III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2023, Pengadu telah menyerahkan Laporan
dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VI dalam Proses Perekrutan Pengawas Kelurahan Desa se-Kecamatan
Pulau-Pulau Batu. Adapun dalam laporan tersebut Pelapor meminta kepada
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk:
a. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yakni Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu dan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu;
b. Menunda proses penetapan PKD Se-kecamatan Pulau Pulau Batu hingga
laporan ini diputus;
c. jika para teradu terbukti melakukan pelanggaran maka proses perekrutan
PKD Kecamatan Pulau Pulau Batu untuk dibatalkan karena adanya pihak
yang dirugikan.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diduga tidak professional dalam
menangani Laporan/Pengaduan Masyarakat seperti yang akan saya uraiakan
dibawah ini:
a. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan seharusnya mengarahkan Pelapor untuk
memperbaiki Laporannya sesuai dengan Format Laporan. Hal ini sesuai
dengan Pasal 11 Ayat 5 Huruf (b) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yakni
“petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh
Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini;
b. Dugaan kesalahan berikutnya adalah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak
memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan kepada Pelapor sesuai
dengan yang diatur didalam Pasal 13 Ayat 4 & Ayat 5 Perbawaslu 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
2
(4) Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan
sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan
Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan in.
(5) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan
Laporan.
Bahwa adanya alasan terjadinya kesalahan oknum pegawai Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dalam menerima Laporan/Pengaduan Masyarakat adalah sebuah
alasan yang tidak dapat diterima. Sebab Pelapor sangat meyakini bahwa
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentunya mempunyai standar
kecakapan/kemampuan pegawai yang direkrut menjadi pegawasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
2. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 Pelapor menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023 Perihal
Undangan Penyampaian Laporan. Adapun Surat Bawaslu tersebut sangat tidak
masuk akal dan patut diduga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak memahami
mekanismen Penanganan Temuan dan Laporan Masyarakat dan terkesan Acuh
atau tidak serius. Adapun kesalahan dimaksud dapat saya uraikan sebagai
berikut: bahwa saya sebagai pelapor TIDAK PERNAH mengirim Laporan melalui
Email Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Jadi patut dipertanyakan darimanakah
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mendapatkan Informasi sesuai dengan isi
surat pada poin (2) di atas;
3. Bahwa Teradu I sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diduga
telah lalai dalam menindak lanjuti laporan yang telah Pelapor sampaikan pada
tanggal 01 Februari 2023 hal ini sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Perbawaslu 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling
lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan”. Seharusnya pada tanggal 3
Februari 2023 tersebut Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah selesai menyusun
kajian awal terhadap laporan yang diterima, bukannya mengundang pelapor
untuk membuat laporan. Seandainyapun laporan saya tertanggal 01 Februari
2023 tidak memenuhi syarat formil dan materil maka Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan memberikan pemberitahuan bahwa laporan yang saya sampaikan tidak
memenuhi syarat formil dan atau syarat material sesuai dengan Pasal 24
Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Status Laporan tidak diregistrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diumumkan di papan
pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor,
atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18 yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
4. Bahwa Teradu I setelah mendapatkan informasi awal tentang adanya dugaan
kesalahan prosedur perekrutan PKD yang diduga dilakukan Teradu IV, Teradu
V, dan Teradu VI. seyogianya melakukan Supervisi dan Monitoring Perekrutan
PKD di Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Hal ini sesuai dengan Bagian V Huruf m
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023
tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. yang berbunyi:
3
a. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi pada setiap tahapan
pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa;
5. Bahwa tanggal 28 Februari 2023 Pelapor menyurati Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk menanyakan Progres laporan yang sampaikan sejak tangal 1
Februari 2023 dan saya sangat mengapresiasi Respon yang berikan oleh
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebab pada Tanggal 01 Maret 2023 Pukul
00.44 (hanya kurang lebih 7 Jam setelah saya menyampaikan Surat dimaksud)
saya menerima Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan;
6. Adapun alasan Pelapor menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
sebagaimana dimaksud pada angka (6) karena saya menduga Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah melakukan kesalahan dalam menangani laporan
saya. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Ayat 1 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum “Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7
(tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan
diregistrasi”. dan ayat 3 “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan
keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi”. Artinya pemberitahuan
status laporan saya seharusnya sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan paling lama 14 hari setelah temuan dan laporan diregistrasi yakni
tanggal 23 Februari 2023;
7. Teradu I, Teradu II dan Teradu III patut diduga tidak cermat dalam memberikan
sanksi terhadap Teradu IV, Teradu V dan teradu VI dimana Teradu I, Teradu II
dan Teradu III hanya memberikan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VI. Dengan sanksi tersebut SECARA TIDAK LANGSUNG Teradu I,
Teradu II dan Teradu III menyatakan kepada Panwaslucam se-Kabupaten Nias
Selatan bahwa didalam proses perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa tidak
masalah jika tidak sesuai dengan prosedur atau tahapan yang telah ditetapakan
oleh bawaslu republik indonesia sebab SANKSINYA HANYA BERUPA
PERINGATAN SAJA. Putusan yang telah diambil oleh Teradu I, Teradu II dan
Teradu III akan menjadi Yuresprudensi dimasa yang akan datang terhadap
pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh Panwaslucam dalam setiap
perekrutan penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan. Karena tidak adanya
efek jera berupa sanksi tegas (Pemberhentian tetap/Pemecatan dan/atau
pembubaran Produk yang dihasilkan dari proses yang terbukti menyalahi
prosedur) maka terbuka kemungkinan yang besar pada perekrutan Pengawas
TPS Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Panwaslucam se-Kabupaten Nias Selatan
tidak akan mengikuti Prosedur atau Tahapan yang telah ditetapkan oleh
Bawaslu Republik Indonesia. Sebab, para Panwaslucam se-Kabupaten Nias
Selatan yakin hanya akan menerima sanksi berupa peringatan jika melanggara
prosedur dan pruduknya (hasil) akan tetap digunakan;
8. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI diduga telah melanggar UU No 7 Tahun 2017
tentang pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun
2024 dalam melakukan proses seleksi calon Pengawas Kelurahan Desa se-
Kecamatan Pulau Pulau Batu. Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud
dapat diuraikan sebagai berikut:
4
a. Teradu IV, Teradu V dan teradu VI selaku pimpinan Panwaslu Kecamatan
Pulau Pulau Batu patut diduga telah melakukan kesalahan dengan
membiarkan oknum/orang yang tidak mempunyai ikatan kontrak dengan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diizinkan dan juga tidak termasuk dalam
POKJA untuk menerima berkas para pelamar. Hal ini sesuai dengan Bagian
IV Huruf B angka (1) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang
berbunyi: “Pokja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa terdiri dari unsur
anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan”;
b. Para teradu selaku Pokja tidak melakukan pemeriksaan berkas pada saat
pelamar menyerahkan berkas pendaftaran;
Hal ini sesuai dengan Bagian V Huruf D angka (5) Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Pokja memeriksa daftar isian
kelengkapan berkas persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar;”
c. Para Teradu selaku Pokja tidak memberitahukan kepada para pelamar
jikalau ada kekurangan/kesalahan pada berkas para pelamar saat
mendaftar;
Hal ini sesuai dengan Bagian V Huruf D angka (6) Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Dalam hal terdapat
ketidaklengkapan berkas persyaratan administratif, Pokja menyampaikan
kepada pendaftar untuk melengkapinya paling lambat 1 x 24 jam setelah
berkas persyaratan diterima;”
d. Para Teradu selaku Pokja tidak memberikan kesempatan kepada para
pelamar yang berkas terdapat kesalahan/kekurangan untuk
memperbaiki/melengkapi dokumen pelamarannya;
Hal ini sesuai dengan Bagian V Huruf D angka (7) Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa memperbaiki dan melengkapi kekurangan berkas
persyaratan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya
pendaftaran;”
e. Akibat perbuatan para teradu yang tidak professional dan tidak sesuai
dengan Pedum diduga telah menghilangkan HAK para pelamar yang
seharusnya wajib diberikan oleh para Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
sehingga mengakibatkan KERUGIAN bagi sebagian para pelamar karena
dinyatakan tidak lolos seleksi adminitrasi;
9. Teradu IV dan Teradu V diduga telah melanggar sumpah janji sebagaimana
diatur dalam Pasal 134 UU No 7 Tahun 2017. Teradu IV dan Teradu V dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya khususnya dalam perekrutan PKD
se-Kecamatan Pulau Pulau Batu TIDAK TUNDUK pada aturan perundang-
undangan yang berlaku, yakni Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun
2024;
5
10. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI diduga anti dengan keterbukaan informasi,
anti dengan komentar masyarakat diakun facebook Panwaslu Kecamatan Pulau
Pulau Batu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat 3 huruf (d) Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Yang
berbunyi: Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: “d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya
kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;”
Namun apa yang telah dilakukan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah
menghapus komentar Pelapor diakun Facebook Panwaslucam Kecamatan Pulau
Pulau Batu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada Angka 5 huruf (a) yang
menyatakan bahwa pada tanggal 1 Februari 2023 Pelapor telah datang ke
Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan laporan namun
tidak sesuai dengan Form B.1 menurut saya adalah PENGAKUAN dari Teradu I
bahwa telah melakukan kesalahan.
Perlu saya jelaskan bahwa sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada
Pasal 11 Ayat 5 huruf (b) Petugas Penerima Laporan menuangkan Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan ini.
Dari sinilah dugaan awal kesalahan penanganan Laporan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kab. Nias Selatan (Teradu I).
Ketika saya menyampaikan Laporan ke Bawaslu Nias Selatan dan diberikan
tanda terima (sesuai dengan BUKTI PT-1) dan Laporan saya TIDAK dituangkan
dalam Formulir Model B.1.
2. Jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada Angka 5 huruf (b): Pada tanggal
1 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan penelitian
keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materil dan ternyata tidak memenuhi
syarat Formal. (Tidak sesuai dengan Form B.1)
Pertanyaan saya adalah:
a. Apa yang mau diteliti oleh Bawaslu Nias Selatan sedangkan Laporan saya
tidak dituangkan dalam Formulir Model B.1 dan Bawaslu tidak pernah
menyerahkan kepada Pelapor Tanda Bukti Penyampaian Laporan sesuai
Formulir Model B.3 sebagaimana diatur dalam PERBAWASLU Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum pada Pasal 13
Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan
sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir
Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan.
b. Kalaupun benar Teradu I telah melakukan penelitian terhadap Laporan yang
6
telah saya sampaikan pada tanggal 1 Februari 2023 dan hasilnya Tidak
Memenuhi Syarat Formal maka:
1) Bisakah Teradu 1 melakukan penelitian terhadap Laporan yang tidak
dituangkan dalan Formulir Model B.1
2) Dengan siapakah TERADU I melakukan Rapat Pleno sesuai dengan
PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 16 Ayat 2 (2) Hasil
kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui
rapat pleno.
3) Sudahkah hasil kajian awal dituangkan dalam Formulir B.7 sesuai
dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 16 Ayat
3 (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
4) Sudahkah Bawaslu Nias Selatan memberitahukan hasil kajian awal yang
dimaksud kepada Pelapor sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum pada Pasal 24 Ayat 1 (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak
memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian
awal selesai
3. Bahwa jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III Angka 17 adalah tidak benar
karena Pelapor TIDAK PERNAH menuduh Teradu I tetapi Pelapor mendalilkan
bahwa diduga telah terjadi kelalaian dalam menangani Laporan Pelapor.
Seharusnya, ketika Laporan tidak sesuai dengan Formulir B.1 maka Laporan
tersebut dituangkan dalam Formulir B.1. hal ini sesuai dengan sesuai dengan
PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 11 Ayat 5 huruf (b) Petugas Penerima
Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam
SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
4. Bahwa jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada Angka 18 patut diduga
bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak memahami aturan yang ada yang
menurut jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah TERANG, TEGAS dan
JELAS dan TIDAK PERLU DITAFSIRKAN namun diduga TIDAK DIPAHAMI dan
DILAKSANAKAN oleh Teradu I. Sesuai dengan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
pada Pasal 24 Ayat 8 (8) Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan
sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. Jadi, jelas bahwa
Dalil Pelapor bukan TIDAK MASUK AKAL dan juga PELAPOR TIDAK
MEMAKSAKAN KEHENDAK namun sekali lagi saya “MEMINJAM ISTILAH Teradu
I, Teradu II dan Teradu III” sudah diatur secara TERANG, TEGAS dan JELAS
dan TIDAK PERLU DITAFSIRKAN dalam PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
5. Jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada Angka 5 Huruf d tentang Surat
7
Ketua Bawaslu Nias Selatan Perihal undangan membuat Laporan adalah benar
(Bukti PT-2). Surat tersebut dikirimkan oleh Saudara TERADU I via WA pada
Pukul 17. 11 dan mengatakan „bisa langsung abg ke kantor sekarang‟
Justru surat undangan ini yang membuat saya bingung karena jelas dalam
surat tersebut mengatakan berdasarkan informasi laporan saya telah dikirim
melalui email Bawaslu Nias Selatan saya diundang menyampaikan laporan
langsung ke Bawaslu Nias selatan.
Jadi kalau Teradu I, Teradu II dan Teradu III meminta Pelapor untuk
membuktikan tidak pernah mengirimkan Laporan melalui email Bawaslu Nias
Selatan (sesuai dengan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III Angka 16)
adalah hal yang agak susah diterima oleh nalar. Sebab, Dalam Surat Bawaslu
Nias Selatan itu menyebutkan kalau berdasarkan informasi Pelapor telah
mengirimkan laporan melalui email Bawaslu Nias Selatan.
Dalam Surat undangan tersebut tertera jadwal penyampaian laopran di Bawaslu
Nias Selatan, tapi TERADU I menyuruh saya datang ke Kantor Bawaslu Nias
Selatan padahal waktu sudah menunjukkan pukul 17.11 WIB.
6. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 Pelapor telah menanyakan Pelapor telah
mengirimkan Surat kepada Bawaslu Nias Selatan untuk mempertanyaka Progres
Penanganan Laporan (Bukti PT-4) dan saya HARUS JUJUR MENGAPRESIASI
KINERJA BAWASLU NIAS SELATAN yang TIDAK MENGENAL WAKTU. Pada
tanggal 01 Maret 2023 Pukul 00.44 (+ 6 jam 15 menit setelah Pelapor
manyampaikan surat) saya mendapatkan via WA Surat dari Bawaslu Nias
Selatan (Bukti PT-5).
Kembali dugaan ketidak profesionalan Teradu 1, 2 dan 3 diperlihatkan dalam
Surat Bawaslu Nisel tersebut. Dimana ada 2 jenis nomor registrasi perkara saya
dengan tanggal dan tahun berbeda.
Pada Angka 2: 002/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023 Tanggal 08 Februari 2023
Pada Angka 3: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 Tanggal 09 Februari 2023
7. Bahwa Tanda Bukti Penerimaan Laporan (Formulir Model B.1) yang diberikan
kepada saya TIDAK ADA Nomornya;
8. Bahwa dari Bukti PT-20 (Kajian Dugaan Pelanggaran) yang telah disampaikan
oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III terdapat Kesalahan Fatal yang telah
dilakukan oleh Teradu 1, 2 dan 3.
a. Pada Halaman 11 disebutkan bahwa Terlapor II an. Fitriani Manao
dinyatakan TIDAK TERBUKTI melanggar kode etik.
b. Pada Romawi IV Kesimpulan Angka 2 (halaman 13) kembali disebutkan
Terlapor II an. Fitriani Manao TIDAK TERBUKTI melakukan pelanggaran
kode etik.
c. Romawi V Angka 2 (masih halaman 13) kembali disebutkan untuk ketiga
kalinya bahwa Terlapor II an. Fitriani Manao TIDAK TERBUKTI melakukan
pelanggaran kode etik namun diberikan Sanksi Administratif Peringatan
9. Berdasarkan Bukti PT – 23 & Bukti PT – 24 yang diajukan oleh Teradu I, II dan
III jelas mengatakan bahwa Terlapor II an. Fitriani Manao TERBUKTI melakukan
pelanggaran kode etik;
10. Lalu pada Bukti PT – 22 yang diajukankan Teradu 1, 2 & 3 tentang Putusan,
pada halaman 7 memutuskan Fitriani Manao TERBUKTI melakukan
pelanggaran kode etik dan diberikan Sanksi Administrasi berupa Peringatan;
11. Bahwa kesalahan lain yang masih terus dilakukan adalah dalam kajian dugaaan
pelanggaran (Bukti PT – 20) hingga Putusan Bawaslu Nias Selatan (Bukti PT –
22) nomor perkara saya masih salah bahkan hingga pada Jawaban para Teradu
I, Teradu II dan Teradu III yang dibacakan di hadapan Sidang;
8
12. Bahwa berdasarkan Bukti PT – 17 yang disampaikan Teradu I, Teradu II dan
Teradu III dalam melakukan klarifikasi, Teradu I tidak sedikitpun menanyakan
kepada Teradu V yang telah mengaku sebagai Admin Akun FB Panwascam PP
Batu perihal perbuatan Teradu V yang telah menghapus semua komentar
Pelapor dan sempat memblokir Pelapor;
13. Bahwa berdasarkan PT – 17 yang diajukan Teradu I, Teradu II dan Teradu III,
jika diperhatikan pada pertanyaan 16 & pertanyaan 17 Teradu I dan/atau
Aluizisokhi Tafonao (pejabat/pegawai Bawaslu Nias Selatan) yang
mengklarifikasi Teradu V secara langsung membenarkan perbuatan Teradu IV, V
dan VI yang mempekerjakan orang yang tidak mempunyai legalitas menerima
berkas pelamar calan PKD yang penting jangan difoto sebab bisa menjadi
sumber masalah;
14. Saya juga perlu memberitahukan bahwa hingga saat ini Salinan Putusan
Bawaslu Nias Selatan atas belum saya terima. Saya sudah berulangkali
menanyakan langsung maupun via WA namun jawaban terakhir dari Pegawai
Bawaslu Nias Selatan an. Aluizisokhi Tafonao bahwa salinan belum bisa
diberikan karena Sekretaris masih posisi dinas luar. Saya tidak tau apakah
Sekretaris sudah kembali sebab hingga saat ini salinan SK tersebut belum saya
dapatkan;
15. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak memahami bahwa berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023
tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagian V Huruf D angka
(5) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang
berbunyi: “Pokja memeriksa daftar isian kelengkapan berkas persyaratan
administratif yang disampaikan pendaftar;” dan Bagian V Huruf D angka (6)
yang berbunyi: “Dalam hal terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan
administratif, Pokja menyampaikan kepada pendaftar untuk melengkapinya
paling lambat 1 x 24 jam setelah berkas persyaratan diterima;”
Tapi apa yang dilakukan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI adalah HANYA
menerima berkas Pelamar Calon PKD tanpa memeriksa jika ada
kekurangan/kesalahan dan memberikan kesempatan kepada pelamar untuk
memperbaiki/melengkapi berkas pelamarannya;
16. Bahwa jawaban Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang telah disampaikan:
membuktikan bahwa mereka telah melanggar Bagian IV Huruf B angka (1)
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023
tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbunyi: “Pokja
pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa terdiri dari unsur anggota Panwaslu
Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan;”
Bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam jawaban mereka mengaku
bahwa benar mereka mempekerjakan dan membiarkan oknum/orang yang tidak
mempunyai kontrak kerja dengan Bawaslu untuk menerima berkas pelamar
calon PKD. Dan diantara oknum/orang tersebut adalah ponakan Teradu IV
(Bukti PT 18 Teradu I, Teradu II dan Teradu III Pertanyaan 11) dan kadernya
Panwaslu Kecamatan (Bukti PT 18 Teradu I, Teradu II dan Teradu III Pertanyaan
17);
Sesuai dengan Bukti yang Pelapor sampaikan (Bukti PT-7) diketahui bahwa
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tertanggal 27 Januari 2023. Hal ini
9
bertentangan dengan Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa yang diatur Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak
Tahun 2024. Dimana pada Angka 9: Pengumuman Hasil Peserta Lulus
Administrasi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah 28 Januari 2023.
17. Bawaslu Nias Selatan (Teradu I) terbukti telah melakukan kesalahan dalam
menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Pelapor
pada tanggal 01 Februari 2023 karena tidak dituangkan dalam Formulir Model
B.1 sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 11 Ayat 5 huruf
(b) Petugas Penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh
Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
18. Bahwa Teradu I dalam melakukan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor baik
terhadap Laporan tanggal 01 Februari 2023 maupun Laporan tanggal 03
Februari 2023 telah melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 16
Ayat 2 (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan
melalui rapat pleno. Sebab, pada saat itu komisioner Bawaslu Nias Selatan
hanya 1 orang saja yaitu Teradu I;
19. Bahwa berdasarkan Bukti PT-20, Bukti PT-22, Bukti PT-23 dan Bukti PT-24
yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang tidak terbantahkan
dan menjadi FAKTA di persidangan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III
telah melakukan kesalahan fatal;
20. Bahwa di dalam persidangan Teradu I, Teradu II dan Teradu III masih
melakukan kesalahan dimana dalam jawaban mereka yang dibacakan nomor
perkara Pelapor masih salah (salah tahun);
21. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti telah salah dalam melaksanakan
pembentukan PKD di Kecamatan Pulau-Pulau Batu karena tidak melakukan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No: 5/KP.01/K1/01/2023
tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagian V Huruf D angka
(5) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang
berbunyi: “Pokja memeriksa daftar isian kelengkapan berkas persyaratan
administratif yang disampaikan pendaftar;” dan Bagian V Huruf D angka (6)
yang berbunyi: “Dalam hal terdapat ketidaklengkapan berkas persyaratan
administratif, Pokja menyampaikan kepada pendaftar untuk melengkapinya
paling lambat 1 x 24 jam setelah berkas persyaratan diterima”;
22. Teradu IV dan Teradu V telang memberikan keterangan tidak benar (berbohong)
di hadapan sidang dengan mengatakan bahwa yang melakukan tindakan
dengan tidak sengaja menghapus komentar Pelapor di Akun Facebook
Panwaslucam Pulau-Pulau Batu adalah Staf honor Panwaslucam Pulau-Pulau
Batu. Hal ini berbeda dengan Keterangan Teradu V ketika diklarifikasi oleh
Bawaslu Nias Selatan yang mengatakan bahwa Admin Akun Facebook
Panwaslucam Pulau-Pulau Batu adalah Teradu V sendiri (sesuai dengan Bukti
PT-17 yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada pertanyaan
nomor 27);
23. Teradu IV selaku Ketua Pokja tidak mengetahui jikalau ada tanggapan
10
masyarakat yang disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu
sehubungan dengan Pembentukan PKD Kecamatan Pulau-Pulau Batu (sesuai
dengan Bukti PT-16 yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada
pertanyaan nomor 26);
24. Teradu VI selaku Sekretaris Pokja tidak melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya:
a. Teradu VI tidak berkantor dari tanggal 25 Januari 2023 – 03 Februari 2023
padahal tahapan Pembentukan PKD sedang berlangsung (sesuai dengan
Bukti PT-18 yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada
pertanyaan nomor 14);
b. Teradu VI tidak pernah dilibatkan pleno Panwaslucam disetiap Tahapan
perekrutan PKD (sesuai dengan Bukti PT-18 yang diajukan oleh Teradu I,
Teradu II dan Teradu III pada pertanyaan nomor 15)
c. Oknum yang tidak mempunyai ikatan kerja dengan Bawaslu Nias Selatan
namun dipekerjakan menerima berkas pelamar adalah Keponakan Teradu IV
dan Kadernya Panwaslucam Pulau-Pulau Batu (sesuai dengan Bukti PT-18
yang diajukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada pertanyaan
nomor 11 dan 17).
25. Berdasarkan jawaban Pihak Terkait (Perhatian Maduwu) bahwa Legalitas Teradu
I sebagai Ketua POKJA Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 sebab yang bersangkutan
baru terpilih sebagai Ketua Panwaslu Pulau-Pulau Batu pada tanggal 13 Maret
2023;
26. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait (Perhatian Maduwu) bahwa Teradu IV,
Teradu V dan Pihak Terkait selaku Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu
pernah diundang klarifikasi oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebab tidak
adanya Berita Acara Penetapan Pengawas Kelurahan Desa Terpilih dan Rekaman
Video/Audio Visul pada Laporan Akhir Pembentukan PKD Kecamatan Pulau
Pulau Batu. Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan Desa pada
Pemilihan Umum serentak tahun 2024 pada Bagian V, Huruf I nomor 4 yang
menyatakan wawancara wajib didukung dengan: pada huruf f. Recording Visual
dan/atau Audio Visual.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dalil Pengadu untuk keseluruhan;
2. Memberikan Sanksi Tegas kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap
(Pemecatan); dan
3. Bila Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Tanda Terima Surat Laporan Dugaan Pelanggaran kode etik
Panwaslu Pulau-Pulau Batu kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, tanggal 1 Februari 2023;
Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
11
016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 3 Februari 2023;
Bukti P-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
036/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 dengan Perihal; Undangan
Klarifikasi, tanggal 9 Februari 2023;
Bukti P-4 : Bahwa Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perihal:
menanyakan progres Laporan, tertanggal 28 Februari 2023;
Bukti P-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
093/PP.01.02/K.SU-14/02/2023, Perihal Pemberitahuan, tanggal
28 Februari 2023;
Bukti P-6 : Screenshot Foto unggahan pada akun Facebook Panwaslu
Kecamatan Pulau Pulau Batu dimana adanya Oknum yang tidak
memiliki ikatan kontrak dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menerima Berkas Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan Desa;
Bukti P-7 : Pengumuman Hasil Seleksi Adminitrasi Calon Pengawas Kelurahan
Desa Pemilu 2024 Kecamatan Pulau Pulau Batu;
Bukti P-8 : Pengumuman Jadwal Wawancara Calon Pengawas Kelurahan Desa
Pemilu 2024 Kecamatan Pulau Pulau Batu;
Bukti P-9 : Pengumuman Penetepan Pengawas Kelurahan Desa Pemilu 2024
Kecamatan Pulau Pulau Batu;
Bukti P-10 : Foto Tanda Terima Berkas Calon Pengawas Kelurahan Desa Pemilu
2024 Kecamatan Pulau Pulau Batu yang ditanda
tangani oleh orang yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bukti P-11 : Screnshot Komentar Pelapor di akun Facebook Pulau Pulau Batu
yang kemudian dengan sengaja telah dihapus oleh Admin Akun
Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 7 Agustus 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah ada adanya Pergantian Antar Waktu (PAW)
dengan Kedua Komisioner yakni Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat dan Hubungan Masyarakat an. Philipus Sarumaha dan Komisioner
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu an.
Alismawati Hulu sebagaimana Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor
47-PKE-DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023.
2. Bahwa Pergantian Antar Waktu di Bawaslu Kabupaten Nias selatan dilantik
pada tanggal 14 Februari 2023, sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 0231.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian
Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Seksama Sarumaha dan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0230.1/HK.0101/K1/02/2023
tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara an. Gayusbin Duha, Tanggal
13 Februari 2023, sehingga dalam penanganan awal penerima laporan Pengadu
pada tanggal 3 Februari 2023 Teradu II dan Teradu III belum dilantik, akan
tetapi Teradu I dalam hal melakukan penanganan Laporan dan Temuan untuk
12
memenuhi quorum, sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, dengan menyuratin
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan memohon saran dan petunjuk;
3. Bahwa peristiwa yang diadukan/dilaporkan Pengadu pada tanggal 9 Januari
2023 s.d 3 Maret 2023, merupakan rangkaian tenggat waktu tahapan
perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Tahapan Penanganan Laporan
sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum
serentak Tahun 2024 dan, sehingga hal demikian terhadap Perekrutan Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Penanganan Laporan sudah sesuai mekanisme dan
Peraturan Perundangundangan berlaku;
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu lalai dan tidak profesional
dalam menangani dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, hanya
berupa asumsi yang tidak berdasar, dimana Para Pihak Teradu telah menerima
dan memproses laporan dari Pengadu dengan berpedoman pada ketentuan Pasal
454 dan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang
merupakan juknis dalam penanganan Laporan dan Temuan;
5. Bahwa dalil pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian a, yang menyatakan
Para Pihak Teradu melanggar ketentuan sebagaimana Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan
dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga Pengadu dalam hal ini
kurang memahami ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan
dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum dikutip “Petugas penerima Laporan
menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau
Formulir Model B.1, dan hal demikian laporan Pengadu telah diterima dengan
Nomor: 002/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 3 Februari 2023, yang dimuat
dalam Formulir Model B.1 yang ditandatangani oleh Pengadu. Maka selanjutnya
Para Teradu menyampaikan kronologis penanganan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Februari 2023, Pelapor an. Adrian K. Sarumaha datang ke
kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan namun
tidak sesuai dengan Form B.1. Terlampir;
b. Pada tanggal 1 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan
penelitian keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materil dan ternyata
tidak memenuhi syarat Formal. (Tidak sesuai dengan Form B.1);
c. Pada tanggal 3 Februari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Mengundang Pelapor an. Adrian K. Sarumaha dengan Nomor:
016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023 Perihal Undangan Penyampaian Laporan;
d. Pada tanggal 3 Februari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor :
018/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan atas
Laporan an. Adrian K. Sarumaha;
e. Pada hari Senin tanggal 3 Februari 2023 Petugas penerima Laporan an.
Aluizisokhi Tafonao, S.H (Kasubbag PPPS) menerima Laporan an. Adrian K.
Sarumaha pada pukul 16:30 Wib dikantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
dengan Kasus Posisi “Dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan
Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan dalam proses perekrutan
13
Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias
Selatan;
f. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan salinan dokumen Laporan
yang telah disampaikan dalam bentuk Form B.1 dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan dalam bentuk Form B.3 dengan Nomor
005/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 diserahkan kepada Pelapor;
g. Pada tanggal 1 Februari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor :
14/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan;
h. Pada tanggal 7 Februari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor :
027/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Tindaklanjut Laporan an. Adrian K.
Sarumaha;
i. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan penelitian keterpenuhan
Syarat Formal dan Syarat Materiel dalam Kajian Awal pada Laporan yang
disampaikan Adrianus K. Sarumaha dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
melakukan Pleno tentang Kajian Awal terhadap Laporan Adrianus K.
Sarumaha pada tanggal 8 Februari 2023 dengan kesimpulan “Laporan
memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran
merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik” Bahwa Laporan diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dengan Registrasi Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023;
j. Pada tanggal 9 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengundang Pelapor an. Adrian K. Sarumaha dengan Nomor:
036/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Undangan Klarifikasi. Pelapor an.
Adrian K. Sarumaha memberikan Keterangan Klarifikasi pada tanggal 10
Februari 2023 yang dimuat dalam Form B.12;
k. Pada tanggal 9 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengundang Saksi an. Desi Yanuari Waya dengan Nomor:
037/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Undangan Klarifikasi;
l. Pada tanggal 9 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengundang Terlapor an. Yosep Dakhi, Fitriani Manao dan Famaosododo
Sarumaha, S.E dengan Nomor : 038/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal
Undangan Klarifikasi. Terlapor tidak datang dikarena Kapal Rute Tello –
Teluk Dalam tidak ada;
m. Pada tanggal 10 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengundang Terlapor an. Yosep Dakhi, Fitriani Manao dan Famaosododo
Sarumaha, S.E dengan Nomor: 053/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal
Undangan Klarifikasi II, dan Kedua Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu
dimaksud, telah memberikan keterangan, sedangkan Kepala Sekretariat
Kecamatan Pulau-Pulau Batu yang juga Terlapor an. Famaosododo
Sarumaha memberikan Keterangan Klarifikasi pada tanggal 13 Februari
2023 yang dimuat dalam Form B.12;
n. Pada tanggal 10 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mengundang Saksi an. Desi Yanuari Waya dengan Nomor:
054/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Undangan Klarifikasi II. Saksi an.
Desi Yanuari Waya memberikan Keterangan Klarifikasi pada tanggal 13
Februari 2023 yang telah dimuat dalam Form B.12 dengan tertandatangani;
o. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Kajian Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 yang
dimuat dalam Form B.13;
14
p. Bahwa berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, hasil klarifikasi Pelapor,
terlapor dan Saksi serta Pihak Terkait dan barang bukti, maka Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan menyimpulkan bahwa Terlapor an. Yosep Dakhi, an.
Fitriani Manao dan an. Famaosododo Sarumaha terbukti melakukan
pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
memberikan Saksi Administratif yang dituangkan dalam Keputusan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
q. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan
Keputusan Nomor: 020/KH.01.01/K.SU-14/II/2023 tanggal 28 Februari
2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 dengan memberi sanksi Adminstratif
kepada Terlapor berupa Peringatan kepada Yosep Dakhi dan Fitriani Manao
yang merupakan sebagai Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten
Nias Selatan;
r. Bahwa terhadap Keputusan Nomor: 020/KH.01.01/K.SU-14/II/2023 tanggal
28 Februari 2023 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik terhadap
Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022, tanggal 28 Februari
2023, telah diumumkan di papan informasi sesuai Form B.18, sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan
Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang menyebutkan “Pengumuman di
tempatkan di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui
surat resmi atau media telekomunikasi”;
s. Bahwa dengan demikian juga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
menyuratin Pelapor an. Adrianus K. Sarumaha dengan Nomor
093/PP.01.02/K.SU-14/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 Perihal
Pemberitahuan.
6. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian b, yang
menyatakan Para Pihak Teradu melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, juga hal demikian Pengadu
mengada-ada dimana pada saat membuat laporan telah dibuat Tanda Bukti
Penyampaian Laporan dengan Nomor: 005/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal
3 Februari 2023, yang dimuat dalam Formulir Model B.3 dan ditandatangani
oleh Pengadu, sebagaimana bukti terlampir;
7. Bahwa terhadap laporan Pengadu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyuratin
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 14/PP.01.00/K.SU-
14/2/2023, dengan perihal Mohon Petunjuk, tanggal 1 Februari 2023,
sehubungan dengan pemecatan kedua Komosioner Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dengan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 36-
PKE-DKPP/XII/2022, Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor 47-
PKEDKPP/XII/2022, untuk pengambilan keputusan dalam menetapkan
penanganan aduan atau laporan masyarakat yang harus ditetapkan dalam
Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 16 huruf c, Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno,
menyebutkan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai tindak lanjut temuan
dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;
8. Bahwa dalil Pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian c, yang menyatakan
Para Pihak Teradu melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan
15
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan
dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka Pihak Teradu menjelaskan
bahwa dalam penanganan laporan dan temuan dilakukan dengan hari kerja
sebagaimana ketentuan Umum angka 42 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
dikutip: Hari adalah Hari Kerja. Dalam hal penerima laporan Pengadu Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah menyuratin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
setelah melakukan penelitian keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materiel
dalam kajian awal dugaan pelangggaran Nomor:
005/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 pada Laporan yang disampaikan Pelapor dan
selanjutnya Pihak Teradu meminta petunjuk tentang Kajian Awal terhadap
Laporan Pelapor pada tanggal 8 Februari 2023 dengan kesimpulan “Laporan
memenuhi syarat formal dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran
merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik” dengan Laporan diregistrasi dan
ditindaklanjuti penanganannya;
9. Bahwa sedangkan dalil Pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian d, Para
Pihak Teradu menjelaskan dalam penanganan laporan dihitung dari register
laporan tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan Keputusan tanggal 28 Februari
2023 sesuai dengan hari kerja sebagaimana ketentuan Umum angka 42
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dan sehingga yang didalilkan Pengadu
melanggar Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilihan Umum, hal demikian tidak benar dan tidak perlu
dipertimbangkan dalam perkara ini;
10. Bahwa dalil Pengadu pada angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c, kepada
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI merupakan tugas dan tanggung jawab serta
kewenangan Pangawas Pemilihan Umum Kecamatan Pulau-Pulau Batu,
sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut dalam Jawaban ini;
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf d angka 1 pada bagian e, yang intinya
berisi pemahaman Pengadu tentang pemberlakuan peraturan perundang-
undangan, maka Pihak Teradu memandang tidak perlu menanggapinya lebih
lanjut dalam uraian dalil jawaban ini;
12. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada Rumawi V Kronologis Kejadian pada huruf
a, dengan ini Pihak Teradu menjelaskan, pada tanggal 01 Februari 2023 pelapor
datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menyampaikan
laporanya bukan pada jam kerja, sehingga pada saat itu Para Pihak Teradu
menyarankan kepada Pelapor agar menyampaikan laporan pengaduannya
sesuai dengan jam kerja sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, Penyampaian
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari
Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari
Jumat.
13. Bahwa mengenai penerima laporan yang dimuat dalam Sistem Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilu (sigapLapor), hal demikian hanya merupakan
alasan pengadu, dimana dalam penerima laporan telah menjelaskan kepada
pelapor mengenai SigapLapor, bahwasanya mengenai aplikasi dimaksud, belum
bisa di akses oleh Pelapor, maka disarankan kepada pelapor untuk melapor
dengan mengisi Formulir Model B.1, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5)
huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
16
tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum,
sebagaimana Dalil Pengadu pada Rumawi V Kronologis Kejadian;
14. Bahwa juga dalil pengadu yang menyatakan adanya kesalahan oknum Pegawai
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam penerima laporan/pengaduan
masyarakat, hal demikian merupakan hanya penilaian dari pengadu, akan tetapi
yang lebih memahami dan mengetahui pegawai Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan adalah Pihak Teradu yang merupakan Pimpinan di Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan;
15. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf b, Pengadu
menyatakan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tidak memahami
mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan, akan tetapi sebaliknya bila
Pengadu sadar dan memahami isi surat Pihak Teradu Nomor:
016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 3 Februari 2023, adalah untuk
membantu Pengadu menyampaikan laporan berdasarkan hari kerja sesuai
ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan
Umum; (Bukti PT-5)
16. Bahwa selanjutnya Pengadu berdalil tidak pernah mengirim Laporan melalui
Email Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, jika Pengadu merasa benar silahkan
buktikan dalam persidangan;
17. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf c, Pengadu
lagi menuduh Teradu I telah lalai dalam menindaklanjuti laporan Pelapor, tapi
sebaliknya Pelapor tidak memahami mekanisme dalam penyampaian laporan,
dimana laporan Pelapor tanggal 1 Februari 2023 yang disampaikan di Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, tidak sesuai dengan Formulir Model B.1, yang diatur
dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
18. Bahwa dalil Pengadu pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf d, Pengadu
berasumsi kepada Teradu I telah mendapatkan Informasi awal tentang adanya
dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu V,
maka dalil dari Pengadu dimaksud tidak masuk akal dan memaksa kehendak
untuk dipahami, yang seyogianya Pelapor harus memahami apa yang menjadi
pokok permasalahan yang diadukan bukan malah berasumsi yang tidak
mendasar. Selanjutnya terhadap perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa
sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
5/KP.01/K1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, merupakan kewenangan Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan;
19. Bahwa dalil Pengadu pada Rumawi V Kronologis Kejadian pada huruf e, yang
menyatakan telah menyuratin Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, hal demikian
benar dan biar Pengadu memahami itu merupakan penetapan Keputusan
Laporan pada tanggal 28 Februari 2023, dan bila di hitung dari sejak diregistrasi
laporan penanganannya hanya 14 hari kerja, sehingga apa di progress dan
ditafsir Pengadu berbeda dengan hitungan penanganan laporan sampai dengan
ditandatanganinya surat Keputusan;
20. Bahwa demikian juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu
pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf f, hanyalah merupakan
penafsiran Pelapor yang kenyataannya ketentuan yang berlaku terhadap
permasalahan dimaksud telah diatur secara terang, tegas dan jelas dalam
17
peraturan perundangundangan yang berlaku dan sama sekali tidak perlu
ditafsirkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan
dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau
Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi;
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti;
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN emerlukan keterangan tambahan mengenai
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan
dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan
Laporan diterima dan diregistrasi.
21. Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum yang menjadi dasar Pihak Teradu
untuk memberikan sanksi kepada Terlapor dan hal dimaksud telah dilakukan
dengan sangat seksama dan sungguh-sungguh setelah mempertimbangkan dan
mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan hal dimaksud, termasuk tidak terkecuali juga telah
mempertimbangkan hasil klarifikasi Pelapor dan Terlapor Panwaslu Kecamatan
Pulau-Pulau Batu serta Pihak Terkait dalam memberikan keterangan,
sebagaimana dalil Pengadu pada Romawi V Kronologis Kejadian pada huruf g
tersebut;
22. Bahwa berhubung dalil Pengadu yang diajukan dalam Perkara a quo pada
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaporkan oleh
Pengadu sama sekali tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum serta
tidak didukung oleh fakta, bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan tidak
dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan Pihak Teradu telah dengan
sempurna mampu membantah kebenarannya, dan apalagi Pihak Teradu dalam
menangani temuan dan laporan dimaksud sama sekali tidak melanggar kaidah
hukum yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan,
maka dalil pengadu haruslah dipandang sebagai tidak beralasan dan haruslah
ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dengan segala
akibat hukumnya;
23. Bahwa demikian juga dengan penafsiran-penafsiran yang dikemukakan Pengadu
dalam uraian dalilnya pada Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, hanyalah
merupakan pendapat pribadi Pengadu yang kenyataannya Pelapor ini tidak
pernah menyampaikan keberatannya langsung kepada Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VI, pada saat perekrutan Panwawaslu Kelurahan/Desa sebagaimana
hasil klarifikasi dari Pengadu akan tetapi pengadu beralasan menyampaikan
keberatan melalui facebook Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu, dimana
ketentuan yang berlaku terhadap permasalahan dimaksud telah diatur secara
terang, tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
sama sekali tidak perlu ditafsirkan, maka alasan dari pengadu dimaksud, tidak
dapat dibenarkan dan harus dikesampingkan serta tidak perlu dipertimbangkan
dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya;
18
24. Bahwa jika Pengadu mencermati dengan seksama dan sungguh-sungguh segala
uraian-uraian dalam penanganan Laporan Pengadu dimaksud, maka Pengadu
seyogianya menyadari tindakan Pihak Teradu tersebut adalah dalam rangka
menjalankan Peraturan Perundang-Undangan yang ditentukan dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diuraikan secara tegas
mengenai penanganan laporan dan sanksi, sehingga tindakan Pihak Teradu
dalam memberikan sanksi dimaksud telah tepat dan benar serta tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
25. Bahwa dapat ditambahkan, Pengadu merupakan seorang ASN yang bertugas di
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, yang seharusnya Pengadu harus patuh
terhadap asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN, yang mana salah satu larangan ASN tidak boleh
memihak kepada kepentingan siapapun, akan tetapi sebaliknya Pengadu
berpolitik praktis, dan tidak patuh terhadap ketentuan sebagaimana
diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Perundang-undangan
lainnya, sehingga dengan demikian Pengadu dapat dikategorikan telah
melanggar netralitas ASN pada pemilihan umum, dan selanjutnya di mohon
kepada majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia yang menangani Perkara ini untuk memberi sanksi kepada Pengadu
dengan meneruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Kepada Kepala Kepegawaian Daerah
Kabupaten Nias Selatan.
[2.5.2] Jawaban Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Pulau-Pulau Batu
1. Bahwa dalam proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan
Pulau-Pulau Batu, Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah membentuk
Kelompok Kerja (Pokja) yang keanggotaannya dari Panwaslu Kecamatan dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan; (Bukti T-1)
2. Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada III huruf c anggka 2 bahwa, Teradu IV
dan Teradu V diduga melaksanakan perekrutan Pengawas Kelurahan/desa
Pemilu 2024 tidak sesuai dengan Tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam
Surat Keputusan Bawaslu RI. Bahwa Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu
telah melaksanakan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai Tahapan dan
proses berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K.1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yakni:
a. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah membuat pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan Nomor:
001/KP.01.00/POKJA/PKD/SU.14.21/01/2023 tanggal 11 Januari 202.
(Bukti T-2)
b. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melakukan Penerimaan
Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; (Bukti T-3)
c. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa.
19
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melaksanakan
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon PKD; (Bukti T-4)
d. Perbaikan berkas pendaftaran.
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melaksanakan
perbaikan berkas kepada calon PKD yang ingin datang secara langsung
untuk melakukan perbaikan terhadap berkasnya. (Bukti T-5)
e. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah mengeluarkan
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon PKD khusus untuk
Kelurahan/Desa yang tidak memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dan tidak
memenuhi keterwakilan perempuan dengan Nomor: 003/KP.01.00/POKJA-
PKD/SU-14.21/01/2023 Tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T-6)
f. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah mengeluarkan
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon PKD khusus untuk
Kelurahan/Desa yang belum mencukupi pendaftar baik secara kebutuhan
dan keterwakilan perempuan; (Bukti T-7)
g. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa
perpanjangan
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menerima dan meneliti
berkas administrasi pendaftaran pada masa perpanjangan; (Bukti T-8)
h. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi.
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan Pleno Peserta
lulus seleksi administrasi; (Bukti T-9)
i. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah mengeluarkan Pengumuman
Hasil Peserta lulus administrasi calon PKD serta melampirkan Format
tanggapan masyarakat terhadap peserta yang lulus administrasi dengan
Pengumuman Nomor: 005/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.21 tanggal 27
Januari 2023; (Bukti T-10)
j. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menyebarluaskan
melalui papan informasi dan melalui media sosial facebook agar adanya
Tanggapan dan Masukan masyarakat terhadap peserta yang lulus
administrasi pada calon PKD; (Bukti T-11)
k. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan tes wawancara
terhadap calon PKD; (Bukti T-12)
l. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih.
m. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan Pleno
Penetapan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; (Bukti T-13)
n. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah mengumumkan PKD Terpilih
se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dengan Nomor: 013/KP.01.00/POKJA-
PKD/SU.14.21/02/2023, Tanggal 14 Februari 20023; (Bukti T-14)
o. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu
Kelurahan/Desa
20
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan pelantikan
terhadap PKD dan sekaligus melakukan pembekalan terhadap PKD se-
Kecamatan Pulau-Pulau Batu; (Bukti T-15)
p. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
q. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menyusun Laporan
Akhir Proses Pembentukan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; (Bukti T-
16)
r. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menyerahkan Laporan
Akhir ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-17)
Berdasarkan aduan Pengadu bahwa Teradu VI dan Teradu V dalam melakukan
Tahapan/proses perekrutan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu bahwa itu
tidak benar dan tidak berdasar;
3. Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada III huruf d anggka 2 bahwa, Teradu IV
dan Teradu V telah melaksanakan tugas berdasarkan:
a. Sumpah/janji sebelum melaksanakan tugas sebagai Pengawasa Pemilihan
Umum yang berpedoman pada Pasal 134 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K.1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah
terjawab pada poin a;
c. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas
dengan berkepastian hukum, tertib, terbuka dan efektif khusunya pada
tahapan perekrutan dapat dibuktikan bahwa Panwaslu Kecamatan Pulau-
Pulau Batu/Pokja telah membuat akun Facebook Panwaslu Kecamatan
Pulau-Pulau Batu (Bukti T-18) dan Pengumuman di Papan Informasi (Bukti
T-19) sebagai wujud keterbukaan informasi perekrutan PKD;
4. Pada tanggal 10 Februari 2023, kami menerima undangan klarifikasi yang
dikirim melalui whaatsapp oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan
Nomor: 053/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 tanggal 10 Februari 2023 Perihal
Undangan Klarifikasi; (Bukti T-20)
5. Pada tanggal 13 Februari 2023, kami menghadiri klarifikasi di kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Foto Klarifikasi; (Bukti T-21)
6. Pada tanggal 13 Maret 2023, Kami menerima Salinan Keputusan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang dikirimkan melalui whatsapp oleh staf Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dengan Keputusan Nomor: 020/HK.01.01/K.SU-
14/02/2023 tentang Penangan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023; (Bukti T-22)
7. Berdasarkan kronologi kejadian aduan Pengadu pada huruf h bahwa
terdapatnya oknum yang tidak mempunyai ikatan kontrak dan dizinkan masuk
dalam pokja untuk menerima berkas lamaran. Bahwa di Kecamatan Pulau
Pulau Batu terdapat 1 Kelurahan dan 21 Desa, sehingga Panwaslu Kecamatan
Pulau-Pulau Batu/Pokja sangat membutuhkan tenaga Staf untuk mendukung
kegiatan Pokja dalam penerimaan berkas pelamar calon PKD. Berkenan dengan
kebutuhan itu, maka kami meminta bantu kepada calon Staf Non ASN
sebelumnya sudah diusulkan oleh Kepala Sekretariat bersama dengan Panwaslu
Keamatan Pulau-Pulau Batu dan sudah mengikuti tes wawancara yang
dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara Virtual;
21
(Bukti T-23). Tetapi setelah kami terima salinan SK Staf Non ASN pada tanggal
19 Januari 2023 yang ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2023 (Bukti T-24).
Ada 3 orang yang tidak terakomodir dimana sebelumnya mereka telah ikut
membantu Pokja dalam penerimaan berkas pelamar calon PKD;
8. Pengadu tidak pernah menyampaikan keberatan/sanggahan/masukan secara
tertulis di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-pulau Batu selama
masa penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat dengan waktu yang
telah di tentukan sesuai tahapan penerimaan tanggapan dan masukan dari
masyarakat;
[2.5.3] Jawaban Teradu VI selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau
Pulau Batu
1. Bahwa dalam proses perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Pulau
Pulau Batu, Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah membentuk
Kelompok Kerja (Pokja) yang keanggotaannya dari Panwaslu Kecamatan dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan; (Bukti T-1)
2. Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada III huruf c anggka 2 bahwa, Teradu VI
diduga melaksanakan perekrutan Pengawas Kelurahan/desa Pemilu 2024 tidak
sesuai dengan Tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan
Bawaslu RI. Bahwa Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan
perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai Tahapan dan proses berdasarkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K.1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yakni:
a. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah membuat Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan Nomor:
001/KP.01.00/POKJA/PKD/SU.14.21/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023;
(Bukti T-2)
b. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melakukan Penerimaan
Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; (Bukti T-3)
c. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa
d. Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah melaksanakan
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon PKD; (Bukti T-4)
e. Perbaikan Berkas Pendaftaran
f. Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah melaksanakan
perbaikan berkas kepada calon PKD yang ingin datang secara langsung
untuk melakukan perbaikan terhadap berkasnya. (Bukti T-5)
g. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah mengeluarkan
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon PKD khusus untuk
Kelurahan/Desa yang tidak memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dan tidak
memenuhi keterwakilan perempuan dengan Nomor: 003/KP.01.00/POKJA-
PKD/SU-14.21/01/2023 Tanggal 23 Januari 2023 (Bukti T-6)
h. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah mengeluarkan
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon PKD khusus untuk
22
Kelurahan/Desa yang belum mencukupi pendaftar baik secara kebutuhan
dan keterwakilan perempuan; (Bukti T-7)
i. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa
perpanjangan
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah menerima dan meneliti
berkas administrasi pendaftaran pada masa perpanjangan; (Bukti T-8)
j. Rapat Pleno Peserta Lulus Seleksi Administrasi
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu telah melaksanakan Pleno Peserta
Lulus Seleksi Administrasi; (Bukti T-9)
k. Pengumuman Hasil Peserta Lulus Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu telah mengeluarkan Pengumuman
Hasil Peserta lulus administrasi calon PKD serta melampirkan Format
tanggapan masyarakat terhadap peserta yang lulus administrasi dengan
Pengumuman Nomor: 005/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.21 tanggal 27
Januari 2023; (Bukti T-10)
l. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja telah menyebarluaskan
melalui papan informasi dan melalui media sosial facebook agar adanya
Tanggapan dan Masukan masyarakat terhadap peserta yang lulus
administrasi pada calon PKD; (Bukti T-11)
m. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah melaksanakan tes wawancara
terhadap calon PKD; (Bukti T-12)
n. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu telah melaksanakan Pleno
Penetapan PKD se-Kecamatan Pulau Pulau Batu; (Bukti T-13)
o. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu telah mengumumkan PKD Terpilih
se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dengan Nomor: 013/KP.01.00/POKJA-
PKD/SU.14.21/02/2023 Tanggal 14 Februari 20023; (Bukti T-14)
p. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu
Kelurahan/Desa
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu telah melaksanakan pelantikan
terhadap PKD dan sekaligus melakukan pembekalan terhadap PKD se-
Kecamatan Pulau Pulau Batu; (Bukti T-15)
q. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah menyusun Laporan
Akhir Proses Pembentukan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu; (Bukti T-
16)
r. Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah menyerahkan Laporan
Akhir ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-17)
Berdasarkan aduan Pengadu bahwa Teradu VI dalam melakukan
Tahapan/proses perekrutan PKD se-Kecamatan Pulau Pulau Batu bahwa itu
tidak benar dan tidak berdasar;
3. Berdasarkan pokok aduan Pengadu pada III huruf d anggka 2 bahwa, Teradu VI
telah melaksanakan tugas berdasarkan:
a. Sumpah/Janji sebelum melaksanakan tugas sebagai Pengawasan Pemilihan
Umum yang berpedoman pada Pasal 134 ayat 2 Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
23
b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K.1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas
Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 telah
terjawab pada poin a;
c. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Teradu VI telah melaksanakan tugas dengan berkepastian
hukum, tertib, terbuka dan efektif khususnya pada tahapan perekrutan
dapat dibuktikan bahwa Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu/Pokja telah
membuat akun Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu (Bukti T-
18) dan Pengumuman di Papan Informasi (Bukti T-19) sebagai wujud
keterbukaan informasi perekrutan PKD;
4. Pada tanggal 10 Februari 2023, kami menerima undangan klarifikasi yang
dikirim melalui whaatsapp oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan
Nomor: 053/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 tanggal 10 Februari 2023 Perihal
Undangan Klarifikasi; (Bukti T-20)
5. Berdasarkan Kronologi Kejadian Aduan Pengadu pada huruf h bahwa
terdapatnya oknum yang tidak mempunyai ikatan kontrak dan dizinkan masuk
dalam pokja untuk menerima berkas lamaran;
6. Bahwa di Kecamatan Pulau Pulau Batu terdapat 1 Kelurahan dan 21 Desa,
sehingga Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu/Pokja sangat membutuhkan
tenaga Staf untuk mendukung kegiatan Pokja dalam penerimaan berkas
pelamar calon PKD. Berkenan dengan kebutuhan itu, maka kami meminta
bantu kepada calon Staf Non ASN sebelumnya sudah di usulkan oleh Kepala
Sekretariat bersama dengan Panwaslu Keamatan Pulau-Pulau Batu dan sudah
mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan secara Virtual (Bukti T-21). Tetapi setelah kami terima
salinan SK Staf Non ASN pada tanggal 19 Januari 2023 yang di tetapkan pada
tanggal 10 Januari 2023 (Bukti T-22) Ada beberapa orang yang tereliminasi
dimana sebelumnya mereka telah membantu Pokja dalam penerimaan berkas
pelamar calon PKD;
7. Pengadu tidak pernah menyampaikan keberatan/sanggahan/masukan secara
tertulis di Panwaslu Pulau-pulau Batu selama masa penerimaan tanggapan dan
masukan dari masyarakat dengan waktu yang telah di tentukan sesuai tahapan
penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat;
8. Bahwa Teradu VI Famaosododo Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Pulau Pulau Batu telah memberikan klarifikasi kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tentang dugaan Teradu VI telah melakukan pelanggaran
kode etik sesuai Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 049.1/KP.01.00/SU-
14/03/2023 pada hari Jumat tanggal 3 Maret Tahun 2023 di Kantor Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-23)
9. Bahwa Teradu VI Famaosododo Sarumaha telah menerima surat Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 051.1/KP.08/SU-
14/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023 perihal Rehabilitasi Nama Baik Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu an. Famaosododo Sarumaha
(Bukti T-24).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabuapten Nias Selatan
24
Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III, sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukanya
sebagai Penyelenggara Pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo
et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Pulau-Pulau Batu
Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV Yosep Dakhi sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau
Pulau Batu dan Teradu V Fitriani Manao sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Pulau Pulau Batu, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggaraan pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yosep Dakhi sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Pulau Pulau Batu dan Teradu V Fitriani Manao sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo
et bono).
[2.6.3] Petitum Teradu VI selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau
Pulau Batu
Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI Famaosododo Sarumaha sebagai Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggaraan pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Famaosododo Sarumaha sebagai Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan
Bukti T-1 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0231.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Provinsi Sumatera Utara an. Seksama Sarumaha dan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0230.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu
25
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Provinsi Sumatera Utara an. Gayusbin Duha, Tanggal 13 Februari
2023;
Bukti T-2 : Bukti Penyampaian Laporan Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 002/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 03
Februari 2023;
Bukti T-3 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
005/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 03 Februari 2023 kepada
Pelapor;
Bukti T-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ke Provinsi Sumatera Utara
dengan Nomor: 14/PP.01.00/K.SU-14/2/2023, dengan perihal
Mohon Petunjuk, tanggal 01 Februari 2023;
Bukti T-5 : Kajian awal dugaan pelangggaran Nomor:
005/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 8 Februari 2023
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Kepada Pelapor untuk
menyampaikan laporan sesuai dengan hari kerja dengan surat
Nomor: 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 3 Februari 2023;
Bukti T-7 : Laporan Pelapor yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yang tidak sesuai dengan Formulir Model B.1, tanggal 1
Februari 2023;
Bukti T-8 : Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyuratin Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 018/PP.01.00/K.SU-
14/2/2023 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan, tanggal 3 Februari
2023 atas Laporan an. Adrian K. Sarumaha;
Bukti T-9 : Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyurati Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor: 027/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 dengan
Perihal Tindak Lanjut Laporan, tanggal 7 Februari 2023 atas
Laporan an. Adrian K. Sarumaha;
Bukti T-10 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
036/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan
Klarifikasi, tanggal 9 Februari 2023 kepada Pelapor an. Adrian K.
Sarumaha;
Bukti T-11 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
037/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan
Klarifikasi, tanggal 9 Februari 2023 kepada Saksi an. Yanuari Waya;
Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
038/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan
Klarifikasi, tanggal 9 Februari 2023 kepada Para Terlapor an. Yosep
Dakhi, Fitriani Manao (Panwaslucam Pulau-Pulau Batu) dan
Famasaododo Sarumaha, (Kepala Sekretariat Panwaslucam Pulau-
Pulau Batu);
Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
053/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan
Klarifikasi II, tanggal 10 Februari 2023 kepada Para Terlapor an.
Yosep Dakhi, Fitriani Manao (Panwaslucam Pulau-Pulau Batu) dan
Famasaododo Sarumaha (Kepala Sekretariat Panwaslucam Pulau-
Pulau Batu).
Bukti T-14 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
054/PP.01.00/K.SU14/2/2023 dengan Perihal: Undangan
Klarifikasi II, tanggal 10 Februari 2023 kepada Saksi an. Yanuari
Waya
26
Bukti T-15 : Berita Acara Klarifikasi Pelapor an. Adrian K. Sarumaha, tanggal 10
Februari 2023;
Bukti T-16 : Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kec. Pulau-Pulau Batu an. Yosep
Dakhi, tanggal 13 Februari 2023;
Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kec. Pulau-Pulau Batu an. Fitriani
Manao, tanggal 13 Februari 2023;
Bukti T-18 : Berita Acara Klarifikasi Kepala Sekretariat Panwaslu Kec. Pulau-
Pulau Batu an. Famasaododo Sarumaha, tanggal 13 Februari 2023;
Bukti T-19 : Berita Acara Klarifikasi Kepada Saksi an. Desi Yanuari Waya,
tanggal 13 Februari 2023;
Bukti T-20 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 yang dimuat dalam Formulir
Model B.13;
Bukti T-21 : Berita Acara Pleno Nomor: 011/BA-Pleno/SU-14/II/2023, tanggal
28 Februari 2023;
Bukti T-22 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Nias Selatan Nomor: 020/HK.01.01/K.SU-14/02/2023 Tentang
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2023, tanggal 28 Februari 2023;
Bukti T-23 : Pemberitahuan Status Laporan pada Papan Pengumuman pada
Formulir Model B.18;
Bukti T-24 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Pelapor dengan
Nomor: 093/PP.01,02/K.SU-14/02/2023, Perihal Pemberitahuan,
tanggal 28 Februari 2023;
Bukti T-25 : Bukti Penyampaian kepada Pelapor melalui WhatsApp;
Bukti T-26 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
053/KP.08/K.SU14/03/2023 dengan Perihal Undangan Pembinaan
dan Pengawasan;
Bukti T-27 : Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
008/HK.01.01/K.SU-14/01/2023 Tentang Tim Klarifikasi Terhadap
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum di Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-28 : Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor:015/HK.01.01/K.Su-14/02/2023 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor:008/HK.01.01/K.Su-14/01/2023 Tentang Tim Klarifikasi
Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Di Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan;
[2.7.2] Bukti Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Pulau-Pulau Batu
Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan tantang Pokja
pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kecamatan Pulau-
Pulau Batu;
Bukti T-2 : Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Calon Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu;
Bukti T-3 : Bukti Penerimaan Berkas Penerimaan Calon Panwaslu
Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu;
Bukti T-4 : Foto Penelitian kelengkapan berkas Calon Pelamar Pengawas
Kelurahan/Desa;
Bukti T-5 : Foto Penelitian kelengkapan berkas Calon Pelamar Pengawas
Kelurahan/Desa;
27
Bukti T-6 : Pengumuman masa perpanjangan Penerimaan Calon Pengawas
Kelurahan/Desa;
Bukti T-7 : Mengeluarkan pengumuman masa perpanjangan Penerimaan Calon
Pengawas Kelurahan/Desa khusus yang belum memenuhi secara
kebutuhan dan keterwakilan perempuan;
Bukti T-8 : Penerimaan Pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa di masa
perpanjangan;
Bukti T-9 : Rapat Pleno Seleksi Administrasi;
Bukti T-10 : Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi;
Bukti T-11 : Informasi penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat melalui
Facebook;
Bukti T-12 : Pelaksanan Tes Wawancara;
Bukti T-13 : Pleno Penetapan Calon Pengawas Keluraha/Desa Terpilih;
Bukti T-14 : Pengumuman Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih;
Bukti T-15 : Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa;
Bukti T-16 : Penyusunan Laporan Akhir;
Bukti T-17 : Foto Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
Bukti T-18 : Akun Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau – Pulau Batu;
Bukti T-19 : Foto Menempelkan Informasi Perekrutan Calon Pengawas
Kelurahan/Desa;
Bukti T-20 : Undangan Klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-21 : Foto mengikuti undangan Klarifikasi;
Bukti T-22 : Salinan Putusan;
Bukti T-23 : Usulan Staf Non ASN dan foto mengikuti Tes Wawancara Calon Staf
Non ASN;
Bukti T-24 : Surat Keputusan Kepala Sekretariat;
[2.7.3] Bukti Teradu VI selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau
Pulau Batu
Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan tantang Pokja
pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kecamatan Pulau-
Pulau Batu;
Bukti T-2 : Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Calon Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu;
Bukti T-3 : Bukti Penerimaan Berkas Penerimaan Calon Panwaslu
Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu;
Bukti T-4 : Foto Penelitian kelengkapan berkas Calon Pelamar Pengawas
Kelurahan/Desa;
Bukti T-5 : Foto Penelitian kelengkapan berkas Calon Pelamar Pengawas
Kelurahan/Desa;
Bukti T-6 : Pengumuman masa perpanjangan Penerimaan Calon Pengawas
Kelurahan/Desa;
Bukti T-7 : Mengeluarkan pengumuman masa perpanjangan Penerimaan Calon
Pengawas Kelurahan/Desa khusus yang belum memenuhi secara
kebutuhan dan keterwakilan perempuan;
Bukti T-8 : Penerimaan Pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa di masa
perpanjangan;
Bukti T-9 : Rapat Pleno Seleksi Administrasi;
Bukti T-10 : Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi;
Bukti T-11 : Informasi penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat melalui
Facebook;
28
Bukti T-12 : Pelaksanan Tes Wawancara;
Bukti T-13 : Pleno Penetapan Calon Pengawas Keluraha/Desa Terpilih;
Bukti T-14 : Pengumuman Pengawas Kelurahan/Desa Terpilih;
Bukti T-15 : Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa;
Bukti T-16 : Penyusunan Laporan Akhir;
Bukti T-17 : Foto Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan;
Bukti T-18 : Akun Facebook Panwaslu Kecamatan Pulau – Pulau Batu;
Bukti T-19 : Foto Menempelkan Informasi Perekrutan Calon Pengawas
Kelurahan/Desa;
Bukti T-20 : Undangan Klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-21 : Usulan Staf Non ASN dan foto mengikuti Tes Wawancara Calon Staf
Non ASN;
Bukti T-22 : SK Staf Non ASN;
Bukti T-23 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan Nomor
049.1/KP.01.00/SU-14/03/2023 tanggal 1 Maret 2023 perihal
Undangan Klarifikasi;
Bukti T-24 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor :
051.1/KP.08/SU-14/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal
Rehabilitasi Nama Baik Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Pulau Pulau Batu an. Famaosododo Sarumaha;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan diduga lalai, tidak teliti, tidak profesional dalam menangani laporan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor in casu
Pengadu. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2023, Pengadu melaporkan dugaan
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI selaku Ketua
dan Anggota serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu terkait
pelanggaran perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau
Batu. Pada saat Laporan disampaikan, Teradu I s.d. Teradu III tidak menindaklanjuti
sebagaimana Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu III tidak memberikan Tanda
Terima Laporan, tidak pernah melakukan verifikasi materil maupun formil, tidak
melakukan kajian awal sebagaimana ketentuan a quo. Terkait seleksi Pengawas
30
Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dilakukan oleh Teradu IV s.d.
Teradu VI, tidak pernah dilakukan supervisi oleh Teradu I s.d. Teradu III sebagaimana
ketentuan Bagian V Huruf m Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III patut diduga tidak cermat dalam memberikan
sanksi “Peringatan” terhadap pelanggaran seleksi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-
Kecamatan Pulau-Pulau Batu yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI;
[4.1.2] Teradu IV s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu diduga melaksanakan perekrutan Pengawas
Kelurahan/Desa Pemilu 2024 tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme
sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Teradu IV s.d.
Teradu VI membiarkan oknum/orang yang tidak termasuk dalam POKJA untuk
menerima berkas Peserta Seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Teradu IV s.d.
Teradu VI tidak melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota
Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), sehingga tidak memberitahukan adanya perbaikan
berkas kepada peserta untuk dilengkapi. Teradu IV s.d. Teradu VI juga diduga anti
dengan keterbukaan informasi karena sengaja menghapus komentar Pengadu pada
laman facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas,
fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang
berlaku;
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu III
menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pengadu ke Bawaslu
Kabupate Nias Selatan pada tanggal 1 Februari 2023, tidak sesuai mekanisme
penyampaian laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku, karena tidak dituangkan
dalam Formulir Model B.1 sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kemudian Teradu I
menyurati Pelapor in casu Pengadu untuk memperbaiki melalui Surat Nomor:
016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, tanggal 3 Februari 2023. Setelah Pengadu
memperbaiki Laporan, kemudian Laporan Pengadu diregistrasi dengan Nomor:
002/LP/PL/KAB/02.19/II/2023, tanggal 3 Februari 2023. Bahwa sebelum
menindaklanjuti Laporan Pengadu tersebut, Teradu I menyurati Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 018/PP.01.00/K.SU-14/2/2023
Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan atas Laporan an. Adrian K. Sarumaha. Hal
tersebut dilakukan Teradu I mengingat 2 Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
atas nama Philipus Sarumaha dan Alismawati Hulu sebelumnya telah diberhentikan
oleh DKPP. Bahwa karena tidak ada balasan surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, pada tanggal 7 Februari 2023, Teradu I kembali menyurati Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 027/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal
Tindaklanjut Laporan an. Adrian K. Sarumaha. Mengingat waktu penanganan
Laporan, kemudian pada tanggal 8 Februari 2023, Teradu I membuat kajian awal dan
disimpulkan “Laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dugaan
31
pelanggaran Kode Etik sehingga Laporan Pengadu ditindaklanjuti penanganannya.
Teradu I menindaklanjuti dengan menyampaikan undangan Klarifikasi kepada para
Pihak pada tanggal 9 Februari 2023. Pemeriksaan dan klarifikasi dilaksanakan pada
tanggal 10 dan 13 Februari 2023. Teradu I s.d. Teradu III melakukan Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 yang dimuat dalam
Formulir Model B.13. Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, hasil klarifikasi
Pelapor, Terlapor dan Saksi serta Pihak Terkait dan barang bukti, maka Teradu I s.d.
Teradu III menyimpulkan bahwa Terlapor I an. Yosep Dakhi (Teradu IV), Terlapor II
an. Fitriani Manao dan Terlapor III an. Famaosododo Sarumaha terbukti melakukan
pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
memberikan Saksi Administratif yang dituangkan dalam Keputusan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 020/KH.01.01/K.SU-14/II/2023 tanggal 28 Februari
2023. Keputusan a quo kemudian diumumkan di papan informasi sesuai Form B.18
dan disampaikan kepada Pelapor an. Adrianus K. Sarumaha melalui Surat Nomor
093/PP.01.02/K.SU-14/02/2023, tertanggal 28 Februari 2023. Berdasarkan uraian
fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu III telah menindaklanjuti Laporan Pengadu
sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan
tidak didukung alat bukti yang relevan;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VI menolak
dalil tersebut. Teradu IV s.d. Teradu VI menyatakan telah melaksanakan seleksi
Anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu untuk
Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan seleksi
Anggota PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu untuk Pemilu Tahun 2024 berpedoman
pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa dalam
proses seleksi Anggota PKD, Teradu IV s.d Teradu VI membentuk Kelompok Kerja
(Pokja) yang keanggotaannya dari Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu
Kecamatan. Teradu IV s.d Teradu VI telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi
pembentukan Anggota PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu, yang dimulai dari
pengumuman pendaftaran melalui Pengumuman Nomor:
001/KP.01.00/POKJA/PKD/SU.14.21/01/2023 tanggal 11 Januari 2023. Terhadap
seluruh peserta seleksi yang telah mendaftar, Teradu IV s.d. Teradu VI kemudian
melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon PKD, sehingga bagi yang
belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti perbaikan berkas
pendaftaran. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023, dilakukan pengumuman Hasil
Peserta lulus administrasi calon PKD dan memberikan kesempatan tanggapan
masyarakat melalui Pengumuman Nomor: 005/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.21.
Setelah melaksanakan seleksi wawancara, kemudian Panwaslu Kecamatan Pulau-
Pulau Batu melaksanakan Pleno Penetapan PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dan
mengumumkan PKD Terpilih se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu melalui Pengumuman
Nomor: 013/KP.01.00/POKJA-PKD/SU.14.21/02/2023, tanggal 4 Februari 2023.
Pada tanggal 6 Februari 2023, Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu melakukan
Pelantikan PKD sekaligus melaksanakan pembekalan bagi PKD Terpilih. Berkenaan
dalil bahwa terdapat oknum yang tidak mempunyai ikatan kontrak dan tidak masuk
dalam pokja menerima berkas lamaran, Teradu IV s.d Teradu VI membantah dalil
tersebut. Bahwa untuk mendukung kegiatan Pokja dalam penerimaan berkas calon
PKD di 22 Kelurahan/Desa, maka Teradu IV s.d. Teradu VI meminta bantuan kepada
6 (enam) orang calon Staf Non ASN yang sebelumnya sudah diusulkan dan telah
mengikuti tes wawancara oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara
32
Virtual. Bahwa setelah salinan SK Staf Non ASN ditetapkan oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, terdapat 3 orang yang tidak terakomodir dimana
sebelumnya mereka telah ikut membantu Pokja dalam penerimaan berkas calon PKD.
Berkenaan dalil bahwa Teradu IV s.d. Teradu VI anti dengan keterbukaan informasi
dan sengaja menghapus komentar Pengadu pada laman facebook Panwaslu
Kecamatan Pulau Pulau Batu, Teradu IV s.d. Teradu VI membantah dalil tersebut.
Teradu V selaku penanggung jawab medsos dalam hal ini akun facebook Panwaslu
Kecamatan Pulau-Pulau Batu menerangkan terhapusnya komentar Pengadu di
halaman facebook Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu tidak disengaja. Bahwa
salah satu Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu selaku admin
facebook tidak sengaja menghapus komentar Pengadu. Staf yang bersangkutan
sebenarnya bertujuan ingin screenshot komentar Pengadu untuk diteruskan kepada
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Berkenaan seluruh
rangkaian tahapan seleksi calon Anggota PKD yang dilakukan oleh Teradu IV s.d.
Teradu VI, tidak pernah mendapat keberatan/sanggahan/masukan dari Pengadu
maupun masyarakat. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VI
menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi PKD sesuai ketentuan yag
berlaku, sehingga dalil Pengadu tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti yang
relevan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Dalam Perkara a
quo Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diadukan oleh Pengadu dalam kedudukannya
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Terungkap fakta bahwa
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu mengingat
masa jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan periode 2018 s.d 2023 telah
berakhir. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi,
“Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan
terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu
dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa dan
memutus Perkara a quo. DKPP perlu menegaskan status kedudukan hukum Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III dalam perkara a quo adalah sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Periode 2018 s.d. 2023;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
bahwa benar pada tanggal 1 Februari 2023, Pengadu melaporkan dugaan
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI selaku Ketua
dan Anggota serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu terkait
pelanggaran perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau
Batu. Terhadap adanya Laporan Pengadu, Teradu I memberitahukan kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 14/PP.01.00/K.SU-
14/2/2023, Perihal: Mohon Petunjuk, tertanggal 1 Februari 2023. Bahwa Laporan
yang disampaikan Pengadu tidak sesuai mekanisme penyampaian laporan
sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan
Pelanggaran Pemilihan Umum, karena tidak dituangkan dalam Formulir Model B.1.
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023, Teradu I menyurati Pelapor in casu Pengadu
melalui Surat Nomor: 016/PP.01.00/K.SU-14/02/2023, yang pada pokoknya
menyampaikan agar Pengadu memperbaiki Laporan sebagaimana Formulir Model B.1.
Setelah Pengadu memperbaiki Laporan pada tanggal 3 Februari 2023 sesuai
33
Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PL/KAB/02.19/II/2023 (vide Bukti T-2),
kemudian diberikan tanda terima laporan (vide Bukti T-3). Terungkap fakta, sebelum
menindaklanjuti Laporan Pengadu, Teradu I menyurati Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 018/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Mohon
Petunjuk dan Arahan atas Laporan a.n. Adrian K. Sarumaha. Mengingat 2 (dua)
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Philipus Sarumaha dan
Alismawati Hulu sebelumnya telah diberhentikan oleh DKPP melalui Putusan Nomor:
36-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022, Nomor: 47-PKE-
DKPP/XII/2022, tanggal 20 Januari 2023, sehingga hanya Teradu I yang menduduki
jabatan sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Sedangkan Teradu II dan Teradu III dilantik pada tanggal 13 Februari 2023 oleh
Bawaslu RI melalui SK Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0231.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara atas
nama Seksama Sarumaha dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 0230.1/HK.0101/K1/02/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
an. Gayusbin Duha, Tanggal 13 Februari 2023. Bahwa karena tidak ada balasan
surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 7 Februari 2023, Teradu I
kembali menyurati Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor:
027/PP.01.00/K.SU-14/2/2023 Perihal Tindaklanjut Laporan a.n. Adrian K.
Sarumaha. Bahwa akibat ketiga surat Teradu I tidak mendapatkan balasan dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, mengingat waktu penanganan Laporan, kemudian
Teradu I pada tanggal 8 Februari 2023 berinisiatif membuat kajian awal terhadap
Laporan Pengadu. Berdasarkan hasil kajian awal, disimpulkan “Laporan memenuhi
syarat formal dan syarat materiel dugaan pelanggaran Kode Etik sehingga Laporan
Pengadu ditindaklanjuti penanganannya. Teradu I menindaklanjuti dengan
melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para Pihak, meliputi: Pelapor,
Terlapor I s.d. Terlapor III, Saksi dan Pihak Terkait pada tanggal 10 dan 13 Februari
2023. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu III melakukan
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022 yang dimuat
dalam Formulir Model B.13. Berdasarkan hasil rapat pleno, maka Teradu I s.d.
Teradu III menyimpulkan bahwa Terlapor I a.n. Yosep Dakhi (Teradu IV), Terlapor II
a.n. Fitriani Manao dan Terlapor III a.n. Famaosododo Sarumaha terbukti melakukan
pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/II/2022. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam
Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 020/KH.01.01/K.SU-
14/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana tercantum dalam
Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/02.19/11/2023. Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Selatan menjatuhkan Sanksi Administratif berupa Peringatan
kepada Yosep Dakhi dan Fitriani Manao.” Sedangkan untuk Terlapor III Famaosododo
Sarumaha direkomendasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Bahwa terhadap terlapor Famaosododo Sarumaha telah dilakukan
pemeriksaan sebagaimana Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 051.1/KP.08/SU-14/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Rehabilitasi
Nama Baik Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu atas nama
Famaosododo Sarumaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan
34
Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, Teradu I s.d. Teradu III telah mengumumkan
Keputusan a quo di papan informasi sesuai Form B.18 dan disampaikan kepada
Pelapor a.n. Adrianus K. Sarumaha melalui Surat Nomor 093/PP.01.02/K.SU-
14/02/2023, tertanggal 28 Februari 2023. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat Teradu I s.d. Teradu III telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai
ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok
aduan pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
Teradu IV s.d. Teradu VI telah melaksanakan seleksi Anggota Pengawas Kelurahan
Desa (PKD) se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai
ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan seleksi Anggota PKD se-Kecamatan
Pulau-Pulau Batu untuk Pemilu Tahun 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI berpedoman
pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa untuk
melaksanakan seleksi Anggota PKD, Teradu IV s.d Teradu VI membentuk Kelompok
Kerja (Pokja). Teradu IV s.d Teradu VI bersama Pokja melaksanakan serangkaian
tahapan seleksi Anggota PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu, yang dimulai dengan
mengumumkan pendaftaran melalui Pengumuman Nomor:
001/KP.01.00/POKJA/PKD/SU.14.21/01/2023 tanggal 11 Januari 2023. Terhadap
seluruh calon PKD yang telah mendaftar, dilakukan penelitian kelengkapan berkas
sehingga bagi calon PKD yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk
mengikuti perbaikan berkas pendaftaran. Pada tanggal 27 Januari 2023 dilakukan
pengumuman hasil seleksi administrasi calon PKD melalui Pengumuman Nomor:
005/KP.01.00/POKJA-PKD/SU-14.21. Terhadap Pengumuman a quo kemudian
diberikan kesempatan tanggapan masyarakat. Setelah seleksi wawancara, Panwaslu
Kecamatan Pulau-Pulau Batu melaksanakan Pleno Penetapan PKD se-Kecamatan
Pulau-Pulau Batu dan mengumumkan PKD Terpilih se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu
melalui Pengumuman Nomor: 013/KP.01.00/POKJA-PKD/SU.14.21/02/2023,
tanggal 4 Februari 2023, untuk kemudian dilantik pada tanggal 6 Februari 2023.
Berkenaan dalil bahwa terdapat oknum yang tidak mempunyai ikatan kontrak dan
tidak masuk dalam pokja namun menerima berkas lamaran, terungkap fakta bahwa
pada saat tahapan pendaftaran di 22 Kelurahan/Desa, Teradu IV s.d. Teradu VI
dibantu oleh ke-6 (enam) orang tenaga administrasi yang sebelumnya telah diajukan
sebagai Staf Non ASN Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu berdasarkan Surat
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Nomor: 01/PL.00/SU-
14.24/XII/2022 tertanggal 09 Desember 2022. Bahwa ke-6 (enam) orang Staf Non
ASN tersebut, sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi sampai pada tahapan tes
wawancara oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara Virtual.
Terungkap fakta, berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Nomor: 002/HK.01.01/SU-14/01/2023 tentang Pengangkatan Pegawai
Non PNS dan Tenaga Pendukung Di Lingkungan Sekretariat Panitian Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara
tertanggal 10 Januari 2023, terdapat 3 (tiga) orang calon Staf Non ASN yang tidak
terakomodir dimana sebelumnya mereka telah ikut membantu Pokja dalam
penerimaan berkas calon PKD. Terungkap fakta bahwa benar pada saat penerimaan
berkas calon anggota PKD, pokja dibantu oleh 6 (enam) orang calon sekretariat
mengingat banyaknya jumlah pendaftar di 22 Kelurahan/Desa. Namun demikian,
pada faktanya penerimaan berkas pendaftaran tetap dilakukan oleh pokja yang telah
35
dibentuk, adapun 6 (enam) orang calon staf sekretariat hanya membantu secara
teknis. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa
penerimaan berkas pendaftaran calon PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau Batu dapat
dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Berkenaan dalil bahwa Teradu IV
s.d. Teradu VI anti dengan keterbukaan informasi dan sengaja menghapus komentar
Pengadu pada laman facebook Panwaslu Kecamatan Pulau Pulau Batu, terungkap
fakta bahwa Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu selaku admin
facebook tidak sengaja menghapus komentar Pengadu. Staf yang bersangkutan
sebenarnya bertujuan ingin melakukan tangkapan layar (screenshot) komentar
Pengadu untuk diteruskan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-
Pulau Batu. Bahwa berkenaan seluruh rangkaian tahapan seleksi calon Anggota PKD
yang dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI, tidak pernah mendapat
keberatan/sanggahan/masukan dari Pengadu maupun masyarakat. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu IV s.d. Teradu VI telah
melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota PKD se-Kecamatan Pulau-Pulau
Batu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d.
Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. VI tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.