Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 78 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Korsek Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Panwascam
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 02/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2023
👁 43 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n; Huruf j berbunyi: mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan usaha milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya yang tidak profesional karena menetapkan dan melantik 8 (delapan) anggota Panwaslu Kecamatan yang masih memiliki jabatan lain (double job).
Pasal DilanggarPasal 51; Pasal 117 ayat 1; Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5; Pasal 66 ayat (2); Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 7; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asmara Wijaya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Edyson, dan Teradu III Mikrianto masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Elly Fitriana selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu V Suprapto selaku
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 96-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Apriadi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Raya Bengkulu-Kepahyang-Kelurahan Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Asmara Wijaya Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Jl. Raya Bengkulu-Curup, KM 10 Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Edyson Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Jl. Raya Bengkulu-Curup, KM 10 Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Mikrianto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Jl. Raya Bengkulu-Curup, KM 10 Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Elly Fitriana Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Jl. Raya Bengkulu-Curup, KM 10 Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Suprapto Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang Alamat : Jl. Raya Lubuk Sini, Panembang KM 14, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Wawan Suseno Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji Alamat : Jl. Raya Desa Sunkai Berayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Hali Hanandi Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji Alamat Jl. Raya Desa Sunkai Berayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : M. Rubama Bamek AS Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti Alamat : Jl. Lintas Lubuk Sini–Lubuk Durian, Desa Arga Indah II, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Tharmizi Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti Alamat Jl. Lintas Lubuk Sini–Lubuk Durian, Desa Arga Indah II, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Sutan Agusri Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pagar Jati Alamat Jl. Lintas Hiu Simpang Keroya, Desa Keroya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu X; 11. Nama : Mohamad Yadi Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang Alamat Jl. Taman Hutan Raya Lelo No. 25, Desa Dusun Baru, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Irawan Firmansyah Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung Alamat : Jl. Bengkulu Kepahiang KM. 34, Desa Bajak I, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XII; Teradu I s.d. Teradu XII selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur mengenai syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yakni dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n; Huruf j berbunyi: mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan usaha milik Daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon. Huruf (m) berbunyi: Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Huruf n berbunyi: Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 2. Bahwa pada tanggal 15 September 2022 telah dibuka pengumuman pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak Tahun 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 031/KP.01.00/BE- 06/09/2022 dimulai tanggal 21 s/d 27 september 2022 yang dimana terdapat persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan adalah pada poin 11, 12, dan 14; Poin 11 berbunyi: Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Poin 12 berbunyi: bersedia bekerja penuh aktu. Poin 14 berbunyi: Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. (Bukti Terlampir) 3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak Tahun 2024 Nomor: 044/KP.01.00/BE- 02/10/2022. (Bukti Terlampir) 4. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan pengumuman hasil Seleksi Tertulis ( CAT ) calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak Tahun 2024 Nomor: 050/KP.01.00/BE- 02/10/202. (Bukti Terlampir) 5. Bahwa sampai terjadinya pelantikan pada tanggal 28 Oktober 2022 terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain sebagai berikut: a. Guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah b. Guru PNS c. Perangkat Desa d. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 6. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan pengumuman nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor: 055/KP.01.00/BE-02/10/2022 (Bukti Terlampir) 7. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pelantikan terhadap Nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Puncak Tahura Hotel Kecamatan Pondok Kubang sebagaimana berita pada laman Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. 8. Bahwa setelah selesai pelantikan banyak menuai kontroversi maupun kritikan dari masyarakat baik melalui media sosial facebook maupun harian media online sehingga membuat pelantikan cacat menurut hukum. (Bukti terlampir) 9. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 pernah dilakukan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman penetapan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah, namun sampai dengan aduan ini resmi didaftarkan pada DKPP belum ada jawaban dan hasil klarifikasi dari tanggapan tersebut (Bukti Terlampir) 10. Bahwa terhadap penetapan nama-nama Anggota Panitia Pengawas Pemilu tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 7 diatas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 11. Bahwa nama-nama Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada poin 7 diatas adalah sebagai berikut: a. Peserta dari Kecamatan Merigi Kelindang, dari unsur PNS dengan Nomor pendaftaran 062/B.07/09/2022 atas nama SUPRAPTO merupakan Guru PNS aktif Yang menjabat sebagai kepala sekolah pada SDN 90 Bengkulu Tengah yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih, hal ini sesuai dengan surat balasan laporan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Nomor: 800/110/BKPSDM/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023. (Bukti Terlampir) b. Peserta dari Kecamatan Bang Haji, dari unsur PNS dengan Nomor Pendaftaran 017/B.07/09/2022 atas nama WAWAN SUSENO merupakan Guru PNS aktif yang mengajar pada SMPN 13 Bengkulu Tengah yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. hal ini sesuai dengan surat balasan laporan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Nomor: 800/110/BKPSDM/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023 (Bukti Terlampir) c. Peserta dari Kecamatan Taba Penanjung, dari unsur PNS dengan Nomor Pendaftaran 113/B.07/09/2022 atas nama IRAWAN FIRMANSYAH merupakan Guru PNS Aktif yang mengajar pada SMKN 2 Pondok Kelapa Bengkulu Tengah yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. hal ini sesuai dengan surat klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 000/67/Cabdin Wil.VIII/2023 tertanggal 7 Maret 2023 (Bukti Terlampir) d. Peserta dari Kecamatan Bang Haji, dari unsur Pemerintahan Desa dengan Nomor Pendaftaran 101/B.07/09/2022 atas nama HALI HANANDI merupakan Perangkat Desa Aktif pada Kantor Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai Perangkat Desa dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal ini sesuai dengan surat jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Nomor: 800/82/DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023 (Bukti Terlampir) e. Peserta dari Kecamatan Pagar Jati, dari unsur Pemerintahan Desa dengan Nomor Pendaftaran 098/B.07/09/2022 atas nama SUTAN AGUSRI merupakan Perangkat Desa Aktif pada Kantor Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati dengan posisi jabatan sebagai Kepala Urusan Perencanaan yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai Perangkat Desa dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal ini sesuai dengan surat jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Nomor: 800/82/DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023 (Bukti Terlampir) f. Peserta dari Kecamatan Merigi Sakti, dari unsur Pemerintahan Desa dengan Nomor Pendaftaran 120/B.07/09/2022 atas nama THARMIZI merupakan Perangkat Desa aktif pada Desa Punjung dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai Perangkat Desa dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal ini sesuai dengan surat jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Nomor: 800/82/DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023 (Bukti Terlampir) g. Peserta dari Kecamatan Pondok Kubang, dari unsur BPD dengan Nomor Pendaftaran 014/B.07/09/2022 atas nama MOHAMAD YADI merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif pada Desa Pondok Kubang yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai BPD dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal ini sesuai dengan surat jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Nomor: 800/82/DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023 (Bukti Terlampir) h. Peserta dari Kecamatan Merigi Sakti, dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Nomor Pendaftaran 108/B.07/09/2022 atas nama M. RUBAMA BAMEK AS merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Panggung Kecamatan Merigi Sakti yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai Ketua BPD dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. 12. Bahwa pada tanggal 2 November Tahun 2022 melalui Berita media online “infonegeri” Bengkulu Tengah terkait dengan pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah terancam dibatalkan karena cacat administrasi sehingga Bupati Bengkulu Tengah melalui Plt. Sekretaris Daerah ( Sekda ) Bapak Hendri Donal akan panggil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. 13. Bahwa Plt. Sekretaris Daerah ( Sekda ) Bapak Hendri Donal selaku Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada poin 12 diatas sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt melainkan sekarang sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Definitif pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah. 14. Bahwa pada tanggal, bulan dan tahun yang sama sebagaimana dimaksud pada poin 12 diatas Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Asmara Wijaya selaku Teradu I menanggapi pernyataan Plt. Sekda tersebut “Bahwa pelantikan Anggota Panwascam tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di Bawaslu Pusat dan tidak ada kaitan dengan Pemerintah Daerah, Kami Memiliki aturan tersendiri ( Bawaslu ), dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah Daerah Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah Perihal aturan dalan UU ASN. Jika nanti dikemudian hari mendapatkan persoalan kami tinggal PAW ( Pengganti Antar Waktu ).” Tegasnya.....! (Bukti Terlampir) 15. Bahwa berdasarkan bukti pembanding surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV Makassar Nomor: KR.IV.K.26-67/AU/ND/KR.IV/2023 tanggal 30 Januari 2023 perihal: Tanggapan PNS/PPPK yang menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan yang pada intinya menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut: a. PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat adhoc termasuk dalam kategori PNS yang diberhentikan Sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau Anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. b. Dengan demikian maka PPPK tidak dapat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dikarenakan target kinerja yang disepakati tidak tercapai. (Bukti Terlampir) 16. Bahwa berdasarkan poin 11 huruf a s/d g diatas, sudah sangat jelas sikap dan/atau perbuatan Teradu I s/d IV dalam merekrut calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah dalam pemilu serentak Tahun 2024 telah melanggar amanat Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 17. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Teradu I s/d IV dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sudah sangat jelas melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal (12) huruf c, dan Pasal (15) huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehoromatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 18. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Teradu I s/d IV yang telah memilih dan menetapkan Anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 adalah sikap dan/atau perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak mengedepankan asas Profesional, asas kehati-hatian sehingga berpotensi pada dampak hasil pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah karena pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah di awasi oleh pengawas pemilu yang tidak Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 19. Bahwa Sikap dan/atau perbuatan Teradu V s/d XII dalam hal ini diyakini tidak jujur pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan karena memiliki riwayat pekerjaan lain yang berpotensi pada penerimaan gaji ganda yang menimbulkan pada kerugian negara dan tidak bekerja sepenuh waktu sehingga merugikan peserta yang lain. 20. Bahwa berdasarkan poin 15 diatas, sudah sangat jelas sikap dan/atau perbuatan Teradu V s/d XII dalam mengikuti seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 telah melanggar amanat Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m, dan huruf n Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 21. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Teradu V s/d XII dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Sebagai Panwaslu Kecamatan sudah sangat jelas melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal (12) huruf c, dan Pasal (15) huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehoromatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; dan/atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut: Kode Keterangan Alat Bukti P-1 Softcopy UU No. 7 Tahun 2017 tentang Syarat Untuk Menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS. P–2 Softcopy UU No. 6 Tahun 2014 tentang DESA dan BPD P–3 Softcopy Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil P–4 Softcopy Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Penghasilan Perangkat Desa P–5 Softcopy Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemilihan Anggota BPD P-6 Softcopy Pemendagri No.67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa P-7 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 No. 031/KP.01.00/BE- 06/09/2022 P–8 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 044/KP.01.00/BE-02/10/2022 tertanggal 11 Oktober 2022 P–9 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 050/KP.01.00/BE-02/10/202 tertanggal 18 Oktober 2022 P - 10 Fotocopy Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 055/KP.01.00/BE-02/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 P - 11 Surat Tanggapan Masyarakat Nomor Lepas Perihal Tanggapan Terhadap Pengumuman Penetapan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 26 Oktober 2022 Kode Keterangan Alat Bukti P – 12 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV Makassar Nomor: KR.IV.K.26-67/AU/ND/KR.IV/2023 tanggal 30 Januari 2023 Perihal: Tanggapan PNS/PPPK yang menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa P - 13 Surat dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Nomor: 800/110/BKPSDM/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023 P – 14 Surat Klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 000/67/CabdinWil.VIII/2023 tertanggal 7 Maret 2023 P – 15 Surat Jawaban klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Nomor: 800/82/DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023 P – 16 Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara Perihal Permohonan Pemberhentian bagi PNS yang menjadi Anggota/Kominisioner Panwasalu Kabupaten/Kota Desa/Kelurahan yang bersifat adhoc Nomor C1.26-36/V.68-1/47 P - 17 Surat Pernyataan Kesaksian Saksi P – 18 Halaman Pemberitaan dari Berita Laman Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkait Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 28 Oktober 2022 P – 19 Halaman Pemberitaan dari Berita Harian Media Online Infonegeri terkait “Rangkap Jabatan Panwascam Bengkulu Tengah” tertanggal 26 Oktober 2022 P – 20 Berita Harian Media online Infonegeri terkait “Cacat Administrasi Panwascam Bengkulu Tengah Bupati Akan Panggil Bawaslu Bengkulu Tengah” tertanggal 26 Oktober 2022” P – 21 Berita harian Koran Rakyat Benteng terkait “Panwascam Di Duga Belum Kantongi Ijin Pimpinan“ tertanggal 9 Februari 2023 P – 22 Berita Kompas.Com tentang “Bawaslu Tunda Pelantikan Calon Panwascam Dua Orang Di Duga Anggota Parpol, 2 Lainya Berstatus PNS” P – 23 Berita tentang “Carut Marut Perekrutan Panwascam Laki Surati Bawaslu Bengkulu Tengah” P - 24 Berita dari OKENarasi.Com tentang “KPU Dan Bawaslu Dilarang Rekrut Perangkat Desa Jadi Petugas Pemilu” [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 Juli 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 bahwa syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau/Desa serta Pengawas TPS pada Pasal 117 huruf j yang berbunyi : mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon pada huruf m yang berbunyi: bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan pada huruf n yang berbunyi: bersedia tidak menduduki jabatan di politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, selama masa keanggotaan apabila terpilih 2. Terungkap dalam persidangan bahwa Teradu V atas nama Suprapto sudah mengakui bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah pada SDN 90 bukan SDN 91 Kabupaten Bengkulu Tengah sampai saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu V bahwa sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n serta pada surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu huruf f : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik Negara,badan usaha milik daerah pada saat terpilih. huruf h : Bersedia tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, maka saya berpendapat bahwa ASN termasuk dalam jabatan pemerintahan sesuai dengan penjelasan undang-undang tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sehingga sudah sangat jelas tugas seorang guru berbenturan dengan tugas Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas, kemudian merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Bab X Pasal 19 huruf c disebutkan : Kepala sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena diangkat pada jabatan lain. Jabatan lain tersebut termasuk jabatan ketua Panwaslu kecamatan Merigi Kelindang. 3. Kemudian juga terungkap dalam persidangan bahwa teradu VI atas nama Wawan Suseno juga memberikan penjelasan bahwa benar dia masih berstatus PNS aktif sebagai guru dan belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan baik sebagai calon maupun setelah terpilih. hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu VI bahwa sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n. Bahwa Teradu telah melanggar pada surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu huruf f : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat terpilih. huruf h : bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, maka saya berpendapat bahwa ASN termasuk dalam jabatan pemerintahan sesuai dengan penjelasan undang-undang tersebut. Kemudian merujuk pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: C1.20- 30/V.68-1/47 perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara bagi PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa yang bersifat ad hoc penjelasan tersebut terdapat pada angka 2 huruf c yang berbunyi : PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat ad hoc termasuk kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau/Lembaga non struktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. 4. Terungkap juga dalam persidangan bahwa dari unsur Perangkat Desa Teradu VII Hali Hanandi dia mengakui sendiri kalau yang bersangkutan memang Perangkat Desa aktif pada Desa Taba Tengah dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial. Pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai perangkat desa dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Terungkap dalam persidangan bahwa Teradu VII Hali Hanandi menjelaskan bahwa tugas Panwaslu Kecamatan bisa dilaksanakan dan diwakilkan oleh orang lain. Hal tersebut sudah sangat jelas bahwa tugas Panwaslu Kecamatan tidak dapat diwakilkan, Perangkat Desa merangkap Panwaslu Kecamatan dua jabatan tersebut diatur oleh undang-undang yang berbeda, Perangkat Desa memaksa atau dipaksakan menjadi Panwaslu Kecamatan berarti telah terjadi pembenturan Undang-Undang Desa dan Undang- Undang Pemilu. Perangkat Desa adalah jabatan yang dipayungi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tugas Perangkat Desa secara garis besar adalah pelayanan kepada masyarakat desa sehingga tugas tersebut tidak bisa di wakilkan kepada siapapun Agar penafsiran bekerja penuh waktu ini menjadi lengkap maka dalam penjelasan tersebut bahwa yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi/pekerjaan lainnya selama masa keanggotaan apabila terpilih. hal tersebut dijelaskan dari pihak terkait bapak (Tomi Marisi) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat bahwa jika perangkat desa merangkap menjadi Panwaslu Kecamatan akan menimbulkan kepentingan pribadi atau golongan (conflict of interest) konflik kepentingan. Data yang telah di kirim dari DINAS PMD (Bapak Tomi Marisi) banyak yang terdapat kesalahan penulisan jabatan perangkat desa salah salah satunya terdapat pada Teradu VII Hali Hanandi adalah Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial bukan sebagai Kasi Pemerintahan yang data tersebut didapatkan oleh Pengadu dari Pihak Terkait. Sedangkan perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa yang memiliki tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya, pemerintah desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan menurut Pihak Terkait Dinas PMD Bengkulu Tengah. 5. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Teradu menjelaskan bahwa Teradu VIII bukan Anggota BPD melainkan sebagai warga masyarakat keterangan tersebut belum saya dalami lebih lanjut apakah Teradu tersebut mempunyai riwayat pekerjaaan lainnya. Saya Pengadu hanya berpedoman kepada tanggapan masyarakat yang disampaikan pada tanggal 26 oktober 2022, karena dari data hasil tanggapan masyarakat tersebut disebutkan bahwa ada nama Teradu VIII M. Rubama Bamek AS diduga Perangkat Desa sebagai Badan Permuswaratan Desa untuk mengetahui kebenarannya apakah benar Teradu VIII benar Teradu Perangkat Desa atau bukan, saya tetap memasukan nama Teradu di pokok pengaduan saya terlepas perangkat desa atau bukan biar majelis sidang DKPP yang akan menentukannya karena data dari pihak PMD Bengkulu Tengah banyak data yg tidak valid contohnya data dari Teradu VII atas nama Hali Hanandi memang perangkat desa di Taba Tengah posisi jabatan nya adalah Kasi Kesejahteraan Sosial. Bukan sebagai Kasi Pemerintahan kemudian data nama Sekolah SDN 90 ternyata SDN 91 yang dikeluarkan Pihak Terkait Dinas BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah. Saya menduga ada niat keberpihakan Pihak Terkait kepada pihak Teradu dengan persoalan yang hanya berfokus pada izin atasan langsung sudah sangat jelas Dinas PMD status lembaganya adalah naungan dari perangkat desa mana mungkin Dinas PMD tidak mengetahui regulasi terhadap rangkap jabatan tersebut. 6. Terungkap juga dalam hasil persidangan bahwa Teradu IX Tharmizi merupakan Perangkat Desa aktif pada Desa Punjung dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu IX bahwa sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n bahwa Teradu XII sudah melangar pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu huruf f berbunyi : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat terpilih. Huruf h berbunyi : bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 7. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Teradu X Sutan Agusri dari Kecamatan Pagar Jati merupakan Perangkat Desa aktif pada Desa Karang Are dengan posisi jabatan Kepala Urusan Perencanaan pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai perangkat desa dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu X bahwa sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n Bahwa Teradu XII sudah melanggar pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu huruf f berbunyi : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat terpilih. Huruf h berbunyi : bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 8. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Teradu XI Mohammad Yadi adalah benar Anggota BPD dari Kecamatan Pondok Kubang merupakan perangkat desa aktif pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai perangkat desa dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu XI bahwa sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n bahwa Teradu XII sudah melanggar pernyataan yang ditandatangani diatas materai 10. 000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu huruf f berbunyi : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat terpilih. Huruf h berbunyi : bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 9. Terungkap juga dalam persidangan bahwa Teradu XII Irawan Firmansyah juga menyatakan hal tersebut bahwa masih berstatus PNS aktif sebagai guru dan tidak pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. Hal demikian sangatlah jelas keterangan Teradu XII bahwa sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada huruf j huruf m, dan huruf n bahwa Teradu XII sudah melanggar pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 pada huruf e yang berbunyi : bersedia bekerja penuh waktu huruf f berbunyi : bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat terpilih. Huruf h berbunyi : bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Dalam pokok aduan Pengadu sudah jelas tidak menyebutkan surat izin dari atasan langsung karena surat izin itu keharusan sebagai seorang PNS untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Bisa saja surat izin atasan lansung tersebut didapatkan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII dan membuat tanggal surat pengajuan izin tersebut bisa saja dimundurkan tanggalnya setelah dilantik. Tapi pokok aduan Pengadu yang intinya syarat untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 pada huruf j, huruf m dan huruf n. Kemudian merujuk pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: C1.20-30/V.68-1/47 perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara bagi PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa yang bersifat ad hoc penjelasan tersebut terdapat pada angka 2 huruf c yang berbunyi: PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat ad hoc termasuk kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau/lembaga Non Struktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS Pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV sudah pasti mengetahui mengenai isi surat tersebut, karena menurut penjelasan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak (Halid Saifullah) terkait isi surat tersebut tertanggal 12 Januari 2018 sudah disampaikan kepada Para Teradu dalam pedoman Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Karena sudah diketahui oleh publik dan masyarakat umum. Sudah nampak dari hasil persidangan bahwa Para Teradu I s/d Teradu IV tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan di persidangan, Teradu I menyangkal bahwa yang bersangkutan tidak ada tekanan politik dari siapapun, sudah jelas Teradu I berbohong memberikan keterangan tersebut, saya Pengadu berani bersumpah demi allah kalau memang benar sewaktu tanggal 10 Januari 2023 saya bertemu kepada Teradu I dan Teradu I menjelaskan hal tersebut,”karena abang ada tekanan politik makanya nama kamu kami hapus” kenapa sewaktu di persidangan Teradu I menyangkal bukankah integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip jujur, penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi atau kelompok serta dalam penyelenggaraan pemilu bebas dari campur tangan dan pengaruh siapapun dan mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, dan keputusan yang diambil. 10. Bahwa dari keterangan diatas sudah sangat jelas sikap atau perbuatan Teradu I s/d Teradu IV dalam merekrut Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah dalam pemilu serentak Tahun 2024 telah melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana dimaksud. Dan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu bahwa sikap Teradu I s/d Teradu IV yang telah memilih dan menetapkan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah pada pemilu serentak Tahun 2024 adalah sikap dan perbuatan yang tidak mengedepankan asas profesional, asas kehati-hatian sehingga terdapat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bengkulu Tengah yang rangkap jabatan sebagai PNS, Perangkat Desa, sehingga dipastikan tidak bisa bekerja penuh waktu dan telah memilih Anggota Panwascam yang jelas-jelas sudah mempunyai pekerjaan lain, sehingga berpotensi pada dampak hasil pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah karena pelaksanaan pemilu diawasi oleh pengawas pemilu yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan asal, PNS Perangkat Desa dan BPD pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih. 11. Dan sikap/atau perbuatan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII dalam mengikuti perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah pada pemilu serentak Tahun 2024 diyakini tidak jujur pada saat mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan karena memiliki riwayat pekerjaan lain yang berpotensi pada penerimaan gaji ganda, sehingga menimbulkan kerugian pada negara karena dari sumber anggaran yang sama yaitu APBN dan APBD serta tidak bisa bekerja penuh waktu sebagaimana surat pernyataan sehingga merugikan peserta lain yang belum ada pekerjaan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2023, sebagai berikut: [2.5.1] Pokok Jawaban Teradu I s.d. Teradu IV 1. Bahwa kami menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami nyatakan kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa kami Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah : a. Telah melaksanakan pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti T-1) b. Telah melaksanakan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS, telah pula membentuk dan menetapkan kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan. (Bukti T-2) c. Telah melaksanakan setiap tahapan Perekrutan Panwaslu Kecamatan dari Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Panwaslu sampai dengan Pelantikan Anggota Panwaslu Terpilih dari tanggal 10 September sampai dengan 28 Oktober 2022 (Bukti T-3) d. Telah melakukan penelitian berkas administrasi pendaftaran untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 9 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022, yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah yang beralamat di Jalan Raya Bengkulu- curup, KM.10 Nakau kec. Talang empat Bengkulu Tengah (Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T-4) 3. Bahwa Pengadu tidak dapat dan tidak patut merasa dirugikan ataupun mendalilkan kami, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah melanggar kode etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengingat berdasarkan proses Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah telah dilakukan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 4. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan Pasal 117 ayat 1 Huruf j berbunyi “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3, Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c 5. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain seperti, Guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, Guru berstatus PNS, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) a. Suprapto dari Kecamatan Merigi Kelindang, Guru PNS aktif yang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada SDN 90 Bengkulu Tengah dan telah mendapat surat izin dari atasan langsung sesuai dengan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam pemilu serentak Tahun 2024. (surat izin dari sekretaris Daerah Bukti T-5) Bahwa syarat pedoman teknis pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian sementara bagi ASN yang mengikuti seleksi pengawas pemilu kecamatan. terhadap perihal tersebut bertolak belakang dengan dalil aduan Pengadu yang terkesan mengada-ada dan tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Pasal 1 poin 1 . Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa atau sekolah Indonesia di luar negeri. b. Wawan Suseno dari Kecamatan Bang Haji merupakan ASN Guru SMP 13 Bengkulu Tengah dan sudah mendapatkan surat izin atasan langsung untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan. (surat izin atasan langsung Kepala Sekolah Bukti T-6) Bahwa syarat pedoman teknis Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian sementara sebagai ASN (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 c. Irawan Firmansyah dari Kecamatan Taba penanjung Merupakan ASN Guru di SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah. dan sudah melampirkan surat izin atasan langsung dari kepala sekolah SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan. (surat izin atasan langsung Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah Bukti T-7) Bahwa syarat pedoman Teknis Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian sementara sebagai ASN (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 d. Hali Hanandi dari Kecamatan Bang Haji merupakan Perangkat Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 1 ayat (11) yang menyatakan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas bahwa Perangkat Desa merupakan unsur staf dan bukan Jabatan di Pemerintahan. Bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Hali Hanandi sudah menyampaikan surat izin dari Kepala Desa Taba Tengah Kec. Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. (Bukti T-8) e. Sutan Agusri dari Kecamatan Pagar Jati merupakan Perangkat Desa Karang Are Kecamatan Pagar jati bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 1 ayat (11) yang menyatakan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas bahwa perangkat desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Sutan Agusri sudah menyampaikan surat izin atasan langsung selama menjadi Panwaslu Kecamatan Pagar Jati dari Kepala Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah. (Bukti T-9) f. Tharmizi dari Kecamatan Merigi Sakti merupakan Perangkat Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 1 ayat (11) yang menyatakan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas bahwa Perangkat Desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan bahwa berdasarkan PERDA Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan “Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Tharmizi sudah menyampaikan surat izin dari atasan langsung selama menjadi Panwaslu Kecamatan dari Kepala Desa Punjung Kec. Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah. (Bukti T-10) g. Mohamad Yadi dari Kecamatan Pondok Kubang Anggota BPD Desa Pondok Kubang bahwa dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 tidak ada larangan Anggota BPD menjadi penyelenggara Pemilu bahwa BPD dilarang: 1) merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa 2) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya 3) menyalahgunakan wewenang; 4) melanggar sumpah/janji jabatan; 5) merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa; 6) merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 7) sebagai pelaksana proyek desa; 8) menjadi pengurus partai politik; dan/atau 9) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang. bahwa yang bersangkutan Mohamad Yadi sudah menyampaikan surat izin menjadi Panwaslu Kecamatan dari PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Bukti T-11) h. M. Rubama Bamek AS dari Kecamatan Merigi Sakti tidak pernah menjadi Ketua BPD Desa Karang Panggung Kecamatan Merigi Sakti sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu melainkan M. Rubama Bamek AS berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 800/82DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023 menerangkan yang bersengkutan bukan merupakan Perangkat Desa atau BPD Desa Karang Panggung Kecamatan Merigi Sakti. (Bukti T-12) bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada bagian V Proses Pembentukan dan Persyaratan yakni Persyaratan 1) Warga Negara Indonesia 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa seluruh nama di atas telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945 b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e) Bersedia bekerja penuh waktu; f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih j) Bebas dari penyalahgunaan narkotika (Bukti T-13) bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup beralasan menurut hukum dan menurut kode etik penyelenggaraan Pemilu, Para Teradu meluluskan administrasi nama-nama di atas sebagai Panwaslu Kecamatan di Bengkulu Tengah 6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu “setelah selesai pelantikan banyak menuai kontroversi maupun kritikan dari masyarakat baik melalui media social facebook maupun harian media online sehingga membuat pelantikan cacat menurut hukum” Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah menanggapi hal tersebut adalah wajar dalam negara demokrasi setiap orang bebas memberikan pendapat termasuk dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah, kontroversi tersebut terjadi karena peserta Calon Panwascam yang tidak lulus menjadi Panwascam dan meluapkan kekecewaannya melalui media sosial facebook maupun harian media online 7. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu “pada tanggal 26 Oktober 2022 pernah dilakukan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman penetapan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah, namun sampai dengan aduan ini resmi didaftarkan pada DKPP belum ada jawaban dan hasil klarifikasi dari tanggapan tersebut”. Pernyataan Pengadu tidaklah benar, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 26 Oktober 2022 tidak pernah menerima tanggapan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga apa yang dituduhkan Pengadu tidaklah sesuai dengan fakta yang ada. Bahwa tanggapan masyarakat berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 yakni pada tanggal 12-18 Oktober 2022 selama 7 hari (Bukti T-14) 8. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu ”Bukti Pembanding surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV Makassar Nomor: KR.IV.K.26-67 /AU/ND/KR.IV/2023 tanggal 30 Januari 2023 Perihal: Tanggapan PNS/PPPK yang menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan”. Pernyataan Pengadu tidaklah dapat dijadikan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan karena surat tersebut hanya perihal mengenai tanggapan PNS/PPK yang menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, dan surat tersebut untuk wilayah administratif Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV Makasar, sedangkan untuk wilayah Provinsi Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Badan Kepegawaian Negara Regional VII Palembang, bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mulai dari Perekrutan Panwaslu Kecamatan pada Tahapan Sosialisasi 10 September sampai ke tahapan pelantikan 28 Oktober 2023 dan hingga saat ini belum mendapatkan surat tembusan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Regional VII Palembang tentang larangan PNS untuk menjadi Panwaslu Kecamatan. 9. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada tanggal 2 November Tahun 2022 melalui berita media online “infonegeri” Bengkulu Tengah terkait dengan pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah terancam dibatalkan karena cacat administrasi sehingga Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah melalui PLT sekretaris Daerah (Sekda) Bapak Hendri Donal akan panggil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud diatas Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Asmara Wijaya selaku Teradu I menanggapi pernyataan PLT sekda tersebut “Bahwa pelantikan anggota Panwascam tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di Bawaslu Pusat dan tidak ada kaitan Pemerintah Daerah, kami memiliki aturan tersendiri (Bawaslu, dan tidak ada kaitannya Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Tengah perihal aturan dalam UU ASN. Jika nanti di kemudian hari mendapatkan persoalan kami tinggal PAW (pengganti antar Waktu)” tegasnya. Bahwa terhadap berita pada tanggal 2 November Tahun 2022 melalui Berita Media online “infonegeri” Bengkulu Tengah, terkait dengan pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah terancam dibatalkan karena cacat administrasi sehingga Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah melalui PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Bapak Hendri Donal akan panggil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak pernah dipanggil oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (sekda) terkait pelantikan Panwaslu Kecamatan yang cacat administrasi. Dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :354/HK.01.00/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam pemilu serentak Tahun 2024. 10. Bahwa selama masa proses tahapan Perekrutan Pengawas Pemilu Kecamatan berjalan, tidak ada masukan dan atau tanggapan dari masyarakat maupun tanggapan pihak lainnya, dan tidak terkecuali dari pihak Pemerintah Daerah dan Dinas dari Instansi Pemerintah khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah. 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bengkulu Tengah telah secara maksimal dan penuh waktu menyelesaikan seluruh proses tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dan telah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, maka dengan ini memohon pada Majelis Pemeriksa Perkara ini (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) untuk menerima segala dalil, termasuk petitum yang diajukan oleh kami, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. [2.5.2] Pokok Jawaban Teradu V Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa kami menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami nyatakan kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa Kami, Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang : a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran perekrutan Panwaslu Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 dengan nomor pendaftaran 062/B.07/09/2022 (Bukti T5-1) b. Telah menerima hasil pengumuman seleksi administrasi untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T5-2) c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor :018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T5-3) 3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu melanggar ketetapan syarat untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan Pasal 117 ayat 1 Huruf j berbunyi mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3 Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c 4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain seperti, Guru PNS yang menjabat Sebagai Kepala Sekolah SD 90 Bengkulu Tengah Bahwa saya Suprapto dari Kecamatan Merigi Kelindang, Guru PNS aktif yang bertugas sebagai Kepala Sekolah pada SDN 91 Bengkulu Tengah dan telah mendapat surat izin dari atasan langsung, ketika menyerahkan syarat untuk menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang sesuai dengan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 (surat izin dari sekretaris Daerah Bukti T5-4). 5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu Point 11 huruf (a) peserta dari Kecamatan Merigi Kelindang, dari unsur PNS dengan Nomor Pendaftaran 062/B.07/09/2022 atas nama Suprapto merupakan guru PNS aktif yang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada SDN 90 Bengkulu Tengah yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun secara terpilih, hal ini sesuai dengan surat balasan laporan dari pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Cq. Badan Kepegawaian dan Pengembangangan SDM Nomor : 800/110/BKPSDM/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023 yang salah menyebutkan nama dan nomor urut Sekolah Dasar karena yang benar adalah SDN 91 Bengkulu Tengah. 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak ada larangan untuk menjadi penyelenggara pemilu akan tetapi berdasarkan Pasal 5 PNS dilarang: a. Menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan diluar ketentuan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: f 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Bukti T5-5) 7. Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Pasal 1 poin 1 . Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa atau sekolah Indonesia di luar negeri. (Bukti T5-6) 8. Bahwa syarat pedoman teknis pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian sementara bagi ASN yang mengikuti seleksi pengawas pemilu kecamatan. Terhadap perihal tersebut bertolak belakang dengan dalil aduan Pengadu yang terkesan mengada-ada dan tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022). (Bukti T5-7) 9. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan dan persyaratan yakni 1) Warga Negara Indonesia 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945 b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika [2.5.3] Pokok Jawaban Teradu VI Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang saya nyatakan kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa saya Panwaslu Kecamatan Bang Haji : a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor : Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 3. 031/KP.01.00/K/09/2022 dengan Nomor Pendaftaran : 113/B.07/09/2022 (Bukti T6-1) b. Telah menerima hasil pengumuman seleksi administrasi untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T6-2) c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Bang Haji berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor :018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T6-3) 3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu melanggar ketetapan syarat untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu kecamatan berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3 Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c 4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Guru berstatus PNS : bahwa saya Wawan Suseno dari Kecamatan Bang Haji merupakan Guru PNS aktif yang mengajar pada SMP N 13 Bengkulu Tengah. Dan sudah melampirkan surat izin atasan langsung dari Kepala Sekolah SMPN 13 Bengkulu Tengah untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan. (surat izin atasan langsung Kepala Sekolah SMP N 13 Bengkulu Tengah Bukti T6-4) 5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu point 11 huruf (c) peserta dari Kecamatan Bang Haji, dari unsur PNS dengan Nomor Pendaftaran 017/B.07/09/2022 atas nama Wawan Suseno merupakan guru PNS aktif yang mengajar di SMPN 13 Bengkulu Tengah yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun terpilih. Hal ini sesuai dengan surat balasan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Cq. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Nomor : 800/110/BKPSDM/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023. 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi PNS harus mengajukan cuti sebagai PNS, akan tetapi saya sudah mengajukan surat izin dari atasan yaitu surat izin dari Kepala Sekolah SMPN 13 Bengkulu Tengah. 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak ada larangan untuk menjadi Penyelenggara pemilu akan tetapi berdasarkan Pasal 5 PNS dilarang: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan diluar ketentuan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: f 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Bukti T6-5) 8. Bahwa syarat pedoman teknis Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian sementara sebagai ASN (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022). (Bukti T6-6) Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan dan persyaratan yakni : 1) Warga Negara Indonesia 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) Tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945 b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika [2.5.4] Pokok Jawaban Teradu VII Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami nyatakan kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa saya selaku Teradu VII, Panwaslu Kecamatan Bang Haji : a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T7-1) b. Telah menerima hasil pengumuman hasil seleksi tahapan seleksi administrasi untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T7-2) c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Bang Haji berdasarkan Surat Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T7-3) 3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu kecamatan berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/Badan usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3 Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c 4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain seperti Perangkat Desa : Bahwa saya Hali Hanandi dari Kecamatan Bang Haji, merupakan Perangkat Desa aktif pada Desa Taba Tengah dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan sudah melampirkan surat izin atasan langsung dari Kepala Desa Taba Tengah untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan. (surat izin atasan langsung dari Kepala Desa Taba Tengah Bukti T7-4). 5. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi Perangkat Desa harus mengajukan Cuti sebagai Perangkat Desa, akan tetapi saya sudah mengajukan Surat Izin dari atasan yaitu Surat izin dari Kepala Desa Taba Tengah. 6. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pada Pasal 1 ayat (11) yang menyatakan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas bahwa Perangkat Desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan (Bukti T7-5) 7. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan “Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Hali Hanandi sudah menyampaikan surat izin selama menjadi Panwaslu Kecamatan dari Kepala Desa Taba Tengah Kabupaten Bengkulu Tengah. (Bukti T7-6) 8. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 bahwa Perangkat Desa dilarang : a) merugikan kepentingan umum; b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,dan/atau golongan tertentu; c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g) menjadi pengurus partai politik; h) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang i) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k) melanggar sumpah/janji jabatan; (Bukti T7-7) 9. Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 51 bahwa tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk menjadi Penyelenggara Pemilu atau untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Kecamatan. 10. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan dan persyaratan yakni : 1) Warga Negara Indonesia 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945 b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika [2.5.5] Pokok Jawaban Teradu VIII Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang saya nyatakan kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa saya M Rubama Bamek AS sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti : a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T8-1) b. Telah menerima hasil pengumuman hasil seleksi tahapan seleksi administrasi untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 (Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T8-2) c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T8-3) 3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Teradu melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu kecamatan berdasarkan Pasal 117 ayat 1 Huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3 Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c 4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) : Bahwa saya M Rubama Bamek AS dari Kecamatan Merigi Sakti bukan merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan setelah dikeluarkannya surat keluar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 800/82/DPMD/2023 pada tanggal 23 Februari 2023 (Bukti T8-4) bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan dan persyaratan yakni 1) Warga Negara Indonesia 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945 b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika [2.5.6] Pokok Jawaban Teradu IX Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang saya nyatakan kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa saya Tharmizi Sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti : a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T9-1) b. Telah menerima hasil pengumuman hasil seleksi tahapan seleksi administrasi untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 (Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T9-2) c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T9-3) 3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3 Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c 4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Perangkat Desa : Bahwa saya Tharmizi dari Kecamatan Merigi Sakti Merupakan Perangkat Desa aktif pada Desa Punjung dengan posisi jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan sudah melampirkan surat izin atasan langsung dari Kepala Desa Punjung untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan. (surat izin atasan langsung dari Kepala Desa Punjung Bukti T9-4) 5. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi Perangkat Desa harus mengajukan Cuti sebagai Perangkat Desa, akan tetapi saya sudah mengajukan Surat Izin dari atasan yaitu Surat izin dari Kepala Desa Punjung. (Bukti T9-5) 6. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pada Pasal 1 ayat (11) yang menyatakan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas bahwa Perangkat Desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan (Bukti T9-6) 7. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Tharmizi sudah menyampaikan surat izin selama menjadi Panwaslu Kecamatan dari Kepala Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah. 8. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 51 bahwa perangkat Desa dilarang : a) merugikan kepentingan umum; b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,dan/atau golongan tertentu; c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g) menjadi pengurus partai politik; h) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang i) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k) melanggar sumpah/janji jabatan; (Bukti T9-7) 9. Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 51 bahwa tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk menjadi penyelenggara pemilu atau untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Kecamatan. bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan dan persyaratan yakni : 1) Warga Negara Indonesia 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945 b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika [2.5.7] Pokok Jawaban Teradu X Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami nyatakan kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa saya selaku Teradu X, Panwaslu Kecamatan Pagar Jati : a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T10-1) b. Telah menerima hasil pengumuman hasil seleksi tahapan seleksi administrasi untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T10-2) c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Pagar Jati berdasarkan Surat Bengkulu Tengah 8 Juli 2023 Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T10-3) 3. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi Perangkat Desa harus mengajukan Cuti sebagai Perangkat Desa, akan tetapi saya sudah mengajukan Surat Izin dari atasan yaitu Surat izin dari Kepala Desa Karang Are. 4. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pada Pasal 1 ayat (11) yang menyatakan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Maka terhadap hal tersebut sudah sangat jelas bahwa Perangkat Desa merupakan unsur staf dan bukan jabatan di pemerintahan (Bukti T10-4) 5. Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa pada Pasal 12 ayat (1) huruf e menyebutkan Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk jabatan lain harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Maka terhadap aduan tersebut yang bersangkutan Sutan Agusri sudah menyampaikan surat izin selama menjadi Panwaslu Kecamatan dari Kepala Desa Karang Are Kabupaten Bengkulu Tengah. (Bukti T10-5) 6. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 51 Bahwa perangkat Desa dilarang : a) merugikan kepentingan umum; b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain,dan/atau golongan tertentu; c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g) menjadi pengurus partai politik; h) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang i) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k) melanggar sumpah/janji jabatan; (Bukti T10-6) 7. Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 51 bahwa tidak ada larangan bagi perangkat desa untuk menjadi Penyelenggara Pemilu atau untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Kecamatan. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan dan persyaratan yakni : 1) Warga Negara Indonesia 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945 b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika [2.5.8] Pokok Jawaban Teradu XI Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami nyatakan kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa saya, Anggota Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang : a. Telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 (Bukti T11-1) b. Telah menerima hasil pengumuman seleksi administrasi untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T11-2) c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : 018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T11-3) 3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu melanggar ketetapan syarat untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu kecamatan berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf n berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3 Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c 4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) : Bahwa saya Mohamad Yadi dari Kecamatan Pondok Kubang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Aktif Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang sudah melampirkan surat izin dari PJ Sekda Bengkulu Tengah untuk mengikuti seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan (surat izin Sekda Bengkulu Tengah Nomor :274/495/PDK/XI/2022 Bukti T11-4) 5. Bahwa dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 tidak ada larangan Anggota BPD menjadi Penyelenggara Pemilu dan BPD dilarang: a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa; b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; c. menyalahgunakan wewenang; d. melanggar sumpah/janji jabatan; e. merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa; f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; g. sebagai pelaksana proyek desa; h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang (Bukti T11-5) 6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu Nomor 11 huruf g “Peserta dari unsur BPD dengan Nomor Pendaftaran 014/B,07/09/2022 atas nama MOHAMAD YADI merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) aktif pada Desa Pondok Kubang yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai BPD dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun setelah terpilih, hal ini sesuai dengan surat jawaban klarifikasi dari pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah cq, Dinas pemberdayaan masyarakat dari Desa PMD nomor 800/82/DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023”. 7. Bahwa menurut saya Jabatan Politik adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk, antara lain, presiden, wakil presiden, menteri, duta besar, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala lembaga/badan non- kementerian, dan pengurus partai politik, Sedangkan yang dimaksud jabatan di pemerintahan berarti berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil 8. Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan dan persyaratan yakni 1) Warga Negara Indonesia 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945 b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika [2.5.9] Pokok Jawaban Teradu XII Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak Pengadu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa saya menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang saya nyatakan kebenarannya oleh Teradu. 2. Bahwa saya Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung : a. Telah mengikuti tahapan pendaftaran Perekrutan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor : 031/KP.01.00/K/09/2022 dengan Nomor Pendaftaran : 113/B.07/09/2022 (Bukti T12-1) b. Telah menerima hasil pengumuman seleksi administrasi untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 18 Oktober 2022 (Pengumuman lulus administrasi terlampir dalam Bukti T12-2) c. Telah dilantik sebagai Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor :018/HK.01.01/K/10/2022 (Bukti T12-3) 3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu melanggar ketetapan syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslu kecamatan berdasarkan Pasal 117 ayat 1 huruf j berbunyi “mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon” huruf m berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” dan huruf n berbunyi “Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, ayat 3 huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat 3 Pasal 12 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan huruf c 4. Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama atas dalil aduan Pengadu, Teradu menjawab persoalan yang menjadi pokok aduan Pengadu yaitu terdapat beberapa peserta yang memiliki riwayat pekerjaan Guru berstatus PNS: Bahwa saya Irawan Firmansyah dari Kecamatan Taba penanjung merupakan ASN Guru di SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah. Dan sudah melampirkan surat izin atasan langsung dari Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan sehingga hal tersebut tidak menyalahi aturan. (surat izin atasan langsung Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah Bukti T12-4) 5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu Point 11 huruf (c) Peserta dari Kecamatan Taba Penanjung, dari unsur PNS dengan Nomor Pendaftaran 113/B.07/09/2022 atas nama Irawan Firmansyah merupakan Guru PNS aktif yang mengajar pada SMK N 2 Pondok Kelapa Bengkulu Tengah yang sampai pada saat ini belum pernah mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan tidak pernah mengundurkan diri pada saat mendaftar baik sebagai calon maupun terpilih. Hal ini sesuai dengan surat klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 000/CabdinWil.VIII/2023 tertanggal 7 Maret 2023. 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 tidak ada larangan bagi PNS harus mengajukan Cuti sebagai PNS, akan tetapi saya sudah mengajukan Surat Izin dari atasan yaitu Surat izin dari Kepala Sekolah SMK N 2 Bengkulu Tengah. 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak ada larangan untuk menjadi Penyelenggara pemilu akan tetapi berdasarkan Pasal 5 PNS dilarang: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; g. melakukan pungutan diluar ketentuan; h. melakukan kegiatan yang merugikan negara; i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: f 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Bukti T12-5) 8. Bahwa syarat pedoman teknis Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Republik Indonesia tidak menyebutkan untuk mengajukan pemberhentian sementara sebagai ASN (Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022). (Bukti T12-6) Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 pada proses pembentukan dan persyaratan yakni: 1) Warga Negara Indonesia 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bahwa saya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945 b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: [2.6.1] Petitum Teradu I s.d. IV Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya Para Teradu mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu V Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu V mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] Petitum Teradu VI Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu VI mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6.4] Petitum Teradu VII Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu VII mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6.5] Petitum Teradu VIII Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu VIII mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6.6] Petitum Teradu IX Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu IX mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6.7] Petitum Teradu X Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu X mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6.8] Petitum Teradu XI Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu XI mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6.9] Petitum Teradu XII Berdasarkan uraian jawaban dan bantahan di atas, selanjutnya saya Teradu XII mohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: [2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. IV Kode KETERANGAN Alat Bukti T-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Kode KETERANGAN Alat Bukti Badan Ketua Pengawas Pemilu Nomor 3144/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 T–2 Perbawaslu 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS T–3 Laporan Akhir Perekrutan Panwaslu Kecamatan T–4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu serentak Tahun 2024 untuk Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 044/KP.01.00/K/10/2022 tertanggal 12 Oktober 2022 T–5 Surat Izin Suprapto dari Sekda Bengkulu Tengah dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah T-6 Surat Izin Wawan Suseno dari Kepala Sekolah SMP 13 Bengkulu Tengah T-7 Surat Izin Irawan Firmansyah dari Kepala Sekolah SMK 2 Bengkulu Tengah T–8 Surat Izin Hali Hanandi dari Kepala Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa T–9 Surat Izin Sutan Agusri dari Kepala Desa Talang Are Kecamatan Pagar Jati, Peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa T – 10 Surat Izin Tharmizi dari kepala Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa T – 11 Surat Izin M Yadi dari Sekda Bengkulu Tengah dan Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa T – 12 Surat Izin M Rubama Bamek AS dari PMD Nomor 800/82DPMD/2023 T – 13 Surat Pernyataan Bermaterai T - 14 Fotocopy Agenda Surat Masuk Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dari tanggal 12 sampai 18 Oktober 2022 [2.7.2] Alat Bukti Teradu V Kode KETERANGAN Alat Bukti T 5- 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor 031/KP.01.00/K/09/2022 dengan Nomor Pendaftaran 062/B.07/09/2022 T5 – 2 Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022 T5 – 3 SK Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022 T5– 4 Surat Izin dari Sekda T5 – 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil T5 - 6 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 T5 - 7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Ketua Pengawas Pemilu Nomor 3144/HK.01.00/K1/09/2022 [2.7.3] Alat Bukti Teradu VI Kode KETERANGAN Alat Bukti T6 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor 031/KP.01.00/K/09/2022 T6 – 2 Hasil Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022 T6 – 3 Lampiran SK Panwaslu Kecamatan Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022 T6 – 4 Surat Izin Kepala Sekolah Nomor 328/63/SMP13.B.T/IX/2022 T6 – 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil T6 - 6 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Ketua Pengawas Pemilu Nomor 3144/HK.01.00/K1/09/2022 [2.7.4] Alat Bukti Teradu VII Kode KETERANGAN Alat Bukti T7 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor 031/KP.01.00/K/09/2022 T7 – 2 Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022 T7 – 3 SK Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022 T7 – 4 Perangkat Desa aktif sebagai Kepala Seksi Pemerintahan T7 – 5 Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 1 ayat (11) T7 - 6 Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 12 ayat (1) huruf e T7 - 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 [2.7.5] Alat Bukti Teradu VIII Kode KETERANGAN Alat Bukti T8 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor 031/KP.01.00/K/09/2022 T8 – 2 Hasil Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022 T8 – 3 Lampiran SK Panwaslu Kecamatan Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022 T8 – 4 Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 800/82/DPMD/2023 [2.7.6] Alat Bukti Teradu IX Kode KETERANGAN Alat Bukti T9 - 1 Pengumuman Perekrutan Panwaslu Kecamatan Nomor 031/KP.01.00/K/09/2022 T9 – 2 Hasil Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022 T9 – 3 Lampiran SK Panwaslu Kecamatan Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022 T9 – 4 Surat Izin Kepala Desa T9 – 5 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia T9 - 6 Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. T9 - 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [2.7.7] Alat Bukti Teradu X Kode KETERANGAN Alat Bukti T10 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor 031/KP.01.00/K/09/2022 T10 – 2 Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022 T10 – 3 SK Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022 T10 – 4 Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 1 ayat (11) T10 – 5 Surat Izin dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. T10 - 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 [2.7.8] Alat Bukti Teradu XI Kode KETERANGAN Alat Bukti T11 - 1 Pengumuman Perekrutan Panwaslu Kecamatan Nomor 031/KP.01.00/K/09/2022 T11 – 2 Hasil Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022 T11 – 3 Lampiran SK Panwaslu Kecamatan Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022 T11 – 4 Surat Izin Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 274/495/PDK/XI/2022 T11 – 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [2.7.9] Alat Bukti Teradu XII Kode KETERANGAN Alat Bukti T12 - 1 Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan Nomor 031/KP.01.00/K/09/2022 dengan Nomor Pendaftaran 113/B.07/09/2022 T12 – 2 Pengumuman seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 Oktober 2022 Nomor 044/KP.01.00/BE-02/10/2022 T12 – 3 SK Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022 T12 – 4 Guru berstatus PNS T12 – 5 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil T12 - 6 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Ketua Pengawas Pemilu Nomor 3144/HK.01.00/K1/09/2022 [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah diuraikan dalam Pokok Pengaduan Pengadu, dapat Kami sampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan wewenang dalam Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum serta rujukan dan pedoman adalah: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 422); b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tanggal 9 September 2022, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/hk.01/k1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 tanggal 15 Oktober 2022 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pedoman Pembentukan Panwascam”). 2. Bahwa menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 352/KP.01/K1/09/2022 tentang Pembentukan Panwaslu Kecamatan tanggal 10 September 2022, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan mempedomani Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 314/HK.0100/K1/09/2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu Provinsi Nomor: 101/KP.01.00/K/09/2022 tanggal 13 September 2022. 3. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan Panwascam, Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, dapat Kami uraikan dalam tabel sebagai berikut: NO TAHAPAN WAKTU DURASI 1. Sosialisasi 10-21 Sep 2022 12 hari 2. Pengumuman Pendaftaran 15 — 21 Sep 2022 7 hari Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pendaftaran Dan Penerimaan 3. Berkas Pendaftaran Calon 21 — 27 Sep 2022 7 hari Anggota Panwaslu Kecamatan Penelitian Kelengkapan Berkas 28 — 30 Sep 2022 3 hari 4. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pengumuman Masa 5 Perpanjangan Pendaftaran 1 Oktober 2022 1 hari Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 6. Perpanjangan Masa 2-8 Okt 2022 7 hari Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 7. Penerimaan Berkas 2-8 Okt 2022 Pendaftaran Calon Anggota 7 hari Panwaslu Kecamatan Penelitian Berkas Administrasi 9-11 Okt 2022 3 hari 8. Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan NO TAHAPAN WAKTU DURASI Pengumuman Hasil Penelitian 9. Berkas Administrasi Calon 12 Okt 2022 1 hari Anggota Panwaslu Kecamatan 10. Tanggapan Dan Masukan Dari 12 — 18 Okt 2022 7 hari Masyarakat 11. Tes Tertulis Calon Anggota 14 — 16 Okt 2022 3 hari Panwaslu Kecamatan 12. Rapat Pleno penentuan Lulus 17 Okt 2022 1 hari Tes Tertulis 13. Pengumuman Hasil Tes 18 Okt 2022 1 hari Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 14. Pelaksanaan Tes Wawancara 19 —23 Okt 2022 5 hari Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 15. Pleno Penetapan Calon 24 -25 Okt 2022 2 hari Anggota Panwaslu Kecamatan 16. Pengumuman Panwaslu 26 Okt 2022 1 hari Kecamatan Terpilih 17. PelantikanPanwaslu 27 - 29 Okt 2022 2 hari Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan 4. Bahwa benar diantara persyaratan serta kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bakal calon Panwaslu Kecamatan pada saat pendaftaran, sebagaimana ditentukan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan, antara lain adalah: a. Persyaratan: - Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; - Bersedia bekerja penuh waktu; - Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; - Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). b. Kelengkapan Persyaratan: - Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tertuang dalam format Surat Izin pada Lampiran IV Pedoman Pembentukan Panwascam; Surat Pernyataan yang bersangkutan, yang diantaranya menyatakan: Bersedia bekerja penuh waktu; Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; sebagaimana tertuang dalam format Surat Pernyataan pada Lampiran V Pedoman Pembentukan Panwascam. 5. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan Panwascam, tata cara Pokja Pembentukan Panwascam dalam melakukan verifikasi persyaratan dan kelengkapan persyaratan bakal calon Panwascam, yang perlu dilakukan adalah: a. Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftar; b. Pemeriksaan administrasi dilakukan pada saat penerimaan berkas pendaftaran; c. Jika berkas persyaratan calon telah lengkap, Pokja menuangkan hasil ceklist pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi dalam formulir tanda terima d. Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/ atau persyaratan pendaftaran yang diragukan keabsahannya, Pokja dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait; e. Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/ atau persyaratan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap, Pokja mengembalikan dokumen pendaftaran tersebut kepada pendaftar; f. Dalam hal dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran sudah memenuhi syarat dan lengkap, Pokja memberikan formulir tanda terima kepada Pendaftar; dan g. Pokja menuangkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan administrasi seluruh peserta kedalam Berita Acara setelah jadwal penerimaan berkas pendaftaran tersebut dinyatakan ditutup. 6. Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Hasil Seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 10 November 2022, diketahui waktu pelaksanaan tahapan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai berikut: NO TAHAPAN WAKTU 1. Sosialisasi 10-21 Sep 2022 2. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota 15 - 21 Sep 2022 Panwaslu Kecamatan 3. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas 21 - 27 Sep 2022 Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran 28 — 30 Sep 2022 Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 5. Pengumuman Masa Perpanjangan 1 Oktober 2022 Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon 2-8 Okt 2022 Anggota Panwaslu Kecamatan 7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon 2 - 8 Okt 2022 Anggota Panwaslu Kecamatan 8. Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran 9-11 Okt 2022 Calon Anggota Panwaslu Kecamatan NO TAHAPAN WAKTU 9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas 12 Okt 2022 Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 10. Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat 12 - 18 Okt 2022 11. Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu 14 - 15 Okt 2022 Kecamatan 12. Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon 18 Okt 2022 Anggota Panwaslu Kecamatan 13. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon 19 —22 Okt 2022 Anggota Panwaslu Kecamatan 14. Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih 26 Okt 2022 15. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan 28 Okt 2022 Pembekalan Panwaslu Kecamatan 7. Bahwa Hasil Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Teradu V s.d. XII dinyatakan lulus secara administrasi, berdasarkan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 044/KP.01.00/BE- 02/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022. Sehingga Teradu V s.d. XII telah memenuhi semua persyaratan yang disertai dokumen-dokumen yang membuktikan jika Calon Panwascam telah memenuhi persyaratan serta kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana Pedoman Pembentukan Panwascam. 8. Bahwa berdasarkan Pedoman Pembentukan Panwascam, tata cara Pokja dalam menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pembentukan Panwascam sebagai berikut: 1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara. 2) Tanggapan masyarakat disampaikan kepada Pokja disertai identitas pelapor yang jelas dan nomor yang dapat dihubungi; 3) Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan dengan cara : a. Datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota. b. Melalui SMS/Whatsapp ke nomor kontak aduan masyarakat 08......... c. Surat elektronik (emails dengan alamat .....@. com. 4) Pokja wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan sesuai jadwal, menyertakan identitas pelapor dan bukti pendukung. 5) Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan kepada Pokja setelah adanya pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran sampai dengan sebelum pelaksanaan tes wawancara. 6) Tanggapan dan masukan masyarakat dapat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat. (Lampiran IX) 7) Dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui surat, email atau sms/whatsapp atau media lainnya yang tidak menggunakan formulir yang telah disediakan, maka tanggapan dan masukan masyarakat tersebut di dokumentasikan dalam bentuk hasil cetak tangkapan layar (screenshot). 8) Pokja wajib merahasiakan identitas masyarakat yang telah memberikan tanggapan dan masukan. 9) Pokja menuangkan hasil penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat ke dalam Berita Acara (Lampiran X). 10) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan pada saat tes wawancara. 9. Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Hasil Seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahapan Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat selama tanggal 12-18 Oktober 2022, terdapat surat kaleng dari seseorang bernama Ruskan Asmadi terhadap Teradu Tharmizi terkait Peserta Calon Panwaslu Kecamatan terdaftar didalam SIPOL dan merupakan perangkat Desa Punjung. Terhadap tanggapan tersebut, Pokja Pembentukan Panwascam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan pada saat Tes Wawancara, dan hasilnya yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dan benar yang bersangkutan merupakan Perangkat Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti. 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat dengan Nomor 106/KP.01.00/K/10/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal penyampaian Laporan terkait permasalahan-permasalahan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat pasca pelantikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Bahwa terhadap surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah menindaklanjuti dengan melaporkan yang pada pokoknya menyampaikan “terdapat isu-isu yang berkembang di masyarakat yang timbul pasca pelantikan Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Bengkulu yakni adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam perekrutan Panwascam”, sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 066/KP.01.00/K/11/2022 tertanggal 1 November 2022. 11. Bahwa terhadap permasalahan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat mengenai Perekrutan Panwascam se-Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menyampaikan laporan tertulis kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana surat Nomor: 111/KP.01.OO/K/11/2022 tertanggal 4 November 2022, yang pada pokoknya melaporkan hal- hal sebagai berikut: a. Pada Kabupaten Bengkulu Utara ada berita online mengenai adanya ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten terdekat yang terpilih dan dilantik menjadi Panwascam yang seharusnya mendapatkan cuti sebagai ASN, terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengkonfirmasi ke pada yang bersangkutan dan yang bersangkutan siap untuk menyiapkan surat cuti apabila diperlukan. b. Kabupaten Bengkulu Tengah ada berita online mengenal dugaan pungutan liar perekrutan Panwascam yang dilakukan oleh salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, setelah diklarifikasi oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah kepada yang bersangkutan bahwa hal tersebut tidak benar dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengkonfirmasi kepada wartawan yang memberitakan untuk memberikan sanggahan terhadap berita yang telah diberitakan yakni Perekrutan Panwascam Pemilu untuk 2024 di Bawaslu Bengkulu Tengah telah melalui semua tahapan sesuai ketentuan petunjuk pedoman. c. Dari 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, ada 12 orang Panwascam yang statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah menyampaikan surat izin dari atasannya dan ada 49 orang sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah. 12. Bahwa terhadap Laporan Akhir Pembentukan Panwascam se-Provinsi Bengkulu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan Laporan Akhir Pembentukan Panwascam se- Provinsi Bengkulu kepada Bawaslu Republik Indonesia yang dijadwalkan penyerahannya pada tanggal 17 November 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 029/OT.07/K/11/2022 tertanggal 16 November 2022. [2.8.2] Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah Bahwa yang berstatus PNS aktif sudah mendapatkan izin dari atasannya langsung untuk mengikuti Panwascam, terkait status Kepala Sekolah bukan jabatan tetapi tugas fungsional yang diberikan kepada Guru. Bahwa dari yang kami pelajari karena sifatnya kepanitiaan cukup surat izin, seorang Aparatur Sipil Negara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pasal 276 jelas bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila menjabat sebagai Komisioner dan Pejabat Struktural. [2.8.3] Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Karangtinggi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Bengkulu Bahwa Teradu XII di bawah kewenangan kami, Teradu XII selaku Guru ASN dan Kepala Sekolah telah mengeluarkan izin kepada Teradu XII pada tanggal 22 September 2022. Akhir Februari 2023 saya mengkonfirmasi kepada kepala sekolah dan benar sudah mengeluarkan izin. [2.8.4] Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Bahwa sesuai dengan surat yang kami keluarkan beberapa orang Perangkat Desa dan satu orang bukan Perangkat Desa. Larangan Perangkat Desa dan BPD sesuai Perda Kabupaten Bengkulu Tengah tidak menyatakan secara spesifik apakah ada larangan menjadi Panwascam. Bahwa yang memberikan izin Perangkat Desa ini adalah Kepala Desa bukan kami, kami konfirmasi terhadap Kepala Desa bahwa benar sudah mengeluarkan izin untuk mengikuti seleksi Panwascam. Mungkin kami tidak dalam kapasitas menjelaskan mengenai honor Perangkat Desa karena itu bersumber dari APBDes. [2.9] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2023, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Bengkulu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Kode KETERANGAN Alat Bukti PT - 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tanggal 9 September 2022, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/hk.01/k1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 tanggal 15 Oktober Kode KETERANGAN Alat Bukti 2022 PT – 2 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 352/KP.01/K1/09/2022 Perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan, tanggal 10 September 2022 PT – 3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 101/KP.01.00/K/09/2022 Perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan, tanggal 13 September 2022 PT – 4 Laporan Akhir Hasil Seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 10 November 2022 PT – 5 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 106/KP.01.00/K/10/2022 Perihal Penyampaian Laporan Terkait Permasalahan-Permasalahan Dan Isu-Isu Yang Berkembang Di Masyarakat Pasca Pelantikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, tertanggal 31 Oktober 2022 PT - 6 Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 066/KP.01.00/K/11/2022 Perihal Tindak Lanjut Penyampaian Laporan, tanggal 01 November 2022 PT - 7 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 111/KP.01.00/K/11/2022 Perihal Penyampaian Laporan Terkait Permasalahan-Permasalahan Dan Isu-Isu Yang Berkembang Di Masyarakat Pasca Pelantikan kepada Bawaslu Republik Indonesia, tanggal 4 November 2022 PT – 8 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 029/OT.07/K/11/2022 Perihal Penyampaian Laporan Akhir Perekrutan Panwascam kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Bengkulu, tanggal 16 November 2022 PT – 9 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 094/KP.01.00/K/09/2022 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan kepada Bawaslu Republik Indonesia, tanggal 9 September 2022 PT – 10 Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor 32/G/2020/PTUN.BKL, tanggal 23 Agustus 2021 PT - 11 Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 55 K/TUN/2022, tanggal 21 Februari 2022
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya yang tidak profesional karena menetapkan dan melantik 8 (delapan) anggota Panwaslu Kecamatan yang masih memiliki jabatan lain (double job). Pengadu menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman penetapan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bengkulu Tengah kepada Teradu I s.d. Teradu IV namun tidak direspon. Teradu V s.d. Teradu XII masih memiliki jabatan lain dan bekerja tidak penuh waktu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Teradu I s.d. Teradu IV dalam membentuk Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS, telah pula membentuk dan menetapkan kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan. Para Teradu telah melaksanakan setiap tahapan perekrutan Panwaslu Kecamatan dari sosialisasi penerimaan calon anggota Panwaslu Kecamatan sampai dengan pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih dari tanggal 10 September sampai dengan 28 Oktober 2022. Para Teradu telah memverifikasi berkas administrasi pendaftaran untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 9 Oktober 2022 s.d. tanggal 11 Oktober 2022. Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan bahwa Suprapto selaku Teradu V merupakan Kepala Sekolah SDN 90 Bengkulu Tengah sudah mendapatkan surat izin dari Sekretaris Daerah (vide Bukti T-5). Wawan Suseno selaku Teradu VI merupakan Guru SMP 13 Bengkulu Tengah sudah mendapatkan surat izin dari Kepala Sekolah (vide Bukti T-6). Irawan Firmansyah selaku Teradu XII merupakan guru di SMK Negeri 2 Bengkulu sudah mendapatkan izin dari Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah (vide Bukti T-7). Hali Hanandi selaku Teradu VII merupakan perangkat desa sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa Taba Tengah Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-8). Sutan Agusri selaku Teradu X merupakan perangkat desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa karang Are Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-9). Tharmizi selaku Teradu IX merupakan perangkat desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-10). Mohamad Yadi selaku Teradu XI merupakan Anggota BPD Pondok Kubang sudah mendapatkan izin dari PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-11). M Rubama Bamek AS selaku Teradu VIII tidak pernah menjadi Ketua BPD Desa Karang Panggung Kecamatan Merigi Sakti berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 800/82DPMD/2023 tertanggal 23 Februari 2023 menerangkan yang bersangkutan bukan merupakan Perangkat Desa atau BPD Desa Karang Panggung Kecamatan Merigi Sakti (vide Bukti T-12). Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Pada bagian V Proses Pembentukan dan Persyaratan, maka Para Teradu cukup beralasan menurut hukum dan menurut Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, Para Teradu meloloskan administrasi nama-nama di atas sebagai Panwaslu Kecamatan di Bengkulu Tengah. Terhadap dalil Pengadu telah menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman penetapan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bengkulu Tengah, Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan bahwa selama masa proses tahapan perekrutan Pengawas Pemilu Kecamatan berjalan, tidak ada masukan dan atau tanggapan dari masyarakat maupun tanggapan pihak lainnya, dan tidak terkecuali dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. [4.3] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu I adalah Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Periode 2018-2023. Pada Rabu, 26 Juli 2023 Teradu I telah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028. Pada saat penyampaian pengaduan tanggal 9 Maret 2023 dan pelaksanaan sidang pemeriksaan tanggal 13 Juli 2023 yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Dengan demikian, saat perkara a quo diputus, kedudukan hukum (legal standing) Teradu I adalah sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu; [4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa benar Teradu I s.d. Teradu III telah menetapkan dan melantik Teradu V s.d. Teradu XII menjadi anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 018/HK.01.01/K/10/2022 tentang Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T8-3). Terungkap fakta bahwa benar Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII masih bertugas di instansinya masing-masing. Teradu V selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang merupakan guru pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 91 Bengkulu Tengah. Pada saat mendaftar, Teradu V mendapat izin atasan langsung dari Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-5). Teradu VI selaku anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji merupakan guru PNS aktif yang mengajar di SMPN 13 Bengkulu Tengah. Pada saat mendaftar, Teradu VI telah mendapatkan izin atasan langsung dari Kepala Sekolah SMPN 13 Bengkulu Tengah (vide Bukti T-6). Teradu VII selaku anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji merupakan perangkat desa aktif di Desa Taba Tengah. Pada saat mendaftar, Teradu VII sudah mendapatkan surat izin atasan langsung dari Kepala Desa Taba Tengah (vide Bukti T-8). Teradu VIII merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti. Teradu VIII bukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana keterangan secara tertulis oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-12). Hal tersebut dikuatkan pula dengan keterangan yang bersangkutan sebagai Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan. Teradu IX merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti yang juga perangkat desa aktif di Desa Punjung dengan jabatan sebagai kepala seksi pemerintahan. Pada saat mendaftar Teradu IX sudah mendapatkan izin atasan langsung dari Kepala Desa Punjung (vide Bukti T-10). Teradu X selaku anggota Panwaslu Kecamatan Pagar Jati yang juga merupakan perangkat desa di Desa Karang Are. Teradu X menjabat sebagai Kaur Perencanaan dan saat mendaftar sudah mendapatkan izin atasan langsung dari Kepala Desa Karang Are (vide Bukti T-9). Teradu XI selaku anggota Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa aktif di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang. Saat mendaftar Teradu XI sudah mendapatkan izin atasan langsung dari Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-11). Teradu XII selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung yang juga merupakan PNS guru di SMK Negeri 2 Bengkulu Tengah. Pada saat mendaftar Teradu XII sudah mendapatkan izin atasan langsung dari Kepala Sekolah SMKN 2 Bengkulu Tengah (vide Bukti T-7). Dalam persidangan, Pihak Terkait Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Tengah menerangkan bahwa perangkat desa yang mendaftarkan diri dan terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan telah mendapatkan izin dari kepala desanya masing-masing. Ada pun terkait larangan perangkat desa merangkap jabatan lain sebagaimana dalam Pasal 51 huruf i Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa tidak ada aturan yang menyebut secara spesifik apakah merangkap jabatan lain dimaksud adalah anggota Panwaslu Kecamatan. Dengan demikian, terhadap syarat administrasi berupa izin atas langsung, DKPP menilai Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI telah memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Sementara terhadap Teradu VIII berdasarkan pada fakta, Teradu VIII bukan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Sehingga Teradu VIII terbukti telah memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki rangkap jabatan. Terungkap fakta bahwa meskipun Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII masih bertugas di instansi masing-masing, tetapi tidak pernah melalaikan tugas sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Tugas di instansi masing-masing tetap dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu tugas sebagai Panwaslu Kecamatan. Hal ini dilakukan karena Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII sudah mendapatkan izin dari atasan masing-masing untuk bekerja penuh waktu. Sehingga DKPP menilai, dalil Pengadu terkait Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII bekerja tidak penuh waktu tidak terbukti. Terungkap fakta bahwa Teradu V, Teradu VI dan Teradu XII sampai saat ini belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS pada saat terpilih. DKPP menilai, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan khususnya bagi Bawaslu diperkuat dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor CI.26-30/V.68-1/47 tertanggal 23 Mei 2018 perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara Bagi PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang Bersifat Ad hoc. Surat tersebut pada pokoknya, PNS yang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan yang bersifat ad hoc termasuk dalam kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS (vide Bukti P-16). Dalam persidangan, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Bengkulu menerangkan bahwa penetapan anggota Panwaslu Kecamatan yang berasal dari PNS sempat terjadi perdebatan. Pihak Terkait berkonsultasi kepada Bawaslu melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat. Hasilnya, terkait dengan anggota Panwaslu Kecamatan dari PNS diserahkan ke instansi masing-masing, asal yang bersangkutan sudah lulus dan mendapatkan izin atasan langsung. Namun keterangan tersebut tidak disertai dengan alat bukti berupa hasil konsultasi tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga DKPP menilai keterangan tersebut tidak dipertimbangkan. DKPP berpendapat bahwa meskipun dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, pada Lampiran Keputusan a quo khususnya pada halaman 7 angka 16 yang menyebutkan “Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)”. Akan tetapi seorang ASN terikat pula dengan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait sumpah dan janji ASN yang menyatakan: “...bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab…dst” Bahwa frasa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal 66 ayat (2) a quo termasuk surat yang diterbitkan oleh BKN selaku lembaga yang membina Aparatur Sipil Negara kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor CI.26- 30/V.68-1/47 tertanggal 23 Mei 2018, sehingga PNS yang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan harus menaati ketentuan pengunduran diri sementara sebagaimana yang diatur dalam surat tersebut. Artinya, surat BKN a quo mengikat bagi Teradu V, Teradu VI dan Teradu XII. Dengan demikian Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XII belum memenuhi syarat pengunduran diri sementara sebagai PNS sebagaimana ketentuan dimaksud di atas. DKPP menilai syarat tersebut merupakan syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XII. DKPP memerintahkan syarat pengunduran diri sebagai PNS tersebut harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI dan Teradu XII terbukti. Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XII terbukti melanggar Pasal 117 ayat 1 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a, huruf c, Pasal 15 huruf c, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak mengetahui adanya surat dari BKN Nomor CI.26-30/V.68-1/47. Meskipun demikian, DKPP berpendapat, alasan tersebut tidak dapat diterima. Teradu I s.d. Teradu III sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan seleksi penyelenggara tingkat kecamatan seharusnya telah memahami ketentuan syarat- syarat calon Anggota Panwaslu Kecamatan, baik ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ataupun dalam aturan lainnya yang resmi diberlakukan di lembaga Bawaslu. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III menetapkan dan melantik anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu III terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Sedangkan terhadap Teradu IV, Pengadu tidak mampu membuktikan terhadap aduannya. Sehingga DKPP menilai Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV tidak menanggapi laporan masyarakat terhadap nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah yang terpilih, dalil tersebut tidak disertai dengan alat bukti yang meyakinkan. Sehingga DKPP menilai terhadap dalil tersebut tidak terbukti; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu IV, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asmara Wijaya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Edyson, dan Teradu III Mikrianto masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Elly Fitriana selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu V Suprapto selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang, Teradu VI Wawan Suseno selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji, Teradu XII Irawan Firmansyah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Hali Hanandi selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji, Teradu VIII M. Rubama Bamek AS selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti, Teradu IX Tharmizi selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Sakti, Teradu X Sutan Agusri selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pagar Jati, Teradu XI Mohamad Yadi selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pondok Kubang terhitung sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi