dengan register nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 telah di lakukan sebagaimana
ketentuan hukum, maka dengan demikian dalil pengadu yang menyebut
bahwa “Bahwa Pengadu merasakan ada indikasi Teradu “berat sebelah”
dalam penanganan laporan pelanggaran, kalau laporan dari pihak pasion 2
(dua) Teradu cepat dalam penanganan laporan dan penindakan, contohnya
peristiwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye di PT SKJ
[Bukti P-4] yang seharusnya bisa dicegah oleh Panwascam Kecamatan
Pulau Derawan” adalah merupakan dalil yang tidak berdasar,
mengada-ada dan bersifat spekulatif belaka, dengan demikian dalil
pengadu ini telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum, maka sudah selayaknya dinyatakan di tolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.
Bahwa untuk di ketahui Bawaslu Kabupaten Berau pada Periode
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2020 ini telah
melakukan penanganan pelanggaran sejumlah 17 (Tujuh Belas) registrasi
dengan pembagian penanganan yang berasal dari laporan sejumlah 10
(sepuluh) registrasi dan yang berasal dari Temuan Pengawas Pemilihan
sejumlah 7 (tujuh) registrasi;
Bahwa di jelaskan lebih lanjut untuk penanganan 6 registrasi Laporan
keseluruhannya berasal dari Tim Paslon 01 dan 2 Laporan dari Tim Paslon
02 serta sisanya bersal dari Laporan Masyarakat, sehingga dapat di sim-
pulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Berau dalam melakukan penanganan
dugaan pelanggara telah berlaku secara adil terhadap siapapun yang
berkedudukan hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di kabupaten Berau, dan
pada pokoknya seluruh laporan yang di sampaikan oleh pelapor pada
Bawaslu kabupaten Berau telah di lakukan penanganan secara Fair, Ob-
jektif, Dan Impartial, karena seluruh laporan yang di sampaikan oleh pela-
por tidak ada yang di tolak melainkan semuanya di proses sesuai dengan
mekanisme dan tata cara penanganan pelanggara pada pengawas pemili-
han umum.
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.8] PETITUM TERADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021
Berdasarkan apa yang Teradu uraikan di atas, maka dengan ini Teradu memohon
agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair :
1. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu Untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Berau (Bawaslu Berau);
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu sebagai Penyelanggara
Pemilu;
Subsidair :
Apabila Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Teradu mohon Putusan yang
seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
[2.9] BUKTI TERADU PERKARA 09-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai
berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat Keputusan terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020;
Bukti T-2 : Surat Keputusan terkait dengan Tim Klarifikasi dengan Nomor :
008/K.KI-01/HK.02.01/I/2020;
Bukti T-3 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan atas nama Pelapor Ajad
Sudrajat;
Bukti T-4 : Foto Copy E-KTP atas Nama Ajad Sudrajat;
Bukti T-5 : File Rekaman Video;
Bukti T-6 : Fotocopy SK KPU Penetapan Lokasi Pemasangan APK ;
Bukti T-7 : Undangan Kampanye TIM PEMENANGAN RAGAM PESONA BERAU
Hj. SRI JUNIARSIH MAS – H. GAMALIS;
Bukti T-8 : Foto-foto;
Bukti T-9 : Surat Tertulis perihal Laporan Dugaan Pembagian SAJADAH
dalam kamapanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2020;
Bukti T-10 : Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan nomor
007/PL/PB/Kab/23.05/X/2020;
Bukti T-11 : Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 pukul 09.30 Wita;
Bukti T-12 : Buku registrasi penanganan pelanggaran dengan nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020;
Bukti T-13 : Undangan untuk melakukan Pembahasan Pertama Bersama
Sentra Gakkumdu pada hari Minggu tanggal 01 November 2020
Pukul 20.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau
dengan agenda pembahasan pertama Laporan
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020;
Bukti T-14 : Absensi Rapat Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu
dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register
Nomor : 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor
Ajad Sudrajat ;
Bukti T-15 : Undangan Klarifikasi Ajad Sudrajat tanggal 04 November 2020;
Bukti T-16 : Undangan untuk melakukan Pembahasan Kedua Bersama Sentra
Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 pukul
08.00 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan
agenda pembahasan Kedua Laporan
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020;
Bukti T-17 : Absensi Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu
pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 dengan agenda
pembahasan Kedua Laporan
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020;
Bukti T-18 : Berita Acara Rapat Pleno sebagai tindaklanjut hasil Keputusan
Pembahasan Kedua di Sentra Gakkumdu;
Bukti T-19 : Pemberitahuan tentang status Laporan penanganan pelanggaran
dipapan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Berau;
Bukti T-20 : Laporan Hasil Pengawasan (Form A) yang dilaksanakan di PT. SKJ
pada tanggal 30 September 2020;
Bukti T-21 : BA Klarifikasi Bambang Irawan, S.H. pada tanggal 06 Oktober
2020 dalam proses penanganan Pelanggaran Administrasi yang di
lakukan oleh Paslon 01 di PT. SKJ;
Bukti T-22 : Berita Acara Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra
Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 dengan
agenda pembahasan Kedua Laporan
007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 .
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA
11-PKE-DKPP/I/2021
Pada kesempatan ini para Teradu menyampaikan jawaban atas apa yang
dikemukakan oleh Muhammad Rizal, S.E. melalui kuasa Hukumnya Bambang
Irawan, S.H. yang selanjutnya disebut sebagai Pengadu. Adapun jawaban Para
teradu memuat dalil-dalil Argumentasi, bukti-bukti serta dasar hukum sebagai
berikut:
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
JAWABAN PARA TERADU
Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil Pengadu, perlu para Teradu jelaskan
tentang kronologis pada hari penerimaan awal laporan yang di sampaikan oleh
pengadu pada Bawaslu Kabupaten Berau yang dalam perkara a quo di sebut
menjadi objek aduan dengan registrasi Laporan pengaduan Nomor :
013/REG/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa pada Tanggal 25 November 2020 Pukul 16.50 Wita saudara
Muhammad Rizal, S.E. mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dan
bertemu dengan Petugas penerima laporan saudara Hamzar, S.H. untuk
menerimakan berkas laporan dikantor Bawaslu Kabupaten Berau.
Saudara Muhammad Rizal, S.E. pada saat menyampaikan laporan
membawa dokumen berkas laporannya yaitu formulir model A.1 (Vide
Bukti T.1) foto copy e-KTP Pelapor atas nama Muhammad Rizal, S.E.(Vide
Bukti T.2), File Rekaman Video (Vide, Bukti T.3), Foto Amplop putih
bertuliskan H. Muharram, S.Pd., MM – Hj. Sri Juniarsih, S.Pdi. (Vide,
Bukti T.4) dan Foto-Foto (Vide, Bukti T.5) .
b. Bahwa petugas penerima laporan setelah menerima laporan saudara
Muhammad Rizal, S.E. kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa
laporan yang disampaikan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu
untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel sebelum
dilakukan registrasi;
c. Bahwa petugas penerima laporan memberikan tanda terima terhadap
laporan yang telah disampaikan kepada saudara Muhammad Rizal, S.E.
Oleh petugas penerima laporan diberikan Formulir Model A.3 Penerimaan
Laporan nomor 013/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 tertanggal 25 November
2020 (Vide Bukti T.6).
d. Bahwa kemudian petugas penerima laporan saudara Hamzar, S.H.
melakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel
berkas permohonan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
saudara Muhammad Rizal, S.E., dalam penelitian yang dilakukan petugas
memperoleh informasi bahwa mengenai pokok laporan dugaan ini adalah
dugaan Politik Uang yang dilakukan oleh calon Bupati Nomor Urut 02 atas
nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd yang di laksanakan pada hari Senin
tanggal 23 November 2020 di Kampung Suaran Kec. Sambaliuang - Kab.
Berau sehingga pelapor saudara Muhammad Rizal, S.E. menganggap
bahwa perbuatan Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd telah melanggar pasal 187A
ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) UU 10 tahun 2016 (Vide Bukti T.1);
e. Bahwa petugas peneliti laporan dugaan pelanggaran dalam melakukan
penilaiannya meyakini terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil
laporan sebagaimana Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
sehingga terhadap persoalan ini petugas penerima laporan menyampaikan
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hasil penelitiannya kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau untuk
dilakukan pendalaman;
f. Bahwa atas penyampaian petugas peneliti laporan tersebut kepada
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau ini kemudian Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Berau menggelar rapat pleno pada hari Jumat tanggal 27
November 2020 pukul 15.30 Wita dan memperoleh kesimpulan bahwa
atas penilaian terhadap laporan ini maka dinilai telah terpenuhi syarat
formal dan syarat materiel. (Vide Bukti T.7);
g. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 petugas penerima laporan
kemudian mencatatkan laporan yang di sampaikan oleh saudara
Muhammad Rizal, S.E. ini pada buku registrasi penanganan pelanggaran
dengan nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, dengan (Vide bukti
T.8);
h. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau
Saudari Mukti Noviani, S.Ip. membuat undangan untuk melakukan
Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Jumat
tanggal 27 November 2020 Pukul 19.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan pertama Laporan
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. (Vide Bukti T.9)
i. Bahwa pada tanggal 27 November 2020 Pukul 19.30 Wita di ruang rapat
Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dilakukan Rapat Pembahasan Pertama
Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan
Pelanggaran register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas
nama pelapor Muhammad Rizal, S.E. dengan terlapor calon Bupati Nomor
Urut 02 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd, yang dihadiri oleh
masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.10);
j. Bahwa tanggal 28 November 2020 Pukul 10.13 wita, Saudara Muhammad
Rizal, S.E. mendapat undangan dari Bawaslu Kabupaten Berau Via Chat
WA untuk menghadiri Klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau
pada pukul 14.00 Wita, kemudian saudara Muhammad Rizal, S.E. di
Klarifikasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Berau, Bapak Tamjidillah
Noor, S.H. (vide Bukti T.11);
k. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau
Saudari Mukti Noviani, S.Ip. membuat undangan untuk melakukan
Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada hari Rabu tanggal
02 Desember 2020 Pukul 13.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan Kedua Laporan
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020. (Vide Bukti T.12)
l. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 Pukul 13.30 Wita di ruang rapat
Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dilakukan Rapat Pembahasan Kedua
Bersama Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan
Pelanggaran register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas
nama pelapor Muhammad Rizal, S.E. dengan terlapor calon Bupati Nomor
Urut 02 atas nama Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd, yang dihadiri oleh
masing-masing unsur sebagaimana (vide Bukti T.13);
m. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020 para Teradu melaksanakan rapat
Pleno sebagai tindaklanjut hasil Keputusan Pembahasan Kedua di Sentra
Gakkumdu (vide Bukti T.14)
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
n. Pada tanggal 03 Desember 2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari
Mukti Noviani, S.Ip. mengumumkan status Laporan penanganan pelanggaran
dipapan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau dan
telah menyampaikankepada Bambang Irawan, S.H. selaku Kuasa Pelapor
(Vide Bukti T.15);
2. Bahwa pada tanggal 25 November 2020, saudara Muhammad Rizal, S.E.
(Pengadu) datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Berau untuk melaporkan
dugaan pelanggaran dan diterima oleh petugas penerima laporan saudara
Hamzar, S.H. pada pukul 16.50 wita;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perbawaslu No 8 tahun 2020
menyatakan:
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan harus di lengkapi
dengan dokumen sebagaimana ketentuan Pasal 6 Perbawaslu No. 8 tahun
2020 tentang temuan dan Laporan sebagai berikut :
“Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1
oleh petugas penerima Laporan;
b. menandatangani formulir Laporan; dan
c. menyerahkan data berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan
kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
2. bukti.”
Adapun dokumen laporan yang di sampaikan oleh saudara Muhammad
Rizal, S.E. kepada Petugas penerima laporan adalah berupa :
a. Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan
b. Foto copy e-KTP Pelapor atas nama Muhammad Rizal, S.E.
c. File Rekaman Video
d. Foto Amplop putih bertuliskan H. Muharram, S.Pd., MM – Hj. Sri
Juniarsih, S.Pdi.
e. Foto-Foto
f. Tambahan Alat Bukti yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten
Berau pada tanggal 27 November 2020
Bahwa pada saat pengadu menyerahkan dokumen laporan dugaan
pelanggaran selanjutnya petugas penerima laporan membuatkan tanda
bukti penyampaian laporan yang di sampaikan oleh pengadu (Vide Bukti
T.6).
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa selanjutnya petugas penerima laporan melakukan penelitian dokumen
laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang
Kajian Awal;
Pasal 9
(6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
e. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
f. jenis dugaan pelanggaran;
g. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau
h. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
(7) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan
termasuk:
a. pelanggaran; atau
b. sengketa Pemilihan.
(8) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu
identitas.
(9) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
d. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
e. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
f. bukti.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 27 November 2020 petugas penerima laporan
melakukan penelitian syarat formal dan syarat materil. Petugas penerima
laporan menyakini terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel berkas
permohonan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara
Muhammad Rizal, S.E., dalam penelitian yang dilakukan petugas memperoleh
informasi bahwa mengenai pokok laporan dugaan ini adalah dugaan Politik
Uang yang dilakukan oleh calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Hj. Sri
Juniarsih Mas, M. Pd yang di laksanakan pada hari Senin tanggal 23 November
2020 di Kampung Suaran Kec. Sambaliuang - Kabupaten Berau sehingga
pelapor saudara Muhammad Rizal, S.E. menganggap bahwa perbuatan Hj. Sri
Juniarsih Mas, M. Pd telah melanggar pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4)
UU 10 tahun 2016 (Vide Bukti T.1);
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1, dan ayat 2 Perbawaslu No 8
tahun 2020 tentang Laporan :
Pasal 7
(1) Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2
(dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas:
a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan.
(2) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor
menyerahkan Laporan.
Bahwa pada tanggal 27 November 2020, oleh karena syarat formil dan materil
telah di nilai terpenuhi, maka petugas mencatatkan laporan dalam buku
registrasi laporan dengan Nomor Registrasi :
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat 3 Perbawaslu No 8 Tahun 2020
“Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra
penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.”
Serta ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala
Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun
2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020, menyatakan :
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam terhitung sejak
tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan
pembahasan pertama”.
Bahwa oleh karena laporan pengadu dinyatakan diterima dan diregistrasi pada
tanggal 27 November 2020 maka selanjutnya dijadwalkan untuk rapat
pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau (Vide bukti T.9
dan T.10), maka berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Kabupaten Berau
melaksanakan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Berau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua
Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020,
menyatakan :
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan Kedua paling lama 5 (Lima)
hari sejak laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan”.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020, telah di laksanakan rapat pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau (Vide bukti T.12 dan T.13) dan
memperoleh kesimpulan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor :
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Muhammad Rizal,
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
S.E. (Pengadu) dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 02 atas nama Hj. Sri
Juniarsih Mas, M. Pd bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta di
rekomendasikan untuk di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak
pidana pemilihan. (vide. Bukti T.16).
7. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Status
Penanganan Pelanggaran :
PASAL 37
(4) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman.
(6) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada
pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana
teknologi informasi.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020, telah di laksanakan rapat pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau (Vide bukti T.12 dan T.13) dan
memperoleh kesimpulan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor :
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Muhammad Rizal,
S.E. (Pengadu) dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Hj. Sri
Juniarsih Mas, M. Pd bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta di
rekomendasikan untuk di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak
pidana pemilihan. (vide. Bukti T.16), maka selanjutnya pada Tanggal 3
Desember 2020 melalui staf Bawaslu Kabupaten Berau membuat status
penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model
A.17. dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Berau serta menyampaikan kepada saudara Muhammad Rizal, S.E.
Pengadu melalui Kuasa nya dengan Chat WA (Vide Bukti T.15).
8. Bahwa pengadu dalam dalil aduanya pada pokoknya menyatakan bahwa :
- Bahwa dalam penanganan laporan Nomor:
013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/XV72020 Para teradu telah melanggar larangan
yang dibuatnya sendiri sebagaimana surat Nomor:
242/K.Ki-01/PM.00.02/XI/2020 Perihal: Jawaban Pemberitahuan Kegiatan
Penyerahan Bantuan Kemanusian Kepada Korban Kebakaran Di Kampung
Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Bahwa dalam penanganan terhadap laporan dengan Register Nomor :
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 sebagaimana surat jawaban dari
Bawaslu Kabupaten Berau Nomor 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 perihal
jawaban pemberitahuan kegiatan penyerahan bantuan kemanusiaan kepada
korban kebakaran di kampung Suaran, Kec. Sambaliung Kab. Berau yang
merupakan jawaban atas surat dari Tim Pemenangan Paslon 1 dengan Nomor
114/MAKMURHARMONI/XI/2020 tertanggal 23 November 2020 dan Bawaslu
Kabupaten Berau terlebih dahulu melakukan Koordinasi kepada Kordiv PHL
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang mana di peroleh arahan Via Telepon
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
agar surat tersebut segera disrespon pada hari yang sama karena akan
dilakukan penyerahan bantuan pada hari dan tanggal yang sama sejak
diterimanya surat tersebut. Bahwa Bawaslu Kabupaten Berau dalam
memberikan jawaban atas surat tersebut menyarankan agar Pemberian
Bantuan tersebut untuk disalurkan melalui dinas terkait (Dinas Sosial
Setempat) dan tidak memberikan menyertakan simbol salah satu Paslon
maupun atribut Kampanye sebagaimana bukti surat terlampir.
9. Bahwa menanggapi dalil-dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
- Bahwa dalam penanganan laporan nomor:
013/Reg/PL/PB/Kab/23.05/X1/2020 Para Teradu sebagai penyelenggara
pemilu diduga telah tidak jujur dan tidak didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, karena melarang Pasion 1
untuk memberikan bantuan kemanusian kepada korban kebakaran, akan
tetapi memperbolehkan pasion 2 membagikan amplop-amplop berisi uang Rp
500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada warga korban kebakaran tersebut;
Terkait dengan pemberian yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 2,
Para Teradu baru mengetahui kejadian pembagian bantuan tersebut setelah
adanya laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1
sebagaimana fakta/peristiwa dan Para Teradu telah melakukan Penangangan
Pelanggaran Sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Perbawaslu 8 Tahun
2020. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor, saksi-saksi dan
Terlapor sesuai dengan BA Klarifikasi------------- (Terlampir) bahwa dalam
pembahasan Kedua di Sentra Gakkumdu Bawaslu Berau diambil
kesepakatan bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor :
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 direkomendasikan agar dihentikan
karena belum memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan.
10. Bahwa menanggapi dalil-dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa sebagaimana laporan dengan Register Nomor :
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 bahwa tidak benar dalam hal terkait
aduan yang diadukan oleh pengadu Bawaslu Kabupaten Berau tidak Konsisten
dalam melakukan pencegahan dan penanganan tentang laporan dugaan politik
uang (Money Politic) di Kampung Suaran, Kec. Sambaliung Kab. Berau, hal ini
dapat dibuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Berau telah merespon terkait
dengan surat yang di sampaikan oleh Paslon 01 dan telah menindaklanjuti
laporan dengan Register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 hingga
kepada pembahasan 2 yang diambil keputusan dari 3 unsur yaitu Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Dengan ini Para teradu menyatakan bahwa penanganan pelanggaran tentang
dugaan pelanggaran Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016
telah diterima dan di register dengan Nomor
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, maka selanjutnya berdasarkan
ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020,
Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan
pada Sentra Gakkumdu.
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua
Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020,
menyatakan :
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) Jam
terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan
melakukan pembahasan pertama”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bersama Ketua
Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020, Tanggal 20 Juli 2020,
menyatakan :
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan Kedua paling lama 5 (Lima)
hari sejak laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan”.
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2020, telah di laksanakan rapat pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Berau dan memperoleh kesimpulan
bahwa terhadap laporan dengan Register Nomor :
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020, atas nama pelapor Muhammad Rizal,
S.E. (Pengadu) dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Hj. Sri
Juniarsih Mas, M. Pd bukan merupakan tindak pidana pemilihan, serta di
rekomendasikan untuk di hentikan proses penanganan pelanggaran tindak
pidana pemilihan.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2020 Pukul 13.00 Wita di ruang rapat
Bawaslu Kabupaten Berau dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Bersama
Sentra Gakkumdu dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran
register Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor
Muhammad Rizal, S.E. dengan terlapor calon Bupati Nomor Urut 02 atas nama
Hj. Sri Juniarsih Mas, M. Pd, yang dihadiri oleh masing-masing unsur
sebagaimana (vide Bukti T.13);, maka selanjutnya Pada tanggal 03 Desember
2020 Staf Bawaslu Kabupaten Berau Saudari Mukti Noviani, S.Ip.
mengumumkan status Laporan penanganan pelanggaran dipapan
pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Berau. (Vide Bukti T.15);
serta menyampaikan kepada saudara Muhammad Rizal, S.E. (pengadu) melalui
Kuasanya dengan Chat WA.
Berdasarkan apa yang telah diterangkan di atas, Bawaslu Kabupaten Berau
terhadap laporan dengan Register Nomor:
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 telah melakukan proses penanganan
pelanggaran sebagaimana di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Bahwa sebagaimana kronologis fakta-fakta serta dasar hukum yang telah Para
teradu uraikan maka telah membuktikan secara nyata bahwa proses
penanganan pelanggaran pada laporan dengan register nomor
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 telah di lakukan sebagaimana ketentuan
hukum, maka dengan demikian dalil pengadu tersebut adalah merupakan dalil
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang tidak berdasar, mengada-ada dan bersifat spekulatif belaka, dengan
demikian dalil pengadu ini telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum, maka sudah selayaknya dinyatakan di tolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.
11. Bahwa untuk di ketahui Bawaslu Kabupaten Berau pada Periode Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2020 ini telah melakukan
penanganan pelanggaran sejumlah 17 (Tujuh Belas) registrasi dengan
pembagian penanganan yang berasal dari laporan sejumlah 10 (sepuluh)
registrasi dan yang berasal dari Temuan Pengawas Pemilihan sejumlah 7
(tujuh) registrasi;
12. bahwa di jelaskan lebih lanjut untuk penanganan 6 registrasi Laporan
keseluruhannya berasal dari Tim Paslon 1 dan 2 Laporan dari Tim Paslon 2
serta sisanya bersal dari Laporan Masyarakat, sehingga dapat di simpulkan
bahwa Bawaslu Kabupaten Berau dalam melakukan penanganan dugaan
pelanggara telah berlaku secara adil terhadap siapapun yang berkedudukan
hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Berau, dan pada pokoknya seluruh
laporan yang di sampaikan oleh pelapor pada Bawaslu kabupaten Berau telah
di lakukan penanganan secara Fair, Objektif, Dan Impartial, karena seluruh
laporan yang di sampaikan oleh pelapor tidak ada yang di tolak melainkan
semuanya di proses sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan
pelanggara pada badan pengawas pemilihan umum.
[2.11] PETITUM PARA TERADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021
Berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan di atas, maka dengan ini Para Teradu
memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair :
1. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu Untuk seluruhnya
3. Menyatakan Teradu I, II dan III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara
Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Berau (Bawaslu Berau);
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelanggara
Pemilu;
Subsidair :
Apabila Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Teradu mohon Putusan yang
seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
[2.12] ALAT BUKTI PARA TERADU PERKARA 11-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa untuk mendukung dan membenarkan dalil-dalil Para teradu dalam jawaban
ini selanjutnya Para teradu pula menyertakan bukti-bukti sebagai berikut :
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan atas nama Pelapor
Muhammad Rizal, S.E;
Bukti T-2 : Foto Copy E-KTP atas Nama Muhammad Rizal, S.E;
Bukti T-3 : File Rekaman Video;
Bukti T-4 : Foto Amplop putih bertuliskan H. Muharram, S.Pd., MM – Hj. Sri
Juniarsih, S.Pdi;
Bukti T-5 : Foto-foto Kegiatan Penyerahan bantuan di Kampung Suaran
Kecamatan Sambaliung Kab. Berau;
Bukti T-6 : Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan nomor
013/PL/PB/Kab/23.05/XI/2020 tertanggal 25 November 2020;
Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Berau
pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 pukul 15.30 Wita;
Bukti T-8 : Buku registrasi penanganan pelanggaran dengan nomor :
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020;
Bukti T-9 : Undangan untuk melakukan Pembahasan Pertama Bersama
Sentra Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 27 November 2020
Pukul 19.30 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau
dengan agenda pembahasan pertama Laporan
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020;
Bukti T-10 : Berita Acara Pembahasan Pertama Bersama Sentra Gakkumdu
dengan agenda pembahasan Laporan dugaan Pelanggaran register
Nomor : 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 atas nama pelapor
Muhammad Rizal, S.E.;
: Undangan Klarifikasi Muhammad Rizal, S.E. tanggal 28 November
2020;
Bukti T-11 : Undangan untuk melakukan Pembahasan Kedua Bersama Sentra
Gakkumdu pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2020 pukul
13.00 wita bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan
agenda pembahasan Kedua Laporan
013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020;
Bukti T-12 : Absensi Rapat Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu
pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2020 bertempat di Kantor
Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan Kedua
Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020;
Bukti T-13 : Berita Acara Rapat Pleno sebagai tindaklanjut hasil Keputusan
Pembahasan Kedua di Sentra Gakkumdu;
Bukti T-14 : Pemberitahuan tentang status Laporan penanganan pelanggaran
dipapan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Berau;
Bukti T-15 : Berita Acara Pembahasan Kedua Bersama Sentra Gakkumdu pada
hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 pukul 13.00 wita bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan
Kedua Laporan 013/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020;
Bukti T-16 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan atas nama Pelapor
Muhammad Rizal, S.E.
Pusat 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Pihak Terkait atas nama Aipda Mulyadi berkedudukan sebagai penyidik dari unsur
kepolisian Sentra Gakkumdu.
Bahwa sebagai Tim dari sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian menerangkan
terkait dalam hal penanganan perkara tindak pidana pemilu di Bawaslu Kabupaten
Berau, itu sudah kita lakukan secara maksimal. Kemudian hal hal yang mungkin
dalam suatu laporan atau pengaduannya itu tidak ditindaklanjut ke proses
pennyidikan karena memang dari fakta fakta yang diperoleh pada saat dilakukan
penyelidikan atau klarifikasi, memang dari penyidik sentra gakkumdu belum
menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan peristiwa tersebut ke
proses penyidikan, sehingga apabila perkara tersebut tidak cukup bukti, penyidik
dan dari kejaksaan tidak berani meningkatkan ke proses penyidikan dan
selanjutnya pembahasan tersebut sepakat untuk perkaranya di hentikan