III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Teradu (I) Restu adalah Anggota Bawaslu Kab. Konawe, Teradu (II) Abuldan Adalah
Ketua Bawaslu Kab. Konawe, Teradu (III) Ijang Asbar Adalah Anggota KPU Kab. Konawe
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Teradu (IV) Ramdhan Rizki Pratama adalah
Anggota KPU Kab. Konawe Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Saksi adalah
Saharuddin Mantan Ketua PPK Kec. Routa Kab. Konawe pada Pemilu 2024 yang hadir
didalam kamar hotel bersama rekan – rekannya PPK Routa Pemilu 2024 yakni Sitti
Rahmatia Saud, Hasrullah dan Muh. Irsan. Diduga Para teradu mengarahkan agar
saksi (Saharudin) bersama rekan – rekan PPK Routa lainnya ( Sitti Rahmatia Saud,
Hasrullah dan Muh. Irsyam) untuk melakukan perubahan suara atau
penggelembungan di D. Hasil Kecamatan untuk Pemilihan anggota DPRD Kabupaten
Konawe Dapil V Kecamatan Routa. Permintaan para teradu tersebut dengan modus
untuk menggeser perolehan suara Caleg Partai PAN yang lain untuk ditambahkan ke
Caleg Partai PAN No. urut 5 An. Refaldi Ferdinand, S.E. Tujuan dari penggeseran atau
penggelembungan perolehan suara caleg Partai PAN dapil V ini adalah untuk
kepentingan perebutan Kursi Wakil Ketua DPRD Konawe asal partai PAN sebagai partai
peraih suara terbanyak kedua hasil pemilu 2024, dimana caleg Partai PAN An.
Nuryadin Tombili di Dapil III menurut para teradu I-IV memiliki hasil perolehan suara
yang sama yakni 3.665 suara dengan hasil perolehan suara Caleg An. Refaldi
Ferdinand, S.E di Dapil V yakni 3.665 suara sehingga para teradu I-IV meminta para
PPK Kec. Routa untuk melakukan perubahan D. Hasil tingkat kecamatan routa agar
terjadi selisih perolehan suara antara kedua Caleg tersebut. Hal ini berdampak
menguntungkan Caleg Dapil V No. urut 5 An. Refaldi Ferdinand, S.E.
Bahwa Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh para teradu I-IV karena
telah menerima imbalan, sebagaimana isi percakapan via Whassapp antara teradu III
dengan Saksi I via watshapp yang mengatakan bahwa “Bawaslu sudah terima duit
soalnya itu, masa kita ketinggalan kereta”. Dan isi percakapan juga mengatakan bahwa
teradu III memiliki bukti transaksi dengan mengatakan “Tidak akan terjadi saya punya
bukti transaksi soalnya” yang kemudian Teradu III kembali mengatakan bahwa 1 orang
rekannya ikut terlibat dalam rencana pengeseran suara tersebut dengan mengatakan
“Ramdhan (Teradu IV) juga ikut kontes ini ketua”. (Bukti P-3). Bahwa Pertemuan
tersebut dilakukan di dalam kamar No. 112 hotel Arisandi Kab. Konawe atas
permintaan teradu III melalui Via Pesan Whass App nya (Bukti P-3) pada tanggal 29
Februari 2024 saat kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Umum di Hotel
Arisandi yang beralamat di Kel. Unaaha Kec. Unaaha Kab. Konawe.
Bahwa Diduga para teradu I-IV meminta para PPK Pemilu 2024 Kecamatan
Routa Kab. Konawe untuk merubah D. Hasil perolehan Suara Caleg Partai PAN Dapil
V dengan cara mengeser perolehan suara rekan separtainya untuk di tambahkan ke
perolehan suara caleg No. urut 5 An. Refaldi Ferdinand, S.E. penambahan Perolehan
suara caleg tersebut menyebabkan hasil perolehan suaranya menjadi lebih banyak dari
pada Caleg se Partainya di Dapil III An. Nuriadin Tombili yang menurut para teradu I-
IV sama – sama meraih suara sebanyak 3.665 suara. Dan nantinya dengan dugaan
kecurangan yang dilakukan ini dapat menjadikan Caleg Partai PAN No. 5 di Dapil V An.
Refaldi Ferdinand, S.E sebagai peraih suara tertinggi di Partainya untuk kepentingan
kursi Wakil Ketua DPRD Konawe.
Saya sebagai pengadu pada hari kamis 16 Mei Tahun 2024 bertemu dengan
beberapa orang mantan PPK Pemilu tahun 2024, berbincang – bincang terkait proses
seleksi PPK untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe di rumah orang tua mantan
ketua PPK Kecamatan Unaaha yang beralamat dikelurahan Unaaha Kecamatan
Unaaha. Ditengah perbincangan saya sebagai pengadu mendengar adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu I - IV terkait adanya
permintaan penggelembungan suara pada Form D. Hasil untuk partai PAN di
Kecamatan Routa dengan tujuan menguntungkan salah satu Caleg tertentu, saya
sebagai Pengadu yang juga mantan Anggota KPU Kabupaten Konawe periode 2018 –
2023 tentu merasa terpanggil terhadap persoalan ini yang diduga kuat mencederai
proses demokrasi dan melanggar ketentuan undang – undang, sumpah janji
penyelenggara pemilu serta Kode etik penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pengakuan Saksi atas nama Saharudin selaku Ketua PPK Kec.
Routa Pemilu 2024 dirinya diminta untuk datang ke kamar 112 oleh Teradu III An.
Ijang Asbar (Anggota KPU Kab. Konawe) yang saat pemilu 2024 lalu adalah atasannya
melalui pesan Whassapp untuk datang sendiri di kamar 112. Meski begitu saksi tidak
ingin datang sendiri ke kamar tersebut melainkan mengajak rekan – rekan PPK
Kecamata Routa lainnya untuk menemaninya yakni, Sitti Rahmatia Saud, Hasrullah
dan Muh. Irsan. Setibanya di dalam kamar saksi bertemu dengan Teradu III a.n Ijang
Asbar (Anggota KPU Kab. Konawe), Teradu I Restu (Anggota Bawaslu Kab. Konawe) dan
Teradu II Abuldan yang diketahui adalah Ketua Bawaslu Kab. Konawe, dan kemudian
disusul kedatangan oleh Teradu IV Ramdhan Riski Pratama (Anggota KPU Kab.
Konawe). Didalam kamar tersebut, para teradu I-IV mengarahkan agar saksi bersama
rekan – rekan PPK Routa lainnya untuk melakukan perubahan suara di D.Hasil
Kecamatan Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil V di Kecamatan Routa.
Permintaan para terlapor tersebut adalah untuk menggeser perolehan suara Caleg
Partai PAN yang lain untuk ditambahkan ke Caleg Partai PAN No. urut 5 An. Refaldy
Ferdinan, untuk kepentingan Kursi Ketua DPRD Konawe. Tujuan dari penggeseran
perolehan suara caleg partai PAN yang lain ke Caleg No. 5 An. Refaldy Ferdinan adalah
untuk tujuan kepentingan perebutan Kursi Wakil Ketua DPRD Konawe dimana caleg
Partai PAN An. Nuriadin Tombili di Dapil III menurut para teradu memiliki hasil
perolehan suara yang sama yakni 3.665 suara begitu juga hasil perhitungan dengan
Caleg An. Refaldy Ferdinand “Sama Persis, begitu yang dikatakan oleh teradu I Saudara
Restu”
Jadi para teradu I-IV meminta para PPK Kec. Routa untuk melakukan
perubahan D. Hasil Kecamatan agar terjadi selisih perolehan suara pada kedua Caleg
ini dengan menguntungkan Caleg. No. 5 di Dapil V An. Refaldy Ferdinan. Sebagaimana
isi transkrip percakapan dalam rekaman yang kami jadikan alat Bukti, Berikut
Transkrip Rekaman percakapan didalam kamar hotel di Maksud :
- (Terduga Teradu I Restu) : “Untuk unsur pimpinan sama persis, Jadi maksudnya
kita, kita mau kasi selisih”. Ucapnya pada para PPK Kec. Latoma ini didalam
kamar. “Sama nilai Nuryadin tombili dapil 3 dan Refaldin di dapil 5 jadi sama-
sama 3.665 sama persis jadi maksudnya kita kita mau kasih selisih, Itukan sudah
konek mi semua dengan teman-teman saksi tinggal dari PPK kalau dari
panwascam nda adaji masalah bagaimana menurutnya kalian? Yah kita minta
pendapatnya teman -teman” demikian Percakapan didalam rekaman tersebut
yang diduga berasal dari suara teradu I Restu.
- (Suara Perempuan diduga PPK Routa An. Siti Rahmatia Saud): “Kalau saya pribadi
yah mohon maaf pak karena saya jujur karena baru kali ini ada seperti ini artinya
saya nda mau juga, jadi jujur kalau dari dalam diri saya memang saya berat pak.
Jadi kalau saya mau bilang tidak.” Tegas suara perempuan didalam rekaman yang
kami jadikan sebagai salah satu bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Teradu I-IV.
- (Terduga Teradu I Restu): “Ini tadi persoalan kita nda memindahkan dari partai A
ke partai B, nda…. Jadi Ini hanya diinternal mereka digeser supaya dia ada selisih
saja antara pak nuryadin dan anaknya pak… siapa, anaknya sekda. Refaldin. “
Ujarnya.
- Percakapan selanjutnya adalah (Teradu III diduga Ijang Asbar Anggota KPU
Konawe Divisi Tekhnis): “Jadi teman-teman, ini sebenarnya terus terang ini dari
pak Sekda, jadi saya berfikir masuk akalnya dimana ini bukan persoalan hari ini
saja kita bantu beliau ini tapi nafas panjangnya teman-teman untuk routa juga
ada manfaatnya. Itu yang saya sampaikan tadi malam sama ketua kalau kita bisa
jalan sama-sama terkait ini manfaatnya untuk routa ini akan ada, paling tidak
kalau pak Refaldin juga ini sampai duduk…. (kalau duduknya sudah sela dari
teradu I). Artinya untuk posisi unsur pimpinan di DPR ini” katanya pada para PPK
Kecamatan Routa ini.
- (Terduga Teradu I Restu): “makanya kita kan, saya, pak ketua, ijang termasuk
teman - teman yang lainnya itu ada ramdan toh.. ada pak haldin hanya kan kita
pertimbangkan kembalinya ke teman-teman (PPK) artinya karena kita harus
sama-sama kalau dari Panwascam nda ada masalah. Artinya sepanjang tidak
mengurangi suara orang lain, eehh apa partai lain (ralat) untuk internal karena
yang kita geser hanya beberapa saja hanya untuk menyelisihkan antara pak
nuryadin dengan refaldin ini. Sama-sama angkanya mereka sama persis,
angkanya mereka sama persis nda ada yang lebih 3.665 itu sama. “ Ujar teradu I.
- (Suara Perempuan diduga PPK Routa An. Rahmatia ) saya pikir kalau D Hasil itu
kan sudah tersebar banyak sudah yang terima ada saksi
- (suara ketukan pintu… semua terdiam)
- (Terduga Terlapor I Restu ) “ D Hasil yang kalian baca itu akan dianggap sah, kan
ada 2 D Hasil toh. Yang satu yang baru yang satu yang lama. Ini kalau kalian baca
yang ini tidak akan dianggap ketika disetujui sama saksi dan disetujui
panwascam. Yang ini orang mau klaim kalau tidak mengacu kesini maka itu tidak
akan sah. Terus ketika panwascam sudah bilang oh iya iya…. Ini yang aslinya
maka nya kita diskusi dengan Lukas. Ini kan hanya internal saja kita nda
mengambil punya orang lain dan diskusi itu mereka menunggu dari teman-teman
PPK untuk menyusun” katanya.
- (Teradu III diduga Ijang Asbar Anggota KPU Konawe Divisi Tekhnis) “ini teman-
teman PPK mereka ingin ketemu dengan Panwas” katanya.
- (tertawa dan bercanda …)
- (Terduga Teradu I Restu) “kita sampaikan ke termasuk pak iswahyudin, packing
saja dulu nanti setelah kita diskusi dengan teman-teman PPK baru kita
bagaimana endingnya… inikan andaikan posisi misal kalau yang tadi nya mau
duduk menjadi tidak duduk, kan tidak. Jadi semunya sudah legowo semua.
Makanya kita juga ini penuh pertimbangan juga kita ini. Katanya
- (Terduga Teradu II Abduldan Ketua Bawaslu Konawe) “itu posisi memperebutkan
unsur pimpinan wakil ketua II ketua kan sudah adami PDI kan dia yang…., jadi
keputusannya mereka ini siapa yang terbanyak dia yang diposisi unsur pimpinan
toh,. Tidak adaji yang mau merubah mau…. Menambah. Istilahnya tidak
terganggu ji untuk peserta yang lain toh (partai lain). Jadi diinternal itu memang
komitmen kami dengan pak Sekda.” Kata Terlapor II pada para PPK
- (Terduga Teradu I Restu) “Jadi ada beberapa hal kita tidak bisa lepas dari pemda
soal Pilkada ini, nah ketika pemda bombe kita manapi lagi kita habis mosalaki
dengan pak PJ.
- (Teradu III diduga Ijang Asbar Anggota KPU Konawe Divisi Tekhnis) kita
menggaransi teman-teman ini mudah-mudahan semua iyo (sepakat) kita akan
berteman di Pilkada kan mau ada perekrutan ulang yang bisa kita janjikan
sebagai KPU saya berdua Ramdhan (Iya saya berdua/suara diduga Teradu IV)
tidak ada yang ganggu di routa ini komposisinya.
- (Terduga Teradu II Abduldan Ketua Bawaslu Konawe) jadi begini toh, yang
melegitimasi nanti ini D Hasilnya teman-teman kan Panwaslu to nanti kita kasi
penguatan termasuk KPU toh, kalau semua sudah sepakati karena kenapa itukan
yang diliat nanti saksi-saksi dari Nasdem itu sudah kita kunci to.. adapun dorang
dapat itukan Cuma foto copy bukan sirekap karena sifat offline belum terbaca
diluar to… jadi nanti pa ijang juga memberikan penguatan kami juga menyangkut
sirekap itu seandainya sudah tayang itu (hasil sirekap) mungkin kita bisa ini
berfikir 2 kali untuk merubah to… tapi inikan dia belum tayang offline jadi mereka
ambil itu Cuma Salinan saja to…
- (Teradu III diduga Ijang Asbar Anggota KPU Konawe Divisi Tekhnis) : saya itu tadi
malam sudah saya sampaikan sama ketua ada 3 tempat yang seumpama kalau
teman-teman tidak berani merubah di D. Hasil ada tiga tempat yang perlu kita
atensi ini barang saya sudah kirimkan sama ketua tempatnya itu kita buka
kembali kotak tapi itu agak beresiko ketimbang yang di D. Hasil tadi ini kalau
semua memegang item yang sama tinggal kita mengakui bahwa ada kesalahan
mengapload.
- (Teradu IV diduga Ramdhan Rizki Pratama Anggota KPU Konawe Divisi Hukum) :
kita juga KPU tidak mungkin jalan (rekaman tidak jelas…. Terputus )
- (Terduga Terlapor I Saudara Restu) : kami juga menjaga ritme untuk pelaksanaan
karena bagaimana pun kita tetap butuh tangan sekda soal penganggarannya itu
menjadi pertimbangan kami semua kita diskusikan.
- Saksi I Saharudin, S.Pdi selaku Ketua PPK Pemilu 2024 lalu, ini saya anu sedikit
terkait dengan keluhannya teman – teman atau terkait ini pertama ketika kita
melakukan itu kemudian dibelakang ada persoalan yang kami khawatirkan
adalah ketika PPK yang diserang dan saya juga sudah ketemu Panwas routa
ketuanya dia tidak bersedia tidak mau dia.
- (Terduga Teradu I Saudara Restu) kalau yang juher sama iswahyudin itu sudah
- Saksi I Saharudin selaku Ketua PPK Pemilu 2024 lalu, itu sudah hubungi saya
juga tapi khusus ketuanya sehingga kami berkomitmen, apapun resikonya
kedepan kami tidak bersedia karena kami khawatir ada persoalan kami mi yang
kena. Karena khusus kita di routa pak susah untuk dicari orang komitmen hari
ini iya tapi kalau sudah terbentur masalah berubah itu pak. Saya sudah tau
paham di routa. Makanya saya secara pribadi karena ini persoalan kita mau
merubah ini saya tidak bersedia.
Bahwa Berdasarkan data yang berhasil saya kumpulkan sesuai dengan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
tanggal 5 Maret 2024 (Bukti P-6) perolehan suara Caleg Partai PAN Dapil V Nomor Urut
5 An. Refaldi Ferdinand, S.E adalah 3.672 suara dan Perolehan Suara Caleg Partai PAN
Nomor Urut 2 An. Nuryadin Tombili sebanyak 3.665 Suara. Sehingga Patut di duga
bahwa terjadi penggelembungan suara sebanyak 7 suara pada saat dilakukan Pleno
ditingkat Kabupaten Konawe untuk Rekapitulasi Suara Caleg Partai PAN No. Urut 5 di
Dapil V An. Refaldi Ferdinand, S.E.
Bahwa Sesuai Video Pleno di Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Bukti P-4)
atas dugaan penggelembungan suara di Dapil V saat saksi Partai PAN a.n Bahar
mengajukan keberatan dimana terjadi selisih suara hasil Pleno ditingkat Kecamatan
yakni Kecamatan Latoma yang terjadi pergeseran suara Caleg Partai PAN No. urut 1
An. Beni Setiadi Burhan sebanyak 5 Suara dan Suara Partai sebanyak 2 Suara ke hasil
rekapitulasi Caleg No. urut 5 An. Refaldi Ferdinan, SE.
Bahwa Berdasarkan Hasil Pleno MODEL D. HASIL KECAMATAN. DPRD KABKO
Tanggal 21 Februari Tahun 2024 PPK Kecamatan Latoma yang ditanda tangani oleh
Ketua dan Anggota (Bukti P-5) Jumlah perolehan Suara Caleg Partai PAN yakni Suara
Partai sebanyak 9 suara, Caleg No. 1 An. Beni Setiadi Burhan sebanyak 13 Suara dan
Caleg No. 5 an. Refaldi Ferdinan, SE sebanyak 245 Suara.
Akan tetapi pada saat Pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten Konawe berdasarkan
Hasil Pleno KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2024 tanggal 5 Maret 2024 (Bukti P-6) perolehan suara Caleg Partai PAN Dapil V
terjadi perubahan rekapitulasi suara dengan rincian Suara Partai 7 suara (Kurang 2
Suara) Suara Caleg No. 5 An. Beni Setiadi Burhan 8 Suara (Kurang 5 Suara) dan Caleg
No. 5 An. Refaldi Ferdinand, SE sebanyak 252 suara padahal sebelumnya di Pleno
tingkat Kecamatan Latoma sebanyak 245 Suara (bertambah 7 Suara) sehingga patut
diduga kuat terjadi penggelembungan suara sebanyak 7 Suara yang terindikasi
adalah untuk kepentingan Kursi Wakil Ketua DPRD Konawe kepada caleg no. 5 An.
Refaldi Ferdinand, SE sebagaimana yang para teradu I-IV sebelumnya meminta
kepada PPK Kecamatan Routa untuk dilakukan perubahan pada D. Hasil (Bukti P-1)
namun dengan tegas ditolak oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Routa Pemilu
2024.
Bahwa Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Routa ini sebagaimana percakapan
di kamar 112 Hotel Arisandi (bukti P-1) dijanjikan oleh para terduga teradu III dan
Teradu IV untuk akan diposisikan kembali saat kembali mendaftar sebagai PPK Pilkada
2024 jika mereka bersedia membantu Teradu I-IV merubah D Hasil Kec. Routa namun
permintaan para teradu ini ditolak oleh para PPK sehingga patut diduga yang menjadi
penyebab tidak lolosnya kembali mantan PPK Pemilu 2024 ini saat mendaftar sebagai
PPK Pilkada 2024 adalah karena mereka tidak bersedia mengikuti perintah Teradu III
dan IV meskipun Mantan Ketua PPK Kec. Routa mendapatkan peringkat CAT dengan
nilai tertinggi.
Bahawa Patut diduga perubahan suara caleg Partai PAN dapil V pada saat
Rapat pleno di tingkat Kabupaten adalah perbuatan permufakatan jahat yang telah
direncanakan dan dilakukan secara sengaja serta bersama-sama antara teradu I-IV
karena berdasarkan data Hasil C1 Plano di TPS se Kec. Latoma (Bukti P-7) dan Data D
Hasil Kecamatan Latoma untuk pemilu DPRD Kab/Kota (Bukti P-5) tidak ada
kesalahan mengapload dan perhitungan suara pada semua caleg partai PAN dapil V.
Yang ada adalah data Hasil C1 Plano TPS 2 Desa Latoma Jaya tidak di apload pada Info
Pemilu (Bukti P-7)
Bahwa Pergeseran suara Partai PAN Dapil V telah dipertanyakan oleh saksi PAN
a.n Bahar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi (Bukti P-4) tetapi
jawaban Bawaslu dan KPU pada waktu itu bahwa hal ini terjadi karena jaringan yang
eror dan kesalahan mengapload pada sirekap adalah tidak benar adanya.
Bahwa kendala jaringan dan kesalahan mengapload oleh PPS hanyalah modus
yang telah direncanakan sebelumnya oleh teradu I-IV sebagaimana perintah
sebelumnya kepada PPK Kec. Routa di kamar 112 Hotel Arsandi (Bukti P-1) karena
Bawaslu dan KPU pada saat pleno rekapitulasi ditingkat provinsi tidak bisa
menyebutkan dimana terjadinya kesalahan pengaplotan?, di Desa apa?, TPS Berapa?
Dan Berapa suara yang salah apload? namun demikian jikalaupun terjadi eror pada
sirekap pada saat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten maka yang harus dilakukan
adalah mengikuti data pada D hasil Pemilu DPRD Kab/Kota Kec. Latoma sebagaimana
Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi : Dalam hal terdapat
perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat
(6) huruf e dan huruf f, KPU Kab/Kota mengunakan data yang tercantum dalam
formulir model; e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL
KECAMATAN-DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai
dasar melakukan pembetulan, bukan mengikuti kehendak para teradu I-IV dalam
melakukan pembetulan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. IV terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I selaku Anggota Bawaslu
Kab. Konawe, Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kab. Konawe, Teradu III selaku
Anggota KPU Kab. Konawe dan Teradu IV selaku Anggota KPU Kab Konawe.
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Rekaman Percakapan Teradu I s.d. IV dengan saksi dan teman-teman
PPK Routa di Kamar 112 Hotel Arisandi
Bukti P-2 Surat Pernyataan Saksi atas isi rekaman dan kesediaan menjadi saksi
dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik oleh para Terlapor
Bukti P-3 Bukti Screen Shoot Percakapan via Whatsapp antara Saksi dan Teradu III
Bukti P-4 Bukti Video Sidang Rapat Pleno Perhitungan Suara oleh KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara dimana saksi Partai PAN melakukan interupsi
keberatan atas dugaan berubahnya hasil rekapitulasi perolehan suara
Caleg dan Partai di Dapil V Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe yang
terjadi perubahan hasil Pleno di Tingkat KPU Kabupaten Konawe An.
Beni Setiadi Burhan, Suara Partai dan Suara Caleg Nomor urut 5 An.
Refaldi Ferdinand, S.E
Bukti P-5 Model D. HASIL Kecamatan. DPRD Kab/Kota PPK Kec. Latoma
Bukti P-6 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024
Bukti P-7 Hasil C1 Plano Per TPS se Kecamatan Latoma
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 05 November 2024
sebagai berikut:
1. Saharudin
Saya adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Routa pada Pemilu 2024. Bahwa pada
tanggal 28 Februari 2024 Teradu III berkomunikasi dengan saya melalui chat
whatsapp. Pada awalnya dia bilang akan ada yang dibahas terkait dengan kepentingan
perolehan Kursi DPRD Kabupaten Konawe dengan menggeser suara dari salah satu
calon Anggota DPRD ke calon Anggota DPRD yang lain. Bahwa pada saat itu juga saya
diminta untuk bertemu dengan Teradu III, tetapi saya menolak karena tidak ingin
bertemu secara pribadi. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 saya bertemu dengan
Teradu III di Hotel Arisandi kamar Nomor 112. Pada pertemuan itu saya mengajak
Anggota Panitia Pemihan Kecamatan Routa pada Pemilu 2024 yang lain mendampingi
saya dan di pertemuan tersebut saya bertemu dengan Teradu I s.d. Teradu IV. Bahwa
dalam pertemuan tersebut terjadi percakapan sesuai dengan hasil transkrip yang ada
pada Form I-P/L-DKPP. Bahwa Dalil Teradu III (ljang Asbar) selaku Komisoner KPU
Kabupaten Konawe yang mengaku saat persidangan kehilangan handphone dan tidak
lagi menggunakan nomor handphone tersebut sejak 17 Oktober 2023 adalah
merupakan suatu ketidakjujuran yang sangat jelas. Dimana pada bulan februari tahun
2024 Teradu III masih aktif berkomunikasi menggunakan nomor 082226877401
sebagaimana bukti tambahan lampiran screenshoot percakapan yang kami ajukan,
diantaranya teradu tiga (ljang Asbar) mengarahkan saya untuk datang kerumahnya
serta mengirimkan lokasi alamat rumahnya menggunakan google maps pada bulan
februari 2024, selanjutnya teradu tiga (ljang Asbar) masih aktif berkomunikasi
menggunakan nomor 082226877401 didalam grup PPK KONAWE pada tanggal 26
Februari, 29 Februari dan 4 April 2024.
Sehingga berdasarkan bukti - bukti yang ada saya meyakini sikap
ketidakjujuran yang ditunjukkan oleh para teradu saat proses persidangan etik oleh
DKPP adalah merupakan pelanggaran berat dan sudah sepantasnya dilakukan
pemberhentian dengan tidak hormat terhadap para teradu yang kesemuanya kompak
melakukan kebohongan didepan publik, sebagaimana Prinsip Penyelenggara Pemilu
yang jujur tidak terlihat dalam sikap para teradu saat menjalani persidangan.
2. Muh Irsyam
Saya adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa
benar adanya pertemuan dengan Para Teradu, saya diajak oleh Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Pada Pemilu Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut benar adanya diskusi
diantara kami dengan Para Teradu sesuai dengan transkip pada Form I-P/L-DKPP.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak semua dalil Pengadu Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui oleh Teradu I dan Teradu II dalam jawaban ini.
2. Bahwa terhadap Pokok Aduan yang menyatakan “pada Tanggal 29 Februari 2024
bertempat di Hotel Arisandi kamar 112, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
telah mengarahkan PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan suara atau
Penggelembungan di D.Hasil Kecamatan Routa untuk Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten Konawe” adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada karena pada
tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Konawe mulai menyelenggarakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Konawe yang saat itu Teradu I dan Teradu II
ikut menyaksikan jalannya Proses Pleno di Aula Hotel Arisandi yang dihadiri dan
disaksikan oleh Para Saksi Peserta Pemilu, dan PPK.
3. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah mengarahkan Badan Adhoc terkhusus
PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan Suara atau Penggelembungan
D.Hasil Kecamatan Routa karena faktanya D.Hasil Kecamatan Routa tidak
mengalami perubahan.
4. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas dalil Pengadu yang
menyatakan Permintaan para Teradu dengan modus untuk menggeser perolehan
suara Caleg Partai PAN yang lain untuk ditambahkan ke caleg Partai PAN Nomor Urut
5 An. Refaldi Ferdinand,S.E, karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta
siapapun untuk melakukan pergeseran suara untuk kepentingan tertentu.
5. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas dalil pengadu yang
menyatakan Tujuan dari Pergesern atau penggelembungan perolehan suara caleg
Partai PAN dapil V adalah untuk kepentingan perebutan kursi wakil ketua
DPRD Konawe asal partai PAN sebagai peraih suara terbanyak kedua hasil pemilu
2024, Dimana caleg Partai PAN a.n Nuryadin Tombili di Dapil III menurut para Teradu
I s.d. Teradu IV memiliki hasil perolehan suara yang sama yakni 3.665 suara dengan
hasil perolehan suara Caleg a.n Refaldi Ferdinand, S.E di Dapil V yakni 3.665 suara
sehingga Para Teradu I s.d. Teradu IV meminta para PPK Kecamatan Routa untuk
melakukan Perubahan D.Hasil Tingkat Kecamatan routa agar terjadi selisih
perolehan suara antara kedua Caleg Dapil V Nomor Urut 5 a.n Refaldi Ferdinand, S.E
karena Teradu I dan Teradu II baik secara pribadi maupun kelmbagaan tidak
pernah menyatakan bahwa Caleg Partai PAN a.n Nuryadi Tombili dari Dapil III
memiliki hasil perolehan suara yang sama, sebab Rapat Pleno Rekapitulasi belum
selesai dilaksanakan sehingga nilai akumulasi perolehan masing-masing pasangan
Calon belum diketahui keabsahannya.
6. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan “Para Teradu I s.d. Teradu
IV dilakukan karena telah menerima imbalan” adalah tidak benar dan menyesatkan
karena Teradu I dan Terad II sama sekali tidak perna menerima imbalan dari pihak
manapun.
7. Bahwa penetapan perolehan suara calon Anggota DPRD Kab. Konawe peserta
pemilu lainnya ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Konawe
yang dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan bukan berdasarkan
pendapat perseorangan, serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, seluruh
Saksi Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, dan pihak keamanan.
8. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu menyatakan nantinya dugaan kecurangan yang
dilakukan ini dapat menjadikan Caleg Partai PAN No.5 di Dapil V a.n Refaldi
Ferdinand, S.E sebagai peraih suara tertinggi di partainya untuk kepentingan kursi
Wakil Ketua DPRD Konawe adalah tuduhan sesat dan menyesatkan karena Teradu
I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe tidak
memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengatur Kursi Jabatan Wakil Ketua
DPRD Konawe karena itu merupakan hak priogratif Partai Politik.
9. Bahwa unsur Pimpinan DPRD Konawe saat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai Politik adalah sebagai berikut.
a. I Made Asmaya selaku Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 2.882 sekaligus Peraih
suara terbanyak kedua di Partai PDI Perjuangan.
b. Nuriadin Tombili selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh
Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 3.665 suara sekaligus peraih
suara terbanyak kedua di Partai Amanat Nasional (PAN) dengan SK Nomor:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/771/VIII/2024
c. Nasrullah Faizal selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai
Nasional Demokrat dengan perolehan 1.949 suara sekaligus peraih suara
terbanyak ketiga.
10. Bahwa berdasarkan hal diatas membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
para Teradu melakukan Penggelembungan suara untuk kepentingan kursi wakil
ketua DPRD Konawe berdasarkan suara terbanyak adalah tidak benar dan asumtif.
11. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan
suara sebanyak 7 suara pada saat dilakukan Pleno di Tingkat Kabupaten Konawe
di Dapil V terhadap Caleg Partai PAN Nomor Urut 5 a.n Refaldi Ferdinand, S.E
adalah tidak benar dan merupakan asumsi cocokologi dari Pengadu untuk
membangun opini sesat karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah melakukan
penggelembungan suara melainkan melaksanakan tahapan rekapitulasi sesuai
dengan ketentuan PKPU Tahun 2024.
12. Dalam melaksanakan Rapat Pleno terdapat beberapa Kecamata yang dilakukan
perbaikan sesuai dengan tata cara dan prosedur, diantaranya:
a. Kecamatan Amonggedo untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, perolehan
suara Calon nomor urut 4 dari partai PAN yang seharusnya memperoleh suara
sah sebanyak 59 suara, namun dalam form D.Hasil PPK hanya 57 suara.
Kemudian pada Calon Nomor Urut 1 suara sah berdasarkan Form Model D
memperoleh 5 suara yang seharusnya 6, serta nomor urut 6 mendapatkan 1
suara yang seharusnya 0 (kosong).
b. Kecamatan Latoma jenis pemilihan DPRD Kabupaten, suara Partai PAN pada
From D.Hasil mendapatkan 9 suara yang seharusnya 7 suara, Calon nomor urut
1 mendapatkan suara sah sebanyak 8 suara, namun pada Form D.Hasil PPK
Kecamatan tertulis 13 suara, kemudian calon nomor urut 5 mendapatkan 252
suara, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara sah.
c. Kecaatan Meluhu jenis pemilihan DPRD Kabupaten, calon nomor urut 2 dalam
Form D.Hasil PPK mendapatkan 29 suara sah, yang seharusnya hanya
mendapatkan 20 suara sah. Kemudian Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 234
suara sah, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara sah.
d. Kecamatan Tongauna, Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten, Partai PAN, nomor
urut 1 dalam Form D.Hasil PPK mendapatkan suara 0, yang seharusnya
mendapatkan 2 suara sah, sementara calon nomor urut 5 dalam Form D.Hasil
PPK mendapatkan 2 suara, yang seharusnya 0.
13. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 12, Bawaslu Kabupaten Konawe
mengeluarkan saran perbaikan kepada KPUD Kabupaten Konawe sesuai dengan
PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Perolehan Suara peserta Pemilu
serta dituangkan dalam Model D Kejadian Khusus yang ditandatangani oleh
masing-masing saksi peserta Pemilu serta disaksikan oleh Pemantau Pemilu dan
aparat Keamanan.
14. Bahwa berdasarkan keterangan para PPK pada saat Rapat Pleno, kesalahan
pengisian tersebut terjadi karena kesalahan system penjumlahan pada aplikasi PDF
berumus, sebab mereka (PPK) mengaku belum pernah diberikan pembekalan yang
cukup atas penggunaan aplikasi tersebut. Dan hanya berikan kecukupan
pengetahuan penggunaan Aplikasi SIREKAP yang penggunaannya dikesampingkan
berdasarkan Instruksi Bawaslu Kabupaten Konawe.
15. Bahwa instruksi untuk tidak menggunakan Aplikasi Sirekap sebagai acuan
perolehan suara pada saat rekapitulasi ini berjalan disebabkan, wilayah Kabupaten
Konawe yang masih terdapat beberapa Kecamatan yang belum mendapatkan
layanan Internet yang memadai, serta menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI untuk
tidak berpatokan pada Sirekap, sehingga rapat pleno rekapitulas mulai dari tingkat
Kecamatan sampai Kabupaten menggunakan Aplikasi PDF Berumus dan tidak
menggunakan Sirekap.
16. Bahwa Instruksi Ketua Bawaslu Konawe nomor: 69/PM.00.02/K.SG-09/02/2024
Tanggal 18 Februari Tahun 2024 tentang penggunaan aplikasi PDF Berumus adalah
tindaklanjut dari surat penyampaian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara nomor:
53/PM.01.01/K.SG/02/2024 Tanggal 17 Februari Tahun 2024.
17. Bahwa Bawaslu Konawe juga telah menyampaikan kepada Publik tentang aplikasi
Sirekap yang tidak boleh dijadikan sebagai acuan perolehan suara peserta pemilu,
dan penggunaan Aplikasi PDF Berumus dalam melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kecamatan.
18. Bahwa dalam hal pelaksanaan rapat Pleno, Bawaslu Konawe menuangkan seluruh
kejadian selama proses rapat pleno rekapitulasi berlangsung ke dalam Form A
Pengawasan
19. Bahwa Teradu I dan Teradu II menduga, aduan dari Pengadu erat kaitannya dengan
Kepentingan Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serenak yang akan
berlangsung pada 27 November 2024, dimana Pengadu merupakan Sekretaris Tim
Pemenangan dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe.
[2.5.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2024 yang pada
pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menolak semua dalil Pengadu Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui oleh Teradu III dan Teradu IV dalam jawaban ini.
2. Bahwa terhadap Pokok Aduan yang menyatakan “pada Tanggal 29 Februari 2024
bertempat di Hotel Arisandi kamar 112, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
telah mengarahkan PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan suara atau
Penggelembungan di D.Hasil Kecamatan Routa untuk Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten Konawe” adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada karena pada
tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Konawe mulai menyelenggarakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Konawe yang saat itu Teradu I dan Teradu II
ikut menyaksikan jalannya Proses Pleno di Aula Hotel Arisandi yang dihadiri dan
disaksikan oleh Para Saksi Peserta Pemilu, dan PPK. (Bukti T-1)
3. Bahwa Teradu III dan Teradu IV tidak pernah mengarahkan Badan Adhoc terkhusus
PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan Suara atau Penggelembungan
D.Hasil Kecamatan Routa karena faktanya D.Hasil Kecamatan Routa tidak
mengalami perubahan. (Bukti T-2)
4. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menolak dengan tegas dalil Pengadu yang
menyatakan Permintaan para Teradu dengan modus untuk menggeser perolehan
suara Caleg Partai PAN yang lain untuk ditambahkan ke caleg Partai PAN Nomor Urut
5 An. Refaldi Ferdinand,S.E, karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta
siapapun untuk melakukan pergeseran suara untuk kepentingan tertentu.
5. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menolak dengan tegas dalil pengadu yang
menyatakan Tujuan dari Pergesern atau penggelembungan perolehan suara caleg
Partai PAN dapil V adalah untuk kepentingan perebutan kursi wakil ketua
DPRD Konawe asal partai PAN sebagai peraih suara terbanyak kedua hasil pemilu
2024, Dimana caleg Partai PAN a.n Nuryadin Tombili di Dapil III menurut para Teradu
I s.d. Teradu IV memiliki hasil perolehan suara yang sama yakni 3.665 suara dengan
hasil perolehan suara Caleg a.n Refaldi Ferdinand, S.E di Dapil V yakni 3.665 suara
sehingga Para Teradu I s.d. Teradu IV meminta para PPK Kecamatan Routa untuk
melakukan Perubahan D.Hasil Tingkat Kecamatan routa agar terjadi selisih
perolehan suara antara kedua Caleg Dapil V Nomor Urut 5 a.n Refaldi Ferdinand, S.E
karena Teradu III dan Teradu IV baik secara pribadi maupun kelmbagaan tidak
pernah menyatakan bahwa Caleg Partai PAN a.n Nuryadi Tombili dari Dapil III
memiliki hasil perolehan suara yang sama, sebab Rapat Pleno Rekapitulasi belum
selesai dilaksanakan sehingga nilai akumulasi perolehan masing-masing pasangan
Calon belum diketahui keabsahannya.
6. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan “Para Teradu I s.d. Teradu
IV dilakukan karena telah menerima imbalan” adalah tidak benar dan menyesatkan
karena Teradu III dan Teradu IV sama sekali tidak perna menerima imbalan dari
pihak manapun, dalam hal ini Pengadu harusnya menerangkan dalam aduannya
Kapan dan siapa yang menerima imbalan? Siapa yang memberikan imbalan?
Imbalan berupa apa yang diterima oleh Para Teradu? Sehingga tidak menimbulkan
fitnah terhadap para Teradu.
7. Bahwa penetapan perolehan suara calon Anggota DPRD Kab. Konawe peserta
pemilu lainnya ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Konawe
yang dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan bukan berdasarkan
pendapat perseorangan, serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, seluruh
Saksi Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, dan pihak keamanan.
8. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu menyatakan telah terjadi percakapan via
whatsapp antara Teradu III dan Saudara Saharudin selaku Mantan Ketua PPK
Routa yang pada pokoknya menggiring opini seolah-olah percakapan itu dilakukan
oleh Teradu III namun faktanya sejak tanggal 17 Oktober 2023 Handphone yang
berisi Nomor HP 082226877401 milik Teradu III sudah tidak lagi dalam
penguasaannya dikarenakan hilang pada saat monitoring di Kecamatan
Padangguni.
9. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023 Teradu III ke Polres Konawe untuk
melaporkan peristiwa kehilangan Handphone yang dialami oleh Teradu III pada saat
monitoring di Kecamatan Padangguni (Bukti T-3)
10. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 Teradu III mengajukan Permohonan
Penggantian Nomor Handphone di Bank BNI agar data-data dan Aplikasi BNI Mobile
yang ada dalam Handphone tersebut tidak disalahgunakan (Bukti T-4)
11. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu menyatakan nantinya dugaan kecurangan yang
dilakukan ini dapat menjadikan Caleg Partai PAN No.5 di Dapil V a.n Refaldi
Ferdinand, S.E sebagai peraih suara tertinggi di partainya untuk kepentingan kursi
Wakil Ketua DPRD Konawe adalah tuduhan sesat dan menyesatkan karena Teradu
I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe tidak
memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengatur Kursi Jabatan Wakil Ketua
DPRD Konawe karena itu merupakan hak priogratif Partai Politik.
12. Bahwa unsur Pimpinan DPRD Konawe saat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai Politik adalah sebagai berikut.
a. I Made Asmaya selaku Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 2.882 sekaligus Peraih
suara terbanyak kedua di Partai PDI Perjuangan.
b. Nuriadin Tombili selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh
Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 3.665 suara sekaligus peraih
suara terbanyak kedua di Partai Amanat Nasional (PAN) (Bukti T-5) dan
c. Nasrullah Faizal selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai
Nasional Demokrat dengan perolehan 1.949 suara sekaligus peraih suara
terbanyak ketiga.
13. Bahwa berdasarkan hal diatas membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
para Teradu melakukan Penggelembungan suara untuk kepentingan kursi wakil
ketua DPRD Konawe berdasarkan suara terbanyak adalah tidak benar dan asumtif.
14. Bahwa dalam dalil aduan Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan
suara sebanyak 7 suara pada saat dilakukan Pleno di Tingkat Kabupaten Konawe
di Dapil V terhadap Caleg Partai PAN Nomor Urut 5 a.n Refaldi Ferdinand, S.E
adalah tidak benar dan merupakan asumsi cocokologi dari Pengadu untuk
membangun opini sesat karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah melakukan
penggelembungan suara melainkan melaksanakan tahapan rekapitulasi sesuai
dengan ketentuan PKPU Tahun 2024.
15. Dalam melaksanakan Rapat Pleno terdapat beberapa Kecamata yang dilakukan
perbaikan sesuai dengan tata cara dan prosedur, diantaranya:
a. Kecamatan Amonggedo untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, perolehan
suara Calon nomor urut 4 dari partai PAN yang seharusnya memperoleh suara
sah sebanyak 59 suara, namun dalam form D.Hasil PPK hanya 57 suara.
Kemudian pada Calon Nomor Urut 1 suara sah berdasarkan Form Model D
memperoleh 5 suara yang seharusnya 6, serta nomor urut 6 mendapatkan 1
suara yang seharusnya 0 (kosong).
b. Kecamatan Latoma jenis pemilihan DPRD Kabupaten, suara Partai PAN pada
From D.Hasil mendapatkan 9 suara yang seharusnya 7 suara, Calon nomor urut
1 mendapatkan suara sah sebanyak 8 suara, namun pada Form D.Hasil PPK
Kecamatan tertulis 13 suara, kemudian calon nomor urut 5 mendapatkan 252
suara, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara sah.
c. Kecaatan Meluhu jenis pemilihan DPRD Kabupaten, calon nomor urut 2 dalam
Form D.Hasil PPK mendapatkan 29 suara sah, yang seharusnya hanya
mendapatkan 20 suara sah. Kemudian Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 234
suara sah, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara sah.
d. Kecamatan Tongauna, Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten, Partai PAN, nomor
urut 1 dalam Form D.Hasil PPK mendapatkan suara 0, yang seharusnya
mendapatkan 2 suara sah, sementara calon nomor urut 5 dalam Form D.Hasil
PPK mendapatkan 2 suara, yang seharusnya 0.
16. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 15, Bawaslu Kabupaten Konawe
mengeluarkan saran perbaikan kepada KPUD Kabupaten Konawe sesuai dengan
PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Perolehan Suara peserta Pemilu
serta dituangkan dalam Model D Kejadian Khusus yang ditandatangani oleh
masing-masing saksi peserta Pemilu serta disaksikan oleh Pemantau Pemilu dan
aparat Keamanan. (Bukti T-6)
17. Bahwa berdasarkan keterangan para PPK pada saat Rapat Pleno, kesalahan
pengisian tersebut terjadi karena kesalahan system penjumlahan pada aplikasi PDF
berumus, sebab mereka (PPK) mengaku belum pernah diberikan pembekalan yang
cukup atas penggunaan aplikasi tersebut. Dan hanya berikan kecukupan
pengetahuan penggunaan Aplikasi SIREKAP yang penggunaannya dikesampingkan
berdasarkan Instruksi Bawaslu Kabupaten Konawe.
18. Bahwa instruksi untuk tidak menggunakan Aplikasi Sirekap sebagai acuan
perolehan suara pada saat rekapitulasi ini berjalan disebabkan, wilayah Kabupaten
Konawe yang masih terdapat beberapa Kecamatan yang belum mendapatkan
layanan Internet yang memadai, serta menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI untuk
tidak berpatokan pada Sirekap, sehingga rapat pleno rekapitulas mulai dari tingkat
Kecamatan sampai Kabupaten menggunakan Aplikasi PDF Berumus dan tidak
menggunakan Sirekap. (Bukti T-7)
19. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 telah dilakukan finalisasi dari seluruh rangkaian
hasil pleno Tingkat Kabupaten dan semua saksi dari seluruh peserta pemilu
diberikan kesempatan untuk mengajukan pandangan dan atau keberatan sebelum
ditetapkan dan ditandatangani secar bersama-sama, dalam kesempatan itu seluruh
saksi menyetujui dan ikut bertanda tangan termasud dalam hal ini saksi dari Partai
PAN yang diwakili oleh Sdr. Asdar hal ini juga sekaligus membuktikan terkait dalil
aduan Pengadu yang menyatakan adanya keberatan yang disampaikan oleh Sdr.
Bahar selaku saksi PAN Tingkat Provinsi terkait yang dipermasalahkan oleh Sdr.
Bahar pada saat Rapat Pleno telah terjadwab karena Sdr. Asdar secara sadar tanpa
ada paksaan ikut bertanda tangan. (Bukti T-8)
20. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menduga, aduan dari Pengadu erat kaitannya
dengan Kepentingan Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serenak yang
akan berlangsung pada 27 November 2024, dimana Pengadu merupakan Sekretaris
Tim Pemenangan dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe.
[2.6] PETTITUM TERADU
[2.6.1] Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan
b. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6.2] Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu III dan Teradu IV, selaku Anggota KPU
Kabupaten Konawe.
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. Bukti T.1-9, sebagai berikut:
Bukti T.1-01 Salinan Kejadian Khusus Pleno Rekapitulasi
Bukti T.1-02 Salinan Instruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Bukti T.1-03 Salinan Instruksi Bawaslu Kabupaten Konawe
Bukti T.1-04 Form A Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi
Bukti T.1-05 SK DPP PAN tentang penunjukan Nuryadin Tombili sebagai Wakil Ketua
DPRD Konawe
Bukti T.1-06 Dokumentasi Pengawasasn Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Bukti T.1-07 Dokumentasi Konferensi Pers terkait tidak menggunakan SIREKAP
Bukti T.1-08 Dokumentasi Saat saudara Asdar menandatangani form kejadian khusus
Bukti T.1-09 Keputuasn KPU Nomor 1101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPRD Konawe Tahun 2024
[2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu III dan Teradu IV mengajukan
alat bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-8, sebagai berikut:
Bukti T.2-01 Bukti Elektronik Foto Pelaksanaan Rapat Pleno Pada Tanggal 29 Februari
2024
Bukti T.2-02 Bukti Salinan D.Hasil Kabupaten
Bukti T.2-03 Bukti Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Resort Konawe
Bukti T.2-04 Bukti Surat Pernyataan Permohonan Pergantian Nomor Handphone
Bukti T.2-05 Bukti Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional Nomor:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/771/VIII/2024
Bukti T.2-06 Bukti Form Model D.Kejadian Khusus
Bukti T.2-07 Bukti Instruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
53/PM.01.01/K.SG/02/2024
Bukti T.2-08 Bukti Elektronik Foto Penandatanganan D.Hasil Kabupaten pada tanggal
5 Maret 2024
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa terhadap uraian PENGADU dalam pengaduan a quo yang mengadukan tindakan
TERADU 1 dan TERADU II yang merupakan bawahan pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara, perlu disampalkan bahwa pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara tidak dapat memberikan keterangan mengenal pokok peristiwa yang
berkaitan dengan tindakan TERADU I dan TERADU II a quo karena pihak TERKAIT
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sama sekali tidak pernah diberikan laporan oleh
TERADU I dan TERADU II maupun memperoleh informasi yang berkaitan dengan
tindakan TERADU I dan TERADU II. Oleh sebab itu, pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara hanya akan menyampaikan keterangan mengenai Supervisi
Pengawasan Rekapitutasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten/Kota termasuk pula di Bawaslu Kabupaten Konawe, dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa Supervisi Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat Kabupaten Konawe, dilaksanakan oleh pihak TERKAIT Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut;
a. Menerbitkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
53/PM.01.01/K.SG/02/2024 tertanggal 17 Februari 2024 yang pada pokoknya
berisi informasi agar Bawaslu Kabupaten/Kota in casu Bawaslu Kabupaten Konawe
memastikan proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan berjalan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; (Bukti PT-1)
b. Meneruskan alat kerja pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara untuk
diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota in casu Bawaslu Kabupaten Konawe dan
disampalkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 28 Februari
2024 guna memperoleh informasi mengenai hasil pengawasan pada proses
rekapitulasi tingkat Kecamatan; (Bukti PT-2)
c. Menerbitkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
59/PM.01.01/K.SG/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya berisi informasi agar Bawaslu
Kabupaten/Kota in casu Bawaslu Kabupaten Konawe untuk memastikan KPU
Kabupaten/Kota melalui jajarannya di tingkat PPK telah menyerahkan formulir
Model D.HASIL KECAMATAN kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan, memberikan
saran perbaikan kepada PPK yang tidak menyerahkan formulir Model D.HASIL
KECAMATAN kepada saksi dan Panwaslu Kecamatan, dan menyiapkan alat kerja
pengawasan rekapitulasi perolehan suara yang dapat disesuaikan dengan lampiran
model D.HASIL-KABKOTA PKPU Nomor 5 Tahun 2024; (Bukti PT-3)
d. Melakukan rekapitulasi alat kerja hasil pengawasan Rekapitulasi Hasll
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan yang diisi oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota in casu Bawaslu Kabupaten Konawe; (Bukti PT-4)
2. Bahwa supervisi pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemllihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
[2.8.2] KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Dalil Pengadu tentang Dapil V Kecamatan Routa
1. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara baru mengetahui adanya persoalan dugaan
penggelembungan suara caleg Partai PAN Dapil V Nomor Urut 5 an. Refaldi
Ferdinand, SE dan perolehan suara caleg Partai PAN Nomor Urut 2 an. Nuryadin
Tombili;
2. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Perolehan
Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
telah menyampaikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan
persoalan pada tingkatan Kabupaten/Kota sehingga tidak lagi menjadi pembahasan
atau persoalan pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. Bahwa pasca pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara yang dilaksanakan
pada tanggal 14 Februari 2024, selanjutnya pada tanggal 6 s/d 10 Maret 2024 KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Bahwa dalam pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara tidak pernah mendapat informasi atau keberatan dari saksi partai politik
berkaitan dengan dalil Pengadu pada DAPIL V KEC. ROUTA, melainkan setelah
membaca aduan Pengadu aquo.
Dalil Pengadu tentang Dapil V Kecamatan Latoma
1. Bahwa persoalan selisih suara caleg DPRD Kabupaten Konawe Partai Amanat
Nasional (PAN), KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengetahui pada saat pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
Provinsi Sulawesi Tenggara yakni pada tanggal 6 Maret 2024, dimana saat
pembacaan hasil perolehan suara oleh KPU Kab. Konawe mendapat pertanyaan dari
saksi Partai Amanat Nasional (PAN) tingkat Provinsi an. Bahar yang menanyakan
persoalan a quo;
2. Bahwa pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 65
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dilaksanakan
terhadap 4 (empat) jenis Pemilu antara lain:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Perseorangan calon Anggota DPD RI;
c. Calon Anggota DPR RI; dan
d. Calon Anggota DPRD Provinsi
3. Menyikapi persoalan a quo, sekalipun pada tingkat Provinsi tidak melaksanakan
rekapitulasi untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, namun untuk kejelasan
dan penyelesaian atas informasi yang disampaikan oleh saksi Partai Amanat
Nasional (PAN) tingkat Provinsi an. Bahar, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara seketika
dalam forum pleno telah memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten konawe
maupun bawaslu Kabupaten Konawe untuk menjelaskan persoalan yang terjadi
dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Konawe;
4. Bahwa penjelasan KPU Kabupaten Konawe, terkait persoalan perolehan suara Partai
PAN di Dapil V Kec. Latoma sesungguhnya sudah diselesaikan saat rapat pleno di
tingkat Kabupaten Konawe;
5. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam forum rapat pleno a quo memberi
kesempatan kepada KPU Kabupaten Konawe untuk membacakan formulir D.
Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perolehan suara
Pemilu DPRD Kabupaten, dengan uraian kejadian khusus sebagai berikut:
a. Jumlah DPT tidak sesuai dengan penjumlahan karena pada saat penjumlahan
menggunakan PDF berumus, tidak terjumlah dengan maksimal dan sudah
dibetulkan semula 2089 dan dibenarkan menjadi 2.199;
b. Suara partai PAN semula berjumlah 9 dan dibetulkan menjadi 7 suara;
c. Nomor urut 1 Benni Setiyadi semula berjumlah 13 menjadi 8 suara;
d. Nomor urut 5 Rifaldi Ferdinand semula 245 menjadi 252 suara;
Yang mengajukan keberatan dari Partai PAN Kabupaten an. Asdar, SP sebagai
saksi dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kab. Konawe.
6. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memberi kesempatan pula
kepada Bawaslu Kabupaten Konawe untuk menjelaskan dinamika yang terjadi saat
rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Konawe;
7. Bahwa berdasarkan penjelasan Bawaslu Kabupaten Konawe, bahwa formulir model
D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi yang dibacakan oleh KPU kabupaten
Konawe a quo sebenarnya menjadi koreksi awal Bawaslu karena ada perbedaan data
yang dimiliki Bawaslu dengan yang disampaikan PPK saat itu, sehingga Bawaslu
menyampaikan koreksi dan itu disetujui bersama dan KPU Konawe saat itu diminta
untuk ke depan dan sebelum menandatangani diminta untuk membacakan, dan
memang yang dikoreksi adalah perbedaan jumlah DPT antara laki-laki dan
Perempuan kemudian dibetulkan dan kemudian dilanjutkan pada perolehan suara
Partai PAN sehingga saat itu dibuatlah form kejadian atas permintaan Bawaslu Kab.
Konawe dan ditandatangani oleh saksi PAN dan KPU Kab. Konawe.
8. Bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Konawe
maupun Bawaslu Kabupaten Konawe, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara berpandangan bahwa persoalan hasil DPRD
Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten Konawe sebenarnya
tidak dapat diselesaikan di tingkat Provinsi, mengingat rekapitulasi di tingkat
Provinsi hanya terhadap 4 (empat) jenis Pemilu antara lain:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Perseorangan calon anggota DPD RI;
c. Calon anggota DPR RI; dan
d. Calon Anggota DPRD Provinsi
9. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
pun saat rekap di tingkat Provinsi telah menyarankan kepada saksi Partai an. Bahar
bahwa penyelesaian persoalan a quo agar kiranya dapat ditempuh melalui
mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi melalui Bawaslu atau sengketa
hasil di Mahkamah Konstitusi.
[2.8.3] Bawaslu Kabupaten Konawe
1. Pengawasan Rekapitukasi Suara Tingkat Kabupaten Konawe
a. Bahwa dalam rangka melakukan pengawasan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Konawe, Bawaslu Kabupaten Konawe menugaskan Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dan 2 (dua) orang staf Teknis Bawaslu
Kabupaten Konawe untuk menghadiri dan melakukan pengawasan pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe (Bukti PT-
1);
b. Bahwa sesuai dengan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe, Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Konawe dilaksanakan pada tanggal 29 Februari sampai dengan 05 Maret 2024
bertempat di Hotel Arisandi Unaaha Kabupaten Konawe. Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Konawe, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Ketua dan
Anggota PPK Se- Kabupaten Konawe, Ketua dan Anggota Panwascam Se-Kabupaten
Konawe, Saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Partai Politik
Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Konawe dimulai pada hari Kamis tanggal 29 Februari
2024 pada pukul 13.36 Wita dimulai dengan menyepakati tata tertib dalam Rapat
Pleno. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe
dilaksanakan dengan metode masing-masing PPK membacakan D hasil perolehan
suara tingkat Kecamatan masing-masing untuk semua jenis Pemilihan, kemudian
meminta tanggapan dari Peserta Rapat Pleno, jika terjadi perbedaan data antara D
Hasil Kecamatan dengan data yang dimiliki oleh peserta Rapat Pleno maka akan
dilakukan pembetulan/perbaikan. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Konawe ditutup pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 pukul
17.20 Wita setelah D Hasil Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten
Konawe ditanda tangani oleh para pihak (Bukti PT-2);
c. Bahwa perbaikan/pembetulan data yang terjadi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe dituangkan kedalam Catatan Kejadian
khusus yang ditanda tangani oleh KPU Kabupaten Konawe, Bawaslu Kabupaten
Konawe dan Saksi yang mewakili (Bukti PT-3)
2. Pengawasan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Latoma
Bahwa sesuai dengan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Latoma, Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Latoma dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 21
Februari 2024 bertempat di Kantor Lurah Desa Waworaha Kecamatan Latoma.
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Latoma dihadiri oleh
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Latoma, PPS Se-Kecamatan Latoma, Panwaslu
Kecamatan Latoma, PKD Se- Kecamatan Latoma dan Saksi-Saksi Partai Politik
peserta Pemilu. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Latoma dimulai dengan pembukaan kotak dan dilanjutkan dengan pembacaan C-
Hasil oleh PPS Se-Kecamatan Latoma secara berturut-turut untuk semua jenis
Pemilihan. Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Latoma terjadi beberapa kejadian Khusus berupa pembetulan/perbaikan data.
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Latoma ditutup
dengan penandatangan D Hasil Kecamatan Latoma oleh para pihak (Bukti PT-4).
Keterangan Tambahan
Bahwa terkait dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Konawe Kecamatan Latoma, saya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sekitar 1 (satu) minggu setelah Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024, saya jatuh sakit yang menyebabkan saya harus mendapatkan perawatan.
Berdasarkan hasil diagnosa Cek-Up di Klinik dr. Azra bahwa saya mengidap
penyakit maag akut/gerd (Bukti PT-5);
b. Bahwa ketika saya sedang dirawat dirumah saya sempat memposting foto saya
yang sedang di infus pada story FB (facebook). Dan ada beberapa teman yang
mengomentari story saya tersebut lewat messenger FB (Facebook) (Bukti PT-6);
c. Bahwa sebagaimana agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Konawe yang yang juga tertuang dalam form pengawasan dimulai pada
tanggal 29 Februari, dimana saat itu saya sempat mengikuti kegiatan pembukaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe. Setelah
pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe
tersebut, saya langsung pulang disebabkan saya masih dalam keadaan sakit dan
tidak kuat/kuasa untuk bertahan mengikuti rapat pleno (Bukti-PT-7);
d. Bahwa akibat dari keadaan kesehatan saya yang masih terganggu mengakibatkan
saya tidak menghadiri rapat pleno keesokan harinya pada tanggal 01 maret 2024
(Bukti PT-8);
e. Bahwa berdasarkan form pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Konawe untuk Kecamatan Latoma dilaksanakan pada hari
Jum'at tanggal 1 Maret 2024 Pukul 22.00 Wita dimulai dengan pembacaan
rekapitulasi hasil Perolehan suara (D Hasil) Kecamatan Latoma oleh PPK
Kecamatan Latoma untuk semua jenis Pemilihan. Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe untuk Kecamatan Latoma terjadi
kejadian khusus pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe daerah
pemilihan Konawe 5 (lima), kejadian khusus tersebut yaitu pembetulan/perbaikan
suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula berjumlah 9 (sembilan) dan dibetulkan
menjadi 7 (tujuh), suara Caleg nomor urut 1 (satu) Partai Amanat Nasional atas
nama Beny Setiady semula 13 (tiga belas) menjadi 8. (delapan) dan suara Caleg
nomor urut 5 (lima) Partai Amanat Nasional atas nama Rifaldi Ferdinand semula
245 (dua ratus empat puluh lima) menjadi 252 (dua ratus lima puluh dua). Kejadian
khusus tersebut dituangkan kedalam catatan kejadian khusus yang ditanda
tangani oleh sdr. Asdar, SP selaku Saksi Partai Amanat Nasional dan sdri. Wike
selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe (Bukti PT-9);
f. Bahwa terkait dengan kejadian khusus pembetulan/perbaikan suara Partai
Amanat Nasional untuk Kecamatan Latoma, saya selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Konawe yang juga Pihak Terkait/Saksi sebagai mana Undangan
Panggilan Sidang DKPP Nomor 695/PS.DKPP/SET-04/IX/2024 tertanggal 27
September 2024 menerangkan tidak mengetahui kronologi kejadian khusus
tersebut, karena saya tidak hadir pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Konawe untuk Kecamatan Latoma disebabkan karena saya
masih dalam keadaan sakit (Maag Akut/Gerd) yang menyebabkan saya tidak
mengikuti Rapat Pleno tersebut (Bukti PT-10);
g. Bahwa pada tanggal 02 maret 2024 saya baru kembali hadir mengikuti Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe karena saya merasa
sudah bisa mengikuti pleno, sehingga rapat pleno tersebut saya ikuti seharian full
hingga tengah malam, yang mengakibatkan saya kembali drop/jatuh sakit dan
harus kembali dirawat. Yang kemudian mengakibatkan saya tidak bisa mengikuti
pleno pada tanggal 03 maret 2024 (Bukti PT-11);
h. Bahwa pada tanggal 04 maret 2024, saya mencoba kembali menghadiri Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe, namun akhirnya saya
tidak bisa bertahan dan mengharuskan saya pulang kerumah lebih awal karena
kondisi tubuh yang lemah karena keadaan saya yang masih sakit. Hingga hari
terakhir Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Konawe
pada tanggal 05 Maret 2024 saya tidak bisa menghadiri rapat pleno tersebut (Bukti
PT-12).
[2.8.4] KPU Kabupaten Konawe
A. Dalil Pengadu terkait Dapil V Kec. Routa
1. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota terjadwal pada tanggal 29
Februari 2024 – 05 Maret 2024.
2. Bahwa Pasca pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, selanjutnya pada Siang hari tanggal
03 Maret 2024 Kecamatan Routa terjadwal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten;
3. Bahwa pada pelaksanaan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe yang dihadiri Bapak ljang Asbar
Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Konawe, bapak Ramdan
Riski Pratama selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wike sebagai Ketua
KPU Kabupaten Konawe.
4. Bahwa pada pelaksanaan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemerolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten dari Pihak Bawaslu yang hadir bapak
Abuldan selaku Ketua Bawaslu Konawe dan bapak Restu sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Konawe.
5. Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemerolehan Suara Pemilu Tahun 2024
Kabupaten Konawe, yang memimpin Sidang adalah bapak Ijang Asbar, dan
6. Bahwa dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemerolehan suara Pemilu tahun 2024
untuk caleg DPRD Kabupaten Konawe Partai PAN di Kecamatan Routa sudah
sesuai dengan D Hasil Kecamatan dan tidak ada perubahan.
B. Dalil Pengadu terkait Dapil V Kec. Latoma
1. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Pemerolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota
terjadwal pada tanggal 29 Februari 2024 05 Maret 2024.
2. Bahwa Pasca pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, selanjutnya pada malam hari tanggal
01 Maret 2024 Kecamatan Latoma terjadwal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten.
3. Bahwa pada pelaksanaan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Konawe yang dihadiri Pak Ijang Asbar
Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Konawe dan beliau yang
menjadi pimpinan rapat pleno saat itu, Pak Ramdan Riski Pratama selaku Ketua
Devisi Hukum dan Pengawasan, Pak haldin Sam Liambo selaku ketua Divisi
perencanaan, data dan informasi dan Wike selaku ketua KPU Kabupaten Konawe.
4. Bahwa persoalan selisih suara caleg DPRD Kabupaten Konawe Partai Amanat
Nasional (PAN), KPU Kabupaten Konawe melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Konawe. Karena ketidaksesuaian data PPK yang dibacakan dengan data
yang disimpan oleh Bawaslu Konawe,
5. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
tingkat Kabupaten Konawe, sebagaimana yang tertuang dalam Formulir D kejadian
khusus adalah sebagai berikut:
a. Jumlah DPT tidak sesuai dengan penjumlahan karena pada saat penjumlahan
menggunakan PDF berumus, tidak terjumlah dengan maksimal dan sudah
dibetulkan semula 2.089 dan dibenarkan menjadi 2.199;
b. Suara partai PAN semula berjumlah 9 dan dibetulkan menjadi 7;
c. No urut 1 Benni Setiyadi semula berjumlah 13 dan menjadi 8;
d. No urut 5 Rifaldi Ferdinand semula 245 menjadi 252 suara.
Yang bertanda tangan dari Partai PAN Kabupaten Konawe an. Asdar, SP sebagai
saksi dari partai dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe.
6. Bahwa berdasarkan penjelasan Bawaslu Kabupaten Konawe, formulir model D.
Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi yang dibacakan oleh KPU Kabupaten
Konawe menjadi koreksi awal Bawaslu karena ada perbedaan data yang dimiliki
Bawaslu dengan yang disampaikan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) saat
itu, sehingga Bawaslu menyampaikan koreksi dan hal itu disetujui bersama dan
KPU Kabupaten Konawe saat itu diminta untuk kedepan dan sebelum
menandatangani diminta untuk membacakan dan kami koreksi yaitu perbedaan
jumlah DPT antara laki-laki dan Perempuan kemudian dibetulkan dan dilanjutkan
pada perolehan suara partai PAN sehingga saat itu dibuatlah form kejadian khusus
atas permintaan Bawaslu Kabupaten Konawe dan ditandatangani oleh Saksi PAN
dan KPU Kabupaten Konawe;
7. Bahwa terkait persoalan perolehan suara Partai PAN di Dapil V Kec. Latoma
sesungguhnya sudah diselesaikan saat rapat pleno di tingkat Kabupaten Konawe;
[2.8.5] PPK Latoma
Pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan pemilihan umum, pada tanggal 15
Februari 2024 semua Kotak suara PPS Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Latoma telah
tiba di Sekretariat PPK Kecamatan Latoma untuk dilakukannya Pleno tingkat
kecamatan, Namun dalam pleno tersebut tertunda selama kurang lebih 4 hari pasca
kedatangan Kotak suara disekretariat PPK Kecamatan Latoma, dalam kendala ini, tidak
terjadinya pleno dikarenakan Aplikasi SIREKAP, dimana Aplikasi SIREKAP tersebut
tidak bisa digunakan karena terkendala jaringan internet yang berada di lokasi
sekretariat PPK kecamatan latoma, pada tanggal 18 Februari 2024 PPK Kecamatan
Latoma melakukan langkah untuk segera berkordinasi dengan KPU Kabupaten
Konawe, setelah PPK Kecamatan Latoma berkordinasi dengan Pihak KPU, maka PPK
Kecamatan Latoma langsung menuju ke KPU Kabupaten Konawe yang kurang lebih
berjarak 80 KM setibanya Ke KPU Kabupaten Konawe disana PPK Kecamatan Latoma
diberikan solusi untuk Menggunakan PDF Berumus dimana PDF Berumus ini tidak
memakai Jaringan internet atau manual.
Pada tanggal 19 Februari 2024 sampai 21 Februari 2024 PPK Kecamatan Latoma
melakukan Pleno ditingkat PPK Kecamatan Latoma dimana dalam pleno tersebut PPK
Kecamatan Latoma menggunakan PDF BERUMUS. Dalam pleno tersebut tidak ada
kendala atau masalah, untuk hari pertama saksi PAN tingkat Kecamatan An. Sunaya
hadir dan mengikuti Rapat Pleno Namun pada saat Pleno hari kedua dan ketiga
khususnya pada saat pembacaan D-Hasil Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Konawe Saksi tingkat kecamatan latoma An. Sunaya sudah tidak hadir atau
tidak berada ditempat.
Pada hari ketiga tepatnya pada tanggal 21 Februari 2024 Pleno ditingkat PPK
Kecamatan Latoma telah selesai maka pada tanggal 22 Februari 2024 PPK Kecamatan
Latoma melakukan Pengantaran Logistik Kotak Suara dari sekretariat PPK Kecamatan
Latoma Kegudang distribusi logisatik KPU Kabupaten Konawe yang beralamat
dikelurahan Arombu Kecamatan Unaaha, kabupaten Konawe
Pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Konawe melaksanakan Pembukaan
rapat Pleno Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pemilu tahun 2024 tingkat KPU Kab, konawe, dimana saat itu kesepakatan antara KPU
Kab. Konawe. Bawaslu Kab. Konawe dan saksi Peserta Pemilu sepakat tata urutan
pembacaan D Hasil Kecamatan Berdasarkan Abjad Kecamatan.
Berdasarkan Tata urutan abjad kecamatan, untuk pembacaan D Hasil
kecamatan latoma ditingkat KPU Kabupaten Konawe dilaksanakan Pada tanggal |
Maret 2024, setelah Pembacaan D-Hasil Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Dapil 5, PPK Kecamatan Latoma mengembalikan kepada Pimpinan Sidang
untuk dilakukan Sanggahan, lalu Pimpinan sidang mengembalikan kepada Saksi dan
Bawaslu jika ada sanggahan kepada pembacaan D-Hasil Pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah DPRD) Davil 5 PPK Kecamatan Latoma, lalu Saksi PAN atas nama Asdar
Menyanggah Dahwa data D-Hasil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di PPK
Kecamatan Latoma telah terjadi selisih bahwa tidak sesuai dengan data yang saksi
pegang, dan dilanjutkan sanggahan oleh bawaslu kabupaten konawe dimana
sanggahan tersebut Juga Terdapat Selisih, Maka Dari Itu Pimpinan Sidang KPU
Kabupaten Konawe mengajak semua mulai dari saksi parpol, Bawaslu dan PPK
Kecamatan Latoma untuk melakukan Kesesuain Data dimeja Mediasi dan disimpulkan
bahwa data Saksi PAN Saudara Asdar Han Data Bawaslu yang diikuti, sehingga ditanda
tangani dan dituangkan dalm form Model D Kejadian Khusus, dimana kejadian Khusus
tersebut Suara Partai PAN Nomor Urut 12 semula berjumlah 9 dan dibetulkan menjadi
7, nomor urut 1 Calon Legislatif DPRD Atas nama Beni Setiadi semula 13 menjadi 8
dan nomor urut 5 Calon Legislatif DPRD Atas Nama Rifaldi Ferdinand semula 245
menjadi 252 suara, dimana dalam Pembetulan tersebut sebelum dilakukan
kesepakatan atau ditanda tanganinya kejadian husus oleh saksi, Pimpinan sidang
membacakan materi isi Kejadian Khusus.
[2.8.6] PAN Konawe
1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 saya ditugaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menjadi saksi parpol dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Konawe dengan Nomor:
PAN/22.02/A/Mdt/K-S/022/II/2024 bersama dengan rekan saya yang bernama
Dr Muhammad Ikbal, SH.,MH dan Asran Polesa
2. Bahwa pada saat Pembacaaan D Hasil Kecamatan Latoma untuk jenis pemilihan
DPRD Kabupaten, terdapat perbedaan data yang kami miliki yang berasal dari
rekpitulasi saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Latoma dimana
berdasarkan data yang kami miliki di TPS Desa Ambekaeri Utama suara partai
disebutkan berjumlah 2, dan suara Calon nomor urut 5 An. Revaldi Ferdinan
mendapatkan 23 suara sah, kemudian pada TPS Desa Lalowata, pada D Hasil yang
dibacakan oleh PPK, Suara Calon nomor urut 1 An Beni Setiadi mendapatkan 5
sħara sah, dan Calon nomor Urut 5. An Revaldi Perdinan mendapatkan 0 suara.
Sementara data yang kami miliki di TPS Abekaeri Utama, Suara Partai 0, dan Suara
Calon nomor urut 5 mendapatkan 25 suara sah. kemudian pada TPS Desa
Lalowata, Calon Nomor Urut 1 mendapatkan 0 Suara, dan Calon Nomor urut 5
mendapatkan 5 suara.
3. Bahwa terhadap hal tersebut diatas kami mengajukan keberatan dan meminta
untuk ditinjau ulang, sehingga dilakukan perbaikan dan saya diminta untuk
menandatangani Berita Acara Kejadian Khusus.
4. Bahwa saya juga mengajukan keberata atas pembacaan D Hasil Kecamatan
Tongauna untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, dimana berdasarkan data yang
kami miliki, di TPS Khusus Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lalonggowuna, Calon
nomor urut 1 An Beni Setiadi mendapatkan 0 suara, kemudian calon nomor urut
5 An Revaldi Ferdinan mendapatkan 2 suara. sementara data yang kami miliki
Calon Nomor urut I mendapatkan 2 suara sah, dan Calon nomor urut 5
mendapatkan 0 suara.
5. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Amonggedo untuk jenis pemilihan DPR
RI, perolehan suara Calon nomor urut 4 dari partai PAN yang seharusnya
memperoleh suara sah sebanyak 59 suara, namun dalam form D hasil PPK hanya
57 suara. kemudian pada Calon Nomor Urut 1 suara sah berdasarkan Form Model
D memperoleh 5 suara yang
6. seharusnya 6, serta nomor urut 6 mendapatkan 1 suara yang seharusnya 0
(Kosong) Bahwa sejak diimulainya rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Konawe telah
menjelaskan bahwa Basis Data Rekapitulasi Perolehan hasil pemilu, dilakukan
menggunakan PDF Berumus dan bukan menggunakan aplikasi Sirekap.
7. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu tingkat Kabupaten Konawe
dilaksanakan sampai tanggal 5 Maret 2024. Dihari terakhir KPUD Konawe meminta
kepada seluruh Saksi Partai Politik (Parpol) untuk menandatangani Berita Acara
Hasil Rekapitulasi.
[2.9] Bukti Pihak Terkait
[2.9.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 s.d. Bukti PT-4, sebagai berikut:
Bukti PT-01 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
53/PM.01.01/K.SG/02/2024 perihal Penyampaian, tanggal 17 Februari
2024
Bukti PT-02 Tangkapan Layar Whatsapp Group terkait penerusan alat kerja pengawasan
rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan
Bukti PT-03 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
59/PM.01.01/K.SG/02/2024 perihal Penyampaian Pengawasan Rekapitulasi
Perolehan Suara, tanggal 28 Februari 2024
Bukti PT-04 Rekapitulasi Alat Kerja Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kecamatan
[2.9.2] Bawaslu Kabupaten Konawe
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 s.d. Bukti PT-12, sebagai berikut:
Bukti PT-01 Surat Tugas Nomor 78/PM.00.02/K.SG-09/02/2024 dan Surat Tugas Nomor
79/PM.00.02/K.SG-09/02/2024
Bukti PT-02 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Konawe Nomor:
19/LHP/PM.01.02/03/2024
Bukti PT-03 Catatan Kejadian Khusus Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Konawe
Bukti PT-04 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Latoma Nomor:
15/LHP/PM.01.02/02/2024
Bukti PT-05 Dokumentasi Foto Cek-Up di Klinik dr. Azra
Bukti PT-06 Screenshoo percakapan messenger komentar story Facebook tanggal 24
Februari 2024
Bukti PT-07 Dokumentasi foto Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Konawe
Bukti PT-08 Dokumentasi Foto Rapat Pleno Suara Tingkat Kabupaten Konawe tanggal 01
Maret 2024 (Kecamatn Besulutu, Kecamatan Bondoala, Kecamatan Kapoiala,
Kecamatan Konawe, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kecamatan Lambuya dan
Kecamatan Latoma)
Bukti PT-09 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Kecamatan
Latoma, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
Bukti PT-10 Dokumentasi Foto Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Konawe Kecamatan Latoma
Bukti PT-11 Dokumentasi foto Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Konawe tanggal 02 Maret 2024 (Kecamatan Meluhu, Kecamatan
Morosi, Kecamatan Onembute, Kecamatan Padangguni, Kecamatan
Pondidaha, dan Kecamatan Puriala)
Bukti PT-12 Dokumentasi Foto Penutupan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Konawe tanggal 05 Maret 2024
[2.9.3] PPK Latoma
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sebagai berikut:
Bukti PT-01 Formulir Model D.Hasil Kecamatan – DPRD KabKo Latoma
[2.9.4] Sekretaris I DPD PAN Kabupaten Konawe
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-3 sebagai berikut:
Bukti PT-01 Surat Mandat DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Konawe
Bukti PT-02 Formulir Model D.Hasil KabKo- DPRD KabKo Konawe
Bukti PT-03 Dokumentasi penandatanganan Formulir Kejadian Khusus yang disaksikan
oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, KPU Kabupaten Konawe, PPK, dan Para
Saksi Peserta Pemilu
Bukti PT-04 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2024
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan yang diduga mengarahkan Ketua dan Anggota PPK Routa
untuk melakukan perubahan suara pada Formulir MODEL D.HASIL Kecamatan untuk
jenis Pemilu DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 5 di Kecamatan Routa dengan cara
menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN
Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dan mengurangi perolehan suara di internal
PAN. Tujuannya agar Refaldi Ferdinand terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Konawe karena memiliki hasil perolehan suara yang sama dengan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Konawe dari PAN untuk Daerah Pemilihan 3 atas nama Nuryadin
Tombili yaitu sebanyak 3.665 (tiga ribu enam ratus enam puluh lima) suara.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
terhadap Pokok Aduan yang menyatakan pada tanggal 29 Februari 2024 bertempat di
Hotel Arisandi kamar 112, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah
mengarahkan PPK Kecamatan Routa untuk melakukan Perubahan suara atau
Penggelembungan di D.Hasil Kecamatan Routa untuk Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten Konawe adalah tidak benar dan bersifat mengada-ada karena pada tanggal
29 Februari 2024 KPU Kabupaten Konawe mulai menyelenggarakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 tingkat KPU Kabupaten Konawe yang saat itu Teradu I s.d. Teradu IV ikut
menyaksikan jalannya proses pleno di Aula Hotel Arisandi yang dihadiri dan disaksikan
oleh para Saksi Peserta Pemilu, dan PPK (vide Bukti T.1-6 dan Bukti T.2-1). Bahwa
Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah mengarahkan Badan Ad hoc terkhusus PPK
Kecamatan Routa untuk melakukan perubahan suara atau penggelembungan D.Hasil
Kecamatan Routa karena faktanya D.Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami
perubahan (vide Bukti T.1-4 dan Bukti T.2-2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menolak
dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan permintaan Para Teradu dengan modus
untuk menggeser perolehan suara Caleg PAN yang lain untuk ditambahkan ke caleg
PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand,S.E, karena Teradu I s.d. Teradu IV
tidak pernah meminta siapapun untuk melakukan pergeseran suara untuk
kepentingan tertentu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menolak dengan tegas dalil
pengadu yang menyatakan tujuan dari pergeseran atau penggelembungan perolehan
suara caleg PAN dapil V adalah untuk kepentingan perebutan kursi wakil ketua DPRD
Konawe asal PAN sebagai peraih suara terbanyak kedua hasil pemilu 2024, dimana
caleg PAN atas nama Nuryadin Tombili di Dapil III menurut Para Teradu I s.d. Teradu
IV memiliki hasil perolehan suara yang sama yakni 3.665 suara dengan hasil perolehan
suara Caleg atas nama Refaldi Ferdinand, S.E di Dapil 5 yakni 3.665 suara sehingga
Teradu I s.d. Teradu IV meminta PPK Kecamatan Routa untuk melakukan perubahan
D.Hasil Tingkat Kecamatan Routa agar terjadi selisih perolehan suara antara kedua
Caleg Dapil 5 Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand, S.E, karena Teradu I s.d.
Teradu IV baik secara pribadi maupun kelembagaan tidak pernah menyatakan bahwa
Caleg PAN atas nama Nuryadin Tombili dari Dapil 3 memiliki hasil perolehan suara
yang sama, sebab Rapat Pleno Rekapitulasi belum selesai dilaksanakan sehingga nilai
akumulasi perolehan masing-masing pasangan calon belum diketahui keabsahannya.
Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu IV
dilakukan karena telah menerima imbalan adalah tidak benar dan menyesatkan karena
Teradu I s.d. Teradu IV sama sekali tidak pernah menerima imbalan dari pihak
manapun. Bahwa penetapan perolehan suara calon Anggota DPRD Kab. Konawe
peserta pemilu lainnya ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten
Konawe yang dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan bukan berdasarkan
pendapat perseorangan, serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, seluruh
Saksi Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, dan pihak keamanan.
Bahwa dalam dalil aduan Pengadu menyatakan telah terjadi percakapan via
whatsapp antara Teradu III dan Saudara Saharudin selaku Mantan Ketua PPK Routa
yang pada pokoknya menggiring opini seolah-olah percakapan itu dilakukan oleh
Teradu III namun faktanya sejak tanggal 17 Oktober 2023 Handphone yang berisi
nomor kontak 082226877401 milik Teradu III sudah tidak lagi dalam penguasaannya
dikarenakan hilang pada saat monitoring di Kecamatan Padangguni. Bahwa pada
tanggal 18 Oktober 2023 Teradu III ke Polres Konawe untuk melaporkan peristiwa
kehilangan handphone yang dialami oleh Teradu III pada saat monitoring di Kecamatan
Padangguni (vide Bukti T.2-3). Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 Teradu III
mengajukan permohonan penggantian nomor kontak handphone di BNI agar data-data
dan aplikasi BNI Mobile yang ada dalam handphone tersebut tidak disalahgunakan
(vide Bukti T.2-4).
Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu menyatakan nantinya dugaan
kecurangan yang dilakukan dapat menjadikan Caleg PAN Dapil 5 nomor urut 5 atas
nama Refaldi Ferdinand, S.E sebagai peraih suara tertinggi di partainya untuk
kepentingan kursi Wakil Ketua DPRD Konawe adalah tuduhan sesat dan menyesatkan
karena Teradu I s.d. Teradu IV selaku penyelenggara Pemilu tidak memiliki
kewenangan dan kapasitas untuk mengatur kursi jabatan Wakil Ketua DPRD Konawe
karena itu merupakan hak prerogatif partai politik. Bahwa unsur Pimpinan DPRD
Konawe saat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
masing-masing partai politik adalah sebagai berikut:
a. I Made Asmaya selaku Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan 2.882 suara sekaligus
peraih suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan.
b. Nuryadin Tombili selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai
Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 3.665 suara sekaligus peraih suara
terbanyak kedua di Partai Amanat Nasional (PAN) (Bukti T.2-5); dan
c. Nasrullah Faizal selaku Wakil Ketua DPRD Konawe yang diusulkan oleh Partai
Nasional Demokrat dengan perolehan 1.949 suara sekaligus peraih suara
terbanyak ketiga.
Bahwa berdasarkan hal di atas membantah dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa Para Teradu melakukan penggelembungan suara untuk kepentingan kursi wakil
ketua DPRD Konawe berdasarkan suara terbanyak adalah tidak benar dan asumtif.
Bahwa dalam dalil aduan Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan
suara sebanyak 7 suara pada saat dilakukan Pleno di Tingkat Kabupaten Konawe di
Dapil 5 terhadap Caleg PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand, S.E adalah
tidak benar dan merupakan asumsi cocokologi dari Pengadu untuk membangun opini
sesat karena Teradu I dan Teradu II tidak pernah melakukan penggelembungan suara
melainkan melaksanakan tahapan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan PKPU Tahun
2024. Dalam melaksanakan Rapat Pleno terdapat beberapa Kecamatan yang dilakukan
perbaikan sesuai dengan tata cara dan prosedur, diantaranya:
a. Kecamatan Amonggedo untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten, perolehan
suara Calon nomor urut 4 dari PAN yang seharusnya memperoleh suara sah
sebanyak 59 suara, namun dalam form D.Hasil PPK hanya 57 suara. Kemudian
pada Calon Nomor Urut 1 suara sah berdasarkan Formulir Model D.hasil
memperoleh 5 suara yang seharusnya 6 suara, serta nomor urut 6 mendapatkan
1 suara yang seharusnya 0 (kosong).
b. Kecamatan Latoma jenis pemilihan DPRD Kabupaten, suara PAN pada From
D.Hasil mendapatkan 9 suara yang seharusnya 7 suara, Calon nomor urut 1
mendapatkan suara sah sebanyak 8 suara, namun pada Form D.Hasil PPK
Kecamatan tertulis 13 suara, kemudian calon nomor urut 5 mendapatkan 252
suara, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 245 suara sah.
c. Kecamatan Meluhu jenis pemilihan DPRD Kabupaten, calon nomor urut 2 dalam
Form Model D.Hasil kecamatan mendapatkan 29 suara sah, yang seharusnya
hanya mendapatkan 20 suara sah. Kemudian Calon Nomor Urut 1 mendapatkan
234 suara sah, namun pada Form D.Hasil PPK hanya mendapatkan 225 suara
sah.
d. Kecamatan Tongauna, jenis Pemilihan DPRD Kabupaten, PAN, nomor urut 1
dalam Form D.Hasil kecamatan mendapatkan suara 0, yang seharusnya
mendapatkan 2 suara sah, sementara calon nomor urut 5 dalam Form D.Hasil
Kecamatan mendapatkan 2 suara, yang seharusnya 0.
Bahwa Teradu I s.d. IV menduga, aduan dari Pengadu erat kaitannya dengan
kepentingan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan
berlangsung pada 27 November 2024, dimana Pengadu merupakan Sekretaris Tim
Pemenangan dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa berkenaan dengan
dalil Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga mengarahkan Ketua dan
Anggota PPK Routa untuk melakukan perubahan suara pada Formulir MODEL
D.HASIL Kecamatan untuk jenis Pemilu DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 5 di
Kecamatan Routa dengan cara menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand dan
mengurangi perolehan suara di internal PAN. Tujuannya agar Refaldi Ferdinand terpilih
menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe karena memiliki hasil perolehan suara
yang sama dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN untuk Daerah
Pemilihan 3 atas nama Nuryadin Tombili yaitu sebanyak 3.665 (tiga ribu enam ratus
enam puluh lima) suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu atas nama
Saharudin, Ketua PPK pada Pemilu Tahun 2024 menerangkan bahwa pada tanggal 28
Februari 2024 malam dihubungi Teradu III melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor
kontak 082226877401. Percakapan tersebut pada pokoknya, Teradu III mengajak
bertemu untuk membahas rencana perubahan suara untuk Refaldi Ferdinand. “Bahar
ini minta supaya Sutrisno yg di kasih mrk selisih 7 dgn Pakrudin suaranya Bahar yang
mau diambil,,, klo Sekda ini permintaannya terkait perebutan posisi wakil krn Caleg
duduk dapil 3 dan 5 sama jumlah suaranya, dia hanya butuh 5 suara itu pun sdh dapat
restu dr Pak Beni Burhan. Tapi sy minta waktu komunikasi dgn PPK. Soal komitmen yg
sy minta tentu peluru dan kegiatan yg nantinya teman” PPK yang kerja itu.” tulis Teradu
III. Atas permintaan Teradu III dalam percakapan Whatapp tersebut, Saharudin
menanyakan mengenai teknisnya karena salinan Formulir MODEL D.HASIL
Kecamatan sudah beredar. Kemudian Teradu III menyatakan, “iye tp sdh dapat cela
untuk itu. Detailnya besok kt bahas.” Selanjutnya, Saharudin menyampaikan
kekhawatirannya terhadap dampak hukum seandainya perubahan suara tersebut
dilakukan. Teradu III membalas, “Kita pada saat pleno cuma melakukan pembetulan
tidak merubah jumlah”. “Bawaslu sdh terima duit soalnya, itu masa kt ketinggalan
kereta (emoticon ketawa).” Dalam percakapan tersebut Teradu III mengajak langsung
bertemu malam itu, “Klo msh bisa keluar ini malam sj kt ketemu semua biar PPK kt sj dl
ketua. Kemudian direspon oleh Saharudin, “Bisa juga kita ketemu di salah satu kamar
di Hotel Arisandi sebelum pleno. Kemudian selanjutnya bisa mi agendakan ketemu
dengan semuanya”. Bahwa percakapan berlanjut pada keesokan harinya, tanggal 29
Februari 2024 Pukul 10.46 WITA, Teradu III kembali mengubungi Saharudin melalui
Whatsapp, “Sini di Kamar 112”. Teradu III meminta Saharudin agar datang sendiri,
akan tetapi dijawab oleh Saharudin, “Ikut semua mi ini teman,” (vide Bukti P-3).
Terhadap alat bukti chat tersebut, Teradu III membantah. Teradu III mengakui bahwa
nomor kontak Whatsapp 082226877401 adalah nomornya, akan tetapi nomor tersebut
pada tanggal 18 Oktober 2023 hilang saat mengikuti monitoring Posko Pelayanan
Daftar Pemilih Tambahan di Kecamatan Padangguni (vide Bukti T.2-3). Kemudian pada
tanggal 19 Oktober 2023, Teradu III mengajukan permohonan penggantian nomor
handphone di Bank Negara Indonesia (BNI) agar data-data dan Aplikasi BNI Mobile yang
ada dalam handphone tersebut tidak disalahgunakan (vide Bukti T.2-4). Teradu III
menyangkal bahwa dirinya tidak pernah mengechat kepada Saharudin. Adapun Wike,
Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Konawe, mengatakan bahwa nomor Whatsapp
Teradu III 082226877401 dalam daftar kontak di handphonenya, tertulis “Nomor Lama
Ijang”. Namun Pihak Terkait tidak mengetahui kapan Teradu III mengganti nomor
kontak yang barunya.
Selanjutnya, Saharudin menerangkan bahwa setelah percakapan Whatsapp
dengan Teradu III pada tanggal 28 Februari 2024 malam, keesokan harinya pada
tanggal 29 Februari 2024, terjadi pertemuan di Kamar 112, Hotel Arisandi, Kelurahan
Unaaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe. Saharudin mengaku dipanggil oleh
Teradu III ke kamar 112 (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
Hotel Arisandi merupakan lokasi pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dari mulai tanggal 29 Februari s.d.
5 Maret 2024. Menurut Saharudin, dia datang bersama Muh. Irsyam, Saksi Pengadu,
selaku Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024; Siti Rahmatia Saud, Anggota PPK
Routa pada Pemilu Tahun 2024; dan Hasrullah, Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun
2024 memenuhi ajakan Teradu III guna membahas tindak lanjut dalam percakapan
Whatsapp tanggal 28 Februari 2024. Menurut Saharudin dan Muh. Irsyam, selain
Teradu III, hadir juga Teradu I atas nama Restu, Teradu II atas nama Abuldan, dan
Teradu IV atas nama Ramdhan Riski Pratama. Kemudian Saharudin merekam isi
percakapan dalam kamar 112 tersebut (vide Bukti P-1) yang diputar dalam sidang
pemeriksaan. Saharudin mengaku bahwa dirinya sengaja merekam percakapan di
kamar tersebut, karena khawatir akan menjadi masalah di kemudian hari, ketika Para
Teradu lepas tangan. Bahwa rekaman ini hanya sekadar untuk menjaga diri.
Menurut Pengadu, rekaman percakapan yang ada di kamar 112 Hotel Arisandi
substansinya membicarakan rencana penambahan suara untuk Refaldi Ferfinand
dengan skenario sebagaimana percakapan berikut ini:
Diduga Teradu I : “Sama nilai antara Nuryadin Tombili dengan Refaldin.
Sementara di PAN itu, mereka yang meraih suara tertinggi
maka dia yang akan menjadi unsur pimpinan wakil. Sama
angkanya, 3.665 (tiga ribu enam ratus enam puluh lima).
Sama persis. Jadi maksudnya kita mau kasih selisih.
Itukan sudah konek mi semua dengan teman-teman saksi
tinggal dari PPK kalau dari panwascam nda adaji masalah
bagaimana menurutnya kalian? Yah kita minta
pendapatnya teman -teman”.
Diduga Siti : “Kalau saya pribadi yah mohon maaf Pak karena saya jujur
Rahmatia Saud karena baru kali ini ada seperti ini artinya saya nda mau
(PPK Routa) melakukan seperti ini, jadi jujur kalau dari dalam diri saya
memang saya berat pak. Jadi kalau saya mau bilang
tidak”.
Diduga Teradu I : “Ini tadi persoalan kita nda memindahkan dari partai A ke
partai B, nda…. Jadi Ini hanya diinternal mereka digeser
supaya dia ada selisih saja antara Pak Nuryadin dan
anaknya pak… siapa, Anaknya Sekda. Refaldin itu.
Diduga Teradu III : “Jadi teman-teman, ini sebenarnya terus terang ini dari
Pak Sekda. Jadi saya berfikir masuk akalnya, dimana ini
bukan persoalan hari ini saja. Kita bantu beliau ini tapi
nafas panjangnya teman-teman untuk Routa juga ada
manfaatnya. Itu yang saya sampaikan tadi malam sama
ketua kalau kita bisa jalan sama-sama terkait ini
manfaatnya untuk Routa ini akan ada, paling tidak kalau
Pak Refaldin juga ini sampai duduk…. (kalau duduknya
sudah, disela oleh Teradu I). Artinya untuk posisi unsur
pimpinan di DPR ini.
Diduga Teradu I : “Makanya kita kan, saya, Pak Ketua, Ijang termasuk
teman- teman yang lainnya itu ada Ramdan toh.. ada Pak
Haldin hanya kan kita pertimbangkan kembalinya ke
teman-teman (PPK). Artinya karena kita harus sama-sama
kalau dari Panwascam nda ada masalah. Artinya
sepanjang tidak mengurangi suara orang lain, eehh apa
partai lain (ralat) untuk internal karena yang kita geser
hanya beberapa saja hanya untuk menyelisihkan antara
Pak Nuryadin dengan Refaldin ini. Sama-sama angkanya
mereka sama persis, angkanya mereka sama persis nda
ada yang lebih 3.665 (tiga ribu enam ratus enam puluh lima)
itu sama.”
Diduga Siti : “Cara bagamana karena Formulir Model D Hasil Kecamatan
Rahmatia Saud sudah tersebar. Banyak sudah yang terima, bahkan dari
saksi.”
Diduga Teradu I : “D Hasil yang kalian baca itu akan dianggap sah, kan ada
2 D Hasil toh. Yang satu yang baru yang satu yang lama.
Ini kalau kalian baca yang ini tidak akan dianggap legal
ketika disetujui sama saksi dan disetujui panwascam.
Yang ini orang mau klaim bahwa D hasilnya kalau tidak
mengacu ke sini maka itu tidak legal, tidak akan sah. Terus
ketika panwascam sudah bilang oh iya iya…. Ini yang
aslinya maka yang ini tidak berlaku. Makanya kita diskusi
dengan PPK. Ini kan hanya internal saja kita nda
mengambil punya orang lain dan diskusi itu mereka
menunggu dari teman-teman PPK untuk menyesuaikan
data.”
Diduga Teradu III : “Ini teman-teman PPK mereka ingin ketemu dengan
Panwas”
Diduga Teradu I : “Kita sampaikan ke termasuk Pak Iswahyudin, packing
saja dulu nanti setelah kita diskusi dengan teman-teman
PPK baru kita bagaimana endingnya… inikan andaikan
posisi misal kalau yang tadi nya mau duduk menjadi tidak
duduk, kan tidak. Jadi semunya sudah legowo semua.
Makanya kita juga ini penuh pertimbangan juga kita ini.
Diduga Teradu II : “Itu posisi memperebutkan unsur pimpinan wakil ketua II
ketua kan sudah ada mi PDI kan dia yang…., jadi
keputusannya mereka ini siapa yang terbanyak dia yang di
posisi unsur pimpinan toh,. Tidak adaji yang mau merubah
mau…. Menambah. Istilahnya tidak terganggu ji untuk
peserta yang lain toh. Jadi di internal itu memang komitmen
kami dengan Pak Sekda.”
Diduga Teradu I : “Jadi ada beberapa hal kita tidak bisa lepas dari pemda
soal Pilkada ini, nah ketika pemda bombe kita manapi lagi
kita habis mosalaki dengan Pak PJ.
Diduga Teradu III : “Kita menggaransi teman-teman ini mudah-mudahan
semua iyo (sepakat) kita akan berteman di Pilkada kan mau
ada perekrutan ulang yang bisa kita janjikan sebagai KPU
saya berdua Ramdhan (Iya saya berdua/suara diduga
Teradu IV) tidak ada yang ganggu di Routa ini
komposisinya”.
Diduga Teradu II : “Jadi begini toh, yang melegitimasi nanti ini D Hasilnya
teman-teman kan Panwaslu to nanti kita kasih penguatan
termasuk KPU toh, kalau semua sudah sepakati karena
kenapa itukan yang diliat nanti saksi-saksi dari Nasdem itu
sudah kita kunci to.. adapun dorang dapat itukan Cuma 15
foto copy bukan sirekap karena sifat offline belum terbaca
di luar to… jadi nanti Pak Ijang juga memberikan penguatan
kami juga menyangkut sirekap itu seandainya sudah
tayang itu (hasil sirekap) mungkin kita bisa ini berfikir 2 kali
untuk merubah to… tapi inikan dia belum tayang offline jadi
mereka ambil itu cuma salinan saja to…
Diduga Teradu III : “Saya itu tadi malam sudah saya sampaikan sama ketua
ada 3 tempat yang seumpama kalau teman-teman tidak
berani merubah di D. Hasil ada tiga tempat yang perlu kita
atensi ini barang saya sudah kirimkan sama ketua
tempatnya itu kita buka kembali kotak tapi itu agak
beresiko ketimbang yang di D. Hasil tadi ini kalau semua
memegang item yang sama tinggal kita mengakui bahwa
ada kesalahan mengapload.”
Diduga Teradu I : “Tinggal di ok-kan saja. Kami juga menjaga ritme untuk
pelaksanaan karena bagaimana pun kita tetap butuh
tangan Sekda soal penganggarannya itu menjadi
pertimbangan kami semua kita diskusikan”.
Saharudin : “Ini saya anu sedikit terkait dengan keluhannya teman–
teman atau terkait ini pertama ketika kita melakukan itu
kemudian di belakang ada persoalan yang kami
khawatirkan adalah ketika PPK yang diserang dan saya
juga sudah ketemu Panwas Routa ketuanya dia tidak
bersedia tidak mau dia. Itu sudah hubungi saya juga tapi
khusus ketuanya sehingga kami berkomitmen, apapun
resikonya ke depan kami tidak bersedia karena kami
khawatir ada persoalan kami mi yang kena. Karena khusus
kita di Routa pak susah untuk dicari orang komitmen hari
ini iya tapi kalau sudah terbentur masalah berubah itu pak.
Saya sudah tau paham di Routa. Makanya saya secara
pribadi karena ini persoalan kita mau merubah ini saya
tidak bersedia.”
Bahwa berkenaan dengan isi rekaman percakapan, Teradu I, Teradu II
membantah dan tidak pernah bertemu dan menghadiri pertemuan di kamar 112.
Begitu juga dengan Teradu III dan Teradu IV. Teradu IV mengatakan bahwa memang
suara dalam rekaman itu mirip dengan dirinya, akan tetapi Teradu IV mengaku bukan
suaranya, dan Teradu IV tidak pernah bertemu dan menghadiri pertemuan di kamar
112. Sementera Saharudin dan Muh. Irsyam mengatakan bahwa suara yang ada dalam
rekaman tersebut adalah suara Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV karena
mereka hadir di kamar 112. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Heri Iskandar dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Konawe, Sandra Hasba menyampaikan bahwa suara yang ada dalam
rekaman percakapan di Kamar 112 memiliki kemiripan dengan suara Teradu I dan
suara Teradu II. Pihak Terkait Asril, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Wike,
Ketua KPU Kabupaten Konawe, serta Andi Muhammad Zulfadli, anggota KPU
Kabupaten Konawe menyampaikan bahwa suara yang ada dalam rekaman percakapan
di Kamar 112 memiliki kemiripan dengan suara Teradu III dan suara Teradu IV.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa suara yang diduga Teradu I
yang menyatakan “mereka yang meraih suara tertinggi maka dia yang akan menjadi
unsur pimpinan wakil (DPRD Kabupaten Konawe), dan pada percakapan berikutnya,
Teradu I mengatakan bahwa Refaldi Ferdinand anaknya Sekda berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Wakil Sekretaris I DPD PAN Kabupaten Konawe Asdar dalam
sidang pemeriksaan yang menerangkan bahwa seluruh calon anggota DPRD Kabupaten
Konawe dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Konawe terpilih di semua daerah
pemilihan yang memperoleh suara terbanyak akan menduduki unsur pimpinan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam klausul pakta integritas yang ditandatangani oleh
seluruh caleg dari PAN di Kabupaten Konawe. Tujuannya untuk memotivasi para caleg
memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Asdar juga mengakui bahwa Refaldi
Ferdinand adalah putra dari Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe.
Bahwa terhadap permintaan Para Teradu kepada Ketua dan Anggota PPK Routa
untuk melakukan penambahan suara terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten
Konawe dari PAN Daerah Pemilihan 5 atas nama Refaldi Ferdinand di Kecamatan Routa
tidak terjadi sehingga Pengadu mendalilkan bahwa tidak lolosnya Saharudin karena
yang bersangkutan tidak melaksanakan perintah dari Teradu III dan Teradu IV.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saharudin tidak terpilih kembali
menjadi Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024 meskipun mendapatkan nilai CAT
tertinggi di Kabupaten Konawe dalam seleksi calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Konawe Tahun 2024. Ketua KPU
Kabupaten Konawe Wike mengakui dengan hasil tes CAT yang diperoleh oleh
Saharudin, akan tetapi ada tes lain yaitu wawancara. Kemudian dalam memutuskan
kelulusan badan ad hoc, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe membagi dalam
zonasi sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Untuk Kecamatan Routa
merupakan zona dari Teradu III.
Selanjutnya, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perubahan
suara di Kecamatan Latoma. Pengadu menerangkan bahwa dalam salinan Formulir
MODEL D. HASIL KECAMATAN- DPRD Kabko di Kecamatan Latoma perolehan PAN
untuk partai mendapat 9 suara, Caleg nomor urut 1 atas nama Benny Setiadi mendapat
13 suara, Caleg Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand mendapat 245 suara (vide
Bukti P-5). Sementara dalam salinan Formulir MODEL D.HASIL KABKO-DPRD Kabko
di Kecamatan Latoma, perolehan partai mendapat 7 suara, Caleg Nomor Urut 1 atas
nama Benny Setiadi memperoleh 8 suara, dan Caleg Nomor Urut 5 atas nama Refaldi
Ferdinand memperoleh 252 suara (vide Bukti P-6). Menurut Pengadu, hasil rekapitulasi
tingkat kabupaten perolehan suara Caleg atas nama Refaldi Ferdinand bertambah 7
suara, sedangkan perolehan suara partai berkurang dua suara dan Caleg atas nama
Benny Setiadi berkurang lima suara. Pengadu menduga penambahan suara yang
terjadi di Kecamatan Latoma tidak lepas dari upaya Para Teradu guna memuluskan
jalan Refaldi Ferdinand dalam meraih unsur wakil pimpinan DPRD Kabupaten Konawe
sebagaimana direncanakaan dan diskenariokan di Kamar 112 Hotel Arisandi.
Menanggapi dalil Pengadu tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV menyangkal. Para Teradu tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengatur
kursi jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe karena itu merupakan hak
prerogatif partai politik. Bahwa unsur pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dari PAN
adalah Nuryadin Tombili berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/771/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 (vide
Bukti T.1-5 dan T.2-5) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe dari PAN dengan
perolehan suara 3.665 suara sekaligus peraih suara terbanyak kedua di PAN. Ada pun
terkait perubahan suara di Kecamatan Latoma, Para Teradu menerangkan bahwa usai
pembacaan hasil perolehan suara untuk Kecamatan Latoma dalam rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada tanggal 1
Maret 2024, terdapat keberatan dari saksi PAN atas nama Asdar, sehingga Teradu II
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe dan Teradu I selaku anggota Bawaslu
Kabupaten Konawe menyarankan kepada KPU Kabupaten Konawe untuk melakukan
penyingkronan dengan data di Sirekap. Akan tetapi, saat itu data Sirekap Kecamatan
Latoma bermasalah karena jaringan sehingga Teradu III selaku pemimpin jalannya
sidang rapat pleno meminta kepada Saksi PAN untuk menghadirkan data pembanding
yang bersumber dari C plano dan setelah dicocokan ternyata ada perbedaan data
persebaran suara yang dibacakan oleh PPK. Kemudian Teradu III dan Teradu IV
bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe yang lain disaksikan oleh Teradu
I dan Teradu II melakukan pembetulan terhadap hasil perolehan suara di Kecamatan
Latoma dan menuangkan dalam berita kejadian khusus (vide Bukti T.2-6). Ada pun
persebaran suara hasil berdasarkan data pembanding yang diajukan oleh PAN atas
nama Asdar sebagai berikut:
No NAMA TPS Suara Calon
D Suara Calon Versi versi
Hasil PPK
Salinan Form C Hasil
Milik PAN
1. TPS 1 Desa Lalowata Partai : 2 Partai : 2
1. Benny Setiadi : 5 1. Benny Setiadi : 0
2. Agus Suprianto : 0 2. Agus Suprianto : 0
3. Erniati : 0 3. Erniati : 0
4. Irma : 0 4. Irma : 0
5. Refaldi Ferdinand : 0 5. Refaldi Ferdinand : 5
Total :7 Total :7
2. TPS 1 Desa Titiowa Partai : 3 Partai : 3
Suara Partai 1 : 2 Suara Calon 1 : 2
Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 2 : 0
Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 3 : 0
Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 4 : 0
Suara Calon 5 : 27 Suara Calon 5 : 27
Total : 32 Total : 32
3. TPS 1 Desa Angonga Partai : 0 Partai : 0
Suara Calon 1 : 0 Suara Calon 1 : 0
Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 2 : 0
Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 3 : 0
Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 4 : 0
Suara Calon 5 : 29 Suara Calon 5 : 29
Total : 29 Total : 29
4. TPS 1 Desa Partai : 2 Partai : 0
Ambekairi Utama 1. Benny Setiadi : 2 1. Benny Setiadi : 2
2. Agus Suprianto : 0 2. Agus Suprianto : 0
3. Erniati : 0 3. Erniati : 0
4.Irma : 1 4. Irma : 1
5. Refaldi Ferdinand : 23 5. Refaldi Ferdinand : 25
Total : 28 Total : 28
5. TPS 1 Kelurahan Suara Partai : 0 Suara Partai : 0
Waworaha Suara Calon 1 : 0 Suara Calon 1 : 0
Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 2 : 0
Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 3 : 0
Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 4 : 0
Suara Calon 5 : 12 Suara Calon 5 : 12
Total : 12 Total : 12
6. TPS 1 Desa Amboniki Suara Partai : 0 Suara Partai : 0
Suara Calon 1 : 5 Suara Calon 1 : 0
Suara Calon 2 : 0 Suara Calon 2 : 0
Suara Calon 3 : 0 Suara Calon 3 : 0
Suara Calon 4 : 0 Suara Calon 4 : 0
Suara Calon 5 : 18 Suara Calon 5 : 18
No NAMA TPS Suara Calon versi D Suara Calon Versi
Hasil PPK Salinan Form C Hasil
Milik PAN
Total : 18 Total : 18
Kemudian Teradu III dan Teradu IV berdalih telah melakukan perbaikan sesuai
dengan tata cara dan prosedur, dan menetapkan untuk Kecamatan Latoma
sebagaimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 1101 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024. Bahwa sebelum ditetapkan dan
ditandatangani secara bersama-sama dalam kesempatan itu seluruh saksi menyetujui
dan ikut bertandatangan termasuk Saksi dari PAN yang diwakili Asdar (vide Bukti T.2-
8). Menurut Para Teradu, kesalahan data pada Formulir Model D Hasil Kecamatan
Latoma terjadi karena kesalahan sistem penjumlahan pada aplikasi PDF berumus,
sebab berdasarkan keterangan PPK Latoma yang mengaku belum pernah diberikan
pembekalan yang cukup atas penggunaan aplikasi tersebut. Keterangan Para Teradu
dibenarkan oleh Pihak Terkait Asdar, Wakil Sekretaris I DPD PAN Kabupaten Konawe.
Pihak Terkait menerangkan bahwa usai pembacaan D Hasil Kecamatan Latoma untuk
jenis Pemilihan DPRD Kabupaten terdapat perbedaan antara yang dimiliki oleh Saksi
PAN di Kecamatan Latoma dengan PPK Latoma. Hasil Rekap PPK Latoma di TPS 1 Desa
Ambekairi Utama perolehan suara partai sebanyak 2 suara dan Caleg atas nama Refaldi
Ferdinand memperoleh 23 suara, sementara data yang dimiliki Saksi PAN perolehan
suara partai 0 suara sedangkan perolehan suara Caleg nomor 5 atas nama Refaldi
Ferdinand sebanyak 25 suara. Hasil rekap PPK Latoma perolehan suara Caleg Nomor
urut 1 atas nama Beny Setiadi di TPS 1 Desa Lalowata sebanyak 5 suara, dan Caleg
Nomor Urut 5 atas Nama Refaldi Ferdinand sebanyak 0 suara, sementara data saksi
PAN perolehan suara nomor urut 1 atas nama Benny Setiadi sebanyak 0 suara, dan
Caleg nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand sebanyak 5 suara. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, menanggapi keterangan dari Para Teradu dan Pihak Terkait
PAN atas nama Asdar, Pengadu mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh
Para Teradu dan Pihak Terkait Asdar tidak cocok dengan keterangan yang tertulis
dalam Formulir Model Kejadian Khusus tertanggal 1 Maret 2024 sebagaimana Bukti
T.1-1/T.2-6 yang juga ditandatangani oleh Asdar. Dalam formulir a quo, hanya
menjelaskan perolehan suara partai untuk PAN semula berjumlah 9 suara dan
dibetulkan menjadi 7 suara, nomor urut 1 atas nama Beny Setiady semula 13 suara
menjadi 8 suara, dan nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand semula 245 suara
menjadi 252 suara. Selain itu, keterangan Teradu I dan Teradu II tidak cocok dengan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 15/LHP/PM.01.02/02/2024 di Kecamatan
Latoma berupa hasil pengawasan pleno terbuka rekapitulasi pemungutan dan
penghitungan suara tingkat Kecamatan Latoma menerangkan bahwa kejadian khusus
untuk Pemilu DPRD Kabupaten yang dijadikan bukti dalam sidang pemeriksaan oleh
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konewe Sandra Hasba. Dalam LHP tersebut
menyatakan bahwa: 1) TPS 01 Desa Titiowa terdapat kesalahan penulisan C-plano
DPRD Kabupaten, dimana jumlah DPTb sebanyak 4 perempuan dan disepakati untuk
perbaikan sehingga menjadi 2 perempuan sesuai dengan pemilih DPTb TPS 01 Desa
Titiowa; 2) TPS 01 Kelurahan Waworaha terdapat kesalahan penulisan pada C-plano
DPRD Kabupaten dan C Hasil Salinan DPRD Kabupaten terkait jumlah DPTb yang
awalnya 2 laki-laki, 2 perempuan dan diperbaiki menjadi 1 laki-laki dan 1 perempuan
sesuai hasil kesepakatan Panwaslu dan para Saksi (vide Bukti PT-4 Bawaslu Kab.
Konawe). Pengadu juga menganggap bahwa PDF berumus yang telah digunakan oleh
PPK Latoma dalam melakukan penginputan untuk rekapitulasi pada Formulir Model D
Hasil Kecamatan sudah benar dan tidak bermasalah karena hasil rekapitulasi pada
Formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN - DPRD Kabko telah sesuai dengan Formulir
Model C Hasil di tiap TPS di Kecamatan Latoma (vide Bukti P-7). Sementara Pihak
Terkait PPK Kecamatan Latoma mengaku bahwa mereka tidak bermasalah dengan
penggunaan PDF berumus. Ada pun kesalahan yang terjadi mungkin disebabkan
karena faktor kelelahan pada saat penginputan.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para
Teradu terbukti melaksanakan pertemuan dan memberikan pengarahan kepada Ketua
dan Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024 di Kamar 112 Hotel Arisandi pada
tanggal 29 Februari 2024 untuk melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk
calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi
Ferdinand agar dapat terpilih sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe. DKPP
meyakini pertemuan tersebut terjadi berdasarkan keterangan di bawah sumpah Saksi
Pengadu atas nama Saharudin dan Muh. Irsyam masing-masing sebagai Ketua dan
Anggota PPK Routa pada Pemilu Tahun 2024, rekaman pembicaraan di Kamar 112
Hotel Arisandi (Bukti P-1), dan chat percakapan melalui Whatsapp antara Teradu III
dengan Saharudin (Bukti P-3). Bahwa terkait dalih Teradu III sudah tidak aktif lagi
menggunakan nomor kontak 082226877401, DKPP menilai alat bukti T.2-3 berupa
surat laporan kehilangan kepolisian Resor Konawe tertanggal 18 Oktober 2023 dan
bukti T.2-4 berupa surat pernyataan penggantian nomor lama ke nomor baru
tertanggal 19 Oktober 2023 tidak serta merta membuktikan bahwa Teradu III memang
tidak lagi menggunakan nomor kontak tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan
Saharudin selaku Ketua PPK Routa pada Pemilu 2024 di bawah sumpah yang
menerangkan bahwa selama menjalankan tugas menjadi Ketua PPK Routa, dirinya
dihubungi melalui nomor kontak tersebut oleh Teradu III terlebih isi percakapan dalam
bukti P-3 merupakan pembahasan teknis terkait penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten
Konawe khususnya di Kecamatan Routa. Para Teradu membantah terkait pertemuan
tersebut namun, tidak disertai dengan alat bukti maupun saksi yang menguatkan
terhadap bantahannya. Justru sebaliknya, terjadinya pertemuan tersebut diperkuat
dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe
di persidangan yang menyatakan bahwa suara yang ada dalam rekaman pada Bukti P-
1 mirip dengan suara Para Teradu. Bahwa meskipun faktanya tidak terjadi perubahan
suara di Kecamatan Routa sebagaimana diskenariokan di Kamar 112 Hotel Arisandi,
namun tindakan Para Teradu memerintahkan Ketua dan Anggota PPK Routa untuk
melakukan pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten
Konawe dari PAN Nomor Urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand agar dapat terpilih sebagai
wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika.
Bahwa sekalipun tidak terjadi perubahan di Kecamatan Routa, ditemukan
fakta terjadinya perubahan atau penambahan sebanyak tujuh suara untuk calon
Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari PAN nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand
di Kecamatan Latoma pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten yang merupakan upaya Para Teradu dalam merealisasikan rencana
yang sudah disusun berdasarkan bukti chat dalam alat buti P-3, dan bukti rekaman
pembicaraan dalam alat bukti P-1. DKPP meyakini bahwa perubahan locus di
Kecamatan Latoma terjadi dikarenakan PPK Routa menolak untuk melakukan
pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari
PAN nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand di Kecamatan Routa. Bahwa Para
Teradu berdalih terjadinya koreksi terhadap hasil perolehan suara di tingkat
Kecamatan Latoma untuk Refaldi Ferdinand karena ada keberatan dari Saksi PAN atas
nama Asdar di TPS 1 Desa Ambekari Utama dan TPS 1 Desa Lalowata tidak
berkesesuaian dengan Bukti T.1-1/T.2-6 berupa Formulir Model Kejadian Khusus dan
Bukti PT-4 Bawaslu Kabupaten Konawe berupa Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
Panwaslu Kecamatan Latoma Nomor 15/LHP/PM.01.02/02/2024 di Kecamatan
Latoma yang menerangkan bahwa LHP tersebut tidak terkait dengan selisih suara di
dua TPS a quo yang menjadi dalih Para Teradu. Selain itu, keterangan Para Teradu dan
Pihak Terkait DPD PAN Kabupaten Konawe atas nama Asdar in casu Saksi PAN tidak
disertai dengan alat bukti di dua TPS yang bermasalah tersebut. DKPP menilai bahwa
tindakan perubahan suara di Kecamatan Latoma untuk calon Anggota DPRD
Kabupaten Konawe dari PAN nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand berkesesuaian
dengan rencana skenario di Kamar 112 Hotel Arisandi, mulai dari adanya pengakuan
kesalahan perekapan yang disebabkan adanya kesalahan upload oleh PPK, ada
keberatan dari saksi, keluar saran perbaikan dari Teradu I dan Teradu II lalu disahkan
oleh Teradu III selaku pimpinan sidang rapat pleno yang dihadiri pula oleh Teradu IV.
Selain itu terjadinya perpindahan locus di Kecamatan Latoma berkesesuaian dengan
pernyataan Teradu III dalam rekaman percakapan bahwa ada tiga tempat yang menjadi
alternatif seandainya PPK Routa tidak bersedia untuk melakukan perubahan. Bahwa
benar pergeseran atau perubahan suara untuk calon Anggota DPRD Kabupaten
Konawe dari PAN nomor urut 5 atas nama Refaldi Ferdinand tidak mengakibatkan
terjadinya perubahan terhadap calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari
PAN, akan tetapi tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Bahwa benar alasan untuk memerintahkan pergeseran atau perubahan suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten Konawe atas nama Refaldi Ferdinand yang merupakan anak
Sekrearis Daerah adalah untuk terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe
dan alasan kepentingan anggaran Pilkada juga tidak dapat dibenarkan secara hukum
dan etika. Selaku penyelenggara Pemilu, Para Teradu seharusnya bersikap netral dan
tidak terintervensi oleh pihak luar yang dapat mempengaruhi kemandirian dan
independensi penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu juga telah mencoreng
kehormatan dan marwah lembaga Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar sumpah dan janji sebagai
penyelenggara Pemilu, prinsip mandiri, jujur, dan profesional sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf
b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.