Melanggar
Nomor Putusan: No. 185 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas serta etua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 22 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: - Pengadu adalah Peserta Calon Anggota PPS Untuk PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dengan mendapat nilai 35. - Selain Pengadu ada peserta lain atas nama Adi Bastia yang mendapatkan nilai yang sama yakni 35 dan dinyatakan lulus oleh KPU Musi Rawas.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan Rekrutmen Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat 2 Peraturan Komisi; Pasal 6 ayat (3); Pasal 9 ayat 5; Pasal 14 ayat (1) Peraturan; Pasal 9 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ania Trisna AD selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Zairinudin, Teradu III Akhmad Sukur, Teradu IV Yogi Juli Saputra dan Teradu V Hengki Tornado masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yeni Kartina selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Teradu VII Oktureni Sandra Kirana, dan Teradu VIII Agus Tiansah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 198-
P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 185-PKE-
DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Siti Haryani
Pekerjaan/Lembaga : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Perum Griya Atmani Wedana Dusun II Desa Pedang
Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Ania Trisna AD
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara
Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Zairinudin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara
Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Akhmad Sukur
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara
Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yogi Juli Saputra
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara
Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Hengki Tornado
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara
Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Yeni Kartina
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jln. Pangeran Muhammad Amin Ruko Agropolitan
Center Blok. A No. 26.27.28 Muara Beliti Kabupaten
Musi Rawas, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Oktureni Sandra Kirana
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jln. Pangeran Muhammad Amin Ruko Agropolitan
Center Blok. A No. 26.27.28 Muara Beliti Kabupaten
Musi Rawas, Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Agus Tiansah
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Jln. Pangeran Muhammad Amin Ruko Agropolitan
Center Blok. A No. 26.27.28 Muara Beliti Kabupaten
Musi Rawas
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
- Pengadu adalah Peserta Calon Anggota PPS Untuk PemilihanGubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dengan mendapat nilai 35.
- Selain Pengadu ada peserta lain atas nama Adi Bastia yang mendapatkan nilai yang
sama yakni 35 dan dinyatakan lulus oleh KPU Musi Rawas.
- Dengan demikian terdapat dua nilai yang sama pada nomor 9 besar yakni; Adi
Bastia dan Siti Haryani (Pengadu).
- Namun berdasarkan pengumuman KPU Musi Rawas pada tanggal 20 Mei 2024
pengumuman KPUD Musi Rawas No. 389/PP.04.2- Pu/1605/2024 Tentang hasil
seleksi tertulis Calon anggota PPS untuk PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, pada lampiran II nomor urut 76, pengadu
dinyatakan tidak lulus dengan nilai 35.
- Bahwa berdasarkan peraturan KPU No. 534 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota pada BAB IIB. Angka 6 huruf e yang menyatakan “apabila
terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah
kebutuhan PPK dan PPSsebagamana dimaksud dalam hurud d, seluruh calon
anggota PPK dan PPS yangmemiliki nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus
seleksi tertulis.
- Pada tanggal 21 Mei 2024 Pengadu melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Musi
Rawas, namun BAWASLU Mura memberikan hasil Laporan yang menyatakan
laporan tidak diregistrasi dan laporan tidak memenuhi syarat Materiel.
- Pengadu merasa sangat dirugikan atas tidak propesionalnya KPU Musi Rawas
dengan tidak mengumumkan nama pengadu masuk dalam 9 besar tes calon
anggota PPS.
- Pengadu juga merasa sangat dirugikan atas tidak ditindaklajuti laporan pengadu
oleh Bawaslu Musi Rawas
- Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 185-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Tanda Bukti Pendaftaran Seleksi Badan Adhoc Pilkada 2024
Bukti P-2 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis
Bukti P-3 Lampiran Pengumunan Hasil Seleksi Tertulis
Bukti P-4 Laporan Ke Bawaslu Musi Rawas
Bukti P-5 Formulir Laporan Ke Bawaslu Musi Rawas
Bukti P-6 Pemanggilan Tes Wawancara
Bukti P-7 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu, tanggal 23 Mei 2024
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 185-PKE-
DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Firmansyah, Muhammad Joni
Harlan, Andi Yulasman, dan Rona Almada yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 16 Oktober 2024 sebagai berikut:
• Saksi Firmansyah menyatakan bahwa:
1. Bahwa pada tanggal 21, Pengadu ditemanin kakaknya Harlan mengadukan ke
PWI perihal Pengadu yang seharusnya masuk 9 besat cat seleksi PPS Pilkada
2024. Namun Teradu KPU Musi Rawas tidak meloloskannya.
2. Bahwa KPU Musi Rawas mengumumkan hasil seleksi melalui halaman website
KPU Musi Rawas,
3. Bahwa saksi meragukan KPU Musi Rawas melakukan perbaikan pengumuman
di hari yang sama.
4. Bahwa Pengadu mendapatkan ralat pengumuman seleksi pps tanggal 22 Mei
2024.
• Muhammad Joni Harlan menyatakan bahwa:
1. Bahwa saksi adalah kaka Pengadu
2. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 jam 12 Malam, ada pengumuman di web KPU
Musi Rawas yang berisi pengumuman rekrutmen PPS untuk Pilkada.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tidak pernah melakukan rapat pleno
terkait laporan Pengadu.
• Saksi Andi Yulasman menyatakan bahwa:
1. Bahwa Saksi mengikuti tahapan rekrutmen PPS Pilkada 2024.
2. Bahwa Hasil CAT keluar ketika para peserta selsai tes CAT.
3. Bahwa benar nilai Pengadu 35 saat mengikuti CAT.
• Saksi Rona Almada menyatakan bahwa:
1. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024 hasil seleksi CAT diumumkan tanggal 20 Mei
2024.
2. Bahwa Teradu KPU tidak Profesional dalam melaksanakan tahapan rekrutmen
PPK untuk Pilkada 2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 16 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 185-PKE-
DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Rawas
1. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas menjalankan Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (Bukti T1-1).
2. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas menjalankan tugas dalam membentuk PPK,
PPS dan KPPS berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi (Bukti T1-2).
3. Bahwa KPU Kabupaten Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Tahapan seleksi
Penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2024
berdasarkan Surat Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T1-3).
4. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Adapun Jadwal Pembentukan Panitia
Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 adalah sebagai berikut
(Bukti T1-4) :
NO TAHAPAN AWAL AKHIR DURASI
PEMBENTUKAN
Pengumuman
1 pendaftaran calon 2 Mei 2024 6 Mei 2024 5 Hari
Anggota PPS
Penerimaan pendaftaran 7 Hari
2 2 Mei 2024 8 Mei 2024
calon Anggota PPS
Perpanjangan
3 pendaftaran calon 9 Mei 2024 11 Mei 2024 3 Hari
Anggota PPS
Penelitian administrasi 10 Hari
4 3 Mei 2024 12 Mei 2024
calon Anggota PPS
Pengumuman hasil
5 penelitian administrasi 13 Mei 2024 14 Mei 2024 2 Hari
calon Anggota PPS
Seleksi tertulis calon 4 Hari
6 15 Mei 2024 18 Mei 2024
Anggota PPS
Pengumuman hasil
7 seleksi tertulis calon 19 Mei 2024 20 Mei 2024 2 Hari
Anggota PPS
Tanggapan dan masukan
8 masyarakat terhadap 13 Mei 2024 20 Mei 2024 8 Hari
calon Anggota PPS
Wawancara calon 3 Hari
9 21 Mei 2024 23 Mei 2024
Anggota PPS
Pengumuman hasil
10 seleksi calon Anggota 24 Mei 2024 25 Mei 2024 2 Hari
PPS
Penetapan calon Anggota 1 Hari
11 25 Mei 2024 25 Mei 2024
PPS
12 Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024 26 Mei 2024 1 Hari
5. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Adapun Jadwal Pembentukan
Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 adalah sebagai
berikut; (Bukti T1-5)
6. Bahwa Pendaftar Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pada Pemilihan
tahun 2024 di Kabupaten Musi Rawas berjumlah 1.515 orang (Bukti T1-6).
7. Bahwa benar Pengadu atas nama Siti Haryani, S.Pd adalah Pendaftar Calon Peserta
Panitia Pemungutan Suara/PPS di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten
Musi Rawas dengan Nomor Tes 24-16050920012410 berdasarkan Aplikasi SIAKBA
(Bukti T1-7).
8. Bahwa pada Tanggal 13 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Penelitian
Administrasi Calon anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS dinyatakan LULUS
berdasarkan Pengumuman KPU Musi Rawas Nomor : 361/PP.04.2-Pu/1605/2024
dengan jumlah kelulusan PPS keseluruhan berjumlah 1.408 orang (Bukti T1-6).
9. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi Tertulis
Calon anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS dinyatakan TIDAK LULUS pada
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 389/PP.04.2-Pu/1605/2024
dengan jumlah kelulusan PPS keseluruhan berjumlah 1.250 orang (Bukti T1-8).
10. Bahwa Teradu II Pada tanggal 20 Mei 2024 mendapatkan informasi dari Tanggapan
Masyarakat atas nama Joni Herlan bahwasannya pada Tahapan Hasil Seleksi Tes
Tertulis, Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara/PPS atas nama Siti Haryani S.Pd
mendapatkan nilai 35 dan dinyatakan TIDAK LULUS, sedangkan Calon Peserta PPS
atas nama Adi Bastia dengan nilai 35 dinyatakan LULUS (Bukti T1-9).
11. Bahwa Teradu II memberikan informasi dari masyarakat tersebut kepada Anggota
KPU Kabupaten Musi Rawas divisi SDM dan Parmas atas nama Yogi Juli Saputra
selaku Teradu IV.
12. Bahwa Teradu IV langsung melakukan pengecekan kepada Kasubag SDM dan Staf
Sekretariat untuk kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjuti laporan
tanggapan masyarakat.
13. Bahwa benar Pada Tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi
Tertulis Calon anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS dinyatakan LULUS pada
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 391/PP.04.2-Pu/1605/2024
(Bukti T1-10).
14. Bahwa pada Tanggal 22 Mei 2024 staf KPU Musi Rawas atas nama Fickry
Firmansyah memberikan Undangan langsung kepada Siti Haryani Calon Peserta
PPS Desa pedang untuk mengikuti wawancara Calon Anggota PPS (Bukti T1-11).
15. Bahwa benar Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa pedang diberikan Undangan
untuk mengikuti Wawancara Calon Anggota PPS yang akan dilaksanakan pada Hari
Kamis,tanggal 23 Mei 2024 pukul 14.00 wib di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas,
sesuai dengan undangan yang telah di sampaikan oleh staf KPU Musi Rawas atas
nama Fickry Firmansyah (Bukti T1-12).
16. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama
Oktureni Sandra Kirana selaku Teradu VII menghubungi Teradu II melalui via
telpon terkait Laporan Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa Pedang.
17. Bahwa Teradu II telah memberikan informasi kepada Teradu VII bahwa terkait Siti
Haryani Calon Peserta PPS Desa pedang TELAH DITINDAKLANJUTI oleh KPU
Kabupaten Musi Rawas (Bukti T1-13).
18. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Pengadu tidak menghadiri Undangan yang telah
diberikan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas untuk mengikuti Wawancara Calon
Anggota PPS, sebagaimana undangan yang telah di sampaikan kepada teradu (Bukti
T1-14).
19. Pada prinsipnya Teradu dalam pelaksanaan Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan Tahapan
berdasarkan ketentuan Peraturan dan Keputusan KPU Republik Indonesia sesuai
dengan Tahapan dan Jadwal.
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas
1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali
yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten menerima
laporan dari Siti Haryani, S.Pd yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
Administrasi pada saat proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang
diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dengan tanda bukti
penyampaian laporan nomor 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 (Vide Bukti T2-1).
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Pasal 9 ayat 5 yang menyatakan
bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti.
4. Bahwa dalam laporanya Pelapor menyampaikan Bukti berupa salinan dokumen
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor
389/PP.04.2-PU/1605/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 (Vide Bukti T2-2).
5. Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
mendapatkan informasi dari Teradu II tentang Pengumuman Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 yang
telah diubah dengan Pengumuman Nomor: 391/Pp.04.2-Pu/1605/2024 Tentang
Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Yang isinya adalah sebagai berikut: (Vide Bukti T2-3)
“Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Hasil Seleksi
Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan ini
disampaikan Ralat Pengumuman dimaksud sebagai berikut:
1. Terdapat kekeliruan pada lampiran pengumuman Tes Tertulis untuk Desa
Pedang Kecamatan Muara Beliti dan Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan;
2. Untuk peserta an. Siti Haryani Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dan an.
Nike Ardila Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan yang sebelumnya
dinyatakan TIDAK LULUS, diubah menjadi LULUS, hal ini dikarenakan terjadi
kekeliruan saat penginputan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
6. Bahwa Selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024, atau dua hari setelah
laporan disampaikan (Vide Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota), para teradu menggelar rapat
dengan agenda kajian awal yang memeriksa syarat formal dan materiel laporan yang
disampaikan pelapor.
7. Bahwa dari hasil Rapat Pleno kajian awal yang dihadiri para teradu, diperoleh
kesimpulan bahwa laporan tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat
materiel dikarenakan bukti yang disampaikan sudah tidak relevan dengan dugaan
pelanggaran pemilihan yang disangkakan oleh Pelapor (Vide Bukti T2-4).
8. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah
menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan kesimpulan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materiel laporan (Vide Bukti T2-5).
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
[2.6.1] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Rawas
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor
185-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil-dalil dalam Pokok Aduan Pengadu dalam perkara a quo atau
setidak-tidaknya menyatakan Aduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia; dan tidak ada Objek Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu dalam perkara a quo.
4. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Teradu.
[2.6.2] Pettitum Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor
185-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada Ketua
dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar
asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu;
3. merehabilitasi nama baik para teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Rawas
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
1. Bukti T1-1
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
2. Bukti T1-2
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
3. Bukti T1-3
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
4. Bukti T1-4 Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun
2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
5. Bukti T1-5
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Pengumuman KPU Musi Rawas Nomor : 361/PP.04.2-
6. Bukti T1-6 Pu/1605/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2024
Tangkapan layar aplikasi SIAKBA bukti pendaftaran Siti
7. Bukti T1-7
Haryani
Tangkapan Layar website KPU Kabupaten Musi Rawas
postingan pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas No.
8. Bukti T1-8 389/PP.04.2- Pu/1605/2024 Tentang hasil seleksi tertulis
Calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024
Tangkapan Layar Pesan Whatsapp dari masyarakat terkait Siti
9. Bukti T1-9
Haryani yang tidak lulus seleksi tertulis (Jon Herlan)
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor :
391/PP.04.2-Pu/1605/2024 Tentang Ralat Hasil Seleksi
10. Bukti T1-10 Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024
Foto penyerahan Undangan Pemanggilan Wawancara Nomor
11. Bukti T1-11 391.a/PP.04.2-Und/1605/2024 oleh Staf KPU Kabupaten Musi
Rawas Sdr. Fickry Firmansyah kepada Pengadu Siti Haryani
Undangan Pemanggilan Wawancara kepada Pengadu dengan
12. Bukti T1-12 Surat Pemanggilan Wawancara Nomor 391.a/PP.04.2-
Und/1605/2024
pesan Whatsapp konfirmasi ke Bawaslu atas tindaklanjut
13. Bukti T1-13
laporan
Daftar Hadir Tes Wawancara Calon Anggota PPS untuk Siti
14. Bukti T1-14
Haryani (Pengadu) yang tidak hadir
[2.7.2] Alat Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII
mengajukan alat bukti sebagai berikut
NOMOR KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T2-1 Salinan Formulir Model A.1 (Formulir laporan)
2 Bukti T2-2 salinan dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-
PU/1605/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024
3 Bukti T2-3 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Musi Rawas Nomor: 391/Pp.04.2-Pu/1605/2024
Tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang
dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024
4 Bukti T2-4 Salinan Formulir Model A.4 (Formulir Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran)
5 Bukti T2-5 Salinan Formulir Model A.17 (Formulir Pemberitahuan
Tentang Status Laporan/Temuan)
[2.7] KESIMPULAN TERADU VI s.d. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU
KABUPATEN MUSI RAWAS
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
16 Oktober 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
A. Fakta Persidangan
1. Bahwa dari fakta persidangan terungkap Para Teradu telah menindaklanjuti
laporan dari teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
kota dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa laporan teradu telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada
tanggal 21 Mei 2024 dan dicatat dalam buku penerimaan Laporan Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas dengan nomor laporan 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024;
3. Bahwa setelah menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas melakukan
kajian awal, antara lain untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel
laporan. Hal ini berkesesuaian dengan ketentuan pada pasal 9 ayat (1) dan (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
kota dan Wakil Wali Kota;
4. Bahwa dari hasil penelitian dalam kajian yang dilakukan dalam rapat pleno
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tanggal 23 Mei 2024, didapatkan fakta bahwa
laporan yang disampaikan pengadu tidak memenuhi syarat materiel berupa
bukti yang disampaikan tidak relevan dengan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan;
5. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menyampaikan kepada pelapor
perihal tidak terpenuhinya syarat materiel pada laporan yang disampaikan
pengadu saat pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
untuk menerima pemberitahuan status laporan. Berdasarkan fakta ini, tuduhan
pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tidak menjelaskan alasan
laporan pengadu tidak memenuhi syarat ADALAH MENGADA-ADA DAN TIDAK
SESUAI DENGAN FAKTA YANG SEBENARNYA;
6. Pada kesempatan yang sama saat pengadu hadir di kantor Bawalsu Kabupaten
Musi Rawas, untuk mewujudkan KEADILAN SUBSTANTIF agar hak pengadu
untuk mengikuti proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dapat terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menyarankan agar pengadu
memenuhi panggilan untuk tes wawancara sebagaimana tertuang dalam
pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 391/PP.04.2-PU/1605/2024
Tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 tanggal 20 Mei
2024, yang memberikan kesempatan kepada pengadu untuk mengikuti tes
wawancara calon anggota PPS Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten
Musi Rawas;
B. KESIMPULAN :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa para teradu / Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan
tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pengadu sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa dengan demikian, para teradu / Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota, dengan
manaati azas dan prinsip penyelenggara pemilu sebagai mana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang_Undang Nomor
6 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas Yang Diwakili oleh Kasubbag SDM
dan Parmas KPU Kabupaten Musi Rawas
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas yang diwakili oleh
Kassubag SDM dan Parmas KPU Kabupaten Musi Rawas sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Oktober 2024.
Pihak Terkait menyatakan kekeliruan dalam Pengumuman Seleksi Tertulis calon
Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024 dikarenakan pada aplikasi SIAKBA, Pihak
Sekretariat hanya men screenshot (tangkap layar) 9 nama teratas pada Aplikasi
SIAKBA, sedangkan nomor urut 10 tidak terlihat pada layar di Aplikasi SIAKBA.
Dikarenakan ada masukan dari Masyarakat, barulah sekretariat KPU Kabupaten Musi
Rawas melakukan pemeriksaan kembali pada Aplikasi SIAKBA dan menemukan nama
Pengadu dengan nilai yang sama dengan nomor urut 9, namun nama Pengadu berada
di urutan 10.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam melaksanakan
tahapan Rekrutmen Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan
Pengadu dinyatakan tidak lulus seleksi tertulis sesuai dengan pengumuman KPU
Kabupaten Musi Rawas No. 389/PP.04.2- Pu/1605/2024 Tentang hasil seleksi tertulis
Calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024. Padahal nilai Pengadu sama dengan
Peserta nomor urut 9 yang dinyatakan lulus tahapan seleksi tertulis dengan nilai 35.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani
laporan Pengadu Nomor 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, perihal
dugaan pelanggaran Administrasi pada saat proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara
(PPS) yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah menjalankan tugas dalam
membentuk PPK, PPS dan KPPS berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi (Vide Bukti T1-2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan tahapan seleksi Penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti
T1-3). Bahwa Pendaftar Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pada
Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Musi Rawas berjumlah 1.515 orang (Vide Bukti
T1-6). Bahwa berdasarkan aplikasi SIAKBA, benar Pengadu adalah Pendaftar Calon
Peserta Panitia Pemungutan Suara/PPS di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti
Kabupaten Musi Rawas dengan Nomor Tes 24-16050920012410 (Vide Bukti T1-7).
Bahwa pada Tanggal 13 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Penelitian
Administrasi Calon anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS dinyatakan LULUS
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 361/PP.04.2-
Pu/1605/2024 dengan jumlah kelulusan PPS keseluruhan berjumlah 1.408 orang
(Vide Bukti T1-6). Pada Tanggal 20 Mei 2024 dalam Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Rawas Nomor : 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024, Pengadu dinyatakan
tidak lulus (Vide Bukti T1-8).
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, Teradu II mendapatkan informasi dari Tanggapan
Masyarakat atas nama Joni Herlan menyampaikan pada Tahapan Hasil Seleksi Tes
Tertulis, Calon Peserta PPS atas nama Siti Haryani S.Pd in casu Pengadu mendapatkan
nilai 35 dan dinyatakan TIDAK LULUS, sedangkan Calon Peserta PPS atas nama Adi
Bastia dengan nilai 35 dinyatakan LULUS (Vide Bukti T1-9). Bahwa Teradu II
memberikan informasi dari masyarakat tersebut kepada Teradu IV selaku Anggota KPU
Kabupaten Musi Rawas divisi SDM dan Parmas. Bahwa Teradu IV langsung melakukan
pengecekan kepada Kasubag SDM dan Staf Sekretariat untuk kebenaran informasi
tersebut dan menindaklanjuti laporan tanggapan masyarakat. Bahwa benar Pada
tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi Tertulis Calon anggota PPS
dinyatakan LULUS pada Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor:
391/PP.04.2-Pu/1605/2024 (Vide Bukti T1-10). Bahwa pada Tanggal 22 Mei 2024 staf
KPU Kabupaten Musi Rawas a.n. Fickry Firmansyah memberikan Undangan langsung
kepada Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa pedang untuk mengikuti wawancara Calon
Anggota PPS yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 pukul
14.00 Wib di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas (Vide Bukti T1-11, T1-12). Bahwa
pada tanggal 23 Mei 2024, Teradu VII menghubungi Teradu II melalui via telpon terkait
Laporan Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa Pedang. Dalam percakapan tersebut,
Teradu II memberikan informasi kepada Teradu VII bahwa terkait Siti Haryani Calon
Peserta PPS Desa pedang Telah Ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas (Vide
Bukti T1-13). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Pengadu tidak menghadiri Undangan
Wawancara Calon Anggota PPS, sebagaimana undangan yang telah di sampaikan
kepada Teradu I s.d. Teradu V (Vide Bukti T1-14). Pada prinsipnya Teradu I s.d. Teradu
V dalam pelaksanaan Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU
Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan Tahapan berdasarkan ketentuan
Peraturan dan Keputusan KPU Republik Indonesia sesuai dengan Tahapan dan Jadwal.
[4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan pada hari Selasa tanggal 21 Mei
2024, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menerima laporan dari Siti Haryani in casu
Pengadu yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Administrasi pada saat
proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang diduga dilakukan oleh KPU
Kabupaten Musi Rawas dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor
001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 (Vide Bukti T2-1). Bahwa dalam laporanya, Pelapor
menyampaikan Bukti berupa salinan dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 Tentang Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun
2024 (Vide Bukti T2-2). Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas mendapatkan informasi dari Teradu II tentang Pengumuman Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 yang telah
diubah dengan Pengumuman Nomor 391/Pp.04.2-Pu/1605/2024 Tentang Ralat
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024. Yang isinya
adalah sebagai berikut:
“Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor:
389/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan ini disampaikan Ralat Pengumuman
dimaksud sebagai berikut; 3)Terdapat kekeliruan pada lampiran pengumuman Tes
Tertulis untuk Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dan Desa Semeteh Kecamatan
Muara Lakitan; 4) Untuk peserta an. Siti Haryani Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti
dan an. Nike Ardila Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan yang sebelumnya
dinyatakan TIDAK LULUS, diubah menjadi LULUS, hal ini dikarenakan terjadi kekeliruan
saat penginputan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
(Vide Bukti T2-3). Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024, atau dua hari setelah laporan
disampaikan, Teradu VI s.d. Teradu VIII menggelar rapat dengan agenda kajian awal
yang memeriksa syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan pelapor.Bahwa
dari hasil Rapat Pleno kajian awal yang dihadiri para teradu, diperoleh kesimpulan
bahwa laporan tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan
bukti yang disampaikan sudah tidak relevan dengan dugaan pelanggaran pemilihan
yang disangkakan oleh Pelapor (Vide Bukti T2-4). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerbitkan pemberitahuan status laporan
dengan kesimpulan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel laporan
(Vide Bukti T2-5).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam melaksanakan
tahapan Rekrutmen Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan
Pengadu dinyatakan tidak lulus seleksi tertulis sesuai dengan pengumuman KPU
Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 Tentang hasil seleksi
tertulis Calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024. Padahal nilai Pengadu sama dengan
Peserta nomor urut 9 yang dinyatakan lulus tahapan seleksi tertulis dengan nilai 35.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pendaftar Calon Peserta
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Musi
Rawas berjumlah 1.515 (seribu lima ratus lima belas) orang (vide Bukti T1-6). Bahwa
benar Pengadu atas nama Siti Haryani adalah Pendaftar Calon Peserta Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi
Rawas dengan Nomor Tes 24-16050920012410 berdasarkan Aplikasi SIAKBA (vide
Bukti T1-7). Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Penelitian
Administrasi Calon anggota PPS dinyatakan Lulus berdasarkan Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Rawas Nomor 361/PP.04.2-Pu/1605/2024 dengan jumlah kelulusan
PPS keseluruhan berjumlah 1.408 (seribu empat ratus delapan) orang (vide Bukti T1-
6). Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi Tertulis
Calon anggota PPS dinyatakan Tidak Lulus pada Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Rawas Nomor 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 dengan jumlah kelulusan PPS keseluruhan
berjumlah 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) orang (vide Bukti T1-8).
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, Teradu II mendapatkan informasi dari
Tanggapan Masyarakat atas nama Joni Herlan bahwasannya pada Tahapan Hasil
Seleksi Tes Tertulis, Calon Anggota PPS atas nama Siti Haryani mendapatkan nilai 35
dan dinyatakan Tidak Lulus, sedangkan Calon Peserta PPS atas nama Adi Bastia
dengan nilai 35 dinyatakan Lulus (vide Bukti T1-9). Berdasarkan tanggapan
masyarakat tersebut, Teradu II menyampaikan informasi kepada Teradu IV dan Teradu
IV langsung melakukan pengecekan kepada Kasubag SDM dan Staf Sekretariat untuk
kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjuti laporan tanggapan masyarakat.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi Tertulis Calon
anggota PPS dinyatakan Lulus pada Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor
391/PP.04.2-Pu/1605/2024 (vide Bukti T1-10). Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 Staf
KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Fickry Firmansyah memberikan undangan
langsung kepada Pengadu untuk mengikuti wawancara Calon Anggota PPS (vide Bukti
T1-11). Bahwa benar Pengadu diberikan undangan untuk mengikuti Wawancara Calon
Anggota PPS yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 Pukul
14.00 Wib di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan undangan yang telah
di sampaikan oleh staf KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Fickry Firmansyah (vide
Bukti T1-12). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Teradu VII menghubungi Teradu II
melalui via telepon terkait Laporan Siti Haryani Calon Anggota PPS Desa Pedang yang
telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas (vide Bukti T1-13). Bahwa pada
tanggal 23 Mei 2024, Pengadu tidak menghadiri undangan yang telah diberikan oleh
KPU Kabupaten Musi Rawas untuk mengikuti Wawancara Calon Anggota PPS (vide
Bukti T1-14).
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai
tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam
menetapkan peserta yang lulus seleksi tertulis Calon Anggota PPS Desa Pedang,
Kecamatan Muara Beliti yang memperoleh nilai yang sama sebagaimana yang termuat
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
pada Bab II huruf B angka 1.c angka 6) huruf e) yaitu: “apabila terdapat kesamaan nilai
seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS
sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang
memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis”. Sekalipun Teradu I s.d.
Teradu V telah memperbaiki kesalahan yang dilakukan dengan menyatakan Pengadu
Lulus seleksi tertulis Calon Anggota PPS berdasarkan Pengumuman Nomor
391/PP.04.2-Pu/1605/2024 tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi tertulis Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 tidak
mengesampingkan Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang telah lalai dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian terhadap
Pengadu karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri
mengikuti seleksi wawancara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf
a, huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani laporan
Pengadu Nomor 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, perihal dugaan
pelanggaran Administrasi pada saat proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS)
yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII
menerima laporan dari Pengadu yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
administrasi pada saat proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang diduga
dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dengan tanda bukti penyampaian Laporan
Nomor 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 (vide Bukti T2-1). Bahwa berdasarkan
ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota
dan Wakil Wali Kota Pasal 9 ayat 5 yang menyatakan bahwa syarat materiel
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: d. waktu dan tempat kejadian
dugaan pelanggaran; e. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan f. bukti. Bahwa
dalam laporannya Pelapor menyampaikan bukti berupa salinan dokumen
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024
tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2024 (Vide Bukti T2-2). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas mendapatkan informasi dari Teradu II tentang Pengumuman
KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 yang telah diubah
dengan Pengumuman Nomor 391/Pp.04.2-Pu/1605/2024 tentang Ralat Pengumuman
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas
Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024 (vide Bukti T2-3). Bahwa pada
tanggal 23 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menggelar rapat dengan agenda kajian
awal yang memeriksa syarat formil dan materil laporan yang disampaikan Pelapor.
Bahwa dari hasil Rapat Pleno kajian awal yang dihadiri Teradu VI s.d. Teradu VIII,
diperoleh kesimpulan bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat
materil dikarenakan bukti yang disampaikan sudah tidak relevan dengan dugaan
pelanggaran pemilihan yang disangkakan oleh Pelapor (vide Bukti T2-4). Bahwa pada
tanggal 23 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerbitkan pemberitahuan
status laporan dengan kesimpulan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat
materil laporan (vide Bukti T2-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak pernah menyampaikan kepada Pengadu bahwa laporan
yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil karena bukti yang disampaikan
sudah tidak relevan sehingga Pelapor in casu Pengadu tidak diberi kesempatan untuk
memperbaiki laporan.
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang tidak merigtrasi laporan Pengadu dengan
alasan tidak memenuhi syarat materil tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk
memperbaiki laporannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota
yaitu: “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai”
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti
dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu
VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu
VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ania Trisna AD selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Zairinudin, Teradu III
Akhmad Sukur, Teradu IV Yogi Juli Saputra dan Teradu V Hengki Tornado masing
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yeni Kartina selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Teradu VII Oktureni Sandra
Kirana, dan Teradu VIII Agus Tiansah masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, Ratna
Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra