III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip
Mandiri, Jujur, Akuntabel dan Terbuka
1. Bahwa pada Rabu, 8 Maret 2023, Teradu I sampai dengan VII
menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan tentang pencalonan Anggota
DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2024 secara Hybrid (Bukti P-1). Ketentuan Pasal 8
ayat (2) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada peserta sebagai
bahan uji publik masih memuat hasil penghitungan 30% keterwakilan
perempuan dilakukan pembulatan keatas. Selengkapnya ketentuan pasal
tersebut menyebutkan bahwa “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen)
jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan,
dilakukan pembulatan ke atas”. Namun setelah Rancangan Peraturan KPU a
quo ditetapkan oleh Teradu I s/d Teradu VII, substansi ketentuan Pasal 8 ayat
(2) mengalami perubahan menjadi “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh
persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap daerah pemilihan
menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang
koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan
ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke
atas”.
2. Bahwa Teradu I s/d Teradu VII sebagai penyelenggara Pemilu, terikat dengan
prinsip mandiri, jujur, adil, akuntabel dan terbuka. Prinsip mandiri
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu maknanya adalah penyelenggara Pemilu bebas atau
menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan yang diambil.
Kemandirian penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan,
menetapkan dan menerbitkan regulasi teknis Pemilu ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 92/PUU/XIV/2016 bahwa
KPU merupakan lembaga independen yang dijamin UUD. Untuk itu, MK
menyatakan “hasil konsultasi peraturan KPU dengan dewan perwakilan
rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya
tidak bersifat mengikat”.
3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu),
Teradu I s/d VII dalam membentuk peraturan KPU menempuh prosedur
konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat.
Fakta dan bukti menunjukkan bahwa Teradu I s/d VII melakukan
penambahan (perubahan) pengaturan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibandingkan dengan dokumen
Rancangan PKPU yang dibagikan kepada peserta uji publik pada tanggal 8
Maret 2023. Penambahan/perubahan berupa ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terkait pembulatan desimal ke bawah
tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 dan Pasal 245 UU Pemilu yang secara eksplisit menjamin pemenuhan
hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD yaitu daftar
bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30%
keterwakilan perempuan (vide Pasal 243, 244, dan 245 UU 7/2017).
Berdasarkan prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, dan terbuka, Teradu I s.d
Teradu VII mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan
kepada publik terutama kepada kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan Peraturan KPU
a quo. Bagaimana proses terjadinya perubahan norma pada ketentuan Pasal
8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU? Mengapa dilakukan perubahan? Siapa
pengusulnya? Atas dasar apa dilakukan perubahan? Dan kepentingan siapa
yang hendak dilindungi oleh Teradu I s.d Teradu VII melalui perubahan
Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota?
4. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU menanggapi secara parsial penolakan publik
terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 yang
menghilangkan hak konstitusional perempuan untuk mendapat perlakuan
khusus dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024. Melalui
aplikasi Whatsapp Group Teradu I menyatakan: “dalam pembahasan di Komisi II
DPR disepakati antara DPR, Pemerintah dan KPU, pembulatan ke bawah (dalam
hal hasil perkalian 30% dihasilkan angka pecahan di bawah 0,5 [< 0,5] ), dan
pembulatan keatas (dalam hal hasil perkalian 30% dihasilkan angka pecahan di
atas 0,5 [>0,5] )”. (Bukti P-2). Pernyataan Teradu I tersebut disamping tidak
menjawab secara lengkap pertanyaan sebagaimana diuraikan pada angka 3
juga menunjukkan adanya pelanggaran prinsip mandiri sebagaimana diatur
Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 dan putusan MK No.
92/PUU/XIV/2016, dimana Teradu I bertindak sebagai salah satu Pemohon
dalam permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. (Bukti P-3). Teradu I
seharusnya menggunakan pengetahuannya untuk mempersuasi koleganya
menjalankan putusan MK dalam menjaga kemandirian penyelenggara pemilu
mengambil keputusan tanpa pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan
dengan keputusan yang akan diambil. Keputusan Teradu I s/d Teradu VII
dalam mengimplementasikan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan
sebagai calon anggota DPR dan DPRD seharusnya tunduk pada ketentuan Pasal
28H Ayat (2) UUD dan Pasal 245 UU Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu I s/d
Teradu VII mengikatkan dan menundukkan diri pada kesimpulan rapat
dengar pendapat di Komisi II DPR yang substansinya bertentangan dengan
Konstitusi dan UU Pemilu, juga membuktikan adanya pelanggaran terhadap
sumpah janji jabatan anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2)
UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang
menyatakan “….bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun
1945 …”.
5. Bahwa Teradu II selaku ketua Divisi Teknis tidak melaksanakan kewajiban
melakukan edukasi kepada pemilih, namun justru sebaliknya melakukan
manipulasi dan pembodohan terhadap publik dengan menyatakan “rumusan
pembulatan desimal dalam PKPU No. 10/2023 berdasarkan standar dan kaidah
matematika” (Bukti P-4) Pernyataan tersebut mengesampingkan substansi dan
mereduksi makna kebijakan afirmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat
(2) UUD dan Pasal 245 UU Pemilu, yang substansinya sudah dipraktikkan
secara konsisten sejak Pemilu 2014. Bahkan, meskipun sudah banyak
masukan dari publik dan kelompok perempuan untuk melakukan revisi atas
ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU a quo, Teradu II tetap bersikukuh dan
dalam pernyataan publiknya justru memberi sinyal tidak akan merevisi PKPU
10/2023. Teradu II menyatakan, regulasi soal mekanisme penghitungan
keterwakilan perempuan dalam PKPU tersebut tidak menabrak UU Pemilu.
Menurut dia, Pasal 245 UU Pemilu hanya mengatur daftar bakal calon memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Teradu II menilai pasal
tersebut tidak mengatur penghitungan paling sedikit 30 persen diterapkan
di setiap daerah pemilihan. “Ada-tidak yang kami langgar dalam pembuatan
PKPU,” ucapnya sebagaimana dikutip Koran Tempo, edisi Kamis, 25 Mei 2023.
(https://koran.tempo.co/read/berita-utama/482243/siapa-usulkan-pasal-
janggal-pkpu-caleg). Pernyataan tersebut selain gegabah juga memperlihatkan
ketidakpahaman yang menyesatkan publik dalam mengimplementasikan Pasal
28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 245 UU 7/2017. Memahami UU
hendaknya secara sistematis dan menyeluruh, bukan parsial pasal per pasal.
Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 245 UU No.7/ 2017 saling terkait satu dengan
yang lain. Teradu II mestinya sebagai seseorang yang pernah berkarir di KPU
sejak KPU Kabupaten dan KPU Provinsi mestinya memahami bahwa daftar
bakal caleg diajukan berbasis daerah pemilihan, bukan agregat
kabupaten/kota, provinsi atau nasional. Efektivitas minimal jumlah dan
peletakan calon perempuan berlaku untuk daftar bacaleg per-dapil. Pemilihan
setiap anggota DPR/DPRD, sungguhnya berawal, berlangsung, dan berakhir di
dapil masing-masing. Selain itu, formulir-formulir pada Lampiran PKPU No.10/
2023 yang dibuat KPU, memperlihatkan bahwa daftar bakal calon yang
diajukan oleh setiap parpol adalah berbasis per-dapil. Juga pada formulir-
formulir tersebut terdapat kolom jumlah calon laki-laki, calon perempuan, dan
% (persentase) jumlah calon perempuan di setiap dapilnya. Keseluruhan
tindakan Teradu II bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017 yang menyebutkan “…melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan pemilu secara tegas diperintahkan oleh peraturan-perundang-
undangan”.
6. Bahwa tanggal 10 Mei 2023 Teradu I s/d Teradu VII bersama Bawaslu dan
DKPP melakukan konferensi pers menyampaikan pernyataan secara terbuka
adanya kesepakatan untuk melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat
(2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti P-5) Namun
pernyataan bersama 3 (tiga) lembaga penyelenggara tersebut hanya sebatas
pengakuan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023
dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu norma Konstitusi dan UU Pemilu.
Teradu I s/d Teradu VII sebagai penanggung jawab utama regulasi pencalonan
tidak memberi penjelasan secara utuh, menyeluruh, dan lengkap kepada publik
tentang asbabun nuzul perubahan norma Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan
KPU. Alih-alih bersikap jujur, terbuka, dan akuntabel, Teradu I s/d VII justru
menunjukkan sikap sekedar menggugurkan kewajiban secara ala kadarnya
telah melaksanakan prinsip partisipasi dalam pembentukan regulasi. Teradu I
s/d VII mengabaikan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memberi
kewajiban hukum agar partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna
(meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan
keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna menurut MK mensyaratkan:
a. hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard);
b. hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);
c. hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained).
7. Bahwa terhadap pengakuan terbuka 3 (tiga) lembaga penyelenggara Pemilu
tanggal 10 Mei 2023 tentang adanya pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dengan ketentuan konstitusi dan UU Pemilu,
Teradu I s/d Teradu VII hanya menebar janji akan melakukan revisi terhadap
peraturan a quo. Teradu I s/d Teradu VII mengabaikan partisipasi masyarakat
yang concern terhadap pemenuhan hak asasi perempuan untuk mendapat
perlakukan khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 28H Ayat (2)
UUD dan Pasal 245 UU Pemilu. Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan
melalui surat terbuka tanggal 19 Mei 2023 menyampaikan tuntutan kepada
Teradu I s/d Teradu VIII agar segera merealisasikan revisi PKPU No.10 Tahun
2023, karena ternyata pelanggaran terhadap kebijakan afirmasi sebagaimana
Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya berkenaan dengan
penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap
daerah pemilihan sebagaimana dirumuskan dalam PKPU No.10 Tahun 2023,
Pasal 8 ayat (2) namun juga implementasi zipper system sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 bahwa “Di
dalam setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang
perempuan”. Selanjutnya penjelasan pasal a quo menegaskan “Dalam setiap 3
(tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1,
dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor
urut 3, 6 dan seterusnya. Berdasarkan prinsip jujur, akuntabel dan terbuka,
Teradu I s/d Teradu VIII wajib memenuhi hak Masyarakat Peduli Keterwakilan
Perempuan mendapat penjelasan atas aspirasi yang disampaikan melalui surat.
8. Bahwa tanggal 17 Mei 2023, Teradu I s/d Teradu VII melakukan rapat
konsultasi revisi Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 bersama DPR dan
Pemerintah. Alhasil Teradu I s/d Teradu VII kembali melanggar prinsip
mandiri karena mengikatkan diri pada hasil rapat dengar pendapat bersama
DPR dan pemerintah (Bukti P-6), Teradu I s/d Teradu VII membatalkan revisi
Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 tanpa penjelasan yang memadai
kepada segenap masyarakat yang peduli terhadap pemenuhan hak politik
perempuan paling sedikit 30% sebagai calon anggota DPR dan DPRD.
9. Keterangan Teradu I selaku Ketua KPU dalam forum rapat dengar pendapat
Komisi II yang dikutip beberapa media justru membohongi dan menyesatkan
publik (Bukti P-7). Teradu I menyatakan 18 partai politik peserta pemilu telah
memenuhi jumlah keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen tanpa
menunjukkan data yang valid bagaimana pemenuhan keterwakilan perempuan
apakah secara kumulatif atau di setiap dapil untuk tiap jenjang lembaga
perwakilan (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota)? Pernyataan sepihak
Teradu I tanpa didukung data yang valid melanggar prinsip jujur sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a jujur maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dan Pasal 9 huruf a yang
berbunyi “dalam melaksanakan prinsip jujur penyelenggara Pemilu
menyampaikan seluruh informasi kepada publik dengan benar berdasarkan
data dan/atau fakta”.
10. Bahwa fakta sebagaimana diuraikan pada angka 4, 6 dan 7 sangat jelas
menunjukkan adanya pelanggaran prinsip mandiri oleh Teradu I s.d Teradu
VIII baik dalam keputusan menetapkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023
maupun tindak lanjut hasil konsultasi revisi Peraturan KPU a quo. Untuk itu
DKPP sebagai penjaga integritas, kemandirian dan kehormatan penyelenggara
Pemilu sepatutnya bersikap dan bertindak tegas terhadap pelanggaran prinsip
mandiri, karena kemandirian penyelenggara Pemilu merupakan syarat utama
terwujudnya pemilu yang fair dan adil. Ketidak mandirian Teradu I s/d Teradu
VII dalam mengambil keputusan menimbulkan ketidakpercayaan publik
terhadap proses dan hasil Pemilu.
11. Bahwa Teradu I s/d Teradu VIII dalam melaksanakan kewenangan menyusun
dan menetapkan Peraturan KPU juga terikat dengan prinsip terbuka dan
akuntabel sebagaimana diatur dalam Teradu I s/d Teradu VII. Teradu
mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan kepada
publik mengapa membatalkan keputusan untuk merevisi Ketentuan Pasal 8
ayat (2) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2023 sebagaimana telah dinyatakan
dalam konferensi pers tanggal 10 Mei 2023? Alasan atas dasar apa
membatalkan revisi Peraturan KPU pasca konsultasi dengan DPR dan
Pemerintah? Alih-alih bersikap terbuka, Teradu II justru menunjukkan sikap
melempar tanggung jawab kepada lembaga yudisial (Mahkamah Agung) untuk
cawe-cawe dan take over tugas Teradu I s/d VIII mereview Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2028 yang sebelumnya telah diakui secara kolektif
perlu dilakukan revisi oleh para Teradu. (Bukti P-8). Tindakan demikian
menunjukkan fakta bahwa Teradu I s/d VII melanggar prinsip akuntabel dan
efektif sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi jaminan
perlindungan dan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota
DPR dan DPRD.
Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip
Profesionalitas
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU diberi atribusi
wewenang untuk membentuk peraturan KPU sebagai pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
13. Bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a, b dan c Pemilu menyebutkan pengaturan
penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan
yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin
konsistensi pengaturan sistem pemilu.
14. Bahwa ketentuan Pasal 245 UU Pemilu mengatur “Daftar calon memuat paling
sedikit 30% keterwakilan perempuan”. Untuk melaksanakan ketentuan ini, KPU
menerbitkan Peraturan No.10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPD dan DPRD. Ketentuan Pasal 245 UU Pemilu tidak mengalami perubahan
karena DPR dan Pemerintah telah bersepakat tidak melakukan pembaharuan
terhadap UU Pemilu sehingga Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu
Tahun 2024 berpedoman pada UU yang sama yaitu UU No.7 Tahun 2017.
15. Bahwa untuk menjamin hak politik perempuan sebagai bakal calon anggota
DPR dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, ketentuan Pasal 6
ayat (2) Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 mengatur “dalam hal penghitungan
30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka
pecahan, dilakukan pembulatan keatas”. Ketentuan pembulatan keatas
bertujuan menjamin hak politik perempuan yang secara imperative diatur
dalam Pasal 245 UU Pemilu bahwa “Daftar calon memuat paling sedikit 30%
keterwakilan perempuan”. Frasa “….paling sedikit 30%…” harus dimaknai
suatu kondisi keterwakilan perempuan dalam bacaleg di setiap daerah
pemilihan tidak boleh kurang, namun boleh lebih dari 30%.
16. Bahwa pembentukan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota) tidak boleh bertentangan dengan
UUD dan Pasal 245 UU Pemilu. Selain itu pembentukan peraturan teknis
penyelenggaraan Pemilu harus bermanfaat untuk mewujudkan tujuan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 7 Tahun
2017.
17. Bahwa UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tidak mengalami perubahan untuk itu
tidak terdapat alasan untuk mengubah peraturan teknis Pemilu yang
berkenaan dengan jaminan pelaksanaan hak politik perempuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu. Sesuai kaidah pembentukan peraturan
perundang-undangan, KPU dalam menerbitkan peraturan teknis
penyelenggaraan pemilu harus berpedoman dan tunduk pada UU Pemilu.
18. Bahwa implementasi kebijakan afirmasi dalam penyelenggaran Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak tahun
2019 dan 2024 berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2017, sehingga pelaksanaan
pemilu tahun 2024 secara filosofi, yuridis dan sosiologis harus berpedoman
kepada UU No.7 Tahun 2017 dan aturan pelaksanaan yang ada sebelumnya.
19. Bahwa pada tanggal 18 April 2023 Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan
VII yang semuanya merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 348).
20. Perubahan salah satu klausul dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
(PKPU 10/2023) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
21. Bahwa Teradu I sampai dengan VII diduga dengan sengaja mengubah ketentuan
Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 yang mengatur dalam hal penghitungan
30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap daerah
pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di
belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan
dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil
penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. (Bukti P-9).
22. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII diduga menindaklanjuti
pengaturan PKPU 10/2023 tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU No.
352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti P-10), yang lebih rinci
mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
23. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII juga memasukkan
simulasi dalam Lampiran V Keputusan 352/2023 diberikan simulasi
penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon sebagaimana
berikut:
No. Jumlah Bakal Caleg Penghitungan 30% Pembulatan
1 1 0,30 0
2 2 0,60 1
3 3 0,90 1
4 4 1,20 1
5 5 1,50 2
6 6 1,80 2
7 7 2,10 2
8 8 2,40 2
9 9 2,70 3
10 10 3,00 3
24. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII diduga secara sengaja
menetapkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 jo.
Lampiran V Keputusan 352/2023 yang secara nyata diduga bertentangan
dengan norma yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti P-11) yang menyebutkan bahwa
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”.
25. Bahwa Pengaturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai
dengan VII diduga melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 sebab
penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal
Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 jo. Lampiran V Keputusan 352/2023
akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30% pada sejumlah
daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11
seperti berikut ini:
No Jumlah Penghitungan Pembulatan Persentase Keterangan
Bakal 30% Setelah
Caleg Pembulatan
1 1 0,30 0 0%
2 2 0,60 1 50%
3 3 0,90 1 33%
4 4 1,20 1 25% Kurang dari
30%
5 5 1,50 2 40%
6 6 1,80 2 33%
7 7 2,10 2 29% Kurang dari
30%
8 8 2,40 2 25% Kurang dari
30%
9 9 2,70 3 33%
10 10 3,00 3 30%
11 11 3,30 3 27% Kurang dari
30%
12 12 3,60 4 33%
26. Bahwa Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai
dengan VII yang bertentangan dengan UU Pemilu karena mengatur ketentuan
persentase di bawah 30%, telah secara nyata dan terang melanggar prinsip
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu pada aspek berkepastian hukum yang
diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa
berkepastian hukum yang memiliki makna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan j.o Pasal 11 huruf c
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara
pemilu dalam melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
27. Bahwa pembulatan ke atas telah dipraktekkan di dalam penyelenggaraan
pemilu tahun 2014 dan pemilu 2019 sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun
2013 dan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018. Kebijakan afirmatif dalam
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD memiliki dampak terhadap
peningkatan jumlah bakal calon dan anggota parlemen perempuan. Semua
partai politik peserta pemilu mencalonkan paling sedikit 30% calon perempuan
pada setiap dapil;
28. Bahwa dampak dari Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor
I sampai dengan VII partai politik tidak dapat memenuhi kuota 30%
keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan sesuai dengan UU Pemilu
(vide Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 245). Berikut tabel keterpenuhan kuota
keterwakilan perempuan partai politik di setiap daerah pemilihan. Jumlah dapil
DPR RI dengan daftar bakal calon kurang dari 30% keterwakilan perempuan.
29. Bahwa berdasarkan hasil penghitungan pada tabel di atas, sebagai konsekuensi
dari ketentuan di dalam Peraturan KPU Pasal 8 ayat (2) huruf a yang dibuat
secara kolektif dan kolegial oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII,
telah berakibat 17 (tujuh belas) partai politik tidak memenuhi pencalonan
perempuan pada 290 daerah pemilihan Pemilu DPR RI sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Fenomena serupa juga terjadi dalam pencalonan untuk Pemilu DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dalam jumlah yang lebih besar dan masif. Di mana
terdapat 860 daerah pemilihan Pemilu DPRD Provinsi yang keterwakilan
perempuannya kurang dari 30%. Sedangkan untuk Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota terdapat 6.821 daerah pemilihan yang daftar bakal
calegnya kurang dari 30% keterwakilan perempuan. Hal ini menunjukkan
bagaimana pertentangan antara norma di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 merupakan pelanggaran serius yang
mengakibatkan hilangnya hak politik perempuan menjadi bakal calon anggota
DPR dan DPRD akibat keberlakukan Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu
dan/atau Terlapor I sampai dengan VII perlu diberikan sanksi secara tegas oleh
DKPP kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII.
Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip Adil
30. Bahwa apabila pertentangan norma antara Peraturan KPU dengan UU Pemilu
secara terang benderang, jika tidak diberikan sanksi kepada Teradu dan/atau
Terlapor I sampai dengan VII oleh DKPP, akan membuat proses pencalonan
anggota legislatif menjadi cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pemilu
serta menyalahi prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang telah diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
31. Bahwa Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai
dengan VII berdasarkan tabel dan simulasi di atas, bukan hanya melawan
norma dalam UU Pemilu, namun juga inkonstitusional karena bertentangan
dengan substansi Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut
bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.” Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan
keterwakilan perempuan yang adil dan setara. Perbuatan Para Teradu ternyata
berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang
tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi. Hal tersebut telah melanggar
prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 10
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan
bahwa penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara
sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta
Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau
keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi
pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa
yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d.
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
1. Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip
Mandiri, Jujur, Akuntabel dan Terbuka
a. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII di dalam proses
persidangan mengakui bahwa pada saat melakukan uji publik Rancangan
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 masih mengatur Ketentuan Pasal 8 ayat
(2) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada peserta
sebagai bahan uji publik masih memuat pengaturan bahwa dalam hal hasil
penghitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka
pecahan dilakukan pembulatan keatas (Pasal 8 ayat (2) Rancangan PKPU
yang disampaikan saat uji publik)
b. Bahkan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII tidak dapat
menjelaskan secara terang kepada para Pengadu dan Majelis Pemeriksa
DKPP RI sekalipun sudah menghadirkan Saksi Teradu Bagaimana proses
terjadinya perubahan norma pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Rancangan
Peraturan KPU? Mengapa dilakukan perubahan? Siapa pengusulnya? Atas
dasar apa dilakukan perubahan? Dan kepentingan siapa yang hendak
dilindungi oleh Teradu I s.d Teradu VII melalui perubahan Pasal 8 ayat (2)
Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota? kapan sebetulnya ketentuan yang masih
mengatur pembulatan keatas berubah menjadi pengaturan pembulatan
kebawah sebagaimana Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.
c. Bahwa dalam persidangan para Saksi dari beberapa partai politik peserta
pemilu (LO dari PDIP, PAN, PPP, dan Demorat) yang dihadirkan oleh pihak
Teradu menyampaikan dengan jelas bahwa merekrut para calon perempuan
merupakan hal yang sulit. Beberapa Saksi menyampaikan bahwa upaya
rekrutmen atau membuka pendaftaran calon (termasuk calon perempuan)
sudah mereka lakukan sejak bulan April lalu. Tentu kondisi kesulitan
rekrutmen ini akan hilang jika partai politik serius melakukan rekrutmen
dan pengkaderan calon perempuan berkelanjutan, tidak hanya menjelang
tahapan pencalonan pemilu. Beberapa Saksi dalam persidangan, walau
sedikit berputar menyampaikannya, namun jelas dapat ditangkap bahwa
pengaturan pembulatan ke bawah dalam penghitungan jumlah 30%
keterwakilan calon perempuan dalam PKPU No.10/ 2023, adalah hal yang
meringankan dan diharapkan dalam pengajuan daftar calon anggota
legislatif untuk setiap daerah pemilihan. Padahal para Saksi ini juga
menyatakan mengakui ada Pasal 245 UU Pemilu dan memahami makna
“.....memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
d. Dalam persidangan juga diungkap oleh Pengadu bahwa gagasan pengaturan
pembulatan ke bawah dalam penghitungan keterwakilan perempuan
diusulkan dan diminta oleh Anggota Komisi II DPR RI dalam rapat
konsinyering/ RDP Komisi II DPR RI, Pemerintah, bersama Penyelenggara
Pemilu, seperti yang diberitakan oleh media massa (Koran Tempo, 26 Mei
2023, https://koran.tempo.co/read/nasional/482262/menghitung-kuota-
perempuan-di-parlemen). Usulan Anggota Komisi II ini disepakati oleh semua
anggota Komisi II. Tidak satupun para Teradu membantah informasi ini.
e. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta dan bukti menunjukkan bahwa
Teradu I s/d VII dalam melakukan penambahan (perubahan) pengaturan
dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Rancangan Peraturan KPU tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dibandingkan dengan dokumen Rancangan PKPU yang dibagikan kepada
peserta uji publik pada tanggal 8 Maret 2023. Penambahan/perubahan
berupa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terkait
pembulatan desimal ke bawah tersebut adalah bertentangan dengan filosofi
temporary special measure (affirmative action) sebagaimana termaktub dalam
Pasal 28H Ayat (2) konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun
1984 tentang Pengesahan the Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination against Women (CEDAW) khususnya Pasal 4, serta Pasal 245
UU Pemilu yang secara eksplisit menjamin pemenuhan hak politik
perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD yaitu daftar bakal caleg
pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30% keterwakilan
perempuan (vide Pasal 243, 244, dan 245 UU 7/2017).
f. Bahwa argumentasi Teradu II berkaitan dengan perubahan pengaturan
pembulatan kebawah dalam PKPU pasal 8 ayat 2 yang dijelaskan dalam
proses persidangan, tetap tidak dapat menjelaskan secara logika matematika
itu sendiri, bahwa proses pembulatan kebawah dapat mempengaruhi
terhadap jumlah perhitungan yang tidak mencapai 30%. Pihak teradu juga
tidak dapat menjelaskan bagaimana tidak tercapainya 30% akibat
mekanisme perhitungan pembulatan kebawah dengan mandat memenuhi
kuota sekurang-kurangnya 30% seperti yang dimandatkan oleh Undang-
Undang. Sementara jawaban lainnya yang disampaikan oleh pihak Teradu II
terkait mekanisme lainnya tentang mekanisme 3 calon dimana yang adalah
perempuan, tidak berkorelasi dengan persoalan yang ditimbulkan oleh
mekanisme pembulatan ke bawah. Sehingga sampai pada persidangan yang
telah berlangsung kemarin, Pihak Teradu belum berhasil menjelaskan logika
matematika standar internasional yang digunakan dalam PKPU dikaitkan
dengan kewajiban pemenuhan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan
perempuan.
g. Bahwa frasa yang diatur di dalam UU Pemilu terkait dengan 30%
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (Pasal 245 UU Pemilu No.7/
2017 dan juga dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c PKPU No.10/ 2023 sendiri)
mempunyai arti, lebih boleh, kurang dilarang. Kebijakan afirmasi adalah
tindakan khusus yang memang tidak terikat pada rumus atau standar
sekalipun karena tujuannya adalah sikap progresif negara sebagai tindakan
khusus bagi perempuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan
keterwakilan politik.
h. Bahwa jika dikatakan tidak ada metode, hal itu tidak benar. Sebab dalam
dua periode pemilu terdahulu ada metode yang secara konsisten telah
digunakan oleh KPU periode sebelumnya (dalam PKPU dan petunjuk teknis)
dalam menghitung keterwakilan perempuan, yang mana juga ditawarkan
KPU sebagai metode penghitungan dalam Rancangan PKPU saat uji publik.
Artinya, fakta ketika KPU lebih memilih metode tawaran dari Anggota DPR
yang mengakibatkan melemahnya skema keterwakilan perempuan, serta
mengabaikan komitmen publik yang telah dibuat saat konferensi pers pada
tanggal 10 Mei 2023, maka dalam penalaran yang wajar dapat dinilai bahwa
KPU telah bersikap tidak mandiri, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel, dan
tidak profesional.
i. Bahwa berdasarkan prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, dan terbuka,
Teradu I s.d Teradu VII mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjelaskan kepada publik terutama kepada kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan
Peraturan KPU a quo.
j. Bahwa hal ini menunjukkan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII
melanggar Prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu maknanya adalah penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan yang diambil.
Kemandirian penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan,
menetapkan dan menerbitkan regulasi teknis Pemilu ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 92/PUU/XIV/2016 bahwa
KPU merupakan lembaga independen yang dijamin UUD. Untuk itu, MK
menyatakan “hasil konsultasi peraturan KPU dengan dewan perwakilan
rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya
tidak bersifat mengikat”.
k. Bahwa fakta hukum lain yang juga ditemukan dalam proses persidangan
ditunjukan sikap dan tindakan Teradu I s/d Teradu VII yang tidak dapat
menjelaskan secara filosofi, yuridis dan sosiologi mengapa Teradu I s/d
Teradu VII tidak melakukan perubahan PKPU 10/2023 sekalipun sudah
mengeluarkan rilis pada 10 Mei 2023. Hal ini membuktikan dalil pengadu
terkait Teradu I s/d Teradu VII yang mengikatkan dan menundukkan diri
pada kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang substansinya
bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu adalah benar adanya.
l. Dalam persidangan terlihat Teradu juga berupaya menarik DKPP dan
Bawaslu ke dalam permasalahan adanya pengaturan pembulatan ke bawah
pada PKPU No.10/ 2023 ini, melalui pertanyaan dari salah seorang Teradu
kepada Ahli. Para teradu telah memanfaatkan rapat tripatrit (KPU - DKPP -
Bawaslu) pada tanggal 9 Mei 2023 untuk mendapatkan dukungan Bawaslu
dan DKPP dalam menghadapi permasalahan PKPU No.10/ 2023 yang
mendapat protes. Dukungan kuat dari ke Bawaslu dan DKPP untuk KPU
melakukan perubahan PKPU terlihat jelas pada konferensi pers tripatrit yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023 di Kantor KPU. Ketua KPU secara
terang benderang menyampaikan akan segera melakukan perubahan PKPU
dan juga telah menyampaikan rancangan perubahan pasal - pasalnya ( menit
3:46 - 6:48 video konferensi pers tripatri
https://www.youtube.com/watch?v=ZcRxgKHPFKQ ). Namun selanjutnya
pada dan setelah rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan
Penyelenggara Pemilu, KPU tidak melakukan perubahan PKPU. KPU telah
meninggalkan dukungan dari Bawaslu dan DKPP, melakukan prank terhadap
Bawaslu dan DKPP, dan menunduk/ meninggalkan kemandiriannya,
menerima kesimpulan rapat konsultasi tersebut. KPU yang mempunyai
tugas dan wewenang menyusun serta menetapkan peraturan KPU untuk
setiap tahapan. KPU yang paling bertanggung jawab atas tugas dan
wewenang ini.
m. Fakta hukum tersebut membuktikan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran
terhadap sumpah janji jabatan anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal
36 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
yang menyatakan “….bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945 …”.
2. Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip
Profesionalitas
n. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII mengakui secara
sengaja mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 yang
mengatur dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal
Calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan
maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari
50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b.
50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas
pada saat rapat-rapat konsinyering yang dihadiri oleh Teradu dan/atau
Terlapor I sampai dengan VII.
o. Bahwa Tindakan Teradu I sampai dengan VII menerbitkan pengaturan Pasal
8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu karena
mengakibatkan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sekurang-
kurangnya 30%. Tindakan Teradu I s/d Teradu VII telah secara nyata dan
terang melanggar prinsip kepastian hukum dan Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan bahwa berkepastian hukum yang memiliki makna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan j.o
Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, penyelenggara pemilu dalam melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan mentaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
p. Bahwa berdasarkan Daftar Bakal Calon dalam tahap pengajuan yang
dipublikasikan oleh Teradu I s/d Teradu VII dan jawaban Teradu terungkap
fakta seluruh partai politik tingkat nasional tidak memenuhi pencalonan
perempuan dalam 290 daftar bakal calon pemilihan Anggota DPR RI yang
mereka ajukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Fenomena serupa juga terjadi dalam
pencalonan untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam jumlah yang lebih besar dan masif. Di mana terdapat
860 daftar bakal calon yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu
tersebar di berbagai daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang
keterwakilan perempuannya kurang dari 30%. Sedangkan untuk
pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdapat 6.821 daftar bakal
calon yang tersebar luas yang kurang dari 30% keterwakilan perempuan.
Hal ini menunjukkan bagaimana pertentangan antara norma di dalam Pasal
8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dengan UU Pemilu
merupakan pelanggaran serius karena telah mengakibatkan hilangnya hak
politik perempuan menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD. Teradu I s/d
Teradu VII juga memaksakan melakukan pembulatan kebawah yang jika
dihitung secara ril maka jumlah bakal calon anggota perempuan tidak
memenuhi 30% keterwakilan perempuan. Tidak terlalu sulit juga
menunjukannya jika diperiksa Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah
ditetapkan dan diumumkan oleh KPU, berapa banyak dan di daerah
pemilihan mana saja DCS yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan
30%. Khususnya akan terlihat di daerah pemilihan dengan alokasi kursi 4, 7,
8, dan 11dan/ atau partai politik yang mengajukan calon sebanyak 4, 7, 8,
dan 11 calon di satu daerah pemilihan
(https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dprri/).
q. Ketidakprofesionalan para Teradu juga nyata terlihat dengan masih
menyampaikan informasi tentang % jumlah calon perempuan masih
berdasarkan jumlah total calon yang diajukan per pemilihan lembaga
legislatif, yaitu DPR RI, DPRD masing - masing Provinsi, dan DPRD masing -
masing Kabupaten/ Kota. Seperti yang disampaikan pada Tabel 1, 2, dan 3,
bagian VI.3. dokumen Jawaban Para Teradu. Seharusnya pada Tabel 1.
Pemilihan Anggota DPR RI menunjukan % jumlah calon perempuan dari
setiap parpol peserta pemilu di masing - masing daerah pemilihan yang
berjumlah 84 tersebar di 34 Provinsi Indonesia. Hal serupa untuk Tabel 2.
Pemilihan Anggota DPRD Prov yang tersebar 301 daerah pemilihan dan Tabel
3. Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang tersebar di 2.325 daerah
pemilihan. Padahal seharusnya % jumlah bakal calon perempuan diterapkan
untuk setiap daerah pemilihan. Sebetulnya dalam PKPU No.10/ 2023 dan
berbagai model Formulir Pencalonan yang digunakan, serta Keputusan KPU
tentang petunjuk teknis sudah mengatur secara rinci dan jelas bahwa
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% adalah untuk setiap daftar
calon dari setiap parpol pada setiap daerah pemilihan.
r. Ketidaprofesionalan para Teradu, khususnya Teradu II yg berulang kali
dalam sidang menyampaikan bahwa pembulatan ke bawah sesuai yang
penerapan prinsip matematika yang universal, kususnya penggunaan rumus
pembulatan “math round”. Jika diperhatikan lebih dalam dan digunakan
rumus pembulatan: {(Penghitungan 30% x Jumlah Bakal Calon)÷ Jumlah
Bakal Calon} * 100, terlihat lebih sebagai “gutak - gatuk” angka. Angka
hanya digunakan bulak - balik, namun akan menghasilkan penghitungan
yang sama. Berapapun jumlah %, jumlah bakal calon yang digunakan, dan
besaran daerah pemilihannya. Penggunaan rumus matematika pembulatan
ini menjadi akal - akalan saja untuk mendapatkan landasan melakukan
pembulatan ke bawah terhadap hasil pecahan dalam menghitung
keterwakilan perempuan 30% dalam daftar bakal calon yang diajukan per
dapil. Sekaligus menunjukan para Teradu memahami makna pengaturan
afirmatif yang sementara dan khusus untuk tujuan keadilan dan kesetaraan.
3. Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan VII Melanggar Prinsip
Adil
s. Bahwa apabila pertentangan norma antara Peraturan KPU dengan UU Pemilu
secara terang benderang, jika tidak diberikan sanksi kepada Teradu
dan/atau Terlapor I sampai dengan VII oleh DKPP, akan membuat proses
pencalonan anggota legislatif menjadi cacat hukum dan bertentangan dengan
UU Pemilu serta menyalahi prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang
telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
t. Bahwa Peraturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai
dengan VII berdasarkan tabel dan simulasi di atas, bukan hanya melawan
norma dalam UU Pemilu, namun juga inkonstitusional karena bertentangan
dengan substansi Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut
bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.” Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan
keterwakilan perempuan yang setara dan adil. Pengaturan ini terkait
temporary special measure (affirmative action) , yang sejalan dengan
perjuangan global gerakan perempuan dan hak asasi manusia sebagaimana
diatur dalam the Convention on the Elimination of All Forms against
Discrimination (CEDAW) yang telah diratifikasi, disahkan, dan diundangkan
dengan UU No. 7 Tahun 1984, khususnya terkait Pasal 4 CEDAW. Rumusan
matematika semestinya tidak boleh dipertentangkan dengan filosofi
temporary special measure (affirmative action). Apa makna paling sedikit
30%? Apakah boleh kurang dari 30%? Tidak. Apakah boleh lebih dari 30%?
Ya. Apa makna dari setiap dapil? Setiap dapil harus dimaknai setiap dapil,
tidak boleh dimaknai secara nasional. Perbuatan Para Teradu ternyata
berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan
yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi. Hal tersebut telah
melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c jo.
Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian fakta dan pelanggaran etik yang sudah diuraikan diatas, maka
Para Pengadu meminta:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I hingga Teradu VII melakukan pelanggaran kode etik berat
dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I hingga Teradu VII;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Undangan Uji Publik dan Draft Rancangan Peraturan KPU
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
2. P-2 Screenshot statement teradu I di dalam group whatsapp Maju
Perempuan Indonesia;
3. P-3 Putusan MK No. 92/PUU/XIV/2016;
4. P-4 https://mediaindonesia.com/politik-dan-
hukum/578359/kpu-klaim-aturan-keterwakilan-politik-
perempuan-sudah-dikaji-matang;
5. P-5 Pers Rilis KPU yang akan mengubah Peraturan KPU No 10
Tahun 2023; b. Link pemberitaan terkait pernyataan Ketua
KPU RI yang akan melakukan perubahan terhadap Peraturan
KPU No 10 Tahun 2023 setelah melakukan pertemuan
dengan KPU, Bawaslu dan DKPP; c. Link konferensi pers
terkait pernyataan Ketua KPU RI yang akan melakukan
perubahan terhadap Peraturan KPU No 10 Tahun 2023
setelah melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu dan
DKPP, yakni:
https://drive.google.com/file/d/13Gqy2H3FyVtXgByGux3YYd
bhV582FKhm/view;
6. P-6 Hasil Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang
hasilnya menolak untuk melakukan perubahan terhadap
PKPU 10/2023;
7. P-7 https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bahas-pengaturan-
penghitungan-keterwakilan-bacaleg-perempuan-kesimpulan-
rdp-pkpu-102023-tak
danhttps://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/05/17/komi
si-ii-dpr-tolak-usulan-kpu-soal-penghitungan-keterwakilan-
perempuan;
8. P-8 Salinan Link Pemberitaan Tentang Sikap Melempar
Tanggungjawab Kepada Lembaga Judicial (Mahkamah
Agung);
9. P-9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348;
10. P-10 Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota;
11. P-11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
12. P-12 Identitas Pemohon atas nama Koalisi Perempuan Indonesia di
wakili oleh Mikewati Vera Tangka sebagai Sekretaris Jenderal;
13. P-13 Identitas Pemohon atas nama Yayasan Kalyanamitra di wakili
oleh Listyowati selaku Ketua;
14. P-14 Identitas Pemohon atas nama International NGO Forum on
Indonesian Development (INFID) di wakili oleh
Misthohizzaman selaku Direktur Eksekutif;
15. P-15 Identitas Pemohon Perseorangan atas nama Wirdyaningsih
selaku Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan
Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012;
16. P-16 Identitas Pemohon Perseorangan atas nama Hadar Nafis
Gumay selaku Direktur Network for Democracy and Electoral
Integrity;
17. P-17 Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023;
18 P-18 Situs info Pemilu KPU.
[2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PARA PENGADU
[2.5.1] Titi Anggraini
Bahwa Para Pengadu menghadirkan Titi Anggraini sebagai saksi ahli, pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara umum, siklus pemilu dibagi menjadi tiga periode utama, yaitu periode
prapemilu, periode pemilu, dan periode pascapemilu. Dalam periode
pascapemilu, salah satu aktivitas yang dilakukan penyelenggara pemilu adalah
menyampaikan laporan evaluasi kepada pemangku kepentingan yang pada
umumnya juga memuat usulan perubahan pengaturan dan manajemen teknis
kepemiluan. Usulan dibuat berdasarkan evaluasi persoalan-persoalan pemilu
sebelumnya untuk kepentingan pemilu selanjutnya. Laporan evaluasi tersebut
juga disampaikan kepada pemerintah dan legislatif. Setelah evaluasi,
penyelenggara pemilu akan mengembangkan kebijakan dan prosedur baru
berdasarkan temuan dan rekomendasi laporan mereka. Sebut saja misalnya,
pasacpemilu 2019, KPU mengembangkan prosedur baru terkait desain surat
suara yang lebih sederhana untuk merespon tingginya surat suara tidak sah
pada pemilu legislatif akibat pemilih yang kebingungan dan terlalu fokus pada
pemilu presiden. Namun, berdasar penelusuran terhadap dokumen dan
kegiatan evaluasi yang dilakukan KPU juga lembaga-lembaga kepemiluan lain
yang melakukan evaluasi serupa atas pemilu legislatif 2019, tidak ada satupun
yang mengusulkan perubahan implementasi dan pengaturan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bacaleg di dapil, yang dipraktikkan
pada pemilu sebelumnya;
2. Pasal 75 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa "Dalam
hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan
tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui
rapat dengar pendapat.";
3. Kedudukan dan makna konsultasi dalam pembentukan PKPU sudah dijelaskan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.92/PUU-XIV/2016, yang
menyebut bahwa sekalipun terdapat perlakuan berbeda dengan lembaga negara
independen lainnya, namun proses konsultasi dalam pembentukan peraturan
KPU merupakan sebuah mekanisme biasa dalam rangka menampung masukan
sekaligus konfirmasi terhadap norma yang akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan KPU. Sepanjang hasil konsultasi tersebut tidak dipaksakan kepada
KPU sebagai institusi yang berwenang membentuk peraturan. Namun, ketika
hasil konsultasi dikategorikan sebagai sesuatu yang wajib dan mengikat bagi
KPU, maka sifat memaksa dan mengikat dari hasil konsultasi itulah yang mesti
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;
4. MK juga menyebutkan bahwa konsultasi dimaksud merupakan kebutuhan
karena norma Undang-Undang (yang merupakan produk bersama antara DPR
dan Presiden) tidak selamanya memuat rumusan yang jelas yang
mencerminkan maksud pembentukya yang dapat menimbulkan kesulitan pada
pihak KPU untuk mengimplementasikannya dalam praktik melalui kewenangan
yang diberikan kepada KPU dalam merumuskan peraturan KPU dan pedoman
teknis yang diturunkan dari norma Undang-Undang. Mahkamah juga
menekankan bahwa kedudukan KPU dan pembentuk undang-undang dalam
konsultasi di forum dengar pendapat adalah setara;
5. Jadi, konsultasi merupakan mekanisme biasa untuk menampung masukan dari
DPR dan Pemerintah, seperti halnya KPU juga wajib melakukan hal yang sama
untuk menampung masukan secara lisan dan/atau tertulis dari masyarakat
dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Konsultasi juga diperlukan dalam rangka menjawab
kebutuhan karena ada norma UU yang tidak selamanya memuat rumusan yang
jelas yang mencerminkan maksud pembentukya yang dapat menimbulkan
kesulitan pada pihak KPU untuk mengimplementasikannya;
6. Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyebut bahwa partisipasi masyarakat
perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.
Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);
dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama
diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau
memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang undang yang sedang
dibahas. Putusan MK tersebut juga sudah diadopsi dalam UU 13/2022;
7. Dalam membentuk PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU telah melaksanakan uji publik
sebagai bagian dari prosedur pembentukan peraturan yang wajib menampung
masukan secara lisan dan/atau tertulis dari masyarakat. Meskipun, bagaimana
cara KPU mengundang para pemangku kepentingan dalam uji publik yang
mendadak, ditumpuk dalam forum besar, dan membahas beberapa PKPU
sekaligus, tidak memungkinkan untuk didapat partisipasi bermakna
sebagaimana diharapkan;
8. Dalam Rancangan PKPU yang digunakan saat uji publik, KPU tetap
mencantumkan pengaturan keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg di
setiap dapil sebagaimana pengaturan pada pemilu sebelumnya. Dalam uji
publik yang juga dihadiri perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, dan
banyak organisasi nonpemerintah tersebut, tidak ada satupun yang
mempersoalkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) Rancangan
PKPU, bahwa "Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah
bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan
pembulatan ke atas". Ketentuan yang dibuat untuk memastikan bahwa
keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg sesuai dengan pengaturan Pasal
245 UU 7/2017, yaitu "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).";
9. Artinya, norma UU a quo sudah memuat rumusan yang jelas dan tidak
menimbulkan kesulitan pada pihak KPU untuk mengimplementasikannya
dalam praktik. Sebab, hal substansi serupa juga ada dalam pengaturan Pemilu
2014 dalam UU 8/2012 maupun Pemilu 2019 dalam UU 7/2017. UU 7/2017
adalah UU yang juga digunakan untuk Pemilu 2024. Selain itu, mayoritas
anggota KPU adalah juga anggota KPU RI dan KPU Provinsi periode sebelumnya
yang sudah mengetahui dan mempraktikkan ketentuan yang sama
sebagaimana mereka atur dalam rancangan PKPU;
10. Selanjutnya, terjadi perubahan atas Pasal 8 ayat (2) Rancangan PKPU yang
dilakukan dan mungkin disepakati dalam Konsinyering tertutup antara KPU
bersama DPR dan Pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi PKPU
10/2023. Seluruh proses tersebut sangat jauh dari prinsip partisipasi
masyarakat yang bermakna, khususnya menyangkut hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Sebab, dalam pandangan masyarakat atau setidakya kelompok masyarakat
yang peduli keterwakilan perempuan, norma keterwakilan perempuan dalam
daftar bacaleg adalah sebagaimana yang disampaikan dalam uji publik.
Kalaulah peserta uji publik tahu akan ada perubahan, tentu akan melakukan
ikhtiar preventif dan advokatif untuk mengoreksinya. Proses kesepakatan dalam
konsinyering tertutup dan bukan saat rapat dengar pendapat, apalagi
substansinya kontradiktif dengan proses yang berlangsung saat uji publik
merupakan pelanggaran atas prinsip jujur dan akuntabel;
11. Selain itu, sikap KPU yang secara terbuka pada 10 Mei 2023 menyatakan
bahwa sehubungan dengan adanya berbagai masukan publik terkait PKPU
10/2023 yang berhubungan dengan cara penghitungan 30% jumlah bacaleg
perempuan di setiap dapil, maka KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan
rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk
dilakukan perubahan PKPU 10/ 2023, yang terkait dengan cara penghitungan
30% jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil. Namun, faktanya kesadaran
KPU yang dibangun atas dasar masukan publik tersebut tidak jadi
direalisasikan karena adanya keberatan dari fraksi-fraksi di DPR pada saat
dilakukannya konsultasi terkait Perubahan PKPU. Sikap KPU yang batal
melakukan perubahan PKPU tidak pernah dijelaskan terbuka kepada publik
sebagaimana konsep partisipasi yang bermakna, apa dan mengapa pilihan itu
tidak jadi diambil. Justru yang muncul pendekatan yuristokrasi "KPU
Persilahkan PKPU Keterwakilan Perempuan Digugat ke MA (Media Indonesia, 25
Mei 2023). Suara masyarakat disubordinasi oleh kemauan fraksi di DPR, untuk
suatu norma yang sejatinya sudah jelas, terang benderang, tidak ambigu, dan
pelaksanaannya sudah berlangsung baik pada dua pemilu terakhir;
12. Rumusan Pasal 245 UU 7/2017 mengandung makna tunggal bahwa daftar
calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil. Lebih
boleh, kurang dilarang. Ketentuan Pasal tersebut sejatinya tidak mengalami
perubahan dan telah diterapkan dalam Pemilu 2019. Dengan demikian, dalam
pemaknaan putusan MK terkait konsultasi, maka revisi PKPU sebagaimana
yang hendak dilakukan KPU tidak diperlukan konsultasi kepada DPR dan
Pemerintah;
13. Tantangan yuristokratif dari KPU lalu menemukan hasilya ketika Putusan MA
No.24 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
UU 7/2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di
setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan
ke atas";
14. Berdasar asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim
harus dianggap benar, maka karena MA sudah putuskan Pasal 8 ayat (2) PKPU
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka KPU berkewajiban untuk
melakukan revisi sesuai pertimbangan hukum Majelis Hakim MA bahwa KPU
harus memedomani ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 untuk memenuhi hak
politik perempuan dalam daftar bacaleg yaitu paling sedikit 30%. Lebih boleh,
kurang dilarang;
15. Terkait dengan sikap KPU dalam permasalahan pengaturan keterwakilan
perempuan ini, bila dirunut dengan merujuk pada konsep tata kelola pemilu
sebagai suatu siklus (electoral cycle), kedudukan dan mana konsultasi
berdasarkan tafsir Konstitusi dalam Putusan MK, prasyarat partisipasi
masyarakat yang bermakna (meaningful participation), serta dengan
memperhatikan kronologi dalam pengaturan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023
sampai akhirnya dibatalkan MA, maka tidak berlebihan jika Pengadu
mengatakan bahwa KPU paling tidak telah melanggar prinsip mandiri, jujur,
adil, akuntabel, dan professional;
16. Meskipun sudah ada Putusan MA No.24 P/HUM/2023 yang menganulir Pasal 8
ayat (2) PKPU 10/2023, namun Putusan MA a quo yang merupakan hasil uji
materi masyarakat untuk mengoreksi norma yang bertentangan dengan
Konstitusi dan UU, tidak serta merta menggugurkan pelanggaran etika yang
sudah dilakukan anggota KPU. Sebab, norma yang dibatalkan MA tersebut
dibentuk ole KPU bukan karena ketidaktahuan, ketidakmengertian atau
ketidakpahaman, tapa intensi apapun. Para anggota KPU sejak awal menyadari
bahwa pengaturan yang mereka buat secara filosofis, sosiologis, dan yuridis
tidak kokoh dan bertentangan dengan arus besar suara publik, aktor utama
pemilu yang juga mereka harus layani dengan baik, bukan hanya partai politik;
17. Demikian keterangan ahli ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya sesuai
dengan keahlian yang saya miliki.
[2.5.2] Abdul Gaffar Karim
Bahwa Para Pengadu menghadirkan Abdul Gaffar Karim sebagai saksi ahli, pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Terdapa tiga persoalan yang akan saya uraikan dalam kesempatan ini :
1. Kerenggangan relasi KPU dengan civil society yang merupakan basis
representasinya.
2. Keterhubungan yang terlampau kuat antara penyelenggara pemilu dengan
aktor-aktor elektoral sangat rentan terhadap pelanggaran etika penyelenggara
pemilu.
3. Persoalan mendasar dalam pengelolaan state auxiliary agency (SAA) di
Indonesia.
Sebagai sebuah SAA, KPU RI terikat pada etika politik dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya. Tapi etika politik itu sendiri bukanlah perkara gampang. Para filsuf
dan ilmuwan kerap menggambarkan etika politik sebagai urusan yang rumit dan
penuh paradoks.
Kata "politik" dan "etika" sendiri kadang dianggap kontradiktif satu sama lain,
sehingga ketika digabungkan menjadi satu frasa, otomatis muncul masalah. Dalam
bukunya yang berjudul Political Ethics (2022), Edward Hall dan Andrew Sal menyebut-
nyebut tentang dirty hands thesis. Kata mereka, "good political leaders must
sometimes violate moral principles." Untuk itulah etika politik dan pengawasan publik
menjadi mutlak diperlukan.
Etika politik tidak dirumuskan oleh suatu entitas atau otoritas tunggal melainkan
berkembang melalui kombinasi berbagai faktor, termasuk pengaruh budaya, sejarah,
filosofis, hukum, dan tentu saja kepentingan. Etika politik itu sendiri bisa terwujud
dalam 3 hal:
1. Code of ethics (kode etik) yang tertulis, dan harus dipatuhi ole profesi tertentu.
Bagi penyelenggara pemilu di Indonesia, telah ada kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu yang diatur peraturan DKPP no. 2/2017.
2. Etika politik ideal, yakni standar berperilaku yang diharapkan ada dan dipathi
ole para aktor politik. Etika politik ideal in sangat terkait dengan cita-tita
kenegaraan apa yang dipegang oleh sebuah polity. Indonesia, misalnya,
mencita-citakan kesejahteraan rakyat dan terwujudnya demokrasi. Para aktor
politik seyogyanya berperilaku menurut cita-cita kesejahteraan dan demokrasi
itu.
3. Etika politik yang sebenarnya berlaku dalam relasi antar aktor politik, yang
dilandasi oleh moralitas pertukaran sumberdaya di antara mereka. Etika politik
inilah yang sesungguhnya memandu perilaku dan interaksi individu, organisasi,
dan institusi dalam ranah politik.
Sebuah SAA seperti KPU memainkan peran penting dalam kerangka negara dan
masyarakat. Mereka menjembatani kesenjangan antara tujuan kebijakan pemerintah
dan implementasi praktis dari tujuan tersebut, seringkali dengan fokus pada
keahlian, efisiensi, dan akuntabilitas. Peran dan fungsi mereka dapat sangat
bervariasi tergantung pada lembaga tertentu serta konteks hukum dan politik negara
tersebut.
Sebagai sebuah SAA, KPU adalah kanal untuk memastikan bahwa "kegelisahan civil
society" dapat sampai ke ranah negara dan tetap terjaga di sana. Itulah sebabnya,
lembaga ini dipimpin oleh para komisioner yang mayoritas berasal dari kalangan
aktivis atau akademisi. Mereka adalah representasi civil society di ranah negara.
Untuk itu, jika kita berbicara tentang etika politik yang ideal (yakni etika politik
dalam bentuk kedua di atas), KPU seyogyanya bisa terus memperhatikan suara civil
society terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang ideal, dan terus
memperhitungkan akuntabilitasya di hadapan sesama aktor masyarakat sipil. Mereka
harus bisa membuktikan otonomi dan independensi terhadap kekuatan-kekuatan
politik elektoral khususya partai politik, demi menjaga kepercayaan civil society
sebagai "kampung halaman" mereka. Kepercayaan publik harus selalu mereka jaga,
agar mereka dapat berfungsi secara efektif. Pada intinya, interaksi dan dialog dengan
elemen-elemen civil society harus terus dijaga oleh KPU sebagai sebuah SAA.
Sayangnya, di Indonesia dewasa ini, yang terasa lebih kuat berlangsung adalah relasi
antara KPU dengan lembaga-lembaga negara dan kekuatan-kekuatan elektoral. Inti
persoalan sebagaimana dimaksudkan dalam sidang ini, yakni pengaturan
keterwakilan perempuan dalam PKPU Nno. 10/2023 yang oleh banyak kalangan civil
society sangat dikhawatirkan, sebagian berpangkal pada relasi KPU belakangan yang
lebih kuat ke arah aktor negara ketimbang ke aktor civil society. Etika politik yang
lebih banyak berlaku adalah jenis ketiga di atas, yang yang dilandasi oleh moralitas
pertukaran sumberdaya antar aktor politik.
Namun agar kita tetap bisa menimbang persoalan secara adil, tentu kita perlu
melakukan sedikit zoom-out dan melihat keadaannya secara lebih luas. Kata orang
Jaksel, kita harus melihat big picture-nya.
Jika kita perhatikan secara hati-hati, problem sebenarya terletak di rancangan
pengelolaan SAA kita yang memang menjauhkannya dari civil society dan
membawanya ke titik tengah di atas negara. SAA di Indonesia pada prakteknya tidak
dirancang menjadi kanal untuk membawa idealisme civil society ke ranah negara.
Civil society hanya menjadi sumber rekrutmen pimpinan SAA saja, bukan sumber
rujukan moralnya. Bahkan dalam rekrutmennya pun, ada peran sangat besar dari
kekuatan politik, yang melampaui kekuatan elemen civil society manapun. Kita di
ruangan in semua paham, betapa besar dan kuatnya tarik-menarik politik dalam
proses seleksi komisioner KPU dan pimpinan Bawaslu. Dalam pembicaraan tak
terekam dan tak tertulis, kita semua tahu siapa mewakili apa dalam struktur
kepemimpinan SAA kepemiluan kita.
Saat berada di dalam lembaga tersebut, para pimpinan pun sepenuhnya diperlakukan
sebagai pejabat negara, dengan dukungan finansial dan fasilitas serta pelayanan yang
bahkan di atas eselon 1 pemerintahan. Angan-angan ideal bahwa mereka akan
membawa dan menjaga "kegelisahan civil society" di ranah negara sangat sulit
terwujud dengan situasi ini. Yang cenderung terjadi adalah ilusi kenyamanan sebagai
pejabat negara. Belakangan, bahkan nuansa militerisme terasa menguat di lembaga
kepemiluan.
Menurut saya, jika kita ingin menguatkan kembali orientasi lembaga penyelenggara
pemilu pada civil society, dan mendorong mereka untuk memperhatikan desakan dari
ranah ini (termasuk desakan untuk mengawal keterwakilan perempuan), kondisi di
atas harus kita ubah. Pola rekrutmen dan pengelolaan SAA kepemiluan kita harus
sepenuhnya dipertimbangkan ulang. Sidang ini tetap sangat penting untuk tujuan
jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, kita memerlukan penataan yang lebih
mendasar terkait dengan pengelolaan SAA di Indonesia.
[2.5.3] Rotua Valentina Sagala
Bahwa Para Pengadu menghadirkan Rotua Valentina Sagala sebagai saksi ahli, pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Filosofi "Temporary Special Measures" ("Affirmative Action") dalam
Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konstitusi Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
1. Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan antara lain untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia. Tujuan ini harus dimaknai sebagai
perlindungan yang komprehensif bagi seluruh warga negara, termasuk
perempuan. Perlindungan hukum yang diberikan bagi rakyat merupakan
implementasi atas prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan
martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hukum
yang berdasarkan Pancasila. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan
dari hukum. Tujuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 ini
selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal di dalam batang tubuh UUD NRI
1945;
2. Salah satu perubahan penting UUD 1945 adalah keberadaan Bab XA tentang
Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki
manusia sejak lahir, hak yang tidak bisa dihilangkan karena martabatnya
sebagai manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jika dicermati
rumusan Universal Declaration of Human Rights 1948, primus interpares HAM
adalah dignity of human, kemuliaan manusia. Oleh sebab itu dalam seluruh
konvensi atau konvenan international berikut protokolnya tampak bahwa
semua hak-hak yang masuk dalam HAM terkait dan dirumuskan dalam bentuk
kerangka (melindungi, menjamin, dan menghormati) martabat manusia. HAM
adalah prinsip-prinsip moral yang menetapkan standar tertentu atas perilaku
manusia dan secara teratur dilindungi sebagai hak-hak hukum (legal rights)
dalam hukum internasional dan nasional. Kepentingan mendasar dari setiap
warga Negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh
karena itu, HAM merupakan materi inti dari naskah Undang-Undang Dasar
Negara Modern;
3. Selain dalam peraturan perundang-undangan di sebuah negara, pengaturan
HAM terdapat di berbagai instrumen HAM yang diakui secara global, mulai dari
Universal Declaration of Human Rights (UDHR), International Covenant on Civil
and Political Rights (CCPR), International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights (ICESCR), dan sebagainya. Indonesia telah mengundangkan UU
No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights.
4. Melalui perjuangan panjang, tahun 1979 Majelis Umum PBB mengadopsi
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk-Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women (CEDAW). Konvensi in merupakan bill of rights for women
komprehensif yang pertama kali secara khusus mengakui hak asasi perempuan.
Pondasi utama yang diberikan CEDAW dalam perkembangan HAM adalah
lahirnya definisi yang jelas tentang diskriminasi terhadap perempuan
(discrimination against women) dan kesetaraan (equality). Indonesia meratifikasi
CEDAW, mengesahkan dan mengundangkannya melalui UU No. 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk-Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan pada 24 Juli 1984;
5. Jika sebelumnya terdapat Convention on the Political Rights of Women 1953,
yang telah diratifikasi dan diundangkan Indonesia dengan menjadi UU No. 68
Tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Perempuan,
keberadaan CEDAW menjadi standar yang memperbaharui semangat substansi
Konvensi tersebut. Dalam perkembangannya sejak tahun 1953, isu perempuan
dan politik dalam kerangka HAM mengenal apa yang disebut "temporary special
measures" sebagaimana diatur dalam CEDAW (tahun 1979);
6. CEDAW menganut tiga prinsip, yaitu a. Prinsip Kesetaraan Substantif
(substantive equality), artinya mengakui bahwa perempuan berada pada posisi
yang tidak setara dan karena itu harus diperlakukan secara berbeda dalam
rangka memperoleh manfaat dan hasil akhir yang setara. Prinsip ini
memastikan kesetaraan dalam kesempatan, akses dan manfaat, serta hasil
yang dicapai (equality of opportunity, equality of acces, equality of result).
Persamaan formal atau hukum dan kebijakan yang netral tidak mencukupi
karena perempuan dan laki-laki tidaklah sama. Hal in tentunya berkaitan
dalam hal perbedaan (difference), kesenjangan (disparity), dan
ketidakberuntungan (disadvantage). b. Prinsip Non Diskriminasi. CEDAW
menyatakan ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki adalah hasil dari
konstruksi sosial. Karena itu tindakan pro aktif harus dilakukan untuk
menghapuskannya. Pasal 1 menyatakan: Untuk tujuan Konvensi yang sekarang
ini, istilah "diskriminasi terhadap perempuan" berarti setiap pembedaan,
pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang
mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil
atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan
mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. c. Prinsip
Kewajiban Negara. CEDAW menetapkan kewajiban negara (Pasal 2-5 CEDAW)
untuk mencegah, melarang, mengidentifikasi, dan melakukan tindakan,
menjatuhkan sanksi terhadap perlakuan diskriminatif, mempromosikan hak-
hak perempuan dan persamaan perempuan dan laki-laki melalui tindakan pro
aktif dan mengakselerasikan persamaan de facto;
7. CEDAW memuat 12 area hak asasi perempuan, termasuk: kehidupan publik
dan politik. Terobosan penting yang dihadirkan dalam CEDAW adalah
ketentuan tentang tindakan khusus sementara, sebagaimana diatur dalam
Pasal 4;
8. Demikian pentingnya temporary special measures (affirmative action), Komite
CEDAW mengadopsi sejumlah Rekomendasi Umum, yaitu:
-Rekomendasi Umum No. 5, 1988, Upaya-upaya Khusus Sementara
-Rekomendasi Umum No. 23, 1997, Perempuan di kehidupan politik dan public
-Rekomendasi Umum No. 25, 2004, Pasal 4 paragraf 1 - Upaya-upaya Khusus
Sementara
9. Di Indonesia, affirmative action adalah konstitusional. Konstitusi UUD RI 1945
dengan tegas mengatur dalam Pasal 28H ayat (2), yang berbunyi "setiap orang
berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
Konsepsi "kemudahan" dan "perlakuan khusus", "untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan"
sangatlah sejalan dengan semangat sebagaimana Pasal 4 CEDAW;
10. Sebagai Negara Pihak yang telah meratifikasi dan mengundangkan CEDAW
dengan UU No. 7 Tahun 1984, Indonesia wajib memastikan perwujudan
pencapaian kesetaraan substantif ini, khususnya dengan memberi kemudahan
dan perlakuan khusus pada perempuan untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat. Termasuk di dalamnya, dalam hal keterwakilan di parlemen;
11. Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yang diatur
dalam UU No. 7 Tahun 2017 jelas dan terang benderang merupakan
perwujudan temporary special measures yang konstitusional di Indonesia.
"Paling sedikit" merupakan upaya nyata dalam bentuk peraturan perundang-
undangan berupa kemudahan dan perlakuan khusus pada perempuan untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat dalam bidang parlemen. Apakah bisa
lebih dari 30%? Ya. Apakah bisa kurang dari 30%? Tidak. Demikian juga, mana
setiap dapil, haruslah dimaknai sebagai setiap dapil. Karenanya, peraturan
perundang-undangan "di bawah" UU No. 7 Tahun 2017 atau peraturan
pelaksanaannya tidak bole bertentangan dengan filosofi konstitusional ini.
B. Bagaimana Kondisi Perempuan Indonesia?
12. Indonesia berupaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai
prioritas pembangunan nasional. Salah satu isu multidimensi dari ketujuh
belas tujuan dalam SDGs dan tercantum pada hampir seluruh SDGs adalah isu
gender. Isu Gender ini secara eksplisit termuat dalam tujuan kelima TPB/SDGs,
“mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan”;
13. Penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa semua diskriminasi atas
dasar gender diakhiri. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur kualitas
hidup manusia pada tiga variabel, yaitu Kesehatan, Pendidikan, dan Ekonomi.
Untuk mengukur capaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,
dilihat melalui indikator capaian pembangunan berbasis gender, yaitu Indeks
Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). IPG
melihat perbandingan atau rasio antara pembangunan manusia laki-laki dan
perempuan. IPG Indonesia, tahun 2021 menunjukkan angka 91,27, meningkat
kecil dari tahun 2020 pada angka 91,06. IPG 2022 sebesar 91,63. IDG
mengukur kesetaraan peran antara perempuan dan laki-laki dalam
keterwakilan perempuan dalam parlemen, perempuan sebagai tenaga
profesional dan sumbangan pendapatan perempuan. Tahun 2019, nilai IDG
Indonesia berada pada angka 75,24 persen. 56 Tahun 2020, IDG Indonesia naik
sedikit sekali, yaitu berada pada angka 75,57, dan tahun 2021 pada angka
76,26. Kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di dalam pembangunan
tersebut ditengarai terjadi karena dilatarbelakangi adanya permasalahan
gender;
14. Dalam sejarah pemilu di Indonesia, persentase perempuan yang menjadi
anggota parlemen masih sangat sedikit. Sejak 2004 mulai terlihat adanya
peningkatan. Di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal
245 menyebut, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)". Pasal
243 mengatur, ketentuan 30% keterwakilan perempuan harus terpenuhi di
setiap daerah pemilihan (dapil). Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 244 UU
Pemilu yang menyebutkan bahwa "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 243 memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah
kursi pada setiap daerah pemilihan";
15. World Economic Forum (WEF) merilis Global Gender Gap Report 2022, dimana
Indeks ketimpangan gender WEF memiliki sistem skor dengan rentang skala 0-
1. Skor “O” menunjukkan ketimpangan gender yang sangat lebar, dan skor “1”
menunjukkan tercapainya kesetaraan penuh. Dalam laporan WEF 2022, secara
umum Indonesia mendapat skor indeks ketimpangan gender 0,697 dan berada
di peringkat ke-92 dari 146 negara. Merinci elemen pembentuk indeksnya, skor
Indonesia terbebani oleh indeks pemberdayaan perempuan di bidang politik
yang sangat rendah, yakni 0,169 atau dibawah rata-rata global.
C. Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 Bertentangan Dengan UUD NRI
1945 dan UU No. 7 Tahun 2017, serta Amanat CEDAW yang Telah
Diratifikasi Diundangkan dengan UU No. 7 Tahun 1984
16. Materi muatan PKPU No 10 Tahun 2023 terkait implementasi kebijakan
afirmasi berbeda dengan PKPU No. 20 Tahun 2018. Ketentuan Pasal 8 ayat (2)
PKPU No. 10 Tahun 2023 mengatur "Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh
persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka
pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang
dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke
atas. Ketentuan tersebut jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 secara nyata
bertentangan dengan norma yang lebin tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal
245 UU No. 7 Tahun 2017 (vide Pasal 243, 244, dan 245). Perhitungan
matematika semestinya tidak dibenturkan pada landasan filosofis temporary
special measures (affirmative action) yang jelas termaktub dalam konstitusi
Indonesia, demikian pula CEDAW;
17. Pada 10 Mei 2023, KPU bersama dengan Bawaslu dan DKPP melakukan
Konferensi Pers di kantor KPU. Rilis Perubahan PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal
8 Ayat (2) sebenarnya mengakui argumentasi bahwa pengaturan keterwakilan
perempuan, yang dimuat dalam Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan
konstitusi, UU No.7 Tahun 2017, serta CEDAW (yang telah diratifikasi dan
diundangkan melalui UU No. 7 Tahun 1984). Ketika tidak tunduk dan
bertentangan, maka seharusnya dinyatakan tidak berlaku;
18. Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah meminta saya menjadi Ahli
dalam perkara permohonan keberatan hak uji materil terhadap Pengujian
Materil Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023, dimana putusan MA Nomor
24 P/HUM/2023 mengabulkan permohonan pemohon. Menjadi semakin jelas
dan terang benderang bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023
bertentangan dengan konstitusi, UU No. 7 Tahun 2017, dan UU tentang
Pengesahan CEDAW;
19. Semestinya, pengaturan yang sudah jelas dan terang benderang dalam
konstitusi dan undang-undang haruslah dipatuhi semua pihak, terutama KPU
sebagai penyelenggara Pemilu, yang diberi atribusi wewenang untuk
menerbitkan peraturan teknis Pemilu dengan berpedoman pada UUD NRI
Tahun 1945 dan undang-undang. Kemandirian penelenggara Pemilu dalam
menetapkan peraturan teknis ditegaskan oleh putusan MK No.
92/PUU/XIV/2016 bahwa KPU merupakan lembaga independen yang dijamin
UUD NRI 1945. Dengan kata lain, integritas dan profesionalitas KPU sebagai
penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil,
akuntabel, berkepastian hukum, terbuka, dan profesional, semestinya tidak
melahirkan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KOMITMEN KPU DALAM PENGATURAN AFFIRMATIVE ACTION
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PENGAJUAN BAKAL CALON
ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
1. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Para Teradu dalam pelaksanaan setiap
tahapan pemilu berpedoman pada peraturan perundang-undangan in casu UU
tentang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan
penyelenggaraan pemilu;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU tentang Pemilu, pada
pokoknya mengatur dan menegaskan bahwa posisi Para Teradu dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab penyelenggaraan tahapan
pemilu bebas dari pengaruh pihak mana pun;
3. Bahwa pengaturan terkait dengan keterwakilan perempuan dalam pengajuan
bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam UU
tentang Pemilu adalah dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen).
Pasal 246
(1) Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 243 disusun berdasarkan nomor
urut.
(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling
sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai pas foto diri terbaru.
Pasal 248
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen).
(2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya
jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan
verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Pasal 249
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi
bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak
terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan
kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon
tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
diatur dalam Peraturan KPU.
Pasal 252
(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 248 disusun dalam daftar calon sementara
oleh:
a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;
b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota
DPRD provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara
anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan nomor unit dan dilengkapi pas foto diri
terbaru.
(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak
harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu)
media massa cetak harian dan media massa elektronik
daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima)
hari.
(5) Masukan dan tanggapan dan masyarakat disampaikan
kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon
sementara diumumkan.
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan
persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon
sementara partai politik masing-masing pada media massa
cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
Pasal 257
(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255
diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam
daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media
massa cetak harian nasional dan media massa elektronik
nasional
4. Bahwa berdasarkan pengaturan keterwakilan perempuan sebagaimana tersebut
pada poin II.3. di atas, pada pokoknya tidak mengatur berkenaan dengan
metode atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen);
5. Bahwa terhadap hal sebagaimana tersebut pada poin II.3. di atas, KPU, in casu
Para Teradu, mengatur metode atau tata cara penghitungan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan
KPU No. 10/2023 sebagai berikut:
Pasal 8
(1) ---;
(2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah
Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka
pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang
koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan
dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan
dilakukan pembulatan ke atas.
6. Bahwa simulasi atas metode atau tata cara penghitungan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana ketentuan Pasal
8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 diatur lebih lanjut dalam Lampiran V
Keputusan KPU No. 352/2023 sebagai berikut:
Jumlah Penghitungan
No Pembulatan
Bakal Calon 30 %
1 1 0,30 0
2 2 0,60 1
3 3 0,90 1
4 4 1,20 1
5 5 1,50 2
6 6 1,80 2
7 7 2,10 2
8 8 2,40 2
9 9 2,70 3
10 10 3,00 3
11 11 3,30 3
12 12 3,60 4
7. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana telah diuraikan di atas, KPU, in casu Para
Teradu, melalui pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, tidak
menghapus atau mereduksi pengaturan affirmative action keterwakilan
Perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana ketentuan
Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal 257 UU
tentang Pemilu, melainkan memperjelas terkait dengan metode atau tata
cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) yang mana tidak diatur dalam konstruksi hukum dalam pengaturan
UU tentang Pemilu.
B. KEWENANGAN KPU DAN PROSES PENYUSUNAN PERATURAN KPU NOMOR
10 TAHUN 2023
1. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-
undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR., mengatakan bahwa pada atribusi
terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan
peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintahan dimaksud dibedakan
antara lain:
a. Sebagai organ legislator; di Indonesia pada tingkat pusat adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi dan Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk undang-
undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah; dan
b. Sebagai delegated legislator; seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu
ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah di mana
diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan
Tata Usaha Negara tertentu.
Selanjutnya, pada delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang
telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah
memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau
jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului
oleh adanya suatu atribusi wewenang;
2. Bahwa berdasarkan poin III.1. di atas, dapat diambil pengertian bahwa organ-
organ pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat
undang-undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah)
atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum menjalankan
pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perundang-undangan tidak
terkecuali Peraturan KPU;
3. Bahwa sejalan dengan poin III.1. dan poin III.2. di atas dan berdasarkan
ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), terdapat 2 (dua) syarat agar
Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai suatu peraturan
perundang-undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang) atau dibentuk
berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi);
4. Bahwa terkait dengan wewenang atribusi yang dimiliki oleh KPU in casu Para
Teradu dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, diatur dalam ketentuan Pasal
12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75 ayat (1), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257
ayat (3) UU tentang Pemilu, yang pada pokoknya mengatur terkait dengan tugas
dan wewenang KPU in casu Para Teradu dalam penyelenggaraan pemilu antara
lain adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan
Pemilu, di mana pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf f UU tentang
Pemilu adalah merupakan salah satu dari tahapan dalam penyelenggaraan
pemilu;
5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin III.1. s.d. poin III.4.
di atas, Peraturan KPU No. 10/2023 telah dibentuk dengan dasar atau
sumber kewenangan yang sah secara hukum yang diberikan oleh undang-
undang (dalam hal ini UU tentang Pemilu) yang melekat pada KPU, in casu Para
Teradu;
6. Bahwa dari aspek formil, Para Teradu perlu menyampaikan penjelasan tentang
tahapan yang telah dilakukan Para Teradu dalam proses penyusunan
Peraturan KPU No. 10/2023;
7. Bahwa sesuai kewenangan atribusi tersebut pada poin III.1. s.d. poin III.4. di
atas, KPU, in casu Para Teradu, telah melakukan mekanisme penyusunan
Peraturan KPU No. 10/2023 yang berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan
partisipatif publik dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang
akan dituangkan dalam Peraturan KPU No. 10/2023;
b. Melakukan pembahasan Peraturan KPU No. 10/2023 dalam rapat di
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
c. Melakukan uji publik dengan melibatkan LSM dan para stakeholder
(pemangku kepentingan) termasuk mengundang salah satu dari Para
Pengadu (Bukti T-1);
d. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, dalam hal ini melalui
Komisi II DPR (Bukti T-2);
e. Melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (Bukti T-
3);
f. Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final serta persetujuan
anggota KPU dalam pleno KPU;
g. Penandatanganan Peraturan KPU No. 10/2023 oleh Ketua KPU; dan
h. Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Bukti T-
4).
8. Bahwa proses RDP dengan Komisi II DPR sebagaimana tersebut pada poin III.7.
angka 4 di atas, merupakan proses wajib yang harus dilakukan oleh KPU in
casu Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu
yang pada pokoknya mengatur penyusunan Peraturan KPU yang berkaitan
dengan pelaksanaan tahapan pemilu in casu Peraturan KPU No. 10/2023 wajib
berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
Adapun RDP dimaksud juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
9. Bahwa proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham sebagaimana
tersebut pada poin III.7. angka 5 di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga
Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, pada pokoknya
mengatur bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan Lembaga
Nonstruktural yang dilakukan oleh Direktur Jenderal (dengan menugaskan
Perancang), mengikutsertakan unsur instansi pemrakarsa dan Lembaga
pemerintah atau instansi terkait, di mana dalam proses harmonisasi juga
dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), in casu Para Pengadu.;
10. Bahwa proses RDP dan Harmonisasi sebagaimana tersebut pada poin III.8. dan
poin III.9. di atas, tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan
peraturan perundang-undangan in casu Peraturan KPU No. 10/2023 semata.
Hal tersebut didasarkan bahwa pada proses RDP dan Harmonisasi dilakukan
pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU No. 10/2023
yang dipimpin oleh Komisi II DPR dalam proses RDP dan Kementerian Hukum
dan HAM melalui Direktur Harmonisasi dalam proses harmonisasi yang
dilakukan bersama dengan peserta RDP dan/atau Harmonisasi. Pencermatan
pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek
teknik drafting akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa
norma yang hendak diatur tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU No. 10/2023 yang juga dicermati pada saat RDP dan/atau
Harmonisasi dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
11. Bahwa selain itu, Peraturan KPU No. 10/2023 telah memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
pada pokoknya mengatur “bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-
undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau
pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f.
kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan;
12. Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta yang telah diuraikan tersebut di atas,
Para Teradu berpandangan penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023,
khususnya pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10/2023, secara
nyata dan jelas telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. DASAR PENGATURAN PASAL 8 AYAT (2) PERATURAN KPU NOMOR 10
TAHUN 2023
1. Bahwa ketentuan Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan
Pasal 257 UU tentang Pemilu tidak mengatur berkenaan dengan metode atau
tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa dalam memahami kontruksi hukum pengaturan dalam suatu peraturan
perundang-undangan dapat menggunakan metode penafsiran sistematis (logis),
dalam hal ini mengaitkan suatu norma (pasal) dengan norma (pasal) lain dalam
satu undang-undang (UU tentang Pemilu) guna memahami secara utuh
konstruksi hukum atau semangat pengaturan suatu norma, khususnya norma
yang mengatur terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota oleh peserta pemilu (partai politik);
3. Bahwa pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) mengikat untuk 3 (tiga) jenis pemilu yaitu pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal ini pada tahapan pengajuan
bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh
partai politik sebagai peserta pemilu (Vide Pasal 243 juncto Pasal 245 UU
tentang Pemilu);
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 244 UU tentang Pemilu pada pokoknya
mengatur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota memuat paling banyak 100% (seratus persen) dan jumlah
kursi pada setiap dapil. Adapun jumlah alokasi kursi pada setiap dapil untuk
pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai
berikut:
a. Pemilu DPR jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan
paling banyak 10 (sepuluh) kursi (Vide: Pasal 187 ayat (2) UU tentang
Pemilu);
b. Pemilu DPRD Provinsi jumlah kursi pada setiap dapil paling sedikit 3 (tiga)
kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (Vide: Pasal 189 ayat (2) UU
tentang Pemilu); dan
c. Pemilu DPRD Kabupaten/Kota jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi (Vide:
Pasal 192 ayat (2) UU tentang Pemilu);
5. Bahwa rumusan norma Pasal 244 UU tentang Pemilu terdapat frasa “dapat
mengajukan paling banyak---” yang mana berarti hal tersebut adalah rumusan
yang bersifat alternatif. Konstruksi norma Pasal 244 UU tentang Pemilu
memiliki 2 (dua) konsekuensi. Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu
mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebanyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap
daerah pemilihan. Kedua, partai politik peserta pemilu mengajukan kurang dari
100% (seratus persen) jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan. Hal tersebut
dikembalikan kepada partai politik peserta pemilu apakah hendak mengajukan
bakal calon anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sejumlah 100%
(seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan atau kurang
dari 100% (seratus persen) jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan yang
merupakan hak dari partai politik peserta pemilu;
6. Bahwa berdasarkan konstruksi norma sebagaimana tersebut pada poin IV.4.
dan poin IV.5. di atas, UU tentang Pemilu -sekali lagi- tidak memberikan
pengaturan lanjutan berkaitan dengan teknis penghitungan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang berpotensi terdapat
pembagian yang jumlahnya tidak bulat 30% (tiga puluh persen), sehingga hal
tersebut yang kemudian Para Teradu atur lebih lanjut tata cara atau rumusan
penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.
10/2023 juncto Lampiran V Keputusan KPU No. 352/2023;
7. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan kebijakan yang Para Teradu ambil
sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No. 10/2023 juncto Lampiran V
Keputusan KPU No. 352/2023 telah sesuai dengan kaidah ilmu matematika
sebagaimana akan diuraikan sebagai berikut:
7.1. Bahwa penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana
terdapat dalam norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023
berdasarkan Teori Matematika yang disebut dengan math round. Adapun
yang dimaksud dengan teori math round adalah membulatkan nilai yang
ditentukan ke nilai int atau long terdekat dan mengembalikannya. Artinya,
apabila 3,87 dibulatkan menjadi 4 dan 3,24 dibulatkan menjadi 3. Teori
math round tersebut apabila disimulasikan dengan keterpenuhan 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan adalah sebagai berikut:
Jumlah Penghitun % Setelah Pembulatan
Pembula
Bakal gan Penghitung Has
tan Rumus %
Calon 30 % an il
1 0,30 0 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 1)÷1}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
2 0,60 1 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 2)÷2}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
3 0,90 1 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 3)÷3}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
4 1,20 1 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 4)÷4}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
5 1,50 2 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 5)÷5}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
6 1,80 2 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 6)÷6}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
7 2,10 2 Penghitung {(30% × 0,30 30
Jumlah Penghitun % Setelah Pembulatan
Pembula
Bakal gan Penghitung Has
tan Rumus %
Calon 30 % an il
an 30% ÷ 7)÷7}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
8 2,40 2 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 8)÷8}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
9 2,70 3 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 9)÷9}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
10 3,00 3 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 10)÷10}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
11 3,30 3 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 11)÷11}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
12 3,60 4 Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 12)÷12}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} *
100
Simulasi penghitungan dengan metode math round:
1. bakal calon yang diajukan adalah 4 (empat) orang, maka
sistematika penghitungannya:
a. {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal
calon} × 100;
b. jawaban = {(30% × 4) ÷ 4} × 100; dan
c. maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol
koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen).
2. Apabila bakal calon yang diajukan adalah 7 orang, maka
sistematika penghitungannya:
a.
{hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal
calon} × 100;
b. jawaban = {(30% × 7) ÷ 7} × 100; dan
c. maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol
koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen).
3. Apabila bakal calon yang diajukan adalah 8 orang, maka
sistematika penghitungannya:
a. {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal
calon} × 100;
b. Jawaban = {(30% × 8) ÷ 8} × 100; dan
c. Maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol
koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen).
4. Apabila bakal calon yang diajukan adalah 11 orang, maka
sistematika penghitungannya:
a. {hasil penghitungan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
bakal calon yang diajukan disetiap dapil ÷ jumlah bakal
calon} × 100;
b. Jawaban = {(30% × 11) ÷ 11} × 100; dan
c. Maka hasil dari penghitungan tersebut adalah 0,30 (nol
koma tiga puluh) atau 30% (tiga puluh persen).
7.2. Bahwa berdasarkan metode penghitungan dengan metode math round
sebagaimana tersebut pada poin IV.7.1 di atas, menunjukkan bahwa
pembulatan ke atas dan ke bawah tidak sama sekali mempengaruhi atau
mengurangi keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) perwakilan perempuan
pada setiap daerah pemilihan;
7.3. Bahwa metode math round yang digunakan dalam perumusan Pasal 8 ayat
(2) Peraturan KPU No. 10/2023, merupakan metode ilmiah yang secara
scientific dapatlah diterima. Pilihan penggunaan metode merupakan suatu
hal yang lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang
merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Hal ini diambil
oleh Para Teradu dalam proses perumusan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU
No. 10/2023 dan tidak bertentangan dengan UU tentang Pemilu karena
dalam Pasal 245, Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, dan Pasal
257 UU tentang Pemilu tidak secara eksplisit mengatur cara penghitungan
untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen), sehingga Para Teradu sebagai pihak yang mempunyai wewenang
untuk membentuk Peraturan KPU sebagai peraturan pelaksana dari UU
tentang Pemilu, perlu mengatur mekanisme penghitungan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tersebut. Pilihan
kebijakan yang diambil oleh Para Teradu -sekali lagi- didasarkan pada
metode ilmiah yang dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karenanya,
pilihan kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan
KPU No. 10/2023 baik dari aspek yuridis maupun metodologi yang
digunakan memiliki landasan yang dapat dibenarkan;
8. Bahwa pengaturan terkait pembulatan penghitungan dalam penyelenggaraan
tahapan pemilu 2024 telah pula Para Teradu atur di dalam peraturan dan/atau
keputusan lain di antaranya pembulatan terhadap hasil penghitungan sebaran
wilayah (kepengurusan) partai politik, pembulatan terhadap hasil untuk
menentukan jumlah sampel anggota partai politik, dan pembulatan terhadap
hasil untuk menghitung jumlah syarat dukungan dalam pencalonan anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 173
ayat (2) huruf c dan huruf f serta Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang
Pemilu, yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut:
Pasal 173
---; (1)
(2)
Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan:
a. ---;
b. ---;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen)
jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. ---;
e. ---;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)
orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah
Penduduk pada kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartau tanda anggota;
Pasal 183
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 182 huruf p meliputi:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di
dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000
(satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di
dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu
juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu)
Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di
dalam daftar pemilih tetap lebih dan 5.000.000 (lima
juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang
harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000
(tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di
dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000
(sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas
juta) orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di
dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima
belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling
sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
9. Bahwa pengaturan pembulatan yang menjadi kebijakan Para Teradu
sebagaimana tersebut pada poin IV.8. di atas, tertuang dalam Peraturan KPU
dan Keputusan KPU sebagai berikut:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 4/2022)
yang mengatur berkaitan dengan penentuan jumlah sampel anggota partai
politik dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Hal tersebut
sebagaimana ketentuan Pasal 86 Peraturan KPU No. 4/2022 yang pada
pokoknya mengatur hal sebagai berikut (Bukti T-5):
Pasal 86
(1) Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan
Morgan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2)
dilakukan dengan:
a. menentukan jumlah sampel dengan rumus Krejcie dan
Morgan berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan
oleh Partai Politik; dan
b. dalam hal penghitungan jumlah sampel menghasilkan
angka pecahan, maka:
1. apabila dua tempat desimal di belakang koma
bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil
penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah;
atau
2. apabila dua tempat desimal di belakang koma
bernilai 50 (lima puluh) atau lebih, hasil
penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
(2) Penentuan pencuplikan sampel dengan metode pengambilan
sampel sistematis sebagaimana dimaksud dalam pasal 85
ayat (3) dilakukan dengan:
a. menentukan interval sampel yang akan dicuplik
dengan cara menggunakan rumus pengambilan sampel
sistematis;
b. penentuan sampel didasarkan pada data anggota yang
sudah diurutkan berdasarkan wilayah, jenis kelamin
dan umur;
c. nomor awal pencuplikan sampel diambil dengan cara
melakukan pengundian dimulai dari nomor 1 (satu)
sampai dengan nomor hasil interval sampel
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. pencuplikan sampel berikutnya dimulai dari nomor
awal pencuplikan sampel ditambah dengan kelipatan
interval sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai dengan dipenuhi jumlah sampel anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
e. dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka
pecahan, maka:
1. apabila dua tempat desimal di belakang koma
bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil
penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah;
atau
2. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima
puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke atas.
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang
Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk
Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (selanjutnya disebut
Keputusan KPU No. 258/2022), dalam hal ini pada Lampiran I Keputusan
KPU No. 258/2022, yang mengatur penghitungan jumlah kabupaten/kota di
setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik
(Bukti T-6); dan
c. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 10/2022), yang mengatur berkaitan
dengan penentuan jumlah sampel dukungan bakal calon anggota DPD
dalam tahapan verifikasi faktual. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal
98 dan Pasal 102 Peraturan KPU No. 10/2022 yang pada pokoknya
mengatur hal sebagai berikut (Bukti T-7)
Pasal 98
(1) Penentuan jumlah sampel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a dilakukan dengan
menggunakan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan di
setiap kabupaten/kota.
(2) Populasi dalam tabel atau rumus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah dukungan
yang dinyatakan memenuhi syarat dalam rekapitulasi
hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2).
(3) Dalam hal penghitungan jumlah sampel dengan
menggunakan tabel atau rumus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan angka pecahan
maka:
a. apabila dua tempat desimal di belakang koma
bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil
penghitungan dibulatkan ke bawah; atau
b. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima
puluh) atau lebih, hasil penghitungan dibulatkan
ke atas.
Pasal 102
(1) Pencuplikan sampel dimulai dari nomor awal sampel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2)
ditambah kelipatan interval sampel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 atas dukungan yang telah
diurutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100,
sampai terpenuhinya jumlah sampel anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98.
(2)
Dalam hal pencuplikan sampel menghasilkan angka
pecahan maka:
a. apabila dua tempat desimal di belakang koma
bernilai kurang dari 50 (lima puluh), nomor urut
sampel dibulatkan ke bawah; atau
b. apabila dua tempat desimal bernilai 50 (lima
puluh) atau lebih, nomor urut sampel dibulatkan
ke atas.
10. Bahwa kebijakan pembulatan yang Para Teradu ambil sebagaimana tersebut
pada point IV.9. di atas, didasarkan karena UU tentang Pemilu tidak secara
eksplisit memberikan pengaturan teknis terkait cara penghitungan pembulatan
terhadap hasil penghitungan sebaran wilayah (kepengurusan) partai politik,
pembulatan terhadap hasil untuk menentukan jumlah sampel anggota partai
politik, dan pembulatan terhadap hasil untuk menghitung jumlah syarat
dukungan dalam pencalonan anggota DPD (Vide Pasal Pasal 173 ayat (2) huruf
c dan huruf f serta Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Pemilu), sehingga
Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan wewenang untuk
membentuk peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagai peraturan
teknis/pelaksana UU tentang Pemilu memutuskan untuk menggunakan metode
penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah;
11. Bahwa berdasarkan hal-hal yang Para Teradu telah uraikan dan jelaskan
sebagaimana tersebut pada poin IV.1. s.d poin IV.10 di atas, telah dengan tegas
dan jelas bahwa setiap pilihan kebijakan yang Para Teradu tuangkan dalam
norma-norma yang terdapat dalam Peraturan KPU in casu Pengaturan Pasal 8
ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, memiliki dasar kewenangan yang jelas,
landasan yuridis yang jelas dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan
serta dengan berpedoman pada asas, prinsip dan tujuan pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU tentang Pemilu;
D. KEMANDIRIAN KPU DALAM PENYUSUNAN PERATURAN KPU NOMOR 10
TAHUN 2023
1. Bahwa sebagai bentuk pelibatan aktif masyarakat/stakeholder, Para Teradu
dalam proses penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023, telah melakukan proses
uji publik yang bertujuan untuk mendengarkan pendapat, tanggapan dan
masukan masyarakat/stakeholder terhadap rancangan Peraturan KPU, hal ini
merupakan bentuk partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses
pembentukan Peraturan KPU No. 10/2023 yang dilakukan oleh Para Teradu;
2. Bahwa dalam proses uji publik, Para Teradu telah memaparkan konsep dan
rencana kebijakan yang dituangkan dalam bentuk rancangan Peraturan KPU in
casu Peraturan KPU No. 10/2023. Dalam forum uji publik dimaksud, peserta
dapat mencermati, memberikan catatan, masukan dan/atau tanggapan dengan
seksama terhadap rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No.
10/2023. Selanjutnya, Para Teradu telah mencatat semua masukan dan/atau
tanggapan atas rancangan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023
dalam forum uji publik yang mana nantinya hal tersebut menjadi bahan
pertimbangan Para Teradu untuk menyempurnakan rancangan Peraturan KPU
in casu Peraturan KPU No. 10/2023;
3. Bahwa tanpa mengurangi semangat meaningful participation dan selaras dengan
ketentuan kemandirian Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU tentang Pemilu, segala catatan,
masukan dan/atau tanggapan terhadap rancangan Peraturan KPU in casu
Peraturan KPU No. 10/2023 dari peserta uji publik untuk selanjutnya akan
dilakukan pencermatan, kajian, dan analisa guna menentukan apakah
terhadap catatan, masukan dan/atau tanggapan dimaksud dapat diakomodir
atau tidak. Hal ini Para Teradu lakukan guna menyelaraskan konsep, ide dan
gagasan dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu
saja terhadap catatan, masukan dan/atau tanggapan terhadap rancangan
Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sekaligus
menjadi masukan yang bersifat konstruktif, maka Para Teradu dapat
memasukkan hal tersebut ke dalam rumusan norma;
4. Bahwa selain melalui proses uji publik, bentuk meaningful participation lain
yang Para Teradu lakukan adalah dengan membuka akses bagi masyarakat
luas yang hendak berpartisipasi dalam konteks memberikan saran dan
masukan kepada Para Teradu melalui surat yang dikirimkan kepada Para
Teradu atau melalui sarana helpdesk yang Para Teradu sediakan. Secara
prinsip, Para Teradu tidak pernah membatasi peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pemilu khususnya yang berkaitan dengan pembentukan
Peraturan KPU sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mana hal tersebut merupakan bentuk konkrit
terhadap meaningful participation;
5. Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat, Para Teradu berpandangan atau
menilai Para Pengadu telah keliru dalam mengkontekstualisasi independensi
atau kemandirian Para Teradu dalam pengambilan sebuah kebijakan dengan
merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU/XIV/2016
(selanjutnya disebut Putusan MK No. 92/2016), yang pada pokoknya
menyatakan “hasil konsultasi peraturan KPU dengan dewan perwakilan rakyat,
dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya tidak bersifat
mengikat”;
6. Bahwa pada faktanya, Putusan MK No. 92/2016 dimohonkan secara
kelembagaan oleh KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, di
mana 2 (dua) dari 7 (tujuh) pemohon dalam Putusan MK No. 92/2016 adalah
Teradu I dan Pengadu V dalam kedudukannya selaku anggota KPU. Hal ini
membuktikan kemandirian KPU secara kelembagaan selaku penyelenggara
pemilu (Bukti T -8);
7. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin III.4. dan III.8. di
atas, pada pokoknya menjelaskan terkait dengan kerangka hukum syarat formil
pembentukan Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 yaitu salah
satunya adalah wajib dilakukan konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat
dengan DPR dan Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU
tentang Pemilu;
8. Bahwa benar jika hasil konsultasi Peraturan KPU dengan DPR (Komisi II DPR)
dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat keputusannya tidak
bersifat mengikat berdasarkan Putusan MK No. 92/2016, akan tetapi perlu Para
Teradu jelaskan bahwa setiap Peraturan KPU yang berkaitan dengan tahapan
penyelenggaraan pemilu sifatnya wajib untuk dilakukan konsultasi bersama
DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat. Sangat amat keliru
dan berbahaya jika ada argumentasi dan pandangan yang pada pokoknya
menilai kewajiban yang secara eksplisit sudah diatur oleh UU tentang Pemilu
kemudian ditafsirkan sebagai sikap tidak independennya suatu Lembaga, in
casu Para Teradu. Perlu Para Teradu pertegas kembali bahwa forum Rapat
Dengar Pendapat bersama DPR dan Pemerintah yang mana dalam forum
tersebut juga dihadiri oleh DKPP dan Bawaslu, in casu Para Pengadu (dalam hal
ini penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023) merupakan sarana untuk
menyampaikan konsep-konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil dan
tuangkan dalam Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023 untuk
mendapat catatan, masukan atau saran dari DPR dan Pemerintah sebagai
pembentuk undang-undang dan juga Bawaslu dan DKPP sebagai kolega
penyelenggara pemilu;
9. Bahwa kemudian jika dalam forum Rapat Dengar Pendapat tersebut ada
catatan dan masukan terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu
ambil sebagaimana disampaikan oleh DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP,
tidak lantas menjadi satu-satunya alasan Para Teradu dalam mengambil
sebuah kebijakan. Tentu saja dalam kerangka independensi lembaga
penyelenggara pemilu, sebuah catatan dan masukan dari pihak manapun
terhadap konsep kebijakan yang hendak Para Teradu ambil didasarkan dengan
mempertimbangkan segala aspek baik aspek formil maupun materiil, sehingga
terhadap catatan dan masukan yang masuk akan dipertimbangkan secara
komprehensif oleh Para Teradu untuk menentukan apakah catatan dan
masukan dari para pihak tersebut dapat diakomodir atau tidak.
Komprehensifitas tentu didasarkan -sekali lagi- pada peraturan perundang-
undangan yang menjadi landasan utama Para Teradu dalam menyelenggarakan
pemilu;
10. Bahwa dalam sebuah forum diskusi in casu forum Rapat Dengar Pendapat
bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP tentu sangat lazim dan
berpotensi terjadi 2 (dua) hal yaitu, Pertama, adanya kesepahaman antara Para
Teradu dengan DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP; dan Kedua, adanya
perbedaan cara pandang antara Para Teradu dengan DPR, Pemerintah,
Bawaslu dan DKPP. Hal tersebut pada intinya menunjukkan bahwa apabila
diakhir forum rapat dengar pendapat terjadi kesepahaman ataupun tidak, hal
tersebut tidak lantas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang
menunjukkan sikap tidak independen dalam menjalankan tugas in casu tugas
penyelenggaraan pemilu. Terlebih jikalau ternyata terdapat kesamaan cara
pandang antara Para Teradu dengan DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP
dalam forum Rapat Dengar Pendapat (Bukti T-9), hal tersebut semata-mata
bersumber dari hasil diskusi terhadap konsep kebijakan yang hendak diambil
oleh Para Teradu, sehingga dengan demikian argumentasi dalil Para Pengadu
yang mengaitkan independensi Para Teradu yang di vis-à-vis kan dengan hasil
akhir Rapat Dengar Pendapat -tanpa mengurangi rasa hormat- adalah dalil
yang sangat keliru dan dapat dikualifikasikan sebagai logical fallacy dari Para
Pengadu;
11. Bahwa terdapat pula logika lain dalam batas penalaran yang wajar yang dapat
digunakan untuk mengilustrasikan logical fallacy Para Pengadu dalam konteks
independensi atau kemandirian yang hendak Para Teradu ajukan dalam
sebuah pertanyaan. Apakah semua masukan terhadap konsep kebijakan yang
hendak Para Teradu ambil harus seluruhnya diterima dan diakomodir tanpa
mempertimbangkan secara komprehensif terlebih dahulu? Bukankah ketika
terdapat pihak-pihak yang masukannya tidak diterima oleh Para Teradu setelah
dipertimbangkan secara cermat dan menyeluruh dan kemudian pihak tersebut
mengatakan bahwa Para Teradu tidak mendengarkan aspirasi atau masukan
dari pihak lain justru menunjukkan kecenderungan adanya upaya untuk
merongrong independensi atau kemandirian Para Teradu? Bukankah
persamaan cara pandang ataupun perbedaan cara pandang merupakan hal
yang wajar dalam sebuah proses demokrasi khususnya terkait dengan
penyelenggaraan pemilu? Apakah tepat bila independensi atau kemandirian
hanya diukur dengan menolak atau menerima catatan dan masukan dari DPR,
Pemerintah, Bawaslu dan DKPP saja? Tentu saja sifat dari pertanyaan yang
Para Teradu ajukan ini adalah retoris yang mana jawabannya adalah kembali
pada serangkaian proses yang Para Teradu lakukan dalam menyelenggarakan
pemilu;
12. Bahwa untuk mengukur independensi atau kemandirian tentu saja tidak bisa
hanya semata-mata didasarkan pada diakomodir atau tidak diakomodirnya
suatu catatan dan masukan terhadap sebuah konsep. Independensi atau
kemandirian seharusnya dilihat dengan cara meletakkan cara pandang dengan
kerangka filosofis, yuridis dan sosiologis secara kontekstual yaitu dengan
melihat secara utuh dan menyeluruh rangkaian tindakan dan perbuatan serta
hal-hal apa saja yang telah Para Teradu tempuh sebelum mengambil sebuah
kebijakan. Dengan cara inilah menurut Para Teradu yang dapat dilakukan
untuk menilai secara objektif sebuah pengambilan kebijakan, bukan didasarkan
pada asumsi-asumsi sepihak yang dinarasikan sedemikian rupa untuk
menunjukkan tidak independennya Para Teradu dalam mengambil sebuah
kebijakan;
13. Bahwa selanjutnya jika terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas
kebijakan yang telah diambil oleh Para Teradu yang dituangkan dalam norma-
norma dalam Peraturan KPU, maka secara eksplisit UU tentang Pemilu telah
memberikan ruang untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah
Agung. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU
tentang Pemilu yang mengatur “Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan
dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.
Ketentuan inilah yang kemudian wajib untuk ditaati oleh semua pihak dan
merupakan kesempatan yang diberikan oleh UU tentang Pemilu untuk menguji
norma suatu Peraturan KPU apakah bertentangan dengan UU Tentang Pemilu
atau tidak, sehingga tidak tepat bila Para Teradu menyampaikan kepada pihak-
pihak yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas keberlakuan norma
Peraturan KPU dianggap sebagai sebuah bentuk melempar tanggung jawab.
Justru bila Para Teradu tidak menyampaikan hal yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Para Teradu dapat dikualifikasikan
bertindak tidak profesional;
E. PERBEDAAN PENAFSIRAN PASAL 8 AYAT (2) PERATURAN KPU NOMOR 10
TAHUN 2023
1. Bahwa Para Pengadu dalam pengaduannya pada angka 25 pada pokoknya
mendalilkan “Bahwa Pengaturan KPU yang dibuat oleh Teradu dan/atau
Terlapor I sampai dengan VII diduga melanggar ketentuan Pasal 245 UU 7/2017
sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam
Pasal Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran V Keputusan
352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30%
pada sejumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4,
7, 8, dan 11” (Vide Pengaduan Pengadu) merupakan bentuk perbedaan
penafsiran antara Para Teradu dan Para Pengadu terkait dengan metode
penghitungan keterwakilan perempuan sebagaimana pengaturan Pasal 8 ayat
(2) Peraturan KPU No. 10/2023, hal ini dapat dilihat dari simulasi sebagai
berikut:
1. Simulasi versi Para Teradu;
Jumla Penghitung Pembulata % Setelah Pembulatan
h an n
Baka 30 %
Penghitung Hasi
l Rumus %
an l
Calo
n
1 0,30 0 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 1)÷1}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
2 0,60 1 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 2)÷2}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
3 0,90 1 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 3)÷3}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
4 1,20 1 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 4)÷4}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
5 1,50 2 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 5)÷5}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
6 1,80 2 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 6)÷6}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
7 2,10 2 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 7)÷7}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
8 2,40 2 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 8)÷8}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
9 2,70 3 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 9)÷9}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
10 3,00 3 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 10)÷10}×100 %
Jumla % Setelah Pembulatan
h
Penghitung
Baka Pembulata
an Penghitung Hasi
l n Rumus %
30 % an l
Calo
n
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
11 3,30 3 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 11)÷11}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
12 3,60 4 {Penghitung {(30% × 0,30 30
an 30% ÷ 12)÷12}×100 %
Jumlah
Bakal
Calon} * 100
2. Simulasi versi Para Pengadu adalah sebagai berikut:
Jumlah Penghitun Persentase
No. Bakal gan Pembulatan Setelah Keterangan
Calon 30% Pembulatan
1 1 0,30 0 0%
2 2 0,60 1 50%
3 3 0,90 1 33%
4 4 1,20 1 25% Kurang
dari 30%
5 5 1,50 2 40%
6 6 1,80 2 33%
7 7 2,10 2 29% Kurang
dari 30%
8 8 2,40 2 25% Kurang
dari 30%
9 9 2,70 3 33%
10 10 3,00 3 30%
11 11 3,30 3 27% Kurang
dari 30%
12 12 3,60 4 33%
2. Bahwa terjadi inkonsistensi penafsiran oleh Para Pengadu atas Pengaturan
Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 dalam pengaduan Para Pengadu,
hal dimaksud dapat dilihat pada dalil pengaduan Para Pengadu angka 28 dan
angka 29 (Vide Pengaduan Pengadu), yang pada pokoknya menilai bahwa dalam
pengajuan bakal calon anggota DPR oleh 18 (delapan belas) partai politik
peserta pemilu, hanya 1 (satu) partai yang memenuhi keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yakni Partai Persatuan Indonesia
(PERINDO). Hal ini dapat Para Teradu buktikan dengan menggunakan simulasi
versi Para Pengadu untuk menghitung keterwakilan perempuan Partai
Persatuan Indonesia (PERINDO) pada Dapil Sumatera Selatan I, Dapil Jawa
Timur V, Dapil Sulawesi Tengah dan Dapil Maluku berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1039 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 dengan rincian sebagai berikut:
Pencalonan
Persentas
Daerah Jumlah
Penghitung e
No Pemili Pengaju Pembulat Laki
an Perempuan Setelah
han an an Laki
30% Pembul
Calon
atan
SUMSE
1 8 2,4 2 6 2 25,00%
LI
JATIM
2 8 2,4 2 6 2 25,00%
V
SULTE
3 7 2,1 2 5 2 28,57%
NG
MALUK
4 4 1,2 1 3 1 25,00%
U
Bahwa berdasarkan simulasi tersebut di atas (versi Para Pengadu), maka
seharusnya Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) pada Dapil Sumatera
Selatan I, Dapil Jawa Timur V, Dapil Sulawesi Tengah dan Dapil Maluku
dinyatakan tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen). Selanjutnya, untuk memberikan perbandingan
penghitungan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.
10/2023 (Versi Para Teradu) atas pengajuan bakal calon Partai Persatuan
Indonesia (PERINDO) pada Dapil Sumatera Selatan I, Dapil Jawa Timur V,
Dapil Sulawesi Tengah dan Dapil Maluku akan disimulasikan sebagai
berikut:
Jumla % Setelah Pembulatan
Penghitung
Daerah h Laki Peremp Pembula
No an Penghitu
Pemilihan Bakal Laki uan tan Rumus Hasil %
30 % ngan
Calon
1 SUMSEL 8 6 2 2,4 2 {Penghitun {(30% × 0,30 30%
I gan 30% ÷ 8)÷8}×10
Jumlah 0
Bakal
Calon} *
100
2 JATIM V 8 6 2 2,4 2 {Penghitun {(30% × 0,30 30%
gan 30% ÷ 8)÷8}×10
Jumlah 0
Bakal
Calon} *
100
3 SULTENG 7 5 2 2,1 2 {Penghitun {(30% × 0,30 30%
gan 30% ÷ 7)÷7}×10
Jumlah 0
Bakal
Calon} *
100
4 MALUKU 4 3 1 1,2 1 {Penghitun {(30% × 0,30 30%
gan 30% ÷ 4)÷4}×10
Jumla % Setelah Pembulatan
Penghitung
Daerah h Laki Peremp Pembula
No an Penghitu
Pemilihan Bakal Laki uan tan Rumus Hasil %
30 % ngan
Calon
Jumlah 0
Bakal
Calon} *
100
3. Bahwa untuk membantah dalil pengaduan Para Pengadu angka 29 (Vide
Pengaduan Pengadu), terkait dengan rekapitulasi keterwakilan perempuan
dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota, maka Para Teradu akan menampilkan data rekapitulasi
penghitungan keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota per partai politik peserta
pemilu berdasarkan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023,
dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemilu Anggota DPR
Jumla La Keterwakil
No Jumla
Partai h ki Perempu an
Uru h
Politik Bakal lak an Perempua
t Dapil
Calon i n
1. PKB 580 37 207 36 % 84
3
2. GERINDRA 580 37 208 36 % 84
2
3. PDI 580 39 190 33 % 84
PERJUANG 0
AN
4. Partai 580 38 197 34 % 84
GOLKAR 3
5. NasDem 580 38 199 34 % 84
1
6. Partai 580 35 222 38 % 84
Buruh 8
7. GELORA 463 30 157 34 % 84
6
8. PKS 580 37 208 36 % 84
2
9. PKN 580 34 238 41 % 84
2
10. HANURA 580 36 217 37 % 84
3
11. Partai 580 31 264 46 % 84
Garuda 6
12. PAN 580 36 215 37 % 84
5
13. PBB 580 34 235 41 % 84
5
14. PD 580 37 201 35 % 84
9
15. PSI 580 39 187 32 % 84
Jumla La Keterwakil
No Jumla
Partai h ki Perempu an
Uru h
Politik Bakal lak an Perempua
t Dapil
Calon i n
3
16. PERINDO 580 33 249 43 % 84
1
17. PPP 580 36 214 37 % 84
6
24. Partai 580 29 288 50 % 84
Ummat 2
2. Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Juml Keterwakil
No Juml
Partai ah Laki Perempu an
Uru ah
Politik Bakal laki an Perempua
t Dapil
Calon n
1. PKB 2.372 1.56 806 34 % 301
6
2. GERINDRA 2.367 1.53 830 35 % 301
7
3. PDI 2.371 1.51 858 36 % 301
PERJUANG 3
AN
4. Partai 2.372 1.53 835 35 % 301
GOLKAR 7
5. NasDem 2.372 1.56 811 34 % 301
1
6. Partai 1.856 1.13 725 39 % 296
Buruh 1
7. GELORA 1.992 1.24 749 38 % 298
3
8. PKS 2.343 1.50 843 36 % 297
0
9. PKN 1.829 1.12 707 39 % 292
2
10. HANURA 2.221 1.36 861 39 % 295
0
11. Partai 1.323 773 550 42 % 224
Garuda
12. PAN 2.318 1.48 830 36 % 297
8
13. PBB 2.276 1.37 902 40 % 301
4
14. PD 2.370 1.56 808 34 % 301
2
15. PSI 2.176 1.32 852 39 % 301
4
16. PERINDO 2.284 1.44 841 37 % 297
3
17. PPP 2.277 1.45 823 36 % 296
4
Juml Keterwakil
No Juml
Partai ah Laki Perempu an
Uru ah
Politik Bakal laki an Perempua
t Dapil
Calon n
24. Partai 2.091 1.06 1026 49 % 285
Ummat 5
3. Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Juml Keterwaki
No Juml
Partai ah Laki Perempu lan
Ur ah
Politik Bakal laki an Perempua
ut Dapil
Calon n
1. PKB 17.51 11.2 6.287 36 % 2.325
0 23
2. GERINDRA 17.44 11.1 6.245 36 % 2.324
1 96
3. PDI 17.50 11.0 6.482 37 % 2.325
PERJUANG 1 19
AN
4. Partai 17.43 11.2 6.214 36 % 2.325
GOLKAR 3 19
5. NasDem 17.50 11.3 6.198 35 % 2.325
3 05
6. Partai 9.690 5.98 3.709 38 % 1.713
Buruh 1
7. GELORA 13.47 8.47 4.999 37 % 2.125
4 5
8. PKS 16.63 10.5 6.087 37 % 2.236
8 51
9. PKN 10.20 6.21 3.984 39 % 1.746
0 6
10. HANURA 14.07 8.68 5.386 38 % 2.086
0 4
11. Partai 5.555 3.28 2.273 41 % 1.106
Garuda 2
12. PAN 16.99 10.7 6.244 37 % 2.276
9 55
13. PBB 14.88 9.08 5.800 39 % 2.058
3 3
14. PD 17.16 11.0 6.091 35 % 2.324
1 70
15. PSI 13.41 8.09 5.315 40 % 2.160
4 9
16. PERINDO 14.73 9.17 5.569 38 % 2.151
9 0
17. PPP 15.39 9.75 5.640 37 % 2.169
8 8
24. Partai 10.97 5.65 5.316 48 % 1.854
Ummat 1 5
F. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PARA PENGADU
DALAM PERKARA A QUO
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan Para Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d
poin VI di atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Para
Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a dan huruf g, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 22 September 2023 dengan
agenda mendengarkan aduan Para Pengadu, Jawaban Para Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Ahli Para Pengadu dan Saksi
Para Teradu, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban
Para Teradu yang diajukan dan disampaikan pada sidang pemeriksaan tanggal
22 September 2023 dengan agenda mendengarkan aduan Para Pengadu,
Jawaban Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan
Ahli Para Pengadu dan Saksi Para Teradu, dianggap telah pula dikemukakan
dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam
Kesimpulan Para Teradu ini;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Para Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan a quo pada angka 1 s.d. angka 32 (Vide Pengaduan
Para Pengadu) dan fakta persidangan, Para Pengadu menilai Para Teradu
dalam mengatur ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.
10/2023) diduga melanggar sumpah janji jabatan anggota KPU, prinsip jujur,
mandiri, adil, akuntabel, terbuka, dan berkepastian hukum karena hal-hal
sebagai berikut:
a. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para
Pengadu bagaimana proses terjadinya perubahan norma pada ketentuan
Pasal 8 ayat (2) rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya
telah dilakukan proses uji publik?
b. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para
Pengadu mengapa dilakukan perubahan terhadap rancangan Peraturan KPU
No. 10/2023 yang sebelumnya telah dilakukan proses uji publik?
c. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para
Pengadu siapa pengusul untuk dilakukan perubahan terhadap rancangan
Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah dilakukan proses uji
publik?
d. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para
Pengadu apa dasar dilakukan perubahan terhadap rancangan Peraturan
KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah dilakukan proses uji publik?
e. Para Teradu tidak menjelaskan kepada publik terutama kepada Para
Pengadu kepentingan siapa yang hendak dilindungi oleh Para Teradu
melalui perubahan Pasal 8 ayat (2) rancangan Peraturan KPU No. 10/2023
yang sebelumnya telah dilakukan proses uji publik?
f. Pada tanggal 10 Mei 2023, Para Teradu bersama Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) melakukan konferensi pers, yang dalam pokoknya menyatakan akan
melakukan revisi atau perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU No. 10/2023 setelah melakukan rapat dengar pendapat
bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana pada faktanya
sampai dengan Pengaduan ini diadukan Para Teradu tidak melakukan
revisi dimaksud;
g. Para Teradu mengikatkan dan menundukkan diri pada kesimpulan rapat
dengar pendapat di Komisi II DPR yang substansinya bertentangan dengan
Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut UU tentang Pemilu) in casu pengaturan Pasal 8 ayat
(2) Peraturan KPU No. 10/2023;
h. Teradu I selaku Ketua KPU menanggapi secara parsial penolakan publik
terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023. Teradu I
Melalui aplikasi Whatsapp Group Maju Perempuan Indonesia, menyatakan:
“dalam pembahasan di Komisi II DPR disepakati antara DPR, Pemerintah dan
KPU, pembulatan ke bawah (dalam hal hasil perkalian 30% dihasilkan angka
pecahan di bawah 0,5 [< 0,5] ), dan pembulatan keatas (dalam hal hasil
perkalian 30% dihasilkan angka pecahan di atas 0,5 [>0,5] )”;
i. Teradu I seharusnya menggunakan pengetahuannya untuk mempersuasi
koleganya menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
92/PUU/XIV/2016 dalam menjaga kemandirian penyelenggara pemilu
mengambil keputusan tanpa pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan dengan keputusan yang akan diambil;
j. Teradu II tidak melaksanakan kewajiban melakukan edukasi kepada
pemilih, namun justru sebaliknya melakukan manipulasi dan pembodohan
terhadap publik dengan menyatakan “rumusan pembulatan desimal dalam
Peraturan KPU No. 10/2023 berdasarkan standar dan kaidah matematika”;
k. Teradu II menunjukkan sikap melempar tanggung jawab kepada lembaga
yudisial (Mahkamah Agung) untuk cawe-cawe dan take over tugas Para
Teradu melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023
yang sebelumnya telah diakui secara kolektif perlu dilakukan perubahan
oleh Para Teradu;
l. Para Teradu mengubah pengaturan pembulatan ke atas yang telah
dipraktekkan di dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dan pemilu
tahun 2019 sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dengan mengatur ketentuan Pasal 8 ayat
(2) huruf b Peraturan KPU No. 10/2023, dalam hal penghitungan 30% (tiga
puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan
menghasilkan angka pecahan maka apabila 2 (dua) tempat desimal di
belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan
dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil
penghitungan dilakukan pembulatan ke atas;
m. Perbuatan Para Teradu dalam mengatur ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b
Peraturan KPU No. 10/2023 berdampak terhadap pencalonan perempuan di
ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi
dan tidak memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka
mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara; dan
n. Para Pengadu telah melakukan uji materi ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU No. 10/2023 kepada Mahkamah Agung dan berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM2023, ketentuan Pasal a quo
dinyatakan bertentangan dengan UU tentang Pemilu.
4. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 22 September 2023, Para
Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang ahli atas nama Valintina Sigala, Titi
Anggraeni, dan Abdul Ghafar Karim, yang dalam pokok keterangannya
menerangkan hal sebagai berikut:
a. Valintina Sigala
Memahami filosofi keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) yang
diatur dalam UU tentang Pemilu (UU No. 7/2017) jelas dan terang benderang
merupakan perwujudan temporary special measures yang konstitusional di
Indonesia, apakah bisa dari 30%? Iya bisa. Apakah bisa kurang dari 30%?
Tidak. Demikian juga makna setiap daerah pemilihan (dapil) harus dimaknai
sebagai setiap dapil karenanya peraturan perundang undangan dibawah UU
tentang Pemilu (UU No. 7/2017) atau peraturan pelaksanaannya tidak boleh
bertentangan dengan filosofi konstitusional ini. Perhitungan dengan metode
matematika semestinya tidak dibenturkan pada alasan filosofis temporary
special measures yang jelas jelas termaktub dalam Konstitusi Indonesia atau
ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation
Againts Women).
Pada tanggal 10 Mei 2023, KPU bersama Bawaslu dan DKPP
melakukan konferensi pers terkait dengan pernyataan perubahan ketentuan
Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023, dalam hal ini sebenarnya KPU
bersama Bawaslu dan DKPP mengakui argumentasi bahwa pengaturan
keterwakilan perempuan yang dimuat pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU
No. 10/2023 bertentangan dengan konstitusi (UU tentang Pemilu) dan
ICEDAW, ketika tidak tunduk dan bertentangan maka seharusnya
dinyatakan tidak berlaku.
Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung tentang
permohonan uji materiil ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.
10/2023 dalam perkara yang diregister dengan nomor: 24 P/HUM/2023
pada pokok amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan
menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023
bertentangan dengan konstitusi atau UU tentang Pemilu (UU No. 7/2017)
dan ICEDAW, yang mana semestinya harus dipatuhi semua pihak terutama
KPU in casu Para Teradu.
b. Titi Anggraeni
Dalam penyelenggaraan pemilu dibagi menjadi 3 (tiga) periode yaitu
periode pra pemilu, periode pemilu dan periode pasca pemilu. Dalam periode
pasca pemilu salah satu aktivitas yang dilakukan penyelenggara pemilu
adalah menyampaikan laporan evaluasi kepada pemangku kepentingan yang
pada umumnya juga memuat usulan perubahan peraturan dan manajemen
teknis kepemiluan, usulan dibuat berdasarkan evaluasi persoalan-persoalan
penyelenggaraan pemilu sebelumnya untuk kepentingan penyelenggaraan
pemilu selanjutnya.
Dalam pembentukan Peraturan KPU No. 10/2023, KPU telah
melakukan proses uji publik sebagi prosedur pembentukan peraturan
perundang-undangan yang wajib untuk menampung masukan secara lisan
dan/atau tertulis dari masyarakat (peserta uji publik). Dalam proses uji
publik dimaksud, KPU mengundang para pemangku kepentingan (peserta uji
publik) yang kerap kali dilakukan secara mendadak, ditumpuk dalam forum
besar dan membahas rancangan Peraturan KPU sekaligus tidak
dimungkinkan untuk mendapat partisipasi bermakna sebagaimana
diharapkan.
Dalam rancangan Peraturan KPU yang digunakan saat uji publik,
KPU tetap mencantumkan ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar
bacaleg disetiap dapil sebagaimana peraturan pada pemilu sebelumnya.
Dalam uji publik juga dihadiri perwakilan partai politik, kementerian,
lembaga dan banyak organisasi non pemerintah tersebut tidak ada satupun
yang mempersoalkan pengaturan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2)
rancangan Peraturan KPU No. 10/2023, bahwa dalam hal penghitungan
30% jumlah bacaleg perempuan menghasilkan angka pecahan dibulatkan ke
atas sesuai dengan UU tentang Pemilu (UU No. 7/2017).
Selanjutnya, terjadi perubahan atas pengaturan Pasal 8 ayat (2)
rancangan Peraturan KPU No. 10/2023 yang dilakukan dan disepakati
dalam konsinyering tertutup antara KPU bersama DPR dan Pemerintah
untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan KPU No. 10/2023. Proses
tersebut sangat jauh dari partisipasi masyarakat khususnya untuk
mendapat hak penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
c. Abdul Ghafar Karim
Ada 3 (tiga) persoalan yang akan saya uraikan dalam kesempatan kali
ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
1) kerenggangan relasi KPU dengan civil society yang merupakan basis
representasinya;
2) keterhubungan yang terlampau kuat antara penyelenggara pemilu
dengan aktor-aktor electoral khususnya partai politik dan parlemen,
di mana hal dimaksud sangat rentan terhadap terjadinya pelanggaran
etika penyelenggara pemilu; dan
3) persoalan mendasar dalam pengelolaan state of salary urgency.
KPU juga terikat pada etika politik dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya. Etika politik bisa terwujud dalam etika tertulis yang di
idealkan dan yang sebenar-benarnya, di mana etika politik ini lebih kuat
mengikat para aktor dalam penyelenggaraan pemilu. KPU memainkan peran
penting dalam kerangka negara dan masyarakat, KPU menjembatani
kesenjangan antara tujuan pemerintahan dan implementasi praktis dari
tujuan tersebut. KPU adalah kanal untuk memastikan kegelisahan civil
society untuk kemudian dapat disampaikan keranah negara. Oleh sebabnya,
KPU dipimpin oleh 7 (tujuh) komisioner yang mayoritas berasal dari
kalangan aktivis dan akademisi, di mana komisioner KPU dimaksud adalah
representasi civil society diranah negara.
5. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 22 September 2023, Para
Teradu menghadirkan 5 (lima) orang saksi atas nama Candra Irawan (liaison
officer [LO] Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Ibnu Mahmud Bilalludin
(LO Partai Amanat Nasional), Noor Al Janna Fitri Gayo (LO Partai Persatuan
Pembangunan), Irawan Laksono (LO Partai Demokrat), dan Achmad Fachruddin
(LO Partai Keadilan Sejahtera), yang dalam pokok kesaksiannya menerangkan
hal sebagi berikut:
a. Candra Irawan
Sehubungan dengan syarat calon yaitu pengajuan 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan, partai kami (PDI Perjuangan) pada prinsipnya
diluar tahapan resmi KPU sudah melakukan penjaringan disetiap tingkatan
dengan cara mengumumkan kepada masyarakat dan kader partai yang pada
pokoknya barang siapa yang akan mengajukan diri sebagai bacaleg
dipersilahkan untuk segera mendaftar ke partai politik, yang dilakukan
sekitar bulan April tahun 2022 secara berjenjang. Adapun jumlah yang
dimintakan yaitu 120% (seratus dua puluh persen) dari alokasi dapil yang
tersedia dari masing-masing dapil. Dari 120% (seratus dua puluh persen)
disesuaikan menjadi 100% (seratus persen) sesuai dengan alokasi kursi di
dapil dan juga telah disesuaikan dengan pemenuhan keterwakilan
perempuan disetiap dapil.
Ketika tiba proses pengajuan bacaleg pada tanggal 1 – 14 Mei 2023,
masing-masing dewan pimpinan partai pada setiap tingkatan mengajukan
bacaleg tersebut untuk kemudian disesuaikan dengan persyaratan calon
berdasarkan Peraturan KPU No. 10/2023 dan kemudian di upload atau
unggah kedalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dalam hal apabila
ada persyaratan yang belum dilengkapi atau tidak sesuai syarat maka
aplikasi SILON memberikan alarm (warna merah) jika ada syarat calon yang
tidak terpenuhi. Sepanjang pengalaman kami (PDI Perjuangan), memang
tugas saya sebagai LO untuk memastikan permasalahan terjadi di bagian
mana dan daerah mana saja. Artinya proses yang kami (PDI Perjuangan)
persiapkan dalam menentukan kader-kader yang akan menjadi bacaleg
sudah cukup lama dan dilakukan secara internal serta berjenjang.
b. Ibnu Mahmud Bilalludin
Saya kira Proses yang jelaskan Pak Candra adalah proses yang memang
dilalui oleh setiap partai, saya hanya ingin menambahkan bahwa kami
(Partai Amanat Nasional) sebagai partai politik peserta pemilu memedomani
Peraturan KPU No. 10/2023 dan SILON sangat membantu kami (Partai
Amanat Nasional) dalam memenuhi 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan.
c. Noor Al Janna Fitri Gayo
Sedari awal tahun kami (Partai Persatuan Pembangunan) sudah melakukan
proses penjaringan sehingga pada proses pendaftaran di bulan Mei 2023
tidak ada calon yang tidak masuk apalagi perempuan karena sudah
disosialisakan bahwa keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen)
bahkan lebih adalah bentuk dari komitmen kami (Partai Persatuan
Pembangunan). Persetujuan dari DPP adalah penting karena menjadi pra
syarat, itulah yang bisa kami (Partai Persatuan Pembangunan) lakukan,
selain juga dengan mengawal pengaturan zipper system.
d. Irawan Laksono
Proses penjaringan yag dilakukan oleh kami (Partai Demokrat) memang
harus atau mewajibkan keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan disetiap tingkatan (kabupaten, provinsi, dan nasional).
Selanjutnya, yang ingin saya tambahkan terkait zipper system yang sudah
sebelumnya disinggung oleh ibu fitri, sebagaimana ketentuan pasal 246 ayat
(2) UU tentang Pemilu pada pokoknya mengatur didalam daftar bacalon
setiap 3 (tiga) orang bacalon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang
perempuan, jika kami (Partai Demokrat) tidak memasukan sesuai dengan
ketentuan tersebut kami (Partai Demokrat) tidak bisa melakukan submit
pada SILON atau dengan kata lain tidak dapat melakukan pengajuan
bacalon kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
e. Achmad Fachruddin
Bahwa pada prinsipnya apa yang kami (Partai Keadilan Sejahtera) lakukan
sama dengan apa yang sebelumnya telah diterangkan oleh Pak Candra (PDI
Perjuangan), Pak Ibnu (Partai Amanat Nasional), Bu Fitri (Partai Persatuan
Pembangunan) dan Pak Achmad (Partai Demokrat).
6. Bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu terkait dengan sumpah janji jabatan anggota KPU, prinsip jujur,
mandiri, adil, akuntabel, terbuka, dan berkepastian hukum sebagaimana
ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf d, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 8, Pasal 9 huruf a, Pasal 10, Pasal 11 huruf c, Pasal 13, dan Pasal 16
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017) [Vide Pengaduan Para
Pengadu] yang pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut:
Pasal 6
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan
dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai
hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi publik;
Pasal 7
(1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak
lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat
partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau
atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai
politik atau peserta Pemilu tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta
Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang
dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga
Penyelenggara Pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung
maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR,
DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau
pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari
perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim
kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan
melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan
untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian,
penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak
yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan
tim kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
Pasal 9
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap
dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau
keputusan yang dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang
dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil.
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
Pasal 13
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi
publik secara efektif;
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
Pasal 16
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya
perbaikannya;
c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan
mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e.
bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.
7. Bahwa dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu yang di duga
dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana tersebut pada angka 3 dan angka 6,
berdasarkan Jawaban Para Teradu dan fakta pada persidangan pemeriksaan
tanggal 22 September 2023 disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 75
ayat (1), Pasal 167 ayat (4) huruf f, Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3)
UU tentang Pemilu, KPU in casu Para Teradu memiliki kewenangan yang
sah secara hukum dalam menyusun Peraturan KPU No. 10/2023, yang
mana hal tersebut juga diakui dalam persidangan oleh Para Pengadu;
b. bahwa mekanisme penyusunan Peraturan KPU dilakukan secara terbuka
dan melibatkan partisipasi masyarakat/publik, hal ini merupakan bentuk
meaningfull participation dalam proses pembentukan Peraturan KPU No.
10/2023 yang dilakukan oleh Para Teradu (Vide Jawaban Para Teradu
Romawi III);
c. bahwa terkait dengan dalil atau tuduhan Para Pengadu yang menyatakan
Para Teradu tidak terbuka, tidak jujur, dan tidak akuntabel dalam
melakukan perubahan rancangan Peraturan KPU khususnya pengaturan
Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 merupakan dalil yang tidak
konsisten, di mana berdasarkan Pengaduan Para Pengadu dan fakta
persidangan terungkap bahwa Para Pengadu dapat memperoleh konsep
rancangan Peraturan KPU (konsep pengaturan Pasal 8 Peraturan KPU No.
10/2023 awal), penjelasan Teradu I dalam Whatsapp Group Maju Perempuan
Indonesia (Vide Bukti P -2), penjelasan Teradu II terkait dengan dasar
pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 (Vide Bukti P -8).
Selain itu, proses atau mekanisme penyusunan Peraturan KPU in casu
pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 menempuh proses
uji publik dan harmonisasi yang melibatkan steke holder terkait, partai
politik peserta pemilu, penyelenggara pemilu (DKPP dan Bawaslu), pegiat
pemilu, media, lembaga swadaya masyarakat (salah satunya Pengadu), dan
akademisi (Vide Bukti T -1 dan Bukti T -3). Selanjutnya, tahapan atau
proses penyusunan rancangan Peraturan KPU dimaksud juga
diinformasikan melalui media yang dimiliki KPU dan bahkan Peraturan KPU
No. 10/2023 yang telah disahkan diunggah pada website KPU (Bukti T -10).
Apakah segala perbuatan dan daya upaya yang telah Para Teradu lakukan
dimaksud dikualifikasikan sebagai perbuatan atau tindakan tidak terbuka,
tidak jujur, dan tidak akuntabel ?, hal dimaksud Para Teradu kembalikan
kepada kebijaksanaan Majelis Pemeriksai DKPP untuk menilai;
d. bahwa selanjutnya terkait dengan proses rapat dengar pendapat bersama
Komisi II DPR, perwakilan pemerintah, DKPP, dan Bawaslu dalam
penyusunan Peraturan KPU No. 10/2023 dikualifikasikan oleh Para
Pengadu sebagai bentuk ketidakmandirian Para Teradu merupakan dalil
dan tuduhan yang tidak mendasar, di mana proses rapat dengar pendapat
dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu
merupakan kewajiban bagi KPU in casu Para Teradu dalam penyusunan
Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023, yang mana hal
dimaksud sejalan dengan pendapat ahli Titi Anggraeni dan diakui pula oleh
Para Pengadu.
e. bahwa dalam hal kemandirian Para Teradu dinilai atau diukur dari
perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10/2023, di mana
dalam rancangan Peraturan KPU a quo sebelumnya (awal) terkait dengan
penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota ditemukan angka pecahan maka dilakukan
pembulatan ke atas dan berubah menjadi dalam hal penghitungan
menghasilkan pecahan desimal di bawah 0,5 [< 0,5] ) maka dilakukan
pembulatan kebawah dan dalam hal penghitungan menghasilkan pecahan
desimal di atas 0,5 [>0,5], maka dilakukan pembulatan ke atas, di mana
perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) a quo menurut pendapat Para
Pengadu merupakan masukan dan desakan dari Komisi II DPR yang
merupakan representasi atas kepentingan partai politik adalah bentuk dalil
atau tuduhan yang tidak mendasar, hal ini dapat Para Teradu jelaskan
sebagai berikut:
1) terkait dengan sudut pandang dan dalil Para Pengadu yang menyatakan
Komisi II DPR adalah representasi kepentingan partai politik, menurut
Para Teradu merupakan dalil atau pendapat yang tidak sepenuhnya
dapat dibenarkan. Mengingat berdasarkan konstitusi, konstruksi
hukum kepemiluan dan sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia,
anggota Komisi II DPR yang dipilih melalui proses pemilu merupakan
representasi kedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum di atur bahwa
tugas, fungsi, dan kewenangan anggota Komisi II DPR dilaksanakan
berdasarkan kepentingan rakyat atau masyarakat. Meskipun secara
politik anggota Komisi II DPR diajukan pencalonannya oleh partai
politik, namun hal dimaksud tidak dapat dipertentangkan bahwa
kepentingan partai politik pasti tidak mempresentasikan kepentingan
rakyat atau masyarakat;
2) Para Teradu menilai perlu mengklarifikasi dan menanyakan tentang
tafsir, maksud, dan tujuan pengaturan ketentuan Pasal 245 UU tentang
Pemilu kepada Komisi II DPR sebagai pembentuk UU tentang Pemilu,
khususnya penghitungan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh
persen), di mana Komisi II DPR menerangkan bahwa konstruksi dalam
UU tentang Pemilu tidak mengatur metode penghitungan keterwakilan
perempuan 30% (tiga puluh persen) dan mengusulkan agar
penghitungan dilakukan sesuai metode ilmiah;
3) terhadap penjelasan sebagaimana tersebut pada poin 2) di atas, Para
Teradu tidak secara serta merta mengakomodir penjelasan atau
masukan dimaksud, namun Para Teradu terlebih dahulu melakukan
pemetaan atas implementasi pengaturan a quo dalam pemilu 2019,
melakukan pengkajian atau analisis dan menghitung konsekuensi
teknis atas pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan 30% (tiga
puluh persen) dengan kesimpulan sebagai berikut:
a) terlebih dahulu perlu Para Teradu informasikan bahwa dalam
memahami konstruksi hukum dalam UU tentang Pemilu
khususnya terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen), Para Teradu menggunakan metode
interpretasi atau penafsiran sistematis (logis), dalam hal ini
mengaitkan suatu norma (pasal) dengan norma (pasal) lain dalam
satu undang-undang (UU tentang Pemilu) guna memahami secara
utuh konstruksi hukum atau semangat pengaturan suatu norma,
khususnya norma yang mengatur terkait dengan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam
pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota oleh peserta pemilu (partai politik), dengan hasil
analisis sebagai berikut:
(1) ketentuan Pasal 245 UU tentang Pemilu berkorelasi dengan
ketentuan Pasal 246, Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252, Pasal
257, Pasal 187 ayat (2), Pasal 189 ayat (2), dan Pasal 192
ayat (2) UU tentang Pemilu;
(2) dalam konstruksi hukum sebagaimana tersebut pada poin
(1) di atas, tidak mengatur berkenaan dengan metode
atau tata cara penghitungan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen), di mana hal ini
juga diakui oleh Komisi II DPR, ahli Para Pengadu, dan Para
Pengadu; dan
(3) ketentuan Pasal 245 UU tentang Pemilu, tidak mengatur
penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) didasarkan atas pengajuan bakal
calon pada setiap atau pengajuan bakal calon secara
nasional (Vide Pasal 245 UU tentang Pemilu), namun
Para Teradu sebagai bentuk komitmen pada pengaturan
affirmative action keterwakilan perempuan mengambil
kebijakan bahwa penghitungan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dihitung berdasarkan
pengajuan bakal calon pada setiap dapil oleh setiap partai
politik peserta pemilu (Vide Pasal 8 ayat (1) huruf c
Peraturan KPU No. 10/2023), adapun dasar atas
kebijakan dimaksud adalah sebagai berikut:
(a) penyelenggaraan pemilu dilaksanakan untuk 5 (lima)
jenis pemilu, yaitu pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD,
pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota
DPRD Kabupaten/Kota (Vide Pasal 168 UU tentang
Pemilu);
(b) pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) mengikat untuk 3 (tiga) jenis
pemilu yaitu pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal ini pada tahapan
pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik sebagai
peserta pemilu Vide Pasal 243 juncto Pasal 245 UU
tentang Pemilu);
(c) ketentuan Pasal 244 UU tentang Pemilu pada
pokoknya mengatur pengajuan bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
memuat paling banyak 100% (seratus persen) dan
jumlah kursi pada setiap dapil. Adapun jumlah alokasi
kursi pada setiap dapil untuk pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah
sebagai berikut:
- pemilu anggota DPR, jumlah kursi pada setiap dapil
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10
(sepuluh) kursi (Vide: Pasal 187 ayat (2) UU
tentang Pemilu);
- Pemilu angoota DPRD Provinsi, jumlah kursi pada
setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan
paling banyak 12 (dua belas) kursi (Vide: Pasal
189 ayat (2) UU tentang Pemilu); dan
- Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, jumlah
kursi pada setiap daerah pemilihan paling sedikit
3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas)
kursi (Vide: Pasal 192 ayat (2) UU tentang
Pemilu).
(d) secara teknis pelaksanaan penerimaan pengajuan dan
verifikasi kelengkapan administrasi (khususnya
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi terhadap
terpenuhinya keterwakilan perempuan) bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh (Vide Pasal 247
dan Pasal 248 UU tentang Pemilu):
- pemilu anggota DPR oleh KPU;
- pemilu anggota DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi;
dan
- pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU
Kabupaten/Kota.
b) konsekuensi teknis pengaturan Pasal 244 UU tentang Pemilu
juncto Pasal 187 ayat (2), Pasal 189 ayat (2), dan Pasal 192 ayat (2)
UU tentang Pemilu terhadap ketentuan Pasal 245 UU tentang
Pemilu adalah partai politik peserta pemilu dapat mengajukan
bakal calon kurang dari 100% (seratus persen), yang mana hal
dimaksud juga diakui kebenarannya oleh Para Pengadu dalam
persidangan pemeriksaan tanggal 22 September 2023.
Selanjutnya, konsekuensi teknis terhadap hal dimaksud adalah
partai politik peserta pemilu memungkinkan atau dapat
mengajukan bakal calon sebanyak 1 (satu) orang pada setiap
dapil, di mana dengan pengaturan pembulatan ke atas maka
pengajuan bakal calon yang hanya 1 (satu) orang pada setiap dapil
oleh partai politik peserta pemilu mewajibkan bahwa bakal calon
dimaksud adalah perempuan, yang mana terhadap hal dimaksud
tidak terdapat dasar hukum yang mengatur bahwa dalam hal
partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1
(satu) orang pada setiap dapil maka bakal calon dimaksud wajib
perempuan dan pengaturan dimaksud juga dapat menghilangkan
hak pencalonan bagi laki-laki;
c) bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemilu
2019 dan mempertimbangkan konsekuensi teknis sebagaimana
tersebut pada point b) di atas, dapat menyebabkan partai politik
peserta pemilu tidak memiliki bakal calon pada dapil tertentu, hal
tersebut dapat dilihat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1072/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1024/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Daftar Calon Sementara Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum
Tahun 2019 (Bukti T -11), di mana dalam penetapan daftar calon
sementara pemilu 2019 terdapat beberapa partai politik peserta
pemilu 2019 pada beberapa dapil tidak memiliki bakal calon; dan
d)
dengan tidak mengurangi komitmen KPU in casu Para Teradu
dalam pengaturan affirmative action keterwakilan perempuan
dalam pengajuan bakal calon pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota, Para Teradu perlu dan merasa wajib
untuk tetap menyampaikan bahwa terdapat kendala teknis atau
kesulitan oleh partai politik peserta pemilu dalam melakukan
penjaringan terhadap kader perempuan untuk diajukan sebagai
bakal calon, hal ini disebabkan karena kurangnya minat kader
perempuan pada setiap partai politik peserta pemilu. Fakta
dimaksud sejalan dengan pernyataan ahli Para Pengadu atas
nama Titi Anggraeni yang dalam pokok keterangannya
menyatakan “selalu memotivasi atau memberikan dorongan kaum
perempuan untuk terlibat langsung atau berminat menjadi anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mengingat minat
dan advokasi terhadap perempuan untuk terlibat langsung sebagai
bakal calon angota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
cukup rendah”. Terhadap permasalahan dimaksud juga diperkuat
oleh keterangan saksi Para Teradu (dalam kedudukannya sebagai
LO partai politik peserta pemilu) dan fakta bahwa tidak terdapat
koalisi perempuan atau organisasi perempuan in casu Para
Pengadu yang merekomendasikan anggotanya atau kaum
perempuan yang memiliki kompetensi untuk diajukan sebagai
bakal calon oleh partai politik peserta pemilu.
4) berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada poin 3) di atas,
merupakan dasar atau landasan bagi Para Teradu untuk kemudian
melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) pada
rancangan Peraturan KPU in casu pengaturan pembulatan ke atas yang
sebelumnya menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 menjadi
pembulatan ke atas dan/atau ke bawah berdasarkan metode ilmiah
atau dikenal dengan istilah math round (penjelasan math round Vide
Jawaban Para Teradu Romawi IV.7); dan
5) selanjutnya, terhadap rancangan Peraturan KPU No. 10/2023
khususnya perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) yang mengatur
metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) menggunakan metode math round untuk kemudian pada
tanggal 12 April 2023 dikonsultasikan pada forum rapat dengar
pendapat bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU,
DKPP, dan Bawaslu, yang hasilnya atau kesimpulannya menyetujui
perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) yang mengatur metode
penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) menggunakan metode math round (Vide Bukti T -2);
f. bahwa terkait dengan dalil atau tuduhan Para Pengadu yang menyatakan
Para Teradu tidak terbuka, tidak jujur, dan tidak akuntabel dalam
menindaklanjuti konferensi pers pada tanggal 10 Mei 2023, di mana Para
Teradu bersama Bawaslu dan DKPP pada pokoknya menyatakan akan
melakukan revisi atau perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU No. 10/2023 setelah melakukan rapat dengar pendapat
bersama Komisi II DPR, dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
1) pada tanggal 17 Mei 20223, Para Teradu melakukan rapat dengar
pendapat bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU,
DKPP, dan Bawaslu dengan agenda pembahasan usulan perubahan
pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 (Vide Bukti T
-9), yang mana hal tersebut juga diakui kebenarannya oleh Para
Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu;
2) bahwa benar hasil atau kesimpulan rapat dengar pendapat sebagaimana
tersebut pada poin 1) di atas, merekomendasikan KPU in casu Para
Teradu untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU No.
10/2023 (Vide Bukti T -9);
3) bahwa benar setelah dilakukan rapat dengar pendapat sebagaimana
tersebut pada poin 1) di atas, KPU in casu Para Teradu tidak
melakukan perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.
10/2023;
4) bahwa apakah dasar KPU in casu Para Teradu tidak melakukan
perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023
sebagaimana tersebut pada poin 3) di atas, hanya didasarkan atas
usulan dari Komisi II DPR adalah dalil atau tuduhan yang subyektif,
hal ini dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
a) bahwa usulan perubahan pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
KPU No. 10/2023 yang sebelumnya diusulkan Para Teradu
dalam forum rapat dengar pendapat didasarkan atas semangat
untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemilu
2024; dan
b) bahwa setelah mempertimbangkan usulan dalam forum rapat
dengar pendapat sebagaimana tersebut pada point 2) di atas dan
mempertimbangkan konsekuensi teknis atas perubahan
pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 yang
dapat mempengaruhi tahapan pemilu, memberikan kesulitan
dan ketidakpastian hukum pada partai politik peserta pemilu
2024, dan mempertimbangkan dasar sebagaimana tersebut pada
huruf e poin 3), maka KPU in casu Para Teradu mengambil sikap
atau kebijakan untuk tidak melakukan perubahan atas
pengaturan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023.
5) bahwa apakah atas uraian sebagaimana tersebut pada poin 1) s.d. poin
4) di atas, apakah segala perbuatan dan daya upaya yang telah Para
Teradu lakukan dimaksud dikualifikasikan sebagai perbuatan atau
tindakan tidak terbuka, tidak jujur, dan tidak akuntabel ?, hal
dimaksud Para Teradu kembalikan kepada kebijaksanaan Majelis
Pemeriksai DKPP untuk menilai;
g. bahwa terkait dengan dalil atau tuduhan Para Pengadu yang menyatakan
Teradu II menunjukkan sikap melempar tanggung jawab kepada lembaga
yudisial (Mahkamah Agung) untuk cawe-cawe dan take over tugas Para
Teradu melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023
adalah dalil yang tidak berdasar, mengingat berdasarkan ketentuan Pasal
24A ayat (1) UUD NRI 1945 junctis Pasal 31 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, Pasal 76 ayat (1) UU tentang Pemilu, pada pokoknya mengatur
Mahkamah Agung berwenang mengadili dan/atau menguji untuk menilai
materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi, Ketentuan
inilah yang kemudian wajib untuk ditaati oleh semua pihak dan merupakan
kesempatan yang diberikan untuk menguji norma suatu Peraturan KPU
apakah bertentangan dengan UU tentang Pemilu atau tidak kepada
Mahkamah Agung, sehingga tidak tepat bila Teradu II menyampaikan
kepada pihak-pihak yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas
keberlakuan norma Peraturan KPU untuk mengajukan uji materi kepada
Mahkamah Agung dianggap sebagai sebuah bentuk melempar
tanggungjawab. Justru bila Teradu II tidak menyampaikan hal yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, maka Teradu II dapat
dikualifikasikan bertindak tidak profesional;
h. bahwa terkait dengan dalil atau tuduhan Para Pengadu yang menyatakan
Para Teradu melanggar prinsip professional, tidak adil, dan tidak akuntabel
dengan mengubah pengaturan pembulatan ke atas dalam ketentuan Pasal 8
ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya telah
dipraktekkan di dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dan pemilu
tahun 2019 dan berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan
daerah pemilihan yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi dan tidak
memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan
keterwakilan perempuan yang adil dan setara adalah dalil yang tidak
mendasar, hal ini dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
1) bahwa perubahan pengaturan pembulatan ke atas dalam ketentuan
Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 10/2023 yang sebelumnya
telah dipraktekkan di dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dan
pemilu tahun 2019 tidak dilakukan secara serta merta melainkan
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu 2019,
pengkajian atau analisis dan menghitung konsekuensi teknis atas
pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh
persen) sebagaimana telah diuraikan pada huruf e poin 3) di atas;
2) bahwa perubahan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan
dibenarkan dan diperbolehkan secara hukum, hal tersebut sejalan
dengan pendapat ahli Para Pengadu atas nama Titi Anggraeni.
Perubahan kebijakan atau sudut pandang tidak hanya terjadi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, namun juga dapat
terjadi dalam lembaga yudikatif sebagai berikut:
a) pengaturan mekanisme verifikasi administrasi dan faktual partai
politik calon peserta pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 53/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 (Bukti T -12);
b) pengaturan keserentakan penyelenggaraan pemilu dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 4/PUU-XI/2013 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 (Bukti T -13);
dan
c) pengaturan syarat calon mantan terpidana dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 46 P/HUM/2018 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 (Bukti T -14).
3) bahwa dampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah
pemilihan yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) Provinsi tidak
hanya dipengaruhi oleh perubahan pengaturan pembulatan ke atas
dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 10/2023,
hal dimaksud juga dipengaruhi oleh kesadaran partai politik peserta
pemilu mengingat pengajuan bakal calon merupakan hak partai politik
peserta pemilu dan fakta bahwa minat kaum perempuan untuk
menjadi bakal calon masih rendah;
4) bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut pada poin 1) s.d.
poin 3) di atas, secara teori, hukum merupakan perwujudan dari
kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan
konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara
ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya.
Hukum dapat berlaku secara responsif apabila dibentuk berdasarkan
dari kenyataan yang hidup dalam masyarakat. konsep dan teori
dimaksud sejalan dengan ketentuan Pasal 5 huruf d Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, pada pokoknya mengatur “bahwa dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas dapat
dilaksanakan”;
5) bahwa berdasarkan hal tersebut pada poin 1) s.d. poin 4) di atas, Para
Teradu berpandangan sebagaimana pernyataan penutup yang diwakili
oleh Teradu VII dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 22 September
2023 yang pada pokoknya menyatakan kebijakan adalah ruang dan
waktu, ruang dan waktu yang berbeda bisa jadi membuat para
pihak yang mempunyai kewenangan mengambil kebijakan yang
berbeda, tinggal mengukur apakah kebijakan dimaksud dilakukan
atau dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang
telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
tidak;
i. bahwa benar Para Pengadu telah melakukan uji materi ketentuan Pasal 8
ayat (2) Peraturan KPU No. 10/2023 kepada Mahkamah Agung dan
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24 P/HUM2023, ketentuan
Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UU tentang Pemilu (Bukti T -
15). Namun demikian, apakah dengan dibatalkannya Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU No. 10/2023 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24
P/HUM2023 dapat menjadi dasar untuk membenarkan semua dalil
Pengaduan Para Pengadu atau menyatakan bahwa Para Teradu terbukti
telah melakukan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu. Berkaitan
dengan hal dimaksud, mohon dengan kebijaksanaan Majelis Pemeriksa
DKPP untuk mempertimbangkan hal sebagai berikut:
1) bahwa apakah kebijakan penyelenggara pemilu in casu Para Teradu
dalam menyusun Peraturan KPU in casu Peraturan KPU No. 10/2023
berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh
UU tentang Pemilu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ?;
2) bahwa berdasarkan website Mahkamah Konstitusi diketahui terdapat
1683 (seribu delapan ratus delapan puluh tiga) permohonan judicial
review Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945
dengan hasil sebagai berikut (https://www.mkri.id/index.php?page=
web.Putusan&id=1&kat=1&menu=5&jenis=PUU&jnsperkara=1):
a) 14 (empat belas) permohonan dinyatakan Mahkamah Konstitusi
Tidak Berwenang Mengadili;
b) 25 (dua puluh lima) permohonan dinyatakan gugur;
c) 173 (seratus tujuh puluh tiga) permohonan dinyatakan ditarik
kembali;
d) 530 (lima ratus tiga puluh) permohonan dinyatakan tidak dapat
diterima;
e) 636 (enam ratus tiga puluh enam) permohonan dinyatakan
ditolak;
f) 198 (seratus sembilan puluh delapan) permohonan dinyatakan
dikabulkan sebagian; dan
g) 107 (seratus tujuh) permohonan dinyatakan dikabulkan.
berdasarkan fakta tersebut di atas, apakah Presiden dan DPR yang
mempunyai kewenangan dalam penyusunan Undang-Undang dapat
dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik ?;
3) bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT., dalam pertimbangan hukumnya pada
pokoknya berpendapat “---berdasarkan uraian pertimbangan-
pertimbangan di atas, Pengadilan berpendapat bahwa putusan
DKPP No. 317/2019 bertentangan dengan Pasal 24 UU No. 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 458
ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilu maupun dengan Pasal 36 Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2019, terlebih lagi dengan asas-asas umum pemerintahan
yang baik, khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan,
asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan
yang baik---“, berdasarkan hal tersebut apakah DKPP dapat
dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik ? (Bukti T -16);
dan
4) bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 40
P/HUM/2015 pada pokoknya memutuskan Pasal 4 angka (11) huruf
d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, dan
karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum (Bukti T -17), di
mana pada faktanya Teradu V (Hadar Nafis Gumay) dalam perkara a
quo merupakan anggota KPU periode 2012-2017 yang mana terlibat
dalam penyusunan Peraturan KPU a quo. Berdasarkan fakta
dimaksud, apakah anggota KPU periode 2012-2017 atau setidak-
tidaknya Teradu V (Hadar Nafis Gumay) telah dinyatakan melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ?
8. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 22
September 2023, Para Pengadu meminta agar Para Teradu menyampaikan data
hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, apakah pengajuan bakal calon oleh partai
politik peserta pemilu telah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh persen) pada setiap dapil ?. Bahwa karena penetapan DCS
sebelumnya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
KPU No. 10/2023 dan mempertimbangkan bahwa kewenangan dan data fisik
yang berada dalam penguasaan Para Teradu adalah terkait dengan pencalonan
anggota DPR, maka Para Teradu dapat memastikan bahwa semua partai politik
peserta pemilu pada setiap dapil telah memenuhi keterwakilan perempuan 30%
(tiga puluh persen) sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1039 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T -18)
9. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 7 di atas, Para
Teradu tidak terbukti telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) huruf a
dan huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 huruf a, Pasal 10, Pasal 11 huruf
c, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan DKPP No. 2/2017;
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
kami Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Mejelis Pemeriksa pada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para
Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai
dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Mejelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Para
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Kumpulan dokumen pelaksanaan Uji Publik Rancangan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023;
2. T-2 Kumpulan dokumen pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat
yang membahas mengenai Rancangan Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2023 pada tanggal 12 April 2023;
3. T-3 Kumpulan dokumen Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023;
4. T-4 Surat permohonan Pengundangan kepada Menteri Hukum
dan HAM RI;
5. T-5 Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
6. T-6 Satu buah Flashdisk berisi Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah
Kabupaten/kota dan Kecamatan serta jumlah Penduduk
Kabupaten/Kota di setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan
Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik;
7. T-7 Pasal 98 dan Pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perseorangan peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
8. T-8 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016
tertanggal 10 Juli 2017;
9. T-9 Forum Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Pemerintah,
Bawaslu dan DKPP pada tanggal 17 Mei 2023;
10. T-10 Link Website JDIH untuk mendownload Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023;
https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-
4a65546b5241253344253344
11. T-11 Keputusan KPU Nomor 1072/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Perubahan atas Keputusan
KPU Nomor 1024/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang
daftar calon sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019;
12. T-12 1 (satu) buah flashdisk berisi putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor : 53/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 55/PUU-XVIII/2020;
13. T-13 1 (satu) buah flashdisk berisi putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor : 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 4/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 55/PUU-XVII/2019;
14. T-14 1 (satu) buah flashdisk berisi putusan Mahkamah Agung
Nomor : 46 P/HUM/2018 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 87/PUU-XX/2022;
15. T-15 1 (satu) buah flashdisk berisi putusan Mahkamah Agung
Nomor : 24 P/HUM/2023;
16. T-16 1 (satu) buah flashdisk berisi Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT;
17. T-17 Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 P/HUM/2015;
18. T-18 1 (satu) buah flashdisk berisi Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1039 Tahun 2023 tentang daftar calon
sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
[2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023, Para Teradu
menghadirkan saksi, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Candra Irawan
1. Bahwa saksi Candra Irawan bertugas sebagai Penghubung dari PDI Perjuangan
sekaligus sebagai admin silon yang disediakan untuk media pendaftaran
pengajuan bakal calon DPR;
2. Bahwa Sehubungan dengan prosedur sebagai syarat pencalonan 30%
perempuan, pada prinsipnya kami sudah memulai penjaringan, artinya partai
politik tingkatan pusat smpai kab/kota mengumumkan siapapun yang ingin
menjadi bakal calon kami persilahkan mendaftar ke Partai Politik. Bahwa
proses itu dijalankan pada sekitar bulan april 2023, kemudian proses
penjaringan dilakukan berjenjang, mulai tingkatan kabupaten diteruskan ke
Provinsi hingga diusulkan tingkat pusat;
3. Bahwa proses pengajuan bacaleg yang dimulai tanggal 1 s.d. 14 mei 2023,
masing-masing tingkatan Dewan pimpinan Partrai kemudian mengajukan
bakal calon tersebut, tentunya di sesuaikan dengan PKPU 10 tahun 2023.
Kemduian kami mengadakan proses input data ke sistem aplikasi silon yang
disediakan oleh KPU. Bahwa di dalam aplikasi silon ketika ada persyaratan
yang tidak dilengkapi, maka ada alarm sifatnya khusus atau berwarna merah,
didalam satu fitur tersebut jika ada salah satu syarat pencalonan ataupun
syarat calon tidak terpenuhi. Sepanjang pengalaman saksi, tugas saksi sebagai
supervisi, mengamati jika ada alarm dimana saja dan dapil mana saja karena
ketika alarm tersebut tidak diperbaiki maka otomatis partai politik melalui
silon tidak akan dapat mengajukan bakal calon, artinya secara otomatis sistem
akan menolak. Selanjutnya ketika kemudian alarm diperbaiki, maka sistem
yang alarm kembali hijau artinya sudah siap untuk di submit dan sudah siap
diajukan ke KPU melalui silon;
4. Bahwa proses setelah pengajuan melalui silon, kami juga melakukan secara
langsung hadir ke KPU di tingkatan masing-masing. Selanjutnya bahwa
Pengalaman dari PDI Perjuangan melakukan ini sudah setahun lebih mulai
dari april 2022, proses ini butuh waktu dan untuk mencari kaderisasipun
waktunya tidak pendek, kami juga harus mempertimbangkan aspek
kecakapan dan kemampuan kepemimpinan di lembaga politik. Selain itu juga
kapasitas calon kader dalam memenangkan kontestasi dalam pemilihan
umum;
5. Bahwa Kami diskusi juga dengan teman-teman di daerah terkait amar Putusan
Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 yang menyebutkan pencabutan
terkait pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10/2023, pada prinsipnya kalau
berandai-andai dan kemudian dilakukan oleh KPU kemudian dilakukan
perbaikan dalam waktu pendek, tentu saja akan jadi masalah karena waktu
tidak mencukupi, dari beberapa hal ini pada prinsipinya sepanjang pengajuan
itu dimulai tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 dan kemudian juga ada masa perbaikan
tanggal 9 Juli 2023 dan masa perbaikan lagi serta terakhir pencermatan dcs
pada intinya keterpenuhan persyaratan pencalonan sudah terpenuhi sesuai
yang dikehendaki sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2023.
[2.10.2] Noor Aljanna Fitri Gayo
1. Bahwa pada proses pendaftaran pada bulan mei 2023, tidak ada calon yang
tidak masuk apalagi perempuan, karena memang komitmen dan juga sudah di
sosialisasikan Peraturan KPU oleh KPU. Selanjutnya bahwa keterwakilan
perempuan 30% ini adalah bentuk komitmen kami.
2. Bahwa menjadi prasyarat itulah bisa dilakukan salah satunya mengawal
Zipper System, jadi tidak hanya berbicara tentang keterwakilan perempuan tapi
juga kita sudah berkomitmen untuk melaksanakan Zipper System seperti yang
disampaikan pada sosialisasi KPU;
3. Bahwa di sistem SILON itu bila tidak ada keterwakilan perempuan atau
susunannya atau Zipper System tidak bisa di submit, jadi pendaftaran dari
awalpun tidak bisa dilakukan oleh partai politik ketika dua hal ini menjadi
ganjalan atau menjadi perhatian partai politik;
4. Bahwa kami termasuk partai yang terdampak ketika keterwakilan
perempuannya dari partai kami PPP bukan tidak terpenuhi tapi karena terkait
dokumen tidak lengkap, itukan juga akhirnya Caleg laki-laki menelan pil pahit
untuk tidak maju karena memang akhirnya itu tidak masuk 30% akhirnya di
hilangkan di dapil tersebut. Jadi memang ketika ada caleg perempuan juga
artinya bukan hanya serta merta hadir tapi kelengkepan dokumennya menjadi
tugas kami untuk menjadikan perhatian khusus;
5. Bahwa persoalan keterwakilan perempuan bagi peserta pemilu itu menjadi hal
serius dan Alhamdulillah kami dibantu silon sehingga kalau admin dari kami
yang diduga nakal pada tingkatan daerah hal itu juga tidak bisa.
[2.10.3] Irawan Satrio Leksono
1. Bahwa kalau mengenai proses penjaringan kita lakukan terhadap kader
maupun pendaftar baru memang sudah harus memenuhi 30% perempuan dari
awal. Di Partai kamipun, mulai dari Kabupaten hingga pusat itu harus
memenuhi keterpenuhan;
2. Bahwa didalam silon, jika mengikuti Pasal 246 UU 7 Tahun 2017, maksud
pada ayat 1 setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang
perempuan bakal calon. Dalam aplikasi silon jika kami tidak menginput hal
tersebut, kita tidak bisa submit, pada intinya hal tersebut harus terpenuhi.
Jadi tidak mungkin kami tidak memenuhi keterwakilan 30%;
[2.10.4] Ibnu Mahmud Bilalludin
1. Bahwa saksi sebagai partai pemilu tentunya menaati peraturan yang berkaitan
pendaftaran bakal calon legislatif mengikuti Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023, selama ini sudah sesuai, secara teknis didalam sistem silon yang dipakai
pada waktu pendaftaran, kalau kami belum memenuhi syarat seperti yang di
syaratkan seperti diantara tiga calon maka salah satu harus perempuan. Jika
salah satunya bukan perempuan tidak bisa mengunggah semua dokumen
yang sudah di input dalam sistem silon;
2. Bahwa menurut saksi sistem silon ini sangat membantu bagi saksi sebagai LO
PAN dalam memenuhi kouta 30% perempuan;
[2.10.5] Achmad Fachruddin
Saksi menerangkan pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang sudah ada.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum pada
sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 22 September 2023.
Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu dan/atau Pelapor, yang
pada pokoknya menyoal tindakan yang melanggar prinsip mandiri dalam
menyusun regulasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf
a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Lampiran V Keputusan KPU
Nomor 352 Tahun 2023 terkait dengan norma pembulatan desimal ke bawah
penghitungan keterwakilan perempuan, penting bagi Pihak Terkait untuk
memberikan keterangan sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (4) UU
Pemilu, dalam pembentukan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, KPU
dan Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui
rapat dengar pendapat, sehingga mekanisme tersebut wajib ditempuh oleh
KPU dan Bawaslu dalam proses pembentukan Peraturan KPU dan
Peraturan Bawaslu.
Pasal 75
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan
keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan
berpedoman pada keputusan KPU dan Peraturan KPU.
(4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan
pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan
DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
Pasal 145
(1) Untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk Peraturan
Bawaslu dan menetapkan keputusan Bawaslu.
(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi
dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada
Peraturan Bawaslu.
(4)
Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu
wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui
rapat dengar pendapat.
1.2. Bahwa makna dari kata ”berkonsultasi” sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan ketentuan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dijelaskan dalam
penjelasan UU Pemilu yakni ”yang dimaksud dengan “berkonsultasi”
adalah melakukan rapat pembahasan yang bertujuan memastikan
bahwa Peraturan KPU sesuai dengan makna yang terkandung dalam
Undang-Undang ini”.
1.3. Bahwa dalam pembentukan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Para
Teradu dan/atau Terlapor telah melaksanakan rapat harmonisasi
Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 15 – 17
April 2023 bersama Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga terkait
(termasuk Bawaslu dan DKPP). Pada rapat ini, Pihak Terkait hadir
berdasarkan Undangan Nomor: 704/HK.02-Und/08/2023 perihal
Undangan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU tertanggal 13
April 2023. (vide Bukti PT-1).
1.4. Bahwa Pihak Terkait menugaskan kepada kesekretariatan yang
membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan, agar subtansi
materi muatan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pemilu,
peraturan perundang-undangan yang setingkat, dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Rancangan
Peraturan KPU dimaksud. Namun, Pihak Terkait menyerahkan
keputusan terkait substansi materi muatan dalam rancangan peraturan
mengenai Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota kepada forum rapat harmonisasi.
1.5. Berdasarkan angka 1.1. dan angka 1.4., Pihak Terkait perlu
menerangkan bahwa mekanisme konsultasi melalui rapat dengar
pendapat dengan DPR dan Pemerintah serta mekanise forum rapat
harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga terkait
merupakan prosedur pembentukan yang harus ditempuh dalam hal KPU
dan Bawaslu membentuk Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu
sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu.
2. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan terkait perubahan atau perbaikan
terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023, penting bagi Pihak Terkait untuk memberikan keterangan sebagai
berikut:
2.1. Bahwa terhadap pokok aduan tersebut, Pihak Terkait perlu menjelaskan
beberapa hal sebagai berikut:
2.1.1. Bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah diundangkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348
pada tanggal 18 April 2023.
2.1.2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2023, Pihak Terkait mendapatkan
Surat Permohonan Audiensi (vide Bukti PT-2) dari Masyarakat
Peduli Keterwakilan Perempuan terkait dengan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang pada pokoknya
menyatakan Peraturan tersebut bertentangan dengan Pasal 245
UU Pemilu, hal tersebut disampaikan dalam rangka
menyampaikan laporan dan catatan yang dianggap penting
diproses Bawaslu untuk memastikan setiap orang berpartisipasi
secara adil dan setara dalam Pemilu Tahun 2024.
2.1.3. Bahwa setelah Pihak Terkait menerima Surat Audiensi tersebut.
Pada tanggal 8 Mei 2023, Pihak Terkait menerima perwakilan
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di gedung Bawaslu,
Jl. M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta, yang pada pokoknya
memberikan tanggapan dan masukan terhadap ketentuan Pasal
8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada audiensi
tersebut, Pihak Terkait menyampaikan beberapa hal yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bawaslu segera melakukan koordinasi dengan KPU, agar
KPU dapat menerima aspirasi yang disampaikan
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan;
b. Bawaslu segera meminta kepada KPU untuk
mempertimbangkan ulang terhadap ketentuan Pasal 8 ayat
(2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan
melakukan peninjauan terhadap ketentuan tersebut;
c. Bawaslu akan mengusulkan forum tripartit dengan KPU,
Bawaslu dan DKPP untuk menyikapi permasalahan
tersebut; dan
d. Bawaslu berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan
Pemilu afirmatif bagi perempuan
2.1.4. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2023, KPU, Bawaslu, dan DKPP
mengadakan forum tripartit dan/atau rapat koordinasi untuk
membahas terkait syarat minimum keterwakilan perempuan di
setiap daerah pemilihan (vide Bukti PT-3).
2.1.5. Bahwa Pihak Terkait menerima tembusan Surat Nomor 458/HK-
02-SD/08/2023 perihal Perubahan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 tanggal 9 Mei 2023 (vide Bukti PT-4) yang
ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI yang pada pokoknya
menerangkan hal sebagai berikut:
a. KPU, Bawaslu, dan DKPP berdasarkan hasil rapat
koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 menyepakati
untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 yang berkenaan dengan cara penghitungan
30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di
setiap daerah pemilihan;
b. Substansi perubahan yang disepakati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a adalah sebagai berikut:
• Pasal 8 ayat (2)
Semula:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen)
jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil
menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua
tempat decimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil
penghitungan dilakukan pembulatan ke
bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil
penghitungan dilakukan pembulatan ke
atas.
Menjadi:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh
persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di
setiap Dapil menghasilkan angka pecahan,
dilakukan pembulatan ke atas.
• Pasal 94A
Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1
(satu) pasal yakni Pasal 94A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 94A
(1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah
mengajukan daftar Bakal Calon sebelum
berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan
perbaikan daftar Bakal Calon sampai
dengan batas akhir masa pengajuan Bakal
Calon.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak
dapat melakukan perbaikan daftar Bakal
Calon sampai dengan batas akhir masa
pengajuan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), melakukan
perbaikan daftar Bakal Calon pada tahapan
pengajuan perbaikan dokumen persyaratan
Bakal Calon.
c.
Mengingat waktu pendaftaran bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sedang berjalan,
maka perubahan substansi Peraturan KPU sebagaimana
dimaksud dalam huruf b akan dikonsultasikan kepada DPR
dan Pemerintah pada kesempatan pertama.
2.1.6. Bahwa terhadap Surat Nomor 458/HK-02-SD/08/2023, Pihak
Terkait menyampaikan surat kepada Para Teradu dan/atau
Terlapor melalui Surat Nomor 350/HK.01.00/K1/05/2023
perihal Dukungan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap
Substansi Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 (vide Bukti PT-5) yang pada
pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
a. Bawaslu memberikan apresiasi dan dukungan terhadap
respon cepat KPU untuk melakukan perubahan atas
ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU Pemilu;
b. Bawaslu berpandangan mekanisme perubahan pengaturan
tersebut prosesnya dilakukan melalui prosedur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga perubahan pengaturan tersebut dapat
memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada Partai
Politik Peserta Pemilu yang akan atau sudah mengajukan
daftar Bakal Calon;
c. untuk memastikan tahapan pencalonan anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Bawaslu terus
mengoptimalkan pengawasan tahapan pencalonan
sehingga tidak terdapat hak konstitusional Warga Negara
Indonesia yang telanggar atau tereduksi dalam setiap
proses tahapan pencalonan.
2.1.7. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023, Pihak Terkait menerima Surat
Undangan Nomor: B/5775/PW.01/5/2023 perihal Rapat Dengar
Pendapat dari DPR RI kepada Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu, dan
Ketua DKPP serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri, yang akan dilaksanakan pada
tanggal 17 Mei 2023 (vide Bukti PT-6).
2.1.8. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, Komisi II DPR-RI melakukan
rapat dengar pendapat bersama dengan Para Teradu dan/atau
Terlapor, Pihak Terkait, DKPP, dan Pemerintah, yang pada
pokoknya membahas mengenai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf
a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam forum rapat
dengar pendapat, Pihak Terkait menyampaikan beberapa
catatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Urgensi Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
b. Melalui forum tripartit antara KPU, Bawaslu dan DKPP
mendorong KPU mempertimbangkan tanggapan dan aspirasi
publik untuk meriviu ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2023.
c. Lembaga penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga
kondusifitas pelaksanaan tahapan Pemilu dengan
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh elemen
bangsa;
d. Aturan khusus 30% keterwakilan perempuan dalam daftar
calon merupakan kebijakan afirmasi yang perlu dipastikan
untuk mendukung keterpenuhan prinsip keadilan dalam
penyelenggaraan Pemilu.
e. Bawaslu mendorong KPU bertindak aspiratif dan partisipatif
dalam rangka upaya penguatan dan peningkatan peran
perempuan dalam kontestasi Pemilu.
f. Melaporkan dinamika publik terkait dengan norma dalam
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut kepada Komisi
II DPR RI.
2.1.9. Bahwa berdasarkan dinamika pembahasan dalam forum rapat
dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam poin 2.1.8,
forum rapat dengar pendapat menyimpulkan kesimpulan rapat
dengar pendapat yang pada pokoknya menyatakan ”Komisi II
DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.” (vide Bukti PT-7).
3. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menyampaikan mekanisme tugas
pengawasan terhadap syarat keterwakilan perempuan yang didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
huruf a angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023) (vide Bukti PT-8), yang
menyebutkan:
Pasal 7
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persyaratan
pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing menerima daftar Bakal Calon dari masing-masing
Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ...;
2. ...;
3. daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan minimal 30%
(tiga puluh persen) di setiap Dapil yang penghitungannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
4. Bahwa dalam proses pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Mahkamah Agung memutus uji materiil
melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tanggal 29
Agustus 2023 yang menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: I.
PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM), II. KOALISI
PEREMPUAN INDONESIA (KPI), III. HADAR NAFIS GUMAY, IV. TITI
ANGGRAINI, V. WAHIDAH SUAIB, tersebut;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan
di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan
pembulatan ke atas” sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 8 ayat (2):
“Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal
calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan,
dilakukan pembulatan ke atas”
3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan
petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam
Berita Negara;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000
(satu juta rupiah);
5. Bahwa sampai dengan saat ini, Pihak Terkait dalam melakukan tugas
pengawasan terhadap tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2023.
[2.12] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilihan
Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-8,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Undangan Nomor: 704/HK.02-Und/08/2023 Perihal
Undangan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan KPU
tanggal 13 April 2023;
2. PT-2 Surat Permohonan Audiensi dari Masyarakat Peduli
Keterwakilan Perempuan tanggal 6 Mei 2023;
3. PT-3 Tangkapan layar laman (webiste) berita Bawaslu perihal
“Bawaslu Dukung Revisi Klausul Keterwakilan Perempuan
dalam PKPU 10/2023” yang dimuat tanggal 10 Mei 2023;
4. PT-4 Surat KPU RI Nomor 458/HK-02-SD/08/2023 perihal
Perubahan PKPU No. 10/2023 tanggal 9 Mei 2023;
5. PT-5 Surat Bawaslu RI Nomor 350/HK.01.00/K1/05/2023 perihal
Dukungan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap
Substansi Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023;
6. PT-6 Surat Undangan Nomor: B/5775/PW.01/5/2023 perihal
Rapat Dengar Pendapat dari DPR RI kepada Ketua KPU RI,
Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP serta Dirjen Politik dan
Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri tanggal 16
Mei 2023;
7. PT-7 Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI
tanggal 17 Mei 2023;
8. PT-8 Pasal 7 huruf a angka 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.