III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Samaun Dahlan, S. Sos., M. Ap., adalah warga negara Indonesia yang
berdomisili di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat yang memiliki hak secara
hukum untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran tahapan Pemilukada di
Kabupaten Fakfak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat (2);
2. Pelaporan sebagaimana dimaksud point 1 masih dalam tenggang waktu sejak
diketahui oleh Pelapor/Pihak Terkait sebagaimana tertuang pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat (2);
3. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara,
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilian Umum
Nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022,
Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K. 1/09/2022 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
4. Berdasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penetapan
pasangan calon jatuh pada 22 September 2024 yang artinya jika Kepala Daerah
atau Pj. Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, maka telah terjadi
perubahan status BUPATI Fakfak dari Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan
Calon Tetap, sehingga Sdr. Untung Tamsil tidak lagi memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak dan melakukan kegiatan lainnya sebagai Bupati Kabupaten
Fakfak;
6. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 Saudara Untung Tamsil telah
melakukan Pengangkatan terhadap 55 Orang Tenaga Honorer di Lingkungan
Sekretariat DPRD dan sebanyak 270 Orang Tenaga Honorer di Lingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak;
7. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 sdr. Untung Tamsil selaku Calon Bupati
Fakfak masih Memimpin Apel Gabungan ASN, dan memberi Pesan bahwa, Pih.
Bupati tidak punya kewajiban untuk mengubah anggaran. Ini catatan untuk pak
Sekda;
8. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 telah terjadi Kegiatan Launching
Pemekaran Kampung di beberapa Distrik. Berdasarkan pada lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan, Program dan
jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penetapan pasangan calon jatuh
pada 22 September 2024 yang artinya bahwa telah terjadi perubahan status dari
Bakal Pasangan Calon menjadi Calon Tetap, maka Kepala Daerah yang telah
dietapkan sebagai Calon tetap seharusnya tidak menggunakan Kapasitas atas
nama Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Kegiatan Launching
Persiapan 54 Kampung Pemekaran Tahun 2024 yang diduga menguntungkan
salah satu Pasangan Calon.
9. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 sdr. Untung Tamsil selaku Calon Bupati
Fakfak bersama Sdri. Yohana Dina Hindom selaku Calon Wakil Bupati Fakfak
masih melakukan kegiatan lainnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Fakfak meliputi :
a. Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan
705 Anggota BAPERKAM;
b. Kegiatan Penyerahan dana Hibah Uang kepada Lembaga Masyarakat Adat
(LMA), Dewan Adat Mbaham Matta dan 7 Petuanan;
10. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Ibu Yohana Dina Hindom selaku Calon
Wakil Bupati melakukan kegiatan Penyerahan bantuan modal usaha pada 337
UMKM dengan nilai bantuan berkisar antara Rp. 1.000.000,- s/d Rp.
3.000.000,- yang bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Fakfak oleh
Ibu Yohana Dina Hindom selaku calon Wakil Bupati;
11. Bahwa dengan ditetapkannya sdr. Untung Tamsil dan Sdri Yohana Dina Hindom
sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati namun masih melakukan kegiatan
sebagai Bupati dan Wakil Bupati sangat terindikasi melakukan pelanggaran
hukum;
12. Bahwa sebagai petahana telah menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan lainnya yang patut diduga menguntungkan dirinya dan merugikan
kepentingan pasangan calon lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih.
13. Bahwa tindakan petahana tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat
(2) dan (3) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.ash melakukan
kegiatan lainnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak meliputi :
14. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil yang
juga merupakan pasangan calon Bupati Fakfak telah mengeluarkan Surat
Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 821.2/151/BUP/FF/2024 Tentang
Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan atas nama Abdul Razak Ibrahim
Rengen, SH, M.Si NIP 19760502 200312 1 012 atas dugaan pelanggaran disiplin
terhadap pasal 5, huruf n, angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disebabkan saudara Abdul Razak
Ibrahim Rengen, SH, M.Si ikut mendaftarkan diri menjadi bakal calon Bupati di
Partai Politik di Kabupaten Fakfak. Bahwa dasar Pembebasan Sementara dari
Jabatan Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH, M.Si selaku Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten
Fakfak sangat terkesan tergesa-gesa dan sangat politis dikarenakan di anggap
akan menjadi rifal berat jika terakomodir pada pendatarannya di partai politik
dan mendapatkan rekomendasi dari partai politik;
15. Bahwa pada bulan Mei 2024 Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil yang juga
merupakan pasangan calon Bupati Fakfak telah mengeluarkan Surat Pelaksana
Harian Nomor: 800.1.3.3/010/BUP/2024 menunjuk saudara Awal Woretma,
S.Pt, M.Si NIP. 19760527 200111 1 001 Jabatan Sekretaris Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak sebagai
Pelaksana Harian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Fakfak. Bahwa SK tersebut dilakukan setelah
Batasan 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yakni 22 Maret
2024 ;
16. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil yang
juga merupakan pasangan calon Bupati Fakfak telah mengeluarkan Surat
Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 821.2/152/BUP/FF/2024 Tentang
Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan atas nama Sarbani Rumanais, SE,
M.Si NIP 19701206 200111 1 001 atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap
pasal 5, huruf n, angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disebabkan saudara Sarbani Rumanais, SE,
M.Si ikut mendaftarkan diri menjadi bakal calon Bupati di Partai Politik di
Kabupaten Fakfak. Bahwa dasar Pembebasan Sementara dari Jabatan Sarbani
Rumanais, SE, M.Si selaku Sekretaris Distrik Fakfak Barat Kabupaten Fakfak
sangat terkesan tergesa-gesa dan sangat politis dikarenakan di anggap akan
menjadi rifal berat jika terakomodir pada pendaftarannya di partai politik dan
mendapatkan rekomendasi dari partai politik.
17. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 Bupati Fakfak mengelurkan Surat
Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 800.1.2.1/023/3/BUP-FF/2024 Tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer (dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Fakfak) sebanyak 270 Pegawai Tidak Tetap. Bahwa pada SK tersebut
tertanggal 20 September 2024 tapi didalam SK di hitung per 1 Oktober 2024
sampai dengan 31 Desember 2024. Bahwa SK tersebut dilakukan setelah
Batasan 6 bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yakni 22 Maret
2024.
Bahwa pada tanggal 20 September 2024 Bupati Fakfak mengelurkan Surat
Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 800.1.2.1/002/3/BUP-FF/2024 Tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer (dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten
Fakfak) sebanyak 55 Pegawai Tidak Tetap. Bahwa pada SK tersebut tertanggal
20 September 2024 tapi didalam SK di hitung per 1 Oktober 2024 sampai
dengan 31 Desember 2024. Bahwa SK tersebut dilakukan setelah Batasan 6
bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yakni 22 Maret 2024.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA / BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT/ BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN FAKFAK
18. Bahwa terkait pelaporan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia telah membuat Kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 23
Oktober 2024, yang mana dalam kajian tersebut memberikan Kesimpulan dan
Rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan :
Berdasarkan Analisa terhadap syarat formal dan material diatas, maka Bawaslu
menyimpulkan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak
memenuhi syarat material;
Rekomendasi :
Memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan
berupa:
- Bukti yang menunjukkan adanya penggantian pejabat atau mutase dalam
jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak;
- Bukti yang menunjukkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan
Kabupaten Fakfak yang dilakukan oleh Untung Tamsil selaku Bupat Fakfak
dan/atau Yohanda Hindom selaku Wakil Bupati Fakfak terdapat peristiwa,
atribut, dan/atau ucapan yang mengindikasikan adanya dukungan
terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak; atau
- Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan kepada
Pelapor paling lambat 1 (satu) hari setelah kajian awal ini selesai.
- Melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu
Provinsi Papua Barat apabila pelapor dapat melengkapi syarat materiel
laporan.
19. Bahwa selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
melakukan pelimpahan Laporan Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan ke
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat pada tanggal 26
Oktober 2024;
20. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat meneruskan
pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan ke Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada tanggal 27 Oktober 2024;
21. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah membuat
kajian dugaan pelangggaran pada tanggal 2 November 2024 yang mana hasil
kajiannya sebagai berikut :
Kesimpulan :
- Laporan tidak terbukti memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
menjadi Undang-Undang; dan
- Laporan Terbukti memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-
Undang.
Rekomendasi :
a. Merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak; dan
b. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Fakfak untuk membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom.
22. Bahwa atas kajian dugaan pelangggaran tersebut, pada tanggal 2 November
2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah
merekomendasikan Pelanggaran Administrasi ke Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak, adapun rekomendasi tersebut sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Bawaslu Kabupaten Fakfak
menemukan Pelanggaran Administrasi dalam hal menggunakan kewenangan,
program dan kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana ketentuan
Pasal 71 ayat (3) (Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati, dan
walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik
di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih). Dengan demikian maka Bawaslu Kabupaten Fakfak Merekomendasikan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak untuk Membatalkan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil,
S.Sos.,M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE.,MM. Sebagaimana Ketentuan Pasal 71
ayat (5) Dalam hal Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau wakil bupati, dan
walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut kenai sanksi pembatalan
sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN FAKFAK
23. Bahwa atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
dengan melakukan :
a. Bahwa pada tanggal 10 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak telah melakukan Rapat Pleno sebagaimana termuat dalam Berita
Acara Nomor: 2667/Py.02-Ba/9203/2024 Tentang Hasil Rapat Pleno
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor
588/Pm.00.01/K.Pb.01/11/2024
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan Mekanisme Tindak
Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum
Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa berdasarkan Telaah Hukum yang dilakukan, maka Komisi
Pemilihan Umum menyatakan menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2
November 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi yakni
membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2024 atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si. dan Yohana Dina Hindom,
SE., MM. Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2024.
b. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 10 November 2024 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Fakfak juga telah mengeluarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilian Bupati Dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2024, yang memutuskan :
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilian Bupati Dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
KESATU :
Pasangan Calon atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan
Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) dinyatakan dibatalkan
sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 tahun
2024 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam Keputusan ini.
GUGATAN DI MAHKAMAH AGUNG
24. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor
1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilian Bupati
Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 telah membatalkan Pasangan Calon atas
nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom,
SE., MM. (Calon Wakil Bupati) karena terbukti melakukan pelanggaran
administrasi, yang kemudian Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan
Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) mengajukan gugatan ke
Mahkamah Agung dan terdaftar dengan Perkara Nomor : 2P/PAP/2024;
25. bahwa dari penelusuran kami permohonan tersebut sudah di putus dengan
amar menolak permohonan yang diajukan oleh Untung Tamsil, S.Sos., M.Si.
(Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) pada
tanggal 20 November 2024;
26. Bahwa dari penelusuran kami dari info media, KPU Provinsi Papua Barat dan
KPU RI tidak mengajukan tanggapan atas permohonan di atas, padahal
berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagaimana di atur pada pasal 18 ayat (4)
KPUD Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran
Administrasi Pemilihan , KPU Provinsi Papua Barat atau KPU RI yang mengambil
alih tugas KPU Fakfak wajib menjawab permohonan yang diajukan Untung
Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon
Wakil Bupati) dalam waktu 3 hari namun hal itu tidak dilakukan.
TERKAIT PELANGGARAN KPU PROVINSI PAPUA BARAT DAN KPU RI
27. Bahwa yang mengagetkan kami, KPU Kabupaten Papua Barat daya yang
menindaklanjuti temuan Bawaslu dan berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku KPUD tidak mempunyai pilihan lain kecuali wajib menindaklanjuti
putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak malah diberhentikan sementara sambil
menunggu proses pemeriksaan di DKPP;
28. Bahwa pada tanggal 19 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum jabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 20224 untuk menganulir
keputusan dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten Fakfak yang
mendiskualifikasi Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina
Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati);
29. Bahwa Tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menganulir keputusan dari
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Fakfak yang mendiskualifikasi Untung
Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM.
(Calon Wakil Bupati) dan menonaktifkan komisioner Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Fakfak telah melanggar Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pasal 4 ayat (2);
30. Bahwa Tindakan di atas selain pelanggaran hukum juga merupakan bentuk
keberpihakan kepada bakal calon yang jelas melanggar prinsip netralitas hal
mana di perkuat dengan fakta KPU Provinsi dan KPU RI tidak memberikan
jawaban/ tanggapan atas pemohonan Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon
Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) di
Mahkamah Agung yang di duga merupakan strategi agar MA hanya
memeriksa permohonan dan bukti Pemohon tanpa adanya keinginan untuk
memberikan sanggahan atau informasi yang berimbang;
31. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang kami tambahkan, terbukti Para Teradu in
casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah menganulir Keputusan
dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten fakfak yang mendiskualifikasi salah
satu Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan
Yohana Dina Hindom dan kembali ikut dalam kontestasi Pilkada;
32. Bahwa Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah
mendahului proses hukum yang di lakukan pasangan Calon Pemilihan Kepala
Daerah Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terhadap
pendiskualifikasian pencalonannya, sehingga putusan Mahkamah Agung
menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard dikarenakan Permohonan a quo telah
kehilangan objeknya;
33. Sehingga sudah tepat dan beralasan hukum laporan yang dibuat oleh Pelapor
yang melaporkan Para Teradu;
34. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas sudah seharusnya Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP)
menerima Pelaporan, memeriksa dan memutus perkara a quo.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2025,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 7-PKE-
DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024
dari BAWASLU Kabupaten Fakfak.
Bukti P-2 Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor:
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 dari BAWASLU Kabupaten Fakfak.
Bukti P-3 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor
319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum jabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 20224
Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319
Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024
Bukti P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1679
Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota
Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
Bukti P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1680 Tahun 2024 Tentang
Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-
2028
Bukti P-7 Berita TribunPapuaBarat.com
https://papuabarat.tribunnews.com/2024/11/13/semua-komisioner-
kpu-fakfak-diberhentikan-sementara-ini-penjelasan-paskalis-semunya
dengan Judul “Semua Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara,
Ini Penjelasan Paskalis Semunya” yang diakses pada tanggal 4 Desember
2024 Pukul 16:33
Bukti P-8 Berita Jubi.id https://jubi.id/polhukam/2024/lima-komisioner-kpu-
fakfak-diberhentikan-sementara-buntut-diskualifikasi-paslon-petahana/
dengan judul “Lima Komisioner KPU Fakfak diberhentikan sementara,
buntut diskualifikasi paslon petahana” yang diakses pada tanggal 4
Desember 2024 Pukul 16:31
Bukti P-9 Berita I-News https://sorongraya.inews.id/read/519497/pembatalan-
paslon-nomor-urut-satu-oleh-kpu-fak-fak-dalam-pilkada-2024-
inkonstitusional dengan judul “Pembatalan Paslon Nomor Urut Satu oleh
KPU Fak-Fak dalam Pilkada 2024 Inkonstitusional” yang diakses pada
tanggal 4 Desember 2024 Pukul 16:16
Bukti P-10 Berita MetroTv https://www.metrotvnews.com/play/bmRCeaWq-
pembatalan-pasangan-calon-bupati-fakfak-jadi-sorotan-publik dengan
judul “Pembatalan Pasangan Calon Bupati Fakfak Jadi Sorotan Publik”
yang diakses pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 16:12
Bukti P-11 Berita Tempo https://www.tempo.co/politik/kpu-batalkan-putusan-
diskualifikasi-untung-tamsil-dan-yohana-di-pilkada-fakfak-1171454
dengan judul “Idham Kholid mengatakan, KPU Papua Barat Daya telah
membatalkan Keputusan KPU Fakfak yang telah mendiskualifikasi
Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom” yang diakses pada tanggal 4
Desember 2024 Pukul 16:09
Bukti P-12 Berita Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/22/18574531/kpu-papua-
barat-anulir-putusan-yang-diskualifikasi-untung-tamsil-dan-yohana
dengan judul “KPU Papua Barat Anulir Putusan yang Diskualifikasi
Untung Tamsil dan Yohana Hindom” yang diakses pada tanggal 4
Desember 2024 Pukul 16:06
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-
hal sebagai berikut:
1. Sebelum kami Para Teradu I s.d Teradu V menguraikan jawaban pembelaan, agar
memudahkan kami dan majelis sidang kode etik dalam pemeriksaan,
perkenankanlah kami memilah pokok aduan sehingga jawaban kami para Teradu
akan terarah pada substansi jenis pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020
jo peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
jo. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota .
2. Setelah membaca dan mempelajari dengan cermat laporan Perkara No. 7-PKE-
DKPP/I/2025 menurut Para Teradu terdapat 4 (empat) bagian yang diuraikan
yakni :
a. Pertama : Kedudukan hukum Pelapor sebagai Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak atas uraian kejadian laporan Pelapor atas
pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Peserta
Pemilihan berstatus Petaha atas pelanggaran admnistrasi Pasal 71 ayat
(2) dan ayat (3) sehingga patut dikenakan sanksi ayat (5) pembatalan
sebagai calon dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 melalui
mekanisme Bawaslu secara berjenjang dengan terbitnya Rekomendasi
No. 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024.
b. Kedua : mekanisme penanganan pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu
Kabupaten sebagaimana kewenangan lembaga Pengawasan sesuai
ketentuan pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menerbitkan Surat
Rekomendasi Nomor 588/ PM.00.01/K.PB.01/11/2024 adalah beralasan
menurut hukum dan wajib ditindaklajuti oleh KPU secara berjenjang
sesuai objek perkara.
c. Ketiga : menurut Pelapor /Pengadu bahwa Kedudukan KPU Kabupaten
yang menerima dan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nomor 588/ PM.00.01/K.PB.01/11/2024 dengan menerbitkan BA
Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 dan Keputusan KPU kabupaten
Nomor 2668 Tahun 2024 adalah benar sesuai ketentuan
d. Keempat : KPU Provinsi telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
bersama KPU RI karena tidak berperkara di Sengketa Proses Administrasi
Pemilihan Mahkamah Agung atau membuat jawaban dan secara sepihak
KPU Provinsi melakukan Pembatalan atas Keputusan KPU Kabupaten
Nomor Tahun 2024 dan Menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor 319
Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak
Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
3. Dengan klasifikasi 4 (empat) bagian dalam pokok laporan Pengaduan Pelapor
Perkara No. 7-PKE-DKPP/I/2025 setidaknya dugaan pelanggarannya adalah :
a. Perbuatan para Terlapor/Teradu I, Teradu II, Teradu III , Teradu IV dan
Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor 319 Tahun 2024
adalah bertentang atau melanggar kode etik karena tidak sesuai dengan
mekanisme penangan pelanggaran admnistrasi pemilihan yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu No 8 Tahun Tahun 2020 , dan
mendahului Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 Sehingga
patut kenakan sanksi admnistrasi sesuai Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 serta bertindak tindak netral.
4. Selebihnya dapat dikesampingkan karena pokok laporan Pelapor hanya mengurai
kembali proses laporan dugaan pelanggaran yang sudah ditindaklajuti oleh
Bawaslu Kabupaten dengan menerbitkan rekomendasi
No.588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 seperti jenis pelanggaran yang berkaitan
dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016 karena pada pokoknya
dalam isi kajian dugaan pelanggaran angka IV.Kesimpulan huruf a telah
menyimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga locus pada
pelanggaran administrasi ini pada Pasal 71 ayat (3) UU 10 tahun 2016.
5. Guna mendukung bantahan dalam jawaban Teradu I sampai Teradu V atas pokok
laporan Pelapor/Pengadu, agar proses penganan pelangaran admnistrasi
pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU secara berjenjang
menjadi terang bagi Majelis Pemerikasa perlu diuraikan singkat kronologis kejadian
sebagai beikut :
a. Pada tanggal 4 November 2024, KPU Provinsi melalui Teradu I dan Teradu
II s.d Teradu IV, menerima laporan via pesan whatshap pribadi dari Ketua
KPU Kabupaten (Bukti T-01) telah diterima Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 (Bukti T-
02) sehingga perlu memberi petujuk lebih lanjut agar KPU Fakfak
membuat laporan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi.
b. Pada tanggal 4 s.d 6 Nov 2024, KPU Provinsi menerima surat masuk
Nomor 2040/PY.02-LP/9203/2024 (Bukti T-03) yang setelah melakukan
penelitian kelengkapan rekomendasi sebagaimana dimaksud Keputusan
KPU Nomor 1531 Bab II Huruf B Nomor 6 huruf c. kelengkapan
rekomendasi paling sedikit memuat dokumen formulir Laporan/Temuan,
kajian, dan bukti, sehingga KPU Kabupaten melalui arahan lisan agar
segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten untuk mendapatkan
kajian agar membantu KPU Provinsi menelaah lebih lanjut.
c. Materi rekomendasi menjadi lengkap setelah tanggal 6 dan 7 Nov 2024
yang diterima melalui pesan whatshap pribadi Ketua KPU Kab. Fakfak
kepada Teradu I (Bukti T-04) yang juga mejalankan tugas sebagai Kadiv
Hukum KPU Provinsi karenanya Teradu I terus berupaya melakukan
pendampingan dan pendalaman masalah kepada Ketua dan Kepala Divisi
(Kadiv) Hukum KPU Kabupaten Fakfak. Demikian hal yang sama juga
dilakukan oleh Para Teradu (komisoner) dalam tugas sebagai Kadiv dan
koordinator wilayah, juga melaporkan dan berkoordinasi dengan KPU RI
melalui bagian hukum dan teknis (Bukti T-05).
d. Pada tanggal 8 s.d 9 Nov 2024, dari hasil penelitian materi dan substansi
pada isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten dan dan pokok surat KPU
Fakfak, KPU Provinsi dalam tugas koordintor pemilihan di wilayah
Provinsi memberi petujuk dan menjawab surat KPU Kabupaten dengan
Surat Dinas Nomor 1331/PL.02-SD/92/2024 tertanggal 8 Nov 2024 yang
disampaikan kepada KPU Fakfak pada tanggal 9 Nov 2024 (Bukti T-06),
dengan beberapa petujuk penting sebagai berikut :
1) KPU Kabupaten wajib mematuhi hirarki kelembagaan karena
manajeman pengelolaan Pilkada sebagaiman dimaksud Pasal 8
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 ;
2) Memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 dalam
menindaklanjuti rekomendasi;
3) KPU Provinsi bertanggungjawab mendampingi KPU Kabupaten Fakfak
dalam telaah hukum dan berkonsultasi serta melaporkan hasil rapat
pleno tindaklanjut rekomendasi kepada KPU RI.
e. Pada tanggal 9 s.d 10 Nov 2024 Para Teradu I s.d Teradu IV melakukan
supervisi atas pelaksanaan surat KPU Provinsi dengan kegiatan
diantaranya :
1) Menyediakan pertanyaan yang berimbang dan tidak diskriminatif
terhadap masing masing calon Untung Tamsil dan Yohan Hindom
dalam tugas sebagai petahana yang dilakukan secara daring oleh KPU
kabupaten dan di monitoring KPU Provinsi (para Teradu).
2) Teradu I sebagai Kadiv hukum bertugas membantu Kadiv hukum KPU
Kabupaten untuk menyusun Telaah Hukum setelah mempelajari
pokok materi dan subtasi dari alasan diterbitkannya Rekomendasi
atas pelangaran Pasal 71 ayat (3) oleh Petahana yang soft file dikirim
ke Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Divisi hukum untuk dibahas
dalam rapat pleno.
f. Pada tanggal 10 Nov 2024 setelah menyelesaikan telaah dan mengirim
file dimaksud (Bukti T-07) dan (Bukti T-08) file dan tangkapan layar
hasil kirim diterima dan sekitar pukul 22.30 WIT s.d 23.53 WIT melalui
rapat zoom tersebut para Teradu I s.d Teradu IV setelah memberikan
pencerahan berfikir dan hasil koordinasi dan dampak tanggungjawab
mengarahkan KPU Kabupaten untuk menindaklanjuti rekomendasi
dengan jawaban Rekomendasi berkesimpulan akhir Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor : 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024
TIDAK MEMENUHI ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 jo Bab II
Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.
g. KPU Provinsi dalam hal ini Para Teradu paham atau mengerti baik
kedudukan dan pemberlakukan Pasal 71 ayat (5) Undang Undang No 10
Tahun 2016 yang mana bersifat otonom atau multak oleh KPU Kabupaten
karenanya 7 (tujuh) menit atau sekitar pukul 23.53 WIT atau 21.53 WIB
Teradu I s.d Teradu IV keluar dari zoom dan Keputusan sepenuhnya
diserahkan kepada KPU Kabupaten.
h. Tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIT, KPU Provinsi atau
para Teradu menerima Laporan bahwa terjadi perbedaan pendapat
dimana 3 (tiga) Komisioner berpendapat tetap melaksanakan pembatalan
sesuai isi rekomendasi Bawaslu dan 2 (dua) Komisioner /Anggota
berpendapat sama seperti arahan dan telaah KPU Provinsi untuk tidak
melaksanakan pembatalan calon dan menjawab kepada Bawaslu
Kabupaten. Sentak keputusan ini menjadi bahan protes dan pertanyaan
kelembagaan karenannya KPU Provinsi melalui Teradu I, masih
mberkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten untuk dengan bijak
memperhatikan kembali, bahkan boleh mengubah hasil pleno dan
bersama KPU Provinsi akan bertanggungjawab kepada semua pihak.
Hasilnya KPU Kabupaten tetap pada pendirian dan menerbitkan Berita
Acara Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 (Bukti T-09) dan Keputusan
Nomor 2668 Tahun 2024 (Bukti T-10).
i. Pada tanggal 11 s.d 13 KPU Provinsi menyampaikan laporan via pesan
whatshap kepada KPU dan tetap berkoordinasi untuk tindaklanjut
penyelesaian tindakan Tidak Patuh yang dilakukan KPU Kabupaten,
karenanya KPU RI mengambil langkah cepat dan langsung melakukan
pemeriksaan internal atas perbuatan KPU Kabupaten melalui media
zoom dan menerbitkan Keputusan Nomor 1680 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode
2023-2028 (Bukti T-11) dan ditanggal yang sama Pasca diterbitkannya
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 telah membatalkan Paslon atas nama
Untung Tamsil S.Sos M.Si (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom SE
MM (Calon Wakil Bupati) karena terbukti melakukan pelanggaran
administrasi menjadi obyek sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah
Agung Perkara Nomor 2P/PAP/2024 ;
j. Pada tanggal 13 s.d 16 Nov 2024 Pasca diterbitkannya Keputusan
Pemberhentian Sementara, KPU Provinsi (para Teradu) belum menerima
Tugas pengambialihan Tugas dan Wewenang sampai dengan tanggal 17
Nov 2024 para Teradu menerima Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun
2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat (Bukti T-12).
k. pada tanggal 18 s.d 19 November 2024 berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 1682 Tahun 2024, KPU Provinsi berwenang bertindak keluar dan
kedalam atas nama KPU Kabupaten Fakfak untuk menyiapkan jawaban
sebagaimana panggilan sidang Mahkamah Agung yang juga diterima
(Bukti T-13) dan melaksanakan tahapan dengan penyelenggrara Pemilu
yang profesional, tertib, transparan, akuntabel dan berkepastian hukum
sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
l. Pada tanggal 19 November 2024 dengan kegiatan para Teradu bisa
berkumpul di waktu yang baik sehingga Teradu I menyampaikan
kebutuhan mendesak untuk melakukan pleno tentang tindaklanjut
Pilkada di kabupaten Fakfak lewat whatshap grup KOMISIONER sebagai
lanjutan dari tindaklanjut rapat pleno rutin tanggal 18 Nov 2024 untuk
penyelesaian permasalahan rekomendasi Bawaslu di Kab. Fakfak. Dalam
rapat pleno yang dihadiri oleh Para Teradu serta Kabag dan Staf bagain
teknis dan hukum untuk menterjemahkan maksud dikeluarkanya
Keputusan KPU tentang Pemberhentian Sementara dan Keputusan
Pengambilalihan Tugas oleh KPU Provinsi dengan dasar pertimbangan
sebagai berikut :
1) Pemberhentian sementara KPU Kabupaten Fakfak dikarenakan
berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan laporan lisan KPU
Provinsi terbukti telah bertindak tidak profesional atau patuh
terhadap perintah hirarki kelembagaan dengan menerbitkan
Keputusan KPU Kabupaten tentang Pembatalan terhadap
Pasangan Calon Untung Tamsil dan Yohana Hindom Peserta
Pemilihan Nomor Urut 1 dengan alasan hukum yang lemah atau
tidak cukup beralasan menurut maksud ketentuan Pasal 71 ayat
(3) dan ayat (5) UU No 10 Tahun 2016.
2) Pasca Keputusan pembatalan Pasangan calon dan Keputusan
Pemberhentian Sementara KPU Kabupaten Fakfak menimbulkan
kegaduhan tahapan atas keberlangsungan tahapan Pilkada
Fakfak, karena itu perlu dilakukan Keputusan Hukum untuk
menghadirkan ketertiban dan kepastian hukum atas Pilkada
Fakfak dan Pilkada Gubernur Papua Barat yang harus berjalan
tertib, serentak di daerah dan nasional pada tanggal 27 November
2024.
3) Dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda atas kajian hukum
KPU Provinsi yang tertuang dalam berita acara pleno (Bukti T-14)
yang sebelumnya pernah dikoreksi bersama untuk diberikan
kepada KPU Kabupaten pada tanggal 10 November 2024 menjadi
Berita Acara telaah dan dilajutkan Berita Acara pembatalan (Bukti
T-15) yang selajutnya diterbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor
319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2024 (Bukti T-16).
4) Dengan Berita Acara dan Keputusan Pembatalan Keputusan KPU
Kabupaten Nomor 2668 Tahun 2024, selajutnya digunakan
sebagai pokok jawaban dalam Perkara sengketa admnistrasi
Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara dengan Surat Kuasa Khusus
Nomor 1369/HK.07-SU/92/2024 dan Tanda Terima Jawaban dari
Mahkamah Agung (Bukti T-17).
5) Keputusan KPU Provinsi Nomor 319 Tahun 2024 berwenang
mengoreksi atau membatalkan kembali Keputusan yang telah
diterbitkan dan dilakukan pada saat penjabat penerbit
sebelumnya dinonaktifkan atau tidak memiliki kewenagan hukum
bertindak atas lembaga, sehingga tidak menyalahi otonomi Pasal
71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016. Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota mengatur : (2) Keputusan KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh :
a. Ketua KPU untuk Keputusan KPU ;
b. Ketua KPU Provinsi untuk Keputusan KPU Provinsi ; dan
c. Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk KPU Kabupaten/Kota.
6) Konsekuensi penundaan tahapan Pilkada Gubernur dan Bupati
fakfak apabila tetap beracara sesuai jadwal Mahkamah Agung
sampai putusan akhir sedangkan waktu menyisahkan 5 (lima) hari
tahapan sebelum minggu tenang atau tanggal 20 s.d 24 Nov 2024
yang apabila dipertimbangkan secara cermat dan bijaksana
kepentingan negera untuk Pilkada serentak nasional tanggal 27
November 2024 harus diselamatkan dan untuk rekomendasi
Bawaslu ditindaklanjuti dengan menjawab kembali tidak dapat
dilaksanakan karena tidak berasalan menurut hukum
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024.
7) KPU Provinsi atau para Teradu telah menganalisis dan
memperhitungkan dengan matang dengan perkara rekomendasi
Bawaslu di Papua Barat Daya dengan tetap beracara dengan
perkara rekomendasi Bawaslu, akan tetap menemui hasil
kemenangan di pihak Calon yang dibatalkan karena untuk
membatalkan calon atau pasangan calon setidak tidaknya diiukur
dengan kajian hukum yang memilki kekuatan hukum mengikat
seperti Putusan Pengadilan untuk menerapkan Pasal 71 ayat (2)
dan ayat (3).
8) Kutipan Pasal 71 ayat (5) berbunyi ‘“Dalam hal Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.” Karenanya dimaknai sebagai ayat kumulatif
dan bukan alternatif sebab dihubungkan dengan kata ‘ dan’
bukan ‘atau’ dan/atau.
9) Pada tanggal yang sama 19 Nov 2024 pada Pukul 21.30 sampai
dengan selesai KPU Provinsi mengelar sosialisasi via zoom untuk
menyampaikan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 dan
mengambil alih tahapan Pilkada Fakfak kepada Peserta Pilkada,
Bawaslu Kabupaten dan Forkopimda Kabupaten Fakfak (Bukti T-
18).
6. Pada tanggal 19 s.d 26 November 2024 KPU Provinsi bekerja keras
menyelesaikan tahapan logistik, kampanye, bimbingan teknis kepada PPD,
PPS dan KPPS dan tahapan lainnya untuk memastikan Pilkada Fakfak tetap
berlangsung dengan 2 Peserta Pemeilihan di hari pencoblosan tanggal 27 Nov
2024 (Bukti T-19).
7. Sebagai tanggungjawab lembaga atas kewenangan yang diberikan, KPU
Provinsi melaporkan kegiatan tahapan dalam Surat Dinas
Nomor 1414/PL.02.2-SD/92/2024 perihal Laporan Pelaksanaan Keputusan
KPU Nomor 1682 Tahun 2024 (Bukti T-20) dan salah satu usul KPU Provinsi
adalah untuk kualitas dan efektif tahapan agar KPU Kab diaktifkan kembali.
A. Pendalaman Jawaban Para Teradu/ Terlapor
1. Sebagaimana klasifikasi Teradu atas 4 (empat) bagian dalam pokok
laporan Pengaduan Pelapor Perkara No. 7-PKE-DKPP/I/2025 dan 5 (lima)
pokok aduan pelanggaran pada Huruf B angka 1 diatas oleh Para Teradu
dapat menyimpulkan 2 (dua) hal yakni terhadap :
a. Perbuatan para Terlapor/Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor 319
Tahun 2024 adalah bertentang atau melanggar kode etik karena tidak
sesuai dengan mekanisme penangan pelanggaran administrasi
pemilihan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu No 8
Tahun Tahun 2020, dan bertindak tidak netral atau berpihak kepada
Pasangan Calon.
b. mendahului Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024
Sehingga patut kenakan sanksi admnistrasi sesuai Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017.
2. Terhadap laporan pengaduan huruf a, menurut Terlapor adalah pendapat
yang subyektif karena menguraikan perasaan kagetnya, sebab perlu
Pelapor ketahui bahwa Para Terlapor juga berkontribusi memberikan
saran dan pendapat atas KPU Papua Barat Daya sebagai mitra kerja
termasuk berhati hati dan cermat memaknai maksud sanksi Pasal 71
ayat (5) Undang Undang 10 tahun 2016.
3. Perbuatan para Terlapor/Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Nomor 319 Tahun 2024
adalah TIDAK bertentang atau melanggar prinsip kode etik penyelengara
Pemilu karena dilakukan sesuai prinsip kepastian hukum dan
profesional dengan dasar hukum pertimbangan pelaksanaan sbb :
a. Pasal 6 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum ; mengatur bahwa lembaga KPU adalah satu
kesatuan fungsi yang dimandat tugaskan ke satuan wilayah kerja
menurut tata pemerintahan dan bersifat hirarkis, karena pola kerja
tegak lurus kepada pimpinan utamanya KPU sebagai
penanggungjawab akhir tahapan Pemilu / Pemilihan adalah prinsip
mutlak.
b. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang mengatur bahwa penyelengaraan Pemilihan
menjadi tanggungjawab bersama KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten karena itu selaras dengan fungsi Lembaga hirarki
sehingga setiap Keputusan yang diambil KPU Provinsi, KPU
Kabupaten harus mendapat pertimbangan atau persetujuan atau
setidak tidaknya telah diketahu lebih awal pimpinan diatasnya.
c. Pasal 129 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 mengatur dalam hal jumlah anggota
KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota tidak mencapai
Kuorum untuk melaksanakan Rapat Pleno dan/atau pelaksanaan
tahapan disebabkan terdapat anggota KPU Provinsi atau anggota KPU
Kabupaten/Kota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan
tetap, seluruh tugas pelaksanaan Rapat Pleno dan/atau pelaksanaan
tahapan diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya ;
d. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ,
Serta Walikota dan Wakil Walikota memberi kewengan kepada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten menindaklanjuti rekomendari Bawaslu
setingkat tentang pelanggaran administrasi pemilihan dengan
melakukan telaah hukum untuk memeriksa dan memutus
tindalanjut Pelangaran Admnistrasi Pemilihan dalam rapat pleno dan
menyampaikan surat tindaklanjut kepada Bawaslu setempat dengan
berpedoman pada Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis
e. Bab II huruf B angka 1 s.d angka 8 Keputusan KPU dimaksud adalah
Keputusan Nomor Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan
Penyelesaian Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1682 Tahun 2024
tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat ;
4. Bertindak atas ketentuan angka 3 huruf a sampai dengan huruf f diatas
dan untuk melengkapi jawaban pada uraian kronologis Para Terlapor
perlu mengutip ringkasan dari Berita acara rapat pleno tanggal 19
November 2024 (Bukti T-14) yang menguraikan hasil Telaah hukum atas
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nomor
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024
5. Kasus Posisi
a. KPU Provinsi berpendapat bahwa pada uraian Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Fakfak Nomor: 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Huruf B
angka 8 menguraikan penanganan Laporan tersebut Bawaslu
Kabupaten Fakfak menemukan fakta bahwa Terlapor telah
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang sifatnya
menguntungkan Pasangan Calon yang adalah Petahana sebanyak 6
(enam) program atau kegiatan.
b. KPU Provinsi telah memberi pendampingan kepada KPU fakfak agar
sebelum merumuskan pertimbangan hukum dan kesimpulan, KPU
Kabupaten Fakfak perlu menjawab atau mengukur secara jelas
fakta-fakta, baik fakta hukum maupun fakta non-hukum untuk
memudahkan identifikasi permasalahan hukum, didasarkan pada
kajian Bawaslu Kabupaten, bukti, dan peristiwa yang diduga menjadi
penyebab terjadinya permasalahan hukum (legal issues). Agar
memberikan keadilan informasi yang setara dan berimbang kepada
KPU Kabupaten, juga telah dilakukan klarifikasi kembali kepada
pasangan Calon Petahana sehingga membantu KPU Kabupaten dalam
analisa hukum.
6. Kasus dan Fakta Hukum
a. bahwa benar KPU Kabupaten Fakfak telah menerima Rekomendasi tentang
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 bertanggal 2 November 2024 yang diterima
tanggal 4 November 2024 yang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Fakfak untuk Membatalkan Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan
Yohana Dina Hindom, SE.,MM., sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5)
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
b. bahwa Bawaslu dalam tugas menegakkan keadilan Pemilu/Pemilihan
berdasarkan tugas dan kewenagan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 dan Perubahannya serta Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 serta ketentuan terkait telah mengumpulkan bukti dan
keterangan serta kajian atas laporan penanganan pelanggaran dan
memutuskan kesimpulan rekomendasi pembatalan sebagai calon kepada
KPU Kabupaten Fakfak;
c. KPU Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan
melakukan koordinasi, mengumupulkan keterangan dan bukti dari Bawaslu
Kabupaten, Sentra Gakumdu Kabupaten Fakfak dan Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan
Yohana Dina Hindom, SE.,MM (Petahana) dengan uraian sebagai berikut :
1) bahwa Benar Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Fakfak atas
nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE.,MM
adalah Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Bupati Fakfak
Tahun 2020 dan telah mendaftarkan kembali untuk masa jabatan
periode ke 2 (dua) dengan komposisi sama dan ditetapkan sebagai Peserta
Pemilihan Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor
1720 Tahun 2024 tetang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sehingga sah secara hukum
disebut ( Petahana);
2) bahwa benar Petahana melakukan Pengangkatan Tenaga Honorer oleh
Terlapor (Untung Tamsil) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak dan
di RSUD Fakfak pada tanggal 20 September 2024 dengan alasan tugas
pelayanan pemerintahan terutama satuan kerja yang membutuhkan
perhatian khusus pemerintah seperti RSUD dan telah terprogramkan
dalan agenda pemerintah daerah dengan dukungan ketersedian anggaran
daerah;
3) bahwa benar Kegiatan Apel ASN yang dipimpin oleh Terlapor (Untung
Tamsil) pada tanggal 23 September 2024 setelah ditetapkan sebagai
pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dengan alasan masih
berstatus sebagai Bupati yang betugas memimpin apel rutin setiap hari
Senin sehingga hari Senin tanggal 23 September 2024 walaupun telah
ditetapkan sebagai peserta pemilihan tetapi cuti kampanye berlaku
sejalan dengan waktu dimulainya Kampanye tanggal 25 September 2024.
Apel pagi merupakan program rutin dan Terlapor tidak melakukan
kampaye atau ajakan memilih kepada peserta apel;
4) bahwa benar Petahana atau Telapor melakukan Kegiatan Launching
Pemekaran Kampung pada tanggal 22 September 2024 dengan alasan
melaksanakan rencana kerja pembangunan daerah yang telah
terprogram sebagai bentuk tangungjawab pemerintah daerah;
5) Bahwa benar Pertahana atau Terlapor melakukan pengukuhan dan
perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan 705 Anggota
Baperkam pada tanggal 23 September 2024 dengan alasan yang sama
sebagaimana launching pemekaran kampung yakni melaksanakan
rencana kerja pembangunan daerah yang telah terprogram sebagai
bentuk tanggung jawab pemerintah daerah;
6) bahwa benar Pertahana atau Terlapor melakukan kegiatan penyerahan
dana hibah uang kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat
Mbaham Matta dan 7 Petuanan pada tanggal 23 September 2024 dengan
alasan melakukan tugas tugas pelayanan pemerintahan yang telah rutin
dilakukan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah;
7) Bahwa benar Pertahana atau Terlapor melakukan kegiatan penyerahan
bantuan modal usaha pada 337 UMKM dengan nilai bantuan berkisar
antara Rp 1.000.000,- s/d Rp 3.000.000,- pada tanggal 23 September
2024 juga dengan alasan yang sama melakukan tugas tugas pelayanan
pemerintahan yang telah rutin dan terprogram melalui OPD terkait untuk
dilakukan sebagai tanggung jawab pelayanan pemerintah daerah kepada
masyarakat.
d. Analisa faktanya bahwa Terlapor benar melakukan dalam kapasitas sedang
menjalankan tugas yang telah di programkan untuk melayani masyarakat,
sehingga perlu bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa itu sebuah
program yang disengajakan atau diatur untuk kepentingan Terlapor. Hal ini
semakin meyakinkan bahwa ke 6 (enam) kegiatan merupakan program rutin
tahunan dalam periode jabatan 2020 s.d 2024 atau setidak tidaknya bukan
program baru atas maksud kepentingan golongan.
7. Locus Permasalahan Hukum
Mengkaji kesimpulan rekomendasi Bawaslu Kabupaten fakta dan kajian
hukum bahwa aturan hukum yang dilanggar adalah terkait dengan pelanggaran
administrasi yakni :
a. Pasangan Calon sebagai petahana melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yakni “Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
b. Sebagai tindak lanjut atau sanksi hukum atas pelanggaran admnistrasi
Pemilihan masing-masing calon yang telah menjadi Pasangan Calon Peserta
Pemilihan (petahana) dikenakan sanksi Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yakni “ Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.’’
8. Analisa dan Pandangan Hukum Pleno
a. Setelah menyusun fakta hukum, mempelajari dengan seksama bukti bukti
admnistrasi, hasil kajian dan isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten,
keterangan calon atas hasil klarfikasi dan alasan tidak ditindaklanjutinya
laporan kepada Gakkumdu atas pelanggaran pidana Pemilihan, maka KPU
Provinsi perlu mengukur dalam analisa hukum kepantasan dan kelayakan
secara hukum pelaksanaan sanksi pada ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016.
b. Bagian analisa hukum ini dirumuskan konstruksi hukum berdasarkan
hirarki peraturan perundang undangan dan ketentuan ketentuan terkait
serta merumuskan makna atau arti pasal agar kesimpulan yang menjadi
keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara prinsip kepastian hukum.
c. Adapun pendapat atau pandangan hukum KPU Provinsi dalam tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tentang Pelanggaran Admnistrasi dengan
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten sebagai berikut:
1) Pasal 138 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
menjelaskan definisi yakni ‘’pelanggaran admnistrasi Pemilihan adalah
pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan diluar tindak pidana Pemilihan dan
pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilihan.
2) Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengatur
Laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.
3) Secara aspek materi hukum atas mekanisme dan prosedur penanganan
pelanggaran admnistrasi Pemilihan dari definisi dan waktu pelanggaran
sejak tanggal 22 dan 23 September 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024
dan direkomendasikan ke KPU Fakfak pada tanggal 2 November 2024
telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 138 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
sehingga di pihak KPU Kabupaten sebagai pelaksana terdapat keraguan
atau cacat hukum.
4) Sebelum melaksanakan sanksi pada Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, perlu diuraikan secara lengkap bunyi Pasal 71
ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) sebagai berikut:
a) ayat (2) menyebut “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri”
b) ayat (3) menyebut “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”
c) ayat (5) menyebut “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana
tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota.”
5) Rekomendasi Bawaslu dan kajiannya telah menjelaskan bahwa terdapat
laporan pelanggaran pidana Pemilihan, namun tidak memenuhi unsur pidana
menurut kesimpulan Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak karena secara
syarat formil kejadian yang dilaporkan telah melewati batas waktu lebih
pelaporan dan cukup bukti yang kuat /jelas, sehingga ayat (2) sebagai
pelanggaran pidana gugur dan karenanya ayat (3) sebagai pelanggaran
admnistrasi dengan dasar hukum hasil rekomendasi, menurut KPU
Kabupaten tidak lengkap secara kumulatif pasal 71 ayat (5) dan setidaknya
harus didukung oleh produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat seperti Putusan Penggadilan.
6) Ketentuan Pasal 124 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota juncto Bab VIII Huruf D angka 1 Keputusan KPU Nomor 1229
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
mengatur sanksi pembatalan calon atau pasangan calon, tetapi diawali dengan
putusan Pengadilan.
7) Dalam telaah ini KPU Provinsi menilai bahwa hasil pemeriksaan pelanggaran
admnistasi kepada telapor tidak berimbang karena disaat yang sama Terlapor
adalah Bupati dan Wakil Bupati definitif yang bertangung jawab menjalankan
tugas pemerintahan melayani masyarakat, sehingga tafsir pelanggaran yang
dilakukan harus mendapat keterangan pendapat ahli dari Kementrian Dalam
Negeri atau setidak-tidaknya memilki kepakaran dibidang pemerintahan.
Bawaslu dalam kajian dan penelitiaan tidak menghadirkan atau
mengumpulkan keterangan ahli bidang pemerintahan.
8) Fakta dokumen antara hasil pemeriksaan, bukti dan jawaban terlapor, tim
pemeriksa cenderung diskriminatif terhadap Terlapor dengan mengajukan
pertanyaan yang sifatnya menjebak atau mengarahkan kepada Terlapor untuk
memenuhi berita acara pemeriksaan dengan tujuan dapat didiskualifikasi.
Terlapor tidak diajukan pertanyaan yang memberi jawaban membela diri
antara tugas melayani pemerintahan dan mejadi perserta pemilihan sehingga
Bawaslu akhirnya terjebak dengan opini subyektif terhadap terlapor.
Pertimbangan kerugian yang diakibatkan atas program daerah meyakinkan
bahwa bagian dari upaya kesengajaan calon, juga tidak diungkap secara logika
hukum dalam kajian Bawaslu Kabupaten atau setidak-tidaknya dibuktikan
dengan putusan pengadilan atas kerugian materiil pada maksud Pasal 71 ayat
(2) dan ayat (3) Undang-undang 10 Tahun 2016.
9) Dengan prinsip kepastian hukum dalam mengambil keputusan, KPU Provinsi
berpendapat bahwa rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administasi
pemilihan tidak memiliki kepastian hukum yang cukup lengkap atau lemah
secara hukum sesuai maksud ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) untuk
KPU Kabupaten Fakfak melakukan tindakan Pembatalan sebagaimana ayat (5)
Undang Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Sebagai referensi pendukung penyelenggara perlu memahami tugas
pemeritahan daerah sesuai:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa
c. RPJMD Kabupaten Fakfak
d. Rencana Kegiatan Anggaran Kabupaten Fakfak Tahun 2023 – 2024
e. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 15 Tahun 2024
f. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 4 Tahun 2024
g. Visi Misi Pemerintah Kabupaten Fakfak
9. Kesimpulan Pleno
Berdasarkan uraian telaah hukum di atas, KPU provinsi berkesimpulan bahwa
:
a. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor:
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 TIDAK MEMENUHI ketentuan Undang-
Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 atas
tindak lanjut Berita Acara KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2667/PY.02-
BA/9203/2024 tentang Hasil Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 adalah
keliru dan mencederai profesionalitas penyelenggara pemilu karena
bertentangaan dengan hukum atau tidak memenuhi ketentuan Undang-
Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan sehingga harus dikoreksi atau dibatalkan dengan Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat.
c. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor
2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2024.
d. Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor
1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sah dan berlaku;
e. Mengumpulkan bukti tambahan dan mengadukan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Fakfak kepada Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP)
bersama pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
10. Terhadap Pokok aduan Para Teradu bertindak tidak netral adalah tidak
beralasan karena Terlapor menemukan jawaban atas pertanyaan yang tidak
berimbang pada bagian kajian hukum Bawaslu kabupaten dan terkesan
diskriminatif dan bukan menghadirkan keadilan Pemilhan dengan
memperlakukan peserta pemilihan adil dan setara, karenanya Keputusan
Nomor 319 Tahun 2024 merekonsiliasi kembali hungan penyelenggara dan
peserta Pemilihan yang vakum selama 10 hari atau tanggal 10 s.d 20 Nov 2024.
11. Terhadap Terlapor dan KPU dengan sengaja tidak koperatif memberikan
jawaban di Mahkamah Agung, adalah tidak beralasan karena terlapor telah
membuktikan surat kuasa khusus untuk jasa Adovokat Ali Nurdin and Patners
dan tanda terima jawaban di Mahkamah Agung, karena Terlapor hanya efektif
bekerja 2 (dua) hari tanggal 18 dan 19 Nov 2024 untuk beracara di Mahkamah
(Bukti T-17).
B. Literatur Hukum pendukung Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 dan Berita Acara
Nomor 469 tahun 2024.
1. Sebagai yurisprudensi Teradu dalam jawaban ini juga dibuktikan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2020 Sengketa Pelanggaran Adminstasi
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Liir (Bukti T-21) yang walapun jenis
pelanggaran yang berbeda tetapi dalam pertimbangan Hukum halaman 86 s.d
halaman 96 terkait pelaksanaan Pasal 71 ayat (3) harus diukur atas
perbuatan dengan sengaja untuk kepetingan pribadi sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016.
2. Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN-Met (Bukti T-
22) memberi keyakinan bahwa harus ada kerugian materi secara nyata yang
diukur dalam tindak pidana pemilihan dalam Putusan Pengadilan atas
pelanggaran Pasal 71 ayat (3) sehingga beralasan untuk dibatalkan sebagai
calon yang petahana. Sebab kajian Bawaslu belum lengkap atau kuat
mengungkap kerugian materi yang timbulkan dan memilih atas program yang
dimafaatkan secara sengaja atau telah terprogram. Pada Fakta Pemeriksaan
KPU Kabupaten semua kegiatan telah terprogram sebagai pelayanan
Masyarakat oleh Pemerintah.
3. Para Teradu semakin yakin atas kumulatif Pasal 71 ayat (5) dapat dikenakan
apabila calon melanggar ayat (2) dan ayat (3) dengan Putusan Mahkamah
Agung atas Sengketa Administasi di Provinsi Papua Barat Daya karena Calon
yang dibatalkan (Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom) berkeberatan
dengan tidakan Bawaslu dalam klarifikasi dugaan pelanggaran tidak
memperlakukan calon dengan adil dan setara diantaranya tidak memberi
kesempatan mengahadirkan saksi ahli untuk membela diri.
4. Pada bagian Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 dapat
dikutip sbb :
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut Kewenangan
Mahkamah, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi
Termohon yang pada pokoknya menyatakan permohonan yang didalilkan
Pemohon sama sekali tidak menyangkut berkaitan dengan hasil perolehan
suara, serta dalil-dalil tersebut merupakan bagian dari sengketa proses yang
menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Peradilan Tata Usaha
Negara, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
[3.2] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.2.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan
Pemohon terutama pada bagian posita dan petitum permohonan, telah
ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon pada pokoknya adalah permohonan
pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak Nomor Nomor 2831 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2024 (Keputusan KPU Fakfak 2831/2024) [vide Bukti P-1 =
Bukti T-1 = Bukti PT-117];
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dalam penyelesaian
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, penting terlebih dahulu
Mahkamah menegaskan mengenai frasa “sampai dibentuknya badan peradilan
khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (UU 10/2016) yang menyatakan, “Perkara perselisihan penetapan
perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh
Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus” telah
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada tanggal 29 September 2022. Sehingga, Pasal 157 ayat (3)
UU 10/2016 selengkapnya harus dibaca “Perkara perselisihan penetapan
perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh
Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016
menyatakan, “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.”
Dalam kaitan ini, kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum
kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional Mahkamah
Konstitusi sebagai peradilan konstitusi yang harus memastikan
penyelenggaraan pemilukada tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya secara
konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 mengandung semangat yang menghendaki
penyelenggaraan pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
Salah satu kunci yang penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilukada
yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut adalah penegakan
semua instrumen hukum pemilukada dalam rangka mengukuhkan legitimasi
hasil pemilihan. Untuk itu, apabila diletakkan dalam konteks kewenangan
Mahkamah sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, frasa “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dimaksud
harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu, termasuk pemilukada,
yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Artinya, sekalipun UU
Pemilukada telah mendesain sedemikian rupa mekanisme penyelesaian
masalah hukum pemilukada pada masing-masing kategori dan diserahkan
kepada lembaga yang berbeda yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai
masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan
dengan penetapan suara sah hasil pemilukada. Salah satu dasar untuk
membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan
lembaga-lembaga sebagaimana disebutkan di atas masih mungkin
menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam
terwujudnya pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Di
antara penyebab kerap terjadinya masalah dimaksud adalah singkat atau
terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing-masing tahapan
pemilukada termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan
untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilukada. Dalam hal
masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama
sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan
(memengaruhi) hasil pemilihan. Padahal idealnya dalam batas penalaran yang
wajar, setelah seluruh rangkaian pemilukada usai, siapapun yang menjadi
pemenang pemilukada akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi
yang kuat. Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan
asas-asas dan prinsip pemilukada tidak terjadi pada tahapan pemilukada
sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban
bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili semua
keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada. Oleh karena
itu, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar dalam mengadili
masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilukada
berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilukada, sepanjang hal
demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara
peserta pemilukada. Dengan demikian, berkenaan dengan perkara perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah telah menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus secara permanen
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai
pembatalan Keputusan KPU Fakfak 2831/2024 [vide Bukti P-1 = Bukti T-1 =
Bukti PT-117], maka Mahkamah berpendapat hal tersebut menjadi
kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Oleh karenanya, eksepsi
Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan
menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo. (Bukti T-23)
5. Dengan mengutip pandangan hukum para hakim konstitusi pada Alinea
angka 4 diatas para Teradu semakin yakin bahwa Keputuan 319 tahun 2024
dilakukan untuk memberi keadilan dan menyelamatkan kesalahan tahapan
yang merugikan hak politik pasangan calon yang berakibat Pemilihan ulang
dan mencederai demokrasi. Hal ini tentu didukung oleh bukti-bukti yang telah
diajukan Pemohon, Termohon, terkait Bawaslu Kabupaten dan Terkait
Pasangan Calon (Pengadu) yang mengurai kejadian dan bukti rekomendasi,
pembatalan, dan pengaktifan kembali telah dibaca dan dipelajari Mahkamah
dan memutuskan Permohon Pemohan tidak dapat diterima karena Pilkada
telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
[2.5] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
sebagai berikut:
Bukti T-01 Screenshoot Chat Ketua KPU Kabupaten ke Ketua KPU Provinsi perihal
adanya Rekomendasi Bawaslu terkait Pembatalan Calon
Bukti T-02 Rekomendasi Bawaslu FakfakNomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024
Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tertanggal 2 November 2024
Bukti T-03 Surat KPU Fakfak Nomor 2040/PY.02-LP/9203/2024 Perihal Laporan
tertanggal 6 November 2024
Bukti T-04 Screenshoot Chat Ketua KPU Kabupaten ke Ketua KPU Provinsi terkait
kelengkapan Rekomendasi
Bukti T-05 Bukti koordinasi KPU Provinsi ke KPU Republik Indonesia terkait ada
Rekomendasi Pembatalan Calon
Bukti T-06 Surat KPU Papua Barat Nomor 1331/PL.02-SD/92/2024 Perihal Pedoman
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Fakfak tertanggal 8 November 2024
Bukti T-07 Draft Telaah Hukum Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Fakfak
Bukti T-08 Draft BA Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Fakfak
Bukti T-09 Berita Acara KPU Fakfak Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 tentang Hasil
Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Fakfak Nomor
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tertanggal 10 November 2024
Bukti T-10 Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024
Bukti T-11 Keputusan KPU Nomor 1680 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 tertanggal 13
November 2024
Bukti T-12 Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 13 November 2024
Bukti T-13 Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 13 November 2024
Bukti T-14 Berita Acara KPU Papua Barat Nomor 469/PL.02-BA/92/2024 tentang
Evaluasi dan Telaah Hukum Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor
2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor
1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 dan Berita Acara KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 tentang Hasil Rapat
Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Baswaslu Kabupaten Fakfak Nomor
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tertanggal 19 November 2024
Bukti T-15 Berita Acara KPU Papua Barat Nomor 470/PL.02-BA/92/2024 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor
2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2024 tertanggal 19 November 2024
Bukti T-16 Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 tertanggal 19
November 2024
Bukti T-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 1369/HK.07-SU/92/2024 tertanggal 19
November 2024 dan Tanda Terima dari MA tertanggal 20 November 2024
Bukti T-18 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1370/PL.02-Und/9203/2.1/2024
perihal Undangan
Bukti T-19 Kumpulan Dokumen kegiatan KPU Provinsi dalam Pilkada Fakfak Pasca
Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilan Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat tertanggal 21-22 November
2024
Bukti T-20 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1414/PL.02.2-SD/92/2024 perihal
Laporan Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 tertanggal
26 November 2024
Bukti T-21 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/PAP/2020
Bukti T-22 Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN-Met
Bukti T-23 Putusan MK Nomor 188/PHPU.BUP-XXXIII/2025
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] KPU RI
1. Bahwa dalam Pasal 10A Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 13
Undang-Undang Pemilihan Umum jis. Pasal 98 Peraturan KPU Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota mengatur mengenai kewenangan KPU yang pada pokoknya KPU
dapat melakukan pengawasan internal dalam hal terjadi pelanggaran kode
Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas serta dapat menjatuhkan sanksi
berupa pemberhentian sementara;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten FakFak mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu Nomor:
588/PM.00.01/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tanggal
2 November 2024, dengan rekomendasi sebagai berikut:
“bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Bawaslu Kabupaten FakFak
menemukan Pelanggaran Administrasi dalam hal menggunakan kewenangan,
program dan kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana ketentuan Pasal
71 ayat (3) (Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil bupati, walikota atau
wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih). Dengan
demikian maka Bawaslu kabupaten FakFak Merekomendasikan kepada Komisi
Pemilihan Umun Kabupaten FakFak untuk membatalkan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil bupati FakFak atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.SI
dan Yohana Dina Hindom, SE.,MM . Sebagaimana Ketentuan Pasal 71 ayat (5)
Dalam hal Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota
atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut kenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
3. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi Papua Barat melakukan
konsultasi kepada Pihak Terkait in casu KPU RI pada tanggal 6 November 2024;
4. Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten FakFak, selanjutnya KPU
Kabupaten FakFak telah menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan KPU
Kabupaten FakFak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum FakFak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024
tertanggal 10 November 2024 sehingga Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
bupati FakFak atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.SI dan Yohana Dina
Hindom, SE.,MM tidak lagi menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
FakFak Tahun 2024;
5. Bahwa KPU Kabupaten FakFak dinilai telah keliru menindaklanjuti hasil
rekomendasi Bawaslu Kabupaten FakFak yang kemudian Pihak Terkait in casu
KPU RI melakukan Pengawasan Internal kepada seluruh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten FakFak pada tanggal 11 November 2024;
6. Bahwa setelah melakukan pengawasan internal, Pihak Terkait melakukan rapat
pleno pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, hasil rapat pleno tersebut
adalah Pihak Terkait in casu KPU RI memutuskan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten FakFak terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji
dan pakta integritas;
7. Bahwa kemudian Pihak Terkait menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1680 Tahun 2024 tanggal 13 November 2024 Tentang Pemberhentian
Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 yang pada pokoknya
memberhentikan sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028,
dan menetapkan KPU Provinsi Papua Barat untuk mengambil alih tugas,
wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten FakFak yang mulai berlaku sejak KPU
RI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1682 Tahun 2024
tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten FakFak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
tertanggal 13 November 2024 sampai dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
FakFak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali.
8. Bahwa dengan pengambilalihan sebagaimana dijelaskan pada angka 7 di atas,
maka KPU Provinsi Papua Barat selaku KPU Kabupaten FakFak telah
membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor
2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
FakFak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024 tertanggal 10 November
2024 melalui Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024
tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak
Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten FakFak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024 tertanggal
19 November 2024.
9. Bahwa terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 tertanggal 20
November 2024 yang diajukan oleh Untung Tamsil dengan objek sengketa
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor 2668 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tertanggal 10 November 2024, di
mana Amar Putusan menyatakan permohonan dari Pemohon tidak diterima,
selain itu dalam pertimbangan hukum majelis menyampaikan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan pengetahuan hakim, termohon telah menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun
2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
FakFak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum FakFak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun
2024 tertanggal 19 November 2024 diperoleh fakta hukum bahwa KPU
Provinsi Papua Barat berdasarkan kewenangannya telah membatalkan obyek
permohonan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
FakFak Nomor 1720 Tajun 2024 sah dan berlaku.
- Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa oleh karena hal yang dituntut Pemohon dalam permohonaan sudah
terpenuhi dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Papua
Barat Nomor 319 Tahun 2024, sehingga apa yang dimohonkan oleh Pemohon
telah terpenuhi maka tidak terdapat lagi kepentingan Pemohon yang dirugikan
dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati FakFak Tahun 2024
sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2004.
10. Bahwa mempertimbangkan penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten FakFak dan mempertimbangkan waktu dalam
proses penggantian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten FakFak, serta telah
ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 tertanggal 20
November 2024. Pihak Terkait in casu KPU RI memutuskan mengaktifkan kembali
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten FakFak yang diberhentikan sementara
tersebut;
11. Bahwa kemudian Pihak Terkait in casu KPU RI menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1787 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 tentang
Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 yang pada
pokoknya telah megaktifkan kebali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU RI telah melampirkan
bukti-bukti sebagaimana berikut:
Bukti PT1- Rekomendasi Bawaslu Kabupaten FakFak Nomor: 588/PM.00.01/11/2024 perihal
01 Rekomendasi Pelanggaran Administrasi tanggal 2 November 2024
Bukti PT1- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1680 Tahun 2024 tangal 13 November
02 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-
2028
Bukti PT1- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1787 Tahun 2024 tanggal 25 November
03 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028
Bukti PT1- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1682 Tahun 2024 tanggal 13 November
04 2024 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemiilihan
Umum Kabupaten FakFak Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat
Bukti PT1- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2024 tanggal 20 November 2024
05
Bukti PT1- Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan
06 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten FakFak Nomor 2668 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum FakFak Nomor 1720
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati FakFak Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024
[2.7.2] Bawaslu RI
1. Bahwa ketentuan Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir
Model A.5.
(2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah
perbaikan laporan.
(3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai
bukti.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah
pelimpahan Laporan diterima.
(5) Dihapus.
2. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan berdasarkan formulir laporan dan tanda
terima laporan nomor: 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024
yang dilaporkan oleh sdr. Brian Johan Rahmat Aditya Iha terkait dengan peristiwa
dugaan pelanggaran Sdr. Untung Tamsil dan Sdri. Yohana Dina Hindom selaku
calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, terhadap Penyalahgunaan Kewenangan
diantaranya: Pengangkatan Tenaga Honorer di lingkungan Sekretariat DPRD dan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak; Program launching persiapan
pemekaran 54 kampung; Bupati Untung Tamsil Pimpin Apel Gabungan ASN pada
Tanggal 23 September 2024; Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala
Kampung dan 705 Baperkam; Kegiatan penyerahan dana hibah uang kepada
Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat Mbaham Matta dan 7 Petuanan;
Kegiatan penyerahan bantuan modal usaha pada 337 UMKM dengan nilai
bantuan berkisar antara Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp.3.000.000,- yang
bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Fakfak oleh Ibu Yohana Dina
Hindom selaku calon Wakil Bupati. [vide Bukti PT2-1]
3. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran nomor:
010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya
laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel,
sehingga terhadap laporan tersebut Pihak Terkait memberi kesempatan kepada
Pelapor untuk melengkapi syarat materiel laporan berupa: Bukti yang
menunjukkan adanya penggantian pejabat atau mutasi dalam jabatan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak; Bukti yang menunjukkan dalam
kegiatan-kegiatan pemerintah Kabupaten Fakfak yang dilakukan oleh Untung
Tamsil selaku Bupati Fakfak dan/atau Yuhanda Hindom selaku Wakil Bupati
Fakfak terdapat peristiwa, atribut dan/atau ucapan yang mengindikasikan
adanya dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak;
atau Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran
pemilihan. [vide Bukti PT2-2]
4. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait mengeluarkan surat nomor:
1188/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 perihal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Brian Johan Rahmat Aditya Iha yang pada
pokoknya memberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan
melengkapi kekurangan laporan dan paling lambat disampaikan kepada Bawaslu
2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima. [vide Bukti PT2-3]
5. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan perbaikan dari Pelapor berdasarkan
formulir laporan perbaikan dan tanda terima perbaikan laporan nomor:
010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan
oleh sdr. Brian Johan Rahmat Aditya Iha [vide Bukti PT2-4].
6. Bahwa setelah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan syarat materiel,
Pihak Terkait kemudian mengeluarkan surat nomor:
1196/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 26 Oktober 2024 perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokoknya sebagai berikut:
6.1. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh
Sdr. Brian Johan Rahmat Aditya Iha pada tanggal 21 Oktober 2024
sebagaimana dimaksud dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
010/PL/PB/RI/00.00/X/2024, serta Rapat Pleno Anggota dengan ini
Bawaslu melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten
Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat;
6.2. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Bawaslu Kabupaten
Fakfak untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu
melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat pada kesempatan pertama terkait
perkembangan penanganan Laporan tersebut. [vide Bukti PT2-5].
7. Bahwa Pihak Terkait menerima surat nomor: 552/PP/K.PB/11/2024 tertanggal 6
November 2024 perihal Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
7.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah menindaklanjuti surat pelimpahan
laporan Nomor 1196/PP.00.00/K1/10/2024 dan melakukan registrasi
laporan dengan nomor registrasi 06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024;
7.2. Bahwa Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Fakfak, disimpulkan Laporan dengan Nomor registrasi
06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024 tidak terbukti memenuhi unsur
pelanggaran pidana pemilihan;
7.3. Bahwa Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Fakfak, disimpulkan Laporan dengan Nomor registrasi
06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024 memenuhi unsur pelanggaran
Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71
ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan);
7.4. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Laporan dengan Nomor registrasi 06/REG/LP/KAB/34.02/X/2024 tersebut
ditindaklanjuti dengan menyampaikan rekomendasi kepada Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melalui surat nomor
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tertanggal 2 November 2024 untuk
membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak
atas Nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom sesuai
dengan ketentuan pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan. [vide Bukti PT2-6].
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu RI telah
melampirkan bukti-bukti sebagaimana berikut:
Bukti PT2- Formulir laporan dan tanda terima laporan nomor:
01 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Bukti PT2- Kajian awal dugaan pelanggaran nomor: 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024
02 tertanggal 23 Oktober 2024.
Bukti PT2- Surat nomor: 1188/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024
03 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Brian Johan
Rahmat Aditya Iha.
Bukti PT2- Formulir laporan perbaikan dan tanda terima perbaikan laporan nomor:
04 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024.
Bukti PT2- Surat nomor: 1196/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 26 Oktober 2024
05 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Bukti PT2- Surat nomor: 552/PP/K.PB/11/2024 tertanggal 6 November 2024 perihal
06 Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan.
[2.7.3] Bawaslu Provinsi Papua Barat
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima surat Bawaslu RI pada tanggal 27
Oktober 2024 dengan Nomor Surat: 1196/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 26
Oktober 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan [vide
Bukti PT3-1].
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat meneruskan Surat Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran tersebut pada tanggal 28 Oktober 2024 melalui Surat Nomor
533/PP/K.PB/10/2024 tertanggal 27 Oktober 2024 yang pada pokoknya agar
Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti Surat Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta melaporkan hasil tindak lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran dimaksud kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat [vide Bukti PT3-2].
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan supervisi tindaklanjut
penanganan pelanggaran terhadap pelimpahan laporan a quo secara daring melalui
aplikasi zoom meeting pada tanggal 27 Oktober 2024 [vide Bukti PT3-3].
4. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Barat melakukan Supervisi dan
Monitoring terhadap Penanganan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan a quo pada tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 4 November
2024 [vide Bukti PT3-4].
5. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat
menyampaikan Laporan Hasil Tindak Lanjut Penanganan Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Ketua Bawaslu melalui Surat Nomor:
552/PP/K.PB/11/2024 tertanggal 6 November 2024 Perihal Tindak Lanjut
Pelimpahan Laporan [vide Bukti PT3-5].
6. Bahwa pada tanggal 13 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1682 tentang Pengambilalihan Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat [vide Bukti PT3-6].
7. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Fakfak oleh KPU, KPU Provinsi Papua Barat menerangkan kepada publik
melalui media bahwa pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Fakfak oleh KPU tidak membatalkan Keputusan Nomor 2668 perihal Pembatalan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 atas nama Untung
Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M. Selain itu, KPU Provinsi
Papua Barat juga menerangkan kepada publik bahwa berkenaan dengan hak-hak
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didiskualifikasi masih
menunggu putusan Mahkamah Agung [vide Bukti PT3-7].
8. Bahwa pada tanggal 19 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan
Surat Nomor: 1370/PL.02.4-Und/9203/2.1/2024 kepada Bawaslu Provinsi Papua
Barat Perihal Undangan Rapat Virtual dengan agenda Sosialisasi Keputusan KPU
RI Nomor 1682 Tahun 2024 dan Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat
dimana rapat virtual tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024
[vide Bukti PT3-8].
9. Bahwa terhadap undangan rapat virtual sebagaimana angka 8 tersebut di atas
kemudian dimajukan waktu pelaksanaannya dari yang semula tanggal 20 November
2024 menjadi tanggal 19 November 2024 [vide Bukti PT3-9].
10. Bahwa pada tanggal 19 November 2024 tepatnya 1 hari sebelum Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 2P/PAP/2024 diucapkan oleh Mahkamah Agung, KPU
Provinsi Papua Barat dengan berdasar pada Keputusan Nomor 1682 membatalkan
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 melalui Surat Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor
1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 [vide Bukti PT3-10].
11. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 bertempat di kantor KPU Kabupaten Fakfak,
KPU Provinsi Papua Barat melakukan konferensi pers terkait terbitnya Surat
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 diikuti oleh 2 pasangan
Calon [vide Bukti PT3-11].
12. Bahwa lebih lanjut pada saat konferensi pers tersebut di atas, KPU Provinsi Papua
Barat menyatakan akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) terhadap semua pihak yang terkait dengan terbitnya Keputusan
diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, dengan alasan
bahwa rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah cacat formil [vide Bukti PT3-11].
13. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima tembusan Surat KPU Provinsi
Papua Barat Nomor: 1384/PL.02-SD/92/2024 tertanggal 22 November 2024 Perihal
Pemberitahuan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 dan
tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 yang pada pokoknya menyatakan dengan telah
diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024
tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor
2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 dan Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 2 P/PAP/2024 secara kepastian hukum Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 untuk tanggal 27 November 2024 diikuti oleh
2 (dua) Pasangan Calon sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor
1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 [vide Bukti PT3-12].
14. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap
pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Fakfak oleh KPU
Provinsi Papua Barat, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU
Provinsi Papua Barat. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut berkenaan
dengan tindakan KPU Provinsi Papua Barat yang membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2024, notabene Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tersebut telah dilakukan
sesuai prosedur dan mekanisme penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Terlebih lagi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tidak ditemukan adanya kewenangan KPU Provinsi untuk mengoreksi Keputusan
KPU Kabupaten tentang Hasil Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
[vide Bukti PT3-13].
15. Bahwa hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat juga menemukan adanya
sikap inkonsistensi dari KPU Provinsi Papua Barat yang mana dalam keterangannya
kepada publik melalui media bahwa terkait dengan hak-hak Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang telah didiskualifikasi masih menunggu putusan Magkamah
Agung [vide Bukti PT3-7], sementara pada tanggal 19 November 2024 KPU Provinsi
Papua Barat Mengeluarkan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, yang pada pokoknya mengembalikan
status pasangan Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
16. Bahwa Keputusan KPU Provinsi Papua Barat yang Membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak dilakukan tanpa didahului dengan proses klarifikasi
sebagaimana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak ketika menerbitkan
Keputusan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak atas
nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom S.E., M.Si didahului
dengan proses klarifikasi terlebih dahulu kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Sentra Gakkumdu Kabupaten Fakfak, serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom
S.E., M.Si.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat
telah melampirkan bukti-bukti sebagaimana berikut:
Bukti PT3- Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
01 1196/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 26 Oktober 2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Bukti PT3- Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 533/PP/K.PB/10/2024
02 tertanggal 27 Oktober 2024.
Bukti PT3- Tangkapan Layar Zoom Meeting Supervisi Tindaklanjut Pelimpahan Laporan
03 Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Bukti PT3- Surat Tugas Nomor 195/PP/K.PB/10/2024 dan
04 Nomor197/PP/K.PB/11/2024 Perihal Pendampingan Kepada Sentra
Gakkumdu Kabupaten Fakfak dalam menindaklanjuti Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Republik Indonesia.
Bukti PT3- Surat Nomor 552/PP/K.PB/11/2024 tertanggal 6 November 2024 Perihal
05 Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan.
Bukti PT3- Surat Keputusan Nomor: 1682 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang,
06 dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat.
Bukti PT3- Tangkapan Layar Keterangan Ketua KPU Provinsi Papua Barat pada media
07 online Klik Papua.com https://klikpapua.com/papua-
barat/manokwari/diskualifikasi-paslon-utayoh-berujung-sanksi-lima-
komisioner-kpu-fakfak-dinonaktifkan.html pada tanggal 13 November 2024.
Bukti PT3- Surat Nomor: 1370/PL.02.4-Und/9203/2.1/2024 Barat Perihal Undangan
08 Rapat Virtual dengan agenda Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 1682
Tahun 2024 dan Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Barat;
Bukti PT3- Tangkapan Layar Link Undangan zoom meeting KPU Provinsi Papua Barat.
09
Bukti PT3- Surat Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan
10 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Bukti PT3- Link Video Live Streaming Konferensi Pers pada media social Facebook
11 Infofakfak Memo Papua tanggal 21 November 2024
https://www.facebook.com/share/v/18KuGHq9YR/
Bukti PT3- Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 1384/PL.02-SD/92/2024
12 tertanggal 22 November 2024 Perihal Pemberitahuan Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 dan tindak lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024
Bukti PT3- Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor:
13 057.1/LHP/PM.01.01/11/2024
[2.7.4] KPU Kabupaten Fakfak
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah melaksanakan tuga
kewajiban berlakur tanggungjawab sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan
yang berlaku;
2. Bahwa pada tanggal 22 September Tahun 2024, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten
Fakfak telah melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2024, dengan telah diterbitkannya Sunt Keputusan Nomor
1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024. (Bukti PT4-1);
3. Bahwa pada tanggal 4 November 2024, Para Pihak Terkait menerima surat dari
Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat dengan Nomor 558/PM.0001/K. PR.
01/11/2024, tanggal 2 November 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi (Bukti PT4-2);
4. Bahwa sejak diterimanya surat dari Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat, pada
hari dan tanggal yang sama secara berjenjang, Para Pihak Terkait telah melaporkan
awal kepada Pimpinan Provinsi Papua Barat menggunakan media telepon;
5. Bahwa setelah Para Pihak Terkait melaporkan kepada Pimpinan KPU Provinsi
Papua Barat, pada tanggal 5 November 2024 Pukul 08:15 WIT, Pimpinan KPU
Provinsi Papua Barat melaksanakan rapat bernama KPU Kabupaten Fakfak
menggunakan media telepon group pada aplikasi whatshap membahas tentang
tindaklanjut awal Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat serta
meminta surat laporan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU Kabupaten Fakfak;
6. Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Para Pihak Terkait menyurati Bawaslu
Kabupaten Fakfak Papua Barat dengan Nomor 2033/PL.01.4-SD/9203/2024,
Periltal Penegasan Permintaan Keterangan dan Lampiran Dokumen Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomer 558/PM.00.01/K.PB. 01/11/2024, untuk
meminta keterangan atas Rekomendasi yang diberikan kepada KPU Kabupaten
Fakfak, (Bukti PT4-3);
7. Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak atas
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, Para Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Fakfak melakukan pertemuan untuk dibahas dan
didiskusikan;
8. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak
menyurati Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat dengan Nomor 2040/PY014
SD/9203/2024, Perihal Laporan, untuk melaporkan tindaklarjat dan konsultusi
serta koordinasi (Bukti PT4-4);
9. Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Para Pihak Terkait melakukan diskusi dan
konsultasi terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat bersama
Anggota KPU Provinsi Papua Barat atas nama Bapak Abdul Halim Sidiq
menggunakan media daring;
10. Bahwa setelah melakukan diskusi bersama Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat,
Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak mulai membuat Telaah Hukum yang
dirancang oleh Kadiv. Hukum dan Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther
Singgir;
11. Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Pam Pihak Terkait mengirim file Pdf via
whatshap kepada Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat, yaitu sebagai berikut
a) Formulir Laporan;
b) Kajian Bawaslu Kabupaten Fakfak;
c) Bukti-bukti;
12. Bahwa hasil Telaah Hukum yang pertama dibuat pertanggal 7 November 2024 yang
telah dibahas dan dikaji oleh Para Para Pihak Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak
Provinsi Papua Barat, namun belum ada Kesimpulan atas Telaah Hukum tersebut.
(Bukti PT4-5);
13. Bahwa pada tanggal 8 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat menyurati KPU
Kabupaten Fakfak dengan Nomor 1311/PL.03-50-97/2004, Perihal Pedoman
Tindak Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 388PM0001/K.
PR0111/2024 (Bukti PT4-6);
14. Bahwa setelah Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak mendapatkan surat dari
KPU Provinsi Papua Barat pertanggal 8 November 2004, maka di hari dan tanggal
yang sama Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak mencermati serta mendalami
kembali Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak dan selanjutnya Telaah Hukum
yang dibuat pertanggal 7 November 2024 dibahas dan dikaji kembali oleh Para
Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat dimana hasil
pembahasan dan kajian telah mencantumkan Kesimpulan sementara Telaah
Hukum tersebut. (Bukti PT4-7);
15. Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Kadiv Teknis Penyelenggaraan atas nama
Hapak Yosan Massa bersama Sekretaris atas nama Bapak M. Iksan Payapo KPU
Kabupaten Fakfak Papua Barat melakukan perjalanan ke Jakarta untuk bertemu
dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat di Jakarta;
16. Bahwa pada tanggal 9 November 2024, Kadiv Teknis Penyelenggaraan atas nama
Bapak Yosan Massa bersama Sekretaris atas nama Hapak M. Iksan Payapo KPU
Kabupaten Fakfak Papua Barat bertemu dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua
Barat di Jakarta Dalam pertemuan tersebut membahas tentang Kajian Bawaslu
Kabupaten Fakfak serta mempersiapkan klarifikasi kepada Terlapor (Calon Bupati
Bapak Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati Ibu Yohana Dina Hindom) tanpa
membahas haril Telaah Hukum pertanggal 8 November 2024 yang telah dibahas
dan dikaji oleh Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak-Provinsi Papua Barat;
17. Bahwa pada tanggal 9 November 2024, Kadiv Hukum dan Pengawasan atas nama
Bapak Marthen Luther Singgir menyusul melakukan perjalanan ke Jakarta untuk
bertemu dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat di Jakarta;
18. Bahwa pada tanggal 9 November 2024, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak
telah melakukan klarifikasi kepada Terlaper (Calon Bupati Bapak Untung Tamsil)
melalui media daring;
19. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak
telah melakukan klarifikasi kepada Terlapor (Calon Wakil Bupati Ibu Yohana Dina
Hindom) melalui media daring;
20. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, pada pukul 19 06 WIT, Para Pihak Terkait
KPU Kabupaten Fakfak menginformasikan kepada Pimpinan KPU Provinsi Papua
Barat mengenai undangan Rapat Pieno Tertutup KPU Kabupaten Fakfak. (Bukti
PT4-8);
21. Bahwa pada tanggal 10 November 2024 pukul 19 58 WIT, Para Pihak Terkait KPU
Kabupaten Fakfak menginformasikan kepada Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat
terkait link zoom Rapat Pleno Tertutup;
22. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, pukul 21:49 WIT, Kadiv Hukum dan
Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir mengirimkan Telaah Hukum
untuk dibahas dan dilengkapi melalui media daring;
23. Bahwa Telaah Hukum yang dikirimkan melalui media daring oleh Kadiv Hukum
dan Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir pada pukul 21:49 WIT
merupakan Telaah Hukum yang baru yang tidak pernah dibahas sebelumnya
dengan Para Pihak Terkait lainnya, sehingga menimbulkan pertanyaan oleh Para
Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak bahwa Telaah Hukum yang telah dibahas dan
dikaji sebelumnya berbeda dengan Telaah Hukum yang baru. Sehingga hal inilah
yang menimbulkan persoalan dalam pengambilan Keputusan pada saat Rapat
Pleno Tertutup oleh Para Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak.
Dimana Kadiv SDM, Parmas dan Sosdiklih atas nama Ibu Nur Hasmiah serta Kadiv
Hukum dan Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir menerima
Telaah Hukum yang baru dan menolak Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak,
berbanding terbalik dengan Ketua atas nama Hendra Joenanddy Crisye Talla,
Kadiv. Teknis Penyelenggaraan atas nama Bapak Yosan Massa, dan Kadiv.
Rendatin atas nama Bapak M. Idris Rumata menerima Telaah Hukum yang telah
dibahas dan dikaji pada tanggal 8 November 2024 dan menerima Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Fakfak yang menyatakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Fakfak memenuhi;
24. Bahwa pada tanggal 10 November 2024 pukul 22:51 WIT, Kadiv Hukum dan
Pengawasan atas nama Bapak Marthen Luther Singgir mengirimkan Berita Acara
Pleno yang isinya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfek Nomor 558PM
00.01/K.PD 01/11/2024 TIDAK MEMENUHI ketentuan Undang-Undang tentang
Pemilihan dan atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hal ini juga tidak
dapat diterima oleh Ketua, Kadiv. Teknis Penyelenggaraan den Kadiv. Rendatin KPU
Kabupaten Fakfok dikarenakan Berita Acara tensebut juga tidak pernah
disampaikan sebelumnya kepada Para Pihak Terkait lainnya dan dibahas serta
dikaji dalam rapat-rapat sebelumnya;
25. Bahwa atas dasar Telaah Hukum yang baru serta Berita Acara yang dikirim pada
pukul 22:51 WIT, dimana waktu akhir dari Rapat Pleno Tertutup pada pukul 23:59
WIT, sehingga Ketua KPU Kabupaten Fakfak selaku pimpinan Rapat Pleno Tertutup
meminta tanggapan dan masukan serta putusan dari masing-masing Anggota KPU
Kabupaten Fakfak untuk menghasilkan suatu Keputusan yang sah;
26. Bahwa atas dasar tanggapan dan masukan serta putusan dari Para Pihak Terkait
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak, maka Pihak Terkait dalam hal ini Ketua
atas nama Bapak Hendra Joemanddy Crisye Talla, Anggota atas nama Bapak
Yonan Massa dan Anggota atas namo Bapak M. Idris Rumata bersedia
menandatangani Telaah Hukum dan Berita Acara. Namun Anggota atas nama
Bapak Marthen Luther Singgit dan Anggota atas nama Bu Nur Hasmiah tidak
bersedia menandatangani Telaah Hukum dan Berita Acara, dan Rapat Pleno
Tertutup disahkan serta ditutup pada tanggal 10 November 2024 pukul 23:55 WIT
(Bukti PT4-9 dan Bakti PT4-10)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak telah
melampirkan bukti-bukti sebagaimana berikut:
Bukti PT4- Salinan Surat Keputusan Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan
01 Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2024;
Bukti PT4- Surat Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 558/PM.00.01/K.PB.01/11/2024,
02 tanggal 2 November 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi;
Bukti PT4- Surat KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2033/PL.01.4-SDD/9203/2024, Perihal
03 Penegasan Permintaan Keterangan dan Lampiran Dokumen Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 558/PM.00.01/K.PB.01/11/2024;
Bukti PT4- Surat KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2040/PY.01.4-SD/9203/2024, Peribal
04 Laporan;
Bukti PT4-
Hasil Telaah Hukum Pertama;
05
Bukti PT4- Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1331/PL.02-SD/92/2024, Perihal
06 Pedoman Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024
Bukti PT4-
Hasil Telaah Hukum Kedua
07
Bukti PT4-
Surat undangan Rapat Pleno Tertutup KPU Kabupaten Fakfak;
08
Bukti PT4-
Telaah Hukum;
09
Bukti PT4- Berita Acara Nomor 2667PY.02-BA/9203/2024, tentang Hasil Rapat Pleno
10 Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588
PM.00.01/K.PB.01/11/2024, tanggal 10 November 2024;
Bukti PT4- Salinan Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024
Bukti PT4- Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
12 Nomor 1680 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua
Merangkap Anggota Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023 - 2028
Bukti PT4- Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
13 Nomor 1787 Tahun 2024 Tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap
Anggota Dan Anggota Komisi Pemihhan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi
Papua Barat Periode 2023 - 2028;
[2.7.5] Bawaslu Kabupaten Fakfak
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak melaksanakan tugas pencegahan dengan
menyampaikan imbauan kepada Bupati Kabupaten Fakfak melalui surat Nomor
001/PM.00.02/KPB-01/04/2024 tanggal 3 April 2024 Perihal Imbauan
Penggantian Pajabat yang pada pokoknya menghimbau kepada Bupati Kabupaten
Fakfak agar tidak melakukan panggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali telah
mendapat persetujuan dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 [Vide
Bukti PT5-1].
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak menyampaikan imbauan Kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak melalui Tim Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan Surat Nomor 033/PM.00.02/K.PB-
01/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 Perihal Imbauan yang pada pokoknya
menyampaikan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dan Tim
Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak agar dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara yang
terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan
tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan
jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah
kewenangan dan di wilayah lain [Vide Bukti PT5-2].
3. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak menenima
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu RI melalui Surat
Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor 633/FP/KPB/10/2024 tanggal 27 Oktober
2024 yang pada pokoknya Pelapor mendalilkan peristiwa Dugaan Penyalahgunaan
Kewenangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 1 atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom antara lain
dengan melakukan;
a) pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD dan
Rumah Sakit Daerah Kabupaten Fakfak,
b) Pelaksanaan Program Launching Persiapan Pemekaran 54 Kampung,
c) Memimpin Apel Gabungan pada tanggal 23 November 2024 oleh Calon
Bupati atas nama Untung Tamsil S.Sos., M.Si,
d) pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Kampung dan 705
Badan Permusyawaratan Kampung,
e) penyerahan dana hibah kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan
Dewan Adat Mbaham Matta dan 7 Petuanan, serta
f) Penyerahan bantuan modal usaha kepada 337 UMKM [Vide Bukti PT5-
3]
4. bahwa terhadap Pelimpahan Laporan a quo Bawaslu Kabupaten Fakfak
menindaklanjuti dengan meregistrasi pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan
Berita Acara Pleno Nomor 032/HK.01.01/3402/10/2004 dengan Bahwa terhadap
Pelimpahan Laporan a quo Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti dengan
meregistrasi pada tanggal 28 Oktober 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pieno
Nomor 032/HK.01.01/34.02/10/2024 dongan Nomor Registrasi
06/REG/LP/PB/Kab/3402/X/2024 dan jenis Dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. [Vide Bukti PT5-4]
5. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Fakfak melaksanakan
Rapat Pembahasan Pertama di Sentra Gakumdu Kabupaten Fakfak untuk
menindaklanjuti Laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan. Selanjutnya menentukan Para Pihak yang akan diklarifikasi dalam
Laporan dimaksud [Vide Bukti PT-51
6. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Bawaslu Fakfak berdasarkan Rapat
Pembahasan Pertama a quo mengundang Para Pihak yang akan di klarifikasi
melalui Undangan Klantikasi.
7. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024 hadir memberikan keterangan di Bawaslu
Kabupaten Fakfak dibawah sumpah antara Iain: [Vide Bukti PT5-6]
a) 7.1. Pulapor an saudara Brian Johan Rahmat Aditya Tha
b) 7.2. Saksi Pelapor an saudari Siti Hajar Uswanas,
c) 7.3. Saudara Jufri Ahmad dan
d) 7.4. Saudara Muhammad Nasrun Ashari.
e) 7.5. Serta Kepala Sekretariat Sekretariat DPRD Falfak atas nama Sdr Supriyono
Wihel
f) 7.6. Kepala Bappeda Fakfak non aktit Sdr. Abdul Razak ibrahim Rengen,
g) 7.7. Sekretaris Distrik Fakfak Barat non aktif Sdr. Sarbani Rumanale,
h) 7.8. Teriapor 1 Sdr. Untung Tamsil, dan 7.9. Terlapor 2 Sdri. Yohana Dina
Hindom.
8. Bahwa pada tanggal 01 November 2024 hadir memberikan koterangan dibawah
sumpah antara lain: [Vide Bukti PT5-7]
a) Sdri. Karyani Kastela (Direktur RSUD Falfak)
b) Sdri. (Kepala Koperasi dan UMKM Kabupaten Fakfak) Sdr. Soleman Uswanas
(Sekretaris Deerah Kabupaten Fakfak)
9. Bahwa pada tanggal 02 November 2024 hadir memberikan keterangan via zoom
dibawah sumpah Sdr. Dr. Zulkifli Aspaan, S.H.M.H (Ahl Hukum Tata Negara
Universitas Hasanudin Makassar) [Vide Bukti PT5-6]
10. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Faktak melaksanakan
Rapat Pembahasan Kedua di Sentra Gakundu Kabupaten Fakfak untuk
menentukan tindak lanjut dugaan unsur Pidana Pemilihan [Vide Bukti PT5-01].
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor
35/MK.01.01/34.02/11/2024 pada tanggal 2 November 2024 berdasarkan Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang pada pokoknya memutuskan bahwa Laporan
a quo memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (5) dan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 [Vide Bukti PT5-10).
12. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Fakfak menindaklanjuti Laporan a quo dengan
menyampaikan Surat Nomor 588/PM.00.01/K.PB 01/11/2024 tanggal 2 November
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Fakfak pada
tanggal 4. November 2024 [Vide Bukti PT5-11]
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Faktak menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan
kepada Pelapor dan mengumumkan Status Laporan pada Papan Pengumuman
tanggal 3 November 2024 yang pada pokoknya Laporan a quo ditindaklanjuti
dengan mengeluarkan Surat Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Perihal
Rekomendasi Palanggaran Administrasi kepada KPU Fakfak karena terbukti
memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan [Vide Bukti PT5-12].
14. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana
diduangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomar 090/LHP/PM
00.002/11/2024 tanggal 10 November 2024 diperoleh informasi bahwa KPU Fakfak
menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupatan Fakfak Nomor
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 Parihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2668 teritang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2024 yang pada pokoknya membatalkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si den Yohana Dina Hindem,
B.E., M.Si sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wainl Bupati
Faktak Tahun 2024 [Vide Bukti PT5-13].
15. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 2
P/PAP/2024 tanggal 20 November 2024 dengan amar putusan menyatakan
Parmohonan Pemohon Tidak Diterima dan Menghukum Pemohon Membayar Biaya
Perkara sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) [Vide Bukti PT5-14]
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak menerima Surat KPU Provinsi Papua Barat
Nomor 1384/PL02-SD/92/2024 tanggal 22 November 2024 Perihal Pemberitahuan
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 310 Tahun 2024 dan tindak lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.
PB,01/11/2024 yang pada pokoknya menyatakan dengan telah diterbitkannya
Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2688 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pernilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 2 P/PAP/2024 secara kepastian hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakdak Tahun 2024 untuk tanggal 27 November 2024 dilkuti oleh 2 (dus) Pasangan
Calon sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Fakfak Tahun 2024 [Vide Bukti PT5-15].
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak
telah melampirkan bukti-bukti sebagaimana berikut:
Bukti PT5- Surat Nomor 001/PM.00.02/K.PB-01/04/2024 tanggal 3 April 2024 Perihal
01 Imbauan
Bukti PT5- Surat Nomor 033/PM.00.02/K.PB-01/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024
02 Perihal Imbauan
Bukti PT5- Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat nomor 533/PP/K.PB/10/2024 tanggal
03 27 Oktober 2024
Bukti PT5-
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 032/HK.01.01/34.02/10/2024
04
Bukti PT5- Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama di Sentra Gakumdu Kabupaten
05 Fakfak
Bukti PT5- Berita Acara Klarifikasi tanggal 31 Oktober 2024 hadir memberikan
06 keterangan di Bawaslu Kabupaten Fakfak dibawah sumpah antara lain :
1. Pelapor a.n saudara Brian Johan Rahmat Aditya lha
2. Saksi pelapor a.n saudari Siti Hajar Uswanas, Jufri Ahmad dan
Muhammad Nasrun Ashari.
3. Serta Kepala Sekretariat DPRD Fakfak atas nama Sdr. Supriyono Wihel,
4. Kepala Bappeda Fakfak non aktif Sdr. Abdul Razak Ibrahim Rengen,
5. Sekretaris Distrik Fakfak Barat non aktif Sdr. Sarbani Rumanais,
6. Terlapor 1, Sdr. Untung Tamsil, dan
7. Terlapor 2 Sdri. Yohana Dina Hindom.
Bukti PT5- Berita Acara Klarifikasi tanggal 01 November 2024 hadir memberikan
07 keterangan di Bawaslu Kabupaten Fakfak dibawah sumpah antara lain :
1. Sdri. Karyani Kastela (Direktur RSUD Fakfak)
2 . Sdri. (Kepala Koperasi dan UMKM Kabupaten Fakfak)
3. Sdr. Soleman Uswanas (Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak)
Bukti PT5- Berita Acara Klarifikasi tanggal 02 November 2024 hadir melalui Zoom
08 memberikan keterangan Ahli kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak dibawah
sumpah Sdr. Dr. Zulkifli Aspaan, S.H.,M.H (Ahli Hukum Tata Negara
Universitas Hasanudin Makassar)
Bukti PT5- Berita Acara Rapat Pembahasan Kedua di Sentra Gakumdu Kabupaten
09 Fakfak
Bukti PT5- Berita Acara Pleno Nomor 35/HK.01.01/34.02/11/2024 pada tanggal 2
10 November 2024 dan kajian dugaan pelanggaran
Bukti PT5-
Surat Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tanggal 2 November 2024
11
Bukti PT5-
Pemberitahuan Status Laporan
12
Bukti PT5- Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 090/LHP/PM 00.002/11/2024
13 tanggal 10 November 2024 dan Surat Keputusan Nomor 2668 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024
Bukti PT5-
Putusan Mahkama Agung Nomor 2P/PAP/2024 tanggal 20 November 2024
14
Bukti PT5- Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1384/PL.02-SD/92/2024 tanggal
15 22 November 2024 Perihal Pemberitahuan Keputusan KPU Provinsi Papua
Barat Nomor 319 Tahun 2024
[2.8] SAKSI PENGADU
[2.8.1] Jufri Ahmad
Saya bergabung dalam Tim Pemenangan Paslon Nomor 2 (Pengadu) kami sangat
antusias dan cermat dalam mengikuti Pilkada Fakfak 2024, dimana ada dua Paslon
yang berpartisipasi. Bahwa dalam proses tahapan ada dugaan tindak pelanggaran
administrasi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak yang
ditindaklanjuti oleh KPU Kabuapten Fakfak. Dan setelahnya KPU RI menonaktifkan
sementara KPU Kabupaten Fakfak, dimana pada saat itu ada Proses Sengeketa di
Mahkamah Agung.
[2.8.2] Siti Hajar
Saya menambahkan apa yang disampaikan oleh Pak Jufri. Bahwa KPU Kabupaten
Papua Barat terkait dengan Putusan MA akan menyampaikan sosialisasi pada tanggal
20 November 2024 (saya diundang, sebagai LO Paslon Nomor Urut 2) lalu diubah
menjadi 19 November 2024 Sekira Pukul 20.00 WIT dalam rapat tersebut kami sedikit
saja disampaikan ruang yang berkaitan dengan agenda, karena Ketua KPU Kabupaten
sudah menampilkan hasil Putusan MA dan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya di luar kewenangan dengan menganulir Keputusan KPU
Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 yang mendiskualifikasi Untung Tamsil dan
Yohana Dina Hindom sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam
Pilkada 2024 dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Nomor 319 Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 4 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat
in casu Para Teradu menerima laporan via pesan whatshap pribadi dari Ketua KPU
Kabupaten Fakfak (Bukti T-01) terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak
Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 (Bukti T-02). Bahwa pada tanggal 4 s.d 6 Nov
2024, Para Teradu menerima surat Nomor 2040/PY.02-LP/9203/2024 (Bukti T-03)
yang kemudian melakukan penelitian kelengkapan rekomendasi sebagaimana
dimaksud Keputusan KPU Nomor 1531 Bab II Huruf B Nomor 6 huruf c. Bahwa
kelengkapan rekomendasi paling sedikit memuat dokumen formulir Laporan/Temuan,
kajian, dan bukti, sehingga Para Teradu memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak
melalui arahan lisan agar segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Fakfak
untuk mendapatkan kajian agar membantu KPU Provinsi Papua Barat menelaah lebih
lanjut. Bahwa materi rekomendasi menjadi lengkap setelah tanggal 6 dan 7 November
2024 yang diterima melalui pesan whatshap pribadi Ketua KPU Kab. Fakfak kepada
Teradu I (Bukti T-04) yang juga menjalankan tugas sebagai Kadiv Hukum KPU Provinsi
Papua Barat karenanya Teradu I terus berupaya melakukan pendampingan dan
pendalaman masalah kepada Ketua dan Kepala Divisi (Kadiv) Hukum KPU Kabupaten
Fakfak. Hal yang sama juga dilakukan oleh Para Teradu dalam tugas sebagai Kadiv dan
koordinator wilayah, juga melaporkan dan berkoordinasi dengan KPU RI melalui bagian
hukum dan teknis (Bukti T-05). Pada tanggal 8 s.d 9 November 2024, dari hasil
penelitian materi dan substansi pada isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak dan
pokok surat KPU Kabupaten Fakfak, Para Teradu memberi petujuk dan menjawab
surat KPU Kabupaten Fakfak dengan Surat Dinas Nomor 1331/PL.02-SD/92/2024
tertanggal 8 Nov 2024 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak pada tanggal
9 Nov 2024 (Bukti T-06). Pada tanggal 9 s.d 10 Nov 2024, Teradu I s.d Teradu IV
melakukan supervisi atas pelaksanaan surat a quo. Bahwa pada tanggal 10 November
2024 setelah menyelesaikan telaah dan mengirim file dimaksud (Bukti T-07 dan
Bukti T-08) dan tangkapan layar hasil kirim diterima dan sekitar pukul 22.30 WIT s.d
23.53 WIT melalui rapat zoom tersebut, Teradu I s.d Teradu IV memberikan
pencerahan berfikir dan dampak tanggungjawab mengarahkan KPU Kabupaten Fakdak
untuk menindaklanjuti rekomendasi dengan jawaban Rekomendasi berkesimpulan
akhir Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor :
588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 TIDAK MEMENUHI ketentuan Undang-Undang
tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 jo Bab II Keputusan KPU
Nomor 1531 Tahun 2024. Para Teradu paham atau mengerti baik kedudukan dan
pemberlakukan Pasal 71 ayat (5) Undang Undang No 10 Tahun 2016 yang mana
bersifat otonom atau multak oleh KPU Kabupaten Fakfak karenanya setelah 7 (tujuh)
menit atau sekitar pukul 23.53 WIT atau 21.53 WIB, Teradu I s.d Teradu IV keluar dari
zoom dan Keputusan sepenuhnya diserahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak. Tanggal
11 November 2024 sekitar pukul 00.10 WIT, Para Teradu menerima laporan bahwa
terjadi perbedaan pendapat dimana 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Fakfak
berpendapat tetap melaksanakan pembatalan sesuai isi rekomendasi Bawaslu dan 2
(dua) Anggota berpendapat sama seperti arahan dan telaah KPU Provinsi Papua Barat
untuk tidak melaksanakan pembatalan calon. Sentak keputusan ini menjadi bahan
protes dan pertanyaan kelembagaan karenannya KPU Provinsi Papua Barat melalui
Teradu I, masih berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Fakfak untuk dengan
bijak memperhatikan kembali, bahkan boleh mengubah hasil pleno dan akan
dipertangungjawabkan bersama KPU Provinsi Papua Barat kepada semua pihak.
Hasilnya, KPU Kabupaten Fakfak tetap pada pendirian dan menerbitkan Berita Acara
Nomor 2667/PY.02-BA/9203/2024 (Bukti T-09) dan Keputusan Nomor 2668 Tahun
2024 (Bukti T-10). Pada tanggal 11 s.d 13 November 2025 KPU Provinsi Papua Barat
menyampaikan laporan via pesan whatshap kepada KPU dan berkoordinasi untuk
tindaklanjut penyelesaian tindakan Tidak Patuh yang dilakukan KPU Kabupaten
Fakfak, karenanya KPU RI mengambil langkah cepat dan langsung melakukan
pemeriksaan internal atas perbuatan KPU Kabupaten Fakfak melalui media zoom dan
menerbitkan Keputusan Nomor 1680 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara
Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 (Bukti T-11). Bahwa ditanggal yang sama
pasca diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2024 telah membatalkan Paslon atas nama Untung Tamsil (Calon Bupati) dan
Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) karena terbukti melakukan pelanggaran
administrasi menjadi obyek sengketa yang didaftarkan ke Mahkamah Agung Perkara
Nomor 2P/PAP/2024. Pada tanggal 13 s.d 16 November 2024 Pasca diterbitkannya
Keputusan Pemberhentian Sementara, Para Teradu belum menerima Tugas
pengambialihan Tugas dan Wewenang sampai dengan tanggal 17 November 2024 para
Teradu menerima Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat (Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 18 s.d
19 November 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024, KPU
Provinsi Papua Barat berwenang bertindak keluar dan kedalam atas nama KPU
Kabupaten Fakfak untuk menyiapkan jawaban sebagaimana panggilan sidang
Mahkamah Agung yang juga diterima (Bukti T-13) dan melaksanakan tahapan dengan
penyelenggrara Pemilu yang profesional, tertib, transparan, akuntabel dan
berkepastian hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Pada tanggal 19
November 2024 dengan kegiatan para Teradu bisa berkumpul di waktu yang baik
sehingga Teradu I menyampaikan kebutuhan mendesak untuk melakukan pleno
tentang tindaklanjut Pilkada di kabupaten Fakfak lewat whatshap grup KOMISIONER
sebagai lanjutan dari tindaklanjut rapat pleno rutin tanggal 18 Nov 2024 untuk
penyelesaian permasalahan rekomendasi Bawaslu di Kab. Fakfak. Dalam rapat pleno
yang dihadiri oleh Para Teradu serta Kabag dan Staf bagain teknis dan hukum untuk
menterjemahkan maksud dikeluarkanya Keputusan KPU tentang Pemberhentian
Sementara dan Keputusan Pengambilalihan Tugas oleh KPU Provinsi dengan dasar
pertimbangan sebagai berikut :
1) Pemberhentian sementara KPU Kabupaten Fakfak dikarenakan berdasarkan hasil
pemeriksaan internal dan laporan lisan KPU Provinsi Ppaua Barat terbukti telah
bertindak tidak profesional atau patuh terhadap perintah hirarki kelembagaan
dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Pembatalan
terhadap Pasangan Calon Untung Tamsil dan Yohana Hindom Peserta Pemilihan
Nomor Urut 1 dengan alasan hukum yang lemah atau tidak cukup beralasan
menurut maksud ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU No 10 Tahun 2016.
2) Pasca Keputusan pembatalan Pasangan calon dan Keputusan Pemberhentian
Sementara KPU Kabupaten Fakfak menimbulkan kegaduhan tahapan atas
keberlangsungan tahapan Pilkada Fakfak, karena itu perlu dilakukan Keputusan
Hukum untuk menghadirkan ketertiban dan kepastian hukum atas Pilkada
Kabupaten Fakfak dan Pilkada Gubernur Papua Barat yang harus berjalan tertib,
serentak di daerah dan nasional pada tanggal 27 November 2024.
3) Dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda atas kajian hukum KPU Provinsi
Papua Barat yang tertuang dalam berita acara pleno (Bukti T-14) yang sebelumnya
pernah dikoreksi bersama untuk diberikan kepada KPU Kabupaten Fakfak pada
tanggal 10 November 2024 menjadi Berita Acara telaah dan dilajutkan Berita Acara
pembatalan (Bukti T-15) yang selajutnya diterbitkan Keputusan KPU Provinsi
Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Fakfak Tahun 2024 (Bukti T-16).
4) Dengan Berita Acara dan Keputusan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten
Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024, selajutnya digunakan sebagai pokok jawaban
dalam Perkara sengketa admnistrasi Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara dengan
Surat Kuasa Khusus Nomor 1369/HK.07-SU/92/2024 dan Tanda Terima Jawaban
dari Mahkamah Agung (Bukti T-17).
5) Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 berwenang
mengoreksi atau membatalkan kembali Keputusan yang telah diterbitkan dan
dilakukan pada saat penjabat penerbit sebelumnya dinonaktifkan atau tidak
memiliki kewenagan hukum bertindak atas lembaga, sehingga tidak menyalahi
Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016. Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2021 tentang Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengatur : (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh:
a. Ketua KPU untuk Keputusan KPU;
b. Ketua KPU Provinsi untuk Keputusan KPU Provinsi; dan
c. Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk KPU Kabupaten/Kota.
6) Konsekuensi penundaan tahapan Pilkada Gubernur dan Bupati fakfak apabila
tetap beracara sesuai jadwal Mahkamah Agung sampai putusan akhir sedangkan
waktu menyisahkan 5 (lima) hari tahapan sebelum minggu tenang atau tanggal 20
s.d 24 November 2024 yang apabila dipertimbangkan secara cermat dan bijaksana
kepentingan negera untuk Pilkada serentak nasional tanggal 27 November 2024
harus diselamatkan dan untuk rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti dengan
menjawab kembali tidak dapat dilaksanakan karena tidak berasalan menurut
hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024.
7) Para Teradu telah menganalisis dan memperhitungkan dengan matang dengan
perkara rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak di Papua Barat Daya dengan
tetap beracara dengan perkara rekomendasi Bawaslu Bawaslu Kabupaten Fakfak,
akan tetap menemui hasil kemenangan di pihak Calon yang dibatalkan karena
untuk membatalkan calon atau pasangan calon setidak tidaknya diiukur dengan
kajian hukum yang memilki kekuatan hukum mengikat seperti Putusan Pengadilan
untuk menerapkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3).
8) Kutipan Pasal 71 ayat (5) berbunyi ‘“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana
tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.” Karenanya dimaknai sebagai ayat kumulatif dan bukan
alternatif sebab dihubungkan dengan kata ‘dan’ bukan ‘atau’ dan/atau.
9) Pada tanggal yang sama 19 November 2024 pada Pukul 21.30 sampai dengan
selesai KPU Provinsi Papua Barat mengelar sosialisasi via zoom untuk
menyampaikan Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 dan mengambil alih tahapan
Pilkada Kabupaten Fakfak kepada Peserta Pilkada, Bawaslu Kabupaten Fakfak dan
Forkopimda Kabupaten Fakfak (Bukti T-18).
Pada tanggal 19 s.d 26 November 2024 KPU Provinsi Barat bekerja keras menyelesaikan
tahapan logistik, kampanye, bimbingan teknis kepada PPD, PPS dan KPPS dan tahapan
lainnya untuk memastikan Pilkada Kabupaten Fakfak tetap berlangsung dengan 2
Peserta Pemeilihan di hari pencoblosan tanggal 27 Nov 2024 (Bukti T-19). Sebagai
tanggungjawab lembaga atas kewenangan yang diberikan, KPU Provinsi Barat
melaporkan kegiatan tahapan dalam Surat Dinas Nomor 1414/PL.02.2-SD/92/2024
perihal Laporan Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 1682 Tahun 2024 (Bukti T-20)
dan salah satu usul KPU Provinsi Barat adalah untuk kualitas dan efektif tahapan agar
KPU Kabupaten Fakfak diaktifkan kembali.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar KPU Provinsi Papua Barat in
casu Teradu I s.d. Teradu IV telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat
Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (vide
Bukti P-1 dan T-16) bertanggal 19 November 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 21 Oktober
2024, Pihak Terkait Bawaslu RI telah menerima laporan dari Brian Johan Rahmat
Aditya Iha dengan laporan Nomor 010/PL/PB/RI/00.00/X/2024 terkait dengan
peristiwa dugaan pelanggaran Calon Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana
Dina Hindom Nomor Urut 1 terhadap Penyalahgunaan Kewenangan (vide Bukti PT2-
01). Bahwa terhadap laporan a quo, Pihak Terkait Bawaslu RI telah melakukan
penanganan pelanggaran mulai dari menyusun kajian awal, dan hasilnya dilimpahkan
kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua
Barat dengan menerbitkan surat Nomor 1196/PP.00.00/K1/10/2024 bertanggal 26
Oktober 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide bukti
PT2-2 s.d. PT2-5).
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua
Barat menerima pelimpahan laporan a quo dan diteruskan kepada Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Surat Nomor 533/PP/K.PB/10/2024 (vide bukti
PT3-2). Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Barat bersama Sentra Gakkumdu
juga melakukan supervisi dan monitoring guna menindaklanjuti penanganan
pelanggaran mulai dari tanggal 30 Oktober 2024 s.d. 4 November 2024 (vide bukti PT3-
2 s.d. PT2-4). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak
yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah menerima pelimpahan laporan
dugaan pemilihan dari Pihak Terkait Bawaslu RI melalui Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak
menindaklanjuti dengan melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan dan
meregister dengan Nomor 06/REG/LP/KAB/34.02/ X/2024 dengan hasil memenuhi
unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, dan setelah dilakukan
Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
188 UU Pemilihan laporan tersebut juga memenuhi unsur Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan (vide bukti PT5-4 dan vide bukti PT5-5). Bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Fakfak juga telah melakukan klarifikasi kepada Para Pihak yang kemudian
dilakukan Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu yang hasilnya terhadap
keterpenuhan unsur Pidana tidak terpenuhi namun terhadap Pelanggaran
Administrasi Pemilihan terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Pemilihan
(vide bukti PT5-6 s.d. PT5-10). Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran
tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak telah mengirimkan rekomendasi
Nomor 588/PM.00.01/K.PB 01/11/2024 bertanggal 2 November 2024 kepada Pihak
Terkait KPU Kabupaten Fakfak dan menempelkannya di papan pengumuman Kantor
Bawaslu Kabupaten Fakfak (vide bukti PT5-10 s.d. PT5-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait KPU
Kabupaten Fakfak membenarkan pada tanggal 4 November 2024 telah menerima
rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB
01/11/2024. Kemudian, terhadap rekomendasi a quo pada tanggal yang sama Pihak
Terkait KPU Kabupaten Fakfak melaporkan secara lisan kepada Pihak Terkait KPU
Provinsi Papua Barat in casu Teradu I s.d. Teradu IV via telepon. Bahwa pada tanggal
5 November 2024, Para Teradu dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak melakukan
rapat bersama dan hasilnya meminta kelengkapan dokumen rekomendasi kepada
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui surat Nomor 2033/PL.01.4-
sd/9203/2024 (vide bukti PT4-3) bertanggal 5 November 2024. Bahwa pada tanggal
yang sama, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak telah mengirimkan kelengkapan
dokumen yang diminta oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, pada
tanggal 6 November 2024 Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak meminta konsultasi
dan koordinasi kepada Teradu I s.d. Teradu IV melalui surat Nomor 2040/PY.01.4-
SD/9203/2024 yang bertujuan untuk persiapan penyusunan telaah hukum (vide bukti
PT4-4). Pada tanggal yang sama, yakni 6 November 2024 Pihak Terkait KPU Kabupaten
Fakfak bersama Teradu II Abdul Halim Shidiq melakukan rapat melalui media daring
dan hasilnya Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak menyusun telaah hukum yang
belum ada kesimpulannya.
Bahwa pada tanggal 7 November 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak
mengirimkan dokumen rekomendasi kepada Para Teradu berupa formulir laporan,
Kajian dan bukti-bukti dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak. Selanjutnya,
atas dokumen a quo, Teradu I s.d. IV melakukan penelitian materi dan substansi
rekomendasi yang hasilnya dituangkan dalam Surat Dinas Nomor 1331/PL.02-
SD/92/2024 bertanggal 8 November 2024 yang disampaikan kepada Pihak Terkait KPU
Fakfak (vide bukti T-06). Bahwa setelah menerima surat dinas tersebut, Pihak Terkait
KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat pleno untuk mencermati ulang kajian
sementara yang telah dibuat pada tanggal 7 November 2024 dan hasilnya telah terdapat
kesimpulan yang bersifat sementara dari telaah hukum tersebut.
Bahwa setelah menyusun telaah sementara, pada tanggal 8 November 2024
Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak atas nama Yosan Massa bersama Sekretaris atas
nama Iksan Payopo serta tanggal 9 November 2024 Mathen Luther Singgir melakukan
perjalanan dinas ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Para Teradu yang sedang
ada kegiatan di Hotel Borobudur. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu I s.d.
Teradu IV bersama Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak tidak membahas telaah
sementara namun mempersiapkan klarifikasi kepada Para Terlapor in casu Calon
Bupati Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom. Selain itu, Pihak
Terkait KPU Kabupaten Fakfak dan Teradu I s.d. Teradu IV melakukan konsultasi ke
KPU RI namun Ketua dan Anggota KPU RI menolak untuk bertemu karena tidak ada
surat resmi dan hanya bertemu dengan Kepala Bagian Hukum KPU RI. Selanjutnya,
pada tanggal 9 s.d. 10 November 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak telah
melakukan klarifikasi kepada Para Terlapor melalui media daring yang juga dilakukan
monitoring oleh Teradu I s.d. Teradu IV. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Teradu I
bersama Marthen Luther Singgir membuat telaah hukum baru sebagai bahan dalam
rapat pleno KPU Kabupaten Fakfak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 10 November 2024
sekira pukul 19.58 WIT, Teradu I s.d. Teradu IV mendapatkan informasi akan diadakan
pleno tertutup. Bahwa dalam pleno tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV mengaku
memberikan pencerahan berpikir dan dampak tanggungjawab yang mengarahkan
Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak untuk menindaklanjuti rekomendasi dengan
kesimpulan akhir rekomendasi Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 tidak
memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota jo Bab II Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi dan Sengketa Pemilihan. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu IV juga
mengirimkan telaah hukum yang baru kepada Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten
Fakfak atas nama Marthen Luther Singgir (vide Bukti T-07 dan Bukti T-08). Namun,
untuk hasil keputusan akhir Para Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak
Terkait KPU Kabupaten Fakfak. Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak
Terkait KPU Kabupaten Fakfak yang menjelaskan bahwa benar dalam rapat pleno
tertutup Para Teradu menyerahkan keputusan akhir kepada KPU Kabupaten Fakfak
dan benar bahwa Marthen Luther Singgir menyodorkan telah hukum baru yang
hasilnya berbeda dengan telaah hukum yang telah dibuat pada tanggal 7 November
2024. Bahwa setelah adanya telaah hukum baru, maka terjadi perbedaan pendapat
dimana 3 (tiga) orang Anggota atas nama Hendra J.C. Talla, Mohammad Idris Rumata
dan Yosan Massa sepakat untuk menjalankan isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Fakfak. Sedangkan 2 (dua) orang Anggota atas nama Marthen Luther Singgir dan Nur
Hasmiah tidak sepakat menjalankan rekomendasi/sesuai dengan arahan dan telaah
dari Teradu I s.d. Teradu IV (vide bukti PT4-9 dan bukti PT4-10). Selanjutnya, setelah
mendapatkan hasil akhir, pada tanggal 11 November 2024 Pihak Terkait KPU
Kabupaten Fakfak menerbitkan Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2024 (vide bukti PT4-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa atas diterbitkannya
Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 a quo, Teradu I s.d. Teradu
IV pada tanggal 11 November 2024 melaporkan kepada KPU RI terhadap tindakan tidak
patuhnya Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak. Dalam persidangan, dengan adanya
laporan Teradu I s.d. Teradu IV, Pihak Terkait KPU RI melakukan pengawasan internal
kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak. Bahwa hasil pengawasan internal, Pihak
Terkait KPU RI memutuskan Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang berujung
pemberhentian sementara Pihak Terkait KPU Kabupaten Fakfak dengan menerbitkan
Keputusan Nomor 1680 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua
Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi
Papua Barat Periode 2023-2028 bertanggal 13 November 2024 (vide bukti T-11 dan vide
bukti PT2-2). Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 13 November 2024, KPU RI
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1682 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang,
dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Barat. Namun, menurut Teradu I s.d. IV baru pada tanggal 17
November 2024 menerima Keputusan a quo. Dengan keputusan tersebut, Teradu I s.d.
Teradu IV telah dapat mengambil alih tugas dan wewenang atas nama KPU Kabupaten
Fakfak.
Bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun
2024 (vide bukti PT4-10), pada tanggal 13 November 2024 Calon Bupati Untung Tamsil
dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung
dan diregister dengan Nomor 2P/PAP/2024. Bahwa untuk menyikapi permohonan a
quo, Teradu I s.d. IV in casu KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan rapat pleno pada
tanggal 18 November 2024 dan hasilnya menerbitkan Keputusan Nomor 319 Tahun
2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak
Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (vide bukti T-16) yang pada
pokoknya mengikutsertakan kembali Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom pada
Pilkada Tahun 2024. Bahwa Keputusan a quo dijadikan bukti dalam sidang di
Mahkamah Agung pada tanggal 19 November 2024. Hal tersebut didasarkan karena
telah di pulihkannya Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Peserta Pilkada,
maka pada tangggal 20 November 2024 Mahkamah Agung telah memutus dan
membacakan Putusan Nomor 2P/PAP/2024 yang pokoknya permohonan Pemohon
tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebab telah
diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024. Bahwa
pada tanggal 25 November 2024, atau 2 hari menjelang pungut hitung KPU RI telah
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1787 Tahun 2024 tanggal 25
November 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028.
Selain itu, Teradu I s.d. Teradu IV juga sudah mengirimkan tindaklanjut rekomendasi
kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan Nomor: 1384/PL.02-
SD/92/2024 tertanggal 22 November 2024 Perihal Pemberitahuan Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 dan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Fakfak Nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 (vide bukti PT3-12).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa benar Teradu I s.d.
Teradu IV memiliki kewenangan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak
Tahun 2024 bertanggal 18 November 2024. Kewenangan Teradu I s.d. Teradu IV
tersebut didasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 1682 tentang Pengambilalihan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak oleh
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, oleh karena itu tindakan Teradu I s.d.
Teradu IV dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa
selain memiliki kewenangan, Teradu I s.d. Teradu IV juga sudah melakukan telaah
hukum sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Bab II Keputusan KPU
Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum
Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan.
Namun DKPP menilai terdapat tindakan Teradu I s.d Teradu IV yang dilakukan dengan
terburu-buru, yaitu tanpa menunggu putusan Mahkamah Agung terlebih dahulu,
padahal sedang ada proses permohonan di Mahkamah Agung Nomor 2P/PAP/2024
yang salah satu buktinya adalah Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 319
Tahun 2024. Bahwa akibat tindakan Teradu I s.d. Teradu IV sudah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena sudah menetapkan terlebih dahulu Untung Tamsil dan
Yohana Dina Hindom sebagai Peserta Pilkada sementara proses persidangan
Mahkamah Agung belum diputus. Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak
berdasarkan atas hukum. Seharusnya, menurut penalaran yang wajar Teradu I s.d.
Teradu IV menunggu terlebih dahulu proses sidang di Mahkamah Agung sampai
dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung terkait posisi Untung Tamsil dan Yohana
Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak. Hal ini penting
dilakukan agar Teradu I s.d. Teradu IV memiliki dasar hukum yang kuat yaitu putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dalam
menetapkan kembali Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak. Terlebih, dengan diterbitkannya Keputusan KPU
Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 maka kedudukan hukum Pemohon
sudah tidak lagi terpenuhi.
Sedangkan terhadap tindakan Teradu V, DKPP menilai tidak terdapat peran dari
Teradu V dalam penetapan kembali Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak karena Teradu V adalah sebagai
Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang tidak memiliki kewenangan untuk
menentukan bakal pasangan calon kepala daerah ditetapkan sebagai pasangan calon
kepala daerah atau sebaliknya. Selain itu, tidak ada satupun bukti yang membuktikan
dalil aduan Pengadu terhadap Teradu V, sehingga meyakinkan DKPP bahwa Teradu V
tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu IV terbukti, dan jawaban Teradu I
s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g dan Pasal 11 huruf a dan
huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun
sepanjang dalil aduan Pengadu terhadap Teradu V tidak terbukti, dan jawaban Teradu
V meyakinkan DKPP. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.