III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 10 Juli 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, mengatur mengenai syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf
m, dan huruf n;
Huruf j berbunyi: mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan,
dan/atau Badan usaha milik negara/Badan usaha milik Daerah pada saat
mendaftarkan diri sebagai calon.
Huruf (m) berbunyi: Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan
Huruf n berbunyi: Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih.
2. Bahwa pada tanggal 15 September 2022 telah dibuka pengumuman pendaftaran
calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak Tahun 2024 di
kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 031/KP.01.00/BE-
06/09/2022 dimulai tanggal 21 s/d 27 september 2022 yang dimana terdapat
persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan adalah pada poin 11, 12, dan 14;
Poin 11 berbunyi: Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan,
dan/atau Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Poin 12 berbunyi: bersedia bekerja penuh aktu.
Poin 14 berbunyi: Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih. (Bukti Terlampir)
3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon Anggota Panwaslu
Kecamatan dalam rangka pemilu serentak Tahun 2024 Nomor: 044/KP.01.00/BE-
02/10/2022. (Bukti Terlampir)
4. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
mengeluarkan pengumuman hasil Seleksi Tertulis ( CAT ) calon Anggota Panwaslu
Kecamatan dalam rangka pemilu serentak Tahun 2024 Nomor: 050/KP.01.00/BE-
02/10/202. (Bukti Terlampir)
5. Bahwa sampai terjadinya pelantikan pada tanggal 28 Oktober 2022 terdapat
beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain sebagai berikut:
a. Guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah
b. Guru PNS
c. Perangkat Desa
d. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
mengeluarkan pengumuman nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan
dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor: 055/KP.01.00/BE-02/10/2022 (Bukti
Terlampir)
7. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
melakukan pelantikan terhadap Nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan
dalam pemilu serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Puncak Tahura Hotel
Kecamatan Pondok Kubang sebagaimana berita pada laman Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah.
8. Bahwa setelah selesai pelantikan banyak menuai kontroversi maupun kritikan dari
masyarakat baik melalui media sosial facebook maupun harian media online
sehingga membuat pelantikan cacat menurut hukum. (Bukti terlampir)
9. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 pernah dilakukan tanggapan masyarakat
terhadap pengumuman penetapan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah, namun sampai dengan aduan ini
resmi didaftarkan pada DKPP belum ada jawaban dan hasil klarifikasi dari
tanggapan tersebut (Bukti Terlampir)
10. Bahwa terhadap penetapan nama-nama Anggota Panitia Pengawas Pemilu tersebut
sebagaimana dimaksud pada poin 7 diatas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
11. Bahwa nama-nama Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada
poin 7 diatas adalah sebagai berikut:
a. Peserta dari Kecamatan Merigi Kelindang, dari unsur PNS dengan Nomor
pendaftaran 062/B.07/09/2022 atas nama SUPRAPTO merupakan Guru PNS
aktif Yang menjabat sebagai kepala sekolah pada SDN 90 Bengkulu Tengah yang
sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian
sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat
mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih, hal ini sesuai dengan
surat balasan laporan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM Nomor: 800/110/BKPSDM/III/2023
tertanggal 6 Maret 2023. (Bukti Terlampir)
b. Peserta dari Kecamatan Bang Haji, dari unsur PNS dengan Nomor Pendaftaran
017/B.07/09/2022 atas nama WAWAN SUSENO merupakan Guru PNS aktif
yang mengajar pada SMPN 13 Bengkulu Tengah yang sampai pada saat ini
belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS
dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon
maupun setelah terpilih. hal ini sesuai dengan surat balasan laporan dari
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM Nomor: 800/110/BKPSDM/III/2023 tertanggal 6 Maret
2023 (Bukti Terlampir)
c. Peserta dari Kecamatan Taba Penanjung, dari unsur PNS dengan Nomor
Pendaftaran 113/B.07/09/2022 atas nama IRAWAN FIRMANSYAH merupakan
Guru PNS Aktif yang mengajar pada SMKN 2 Pondok Kelapa Bengkulu Tengah
yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan
pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri
pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. hal ini sesuai
dengan surat klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Cq. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Karang
Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 000/67/Cabdin Wil.VIII/2023
tertanggal 7 Maret 2023 (Bukti Terlampir)
d. Peserta dari Kecamatan Bang Haji, dari unsur Pemerintahan Desa dengan
Nomor Pendaftaran 101/B.07/09/2022 atas nama HALI HANANDI merupakan
Perangkat Desa Aktif pada Kantor Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji
dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan yang sampai pada
saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara
sebagai Perangkat Desa dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat
mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal ini sesuai dengan
surat jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Nomor: 800/82/DPMD/2023
tertanggal 23 Februari 2023 (Bukti Terlampir)
e. Peserta dari Kecamatan Pagar Jati, dari unsur Pemerintahan Desa dengan
Nomor Pendaftaran 098/B.07/09/2022 atas nama SUTAN AGUSRI merupakan
Perangkat Desa Aktif pada Kantor Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati
dengan posisi jabatan sebagai Kepala Urusan Perencanaan yang sampai pada
saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara
sebagai Perangkat Desa dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat
mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal ini sesuai dengan
surat jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Nomor: 800/82/DPMD/2023
tertanggal 23 Februari 2023 (Bukti Terlampir)
f. Peserta dari Kecamatan Merigi Sakti, dari unsur Pemerintahan Desa dengan
Nomor Pendaftaran 120/B.07/09/2022 atas nama THARMIZI merupakan
Perangkat Desa aktif pada Desa Punjung dengan posisi jabatan sebagai Kepala
Seksi Pemerintahan yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan
permohonan pemberhentian sementara sebagai Perangkat Desa dan tidak
pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun
setelah terpilih. Hal ini sesuai dengan surat jawaban klarifikasi dari Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
PMD Nomor: 800/82/DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023 (Bukti
Terlampir)
g. Peserta dari Kecamatan Pondok Kubang, dari unsur BPD dengan Nomor
Pendaftaran 014/B.07/09/2022 atas nama MOHAMAD YADI merupakan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif pada Desa Pondok Kubang
yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan
pemberhentian sementara sebagai BPD dan tidak pernah mengundurkan diri
pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal ini sesuai
dengan surat jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Nomor:
800/82/DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023 (Bukti Terlampir)
h. Peserta dari Kecamatan Merigi Sakti, dari unsur Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dengan Nomor Pendaftaran 108/B.07/09/2022 atas nama M. RUBAMA
BAMEK AS merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang
Panggung Kecamatan Merigi Sakti yang sampai pada saat ini belum pernah
mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai Ketua BPD dan
tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon
maupun setelah terpilih.
12. Bahwa pada tanggal 2 November Tahun 2022 melalui Berita media online
“infonegeri” Bengkulu Tengah terkait dengan pelantikan Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah terancam dibatalkan karena cacat
administrasi sehingga Bupati Bengkulu Tengah melalui Plt. Sekretaris Daerah (
Sekda ) Bapak Hendri Donal akan panggil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
13. Bahwa Plt. Sekretaris Daerah ( Sekda ) Bapak Hendri Donal selaku Pihak Terkait
sebagaimana dimaksud pada poin 12 diatas sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt
melainkan sekarang sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Definitif pada Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
14. Bahwa pada tanggal, bulan dan tahun yang sama sebagaimana dimaksud pada
poin 12 diatas Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Asmara Wijaya selaku
Teradu I menanggapi pernyataan Plt. Sekda tersebut “Bahwa pelantikan Anggota
Panwascam tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di Bawaslu Pusat dan
tidak ada kaitan dengan Pemerintah Daerah, Kami Memiliki aturan tersendiri (
Bawaslu ), dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah Daerah Bupati Kabupaten
Bengkulu Tengah Perihal aturan dalan UU ASN. Jika nanti dikemudian hari
mendapatkan persoalan kami tinggal PAW ( Pengganti Antar Waktu ).” Tegasnya.....!
(Bukti Terlampir)
15. Bahwa berdasarkan bukti pembanding surat dari Badan Kepegawaian Negara
Kantor Regional IV Makassar Nomor: KR.IV.K.26-67/AU/ND/KR.IV/2023 tanggal
30 Januari 2023 perihal: Tanggapan PNS/PPPK yang menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan yang pada intinya menyampaikan hal-hal
penting sebagai berikut:
a. PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat adhoc termasuk
dalam kategori PNS yang diberhentikan Sementara karena diangkat menjadi
Komisioner atau Anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan
penghasilan sebagai PNS.
b. Dengan demikian maka PPPK tidak dapat menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dikarenakan target kinerja yang
disepakati tidak tercapai. (Bukti Terlampir)
16. Bahwa berdasarkan poin 11 huruf a s/d g diatas, sudah sangat jelas sikap
dan/atau perbuatan Teradu I s/d IV dalam merekrut calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah dalam pemilu serentak Tahun 2024
telah melanggar amanat Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 117
ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
17. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Teradu I s/d IV dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya sudah sangat jelas melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3)
huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal (12) huruf c, dan Pasal (15) huruf a dan
huruf c Peraturan Dewan Kehoromatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
18. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Teradu I s/d IV yang telah memilih dan
menetapkan Anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024
adalah sikap dan/atau perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang tidak mengedepankan asas Profesional,
asas kehati-hatian sehingga berpotensi pada dampak hasil pemilu di Kabupaten
Bengkulu Tengah karena pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah di
awasi oleh pengawas pemilu yang tidak Memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19. Bahwa Sikap dan/atau perbuatan Teradu V s/d XII dalam hal ini diyakini tidak
jujur pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan karena
memiliki riwayat pekerjaan lain yang berpotensi pada penerimaan gaji ganda yang
menimbulkan pada kerugian negara dan tidak bekerja sepenuh waktu sehingga
merugikan peserta yang lain.
20. Bahwa berdasarkan poin 15 diatas, sudah sangat jelas sikap dan/atau perbuatan
Teradu V s/d XII dalam mengikuti seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan dalam
pemilu serentak Tahun 2024 telah melanggar amanat Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n
Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
21. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Teradu V s/d XII dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya Sebagai Panwaslu Kecamatan sudah sangat jelas melanggar kode
etik dan perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat
(2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal (12)
huruf c, dan Pasal (15) huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehoromatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan dan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilihan umum;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; dan/atau apabila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
78-PKE-DKPP/V/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut:
Kode Keterangan
Alat Bukti
P-1 Softcopy UU No. 7 Tahun 2017 tentang Syarat Untuk Menjadi
Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta
Pengawas TPS.
P–2 Softcopy UU No. 6 Tahun 2014 tentang DESA dan BPD
P–3 Softcopy Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
P–4 Softcopy Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang
Penghasilan Perangkat Desa
P–5 Softcopy Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang Mekanisme
Pemilihan Anggota BPD
P-6 Softcopy Pemendagri No.67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa
P-7 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka
Pemilu Serentak Tahun 2024 No. 031/KP.01.00/BE-
06/09/2022
P–8 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor:
044/KP.01.00/BE-02/10/2022 tertanggal 11 Oktober 2022
P–9 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor:
050/KP.01.00/BE-02/10/202 tertanggal 18 Oktober 2022
P - 10 Fotocopy Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor:
055/KP.01.00/BE-02/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022
P - 11 Surat Tanggapan Masyarakat Nomor Lepas Perihal Tanggapan
Terhadap Pengumuman Penetapan Nama-Nama Terpilih
Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah
tertanggal 26 Oktober 2022
Kode Keterangan
Alat Bukti
P – 12 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV Makassar
Nomor: KR.IV.K.26-67/AU/ND/KR.IV/2023 tanggal 30 Januari
2023 Perihal: Tanggapan PNS/PPPK yang menjadi Anggota
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa
P - 13 Surat dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM Nomor:
800/110/BKPSDM/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023
P – 14 Surat Klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Cq. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
VIII Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor:
000/67/CabdinWil.VIII/2023 tertanggal 7 Maret 2023
P – 15 Surat Jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Tengah Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD
Nomor: 800/82/DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023
P – 16 Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara Perihal Permohonan
Pemberhentian bagi PNS yang menjadi Anggota/Kominisioner
Panwasalu Kabupaten/Kota Desa/Kelurahan yang bersifat
adhoc Nomor C1.26-36/V.68-1/47
P - 17 Surat Pernyataan Kesaksian Saksi
P – 18 Halaman Pemberitaan dari Berita Laman Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah terkait Pelantikan Anggota Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 28
Oktober 2022
P – 19 Halaman Pemberitaan dari Berita Harian Media Online
Infonegeri terkait “Rangkap Jabatan Panwascam Bengkulu
Tengah” tertanggal 26 Oktober 2022
P – 20 Berita Harian Media online Infonegeri terkait “Cacat Administrasi
Panwascam Bengkulu Tengah Bupati Akan Panggil Bawaslu
Bengkulu Tengah” tertanggal 26 Oktober 2022”
P – 21 Berita harian Koran Rakyat Benteng terkait “Panwascam Di
Duga Belum Kantongi Ijin Pimpinan“ tertanggal 9 Februari 2023
P – 22 Berita Kompas.Com tentang “Bawaslu Tunda Pelantikan Calon
Panwascam Dua Orang Di Duga Anggota Parpol, 2 Lainya
Berstatus PNS”
P – 23 Berita tentang “Carut Marut Perekrutan Panwascam Laki Surati
Bawaslu Bengkulu Tengah”
P - 24 Berita dari OKENarasi.Com tentang “KPU Dan Bawaslu Dilarang
Rekrut Perangkat Desa Jadi Petugas Pemilu”
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 Juli 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2017 bahwa syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan
atau/Desa serta Pengawas TPS pada Pasal 117 huruf j yang berbunyi :
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
pada huruf m yang berbunyi: bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan
pada huruf n yang berbunyi: bersedia tidak menduduki jabatan di politik, jabatan
di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,
selama masa keanggotaan apabila terpilih
2. Terungkap dalam persidangan bahwa Teradu V atas nama Suprapto sudah
mengakui bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS dan menjabat
sebagai kepala sekolah pada SDN 90 bukan SDN 91 Kabupaten Bengkulu Tengah
sampai saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara
sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik
sebagai calon maupun setelah terpilih.
Hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu V bahwa sudah melanggar
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n serta pada surat
pernyataan yang ditandatangani di atas materai pada huruf e yang berbunyi :
bersedia bekerja penuh waktu
huruf f : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan/atau badan usaha milik Negara,badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
huruf h : Bersedia tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan
dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014
pada Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu
diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan, maka saya berpendapat bahwa ASN
termasuk dalam jabatan pemerintahan sesuai dengan penjelasan undang-undang
tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
Dalam undang-undang tersebut yang dimaksud dengan guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sehingga sudah
sangat jelas tugas seorang guru berbenturan dengan tugas Panwaslu Kecamatan
dalam melaksanakan tugas, kemudian merujuk pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah pada Bab X Pasal 19 huruf c disebutkan : Kepala sekolah
dapat diberhentikan dari penugasan karena diangkat pada jabatan lain. Jabatan
lain tersebut termasuk jabatan ketua Panwaslu kecamatan Merigi Kelindang.
3. Kemudian juga terungkap dalam persidangan bahwa teradu VI atas nama Wawan
Suseno juga memberikan penjelasan bahwa benar dia masih berstatus PNS aktif
sebagai guru dan belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian
sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar
sebagai Panwaslu Kecamatan baik sebagai calon maupun setelah terpilih.
hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu VI bahwa sudah melanggar
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n.
Bahwa Teradu telah melanggar pada surat pernyataan yang ditandatangani di atas
materai 10.000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu
huruf f : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,jabatan di pemerintahan
dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat
terpilih.
huruf h : bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih.
Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 1 angka 3
disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai
ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan, maka saya berpendapat bahwa ASN termasuk dalam jabatan
pemerintahan sesuai dengan penjelasan undang-undang tersebut.
Kemudian merujuk pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: C1.20-
30/V.68-1/47 perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara bagi PNS
yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa yang bersifat ad hoc penjelasan tersebut
terdapat pada angka 2 huruf c yang berbunyi : PNS yang menjadi
Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan,Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat ad hoc termasuk kategori PNS
yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau/Lembaga
non struktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
4. Terungkap juga dalam persidangan bahwa dari unsur Perangkat Desa Teradu VII
Hali Hanandi dia mengakui sendiri kalau yang bersangkutan memang Perangkat
Desa aktif pada Desa Taba Tengah dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi
Kesejahteraan Sosial. Pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan
pemberhentian sementara sebagai perangkat desa dan tidak pernah
mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah
terpilih. Terungkap dalam persidangan bahwa Teradu VII Hali Hanandi
menjelaskan bahwa tugas Panwaslu Kecamatan bisa dilaksanakan dan diwakilkan
oleh orang lain. Hal tersebut sudah sangat jelas bahwa tugas Panwaslu Kecamatan
tidak dapat diwakilkan, Perangkat Desa merangkap Panwaslu Kecamatan dua
jabatan tersebut diatur oleh undang-undang yang berbeda, Perangkat Desa
memaksa atau dipaksakan menjadi Panwaslu Kecamatan berarti telah terjadi
pembenturan Undang-Undang Desa dan Undang- Undang Pemilu. Perangkat Desa
adalah jabatan yang dipayungi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Tugas Perangkat Desa secara garis besar adalah pelayanan kepada masyarakat
desa sehingga tugas tersebut tidak bisa di wakilkan kepada siapapun Agar
penafsiran bekerja penuh waktu ini menjadi lengkap maka dalam penjelasan
tersebut bahwa yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja
pada profesi/pekerjaan lainnya selama masa keanggotaan apabila terpilih. hal
tersebut dijelaskan dari pihak terkait bapak (Tomi Marisi) Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat bahwa jika perangkat desa merangkap menjadi
Panwaslu Kecamatan akan menimbulkan kepentingan pribadi atau golongan
(conflict of interest) konflik kepentingan. Data yang telah di kirim dari DINAS PMD
(Bapak Tomi Marisi) banyak yang terdapat kesalahan penulisan jabatan perangkat
desa salah salah satunya terdapat pada Teradu VII Hali Hanandi adalah Kepala
Seksi Kesejahteraan Sosial bukan sebagai Kasi Pemerintahan yang data tersebut
didapatkan oleh Pengadu dari Pihak Terkait. Sedangkan perangkat desa sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintah desa yang memiliki tugas membantu kepala
desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya, pemerintah desa adalah
penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. Kepala Desa dan
Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan menurut Pihak Terkait
Dinas PMD Bengkulu Tengah.
5. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Teradu menjelaskan bahwa Teradu VIII
bukan Anggota BPD melainkan sebagai warga masyarakat keterangan tersebut
belum saya dalami lebih lanjut apakah Teradu tersebut mempunyai riwayat
pekerjaaan lainnya. Saya Pengadu hanya berpedoman kepada tanggapan
masyarakat yang disampaikan pada tanggal 26 oktober 2022, karena dari data
hasil tanggapan masyarakat tersebut disebutkan bahwa ada nama Teradu VIII M.
Rubama Bamek AS diduga Perangkat Desa sebagai Badan Permuswaratan Desa
untuk mengetahui kebenarannya apakah benar Teradu VIII benar Teradu
Perangkat Desa atau bukan, saya tetap memasukan nama Teradu di pokok
pengaduan saya terlepas perangkat desa atau bukan biar majelis sidang DKPP
yang akan menentukannya karena data dari pihak PMD Bengkulu Tengah banyak
data yg tidak valid contohnya data dari Teradu VII atas nama Hali Hanandi
memang perangkat desa di Taba Tengah posisi jabatan nya adalah Kasi
Kesejahteraan Sosial. Bukan sebagai Kasi Pemerintahan kemudian data nama
Sekolah SDN 90 ternyata SDN 91 yang dikeluarkan Pihak Terkait Dinas BKPSDM
Kabupaten Bengkulu Tengah. Saya menduga ada niat keberpihakan Pihak Terkait
kepada pihak Teradu dengan persoalan yang hanya berfokus pada izin atasan
langsung sudah sangat jelas Dinas PMD status lembaganya adalah naungan dari
perangkat desa mana mungkin Dinas PMD tidak mengetahui regulasi terhadap
rangkap jabatan tersebut.
6. Terungkap juga dalam hasil persidangan bahwa Teradu IX Tharmizi merupakan
Perangkat Desa aktif pada Desa Punjung dengan posisi jabatan sebagai Kepala
Seksi Pemerintahan hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu IX bahwa
sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat
menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n
bahwa Teradu XII sudah melangar pernyataan yang ditandatangani di atas materai
10.000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu huruf f
berbunyi : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
pada saat terpilih. Huruf h berbunyi : bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
7. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Teradu X Sutan Agusri dari Kecamatan
Pagar Jati merupakan Perangkat Desa aktif pada Desa Karang Are dengan posisi
jabatan Kepala Urusan Perencanaan pada saat ini belum pernah mengajukan
permohonan pemberhentian sementara sebagai perangkat desa dan tidak pernah
mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah
terpilih. Hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu X bahwa sudah
melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat
menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n
Bahwa Teradu XII sudah melanggar pernyataan yang ditandatangani di atas
materai 10.000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu huruf f
berbunyi : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
pada saat terpilih. Huruf h berbunyi : bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
8. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Teradu XI Mohammad Yadi adalah
benar Anggota BPD dari Kecamatan Pondok Kubang merupakan perangkat desa
aktif pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian
sementara sebagai perangkat desa dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat
mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal demikian sangatlah
jelas keterangan Teradu XI bahwa sudah melanggar ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
pada huruf j huruf m, dan huruf n bahwa Teradu XII sudah melanggar pernyataan
yang ditandatangani diatas materai 10. 000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia
bekerja penuh waktu huruf f berbunyi : bersedia mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah pada saat terpilih. Huruf h berbunyi : bersedia tidak menduduki
jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
9. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Teradu XII Irawan Firmansyah juga
menyatakan hal tersebut bahwa masih berstatus PNS aktif sebagai guru dan tidak
pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak
pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun
setelah terpilih. Hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu XII bahwa sudah
melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat
menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n
bahwa Teradu XII sudah melanggar pernyataan yang ditandatangani di atas
materai 10.000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu huruf f
berbunyi : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
pada saat terpilih. Huruf h berbunyi : bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Dalam pokok aduan Pengadu
sudah jelas tidak menyebutkan surat izin dari atasan langsung karena surat izin
itu keharusan sebagai seorang PNS untuk mengikuti seleksi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan. Bisa saja surat izin atasan lansung tersebut didapatkan
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII
dan membuat tanggal surat pengajuan izin tersebut bisa saja dimundurkan
tanggalnya setelah dilantik. Tapi pokok aduan Pengadu yang intinya syarat untuk
menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Undang-Undang Pemilu Nomor
7 Tahun 2017 Pasal 117 pada huruf j, huruf m dan huruf n. Kemudian merujuk
pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: C1.20-30/V.68-1/47 perihal
Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara bagi PNS yang menjadi
Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa yang bersifat ad hoc penjelasan tersebut terdapat pada
angka 2 huruf c yang berbunyi: PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang
bersifat ad hoc termasuk kategori PNS yang diberhentikan sementara karena
diangkat menjadi Komisioner atau/lembaga Non Struktural sehingga tidak
diberikan penghasilan sebagai PNS Pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV sudah pasti mengetahui mengenai isi surat tersebut, karena menurut
penjelasan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak (Halid Saifullah)
terkait isi surat tersebut tertanggal 12 Januari 2018 sudah disampaikan kepada
Para Teradu dalam pedoman Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
Karena sudah diketahui oleh publik dan masyarakat umum. Sudah nampak dari
hasil persidangan bahwa Para Teradu I s/d Teradu IV tidak bersikap jujur dalam
memberikan keterangan di persidangan, Teradu I menyangkal bahwa yang
bersangkutan tidak ada tekanan politik dari siapapun, sudah jelas Teradu I
berbohong memberikan keterangan tersebut, saya Pengadu berani bersumpah
demi allah kalau memang benar sewaktu tanggal 10 Januari 2023 saya bertemu
kepada Teradu I dan Teradu I menjelaskan hal tersebut,”karena abang ada tekanan
politik makanya nama kamu kami hapus” kenapa sewaktu di persidangan Teradu I
menyangkal bukankah integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip
jujur, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya
pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi
atau kelompok serta dalam penyelenggaraan pemilu bebas dari campur tangan dan
pengaruh siapapun dan mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, dan
keputusan yang diambil.
10. Bahwa dari keterangan diatas sudah sangat jelas sikap atau perbuatan Teradu I
s/d Teradu IV dalam merekrut Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Bengkulu Tengah dalam pemilu serentak Tahun 2024 telah melanggar ketentuan
undang-undang sebagaimana dimaksud. Dan dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu bahwa
sikap Teradu I s/d Teradu IV yang telah memilih dan menetapkan Anggota
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah pada pemilu serentak Tahun
2024 adalah sikap dan perbuatan yang tidak mengedepankan asas profesional,
asas kehati-hatian sehingga terdapat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Bengkulu Tengah yang rangkap jabatan sebagai PNS, Perangkat Desa, sehingga
dipastikan tidak bisa bekerja penuh waktu dan telah memilih Anggota Panwascam
yang jelas-jelas sudah mempunyai pekerjaan lain, sehingga berpotensi pada
dampak hasil pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah karena pelaksanaan pemilu
diawasi oleh pengawas pemilu yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak pernah
mengundurkan diri dari jabatan asal, PNS Perangkat Desa dan BPD pada saat
mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih.
11. Dan sikap/atau perbuatan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu IX, Teradu XI,
dan Teradu XII dalam mengikuti perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Bengkulu Tengah pada pemilu serentak Tahun 2024 diyakini tidak
jujur pada saat mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan karena
memiliki riwayat pekerjaan lain yang berpotensi pada penerimaan gaji ganda,
sehingga menimbulkan kerugian pada negara karena dari sumber anggaran yang
sama yaitu APBN dan APBD serta tidak bisa bekerja penuh waktu sebagaimana
surat pernyataan sehingga merugikan peserta lain yang belum ada pekerjaan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 10 Juli 2023, sebagai berikut:
[2.5.1] Pokok Jawaban Teradu I s.d. Teradu IV
1. Bahwa kami menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami
nyatakan kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa kami Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah :
a. Telah melaksanakan pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu
2024 di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti T-1)
b. Telah melaksanakan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
Luar Negeri, dan Pengawas TPS, telah pula membentuk dan menetapkan
kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan. (Bukti T-2)
c. Telah melaksanakan setiap tahapan Perekrutan Panwaslu Kecamatan dari
Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Panwaslu sampai dengan Pelantikan
Anggota Panwaslu Terpilih dari tanggal 10 September sampai dengan 28 Oktober
2022 (Bukti T-3)
d. Telah melakukan penelitian berkas administrasi pendaftaran untuk Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 9 Oktober 2022 sampai dengan
tanggal 11 Oktober 2022, yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah yang beralamat di Jalan Raya Bengkulu- curup, KM.10 Nakau
kec. Talang empat Bengkulu Tengah (Pengumuman lulus administrasi
terlampir dalam Bukti T-4)
3. Bahwa Pengadu tidak dapat dan tidak patut merasa dirugikan ataupun
mendalilkan kami, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah melanggar kode
etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengingat
berdasarkan proses Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
di Kabupaten Bengkulu Tengah telah dilakukan sesuai dengan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun
2024
4. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu
melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan
berdasarkan Pasal 117 ayat 1 Huruf j berbunyi “Mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan
huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3,
Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c
5. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan
Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu
terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain seperti, Guru PNS
yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, Guru berstatus PNS, Perangkat Desa dan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
a. Suprapto dari Kecamatan Merigi Kelindang, Guru PNS aktif yang menjabat
sebagai Kepala Sekolah pada SDN 90 Bengkulu Tengah dan telah mendapat
surat izin dari atasan langsung sesuai dengan surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam pemilu serentak Tahun 2024. (surat
izin dari sekretaris Daerah Bukti T-5) Bahwa syarat pedoman teknis
pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Republik Indonesia tidak
menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian sementara bagi ASN yang
mengikuti seleksi pengawas pemilu kecamatan. terhadap perihal tersebut
bertolak belakang dengan dalil aduan Pengadu yang terkesan mengada-ada dan
tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam
pemilu serentak Tahun 2024 Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 40
Tahun 2021 pada Pasal 1 poin 1 . Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas
tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan
yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah
dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah
pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,
sekolah menengah atas luar biasa atau sekolah Indonesia di luar negeri.
b. Wawan Suseno dari Kecamatan Bang Haji merupakan ASN Guru SMP 13
Bengkulu Tengah dan sudah mendapatkan surat izin atasan langsung untuk
mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi
aturan. (surat izin atasan langsung Kepala Sekolah Bukti T-6) Bahwa syarat
pedoman teknis Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Republik
Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian sementara
sebagai ASN (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022) tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu
serentak Tahun 2024
c. Irawan Firmansyah dari Kecamatan Taba penanjung Merupakan ASN Guru di
SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah. dan sudah melampirkan surat izin atasan
langsung dari kepala sekolah SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah untuk mengikuti
seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan.
(surat izin atasan langsung Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah
Bukti T-7) Bahwa syarat pedoman Teknis Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
dari Bawaslu Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan
pemberhentian sementara sebagai ASN (Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024
d. Hali Hanandi dari Kecamatan Bang Haji merupakan Perangkat Desa Taba
Tengah Kecamatan Bang Haji bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu
Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 1 ayat (11)
yang menyatakan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu
Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam
sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur
kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas bahwa Perangkat
Desa merupakan unsur staf dan bukan Jabatan di Pemerintahan. Bahwa
berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan Perangkat Desa yang mendaftarkan
diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Maka
terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Hali Hanandi sudah
menyampaikan surat izin dari Kepala Desa Taba Tengah Kec. Bang Haji
Kabupaten Bengkulu Tengah. (Bukti T-8)
e. Sutan Agusri dari Kecamatan Pagar Jati merupakan Perangkat Desa Karang Are
Kecamatan Pagar jati bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 1 ayat (11) yang
menyatakan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam
Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur
kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas bahwa perangkat
desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan
bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 tentang Perangkat
Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan Perangkat Desa yang
mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa.
Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Sutan Agusri sudah
menyampaikan surat izin atasan langsung selama menjadi Panwaslu Kecamatan
Pagar Jati dari Kepala Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati Kabupaten
Bengkulu Tengah. (Bukti T-9)
f. Tharmizi dari Kecamatan Merigi Sakti merupakan Perangkat Desa Punjung
Kecamatan Merigi Sakti bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu
Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 1 ayat (11)
yang menyatakan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu
Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam
Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur
kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas bahwa Perangkat
Desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan bahwa
berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan “Perangkat Desa yang
mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa.
Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Tharmizi sudah
menyampaikan surat izin dari atasan langsung selama menjadi Panwaslu
Kecamatan dari Kepala Desa Punjung Kec. Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu
Tengah. (Bukti T-10)
g. Mohamad Yadi dari Kecamatan Pondok Kubang Anggota BPD Desa Pondok
Kubang bahwa dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 tidak
ada larangan Anggota BPD menjadi penyelenggara Pemilu
bahwa BPD dilarang:
1) merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa,
dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa
2) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya
3) menyalahgunakan wewenang;
4) melanggar sumpah/janji jabatan;
5) merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa;
6) merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
7) sebagai pelaksana proyek desa;
8) menjadi pengurus partai politik; dan/atau
9) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
bahwa yang bersangkutan Mohamad Yadi sudah menyampaikan surat izin
menjadi Panwaslu Kecamatan dari PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu
Tengah (Bukti T-11)
h. M. Rubama Bamek AS dari Kecamatan Merigi Sakti tidak pernah menjadi Ketua
BPD Desa Karang Panggung Kecamatan Merigi Sakti sebagaimana yang telah
didalilkan oleh Pengadu melainkan M. Rubama Bamek AS berdasarkan surat
dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 800/82DPMD/2023
tertanggal 23 Februari 2023 menerangkan yang bersengkutan bukan
merupakan Perangkat Desa atau BPD Desa Karang Panggung Kecamatan Merigi
Sakti. (Bukti T-12)
bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada bagian V Proses
Pembentukan dan Persyaratan yakni Persyaratan
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan
dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
bahwa seluruh nama di atas telah menandatangani surat pernyataan bermaterai
10.000 yang memuat:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus Tahun 1945
b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu
5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e) Bersedia bekerja penuh waktu;
f)
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah apabila terpilih;
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu;
h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum
pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih
j) Bebas dari penyalahgunaan narkotika (Bukti T-13)
bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup beralasan menurut hukum dan
menurut kode etik penyelenggaraan Pemilu, Para Teradu meluluskan administrasi
nama-nama di atas sebagai Panwaslu Kecamatan di Bengkulu Tengah
6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu “setelah selesai pelantikan banyak menuai
kontroversi maupun kritikan dari masyarakat baik melalui media social facebook
maupun harian media online sehingga membuat pelantikan cacat menurut hukum”
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah menanggapi hal tersebut adalah wajar
dalam negara demokrasi setiap orang bebas memberikan pendapat termasuk
dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah,
kontroversi tersebut terjadi karena peserta Calon Panwascam yang tidak lulus
menjadi Panwascam dan meluapkan kekecewaannya melalui media sosial facebook
maupun harian media online
7. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu “pada tanggal 26 Oktober 2022 pernah
dilakukan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman penetapan nama-nama
terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah, namun
sampai dengan aduan ini resmi didaftarkan pada DKPP belum ada jawaban dan
hasil klarifikasi dari tanggapan tersebut”. Pernyataan Pengadu tidaklah benar,
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 26 Oktober 2022 tidak pernah
menerima tanggapan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung
sehingga apa yang dituduhkan Pengadu tidaklah sesuai dengan fakta yang ada.
Bahwa tanggapan masyarakat berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024
yakni pada tanggal 12-18 Oktober 2022 selama 7 hari (Bukti T-14)
8. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu ”Bukti Pembanding surat dari Badan
Kepegawaian Negara Kantor Regional IV Makassar Nomor: KR.IV.K.26-67
/AU/ND/KR.IV/2023 tanggal 30 Januari 2023 Perihal: Tanggapan PNS/PPPK yang
menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan”. Pernyataan
Pengadu tidaklah dapat dijadikan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam
perekrutan Panwaslu Kecamatan karena surat tersebut hanya perihal mengenai
tanggapan PNS/PPK yang menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan, dan surat tersebut untuk wilayah administratif Badan Kepegawaian
Negara Kantor Regional IV Makasar, sedangkan untuk wilayah Provinsi Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Badan Kepegawaian Negara Regional VII
Palembang, bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mulai dari Perekrutan
Panwaslu Kecamatan pada Tahapan Sosialisasi 10 September sampai ke tahapan
pelantikan 28 Oktober 2023 dan hingga saat ini belum mendapatkan surat
tembusan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan Badan
Kepegawaian Negara Regional VII Palembang tentang larangan PNS untuk menjadi
Panwaslu Kecamatan.
9. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada tanggal 2 November Tahun 2022 melalui
berita media online “infonegeri” Bengkulu Tengah terkait dengan pelantikan
anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah terancam
dibatalkan karena cacat administrasi sehingga Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah
melalui PLT sekretaris Daerah (Sekda) Bapak Hendri Donal akan panggil Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud diatas Ketua Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Tengah Asmara Wijaya selaku Teradu I menanggapi
pernyataan PLT sekda tersebut “Bahwa pelantikan anggota Panwascam tersebut
sudah sesuai dengan aturan yang ada di Bawaslu Pusat dan tidak ada kaitan
Pemerintah Daerah, kami memiliki aturan tersendiri (Bawaslu, dan tidak ada
kaitannya Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Tengah perihal aturan dalam
UU ASN. Jika nanti di kemudian hari mendapatkan persoalan kami tinggal PAW
(pengganti antar Waktu)” tegasnya. Bahwa terhadap berita pada tanggal 2
November Tahun 2022 melalui Berita Media online “infonegeri” Bengkulu Tengah,
terkait dengan pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu
Tengah terancam dibatalkan karena cacat administrasi sehingga Bupati Kabupaten
Bengkulu Tengah melalui PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Bapak Hendri Donal akan
panggil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa terkait hal tersebut Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Tengah tidak pernah dipanggil oleh Pejabat Pemerintah
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (sekda) terkait pelantikan Panwaslu
Kecamatan yang cacat administrasi. Dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
dalam pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak
Tahun 2024 sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor :354/HK.01.00/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
pemilu serentak Tahun 2024.
10. Bahwa selama masa proses tahapan Perekrutan Pengawas Pemilu Kecamatan
berjalan, tidak ada masukan dan atau tanggapan dari masyarakat maupun
tanggapan pihak lainnya, dan tidak terkecuali dari pihak Pemerintah Daerah dan
Dinas dari Instansi Pemerintah khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah.
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bengkulu Tengah telah secara maksimal
dan penuh waktu menyelesaikan seluruh proses tahapan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan dan telah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak 2024, maka dengan ini memohon pada Majelis Pemeriksa Perkara
ini (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) untuk menerima segala
dalil, termasuk petitum yang diajukan oleh kami, Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Tengah.
[2.5.2] Pokok Jawaban Teradu V
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak
Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa kami menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami
nyatakan kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa Kami, Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang :
a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran perekrutan Panwaslu Bengkulu Tengah
8 Juli 2023 Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu
Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor :
031/KP.01.00/K/09/2022 dengan nomor pendaftaran 062/B.07/09/2022
(Bukti T5-1)
b. Telah menerima hasil pengumuman seleksi administrasi untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus
administrasi terlampir dalam Bukti T5-2)
c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang berdasarkan
Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
:018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T5-3)
3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu
melanggar ketetapan syarat untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
berdasarkan Pasal 117 ayat 1 Huruf j berbunyi mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan
huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3
Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c
4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan
Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu
terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain seperti, Guru PNS
yang menjabat Sebagai Kepala Sekolah SD 90 Bengkulu Tengah Bahwa saya
Suprapto dari Kecamatan Merigi Kelindang, Guru PNS aktif yang bertugas sebagai
Kepala Sekolah pada SDN 91 Bengkulu Tengah dan telah mendapat surat izin dari
atasan langsung, ketika menyerahkan syarat untuk menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan Merigi Kelindang sesuai dengan surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 (surat izin dari
sekretaris Daerah Bukti T5-4).
5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu Point 11 huruf (a) peserta dari Kecamatan Merigi
Kelindang, dari unsur PNS dengan Nomor Pendaftaran 062/B.07/09/2022 atas
nama Suprapto merupakan guru PNS aktif yang menjabat sebagai Kepala Sekolah
pada SDN 90 Bengkulu Tengah yang sampai pada saat ini belum pernah
mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah
mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun secara
terpilih, hal ini sesuai dengan surat balasan laporan dari pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah Cq. Badan Kepegawaian dan Pengembangangan SDM Nomor :
800/110/BKPSDM/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023 yang salah menyebutkan
nama dan nomor urut Sekolah Dasar karena yang benar adalah SDN 91 Bengkulu
Tengah.
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak ada larangan untuk menjadi
penyelenggara pemilu akan tetapi berdasarkan Pasal 5 PNS dilarang: a.
Menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang
lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai
atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik
negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan diluar ketentuan; h. melakukan
kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan cara: f 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Bukti T5-5)
7. Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Pasal 1 poin 1 .
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin
pembelajaran dan mengelola satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak,
taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah
atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa atau sekolah
Indonesia di luar negeri. (Bukti T5-6)
8. Bahwa syarat pedoman teknis pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu
Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian
sementara bagi ASN yang mengikuti seleksi pengawas pemilu kecamatan. Terhadap
perihal tersebut bertolak belakang dengan dalil aduan Pengadu yang terkesan
mengada-ada dan tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022).
(Bukti T5-7)
9. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan
dan persyaratan yakni
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang
memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
1945
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan
dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan
bagi yang terpilih
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
[2.5.3] Pokok Jawaban Teradu VI
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak
Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang saya
nyatakan kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa saya Panwaslu Kecamatan Bang Haji :
a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024 Nomor : Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 3.
031/KP.01.00/K/09/2022 dengan Nomor Pendaftaran : 113/B.07/09/2022
(Bukti T6-1)
b. Telah menerima hasil pengumuman seleksi administrasi untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus
administrasi terlampir dalam Bukti T6-2)
c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Bang Haji berdasarkan Surat
Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
:018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T6-3)
3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu
melanggar ketetapan syarat untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu kecamatan
berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan
huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3
Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c
4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan
Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu
terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Guru berstatus PNS :
bahwa saya Wawan Suseno dari Kecamatan Bang Haji merupakan Guru PNS aktif
yang mengajar pada SMP N 13 Bengkulu Tengah. Dan sudah melampirkan surat
izin atasan langsung dari Kepala Sekolah SMPN 13 Bengkulu Tengah untuk
mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi
aturan. (surat izin atasan langsung Kepala Sekolah SMP N 13 Bengkulu Tengah
Bukti T6-4)
5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu point 11 huruf (c) peserta dari Kecamatan Bang
Haji, dari unsur PNS dengan Nomor Pendaftaran 017/B.07/09/2022 atas nama
Wawan Suseno merupakan guru PNS aktif yang mengajar di SMPN 13 Bengkulu
Tengah yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan
pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada
saat mendaftar baik sebagai calon maupun terpilih. Hal ini sesuai dengan surat
balasan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Cq. Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM Nomor : 800/110/BKPSDM/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi PNS harus mengajukan cuti sebagai
PNS, akan tetapi saya sudah mengajukan surat izin dari atasan yaitu surat izin
dari Kepala Sekolah SMPN 13 Bengkulu Tengah.
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak ada larangan untuk menjadi
Penyelenggara pemilu akan tetapi berdasarkan Pasal 5 PNS dilarang: a.
menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang
lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai
atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik
negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan diluar ketentuan; h. melakukan
kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan cara: f 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Bukti T6-5)
8. Bahwa syarat pedoman teknis Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu
Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian
sementara sebagai ASN (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022). (Bukti T6-6)
Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan
dan persyaratan yakni :
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang
memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun
1945
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan
dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan
bagi yang terpilih
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
[2.5.4] Pokok Jawaban Teradu VII
Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan Pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak
Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami
nyatakan kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa saya selaku Teradu VII, Panwaslu Kecamatan Bang Haji :
a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T7-1)
b. Telah menerima hasil pengumuman hasil seleksi tahapan seleksi administrasi
untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022
(Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T7-2)
c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Bang Haji berdasarkan Surat
Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor : 018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T7-3)
3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu
melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu kecamatan
berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/Badan
usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan
huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3
Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c
4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan
Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu
terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain seperti Perangkat
Desa : Bahwa saya Hali Hanandi dari Kecamatan Bang Haji, merupakan Perangkat
Desa aktif pada Desa Taba Tengah dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi
Kesejahteraan Sosial dan sudah melampirkan surat izin atasan langsung dari
Kepala Desa Taba Tengah untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga
hal tersebut tidak menyalahi aturan. (surat izin atasan langsung dari Kepala
Desa Taba Tengah Bukti T7-4).
5. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi Perangkat Desa harus mengajukan
Cuti sebagai Perangkat Desa, akan tetapi saya sudah mengajukan Surat Izin dari
atasan yaitu Surat izin dari Kepala Desa Taba Tengah.
6. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa Pada Pasal 1 ayat (11) yang menyatakan bahwa Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan
dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas
Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas
bahwa Perangkat Desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan
(Bukti T7-5)
7. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 tentang Perangkat
Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan “Perangkat Desa yang
mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa.
Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Hali Hanandi sudah
menyampaikan surat izin selama menjadi Panwaslu Kecamatan dari Kepala Desa
Taba Tengah Kabupaten Bengkulu Tengah. (Bukti T7-6)
8. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51
bahwa Perangkat Desa dilarang :
a) merugikan kepentingan umum;
b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak
lain,dan/atau golongan tertentu;
c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau
jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
g) menjadi pengurus partai politik;
h) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
i) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan
Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k) melanggar sumpah/janji jabatan; (Bukti T7-7)
9. Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada
Pasal 51 bahwa tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk menjadi
Penyelenggara Pemilu atau untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Kecamatan.
10. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan
dan persyaratan yakni :
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang
memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
1945
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan
dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan
bagi yang terpilih
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
[2.5.5] Pokok Jawaban Teradu VIII
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak
Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang saya
nyatakan kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa saya M Rubama Bamek AS sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti :
a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T8-1)
b. Telah menerima hasil pengumuman hasil seleksi tahapan seleksi administrasi
untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022
Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 (Pengumuman lulus administrasi terlampir
dalam Bukti T8-2)
c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti berdasarkan Surat
Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor :
018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T8-3)
3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Teradu
melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu kecamatan
berdasarkan Pasal 117 ayat 1 Huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan
huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3
Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c
4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan
Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu
terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) : Bahwa saya M Rubama Bamek AS dari Kecamatan
Merigi Sakti bukan merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan untuk mengikuti seleksi Panwaslu
Kecamatan setelah dikeluarkannya surat keluar dari Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Nomor : 800/82/DPMD/2023 pada tanggal 23 Februari 2023
(Bukti T8-4)
bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan
dan persyaratan yakni
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang
memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
1945
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan
dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan
bagi yang terpilih
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
[2.5.6] Pokok Jawaban Teradu IX
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak
Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang saya
nyatakan kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa saya Tharmizi Sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti :
a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T9-1)
b. Telah menerima hasil pengumuman hasil seleksi tahapan seleksi administrasi
untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022
Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 (Pengumuman lulus administrasi terlampir
dalam Bukti T9-2)
c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti berdasarkan Surat
Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor :
018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T9-3)
3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu
melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan
berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan
huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3
Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c
4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan
Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu
terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Perangkat Desa :
Bahwa saya Tharmizi dari Kecamatan Merigi Sakti Merupakan Perangkat Desa aktif
pada Desa Punjung dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan
sudah melampirkan surat izin atasan langsung dari Kepala Desa Punjung untuk
mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi
aturan. (surat izin atasan langsung dari Kepala Desa Punjung Bukti T9-4)
5. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi Perangkat Desa harus mengajukan
Cuti sebagai Perangkat Desa, akan tetapi saya sudah mengajukan Surat Izin dari
atasan yaitu Surat izin dari Kepala Desa Punjung. (Bukti T9-5)
6. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa Pada Pasal 1 ayat (11) yang menyatakan bahwa Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan
dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas
Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas
bahwa Perangkat Desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan
(Bukti T9-6)
7. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Perangkat
Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan Perangkat Desa yang
mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa.
Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Tharmizi sudah menyampaikan
surat izin selama menjadi Panwaslu Kecamatan dari Kepala Desa Punjung
Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah.
8. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 51
bahwa perangkat Desa dilarang :
a) merugikan kepentingan umum;
b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak
lain,dan/atau golongan tertentu;
c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau
jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
g) menjadi pengurus partai politik;
h) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
i) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan
Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k) melanggar sumpah/janji jabatan; (Bukti T9-7)
9. Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada
Pasal 51 bahwa tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk menjadi
penyelenggara pemilu atau untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Kecamatan.
bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan
dan persyaratan yakni :
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang
memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
1945
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan
dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan
bagi yang terpilih
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
[2.5.7] Pokok Jawaban Teradu X
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak
Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami
nyatakan kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa saya selaku Teradu X, Panwaslu Kecamatan Pagar Jati :
a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T10-1)
b. Telah menerima hasil pengumuman hasil seleksi tahapan seleksi administrasi
untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022
(Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T10-2)
c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Pagar Jati berdasarkan Surat
Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor : 018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T10-3)
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi Perangkat Desa harus mengajukan
Cuti sebagai Perangkat Desa, akan tetapi saya sudah mengajukan Surat Izin dari
atasan yaitu Surat izin dari Kepala Desa Karang Are.
4. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa Pada Pasal 1 ayat (11) yang menyatakan bahwa Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan
dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas
Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas
bahwa Perangkat Desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan
(Bukti T10-4)
5. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat
Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan Perangkat Desa yang
mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa.
Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Sutan Agusri sudah
menyampaikan surat izin selama menjadi Panwaslu Kecamatan dari Kepala Desa
Karang Are Kabupaten Bengkulu Tengah. (Bukti T10-5)
6. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 51
Bahwa perangkat Desa dilarang :
a) merugikan kepentingan umum;
b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak
lain,dan/atau golongan tertentu;
c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau
jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
g) menjadi pengurus partai politik;
h) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
i) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan
Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k) melanggar sumpah/janji jabatan; (Bukti T10-6)
7. Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada
Pasal 51 bahwa tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk menjadi
Penyelenggara Pemilu atau untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Kecamatan.
Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panita Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan
dan persyaratan yakni :
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang
memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
1945
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan
dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan
bagi yang terpilih
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
[2.5.8] Pokok Jawaban Teradu XI
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak
Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami
nyatakan kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa saya, Anggota Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang :
a. Telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan
sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T11-1)
b. Telah menerima hasil pengumuman seleksi administrasi untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus
administrasi terlampir dalam Bukti T11-2)
c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang berdasarkan Surat
Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor :
018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T11-3)
3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu
melanggar ketetapan syarat untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu kecamatan
berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan
huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3
Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c
4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan
Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu
terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) :
Bahwa saya Mohamad Yadi dari Kecamatan Pondok Kubang merupakan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa Aktif Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok
Kubang sudah melampirkan surat izin dari PJ Sekda Bengkulu Tengah untuk
mengikuti seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak
menyalahi aturan (surat izin Sekda Bengkulu Tengah Nomor
:274/495/PDK/XI/2022 Bukti T11-4)
5. Bahwa dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 tidak ada
larangan Anggota BPD menjadi Penyelenggara Pemilu dan BPD dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa;
b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau
jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang (Bukti T11-5)
6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu Nomor 11 huruf g “Peserta dari unsur BPD
dengan Nomor Pendaftaran 014/B,07/09/2022 atas nama MOHAMAD YADI
merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) aktif pada Desa Pondok
Kubang yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan
pemberhentian sementara sebagai BPD dan tidak pernah mengundurkan diri pada
saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih, hal ini sesuai dengan
surat jawaban klarifikasi dari pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah cq, Dinas
pemberdayaan masyarakat dari Desa PMD nomor 800/82/DPMD/2023 tertanggal
23 Februari 2023”.
7. Bahwa menurut saya Jabatan Politik adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang
ditunjuk, antara lain, presiden, wakil presiden, menteri, duta besar,
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala lembaga/badan non-
kementerian, dan pengurus partai politik, Sedangkan yang dimaksud jabatan di
pemerintahan berarti berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
8. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panita Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan
dan persyaratan yakni
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang
memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
1945
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan
dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan
bagi yang terpilih
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
[2.5.9] Pokok Jawaban Teradu XII
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak
Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang saya
nyatakan kebenarannya oleh Teradu.
2. Bahwa saya Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung :
a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai
dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu
Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 dengan Nomor
Pendaftaran : 113/B.07/09/2022 (Bukti T12-1)
b. Telah menerima hasil pengumuman seleksi administrasi untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus
administrasi terlampir dalam Bukti T12-2)
c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung berdasarkan Surat
Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
:018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T12-3)
3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu
melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu kecamatan
berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan
huruf n berbunyi “Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3
Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c
4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan
Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu
terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Guru berstatus PNS:
Bahwa saya Irawan Firmansyah dari Kecamatan Taba penanjung merupakan ASN
Guru di SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah. Dan sudah melampirkan surat izin atasan
langsung dari Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah untuk mengikuti
seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan. (surat
izin atasan langsung Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah Bukti
T12-4)
5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu Point 11 huruf (c) Peserta dari Kecamatan Taba
Penanjung, dari unsur PNS dengan Nomor Pendaftaran 113/B.07/09/2022 atas
nama Irawan Firmansyah merupakan Guru PNS aktif yang mengajar pada SMK N 2
Pondok Kelapa Bengkulu Tengah yang sampai pada saat ini belum pernah
mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah
mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun terpilih. Hal
ini sesuai dengan surat klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Cq. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Karang Tinggi
Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 000/CabdinWil.VIII/2023 tertanggal 7 Maret
2023.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi PNS harus mengajukan Cuti sebagai
PNS, akan tetapi saya sudah mengajukan Surat Izin dari atasan yaitu Surat izin
dari Kepala Sekolah SMK N 2 Bengkulu Tengah.
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak ada larangan untuk menjadi
Penyelenggara pemilu akan tetapi berdasarkan Pasal 5 PNS dilarang: a.
menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang
lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai
atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi
internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik
negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan diluar ketentuan; h. melakukan
kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang
berhubungan dengan jabatan; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan cara: f 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,
dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Bukti T12-5)
8. Bahwa syarat pedoman teknis Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu
Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian
sementara sebagai ASN (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022). (Bukti T12-6)
Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan
dan persyaratan yakni:
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang
memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
1945
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan
dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan
bagi yang terpilih
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d. IV
Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya Para Teradu mohon
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan
a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu V
Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu V mohon
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan
a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.3] Petitum Teradu VI
Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu VI
mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.4] Petitum Teradu VII
Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu VII
mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.5] Petitum Teradu VIII
Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu VIII
mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.6] Petitum Teradu IX
Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu IX
mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.7] Petitum Teradu X
Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu X mohon
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan
a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.8] Petitum Teradu XI
Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu XI
mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.9] Petitum Teradu XII
Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu XII
mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
78-PKE-DKPP/V/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. IV
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
T-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
Badan Ketua Pengawas Pemilu Nomor
3144/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam
Pemilu Serentak 2024
T–2 Perbawaslu 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan
Pengawas TPS
T–3 Laporan Akhir Perekrutan Panwaslu Kecamatan
T–4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu serentak Tahun 2024
untuk Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor:
044/KP.01.00/K/10/2022 tertanggal 12 Oktober 2022
T–5 Surat Izin Suprapto dari Sekda Bengkulu Tengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
T-6 Surat Izin Wawan Suseno dari Kepala Sekolah SMP 13
Bengkulu Tengah
T-7 Surat Izin Irawan Firmansyah dari Kepala Sekolah SMK 2
Bengkulu Tengah
T–8 Surat Izin Hali Hanandi dari Kepala Desa Taba Tengah
Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah, Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perangkat Desa
T–9 Surat Izin Sutan Agusri dari Kepala Desa Talang Are
Kecamatan Pagar Jati, Peraturan daerah Kabupaten Bengkulu
Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
T – 10 Surat Izin Tharmizi dari kepala Desa Punjung Kecamatan
Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat
Desa
T – 11 Surat Izin M Yadi dari Sekda Bengkulu Tengah dan Undang-
Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
T – 12 Surat Izin M Rubama Bamek AS dari PMD Nomor
800/82DPMD/2023
T – 13 Surat Pernyataan Bermaterai
T - 14 Fotocopy Agenda Surat Masuk Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Tengah dari tanggal 12 sampai 18 Oktober 2022
[2.7.2] Alat Bukti Teradu V
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
T 5- 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor
031/KP.01.00/K/09/2022 dengan Nomor Pendaftaran
062/B.07/09/2022
T5 – 2 Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor
044/KP.01.00/BE-02/10/2022
T5 – 3 SK Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022
T5– 4 Surat Izin dari Sekda
T5 – 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T5 - 6 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021
T5 - 7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Ketua Pengawas Pemilu Nomor
3144/HK.01.00/K1/09/2022
[2.7.3] Alat Bukti Teradu VI
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
T6 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor
031/KP.01.00/K/09/2022
T6 – 2 Hasil Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022
T6 – 3 Lampiran SK Panwaslu Kecamatan Nomor
018/HK.01.01/K/10/2022
T6 – 4 Surat Izin Kepala Sekolah Nomor 328/63/SMP13.B.T/IX/2022
T6 – 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
T6 - 6 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Ketua Pengawas Pemilu Nomor
3144/HK.01.00/K1/09/2022
[2.7.4] Alat Bukti Teradu VII
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
T7 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor
031/KP.01.00/K/09/2022
T7 – 2 Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor
044/KP.01.00/BE-02/10/2022
T7 – 3 SK Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022
T7 – 4 Perangkat Desa aktif sebagai Kepala Seksi Pemerintahan
T7 – 5 Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 1
ayat (11)
T7 - 6 Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 12 ayat (1) huruf e
T7 - 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51
[2.7.5] Alat Bukti Teradu VIII
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
T8 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor
031/KP.01.00/K/09/2022
T8 – 2 Hasil Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022
T8 – 3 Lampiran SK Panwaslu Kecamatan Nomor
018/HK.01.01/K/10/2022
T8 – 4 Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor
800/82/DPMD/2023
[2.7.6] Alat Bukti Teradu IX
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
T9 - 1 Pengumuman Perekrutan Panwaslu Kecamatan Nomor
031/KP.01.00/K/09/2022
T9 – 2 Hasil Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022
T9 – 3 Lampiran SK Panwaslu Kecamatan Nomor
018/HK.01.01/K/10/2022
T9 – 4 Surat Izin Kepala Desa
T9 – 5 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
T9 - 6 Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa dan Perda Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perangkat Desa.
T9 - 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[2.7.7] Alat Bukti Teradu X
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
T10 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor
031/KP.01.00/K/09/2022
T10 – 2 Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor
044/KP.01.00/BE-02/10/2022
T10 – 3 SK Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022
T10 – 4 Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa Pasal 1 ayat (11)
T10 – 5 Surat Izin dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
T10 - 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51
[2.7.8] Alat Bukti Teradu XI
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
T11 - 1 Pengumuman Perekrutan Panwaslu Kecamatan Nomor
031/KP.01.00/K/09/2022
T11 – 2 Hasil Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor
044/KP.01.00/BE-02/10/2022
T11 – 3 Lampiran SK Panwaslu Kecamatan Nomor
018/HK.01.01/K/10/2022
T11 – 4 Surat Izin Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
274/495/PDK/XI/2022
T11 – 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[2.7.9] Alat Bukti Teradu XII
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
T12 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor
031/KP.01.00/K/09/2022 dengan Nomor Pendaftaran
113/B.07/09/2022
T12 – 2 Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor
044/KP.01.00/BE-02/10/2022
T12 – 3 SK Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022
T12 – 4 Guru berstatus PNS
T12 – 5 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T12 - 6 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Ketua Pengawas Pemilu Nomor
3144/HK.01.00/K1/09/2022
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah diuraikan dalam Pokok Pengaduan Pengadu,
dapat Kami sampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan wewenang dalam
Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024,
yang menjadi dasar hukum serta rujukan dan pedoman adalah:
a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 422);
b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tanggal 9
September 2022, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/hk.01/k1/10/2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 tanggal 15
Oktober 2022 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pedoman Pembentukan
Panwascam”).
2. Bahwa menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
352/KP.01/K1/09/2022 tentang Pembentukan Panwaslu Kecamatan tanggal 10
September 2022, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan
pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan mempedomani Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 314/HK.0100/K1/09/2022,
sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu Provinsi Nomor:
101/KP.01.00/K/09/2022 tanggal 13 September 2022.
3. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan Panwascam, Jadwal Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun
2024, dapat Kami uraikan dalam tabel sebagai berikut:
NO TAHAPAN WAKTU DURASI
1. Sosialisasi 10-21 Sep 2022 12 hari
2. Pengumuman Pendaftaran 15 — 21 Sep 2022 7 hari
Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan
Pendaftaran Dan Penerimaan
3. Berkas Pendaftaran Calon 21 — 27 Sep 2022 7 hari
Anggota Panwaslu Kecamatan
Penelitian Kelengkapan Berkas 28 — 30 Sep 2022 3 hari
4. Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan
Pengumuman Masa
5 Perpanjangan Pendaftaran 1 Oktober 2022 1 hari
Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan
6. Perpanjangan Masa 2-8 Okt 2022 7 hari
Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan
7. Penerimaan Berkas 2-8 Okt 2022
Pendaftaran Calon Anggota 7 hari
Panwaslu Kecamatan
Penelitian Berkas Administrasi 9-11 Okt 2022 3 hari
8. Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan
NO TAHAPAN WAKTU DURASI
Pengumuman Hasil Penelitian
9. Berkas Administrasi Calon 12 Okt 2022 1 hari
Anggota Panwaslu Kecamatan
10. Tanggapan Dan Masukan Dari 12 — 18 Okt 2022 7 hari
Masyarakat
11. Tes Tertulis Calon Anggota 14 — 16 Okt 2022 3 hari
Panwaslu Kecamatan
12. Rapat Pleno penentuan Lulus 17 Okt 2022 1 hari
Tes Tertulis
13. Pengumuman Hasil Tes 18 Okt 2022 1 hari
Tertulis Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan
14. Pelaksanaan Tes Wawancara 19 —23 Okt 2022 5 hari
Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan
15. Pleno Penetapan Calon 24 -25 Okt 2022 2 hari
Anggota Panwaslu Kecamatan
16. Pengumuman Panwaslu 26 Okt 2022 1 hari
Kecamatan Terpilih
17. PelantikanPanwaslu 27 - 29 Okt 2022 2 hari
Kecamatan dan Pembekalan
Panwaslu Kecamatan
4. Bahwa benar diantara persyaratan serta kelengkapan persyaratan yang harus
dipenuhi sebagai bakal calon Panwaslu Kecamatan pada saat pendaftaran,
sebagaimana ditentukan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan, antara lain
adalah:
a. Persyaratan:
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Kelengkapan Persyaratan:
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana
tertuang dalam format Surat Izin pada Lampiran IV Pedoman Pembentukan
Panwascam; Surat Pernyataan yang bersangkutan, yang diantaranya
menyatakan: Bersedia bekerja penuh waktu; Bersedia mengundurkan diri
dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; Tidak berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih; sebagaimana tertuang dalam format Surat Pernyataan pada
Lampiran V Pedoman Pembentukan Panwascam.
5. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan Panwascam, tata cara Pokja
Pembentukan Panwascam dalam melakukan verifikasi persyaratan dan
kelengkapan persyaratan bakal calon Panwascam, yang perlu dilakukan adalah:
a. Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan
keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftar;
b. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada saat penerimaan berkas pendaftaran;
c. Jika berkas persyaratan calon telah lengkap, Pokja menuangkan hasil ceklist
pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi dalam formulir tanda terima
d. Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/ atau
persyaratan pendaftaran yang diragukan keabsahannya, Pokja dapat
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;
e. Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/ atau
persyaratan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap,
Pokja mengembalikan dokumen pendaftaran tersebut kepada pendaftar;
f. Dalam hal dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran sudah memenuhi
syarat dan lengkap, Pokja memberikan formulir tanda terima kepada Pendaftar;
dan
g. Pokja menuangkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan administrasi seluruh
peserta kedalam Berita Acara setelah jadwal penerimaan berkas pendaftaran
tersebut dinyatakan ditutup.
6. Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Hasil Seleksi Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilu 2024 dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 10 November
2022, diketahui waktu pelaksanaan tahapan yang telah dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai berikut:
NO TAHAPAN WAKTU
1. Sosialisasi 10-21 Sep 2022
2. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota 15 - 21 Sep 2022
Panwaslu Kecamatan
3. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas 21 - 27 Sep 2022
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan
4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran 28 — 30 Sep 2022
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
5. Pengumuman Masa Perpanjangan 1 Oktober 2022
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon 2-8 Okt 2022
Anggota Panwaslu Kecamatan
7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon 2 - 8 Okt 2022
Anggota Panwaslu Kecamatan
8. Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran 9-11 Okt 2022
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
NO TAHAPAN WAKTU
9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas 12 Okt 2022
Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan
10. Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat 12 - 18 Okt 2022
11. Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu 14 - 15 Okt 2022
Kecamatan
12. Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon 18 Okt 2022
Anggota Panwaslu Kecamatan
13. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon 19 —22 Okt 2022
Anggota Panwaslu Kecamatan
14. Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih 26 Okt 2022
15. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan 28 Okt 2022
Pembekalan Panwaslu Kecamatan
7. Bahwa Hasil Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan, Teradu V s.d. XII dinyatakan lulus secara administrasi, berdasarkan
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 044/KP.01.00/BE-
02/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022. Sehingga Teradu V s.d. XII telah memenuhi
semua persyaratan yang disertai dokumen-dokumen yang membuktikan jika Calon
Panwascam telah memenuhi persyaratan serta kelengkapan persyaratan yang telah
ditentukan sebagaimana Pedoman Pembentukan Panwascam.
8. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan Panwascam, tata cara Pokja dalam
menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pembentukan
Panwascam sebagai berikut:
1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat
administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi
sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan
wawancara.
2) Tanggapan masyarakat disampaikan kepada Pokja disertai identitas pelapor
yang jelas dan nomor yang dapat dihubungi;
3) Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan dengan cara :
a. Datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.
b. Melalui SMS/Whatsapp ke nomor kontak aduan masyarakat 08.........
c. Surat elektronik (emails dengan alamat .....@. com.
4) Pokja wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat
yang disampaikan sesuai jadwal, menyertakan identitas pelapor dan bukti
pendukung.
5) Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan kepada Pokja setelah adanya
pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran sampai dengan
sebelum pelaksanaan tes wawancara.
6) Tanggapan dan masukan masyarakat dapat dituangkan dalam Formulir
Tanggapan dan Masukan Masyarakat. (Lampiran IX)
7) Dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui
surat, email atau sms/whatsapp atau media lainnya yang tidak menggunakan
formulir yang telah disediakan, maka tanggapan dan masukan masyarakat
tersebut di dokumentasikan dalam bentuk hasil cetak tangkapan layar
(screenshot).
8) Pokja wajib merahasiakan identitas masyarakat yang telah memberikan
tanggapan dan masukan.
9) Pokja menuangkan hasil penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat ke
dalam Berita Acara (Lampiran X).
10) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada calon yang
bersangkutan pada saat tes wawancara.
9. Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Hasil Seleksi Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilu 2024 dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahapan Tanggapan
Dan Masukan Dari Masyarakat selama tanggal 12-18 Oktober 2022, terdapat surat
kaleng dari seseorang bernama Ruskan Asmadi terhadap Teradu Tharmizi terkait
Peserta Calon Panwaslu Kecamatan terdaftar didalam SIPOL dan merupakan
perangkat Desa Punjung. Terhadap tanggapan tersebut, Pokja Pembentukan
Panwascam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan pada saat Tes
Wawancara, dan hasilnya yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota Partai
Politik dan benar yang bersangkutan merupakan Perangkat Desa Punjung
Kecamatan Merigi Sakti.
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat dengan Nomor
106/KP.01.00/K/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal penyampaian
Laporan terkait permasalahan-permasalahan dan isu-isu yang berkembang di
masyarakat pasca pelantikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Bengkulu. Bahwa terhadap surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
telah menindaklanjuti dengan melaporkan yang pada pokoknya menyampaikan
“terdapat isu-isu yang berkembang di masyarakat yang timbul pasca pelantikan
Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Bengkulu yakni adanya dugaan pungutan liar
(Pungli) dalam perekrutan Panwascam”, sebagaimana tertuang dalam Surat
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 066/KP.01.00/K/11/2022 tertanggal
1 November 2022.
11. Bahwa terhadap permasalahan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat
mengenai Perekrutan Panwascam se-Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi
Bengkulu telah menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Republik
Indonesia sebagaimana surat Nomor: 111/KP.01.OO/K/11/2022 tertanggal 4
November 2022, yang pada pokoknya melaporkan hal- hal sebagai berikut:
a. Pada Kabupaten Bengkulu Utara ada berita online mengenai adanya ASN
(Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten terdekat yang terpilih dan dilantik
menjadi Panwascam yang seharusnya mendapatkan cuti sebagai ASN, terkait
hal tersebut Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengkonfirmasi ke pada yang
bersangkutan dan yang bersangkutan siap untuk menyiapkan surat cuti
apabila diperlukan.
b. Kabupaten Bengkulu Tengah ada berita online mengenal dugaan pungutan
liar perekrutan Panwascam yang dilakukan oleh salah satu anggota Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Tengah, setelah diklarifikasi oleh Ketua Bawaslu
Bengkulu Tengah kepada yang bersangkutan bahwa hal tersebut tidak benar
dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengkonfirmasi kepada
wartawan yang memberitakan untuk memberikan sanggahan terhadap berita
yang telah diberitakan yakni Perekrutan Panwascam Pemilu untuk 2024 di
Bawaslu Bengkulu Tengah telah melalui semua tahapan sesuai ketentuan
petunjuk pedoman.
c. Dari 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, ada 12 orang Panwascam
yang statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah menyampaikan
surat izin dari atasannya dan ada 49 orang sebagai tenaga honorer di instansi
pemerintah.
12. Bahwa terhadap Laporan Akhir Pembentukan Panwascam se-Provinsi
Bengkulu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi
Bengkulu telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Bengkulu untuk menyampaikan Laporan Akhir Pembentukan Panwascam se-
Provinsi Bengkulu kepada Bawaslu Republik Indonesia yang dijadwalkan
penyerahannya pada tanggal 17 November 2022, sebagaimana tertuang dalam
Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 029/OT.07/K/11/2022 tertanggal 16
November 2022.
[2.8.2] Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah
Bahwa yang berstatus PNS aktif sudah mendapatkan izin dari atasannya langsung
untuk mengikuti Panwascam, terkait status Kepala Sekolah bukan jabatan tetapi
tugas fungsional yang diberikan kepada Guru. Bahwa dari yang kami pelajari karena
sifatnya kepanitiaan cukup surat izin, seorang Aparatur Sipil Negara berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pasal
276 jelas bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila menjabat sebagai
Komisioner dan Pejabat Struktural.
[2.8.3] Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Karangtinggi, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bahwa Teradu XII di bawah kewenangan kami, Teradu XII selaku Guru ASN dan
Kepala Sekolah telah mengeluarkan izin kepada Teradu XII pada tanggal 22
September 2022. Akhir Februari 2023 saya mengkonfirmasi kepada kepala sekolah
dan benar sudah mengeluarkan izin.
[2.8.4] Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu
Tengah
Bahwa sesuai dengan surat yang kami keluarkan beberapa orang Perangkat Desa dan
satu orang bukan Perangkat Desa. Larangan Perangkat Desa dan BPD sesuai Perda
Kabupaten Bengkulu Tengah tidak menyatakan secara spesifik apakah ada larangan
menjadi Panwascam. Bahwa yang memberikan izin Perangkat Desa ini adalah Kepala
Desa bukan kami, kami konfirmasi terhadap Kepala Desa bahwa benar sudah
mengeluarkan izin untuk mengikuti seleksi Panwascam. Mungkin kami tidak dalam
kapasitas menjelaskan mengenai honor Perangkat Desa karena itu bersumber dari
APBDes.
[2.9] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
78-PKE-DKPP/V/2023, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Bengkulu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
PT - 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Dalam Pemilu Serentak 2024, tanggal 9 September 2022,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/hk.01/k1/10/2022
Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 tanggal 15 Oktober
Kode KETERANGAN
Alat Bukti
2022
PT – 2 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
352/KP.01/K1/09/2022 Perihal Pembentukan Panwaslu
Kecamatan, tanggal 10 September 2022
PT – 3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
101/KP.01.00/K/09/2022 Perihal Pembentukan Panwaslu
Kecamatan, tanggal 13 September 2022
PT – 4 Laporan Akhir Hasil Seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu
2024 dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 10
November 2022
PT – 5 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor
106/KP.01.00/K/10/2022 Perihal Penyampaian Laporan Terkait
Permasalahan-Permasalahan Dan Isu-Isu Yang Berkembang Di
Masyarakat Pasca Pelantikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Bengkulu, tertanggal 31 Oktober 2022
PT - 6 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
066/KP.01.00/K/11/2022 Perihal Tindak Lanjut Penyampaian
Laporan, tanggal 01 November 2022
PT - 7 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor
111/KP.01.00/K/11/2022 Perihal Penyampaian Laporan Terkait
Permasalahan-Permasalahan Dan Isu-Isu Yang Berkembang Di
Masyarakat Pasca Pelantikan kepada Bawaslu Republik
Indonesia, tanggal 4 November 2022
PT – 8 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor
029/OT.07/K/11/2022 Perihal Penyampaian Laporan Akhir
Perekrutan Panwascam kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Bengkulu, tanggal 16 November 2022
PT – 9 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor
094/KP.01.00/K/09/2022 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan
kepada Bawaslu Republik Indonesia, tanggal 9 September 2022
PT – 10 Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu
Nomor 32/G/2020/PTUN.BKL, tanggal 23 Agustus 2021
PT - 11 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 K/TUN/2022,
tanggal 21 Februari 2022