Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 290 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Jayapura
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-01-2020
👁 15 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 309-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 290-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang kemudian dibacakan pada sidang putusan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum tanggal 24 Juni 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Bahwa para Teradu mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tertanggal 24 Juni 2019; [4.1.2] Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura Nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tertanggal 14 Agustus 2019; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019 para Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan melakukan Perbaikan pada Formulir Model DAA1 Kelurahan Bhayangkara dan Foemulir Model DA-1 Distrik Jayapura Utara. Hasil perbaikan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 70/BA/KPU- JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara dan Berita Acara Nomor 71/BA/KPU- JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura berdasarkan Formulir Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Jayapura dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Kota Jayapura.
Pasal DilanggarPasal 462; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Fiktor Wanane, Teradu III Grace Dina Ursia, Teradu IV Markus Duwith dan Teradu V Samuel Refasi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 290-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 309- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 290-PKE-DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Frans Johan Zakarias Rumsarwir Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Gerilyawan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua 2. Nama : Hardin Halidin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Gerilyawan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua 3. Nama : Rinto Pakpahan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Jayapura Alamat : Jl. Gerilyawan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Oktovianus Injama Jabatan : Ketua KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock, Jayapura Kota, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fiktor Wanane Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock, Jayapura Kota, Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Grace Dina Ursia Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock, Jayapura Kota, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Markus Duwith Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock, Jayapura Kota, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Samuel Refasi Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock, Jayapura Kota, Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s/d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu. Mendengar keterangan Pengadu. Mendengar jawaban para Teradu. Mendengar keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 309-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 290-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang kemudian dibacakan pada sidang putusan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum tanggal 24 Juni 2019. (Bukti P-1) 2. Bahwa putusan atas sengketa administrasi Bawaslu RI tersebut berasal dari laporan saudara Saling, SE, MM, calon anggota legislatif DPRD Kota Jayapura dari Partai Persatuan Indonesia pada Daerah Pemilihan Kota Jayapura II (distrik Jayapura Utara), dengan terlapor KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Utara. 3. Bahwa Putusan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, adalah sebagai berikut: 1) Menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; 2) Memerintahkan PPD Jayapura Utara untuk melakukan perbaikan dan pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Bayangkara dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 dan TPS 32 Kelurahan Bayangkara sepanjang berkaitan dengan Partai Persatuan Indonesia; 3) Memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk melakukan perbaikan dan pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Bayangkara dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 dan TPS 32 Kelurahan Bayangkara sepanjang berkaitan dengan Partai Persatuan Indonesia apabila masa tugas dan wewenang PPD Jayapura Utara telah berakhir; 4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk memberikan teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik Jayapura Utara; 5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk menindaklanjuti hasil perbaikan. 4. Bahwa KPU Kota Jayapura telah mendapatkan teguran tertulis dari KPU Provinsi Pada tanggal 1 Juli 2019 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 57/HK.031-Kpt/91/Prov/VII/2019 Tentang Penetapan Sanksi Peringatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura. (BuktiP-2); 5. Bahwa Bawaslu RI pada 2-3 Juli 2019 lalu telah melakukan supervisi terkait tindaklanjut pelaksanaan putusan Bawaslu RI kepada KPU Kota Jayapura dan Bawaslu Kota Jayapura. (Bukti P-3); 6. Bahwa supervisi dimaksud dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Jayapura yang dihadiri oleh dua komisioner Bawaslu Kota Jayapura dan dua komisioner KPU Kota Jayapura. Sedangkan dari Bawaslu RI hadir Kasubag Temuan Laporan Pelanggaran (TLP), 1 (satu) orang tim asistensi divisi hukum, dan 3 (tiga) staf TLP. (Bukti P-4 & P-5); 7. Bahwa pada saat supervisi tersebut, diketahui bahwa KPU Kota Jayapura telah melakukan komunikasi dan koordinasi secara tertulis kepada KPU Provinsi Papua dan KPU RI. Bahwa pada prinsipnya KPU Kota Jayapura siap melaksanakan putusan Bawaslu RI; 8. Bahwa pada 12 Juli 2019, KPU Kota Jayapura melaksanakan tindak lanjut putusan sengketa administrasi Bawaslu RI dengan nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, maka KPU Kota Jayapura akan melakukan perbaikan dan pembetulan terhadap Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota Kelurahan Bayangkara dan Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota Distrik Jayapura Utara dan perbaikan dilakukan dengan melakukan penyandingan dengan Formulir C1 Plano pada TPS 11, TPS 31 dan TPS 32, sebagaimana diputuskan Bawaslu RI. (Bukti P-6& P-7); 9. Bahwa selanjutnya KPU Kota Jayapura menutup pelaksanaan kegiatan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada sekitar pukul 23.30, dengan hasil sebagai berikut : 1) Perbaikan atas perolehan suara caleg nomor urut 3 dari 270 suara menjadi 268 suara; 2) Perbaikan perolehan suara caleg nomor 4 dari 745 suara menjadi 705 suara; 3) Perbaikan perolehan suara caleg nomor 7 dari 176 suara menjadi 170 suara; 4) Perbaikan perolehan suara sah partai dan caleg dari 3065 suara menjadi 3017 suara; 5) Perubahan perolehan suara terbanyak caleg dari nomor urut 4 yang sebelumnya 745 suara terkoreksi menjadi 705 suara, berubah kepada caleg nomor urut 1 dengan perolehan suara 716 suara. (Bukti P-8& P-9). 10. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019 dilakukannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura, yang dimulai kurang lebih pada jam 12.13 WIT. (Bukti P- 10 & P-11); 11. Bahwa pada proses pembacaan perolehan suara partai dan nama calon terpilih, KPU Kota Jayapura tidak membacakan perolehan suara sesuai Berita Acara pada tanggal 12 Juli 2019, khusus perolehan suara Partai Persatuan Indonesia berdasarkan Putusan Bawaslu RI nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. (Bukti P-12); 12. Bahwa KPU Kota Jayapura mengesampingkan dan mengacuhkan keputusan Bawaslu RI dan mengacuhkan Berita Acara nomor 70/BA/KPU-KT- JPR/VII/2019 Tentang perbaikan dan pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 dan TPS 32 Kelurahan Bayangkara Distrik Jayapura Pada Pemilihan Umum 2019 dan Berita Acara nomor 71/BA/KPU-KT-JPR/VII/2019 Tentang Hasil Perbaikan dan pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 dan TPS 32 Kelurahan Bayangkara Distrik Jayapura Pada Pemilihan Umum 2019. (Bukti P-13); 13. Bahwa setelah proses pembacaan tersebut Bawaslu Kota Jayapura yang mempertanyakan tindaklanjut terhadap Putusan Bawaslu RI 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentangPenyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum oleh KPU Kota Jayapura; 14. Bahwa KPU Kota Jayapura menyampaikan telah dikeluarkannya surat dari KPU RI Nomor 1112/FY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, yang merupakan surat balasan untuk Surat KPU Kota Jayapura perihal Mohon Petunjuk Tentang Putusan Bawaslu RI, dimana KPU RI memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk mengesampingkan dan mengabaikan Putusan Bawaslu RI nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. (Bukti P-14); 15. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura merekomendasikan secara lisan kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Putusan Bawaslu RI nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dalam pembacaan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Pemiihan Umum 2019. (Bukti P-15); 16. Bahwa Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1333/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2019 Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, tertanggal 14 Agustus 2019, dimana Bawaslu RI meminta KPU RI untuk memerintahkan KPU Kota Jayapura melakukan rapat pleno penetapan terhadap hasil perbaikan dan pembetulan sebagaimana di maksud pada Putusan Bawaslu RI nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. (Bukti P-16); 17. Bahwa KPU Kota Jayapura melakukan kordinasi dan meminta petunjuk kepada KPU Provinsi yang pada akhirnya KPU Kota Jayapura tetap melakukan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura sesuai dengan apa yang telah dibacakan sebelumnya dan tidak mengikuti apa yang di maksud pada Putusan Bawaslu RI nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. (Bukti P-17); 18. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura dengan nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi Tindaklanjut Putusan Bawaslu, tanggal 14 Agustus 2019, yang merekomendasikan KPU Kota untuk menunda penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum 2019 sepanjang behubungan dengan partai Persatuan Indonesia pada Daerah Pemilhan Kota Jayapura II, Distrik Jayapura Utara. (Bukti P-18); 19. Bahwa KPU Kota Jayapura tetap melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum 2019 dan meminta Bawaslu Kota Jayapura untuk mengisi Form Model E2-KPU Kab/Kota (Pernyataan Keberatan saksi dan/atau Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019. (Bukti P-19). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu atau menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu dan; 4. Apabila Mejelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Putusan Bawaslu nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum; 2. P-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 57/HK.031-Kpt/91/Prov/VII/2019 Tentang Penetapan Sanksi Peringatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura; 3. P-3 : Laporan Supervisi Bawaslu; 4. P-4 : Absensi Supervisi Bawaslu; 5. P-5 : Dokumentasi Gambar Supervisi Bawaslu; 6. P-6 : Undangan Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano-DPRD Kab/Kota Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 7 P-7 : Dokumentasi Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1- DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano-DPRD Kab/Kota Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 8. P-8 : Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 70/BA/KPU-KT- JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano-DPRD Kab/Kota Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 9. P-9 : Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 71/BA/KPU-KT- JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano- DPRD Kab/Kota Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 10. P-10 : Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura; 11. P-11 : Dokumentasi Gambar Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura; 12. P-12 : Dokumentasi Gambar Pembacaan Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura Daerah Pemilihan 2; 13. P-13 : Dokumentasi Video Tanggapan Bawaslu Kota Jayapura dan Jawaban KPU Kota Jayapura; 14. P-14 : Terjemahan Rekaman Suara KPU Kota Jayapura telah menerima surat dari KPU RI Nomor 1112/FY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu; 15. P-15 : Terjemahan Rekaman Suara Bawaslu Kota Jayapura merekomendasikan secara lisan kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Putusan Bawaslu; 16 P-16 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1333/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2019 Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu; 17 P-17 : Rekaman Suara KPU Kota Jayapura telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua pada saat sidang Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura terkait Putusan Bawaslu; 18 P-18 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi Tindaklanjut Putusan Bawaslu; 19 P-19 : Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum 2019; 20 P-20 : Form A Bawaslu Kota Jayapura terkait Pelaksanaan Tindak Lanjur Putusan Sengketa Administrasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 21 P-21 : Form A Bawaslu Kota Jayapura terkait Penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum 2019; 22 P-22 : Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 081/PL.01.9- BA/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Pemilihan Umum tahun 2019; 23 P-23 : Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 111/Hk.03.PL.9- Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Pemilihan Umum tahun 2019; 24 P-24 : Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 112/Hk.03.PL.9- Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Tahun 2019; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak Benar KPU Kota Jayapura mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum; (T-001) 2. Bahwa KPU Kota Jayapura pada tanggal 12 Juli 2019 telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan melakukan Perbaikan pada Form DAA1 Kelurahan Bhayangkara dan DA-1 Distrik Jayapura Utara,yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 70/BA/KPU--JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano – DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 , TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Nomor 71/BA/KPU--JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura berdasarkan Formulir Model C1 Plano – DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 , TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang disaksikan oleh Bawaslu Kota jayapura dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Kota Jayapura; (T-002,T-003) 3. Bahwa KPU Kota Jayapura telah menerima surat teguran dari KPU Provinsi Papua Nomor 57/HK.031-Kpt/91/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Sanksi Peringatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 01 Juli 2019; (T-004) 4. Bahwa KPU Kota Jayapura telah menindak lanjuti hasil perbaikan DAA-1 Kelurahan Bhayangkara dan DA1 Ditrik Jayapura Utara dengan menyurati KPU RI dengan Nomor 152/SD/9171/KPU/VIII/2019 tentang Mohon Petunjuk tentang Putusan Bawaslu RI, tanggal 5. Pada 02 Agustus 2019 dan KPU RI menjawab surat KPU Kota Jayapura melalui KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI tanggal 10 Agustus 2019; (T-005,T-006) 6. Bahwa KPU Kota Jayapura melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 14 Agustus 2019 bertempat di Hotel Aston Jayapura pukul 12.13 WIT, dalam proses ini Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan Rekomendasi Lisan kepada KPU Kota Jayapura dan KPU Kota Jayapura melakukan Skors pada proses penetapan dan KPU Kota Jayapura melakukan koordinasi via telepon ke KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua memerintahkan agar KPU Kota Jayapura Melakukan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura dilaksanakan sesuai surat KPU Nomor 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI tanggal 10 Agustus 2019 dan setelah Rapat Pleno Penetapan ditutup barulah Bawaslu Kota Jayapura menyerahkan Rekomendasi Tertulis dengan Nomor 347/K.Bawaslu- Kota.JPR/VIII/2019, Perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, tanggal 14 Agustus 2019; (T-007) 7. Bahwa dalam melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 111/Hk.03.PL.01-9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Jayapura Tahun 2019 dan SK Nomor 112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU- Kot/VIII/ 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura dan khusus untuk Partai Persatuan Indonesia Daerah Pemilihan Kota Jayapura II, Distrik Jayapura Utara, KPU Kota Jayapura Mentapkan Regina Ani Mandibodibo, SH sebagai Calon Terpilih dengan Perolehan Suara Sah 754 Suara; (T-008,T-009) 8. Bahwa KPU Kota Jayapura tidak dapat menunda penetapan dimaksud karena tanggal 14 Agustus 2019 adalah batas waktu terakhir terhitung 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 09 Agustus 2019 mengacu pada PKPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1116/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi; (T-010,T-011) 9. Bahwa KPU Kota Jayapura memperoleh informasi bahwa pada tanggal 18 Agustus 2019 salah satu calon terpilih dari partai Perindo atas nama Regina Ani Mandibondibo, SH berhalangan tetap (meninggal dunia) maka KPU Kota Jayapura melakukan Pleno penggantian Calon Terpilih atas nama Saling, SE sebagai Calon Pengganti Anggota DPRD Kota Jayapura; 10. Bahwa DPD Partai Perindo Kota Jayapura menyampaikan surat Nomor 025/DPD-Perindo Kota Jpr/VIII/2019 perihal Permohonan Pergantian Calon Terpilih; (T-012) 11. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melaksanakan perubahan keputusan KPU Keputusan Nomor 114/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura; (T-013) 12. Bahwa KPU RI telah membalas Surat Bawaslu RI Nomor 1333/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2019 Perihal tindak Lanjut Putusan Bawaslu dengan surat Nomor 1176/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 Perihal Status Tindak Lanjut Putusan Bawaslu; (T-014). [2.5] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melaksanakan putusan Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor : 70/BA/KPU--JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1- Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano – DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 , TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara Nomor : 71/BA/KPU--JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura berdasarkan Formulir Model C1 Plano – DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 , TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang disaksikan oleh Bawaslu Kota jayapura dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Kota Jayapura ; 2. Bahwa untuk pengambilan keputusan, selanjutnya penetapan penetapan form DB-1 KPU Kota Jayapura telah melakukan koordinasi bersama KPU Provinsi Papua dan Konsultasi kepada KPU RI dengan Surat KPU Kota Jayapura Nomor : 152/SD/9171/KPU/VIII/2019 tentang Mohon Petunjuk tentang Putusan Bawaslu RI, tanggal 02 Agustus 2019 dengan tembusan kepada KPU Provinsi Papua. Selanjutnya KPU RI menjawab surat KPU Kota Jayapura melalui KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor : 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI tanggal 10 Agustus 2019. Dimana surat tersebut memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk mengesampingkan Keputusan Bawaslu tersebut dengan penjelasan Hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh KPU RI dalam sidang perkara pada hari Jumaat, 15 November 2019 di Ruang sidang DKPP Kota Jayapura via Telekonfrence; 3. Bahwa berdasarkan pada arahan KPU RI tersebut maka dalam pleno penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih pada 14 Agustus 2019 bertempat di Hotel Aston Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura melakukan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih dengan Mengesampingkan Putusan Bawaslu; 4. Bahwa sesuai petunjuk KPU RI untuk mengesampingkan putusan Bawaslu tersebut maka dengan sendirinya Berita Acara Nomor: 70/BA/KPU-- JPR/VII/2019 dan Berita Acara Nomor: 71/BA/KPU--JPR/VII/2019 sebagaimana dipoin 1 diatas Tidak digunakan; 5. Bahwa sesungguhnya KPU Kota Jayapura dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 memiliki hubungan komunikasi yang sangat baik dengan Bawaslu Kota Jayapura, untuk itu dalam pengambilan keputusan untuk Mengesampingkan Putusan Bawaslu pun telah dikoordinasikan sebelum dan pada saat skorsing sidang paska pleno penetapan berlangsung; 6. Bahwa sesungguhnya KPU Kota Jayapura sebagai bawahan hanya melaksanakan putusan pimpinan dalam hal ini Putusan / Surat KPU RI dengan segala pertimbangan hukumnya. Maka berkenaan dengan itu sekiranya Majelis Sidang DKPP Yang Terhormat dapat mempertimbangkan dan menolak untuk seluruhnya Pokok Perkara Pengadu, apabila Majelis Sidang Yang Terhormat Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Tidak menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada Para Teradu; 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No KODE KETERANGAN BUKTI 1. T- 01 : Putusan Bawaslu RI Nomor: 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 2. T-02 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor : 70/BA/KPU-KT-JPR/VII/2019, tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota dan Fromulir Model DA-1 Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano DPRD Kab/Kota untuk TPS.11, TPS. 31, TPS. 32, Kelurahan Bayangkara Distrik Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. T-03 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor : 71/BA/KPU-KT-JPR/VII/2019, tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota dan Fromulir Model DA-1 Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano DPRD Kab/Kota untuk TPS.11, TPS. 31, TPS. 32, Kelurahan Bayangkara Distrik Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. T–04 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Papua Nomor : 57/HK.031-Kpt/91/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Sanksi Peringatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura; 5. T-05 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura ditujukan kepada Komisis Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 152/SD/9171/KPU/VIII/2019; 6. T-06 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1112/FY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 Perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu; 7. T-07 : Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 347/K.Bawaslu- Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu; 8. T-08 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor : 111/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VII/2019, tentang Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Tahun 2019; 9. T-09 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor : 112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Tahun 2019; 10. T-10 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 11. T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1116/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019 Tanggal 10 Agustus 2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi; 12. T-12 : Surat DPD Partai Perindo Kota Jayapura Nomor: 025/DPD- Perindo Kota Jpr/VIII/2019 Perihal Permohonan Pergantian; 13. T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor: 114/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VII/2019, tentang Perubahan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor: 112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU- Kot/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Tahun 2019 14. T-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1176/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Perihal Status Tindak Lanjut Putusan Bawaslu yang ditujukan Kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia di jakarta; 15. T-15 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor: 085/BA/9171/KPU/VIII/2019, tentang Pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 16. T-16 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor: 081/PL.01.9-BA/9171/KPU-Kot/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Tahun 2019; 17. T-17 : DAA1-DPRD Kab-Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 2; 18. T-18 : DA1-DPRD Kab-Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 2; 19. T-19 : Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 301/K.Bawaslu- Kota.JPR/V/2019 Tanggal 06 Mei 2019 perihal Rekomendasi Pengambilalihan Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pada Distrik Jayapura Utara; 20. T-20 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor: 056/BA/Hk.04.1/9171/KPU/V/2019, tentang Pengambilalihan Proses Rekapitulasi dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum 2019 Tingkat Jayapura Utara; 21. T-21 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor : 096/Hk.04.1/Kpts/9171/KPU/V/2019, tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Panitia Pemilihan Distrik Jayapura Utara dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 22. T-22 : Peryataan Keberatan Bawaslu Kota Jayapura dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura dalam Model E2-KPU Kab/Kota; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu untuk mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1) Bahwa surat yang diterbitkan oleh Pihak Terkait yaitu Surat KPU Nomor: 1073/PY.01.1-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Perihal Petunjuk dan Arahan dan Surat KPU Nomor: 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 2 Agustus 2019 perihal: Putusan Bawaslu RINomor:53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019,Nomor:54/K/ADM/BWSL/PEMI LU/VI/2019, Nomor: 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, dan Nomor: 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen wajib melaksanakan Putusan Bawaslu RI sebagaimana dimaksud sepanjang perkara tersebut tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Apabila perkara yang sama disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka Putusan Bawaslu RI dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. 2) Bahwa kedua surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua terkait permasalahan KPU Kabupaten Yapen tersebut diterbitkan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019. 3) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf j dan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU, Provinsi, dan Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melaksanakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya Pihak Terkait, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara formil wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu (dalam hal ini Putusan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administratif Pemilu). Pihak Terkait maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan ataupun menentukan apakah secara materiil Putusan Bawaslu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau tidak. 4) Bahwa dalam proses Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 terdapat fakta hukum terkait dengan putusan Bawaslu yang diputus pasca penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, di mana beberapa daerah memiliki permasalahan terkait dengan adanya Putusan Bawaslu mengenai dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang diperiksa dan diputus setelah Penetapan Perolehan Hasil Pemilu secara Nasional (seperti: Kota Surabaya dan Kota Batam), yang kemudian dalam Putusannya pada Pertimbangan Hakim, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada pokoknya berpendapat bahwa terhadap permasalahan hukum Pemilu yang memengaruhi hasil pemilu yang dilaporkan dan/atau diputus setelah ditetapkannya hasil pemilu oleh Termohon secara nasional, dan putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. 5) Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Putusan Bawaslu secara materiil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dan apakah Putusan Bawaslu tersebut perlu dilaksanakan atau dikesampingkan. Sehingga sebagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi pada penjelasan angka 4 tersebut dapat dipahami bahwa Putusan Bawaslu sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena Pasca penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain (termasuk Bawaslu) yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara. Hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya 6) Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait menerbitkan Surat KPU Nomor: 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 Perihal: Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu yang ditujukan kepada Ketua Provinsi Papua sebagai bentuk respon atas Surat dari Ketua KPU Kota Jayapura tertanggal 2 Agustus 2019 Perihal: Mohon Petunjuk tentang Putusan Bawaslu RI dikarenakan tidak ada Permohonan di Mahkamah Konstitusi terkait Masalah Perindo. 7) Bahwa secara prinsip Pihak Terkait dalam membuat suatu kebijakan (dalam hal ini mengenai permasalahan KPU Kabupaten Yapen dan KPU Kota Jayapura) selalu berpedoman terhadap sumber-sumber hukum yang ada. 8) Bahwa sumber hukum yang digunakan oleh Pihak Terkait dalam membuat suatu kebijakan in casu dalam permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kota Jayapura adalah peraturang perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, di mana menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara" memberikan definisi mengenai sumber hukum, yaitu tempat darimana asal muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal. Ahli lainnya bernama Tri Wulan Tutik, SH, MH sumber hukum diartikan sebagai hal-hal yang dapat berpengaruh dalam menentukan hukumnya. Adapun sumber hukum terdiri atas: hukum peraturan perundang- undangan, hukum adat, hukum kebiasaan, yuriprudensi (putusan hakim), hukum perjanjian, dan doktrin. Artinya, Putusan Pengadilan (dalam hal ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi) dapat juga dijadikan sebagai sumber hukum selain Peraturan Perundang-Undangan. [2.8.2] Bawaslu Republik Indonesia Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu untuk mendengar keterangan Bawaslu Republik Indonesia, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa penindakan terhadap temuan dan laporan merupakan kewenangan Bawaslu berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf a dan huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2. Bahwa Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif) 3. Bahwa produk hukum berupa putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, merupakan Putusan yang bersifat imperatif, final, dan mengikat bagi Penyelenggara Pemilu baik itu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, Bawaslu menerima laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dari Sdr. Saling, S.E., M.M. calon anggota legislatif DPRD Kota Jayapura dari Partai Indonesia daerah pemilihan Kota Jaya Pura II, dengan terlapor KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Utara, dengan aduan yang pada pokoknya, ada dugaan pelanggaran Administrasi berupa penggelembungan suara calon Anggota DPRD Partai Perindo Nomor urut 4 a.n Regina Ani Mandibodibo, terutama pada TPS 11, 31, dan 32. 5. Bahwa berdasarkan hal di atas, pada tanggal 24 Juni 2019 Bawaslu RI mengeluarkan Putusan Nomor: 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang pada pokoknya: 1. Bahwa terdapat perbedaan atau selisih perolehan suara Calon Anggota DPRD Kota Jayapura Partai Perindo Dapil Kota Jayapura 2 Nomor urut 4 atas nama Regina Mandibodibo sebagaimana yang tercantum dalam fotokopi Salinan Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 11, TPS 31, dan TPS 32 Kelurahan Bhayangkara dengan fotokopi salina Formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota Kelurahan Bhayangkara; 2. Bahwa untuk memenuhi prinsip berkepastian hukum, perlu dilakukan perbaikan administratif berupa pencocokan antara Formulir Model C1.Pleno DPRD Kab/Kota TPS 11, TPS 31, dan TPS 32 dengan formulir model DAA1- DPRD Kabupaten/Kota Distrik Jayapura Utara sepanjang berkaitan dengan Partai persatuan Indonesia; 3. Bahwa perbuatan Terlapor I yang tidak menindaklanjuti keberatan saksi Partai Perindo merupakan Pelanggaran Administratif dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 4. Bahwa perbuatan Terlapor II yang tidak cermat dalam melakukan Rekapitulasi Hasil perhitungan Perolehan suara tingkat Distrik Jayapura Utara sehingga menimbulkan kerugian terhadap salah satu Peserta Pemilu merupakan pelanggaran Administrasi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 6. Bahwa terhadap uraian di atas, Bawaslu RI mengeluarkan Putusan Nomor: 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, yang diucapkan tanggal 24 Agustus 2019, yang amarnya sebagai berikut: Mengadili: 1. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan distrik (PPD) Jayapura utara terbukti melakukan perlanggaran Administratif. 2. Memerintahkan PPD Jayapura Utara untuk melakukan perbaikan dan pembentukan Formulir Mode DAA1/DPRD Kelurahan Bayangkara dan Formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Bhayangkara dan Formulir Model DAA1 DPRD/ Kab/Kota distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1.Pleno.DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 kelurahan Bayangkara sepanjang berkaitan dengan Partai Persatuan Indonesia. 3. Memerintahkan KPU Jayapura untuk melakukan perbaikan dan pembetulan formulir Model DAA1 DPRD/ Kab/Kota distrik Jayapura Utara berdasarkan formulir Model C1.Pleno-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara sepanjang berkaitan dengan Partai Persatuan Indonesia apabila masa tugas dan memerang PPD Jayapura utara telah berakhir. 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU kota memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik Jayapura; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tolikara untuk menindaklanjuti hasil perbaikan. 7. Bahwa terhadap hal di atas, Bawaslu RI juga melakukan supervisi terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan Bawaslu RI kepada KPU Kota Jayapura dan Bawaslu Kota Jayapura, tertanggal 2-3 Juli 2019. Dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Jayapura. 8. Bahwa pada saat supervisi tersebut dilaksanakan, KPU Kota Jayapura belum melakukan tindakan perbaikan dan pembetulan Form Model DAA1 DPRDP – Kab/Kota dan Form Model DA1 – Kab/Kota Distrik Jayapura Utara Berdasarkan Form Model C1 Pleno – Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, dan TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 9. Bahwa berdasarkan hal di atas, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1333/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2019, perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, tertanggal 14 Agustus 2019, yang pada pokoknya: - Memerintahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Bahwa Putusan Bawaslu RI terkait dengan perkara pelanggaran administrasi Pemilu bersifat imperatif, final, dan mengikat sehingga tidak bisa dikesampingkan. 10. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kota Jayapura untuk mengawasi tindak lanjut putusan Bawaslu RI sebagaimana dalam Putusan Nomor: 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, terhadap KPU Kota Jayapura. 11. Bahwa pada sampai tanggal 14 Agustus, KPU Kota Jayapura belum melaksanakan Putusan Bawaslu RI sebagaimana yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Rekomendasi Nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019, perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, tertanggal 14 Agustus 2019, yang pada pokoknya menyatakan: - Bahwa memperhatikan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi partai Politik dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 14 Agustus 2019. Bahwa KPU Kota Jayapura dalam pleno yang dimaksud hendak menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum 2019 dengan mengabaikan Putusan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g (Putusan Nomor: 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang diucapkan tanggal 24 Agustus 2019); - Bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 101 huruf e angka 3 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri atas Putusan Bawaslu RI, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. - Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk menunda penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum Tahun 2019 sepanjang berhubungan dengan Partai Persatuan Indonesia pada Daerah Pemilihan Kota Jayapura II, Distrik Jayapura Utara. - Bahwa penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas dilaksanakan hingga ada keputusan KPU Kota Jayapura terkait dengan pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 12. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Bawaslu (Pihak Terkait) telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu dan pengawasan tindak lanjut Putusan Bawaslu di Kota Jayapura.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Bahwa para Teradu mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tertanggal 24 Juni 2019; [4.1.2] Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura Nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tertanggal 14 Agustus 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019 para Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan melakukan Perbaikan pada Formulir Model DAA1 Kelurahan Bhayangkara dan Foemulir Model DA-1 Distrik Jayapura Utara. Hasil perbaikan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 70/BA/KPU- JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara dan Berita Acara Nomor 71/BA/KPU- JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura berdasarkan Formulir Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Jayapura dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Kota Jayapura. Terhadap perbaikan Formulir Model DAA-1 Kelurahan Bhayangkara dan Formulir Model DA1 Ditrik Jayapura Utara, para Teradu bersurat kepada KPU RI melalui surat Nomor 152/SD/9171/KPU/VIII/2019 perihal memohon petunjuk pelaksanaan Putusan Bawaslu RI a quo. KPU RI melalui KPU Provinsi Papua menjawab surat para Teradu melalui surat Nomor 1112/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI tertanggal 10 Agustus 2019. Berdasarkan surat KPU RI, para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 14 Agustus 2019 bertempat di Hotel Aston Jayapura. Penetapan Perolehan Kursi berdasarkan Keputusan Nomor 111/Hk.03.PL.01-9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Jayapura Tahun 2019 dan Penetapan Calon Terpilih berdasarkan Keputusan Nomor 112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/ 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura. Para Teradu menetapkan Regina Ani Mandibodibo, sebagai Calon Terpilih dari Partai Persatuan Indonesia Daerah Pemilihan Kota Jayapura 2, Distrik Jayapura Utara, dengan Perolehan Suara Sah 754 Suara. Penetapan Regina Ani Mandibodibo, sebagai Calon Terpilih berdasarkan hasil penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tanggal 15 Mei 2019. Pada tanggal 18 Agustus 2019 Regina Ani Mandibondibo berhalangan tetap (meninggal dunia) dan oleh sebab itu, para Teradu melalui Rapat Pleno, memutuskan dan menetapkan Saling sebagai Calon terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura menggantikan Regina Ani Mandibondibo. Penggantian calon terpilih dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor 114/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU- Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura; [4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan Rekomendasi Lisan saat Rapat Pleno, yang pada pokoknya meminta kepada para Teradu menunda penetapan calon terpilih sepanjang terkait utuk Partai Persatuan Indonesia. Terhadap rekomendasi tersebut, para Teradu kemudian berkonsultasi langsung kepada KPU Provinsi Papua melalui telepon. KPU Provinsi Papua memerintahkan agar para Teradu melakukan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura sesuai surat KPU Nomor 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019. Setelah Rapat Pleno Penetapan ditutup barulah Bawaslu Kota Jayapura menyerahkan Rekomendasi Tertulis dengan Nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019, Perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, tanggal 14 Agustus 2019. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019, tidak dapat menunda penetapan kursi dan calon terpilih. Sebab tanggal 14 Agustus 2019 adalah batas waktu terakhir 5 (lima) hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 09 Agustus 2019. Selain melaksanakan Surat KPU RI Nomor 1116/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa para Teradu lambat dan telah melampauhi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Para Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo pada tanggal 12 Juli 2019 atau setidak-tidaknya telah melampaui 11 (sebelas) hari kerja dari batas waktu paling akhir 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan pada tanggal 24 Juni 2019. Tindaklajut para Teradu dalam melaksanakan Putusan a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Menghadiri sidang PHPU di MK, tidak seharusnya menjadi alasan para Pengadu melanggar peraturan peraturan perundang-undangan. Komposisi para Teradu yang terdiri dari 5 (lima) orang anggota dan didukung oleh sekretariat, semestinya memungkinkan para Teradu berbagi peran dalam melaksanakan tugas dan wewenang semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Alhasil para Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan melakukan perbaikan dan pembetulan terhadap Formulir Model DAA-1 Kelurahan Bhayangkara dan DA1 Ditrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara sesuai amar Putusan Bawaslu RI a quo. Hasil perbaikan tata cara dan prosedur penghitungan perolehan suara tersebut berdampak pada perolehan suara dan calon terpilih. Perolehan suara Caleg Regina Ani Mandibodibo dari Partai Perindo yang semula berjumlah 745 (tujuh ratus empat puluh lima) suara terkoreksi dan berubah menjadi 705 (tujuh ratus lima) suara. Hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan peringkat perolehan suara tertinggi caleg Partai Perindo pada Dapil 2 Distrik Jayapura Utara yang semula ditempati oleh Regina Ani Mandibodibo berubah menjadi Saling dengan perolehan sebanyak 716 (tujuh ratus enam belas) suara. Perbaikan dan pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Bhayangkara dituangkan dalam Berita Acara Nomor 70/BA/KPU-JPR/VII/2019 serta Perbaikan dan pembetulan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara dituangkan dalam Berita Acara Nomor 71/BA/KPU-JPR/VII/2019. Hasil perbaikan tidak serta merta dilaksanakan oleh para Teradu tetapi berkonsultasi kepada KPU RI terkait perbaikan prosedur dan tata cara rekapitulasi yang berdampak terhadap perubahan perolehan suara dan calon terpilih serta tidak menjadi objek perselisihan hasil pemilu di MK. Situasi hukum tersebut sesungguhnya telah terjawab dalam surat KPU RI Nomor Surat Nomor 1073/PY.01.1- SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Yapen untuk menindaklajuti dan melaksanakan Putusan Bawaslu sepanjang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Semestinya Surat Nomor 1073/PY.01.1-SD/06/KPU/VII/2019 dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para Teradu dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan menerapkan prinsip similia similibus. Suatu prinsip yang mewajibkan memberlakukan ketentuan yang sama terhadap peristiwa yang sama. Para Teradu justru lebih memilih berkonsultasi yang tidak hanya menunda pelaksanaan hasil perbaikan tetapi juga menambah kerumitan dan ketidakpastian hukum pemilu akibat jawaban KPU RI melalui Surat Nomor 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tertanggal 10 Agustus 2019 yang memerintahkan untuk mengabaikan Putusan Bawaslu dengan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan Keputusan Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang ditetapkan para Teradu pada tanggal 15 Mei 2019. Penerapan kebijakan yang berbeda terhadap dua peristiwa yang sama dalam jarak waktu 10 (sempulu) hari antara Surat Nomor 1073/PY.01.1-SD/06/KPU/VII/2019 dengan Surat Nomor 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 yang dilakukan oleh KPU RI merupakan bentuk ketidakcermatan yang menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terjadinya perlakuan berbeda. Terhadap hal tersebut, DKPP memandang perlu mengingatkan Pihak Terkait selaku KPU RI untuk lebih cermat dalam membuat suatu kebijakan yang berlaku sama terhadap suatu peristiwa yang objeknya sama untuk menghindari perlakuan berbeda dan ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu. Alasan para Teradu, tidak menidaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019, karena tanggal 14 Agustus 2019 sebagai batas waktu paling akhir, terhitung 5 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan pada tanggal 9 Agustus 2019, beralasan secara hukum maupun etika, namun Rekomendasi Bawaslu a quo bukan suatu peristiwa yang berdiri sendiri tetapi rangkaian permasalahan sebelumnya yang tidak mendapatkan penyelesaian yang berkepastian hukum oleh Pihak Terkait dan para Teradu. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan huruf f, Pasal 11 huruf a huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Fiktor Wanane, Teradu III Grace Dina Ursia, Teradu IV Markus Duwith dan Teradu V Samuel Refasi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir