Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 34 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Kota Batam
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 10-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menghilangkan data Pengadu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tanggal 9 Desember 2020. Meskipun pada tanggal 21 Juli 2020 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atas nama Dian Susilowati telah mendata Pengadu serta dimuat dalam Formulir Model A.A.1-KWK, Formulir Model A.B-KWK dan Formulir Model A.A.2- KWK, namun pada tanggal 8 Desember 2020 Pengadu tetap tidak mendapatkan undangan memilih; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 tanggal 9 Deember 2020 tentang dugaan tindak pidana pemilihan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Batam karena menghilangkan hak pilih.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019,; Pasal 11 ayat (6); Pasal 178 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 jo; Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam, Teradu II William Seipattiratu, Teradu III Jernih Millyati Siregar, Teradu IV Martius, dan Teradu V Sastra Tamami, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Batam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Syailendra Reza I R selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu VII Bosar Hasibuan, Teradu VIII Mangihut Rajagukguk, Teradu IX Helmy Rachmayani, dan Teradu X Nopialdi, masing-masing selaku Anggota Bawasl
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 10- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fisman F. Gea Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Komp. Palm Hill Blok A No.9, Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Herigen Agusti : Pekerjaan : Ketua KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : William Seipattiratu Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Jernih Millyati Siregar Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Martius Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Sastra Tamami Pekerjaan : Anggota KPU Kota Batam Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 1 Sekupang Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama Syailendra Reza: Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Batam Alamat : Komp. Ruko King Business Center Blok C1 No. 17 s.d 19 Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Bosar Hasibuan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komp. Ruko King Business Center Blok C1 No. 17 s.d 19 Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Mangihut Rajagukguk Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komp. Ruko King Business Center Blok C1 No. 17 s.d 19 Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Helmy Rachmayani Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komp. Ruko King Business Center Blok C1 No. 17 s.d 19 Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Nopialdi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Komp. Ruko King Business Center Blok C1 No. 17 s.d 19 Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 10-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34- PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 Sdr. Dian Susilowati Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) untuk keperluan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 bersama Sdr. Syaiful MD selaku Ketua RT 02 RW 06 Komp. Palm Hill Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Provinsi Kepulauan Riau mendatangi rumah Pengadu untuk melakukan mendataan dan mengisi Formulir Model: A.A.1-KWK, Formulir Model: A.B-KWK dan Formulir Model: A.A.2-KWK beserta stiker untuk ditempelkan di rumah sebagai tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020; 2. Sebelum petugas PPDP dan Ketua RT akan pergi dari rumah saya mereka menyerahkan tanda bukti kepada saya isian Formulir Model : A.A.1-KWK, Formulir Model : A.B-KWK dan Formulir Model : A.A.2-KWK beserta stiker asli yang lansung ditempelkan di rumah saya, semua formulir dan stiker asli yang diterbitkan oleh KPU Kota Batam dengan ber-Logo KPU Kota Batam, Logo Pemerintah Kota Batam dan Logo Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau masing-masing di tanda tangan oleh petugas PPDP yaitu Sdr. Dian Susilowati yang disaksikan oleh Ketua RT 02 Sdr. Syaiful MD. Sejak saat itulah saya dan keluarga yakin dan percaya mendapatkan Hak pilih yang diberikan oleh NKRI kepada saya dan anggota keluarga saya pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020; 3. Pada tanggal 08 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib saya bertemu dengan salah satu Anggota KPPS TPS 023 yang biasa dipanggil Burhan yang bertempat tinggal di Komp. Palm Hill Blok D No. 08, RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Yang bersangkutan sedang membagikan undangan pemilihan kepada warga Komp. Perumahan untuk menggunakan Hak Pilih pada tanggal 09 Desember 2020, lalu saya bertanya “Mas undangan untuk saya dan keluarga bisa saya ambil sekarang..? Anggota KPPS tersebut menjawab bahwa undangan memilih untuk bapak (saya) dan anggota keluarga tidak ada karena tidak dimasukan dalam Formulir Model: A.3-KWK sambil ditunjukan kertas formulir yang sedang dipegang kepada saya dan dijelaskan bahwa yang berhak mendapatkan undangan yang dibagikan ini pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam serta Gubernur dan Wakil Gubernur besok tanggal 09 Desember 2020 hanya yang terdaftar berdasarkan DPT formulir Model : A.3-KWK yang diterbitkan KPU Kota Batam sesuai perintah dari PPS Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Provinsi Kepri; 4. Pada saat itu juga saya langsung menghubungi Sdr. Syaiful MD selaku Ketua RT 02 RW 06 Komp. Palm Hill Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, menanyakan kenapa saya dan anggota keluarga saya tidak dapat surat undangan memilih pada pemilihan Walikota dan Wakilwali Kota Batam serta Gubernur dan Wakil Gubernur besok tanggal 09 Desember 2020. Sdr. Syaiful MD kaget dan menjawab bahwa semua data warga Komp. Palm Hill RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam termasuk data bapak Fisman F. Gea beserta anggota keluarga sudah diserahkan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Sdr. Dian Susilowati kepada PPS di Kantor Lurah Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam untuk diantarkan ke KPU Kota Batam dan buktinya ada ke saya kata Sdr. Syaiful MD Ketua RT 02 RW 06 Komp. Palm Hill Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam; 5. Lalu sekira pukul 14.00 Wib tanggal 08 Desember 2020 saya ke Kantor Lurah Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam untuk menjumpai PPS namun semuanya PPS tidak ada satu orang pun berada di Kantor Lurah Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar, maka saya coba menghubungi melalui Handphone para PPS yang tertera di Kantor Lurah Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam juga semuanya tidak satupun yang aktif, berikut saya berusaha juga menghubungi melalui Handphone para PPK Kecamatan Batu Ampar Kota Batam juga semuanya kayak sudah kompak HP tidak ada satu pun yang aktif; 6. Di Kantor Lurah Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam saya hanya bertemu seorang staf kantor Lurah yaitu Sdr. Parwati beliau menjelaskan bahwa DPT pada Formulir Model: A.3-KWK itu diterbitkan oleh KPU Kota Batam dan beliau membantu saya berusaha satu persatu lembaran Formulir Model: A.3-KWK dibuka mencari nama saya dan anggota keluarga saya di semua TPS – TPS pada Formulir Model : A.3-KWK untuk wilayah Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar hasilnya nama saya dan anggota keluarga saya tidak ditemukan pada Formulir Model : A.3-KWK yang di terbitkan KPU Kota Batam; 7. Pada hari Rabu Tanggal 09 Desember 2020 sekira pukul 19.44 Wib saya mendatangi Kantor Bawaslu Kota Batam yang beralamat di Komp. Ruko King Business Center Blok C1 No. 17 s.d 19 Batam Center Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Batam serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020. Bawaslu Kota Batam menerima laporan saya dan memberikan tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 015/LP/PG/Kota/10.02?XII/2020 (Formulir Model: A.3) dan Formulir Laporan No. 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 (Formulir Model: A.1); 8. Pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 saya terima surat yang di terbitkan oleh Bawaslu Kota Batam No. 350/K.Bawaslu-KR-07/PM.06.02/XII/2020 perihal undangan Klarifikasi untuk memberikan keterangan dalam Klarifikasi terkait laporan saya dengan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 atas dugaan Tindak Pidana Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Batam serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU Kota Batam; 9. Sesuai Jadwal pada surat yang saya terima dari Bawaslu Kota Batam tanggal 11 Desember 2020 bahwa pada hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 Pukul 13.00 Wib saya memenuhi undangan Bawaslu Kota Batam untuk bertemu dengan Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Batam Sdr. Harry Pratama Banjarnahor, dan saya menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran secara baik dan lengkap terkait laporan saya tanggal 09 Desember 2020 dengan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 dan bukti yang sudah saya siapkan juga foto Copy formulir dan data diri dan anggota keluarga semua saya serahkan kepada Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Batam; 10. Kemudian yang saya ketahui juga bahwa saksi yang mengetahui peristiwa laporan saya tersebut pertama Sdr. Syaiful MD Selaku Ketua RT 02 RW 06 Kelurahan Kecamatan Batu Ampar Kota Batam juga menerima surat undangan Klarifikasi yang di terbitkan oleh Bawaslu Kota Batam dengan Nomor 346/K.Bawaslu-KR- 07/PM.06.02/XII/2020 perihal undangan Klarifikasi untuk bertemu dengan Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Batam Sdr. Thariq Barakat pada hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 Pukul 14.00 Wib saksi telah menjelaskan yang diketahui atas peristiwa laporan saya tanggal 09 Desember 2020 dengan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020; 11. Kemudian saya ketahui juga bahwa saksi yang mengetahui peristiwa laporan saya tersebut yaitu kedua Sdr. Dian Susilowati Selaku Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam juga menerima surat undangan Klarifikasi yang di terbitkan oleh Bawaslu Kota Batam dengan Nomor 345/K.Bawaslu-KR-07/PM.06.02/XII/2020, Foto Copy terlampir perihal undangan Klarifikasi untuk bertemu dengan Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Batam Sdr. Thariq Barakat pada hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 Pukul 14.00 Wib. Saksi Sdr. Dian Susilowati selaku PPDP telah menjelaskan yang diketahui atas peristiwa laporan saya dengan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020; 12. Berikut saya ketahui juga bahwa saksi yang mengetahui peristiwa laporan saya tersebut yaitu saksi Ketiga Sdr. Parwati Selaku Staf Kantor Lurah Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam menerima surat undangan Klarifikasi yang di terbitkan oleh Bawaslu Kota Batam dengan Nomor 352/K.Bawaslu-KR- 07/PM.06.02/XII/2020, Foto Copy terlampir perihal undangan Klarifikasi untuk bertemu dengan Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Batam Sdr. Thariq Barakat pada hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 Pukul 14.00 Wib Saksi Sdr. Parwati selaku Staf Kantor Lurah Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam telah menjelaskan yang diketahui atas peristiwa laporan saya tanggal 09 Desember 2020 dengan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020. Dalam menyampaikan keterangan Klarifikasi kepada Tim Klarifikasi Bawaslu Kota Batam dilakukan didalam satu ruangan di Kantor Bawaslu Kota Batam baik saya sebagai pelapor maupun para saksi – saksi yang mengetahui peristiwa yang saya laporkan kepada Bawaslu Kota Batam dan waktu pemeriksaan semua bersamaan; 13. Pada tanggal 16 Desember 2020 pukul 15.00 Wib Sdr. Thariq Barakat staf Bawaslu Kota Batam menyerahkan surat kepada saya yang diterbitkan oleh Bawaslu Kota Batam foto Copy terlampir dan oleh staf tersebut menyampaikan pesan Komisioner Bawaslu Kota Batam kepada saya bahwa telah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Kota Batam kesimpulannya hasil pembahasan menyatakan bahwa laporan saya tanggal 09 Desember 2020 dengan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu yang menghilangkan Hak Pilih dan data saya beserta anggota kelurga saya pada Formulir Model: A.3-KWK bukan sengaja dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU Batam kemungkinan ada system error. Alasan tersebut jelas tidak saya terima karena Hak Pilih saya dan keluarga saya sangat yakin sengaja dihilangkan karena diperkuat oleh keterangan saksi Sdr. Syaiful MD, sebagai RT dan saksi Sdr. Dian Susilowati selaku Petugas Pemutahiran Data Pemilih mengakui bahwa saya dan anggota keluarga saya telah terdaftar sebagai pemilih pada TPS nomor 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar. Jawaban staf Bawaslu tersebut mengatakan yang bersangkutan hanya menyampaikan apa pesan Komisioner Bawaslu Kota Batam untuk di sampaikan kepada saya bahwa lapor saya bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Batam untuk tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 510 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 178 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta pasal 488 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga laporan saya dihentikan penanganannya; 14. Hal ini menurut saya yang apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Batam merupakan tindakan dalam penanganan laporan tidak sesuai peraturan dalam melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan pelayanan publik yaitu asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) tidak berbanding lurus dengan Motto Bawaslu bahwa Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan; 15. Pelanggaran dan pengaduan Pengadu lainnya yang tidak diproses oleh Komisioner Bawaslu Kota Batam sebagai berikut: a. Bahwa adanya beberapa data pemilih pada formulir Model : A.3-KWK TPS 023 yaitu Nomor rumah dan Blok D palsu yang tidak ada datanya samasekali di Komp. Palm Hill RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Blok D dan nomor rumah palsu yang kami maksud yaitu : Blok D No. 28, Blok D No. 27, Blok D No. 26, Blok D No. 23, Blok D No. 22, dan Blok D No. 21 pada formulir Model:A.3-KWK yang diterbitkan oleh KPU Kota Batam, yang tidak habis pikir hingga saat ini dan anehnya pemilih yang di rumah Blok D dan nomor rumah palsu itu bisa mencoblos di TPS 023 dengan menggunakan undangan yang di bagikan oleh KPPS. Padahal rumah Blok D di Komp. Palm Hill RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dapat kami buktikan karena kami warga setempat hanya sampai Blok D No. 19. Karena sebelah rumah Blok D No. 19 tersebut adalah perbatasan dengan lokasi kolam renang perumahan; b. Bahwa adanya beberapa data pemilih pada formulir Model : A.3-KWK TPS 023 yaitu rumah Blok A No. 1 dan No. 2 di Komp. Palm Hill RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam juga data- data pemilih palsu, Jelas dan dapat kami buktikan dimana alamat rumah pemilih yang ada pada formulir Model:A.3-KWK TPS 023 yang diterbitkan oleh KPU Kota Batam, adalah rumah yang sudah 5 (lima) tahun yang lalu terbakar dan hingga sampai saat ini tidak berpenghuni dan terbilang bangunannya jadi rumah hantu tetapi anehnya bisa mencoblos di TPS 023 menggunakan undangan yang dibagikan oleh KPPS. Jelas dan bisa dibuktikan karena kami warga setempat; c. Bahwa data pemilih palsu pada formulir Model:A.3-KWK di TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar yang bernama Zulman Kelahiran P. Brandan dengan alamat Komp. Palm Hill Blok D No. 15 RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, jelas dan dapat kami buktikan masuk dalam DPT formulir Model : A.3-KWK di TPS 023 yang diterbitkan oleh KPU Kota Batam, Miris melihatnya karena yang bersangkutan sudah 3 tahun yang lalu didalam lembaga permasyrakatan di tanjung Pinang untuk menjalani hukuman kurungan dan masih dalam penjara 2 (dua) tahun lagi sesuai informasi yang kami dapatkan dari istri yang bersangkutan. anehnya bisa mencoblos di TPS 023 menggunakan undangan yang dibagikan oleh KPPS; d. Semua hal tersebut yang kami uraikan tersebut diatas sangat tidak masuk akal sehat karena pada tanggal 21 Juli 2020 telah diadakan pemutahiran data oleh Sdr. Dian Susilowati sebagai Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) bersama Sr. Syaiful MD selaku Ketua RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau telah mendatangi setiap rumah warga Komp. Palm Hill RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam untuk melakukan mendataan dan mengisi formulir Model : A.A.1-KWK, formulir Model : A.B- KWK dan formulir Model : A.A.2-KWK beserta stiker asli ber-Logo KPU Kota Batam, Logo Pemerintah Kota Batam dan Logo Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk ditempelkan dirumah masing-masing warga sebagai tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020; e. Kemudian bahwa alamat rumah tidak berpenghuni dalam keadaan sudah lama kosong hingga saat ini di Komp. Palm Hill Blok C No. 2 RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau adalah juga data-data pemilih palsu pada formulir Model: A.3- KWK di TPS 023 jelas dan dapat dibuktikan dimana alamat rumah pemilih yang ada pada formulir Model:A.3-KWK TPS 023 yang diterbitkan oleh KPU Kota Batam adalah rumah kosong tidak berpenghuni hingga saat ini; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Formulir Model: A.A.1-KWK; 2. P-2 Fotokopi Formulir Model : A.A.2-KWK; 3. P-3 Fotokopi Formulir Model : A.B-KWK; 4. P-4 Fotokopi Kartu Keluarga; 5. P-5 Fotokopi KTP Yang Kehilangan Hak Pilih; 6. P-6 Fotokopi Formulir Model A.3-KWK; 7. P-7 Tanda Bukti penyampaian laporan dari Bawaslu Kota Batam No. 015/LP/PG/KOTA/10.02/XII/2020 (Formulir Model A.3); 8. P-8 Tanda Bukti Formulir Laporan dari Bawaslu Kota Batam No. 016/LP/PW/KOTA/10.02/XII/2020 (Formulir Model A.1); 9. P-9 Fotokopi BA Klarifikasi dari Bawaslu Kota Batam (Formulir Model A.10); 10. P-10 Fotokopi Undangan Klarifikasi No. 350/K.Bawaslu-KR- 07/PM.06.02/XII/2020; 11. P-11 Fotokopi Undangan Klarifikasi No. 346/K.Bawaslu-KR- 07/PM.06.02/XII/2020; 12. P-12 Fotokopi Undangan Klarifikasi No. 345/K.Bawaslu-KR- 07/PM.06.02/XII/2020; 13. P-13 Fotokopi Undangan Klarifikasi No. 352/K.Bawaslu-KR- 07/PM.06.02/XII/2020; 14. P-14 Fotokopi surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu Kota Batam No. 016/LP/PW/KOTA/10.02/XII/2020 (Formulir Model A.17); [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pengadu, kecuali yang dinyatakan dengan tegas diakui oleh Para Teradu; 2. Bahwa Pengadu sebelumnya tidak pernah melaporkan perkara aquo kepada KPU Kota Batam dan/atau jajarannya secara tertulis, sehingga dalam hal ini KPU dan jajarannya tidak bisa merespon secara administtrasi (resmi) terhadap permasalahan pengadu dan keluarganya; 3. Bahwa pengadu telah melaporkan kepada Bawaslu Kota Batam sesuai dengan aduan dalam pengaduan di halaman 3 (tiga) dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 015/LP/PG/Kota/10.02/XII/2020 dan Formulir laporan nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 kepada Bawaslu Kota Batam; 4. Bahwa terhadap hasil klarifikasi Bawaslu Kota Batam tersebut, KPU Kota Batam dianggap telah melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku sehingga dalam hal ini KPU Kota Batam tidak diberikan surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Batam terhadap dugaan pelanggaran Daftar Pemilih tersebut; 5. Bahwa pengadu adalah anggota DPRD Kota Batam tahun 2004 s/d 2009 dari Partai Damai Sejahtera (PDS), yang semestinya memahami persoalan DPT maupun DPTB sesuai ayat 1,2 dan 3 pasal 61 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 dan ayat 2 pasal 36 PKPU Nomor 11 tahun 2018, yang sering menjadi materi sosialisasi Para Teradu kepada pemilih baik secara luring ataupun daring; 6. Bahwa KPU Kota Batam telah melakukan sosialisasi pendidikan pemilih bagi masyarakat Pemilihan Kepala Daerah 2020 secara rutin dari awal tahapan sampai pada hari pemungutan suara yang mana pada tanggal 12 Oktober 2020 di Hotel Travelodge Batam sosialisasi dilakukan oleh KPU Kota Batam untuk masyarakat Paguyuban Se Kota Batam yang juga dihadiri oleh pengadu dan pengadu telah menandatangani daftar hadir dan mengikuti sosialisasi hingga selesai, sebagai narasumber teradu III dan sebagai moderator Teradu IV; 7. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 PKPU Nomor 19 tahun 2019 Daftar Pemilih dibagi menjadi yaitu: a. DPS ( Daftar Pemilih Sementara ) adalah ; Daftar Pemilih Hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum atau pemilihan Terakhir dengan mempertimbangkan DP4; b. DPT (daftar pemilih tetap) adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupeten/Kota; b. DPTb (daftar pemilih tambahan) adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara; c. DPPh (daftar pemilih pindahan) adalah daftar yang berisi pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih di TPS lain. 8. Bahwa sesuai poin 7 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 selama pemilih mempunyai KTP-el, maka jika tidak terdapat dalam DPT pemilih bisa mendapatkan hak pilihnya sebagai DPTb memilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el Bahwa sesuai dengan perkara aquo, pengadu memiliki alamat: i. alamat KTP : Komplek Palm Hill Blok A nomor 9 RT 07 RW 02 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam; ii. alamat faktual : Komplek Palm Hill Blok A nomor 9 RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam; 9. Bahwa sesuai dengan aturan ayat (2) pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 Tahun 2019 yang mana pendataan daftar pemilih dilakukan berdasarkan alamat yang tertera di KTP-el (de jure); 10. Bahwa terhadap pemilih atas nama pengadu dan keluarga telah dilakukan tahapan pemutakhiran data pemilih seperti halnya pemilih lainnya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sebagai berikut : a. Bahwa Pengadu dan keluarganya sesuai alamat pada KTP elektronik di RT 007/RW 002 Kelurahan Kampung Seraya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam tertanggal 6 Maret 2018, telah tercatat dalam formulir model A-KWK di TPS 008 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam; b. Bahwa saat pelaksanaan tahapan pencocokkan dan penelitian (coklit) pada Bulan April 2020, PPDP di TPS 008 Kelurahan Kampung Seraya tidak menemukan alamat tempat tinggal Pengadu karena tidak ada nama perumahan Palm Hill di kawasan RT 007/RW 002 Kelurahan Kampung Seraya tersebut sehingga sesuai pasal 11 ayat (6) huruf g dan huruf j PKPU 19/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota maka diberikan status angka 5 artinya pemilih tidak dikenal dan dicoret dari daftar A.KWK; c. Bahwa alamat KTP-el pengadu di RT 007 / RW 002 berada jauh sekitar 3 km dari alamat tempat tinggal faktual, dan rumah tersebut tidak ditemukan, lalu PPDP atas nama Friston Simanjuntak (ketua RT) berkoordinasi dengan ketua RW 002 dan alamat tersebut tidak dikenal, sehingga di TPS 008 diberi kode 5 yang artinya tidak dikenal, sehingga di TMS kan oleh PPDP dan hasil coklit diserahkan kepada PPS; d. Berdasarkan alamat tempat tinggal faktual pengadu, semestinya pengadu ada di TPS 025. Selanjutnya PPDP di TPS 025 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atas nama Dian Susilowati telah memeriksa data pada formulir model A.KWK yang mana nama pengadu tidak ditemukan. Selanjutnya alamat di perumahan Palm Hill RT 002/RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam yang kemudian dipetakan ulang menjadi TPS nomor 023 karena digabungkan dengan RT 005/RW 06 berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih dengan jumlah pemilih 176 pemilih, yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) proses coklit dimulai tanggal 15 Juli 2020 s/d 13 Agustus 2020; e. Bahwa PPDP di TPS 025 Ibu Dian Susilowati karena kenal dengan pengadu yang tinggal di perumahan Palm Hill RT 002/ RW 006 berinisiatif untuk mendatangi rumah pengadu untuk kepentingan coklit tapi yang bersangkutan tidak ditemui. f. Bahwa PPDP kemudian meminta tolong kepada Syaiful MD selaku ketua RT002/RW006 untuk memberikan sejumlah formulir agar diisi oleh pengadu sebagai pemilih baru. g. Bahwa keesokan harinya ibu Dian Susilowati menerima kembali selembar kertas dari Syaiful MD ketua RT tanpa dilengkapi fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk dijadikan bukti agar nama pengadu dimasukkan dalam daftar pemilih baru di formulir AA-KWK tapi lembar kertas yang diterima oleh ibu Dian Susilowati menggunakan formulir model AB-KWK. Padahal formulir model AB-KWK ini adalah formulir daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dibuat oleh PPS bukan PPDP sebagaimana diatur dalam pasal 12 PKPU 19/2019. Akibatnya operator Sidalih dilapangan menganggap formulir yang diberikan oleh pengadu berkemungkinan besar tidak diinput sebagai pemilih baru atau diinput dikode lain; h. Bahwa ibu Dian Susilowati telah menyerahkan seluruh dokumen hasil coklit di TPS 025 kepada PPS setempat untuk dimasukkan ke aplikasi sistem oleh PPK Kecamatan Batu Ampar. Akan tetapi pada saat pengumuman DPS maupun DPT nama pengadu dan keluarganya tidak ditemukan. i. Terhadap kejadian bahwa pengadu keliru menggunakan form seharusnya AA- KWK tetapi yang digunakan AB-KWK mengakibatkan tidak munculnya nama pengadu dalam DPS ataupun DPT, tetapi setiap proses DPS maupun DPT selalu diumumkan oleh PPS ditempel di RT/RW tempat TPS dan Kelurahan, yang bertujuan pemilih memberikan koreksi dan masukan jika terdapat pemilih yang tidak masuk didalam DPS maupun DPT; j. Terhadap hal ini pengadu tidak pernah melaporkan kepada PPS bahwa pengadu tidak masuk didalam DPS maupun DPT untuk dikoreksi oleh KPU; k. Bahwa selain ditempelkan di pengumuman, KPU Kota Batam juga membentuk Posko Layanan Masyarakat dari DPS menuju DPT, yang berada kantor Lurah Kampung Seraya dan Kecamatan Batu Ampar selama 1 (satu) minggu terhitung sejak DPS diturunkan (dari tanggal 22 s/d 28 September 2020, adapun tujuan dibentuknya Posko Layanan Masyarakat adalah untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; I. Bahwa terhadap pembentukan Posko tersebut diatas, Pengadu dan Keluarganya tidak melaporkan atau menyampaikan aduan terkait perkara aquo. 11. Bahwa KPU Kota Batam menetapkan DPS pada tanggal 13 September 2020 dengan bukti dalam pleno terbuka yang dihadiri oleh partai politik, Bawaslu Kota Batam, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kepolisian dan stakeholder lainnya bukti daftar hadir pleno dan Berita Acara; 12. Bahwa DPS hasil pleno tersebut diplenokan lagi di KPU Provinsi KEPRI pada tanggal 16 September 2020; 13. Bahwa pada tanggal 19-28 September 2020, KPU Kota Batam mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan ke publik untuk meminta tanggapan/masukan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan; 14. Bahwa DPS tersebut diumumkan ke publik melalui papan pengumuman di seluruh sekretariat PPK, PPS bahkan RT/RW atau TPS bahkan dapat diakses di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan pada website KPU Kota Batam; 15. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 s/d 3 Oktober 2020 sesuai tahapan, dilakukan perbaikan data pemilih berdasarkan tanggapan dan masukkan masyarakat dari tingkat PPS. Bahwa selama masa tanggapan mayarakat tersebut, tidak tercatat adanya tanggapan dan masukkan dari pengadu terhadap daftar pemilih sementara (DPS) yang telah diumumkan. 16. Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan (DPSHP) menuju tahap pleno penetapan Daftar PemilihTetap (DPT), KPU dan jajaran telah melakukan uji publik daftar pemilih dimasing-masing PPK yang dihadiri oleh para stakeholder; 17. Bahwa setelah uji publik daftar pemilih, KPU Batam kemudian menetapkan dan mengumumkan DPT ke publik setelah ditetapkan dalam pleno terbuka yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2020 dan ditetapkan pada pleno terbuka tingkat KPU Provinsi KEPRI dengan jumlah DPT 587.527 yang dihadiri oleh partai politik, Bawaslu , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan stakeholder lainnya; 18. Tahapan sebelum penetapan DPT, masih terdapat tahapan beberapa proses sebagai bentuk kehati-hatian KPU menetapkan Daftar Pemilih, yaitu : 1. DPS terdapat pengumuman jika terdapat permasalahan Daftar Pemilih; 2. Dibukanya Posko-posko Layanan Masyarakat disetiap kelurahan, sedangkan posko di Komplek Palm Hill berada di .... dibuka dari tanggal 22 - 28 September 2020. Ini merupakan bentuk preventive (pencegahan) dan kehati- hatian KPU dalam menetapkan Daftar Pemilih, sehingga jika terdapat anomali hasil pendataan, semestinya Pengadu melaporkan ke posko atau PPS setempat; 3. Pengawasan Bawaslu Kota Batam dan jajarannya yang melekat dilakukan terhadap tahapan Daftar Pemilih; 4. Bahwa KPU Kota Batam dan jajaran tidak juga menerima adanya tanggapan atau masukkan dari pengadu terhadap DPT yang telah ditetapkan dan diumumkan ke publik. Bahwa terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu terkait pemilih siluman, adanya rumah sudah 5 (lima) tahun terbakar (di blok A no 1 dan no 2), informasi adanya pemilih yang bernama Zulman yang masih dipenjara di Kota Tanjungpinang, dan perumahan di blok C yang dikatakan kosong hal ini tidak benar dan mengada-ngada, yang benar adalah KPU Kota Batam telah melaksanakan tahapan Daftar Pemilih sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, jika terdapat anomali Daftar Pemilih yang diketahui oleh masyarakat, maka hal ini menjadi bagian program Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Batam. 19. Bahwa penyusunan DPT Pada Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 KPU Kota Batam mendapat peringkat Terbaik Nomor 1 Tingkat Kabupaten/Kota secara Nasional dari Kementerian Dalam Negeri kategori perekaman setelah kombinasi antara data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Data DPT; 20. Bahwa pengadu tidak mendapatkan formulir Model C- Pemberitahuan dari KPPS karena KPPS hanya akan membagi dan memberikan formulir Model C- Pemberitahuan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau Formulir Model A3-KWK. sesuai pasal 5 huruf h, pasal 6 huruf a,b dan c jo pasal 7 Ayat (1) dan (2) PKPU nomor 18 tahun 2020; Pasal 5 huruf h. Model C.Pemberitahuan-KWK merupakan surat pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih; Pasal 6 Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK); b. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK); atau c. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Pasal 7 (1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. (2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS. 21. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020 atau satu hari menjelang pemungutan suara, pengadu mendatangi kantor kelurahan Kampung Seraya dan melaporkan bahwa namanya tidak masuk di DPT. Staf PPS Kampung Seraya menghubungi PPK Batu Ampar melalui telepon dan langsung terhubung dengan pengadu. Bahwa PPK Batu Ampar telah menjelaskan bahwasannya hak pilih pengadu dan keluarganya tidak akan hilang karena masih dapat menggunakan hak suaranya di TPS tanggal 9 Desember 2020 sebagai pemilih tambahan (DPTb) yang mana pelayanan kepada pemilih tambahan mulai pukul 12.00 -13.00 WIB; 22. Bahwa menurut keterangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam yang mengenal Pengadu dan keluarganya mereka melihat pengadu mendatangi TPS 023 sebanyak 2 (dua) kali pada waktu pencoblosan tanggal 9 Desember 2020, Pengadu hanya datang sampai di pintu gerbang TPS saja dan berbincang-bincang dengan saudara Kornelius Dua (salah seorang Linmas) karena saling kenal mereka hanya berbincang-bincang ringan tanpa ada menyinggung tentang pemilihan atau menyatakan niat mau memilih di TPS tersebut. Setelah berbincang- bincang Pengadu mengambil foto-foto di sekitar TPS lalu pulang. KPPS yang bertugas juga selalu didampingi oleh petugas ketertiban, Pengawas TPS dan Saksi- saksi Pasangan Calon dari awal hingga berakhirnya waktu pemungutan suara; 23. Bahwa di TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam juga terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DPT, sama halnya dengan pengadu akan tetapi mereka menggunakan hak pilih nya sebagai pemilih tambahan (DPTb) pada TPS tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang pemilih; 24. Bahwa kejadian serupa dengan pengadu juga terjadi pada pemilih lain, atas nama Diky Wijaya dan keluarga yang mana mereka mempunyai alamat yang tertera pada KTP adalah di pada RT 03 / RW 05 berbeda dengan tempat tinggalnya di Perumahan Beverly Park yaitu RT 01 /RW 28 maka yang bersangkutan terdaftar dalam A-KWK di TPS 015 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, hal ini dilaporkan kepada penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan Batam Kota (PPK) sehingga yang bersangkutan dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih di TPS 085 Kelurahan Belian; 25. Bahwa tidak ada istilah "pemilih misterius" karena nama-nama yang disampaikan oleh Pengadu sebagai pemilih misterius semuanya masuk di dalam DPT atau form A.3-KWK di TPS 23 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar baik yang telah ditempel atau pun diberikan ke Saksi-saksi Paslon nomor 1, saksi Paslon nomor 2, dan Pengawas TPS (Jajaran Bawaslu), adapun nama-nama pemilih dimaksud sebagaimana nomor urut di DPT TPS 023 sebagai berikut (Bukti T-30): • Atas nama Aan Anengsih, terdaftar di DPT No.1, • Atas nama Jihan Arsika Dalimunte, terdaftar di DPT No. 87, • Atas nama Masnida Raja Gukguk, terdaftar di DPT No. 101, • Atas nama Neriyati BR Karo, terdaftar di DPT no. 112, • Atas nama Nicho Ananda Putra Pratama, terdaftar di DPT no. 113, Bahwa setelah Para Teradu dan Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau meninjau langsung di Perumahan Palm Hill tersebut, ditemukan bahwa nama- nama di alamat tersebut orangnya ada, diberi C-Pemberitahuan oleh KPPS saat akan melakukan pemilihan, dan yang bersangkutan datang ke TPS melakukan pemilihan di TPS 023 Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar; Bahwa teradu I dan teradu V telah memastikan dilapangan terhadap pemilih- pemilih diatas dengan ditemui langsung, hasilnya bahwa semuanya DIBERI HAK MEMILIH dan DATANG ke TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam melakukan pemilihan baik Gubernur maupun Walikota Batam sesuai Daftar Hadir di TPS seperti dokumentasi yang Termohon tunjukkan ketika berada di Perumahan Palm hill bertemu dengan petugas Coklit diperumahan Palm Hill tersebut; Bahwa tentang data pemilih yang berbeda nomor rumahnya sudah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kota Batam dan hal ini telah dijelaskan atau disampaikan pada saat sidang perkara di Mahkamah Konstitusi Nomor. 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak terkait dan Pemberi keterangan tanggal 4 Februari 2020, sebagaimana disampaikan Pak Indrawan (Komisioner Bawaslu Propinsi Kepri) dalam sidang sesuai rekaman video pada menit 68:21 (01:08:21) bahwa "kemudian terhadap dalil pemohon hasil pengawasan kami atas informasi DPT yang alamatnya melebihi dari alamat yang sebenarnya yang terjadi di kelurahan Kampung Seraya Komplek Palm Hill, kami melakukan penelususran pasca permohonan perselisihan ini kami terima dan hasil penelusuran kami bahwa seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT itu benar adanya hanya terdapat kesalahan dalam penulisan alamat pemilih"; [2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Screenshoot berita media batamtoday tanggal 27 Januari 2011; 2. T-2 Fotokopi Daftar hadir peserta Sosialisasi pendidikan pemilih 12 Oktober 2020 di Travelodge; 3. T-3 Fotokopi Foto kegiatan Sosialisasi pendidikan pemilih 12 Oktober 2020 di Hotel Travelodge; 4. T-4 Fotokopi Materi Sosialisasi pendidikan pemilih 12 Oktober 2020 di Hotel Travelodge; 5. T-5 Fotokopi A-KWK TPS 008 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar; 6. T-6 Fotokopi A-KWK TPS 008 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar yang sudah di TMS kan PPDP; 7. T-7 Fotokopi surat pernyataan PPDP TPS 008 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar; 8. T-8 Fotokopi A-KWK TPS 025 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar; 9. T-9 Fotokopi Form Model AB-KWK dari Pengadu; 10. T-10 Fotokopi Form Model AA-KWK (Pemilih baru) dan Kronologis PPDP TPS 25 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampa; 11. T-11 Fotokopi Foto posko layanan masyarakat dari DPS menuju DPT; 12. T-12 Fotokopi BA Penetapan DPS; 13. T-13 Fotokopi Dokumentasi Kegiatan Penetapan DPS; 14. T-14 Fotokopi Daftar Hadir Peserta Pleno Penetapan DPS; 15. T-15 Fotokopi Dokumentasi Pleno Penetapan DPS tingkat Provinsi KEPRI di Tanjung Pinang; 16. T-16 Fotokopi Foto pengumuman DPS di Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar; 17. T-17 Fotokopi screen shoot pengumuman DPS di laman KPU Kota Batam; 18. T-18 Fotokopi Dokumentasi PPS dan PPK Batu Ampar menerima Tanggapan Masyarakat terkait pengumuman DPS; 19. T-19 Fotokopi Foto-foto dokumentasi uji publik DPSHP di kecamatan Batu Ampar; 20. T-20 Fotokopi Foto-foto dokumentasi uji publik DPSHP di KPU Kota Batam; 21. T-21 Fotokopi BA Penetapan DPT; 22. T-22 Fotokopi Dokumentasi Penetapan DPT; 23. T-23 Fotokopi Pengumuman DPT di tingkat kelurahan dan kecamatan; 24. T-24 Fotokopi Screen Shoot Peringkat Penyusunan DPT terbaik 1 secara nasional; 25. T-25 Fotokopi surat pernyataan kpps dan Dokumentasi pemungutan suara di TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar; 26. T-26 Fotokopi C- Hasil TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar; 27. T-27 Fotokopi AKWK TPS 015 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota; 28. T-28 Fotokopi Form A3 KWK TPS 085 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota; 29. T-29 Fotokopi Kronologis kejadian Diky Wijaya dan keluarga; 30. T-30 Fotokopi A.3-KWK di TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar; 31. T-31 Fotokopi Foto pemilih di TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar; 32. T-32 Fotokopi Dokumentasi klarifikasi ke lapangan oleh Teradu I dan V; 33. T-33 Fotokopi Rekaman Keterangan Bawaslu Kepulauan Riau pada perkara Nomor. 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 Pilgub Kepulauan Riau pada sengketa PHP di MK terkait alamat pemilih di Komplek Palm Hill; [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, DAN TERADU X Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu X menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kota Batam telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Kota Batam dengan nomor: 144/K.Bawaslu-KR-07/PM.00.02/VII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 perihal mekanisme Pencocokan dan Penelitian Data pemilih, dan menghimbau KPU Kota Batam dengan surat nomor: 152/K.Bawaslu-KR- 07/PM.00.02/VII/2020 tanggal 29 Agustus 2020 perihal Himbauan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, serta Bawaslu Kota Batam juga telah menyurati KPU Kota Batam dengan nomor: 238/K.Bawaslu-KR- 07/PM.00.02/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 perihal Pemilih TSM dalam DPSHP. (Bukti T-02) 2. Bahwa pada pokok perkara angka 7 yang didalilkan oleh pengadu dapat Para Teradu jelaskan bahwa Pada hari Rabu Tanggal 09 Desember 2020 Pukul 19.27 WIB, Pengadu atas nama Fisman Fa’atulo Gea mendatangi Kantor Bawaslu Kota Batam untuk melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah dengan membawa Foto Copy Formulir Model A.A.2-KWK, Foto Copy Formulir Model A.A.1-KWK, Fotocopy Formulir Model A.B-KWK, Foto Copy Kartu Keluarga dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk yang Kehilangan Hak Pilih yang kemudian di tuangkan kedalam Formulir Laporan Model A.1. Penerimaan Laporan kemudian pukul 19.44 WIB Bawaslu Kota Batam memberikan tanda bukti penyampaian laporan yang tertuang dalam Formulir Model A.3. (Bukti T-03) 3. Bahwa pada pokok perkara angka 8 yang didalilkan oleh pengadu dapat Para Teradu jelaskan bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2020 Bawaslu Kota Batam mengirimkan Surat nomor 350/K.Bawaslu-KR-07/PM.06.02/XII/2020, perihal undangan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. (Bukti T-04) 4. Bahwa pada pokok perkara angka 9, 10, 11 dan 12 yang didalilkan oleh pengadu dapat Para Teradu jelaskan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 pengadu, beserta saksi atas nama Syaiful MD, Dian Susilowati dan Parwati memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan yang di laporkan oleh Pengadu ke Bawaslu Kota Batam untuk dimintai keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji yang tertuang dalam Formulir Model A.8. (Bukti T-05) 5. Bahwa pada pokok perkara angka 13 yang didalilkan oleh pengadu dapat Para Teradu jelaskan bahwa hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 Bawaslu Kota Batam Menerbitkan Status Laporan serta menempelkan status laporan di papan Pengumuman Bawaslu Kota Batam dan disampaikan kepada Pengadu bahwa laporan pengadu tidak dapat ditindak lanjuti berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Batam untuk itu Bawaslu Kota Batam menerbitkan status laporan. (Bukti T-06) 6. Bahwa pada pokok perkara angka 14 dan 15 yang didalilkan oleh pengadu dapat dijelaskan bahwa teradu telah melaksanakan proses Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dapat para teradu sampaikan proses Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan Pengadu sebagai berikut: a. Pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 pukul 19.27 WIB pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kota Batam untuk membuat laporan terkait dengan hilangnya hak pilih pengadu dan disambut baik oleh petugas penerima laporan yang kemudian laporan di tuangkan kedalam Formulir Model A.1 serta tanda bukti penyampaian yang tertuang dalam Formulir Model A.3; b. Pada hari jum’at tanggal 11 Desember 2020 para teradu melakukan Pleno keterpenuhan syarat formil dan materil laporan yang telah di tuangkan kedalam Formulir Model A.4 Kajian Awal dugaan Pelanggran dengan hasil laporan di register dan dilakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Batam dan selanjutnya dilakukan klarifikasi kepada Perlapor, Saksi dan Terlapor; c. Pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 telah dilakukan Klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi, kemudian pada tanggal 14 Desember 2020 telah dilakukan Klarifikasi terhadap terlapor yang tertuang dalam keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji yang tertuang dalam Formulir model A.8; (Bukti T-07) d. Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 para teradu melakukan Pleno berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor tertuang dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggran dengan hasil diteruskan kepada penyidik kepolisian dan selanjutnya melakukan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Batam. Kemudian dihari yang sama dilakukan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Batam dengan hasil Pembahasan Laporan tidak dapat ditindak lanjuti dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 178 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kemudian selanjutnya menerbitkan status laporan; e. Bahwa para teradu melalui Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran di Kampung Seraya Bahwa terkait nama-nama yang terdapat dialamat tersebut memang warga setempat akan tetapi alamatnya tidak ada di blok D 21,,23,26,27, dan 28, karena blok D di perumahan Palm Hill hanya sampai blok D 19. 7. Oleh karena pokok aduan Pengadu tersebut diatas, maka Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menyatakan bahwa aduan Pengadu tidak berdasar dan kabur (obscuur libel); 8. Bahwa terkait dengan pasal 488 dan 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 178 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang yang diduga dilanggar oleh Para Teradu sungguh tidak berdasar dan bukan merupakan pasal yang mengenai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara; 9. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian Pengadu para teradu telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu dengan melakukan Upaya Pencegahan dan melakukan proses Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan melakukan upaya penelusuran terkait kronologi kejadian yang dilaporkan oleh Pengadu; [2.9] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, DAN TERADU X Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu X memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu X dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, DAN TERADU X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu X mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi SK Bawaslu RI No. 0625/K.BAWASLU/ HK.01.01/VIII/2018 dan 0035/K.BAWASLU/HK.01.01/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018- 2023; 2. T-2 Fotokopi Surat Himbauan dan Pencegahan; 3. T-3 Fotokopi Penerimaan Laporan dan Tanda Terima; 4. T-4 Fotokopi Surat undangan klarifikasi melalui WhatsApp; 5. T-5 Fotokopi keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji 6. T-6 Status Laporan; 7. T-7 Fotokopi keterangan/klarifikasi dibawah sumpah/janji terlapor; [2.12] SAKSI TERADU 1. Samsidar Manurung Bahwa selain melayani pemilih yang terdaftar di DPT atau A.3-KWK sebanyak 176 orang, KPPS di TPS 23 juga melayani masyarakat yang memiliki KTP-el dengan alamat di RT 02 dan 05/ RW 06 Kelurahan Kampung Seraya untuk dimasukkan ke dalam pemilih tambahan (DPTb). terdapat 7 orang pemilih DPTb yang dilayani menggunakan hak pilihnya di TPS 23. Pada waktu itu TPS tidak kosong, namun waktu lagi istrahat. 2. Nanang Iskandar Nanang Iskandar melihat Pengadu datang ke TPS 23 Kelurahan Kampung Seraya pada Hari H pemilihan dan ngobrol dengan Petugas Pengamanan TPS Kornelis Dua di pintu masuk TPS. Pengadu tidak pernah mendatangi petugas KPPS TPS-23 untuk mendaftar menggunakan hak pilih sebagai pemilih tambahan (DPTb), tapi terlihat hanya mendokumentasikan suasana pemilihan di TPS, salah satunya pose terlihat menunjuk ke papan nomor TPS 23. Nanang Iskandar membantah pernyataan Pengadu yang menyebut ada pemilih palsu yang menggunakan formulir C-Pemberitahuan atas nama Zulman (narapidana yang saat ini masih berada di Lapas Tanjungpinang). Menurut Saksi, jika pun form C-Pemberitahuan milik Zulman jatuh kepada pihak lain, tidak mungkin dapat digunakan untuk memilih karena petugas KPPS pasti memeriksa kesesuaian antara C-pemberitahuan dengan KTP-el yang bersangkutan. 3. Friston Simanjuntak (Petugas Coklit di TPS-08 RT 07 RW 02 Kel. Kampung Seraya) Bahwa dalam melaksanakan Coklit pemilih, Saksi terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RW 002 untuk mendapatkan masukan dan informasi mengenai nama-nama calon pemilih yang terdapat dalam formulir model A-KWK. Dalam formulir A-KWK TPS 08, Saksi menemukan sejumlah nama dan alamat yang tidak dikenal, termasuk nama Pengadu beserta Keluarganya. Saksi kemudian memasukkan nama-nama tersebut ke dalam data TMS (tidak memenuhi syarat) dengan Kode 5, untuk kemudian dicoret dari daftar pemilih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menghilangkan data Pengadu dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak dapat menggunakan hak pilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tanggal 9 Desember 2020. Meskipun pada tanggal 21 Juli 2020 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atas nama Dian Susilowati telah mendata Pengadu serta dimuat dalam Formulir Model A.A.1-KWK, Formulir Model A.B-KWK dan Formulir Model A.A.2- KWK, namun pada tanggal 8 Desember 2020 Pengadu tetap tidak mendapatkan undangan memilih; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 tanggal 9 Deember 2020 tentang dugaan tindak pidana pemilihan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Batam karena menghilangkan hak pilih. Pada tanggal 12 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan para saksi, namun pada tanggal 16 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu X menerbitkan surat pemberitahuan status laporan dengan kesimpulan Laporan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa Pengadu pada KPT-el beralamat di Komplek Palm Hill Blok A Nomor 9 RT 07 RW 02 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Namun secara faktual Pengadu berdomisili di Komplek Palm Hill Blok A Nomor 9 RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, pendataan daftar pemilih dilakukan berdasarkan alamat yang tertera di KTP-el (de jure). Sebagaimana KTP-el, dalam Formulir Model A-KWK Pengadu tercantum di TPS 008 Kelurahan Kampung Seraya Kec. Batu Ampar. Pada tahap pencocokkan dan penelitian (coklit) bulan April 2020, PPDP pada TPS tersebut tidak menemukan alamat tersebut, sehingga PPDP memberikan tanda dengan status angka 5 karena tidak dikenal dan dicoret dari Daftar Formulir Model A-KWK. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (6) huruf g Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Alamat Pengadu di RT 007/RW 002 seharusnya berada di TPS 025 Kelurahan Kampung Seraya Kec. Batu Ampar. PPDP di TPS 025 atas nama Dian Susilowati telah memeriksa data pada Formulir Model A-KWK namun nama Pengadu tidak ditemukan. Selanjutnya alamat di perumahan Palm Hill RT 002/RW 06 Kelurahan Kampung Seraya dipetakan ulang menjadi TPS Nomor 023 karena digabungkan dengan RT 005/RW 06 berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan coklit dimulai tanggal 15 Juli 2020 s/d 13 Agustus 2020. PPDP di TPS 023 Dian Susilowati karena kenal dengan Pengadu yang tinggal di Perumahan Palm Hill RT 002/ RW 006 berinisiatif untuk mendatangi rumah pengadu untuk kepentingan coklit tapi yang bersangkutan tidak ditemui. PPDP kemudian meminta bantuan Syaiful MD selaku ketua RT002/RW006 untuk memberikan sejumlah formulir agar diisi Pengadu sebagai pemilih baru. Keesokan harinya PPDP menerima kembali selembar kertas dari Syaiful MD ketua RT tanpa dilengkapi fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk dijadikan bukti agar nama pengadu dimasukkan dalam daftar pemilih baru pada Formulir Model AA-KWK tapi lembar kertas yang diterima justeru menggunakan Formulir Model AB-KWK yang merupakan hasil pemutakhiran oleh PPS bukan PPDP. Akibatnya operator Sidalih menganggap Formulir yang diberikan oleh Pengadu tidak diinput sebagai pemilih baru atau diinput dengan kode lain. Terhadap hal ini pengadu tidak pernah melaporkan kepada PPS bahwa pengadu tidak masuk dalam DPS maupun DPT untuk dikoreksi oleh KPU. Pada tanggal 8 Desember 2020, Pengadu mendatangi kantor kelurahan Kampung Seraya dan melaporkan bahwa namanya tidak masuk di DPT. Staff PPS Kampung Seraya menghubungi PPK Batu Ampar melalui telepon dan langsung terhubung dengan Pengadu. Bahwa PPK Batu Ampar telah menjelaskan hak pilih Pengadu dan keluarganya tidak akan hilang karena masih dapat menggunakan hak suaranya di TPS tanggal 9 Desember 2020 sebagai pemilih tambahan (DPTb) pada pukul 12.00 -13.00 WIB. Namun menurut keterangan Petugas KPPS TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Pengadu mendatangi TPS 023 sebanyak 2 (dua) kali pada waktu pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. Pengadu hanya datang sampai di pintu gerbang TPS saja dan berbincang-bincang dengan Kornelius Dua (salah seorang Linmas) dan mengambil foto-foto di sekitar TPS lalu pulang. Selanjutnya Pengadu telah menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kota Batam Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 tanggal 9 Desember 2020 kepada Bawaslu Kota Batam. Dari hasil klarifikasi Bawaslu Kota Batam tersebut, KPU Kota Batam dianggap telah melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku; [4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d Teradu X menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 pukul 19.27 WIB Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dituangkan dalam Formulir Laporan Model A.1. Pada tanggal 11 Desember 2020, Para Teradu melakukan pleno keterpenuhan syarat formil dan materiil yang telah dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian Awal dengan hasil laporan diregister dan dilakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu. Pada tanggal yang sama Teradu VI s.d Teradu X mengirimkan Surat Nomor 350/K.Bawaslu-KR-07/PM.06.02/XII/2020, perihal undangan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya tanggal 12 Desember 2020 Pengadu beserta saksi atas nama Syaiful MD, Dian Susilowati dan Parwati memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan yang di laporkan oleh Pengadu ke Bawaslu Kota Batam untuk dimintai keterangan yang tertuang dalam Formulir Model A.8. Sedangkan Terlapor diklarfifikasi pada tanggal 14 Desember 2020. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X melakukan Pleno berdasarkan hasil klarifikasi yang tertuang dalam Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran kemudian diteruskan dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Batam pada hari yang sama dengan hasil Pembahasan Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 178 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu VI s.d Teradu X selanjutnya menerbitkan status laporan dan disampaikan kepada Pengadu. Dengan demikian Teradu VI s.d Teradu X telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu dengan melakukan Upaya Pencegahan dan melakukan proses Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta identitas Pengadu sesuai KPT-el beralamat di Komplek Palm Hill Blok A Nomor 9 RT 07 RW 02 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Namun secara faktual Pengadu berdomisili di Komplek Palm Hill Blok A Nomor 9 RT 02 RW 06 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Perubahan alamat RT dan RW tersebut terjadi karena adanya kebijakan perampingan struktur lingkungan di Kelurahan Kampung Seraya. Hal demikan membawa konsekuensi pada pembentukan TPS berbasis RT/RW sebagaimana Formulir Model A-KWK, Pengadu tercantum di TPS 008 Kelurahan Kampung Seraya Kec. Batu Ampar. Berdasarkan keterangan saksi Friston Simanjuntak selaku petugas coklit pada TPS tersebut, nama Pengadu tidak ditemukan sesuai alamat tempat tinggalnya sehingga diberi tanda angka 5 yang maknanya tidak dikenal, sehingga dicoret dari Formulir Model A-KWK. Sedangkan alamat domisili Pengadu di perumahan Palm Hill RT 002/RW 06 Kelurahan Kampung Seraya telah dilakukan regrouping menjadi TPS Nomor 023 karena dilakukan penggabungan dengan RT 005/RW 06 sesuai hasil coklit tanggal 15 Juli 2020 s/d 13 Agustus 2020. Terungkap fakta, PPDP di TPS 023 atas nama Dian Susilowati telah melakukan coklit ke rumah Pengadu tapi yang bersangkutan tidak bertemu dengan Pengadu. PPDP kemudian meminta bantuan Syaiful MD selaku Ketua RT002/RW006 untuk menyampaikan Formulir Model AA-KWK agar diisi oleh Pengadu sebagai pemilih baru. Keesokan harinya PPDP menerima selembar kertas dari Syaiful MD tanpa dilengkapi fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai syarat Pengadu dimasukkan dalam daftar pemilih baru pada Formulir Model AA-KWK. Namun PPDP menerima Formulir Model AB-KWK yang merupakan hasil pemutakhiran data oleh PPS. Akibatnya operator Sidalih menilai Formulir AB-KWK tersebut tidak untuk diinput sebagai pemilih baru. Setelah tidak mendapat undangan memilih berupa Formulir C-Pemberitahuan Pada tanggal 8 Desember 2020, Pengadu mendatangi kantor kelurahan Kampung Seraya dan melaporkan bahwa namanya tidak masuk di DPT. Staff PPS Kampung Seraya menghubungi PPK Batu Ampar melalui telepon dan langsung terhubung dengan Pengadu. PPK Batu Ampar telah menjelaskan bahwa Pengadu dan keluarganya tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS tanggal 9 Desember 2020 sebagai pemilih tambahan (DPTb) pada pukul 12.00-13.00 WIB. Terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi Samsidar Manurung dan Nanang Iskandar selaku petugas KPPS TPS 023 Kelurahan Kampung Seraya, Pengadu mendatangi TPS 023 pada tanggal 9 Desember 2020 Pukul 11.30 WIB. Pengadu hanya datang sampai di pintu TPS dan berbincang-bincang dengan petugas linmas Kornelius Dua kemudian mengambil foto- di sekitar TPS, namun Pengadu tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP-el pada pukul 12.00-13.00 WIB. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan coklit berpedoman pada alamat KTP-el Pengadu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 jo Pasal 11 ayat (6) huruf g Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu, Pengadu sengaja tidak menggunakan kesempatan memilih sebagai pemilih tambahan (DPTb) menggunakan KTP-el, meskipun jajaran KPPS pada TPS 023 telah memberikan pelayanan pada pukul 12.00 s.d 13.00 WIB. Dengan demikian Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti menghilangkan hak pilih Pengadu. Teradu I s.d Teradu V telah bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d Teradu V agar berkerja lebih cermat untuk memastikan daftar pemilih disusun secara lengkap dan valid sehingga hasil pemilihan kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 9 Desember 2020 Pengadu menyampaikan Laoran Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 tentang dugaan tindak pidana pemilihan. Dalam laporan tersebut KPU Kota Batam diduga sengaja menghilangkan hak pilih Pengadu pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020. Pada tanggal 11 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu X melakukan Pleno keterpenuhan syarat formil dan materiil serta menyusun Kajian Awal yang dituangkan dalam Formulir Model A. dengan kesimpulan Laporan tersebut ditindaklanjuti pada pembahasan pertama Sentra Gakkumdu. Selanjutnya pada tanggal 12 dan 14 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu X melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan para saksi yang dituangkan dalam Formulir Model A.8. Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu VI s.d Teradu X melakukan kajian dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dituangkan dalam Formulir Model A.11. Terungkap fakta dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tanggal 16 Desember 2020, unsur Bawaslu Kota Batam, Kepolisian dan Kejaksaan menilai unsur setiap orang maupun unsur dengan sengaja menghilangkan hak pilih tidak didukung dengan alat bukti, sehingga disimpulkan tidak memenihi unsur pelanggaran Pasal 178 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu X menerbitkan Status Laporan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 tidak dapat ditindaklanjuti. Status Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Pengadu dan ditempel di papan pengumuman. DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu X dalam menindaklanjuti laporan Pengadu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Teradu VI s.d Teradu X telah bekerja dengan komitmen tinggi sesuai dengan mekanisme dan prosedur penaganan laporan dugaan pelanggaran. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.2.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam, Teradu II William Seipattiratu, Teradu III Jernih Millyati Siregar, Teradu IV Martius, dan Teradu V Sastra Tamami, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Batam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Syailendra Reza I R selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu VII Bosar Hasibuan, Teradu VIII Mangihut Rajagukguk, Teradu IX Helmy Rachmayani, dan Teradu X Nopialdi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepuluan Riau untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat