Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 44 dan 49 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, dkk
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 17/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-04-2023
👁 48 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 31 Maret 2023 dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 1. Pengadu merupakan salah satu peserta yang ikut mendaftar Seleksi Badan Ad Hoc calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan nomor pendaftaran 13-11031700002221; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dalam perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen PPK karena meloloskan Zulfadli sebagai anggota PPK Indra Makmu. Padahal yang bersangkutan adalah mantan Caleg DPRK dari Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2019.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 16; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 6 ayat (3); Pasal 155 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sofyan selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II Yusri, dan Teradu III Faisal selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dalam Perkara Nomor 44 PKE- DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV dalam perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/III/2023, Eni Yuliana, selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 48- P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-PKE-DKPP/III/2023 dan Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/III/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 44-PKE-DKPP/III/2023 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Muzakkir Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun Alue Ie Ceukoe, Desa Seuneubok Rawang, Kec. Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama : Sofyan Pekerjaan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yusri Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Faisal Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Eni Yuliana Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Nurmi Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------------- Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 49-PKE-DKPP/III/2023 [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Abd Hadi Abidin Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl T.M Bahrom Lr. Peutua Thalib II, Desa Tualang Teungoh, Kec. Langsa Kota, Kab. Aceh Timur 2. Nama : Ananda Ardila Putri Pekerjaan : MRT Alamat : Dusun Sejahtera Desa Dama Tutong, Kec. Peureulak, Kab. Aceh Timur. 3. Nama : Hamdani Pekerjaan : Petani Alamat : Dusun Teungku Malem Desa Buket Panyang, Kec. Nurussalam, Kab. Aceh Timur. Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Auzir Fahlevi Pekerjaan : Advokat/Pengacara Alamat : Jln. Raya Medan-Banda Aceh No. 07 Pucok Alue Dua, Kec. Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu II. TERHADAP: [1.2.2] Teradu 1. Nama : Sofyan Pekerjaan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yusri Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Faisal Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Nurmi Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Eni Yuliana Pekerjaan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Sunanda Pekerjaan : Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Taufik Amril Sitompul Pekerjaan : Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Ruwaida Alga Pekerjaan : Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jl. Medan - Banda Aceh Gampong Alue Nibong Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Maimun Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jln. Banda Aceh - Medan Gp. Seuneubok teungoh PP, Kec. Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Musliadi Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jln. Banda Aceh - Medan Gp. Seuneubok teungoh PP, Kec. Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : H. Iskandar Agani Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jln. Banda Aceh - Medan Gp. Seuneubok teungoh PP, Kec. Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu XI; 12. Nama : Saifullah Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jln. Banda Aceh - Medan Gp. Seuneubok teungoh PP, Kec. Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Rita Fahria Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Alamat : Jln. Banda Aceh - Medan Gp. Seuneubok teungoh PP, Kec. Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XIII; Teradu I s.d Teradu XIII selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II dalam Putusan ini disebut sebagai-------- ------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 31 Maret 2023 dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 1. Pengadu merupakan salah satu peserta yang ikut mendaftar Seleksi Badan Ad Hoc calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan nomor pendaftaran 13-11031700002221; 2. Bahwa pada tanggal 19 November 2022 menerbitkan pengumuman Nomor 730/SDM.12-Pu/1103/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. Bahwa pada tanggal 11 s/d 13 Desember 2022 dilakukan tahap Tes wawancara Seleksi PPK, masing-masing dilakukan dalam 2 (dua) sesi, yaitu pagi dan sore hari. Pada wawancara sesi pagi hari tanggal 11 Desember 2022, wawancana secara tatap muka dilakukan/diuji oleh Para Teradu terhadap peserta yang menjadi calon PPK. Sedangkan wawancara sesi sore tanggal 11 Desember sampai dengan 13 Desember 2022 wawancara hanya dilakukan oleh satu orang komisioner terhadap satu persatu peseta calon PPK, dalam sekali pemanggilan 5 (lima) calon anggota PPK untuk diwawancarai oleh Para Teradu; 4. Pada 10 Desember 2022 menerbitkan pengumuman Nomor 817/PP.04.1.PU/1103/2022 tentang hasil seleksi Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan meloloskan Sdr.Zulfadli sebagai PPK dari Kecamatan Indra Makmu yang notabane adalah mantan Caleg dari partai Demokrat Legislatif DPRK Aceh Timur Dapil 5 pada Pileg 2019; 5. Bahwa Para Teradu telah meloloskan yaitu saudara Muzammil dan saudiri Yeni Sarah Abeba sebagai PPK Kecamatan Peureulak Timur yang Notabene mereka adalah mantan PPS di Desa Masing-masing pada tahun 2019 telah melakukan penggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemungutan suara ulang (PSU) diseluruh desa dalam Kecamatan Peureulak Timur, namun anehnya mereka dapat terpilih kembali sebagai penyelenggara pemilu kali ini. Serta pada saat PSU terjadi mereka menolak untuk mengikuti penyelenggara pemilu pasca keputusan MK; 6. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 menerbitkan pengumuman Nomor 838/PP.04-PU/1103/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 7. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 menerbitkan pengumuman Nomor 69/PP.04.1.PU/1103/2023 tentang hasil tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 8. Bahwa hasil perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Para Teradu, telah meloloskan pasangan suami isteri yaitu Muhammad Syah Iqbal dan istrinya Lala Nurul Maulida sebagai PPS Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak, Dediansyah Putra dengan isterinya Sri Wahyuni sebagai PPS Desa Beurandang Kecamatan Peureulak; 9. Bahwa Hasil perekrutan PPS oleh KIP Aceh Timur telah meloloskan mantan caleg dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi PPS atas nama Yuni Karmila Desa Titi Baro Kecamatan Idi Rayeuk. Dan Muhibbatuljannah, A.Md. mantan caleg dari partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) menjadi PPS di desa matang Kruet Kecamatan Pante Bidari; 10. Bahwa dalam perekrutan PPS oleh Para Teradu pada seleksi administrasi dan ujian tulis di desa Alue Genteng, Kecamatan Rantau Peureulak hanya terlampir dua orang peserta, atas nama Mimi Karmila dan Teguh Rahayu, kemudian anehnya dalam hasil wawancara bertambah menjadi tiga orang atas nama Fujihusna Nafis; 11. Bahwa terdapat peserta pendaftaran PPS yang tidak mengikuti ujian tulis namun diloloskan menjadi peserta yang lulus dan mengikuti tes wawancara, diantaran sekian banyak yang lulus tanpa ikut Tes ujian tulis, salah satunya Asfandi AB dari Desa Seuneubok Dalam Kecamatan Peureulak Timur; [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 1. Bahwa Pengadu II merupakan salah satu Tokoh Masyarakat (Eks Kombatan) Di Aceh Timur dan pada Tahun 2019 Lalu pernah mencalonkan diri sebagai Caleg dari salah satu Partai Politik Nasional. Keikutsertaannya sebagai Pengadu I di DKPP adalah bagian Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada. Jadi sebagai warga negara dan anggota masyarakat tidak hanya memiliki hak pilih baik untuk dipilih atau memilih bahkan bukan hanya sekedar datang ke TPS dan memilih, tetapi juga turut serta melakukan pengawasan/fungsi kontrol sosial atas potensi adanya indikasi kecurangan/penyimpangan yang terjadi pada lembaga Penyelenggara Pemilu Kedudukannya sebagai warga negara sesuai pasal 26 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pasal 4 Huruf d dan pasal 5 ayat (2) Huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada Dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan berdasarkan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Pengadu memiliki sensitifitas terhadap dinamika yang terjadi pada ruang lingkup kehidupan sosialnya sehingga merasa berkepentingan secara hukum dan moral untuk ikut serta mengadukan indikasi dan/atau dugaan pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Anggota KIP Aceh Timur dan Perangkat Kerja yang berada dibawah sekretariat KIP Aceh Timur; 2. Bahwa Pengadu II merupakan salah satu anggota masyarakat dan juga Anggota PPS Desa Dama Tutong Kecamatan Peureulak yang dilantik oleh KIP Aceh Timur pada Hari Selasa Tanggal 24 Januari 2023 Di Gedung ISC Idi Rayeuk (1.539 PPS yang dilantik); 3. Bahwa Pengadu II dalam statusnya sebagai seorang Perempuan atau katakanlah mewakili segenap Perempuan di Aceh Timur yang tereliminasi dalam proses seleksi PPK dan PPS merasa telah diperlakukan diskriminatif dan dirugikan baik secara materil dan immateril dalam hal KIP Aceh Timur mengabaikan komposisi 30 Persen keterwakilan Perempuan dalam struktur PPK dan PPS sebagaimana dinyatakan dalam pasal 52 Ayat (3) dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa komposisi PPK itu wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 Persen Berdasarkan data yang diperoleh, ada 9 Kecamatan di Aceh Timur yang tidak ada unsur perwakilan Perempuan yaitu Bireum Bayeun, Darul Aman, Indra makmur, Madat, Pante Bidari, Peunaron, Simpang jernih, Simpang Ulim dan Sungai Raya. Diketahui KIP Aceh Timur saja terdiri dari dua orang perempuan, aneh bila di PPK tidak ada unsur keterwakilan perempuannya. Menurut Pengadu II kondisi ini akan berimplikasi pada interprestasi aturan pada saat KIP Aceh Timur mengawal supaya partai politik nantinya memenuhi 30% keterwakilan perempuan jika KIP sendiri abai dan tidak sensitif gender Tidak ada efek kerugian apapun bagi KIP Aceh Timur manakala menempatkan Perempuan pada posisi Jabatan PPK dan PPS terlebih Perempuan dalam hal bekerja pada umumnya lebih cermat, teliti dan rapi baik dalam konteks Pengadministrasi umum dan laporan kerja. Apa yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur ini merupakan bentuk dan tindakan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa "Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" Kemudian Pasal 28D ayat (1) bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Selanjutnya melanggar pasal 52 Ayat (3) dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa "Komposisi Keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% Persen". Dan bahwa "Komposisi Keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% persen". Selanjutnya juga melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota bahwa "Komposisi Keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% persen". Dan bahwa "Komposisi Keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% persen". Tidak hanya itu saja, KIP Aceh Timur juga telah mengabaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Dan Keputusan Kpu Ri Nomor 534 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kpu Ri Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Pada Lampiran I BAB II Huruf A Angka 4 Huruf a disebutkan bahwa Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: (1) komposisi yang berasal dari: (a) tokoh masyarakat; (b) masyarakat umum; dan/atau (c) pelajar atau mahasiswa; (2) keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan (3) keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika 4. Bahwa surat Penetapan KIP Aceh Timur Nomor 835/PP.04.1-Pu/1103/2022 tentang nama-nama yang telah ditetapkan sebagai Anggota PPK berjumlah 5 orang dan Cadangan 5 orang itu terdapat sejumlah nama yang terdiri dari PNS/ASN dan sejumlah profesi lainnya seperti Pendamping Desa dan lain-lain yang tidak boleh rangkap jabatan kecuali mereka sudah mendapatkan izin atasan atau memilih salah satunya dengan cara mengundurkan diri dari jabatan dan/atau pekerjaan tersebut Para PNS atau ASN termasuk Tenaga Honor/Kontrak yang lulus sebagai Anggota PPK wajib tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pelapor/Pengadu tidak mempersoalkan jika ada PNS atau ASN yang terpilih sebagai Anggota PPK asalkan sudah memenuhi syarat sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku terlebih dikhususkan untuk daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan sesuai Surat ketua KPU RI Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal dukungan dan fasilitasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan izin bagi ASN di satuan kerja pemerintah daerah dalam jabatan guru, tenaga kesehatan atau jabatan lain yang mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu yang berada didaerah tertinggal, terluar dan terdepan dan surat Kemendagri tertanggal 30 Desember 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati walikota se-Indonesia terkait dukungan dan fasilitasi Pemerintah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro. Dominasi kelulusan sejumlah PNS/ASN di sejumlah Kecamatan di Aceh Timur menunjukkan adanya keterpihakan KIP Aceh Timur terhadap golongan/kelompok masyarakat tertentu. Walaupun KIP Aceh Timur berdalih bahwa tidak ada aturan terkait larangan PNS/ASN untuk menjadi Anggota PPK terutama di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencerminkan Anggota KIP Aceh Timur tidak melek hukum dan berwawasan luas. Sekiranya KIP Aceh Timur bijak, mau tidak mau haruslah peka terhadap aturan tentang PNS/ASN yang diatur secara khusus atau Lex spesialis didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS mulai dari Pasal 276 sampai dengan Pasal 279. Alasan atau dalil yang dikemukakan oleh Ketua KIP Aceh Timur Sofyan di Media Online bahwa tidak ada larangan PNS atau ASN menjadi Anggota PPK hanyalah pernyataan kambing hitam semata, tidak mungkin perihal PNS atau ASN diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena berkaitan dengan Pemilu yang notabene berkaitan dengan hal politik dan itu dikhawatirkan mencederai prinsip netralitas PNS atau ASN. Padahal dalam seleksi PPK terdapat pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas, dibuktikan adanya calon PPK yamg dinyatakan lulus Cadangan dan bukan dari PNS/ASN. Secara eksplisit pun telah dinyatakan dalam Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. bahwa anggota PPK tiga orang berasal dari tiga orang Tokoh masyarakat. Tidak hanya itu saja, KIP Aceh Timur juga meloloskan sejumlah nama yang berasal dari Perangkat desa seperti Tuha Peut, Sekdes, dan Kadus, termasuk ada dari Tenaga Kontrak, Kepala Paud dan lain lain. Larangan mengenai rangkap jabatan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa : 1) Pasal 48 Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa, b. Pelaksana kewilayahan, dan c. Pelaksana teknis. Diatur juga dalam Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa huruf (i) Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Apa yang dlakukan oleh KIP Aceh Timur terkait lolosnya sejumlah nama PPK yag berasal dari PNS/ASN dan profesi lainnya tersebut berlawanan dengan norma larangan rangkap jabatan dan yang mengikat setiap Penyelenggara Pemilu. KIP Aceh Timur juga telah mengeliminasi keterlibatan tokoh masyarakat, masyarakat umum, pelajar atau mahasiswa sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 BAB II Huruf A Angka 4 Keputusan KPU RI Nomor 534 Tentang perubahan atas keputusan KPU RI Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BupatiI, dan Walikota dan Wakil Walikota terkait pertimbangan persyaratan pembentukan PPK. 5. Bahwa Para Pengadu merasa keberatan dan kecewa terkat tidak dipublikasikannya pengumuman hasil tes atau nilai peserta ujian tulis CAT (Computers Asissted Test) Calon PPK. KIP Aceh Timur melalui Pengumuman Tanggal 10 Desember di Media Sosial hanya memposting nama nama dengan keterangan lulus semata tanpa mencantumkan perolehan nilai masing-masing peserta. Hal ini tidak fair dan patut dipertanyakan karena berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1219/PP.04-SD/04/2022 perihal pembentukan PPK untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 26 November 2022 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Lampiran 1 Huruf E Angka 4 disebutkan bahwa Hasil Tes tertulis akan diketahui secara kolektif setelah satu Kecamatan selesai melaksanakan CAT pada hari yang sama dan hasil dipublikasikan per Kecamatan. Akan tetapi KIP Aceh Timur terkesan menutup- nutupi terhadap hasil perolehan nilai tes CAT seluruh peserta calon PPK tanpa diketahui sebabnya. Kondisi tersebut menunjukan sikap KIP Aceh Timur sebagai penyelenggara Pemilu yang tidak taat dan patuh terhadap aturan dan sangat berlawanan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik karena informasi tentang perolehan hasil nilai tes CAT Calon PPK bukan merupakan informasi yang dikecualikan untuk diketahui oleh masyarakat luas; 6. Bahwa KIP Aceh Timur telah menciptakan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Aceh Timur khususnya dan menciptakan stabilitas sosial, hukum serta politik yang tidak sehat terkait kisruh adanya Pungli dan/atau penyuapan terkait kelulusan sejumlah nama yang lulus dalam jabatan PPK maupun PPS. Kisruh dan kegaduhan tersebut menjadi viral dan menuai kecaman publik baik di media sosial maupun di pemberitaan media online. Bukti terkait adanya dugaan penyuapan dan lain lain akan disampaikan langsung dalam persidangan DKPP nantinya. Kondisi tersebut menjadi miris dan merusak integritas dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu terutama menyangkut bebas dari segala bentuk tindakan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan termasuk bebas dari segala bentuk tindakan/perilaku koruptif, kolutif dan nepotisme. Atas kondisi tersebut Pengadu atas nama Abdul Hadi Abidin turut bersuara dan mengeluarkan pendapatnya di media massa terkait dinamika persoalan dimaksud sebagai bentuk dan bagian dari partisipasi masyarakat sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada; 7. Bahwa Teradu I s.d Teradu VIII patut diduga telah bertindak dengan sengaja dan penuh permufakatan jahat mengumumkan nama-nama calon Anggota PPK dan PPS yang lulus Ujian Tulis dan Wawancara di Media sosial terutama di salah satu media sosial KIP Aceh Timur diluar waktu wajar (Dinihari) dan terkesan buru-buru sehingga tidak ada jeda waktu efektif dan efisien antara pengumuman ujian tulis, wawancara dan pelantikan. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan, syakwasangka dan asumsi negatif terkait nama- nama peserta calon PPK yang terkesan sudah disiapkan jauh-jauh hari lulus dalam proses seleksi; 8. Bahwa Pengadu II mengikuti tahapan rekrutmen dan seleksi calon Anggota PPK berdasarkan Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 730/SDM.12-Pu/1103/2022 Tentang seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) namun tidak lulus pada tahapan Wawancara. Pada tahapan mengikuti seleksi PPK ini Pengadu II merasa dibatasi haknya untuk memperoleh akses informasi dan data faktual terkait perolehan nilai tes tertulis CAT dan hasil wawancara peserta calon PPK lainnya sebagai perbandingan nilai dengan Pengadu II karena Pengadu II merasa mampu menjawab pertanyaan ketika diwawancarai soal Kepemiluan dan lain-lain. Kemudian Pelapor/Pengadu tanpa putus asa kembali mengikuti tahapan rekrutmen dan seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan Pengumuman Nomor 838/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang seleksi Calon Anggota PPS kali ini seluruh tahapan berhasil dilalui baik pada ujian tulis maupun wawancara berdasarkan hasil yang juga ada di dalam Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) bahkan telah ditetapkan dan dilantik serta melakukan sumpah/janji sebagai anggota PPS pada Tanggal 24 Januari 2023 di Gedung ISC Idi Rayeuk dengan total 1.539 PPS yang dilantik. Namun ironisnya KIP Aceh Timur melalui Pengumuman Nomor 117 /PP.04.1- Pu/1103/2023 Tentang ralat atas pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 Tentang penetapan hasil seleksi Calon Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 mengeliminasi sejumlah nama yang sudah dilantik dan melakukan sumpah/janji dari posisi terpilih menjadi pengganti.padahal dalam Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) tidak ada perbedaan antara yang lulus terpilih dan pengganti karena dalam Aplikasi Siakba baik terhadap terpilih dan pengganti sama-sama tertulis "menunggu persetujuan hasil" 9. Bahwa Pengadu III merupakan salah satu anggota masyarakat dan juga Anggota PPS Desa Buket Panyang Kecamatan Nurussalam yang dilantik oleh KIP Aceh Timur pada Hari Selasa Tanggal 24 Januari 2023 Di Gedung ISC Idi Rayeuk (1.539 PPS yang dilantik); 10. Bahwa Pengadu III mengikuti tahapan rekrutmen dan seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan Pengumuman Nomor 838/PP.04- Pu/1103/2022 Tentang seleksi Calon Anggota PPS.dari rangkaian seluruh tahapan berhasil dilalui baik pada saat tes ujian tulis maupun wawancara berdasarkan hasil yang juga ada di dalam Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) bahkan telah ditetapkan dan dilantik serta dilakukan sumpah/Janji sebagai anggota PPS pada Tanggal 24 Januari 2023 di Gedung ISC Idi Rayeuk dengan total 1.539 PPS yang dilantik. apa yang dialami oleh Pengadu III tidak jauh berbeda dengan yang dialami oleh pengadu II, hanya saja Pengadu III tidak mengikuti seleksi PPK Apa yang dialami oleh Pengadu II dan Pengadu III merupakan keteledoran, tidak profesional, cermat dan penuh hati-hati Teradu I s.d Teradu VIII dalam mengambil keputusan maupun tindakannya sehingga menimbulkan kerugian baik secara moril, materil, immateril, mental dan psikologis para Pengadu ditengah-tengah masyarakat. Keberadaan sekretariat KIP Aceh Timur dibawah naungan Teradu VI dan Juga Teradu VII juga tidak melakukan peranan dan kontribusi positif dalam memberikan pandangan dan/atau masukan kepada Teradu I s.d Teradu V terkait persoalan Hukum, penguatan SDM dan Teknis bahkan termasuk Teradu VIII yang serta merta memposting pengumuman begitu saja di Media Sosial tanpa melakukan tanggapan dan/atau koreksi terkait kebijakan/keputusan ataupun perintah dari Teradu I s.d Teradu VII sehingga kebijakan/keputusan yang diambil menjadi bias dan merugikan kepentingan para pihak khususnya Para Pengadu. KIP Aceh Timur tidak bisa serta merta mengeliminasi seseorang atau siapapun dari posisi terpilih menjadi pengganti terlebih mereka sudah ditetapkan, dilantik dan dilakukan pengucapan sumpah/janji. Artinya secara legalitas formal administratif serta secara De facto dan De jure Kedua Pengadu yang telah dilantik tersebut sebagai PPS adalah sah, legal dan mengikat. Teradu I s.d Teradu VIII secara terang benderang telah melakukan kejahatan Penyalahgunaan jabatan/wewenang dan mempermainkan aturan hukum. Tidak ada satupun ketentuan hukum yang dapat membenarkan tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur bersama Perangkat Sekretariatnya dalam meralat penetapan. Nama-nama yang sudah ditetapkan, dilantik dan dilakukan sumpah/janji sebagai anggota PPS. Kedudukan hukum Kedua Pengadu yang sudah dilantik sebagai anggota PPS tidak bisa diganggu gugat dengan dalih apapun. Anehnya Teradu I s.d Teradu V sampai pada saat aduan ini diadukan ke DKPP sama sekali belum menyerahkan SK Pengangkatan terhadap PPS yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya bahkan lebih parah lagi SK pengangkatan terhadap PPK yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 4 Januari 2023 juga belum kunjung diserahkan tanpa diketahui sebabnya berdasarkan hasil konfirmasi ke beberapa anggota PPK Kecamatan yang ada di Aceh Timur. Kuat dugaan belum diserahkannya SK Pengangkatan terhadap PPK dan PPS untuk menghalangi upaya hukum para pihak yang dirugikan dan semoga saja tidak ada kaitannya dengan dugaan pungli atau penyuapan. Ini sungguh keterlaluan dan semakin menguatkan dalil Para Pengadu bahwa ada penyimpangan yang terjadi secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis dan massif di internal KIP Aceh Timur dan Jajaran Sekretariat KIP Aceh Timur. Jadi Posisi Teradu VI s.d Teradu VIII adalah bagian tak terpisahkan dari Hirarki Struktural KIP Aceh Timur secara kelembagaan berdasarkan pasal 81 ayat (1) sampai ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rangkaian kejadian sistematis yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VIII patut dianggap sebagai bentuk lost kontrol dari KIP/KPU Provinsi Aceh padahal berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa "Dalam menjalankan tugasnya, KPU/KIP Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU/KIP Provinsi". 11. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII patut diduga lalai dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam mengawasi proses dan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum berdasarkan pasal 101 sampai dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Berdasarkan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dari beberapa aturan yang Para Pengadu kemukakan tergambar bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini Teradu IX s.d Teradu XIII tidak harus menunggu laporan baru bertindak atau diam ditempat tetapi memiliki teknis tersendiri berupa penelusuran informasi dari sumber terkait. Teradu IX s.d Teradu XIII diharuskan peka dan mengedepankan sisi sensitifitas publik apalagi tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur bersama Jajaran Sekretariatnya telah menciptakan kegaduhan publik dan viral dikalangan masyarakat. Mustahil Penyelenggara Pemilu sekelas Panwaslih duduk dan berpangku tangan semata tanpa pro aktif sedikitpun dengan mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan haknya dalam konteks penyelenggaran tahapan Pemilu untuk melapor ke Panwaslih melalui penyebaran informasi di media sosial atau melalui jaringan media baik media massa cetak atau online. Ketika itu tidak dilakukan maka sungguh sangat wajar jika kemudian ada pandangan negatif dan ketidakpercayaan publik untuk melaporkan setiap pelanggaran ke Panwaslih Aceh Timur karena ada keengganan untuk melapor dikhawatirkan tidak diproses sesuai ketentuan yang berlaku; 12. Bahwa tindakan dan Perbuatan yang dilakukan oleh seluruh Teradu I s.d Teradu VIII merupakan kejahatan kolektif dan Teradu I selaku Top Leader KIP Aceh Timur tidak mampu memanej KIP Aceh Timur ke arah yang lebih baik terutama terkait Kepatuhan terhadap Perundang-Undangan yang berlaku pasca menggantikan Nurmi yang dijatuhi Sanksi DKKP dalam persidangan kasus kode etik sebelumnya. Tindakan mereka secara keseluruhan tidak bisa ditolerir menurut hukum dan etika serta melanggar Pasal 50, 52, 55, 81 dan Pasal 101 sd 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 dan 534 beserta ketentuan aturan lainnya yang tertera dalam aduan Pengadu; 13. Bahwa Tindakan dan Perbuatan Teradu IX s.d Teradu XIII patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 101 sampai dengan 104 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 14. Bahwa Tindakan dan Perbuatan Para Terdadu patut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 7 ayat (1) dan 3, Pasal 8 huruf a, g, h dan j, Pasal 10 huruf a, pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, b dan d, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 14 huruf b, pasal 15 huruf a, b ,c, d, g dan h, Pasal 16 huruf e dan pasal 17 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 15. Bahwa Pengaduan dan/atau laporan ini dilakukan atas spirit keyakinan dan kepercayaan tinggi kepada lembaga DKPP RI untuk membersihkan Lembaga Penyelenggara Pemilu dari oknum-oknum yang tidak memiliki Integritas, Independensi dan Kredibilitas Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa : "DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota". Kemudian Ketentuan Pasal 159 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur wewenang DKPP untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; d. Dan memutus pelanggaran kode etik. Dan selanjutnya berdasarkan pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim kampanye, Masyarakat dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, Pelapor memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sesuai kewenangannya berkenan memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur; 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d Teradu V; 4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu VI s.d Teradu VIII sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu IX s.d Teradu XIII; 6. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu Perkara I Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 44-PKE- DKPP/III/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d P-12, sebagai berikut: Kode Alat Bukti KETERANGAN Bukti P1-1 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 730/SDM.12- Pu/1103/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P1-2 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 791 /PP.04.1- Pu/1103/2022 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti P1-3 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 835/PP.04- PU/1103/2022 tentang hasil wawancara dan penetapan calon anggota Panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada pemilihan umum tahun 2024; Bukti P1-4 : Alat Peraga Kampanye Caleg Partai Demokrat atas nama Zulfadli Pemilu 2019; Bukti P1-5 : Berupa Rekaman Audio yang diambil diruang Ketua KIP Aceh Timur Oleh Awak Media Narasumber teradu II Komisioner KIP Aceh Timur yang didampingi oleh Teradu I; Bukti P1-6 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 838/PP.04- PU/1103/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P1-7 : Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh timur Nomor: 69/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Hasil Seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 Bukti P1-8 : Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh timur Nomor: 105/PP.04.1-PU/1103/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2024; Bukti P1-9 : Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 117/PP/04.1- PU/1103/2023 tentang Ralat atas Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh timur Nomor: 105/PP.04.1-PU/1103/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2024; Bukti P1-10 : Alat Peraga Kampanye Caleg Partai Hanura atas nama Yuni Karmila pada Pemilu 2019; Bukti P1-11 : Alat Peraga Kampanye Caleg Partai SIRA atas nama Muhibbatuljannah, A.Md pada Pemilu 2019; Bukti P1-12 : Surat Penyataan atas nama Asfandi AB. [2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor: 49-PKE- DKPP/III/2023 mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d P-31, sebagai berikut: Kode Alat Bukti KETERANGAN Bukti P2-1 : Surat KPU RI Nomor 1219/PP.04-SD/04/2022 beserta lampirannya; Bukti P2-2 : Print atau Foto Copi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 730/SDM.12-Pu/1103/2022 Tentang seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); Bukti P2-3 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 838/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang seleksi Calon Anggota PPS; Bukti P2-4 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 791/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang hasil seleksi Administrasi Calon PPK; Bukti P2-5 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 817/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang hasil seleksi PPK; Bukti P2-6 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur 835/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang Hasil seleksi Wawancara dan Penetapan Calon Anggota PPK; Bukti P2-7 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 854/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang Perubahan Jadwal PPS; Bukti P2-8 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 875/PP.04-Pu/1103/2022 Tentang Perpanjangan Pendaftaran seleksi Calon Anggota PPS; Bukti P2-9 : Print atau Fotokopi surat Undangan Pelantikan PPK Nomor 02/PP.04-Und/1103/2023; Bukti P2-10 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 26/PP.04-Pu/1103/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS; Bukti P2-11 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 69/PP.04-Pu/1103/2023 Tentang hasil seleksi Tertulis Calon Anggota PPS; Bukti P2-12 : Print atau Fotokopi Tabel Jadwal dan Pembagian Per Kecamatan Peserta Wawancara Calon Anggota PPS; Bukti P2-13 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 105/PP.04-Pu/1103/2023 Tentang Penetapan hasil seleksi Calon PPS; Bukti P2-14 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 117 /PP.04.1-Pu/1103/2023 Tentang ralat atas pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 105/PP.04.1- Pu/1103/2023 Tentang penetapan hasil seleksi Calon Kode Alat Bukti KETERANGAN Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024; Bukti P2-15 : Tabel nama-nama beserta Keterangan Anggota PPK yang diduga rangkap Jabatan dan Dugaan Mantan Caleg Periode 2019-2024/Pengurus Parpol; Bukti P2-16 : Print hasil perolehan nilai dalam apliksi SIAKBA masing- masing pengadu; Bukti P2-17 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan PPS pada Kec. Langsa Lama Kota langsa; Bukti P2-18 : Print atau Fotokopi Pengumuman Surat KIP Aceh Timur kepada Panwaslih Aceh Timur Nomor 818/PP.04- SR/1103/2022 Tentang Jadwal Pelaksanaan Wawancara kepada Calon PPK; Bukti P2-19 : Print atau Fotokopi Surat Himbauan Panwaslih I kepada KIP Aceh Timur dengan Nomor 224/PM.00.00/K.AC- 10/12/2022; Bukti P2-20 : Print atau Fotokopi Surat KIP Aceh Timur Nomor 178/PP.04-SD/1103/2023 Tentang Kekurangan 1 Kali Kebutuhan Anggota PPS di Kecamatan Simpang Jernih; Bukti P2-21 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 57/PP.04-SD/1103/2023 Tentang Pemusnahan Soal Ujian Tulis Calon PPS Pemili Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Aceh Timur; Bukti P2-22 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 62/PP.04.1/1103/2023 Tentang Penambahan Waktu Jadwal Pengumuman Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024; Bukti P2-23 : Print atau Fotokopi Pengumuman KIP Aceh Timur Nomor 209/PP.04-SD/1103/2023 Tentang Pemenuhan 1 (satu) Kali Kebutuhan Anggota PPS Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Simpang Jernih; Bukti P2-24 : Print atau Fotokopi Surat Himbauan Panwaslih Aceh Timur II Nomor 002/PM.00.02/K.AC-10/01/2023 kepada KIP Aceh Timur; Bukti P2-25 : Print atau Fotokopi Surat Panwaslih Nomor 034/PP.01.02/K.AC-10/02/2023 ke pada KIP Aceh Timur Terkait Nama PPK-PPS Rangkap Jabatan; Bukti P2-26 : Print atau Fotokopi Surat Panwaslih Nomor 023/PM.00.02/K.AC-10/02/2023 Tentang Permintaan Data pada KIP Aceh Timur; Bukti P2-27 : Print atau Fotokopi Undangan Pelantikan PPK KIP Aceh Timur ke Panwaslih Aceh Timur Nomor 110/PP.04.1- Kode Alat Bukti KETERANGAN Und/1103/2023; Bukti P2-28 : Print atau Fotokopi Surat Bupati Aceh Timur Nomor 280/1136 tentang Aparatur Sipil Negara, Tuha Peut Gampong atau Perangkat Gampong Yang Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum; Bukti P2-29 : Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024; Bukti P2-30 : Print Sejumlah Pemberitaan Media Online terkait Pokok aduan; Bukti P2-31 : Dan Sejumlah Alat bukti lainnya yang secara khusus akan ditampilkan dan/atau diberikan pada saat sidang berlangsung. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menghadirkan beberapa saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 1. Edi Safaruddin Ar a. saksi menerangkan bahwa Pengadu telah mengikuti ujian CAT sebanyak dua kali dan dibenarkan oleh Teradu I; b. waktu ujian CAT pertama, Pengadu mendapatkan nilai 57 dan ujian kedua yang bertepatan jam 01.00 Wib, selesai mengikuti ujian yang kedua kalinya dipersaksikan oleh Teradu III dan Teradu II mengetahui namun keberatan. Sedangkan Teradu I menyatakan supaya Pengadu ini agar dapat mengikuti ujian dua kali; c. bahwa Pengadu mendapatkan nilai 63 pada saat mengikuti tes ujian kedua; 2. Muhammad Nazir a. Saksi menerangkan terkait sistem pelaksanaan wawancara. Pada saat itu saksi mengikuti tes PPK dan yang melakukan wawancara saat itu adalah Teradu II. Menurut saksi tes wawancara terkesan bermain-main, alasannya karena pertanyaannya singkat saja; b. Bahwa peserta yang diwawancarai saat itu juga tidak diwawancarai oleh semua komisioner; 3. Riza Rahmad a. Saksi pernah menjadi ketua Panwascam Darulpalak; b. Saksi menerangkan bahwa rekruitmen PPK terkesan bermain-main, bahwa jejak rekam itu harus diperhatikan namun ini diabaikan; c. Saksi menerangkan bahwa yang lulus PPK di darulsalam itu 3 perempuan dan 2 laki-laki. bahwa kelimanya tidak memiliki pengalaman dibidang kepemiluan; d. Pada tanggal 20 Oktober 2022, Teradu I memanggil saksi, saat itu jaraknya sekitar 20meter bertempat di salah satu cafe. Teradu I menyatakan kepada saksi “Ari saya harap sama kamu perekrutan PPK dan PPS agar jangan kamu ganggu. Bahwa posisi KIP Aceh Timur telah habis masa jabatan pada bulan Desember 2023. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu I menyatakan bahwa ingin mencari uang dan tidak takut DKPP, saat disidangkan di DKPP masa jabatan kami sudah berakhir; e. Bahwa di cafe yang sama, Teradu I juga menyatakan nanti kita akan bongkar kecurangan panwaslih Kabupaten Aceh Timur. 4. Rizki Rafsanjani Saksi menerangkan bahwa dirinya pernah mendaftar sebagai PPK dan PPS. Menurut saksi bahwa tes wawancara waktu itu saksi hanya diwawancarai satu orang komisioner yaitu Teradu V. sedangkan waktu tes wawancara PPS saksi diwawancarai oleh PPK kecamatan lain bukan dari Kecamatan Peureulak Timur 5. Mhd Yunan a. Saksi menerangkan pada tanggal 13 januari 2023 saksi dan dua orang rekan jurnalis lainnya mendatangi kantor KIP Kabupaten Aceh Timur untuk mengkonfirmasi terkait isu rekruitmen PPK banyak dari Partai Aceh yang diluluskan termasuk dari keluarga dari Anggota DPR Partai Aceh; b. Bahwa isu yang lainnya berkenaan dengan ada tiga orang komisioner pernah berkunjung kerumah Ketua Partai Aceh. Saksi sebagai jurnalis sudah sepantasnya kami mengkonfirmasi isu tersebut demi menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah. Bahwa hasil pertemuan saksi dengan Teradu I dan Teradu II pada intinya Teradu II menjelaskan membenarkan hal tersebut, bahwa Teradu II sebelum menjadi penyelenggara pemilu sering mendatangi rumah ketua partai aceh tersebut. [2.4.2] Saksi Pengadu II Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 1. Fahmi Aiza a. Saksi menerangkan terkait pendaftaran PPK dan PPS. Saksi sejak awal pernah ditawari menjadi PPK dengan membayar Rp.5.000.000 namun saksi menolak; b. Bahwa sebagaimana isu yang beredar kalau mau menjadi PPK dan PPS harus punya uang dan menyogok dan punya orang dalam karena kalau tidak ketiganya jangan coba dan berharap, saksi mencoba mengikuti tes namun tidak lulus; c. Saksi menerangkan terkait sistem perekrutan PPS, bahwa salah satu dari KIP Aceh Timur menyuruh seorang anggota PPS terpilih untuk mencarikan orang untuk diluluskan menjadi anggota PPS dengan menggunakan uang. Saksi menerangkan bahwa hal dirinya tidak mengetahui sistem yang digunakan tersebut; 2. Armiya Bahwa saksi menyatakan dirinya terpilih sebagai PPS, bahwa dari system SIAKBA pada surat yang diterima saksi diurutan ke 4 tertulis Dipilih, saksi datang untuk di sumpah/lantik, namun ternyata batal kemudian saksi bertanya ke Penyelenggara dan mendapatkan informasi bahwa salah input data. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 1. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 3. Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan, angka 1 s/d angka 6 yang pada intinya bahwa Para Teradu tidak memahami peraturan tentang teknis dalam menetapkan calon anggota PPK lulus seleksi tertulis. a. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memahami ketentuan terkait teknis dalam penetapan calon anggota PPK lulus seleksi tertulis. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 terkait mekanisme Pembentukan PPK, KIP Aceh Timur melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: 1) pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; 2) penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; 3) penelitian administrasi calon anggota PPK; 4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; 5) seleksi tertulis calon anggota PPK; 6) pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; 7) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; 8) wawancara calon anggota PPK; 9) pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan 10) penetapan anggota PPK. Seluruh rangkaian tahapan seleksi ini telah dilaksanakan oleh KIP Aceh Timur dari awal sampai akhir sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah diatur oleh pimpinan di KPU RI. Tentu saja dengan segala dinamika didalam prosesnya, alhamdulillah, tahapan perekrutan badan adhoc PPK di Kabupaten Aceh Timur telah selesai dan hari ini saat kami dihadapkan disini di hadapan persidangan etik yang mulia ini, rekan-rekan PPK yang telah kami rekrut untuk 24 kecamatan (120 orang anggota PPK) di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur sedang berkerja melaksanakan tugas-tugas tahapan kepemiluan dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan tahun 2024; b. Bahwa khusus terkait tanggapan masyarakat yang dipersoalkan Pengadu, KIP Aceh Timur sebagaimana diatur dalam ketentuan juknis yang telah disebutkan sebelumnya, telah memasukkan klausula tanggapan masyarakat dalam pengumuman Nomor: 817/PP.04.1-Pu/1103/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis PPK Untuk Pemilu Tahun 2024 pada angka 5. Pada prinsipnya sesuai juknis, penerimaan tanggapan masyarakat ini berlaku sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan dilaksanakan; c. Bahwa selanjutnya Pengadu mempersoalkan tentang ketentuan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK, KIP Aceh Timur memang telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dimaksud; d. Bahwa selanjutnya Pengadu mempersoalkan tentang ketentuan apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan PPK, seluruh calon PPK yang memiliki nilai sama dinyatakan lulus seleksi tertulis, KIP Aceh Timur memang telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dimaksud. Oleh sebab itu untuk beberapa kecamatan jumlah yang diluluskan terdapat lebih dari 15 (lima belas) peserta yang lulus, karena KIP Aceh Timur menerapkan ketentuan sebagaimana yang telah dijelaskan pada kesempatan ini. 2. Bahwa dalam Pengaduan dinyatakan Para Teradu dalam wawancara PPK tidak mempedomani Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. a. Bahwa tidak benar yang dinyatakan pengadu, KIP Aceh Timur dalam wawancara PPK tetap mengacu pada ketentuan terkait komposisi penilaian wawancara yaitu : (1) pengetahuan kepemiluan; (2)komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK; dan (4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; b. Bahwa selanjutnya penilaian tersebut diisi dalam formulir penilaian wawancara dan kemudian ditentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara tersebut. 3. Bahwa dalam Pengaduan pada angka 8 s/d 16 yang pada intinya menyatakan para teradu tidak mempedomani peraturan tentang teknis dalam seleksi calon anggota PPS. a. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak mempedomani ketentuan terkait teknis dalam penetapan calon anggota PPS. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 terkait mekanisme Pembentukan PPS, KIP Aceh Timur melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: 1) pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; 2) penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; 3) penelitian administrasi calon anggota PPS; 4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; 5) seleksi tertulis calon anggota PPS; 6) pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; 7) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; 8) wawancara calon anggota PPS; 9) pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan 10) penetapan anggota PPS. Seluruh rangkaian tahapan seleksi ini telah dilaksanakan oleh KIP Aceh Timur dari awal sampai akhir sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah diatur oleh pimpinan di KPU RI. Tentu saja sama dengan perekrutan PPK dengan segala dinamika didalam prosesnya, kami kembali dengan tidak bosan mengucapkan alhamdulillah, tahapan perekrutan badan adhoc PPS di Kabupaten Aceh Timur telah selesai dan hari ini, saat kami dihadapkan disini di hadapan persidangan etik yang mulia ini, rekan-rekan PPS yang telah kami rekrut untuk 513 Desa (1.539 orang anggota PPS) di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur sedang berkerja melaksanakan tugas-tugas tahapan kepemiluan dalam mensukseskan pemilu dan pemilihan tahun 2024; b. Bahwa khusus terkait ketentuan dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya yang dipersoalkan pengadu, KIP Aceh Timur pada prinsipnya tetap melaksanakan hal-hal yang esensial atau mendasar dari proses wawancara calon anggota PPS, yaitu para PPK yang ditugaskan mewawancara tetap ditekankan untuk melakukan penilaian wawancara kepada calon PPS berupa : (1) pengetahuan kepemiluan; (2)komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPS; dan (4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; Selanjutnya penilaian tersebut di isi dalam formulir penilaian wawancara dan kemudian ditentukan peringkat calon anggota PPS berdasarkan hasil wawancara tersebut. 4. Bahwa dalam Pengaduan pada angka 17 menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V telah membuat pertemuan dengan salah satu ketua Partai Politik Lokal terkait tentang kelulusan PPK dan PPS. a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V merasa keberatan dengan penggiringan opini seolah-olah ada pertemuan dengan salah satu ketua Partai Politik Lokal, bahwa pada kenyataannya tidak pernah melakukan pertemuan. 5. Bahwa dalam Pengaduan pada angka 18 menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V menemui pimpinan dari partai politik lokal tersebut membicarakan dan mengatur strategi untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS. a. Bahwa Para Teradu tidak pernah menemui Pimpinan Partai Politik Lokal untuk mengatur strategi untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS b. Terkait alat bukti pengadu berupa rekaman audio yang diambil di ruang Teradu I oleh awak media dimana sebagai narasumbernya Teradu II yang didampingi Teradu I, Teradu II dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan pada saat itu dalam keadaan di desak harus menjawab, dan untuk memuaskan keinginan mereka, maka Teradu II menjawab sesuai keinginan mereka. Yang sebenarnya adalah tidak pernah melakukan pertemuan dengan pimpinan dari partai politik lokal tersebut membicarakan dan mengatur strategi untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS. Selanjutnya Para Teradu menjawab atau memberikan tanggapan terhadap laporan Pengadu pada bagian angka 5. Kronologis Kejadian sebagai berikut : 1. Zulfadli anggota PPK Kecamatan Indra Makmu atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPK Kecamatan Indra Makmu pada tanggal 20 Maret 2023; 2. Muzammil dan Sdri. Yeni Sarah Abeba anggota PPK Kecamatan Peureulak Timur sepanjang pengetahuan kami para teradu belum ada keputusan sidang pelanggaran kode etik yang menyatakan kedua orang tersebut bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik; 3. Lala Nurul Maulida anggota PPS Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPS Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak pada tanggal 26 Januari 2023; 4. Dediansyah Putra anggota PPS Desa Beurandang Kecamatan Ranto Peureulak atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPS Desa Beurandang Kecamatan Ranto Peureulak pada tanggal 26 Januari 2023; 5. Yuni Karmila anggota PPS Desa Titi Baro Kecamatan Idi Rayeuk atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPS Desa Titi Baro Kecamatan Idi Rayeuk pada tanggal 22 Februari 2023; 6. Muhibbatul Jannah, A.Md. anggota PPS Desa Matang Kruet Kecamatan Pante Bidari atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPS Desa Matang Kruet Kecamatan Pante Bidari pada tanggal 21 Februari 2023; 7. Fujihusna Nafis anggota PPS Desa Alue Geunteng Kecamatan Ranto Peureulak adalah hasil proses pemenuhan 1 (satu) kali kebutuhan berdasarkan Pengumuman Nomor : 875/PP.04.1-Pu/1103/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS Pada Pemilu Tahun 2024 dan telah dikoordinasikan dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melalui surat Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor : 101/PP.04.1/1103/2023 tanggal 20 Januari 2023 perihal Pemberitahuan. 8. Asfandi AB Desa Seuneubok Dalam Kecamatan Peureulak Timur berdasarkan Berita Acara Nomor: 79/PK.01-BA/1103/KIP-KAB/I/2023 Tentang Hasil Wawancara calon Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 tidak memiliki nilai atau (Nol) patut diduga tidak mengikuti tes wawancara. [2.5.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 [2.5.2.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur. Sebelum Para Teradu memberikan tanggapan/jawaban terhadap pokok pokok aduan Pengadu, perkenankan kami untuk menyampaikan kepada Yang Mulia prihal aduan yang diajukan oleh Kuasa Pengadu yang diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurut kami adalah langkah yang positif dan konstitusional sesuai dengan penegakan hukum pemilu, ketika ada dugaan pelanggaran etik maka ruang untuk menguji dan memeriksa adalah di DKPP, selanjutnya upaya yang dilakukan oleh Pengadu adalah usaha pengadu untuk menemukan keadilan berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Dalam hal ini dirasa perlu Para Teradu menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang virtual DKPP melalui aplikasi zoom secara terang benderang tanpa ada yang harus ditutup tutupi, pertama terkait Kuasa Pengadu yang saat ini disamping bertindak sebagai Kuasa Pengadu, juga merupakan salah seorang yang menduduki jabatan penting dalam Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi Aceh yang juga merupakan peserta pemilu, yang tentunya mempunyai kepentingan politik pada pemilu 2024 yang akan datang. Terkait hal tersebut kami selaku Para Teradu dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur tentu sangat memahaminya. Selanjutnya izinkan Para Teradu menyampaikan beberapa hal penting sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia dalam mengadili perkara ini, dimana sebelum pengaduan ini diajukan ke DKPP, Kuasa Pengadu pernah menelpon salah seorang Para Teradu untuk bertemu di Masjid Ba’lawi Kec. Simpang Ulim, saat itu Kuasa Pengadu bersama Sekretaris Camat Kecamatan Darul Falah, di saat pertemuan tersebut Kuasa Pengadu menceritakan akan memperjuangkan Sekretaris Kecamatan (SekCam) untuk menjadi Camat, hal ini disampaikan kepada Teradu I setelah selesainya pembicaraan tersebut, Kuasa Pengadu meminta bantu orangnya dengan inisial “Mf” untuk diluluskan sebagai anggota PPK. Lalu Teradu I menjawab “Ikuti saja prosedur karena sekarang perekrutan menggunakan aplikasi tekhnologi berbasis komputer“, kemudian Kuasa Pengadu menyampaikan berapa saya beri uang dan berapa pasaran, Teradu I tetap pada pendirian “Ikuti saja prosedur” dan terakhir Teradu I menerima informasi jika nama tersebut tidak lulus, menurut dugaan Para Teradu ini merupakan salah satu persoalan yang mengakibatkan Para Teradu sebagai penyelenggara Kembali dihadapkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara Kode Etik Pemilu; 1. Jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 a. Pengadu I tidak berwenang mengadukan pokok aduan dalam perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023, karena kedudukan Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu berkedudukan diwilayah hukum Kabupaten Aceh Timur, sedangkan kedudukan Pengadu I berkedudukan di Kota Langsa, berdasarkan hal tersebut diatas kepada Yang Mulia Ketua Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menyatakan Pengadu I tidak mempunyai kapasitas hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pengadu I dalam perkara a quo. b. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari proses rekrutmen dan seleksi Calon Anggota PPK dan PPS telah melaksanakan prinsip keterbukaan, profesionalitas dan akuntable, hal ini sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota , dimana PARA TERADU sebagai penyelenggara telah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dalam proses rekrutmen dan seleksi Anggota PPK dan PPS dengan Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), salah satu kendala untuk perekrutan dtingkat PPK yang menggunakan teknologi informasi CAT dalam pelaksanaan seleksi tertulis, kemudian dibeberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur minat perempuan untuk melibatkan diri sebagai penyelenggara harus diakui masih minim. d. Bahwa tidak benar KIP Aceh Timur telah mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam proses seleksi PPK. Hal ini dibuktikan pada laman resmi KPU RI pada Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan (kpu.go.id), dimana dapat dilihat pada Kabupaten Aceh Timur dari jumlah pelamar pada saat pendaftaran seleksi PPK adalah 1.426 pelamar, terdiri dari pelamar laki-laki 836 pelamar dan pelamar perempuan 590 pelamar. Dari data tersebut, dapat dipahami secara sederhana persentase peluang bagi pelamar laki-laki secara alamiah berdasarkan jumlah pelamar memang lebih besar dibandingkan pelamar perempuan. Dan proses-proses seleksi selanjutnya, sangat tergantung dan yang paling berperan adalah kemampuan atau kompetensi pelamar sendiri dalam melewati setiap tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi, ujian tulis dan wawancara. Jadi mohon untuk menjadi pemahaman bersama bahwa tidak benar pernyataan pengadu yang menyatakan KIP Aceh Timur telah dengan sengaja mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam proses seleksi PPK. e. Bahwa tidak benar KIP Aceh Timur telah mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam proses seleksi PPS. Hal ini dibuktikan pada laman resmi KPU RI pada Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan (kpu.go.id), dimana dapat dilihat pada Kabupaten Aceh Timur dari jumlah pelamar pada saat pendaftaran seleksi PPS adalah 7.383 pelamar, terdiri dari pelamar laki-laki 3.191 pelamar dan pelamar perempuan 4.192 pelamar. Dari data tersebut, dapat dipahami secara sederhana persentase peluang bagi pelamar perempuan secara alamiah berdasarkan jumlah pelamar memang lebih besar dibandingkan pelamar laki-laki. Dan dapat dibuktikan lebih lanjut bahwa para pelamar yang telah ditetapkan sebagai anggota PPS dari total keseluruhan 1.539 anggota PPS, terdiri dari 689 laki- laki dan 850 perempuan. Jadi mohon untuk menjadi pemahaman bersama bahwa tidak benar pernyataan pengadu yang menyatakan KIP Aceh Timur telah dengan sengaja mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam proses seleksi PPS. 2. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 3, KIP Aceh Timur telah bertindak memihak terhadap golongan tertentu seperti perangkat desa, pendamping desa, dan PNS/ASN. a. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur yang dituding telah bertindak memihak terhadap Golongan Tertentu seperti Perangkat Desa, Pendamping Desa, dan PNS/ASN, menurutnya Pengadu sangat berlebihan dalam menyampaikan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. karena adanya keberpihakan Para Teradu, hal ini sama sekali tidak bisa dijadikan alasan, karena kedudukan Para Teradu bukan berasal dari PNS/ASN dan/atau Perangkat Desa sehingga Para Teradu menilai Pengadu kurang sehat dalam membuat Pengaduan dan/atau Laporannya. b. Bahwa tidak adanya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS dalam masa pembentukan. c. Selanjutnya Keterlibatan PNS/ASN dalam pembentukan badan adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 menurut Pengadu telah terjadi rangkap jabatan, dalam hal ini Para Teradu menilai Pengadu tidak memahami maksud “rangkap jabatan”, adapun rangkap jabatan disini apabila penyelenggara menerima gaji ganda sehingga berpotensi terjadinya kerugian negera, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi etik pemilu apabila yang bersangkutan terpilih sebagai penyelenggara. sedangkan Para Teradu sebagai penyelenggara dalam proses perekrutan PPK, PPS, KPPS tetap mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 47/PP.04- SD/04/2023 tertanggal 12 Januari 2023 Prihal Keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 280/1136 tertanggal 21 Februari 2023 M. Perihal Aparatur Sipil Negara, Tuha Peut Gampong Atau Perangkat Gampong yang Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam hal ini sangat disayangkan jika Pengadu menganggap PPK, PPS sebagai komisioner atau Lembaga non struktural sehingga hal itu tidak dibenarkan padahal berdasarkan peraturan perundangan yang ada PPK, PPS, KPPS, bersifat adhoc dan tidak perlu untuk dilakukan pemberhentian sementara selayaknya anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 4, KIP Aceh Timur telah menutupi atau membatasi akses data dan informasi terhadap publik terkait hasil tes/nilai yang tidak dipublikasikan baik kepada peserta ujian CAT PPK atau kepada masyarakat. a. Bahwa Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur dituding telah menutupi atau membatasi akses data dan informasi terhadap publik terkait kebijakan atau keputusan dalam konteks pengumuman hasil tes / nilai yang tidak dipublikasikan baik kepada peserta ujian Tulis CAT calon PPK atau kepada masyarakat luas, dalam hal ini disarankan Pengadu untuk mempelajari kembali bagaimana proses perekrutan PPK, PPS, KPPS , dan dimana nilai / hasil ujian tulis CAT maupun yang dilakukan secara manual dapat dilihat oleh masing-masing peserta, sedangkan Kuasa Pengadu I, tidak ikut mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS sehingga dipastikan tidak mempunyai aplikasi yang berbasis informasi elektronik yang diberikan kepada masing-masing peserta . b. Bahwa tidak benar seperti yang dinyatakan pengadu, peserta ujian CAT PPK disaat yang bersangkutan menyelesaikan ujian, disaat melakukan klik selesai, langsung yang bersangkutan mengetahui berapa score/jumlah nilai diperoleh yang bersangkutan. Dan nilai itu telah direcord (direkam) dan disimpan dalam database aplikasi CAT KPU. c. Bahwa dalam pengumuman hasil seleksi ujian tulis PPK dengan metode CAT tidak dipublikasikan nilai masing-masing peserta, merujuk pada Lampiran I Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 pada uraian mengenai mekanisme pembentukan PPK, PPS dan KPPS, diatur bahwa : - menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad; - mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir; - mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak ada kewajiban atau perintah kepada KIP Aceh Timur terkait nilai hasil tes untuk dipublikasikan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis PPK. 4. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 5, KIP Aceh Timur telah melahirkan keadaan tidak tertib sosial karena munculnya isu adanya dugaan praktik pungutan liar atau suap dalam kelulusan anggota PPK dan PPS a. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, diduga melakukan praktik pungutan liar atau penyuapan terkait kelulusan Anggota PPK dan PPS sehingga menimbulkan distrust/ketidak percayaan publik terhadap integritas serta reputasi Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Para Teradu sangat keberatan atas tudingan Pengadu, karena sampai saat ini Para Teradu terus bekerja dan tetap menjaga prinsip profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 huruf “a” sd. huruf “h” Pasal 16 huruf “a sd.”e” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Bahwa KIP Aceh Timur sangat menyayangkan keadaan demikian yang di sampaikan pengadu, akan tetapi di satu sisi apa yang bisa dilakukan oleh KIP Aceh Timur ketika semua informasi dan keadaan tersebut terjadi diluar lingkup dan kewenangannya. Isu yang berkembang di masyarakat tidak bisa dikontrol oleh KIP Aceh Timur. Bahwa negara kita adalah negara hukum, sudah seharusnya siapa, dimana, kapan, dan apa yang dilakukan sepanjang ada bukti yang cukup seharusnya bisa diminta pertanggungjawaban di muka hukum atas apa yang telah dilakukan. Sehingga tidak menjadi isu liar yang tidak ada siapapun bisa mengendalikan. 5. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 6, Teradu I s.d Teradu VIII mengumumkan hasil seleksi PPK dan PPS diluar waktu wajar (dini hari) sehingga menimbulkan kecurigaan dan asumsi negatif. a. Pengadu mendalilkan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Teradu I s.d Teradu VIII telah bertindak dengan sengaja dan penuh permufakatan jahat mengumumkan nama-nama calon Anggota PPK dan PPS yang lulus Ujian Tulis dan Wawancara di Media sosial terutama di Akun Facebook KIP Aceh Timur diluar waktu wajar (Dini hari) sehingga menimbulkan kecurigaan, syakwasangka dan asumsi negatif terkait nama-nama peserta calon PPK yang terkesan sudah disiapkan jauh-jauh hari lulus dalam proses seleksi . b. Terkait dalil PENGADU dan/atau PELAPOR adanya permufakatan jahat menunjukkan PENGADU dan / atau PELAPOR tidak membaca ketentuan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tehknis Pembentukan Badan Adhok Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota yang berlaku secara nasional (vide. Lamp.II Kep. Komisi Pemilihan Umum Nomor. 534 Tahun 2022 hal. 25 huruf “F”) c. Untuk memudahkan pemahaman perlu kami sampaikan rangkaian peristiwa dalam kronologi singkat pengumuman hasil seleksi PPS sebagai berikut : 1. Nilai hasil wawancara PPS diserahkan oleh Komisioner KIP Aceh Timur kepada Sekretariat melalui Admin dan Operator Siakba (Aplikasi Badan AdHoc) pada hari Senin, Tanggal 23 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB; 2. Setelah rapat pengarahan singkat dipimpin Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur, Sekretariat melalui Admin, Operator dan atas arahan Sekretaris dibantu seluruh Sekretariat melakukan penginputan nilai hasil wawancara PPS pada aplikasi siakba untuk para pelamar PPS dari 513 desa pada 24 Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur; 3. Sekitar siang menjelang sore hari baru bisa diselesaikan dan dicetak untuk kemudian diserahkan kembali kepada komisioner KIP Aceh Timur untuk dilakukan pengecekan jika ada kesalahan atau kekeliruan input; 4. Oleh para komisioner dilakukan pengecekan seluruh dokumen dan masih terdapat kekeliruan dalam hasil input nilai wawancara tersebut; 5. Selanjutnya dilakukan perbaikan atas kekeliruan tersebut pada aplikasi siakba. Setelah selesai dicetak lagi seluruhnya, ditandatangani dan diparaf oleh komisioner dan menjadi Lampiran Berita Acara Pleno Hasil Seleksi Wawancara PPS; 6. Selanjutnya Sekretariat mencetak lagi dari aplikasi Siakba untuk dipergunakan sebagai dokumen Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi PPS dan dokumen Lampiran Surat Keputusan Penetapan Anggota PPS yang akhirnya baru dapat diselesaikan sekitar pukul 22.30 WIB karena keesokan harinya, Selasa Tanggal 24 Januari 2023 merupakan pelaksanaan pelantikan secara serentak seluruh Indonesia; 7. Bahwa dari rangkaian kronologi singkat diatas, dapat digambarkan bahwa seluruh proses tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat, mengingat jumlah yang harus diproses tidak sedikit. Disatu sisi, pelantikan PPS secara serentak seluruh Indonesia, sesuai jadwal dan tahapan yang harus dilaksanakan pada Selasa Tanggal 24 Januari 2023. Sehingga Pengumuman Hasil Seleksi PPS mau tidak mau harus bisa ditayangkan pada hari Senin, Tanggal 23 Januari 2023 walaupun harus dilaksanakan pada dini hari pada pukul 23.30 WIB oleh staf admin selain Teradu VIII dikarenakan teradu VIII kehabisan kuota internet pada saat itu. 6. Bahwa Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Teradu I s.d Teradu VIII telah melakukan pelanggaran serius dan merusak tatanan hukum dalam mengeluarkan keputusan pengumuman ralat atau perbaikan terhadap nama nama Anggota PPS yang telah lulus dan dilantik oleh KIP Aceh Timur yang kemudian tereliminasi akibat keteledoran atau tidak profesionalnya KIP Aceh Timur serta berimbas terhadap lahirnya kondisi tidak berkepastian hukum atas keputusan yang diambil sehingga berlawanan dengan aturan Perundang- Undangan yang berlaku. a. Dalam hal ini Para Teradu dapat menjelaskan terkait ralat hasil pengumuman terhadap 23 PPS di beberapa kecamatan terjadi hal yang sama. perangkingan berurut otomatis oleh sistem, terpilih 3 org lanjut ke 4 dan seterusnya sebagai pengganti. Setelah beberapa perbaikan, untuk kolom keterangan tidak secara otomatis meng-update perbaikan yang telah dilakukan. sehingga nomor urut 3 tertulis pengganti, dan nomor urut 4 tertulis terpilih namun tidak merubah hasil di aplikasi SIAKBA masing- masing peserta. Dan di email masing-masing peserta terkirim tidak lulus, namun karena dipengumuman tercantum nama mereka yang terpilih maka mereka datang ke acara pelantikan, seharusnya peserta harus berpedoman pada email pribadi yang terdaftar pada SIAKBA, bukan pada pengumuman, karena SIAKBA langsung memproses secara otomatis nama-nama yang lulus berdasarkan Email. b. Untuk membantu menambah pemahaman perlu kami sampaikan sambungan rangkaian peristiwa dalam kronologi singkat pengumuman hasil seleksi PPS sebagaimana digambarkan dalam jawaban kami pada Angka 5 diatas, yaitu sebagai berikut : 1. Bahwa pada keesokan harinya, atau tepatnya pada saat acara pelantikan PPS, Selasa Tanggal 24 Januari 2023, atas dasar laporan ditemukan bahwa ada beberapa kekeliruan di kolom catatan lampiran pengumuman PPS. Atas dasar laporan tersebut Komisioner KIP Aceh Timur melakukan rapat pleno untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen- dokumen terkait, berupa : (1) Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Hasil Wawancara PPS; (2) Keputusan dan Lampiran Keputusan Hasil Seleksi PPS; dan (3) Pengumuman Hasil Seleksi PPS. 2. Dari hasil verifikasi dan penyisiran ketiga dokumen tersebut, ditemukan masih ada beberapa kekeliruan di kolom catatan lampiran pengumuman hasil seleksi PPS. 3. Atas dasar hasil verifikasi ulang tersebut diterbitkan ralat pengumuman PPS hanya terhadap beberapa kekeliruan pada lampiran pengumuman PPS sebelumnya. 4. Bahwa dari penjelasan diatas, dapat digambarkan bahwa seluruh proses tersebut adalah merupakan bagian dari upaya para teradu dalam menjaga kepastian hukum yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya kepada peserta yang lulus seleksi PPS berdasarkan fakta keadaan yang sebenarnya. 7. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menyatakan pada angka 8, Panwaslih Aceh Timur bertindak abai dan lalai serta lemah dalam pengawasan seleksi PPK dan PPS. a. Bahwa tidak benar apa yang dinyatakan pengadu, beberapa contoh kegiatan pengawasan yang patut diapresiasi dan kami anggap perlu disampaikan disini adalah sebagai berikut : 1). Bahwa pada saat persiapan pencetakan soal ujian tulis di tempat percetakan di Kota Langsa tempat yang disepakati oleh KIP Aceh Timur dan pihak pengamanan untuk pencetakan soal ujian tulis, Panwaslih Aceh Timur bersama-sama dengan KIP Aceh Timur serta pihak Polres Aceh Timur tetap ditempat percetakan 24 jam sampai kemudian soal ujian tersebut di distribusikan dari Langsa ke ISC Idi tempat pelaksanaan ujian tulis PPS. Hal ini menunjukkan komitmen Panwaslih dalam upaya mengawal dan mengawasi proses seleksi badan adhoc. Dan syukur Alhamdulillah tidak terjadi kebocoran soal dan/atau kejadian- kejadian yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan ujian tulis PPS. Hal ini tidak lain juga merupakan hasil dari kerja pengawasan dari mitra kami Panwaslih Aceh Timur berserta jajaran dalam mensukseskan tahapan seleksi badan adhoc PPS. 2). Bahwa dari seluruh kegiatan perekrutan PPK dan PPS, sepanjang pengetahuan kami tidak pernah sekalipun tidak dilakukan pengawasan oleh pihak Panwaslih Aceh Timur. Sehingga dalam kesempatan ini kami merasa perlu meluruskan apa yang sebenar-benarnya agar tidak ada salah pemahaman terhadap mitra kami pihak Panwaslih Aceh Timur. Dan sekaligus juga sebagai bentuk terima kasih kami kepada Panwaslih Aceh Timur berserta jajaran Sekretariat Panwaslih Aceh Timur dalam mengawal dan mengawasi proses perekrutan badan adhoc PPK dan PPS. 8. Dalil Pengadu terkait Para Teradu melanggar peraturan perundang - undangan; a. Pasal 50, 52, 55, 81 dan Pasal 101 sd 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 dan 534 beserta ketentuan aturan lainnya yang tertera dalam aduan Pengadu. Bahwa terkait dalil Pengadu terhadap Para Teradu telah melanggar Pasal- 50, 52 , Pasa 55 tersebut telah dijelaskan sebelumnya pada Jawaban Para Teradu pada huruf “c” diatas sehingga Para Teradu tidak perlu menjelaskan lebih lanjut , sedangkan Pasal 50, itu lebih kepada saran ; b. Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 7 ayat (1) dan (3), Pasal 8 huruf a, g, h dan j, Pasal 10 huruf a, pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, b dan d, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 14 huruf b, pasal 15 huruf a, b, c, d, g dan h, Pasal 16 huruf e dan pasal 17 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. c. Terkait pasal yang disebutkan dalam huruf “b” diatas adalah bukan merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud oleh Pengadu, akan tetapi lebih kepada mengingatkan Para Teradu untuk menaati prinsip etika sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.antara lain untuk melaksanakan prinsip terbuka , proporsional, professional dan akuntabel , hal ini sudah menjadi kewajiban Para Teradu untuk menjalankannya sebagai penyelenggara pemilu dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur ; 9. Tentang Surat Keputusan Pengangkatan PPK dan PPS a. Pengadu menuding KIP Aceh Timur sampai pada saat aduan ini diadukan ke DKPP sama sekali belum menyerahkan SK Pengangkatan terhadap PPS yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya bahkan lebih parah lagi SK pengangkatan terhadap PPK yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 4 Januari 2023 juga belum kunjung diserahkan tanpa diketahui sebabnya berdasarkan hasil konfirmasi ke beberapa anggota PPK Kecamatan yang ada di Aceh Timur. Kuat dugaan belum diserahkannya SK Pengangkatan terhadap PPK dan PPS terkait dengan pungli atau penyuapan, b. Para Teradu menilai Pengadu sama sekali tidak professional dalam membuat laporan aduannya, hal ini Para Teradu melihat jika Pengadu minus informasi, dan terkesan mereka-reka, apalagi menghubungkan dengan pungli atau penyuapan, Pengadu dinilai mengalami kepanikan yang luar biasa dimana kinerja Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu dari PPK sampai dengan PPS sampai saat ini tidak ada kendala apapun, dan baik PPK dan PPS sudah bekerja sesuai dengan tugasnya masing - masing, bahkan mereka sudah menerima honor dan tidak ada kegaduhan sebagaimana dugaan Pengadu. c. Selanjutnya tuduhan Pengadu terhadap penyelenggara pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten Aceh Timur selaku Para Teradu telah melakukan kejahatan kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, 52, 55, 81 dan Pasal 101 sd 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, PKPU Nomor 8 dan 9 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 dan 534 beserta ketentuan aturan lainnya yang tertera dalam aduan PENGADU dan /atau PELAPOR sama sekali tidak perlu ditanggapi dan telah dijelaskan pada angka 2 huruf a”, sehingga PARA TERADU tidak menjelaskan lagi . [2.5.2.2] Jawaban Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Dalam hal Pengawasan pelaksanaan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Pengawasan berdasarkan pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang berbunyi “Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PP), PPS dan KPPS”, dimana lebih spesifiknya di atur dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota, Dapat kami jelaskan: 1. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII telah melakukan Pengawasan terhadap Rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan tahapan pelaksanaanya selanjutnya di tuangkan dalam Form Laporan Hasil Pengawasan serta Alat Kerja Pengawasan menjadi satu Laporan Hasil Pengawasan Rekrutmen Badan Adhoc; Vide Bukti – T3-1 2. Bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur di dapatkan bahwa pendaftar yang melakukan pendaftaran PPK keseluruhan pendaftar perempuan melebihi dari 30% dengan jumlah Pendaftar sebanyak 1.369 orang dengan pendaftar perempuan sebanyak 571 orang; Vide Bukti – T3-2 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu IX s.d Teradu XIII terhadap perekrutan PPK dan PPS terdapat beberapa pendaftar yang berstatus dengan PNS dan lain-lain sehingga Teradu IX s.d Teradu XIII telah mengirimkan surat Pemberitahuan kepada KIP Kabupaten Aceh Timur terhadap pendaftar yang Double Job sesuai dengan Surat Nomor : 034/PP.01.02/K.AC- 10/02/2023 tentang Pemberitahuan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas oleh PPK dan PPS di wilayah kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti – T3-3 4. Bahwa sebagai upaya Prenventif Teradu IX s.d Teradu XIII telah melakukan Pencegahan dengan mengeluarkan Surat Nomor : 002/PM.00.02/K.AC- 10/01/2023 tentang Himbauan agar KIP Kabupaten Aceh Timur melakukan Pencermatan terhadap Latar Belakang Calon Anggota PPK yang masih bekerja pada Instansi Pemerintah, Instansi Lainnya serta Aparatur Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; Vide Bukti – T3-4 5. Teradu IX s.d Teradu XIII juga telah melakukan upaya Pencegahan dengan Mengirimkan Surat Nomor 224/PM.00.00/K.AC-10/12/2022 tentang Imbauan Pencegahan terhadap Kerawanan dalam Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan tingkat TPS pada Pemilu 2024; Vide Bukti – T3-5 6. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII telah meminta data terkait dengan Nilai PPS di SIAKBA, Data Penetapan Anggota PPS berdasarkan Aplikasi SIAKBA, rekap pengumuman pertama, rekap pengumuman kedua (ralat) dan SK PPK ke KIP Kabupaten Aceh Timur namun dalam hal ini KIP Kabupaten Aceh Timur belum memberikan data kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dan tidak menjawab Surat yang dilayangkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan Surat Nomor : 023/PM.00.02/K.AC-10/02/2023 tentang Permintaan Data; Vide Bukti-T3-6 7. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII sebagai upaya pencegahan telah mengeluarkan surat imbauan sesuai dengan point 3 (tiga) dan juga membuat video singkat yang tertuang dalam Link Video media sosial dengan jumlah view instagram sebanyak 5073 view dan like sejumlah 135 yang di unggah pada Tanggal 5 Januari 2023 dan Facebook 403 tayangan serta 30 Like dan di unggah pada tanggal 5 Januari 2023 ini sebagai bentuk sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dan mekanisme pelaporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti –T3-7 8. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2022 Teradu IX s.d Teradu XIII mendonwload pengumuman hasil seleksi administrasi hasil rekrutmen PPK dengan Nomor : 791/PP.04.1-Pu/1103/2022 tanggal 4 Desember tentang Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti –T3-8 9. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII pada Tanggal 20 - 29 November 2022 melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur dengan system Aplikasi SIAKBA; Vide Bukti –T3-2 10. Bahwa Pada Tanggal 6 Desember 2022 Teradu IX s.d Teradu XIII juga telah melakukan pengawasan terhadap ujian tulis PPK yang dilaksanakan dengan Metode Online (CAT) Oleh KIP Kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti –T3-9 11. Bahwa pada tanggal 11-13 Desember 2022 Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Tes Wawancara terhadap calon PPK dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur di Kantor KIP Kabupten Aceh Timur, dimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu IX s.d Teradu XIII di tuangkan dalam laporan hasil pengawasan dan alat kerja pengawasan rekrutmen PPK; Vide Bukti –T3-10 12. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan Pengawasan terhadap Perekrutan PPS dimana dalam tahapan pendaftaran telah dilakukan pengawasan dan di tuangkan dalam laporan hasil pengawasan, selanjutnya Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan pengawasan terhadap perpanjangan pendaftaran terhadap beberapa desa yang masih belum terpenuhi kouta pendaftar; Vide Bukti –T3-11 13. Bahwa pada tanggal 08-09 Januari 2023 Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan pengawasan terhadap percetakan dan penggandaan soal ujian Panitia Pemunguan Suara (PPS) di percetakan global.com Simpang Matang Seulimeng Kota Langsa yang juga turut di hadiri oleh pihak kepolisian dan jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur; Vide Bukti –T3-12 14. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Ujian PPS yang dilaksanakan oleh KIP di Gedung ISC Aceh Timur; Vide Bukti –T3-13 15. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII pada tanggal 17 Januari 2023 pukul 16.00 Wib s.d selesai telah melakukan pengawasan pemusnahan soal tes tulis PPS sejumlah 6226 soal berdasarkan undangan Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur dengan Nomor Undangan 57/PP.04-SD/1103/2023 Perihal Mohon Pengawasan tertanggal 17 Januari 2023 yang telah di tuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan; Vide Bukti – T3-14 16. Bahwa pada tanggal 19-21 Januari 2023 Teradu IX s.d Teradu XIII telah melakukan pengawasan pelaksanaan wawancara terhadap PPS. Dimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu IX s.d Teradu XIII di tuangkan dalam laporan hasil pengawasan (Form-A) serta alat kerja pengawasan; Vide Bukti –T3- 15 17. Teradu IX s.d Teradu XIII telah menerima Laporan dengan Nomor : 001/lP/PL/KAB/01.15/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang di laporkan oleh Ananda Ardila Putri tentang PPS A.n Ananda Ardila Putri telah dilantik dan di Bimtek sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor : 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Pengumuman Hasil Penetapan PPS dan kemudian di keluarkan pengumuman Ralat nomor : 117/ PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Ralat Pengumuman atas surat Pengumuman Nomor : 105/PP.04.1-Pu/1103/2023, yang selanjutnya dilakukan Klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur terhadap KIP Kabupaten Aceh Timur dan Pelapor serta Saksi yang dinyatakan sebagai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selanjutnya Panwaslih Kabupaten Aceh Timur meneruskan hasil tersebut sebagai Aduan ke DKPP dengan Nomor tanda terima aduan Nomor : 03-17/SET-02/II/2023 yang sampai saat ini masih dalam proses di DKPP. Dimana dalam hal ini Ananda Ardila Putri juga sebagai salah satu Pelapor dalam Aduan Perkara yang sedang di Sidangkan saat ini; Vide Bukti –T3-16 18. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII telah mengeluarkan surat nomor : 033/PP.01.02/K.AC-10/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh PPS karena sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPS sesuai dengan pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota yang berbunyi” Syarat untuk menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi Tidak menjadi Anggota Partai Politik yang di nyatakan dengan surat Pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi Anggota Partai Politk yang di buktkan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”; Vide Bukti –T3-17 19. Bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII telah mengeluarkan surat Nomor : 033/PM.02.02/K.AC-10/03/2023 tertanggal 15 Maret 2023 perihal rekomendasi anggota PPK diduga sebagai caleg pada Pemilu tahun 2019 kepada KIP Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil Penelusuran Informasi yang di dapatkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Bahwa Anggota PPK tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota PPK sesuai dengan pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Syarat untuk menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi Tidak menjadi Anggota Partai Politik yang di nyatakan dengan surat Pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi Anggota Partai Politk yang di buktkan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”;Vide Bukti –T3-18 20. Berdasarkan data-data dan Fakta yang telah kami sampaikan di atas, kami berpendapat bahwa apa yang di sangkakan oleh Pengadu terhadap Teradu IX s.d Teradu XIII tidak beralasan dan cenderung mengada-ngada. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.6.1] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa Pengadu dalam perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023, merupakan peserta seleksi badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Kecamatan Peureulak Timur. Pengadu tidak lulus ujian tulis CAT. Atas dasar hasrat dan keinginan yang tidak tersampaikan tersebut, Pengadu dengan sengaja menciptakan kekisruhan dan merekayasa laporan ke DKPP dengan memberi keterangan yang tidak benar. Pengadu dalam berbagai kesempatan selama proses seleksi badan Adhoc beberapa kali meminta Teradu I untuk membantu meluluskan Pengadu dan orang-orangnya sebagai badan Adhoc, namun Teradu I dengan tegas menolaknya. Bahkan Pengadu sengaja menghembuskan isu dengan memfitnah Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V melakukan pertemuan di rumah salah satu Ketua Partai Politik Lokal, ini jelas tidak benar. Kami Para Teradu yang merasa dirugikan terhadap fitnah tersebut, akan mempertimbangkan untuk mengupayakan langkah hukum lainnya, karena fitnah tersebut tidak hanya merugikan Teradu secara pribadi, namun juga mencoreng nama Komisi Independen Pemilihan KIP Aceh Timur secara kelembagaan. Hal ini terpaksa Teradu I sampaikan, karena Teradu I, Teradu II dan Teradu III, sejak awal telah berkomitmen perekrutan PPK dan PPS harus berjalan sesuai aturan, tidak ada yang diluluskan meskipun itu dari kalangan keluarga dan saudara, kecuali dari hasil yang diperoleh lewat uji tulis CAT dan Wawancara. [2.6.2] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 [2.6.2.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur. 1. Bahwa Kuasa Hukum Pengadu dalam Perkara Nomor 49 -PKE-DKPP/III/2023 telah dengan sengaja meminta warga Kota Langsa atas nama Abdi Hadi Abidin untuk membuat laporan DKPP terhadap Teradu I s.d Teradu VIII, hal ini jelas menunjukkan Kuasa Hukum sengaja merekayasa laporan tersebut untuk menjerat Komisioner KIP Aceh Timur melalui DKPP dikarenakan kepentingannya tidak terpenuhi, sementara Pengadu I, tidak mempunyai kapasitas (legal standing) sebagai Pengadu oleh karena itu Teradu I s.d Teradu VIII memohon Yang Mulia Majelis Sidang Perkara Etik, untuk mengenyampingkan laporan Pengadu yang tidak mempunyai kapasitas menurut hukum dalam hal membuat Pengaduan; 2. Bahwa Kuasa hukum Pengadu telah menghadirkan saksi yang tidak dikenal untuk membuat pengakuan seolah-olah Teradu I telah meminta yang bersangkutan untuk menyediakan uang dan mencari sejumlah orang untuk diluluskan dengan bayaran sejumlah uang tertentu, padahal saksi tersebut tidak pernah berjumpa dengan Teradu I dan sama sekali tidak dikenal, dan pengakuannya dalam persidangan yang diajarkan langsung oleh Kuasa Hukum saat menjawab, hal ini terdengar jelas dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan terkait pernyataan Saksi tersebut telah dijelaskan oleh Teradu I dan tidak ada bantahan baik oleh saksi maupun oleh Kuasa Hukum, oleh karenanya kami mohon Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk memberikan efek jera dan kesewenangan kepada Kuasa Hukum dalam hal membuat laporan dan atau aduan, sudah sepatutnya Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023, dikesampingkan atau setidak tidaknya ditolak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 3. Bahwa Pengadu tidak sepenuhnya memahami aturan Pemilu termasuk dalam hal rekruitmen PPK dan PPS yang menggunakan aplikasi SIAKBA dan system CAT, dan juga PENGADU sampai saat ini terus mempersoalkan terkait keterwakilan perempuan 30 persen dan kehadiran PNS/ ASN dalam penyelenggara bada adhoc dalam Pemilu 2024 yang akan datang. [2.6.2.2] Kesimpulan Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. 1. Bahwa Kuasa Hukum Pengadu dalam Perkara Nomor 49 -PKE-DKPP/III/2023 telah meminta warga Kota Langsa atas nama Abdi Hadi Abidin untuk membuat laporan DKPP terhadap Teradu IX s.d Teradu XIII, hal ini jelas menunjukkan Kuasa Hukum sengaja mengatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Lemah, Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang dan KKewajiban dalam menjalankan Tugas agar bisa membuat laporan tersebut Ke DKPP. Sementara Pengadu I, tidak mempunyai kapasitas (legal standing) sebagai Pengadu oleh karena itu Teradu IX s.d Teradu XIII memohon Yang Terhormat Majelis Sidang Perkara Etik, untuk mengenyampingkan laporan Pengadu yang tidak mempunyai kapasitas menurut hukum dalam hal membuat Pengaduan; 2. Bahwa Pengadu tidak sepenuhnya memahami aturan Pemilu termasuk dalam hal Pencegahan dan Penindakan yang berpedoman pada Perbawaslu No 5 Tahun 2022 serta Perbawaslu No 7 Tahun 2017 serta berpedoman pada SE 32 tahun 2022 tentang Pedoman teknis pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan PPK,PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati dan wakil bupati wali kota dan wakil waikota, dalam penyelenggara adhoc dalam Pemilu 2024 yang akan datang; [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut: [2.7.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 4. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 5. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 [2.7.2.1] Petitum Teradu I s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur. 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V masing- masing sebagai anggota, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, masing-masing sebagai Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur; 4. Menyatakan Pengadu tidak mempunyai kapasitas (legal standing) sebagai Pengadu dalam perkara a-quo. 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2.2] Petitum Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Berdasarkan uraian tersebut diatas menunjukan Pengadu tidak mempunyai kompetensi dan kapasitas serta tidak mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, oleh karena itu sudah sepatutnya yang Terhormat Ketua Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengabulkan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/III/2023; 2. Menerima Tanggapan/Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Pengadu I dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 tidak mempunyai Kapasitas (legal standing ) sebagai Pengadu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IX selaku ketua merangkap anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII, masing-masing sebagai Anggota; 5. Menyatakan Pengadu I dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 bukan Pengadu yang baik; dan 6. Apabila Majelis berpendapat lain, Para Teradu mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequa ex Bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-15, sebagai berikut: Kode Alat Bukti KETERANGAN Bukti T1-1 : Berita acara pleno Nomor 89/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/XII/2022 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal Empat Belas Desember 2022; Bukti T1-2 : Berita acara pleno Nomor 87/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/XII/2022 tentang hasil wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal Empat Belas Desember 2022; Bukti T1-3 : Berita acara pleno Nomor 90/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/XII/2022 tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2022; Bukti T1-4 : Berita acara pleno Nomor 01/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/I/2023 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2023; Bukti T1-5 : Berita acara pleno Nomor 77/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/I/2023 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Januari 2023; Bukti T1-6 : Berita acara pleno Nomor 79/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/I/2023 tentang hasil wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2023; Bukti T1-7 : Berita acara pleno Nomor 81/PK.01-BA/04/1103/KIP- KAB/I/2023 tentang verifikasi ulang seluruh dokumen Kode Alat Bukti KETERANGAN penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2023; Bukti T1-8 : Pengumuman Nomor 69/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Januari 2023; Bukti T1-9 : Surat KIP Kab. Aceh Timur Nomor 101/PP.04.1/1103/2023 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tertanggal 20 Januari 2023; Bukti T1-10 : Pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 Januari 2023; Bukti T1-11 : Pengumuman Nomor 117/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang ralat atas pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2023; Bukti T1-12 : Surat pengunduran diri a.n Zulfadli selaku Anggota PPK terpilih pada Kecamatan Indra Makmu tanggal 20 Maret 2023; Bukti T-13 : Surat pengunduran diri a.n Dediyansyah Putra sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Beurandang, Kec. Ranto Peureulak tanggal 26 Januari 2023; Bukti T1-14 : Surat pengunduran diri a.n Muhibbatul Jannah dari Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Matang Kruet tanggal 21 Februari 2023; Bukti T1-15 : Surat pengunduran diri a.n Yuni Karmila sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Desa Titi Baro, Kec. Idi Rayeuk tanggal 22 Februari 2023. [2.8.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 [2.8.2.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Admin Media Sosial KIP Kabupaten Aceh Timur. Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu VIII mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-15, sebagai berikut: Kode Alat Bukti KETERANGAN Bukti T2-1 : Berita acara pleno Nomor 89/PK.01-BA/1103/KIP- Kode Alat Bukti KETERANGAN KAB/XII/2022 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal Empat Belas Desember 2022; Bukti T2-2 : Berita acara pleno Nomor 87/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/XII/2022 tentang hasil wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal Empat Belas Desember 2022; Bukti T2-3 : Berita acara pleno Nomor 90/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/XII/2022 tentang perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2022; Bukti T2-4 : Berita acara pleno Nomor 01/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/I/2023 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2023; Bukti T2-5 : Berita acara pleno Nomor 77/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/I/2023 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Januari 2023; Bukti T2-6 : Berita acara pleno Nomor 79/PK.01-BA/1103/KIP- KAB/I/2023 tentang hasil wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2023; Bukti T2-7 : Berita acara pleno Nomor 81/PK.01-BA/04/1103/KIP- KAB/I/2023 tentang verifikasi ulang seluruh dokumen penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2023; Bukti T2-8 : Pengumuman Nomor 69/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang hasil seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Januari 2023; Bukti T2-9 : Surat KIP Kab. Aceh Timur Nomor 101/PP.04.1/1103/2023 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tertanggal 20 Januari 2023; Bukti T2-10 : Pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 Januari 2023; Bukti T2-11 : Pengumuman Nomor 117/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang ralat atas pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2023; Kode Alat Bukti KETERANGAN Bukti T2-12 : Surat pengunduran diri a.n Zulfadli selaku Anggota PPK terpilih pada Kecamatan Indra Makmu tanggal 20 Maret 2023; Bukti T2-13 : Surat pengunduran diri a.n Dediyansyah Putra sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Beurandang, Kec. Ranto Peureulak tanggal 26 Januari 2023; Bukti T2-14 : Surat pengunduran diri a.n Muhibbatul Jannah dari Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Matang Kruet tanggal 21 Februari 2023; Bukti T2-15 : Surat pengunduran diri a.n Yuni Karmila sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Desa Titi Baro, Kec. Idi Rayeuk tanggal 22 Februari 2023. [2.8.2.2] Bukti Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IX s.d Teradu XIII mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-18, sebagai berikut: Kode Alat Bukti KETERANGAN Bukti T3-1 : Laporan Pengawasan PembentukanBadan Penyelenggara Adhoc Dala wilayah Kabupaten Aceh Timur; Bukti T3-2 : Lapora Hasil Pengawasan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK; Bukti T3-3 : Surat Pemberitahuan Nomor 034/PP.01.02/K.AC- 10/02/2023; Bukti T3-4 : Surat Himbauan Nomor 002/PM.00.02/K.AC-10/01/2023; Bukti T3-5 : Surat Himbauan Nomor 224/PM.00.00/K.AC-10/12/2023; Bukti T3-6 : Surat Permintaan Data Nomor 023/PM.00.02/K.AC- 10/02/2023; Bukti T3-7 : Screnshoot Link Face Book Video Sosalisasi Penanganan Pelanggaran; Bukti T3-8 Surat KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor : 791/PP.04.1- Pu/1103/2022 Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T3-9 Laporan Hasil Pengawasan Seleksi Tes Tulis Calon Anggota PPK; Bukti T3-10 Laporan Hasil Pengawasan Tes Wawancara Calon Anggota PPK; Bukti T3-11 Laporan Hasil Pengawasan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS; Bukti T3-12 Laporan Hasil Pengawasan Percetakan dan Penggandaan Soal ujian Calon Anggota PPS; Bukti T3-13 Laporan Hasil Pengawasan Ujian Tulis Calon Anggota PPS; Bukti T3-14 Laporan Hasil Pengawasan Pemusnahan Soal Ujian Calon Anggota PPS; Bukti T3-15 Laporan Hasil Pengawasan Tes wawancara Calon Anggota PPS; Bukti T3-16 Form Tanda Terima Aduan DKPP Nomor :03-17/SET- 02/II/2023; Bukti T3-17 Surat Rekomendasi Nomor 033/PP.01.02/K.AC- 10/02/2023; Bukti T3-18 Surat Rekomendasi Nomor 048/PM.02.02/K.AC- 10/03/2023. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan) akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun yang sama dengan model keserentakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan serentak itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibantu oleh struktur kelembagaan di bawahnya yang bersifat hierarkis, yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian untuk mendukung tugas KPU pada tingkatan lebih kecil yaitu kecamatan, desa, sampai dengan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 2. Kemudian agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta memiliki sumber daya manusia yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan haruslah merupakan sumber daya manusia berintegritas yang didapatkan melalui proses terstandardisasi dan dapat dipertanggungjawabkan; 3. Serta sebagai tindak lanjut atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Beserta aturan teknis yang terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentuakan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu juga telah mengeluarkan peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS Dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Maka, kedua aturan ini menjadi Legal Standing terhadap jajaran Bawaslu dalam hal ini Panwaslih Provinsi dan Panwaslih Kabupaten Kota dalam melaksanakan Pengawasan pelaksanaan pembentukan badan Adhoc; 4. Bawaslu RI telah mensosialisasikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS Dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota secara tidak langsung melalui zoomeeting. Sehingga setelah kegiatan sosialisasi tersebut, kita membuka ruang konsultasi baik secara langsung maupun melalui telepon maupun melalui whatsapp kepada Panwaslih Kabupaten/Kota sepanjang mereka butuhkan; 5. Panwaslih provinsi Aceh telah menerima laporan hasil pengawasan pembentukan Badan adhoc di Kabupaten Aceh Timur. Yang dalam laporannya telah menjabarkan pelaksanaan pengawasan pembentukan badan adhoc mulai dari penerimaan berkas pendaftaran hingga sampai penetapan hasil seleksi pembentukan badan adhoc di Kabupaten Aceh Timur. Dalam laporannya terhadap temua dalam proses pelaksanaan pembentukan badan adhoc Panwaslih Aceh Timur tidak menemukan adanya temuan apapun dalam pelaksanaan pengawasan sampai berakhirnya tahapan pembentukan badan adhoc di Kabupaten Aceh Timur; 6. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya sesuai dengan Pasal 100 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dalam perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen PPK karena meloloskan Zulfadli sebagai anggota PPK Indra Makmu. Padahal yang bersangkutan adalah mantan Caleg DPRK dari Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2019. Selain itu, Para Teradu juga meloloskan Muzammil dan Yeni Sarah Abeba sebagai anggota PPK Peureulak Timur. Saat menjadi anggota PPS pada Pemilu 2019 lalu keduanya melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sehingga mengakibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mewajibkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh desa se-Kecamatan Peureulak Timur; [4.1.2] Para Teradu juga dinilai tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen PPS karena meloloskan anggota PPS yang tidak memenuhi syarat. Para Teradu telah meloloskan pasangan suami istri: Muhammad Syah Iqbal dan Lala Nurul Maulida sebagai anggota PPS Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak; Dediansyah Putra dengan Sri Wahyuni sebagai anggota PPS Desa Beurandang, Kecamatan Peureulak. Selanjutnya Para Teradu juga meloloskan Yuni Karmila, anggota PPS Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, mantan caleg dari Partai Hanura. Kemudian Muhibbatuljannah, mantan caleg dari Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) menjadi PPS Desa Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidari. Selain itu, adanya peserta yang tidak mengikuti ujian tertulis PPS, namun diloloskan mengikuti ujian wawancara. [4.1.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V diduga bertemu dengan pimpinan partai politik lokal. Pertemuannya membicarakan dan mengatur strategi untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS simpatisan dari partai politik lokal tersebut. Bahwa sebagai kompensasinya Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V dapat menjabat kembali sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode tahun 2023- 2028. [4.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota PPK dan PPS tidak profesional dan transparan sehingga patut diduga berlawanan atau kontradiktif dengan aturan perundang-undangan yang berlaku; [4.2.2] Teradu I s.d. Teradu V mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam proses seleksi calon anggota PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Timur; [4.2.3] Teradu I s.d. Teradu V lebih memprioritaskan golongan tertentu seperti perangkat desa, pendamping desa, dan ASN menjadi anggota PPK terpilih sehingga berdampak pada rangkap jabatan dan mengurangi kesempatan kepada anggota masyarakat yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.2.4] Teradu I s.d. Teradu VIII tidak mempublikasikan nilai hasil tes tertulis baik kepada peserta ujian tulis CAT calon PPK atau pun kepada masyarakat luas berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tersebut diduga menutupi atau membatasi akses data dan informasi yang mudah terhadap publik; [4.2.5] Adanya isu dugaan praktik pungutan liar atau penyuapan terkait kelulusan anggota PPK dan PPS sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik; [4.2.6] Teradu VI s.d Teradu VIII bertindak di luar kewenangannya mengumumkan nama-nama calon Anggota PPK dan PPS yang lulus ujian tertulis dan wawancara di media sosial terutama di Akun Facebook KIP Kabupaten Aceh Timur di luar jam kerja atau di waktu malam hari sehingga menimbulkan kecurigaan atau syak wasangka dan asumsi negatif terkait nama-nama peserta calon PPK terpilih; [4.2.7] Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan keputusan pengumuman ralat atau perbaikan terhadap nama-nama Anggota PPS yang telah lulus dan dilantik oleh KIP Aceh Timur sehingga lahirnya kondisi tidak berkepastian hukum; [4.2.8] Teradu IX s.d. Teradu XIII diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses rekrutmen dan seleksi terhadap Calon Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Timur secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan dan berkepastian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 44-PKE- DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya secara tegas dan jelas; [4.3.1] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan telah melaksanakan rangkaian tahapan seleksi rekrutmen PPK berdasarkan peraturan yang ada. Para Teradu menjelaskan PPK yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 120 anggota PPK untuk 24 kecamatan se-Kabupaten Aceh Timur. Berkenaan dengan tanggapan masyarakat, Para Teradu memasukan klausul tanggapan masyarakat ke dalam pengumuman Nomor 817/PP.04.1-Pu/1103/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis PPK untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada prinsipnya, penerimaan tanggapan masyarakat ini berlaku sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan dilaksanakan. Selanjutnya, terhadap Zulfadli, anggota PPK Indra Makmu terpilih bahwa pada tanggal 20 Maret 2023 yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota PPK. Sedangkan Muzammil dan Yeni Sarah Abebe Anggota PPK terpilih dari Kecamatan Peureulak Timur, tidak ada putusan yang menegaskan keduanya telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan dalam melaksanakan rekrutmen calon anggota PPS se-Kabupaten Aceh Timur berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Bahwa Para Teradu telah merekrut PPS di 513 desa dengan jumlah anggota PPS sebanyak 1.539. Dengan jumlah tersebut, Para Teradu berharap mereka dapat bekerja dan melaksanakan tugas tahapan untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan bahwa anggota PPS Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, atas nama Lulu Nurul Maulida dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota PPS pada tanggal 26 Januari 2023. Begitu juga dengan Dediansyah Putra, anggota PPS Desa Beurandang, Kecamatan Ranto Peureulak; Yuni Karmila, anggota PPS Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk; dan Muhibbatul Jannah, anggota PPS Desa Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidari. Ketiganya juga telah mengundurkan diri sebagai anggota PPS; [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.3], Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V membantah adanya pertemuan dengan salah satu ketua partai politik lokal berkenaan meloloskan orang-orangnya menjadi anggota PPK dan PPS. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V menjelaskan bahwa alat bukti Pengadu I berupa rekaman audio wawancara Teradu II dengan wartawan pada saat di kantor KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II hanya menjawab pertanyaan sesuai dengan keinginan para media. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V menegaskan bahwa tidak ada pertemuan dengan pimpinan partai politik lokal yang membicarakan dan mengatur strategi untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Timur; [4.3.4] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.1] Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan proses rekrutmen PPK dan PPS berpedoman pada prinsip keterbukaan, profesionalitas dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. [4.3.5] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.2] Teradu I s.d Teradu V tidak membenarkan telah mengabaikan aspek keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) dalam proses rekrutmen calon anggota PPK se-Kabupaten Aceh Timur. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait rekrutmen calon anggota PPK dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan 30%. Teradu I s.d Teradu V menyatakan jumlah pelamar sebagai calon anggota PPK sebanyak 1.426 pelamar. Dari jumlah tersebut pelamar laki-laki dengan jumlah 836 orang dan pelamar perempuan sebanyak 590 orang. Berdasarkan persentase pelamar calon anggota PPK, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa seleksi calon anggota PPK tergantung kemampuan masing-masing dalam mengikuti setiap tahapan seleksi meskipun jumlah pelamar laki-laki lebih banyak dibanding perempuan. Sedangkan dalam rekrutmen PPS, jumlah pelamar sebanyak 7.383 orang. Dari jumlah tersebut pelamar laki-laki 3.191 orang dan pelamar perempuan 4.192 orang. Pelamar yang telah ditetapkan sebagai anggota PPS dari total keseluruhan 1.539 anggota PPS, terdiri dari 689 laki-laki dan 850 perempuan. Jadi tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan KIP Aceh Timur telah dengan sengaja mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam proses seleksi PPK dan PPS. [4.3.6] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.3] berkenaan dengan calon anggota PPK yang masih menjadi perangkat desa, pendamping desa dan/atau PNS/ASN, Teradu I s.d Teradu V telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 47/PP.04-SD/04/2023 tertanggal 12 Januari 2023 perihal Keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 280/1136 tertanggal 21 Februari 2023 perihal Aparatur Sipil Negara, Tuha Peut Gampong Atau Perangkat Gampong yang Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut Teradu I s.d. Teradu V bahwa Pengadu tidak memahami maksud dari rangkap jabatan yang pada intinya apabila penyelenggara menerima gaji ganda sehingga berpotensi terjadinya kerugian negara, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi etik pemilu apabila yang bersangkutan terpilih sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seleksi rekrutmen calon anggota PPK berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; [4.3.7] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.4] Teradu I s.d Teradu VIII menjelaskan hasil ujian tulis CAT peserta pada saat menyelesaikan ujian dapat dilihat setelah melakukan klik tanda selesai pada computer. Nilai hasil pengumuman ujian tulis PPK dengan metode CAT, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa hal ini tidak dipublikasikan merujuk pada Lampiran I Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 pada uraian mengenai mekanisme pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pada pokoknya: a) menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad; b) mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir; dan c) mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak ada kewajiban atau perintah kepada Teradu I s.d. Teradu V terkait nilai hasil tes untuk mempublikasikan dalam pengumuman hasil seleksi tertulis PPK; [4.3.8] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.5] Teradu I s.d Teradu V menyangkal adanya pungutan terhadap peserta PPK maupun PPS. Teradu I s.d. Teradu V telah bekerja dan menjaga profesionalitas dan integritas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 huruf a s.d. huruf h, Pasal 16 huruf a s.d. huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Ada pun terkait dengan isu pungutan liar yang berkembang di masyarakat, itu berada di luar lingkup kewenangan Teradu I s.d Teradu V. [4.3.9] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.6] Teradu VI s.d Teradu VIII menerangkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB admin sekaligus operator SIAKBA menyerahkan nilai hasil wawancara PPS kepada Teradu I s.d. Teradu V. Setelah itu Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pengarahan singkat yang dipimpin oleh Teradu I. Rapat tersebut intinya agar Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur melakukan penginputan nilai hasil wawancara PPS pada aplikasi SIAKBA untuk para pelamar PPS dari 513 desa pada 24 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur. Di hari itu juga siang menjelang sore hasil nilai wawancara yang telah diserahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V dilakukan pengecekan jika terjadi kesalahan penginputan. Bahwa dokumen tersebut terdapat beberapa perbaikan sehingga dilakukan perbaikan ulang dan dicetak kembali. Setelah itu Teradu I s.d. Teradu V menandatangani dokumen hasil seleksi wawancara PPS yang dimuat dalam lampiran Berita Acara Pleno hasil seleksi wawancara PPS. Selanjutnya terhadap dokumen Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi PPS dan dokumen Lampiran Surat Keputusan Penetapan Anggota PPS baru dapat diselesaikan sekitar Pukul 22.30 WIB sehingga pengumuman hasil seleksi PPS baru dapat terpublikasikan pada Pukul 23.30 WIB oleh staf admin dikarenakan Teradu VIII kehabisan kouta internet. Selain itu pengumuman hasil tes tersebut harus diumumkan di hari itu sebagaimana jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. [4.3.10] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.7] Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa berkenaan dokumen hasil seleksi PPS, pada tanggal 24 Januari 2023 terdapat laporan beberapa kekeliruan dalam kolom catatan lampiran pengumunan PPS. Atas dasar laporan tersebut, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno untuk memverifikasi ulang terhadap dokumen a quo. Hasilnya diterbitkan ralat pengumuman PPS yang terdapat kekeliruan pada lampiran pengumuman PPS sebelumnya. Teradu I s.d. Teradu VIII menegaskan bahwa terbitnya ralat pengumuman PPS tersebut merupakan upaya untuk menjaga kepastian hukum yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya kepada peserta yang lulus seleksi PPS berdasarkan fakta keadaan yang sebenarnya; [4.3.11] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.2.8] Teradu IX s.d. Teradu XIII menerangkan bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII telah melaksanakan pengawasan rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam form laporan hasil pengawasan rekrutmen Badan Adhoc. Teradu IX s.d. Teradu XIII menyatakan bahwa pendaftar calon anggota PPK sebanyak 1.369 orang dengan pendaftar perempuan sebanyak 571 orang. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu IX s.d Teradu XIII pendaftar perempuan telah melebihi keterwakilan tiga puluh persen. Selanjutnya, terhadap beberapa pendaftar yang berstatus rangkap jabatan, Teradu IX s.d Teradu XIII telah mengirimkan surat Pemberitahuan kepada KIP Kabupaten Aceh Timur Nomor 034/PP.01.02/K.AC-10/02/2023 tentang Pemberitahuan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas oleh PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Selain itu, Teradu IX s.d Teradu XIII juga melakukan upaya pencegahan dengan menerbitkan surat Nomor 002/PM.00.02/K.AC- 10/01/2023 tentang Himbauan agar KIP Kabupaten Aceh Timur melakukan pencermatan terhadap latar belakang calon anggota PPK yang masih bekerja pada instansi pemerintah, instansi lainnya serta aparatur desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian surat Nomor 224/PM.00.00/K.AC-10/12/2022 tentang Himbauan Pencegahan terhadap Kerawanan dalam Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan tingkat TPS pada Pemilu 2024. Berkenaan ralat pengumuman PPS yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu IX s.d Teradu XIII melakukan pengawasan dengan mengirimkan surat Nomor 023/PM.00.02/K.AC-10/02/2023. Surat tersebut pada pokoknya meminta data tentang penetapan Anggota PPS berdasarkan aplikasi SIAKBA, rekap pengumuman PPS pertama dan kedua (ralat) serta SK PPK Kabupaten Aceh Timur. Bahwa sebagaimana permintaan surat a quo, pihak KIP Kabupaten Aceh Timur belum memberikan data tersebut kepada Teradu IX s.d Teradu XIII. Tidak hanya melakukan pengawasan, Teradu IX s.d Teradu XIII juga telah melakukan beberapa upaya pencegahan dengan menerbitkan surat himbauan dalam bentuk sosialisasi melalui akun media sosial tujuannya agar masyarakat luas dapat melaporkan dugaan pelanggaran dan mekanisme pelaporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya Teradu IX s.d Teradu XIII dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya juga melakukan pengawasan di setiap tahapan ujian PPK maupun PPS yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan atas Perkara Nomor 44-PKE- DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023, DKPP berpendapat: [4.4.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu I pada angka [4.1.1] dan angka [4.1.2] pada pokoknya Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen PPK dan PPS. Terungkap fakta bahwa Zulfadli, anggota PPK Indra Makmu yang terbukti namanya tercantum sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Timur dari Partai Demokrat Dapil V pada Pileg 2019 dengan kesadaran sendiri telah mengundurkan diri pada tanggal 20 Maret 2023; Lala Nurul Maulida, anggota PPS Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak yang dituduh sebagai istri Muhammad Syah Iqbal, anggota PPS Desa Cek Mbon Kecamatan Peureulak, dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri pada 26 Januari 2023; Dediansyah Putra, anggota PPS Desa Beurandang Kecamatan Ranto Peureulak, yang dituduh sebagai suami Sri Wahyuni, anggota PPS Desa Beurandang Kecamatan Ranto Peureulak, dengan kesadaran sendiri telah mengundurkan diri pada 26 Januari 2023; Yuni Karmila, anggota PPS Desa Titi Baro Kecamatan Idi Rayeuk yang namanya tercantum sebagai Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Hanura pada Pemilu 2019, dengan kesadaran sendiri telah mengundurkan diri pada 22 Januari 2023; Muhibatul Jannah, anggota PPS Desa Matang Kruet Kecamatan Pante Bidari yang namanya tercatat sebagai Caleg DPRK Aceh Timur dari Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dengan kesadaran sendiri telah mengundurkan diri pada 21 Januari 2023. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa, Para Teradu meloloskan nama-nama yang tidak memenuhi syarat sebagai PPK dan PPS karena pada masa dibuka Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dan PPS terpilih tidak ada tanggapan dari masyarakat. Para Teradu baru mengetahui setelah ada rekomendasi dari Panwaslih Aceh Timur, kemudian ditindaklanjuti oleh Para Teradu. DKPP menilai alasan Para Teradu tidak dapat diterima. Sekalipun nama-nama yang tidak memenuhi syarat menjadi PPK dan PPS telah mengundurkan diri dengan kesadaran sendiri, hal tersebut tidak dimaknai kesadaran etik dan harus dimintai pertanggungjawaban etik dari Para Teradu. Para Teradu adalah penyelenggara pada Pemilu Tahun 2019 yang memiliki dokumen dan seharusnya mengetahui informasi tersebut. Begitu juga terhadap anggota PPS terpilih yang memiliki hubungan suami istri, Para Teradu memiliki berkas peserta calon anggota PPS dan melakukan verifikasi administrasi. DKPP menilai, terpilihnya nama-nama yang tidak memenuhi syarat bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehingga dapat menimbulkan syak wasangka yang dapat mendegradasi kepercayaan publik terhadap proses seleksi PPK dan PPS yang dilaksanakan oleh Para Teradu. Para Teradu terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi calon anggota PPK dan PPS. Ada pun dalil pengaduan Pengadu terkait Muzammil dan Yeni Sarah Abeba sebagai anggota PPK Peureulak Timur yang diduga melanggar kode etik karena pada saat bertugas sebagai anggota PPS pada Pemilu Tahun 2019 keduanya melanggar kode etik sehingga MK dalam putusannya memerintahkan untuk PSU, DKPP menilai dalil pengaduan Pengadu tidak disertai dengan alat bukti yang menguatkan, sehingga dalil pengaduan tersebut harus dikesampingkan. Begitu juga dengan dalil aduan peserta yang tidak mengikuti ujian tertulis PPS, namun diloloskan mengikuti ujian wawancara karena Pengadu tidak mengajukan alat bukti yang menguatkan berkaitan dengan dalil a quo. Terungkap juga fakta dalam persidangan, adanya peserta yang mengikuti tes tertulis dua kali. Teradu I baru mengetahui dari peserta seleksi setelah pelaksanaan ujian. Teradu II mengaku dipaksa oleh Pengadu I agar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sekali lagi. Teradu II mengatakan bahwa dirinya tidak punya kewenangan, sehingga dia mempersilakan Pengadu I untuk menghubungi pengawas dan operator admin. Kemudian Teradu III selaku pengawas pelaksanaan ujian tanpa memverifikasi dan berkoordinasi dengan Teradu lainnya mempersilahkan kepada Pengadu I untuk mengikuti ujian lagi. Sementara berdasarkan ketentuan, Teradu mengakui bahwa setiap peserta hanya diberikan kesempatan tes tertulis satu kali. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa sepanjang dalil Para Teradu meloloskan anggota PPK dan PPS yang tidak memenuhi syarat dan memberikan kesempatan Pengadu I untuk mengikuti tes tertulis dua kali menunjukkan Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK dan PPS. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf d, junto Pasal 8 huruf b, Pasal 16 huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf f junto Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4.2] Dalil pengaduan Pengadu I pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I, II, III dan V melakukan pertemuan dengan ketua partai lokal guna membahas kelulusan PPK dan PPS, DKPP menilai tidak ada alat bukti yang menguatkan sehingga dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu sepanjang angka [4.1.3] tidak terbukti dan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4.3] Menimbang dalil pengaduan Pengadu II pada angka [4.2.1] yang pada pokoknya Teradu I s.d Teradu V melaksanakan rekrutmen PPK dan PPS tidak sesuai dengan dengan perundang-undangan, DKPP menilai dalil pengaduan Pengadu tidak disertai dengan alat bukti yang menguatkan dalam persidangan. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu sepanjang angka [4.2.1] tidak terbukti dan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4.4] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.2] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V mengabaikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam proses seleksi calon anggota PPK dan PPS terungkap fakta bahwa jumlah pelamar pada saat seleksi PPK sebanyak 1.426 pelamar. Dari jumlah tersebut, 836 pelamar laki-laki dan 590 pelamar perempuan. Sedangkan dalam seleksi PPS, ada 7.383 pelamar yang terdiri dari 3.191 pelamar laki-laki dan 4.192 pelamar perempuan. Dari jumlah tersebut, ditetapkan sebanyak 1.539 anggota PPS. Dari jumlah tersebut 689 laki-laki dan 850 perempuan. Terungkap fakta, hasil pengawasan dari Teradu IX s.d Teradu XIII terkait keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan dalam seleksi PPK dan PPS tidak ditemukan pelanggaran (vide Bukti T3- 2). Dengan demikian DKPP menilai sepanjang dalil pengaduan Pengadu II pada angka [4.2.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d teradu V meyakinkan DKPP. [4.4.5] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.3] yang pada pokoknya Teradu I s.d Teradu V lebih memprioritaskan golongan tertentu seperti perangkat desa, pendamping desa, dan ASN menjadi anggota PPK terpilih, terungkap fakta bahwa dalam melaksanakan rekrumen PPK Teradu I s.d Teradu V mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 47/PP.04-SD/04/2023 tertanggal 12 Januari 2023 Perihal Keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 280/1136 tertanggal 21 Februari 2023 perihal Aparatur Sipil Negara, Tuha Peut Gampong Atau Perangkat Gampong yang Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum. Sepanjang dalil aduan pada angka [4.2.3] DKPP menilai, dalil pengaduan Pengadu tidak disertai dengan alat bukti yang menguatkan. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. [4.4.6] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.4] yang pada pokoknya Teradu I s.d Teradu VIII tidak mempublikasikan hasil nilai tes tertulis (CAT) calon PPK atau kepada masyarakat luas berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku terungkap fakta bahwa hasil tes tertulis (CAT) dapat dilihat oleh masing-masing peserta pada saat menyelesaikan ujian yang dapat dilihat setelah melakukan klik tanda selesai pada komputer. Sedangkan hasil pengumuman seleksi tertulis calon Anggota PPK dan PPS, Teradu I s.d Teradu V menjelaskan bahwa hal ini tidak dipublikasikan merujuk pada Lampiran I Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 pada uraian mengenai mekanisme pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pada pokoknya, a) mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir; dan b) mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. Karena ketentuan tersebut, Teradu I s.d Teradu V tidak ada kewajiban untuk mengumumkan hasil nilai tes tertulis calon anggota PPK. DKPP menilai jawaban Teradu I s.d Teradu VIII dapat diterima. Dengan demikian, sepanjang dalil pengaduan Pengadu II pada angka [4.2.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4.7] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.5] yang pada pokoknya isu pungutan liar dalam pelaksanaan tahapan seleksi PPK dan PPS, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V membenarkan bila mereka dipanggil oleh Polres Aceh Timur. Menurut Teradu I s.d Teradu V, ada calo yang menipu calon anggota PPS kemudian korban melaporkan kepada kepolisian. Atas kejadian tersebut, Teradu I s.d Teradu V dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Pihak Kepolisian dan status hukumnya masih dalam proses. Dalam persidangan, DKPP menilai tidak ada alat bukti yang menguatkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan pungutan liar kepada peserta. Terkait perkara hukum yang sedang diproses, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ruang lingkup tugas dan wewenang DKPP adalah memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.4.8] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.6] yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu VIII mengumumkan nama-nama calon Anggota PPS yang lulus tes tertulis dan wawancara di media sosial terutama di Akun Facebook KIP Kabupaten Aceh Timur di luar jam kerja, terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB admin sekaligus operator SIAKBA menyerahkan nilai hasil wawancara PPS kepada Teradu I s.d. Teradu V. Setelah itu Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pengarahan singkat yang dipimpin oleh Teradu I. Rapat tersebut intinya agar Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur melakukan penginputan nilai hasil wawancara PPS pada aplikasi SIAKBA untuk para pelamar PPS dari 513 desa pada 24 Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur. Di hari itu juga siang menjelang sore hasil nilai wawancara yang telah diserahkan kepada Teradu I s.d Teradu V dilakukan pengecekan jika terjadi kesalahan penginputan. Bahwa dokumen tersebut terdapat beberapa perbaikan sehingga dilakukan perbaikan ulang dan dicetak kembali. Setelah itu Teradu I s.d Teradu V menandatangani dokumen hasil seleksi wawancara PPS yang dimuat dalam lampiran Berita Acara Pleno hasil seleksi wawancara PPS. Selanjutnya terhadap dokumen Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi PPS dan dokumen Lampiran Surat Keputusan Penetapan Anggota PPS baru dapat diselesaikan sekitar Pukul 22.30 WIB sehingga pengumuman hasil seleksi PPS baru dapat terpublikasikan pada Pukul 23.30 WIB oleh staf admin dikarenakan Teradu VIII kehabisan kouta internet. Selain itu pengumuman hasil tes tersebut harus di umumkan di hari itu sebagaimana jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Pengumuman jadwal hasil di sosial media, masih dalam jadwal yang sudah ditentukan. Terungkap fakta bahwa hasil pengawasan Teradu IX s.d Teradu XIII baik pelaksanaan seleksi PPK maupun PPS tidak ditemukan adanya pelanggaran (vide Bukti T3-1). Dengan demikian, DKPP menilai dalil pengaduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.2.6] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4.9] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.2.7] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan pengumuman ralat atau perbaikan terhadap nama-nama Anggota PPS yang telah lulus dan dilantik oleh KIP Aceh Timur. Terungkap fakta, tanggal 23 Januari 2023 Teradu I s.d Teradu V mempublikasikan Pengumuman Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman tersebut menginformasikan nama-nama yang lulus dan terpilih menjadi anggota PPS termasuk di dalamnya, Ananda Ardila Putri dengan Nomor pendaftaran: 14-1103072026224; dan Hamdani Nomor pendaftaran 14- 1103062034222, masing-masing selaku Pengadu II dan Saksi Pengadu II Armiya dengan Nomor pendaftaran 14-1103062027225. Nama-nama yang lulus diminta hadir pada Selasa, 24 Januari 2023, di Idi Sport Center (ISC) untuk mengikuti pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota PPS. Namun, saat acara pelantikan, Selasa 24 Januari 2023, Teradu I s.d Teradu V menerima laporan berupa adanya beberapa kekeliruan di kolom catatan lampiran pengumuman PPS. Atas dasar laporan tersebut Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno guna memverifikasi ulang terhadap dokumen-dokumen terkait, berupa: 1) Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Hasil Wawancara PPS; 2) Keputusan dan Lampiran Keputusan Hasil Seleksi PPS; dan 3) Pengumuman Hasil Seleksi PPS. Hasil verifikasi dan penyisiran ketiga dokumen tersebut, ditemukan masih ada beberapa kekeliruan di kolom catatan lampiran pengumuman hasil seleksi PPS. Atas dasar hasil verifikasi ulang, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 117/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Ralat Atas Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur Nomor 105/PP.04.1-Pu/1103/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun 2024. Dimana nama Pengadu atas nama Hamdani yang sebelumnya statusnya “terpilih” menjadi “pengganti” atau peringkat 4, begitu juga Ananda Adrila Putri dari status “terpilih” menjadi “pengganti”. Terungkap fakta bahwa Teradu IX s.d Teradu XIII melayangkan surat tanggal 2 Februari 2023 dengan Nomor 023/PM.00.02/K.AC-10/02/23 perihal Permintaan Data yang ditujukan kepada Teradu I s.d Teradu V. Surat tersebut pada intinya meminta data terkait: nilai PPS di SIAKBA; data penetapan Anggota PPS berdasarkan Aplikasi SIAKBA; rekap pengumuman pertama; rekap pengumuman kedua (ralat); dan SK Panitia Pemungutan Suara. Namun Teradu I s.d Teradu V tidak memberikan data sebagaimana diminta. Bahkan Teradu I s.d. Teradu V tidak menjawab atau menanggapi surat a quo. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai penyelenggara Pemilu profesional, kesalahan dalam penginputan data akibat ketidaktelitian dan ketidakcermatan merupakan bagian dari ketidakhati-hatian yang tidak dapat dijadikan dasar etis untuk membenarkan suatu tindakan dan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi lembaga PPS maupun kepada orang-orang yang berhak menjadi anggota PPS, terlebih Pengadu dan saksi yang sudah dilantik kemudian dibatalkan. Tindakan Teradu I s.d Teradu V segera melakukan perbaikan dan pembetulan nama-nama yang seharusnya lulus seleksi PPS merupakan sikap responsif dan akuntabel dalam memberikan pelayanan dan menjamin kepastian hukum hak-hak setiap warga Negara. Namun niat baik atas seluruh tindakan dan perbuatan dalam melayani kepentingan masyarakat dalam kapasitas sebagai pejabat publik tidak cukup untuk membangun kepercayaan tetapi diperlukan sikap profesionalisme, kehatian-hatian dan kecermatan dalam menjalankan tugas yang menjadi dasar dibuatnya suatu keputusan. Selain itu, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak merespon surat Teradu IX s.d Teradu XIII merupakan tindakan yang tidak menghargai Teradu IX s.d Teradu XIII sebagai sesama penyelanggara Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d Teradu V seharusnya memahami tugas Teradu IX s.d Teradu XIII yang diberikan amanah oleh undang-undang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu. Untuk itu, kedepan perlu adanya sinergitas antarpenyelengara Pemilu dalam rangka suksesnya Pemilihan Umum Serentak Nasional Tahun 2024. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 12 huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf f dan huruf h, juncto Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, sepanjang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.2.7] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4.10] Menimbang dalil Pengadu II pada angka [4.2.8] yang pada pokoknya Teradu IX s.d Teradu XIII diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK dan PPS. Terungkap fakta bahwa Teradu IX s.d. Teradu XIII telah melakukan pengawasan seluruh tahapan rekruitmen PPK maupun PPS (vide Bukti T3-1). Teradu IX s.d Teradu XIII juga telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait ketidakterpenuhan syarat anggota PPK terpilih dan anggota PPS terpilih kepada Teradu I s.d. Teradu V. Dengan demikian sepanjang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.2.8] tidak terbukti dan jawaban Teradu IX s.d. Teradu XIII meyakinkan DKPP. Teradu IX s.d. Teradu XIII tidak terbuki melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.5] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sofyan selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II Yusri, dan Teradu III Faisal selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Timur dalam Perkara Nomor 44 PKE- DKPP/III/2023 dan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV dalam perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 dan Teradu V dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/III/2023, Eni Yuliana, selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V dalam perkara Nomor 44- PKE-DKPP/III/2023 dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023, Nurmi, selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Sunanda selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu VII Taufik Amril Sitompul selaku Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Timur, dan Teradu VIII Ruwaida Alga selaku staf admin media sosial KIP Kabupaten Aceh Timur dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/III/2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Maimun selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Teradu X Musliadi, Teradu XI H. Iskandar Agani, Teradu XII Saifullah, dan Teradu XIII Rita Fahria masing masing selaku anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dalam Perkara Nomor 49-PKE- DKPP/III/2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 dan Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 8. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2023 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Sebelas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Tanti Enastiwi