III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 228-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
191-PKE-DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020, Ketua Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau telah menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman
Bersama dengan Universitas Batam, sementara Dr. H.M. Soerya Respationo
selaku Ketua Senat Universitas Batam merupakan Calon Gubernur pada
Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020;
2. Bahwa Prof. Dr. Ir. Jemmy Rumengan, SE., MM., selaku Pengawas Yayasan
Griya Husada (Badan Penyelenggara Universitas Batam), dan Dr. Mohammad
Gita Indrawan, ST., MM.,selaku Wakil Rektor IV Universitas Batam, masing-
masing terdaftar sebagai Dewan Pengarah, dan Ketua Tim Kampanye, serta
Tim Penghubung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n. Dr. H.M.
Soerya Respationo, S.H., M.H. dan Iman Sutiawan, S.E., pada Pemilihan Kepala
Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020;
3. Bahwa Dr.H. Soerya Respationo, S.H., M.H., selaku Ketua Senat Universitas
Batam yang terdaftar sebagai Calon Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, telah membuka kegiatan Pengenalan
Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam pada
tanggal 15 Oktober 2020 dan 17 Oktober 2020 melakukan proses belajar
mengajar bagi Mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Batam. 2 (dua)
kegiatan tersebut seyogyanya dapat diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu
Kepulauan Riau;
4. Bahwa dalam seluruh proses kejadian tersebut sampai saat ini menimbulkan
pertanyaan di tengah masyarakat berkenaan dengan integritas dan
profesionalisme Teradu sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
akan menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada tanggal
12 Januari 2021, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 191-PKE-
DKPP/XII/2020 sebagai berikut:
1. Teradu mengakui bahwa persepsi publik merupakan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
2. Jawaban Teradu tidak konsisten ketika ditanya oleh Dewan Hakim mengenai
pertimbangan Teradu terhadap informasi bahwa Dr. H.M. Soerya Respationo,
S.H., M.H., adalah Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Riau ketika Tahun
2015 dan pada tahun 2020 kembali digadang-gadang oleh masyarakat dan
disampaikan oleh media untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur,
sebelum memutuskan melakukan penandatanganan nota kesepahaman
bersama dengan Universitas Batam. Sebagaimana diketahui, Dr. H.M. Soerya
Respationo, S.H., M.H., merupakan Ketua Senat. Sehingga perbuatan dan
kebijakan dari Teradu tersebut menimbulkan persepsi negatif dari publik
terhadap integritas dan profesionalitas Teradu sebagai penyelenggara pemilu;
3. Sebagaimana disampaikan Teradu bahwa penandatanganan nota
kesepahaman bersama dilakukan dengan Universitas Batam adalah
melakukan pengawasan bersama dilakukan dengan Universitas Batam adalah
untuk melakukan pengawasan partisipatif, Pengadu meyakini tujuan
pengawasan partisipatif tidak akan tercapai karena salah satu Calon
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau adalah Ketua Senat Universitas Batam dan
Ketua Tim Kampanyenya adalah Wakil Rektor IV Universitas Batam;
4. Dalil Teradu penandatanganan nota kesepahaman Bersama Universitas Batam
dilakukan berdasarkan amanah Undang-Undang Pemilu untuk bekerjasama
dengan semua stakeholder atau pemangku kepentingan yang di Kepulauan
Riau, terutama pihak kampus yang jauh dari praktik politik praktis, tidak
dapat menghilangkan persepsi negatif dari publik terhadap Teradu terkait
integritas dan profesionalitas Teradu karena terbukti Teradu tidak hadir secara
langsung maupun memerintahkan jajaran pengawas pemilu di bawah
koordinasinya dalam mengawasi PKKMB Universitas Batam Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Dr. H.M. Soerya Respationo yang sudah ditetapkan
sebagai Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau hadir pada acara tersebut.
Teradu hanya meminta keterangan dari Dosen dan Mahasiswa yang hadir pada
acara tersebut untuk dibuatkan laporan hasil pengawasan tanpa
mempertimbangkan bahwa Dosen dan Mahasiswa di Universitas Batam tentu
lebih patuh terhadap pimpinan atau dosennya sementara beberapa pejabat
Universitas Batam juga menjadi Tim Kampanyenya;
5. Tidak ada upaya Teradu untuk meninjau ulang nota kesepahaman bersama
dengan Universitas Batam, bahkan setelah Ketua Senat Universitas Batam
ditetapkan sebagai salah satu Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta
beberapa pejabat Universitas Batam menjadi tim kampanyenya;
6. Tidak upaya dari Teradu untuk merubah persepsi negatif dari publik terhadap
netralitas dirinya, karena pasca penandatanganan nota kesepahaman dengan
beberapa kampus di Batam, kegiatan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
diadukan di lingkungan kampus di Batam, hanya diadakan di Universitas
Batam, sementara Teradu sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
tidak melakukan nota kesepahaman bersama perguruan tinggi di Batam hanya
dengan Universitas Batam saja.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Nota Kesepahaman Bersama Antara Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau Dengan Universitas Batam Nomor: 069/K.Bawaslu-
KR/HK.02.00/VII/2020, Tentang Pendidikan, Penelitian,
Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Riau, tanggal
7 Juli 2020;
2 BUKTI P-2 Formulir Model BC1-KWK, Nama Tim Kampanye dan
Penghubung Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Kepulauan Riau;
3 BUKTI P-3 Print Out Berita Media Online hariankepri.com, tanggal 15
Oktober 2020;
4 BUKTI P-4 Print Out Berita Media Online gebraknusantara.co.id., tanggal 17
Oktober 2020.
5 BUKTI P-5 Print Out Berita Kegiatan Bawaslu Kepri Di Universitas Batam
Dari Laman Kepri.Bawaslu.go.id
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP
sebagai berikut:
1. POKOK PENGADUAN
a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 Teradu telah menggelar
penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Universitas Batam,
sebagaimana diketahui Dr. H.M. Soerya Respationo, SH., MH. Selain menjabat
sebagai Ketua Senat Universitas Batam ia juga merupakan calon Gubernur
Kepulauan Riau Tahun 2020. Selain itu Prof. Dr. Ir. Jemmy Rumengan, SE.,
MM. selaku Pengawas Yayasan Griya Husada (Badan Penyelenggara
Universitas Batam) dan Dr. Mohammad Gita Indrawan ST., MT. selaku Wakil
Rektor IV Universitas Batam, juga terdaftar sebagai Dewan Pengarah sekaligus
Ketua Tim Kampanye, dan Tim Penghubung Pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur a.n. Dr. H. M. Soerya Respationo, SH., MH. Dan Iman
Sutiawan, SE.
b. Bahwa Dr. H. M. Soerya Respationo, SH., MH. telah membuka kegiatan
Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas
Batam pada tanggal 15 dan pada tanggal 17 Oktober 2020 melakukan proses
belajar mengajar bagi mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Batam,
dimana 2 (dua) kegiatan tersebut seharusnya diawasi oleh Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau;
2. JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
Bahwa atas aduan Pengadu tersebut diatas, dengan ini Teradu memberikan
jawaban sebagai berikut:
2.1. Pokok Pengaduan pada huruf a:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai berikut:
Pasal 28 huruf a Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi adalah: “mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilihan diwilayah provinsi” Pasal 29 huruf a
“Bawaslu Provinsi wajib bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya” dan,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai
berikut: Pasal 98 huruf d Bawaslu Provinsi bertugas: “meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu diwilayah provinsi” Pasal
100 huruf a “Bawaslu Provinsi berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya”
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Surat Ketua Bawaslu RI Nomor SS8031/K.BAWASLU/PM.00.001/1/2020
tanggal 13 Januari 2020 Tentang Panduan Pengisian Formulir Model A dan
Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020.
Panduan Bawaslu RI Tentang Pengawasan Partisipatif:
1. Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi
proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas
pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok
masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap
tahapannya. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak
sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas
potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan
tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses
Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.
2. Perguruan Tinggi memiliki banyak fungsi dalam pengawasan pemilu,
perguruan tinggi dapat dijadikan tempat mencari literature, teori, pendapat
ahli dan diskusi sebagai penambah wawasan pengawasan pemilu.
Perguruan Tinggi merupakan tempat yang dianggap netral dan mandiri dari
jangkuan politik, sehingga pengawasan pemilu bisa menjadi alternatif yang
baik bagi mahasiswa untuk belajar memahami kepemiluan diIndonesia
secara baik dan benar karena mahasiswa dapat dilibatkan secara langsung
menjadi relawan pengawasan partisipatif.
Hasil Rapat Pembahasan Program Kerja Kegiatan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau Tahun 2020: Dalam rangka menjalin
kerjasama untuk membangun Pengawasan Partisipatif, dalam melaksanakan
amanah undang-undang Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memandang perlu
untuk membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi melalui Nota
Kesepahaman Pengawasan Partisipatif antara Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan
organisasi lainnya yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai
berikut: Daftar Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan
organisasi lainnya yang melaksanakan MOU, sebagai berikut:
1. Universitas Ibnu Sina Batam
2. Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ulum Tanjungpinang
3. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurahman Tanjungpinang
4. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang
5. Universitas Internasional Batam Batam
6. Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang
7. Universitas Batam Batam
8. Universitas Riau Kepulauan Batam
9. Kwarda Pramuka Kepulauan Riau
10. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kepulauan Riau
11. Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Kepuluan Riau
12. Radio Republik Indonesia Tanjungpinang
13. Gugus Tugas Pengawasan Kampanye bersama KPU Provinsi Kepulauan
Riau, Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau dan KPID
Kepulauan Riau.:
Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang: Pasal 7 ayat (2): Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
huruf s:
“menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan”
huruf t:
“menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta pemilihan’ dan huruf u: ‘berhenti dari jabatan pada
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan
sebagai calon”
Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. Pejabat badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan
lain/perangkat Kelurahan;”
2.2. Pokok Pengaduan pada huruf b:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang:
Pasal 28 ayat (1): “Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
” a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan diwilayah provinsi yang
meliputi: 5. pelaksanaan Kampanye
Pasal 69: “Dalam Kampanye dilarang:”
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan disetiap
tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Bahwa dalam tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memastikan pencegahan dan
pengawasannya.
Bahwa kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru
(PKKMB) di Universitas Batam telah dilakukan pengawasan dan hasil
pengawasan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Form Model A
tertanggal 15 Oktober 2020.
Berikut penjelasan singkat Laporan Hasil Pengawasan dimaksud:
Identitas Data Pengawas
a. Nama : 1. Idris, STh.I
2. Ade Irfan Santosa, SH
b. Jabatan : 1. Kordiv Pengawasan 2. Plt Kasubag Pengawasan
c. Alamat : Jl WR Supratman 4-7 Tanjungpinang
Uraian Pengawasan
- Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau mendapatkan informasi melalui media WhatsApp yang didapatkan oleh
Idris S.Th.I tentang adanya kegiatan yang melibatkan calon Kepala Daerah
Nomor Urut 1 di Universitas Batam, mendapatkan informasi tersebut, langsung
melakukan penelusuran dengan menghubungi pihak Universitas Batam.
- Mendapatkan konfirmasi dari pihak Universitas Batam melalui Dr. Fadlan
dan Ibu Yenni yang merupakan dosen di Universitas Batam, dan Aulia Rahman
Tarigan Mahasiswa Univeritas Batam yang mengikuti acara tersebut.
- Dr. Fadlan menyampaikan bahwa benar pada hari ini dan waktu
mengkonfirmasi, sedang berjalan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus
Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), dihadiri oleh Soerya Respationo yang
merupakan calon kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau, kehadiran Soerya
Respationo dalam kegiatan tersebut dikarenakan Soerya Respationo
merupakan Ketua Senat Universitas Batam dan Kegiatan PKKMB rutin
diadakan setiap tahun ajaran baru yang melibatkan civitas akademika dan
mahasiswa baru.
- Ibu Yenni, menyampaikan bahwa pak Soerya Respationo diundang dalam
acara tersbut oleh pihak Universitas Batam sebagai Ketua Senat Universitas
bukan sebagai calon kepala daerah dan beliau hanya menyampaikan
sambutan terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak ada sambutan mengarah
ke kampanye, dan tidak ada juag atribut kampanye dalam bentuk apapun,
kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan online, diikuti oleh seluruh
mahasiswa baru yang sebagian mengikuti dikampus dan sebagaian melalui
zoom meeting, merupakan kegiatan internal dan hanya melibatkan satu orang
narasumber dari pihak luar yaitu Kepala Rumah sakit galang, Kolonel CKM Dr
dr Khairul Ihsan Nasution SpBs dengan materi “Peran Mahasiswa dalam Bela
Negara di Era New Normal”
- Aulia Rahman Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung di
Universitas Batam hari ini murni kegiatan kampus, tidak ada atribut
kampanye dan tidak ada pembahasan terkait dengan politik dalam sambutan
Soerya Respationo, menyampaikan terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi dan
hal-hal terkait dengan perkuliahan, tidak ada membahas terkait
pencalonannya dalam pemilihan gubernur dan tidak ada pemnahasan terkait
poltik.
- Lampiran adalah sebagai berikut: Dokumentasi 3 (tiga) Foto
Bahwa dari Laporan Hasil Pengawasan Form Model A tertanggal 15 Oktober
2020, tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran.
Bahwa dari penjelasan berdasarkan peraturan perundangundangan dan fakta-
fakta disertai dengan bukti-bukti, Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota
beserta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
dan dibantu oleh Sekertariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau telah melaksanakan proses pengawasan dengan baik dan
benar sebagaimana Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilihan Umum yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu, sebagai upaya dan ihktiar Teradu
menjaga integritas dan profesionalitas sebagai Penyelengara Pemilu, sehingga
apa yang disampaikan Pengadu dalam aduannya adalah tidaklah benar dan
tidak berdasar.
Teradu telah melakukan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam menjalankan tugas,
fungsi dan kewenangannya, Teradu juga menjaga profesionalitasnya disetiap
tahapan penyelenggaraan pemilu dalam pengawasan dan penanganan
pelanggaran. Sikap profesionalitas yang wajib dijaga oleh Teradu merupakan
amanah dari Pasal 6 Ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang
1. Kode Etik dan Pedoman Berprilaku Penyelenggara Pemilu, pada beberapa
prinsip sebagai berikut:
Berkepastian hukum
Teradu dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Prinsip kepastian hukum adalah
suatu jaminan bahwa hukum harus dijalankan dengan cara yang baik dan
tepat. Tidak ada kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu yang tidak berkepastian hukum.
Tertib
Sebagaimana prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilu pada
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, Perbawaslu No. 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor SS-
8031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tanggal 13 Januari 2020 Tentang
Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK,
PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020, yakni “menindaklanjuti laporan hasil
pengawasan seluruh dokumen Formulir Model A wajib didokumentasikan
sesuai tahapan, hari pelaksanaan pengawasan, dalam hal laporan hasil
pengawasan terdapat dugaan pelanggaran dilakukan dalam rapat pleno
tingkat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas
Kecamatan untuk ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran serta diteruskan
kepada bagian Penanganan Pelanggaran” Teradu senantiasa berpegang
pada prinsip tertib, dimana semua proses dipastikan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, teratur, serasi, selaras serta
seimbang. Hal tersebut dapat dibuktikan secara langsung terhadap
administrasi yang ada pada setiap tahapan.
Bahwa kepercayaan publik sangat penting bagi Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu, Teradu telah memberikan penjelasan dann jawaban atas kerja-kerja
pengawasan dan pencegahan dengan prinsip kemandirian, professional,
berkepastian hukum, netral dan tertib, sebagai Penyelenggara Pemilu tidaklah
mungkin Teradu melakukan kerja serampangan dan sembarangan, ada
undangundang dan peraturan yang menjadi pedoman, yang secara terus menerus
dipedomani dan dijalankan oleh Teradu sebagai upaya dan ihktiar Teradu menjaga
integritas dan profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu.
[2.6] PETITUM TERADU
Demikian jawaban yang dapat Teradu sampaikan, selanjutnya Teradu memohon
kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-3 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1
Nota Kesepahaman Bersama Antara Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau dengan Perguruan Tinggi,
Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga;
2 T-2 Formulir Model A – Formulir Laporan Hasil Pengawasan
tertanggal 15 Oktober 2020;
3 T-3 Dokumentasi Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman
Bersama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Riau dengan Perguruan Tinggi, Organisasi
Kemasyarakatan dan Lembaga.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dalam sidang pemeriksaan tanggal 12
Januari 2021 sebagai berikut:
Idris Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
• Sedikit penjelasan mengenai pengawasan parsipatif dalam upaya pencegahan,
pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dilaksanakan di Provinsi
Kepulauan Riau di 6 kabupaten/kota dan 1 Pemilihan Gubernur di Provinsi,
yang mana hal tersebut berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan
adil. Tentunya sebagaimana Bawaslu melakukan pengawasan di setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan yang didasari dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tugas dan fungsi Bawaslu adalah pencegahan,
pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Dalam pencegahan yang
pertama dilakukan Bawaslu adalah melakukan identifikasi setiap pelanggaran
yang ada dalam wilayah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah,
melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti misal pihak pemerintah
dan sebagainya, meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat, ini juga sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di Bab 18, Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan. Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2),
pengawasan partisipasif merupakan salah satu bentuk kewenangan yang
diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu untuk melakukan pelibatan
masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah hal
tersebut tertuang dalam Bab 18 Pasal 131 ayat (1), ayat (2), dan (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal
131 ayat (1) menyebutkan bahwa “untuk mendukung kelancaran dalam
pemilihan dapat melibatkan parsipasi masyarakat”, ayat (2) menyebutkan
bahwa “partisipasi masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk
pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan
politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan
perhitungan cepat hasil pemilihan”. Berdasarkan aturan ini, sebenarnya ini
sejalan dengan misi Bawaslu yakni mendorong pengawasan partisipatif
berbasis masyarakat untuk mengikuti sebagaimana diatur oleh Undang-
Undang. Bawaslu merancang beberapa program, untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat, diantaranya adalah pengabdian kepada masyarakat.
Program ini dirancang, bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk
meningkatkan peran mahasiswa mengawal demokrasi atau pelaksanaan
pemilihan di setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dari sinilah,
Pihak Terkait selaku divisi pencegahan, dan hubungan antar lembaga,
menindaklanjuti beberapa program yang sudah dirancang dan dianggarkan
untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Kemarin diawali dengan melakukan audiensi pada tanggal 27 Januari 2020, di
beberapa perguruan tinggi yang ada di wilayah Kepulauan Riau termasuk Kota
Batam dan Tanjung Pinang. Sebelum masuk di audiensi pertama, tentunya
kami melakukan silaturahmi dan menyampaikan berkenaan dengan program-
program Bawaslu, khususnya tentang pengawasan partisipatif ini. Audiensi
kedua dilakukan pada tanggal 22 Februari 2020. Dalam audiensi ini kami
menyampaikan beberapa Draf MOU Kerjasama untuk memudahkan tentunya
dan pelibatan mahasiswa dalam melakukan tahapan pengawasan di setiap
tahapan. Bawaslu dari segi SDM tidak mungkin, sedikit, untuk mengawasi
seluruh tahapan yang sedang berjalan pada waktu itu. Hal ini sebenarnya
sempat membuat MOU tertunda, karena pada waktu sebenarnya MOU
dilakukan di awal-awal. Disebabkan pada bulan ke-3 yakni Maret, pilkada ini
sempat tertunda selama 3 bulan, maka audiensi ke-3 dilaksanakan pada
tanggal 24 Juni 2020. Pada audiensi ke-3 inilah dilaksanakan finalisasi Draf
MOU di beberapa perguruan tinggi yang sudah menindaklanjuti audiensi-
audiensi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau baik audiensi pertama maupun
audiensi ke-2. Memang ada beberapa perguruan tinggi yang tidak dapat
menindaklanjuti audiensi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
disebabkan kondisi pandemi. Akhirnya, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
hanya menindaklanjuti MOU bagi perguruan tinggi yang merespon terhadap
apa yang telah dilakukan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan
MOU pada bulan Juli 2020, tepatnya tanggal 7 Juli 2020, dan tanggal 8 Juli
2020, karena ada perguruan tinggi yang di MOU kan pada tanggal 7 dan 8 Juli
2020. Termasuk diantaranya adalah Universitas Batam yang melaksanakan
MOU dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 7 Juli 2020.
Memang terkait output MOU ini, banyak yang kami lakukan. Bahkan sebelum
MOU, pada saat pilkada ditunda kami sebenarnya sudah melibatkan rekan-
rekan mahasiswa dalam SKPP daring Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, dan
ini dilaksanakan selama tahapan pilkada ditunda. Dalam kegiatan tersebut
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga melibatkan rekan-rekan mahasiswa.
Setelah dilaksanakan MOU, Bawaslu Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan
sosialisasi. Sosialisasi pendidikan politik kepada rekan-rekan mahasiswa,
bukan hanya mahasiswa dari Universitas Batam tetapi seluruh mahasiswa
yang telah kami laksanakan MOU. Kami meminta perwakilan dari beberapa
mahasiswa dari masing-masing perguruan tinggi karena kondisi pada saat itu
masih pandemi sehingga ada keterbatasan peserta yang dilibatkan. Sebenarnya
kami membuat program, yang melibatkan sekitar 300 peserta mahasiswa
sebelum pandemi, tetapi karena situasi pandemi akhirnya peserta dibatasi.
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga melibatkan perguruan tinggi dalam
kegiatan penelitian atau riset. Kemarin, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah
bersurat seluruh perguruan tinggi, bahkan perguruan yang tidak
melaksanakan MOU juga telah disurati untuk berpatisipasi dalam kegiatan
penelitian riset. Sekarang ini riset sudah selesai dan kami cetak bukunya. Dari
beberapa perguruan tinggi hanya ada 2 perguruan tinggi yang masuk dalam
penelitian riset. Hasil dari yang telah kami sampaikan dan hasil dari seleksi
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dari 10 (sepuluh)
perguruan tinggi hanya 2 (dua) yang masuk dalam riset tersebut. Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau juga melibatkan rekan mahasiswa dalam SKPP Tahap
ke-2, sedangkan pada tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret, April,
dan Mei 2020, kemudian tahap ke-2 kalau tidak salah dilaksanakan pada
bulan Juni, Juli, 2020. Sebagai upaya meningkatkan parsipasi masyarakat
dalam mengawal atau mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Di
situ kami melibatkan beberapa perguruan tinggi yang ada. Pertama kegiatan
sosialisasi kami lakukan pada bulan Oktober 2020, sosialisasi dilakukan pada
bulan November 2020. Ada sosialisasi, khususnya di Kota Batam bukan hanya
Divisi Pengawasan melainkan divisi lain juga melakukan hal yang sama.
Terdapat kegiatan besar yang dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang
melibatkan mahasiswa dan organisasi masyarakat, yang sudah di MOU kan.
Pada tahapan kampanye, melibatkan rekan mahasiswa dalam kegiatan
tersebut. Berkenaan dengan pengawasan, terdapat pengawasan secara
langsung dan ada juga pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung
yakni Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan langsung di
lapangan ketika ada informasi atau misalnya sudah terjadwal atau kegiatan-
kegiatan kampanye yang sudah disampaikan kepada Bawaslu itu kami
lakukan pengawasan secara langsung. Namun demikian, apabila ada kegiatan
yang sifatnya bukan kampanye, biasanya kami langsung penelusuran dengan
melakukan koordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait. Memang pada
saat kampanye terdapat banyak informasi yang diterima oleh Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau. Semua informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan
melakukan penelusuran.
• Pada saat pasangan calon menyampaikan sambutan dalam kegiatan PKKMB,
dalam hal ini merupakan Ketua Senat Universitas Batam, Kami tidak berada di
tempat tetapi kami melakukan koordinasi dengan beberapa dosen yang ada di
sana. Sebagaimana tertuang dalam LHP yakni Dr. Fadlan, dan Kami menerima
beberapa dokumentasi dari yang bersangkutan. Bahwa memang mereka
menyampaikan terkait kedatangan pasangan calon di sana hanya sebatas
sebagai Ketua Senat Universitas Batam. Menyampaikan beberapa hal
berkenaan dengan posisinya sebagai Ketua Senat Universitas Batam. Hal
tersebut memang dilaksanakan satu tahun sekali. Beliau menyampaikan tidak
ada unsur-unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. Hal ini sejalan dengan
yang disampaikan oleh mahasiswa yang terdapat dalam ruangan tersebut.
Mereka menerima pasangan calon di sana tetapi bukan dalam kapasitas
sebagai pasangan calon melainkan sebagai ketua senat.
• Terkait dengan kegiatan itu masih masuk dalam tahapan kampanye setiap
aktifitas pasangan calon yang melakukan kampanye akan melakukan
pemberitahuan kepada Bawaslu. Tetapi dalam kegiatan yang
mengatasnamakan ketua senat tidak terdapat surat pemberitahuan karena
memang murni bukan kegiatan kampanye.
• Pada saat kegiatan berlangsung kami berkoordinasi dengan dosen yaitu Dr.
Fadlan. Pada awalnya tidak mengetahui kegiatan tersebut, baru mengetahui
setelah akan berakhirnya kegiatan dan langsung melakukan koordinasi dengan
dosen dan mahasiswa di sana.
• Kami meminta keterangan dari mahasiswa dan dosen bahwa kegiatan tersebut
bukan kampanye. Di LHP, selain itu Pengadu juga tidak pernah meminta LHP.
• Pada saat kegiatan berlangsung kami melakukan koordinasi dengan pihak
kampus yakni dengan dosen a.n. Dr. Fadlan. Kami meminta dokumentasi dan
menanyakan hal-hal berkaitan dengan pasangan calon, misalnya apakah
pasangan calon datang sendiri atau ditemani oleh tim kampanye?
• Tidak mengirimkan Staf Bawaslu untuk melakukan monitoring, karena
awalnya tidak mengetahui akan ada kegiatan tersebut. Kami mengetahui
kegiatan tersebut ketika menjelang selesai baru mengetahui. Secara cepat
langsung berkoordinasi dengan pihak kampus berkenaan dengan kegiatan
tersebut. Kami mendapatkan informasi mengenai kegiatan tersebut dari
beberapa dosen di sana dan beberapa mahasiswa yang ada di sana. Pengadu
tidak pernah meminta Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
• Menindaklanjuti secara cepat setiap informasi yang diterima, termasuk
kemarin dalam pemilihan kepala daerah ada 8 informasi, baik secara telepon,
whatsapp, termasuk kegiatan pasangan calon di luar kegiatan kampanye yang
dilaporkan kepada Bawaslu. Laporan tersebut langsung direspon dan
tindaklanjuti. Bahkan laporan tidak sampai kepada Bawaslu namun tetap
ditindaklanjuti. Sedangkan mengenai Ketua Senat Universitas Batam, memang
dari Terlapor tidak menyampaikan kepada Bawaslu. Kami sendiri yang
merespon dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran
kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.
Rosnawati Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
• Proses sebelum menuju MOU sudah dilaksanakan bahkan melalui audiensi
dan sosialisasi sudah dibahas dalam rapat. Pembahasan tersebut sebelum
penundaan pilkada, program ini sudah melalui pembahasan bersama. Kami
tidak pernah memprediksi bahwa MOU yang akan dibuat dengan Universitas
Batam, salah satu pasangan calonnya merupakan Ketua Senat Universitas
Batam. Audiensi dan undangan untuk melakukan MOU sudah berjalan
sehingga setelah penundaan pilkada tinggal menunggu dan menindaklanjuti
hasil rapat sebelumnya.
Said Abdullah Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
• Ini merupakan program turunan yang sudah terencana. Saya melihat
kerawanan pemilihan kepala daerah adalah kemudian politisasi dunia
pendidikan. Kami berpikir dengan melibatkan pihak kampus untuk
menimalisir potensi potensi tersebut. Jumlah pengawas juga sangat sedikit,
misalkan di Kelurahan Belian terletak di Kampus Universitas Batam, itu
jumlah pemilihnya 60.000 dalam 1 kelurahan kami hanya memiliki 1
pengawas, hanya untuk 60.000 pemilih. Sehingga kami mengembangkan
kerjasama-kerjasama seperti itu. Pengawasan partisipasif membantu Bawaslu
agar tidak terjadi proses pelanggaran Pemilu.
• Di Kota Batam jumlah pengawas TPS ada 2117, itu hampir 60% TPS yang ada
di Kepulauan Riau dan jumlah pemilihnya juga banyak sementara di sana
jumlah pengawas dari jajaran Bawaslu sangat sedikit yakni 5 orang di tingkat
kabupaten/kota 12 kecamatan x 3. 12 kecamatan kami memiliki 3 orang
panwascam. Kemudian ada 76 kelurahan, untuk mengawasi lebih kurang
500.000 pemilih. Hal ini menjadi sebuah pilihan-pilihan bagi kita, termasuk
pilihannya adalah membangun kerjasama memang resikonya akan muncul
persepsi-persepsi di dalam masyarakat. Pertanyaannya adalah apakah Bawaslu
harus “tunduk” di dalam persepsi tersebut atau mencoba untuk meletakkan
posisi yang seharusnya. Maksud kami posisi yang seharusnya, di dalamnya
ada pihak-pihak berpotensi dapat kita ajak bekerjasama untuk menimalisir
terjadi pelanggaran.
Indrawan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
• Beberapa pertimbangan yang kami diskusikan bersama bahwa kegiatan
parsipatif itu adalah satu kegiatan implementasi dari program RPJM Nasional
dan Bawaslu yang kemudian di implementasikan dengan pengawas partisipatif
sehingga untuk mendukung RPJM tersebut dalam jangka pendek kegiatan
MOU dengan universitas tersebut untuk terbentuknya pengawas partisipatif.
Dalam jangka panjang mendorong masyarakat. Kami berpikir kehadiran kami
di universitas-universitas. Lembaga pendidikan tersebut untuk memastikan
lembaga pendidikan bersih dari proses atau aktifitas politik yang secara
undang-undang telah dilarang. Dengan demikian, kehadiran kami juga
mengajak masyarakat dalam hal ini mahasiswa dan dosen. Kerjasama ini
antara lembaga dengan lembaga dan bukan orang perorang yang kemudian
orang perorang tersebut memiliki pandangan politik. Kami tidak berhubungan
dan bersentuhan dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan politik yang
tercantum dalam tim kampanye. Pendaftaran tim kampanye baru kami ketahui
pada saat pendaftaran di awal bulan September 2020. Justru makin
menguatkan kami, bahwa kehadiran kami untuk menjaga itu tidak terjadi
potensi pelanggaran yang terjadi di dunia pendidikan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020, Teradu telah menggelar acara
penandatangan Nota Kesepahaman Bersama dengan Universitas Batam.
Sebagaimana diketahui Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., selain menjabat
sebagai Ketua Senat Universitas Batam, juga merupakan Calon Gubernur Kepulauan
Riau Tahun 2020. Selain itu, Prof. Dr. Ir. Jemmy Rumengan, S.E., M.M., selaku
Pengawas Yayasan Griya Husada (Badan Penyelenggara Universitas Batam), dan Dr.
Mohammad Gita Indrawan, S.T., M.M., selaku Wakil Rektor IV Universitas Batam,
termasuk dalam Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon Dr. H. M. Soerya
Respationo, S.H., M.H., dan Iman Sutiawan, S.E.;
[4.1.2] Bahwa Dr. H.M. Soerya Respationo telah membuka kegiatan Pengenalan
Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam. Pada tanggal
15 dan 17 Oktober 2020, Dr. H.M. Soerya Respationo melakukan proses belajar
mengajar mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Batam. Kegiatan tersebut
seharusnya diawasi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Program Kerja Kegiatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau Tahun 2020,
dalam rangka menjalin kerjasama untuk membangun Pengawasan Partisipatif, serta
dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang, Teradu memandang perlu
untuk membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi melalui Nota Kesepahaman
Pengawasan Partisipatif antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan Perguruan
Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga dan organisasi lainnya yang ada di
wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Adapun daftar perguruan tinggi, organisasi
kemasyarakatan, lembaga dan organisasi lainnya yang melaksanakan MoU, yakni: (1)
Universitas Ibnu Sina Batam, (2) Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ulum
Tanjungpinang, (3) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurahman
Tanjungpinang, (4) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang,
(5) Universitas Internasional Batam Batam, (6) Universitas Maritim Raja Ali Haji
Tanjungpinang, (7) Universitas Batam Batam, (8) Universitas Riau Kepulauan Batam,
(9) Kwarda Pramuka Kepulauan Riau, (10) Komisi Pengawasan dan Perlindungan
Anak Kepulauan Riau, (11) Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Kepuluan Riau, (12)
Radio Republik Indonesia Tanjungpinang, (13) Gugus Tugas Pengawasan Kampanye
bersama KPU Provinsi Kepulauan Riau, Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Polda
Kepulauan Riau dan KPID Kepulauan Riau. Nota kesepahaman yang dilakukan
dengan berbagai perguruan tinggi merupakan kebijakan Bawaslu berkaitan dengan
Pengawasan Partisipatif didasarkan pada Panduan Bawaslu. Pertama Bawaslu
sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu
membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya
adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam
partisipasi pengawasan setiap tahapannya. Keterlibatan masyarakat dalam
pengawalan suara tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan
pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan
kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi
proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Kedua Perguruan
Tinggi memiliki banyak fungsi dalam pengawasan pemilu, perguruan tinggi dapat
dijadikan tempat mencari literatur, teori, pendapat ahli dan diskusi sebagai
penambah wawasan pengawasan pemilu. Perguruan Tinggi merupakan tempat yang
dianggap netral dan mandiri dari jangkuan politik, sehingga pengawasan pemilu bisa
menjadi alternatif yang baik bagi mahasiswa untuk belajar memahami kepemiluan di
Indonesia secara baik dan benar karena mahasiswa dapat dilibatkan secara langsung
menjadi relawan pengawasan partisipatif.
[4.2.2] Bahwa Teradu selalu melakukan pengawasan dalam tahapan pelaksanaan
kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tidak hanya itu, Teradu juga telah melakukan
pengawasan terhadap Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru
(PKKMB) di Universitas Batam. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Formulir Model A, tertanggal 15 Oktober 2020. Pada saat itu, Idris
selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi melalui
media WhatsApp berkenaan dengan adanya kegiatan yang melibatkan calon Kepala
Daerah Nomor Urut 1 di Universitas Batam. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu
Kepulauan Riau langsung melakukan penelusuran dengan menghubungi pihak
Universitas Batam. Dr. Fadlan selaku dosen membenarkan Soerya Respationo hadir
dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Soerya Respationo hadir sebagai Ketua Senat Universitas Batam, dan PKKMB
merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun ajaran baru dengan
melibatkan civitas akademika dan mahasiswa baru. Yenni selaku dosen juga
menyampaikan bahwa Soerya Respationo diundang dalam acara tersebut oleh pihak
Universitas Batam sebagai Ketua Senat Universitas bukan sebagai calon kepala
daerah. Soerya Respationo hanya menyampaikan sambutan terkait Tri Dharma
Perguruan Tinggi, tidak terdapat sambutan mengarah kepada kegiatan kampanye,
dan tidak terdapat atribut kampanye. Selain itu, kegiatan dilaksanakan secara tatap
muka dan online, serta diikuti oleh mahasiswa baru yang berada di kampus maupun
melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan internal dan hanya
melibatkan seorang narasumber dari pihak luar yaitu Kolonel CKM Dr.dr.Khairul
Ihsan Nasution, SpBs selaku Kepala Rumah Sakit Galang, dengan materi “Peran
Mahasiswa Dalam Bela Negara di Era New Normal”. Aulia Rahman Tarigan selaku
mahasiswa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut murni kegiatan kampus, tidak
terdapat atribut kampanye, dan tidak terdapat pembahasan berkenaan dengan
politik. Dalam sambutannya, Soerya Respationo menyampaikan berkenaan dengan
Tri Dharma Perguruan Tinggi dan perkuliahan. Tidak terdapat pembahasan mengenai
pencalonan dalam Pemilihan Gubernur. Dengan demikian Teradu sebagai Ketua
merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau telah
melaksanakan proses pengawasan dengan baik dan benar sebagaimana asas, prinsip
dan tujuan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Berprilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, serta bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenanan dengan dalil Pengadu pada angka 4.1.1, dalam
persidangan Teradu menerangkan bahwa benar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
mempunyai program pengawasan partisipatif yang dilaksanakan bekerja sama
dengan Universitas Batam. Hal tersebut merupakan implementasi kebijakan Bawaslu
tentang pengawasan partisipatif berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 98 ayat (1) huruf d yang berbunyi “Dalam
melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: d.
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi”.
Terungkap fakta dalam melaksanakan program pengawasan partisipatif, Teradu tidak
hanya bekerjasama dengan Universitas Batam melainkan juga dengan 13 (tiga belas)
stakeholders yang terdiri dari Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemasyarakatan yaitu
(1) Universitas Ibnu Sina Batam, (2) Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ulum
Tanjungpinang, (3) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurahman
Tanjungpinang, (4) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang,
(5) Universitas Internasional Batam, (6) Universitas Maritim Raja Ali Haji
Tanjungpinang, (7) Universitas Batam, (8) Universitas Riau Kepulauan Batam, (9)
Kwarda Pramuka Kepulauan Riau, (10) Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak
Kepulauan Riau, (11) Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Kepuluan Riau, (12) Radio
Republik Indonesia Tanjungpinang, dan (13) Gugus Tugas Pengawasan Kampanye
bersama KPU Provinsi Kepulauan Riau, Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Polda
Kepulauan Riau dan KPID Kepulauan Riau. Dalam persidangan Teradu juga dapat
membuktikan bahwa pada tanggal 7 Juli 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 3 (tiga) Perguruan Tinggi,
sehingga kerjasama tidak hanya dilakukan dengan Universitas Batam. Selain itu pada
tanggal 7 Juli 2020 belum ada penetapan pasangan calon dan belum dibentuk Tim
Kampanye Pasangan Calon Dr. H. M. Soerya Respationo, S.H., M.H., dan Iman
Sutiawan, S.E. DKPP berpendapat tindakan Teradu merupakan sebuah upaya untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu yang waktu
pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan sebelum masa
pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Kegiatan tersebut juga tidak
dimaksudkan untuk memberi perlakuan khusus pada Universitas Batam. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka 4.1.2 Teradu dan Pihak
Terkait Idris selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang mengampu Divisi
Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga menerangkan bahwa pengawasan
dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan secara langsung
dilakukan terhadap pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal waktu
penyelenggaraan Pemilihan. Terhadap kegiatan Paslon yang dilaksanakan diluar
tahapan dan jadwal kampannye dilakukan penelusuran berdasarkan informasi.
Terkait kegiatan tanggal 15 Oktober 2020, terungkap fakta bahwa Pihak Terkait Idris
mendapatkan informasi melalui media whatsapp mengenai kegiatan yang melibatkan
Soerya Respationo Calon Gubernur Nomor Urut 1 di Universitas Batam. Pihak Terkait
Idris kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada dosen serta
mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Hasilnya, tidak terdapat kegiatan
kampanye yang dilakukan oleh Soerya Respationo. Kehadiran Soerya Respationo
dalam kapasitasnya sebagai Ketua Senat Universitas Batam, dan PKKMB merupakan
kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun ajaran baru dengan melibatkan civitas
akademika dan mahasiswa baru. Soerya Respationo hanya menyampaikan sambutan
berkenaan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tidak terdapat atribut
kampanye. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan online, melibatkan seluruh
mahasiswa baru yang berada di kampus maupun melalui zoom meeting. Kegiatan
tersebut merupakan kegiatan internal dan hanya mengundang seorang narasumber
yakni Kolonel CKM Dr.dr.Khairul Ihsan Nasution, SpBs selaku Kepala Rumah Sakit
Galang, dengan materi “Peran Mahasiswa Dalam Bela Negara di Era New Normal”.
Pengadu dalam persidangan menerangkan Soerya Respationo diduga berkampanye
dalam kegiatan PKKMB di Universitas Batam. Pengadu menyatakan melihat foto
dalam sebuah akun sosial media yang menggambarkan adanya simbol jari pasangan
calon nomor urut 1, namun keterangan Pengadu tersebut tidak didukung dengan alat
bukti yang menunjukkan adanya peristiwa tersebut. DKPP berpendapat bahwa
Teradu selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Riau telah melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Namun, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu agar lebih
peka dan berhati-hati melihat dan mendeteksi adanya potensi pelanggaran Pemilu.
Mengingat Ketua Senat Universitas Batam menjadi salah satu pasangan calon,
Teradu seharusnya dapat bersikap dan bertindak lebih antisipatif terhadap kegiatan
pasangan calon di lingkungan Perguruan Tinggi sehingga dapat mencegah timbulnya
syakwasangka dan meminimalisir persepsi publik yang meragukan imparsialitas
Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.