Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 157 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 40 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai jadwal KPU RI secara nasional telah dilaksanakan Pemilihan dan Perhitungan Suara bertempat di halaman Kantor Distrik Gome, Kabupaten Puncak olek Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Perindo Nomor Urut 4.
Pasal DilanggarPasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; Pasal 13 Peraturan KPU
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hesir Tabuni, Teradu III Marten Kokoya, dan Teradu IV Hengky M Tinal masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Teradu VI Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 157-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Metius Magai Pekerjaan/ : Petani Lembaga Alamat : Kampung Misimaga, Distrik Gome, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Nataluis Tabuni Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hesir Tabuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Marten Kokoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hengky M. Tinal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yonice Wanimbo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Fredi Wandikbo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai jadwal KPU RI secara nasional telah dilaksanakan Pemilihan dan Perhitungan Suara bertempat di halaman Kantor Distrik Gome, Kabupaten Puncak olek Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (KPPS). (Bukti P-1) 2. Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai kesepakatan Masyarakt dan Toko-Toko Calek Metius Magai dari Partai Perindo memperoleh 1.326 ( seribuh Tiga Ratus Dua Puluh Enam ) suara dari TPS 1 sampai TPS 5 di Kampung Misimaga (Bukti P-2) 3. Bahwa Pada tanggal Tanggal 17 Februari 2024 pada pukul 10: 00, WIT Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK/PPD melaksanakan Rapat Pleno di Distrik Gome Kabupaten Puncak. Pada saat melaksanakan Rapat Pleno tersebut suara sah Perolehan dari Partai Politik PERINDO atas nama METIUS MAGAI Caleg DPRD Kabupaten Puncak Dapil 1 Masih tetap aman di angka 1.326 suara dari Kampung Misimaga (Bukti P -3). 4. Bahwa Pada tanggal Tanggal 19 Februari 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan Distrik Gome Menyerahkan Hasil Pleno D.HASIL KECAMATAN- PPWP; D.HASIL KECAMATAN-DPR D.HASIL KECAMATAN-DPD; D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA dari Distrik Gome Kepada KPU Kabupaten Puncak, namun Korwil Teradua II, HESIR TABUNI, tidak mau menerima Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tersebut selama 3 kali berturut– turut. 5. Bahwa D.HASIL KECAMATAN-PPWP; D.HASIL KECAMATAN-DPR D.HASIL KECAMATAN-DPD; D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN- DPRD-KAB/KOTA belum menyerahkan ke KPU Kab Puncak, sehingga kami Tanya kepada PPD distrik Gome Kabupaten Puncak secara langsung (Tatap Muka), Menurut ketua PPD Distrik Gome, dan Ke-4 Anggota-Nya sudah Konsultasi dan menyerahkan ke KPU Kabupaten Puncak lebi khusus (Teradu II) tapi Di Tolak dengan Alasan tidak Jelas. 6. Bahwa sebelum melaksanakan Rekapitulasi Hasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum D.HASIL KECAMATAN-PPWP; D.HASIL KECAMATAN-DPR D.HASIL KECAMATAN-DPD; D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA. di Gedung RRI Nabire,pada tanggal 12 Maret 2024-14 Maret 2024. Pertama KPU Kabupaten Puncak melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Tingkat Kabupaten Puncak pada Tanggal 29/02/2024 sampai 04/03/2024, di Aulag Negelar Kabupaten Puncak. adalah, bagian dari Skenario. Pengalihan Suara. (Bukti P-4). 7. Jika di lihat dari Bukti-bukti Video dan Fakta yang sebenarnya tanggal 29 Februari 2024 sampai tanggal 04 Maret 2024 adalah Tahapan menyerahkan D.HASIL KECAMATAN-PPWP; D.HASIL KECAMATAN-DPR D.HASIL KECAMATAN-DPD; D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA ke KPU Kabupaten Puncak. (Bukti Video.P-5 ) 8. Berdasarka Poin Enam dan Poin Tujuh diatas KPU Kabupaten Puncak sudah memiliki Rencana dan Skenario untuk menguntungkan Calek/Partai Tertentu. Pada tanggal Tanggal 05 Maret 2024, setelah KPU Kab Puncak menerbitkan SK Nomor: 19 tahun 2024 tentang PEMBERHENTIAN dengan tidak Hormat terhadap 65 orang PPD dari 13 Distrik termasuk Distrik Gome, dengan Tujuan KPU Kabupaten Puncak adalah Ambil alih Tugas dan tangung jawab PPD. (Bukti P-6). 9. Bahwa KPU Kabupaten Puncak (Teradu I,II,III, dan IV) dalam mengambil alih Tugas dan Tanggung Jawab PPD tersebut, C.Hasil DPRD.KABKO, D. Hasil DPRD.KABKO tingkat PPD, saudara Metius Magai dari Partai Perindo memperoleh suara 1.326 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam) Menjadi Nol (Kosong). saat Rapat Pleno Di Gedung RRI Nabire Pada tanggal 14 Maret 2024 (Bukti P-7) 10. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Puncak Mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Panitia Pemungutan Kecamatan di 13 Distrik termasuk Distrik Gome adalah hal yang Keliru sebab: ❖ Dasar yang menyimpan PKPU 8 Tahun 2022 Pasal 43 ayat 4 huruf c menjelaskan KPPS, PPS, PPK di berhentikan dengan tidak Hormat jika tidak melaksanakan tugas dan tangung jawab. ❖ Selama pemilihan berlangsung 14/02/2024 KPU Kabupaten Puncak melihat langsung, PPD selalu ada di depan masyarakat dan menangani semua jenis Pemilihan dan semua tugas dan tanggung jawab sebagai PPK selesai dengan lancar dan aman.(Bukti P-8) ❖ Bahwa PPD 13 Distrik menyelesikan D.HASIL KECAMATAN-PPWP; D.HASIL KECAMATAN-DPR D.HASIL KECAMATAN-DPD; D.HASIL KECAMATAN-DPRPT D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA dan menyerahkan ke KPU Kabupaten Puncak pada tanggal 04 Maret 2024, dan pada tanggal 05 Maret 2024 menerbitkan SK KPU No 19 dengan alasan Terlambat Kumpul, jika di lihat dari Waktu hanya terlambat satu hari sedangkan KPU Kabupaten Puncak Pleno di tingkat Provinsi 14/03/2024. (11 Hari). ❖ Dilihat dari Bukti (P-4 dan Bukti P-5) PPD 13 Distrik tersebut tidak Terlambat Mengumpulkan D Hasil sesuai Jadwal KPU Kabupaten Puncak. 11. Bahwa Saya sebagai Calon Anggota DPRD-KABKO yang telah memperoleh suara terbanyak di Kampung Misimaga merasa sangat dirugikan oleh Teradu I,II,III IV dan, Teradu V, VI saat rapat Pleno Pada tanggal 14 Maret 2024 di Gedung RRI Nabire. 12. Teradu V dan Teradu VI membiarkan Pengalihan itu, pada hal Bawaslu sudah memiliki data perolehan Suara dari Panwas Distrik Gome sehingga Hasil Perolehan di D.Hasil saudara Metius Magai Berbeda seharusnya di sampaikan saat Pleno tanggal 14 maret 2024 itu. 13. Bahwa Teradu V dan VI tidak mematuhi PERBAWASLU Nomor 4 tahun 2024 Pasal Pasal 38 Pasal 39 secara garis besar KPU Kabupaten/Kota melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; maka Bawaslu Kabupaten Puncak Seharusnya Menyampaikan kepada KPU Kabupaten Puncak tentang Rapat Pleno yang di jadwalkan dari tanggal 29 Februari 2024- 04 Maret 2024 adala tidak sesuai Prosedur karena, tanggal 29 Februari 2024- 04 Maret 2024 tahapan yang di laksanakan itu Menerima Hasil Rekapan D.Hasil dari PPK/PPD. (Bukti Video P-9) 14. Bahwa PPK/PPD keterlambatan Menyampaikan D.Hasil PPK di wilaya Kecamatan Ke KPU Kabupaten Puncak karena KPU Kabupaten Puncak Menyalai Aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan suara di Pasal Pasal 45 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. Ayat (2) Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. 15. Bahwa KPU Kabupaten Puncak Melakukan Rapat Pleno Di Kantor Gedung RRI Nabire Pada tanggal 14 Maret 2024 Caleg Partai Perindo atas nama Metius Magai merasa di rugikan, sehingga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Puncak diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Ibu Yorince Wanimbo Pada tanggal 21 Maret 2024. (BUKTI P-10). 16. Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan status laporan dalam Media https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30- pengaduan-bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu- 2024/# tertanggal 22 Maret 2024 yang menyatakan laporan tersebut diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil (Bukti P-11) 17. Bawaslu Kabupaten Puncak hanya menyatakan laporan Pelapor atas nama Metius Magai tersebut diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil tindak lanjutnya Pidana, DKPP, dan Administrasinya tidak berjalan/Proses. Pada hal terdapat perubahan perolehan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Puncak yang sangat jelas ada sanksi pidananya;. 18. Jika dihitung menggunakan tanggal 22/23 Maret 2024 sebagai bagian dari 14 (empat belas) hari Penanganan Pelangaran Pemilu, maka batas waktu penanganan pelanggaran sudah tidak ada. Bawaslu Kabupaten Puncak tanpa mempertimbangkan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 543 ayat (10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/ atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,O0 (dua puluh empat juta rupiah. 19. Bawaslu Kabupaten Puncak tidak professional, adil, dan berkepastian hukum dalam penanganan pelanggaran yang seharusnya memuat pelanggaran pidana Pemilu dan kode etik, serta termasuk penanganan pelanggaran administrasi, sehingga sangat merugikan Caleg partai Perindo atas nama Metius Magai dan merugikan pilihan rakyat yang sudah diberikan dalam bentuk kesepakatan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal – hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar ketentuan: a. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 b. Peraturan DKPP Pasal 6 ayat (1) menyebutkan “Untuk Menjaga Integritas dan Profersionalitas, Penyelenggara Pemilu Wajib menerapkan Prinsip Penyelenggara Pemilu”, 1) Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d menyebutkan “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Prinsip Mandiri dan Akuntabel”, 2) Pasal 6 ayat (3) huruf f dan i menyebutkan “Profersionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip profersional dan kepentingan Umum”, 3) Pasal 7 ayat (3) Berkaitan dengan sumpah jabatan; 4) Pasal 8 uruf a dan b menyebutkan “Dalam Melaksanakan Prinsip Mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Netral atau tidak Berpihak dan Menolak segala sesuatu yang berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan wewenang dan mengindari intervensi pihak lain”, 5) Pasal 15 huruf a, b, c dan h menyebutkan “Dalam Melaksanakan Prinsip Profersional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu menjalankan tugas sesuai visi, missi, tujuan dan program lembaga, Lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam Organisasi Penyelenggara Pemilu”, 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Puncak, dan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Masing – masing Anggota KPU Kabupaten Puncak, dan Teradu V, sebagai Ketua BAWASLU Kabupaten Puncak, Teradu VI Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, 4. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil – adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-12 sebagai berikut: P-1 Tanggal 14 Februari 2024 Pelaksanakan Pemilihan dan Perhitungan Suara bertempat di halaman Kantor Distrik Gome P-2 C-Hasil Plano dari 5 TPS Kampung Misimaga. dan Video Kesepakatan Masyarakat tanggal 14 Februari 2024 TPS 1 sampai TPS 5 dari Kampung Misimaga. P-3 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon DPRD Kabupaten/Kota dari Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan/Distrik Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA, Video saat dan Foto Rapat pleno PPK Pada tanggal Tanggal 18 Februari 2024 Pleno dan Foto-foto saat pleno. P-4 KPU Kabupaten Puncak Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KABKO Pertama Bagian dari Skenari Pengalihan suara Metius Magai. P-5 Video RAPAT PLENO KPU KAB PUNCAK tanggal 29/02/2024- 04/03/2024. P-6 Surat Keputusan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak untuk Pemilu Tahun 2024 P-7 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon DPRD KABKO Dari Kecamatan/Distrik Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Model D Hasil DPRD KABKO tanggal 14 Maret 2024. P-8 Video Kejadian Khusu Di Beberapa Kecamatan Keluhan Masyarak Disebabkan Pengalihan Suarah P-9 VIDEO PENYERAHAN D.HASIL DARI PPD KE KPU KAB PUNCAK tanggal 29/02/2024-04/03/2024 P-10 Tanda Terima Pengaduan dan Laporan Pengaduan. P-11 Pengumuman mealui Media Status Laporan. STATU LAPORAN DI UMUMKAN MELALUA MEDIA (PERTAMA) https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30- pengaduan-bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan- pemilu-2024/# P-12 Surat Pernyataan PPD Distrik Gome serta surat pernyataan Toko Masyarakat dari Desa Misimaga. Membanta hail pleno KPU Kab Puncak Tidak sesuai D.Hasil PPD dan C.Hasil PPS [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 157-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU IV A. Legal Standing Pengadu: 1. Bahwa Pengadu bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen peserta. (Bukti-T1) 2. Bahwa Partai Perindo sebagai Partai Pengusung Pengadu dalam menyetuji dan tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi D.Hasil Kabupaten dengan adanya tandatangan dari Partai Perindo saksi Penius D. Onime 3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan 2 di atas maka Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. B. Pokok Aduan: I. Terkait dengan dalil dalam Kronologi poin 1 (satu) dan 2 (dua) bahwa dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari di Distrik Gome sesuai kesepakatan masyarakat dan tokoh masyarakat memilih Metius Magai dari Partai Perindo memperoleh suara sebanyak 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam) suara pada TPS 1 sampai dengan TPS 5 di Kampung Misimaga, adalah dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu II yang berkapasitas sebagai Koordinator Wilayah Distrik Gome diantaranya: 1. Bahwa Teradu II yang berkapasitas sebagai Koordinator Wilayah Distrik Gome dan sesuai dengan surat pertanggungjawaban wilayah koordinator KPU Kabupaten Puncak pada Distrik Gome, Teradu II pada tanggal 14 Februari 2024 sedang monitoring pada pemilihan suara Disitrik Gome telah dilaksanakan Pemungutan suara di Distrik Gome, sistem Pemungutan suara yang menggunakan sistem Noken/Ikat di daerah tersebut sehingga tidak benar dikatakan bahwa adanya jumlah suara pada kampung Misimaga atas nama Metius Magai dari Partai Perindo memperoleh suara sebanyak 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam), perolehan suara Kampung Misimaga oleh Metius Magai sebanyak 1.326 suara hal tersebut Pengadu tidak dapat membuktikan.(Bukti T.1-2) II. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa tanggal 17 Februari 2024 pukul 10.00 WIT PPD Distrik Gome telah melaksanakan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan dengan hasil perolehan suara atas nama Metius Magai dari Partai Perindo memperoleh suara sebanyak 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam), adalah TIDAK BENAR. Jawaban Teradu II: 5 PPD Distrik Gome belum melakukan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan hal tersebut dibuktikan dengan tidak ada undangan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Puncak, saksi mandat dan Panwaslu Distrik Gome atas adanya rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPD Distrik Gome, yang seharusnya apabila dalam tingktan Kecamatan, prosedur PPD melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat PPD diatur berdasarkan Pasal 14 PKPU Nomor 5 Tahun 2024: (1) PPK melaksanakan tekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan setelah menerima kotak tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dari seluruh TPS melalui PPS diwilayah kerjanya. (2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi. (3) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari: a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dam c. PPS dan Sekretariat PPS. Bahwa sesuai yang dijelaskan dalam ayat 3 (tiga) Pasal 14 PKPU Nomor 5 Tahun 2024, maka dalil Pengadu yang menyatakan PPD Distrik Gome telah melakukan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kecamatan adalah dalil yang TIDAK BERDASAR dikarenakan tidak ada saksi dari peserta pemilu yang dimandatkan serta adanya Panwaslu Distrik Gome yang menyaksikan langsung rapat pleno rekapitulasi tersebut, maka rapat pleno yang didalilkan tentunya tidak berdasar. III. Dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa tanggal 19 Februari PPD Distrik Gome telah menyerahkan Hasil Pleno kepada Teradu II tiga kali berturut- turut dan Teradu II tidak mau menerima hasil rekapitulasi adalah dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu II: Pada tanggal 19 Teradu II ditemani Sekretariat KPU Puncak melaksanakan monitoring kepada PPD di beberapa tempat perwakilan PPD untuk mengecek sejauh mana hasil pekerjaan seusai pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 diantaranya memonitoring PPD Distrik Gome, Ilaga Utara, Erelmakawia dan pada saat dilakukan monitoring PPD belum ada progres untuk merekap dan menyelesaikan rekapitulasi tingkat PPD. (Bukti T.1-3) IV. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 PPD Gome telah menyerahkan hasil pleno D.Hasil Kecamatan-PPWP, D.Hasil Kecamatan-DPR, D.Hasil Kecamatan-DPR PT, D.Hasil Kecematan DPRD-KAB/KO, kepada Teradu II namun Teradu II tidak mau menerima hasil rekapitulasi perolehan suara, merupakan dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu II: 1. Bahwa Pengadu tidak memiliki kapasitas dan bukti untuk menyatakan bahwa PPD Distrik Gome telah melakukan menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan kepada Teradu II, mengingat Pengadu merupakan Calon Legislatif dalam Pemilu Tahun 2024, dan bukan merupakan saksi pemilu ataupun PPD Distrik Gome, faktanya dilapangan PPD Distrik Gome sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 belum melakukan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan terlebih PPD Distrik Gome mengirimkan kronologis atas kehilangan Model C.Plano, kronologis tersebut berisi bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 PPD Distrik Gome melakukan plano tingkat Distrik namun Masyarakat tidak terima sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan pembakaran logistik kotak suara dan rekapan C.Hasil Salinan. (Bukti T.1-4). 2. Bahwa sesuai kronologis yang disampaikan pleno hasil perhitungan suara tingkat Kecamatan tidak sah dikarenakan tidak adanya hasil perhitungan suara tingkat kecamatan Gome serta belum ada hasil penghitungan suara yang di sahkan dengan tandatangan 5 (lima) orang PPD dalam Berita Acara formulir D.Hasil Kecamatan. 3. Bahwa kronologis tersebut juga menjelaskan apabila terbakarnya C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan maka C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan dari Distrik Gome dalam dalil Pengadu poin (9) yang mendalilkan bahwa Metius Magai dari Perindo dalam C.Hasil Plano mendapatkan suara sebesar 1.326 adalah tentu pernyataan yang tidak berdasar mengingat C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan telah hilang dan tidak dapat dijadikan dasar hukum. V. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada tanggal 29 Februari sampai 04 Maret 2024, di Aula Nigelar sebelum dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Puncak di Gedung RRI Nabire adalah bagian dari skenario, dalil tersebut merupakan dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu I: 1. Bahwa Teradu dalam dalilnya tidak menyebutkan alasan konkrit mengenai dasar yang dimaksud mengenai skenario yang dibuat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dalil Pengadu tersebut hanyalah dalil mengada-ngada dan tidak sesuai fakta. 2. Bahwa sesungguhnya yang terjadi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV atas nama KPU Puncak melaksanakan Tahapan sesuai apa yang dijadwalkan oleh KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam Lampiran I rekapitulasi perolehan suara di kabupaten/kota dilaksanakan tanggal 17 Februari s.d 5 Maret 2024. 3. Bahwa dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan bahwa “Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan pada tingkat: a. Kecamatan; b. Kabupaten/Kota; c. Provinsi; d. Nasional.” Bahwa tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah tahapan berjenjang dari Kecamatan lalu Kabupaten. Fakta dilapangan adalah PPD di 13 (tiga belas) diantaranya Distrik Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur, Wangbe, Yugumuak, Ogamanim, Sinak, Sinak Barat, Mageabume, Lambewi, Agandugume, Gome, Omukia belum melakukan pleno dan menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten Puncak, maka KPU Kabupaten Puncak sesuai fungsi tugas jabatannya melakukan penarikan kepada PPD di 13 Dsitrik tersebut, agar jalannya tahapan rekapitulasi sesuai jadwal KPU RI dapat dilaksanakan baik oleh KPU Kabupaten Puncak tidak terhalang oleh PPD dari 13 (tiga belas) Distrik yang belum melaksanakan rapat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan. VI. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV memiliki skenario untuk menguntungkan Caleg tertentu atas dikeluarkanya SK Nomor 19 Tahun 2024 adalah dalil tidak benar. Jawaban Teradu I: 1. Bahwa Keputusan pemecatan PPD dari 13 Distrik sesuai tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 merupakan Tindakan KPU Kabupaten memberikan sanksi kepada PPD yang tidak bekerja secara Profesional, yang seharusnya PPD memiliki kewajiban sesuai Pasal 13 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T.1-5) “PPK bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tahapaan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota”. 2. Jelas dan berdasar bahwa PPD di 13 Distrik dilakukan pemecatan dikarenakan tidak menyelesaikan Tahapan Pemilu dengan dengan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dengan baik. Pasal 43 ayat (2) dan ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 (2) Anggota PPK, PPS dan KPPS berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau; d. diberhentikan dengan tidak hormat. (4) Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) huruf d apabila: a. tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan da/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/tau tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS dan KPPS dalam mengambil Keputusan dan Penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa Jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu secara berjenjang adalah jadwal nasional, PPD di 13 Distrik tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu hingga tanggal 2 Maret 2024 yaitu tahapan rekapitulasi yang disahkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat PPD dengan penandatanganan Formulir Berita Acara Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan dengan prosedur sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2024 hal tersebut tentunya menghambat Kinerja KPU Kabupaten Puncak untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten dan juga akan mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi. Atas nama KPU Kabupaten Puncak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, melakukan Tindakan tegas kepada PPD di 13 Distrik tersebut untuk melakukan pemecatan dikarenakan sudah pernah Teradu I mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPD nomor 77/PP.06.1-SD/9405/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi Tingkat Distrik, surat tersebut berisikan agar seluruh PPD segera menyelesaikan rapat pleno tingkat kecamatan namun PPD di 13 Distrik adalah PPD Distrik Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur, Wangbe, Yugumuak, Ogamanim, Sinak, Sinak Barat, Mageabume, Lambewi, Agandugume, Gome, Omukia tidak mengindahkan dan tidak ada hasil terkait dilakukan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. VII. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan adanya pengurangan suara saudara Metius Magai dari Partai Perindo dari 1.326 menjadi 0 saat rapat pleno di Nabire dalam rapat pleno pengambilalihan tugas PPD merupakan dalil yang tidak berdasar. Jawaban Teradu II: Teradu II pada saat rapat pleno tingkat kecamatan yang diambil alih telah membacakan dan menuangkan dalam Formulir Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan, dalam pelaksaan pleno pada tanggal 06 Maret 2024, 8 Maret 2024, dan 9 Maret 2024 dan Tidak ada tanggapan Masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Puncak, dan ketika dilanjutkan dalam pelaksanaan rapat pleno penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten puncak tanggal 14 Maret 2024 partai perindo mengirimkan saksi mandat atas nama Denius Dewelek dan saksi mandat tersebut tidak mengajukan keberatan atas hasil perolehan suara di Partai Perindo, Saksi mandat tersebut juga menandatangani hasil tandaterima hasil plano dimana membuktikan bahwa saksi mandat tersebut setuju dengan hasil penghitungan suara yang termuat dalam Formulir D.Hasil Kabupaten. (Bukti T.1-6), (Bukti T.1-7) [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU V s.d. TERADU VI 1. Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan status Laporan dalam Media LINKhttps://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terimapengaduan bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu- 2024/# tanggal 22 Maret 2024 yang menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil; 2. Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menyampaikan status Laporan dalam Media elektronik yang menyatakan status laporan memenuhi syarat formil dan materil laporan; (Vide Bukti T.2-1) b. Bahwa dalam Media yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak adalah menyampaikan kemasyarakat terkait batas waktu pengaduan selama 7 Hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui agar masyarakat paham terkait dengan waktu pengajuan laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak 3. Bawaslu Kabupaten Puncak hanya menyatakan laporan Pelapor atas nama Metius Magai tersebut diregistrasi karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil tindak lanjutnya Pidana, DKPP, dan Administrasinya tidak berjalan/Proses. Pada hal terdapat Perubahan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak yang sangat jelas ada sangsi Pidananya; Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menyatakan Laporan Matius Magai telah memenuhi syarat Formil dan Materil Karena Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menerima Formulir B.1 Laporan sebagaimana termuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Pengadu sempat pengadu mengambil Formulir laporan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak namun pengadu tidak memasukkan Formulir laporan tersebut kembali ke Bawaslu Kabupaten Puncak; b. Bahwa Pada tanggal 14 Mei 2024 Pengadu sempat menyampaikan Dokumen berupa surat kepada Bawaslu Kabupaten Puncak di Nabire setelah selesai Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Papua Tengah yang diterima oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak dan Staf Bawaslu Kabupaten Puncak, namun Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan kepada saudara Matius Magai agar datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan laporan namun yang bersangkutan tidak datang untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T.2-2); 4. Jika dihitung menggunakan tanggal 22/23 Maret 2024 sebagai bagian dari 14 (empat belas) hari Penanganan Pelangaran Pemilu, maka batas waktu penanganan pelanggaran sudah tidak ada. Bawaslu Kabupaten Puncak tanpa mempertimbangkan UU Nomot 7 tahun 2017 pasal 543 ayat (10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah; Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak menganggap Pengadu di duga membuat keterangan Palsu, karena Laporan yang disampaikan pengadu ke Bawaslu Kabupaten Puncak tidak ada yang tertuang dalam Formulir B.1 dan Bawaslu Kabupaten Puncak menindak lanjuti Laporan atas nama Daud Magi sampai ke Proses Putusan Administrasi bukan laporan Matius Magai; (Vide Bukti T.2-3) b. Bahwa Pengadu kalau memang Bawaslu Kabupaten Puncak tidak menindaklanjuti laporan sebagai pertannyaannya mengapa pengadu tidak melaporkan Bawaslu Kabupaten Puncak ke Bawaslu Provinsi Papua Tegah karena telah melanggar pasal 543 ayat 10 undang-undang nomor 7 tahun 2024, karena yang berwenang menyatakan Bawaslu Kabupaten Puncak melakukan pelanggaran Pidana adalah Kepolisia, kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Tengah serta Pengadilan bukan Pengadu; 5. Bawaslu Kabupaten Puncak tidak professional, adil, dan berkepastian hukum dalam penanganan pelanggaran yang seharusnya memuat pelanggaran pidana Pemilu dan kode etik, serta termasuk penanganan pelanggaran administrasi, sehingga sangat merugikan Caleg partai Perindo atas nama Metius Magai dan merugikan pilihan rakyat yang sudah diberikan dalam bentuk kesepakatan; Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menerima laporan dari Matius Magai berupa Formulir B.1 b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak hanya menerima sebanyak 30 Laporan yang diserahkan oleh masyarakat Kabupaten Puncak dan Caleg, adapun nama-nama pelapor yang menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak adalah sebagai berikut: (Vide Bukti T.2-3) 1) Pelapor atas nama Manase Wandik 2) Pelapor atas nama Helmanus Pinim 3) Pelapor atas nama Tenas Alom 4) Pelapor atas nama Yomer Balinal 5) Pelapor atas nama Yomer Balinal 6) Pelapor atas nama Argius Asso 7) Pelapor atas nama Endinus Pinimet 8) Pelapor atas nama Werinus Murib 9) Pelapor atas nama Kaisar Murib 10) Pelapor atas nama Kelanus Kula 11) Pelapor atas nama Emon Kiwak 12) Pelapor atas nama Dendinus Murib 13) Pelapor atas nama Amos Wanimbo 14) Pelapor atas nama Tikinus Magai 15) Pelapor atas nama Beter Kula 16) Pelapor atas nama Yomer Balinal 17) Pelapor atas nama Hosea Waman 18) Pelapor atas nama Neger Wanimbo 19) Pelapor atas nama Daud Magi 20) Pelapor atas nama Yaber Asso 21) Pelapor atas nama Pih Newegalen 22) Pelapor atas nama Salminus Newegalen 23) Pelapor atas nama Jines Kalabetme 24) Pelapor atas nama Penius Tabuni 25) Pelapor atas nama Yato Murib 26) Pelapor atas nama Marianas Tenawakme 27) Pelapor atas nama Yuniana Wandik 28) Pelapor atas nama Kelanus Kulua 29) Pelapor atas nama Alpanus Murib 30) Pelapor atas nama Penes Tabuni c. Bahwa Bukti-bukti berupa Dokumen yang disampaikan oleh Pengadu yaitu Matius Magai merupakan dokumen dari Laporan Daud Magi yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Puncak sampai dengan Putusan Administrasi Pemilu; (Vide Bukti T.2-4). d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak sudah bekerja dengan Profesional, adil dan berkepastian hukum dalam menangani laporan yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Puncak; [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU IV Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU V s.d. TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu V dan VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V dan VI sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu V dan VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu IV mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-7 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T.1-1 Undangan, Absen rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara Kabupaten Puncak, pada tanggal: 1. 01 Maret 2024 2. 04 Maret 2024 3. 06 Maret 2024 4. 08 Maret 2024 5. 09 Maret 2024 6. 14 Maret 2024 T.1-2 Foto Monitoring pada tanggal 14 Februari Distrik Gome T.1-3 Foto monitoring kepada beberapa PPD oleh Terlapor II pada tanggal 19 Februari 2024 T.1-4 Surat dari PPD Distrik Gome Nomor 05/PPK-DISTRIK GOME/II- 2024 perihal Surat Permohonan Pengambilan Blangko C1 Hasil T.1-5 1. Foto Rapat Pleno tanggal 04 Maret 2024 dengan agenda Penarikan Paksa PPD belum melakukan Rapat Pleno tingkat Distrik 2. SK KPU Kabupateb Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat PPD Kabupaten Puncak T.1-6 1. Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tingkat Kecamatan. 2. Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tingkat Kabupaten. Tanda Terima Penyerahan BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. T.1-7 1. Formulir D.Hasil Kecamatan DPRD Distrik Gome 2. Formulir Berita Acara D.Hasil Kabupaten Puncak DPR Dapil [2.6.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T.2-1 Berita dimedia Elektronik T.2-2 Surat Penyampaian dari Matius Magai T.2-3 Rekap Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Puncak T.2-4 Status Laporan atas nama Pelapor Daud Magi [2.7] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu V dan Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu V dan VI masih tetap dengan jawaban teradu yang kami sampaikan pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Pengadu tidak Konpratif terhadap Panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024 di Polda Papua sehingga pengadu tidak hadir untuk mempertanggung jawabkan aduannya ke DKPP; 3. Bahwa Pengadu tidak dapat mempertanggung jawabkan aduannya ke DKPP sehingga pengadu kami nilai melakukan pembohongan terhadap aduannya ke DKPP; 4. Bahwa pengadu tidak pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak secara resmi menggunakan formulir B.1 adapun aduan dan alat bukti yang disampaikan kepada DKPP bukan merupakan Produk Bawaslu Kabupaten Puncak; 5. Bahwa pengadu an. Metius Magai hanya meminta Formulir B.1 Laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak namun tidak mengembalikan Laporan tersebut secara Resmi kepada Bawaslu Kabupaten Puncak; 6. Bahwa pengadu bukti-bukti yang disampaikan pengadu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kami ragukan keabsahannya dan kami anggap diduga Palsu; 7. Bahwa menurut Teradu V dan VI, Pengadu telah mencoret nama baik lembaga Bawaslu Kabupaten Puncak, dengan memanipulasi dokumen yang disampaikan ke DKPP sebagai alat bukti; 8. Bahwa pemberitaan dimedia merupakan informasi yang kami sampaikan kepada masyarakat agar memahami proses penanganan pelanggaran terlebih dari waktu penyampaiaan laporan ke Bawaslu selama 7 Hari Kerja; 9. Bahwa Status yang disampaikan pengadu sebagai alat bukti di DKPP adalah status Laporan atas nama dari Sdr. Daud Magi yang telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak dan status tersebut bukan atas nama Metius Magai; 10. Bahwa Teradu V dan Teradu VI sangat Kooperatif dalam menghadapi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan pada tanggal 19 September 2024 di Polda Papua.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Perindo Nomor Urut 4. Bahwa Pengadu mendalilkan memperoleh suara sebanyak 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam) di Distrik Gome sebagaimana tertuang dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA (Vide Bukti P-3. Akan tetapi, berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD- KAB/KOTA (Vide Bukti P-7) perolehan suara Pengadu untuk Distrik Gome berubah menjadi 0 (nol) suara; [4.1.2] Bahwa Teradu V dan Teradu VI selaku Bawaslu Kabupaten Puncak diduga tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Puncak; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Teradu II selaku Koordinator Wilayah Distrik Gome melakukan monitoring pada pemungutan suara di Distrik Gome. Sistem Pemungutan suara menggunakan sistem ikat/noken. Bahwa tidak benar jumlah suara Pengadu pada kampung Misimaga memperoleh suara sebanyak 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam). Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan perolehan suaranya pada Kampung Misimaga sebanyak 1.326 suara (Vide Bukti T-2). Bahwa PPD Gome belum melaksanakan Rapat Pleno hasil penghitungan suara tingkat Distrik pada tanggal 17 Februari 2024, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya undangan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Puncak, Saksi Mandat, dan Panwaslu Distrik Gome tentang adanya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik yang dilakukan oleh PPD Distrik Gome. Seharusnya PPD Gome apabila akan melakukan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik berpedoman Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, PPD Distrik Gome melakukan pleno tingkat distrik namun terdapat masyarakat yang tidak menerima hasil pleno sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan pembakaran logistik kotak suara dan Model C.Hasil Salinan (Bukti T-4). Berdasarkan hal tersebut, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Distrik Gome tidak sah dikarenakan tidak adanya hasil perhitungan suara tingkat Distrik Gome serta belum ada hasil penghitungan suara yang disahkan PPD Gome dalam Berita Acara Form D.Hasil Kecamatan. Pada tanggal 19 Februari 2024, Teradu II melakukan monitoring terhadap PPD yang sedang melakukan rekapitulasi tingkat distrik. Antara lain PPD Gome, PPD Ilaga Utara, dan PPD Erelmakawi. Teradu II menemukan PPD Gome belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat Distrik tersebut (Vide Bukti T-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai yang dijadwalkan oleh KPU RI berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam Lampiran I bahwa rekapitulasi perolehan suara di kabupaten/kota dilaksanakan tanggal 17 Februari s.d 5 Maret 2024. Bahwa tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang dari kecamatan lalu Kab formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTAupaten. Fakta dilapangan terdapat PPD pada 13 distrik, yakni Distrik Beoga, Beoga Barat, Beoga Timur, Wangbe, Yugumuak, Ogamanim, Sinak, Sinak Barat, Mageabume, Lambewi, Agandugume, Gome, dan Omukia belum melakukan pleno dan menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten Puncak, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V sesuai fungsi tugas jabatannya melakukan penarikan kepada PPD di 13 Distrik tersebut, untuk diambil alih oleh Teradu I s.d. Teradu V agar tahapan rekapitulasi dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak terhalang oleh PPD dari 13 (tiga belas) Distrik yang belum melaksanakan rapat pleno penghitungan suara tingkat Distrik. Bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu secara berjenjang mengikuti jadwal nasional. PPD di 13 (tiga belas) Distrik tidak dapat melaksanakan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan hingga tanggal 2 Maret 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024, hal tersebut menghambat kinerja Teradu I s.d. Teradu V untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten dan juga akan mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi. Atas nama KPU Kabupaten Puncak Teradu I s.d. Teradu V melakukan tindakan tegas kepada PPD di 13 Distrik tersebut untuk melakukan pemecatan setelah sebelumnya Teradu I mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PPD melalui Surat Nomor 77/PP.06.1-SD/9405/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi Tingkat Distrik. Bahwa Surat tersebut pada intinya agar seluruh PPD segera menyelesaikan rapat pleno tingkat kecamatan namun PPD pada 13 Distrik tidak mengindahkan dan melakukan rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memberhentikan anggota PPD di 13 distrik pmelalui Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 merupakan tindakan Teradu I s.d. Teradu V memberikan sanksi kepada PPD yang tidak bekerja secara profesional, tidak menyelesaikan tahapan Pemilu dengan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dengan baik. Seharusnya PPD memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T- 5). Pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang diambil alih oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 6 s.d. 9 Maret 2024, tidak terdapat tanggapan masyarakat. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melanjutkan pelaksanaan rapat pleno penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten puncak pada tanggal 14 Maret 2024. Bahwa Partai Perindo mengirimkan saksi mandat atas nama Denius Dewelek dan tidak mengajukan keberatan atas hasil perolehan suara Partai Perindo. Saksi Partai Perindo juga menandatangani tanda terima hasil pleno yang membuktikan bahwa saksi mandat tersebut setuju dengan hasil penghitungan suara yang termuat dalam Formulir D.Hasil Kabupaten. (Bukti T-6 dan T-7); [4.2.2] Bahwa Teradu V dan Teradu VI tidak pernah menyampaikan Status Laporan dalam media elektronik yang menyatakan status laporan memenuhi syarat formal dan materiel laporan (Vide Bukti T-1). Bahwa Teradu V dan Teradu VI menyampaikan kepada masyarakat melalui media terkait batas waktu pengaduan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui agar masyarakat paham terkait dengan waktu pengajuan laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak. Teradu V dan Teradu VI tidak pernah menyatakan laporan Matius Magai in casu Pengadu telah memenuhi syarat formal dan Materiel, karena Teradu V dan Teradu VI tidak pernah menerima Formulir B.1 Laporan dari Pengadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa Pengadu sempat mengambil Formulir Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak namun Pengadu tidak mengembalikan formulir laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Puncak. Pada tanggal 14 Mei 2024, Pengadu menyampaikan dokumen berupa surat kepada Bawaslu Kabupaten Puncak di Kabupaten Nabire setelah Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua Tengah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Puncak, namun Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan kepada Pengadu agar ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak untuk menyampaikan laporan namun yang bersangkutan tidak datang untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T-2). Bahwa Teradu V dan Teradu VI mengangap Pengadu membuat keterangan palsu karena Pegadu tidak pernah menyampaikan laporan yang dituanga pada Form B.1. Bahwa Teradu V dan Teradu VI menindaklanjuti laporan atas nama Daud Magi sampai ke proses Putusan Administrasi yang bukan merupakan Laporan Matius Magai in casu Pengadu (Vide Bukti T-3). Teradu V dan Teradu VI hanya menerima 30 laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak dan tidak terdapat laporan Pengadu. Bahwa Teradu V dan Teradu VI telah bekerja dengan profesional, adil, dan berkepastian hukum dalam menangani laporan yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Puncak; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] mendalilkan Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak dari Partai Perindo Nomor Urut 4. Bahwa Pengadu mendalilkan berdasarkan hasil kesepakatan tokoh masyarakat, Pengadu mempeoleh 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam) suara di TPS 01 s.d. TPS 05 Kampung Misimaga, Distrik Gome (Vide Bukti P-2). Menurut Pengadu, perolehan suara tersebut masih tetap pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Gome pada tanggal 17 Februari 2024 (Vide Bukti P- 3), akan tetapi berubah menjadi 0 (nol) dalam formulir Model D.HASIL KABKO- DPRD-KAB/KOTA tertanggal 14 Maret 2024 (Vide Bukti P-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Teradu II selaku Koordinator Wilayah Distrik Gome melakukan monitoring pada pemungutan suara di Distrik Gome. Bahwa tanggal 15 s.d. 16 Februari 2024, PPD Gome melakukan rekapitulasi suara terhadap 35 TPS di 10 kelurahan/kampung di Distrik Gome. Kemudian pada tanggal 17 Februari 2024, PPD Gome melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Gome, namun terdapat masyarakat yang tidak menerima hasil pleno sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan pembakaran kotak suara dan Model C.HASIL SALINAN (Bukti T-4). Pada tanggal 19 Februari 2024, Teradu II melakukan monitoring terhadap PPD yang masih melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik, yakni PPD Gome, PPD Ilaga Utara, dan PPD Erelmakawi (Vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dalam Lampiran I menyebutkan bahwa rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan tanggal 17 Februari s.d 5 Maret 2024, sementara masih terdapat 13 (tiga belas) distrik yang belum melaksanakan pleno dan menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan kepada Teradu I s.d. Teradu IV untuk dilanjutkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I pada tanggal 27 Februari 2024 mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PPD melalui Surat Nomor 77/PP.06.1- SD/9405/2024 perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi Tingkat Distrik. Bahwa Surat tersebut pada intinya mengingatkan agar seluruh PPD segera menyelesaikan rapat pleno tingkat kecamatan, namun PPD di 13 distrik tidak mengindahkan dan tidak melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik. Berdasarkan fakta tersebut, KPU Kabupaten Puncak menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak tertanggal 5 Maret 2024 terhadap PPD di 13 distrik, yaitu Distrik Beoga, Distrik Beoga Barat, Distrik Beoga Timur, Distrik Wangbe, Distrik Yugumuak, Distrik Ogamanim, Distrik Sinak, Distrik Sinak Barat, Distrik Mageabume, Distrik Lambewi, Distrik Agandugume, Distrik Gome, dan Distrik Omukia. Teradu I s.d. Teradu IV mengambil keputusan tersebut untuk memberikan sanksi kepada PPD yang tidak bekerja secara profesional dan tidak menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat distrik dengan baik. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV melakukan pengambilalihan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik terhadap 13 distrik yang belum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tanggal 6 s.d. 9 Maret 2024. Hasil pengambilalihan kewenangan rekapitulasi tingkat distrik dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA tertanggal 9 Maret 2024 (Vide Bukti T.1-7). Bahwa pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Gome tidak terdapat tanggapan dan keberatan dari saksi Partai Politik maupun Panwaslu Distrik Gome (Vide Bukti T.1-6). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV melanjutkan pelaksanaan rapat pleno penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak pada tanggal 14 Maret 2024. Bahwa pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak juga tidak terdapat tanggapan dan keberatan dari saksi Partai Politik maupun Bawaslu Kabupaten Puncak. Bahwa saksi Mandat Partai Perindo atas nama Denius Dewelek menandatangani tanda terima hasil pleno tingkat Kabupaten Puncak (Vide Bukti T.1-6). Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu IV memberhentikan Anggota PPD di 13 distrik termasuk PPD Gome dan mengambil alih pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa batas akhir pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik adalah tanggal 2 Maret 2024 dan wajib ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2024, akan tetapi PPD di 13 distrik belum menetapkan hasil rekapitulasi di masing-masing distrik. Berkenaan dengan dugaan pergeseran suara Pengadu dari 1.326 (seribu tiga ratus dua puluh enam) menjadi 0 (nol) untuk Distrik Gome, DKPP menilai dalil tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat dan meyakinkan. Pengadu juga tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan langsung antara dugaan pergeseran suara dengan pengambilalihan kewenangan PPD Gome oleh Teradu I s.d. Teradu IV. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] mendalilkan Teradu V dan Teradu VI diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti Laporan yang diajukan Pengadu in casu Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Puncak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu tidak pernah mengajukan laporan dengan mengisi formulir Model B.1 ke Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu hanya datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Puncak untuk meminta formulir Model B.1 dan setelah itu tidak kembali lagi untuk menyampaikan laporannya. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bukti status laporan yang disampaikan Pengadu (Vide Bukti P-10) yang menyatakan status laporan diregistrasi dan memenuhi syarat formal dan materiel, merupakan status laporan atas nama pelapor Daud Magi (Vide Bukti T.2-4) dan bukan status laporan Metius Magai in casu Pengadu. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP bependapat Pengadu tidak pernah menyampaikan laporan kepada Teradu V dan Teradu VI selaku Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pengadu seharusnya saat menyampaikan laporan mengisi formulir Model B.1 dan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hesir Tabuni, Teradu III Marten Kokoya, dan Teradu IV Hengky M Tinal masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Teradu VI Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V dan Teradu VI paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani