Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 82 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan - Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panwaslu Kec. PP Batu
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 13/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-08-2023
👁 25 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2023, Pengadu telah menyerahkan Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam Proses Perekrutan Pengawas Kelurahan Desa se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diduga lalai, tidak teliti, tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor in casu Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (5); Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun; Pasal 50 Peraturan Badan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023, Teradu II Seksama Sarumaha, dan Teradu III Gayusbin Duha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yosep Dakhi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu, dan Teradu V Fitriani Manao selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 36 4. Mer
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 102- P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Adrian Krisman Sarumaha Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jl. Soedirman Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Harapan Bawaulu Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Seksama Sarumaha Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Gayusbin Duha Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yosep Dakhi Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu Alamat : Jl. Sisiwabadano Laowo No. 15 Onaya, Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Fitriani Manao Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu Alamat : Jl. Sisiwabadano Laowo No. 15 Onaya, Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; 1 6. Nama : Famaosododo Sarumaha Pekerjaan : Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu Alamat : Jl. Sisiwabadano Laowo No. 15 Onaya, Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2023, Pengadu telah menyerahkan Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam Proses Perekrutan Pengawas Kelurahan Desa se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Adapun dalam laporan tersebut Pelapor meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk: a. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu; b. Menunda proses penetapan PKD Se-kecamatan Pulau Pulau Batu hingga laporan ini diputus; c. jika para teradu terbukti melakukan pelanggaran maka proses perekrutan PKD Kecamatan Pulau Pulau Batu untuk dibatalkan karena adanya pihak yang dirugikan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diduga tidak professional dalam menangani Laporan/Pengaduan Masyarakat seperti yang akan saya uraiakan dibawah ini: a. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan seharusnya mengarahkan Pelapor untuk memperbaiki Laporannya sesuai dengan Format Laporan. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Ayat 5 Huruf (b) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yakni “petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. Dugaan kesalahan berikutnya adalah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan kepada Pelapor sesuai dengan yang diatur didalam Pasal 13 Ayat 4 & Ayat 5 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 2 (4) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan in. (5) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan. Bahwa adanya alasan terjadinya kesalahan oknum pegawai Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menerima Laporan/Pengaduan Masyarakat adalah sebuah alasan yang tidak dapat diterima. Sebab Pelapor sangat meyakini bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentunya mempunyai standar kecakapan/kemampuan pegawai yang direkrut menjadi pegawasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 2. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 Pelapor menerima Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023 Perihal Undangan Penyampaian Laporan. Adapun Surat Bawaslu tersebut sangat tidak masuk akal dan patut diduga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak memahami mekanismen Penanganan Temuan dan Laporan Masyarakat dan terkesan Acuh atau tidak serius. Adapun kesalahan dimaksud dapat saya uraikan sebagai berikut: bahwa saya sebagai pelapor TIDAK PERNAH mengirim Laporan melalui Email Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Jadi patut dipertanyakan darimanakah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mendapatkan Informasi sesuai dengan isi surat pada poin (2) di atas; 3. Bahwa Teradu I sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diduga telah lalai dalam menindak lanjuti laporan yang telah Pelapor sampaikan pada tanggal 01 Februari 2023 hal ini sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan”. Seharusnya pada tanggal 3 Februari 2023 tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah selesai menyusun kajian awal terhadap laporan yang diterima, bukannya mengundang pelapor untuk membuat laporan. Seandainyapun laporan saya tertanggal 01 Februari 2023 tidak memenuhi syarat formil dan materil maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan pemberitahuan bahwa laporan yang saya sampaikan tidak memenuhi syarat formil dan atau syarat material sesuai dengan Pasal 24 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; 4. Bahwa Teradu I setelah mendapatkan informasi awal tentang adanya dugaan kesalahan prosedur perekrutan PKD yang diduga dilakukan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI. seyogianya melakukan Supervisi dan Monitoring Perekrutan PKD di Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Hal ini sesuai dengan Bagian V Huruf m Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. yang berbunyi: 3 a. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi pada setiap tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5. Bahwa tanggal 28 Februari 2023 Pelapor menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menanyakan Progres laporan yang sampaikan sejak tangal 1 Februari 2023 dan saya sangat mengapresiasi Respon yang berikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebab pada Tanggal 01 Maret 2023 Pukul 00.44 (hanya kurang lebih 7 Jam setelah saya menyampaikan Surat dimaksud) saya menerima Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan; 6. Adapun alasan Pelapor menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud pada angka (6) karena saya menduga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan kesalahan dalam menangani laporan saya. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Ayat 1 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi”. dan ayat 3 “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi”. Artinya pemberitahuan status laporan saya seharusnya sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan paling lama 14 hari setelah temuan dan laporan diregistrasi yakni tanggal 23 Februari 2023; 7. Teradu I, Teradu II dan Teradu III patut diduga tidak cermat dalam memberikan sanksi terhadap Teradu IV, Teradu V dan teradu VI dimana Teradu I, Teradu II dan Teradu III hanya memberikan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI. Dengan sanksi tersebut SECARA TIDAK LANGSUNG Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan kepada Panwaslucam se-Kabupaten Nias Selatan bahwa didalam proses perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa tidak masalah jika tidak sesuai dengan prosedur atau tahapan yang telah ditetapakan oleh bawaslu republik indonesia sebab SANKSINYA HANYA BERUPA PERINGATAN SAJA. Putusan yang telah diambil oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III akan menjadi Yuresprudensi dimasa yang akan datang terhadap pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh Panwaslucam dalam setiap perekrutan penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan. Karena tidak adanya efek jera berupa sanksi tegas (Pemberhentian tetap/Pemecatan dan/atau pembubaran Produk yang dihasilkan dari proses yang terbukti menyalahi prosedur) maka terbuka kemungkinan yang besar pada perekrutan Pengawas TPS Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Panwaslucam se-Kabupaten Nias Selatan tidak akan mengikuti Prosedur atau Tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Sebab, para Panwaslucam se-Kabupaten Nias Selatan yakin hanya akan menerima sanksi berupa peringatan jika melanggara prosedur dan pruduknya (hasil) akan tetap digunakan; 8. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI diduga telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dalam melakukan proses seleksi calon Pengawas Kelurahan Desa se- Kecamatan Pulau Pulau Batu. Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut: 4 a. Teradu IV, Teradu V dan teradu VI selaku pimpinan Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu patut diduga telah melakukan kesalahan dengan membiarkan oknum/orang yang tidak mempunyai ikatan kontrak dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diizinkan dan juga tidak termasuk dalam POKJA untuk menerima berkas para pelamar. Hal ini sesuai dengan Bagian IV Huruf B angka (1) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa terdiri dari unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan”; b. Para teradu selaku Pokja tidak melakukan pemeriksaan berkas pada saat pelamar menyerahkan berkas pendaftaran; Hal ini sesuai dengan Bagian V Huruf D angka (5) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Pokja memeriksa daftar isian kelengkapan berkas persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar;” c. Para Teradu selaku Pokja tidak memberitahukan kepada para pelamar jikalau ada kekurangan/kesalahan pada berkas para pelamar saat mendaftar; Hal ini sesuai dengan Bagian V Huruf D angka (6) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Dalam hal terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan administratif, Pokja menyampaikan kepada pendaftar untuk melengkapinya paling lambat 1 x 24 jam setelah berkas persyaratan diterima;” d. Para Teradu selaku Pokja tidak memberikan kesempatan kepada para pelamar yang berkas terdapat kesalahan/kekurangan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen pelamarannya; Hal ini sesuai dengan Bagian V Huruf D angka (7) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas persyaratan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran;” e. Akibat perbuatan para teradu yang tidak professional dan tidak sesuai dengan Pedum diduga telah menghilangkan HAK para pelamar yang seharusnya wajib diberikan oleh para Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI sehingga mengakibatkan KERUGIAN bagi sebagian para pelamar karena dinyatakan tidak lolos seleksi adminitrasi; 9. Teradu IV dan Teradu V diduga telah melanggar sumpah janji sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No 7 Tahun 2017. Teradu IV dan Teradu V dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya khususnya dalam perekrutan PKD se-Kecamatan Pulau Pulau Batu TIDAK TUNDUK pada aturan perundang- undangan yang berlaku, yakni Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; 5 10. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI diduga anti dengan keterbukaan informasi, anti dengan komentar masyarakat diakun facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat 3 huruf (d) Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Yang berbunyi: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: “d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;” Namun apa yang telah dilakukan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah menghapus komentar Pelapor diakun Facebook Panwaslucam Kecamatan Pulau Pulau Batu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada Angka 5 huruf (a) yang menyatakan bahwa pada tanggal 1 Februari 2023 Pelapor telah datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan Form B.1 menurut saya adalah PENGAKUAN dari Teradu I bahwa telah melakukan kesalahan. Perlu saya jelaskan bahwa sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 11 Ayat 5 huruf (b) Petugas Penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Dari sinilah dugaan awal kesalahan penanganan Laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Nias Selatan (Teradu I). Ketika saya menyampaikan Laporan ke Bawaslu Nias Selatan dan diberikan tanda terima (sesuai dengan BUKTI PT-1) dan Laporan saya TIDAK dituangkan dalam Formulir Model B.1. 2. Jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada Angka 5 huruf (b): Pada tanggal 1 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan penelitian keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materil dan ternyata tidak memenuhi syarat Formal. (Tidak sesuai dengan Form B.1) Pertanyaan saya adalah: a. Apa yang mau diteliti oleh Bawaslu Nias Selatan sedangkan Laporan saya tidak dituangkan dalam Formulir Model B.1 dan Bawaslu tidak pernah menyerahkan kepada Pelapor Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai Formulir Model B.3 sebagaimana diatur dalam PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 13 Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan. b. Kalaupun benar Teradu I telah melakukan penelitian terhadap Laporan yang 6 telah saya sampaikan pada tanggal 1 Februari 2023 dan hasilnya Tidak Memenuhi Syarat Formal maka: 1) Bisakah Teradu 1 melakukan penelitian terhadap Laporan yang tidak dituangkan dalan Formulir Model B.1 2) Dengan siapakah TERADU I melakukan Rapat Pleno sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 16 Ayat 2 (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. 3) Sudahkah hasil kajian awal dituangkan dalam Formulir B.7 sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 16 Ayat 3 (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 4) Sudahkah Bawaslu Nias Selatan memberitahukan hasil kajian awal yang dimaksud kepada Pelapor sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 24 Ayat 1 (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai 3. Bahwa jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III Angka 17 adalah tidak benar karena Pelapor TIDAK PERNAH menuduh Teradu I tetapi Pelapor mendalilkan bahwa diduga telah terjadi kelalaian dalam menangani Laporan Pelapor. Seharusnya, ketika Laporan tidak sesuai dengan Formulir B.1 maka Laporan tersebut dituangkan dalam Formulir B.1. hal ini sesuai dengan sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 11 Ayat 5 huruf (b) Petugas Penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; 4. Bahwa jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada Angka 18 patut diduga bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak memahami aturan yang ada yang menurut jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah TERANG, TEGAS dan JELAS dan TIDAK PERLU DITAFSIRKAN namun diduga TIDAK DIPAHAMI dan DILAKSANAKAN oleh Teradu I. Sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 24 Ayat 8 (8) Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. Jadi, jelas bahwa Dalil Pelapor bukan TIDAK MASUK AKAL dan juga PELAPOR TIDAK MEMAKSAKAN KEHENDAK namun sekali lagi saya “MEMINJAM ISTILAH Teradu I, Teradu II dan Teradu III” sudah diatur secara TERANG, TEGAS dan JELAS dan TIDAK PERLU DITAFSIRKAN dalam PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 5. Jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada Angka 5 Huruf d tentang Surat 7 Ketua Bawaslu Nias Selatan Perihal undangan membuat Laporan adalah benar (Bukti PT-2). Surat tersebut dikirimkan oleh Saudara TERADU I via WA pada Pukul 17. 11 dan mengatakan „bisa langsung abg ke kantor sekarang‟ Justru surat undangan ini yang membuat saya bingung karena jelas dalam surat tersebut mengatakan berdasarkan informasi laporan saya telah dikirim melalui email Bawaslu Nias Selatan saya diundang menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu Nias selatan. Jadi kalau Teradu I, Teradu II dan Teradu III meminta Pelapor untuk membuktikan tidak pernah mengirimkan Laporan melalui email Bawaslu Nias Selatan (sesuai dengan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III Angka 16) adalah hal yang agak susah diterima oleh nalar. Sebab, Dalam Surat Bawaslu Nias Selatan itu menyebutkan kalau berdasarkan informasi Pelapor telah mengirimkan laporan melalui email Bawaslu Nias Selatan. Dalam Surat undangan tersebut tertera jadwal penyampaian laopran di Bawaslu Nias Selatan, tapi TERADU I menyuruh saya datang ke Kantor Bawaslu Nias Selatan padahal waktu sudah menunjukkan pukul 17.11 WIB. 6. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 Pelapor telah menanyakan Pelapor telah mengirimkan Surat kepada Bawaslu Nias Selatan untuk mempertanyaka Progres Penanganan Laporan (Bukti PT-4) dan saya HARUS JUJUR MENGAPRESIASI KINERJA BAWASLU NIAS SELATAN yang TIDAK MENGENAL WAKTU. Pada tanggal 01 Maret 2023 Pukul 00.44 (+ 6 jam 15 menit setelah Pelapor manyampaikan surat) saya mendapatkan via WA Surat dari Bawaslu Nias Selatan (Bukti PT-5). Kembali dugaan ketidak profesionalan Teradu 1, 2 dan 3 diperlihatkan dalam Surat Bawaslu Nisel tersebut. Dimana ada 2 jenis nomor registrasi perkara saya dengan tanggal dan tahun berbeda. Pada Angka 2: 002/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 Tanggal 08 Februari 2023 Pada Angka 3: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 Tanggal 09 Februari 2023 7. Bahwa Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) yang diberikan kepada saya TIDAK ADA Nomornya; 8. Bahwa dari Bukti PT-20 (Kajian Dugaan Pelanggaran) yang telah disampaikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III terdapat Kesalahan Fatal yang telah dilakukan oleh Teradu 1, 2 dan 3. a. Pada Halaman 11 disebutkan bahwa Terlapor II an. Fitriani Manao dinyatakan TIDAK TERBUKTI melanggar kode etik. b. Pada Romawi IV Kesimpulan Angka 2 (halaman 13) kembali disebutkan Terlapor II an. Fitriani Manao TIDAK TERBUKTI melakukan pelanggaran kode etik. c. Romawi V Angka 2 (masih halaman 13) kembali disebutkan untuk ketiga kalinya bahwa Terlapor II an. Fitriani Manao TIDAK TERBUKTI melakukan pelanggaran kode etik namun diberikan Sanksi Administratif Peringatan 9. Berdasarkan Bukti PT – 23 & Bukti PT – 24 yang diajukan oleh Teradu I, II dan III jelas mengatakan bahwa Terlapor II an. Fitriani Manao TERBUKTI melakukan pelanggaran kode etik; 10. Lalu pada Bukti PT – 22 yang diajukankan Teradu 1, 2 & 3 tentang Putusan, pada halaman 7 memutuskan Fitriani Manao TERBUKTI melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan Sanksi Administrasi berupa Peringatan; 11. Bahwa kesalahan lain yang masih terus dilakukan adalah dalam kajian dugaaan pelanggaran (Bukti PT – 20) hingga Putusan Bawaslu Nias Selatan (Bukti PT – 22) nomor perkara saya masih salah bahkan hingga pada Jawaban para Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang dibacakan di hadapan Sidang; 8 12. Bahwa berdasarkan Bukti PT – 17 yang disampaikan Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan klarifikasi, Teradu I tidak sedikitpun menanyakan kepada Teradu V yang telah mengaku sebagai Admin Akun FB Panwascam PP Batu perihal perbuatan Teradu V yang telah menghapus semua komentar Pelapor dan sempat memblokir Pelapor; 13. Bahwa berdasarkan PT – 17 yang diajukan Teradu I, Teradu II dan Teradu III, jika diperhatikan pada pertanyaan 16 & pertanyaan 17 Teradu I dan/atau Aluizisokhi Tafonao (pejabat/pegawai Bawaslu Nias Selatan) yang mengklarifikasi Teradu V secara langsung membenarkan perbuatan Teradu IV, V dan VI yang mempekerjakan orang yang tidak mempunyai legalitas menerima berkas pelamar calan PKD yang penting jangan difoto sebab bisa menjadi sumber masalah; 14. Saya juga perlu memberitahukan bahwa hingga saat ini Salinan Putusan Bawaslu Nias Selatan atas belum saya terima. Saya sudah berulangkali menanyakan langsung maupun via WA namun jawaban terakhir dari Pegawai Bawaslu Nias Selatan an. Aluizisokhi Tafonao bahwa salinan belum bisa diberikan karena Sekretaris masih posisi dinas luar. Saya tidak tau apakah Sekretaris sudah kembali sebab hingga saat ini salinan SK tersebut belum saya dapatkan; 15. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak memahami bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagian V Huruf D angka (5) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Pokja memeriksa daftar isian kelengkapan berkas persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar;” dan Bagian V Huruf D angka (6) yang berbunyi: “Dalam hal terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan administratif, Pokja menyampaikan kepada pendaftar untuk melengkapinya paling lambat 1 x 24 jam setelah berkas persyaratan diterima;” Tapi apa yang dilakukan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI adalah HANYA menerima berkas Pelamar Calon PKD tanpa memeriksa jika ada kekurangan/kesalahan dan memberikan kesempatan kepada pelamar untuk memperbaiki/melengkapi berkas pelamarannya; 16. Bahwa jawaban Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang telah disampaikan: membuktikan bahwa mereka telah melanggar Bagian IV Huruf B angka (1) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa terdiri dari unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan;” Bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam jawaban mereka mengaku bahwa benar mereka mempekerjakan dan membiarkan oknum/orang yang tidak mempunyai kontrak kerja dengan Bawaslu untuk menerima berkas pelamar calon PKD. Dan diantara oknum/orang tersebut adalah ponakan Teradu IV (Bukti PT 18 Teradu I, Teradu II dan Teradu III Pertanyaan 11) dan kadernya Panwaslu Kecamatan (Bukti PT 18 Teradu I, Teradu II dan Teradu III Pertanyaan 17); Sesuai dengan Bukti yang Pelapor sampaikan (Bukti PT-7) diketahui bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tertanggal 27 Januari 2023. Hal ini 9 bertentangan dengan Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang diatur Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Dimana pada Angka 9: Pengumuman Hasil Peserta Lulus Administrasi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah 28 Januari 2023. 17. Bawaslu Nias Selatan (Teradu I) terbukti telah melakukan kesalahan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Pelapor pada tanggal 01 Februari 2023 karena tidak dituangkan dalam Formulir Model B.1 sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 11 Ayat 5 huruf (b) Petugas Penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; 18. Bahwa Teradu I dalam melakukan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor baik terhadap Laporan tanggal 01 Februari 2023 maupun Laporan tanggal 03 Februari 2023 telah melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 16 Ayat 2 (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno. Sebab, pada saat itu komisioner Bawaslu Nias Selatan hanya 1 orang saja yaitu Teradu I; 19. Bahwa berdasarkan Bukti PT-20, Bukti PT-22, Bukti PT-23 dan Bukti PT-24 yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang tidak terbantahkan dan menjadi FAKTA di persidangan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan kesalahan fatal; 20. Bahwa di dalam persidangan Teradu I, Teradu II dan Teradu III masih melakukan kesalahan dimana dalam jawaban mereka yang dibacakan nomor perkara Pelapor masih salah (salah tahun); 21. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti telah salah dalam melaksanakan pembentukan PKD di Kecamatan Pulau-Pulau Batu karena tidak melakukan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagian V Huruf D angka (5) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Pokja memeriksa daftar isian kelengkapan berkas persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar;” dan Bagian V Huruf D angka (6) yang berbunyi: “Dalam hal terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan administratif, Pokja menyampaikan kepada pendaftar untuk melengkapinya paling lambat 1 x 24 jam setelah berkas persyaratan diterima”; 22. Teradu IV dan Teradu V telang memberikan keterangan tidak benar (berbohong) di hadapan sidang dengan mengatakan bahwa yang melakukan tindakan dengan tidak sengaja menghapus komentar Pelapor di Akun Facebook Panwaslucam Pulau-Pulau Batu adalah Staf honor Panwaslucam Pulau-Pulau Batu. Hal ini berbeda dengan Keterangan Teradu V ketika diklarifikasi oleh Bawaslu Nias Selatan yang mengatakan bahwa Admin Akun Facebook Panwaslucam Pulau-Pulau Batu adalah Teradu V sendiri (sesuai dengan Bukti PT-17 yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada pertanyaan nomor 27); 23. Teradu IV selaku Ketua Pokja tidak mengetahui jikalau ada tanggapan 10 masyarakat yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan Pembentukan PKD Kecamatan Pulau-Pulau Batu (sesuai dengan Bukti PT-16 yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada pertanyaan nomor 26); 24. Teradu VI selaku Sekretaris Pokja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya: a. Teradu VI tidak berkantor dari tanggal 25 Januari 2023 – 03 Februari 2023 padahal tahapan Pembentukan PKD sedang berlangsung (sesuai dengan Bukti PT-18 yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada pertanyaan nomor 14); b. Teradu VI tidak pernah dilibatkan pleno Panwaslucam disetiap Tahapan perekrutan PKD (sesuai dengan Bukti PT-18 yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada pertanyaan nomor 15) c. Oknum yang tidak mempunyai ikatan kerja dengan Bawaslu Nias Selatan namun dipekerjakan menerima berkas pelamar adalah Keponakan Teradu IV dan Kadernya Panwaslucam Pulau-Pulau Batu (sesuai dengan Bukti PT-18 yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada pertanyaan nomor 11 dan 17). 25. Berdasarkan jawaban Pihak Terkait (Perhatian Maduwu) bahwa Legalitas Teradu I sebagai Ketua POKJA Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 sebab yang bersangkutan baru terpilih sebagai Ketua Panwaslu Pulau-Pulau Batu pada tanggal 13 Maret 2023; 26. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait (Perhatian Maduwu) bahwa Teradu IV, Teradu V dan Pihak Terkait selaku Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu pernah diundang klarifikasi oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebab tidak adanya Berita Acara Penetapan Pengawas Kelurahan Desa Terpilih dan Rekaman Video/Audio Visul pada Laporan Akhir Pembentukan PKD Kecamatan Pulau Pulau Batu. Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan Desa pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024 pada Bagian V, Huruf I nomor 4 yang menyatakan wawancara wajib didukung dengan: pada huruf f. Recording Visual dan/atau Audio Visual. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dalil Pengadu untuk keseluruhan; 2. Memberikan Sanksi Tegas kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap (Pemecatan); dan 3. Bila Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Tanda Terima Surat Laporan Dugaan Pelanggaran kode etik Panwaslu Pulau-Pulau Batu kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tanggal 1 Februari 2023; Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 11 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 3 Februari 2023; Bukti P-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 036/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 dengan Perihal; Undangan Klarifikasi, tanggal 9 Februari 2023; Bukti P-4 : Bahwa Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perihal: menanyakan progres Laporan, tertanggal 28 Februari 2023; Bukti P-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 093/PP.01.02/K.SU-14/02/2023, Perihal Pemberitahuan, tanggal 28 Februari 2023; Bukti P-6 : Screenshot Foto unggahan pada akun Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu dimana adanya Oknum yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima Berkas Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan Desa; Bukti P-7 : Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi Calon Pengawas Kelurahan Desa Pemilu 2024 Kecamatan Pulau Pulau Batu; Bukti P-8 : Pengumuman Jadwal Wawancara Calon Pengawas Kelurahan Desa Pemilu 2024 Kecamatan Pulau Pulau Batu; Bukti P-9 : Pengumuman Penetepan Pengawas Kelurahan Desa Pemilu 2024 Kecamatan Pulau Pulau Batu; Bukti P-10 : Foto Tanda Terima Berkas Calon Pengawas Kelurahan Desa Pemilu 2024 Kecamatan Pulau Pulau Batu yang ditanda tangani oleh orang yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti P-11 : Screnshot Komentar Pelapor di akun Facebook Pulau Pulau Batu yang kemudian dengan sengaja telah dihapus oleh Admin Akun Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 7 Agustus 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah ada adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan Kedua Komisioner yakni Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat an. Philipus Sarumaha dan Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu an. Alismawati Hulu sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023. 2. Bahwa Pergantian Antar Waktu di Bawaslu Kabupaten Nias selatan dilantik pada tanggal 14 Februari 2023, sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0231.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Seksama Sarumaha dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0230.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Gayusbin Duha, Tanggal 13 Februari 2023, sehingga dalam penanganan awal penerima laporan Pengadu pada tanggal 3 Februari 2023 Teradu II dan Teradu III belum dilantik, akan tetapi Teradu I dalam hal melakukan penanganan Laporan dan Temuan untuk 12 memenuhi quorum, sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, dengan menyuratin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan memohon saran dan petunjuk; 3. Bahwa peristiwa yang diadukan/dilaporkan Pengadu pada tanggal 9 Januari 2023 s.d 3 Maret 2023, merupakan rangkaian tenggat waktu tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Tahapan Penanganan Laporan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan, sehingga hal demikian terhadap Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Penanganan Laporan sudah sesuai mekanisme dan Peraturan Perundangundangan berlaku; 4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu lalai dan tidak profesional dalam menangani dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, hanya berupa asumsi yang tidak berdasar, dimana Para Pihak Teradu telah menerima dan memproses laporan dari Pengadu dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 454 dan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang merupakan juknis dalam penanganan Laporan dan Temuan; 5. Bahwa dalil pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian a, yang menyatakan Para Pihak Teradu melanggar ketentuan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga Pengadu dalam hal ini kurang memahami ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dikutip “Petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1, dan hal demikian laporan Pengadu telah diterima dengan Nomor: 002/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 3 Februari 2023, yang dimuat dalam Formulir Model B.1 yang ditandatangani oleh Pengadu. Maka selanjutnya Para Teradu menyampaikan kronologis penanganan sebagai berikut: a. Pada tanggal 1 Februari 2023, Pelapor an. Adrian K. Sarumaha datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan Form B.1. Terlampir; b. Pada tanggal 1 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan penelitian keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materil dan ternyata tidak memenuhi syarat Formal. (Tidak sesuai dengan Form B.1); c. Pada tanggal 3 Februari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Mengundang Pelapor an. Adrian K. Sarumaha dengan Nomor: 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023 Perihal Undangan Penyampaian Laporan; d. Pada tanggal 3 Februari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 018/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan atas Laporan an. Adrian K. Sarumaha; e. Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2023 Petugas penerima Laporan an. Aluizisokhi Tafonao, S.H (Kasubbag PPPS) menerima Laporan an. Adrian K. Sarumaha pada pukul 16:30 Wib dikantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Kasus Posisi “Dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan dalam proses perekrutan 13 Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan; f. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan salinan dokumen Laporan yang telah disampaikan dalam bentuk Form B.1 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dalam bentuk Form B.3 dengan Nomor 005/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 diserahkan kepada Pelapor; g. Pada tanggal 1 Februari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 14/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan; h. Pada tanggal 7 Februari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 027/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Tindaklanjut Laporan an. Adrian K. Sarumaha; i. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan penelitian keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materiel dalam Kajian Awal pada Laporan yang disampaikan Adrianus K. Sarumaha dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan Pleno tentang Kajian Awal terhadap Laporan Adrianus K. Sarumaha pada tanggal 8 Februari 2023 dengan kesimpulan “Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik” Bahwa Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan Registrasi Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023; j. Pada tanggal 9 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang Pelapor an. Adrian K. Sarumaha dengan Nomor: 036/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Undangan Klarifikasi. Pelapor an. Adrian K. Sarumaha memberikan Keterangan Klarifikasi pada tanggal 10 Februari 2023 yang dimuat dalam Form B.12; k. Pada tanggal 9 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang Saksi an. Desi Yanuari Waya dengan Nomor: 037/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Undangan Klarifikasi; l. Pada tanggal 9 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang Terlapor an. Yosep Dakhi, Fitriani Manao dan Famaosododo Sarumaha, S.E dengan Nomor : 038/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Undangan Klarifikasi. Terlapor tidak datang dikarena Kapal Rute Tello – Teluk Dalam tidak ada; m. Pada tanggal 10 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang Terlapor an. Yosep Dakhi, Fitriani Manao dan Famaosododo Sarumaha, S.E dengan Nomor: 053/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Undangan Klarifikasi II, dan Kedua Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu dimaksud, telah memberikan keterangan, sedangkan Kepala Sekretariat Kecamatan Pulau-Pulau Batu yang juga Terlapor an. Famaosododo Sarumaha memberikan Keterangan Klarifikasi pada tanggal 13 Februari 2023 yang dimuat dalam Form B.12; n. Pada tanggal 10 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang Saksi an. Desi Yanuari Waya dengan Nomor: 054/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Undangan Klarifikasi II. Saksi an. Desi Yanuari Waya memberikan Keterangan Klarifikasi pada tanggal 13 Februari 2023 yang telah dimuat dalam Form B.12 dengan tertandatangani; o. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang dimuat dalam Form B.13; 14 p. Bahwa berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, hasil klarifikasi Pelapor, terlapor dan Saksi serta Pihak Terkait dan barang bukti, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyimpulkan bahwa Terlapor an. Yosep Dakhi, an. Fitriani Manao dan an. Famaosododo Sarumaha terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan Saksi Administratif yang dituangkan dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; q. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor: 020/KH.01.01/K.SU-14/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 dengan memberi sanksi Adminstratif kepada Terlapor berupa Peringatan kepada Yosep Dakhi dan Fitriani Manao yang merupakan sebagai Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan; r. Bahwa terhadap Keputusan Nomor: 020/KH.01.01/K.SU-14/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022, tanggal 28 Februari 2023, telah diumumkan di papan informasi sesuai Form B.18, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pengumuman di tempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi atau media telekomunikasi”; s. Bahwa dengan demikian juga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyuratin Pelapor an. Adrianus K. Sarumaha dengan Nomor 093/PP.01.02/K.SU-14/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 Perihal Pemberitahuan. 6. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian b, yang menyatakan Para Pihak Teradu melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, juga hal demikian Pengadu mengada-ada dimana pada saat membuat laporan telah dibuat Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 005/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 3 Februari 2023, yang dimuat dalam Formulir Model B.3 dan ditandatangani oleh Pengadu, sebagaimana bukti terlampir; 7. Bahwa terhadap laporan Pengadu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyuratin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 14/PP.01.00/K.SU- 14/2/2023, dengan perihal Mohon Petunjuk, tanggal 1 Februari 2023, sehubungan dengan pemecatan kedua Komosioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 36- PKE-DKPP/XII/2022, Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor 47- PKEDKPP/XII/2022, untuk pengambilan keputusan dalam menetapkan penanganan aduan atau laporan masyarakat yang harus ditetapkan dalam Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf c, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, menyebutkan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; 8. Bahwa dalil Pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian c, yang menyatakan Para Pihak Teradu melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan 15 Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Pihak Teradu menjelaskan bahwa dalam penanganan laporan dan temuan dilakukan dengan hari kerja sebagaimana ketentuan Umum angka 42 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dikutip: Hari adalah Hari Kerja. Dalam hal penerima laporan Pengadu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyuratin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara setelah melakukan penelitian keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materiel dalam kajian awal dugaan pelangggaran Nomor: 005/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 pada Laporan yang disampaikan Pelapor dan selanjutnya Pihak Teradu meminta petunjuk tentang Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor pada tanggal 8 Februari 2023 dengan kesimpulan “Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik” dengan Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti penanganannya; 9. Bahwa sedangkan dalil Pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian d, Para Pihak Teradu menjelaskan dalam penanganan laporan dihitung dari register laporan tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan Keputusan tanggal 28 Februari 2023 sesuai dengan hari kerja sebagaimana ketentuan Umum angka 42 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dan sehingga yang didalilkan Pengadu melanggar Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, hal demikian tidak benar dan tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara ini; 10. Bahwa dalil Pengadu pada angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c, kepada Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Pangawas Pemilihan Umum Kecamatan Pulau-Pulau Batu, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut dalam Jawaban ini; 11. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian e, yang intinya berisi pemahaman Pengadu tentang pemberlakuan peraturan perundang- undangan, maka Pihak Teradu memandang tidak perlu menanggapinya lebih lanjut dalam uraian dalil jawaban ini; 12. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada Rumawi V Kronologis Kejadian pada huruf a, dengan ini Pihak Teradu menjelaskan, pada tanggal 01 Februari 2023 pelapor datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menyampaikan laporanya bukan pada jam kerja, sehingga pada saat itu Para Pihak Teradu menyarankan kepada Pelapor agar menyampaikan laporan pengaduannya sesuai dengan jam kerja sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. 13. Bahwa mengenai penerima laporan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (sigapLapor), hal demikian hanya merupakan alasan pengadu, dimana dalam penerima laporan telah menjelaskan kepada pelapor mengenai SigapLapor, bahwasanya mengenai aplikasi dimaksud, belum bisa di akses oleh Pelapor, maka disarankan kepada pelapor untuk melapor dengan mengisi Formulir Model B.1, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 16 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana Dalil Pengadu pada Rumawi V Kronologis Kejadian; 14. Bahwa juga dalil pengadu yang menyatakan adanya kesalahan oknum Pegawai Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam penerima laporan/pengaduan masyarakat, hal demikian merupakan hanya penilaian dari pengadu, akan tetapi yang lebih memahami dan mengetahui pegawai Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah Pihak Teradu yang merupakan Pimpinan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 15. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf b, Pengadu menyatakan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tidak memahami mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan, akan tetapi sebaliknya bila Pengadu sadar dan memahami isi surat Pihak Teradu Nomor: 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 3 Februari 2023, adalah untuk membantu Pengadu menyampaikan laporan berdasarkan hari kerja sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Bukti PT-5) 16. Bahwa selanjutnya Pengadu berdalil tidak pernah mengirim Laporan melalui Email Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, jika Pengadu merasa benar silahkan buktikan dalam persidangan; 17. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf c, Pengadu lagi menuduh Teradu I telah lalai dalam menindaklanjuti laporan Pelapor, tapi sebaliknya Pelapor tidak memahami mekanisme dalam penyampaian laporan, dimana laporan Pelapor tanggal 1 Februari 2023 yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tidak sesuai dengan Formulir Model B.1, yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum; 18. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf d, Pengadu berasumsi kepada Teradu I telah mendapatkan Informasi awal tentang adanya dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu V, maka dalil dari Pengadu dimaksud tidak masuk akal dan memaksa kehendak untuk dipahami, yang seyogianya Pelapor harus memahami apa yang menjadi pokok permasalahan yang diadukan bukan malah berasumsi yang tidak mendasar. Selanjutnya terhadap perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, merupakan kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan; 19. Bahwa dalil Pengadu pada Rumawi V Kronologis Kejadian pada huruf e, yang menyatakan telah menyuratin Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, hal demikian benar dan biar Pengadu memahami itu merupakan penetapan Keputusan Laporan pada tanggal 28 Februari 2023, dan bila di hitung dari sejak diregistrasi laporan penanganannya hanya 14 hari kerja, sehingga apa di progress dan ditafsir Pengadu berbeda dengan hitungan penanganan laporan sampai dengan ditandatanganinya surat Keputusan; 20. Bahwa demikian juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf f, hanyalah merupakan penafsiran Pelapor yang kenyataannya ketentuan yang berlaku terhadap permasalahan dimaksud telah diatur secara terang, tegas dan jelas dalam 17 peraturan perundangundangan yang berlaku dan sama sekali tidak perlu ditafsirkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi; (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti; (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN emerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. 21. Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum yang menjadi dasar Pihak Teradu untuk memberikan sanksi kepada Terlapor dan hal dimaksud telah dilakukan dengan sangat seksama dan sungguh-sungguh setelah mempertimbangkan dan mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali juga telah mempertimbangkan hasil klarifikasi Pelapor dan Terlapor Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu serta Pihak Terkait dalam memberikan keterangan, sebagaimana dalil Pengadu pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf g tersebut; 22. Bahwa berhubung dalil Pengadu yang diajukan dalam Perkara a quo pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan oleh Pengadu sama sekali tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum serta tidak didukung oleh fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan Pihak Teradu telah dengan sempurna mampu membantah kebenarannya, dan apalagi Pihak Teradu dalam menangani temuan dan laporan dimaksud sama sekali tidak melanggar kaidah hukum yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, maka dalil pengadu haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala akibat hukumnya; 23. Bahwa demikian juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu dalam uraian dalilnya pada Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, hanyalah merupakan pendapat pribadi Pengadu yang kenyataannya Pelapor ini tidak pernah menyampaikan keberatannya langsung kepada Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, pada saat perekrutan Panwawaslu Kelurahan/Desa sebagaimana hasil klarifikasi dari Pengadu akan tetapi pengadu beralasan menyampaikan keberatan melalui facebook Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu, dimana ketentuan yang berlaku terhadap permasalahan dimaksud telah diatur secara terang, tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sama sekali tidak perlu ditafsirkan, maka alasan dari pengadu dimaksud, tidak dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya; 18 24. Bahwa jika Pengadu mencermati dengan seksama dan sungguh-sungguh segala uraian-uraian dalam penanganan Laporan Pengadu dimaksud, maka Pengadu seyogianya menyadari tindakan Pihak Teradu tersebut adalah dalam rangka menjalankan Peraturan Perundang-Undangan yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diuraikan secara tegas mengenai penanganan laporan dan sanksi, sehingga tindakan Pihak Teradu dalam memberikan sanksi dimaksud telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 25. Bahwa dapat ditambahkan, Pengadu merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, yang seharusnya Pengadu harus patuh terhadap asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mana salah satu larangan ASN tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun, akan tetapi sebaliknya Pengadu berpolitik praktis, dan tidak patuh terhadap ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga dengan demikian Pengadu dapat dikategorikan telah melanggar netralitas ASN pada pemilihan umum, dan selanjutnya di mohon kepada majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang menangani Perkara ini untuk memberi sanksi kepada Pengadu dengan meneruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Kepada Kepala Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan. [2.5.2] Jawaban Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu 1. Bahwa dalam proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang keanggotaannya dari Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan; (Bukti T-1) 2. Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada III huruf c anggka 2 bahwa, Teradu IV dan Teradu V diduga melaksanakan perekrutan Pengawas Kelurahan/desa Pemilu 2024 tidak sesuai dengan Tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI. Bahwa Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai Tahapan dan proses berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K.1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yakni: a. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah membuat pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan Nomor: 001/KP.01.00/POKJA/PKD/SU.14.21/01/2023 tanggal 11 Januari 202. (Bukti T-2) b. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melakukan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; (Bukti T-3) c. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. 19 Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melaksanakan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon PKD; (Bukti T-4) d. Perbaikan berkas pendaftaran. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melaksanakan perbaikan berkas kepada calon PKD yang ingin datang secara langsung untuk melakukan perbaikan terhadap berkasnya. (Bukti T-5) e. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah mengeluarkan Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon PKD khusus untuk Kelurahan/Desa yang tidak memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dan tidak memenuhi keterwakilan perempuan dengan Nomor: 003/KP.01.00/POKJA- PKD/SU-14.21/01/2023 Tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T-6) f. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah mengeluarkan Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon PKD khusus untuk Kelurahan/Desa yang belum mencukupi pendaftar baik secara kebutuhan dan keterwakilan perempuan; (Bukti T-7) g. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menerima dan meneliti berkas administrasi pendaftaran pada masa perpanjangan; (Bukti T-8) h. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan Pleno Peserta lulus seleksi administrasi; (Bukti T-9) i. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah mengeluarkan Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon PKD serta melampirkan Format tanggapan masyarakat terhadap peserta yang lulus administrasi dengan Pengumuman Nomor: 005/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.21 tanggal 27 Januari 2023; (Bukti T-10) j. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menyebarluaskan melalui papan informasi dan melalui media sosial facebook agar adanya Tanggapan dan Masukan masyarakat terhadap peserta yang lulus administrasi pada calon PKD; (Bukti T-11) k. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan tes wawancara terhadap calon PKD; (Bukti T-12) l. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih. m. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan Pleno Penetapan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; (Bukti T-13) n. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah mengumumkan PKD Terpilih se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dengan Nomor: 013/KP.01.00/POKJA- PKD/SU.14.21/02/2023, Tanggal 14 Februari 20023; (Bukti T-14) o. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 20 Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan pelantikan terhadap PKD dan sekaligus melakukan pembekalan terhadap PKD se- Kecamatan Pulau-Pulau Batu; (Bukti T-15) p. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa q. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menyusun Laporan Akhir Proses Pembentukan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; (Bukti T- 16) r. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menyerahkan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-17) Berdasarkan aduan Pengadu bahwa Teradu VI dan Teradu V dalam melakukan Tahapan/proses perekrutan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu bahwa itu tidak benar dan tidak berdasar; 3. Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada III huruf d anggka 2 bahwa, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas berdasarkan: a. Sumpah/janji sebelum melaksanakan tugas sebagai Pengawasa Pemilihan Umum yang berpedoman pada Pasal 134 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K.1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah terjawab pada poin a; c. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas dengan berkepastian hukum, tertib, terbuka dan efektif khusunya pada tahapan perekrutan dapat dibuktikan bahwa Panwaslu Kecamatan Pulau- Pulau Batu/Pokja telah membuat akun Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu (Bukti T-18) dan Pengumuman di Papan Informasi (Bukti T-19) sebagai wujud keterbukaan informasi perekrutan PKD; 4. Pada tanggal 10 Februari 2023, kami menerima undangan klarifikasi yang dikirim melalui whaatsapp oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 053/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 tanggal 10 Februari 2023 Perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-20) 5. Pada tanggal 13 Februari 2023, kami menghadiri klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Foto Klarifikasi; (Bukti T-21) 6. Pada tanggal 13 Maret 2023, Kami menerima Salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dikirimkan melalui whatsapp oleh staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Keputusan Nomor: 020/HK.01.01/K.SU- 14/02/2023 tentang Penangan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023; (Bukti T-22) 7. Berdasarkan kronologi kejadian aduan Pengadu pada huruf h bahwa terdapatnya oknum yang tidak mempunyai ikatan kontrak dan dizinkan masuk dalam pokja untuk menerima berkas lamaran. Bahwa di Kecamatan Pulau Pulau Batu terdapat 1 Kelurahan dan 21 Desa, sehingga Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja sangat membutuhkan tenaga Staf untuk mendukung kegiatan Pokja dalam penerimaan berkas pelamar calon PKD. Berkenan dengan kebutuhan itu, maka kami meminta bantu kepada calon Staf Non ASN sebelumnya sudah diusulkan oleh Kepala Sekretariat bersama dengan Panwaslu Keamatan Pulau-Pulau Batu dan sudah mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara Virtual; 21 (Bukti T-23). Tetapi setelah kami terima salinan SK Staf Non ASN pada tanggal 19 Januari 2023 yang ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2023 (Bukti T-24). Ada 3 orang yang tidak terakomodir dimana sebelumnya mereka telah ikut membantu Pokja dalam penerimaan berkas pelamar calon PKD; 8. Pengadu tidak pernah menyampaikan keberatan/sanggahan/masukan secara tertulis di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-pulau Batu selama masa penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat dengan waktu yang telah di tentukan sesuai tahapan penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat; [2.5.3] Jawaban Teradu VI selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu 1. Bahwa dalam proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Pulau Pulau Batu, Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang keanggotaannya dari Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan; (Bukti T-1) 2. Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada III huruf c anggka 2 bahwa, Teradu VI diduga melaksanakan perekrutan Pengawas Kelurahan/desa Pemilu 2024 tidak sesuai dengan Tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI. Bahwa Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai Tahapan dan proses berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K.1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yakni: a. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah membuat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan Nomor: 001/KP.01.00/POKJA/PKD/SU.14.21/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023; (Bukti T-2) b. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melakukan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; (Bukti T-3) c. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa d. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melaksanakan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon PKD; (Bukti T-4) e. Perbaikan Berkas Pendaftaran f. Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah melaksanakan perbaikan berkas kepada calon PKD yang ingin datang secara langsung untuk melakukan perbaikan terhadap berkasnya. (Bukti T-5) g. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah mengeluarkan Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon PKD khusus untuk Kelurahan/Desa yang tidak memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dan tidak memenuhi keterwakilan perempuan dengan Nomor: 003/KP.01.00/POKJA- PKD/SU-14.21/01/2023 Tanggal 23 Januari 2023 (Bukti T-6) h. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah mengeluarkan Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon PKD khusus untuk 22 Kelurahan/Desa yang belum mencukupi pendaftar baik secara kebutuhan dan keterwakilan perempuan; (Bukti T-7) i. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah menerima dan meneliti berkas administrasi pendaftaran pada masa perpanjangan; (Bukti T-8) j. Rapat Pleno Peserta Lulus Seleksi Administrasi Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu telah melaksanakan Pleno Peserta Lulus Seleksi Administrasi; (Bukti T-9) k. Pengumuman Hasil Peserta Lulus Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu telah mengeluarkan Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon PKD serta melampirkan Format tanggapan masyarakat terhadap peserta yang lulus administrasi dengan Pengumuman Nomor: 005/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.21 tanggal 27 Januari 2023; (Bukti T-10) l. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menyebarluaskan melalui papan informasi dan melalui media sosial facebook agar adanya Tanggapan dan Masukan masyarakat terhadap peserta yang lulus administrasi pada calon PKD; (Bukti T-11) m. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan tes wawancara terhadap calon PKD; (Bukti T-12) n. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu telah melaksanakan Pleno Penetapan PKD se-Kecamatan Pulau Pulau Batu; (Bukti T-13) o. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah mengumumkan PKD Terpilih se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dengan Nomor: 013/KP.01.00/POKJA- PKD/SU.14.21/02/2023 Tanggal 14 Februari 20023; (Bukti T-14) p. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu telah melaksanakan pelantikan terhadap PKD dan sekaligus melakukan pembekalan terhadap PKD se- Kecamatan Pulau Pulau Batu; (Bukti T-15) q. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah menyusun Laporan Akhir Proses Pembentukan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; (Bukti T- 16) r. Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah menyerahkan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-17) Berdasarkan aduan Pengadu bahwa Teradu VI dalam melakukan Tahapan/proses perekrutan PKD se-Kecamatan Pulau Pulau Batu bahwa itu tidak benar dan tidak berdasar; 3. Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada III huruf d anggka 2 bahwa, Teradu VI telah melaksanakan tugas berdasarkan: a. Sumpah/Janji sebelum melaksanakan tugas sebagai Pengawasan Pemilihan Umum yang berpedoman pada Pasal 134 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 23 b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K.1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah terjawab pada poin a; c. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu VI telah melaksanakan tugas dengan berkepastian hukum, tertib, terbuka dan efektif khususnya pada tahapan perekrutan dapat dibuktikan bahwa Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah membuat akun Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu (Bukti T- 18) dan Pengumuman di Papan Informasi (Bukti T-19) sebagai wujud keterbukaan informasi perekrutan PKD; 4. Pada tanggal 10 Februari 2023, kami menerima undangan klarifikasi yang dikirim melalui whaatsapp oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 053/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 tanggal 10 Februari 2023 Perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T-20) 5. Berdasarkan Kronologi Kejadian Aduan Pengadu pada huruf h bahwa terdapatnya oknum yang tidak mempunyai ikatan kontrak dan dizinkan masuk dalam pokja untuk menerima berkas lamaran; 6. Bahwa di Kecamatan Pulau Pulau Batu terdapat 1 Kelurahan dan 21 Desa, sehingga Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja sangat membutuhkan tenaga Staf untuk mendukung kegiatan Pokja dalam penerimaan berkas pelamar calon PKD. Berkenan dengan kebutuhan itu, maka kami meminta bantu kepada calon Staf Non ASN sebelumnya sudah di usulkan oleh Kepala Sekretariat bersama dengan Panwaslu Keamatan Pulau-Pulau Batu dan sudah mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara Virtual (Bukti T-21). Tetapi setelah kami terima salinan SK Staf Non ASN pada tanggal 19 Januari 2023 yang di tetapkan pada tanggal 10 Januari 2023 (Bukti T-22) Ada beberapa orang yang tereliminasi dimana sebelumnya mereka telah membantu Pokja dalam penerimaan berkas pelamar calon PKD; 7. Pengadu tidak pernah menyampaikan keberatan/sanggahan/masukan secara tertulis di Panwaslu Pulau-pulau Batu selama masa penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat dengan waktu yang telah di tentukan sesuai tahapan penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat; 8. Bahwa Teradu VI Famaosododo Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu telah memberikan klarifikasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan Teradu VI telah melakukan pelanggaran kode etik sesuai Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 049.1/KP.01.00/SU- 14/03/2023 pada hari Jumat tanggal 3 Maret Tahun 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-23) 9. Bahwa Teradu VI Famaosododo Sarumaha telah menerima surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 051.1/KP.08/SU- 14/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023 perihal Rehabilitasi Nama Baik Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu an. Famaosododo Sarumaha (Bukti T-24). [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuapten Nias Selatan 24 Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III, sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV Yosep Dakhi sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu dan Teradu V Fitriani Manao sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yosep Dakhi sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu dan Teradu V Fitriani Manao sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] Petitum Teradu VI selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI Famaosododo Sarumaha sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Famaosododo Sarumaha sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bukti T-1 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0231.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Seksama Sarumaha dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0230.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu 25 Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Gayusbin Duha, Tanggal 13 Februari 2023; Bukti T-2 : Bukti Penyampaian Laporan Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 03 Februari 2023; Bukti T-3 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 005/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 03 Februari 2023 kepada Pelapor; Bukti T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ke Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 14/PP.01.00/K.SU-14/2/2023, dengan perihal Mohon Petunjuk, tanggal 01 Februari 2023; Bukti T-5 : Kajian awal dugaan pelangggaran Nomor: 005/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 8 Februari 2023 Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Kepada Pelapor untuk menyampaikan laporan sesuai dengan hari kerja dengan surat Nomor: 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 3 Februari 2023; Bukti T-7 : Laporan Pelapor yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang tidak sesuai dengan Formulir Model B.1, tanggal 1 Februari 2023; Bukti T-8 : Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyuratin Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 018/PP.01.00/K.SU- 14/2/2023 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan, tanggal 3 Februari 2023 atas Laporan an. Adrian K. Sarumaha; Bukti T-9 : Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 027/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 dengan Perihal Tindak Lanjut Laporan, tanggal 7 Februari 2023 atas Laporan an. Adrian K. Sarumaha; Bukti T-10 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 036/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 9 Februari 2023 kepada Pelapor an. Adrian K. Sarumaha; Bukti T-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 037/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 9 Februari 2023 kepada Saksi an. Yanuari Waya; Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 038/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 9 Februari 2023 kepada Para Terlapor an. Yosep Dakhi, Fitriani Manao (Panwaslucam Pulau-Pulau Batu) dan Famasaododo Sarumaha, (Kepala Sekretariat Panwaslucam Pulau- Pulau Batu); Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 053/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan Klarifikasi II, tanggal 10 Februari 2023 kepada Para Terlapor an. Yosep Dakhi, Fitriani Manao (Panwaslucam Pulau-Pulau Batu) dan Famasaododo Sarumaha (Kepala Sekretariat Panwaslucam Pulau- Pulau Batu). Bukti T-14 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 054/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan Klarifikasi II, tanggal 10 Februari 2023 kepada Saksi an. Yanuari Waya 26 Bukti T-15 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor an. Adrian K. Sarumaha, tanggal 10 Februari 2023; Bukti T-16 : Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kec. Pulau-Pulau Batu an. Yosep Dakhi, tanggal 13 Februari 2023; Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kec. Pulau-Pulau Batu an. Fitriani Manao, tanggal 13 Februari 2023; Bukti T-18 : Berita Acara Klarifikasi Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Pulau- Pulau Batu an. Famasaododo Sarumaha, tanggal 13 Februari 2023; Bukti T-19 : Berita Acara Klarifikasi Kepada Saksi an. Desi Yanuari Waya, tanggal 13 Februari 2023; Bukti T-20 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 yang dimuat dalam Formulir Model B.13; Bukti T-21 : Berita Acara Pleno Nomor: 011/BA-Pleno/SU-14/II/2023, tanggal 28 Februari 2023; Bukti T-22 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 020/HK.01.01/K.SU-14/02/2023 Tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tanggal 28 Februari 2023; Bukti T-23 : Pemberitahuan Status Laporan pada Papan Pengumuman pada Formulir Model B.18; Bukti T-24 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Pelapor dengan Nomor: 093/PP.01,02/K.SU-14/02/2023, Perihal Pemberitahuan, tanggal 28 Februari 2023; Bukti T-25 : Bukti Penyampaian kepada Pelapor melalui WhatsApp; Bukti T-26 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 053/KP.08/K.SU14/03/2023 dengan Perihal Undangan Pembinaan dan Pengawasan; Bukti T-27 : Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 008/HK.01.01/K.SU-14/01/2023 Tentang Tim Klarifikasi Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-28 : Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:015/HK.01.01/K.Su-14/02/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:008/HK.01.01/K.Su-14/01/2023 Tentang Tim Klarifikasi Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan; [2.7.2] Bukti Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan tantang Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kecamatan Pulau- Pulau Batu; Bukti T-2 : Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; Bukti T-3 : Bukti Penerimaan Berkas Penerimaan Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; Bukti T-4 : Foto Penelitian kelengkapan berkas Calon Pelamar Pengawas Kelurahan/Desa; Bukti T-5 : Foto Penelitian kelengkapan berkas Calon Pelamar Pengawas Kelurahan/Desa; 27 Bukti T-6 : Pengumuman masa perpanjangan Penerimaan Calon Pengawas Kelurahan/Desa; Bukti T-7 : Mengeluarkan pengumuman masa perpanjangan Penerimaan Calon Pengawas Kelurahan/Desa khusus yang belum memenuhi secara kebutuhan dan keterwakilan perempuan; Bukti T-8 : Penerimaan Pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa di masa perpanjangan; Bukti T-9 : Rapat Pleno Seleksi Administrasi; Bukti T-10 : Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi; Bukti T-11 : Informasi penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat melalui Facebook; Bukti T-12 : Pelaksanan Tes Wawancara; Bukti T-13 : Pleno Penetapan Calon Pengawas Keluraha/Desa Terpilih; Bukti T-14 : Pengumuman Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih; Bukti T-15 : Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa; Bukti T-16 : Penyusunan Laporan Akhir; Bukti T-17 : Foto Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-18 : Akun Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau – Pulau Batu; Bukti T-19 : Foto Menempelkan Informasi Perekrutan Calon Pengawas Kelurahan/Desa; Bukti T-20 : Undangan Klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-21 : Foto mengikuti undangan Klarifikasi; Bukti T-22 : Salinan Putusan; Bukti T-23 : Usulan Staf Non ASN dan foto mengikuti Tes Wawancara Calon Staf Non ASN; Bukti T-24 : Surat Keputusan Kepala Sekretariat; [2.7.3] Bukti Teradu VI selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan tantang Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kecamatan Pulau- Pulau Batu; Bukti T-2 : Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; Bukti T-3 : Bukti Penerimaan Berkas Penerimaan Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; Bukti T-4 : Foto Penelitian kelengkapan berkas Calon Pelamar Pengawas Kelurahan/Desa; Bukti T-5 : Foto Penelitian kelengkapan berkas Calon Pelamar Pengawas Kelurahan/Desa; Bukti T-6 : Pengumuman masa perpanjangan Penerimaan Calon Pengawas Kelurahan/Desa; Bukti T-7 : Mengeluarkan pengumuman masa perpanjangan Penerimaan Calon Pengawas Kelurahan/Desa khusus yang belum memenuhi secara kebutuhan dan keterwakilan perempuan; Bukti T-8 : Penerimaan Pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa di masa perpanjangan; Bukti T-9 : Rapat Pleno Seleksi Administrasi; Bukti T-10 : Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi; Bukti T-11 : Informasi penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat melalui Facebook; 28 Bukti T-12 : Pelaksanan Tes Wawancara; Bukti T-13 : Pleno Penetapan Calon Pengawas Keluraha/Desa Terpilih; Bukti T-14 : Pengumuman Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih; Bukti T-15 : Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa; Bukti T-16 : Penyusunan Laporan Akhir; Bukti T-17 : Foto Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-18 : Akun Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau – Pulau Batu; Bukti T-19 : Foto Menempelkan Informasi Perekrutan Calon Pengawas Kelurahan/Desa; Bukti T-20 : Undangan Klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-21 : Usulan Staf Non ASN dan foto mengikuti Tes Wawancara Calon Staf Non ASN; Bukti T-22 : SK Staf Non ASN; Bukti T-23 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan Nomor 049.1/KP.01.00/SU-14/03/2023 tanggal 1 Maret 2023 perihal Undangan Klarifikasi; Bukti T-24 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 051.1/KP.08/SU-14/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Rehabilitasi Nama Baik Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu an. Famaosododo Sarumaha;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik 29 Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diduga lalai, tidak teliti, tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor in casu Pengadu. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2023, Pengadu melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu terkait pelanggaran perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Pada saat Laporan disampaikan, Teradu I s.d. Teradu III tidak menindaklanjuti sebagaimana Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu III tidak memberikan Tanda Terima Laporan, tidak pernah melakukan verifikasi materil maupun formil, tidak melakukan kajian awal sebagaimana ketentuan a quo. Terkait seleksi Pengawas 30 Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI, tidak pernah dilakukan supervisi oleh Teradu I s.d. Teradu III sebagaimana ketentuan Bagian V Huruf m Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III patut diduga tidak cermat dalam memberikan sanksi “Peringatan” terhadap pelanggaran seleksi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se- Kecamatan Pulau-Pulau Batu yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI; [4.1.2] Teradu IV s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu diduga melaksanakan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa Pemilu 2024 tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Teradu IV s.d. Teradu VI membiarkan oknum/orang yang tidak termasuk dalam POKJA untuk menerima berkas Peserta Seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Teradu IV s.d. Teradu VI tidak melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), sehingga tidak memberitahukan adanya perbaikan berkas kepada peserta untuk dilengkapi. Teradu IV s.d. Teradu VI juga diduga anti dengan keterbukaan informasi karena sengaja menghapus komentar Pengadu pada laman facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu III menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pengadu ke Bawaslu Kabupate Nias Selatan pada tanggal 1 Februari 2023, tidak sesuai mekanisme penyampaian laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku, karena tidak dituangkan dalam Formulir Model B.1 sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kemudian Teradu I menyurati Pelapor in casu Pengadu untuk memperbaiki melalui Surat Nomor: 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 3 Februari 2023. Setelah Pengadu memperbaiki Laporan, kemudian Laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor: 002/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 3 Februari 2023. Bahwa sebelum menindaklanjuti Laporan Pengadu tersebut, Teradu I menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 018/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan atas Laporan an. Adrian K. Sarumaha. Hal tersebut dilakukan Teradu I mengingat 2 Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Philipus Sarumaha dan Alismawati Hulu sebelumnya telah diberhentikan oleh DKPP. Bahwa karena tidak ada balasan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 7 Februari 2023, Teradu I kembali menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 027/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Tindaklanjut Laporan an. Adrian K. Sarumaha. Mengingat waktu penanganan Laporan, kemudian pada tanggal 8 Februari 2023, Teradu I membuat kajian awal dan disimpulkan “Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dugaan 31 pelanggaran Kode Etik sehingga Laporan Pengadu ditindaklanjuti penanganannya. Teradu I menindaklanjuti dengan menyampaikan undangan Klarifikasi kepada para Pihak pada tanggal 9 Februari 2023. Pemeriksaan dan klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 10 dan 13 Februari 2023. Teradu I s.d. Teradu III melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 yang dimuat dalam Formulir Model B.13. Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, hasil klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi serta Pihak Terkait dan barang bukti, maka Teradu I s.d. Teradu III menyimpulkan bahwa Terlapor I an. Yosep Dakhi (Teradu IV), Terlapor II an. Fitriani Manao dan Terlapor III an. Famaosododo Sarumaha terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan Saksi Administratif yang dituangkan dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 020/KH.01.01/K.SU-14/II/2023 tanggal 28 Februari 2023. Keputusan a quo kemudian diumumkan di papan informasi sesuai Form B.18 dan disampaikan kepada Pelapor an. Adrianus K. Sarumaha melalui Surat Nomor 093/PP.01.02/K.SU-14/02/2023, tertanggal 28 Februari 2023. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu III telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang relevan; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VI menolak dalil tersebut. Teradu IV s.d. Teradu VI menyatakan telah melaksanakan seleksi Anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan seleksi Anggota PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu untuk Pemilu Tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa dalam proses seleksi Anggota PKD, Teradu IV s.d Teradu VI membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang keanggotaannya dari Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Teradu IV s.d Teradu VI telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi pembentukan Anggota PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu, yang dimulai dari pengumuman pendaftaran melalui Pengumuman Nomor: 001/KP.01.00/POKJA/PKD/SU.14.21/01/2023 tanggal 11 Januari 2023. Terhadap seluruh peserta seleksi yang telah mendaftar, Teradu IV s.d. Teradu VI kemudian melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon PKD, sehingga bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti perbaikan berkas pendaftaran. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023, dilakukan pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon PKD dan memberikan kesempatan tanggapan masyarakat melalui Pengumuman Nomor: 005/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.21. Setelah melaksanakan seleksi wawancara, kemudian Panwaslu Kecamatan Pulau- Pulau Batu melaksanakan Pleno Penetapan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dan mengumumkan PKD Terpilih se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu melalui Pengumuman Nomor: 013/KP.01.00/POKJA-PKD/SU.14.21/02/2023, tanggal 4 Februari 2023. Pada tanggal 6 Februari 2023, Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu melakukan Pelantikan PKD sekaligus melaksanakan pembekalan bagi PKD Terpilih. Berkenaan dalil bahwa terdapat oknum yang tidak mempunyai ikatan kontrak dan tidak masuk dalam pokja menerima berkas lamaran, Teradu IV s.d Teradu VI membantah dalil tersebut. Bahwa untuk mendukung kegiatan Pokja dalam penerimaan berkas calon PKD di 22 Kelurahan/Desa, maka Teradu IV s.d. Teradu VI meminta bantuan kepada 6 (enam) orang calon Staf Non ASN yang sebelumnya sudah diusulkan dan telah mengikuti tes wawancara oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara 32 Virtual. Bahwa setelah salinan SK Staf Non ASN ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, terdapat 3 orang yang tidak terakomodir dimana sebelumnya mereka telah ikut membantu Pokja dalam penerimaan berkas calon PKD. Berkenaan dalil bahwa Teradu IV s.d. Teradu VI anti dengan keterbukaan informasi dan sengaja menghapus komentar Pengadu pada laman facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu, Teradu IV s.d. Teradu VI membantah dalil tersebut. Teradu V selaku penanggung jawab medsos dalam hal ini akun facebook Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu menerangkan terhapusnya komentar Pengadu di halaman facebook Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu tidak disengaja. Bahwa salah satu Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu selaku admin facebook tidak sengaja menghapus komentar Pengadu. Staf yang bersangkutan sebenarnya bertujuan ingin screenshot komentar Pengadu untuk diteruskan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Berkenaan seluruh rangkaian tahapan seleksi calon Anggota PKD yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI, tidak pernah mendapat keberatan/sanggahan/masukan dari Pengadu maupun masyarakat. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VI menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi PKD sesuai ketentuan yag berlaku, sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang relevan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Dalam Perkara a quo Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diadukan oleh Pengadu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Terungkap fakta bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu mengingat masa jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan periode 2018 s.d 2023 telah berakhir. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa dan memutus Perkara a quo. DKPP perlu menegaskan status kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam perkara a quo adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018 s.d. 2023; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 1 Februari 2023, Pengadu melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu terkait pelanggaran perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Terhadap adanya Laporan Pengadu, Teradu I memberitahukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 14/PP.01.00/K.SU- 14/2/2023, Perihal: Mohon Petunjuk, tertanggal 1 Februari 2023. Bahwa Laporan yang disampaikan Pengadu tidak sesuai mekanisme penyampaian laporan sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, karena tidak dituangkan dalam Formulir Model B.1. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023, Teradu I menyurati Pelapor in casu Pengadu melalui Surat Nomor: 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, yang pada pokoknya menyampaikan agar Pengadu memperbaiki Laporan sebagaimana Formulir Model B.1. Setelah Pengadu memperbaiki Laporan pada tanggal 3 Februari 2023 sesuai 33 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 (vide Bukti T-2), kemudian diberikan tanda terima laporan (vide Bukti T-3). Terungkap fakta, sebelum menindaklanjuti Laporan Pengadu, Teradu I menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 018/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan atas Laporan a.n. Adrian K. Sarumaha. Mengingat 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Philipus Sarumaha dan Alismawati Hulu sebelumnya telah diberhentikan oleh DKPP melalui Putusan Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 47-PKE- DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, sehingga hanya Teradu I yang menduduki jabatan sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sedangkan Teradu II dan Teradu III dilantik pada tanggal 13 Februari 2023 oleh Bawaslu RI melalui SK Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0231.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara atas nama Seksama Sarumaha dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0230.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara an. Gayusbin Duha, Tanggal 13 Februari 2023. Bahwa karena tidak ada balasan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 7 Februari 2023, Teradu I kembali menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 027/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Tindaklanjut Laporan a.n. Adrian K. Sarumaha. Bahwa akibat ketiga surat Teradu I tidak mendapatkan balasan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, mengingat waktu penanganan Laporan, kemudian Teradu I pada tanggal 8 Februari 2023 berinisiatif membuat kajian awal terhadap Laporan Pengadu. Berdasarkan hasil kajian awal, disimpulkan “Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Kode Etik sehingga Laporan Pengadu ditindaklanjuti penanganannya. Teradu I menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para Pihak, meliputi: Pelapor, Terlapor I s.d. Terlapor III, Saksi dan Pihak Terkait pada tanggal 10 dan 13 Februari 2023. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu III melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 yang dimuat dalam Formulir Model B.13. Berdasarkan hasil rapat pleno, maka Teradu I s.d. Teradu III menyimpulkan bahwa Terlapor I a.n. Yosep Dakhi (Teradu IV), Terlapor II a.n. Fitriani Manao dan Terlapor III a.n. Famaosododo Sarumaha terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 020/KH.01.01/K.SU- 14/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/11/2023. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan menjatuhkan Sanksi Administratif berupa Peringatan kepada Yosep Dakhi dan Fitriani Manao.” Sedangkan untuk Terlapor III Famaosododo Sarumaha direkomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa terhadap terlapor Famaosododo Sarumaha telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 051.1/KP.08/SU-14/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Rehabilitasi Nama Baik Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu atas nama Famaosododo Sarumaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan 34 Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, Teradu I s.d. Teradu III telah mengumumkan Keputusan a quo di papan informasi sesuai Form B.18 dan disampaikan kepada Pelapor a.n. Adrianus K. Sarumaha melalui Surat Nomor 093/PP.01.02/K.SU- 14/02/2023, tertanggal 28 Februari 2023. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu III telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu IV s.d. Teradu VI telah melaksanakan seleksi Anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan seleksi Anggota PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu untuk Pemilu Tahun 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa untuk melaksanakan seleksi Anggota PKD, Teradu IV s.d Teradu VI membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Teradu IV s.d Teradu VI bersama Pokja melaksanakan serangkaian tahapan seleksi Anggota PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu, yang dimulai dengan mengumumkan pendaftaran melalui Pengumuman Nomor: 001/KP.01.00/POKJA/PKD/SU.14.21/01/2023 tanggal 11 Januari 2023. Terhadap seluruh calon PKD yang telah mendaftar, dilakukan penelitian kelengkapan berkas sehingga bagi calon PKD yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti perbaikan berkas pendaftaran. Pada tanggal 27 Januari 2023 dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi calon PKD melalui Pengumuman Nomor: 005/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.21. Terhadap Pengumuman a quo kemudian diberikan kesempatan tanggapan masyarakat. Setelah seleksi wawancara, Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu melaksanakan Pleno Penetapan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dan mengumumkan PKD Terpilih se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu melalui Pengumuman Nomor: 013/KP.01.00/POKJA-PKD/SU.14.21/02/2023, tanggal 4 Februari 2023, untuk kemudian dilantik pada tanggal 6 Februari 2023. Berkenaan dalil bahwa terdapat oknum yang tidak mempunyai ikatan kontrak dan tidak masuk dalam pokja namun menerima berkas lamaran, terungkap fakta bahwa pada saat tahapan pendaftaran di 22 Kelurahan/Desa, Teradu IV s.d. Teradu VI dibantu oleh ke-6 (enam) orang tenaga administrasi yang sebelumnya telah diajukan sebagai Staf Non ASN Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu berdasarkan Surat Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Nomor: 01/PL.00/SU- 14.24/XII/2022 tertanggal 09 Desember 2022. Bahwa ke-6 (enam) orang Staf Non ASN tersebut, sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi sampai pada tahapan tes wawancara oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara Virtual. Terungkap fakta, berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/SU-14/01/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Non PNS dan Tenaga Pendukung Di Lingkungan Sekretariat Panitian Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Januari 2023, terdapat 3 (tiga) orang calon Staf Non ASN yang tidak terakomodir dimana sebelumnya mereka telah ikut membantu Pokja dalam penerimaan berkas calon PKD. Terungkap fakta bahwa benar pada saat penerimaan berkas calon anggota PKD, pokja dibantu oleh 6 (enam) orang calon sekretariat mengingat banyaknya jumlah pendaftar di 22 Kelurahan/Desa. Namun demikian, pada faktanya penerimaan berkas pendaftaran tetap dilakukan oleh pokja yang telah 35 dibentuk, adapun 6 (enam) orang calon staf sekretariat hanya membantu secara teknis. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa penerimaan berkas pendaftaran calon PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Berkenaan dalil bahwa Teradu IV s.d. Teradu VI anti dengan keterbukaan informasi dan sengaja menghapus komentar Pengadu pada laman facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu, terungkap fakta bahwa Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu selaku admin facebook tidak sengaja menghapus komentar Pengadu. Staf yang bersangkutan sebenarnya bertujuan ingin melakukan tangkapan layar (screenshot) komentar Pengadu untuk diteruskan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau- Pulau Batu. Bahwa berkenaan seluruh rangkaian tahapan seleksi calon Anggota PKD yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI, tidak pernah mendapat keberatan/sanggahan/masukan dari Pengadu maupun masyarakat. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu IV s.d. Teradu VI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023, Teradu II Seksama Sarumaha, dan Teradu III Gayusbin Duha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yosep Dakhi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu, dan Teradu V Fitriani Manao selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 36 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Famaosododo Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi 37