Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 157 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 39 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai jadwal KPU RI secara nasional telah dilaksanakan Pemilihan dan Perhitungan Suara bertempat di halaman Kantor Distrik Gome, Kabupaten Puncak olek Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Perindo Nomor Urut 4.
Pasal DilanggarPasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; Pasal 13 Peraturan KPU
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hesir Tabuni, Teradu III Marten Kokoya, dan Teradu IV Hengky M Tinal masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Teradu VI Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 157-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
191-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE-
DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Metius Magai
Pekerjaan/ : Petani
Lembaga
Alamat : Kampung Misimaga, Distrik Gome, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.1.2] TERADU
1. Nama : Nataluis Tabuni
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Hesir Tabuni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Marten Kokoya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Hengky M. Tinal
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yonice Wanimbo
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak
Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Fredi Wandikbo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VI;
Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 157-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September
2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai jadwal KPU RI secara
nasional telah dilaksanakan Pemilihan dan Perhitungan Suara bertempat
di halaman Kantor Distrik Gome, Kabupaten Puncak olek Kelompok
Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (KPPS). (Bukti P-1)
2. Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai kesepakatan Masyarakt dan
Toko-Toko Calek Metius Magai dari Partai Perindo memperoleh 1.326 (
seribuh Tiga Ratus Dua Puluh Enam ) suara dari TPS 1 sampai TPS 5 di
Kampung Misimaga (Bukti P-2)
3. Bahwa Pada tanggal Tanggal 17 Februari 2024 pada pukul 10: 00, WIT
Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK/PPD melaksanakan Rapat Pleno di
Distrik Gome Kabupaten Puncak. Pada saat melaksanakan Rapat Pleno
tersebut suara sah Perolehan dari Partai Politik PERINDO atas nama
METIUS MAGAI Caleg DPRD Kabupaten Puncak Dapil 1 Masih tetap aman
di angka 1.326 suara dari Kampung Misimaga (Bukti P -3).
4. Bahwa Pada tanggal Tanggal 19 Februari 2024 Panitia Pemilihan
Kecamatan Distrik Gome Menyerahkan Hasil Pleno D.HASIL KECAMATAN-
PPWP; D.HASIL KECAMATAN-DPR D.HASIL KECAMATAN-DPD; D.HASIL
KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA dari Distrik
Gome Kepada KPU Kabupaten Puncak, namun Korwil Teradua II, HESIR
TABUNI, tidak mau menerima Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tersebut
selama 3 kali berturut– turut.
5. Bahwa D.HASIL KECAMATAN-PPWP; D.HASIL KECAMATAN-DPR D.HASIL
KECAMATAN-DPD; D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-
DPRD-KAB/KOTA belum menyerahkan ke KPU Kab Puncak, sehingga kami
Tanya kepada PPD distrik Gome Kabupaten Puncak secara langsung (Tatap
Muka), Menurut ketua PPD Distrik Gome, dan Ke-4 Anggota-Nya sudah
Konsultasi dan menyerahkan ke KPU Kabupaten Puncak lebi khusus
(Teradu II) tapi Di Tolak dengan Alasan tidak Jelas.
6. Bahwa sebelum melaksanakan Rekapitulasi Hasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
D.HASIL KECAMATAN-DPR D.HASIL KECAMATAN-DPD; D.HASIL
KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA. di Gedung
RRI Nabire,pada tanggal 12 Maret 2024-14 Maret 2024. Pertama KPU
Kabupaten Puncak melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Tingkat Kabupaten Puncak
pada Tanggal 29/02/2024 sampai 04/03/2024, di Aulag Negelar
Kabupaten Puncak. adalah, bagian dari Skenario. Pengalihan Suara. (Bukti
P-4).
7. Jika di lihat dari Bukti-bukti Video dan Fakta yang sebenarnya tanggal 29
Februari 2024 sampai tanggal 04 Maret 2024 adalah Tahapan
menyerahkan D.HASIL KECAMATAN-PPWP; D.HASIL KECAMATAN-DPR
D.HASIL KECAMATAN-DPD; D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL
KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA ke KPU Kabupaten Puncak. (Bukti
Video.P-5 )
8. Berdasarka Poin Enam dan Poin Tujuh diatas KPU Kabupaten Puncak
sudah memiliki Rencana dan Skenario untuk menguntungkan Calek/Partai
Tertentu. Pada tanggal Tanggal 05 Maret 2024, setelah KPU Kab Puncak
menerbitkan SK Nomor: 19 tahun 2024 tentang PEMBERHENTIAN dengan
tidak Hormat terhadap 65 orang PPD dari 13 Distrik termasuk Distrik
Gome, dengan Tujuan KPU Kabupaten Puncak adalah Ambil alih Tugas
dan tangung jawab PPD. (Bukti P-6).
9. Bahwa KPU Kabupaten Puncak (Teradu I,II,III, dan IV) dalam mengambil
alih Tugas dan Tanggung Jawab PPD tersebut, C.Hasil DPRD.KABKO, D.
Hasil DPRD.KABKO tingkat PPD, saudara Metius Magai dari Partai Perindo
memperoleh suara 1.326 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam) Menjadi Nol
(Kosong). saat Rapat Pleno Di Gedung RRI Nabire Pada tanggal 14 Maret
2024 (Bukti P-7)
10. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Puncak Mengeluarkan Surat Keputusan
Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Panitia Pemungutan
Kecamatan di 13 Distrik termasuk Distrik Gome adalah hal yang Keliru
sebab:
❖ Dasar yang menyimpan PKPU 8 Tahun 2022 Pasal 43 ayat 4 huruf c
menjelaskan KPPS, PPS, PPK di berhentikan dengan tidak Hormat jika
tidak melaksanakan tugas dan tangung jawab.
❖ Selama pemilihan berlangsung 14/02/2024 KPU Kabupaten Puncak
melihat langsung, PPD selalu ada di depan masyarakat dan
menangani semua jenis Pemilihan dan semua tugas dan tanggung
jawab sebagai PPK selesai dengan lancar dan aman.(Bukti P-8)
❖ Bahwa PPD 13 Distrik menyelesikan D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
D.HASIL KECAMATAN-DPR D.HASIL KECAMATAN-DPD; D.HASIL
KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA dan
menyerahkan ke KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 04 Maret
2024, dan pada tanggal 05 Maret 2024 menerbitkan SK KPU No 19
dengan alasan Terlambat Kumpul, jika di lihat dari Waktu hanya
terlambat satu hari sedangkan KPU Kabupaten Puncak Pleno di
tingkat Provinsi 14/03/2024. (11 Hari).
❖ Dilihat dari Bukti (P-4 dan Bukti P-5) PPD 13 Distrik tersebut tidak
Terlambat Mengumpulkan D Hasil sesuai Jadwal KPU Kabupaten
Puncak.
11. Bahwa Saya sebagai Calon Anggota DPRD-KABKO yang telah memperoleh
suara terbanyak di Kampung Misimaga merasa sangat dirugikan oleh
Teradu I,II,III IV dan, Teradu V, VI saat rapat Pleno Pada tanggal 14 Maret
2024 di Gedung RRI Nabire.
12. Teradu V dan Teradu VI membiarkan Pengalihan itu, pada hal Bawaslu
sudah memiliki data perolehan Suara dari Panwas Distrik Gome sehingga
Hasil Perolehan di D.Hasil saudara Metius Magai Berbeda seharusnya di
sampaikan saat Pleno tanggal 14 maret 2024 itu.
13. Bahwa Teradu V dan VI tidak mematuhi PERBAWASLU Nomor 4 tahun
2024 Pasal Pasal 38 Pasal 39 secara garis besar KPU Kabupaten/Kota
melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; maka Bawaslu
Kabupaten Puncak Seharusnya Menyampaikan kepada KPU Kabupaten
Puncak tentang Rapat Pleno yang di jadwalkan dari tanggal 29 Februari
2024- 04 Maret 2024 adala tidak sesuai Prosedur karena, tanggal 29
Februari 2024- 04 Maret 2024 tahapan yang di laksanakan itu Menerima
Hasil Rekapan D.Hasil dari PPK/PPD. (Bukti Video P-9)
14. Bahwa PPK/PPD keterlambatan Menyampaikan D.Hasil PPK di wilaya
Kecamatan Ke KPU Kabupaten Puncak karena KPU Kabupaten Puncak
Menyalai Aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Perolehan suara di Pasal Pasal 45 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan
penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf a dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah
kerja KPU Kabupaten/Kota. Ayat (2) Penyusunan jadwal rapat pleno
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dapat
dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
15. Bahwa KPU Kabupaten Puncak Melakukan Rapat Pleno Di Kantor Gedung
RRI Nabire Pada tanggal 14 Maret 2024 Caleg Partai Perindo atas nama
Metius Magai merasa di rugikan, sehingga menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Puncak diterima langsung oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Ibu Yorince Wanimbo Pada tanggal 21
Maret 2024. (BUKTI P-10).
16. Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan status
laporan dalam Media
https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30-
pengaduan-bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu-
2024/# tertanggal 22 Maret 2024 yang menyatakan laporan tersebut
diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil (Bukti
P-11)
17. Bawaslu Kabupaten Puncak hanya menyatakan laporan Pelapor atas nama
Metius Magai tersebut diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan
syarat materil tindak lanjutnya Pidana, DKPP, dan Administrasinya tidak
berjalan/Proses. Pada hal terdapat perubahan perolehan suara yang
dilakukan KPU Kabupaten Puncak yang sangat jelas ada sanksi
pidananya;.
18. Jika dihitung menggunakan tanggal 22/23 Maret 2024 sebagai bagian dari
14 (empat belas) hari Penanganan Pelangaran Pemilu, maka batas waktu
penanganan pelanggaran sudah tidak ada. Bawaslu Kabupaten Puncak
tanpa mempertimbangkan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 543 ayat (10)
Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan/ atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu
LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan
dan/ atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau
KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,O0 (dua puluh empat juta rupiah.
19. Bawaslu Kabupaten Puncak tidak professional, adil, dan berkepastian
hukum dalam penanganan pelanggaran yang seharusnya memuat
pelanggaran pidana Pemilu dan kode etik, serta termasuk penanganan
pelanggaran administrasi, sehingga sangat merugikan Caleg partai Perindo
atas nama Metius Magai dan merugikan pilihan rakyat yang sudah
diberikan dalam bentuk kesepakatan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, Pengadu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus hal – hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar ketentuan:
a. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017
b. Peraturan DKPP Pasal 6 ayat (1) menyebutkan “Untuk Menjaga Integritas
dan Profersionalitas, Penyelenggara Pemilu Wajib menerapkan Prinsip
Penyelenggara Pemilu”,
1) Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d menyebutkan “Integritas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Prinsip Mandiri dan Akuntabel”,
2) Pasal 6 ayat (3) huruf f dan i menyebutkan “Profersionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip profersional dan kepentingan Umum”,
3) Pasal 7 ayat (3) Berkaitan dengan sumpah jabatan;
4) Pasal 8 uruf a dan b menyebutkan “Dalam Melaksanakan Prinsip
Mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau
tidak Berpihak dan Menolak segala sesuatu yang berpengaruh pada
pelaksanaan tugas dan wewenang dan mengindari intervensi pihak
lain”,
5) Pasal 15 huruf a, b, c dan h menyebutkan “Dalam Melaksanakan
Prinsip Profersional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu
menjalankan tugas sesuai visi, missi, tujuan dan program lembaga,
Lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak melalaikan pelaksanaan
tugas yang diatur dalam Organisasi Penyelenggara Pemilu”,
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I sebagai Ketua
KPU Kabupaten Puncak, dan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Masing –
masing Anggota KPU Kabupaten Puncak, dan Teradu V, sebagai Ketua
BAWASLU Kabupaten Puncak, Teradu VI Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak,
4. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil – adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti yang
diberi tanda P-1 s.d. P-12 sebagai berikut:
P-1 Tanggal 14 Februari 2024 Pelaksanakan Pemilihan dan Perhitungan
Suara bertempat di halaman Kantor Distrik Gome
P-2 C-Hasil Plano dari 5 TPS Kampung Misimaga. dan Video Kesepakatan
Masyarakat tanggal 14 Februari 2024 TPS 1 sampai TPS 5 dari
Kampung Misimaga.
P-3 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon DPRD Kabupaten/Kota dari Setiap
TPS dalam Wilayah Kecamatan/Distrik Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA, Video saat dan Foto Rapat pleno
PPK Pada tanggal Tanggal 18 Februari 2024 Pleno dan Foto-foto saat
pleno.
P-4 KPU Kabupaten Puncak Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KABKO Pertama Bagian dari
Skenari Pengalihan suara Metius Magai.
P-5 Video RAPAT PLENO KPU KAB PUNCAK tanggal 29/02/2024-
04/03/2024.
P-6 Surat Keputusan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
dengan tidak hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak
untuk Pemilu Tahun 2024
P-7 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Partai Politik Dan Calon DPRD KABKO Dari
Kecamatan/Distrik Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Model D Hasil
DPRD KABKO tanggal 14 Maret 2024.
P-8 Video Kejadian Khusu Di Beberapa Kecamatan Keluhan Masyarak
Disebabkan Pengalihan Suarah
P-9 VIDEO PENYERAHAN D.HASIL DARI PPD KE KPU KAB PUNCAK
tanggal 29/02/2024-04/03/2024
P-10 Tanda Terima Pengaduan dan Laporan Pengaduan.
P-11 Pengumuman mealui Media Status Laporan.
STATU LAPORAN DI UMUMKAN MELALUA MEDIA (PERTAMA)
https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30-
pengaduan-bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-
pemilu-2024/#
P-12 Surat Pernyataan PPD Distrik Gome serta surat pernyataan Toko
Masyarakat dari Desa Misimaga. Membanta hail pleno KPU Kab
Puncak Tidak sesuai D.Hasil PPD dan C.Hasil PPS
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu Perkara
Nomor 157-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU IV
A. Legal Standing Pengadu:
1. Bahwa Pengadu bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang
hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik
maupun di tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya
Pengadu dalam absen peserta. (Bukti-T1)
2. Bahwa Partai Perindo sebagai Partai Pengusung Pengadu dalam menyetuji
dan tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi D.Hasil Kabupaten dengan
adanya tandatangan dari Partai Perindo saksi Penius D. Onime
3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan 2 di atas maka
Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami,
melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung.
B. Pokok Aduan:
I. Terkait dengan dalil dalam Kronologi poin 1 (satu) dan 2 (dua) bahwa
dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari di Distrik Gome
sesuai kesepakatan masyarakat dan tokoh masyarakat memilih Metius
Magai dari Partai Perindo memperoleh suara sebanyak 1.326 (seribu tiga
ratus dua puluh enam) suara pada TPS 1 sampai dengan TPS 5 di
Kampung Misimaga, adalah dalil yang tidak berdasar.
Jawaban Teradu II yang berkapasitas sebagai Koordinator Wilayah Distrik
Gome diantaranya:
1. Bahwa Teradu II yang berkapasitas sebagai Koordinator Wilayah
Distrik Gome dan sesuai dengan surat pertanggungjawaban wilayah
koordinator KPU Kabupaten Puncak pada Distrik Gome, Teradu II
pada tanggal 14 Februari 2024 sedang monitoring pada pemilihan
suara Disitrik Gome telah dilaksanakan Pemungutan suara di Distrik
Gome, sistem Pemungutan suara yang menggunakan sistem
Noken/Ikat di daerah tersebut sehingga tidak benar dikatakan bahwa
adanya jumlah suara pada kampung Misimaga atas nama Metius
Magai dari Partai Perindo memperoleh suara sebanyak 1.326 (seribu
tiga ratus dua puluh enam), perolehan suara Kampung Misimaga oleh
Metius Magai sebanyak 1.326 suara hal tersebut Pengadu tidak dapat
membuktikan.(Bukti T.1-2)
II. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa tanggal 17 Februari 2024
pukul 10.00 WIT PPD Distrik Gome telah melaksanakan rapat pleno hasil
penghitungan suara tingkat Kecamatan dengan hasil perolehan suara
atas nama Metius Magai dari Partai Perindo memperoleh suara sebanyak
1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam), adalah TIDAK BENAR.
Jawaban Teradu II:
5 PPD Distrik Gome belum melakukan rapat pleno hasil penghitungan
suara tingkat Kecamatan hal tersebut dibuktikan dengan tidak ada
undangan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Puncak, saksi mandat
dan Panwaslu Distrik Gome atas adanya rapat pleno hasil penghitungan
suara tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPD Distrik Gome, yang
seharusnya apabila dalam tingktan Kecamatan, prosedur PPD melakukan
rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat PPD diatur berdasarkan Pasal 14
PKPU Nomor 5 Tahun 2024:
(1) PPK melaksanakan tekapitulasi hasil penghitungan suara di
kecamatan setelah menerima kotak tersegel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) dari seluruh TPS melalui PPS diwilayah
kerjanya.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno
rekapitulasi.
(3) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dam
c. PPS dan Sekretariat PPS.
Bahwa sesuai yang dijelaskan dalam ayat 3 (tiga) Pasal 14 PKPU Nomor 5
Tahun 2024, maka dalil Pengadu yang menyatakan PPD Distrik Gome
telah melakukan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kecamatan
adalah dalil yang TIDAK BERDASAR dikarenakan tidak ada saksi dari
peserta pemilu yang dimandatkan serta adanya Panwaslu Distrik Gome
yang menyaksikan langsung rapat pleno rekapitulasi tersebut, maka
rapat pleno yang didalilkan tentunya tidak berdasar.
III. Dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa tanggal 19 Februari PPD Distrik
Gome telah menyerahkan Hasil Pleno kepada Teradu II tiga kali berturut-
turut dan Teradu II tidak mau menerima hasil rekapitulasi adalah dalil
yang tidak berdasar.
Jawaban Teradu II:
Pada tanggal 19 Teradu II ditemani Sekretariat KPU Puncak
melaksanakan monitoring kepada PPD di beberapa tempat perwakilan
PPD untuk mengecek sejauh mana hasil pekerjaan seusai pemungutan
suara pada tanggal 14 Februari 2024 diantaranya memonitoring PPD
Distrik Gome, Ilaga Utara, Erelmakawia dan pada saat dilakukan
monitoring PPD belum ada progres untuk merekap dan menyelesaikan
rekapitulasi tingkat PPD. (Bukti T.1-3)
IV. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 19 Februari 2024
PPD Gome telah menyerahkan hasil pleno D.Hasil Kecamatan-PPWP,
D.Hasil Kecamatan-DPR, D.Hasil Kecamatan-DPR PT, D.Hasil
Kecematan DPRD-KAB/KO, kepada Teradu II namun Teradu II tidak
mau menerima hasil rekapitulasi perolehan suara, merupakan dalil yang
tidak berdasar.
Jawaban Teradu II:
1. Bahwa Pengadu tidak memiliki kapasitas dan bukti untuk
menyatakan bahwa PPD Distrik Gome telah melakukan menyerahkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan kepada
Teradu II, mengingat Pengadu merupakan Calon Legislatif dalam
Pemilu Tahun 2024, dan bukan merupakan saksi pemilu ataupun
PPD Distrik Gome, faktanya dilapangan PPD Distrik Gome sampai
dengan tanggal 19 Februari 2024 belum melakukan rapat pleno hasil
penghitungan suara tingkat Kecamatan terlebih PPD Distrik Gome
mengirimkan kronologis atas kehilangan Model C.Plano, kronologis
tersebut berisi bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 PPD Distrik
Gome melakukan plano tingkat Distrik namun Masyarakat tidak
terima sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan pembakaran
logistik kotak suara dan rekapan C.Hasil Salinan. (Bukti T.1-4).
2. Bahwa sesuai kronologis yang disampaikan pleno hasil perhitungan
suara tingkat Kecamatan tidak sah dikarenakan tidak adanya hasil
perhitungan suara tingkat kecamatan Gome serta belum ada hasil
penghitungan suara yang di sahkan dengan tandatangan 5 (lima)
orang PPD dalam Berita Acara formulir D.Hasil Kecamatan.
3. Bahwa kronologis tersebut juga menjelaskan apabila terbakarnya
C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan maka C.Hasil Plano dan C.Hasil
Salinan dari Distrik Gome dalam dalil Pengadu poin (9) yang
mendalilkan bahwa Metius Magai dari Perindo dalam C.Hasil Plano
mendapatkan suara sebesar 1.326 adalah tentu pernyataan yang
tidak berdasar mengingat C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan telah
hilang dan tidak dapat dijadikan dasar hukum.
V. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan bahwa pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada tanggal 29
Februari sampai 04 Maret 2024, di Aula Nigelar sebelum dilakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Puncak di Gedung RRI Nabire adalah bagian dari skenario, dalil tersebut
merupakan dalil yang tidak berdasar.
Jawaban Teradu I:
1. Bahwa Teradu dalam dalilnya tidak menyebutkan alasan konkrit
mengenai dasar yang dimaksud mengenai skenario yang dibuat
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dalil Pengadu tersebut
hanyalah dalil mengada-ngada dan tidak sesuai fakta.
2. Bahwa sesungguhnya yang terjadi Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV atas nama KPU Puncak melaksanakan Tahapan sesuai apa
yang dijadwalkan oleh KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam Lampiran I rekapitulasi
perolehan suara di kabupaten/kota dilaksanakan tanggal 17 Februari
s.d 5 Maret 2024.
3. Bahwa dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan bahwa
“Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri
dilakukan pada tingkat:
a. Kecamatan;
b. Kabupaten/Kota;
c. Provinsi;
d. Nasional.”
Bahwa tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah
tahapan berjenjang dari Kecamatan lalu Kabupaten. Fakta dilapangan
adalah PPD di 13 (tiga belas) diantaranya Distrik Beoga, Beoga Barat,
Beoga Timur, Wangbe, Yugumuak, Ogamanim, Sinak, Sinak Barat,
Mageabume, Lambewi, Agandugume, Gome, Omukia belum
melakukan pleno dan menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten Puncak, maka KPU
Kabupaten Puncak sesuai fungsi tugas jabatannya melakukan
penarikan kepada PPD di 13 Dsitrik tersebut, agar jalannya tahapan
rekapitulasi sesuai jadwal KPU RI dapat dilaksanakan baik oleh KPU
Kabupaten Puncak tidak terhalang oleh PPD dari 13 (tiga belas)
Distrik yang belum melaksanakan rapat pleno penghitungan suara
tingkat kecamatan.
VI. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV memiliki skenario untuk menguntungkan Caleg tertentu atas
dikeluarkanya SK Nomor 19 Tahun 2024 adalah dalil tidak benar.
Jawaban Teradu I:
1. Bahwa Keputusan pemecatan PPD dari 13 Distrik sesuai
tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak
Nomor 19 Tahun 2024 merupakan Tindakan KPU Kabupaten
memberikan sanksi kepada PPD yang tidak bekerja secara
Profesional, yang seharusnya PPD memiliki kewajiban sesuai
Pasal 13 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Pemyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T.1-5)
“PPK bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tahapaan
Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota”.
2. Jelas dan berdasar bahwa PPD di 13 Distrik dilakukan pemecatan
dikarenakan tidak menyelesaikan Tahapan Pemilu dengan dengan
menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kecamatan dengan baik.
Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022
(2) Anggota PPK, PPS dan KPPS berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima;
atau;
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak
hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) huruf d
apabila:
a. tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan da/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa
alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana Pemilu dan/tau tindak pidana
lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS
dan KPPS dalam mengambil Keputusan dan
Penetapan sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Bahwa Jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu secara
berjenjang adalah jadwal nasional, PPD di 13 Distrik tidak dapat
melaksanakan tahapan pemilu hingga tanggal 2 Maret 2024 yaitu
tahapan rekapitulasi yang disahkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat PPD dengan penandatanganan
Formulir Berita Acara Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan dengan
prosedur sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2024 hal tersebut tentunya
menghambat Kinerja KPU Kabupaten Puncak untuk melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten dan juga
akan mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Provinsi. Atas nama KPU Kabupaten Puncak Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, melakukan Tindakan tegas kepada PPD di 13
Distrik tersebut untuk melakukan pemecatan dikarenakan sudah
pernah Teradu I mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPD
nomor 77/PP.06.1-SD/9405/2024 pada tanggal 27 Februari 2024
Perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi Tingkat
Distrik, surat tersebut berisikan agar seluruh PPD segera
menyelesaikan rapat pleno tingkat kecamatan namun PPD di 13
Distrik adalah PPD Distrik Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur,
Wangbe, Yugumuak, Ogamanim, Sinak, Sinak Barat, Mageabume,
Lambewi, Agandugume, Gome, Omukia tidak mengindahkan dan
tidak ada hasil terkait dilakukan rapat pleno hasil penghitungan
suara tingkat kecamatan.
VII. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan adanya pengurangan suara
saudara Metius Magai dari Partai Perindo dari 1.326 menjadi 0 saat rapat
pleno di Nabire dalam rapat pleno pengambilalihan tugas PPD
merupakan dalil yang tidak berdasar.
Jawaban Teradu II:
Teradu II pada saat rapat pleno tingkat kecamatan yang diambil alih
telah membacakan dan menuangkan dalam Formulir Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan, dalam
pelaksaan pleno pada tanggal 06 Maret 2024, 8 Maret 2024, dan 9 Maret
2024 dan Tidak ada tanggapan Masyarakat yang masuk ke KPU
Kabupaten Puncak, dan ketika dilanjutkan dalam pelaksanaan rapat
pleno penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten puncak tanggal
14 Maret 2024 partai perindo mengirimkan saksi mandat atas nama
Denius Dewelek dan saksi mandat tersebut tidak mengajukan keberatan
atas hasil perolehan suara di Partai Perindo, Saksi mandat tersebut juga
menandatangani hasil tandaterima hasil plano dimana membuktikan
bahwa saksi mandat tersebut setuju dengan hasil penghitungan suara
yang termuat dalam Formulir D.Hasil Kabupaten. (Bukti T.1-6), (Bukti
T.1-7)
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU V s.d. TERADU VI
1. Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan status Laporan dalam Media
LINKhttps://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terimapengaduan
bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu- 2024/#
tanggal 22 Maret 2024 yang menyatakan laporan tersebut telah memenuhi
syarat formil dan materil;
2. Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu
Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menyampaikan status
Laporan dalam Media elektronik yang menyatakan status laporan
memenuhi syarat formil dan materil laporan; (Vide Bukti T.2-1)
b. Bahwa dalam Media yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak
adalah menyampaikan kemasyarakat terkait batas waktu pengaduan
selama 7 Hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui agar
masyarakat paham terkait dengan waktu pengajuan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Puncak
3. Bawaslu Kabupaten Puncak hanya menyatakan laporan Pelapor atas nama
Metius Magai tersebut diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan
syarat materil tindak lanjutnya Pidana, DKPP, dan Administrasinya tidak
berjalan/Proses. Pada hal terdapat Perubahan suara yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Puncak yang sangat jelas ada sangsi Pidananya;
Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu
Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menyatakan Laporan
Matius Magai telah memenuhi syarat Formil dan Materil Karena Bawaslu
Kabupaten Puncak tidak pernah menerima Formulir B.1 Laporan
sebagaimana termuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
yang disampaikan oleh Pengadu sempat pengadu mengambil Formulir
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak namun pengadu tidak
memasukkan Formulir laporan tersebut kembali ke Bawaslu Kabupaten
Puncak;
b. Bahwa Pada tanggal 14 Mei 2024 Pengadu sempat menyampaikan
Dokumen berupa surat kepada Bawaslu Kabupaten Puncak di Nabire
setelah selesai Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi
Papua Tengah yang diterima oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten
Puncak dan Staf Bawaslu Kabupaten Puncak, namun Bawaslu
Kabupaten Puncak menyampaikan kepada saudara Matius Magai agar
datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan laporan
namun yang bersangkutan tidak datang untuk menyampaikan laporan
ke Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T.2-2);
4. Jika dihitung menggunakan tanggal 22/23 Maret 2024 sebagai bagian dari
14 (empat belas) hari Penanganan Pelangaran Pemilu, maka batas waktu
penanganan pelanggaran sudah tidak ada. Bawaslu Kabupaten Puncak
tanpa mempertimbangkan UU Nomot 7 tahun 2017 pasal 543 ayat (10)
Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu
LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan
atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN
dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah;
Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu
Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak menganggap Pengadu di duga
membuat keterangan Palsu, karena Laporan yang disampaikan pengadu
ke Bawaslu Kabupaten Puncak tidak ada yang tertuang dalam Formulir
B.1 dan Bawaslu Kabupaten Puncak menindak lanjuti Laporan atas
nama Daud Magi sampai ke Proses Putusan Administrasi bukan laporan
Matius Magai; (Vide Bukti T.2-3)
b. Bahwa Pengadu kalau memang Bawaslu Kabupaten Puncak tidak
menindaklanjuti laporan sebagai pertannyaannya mengapa pengadu
tidak melaporkan Bawaslu Kabupaten Puncak ke Bawaslu Provinsi
Papua Tegah karena telah melanggar pasal 543 ayat 10 undang-undang
nomor 7 tahun 2024, karena yang berwenang menyatakan Bawaslu
Kabupaten Puncak melakukan pelanggaran Pidana adalah Kepolisia,
kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
Tengah serta Pengadilan bukan Pengadu;
5. Bawaslu Kabupaten Puncak tidak professional, adil, dan berkepastian
hukum dalam penanganan pelanggaran yang seharusnya memuat
pelanggaran pidana Pemilu dan kode etik, serta termasuk penanganan
pelanggaran administrasi, sehingga sangat merugikan Caleg partai Perindo
atas nama Metius Magai dan merugikan pilihan rakyat yang sudah diberikan
dalam bentuk kesepakatan;
Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu
Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menerima laporan dari
Matius Magai berupa Formulir B.1
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak hanya menerima sebanyak 30
Laporan yang diserahkan oleh masyarakat Kabupaten Puncak dan
Caleg, adapun nama-nama pelapor yang menyampaikan laporan kepada
Bawaslu Kabupaten Puncak adalah sebagai berikut: (Vide Bukti T.2-3)
1) Pelapor atas nama Manase Wandik
2) Pelapor atas nama Helmanus Pinim
3) Pelapor atas nama Tenas Alom
4) Pelapor atas nama Yomer Balinal
5) Pelapor atas nama Yomer Balinal
6) Pelapor atas nama Argius Asso
7) Pelapor atas nama Endinus Pinimet
8) Pelapor atas nama Werinus Murib
9) Pelapor atas nama Kaisar Murib
10) Pelapor atas nama Kelanus Kula
11) Pelapor atas nama Emon Kiwak
12) Pelapor atas nama Dendinus Murib
13) Pelapor atas nama Amos Wanimbo
14) Pelapor atas nama Tikinus Magai
15) Pelapor atas nama Beter Kula
16) Pelapor atas nama Yomer Balinal
17) Pelapor atas nama Hosea Waman
18) Pelapor atas nama Neger Wanimbo
19) Pelapor atas nama Daud Magi
20) Pelapor atas nama Yaber Asso
21) Pelapor atas nama Pih Newegalen
22) Pelapor atas nama Salminus Newegalen
23) Pelapor atas nama Jines Kalabetme
24) Pelapor atas nama Penius Tabuni
25) Pelapor atas nama Yato Murib
26) Pelapor atas nama Marianas Tenawakme
27) Pelapor atas nama Yuniana Wandik
28) Pelapor atas nama Kelanus Kulua
29) Pelapor atas nama Alpanus Murib
30) Pelapor atas nama Penes Tabuni
c. Bahwa Bukti-bukti berupa Dokumen yang disampaikan oleh Pengadu
yaitu Matius Magai merupakan dokumen dari Laporan Daud Magi yang
telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Puncak sampai dengan
Putusan Administrasi Pemilu; (Vide Bukti T.2-4).
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak sudah bekerja dengan Profesional,
adil dan berkepastian hukum dalam menangani laporan yang
disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Puncak;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU IV
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu IV dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU V s.d. TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu V dan VI memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V dan VI sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu V dan VI dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu
IV mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-7 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T.1-1 Undangan, Absen rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara
Kabupaten Puncak, pada tanggal:
1. 01 Maret 2024
2. 04 Maret 2024
3. 06 Maret 2024
4. 08 Maret 2024
5. 09 Maret 2024
6. 14 Maret 2024
T.1-2 Foto Monitoring pada tanggal 14 Februari Distrik Gome
T.1-3 Foto monitoring kepada beberapa PPD oleh Terlapor II pada tanggal
19 Februari 2024
T.1-4 Surat dari PPD Distrik Gome Nomor 05/PPK-DISTRIK GOME/II-
2024 perihal Surat Permohonan Pengambilan Blangko C1 Hasil
T.1-5 1. Foto Rapat Pleno tanggal 04 Maret 2024 dengan agenda
Penarikan Paksa PPD belum melakukan Rapat Pleno tingkat
Distrik
2. SK KPU Kabupateb Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat PPD Kabupaten
Puncak
T.1-6 1. Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tingkat
Kecamatan.
2. Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tingkat
Kabupaten.
Tanda Terima Penyerahan BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara.
T.1-7 1. Formulir D.Hasil Kecamatan DPRD Distrik Gome
2. Formulir Berita Acara D.Hasil Kabupaten Puncak DPR Dapil
[2.6.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu
VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T.2-1 Berita dimedia Elektronik
T.2-2 Surat Penyampaian dari Matius Magai
T.2-3 Rekap Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Puncak
T.2-4 Status Laporan atas nama Pelapor Daud Magi
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu V dan Teradu VI memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu V dan VI masih tetap dengan jawaban teradu yang kami
sampaikan pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Pengadu tidak Konpratif terhadap Panggilan sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19
September 2024 di Polda Papua sehingga pengadu tidak hadir untuk
mempertanggung jawabkan aduannya ke DKPP;
3. Bahwa Pengadu tidak dapat mempertanggung jawabkan aduannya ke
DKPP sehingga pengadu kami nilai melakukan pembohongan terhadap
aduannya ke DKPP;
4. Bahwa pengadu tidak pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu
Kabupaten Puncak secara resmi menggunakan formulir B.1 adapun
aduan dan alat bukti yang disampaikan kepada DKPP bukan merupakan
Produk Bawaslu Kabupaten Puncak;
5. Bahwa pengadu an. Metius Magai hanya meminta Formulir B.1 Laporan
ke Bawaslu Kabupaten Puncak namun tidak mengembalikan Laporan
tersebut secara Resmi kepada Bawaslu Kabupaten Puncak;
6. Bahwa pengadu bukti-bukti yang disampaikan pengadu Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kami ragukan keabsahannya
dan kami anggap diduga Palsu;
7. Bahwa menurut Teradu V dan VI, Pengadu telah mencoret nama baik
lembaga Bawaslu Kabupaten Puncak, dengan memanipulasi dokumen
yang disampaikan ke DKPP sebagai alat bukti;
8. Bahwa pemberitaan dimedia merupakan informasi yang kami sampaikan
kepada masyarakat agar memahami proses penanganan pelanggaran
terlebih dari waktu penyampaiaan laporan ke Bawaslu selama 7 Hari
Kerja;
9. Bahwa Status yang disampaikan pengadu sebagai alat bukti di DKPP
adalah status Laporan atas nama dari Sdr. Daud Magi yang telah
diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak dan status tersebut bukan
atas nama Metius Magai;
10. Bahwa Teradu V dan Teradu VI sangat Kooperatif dalam menghadapi
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
diselenggarakan pada tanggal 19 September 2024 di Polda Papua.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran perolehan
suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai
Perindo Nomor Urut 4. Bahwa Pengadu mendalilkan memperoleh suara
sebanyak 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam) di Distrik Gome sebagaimana
tertuang dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA (Vide
Bukti P-3. Akan tetapi, berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD-
KAB/KOTA (Vide Bukti P-7) perolehan suara Pengadu untuk Distrik Gome
berubah menjadi 0 (nol) suara;
[4.1.2] Bahwa Teradu V dan Teradu VI selaku Bawaslu Kabupaten Puncak
diduga tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pengadu ke Bawaslu
Kabupaten Puncak;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Teradu II selaku Koordinator
Wilayah Distrik Gome melakukan monitoring pada pemungutan suara di Distrik
Gome. Sistem Pemungutan suara menggunakan sistem ikat/noken. Bahwa tidak
benar jumlah suara Pengadu pada kampung Misimaga memperoleh suara
sebanyak 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam). Selain itu, Pengadu tidak
dapat membuktikan perolehan suaranya pada Kampung Misimaga sebanyak
1.326 suara (Vide Bukti T-2). Bahwa PPD Gome belum melaksanakan Rapat
Pleno hasil penghitungan suara tingkat Distrik pada tanggal 17 Februari 2024,
hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya undangan pemberitahuan kepada
KPU Kabupaten Puncak, Saksi Mandat, dan Panwaslu Distrik Gome tentang
adanya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
distrik yang dilakukan oleh PPD Distrik Gome. Seharusnya PPD Gome apabila
akan melakukan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik berpedoman
Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, PPD Distrik Gome melakukan pleno
tingkat distrik namun terdapat masyarakat yang tidak menerima hasil pleno
sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan pembakaran logistik kotak
suara dan Model C.Hasil Salinan (Bukti T-4). Berdasarkan hal tersebut, rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik Gome tidak sah
dikarenakan tidak adanya hasil perhitungan suara tingkat Distrik Gome serta
belum ada hasil penghitungan suara yang disahkan PPD Gome dalam Berita
Acara Form D.Hasil Kecamatan.
Pada tanggal 19 Februari 2024, Teradu II melakukan monitoring terhadap
PPD yang sedang melakukan rekapitulasi tingkat distrik. Antara lain PPD Gome,
PPD Ilaga Utara, dan PPD Erelmakawi. Teradu II menemukan PPD Gome belum
menyelesaikan rekapitulasi tingkat Distrik tersebut (Vide Bukti T-3).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tahapan Pemilu Tahun
2024 sesuai yang dijadwalkan oleh KPU RI berdasarkan Peraturan KPU Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam Lampiran I bahwa rekapitulasi
perolehan suara di kabupaten/kota dilaksanakan tanggal 17 Februari s.d 5
Maret 2024.
Bahwa tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan
secara berjenjang dari kecamatan lalu Kab formulir Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTAupaten. Fakta dilapangan terdapat PPD pada 13
distrik, yakni Distrik Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur, Wangbe, Yugumuak,
Ogamanim, Sinak, Sinak Barat, Mageabume, Lambewi, Agandugume, Gome, dan
Omukia belum melakukan pleno dan menyerahkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten Puncak,
selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V sesuai fungsi tugas jabatannya melakukan
penarikan kepada PPD di 13 Distrik tersebut, untuk diambil alih oleh Teradu I
s.d. Teradu V agar tahapan rekapitulasi dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak
terhalang oleh PPD dari 13 (tiga belas) Distrik yang belum melaksanakan rapat
pleno penghitungan suara tingkat Distrik.
Bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu secara
berjenjang mengikuti jadwal nasional. PPD di 13 (tiga belas) Distrik tidak dapat
melaksanakan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan hingga tanggal 2 Maret
2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024, hal tersebut menghambat
kinerja Teradu I s.d. Teradu V untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat Kabupaten dan juga akan mempengaruhi
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi. Atas nama KPU
Kabupaten Puncak Teradu I s.d. Teradu V melakukan tindakan tegas kepada
PPD di 13 Distrik tersebut untuk melakukan pemecatan setelah sebelumnya
Teradu I mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PPD melalui Surat
Nomor 77/PP.06.1-SD/9405/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 Perihal
Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi Tingkat Distrik. Bahwa
Surat tersebut pada intinya agar seluruh PPD segera menyelesaikan rapat pleno
tingkat kecamatan namun PPD pada 13 Distrik tidak mengindahkan dan
melakukan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memberhentikan anggota PPD di 13 distrik
pmelalui Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 merupakan
tindakan Teradu I s.d. Teradu V memberikan sanksi kepada PPD yang tidak
bekerja secara profesional, tidak menyelesaikan tahapan Pemilu dengan
menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dengan
baik. Seharusnya PPD memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 13 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-
5).
Pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang diambil alih oleh
Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 6 s.d. 9 Maret 2024, tidak terdapat
tanggapan masyarakat. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melanjutkan
pelaksanaan rapat pleno penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten
puncak pada tanggal 14 Maret 2024. Bahwa Partai Perindo mengirimkan saksi
mandat atas nama Denius Dewelek dan tidak mengajukan keberatan atas hasil
perolehan suara Partai Perindo. Saksi Partai Perindo juga menandatangani tanda
terima hasil pleno yang membuktikan bahwa saksi mandat tersebut setuju
dengan hasil penghitungan suara yang termuat dalam Formulir D.Hasil
Kabupaten. (Bukti T-6 dan T-7);
[4.2.2] Bahwa Teradu V dan Teradu VI tidak pernah menyampaikan Status
Laporan dalam media elektronik yang menyatakan status laporan memenuhi
syarat formal dan materiel laporan (Vide Bukti T-1). Bahwa Teradu V dan Teradu
VI menyampaikan kepada masyarakat melalui media terkait batas waktu
pengaduan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui agar
masyarakat paham terkait dengan waktu pengajuan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Puncak.
Teradu V dan Teradu VI tidak pernah menyatakan laporan Matius Magai in
casu Pengadu telah memenuhi syarat formal dan Materiel, karena Teradu V dan
Teradu VI tidak pernah menerima Formulir B.1 Laporan dari Pengadu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa
Pengadu sempat mengambil Formulir Laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Puncak namun Pengadu tidak mengembalikan formulir laporan tersebut ke
Bawaslu Kabupaten Puncak. Pada tanggal 14 Mei 2024, Pengadu menyampaikan
dokumen berupa surat kepada Bawaslu Kabupaten Puncak di Kabupaten Nabire
setelah Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua Tengah yang
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Puncak, namun Bawaslu Kabupaten Puncak
menyampaikan kepada Pengadu agar ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak
untuk menyampaikan laporan namun yang bersangkutan tidak datang untuk
menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T-2).
Bahwa Teradu V dan Teradu VI mengangap Pengadu membuat keterangan
palsu karena Pegadu tidak pernah menyampaikan laporan yang dituanga pada
Form B.1. Bahwa Teradu V dan Teradu VI menindaklanjuti laporan atas nama
Daud Magi sampai ke proses Putusan Administrasi yang bukan merupakan
Laporan Matius Magai in casu Pengadu (Vide Bukti T-3). Teradu V dan Teradu
VI hanya menerima 30 laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Puncak dan tidak terdapat laporan Pengadu. Bahwa Teradu V dan Teradu VI
telah bekerja dengan profesional, adil, dan berkepastian hukum dalam
menangani laporan yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten
Puncak;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] mendalilkan Teradu I
s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran perolehan suara Pengadu selaku
Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Perindo Nomor Urut 4.
Bahwa Pengadu mendalilkan berdasarkan hasil kesepakatan tokoh masyarakat,
Pengadu mempeoleh 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam) suara di TPS 01
s.d. TPS 05 Kampung Misimaga, Distrik Gome (Vide Bukti P-2). Menurut
Pengadu, perolehan suara tersebut masih tetap pada saat rapat pleno
rekapitulasi tingkat Distrik Gome pada tanggal 17 Februari 2024 (Vide Bukti P-
3), akan tetapi berubah menjadi 0 (nol) dalam formulir Model D.HASIL KABKO-
DPRD-KAB/KOTA tertanggal 14 Maret 2024 (Vide Bukti P-7). Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Teradu II
selaku Koordinator Wilayah Distrik Gome melakukan monitoring pada
pemungutan suara di Distrik Gome. Bahwa tanggal 15 s.d. 16 Februari 2024,
PPD Gome melakukan rekapitulasi suara terhadap 35 TPS di 10
kelurahan/kampung di Distrik Gome. Kemudian pada tanggal 17 Februari 2024,
PPD Gome melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Distrik Gome, namun terdapat masyarakat yang tidak menerima
hasil pleno sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan pembakaran kotak
suara dan Model C.HASIL SALINAN (Bukti T-4). Pada tanggal 19 Februari 2024,
Teradu II melakukan monitoring terhadap PPD yang masih melaksanakan
rekapitulasi tingkat distrik, yakni PPD Gome, PPD Ilaga Utara, dan PPD
Erelmakawi (Vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, dalam Lampiran I menyebutkan bahwa rekapitulasi
perolehan suara di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan tanggal 17 Februari
s.d 5 Maret 2024, sementara masih terdapat 13 (tiga belas) distrik yang belum
melaksanakan pleno dan menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
tingkat kecamatan kepada Teradu I s.d. Teradu IV untuk dilanjutkan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu I pada tanggal 27 Februari 2024 mengirimkan surat
pemberitahuan kepada seluruh PPD melalui Surat Nomor 77/PP.06.1-
SD/9405/2024 perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi
Tingkat Distrik. Bahwa Surat tersebut pada intinya mengingatkan agar seluruh
PPD segera menyelesaikan rapat pleno tingkat kecamatan, namun PPD di 13
distrik tidak mengindahkan dan tidak melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat distrik. Berdasarkan fakta tersebut, KPU
Kabupaten Puncak menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19
Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan
Distrik Kabupaten Puncak tertanggal 5 Maret 2024 terhadap PPD di 13 distrik,
yaitu Distrik Beoga, Distrik Beoga Barat, Distrik Beoga Timur, Distrik Wangbe,
Distrik Yugumuak, Distrik Ogamanim, Distrik Sinak, Distrik Sinak Barat,
Distrik Mageabume, Distrik Lambewi, Distrik Agandugume, Distrik Gome, dan
Distrik Omukia. Teradu I s.d. Teradu IV mengambil keputusan tersebut untuk
memberikan sanksi kepada PPD yang tidak bekerja secara profesional dan tidak
menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat distrik
dengan baik.
Bahwa selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV melakukan pengambilalihan
rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik terhadap 13 distrik yang belum
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pada tanggal 6 s.d. 9 Maret 2024. Hasil pengambilalihan kewenangan
rekapitulasi tingkat distrik dituangkan dalam formulir Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA tertanggal 9 Maret 2024 (Vide Bukti T.1-7).
Bahwa pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Distrik Gome tidak terdapat tanggapan dan keberatan dari saksi Partai
Politik maupun Panwaslu Distrik Gome (Vide Bukti T.1-6). Selanjutnya Teradu I
s.d. Teradu IV melanjutkan pelaksanaan rapat pleno penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten Puncak pada tanggal 14 Maret 2024. Bahwa pada rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
Puncak juga tidak terdapat tanggapan dan keberatan dari saksi Partai Politik
maupun Bawaslu Kabupaten Puncak. Bahwa saksi Mandat Partai Perindo atas
nama Denius Dewelek menandatangani tanda terima hasil pleno tingkat
Kabupaten Puncak (Vide Bukti T.1-6).
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP
berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu IV memberhentikan Anggota PPD di
13 distrik termasuk PPD Gome dan mengambil alih pelaksanaan rapat pleno
rekapitulasi tingkat distrik dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa
batas akhir pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik adalah tanggal
2 Maret 2024 dan wajib ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2024, akan tetapi PPD
di 13 distrik belum menetapkan hasil rekapitulasi di masing-masing distrik.
Berkenaan dengan dugaan pergeseran suara Pengadu dari 1.326 (seribu tiga
ratus dua puluh enam) menjadi 0 (nol) untuk Distrik Gome, DKPP menilai dalil
tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat dan meyakinkan. Pengadu juga
tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan langsung antara dugaan
pergeseran suara dengan pengambilalihan kewenangan PPD Gome oleh Teradu
I s.d. Teradu IV. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka
[4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] mendalilkan Teradu V
dan Teradu VI diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti Laporan
yang diajukan Pengadu in casu Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Puncak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu tidak pernah
mengajukan laporan dengan mengisi formulir Model B.1 ke Bawaslu Kabupaten
Puncak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa Pengadu hanya datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak untuk
meminta formulir Model B.1 dan setelah itu tidak kembali lagi untuk
menyampaikan laporannya. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bukti status laporan yang disampaikan Pengadu (Vide Bukti P-10) yang
menyatakan status laporan diregistrasi dan memenuhi syarat formal dan
materiel, merupakan status laporan atas nama pelapor Daud Magi (Vide Bukti
T.2-4) dan bukan status laporan Metius Magai in casu Pengadu.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP bependapat
Pengadu tidak pernah menyampaikan laporan kepada Teradu V dan Teradu VI
selaku Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Pengadu seharusnya saat menyampaikan laporan mengisi
formulir Model B.1 dan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan
jawaban Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu V dan Teradu VI
tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hesir Tabuni, Teradu III Marten
Kokoya, dan Teradu IV Hengky M Tinal masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yonice Wanimbo selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Teradu VI Fredi
Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling
lama tujuh hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V dan Teradu VI paling lama tujuh
hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sebelas bulan November
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani