Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 203 Tahun 2024
Anggota Bawaslu dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 36 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I (satu) Bebalazi Gulo Staf Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengintervensi Ketua Panwascam Lolowau an.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga secara bersama-sama menitipkan nama-nama Calon Pengawas TPS pada Pemilu 2024 kepada Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau pada Pemilu 2024. Bahwa diketahui Para Teradu menitipkan 10 (sepuluh) nama calon Pengawas TPS kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 44 ayat (1); Pasal 43 ayat (3); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Romanus Ikhlas Halawa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Bebalazi Gulo selaku staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk m
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 216- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Notafati Halawa Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Lolowau, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Bebalazi Gulo Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Teluk Dalam/ Jl. Iman Bonjol, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Romanus Ikhlas Halawa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Teluk Dalam/ Jl. Iman Bonjol, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I (satu) Bebalazi Gulo Staf Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengintervensi Ketua Panwascam Lolowau an. Notafati Halawa (Pelapor) untuk memenangkan dan menitipkan nama - nama Pengawas TPS, yang berjumlah 10 (sepuluh) orang pada proses Pembentukan Pengawas TPS tanggal 09 Febuari 2024 (Pukul 20:01 WIB), dengan alasan Bebalazi Gulo bahwa ini merupakan titipan Koordinator Devisi Bawaslu Kab. Nias Selatan an. Romanus Ikhlas Halawa. Berikut Nama – Nama Pengawas TPS Titipan an. Bebalazi Gulo staf P3S Bawaslu Kabupaten Nias Selatan : Tabel 1 : Nama – Nama Pengawas TPS Titipan Teradu I (satu) Nomor TPS No Desa Nama yang dilamar 1 Lolowau Satimani Bu’ulolo 3 Syukur Rahmad Ndruru 1 2 Tuhegafoa Irwansyah Giawa 2 3 Nituwuboho Memoris Halawa 1 Yarman Waruwu 1 4 Botohili Ari Agustri Waruwu 2 Folohi Giawa 1 5 Lolomoyo Novedi Waruwu 2 Intan Faana 1 6 Hilikara Kazoni Giawa 2 Bukti - 1 Scrennshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Bebalazi Gulo Kepada Ketua Panwascam Lolowau Untuk Menitipkan Nama – Nama Pengawas Tps, Terlampir). 2. Bahwa Teradu II (dua) an. Romanus Ikhlas Halawa Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengintervensi Ketua Panwascam Lolowau an. Notafati Halawa (Pelapor) untuk memenangkan dan menitipkan nama - nama Pengawas TPS, sehingga an. Romanus Ikhlas Halawa sebagai berikut : a. Tidak jujur, tidak mandiri melaksanakan wewenang/ menyalahgunakan wewenang, memiliki konflik kepentingan pribadi/ kelompok atau golongan yakni melakukan campur tangan dan pengaruh secara langsung untuk mempengaruhi keputusan dalam penetapan Pengawas TPS di Kecamatan Lolowau Dapil III (tiga) Nias Selatan, dengan cara mengintervensi untuk memenangkan dan/atau menitipkan nama - nama Pengawas TPS yang berjumlah 2 (dua) orang pada 09 Febuari 2024 (Pukul 21:43 WIB). Berikut nama – nama Pengawas TPS titipan an. Romanus Ikhlas Halawa Kordiv P3S Bawaslu Kab. Nias Selatan : Tabel 2 : Nama – Nama Pengawas TPS Titipan Teradu II Nomor TPS No Desa Nama yang dilamar 1 Tuhegafoa Irwansyah Giawa 2 2 Lolowau Sarohuku Buulolo 4 Bukti - 2 Screenshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Romanus Ikhlas Halawa Kepada Ketua Panwascam Lolowau Menitip Nama – Nama Pengawas Tps, Terlampir b. Bahwa karena Ketua Panwascam Lolowau terindikasi di intimidasi oleh Pimpinan Bawaslu Kab. Nias Selatan sebagai Teradu II (Romanus Halawa), maka Ketua Panwascam Lolowau terpaksa meloloskan titipan an. Romanus Ikhlas Halawa sebanyak 6 (orang) dari total titipan sebanyak 12 (dua belas) orang. Bahwa kemampuan yang lolos 6 (orang) titipan Teradu II an. Romanus Halawa tersebut sebenarnya sangat tidak layak pada saat dilakukan uji test wawancara. Tabel 3 : Nama – Nama Titipan Teradu I dan Teradu II Pengawas TPS Yang Diloloskan Karena Intervensi Berdasarkan Pengumuman Panwascam Lolowau Nomor TPS No Desa Nama yang dilamar Satimani 3 1 Lolowau Bu’ulolo Sarohuku 4 2 Lolowau Bu’ulolo Memoris 1 3 Nituwuboho Halawa 4 Lolomoyo Novedi Waruwu 2 5 Hilikara Intan Fa’ana 1 Irwansyah 2 6 Tuhegafoa Giawa Bukti – 3 Keputusan Ketua Panwascam Lolawau Tentang Penetapan Pengawas Tps Pada Pemilu Tahun 2024 Tanggal 22 Januari 2024, Terlampir c. Bahwa Teradu II (dua) an. Romanus Ikhlas Halawa Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyalahgunakan wewenang, mengintervensi Ketua/Anggota Panwascam Lolowau an. Notafati Halawa untuk tidak menurunkan/membersihkan APK (baliho) caleg anggota DPR RI Sumut II dari partai PDI-P pada tahapan pembersihan dan penertiban APK tanggal 23 November 2023. Sebaliknya APK/Baliho dari partai-partai lain diturunkan/dibersihkan tanpa terkecuali. Bukt - 4 Screenshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Romanus Ikhlas Halawa Kepada Ketua Panwascam Lolowau Untuk Tidak Menurunkan Apk, Terlampir Bahwa pada perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pileg Tahun 2024, an. Bebelazi Gulo (staf sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan) dan an. Romanus Ikhlas Halawa (anggota bawaslu Kabupaten Nias Selatan) mengintervensi/ mengintimidasi Ketua Panwascam Lolowau an. Notafati Halawa (Pelapor) untuk memenangkan dan menitipkan nama - nama Pengawas TPS, sebanyak 11 (sebelas) orang. Bahwa para teradu I dan teradu II mengintervensi ketua Panwascam Lolowau dengan mengirimkan nama – nama pengawas TPS melalui chatting WhatsApp. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 203-PKE- DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Screenshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Bebalazi Gulo 1. Bukti P-1 Kepada Ketua Panwascam Lolowau Untuk Menitipkan Nama – Nama Pengawas Tps. Screenshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Romanus Ikhlas 2. Bukti P-2 Halawa Kepada Ketua Panwascam Lolowau Menitip Nama – Nama Pengawas Tps Keputusan Ketua Panwascam Lolawau Tentang Penetapan 3. Bukti P-3 Pengawas Tps Pada Pemilu Tahun 2024 Tanggal 22 Januari 2024 Screenshot Dan Rekaman Layar Whatsapp Romanus Ikhlas 4. Bukti P-4 Halawa Kepada Ketua Panwascam Lolowau Untuk Tidak Menurunkan Apk [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya, Pengadu mengajukan Saksi a.n. Fa’ahakhododo Ndruru yang memberikan keterangan secara lisan sebagai berikut: Saksi Fa’ahakhododo Ndruru menyatakan bahwa pada tanggal 9 Februari 2024, Pengadu telah menunjukkan Pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh Teradu I kepada Saksi. Bahwa dikarenakan pada saat kejadian Saksi sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan, maka Saksi menunggu arahan dari Pengadu perihal tindak lanjut rekomendasi 10 nama calon Anggota Pengawas TPS yang diberikan oleh Teradu I. Bahwa penentuan 10 nama calon Anggota Pengawas TPS tersebut diputuskan dalam rapat pleno Anggota Panwaslu Kecamatan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] Jawaban Teradu I Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 Februari 2025 Teradu I Perkara Nomor 203-PKE- DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: I. Jawaban Teradu I 1. Bahwa saya sebagai Teradu I sebagai Pelaksana Teknis di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditugaskan pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. 2. Bahwa Teradu I telah memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum berbunyi “Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN”. 3. Teradu I telah melaksanakan kegiatan diluar tugas dinas dikarenakan ada perintah dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Teradu II) sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, berbunyi "setiap Pegawai dilarang melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah dari atasan langsung". 4. Sehubungan dengan Peristiwa dalam aduan Pengadu yakni: a. Bahwa Teradu I, Bebalazi Gulo telah mengintervensi Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan an. Notafati Halawa untuk memenangkan dan menitipkan nama-nama Pengawas TPS yang berjumlah 10 (sepuluh) orang pada proses pembentukan Pengawas TPS tanggal 09 Februari 2024 Pukul 20:01 Wib bahwa ini merupakan titipan Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Romanus Ikhlas Halawa. Saya sebagai Teradu I hanya menjalankan perintah/petunjuk pimpinan saya (Teradu II). Dalam sebuah organisasi/lembaga bahwa sebagai bawahan tidak pernah membantah perintah atasannya. Adapun kronologi kejadian dimaksud yakni: Pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 19:38 Wib, saya ditelepon via whatsapp oleh Pimpinan saya (Teradu II), dalam pembicaraan via whatsapp bahwa Teradu II mengatakan tolong untuk diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan, nanti saya kirim file nama-namanya untuk diperhatikan pada pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), “Siap” ujar saya sebagai Teradu I. Tanpa berpikir panjang, maka Saya selaku Teradu I langsung meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan Lolowau (Pengadu) pada pukul 20:01 Wib tanggal dan hari yang sama. Screenshoot Bukti yang dikirimkan oleh Teradu II melalui chat whatsapp berisi file Excel yakni file LOLOWAU PTPS berisikan 10 nama orang (Bukti T.1.1). Kemudian pada hari dan tanggal yang sama pada pukul 20:01 Wib, saya Teradu I meneruskan chat file dari Teradu II terhadap 10 Daftar nama-nama dimaksud kepada Pengadu an. Notafati Halawa sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan pada saat itu untuk diperhatikan nama-nama dimaksud, tidak lama kemudian di balas oleh Pengadu “Baik bang, saya bicarakan dulu sama kawan-kawan komisioner”. (Bukti T.1.2). Masih hari dan tanggal yang sama pukul 21:39 Wib, terdapat chat dari Pengadu berisikan “Saya sudah ditelepon Pak Kordiv. P3S Romanus Halawa bang (Teradu II), Saya bilang sama dia untuk Desa Tuhegafoa an. Syukur Rahmat Ndruru belum melamar. Bagaimana bisa diloloskan? Gimana menurut abang? “Janganlah” balasan chat saya (Teradu I) (Bukti T.1.3). 5. Terhadap Aduan Pengadu, saya sebagai Teradu I membantah bahwa saya tidak beniat inisiatif sendiri akan tetapi Teradu I melaksanakan perintah/petunjuk dari Teradu II untuk meneruskan chating-an WhatsApp yang berisikan daftar nama-nama calon PTPS Pemilu 2024 kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau selaku Pihak Pengadu dalam perkara ini. Sebagai bukti bahwa saya tidak mengintervensi Pengadu dalam pembentukan PTPS yakni chat Pengadu pada Bukti (Bukti T.1.4). Bahwasanya Pengadu telah berkomunikasi langsung dengan Teradu II. Setelah Teradu I meneruskan chatingan file berisi daftar nama-nama calon PTPS untuk diperhatikan oleh Pengadu, lalu Teradu I tidak ada lagi berkomunikasi dengan Pengadu. 6. Berkaitan dengan aduan Pengadu dalam perkara ini, bahwa Teradu I telah dipanggil oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk diminta keterangan dalam klarifikasi tanggal 6 Juli 2024. Undangan Klarifikasi terlampir (Bukti T.1-5). Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam hal ini sebagai Pihak Terkait mendapat Informasi Awal bahwa saya sebagai Teradu I diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hasil klarifikasi Teradu I kepada Kepala Sekretariat dan Kepala Subbagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa “benar Teradu I telah mengirimkan daftar nama-nama calon Pengawas TPS kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau atas nama Notafati Halawa selaku Pihak Pengadu, namun tindakan tersebut bukan merupakan inisiatif saya melainkan hanya mengikuti perintah salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk meneruskan pesan WhatsApp yang berisikan daftar nama-nama calon pengawas TPS dan sekaligus pada klarifikasi tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan pembinaan terhadap saya sebagai Teradu I. Berita Acara Klarifikasi Teradu I terlampir (Bukti T.1-6).
III. KESIMPULAN
1. Bahwa saya selaku Pihak Teradu I, telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sebagai Pelaksana Teknis Non ASN di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 2. Bahwa saya selaku Pihak Teradu I, terhadap pokok aduan Pengadu bahwa Teradu I telah mengintervensi Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau dalam pembentukan Pengawas TPS. Teradu I menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya hanya melaksanakan perintah/petunjuk dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, berbunyi "setiap Pegawai dilarang melakukan kegiatan di luar tugas dinas kecuali ada perintah dari atasan langsung. 3. Bahwa Pengadu adalah sebagai Panwaslu Kecamatan pada saat itu. Pada dasarnya penyelenggara Pemilu menjujung tinggi nilai integritas dan kemandirian, akan tetapi hal ini juga bentuk penilaian saya terhadap pengadu bahwa integritas pengadu pada saat itu sebagai penyelenggara Pemilu mudah dipengaruhi oleh pihak manapun. [2.5.1] Jawaban Teradu II Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 Februari 2025 Teradu II Perkara Nomor 203-PKE- DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: I. Jawaban Pihak Teradu II Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu an. Notafati Halawa kepada DKPP RI dengan pengaduan Nomor: 216-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 203 PKE-DKPP/IX/2024, Saya pihak Teradu II (Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok aduan Pengadu sebagai berikut: 1. Berdasarkan Peristiwa dalam aduan Pengadu yakni: a. Pada poin 3 huruf c Perbuatan yang dilakukan angka 1, bahwa Teradu II telah berkomunikasi dengan Teradu I lewat whatsapp untuk meneruskan chating whatsapp berisi file nama-nama orang pada tanggal 09 Februari 2024 Pukul 19:38 Wib karena saya sebagai Teradu II masih belum tanda wajah Pengawas Pemilu di masing-masing Kecamatan sebab kurang lebih 5 (lima) bulan pengankatan teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. b. Pada poin 3 huruf c angka 2, Bahwa Teradu II, Romanus Ikhlas Halawa telah mengintervensi Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan an. Notafati Halawa untuk memenangkan dan menitipkan nama- nama Pengawas TPS. Saya sebagai Pihak Teradu II membantah bahwa saya bertujuan untuk menilai, menguji sejauh mana Ketua Panwaslu Kecamatan (Pengadu) memiliki integritas, mandiri sehingga bisa dipengaruhi/diintervensi oleh pihak manapun termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu. c. Pada poin 3 huruf c angka 2 huruf a bahwa Bahwa Teradu II, Romanus Ikhlas Halawa Tidak jujur, tidak mandiri melaksanakan wewenang/menyalahgunakan wewenang memiliki konflik kepentingan pribadi/kelompok atau golongan yakni melakukan campur tangan secara langsung untuk mempengaruhi keputusan dalam penetapan Pengawasa TPS Kecamatan Lolowau Dapil III (tiga) Nias Selatan dengan cara mengintervensi untuk memenangkan dan/atau menitipkan nama-nama Pengawas TPS yang berjumlah 2 (dua) orang pada 09 Februari 2024 (Pukul 21:43 Wib) yang bernama: Nomor TPS yang No. Desa Nama dilamar 1. Tuhegafoa Irwansyah Giawa 2 2. Lolowau Sarohuku Buulolo 4 Saya sebagai Teradu II membantah bahwa Teradu II tidak pernah mengintervensi Pengadu untuk menentukan Desa dan TPS yang dilamar orang sesuai dengan daftar nama-nama dalam tabel diatas, Teradu II menanyakan kepada Pengadu tentang Desa mana yang bernama Irwansyah Giawa dan Sarohuku Buulolo? tetapi Pengadu sendiri yang menjawab/menuliskan dalan chating whatsapp bahwa an. Sarohuku Buulolo di TPS 4 Desa Lolowau telampir (BUKTI T.2-1). d. Dalam pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pembagian wilayah kerja untuk mengkoordinir, fokus dalam pelaksanaan tugas, Saya Teradu II sebagai Koordinator Wilayah di Darah Pemilihan (Dapil) II dan Dapil III), Kecamatan Lolowau dimana wilayah Kecamatan Pengadu yang notabene Pengadu dan Saksi bertugas sebagai Pengawas Pemilu di Kecamatan Lolowau. Saya Teradu II sebagai Koordinator Wilayah mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan c pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum berbunyi “Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dan d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang Pembagian Wilayah Tugas terlampir (Bukti T.2-2). e. Teradu II tidak memiliki konflik kepentingan pribadi/golongan dalam pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Buktinya ketika Pengadu mau dipengaruhi maka Teradu II bertahan dalam keputusan kami sebagai Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk tidak memperpanjang 2 (dua) orang Panwascam untuk Kecamatan Lolowau termasuk Pengadu dan Saksi dalam Perkara ini. ini termasuk alasan Pengadu dan Saksi karena Pengadu dan Saksi tidak diperpanjang pada seleksi eksisting Panwaslu Kecamatan sampai pada pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. f. Pada poin 3 huruf c angka 2 huruf c, Bahwa Teradu II, Romanus Ikhlas Halawa telah menyalahkan wewenang, mengintervensi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lolowau untuk tidak menurunkan dan membersihkan APK/baliho Caleg DPRI RI Sumut II dari Partai PDI-P pada tahapan pembersihan dan penertiban APK tanggal 23 November 2023. Bahwa saya sebagai Teradu II membantah seyogianya menurut undang-undang bahwa Pembersihan/Penertiban Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye itu dilakukan pada masa tenang sebelum hari Pemilu atau Pemilihan. dilihat dari tanggal dalam aduan Pengadu bahwa tanggal 23 November 2023, Sedangkan Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang mana masa hari tenang mulai pada tanggal 11 s.d 13 Februari 2024. Berdasarkan ketentuan terkait pembersihan/Penertiban APK/BK Caleg hanya berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, tidak bercampur/turun tangan Pengawas Pemilu untuk melakukan pembersihan/penertiban sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja”. Karena yang melakukan penertiban itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja bukan Pengawas Pemilu. Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (5) Perturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum “Materi kampanye meliputi: citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: huruf a. Nomor Urut”. yang artinya Pengawas Pemilu harus hati-hati dan bijak untuk melakukan pengawasan Bahan Kampanye/Alat Peraga Kampanye setiap Calon. Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampnaye dinyatakan salah ketika telah memuat nomor urut, tanda coblos dan ajakan untuk memilih paslon dimaksud. Sementara dalam bukti aduan Pengadu bahwa teradu II tidak menunjukan nomor urut dan tanda coblos serta ajakan untuk memilih paslon dimaksud. II. Kesimpulan Teradu II 1. Bahwa saya selaku Teradu II telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik sebagaimana ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Bahwa dalam aduan Pengadu pokok aduannya sebuah aduan yang tidak berkepastian hukum Unfounded complaint (mengada-ngada). 3. Bahwa Aduan Pengadu diduga sebuah alasan pelampiasan Pengadu dan Saksi karena Pengadu dan Saksi tidak diperpanjang pada tahapan seleksi eksisting Panwaslu Kecamatan sampai pada pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. [2.5] PETTITUM PARA TERADU [2.5.1] Pettitum Teradu I Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I pada Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024, maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Teknis pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. atau Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Pettitum Teradu II Bahwa berdasarkan jawaban Teradu II pada Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/IX/2024, maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Teknis pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. atau Apabila yang mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI [2.6.1] Alat Bukti Teradu I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Screenshot chat whatsapp Teradu II file Excel file LOLOWAU 1. Bukti TI-1 PTPS berisikan 10 nama orang Screenshot chat whatsapp penerusan chat file dari Teradu II 2. Bukti TI-2 berisikan 10 nama-nama dimaksud kepada Pengadu an. Notafati Halawa sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau. Screenshot chat whatsapp Pengadu untuk Desa Tuhegafoa an. 3. Bukti TI-3 Syukur Rahmat Ndruru yang belum melamar. Screenshot chat whatsapp Pengadu berisikan bahwa Pengadu 4. Bukti TI-4 telah berkomunikasi langsung dengan Teradu II 5. Bukti TI-5 Undangan Klarifikasi Teradu I. 6. Bukti TI-6 Berita Acara Klarifikasi Teradu I. [2.6.2] Alat Bukti Teradu II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Screnshot bahwa Pengadu sendiri yang menjawab bahwa an. 1. Bukti T2-1 Sarohuku Buulolo melamar di TPS 4 Lolowau. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 2. Bukti T2-2 042/BA-PLENO/SU-14/08/2023 tentang Pembagian Wilayah Tugas. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Februari 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara lisan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan peristiwa dalam aduan Pengadu pada poin 3 huruf c Perbuatan yang dilakukan angka 2 Bahwa Teradu II an. Romanus Ikhlas Halawa telah mengintervensi Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan an. Notafati Halawa untuk memenangkan dan menitipkan nama-nama Pengawas TPS. Bahwa kami selaku Pihak Terkait, tidak pernah mendapat Informasi Awal baik via telekomunikasi maupun secara langsung tentang intervensi yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dalam proses pembentukan Pengawas TPS di Kecamatan Lolowau dari Pengadu an. Notafati Halawa sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau pada Pemilu 2024 lalu. b. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, kami telah melakukan Rapat Pleno tentang pembagian wilayah kerja untuk mengkoordinir supaya fokus dalam pelaksanaan tugas, dimana Teradu II an. Romanus Halawa sebagai Koordinator Wilayah di Darah Pemilihan (Dapil) II dan Dapil III), Kecamatan Lolowau adalah Dapil III sebagai wilayah pengawasan Pengadu dan Saksi dalam Perkara ini. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 042/BA- PLENO/SU-14/08/2023 tentang Pembagian Wilayah Tugas terlampir (Bukti PT.1). c. Bahwa aduan Pengadu pada poin 3 huruf c angka 2 huruf c, Bahwa Teradu II, Romanus Ikhlas Halawa telah menyalahkan wewenang, mengintervensi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lolowau untuk tidak menurunkan dan membersihkan APK/baliho Caleg DPRI RI Sumut II dari Partai PDI-P pada tahapan pembersihan dan penertiban APK tanggal 23 November 2023. Kami Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan Pembersihan/Penertiban Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye itu dilakukan pada Masa Tenang 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu atau Pemilihan mulai pada tanggal 11 s.d 13 Februari 2024. Faktanya dari Bukti dalam aduan Pengadu kejadiannya pada tanggal 23 November 2023, sedangkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Berdasarkan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan terkait pembersihan/Penertiban APK/BK Caleg, Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk melakukan pembersihan atau penertiban APK/BK sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum berbunyi “Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja”. Karena yang melakukan penertiban itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja bukan Pengawas Pemilu dan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum “Materi kampanye meliputi: citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: huruf a. Nomor Urut”. yang artinya Pengawas Pemilu harus hati-hati dan bijak untuk melakukan pengawasan Bahan Kampanye/Alat Peraga Kampanye setiap Calon. Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye dinyatakan melanggar ketentuan ketika mencantumkan nomor urut, tanda coblos dan ajakan untuk memilih Caleg dimaksud. Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengajukan alat bukt sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: Bukti PT1 042/BA-PLENO/SU-14/08/2023 tentang Pembagian Wilayah Tugas. [2.7.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 17 Februari 2025. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: A. Penjelasan Dan Pokok Jawaban Pihak Terkait 1. Berdasarkan pengaduan 216-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara 203-PKE-DKPP/IX/2024 atas nama Notafati Halawa, Pihak Terkait (Kepala SekretariatBawaslu Kabupaten Nias Selatan) menyampaikan bahwa proses pembentukan Pengawas TPS sebagai berikut: a. Bahwa Perekrutan Pengawas TPS pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan dilaksanakan dengan berpedoman Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024; b. bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kewenanganNya memberikan dukungan teknis, administrasi dan anggaran terkait pembentukan Pengawas TPS. 2. Terhadap Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu pada pokok aduannya menyatakan bahwa salah Staf Non ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selaku Pihak Teradu I pada laporan ini diduga mengintervensi Panwaslu Kecamatan Lolowau dalam penetapan Pengawas TPS pemilu 2024, maka saya sebagai Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut : a. bahwa berdasarkan informasi dan tanggapan dari masyarakat bahwa salah Staf Non ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Bebalazi Gulo selaku Pihak Teradu I diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan ikut terlibat dalam mempengaruhi proses pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pembinaan dengan mengundang dan meminta klarifikasi kepada Pihak Teradu I pada tanggal 6 Juli 2024 [Bukti-1 Surat Undangan Klarifikasi]. b. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dari Teradu I mengakui bahwa “benar Teradu I telah mengirimkan nama-nama calon Pengawas TPS kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau atas nama Notafati Halawa selaku Pihak Pengadu dan kepada beberapa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan lainnya, namun tindakan tersebut bukan merupakan inisiatif Teradu I melainkan hanya mengikuti perintah salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk meneruskan pesan WhatsApp kepada beberapa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang berisikan daftar nama-nama calon pengawas TPS“ [Bukti-2 Berita Acara Klarifikasi]. c. bahwa dari hasil klarifikasi Teradu I, selanjutnya saya selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan laporan hasil klarifikasi tersebut kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku pejabat yang mengangkat Teradu I sebagai Staf Non ASN di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan [Bukti-3 Surat Penyampaian Hasil Klarifikasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara]. B. Kesimpulan Pihak Terkait: 1. bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara fungsi telah memberikan dukungan teknis dan administrasi pada pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024; 2. bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik Staf Non ASN yang ikut terlibat dalam mempengaruhi proses pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dengan melakukan klarifikasi kepada Teradu I atas nama Bebalazi Gulo selaku Staf Non ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 3. bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah meneruskan hasil klarifikasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan sekaligus memohon petunjuk dan arahan lebih lanjut. Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengajukan alat bukt sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 074.1/KP.08-14/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal Bukti PT2-1 Undangan Klarifikasi kepada Staf Non ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Bebalazi Gulo Berita Acara Klarifikasi Staf Non ASN Sekretariat Bawaslu Bukti PT2-2 Kabupaten Nias Selatan Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 081/KP.08-14/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Bukti PT2-3 Penyampaian hasil Klarifikasi Staf Non ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga secara bersama-sama menitipkan nama-nama Calon Pengawas TPS pada Pemilu 2024 kepada Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau pada Pemilu 2024. Bahwa diketahui Para Teradu menitipkan 10 (sepuluh) nama calon Pengawas TPS kepada Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu I menyatakan hanya menjalankan perintah/petunjuk pimpinan Teradu II. Dalam sebuah organisasi/lembaga, sebagai bawahan tidak pernah membantah perintah atasannya. Pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 19:38 WIB, Teradu I ditelepon via whatsapp oleh Teradu II, dalam pembicaraan tersebut Teradu II mengatakan tolong untuk diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan, nanti saya kirim file nama-namanya untuk diperhatikan pada pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), “Siap” ujar saya sebagai Teradu I. Bahwa pada pukul 20:01 WIB di tanggal dan hari yang sama, Teradu I kemudian meneruskan pasan dari Teradu II kepada Panwaslu Kecamatan Lolowau (Pengadu). Bahwa pesan yang dikirimkan oleh Teradu II melalui chat whatsapp berisi file Excel yakni file LOLOWAU PTPS berisikan 10 nama orang (Bukti T1-1). Dalam percakapan Teradu I dengan Pengadu, ia menyampaikan pesan agar untuk diperhatikan nama-nama dimaksud, Pengadupun menyampaikan “Baik bang, saya bicarakan dulu sama kawan-kawan komisioner” (Bukti T1-2). Masih hari dan tanggal yang sama Pukul 21:39 WIB, Pengadu mengirimkan Pesan kepada Teradu I berisikan “Saya sudah ditelepon Pak Kordiv P3S Romanus Halawa bang (Teradu II), Saya bilang sama dia untuk Desa Tuhegafoa an. Syukur Rahmat Ndruru belum melamar. Bagaimana bisa diloloskan? Gimana menurut abang? Teradu I pun menjawab “Janganlah” (Bukti T1-3). Bahwa Teradu I hanya melaksanakan perintah/petunjuk dari Teradu II untuk meneruskan pesan WhatsApp yang berisikan daftar nama-nama calon PTPS Pemilu 2024 kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau in casu Pengadu. Sebagai bukti bahwa Teradu I tidak mengintervensi Pengadu dalam pembentukan PTPS yakni chat Pengadu pada Bukti (Bukti T1-4). Bahwasanya Pengadu telah berkomunikasi langsung dengan Teradu II. Setelah Teradu I meneruskan pesan file berisi daftar nama-nama calon PTPS untuk diperhatikan oleh Pengadu, Teradu I tidak ada lagi berkomunikasi dengan Pengadu. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024, Teradu I telah dipanggil oleh Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk diminta keterangan dan klarifikasi (Bukti T1-5). Dalam klarifikasi tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pembinaan terhadap Teradu I yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti T.1-6). Bahwa Teradu II menyatakan benar pada tanggal 9 Februari 2024 telah berkomunikasi dengan Teradu I dengan meneruskan chating whatsapp berisi file nama- nama peserta. Hal tersebut dilakukan karena Teradu II belum mengenali Pengawas Pemilu di masing-masing Kecamatan karena Teradu II baru 5 (lima) bulan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Bahwa tindakan Teradu II tersebut bertujuan untuk menilai, menguji sejauh mana Ketua Panwaslu Kecamatan (Pengadu) memiliki integritas, mandiri sehingga bisa dipengaruhi/diintervensi oleh pihak manapun termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu. Teradu II tidak pernah mengintervensi Pengadu untuk menentukan Desa dan TPS yang dilamar orang sesuai dengan daftar nama-nama dalam tabel diatas, Teradu II menanyakan kepada Pengadu tentang Desa mana yang bernama Irwansyah Giawa dan Sarohuku Buulolo? tetapi Pengadu sendiri yang menjawab/menuliskan dalan chating whatsapp bahwa an. Sarohuku Buulolo di TPS 4 Desa Lolowau telampir (Bukti T2-1). Bahwa Teradu II sebagai Koordinator Wilayah mempunyai tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a dan c Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum berbunyi “Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dan d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang Pembagian Wilayah Tugas terlampir (Bukti T2-2). Teradu II tidak memiliki konflik kepentingan pribadi/golongan dalam pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal tersebut dibuktkan ketika Pengadu mau dipengaruhi maka Teradu II bertahan dalam keputusan kami sebagai Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk tidak memperpanjang 2 (dua) orang Panwascam untuk Kecamatan Lolowau termasuk Pengadu dan Saksi dalam Perkara ini. Hal inilah yang menajdi alasan Pengadu dan Saksi untuk mempermasalahkan, karena Pengadu dan Saksi tidak diperpanjang pada seleksi eksisting Panwaslu Kecamatan sampai pada pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap tindakan Para Teradu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga secara bersama-sama menitipkan nama-nama Calon Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 kepada Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau pada Pemilu 2024. Bahwa diketahui Para Teradu menitipkan 10 (sepuluh) nama calon Pengawas TPS kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 19.38 WIB, Teradu I menerima panggilan whatsapp dari Teradu II yang pada pokoknya meminta Teradu I untuk meneruskan pesan nama- nama calon Pengawas TPS kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau in casu Pengadu. Bahwa selanjutnya pada pukul 20.01 WIB Teradu I meneruskan pesan whatsapp tersebut kepada Pengadu “mohon diperhatikan ketua, berikut titipan pak kordiv p3s“ dengan melampirkan file berbentuk excel dengan judul “LOLOWAU PTPS”. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa file tersebut berisikan 10 (sepuluh) daftar nama calon Pengawas TPS dengan nama desanya (Bukti P-1). Bahwa dari 10 (sepuluh) daftar nama yang diberikan kepada Pengadu, terdapat 6 (enam) nama yang lolos menjadi Pengawas TPS diantaranya : a. Desa Lolowau : Satimani Bu’ololo b. Desa Tuhegafoa : Syukur Rahmad Ndruru dan Irwansyah Giawa c. Desa Nituwuboho : Memoris Halawa d. Desa Botohili : Yarman Waruwu dan Ari Agustri Waruwu e. Desa Lolomoyo : Folohi Giawa dan Novendi Waruwu f. Desa Hilikara : Intan Faana dan Kazoni Giawa Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu II berdalih menerima pesan whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal berisi 10 (sepuluh) nama calon Pengawas TPS, yang kemudian langsung diteruskan kepada Teradu I. Teradu II juga berdalih tidak mengenal nama-nama tersebut, akan tetapi meneruskan pesan whatsapp a quo kepada Teradu I dengan maksud untuk disampaikan kepada Pengadu selaku Ketua Ketua Panwaslu Kecamatan Lolowau untuk dijadikan perhatian dalam seleksi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Bahwa Pihak Terkait Kepala Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerangkan pada tanggal 6 Juli 2024 Teradu I telah dimintai keterangan terhadap dugaan melakukan pelanggaran kode etik dengan ikut terlibat dalam mempengaruhi proses pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Bahwa hasil dari klarifikasi a quo, Teradu I mengakui benar telah mengirimkan pesan whatsapp kepada Pengadu berisikan 10 (sepuluh) daftar nama calon Pengawas TPS. Bahwa Teradu I berdalih melakukan hal tersebut karena mengikuti perintah Teradu II sebagai pimpinannya. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang mengirimkan 10 (sepuluh) daftar nama calon Pengawas TPS dari seseorang yang tidak dikenal yang kemudian dikirimkan kepada Pengadu untuk dijadikan perhatian dalam pembentukan Pengawas TPS tidak dapat dibenarkan menurut etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya Para Teradu dapat mengedepankan prinsip mandiri dengan menolak pesan dari orang yang tidak dikenal, apalagi berisikan daftar nama calon Pengawas TPS karena dapat menimbulkan pengaruh buruk berupa tindakan tidak professional serta mempengaruhi integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengawas TPS. Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa terdapat salah satu nama yang diusulkan dan ditetapkan sebagai Pengawas TPS tidak melaksanakan tugasnya dengan benar dan baik pada saat pemilu 2024. DKPP menilai Tindakan Para Teradu merupakan bentuk intervensi terhadap proses seleksi Adhoc. Sebagai Penyelenggara Pemilu sepatutnya Para Teradu mengetahui bahwa proses seleksi Adhoc tingkat Pengawas TPS merupakan wewenang dari Panwaslu Kecamatan tanpa adanya intervensi dari siapapun. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Romanus Ikhlas Halawa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Bebalazi Gulo selaku staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal empat belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani