III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 32/P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
33-PKE-DKPP/III/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Dalil Pengaduan untuk Teradu I sampai dengan Teradu VI
a. Proses penggantian Pengadu sebagai caleg terpilih oleh Para Teradu tidak
melalui mekanisme hukum yang sah.
1) Bahwa Pengadu merupakan calon anggota legislatif dalam pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (selanjutnya disebut
“DPRD Prov. Sulawesi Selatan”) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(selanjutnya disebut “PDI Perjuangan”) untuk daerah pemilihanSulawesi
Selatan 2 (Makassar B), dengan alokasi kursi DPRD-Provinsi yang tersedia
adalah 6 (enam) kursi;
2) Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2019, Pengadu meraih
suara terbanyak dari PDI Perjuangan dengan jumlah perolehan suara
sebanyak 4.305 (empat ribu tiga ratus lima) suara berdasarkan table dibawah
ini :
Tabel I
Perolehan Suara PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2
(Makassar B)
No Nama Caleg Jumlah Suara
Partai Demokrasi Indonesia 4.354
Perjuangan
1. Dr. H.A Mawang Batara Soli,S.Hut, 3.595
M.Si
2. Fitzgerald Lintin 1.667
3. Risfayanti Muin, S.S 4.257
4. Syamsuddin, SE 3.504
5. Novianus YL Patanduk, SE 4.305
6. Ika Retno Andini Kahar 314
Jumlah Suara Sah Partai dan Caleg 21.996
Sumber dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan
3) Bahwa Teradu I s.d Teradu VI melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
157/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakiln Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019,
menetapkan PDI Perjuangan mendapatkan 1 (satu) kursi sekaligus
menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih untuk daerah pemilihan Sulawesi
Selatan 2 (Makassar B) masa jabatan 2019-2024, selengkapnya sebagai
berikut:
Tabel II
Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Tahun 2019
Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B)
Bilangan Pembagi
No. Nama Partai 1 3
Suara Suara Peringka Suara Sah Peringkat Jumlah
Sah Sah t Kursi
1 PKB 4.543 4.543 - - 0
2 GERINDRA 37.961 37.961 3 - - 1
3 PDI-P 21.996 21.996 6 - - 1
4 GOLKAR 45.295 45.295 1 - - 1
5 NASDEM 37.987 37.987 2 - - 1
6 GARUDA 1.791 1.791 - - 0
7 BERKARYA 13.396 13.396 - - 0
8 PKS 27.807 27.807 4 - - 1
9 PERINDO 6.352 6.352 - - 0
10 PPP 14.919 14.919 - - 0
11 PSI 4.527 4.527 - - 0
12 PAN 18.458 18.458 - - 0
13 HANURA 10.969 10.969 - - 0
14 DEMOKRAT 22.040 22.040 5 - - 1
19 PBB 9.373 9.373 - - 0
20 PKPI 450 450 - - 0
Alokasi Kursi 6 6
Sumber: KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Tabel III
Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2019
Untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B)
No. Partai Politik No. Nama Calon Terpilih Suara Peringkat
Urut Sah Suara Sah
Calon Dalam Partai
Politik
1 Partai 3 Misriani Ilyas, S.P., M.Si 10.05 1
Gerindra 7
2 PDI- 5 Novianus Y.L. Patanduk, 4.305 1
Perjuangan S.E
3 Partai Golkar 5 Rahman Pina, S.I.P., M.Si 15.11 1
5
4 Partai Nasdem 5 Rezki Mulfiati Lutfi 15.64 1
4
5 PKS 2 Hj. Haslinda, S.Sos., M.Si 10.77 1
8
6 Partai 1 Haidar Madjid 10.65 1
Demokrat 2
Sumber KPU Provinsi Sulawesi Selatan
4) Bahwa Pengadu batal dilantik sebagai Caleg Terpilih dari PDI Perjuangan
dalam Pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk Dapil
Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) tanggal 24 September 2019. Alasan
pembatalan pelantikan sampai saat ini belum Pelapor terima. Selanjutnya
Teradu I sampai dengan (s.d) Teradu VI melakukan tindak lanjut untuk
memproses penggantian Pengadu sebagai Caleg Terpilih, padahal kasus ini
masih dalam proses hukum. Pengadu mengajukan upaya hukum ke
Mahkamah Partai tertanggal 17 September 2019 Nomor 01/NP/IX/2019
Perihal Permohonan Penyelesaian Perselisian Internal Partai. Sehingga
Pengadu menilai tindakan penggantian sebagai Caleg Terpilih tidak sesuai
dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
5) Bahwa pada tanggal 16 September 2019 pengadu menerima Surat Keputusan
DPP PDI Perjuangan No. 02/KPTS/DPP/IX/2019 Tentang Pemecatan
Novianus YL Patanduk, SE dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan tertanggal 13 September 2019. Dasar inilah Pengadu bermohon
kepada Mahkamah Partai. Selain ke Mahkamah Partai pelapor juga
mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
714/Pdt/G/2019/PN Jkt.Pst tanggal 14 November 2019.
6) Atas proses hukum yang Pelapor tempuh, Pelapor mengirimkan Surat Kepada
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :02/NP/IX/2019
tanggal 21 Oktober 2019 Perihal Pemberitahuan atas Proses Hukum atas
Pemecatan dari Anggota Partai. Pelapor juga menembuskan Surat tersebut ke
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Selatan dan
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan.
7) Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2019, Teradu I s.d Teradu VI
menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2019.
8) Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d
Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan pemilu
(electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
b. Teradu I sampai dengan VI membatalkan penetapan Pengadu
1) Bahwa Pengadu merupakan Caleg Terpilih PDI Perjuangan untuk Dapil
Sulawesi Selatan 2 (Makassar B), yang penegasan/penetapannya termuat
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2019, bertanggal 13 Agustus 2019 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Umum
Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus 2019;
2) Bahwa Teradu I s.d Teradu VI secara sewenang-wenang
menganulir/membatalkan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih, sebelum
diputuskan melalui mekanisme rapat pleno yang kemudian dimuat atau
ditetapkan dalam perubahan terhadap Keputusan Nomor 158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019;
3) Bahwa ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 32
ayat (3) PKPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi,Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum, pada pokoknya mengatur, sebagai berikut:
Pasal 426 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017
“Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal
demi hukum”;
4) Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih, karena“tidak lagi memenuhi
syarat”sebagai akibat diberhentikan atau mundur dari partai politik.
Pertanyaannya kapan keputusan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih in
casu Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 dapat
dinyatakan batal demi hukum? Sehingga Teradu I s.d Teradu VI dapat lepas
tangan dan tidak memastikan pelaksanaan pelantikan Pengadu?
5) Bahwa apabila merujuk ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017,
yang pokoknya mengatur “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti dengan keputusan KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota…..dst”;
6) Bahwa untuk menyatakan surat keputusan Pengadu sebagai caleg terpilih in
casu Keputusan Nomor 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, dinyatakan
batal demi hukum, maka merujuk pada ketentuan Pasal 426 ayat (5) UU No.
7 Tahun 2017,“batal demi hukum” tersebut penetapannya harus “dengan
keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota”;
7) Bahwa lebih lanjut dalam melaksanakan pembatalan keterpilihan Pengadu,
Teradu I s.d Teradu VI tidak menetapkannya dalam rapat pleno dan tidak
pula terdapat mekanisme atau prosedur untuk menilai apakah proses
penggantian caleg terpilih tersebut sudah tepat menurut hukum atau tidak?
Misalnya dengan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen atau
melakukan klarifikasi kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
maupun klarifikasi kepada Pengadu;
8) Bahwa secara faktual pembatalan keterpilihan Pengadu, baru dilakukan oleh
Teradu I s.d Teradu VI pada tanggal 2 Desember 2019 melalui penerbitan
Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Nomor:158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 2 Desember
2019;
9) Bahwa sebelum terbitnya Keputusan Nomor: 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019,
tanggal 2 Desember 2019, secara yuridis eksistensi Keputusan Nomor:
158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, yang menetapkan Pengadu sebagai
caleg terpilih masih sah berlaku dan sudah seharusnya Teradu I s.d Teradu
VI mendorong/memastikan pelaksanaan pelantikan Pengadu sebagai Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk masa jabatan 2019-2024 sesuai
jadwal pelantikan yaitu pada tanggal 24 September 2019;
10) Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electrocal justice), profesionalitas,
dan tertib administrasi pemilihan, seyogianya Teradu I s.d Teradu VI terlebih
dahulu memastikan pelantikan Pengadu sebagai anggota DPRD Provinsi
Sulsel terpilih periode 2019-2024 dan melaksanakan proses pergantian pasca
dilakukannya prosesi pelantikan;
11) Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil Pengadu di atas, Teradu I s.d
Teradu VI secara nyata telah terbukti melanggar prinsip keadilan pemilu
(electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
c. Para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum
1) Bahwa selain melanggar prinsip keadilan pemilu (electoral justice),
keterbukaan, dan profesionalitas, Para Teradu juga mengabaikan prinsip
kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip kehati-hatian
(prudential principle);
2) Bahwa Pengadu dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya telah
mengajukan surat pemberitahuan kepada Para Teradu maupun kepada KPU
RI sebagai pejabat atasan Para Teradu perihal permohonan agar Para Teradu
tidak mengambil langkah atau tindakan serta kebijakan apapun terhadap
permasalahan penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih, oleh karena
Pengadu sedang menempuh upaya hukum ke Mahkamah Partai;
3) Bahwa terhadap pengajuan permohonan Pengadu tersebut, bukannya
mengoreksi kesalahannya, Para Teradu malah mengabaikan upaya hukum
yang ditempuh oleh Pengadu untuk memulihkan hak konstitusional dengan
menerbitkan Keputusan Nomor 220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019, tanggal 2
Desember 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/VIII/2019 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2019;
4) Bahwa berdasarkan dalil pengaduan Pengadu di atas, Para Teradu terbukti
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil (legal certainty) dan prinsip
kehati-hatian (prudential principle) dan sudah seharusnya dikenakan sanksi
etik dalam kualifikasi yang berat, karena tidak hanya menghilangkan hak
konstitusional Pengadu sebagai calon tepilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan tapi juga mengabaikan hak pilih warga negara yang
mengamanahkan/memberikan suaranya kepada Pengadu;
5) Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, menentukan asas-asas umum
pemerintahan yang baik (good governance) yang menjadi landasan dalam
penerbitan keputusan tata usaha negara, sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
2. Dalil Pengaduan untuk Teradu VII s.d Teradu XII
a. Teradu VII s.d Teradu XII Melakukan Intervensi kepada Teradu I s.d Teradu VI
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu mengatur “Calon terpilih anggota DPRD Provinsi ditetapkan
oleh KPU Provinsi”. Dalam hal penggantian calon terpilih anggota DPRD
Provinsi, berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) harus dimaknai yang
berwenang menetapkan adalah KPU Provinsi;
2) Bahwa Teradu VII s.d Teradu XII sebagai KPU RI, berdasarkan ketentuan
Pasal 9 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, secara kelembagaan merupakan
hierarkis atas (KPU Provinsi) dari Teradu I s.d Teradu VI, sehingga dalam
menjalankan tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pemilu memiliki
kewajiban untuk memberikan pelurusan dan koreksi terhadap kebijakan yang
diambil oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota termasuk
perlakuan/tindakan yang sama. Sebagai contoh Surat KPU RI ke KPU
Provinsi Jawa Barat mengenai Penjelasan Terhadap Status Calon Pasca
Penetapan Calon Terpilih.
3) Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih yang menimpa Pengadu,
walaupun proses dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VI
tidak sah dan banyak kejanggalan-kejanggalan, akan tetapi Teradu VII s.d
Teradu XII tidak menggambil langkah apapun. “Perintah KPU Republik
Indonesia” dan ada surat KPU RI yang memerintahkan untuk segera
mengeksekusi langsung penggantian Caleg Terpilih walaupun Pengadu
sedang melakukan upaya hukum. Sehingga tindakan Teradu VII tidak
mencerminkan etika penyelenggara Pemilu yang berprinsip kepada
independensi dan profesionalitas serta berprinsip pada azas keadilan Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, mohon agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengar amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu VI;
4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VII s.d Teradu XII;
5. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melakukan supervisi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
guna menghentikan segala proses pergantian PENGADU sebagai Caleg Terpilih dan
untuk meninjau kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan No. 220/PL.01.09-Kpt/73/Prov/XII/2019 karena masih dalam upaya
hukum yang sedang berjalan, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, maka PENGADU Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
8 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Keputusam Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 157/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan
1. P-1 Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
tahun 2019 tertanggal 13 Agustus 2019;
2. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, bertanggal 13 Agustus
2019;
3. P-3 Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor :
02/KPTS/DPP/IX/2019 Tentang Pemecatan Novianus YL
Patanduk, SE dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan tertanggal 13 September 2019;
4. P-4 Surat dari Pelapor kepada Mahkamah Partai – PDI Perjuangan
Perihal Permohonan Penyelesaian Perselisian Internal Partai
Politik tertanggal 17 September 2019;
5. P-5 Surat Pengadu kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Selatan Perihal Pemberitahuan Proses Hukum atas
Pemecatan dari Anggota Partai tertanggal 21 Oktober 2019;
6. P-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
:1107/PL.01.9-SD/06/KPU/VIII/2019 Kepada Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Tentang Penjelasan Terhadap Status
Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih tertanggal 9 Agustus
2019;
7. P-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 Kepada Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Selatan Perihal Penjelasan tertanggal 7
November 2019;
8. P-8 Tanda Terima Pemberitahuan Proses Hukum atas Pemecatan
dari Anggota Partai kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Gubernur Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] TERADU I S.D TERADU VI
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I.d Teradu VI menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
I. Uraian Jawaban TERADU terhadap Pokok aduan Perkara
a. Proses Pengajuan Calon Terpilih
1. Bahwa Para KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan Rapat Pleno Penetapan
Calon Terpilih pada Tanggal 13 Agustus 2019 bertempat di Hotel Claro Jl.
A.P. Pettarani dan menghasilkan penetapan Calon Terpilih Anggota Legislatif
DRPD Provinsi Sulawesi Selatan dengan Surat Keputusan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tertanggal 13
Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 (Vide Bukti T.1)
Tabel.1: Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 1 (MAKASSAR A)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 4 FAUZI ANDI WAWO, S.Sos. 9.341 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 EDWARD WIJAYA HORAS, S.E., M.M. 13.183 1
3 PDI PERJUANGAN 1 RUDY PIETER GONI, S.E., M.M. 14.444 1
4 PARTAI GOLKAR 2 ANDI DEBBIE PURNAMA R., S.M. 15.390 1
drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA
5 Partai NasDem 1 28.421 1
IQBAL
6 Partai NasDem 6 ANDRE PRASETYO TANTA 22.554 2
PARTAI KEADILAN
7 1 SRI RAHMI, S.A.P., M.Adm.K.P. 13.280 1
SEJAHTERA
PARTAI PERSATUAN
8 1 IMAM FAUZAN A. USKARA 13.589 1
PEMBANGUNAN
9 PARTAI DEMOKRAT 1 ANDI JANUAR JAURY DHARWIS, S.E. 9.673 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 2 ( MAKASSAR B)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 PARTAI GERINDRA 3 MISRIANI ILYAS, S.P., M.Si. 10.057 1
2 PDI PERJUANGAN 5 NOVIANUS Y.L. PATANDUK, S.E. 4.305 1
3 PARTAI GOLKAR 5 RAHMAN PINA, S.I.P., M.Si. 15.115 1
4 Partai NasDem 5 REZKI MULFIATI LUTFI 15.644 1
PARTAI KEADILAN
5 2 Hj. HASLINDA, S.Sos., M.Si. 10.778 1
SEJAHTERA
6 PARTAI DEMOKRAT 1 HAIDAR MADJID 10.652 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 3 (GOWA, TAKALAR)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 1 H. HENGKY YASIN, S.Sos., M.M. 30.259 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 DARMAWANGSYAH MUIN, S.T., M.Si. 39.834 1
3 PARTAI GOLKAR 1 FAHRUDDIN RANGGA, S.E., M.Si. 21.648 1
4 Partai NasDem 5 Capt. HARIADI, S.E., M.Mar. 13.734 1
PARTAI KEADILAN
5 3 Hj. MEITY RAHMATIA, S.Pd., S.E. 19.090 1
SEJAHTERA
6 PARTAI PERINDO 2 H. MUH. ANZAR ZAINAL BATE, S.E. 16.857 1
PARTAI PERSATUAN
7 2 Hj. RISMAYANTI, A.Md. 15.681 1
PEMBANGUNAN
8 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 Dr. H. USMAN LONTA, M.Pd. 10.408 1
9 PARTAI DEMOKRAT 4 Hj. RISMAWATI KADIR NYAMPA, S.T. 17.011 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 4 (JENEPONTO, BANTAENG, SELAYAR)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 1 H. MUHAMMAD SARIF, S.H., M.H. 20.106 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 VONNY AMELIANI SUARDI 20.968 1
3 PARTAI GOLKAR 2 INCE LANGKE I.A., S.Pd. 9.957 1
4 Partai NasDem 5 ADY ANSAR, S.Hut., M.M.Pub. 15.549 1
PARTAI PERSATUAN Dra. Hj. A. SUGIARTI MANGUN KARIM,
5 1 7.006 1
PEMBANGUNAN M.Si.
6 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 SYAMSUDDIN KARLOS 14.286 1
7 PARTAI DEMOKRAT 1 H. MULYADI MUSTAMU, S.H. 16.879 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 5 (BULUKUMBA, SINJAI)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN ANDI MUHAMMAD ANWAR PURNOMO,
1 1 27.706 1
BANGSA S.H.
2 PARTAI GERINDRA 2 Drs. A. MUCHTAR MAPPATOBA, M.Pd. 11.282 1
3 PARTAI GOLKAR 3 A. AYU ANDIRA 12.582 1
4 Partai NasDem 1 ARUM SPINK, S.H.I. 16.342 1
PARTAI KEADILAN
5 5 ISNAYANI, S.H. 8.219 1
SEJAHTERA
6 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 Drs. H. A. EDY MANAF 14.479 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 6 (MAROS, PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, BARRU,
PAREPARE)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 1 Drs. H. ANWAR A. RECCA, M.M. 11.363 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 2 Hj. ANDI NIRAWATI, S.T. 18.114 1
3 PDI PERJUANGAN 9 RAHMAT MUHAYANG, S.H. 10.000 1
4 PARTAI GOLKAR 4 H. SOFYAN SYAM, S.E. 36.207 1
5 PARTAI GOLKAR 1 INA KARTIKA SARI, S.H., M.Si. 19.652 2
6 Partai NasDem 5 H. IRWAN 12.827 1
PARTAI KEADILAN
7 3 MUZAYYIN ARIF 20.706 1
SEJAHTERA
8 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 ANDI MUHAMMAD IRFAN A.B., S.T. 36.212 1
9 PARTAI DEMOKRAT 1 H. NI'MATULLAH, S.E.Ak. 9.595 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 7 (BONE)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 PARTAI GERINDRA 1 Drs. A. MANGUNSIDI M., M.Si. 16.096 1
2 PDI PERJUANGAN 5 ANDI PUTRA BATARA LANTARA 13.811 1
ANDI IZMAN MAULANA PADJALANGI,
3 PARTAI GOLKAR 3 28.259 1
S.H.
4 Partai NasDem 5 H. MUHAMMAD 18.327 1
PARTAI KEADILAN
5 1 ISMAIL 15.309 1
SEJAHTERA
6 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 ANDI IRWANDI NATSIR, S.Sos., M.Si. 22.898 1
7 PARTAI DEMOKRAT 1 H. SYAHRIR, S.E. 14.398 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 8 (SOPPENG, WAJO)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 7 Drs. ANDI TENRILIWENG 16.191 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 Dra. Hj. HENNY LATIF 16.719 1
3 PDI PERJUANGAN 1 ANDI ANSYARI MANGKONA, S.E. 8.206 1
4 PARTAI GOLKAR 7 H. SUWARDI HASENG 23.853 1
5 Partai NasDem 1 DESY SUSANTY SUTOMO, S.E., M.Si. 7.440 1
PARTAI PERSATUAN
6 1 A. NURHIDAYATI ZAINUDDIN 12.539 1
PEMBANGUNAN
7 PARTAI DEMOKRAT 1 Ir. SELLE K.S. DALLE 20.146 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 9 (PINRANG, SIDENRENG RAPPANG, ENREKANG)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 1 H. AZHAR ARSYAD, S.H. 12.213 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 H. RUSDIN TABI, S.T. 20.147 1
3 PDI PERJUANGAN 3 Hj. KARTINI LOLO, S.Pd.I. 17.056 1
4 PARTAI GOLKAR 5 H. ZULKIFLI ZAIN 19.306 1
5 Partai NasDem 1 H. SYAHARUDDIN ALRIF, S.I.P. 34.350 1
PARTAI KEADILAN
6 2 VERA FIRDAUS, S.H. 11.637 1
SEJAHTERA
PARTAI PERSATUAN
7 2 SAHARUDDIN, S.T., M.M. 12.994 1
PEMBANGUNAN
8 PARTAI AMANAT NASIONAL 4 Drs. H. ARIFIN BANDO 17.272 1
9 PARTAI DEMOKRAT 1 ANDI AZIZAH IRMA WAHYUDIYATI 34.780 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 10 (TANA TORAJA, TORAJA UTARA)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 PARTAI GERINDRA 1 Dra. FIRMINA TALLULEMBANG 13.696 1
2 PDI PERJUANGAN 1 DAN PONGTASIK, S.H. 12.265 1
3 PARTAI GOLKAR 5 JOHN RENDE MANGONTAN, S.T. 13.765 1
4 Partai NasDem 2 SARWINDYE T. BIRINGKANAE, S.I.P. 27.553 1
5 PARTAI DEMOKRAT 2 JUFRI SAMBARA, S.Sos., M.M. 14.527 1
DAERAH PEMILIHAN : SULAWESI SELATAN 11 (LUWU, PALOPO, LUWU UTARA, LUWU TIMUR)
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
PERINGKAT
SUARA
NO.
SUARA SAH
NO PARTAI POLITIK URUT NAMA CALON TERPILIH
SAH DALAM
CALON
PARTAI
POLITIK
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
PARTAI KEBANGKITAN
1 2 Ir. IRWAN HAMID 8.023 1
BANGSA
2 PARTAI GERINDRA 1 Drs. MARJONO 21.698 1
3 PDI PERJUANGAN 4 Drs. ESRA LAMBAN 14.781 1
4 PARTAI GOLKAR 2 M. TAQWA MULLER 19.658 1
5 PARTAI GOLKAR 5 Drs. ANDI HATTA MARAKARMA, M.P. 13.390 2
6 Partai NasDem 5 RAKHMAT KASJIM, S.T. 15.322 1
PARTAI KEADILAN
7 10 ANDI SYAFIUDDIN PATAHUDDIN, S.T. 15.996 1
SEJAHTERA
PARTAI PERSATUAN
8 10 JABBAR IDRIS, S.T. 22.517 1
PEMBANGUNAN
9 PARTAI AMANAT NASIONAL 1 Dr. H. HUSMARUDDIN, S.E., M.M. 15.911 1
10 PARTAI HANURA 2 WAHYUDDIN M. NUR, S.H., M.H. 10.276 1
11 PARTAI DEMOKRAT 1 FADRIATY A.S., S.T., M.M. 12.231 1
2. Bahwa didalam Surat Keputusan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan
terdapat nama Pengadu atas nama Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E.
sebagai salah seorang Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dari Partai PDI
Perjuangan untuk daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B)
Tabel.2: PEROLEHAN SUARA PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN DAN CALON
DAERAH PEMILIHAN SULAWESI SELATAN 2
NO. PARTAI POLITIK DAN NAMA CALON PEROLEHAN SUARA
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 4,354
1 Dr. H. A. MAWANG BATARA SOLI, S.Hut., M.Si. 3,595
2 FITZGERALD LINTIN 1,667
3 RISFAYANTI MUIN, S.S. 4,257
4 SYAMSUDDIN, S.E. 3,504
5 NOVIANUS Y.L. PATANDUK, S.E. 4,305
6 IKA RETNO ANDINI KAHAR 314
JUMLAH 21,996
3. Bahwa setelah proses penetapan Calon Terpilih, KPU Provinsi Sulawesi
Selatan mengusulkan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun
2019 Pasal 31 ayat (3) “KPU Provinsi mengusulkan Calon Terpilih anggota
DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur”.
4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan secara resmi
kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Surat Pengusulan Berkas Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan
Nomor surat 2021/PL.01.9-SD/73/Prov/VIII/2019, tertanggal 19 Agustus
2019, Perihal Berkas Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Periode
2019-2024.
b. Uraian Proses Penggantian Pengadu Sebagai Caleg Terpilih Telah Melalui
Mekanisme Hukum Sebagaimana yang Diatur dalam Tatacara Penggantian
Calon Terpilih.
1. Bahwa Teradu telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah PDI
Perjuangan Nomor: 005/IN/DPD-SS/IX/2019 tertanggal 14 September 2019
yang diterima tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pergantian
Dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan
Terpilih dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2, beserta Surat
Keputusan Nomor: 02/KPT/DPP/IX/2019 tentang Pemecatan Novianus Y.L.
Patanduk, S.E. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Beserta Surat dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor:
82/EX/DPP/IX/2019 tertanggal 20 September 2019 Perihal Pemberitahuan
Pemecatan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari
Keanggotaan PDI Perjuangan.
2. Bahwa Teradu menerima surat dari Pengadu tertanggal 23 September 2019
perihal: Keberatan dan klarifikasi atas surat dari DPP PDI Perjuangan
dengan Nomor : 82/Ex/DPP/IX/2019 tentang pemecatan Pengadu saudara
Novianus YL. Patanduk, S.E. surat penyampaian kepada Pengadu dilampiri
dengan beberapa dokumen lain termasuk tanda terima surat dari Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, surat kepada
Mahkamah Partai PDI Perjuangan, tertanggal 17 September 2019. Perihal:
Permohonan Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik, beserta
beberapa dokumen lain.
3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti surat DPP
Partai PDI Perjuangan dengan rapat pada tanggal 25 September 2019
dengan Surat Nomor: 2334/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 24
September 2019 perihal Undangan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan keputusan rapat agar melakukan
konsultasi terhadap peristiwa yang diajukan oleh pihak DPP Partai Gerindra
dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada KPU RI oleh karena
keputusan yang diambil adalah berkonsekuensi besar terhadap kedudukan
Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 hasil
Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Yang dihadiri masing-masing :
a. Misna M Attas : Ketua KPU Sul-Sel
b. Faisal Amir : Anggota
c. Fatmawati : Anggota
d. Upi Hastati : Anggota
e. Asram Jaya : Anggota
f. Syarifuddin Jurdi : Anggota
g. Uslimin : Anggota
4. Bahwa sebagai tindak lanjut keputusan rapat, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menyampaikan surat tertulis resmi yang ditujukan kepada KPU RI Nomor:
2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25 September 2019 Perihal
Permohonan Konsultasi, yang mana KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan
resmi menyampaikan kondisi permohonan pihak DPP Partai Gerindra dan
permohonan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 24
September 2019
5. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 2304/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 Perihal Penyampaian terkait adanya
Surat Pemberhentian Calon Anggota legislatif terpilih dari PDI Perjuangan
Nomor: 005/IN/DPD-SS/IX/2019 perihal “Permohonan Pergantian dan
Penetapan Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan
Sulawesi Selatan 2 (dua).
6. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat kepada Pengadu dengan Nomor:
2348/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 Undangan Klarifikasi untuk dilakukan
klarifikasi terhadap permasalahan a quo tertanggal 25 September 2019, jadwal
klarifikasi dalam surat tersebut Tanggal 26 September 2019, namun Pengadu
tidak dapat diklarifikasi pada tanggal tersebut, disebabkan Pengadu tidak
sedang berada di Makassar. Pengadu dapat diklarifikasi pada Tanggal 30
September 2019 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Bahwa dalam proses klarifikasi Pengadu menjelaskan tentang penanganan
pemberhentiannya menjadi Anggota Partai sebagaimana dalam Berita Acara
hasil klarifikasi Nomor: 2378/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 yang telah
dilakukan TERADU terdapat juga bukti daftar hadir klarifikasi Pengadu.
8. Bahwa Teradu juga telah mengirimkan surat Nomor 2347/PL.01.9-
Und/73/Prov/IX/2019 kepada DPD PDIP Sulawesi Selatan yang diwakili oleh
atas Nama Husain Djunaid, S.H., M.H. (Kabid Pemenangan Pemilu Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Selatan) Tertanggal
25 September 2019, untuk dilakukan klarifikasi terhadap kasus a quo.
Klarifikasi dilaksanakan pada Tanggal 26 September 2019 di Kantor KPU
Provinsi Sulawesi Selatan, bukti hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara
Klarifikasi Nomor: 2357/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 terdapat bukti daftar
hadir klarifikasi terhadap DPD PDIP.
9. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor 2305/PL.01-
SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 20 Sepember 2019, perihal Permohonan
Bantuan Klarifikasi ke DPP PDIP.
10. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan Nomor:
2306/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 September 2019 untuk
dilakukan klarifikasi terkait surat keputusan pemberhentian/pemecatan
Pengadu tertanggal 13 September 2019 yang diterima Teradu pada Tanggal 16
September 2019.
11. Bahwa Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPP PDI
Perjuangan atas nama Irvansyah selaku Kepala Sekretariat DPP PDI
Perjuangan, dengan identitas lahir tanggal 2 (dua) Juli 1976 (umur 43 Tahun)
bertempat tinggal di Jakarta. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 2425/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019.
12. Bahwa Teradu telah mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor: 2489/PL.1-
SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian, tertanggal 10 Oktober 2019. Dalam
surat tersebut Teradu menyampaikan laporan tentang pokok permasalahan a
quo, bahwa Teradu telah melakukan klarifikasi guna menggali informasi
tentang kedudukan Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. (Pengadu) dalam
Surat Keputusan pemecatan yang diterima Teradu. Dalam surat Teradu
menyampaikan kesimpulan hasil klarifikasi sebagai berikut:
a. Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan membenarkan keberadaan Surat
Permohonan Penggantian Calon Terpilih PDI Perjuangan dan SK
Pemberhentian atau Pemecatan Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E.
(Pengadu).
b. Bahwa pihak DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana
yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2425/PL.01-
BA/73/Prov/X/2019 membenarkan keberadaan surat permohonan
penggantian calon terpilih atas nama Novianus Y.L. Patanduk, S.E.
(PENGADU) dan Surat Keputusan Pemberhentian/Pemecatan Pengadu.
c. Bahwa hasil klarifikasi Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. (Pengadu)
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi
menyampaikan bahwa Pengadu telah menyampaikan Permohonan
Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik kepada Mahkamah Partai
PDI Perjuangan.
13. Bahwa Teradu telah mengirimkan Surat kepada KPU RI Nomor : 2577/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019, tertanggal 21 Oktober 2019, perihal Penyampaian. di
mana dalam surat tersebut Teradu menyampaikan beberapa langkah
penanganan Teradu terhadap kasus a quo. Dalam surat penyampaian tersebut,
Teradu menyampaikan tentang keadaan hukum yang terjadi bahwa: Saudara
Novianus Y.L. Patanduk, S.E. (Pengadu) sedang melakukan upaya hukum
secara internal di hadapan Majelis Dewan Kehormatan Partai terhadap SK
Pemberhentian/Pemecatan yang diterima dari pihak DPP PDI Perjuangan.
14. Bahwa Teradu kembali menyampaikan surat kepada KPU RI dengan Surat
Nomor: 2607/ PL.01-SD/73/Prov/X/2019, tertanggal 26 Oktober 2019 Perihal:
Penyampaian Kronologi dan Kajian tentang Penundaan Pelantikan Calon
Anggota DPRD Provinsi Terpilih dari Partai Demokrasi (PDI Perjuangan) dan
Partai Gerakan Indonesia Raya. (Gerindra). Teradu menyampaikan surat
tersebut hasil dari konsultasi atas beberapa surat yang telah disampaikan
sebelumnya, di mana dalam surat tersebut Teradu sudah menyampaikan
sekaligus 2 (dua) keadaan yang terjadi terkait dengan kondisi adanya
permohonan penggantian Calon Anggota legislatif terpilih, dari DPP PDI
Perjuangan dan DPP Partai Gerindra.
15. Bahwa TERADU telah menerima surat dari KPU RI Nomor: 2145/PL.01.9-
SD/06/KPU/XI/2019, tertanggal 7 November 2019, Perihal: Penjelasan, yang
menjadi dasar TERADU di dalam melakukan penggantian calon terpilih
terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2 (dua), terbatas pada
Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, melalui perubahan SK Penetapan
Nomor: 158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019, tertanggal 3 Agustus yang di
dalamnya tercantum nama Novianus Y.L Pantanduk, S.E. sebagai Calon
Anggota legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua).
16. Bahwa Teradu telah melakukan penggantian calon terpilih sebagai tindak
lanjut surat KPU RI yang diterim sebelumnya, ke dalam Surat Keputusan
Nomor: 220/PL.01.9/Kpt-73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019,
dengan Berita Acara Nomor: 2894/PL.01.9-BA/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2
Desember 2019 tentang Berita Acara Kedua Penggantian Calon Terpilih Dan
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 158/PL.01.9-KPT/73/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2019, Saudara Novianus Y.L Patanduk, S.E. Nomor Urut 5 (lima) Partai
PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua) digantikan oleh
Saudari Risfayanti Muin, S.S. Nomor urut 3 (tiga) Partai PDI Perjuangan
Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua).
17. Bahwa Proses Penggantian Calon Terpilih sebagaimana yang telah dilakukan
oleh Teradu terhadap Calon Terpilih Partai PDI Perjuangan dan Calon Terpilih
Partai Gerindra dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang
Tata Cara Proses Penggantian Calon Terpilih sebagaimana yang tertera dalam
PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan
Umum, Pasal 32 ayat (4) “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari
DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh
suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil
yang bersangkutan”, dan ayat (8) “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (6) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon
terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, serta berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
c. Proses Penggantian Pengadu Sebagai Caleg Terpilih Tidak Melanggar Prinsip
Kepastian Hukum.
1. Bahwa memperhatikan dokumen yang telah diserahkan pihak DPP Partai
PDI Perjuangan terdapat beberapa dokumen yang menjelaskan bahwa proses
penanganan pemberhentian Novianus Y.L Patanduk, S.E. telah lebih awal
dilakukan dalam sidang Mahkamah Partai sebagaimana bukti surat DPP PDI
Perjuangan Nomor 5296/IN/DPP/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 perihal
Instruksi Panggilan Persidangan. Terdapat juga panggilan sidang dari
Mahkamah Partai kepada DPD PDI Perjuangan sebagaimana dalam surat
DPP PDI Perjuangan Nomor: 6094/IN/DPP/VII/2019 tertanggal 31 Juli
2019, serta surat undangan DPP PDI Perjuangan Nomor:
673/IN/DPP/IX/2019 tertanggal 10 September 2019 perihal Undangan
kepada Saudara Novianus YL. Patanduk, S.E. (Teradu) hal ini menandakan
bahwa proses Mahkamah Partai telah berjalan dan selesai, jauh sebelum
Teradu melakukan penggantian calon terpilih sebagaimana kasus a quo.
2. Bahwa salah satu dalil aduan Pengadu menyatakan bahwa Pengadu telah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada Teradu I-VI, tentang adanya
upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Teradu tidak
pernah mendapatkan surat tersebut, selain surat pemberitahuan upaya
hukum ke Mahkamah Partai. Bahkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang
telah dilakukan Teradu terhadap Saudara Novianus Y.L Patanduk, S.E.
(Pengadu) menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada upaya hukum lain
yang dilakukan kecuali upaya hukum di Mahkamah Partai PDI Perjuangan,
atas pemecatan dirinya. Hal itu tertuang dalam catatan Berita Acara
Klarifikasi yang dilakukan pada Tanggal 30 September 2019 di kantor KPU
Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Bahwa pengaturan tata cara pleno penggantian calon terpilih DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan sebagaimana kasus a quo, Teradu merujuk pada PKPU
Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (8) yang mana mengatur tata cara
penggantian calon terpilih ditindaklanjuti hanya dengan perubahan Surat
Keputusan, dan diputuskan dalam forum rapat Pleno KPU Provinsi Sulawesi
Selatan dituangkan dalam Berita Acara Pleno.
4. Bahwa memperhatikan kedudukan TERADU dalam sistem kelembagaan KPU
terikat dengan sistem hierarkis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) ”KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang” jo PKPU 8 Tahun 2019
Pasal 5 ayat(2) ”KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis” yang menjadi dasar bahwa Teradu terikat pada batasan
kewenangan hanya sebagai pelaksana Undang-Undang dan PKPU. Oleh
karena itu seluruh keputusan strategis yang akan diambil harus
dikonsultasikan terlebih dahulu untuk mendapat petunjuk yang jelas
sebelum mengambil keputusan
5. Bahwa berdasarkan aturan Pasal 426 ayat (5) Tahun 2017 jo PKPU Nomor 5
Tahun 2019 Pasal (32) ayat (8) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana
aturan norma yang mengatur, karena keterlambatan penyampaian SK
Pemberhentian/Pemecatan pihak DPP Partai Politik kepada KPU Provinsi
Sulawesi Selatan.
6. Bahwa dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 Pasal 426 ayat (1) penggantian
calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota
dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan, huruf c: tidak lagi
memenuhi syarat menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota jo PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (2) huruf c
“calon yang diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan
calon yang bersangkutan”.
7. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 ayat (2)
”Dalam hal calon terpilih Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, atau
huruf d, telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi
hukum. Maka demi asas ketepatan tujuan dan kepastian hukum, maka KPU
Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah melakukan proses
konsultasi kepada KPU RI sebagai atasan langsung, untuk mendapat
petunjuk yang tepat dan jelas sebagai dasar pengambilan keputusan.
8. Bahwa dugaan pelanggaran yang didalilkan pihak Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VI secara sewenang-wenang
menganulir/membatalkan penetapan Pengadu sebagai caleg terpilih,
tidaklah beralasan hukum, oleh karena Teradu telah melakukan
serangkaian mekanisme kelembagaan dan pengambilan keputusan yang
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
9. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa merujuk prinsip keadilan
Pemilu (electoral justice), Profesionalitas, dan tertib administrasi pemilihan,
seyogyanya para Teradu memastikan pelantikan Pengadu.
Maka perlu diketahui bahwa para Teradu hanya memiliki kewenangan pada
pengajuan calon terpilih sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2019
Pasal 31 ayat (3) “KPU Provinsi mengusulkan Calon Terpilih anggota DPRD
Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kewenangan pelantikan Calon
Anggota Legislatif terpilih yang telah diusulkan sebelumnya, sepenuhnya
adalah kewenangan Pemerintah. Olehnya itu dalil yang menyatakan Teradu
I-VI melanggar tertib administrasi serta melanggar prinsip keadilan Pemilu,
dan melanggar kepastian hukum tidak dapat diterima.
10. Bahwa terdapat kondisi Teradu tidak serta merta melakukan penggantian
calon terpilih sebagaimana isi permohonan dan penyampaian pihak
pengurus DPP partai PDI Perjuangan kepada Para Teradu dalam hal ini KPU
Provinsi Sulawesi Selatan, adalah juga dalam rangka menjaga dan
menegakkan prinsip kehati-hatian, dan asas kepastian hukum, sehingga
Teradu mengambil keputusan penggantian calon terpilih sebagaimana kasus
a quo, setelah seluruh rangkaian konsultasi pada pejabat yang berwenang,
dalam hal ini pada KPU RI, serta klarifikasi berbagai pihak khususnya
terhadap pengurus Partai demi memastikan legalitas dan kebenaran
dokumen permohonan penggantian calon terpilih serta SK pemecatan yang
diterima oleh Teradu, maka data dan informasi serta petunjuk KPU RI,
menuntun Teradu mengambil keputusan sebagaimana bunyi surat petunjuk
KPU RI tertanggal 7 November 2019 untuk melakukan penggantian calon
terpilih pada Partai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
11. Bahwa tuduhan yang didalilkan Pengadu bahwa Teradu tidak melakukan
klarifikasi dan memastikan duduk persoalan Pengadu terhadap kasus a quo
terbantahkan dengan seluruh dokumen dan alat bukti yang Teradu sajikan
dan jelaskan pada pembahasan awal jawaban ini.
[2.4.2] Teradu VII s.d Teradu XII
Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat
disampaikan jawaban Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (untuk selanjutnya disebut KPU RI) atas Pengaduan Nomor: 32-P/L-
DKPP/III/2020 yang diregister dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/III/2020
yang diadukan oleh Pengadu, Adapun pokok jawaban Para Teradu berkaitan
dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Para Teradu dalam proses
penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
(untuk selanjutnya disebut Pemilu Tahun 2019) in casu Pemilu Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 , adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai
dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017) Jo. Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(untuk selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017);
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok
Pengaduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa
Pengadu dalam Pengaduan Pengadu mempermasalahkan berkenaan
dengan tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih
dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 , akibat
adanya penggantian calon terpilih a.n Novianus YL Patanduk, SE sebagai
tindak lanjut Permohonan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (untuk selanjutnya disebut DPW PDI-P).
Permohonan tersebit merupakan akibat pemecatan keanggotaan partai
yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (untuk selanjutnya disebut DPP PDI-P) yang diduga
merugikan kepentingan Pengadu;
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3,
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan
asumsi, tidak mendasar dan cenderung subyektif terhadap Para Teradu.
Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan
Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan,
penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan Pengadu;
5. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada Pokok Perkara, Point Teradu
VII sampai Teradu XII Melakukan Intervensi kepada Teradu I sampai
Teradu VI, pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Teradu VII sampai dengan Teradu XII sebagai KPU RI,
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, secara
kelembagaan merupakan hierarkis atas (KPU Provinsi) dari Teradu I
sampai dengan Teradu VI, sehingga dalam menjalankan tugas dan
kewenangan penyelenggaraan Pemilu memilliki kewajiban untuk
memberikan pelurusan dan koreksi terhadap kebijakan yang diambil
oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota termasuk
perlakuan/tindakan yang sama.
Bahwa dalam konteks penggantian caleg terpilih yang menimpa
Pengadu, walaupun proses dan prosedur yang dilakukan oleh Teradu I
sampai dengan Teradu VI tidak sah dan banyak kejanggalan-
kejanggalan, akan tetapi Teradu VII sampai dengan Teradu XII tidak
menggambil langkah apapun. “Perintah KPU Republik Indonesia” dan
ada surat KPU RI yang memerintahkan untuk segera mengeksekusi
langsung penggantian Caleg Terpilih walaupun Pengadu sedang
melakukan upaya hukum. Sehingga tindakan Teradu VII tidak
mencerminkan etika penyelenggara Pemilu yang berprinsip kepada
independensi dan profesionalitas serta berprinsip pada azas keadilan
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017.
6. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu sebagaimana dimaksud
pada angka 5, pada pokoknya Pengadu berpandangan bahwa Para Teradu
tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 2, dan Pasal 3 UU
No. 7/2017 serta melanggar prinsip independen (mandiri), prinsip
profesional, dan prinsip adil dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
in casu Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 adalah
tidak tepat dan tidak berdasar;
7. Bahwa sebelum Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu
sebagaimana dimaksud pada angka 5, dan membuktikan bahwa
pandangan Pengadu tidak tepat dan tidak berdasar sebagaimana
dimaksud pada angka 6, Para Teradu berpandangan perlu menjelaskan
berkenaan dengan pengaturan penetapan calon terpilih dan penggantian
calon terpilih dan mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai
politik dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan Dapil 2, adapun pengaturan tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (2) dan Pasal 422 UU No.
7/2017 Jo. Pasal 16, Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (untuk
selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2019) yang pada pokoknya
mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 421 UU NO. 7/2017
(1) Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Pasal 422 UU NO. 7/2017
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu
daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.
Pasal 16 Peraturan KPU No. 5/2019
(1) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dilakukan
berdasarkan perolehan kursi Partai Politik dan suara sah nama
calon yang tercantum dalam DCT anggota DPRD Provinsi untuk
setiap Dapil, yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk setiap
Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan peringkat perolehan suara sah terbanyak pertama,
kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota
DPRD Provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada
Dapil yang bersangkutan.
Pasal 19 Peraturan KPU No. 5/2019.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi di setiap Dapil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ke dalam formulir daftar Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh.
Berkenaan dengan pengaturan mengenai penetapan calon terpilih
sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan dengan Pengaduan
Pengadu, pada pokoknya penetapan calon terpilih didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil dan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-
masing calon anggota DPRD provinsi di satu Dapil yang tercantum
pada surat suara berdasarkan nomor urut pada daftar calon tetap
(DCT) anggota DPRD Provinsi Dapil yang bersangkutan yang mana
data dimaksud dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan
formulir Model E-KPU Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan
KPU Provinsi;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf c dan Pasal
426 ayat (3) UU No. 7/2017 Jo. Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32
ayat (2) huruf c, Pasal 32 ayat (4), Pasal 32 ayat (8), Pasal 39 ayat 1
huruf b, dan Pasal 39 ayat (2) huruf c Peraturan KPU No. 5/2019
yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 426 UU No. 7/2017
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon
dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di
daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon
terbanyak berikutnya.
Pasal 32 Peraturan KPU No. 5/2019
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, meliputi:
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang
mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya
dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang
bersangkutan.
(8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dengan Keputusan KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14
(empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39 Peraturan KPU No. 5/2019
(1) Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota yang:
b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, meliputi:
c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang
mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau
Berkenaan dengan pengaturan penggantian calon terpilih
sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan dengan Pengaduan
Pengadu, pada pokoknya penggantian calon terpilih dapat dilakukan
dengan ketentuan calon terpilih dengan suara terbanyak dalam
kondisi tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi,
yang mana salah satu sebab calon sudah tidak lagi memenuhi syarat
adalah calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang
mengajukan calon yang bersangkutan dan KPU Provinsi menetapkan
penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak
berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang
bersangkutan dengan Keputusan KPU Provinsi paling lambat 14
(empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) Jo.
Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
No. 2/2011 yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 32 UU No.2/2011
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai
Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Pasal 33 UU No.2/2011
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui
pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara
terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di
kepaniteraan Mahkamah Agung.
Berkenaan dengan ketentuan mekanisme penyelesaian sengketa
inernal partai politik sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan
dengan Pengaduan Pengadu, pada pokoknya untuk penyelesaian
pemecatan keanggotaan partai politik diselesaikan di Mahkamah
Partai. Selanjutnya apabila tidak tercapai penyelesaian dapat
diselesaikan di pengadilan negeri dengan limit waktu yang
ditentukan paling lama 60 hari. Hal ini berlaku khusus dari
gugatan perdata lainnya, di mana tidak ditentukan Batasan
maksimal waktu 60 hari.
8. Bahwa berkenaan dengan Pengaduan Pengadu dan didasarkan atas
pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu DPRD Provinsi Dapil
Sulawesi Selatan 2 ,, untuk membantah dalil-dalil pengadu disampaikan
sebagai berikut:
a. Penetapan calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil
Sulawesi Selatan 2 , tahun 2019:
1) Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 (untuk
selanjutnya disebut SK KPU Provinsi Sulawesi Selatan No.
158/2019) sepanjang Dapil Sulawesi Selatan 2 ,, calon terpilih
dari PDI-P adalah atas nama Novianus YL Patanduk, SE, nomor
urut calon 5 (lima), dengan total perolehan suara sebesar 4.305
(empat ribu tiga rarus lima); dan
2) Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan KPU No.
5/2019 dan Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dan angka 2), KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan
calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur
Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 2021/PL.01-9-
SD/73/Prov/VIII/2019 perihal Berkas Calon Anggota DPRD
Prov. Sulsel Terpilih Periode 2019-2024 tanggal 19 Agustus
2019, yang mana dalam pengusulan dimaksud terdapat nama
Pengadu in casu Novianus YL Patanduk, SE;
b. Penggantian calon terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Dapil Sulawesi Selatan 2 , tahun 2019:
1) Bahwa terdapat Surat dari PDI Perjuangan tertanggal 14
September 2019 yang diterima KPU Provinsi Sulawesi Selatan
tanggal 16 September 2019 perihal: Permohonan Pergantian
Dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi
Sulawesi-Selatan Terpilih Dari Pdi-P Dapil Sulawesi Selatan 2,
beserta Surat Keputusan Nomor: 02/KPT/DPP/IX/2019 tentang
Pemecatan Novianus Y.L. Patanduk dari keanggotaan PDI-P.
2) Bahwa berdasarkan Surat pemberhentian Pemecatan Novianus
YL Patanduk, SE Dari Keanggotaan PDI-P tersebut, KPU Provinsi
Sulawesi Selatan melakukan perubahan Keputusan KPU
Provinsi Selatan Nomor : 220/PL.01.9/Kpt-73/Prov/XII/2019
tertanggal 2 Desember 2019, dengan Berita Acara Nomor:
2894/PL.01.9-BA/73/Prov/XII/2019 tertanggal 2 Desember
2019 tentang Berita Acara Kedua Penggantian Calon Terpilih
Dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 158/PL.01.9-
KPT/73/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019, Saudara Novianus Y.L Patanduk, S.E.
Nomor Urut 5 (lima) Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan
Sulawesi Selatan 2 (dua) digantikan oleh Saudari Risfayanti
Muin, S.S. Nomor urut 3 (tiga) Partai PDI Perjuangan Daerah
Pemilihan Sulawesi Selatan 2 (dua). Proses penggantian calon
ini didasarkan atas ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf c, UU
No.7/2017.
3) Bahwa berdasarkan kronologis dan informasi yang disampaikan
KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat KPU Provinsi
Sulawesi Selatan kepada KPU RI Nomor 2577/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019 terkait penyampaian kronologi, KPU
Provinsi Sulawesi Selatan yang menyampaikan beberapa
informasi sebagai berikut:
a) Dalam surat tersebut pada angka 2 menjelaskan bahwa
pada tanggal 27 Mei 2019 DPP PDIP mengirimkan Surat
dengan nomor: 2365/EX/DPP/V/2019 Perihal penundaan
pelantikan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
terpilijh tahun 2019 a.n Novianus YL Patanduk.
Atas hal tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak
menindaklanjuti surat tersebut dikarenakan hanya bersifat
informatif dan berada pada ruang lingkup yang tidak dapat
dipenuhi mengingat pada saat itu berada dalam tahap
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah
Konstitusi.
b) Selanjutnya pada angka 4 dalam surat a quo pada tanggal
23 September terdapat surat dari DPP PDI Perjuangan
kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor :
82/Ex/DPP/IX/2019 tentang tentang pemecatan Pengadu
saudara Novianus YL. Patanduk, S.E.:
4) Bahwa berdasarkan surat dari PDI-P sebagaimana dimaksud
pada angka 3 huruf b, KPU Provinsi Sulawesi Selatan
menindaklanjuti dengan :
a) Mengadakan rapat pada tanggal 25 September 2019 dengan
Surat Nomor: 2334/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019
tertanggal 24 September 2019 perihal Undangan yang
dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan dengan keputusan rapat agar melakukan konsultasi
terhadap peristiwa yang diajukan oleh pihak DPP Partai
Gerindra dan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
kepada KPU RI oleh karena keputusan yang diambil adalah
berkonsekuensi besar terhadap kedudukan Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 hasil
Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
b) Menyampaikan surat tertulis resmi yang ditujukan kepada
KPU RI Nomor: 2352/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal
25 September 2019 Perihal Permohonan Konsultasi, yang
mana KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan resmi
menyampaikan kondisi permohonan pihak DPP Partai
Gerindra dan permohonan DPP Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan tertanggal 24 September 2019;
c) Mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 2304/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 Perihal
Penyampaian terkait adanya Surat Pemberhentian Calon
Anggota legislatif terpilih dari PDI Perjuangan Nomor:
005/IN/DPD-SS/IX/2019 perihal “Permohonan Pergantian
dan Penetapan Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih
dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2
(dua).
d) Mengirimkan surat kepada Pengadu dengan Nomor:
2348/PL.01.9-Und/73/Prov/IX/2019 Undangan Klarifikasi
untuk dilakukan klarifikasi terhadap permasalahan
pemecatan Pengadu tertanggal 25 September 2019, jadwal
klarifikasi dalam surat tersebut Tanggal 26 September 2019,
namun Pengadu tidak dapat diklarifikasi pada tanggal
tersebut, disebabkan Pengadu tidak sedang berada di
Makassar. Kalrifikasi baru dapat dilaksanakan pada
Tanggal 30 September 2019 di kantor KPU Provinsi Sulawesi
Selatan. Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 2378/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019 yang disertai juga
bukti daftar hadir klarifikasi Pengadu yang pada pokoknya
berisi bahwa pengadu telah mengetahui dan menerima
Surat Keputusan DPP PDIP terkait pemecatannya sebagai
anggota kader partai.
e) Mengirimkan surat Nomor 2347/PL.01.9-
Und/73/Prov/IX/2019 kepada DPD PDIP Sulawesi Selatan
yang diwakili oleh atas Nama Husain Djunaid, S.H., M.H.
(Kabid Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Selatan) Tertanggal 25
September 2019, untuk dilakukan klarifikasi. Klarifikasi
dilaksanakan pada Tanggal 26 September 2019 di Kantor
KPU Provinsi Sulawesi Selatan, bukti hasil klarifikasi
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2357/PL.01-
BA/73/Prov/IX/2019 yang disertai daftar hadir klarifikasi
terhadap DPD PDI-P yang pada pokoknya berisi tentang
kronologis proses pemecatan dan dasar pemecatan Pengadu
sebagai keanggotaan partai.
f) Mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor 2305/PL.01-
SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 20 Sepember 2019, perihal
Permohonan Bantuan Klarifikasi ke DPP PDI-P.
g) Mengirimkan surat kepada DPP PDI-P Nomor: 2306/PL.01-
SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 September 2019 untuk
dilakukan klarifikasi terkait surat keputusan
pemberhentian/pemecatan PENGADU tertanggal 13
September 2019 yang diterima KPU Provinsi Sulawesi
Selatan pada Tanggal 16 September 2019.
h) Melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPP PDI
Perjuangan atas Nama Irvansyah selaku Kepala Sekretariat
DPP PDI Perjuangan, dengan identitas lahir tanggal 2 (dua)
Juli 1976 (umur 43 Tahun) bertempat tinggal di Jakarta.
Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Nomor:
2425/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Oktober 2019
yang pada pokoknya menjelaskan berkaitan dengan
kewenangan mahkamah partai dalam menangani
perselsihan internal partai politik, selain itu juga
menjelaskan terkait mekanisme penyelesaian perselisihan
termasuk kehadiran Pengadu, dan juga menjelaskan terkait
dengan pemberitahuan hasil persidangan kepada pihak
terkait.
i) Mengirimkan surat kepada KPU RI Nomor: 2289/PL.1-
SD/73/Prov/X/2019 perihal Penyampaian, tertanggal 10
Oktober 2019. Dalam surat tersebut KPU Provinsi Sulawesi
Selatan menyampaikan laporan tentang pokok
permasalahan a quo, bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan
telah melakukan klarifikasi guna menggali informasi tentang
kedudukan Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. dalam
Surat Keputusan pemecatan yang diterima KPU Provinsi
Sulawesi Selatan
j) Mengirimkan Surat kepada KPU RI Nomor : 2577/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019, tertanggal 21 Oktober 2019, perihal
Penyampaian, di mana dalam surat tersebut menyampaikan
beberapa langkah penanganan KPU Provinsi Sulawesi
Selatan. Dalam surat penyampaian tersebut, KPU Provinsi
Sulawesi Selatan menyampaikan tentang keadaan hukum
yang terjadi bahwa: Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E.
sedang melakukan upaya hukum secara internal di hadapan
Majelis Dewan Kehormatan Partai terhadap SK
Pemberhentian/Pemecatan yang diterima dari pihak DPP
PDI-P.
k) Menyampaikan surat kepada KPU RI dengan Surat Nomor:
2607/ PL.01-SD/73/Prov/X/2019, tertanggal 26 Oktober
2019 Perihal: Penyampaian Kronologi dan Kajian tentang
Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi
Terpilih dari Partai Demokrasi (PDI Perjuangan) dan Partai
Gerakan Indonesia Raya. (Gerindra). Surat tersebut hasil
dari konsultasi atas beberapa surat yang telah disampaikan
sebelumnya, di mana dalam surat tersebut KPU Provinsi
Sulawesi Selatan sudah menyampaikan sekaligus 2 (dua)
keadaan yang terjadi terkait dengan kondisi adanya
permohonan penggantian Calon Anggota legislatif terpilih,
dari DPP PDI Perjuangan dan DPP Partai Gerindra
5) Bahwa berdasarkan surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan
sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf f), KPU RI in casu
Para Teradu telah menghubungi DPP PDIP dan telah
menjadwalkan konsultasi ke DPP PDIP pada tanggal 3 oktober
2019.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga telah
melakukan konsultasi kepada Para Teradu in casu KPU RI
dengan rincian dan hasil sebagai berikut:
a) Pada tanggal 17 September 2019, KPU Provinsi Sulawesi
Selatan berkonsultasi dengan Teradu IX berkenaan dengan
penggantian calon terpilih dari Partai PDI Perjuangan, yang
mana hasil dalam konsultasi tersebut Teradu IX
memberikan arahan untuk melakukan klarifikasi kepada
DPP Partai PDI Perjuangan;
b) Pada tanggal 23 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi
Selatan berkonsultasi dengan Teradu VII berkenaan dengan
penggantian calon terpilih dan pada pokoknya Teradu VII
meminta KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk
menuangkan pandangan berdasarkan dokumen-dokumen
yang diterima KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
5)
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
sebagaimana dimaksud pada angka 10)., KPU Provinsi Sulawesi
Selatan berkirim surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan
melalui surat nomor: 2906/PL.01.9-SD/73/Prov/XII/ 2019
perihal Penyampaian Berkas Penggantian Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan
Periode Tahun 2019-2024 tanggal 3 Desember 2019;
9. Bahwa merujuk pada Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor:
2577/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 bahwa pada point 4 angka 2
menyebutkan terdapat Putusan Mahkamah Partai yang pada pokoknya
telah menyelesaikan perselisihan internal partai politik yang dikeluarkan
Mahkamah Partai PDI-P sebelum pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu pada tanggal 28
Agustus 2019 sedangkan pelantikan anggota DPRD tersebut
dilaksanakan pada tanggal 24 September 2019.
10. Bahwa penyelesaian perselisihan partai politik telah selesai dilakukan
berdasarkan dokumen yang telah diserahkan pihak DPP Partai PDI
Perjuangan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Terdapat beberapa
dokumen yang menjelaskan bahwa proses penanganan pemberhentian
Novianus Y.L Patanduk, S.E. telah lebih awal dilakukan dalam sidang
Mahkamah Partai sebagaimana bukti surat DPP PDI Perjuangan Nomor
5296/IN/DPP/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 perihal Instruksi
Panggilan Persidangan. Terdapat juga panggilan sidang dari Mahkamah
Partai kepada DPD PDI Perjuangan sebagaimana dalam surat DPP PDI
Perjuangan Nomor: 6094/IN/DPP/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019, hal
ini menandakan bahwa proses Mahkamah Partai telah berjalan dan
selesai, jauh sebelum terjadinya penggantian calon terpilih.
11. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana angka 10 di atas, proses
penyelesaian perselisihan internal partai sebagai akibat terbitnya surat
keputusan DPP PDIP tentang pemecatan keanggotaan partai Pengadu
telah dilaksanakan dan diputus oleh Mahkamah Partai sehingga proses
penggantian Pengadu sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan
adalah benar berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf c, UU
No.7/2017.
12. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang mendalilkan Para Teradu
melakukan intervensi kepada KPU Sulawesi selatan untuk melakukan
penggantian calon terpilih adalah tidak benar. Para Teradu melalui Surat
Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 7 November 2019
pada angka 10 menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam
melakukan penggantian calon terpilih dengan berpedoman pada
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019.
Selain itu apa yang telah dilakukan oleh KPU RI merupakan kewenangan
KPU dalam rangka melakukan supervisi, memberikan arahan dan
perintah berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu
13. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 167
ayat (4) UU No. 7/2017, yang pada pokoknya mengatur berkenaan
dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Penyelenggaraan
Tahapan Pemilu Tahun 2019 in casu KPU Provinsi Sulawesi Selatan
dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2019 terikat pada tahapan penyelenggaraan yang mana
merupakan satu kesatuan sistem yang saling berhubungan atau
berkaitan satu dengan lainnya dan tidak dapat berdiri sendiri, penetapan
calon terpilih atau penggantian calon terpilih tidak dapat dipisahkan dari
tahapan penetapan perolehan kursi peserta Pemilu (partai politik),
rekapitulasi perolehan suara, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU RI in casu Para
Teradu dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanaan tahapan
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 juga mempertimbangkan berkenaan
dengan teknis administrasi pemilu dan langkah-langkah adminitrasi atau
upaya hukum dari peserta Pemilu dalam Penyelesaian Pelanggaran dan
Sengketa Pemilu guna menegakkan prinsip demokrasi, menjamin
terciptanya keadilan (supremasi hukum), dan memastikan bahwa
tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berjalan secara
efektif dan menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk
mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan
inklusivitas sehingga hasil dari proses Pemilu mendapatkan legitimasi
secara hukum dan dapat dipercaya masyarakat selaku pemilik hak suara
dan pemegang kedaulatan tertinggi dalam bernegara;
14. Bahwa berdasarkan penjelasan dan pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 1). sampai
dengan angka 13), pada pokoknya telah diatur secara terperinci mengenai
mekanisme yang benar dan wajib dipedomani oleh siapapun tanpa
terkecuali (terlebih bagi Para Teradu in casu KPU RI selaku penyelenggara
Pemilu) dalam tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian calon
terpilih Pemilu Tahun 2019 dan berkenaan dengan Pengaduan Pengadu
berkaitan dengan tahapan penetapan calon terpilih dan penggantian
calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 ,
tidak ada kondisi yang merubah status calon (Pengadu) yang dilakukan
oleh penyelenggara (Para Teradu) yang menyimpang dari Peraturan
Perundang-Undangan, dengan demikian Para Teradu in casu KPU RI telah
dengan hati-hati dan cermat melaksanakan tugas dan wewenangnya
dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 in casu Pemilu Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 2 , berdasarkan
pada prinsip independen (mandiri), profesional, adil, jujur, akuntabel,
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif,
efisien dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7/2017 Jo. Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan DKPP No. 2/2017
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
[2.5] PETITUM TERADU
[2.5.1] Teradu I s.d Teradu VI
Sekaitan dengan penjelasan seluruh rangkaian proses penanganan penggantian
Calon Terpilih Pengadu atas nama Saudara Novianus Y.L. Patanduk, S.E. yang telah
dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maka kami memohon kepada Majelis
Sidang DKPP dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Seluruh Aduan Pengadu
2. Menyatakan Para Teradu masing-masing :
a. Teradu I ; Faisal Amir (Ketua KPU SUL-SEL)
b. Teradu II ; Fatmawati (Anggota KPU Sul-Sel)
c. Teradu III ; Upi Hastati (Anggota KPU Sul-Sel)
d. Teradu IV ; M. Asram Jaya (Anggota KPU Sul-Sel)
e. Teradu V ; Syarifuddin Jurdi (Anggota KPU Sul-Sel)
f. Teradu VI ; Uslimin (Anggota KPU Sul-Sel)
tidak melanggar kode etik dan karenanya mohon untuk direhabilitasi nama baik
Para Teradu.
3. Apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah jawaban atas aduan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh
Saudari Novianus Y.L. Patanduk, S.E.
[2.5.2] Teradu VII s.d Teradu XII
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis DKPP RI menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono/ from equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan
terimakasih.
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VI
KODE BUKTI JENIS BUKTI KETERANGAN
T.1 Surat Keputusan KPU Provinsi Alat bukti ini pada intinya
Sulawesi Selatan Nomor: 158 menerangkan tentang
/PL.01.9-Kpt/73/Prov/V111/2019 Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan
tanggal 13 Agustus 2019 Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2019
T.2 Peraturan KPU Nornor 5 tahun Alat bukti ini pada intinya
2019 Pasai 31 Ayat (3) menerangkan tentang
Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan
Penetapan
Calon Terpilih Dalam
Pemilihan
Umum
T.3 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya
Selatan Nornor: 2021 / menerangkan tentang
PL.01.9SD/73/Prov/V111/2019 pengusulan berkas Calon
tertanggal 19 Agustus 2019 anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan terpilih
periode 2019-2024 kepada
Mendagri melalui Gubernur
Sulawesi Selatan
T.4 Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Alat bukti ini pada intinya
Perjuangan Nomor: 005/1N/DPD- menerangkan adanya bukti
SS/1X/2019 tertanggal 14 masuknya Surat DPD
Partai PDI Perjuangan
September 2019
Nomor : 005/ IN / DPD-
SS/ IX/ 2019 tanggal 16
September 2019 Perihal
Permohonan
Pergantian Dan Penetapan
Calon Anggota Legislatif
DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan Terpilih Dari PDI
Pe •uan an Da il Sulawesi
Selatan 2
T.5 Surat DPP PDI Perjuangan Nornor Alat bukti ini pada intinya
• 82/EX/DPP/1X/2019 tertanggal menerangkan adanya bukti
20 September 2019 masuknya Surat DPP Partai
PDI Perjuangan Perihal
Pemberitahuan
Pemecatan Calon Terpilih
Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan dan
Kean otaan PDI Pe •uan an
T.6 Surat dari Novianus YL. Patanduk Alat bukti ini pada intinya
Kepada KPU Provinsi Sulawesi menerangkan adanya Surat
Selata_n tertanggal 23 September masuk dari Novianus YL.
2019 Patanduk
Perihal keberatan dan
klarifikasi atas surat dari
DPP PDI Perjuangan
T.7 Undangan Rapat Pleno Alat bukti ini menerangkan
Nornor:2334/PL.01.9 tentang Undangan Rapat
Pleno yang ditujukan
Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal kepada Anggota KPU
25 September 2019 Provinsi Sulawesi Selatan
terkait tindak lanjut Surat
PDIP dan Partai Gerindra
terkait Penundaan
Pelantikan Calon Te ilih
T.8 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 25 Alat bukti ini menerangkan
September 2019 tentang daftar peserta rapat
pleno yang hadir dan
dibuktikan dengan tanda
tan an
T.9 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya
Selatan Nomor: 2352/PL.01SD 73 menerangkan tentang
Prov IX 2019 tertanggal 25 permohonan konsultasi
september 2019 terkait Surat DPP Partai
PDI Perjuangan ke ada KPU
RI
T. 10 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya
Selatan Nomor: menerangkan tentang
2304/PL.01SD/73/Prov/1X/2019 penyampaian tentang
tertanggal adanya surat
22 September 2019 pemberhentian calon
anggota Legislatif terpilih
dari DPP Partai
PDI Perjuangan kepada
Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan
T.ll Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya
Selatan Nomor menerangkan tentang
2348/PL.01Und/73/Prov/1X/2019
Undangan Permintaan
tanggal 25 September 2019
Klarifikasi kepada Novianus
YL. Patanduk, akan tetapi
Novianus YL. Patanduk
tidak sedang berada di
Makassar
T. 12 Berita Acara Klarifikasi Nomor Alat bukti ini pada intinya
2378/PL.01- menerangkan tentang
BA/73/PROV/1X/2019 tanggal 30 Klarifikasi kepada Novianus
Se tember 2019 YL. Patanduk
T. 13 Daftar Hadir Klarifikasi terhadap Alat bukti ini menerangkan
Novianus Y.L. Patanduk tanggal tentang daftar peserta
30 September 2019 klarifikasi yang hadir dan
dibuktikan dengan tanda
tan an
T.14 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya
Selatan Kepada DPD PDI menerangkan tentang
Perjuangan Nomor : 2347/PL.OI.9 - Undangan Permintaan
Und/73/Prov/1X/2019 tanggal Klarifikasi kepada DPD
25 Se tember 2019 Partai PDI Perjuangan
Provinsi
Sulawesi Selatan
T.15 Berita Acara Klarifikasi Nomor: Alat bukti ini menerangkan
2357/PL.01-BA/73/Prov/1X/2019 tentang Klarifikasi terhadap
tanggal 26 September 2019 DPD PDI
Perjuangan yang diwakili
oleh atas Nama Husain
Djunaid., S.H., M.H ( Kabid
Pemenangan Pernilu Partai
Demokrasi Indonesia
Perjuangan
PDIP Provinsi Sulawesi-
Selatan
T. 16 Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 26 Alat bukti ini menerangkan
September 2019 tentang daftar Hadir
Klarifikasi yang hadir dan
dibuktikan dengan tanda
tan an
T.17 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya
Selatan kepada KPU RI Nornor menerangkan tentang
2305/PL.01-SD/73/Prov/1X/2019 permohonan bantuan
tan al 20 Se tember 2019 klarifikasi ke DPP Partai
PDI Pe •uan an ke ada KPU
RI
T. 18 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini pada intinya
Selatan kepada KPU RI Nomor menerangkan tentang
penyampaian bahwa KPU
2306/PL.01-SD/73/Prov/1X/2019
Provinsi Sulawesi Selatan
tanggal 22 September 2019 akan melakukan klarifikasi
ke DPP PDI Perjuangan
terkait dengan
pemberhentian Novianus
Y.L. Patanduk
T. 19 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan
Selatan Nomor: 2425/PL.01- tentang hasil Klarifikasi
BA/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 terhadap DPP PDI
Oktober 2019 Perjuangan yang diwakili
oleh atas nama Irvansyah
(Kepala Sekretariat DPP PDI
Perjuangan)
T.20 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan
kepada KPU RI Nomor 2489/PL.01- tentang perihal
SD/73/Prov/X/2019 tertan al IO penyampaian hasil
Oktober 2019 Klarifikasi terhadap Sdr
Novianus
Y L. Patanduk ke ada KPU RI
T.21 Surat KPU Provinsi Sulawesi kepada Alat bukti ini menerangkan
KPU RI Nor-nor 2577/PL.01- tentang perihal
SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 21 penyampaian hasil
Oktober 2019 Klarifikasi terhadap Sdr
Novianus YL. Patanduk
kepada KPU RI yang sedang
melakukan upaya hukum
secara internal terhadap
Majelis Dewan Kehormatan
Partai
T.22 Surat KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan
Selatan Nomor: tentang Penyampaian
2607/PL.01SD/73/Prov/X/ 2019
Kronologis dan Kajian
tertanggal 26 Oktober 2019
tentang Penundaan
Pelantikan Calon Anggota
DPRD Provinsi Terpilih dari
Partai PDI Perjuangan dan
Partai Gerindra
T.23 Surat KPU RI Nomor: Alat bukti ini menerangkan
2145/PL.019-SD/06/KPU/X1/ tentang penjelasan dari KPU
2019 tertanggal 07 November 2019 KPU RI terkait permohonan
petunjuk permasalahan
dari KPU Provinsi Sulawesi
Selatan
T.24 Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan
Selatan Nomor: 220/ tentang Perubahan atas
PL.01.9Kpt/73/Prov/X11/2019 Keputusan KPU Provinsi
tanggal 2 Desember 2019 Sulawesi Selatan Nomor:
158/PL.01.9-
Kpt/73/Prov/V111/2019
tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan
T.25 Berita Acara KPU Provinsi Alat bukti ini pada intinya
Sulawesi Selatan Nomor: menerangkan tentang
2894/PL.01.9- Berita Acara Penggantian
BA/73/Prov/X11/2019 tertanggal Pasangan Calon
2 Desember 2019 Terpilih Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan
T.26 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: Alat bukti ini pada intinya
5296/1N/DPP/V1/2019 tertanggal menerangkan bahwa DPP
24 Juni 2019 PDI Perjuangan telah
memanggil Saudara
Novianus Y.L. Patanduk
untuk menghadiri
persidangan di Mahkamah
Partai
T.27 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor:Alat bukti ini pada intinya
6094/1N/DPP/V11/2019 menerangkan bahwa
tertanggal 31 Juli 2019 Mahkamah Partai PDI
Perjuangan menyurati
Saudara Novianus Y.L.
Patanduk untuk men hadiri
ersidan an
T.28 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: Alat bukti ini pada intinya
673/1N/DPP/1X/2019 tertanggal menerangkan bahwa DPP
10 September 2019 PDI Perjuangan
mengundang Saudara
Novianus Y.L. Patanduk
untuk hadir ada an an
tersebut
T.29 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun Alat bukti ini pada intinya
2019 pasal 31 ayat (8) menerangkan tentang tata
cara penggantian calon
terpilih hanya dengan
melakukan perubahan
Surat Keputusan dan
diputuskan dalam Ra at
Pleno
[2.6.2] Bukti Teradu VII s.d Teradu XII
NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN
T –01 Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Bukti ini menjelaskan bahwa
Selatan Nomor: 158/PL.01.9- keputusan tersebut menjelaskan,
Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang calon terpilih dari PDI-P adalah atas
Penetapan Calon Terpilih Anggota nama Novianus YL Patanduk, SE,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019, B)
tanggal 13 Agustus 2019
T -02 Surat Nomor: 2021/PL.01-9- Bukti ini menjelaskan bahwa KPU
SD/73/Prov/VIII/2019 tertanggal 19 Provinsi Sulawesi Selatan
agustus 2019. mengusulkan calon terpilih anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
kepada Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Cq. Gubernur
Sulawesi Selatan melalui surat
nomor: 2021/PL.01-9-
SD/73/Prov/VIII/2019 perihal
Berkas Calon Anggota DPRD Prov.
Sulsel Terpilih Periode 2019-2024
tanggal 19 Agustus 2019, yang
mana dalam pengusulan dimaksud
terdapat nama Pengadu in casu
Novianus YL Patanduk, SE
T -03 Surat Keputusan Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa
02/KPT/DPP/IX/2019 adanya Surat tersebut Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) memberitahukan kepada
KPU Sulsel perihal pemecatan
novianus y.l. patanduk, s.e. dari
keanggotaan pdi-p
T -04 Keputusan KPU Provinsi Selatan Nomor Bukti ini menjelaskan bahwa
: 220/PL.01.9/Kpt-73/Prov/XII/2019 adanya Keputusan KPU Provinsi
tertanggal 2 Desember 2019 Selatan Nomor : 220/PL.01.9/Kpt-
73/Prov/XII/2019 tertanggal 2
Desember 2019 tentang Perubahan
T -05 Pasal 426 ayat (1) huruf c, Undang- Bukti ini menjelaskan Proses
Undang Nomor 7 Tahun 2017 penggantian calon dilakukan
apabila calon terpilih bersangkutan
tidak lagi memenuhi syarat menjadi
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota
T - 06 surat dari DPP PDI Perjuangan kepada Bukti ini menjelaskan DPP PDIP
KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan telah memberitahukan terkait
Nomor : 82/Ex/DPP/IX/2019 pemecatan PENGADU saudara
Novianus YL. Patanduk, S.E.
T - 07 Surat Nomor: 2352/PL.01- Bukti ini membuktikan bahwa KPU
SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25 Provinsi Sulawesi Selatan dengan
September 2019 resmi menyampaikan kondisi
permohonan pihak DPP Partai
Gerindra dan permohonan DPP
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan tertanggal 25 September
2019
T - 08 Surat Nomor 2347/PL.01.9- Bukti ini menjelaskan bahwa KPU
Und/73/Prov/IX/2019 Sulsel telah mengirimkan surat
kepada DPD PDIP Sulawesi Selatan
yang diwakili oleh atas Nama
Husain Djunaid, S.H., M.H. (Kabid
Pemenangan Pemilu Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Provinsi Sulawesi Selatan)
Tertanggal 25 September 2019,
untuk selanjutnya dilakukan
dilakukan klarifikasi.
T - 09 Surat Nomor 2305/PL.01- Bukti ini menjelaskan bahwa KPU
SD/73/Prov/IX/2019 Sulse telah mengirimkan surat
perihal Permohonan Bantuan
Klarifikasi ke DPP PDI-P.
T - 10 Surat Nomor: 2289/PL.1- Bukti ini menjelaskan bahwa dalam
SD/73/Prov/X/2019 surat tersebut KPU Provinsi
Sulawesi Selatan menyampaikan
laporan tentang pokok
permasalahan a quo, bahwa KPU
Provinsi Sulawesi Selatan telah
melakukan klarifikasi guna
menggali informasi tentang
kedudukan Saudara Novianus Y.L.
Patanduk, S.E. dalam Surat
Keputusan pemecatan yang
diterima KPU Provinsi Sulawesi
Selatan
T - 11 Surat Nomor : 2577/PL.01- Bukti ini menjelaskan bahwa di
SD/73/Prov/X/2019 mana dalam surat tersebut
menyampaikan beberapa langkah
penanganan KPU Provinsi Sulawesi
Selatan. Dalam surat penyampaian
tersebut, KPU Provinsi Sulawesi
Selatan menyampaikan tentang
keadaan hukum yang terjadi
bahwa: Saudara Novianus Y.L.
Patanduk, S.E. sedang melakukan
upaya hukum secara internal di
hadapan Majelis Dewan
Kehormatan Partai terhadap SK
Pemberhentian/Pemecatan yang
diterima dari pihak DPP PDI-P.
T - 12 Surat Nomor: 2607/ PL.01- Bukti ini menjelaskan bahwa surat
SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 26 tersebut hasil dari konsultasi atas
Oktober 2019 beberapa surat yang telah
disampaikan sebelumnya, di mana
dalam surat tersebut KPU Provinsi
Sulawesi Selatan sudah
menyampaikan sekaligus 2 (dua)
keadaan yang terjadi terkait dengan
kondisi adanya permohonan
penggantian Calon Anggota legislatif
terpilih, dari DPP PDI Perjuangan
dan DPP Partai Gerindra
T - 13 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor Bukti ini menjelaskan bahwa
5296/IN/DPP/VI/2019 tertanggal 24 Terdapat beberapa dokumen yang
Juni 2019 menjelaskan bahwa proses
penanganan pemberhentian
Novianus Y.L Patanduk, S.E. telah
lebih awal dilakukan dalam sidang
Mahkamah Partai
T - 14 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: Bukti ini menjelaskan bahwa
6094/IN/DPP/VII/2019 tertanaggal 31 terdapat panggilan sidang dari
Juli 2019 Mahkamah Partai kepada DPD PDI
Perjuangan sebagaimana dalam
surat DPP PDI Perjuangan
T -15 Surat undangan DPP PDI Perjuangan Bukti ini menjelaskan bahwa
Nomor: 673/IN/DPP/IX/2019 terdapat Undangan kepada
tertanggal 10 September 2019 Saudara Novianus YL. Patanduk,
S.E.
T -16 Surat KPU RI Nomor 2145/PL.01.9- Bukti ini menjelaskan bahwa dalam
SD/6/KPU/XI/2019 tertanggal 7 surat tersebut pada angka 10
November 2019. menegaskan bahwa KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dalam melakukan
penggantian calon terpilih dengan
berpedoman pada Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2019.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Misna M. Attas, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
A. Masa Depan Pemilu Indonesia
Yang Mulia,
- Masa depan pemilu Indonesia, itulah yang terbetik pertama kali ketika berhadapan
dengan masalah pemberhentian Calon Anggota Legislatif Terpilih dari Daerah
Pemilihan Sulawesi Selatan Dua atau Makassar B atas nama Novianus Y.L
Patanduk dari PDI Perjuangan dan Misriani Ilyas dari Partai Gerakan Indonesia
Raya.
- Diawali dengan surat masuk dari PDI Perjuangan lalu disusul dari Partai Gerindra.
Saya mengamati alasan pemberhentian yang tertera pada salinan keputusan
pemberhentian dari keanggotaan partai.. Novianus Y.L Patanduk diberhentikan
karena melakukan kecurangan dalam memperoleh suara sehingga merugikan caleg
lain di internal partai dan tidak membayar dana untuk saksi, sedangkan Misriani
Ilyas kurang lebih sama tidak masuk akalnya alasan pergantian Misriani Ilyas
sebagai calon terpilih karena putusan pengadilan yang mengambil alih kewenangan
KPU dalam penentuan calon anggota legiuslatif terpilih.
B. Norma-Norma Dasar Dalam Pelaksanaan Pemilu 2019
- Bahwa UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) perubahan ke III menyatakan : “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 16 ayat 2 menyatakan:
“Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur di dalam AD dan ART".
- Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 32 menyatakan :
1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Padai Politik atau sebutan Iain
yang dibentuk oleh Partai Politik.
3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan Iain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan Iain bersifat flnal dan
mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan.
Dan pasal 33 menyatakan :
1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan
negeri.
2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir,
dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan
negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di
kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah
Agung.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 1 ayat (3)
menyatakan: “Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi, salah satunya mengenai perselisihan tentang hasil
pemilihan umum".
- Bahwa terkait sengketa hasil pemilihan umum diatur secara limitative dalam
pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,
permohonan perselisihan pemilu hanya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 1 menyatakan: “Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara Iangsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
- Bahwa asas Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 2
menyatakan: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung. umum. bebas
dan rahasia".
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 3 menyatakan:
“Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara PemiIu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Berkepastian Hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Profesional
h. Akuntabel
i. Efektif
j. Efisien
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 4 menyatakan “Pengaturan
penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:
a. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adli dan berintegritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu;
d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan
Pemilu;
e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien".
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 7 Ayat (3) menyatakan:
“Dalam menyelenggarakan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) bebas dari
pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya".
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 16 huruf (a)
menyatakan: "KPU Provinsi berwenang menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan
hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara”.
- Berdasarkan kewenangan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah
melakukan pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang;
Bahwa sejak pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara secara berjenjang, perselisihan hasil pemilu di
Mahkamah Konstitusi hingga penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan tidak terdapat sanggahan dan keberatan terhadap perolehan
suara baik dari masyarakat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
Perjuangan), Partal Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) maupun Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan
terhadap perolehan suara calon anggota legislatif atas nama Novianus Y.L.
Patanduk dan Misriani Ilyas".
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454 ayat (1) menyatakan:
“Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan Iaporan
'pelanggaran Pemilu”.
C. Keadilan pemilu diletakkan di mana?
- Proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 telah kami jalankan dengan
kesungguhan, tidak ada masalah yang muncul pada proses sebelumnya, mulai dari
TPS, PPK, KPU Kota Makassar, yang menyatakan bahwa kedua orang yang
diberhentikan tersebut telah berbuat curang dalam perolehan suara atau
melakukan tindak pidana pemilu lainnya.
- Bahkan berdasarkan keterangan dari Saudara Muhammad Farid Wajedi dan
Gunawan Mashar (ketua dan divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kota
Makassar), saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama
Rasul Jaiz dan saksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Ichsan
Abduh merupakan saksi yang rajin dan aktif di forum rekapitulasi penghitungan
suara.
- Demikian pula saat rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di KPU
Provinsi Sulawesi selatan, tak sekalipun saksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra
menyoal hasil perolehan suara Saudara Novianus Y.L Patanduk dan Saudari
Misriani Ilyas.
- Bahwa amatlah patut jika muncul pertanyaan bagaimana mendudukkan posisi
KPU saat partai ataupun pengadilan mengadili mereka yang diberhentikan tersebut
dan mempunyai kaitan dengan kinerja KPU.
- Bukankah jika berkaitan dengan perolehan suara hasil pemilu hanya dapat
dipersoalkan pada saat penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil
penghitungan suara secara berjenjang dan/atau Bawaslu mengeluarkan
rekomendasi sesuai hasil telaah mereka. Jika telah melewati tahapan di KPU, maka
muaranya adalah ke Mahkamah Konstitusi?
- Bagaimana mungkin dengan gampangnya dilakukan perubahan pada hasil pemilu
tanpa pernah melalui proses pengujian hukum yang setara, tanpa
mempertimbangkan korban pemilu, ibu-ibu yang keguguran karena bertugas di
TPS, orang yang kehilangan penglihatannya karena kecelakaan kerja saat
membangun TPS, orang yang tiba-tiba harus menyandang predikat tuna daksa
karena diamputasi setelah mengalami kecelakaan saat bertugas sebagai
penyelenggara pemilu, bahkan ratusan nyawa penyelenggara telah mendahului kita
di periode ini.
Apakah pengorbanan mereka tidak menjadi pertimbangan moral dan turut
menguatkan bangunan pagar pemilu yang kita jaga, agar tidak gampang dirusak,
diserobot, sehingga mempermainkan hasil pemilu, seperti sindiran di masyarakat
juga banyak grup media sosial dengan dugaan praktik ‘begal’ suara sah Pemilu,
yang mempermalukan serta merusak perjuangan keras dan integritas
penyelenggaraan pemilu.
- Bahwa jika alasannya adalah telah terjadi kekosongan hukum karena peraturan
KPU nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum tidak mengatur
keadaan sebagaimana yang menimpa Caleg Terpilih atas nama Novianus Y.L
Patanduk dan Misriani Ilyas, mengapa tidak mengambil preseden pada pemilu
2014, di mana pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014.
- Bahwa Surat KPU RI Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 perihal
Penjelasan, mengatur tentang dua caleg terpilih masing-masing Novianus Y.L
Patanduk dari PDI Perjuangan dan Misriani Ilyas dari Partai Gerindra. Sejak awal
Misriani Ilyas sudah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang secara bersamaan juga menempuh upaya hukum di mahkamah
Partai Gerindra. Hal tersebut telah kami lampirkan bukti berupa dokumen
pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke KPU RI.
- Dengan demikian tidaklah relevan dalil Novianus Y.L Patanduk tidak segera
menyampaikan pengajuan upaya hukum ke pengadilan selain ke Mahkamah Partai
PDI Perjuangan.
D. Kronologi
- Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019 Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan telah
menyampaikan surat 2365/EX/DPP/V/2019 Perihal : Penundaan Pelantikan
Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel Terpilih Tahun 2019 a.n Saudara Novianus Y.L
Patanduk yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan. (T.2 – Terkait).
Surat tersebut di atas tidak dapat ditindaklanjuti karena bersifat informasi dan
saat itu tengah berlangsung persidangan sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil
Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, penundaan pelantikan calon anggota legislatif terpilih hanya dapat
dilakukan apabila seseorang caleg terpilih tersandung kasus korupsi, sebagaimana
diatur pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,
yang berbunyi :” Dalam Hal Calon Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai
tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan
usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung
kepada Menteri Dalam Negeri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap”.
- Bahwa pada tanggal 16 September, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima surat
dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: 005/lN/DPD-SS/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 perihal
“Permohonan Pergantian dan Penetapan Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan Terpilih Dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2 (dua)”.
terlampir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor:
02/KPTS/DPP/lX/2019 tentang "Pemecatan Novianus Y.L. Patanduk, S.E. dari
Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan".
- Pada tanggal 17 September 2019 berkonsultasi kepada Komisioner Divisi Sumber
Daya Manusia, Bpk. Ilham Saputra di Makassar dan diarahkan untuk
melakukan klarifikasi ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
- Pada tanggal 21 September 2019 berkonsultasi kepada Komisioner Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu, lbu Evi Novida Ginting Manik dan diarahkan untuk
melakukan Klariflkasi ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
- Setelah melakukan konsultasi kepada Ibu Evi Novida Ginting Manik, pada tanggal
21 September 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat pleno di
Jalan Sabang, Jakarta dan menentukan langkah-langkah tindaklanjut.
- Menyampaikan kronologis secara tertulis kepada KPU RI melalui surat
nomor:2289/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019, Perihal : Permohonan Konsultasi dan
meminta bantuan ke KPU RI melalui surat 2305/PL.01-SD/73/Prov/IX/2019 agar
difasilitasi untuk melakukan klarifikasi Ke Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada perkembangannya disepakati pula untuk
mengirimkan surat ke Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan perihal penyampaian
berkas pergantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Periode Tahun 2019-2024. dan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan.
- Pada tanggal 22 September 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, dilakukan klarifikasi
terhadap KPU Kota Makassar. Dihadiri Komisioner KPU Sulsel saya (Misna M.
Attas), Uslimin, M. Asram Jaya, Syarifuddin Jurdi, Muhammad Adnan (Sekretaris
KPU Sulsel), Edi Rahmatullah (Kasubag SDM KPU Sulsel). Dari KPU Kota Makassar
yang hadir adalah M. Farid Wajdi (Ketua KPU Kota Makassar), Gunawan Mashar
(Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Romi Harminto (Divisi Data Pemilih). Pada
kesempatan tersebut, KPU Kota Makassar diminta untuk memberikan kronologi
secara tertulis.
- Bahwa pada tanggal 23 September 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima
surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor:
82/EX/DPP/lX/2019 perihal Pemberitahuan Pemecatan Calon Terpilih Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Keanggotaan PDI Perjuangan.
- Bahwa pada tanggal 23 September 2019, Saudara Novianus Y.L Patanduk
memasukkan surat ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan perihal Keberatan dan
Klarifikasi atas surat DPP PDI Perjuangan dengan Nomor : 82/EX/DPP/IX/2019
tentang pemecatannya sebagai anggota partai.
- Pada tanggal 24 September 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan menemukan
fakta bahwa jumlah calon anggota DPRD provinsi terpilih yang dilantik berjumlah
83 (delapan puluh tiga) sedangkan usuian KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada
Menteri Dalam Negeri meialui Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan surat KPU
Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 2016/PL.01.9-SD/73/Prov/Il/2019 perihal
Pengusulan Berkas Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode
2019-2024 berjumlah 85 (delapan puluh lima) calon terpilih anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala bagian Program, Data, Organisasi dan SDM,
Saudara Ismail Masse yang ditugaskan untuk menghadiri pelantikan tersebut,
mengingat komisioner dan sekretaris harus mengikuti konsolidasi nasional yang
diadakan oleh KPU RI di Jakarta.
- Bahwa pada tanggal 25 September 2019, KPU Kota Makassar kembali diundang
untuk memberikan penjelasan terkait proses rekapitulasi di daerah pemilihan
Sulawesi Selatan 2 (dua) yang berkaitan dengan perolehan suara Caleg terpilih
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak dilantik atas nama Novianus Y.L
Patanduk dari PDI Perjuangan dan Misriani Ilyas dari Partai Gerindra. Rapat ini
dihadiri oleh lima orang anggota KPU Kota Makassar.
- Pada tanggal 26 September 2019 dilakukan klarifikasi terhadap DPD PDI
Perjuangan Sulawesi Selatan, yang dihadiri oleh Husain Junaid dan Andi Walinga.
Pada klarifikasi terungkap penyebab diberhentikannya Saudara novianus Y.L
Patanduk sebagai anggota partai. Menurut Husain Junaid, ada dua hal yang
menjadi penyebab diberhentikannya Saudara Novianus YL Patanduk, pertama
tidak membayar dana saksi, kedua terjadi perselisihan internal partai. Ketika
dikejar soal perselisihan hasil pemilu antara Saudara novianus Y.L Patanduk,
Saudara Husain Junaid menjawab bahwa itu adalah internal Mahkamah Partai.
- Pada tanggal 30 September 2019 dilakukan klarifikasi terhadap Saudara Novianus
Y.L Patanduk. Pada klarifikasi tersebut terungkap fakta bahwa Novianus dalam
menghadapi pemecatannya sebagai anggota partai, telah bersurat ke Mahkamah
Partai, ke kementerian Dalam Negeri dan tembusan ke KPU Provinsi Sulawesi
Selatan.
- Pada tanggal 2 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan setelah berkonsultasi
terkait kepada anggota KPU RI, Bapak Ilham Saputra perihal keinginan meminta
informasi kepada Menteri Dalam Negeri terkait dengan fakta tidak
diikutsertakannya dua orang caleg terpilih pada pelantikan anggota DPRD Sulsel
periode 2019 – 2024, perihal keinginan meminta informasi kepada Menteri Dalam
Negeri. Bapak Ilham Saputra memperkenankan dan berpesan agar berhati-hati
dalam penanganan kasus pergantian calon terpilih karena beresiko besar.
- Maka dilayangkanlah surat ke Menteri Dalam Negeri dengan nomor: 2426/PL.01-
SD/73/Prov/X/2019 perihal “Permohonan Penyampaian lnformasi" tertanggal 3
Oktober 2019 yang sampai saat ini belum menerima jawaban atas surat tersebut.
- Pada tanggal 3 Oktober 2019 dilakukan klarifikasi terhadap DPP PDI Perjuangan.
Pada kesempatan tersebut terungkap fakta bahwa Novianus Y.L Patanduk telah
mengajukan upaya keberatan terkait pemberhentiannya dari keanggotaan partai.
Bahwa rangkaian klarifikasi dan hasilnya yang telah dilakukan oleh KPU Sulawesi
Selatan telah disampaikan kepada KPU RI melalui surat nomor 2489/PL.01-
SD/73/prov/x/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 dengan melampirkan semua
dokumen hasil klarifikasi.
- Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali
berkirim surat ke KPU RI dengan nomor 2577/PL.01-SD/73/Prov/X/2019.
- Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019, Saudara Novianus Y.L Patanduk
menyampaikan surat nomor 02/NP/X/2019 perihal pemberitahuan proses hukum
yang dilakukannya.
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan kembali
bersurat ke KPU RI setelah sebelumnya berkonsultasi kepada Ketua KPU RI, Bapak
Arif Budiman melalui surat nomor 2607/PL.01-SD/73/Prov/X/2019 Perihal
Penyampaian kronologis dan Kajian Tentang Penundaan Pelantikan Calon Anggota
DPRD Prov. Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
- Bahwa pada tanggal 7 November 2019, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima
surat dari KPU RI Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 Perihal Penjelasan.
Surat ini merupakan petunjuk dari KPU RI terkait kasus penggantian calon
terpilih. Saya menerima surat tersebut di saat baru tiba di Batam dalam rangka
menghadiri rapat koordinasi ketua dan divisi program perencanaan dan logistik.
- Bahwa pada tanggal 13 November 2019 dilaksanakan rapat pleno tindaklanjut
surat KPU RI Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019. Pada rapat tersebut saya
juga menyampaikan kepada komisioner apakah tidak sebaiknya kita berupaya
untuk menyurat sekali lagi ke KPU RI. Namun komisioner sudah tidak
berkeinginan lagi karena telah ada surat dari KPU RI.
- Karena saya tetap berbeda pandangan dengan komisioner lain perihal tindaklanjut
surat KPU RI Nomor 2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019, maka saya
menyampaikan ke komisioner lain bahwa akan segera menyampaikan laporan ke
KPU RI tentang tindaklanjut yang akan dilakuan tanpa memberitahu bahwa saya
akan mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, demi
menjaga stabilitas di tubuh KPU dan menghindari intervensi dari luar KPU Provinsi
Sulawesi Selatan.
E. Pengunduran Diri Sebagai Ketua Kpu Provinsi Sulawesi Selatan
Pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Sulsel, bukanlah peristiwa yang berdiri
sendiri. Keputusan yang saya ambil setelah melalui proses mendudukkan semua
analisis, pemahaman, keyakinan dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip kerja
pemilu. Juga tidak saya beritahukan kepada banyak orang, hanya kepada orang-
orang tertentu, agar tidak memunculkan instabilitas di tubuh KPU Provinsi Sulsel.
Di Tahun 2008, saya dinyatakan lulus tes sebagai Pegawai Departemen Pertanian,
namun karena saat itu saya juga dilantik sebagai anggota KPU Kota makassar
sekaligus terpilih sebagai Ketua untuk periode 2008-2013. Pilihan saya adalah
memilih untuk bertahan di KPU, mengingat pemilu 2009 sudah di ambang mata,
tinggal empat bulan. Tentu saja saya berharap karir saya di KPU dapat berjalan
dengan baik dan tidak ada hal-hal buruk yang akan menimpa saya. Saya juga
menyadari bahwa, sebagai perempuan bukanlah hal mudah untuk menjadi ketua
KPU Provinsi. Di Indonesia, hanya ada empat perempuan yang menjabat sebagai
ketua KPU Provinsi. Tentu ini adalah hal yang menggembirakan di kalangan
pergerakan perempuan, namun saya harus mendahulukan penegakan nilai-nilai
demokrasi di Indonesia yang tentu saja menjadi tanggung jawab moril saya sebagai
penyelenggara pemilu.
Di antara teman komisioner di KPU Sulsel, ada yang menyarankan agar saya tidak
usah bertandatangan di berita acara namun di Surat Keputusan penggantian caleg
terpilih dan pengesahannya yang saya tandatangani. Tentu saja langkah itu tidak
saya ambil, sebab itu adalah langkah yang ambigu dan terkesan ingin bermain aman
serta tidak memberikan efek mendidik.
Hingga saya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua KPU RI, yang
mengetahui hal tersebut hanya Saudara Muhammad Asram Jaya yang saya minta
untuk menunggu di Jakarta setelah selesai mengikuti bimbingan teknis pencalonan
pilkada serta tiga orang staf yang menemani. (T.22.a-Terkait, T.22.b-terkait).
Saya meminta tidak diributkan untuk mencegah faktor eksternal ikut mencampuri
pemilihan ketua baru dan bisa berjalan alamiah di tubuh kami komisioner KPU
Sulsel.
Sekembali dari Jakarta, saya segera mengundang para komisioner untuk
menyampaikan pengunduran diri saya selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
dan menggelar pemilihan ketua yang baru.
[2.7.2] Bawaslu Provinsi Sulewesi Selatan
Dalam hal ini Pihak Terkait memberikan Keterangan terhadap Pengaduan Nomor:
32/P/L-DKPP/III/2019 dengan Perkara Nomor: 33/PKE-DKPP/III/2020 yang
diadukan oleh Novianus YL Patanduk, SE, sebagai berikut:
1. Tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan
Bahwa berdasarkan Pasal 97 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi,
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan
daftar pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat
basil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah. provinsi, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten
/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (Bukti B - 1)
2. Dengan Perkara Nomor: 33/PKE-DKPP/III/2020 yang diadukan oleh Novianus
YL Patanduk, SE.
A. Bahwa :
a. Nama : Novianus YL Patanduk, SE
b. No. KTP/Identitas Lain : 7371112111730001
c. Tempat /Tanggal Lahir : Balikpapan, 21 November 1973
d. Jenis Kelamin : Laki Laki
e. Pekerjaan : Karyawan Swasta
f. Alamat : Jalan Satelit III No. 110, Jl. Perumtel IV No. 12
Perumahan Taman Telkomas-Makassar.
B. Pengawasan yang telah dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pengaduan Pengadu;
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulsel tidak pernah menerima laporan atau temuan
terkait perolehan suara pengadu.
2. Bahwa secara berjenjang pada proses penghitungan suara sejak tingkat TPS,
rekapitulasi di tingkat PPK hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
KPU Kota Makassar, Bawaslu Provinsi Sulsel tidak pernah memperoleh
informasi permasalahan atau sanggahan dari hasil pengawasan jajaran
pengawas mulai dari pengawas TPS, petugas Pengawas desa/kelurahan,
pengawas kecamatan hingga Bawaslu Kota Makassar tentang adanya
permasalahan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
untuk daerah pemilihan Makassar B terkhusus perolehan suara Pengadu.
3. Bahwa demikian pula pada proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara
di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Hotel Harper
Kota Makassar sejak tanggal 8 mei hingga 17 Mei 2019, berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu sulawesi selatan tidak pernah menemukan adanya
komplain dan sanggahan terhadap perolehan suara Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Makassar B hingga rapat pleno
rekapitulasi perolehan suara ditutup.
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulsel melakukan pengawasan terhadap tahapan
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di hotel Claro Makassar pada tanggal 13
Agustus 2019 yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Partai Politik Peserta
Pemilu 2019, dimana dalam rapat pleno tersebut KPU Provinsi Sulawesi
Selatan menetapkan calon terpilih sesuai dengan hasil rapat pleno
rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi tanpa adanya sanggahan dan
keberatan mengenai nama-nama Calon Terpilih yang ditetapkan termasuk
nama Pengadu.
5. Bahwa hasil Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan menjadi bahan pengusulan KPU Provinsi Sulawesi Selatan
untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan dalam
keputusan Mendagri sebagai dasar pelantikan atau pengambilan
sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum RI Nomor: 5 tahun 2019. Tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum. Pasal 31.
6. Bahwa dalam pembacaan Surat Keputusan Mendagri pada Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tidak tercantum nama Pengadu dan tidak
diambil sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
C. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang telah dilakukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pengaduan
Pengadu;
1. Bahwa, Pengaduan/atau Pelapor dalam Perkara DKPP Nomor: 33-PKE-
DKPP/III/2020 Sulsel telah/pernah memasukan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu Terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan ke Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan Nomor: 04/KH.JJ/III/2020.
Tanggal 2 Maret 2020.
2. Bahwa dalam pokok permohonannya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,
Novianus YL Patanduk, SE ke Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan diantaranya
Membetalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nomor
220/PL.01.9-Kpt/73/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 158/PL.01.9-
Kpt/73/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019.(Vide Bukti
B.6)
3. Bahwa, adapun alasan-alasan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu Novianus YL Patanduk, SE (terlampir dalam keterangan ini). (Vide
Bukti B.6).
4. Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.
- Pasal 466;
Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu
dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan
KPU Kabupaten/Kota.
- Pasal 467
Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima
permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan
KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau
Peserta Pemilu.
5. Bahwa, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum; (Bukti B.7)
Pasal 12 Ayat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan
Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Untuk itu berdasarkan hal-hal diatas Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis Kepada Novianus YL Patanduk, SE atas
permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Terhadap Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan ke Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan Nomor:
04/KH.JJ/III/2020. Tanggal 2 Maret 2020. Tidak dapat diterima karena dalam
pengajuan Berkas/Permohonan melewati waktu. Penyampaian secara tertulis
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selata telah dikirim pada tanggal 5 maret 2020 di email
jhodypamatan075@gmail.com (email yang dalam permohonan pemohon) Prihal :
Permohonan Tidak Dapat Diterima Nomor :011/K.SN/PM.07.01/III/2020. Tanggal 4
Maret 2020.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bukti Pihak Terkait Misna M. Attas
KODE BUKTI JENIS BUKTI POKOK KETERANGAN
Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Alat bukti ini menerangkan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di adanya Daftar Hadir
T.1.a
Tingkat Kota Makassar Pemilihan Peserta Rapat Rekapitulasi
Umum Tahun 2019 Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat
Kota Makassar Pemilihan
Umum Tahun 2019
Alat bukti ini menerangkan
adanya Hasil Rekapitulasi
Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Penghitungan Perolehan
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD
T.1.b Suara Calon Anggota DPRD
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019
Provinsi Pemilihan Umum
tingkat Kota Makassar
Tahun 2019 tingkat Kota
Makassar
Alat bukti ini menerangkan
tentang hasil perolehan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan
suara Novianus YL.
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD
Patanduk di Daerah
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019
Pemilihan Sulawesi Selatan
T.1.c tingkat Provinsi Sulawesi Selatan,
2 Partai Demokrasi
Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2
Indonesia Perjuangan pada
(Dua) Partai Demokrasi Indonesia
Pemilihan Anggota DPRD
Perjuangan
Provinsi dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019
Alat bukti ini menerangkan
tentang permohonan DPP
PDI Perjuangan kepada
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai
KPU Provinsi Sulawesi
Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor:
Selatan untuk menunda
2365/EX/DPP/V/2019 tertanggal 23
pelantikan calon anggota
T.2 Mei 2019 perihal: Penundaan Pelantikan
DPRD Provinsi Sulawesi
Calon Anggota DPRD Prov. Sulsel
Selatan terpilih dari PDI
Terpilih Tahun 2019 a.n. Novianus YL.
Perjuangan daerah
Patanduk
pemilihan Sulawesi Selatan
2 atas nama Novianus YL.
Patanduk.
Alat bukti ini menerangkan
adanya Surat DPD PDI
Surat Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor :
Perjuangan Nomor: 005/IN/DPD- 005/IN/DPD-SS/IX/2019
SS/IX/2019 tertanggal 14 September pada tanggal 16 September
2019 perihal: Permohonan Pergantian 2019 Perihal Permohonan
T.3 Dan Penetapan Calon Anggota Legislatif Pergantian Dan Penetapan
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih Calon Anggota Legislatif
Dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan 2 ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih Dari PDI
Selatan Perjuangan Dapil Sulawesi
Selatan 2 ke KPU Provinsi
Sulawesi Selatan
Alat bukti ini menerangkan
adanya keputusan dari
Rapat Pleno Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan
dalam menyikapi Surat
DPD PDI Perjuangan
Keputusan Rapat Pleno Anggota KPU
Nomor: 005/IN/DPD-
Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 21
T.4 SS/IX/2019 tertanggal 14
September 2019 yang bertempat di jalan
September 2019 perihal:
sabang
Permohonan Pergantian
Dan Penetapan Calon
Anggota Legislatif DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan
Terpilih Dari PDI
Perjuangan Dapil Sulawesi
Selatan 2 ke KPU Provinsi
Sulawesi Selatan
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan
Nomor: 2289/PL.01- adanya Surat KPU Provinsi
T.5. SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 20 Sulawesi Selatan kepada
September 2019 perihal: Permohonan KPU RI untuk melakukan
Konsultasi konsultasi kepada KPU RI
Alat bukti ini menerangkan
adanya surat KPU Provinsi
Sulawesi Selatan kepada
Gubernur Sulawesi Selatan
perihal Penyampaian
adanya surat dari DPD PDI
Perjuangan Provinsi
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan Nomor:
Nomor: 2303/PL.01- 005/IN/DPD-SS/IX/2019
T.6.a
SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 Perihal: Permohonan
September 2019 perihal: Penyampaian Pergantian dan Penetapan
Calon Anggota Legislatif
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi
Sulawesi Selatan Terpilih
dari PDI Perjuangan Daerah
Pemilihan Sulawesi Selatan
2 (dua).
Alat bukti ini menerangkan
adanya surat KPU Provinsi
Sulawesi Selatan kepada
Gubernur Sulawesi Selatan
perihal Penyampaian
adanya surat dari DPD PDI
Perjuangan Provinsi
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan Nomor:
Nomor: 2304/PL.01- 005/IN/DPD-SS/IX/2019
T.6.b
SD/73/Prov/IX/2019 tertanggal 22 Perihal: Permohonan
September 2019 perihal: Penyampaian Pergantian dan Penetapan
Calon Anggota Legislatif
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi
Sulawesi Selatan Terpilih
dari PDI Perjuangan Daerah
Pemilihan Sulawesi Selatan
2 (dua).
Alat bukti ini menerangkan
adanya klarifikasi pertama
Foto Dokumentasi Klarifikasi kepada kepada KPU Kota Makassa
T.7
KPU Kota Makassar yang dilakukan di Hotel
Sultan Jakarta pada
tanggal 22 September 2019
Alat bukti ini menerangkan
adanya Surat DPP PDI
Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor:
Perjuangan Nomor: 82/Ex/DPP/IX/2019
82/Ex/DPP/IX/2019 tertanggal 20 tertanggal 20 September
T.8 September 2019 perihal: Pemberitahuan 2019 perihal:
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemberitahuan Penetapan
Provinsi Sulawesi Selatan dari Calon Terpilih Anggota
Keanggotaan PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan dari Keanggotaan
PDI Perjuangan ke KPU
Provinsi Sulawesi Selatan
Alat bukti ini menerangkan
adanya Surat Pribadi dari
Surat Pribadi Novianus Y.L. Patanduk, Novianus YL. Patanduk,
S.E. tertanggal 23 September 2019 S.E. kepada KPU Provinsi
perihal: Keberatan dan Klarifikasi atas Sulawesi Selatan yang
T.9 Surat dari DPP PDI Perjuangan dengan meminta agar KPU Provinsi
Nomor: 82/EX/DPP/IX/2019 tentang Sulawesi Selatan untuk
pemecatan terhadap saudara Novianus tidak menindaklanjuti
YL Patanduk, S.E. surat dari DPP PDI
Perjuangan dengan Nomor:
82/EX/DPP/IX/2019
Alat bukti ini menerangkan
adanya perwakilan dari
KPU Provinsi Sulawesi
Selatan yang menghadiri
acara pelantikan Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan Terpilih Hasil
Hasil tangkapan layar (screenshot) Pemilihan Umum Tahun
T.10 percakapan Whatsapp Group Kantor 2019 di Gedung DPRD
KPU Sulsel Provinsi Sulawesi Selatan
yang diwakili oleh Kepala
Bagian SDM, Organisasi,
Program dan Data yang
berfoto bersama Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan pada acara
pelantikan.
Alat bukti ini menerangkan
adanya surat KPU Provinsi
Sulawesi Selatan kepada
KPU Kota Makassar perihal
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Undangan untuk
Nomor: 2335/PL.01.9-
T.11.a menjelaskan proses
Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 24
rekapitulasi hasil
September 2019 perihal: Undangan
penghituangan perolehan
suara Anggota DPRD
Provinsi di tingkat Kota
Makassar
Alat bukti ini menerangkan
adanya surat Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Selatan
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
kepada Anggota KPU
Nomor: 2334/PL.01.9-
T.11.b Provinsi Sulawesi Selatan
Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 24
untuk menghadiri Rapat
September 2019 perihal: Undangan
Pleno Tindak Lanjut Surat
Partai PDIP dan Partai
Gerindra
Alat bukti ini menerangkan
adanya daftar hadir
kegiatan Rapat Pleno
Daftar Hadir Rapat Pleno Tindak Surat
T.11.c Tindak Lanjut Surat Partai
Partai PDIP dan Partai Gerindra
PDIP dan Partai Gerindra
yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Sulawesi Selatan
Kronologi Rekapitulasi Hasil Alat bukti ini menerangkan
Penghitungan Perolehan Suara proses ataupun kronologi
T.11.d
Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Rekapitulasi Hasil
Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Penghitungan Perolehan
Suara Anggota DPRD
Provinsi dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019
terfokus pada perolehan
suara Calon Legislatif dari
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan atas nama
Novianus YL. Patanduk di
Kota Makassar Provinsi
Sulawesi Selatan
Alat bukti ini menerangkan
adanya surat KPU Provinsi
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan kepada
Nomor: 2347/PL.01.9- DPD PDI Perjuangan untuk
T.12.a Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25 menghadiri klarifikasi
September 2019 perihal: Undangan terkait pemecatan Novianus
Klarifikasi YL. Patanduk, S.E. dari
Keanggotaan PDI
Perjuangan
Alat bukti ini menerangkan
adanya Berita Acara hasil
klarifikasi kepada DPD PDI
Berita Acara Klarifikasi Nomor:
Perjuangan yang diwakili
T.12.b 2357/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019
oleh Husain Djunaid
tertanggal 26 September 2019
sebagai Kabid Pemenangan
Pemilu dari PDI Perjuangan
Provinsi Sulawesi Selatan
Alat bukti ini menerangkan
adanya daftar hadir
kegiatan klarifikasi yang
Daftar Hadir Klarifikasi DPD PDI
T.12.c dilakukan oleh KPU
Perjuangan
Provinsi Sulawesi Selatan
kepada DPD PDI
Perjuangan
Alat bukti ini menerangkan
adanya percakapan
Salinan percakapan Whatsapp Group Komisioner KPU Provinsi
T.12.d Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan di
Seatan whatsapp group Komisioner
KPU Provinsi Sulawesi
Selatan
Alat bukti ini menerangkan
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
adanya surat dari KPU
Nomor: 2348/PL.01.9-
Provinsi Sulawesi Selatan
T.13.a Und/73/Prov/IX/2019 tertanggal 25
kepada Novianus YL.
September 2019 perihal: Undangan
Patanduk untuk
Klarifikasi
menghadiri klarifikasi
Alat bukti ini menerangkan
Berita Acara Klarifikasi Nomor:
adanya Berita Acara hasil
T.13.b 2378/PL.01-BA/73/Prov/IX/2019
klarifikasi kepada Novianus
tertanggal 30 September 2019
YL. Patanduk
Alat bukti ini menerangkan
adanya daftar hadir
kegiatan klarifikasi yang
Daftar Hadir Klarifikasi Novianus Y.L.
T.13.c dilakukan oleh KPU
Patanduk
Provinsi Sulawesi Selatan
kepada Novianus YL.
Patanduk
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alat bukti ini menerangkan
T.14
Nomor: 2426/PL.01- adanya surat dari KPU
SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 3 Provinsi Sulawesi Selatan
Oktober perihal: Permohonan kepada Menteri Dalam
Penyampaian Informasi Negeri tentang permintaan
penyampaian resmi perihal
penundaan 2 (dua) orang
calon anggota legislatif
terpilih DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan dan
meminta Salinan Surat
Keputusan pengesahan
calon anggota legislatif
terpilih menjadi anggota
DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan
Alat bukti ini menerangkan
adanya Berita Acara hasil
klarifikasi kepada DPP PDI
Berita Acara Klarifikasi Nomor: Perjuangan yang diwakili
T.15.a 2425/PL.01-BA/73/Prov/X/2019 oleh Irvansyah sebagai
tertanggal 3 Oktober 2019 Kepala Kantor Sekretariat
Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan
Alat bukti ini menerangkan
adanya daftar hadir
kegiatan klarifikasi yang
Daftar Hadir Klarifikasi DPP PDI
T.15.b dilakukan oleh KPU
Perjuangan
Provinsi Sulawesi Selatan
kepada DPP PDI
Perjuangan
Alat bukti ini menerangkan
adanya surat dari KPU
Provinsi Sulawesi Selatan
kepada KPU RI tentang
penyampaian langkah-
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan langkah yang diambil oleh
Nomor: 2489/PL.01- KPU Provinsi Sulawesi
T.16
SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 10 Selatan dalam menyikapi
Oktober 2019 perihal: Penyampaian pemecatan Novianus YL.
Patanduk dari Keanggotaan
PDI Perjuangan dan tidak
dilantiknya sebagai anggota
DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan terpilih
Alat bukti ini menerangkan
adanya surat KPU Provinsi
Sulawesi Selatan kepada
KPU RI perihal
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan penyampaian pokok
Nomor: 2577/PL.01- permasalahan berkaitan
T.17
SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 21 tidak dilantikanya calon
Oktober 2019 perihal: Penyampaian terpilih anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan
dari PDI Perjuangan atas
nama Novianus Y.L.
Patanduk
Surat Novianus YL. Patanduk, S.E. Alat bukti ini menerangkan
Nomor: 02/NP/X/2019 tertanggal 21 adanya surat dari Novianus
T.18
Oktober 2019 perihal: Pemberitahuan YL. Patanduk, S.E. kepada
Proses Hukum Atas pemecatan dari KPU Provinsi Sulawesi
Anggota Partai Selatan tentang upaya
hukum yang dilakukan
oleh Novianus YL.
Patanduk, S.E. di
Mahkamah Partai PDI
Perjuangan
Alat bukti ini menerangkan
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
adanya surat KPU Provinsi
Nomor: 2607/PL.01-
Sulawesi Selatan kepada
SD/73/Prov/X/2019 tertanggal 26
KPU RI tentang
Oktober 2019 perihal: Penyampaian
Penyampaian Kronologis
Kronologis dan Kajian tentang
T.19 dan Kajian tentang
Penundaan Pelantikan Calon Anggota
Penundaan Pelantikan
DPRD Provinsi Terpilih dari Partai
Calon Anggota DPRD
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Provinsi Terpilih dari Partai
dan Partai Gerakan Indonesia Raya
Demokrasi Indonesia
(Gerindra)
Perjuangan (PDIP)
Alat bukti ini menerangkan
adanya surat KPU Republik
Indonesia kepada KPU
Provinsi Sulawesi Selatan
tentang penjelasan KPU
Surat KPU Republik Indonesia Nomor: Provinsi Sulawesi Selatan
2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019 melakukan proses
T.20
tertanggal 7 November 2019 perihal: penggantian calon terpilih
Penjelasan dan melakukan perubahan
terhadap Keputusan KPU
Provinsi Sulawesi Selatan
tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan
Alat bukti ini menerangkan
adanya resume rapat pleno
Resume Rapat Pleno KPU Provinsi
KPU Provinsi Sulawesi
Sulawesi Selatan terkait Tindak Lanjut
Selatan dalam
T.21 Surat KPU Republik Indonesia Nomor:
menindaklanjuti surat KPU
2145/PL.01.9-SD/06/KPU/XI/2019
Republik Indonesia Nomor:
tanggal 7 November 2019
2145/PL.01.9-
SD/06/KPU/XI/2019
Alat bukti ini menerangkan
adanya surat Misna M.
Surat Misna M. Attas perihal
Attas tentang pengunduran
T.22.a pengunduran diri dari jabatan Ketua
diri dari jabatan sebagai
KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Selatan
Alat bukti ini menerangkan
adanya tanda terima dari
KPU RI yang telah
Tanda Terima Surat Pengunduran Diri menerima surat
T.22.b
Misna M. Attas dari KPU RI pengunduran diri Misna M.
Attas dari jabatan sebagai
Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Selatan
Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Alat bukti ini menerangkan
Selatan Nomor: 2894/PL.01.9- adanya Berita Acara KPU
BA/73/Prov/XII/2019 tentang Berita Provinsi Sulawesi Selatan
T.23.a Acara Kedua Penggantian Calon Terpilih tentang Berita Acara Kedua
dan Perubahan Atas Keputusan Komisi Penggantian Calon Terpilih
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi dan Perubahan Atas
Selatan Nomor 158/PL.01.9- Keputusan Komisi
KPT/73/Prov/VIII/2019 tentang Pemilihan Umum Provinsi
Penetapan Calon Terpilih Anggota Sulawesi Selatan Nomor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 158/PL.01.9-
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 KPT/73/Prov/VIII/2019
tertanggal 2 Desember 2019 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2019
Alat bukti ini menerangkan
adanya Keputusan KPU
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Provinsi Sulawesi Selatan
Selatan Nomor: 220/PL.01.9- tentang Perubahan Atas
Kpt/73/Prov/XII/2019 tentang Keputusan Komisi
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan Nomor
T.23.b
Selatan Nomor 158/PL.01.8- 158/PL.01.8-
Kpt/73/Prov/VIII/2019 tentang Kpt/73/Prov/VIII/2019
Pentapan Calon Terpilih Anggota Dewan tentang Pentapan Calon
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Terpilih Anggota Dewan
Sulawesi Selatan Tahun 2019 Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2019
Alat bukti ini menerangkan
Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan adanya surat dari KPU
Nomor: 2906/PL.01.9- Provinsi Sulawesi Selatan
SD/73/Prov/XII/2019 tertanggal 3 kepada Gubernur Sulawesi
Desember 2019 perihal: Penyampaian Selatan tentang
T.23.c
Berkas Penggantian Calon Terpilih penyampaian berkas
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat penggantian calon terpilih
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan anggota Dewan Perwakilan
Periode Tahun 2019-2024 Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan
[2.8.2] Bukti Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
KODE BUKTI BUKTI
Bukti B-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum
Bukti B-2 hasil pengawasan berjenjang pada proses penghitungan suara sejak
tingkat TPS, rekapitulasi di tingkat PPK hingga rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat KPU Kota Makassar
Bukti B-3 hasil pengawasan Bawaslu sulawesi selata rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang
dilaksanakan di Hotel Harper Kota Makassar sejak tanggal 8 mei
hingga 17 Mei 2019,
Bukti B-4 Berita Acara Nomor : 1973/PL.01.9-BA/73/Prov/VIII/2019. Tetang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Pemilihan Umum Tahun 2019
Bukti B-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 5 tahun 2019. Tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Pasal 31
Bukti B-6 Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Terhadap Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan ke Bawaslu Prov.
Sulawesi Selatan Nomor: 04/KH.JJ/III/2020. Tanggal 2 Maret 2020
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Bukti B-7
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum
Penyampaian secara tertulis Bawaslu Provinsi Sulawesi Selata. Prihal
Bukti B-8 : Permohonan Tidak Dapat Diterima Nomor
:011/K.SN/PM.07.01/III/2020. Tanggal 4 Maret 2020
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.