Melanggar
Nomor Putusan: No. 192 Tahun 2024
Muhammad Agil Akbar, Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 37 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 239-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024. Bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan uraian sebagai berikut: Bahwa berawal pada Tahun 2022, Saya dihubungi Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu diduga melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap Pengadu. [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu diduga melakukan pemerasan berupa uang sejumlah Rp.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 192-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
239-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 192-PKE-
DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Pudja Servita Herdiyanti
Pekerjaan/ : Wiraswasta
Lembaga
Alamat : Jalan Raya Pradah Indah Nomor 60 A, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Agil Akbar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat : Jalan Raya Tenggilis Mejoyo Nomor 1, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 239-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober
2024. Bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa berawal pada Tahun 2022, Saya dihubungi Sdr. Muhammad Agil Akbar
diminta untuk bertemu, kemudian saya menghampiri Sdr. Agil karena saya
merasa beliau senior di Kampus dan di Organisasi. Kemudian seiring
berjalannya waktu akhirnya kami menjalin komunikasi yang lebih intens (saling
berkabar) dimana pada akhirnya Sdr. Muhammad Agil Akbar mengaku sudah
bercerai dengan istrinya dengan menunjukkan bukti foto-foto bersama istrinya
sudah tidak ada bahkan Sdr. Muhammad Agil Akbar menjelaskan bahwa foto
saat menikah dulu sudah dibuang/dihapus, atas pernyataan tersebut saya
percaya bahwa Sdr. Muhammad Agil Akbar sudah menduda/tidak beristri
sehingga saya dan Sdr. Agil Akbar kemudian memustukan untuk menjalin
hubungan yang special (pacaran). Dimana saat berpacaran Sdr. Muhammad Agil
Akbar sering mengajak berhubungan badan dan juga berbicara kearah seksual
dan alat vital seperti di tanggal 9 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar
menjawab “mam kuntul (alat kelamin)” ketika saya tanya terkait makan apa? di
tanggal tersebut Sdr. Muhammad Agil Akbar juga hendak mengirimkan foto alat
kelaminnya kepada saya, di tanggal 10 November 2023 Sdr. Muhammad Agil
Akbar juga berbicara hendak memberikan cairan sperma kepada saya dan
berucap berkeinginan untuk memperkosa saya Sdr. Muhammad Agil Akbar juga
mengatakan kangen kepada tubuh saya dan meminta saya untuk mengirimkan
foto, serta mengirimkan stiker tidak senonoh kepada saya. Sdr. Muhammad Agil
Akbar juga memaksa saya dengan dalih “perintah” yang mana beliau juga
merupakan senior baik di kampus maupun organisasi dahulu. Perintah yang
dimaksud merupakan perintah meminum minuman yang di akui sebagai
“perangsang” sebelum bertemu.
Pada tanggal 13 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar ketika ditanya
mengakui bahwa saya merupakan kekasihnya. Di tanggal 25 November Sdr.
Muhammad Agil Akbar mengakui sudah mencium saya di lingkungan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur (di depan kantor) dan apa yang dilakukan Sdr. Muhammad
Agil Akbar juga disaksikan oleh 3 polisi yang berjaga di area tersebut.
Teradu sering mengirimkan foto/gambar telanjang, ditanggal 26 November
2023 dan juga saat sedang memainkan alat vitalnya (orgasme) melalui pesan
media whatsapp kepada saya.
Di beberapa agenda saya juga sering di ajak, dimana agenda Sdr. Muhammad
Agil Akbar yang lainnya, seperti pada tanggal 12 Desember 2022 saat beliau ke
jember untuk menemui seseorang yang bernama Sdr. Wasis yang di akui teman
sesama Penyelenggara Pemilu untuk bertemu Bapak Arif Wibowo untuk
melaporkan kejadian yang sedang di alami Sdr. Muhammad Agil Akbar yang
mana Sdr. Muhammad Agil Akbar sedang dilaporkan ke Kejaksaan Kota
Surabaya terkait jual beli jabatan Panwascam. Pada mulanya kami berencana
menggunakan kereta api tetapi terjadi masalah teknis sehingga kami berangkat
menggunakan mobil dinas dan mengajak sopir pribadi Sdr. Muhammad Agil
Akbar.
Di tanggal 17 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar memberitahu
saya telah update informasi ke Bapak Adi Sutar selaku ketua DPC PDIP Kota
Surabaya terkait apa yang sedang di alami. Dengan mengirimkan obrolan Bapak
Adi Sutar dengan Sdr. Muhammad Agil Akbar.
Tanggal 17 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar juga
menyampaikan bahwa senior Mas Totok tidak bertanggung jawab atas sanksi
yang di alami Sdr. Muhammad Agil Akbar.
Sdr. Muhammad Agil Akbar juga mengaku sebagai Mahkota Penyelenggara
PDIP – Ganjar bahkan finalisasi menjadi Bawaslu Sdr. Agil Akbar digedung DPP
PDIP.
Tanggal 22 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar memberitahukan
kepada saya bahwa obrolan chat whatsapp-nya dengan bapak Rusmi (Anggota
Bawaslu Provinsi) dan Bapak Warist (Ketua Bawaslu Provinsi) dibaca oleh Bapak
Adi Sutar/Awi.
Tanggal 25 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar menyampaikan
kepada saya bahwa akan ada gelombang masuk dan kalau ada Sdr. Muhammad
Agil Akbar akan susah tereksekusi jika Sdr. Muhammad Agil Akbar off maka
akan lebih liar Surabaya. Sdr. Muhammad Agil Akbar menyampaikan bahwa
yang pro ke Sdr. hanya Yang Mulia Bapak Wiarse.
Dalam beberapa hal, Sdr. Agil Akbar sering menceritakan beberapa hal
mulai dari pekerjaan serta jabatannya sebagai Ketua Bawaslu, dimana atas
jabatan yang dimiliki Sdr. Muhammad Agil Akbar saya diminta untuk
resign/keluar dari Anggota PPK pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
dan berjanji memberi saya Job (tugas) lain yaitu “yang riskan jika dikerjakan oleh
penyelenggara (PPK). Dimana Sdr. Muhammad Agil Akbar memberikan saya
konpensasi sebagai pengganti telah keluar dari PPK sebesar Rp. 2.500.000,- (dua
puluh juta rupiah) setiap bulannya dimulai dari bulan Agustus 2023 sampai
dengan bulan Maret 2024. Pada saat itu saya menjabat sebagai Anggota PPK
terpilih Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya pada pemilu 2024. Karena
arahan dari Sdr. Muhammad Agil Akbar dan juga merupakan senior diorganisasi
maupun dikampus yang mengharuskan saya resign dari Anggota PPK maka
selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2023 saya dibuatkan surat pengunduran
diri oleh Sdr. Muhammad Agil Akbar yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya
dan pada tanggal 13 Oktober 2023 KPU Kota Surabaya secara resmi
mengeluarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 528 Tahun 2023 tentang
Pemberhentian saya sebagai Anggota PPK Kecamatan Dukuh Pakis Kota
Surabaya. Selanjutnya saya menghubungi Sdr. Muhammad Agil Akbar
bahwasanya saya telah keluar dari PPK, kemudian terhadap yang telah
dijanjikan oleh Sdr. Muhammad Agil Akbar saya meminta kompensasi
sebagaimana yang telah dijanjikan kemudian pada beberapa kesempatan Sdr.
Muhammad Agil Akbar mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA atas nama
saya pribadi Pudja Servita Herdiyanti sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta
rupiah) dalam kurun waktu bulan Oktober dan November 2023 dengan total
nominal Rp. 20.000.000-, (dua puluh juta rupiah).
Dimana transaksi tersebut dilakukan oleh saudara Muhammad Agil Akbar
pada bulan Oktober 2023 sebanyak 4x transaksi ditanggal 24 Oktober 2023
dengan nominal Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian ditanggal 27 Oktober
2023 dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian di tanggal 27
Oktober 2023 dengan nominal Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian
ditanggal 27 Oktober 2023 dengan nominal Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
Selanjutnya Sdr. Muhammad Agil Akbar melakukan transaksi sebanyak 3x
transaksi di bulan November yaitu di tanggal 1 November 2023 dengan nominal
Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian ditanggal 15 November 2023 dengan
nominal Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian di tanggal 16 November
2023 dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Total jumlah yang di transfer melalui rekening a.n Muhammad Agil Akbar
ke rekening saya a.n Pudja Servita Herdiyanti berjumlah Rp. 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah).
Pada tanggal 2 Desember 2023 setidak-tidak nya sekitar pukul 10.00 WIB
bertempat di rumah orang tua saya Jl. Pradah Indah No. 60A Sdr. Muhammad
Agil Akbar datang Bersama Istri dan sejumlah orang (4 orang) yang mengaku
sebagai kuasa hukum Sdr. Muhammad Agil Akbar. Dalam pertemuan tersebut
disampaikan bahwa saya melakukan pemerasan terhadap Sdr. Agil Akbar dan
meminta uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk
dikembalikan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya Sdr. Agil Akbar
menyampaikan kepada Ibu saya bahwa yang bersangkutan merasa diperas oleh
saya. Mendengar tuduhan seperti itu saya merasa dihinakan oleh tuduhan
tersebut. Menanggapi reaksi saya, Sdr. Agil Akbar beserta Istri justru
memberikan ancaman serta membuat kegaduhan di tempat tinggal Orang Tua
saya. dimana hal tersebut juga membuat ibu saya menangis dan jatuh sakit
keesokkan harinya. Dalam ancamannya Sdr. Muhammad Agil Akbar
menyampaikan jika saya berani melawan yang bersangkutan, maka saya akan
di “telindes” (dilindas). Setelah melakukan pengancaman Sdr. Muhammad Agil
Akbar beserta rombongan pergi meninggalkan rumah orang tua saya.
Sampai saat ini pekerjaan khusus yang telah di janjikan Sdr. Muhammad
Agil Akbar tidak ada dan atas kejadian hal tersebut membuat saya mengalami
kerugian immaterill.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; Atau,
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-26 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-2 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-3 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-4 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-5 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-6 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-7 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-8 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-9 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-10 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-11 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-12 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-13 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-14 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-15 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-16 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-17 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-18 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-19 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-20 Tangkapan layar pesan whatsapp;
P-21 Surat pengumuman penetapan hasil menjadi PPK kecamatan
dukuh pakis, Kota Surabaya file PDF;
P-22 Surat pengunduran diri dari jabatan PPK kecamatan dukuh
pakis kota Surabaya file PDF;
P-23 Surat putusan tentang pemberhentian PPK file PDF;
P-24 Mutasi rekening BCA a.n. Pudja Servita Herdiyanti;
P-25 Transkrip rekaman suara percakapan 2 Desember 2023
dalam bentuk word;
P-26 Foto dan Video kebersamaan Pengadu dan Teradu.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, dalam sidang pemeriksaan tanggal 10
Oktober 2024 Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai
berikut:
[2.4.1] Dimas Anggara
Bahwa Saksi adalah teman sekaligus senior dari Pengadu pada Organisasi
Kemahasiswaan dan Kampus Unesa. Mengenal Pengadu pada Tahun 2019,
sedangkan Saksi kenal dengan Teradu sejak Tahun 2010. Saksi mengetahui ada
hubungan yang lebih dari Senior dan Junior antara Pengadu dan Teradu pada
Tahun 2022. Bahwa Saksi mengenal Istri Teradu atas nama Diana Istikhomah
dan sering berkomunikasi. Pada suatu hari, Istri Teradu atas nama Diana
Istikhomah menelpon Saksi dan menyampaikan untuk meminta bantuan agar
Pengadu dan Teradi tidak lagi memiliki hubungan. Selanjutnya Saksi
berkomunikasi dengan Pengadu akan tetapi tidak direspon oleh Pengadu. Saksi
sering mengingatkan Teradu karena mengingat Istri Teradu sangat baik. Bahwa
pada suatu kegiatan yang dihadiri Pengadu dan Teradu, Saksi menyampaikan
bahwa tidak lagi mau terlibat terkait hubungan antara Pengadu dan Teradu.
Pada Tahun 2022 Saksi juga terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Tandes. Pada tahun 2023 Pengadu menyampaikan kepada Saksi bahwa sudah
mundur sebagai PPK karena ada pekerjaan yang lebih menjanjikan. Pada tanggal
2 Desember 2023 Saksi ditelepon oleh Istri Teradu menggunakan nomor telepon
Teradu dan menyampaikan bahwa Saksi yang mendukung Pengadu untuk
merusak hubungan antara Teradu dan Istrinya yang langsung dibantah oleh
Saksi. Saksi ikut mendaftar dalam Seleksi Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Periode 2023-2028 dan masuk dalam peringkat sepuluh besar.
[2.4.2] Pujo Laksono Herdiyanto
Bahwa Saksi adalah Adik Kandung dari Pengadu. Bahwa pada tanggal 2
Desember 2024 Teradu dan Istri Teradu serta ketiga Pengacaranya datang
kerumah Saksi dan Pengadu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pada saat
datang ke rumah, Teradu langsung masuk kerumah dengan membuka pagar
tanpa permisi dan mencari Pengadu. Selanjutnya saksi menerima Teradu
beserta rombongan dan ditemui oleh Ibu Pengadu. Maksud kedatangan Teradu
dan rombongan untuk mengambil uang yang telah diberikan kepada Pengadu
sejumlah Rp.20.000.000., (dua puluh juta rupiah) serta meminta Pengadu untuk
tidak lagi mengganggu Teradu dan keluarga. Karena hal tersebut membuat Ibu
Pengadu kaget. Bahwa Teradu juga mengancam kepada Ibu Pengadu kalau
Pengadu berbuat macam-macam akan dilindas oleh Teradu. Bahwa Teradu
pernah menjanjikan pekerjaan untuk Pengadu. Bahwa Teradu mengaku duda
kepada Pengadu.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 10 Oktober 2024, Pengadu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa, Pengadu tetap bertegang teguh pada Pengaduan sebagaimana pada
pokok kronologi aduan tanggal 9 Juli 2024 serta menolak seluruh bantahan
pada jawaban Teradu tanggal 07 Oktober 2024;
2. Bahwa, alasan-alasan yang tertuang dalam aduan yang telah diakui
kebenarannya serta tidak disanggah oleh Teradu pada jawabannya
merupakan alat bukti yang sah dan patut dianggap telah terbukti, karena
pengakuan merupakan alat bukti yang sah sehingga tidak memerlukan
pembuktian lain;
3. Bahwa, telah terbukti sebagaimana fakta terungkap dalam persidangan
dimana Teradu telah menjalin hubungan special (Berpacaran) dengan
Pengadu dan saat menjalin hubungan asmara tersebut teradu sering kali
menjanjikan untuk menikahi Pengadu serta memberikan uang jajan pada
Pengadu namun seiringnya waktu perselingkuhannya terbongkar oleh istri
dari Teradu, maka Teradu beralibi telah diperas oleh Pengadu, hal itu
membuktikan bahwa Teradu telah berbohong dan mencari posisi aman agar
tidak dianggap bersalah oleh istrinya;
4. Bahwa, telah terbukti pula selama Teradu menjalin hubungan berpacaran
dengan Pengadu sering kali melakukan hubungan intim selayaknya suami
istri dari tahun 2021 Akhir hingga November 2023 dan telah diakui
kebenarannya oleh Teradu, (vide surat bukti tambahan Pengadu). Hal ini
membuktikan bahwa Teradu telah melakukan Perselingkuhan dan asusila.
5. Bahwa, telah terbukti sesuai fakta dalam persidangan Teradu sering kali
berkata yang mengarah ke seksualitas dan mengirimkan gambar porno
hingga mengirimkan foto dan video alat kelaminnya kepada Pengadu (vide
bukti P-1 s/d P-11) yang telah disampaikan dimuka persidangan. Hal ini
membuktikan bahwa Teradu melakukan perbuatan pornografi dan melanggar
norma agama hal itu sangatlah tidak pantas mengingat Teradu sudah
mempunyai istri;
6. Bahwa, terbukti dalam fakta persidangan Teradu melakukan intimidasi
kepada Pengadu dan keluarganya selain itu istri Teradu juga telah
melakukan intimidasi kepada istri saksi Dimas Anggara, hal itu dilakukan
oleh Teradu juga istrinya agar Pengadu mencabut Pengaduannya hal
tersebut menunjukkan bahwa benar Teradu telah melakukan intimidasi.
7. Bahwa, terbukti Teradu juga telah menyalah gunakan jabatannya sebagai
ketua maupun anggota komisioner dengan melakukan ketidaknetralan
selama menjabat, hal tersebut telah terungkap bahwa Teradu melakukan
komunikasi dengan salah satu elit politik partai serta Teradu menganggap
dirinya sebagai “Mahkota Penyelenggara Pemilu” (vide P-12 s/d P-20). Hal
itu membuktikan bahwa Teradu telah tidak Netral dalam menjalankan tugas
dan fungsinya sebagai pejabat penyelenggara pengawas pemilu.
8. Bahwa, sesuai fakta persidangan serta bukti-bukti surat maupun
keterangan Para Saksi dibawah sumpah, Teradu telah terbukti melakukan
Perselingkuhan, Pornografi, serta Asusila. Sehingga perbuatan Teradu
terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf C, D dan E UU RI Nomor 44/2008
Tentang Pornografi, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor
1/2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 134 ayat (2) UU RI Nomor
7/2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 ayat (2) huruf D dan ayat (3)
huruf A, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 Huruf A dan huruf B, Pasal 15 huruf A, C,
dan D, Pasal 19 huruf A dan huruf F Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilihan Umum RI No 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan uraian KESIMPULAN tersebut diatas, Pengadu mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
pemeriksa perkara ini untuk selanjutnya berkenan menjatuhkan amar putusan
sebagai berikut:
Mengadili:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERADU telah terbukti secara sah melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu yaitu Saudara
Muhammad Agil Akbar sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Kota
Surabaya.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Oktober 2024 Teradu Perkara Nomor 192-
PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Terhadap bukti - bukti yg disampaikan pengadu sesungguhnya tidak relevan
framing dari media online berdasarkan keterangan subjektif Pengadu
merupakan bagian dari upaya menjatuhkan reputasi dan nama baik saya
baik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu maupun seorang suami dan
ayah dari seorang putri satu – satunya, teradu membantah seluruhnya bukti
yang disampaikan oleh pengadu sebab bukti tersebut tidak relevan dengan
kaitan kode etik penyelenggara pemilu.
• Bahwa Teradu mengenal saudari Pengadu Pada Tahun 2019 Sejatinya
pengadu ingin menjadi staff di bawaslu Kota Surabaya namun karena
formasi dan petunjuk teknis tidak dapat dipenuhi dan saya selaku
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Pada Saat itu)
menolak untuk melakukan intervensi kepada kepala sekretariat terhadap
seleksi staff non pns maka lamaran pengadu tidak dapat diterima. Jadi
tidak benar jika apabila pengadu mendalilkan bahwa mengenal dari
November 2022,
• Bahwa pada tahun 2019 pengadu pernah chat wa pada malam hari
dengan menanyakan sedang dimana mas? dan lagi apa mas? Yang
kemudian oleh istri teradu, nomor telephone pengadu diblokir. Sebab
menurut istri saya wanita baik baik tidak akan menghubungi seseorang
saat larut malam.
• Pada awal 2021 pengadu kembali komunikasi dengan teradu salah
satunya dengan mengirim makanan ke kantor bawaslu Kota Surabaya
namun oleh teradu tidak dikonsumsi namun diberikan kepada tenaga
pendukung.
• Tahun 2021 pengadu juga sempat membahas mengenai kompensasi uang
dia yang merasa bekerja di bawaslu padahal saya dan alm hadi margo
merasa tidak ada urusan administrasi keuangan apalagi pengadu tidak
sampai sebulan beraktivitas di kantor tanpa legal standing apapun.
• Pada tahun yang sama, baik pengadu dan teradu intens berkomunikasi
yang secara tidak langsung pengadu mengetahui teradu memiliki istri dan
anak. Dan pengadu dalam pemikiran sehatnya telah mengetahui teradu
memiliki keluarga termasuk alamat rumah sehingga dalil pengadu yang
menyatakan bahwa teradu mengaku duda sangat tidak benar.
• Pada tahun 2022 diakui oleh teradu dan saksi bahwa ada hubungan
pertemanan yang melewati batas sehingga, berdasarkan obrolan dua arah
Saksi dan Teradu maka perlu adanya pertemuan antara teradu, pengadu
dan saksi.
• Pada tahun 2022 di masjid agung surabaya karena komunikasi yang
sudah terlewat batas, istri teradu minta dipertemukan dengan pengadu
dan ada pertemuan tersebut. Istri teradu secara langsung menyampaikan
agar menjauhi teradu namun pengadu justru mengucapkan ,"jika sudah
tidak cinta ya ceraikan saja suamimu".
• Istri teradu meminta teradu untuk bertemu dengan keluarga (ayah dan
ibu) pengadu namun pengadu menolak dan meminta turun di tengah
jalan.
• Sesungguhnya teradu menegaskan tidak pernah ada hubungan dengan
teradu kecuali hubungan pertemanan yang melampaui batas sehingga
menggangu keharmonisan rumah tangga teradu.
• Pada Tahun 2023 teradu sudah mengurangi komunikasi dan mengurangi
pertemuan dengan pengadu. Upaya - upaya itu ditolak oleh pengadu, yang
menurut pengadu teradu telah menjanjikan dinikahi. Padalal didepan istri
teradu, pengadu mengaku tidak mau dinikahi dan hanya bersenang
senang (bukti T 1 – Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri teradu).
• Pada Juni 2023 itu juga pengadu berusaha mencari teradu, padahal
teradu sudah berjanji pada istri teradu bahwa hubungan pertemananya
diakhiri namun pengadu terus menghubungi sampai pengadu
menghubungi istri teradu. Sempat akan janji bertemu dan sudah
dijelaskan dalam obrolan pesan singkat tersebut justru pengadu tidak
hadir dan istri teradu menunggu sampai jam 12 malam. Sampai
kemudian dijemput oleh rekan teradu dan teradu pulang. (Bukti T2 -
Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri teradu).
• Istri teradu pernah meminta tolong kepada teman pengadu agar diberikan
nasihat bahwa teradu sudah memiliki istri dan oleh teman teradu justru
menyatakan bahwa pengadu “dia (pengadu) masih ngeyel aja mbak”
(Bukti T3 - Tangkapan Layar Chat Teman Pengadu dan Istri teradu).
• Pengadu sempat mengirimi foto tidak senonoh pengadu sendiri kepada
teman teradu satu hari sebelum jadwal CAT Seleksi bawaslu Periode 2023
- 2028 (Bukti T4 - Tangkapan Layar Chat Teman teradu dan Teman
Teradu).
• Terhadap foto – foto yang dilampirkan teradu menyatakan bahwa itu foto
– foto tersebut tidak diambil di satu tempat, pengadu selalu mengikuti
teradu baik disengaja maupun tidak disengaja. Dalam beberapa
kesempatan justru pengadu yang mengikuti teradu tanpa sepengetahuan
teradu.
• Pengadu pernah menghubungi teradu melaui nomor lain dan pernah
melakukan pengancaman keselamatan istri teradu dan pekerjaannya
(ancaman Pelaporan DKPP) di bawaslu. Akhirnya pengadu mau tidak mau
melayani chat teradu. (Bukti T5 - Tangkapan Layar Chat Pengadu dan
Istri teradu).
• Permintaan uang dari teradu sesungguhnya sangat tidak logis namun
atas izin istri teradu, teradu mentransfer sejumlah uang agar tidak terjadi
laporan dan sidang DKPP pada hari ini. Dan tidak benar apabila itu
merupakan kompensasi seperti yang didalilkan pengadu dan sebanyak 20
juta rupiah. Bahkan dari periode Oktober – November 2023 teradu total
mengirimkan uang sebanyak Rp. 31.900.000 (Bukti T6 – Bukti Cetak
Mutasi Rekening).
• Terhadap dalil – dalil yang disampaikan pengadu selain diatas, teradu
merasa tidak relevan dijawab.
2. Terhadap alat bukti ketidaknetralan, sampai hari ini teradu hadir dalam
sidang DKPP ini tidak ada keputusan – keputusan baik lembaga bawaslu
Kota Surabaya atau secara pribadi teradu yang menguntungkan pasangan
calon Presiden dan wakil Presiden, maupun anggota DPR, DPRD dan DPD
sehingga dalil pengadu tidak dapat diterima.
• Adapun bukti – bukti yang disampaikan oleh pengadu adalah bukti yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dikonfrontir kepada pihak
– pihak terkait sesuai dengan kewenganan majelis DKPP.
• Sepanjang Proses Pengawasan Pemilu tahun 2024 tidak yang keputusan
Bawaslu Kota Surabaya yang menguntungkan pihak peserta pemilu.
3. Terhadap proses Pemberhentian pengadu sebagai PPK merupakan
kewenangan KPU Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya tidak pernah
menerbitkan Putusan atau saran Perbaikan mengenai Pengadu.
• Terhadap bukti – bukti yang disampaikan pengadu adalah bukti yang
sepihak, seharusnya jika pengadu merupakan bagian penyelenggara
pemilu (KPU) seharusnya pengadu berkoordinasi dengan KPU Kota
Surabaya terkait hal – hal yang tidak bisa diselesaikan di tingkat
kecamatan oleh Pengadu
• Tidak ada putusan Bawaslu Kota Surabaya atau Saran Perbaikan
Bawaslu Kota Surabaya terhadap hal tersebut.
4. Terhadap Pengancaman terhadap Pengadu.
• Pengadu melakukan chat dengan teradu yang pada intinya akan
melakukan peneroran baik terhadap pekerjaan dan hubungan suami istri
yang baik – baik saja. Contohnya: “jangan harap kamu bisa terus berada
di posisi sekarang berkedok tenang, tapi faktanya menggunakan hasil
pikiranku untuk menyenangkan dirimu dan kekasihmu”. Sesungguhnya
saya memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, pengetahuan
umum dan pekerjaan sebelumnya tidak ada kontribusi pengadu baik
pikiran maupun moril. Justru istri pengadu, orang tua pengadu yang
memberikan support terbesar bagi teradu.
• Sebab karena merasa terus menerus merasa terganggu teradu dan istri
berkonsultasi tentang telepon dan chat pengadu kepada kuasa hukum
pada akhir november 2023 (Bukti T7 – Tangkapan Layar Chat Pengadu
dan Teradu).
• Diberikan saran oleh kuasa hukum untuk melakukan beberapa proses
non litigasi, baik surat somasi pertama dan kedua hingga akhirnya
bersilaturahmi ke rumah pengadu seperti yang dijelaskan saksi Fatimatus
Zahroh
• Pada silahturahmi atau visitasi tersebut tidak ada ancaman tidak ada
kekerasan atau bahkan kontak fisik. Justru teradu mengucapkan belasan
kali minta maaf, dan ketika meilhat ibu pengadu, teradu dan istri sepakat
untuk tidak perlu menyampaikan hubungan pertemanan yang
melampaui batas. Teradu hanya menyampaikan untuk jangan
menganggu kehidupan saya jangan telpon telpon saya lagi baik
menggunakan nomor pengadu atau nomor lain. Sesungguhnya teradu
dan istri teradu tidak sampai hati meminta uang itu kembali sebab
menurut istri teradu barangkali pengadu membutuhkan uang tersebut.
(Bukti T-8 – Foto Silahturahmi Di Rumah Pengadu) dan kejadian di
tanggal 02 Desember 2023 tersebut disaksikan oleh saksi kuasa hukum
– Fatimatus Zahroh dan saksi pihak keluarga istri teradu – nilud
Rohmasari.
• Pada tanggal 04 Desember 2023 pengadu hadir bersama ayahnya ke
kantor kuasa hukum A.F. Kaplale & Associates Sidoarjo, pengadu dan
ayahnya bahkan tidak bertanya tentang bagaimana kronologi dan cara
penyelesaian terbaik melalui upaya mediasi agar tidak sampai berdampak
ke ranah hukum. Namun tidak disangka kuasa hukum teradu (sdr
Fatimatus Zahroh dan sdr Musa) mendapatkan ancaman pembunuhan
(carok ayo carok mari) dan penghinaan profesi advokat yang dinyatakan
sebagai preman oleh pengadu dan ayahnya yang disampaikan oleh ayah
Pengadu (Heri Sugianto). (Bukti T9 – Foto Kunjungan Pengadu).
• Pada tanggal 07 Desember 2023 kuasa hukum teradu mengundang pihak
pengadu dan teradu untuk melakukan mediasi, undangan tersebut
dikirimkan secara patut agar proses medisasi dapat dilaksanakan. Pihak
pengadu justru menyampaikan tidak ada waktu dan merasa semua sudah
jelas “assalamualaikum, Semua sudah diklarifikasi dan sudah dijelaskan
tidak perlu ada penjelasan ulang” (Bukti T10 - Tangkapan Layar Chat
Ayah Pengadu dengan Saksi)
5. Terhadap permufakatan jahat menjatuhkan teradu
• Teradu telah mengetahui bahwa akan ada konspirasi menjatuhkan teradu
melalui pengadu yang dilakukan oleh beberapa orang. Informasi
kebenaran itu didapatkan dari saksi Fahmi Ahmad yang merupakan
teman teradu serta teman saksi Dimas Anggara. Sebelumnya Saksi Fahmi
Ahmad diajak berkonspirasi oleh Pengadu dan Saksi dimas Anggara.
Namun karena merasa itu adalah masalah pribadi dan bukan bagian
pekerjaan teradu saksi fahmi ahmad menarik diri serta tidak berminat
dan menyampaikan ke teradu bahwa pengadu minta uang sebesar Rp
90.000.000.
• Pada tanggal 02 Desember 2023 dini hari sekitar 01.00 – 03.00 di daerah
Gayung Kebonsari. Saksi dimas Anggara dan Pengadu datang menemui
saksi Rizki Kurniawan dan sempat membahas dengan saksi Fahmi ahmad
kembali ditolak dengan cara tidak menghiraukan obrolan mereka berdua
dan berikutnya Saksi dimas Anggara dan Pengadu berpindah tempat dan
akan mau pulang ke rumah masing – masing sekitar pukul 04.00 pagi
dengan menggunakan Taxi Online.
• secara tidak sengaja handphone sdr Saksi Dimas Anggara tertinggal dan
secara kebetulan ada chat masuk dari Pengadu kepada Saksi Dimas
Anggara yang terbaca serta didokumentasi oleh saksi Rizki Kurniawan
dilihat dan diketahui oleh saksi Reza Herlambang. Dalam foto tersebut
diceritakan Pengadu akan membuat video pendek melalui account tiktok
dan berasal dari ide Audy Clara Puspita dan perlu ditunjukan kepada
“diska” (yang diketahui adalah istri Saksi Dimas Anggara) dan memfitnah
istri teradu sebagai pembohong selain itu menyebutkan nama teradu
dengan panggilan “busi” merupakan penghinaan untuk teradu. (Bukti
T11 – foto Chat Dari Pengadu kepada Saksi Dimas).
• Motif yang kuat mengenai permufakatan jahat Pengadu, Saksi Dimas
Anggara hingga adanya sidang pada hari ini tidak lain dan tidak bukan
adalah upaya dari mensukseskan saksi Dimas Anggara yang pada
pengumuman hasil seleksi Bawaslu masuk pada 10 Besar Bawaslu Kota
Surabaya. Melalui saksi Fahmi, saksi Dimas Anggara juga menyatakan
bahwa dia yang melakukan setting atau perencanaan laporan ini yang
bertujuan menjatuhkan teradu. (Bukti T-12 – Pengumuman Bawaslu)
• Pada tanggal 13 Desember 2023 pada malam hari, pengadu menghubungi
teradu melalui chat WA yang pada intinya meminjam kamar. Ini
menunjukan pengadu terus menerus mengganggu teradu dalam berumah
tangga termasuk mengikuti teradu dalam setiap aktifitas seperti yang
teradu sampaikan dipoint sebelumnya. (Bukti T-13 - Tangkapan Layar
Chat Pengadu dan Teradu).
6. Secara keseluruhan pengadu telah menggangu pekerjaan teradu bahkan
sampai ke rumah tangga teradu, pengadu telah 3 kali bertemu dengan istri
teradu dan teradu dalam satu pertemuan. Bahwa teradu telah berupaya
menyelesaikan kesalahpahaman hingga akhirnya point meminta uang yang
dirasa oleh teradu tidak sesuai dengan kesepakatan apapun. Pengadu juga
terus menerus memproduksi postingan di media sosial yang mengarah pada
upaya menjatuhkan reputasi teradu bersama istri. (Bukti t14 – postingan
teradu).
7. Pada Tanggal 15 April 2024 Pengadu secara sengaja mengirimkan roti
kepada teradu, yang merupakan metode (tahun 2021) yang sama digunakan
oleh pengadu dalam upaya mendekati teradu, apabila tidak ada riwayat
perselisihan paham, pengancaman pembunuhan tentu teradu tidak
masalah. Namun karena ada riwayat pengancaman pembunuhan teradu
merasa terintimidasi dan berfikiran negatif. (Bukti T15 - Tangkapan Layar
Chat Kurir dan Teradu)
8. Teradu melalui kuasa hukum melaporkan aduan pemerasan dengan
pengancaman kepada kepolisian sebab sesungguhnya uang tersebut
bukanlah uang ganti rugi apapun, teradu tidak pernah terikat kontrak atau
perjanjian tertulis dengan pengadu, permohonan uang itu hanya untuk agar
tidak dilaporkan ke DKPP. Bahkan pengadu berbohong kepada majelis DKPP
bahwa dia menerima uang sebanyak Rp 20.000.000,- Berdasarkan fakta dan
dari cetak mutasi rekening Pengadu telah menerima uang sebanyak Rp
31.900.000 (Bukti T-16 – Laporan Polisi).
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan ratio legis tersebut diatas, Teradu memohon kepada yang
mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk:
1. Menolak Pengaduan pengadu untuk keseluruhan.
2. Menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Penyelenggara Pemilu.
3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil –
adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-* sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri Teradu;
T-2 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri Teradu;
T-3 Tangkapan Layar Chat Teman Pengadu dan Istri Teradu;
T-4 Tangkapan Layar Chat Teman teradu dan Teman Teradu;
T-5 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri Teradu;
T-6 Bukti Cetak Mutasi Rekening;
T-7 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Teradu;
T-8 Foto Silahturahmi di Rumah Pengadu;
T-9 Foto Kunjungan Pengadu;
T-10 Tangkapan Layar Chat Ayah Pengadu dengan Saksi;
T-11 foto Chat Dari Pengadu kepada Saksi Dimas;
T-12 Pengumuman Bawaslu;
T-13 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Teradu;
T-14 Postingan Teradu;
T-15 Tangkapan Layar Chat Kurir dan Teradu;
T-16 Laporan Polisi.
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan bantahannya, dalam sidang
pemeriksaan tanggal 10 Oktober 2024 Teradu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian sebagai berikut:
[2.9.1] DIANA ISTIKHOMAH
Bahwa Saksi merupakan Istri Teradu. Bahwa Saksi sudah tiga kali bertemu
dengan Pengadu. Saksi mengetahui percakapan antara Teradu dan Pengadu
yang dilaur batas wajar sehingga Saksi meminta Teradu untuk dipertemukan
dengan Pengadu di Masjid Agung. Pada saat itu Saksi memeluk Pengadu dan
meminta maaf kepada Pengadu. Pada saat pertemuan, Pengadu mengatakan
kepada Istri Teradu “kalau sudah tidak cinta, ceraikan saja”. Selanjutnya Saksi
meminta untuk bertemu dengan keluarga Pengadu. Pada saat itu Saksi
menganggap permasalahan sudah selesai. pada saat Teradu tidak lagi chat dan
membalas chat Pengadu, Pengadu justru mengirimkan chat kepada Saksi.
Melalui DM Instagram Pengadu mengancam untuk melaporkan Teradu ke DKPP.
Pengadu juga sempat mengajak bertemu dengan Saksi untuk membuktikan
tidak ada hubungan dengan Teradu, akan tetapi setelah berjanjian untuk
bertemu, Pengadu tidak datang untuk bertemu. Karena Saksi dan Teradu kesal
sering dihubungi Pengadu selanjutnya Saksi bersama Teradu mendatangi
rumah Pengadu untuk bertemu. Pengadu juga sempat mengatakan dan
menuduh bahwa Saksi bersama keluarganya memeras Teradu, sedangkan Saksi
selaku Istri Teradu wajib dinafkahi oleh Teradu. Pengadu juga menuduh Teradu
tukang narkoba dan suka minum minuman keras. Saksi dan Teradu juga
pernah bertemu kembali dengan Pengadu diwarung kopi dan mengatakan bahwa
tidak ada hubungan apa-apa antara Pengadu dan Teradu.
[2.9.2] FATIMATUS ZAHROH
Bahwa Saksi adalah Pengacara dari Teradu dan Istri Teradu. bahwa benar Saksi
datang kerumah Pengadu bersama Teradu dan Istrinya. Sebelum datang
kerumah Pengadu, Saksi selaku Pengacara Teradu sudah mengirimkan dua kali
somasi kepada Pengadu namun tidak direspon oleh Pengadu. Sebelum datang
kerumah Pengadu, Saksi meminta izin kepada tetangga untuk mencari tau
rumah Pengadu. Saksi mengetuk pintu dan meminta izin kepada yang punya
rumah sebelum masuk ke rumah Pengadu. Saksi dan Teradu datang kerumah
Pengadu bermaksud untuk menyelesaikan hubungan antara Pengadu dan
Teradu berlarut-larut. Bahwa Saksi mengagendakan untuk dilakukan mediasi
antara Pengadu dan Teradu, namun Pengadu tidak datang.
[2.9.3] AMRUR RIZAL
Bahwa Saksi adalah Pengacara dari Teradu dan Istri Teradu. bahwa dugaan
kerugian Teradu bukan Rp. 20.000.0000., (dua puluh juta rupiah), melainkan
sebesar 31.900.000., (tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
[2.10] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 10 Oktober 2024, Teradu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Kesaksian Dimas Anggara menyatakan pada majelis sidang, dia
hanya sebatas kebutuhan administrasi pelaporan kode etik DKPP, maka
sesungguhnya Teradu tidak dapat diterima.
2. Bahwa Pengadu (Pudja Servita) berbohong apabila kenal dengan Teradu
pada November 2022 sesungguhnya Pengadu mengakui bahwa mengenal
pada tahun 2019 melalui seseorang yang bernama Hadi Margo Sambodo.
3. Bahwa uang yang diterima oleh Pengadu (Pudja Servita) tidak sebesar Rp
20.000.000 seperti yang didalilkan oleh Pengadu (Pudja Servita)
sesungguhnya yang diterima sebesar Rp 31.000.000 dan telah dilaporkan ke
Kepolisian sesungguhnya Pengadu telah berbohong kepada majelis hakim.
4. Bahwa Pengadu (Pudja Servita mengakui tahun 2021 ada hubungan teman
yang melampui Batas dengan teradu sehingga menimbulkan miskomunikasi
dengan Istri Teradu.
5. Pada Awal tahun 2022 Diakui oleh Pengadu (Pudja Servita) bahwa ada
pertemuan antara Teradu, Istri Teradu dan Pengadu (Pudja Servita di sebuah
Cafe Masjid Agung Surabaya dan pengadu mengetahui bahwa teradu
mempunyai istri. Ketika akan diselesaikan secara kekeluargaan Pengadu
(Pudja Servita) menolak dan turun di tengah Jalan.
6. Bahwa Saksi Dimas Anggara tidak menyatakan apapun terkait bukti yang
disampaikan oleh Pengadu dan alat-alat bukti yang disampaikan oleh
pengadu hanya chat Pengadu dan teradu yang dibantah oleh teradu
Kebenarannya, dapat disimpulkan kesaksian Dimas anggara tidak dapat
dipertanggung jawabkan.
7. Bahwa Saksi Pudjo tidak menceritkan seutuhnhya terhadap framing
ancaman oleh teradu, Saksi Pudjo tidak menyampaikan bahwa ada kalimat
ancaman Pengadu (Pudja Servita) kepada teradu “tak Laporno totok kon, tak
laporno butan kon” sesungguhnya Saksi Diana dan saksi Fatimatus
mendengar secara langsung dan mengetahui kalimat tersebut. Sedangkan
Saksi Dimas Anggara tidak mengetahui kejadian tersebut.
8. Bahwa Saksi Dimas Anggara menyatakan dia mengetahui hubungan, tapi
tidak disampaikan detail kapan dan dimana menyampaikan kepada teradu,
oleh karena itu teradu membantah seluruh kesaksian Dimas Anggara.
9. Bahwa Kesaksian Istri teradu menyampaikan keberadaan pengadu
merupakan pengganggu rumah tangga Teradu dan menyampaikan apabila
dinilai terbukti melanggar kode etik untuk dapat diberikan keadilan, dan
sesungguhnya istri teradu merupakan korban yang sesungguhnya atas
perilaku Pengadu (Pudja Servita) yang berupaya terus menerus mengganggu
Teradu.
10. Bahwa Sebelum chat WA pada tanggal 13 Desember 2023, Pengadu (Pudja
Servita) menelepon teradu dan akhirmuya oleh teradu Blokirnya dibuka,
Sangat tidak logis jika Pengadu (Pudja Servita) mengalami kerugian
immateriil, dan merasa komunikasi pengadu dan teradu menggangu
Pengadu (Pudja Servita).
11. Saksi – saksi teradu yang menguatkan adanya pemerasan oleh Pengadu
(Pudja Servita) dan dimas anggara tidak diberikan kesempatan bersaksi
padahal point adanya pelaporan DKPP ini sudah direncanakan jauh – jauh
hari yang bermotfikan merusak rumah tangga teradu dan karir teradu.
12. Sebelumnya Pengadu (Pudja Servita) membuat video pendek yang menjelek
– jelekan teradu sehingga perlu dan penting untuk memproduksi video
seperti itu.
13. Teradu tidak pernah berjanji seperti disampaikan oleh Pengadu dalam
sidang, dan hanya berlandaskan kesaksian pengadu, Pengadu (Pudja
Servita) hanya fokus menghancrukan nama baik teradu dan karir teradu
serta rumah tangga teradu.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 10 Oktober 2024 hadir sebagai
Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.11.1] BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR
1. Bahwa Pihak Terkait sudah melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan
khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur berdasarkan:
1.1. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2015,
sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU
Pemilihan;
1.2. Tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Pasal 28 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 29 huruf b UU Pemilihan;
1.3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nemor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum.
2. Bahwa Pihak Terkait akan menyampaikan sebagian bentuk implementasi
Tugas, wewenang dan kewajiban yang telah dilakukan, antara lain:
2.1. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Konsolidasi
Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan
Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur
sebagaimana surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
526/0T.04/K.JI/11/2023 tanggal 15 November 2023 [Vide Bukti
PT.1-1] yang pada pokoknya dalam pelaksanaan kegiatan terdapat
sesi termasuk namun tidak terbatas pada Kepemimpinan dan
Integritas Penyelenggara Pemilu;
2.2. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring serta
Pendampingan yang pada pokoknya atas tindak lanjut Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 1/PP.00.01/K.JI/01/2024
Tanggal 2 Januari 2024 yang pada pokoknya perihal Penugasan
Penanganan Pelanggaran tindaklanjut Hasil Penelusuran dan telah
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Surabaya dengan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 005/RT.02/K.JI-3811/2024 tanggal 5
Januari 2024;
2.3. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Rapat Kerja
Teknis Penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Kelembagaan Triwulan I dan Triwulan II Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota TA 2024 sebagaimana surat Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 191/PR.04.04/K.JI/08/2024
tanggal 22 Agustus 2024 [Vide Bukti PT.1-2] yang pada pokoknya
menjamin suatu program/kegiatan terlaksana sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan dengan menyusun Laporan
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja setiap periode kepada Ketua di
Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
2.4. Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan upaya-upaya
dalam bentuk implementasi Tugas, wewenang dan kewajiban
sebagaimana yang telah diberitakan dalam media resmi Bawaslu
Provinsi Jawa Tlrnur, antara lain:
2.4.1 Bawaslu Jatim Sosialisasikan Pembinaan Internal
Pengawas;
2.4.2 Rangkaian Pembinaan SDM, Bawaslu Jatim Berikan
Anugerah bagi Lembaga dan Pengawas Pemilu;
2.4.3 Di Jatim, Herwyn Paparkan Grand Desain Kurikulum
Peningkatan SDM Pengawas Pemilu;
2.4.4 Inisiasi Aplikasi SiBinKom Awaslu, Cara Sapni Jaga
Standard SDM Pengawas;
2.4.5 Bawaslu Jatim Tingkatkan Kecerdasan Emosi Pengawas
Menyongsong Pemilu 2024;
2.4.6 Cegah Burnout, Bawaslu Jatim Matangkan Persiapan
Webinar Psikologi Corner.
2.5. Bawaslu Provinsi Jawa Timur merencanakan mengundang Ketua
Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Timur Nomor: 458/KP.08/K.JI/10/2024 tanggal 9
Oktober 2024 yang pada pokoknya tentang "Pembinaan dan
Klarifikasi Ketua Bawaslu Kota Surabaya" serta akan dilaksanakan
secara luas kepada 38 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa
Timur pada Minggu ke-3 Bulan Oktober 2024.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti yang
diberi kode PT.1-1 dan PT.1-2 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.1-1 Undangan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Jawa Timur pada kegiatan Konsolidasi Persiapan
Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan Penguatan
Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur;
PT.1-2 Undangan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Jawa Timur pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis
Penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Kelembagaan Triwulan I dan Triwulan II Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota TA 2024.
[2.11.2] BAWASLU KOTA SURABAYA
Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait hubungan Pengadu dan Teradu.
[2.11.3] KPU KOTA SURABAYA
1. Bahwa Pihak Terkait telah menyelenggarakan dan melaksanakan
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan mekanisme
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut sebagai PKPU Nomor 8/2022);
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 angka (1) PKPU Nomor 8/2022
menyatakan bahwa:
Pasal 37
(1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota
melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
3. Bahwa terhadap angka 2 tersebut di atas, Pihak Terkait telah menetapkan
Pudja Servita Herdiyanti (Pengadu) sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Dukuh Pakis pada tanggal 14 Desember 2022 sebagaimana
tercantum dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
Nomor 308/PP.04-Pu/3578/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT.2-1);
4. Bahwa setelah menjalani masa kerja selama 9 (sembilan) bulan, Pengadu
menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pihak Terkait sebagaimana
tercantum dalam Surat Pengunduran Diri atas nama Pudja Servita
Herdiyanti sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Dukuh Pakis pada tanggal
24 Agustus 2023 (Bukti PT.2-2);
5. Bahwa menindaklanjuti uraian sebagaimana dimaksud pada angka 4 di
atas, Pihak Terkait menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Pengadu
mengenai pengunduran dirinya sebagaimana tercantum dalam Surat Komisi
Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 2825/PP.04.1-Und/3578/2023
perihal Undangan Klafirikasi tanggal 4 September 2023 (Bukti PT.2-3);
6. Bahwa Pengadu tidak menghadiri Undangan Klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada angka 5 di atas, maka Pihak Terkait menyampaikan
Undangan Klarifikasi kepada Pengadu mengenai pengunduran dirinya
sebagaimana tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kota
Surabaya Nomor 2844/PP.04.1-Und/3578/2023 perihal Undangan
Klafirikasi tanggal 11 September 2023 (Bukti PT.2-4);
7. Bahwa Pengadu juga tidak menghadiri Undangan Klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada angka 5 di atas;
8. Bahwa berdasarkan perkara a quo, Pihak Terkait berpandangan dalam
pelaksanaan seluruh rangkaian proses Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum telah dilaksanakan sesuai dengan
tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan;
9. Bahwa memperhatikan seluruh uraian di atas, maka Pihak Terkait
berwenang membentuk PPK dalam wilayah kerjanya sebagaimana diatur
dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pihak Terkait tidak melanggar kode etik dan
kode perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti yang
diberi kode PT.2-1 s.d. P.2T-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya
Nomor 308/PP.04-Pu/3578/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022;
PT.2-2 Surat Pengunduran Diri atas nama Pudja Servita Herdiyanti
sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Dukuh Pakis pada
tanggal 24 Agustus 2024;
PT.2-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
2825/PP.04.1-Und/3578/2023 perihal Undangan Klafirikasi
tanggal 4 September 2023;
PT.2-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor
2844/PP.04.1-Und/3578/2023 perihal Undangan Klafirikasi
tanggal 11 September 2023.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu diduga melakukan tindakan asusila serta
pelecehan seksual terhadap Pengadu.
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu diduga melakukan pemerasan berupa uang
sejumlah Rp. 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) terhadap Pengadu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu mengenal Pengadu sekitar Tahun 2019 pada
saat Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya merangkap Koordinator
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO). Pada saat itu Pengadu
ingin menjadi staf Non-PNS di Bawaslu Kota Surabaya akan tetapi ditolak oleh
Teradu karena tidak dapat melakukan intervensi kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Kota Surabaya terhadap seleksi staf Non-PNS. Pada Tahun 2019,
Pengadu pernah mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Teradu pada
malam hari yang kemudian diketahui dan nomor Pengadu diblokir oleh Istri
Teradu.
Pada Tahun 2021 Pengadu kembali melakukan komunikasi dengan Teradu
dengan mengirimkan makanan ke Kantor Bawaslu Kota Surabaya namun
makanan tersebut tidak diterima oleh Teradu dan diberikan kepada Tenaga
Pendukung Bawaslu Kota Surabaya. Pada Tahun yang sama Pengadu dan
Teradu intens berkomunikasi yang secara tidak langsung Pengadu mengetahui
Teradu telah memiliki Istri dan Anak serta alamat rumah Teradu sehingga dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu mengaku duda adalah tidak benar.
Pada Tahun 2022 Teradu mengakui kepada Istrinya bahwa ada hubungan
pertemanan yang melewati batas yang mengganggu keharmonisan rumah tangga
Teradu sehingga Teradu memandang perlu adanya pertemuan antara Teradu,
Pengadu dan Istri Teradu. Selanjutnya Teradu, Istri Teradu dan Pengadu
melakukan pertemuan di Masjid Agung Surabaya. Pada pertemuan tersebut Istri
Teradu secara langsung menyampaikan agar menjauhi Teradu, namun Pengadu
justru mengucapkan "Jika sudah tidak cinta, yaa ceraikan saja suamimu". Istri
Teradu juga meminta utuk dipertemukan dengan keluarga Pengadu, namun
ditolak oleh Pengadu.
Pada Tahun 2023 Teradu berupaya mengurangi komunikasi dan
pertemuan dengan Pengadu, namun upaya Teradu tersebut ditolak Pengadu.
Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu menjanjikan akan menikahi Pengadu,
namun Pengadu mengaku kepada istri Teradu bahwa tidak mau dinikahi oleh
Teradu dan hanya ingin bersenang-senang (Vide Bukti T-1). Pada bulan Juni
2023 Pengadu berusaha mencari dan menghubungi Teradu yang mana Teradu
sudah berjanji dengan Istrinya bahwa akan mengakhiri hubungannya dengan
Pengadu. Karena tidak bisa menghubungi Teradu, Pengadu menghubungi Istri
Teradu (Vide Bukti T-2). Istri Teradu juga pernah meminta tolong kepada teman
Pengadu untuk menasihati Pengadu bahwa Teradu sudah memiliki istri (Vide
Bukti T-3).
Pengadu sempat mengirimkan foto tidak senonohnya kepada teman Teradu
pada saat 1 (satu) hari sebelum jadwal Tes CAT Seleksi Bawaslu Kota Surabaya
Periode 2023-2028 (Vide Bukti T-4). Pengadu juga pernah menghubungi Teradu
dengan melakukan pengancaman terhadap keselamatan Istri Teradu dan
Pekerjaan Teradu bahwa akan melaporkan Teradu ke DKPP dan Bawaslu akan
tetapi tidak direspon oleh Teradu (Vide Bukti T-5).
Secara keseluruhan Pengadu telah menggangu pekerjaan Teradu, bahkan
sampai ke rumah tangga Teradu. Pengadu telah 3 (tiga) kali bertemu dengan
Teradu dan istri Teradu dalam satu pertemuan. Bahwa Teradu telah berupaya
menyelesaikan kesalahpahaman dengan Pengadu. Pengadu justru terus
menerus memproduksi postingan di media sosial yang mengarah pada upaya
menjatuhkan reputasi Teradu bersama Istri Teradu (Vide Bukti T-14).
[4.2.2] Menimbang bahwa Teradu atas izin Istri Teradu mengirimkan sejumlah
uang kepada Pengadu agar tidak melakukan Laporan ke DKPP. Bahwa tidak
benar apabila total uang yang diberikan Teradu sebagaimana yang didalilkan
pengadu sejumlah Rp. 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) periode Oktober –
November 2023 namun Teradu mengirimkan uang sejumlah total Rp.
31.900.000 (tiga puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) (Vide Bukti T-6).
Bahwa Pengadu mengirimkan chat kepada Teradu “jangan harap kamu
bisa terus berada di posisi sekarang berkedok tenang, tapi faktanya
menggunakan hasil pikiranku untuk menyenangkan dirimu dan kekasihmu”.
Karena terus menerus merasa terganggu, Teradu dan Istri berkonsultasi kepada
kuasa hukumnya mengenai telepon dan chat Pengadu pada akhir November
2023 (Vide Bukti T-7). Melalui kuasa hukumnya Teradu mengirimkan 2 surat
somasi kepada Pengadu. Karena kedua surat Somasi Teradu tidak direspon oleh
Pengadu, pada tanggal 2 Desember 2023 Teradu dan Istri bersama Kuasa
Hukumnya bersilaturahmi ke rumah Pengadu. Ketika bertemu dengan Ibu
Pengadu, Teradu dan Istri bersepakat untuk tidak membahas hubungan Teradu
dan Pengadu yang melampaui batas. Teradu hanya meminta agar Pengadu tidak
mengganggu kehidupan Teradu dan Keluarga. Teradu dan Istri juga tidak tidak
sampai hati untuk meminta kembali sejumlah uang yang diberikan Teradu
kepada Pengadu karena berpikir mungkin Pengadu membutuhkan uang
tersebut. Bahwa dalam kunjungan silaturahmi Teradu ke rumah Pengadu tidak
ada ancaman, kekerasan maupun kontak fisik sebagaimana dalil aduan
Pengadu (Vide Bukti T-8).
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan tindakan asusila serta
pelecehan seksual terhadap Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Pengadu mengenal Teradu pada tahun 2017 sebagai Senior
di Organisasi Kemahasiswaan pada kampus yang sama. Bahwa kedekatan
keduanya bermula pada tahun 2019 saat Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kota
Surabaya Periode tahun 2018 s.d. 2023 yang mana Pengadu pernah meminta
bantuan Teradu untuk menjadi staff di Bawaslu Kota Surabaya. Kemudian
komunikasi semakin intensif dilakukan melalui percakapan whatsapp dengan
saling berbagi kabar dan foto setiap hari. Bahwa pada tahun 2021 Teradu dan
Pengadu memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar dalam hubungan a
quo keduanya melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami istri.
Hal ini dikuatkan dengan bukti foto dan video yang disampaikan dalam sidang
pemeriksaan (Vide Bukti P-26). Bahwa bukti foto dan video tersebut diakui
kebenarannya oleh Pengadu dan Teradu yang menunjukan kedekatan khusus
di berbagai moment seperti di Pantai, di dalam Bioskop dan di dalam mobil (vide
bukti P-26). Bahwa pada tahun 2022 Pengadu mengirimkan foto kebersamaan
dengan Teradu ke whatsapp istri Teradu. Berdasarkan hal tersebut, istri Teradu
melakukan konfirmasi kepada Teradu yang kemudian Teradu mengakui
memiliki hubungan yang melampaui batas dengan Pengadu. Fakta terungkap
dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Istri Teradu mengetahui hubungan
tersebut, Istri Teradu meminta bertemu dengan Pengadu di Masjid Agung
Surabaya dengan maksud untuk meminta Pengadu mengakhiri hubungannya
dengan Teradu. Bahwa dalam pertemuan a quo Teradu menyampaikan
hubungan Pengadu dan Teradu hanya untuk bersenang-senang. Namun
terungkap fakta dalam persidangan bahwa ternyata hubungan Pengadu dan
Teradu masih terus berlanjut dilakukan hingga November Tahun 2023.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai hubungan antara
Teradu dan Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Hubungan Teradu dan Pengadu adalah hubungan yang tidak wajar dilakukan
oleh Teradu yang telah memiliki istri sah. Tindakan Teradu dinilai tidak patut
dan tidak pantas dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dengan kapasitas dan
jabatan yang melekat pada dirinya. Sebagai pejabat publik, Teradu seharusnya
mampu menjaga kehormatan dan nama baik Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f,
Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15
huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pemerasan berupa uang
sejumlah Rp. 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada bulan Agustus 2023 Pengadu
mengajukan resign sebagai Anggota PPK Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya
untuk Pemilu Tahun 2024 (Vide bukti P-22). Bahwa kemudian Teradu
mengirimkan uang melalui transfer ke rekening milik Pengadu sejumlah
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sejak bulan Agustus 2022 s.d.
Maret 2023 dengan jumlah total Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus
ribu rupiah) (Vide bukti P-24). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa sejak Tahun 2021 Teradu kerap mengirimkan uang ke rekening milik
Pengadu untuk keperluan Pengadu sehari-hari seperti untuk skincare, makan,
liburan dan membeli kebutuhan lainnya dengan jumlah Rp 31.900.000,00 (tiga
puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) (vide bukti T-15). Bahwa hal ini
diketahui oleh Istri Teradu yang kemudian Istri Teradu mendatangi salah satu
rekannya yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan saran terhadap
permintaan uang yang dilakukan oleh Pengadu kepada suaminya in casu
Teradu. Bahwa Advokat Fatimus Zahroh menyarankan kepada Istri Teradu
untuk mengirimkan Surat Somasi kepada Pengadu. Bahwa Surat Somasi a quo
tidak ditanggapi oleh Pengadu, kemudian pada tanggal 2 Desember 2023, Teradu
bersama Istrinya dan 2 (dua) Orang Kuasa Hukumnya datang ke Rumah milik
Pengadu untuk bertemu dengan Pengadu. Bahwa dalam pertemuan tersebut,
Teradu menyampaikan maksud dan tujuan kepada Ibunda Pengadu untuk
menyampaikan nasihat kepada Putrinya in casu Pengadu untuk tidak
mengganggu rumah tangga Teradu. Terungkap pula fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Teradu juga meminta uang yang diberikan kepada Pengadu
untuk dikembalikan sejumlah Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah). Namun,
hingga sidang DKPP dilaksanakan Teradu tidak menerima uang tersebut dari
Pengadu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat terhadap
dalil aduan Pengadu pada angka (4.1.2) tidak dapat dibuktikan. Bahwa
kedatangan Teradu dan Istri Teradu ke Rumah Pengadu bukan untuk
melakukan pemerasan sebagaimana dalil aduan Pengadu, akan tetapi dengan
maksud untuk meminta kepada Pengadu untuk tidak menggangu rumah tangga
Teradu dan meminta Pengadu untuk mengembalikan sejumlah uang yang
pernah diberikan oleh Teradu kepada Pengadu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak
Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil
Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Lima bulan
November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua
Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani