III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 September
2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti
dengan meregistrasi Laporan Pelapor in casu Pengadu atas dugaan pelanggaran
Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Kabupaten Bulukumba
Tahun 2024 yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba atas nama Muchtar
Ali Yusuf dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak
pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun
2024;
2. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Pelapor menyampaikan laporan
kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Selatan
selaku Teradu melalui Bawaslu Kabupaten Bulukumba terhadap adanya
dugaan pelanggaran Pelaksanaan Pemilukada yang dilakukan oleh Calon
Bupati Bulukumba yakni Muchtar Ali Yusuf dengan pelanggaran Ter-
struktur, Sistematis dan Masif (TSM). (Bukti P-1)
3. Bahwa terhadap laporan yang kami ajukan tersebut sudah kami jelaskan
uraian secara jelas dan rinci berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang
terjadi di lapangan. Namun berdasarkan Surat Bawaslu Nomor
1074/PP.01.01/K.SN/11/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pember-
itahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
selaku Teradu menyatakan bahwa laporan yang kami ajukan masih belum
lengkap baik secara materil maupun formil sehingga harus
memperbaiki laporan tersebut. (Bukti P-2)
4. Bahwa atas surat tersebut di atas, kami melakukan perbaikan laporan yang
kami ajukan dan diterima dengan baik oleh perwakilan Teradu sebagaimana
berdasarkan tanda bukti penyampaian perbaikan di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 001/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024 pada hari selasa,
tanggal 3 Desember 2024 dengan mempedomani Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2020. Adapun berkas yang dilampirkan oleh pelapor yakni 7 (tujuh) rangkap
dimana 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap adalah salinan yang
dimana pada lampiran bukti berbentuk print out telah dileges serta 1 buah
Flashdisk (FD) berisi bukti Video dan Audio, Laporan tentang peristiwa
pelanggaran TSM serta tindakan langsung Paslon 02 Muchtar Ali Yusuf yang
kemudian dikorelasikan dengan bukti bukti. (Bukti P-3)
5. Bahwa dalam laporan telah di uriakan dengan rinci terhadap 8 (delapan)
kecamatan (lebih dari 50%) terhadap adanya dugaan pelanggaran Pilkada
secara TSM di Kabupaten Bulukumba yang di lakukan oleh Paslon Petahana
dimana adanya pengerahan ASN, yakni Kepala Dinas, Camat, Lurah, PPPK,
Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa serta tangkap tangan melakukan money
politic di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Bulukumba secara TSM.
(Bukti P-5)
6. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024, Pihak Teradu
menyatakan bahwa laporan yang kami ajukan tidak dapat diregistrasi
dengan alasan “Tidak mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci uraian
peristiwa pelanggaran TSM serta tindakan/perbuatan secara langsung Ter-
lapor dikorelasikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan terjadinya pelang-
garan secara TSM paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1
(satu) kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.”. (Bukti P-4)
7. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Kami menganggap bahwa Teradu tidak
professional dan keliru karna kami telah mendeskripsikan dengan jelas dan
terperenci uraian perstiwa pelanggaran dengan bukti bukti yang
menunjukkan terjadinya pelanggaran secara TSM, dengan tambahan uraian
beserta puluhan bukti bukti memperkuat dalil dalam laporan. Bukan hanya
itu, permintaan Bawaslu untuk mengurai 50% (lima puluh persen) kecama-
tan itu juga telah kami penuhi bahkan lebih, hal inilah yang patut diduga
Para Teradu tidak menindaklanjuti dan memproses aduan kami secara baik
berdasarkan peraturan perundang undangan.
8. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, kami melayangkan surat kepada
Ketua Bawaslu RI dalam bentuk Memori Keberatan atas Surat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak meregister aduan kami secara
profesional. (Bukti P-6).
9. Bahwa pelapor telah mengurai secara rinci berdasarkan Perbawaslu Nomor
9 tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) yakni perbuatan calon berupa menjanjikan
dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih
yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.
Ayat 2 yakni :
a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara
bersama sama;
b. Pelanggaran yang direncanakan secara matang,tersusun bahkan sangat
rapi; dan
c. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil
pemilihan bukan hanya sebgaian sebagian.
10. Bahwa adapun tidak profesionalnya Para Teradu dalam menindaklanjuti
laporan Pelapor terhadap Calon Bupati Petahana Kabupaten Bulukumba
Muchtar Ali Yusuf (Terlapor di Bawaslu), dilakukan dengan cara-cara se-
bagai berikut:
PARA TERADU TIDAK BERDASAR PADA KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
- Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 tertanggal 04 Desember 2024, Pihak Te-
radu menyatakan bahwa laporan yang kami ajukan tidak dapat diregis-
trasi dengan alasan “ tidak Mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci
Uraian Peristiwa Pelanggaran TSM serta tindakan/perbuatan secara lang-
sung Terlapor di korelasikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan ter-
jadinya pelanggaran secara TSM paling sedikit 50% (lima puluh persen)
kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati.”
- Bahwa Keputusan BAWASLU tersebut di atas, diputus secara keliru oleh
BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa jika mencermati ketentuan Pasal 68 ayat 2 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum berisi
“Bawaslu memutus Temuan atau Laporan dugaan Administratif
Pemilu TSM dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat
bukti.” Sebagaimana Pasal 23 ayat 2 berisi “Alat bukti dalam
pembuktian sebagaimana dimaksudkan ayat (1) terdiri atas:
a. Surat atau tulisan;
b. Dokumen elektronik;
c. Keterangan ahli;
d. Keterangan saksi;
e. Keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor; dan/atau
f. Pengetahuan majelis pemeriksa.
- Bahwa berdasarkan perbawaslu No.9 Tahun 2020 tentang penanganan
pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubenrnur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi
secara terstruktur, sistematis dan massif pasal (15) ayat 1,2,3,4,5 dan 6
telah dipenuhi oleh pelapor hal ini dibuktikan pada lampiran bukti
pelapor.
- Bahwa Pelapor dalam Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
telah melampirkan setidaknya lebih dari 50% (lima puluh persen) keca-
matan dalam 1 (satu) kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bu-
pati, diantaranya Tempat Peristiwa:
1) Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba
2) Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba
3) Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba
4) Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba
5) Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba
6) Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba
7) Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba
8) Kecamatan UjungBulu, Kabupaten Bulukumba
- Bahwa pelapor telah uraikan temuan tersebut disertai dengan bukti bukti
yang lengkap pada perbaikan laporan pelapor tertanggal 03 desember
2024.dengan demikian pelapor telah menguraiakan pesebaran TSM di 8
kecamatan dari 10 kecamatan hal ini juga menunjukkan pelapor telah
memenuhi bahkan melampaui batas pesebaran TSM yang diberitahukan
bawaslu provinsi kepada pelapor. (Bukti P-5)
MAKA SEHARUSNYA
Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM PELAPOR kepada
BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan semestinya telah memenuhi syarat
formal dan materil dimana PELAPOR telah mendeskripsikan dengan jelas
dan terperinci Uraian Peristiwa Pelanggaran TSM serta tindakan/per-
buatan secara langsung Terlapor di korelasikan dengan bukti-bukti yang
menunjukkan terjadinya pelanggaran secara TSM paling sedikit 50% (lima
puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten untuk Pemilihan Bu-
pati dan Wakil Bupati. Untuk itu, laporan PELAPOR seharusnya dapat
diregistrasi dengan mempertimbangkan sebagaimana uraian diatas.
11. Bahwa dalam waktu 1x24 jam, Bawaslu langsung memutuskan melalui su-
rat tersebut bahwa laporan yang kami ajukan tidak memenuhi secara formil
maupun materiil yang membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilu
yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang seharusnya dapat kami
buktikan pada saat persidangan.
12. Olehnya itu, kami menganggap bahwa Berdasarkan uraian dan dalil hukum
serta fakta-fakta tersebut di atas, maka perbuatan atau tindakan TERLAPOR
dalam mengambil Keputusan atas LAPORAN PELAPOR telah keliru dan tidak
berdasar pada argumentasi hukum yang benar serta tidak berdasar pada ke-
tentuan peraturan perudang-undangan, sehingga perbuatan PARA TERADU
patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
8 huruf a, Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d,
dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu Terbukti Melanggar Kode Etik ; dan
3. Memberikan Sanksi Sesuai Tingkat Kesalahannya Kepada Para Teradu Atas
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/TSM-
PB/27.05/XI/2024, Tanggal 27 November 2024;
P-2 Surat Bawaslu Nomor 1074/PP.01.01/K.SN/11/2024
Tanggal 29 November 2024 tentang Pemberitahuan
Perbaikan Kelengkapan Laporan
P-3 Tanda Bukti Penyampaian perbaikan di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 001/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024
pada tanggal 03 Desember 2024
KODE BUKTI KETERANGAN
P-4 Surat Nomor: 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024, Perihal
Pemberitahuan Laporan Tidak Dapat Diregistrasi Tertanggal
04 Desember 2024;
P-5 File Dokumen Uraian/dalil Laporan perbaikan di Bawaslu
provinsi tertanggal 03 Desember 2024
P-6 Bukti Foto, Video dan Audio terkait Uraian Laporan
perbaikan di Bawaslu provinsi tertanggal 03 Desember 2024
dalam Flashdisk (FD) P-1 sampai P-43
P-7 Print Out draft memori keberatan ke ketua bawaslu ri beserta
tanda terimahnya.
P-8 Surat Dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
P-9 Tanda Terima Penyampain Laporan
P-10 Uraian laporan TSM pengadu dalam file Flashdisk (FD)
P-11 Surat tanda terima perihal memori keberatan untuk ketua
Bawaslu RI
P-12 Foto perbaikan laporan di Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 September 2025 Para Teradu Perkara
Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Para Teradu tidak meregistrasi
laporan Pengadu terhadap adanya dugaan pelanggaran Pelaksanaan Pemilukada
yang dilakukan oleh Calon Bupati Bulukumba yakni Muchtar Ali Yusuf dengan
pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan/atau perbuatan atau
tindakan Para Teradu dalam mengambil Keputusan atas Laporan Pengadu telah
keliru dan tidak berdasar pada argumentasi hukum yang benar serta tidak
berdasar pada ketentuan peraturan perudang-undangan, sehingga Perbuatan
Para Teradu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c,
huruf d, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu sebagai berikut:
A. TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU PROVINSI DALAM
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah diatur pada Undang-Undang No-
mor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Un-
dang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ten-
tang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 28, yang berbunyi:
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi
yang meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pen-
calonan Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gu-
bernur;
4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghi-
tungan suara hasil Pemilihan;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah ker-
janya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dil-
akukan oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
b. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang
disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi ber-
dasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional
Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan pera-
turan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditin-
daklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk menge-
luarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyeleng-
garaan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pega-
wai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara
dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran se-
bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak.
Pasal 29, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-un-
dangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di ting-
kat Provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perun-
dang-undangan.
Pasal 31, yang berbunyi:
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bawaslu
Provinsi berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi untuk men-
onaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf g dan Pasal 30
huruf g;
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemili-
han.
B. PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN SECARA TER-
STRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) OLEH BAWASLU PROVINSI
Bahwa penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Bawaslu Provinsi diatur pada peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang se-
bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Un-
dang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 73, yang berbunyi:
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau mem-
berikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara
Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai
sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana di-
maksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampa-
nye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indo-
nesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibat-
kan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih
calon tertentu.
(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana di-
maksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Pasal 135A, yang berbunyi;
(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara ter-
struktur, sistematis, dan masif.
(2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran ad-
ministrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan
secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un-
dangan.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.
(5) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana di-
maksud pada ayat (4) dapat berupa sanksi administrasi pembatalan
pasangan calon.
(6) Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan se-
bagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum
ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabu-
paten/Kota ditetapkan.
(7) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administrasi
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara
diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan kembali
sebagai pasangan calon.
(9) Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi Pemili-
han sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Bawaslu.
Penjelasan Pasal 135A ayat (1), yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan
oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara
Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang
direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat
luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-
sebagian.
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis,
dan Masif, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 1 angka (8), yang berbunyi:
8. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan
memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan
oleh calon dalam Pemilihan.
Pasal 3, yang berbunyi:
(1) Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM.
(2) Dalam melakukan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dibantu
oleh sekretariat Bawaslu Provinsi.
Pasal 4, yang berbunyi:
(1) Objek penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM se-
bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon
berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang
terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
(2) Terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau
secara bersama-sama;
b. pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan
sangat rapi; dan
c. dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil
Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
C. TATA CARA PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEM-
ILIHAN SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) OLEH
BAWASLU PROVINSI
Bahwa tata cara penanganan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Bawaslu Provinsi, diatur
pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 2, yang berbunyi:
Tata cara penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dilakukan
dengan menerapkan prinsip cepat, sederhana, dan tidak memihak.
Pasal 9, yang berbunyi:
Pelapor dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM terdiri
atas:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabu-
paten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya;
c. peserta Pemilihan;
d. tim kampanye Peserta Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota; atau
e. Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 10, yang berbunyi:
Terlapor dalam penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
meliputi:
a. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
b. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
c. Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota;
d. Calon Gubernur;
e. Calon Wakil Gubernur;
f. Calon Bupati;
g. Calon Wakil Bupati;
h. Calon Wali Kota; atau
i. Calon Wakil Wali Kota.
Pasal 12, yang berbunyi:
Dalam melaksanakan kewenangan penanganan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bawaslu Provinsi
menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM paling lama 14 (empat belas) Hari.
Pasal 13, yang berbunyi:
(1) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dilakukan terhadap
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang disampaikan
secara langsung oleh pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan
sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM se-
bagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah hari
pemungutan suara, laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
ditindaklanjuti pengawas Pemilihan dengan menggunakan mekanisme pe-
nanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan pe-
rundang-undangan.
Pasal 14, yang berbunyi:
(1) Jika laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana di-
maksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh penyampaian Laporan
Bawaslu Kabupaten/Kota, Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dil-
akukan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai
dengan mekanisme dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai
penanganan pelanggaran Pemilihan.
(2) Hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil
penanganan terkait dengan dugaan perbuatan menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara
Pemilihan dan/atau Pemilih dan memiliki keterkaitan dengan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
Pasal 15, yang berbunyi:
(1) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dalam Pasal 14 disampaikan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan memuat:
a. syarat formal terdiri atas:
1. identitas pelapor;
2. identitas terlapor; dan
3. waktu penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
TSM tidak melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2); dan
b. syarat materiel terdiri atas:
1. uraian mengenai Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang
dilaporkan; dan
2. petitum atau hal yang diminta oleh pelapor.
(2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-1.
(3) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan
kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat
atas nama pelapor; dan
b. bukti yang memenuhi ketentuan:
1. untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat bukti
yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50%
(lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
2. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya
pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan
kabupaten/kota.
(4) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7
(tujuh) rangkap terdiri atas 1 (satu) rangkap dokumen cetak asli dan 6
(enam) rangkap dokumen salinan serta dalam format digital.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 7 (tujuh)
rangkap terdiri atas 1 (satu) rangkap asli yang telah dibubuhi materai serta
dileges dan 6 (enam) rangkap salinan.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat (5), untuk dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang tidak berbentuk surat
atau tulisan.
(7) Dalam hal terdapat perbedaan materi antara dokumen cetak asli dan
dokumen dalam format digital dalam laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen cetak asli men-
jadi materi yang dilakukan pemeriksaan.
Pasal 16, yang berbunyi:
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan kelengkapan laporan Pelang-
garan Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyampaian
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir
Model TSM.GBW-2 sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi.
(3) Bawaslu Provinsi memberikan keterangan laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM dinyatakan lengkap atau belum lengkap pada For-
mulir Model TSM.GBW-2.
(4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimak-
sud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Ad-
ministrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap, pelapor
diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhi-
tung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan
belum lengkap.
Pasal 17, yang berbunyi:
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimak-
sud dalam Pasal 16 ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelang-
garan Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen telah lengkap, laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diberikan nomor registrasi sesuai
dengan Formulir Model TSM.GBW-19 dan dicatatkan dalam buku register
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir
Model TSM.GBW-6 serta dinyatakan diterima paling lama 1 (satu) Hari ter-
hitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan
lengkap.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan ke tahapan
pemeriksaan dan tidak dapat dicabut oleh pelapor.
Pasal 18, yang berbunyi:
(1) Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu se-
bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Bawaslu Provinsi
menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak dire-
gister dan dinyatakan tidak dapat diterima.
(2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimak-
sud pada ayat (1) tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan. (3) Bawaslu
Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Administrasi Pemili-
han TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pela-
por sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Ad-
ministrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat
diterima.
Pasal 19, yang berbunyi:
(1) Dalam hal pelapor datang ke kantor Bawaslu Provinsi untuk melengkapi
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen
sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) dan tetap tidak dapat melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM dan/atau dokumen, Bawaslu Provinsi membuat tanda
bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-2 sebanyak 2 (dua) rangkap
dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi, dengan memberikan ket-
erangan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinyatakan
tidak lengkap pada Formulir Model TSM.GBW-2.
(2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima serta
tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan.
(3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pela-
por sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Ad-
ministrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat
diterima.
D. TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEM-
ILIHAN SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) MELALUI
BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Bahwa tata cara penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) melalui Bawaslu
Kabupaten/Kota, diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 20, yang berbunyi:
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d
dapat menyampaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Bawaslu
Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melakukan penerimaan laporan Pelanggaran Administrasi Pemili-
han TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi.
(3) Setelah melakukan penerimaan laporan Pelanggaran Administrasi Pemili-
han TSM dan dokumen, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat tanda bukti
penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sesuai
dengan Formulir Model TSM.GBW-3 sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan ke-
tentuan:
a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor;
b. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi; dan
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 21, yang berbunyi:
(1) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen se-
bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diteruskan kepada Bawaslu
Provinsi dalam bentuk:
a. digital paling lama 1 (satu) Hari; dan
b. cetak asli paling lama 3 (tiga) Hari, terhitung sejak laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penerusan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen
dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai
dengan hasil pemindaian Formulir Model TSM.GBW-3 dan dikecualikan un-
tuk bukti dalam bentuk surat atau tulisan.
(3) Dalam melakukan penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan surat pengan-
tar penerusan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-5 kepada Bawaslu
Provinsi disertai dengan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
dan dokumen dalam bentuk cetak.
Pasal 22, yang berbunyi:
(1) Bawaslu Provinsi menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menerima laporan dan
dokumen Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dalam format digital se-
bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dari Bawaslu Kabu-
paten/Kota.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu Provinsi membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-2
sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi.
(3) Bawaslu Provinsi memberikan keterangan laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM dinyatakan lengkap atau belum lengkap pada For-
mulir Model TSM.GBW-2.
(4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pem-
ilihan TSM belum lengkap, pelapor diberikan kesempatan untuk
melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau
dokumen paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Ad-
ministrasi Pemilihan TSM dinyatakan belum lengkap.
Pasal 23, yang berbunyi:
Mekanisme pemeriksaan kelengkapan dan registrasi laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi
mekanisme pemeriksaan kelengkapan dan registrasi laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen yang berasal dari penerusan
Bawaslu Kabupaten/Kota.
E. PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN SECARA TER-
STRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) OLEH BAWASLU PROVINSI SU-
LAWESI SELATAN BERDASARKAN PENYAMPAIAN LAPORAN PELANG-
GARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS,
DAN MASIF (TSM) MELALUI BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA
1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 Bawaslu Provinsi Su-
lawesi Selatan menerima penerusan laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dari Bawaslu
Kabupaten Bulukumba. (vide BUKTI T-1)
2. Bahwa penerusan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dari Bawaslu Kabupaten
Bulukumba merupakan laporan dari pelapor atas nama Akbar Nur Arfah
atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh terlapor (Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas
nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) dengan uraian pelanggaran
administrasi Pemilihan TSM (vide BUKTI T-1), sebagai berikut:
a. Objek Pelanggaran
1) Waktu Peristiwa
Waktu kejadian money Politik secara TSM diduga dilakukan pada
bulan November 2024.
2) Tempat Peristiwa
1. Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
2. Kecamatan Herlang, (Hero Lange-Lange), Kabupaten
Bulukumba.
3. Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
4. Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
5. Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
6. Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
7. Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
3) Saksi – Saksi
- Usman.
- Yurdinawang.
- Aandi Suardi Tahir.
- Tajuddin Hs.
- dan Masyarakat/warga lainnya.
4) Peristiwa Perbuatan yang dilakukan
Bahwa Terlapor diduga melakukan money politik/Politik Uang,
atau memberikan Materi Lainnya kepada mayoritas wajib pilih di
kabupaten Bulukumba yang tersebar di 136 Desa/Kelurahan, 10
Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba.
5) Pasal Yang Dilanggar
Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 135A ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi:
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana di-
maksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi
dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasan-
gan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 135A ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi;
(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud da-
lam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi
secara terstruktur, sistematis, dan masif.
(2) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelang-
garan administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
3. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, yaitu hari Jumat, tanggal 29
November 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat
Pleno untuk menindaklanjuti penerusan laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dari
Bawaslu Kabupaten Bulukumba (vide BUKTI T-2) sebagaimana diatur
pada Pasal 11 huruf (c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Re-
publik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, yang ber-
bunyi:
Rapat Pleno Bawaslu Povinsi diselenggarakan untuk mengambil keputusan
mengenai:
c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa;
4. Bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno tersebut diatas, menya-
takan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba yang diteruskan
oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba, dengan pelapor atas nama Akbar
Nur Arfah belum lengkap, dikarenakan pelapor tidak mendeskripsikan
dengan jelas dan terperinci uraian peristiwa Pelanggaran Administrasi
Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten
Bulukumba serta tindakan langsung terlapor (Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama
Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) dikorelasikan dengan bukti-bukti
yang menunjukkan terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) paling sedikit 50% (lima puluh
persen) pada Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten untuk Pemilihan Bu-
pati dan Wakil Bupati (vide BUKTI T-3) sebagaimana diatur pada Pasal 15
ayat (3) huruf (b) angka (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi
secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang berbunyi:
(3) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimak-
sud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
b. bukti yang memenuhi ketentuan:
2. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya
pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan
kabupaten/kota.
5. Bahwa karena laporan pelapor atas nama Akbar Nur Arfah belum
lengkap, sehingga pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistema-
tis, dan Masif (TSM) dan/atau dokumen paling lambat 3 (tiga) hari terhi-
tung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Ter-
struktur, Sistematis, dan Masif dinyatakan belum lengkap (vide BUKTI T-
3) sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata
Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang ber-
bunyi:
(4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana di-
maksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelang-
garan Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap,
pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
dinyatakan belum lengkap.
6. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 pelapor atas nama Ak-
bar Nur Arfah menyampaikan secara langsung perbaikan laporan Pelang-
garan Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap di
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dengan uraian pelang-
garan administrasi Pemilihan TSM (vide BUKTI T-4) sebagai berikut:
a. Objek Pelanggaran
1) Waktu Peristiwa
Waktu kejadian money Politik secara TSM diduga dilakukan pada
bulan April s/d bulan November 2024.
2) Tempat Peristiwa
1. Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
2. Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba.
3. Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
4. Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
5. Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
6. Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
7. Kecamatan Herlang (Hero Lange-Lange), Kabupaten
Bulukumba.
8. Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
3) Saksi-Saksi
- Usman.
- Yurdinawang.
- Andi Suardi Tahir.
- Tajuddin Hs.
- A. Ancu.
- Armyudi Syam.
- Ulla.
- Sarman.
- Hama.
- Baso.
- Anshar Baso.
- Asyikin.
- dan Masyarakat/warga lainnya.
4) Peristiwa Perbuatan yang dilakukan
Bahwa Terlapor diduga melakukan Pelanggaran Terstruktur,
sistematis dan Massif (TSM) money politik/Politik Uang, atau
memberikan Materi Lainnya kepada wajib pilih di kabupaten
Bulukumba yang tersebar di 136 Desa/Kelurahan, 10 Kecamatan
se-Kabupaten Bulukumba.
5) Pasal Yang Dilanggar
Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 135A ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi:
(3) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(4) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana di-
maksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi
dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasan-
gan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 135A ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi;
(5) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud da-
lam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi
secara terstruktur, sistematis, dan masif.
(6) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelang-
garan administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
7. Bahwa kemudian pada hari yang sama, yaitu hari Selasa, tanggal 3
Desember 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat
Pleno untuk menindaklanjuti perbaikan laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum lengkap oleh pelapor
atas nama Akbar Nur Arfah (vide BUKTI T-5)
8. Bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno tersebut diatas,
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan laporan Pelanggaran Ad-
ministrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di
Kabupaten Bulukumba, dengan pelapor atas nama Akbar Nur Arfah
dengan terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi
Edy Manaf) tidak lengkap/tidak dapat diterima serta tidak ditindaklanjuti
ke tahapan pemeriksaan, dikarenakan pelapor pada perbaikan laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen belum
lengkap yang telah disampaikan tidak dapat mendeskripsikan dengan
jelas dan terperinci uraian peristiwa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba
serta tindakan langsung terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu-
pati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali
Yusuf dan Andi Edy Manaf) dikorelasikan dengan bukti-bukti yang
menunjukkan terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Ter-
struktur, Sistematis, dan Masif (TSM) paling sedikit 50% (lima puluh per-
sen) Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati (vide BUKTI T-6) sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3)
huruf (b) angka (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelang-
garan Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang berbunyi:
(3) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimak-
sud pada ayat (1) disertai dengan dokumen berupa:
b. bukti yang memenuhi ketentuan:
2. untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, terdapat bukti yang menunjukan terjadinya
pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan
kabupaten/kota.
9. Bahwa karena pelapor atas nama Akbar Nur Arfah tidak dapat melengkapi
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen
terkait, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan
tidak dapat diterima (vide BUKTI T-6) sebagaimana diatur pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun
2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan
Masif, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 18, yang berbunyi:
(1) Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM dan/atau dokumen sesuai dengan batas waktu se-
bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Bawaslu Provinsi
menyatakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak
diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima.
(2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana di-
maksud pada ayat (1) tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan.
(3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) kepada pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling
lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan
dinyatakan tidak dapat diterima.
Pasal 19, yang berbunyi:
(1) Dalam hal pelapor datang ke kantor Bawaslu Provinsi untuk
melengkapi laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan/atau
dokumen sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4) dan tetap tidak dapat melengkapi laporan Pelang-
garan Administrasi Pemilihan TSM dan/atau dokumen, Bawaslu
Provinsi membuat tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Ad-
ministrasi Pemilihan TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-2
sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi, dengan memberikan ket-
erangan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dinya-
takan tidak lengkap pada Formulir Model TSM.GBW-2.
(2) Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimak-
sud pada ayat (1) tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima
serta tidak dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan.
(3) Bawaslu Provinsi memberitahukan status laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
pelapor sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-4 paling lama 2 (dua)
Hari terhitung sejak Bawaslu Provinsi menyatakan laporan Pelang-
garan Administrasi Pemilihan TSM tidak diregister dan dinyatakan
tidak dapat diterima.
10. Bahwa Para Teradu telah menerapkan prinsip cepat, sederhana dan tidak
memihak dalam menangani dan/atau menindaklanjuti laporan pelapor
atas nama Akbar Nur Arfah dengan terlapor (Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua) atas nama
Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) atas dugaan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Ka-
bupaten Bulukumba, secara profesional, cermat, akuntabel dan
berkepastian hukum sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban
dan/atau tugas pokok, fungsi dan wewenang sebagai Pengawas Pemilihan
antara lain, membahas laporan pelapor dalam Rapat Pleno dan menyam-
paikan status laporan kepada Pelapor.
11. Bahwa sebagaimana doktrin (pendapat ahli hukum/sarjana hukum
terkemuka) Aswanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanud-
din/Hakim dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tahun 2014 s.d 2022) pada pokoknya tindak lanjut laporan di dalam un-
dang-undang bukan berarti harus mengeluarkan rekomendasi. Tindak
lanjut itu ketika ada laporan, Bawaslu melakukan rapat untuk membahas
kasus atau laporan tersebut, dan kalau dalam pembahasan atau
pengkajian Bawaslu ternyata itu tidak terbukti, maka pernyataan Bawaslu
bahwa itu tidak terbukti itu adalah bagian dari tindak lanjut. (disampaikan
pada sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkara Nomor
70/PHPU.BUP-XXIIII/2025 Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
Kabupaten Serang Tahun 2024 dengan Acara Pemeriksaan Persidangan,
hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025).
12. Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu terhadap dalil Pengadu
mengenai Para Teradu tidak meregistrasi laporan Pengadu terhadap
adanya dugaan pelanggaran Pelaksanaan Pemilukada yang dilakukan
oleh Calon Bupati Bulukumba yakni Muchtar Ali Yusuf dengan pelang-
garan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan/atau perbuatan atau
tindakan Para Teradu dalam mengambil Keputusan atas Laporan Pen-
gadu telah keliru dan tidak berdasar pada argumentasi hukum yang
benar serta tidak berdasar pada ketentuan peraturan perundang-un-
dangan, sehingga Perbuatan Para Teradu patut diduga melanggar ke-
tentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10
huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 19
huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Ta-
hun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
adalah dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, tidak
berdasar dan asumtif.
F. INKONSISTENSI PENGADU DALAM MEMUAT PENJELASAN DAN PENEGA-
SAN DASAR HUKUM (RECHTELIJKE GROND) YANG MENJADI DASAR HUB-
UNGAN HUKUM (RECHTSBETREKKING) SERTA DASAR FAKTA ATAU PERI-
STIWA YANG TERJADI (FEITELIJKE GROND) PADA POKOK PENGADUAN
PENGADU
1. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu, Pengadu tidak memuat penjela-
san dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar
hubungan hukum (rechtsbetrekking) serta dasar fakta atau peristiwa yang
terjadi (feitelijke grond), dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada halaman 3 (tiga) angka 5.9 (lima titik sembilan) pen-
gaduan Pengadu, Pengadu menyatakan:
5.9 Bahwa pelapor telah mengurai secara rinci berdasarkan
perbawaslu no.9 tahun 2020 pasal (4) ayat 1 yakni perbuatan calon
berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi secara terstruktur,
sistematis dan massif.
Ayat 2 yakni:
a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau
secara bersama sama
b. Pelanggaran yang direncanakan secara matang,tersusun bahkan
sangat rapi; dan
c. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap
hasil pemilihan bukan hanya sebgaian sebagian.
b. Bahwa pada halaman 4 (empat) paragraf 5 (lima) pengaduan Pengadu,
Pengadu menyatakan:
Bahwa Keputusan BAWASLU tersebut di atas, diputus secara keliru
oleh BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan, dengan alasan sebagai
berikut:
Bahwa jika mencermati ketentuan Pasal 68 ayat 2 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum berisi
“Bawaslu memutus Temuan atau Laporan dugaan Administratif
Pemilu TSM dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat
bukti.” Sebagaimana Pasal 23 ayat 2 berisi “ Alat bukti dalam
pembuktian sebagaimana dimaksudkan ayat (1) terdiri atas :
a. Surat atau tulisan;
b. Dokumen elektronik;
c. Keterangan ahli;
d. Keterangan saksi;
e. Keterangan Pelapor/penemu dan Terlapor; dan/atau
f. Pengetahuan majelis pemeriksa.
c. Bahwa pada halaman 3 (tiga) angka Romawi VI (enam) sampai dengan
halaman 4 (empat) pengaduan Pengadu, Pengadu menyatakan:
VI. Uraian Peristiwa TSM yang diduga dilakukan oleh Para Teradu
Perbawaslu yang mengatur tentang Tindakan Selektif dan Manipulatif
(TSM) adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor
8 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Tata Laksana Penyelesaian
Pelanggaran Kode Etik Anggota Badan Pengawas Pemilu.
Pasal yang mengatur TSM dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2017
adalah:
1. Pasal 14: Pasal 14 mengatur tentang larangan melakukan tindakan
selektif dan manipulatif.
2. Pasal 15: Pasal 15 mengatur tentang sanksi bagi anggota Bawaslu
yang melakukan TSM.
Isi Pasal 14 dan 15
Berikut adalah isi Pasal 14 dan 15 Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2017:
1. Pasal 14: Anggota Bawaslu dilarang melakukan tindakan selektif
dan manipulatif yang dapat merugikan kepentingan umum dan
mempengaruhi keputusan Bawaslu.
2. Pasal 15: Anggota Bawaslu yang melakukan TSM sebagaimana di-
maksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa pemberhentian
sementara atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai anggota
Bawaslu.
Definisi TSM
TSM adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau anggota
Bawaslu yang memiliki tujuan untuk:
1. Menguntungkan diri sendiri: Tindakan yang dilakukan untuk
menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
2. Menguntungkan pihak lain: Tindakan yang dilakukan untuk
menguntungkan pihak lain, seperti partai politik atau calon pem-
ilu.
3. Merugikan pihak lain: Tindakan yang dilakukan untuk merugikan
pihak lain, seperti calon pemilu atau partai politik.
Hal yang dilakukan oleh Para Teradu:
1. Menguntungkan diri sendiri: dengan tidak meregistrasi laporan
pelapor, patut diduga hal ini untuk menghindari tanggung jawab
sebagai penyelanggara pemilu.
2. Menguntungkan pihak lain: dengan tidak meregistrasi laporan
pelapor ini sudah sangat jelas bahwa para teradu (bawaslu provinsi
Sul-sel) telah dengan sengaja menguntungkan pihak lain yakni pe-
tahana di pilkada Kab. Bulukumba.
4. Merugikan pihak lain: dengan tidak meregistrasi laporan pelapor
maka para teradu (bawaslu provinsi Sul-Sel) dengan sengaja meru-
gikan pihak lain, diantranya adalah warga masyarat bulukumba
yang menginginkan demokrasi yang bersih serta pelapor yang ingin
menguji sebuah dugaan pelanggaran kecurangan pemilu.
Tidak meregistrasi laporan pelapor padahal laporannya lengkap hal
ini dikategorikan sebagai pelanggaran TSM (Terstruktur,
Sistematis, dan Masif) oleh Bawaslu. Hal ini karena Bawaslu
memiliki kewajiban untuk memproses dan mendaftarkan laporan
yang diterima, terutama jika laporan tersebut sudah lengkap.
Dalam konteks TSM, pelanggaran ini dapat dianggap sebagai
tindakan yang terstruktur dan sistematis, karena Bawaslu secara
sengaja tidak memproses laporan yang lengkap. Selain itu,
tindakan ini juga dapat dianggap sebagai pelanggaran yang masif,
karena dapat mempengaruhi banyak pihak yang terkait dengan
proses pemilu. (vide BUKTI T-6.1)
2. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sangat jelas inkonsistensi
Pengadu dalam memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum
(rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum (rechtsbetrek-
king) serta dasar fakta atau peristiwa yang terjadi (feitelijke grond) pada
pokok pengaduan Pengadu, karena Pengadu menggunakan 2 (dua) dasar
hukum yang berbeda dan/atau bertentangan, yaitu Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 ten-
tang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gu-
bernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif
dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No-
mor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pem-
ilihan Umum.
3. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bu-
pati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif merupakan ketentuan mengenai pelanggaran ad-
ministrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan
Masif yang selanjutnya disebut pelanggaran administrasi Pemilihan TSM
adalah pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau
menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyeleng-
gara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh calon dalam Pem-
ilihan, sedangkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admin-
istratif Pemilihan Umum merupakan ketentuan mengenai pelanggaran
administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan
Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administratif Pemilu TSM
adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu da-
lam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon,
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi
secara terstruktur, sistematis, dan massif.
4. Bahwa selain itu tidak terdapat Peraturan Badan Pengawas Pemilu Re-
publik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Tata
Laksana Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Anggota Badan Pengawas
Pemilu.
5. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2017 mengatur tentang tata сara penyusunan standar operasional
prosedur administrasi pemerintahan di lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum.
6. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia yang
mengatur terkait Kode Etik Pengawas Pemilu dan/atau di lingkungan Ba-
dan Pengawas Pemilihan Umum, diatur pada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No-
mor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode
Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungu-
tan Suara;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No-
mor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pem-
ilihan Umum, dan
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum bagi
Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Pan-
waslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
7. Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu, pokok pengaduan Pen-
gadu tidak jelas (obscuur libel) dikarenakan tidak memuat penjelasan dan
penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan
hukum (rechtsbetrekking) serta dasar fakta atau peristiwa yang terjadi
(feitelijke grond).
G. RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN SEBAGIAN
DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEM-
ILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN
2024 YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BU-
PATI KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR URUT 1 (SATU) KE MAHKAMAH
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba
Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M Syamsir dan
Tomy Satria Yulianto, telah menyampaikan dan/atau mengajukan permo-
honan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bulukumba Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
yang dimana sebagian dalil pada pokok permohonan relevan dan/atau
serupa dengan pokok pengaduan Pengadu, yang dalilnya menyatakan:
a. Fakta Petahana (incumbent) melakukan pelanggaran administrasi
pemilihan TSM dengan memanfaatkan Jabatan Bupati Bulukumba
melakukan mutasi ASN, yang mana tujuannya di duga untuk
melakukan pencitraan telah membantu pemilih;
b. Fakta Petahana (incumbent) dengan sengaja menyalahgunakan
kewenangan untuk menguntungkan dirinya sendiri sebagai Petahana
sekaligus pasangan calon Nomor Urut 02, dan
c. Fakta Petahana (incumbent) melakukan operasi money politic melalui
tim kampanye dan relawan, dan ditemukan di 8 (delapan) Kecamatan
Kabupaten Bulukumba, yang di duga dilakukan dari April sampai
dengan November 2024 (dapat dilihat pada halaman 10 (sepuluh) sam-
pai dengan halaman 26 (dua puluh enam) pada Permohonan Perse-
lisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba Tahun 2024 yang disampaikan dan/atau diajukan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Ta-
hun 2024, Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M Syamsir dan
Tomy Satria Yulianto ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dengan registrasi Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 3 Jan-
uari 2025). (vide BUKTI T-7)
2. Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan
permohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu-
paten Bulukumba Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jam-
aluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto tidak dapat diterima, se-
bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, yang berbunyi:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (vide BUKTI T-8)
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 (vide BUKTI T-8)
telah mengukuhkan dan/atau membuktikan jika Para Teradu telah
menindaklanjuti dan/atau menangani laporan pelapor atas nama Akbar
Nur Arfah dengan terlapor (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ka-
bupaten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf
dan Andi Edy Manaf) atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba
telah sesuai kewenangan dalam mengambil keputusan/kesimpulan (in-
ferred authority) dan/atau telah sesuai dengan tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur pada:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Un-
dang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Un-
dang-Undang, dan
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No-
mor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Ter-
struktur, Sistematis, dan Masif.
H. PENGADU TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM DALAM MENGAJUKAN
PENGADUAN
1. Bahwa Pengadu telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 pada hari Rabu, 27
November 2024 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Dusun Palat-
tae, Kecamatan Ujung Loe, Kelurahan Manjalling, Kabupaten
Bulukumba. (vide BUKTI T-9)
2. Bahwa Pengadu bukan merupakan bagian dari tim pemenangan dan
kampanye serta admin dan/atau pengelola akun media sosial kampanye
pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba
Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria
Yulianto ataupun pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu-
paten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali Yusuf dan
Andi Edy Manaf pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba Tahun 2024. (vide BUKTI T-10)
3. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan bagian dari Kuasa Hukum/Ad-
vokat dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M. Syamsir dan
Tomy Satria Yulianto ataupun dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu-
pati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali
Yusuf dan Andi Edy Manaf pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bu-
pati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia. (vide BUKTI T-7) dan (vide BUKTI T-11)
4. Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu dapat dipastikan Pengadu
tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan pengaduan, sebab
Pengadu sama sekali tidak memiliki hubungan hukum (no action without
legal connection) dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu-
paten Bulukumba Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin M Syamsir
dan Tomy Satria Yulianto ataupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bu-
pati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar Ali
Yusuf dan Andi Edy Manaf pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ka-
bupaten Bulukumba Tahun 2024, dan selain itu tidak ada kerugian kon-
stitusional (constitusional injury) yang dialami oleh Pengadu yang diakibat
dan/atau yang disebabkan dari laporan Pelanggaran Administrasi Pemili-
han Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilaporkan ke Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat
diterima.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut.
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 1 (satu) Mardiana Rusli tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Mardiana Rusli selaku Ketua me-
rangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
5. Menyatakan Teradu 2 (dua) Abdul Malik tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu 2 (dua) Abdul Malik selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
7. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Alamsyah tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Merehabilitasi nama baik Teradu 3 (tiga) Alamsyah selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan;
9. Menyatakan Teradu 4 (empat) Andarias Duma’ tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Merehabilitasi nama baik Teradu 4 (empat) Andarias Duma’ selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
11. Menyatakan Teradu 5 (lima) Saiful Jihad tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima) Saiful Jihad selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Menyatakan Teradu 6 (enam) Adnan Jamal tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
14. Merehabilitasi nama baik Teradu 6 (enam) Adnan Jamal selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Menyatakan Teradu 7 (tujuh) Samsuar Saleh tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
16. Merehabilitasi nama baik Teradu 7 (tujuh) Samsuar Saleh selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dan
17. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-11 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 1. Formulir Model TSM GBW-3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan di Bawaslu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten
Bulukumba) Nomor: 01/PL/TSM-PB/27.05/XI/2024 tertang-
gal 27 November 2024.
2. Formulir Model TSM GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan di Bawaslu Provinsi Nomor: 01/PL/TSM-
PB/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024.
3. Formulir Model TSM.GBW-1 Laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM tertanggal 27 November 2024 perihal
Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang di-
tujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan me-
lalui Bawaslu Kabupaten Bulukumba dan bukti yang dapat
dilihat pada tautan https://drive.google.com/drive/fold-
ers/1ki_kHGp_-mvscTDKhC4zj2UGsAH038ti.
T-2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1073/KA.02/K.SN/11/2024 tertanggal 29 November 2024
dengan hal Pembahasan Penerusan pelanggaran Adminitrasi
Pemilihan TMS yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
T-3 1. Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
pada hari Jumat, tertanggal 29 November 2024.
2. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1074/PP.01.01/K.SN/11/2024 tertanggal 29 November 2024
dengan hal Pemberitahuan Perbaikan Kelengkapan Laporan
yang ditujukan kepada Akbar Nur Arfah, S.PD.
T-4 Formulir Model TSM.GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian
Perbaikan Laporan di Bawaslu Provinsi (Provinsi Sulawesi
Selatan) Nomor: 001/PL/TSM-PG/27.00/XII/2024 tertanggal 3
Desember 2024.
T-5 Formulir Model TSM.GBW-1 Laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM tertanggal 3 Desember 2024 perihal Laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang ditujukan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bawaslu
Kabupaten Bulukumba dan bukti yang dapat dilihat pada tautan
https://drive.google.com/drive/folders/1TEVArL9KicLyyygJ35s
bEdp4osB0HcNE.
T-6 1. Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
pada hari Selasa, tertanggal 3 Desember 2024.
2. Formulir Model TSM.GBW-4 Nomor:
1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024
Perihal pemberitahuan laporan tidak dapat diregister yang di-
tujukan kepada Akbar Nur Arfah, S.Pd.
T-6.A Formulir Pengaduan dan/atau Laporan (Form I-P/L DKPP) Form
I-P/L DKPP dengan Pengadu/atau Pelapor atas Nama Akbar Nur
Arfah, S.Pd.
T-7 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
oleh Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP
(Pasangan Calon Nomor Urut 01) Terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati 2024 tanggal 04 Desember 2024.
T-8 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 tertanggal 4
Februari 2025.
T-9 1. Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2024
(Model A Kabko Daftar Pemilih, Nomor TPS 002,
Desa/Kelurahan Manjaling, Kecamatan/Distrik Ujung Loe,
Kabupaten/Kota Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan,
Nomor 274 atas nama Akbar Nur Arfah SPD.
2. Hasil Cek DPT Online pada atas nama Akbar Nur Arfah SPD
pada tautan https://cekdptonline.kpu.go.id.
T-10 1. Model-Tim Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atas
nama Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP.
2. Model-Media Sosial Kampanye Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota atas Nama Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria
Yulianto, S.IP.
3. Model-Tim Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atas
Nama Muchtar Ali Yusuf dan H. A. Edy Manaf, S.Sos.
4. Model-Media Sosial Kampanye Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota atas Nama Muchtar Ali Yusuf dan H. A. Edy Manaf,
S.Sos.
T-11 Keterangan Pihak Terkait atas nama Muchtar Ali Yusuf dan A.
Edy Manaf tertanggal 17 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor:
53/PHPU.BUP-XXIII/2025.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 30 September 2025, Para
Teradu memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut:
Bahwa setelah mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait. Dalam hal ini Para Teradu memberi
Kesimpulan, sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah menerapkan prinsip cepat, sederhana, tidak mem-
ihak, profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum sesuai dengan
tugas, wewenang dan kewajiban serta sesuai dengan ketentuan yang diatur
pada undang-undang (lex), aturan (lege) dan hukum (jure) dalam menangani
dan/atau menindaklanjuti laporan Pengadu dengan terlapor (Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Nomor Urut 2 (dua)
atas nama Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf) atas dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di
Kabupaten Bulukumba.
2. Bahwa Para Teradu tetap teguh pada dalil-dalil, jawaban, keterangan,
pendapat dan/atau sikap yang disampaikan baik secara tertulis maupun
secara lisan/tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan
yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Selasa tanggal 30 September
2025 di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Se-
latan, Jalan A. P. Pettarani No. 102, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
3. Bahwa Para Teradu menolak setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen,
dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya
oleh Para Teradu.
4. Bahwa Para Teradu telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta
alasan-alasan yang mendukung dalil-dalil, jawaban, keterangan, pendapat
dan/atau sikap Para Teradu.
5. Bahwa Para Teradu telah menjawab seluruh pertanyaan Yang Mulia Ketua
dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur pada un-
dang-undang (lex), aturan (lege) dan hukum (jure) yang dapat dibuktikan
dengan alat bukti yang jelas dan relevan.
6. Bahwa Pengadu tidak memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum
(rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum (rechtsbetrekking)
serta dasar fakta atau peristiwa yang terjadi (feitelijke grond) pada pokok
pengaduan Pengadu.
7. Bahwa Pengadu tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan
pengaduan, sebab Pengadu sama sekali tidak memiliki hubungan hukum
(no action without legal connection) dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 1 (satu) atas nama Jamaluddin
M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto ataupun Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 2 (dua) atas nama Muchtar
Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bulukumba Tahun 2024, dan selain itu tidak ada kerugian
konstitusional (constitusional injury) yang dialami oleh Pengadu yang
diakibat dan/atau yang disebabkan dari laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilaporkan ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak diregister dan dinyatakan tidak
dapat diterima dan/atau tidak ada perbuatan secara langsung maupun
secara tidak langsung dari Para Teradu yang membuat dan/atau
mengakibatkan Pengadu mengalami kerugian materil dan kerugian
immateril.
8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pengadu terbukti tidak dapat
menjawab pertanyaan dari Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik secara tegas,
jelas dan pasti.
9. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru,
tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, tidak berdasar dan asumtif serta
tidak jelas (obscuur libel).
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 1 (satu) Mardiana Rusli tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Mardiana Rusli selaku Ketua me-
rangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
5. Menyatakan Teradu 2 (dua) Abdul Malik tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu 2 (dua) Abdul Malik selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
7. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Alamsyah tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Merehabilitasi nama baik Teradu 3 (tiga) Alamsyah selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan;
9. Menyatakan Teradu 4 (empat) Andarias Duma’ tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Merehabilitasi nama baik Teradu 4 (empat) Andarias Duma’ selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
11. Menyatakan Teradu 5 (lima) Saiful Jihad tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima) Saiful Jihad selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Menyatakan Teradu 6 (enam) Adnan Jamal tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
14. Merehabilitasi nama baik Teradu 6 (enam) Adnan Jamal selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Menyatakan Teradu 7 (tujuh) Samsuar Saleh tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
16. Merehabilitasi nama baik Teradu 7 (tujuh) Samsuar Saleh selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dan/atau
Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 September 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU REPUBLIK INDONESIA
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan keterangan
yang pada pokoknya diminta untuk mengkonfirmasi memori keberatan atas
surat pemberitahuan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait tidak
diregistrasinya Laporan Pengadu, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan
Sidang Nomor 2.BE/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 tanggal 24 September 2025,
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 135A ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peru-
bahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ten-
tang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) yang pada pokoknya menyatakan
Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran admin-
istrasi Pemilihan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja.
2. Bahwa pengaturan berkenaan dengan wewenang Bawaslu Provinsi dalam
penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan ketentuan
keberatan terhadap Putusan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (Selanjutnya disebut
“Perbawaslu 9/2020”) sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM.
(2) ....
Pasal 47
(1) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan memutus keberatan
terhadap putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
TSM yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3).
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan
yang menyatakan terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Ad-
ministrasi Pemilihan TSM.
Pasal 52
(1) Pelapor dapat menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud da-
lam Pasal 47 ayat (2) kepada Bawaslu.
(2) Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan Bawaslu Provinsi dibacakan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. salinan putusan Bawaslu Provinsi;
b. surat kuasa khusus, jika pelapor didampingi atau diwakili oleh
kuasa; dan
c. memori keberatan yang memuat:
1. identitas pelapor terdiri atas nama dan alamat;
2. identitas kuasa terdiri atas nama dan alamat kantor kuasa, jika
pelapor didampingi atau diwakili oleh kuasa;
3. kutipan amar putusan Bawaslu Provinsi yang menjadi keberatan;
4. tenggang waktu penyampaian keberatan;
5. alasan keberatan pelapor atas putusan Bawaslu Provinsi; dan
6. petitum atau hal yang dimintakan oleh pelapor.
(4) Memori keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat
sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW12 dan ditandatangani oleh
Pelapor atau kuasanya.
(5) …
(6) …
(7) …
3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 47 dan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Perbawaslu 9/2020, keberatan terhadap Putusan yang dapat
diajukan ke Bawaslu berkenaan dengan penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah
keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi atas laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM yang menyatakan terlapor tidak terbukti
melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Lebih lanjut, ke-
tentuan berkenaan dengan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi
atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diatur dalam ke-
tentuan BAB VI Pasal 47 sampai dengan Pasal 62 Perbawaslu 9/2020.
4. Bahwa berkenaan dengan konfirmasi terhadap Memori Keberatan atas surat
pemberitahuan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait tidak di
registrasinya laporan pengadu, Pihak Terkait menerima Surat Perihal
Memori Keberatan Atas Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 perihal Pemberitahuan Laporan Tidak Dapat
Diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 4 Desember
2024 yang diterima tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya
mengajukan keberatan atas penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran
Administasi TSM yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
(Vide Bukti PT.1-1). Surat a quo bukanlah pengajuan keberatan terhadap
Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana yang di-
maksud dalam ketentuan Pasal 47 dan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) Perbawaslu 9/2020, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan BAB VI Pasal 47 sampai dengan Pasal 62 Perbawaslu 9/2020.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.1-1 Memori Keberatan atas Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 perihal
Pemberitahuan Laporan Tidak Dapat Diregistrasi oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 4 Desember
2024.
[2.8.2] KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dengan Pengaduan Nomor: 66-P/L-DKPP/1/2025,
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/111/2025,
Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu dinilai
melakukan pelanggaran kode etik dikarenakan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada
Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 terhadap
pengaduan a quo Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerima surat panggilan sidang dengan Nomor:
2531/PS.DKPP/SET- 04/1X/2025 tanggal 1 7 September 2025 perihal
Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya meminta Pihak Terkait
untuk menghadiri sidang pemeriksaan dengan agenda Mendengarkan Pokok
Pengaduan dari pengadu, Jawaban Teradu, dan Mendengarkan Keterangan
Pihak Terkait dan Saksi;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif. Ketentuan Pasal 3 a quo secara lengkap sebagai
berikut:
"Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM".
3. Bahwa Objek penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon berupa
menjanjikan danlatau memberikan uang atau materi lainnya
untukmemengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang
terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
4. Bahwa terhadap dalil dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Calon
Bupati dan Wakil Bupati Petahana Kabupaten Bulukumba, Pihak terkait
tidak mengetahui perihal pelanggaran tersebut. Pihak terkait juga tidak
pernah menerima tembusan/surat penyampaian terkait hal tersebut, lebih
jauh Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kata dan Wakil Wali Kata
yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif bukan merupakan
ranah KPU;
5. Bahwa dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. UU No. 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan telah mengatur kewenangan masing-masing
lembaga penyelenggara pemilu dan dalam perkara a quo kami selaku Pihak
Terkait tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan secara substansial
perkara a quo karena pada prinsipnya perkara awal adalah dugaan
pelanggaran yang kewenangannya diselesaikan oleh Bawaslu.
6. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan No.
1085/PP.01.01/S.SN/12/2014 perihal pemberitahuan laporan tidak dapat
diregistrasi tertanggal 4 Desember 2024, tidak terdapat rekomendasi dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang wajib kami tindaklanjuti sebagai
penyelenggara pemilu.
[2.8.3] BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA
Bahwa dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bulukumba memberi Keterangan
sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor 66-P/L-DKPP/I/2025 yang
diregister dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/III/2025, dengan uraian
sebagai berikut:
KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERHADAP HASIL PENGAWASAN SELAMA
TAHAPAN KAMPANYE CALON BUPATI BULUKUMBA TAHUN 2024 DAN
APAKAH PERNAH MENANGANI DUGAAN PELANGGARAN TSM YANG
DILAKUKAN OLEH CALON BUPATI PETAHANA KABUPATEN BULUKUMBA
A. HASIL PENGAWASAN SELAMA TAHAPAN KAMPANYE CALON BUPATI
BULUKUMBA TAHUN 2024
1. Pencegahan Pelanggaran selama Tahapan Kampanye pada Pemilihan
bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024
1.1. Bahwa dalam rangka memaksimalkan pengawasan penyelenggaraan
tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memben-
tuk TIM Fasilitasi Pengawasan pada masa kampanye pada Pemilihan
bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024, sebagaimana Su-
rat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0394.a/PP.00.02/K.SN-04/09/2024 tertanggal 17 September 2024
Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pelaksanaan Kampanye
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Ta-
hun 2024. (vide Bukti PT-1)
1.2. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
0188/PM.00.02/K.SN-04/03/2024, tertanggal 22 Maret 2024 yang
ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran pada Pemilihan serentak tahun 2024 (larangan
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan).
(vide Bukti PT-2)
1.3. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
0363/PM.00.02/K.SN-04/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024 yang di-
tujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan larangan
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (vide
Bukti PT-3)
1.4. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
0418/PM.00.02/K.SN-04/08/2024, tertanggal 30 Agustus 2024
yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan
larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (vide
Bukti PT-4)
1.5. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
0162/HK.04.01/K.SN-04/11/2024, tertanggal 23 November 2024
yang ditujukan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba
Nomor Urut 2, Perihal Imbauan larangan menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau me-
rugikan salah satu pasangan calon. (vide Bukti PT-5)
1.6. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
0456/PM.00.02/K.SN-04/09/2024, tertanggal 24 September 2024
yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Bulukumba, Perihal Penyampaian Pengawasan Tahapan Pelaksa-
naan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara profe-
sional sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan
yang berlaku. (vide Bukti PT-6)
1.7. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
086/HK.04.01/K.SN/09/2024, tertanggal 23 September 2024 yang
ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
(vide Bukti PT-7)
1.8. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
095/HK.04.01/K.SN/09/2024, tertanggal 23 September 2024 yang
ditujukan kepada DPRD Bulukumba, Perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye. (vide Bukti PT-8)
1.9. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
097/HK.04.01/K.SN/09/2024, tertanggal 26 September 2024 yang
ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabu-
paten Bulukumba Tahun 2024. (vide Bukti PT-9)
1.10. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
098/HK.04.01/K.SN/09/2024 tertanggal 27 September 2024 yang
ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
(vide Bukti PT-10)
1.11. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
102/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang
ditujukan kepada Pejabat Sementara Bupati Bulukumba, Perihal
Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024. (vide Bukti PT-
11)
1.12. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
103/HK.04.01/K.SN/09/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang di-
tujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon
Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
(vide Bukti PT-12)
1.13. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
118/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 yang
ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Larangan Pelibatan anak da-
lam Kegiatan Kampanye. (vide Bukti PT-13)
1.14. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
131/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang
ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kab Bulukumba
Perangkat Desa dan Kelurahan se-Kab Bulukumba. (vide Bukti PT-
14)
1.15. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
0155/HK.04.01/K.SN/11/2024 tertanggal 20 November 2024 yang
ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada
Pelaksanaan Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kab.Bulukumba Tahun 2024. (vide Bukti PT-15)
1.16. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
0156/HK.04.01/K.SN/11/2024 tertanggal 20 November 2024 yang
ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran pada
Pelaksanaan Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kab.Bulukumba Tahun 2024. (vide Bukti PT-16)
1.17. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan Surat Nomor:
0160/HK.04.01/K.SN-04/09/2024 tertanggal 21 November 2024
yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah Sekabupaten
Bulukumba. (vide Bukti PT-17)
2. Pengawasan Penyelenggaraan selama Tahapan Kampanye pada Pem-
ilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 berkaitan
dengan dalil pengadu
2.1. Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Bonto
Bahari menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan
sekaitan dengan adanya Kepala Lingkungan di wilayah Kecamatan
Bonto Bahari yang hadir dalam rapat pemenangan tim Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024
Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf.
(vide Bukti PT-18)
Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari telah melakukan penelusuran
terhadap informasi awal sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 068/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 08 Ok-
tober 2024, yang pada pokoknya hasil penelusuran tidak
ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. (vide Bukti
PT-19)
2.2. Bahwa Pada tanggal 09 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Bonto
Bahari menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan
terkait netralitas ASN yang diduga Kepala Samsat Kabupaten
Bulukumba yang hadir dan terlibat dalam pemasangan alat peraga
kampanye di Kecamatan Bontobahari. (vide Bukti PT-20)
2.3. Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Kecamatan Bonto Ba-
hari melakukan penelusuran sebagaimana tertuang dalam Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 072/LHP/PM.01.02/ X/2024 tertanggal
16 Oktober 2024. Hasil Penelusuran merupakan didugaan
pelanggaran Pemilihan, sehingga ditetapkan temuan dugaan
pelanggaran Pemilihan. (vide Bukti PT-21)
Bahwa berdasarkan hasil Penanganan pelanggaran disimpulkan
tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan
bukan merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya.
(vide Bukti PT-22)
2.4. Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari telah melakukan pengawasan
terkait pembagian rumpon yang dibagikan kepada nelayan di wila-
yah Dusun Liukang Loe oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba
yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
103/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 03 November 2024, yang
pada pokoknya tidak terdapat tindakan/perbuatan yang
mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun
2024. (vide Bukti PT-23)
2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat
Nomor: 0582/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November
2024, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Herlang
Perihal Penyampaian adanya dokumentasi rekaman video yang
memuat percakapan seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang
berdasarkan rekaman bernama Mali yang melakukan percakapan
sekaitan dengan pembagian uang untuk memilih Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2024 Nomor
Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide
Bukti PT-24)
Bahwa Panwaslu Kecamatan Herlang telah menindaklanjuti pen-
yampaian Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan mencatat sebagai
informasi awal dugaan pelanggaran, yang selanjutnya akan dil-
akukan penelusuran atas kebenaran informasi awal yang dimaksud.
(vide Bukti PT-25)
Bahwa Panwaslu Kecamatan Herlang telah melakukan penelusuran
yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
0141/LHP/PM.01.02/ 12/2024 tertanggal 10 Desember 2024, yang
pada pokoknya disimpulkan sebagai dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan, sehingga diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten
Bulukumba untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku. (vide Bukti PT-26)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menetapkan menjadi
temuan dugaan pelanggaran dan berdasarkan hasil Penanganan
pelanggaran disimpulkan tidak memenuhi unsurpelanggaran tin-
dak pidana Pemilihan. (vide Bukti PT-27)
2.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat
Nomor: 0581/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November
2024, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung
Bulu Perihal Penyampaian adanya dokumentasi foto, tangkapan
layar percakapan di media sosial Whatsapp dan media sosial Face-
book yang memuat adanya beberapa orang yang memegang amplop
putih sambil menggunakan simbol jari angka 2, yang diduga ber-
pihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba
tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A.
Edy Manaf. (vide Bukti PT-28)
2.6.1. Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah menindaklanjuti surat
Bawaslu Kabupaten Bulukumba tersebut, dengan mencatat
dalam formulir informasi awal, tertanggal 30 November 2024.
(vide Bukti PT-29)
2.6.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan
penelusuran terhadap informasi awal tersebut yang tertuang
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
058/LHP/PM.01.02/ 12/2024 tertanggal 03 Desember 2024,
yang pada pokoknya dinyatakan tidak dapat ditemukan
kebenaran atas informasi awal tersebut. (vide Bukti PT-30)
2.7. Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa telah melakukan
pengawasan terhadap kegiatan Jambore Bakti Husada, yang tertu-
ang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 034/LHP/PM.01.02/
09/2024 tertanggal 01 September 2024, yang pada pokoknya tidak
ditemukan adanya bentuk kegiatan yang mengarah keber-
pihakan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu-
paten Bulukumba tahun 2024 Nomor urut 2 atas nama A. Much-
tar Ali Yusuf – A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-31)
2.8. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melalukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Jambore PKK
Bulukumba, pada tanggal 13 s/d 15 September 2024 bertempat di
Pantai Merpati Bulukumba yang tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 126/LHP/PM.01.02/09/202 tertanggal 13 Sep-
tember 2024, yang pada pokoknya tidak ditemukan adanya
kegiatan/perbuatan yang menguntungkan/ merugikan salah
satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba tahun 2024. (vide Bukti PT-32)
2.9. Bahwa Panwaslu Kecamatan Bontotiro telah melakukan
pengawasan terhadap kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor Urut 2 atas nama
A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, yang tertuang dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 054/LHP/PM.01.02/10/2024
tertanggal 09 Oktober 2024, yang pada pokoknya seorang Kepala
Desa Bontobarua, Kecamatan Bonto Tiro atas nama H. A. Kaharud-
din Titi yang menghadiri kegiatan Kampanye Pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Nomor urut 2 atas nama
Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf di Lapangan Assamaturu, Desa
Batang, Kecamatan Bontotiro, diduga merupakan tindak pidana
Pemilihan, serta diduga pelanggaran terhadap Peraturan Perun-
dang-Undangan lainnya, sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan ke-
tentuan peraturan yang berlaku. (vide Bukti PT-33)
Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bulukumba menin-
daklanjuti dengan meregister menjadi temuan dengan Nomor:
001/Reg/TM/PB/ Kab/27.05/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024,
dan hasil penanganan pelanggaran disimpulkan tidak memenuhi
unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, namun
merupakan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan
lainnya, sehingga diteruskan kepada Pjs. Bupati Bulukumba untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un-
dangan yang berlaku. (vide Bukti PT-34)
2.10. Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Ujung
Bulu telah menerima informasi yang bersumber dari pemberitaan
media online www.jejaksulsel.com, dan mencatat dalam formulir in-
formasi awal yang pada pokoknya terdapat sebuah spanduk yang
bertuliskan Nomor Urut 2, Harapan Baru, serta gambar/foto
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024
Nomor Urut 2 atas nama Muchtar Ali Yusuf – H. A. Edy Manaf, yang
terpasang di rumah pasangan suami istri yag merupakan seorang
ASN atas nama Ferryawan Z Fahmi, S.STP., M.AP dan Aisyah Pan-
dita. (vide Bukti PT-35)
Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan pene-
lusuran terhadap informasi awal yang tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 037/LHP/PM.01.02/010/2024 tertanggal 11
Oktober 2024, yang pada pokoknya diduga merupakan pelang-
garan terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya sehingga
diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide Bukti PT-36)
2.11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat
Nomor: 0476/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 05 Oktober
2024, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung
Bulu, Perihal Penyampaian adanya dugaan pelanggaran Pemilihan
yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) atas nama
Ahmad, SE yang menjabat sebagai Lurah Bintarore, Kecamatan
Ujung Bulu menghadiri kegiatan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba tahun 2024 atas nama A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-
37)
2.11.1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah mencatat da-
lam formulir informasi awal yang pada pokoknya adanya
dugaan pelanggaran pemilihan, yang dilakukan oleh seorang
Aparatur Sipil Negeri (ASN) atas nama Ahmad, SE yang men-
jabat sebagai Lurah Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu
menghadiri kegiatan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba tahun 2024 atas nama A. Edy Manaf. (vide
Bukti PT-38)
2.11.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan
penelusuran terhadap informasi awal tersebut yang tertuang
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
038/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 11 Oktober 2024,
yang pada pokoknya, diduga merupakan pelanggaran ter-
hadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya sehingga
diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide Bukti PT-
39)
2.12. Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Ujung
Loe telah menerima informasi awal dari saudara Sukarta, dan men-
uangkan dalam formulir informasi awal yang pada pokoknya adanya
seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Muh Darwis, yang
mengunggah/memposting di media sosial Whatsapp berupa video
kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabu-
paten Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar
Ali Yusuf – H. A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-40)
Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Loe telah melakukan pene-
lusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertuang dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 055/LHP/PM.01.02/10/2024
tertanggal 06 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupa-
kan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan
lainnya, sehingga diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide
Bukti PT-41)
2.13. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan
Bulukumpa menerima informasi awal yang bersumber dari
pemberitaan media online PHINISICE SULSEL, dan menuangkan da-
lam formulir informasi awal yang pada pokoknya terdapat seorang
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bulukumba atas
nama Alamsyah Yunus, yang melakukan foto bersama Calon Bupati
Kabupaten Bulukumba tahun 2024 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf.
(vide Bukti PT-42)
Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa telah melakukan pene-
lusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertuang dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 059/LHP/PM.01.02/10/2024
tertanggal 21 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupa-
kan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan
lainnya, sehingga diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide
Bukti PT-43)
2.14. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor:
0474/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 05 Oktober 2024,
yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Perihal
Penyampaian adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Keca-
matan Rilau Ale atas nama Sugiarto, yang mengunggah gambar dan
video di media sosial Facebook diduga berpihak kepada salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba ta-
hun 2024. (vide Bukti PT-44)
2.14.1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale telah mencatat se-
bagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,
yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) atas
nama Sugiarto, yang mengunggah gambar dan video di me-
dia sosial Facebook diduga berpihak kepada salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba tahun 2024. (vide Bukti PT-45)
2.14.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale telah melakukan
penelusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertu-
ang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
046/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 12 Oktober 2024,
yang pada pokoknya, diduga merupakan pelanggaran ter-
hadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, sehingga
diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide Bukti PT-
46)
2.15. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Ujung
Bulu menerima informasi awal yang bersumber dari sosial media Fa-
cebook dan mencatat dalam formulir informasi awal, yang pada
pokoknya adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama A.
M. Ikbal, S.Ap yang menjabat sebagai Lurah Kasimpureng, Kecama-
tan Ujung Bulu yang menghadiri persiapan kegiatan kampanye
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 atas nama
Muhctar Ali Yusuf – A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-47)
Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan pene-
lusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertuang dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 044/LHP/PM.01.02/10/2024
tertanggal 27 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupa-
kan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan
lainnya, sehingga diteruskan kepada instansi yang berwenang. (vide
Bukti PT-48)
2.16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat
Nomor: 0495/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 20 Oktober
2024, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Rilau Ale
Perihal Penyampaian adanya seoarang Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Kecamatan Rilau Ale atas nama Sugiarto, yang mengunggah gam-
bar dan video di media sosial Facebook diduga berpihak kepada sa-
lah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba tahun 2024. (vide Bukti PT-49)
2.16.1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale telah mencatat se-
bagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilihan
yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) atas
nama Sugiarto, yang mengunggah gambar dan video di me-
dia sosial Facebook diduga berpihak kepada salah satu
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba tahun 2024. (vide Bukti PT-50)
2.16.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale telah melakukan
penelusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertu-
ang dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Rilau Ale Nomor: 055/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal
22 Oktober 2024, yang pada pokoknya, diduga merupakan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana di-
maksud pada Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan,
serta diduga merupakan pelanggaran Peraturan Perun-
dang-Undangan lainnya berdasarkan ketentuan pasal 24
ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (vide Bukti PT-51)
2.16.3. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud,
Bawaslu Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti dengan
menjadikan temuan dengan register Nomor:
004/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 25 Oktober
2024. (vide Bukti PT-52)
2.16.4. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran merupa-
kan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan
dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
lainnya, sehingga diteruskan kepada kepada Kepolisian Re-
sort Bulukumba dan Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia. (vide Bukti PT-53)
2.16.5. Selanjutnya Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan
proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan Polres Bulukumba Nomor:
SP3/841/XI/RES.1.24/ 2024/Reskrim tertanggal 18 No-
vember 2024. (vide Bukti PT-54)
2.17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat
Nomor: 0507/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 29 Oktober
2024 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung
Bulu, Perihal Penyampaian adanya beberapa oknum Aparatur Sipil
Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Ujung Bulu yang tergabung da-
lam group Whatsaap *MA’72X*, diduga berpihak kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahuhn 2024
atas nama Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-55)
2.17.1. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah mencatat se-
bagai informasi awal adanya beberapa oknum Aparatur Sipil
Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Ujung Bulu yang ter-
gabung dalam group Whatsaap *MA’72X*, yang diduga ber-
pihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bulukumba tahun 2024 atas nama Muchtar Ali
Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-56)
2.17.2. Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan
penelusuran terhadap informasi awal dimaksud yang tertu-
ang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
047/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 05 November 2024,
yang pada pokoknya, diduga merupakan dugaan pelang-
garan tindak pidana Pemilihan, serta diduga pelanggaran
terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya. (vide
Bukti PT-57)
2.17.3. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud,
Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti
dengan menjadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilhan
dengan register Nomor:
005/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 09 Novem-
ber 2024. (vide Bukti PT-58)
2.17.4. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran merupa-
kan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan
dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
lainnya, sehingga diteruskan kepada kepada Kepolisian Re-
sort Bulukumba dan Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia. (vide Bukti PT-59)
2.17.5. Selanjutnya Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan
proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan Polres Bulukumba Nomor: SPPP/917.a/XII/
RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.
(vide Bukti PT-60)
B. APAKAH PERNAH MENANGANI DUGAAN PELANGGARAN TSM YANG DIL-
AKUKAN OLEH CALON BUPATI PETAHANA KABUPATEN BULUKUMBA
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12,
dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, sistematis, dan mas-
sif.
Pasal 1 angka 8 berbunyi:
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang Terjadi Secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait larangan
memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk me-
mengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan
oleh calon dalam Pemilihan.
Pasal 3 ayat (1) berbunyi:
Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM.
Pasal 12 berbunyi:
Dalam melaksanakan kewenangan penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM paling lama 14 (empat
belas) Hari.
Pasal 21 ayat (1), berbunyi:
Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diteruskan kepada
Bawaslu Provinsi dalam bentuk:
a. digital paling lama 1 (satu) Hari; dan
b. cetak asli paling lama 3 (tiga) Hari,
terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu
Kabupaten Bulukumba tidak berwenang untuk melakukan
penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan TSM, Bawaslu
Kabupaten Bulukumba hanya berwenang menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan TSM.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu No-
mor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bu-
pati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur,
sistematis, dan masif.
Pasal 20 ayat (1), berbunyi:
Pelapor sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf
d dapat menyampaikan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
TSM dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada
Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
2.1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Pelapor/Pengadu atas nama
Akbar Nur Arfah, S.Pd menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan TSM sebagaimana yang tertuang dalam For-
mulir Model TSM.GBW-1. (vide Bukti PT-61)
Adapun uraian singkat Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor/Pen-
gadu dalam laporannya yakni:
Bahwa pada Tanggal 26 November sampai Dengan 27 November 2024
terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2
(Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf) Melalui tim melakukan Money
Politik secara terstruktur, Sistematis dan massif (TSM) yang tersebar
di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bulukumba. di antaranya;
Kecamatan Bulukumpa, Rilau Ale, Herlang, Ujung Bulu, Ujung Loe,
Bontotiro dan Bulukumpa, diduga untuk mempengaruhi Hak Pilih
Warga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tanggal
27 November 2024.
2.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Ad-
ministrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara
Terstruktur, sistematis, dan masif.
Pasal 20 ayat (3), berbunyi:
Setelah melakukan penerimaan laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM dan dokumen, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat
tanda bukti penyampaian laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
TSM sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-3 sebanyak 3 (tiga)
rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada pelapor;
b. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi;
dan
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa terhadap Laporan Pelapor/ Pengadu tersebut, pada hari Rabu
tanggal 27 November 2024, Pukul. 23.00 Wita, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba telah mengeluarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
di Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan Nomor: 01/PL/TSM-
PB/27.05/XI/2024 sebagaimana yang tertuang dalam Formulir
MODEL TSM GBW -3 TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN DI
BAWASLU KABUPATEN/KOTA. (vide Bukti PT-62)
3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) Pera-
turan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ter-
jadi secara Terstruktur, sistematis, dan masif.
Pasal 21 ayat (1), berbunyi:
Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diteruskan kepada
Bawaslu Provinsi dalam bentuk:
a. digital paling lama 1 (satu) Hari; dan
b. cetak asli paling lama 3 (tiga) Hari,
terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 21 ayat (3), berbunyi:
Dalam melakukan penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan surat
pengantar penerusan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-5
kepada Bawaslu Provinsi disertai dengan laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen dalam bentuk cetak.
3.1. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba telah meneruskan Laporan Pelapor/Pengadu dalam
bentuk digital (Google Dive) sebagaimana surat Formulir Model
TSM.GBW-5 PENERUSAN LAPORAN PELANGGARAN ADMIN-
ISTRASI PEMILIHAN TSM dengan Nomor: 0803/PP.01.02/K.SN-
04/11/2024, Perihal Penerusan Laporan Pelanggaran Admin-
istrasi Pemilihan TSM, dengan lampiran yakni Berkas Laporan
Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan TSM. (vide Bukti PT-63)
3.2. Pada tanggal 29 November 2024, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba telah menyampaikan/meneruskan Laporan Pela-
por/Pengadu dalam bentuk hardcopy (cetak) kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana Tanda Bukti Penyam-
paian Laporan di Bawaslu Provinsi (FORMULIR MODEL TSM
GBW -2 TANDA BUKTI PENYAMPAIAN LAPORAN DI BAWASLU
PROVINSI) dengan Nomor: 01/PL/TSM-PB/27.05/XI/2024.
(vide Bukti PT-64)
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 21 ayat
(1) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gu-
bernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, sistematis, dan
massif.
Pasal 3 ayat (1) berbunyi:
Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM.
Pasal 12 berbunyi:
Dalam melaksanakan kewenangan penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM paling lama 14 (empat belas)
Hari.
Pasal 21 ayat (1), berbunyi:
Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diteruskan kepada
Bawaslu Provinsi dalam bentuk:
c. digital paling lama 1 (satu) Hari; dan
d. cetak asli paling lama 3 (tiga) Hari,
terhitung sejak laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu
Kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti Laporan dugaan
pelanggaran TSM dengan meneruskan kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN SALAH SATU
DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA PENANGANAN
PELANGGARAN PEMILIHAN (POLITIK UANG) YANG TERJADI DI 1.
KECAMATAN BONTOTIRO, 2. KECAMATAN UJUNGLOE, 3. KECAMATAN
KAJANG, 4. KECAMATAN BULUKUMPA, 5. KECAMATAN RILAU ALE, 6.
KECAMATAN BONTOBAHARI, 7. KECAMATAN HERLANG, 8. KECAMATAN
UJUNG BULU.
Berikut Pihak Terkait menjelaskan penanganan pelanggaran Pemilihan yang
terjadi di beberapa Kecamatan Kabupaten Bulukumba pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024, sebagai berikut:
1. Kecamatan Bontotiro
Bahwa Panwaslu Kecamatan Bontotiro menerima laporan Nomor:
002/PL/PB/ Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024,
yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan, yang
diduga dilakukan oleh Musdalifah (tim Calon Bupati Bulukumba Tahun
2024 Nomor Urut 2 atas nama H. Muchtar Ali Yusuf dan H. A. Edy Manaf,
S.Sos) dengan membagikan amplop yang berisikan uang kepada beberapa
masyarakat yang telah didata sebelumnya. (vide Bukti PT-65)
1.1 Panwaslu Kecamatan Bontotiro menyusun kajian awal Nomor:
002/PL/PB/Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November
2024, yang pada pokoknya bahwa laporan yang disampaikan oleh pela-
por telah memenuhi syarat formal dan materiel dan terdapat dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada
Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan, sehingga Panwaslu Kecamatan Bontotiro
meneruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk ditin-
daklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku. (vide Bukti PT-66)
1.2 Bahwa Panwaslu Kecamatan Bontotiro mengeluarkan surat Nomor:
009/PP.01.02/K.SN-04-02/11/2024 tertanggal 29 November 2024 yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal Per-
mintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(vide Bukti PT-67)
1.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengambilalihan pe-
nanganan tindak pidana pemilihan Panwaslu Kecamatan Bontotiro se-
bagaimana dimaksud dengan melakukan pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu Bulukumba, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 072/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertang-
gal 29 November 2024, terhadap laporan Nomor:
012/Reg/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024, yang pada pokoknya diduga
merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimak-
sud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-68)
1.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua,
sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No-
mor: 081/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024,
terhadap laporan Nomor: 012/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, yang
pada pokoknya disimpulkan memenuhi unsur tindak pidana Pemili-
han sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo
Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga
ditingkatkan ketahap penyidikan. (vide Bukti PT-69)
1.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 03
Desember 2024, dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-
Saksi, Saksi Ahli serta dengan bukti yang ada, yang pada pokoknya
bahwa laporan a quo memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan se-
bagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 7 3
ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-70)
1.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor:
0891/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024, yang
ditujukan kepada Kepolisan Resort Bulukmba Perihal Penerusan Tindak
Pidana Pemilihan. (vide Bukti PT-71)
1.7 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor:
0892/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024 yang
ditujukan kepada pelapor Perihal Pemberitahuan Status Laporan, serta
status laporan telah diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-72)
1.8 Bahwa pelapor atas nama Armayudi Syam telah menyampaikan laporan
kepada pihak Kepolisian Resort Bulukumba, terhadap laporan kasus
dugaan tindak pidana Pemilihan yang telah dinaikkan ketahap penyidi-
kan, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
STTLP/B/675/XII/2024/SPKT/ POLRES BULUKUMBA/ POLDA SULA-
WESI SELATAN Perihal Laporan Nomor:
LP/B/675/XII/2024/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI
SELATAN tertanggal 05 Desember 2024, sekaitan dengan laporan
dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pemilihan Umum sebagaimana dimak-
sud dalam Pasal 187A Juncto Pasal 73 ayat(4) Undang-Undang Pemili-
han dengan terlapor atas nama Musdalifah. (vide Bukti PT-73)
1.9 Selanjutnya Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses penyi-
dikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Polres
Bulukumba Nomor: SPPP/999.a/XII/RES.1.24/2024/ Reskrim tertang-
gal 24 Desember 2024. (vide Bukti PT-74)
1.10 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan ketiga,
sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No-
mor: 098/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 24 Desember 2024,
terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/675/XII/2024/SPKT/POLRES
BULUKUMBA/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 05 Desember
2024, yang pada pokoknya disimpulkan proses penyidikan dihentikan.
(vide Bukti PT-75)
2. Kecamatan Ujung Loe
Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Loe menerima laporan Nomor:
01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 tertanggal 26 November 2024,
yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
diduga dilakukan oleh Ibu Jumaria (Tim Relawan Pasangan Calon Nomor
Urut 2) pada Tanggal 25 November 2024 di Rumah warga atas nama Rohani,
Dusun Longki, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
(vide Bukti PT-76)
2.1 Panwaslu Kecamatan Ujung Loe menyusun kajian awal Nomor:
01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 tertanggal 26 November
2024, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat
formal dan materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2)
jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga
Panwaslu Kecamatan Ujung Loe meneruskan kepada Bawaslu Kabu-
paten Bulukumba untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pera-
turan Perundang-Undangan yang berlaku. (vide Bukti PT-77)
2.2 Panwaslu Kecamatan Ujung Loe telah mengeluarkan surat Nomor:
016/PP.01.02/K.SN-04.10/11/2024 tertanggal 27 November 2024, yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal Per-
mintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (vide
Bukti PT-78)
2.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti Surat Panwaslu Keca-
matan Ujung Loe sebagaimana dimaksud tersebut diatas, dengan
melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Bulukumba, se-
bagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:
065/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November 2024 ter-
hadap laporan Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/ 27.05/XI/2024, yang
pada pokoknya laporan a quo diduga merupakan pelanggaran tindak pi-
dana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan
ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
(vide Bukti PT-79)
2.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua,
sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam berita acara No-
mor: 078/SG/Kab. Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024,
terhadap laporan Nomor: 009/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, yang
pada pokoknya disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2)
jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga
proses penanganannya dihentikan. (vide Bukti PT-80)
2.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01
Desember 2024, dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Ter-
lapor, Saksi-Saksi, yang disertai dengan bukti yang ada, yang pada
pokoknya bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2)
jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti
PT-81)
2.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor:
0881/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024
yang ditujukan kepada pelapor, Perihal Pemberitahuan Status Laporan,
serta status laporan diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-82)
3. Kecamatan Kajang
Bahwa Panwaslu Kecamatan Kajang menerima laporan Nomor:
01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 tertanggal 27 November 2024, yang
pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga
dilakukan oleh atas nama Supriadi alias Upi, sebagai Kepala Dusun Tanetea,
Desa Lembang Lohe, Kecamatan Kajang memberikan uang sebanyak Rp.
50.000-, (Lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Muh. Fardan Maulana untuk
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Tanggal 27 November
2024. (vide Bukti PT-83)
3.1 Panwaslu Kecamatan Kajang menyusun kajian awal Nomor:
01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 tertanggal 29 November 2024,
yang pada pokoknya bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat formal
dan materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73
ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-84)
3.2 Panwaslu Kecamatan Kajang mengeluarkan surat Nomor:
016/PP.01.02/K.SN-04-08/11/2024 tertanggal 29 November 2024, yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal Per-
mintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (vide
Bukti PT-85)
3.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengambilalihan pe-
nanganan tindak pidana Pemilihan Panwaslu Kecamatan Kajang se-
bagaimana dimaksud dengan melakukan pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu Bulukumba yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:
073/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 29 November 2024, ter-
hadap laporan yang diregister dengan Nomor: 013/Reg/LP/PB/
Kab/27.05/XI/2024, yang pada pokoknya diduga merupakan pelang-
garan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A
ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan. (vide Bukti PT-86)
3.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua,
sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No-
mor: 082/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 03 Desember 2024,
terhadap laporan Nomor: 013/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024 yang
pada pokoknya disimpulkan bahwa, laporan a quo tidak memenuhi
unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal
187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan, sehingga proses penanganannya dihentikan. (vide
Bukti PT-87)
3.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor: 013/Reg/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 03
Desember 2024 dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Ter-
lapor, Saksi-Saksi, Saksi Ahli, serta dengan bukti yang ada, yang pada
pokoknya disimpulkan bahwa laporan a quo memenuhi unsur tindak
pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan
ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
(vide Bukti PT-88)
3.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor:
0893/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember 2024 yang
ditujukan kepada pelapor Perihal Pemberitahuan Status Laporan, serta
status laporan telah diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-89)
4. Kecamatan Bulukumpa
Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa menerima laporan Nomor:
04/PL/PB/Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 tertanggal 27 November 2024,
yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
diduga dilakukan oleh atas nama Warda (Relawan Pasangan Calon Nomor
Urut 2) berupa 8 (Delapan) lembar amplop yang akan dibagikan kepada
Warga Dusun Buhung Tellue yang sudah dicatat sebelumnya, agar memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan tanggal 27 November 2024.
(vide Bukti PT-90)
4.1 Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa menyusun kajian awal Nomor:
04/PL/PB/Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 tertanggal 27 November
2024, yang pada pokoknya bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat
formal dan materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2)
jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide
Bukti PT-91)
4.2 Bahwa Panwaslu Kecamatan Bulukumpa mengeluarkan surat Nomor:
136/PP.01.02/K.SN-04-03/11/2024 tertanggal 27 November 2024 yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal Per-
mintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (vide
Bukti PT-92)
4.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengambilalihan pe-
nanganan tindak pidana Pemilihan Panwaslu Kecamatan Bulukumpa
sebagaimana dimaksud dengan melakukan pembahasan pertama Sen-
tra Gakkumdu Bulukumba yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:
066/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November 2024, yang
pada pokoknya terhadap laporan Nomor: 010/Reg/LP/PB/
Kab/27.05/XI/2024, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2)
jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide
Bukti PT-93)
4.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua,
sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No-
mor: 079/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024,
terhadap laporan Nomor: 010/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, yang
pada pokoknya disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2)
jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga
proses penanganannya dihentikan. (vide Bukti PT-94)
4.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan terhadap laporan yang diregister dengan Nomor:
010/Reg/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 01 Desember 2024,
dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi yang
disertai dengan bukti yang ada, yang pada pokoknya bahwa laporan a
quo memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimak-
sud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-95)
4.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor:
0882/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024 yang
ditujukan kepada pelapor Perihal Pemberitahuan Status Laporan, serta
status laporan diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-96)
5. Kecamatan Rilau Ale
Bahwa Panwaslu Kecamatan Rilau Ale menerima laporan Nomor:
01/PL/PB/27.05/Kec-RilauAle/XI/2024 tertanggal 26 November 2024,
yang pada pokoknya terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
diduga dilakukan oleh atas nama Jannah pada tanggal 26 November 2024
Lingkungan Batupangka, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
(vide Bukti PT-97)
5.1 Panwaslu Kecamatan Rilau Ale menyusun kajian awal Nomor:
01/PL/PB/27.05/Kec-RilauAle/XI/2024 tertanggal 27 November 2024,
yang pada pokoknya bahwa laporan a quo memenuhi syarat formal dan
materiel dan terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, se-
bagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73
ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-98)
5.2 Panwaslu Kecamatan Rilau Ale mengeluarkan surat Nomor:
016/PP.01.02/K.SN-04-08/11/2024 tertanggal 27 November 2024,
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba Perihal
Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(vide Bukti PT-99)
5.3 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pengambilalihan pe-
nanganan tindak pidana pemilihan Panwaslu Kecamatan Rilau Ale se-
bagaimana dimaksud dengan melakukan pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu Bulukumba yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:
067/SG/ Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November 2024, ter-
hadap laporan Nomor: 011/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024, yang
pada pokoknya diduga merupakan pelanggaran tindak pidana Pemili-
han sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo
Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti
PT-100)
5.4 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua,
sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara No-
mor: 080/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024,
terhadap laporan Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/27.05/XI/2024 ter-
tanggal 01 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan a quo disim-
pulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU
No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga proses penanganannya
dihentikan. (vide Bukti PT-101)
5.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor: 011/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01
Desember 2024, dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-
Saksi serta dengan bukti yang ada, yang pada pokoknya bahwa laporan
a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU
No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide Bukti PT-102)
5.6 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor:
0883/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember 2024 yang
ditujukan kepada pelapor Perihal Pemberitahuan Status Laporan, serta
status laporan diumumkan pada Papan Pengumuman Sektretariat
Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (vide Bukti PT-103)
6. Kecamatan Bontobahari
Bahwa Pada tanggal 09 Oktober 2024 Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari
menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sekaitan dengan
adanya seorang Aparatur Sipil Negara atas nama Rudy Ramlan, yang men-
jabat sebagai Kepala Samsat Bulukumba yang hadir dan terlibat dalam
pemasangan alat peraga kampanye di Kecamatan Bontobahari. (vide Bukti
PT-20)
Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari telah melakukan penelusuran terhadap
informasi awal sebagaimana dimaksud tersebut diatas, yang termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari Nomor:
072/LHP/PM.01.02/ X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, yang pada pokok-
nya dengan uraian hasil penelusuran adanya seorang Aparatur Sipil Negara
atas nama Rudy Ramlan yang menjabat sebagi Kepala Samsat Bulukumba
yang hadir dan terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye di Keca-
matan Bontobahari diduga merupakan tindak pidana Pemilihan dan dugaan
pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya. (vide Bukti PT-104)
6.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti hasil
pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontobahari dengan menjadikan
temuan dengan register Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024
tertanggal 16 Oktober 2024. (vide Bukti PT-105)
6.2 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan per-
tama, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 018/SG/Kab.Bulukumba/10/2024 tertanggal 16 Oktober 2024,
terhadap temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024 yang
pada pokoknya dinyatakan diduga merupakan pelanggaran tindak pi-
dana Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan. (vide Bukti PT-106)
6.3 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan kedua,
sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam berita acara No-
mor: 029/SG/Kab.Bulukumba/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024.
Terhadap temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024, yang
pada pokoknya disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran tin-
dak pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 188 juncto
Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga
proses penanganan dihentikan. (vide Bukti PT-107)
6.4 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 20
Oktober 2024, dengan melakukan klarifikasi terhadap Penemu, Saksi-
Saksi, Terlapor, Saksi Ahli, dan bukti lainnya, yang pokoknya bahwa
temuan a quo dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 188 juncto
Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan bukan
merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang lainnya.
(vide Bukti PT-108)
6.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengumumkan status
temuan pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bulukumba pada tanggal 20 Oktober 2024. (vide Bukti PT-109)
7. Kecamatan Herlang
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor:
0582/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November 2024, yang di-
tujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Herlang Perihal Penyampaian
adanya dokumentasi rekaman video yang memuat percakapan seorang laki-
laki dan seorang perempuan, yang berdasarkan rekaman bernama Mali yang
melakukan percakapan sekaitan dengan pembagian uang untuk memilih
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun
2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf. (vide
Bukti PT-24)
Bahwa Panwaslu Kecamatan Herlang telah menindaklanjuti penyampaian
Bawaslu Kabupaten Bulukumba dengan mencatat sebagai informasi awal
dugaan pelanggaran, yang selanjutnya akan dilakukan penelusuran atas
kebenaran informasi awal yang dimaksud. (vide Bukti PT-25)
Bahwa Panwaslu Kecamatan Herlang telah melakukan penelusuran se-
bagaimana dimaksud yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan No-
mor: 0141/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024, yang
pada pokoknya disimpulkan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan, sehingga diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba un-
tuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku. (vide Bukti PT-110)
7.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti laporan
hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Herlang yang terdapat dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan menjadikan temuan
dugaan pelanggaran Pemilhan dengan register Nomor:
007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024 tertanggal 09 November 2024.
(vide Bukti PT-111)
7.2 Bahwa Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pembahasan per-
tama, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 090/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 12 Desember
2024, terhadap temuan Nomor: 007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024,
yang pada pokoknya diduga merupakan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2)
Jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. (vide
Bukti PT-112)
7.3 Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Bulukumba melakukan pemba-
hasan, sebagaimana hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita
Acara pembahasan Nomor: 096/SG/Kab. Bulukumba/11/2024 tertang-
gal 16 Desember 2024, terhadap temuan Nomor:
007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024, yang pada pokoknya disimpul-
kan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana di-
maksud pada Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UU
No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, sehingga proses penanganannya
dihentiikan. (vide Bukti PT-113)
7.4 Bawaslu Kabupaten Bulukumba menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor: 007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/ XII/2024 tertanggal 16
Desember 2024, dengan melalukan klarifikasi terhadap Penemu, Ter-
lapor, Saksi-Saksi, Saksi Ahli, dan bukti lainnya, yang pada pokoknya
bahwa temuan a quo tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tin-
dak pidana Pemilihan, sebagaimana di maksud pada Pasal 187A ayat
(1) dan ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pem-
ilihan. (vide Bukti PT-114)
7.5 Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengumumkan status temuan
pada Papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulukumba
tertanggal 16 Desember 2024. (vide Bukti PT-115)
8. Kecamatan Ujung Bulu
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah mengeluarkan surat Nomor:
0581/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November 2024, yang di-
tujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu Perihal Penyam-
paian adanya dokumentasi foto, tangkapan layar percakapan di media sosial
Whatsapp dan media sosial Facebook yang memuat adanya beberapa orang
yang memegang amplop putih sambil menggunakan simbol jari angka 2,
yang diduga berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bulukumba tahun 2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan
A. Edy Manaf. (vide Bukti PT-28)
8.1 Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah menindaklanjuti surat Bawaslu
Kabupaten Bulukumba sebagaimana dimaksud dengan mencatat dalam
formulir informasi awal, tertanggal 30 November 2024. (vide Bukti PT-
29)
8.2 Bahwa Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu telah melakukan penelusuran
terhadap informasi awal sebagaimana dimaksud yang tertuang dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 058/LHP/PM.01.02/12/2024 ter-
tanggal 03 Desember 2024, yang pada pokoknya penelusuran informasi
awal dugaan pelanggaran Pemilihan terkait adanya dokumentasi foto,
tangkapan layar percakapan di media sosial Whatsapp dan media sosial
Facebook yang memuat adanya beberapa orang yang memegang amplop
putih sambil menggunakan simbol jari angka 2, yang diduga berpihak
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun
2024 Nomor Urut 2 atas nama A. Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf,
dinyatakan tidak dapat ditemukan kebenaran atas informasi awal
tersebut. (vide Bukti PT-30)
RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN SALAH SATU
DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN
2024 YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL
BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR URUT 1 (SATU) KE MAHKAMAH
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba No-
mor Urut 1 (satu) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 atas nama
Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto telah menyampaikan
dan/atau mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 ke Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang dimana salahsatu dalil pada pokok
permohonan relevan dan/atau serupa dengan pokok pengaduan Pengadu,
yang dalilnya menyatakan “Fakta Petahana (incumbent) melakukan
pelanggaran administrasi pemilihan TSM dengan memanfaatkan Jab-
atan Bupati Bulukumba melakukan mutasi ASN, yang mana tujuannya
di duga untuk melakukan pencitraan telah membantu Pemilih” (dapat
dilihat pada halaman 13 (tiga belas) sampai dengan halaman 14 (empat
belas) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025), adapun Amar Pu-
tusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, berbunyi:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berke-
naan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain
dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (vide Bukti T-
116)
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No-
mor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang juga ter-
muat dan/atau terdapat Keterangan Bawaslu Kabupaten Bulukumba (dapat
dilihat pada halaman 104 (seratus empat) sampai dengan halaman 161 (ser-
atus enam puluh satu) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indo-
nesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025), telah
mengukuhkan dan/atau membuktikan jika Ketua dan Anggota Bawaslu Ka-
bupaten Bulukumba telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun
2024 sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur
pada peraturan perundang-undangan (vide Bukti T-116).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba
Nomor: 0394.a /PP.00.02/K.SN-04/09/2024 tertanggal 17
September 2024 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024.
PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0188/PM.00.02/K.SN-04/03/2024, tertanggal 22 Maret 2024
yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan
Pencegahan Pelanggaran pada Pemilihan serentak tahun 2024
(larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan
akhir masa jabatan).
PT-3 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0363/PM.00.02/K.SN-04/07/2024, tertanggal 29 Juli 2024
yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal Imbauan
larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon.
PT-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0418/PM.00.02/K.SN-04/08/2024, tertanggal 30 Agustus
2024 yang ditujukan kepada Bupati Bulukumba, Perihal
Imbauan larangan menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon.
PT-5 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0162/HK.04.01/K.SN-04/11/2024, tertanggal 23 November
2024 yang ditujukan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bulukumba Nomor Urut 2, Perihal Imbauan larangan
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
PT-6 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0456/PM.00.02/K.SN-04/09/2024, tertanggal 24 September
2024 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Bulukumba, Perihal Penyampaian Pengawasan
Tahapan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 secara profesional sesuai dengan ketentuan
peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
PT-7 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
086/HK.04.01/K.SN/ 09/2024, tertanggal 23 September 2024
yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2024.
PT-8 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
095/HK.04.01/K.SN/ 09/2024, tertanggal 23 September 2024
yang ditujukan kepada DPRD Bulukumba, Perihal Imbauan
Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye.
PT-9 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
097/HK.04.01/K.SN/ 09/2024, tertanggal 26 September 2024
yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024.
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-10 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
098/HK.04.01/K.SN/ 09/2024 tertanggal 27 September 2024
yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2024.
PT-11 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
102/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024
yang ditujukan kepada Pejabat Sementara Bupati Bulukumba,
Perihal Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba
Tahun 2024.
PT-12 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
103/HK.04.01/K.SN/ 09/2024 tertanggal 2 Oktober 2024
yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2024.
PT-13 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
118/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024
yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Larangan
Pelibatan anak dalam Kegiatan Kampanye.
PT-14 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
131/HK.04.01/K.SN-04/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024
yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kab
Bulukumba Perangkat Desa dan Kelurahan se-Kab
Bulukumba.
PT-15 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0155/HK.04.01/K.SN/ 11/2024 tertanggal 20 November 2024
yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kab.Bulukumba Tahun 2024.
PT-16 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0156/HK.04.01/K.SN/ 11/2024 tertanggal 20 November 2024
yang ditujukan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran pada Pelaksanaan Kampanye pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kab.Bulukumba Tahun 2024.
PT-17 Surat Nomor: 0160/HK.04.01/K.SN-04/09/2024 tertanggal
21 November 2024 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan
Lurah Sekabupaten Bulukumba.
PT-18 Formulir Informasi Awal
PT-19 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
068/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 08 Oktober 2024.
PT-20 Formulir Informasi Awal.
PT-21 • Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 072/LHP/PM.01.02/
X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024.
KODE
KETERANGAN
BUKTI
• Formulir Temuan Nomor:
002/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024.
PT-22 Formulir Status Laporan/Temuan.
PT-23 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
103/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 03 November 2024.
PT-24 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0582/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November
2024
PT-25 Formulir Informasi awal
PT-26 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Herlang
Nomor: 0141/LHP/PM.01.02/ 12/2024 tertanggal 10
Desember 2024.
PT-27 • Formulir Temuan Nomor:
007/Reg/TM/PL/27.05/XII/2024.
• Status Laporan/Temuan.
PT-28 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0581/PM.00.02/K.SN-04/11/2024 tertanggal 28 November
2024
PT-29 Formulir Informasi Awal.
PT-30 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu
Nomor: 058/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 03 Desember
2024.
PT-31 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bulukumpa
Nomor: 034/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tertanggal 01
September 2024.
PT-32 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu
Nomor: 126/LHP/PM.01.02/09/202 tertanggal 13 September
2024.
PT-33 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontotiro
Nomor: 054/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 09 Oktober
2024.
PT-34 • Formulir Temuan Nomor:
001/Reg/TM/PL/Kab/27.05/X/2024.
• Status Laporan/Temuan.
PT-35 Formulir Informasi Awal.
PT-36 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu
Nomor: 037/LHP/PM.01.02/010/2024 tertanggal 11 Oktober
2024.
PT-37 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0476/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 05 Oktober
2024.
PT-38 Formulir Informasi Awal.
PT-39 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu
Nomor: 038/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 11 Oktober
2024.
PT-40 Formulir Informasi Awal.
PT-41 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Loe
Nomor: 055/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 06 Oktober
2024.
PT-42 Formulir Informasi Awal.
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-43 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
059/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
PT-44 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0474/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 05 Oktober
2024.
PT-45 Formulir Informasi Awal.
PT-46 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rilau Ale
Nomor: 046/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 12 Oktober
2024.
PT-47 Formulir Informasi Awal.
PT-48 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu
Nomor: 044/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 27 Oktober
2024.
PT-49 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0495/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 20 Oktober
2024.
PT-50 Formulir Informasi Awal.
PT-51 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rilau Ale
Nomor: 055/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 22 Oktober
2024.
PT-52 Formulir Temuan Nomor:
004/Reg/TM/PB/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 25 Oktober
2024.
PT-53 • Status Laporan/Temuan.
• Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0586/PP.00.02/K.SN-04/10/2024, tanggal 29 Oktober
2024, perihal Penerusan tindak Pidana Pemilihan.
• Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0588/
PP.00.02/K.SN-04/10/2024, tanggal 29 Oktober 2024,
perihal Rekomendasi dugaan Pelanggaran Peraturan Pe-
rundang-undangan lainnya.
PT-54 Surat Kepolisian Resort Bulukumba, Perintah Penghentian
Penyidikan Polres Bulukumba Nomor:
SP3/841/XI/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 18
November 2024.
PT-55 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0507/PM.00.02/K.SN-04/10/2024 tertanggal 29 Oktober
2024.
PT-56 Formulir Informasi Awal.
PT-57 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Ujung Bulu
Nomor: 047/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 05 November
2024.
PT-58 Formulir Temuan Nomor:
005/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 09
November 2024.
PT-59 • Formulir Status Laporan/Temuan
• Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0716/PP.00.02/K.SN-04/11/2024, tanggal 13 November
2024, Perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan.
• Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor: 0718/
PP.00.02/K.SN-04/11/2024, tanggal 13 November 2024,
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Perihal Rekomendasi dugaan pelanggaran Peraturan Pe-
rundang-undangan lainnya.
PT-60 Surat Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses
penyidikan, Nomor:
SPPP/917.a/XII/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 16
Desember 2024.
PT-61 Formulir Model TSM.GBW-1.
PT-62 Formulir MODEL TSM GBW -3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Di Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor:
01/PL/TSM-PB/27.05/XI/ 2024.
PT-63 Formulir Model TSM.GBW-5 PENERUSAN LAPORAN
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN TSM dengan
Nomor: 0803/PP.01.02/K.SN-04/11/2024.
PT-64 FORMULIR MODEL TSM GBW -2 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Di Bawaslu Provinsi.
PT-65 • Formulir Laporan dan
• Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
002/PL/PB/ Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 tertanggal 29
November 2024.
PT-66 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor:
002/PL/PB/ Kec.Bontotiro/27.05/XI/2024 tertanggal 29
November 2024.
PT-67 Surat Panwaslu Kecamatan Bontotiro Nomor:
009/PP.01.02/K.SN-04-02/11/2024 tertanggal 29 November
2024
PT-68 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
072/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 29 November
2024.
PT-69 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor:
081/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 03 Desember
2024.
PT-70 Formulir Kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor:
012/Reg/LP/PB/ Kab/27.05/XI/2024 tertanggal 03
Desember 2024.
PT-71 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0891/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember
2024.
PT-72 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0892/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember
2024, dengan lampiran Status laporan/Temuan.
PT-73 Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:
STTLP/B/675/XII/2024/SPKT/ POLRES BULUKUMBA/
POLDA SULAWESI SELATAN Perihal Laporan Nomor:
LP/B/675/XII/2024/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA
SULAWESI SELATAN tertanggal 05 Desember 2024.
PT-74 Surat Kepolisian Resort Bulukumba menghentikan proses
penyidikan Nomor: SPPP/999.a/XII/RES.1.24/2024/Reskrim
tertanggal 24 Desember 2024.
PT-75 Berita Acara Pembahasan Ketiga Nomor:
098/SG/Kab.Bulukumba/ 12/2024 tertanggal 24 Desember
2024.
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-76 • Formulir Laporan dan
• Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 tertanggal 26
November 2024.
PT-77 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor:
01/PL/PB/Kec-Ujung Loe/27.05/XI/2024 tertanggal 26
November 2024.
PT-78 Surat Panwaslu Kecamatan Ujung Loe Nomor:
016/PP.01.02/K.SN-04.10/11/2024 tertanggal 27 November
2024.
PT-79 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
065/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November
2024.
PT-80 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor:
078/SG/Kab. Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember
2024.
PT-81 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
009/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01
Desember 2024.
PT-82 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0881/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember
2024, dengan lampiran Status laporan/temuan.
PT-83 • Formulir Laporan dan
• Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 tertanggal 27 No-
vember 2024.
PT-84 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor:
01/PL/PB/Kec-Kajang/27.05/XI/2024 tertanggal 29
November 2024.
PT-85 Surat Panwaslu Kecamatan Kajang Nomor:
016/PP.01.02/K.SN-04-08/11/2024 tertanggal 29 November
2024.
PT-86 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
073/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 29 November
2024.
PT-87 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor:
082/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 03 Desember
2024.
PT-88 Formulir Kajian dugaan pelanggaran Nomor:
013/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 03
Desember 2024.
PT-89 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0893/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 03 Desember
2024, dengan lampiran status laporan/temuan.
PT-90 • Formulir Laporan dan
• Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
04/PL/PB/ Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 tertanggal 27
November 2024.
PT-91 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor: 04/PL/PB/
Kec.Bulukumpa/27.05/XI/2024 tertanggal 27 November
2024.
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-92 Surat Panwaslu Kecamatan Bulukumpa Nomor:
136/PP.01.02/K.SN-04-03/11/2024 tertanggal 27 November
2024.
PT-93 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
066/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November
2024.
PT-94 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor:
079/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember
2024.
PT-95 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
010/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01
Desember 2024.
PT-96 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0882/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember
2024, dengan lampiran status laporan/temuan.
PT-97 • Formulir Laporan dan
• Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
01/PL/PB/27.05/ Kec-RilauAle/XI/2024 tertanggal 26 No-
vember 2024.
PT-98 Formulir Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor:
01/PL/PB/27.05/Kec-RilauAle/XI/2024 tertanggal 27
November 2024.
PT-99 Surat Panwaslu Kecamatan Rilau Ale Nomor:
016/PP.01.02/K.SN-04-08/11/2024 tertanggal 27 November
2024.
PT-100 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
067/SG/Kab.Bulukumba/11/2024 tertanggal 27 November
2024.
PT-101 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor:
080/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 01 Desember
2024.
PT-102 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
011/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ XI/2024 tertanggal 01
Desember 2024
PT-103 Surat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0883/PP.01.02/K.SN-04/12/2024 tertanggal 01 Desember
2024, dengan lampiran status laporan/temuan.
PT-104 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bonto Bahari
Nomor: 072/LHP/PM.01.02/ X/2024 tertanggal 16 Oktober
2024
PT-105 Formulir Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/
Kab/27.05/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024.
PT-106 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
018/SG/Kab.Bulukumba/10/2024 tertanggal 16 Oktober
2024.
PT-107 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor:
029/SG/Kab.Bulukumba/10/2024 tertanggal 20 Oktober
2024.
PT-108 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
002/Reg/TM/PL/Kab /27.05/X/2024 tertanggal 20 Oktober
2024.
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT-109 Formulir Status Temuan Laporan.
PT-110 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Herlang
Nomor: 0141/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 10
Desember 2024.
PT-111 Formulir Temuan Nomor:
007/Reg/TM/PB/Kab/27.05/XII/2024 tertanggal 09
November 2024.
PT-112 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
090/SG/Kab.Bulukumba/12/2024 tertanggal 12 Desember
2024.
PT-113 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor:
096/SG/Kab. Bulukumba/11/2024 tertanggal 16 Desember
2024.
PT-114 Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
007/Reg/TM/PB/Kab/ 27.05/ XII/2024 tertanggal 16
Desember 2024.
PT-115 Formulir Status Temuan Laporan.
PT-116 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
[2.8.4] KPU KABUPATEN BULUKUMBA
Bahwa berkenaan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/III/2025, Pengadu melalui uraian dalil
kronologi kejadian, dan uraian peristiwa TSM yang diduga dilakukan oleh para
Teradu yang dinilai telah diduga melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis
dan Masif (TSM) dimasa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 di Kabupaten Bulukumba. Dalam perkara a quo KPU Kabupaten
Bulukumba selaku Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Ta-
hun 2024 diselenggarakan dengan serangkaian tahapan pemilihan dengan
berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPU Kabupaten Bulukumba
selaku penyelenggara melaksanakan tahapan demi tahapan pemilihan wajib
mengedepankan pelaksanaan Tugas, wewenang dan kewajiban yang telah
diamanahkan oleh undang – undang, sehingga tak satupun tahapan pemili-
han yang dilaksanakan tanpa didahului dengan pertimbangan secara
yuridis. Termasuk tindaklanjut suatu bentuk putusan yang dikeluarkan
oleh Lembaga penyelenggara pemilu, Lembaga peradilan yang berwenang
dan Lembaga lainnya, yang serahi tugas oleh undang – undang dan terurai
secara jelas melalui regulasi pemilihan untuk mendukung kesuksesan
penyelenggaraan pemilihan secara demokratis.
2. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bulukumba Tahun 2024, KPU Kabupaten Bulukumba menetapkan Pasan-
gan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba sebagai Peserta Pemilihan
yang di tetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 647
Tahun 2024, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Bukti PT-1).
3. Berkenaan perkara a quo dalam kronologi kejadian, Pengadu telah menjab-
arkan suatu runutan kejadian atas pengajuan laporan terhadap adanya
dugaan pelanggaran Pelaksanaan Pemilukada yang dilakukan oleh Calon
Bupati Bulukumba yakni Muchtar Ali Yusuf dengan pelanggaran Ter-
struktur, Sistematis dan Masif, kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Berkenaan dengan hal pengajuan laporan terhadap dugaan pelanggaran
yang diduga dilakukan oleh salah satu calon Bupati bulukumba tersebut,
KPU Kabupaten Bulukumba tidak pernah mendapatkan informasi secara
resmi dari Lembaga terkait. Dengan demikian diketahui bahwa Lembaga
yang berwenang untuk menangani Pelanggaraan administrasi Pemilihan
TSM adalah Bawaslu Provinsi, hal ini sebagaimana termuat dalam ketentuan
Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gu-
bernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
4. Bahwa berkenaan dengan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1085/PP.01.01/S.SN/12/2014 perihal pemberitahuan laporan tidak dapat
diregistrasi tertanggal 4 Desember 2024, yang disebutkan dalam kronologi
kejadian oleh Pengadu; kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten Bulukumba
tidak pernah menerima secara resmi informasi sekaitan dengan perihal surat
Bawaslu dimaksud.
5. Berkenaan dengan uraian pada angka 1, 2, dan 3 di atas lebih jelasnya kami
terangkan bahwa:
a. Bahwa dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah
mengatur kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu
dan dalam perkara a quo kami selaku Pihak Terkait tidak memiliki kom-
petensi untuk menjelaskan secara substansial perkara a quo karena pada
prinsipnya perkara awal adalah dugaan pelanggaran yang
kewenangannya diselesaikan oleh Bawaslu.
b. Berdasarkan dalil pokok pengaduan perkara a quo adalah hal yang men-
jadi kewenangan Lembaga pengawas pemilu untuk menangani pelang-
garan TSM dimana KPU Kabupaten tidak berwenang dalam hal kebijakan
maupun dalam hal teknis. KPU Kabupaten selaku penyelenggara pemilu
yang menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam menyeleng-
garakan pemilihan berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Bupati, Gu-
bernur dan Walikota.
c. Berdasarkan pokok pengaduan dalam perkara a quo, menurut Pengadu
adalah dugaan pelanggaraan TSM yang pernah disampaikan oleh pelapor
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu RI sebelumnya.
Dimana dalam prosesnya penanganannya adalah kewenangan Bawaslu
untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dan terkait hal tersebut hingga
pada saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024,
berakhir KPU Kabupaten Bulukumba tidak pernah menerima putusan
atau rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bulukumba maupun Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan berkenaan dengan dalil uraian kronologi yang
disampaikan oleh Pelapor tersebut.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 647 Tahun
2024, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024