Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 138 Tahun 2020
KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2020
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 6 Oktober 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan salah satu anggota masyarakat dan juga calon anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 Teradu I s.d Teradu V diduga menerbitkan Formulir DB1-DPRK Aceh Timur berbeda dengan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi pada tanggal 4 Mei 2019 yang mengakibatkan Pengadu tidak terpilih menjadi Anggota DPRK Aceh Timur dari Dapil Aceh Timur 2. Pengadu selaku Calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur Nomor Urut 9 dari Partai Daerah Aceh pada Dapil Aceh Timur 2 seharusnya memperoleh 674 suara, dengan perolehan keseluruhan suara partai sebesar 2.604.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu III Eni Yuliana, Teradu IV Sofyan dan Teradu V Faisal selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Maimun selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
153-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 138-PKE-
DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Sulaiman, SP
Pekerjaan : Pensiunan PNS/Calon Anggota DPRK Aceh Timur Dapil
Aceh Timur 2 Nomor Urut 9 Partai Daerah Aceh (PDA)
Alamat : Dusun Lancang Desa Banagka Rimung,
Peureulak Kabupaten Aceh Timur
Memberikan Kuasa Kepada
Nama :
Auzir Fahlevi, SH
Pekerjaan :
Advokat/Pengacara
Alamat :
Jalan Raya Medan-Banda Aceh Nomor 4 Pucok Alue
Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh
Timur 24458
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Zainal Abidin
Pekerjaan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh, Peureulak, Kabupaten
Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Nurmi
Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh, Peureulak, Kabupaten
Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Eni Yuliana
Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh, Peureulak, Kabupaten
Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Sofyan
Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh, Peureulak, Kabupaten
Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Faisal
Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Medan-Banda Aceh, Peureulak, Kabupaten
Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V;
6. Nama : Maimun
Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Alamat : Jalan Petua Husein, Gampong Jawa Idi Kabupaten
Aceh Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI;
Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 6 Oktober 2020 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan salah satu anggota masyarakat dan juga calon
anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur No. Urut 9 dari Partai Daerah Aceh Dapil
Aceh Timur 2;
2. Bahwa pada pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 lalu, telah dilaksanakan
rekapitulasi perolehan suara melalui rapat pleno Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Timur yang diselenggarakan pada tanggal 04 Mei 2019
dan berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019
Dapil Aceh Timur 2 (Model DB-1 DPRK) tertera perolehan suara Pengadu selaku
Caleg DPRK dari Partai Daerah Aceh (PDA) sebanyak 674 suara dan total jumlah
suara sah Partai Politik PDA beserta Calegnya sebanyak 2.604 suara sedangkan
suara sah Partai Aceh beserta Calegnya adalah 23.420 suara. Dengan perolehan
suara Pengadu dan/atau suara Partai Pengadu secara keseluruhan mencapai
2.604 suara maka Pengadu berhak dan sah mendapatkan kursi terakhir atau
ke-11 (Sebelas) DPRK Aceh Timur dari Dapil 2 berdasarkan sistem Sainte Lague
Murni atau sebagaimana ketentuan Pasal 415 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: "Dalam hal penghitungan
perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara sah setiap
partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh
bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya". Selanjutnya pada pasal 420 huruf d
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan penetapan perolehan jumlah
kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan
dengan ketentuan "Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai
terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi
ketiga dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi".
Pengadu dalam hal ini seharusnya mendapatkan jatah alokasi kursi ke-11
(Sebelas) sesuai kuota jatah kursi DPRK Dapil Aceh Timur 2 sebanyak 11 kursi;
3. Bahwa dengan perolehan suara sah Partai Politik dalam Dapil Aceh Timur 2
yang mendapatkan jatah alokasi 11 (Sebelas) kursi DPRK setelah dibagi dengan
pembagi bilangan ganjil dapat dilihat melalui tabel dibawah ini:
Jumlah Suara dibagi pembagi
No Parpol Alokasi Kursi
bilangan ganjil
1. Partai Aceh 23.420 / 1 = 23.420 Kursi 1
2. Partai Aceh 23.420 / 3 = 7.807 Kursi 2
3. Partai Nasional Aceh 6.029 / 1 = 6.029 Kursi 3
4. Partai Aceh 23.420 / 5 = 4.684 Kursi 4
5. Demokrat 3.650 / 1 = 3.650 Kursi 5
6. Gerindra 3.605 / 1 = 3.605 Kursi 6
7. Partai Aceh 23.420 / 7 = 3.346 Kursi 7
8. Golkar 3.202 / 1 = 3.202 Kursi 8
9. Nasdem 2.851 / 1 = 2.851 Kursi 9
10. PKS 27.733 / 1 = 2.733 Kursi 10
11. Partai Daerah Aceh 2.604 / 1 = 2.604 Kursi 11
4. Bahwa setelah dilakukan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara (Model DB-1
DPRK), Teradu dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Timur mengeluarkan Keputusan Nomor 58/HK.04.1-KPT/1103/KIP-
KAB/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019 tanggal 4 Mei 2019, yang mana penetapan
rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut tidak sesuai dan tidak didasarkan
pada rekapitulasi hasil perolehan suara Model DB-1 DPRK hasil pleno.
Perbedaan rekapitulasi perolehan suara tersebut juga dapat dilihat pada
Lampiran 1 Dapil Aceh Timur 2 berdasarkan Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor 58/HK.04.1-KPT/1103/KIP-
KAB/V/2019, rekapitulasi perolehan suara Partai Aceh telah berubah menjadi
23.720 (Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh) suara sedangkan dalam
Model DB-1 DPRK hasil pleno berjumlah 23.420 (Dua Puluh Tiga Ribu Empat
Ratus Dua Puluh) sehingga terjadi perbedaan suara dengan pengadu 300 (tiga
ratus) suara.
5. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Mei 2019 Pengadu/Partai Daerah Aceh (PDA)
menerima Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model
DB1 DPRK) versi lainnya dari KIP Aceh Timur dan bertolak belakang dengan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRK Dapil Aceh
Timur 2 (DB1-DPRK) hasil pleno KIP Aceh Timur terkait rekapitulasi suara pada
tanggal 4 Mei 2019. Pengadu merasa heran dan terkejut karena hasil
rekapitulasi Rapat Pleno tertanggal 04 Mei 2019 telah berubah dengan
rekapitulasi terbaru versi lain tanpa adanya proses pleno yang berbeda dengan
hasil Rekapitulasi sebelumnya sesuai Berita Acara Nomor 36/PK.01-
BA/02/1103/KIP-KAB/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Aceh Timur Pemilihan Umum Tahun
2019. Kedua DB1-DPRK itu juga sama-sama ditandatangani oleh semua
Anggota KIP Aceh Timur. Akibatnya terjadi penggelembungan/penambahan
perolehan suara terhadap salah satu partai lainnya yakni Partai Aceh (PA).
Berdasarkan Rapat Pleno pada tanggal 04 Mei 2019 Partai Aceh memperoleh
suara keseluruhan di Dapil 2 sebesar 23.420 suara. Kemudian berubah hasilnya
pada sertifikat rekapitulasi (Model DB1-DPRK) yang diterima oleh
pengadu/partai Pengadu dari KIP Aceh Timur pada tanggal 17 Mei 2019 menjadi
23.720 suara, artinya telah terjadi penambahan/penggelembungan perolehan
suara sebesar 300 (tiga ratus) suara untuk Partai Aceh (PA).
6. Bahwa modus dan siasat penggelembungan/penambahan terhadap suara Partai
Aceh dilakukan dengan menggelembungkan/menambah perolehan suara salah
satu Caleg DPRK Aceh Timur Nomor Urut 9 dari Partai Aceh atas nama
Nasrianti. Berdasarkan data Form C1-DPRK dan Form DA1-DPRK hasil pleno
Kecamatan Peureulak Barat yang tercantum secara riil keseluruhan perolehan
suara pengadu/partai Pengadu PDA maupun suara partai lainnya termasuk
perolehan suara Partai Aceh dan Calegnya yang ditandatangani oleh PPK dan
saksi partai politik. Dari kedua data Formulir C1 dan Formulir DA1-DPRK
perolehan suara Nasrianti di Desa Paya Gajah Kecamatan Peureulak Barat
berjumlah 86 Suara dengan rincian TPS 01 sejumlah 30 Suara, TPS 02 sejumlah
17 Suara, TPS 03 sejumlah 20 Suara dan TPS 04 sejumlah 19 Suara. Kemudian
di Desa Beusa Baroh suara Nasrianti berjumlah 69 suara dengan rincian TPS 01
sejumlah 35 suara dan TPS 02 sejumlah 34 suara. Kemudian di Desa Beuringin
suara Nasrianti berjumlah 33 suara dengan rincian TPS 01 sejumlah 7 suara,
TPS 02 sejumlah 15 suara, TPS 03 sejumlah 10 suara dan TPS 04 sejumlah 1
suara. Kemudian di Desa Beusa Seberang suara Nasrianti berjumlah 53 suara
dengan rincian TPS 01 sejumlah 4 suara, TPS 02 sejumlah 8 suara, TPS 03
sejumlah 3 suara, TPS 04 sejumlah 8 suara, TPS 05 sejumlah 7 suara, TPS 06
sejumlah 10 suara dan TPS 07 sejumlah 13 suara. Jadi total suara Nasrianti
sesuai dengan data C1-DPRK dan DA1-DPRK adalah 865 suara.
7. Bahwa tindakan Teradu KIP Aceh Timur menambah/menggelumbungkan
perolehan suara untuk partai Aceh melalui penggelembungan suara atas nama
caleg Nasrianti sejumlah 300 (tiga ratus) suara sehingga bertambah suara dari
jumlah real rekapitulasi 23.420 (Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh)
suara menjadi 23.720 (Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh) telah
mengakibatkan kerugian nyata bagi pengadu karena berakibat hilangnya alokasi
kursi ke-11 (kursi terakhir) untuk Pengadu sehingga otomatis juga
mempengaruhi atas perolehan jumlah suara sah Partai Aceh dan perbedaan
angka nilai pembagi bilangan 1, 3, 5, 7 dan 9 sehingga perolehan kursi terakhir
atau ke-11 (sebelas) menjadi milik Partai Aceh dan ditempati oleh Caleg PA atas
nama Muhammad (Amat Leumbeng) melalui dugaan penggelembungan suara
dan dapat dilihat berdasarkan tabel dibawah ini:
Jumlah Suara dibagi pembagi
No Parpol Alokasi Kursi
bilangan ganjil
1. Partai Aceh 23.720 / 1 = 23.720 Kursi 1
2. Partai Aceh 23.720 / 3 = 7.906 Kursi 2
3. Partai Nasional Aceh 6.029 / 1 = 6.029 Kursi 3
4. Partai Aceh 23.720 / 5 = 4.744 Kursi 4
5. Demokrat 3.650 / 1 = 3.650 Kursi 5
6. Gerindra 3.605 / 1 = 3.605 Kursi 6
7. Partai Aceh 23.720 / 7 = 3.338 Kursi 7
8. Golkar 3.202 / 1 = 3.202 Kursi 8
9. Nasdem 2.851 / 1 = 2.851 Kursi 9
10. PKS 2.733 / 1 = 2.733 Kursi 10
11. Partai Aceh 23.720 / 9 = 2.635 Kursi 11
8. Bahwa pengadu dan/atau partai pengadu juga mendapatkan Form DA1-DPRK
Kecamatan Peureulak Barat versi lainnya dari KIP Aceh Timur pada tanggal
17 Mei 2019 terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara yang didalamnya
ditemukan juga adanya perubahan terhadap perolehan suara Caleg PA atas
nama Nasrianti yang kemudian berimbas pada kalkulasi total perolehan suara
Partai Aceh di Kecamatan Peureulak Barat. Dalam DA1-DPRK versi tersebut
suara Caleg Nasrianti berubah dari 865 suara berdasarkan form C1-DPRK dan
DA1-DPRK hasil Pleno PPK Kecamatan Peureulak Barat menjadi 1.165 suara,
artinya telah terjadi penggelembungan/penambahan sebanyak 300 suara dan
otomatis mengubah perolehan suara Partai Aceh berdasarkan DA1-DPRK hasil
Pleno PPK di Kecamatan Peureulak Barat dari 3.212 suara berubah menjadi
3.512 suara diluar mekanisme Pleno PPK. Kuat dugaan perubahan pada DA1-
DPRK merupakan upaya sinkronisasi atas perubahan perolehan suara
penggelembungan di dalam Formulir DB1-DPRK yang merupakan domainnya
KIP Aceh Timur .
9. Bahwa DB1-DPRK diluar hasil Pleno juga telah menyebabkan perbedaan jumlah
dan /atau angka Pengguna Hak Pilih dalam DPT dari total 55.013 berubah
menjadi 55.313 dengan rincian Pengguna Hak Pilih Laki-Laki sesuai DB1-DPRK
hasil Pleno adalah 26.660 sedangkan di DB1-DPRK diluar hasil Pleno berubah
menjadi 26.767. Pengguna Hak Pilih Perempuan sesuai DB1-hasil Pleno adalah
28.353 sedangkan di DB1-DPRK diluar hasil Pleno berubah menjadi 28.546.
Kemudian Jumlah Pengguna Hak Pilih Laki-Laki DB1-DPRK hasil Pleno adalah
27.399 sedangkan Perempuan adalah 29.101. Jadi total jumlah Pengguna Hak
Pilih sesuai DB1-DPRK hasil Pleno adalah 56.500. Sedangkan di DB1-DPRK
diluar hasil Pleno Pengguna Hak Pilih Laki-Laki adalah 27.506 dan Perempuan
adalah 29.294, totalnya adalah 56.800. Berdasarkan uraian perubahan-
perubahan yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur maka perbedaan perolehan
suara yang dimanipulasi dan/atau digelembungkan tetap 300 angka/ suara.
10. Bahwa tindakan dan perbuatan Komisioner KIP Aceh Timur dilakukan atas
tekanan dan intervensi dari Syahrul Syamaun selaku Ketua DPW Partai Aceh
Kabupaten Aceh Timur dan juga menjabat sebagai Wakil Bupati Aceh Timur
sebagaimana pengakuan dan/atau keterangan dari Ketua KIP Aceh Timur Zainal
Abidin saat itu pada tanggal 21 Mei 2019 kepada Saksi Pengadu.
11. Bahwa ironisnya pada hari selasa, 02 Juli 2019 Panwaslih Kabupaten Aceh
Timur, melalui suratnya Nomor : 369/K.Bawaslu-Prov-AC.10/VII/2019 yang
ditandatangani oleh Saudara Maimun selaku Ketua Panwaslih Aceh Timur baru
mengundang Ketua PDA Kabupaten Aceh Timur untuk undangan klarifikasi
bertempat di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Namun hasil klarifikasi
tidak diketahui oleh Pengadu termasuk Partai Pengadu PDA. Hal ini tentunya
menimbulkan kerugian yang nyata bagi Pengadu dan Partai Politik Partai
Daerah Aceh (PDA) yang seharusnya memperoleh jatah kursi DPRK justru hilang
akibat adanya dugaan manipulasi suara atau kecurangan yang dilakukan
dengan penuh niat jahat (mens rea), terstruktur, sistematis dan massif oleh
Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur.
12. Bahwa dalam hal ini Ketua Panwaslih Aceh Timur sangat patut diduga telah
lalai dan gagal dalam melakukan pengawasan terhadap Kualitas, Tertib
Administrasi dan profesionalitas serta akuntabilitas pelaksanaan Pemilu yang
demokratis dan independen serta berkepastian hukum yang dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pemilu in casu KIP Aceh Timur. Seharusnya Saudara Maimun
selaku Top leader Panwaslih Aceh Timur memiliki otoritas sesuai ketentuan
Perundang-Undangan untuk memgambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur berdasarkan Pasal 2 dan 3 Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu.
13. Bahwa konsekwensi atas terjadinya perubahan, manipulasi dan/atau
penggelembungan perolehan suara tersebut, Pelapor/Pengadu otomatis
mengalami kekalahan perolehan suara secara sangat dramatis/dilematis dan
tentunya gagal menjadi Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur Periode 2019-
2024 akibat dari tindakan serta perbuatan Komisioner KIP Aceh Timur yang
telah menimbulkan kerugian in casu pelapor/pengadu, dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur telah menyebabkan suara pemilih menjadi
tidak bernilai dan menimbulkan kekecewaan tersendiri bagi konstituen yang
telah memberikan hak politiknya dalam memilih Pengadu untuk menjadi
Anggota DPRK Aceh Timur terpilih.
14. Bahwa tindakan dan perbuatan Ketua dan Anggota Komisioner KIP Aceh Timur
merupakan kejahatan kolektif yang tidak bisa ditolerir menurut hukum dan
patut diduga telah melanggar Ketentuan Pasal 505, 532, 535, 544, 545 dan 551
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
15. Bahwa Tindakan dan Perbuatan Ketua Panwaslih Aceh Timur patut diduga telah
melanggar Ketentuan Pasal 543 Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang
Pemilu dan Pasal 2 dan 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
16. Bahwa tindakan dan perbuatan Ketua dan Anggota Komisioner KIP Aceh Timur
serta Ketua Panwaslih Aceh Timur patut diduga telah melanggar Ketentuan
Pasal 6 ayat (2) dan (3) Pasal 8 Huruf a, Pasal 11 Huruf a, b, c dan d, Pasal 12
Huruf e, Pasal 15 Huruf d, e, f, g dan h, Pasal 16 Huruf e dan Pasal 17 Huruf a
dan b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
17. Bahwa Pengaduan dan/atau laporan ini dilakukan atas spirit keyakinan dan
kepercayaan tinggi kepada lembaga DKPP RI untuk membersihkan Lembaga
Penyelenggara Pemilu dari Oknum-Oknum yang tidak memiliki integritas,
independensi dan kredibilitas sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah menjadi Yurisprudensi dan/atau
diputuskan oleh Majelis Hakim DKPP RI terhadap berbagai Pengaduan dan/atau
Pelaporan Pelanggaran Kode Etik terdahulu atas kasus yang sama seperti kasus
KPU Kota Batam (Putusan Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019) dan lain sebagainya
18. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, maka berdasarkan Ketentuan
Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang
menyebutkan bahwa : "DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan
aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota".
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 6 Oktober 2020 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terhadap Teradu I sampai dengan V dalam
hal ini sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terungkap dengan
jelas dalam fakta persidangan secara bersama-sama telah melakukan tindakan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
sebagaimana Ketentuan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017;
2. Bahwa Teradu I s/d V terungkap dalam fakta persidangan telah mengubah,
menambah dan memanipulasi hasil rekapitukasi penghitungan suara DPRK di
Dapil 2 Aceh Timur dengan cara mengubah/menambah perolehan suara Partai
Politik yaitu Partai Aceh sebanyak 300 Suara;
3. Bahwa berdasarkan DB1 DPRK Aceh Timur di Dapil 2 pada saat Pleno KIP Aceh
Timur pada Tanggal 4 Mei 2019 perolehan suara Partai Aceh totalnya adalah
23.420 Suara. Kemudian terjadi perubahan menjadi 24.720 Suara sehingga
adanya penggelembungan sebanyak 300 Suara melalui DB1 DPRK versi lain
diluar hasil Pleno yang turut ditandatangani oleh Teradu I s/d V;
4. Bahwa Anggota KIP Aceh Timur guna menjustifikasi kesalahan yang
dilakukannya, kemudian turut mengubah perolehan suara total Partai Aceh dari
3.212 Suara menjadi 3.512 Suara yang tercantum dalam DA1 Kecamatan
Peureulak Barat sebagai sinkronisasi atas DB1 DPRK yang telah diubah
sebelumnya dan ditandatangani oleh Teradu I s/d V;
5. Bahwa KIP Aceh Timur turut mengubah angka Pengguna Hak Pilih sebagaimana
tertera dalam DB1 DPRK hasil pleno dari 55.013 menjadi 55.313 sebagaimana
yang tertera dalam DB1 DPRK diluar hasil pleno yang ditandangani oleh seluruh
Anggota KIP Aceh Timur termasuk mengubah jumlah pengguna hak pilih dari
56.500 menjadi 56.800;
6. Bahwa Ironisnya saat data DB1 DPRK yang dimiliki oleh seluruh Anggota KIP
Aceh Timur itu disandingkan dengan data DB1 DPRK yang dimiliki Pengadu
dihadapan Majelis Hakim DKPP RI terdapat perbedaan mencolok terutama soal
tidak adanya cap/stempel kelembagaan KIP sebagaimana lazimnya digunakan
oleh sebuah lembaga apalagi selevel KIP Aceh Timur. Jadi keabsahan DB1 DPRK
yang dimiliki oleh KIP Aceh Timur patut diragukan legalitas maupun kebenaran
terhadap isi perolehan suara dan lain-lain dalam DB1 DPRK milik KIP Aceh
Timur tersebut;
7. Bahwa terungkap dalam Fakta Persidangan soal DB1 DPRK yang dimiliki oleh
Pengadu itu sama dengan yang dimiliki oleh Pihak Panwaslih Aceh Timur yaitu
total suara Partai Aceh di Dapil 2 adalah 23.420 Suara saat disandingkan
dihadapan Majelis Hakim DKPP. Jadi sangat berbeda dengan data DB1 DPRK
milik KIP Aceh Timur yang mencantumkan total perolehan suara Partai Aceh
sebanyak 24.720 Suara;
8. Bahwa seluruh rangkaian tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh seluruh
Anggota KIP Aceh Timur itu jelas - jelas mencerminkan sebagai sebuah
kejahatan kolektif terhadap tatanan demokrasi,sosial dan politik serta menjadi
tolak ukur telah terjadinya suatu perbuatan terstruktur,sistematis, dan massif
yang menimbulkan kerugian materiil/immateriil termasuk Hak Asasi Manusia
dalam hal hak Hukum dan Politik Pengadu;
9. Bahwa keterangan Teradu VI Ketua Panwaslih Aceh Timur mengenai tidak
adanya hasil atau informasi lebih lanjut mengenai hasil Klarifikasi yang
dilakukan oleh Ketua Panwaslih Aceh Timur dengan alasan termasuk kedalam
informasi yang harus dikecualikan sehingga tidak disampaikan kepada Pengadu
merupakan sebuah kekeliruan dalam menafsirkan aturan dan ketentuan PPID
Nomor 006/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 Tentang Alat Kerja Pengawasan
Sebagai Informasi Yang Dikecualikan sehingga tindakan dan perbuatan Ketua
Panwaslih Aceh Timur selaku Top Leader dan Manajerial Panwaslih Aceh Timur
patut dicurigai sebagai salah satu konspirasi untuk melegitimasi atas kesalahan
yang dilakukan oleh seluruh Anggota KIP Aceh Timur;
10. Bahwa sekiranya Pengadu mengetahui bahwa proses klarifikasi itu turut
melibatkan Anggota Panwaslih Aceh Timur yang lain dan Pengadu memiliki
dokumen serta bukti pendukung maka tentu saja Pengadu akan turut
menyertakan semua Anggota Panwaslih Aceh Timur sebagai Teradu;
11. Bahwa dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh Teradu I s/d VI
merupakan satu kontruksi perbuatan yang dilakukan secara sangat terorganisir
sehingga sangat beralasan bagi Pengadu untuk memohon kepada Majelis Hakim
DKPP RI agar berkenan mengabulkan permohonan Pengadu sebagaimana
tercantum dalam Petitum pengaduan Pengadu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Ketua dan Anggota Komisi Independen
Pemilihan (KIP) serta Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur (Para Teradu)
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) serta Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Kode Alat Bukti
Bukti P-1 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Setiap
Kecamatan Didaerah Pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Aceh Timur 2
hasil Rapat Pleno tanggal 04 Mei 2019 di Gedung Serbaguna
Komplek Pendopo Bupati IDI, Aceh Timur.
Bukti P-2 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Setiap
Kecamatan Didaerah Pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Aceh Timur 2
yang merupakan hasil rekapitulasi versi lainnya dan diterima oleh
Partai Pelapor/Pengadu pada tanggal 17 Mei 2019.
Bukti P-3 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Setiap
Desa/Keluruhan Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan
Pemilihan Umum Tahun 2019 Kecamatan/Distrik Peureulak Barat
Daerah Pemilihan Aceh Timur-2 (tersedia dalam 2 versi).
Bukti P-4 : Surat Keputusan Nomor 58/HK.04.1-KPT/1103/KIP-KAB/V/2019
Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019 tanggal 4 Mei
2019.
Bukti P-5 : Berita Acara Nomor 36/PK.01-BA/02/1103/KIP-KAB/V /2019
Tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara ditingkat Kabupaten
Aceh Timur Pemilihan Umum 2019.
Bukti P-6 : Surat undangan Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor
369/K.Bawaslu-Prov.AC.10./VII/2019 Perihal Undangan
Klarifikasi kepada Ketua PDA Kabupaten Aceh Timur tertanggal
01 Juli 2019
[2.5] Saksi Pengadu
[2.5.1] Tengku Ridwan
1. Saksi merupakan Saksi Partai Daerah Aceh pada saat Pleno di tingkat Kabupaten
Aceh Timur 2019;
2. Bahwa hasil rekapitulas tanggal 4 Mei telah diubah dan diketahui pada tanggal
17 Mei 2019 dari Faisal;
3. Bahwa Saksi mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan oleh Faisal dengan
Teradu I. Pada saat pertemuan tanggal 21 Mei 2019, Teradu I meminta maaf
akibat berubahnya DB1 karena tekanan dari Partai Aceh dan berjanji akan
merubah dan memperbaiki;
4. Saksi mendatangi Kantor Panwaslih Aceh Timur dan menyatakan adanya DB1
versi lain di luar hasil rekapitulasi, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
menindaklanjuti informasi awal terhadap adanya 2 (dua) DB1 yang beredar.
Selanjutnya Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah melakukan klarifikasi
terhadap para pihak dengan hasil pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tanggal
3 Juni 2019 diputuskan informasi awal tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak
dijadikan temuan;
[2.5.2] Faisal
1. Saksi menyatakan mempertanyakan terkait adanya Dokumen Formulir DB-1
DPRK Aceh Timur dari Teradu I Zainal Abidin selaku Ketua KIP Aceh Timur.
Setelah beberapa kali diminta bertemu, Teradu I bersedia bertemu dengan Saksi
dan Pengurus Partai Daerah Aceh di sebuah kedai pada tanggal 21 Mei 2019.
Pada saat pertemuan Teradu I berjanji akan memperbaiki Dokumen Formulir DB-
1 DPRK Aceh Timur serta berjanji akan membantu pada saat Sidang PHPU di
Mahkamah Konstitusi;
2. Saksi menerangkan mengambil langsung Dokumen Formulir DB-1 DPRK Aceh
Timur dari Teradu I di Kantor KIP Aceh Timur;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 27 November 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten
Aceh Timur
1. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan dokumen DB-1 DPRK tidak valid dan
manipulatif adalah tidak benar dan cenderung kabur (Obscuur Libel) karena
tidak menjelaskan secara terperinci DB-1 DPRK Dapil yang mana, sebab KIP
Aceh Timur hanya mengeluarkan 5 (lima) dokumen DB-1 DPRK sesuai dengan
jumlah daerah pemilihan di Aceh Timur;
2. Bahwa KIP Aceh Timur hanya menerbitkan 1 (satu) Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam wilayah
Kabupaten/Kota pemilihan umum Tahun 2019, berdasarkan hasil Rapat Pleno
Nomor : 36/PK.01-BA/02/1103/KIP-KAB/V/2019 tanggal 04 Mei 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Aceh
Timur Pemilihan Umum Tahun 2019, di Gedung Serbaguna Komplek Pendopo
Idi, Aceh Timur;
3. Bahwa tidak benar KIP Aceh Timur telah menambah jumlah Pemilih dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pengguna Hak Pilih dalam Formulir DB1-DPRK
untuk Dapil 2 (dua), Bahwa berdasarkan data DB-1 DPRK Dapil 2 (dua) yang
berjumlah 5 (lima) kecamatan, jumlah Pengguna Hak Pilih adalah sebagai
berikut :
1 Peureulak Barat = 7.982
2 Ranto Peureulak = 11.843
3 Peureulak = 22.131
4 Peureulak Timur = 7.294
5 Sungai Raya = 6.063
Jumlah = 55.313
Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa jumlah Pengguna Hak Pilih yang
disampaikan oleh Pengadu sejumlah 55.013 Tidak Sesuai dengan bukti
Dokumen DB-1 DPRK yang dimiliki Teradu untuk 5 (lima) Kecamatan di Dapil 2
(dua) Kabupaten Aceh Timur. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa data
yang disampaikan oleh pihak Pengadu Tidak Benar;
4. Bahwa Berdasarkan Formulir DAA1-DPRK (Perolehan suara tingkat desa) dan
Formulir DA1-DPRK (Perolehan suara tingkat Kecamatan) Dapil Aceh Timur 2,
yang dibacakan oleh PPK Peureulak Barat pada saat pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, maka perolehan suara Partai Aceh di 4
(empat) Desa dalam Kecamatan Peureulak Barat adalah sebagai berikut:
PEROLEHAN
NO KECAMATAN/ JML SUARA
KET ALAT BUKTI*)
DESA TPS DAA1- DA1-
DPRK DPRK
PEUREULAK BARAT
1 BEURINGIN 4 515 515 Sesuai 1. DAA1-DPRK
2 BEUSA SEBERANG 7 472 472 Sesuai Dapil 2 Kec.
Peureulak Barat
3 PAYA GAJAH 4 358 358 Sesuai 2. DA1-DPRK Dapil
4 BEUSA BAROH 2 164 164 Sesuai 2 Kec. Peureulak
Barat
17
Bahwa berdasarkan bukti DAA1-DPRK dan DA1-DPRK Dapil Aceh Timur 2 yang
dimiliki Teradu tidak terdapat perbedaan atau selisih perolehan suara untuk
Partai Aceh seperti yang disampaikan Pengadu Sdr. Sulaiman.
Dalil Pengadu dalam pokok gugatan mengenai adanya penambahan perolehan
suara dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Kabupaten Aceh Timur untuk Pemilu Anggota DPRK Kabupaten Daerah
Pemilihan Aceh Timur 2 adalah sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan hasil rekapitulasi yang tertuang
dalam DB1-DPRK Dapil Aceh Timur 2 terdapat perbedaan dengan
Keputusan TERADU KIP Aceh Timur Nomor : 58/HK.04.1KPT/1103/KIP-
KAB/V/2019, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Dan
Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur
Tahun 2019 Tanggal 4 Mei 2019, adalah Tidak Benar.
b. Bahwa dalil Pengadu terkait adanya penambahan suara untuk Parta Aceh,
dan ditemukan adanya Model DA1-DPRK lain yang telah dirubah oleh
TERADU selain Model DA1-DPRK Hasil Pleno dan menambah 300 suara ke
salah satu Caleg Parta Aceh atas nama Nasrianty di 17 TPS pada
4 (empat) Desa di Kecamatan Perureulak Barat adalah Tidak Benar.
c. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan tindakan TERADU menambahkan
sejumlah 300 suara untuk PARTAI ACEH sehingga berubahnya jumlah total
perolehan suara DPRK Dapil Aceh Timur 2 untuk PARTAI ACEH dari total
23.420 (Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh) suara, menjadi 23.720
(Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh) suara, yang mengakibatkan
kerugian bagi PENGADU karena hilangnya alokasi kursi Ke-11 (Kursi
Terakhir) untuk PDA adalah TIDAK BENAR. Hal ini sesuai dengan perolehan
suara Partai Politik dan Perolehan Kursi DPRK Dapil Aceh Timur 2 seperti
dalam tabel dibawah ini.
Tabel : Perolehan Suara Partai Politik Dan Perolehan Kursi Berdasarkan DB-
1 DPRK Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 YANG BENAR menurut TERADU
KIP Kabupaten Aceh Timur adalah sebagai berikut:
JUMLAH PEROLEHAN
NO PARTAI POLITIK ALAT BUKTI*)
SUARA KURSI
1 PARTAI ACEH 23.720 5 3.DB1-DPRK DAPIL Aceh Timur 2
2 PARTAI 6.029 1 4.Keputusan KIP Aceh Timur
JUMLAH PEROLEHAN
NO PARTAI POLITIK ALAT BUKTI*)
SUARA KURSI
NASIONAL ACEH Nomor : 58/HK.04.1-
3 PARTAI 3.650 1 KPT/1103/KIP-KAB/V/2019
DEMOKRAT Tentang Penetapan Rekapitulasi
4 PARTAI 3.605 1 Hasil Perhitungan Dan
GERINDRA Perolehan Suara Peserta Pemilu
5 PARTAI GOLKAR 3.202 1 Anggota DPRK Aceh Timur
6 PARTAI NASDEM 2.851 1 Tahun 2019 Tanggal 4 Mei
7 PARTAIKEADILAN 2.733 1 2019
SEJAHTERA
TOTAL KURSI 11
d. Bahwa, tidak terdapat Pernyataan Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian
Khusus yang dituangkan dalam Formulir DA2-KPU saat proses Rekapitulasi
di tingkat Kecamatan Peureulak Barat, dan TIDAK TERDAPAT Pernyataan
Keberatan Saksi Atau Catatan Kejadian Khusus yang dituangkan dalam
Formulir Model DB2-KPU saat proses Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Timur oleh Saksi
PDA;
e. Bahwa terkait laporan tersebut, PENGADU dalam hal ini Partai Daerah Aceh
juga telah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke
Mahkamah Konstitusi dengan Perkara APPP Nomor :260-17-01/AP3-DPR-
DPRD/PAN.MK/2019 (Alat Bukti 5), dan telah dikeluarkan putusan dengan
Nomor: 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (Alat Bukti 6) dengan
kutipan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan seksama bukti-
bukti dan saksi yang diajukan para pihak sebagaimana diuraikan di atas
untuk pengisian keanggotaan dapil Aceh Timur 2 DPRK, Mahkamah tidak
menemukan fakta-fakta hukum yang menguatkan dalil permohonan pemohon
yang pada pokoknya menyatakan adanya penambahan perolehan suara
untuk Partai Aceh sejumlah 300 suara melalui calegnya yang bernama
Nasrianty pada 17 TPS di 4 Desa (Desa Beuringin, Desa Beusa Seberang,
Desa Paya Gajah dan Desa Beusa Baroh) Kecamatan Peureulak Barat
dengan mengubah Form DA1 DPRK. Mahkamah justru di dalam persidangan
menemukan fakta bahwa bantahan yang disampaikan termohon dan
keterangan yang disampaikan bawaslu serta bukti dan saksi yang diajukan
oleh Termohon dan Bawaslu, menunjukkan fakta tidak terdapat penambahan
suara terhadap Partai Aceh sejumlah 300 suara melalui calegnya yang
bernama Nasrianty pada 17 TPS di 4 Desa.
Atas dasar fakta dan hukum tersebut, maka menurut Mahkamah
permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
f. Paska putusan MK kemudian KIP Aceh Timur melaksanakan Pleno
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan mengeluarkan keputusan
66/HK.04.1-KPT/1103/KIP-KAB/VIII/2019 (Alat Bukti 7) dan 67/HK.04.1-
KPT/1103/KIP-KAB/VIII/2019 (Alat Bukti 8);
[2.6.2] Jawaban Teradu VI selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
1. Bahwa benar Teradu VI adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur;
(Vide : T1)
2. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, Panwaslih Kabupaten
Aceh Timur telah menetapkan 5 (lima) Koordinator Divisi yang mana Teradu VI
adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi; (Vide : T2)
3. Bahwa 16 bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 25 Juni 2019 Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur mendapatkan informasi awal dalam bentuk Lisan yang
disampaikan oleh sdr. Ridwan, SE (pemberi informasi awal) yang menanyakan
tentang adanya DB1-DPRK Dapil II Kabupaten Aceh Timur versi kedua yang
dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur kepada Teradu VI di Kantor
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur;
4. Bahwa Teradu VI telah memberikan jawaban kepada sdr. Ridwan, SE, dirinya
tidak mengetahui tentang adanya DB1-DPRK Dapil II Kabupaten Aceh Timur
versi kedua tersebut, serta menanyakan kepada Anggota Panwaslih Kabupaten
Aceh Timur lainnya tentang hal tersebut;
5. Bahwa Teradu VI merasa perlu untuk menelusuri isu tentang adanya DB1-DPRK
Dapil II Aceh Timur versi kedua tersebut sebagai bagian dari pengawasan aktif;
6. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Informasi Awal tersebut maka pada
tanggal 26 Juni 2019, Teradu VI membuat undangan kepada Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan Rapat Pleno terkait Informasi Awal
tersebut pada tanggal 27 Juni 2019; (Vide : T3)
7. Bahwa setelah rapat Pleno dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2019 di Kantor
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dengan hasil untuk membentuk Tim
Investigasi Informasi Awal dan melakukan klarifikasi ke pihak KIP Kabupaten
Aceh Timur dan Pengurus Partai Daerah Aceh sebagai Pemberi informasi awal
serta mengumpulkan bukti/dokumen-dokumen terkait informasi awal tersebut;
(Vide : T4)
8. Bahwa kemudian pada tanggal 1 Juli 2019 teradu VI menandatangani surat
undangan Klarifikasi terhadap Ketua dan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
dan Partai Daerah Aceh Kabupaten Aceh Timur; (Vide : T5)
9. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah
melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KIP dan Ketua Partai Daerah
Aceh Kabupaten Aceh Timur; (Vide : T6)
10. Bahwa panwaslih kabupaten aceh timur setelah melakukan klarifikasi
menuangkan hasil dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A), kemudian
dilakukan kajian oleh divisi Penindakan Pelanggaran dan di putuskan dalam
Rapat Pleno; (Vide : T7)
11. Bahwa panwaslih kabupaten aceh timur tidak memberikan Form A Hasil
pengawasan, kajian dan berita acara pleno dikarenakan form tersebut adalah
Informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor : 0016/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/
2019 tentang Alat kerja Pengawasan sebagai Informasi yang dikecualikan;
(Vide : T8)
12. Bahwa panwaslih kabupaten aceh timur dalam melakukan tugas dan fungsi
dalam penanganan informasi awal telah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 yang mengatur
tentang mekanisme penanganan Informasi Awal. (Vide : T9)
13. Bahwa setiap informasi awal yang diterima oleh Pengawas Pemilu perlu
dilakukan Investigasi yang kemudian di tuangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan yang kemudian jika ada dugaan pelanggaran didalam Laporan Hasil
Pengawasan tersebut maka dilanjutkan pembahasan di Pleno untuk
menentukan Informasi tersebut dijadikan temuan atau tidak, jika ini di jadikan
sebagai temuan baru kemudian Pengawas Pemilu harus memberikan Status
terhadap Temuan tersebut.
14. Bahwa mengenai salinan DB1-DPRK Dapil II Aceh Timur yang diterima oleh
panwaslih kabupaten aceh timur pada saat mengawasi rekapitulasi hasil
perolehan suara di tingkat kabupaten aceh timur telah disampaikan dalam
keterangan tertulis Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dalam sidang MK yang
mengadili perselisihan hasil pemilu. (Vide T10)
15. Bahwa penyampaian keterangan tersebut tentu telah memberikan kepastian
hukum yang kuat mengenai isu adanya DB1-DPRK Dapil II Aceh Timur versi
kedua sehingga menjadi pertimbangan Hakim MK dalam memutuskan Perkara
tersebut.
16. Bahwa opini pengadu yang mengatakan teradu VI adalah Top Leader Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur yang memiliki otoritas sesuai dengan perundang-
undangan untuk mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran adalah
opini yang mengada-ada, pengadu tidak memahami bahwa Lembaga pengawas
pemilu bersifat Colektif kolegial yang mana setiap pengambilan keputusan wajib
dilakukan melalui rapat Pleno sebagaimana yang diatur dalam pasal 139
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, oleh karena itu
perlu pengadu ketahui bahwa Top Leader dari panwaslih kabupaten Aceh Timur
adalah Pleno, bukan Ketua. (Vide : T11)
17. Bahwa fungsi ketua yang dijabat oleh teradu VI semata-mata hanya
menjalankan tugas Administratif yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan
fungsi Lembaga, dimana setiap keputusan dilakukan dalam rapat Pleno bukan
di tangan seorang ketua panwaslih kabupaten aceh timur.
18. Bahwa pengadu tidak konsisiten terhadap opininya mengenai Top Leader suatu
Lembaga penyelenggara pemilu, hal ini dibuktikan dimana pengadu ikut
mengadukan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur.
19. Bahwa jika pengadu konsisten terhadap opininya maka seharusnya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KIP hanya akan ditimpakan kepada seorang
ketua saja, namun dalam hal ini pengadu bersikap berbeda yang turut
mengadukan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur
20. Bahwa tuduhan pengadu yang menyatakan teradu VI patut diduga telah
melanggar Pasal 543 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah
tuduhan yang keji, karena pasal tersebut mengatur mengenai pidana Pemilu
terhadap Pengawas Pemilu yang sengaja tidak menindaklanjuti Temuan atau
Laporan.
21. Bahwa perlu pengadu ketahui, informasi awal tersebut adalah hasil dari Itikad
teradu VI dalam melakukan pengawasan aktif, mengingat tujuan dari sdr.
Ridwan, SE (pemberi Informasi Awal) bukanlah menyerahkan laporan namun
hanya menanyakan terkait Isu adanya DB1-DPRK Aceh Timur Dapil II Versi
kedua.
22. Bahwa secara moril teradu VI telah bersungguh-sungguh menjalankan tugas
dan fungsinya guna menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Aceh Timur.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, maka Teradu mohon kepada
Majelis Sidang DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten
Aceh Timur
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Berdasarkan uraian dan bukti-bukti yang Teradu hadirkan di atas, maka cukup
beralasan untuk Majelis Sidang DKPP memutuskan perkara ini dengan seadil-
adilnya dan/atau menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya.
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-
adilnya.
[2.7.2] Petitum Teradu VI selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, maka Teradu mohon kepada
Majelis Sidang DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Petitum Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI dalam menangani Informasi Awal tersebut sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten
Aceh Timur
Kode Alat Bukti
Bukti P-1 : DAA1-DPRK Dapil 2 Kec. Peureulak Barat, Rekapitulasi perolehan
suara tingkat Desa;
Bukti P-2 : DA1-DPRK Dapil 2 Kec. Peureulak Barat, Rekapitulasi perolehan
suara tingkat Kecamatan;
Bukti P-3 : DB1-DPRK DAPIL Aceh Timur 2, Rekapitulasi perolehan suara
tingkat Kabupaten/ Kota;
Bukti P-4 : Keputusan KIP Aceh Timur Nomor 58/HK.04.1-KPT/1103/KIP
KAB/V/ 2019, Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan
Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRK Aceh Timur Tahun
2019;
Bukti P-5 : Perkara APPP Nomor 260-17-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019;
Bukti P-6 : 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019;
Bukti P-7 : Keputusan KIP Aceh Timur Nomor 66/HK.04.1-KPT/1103/KIP-
KAB/ VIII/2019, Penetapan Perolehan Kursi DPRK Aceh Timur;
Bukti P-8 : Keputusan KIP Aceh Timur Nomor 67/HK.04.1-KPT/1103/KIP-
KAB/VIII /2019, Penetapan anggota DPRK Aceh Timur terpilih.
[2.8.2] Bukti Teradu VI selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
Kode Alat Bukti
Bukti P-1 : Surat Bawaslu Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Nomor:
213/Bawaslu-Prov-AC.10/VIII/2018, Perihal: Undangan Rapat
Pleno, tanggal 16 Agustus 2018;
Bukti P-2 : Berita Acara Pleno Nomor: 01/BA/Panwaslih-Atim/VIII/2018
tentang Pemilihan dan Penetapan Ketua Panwaslih Kabupaten
Aceh Timur Masa Jabatan 2018-2013, tanggal 17 Agustus 2018;
Bukti P-3 : Surat Bawaslu Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Nomor:
394/Bawaslu-Prov-AC.10/VI/2018, Perihal: Undangan Rapat
Pleno, tanggal 26 Juni 2019;
Bukti P-4 : Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh
Timut Nomor: 396/Bawaslu-Prov.AC-10/SK/HK.01.01/VI/2019
tentang Penetapan Tim Investigasi Informasi Awal, tangaal 27 Juni
2019;
Bukti P-5 : Surat Bawaslu Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Nomor:
369/Bawaslu-Prov-AC.10/VII/2019, Perihal: Undangan Klarifikasi
tanggal 1 Juli 2019;
Bukti P-6 : Berita Acara Keterangan/Klarifikasi Terkait, tanggal 3 Juli 2019
Bukti P-7 : Surat Bawaslu Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Nomor:
398/Bawaslu-Prov-AC.10/VII/2019, Perihal: Undangan Klarifikasi
tanggal 1 Juli 2019;
Bukti P-8 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu
Nomor: 0016/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang lata kerja
Pengawasan Sebagai Informasi yang dikecualikan;
Bukti P-9 : Keterangan Tertulis Panwaslih Provinsi Aceh dalam PHPU Pemilu
DPR/DPRD Tahun 2019 nomor Registrasi: 248-17-01/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019
;
[2.8.2] Keterangan Pihak Terkait Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
1. Bahwa pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
menghadiri rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan
suara pemilu thaun 2019 terdiri dari perolehan suara PPWP, DPD. DPR, Provinsi
dan DPR Kabupaten/Kota di Gedung Serba Guna Idi Rayeuk (vide Bukti PT-1)
2. Bahwa dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara pemilu 2019 dihadiri oleh saksi-saksi partai politik (vide PT-2)
3. Pada tanggal 5 mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB panwaslih kabupaten Aceh
timur menerima DB1 setiap pemilihan yang diserahkan oleh kepala sekretariat
KIP Kabupaten Aceh timur melalui staff Panwaslih Kabupaten Aceh timur a.n.
Zulfani (Vide PT-3)
4. Bahwa hasil DB1 DPRK Dapil II (dua) Aceh Timur yang ditetapkan pada tanggal 5
mei 2019 perolehan suara untuk partau Aceh sebanyak 23.420 suara dan
perolehan suara untuk PDA sebanyak 2.604 suara (vide PT-3)
5. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menghadiri
Rapaata pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara
pemilu 2019 tingkat provinsi dan jadwal rekapitulasi dan pentapan hasil
perhitungan suara pemilu 2019 untuk dapil VI (enam) Aceh timur pada tanggal
12 Mei 2019, acara tersebut dilaksanakan digedung DPRA Aceh.
6. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019 panwaslih Kabupaten Aceh Timur menerima
satu kardus berkas DB1 DPRA yang diserahkan oleh Sdr. Zainal Abidin (Ketua
KIP Aceh Timur) kepada staf Panwaslih Kabupaten Aceh Timur a.n. Sdr.
Muhammad Rizki di Banda Aceh (Vide PT-4)
7. Setelah selesai rapat pleno ditingkat provinsi, kami jajaran Panwaslih Kab. Aceh
Timur langsung kembali ke Kabupaten Aceh Timur karena ada beberapa laporan
yang belum diselesaikan bersama sentra Gakuumdu Panwaslih Kab. Aceh Timur
8. Pada tanggal 25 Juni 2019 Sdr. Ridwan (Ketua Bappilu PDA Aceh Timur) datang
ke kantor Panwaslih Kab. Aceh Tumur dengan langsung menjumpai Ketua
Panwaslih Kab. Aceh Timur diruanggannya serta amenanyakan kepada ketua
terkait adanya informasi DB1 DPRK versi 2 yang dikeluarkan oleh KIP Kab. Aceh
Timur setelah pleno resmi. Kemudian ketua Panwaslih Kab. Aceh Timur ,
menjawab “ bahwa kami tidak ada DB1 DPRK versi kedua” dan kemudian ketua
Panwaslih Kab. Aceh Timur menanyakan hal tersebut kepada komisioner lainnya
yanga da dikantor pada saat itu. Pertama Ketua Panwaslih Kab. Aceh timur
menanyakan kepada Musliadi, S. Pd mengatakan tidak ada 2 DB1 DPRK.
9. Kemudain Sdr. Ridwan, SE menyambung pembicaraaan ketua dengan berkata
“itulah yang saya dengar sudah ada DB1 satu lagi yang dikeluarkan oleh KIP Kab.
Aceh Timur’. Lalu ketua Panwaslih Kab. Aceh Timur mengatakan “kami juga tidak
tahu Tengku, kalau memang ada coba Tengku tanyakan langsung saja ke KIP
Kab. Aceh Timur.
10. Bahwa Sdr. Ridwan, SE mengatakan tujuan meminta DB1 DPRK Aceh Timur
Dapil II versi kedua kepada Panwaslih Kab. Aceh Timur untuk keperluan sebagai
alat bukti yang akan dijadikan sebagai bahan gugatan di MK untuk Partai Daerah
Aceh
11. Setelah Sdr. Ridwan kembali dari Kantor Panwaslih Kab. Aceh Timur, Ketua dan
Anggota Panwaslih Kab. Aceh Timur mengadakan rapat internal terkait hal
tersebut (Vide PT-5)
12. Dari hasil rapat Panwaslih Kab. Aceh Timur berp[endapat hal tersebut bisa
dijadikan sebagai informasi awal peristiwa dugaan pelanggaran pemilu (Vide PT-6)
13. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2019 Pnawasli Kab. Aceh Timur mengadakan rapat
pleno sesuai dengan surat undangan nomor 394/Bawaslu-Prov-AC.10/VI/2019
tertanggal 26 Juni 2019 dengan pembahasan membentuk Tim klarifikasi, surat
tugas klarifikasi yang terdiri dari komisioner dan staf sebagaimana yang tertuang
dalam berita acara pleno nomor: 247/BA/Panwaslih-Atim/VI/2019 (Vide PT-7)
Vide PT-8), (Vide PT-9) dan (Vide PT-10)
14. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2019 Panewasli Kab. Aceh Timur mengundang ketua
KIP Kab. Aceh Timur dan ketua PDA Aceh Timur untuk melakukan klarifikasi
terkait informasi awal dengan surat undangan nomor: 369/K.Bawaslu-Prov.
AC.10/VII/2019 (Vide PT-11)
15. Pada tanggal 03 Juli 2019 Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melakukan
klarifikasi terhadap Sdr. Zainal Abidin (Ketua KIP Kab. Aceh Timur) pada pukul
11.15 WIB yang di klarifikasi oleh Muhammmad Jafar. Pada pukul 15.00 WIB
dilakukan kletifikasi terhadap Sdr. Ridwan , SE (ketua Bappilu PDA Aceh Timur)
di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur (Vide PT-12), (Vide PT-13)
16. Dalam klarifikasi terhadap Sdr. Zainal Abidin mengungkapkan bahwa Sdr. Zainal
Abidin pernah menyerahkan DB1 DPRK versi kedua pada saat pleno tingkat
provinsi pada tanggal 11 Mei 2019 kepada Sdr. Muhammad Rizki (staf Panwaslih
Kab. Aceh Timur) (Vide PT-14)
17. Setelah dilakukan klarifikasi, Alm. Muhammad Jafar, SE Koordiantor Divisi
Penanganan Pelanggaran Pemilu menanyakan langsung sebagaimana yang
dikatakan oleh Sdr. Zainal Abidin kepada saudara Muhammad Rizki, lalu
Muhammad Rizki mengatakan “ pernah diberika berkas oleh Sdr. Zainal Abidin
pada saat Rapat Pleno rekapitilasi periolehan suara ditingkat provinsi”. Tetapi
Muhammad Rizki tidak mengetahui adanya DB1 DPRK dalam berkas tersebut
18. Berita acara klarifikasi Sdr. Zainal Abidin (ketua KIP Kab. Aceh Timur) kami
menyerahkan Berita Acara Klarifikasi tersebut keapada ketua Panwaslih Kab.
Aceh Timur dan kami katakan ternayata DB1 DPRK sudah diserahkan kepada
kita.
19. Selanjutnya ketua memanggil Tim Investigasi yang ada pada saat itu untuk
memeriksa berkas yang ada dalamkardus di ruangan pak Musliadi, S. Pd
ternayata ada DB1 DPRK yang tidak ditanda tangani oleh Ketua dan Komisioner
KIP Kab. Aceh Timur serta para saksi partai politik. (Vide PT-14)
20. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Sdr. Zainal Abidin dan Sdr. Ridwan, SE
Panwaslih Kab. Aceh Timur dituangkan dalam Form A hasil Pengawasan
Investigasi (Vide PT-15)
21. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Sdr. Zainal Abidin dan Sdr. Ridwan, SE
Panwaslih Kab. Aceh Timur berkesimpulan, bahwa informasi awal tersebut tidak
dapat dijadikan temuan, berdasarkan hasil rapat pleno (vide PT-16), ( Vide PT-17)
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 Teradu I s.d Teradu V diduga menerbitkan
Formulir DB1-DPRK Aceh Timur berbeda dengan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi pada
tanggal 4 Mei 2019 yang mengakibatkan Pengadu tidak terpilih menjadi Anggota
DPRK Aceh Timur dari Dapil Aceh Timur 2. Pengadu selaku Calon Anggota DPRK
Kabupaten Aceh Timur Nomor Urut 9 dari Partai Daerah Aceh pada Dapil Aceh Timur
2 seharusnya memperoleh 674 suara, dengan perolehan keseluruhan suara partai
sebesar 2.604. Dengan demikian Pengadu berhak mendapatkan kursi terakhir atau
ke-11 (sebelas) Anggota DPRK Terpilih dari Dapil Aceh Timur 2. Namun berdasarkan
Formulir DB-1 DPRK Dapil Aceh Timur 2 pada tanggal 17 Mei 2020 tersebut telah
terjadi perubahan perolehan suara, Partai Aceh semula memperoleh 23.420 (dua
puluh tiga ribu empat ratus dua puluh) suara menjadi 23.720 (dua puluh tiga ribu
empat ratus dua puluh) suara dengan penambahan sebanyak 300 (tiga ratus) suara.
Hasil ini menyebabkan pemenang kursi ke-11 beralih kepada Caleg DPRK Aceh Timur
dari Partai Aceh atas nama Muhammad.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur diduga lalai
dalam melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Aceh
Timur, serta tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan
penggelembungan suara yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
tahapan Pemilihan DPRK Aceh Timur Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V hanya menerbitkan 1 (satu) Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRK pada Pemilu
Tahun 2019 berdasarkan hasil Berita Acara KIP Aceh Timur Nomor 36/PK.01-
BA/02/1103/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kabupaten Aceh Timur Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 4 Mei
2019 jo Keputusan KIP Aceh Timur Nomor 58/HK.04.1KPT/1103/KIP-KAB/V/2019
Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Dan Perolehan Suara Peserta
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019 tanggal 4 Mei 2019.
Berdasarkan Keputusan a quo jumlah Pengguna Hak Pilih untuk 5 (lima) Kecamatan
sebanyak 55.313. Hal ini berbeda dengan dalil Pengadu yang menyatakan jumlah
Pengguna Hak Pilih sebanyak 55.013. Sedangkan jumlah total perolehan suara DPRK
Dapil Aceh Timur 2 untuk Partai Aceh berjumlah 23.720 (Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh
Ratus Dua Puluh) suara. Tidak terdapat keberatan saksi selama proses rekapitulasi di
tingkat kecamatan Peureulak Barat maupun di tingkat kabupaten Aceh Timur dari
saksi Partai Daerah Aceh. Demikian halnya dalil Pengadu terkait adanya penambahan
suara sebanyak 300 (tiga ratus) suara untuk Caleg Partai Aceh atas nama Nasrianty
di Kecamatan Perureulak Barat adalah tidak benar dan tidak terbukti berdasarkan
Keputusan dan Berita Acara KIP Aceh Timur tersebut. Teradu I s.d Teradu V
menyatakan bahwa seluruh dalil aduan Pengadu dalam hal ini Partai Daerah Aceh
juga telah diajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah
Konstitusi dengan amar putusan ditolak seluruhnya berdasarkan Putusan MK Nomor
248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019;
[4.2.2] Bahwa pada tanggal 25 Juni 2019 Teradu VI mendapatkan informasi awal
yang disampaikan secara lisan dari Ridwan tentang adanya DB1-DPRK Dapil Aceh
Timur 2 pasca hasil pleno tingkat Kabupaten Aceh Timur tanggal 4 Mei 2019. Teradu
VI bersama Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur kemudian menindaklanjuti
dengan melakukan Rapat Pleno pada tanggal 27 Juni 2019. Berdasalkan hasil rapat
pleno diputuskan untuk membentuk Tim Investigasi Informasi Awal dan melakukan
klarifikasi ke pihak KIP Kabupaten Aceh Timur dan Pengurus Partai Daerah Aceh
sebagai Pemberi informasi awal serta mengumpulkan bukti/dokumen-dokumen
terkait. Pada tanggal 3 Juli 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melakukan
klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dan Ketua Partai
Daerah Aceh Kabupaten Aceh Timur. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan (Form A) untuk dilakukan kajian dan diputuskan dalam
Rapat Pleno. Berdasarkan Kajian Informasi Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 3 Juli
2019 diputuskan informasi awal tidak dapat dijadikan Temuan oleh Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Teradu VI telah
bersungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsinya guna menjaga kualitas
demokrasi di Kabupaten Aceh Timur;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti dalam pokok perkara, DKPP perlu
menjelaskan bahwa Teradu I Zainal Abidin berdasarkan Putusan DKPP Nomor 77-
PKE-DKPP/VII/2020 telah dijatuhi sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua KIP
Kabupaten Aceh Timur sehingga kedudukan hukum Teradu I dalam perkara a quo
sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur;
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 4 Mei 2019 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Formulir DB-1 DPRK
Aceh Timur sesuai hasil Rapat Pleno tanggal 2 s.d 4 Mei 2019 serta Keputusan KIP
Aceh Timur Nomor 58/HK.04.1KPT/1103/KIP-KAB/V/2019 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Dan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019. Berdasarkan Formulir DB-1 DPRK Aceh Timur
tersebut, untuk Dapil Aceh Timur 2 jumlah Pengguna Hak Pilih pada 5 (lima)
Kecamatan sebanyak 55.313, sedangkan perolehan suara Partai Aceh sebesar 23.720
(dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh) suara. Berdasarkan perolehan suara
tersebut, Partai Aceh berhak memperoleh kursi ke-11 di Dapil Aceh Timur 2 dengan
Caleg Terpilih atas nama Muhammad. Pada forum rekapitulasi di tingkat Kecamatan
maupun Kabupaten yang dilaksanakan tanggal 2 s.d 4 Mei 2019 tidak terdapat
keberatan dari Bawaslu atau saksi peserta Pemilu.
Berkenaan dengan dalil terdapat 2 (dua) versi DB-1 DPRK Dapil Aceh Timur 2,
terungkap fakta berdasarkan keterangan Saksi Tengku Ridwan selaku Saksi Partai
Daerah Aceh menyatakan pada tanggal 17 Mei 2019 mendapat informasi telah terjadi
perubahan perolehan suara hasil rekapitulasi dalam Formulir DB-1 DPRK Dapil Aceh
Timur 2. Saksi Tengku Ridwan kemudian berupaya mengkonfirmasi kepada Teradu I
yang saat itu berkedudukan selaku Ketua KIP Aceh Timur. Namun karena tidak dapat
tersambung, Tengku Ridwan meminta bantuan Faisal untuk menghubungi Teradu I.
Kemudian Saksi Faisal menerangkan bahwa Teradu I menyepakati untuk bertemu di
luar kantor yaitu di sebuah rumah makan. Terungkap fakta pertemuan tersebut
terjadi pada tanggal 21 Mei 2019 tanpa sepengetahuan Anggota KIP Aceh Timur yang
lain. Teradu I meminta maaf dan berjanji akan membantu menyiapkan dokumen yang
dibutuhkan Pengadu untuk keperluan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan keterangan Saksi Faisal, pada tanggal 22 Mei 2019 di kantor KIP Aceh
Timur dirinya menerima Salinan Formulir DA-1 Peureulak Barat dan DB-1 DPRK
Dapil Aceh Timur 2 dalam versi yang sudah diubah dari Teradu I.
DKPP menilai tindakan Teradu I melakukan pertemuan di sebuah rumah
makan dengan Calon Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Daerah Aceh pada
tanggal 21 Mei 2019 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dalih Teradu I
bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi keributan di
kantor tidak beralasan menurut hukum dan etika. Apabila terdapat suatu kondisi
yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di lingkungan kerja KIP Aceh Timur,
maka tindakan yang seharusnya dilakukan Teradu I adalah berkooordinasi dengan
pihak kepolisian setempat untuk mengambil tindakan hukum jika terdapat intimidasi
maupun intervensi yang berupaya mempengaruhi kemurnian hasil Pemilu. Sikap dan
Tindakan Teradu I, melakukan pertemuan dengan Calon Anggota DPRK Aceh Timur
diluar kantor justru menimbulkan syakwasangka adanya keberpihakan kepada
peserta pemilu tertentu. Berdasarkan keterangan saksi Faisal Teradu I terbukti
menyerahkan salinan Formulir DA-1 dan DB-1 DPRK Dapil Aceh Timur 2 yang
berbeda dengan Hasil Pleno Rekapitulasi pada tanggal 4 Mei 2019. Dengan demikian
Teradu I terbukti melanggar prinsip jujur, memberikan data dan informasi hasil
Pemilu tidak sesuai dengan fakta sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf a, Pasal 10
huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, dan Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya terungkap juga fakta pada pleno tanggal 4 Mei 2019 terdapat
beberapa Formulir Model DB-1 DPRK Dapil Aceh Timur 2 hilang sehingga harus
dicetak ulang dan ditandatangani kembali oleh Teradu I s.d Teradu V, namun
beberapa saksi peserta Pemilu tidak membubuhkan tanda tangan. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d Teradu V terbukti tidak cermat dan tidak
teliti dalam mengelola administrasi Pemilu. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar
ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban
Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu VI
telah menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan secara lisan oleh Tengku
Ridwan pada tanggal 25 Juni 2019 terkait adanya perubahan perolehan suara pada
Formulir Model DB1-DPRK Dapil Aceh Timur 2 dengan hasil pleno tingkat kabupaten
Aceh Timur tanggal 4 Mei 2019. Teradu VI bersama Anggota Panwaslih Aceh Timur
lainnya menindaklanjuti dengan membentuk Tim Investigasi Informasi Awal pada
tanggal 27 Juni 2019 untuk melakukan klarifikasi kepada KIP Aceh Timur dan
Pengurus Partai Daerah Aceh, serta mengumpulkan bukti maupun dokumen yang
relevan. Tim Investigasi melakukan klarifikasi pada tanggal 3 Juli 2019 dan
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A). Kemudian Divisi Penindakan
Pelanggaran melakukan kajian dan dilanjutkan rapat pleno yang memutuskan
informasi awal tersebut tidak dapat dijadikan temuan karena tidak memenuhi unsur.
Terungkap fakta Panwaslih Aceh Timur tidak dapat memberi akses terhadap Form A
Hasil Pengawasan, kajian dan Berita Acara Pleno karena berdasarkan Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Nomor
0016/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/ 2019, merupakan informasi yang dikecualikan.
DKPP menilai tindakan Teradu VI dalam menindaklanjuti informasi awal yang
disampaikan Tengku Ridwan pada tanggal 25 Juni 2019 telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI
meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu.
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin selaku
Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nurmi selaku Ketua merangkap
Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu III Eni Yuliana, Teradu IV Sofyan dan
Teradu V Faisal selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Maimun selaku Ketua merangkap Anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan
Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu
Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Pramono Ubaid Tanthowi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Santo Gotia