III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 315-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (2) dan Lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 meliputi: (Bukti P-1)
No. Jadwal
Tahapan
Awal Akhir
1. Penetapan Pasangan Minggu, 22 Minggu, 22
Calon September 2024 September 2024
2. Pelaksanaan Rabu, 25 Rabbu, 23
Kampanye September 2024 November 2024
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang
Nomor : 693 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, KPU Kota Tangerang pada
tanggal 22 September 2024 telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan
Walikota dan Walikota Tangerang tahun 2024 sebagai berikut: (Bukti P-2)
a. Pasangan Calon atas nama Dr. Ahmad Amarullah, M.Pd. dan Ir. Mohamad
Bonnie Mufidjar, M.Si;
b. Pasangan Calon atas nama Drs. H. Sachrudin dan H. Maryono AP, M.Si;
c. Pasangan Calon atas nama Faldo Maldini, S.Si., dan Mohammad Fadhlin
Akbar, S.H.
3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang
Nomor: 694 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, pada tanggal 23
September 2024, maka KPU Kota Tangerang telah melakukan pengambilan
Nomor Urut dan menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang 2024 adalah sebagai berikut: (Bukti P-3)
a. Nomor Urut 1 ( satu ) : Pasangan Calon Walikota Faldo Maldini, S.Si., dan
Calon Wakil Walikota Mohammad Fadhlin Akbar, S.H;
b. Nomor Urut 2 ( dua ) : Pasangan Calon Walikota Dr. Ahmad Amarullah, M.Pd.
dan Calon Wakil Walikota Ir. Mohamad Bonnie Mufidjar, M.Si;
c. Nomor Urut 3 ( tiga ) : Pasangan Calon Walikota Drs. H. Sachrudin dan Calon
Wakil Walikota H. Maryono AP, M.Si.
4. Bahwa setelah penetapan Paslon pada tanggal 22 september 2024, dan
penetapan Nomor Urut Paslon pada tanggal 23 september 2024, KPU Kota
Tangerang mengadakan dan mengundang Ketiga Pasangan Calon dalam
Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Tahun 2024 dengan Surat Undangan Nomor: 1261/PL.02.4-Und/3671/2024,
tertanggal 20 September 2024 yang dihadiri oleh ketiga Paslon pada tanggal 24
september 2024 di Alun-Alun Kota Tangerang (Bukti P-4);
5. Bahwa setelah penetapan Paslon pada tanggal 22 september 2024, Penetapan
Nomor Urut Paslon pada tanggal 23 september 2024, dan Deklarasi Kampanye
Damai pada tanggal 24 september 2024, diketahui dan beredar informasi bahwa
pada tanggal 24 september 2024 malam hari, salah satu Pasion yakni nomor
urut 3 yang secara spesifik merupakan calon walikota yakni Sachrudin, patut
diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan dalam pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024. Sebagaimana diatur dalam
Ketentuan Pasal 73 Jo Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Bukti P-5);
6. Bahwa diketahui Sachrudin selain merupakan pasangan calon Walikota
Tangerang dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024, juga merupakan Ketua
Askot (Asosiasi PSSI kota) Kota Tangerang periode 2023 – 2027 (Bukti P-6);
7. Bahwa dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Sachrudin adalah
dengan membagikan 2000 (dua ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan
Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru, Riau, pada hari
Selasa, tanggal 24 september 2024, di Kantor Askot (Asosiasi PSSI kota) Kota
Tangerang (Bukti P-7);
8. Bahwa 2000 (dua ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota
Tangerang melawan PSPS Pekanbaru, Riau, diberikan langsung oleh Sachrudin
kepada Pengurus Koni Tangerang Bidang Atletik dan Pengurus Betmen (Benteng
Mania), dan dipublikasikan dalam Laman Instagram Pribadinya yakni
SACHRUDIN_SRD pada tanggal 24 september 2024, dengan menuliskan caption
: "Berbagai Bentuk Perhatian Terhadap Pecinta Bola, Saya sebagai Ketua Askot
Kota Tangerang Membagikan 2000 Tiket Gratis untuk SSB sekota TAngerang
dan Masyarakat untuk menyaksikan Tim kesayangannya Berlaga di Stadion
Benteng Reborn, Persikota vs PSPS Pekanbaru” (Bukti P-8);
9. Bahwa selain publikasi pemberian 2000 (dua ribu) Tiket Gratis Menonton
Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru yang
diupload dalam Laman instagram SACHRUDIN_SRD, juga beredar foto saat
Sachrudin memberikan Tiket Gratis tersebut;
10. Bahwa diketahui pada tanggal 29 September 2024, publikasi pemberian 2000
(dua ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang
melawan PSPS Pekanbaru yang diupload dalam Laman instagram
SACHRUDIN_SRD, di hapus atau di take down. Hal ini sejalan dengan
pemberitaan pada Poskota.Net yang memberitakan bahwa Ketua bawaslu Kota
Tangerang telah mengingatkan Sachrudin untuk tidak membagikan Tiket Gratis
tersebut (Bukti P-11 dan P-18);
11. Bahwa kemudian, pada tanggal 2 Oktober 2024, peristiwa pemberian 2000 (dua
ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang
melawan PSPS Pekanbaru, dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Tangerang oleh SARIPUDIN dengan didampingi oleh Tim Hukum
Paslon Nomor Urut 1 (Faldo Maldini, S.Si., dan Mohammad Fadhlin Akbar, S.H.)
yakni Syafril Elain RB, S.H., Abdul Syukur Yakub, S.H., M.H., dan Nur Mawardi,
S.H., M.H., dengan pertimbangan hukum patut dikualifikasikan telah terjadi
dugaan tindak pidana pemilu/tindak pidana pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana dirnaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Bukti P-7 dan P-15);
12. Bahwa setelah membuat Laporan pada tanggal 02 Oktober 2024, ternyata
laporan Pelapor tidak dituangkan dałam Formulir Laporan/Formulir Model A. 1
sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Namun Pelapor hanya diberikan sebuah Tanda Terima informasi awal tanpa
adanya Nomor Tanda Terima yang patut dan layak. Padahal bukti-bukti yang
Pelapor bawa dan sampaikan sangat jelas dan terang benderang. Sehingga pada
kondisi ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang tidak profesional
sebagaimana ketentuan Pasał 6 ayat Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti
P-12);
13. Bahwa berdasarkan Pasał 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang
menegasknan bahwa "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model
A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dałam Pasał 7 paling lama 2 (dua)
Hari terhitung sejak Laporan disampaikan". Hal ini semakin menguatkan bahwa
Bawaslu Kota Tangerang tidak profesional sebagaimana ketentuan Pasał 6 ayat
(3f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-12 dan P-13);
14. Bahwa selain iłu, Pelapor juga tidak diberikan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan/Formulir Model A.3 sebagaimana ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Bukti P-10);
15. Bahwa sejak laporan disampaikan pada tanggal 02 Oktober 2024, Bawaslu Kota
Tangerang tidak pernah memberikan informasi, konfirmasi dan sebagainya
kepada Pihak Pelapor sampai dengan tanggal 08 Oktober 2024. Dengan
demikian jelas bahwa Bawaslu Kota Tangerang dengan sengaja tidak
menindaklanjuti laporan yang Pelapor sampaikan pada tanggal 02 Oktober
2024. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
16. Bahwa kemudian setelah 6 (enam) hari berlalu, pada tanggal 09 Oktober 2024
Bawaslu Kota Tangerang memanggil dan memeriksa Saksi dari Pelapor yang
bernama: Andreas Bertoni B. Pamungkas, untuk dimintai keterangan guna
memperkuat keterangan yang diberikan Saudara Saripudin pada tanggal 02
Oktober 2024, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan
oleh Sachrudin sebagai salah satu Pasangan Calon Walikota Tangerang 2024 —
2029 (Bukti P-16);
17. Bahwa selama rentang waktu sejak laporan pertama diberikan oleh Saudara
SARIPUDIN pada tanggal 02 Oktober 2024, sampai dengan tanggal 14 Oktober
2024, dan keterangan tan-lbahan oleh Saksi Saudara Andreas Bertoni B.
Pamungkas pada tanggal 09 Oktober 2024, Bawaslu Kota Tangerang kembali
lagi tidak pernah memberikan informasi, konfirmasi dan sebagainya kepada
Pihak Pelapor terkait tindak lanjut laporan yang diberikan. Maka, pada tanggal
15 Oktober 2024 Saudara SARIPUDIN bersama tim hukum Faldo — Fadhlin
yakni Syafril Elain RB, S.H., Abdul Syukur Yakub, S.H., M.H., dan Nur Mawardi,
S.H., M.H. , mendatangi Kantor Bawaslu Kota Tangerang, dan diterima oleh
Ketua Bawaslu Kota Tangerang yakni Saudara Komarulloh, S.HI (Bukti P-17);
18. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang tidak
dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Pelapor terkait mengapa penanganan
perkara laporan yang dilaporkan oleh Pelapor berlarut-larut, bahkan sampai
hampir 14 hari kerja, belum juga ada kejelasan (Bukti P-17);
19. Bahwa selain iłu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang hanya menyampaikan bahwa
mereka masih melakukan penelusuranpenelusuran terhadap laporan yang
dilaporkan pada tanggal 02 Oktober 2024. Sedangkan menurut Pasał 9
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah oleh Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menyatakan bahwa seharusnya paling lama 2
(dua) hari sejak laporan disampaikan, Bawaslu Kota Tangerang melakukan
Kajian Awal (Bukti P-11);
20. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 02 Oktober 2024
telah memenuhi ketentuan Pasał 9 ayat (4) dan ayat (5 Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 yang telah diubah oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
mengenai syarat formil dan materil laporan (Bukti P-11 dan P-12);
21. Bahwa setelah sekian lama dan Pelapor terus bertanya kepada Bawaslu Kota
Tangerang, dałam rentang waktu tanggal 15 sampai dengan 16 September 2024,
barulah pada tanggal 17 Oktober 2024, Pelapor mendapat informasi bahwa
perkara yang dilaporkan telah diregister dengan Nomor:
001/Reg/LP/PW/Kota/11.02/X/2024. Namun, register yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Tangerang bukan Laporan Pelapor, melainkan merupakan
Temuan. Sehingga pada titik ini Bawaslu Kota Tangerang sudah berlaku Tidak
Jujur sebagai Penyelenggara Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2a)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-11 dan P-16);
22. Bahwa salah satu tindakan Bawaslu Kota Tangerang dengan mengubah
kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan semakin
menguatkan dugaan bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan
pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Pelanggaran terhadap Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota (Bukti P-12 dan P-13);
23. Bahwa kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang
menyampaikan bahwa laporan yang Pelapor sampaikan telah dilimpahkan ke
Gakkumdu Kota Tangerang dengan kualifikiasi sebagai Temuan oleh Bawaslu,
dan pada tanggal 21 Oktober 2024 tiba-tiba disampaikan oleh Bawaslu Kota
Tangerang kepada pelapor bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Temuan
tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini semakin menguatkan bahwa
Bawaslu Kota Tangerang memang Tidak Jujur, Tidak Akuntabel dan Tidak
Profesional. Jelas bahwa Bawaslu Kota Tangerang sudah tidak memenuhi syarat
untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan
yang sejatinya memiliki integritas, akuntabilitas, kapabilitas, kemandirian,
independensi, transparansi, profesionalitas, dan sebagainya sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyelenggara pemilihan (Bukti P-12 dan P-13).
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Fotokopi Salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sebanyak 8 halaman
Bukti P-2 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang
Nomor : 693 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun
2024 sebanyak 4 halaman
Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang
Nomor : 694 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Tahun 2024 sebanyak 6 halaman
Bukti P-4 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor :
1261/PL.02.4-Und/3671/2024 tentang Deklarasi Kampanye
Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun
2024 sebanyak 4 halaman
Bukti P-5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Bukti P-6 Print Out Berita tangerangkota.go.id MUSKOT Askot PSSI Kota
Tangerang. Sachrudin Ditetapkan Jadi Ketua Periode 2023-2027
Bukti P-7 Print out Foto pemberian 2000 ( dua ribu ) Tiket Gratis Menonton
Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS
Pekanbaru oleh Sachrudin selaku Paslon Nomor Urut 3
Bukti P-8 Print out Foto hasil screenshoot Laman instagram
SACHRUDIN_SRD tentang pemberian 2000 (dua ribu) Tiket Gratis
Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan
PSPS Pekanbaru Oleh Sachrudin selaku Paslon Nomor Urut 3
Bukti P-9 Print out Foto hasil screenshoot Laman instagram
SACHRUDIN_SRD yang sudah di takedown / dihapus
Bukti P- Fotokopi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
10 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta WaliKota Dan Wakil Wali
Kota sebanyak 85 halaman
Bukti P- Fotokopi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
11 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil WaliKota sebanyak 63 halaman
Bukti P- Fotokopi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
12 Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum sebanyak
20 halaman
Bukti P- Bukti Tanda Terima Laporan Awal sebanyak 1 lembar
13
Bukti P- Pemberitahuan Tentang Status Temuan
14
Bukti P- Foto saat membuat Laporan Pertama kali Tanggal 02 Oktober 2024,
15 sekaligus pemeriksaan Saksi Pelapor
Bukti P- Foto saat pemeriksaan Saksi Tanggal 09 Oktober 2024
16
Bukti P- Foto saat pertemuan dengan Ketua Bawaslu Kota Tangerang
17 Tanggal 15 Oktober 2024
Bukti P- Bukti Print Berita Poskota.Net
18 https://poskota.net/2024/09/29/paslon-sachrudinhapus-
postingan-ig-bagikan-tiket-bola-bawaslu-sudahdiingatkan-dan-
dicegah-berkali-kali /
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 315-PKE-
DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V terbukti telah
melanggar Kode Etik Berat; dan
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan Pengadu
dalam Pengaduan Nomor : 378-P/L-DKPP/XI/2024, dan dengan tegas menolak
seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu
dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor
IV, dan Teradu dan/atau Terlapor V, serta Pihak Terkait ( KPU Kota Tangerang,
Bawaslu Provinsi Banten dan Sachrudin ), yang pada pokoknya membantah dan
menyatakan bahwa aduan Pengadu tidak benar, kecuali yang secara tegas telah
diakui kebenarannya oleh Pengadu.
2. Bahwa dalam menangani laporan warga negara yang mempunyai hak pilih (
Pemilih ), Komisioner Bawaslu Kota Tangerang harus memenuhi 2 (dua) hal
pokok yang dipegang teguh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,
integritas, profesionalitas, serta kejujuran yakni:
2.1. Prosedural;
2.2. Moral atau etika.
3. Terbukti dalam persidangan bahwa Laporan disampaikan oleh Saripudin ke
kantor Bawaslu Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati No. 9, Kelurahan
Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada tangal 2 Oktober 2024
pada pukul 14:30 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor II yaitu Tri Haryono (Anggota
Bawaslu Kota Tangerang).
4. Bahwa Saripudin datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 02
Oktober 2024, dengan membawa bukti berupa foto kegiatan pembagian Tiket
Gratis oleh Ketua Askot PSSI Kota Tangerang yakni H. Sachrudin yang juga
Calon Walikota Tangerang 2024-2029. Tiket yang dibagikan pada tanggal 24
September 2024 sebanyak 2.000 lembar untuk pertandingan Persikota melawan
PSPS Pekanbaru yang dilangsungkan pada tanggal 25 September 2024 di
Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang.
a. Sachrudin mengakui telah melakukan pembagian 2.000 lembar di rumah
kediamannya Cipondoh, Kota Tangerang, untuk pertandingan sepakbola
antara Persikota Tangerang dengan PSPS Pekanbaru pada pertandingan
tanggal 25 September 2025.
b. Meskipun pengadu meragukan bahwa pembagian Tiket Gratis dilakukan
dirumahnya, melainkan di Kantor Askot ( Asosiasi PSSI kota ) Kota
Tangerang.
5. Terbukti dalam persidangan bahwa rentang waktu laporan yang disampaikan
oleh Saripudin tentang adanya penyerahan dan pembagian 2.000 lembar Tiket
Gratis oleh Calon Walikota Tangerang pada 29 September 2024 melalui
WhatsApp Group (WAG) “Tangerang Satu”, masih dalam batas waktu yang
diatur oleh ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Hal ini dibenarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II,
Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, dan Teradu dan/atau
Terlapor V.
6. Bahwa diketahui pada tanggal 29 September 2024, publikasi pemberian 2000
(dua ribu) Tiket Gratis menonton pertandingan sepakbola Persikota Tangerang
melawan PSPS Pekanbaru yang diupload dalam Laman Instagram
SACHRUDIN_SRD, di hapus atau di take down.
Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Pihak Terkait yakni H. Sachrudin, namun
dengan alasan bahwa Instagram miliknya dikendalikan oleh orang lain ( Admin ),
hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi
: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.” Hal itu senada
dengan Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi ; “setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah).”
7. Bahwa diketahui pada tanggal 29 September 2024, publikasi pemberian 2000
(dua ribu) Tiket Gratis menonton pertandingan sepakbola Persikota Tangerang
melawan PSPS Pekanbaru yang diupload dalam Laman Instagram
SACHRUDIN_SRD, di hapus atau di take down. Hal ini sejalan dengan
pemberitaan pada Poskota.Net yang memberitakan bahwa Ketua Bawaslu Kota
Tangerang telah mengingatkan Sachrudin untuk tidak membagikan Tiket Gratis
tersebut.
Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Teradu I Komarulloh, akan tetapi oleh Bawaslu
Kota Tangerang tidak ditindaklanjuti Temuan tersebut. Bahwa berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Peraturan Bawalu Nomor 8 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 1 ayat 18 menerangkan, jika Laporan adalah dugaan Pelanggaran
Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan,
sedangkan didalam Pasal 1 ayat 19 menerangkan, jika Temuan adalah dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas
Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Namun Temuan
tersebut juga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tangerang.
8. Bahwa setelah Saripudin memberikan laporan ke Kantor Bawaslu Kota
Tangerang pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dilayani oleh Ahmad Firdaus
petugas penerima laporan Bawaslu Kota Tangerang, dan memberikan Tanda
Terima bukan Formulir Laporan/Formulir Model A.1
Ahmad Firdaus mengakui menyerahkan dan memberikan tanda terima bukan
Formulir Modal A.1 kepada Saripudin sebagai Pelapor.
9. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 Saripudin sebagai pelapor didampingi Tim
Hukum Faldo-Fadhlin yakni Syafril Elain, RB, Abdul Syukur Yakub, dan Nur
Mawardi datang ke Kantor Bawaslu Kota Tangerang untuk menanyakan tindak
lanjut dari laporan tanggal 2 Oktober 2024. Kedatangan Saripudin dan tim
Hukum diterima oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh yang
menyebutkan belum ada perkembangan. Selama 14 hari kerja sejak laporan
disampaikan Saripudin, belum ada kejelasan dari Bawaslu Kota Tangerang.
Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I Komarulloh.
10. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang mengubah Laporan menjadi Temuan tentang
penyerahan dan pembagian 2.000 lembar tiket itu yakni dengan mengirim
pemberitahuan kepada Saripudin dengan Nomor
001/Reg/LP/PW/Kota/11.02/X/2024 pada 17 Oktober 2024. Sementara status
laporan Saripudin tidak dijelaskan kedudukannya.
Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I Komarulloh.
11. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada 21 Oktober 2024 menyampaikan informasi
Hasil Rapat Pleno Temuan kepada pelapor Saripudin bahwa temuan tidak dapat
dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.
a. “Sidang Majelis DKKP bertanya: “unsur” apa saja yang tidak terpenuhi ?”
b. Teradu dan/atau Terlapor I ( KOMARULLOH ), Teradu dan/atau Terlapor II ( TRI
HARIYONO ), Teradu dan/atau Terlapor III ( SUPRI ANDRIANI ), Teradu
dan/atau Terlapor IV ( FARIDAL ARKAM MACHUS ), dan Teradu dan/atau
Terlapor V ( MOHAMAD RAMLI ), tidak mampu menjawab pertanyaan Sidang
Majelis DKKP.
12. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Saripudin pada tanggal 2 Oktober 2024
ke Bawaslu Kota Tangerang tentang Calon Walikota Tangerang 2025-2029 Haji
Sachrudin membagikan 2.000 lembar tiket, jelas dan tegas masih dalam batas
yang ditentukan, sehingga sah dan beralasan menurut hukum. Sebagaimana
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah
diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
13. Bahwa Saripudin saat datang melapor ke Bawaslu Kota Tangerang menyerahkan
bukti Identitas diri disertai bukti berupa foto pembagian dan penyerahan 2.000
lembar tiket. Hal Ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota;
14. Bahwa setelah Saripudin memberikan laporan ke Bawaslu Kota Tangerang pada
tanggal 2 Oktober 2024, oleh Ahmad Firdaus tidak diberikan Formulir Model A.1.
Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota;
15. Bahwa dalam rentang waktu tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 16
Oktober 2024, Bawaslu Kota Tangerang tidak menindaklanjuti laporan
Saripudin. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota;
16. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 17 Oktober 2024 mengubah
Laporan Saripudin menjadi Temuan bertentangan dengan Pasal 14 Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota;
17. Bahwa berdasarkan BAB I Tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Laporan,
dan BAB III tentang Temuan, terutama Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota, Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau
Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, dan
Teradu dan/atau Terlapor V, telah gagal memahami segala ketentuan tersebut.
Sehingga terbukti bahwa apa yang telah dikerjakan oleh Teradu dan/atau
Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu
dan/atau Terlapor IV, dan Teradu dan/atau Terlapor V tidak sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang berlaku, tidak akuntabel dan tidak
profesional.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 6 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 315-
PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya
mempersoalkan tata cara dan prosedur Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu
Kota Tangerang terkait PENELUSURAN Informasi Awal, dan TEMUAN Nomor:
001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 yang dilaporkan Sdr. TRI HARIYONO,
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin pada tanggal 16 Oktober 2024
dengan pokok Temuan berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang
berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagi-bagi 2000 (dua
ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota
Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota
Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024;
2. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang menerima informasi awal pada Rabu 2 Oktober
2024 dari Tim Paslon 01 Faldo Maldini-Muhamad Fadlin Akbar yaitu Sdr.
Saripudin dan Sdr. Andreas terkait adanya bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis
Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang,
pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang
Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024, dengan menyertakan
bukti berupa screenshot foto penyerahan tiket yang diduga dibeli Sdr. Sachrudin
Calon Walikota 03 yang dilakukan pada 25 September 2024 diduga dilakukan di
Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion Benteng (Bukti T-2),
dan tangkapan layar dari akun media sosial resmi Sdr. Sachrudin yang
menunjukan rencana pembagian 2000 (dua ribu) tiket gratis untuk SSB se Kota
Tangerang dan Masyarakat umum untuk menyaksikan pertandingan Persikota
Vs PSPS Pekan Baru postingan tersebut dilakukan pada 23 September 2024.
(Bukti T-3);
3. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang memberikan
Tanda Terima kepada Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas sebagai bukti
penyampaian berkas informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan. (Bukti T-4);
4. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102, Ayat
(2) menyatakan: Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota
bertugas: Huruf a menyatakan: menginvestigasi informasi awal atas dugaan
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
5. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal
13, ayat (2) menyatakan: Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
oleh Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan cara: Huruf b menyatakan: melakukan penelusuran informasi
awal dugaan pelanggaran, Ayat 3 menyatakan: Penelusuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas
informasi awal dengan cara: mendatangi lokasi, meminta dan
mendokumentasikan keterangan pihak uyang terkait; dan/atau melakukan
tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
7. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
a. Pasal 20, Ayat (1) menyatakan: Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi
awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan berpedoman
pada Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pengawasan Pemilihan;
b. Ayat (2) menyatakan: Dalam melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta keterangan sesuai dengan Formulir Model A.6.1
kepada pihak-pihak yang dianggap perlu;
c. Ayat (3) menyatakan: Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai
informasi awal;
d. Ayat (4) menyatakan: penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan
hasil pengawasan;
8. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang berwenang untuk melakukan penelusuran
informasi awal sebagaimana dalam pokok masalah yaitu terkait adanya bagi-
bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis pertandingan sepak bola antara Persikota vs
PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket
tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr.
Sachrudin pada 25 September 2024;
9. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang melalui Rapat Pleno Pimpinan pada
Sabtu 5 Oktober 2024 memutuskan bahwa terhadap informasi awal tersebut
ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran dengan Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024. (Bukti T-5);
10. Bahwa atas adanya informasi awal dimaksud, Bawaslu Kota Tangerang telah
mengundang para pihak secara patut untuk meminta klarifikasi untuk
mendapatkan keterangan fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap
peristiwa dalam informasi awal;
11. Bahwa pada tanggal pada 7 Oktober 2024, Bawaslu mengundang Sdr. Andreas
Bertoni Bayu Pamungkas sebagai pelapor informasi awal untuk memberikan
keterangan pada tanggal 9 Oktober 2024 sesuai dengan Formulir Model A.6.1.
(Bukti T-6);
12. Bahwa pada 10 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan
undangan Rapat Pleno untuk membahas proses penelusuran informasi awal
yang pada pokoknya bahwa Penelusuran perlu dilakukan lebih lanjut karena
informasi awal yang disampaikan Sdr. ANDREAS secara substansi adalah
persoalan serius yaitu dugaan money politik/politik uang yang jika tidak
terungkap kebenarannya dapat mencedrai kejujuran dan kredibilitas
penyelenggaraan Pemilihan. (Bukti T-7);
13. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang pada 11 Oktober 2024 mendatangi
secretariat Askot PSSI Kota Tangerang, namun tidak berhasil menemukan
pengurus Askot PSSI Kota Tangerang (Bukti T.8). Bahwa kemudian Bawaslu
pada 14 Oktober 2024 kembali mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota
Tangerang, namun belum juga bisa menemukan petunjuk yaitu bertemu dengan
pengurus Askot PSSI Kota Tangerang di secretariat Askot PSSI Kota Tangerang.
(Bukti T-9);
14. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang pada 16 Oktober 2024 kembali
mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang yang berlokasi di Stadion
Benteng Reborn, dan bertemu dengan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota
Tangerang atas nama SUKARNO yang kemudian menyampaikan bahwa untuk
pengurus ASKOT PSSI bisa menghubungi sdr. AAM MUHAROM dengan nomor
telepon 0818727683 dan sdr. ALAN dengan nomor telepon 089601020180.
Kemudian tim Bawaslu Kota Tangerang menghubungi saudara Aam melalui
saluran telpon dan saudara Aam menyampaikan benar terjadi pembagian tiket
pada tanggal 25 September 2024 (Bukti T-10);
15. Bahwa kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 Divisi Penanganan Pelanggaran
menyampaikan Legal Opinion (LO) Hasil Penelusuran Informasi Awal dengan
KESIMPULAN bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang
berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait bagibagi 2.000 tiket gratis Persikota vs
PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket
tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr.
Sachrudin pada 25 September 2024 DITINDAKLANJUTI menjadi TEMUAN, dan
menyampaikan REKOMENDASI kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota
Tangerang untuk diregister dan dibuatkan Berita Acara. (Bukti T-11);
16. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 20, Ayat (5)
menyatakan: dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran
laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi
Temuan;
17. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024
melalui Rapat Pleno Pimpinan menindaklanjuti hasil penelusuran informasi awal
yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagi-bagi dua ribu tiket
gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang,
pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang
Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024 menjadi TEMUAN yang
kemudian diregister dengan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024.
(Bukti T-12);
18. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan penanganan penelusuran informasi
awal terkait adanya bagi-bagi 2.000 tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru
untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga
dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada
25 September 2024 TELAH SESUAI dengan tata cara dan prosedur sebagaimana
diatur paraturan perundang-undangan berlaku;
19. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102, Ayat
(2) menyatakan: Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota
bertugas: Huruf c menyatakan: memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
20. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang memiliki wewenang untuk menangani TEMUAN
dengan register Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 berdasarkan
hasil penelusuran informasi awal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagi-bagi dua
ribu tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota
Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Walikota
Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024;
21. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
a. Pasal 22, ayat (2) menyatakan: Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau
Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya
pelanggaran;
b. Pasal 23, Ayat (1) menyatakan: Pengawas Pemilihan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan
diterima;
c. Ayat (2) menyatakan: Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat
meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
22. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang
mengundang Sentra Gakkumdu untuk melaksanakan Pembahasan Pertama
terkait Temuan tersebut. (Bukti T-13);
23. Bahwa Undang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal
103 menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: huruf f menyatakan:
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
24. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah mengundang para pihak (Terlapor dan
Saksi-saksi) secara patut meminta klarifikasi untuk mendapatkan keterangan
fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap peristiwa dalam Temuan;
25. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu kembali mengundang dan
meminta keterangan kepada Sdr. Andreas Bertoni Bayu Pamungkas sebagai
SAKSI yang juga sebagai pemberi laporan informasi awal terhadap dugaan
politik uang yang diduga dilakukan oleh Sdr. SACHRUDIN Calon Walikota
Tangerang Nomor Urut 3 yang kemudian hasil penelusuran terhadap informasi
awal tersebut ditingkatkan oleh Bawaslu Kota Tangerang menjadi TEMUAN.
(Bukti T-14);
26. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada 19 Oktober 2024 telah mengundang dan
meminta keterangan kepada Sdr. Aam Muharam adalah Sekretaris ASKOT
(Asosiasi PSSI Kota Tangerang) sebagai SAKSI. (Bukti T-15);
27. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah
mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. Maulana Yusuf alias ALAN
adalah Bendahara di Manajemen Persikota sebagai SAKSI. (Bukti T.16);
28. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah
mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. IRWAN SALAM adalah
Ketua Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) sebagai SAKSI.
(Bukti T-17);
29. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah
mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. Drs. H. Sachrudin adalah
Ketua ASKOT PSSI Kota Tangerang Periode 2023-2027, dan sebagai Calon
Walikota Nomor Urut 3 di Pilkada Kota Tangerang 2024 sebagai TERLAPOR.
(Bukti T-18);
30. Bahwa Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 73, ayat
(4) menyatakan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim
kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik
secara langsung ataupun tidak langsung untuk:” Huruf c menyatakan:
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu;
31. Bahwa Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 187A,
ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak
pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
32. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 21 Oktober 2024 telah
mengundang Sentra Gakkumdu untuk melaksanakan Pembahasan Kedua yang
pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-19);
a. Bahwa pembagian 2000 tiket dilakukan kepada sekolah sepak bola se Kota
Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun, sehingga
tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024;
b. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi, bahwa terkait Temuan
dugaan politik uang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 187A ayat (1)
belum ditemukannya unsur “mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu”
dalam memberikan 2000 tiket kepada SSB yang dalam konteksnya adalah
bukan sebagai Pemilih (masih di bawah umur dan belum memiliki KTP);
c. Bahwa terkait Temuan dugaan politik uang tersebut belum terpenuhi unsur
dan bukti permulaan yang cukup;
d. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan
alat bukti TIDAK TERPENUHI UNSUR Pasal 187A ayat (1);
e. Bahwa Temuan Nomor 001/Reg/TM/PW/KOT/11.02/X/2024 tidak
terpenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
33. Bahwa kemudian terhadap hasil penanganan Temuan Nomor
001/Reg/TM/PW/KOT/11.02/X/2024, Bawaslu Kota Tangerang melakukan
Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Formulir Model A.11 pada tanggal 21
Oktober 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Temuan TIDAK DAPAT
DITINDAKLANJUTI ke Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur sebagai
pelanggaran tindak pidana Pemilihan. (Bukti T-20);
34. Bahwa terhadap hasil kajian tersebut, melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kota Tangerang menyatakan Laporan Dihentikan (Bukti T-21). Dan kemudian
menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan Status
Laporan/Temuan Tidak Ditindaklanjuti (Bukti T-22);
35. Bahwa kemudian Status Laporan Formulir A.17 disampaikan kepada Pelapor
Sdr. TRI HARIYONO, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin (Bukti T-23),
kemudian disampaikan kepada Sdr. Saripudin (Bukti T-24), dan ditempel di
papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (Bukti T-25);
36. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan penanganan TEMUAN dengan
register Nomor 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 berdasarkan hasil
penelusuran informasi awal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
078/LHP/PM.01.02/10/2024 TELAH SESUAI dengan tata cara dan prosedur
sebagaimana diatur paraturan perundang-undangan berlaku;
37. Bahwa kemudian Pengadu Sdr. Saripudin yang memberikan kuasa kepada
Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub dalam Pokok
Pengaduan/Posita point 12 (dua belas) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
Laporan Pelapor tidak dituangkan dalam Formulir Laporan/Formulir Model A.1
dan Pelapor hanya diberikan sebuah Tanda Terima informasi awal tanpa
adanya Nomor Tanda Terima yang patut dan layak. Padahal bukti-bukti yang
Pelapor bawa dan sampaikan sangat jelas dan terang benderang. Sehingga pada
kondisi ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang Tidak Profesional
sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3f) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas bahwa benar sebagaimana
dalam Jawaban Teradu ini pada point 2 (dua) pada Rabu 2 Oktober 2024
Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas menyampaikan Informasi Awal terkait
adanya bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru
untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut
diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr.
Sachrudin pada 25 September 2024;
b. Bahwa dalam melakukan penanganan Laporan dari masyarakat, Bawaslu
hati-hati dangan meneliti secara cermat terhadap dokumen yang
disampaikan Pelapor, dan saat menyampaikan laporan Sdr. Saripudin dan
Sdr. Andreas HANYA MENYERTAKAN bukti berupa screenshot foto
penyerahan tiket yang diduga dibeli Sdr. Sachrudin Calon Walikota 03 yang
dilakukan pada 25 September 2024 diduga dilakukan di Kantor Sekretariat
Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion Benteng (Bukti T-2), dan tangkapan
layar dari akun media sosial resmi Sdr. Sachrudin yang menunjukan
rencana pembagian 2000 (dua ribu) tiket gratis untuk SSB se Kota
Tangerang dan Masyarakat umum untuk menyaksikan pertandingan
Persikota Vs PSPS Pekan Baru postingan tersebut dilakukan pada 23
September 2024. (Bukti T-3);
c. Bahwa saat menyampaikan laporan Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas TIDAK
MENYERTAKAN saksi-saksi fakta yang mengetahui dan terlibat langsung
dalam peristiwa duggan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan dengan
alasan bahwa hal itu menjadi tugas Bawaslu untuk mencari saksi-saksi
tersebut;
d. Bahwa tidak diberikannya Formulir Model A.1 Kepada Sdr. Saripudin dan
Sdr. Andreas selain karena peristiwa yang disampaikan tidak lengkap yaitu
tidak terpenuhinya saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat langsung
dalam peristiwa yang disampaikan juga yang bersangkutan mengaku saat
itu tengah terburu-buru;
e. Bahwa kemudian Tanda Bukti menyampaikan informasi awal kepada
Bawaslu Kota Tangerang yang diberikan kapada Sdr. Saripudin adalah tanda
terima “biasa” yang digunakan untuk surat keluar atau surat masuk atau
berkas lainnya tanpa diberikan nomor tanda terima;
f. Bahwa Bawaslu memandang keterpenuhinya saksi-saksi dalam laporan
adalah penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan
mengingat terbatasnya waktu penanganan pelanggaran Pemilihan yaitu 3
(tiga)+2 (dua) hari kalender sebagaimana yang sudah Teradu sampaikan
dalam Jawaban ini pada point 20 (dua puluh);
g. Bahwa karenanya apa yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr.
Andreas kepada Bawaslu adalah merupakan informasi awal adanya dugaan
pelanggaran Pemilihan. Hal ini dibuktikan dengan TANDA TERIMA
penyampaian berkas informasi awal. (Bukti T-4).
38. Bahwa kemudian terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point
13 (tiga belas) hingga point 20 (dua puluh) yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa Bawaslu Kota Tangerang dalam penanganan laporan informasi awal
yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas tidak sesuai dengan
Perbawaslu 8 tahun 2020 dan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan, serta penanganan berlarut-larut dan tidak ada
kejelasan;
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang sudah
dengan tegas dan jelas apa yang sudah diuraikan pada point 37 (tiga puluh
tujuh) di atas bahwa yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas
adalah merupakan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan
(Bukti T-4). BUKAN LAPORAN yang harus diuji keterpenuhan syarat formil
dan materil melalui kajian awal. Sehingga karenanya Bawaslu melakukan
penanganan dengan standar prosedur penanganan Penelusuran, tidak lain.
Dan bukan dengan prosedur penanganan Laporan. Hal ini juga sebagaimana
telah disampaiakan dalam Jawaban Teradu ini pada Point 2 (dua) hingga
Point 17 (tujuh belas);
b. Bahwa kemudian Pengadu menganggap penanganan Penelusuran Informasi
Awal berlarut-larut. Bahwa terhadap dalil Pengadu ini Bawaslu dalam
melaksanakan Penelusuran telah berupaya keras untuk mendapatkan
saksisaksi fakta dan bukti-bukti yang dapat menguatkan adaya Peristiwa
dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang disampaikan Pengadu
untuk dapat ditingkatkan menjadi Temuan, hal ini sebagaimana telah
dijelaskan dalam Jawaban Teradu ini pada point 11, 12, dan point 13 di atas;
Oleh karenanya Bawaslu menganggap penting terhadap Informasi Awal yang
disampaikan Pengadu karena secara substansi adalah persoalan serius yaitu
adanya dugaan money politik/politik uang yang diduga dilakukan salah satu
Calon Walikota yang jika tidak terungkap kebenarannya dapat encedrai
kejujuran dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan;
39. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point 21 (dua
puluh satu), dan point 22 (dua puluh dua ) yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa Register yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang bukan Laporan
Pelapor, melainkan merupakan Temuan, dan Bawaslu telah mengubah
Kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan, sehingga
karenanya Bawaslu sudah berlaku Tidak Jujur;
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang kembali
menegaskan bahwa dalam penanganan Penelusuran Informasi Awal,
Bawaslu mengacu pada standar prosedur penanganan Penelusuran, tidak
lain. Dan bukan dengan prosedur penanganan Laporan;
b. Bahwa register yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c. Pasal 20, Ayat (5) menyatakan: dalam hal ditemukan kebenaran berupa
dugaan pelangggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat
pleno untuk menjadi Temuan;
d. Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Tangerang telah mengubah
Kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan.
Terhadap hal ini Bawaslu sudah secara JELAS menyampaikan pada point 38
(tiga puluh delapan) dan 39 (tiga puluh sembilan) dalam Jawaban Teradu ini
bahwa Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas pada Rabu 02 Oktober 2024 adalah
menyampaikan informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,
BUKAN Laporan, dan hal itu juga sudah secara TEGAS dibuktikan dengan
TANDA TERIMA penyampaian informasi awal. (Bukti T-4);
40. Bahwa selebihnya terhadap dalil-dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita
yang belum ditanggapi dianggap sudah ditanggapi.
[2.6] Kesimpulan Para Teradu
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 315-PKE-DKPP/XII/2024, Para
Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Bahwa Bawaslu Kota Tangerang menerima informasi awal pada
Rabu 2 Oktober 2024 dari Tim Paslon 01 Faldo Maldini-Muhamad Fadlin Akbar
yaitu Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas terkait adanya bagi-bagi 2000 (dua ribu)
tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota
Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota
Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024, dengan
menyertakan bukti berupa screenshot foto penyerahan tiket yang diduga dibeli
Sdr. Sachrudin Calon Walikota 03 yang dilakukan pada 25 September 2024
diduga dilakukan di Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion
Benteng (Bukti T-2), dan tangkapan layar dari akun media sosial resmi Sdr.
Sachrudin yang menunjukan rencana pembagian 2000 (dua ribu) tiket gratis
untuk SSB se-Kota Tangerang dan Masyarakat umum untuk menyaksikan
pertandingan Persikota Vs PSPS Pekan Baru postingan tersebut dilakukan
pada 23 September 2024. (Bukti T-3);
2. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang memberikan
Tanda Terima kepada Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas sebagai bukti
penyampaian berkas informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan. (Bukti T-4);
3. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102, Ayat
(2) menyatakan: Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota
bertugas: Huruf a menyatakan: menginvestigasi informasi awal atas dugaan
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
4. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang berwenang untuk melakukan penelusuran
informasi awal sebagaimana dalam pokok masalah yaitu terkait adanya
bagibagi 2000 (dua ribu) tiket gratis pertandingan sepak bola antara Persikota
vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian
tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3
Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024;
5. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang melalui Rapat Pleno Pimpinan pada
Sabtu 5 Oktober 2024 memutuskan bahwa terhadap informasi awal tersebut
ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran dengan Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/10/2024. (Bukti T-5);
6. Bahwa atas adanya informasi awal dimaksud, Bawaslu Kota Tangerang telah
mengundang para pihak secara patut untuk meminta klarifikasi untuk
mendapatkan keterangan fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap
peristiwa dalam informasi awal;
7. Bahwa pada tanggal pada 7 Oktober 2024, Bawaslu mengundang Sdr. Andreas
Bertoni Bayu Pamungkas sebagai pelapor informasi awal untuk memberikan
keterangan pada tanggal 9 Oktober 2024 sesuai dengan Formulir Model A.6.1.
(Bukti T-6)
8. Bahwa pada 10 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan
undangan Rapat Pleno untuk membahas proses penelusuran informasi awal
yang pada pokoknya bahwa Penelusuran perlu dilakukan lebih lanjut karena
informasi awal yang disampaikan Sdr. ANDREAS secara substansi adalah
persoalan serius yaitu dugaan money politik/politik uang yang jika tidak
terungkap kebenarannya dapat mencedrai kejujuran dan kredibilitas
penyelenggaraan Pemilihan. (Bukti T-7);
9. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang pada 1 1 Oktober 2024 mendatangi
secretariat Askot PSSI Kota Tangerang, namun tidak berhasil menemukan
pengurus Askot PSSI Kota Tangerang (Bukti T.8). Bahwa kemudian Bawaslu
pada 14 Oktober 2024 kembali mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota
Tangerang, namun belum juga bisa menemukan petunjuk yaitu bertemu
dengan pengurus Askot PSSI Kota Tangerang di secretariat Askot PSSI Kota
Tangerang. (Bukti T-9);
10. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang pada 16 Oktober 2024 kembali
mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang yang berlokasi di Stadion
Benteng Reborn, dan bertemu dengan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga
Kota Tangerang atas nama SUKARNO yang kemudian menyampaikan bahwa
untuk pengurus ASKOT PSSI bisa menghubungi sdr. AAM MUHAROM dengan
nomor telepon 0818727683 dan sdr. ALAN dengan nomor telepon
089601020180. Kemudian tim Bawaslu Kota Tangerang menghubungi saudara
Aam melalui saluran telpon dan saudara Aam menyampaikan benar terjadi
pembagian tiket pada tanggal 25 September 2024 (Bukti T-1O);
11. Bahwa kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 Divisi Penanganan
Pelanggaran menyampaikan Lega/ Opinion (LO) Hasil Penelusuran Informasi
Awal dengan KESIMPULAN bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi
awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait bagi-bagi 2.000 tiket gratis Persikota vs
PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket
tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr.
Sachrudin pada 25 September 2024 DITINDAKLANJUTI menjadi TEMUAN, dan
menyampaikan REKOMENDASI kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota
Tangerang untuk diregister dan dibuatkan Berita Acara. (Bukti T-11);
12. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang pada Rabu tanggal 16 Oktober
2024 melalui Rapat Pleno Pimpinan menindaklanjuti hasil penelusuran
informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagi-bagi dua ribu tiket
gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota
Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota
Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024 menjadi
TEMUAN yang kemudian diregister dengan Nomor:
001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024. (Bukti T-12);
13. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan penanganan penelusuran
informasi awal terkait adanya bagi-bagi 2.000 tiket gratis Persikota vs PSPS
Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket
tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr.
Sachrudin pada 25 September 2024 TELAH SESUAI dengan tata cara dan
prosedur sebagaimana diatur paraturan perundang-undangan berlaku;
14. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang memiliki wewenang untuk menangani
TEMUAN dengan register Nomor 001/Reg/TWPW/Kota/11.02/X/2024
berdasarkan hasil penelusuran informasi awal dari Laporan Hasil Pengawasan
Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa
bagibagi dua ribu tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan
Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh
Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September
2024;
15. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang
mengundang Sentra Gakkumdu untuk melaksanakan Pembahasan Pertama
terkait Temuan tersebut. (Bukti T-13);
16. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah mengundang para pihak (Terlapor dan
Saksi-saksi) secara patut meminta klarifikasi untuk mendapatkan keterangan
fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap peristiwa dalam Temuan;
17. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu kembali mengundang dan
meminta keterangan kepada Sdr. ANDREAS BERTONI BAYU PAMIJNGKAS
sebagai SAKSI yang juga sebagai pemberi laporan informasi awal terhadap
dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Sdr. SACHRUDIN Calon
Walikota Tangerang Nomor Urut 3 yang kemudian hasil penelusuran terhadap
informasi awal tersebut ditingkatkan oleh Bawaslu Kota Tangerang menjadi
TEMUAN. (Bukti T-14);
18. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada 19 Oktober 2024 telah mengundang dan
meminta keterangan kepada Sdr. AAM MUHARAM adalah Sekretaris ASKOT
(Asosiasi PSSI Kota Tangerang) sebagai SAKSI. (Bukti T-15);
19. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah
mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. MAULANA YUSUF alias
ALAN adalah Bendahara di Manajemen Persikota sebagai SAKSI. (Bukti T-16);
20. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah
mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. IRWAN SALAM adalah
Ketua Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) sebagai SAKSI.
(Bukti T-17);
21. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah
mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. Drs. H. SACHRUDIN adalah
Ketua ASKOT PSSI Kota Tangerang Periode 2023-2027, dan sebagai Calon
Walikota Nomor Urut 3 di Pilkada Kota Tangerang 2024 sebagai TERLAPOR.
(Bukti T-18);
22. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 21 Oktober 2024 telah
mengundang Sentra Gakkumdu untuk melaksanakan Pembahasan Kedua
yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-19);
a. Bahwa pembagian 2000 tiket dilakukan kepada sekolah sepak bola se Kota
Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun, sehingga
tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024;
b. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi, bahwa terkait Temuan
dugaan politik uang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 187A ayat (1)
belum ditemukannya unsur "mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak Pilih, menggunakan hak Pilih dengan cara tertentu”
dalam memberikan 2000 tiket kepada SSB yang dalam konteksnya adalah
bukan sebagai Pemilih (masih di bawah umur dan belum memiliki KTP);
c. Bahwa terkait Temuan dugaan politik uang tersebut belum terpenuhi unsur
dan bukti permulaan yang cukup;
d. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan
alat bukti TIDAK TERPENUHI UNSUR Pasal 187A ayat (1);
e. Bahwa Temuan Nomor 001/Reg/TWPW/KOT/11.02W2024 tidak terpenuhi
unsur sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
23. Bahwa kemudian terhadap hasil penanganan Temuan Nomor
001/Reg/TM/PW/KOT/11.02/X/2024, Bawaslu Kota Tangerang melakukan
Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Formulir Model A. 11 pada tanggal 21
Oktober 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Temuan TIDAK DAPAT
DITINDAKLANJUTI ke Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur sebagai
pelanggaran tindak pidana Pemilihan. (Bukti T-20);
24. Bahwa terhadap hasil kajian tersebut, melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kota Tangerang menyatakan Laporan Dihentikan (Bukti T-21). Dan kemudian
menerbitkan Formulir Model A. 17 pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan
Status Laporan/Temuan Tidak Ditindaklanjuti (Bukti T-22);
25. Bahwa kemudian Status Laporan Formulir A. 17 disampaikan kepada Pelapor
Sdr. TRI HARIYONO, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin (Bukti T-23),
kemudian disampaikan kepada Sdr. Saripudin (Bukti T-24), dan ditempel di
papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (Bukti T-25);
26. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan penanganan TEMUAN dengan
register Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 berdasarkan hasil
penelusuran informasi awal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
078/LHP/PM.01.02/10/2024 TELAH SESUAI dengan tata cara dan prosedur
sebagaimana diatur paraturan perundang-undangan berlaku;
27. Bahwa kemudian Pengadu Sdr. Saripudin yang memberikan kuasa kepada
Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub dalam Pokok
Pengaduan/Posita point 12 (dua belas) yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Laporan Pelapor tidak dituangkan dalam Formulir Laporan/Formulir
Model A. 1 dan Pelapor hanya diberikan sebuah Tanda Terima informasi awal
tanpa adanya Nomor Tanda Terima yang patut dan layak. Padahal bukti-bukti
yang Pelapor bawa dan sampaikan sangat jelas dan terang benderang. Sehingga
pada kondisi ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang Tidak
Profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3f) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas bahwa benar sebagaimana
dalam Jawaban Teradu ini pada point 2 (dua) pada Rabu 2 Oktober 2024
Sdn Saripudin dan Sdr. Andreas menyampaikan Informasi Awal terkait
adanya bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru
untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut
diduga dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 Sdn
Sachrudin pada 25 September 2024;
b. Bahwa dalam melakukan penanganan Laporan dari masyarakat, Bawaslu
hati-hati dangan meneliti secara cermat terhadap dokumen yang
disampaikan Pelapor, dan saat menyampaikan laporan Sdr. Saripudin dan
Sdn Andreas HANYA MENYERTAKAN bukti berupa screenshot foto
penyerahan tiket yang diduga dibeli Sdr. Sachrudin Calon Walikota 03 yang
dilakukan pada 25 September 2024 diduga dilakukan di Kantor Sekretariat
Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion Benteng (Bukti T.2), dan tangkapan
layar dari akun media sosial resmi Sdr. Sachrudin yang menunjukan
rencana pembagian 2000 (dua ribu) tiket gratis untuk SSB se Kota
Tangerang dan Masyarakat umum untuk menyaksikan pertandingan
Persikota Vs PSPS Pekan Baru postingan tersebut dilakukan pada 23
September 2024. (Bukti T-3);
c. Bahwa saat menyampaikan laporan Sdn Saripudin dan Sdr. Andreas TIDAK
MENYERTAKAN saksi-saksi fakta yang mengetahui dan ter/ibat langsung
dalam peristiwa duggan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan dengan
alasan bahwa hal itu menjadi tugas Bawaslu untuk mencari saksi-saksi
tersebut;
d. Bahwa tidak diberikannya Formulir Model A. 1 Kepada Sdn Saripudin dan
Sdr. Andreas selain karena peristiwa yang disampaikan tidak lengkap yaitu
tidak terpenuhinya saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat langsung
dalam peristiwa yang disampaikan juga yang bersangkutan mengaku saat
itu tengah terburu-buru;
e. Bahwa kemudian Tanda Bukti menyampaikan informasi awal kepada
Bawaslu Kota Tangerang yang diberikan kapada Sdn Sañpudin adalah tanda
terima "biasa" yang digunakan untuk surat keluar atau surat masuk atau
berkas lainnya tanpa diberikan nomor tanda terima;
f. Bahwa Bawaslu memandang keterpenuhinya saksi-saksi dalam laporan
adalah penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan
mengingat terbatasnya waktu penanganan pelanggaran Pemilihan yaitu 3
(tiga)+2 (dua) hari kalender sebagaimana yang sudah Teradu sampaikan
dalam Kesimpulan ini pada point 20 (dua puluh);
Bahwa karenanya apa yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas
kepada Bawaslu adalah merupakan informasi awal adanya dugaan
pelanggaran Pemilihan. Hal ini dibuktikan dengan TANDA TERIMA
penyampaian berkas informasi awal. (Bukti T-4);
28. Bahwa kemudian terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point
13 (tiga belas) hingga point 20 (dua puluh) yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa Bawaslu Kota Tangerang dalam penanganan laporan informasi awal
yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas tidak sesuai dengan
Perbawaslu 8 tahun 2020 dan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan, serta penanganan berlarut-larut dan tidak ada
kejelasan;
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang sudah
dengan tegas dan jefas apa yang sudah diuraikan pada point 37 (tiga puluh
tujuh) di atas bahwa yang disampaikan oleh Sdn Saripudin dan Sdr. Andreas
adalah merupakan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemi/ihan
(Bukti T.4). BUKAN LAPORAN yang harus diuji keterpenuhan syarat formil
dan mateñl melalui kajian awal. Sehingga karenanya Bawaslu melakukan
penanganan dengan standar prosedur penanganan Penelusuran, tidak lain.
Dan bukan dengan prosedur penanganan Laporan. Hal ini juga sebagaimana
telah disampaiakan dalam Kesimpulan Teradu ini pada Point 1 (satu) hingga
Point 17 (tujuh belas);
b. Bahwa kemudian Pengadu menganggap penanganan Penelusuran Informasi
Awa/ berlarut-larut. Bahwa terhadap dalil Pengadu ini Bawaslu dalam
melaksanakan Penelusuran telah berupaya keras untuk mendapatkan
saksi-saksi fakta dan bukti-bukti yang dapat menguatkan adaya Peristiwa
dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang disampaikan Pengadu
untuk dapat ditingkatkan menjadi Temuan, hal ini sebagaimana telah
dijelaskan dalam Kesimpulan ini pada point 11, 12, dan point 13 di atas;
Oleh karenanya Bawaslu menganggap penting terhadap Informasi Awa/ yang
disampaikan Pengadu karena secara substansi adalah persoalan serius yaitu
adanya dugaan money politik/politik uang yang diduga dilakukan salah satu
Calon Walikota yang jika tidak terungkap kebenarannya dapat mencedrai
kejujuran dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan;
29. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point 21 (dua
puluh satu), dan point 22 (dua puluh dua ) yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa Register yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang bukan Laporan
Pelapor, melainkan merupakan Temuan, dan Bawaslu telah mengubah
Kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan, sehingga
karenanya Bawaslu sudah berlaku Tidak Jujur;
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang kembali
menegaskan bahwa dalam penanganan Penelusuran Informasi Awal,
Bawaslu mengacu pada standar prosedur penanganan Penelusuran, tidak
Iain. Dan bukan dengan prosedur penanganan Laporan;
b. Bahwa register yang dilakukan Oleh Bawaslu Kota Tangerang sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c. Pasal 20, Ayat (5) menyatakan: dalam hal ditemukan kebenaran berupa
dugaan pelangggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat
pleno untuk menjadi Temuan.
30. Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Tangerang telah mengubah
Kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan. Terhadap hal
ini Bawaslu sudah secara JELAS menyampaikan pada point 37 (tiga puluh
tujuh) dan 38 (tiga puluh de/apan) da/am Kesimpulan ini bahwa Sdr Saripudin
dan Sdr. Andreas pada Rabu 02 Oktober 2024 adalah menyampaikan informasi
awal terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, BUKAN Laporan, dan hal
itujuga sudah secara TEGAS dibuktikan dengan TANDA TERIMA penyampaian
informasi awal. (Bukti T-4);
31. Bahwa kemudian di Persidangan pada Tanggal 6 Maret 2025 dengan agenda
Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Kuasa Pengadu Sdr. Syafril
Elain RB menyatakan bahwa pada tanggal 03 Oktober 2024 telah melengkapi
berkas informasi awal berupa bukti video kepada Sdr. Endang Jaya Permana
sebagai Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang sehingga
karenanya menganggap sudah melakukan perbaikan berkas dan bisa menjadi
Laporan;
32. Bahwa terhadap apa yang disampaikan Sdr. Syafril Elain RB di persidangan
tersebut, bahwa dalam melakukan penanganan Laporan dari masyarakat,
Bawaslu Kota Tangerang hati-hati dangan meneliti secara cermat terhadap
dokumen yang disampaikan Pelapor, sebagaimana telah dijelaskan dalam
Kesimpulan ini pada poin 37 (tiga puluh tujuh);
33. Bahwa dalam penanganan terhadap bukti, Bawaslu menerapkan protokol
cukup ketat yaitu setidaknya terdapat 3 (tiga) tahap pemeriksaan. Pettama
dilakukan pemeriksaan saat pemberi bukti menyampaikan ke Bawaslu dan
dibuatkan tanda terima, kedua saat klarifikasi terhadap pemberi bukti baik
dalam penelusuran informasi awal, Laporan maupun Temuan dilakukan
pemeriksaan barang bukti bersama dan dibuatkan Berita Acara (BA), kemudian
ketiga saat klarifikasi, pemberi bukti harus menjelaskan secara rinci dan detil
bagaimana cara dia mendapatkan bukti tersebut. Semua rangkaian
penanganan terhadap bukti harus terekam, baik terdokumentasikan berupa
foto maupun secara dokumen (tanda terima bukti, BA pemeriksaan bukti
bersama, dan tercantum dalam BA Klarifikasi);
34. Bahwa oleh karenanya apa yang disampaikan Sdr. Syafril Elain RB di
Persidangan tersebut tidak didapatijejak rekam baik secara dokumentasi
berupa foto saat menyerahkan bukti, maupun secara dokumen berupa tanda
terima bukti, BA Pemeriksaan Bukti Bersama, maupun tercantum dalam BA
Klarifikasi Sdr. Andreas, sebagaimana telah dijelaskan dalam proses
penanganan Penelusuran dan Temuan dalam Kesimpulan ini pada poin 1 (satu)
hingga poin 36 (tiga puluh enam).
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan
alat bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T–1 SK Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang
T–2 Foto Bukti dari Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas
T–3 Foto Bukti dari Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas
T–4 Tanda Terima informasi awal ke sdr. Saripudin, Form A6 Ke
Bawaslu
T–5 BA Rapat Pleno Penelusuran
T–6 Undangan dan Form A.6.1 Andreas
T–7 Undangan Pleno 10 Oktober 2024 Pembahasan Penelusuran
Lanjutan
T–8 Foto di Sekretariat ASKOT PSSI Kota Tangerang
T–9 Foto di Sekretariat ASKOT PSSI Kota Tangerang
T–10 Foto dengan Pegawai Dispora diSekretariat ASKOT PSSI Kota
Tangerang
T–11 Legal Opinion
T–12 BA Rapat Pleno meningkatkan Status Penelusuran menjadi
TEMUAN
T–13 Surat Undangan Pembahasan Gakkumdu Ke-1
T–14 Form A.7 dan A.10 Andreas
T–15 Form A.7 dan A.10 Aam
T–16 Form A.7 dan A.10 Alan
T–17 Form A.7 dan A.10 Irwan Salam
T–18 Form A.7 dan A.10 Sachrudin
T–19 Surat Undangan Pembahasan Gakkumdu Ke-2
T–20 Form A.11 Kajian Akhir Form A.17
T–21 BA Pleno akhir temuan
T–22 Status Laporan Model Form A.17
T–23 Tanda Terima Form A.17 Kepada Sdr. Tri Hariyono
T–24 Form A.17 dalam bentuk PDF namun bukti pengiriman via
HP sdr. Ahmad Firdaus Nomor 0812-8279-6246 Staf Bawaslu
sudah terhapus
T–25 Foto Form A.17 di Papan Pengumuman Bawaslu
[2.8] PETTITUM PARA TERADU
PETITUM
Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Tangerang; Atau
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Banten
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Banten sebagai Pihak
Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Maret
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok aduan Pengadu, dapat ditarik
kesimpulan yang menjadi pokok persoalan aduan Pengadu adalah “Terkait
prosedur penanganan pelanggaran yang bersumber dari Hasil Pengawasan yang
diregister menjadi Temuan oleh Bawaslu Kota Tangerang dengan Temuan Register
Nomor 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 pada tanggal 16 Oktober 2024
perihal peristiwa bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS
Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut
diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin
pada 25 September 2024;
2. Bahwa Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima
dan memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilihan adalah berpedoman
pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota dan Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagai hukum acaranya,
dimana pada saat menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota tidak langsung
melakukan register atas laporan tersebut sebelum dilakukan Kajian Awal untuk
menentukan syarat formal dan materil laporan apakan terpenuhi atau tidak dan
jenis dugaan pelanggaran, waktu pembuatan Kajian Awal adalah 2 (dua) hari
terhitung sejak Laporan disampaikan. Sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua)
Hari terhitung sejak Laporan disampaikan:
b. Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
1) Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
2) Jenis dugaan pelanggaran;
3. Bahwa selanjutnya untuk menentukan syarat formil dan materil terpenuhi
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota harus merujuk pada
Pasal 9 ayat (4) dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan:
a. Syarat formal sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) meliputi:
1) Nama dan Alamat pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampain pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
b. Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (5) meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan;
2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
3) Bukti;
4. Bahwa selanjutnya Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan yang
disampaikan pelapor paling lama 2 (dua) hari dari penerimaan laporan dan
diputuskan dalam rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu. Dalam hal
berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak
memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Bawaslu memberitahukan
kepada Pelapor untuk syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling
lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Dalam perkara a quo, Pengadu
sebagai Pelapor tidak memperbaiki atau melengkapi Laporan tersebut.
Sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan:
“Dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak
diregistrasi”;
5. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Kajian Awal Bawaslu, laporan a quo tidak
memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil laporan tersebut
dapat dijadikan Informasi Awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan, maka
sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat 6 yang menyatakan:
Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena
tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan
sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan.
6. Bahwa selanjutnya Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
menentukan informasi awal mengandung dugaan pelanggaran, diputus dalam
rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang kemudian dilakukan
penelusuran dan jika terdapat dugaan pelanggaran dilakukan rapat Pleno untuk
menjadikan pelanggaran tersebut Temuan dari hasil Penelusuran yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan, sehingga dalil aduan Pengadu
yang pada intinya menyatakan Tindakan Bawaslu Kota Tangerang telah
mengubah kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan
telah melakukan pelanggaran kode etik adalah tidak beralasan;
7. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait telah melakukan pengecekan administrasi
penanganan perkara a quo pada Kamis, 27 Februari 2025 di kantor Bawaslu
Kota Tangerang, pada intinya Pihak Terkait menilai TEMUAN dengan Nomor:
001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 yang dibuat oleh Bawaslu Kota
Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana merujuk pada
Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang Pada Hari Rabu, 16 Oktober
2024. (Bukti PT1-1);
8. Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, Bawaslu Kota Tangerang dalam membuat
Kajian Awal yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota
Tangerang Pada Hari Sabtu, 5 Oktober 2024. sudah sesuai dengan administrasi
penanganan perkara sehingga telah tepat meregister laporan tersebut dengan
Berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari laporan hasil
pengawasan Nomor: 078/LHP/PM.01.02.10/2024; (Bukti PT1-2);
9. Bahwa pokok aduan Pengadu yang pada intinya menarasikan pendapatnya
terkait tindakan Bawaslu Kota Tangerang yang mengubah kualifikasi terhadap
Laporan yang disampaikan menjadi Temuan perihal peristiwa bagi-bagi 2000
(dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan
Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan
oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25
September 2024, Tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur,
sikap/penilaian tersebut sah-sah saja, namun tidak dapat dipaksakan pada
proses penegakkan hukum (law enforcement) yang memiliki aturan
main/Hukum acara, dan Bawaslu Kota Tangerang pada proses penanganan
perkara a quo adalah dalam rangka melaksanakan Hukum acara proses
penanganan pelanggaran pemilu yang telah diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
sebagaimana merujuk pada Formulir Model A.2 (Formulir Temuan), sehingga
proses tersebut sah secara Hukum apapun hasil akhirnya;
10. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait telah diamanatkan oleh Perundang-undangan
untuk melakukan kegiatan guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya
Manusia (SDM) dilingkungan Bawaslu Provinsi Banten (termasuk Bawaslu Kota
Tangerang didalamnya) terutama dalam hal penanganan Pelanggaran pada
Pemilihan Tahun 2024, hal tersebut telah dilakukan oleh Pihak Terkait dengan
melakukan sebagai berikut:
a. Rapat Pembahasan Pasal 71 UU Tindak Pidana Pemilihan: Kepala Desa
sebagai Subjek Hukum pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu
Provinsi Banten dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Banten. (Bukti PT1-3);
b. Pelatihan Penanganan Pelanggaran Jajaran Pengawas Pemilu di Provinsi
Banten Tahun 2024 selama 2 (dua) hari pada hari Kamis-Jum’at, tanggal 6-7
September 2024 di Hotel Aston, Serang dengan peserta berjumlah 334 (tiga
ratus tiga puluh empat) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten, 2 (dua)
orang Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Banten, 1 (satu) orang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu
Kecamatan se-Provinsi Banten, dan 1 (satu) orang staf Panwaslu Kecamatan
se-Provinsi Banten. (Bukti PT1-4);
c. Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Pemilihan dan Persiapan
Pengawasan Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024 pada hari Sabtu,
21 September 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan
peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
(Bukti PT1-5);
d. Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 pada hari Kamis,
12 September 2024 di Kantor Sekretariat Gakkumdu Banten dengan peserta
Unsur Gakkumdu Banten, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta
Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Banten. (Bukti PT1-6);
e. Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Provinsi Banten pada Pemilihan Tahun
2024 pada hari Rabu, 25 September 2024 di Hotel Le Dian, Serang dengan
peserta Gakkumdu Provinsi Banten unsur Polda Banten, Polda Metro Jaya,
Kejaksaan Tinggi Banten dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Banten. (Bukti PT1-7);
f. Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Banten pada Pemilihan Tahun 2024 pada hari Senin-Rabu, tanggal
3-5 Januari 2025 di Asoka Resort Ketapang, Banten dengan peserta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (Bukti PT1-8);
g. Supervisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan di wilayah Provinsi Banten ke
seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Banten mengenai proses
penanganan dan penerimaan laporan, administrasi pemberkasan
penanganan pelanggaran serta teknik investigasi dan klarifikasi dengan
peserta adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten/Kota serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu
Kecamatan pada masing-masing wilayah Kabupaten/Kota. Terhadap
Bawaslu Kota Tangerang, Supervisi dilakukan di Kantor Bawaslu Kota
Tangerang pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. (Bukti PT1-9);
h. Koordinasi harian atau Virtual Planning melalui sarana media elektronik (zoom
meeting) setiap hari pukul 08.30 WIB bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota
di wilayah Provinsi Banten selama Tahapan Kampanye, hari pemungutan
suara dan rekapitulasi perolehan suara. (Bukti PT1-10).
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu
Provinsi Banten melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT1-1 Berita Acara status menjadi Temuan Nomor Register :
001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024
PT1-2 Berita Acara hasil penelusuran Informasi awal Nomor :
078/LHP/PM.01.02.10/2024
PT1-3 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
116/PP.00.01/K.BT/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal
Rapat Pembahasan Pasal 71 UU Tindak Pidana Pemilihan: Kepala
Desa sebagai Subjek Hukum pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 di
Kantor Bawaslu Provinsi Banten
PT1-4 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
609/PP.00.02/K.BT/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 perihal
Pelatihan Penanganan Pelanggaran Jajaran Pengawas Pemilu di
Provinsi Banten Tahun 2024 di Hotel Aston Serang
PT1-5 Tangkap Layar Dokumentasi Koordinasi Penertiban Alat Peraga
Pemilihan dan Persiapan Pengawasan Kampanye pada Pilkada
Serentak Tahun 2024 pada hari Sabtu, 21 September 2024 secara
daring melalui aplikasi zoom meeting
PT1-6 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
387/PP.00.01/K.BT/09/2024 tanggal 11 September 2024 perihal
Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 pada
hari Kamis, 12 September 2024 di Kantor Sekretariat Gakkumdu
Banten
PT1-7 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor:
144/PP.00.01/K.BT/09/2024 tanggal 24 September 2024 perihal
Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Provinsi Banten pada
Pemilihan Tahun 2024 pada hari Rabu, 25 September 2024 di
Hotel Le Dian, Serang
PT1-8 Surat Undangan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
70/PP.00.01/K.BT/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal
Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Pemilihan Tahun 2024
pada hari Senin-Rabu, tanggal 3-5 Januari 2025 di Asoka Resort
Ketapang, Banten
PT1-9 Dokumentasi Supervisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan di
wilayah Provinsi Banten, Kota Tangerang tanggal 20 Agustus 2024
PT1-10 Tangkap Layar Dokumentasi Koordinasi harian atau Virtual
Planning Bawaslu Kabupaten/Kota
[2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Kota Tangerang
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota Tangerang sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6
Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
2. Bahwa pengaduan Pengadu perihal ketentuan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (2)
dan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang meliputi:
Jadwal
No Tahapan
Awal Akhir
1. Penetapan Pasangan Minggu, Minggu,
Calon 22 September 22 September
2024 2024
2. Pelaksanaan Rabu, Rabu,
Kampanye 25 September 23 November
2024 2024
sebagaimana disampaikan dalam Pokok Pengaduan Pengadu angka 1 adalah
benar.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 693 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang Tahun 2024, sebagaimana disampaikan dalam Pokok Pengaduan
Pengadu angka 2 adalah benar.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 694 Tahun 2024 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Tahun 2024, sebagaimana disampaikan dalam Pokok
Pengaduan Pengadu angka 3 adalah benar.
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan
Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Tahun 2024 pada tanggal 24 September 2024, sebagaimana disampaikan dalam
Pokok Pengaduan Pengadu angka 4 adalah benar.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 12 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan
untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon
Gubernur dan Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Wakil Walikota.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur Dan Wakil
Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode:
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka dan dialog;
c. Debat public atau debat terbuka antar-Pasangan calon;
d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. Pemasangan alat peraga;
f. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. Kegiatan Iain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan Iain
yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan
perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf
b. Kegiatan Iain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
1) Rapat umum;
2) Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau
3) Kampanye melalui Media Daring.
9. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab VIII, Pasal 57 hingga 66, memuat
norma Larangan kampanye.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon
wakil gubemur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil
walikota, dan/atau partai politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba
partaj politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat,
dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil
alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah,
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan
kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
11. Bahwa pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Calon,
dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi Iainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih."
12. Bahwa pada Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan, Selain
Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik
Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak Iain juga dilarang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang
atau materi Iainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak
menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih
calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu."
13. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan adalah sebagai berikut :
Jadwal
No Program/Kegiatan
Awal Akhir
KAMPANYE PEMILIHAN
GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN
WAKIL
BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN
WAKIL
WALIKOTA
1. Pertemuan terbatas, Rabu, Sabtu,
pertemuan tatap muka 25 23
dan dialog, debat publik September 2024 November 2024
atau debat terbuka antar
Pasangan Calon,
penyebaran Bahan
Kampanye kepada umum,
pemasangan Alat Peraga
Kampanye, dan kegiatan
Iain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan
ketentuan peraturan
perundang undangan
2. Iklan media massa cetak Minggu, Sabtu,
dan media massa 10 23
elektronik November 2024 November 2024
3. Masa Tenang Minggu, Selasa,
24 26
November 2024 November 2024
[2.9.3] Ketua Askot PSSI Kota Tangerang
Bahwa DKPP memanggil Ketua Askot PSSI Kota Tangerang atas nama Sachrudin
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 6 Maret 2025. Pihak Terkait diwakili oleh kuasa hukum dan menyampaikan
keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa aduan Pengadu Pengadu terhadap Para Teradu tentang dugaan
pelanggara.n kode etik penyelenggara Pernilu, sebagaimana dimaksud dalam
surat pengaduannya Nomar: 378-P/LDKFP/XI/2024 tertanggal 31 Oktober
2024, pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Pelapor mendapat informasi bahwa
salah satu paslon nomor urut 3 calon Walikota Tangerang yakni Sachrudin
diduga melakukan tindak pernilu/pemilihan dalam pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang 2024;
b. Bahwa tanggal Oktober 2024 Pengadu melaporkan Sachrudin yang diduga
membagikan 2000 (Dua Ribu tiket gratis untuk menonton pertandingan
sepakbola antara Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru, Riau, Pada
Hari Selasa tanggal 24 September 2024, dikantor Askot (Asosiasi PSSI Kota
Tangerang), tetapi laporan Pelapor tidak dituangkan dalarn formulir
Laporan/Formulir Model A1, sehingga Para Teradu dianggap tidak
professional;
c. Bahwa Para Teradu dituduh tidak membuat kajian awal sesuai dengan
Forrnulir model A4 terhadap laporan Pelapor, sehingga Para Teradu tidak
professional;
d. Bahwa Pengadu tidak diberikan tanda bukti penyampaian laparan Model
Formulirr A.3, Para Teradu tidak pernah memberikan informasi, konfirmasi,
dan sebagainya kepada piihak Pengadu/Pelapor sejak tanggal 2 Oktober 2024
sampai 8 Oktober 2024, sehingga Para Teradu dianggap tidak
menindaklanjuti laporan pelapor;
e. Bahwa perkara yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu, baru diregister pada
17 Oktober 2024 2024, namun register yang dilakukan oleh Para Teradu
bukan laporan Pelapor/Pengadu melainkan Temuan Teradu/Para Terlapor,
sehingga Para Teradu/ tidak jujur sebagai penyelenggara;
f. Bahwa Para Teradu diduga mengubah kualifikasi terhadap laporan yang
disampaikan Pengadu menjadi Temuan semakin Para Teradu melakukan
pelanggaran berat terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
harus dijatuhi sanksi.
2. Bahwa oleh karena terhadap pokok aduan Pengadu ditujukan kepada Para
Teradu sebagai pengawas pemilihan Walikota Tangerang, dalam menangani
pengaduan/laporan tidak professional dan tidak jujur, karena tidak
menuangkan laporan dalam Formulir A.1 Tidak memberikan tanda penerimaan
Model Fortnulir A.3. dan mengubah kualifikasi LAPORAN menjadi TEMUAN,
sehingga dinilai melangar Kode Etik Penyelenggara Pemilihnn Umum. Maka yang
lebih kompeten untuk menjawab dan menjelaskan adalah Para Teradu;
3. Bahwa meskipun demikian, karena perbuatan Pihak Terkait disebut sebagai
obyek pengaduan di Bawaslu Kola Tangerang dan perkara pengaduan aquo
ditarik sebagai pihak Terkait, maka sebagai Pihak Terkait berkepentingan untuk
memberikan tanggapan dan keterangan yang perlu dan relevan dengan pokok-
pokok pengaduan dari Pengadu dalam perkara aquo;
4. Bahwa, mengenai tuduhan Pengadu yang menuduh Para Teradu yang menerima
laporan tidak dituangkan dalarn Formulir A.1 dan disimpulkan Para Teradu
dianggap tidak professional, untuk membuktikan kebenarannya memerlukan
pembuktian lebih Ianjut; Oleh karena itu, sebagai Pihak Terkait terlebih dahulu
perlu mengemukakan tentang pengertian "laporan" berdasarkan ketentuan
Pasal 1 angka 18 Peraturan Badan Pcngawas Pemilihan Umum RI Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
didefinisikan “laporan adalah laporan yang disarnpaikan secara tertulis oleh
Pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran
pernilihan; Sedangkan pengertian “ternuan berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 19 Peraturan Baden Pengawas Pemilihan Umum Rl Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didefiniskan
“temuan adalah hasil pengawasan aktif pengawas pemilihan yang mengandung
dugaan pelanggnran;
5. Bahwa berdasarkan pengertian “laporan” Ketentuan Pasal 1 angka 18
Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tersebut rneka; terlebih dahulu harus dibuktikan
apakah pada saat Pengadu rnenyarnpaikan pengaduan/laporan kepada Para
Teradu dituangkan dalarn bentuk tulisan (tertulis) sebagairnana ketentuan
tersebut; “laporan yang disampaikan Pengadu kepada Para Teradu tidak
“tertulis”, melainkan hanya “llisan”, maka laporan Pengadu tidak memenuhi
formil laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu;
6. Bahwa dengan demikian pengaduan/laporan dugaan terjadinya pelanggaran
tindak pidana pernilu selain syaratnya harus tertulis, juga harus memnuhi
syarat formil dalam Perbawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4)
Perbawaslul Nomir 8 Tahun 2020, Yang menyebutkan sebagai berikut: (a)
identitas Pelapor; (b) Nama dan Alamat /domisili Terlapor; (c) Waktu
penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari,
terhitung sejak diketahuinya/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dan
kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas;
Berdasarkan fakta yang didalilkan Pengadu/Pelapor bahwa ia mengetahui
informasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 24
September 2024, sedangkan Pengadu menyarnpaikan laporan kepada Para
Teradu pada tanggal 02 Oktober 2024 sehingga 8 (delapann hari) sedangkan
ketentuan laporan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, dengan demikian,
menurut Pihak Țerkait, laporan/pengaduan pengadu/Pelapor telah melampaui
ketentuan tenggang waktu pelaporan, sehingga karenanya sudah tepat jika
laporan tersebuț tidak dituangkan dalam Formulir Model A.1 sebagaina
ketentuan yang berlaku;
7. Bahwa selanjutnya tentang syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal
9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang menyebutkan (a) waktu dan
tempat kejadian dugaan pelanggaran (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran
dan (c) bukti; Bahwa terkait dengan șyarat materiil ini dugaan Pihak Terkait,
bahwa Pengadu/Pelapor tidak dapat melengkapi uraian kejadian pelanggaran
maupun bukti-bukti yang mendukung laporannya. Sehingga laporan Pelapor
/Pengadu tidak metnenuhi syarat formil dan materiil;
8. Bahwa berdasarkan alasan tersebuț dugaan Pihak Terkait, karena laporan
Pengadu/Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil, maka
laporan Pengadu/Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran tindak
pidana pemilu;
9. Bahwa benar, pada tanggal 24 September 2024 siang atau sore, saya dikontak
oleh Manajemen Persikota (Sdr Alan), karena Persikota jadwal pertandingannya
bukan di hari libur, sehingga Persikota ingin ditonton oleh SSB untuk pertama
ada penontonnya, anak-anak SSB bisa melihat kesebelasan kesangannya dan
sekaligus memberikan motivasi kepada anak-anak SSB menjadi pemain bola
yang handal;
10. Untuk hal itu, Manajemen Persikota akan memberikan "tiket menonton gratis"
kepada SSB, sebanyak 2000 tiket, Manajemen Persikota akan antar tiket
tersebut pagi, dan mau diberikan langsung ke SSB, kemudian saya
menghubungi Sdr. Irwan Salam (Ferssekot) untuk bertemu di rumah saya
sekitar pukul 07.00 WIB (pagi) Sdr. Irwan Satani datang ke rumah saya dan
menunggu kedatangan Sdr. Alan yang datang sekitar satu jam berikutnya;
11. Bahwa pada saat di rumah saya tersebut sekitar pukul 08.00 W1B dilakukan
serah terima tiket, yang jumlahnya saya tidak mengetahui, tetapi menurut
keterangan Sdr. Alan Jumlah tiket adalah sebanyak 2000 tiket, kemudian untuk
dokumentasi Sdr. Alan menyerahkan tiket tersebut kepada Saya, dan seketika
itu saya langsung serahkan tiket tersebut kepada Sdr. Irwan Salam;
12. Bahwa benar, kedudukan ASKOT adalah sebagai wadahnya persepakbolaan
yang tugasnya memberikan pembinaan, termasuk SSB yang iumlahnya kurang
lebih 50 (lima puluh) SSB di Kota Tangerang, bentuk pembinaannya yaitu
melakukan pengawasan kepada SSB, sejauhmana pembinaan dilakukan kepada
SSB, juga mengadakan turnamen SSB, dan kualifikasi usia SSB adalah 5 s/d
15 tahun untuk asia 17 tahun biasanya sudah masuk klub sepakbola;
13. Bahwa pemberian “tiket menonton gratis” oleh Manajemen Persikota itu tidak
ada keharusan, karena tiket itu diberikan saat pertandingan bukan di hari libur,
hal itu untuk memotivasi SSB, dan dari pada tidak ada yang nonton, selama
Ketua ASKOT, pemberian tiket gratis itu seingatnya sudah beberapa kali pertama
saat LIGA 3, kedua ya tanggal 25 September itu saat Persikota masuk LIGA 2;
14. Bahwa benar, saya tidak ada pesan tertentu pada saat penyerahan tiket gratis
tersebut di rumah saya, karena itu murni untuk pembinaan SSB dan itu usia
dini yaitu 5-15 tahun. Tiket menonton gratis dari Manajemen Persikota kepada
SSB tersebut tidak ada transaksi dalam bentuk apapaun;
15. Bahwa benar, pada saat pertandingan Persikota vs PSPS Pekanbaru pada
tanggal 25 September 2024, Saya hadir dan menonton sebagai undangan selaku
Ketua ASKOT dari Manajemen Persikota, dan diarahkan manajemen duduk
dibangku VVIP, namun tidak sampai selesai sekitar 45 menit karena masih ada
kegiatan lain;
16. Bahwa terkait bukti yang disampaikan Pengadu yaitu terkait postingan di IG,
bahwa benar itu di IG milik saya, narnun saya hanya sebatas mengetahui saia,
karena yang mengendalikan IG saya yaitu Admin bernarna Dafa, dan biasanya
Admin selalu melaporkan ke Saya saat akan memposting narasi maupun
gambar, tapi pada saat foto dalam bukti tersebut admin tidak melaporkan ke
Saya, dan pada saat postingan yang dimaksud hilang, Saya pun tidak
mengetahui;
17. Bahwa perlu saya tegaskan kembali, Pembagian Tiket Gratis ini pernah
dilakukan sebelumnya oleh Management Askot;
18. Bahwa tidak ada maksud untuk mengajak atau mempengaruhi “Pemilih"' agar
tidak menggunakan hak pilih, dan/atau menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu, dalam memberikan 2000 tiket kepada SSB yang dalam konteksnya
adalah bukan sebagai "Pemilih" (masih di bawah amur dan belum memiliki KTP);
19. Bahwa pada saat itu, belum memasuki masa kampanye, karena masa kampanye
dimulai tanggal 25 September 2024.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua Askot PSSI Kota Tangerang
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT2 – 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Drs. H. Sachrudin
Undangan Klarifikasi Nomor: 335/PP.01.02/K.BT-07/10/2024
PT2 – 2
Atas nama Drs. H. Sachrudin
Pemberitahuan tentang Status Temuan (Formulir Model A.17)
PT2 – 3 Yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Tangerang tanggal 21
Oktober 2024
[2.9.4] Staf Penerimaan Laporan Bawaslu Kota Tangerang
Bahwa DKPP memanggil Staf Penerimaan Laporan Bawaslu Kota Tangerang atas
nama Ahmad Firdaus sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa benar saya telah menerima laporan dari Pelapor atas nama Saripudin
bersama kuasa hukum, dimana Pelapor melaporkan peristiwa pembagian tiket
sebanyak 2.000 tiket yang dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang nomor urut
3;
2. Bahwa pada saat menerima laporan dari Saripudin saya posisi sendiri tidak ada
staf lain dan rombongan Saripudin mengatakan bahwa tergetnya adalah yang
penting mendapatkan tanda terima dan buru-buru;
3. Bahwa pada saat itu saya menanyakan ke Saripudin bagaimana peristiwa
tersebut terjadi dan dijawab oleh Saripudin bahwa dia mendapat informasi
peristiwa pembagian 2.000 tiket tersebut dari grup whattsapp “Tangerang Satu”
dan bukti yang dilampirkan adalah berupa screenshot print out yang diambil dari
instagram berupa foto Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 bersama 2 (dua)
orang;
4. Bahwa saya menanyakan peihal alat bukti tersebut kepada Saripudin siapa yang
ada di foto tersebut dan dijawab tidak tahu dan peristiwa lengkapnya itu ada di
handphone milik Saripudin yang satunya lagi dan ketinggalan dirumah;
5. Bahwa setelah diberitahu nama yang ada didalam foto bukti tersebut, 3 lembar
bukti print out, yaitu 2 lembar screenshot akun instagram dan 1 lembarnya lagi
foto kemudian saya berkomunikasi ke pimpinan saya atas nama Endang Jaya
Permana, bahwa ada pelapor yang melaporkan peristiwa membagikan 2.000 tiket
dan hanya melampirkan bukti berupa 3 lembar print out yaitu 2 screenshot
instagram dan 1 lembar foto;
6. Kemudian saya diperintahkan untuk edukasi pelapor dan agar diarahkan ke
informasi awal;
7. Bahwa saya sudah mempersiapkan terkait form laporan dan akan input serta
memasukkan ke formulir A.1, namun setelah kembali ngobrol dengan Saripudin
ternyata kronologisnya kurang lengkap dan hanya berawal dari informasi grup
whattsapp “Tangerang Satu” dan handphone miliknya tertinggal dirumahnya,
sehingga saya menuliskan di formulir A.6 dan Bawaslu Kota Tangerang
menindaklanjutinya sebagai informasi awal.