Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 315 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 40 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 315-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan Pelapor terkait pembagian 2000 ribu tiket gratis pertandingan sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru oleh Calon Walikota Tangerang a.n. Sachrudin.
Pasal DilanggarPasal 102; Pasal 101; Pasal 13 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Komarullah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang Teradu II Tri Hariyono , Teradu III Supri Andriani, Teradu IV Faridal Arkam Machus dan Teradu V Mohamad Ramli, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 315-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 378-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 315-PKE- DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama Saripudin : Pekerjaan Wiraswasta : Alamat : Jl. H. Cepe, Nomor 60 RT/RW 001/001, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu; Memberi Kuasa Kepada: 1. Nama : Syafril Elain RB Pekerjaan : Advokat Alamat : Bona Sarana Indah, Blok W/05, RT/RW 004/007, Kecamatan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten 2. Nama : Nur Mawardi Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Al Makmur Kebalen Nomor 82, RT/RW 006/003, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten 3. Nama : Abdul Syukur Yakub Pekerjaan : Advokat Alamat : Sawah Dalam RT/RW 003/003, Kelurahan Penunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama Komarullah : Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati Nomor 09, RT/RW 002/001, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Tri Hariyono Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati Nomor 09, RT/RW 002/001, Keluarahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Supri Andriani Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati Nomor 09, RT/RW 002/001, Keluarahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Faridal Arkam Machus Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Alamat Jl. Nyimas Melati Nomor 09, RT/RW 002/001, Keluarahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Mohamad Ramli Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati Nomor 09, RT/RW 002/001, Keluarahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai------------------------- ------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 315-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 meliputi: (Bukti P-1) No. Jadwal Tahapan Awal Akhir 1. Penetapan Pasangan Minggu, 22 Minggu, 22 Calon September 2024 September 2024 2. Pelaksanaan Rabu, 25 Rabbu, 23 Kampanye September 2024 November 2024 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor : 693 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, KPU Kota Tangerang pada tanggal 22 September 2024 telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Walikota Tangerang tahun 2024 sebagai berikut: (Bukti P-2) a. Pasangan Calon atas nama Dr. Ahmad Amarullah, M.Pd. dan Ir. Mohamad Bonnie Mufidjar, M.Si; b. Pasangan Calon atas nama Drs. H. Sachrudin dan H. Maryono AP, M.Si; c. Pasangan Calon atas nama Faldo Maldini, S.Si., dan Mohammad Fadhlin Akbar, S.H. 3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor: 694 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, pada tanggal 23 September 2024, maka KPU Kota Tangerang telah melakukan pengambilan Nomor Urut dan menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024 adalah sebagai berikut: (Bukti P-3) a. Nomor Urut 1 ( satu ) : Pasangan Calon Walikota Faldo Maldini, S.Si., dan Calon Wakil Walikota Mohammad Fadhlin Akbar, S.H; b. Nomor Urut 2 ( dua ) : Pasangan Calon Walikota Dr. Ahmad Amarullah, M.Pd. dan Calon Wakil Walikota Ir. Mohamad Bonnie Mufidjar, M.Si; c. Nomor Urut 3 ( tiga ) : Pasangan Calon Walikota Drs. H. Sachrudin dan Calon Wakil Walikota H. Maryono AP, M.Si. 4. Bahwa setelah penetapan Paslon pada tanggal 22 september 2024, dan penetapan Nomor Urut Paslon pada tanggal 23 september 2024, KPU Kota Tangerang mengadakan dan mengundang Ketiga Pasangan Calon dalam Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 dengan Surat Undangan Nomor: 1261/PL.02.4-Und/3671/2024, tertanggal 20 September 2024 yang dihadiri oleh ketiga Paslon pada tanggal 24 september 2024 di Alun-Alun Kota Tangerang (Bukti P-4); 5. Bahwa setelah penetapan Paslon pada tanggal 22 september 2024, Penetapan Nomor Urut Paslon pada tanggal 23 september 2024, dan Deklarasi Kampanye Damai pada tanggal 24 september 2024, diketahui dan beredar informasi bahwa pada tanggal 24 september 2024 malam hari, salah satu Pasion yakni nomor urut 3 yang secara spesifik merupakan calon walikota yakni Sachrudin, patut diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024. Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 73 Jo Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Bukti P-5); 6. Bahwa diketahui Sachrudin selain merupakan pasangan calon Walikota Tangerang dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024, juga merupakan Ketua Askot (Asosiasi PSSI kota) Kota Tangerang periode 2023 – 2027 (Bukti P-6); 7. Bahwa dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Sachrudin adalah dengan membagikan 2000 (dua ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru, Riau, pada hari Selasa, tanggal 24 september 2024, di Kantor Askot (Asosiasi PSSI kota) Kota Tangerang (Bukti P-7); 8. Bahwa 2000 (dua ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru, Riau, diberikan langsung oleh Sachrudin kepada Pengurus Koni Tangerang Bidang Atletik dan Pengurus Betmen (Benteng Mania), dan dipublikasikan dalam Laman Instagram Pribadinya yakni SACHRUDIN_SRD pada tanggal 24 september 2024, dengan menuliskan caption : "Berbagai Bentuk Perhatian Terhadap Pecinta Bola, Saya sebagai Ketua Askot Kota Tangerang Membagikan 2000 Tiket Gratis untuk SSB sekota TAngerang dan Masyarakat untuk menyaksikan Tim kesayangannya Berlaga di Stadion Benteng Reborn, Persikota vs PSPS Pekanbaru” (Bukti P-8); 9. Bahwa selain publikasi pemberian 2000 (dua ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru yang diupload dalam Laman instagram SACHRUDIN_SRD, juga beredar foto saat Sachrudin memberikan Tiket Gratis tersebut; 10. Bahwa diketahui pada tanggal 29 September 2024, publikasi pemberian 2000 (dua ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru yang diupload dalam Laman instagram SACHRUDIN_SRD, di hapus atau di take down. Hal ini sejalan dengan pemberitaan pada Poskota.Net yang memberitakan bahwa Ketua bawaslu Kota Tangerang telah mengingatkan Sachrudin untuk tidak membagikan Tiket Gratis tersebut (Bukti P-11 dan P-18); 11. Bahwa kemudian, pada tanggal 2 Oktober 2024, peristiwa pemberian 2000 (dua ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru, dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang oleh SARIPUDIN dengan didampingi oleh Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 (Faldo Maldini, S.Si., dan Mohammad Fadhlin Akbar, S.H.) yakni Syafril Elain RB, S.H., Abdul Syukur Yakub, S.H., M.H., dan Nur Mawardi, S.H., M.H., dengan pertimbangan hukum patut dikualifikasikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu/tindak pidana pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dirnaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Bukti P-7 dan P-15); 12. Bahwa setelah membuat Laporan pada tanggal 02 Oktober 2024, ternyata laporan Pelapor tidak dituangkan dałam Formulir Laporan/Formulir Model A. 1 sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Namun Pelapor hanya diberikan sebuah Tanda Terima informasi awal tanpa adanya Nomor Tanda Terima yang patut dan layak. Padahal bukti-bukti yang Pelapor bawa dan sampaikan sangat jelas dan terang benderang. Sehingga pada kondisi ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang tidak profesional sebagaimana ketentuan Pasał 6 ayat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-12); 13. Bahwa berdasarkan Pasał 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang menegasknan bahwa "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dałam Pasał 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan". Hal ini semakin menguatkan bahwa Bawaslu Kota Tangerang tidak profesional sebagaimana ketentuan Pasał 6 ayat (3f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-12 dan P-13); 14. Bahwa selain iłu, Pelapor juga tidak diberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan/Formulir Model A.3 sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Bukti P-10); 15. Bahwa sejak laporan disampaikan pada tanggal 02 Oktober 2024, Bawaslu Kota Tangerang tidak pernah memberikan informasi, konfirmasi dan sebagainya kepada Pihak Pelapor sampai dengan tanggal 08 Oktober 2024. Dengan demikian jelas bahwa Bawaslu Kota Tangerang dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan yang Pelapor sampaikan pada tanggal 02 Oktober 2024. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 16. Bahwa kemudian setelah 6 (enam) hari berlalu, pada tanggal 09 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang memanggil dan memeriksa Saksi dari Pelapor yang bernama: Andreas Bertoni B. Pamungkas, untuk dimintai keterangan guna memperkuat keterangan yang diberikan Saudara Saripudin pada tanggal 02 Oktober 2024, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Sachrudin sebagai salah satu Pasangan Calon Walikota Tangerang 2024 — 2029 (Bukti P-16); 17. Bahwa selama rentang waktu sejak laporan pertama diberikan oleh Saudara SARIPUDIN pada tanggal 02 Oktober 2024, sampai dengan tanggal 14 Oktober 2024, dan keterangan tan-lbahan oleh Saksi Saudara Andreas Bertoni B. Pamungkas pada tanggal 09 Oktober 2024, Bawaslu Kota Tangerang kembali lagi tidak pernah memberikan informasi, konfirmasi dan sebagainya kepada Pihak Pelapor terkait tindak lanjut laporan yang diberikan. Maka, pada tanggal 15 Oktober 2024 Saudara SARIPUDIN bersama tim hukum Faldo — Fadhlin yakni Syafril Elain RB, S.H., Abdul Syukur Yakub, S.H., M.H., dan Nur Mawardi, S.H., M.H. , mendatangi Kantor Bawaslu Kota Tangerang, dan diterima oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang yakni Saudara Komarulloh, S.HI (Bukti P-17); 18. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan Pelapor terkait mengapa penanganan perkara laporan yang dilaporkan oleh Pelapor berlarut-larut, bahkan sampai hampir 14 hari kerja, belum juga ada kejelasan (Bukti P-17); 19. Bahwa selain iłu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang hanya menyampaikan bahwa mereka masih melakukan penelusuranpenelusuran terhadap laporan yang dilaporkan pada tanggal 02 Oktober 2024. Sedangkan menurut Pasał 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menyatakan bahwa seharusnya paling lama 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan, Bawaslu Kota Tangerang melakukan Kajian Awal (Bukti P-11); 20. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 02 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan Pasał 9 ayat (4) dan ayat (5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota mengenai syarat formil dan materil laporan (Bukti P-11 dan P-12); 21. Bahwa setelah sekian lama dan Pelapor terus bertanya kepada Bawaslu Kota Tangerang, dałam rentang waktu tanggal 15 sampai dengan 16 September 2024, barulah pada tanggal 17 Oktober 2024, Pelapor mendapat informasi bahwa perkara yang dilaporkan telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/11.02/X/2024. Namun, register yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang bukan Laporan Pelapor, melainkan merupakan Temuan. Sehingga pada titik ini Bawaslu Kota Tangerang sudah berlaku Tidak Jujur sebagai Penyelenggara Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-11 dan P-16); 22. Bahwa salah satu tindakan Bawaslu Kota Tangerang dengan mengubah kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan semakin menguatkan dugaan bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Pelanggaran terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Bukti P-12 dan P-13); 23. Bahwa kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan bahwa laporan yang Pelapor sampaikan telah dilimpahkan ke Gakkumdu Kota Tangerang dengan kualifikiasi sebagai Temuan oleh Bawaslu, dan pada tanggal 21 Oktober 2024 tiba-tiba disampaikan oleh Bawaslu Kota Tangerang kepada pelapor bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini semakin menguatkan bahwa Bawaslu Kota Tangerang memang Tidak Jujur, Tidak Akuntabel dan Tidak Profesional. Jelas bahwa Bawaslu Kota Tangerang sudah tidak memenuhi syarat untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan yang sejatinya memiliki integritas, akuntabilitas, kapabilitas, kemandirian, independensi, transparansi, profesionalitas, dan sebagainya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara pemilihan (Bukti P-12 dan P-13). [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Fotokopi Salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sebanyak 8 halaman Bukti P-2 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor : 693 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 sebanyak 4 halaman Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor : 694 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 sebanyak 6 halaman Bukti P-4 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor : 1261/PL.02.4-Und/3671/2024 tentang Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 sebanyak 4 halaman Bukti P-5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Bukti P-6 Print Out Berita tangerangkota.go.id MUSKOT Askot PSSI Kota Tangerang. Sachrudin Ditetapkan Jadi Ketua Periode 2023-2027 Bukti P-7 Print out Foto pemberian 2000 ( dua ribu ) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru oleh Sachrudin selaku Paslon Nomor Urut 3 Bukti P-8 Print out Foto hasil screenshoot Laman instagram SACHRUDIN_SRD tentang pemberian 2000 (dua ribu) Tiket Gratis Menonton Pertandingan Sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru Oleh Sachrudin selaku Paslon Nomor Urut 3 Bukti P-9 Print out Foto hasil screenshoot Laman instagram SACHRUDIN_SRD yang sudah di takedown / dihapus Bukti P- Fotokopi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang 10 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta WaliKota Dan Wakil Wali Kota sebanyak 85 halaman Bukti P- Fotokopi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang 11 Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil WaliKota sebanyak 63 halaman Bukti P- Fotokopi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan 12 Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum sebanyak 20 halaman Bukti P- Bukti Tanda Terima Laporan Awal sebanyak 1 lembar 13 Bukti P- Pemberitahuan Tentang Status Temuan 14 Bukti P- Foto saat membuat Laporan Pertama kali Tanggal 02 Oktober 2024, 15 sekaligus pemeriksaan Saksi Pelapor Bukti P- Foto saat pemeriksaan Saksi Tanggal 09 Oktober 2024 16 Bukti P- Foto saat pertemuan dengan Ketua Bawaslu Kota Tangerang 17 Tanggal 15 Oktober 2024 Bukti P- Bukti Print Berita Poskota.Net 18 https://poskota.net/2024/09/29/paslon-sachrudinhapus- postingan-ig-bagikan-tiket-bola-bawaslu-sudahdiingatkan-dan- dicegah-berkali-kali / [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 315-PKE- DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V terbukti telah melanggar Kode Etik Berat; dan 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. [2.4] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan Pengadu dalam Pengaduan Nomor : 378-P/L-DKPP/XI/2024, dan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, dan Teradu dan/atau Terlapor V, serta Pihak Terkait ( KPU Kota Tangerang, Bawaslu Provinsi Banten dan Sachrudin ), yang pada pokoknya membantah dan menyatakan bahwa aduan Pengadu tidak benar, kecuali yang secara tegas telah diakui kebenarannya oleh Pengadu. 2. Bahwa dalam menangani laporan warga negara yang mempunyai hak pilih ( Pemilih ), Komisioner Bawaslu Kota Tangerang harus memenuhi 2 (dua) hal pokok yang dipegang teguh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalitas, serta kejujuran yakni: 2.1. Prosedural; 2.2. Moral atau etika. 3. Terbukti dalam persidangan bahwa Laporan disampaikan oleh Saripudin ke kantor Bawaslu Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati No. 9, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada tangal 2 Oktober 2024 pada pukul 14:30 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor II yaitu Tri Haryono (Anggota Bawaslu Kota Tangerang). 4. Bahwa Saripudin datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 02 Oktober 2024, dengan membawa bukti berupa foto kegiatan pembagian Tiket Gratis oleh Ketua Askot PSSI Kota Tangerang yakni H. Sachrudin yang juga Calon Walikota Tangerang 2024-2029. Tiket yang dibagikan pada tanggal 24 September 2024 sebanyak 2.000 lembar untuk pertandingan Persikota melawan PSPS Pekanbaru yang dilangsungkan pada tanggal 25 September 2024 di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang. a. Sachrudin mengakui telah melakukan pembagian 2.000 lembar di rumah kediamannya Cipondoh, Kota Tangerang, untuk pertandingan sepakbola antara Persikota Tangerang dengan PSPS Pekanbaru pada pertandingan tanggal 25 September 2025. b. Meskipun pengadu meragukan bahwa pembagian Tiket Gratis dilakukan dirumahnya, melainkan di Kantor Askot ( Asosiasi PSSI kota ) Kota Tangerang. 5. Terbukti dalam persidangan bahwa rentang waktu laporan yang disampaikan oleh Saripudin tentang adanya penyerahan dan pembagian 2.000 lembar Tiket Gratis oleh Calon Walikota Tangerang pada 29 September 2024 melalui WhatsApp Group (WAG) “Tangerang Satu”, masih dalam batas waktu yang diatur oleh ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Hal ini dibenarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, dan Teradu dan/atau Terlapor V. 6. Bahwa diketahui pada tanggal 29 September 2024, publikasi pemberian 2000 (dua ribu) Tiket Gratis menonton pertandingan sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru yang diupload dalam Laman Instagram SACHRUDIN_SRD, di hapus atau di take down. Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Pihak Terkait yakni H. Sachrudin, namun dengan alasan bahwa Instagram miliknya dikendalikan oleh orang lain ( Admin ), hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi : “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.” Hal itu senada dengan Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi ; “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).” 7. Bahwa diketahui pada tanggal 29 September 2024, publikasi pemberian 2000 (dua ribu) Tiket Gratis menonton pertandingan sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru yang diupload dalam Laman Instagram SACHRUDIN_SRD, di hapus atau di take down. Hal ini sejalan dengan pemberitaan pada Poskota.Net yang memberitakan bahwa Ketua Bawaslu Kota Tangerang telah mengingatkan Sachrudin untuk tidak membagikan Tiket Gratis tersebut. Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Teradu I Komarulloh, akan tetapi oleh Bawaslu Kota Tangerang tidak ditindaklanjuti Temuan tersebut. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawalu Nomor 8 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 1 ayat 18 menerangkan, jika Laporan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan, sedangkan didalam Pasal 1 ayat 19 menerangkan, jika Temuan adalah dugaan Pelanggaran Pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Namun Temuan tersebut juga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tangerang. 8. Bahwa setelah Saripudin memberikan laporan ke Kantor Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dilayani oleh Ahmad Firdaus petugas penerima laporan Bawaslu Kota Tangerang, dan memberikan Tanda Terima bukan Formulir Laporan/Formulir Model A.1 Ahmad Firdaus mengakui menyerahkan dan memberikan tanda terima bukan Formulir Modal A.1 kepada Saripudin sebagai Pelapor. 9. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 Saripudin sebagai pelapor didampingi Tim Hukum Faldo-Fadhlin yakni Syafril Elain, RB, Abdul Syukur Yakub, dan Nur Mawardi datang ke Kantor Bawaslu Kota Tangerang untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan tanggal 2 Oktober 2024. Kedatangan Saripudin dan tim Hukum diterima oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh yang menyebutkan belum ada perkembangan. Selama 14 hari kerja sejak laporan disampaikan Saripudin, belum ada kejelasan dari Bawaslu Kota Tangerang. Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I Komarulloh. 10. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang mengubah Laporan menjadi Temuan tentang penyerahan dan pembagian 2.000 lembar tiket itu yakni dengan mengirim pemberitahuan kepada Saripudin dengan Nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/11.02/X/2024 pada 17 Oktober 2024. Sementara status laporan Saripudin tidak dijelaskan kedudukannya. Hal ini diakui dan dibenarkan oleh Teradu dan/atau Terlapor I Komarulloh. 11. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada 21 Oktober 2024 menyampaikan informasi Hasil Rapat Pleno Temuan kepada pelapor Saripudin bahwa temuan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur. a. “Sidang Majelis DKKP bertanya: “unsur” apa saja yang tidak terpenuhi ?” b. Teradu dan/atau Terlapor I ( KOMARULLOH ), Teradu dan/atau Terlapor II ( TRI HARIYONO ), Teradu dan/atau Terlapor III ( SUPRI ANDRIANI ), Teradu dan/atau Terlapor IV ( FARIDAL ARKAM MACHUS ), dan Teradu dan/atau Terlapor V ( MOHAMAD RAMLI ), tidak mampu menjawab pertanyaan Sidang Majelis DKKP. 12. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Saripudin pada tanggal 2 Oktober 2024 ke Bawaslu Kota Tangerang tentang Calon Walikota Tangerang 2025-2029 Haji Sachrudin membagikan 2.000 lembar tiket, jelas dan tegas masih dalam batas yang ditentukan, sehingga sah dan beralasan menurut hukum. Sebagaimana Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 13. Bahwa Saripudin saat datang melapor ke Bawaslu Kota Tangerang menyerahkan bukti Identitas diri disertai bukti berupa foto pembagian dan penyerahan 2.000 lembar tiket. Hal Ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 14. Bahwa setelah Saripudin memberikan laporan ke Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 2 Oktober 2024, oleh Ahmad Firdaus tidak diberikan Formulir Model A.1. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 15. Bahwa dalam rentang waktu tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024, Bawaslu Kota Tangerang tidak menindaklanjuti laporan Saripudin. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 16. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 17 Oktober 2024 mengubah Laporan Saripudin menjadi Temuan bertentangan dengan Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 17. Bahwa berdasarkan BAB I Tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Laporan, dan BAB III tentang Temuan, terutama Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 20204 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, dan Teradu dan/atau Terlapor V, telah gagal memahami segala ketentuan tersebut. Sehingga terbukti bahwa apa yang telah dikerjakan oleh Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III, Teradu dan/atau Terlapor IV, dan Teradu dan/atau Terlapor V tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, tidak akuntabel dan tidak profesional. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 6 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 315- PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang pada pokoknya mempersoalkan tata cara dan prosedur Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Kota Tangerang terkait PENELUSURAN Informasi Awal, dan TEMUAN Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 yang dilaporkan Sdr. TRI HARIYONO, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan pokok Temuan berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024; 2. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang menerima informasi awal pada Rabu 2 Oktober 2024 dari Tim Paslon 01 Faldo Maldini-Muhamad Fadlin Akbar yaitu Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas terkait adanya bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024, dengan menyertakan bukti berupa screenshot foto penyerahan tiket yang diduga dibeli Sdr. Sachrudin Calon Walikota 03 yang dilakukan pada 25 September 2024 diduga dilakukan di Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion Benteng (Bukti T-2), dan tangkapan layar dari akun media sosial resmi Sdr. Sachrudin yang menunjukan rencana pembagian 2000 (dua ribu) tiket gratis untuk SSB se Kota Tangerang dan Masyarakat umum untuk menyaksikan pertandingan Persikota Vs PSPS Pekan Baru postingan tersebut dilakukan pada 23 September 2024. (Bukti T-3); 3. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang memberikan Tanda Terima kepada Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas sebagai bukti penyampaian berkas informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-4); 4. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102, Ayat (2) menyatakan: Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas: Huruf a menyatakan: menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 5. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 13, ayat (2) menyatakan: Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: Huruf b menyatakan: melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran, Ayat 3 menyatakan: Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara: mendatangi lokasi, meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak uyang terkait; dan/atau melakukan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 6. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 7. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota: a. Pasal 20, Ayat (1) menyatakan: Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pengawasan Pemilihan; b. Ayat (2) menyatakan: Dalam melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta keterangan sesuai dengan Formulir Model A.6.1 kepada pihak-pihak yang dianggap perlu; c. Ayat (3) menyatakan: Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal; d. Ayat (4) menyatakan: penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan; 8. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang berwenang untuk melakukan penelusuran informasi awal sebagaimana dalam pokok masalah yaitu terkait adanya bagi- bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis pertandingan sepak bola antara Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024; 9. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang melalui Rapat Pleno Pimpinan pada Sabtu 5 Oktober 2024 memutuskan bahwa terhadap informasi awal tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran dengan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024. (Bukti T-5); 10. Bahwa atas adanya informasi awal dimaksud, Bawaslu Kota Tangerang telah mengundang para pihak secara patut untuk meminta klarifikasi untuk mendapatkan keterangan fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap peristiwa dalam informasi awal; 11. Bahwa pada tanggal pada 7 Oktober 2024, Bawaslu mengundang Sdr. Andreas Bertoni Bayu Pamungkas sebagai pelapor informasi awal untuk memberikan keterangan pada tanggal 9 Oktober 2024 sesuai dengan Formulir Model A.6.1. (Bukti T-6); 12. Bahwa pada 10 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan undangan Rapat Pleno untuk membahas proses penelusuran informasi awal yang pada pokoknya bahwa Penelusuran perlu dilakukan lebih lanjut karena informasi awal yang disampaikan Sdr. ANDREAS secara substansi adalah persoalan serius yaitu dugaan money politik/politik uang yang jika tidak terungkap kebenarannya dapat mencedrai kejujuran dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan. (Bukti T-7); 13. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang pada 11 Oktober 2024 mendatangi secretariat Askot PSSI Kota Tangerang, namun tidak berhasil menemukan pengurus Askot PSSI Kota Tangerang (Bukti T.8). Bahwa kemudian Bawaslu pada 14 Oktober 2024 kembali mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang, namun belum juga bisa menemukan petunjuk yaitu bertemu dengan pengurus Askot PSSI Kota Tangerang di secretariat Askot PSSI Kota Tangerang. (Bukti T-9); 14. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang pada 16 Oktober 2024 kembali mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang yang berlokasi di Stadion Benteng Reborn, dan bertemu dengan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang atas nama SUKARNO yang kemudian menyampaikan bahwa untuk pengurus ASKOT PSSI bisa menghubungi sdr. AAM MUHAROM dengan nomor telepon 0818727683 dan sdr. ALAN dengan nomor telepon 089601020180. Kemudian tim Bawaslu Kota Tangerang menghubungi saudara Aam melalui saluran telpon dan saudara Aam menyampaikan benar terjadi pembagian tiket pada tanggal 25 September 2024 (Bukti T-10); 15. Bahwa kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan Legal Opinion (LO) Hasil Penelusuran Informasi Awal dengan KESIMPULAN bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait bagibagi 2.000 tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024 DITINDAKLANJUTI menjadi TEMUAN, dan menyampaikan REKOMENDASI kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang untuk diregister dan dibuatkan Berita Acara. (Bukti T-11); 16. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 20, Ayat (5) menyatakan: dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan; 17. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 melalui Rapat Pleno Pimpinan menindaklanjuti hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagi-bagi dua ribu tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024 menjadi TEMUAN yang kemudian diregister dengan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024. (Bukti T-12); 18. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan penanganan penelusuran informasi awal terkait adanya bagi-bagi 2.000 tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024 TELAH SESUAI dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur paraturan perundang-undangan berlaku; 19. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102, Ayat (2) menyatakan: Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas: Huruf c menyatakan: memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 20. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang memiliki wewenang untuk menangani TEMUAN dengan register Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 berdasarkan hasil penelusuran informasi awal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagi-bagi dua ribu tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024; 21. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; a. Pasal 22, ayat (2) menyatakan: Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran; b. Pasal 23, Ayat (1) menyatakan: Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima; c. Ayat (2) menyatakan: Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. 22. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang mengundang Sentra Gakkumdu untuk melaksanakan Pembahasan Pertama terkait Temuan tersebut. (Bukti T-13); 23. Bahwa Undang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 103 menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: huruf f menyatakan: meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 24. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah mengundang para pihak (Terlapor dan Saksi-saksi) secara patut meminta klarifikasi untuk mendapatkan keterangan fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap peristiwa dalam Temuan; 25. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu kembali mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. Andreas Bertoni Bayu Pamungkas sebagai SAKSI yang juga sebagai pemberi laporan informasi awal terhadap dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Sdr. SACHRUDIN Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 yang kemudian hasil penelusuran terhadap informasi awal tersebut ditingkatkan oleh Bawaslu Kota Tangerang menjadi TEMUAN. (Bukti T-14); 26. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada 19 Oktober 2024 telah mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. Aam Muharam adalah Sekretaris ASKOT (Asosiasi PSSI Kota Tangerang) sebagai SAKSI. (Bukti T-15); 27. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. Maulana Yusuf alias ALAN adalah Bendahara di Manajemen Persikota sebagai SAKSI. (Bukti T.16); 28. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. IRWAN SALAM adalah Ketua Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) sebagai SAKSI. (Bukti T-17); 29. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. Drs. H. Sachrudin adalah Ketua ASKOT PSSI Kota Tangerang Periode 2023-2027, dan sebagai Calon Walikota Nomor Urut 3 di Pilkada Kota Tangerang 2024 sebagai TERLAPOR. (Bukti T-18); 30. Bahwa Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 73, ayat (4) menyatakan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:” Huruf c menyatakan: mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu; 31. Bahwa Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 187A, ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”; 32. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 21 Oktober 2024 telah mengundang Sentra Gakkumdu untuk melaksanakan Pembahasan Kedua yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-19); a. Bahwa pembagian 2000 tiket dilakukan kepada sekolah sepak bola se Kota Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024; b. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi, bahwa terkait Temuan dugaan politik uang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 187A ayat (1) belum ditemukannya unsur “mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu” dalam memberikan 2000 tiket kepada SSB yang dalam konteksnya adalah bukan sebagai Pemilih (masih di bawah umur dan belum memiliki KTP); c. Bahwa terkait Temuan dugaan politik uang tersebut belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup; d. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti TIDAK TERPENUHI UNSUR Pasal 187A ayat (1); e. Bahwa Temuan Nomor 001/Reg/TM/PW/KOT/11.02/X/2024 tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan. 33. Bahwa kemudian terhadap hasil penanganan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PW/KOT/11.02/X/2024, Bawaslu Kota Tangerang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Formulir Model A.11 pada tanggal 21 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Temuan TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI ke Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan. (Bukti T-20); 34. Bahwa terhadap hasil kajian tersebut, melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang menyatakan Laporan Dihentikan (Bukti T-21). Dan kemudian menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan Status Laporan/Temuan Tidak Ditindaklanjuti (Bukti T-22); 35. Bahwa kemudian Status Laporan Formulir A.17 disampaikan kepada Pelapor Sdr. TRI HARIYONO, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin (Bukti T-23), kemudian disampaikan kepada Sdr. Saripudin (Bukti T-24), dan ditempel di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (Bukti T-25); 36. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan penanganan TEMUAN dengan register Nomor 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 berdasarkan hasil penelusuran informasi awal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024 TELAH SESUAI dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur paraturan perundang-undangan berlaku; 37. Bahwa kemudian Pengadu Sdr. Saripudin yang memberikan kuasa kepada Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub dalam Pokok Pengaduan/Posita point 12 (dua belas) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Laporan Pelapor tidak dituangkan dalam Formulir Laporan/Formulir Model A.1 dan Pelapor hanya diberikan sebuah Tanda Terima informasi awal tanpa adanya Nomor Tanda Terima yang patut dan layak. Padahal bukti-bukti yang Pelapor bawa dan sampaikan sangat jelas dan terang benderang. Sehingga pada kondisi ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang Tidak Profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas bahwa benar sebagaimana dalam Jawaban Teradu ini pada point 2 (dua) pada Rabu 2 Oktober 2024 Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas menyampaikan Informasi Awal terkait adanya bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024; b. Bahwa dalam melakukan penanganan Laporan dari masyarakat, Bawaslu hati-hati dangan meneliti secara cermat terhadap dokumen yang disampaikan Pelapor, dan saat menyampaikan laporan Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas HANYA MENYERTAKAN bukti berupa screenshot foto penyerahan tiket yang diduga dibeli Sdr. Sachrudin Calon Walikota 03 yang dilakukan pada 25 September 2024 diduga dilakukan di Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion Benteng (Bukti T-2), dan tangkapan layar dari akun media sosial resmi Sdr. Sachrudin yang menunjukan rencana pembagian 2000 (dua ribu) tiket gratis untuk SSB se Kota Tangerang dan Masyarakat umum untuk menyaksikan pertandingan Persikota Vs PSPS Pekan Baru postingan tersebut dilakukan pada 23 September 2024. (Bukti T-3); c. Bahwa saat menyampaikan laporan Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas TIDAK MENYERTAKAN saksi-saksi fakta yang mengetahui dan terlibat langsung dalam peristiwa duggan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan dengan alasan bahwa hal itu menjadi tugas Bawaslu untuk mencari saksi-saksi tersebut; d. Bahwa tidak diberikannya Formulir Model A.1 Kepada Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas selain karena peristiwa yang disampaikan tidak lengkap yaitu tidak terpenuhinya saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat langsung dalam peristiwa yang disampaikan juga yang bersangkutan mengaku saat itu tengah terburu-buru; e. Bahwa kemudian Tanda Bukti menyampaikan informasi awal kepada Bawaslu Kota Tangerang yang diberikan kapada Sdr. Saripudin adalah tanda terima “biasa” yang digunakan untuk surat keluar atau surat masuk atau berkas lainnya tanpa diberikan nomor tanda terima; f. Bahwa Bawaslu memandang keterpenuhinya saksi-saksi dalam laporan adalah penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan mengingat terbatasnya waktu penanganan pelanggaran Pemilihan yaitu 3 (tiga)+2 (dua) hari kalender sebagaimana yang sudah Teradu sampaikan dalam Jawaban ini pada point 20 (dua puluh); g. Bahwa karenanya apa yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas kepada Bawaslu adalah merupakan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. Hal ini dibuktikan dengan TANDA TERIMA penyampaian berkas informasi awal. (Bukti T-4). 38. Bahwa kemudian terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point 13 (tiga belas) hingga point 20 (dua puluh) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang dalam penanganan laporan informasi awal yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas tidak sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 dan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, serta penanganan berlarut-larut dan tidak ada kejelasan; a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang sudah dengan tegas dan jelas apa yang sudah diuraikan pada point 37 (tiga puluh tujuh) di atas bahwa yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas adalah merupakan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan (Bukti T-4). BUKAN LAPORAN yang harus diuji keterpenuhan syarat formil dan materil melalui kajian awal. Sehingga karenanya Bawaslu melakukan penanganan dengan standar prosedur penanganan Penelusuran, tidak lain. Dan bukan dengan prosedur penanganan Laporan. Hal ini juga sebagaimana telah disampaiakan dalam Jawaban Teradu ini pada Point 2 (dua) hingga Point 17 (tujuh belas); b. Bahwa kemudian Pengadu menganggap penanganan Penelusuran Informasi Awal berlarut-larut. Bahwa terhadap dalil Pengadu ini Bawaslu dalam melaksanakan Penelusuran telah berupaya keras untuk mendapatkan saksisaksi fakta dan bukti-bukti yang dapat menguatkan adaya Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang disampaikan Pengadu untuk dapat ditingkatkan menjadi Temuan, hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam Jawaban Teradu ini pada point 11, 12, dan point 13 di atas; Oleh karenanya Bawaslu menganggap penting terhadap Informasi Awal yang disampaikan Pengadu karena secara substansi adalah persoalan serius yaitu adanya dugaan money politik/politik uang yang diduga dilakukan salah satu Calon Walikota yang jika tidak terungkap kebenarannya dapat encedrai kejujuran dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan; 39. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point 21 (dua puluh satu), dan point 22 (dua puluh dua ) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Register yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang bukan Laporan Pelapor, melainkan merupakan Temuan, dan Bawaslu telah mengubah Kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan, sehingga karenanya Bawaslu sudah berlaku Tidak Jujur; a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang kembali menegaskan bahwa dalam penanganan Penelusuran Informasi Awal, Bawaslu mengacu pada standar prosedur penanganan Penelusuran, tidak lain. Dan bukan dengan prosedur penanganan Laporan; b. Bahwa register yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. Pasal 20, Ayat (5) menyatakan: dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan; d. Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Tangerang telah mengubah Kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan. Terhadap hal ini Bawaslu sudah secara JELAS menyampaikan pada point 38 (tiga puluh delapan) dan 39 (tiga puluh sembilan) dalam Jawaban Teradu ini bahwa Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas pada Rabu 02 Oktober 2024 adalah menyampaikan informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, BUKAN Laporan, dan hal itu juga sudah secara TEGAS dibuktikan dengan TANDA TERIMA penyampaian informasi awal. (Bukti T-4); 40. Bahwa selebihnya terhadap dalil-dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita yang belum ditanggapi dianggap sudah ditanggapi. [2.6] Kesimpulan Para Teradu Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 315-PKE-DKPP/XII/2024, Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar Bahwa Bawaslu Kota Tangerang menerima informasi awal pada Rabu 2 Oktober 2024 dari Tim Paslon 01 Faldo Maldini-Muhamad Fadlin Akbar yaitu Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas terkait adanya bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024, dengan menyertakan bukti berupa screenshot foto penyerahan tiket yang diduga dibeli Sdr. Sachrudin Calon Walikota 03 yang dilakukan pada 25 September 2024 diduga dilakukan di Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion Benteng (Bukti T-2), dan tangkapan layar dari akun media sosial resmi Sdr. Sachrudin yang menunjukan rencana pembagian 2000 (dua ribu) tiket gratis untuk SSB se-Kota Tangerang dan Masyarakat umum untuk menyaksikan pertandingan Persikota Vs PSPS Pekan Baru postingan tersebut dilakukan pada 23 September 2024. (Bukti T-3); 2. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang memberikan Tanda Terima kepada Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas sebagai bukti penyampaian berkas informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-4); 3. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102, Ayat (2) menyatakan: Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas: Huruf a menyatakan: menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 4. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang berwenang untuk melakukan penelusuran informasi awal sebagaimana dalam pokok masalah yaitu terkait adanya bagibagi 2000 (dua ribu) tiket gratis pertandingan sepak bola antara Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024; 5. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang melalui Rapat Pleno Pimpinan pada Sabtu 5 Oktober 2024 memutuskan bahwa terhadap informasi awal tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran dengan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/10/2024. (Bukti T-5); 6. Bahwa atas adanya informasi awal dimaksud, Bawaslu Kota Tangerang telah mengundang para pihak secara patut untuk meminta klarifikasi untuk mendapatkan keterangan fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap peristiwa dalam informasi awal; 7. Bahwa pada tanggal pada 7 Oktober 2024, Bawaslu mengundang Sdr. Andreas Bertoni Bayu Pamungkas sebagai pelapor informasi awal untuk memberikan keterangan pada tanggal 9 Oktober 2024 sesuai dengan Formulir Model A.6.1. (Bukti T-6) 8. Bahwa pada 10 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang menyampaikan undangan Rapat Pleno untuk membahas proses penelusuran informasi awal yang pada pokoknya bahwa Penelusuran perlu dilakukan lebih lanjut karena informasi awal yang disampaikan Sdr. ANDREAS secara substansi adalah persoalan serius yaitu dugaan money politik/politik uang yang jika tidak terungkap kebenarannya dapat mencedrai kejujuran dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan. (Bukti T-7); 9. Bahwa kemudian Bawaslu Kota Tangerang pada 1 1 Oktober 2024 mendatangi secretariat Askot PSSI Kota Tangerang, namun tidak berhasil menemukan pengurus Askot PSSI Kota Tangerang (Bukti T.8). Bahwa kemudian Bawaslu pada 14 Oktober 2024 kembali mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang, namun belum juga bisa menemukan petunjuk yaitu bertemu dengan pengurus Askot PSSI Kota Tangerang di secretariat Askot PSSI Kota Tangerang. (Bukti T-9); 10. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang pada 16 Oktober 2024 kembali mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang yang berlokasi di Stadion Benteng Reborn, dan bertemu dengan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang atas nama SUKARNO yang kemudian menyampaikan bahwa untuk pengurus ASKOT PSSI bisa menghubungi sdr. AAM MUHAROM dengan nomor telepon 0818727683 dan sdr. ALAN dengan nomor telepon 089601020180. Kemudian tim Bawaslu Kota Tangerang menghubungi saudara Aam melalui saluran telpon dan saudara Aam menyampaikan benar terjadi pembagian tiket pada tanggal 25 September 2024 (Bukti T-1O); 11. Bahwa kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan Lega/ Opinion (LO) Hasil Penelusuran Informasi Awal dengan KESIMPULAN bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait bagi-bagi 2.000 tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024 DITINDAKLANJUTI menjadi TEMUAN, dan menyampaikan REKOMENDASI kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang untuk diregister dan dibuatkan Berita Acara. (Bukti T-11); 12. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 melalui Rapat Pleno Pimpinan menindaklanjuti hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagi-bagi dua ribu tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024 menjadi TEMUAN yang kemudian diregister dengan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024. (Bukti T-12); 13. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan penanganan penelusuran informasi awal terkait adanya bagi-bagi 2.000 tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024 TELAH SESUAI dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur paraturan perundang-undangan berlaku; 14. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang memiliki wewenang untuk menangani TEMUAN dengan register Nomor 001/Reg/TWPW/Kota/11.02/X/2024 berdasarkan hasil penelusuran informasi awal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagibagi dua ribu tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024; 15. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tangerang mengundang Sentra Gakkumdu untuk melaksanakan Pembahasan Pertama terkait Temuan tersebut. (Bukti T-13); 16. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah mengundang para pihak (Terlapor dan Saksi-saksi) secara patut meminta klarifikasi untuk mendapatkan keterangan fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap peristiwa dalam Temuan; 17. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu kembali mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. ANDREAS BERTONI BAYU PAMIJNGKAS sebagai SAKSI yang juga sebagai pemberi laporan informasi awal terhadap dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Sdr. SACHRUDIN Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 yang kemudian hasil penelusuran terhadap informasi awal tersebut ditingkatkan oleh Bawaslu Kota Tangerang menjadi TEMUAN. (Bukti T-14); 18. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada 19 Oktober 2024 telah mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. AAM MUHARAM adalah Sekretaris ASKOT (Asosiasi PSSI Kota Tangerang) sebagai SAKSI. (Bukti T-15); 19. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. MAULANA YUSUF alias ALAN adalah Bendahara di Manajemen Persikota sebagai SAKSI. (Bukti T-16); 20. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. IRWAN SALAM adalah Ketua Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) sebagai SAKSI. (Bukti T-17); 21. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2024 telah mengundang dan meminta keterangan kepada Sdr. Drs. H. SACHRUDIN adalah Ketua ASKOT PSSI Kota Tangerang Periode 2023-2027, dan sebagai Calon Walikota Nomor Urut 3 di Pilkada Kota Tangerang 2024 sebagai TERLAPOR. (Bukti T-18); 22. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 21 Oktober 2024 telah mengundang Sentra Gakkumdu untuk melaksanakan Pembahasan Kedua yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-19); a. Bahwa pembagian 2000 tiket dilakukan kepada sekolah sepak bola se Kota Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024; b. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi, bahwa terkait Temuan dugaan politik uang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 187A ayat (1) belum ditemukannya unsur "mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak Pilih, menggunakan hak Pilih dengan cara tertentu” dalam memberikan 2000 tiket kepada SSB yang dalam konteksnya adalah bukan sebagai Pemilih (masih di bawah umur dan belum memiliki KTP); c. Bahwa terkait Temuan dugaan politik uang tersebut belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup; d. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti TIDAK TERPENUHI UNSUR Pasal 187A ayat (1); e. Bahwa Temuan Nomor 001/Reg/TWPW/KOT/11.02W2024 tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan. 23. Bahwa kemudian terhadap hasil penanganan Temuan Nomor 001/Reg/TM/PW/KOT/11.02/X/2024, Bawaslu Kota Tangerang melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Formulir Model A. 11 pada tanggal 21 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Temuan TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI ke Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan. (Bukti T-20); 24. Bahwa terhadap hasil kajian tersebut, melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang menyatakan Laporan Dihentikan (Bukti T-21). Dan kemudian menerbitkan Formulir Model A. 17 pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan Status Laporan/Temuan Tidak Ditindaklanjuti (Bukti T-22); 25. Bahwa kemudian Status Laporan Formulir A. 17 disampaikan kepada Pelapor Sdr. TRI HARIYONO, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin (Bukti T-23), kemudian disampaikan kepada Sdr. Saripudin (Bukti T-24), dan ditempel di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (Bukti T-25); 26. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang melakukan penanganan TEMUAN dengan register Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 berdasarkan hasil penelusuran informasi awal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 078/LHP/PM.01.02/10/2024 TELAH SESUAI dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur paraturan perundang-undangan berlaku; 27. Bahwa kemudian Pengadu Sdr. Saripudin yang memberikan kuasa kepada Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub dalam Pokok Pengaduan/Posita point 12 (dua belas) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Laporan Pelapor tidak dituangkan dalam Formulir Laporan/Formulir Model A. 1 dan Pelapor hanya diberikan sebuah Tanda Terima informasi awal tanpa adanya Nomor Tanda Terima yang patut dan layak. Padahal bukti-bukti yang Pelapor bawa dan sampaikan sangat jelas dan terang benderang. Sehingga pada kondisi ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang Tidak Profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas bahwa benar sebagaimana dalam Jawaban Teradu ini pada point 2 (dua) pada Rabu 2 Oktober 2024 Sdn Saripudin dan Sdr. Andreas menyampaikan Informasi Awal terkait adanya bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 Sdn Sachrudin pada 25 September 2024; b. Bahwa dalam melakukan penanganan Laporan dari masyarakat, Bawaslu hati-hati dangan meneliti secara cermat terhadap dokumen yang disampaikan Pelapor, dan saat menyampaikan laporan Sdr. Saripudin dan Sdn Andreas HANYA MENYERTAKAN bukti berupa screenshot foto penyerahan tiket yang diduga dibeli Sdr. Sachrudin Calon Walikota 03 yang dilakukan pada 25 September 2024 diduga dilakukan di Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion Benteng (Bukti T.2), dan tangkapan layar dari akun media sosial resmi Sdr. Sachrudin yang menunjukan rencana pembagian 2000 (dua ribu) tiket gratis untuk SSB se Kota Tangerang dan Masyarakat umum untuk menyaksikan pertandingan Persikota Vs PSPS Pekan Baru postingan tersebut dilakukan pada 23 September 2024. (Bukti T-3); c. Bahwa saat menyampaikan laporan Sdn Saripudin dan Sdr. Andreas TIDAK MENYERTAKAN saksi-saksi fakta yang mengetahui dan ter/ibat langsung dalam peristiwa duggan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan dengan alasan bahwa hal itu menjadi tugas Bawaslu untuk mencari saksi-saksi tersebut; d. Bahwa tidak diberikannya Formulir Model A. 1 Kepada Sdn Saripudin dan Sdr. Andreas selain karena peristiwa yang disampaikan tidak lengkap yaitu tidak terpenuhinya saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat langsung dalam peristiwa yang disampaikan juga yang bersangkutan mengaku saat itu tengah terburu-buru; e. Bahwa kemudian Tanda Bukti menyampaikan informasi awal kepada Bawaslu Kota Tangerang yang diberikan kapada Sdn Sañpudin adalah tanda terima "biasa" yang digunakan untuk surat keluar atau surat masuk atau berkas lainnya tanpa diberikan nomor tanda terima; f. Bahwa Bawaslu memandang keterpenuhinya saksi-saksi dalam laporan adalah penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan mengingat terbatasnya waktu penanganan pelanggaran Pemilihan yaitu 3 (tiga)+2 (dua) hari kalender sebagaimana yang sudah Teradu sampaikan dalam Kesimpulan ini pada point 20 (dua puluh); Bahwa karenanya apa yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas kepada Bawaslu adalah merupakan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. Hal ini dibuktikan dengan TANDA TERIMA penyampaian berkas informasi awal. (Bukti T-4); 28. Bahwa kemudian terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point 13 (tiga belas) hingga point 20 (dua puluh) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang dalam penanganan laporan informasi awal yang disampaikan oleh Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas tidak sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 dan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, serta penanganan berlarut-larut dan tidak ada kejelasan; a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang sudah dengan tegas dan jefas apa yang sudah diuraikan pada point 37 (tiga puluh tujuh) di atas bahwa yang disampaikan oleh Sdn Saripudin dan Sdr. Andreas adalah merupakan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemi/ihan (Bukti T.4). BUKAN LAPORAN yang harus diuji keterpenuhan syarat formil dan mateñl melalui kajian awal. Sehingga karenanya Bawaslu melakukan penanganan dengan standar prosedur penanganan Penelusuran, tidak lain. Dan bukan dengan prosedur penanganan Laporan. Hal ini juga sebagaimana telah disampaiakan dalam Kesimpulan Teradu ini pada Point 1 (satu) hingga Point 17 (tujuh belas); b. Bahwa kemudian Pengadu menganggap penanganan Penelusuran Informasi Awa/ berlarut-larut. Bahwa terhadap dalil Pengadu ini Bawaslu dalam melaksanakan Penelusuran telah berupaya keras untuk mendapatkan saksi-saksi fakta dan bukti-bukti yang dapat menguatkan adaya Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang disampaikan Pengadu untuk dapat ditingkatkan menjadi Temuan, hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam Kesimpulan ini pada point 11, 12, dan point 13 di atas; Oleh karenanya Bawaslu menganggap penting terhadap Informasi Awa/ yang disampaikan Pengadu karena secara substansi adalah persoalan serius yaitu adanya dugaan money politik/politik uang yang diduga dilakukan salah satu Calon Walikota yang jika tidak terungkap kebenarannya dapat mencedrai kejujuran dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan; 29. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan/Posita point 21 (dua puluh satu), dan point 22 (dua puluh dua ) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Register yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang bukan Laporan Pelapor, melainkan merupakan Temuan, dan Bawaslu telah mengubah Kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan, sehingga karenanya Bawaslu sudah berlaku Tidak Jujur; a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Bawaslu Kota Tangerang kembali menegaskan bahwa dalam penanganan Penelusuran Informasi Awal, Bawaslu mengacu pada standar prosedur penanganan Penelusuran, tidak Iain. Dan bukan dengan prosedur penanganan Laporan; b. Bahwa register yang dilakukan Oleh Bawaslu Kota Tangerang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. Pasal 20, Ayat (5) menyatakan: dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelangggaran laporan hasil pengawasan diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi Temuan. 30. Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Tangerang telah mengubah Kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan. Terhadap hal ini Bawaslu sudah secara JELAS menyampaikan pada point 37 (tiga puluh tujuh) dan 38 (tiga puluh de/apan) da/am Kesimpulan ini bahwa Sdr Saripudin dan Sdr. Andreas pada Rabu 02 Oktober 2024 adalah menyampaikan informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, BUKAN Laporan, dan hal itujuga sudah secara TEGAS dibuktikan dengan TANDA TERIMA penyampaian informasi awal. (Bukti T-4); 31. Bahwa kemudian di Persidangan pada Tanggal 6 Maret 2025 dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Kuasa Pengadu Sdr. Syafril Elain RB menyatakan bahwa pada tanggal 03 Oktober 2024 telah melengkapi berkas informasi awal berupa bukti video kepada Sdr. Endang Jaya Permana sebagai Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang sehingga karenanya menganggap sudah melakukan perbaikan berkas dan bisa menjadi Laporan; 32. Bahwa terhadap apa yang disampaikan Sdr. Syafril Elain RB di persidangan tersebut, bahwa dalam melakukan penanganan Laporan dari masyarakat, Bawaslu Kota Tangerang hati-hati dangan meneliti secara cermat terhadap dokumen yang disampaikan Pelapor, sebagaimana telah dijelaskan dalam Kesimpulan ini pada poin 37 (tiga puluh tujuh); 33. Bahwa dalam penanganan terhadap bukti, Bawaslu menerapkan protokol cukup ketat yaitu setidaknya terdapat 3 (tiga) tahap pemeriksaan. Pettama dilakukan pemeriksaan saat pemberi bukti menyampaikan ke Bawaslu dan dibuatkan tanda terima, kedua saat klarifikasi terhadap pemberi bukti baik dalam penelusuran informasi awal, Laporan maupun Temuan dilakukan pemeriksaan barang bukti bersama dan dibuatkan Berita Acara (BA), kemudian ketiga saat klarifikasi, pemberi bukti harus menjelaskan secara rinci dan detil bagaimana cara dia mendapatkan bukti tersebut. Semua rangkaian penanganan terhadap bukti harus terekam, baik terdokumentasikan berupa foto maupun secara dokumen (tanda terima bukti, BA pemeriksaan bukti bersama, dan tercantum dalam BA Klarifikasi); 34. Bahwa oleh karenanya apa yang disampaikan Sdr. Syafril Elain RB di Persidangan tersebut tidak didapatijejak rekam baik secara dokumentasi berupa foto saat menyerahkan bukti, maupun secara dokumen berupa tanda terima bukti, BA Pemeriksaan Bukti Bersama, maupun tercantum dalam BA Klarifikasi Sdr. Andreas, sebagaimana telah dijelaskan dalam proses penanganan Penelusuran dan Temuan dalam Kesimpulan ini pada poin 1 (satu) hingga poin 36 (tiga puluh enam). [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T–1 SK Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang T–2 Foto Bukti dari Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas T–3 Foto Bukti dari Sdr. Saripudin dan Sdr. Andreas T–4 Tanda Terima informasi awal ke sdr. Saripudin, Form A6 Ke Bawaslu T–5 BA Rapat Pleno Penelusuran T–6 Undangan dan Form A.6.1 Andreas T–7 Undangan Pleno 10 Oktober 2024 Pembahasan Penelusuran Lanjutan T–8 Foto di Sekretariat ASKOT PSSI Kota Tangerang T–9 Foto di Sekretariat ASKOT PSSI Kota Tangerang T–10 Foto dengan Pegawai Dispora diSekretariat ASKOT PSSI Kota Tangerang T–11 Legal Opinion T–12 BA Rapat Pleno meningkatkan Status Penelusuran menjadi TEMUAN T–13 Surat Undangan Pembahasan Gakkumdu Ke-1 T–14 Form A.7 dan A.10 Andreas T–15 Form A.7 dan A.10 Aam T–16 Form A.7 dan A.10 Alan T–17 Form A.7 dan A.10 Irwan Salam T–18 Form A.7 dan A.10 Sachrudin T–19 Surat Undangan Pembahasan Gakkumdu Ke-2 T–20 Form A.11 Kajian Akhir Form A.17 T–21 BA Pleno akhir temuan T–22 Status Laporan Model Form A.17 T–23 Tanda Terima Form A.17 Kepada Sdr. Tri Hariyono T–24 Form A.17 dalam bentuk PDF namun bukti pengiriman via HP sdr. Ahmad Firdaus Nomor 0812-8279-6246 Staf Bawaslu sudah terhapus T–25 Foto Form A.17 di Papan Pengumuman Bawaslu [2.8] PETTITUM PARA TERADU PETITUM Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang; Atau 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PARA PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Banten Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Banten sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Pihak Terkait membaca pokok aduan Pengadu, dapat ditarik kesimpulan yang menjadi pokok persoalan aduan Pengadu adalah “Terkait prosedur penanganan pelanggaran yang bersumber dari Hasil Pengawasan yang diregister menjadi Temuan oleh Bawaslu Kota Tangerang dengan Temuan Register Nomor 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 pada tanggal 16 Oktober 2024 perihal peristiwa bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024; 2. Bahwa Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilihan adalah berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagai hukum acaranya, dimana pada saat menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota tidak langsung melakukan register atas laporan tersebut sebelum dilakukan Kajian Awal untuk menentukan syarat formal dan materil laporan apakan terpenuhi atau tidak dan jenis dugaan pelanggaran, waktu pembuatan Kajian Awal adalah 2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan: a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan: b. Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: 1) Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan 2) Jenis dugaan pelanggaran; 3. Bahwa selanjutnya untuk menentukan syarat formil dan materil terpenuhi Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota harus merujuk pada Pasal 9 ayat (4) dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan: a. Syarat formal sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) meliputi: 1) Nama dan Alamat pelapor; 2) Pihak Terlapor; dan 3) Waktu penyampain pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; b. Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (5) meliputi: 1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilihan; 2) Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3) Bukti; 4. Bahwa selanjutnya Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan pelapor paling lama 2 (dua) hari dari penerimaan laporan dan diputuskan dalam rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu. Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Bawaslu memberitahukan kepada Pelapor untuk syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. Dalam perkara a quo, Pengadu sebagai Pelapor tidak memperbaiki atau melengkapi Laporan tersebut. Sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan: “Dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi”; 5. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Kajian Awal Bawaslu, laporan a quo tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil laporan tersebut dapat dijadikan Informasi Awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan, maka sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat 6 yang menyatakan: Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materil Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan. 6. Bahwa selanjutnya Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menentukan informasi awal mengandung dugaan pelanggaran, diputus dalam rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang kemudian dilakukan penelusuran dan jika terdapat dugaan pelanggaran dilakukan rapat Pleno untuk menjadikan pelanggaran tersebut Temuan dari hasil Penelusuran yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan, sehingga dalil aduan Pengadu yang pada intinya menyatakan Tindakan Bawaslu Kota Tangerang telah mengubah kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan telah melakukan pelanggaran kode etik adalah tidak beralasan; 7. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait telah melakukan pengecekan administrasi penanganan perkara a quo pada Kamis, 27 Februari 2025 di kantor Bawaslu Kota Tangerang, pada intinya Pihak Terkait menilai TEMUAN dengan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 yang dibuat oleh Bawaslu Kota Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana merujuk pada Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang Pada Hari Rabu, 16 Oktober 2024. (Bukti PT1-1); 8. Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, Bawaslu Kota Tangerang dalam membuat Kajian Awal yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang Pada Hari Sabtu, 5 Oktober 2024. sudah sesuai dengan administrasi penanganan perkara sehingga telah tepat meregister laporan tersebut dengan Berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari laporan hasil pengawasan Nomor: 078/LHP/PM.01.02.10/2024; (Bukti PT1-2); 9. Bahwa pokok aduan Pengadu yang pada intinya menarasikan pendapatnya terkait tindakan Bawaslu Kota Tangerang yang mengubah kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan perihal peristiwa bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 Sdr. Sachrudin pada 25 September 2024, Tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur, sikap/penilaian tersebut sah-sah saja, namun tidak dapat dipaksakan pada proses penegakkan hukum (law enforcement) yang memiliki aturan main/Hukum acara, dan Bawaslu Kota Tangerang pada proses penanganan perkara a quo adalah dalam rangka melaksanakan Hukum acara proses penanganan pelanggaran pemilu yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana merujuk pada Formulir Model A.2 (Formulir Temuan), sehingga proses tersebut sah secara Hukum apapun hasil akhirnya; 10. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait telah diamanatkan oleh Perundang-undangan untuk melakukan kegiatan guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan Bawaslu Provinsi Banten (termasuk Bawaslu Kota Tangerang didalamnya) terutama dalam hal penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024, hal tersebut telah dilakukan oleh Pihak Terkait dengan melakukan sebagai berikut: a. Rapat Pembahasan Pasal 71 UU Tindak Pidana Pemilihan: Kepala Desa sebagai Subjek Hukum pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten. (Bukti PT1-3); b. Pelatihan Penanganan Pelanggaran Jajaran Pengawas Pemilu di Provinsi Banten Tahun 2024 selama 2 (dua) hari pada hari Kamis-Jum’at, tanggal 6-7 September 2024 di Hotel Aston, Serang dengan peserta berjumlah 334 (tiga ratus tiga puluh empat) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten, 2 (dua) orang Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Banten, 1 (satu) orang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Banten, dan 1 (satu) orang staf Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Banten. (Bukti PT1-4); c. Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Pemilihan dan Persiapan Pengawasan Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024 pada hari Sabtu, 21 September 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (Bukti PT1-5); d. Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 pada hari Kamis, 12 September 2024 di Kantor Sekretariat Gakkumdu Banten dengan peserta Unsur Gakkumdu Banten, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (Bukti PT1-6); e. Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Provinsi Banten pada Pemilihan Tahun 2024 pada hari Rabu, 25 September 2024 di Hotel Le Dian, Serang dengan peserta Gakkumdu Provinsi Banten unsur Polda Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten. (Bukti PT1-7); f. Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten pada Pemilihan Tahun 2024 pada hari Senin-Rabu, tanggal 3-5 Januari 2025 di Asoka Resort Ketapang, Banten dengan peserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (Bukti PT1-8); g. Supervisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan di wilayah Provinsi Banten ke seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Banten mengenai proses penanganan dan penerimaan laporan, administrasi pemberkasan penanganan pelanggaran serta teknik investigasi dan klarifikasi dengan peserta adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan pada masing-masing wilayah Kabupaten/Kota. Terhadap Bawaslu Kota Tangerang, Supervisi dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Tangerang pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. (Bukti PT1-9); h. Koordinasi harian atau Virtual Planning melalui sarana media elektronik (zoom meeting) setiap hari pukul 08.30 WIB bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten selama Tahapan Kampanye, hari pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara. (Bukti PT1-10). Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Banten melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT1-1 Berita Acara status menjadi Temuan Nomor Register : 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 PT1-2 Berita Acara hasil penelusuran Informasi awal Nomor : 078/LHP/PM.01.02.10/2024 PT1-3 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 116/PP.00.01/K.BT/10/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Rapat Pembahasan Pasal 71 UU Tindak Pidana Pemilihan: Kepala Desa sebagai Subjek Hukum pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten PT1-4 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 609/PP.00.02/K.BT/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Pelatihan Penanganan Pelanggaran Jajaran Pengawas Pemilu di Provinsi Banten Tahun 2024 di Hotel Aston Serang PT1-5 Tangkap Layar Dokumentasi Koordinasi Penertiban Alat Peraga Pemilihan dan Persiapan Pengawasan Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024 pada hari Sabtu, 21 September 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting PT1-6 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 387/PP.00.01/K.BT/09/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 pada hari Kamis, 12 September 2024 di Kantor Sekretariat Gakkumdu Banten PT1-7 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Banten Nomor: 144/PP.00.01/K.BT/09/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Provinsi Banten pada Pemilihan Tahun 2024 pada hari Rabu, 25 September 2024 di Hotel Le Dian, Serang PT1-8 Surat Undangan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 70/PP.00.01/K.BT/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Pemilihan Tahun 2024 pada hari Senin-Rabu, tanggal 3-5 Januari 2025 di Asoka Resort Ketapang, Banten PT1-9 Dokumentasi Supervisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan di wilayah Provinsi Banten, Kota Tangerang tanggal 20 Agustus 2024 PT1-10 Tangkap Layar Dokumentasi Koordinasi harian atau Virtual Planning Bawaslu Kabupaten/Kota [2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Kota Tangerang Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota Tangerang sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 2. Bahwa pengaduan Pengadu perihal ketentuan Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang meliputi: Jadwal No Tahapan Awal Akhir 1. Penetapan Pasangan Minggu, Minggu, Calon 22 September 22 September 2024 2024 2. Pelaksanaan Rabu, Rabu, Kampanye 25 September 23 November 2024 2024 sebagaimana disampaikan dalam Pokok Pengaduan Pengadu angka 1 adalah benar. 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 693 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, sebagaimana disampaikan dalam Pokok Pengaduan Pengadu angka 2 adalah benar. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 694 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, sebagaimana disampaikan dalam Pokok Pengaduan Pengadu angka 3 adalah benar. 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 pada tanggal 24 September 2024, sebagaimana disampaikan dalam Pokok Pengaduan Pengadu angka 4 adalah benar. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. Debat public atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. Pemasangan alat peraga; f. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. Kegiatan Iain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan Iain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b. Kegiatan Iain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: 1) Rapat umum; 2) Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau 3) Kampanye melalui Media Daring. 9. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab VIII, Pasal 57 hingga 66, memuat norma Larangan kampanye. 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Dalam Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubemur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partaj politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 11. Bahwa pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi Iainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih." 12. Bahwa pada Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan, Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak Iain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi Iainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu." 13. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan adalah sebagai berikut : Jadwal No Program/Kegiatan Awal Akhir KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA 1. Pertemuan terbatas, Rabu, Sabtu, pertemuan tatap muka 25 23 dan dialog, debat publik September 2024 November 2024 atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan Iain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan 2. Iklan media massa cetak Minggu, Sabtu, dan media massa 10 23 elektronik November 2024 November 2024 3. Masa Tenang Minggu, Selasa, 24 26 November 2024 November 2024 [2.9.3] Ketua Askot PSSI Kota Tangerang Bahwa DKPP memanggil Ketua Askot PSSI Kota Tangerang atas nama Sachrudin sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Maret 2025. Pihak Terkait diwakili oleh kuasa hukum dan menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa aduan Pengadu Pengadu terhadap Para Teradu tentang dugaan pelanggara.n kode etik penyelenggara Pernilu, sebagaimana dimaksud dalam surat pengaduannya Nomar: 378-P/LDKFP/XI/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Pelapor mendapat informasi bahwa salah satu paslon nomor urut 3 calon Walikota Tangerang yakni Sachrudin diduga melakukan tindak pernilu/pemilihan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024; b. Bahwa tanggal Oktober 2024 Pengadu melaporkan Sachrudin yang diduga membagikan 2000 (Dua Ribu tiket gratis untuk menonton pertandingan sepakbola antara Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru, Riau, Pada Hari Selasa tanggal 24 September 2024, dikantor Askot (Asosiasi PSSI Kota Tangerang), tetapi laporan Pelapor tidak dituangkan dalarn formulir Laporan/Formulir Model A1, sehingga Para Teradu dianggap tidak professional; c. Bahwa Para Teradu dituduh tidak membuat kajian awal sesuai dengan Forrnulir model A4 terhadap laporan Pelapor, sehingga Para Teradu tidak professional; d. Bahwa Pengadu tidak diberikan tanda bukti penyampaian laparan Model Formulirr A.3, Para Teradu tidak pernah memberikan informasi, konfirmasi, dan sebagainya kepada piihak Pengadu/Pelapor sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai 8 Oktober 2024, sehingga Para Teradu dianggap tidak menindaklanjuti laporan pelapor; e. Bahwa perkara yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu, baru diregister pada 17 Oktober 2024 2024, namun register yang dilakukan oleh Para Teradu bukan laporan Pelapor/Pengadu melainkan Temuan Teradu/Para Terlapor, sehingga Para Teradu/ tidak jujur sebagai penyelenggara; f. Bahwa Para Teradu diduga mengubah kualifikasi terhadap laporan yang disampaikan Pengadu menjadi Temuan semakin Para Teradu melakukan pelanggaran berat terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan harus dijatuhi sanksi. 2. Bahwa oleh karena terhadap pokok aduan Pengadu ditujukan kepada Para Teradu sebagai pengawas pemilihan Walikota Tangerang, dalam menangani pengaduan/laporan tidak professional dan tidak jujur, karena tidak menuangkan laporan dalam Formulir A.1 Tidak memberikan tanda penerimaan Model Fortnulir A.3. dan mengubah kualifikasi LAPORAN menjadi TEMUAN, sehingga dinilai melangar Kode Etik Penyelenggara Pemilihnn Umum. Maka yang lebih kompeten untuk menjawab dan menjelaskan adalah Para Teradu; 3. Bahwa meskipun demikian, karena perbuatan Pihak Terkait disebut sebagai obyek pengaduan di Bawaslu Kola Tangerang dan perkara pengaduan aquo ditarik sebagai pihak Terkait, maka sebagai Pihak Terkait berkepentingan untuk memberikan tanggapan dan keterangan yang perlu dan relevan dengan pokok- pokok pengaduan dari Pengadu dalam perkara aquo; 4. Bahwa, mengenai tuduhan Pengadu yang menuduh Para Teradu yang menerima laporan tidak dituangkan dalarn Formulir A.1 dan disimpulkan Para Teradu dianggap tidak professional, untuk membuktikan kebenarannya memerlukan pembuktian lebih Ianjut; Oleh karena itu, sebagai Pihak Terkait terlebih dahulu perlu mengemukakan tentang pengertian "laporan" berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 Peraturan Badan Pcngawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, didefinisikan “laporan adalah laporan yang disarnpaikan secara tertulis oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran pernilihan; Sedangkan pengertian “ternuan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan Baden Pengawas Pemilihan Umum Rl Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didefiniskan “temuan adalah hasil pengawasan aktif pengawas pemilihan yang mengandung dugaan pelanggnran; 5. Bahwa berdasarkan pengertian “laporan” Ketentuan Pasal 1 angka 18 Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tersebut rneka; terlebih dahulu harus dibuktikan apakah pada saat Pengadu rnenyarnpaikan pengaduan/laporan kepada Para Teradu dituangkan dalarn bentuk tulisan (tertulis) sebagairnana ketentuan tersebut; “laporan yang disampaikan Pengadu kepada Para Teradu tidak “tertulis”, melainkan hanya “llisan”, maka laporan Pengadu tidak memenuhi formil laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu; 6. Bahwa dengan demikian pengaduan/laporan dugaan terjadinya pelanggaran tindak pidana pernilu selain syaratnya harus tertulis, juga harus memnuhi syarat formil dalam Perbawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Perbawaslul Nomir 8 Tahun 2020, Yang menyebutkan sebagai berikut: (a) identitas Pelapor; (b) Nama dan Alamat /domisili Terlapor; (c) Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak diketahuinya/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas; Berdasarkan fakta yang didalilkan Pengadu/Pelapor bahwa ia mengetahui informasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 24 September 2024, sedangkan Pengadu menyarnpaikan laporan kepada Para Teradu pada tanggal 02 Oktober 2024 sehingga 8 (delapann hari) sedangkan ketentuan laporan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, dengan demikian, menurut Pihak Țerkait, laporan/pengaduan pengadu/Pelapor telah melampaui ketentuan tenggang waktu pelaporan, sehingga karenanya sudah tepat jika laporan tersebuț tidak dituangkan dalam Formulir Model A.1 sebagaina ketentuan yang berlaku; 7. Bahwa selanjutnya tentang syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang menyebutkan (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran dan (c) bukti; Bahwa terkait dengan șyarat materiil ini dugaan Pihak Terkait, bahwa Pengadu/Pelapor tidak dapat melengkapi uraian kejadian pelanggaran maupun bukti-bukti yang mendukung laporannya. Sehingga laporan Pelapor /Pengadu tidak metnenuhi syarat formil dan materiil; 8. Bahwa berdasarkan alasan tersebuț dugaan Pihak Terkait, karena laporan Pengadu/Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil, maka laporan Pengadu/Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu; 9. Bahwa benar, pada tanggal 24 September 2024 siang atau sore, saya dikontak oleh Manajemen Persikota (Sdr Alan), karena Persikota jadwal pertandingannya bukan di hari libur, sehingga Persikota ingin ditonton oleh SSB untuk pertama ada penontonnya, anak-anak SSB bisa melihat kesebelasan kesangannya dan sekaligus memberikan motivasi kepada anak-anak SSB menjadi pemain bola yang handal; 10. Untuk hal itu, Manajemen Persikota akan memberikan "tiket menonton gratis" kepada SSB, sebanyak 2000 tiket, Manajemen Persikota akan antar tiket tersebut pagi, dan mau diberikan langsung ke SSB, kemudian saya menghubungi Sdr. Irwan Salam (Ferssekot) untuk bertemu di rumah saya sekitar pukul 07.00 WIB (pagi) Sdr. Irwan Satani datang ke rumah saya dan menunggu kedatangan Sdr. Alan yang datang sekitar satu jam berikutnya; 11. Bahwa pada saat di rumah saya tersebut sekitar pukul 08.00 W1B dilakukan serah terima tiket, yang jumlahnya saya tidak mengetahui, tetapi menurut keterangan Sdr. Alan Jumlah tiket adalah sebanyak 2000 tiket, kemudian untuk dokumentasi Sdr. Alan menyerahkan tiket tersebut kepada Saya, dan seketika itu saya langsung serahkan tiket tersebut kepada Sdr. Irwan Salam; 12. Bahwa benar, kedudukan ASKOT adalah sebagai wadahnya persepakbolaan yang tugasnya memberikan pembinaan, termasuk SSB yang iumlahnya kurang lebih 50 (lima puluh) SSB di Kota Tangerang, bentuk pembinaannya yaitu melakukan pengawasan kepada SSB, sejauhmana pembinaan dilakukan kepada SSB, juga mengadakan turnamen SSB, dan kualifikasi usia SSB adalah 5 s/d 15 tahun untuk asia 17 tahun biasanya sudah masuk klub sepakbola; 13. Bahwa pemberian “tiket menonton gratis” oleh Manajemen Persikota itu tidak ada keharusan, karena tiket itu diberikan saat pertandingan bukan di hari libur, hal itu untuk memotivasi SSB, dan dari pada tidak ada yang nonton, selama Ketua ASKOT, pemberian tiket gratis itu seingatnya sudah beberapa kali pertama saat LIGA 3, kedua ya tanggal 25 September itu saat Persikota masuk LIGA 2; 14. Bahwa benar, saya tidak ada pesan tertentu pada saat penyerahan tiket gratis tersebut di rumah saya, karena itu murni untuk pembinaan SSB dan itu usia dini yaitu 5-15 tahun. Tiket menonton gratis dari Manajemen Persikota kepada SSB tersebut tidak ada transaksi dalam bentuk apapaun; 15. Bahwa benar, pada saat pertandingan Persikota vs PSPS Pekanbaru pada tanggal 25 September 2024, Saya hadir dan menonton sebagai undangan selaku Ketua ASKOT dari Manajemen Persikota, dan diarahkan manajemen duduk dibangku VVIP, namun tidak sampai selesai sekitar 45 menit karena masih ada kegiatan lain; 16. Bahwa terkait bukti yang disampaikan Pengadu yaitu terkait postingan di IG, bahwa benar itu di IG milik saya, narnun saya hanya sebatas mengetahui saia, karena yang mengendalikan IG saya yaitu Admin bernarna Dafa, dan biasanya Admin selalu melaporkan ke Saya saat akan memposting narasi maupun gambar, tapi pada saat foto dalam bukti tersebut admin tidak melaporkan ke Saya, dan pada saat postingan yang dimaksud hilang, Saya pun tidak mengetahui; 17. Bahwa perlu saya tegaskan kembali, Pembagian Tiket Gratis ini pernah dilakukan sebelumnya oleh Management Askot; 18. Bahwa tidak ada maksud untuk mengajak atau mempengaruhi “Pemilih"' agar tidak menggunakan hak pilih, dan/atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dalam memberikan 2000 tiket kepada SSB yang dalam konteksnya adalah bukan sebagai "Pemilih" (masih di bawah amur dan belum memiliki KTP); 19. Bahwa pada saat itu, belum memasuki masa kampanye, karena masa kampanye dimulai tanggal 25 September 2024. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua Askot PSSI Kota Tangerang melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT2 – 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Drs. H. Sachrudin Undangan Klarifikasi Nomor: 335/PP.01.02/K.BT-07/10/2024 PT2 – 2 Atas nama Drs. H. Sachrudin Pemberitahuan tentang Status Temuan (Formulir Model A.17) PT2 – 3 Yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Tangerang tanggal 21 Oktober 2024 [2.9.4] Staf Penerimaan Laporan Bawaslu Kota Tangerang Bahwa DKPP memanggil Staf Penerimaan Laporan Bawaslu Kota Tangerang atas nama Ahmad Firdaus sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa benar saya telah menerima laporan dari Pelapor atas nama Saripudin bersama kuasa hukum, dimana Pelapor melaporkan peristiwa pembagian tiket sebanyak 2.000 tiket yang dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang nomor urut 3; 2. Bahwa pada saat menerima laporan dari Saripudin saya posisi sendiri tidak ada staf lain dan rombongan Saripudin mengatakan bahwa tergetnya adalah yang penting mendapatkan tanda terima dan buru-buru; 3. Bahwa pada saat itu saya menanyakan ke Saripudin bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan dijawab oleh Saripudin bahwa dia mendapat informasi peristiwa pembagian 2.000 tiket tersebut dari grup whattsapp “Tangerang Satu” dan bukti yang dilampirkan adalah berupa screenshot print out yang diambil dari instagram berupa foto Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 bersama 2 (dua) orang; 4. Bahwa saya menanyakan peihal alat bukti tersebut kepada Saripudin siapa yang ada di foto tersebut dan dijawab tidak tahu dan peristiwa lengkapnya itu ada di handphone milik Saripudin yang satunya lagi dan ketinggalan dirumah; 5. Bahwa setelah diberitahu nama yang ada didalam foto bukti tersebut, 3 lembar bukti print out, yaitu 2 lembar screenshot akun instagram dan 1 lembarnya lagi foto kemudian saya berkomunikasi ke pimpinan saya atas nama Endang Jaya Permana, bahwa ada pelapor yang melaporkan peristiwa membagikan 2.000 tiket dan hanya melampirkan bukti berupa 3 lembar print out yaitu 2 screenshot instagram dan 1 lembar foto; 6. Kemudian saya diperintahkan untuk edukasi pelapor dan agar diarahkan ke informasi awal; 7. Bahwa saya sudah mempersiapkan terkait form laporan dan akan input serta memasukkan ke formulir A.1, namun setelah kembali ngobrol dengan Saripudin ternyata kronologisnya kurang lengkap dan hanya berawal dari informasi grup whattsapp “Tangerang Satu” dan handphone miliknya tertinggal dirumahnya, sehingga saya menuliskan di formulir A.6 dan Bawaslu Kota Tangerang menindaklanjutinya sebagai informasi awal.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan Pelapor terkait pembagian 2000 ribu tiket gratis pertandingan sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru oleh Calon Walikota Tangerang a.n. Sachrudin. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Pengadu pada pokoknya mempersoalkan tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Tangerang terkait penelusuran informasi awal, dan temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 yang dilaporkan oleh Tri Hariyono in casu Teradu II selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan pokok Temuan berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/10/2024, terkait adanya peristiwa bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, pembagian tiket tersebut dilakukan oleh Calon Wali Kota Tangerang Nomor Urut 3 a.n. Sachrudin pada 25 September 2024. Bahwa benar pada Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Para Teradu menerima informasi awal dari tim pasangan calon nomor 1 a.n. Faldo Maldini-Muhamad Fadlin Akbar yaitu Saudara Saripudin dan saudara Andreas terkait adanya bagi-bagi 2.000 (dua ribu) tiket gratis Persikota vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang, dengan menyertakan bukti berupa screenshot foto penyerahan tiket yang diduga dibeli oleh Sachrudin Calon Walikota Nomor Urut 3 (tiga) yang dilakukan di Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion Benteng (Vide Bukti T-2), dan tangkapan layar dari akun media sosial resmi Sachrudin yang menunjukan rencana pembagian 2.000 (dua ribu) tiket gratis untuk SSB se-Kota Tangerang dan Masyarakat umum untuk menyaksikan pertandingan Persikota Vs PSPS Pekanbaru yang diposting pada tanggal 23 September 2024 (Vide Bukti T-3), sehingga berdasarkan hal tersebut Para Teradu memberikan tanda terima kepada saudara Saripudin dan Andreas sebagai bukti penyampaian berkas informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan (Vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan Pasal 102 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan “dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: huruf a menyatakan: menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota”, sehingga Para Teradu berwenang untuk melakukan penelusuran informasi awal. Selain itu, terdapat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 ayat (2) menyatakan “Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara, huruf b menyatakan: melakukan penelurusan informasi awal dugaan pelanggaran”. Bahwa kemudian Para Teradu melalui Rapat Pleno Pimpinan pada Sabtu 5 Oktober 2024 memutuskan bahwa terhadap informasi awal tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran dengan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/10/2024 (Vide Bukti T-5). Bahwa atas adanya informasi awal dimaksud, Para Teradu telah mengundang para pihak secara patut untuk meminta klarifikasi untuk mendapatkan keterangan fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap peristiwa dalam informasi awal. Bahwa pada tanggal pada 7 Oktober 2024, Para Teradu mengundang saudara Andreas Bertoni Bayu Pamungkas sebagai Pelapor informasi awal untuk memberikan keterangan pada tanggal 9 Oktober 2024 sesuai dengan Formulir Model A.6.1 (Vide Bukti T-6) dan pada tanggal 10 Oktober 2024 Para Teradu menyampaikan undangan Rapat Pleno untuk membahas proses penelusuran informasi awal yang pada pokoknya bahwa Penelusuran perlu dilakukan lebih lanjut karena informasi awal yang disampaikan oleh Pelapor secara substansi adalah persoalan serius yaitu dugaan money politik yang jika tidak terungkap kebenarannya dapat mencedrai kejujuran dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan (Vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu pada tanggal 11 dan 14 Oktober 2024 telah mendatangi Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang, namun tidak berhasil menemukan Pengurus Askot PSSI Kota Tangerang (Vide Bukti T-8 dan T-9). Bahwa kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 kembali mendatangi Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang dan bertemu dengan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang a.n. Sukarno yang kemudian memberikan kontak nomor handphone Pengurus Askot PSSI Kota Tangerang a.n Aam Muharom dan Alan. Kemudian tim Bawaslu Kota Tangerang menghubungi saudara Aam Muharom melalui saluran telpon dan saudara Aam menyampaikan benar terjadi pembagian tiket pada tanggal 25 September 2024 (Vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan Legal Opinion (LO) Hasil Penelusuran Informasi Awal dengan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/10/2024, ditindaklanjuti menjadi Temuan dan menyampaikan rekomendasi kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang untuk diregister dengan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 dan dibuatkan Berita Acara Pleno Nomor: 078/RT.02/K.BT-07/10/2024 (Vide Bukti T-11 dan T-12). Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu mengundang Sentra Gakkumdu Kota Tangerang untuk melaksanakan Pembahasan Pertama terkait Temuan tersebut (Vide Bukti T-13). Bahwa Para Teradu telah mengundang para pihak (Terlapor dan Saksi-saksi) secara patut meminta klarifikasi untuk mendapatkan keterangan fakta dan bukti-bukti sebagai bahan kajian terhadap peristiwa dalam Temuan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2024 Para Teradu kembali mengundang dan meminta keterangan kepada saudara Andreas Bertoni Bayu Pamungkas sebagai saksi yang juga sebagai pemberi laporan informasi awal terhadap dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang Nomor Urut 3 (tiga) yang kemudian hasil penelusuran terhadap informasi awal tersebut ditingkatkan oleh Bawaslu Kota Tangerang menjadi Temuan (Vide Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu telah mengundang dan meminta keterangan kepada saudara Aam Muharam yang merupakan Sekretaris ASKOT (Asosiasi PSSI Kota Tangerang) sebagai saksi (Vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024 Para Teradu juga mengundang dan meminta keterangan kepada: 1. Maulana Yusuf alias Alan yang merupakan Bendahara di Manajemen Persikota sebagai saksi; 2. Irwan Salam yang merupakan Ketua Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) sebagai saksi; dan 3. Sachrudin yang merupakan Ketua ASKOT PSSI Kota Tangerang Periode 2023-2027, dan sebagai Calon Walikota Nomor Urut 3 di Pilkada Kota Tangerang 2024 sebagai Terlapor (Vide Bukti T-16 s.d T-18). Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 Oktober 2024 juga telah mengundang Sentra Gakkumdu Kota Tangerang untuk melaksanakan Pembahasan Kedua yang pada pokoknya memutuskan bahwa Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/KOT/11.02/X/2024 tidak terpenuhi unsur sebagai Pelanggaran tindak pidana Pemilihan (Vide Bukti T-19). Bahwa kemudian terhadap hasil penanganan Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PW/KOT/11.02/X/2024, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Formulir Model A.11 pada tanggal 21 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Temuan Tidak Dapat Ditindaklanjuti ke Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan (Vide Bukti T- 20). Bahwa terhadap hasil kajian tersebut, melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang menyatakan Laporan Dihentikan dan menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan Status Laporan/Temuan Tidak Ditindaklanjuti (Vide Bukti T-21 dan T-22). Bahwa kemudian Status Laporan Formulir A.17 disampaikan kepada Pelapor a.n. Tri Hariyono in casu Teradu II (Vide Bukti T-23), kemudian disampaikan kepada saudara Saripudin in casu Pengadu (Vide Bukti T-24), dan ditempel di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (Vide Bukti T-25). Bahwa benar dalam pokok aduan Pengadu point 12 (Dua belas) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Laporan Pelapor tidak dituangkan dalam Formulir Laporan/Formulir Model A.1 dan Pelapor hanya diberikan sebuah Tanda Terima informasi awal tanpa adanya Nomor Tanda Terima yang patut dan layak. Padahal bukti-bukti yang Pelapor bawa dan sampaikan sangat jelas dan terang benderang. Bahwa dalam melakukan penanganan laporan dari masyarakat, Bawaslu hati-hati dangan meneliti secara cermat terhadap dokumen yang disampaikan Pelapor, dan saat menyampaikan laporan saudara Saripudin dan Andreas hanya menyertakan bukti berupa screenshot foto penyerahan tiket yang diduga dibeli Sdr. Sachrudin Calon Walikota Nomor Urut 3 yang dilakukan pada 25 September 2024 diduga dilakukan di Kantor Sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang di Stadion Benteng (Vide Bukti T-2). Bahwa tidak diberikannya Formulir Model A.1 Kepada Saripudin dan Andreas selain karena peristiwa yang disampaikan tidak lengkap yaitu tidak terpenuhinya saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat langsung dalam peristiwa yang disampaikan. Bahwa kemudian terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan point 13 (tiga belas) hingga point 20 (dua puluh) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang dalam penanganan laporan informasi awal yang disampaikan oleh Saripudin dan Andreas tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, serta penanganan berlarut-larut dan tidak ada kejelasan. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut Para Teradu dengan tegas dan jelas bahwa yang disampaikan oleh Saripudin dan Andreas merupakan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan (Vide Bukti T-4). Bukan laporan yang harus diuji keterpenuhan syarat formil dan materiil melalui kajian awal. Bahwa kemudian Pengadu menganggap penanganan Penelusuran Informasi Awal berlarut- larut. Bahwa terhadap dalil Pengadu ini Para Teradu dalam melaksanakan Penelusuran telah berupaya keras untuk mendapatkan saksi-saksi fakta dan bukti- bukti yang dapat menguatkan adanya Peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang disampaikan Pengadu untuk dapat ditingkatkan menjadi Temuan. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduan point 21 (dua puluh satu), dan point 22 (dua puluh dua ) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Register yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang bukan Laporan Pelapor, melainkan merupakan Temuan, dan Bawaslu telah mengubah Kualifikasi terhadap Laporan yang disampaikan menjadi Temuan, sehingga karenanya Bawaslu sudah berlaku Tidak Jujur. Bahwa dalam penanganan Penelusuran Informasi Awal, Para Teradu mengacu pada standar prosedur penanganan Penelusuran, bukan dengan prosedur penanganan Laporan. Bahwa register yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil pokok aduan yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan Pelapor terkait pembagian 2000 ribu tiket gratis pertandingan sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru oleh Calon Walikota Tangerang a.n. Sachrudin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, Para Teradu menerima informasi awal dari Tim Paslon 01 Faldo Maldini- Muhamad Fadlin Akbar atas nama Saripudin dan Andreas terkait adanya bagi-bagi 2000 (dua ribu) tiket gratis Persikota Tangerang vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang (vide Bukti T-2 dan T-3). Bahwa terhadap informasi awal tersebut, Para Teradu memberikan tanda terima kepada Saripudin dan Andreas sebagai bukti penyampaian berkas informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Pimpinan yang memutuskan bahwa terhadap informasi awal tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran dengan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/10/2024 (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu mengundang Pelapor a.n. Andreas Bertoni Bayu Pamungkas untuk memberikan keterangan pada tanggal 9 Oktober 2024 sesuai dengan Formulir Model A.6.1. (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas proses penelusuran informasi awal yang pada pokoknya disepakati bahwa Penelusuran perlu dilakukan lebih lanjut untuk meminta keterangan para pihak yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 077/RT.02/K.BT-07/10/2024. Selanjutnya Para Teradu mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang tetapi tidak menemukan pengurus Askot PSSI Kota Tangerang yang berada di sekretariat (vide Bukti T-7 dan T-8). Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Para Teradu kembali mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang namun belum juga bisa bertemu dengan pengurus Askot PSSI Kota Tangerang di sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024, Para Teradu kembali mendatangi sekretariat Askot PSSI Kota Tangerang dan bertemu dengan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang a.n. Sukarno yang kemudian menyampaikan bahwa untuk pengurus Askot PSSI bisa menghubungi Aam Muharom dan Alan. Kemudian Para Teradu menghubungi Aam melalui saluran telepon dan Aam menyampaikan benar terjadi pembagian tiket pada tanggal 25 September 2024 (vide Bukti T-10). Kemudian berdasarkan hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/10/2024 terkait bagi-bagi 2.000 (dua ribu) tiket gratis Persikota Tangerang vs PSPS Pekanbaru untuk SSB dan Masyarakat Kota Tangerang ditindaklanjuti menjadi temuan serta menyampaikan rekomendasi kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang untuk diregister dan dibuatkan Berita Acara (vide Bukti T-11). Selanjutnya Para Teradu melalui Rapat Pleno Pimpinan menindaklanjuti hasil penelusuran informasi awal yang berasal dari Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 078/LHP/PM.01.02/10/2024 dijadikan temuan yang kemudian diregister dengan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 serta dituangkan dalam Berita Acara Nomor 078/RT.02/K.BT-07/10/2024 (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu terkait Temuan tersebut. Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Andreas Bertoni Bayu Pamungkas, saksi a.n. Aam Muharom dan Irwan serta Terlapor a.n. Sachrudin (vide Bukti T-13 s.d. T-15, T-17 dan T-18). Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan undangan klarifikasi kepada saksi a.n. Alan (vide Bukti T-16). Bahwa pada tanggal 18 s.d. 20 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Andreas Bertoni Bayu Pamungkas, saksi a.n. Aam Muharom, Alan dan Irwan serta Terlapor a.n. Sachrudin (vide Bukti T-14 s.d. T-18) Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu. Selanjutnya Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024. Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 001/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X/2024 pada pokoknya menilai Terlapor a.n. Sachrudin berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor serta pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 079/RT.02/K.BT- 07/10/2024 (vide Bukti T-19 s.d. T-21). Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu menerbitkan Pemberitahuan tentang status yang pada pokoknya menyimpulkan perbuatan Terlapor Tidak Ditindaklanjuti dan di sampaikan kepada Pelapor serta menempelkan status laporan a quo di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-22 s.d. T-25). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu sudah bertindak responsif terhadap informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat dengan melakukan penelusuran terhadap dugaan pembagian 2000 (dua ribu) tiket gratis pertandingan sepakbola Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru oleh Calon Walikota Tangerang a.n. Sachrudin. Tindakan Para Teradu melakukan penelusuran telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Oleh karena itu tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sudah bertindak profesional sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Komarullah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang Teradu II Tri Hariyono , Teradu III Supri Andriani, Teradu IV Faridal Arkam Machus dan Teradu V Mohamad Ramli, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddly Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani