III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Januari 2024 dan 26 Februari 2024 dengan
uraian sebagai berikut:
A. Bahwa Pelapor adalah salah satu yang lulus dalam 10 (sepuluh besar) dalam
penerimaan Calon Anggota BAWASLU Kab. Lahat. Hal tersebut berdasarkan Hasil
dari team seleksi calon anggota bawaslu kabupaten lahat, pada tanggal 31 Juli
2023, Adapun nama-nama 10 (puluh) besarnya adalah sebegai berikut:
1. Ario Kesuma Wijaya ( Terlapor VIII )
2. Beta Putrawansyah. A.Md. Kom.
3. Iski Mediansyah, M.Kom
4. Andra Juarsyah, S. Pd.
5. Abi Satria
6. Ikhwan Zamroni ST.
7. Nana Priana, SH.I M.M . ( Terlapor VI )
8. M. Apritala Gumay, SH. ( PELAPOR )
9. Mahliza S.pd. ( Terlapor VII )
10. Emil Arsy Ari
Kesepuluh nama tersebut ditandatangani oleh 4 (empat) orang Tim seleksi
(Timsel) calon anggota bawaslu kabupaten lahat, ada 1 (satu) orang tim seleksi
yang tidak bertandatangan adalah Erwin Sagita Bela S.IP. M.IP
B. Bahwa setelah kejadian pada point A, berdasarkan pengumuman dari Timsel yang
ada, Pelapor mengikuti fit and propertest pada tanggal 04 agustus 2023 bertempat
di hotel 101 palembang. Saat fit and proper test, Pelapor telah mampu mengikuti
proses dengan lancar dan tanpa hambatan.
C. Bahwa pada tanggal 18 agustus 2023, Terlapor I, telah mengeluarkan pengumuman
Calon Anggota badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa
Jabatan 2023/2028, Nomor : 2571.1/ KP.01.00/K1/08/2023, yang lulus untuk
kabupaten Lahat, tidak ada Pelapor akan tetapi sebagai berikut:
1. Andra Juarsyah
2. Ario Kesuma Wijaya ( Terlapor VIII )
3. Ikhwan Zamroni
4. Mahlizah ( Terlapor VII )
5. Nana Priana ( Terlapor VI )
D. Bahwa dengan meluluskan ke 5 (lima) nama tersebut, ada beberapa nama yang jelas
dan lugas Para Terlapor tidak mencermati dan tidak mempedomani hal-hal sebagai
berikut :
1. Andra Juarsyah (tidak Pelapor komentari)
2. Ario Kesuma ( Terlapor VIII ), diduga tidak berdomisili di kabupaten Lahat.
Bahwa kenyataan Tersebut diatas dihubungkan dengan syarat saat mendaftar
yaitu ada syarat “Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan,
dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)”
Bahwa dihubungkan dengan syarat saat mendaftar, ada ketidak telitian panitia,
yaitu terhadap Ario Kusuma tidak ada surat Domisili.
3. Ikhwan Zamroni, (tidak Pelapor Komentari)
4. Mahliza ( Terlapor VII ), diduga adalah merupakan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K), surat izin sewaktu mendaftar tidak diberikan izin oleh
yang berkompeten dan tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak sebagai
penyelenggara. Bahwa tentang PPPK, Dalam peraturan undang-undang
Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara. Di sana, tertulis bahwa: PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kemudian, Pasal 6
menuliskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang. Bahwa ketentuan Tersebut diatas dihubungkan dengan syarat
saat mendaftar yaitu “Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang”. Bahwa berdasarkan
ketentuan diatas, maka Mahliza tidaklah memenuhi syarat.
5. Nana Priana ( Terlapor VI ), merupakan ASN dan telah diberikan sanksi
oleh DKPP dan diduga kuat telah menerima uang pada saat rekrutmen
PPK di kabupaten lahat. Bahwa kenyataan Tersebut di atas dihubungkan
dengan syarat saat mendaftar yaitu ada syarat “Mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur dan adil” Bahwa syarat Mempunyai Integritas
diatas (yang cetak tebal), tidak dimiliki oleh Nana Priana, karena hal tersebut
dibuktikan dengan putusan DKPP Nomor : 33-PKE-DKPP/II/2023 vide Halaman
13 (tiga belas) menyebutkan Teradu seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 8 huruf b, Pasal 12 huruf
huruf a, huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara.
Bahwa berbicara tentang integritas telah dituliskan dalam Peraturan DKPP No.
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara. Yaitu :
pasal 6 ayat (1) :
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Pasal Pasal 6 ayat (2) huruf b, berbunyi :
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil”
Bahwa tentang mandiri termuat dalam pasal 8 huruf b, dalam hal ini Nana
Priana telah melanggar pasal 8 huruf b, artinya Nana Priana terbukti tidak
memenuhi syarat integritas selaku penyenyelenggara Pemilu.
E. Bahwa dari pelapor jabarkan pada point 6 (enam) diatas, dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 2, dan Pasal 15 huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP 2/2017) yang
menyatakan:
Pasal 2
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode
Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
Pasal 6 ayat (2) huruf d
akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 huruf c
melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu.
Sesuai ketentuan tersebut di atas, ada kewajiban bagi Para Terlapor untuk menaati
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melaksanakan
diantaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945).
Perekrutan 5 (lima) orang anggota bawaslu kabupaten Lahat ada yang memiliki
jabatan rangkap yang dilantik merupakan tindakan yang mengabaikan semangat
UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Berdasarkan pasal tersebut, membuktikan Para Terlapor dalam merekrut anggota
Bawaslu di Kabupaten Lahat telah mengabaikan semangat yang diberikan oleh
Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 Para Terlapor
dituntut dan diwajibkan dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Artinya, Para Terlapor dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan, khususnya merekrut anggota bawaslu yang merupakan tugas dan
kewenangannya maka harus merujuk pada UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (3) sebagaimana ditentukan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP
2/2017. Dengan demikian, dalam merekrut anggota BAWASLU harus memberi
kesempatan kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan dan lolos
dalam 10 besar untuk menjadi BAWASLU daripada orang/calon yang sudah
memiliki pekerjaan, dalam hal ini yang memiliki pekerjaan adalah Mahliza ( Terlapor
VII ) dan nana priana (Terlapor VI). Pelapor sendiri adalah salah satu bukti
orang/calon yang lolos 10 besar akan tetapi tidak dipilih menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat oleh Para Terlapor. Para Terlapor justru memilih orang/calon yang
memilliki rangkap pekerjaan. Namun dalam kenyataan, Para TerLapor justru lebih
memilih orang/calon BAWASLU yang sudah memiliki pekerjaan atau rangkap
jabatan daripada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan. Dengan demikian,
tindakan Para Terlapor tersebut telah melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP
2/2017.
Bahwa selain itu, tindakan Para Terlapor yang lebih mengutamakan orang/calon
BAWASLU yang sudah memiliki jabatan/pekerjaan sebagai penyelenggara dari pada
orang/calon BAWASLU yang belum memiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang
benderang sudah mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam
perekrutan BAWASLU di Kabupaten Lahat. Artinya, ketika ada dua pilihan antara
orang/calon yang belum memiliki pekerjaan dan orang/calon yang sudah memiliki
pekerjaan yang keduanya sudah memenuhi syarat maka cukup heran Para Terlapor
lebih memilih yang sudah bekerja. Seharusnya Para Terlapor dengan menggunakan
penalaran yang wajar meluluskan dan melantik orang/calon yang belum memiliki
pekerjaan daripada orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan, karena ini
merupakan amanah dari UUD 1945. Bahwa terhadap yang nama Nana Priana (
Terlapor VI ) sudah dijatuhi sanksi oleh DKPP dan pernah terjadi unjuk rasa di kota
palembang, akan tetapi tetap diluluskan dan sekarang malah menjadi ketua
BAWASLU Kabupaten lahat. Apakah ini yang dinamakan penyelenggara harus
memiliki integritas? Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas. Dengan ini mohon
Para Terlapor terbukti telah melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2, dan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP
2/2017;
F. Bahwa Perbuatan Para Terlapor tersebut diatas jelas dan lugas telah melanggar :
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu pada :
pasal 2,
pasal 6 ayat (2) huruf d
pasal 15 huruf c
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 144-PKE-
DKPP/XII/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan semua Permohonan Pelapor
2. Menyatakan Menyatakan Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Memberikan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I, II, III, IV, dan V untuk
melakukan pemberhentian tetap atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)
kepada :
1. Ario Kesuma ( Terlapor VIII ), diduga tidak berdomisili di kabupaten Lahat.
2. Mahliza ( Terlapor VII ), diduga adalah merupakan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, surat izin sewaktu mendaftar tidak diberikan izin oleh yang
berkompeten.
3. Nana Priana ( Terlapor VI ), merupakan ASN diduga telah diberikan sanksi oleh
DKPP dan diduga telah menerima uang pada saat rekrutmen PPK di kabupaten
lahat.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
(DKPP-RI) berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono), demi warga negara diberikan pekerjaan oleh negara.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P1 s.d. P7
sebagai berikut
Bukti P-1 Pengumuman Hasil Seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, tertanggal 31 Juli 2023
Bukti P-2 Hasil dari test uji kelayakan dan kepatutan Pelapor nomor urut 33
dengan Nilai 77
Bukti P-3 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2571.1/KP.01.00/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023.
Bukti P-4 Putusan DKPP Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023, tertanggal 12 Mei 2023.
Bukti ini menyatakan bahwa Teradu VI melanggar integritas
Penyelenggara Pemilu
Bukti P-5 Surat Pernyataan Saksi Atas Nama Redhi Setiadi tertanggal, 16
November 2023
Bukti P-6 Surat Nomor: 487.22/388/Komimfo-SP/2023 tentang Informasi Publik,
tertanggal 21 November 2023.
Bukti P-7 Screenshot Sertifikasi Wartawan yang menyatakan bahwa Teradu VIII
merupakan Pers di kota Lubuk Linggau
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 144-PKE-
DKPP/XII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Redhi Setiadi yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 24 Januari 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi adalah Penagdu dalam Putusan DKPP Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023
tertanggal 12 Mei 2023. Teradu Menyatakan bahwa Teradu VI tidak memiliki
integritas penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Teradu Bersama Pengadu hadir ke BKPSDM benar bahwa Teradu VII adalah
PPPK di Kabupaten Lahat.
3. Bahwa Saksi dan Pengadu melihat aktivitas Teradu VIII sebagai wartawan di
Lubuklinggau.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
24 Januari 2024 dan 26 Februari 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
A. Tentang Para Terlapor dan Terlapor VI (Nana Priana)
Bahwa sebelum Nana Priana (Terlapor VI) menjadi komisioner Bawaslu , Terlapor VI
pernah menjadi Penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Ketua KPUD Lahat. Bahwa
sewaktu Terlapor menjabat sebagai Ketua KPUD Lahat, Terlapor VI telah diberiakan
Putusan DKPP Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023 (Bukti 4) menyebutkan Teradu
seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf e, Pasal 8 huruf b, Pasal 12 huruf huruf a, huruf b Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara. huruf a, huruf
b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara.
Bahwa berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu tentang Integritas telah disebutkan dalam
pasal 6 ayat (2) pada huruf a,b,c, dan d dalam hal Teralpor VI melanggar integritas
pada pasal 6 ayat (2) huruf b, berbunyi:
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas
atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”
Bahwa prinsip mandiri termuat dalam pasal 8 huruf a sampai dengan huruf L, dan
dikaitkan dengan putusan DKPP, Terlapor VI melanggar pasal 8 huruf b, sehingga
jelas dan lugas, DKPP telah memberikan suatu putusan untuk Terlapor VI, yang
isinya tentang Terlapor VI telah melanggar Integritas akan tetapi putusan tersebut
diabaikan oleh Para Terlapor. Bahwa Para Terlapor yang telah meluluskan Terlapor
VI jelas dan lugas tidak menganggap Putusan DKPP dan Para Terlapor mengingkari
Pernyataan Para Terlapor sebagaimana link berita berikut:
https://sumbawa.bawaslu.go.id/rahmat-bagja-panwascam-wajib-jaga-integritas-
dan-kesehatan/
Bahwa jelas Ketika kita berbicara tentang Integritas,maka dapat menilai integritas
seseorang penyelenggara adalah DKPP, karena DKPP bertindak sesuai dengan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Terlapor VI telah dininai bersalah berdasarkan
bukti 4, dan telah Pelapor jabarkan diatas,Peringatan kepada Terlapor VI bukan
hanya sekedar peringatan akan tetapi berdasarkan bukti 4 adalah tentang
Integritas, lain hal jika bukti 4 bukan tentang integritas. Jika bukti 4 dianggap
sebagai tumpukan kertas saja, maka ini jelas preseden yang buruk bagi DKPP
sendiri memberikan ruang, serta preseden yang buruk untuk penyelenggara pemilu
kedepannya untuk selalu melanggar integritas.
B. Tentang Para Terlapor dan Terlapor VII (Mahliza)
Bahwa sangat jelas dan lugas keterangan dari Para terlapor yang tidak
dipenuhi/tidak dilakukan oleh Terlapor VII. Bahwa terlihat jelas dan terang serta
lugas kebogongan-kebohongan Terlapor VII dipersidangan. Bahwa tentang bukti
surat Terlapor VII tentang surat pernyataan dari seseorang Bernama Nofi maka
patutlah dikesampingkan dengan hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi
Mahmakah Agung No. 3901 K/pdt/1985 tanggal 29 November 1988menyatakan
“Surat peryataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang yang memberikan
pernyataan tanpa diperiksa di konferensi, tidak mempunyai kekuatan bukti apa-
apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)”. Bahwa terbukti juga kenapa
Teradu VII berurusan dengan novi, karena diarahkan oleh kepala sekolah, akan
tetapi kepala sekolah membantah hal tersebut. Bahwa terbukti rentan waktu
setelah dari agustus 2023 (setelah lulus bawaslu), terlapor mengajukan cuti, bukan
pengunduram diri (bukti 6). Bahwa rentan waktu saat ingin, guna menghadapi
sidang DKPP barulah Terlapor VII membuat surat pengunduran diri dengan tanggal
dibuat mundur yaitu dibuat seolah-olah bulan November 2023. Bahwa rentan
waktu Januari 2024 hingga sekarang tidak ada usaha aktif dari Terlapor VII untuk
serius mengurus pemberhentiannya. Sehingga sampai saat ini status Terlapor VII
masih aktif sebagai PPPK dan sekarang sedang diproses sanksi karena ketidak
aktifan Terlapor VII sebagai PPPK, bukan proses pemberhentian serta gajipun tidak
di stop. Bahwa melalui perjuangan Panjang majelis DKPP maka kebohongan
Terlapor VII terbongkar yaitu surat baru dibuat dan diserahkan pada tanggal 24
Januari 2024. Bahwa Terlapor VII adalah seorang komisioner bawaslu lahat dan
seorang guru begitu berani untuk berbohong dengan Majelis DKPP yang kita
hormati bersama.
C. Tentang Para Terlapor dan Terlapor VIII
Ario Kesuma (Terlapor VIII) diduga tidak berdomisili dikabupaten lahat. Bahwa
kenyataan tersebut dihubungkan dengan syarat saat mendaftar yaitu ada syarat
“berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)”. Bahwa dihubungkan dengan syarat saat mendaftar,
ada ketidak telitian panitia, yaitu terhadap Terlapor VIII tidak ada surat domisili.
Bahwa hingga saat ini hanya pernyataan sepihak dari Terlapor VIII saja, tanpa surat
domisili. Bahwa jika memang benar Terlapor VIII, sungguh tidak susah untuk
Terlapor VIII untuk membuat surat keterangan domisili
Bahwa dengan ini Pelapor kembali mengulas tentang Putusan DKPP Nomor: 26-PKE-
DKPP/II/2023 vide halaman 28 mulai dari paragraf ke -3 (tiga) dan halaman 29
paragrap ke-1 (satu):
Yaitu tentang keterkaitan dengan ketentuan Pasal 2, dan Pasal 15 huruf c,Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umuma(Peraturan DKPP
2/2017) yang menyatakan:
Pasal 2
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankantugas, wewenang
dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemiludengan berdasarkan Kode Etik dan
pedoman perilaku PenyelenggaraPemilu, serta sumpah/janji jabatan
Pasal 6 ayat (2) huruf d
akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilumelaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan denganpenuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuaidengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 huruf c
melaksanakan tugassesuaijabatan dan kewenangan yangdidasarkan pada
UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dankeputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu.
Sesuai ketentuan tersebut di atas, ada kewajiban bagi Para Terlaporuntuk menaati
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemiludengan melaksanakan
diantaranva Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945)
Perekrutan 5 (lima) orang anggota bawaslu kabupaten Lahat ada yangmemiliki jabatan
rangkap yang dilantik merupakan tindakan yangmengabaikan semangat UUD 1945,
khususnya Pasal 27 ayat (2) sertaPasal 28D ayat (3) yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yanglayak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang samadalam pemerintahan.
Berdasarkan pasal tersebut, membuktikan Para Terlapor dalammerekrut anggota
Bawaslu di Kabupaten Lahat telah mengabaikansemangat yang diberikan oleh Pasal 27
ayat (2), serta Pasal 28D ayat(3) UUD 1945.
Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 ParaTerlapor dituntut
dan diwajibkan dalam melaksanakan tugas sesuaijabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artinya, Para Terlaporadalam melaksanakan tugas dan kewenangan, khususnya
merekrutanggota bawaslu yang merupakan tugas dan kewenangannya makaharus
merujuk pada UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat (2) dan Pasala28D ayat (3)
sebagaimana ditentukan Pasal 15 huruf c PeraturanDKPP 2/2017. Dengan demikian,
dalam merekrut anggota BAWASLU harus memberi kesempatan kepada orang/calon
yang belum memiliki pekerjaan dan lolos dalam 10 besar untuk menjadi BAWASLU
daripada orang/calon yang sudah memilikipekerjaan, dalam hal ini yang memiliki
pekerjaan adalah Mahliza(Terlapor VII) dan nana priana (Terlapor VI). Pelapor sendiri
adalahsalah satu bukti orang/calon yang lolos 10 besar akan tetapi tidak.dipilih
menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Lahat oleh Para Terlapor.Para Terlapor justu
memilih orang/calon yang memilliki rangkappekerjaan. Namun dalam kenyataan, Para
TerLapor justru lebihmemilih orang/calon BAWASLU yang sudah memiliki pekerjaan
atau harus memberi kesempatan kepada orang/calon rangkap jabatan daripada
orang/calon yang belum memilikipekerjaan. Dengan demikian, tindakan Para Terlapor
tersebut telahamelanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Bahwa selain itu,
tindakan Para Terlapor yang lebih mengutamakanorang/calon BAWASLU yang sudah
memiliki jabatan/pekerjaansebagai penyelenggara dari pada orang/calon BAWASLU
yang belummemiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang benderang
sudahmengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalamperekrutan
BAWASLU di Kabupaten Lahat. Artinya, ketika ada duapilihan antara orang/calon yang
belum memiliki pekerjaan danorang/calon yang sudah memiliki pekerjaan yang
keduanya sudahmemenuhi syarat maka cukup heran Para Terlapor lebih memilihyang
sudah bekerja. Seharusnya Para Terlapor dengan menggunakanpenalaran yang wajar
meluluskan dan melantik orang/calon yangbelum memiliki pekerjaan daripada
orang/calon yang sudah memilikipekerjaan, karena ini merupakan amanah dari UUD
1945. Bahwa Perbuatan Para Terlapor tersebut diatas jelas dan lugas telah
melanggar:Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
RepublikIndonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
PrilakuPenyelenggara Pemilihan Umum.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 26 Januari 2024 Para Teradu Perkara Nomor 144-PKE-
DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d TERADU V
A. Pokok Pengaduan Pengadu
Yang Mulia Majelis DKPP,
Bahwa pada pokoknya Pengadu di dalam Pengaduannya menyatakan Para Teradu
tidak mencermati dan tidak memedomani hal-hal sebagai berikut:
1. Ario Kesuma (Teradu VIII) diduga tidak berdomilisi di Kabupaten Lahat, sehingga
apabila dihubungkan dengan syarat mendaftar “berdomisili di wilayah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), maka Panitia tidak teliti, karena Ario Kusuma tidak memiliki
surat Domisili;
2. Mahliza (Terlapor VII), diduga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K), surat izin sewaktu mendaftar tidak diberikan izin oleh yang
berkompeten berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan tidak memiliki pengalaman serta rekam
jejak sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga Mahliza tidak memenuhi syarat.
3. Nana Priana (Terlapor VI) telah diberikan sanksi oleh DKPP, diduga kuat telah
menerima uang pada saat rekrutmen PPK di Kabupaten Lahat. Bahwa kenyataan
tersebut harus dihubungkan dengan syarat mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil saat mendaftar. Syarat mempunyai
integritas tidak dimiliki oleh Nana Priana sebagaimana dibuktikan dengan
Putusan DKPP Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023, halaman 13 yang menyebutkan
Teradu seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (3) huruf e, Pasal 8 huruf b, Pasal 12 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
4. Bahwa seharusnya Para Teradu dalam melakukan perekrutan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota harus merujuk pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karenanya, Bawaslu harus memberi kesempatan
kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan. Para Teradu melanggar
Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, karena lebih memilih
orang/calon Bawaslu yang sudah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan
daripada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan.
B. Jawaban Para Teradu I s.d. Teradu V
Yang Mulia Majelis DKPP,
1. Sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi
Pengadu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf i dan huruf j Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU
Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu)
berwenang membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota) dan
mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
...
i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
LN;
j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi,
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN;
1.2. Bahwa Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 tanggal
12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa jabatan 2023 - 2028 (yang selanjutnya disebut ”Keputusan Pedoman
Pembentukan”) [vide Bukti T-1].
1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota
Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia
pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di
Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-2] sebagimana
ketentuan Pasal 128 UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan
seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 129
...
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan
dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu,
ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan
dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak
2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
1.5. Bahwa salah satu yang menjadi tugas tim seleksi dalam proses seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat adalah menerima berkas
pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dan
melakukan penelitian berkas administrasi dengan memeriksa berkas
persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf j UU Pemilu;
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
...;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
...
2. Bahwa terkait dengan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten
Lahat atas nama Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma
Wijaya (Teradu VIII) sebagaimana dimaksud angka 1.5, telah dilakukan
pemeriksaan oleh Tim Seleksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
Keabsahan dan Legalitas Berkas Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Sumatera Selatan Wilayah II [vide Bukti T-3].
3. Bahwa calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Nana Priana (Teradu
VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) dinyatakan lolos
dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi, adapun nama yang
bersangkutan tercantum dalam dokumen sebagai berikut:
3.1. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 24 Juni 2023 [vide
Bukti T-4];
3.2. Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 13 Juli
2023 [vide Bukti T-5]; dan
3.3. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 31 Juli 2023 [vide
Bukti T-6].
4. Bahwa pada tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Seleksi tersebut terdapat
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat atas nama Nana Priana (Teradu VI), berdasarkan Laporan
Akhir Hasil Kerja Proses Penjaringan Dan Penyaringan Tim Sekelsi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan masa Jabatan
2023-2028 Wilayah II, pada pokoknya Terlapor (Nana Priana (Teradu VI))
sekarang sedang menjabat sebagai Ketua KPUD Kabupaten Lahat. Semasa
terlapor (Nana Priana (Teradu VI)) menjadi Ketua KPUD Kabupaten Lahat,
pernah dilaporkan ke DKPP dan telah diputus dengan Putusan Nomor 33-PKE-
DKPP/II/2023, yang amar putusanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada
teradu Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat
terhitung sejak putusan dibacakan” [vide Bukti T-7].
5. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan pelaksanaan wewenang dari
Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu memberikan
wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi
berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu [vide Putusan
DKPP Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023,
halaman 105]. Oleh karena itu, terkait dengan tahapan kegiatan seleksi dari
mulai penelitian berkas administrasi sampai dengan penyampaian dua kali
jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sesungguhnya merupakan
wewenang penuh dari Tim Seleksi.
6. Bahwa Para Teradu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2023 –
2028 sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu, selanjutnya, dilakukan Uji
Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion
(SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan
calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
(yang selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”) [vide Bukti T-
8], yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Di samping itu, Para Teradu juga melakukan penilaian terhadap inovasi dan
program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat.
7. Bahwa sejak Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Kabupaten Lahat
yang berakhir masa jabatannya kepada Para Teradu, yang selanjutnya
dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group
Discussion (SSGD) tidak terdapat laporan tanggapan dan masukan masyarakat
yang disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengisian nilai hasil Semi
Structured Group Discussion (SSGD) ke dalam Aplikasi Mr Bawaslu, kemudian
Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota
Bawaslu Kabupaten Lahat [vide Bukti T-9].
9. Bahwa dalam memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
terpilih, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
9.1. Bahwa meskipun tanggapan dan masukan masyarakat atas nama Nana
Priana (Teradu VI) pada saat tahapan kegiatan seleksi oleh Tim Seleksi,
Para Teradu kembali mempertimbangkan Putusan DKPP Nomor 33-PKE-
DKPP/II/2023 yang pada pokoknya DKPP berpendapat terkait aduan Nana
Priana (Teradu VI) memungut uang dengan menjanjikan kelulusan seleksi
PPK tidak didukung dengan pembuktian yang meyakinkan dalam
persidangan DKPP. Walaupun DKPP menilai tindakan Nana Priana (Teradu
VI) menemui dan makan bersama dengan para saksi yang akan mengikuti
seleksi PPK tidak dibenarkan secara etika, sehingga Nana Priana (Teradu
VI) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu dan diberikan sanksi berupa peringatan pada saat menjabat sebagai
Ketua KPU Kabupaten Lahat. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan
(2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sanksi berupa: a. teguran
tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap.
Sedangkan sanksi yang diterima Nana Priana (Teradu VI) merupakan
peringatan yang merupakan bagian dari peringatan tertulis. Oleh
karenanya, Para Teradu memandang yang bersangkutan masih layak
diberikan kesempatan sebagai Penyelenggara Pemilu in casu Anggota
Bawaslu Kabupaten Lahat, dengan mempertimbangkan hasil penilaian
SSGD serta hasil penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang
dilakukan oleh Para Teradu.
9.2. Bahwa terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama
Mahliza (Teradu VII) terkait dengan dugaan tidak adanya izin oleh pejabat
yang berwenang, oleh karena Mahliza (Teradu VII) merupakan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para Teradu perlu tegaskan
berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan, Mahliza (Teradu VII) telah
melampirkan Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota [vide Bukti T-10] dan Surat pernyataan kesediaan untuk
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih [vide Bukti T-11] sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat
(1) huruf j dan huruf n UU Pemilu.
9.3. Bahwa terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Ario
Kesuma Wijaya (Teradu VIII) terkait dengan syarat domisili di wilayah
Kabupaten Lahat, diketahui yang bersangkutan pada saat mendaftar
sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat melampirkan KTP-
el yang berdomisili di Jalan Swadaya Dusun 3 Kelurahan Tanjung Payang
Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat [vide Bukti T-12]. Terkait
dengan ketiadaan Surat Domisili yang didalilkan oleh Pengadu tidak
relevan karena bukan merupakan persyaratan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, melainkan syarat domisili yang dibuktikan dengan KTP-
el sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf g UU Pemilu,
seharusnya Pengadu memahami persyaratan tersebut, menggingat
Pengadu juga mendaftar sebagai bakal calon anggota Kabupaten Lahat
melampirkan KTP-el bukan Surat Keterangan Domisili.
10. Bahwa Para Teradu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2023 -
2028 berdasarkan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta penilaian
terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu sesuai dengan
Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, kemudian ditetapkan dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan
Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023, khusus untuk Bawaslu
Kabupaten Lahat terdapat nama Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII)
dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) [vide Bukti T-13]. Selanjutnya, Para
Teradu melantik calon terpilih Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan
Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
masa jabatan tahun 2023 – 2028 pada tanggal 19 Agustus 2023.
11. Bahwa penting bagi Para Teradu untuk mempertanyakan kepada Pengadu yang
merupakan peserta seleksi, kenapa tidak sejak awal memberikan masukan dan
tanggapan masyarakat dalam proses seleksi?, apakah karena Pengadu tidak
lulus seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Pengadu baru menyatakan
adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku terhadap Nana
Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII)
dalam proses seleksi dan melaporkan atau mengadukan Para Teradu ke DKPP.
Sesungguhnya Pengadu yang merupakan peserta seleksi memahami tahapan
kegiatan Tim Seleksi terkait masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana
ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf g dan huruf h UU Pemilu, serta pada saat
proses SSGD, Para Teradu kembali membuka peluang untuk memberikan
masukan dan tanggapan masyarakat sesuai dengan Keputusan Pedoman
Pembentukan. Oleh karenanya, Para Teradu-lah yang seharusnya
mempertanyakan sense of ethics dari Pengadu.
12. Bahwa Para Teradu tegaskan, Para Teradu sangat menghormati perlindungan
terhadap Hak Konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai
dan dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Apabila Para Teradu mengikuti dalil Pengadu yang
menyatakan dalam perekrutan calon anggota Bawaslu, Para Teradu harus
memberi kesempatan kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan,
dalam penalaran yang wajar Para Teradu malah berpotensi memberi perlakuan
yang berbeda kepada orang/calon yang telah memiliki pekerjaan. Adanya
perbedaan perlakuan antara yang belum atau sudah memiliki pekerjaan
tersebut, telah secara nyata memberikan perlakuan berbeda terhadap hal yang
seharusnya diperlakukan sama, sehingga secara esensi justru bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan pada saat yang sama
bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, halaman 88], menurut Para Teradu,
sepanjang calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu serta mengikuti
seluruh tahapan kegiatan seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten
Lahat sesuai dengan UU Pemilu, maka secara konsitusional, berhak diberikan
kesempatan yang sama dalam jabatan pemerintahan in casu anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat.
[2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI
A. POKOK PENGADUAN
Bahwa teradu merupakan ASN dan telah diberikan sanksi oleh DKPP dan diduga
kuat telah menerima uang pada saat rekrutmen PPK di Kabupaten Lahat. Bahwa
kenyataan tersebut di atas dihubungkan dengan syarat saat mendaftar yaitu syarat
“Mempunyai integritas, berkripabadian yang kuat, jujur dan adil.” Bahwa syarat
mempunyai integritas di atas tidak dimiliki Nana Priana, hal tersebut dibuktikan
dengan putusan DKPP Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023 vide halaman 13 (tiga belas)
menyebutkan Teradu seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu seharusnya
memiliki sense of ethics. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e. Pasal
8 huruf b, Pasal 12 huruf a, huruf b, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
B. JAWABAN ATAS PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada pokoknya, teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali
yang kami akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa untuk menjawab pengaduan dari pengadu, saya memohon izin kepada
Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan Desa, dan Pengawas TPS adalah:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,dan
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
3) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil;
5) memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. Dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
6) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu
dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu
kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS;
7) berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu. (vide Bukti T-1)
b. Bahwa persyaratan yang sama juga tercantum dalam Perbawaslu 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar- Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
pasal 7. (Vide Bukti T-2);
c. Bahwa selain tercantum pada peraturan perundang-undangan tersebut
dalam huruf a dan b di atas, persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten
/ Kota juga tercantum pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu / Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028, tertanggal 12 Mei 2023 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023. (Vide Bukti T-3);
d. Bahwa mengenai persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pada
pedoman tersebut terdapat syarat khusus bagi pelamar yang merupakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, sebagaimana tercantum
pada huruf c. Persyaratan Pendaftaran, angka 16) halaman 12,
(Vide Bukti T-3);
e. Bahwa Teradu VI akui bahwa teradu dijatuhi sanksi peringatan, berdasarkan
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 33-PKE-
DKKP/II/2023 yang dibacakan pada persidangan tanggal 12 Mei 2023.
(Vide Bukti T-4);
f. Bahwa dalam hal persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, baik
di dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu maupun persyaratan
pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu / Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (yang kemudian dikonversi dalam
pengumuman persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di
Sumatera Selatan), tidak ada satu kalimatpun mengenai larangan calon yang
pernah dikenai sanksi kode etik penyelenggara pemilu untuk mendaftar;
g. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten
Lahat, Teradu VI dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan, Dalam
proses selanjutnya, Teradu VI juga dinyatakan lulus tahapan seleksi yang
dilakukan oleh Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (Vide Bukti T-5)
h. Bahwa saat mengikuti tahapan seleksi wawancara teradu telah memberikan
penjelasan saat dikonfirmasi oleh tim seleksi mengenai aduan masyarakat
tentang dugaan pelanggaran etik dalam perkara nomor : 33-PKE-
DKKP/II/2023;
i. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, Teradu VI dinyatakan
sebagai salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dalam pengumuman
Bawaslu Republik Indonesia nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 pada
tanggal 18 Agustus 2023, dan kemudian dilantik oleh Bawaslu Republik
Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. (Vide Bukti T-6);
[2.6.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VII
A. Pokok Aduan
Bahwa teradu VII diduga adalah merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (P3K), surat izin sewaktu mendaftar tidak diberikan izin oleh yang
berkompeten dan tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak sebagai
penyelenggara. Bahwa tentang PPPK, dalam peraturan undang-undang, profesi ini
diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipilk Negara (ASN), Pasal
6 menuliskan Bahwa PPK adalah pegawai apartur sipil negara (ASN) yang diangkat
sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai
kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Bahwa ketentuan tersebut dihubungkan dengan syarat saat mendaftar yaitu “Bagi
PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang
berwenang.”
B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu:
1. Bahwa pada pokoknya, teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali
yang kami akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa untuk menjawab pengaduan dari pengadu, saya memohon izin kepada
Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa benar teradu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang bertugas sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Merapi
Barat, Kabupaten Lahat. (Vide Bukti T-1);
b. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan Desa, dan Pengawas TPS adalah:
1) Warga Negara Indinesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,dan
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
3) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil;
5) memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
6) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu
dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu
kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS;
7) berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar sebagai calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu. (vide Bukti T-1)
c. Bahwa persyaratan yang sama juga tercantum dalam Pasal 7 Perbawaslu 19
Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
(vide Bukti T-2)
d. Bahwa selain tercantum pada peraturan perundang-undangan tersebut
dalam huruf a dan b di atas, persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten
/ Kota juga tercantum pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu / Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028, tertanggal 12 Mei 2023 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023. (Vide Bukti T-3);
e. Bahwa mengenai persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pada
pedoman tersebut terdapat syarat khusus bagi pelamar yang merupakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, sebagaimana tercantum
pada huruf c. Persyaratan Pendaftaran, angka 16) halaman 12, (Vide Bukti
T-3);
f. Bahwa pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya pada Pasal 5, disebutkan bahwa
“Pegawai ASN terdiri atas a. PNS, dan b. PPPK.” Sehingga dapat dipahami
bahwa PNS dan PPPK adalah dua jenis pegawai ASN yang berbeda, (Vide
Bukti T-4);
g. Bahwa berdasarkan aturan Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 dan
dihubungkan dengan Ketentuan pada huruf c. Persyaratan Pendaftaran,
angka 16) halaman 12 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu /
Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang kemudian juga
dituangkan dalam pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten/ Kota Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
002/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/WIL-II/05/2023, persyaratan untuk
melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat
yang berwenang, hanya disebutkan untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten
/ Kota yang berstatus sebagai PNS. Bukan “Pegawai ASN” di mana PPPK
termasuk di dalamnya. (Vide Bukti T-5)
h. Bahwa meskipun tidak dipersyaratkan, Teradu VII tetap melampirkan
persyaratan Surat Izin dari Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat, Kecamatan
Lahat, Kabupaten Lahat, selaku atasan langsung, yang dipahami Teradu VII
sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan surat izin untuk mengikuti
seleksi Bawaslu Kabupaten / Kota, (Vide Bukti T-6);
i. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten
Lahat, Teradu VII dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan
administrasi. Dalam proses selanjutnya, Teradu VII juga dinyatakan lulus
tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan
Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, (Vide
Bukti T-7);
j. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, Teradu VII dinyatakan
sebagai salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dalam pengumuman
Bawaslu Republik Indonesia nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 pada
tanggal 18 Agustus 2023, dan kemudian dilantik oleh Bawaslu Republik
Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. (Vide Bukti T-8);
k. Bahwa setelah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, pada
tanggal 28 Agustus 2023, Teradu VII mengajukan permohonan penyetopan
gaji kepada Kepala SDN 3 Merapi Barat, (Vide Bukti T-9);
l. Bahwa, karena masih menerima gaji PPPK, pada tanggal 1 September 2023,
Teradu VII membuat surat pengembalian gaji dengan nomor
800/300/SDN3MB/P&K/2023 tertanggal 1 September 2023 yang
ditandatangani Teradu VII dan Bendahara SDN 3 Merapi Barat, Eka Candra.
Selain surat tersebut, Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat, Rusnilawati
mengeluarkan surat keterangan nomor 800/299/SDN3MB/P&K/2023
tertanggal 1 September 2023 yang berisi keterangan bahwa Teradu VII telah
bertugas sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Lahat, (Vide Bukti T-10)
m. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023, setelah Surat Keputusan sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dari Bawaslu Republik Indonesia, Teradu
VII langsung mengajukan Surat Permohonan untuk cuti atau diberhentikan
sementara sebagai Guru PPPK ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat dan
BKPSDM Kabuapten Lahat; (Vide Bukti T-11). Surat tersebut dibalas oleh
BKPSDM Kabupaten Lahat pada tanggal 31 Oktober 2023 yang isinya pada
pokoknya tidak dapat memberikan cuti kepada Teradu VII; (Vide Bukti T-12)
n. Bahwa merespons surat dari BKPSDM Kabupaten Lahat tersebut, pada
tanggal 2 November 2023, sebagai komitmen Teradu VII untuk bekerja
sepenuh waktu di Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu mengirimkan surat
pengunduran diri sebagai guru PPPK di SDN 3 Merapi Barat, Lahat (Vide
Bukti T-13);
[2.6.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VIII
A. Pokok Aduan
Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu VIII tidak memenuhi syarat
sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, karena pada saat mendaftar
Teradu VIII tidak berdomisili di Kabupaten Lahat dan tidak melampirkan surat
domisili.
B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu
1. Bahwa pada pokoknya, Teradu VIII membantah semua aduan dari Pengadu,
kecuali yang Teradu VIII akui kebenarannya dalam Jawaban ini;
2. Bahwa perlu Teradu VIII jelaskan secara singkat latar belakang keluarga yang
berkaitan dengan domisili Teradu VIII, bahwa orang tua Teradu VIII merupakan
orang asli Kabupaten Lahat yang kemudian berpindah dari Kabupaten Lahat ke
Kota Lubuklinggau untuk mencari penghidupan, sehingga Teradu VIII bertempat
lahir di Kota LubukLinggau.
3. Bahwa benar Teradu VIII pernah bekerja di Kota Lubuklinggau sebagai wartawan
di salah satu media. Namun sejak tahun 2022, Teradu VIII mengikuti saran istri
yang merupakan orang asli Kabupaten Lahat untuk kembali dan mencari
kehidupan ke kampung halaman, serta mengurus orang tua di Kabupaten
Lahat.
4. Bahwa Teradu VIII berdomisili di Kabupaten Lahat, dengan alamat tinggal di
Jalan Swadaya Dusun III Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan
Kabupaten Lahat dan telah memilki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Lahat
sejak 19 April 2022 dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 19 April
2022 [vide Bukti T-1]. Selain itu, dapat dibuktikan bahwa Teradu VIII juga telah
terdaftar sebagai pemilih di kabupaten Lahat [Vide Bukti T-2].
5. Bahwa Teradu VIII mendaftar pada tanggal 05 Juni 2023 sebagai calon anggota
Bawaslu Kabupaten Lahat dengan mengisi identitas kartu tanda penduduk
(KTP-el) [vide Bukti T-1] dan mengunggahnya pada aplikasi Mr. Bawaslu.
6. Bahwa selanjutnya Teradu VIII dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan,
Teradu VIII juga dinyatakan lulus dalam seluruh tahapan seleksi yang dilakukan
oleh Tim Seleksi, dari mulai penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes
psikologi, dan tes Kesehatan dan tes wawancara [vide Bukti T- 3]. Selanjutnya,
termasuk Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat terpilih masa jabatan 2023-2028 oleh Bawaslu
[vide Bukti T-4].
7. Bahwa pada tahapan kegiatan seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi, Teradu
VIII tidak pernah dimintai klarifikasi terhadap adanya tanggapan dan masukan
masyarakat terkait persyaratan domisili. Bahkan, sampai dengan kegiatan
seleksi uji kelayakan dan uji kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan dan penetapan oleh Bawaslu, Teradu VIII tidak pernah
diklarifikasi terkait persyaratan domisili tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, dalil
Pengadu tidak terbukti secara hukum dan etika. Teradu VIII telah memenuhi semua
persyaratan sehingga ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Lahat periode 2023- 2028 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia.
[2.7] PETTITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETTITUM TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 144-PKE-
DKPP/XII/2023, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7.2] PETTITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu VI pada Perkara Nomor 144-PKE-
DKPP/XII/2023, maka Teradu VI memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip
dan etika penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] PETTITUM TERADU VII
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu VII pada Perkara Nomor 144-PKE-
DKPP/XII/2023, maka Teradu VII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip
dan etika penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] PETTITUM TERADU VIII
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu VIII pada Perkara Nomor 144-PKE-
DKPP/XII/2023, maka Teradu VIII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip
dan etika penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] ALAT BUKTI
[2.8.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 tanggal 12 Mei 2023
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan
2023 – 2028.
Bukti T-2 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023
tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia
tertanggal 5 Mei 2023
Bukti T-3 Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas Bakal
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan
Wilayah II
Bukti T-4 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 24
Juni 2023
Bukti T-5 Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 13
Juli 2023.
Bukti T-6 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 31
Juli 2023.
Bukti T-7 Klarifikasi oleh Tim Seleksi berdasarkan Laporan Akhir Hasil Kerja
Proses Penjaringan Dan Penyaringan Tim Sekelsi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan masa Jabatan
2023-2028 Wilayah II.
Bukti T-8 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan
Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028.
Bukti T-9 Tangkapan layar aplikasi Mr.Bawaslu perihal pengisian nilai hasil
Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan hasil penilaian
terhadap inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat.
Bukti T-10 Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Bukti T-11 Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Bukti T-12 Tangkapan layar aplikasi Mr.Bawaslu KTP-el Ario Kesuma Wijaya
(Teradu VIII).
Bukti T-13 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Sumatera Selatan Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023
[2.8.2] ALAT BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Hasil cetak Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum
Bukti T-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Bukti T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023 dan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023
tertanggal 8 Juni 2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
Bukti T-4 Salinan Putusan DKPP Nomor : 33-PKE-DKKP/II/2023
Bukti T-5 Hasil Cetak Pengumuman Kelulusan Tahapan Seleksi Administrasi,
Tahapan Seleksi Tertulis (CAT), dan Tahapan Seleksi Kesehatan dan
Wawancara.
Bukti T-6 Bawaslu.go.id pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/
Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023
[2.8.3] ALAT BUKTI TERADU VII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Salinan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum
Bukti T-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
Bukti T-3.1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023 Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023
tertanggal 8 Juni 2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
Bukti T-3.2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023 Tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028
Bukti T-4 Salinan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur
Sipil Negara
Bukti T-5 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
002/TIMSLBAWASLU/SUMSEL/WIL-II/05/2023, tertanggal 22 Mei
2023
Bukti T-6.1 Surat Izin Atasan Langsung Nomor:
421.1/164/SDN3MB/P&K/2023 tertanggal 29 Mei 2023
Bukti T-6.2 Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Guru
PPPK SDN 3 Merapi Barat Kec. Lahat Kab. Lahat Apabila Terpilih
Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Utara, tertanggal 29 Mei 2023
Bukti T-7.1 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Admininistrasi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan
Priode Tahun 2023-2028 Nomor:
012/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/WIL-II/06/2023, tertanggal 24
Juni 2023
Bukti T-7.2 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Lahat, tertanggal 13
Juli 2023
Bukti T-7.3 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, tertanggal 31 Juli 2023
Bukti T-8 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2571.1/KP.01.00/k1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023
Bukti T-9 Surat Pernyataan Teradu VII dengan meminta kepada Kepala
Sekolah/Bendahara Sekolah SDN 3 Merapi Barat untuk menyetop
gaji Teradu VII, tertanggal 28 Agustus 2023
Bukti T-10.1 Surat Keterangan Nomor: 800/299/SDN3MB/P&K/2023 tertanggal
1 September 2023, perihal Keterangan dari Kepala Sekolah SDN 3
Merapi Barat yang menyatakan Teradu VII tidak lagi bertugas sebagai
guru di SDN 3 Merapi Barat.
Bukti T-10.2 Surat Pengembalian Gaji Nomor: 800/300/SDN3MB/P&K/2023
Bukti T-11 Surat Permohonan cuti/diberhentikan sementara Teradu VII yang
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lahat, tertanggal 12 Oktober 2023
Bukti T-12 Surat Balasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Pemerintah Kabupaten Lahat Nomor: 800/863/BKPSDM/2023,
tertanggal Permohonan Cuti/Pemberhentian sementara sebagai
Guru PPPK, tertanggal 31 Oktober 2023
Bukti T-13 Surat Pengunduran diri Teradu VII sebagai guru PPPK yang ditujukan
kepada Bupati Kabupaten Lahat, tertanggal 2 November 2023
[2.8.4] ALAT BUKTI TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VIII menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu atas nama Ario
Kesuma Wijaya
Bukti T-2 Tangkapan layar laman cekdptonline.kpu.go.id yang
menunjukkanlokasi TPS tempat teradu VIII terdaftar.
Bukti T-3 Hasil Cetak Pengumuman Kelulusan Tahapan Seleksi Administrasi,
Tahapan Seleksi Tertulis (CAT), dan Tahapan Seleksi Kesehatan dan
Wawancara.
Bukti T-4 Hasil cetak dari laman Bawaslu.go.id pengumuman calon anggota
Bawaslu Kabupaten / Kota terpilih masa jabatan 2023 - 2028 Nomor
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
24 Januari 2024 dan 26 Februari 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. V
Sebelum menjelaskan Kesimpulan Para Teradu, penting bagi Para Teradu untuk
menyatakan tetap berpendirian pada Jawaban Para Teradu yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini. Kemudian, Para Teradu secara
tegas menolak seluruh uraian Pengaduan Pengadu dan Keterangan Pengadu, Alat Bukti
yang diajukan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu di dalam
Kesimpulan ini.
Bahwa dalam kesimpulan ini, Para Teradu menyampaikan keterangan tambahan yang
diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu, Syarat untuk menjadi calon
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
…..
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota
Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih; ...
2. Bahwa dalam Keputusan Pedoman Pembentukan, terkait dengan Pegawai Negeri
Sipil (PNS), harus melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
atau pejabat yang berwenang. Terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Keputusan Pedoman Pembentukan tidak di haruskan
melampirkan surat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang.
3. Bahwa terkait dengan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
periode 2023-2028, berlaku ketentuan Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatus Sipil Negara (UU 5/2014), karena Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatus Sipil Negara baru disahkan dan diundangkan pada
tanggal 31 Oktober 2023, sedangkan proses seleksi dilaksanakan pada bulan mei
2023 sampai dengan pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023.
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, mengapa hanya PNS yang diharuskan
melampirkan surat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang, dikarenakan
berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU 5/2014, hanya PNS yang dapat diberhentikan
sementara, apabila:
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
Oleh karena itu, PNS masuk dalam rezim pemberhentian sementara, sehingga
syarat izin menjadi penting guna memastikan PNS tersebut nantinya ketika
dilantik, PPK atau pejabat yang berwenang segera menerbitkan keputusan
pemberhentian sementara. Sedangkan PPPK, masuk dalam rezim Pemutusan
Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 105 ayat (1) UU 5/2014,
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
pengurangan PPPK; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
6. Bahwa dengan pertimbangan adanya syarat izin dari PPK atau pejabat yang
berwenang bagi PPPK tidak dipersyaratkan dalam Keputusan Pedoman
Pembentukan, hal tersebut didasarkan karena PPPK rezim Pemutusan hubungan
perjanjian kerja bukan rezim pemberhentian sebagaimana PNS. Seharusnya PPPK
tersebut memahami mekanisme Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dalam
UU 5/2014 juncto PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja.
7. Bahwa terdapat syarat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pedoman
Pembentukan mengenai surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila
telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Surat4
pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Jabatan ASN yang dapat
diisi oleh PPPK meliputi: a. JF; dan b. JPT. Selain Jabatan, Menteri dapat
menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain bukan
merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah.
9. Bahwa Guru yang berstatus PPPK termasuk dalam Jabatan Fungsional, maka
terikat dengan syarat yang diperintahkan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf
n UU Pemilu serta Keputusan Pedoman Pembentukan, seharusnya ketika terpilih
yang bersangkutan beritikad baik untuk mengundurkan diri dan tidak menduduki
jabatan di pemerintahan in casu Guru yang berstatus PPPK, bukan dengan
mengajukan permohonan pemberhentian sementara dan/atau cuti.
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI
Bahwa Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu VI Tetap Pada pendiriannya menolak semua dalil aduan Pengadu yang
didalilkan kepada Teradu VI. Teradu VI secara sadar mengakuhi bahwa Teradu VI
pernah dijatuhi Putusan oleh DKPP RI sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU
Kabupaten Lahat dengan Amar Putusan kepada Teradu VI diberi sanksi Peringatan;
2. Teradu VI mengetahui dan memahami semua persyaratan yang diharus dipenuhi
dan dilengkapi oleh Teradu VI saat akan mendaftar dan mengikuti proses seleksi
Bawaslu Kab/Kota yang diselenggarakan serentak;
3. Teradu VI sepanjang dalil Pengadu yang mempersoalkan status Teradu VI pernah
dijatuhi Putusan DKPP RI dengan Amar Putusan Peringatan dijadikan dasar bahwa
Teradu VI tidak layak dan tidak berintegritas serta profesionalitas adalah sesuatu
yang tidak dapat diterima kebenarannya dan menjadi suatu dalil yang sumir.
Teradu VI atas kesadaran sendiri, jauh hari sebelum rangkaian seleksi
dilaksanakan telah berkonsultasi kepada Jajaran Penyelenggara Pemilu yang lebih
senior serta membedah Peraturan yang berhubungan dengan mengikuti seleksi
Bawaslu Kab/Kota dan tidak mendapati satu aturan yang sahih dan kongkrit yang
melarang Teradu VI selaku anak bangsa untuk mengabdi di Lembaga Bawaslu
dengan mengikuti semua Proses seleksi yang berlaku;
4. Sehubungan penjelasan angka 1 sampai dengan angka 3 diatas, Mohon Perkenan
Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI dapat menolak semua dalil aduan Pengadu
untuk seluruhnya
[2.9.3] KESIMPULAN TERADU VII
Bahwa Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu VII Tetap Pada pendiriannya menolak semua dalil aduan Pengadu yang
didalilkan kepada Teradu VII bahwa Teradu VII masih menjabat sebagai PPPK
sampai saat ini;
2. Teradu VII sampaikan kepada Yang Mulia dalam kesimpulan ini bahwa Pengadu
mengetahui secara pasti untuk Peserta Seleksi yang berstatus PPPK adalah
harusmengundurkan diri dari PPPK saat dinyatakan lulus seleksi, karena berebeda
halnya dengan Peserta Seleksi yang berstatus PNS karena cukup mengutus cuty
diluar tanggungan negara;
3. Dalam posesnya Yang Mulia, ketika Teradu VII dinyatakan Lulus seleksi, Teradu VII
dikesempatan Pertama mencari informasi dan berkonsultasi kepada atasan Teradu
VII yakni Kepala Sekolah ditempat Teradu mengabdi sebelum dinyatakan Lulus
Seleksi Bawaslu Kab. Lahat;
4. Teradu VII setelah berkonsultasi kepada Atasan Teradu VII apakah harus cuti atau
mengundurkan diri, yang pada akhirnya Teradu VII sampai pada kesimpulan untuk
mengundurkan diri dari PPPK Guru;
5. Teradu VII setelah dinyatakan Lulus telah menyerahkan SK Pelantikan Teradu VII
sebagai anggota Bawaslu Kab. Lahat Periode 2023-2028 kepada Dinas Pendidikan
(Bukti Tanda Terima Dokumen Terlampir);
6. Teradu VII sebagaimana Keterangan Tertulis Pihak terkait Nopi telah menyerahkan
surat Pengunduran diri Teradu VII untuk diserahkan ke Dinas pendidikan, hanya
saja dokumen surat pengunduran diri Teradu VII tersebut tercecer hingga Teradu
tanggal 24 Februari 2024 telah menyerahkan secara langsung ke Dinas Pendidikan
surat pengunduran diri Teradu untuk di proses lebih lanjut;
7. Teradu VII secara sadar dan penuh tanggungjawab, sejak dinyatakan lulus menjadi
anggota Bawaslu Kab. Lahat tidak menerima dan meminta gaji sebagai PPPK
meskipun status pengunduran diri Teradu VII masih berproses, karena Teradu VII
mengetahui bahwa penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD hanya dapat
diterima satu kali;
8. Teradu secara sadar meminta maaf kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP
karena proses mekanisme pengunduran diri Teradu sebagai PPPK tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Namun, Teradu VII pastikan hal tersebut secara jujur
bukan kesengajaan dari Teradu VII, hanya saja kelalaian itu terjadi murni
dikarenakan prosedur yang melibatkan banyak lembaga/instansi tersebut tidak
diketahui Teradu VII secara detail;
9. Teradu VII memastikan dan menyakinkan Yang Mulia, bahwa Teradu VII sejak
dinyatakan Lulus menjadi Anggota Bawaslu Kab. Lahat, setelah fase konsultasi
kepada atasan Teradu Mantap memutuskan untuk mengabdi di Bawaslu;
[2.9.4] KESIMPULAN TERADU VII
Bahwa Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu VIII membantah semua dalil A quo kepada Teradu VIII;
2. Bahwa, selaku Teradu VIII telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana
ketentuan Pasal 117 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017;
3. Bahwa, Teradu VIII memiliki KTP atau berdomisili di Kabupaten Lahat sejak Tahun
2022, jauh hari sebelum proses seleksi penyelenggara pemilu (Bawaslu Kab.lahat)
di Umumkan. Teradu memperoleh KTP Kabupaten Lahat karena ikut daerah asal
istri (KTP Terlampir).
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Lahat
Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Lahat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2024 dan 24 Februari 2024. Pihak
Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 Pihak Terkait menyatakan pernah menerima
surat Permohonan cuti/diberhentikan sementara sebagai guru PPPK di Kabupaten
Lahat dari Teradu VII;
2. Bahwa Pihak Terkait membalas surat tersebut dengan surat nomor
800/863/BKPSDM/2023. Pihak Terkait menyatakan berdasarkan peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 bahwa Cuti Pegawai Pemerintahan
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pejabat yang berwenang memberikan cuti
1. Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendelegasikan sebagian
wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti.
3. Pejabat dilingkungannya paling rendah pejabat administrator atau pejabat
lain yang setara memimpin satuan unit kerja.
4. Pendelegasian wewenang pemberian cuti ditetapkan dengan keputusan PPK
b. Jenis Cuti bagi PPPK terdiri atas:
1. Cuti Tahunan
2. Cuti Sakit
3. Cuti Melahirkan
4. Cuti Bersama
c. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti
1. Cuti Tahunan
- PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus
menerus berhak atas cuti tahunan paling lama 12 hari kerja.
- Untuk menggunakan cuti tahunan PPPK mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
- Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat
lain yang setara
- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan
berupa menyutujui, mengubah, menangguhkan atau menolak pengajuan
cuti PPPK.
- Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan
langsung, pejabat yang berwenang memberikan cuti menetapkan
keputusan pemberian cuti tahunan
- Keputusan pemberian cuti Pejabat yang berwenang memberikan cuti
dapat memberikan cuti berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan
atau menolak pengajuan PPPK.
3. Berdasarkan penjelasan tersebut, surat permohonan cuti/pemberhentian
sementara dari PPPK untuk menjadi Panitia Badan Pengawas Pemilu tidak
memenuhi syarat untuk diberikan cuti/diberhentikan sementara.
4. Bahwa pada tanggal 21 September 2023, Pihak Terkait menyatakan pernah
memanggil Teradu VII untuk berdikusi dikarenkan adanya informasi yang beredar
bahwa Teradu VII telah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Pihak Terkait
menyampaikan dikarenakan Teradu VII telah terpilih sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat maka pihak terkait memberikan penjelasan dan pilihan , apakah
Teradu VII bersedia diberhentikan secara langsung atau Teradu VII mengajukan
surat Pengunduran Diri dari Guru Ahli Pertama di Kabupaten Lahat. Bahwa Teradu
VII menolak untuk mengundurkan diri dan menyampaikan akan berdiskusi dan
berkonsultasi dengan Bawaslu Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara.
5. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak pernah menerima surat Pengunduran Diri
Teradu VII tertanggal 2 November 2023. Pihak Terkait baru menerima surat
Pengunduran Diri Teradu VII tanggal 24 Januari 2024 yang diserahkan oleh Teradu
VII di Bawaslu Provinisi Sumatera Selatan yang diterima oleh Febriansyah selaku
staf di Analis Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.
6. Bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Teradu VII sebagai PPPK di Kabupaten
Lahat masih dalam tahap pembuatan dikarenakan Teradu VII tidak bersikap
koperatif dalam pengajuan hal tersebut.
[2.10.2] Febriansyah selaku Analis Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lahat
Bahwa DKPP memanggil Febriansyah selaku Analis Kebijakan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Lahat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Februari 2024. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait sudah pernah berkomunikasi dengan Teradu VII melalui pesan
whatsapp agar Teradu VIII Mengajukan surat pemberhentian sebagai PPPK di
Kabupaten Lahat;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah meneriama surat Pengunduran Diri Teradu VII
tertanggal 12 November 2023. Pihak Terkait baru menerima surat Pengunduran Diri
Teradu VII tanggal 24 Januari 2024 di Bawaslu Provinis Sumatera Selatan.
[2.10.3] Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Kabupaten Lahat
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Kabupaten Lahat
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 24 Februari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Teradu VII pernah mengajukan Izin untuk
mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Hal tersebut di izinkan oleh
Pihak Terkait dengan surat Nomor: 421.2/164/SDN3MB/P&K/2023 perihal Surat
Izin Atasan Langsung;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa Teradu VII pernah mengajukan surat
Pengunduran Diri tertanggal 2 November 2023;
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan setelah dilantik menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat, Teradu VII sudah tidak pernah melakukan kegiatan di SDN 03
Merapi Barat;
[2.10.4] Bendahara Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Kabupaten Lahat
Bahwa DKPP memanggil Bendahara Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Kabupaten
Lahat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik tanggal 24 Februari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan setelah Teradu VII dilantik sebagai Angota
Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII sudah tidak pernah menerima gaji sebagai
PPPK Guru Ahli Pertama di Kabupaten Lahat;
2. Bahwa gaji Teradu VII selalu dikembalikan bendahara sekolah ke Dinas Pendidikan
Kabupaten Lahat;
3. Bahwa sejak bulan Januari 2024, Bendahara Sekolah SDN 3 Merapi Barat sudah
tidak pernah menerima gaji Teradu VII dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat
[2.10.5] Nopi Afrezah Selaku Operator dan Guru Honorer di Sekolah Dasar Negeri
3 Merapi Barat
Bahwa DKPP memanggil Nopi Afrezah Selaku Operator dan Guru Honorer di Sekolah
Dasar Negeri 3 Merapi Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Februari 2024. Pihak Terakit tidak hadir
dalam sidang pemeriksaan namun menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Keberatan untuk hadir sebagai Pihak Terkait sebagai saksi Mahlizah dengan alasan
peluang status saya sebagai PPPK di tempat saya bekerja.
2. Membenarkan bahwa Pihak Terkait telah menerima surat pengunduran diri
Mahlizah pada tanggal 2 November 2023 di rumah Pihak Terkait, namun surat
tersebut tidak ditindaklanjuti karena Pihak Terkait lupa dengan kesibukan
pekerjaan Pihak Terkait.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menerapkan prinsip integritas
Penyelenggara Pemilu dikarenakan telah melantik dan menetapkan Teradu VI s.d.
Teradu VIII yang diduga tidak memenuhin syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Lahat. Bahwa dalam tahapan rekrutmen calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat,
Teradu I s.d. Teradu V tidak merujuk ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 huruf c
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu
dikarenakan pernah dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP terhadap Perkara Nomor 33-
PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 12 Mei 2023;
[4.1.3] Bahwa Teradu VII diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu
dikarenakan masih bersatus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) di Kabupaten Lahat dan belum mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian
sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK);
[4.1.4] Bahwa Teradu VIII diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu
dikarenkan tidak berdomisili di Kabupaten Lahat.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan
bahwa Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 tanggal 12 Mei 2023
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 - 2028 (yang selanjutnya
disebut ”Keputusan Pedoman Pembentukan”) [vide Bukti T-1]. Bahwa proses seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh
Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023
tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028
di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-2] sebagimana ketentuan
Pasal 128 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa terkait dengan
dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Nana Priana
(Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) telah dilakukan
pemeriksaan oleh Tim Seleksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan
Legalitas Berkas Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera
Selatan Wilayah II [vide Bukti T-3]. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tegaskan terkait
dengan pelaksanaan wewenang dari Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang
penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan
yang telah ditetapkan oleh Bawaslu [vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE-
DKPP/IX/2023 dan Putusan Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105]. Bahwa
terkait dengan tahapan kegiatan seleksi dari mulai penelitian berkas administrasi
sampai dengan penyampaian dua kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
sesungguhnya merupakan wewenang penuh dari Tim Seleksi. Bahwa Teradu I s.d.
Teradu V melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 sebagaimana dimaksud
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, selanjutnya,
dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group
Discussion (SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon
anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (yang
selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”) [vide Bukti T-8], yang
pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa melalui
metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) tidak terdapat laporan tanggapan dan
masukan masyarakat yang disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Teradu I s.d. Teradu V pun melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja
masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Bahwa sejak Tim Seleksi
menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota Kabupaten Lahat yang berakhir masa jabatannya kepada Teradu
I s.d. Teradu V, selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode
Semi Structured Group Discussion (SSGD) tidak terdapat laporan tanggapan dan
masukan masyarakat yang disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa meskipun terdapat tanggapan dan masukan masyarakat atas nama
Nana Priana (Teradu VI) pada saat tahapan kegiatan seleksi oleh Tim Seleksi, Teradu I
s.d. Teradu V telah mempertimbangkan Putusan DKPP Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023
yang pada pokoknya DKPP berpendapat terkait aduan Teradu VI memungut uang
dengan menjanjikan kelulusan seleksi PPK tidak didukung dengan pembuktian yang
meyakinkan dalam persidangan DKPP. Walaupun DKPP menilai tindakan Teradu VI
menemui dan makan bersama dengan para saksi yang akan mengikuti seleksi PPK
tidak dibenarkan secara etika, sehingga Teradu VI terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dan diberikan sanksi berupa peringatan pada
saat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lahat. Menurut Teradu I s.d. Teradu V
sanksi yang diterima Teradu VI merupakan peringatan yang merupakan bagian dari
peringatan tertulis. Oleh karenanya, Para Teradu memandang yang bersangkutan
masih layak diberikan kesempatan sebagai Penyelenggara Pemilu in casu Anggota
Bawaslu Kabupaten Lahat, dengan mempertimbangkan hasil penilaian SSGD serta
hasil penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang dilakukan oleh Para Teradu.
Bahwa terhadap Teradu VII terkait dengan dugaan tidak adanya izin oleh pejabat
yang berwenang dikarenakan Teradu VII merupakan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Teradu I s.d. Teradu V tegaskan berdasarkan Keputusan
Pedoman Pembentukan, Teradu VII telah melampirkan Surat pernyataan bersedia
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota [vide
Bukti T-10] dan Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih [vide Bukti T-11] sesuai dengan ketentuan
Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf n Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Bahwa terhadap Teradu VIII terkait dengan syarat domisili di wilayah
Kabupaten Lahat, diketahui pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat melampirkan KTP-el yang berdomisili di Jalan Swadaya Dusun 3
Kelurahan Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat [vide Bukti T-
12]. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V sangat menghormati perlindungan terhadap Hak
Konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai dan dijamin oleh
konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945. Adanya perbedaan perlakuan antara yang belum atau sudah memiliki pekerjaan
tersebut, telah secara nyata memberikan perlakuan berbeda terhadap hal yang
seharusnya diperlakukan sama, sehingga secara esensi justru bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan pada saat yang sama bertentangan pula
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016,
halaman 88], menurut Teradu I s.d. Teradu V, sepanjang calon anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 117
ayat (1) UU Pemilu serta mengikuti seluruh tahapan kegiatan seleksi sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, maka
secara konstiusional, berhak diberikan kesempatan yang sama dalam jabatan
pemerintahan in casu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.2], Teradu VI menyatakan bahwa
benar Teradu VI pernah dijatuhi sanksi peringatan berdasarkan Putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 33-PKE-DKKP/II/2023 yang dibacakan
pada persidangan tanggal 12 Mei 2023 (Vide Bukti T-4). Namun, dalam hal persyaratan
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, baik di dalam Undang-Undang Pemilu,
Peraturan Bawaslu maupun persyaratan pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (yang kemudian
dikonversi dalam pengumuman persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
di Sumatera Selatan), tidak ada satu kalimatpun mengenai larangan calon yang pernah
dikenai sanksi kode etik penyelenggara pemilu untuk mendaftar. Berdasarkan hal
tersebut, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu
VI dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan dan pada tahap selanjutnya, Teradu
VI juga dinyatakan lulus tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan Uji
Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
(Vide Bukti T-5). Bahwa saat mengikuti tahapan seleksi wawancara Teradu VI telah
memberikan penjelasan saat dikonfirmasi oleh tim seleksi perihal aduan masyarakat
tentang dugaan pelanggaran etik dalam perkara nomor : 33-PKE-DKKP/II/2023.
Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, Teradu VI dinyatakan sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dalam pengumuman Bawaslu Republik Indonesia
nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 pada tanggal 18 Agustus 2023, dan kemudian
dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023
(Vide Bukti T-6).
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.3], Teradu VII menyatakan bahwa
benar Teradu VII adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
bertugas sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Merapi Barat, Kabupaten Lahat
(Vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara dan dihubungkan dengan Ketentuan pada huruf c.
Persyaratan Pendaftaran, angka 16) halaman 12 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang kemudian juga
dituangkan dalam pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/WIL-
II/05/2023, persyaratan untuk melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, hanya disebutkan untuk calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai PNS. Bukan “Pegawai ASN”
di mana PPPK termasuk di dalamnya (Vide Bukti T-5). Bahwa meskipun tidak
dipersyaratkan, Teradu VII tetap melampirkan persyaratan Surat Izin dari Kepala
Sekolah SDN 3 Merapi Barat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, selaku atasan
langsung, yang dipahami Teradu VII sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan
surat izin untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten / Kota, (Vide Bukti T-6). Bahwa
pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII
dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan administrasi. Dalam proses
selanjutnya, Teradu VII juga dinyatakan lulus tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim
Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, (Vide Bukti T-7). Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi,
Teradu VII dinyatakan sebagai salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dalam
pengumuman Bawaslu Republik Indonesia nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023
pada tanggal 18 Agustus 2023, dan kemudian dilantik oleh Bawaslu Republik
Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. Bahwa pada tanggal 12 Oktober
2023, setelah Surat Keputusan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sudah ada
dari Bawaslu Republik Indonesia, Teradu VII langsung mengajukan Surat Permohonan
untuk cuti atau diberhentikan sementara sebagai Guru PPPK ke Dinas Pendidikan
Kabupaten Lahat dan BKPSDM Kabuapten Lahat (Vide Bukti T-11). Surat tersebut
dibalas oleh BKPSDM Kabupataen Lahat pada tanggal 31 Oktober 2023 yang isinya
pada pokoknya tidak dapat memberikan cuti kepada Teradu VII (Vide Bukti T-12).
Bahwa merespons surat dari BKPSDM Kabupaten Lahat tersebut, pada tanggal 2
November 2023, sebagai komitmen Teradu VII untuk bekerja sepenuh waktu di
Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu mengirimkan surat pengunduran diri sebagai guru
PPPK di SDN 3 Merapi Barat, Lahat (Vide Bukti T-13);
[4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.4], Teradu VIII menyatakan bahwa
benar Teradu VIII pernah bekerja sebagai wartawan media di Kota Lubuklinggau.
Namun sejak tahun 2022, Teradu VIII mengikuti saran istri yang merupakan orang asli
Kabupaten Lahat untuk kembali dan mencari kehidupan ke kampung halaman, serta
mengurus orang tua di Kabupaten Lahat. Bahwa Teradu VIII berdomisili di Kabupaten
Lahat, dengan alamat tinggal di Jalan Swadaya Dusun III Desa Tanjung Payang,
Kecamatan LahatSelatan Kabupaten Lahat dan telah memilki Kartu Tanda Penduduk
Kabupaten Lahat sejak 19 April 2022 dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan pada
tanggal 19 April 2022 [vide Bukti T-1]. Selain itu, dapat dibuktikan bahwa Teradu VIII
juga telah terdaftar sebagai pemilih di kabupaten Lahat [Vide Bukti T-2]. Bahwa Teradu
VIII dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan, Teradu VIII juga dinyatakan lulus
dalam seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, dari mulai penelitian
berkas administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, serta tes Kesehatan dan tes
wawancara [vide Bukti T-3]. Selanjutnya, termasuk Uji Kelayakan dan Kepatutan yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Pengumuman
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terpilih masa jabatan 2023-2028 oleh
Bawaslu [vide Bukti T-4].
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], bahwa seleksi calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang
Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh
Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-2]. Ketentuan pembentukan tim seleksi
diatur dalam Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya dalam Pasal 129 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Bawaslu memberikan
wewenang penuh kepada tim seleksi untuk melaksanakan proses dan tahapan seleksi
mulai dari penelitian berkas administrasi sampai dengan penyampaian dua kali jumlah
calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu. Bahwa terkait dengan
dokumen persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Nana Priana
(Teradu VI), Mahliza (Teradu VII), dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII), telah dilakukan
pemeriksaan oleh Tim Seleksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan
Legalitas Berkas Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera
Selatan Wilayah II [vide Bukti T-3]. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya
melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group
Discussion (SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 [vide Bukti T-
8] yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Berkenaan dengan Teradu VI Nana Priana, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa terdapat tanggapan dan masukan masyarakat pada saat tahapan
kegiatan seleksi oleh tim seleksi. Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut pada
pokoknya menyampaikan bahwa Teradu VI Nana Priana pada saat menjabat sebagai
Ketua KPU Kabupaten Lahat pernah dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP dalam
Putusan Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 12 Mei 2023. Teradu I s.d. Teradu V
menjelaskan bahwa sanksi peringatan merupakan bagian dari sanksi teguran tertulis,
sehinga Teradu VI masih layak diberikan kesempatan sebagai Penyelenggara Pemilu in
casu Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dengan mempertimbangkan hasil penilaian
SSDG serta penilaian teradap inovasi dan program kerja. Bahwa terhadap status
Teradu VII Mahliza, terungkap fakta Teradu VII telah melampirkan surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah [vide Bukti T-10] dan surat pernyataan
kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih [vide Bukti T-11]. Bahwa kewajiban menyerahkan surat pernyataan a quo
sebagai syarat mencalonkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut diatur dalam
Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sedangkan terhadap status domisili Teradu VIII Ario Kesuma Wijaya, terungkap fakta
bahwa Teradu VIII memiliki KTP Elektronik yang berdomisili di Jalan Swadaya Dusun
3 Kelurahan Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat [vide Bukti T-
12]. Berdasarkan hal tersebut, maka Teradu VIII memenuhi syarat untuk mengikuti
seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sesuai dengan syarat domisili yang
dibuktikan dengan KTP Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf
g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan seluruh uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I
s.d. Teradu V dalam melaksanakan tahapan pembentukan Bawaslu Kabupaten Lahat
periode masa jabatan 2023-2028, in casu menetapkan dan melantik Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII, dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu
V telah melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Mei 2023
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023. Adapun mengenai proses tahapan seleksi yang dilaksanakan
oleh tim seleksi, DKPP menilai bahwa tim seleksi memiliki kewenangan penuh untuk
melaksanakan kegiatan seleksi mulai dari penelitian berkas administrasi sampai
dengan penyampaian dua kali jumlah kebutuhan calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Lahat sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu
I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
benar Teradu VI pernah dijatuhi sanksi Peringatan berdasarkan Putusan DKPP Nomor:
33-PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 12 Mei 2023. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peraturan Bawaslu, dan
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028, tidak terdapat norma yang melarang seseorang yang pernah
mendapatkan sanksi dalam putusan DKPP untuk mengajukan diri sebagai calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu VI merupakan Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Lahat periode masa jabatan 2019-2024, namun
mengundurkan diri sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat pada
tanggal 24 Januari 2024 untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Lahat Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu VI
dinyatakan lulus tahapan penelitian berkas administrasi oleh tim seleksi sebagaimana
dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 012/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/WIL-
II/06/2023 tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Provinisi Sumatera Selatan Periode Tahun 2023-
2028 tertanggal 24 Juni 2023. Bahwa Teradu VI kemudian mengikuti tahapan seleksi
selanjutnya dan dinyatakan lulus tes tertulis dan tes psikologi sebagaimana
dituangkan dalam Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Lahat tertanggal 13 Juli 2023. Bahwa pada tahapan
tes kesehatan dan tes wawancara, Teradu VI memberikan penjelesalan kepada tim
seleksi mengenai aduan masyarakat perihal pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu dalam Putusan DKPP Perkara Nomor: 33-PKE-
DKKP/II/2023. Bahwa Teradu VI kemudian dinyatakan lulus oleh tim seleksi dalam
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat tertanggal 31 Juli 2023.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu VI telah
mengikuti seluruh tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat Periode 2023-2028 sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP berpendapat bahwa tidak
terdapat norma hukum yang melarang seseorang menjadi Penyelenggara Pemilu in casu
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota karena pernah mendapatkan sanksi
peringatan/teguran tertulis dari DKPP, baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum maupun dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan
DKPP. Teradu VI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa
benar Teradu VII adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan
jabatan sebagai Guru Ahli di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Merapi Barat, Kabupaten
Lahat, sejak tanggal 25 Mei 2022. Bahwa sebelum menjadi PPPK, Teradu VII telah
menjadi guru honorer selama 15 tahun. Dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat, Teradu VII melampirkan Surat Izin dari Kepala sekolah Dasar Negeri
(SDN) 3 Merapi Barat dengan Nomor: 421.2/164SDN3MB/P&K2/2023 tertanggal 29
Mei 2023 untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode
2023-2028 [vide Bukti T-6.1]. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Periode 2023-2028, Teradu VII dinyatakan sebagai
salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat berdasarkan pengumuman Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023
dan kemudian dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19
Agustus 2023. Bahwa setelah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Lahat,
Terdu VII mengajukan Permohonan Pemberhentian gaji Kepada Kepala Sekolah Dasar
Negeri 3 Merapi Barat tertanggal 28 Agustus 2023 [vide Bukti-T-9]. Bahwa dikarenakan
masih menerima gaji bulan September sebagai PPPK Guru di Sekolah Dasar Negeri 3
Merapi Barat Kabupaten Lahat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, Teradu VII
kemudian membuat Surat Nomor: 800/300/SDN3MB/P&K/2023 perihal
Pengembalian Gaji yang ditandatangani oleh Teradu VII dan Bendahara SDN 3 Merapi
Barat [vide Bukti T-10.2]. Bahwa Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat juga menerbitkan
Surat Keterangan Nomor: 800/299/SDN3MB/P&K/2023 tertanggal 1 September 2023
yang berisi keterangan bahwa Teradu VII telah bertugas sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat [vide Bukti T-10.1].
Bahwa meskipun telah membuat surat pemberhentian gaji, Dinas Pendidikan
Kabupaten Lahat masih mengirimkan Gaji PPPK Teradu VII ke Bendahara SD Negeri 3
Merapi Barat dikarenkan status Teradu VII masih berstatus PPPK aktif di Kabupaten
Lahat. Selain itu, Bendahara SDN 3 Merapi Barat mengembalikan gaji PPPK Teradu VII
ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait M. Aries
Farhan selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Lahat menyatakan pada tanggal 21 September 2023 mengetahui
Teradu VII telah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-
2028. Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait memanggil Teradu VII untuk diberikan
penjelasan dengan dua alternatif pilihan yaitu Teradu VII diberhentikan secara
langsung atau Teradu VII mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru di Kabupaten Lahat. Namun
Teradu VII menyampaikan tidak akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai
PPPK di Kabupaten Lahat, dan meminta BKPSDM memberikan waktu kepada Teradu
VII untuk berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Bahwa Teradu VII
kemudian memberikan surat permohonan cuti/diberhentikan sementara sebagai PPPK
Guru Ahli di SDN 3 Merapi Barat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lahat, tertanggal 12 Oktober 2023. Bahwa berdasarkan surat permohonan
Teradu VII, Kepala BKPSDM mengirimkan surat balasan Nomor:
800/863/BKPSDM/2023 tertanggal 31 Oktober 2023. Surat a qou menyatakan
berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Pasal
4, Cuti PPPK terdiri atas; a. cuti tahunan, b. cuti sakit, c. cuti melahirkan dan, d. cuti
bersama. Bahwa dalam peraturan tersebut, tidak memuat istilah cuti/diberhentikan
sementara. Berdasarkan hal tersebut BKPSDM menyatakan bahwa Teradu VII tidak
memenuhi syarat diberikan cuti/pemberhentian sementara untuk menjadi Anggota
Bawaslu. (vide bukti T-12). Bahwa dikarenakan tidak diberikan izin untuk
cuti/diberhentikan sementara sebagai PPPK Kabupaten Lahat, Teradu VII membuat
surat kepada Bupati Kabupaten Lahat perihal pengunduran diri sebagai guru PPPK di
SDN 3 Kabupaten Lahat, tertanggal 2 November 2023.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VII memberikan surat
pengunduran dirinya tertanggal 2 November 2023 kepada Pihak Terakit Nopi Afrezah
selaku operator atau guru honorer di SD Negeri 3 Merapi Barat. Pihak Terkait
menugaskan Nopi Afrezah untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri Teradu VII,
namun Teradu VII terkesan tidak sungguh-sungguh dan tidak melakukan pengawasan
terhadap surat a quo. Hal tersebut dibuktikan hingga Tahun 2024, Teradu VII tidak
pernah meminta dan mendapatkan tanda terima kepada Nopi Afrezah perihal apakah
surat pengunduran dirinya sudah diberikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat
atau tidak. Terlebih lagi berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Merapi
Barat atas nama Rusniawati, pihaknya tidak mengetahui bahwa Nopi Afrezah
menerima surat pengunduran diri Teradu VII dan ditugaskan Teradu VII untuk
menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut. Bahwa Pihak Terkait Kepala
BKPSDM yang menyatakan baru menerima surat pengunduran diri Teradu VII tanggal
24 Januari 2024 yang diterima oleh Pihak Terkait atas nama Febriansyah selaku analis
kebijakan di dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten lahat. Bahwa Teradu VII
meminta Febriansyah untuk bertemu di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24
Januari 2024 Pukul 13.00 Wib dan menyerahkan surat pengunduran diri tertanggal 2
November 2023. Bahwa dalam sidang ke dua tanggal 26 Februari 2024 Pihak Terkait
Kepala BKPSDM menyatakan berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan tertanggal
23 Januari 2024, Teradu VII hendak dijatuhkan sanksi proses disiplin sebagai PPPK
dikarenakan sejak tanggal 1 September 2023 Teradu VII tidak pernah masuk dan
bekerja lagi di SDN 3 Merapi Barat. Hal tersebut dikarenakan Teradu VII tidak serius
dalam mengurus surat pemberhentian dan tidak memberikan Surat Keputusan
Pelantikan Teradu VII sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat.
Menimbang serangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu VII
terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum sebagai penyelenggara Pemilu.
Teradu VII terbukti tidak optimal dalam mendapatkan Surat Pemberhentian sebagai
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Lahat. Tindakan Teradu VII
yang menunda membuat surat pengunduran diri membuktikan Teradu VII tidak
memahami Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022. Padahal pada
tanggal 21 September 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat telah memberikan penjelasan terkait kontrak
kerja PPPK dan memberikan pilihan apakah Teradu VII diberhentikan secara langsung
atau mengajukan surat permohonan pengunduran diri, namun Teradu VII
mengabaikannya. Teradu VII baru memberikan surat pengunduran diri tertanggal
2 November 2023 dan di berikan kepada pihak terkait Nopi Afrezah untuk
ditindaklanjuti dan diberikan kepada dinas Pendidikan Kabupaten Lahat. Dalam kurun
waktu bulan November 2023 sampaidengan Januari 2024, seharunya sebagai
Penyelenggara Pemilu, Teradu VII turut mengawal hingga mendapatkan Surat
Pemberhentian sebagai PPPK dari PPK dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hal tersebut Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VII bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c, Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil
pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu
VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.3.4] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa
Teradu VIII berdomisili di Kabupaten Lahat, dengan alamat tinggal di Jalan Swadaya
Dusun III Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dan telah
memilki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Lahat sejak 19 April 2022 dan Kartu
Keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022 [vide Bukti T-1]. Bahwa benar
Teradu VIII pernah bekerja di Kota Lubuklinggau sebagai wartawan di salah satu media.
Namun sejak tahun 2022, Teradu VIII mengikuti saran istri yang merupakan orang asli
Kabupaten Lahat untuk kembali dan mencari kehidupan ke kampung halaman, serta
mengurus orang tua di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu VIII telah
memenuhi syarat domisili sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 117 huruf
g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan Demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VIII tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.