Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 51 dan 54 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2025
👁 59 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024 di Mawasangka, Teradu I melalui Teradu VI memerintahkan kepada Ketua PPS Desa Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2 agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 mendalilkan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1.1] Bahwa Teradu I melalui Teradu VI diduga memerintahkan kepada Ketua PPS Desa Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2 agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3); [4.1.1.2] Bahwa Teradu I melalui Teradu V diduga mempercepat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 di Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo.
Pasal DilanggarPasal 29 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024; Pasal 25 ayat (1); Pasal 112 ayat (2); Pasal 50 ayat (3); Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas; Pasal 33 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I La Ode Abdul Jinani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Darwin, Teradu III La Zaula, Teradu IV Masurin, Teradu V Karlianus Poasa, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menyatakan Teradu VI Abdul Haris Haery dalam Perkara Nomor 51-PKE- DKPP/I/2025 tidak layak sebagai Penyelenggara Pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 26-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 51–PKE–DKPP/I/2025, dan Pengaduan Nomor: 29-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 54–PKE–DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 DAN PERKARA NOMOR 54-PKE- DKPP/I/2025 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Tasman Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Wajogu, Desa Wajogu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara Memberikan Kuasa Kepada: 2. Nama : Imam Ridho Angga Yuwono Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Dayanu Ikhsanuddin Palm Beach Residence Blok 7 No. 178, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambarai, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. 3. Nama : Ade Yan Yan HS Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Kenanga Mekar No. 11 RT.003 RW.002, Kelurahan Mekar Mulya Kota, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 1. Nama : La Ode Abdul Jinani Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Darwin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : La Zaula Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Masurin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Karlianus Poasa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Abdul Haris Haery Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah Alamat : Alamat Gedung Kesenian Mawasangka, Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut --------------------------------- Para Teradu; [1.1.3] TERADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 1. Nama : Helius Udaya Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : La Ode Samlan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Lucinda Theodora Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muksin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kecamatan Lakudo Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Junaidin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Marlini Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo Alamat : Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut ---------------------------------- Para Teradu; [1.2] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024 di Mawasangka, Teradu I melalui Teradu VI memerintahkan kepada Ketua PPS Desa Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2 agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3); 2. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu VI tersebut melanggar prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang menjelaskan: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; 3. Bahwa keberpihakan Teradu I s.d Teradu V semakin terlihat dengan tindakannya yang mempercepat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 1 s.d 2 Desember 2024 di Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo, sedangkan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Gu belum selesai dan kotak suara dari Kecamatan Gu belum selesai dikirim ke KPU Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti P-4); Hal ini dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V agar laporan-laporan dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran dalam pemungutan suara yang berpotensi direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak dapat diakomodir oleh Teradu I s.d Teradu V (vide Bukti P-5 s.d. Bukti P-12); 4. Bahwa salah satu masalah pada proses rekapitulasi hasil Kecamatan Gu terdapat pada TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu tanggal 30 November 2024, adalah didalam kotak suara TPS 006 tersebut tidak ada daftar hadir pemilihnya, sehingga kecocokan jumlah antara pemilih dan suara yang tercatat tidak dapat dipastikan kebenarannya; Pada saat diketahuinya daftar hadir tidak terdapat dalam kotak suara Panwas Kecamatan Gu telah menyatakan terjadi Pelanggaran Pemilihan, namun kejadian ini tetap dilaporkan oleh Saksi Kecamatan Gu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2 kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.23 WITA sebagaimana bukti Tanda Terima Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti P-13 dan Bukti P-14). Hal ini seharusnya berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang menjelaskan: Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Bahwa percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten Buton Tengah telah disanggah oleh Saksi dari Pasangan Calon Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 2 atas nama Pusharsin namun Teradu I menyampaikan “kami yang atur anda, bukan anda yang atur kami”; Percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten Buton Tengah juga semakin mengentalkan sikap Teradu I dan Teradu V untuk mengabaikan permasalahan-permasalahan pemungutan dan perhitungan suara pada beberapa TPS yang ada, dan sengaja mempersempit ruang waktu bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan masyarakat untuk melakukan investigasi atas persoalan-persoalan hukum yang terjadi dibeberapa TPS. Misalnya pada TPS 001 Desa Morikana dan TPS 002 Desa Madongka, yang berdasarkan penelusuran DPTb dengan cekdptonline.go.id, terdapat beberapa pemilih yang terdaftar pada TPS di luar Provinsi Sulawesi Tenggara yang baru diketahui pada tanggal 2 s.d 3 Desember 2024 (vide Bukti P-15 s.d. Bukti P-18). 6. Bahwa pada akhirnya, sikap Teradu I s.d Teradu V yang melakukan percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten Buton Tengah melanggar prinsip profesionalitas dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini dapat dilihat adanya perbedaan data yang signifikan pada Model D. Hasil.Kabko-KWK-Gubernur dengan Model D. Hasil.Kabko-KWK- Bupati/Walikota pada Kabupaten Buton Tengah. Adapun perbedaan data tersebut adalah sebagai berikut: No Uraian Data Gubernur Kabupaten 1 Jumlah Pemilih dalam DPT yang menggunakan 23.479 23.495 hak pilih jenis kelamin laki-laki 2 Jumlah Pemilih dalam DPT yang menggunakan 30.948 30.932 hak pilih jenis kelamin perempuan 3 Jumlah Pemilih Tambahan yang menggunakan 1.070 1.071 hak pilih (vide Bukti P-19 s.d. Bukti P-20); 7. Bahwa mempercepat proses Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V merupakan upaya terang dan jelas dari Para Teradu untuk menghindari permasalahan yang sudah ada dibeberapa TPS termasuk dan tidak terbatas pada: a. TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu, b. TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu, c. TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, d. TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, e. TPS 002 Kancebungi Kecamatan Mawasangka, f. TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu, g. TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, dan h. TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo. 8. Bahwa mempercepat proses Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tanpa menunggu hasil Rapat Pleno Penghitungan Hasil Tingkat Kecamatan Gu, bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 yang menjelaskan: KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya; 9. Ketidakpatuhan Teradu I s.d Teradu V terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 dan mengabaikan sanggahan Saksi Kabupaten Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 melanggar ketentuan-ketentuan kode etik Penyelenggara Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang dijelaskan sebagai berikut: a. Akuntabel, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) yang menjelaskan: akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Profesionalitas, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf a yang menjelaskan: berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Tertib, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf c yang menjelaskan: tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Efektif, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf g yang menjelaskan: efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; e. Efisien, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf h yang menjelaskan: efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; f. Adil, sebagaimana diatur pada Pasal 10 huruf d yang menjelaskan: mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; g. Melaksanakan prinsip berkepastian hukum, sebagaimana di atur Pasal 11 yang menjelaskan: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan dalil-dalil Laporan dan atau pengaduan dari Pelapor/Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu/Terlapor telah melakukan pelanggaran keras terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik penyelenggara pemilu 3. Menghukum Para Teradu/Terlapor untuk diberhentikan secara tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Buton Tengah dan PPK Kecamatan Mawasangka. Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a.n. Farman Sanuddin, sebagai berikut: a. Laporan Pelanggaran Pemilihan TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo: 1) Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/PL/ PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, pada Pukul 13.30 WITA (vide Bukti P-2); 2) Dengan Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 011/PL/ PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30 November 2024 pada Pukul 22.43 WITA (vide Bukti P-3); b. Laporan Pelanggaran Pemilihan TPS 02 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka: 1) Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/ PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA (vide Bukti P-4); 2) Terima Perbaikan Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/ XI/2024, tanggal 30 November 2024, pada Pukul 22.43 WITA (vide Bukti P-5); c. Laporan Pelanggaran Pemilihan TPS 02 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu : 1) Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/ KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, (vide Bukti P-6); 2) Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, Pukul 22.43 WITA (vide Bukti P-7); 3) Surat Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 013/PL/PB/ KAB/28.16/XI/2024 tanggal 2 desember 2024 pukul 19:36 Wita (Bukti P-8); 2. Bahwa Laporan Ramdan tersebut di atas telah disertakan bukti-bukti yang dapat di cek pada tanda terima laporan-laporan dan diuraikan sebagai berikut: a. Bukti laporan TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka, berupa: 1) Flashdisk berisi video penghitungan surat suara di TPS 003 Desa Madongka; 2) Surat Pernyataan dari Zuria dan Asmawati tertanggal 30 November 2024; 3) Surat Pernyataan dari Ariati tertanggal 30 November 2024; 4) Surat Pernyataan dari Maiya tertanggal 30 November 2024; b. Bukti Laporan TPS 002 Tolandona, sebagai berikut: 1) Fotokopi KTP a.n Masrun yang merupakan pemilih yang terdaftar di Kota Sorong. 2) Fotokopi DPT TPS 002 Kelurahan Tolandona. Bukti-bukti diatas adalah untuk memenuhi syarat materil laporan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang menyatakan: (5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti 3. Bahwa terhadap laporan-laporan Ramdan tersebut, pada tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang diuraikan sebagai berikut: a. Nomor 255/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 (vide Bukti P-9), b. Nomor 256/PP.01/02/K.SG 04/12/2024 (vide Bukti P-10), dan c. Nomor 257/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 (vide Bukti P-11). Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Ramdan belum memenuhi syarat materil; 4. Bahwa jelas dan terang Teradu I s.d. Teradu III tidak bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Justru nyata-nyata melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 dengan mengesampingkan bukti-bukti dengan menyatakan Laporan Ramdan tidak memenuhi syarat materil. Hal ini diduga dilakukan dengan sengaja untuk menghambat proses penanganan laporan Ramdan agar tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana yang didalilkan dalam Laporan Ramdan. Sikap Bawaslu Kabupaten Buton Tengah ini diduga untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. 5. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Ramdan kembali ingin menambahkan bukti baru atas Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, namun oleh Staff Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, a.n Muhammad Arif Mulyanto mengatakan bahwa : “Tidak bisa lagi tambahan bukti, karena komisioner sudah sementara Pleno, ini perintah pimpinan”. Padahal menurut Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Nomor 255/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 yang sebelumnya disampaikan oleh Para Teradu, kekurangan bukti dapat dilengkapi paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah seharusnya tidak bisa menolak bukti tambahan karena masih dalam rentang waktu yang diperbolehkan yaitu 2 hari setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. Semakin nampaklah sikap Teradu I s.d. Teradu III yang tidak bekerja berdasarkan due process of law sebagaimana prinsip penyelenggara Pemilu yang harus mengedepankan prinsip kepastian hukum dan prinsip profesional tetapi justru bertindak secara sewenang-wenang (abus de droit). 6. Bahwa bilamana berdasarkan pada waktu perbaikan yang diberikan oleh Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan terhadap laporan-laporan Ramdan. Semestinya Teradu I s.d Teradu III belum melaksanakan pleno pada tanggal 3 Desember 2024, menunggu tambahan bukti-bukti yang akan ditambahkan oleh Pelapor. 7. Bahwa percepatan Pleno yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III terhadap Laporan Ramdan telah melanggar Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang dibuat Teradu 1 s.d Teradu III sendiri serta melanggar Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi: Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan; 8. Bahwa pada akhirnya tanggal 3 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan untuk TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo (vide Bukti P-12). Pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan Rapat Pleno Para Teradu, Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024 ditinjau kembali dan dinyatakan memenuhi syarat materiil. 9. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerbitkan Surat Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024 yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo dalam hal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka namun hingga Laporan DKPP ini dibuat (14 Desember 2024) Laporan Ramdan tersebut belum juga ditindak lanjuti dan menguap begitu saja tanpa ada Keputusan ataupun ketetapan yang jelas. Hal ini jelas melanggar ketentua Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi: Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima; 10. Bahwa setelah menerbitkan surat pelimpahan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo, Teradu I kemudian melarikan diri meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya (vide Bukti P-13). Hal ini juga dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI (vide Bukti P-14) selaku Panwaslu Kecamatan Lakudo, melarikan diri dan/atau bersembunyi sehingga Laporan Ramdan tidak mendapatkan kejelasan penyelesaian. 11. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menilai bukti-bukti pada awal laporan serta tidak langsung menindaklanjuti laporan pada tanggal 30 Desember 2024 dari Ramdan, dapat diduga adalah cara Para Teradu yang sengaja dilakukan untuk mengulur waktu hingga Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah selesai, dan tidak lagi dapat melaksanakan PSU. Sikap Teradu I s.d. Teradu III melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) serta Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Selanjutnya Para Teradu yang belum menindaklanjuti laporan hingga saat ini melanggar Pasal 23 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024; 12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tindakan Para Teradu tersebut jelas dan terang melanggar prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut, “Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) yang diuraikan sebagai berikut: a. Melanggar Prinsip Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a: (3)Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. c. Melanggar prinsip tertib Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf d dan e Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi: d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. d. Melanggar Prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf (d) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi : Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. e. Selain itu tindakan Para Teradu juga melanggar sumpah janji Para Teradu sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi: Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Pengawas Pemilu Luar negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...dst 13. Bahwa pada tanggal 30 November 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Maili alias Haji Ismail melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo pada Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan di terima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a.n Farman Sanuddin, dibuktikan dengan: a. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, Pukul 12.19 WITA (vide Bukti P-15); b. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, Pukul 22.43 WITA (vide Bukti P-16); 14. Bahwa Laporan Maili tanggal 30 November 2024 di atas telah melampirkan beberapa bukti sebagai berikut: a. Fotokopi KTP Terlapor atas nama La Insele; b. Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang membuat nama La Insele dan Alumia sebagai pemilih padahal keduanya terdaftar sebagai pemilih di Kota Jayapura. Bukti-bukti di atas telah memenuhi syarat materiil laporan sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 yang telah kami sebutkan sebelumnya. 15. Bahwa terhadap laporan Maili pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerbitkan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Nomor 254/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 (vide Bukti P-17), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Saudara Maili belum memenuhi syarat materil yaitu bukti. Dalam Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tersebut diberikan waktu 2 (dua) hari setelah diterimanya Surat Pemberitahuan untuk melengkapi bukti laporan. Padahal sebagaimana disebutkan dalam poin 13 dan 14 di atas, Laporan Maili sebenarnya telah sudah dilengkapi bukti yang sejak awal yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Sehingga jika Bawaslu Buton Tengah menyebut bahwa Laporan Maili belum memiliki bukti, hal ini bukanlah fakta yang sebenarnya terjadi. 16. Bahwa pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan klasifikasi bukti atau minimum pembuktian. Sehingga Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang disampaikan dikeluarkan Teradu I s.d. Teradu III jelas mengada-ngada dan tidak berdasarkan dengan Laporan Maili sejak awal telah dilengkapi bukti. 17. Bahwa menanggapi Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 254/PP.01/02/K.SG-04/12/2024, pada tanggal 2 Desember 2024, Maili kembali memberikan bukti tambahan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berdasarkan: a. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA (vide Bukti P-18); b. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.33 WITA (vide Bukti P-19). 18. Bahwa terhadap Laporan Maili, seharusnya segera atau paling lama 2 (dua) telah diregistrasi oleh Teradu I s.d Teradu III sejak laporan disampaikan karena telah memenuhi syarat formil dan materil, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 yang menyatakan: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Dan paling lama 3 hari telah diputuskan untuk ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti setelah laporan diregistrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 yang berbunyi: Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima; 19. Bahwa sampai laporan DKPP ini dibuat, belum ada tindaklanjut atas Laporan Maili. Hal ini jelas melanggar Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 dan Pasal 23 Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, dikarenakan Teradu I sempat melarikan diri dan berupaya menghindar untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum penyelesaian laporan pelanggaran pemilihan di TPS 002 Kelurahan Boneoge. 20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tindakan Teradu I s.d. Teradu III jelas dan terang melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana kami sebutkan sebelumnya. 21. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024, Amin melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a.n. Munsraidin dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul 19.20 WITA (vide Bukti P-20). 22. Bahwa Laporan dari Amin tersebut telah melampirkan beberapa bukti, sebagai berikut: a. Foto Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 001 Desa Morikana b. Screenshot situs cekdptonline.go.id milik Komisi Pemilihan Umum yang menunjukan La Bili masuk daftar pemilih Kabupaten Raja Ampat c. Screenshot situs cekdptonline.go.id milik Komisi Pemilihan Umum yang menunjukan Asma masuk daftar pemilih Kabupaten Raja Ampat. 23. Bahwa Laporan Amin telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No 9 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa: (4) Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor b. Pihak Terlapor c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. (5) Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti 24. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu 1 s.d Teradu 3 melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Bukti P-21) yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.1/XI/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lain lebih lanjut. 25. Bahwa Keputusan Teradu I s.d. Teradu III menyatakan laporan Amin tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil tidak beralasan hukum dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan Para Teradu yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan serta asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang baik. 26. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu III yang abai dan tidak menindaklanjuti Laporan Amin tentang pelanggaran pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Morikana diduga kuat adalah upaya untuk menghambat proses penyelenggaran pemilihan yang adil dan berkepastian hukum, tentunya sangat menguntungkan salah satu pihak yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. 27. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, tindakan Teradu I s.d Teradu III tersebut jelas dan terang melanggar Prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 28. Bahwa setelah Laporan Amin, pada tanggal 3 Desember 2024, M.Tamrin melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan TPS 002 Desa Madongka Kecamatan Lakudo pada Bawalu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a.n. Farman Sanuddin dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul 22.40 WITA (vide Bukti P-22). 29. Bahwa Laporan M. Tamrin tersebut telah melampirkan beberapa bukti, sebagai berikut: a. Foto Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 002 Desa Madongka b. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Febriza masuk daftar pemilih Kota Jayapura c. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Hadi masuk daftar pemilih Kabupaten Kepulauan Aru. d. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Utia masuk daftar pemilih Kabupaten Teluk Wondama. e. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Ramli masuk daftar pemilih Kota Sorong. Dengan demikian, Laporan M. Tamrin sepatutnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel karena telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No 9 Tahun 2024 tentang syarat formal dan syarat materiel laporan sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya. 30. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti P-23) pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XI/ 2024 dari M. Tamrin tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lebih lanjut. 31. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu III yang abai dan tidak menindaklanjuti Laporan M. Tamrin tentang pelanggaran pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Madongka diduga kuat adalah upaya untuk menghambat proses penyelenggaran Pemilu yang adil dan berkepastian hukum, tentunya sangat menguntungkan salah satu pihak yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu); 32. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu III tersebut melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 33. Bahwa pada hari yang sama tanggal 2 Desember 2024, Abdul Sulan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a.n Munsraidin dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul 19.20 Wita (vide Bukti P-24). 34. Bahwa Laporan Abdul Sulan tersebut telah melampirkan beberapa bukti, sebagai berikut: a. Foto Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 001 Desa Lalibo. b. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Hizan masuk daftar pemilih Kota Ternate. c. Fotokopi C-Hasil TPS 001 Desa Lalibo. Dengan demikian, Laporan Abdul Sulan sepatutnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil karena telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 tentang syarat formal dan syarat materil laporan. 35. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Teradu I s.d Teradu III melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti P-25) pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 017/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lain lebih lanjut. Hal ini menyalahi prinsip akuntabel penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: Dalam menjelaskan prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak a. Menjelaskan Keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan 36. Bahwa Keputusan Teradu I s.d. Teradu III dengan menyatakan Laporan Abdul Sulan tidak memenuhi syarat formil dan materil adalah bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, syarat formil sebuah laporan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 perubahan atas Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 adalah nama dan alamat Pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Terkait pemenuhan syarat formil tersebut, dalam laporannya telah terurai jelas nama pelapor adalah Abdul Sulan yang beralamat di Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya laporan tersebut disampaikan masih dalam rentang 7 (tujuh) hari sejak diketahui, oleh karena itu tidak beralasan hukum dan benar-benar mengada-ngada jika laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil. Hal ini menunjukan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak bekerja sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan menyalahi prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Selain memenuhi syarat formil, Laporan Abdul Sulan juga telah melampirkan bukti- bukti sebagaimana disebutkan pada poin 34 di atas sehingga syarat materil laporan tersebut telah terpenuhi. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perbawaslu No. 9 Tahun 2024, seharusnya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. 37. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan Abdul Sulan tidak memenuhi syarat formil dan materil diduga adalah upaya Teradu I s.d Teradu III untuk menghambat dan mengaburkan Laporan pelanggaran pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Lalibo sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Presepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tidak segera menindaklanjuti Laporan Abdul Sulan pada TPS 001 Desa Lalibo, diduga dilakukan untuk menguntungkan salah satu pihak yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu); 38. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tindakan Teradu I s.d Teradu III tersebut jelas dan terang melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 39. Bahwa lebih lanjut pada tanggal 2 Desember 2024, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan TPS 001 ,Desa Walando, Kecamatan Gu pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a.n. Muhammad Arif Mulyanto dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul 14.41 WITA (vide Bukti P-26). 40. Bahwa dalam Laporan La Ode Alim Alam tersebut telah melampirkan beberapa bukti, sebagai berikut: a. Foto Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 001 Desa Walando. b. Form Surat Keberatan Saksi Paslon Nomor urut 02 di Pleno PPK Kecamatan Gu. c. Fotokopi KTP Agustinus Hadisumanta Dengan demikian, Laporan La Ode Alim Alam sepatutnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil karena telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. 41. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti P-27) pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 016/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lain lebih lanjut. Hal ini menyalahi prinsip akuntabel penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 yang berbunyi: Dalam menjelaskan prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak a. Menjelaskan Keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan. 42. Bahwa Keputusan Teradu I s.d Teradu III dengan menyatakan Laporan La Ode Alim Alam tidak memenuhi syarat formil dan materil adalah bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, syarat formil sebuah laporan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 perubahan atas Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 adalah nama dan Alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Terkait pemenuhan syarat formil tersebut, dalam laporannya telah terurai jelas nama pelapor adalah La Ode Alim Alam yang beralamat di Bombanawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya laporan tersebut disampaikan masih dalam rentang 7 (tujuh) hari sejak diketahui, oleh karena itu tidak beralasan hukum dan benar-benar mengada-ngada jika laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil. Hal ini menunjukan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak bekerja sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan menyalahi prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain memenuhi syarat formil, laporan La Ode Alim Alam juga telah melampirkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan pada poin 40 diatas sehingga syarat materil laporan tersebut telah terpenuhi. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perbawaslu No 9 tahun 2024, seharusnya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. 43. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan La Ode Alim Alam tidak memenuhi syarat formil dan materil diduga adalah upaya Teradu I s.d. Teradu III untuk menghambat dan mengaburkan Laporan pelanggaran Pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Walando sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Presepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tidak segera menindaklanjuti Laporan La Ode Alim Alam pada TPS 001 Desa Walando, diduga dilakukan untuk menguntungkan salah satu pihak yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu); 44. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tindakan Teradu I s.d. Teradu III tersebut jelas dan terang melanggar Prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 45. Bahwa sebelum pada tanggal 1 Desember 2024 La Ode Alim Alam telah pula melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan TPS 006 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a.n Muhammad Arif Mulyanto dengan Tanda Bukti Penyampaian Lapora Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.23 WITA (vide Bukti P-28). 46. Bahwa dalam laporan La Ode Alim Alam tersebut telah melampirkan beberapa bukti, sebagai berikut: a. Printout foto Form Keberatan Saksi Pleno PPK Kecamatan Gu b. Rekaman video pembukaan kotak surat suara di Pleno PPK Kecamatan Gu. Dengan demikian, Laporan La Ode Alim Alam sepatutnya dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil karena telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. 47. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti P-29) pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024 tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lain lebih lanjut. Hal ini menyalahi prinsip akuntabel penyelenggara pemilu sesuai dengan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 48. Bahwa Keputusan Teradu I s.d. Teradu III dengan menyatakan Laporan La Ode Alim Alam tidak memenuhi syarat formil dan materil adalah bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, syarat formil sebuah laporan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 perubahan atas Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 adalah nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; Terkait pemenuhan syarat formil tersebut, dalam laporannya telah terurai jelas nama Pelapor adalah La Ode Alim Alam yang beralamat di Bombanawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya laporan tersebut disampaikan masih dalam rentang 7 (tujuh) hari sejak diketahui, oleh karena itu tidak beralasan hukum dan benar-benar mengada-ngada jika laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil. Hal ini menunjukan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak bekerja sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan menyalahi prinsip- prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Selain memenuhi syarat formil, laporan La Ode Alim Alam juga telah melampirkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan pada poin 46 di atas sehingga syarat materil laporan tersebut telah terpenuhi. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perbawaslu No. 9 Tahun 2024, seharusnya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. 49. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan Abdul Sulan tidak memenuhi syarat formil dan materil diduga adalah upaya Teradu I s.d. Teradu III untuk menghambat dan mengaburkan Laporan pelanggaran pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 006 Kelurahan Watulea. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tidak segera menindaklanjuti Laporan La Ode Alim Alam pada TPS 006 Desa Kelurahan Watulea, diduga dilakukan untuk menguntungkan salah satu pihak yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu); 50. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, tindakan Teradu I s.d. Teradu VI tersebut jelas dan terang melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan seluruh dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor beralasan hukum; 2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah serta Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Lakudo, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberhentikan Para Terlapor secara tetap, karena telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan; 4. Atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dalil-dalil Laporan dan atau pengaduan dari Pelapor/Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu/Terlapor telah melakukan pelanggaran keras terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik penyelenggara pemilu 3. Menghukum Para Teradu/Terlapor untuk diberhentikan secara tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Buton Tengah dan PPK Kecamatan Mawasangka. Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan seluruh dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor beralasan hukum; 2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah serta Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Lakudo, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberhentikan Para Terlapor secara tetap, karena telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan; [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Keputusan Tim Pemenangan Kabupaten Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 La Andi dan Abidin Nomor: 01/PASLON ADIL/IX/2024 tentang Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) Kabupaten Buton Tengah, tanggal 20 September 2024; P-2 Rekaman Video Pengakuan Udin Ketua PPS Desa Wasilomata I melalui Call WhatsApp; P-3 Rekaman Video Pengakuan Fery Ketua PPS Desa Wasilomata II melalui Call WhatsApp; P-4 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 506/PL.02.6- Und/7414/2024, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, tanggal 30 November 2024; BUKTI KETERANGAN P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-6 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-7 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-8 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-10 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-11 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-12 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 011/PL/PB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; P-14 Video Pembukaan Kotak Suara tanggal 30 November 2024; P-15 Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPTb) TPS 001 Desa Morikana; P-16 Pemilih DPTb TPS 001 Desa Morikana pada cekdptonline.go.id; P-17 Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPTb) TPS 002 Desa Madongka; P-18 Pemilih DPTb TPS 001 Desa Madongka pada cekdptonline.go.id; P-19 Formulir Model D.Hasil.Kabko-KWK-Gubernur pada Kabupaten Buton Tengah; P-20 Formulir Model D.Hasil.Kabko-KWK-Bupati/Walikota; P-21 − Keterangan Kependudukan Nomor 400.12/089/I/2025; − Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah Nomor 810/010/2025, tanggal 31 Januari 2025; − Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah Nomor 810/010/2025; − Screenshoot Percakapan WhatsApp Ketua PPK Mawasangka. P-22 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 62-PKE- DKPP/IV/2024. [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.2-1 sampai dengan P.2-39 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P.2-1 Keputusan Tim Pemenangan Kabupaten Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 La Andi dan Abidin Nomor: 01/PASLON ADIL/IX/2024 tentang Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) Kabupaten Buton Tengah, tanggal 20 September 2024; P.2-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P.2-3 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 011/PL/PB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P.2-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; BUKTI KETERANGAN P.2-5 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P.2-6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 30 November 2024; P.2-7 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P.2-8 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P.2-9 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 255/PP.01.02/K.SG- 04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1 Desember 2024; P.2-10 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 256/PP.01.02/K.SG- 04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1 Desember 2024; P.2-11 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 257/PP.01.02/K.SG- 04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1 Desember 2024; P.2-12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 3 November 2024; P.2-13 Berita Media Online bolmong raya.co berjudul “Ketua Bawaslu Buton Tengah Diduga Kabur, Bersembunyi di Konawe” Rabu, 4 Desember 2024; P.2-14 Berita Media Online bolmong raya.co berjudul “Panwascam Lakudo Kabur Saat Proses Penentuan Pemungutan Suara Ulang” Kamis, 5 Desember 2024; P.2-15 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P.2-16 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P.2-17 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 254/PP.01.02/K.SG- 04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1 Desember 2024; P.2-18 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; P.2-19 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; P.2-20 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; P.2-21 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 018/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024; P.2-22 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024; P.2-23 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 6 November 2024; P.2-24 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; P.2-25 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 017/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024; P.2-26 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; P.2-27 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 4 November 2024; BUKTI KETERANGAN P.2-28 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; P.2-29 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 3 November 2024; P.2-30 − Formulir Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024; − Surat Pernyataan Zuria selaku Anggota KPPS TPS 1 Desa Madongka; − Surat Pernyataan Ariati selaku Anggota KPPS TPS 2 Desa Madongka; − Surat Pernyataan Maiya selaku Anggota KPPS TPS 3 Desa Madongka; P.2-31 − Formulir Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024; − Screenshoot WhatsApp Buteng Demokratis; − Formulir Model C.Hasil Salinan-KWK-Bupati; P.2-32 − Formulir Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024; − Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK − Pemilih DPTb TPS 001 Desa Morikana pada cekdptonline.go.id; P.2-33 − Formulir Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024; − Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. La Insele; − Pemilih a.n. Wa Alumiya pada cekdptonline.go.id; − Pemilih a.n. La Insele pada cekdptonline.go.id; P.2-34 − Formulir Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024; − Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Masrun; − Pemilih a.n. Masrun pada cekdptonline.go.id; P.2-35 − Formulir Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024; − Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; − Daftar Hadir Pemilihan Tambahan TPS 001 Desa Walando, Kecamatan Gu; − Pemilih a.n. Agustinus Hadisumanta Gajon pada cekdptonline.go.id; P.2-36 − Formulir Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/26.16/XI/2024; − Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; − Video Pembukaan Kotak Suara di Pleno PPK; P.2-37 − Formulir Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/26.16/XII/2024; − Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. M. Tamrin; − Pemilih a.n. Hadi pada cekdptonline.go.id; − Pemilih a.n. Utia pada cekdptonline.go.id; − Pemilih a.n. Raam pada cekdptonline.go.id; − Pemilih a.n. Febriza pada cekdptonline.go.id; − Daftar Hadir Pemilih Tambahan; P.2-38 − Formulir Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/26.16/XII/2024; − Pemilih a.n. Hizan pada cekdptonline.go.id; − Daftar Hadir Pemilih Tambahan; P.2-39 − Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 129-PKE- DKPP/VI/2019; − Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 274-PKE- DKPP/X/2024; BUKTI KETERANGAN − Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/HK.01.01/K1/12/2024, perihal Sanksi Peringatan Keras, tanggal 24 Desember 2024; − Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 58/OT.07/K.SG/12/2024, perihal Teguran, tanggal 6 Desember 2024; − Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 59/OT.07/K.SG/12/2024, perihal Teguran, tanggal 6 Desember 2024; [2.4] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 DAN PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni La Ode Alim Alam, Saleh Ganiru, Pusharsin, Feri, Ramdan, M. Tamrin, Amin, Maili, Abdul Sulan, Udin, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Februari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] La Ode Alim Alam − Saksi merupakan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk rekapitulasi di tingkat Kecamatan Gu. Saksi menerangkan bahwa yang dijelaskan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah mengenai peristiwa di TPS 006 yang menjadi permasalahan tidak dijelaskan secara detail. Secara spesifik, untuk TPS 006 yang menjadi permasalahan sebagaimana dikatakan KPU Kabupaten Buton Tengah. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02 menyatakan walk out dari ruangan pleno. Sebelumnya terdapat perdebatan antara Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan penyelenggara. Saksi menerangkan isi perdebatan adalah mengenai daftar hadir yang tidak berada di dalam kotak suara. Perdebatan tersebut yang tidak dijelaskan oleh KPU Kabupaten Buton. − Saksi mengetahui daftar hadir tidak ada di dalam kotak ketika pelaksanaan rekapitulasi. Saksi menerangkan tidak ditemukannya daftar hadir mengakibatkan rekapitulasi di tingkat PPS belum dapat diinput ke dalam aplikasi sirekap. Sehingga pada saat itu, Panwaslu Kecamatan Gu merekomendasikan untuk melakukan pembukaan kotak suara. Setelah dibuka kotak suara baik dari Kotak Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati ternyata daftar hadir masih tidak ditemukan. − Saksi menerangkan terjadi diskusi dan perdebatan antara Saksi Pasangan Calon dengan PPK Kecamatan Gu dan Panwaslu Kecamatan Gu. Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 mempertanyakan kepada PPK Kecamatan Gu dan meminta agar ditunjukan mengenai regulasi/ketentuan perundang-undangan yang membenarkan melakukan pencocokan data, penginputan data di Sirekap bisa diambil dari data di luar kotak suara. Selanjutnya, dipanggil KPPS 006 Kelurahan Watulea. Dalam KPPS Watulea mengatakan bahwa lupa memasukkan daftar hadir ke dalam Kotak Suara. Saksi bertanya mengenai keberadaan daftar hadir tersebut, KPPS Watulea mengatakan mungkin berada di dalam Kotak Suara yang lain. Panwaslu Kecamatan Gu menyarankan mencari dalam Gudang Logistik. Hal tersebut sudah ada dalam bukti video. Pencarian dilakukan bersama dengan Pihak Kepolisia dan memakan waktu kurang lebih 3 menit namun ternyata tidak ada. Keesokannya, Saksi datang kembali untuk menanyakan dan ternyata daftar hadir berada di rumah Petugas KPPS 006 Kelurahan Watulea. Permasalahan di TPS 006 yaitu mengenai data yang belum di upload ke dalam Sirekap. Permasalahan di TPS 006 Watulea, suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 setelah dihitung berkali-kali sampai dengan Pukul 02.00 WITA, bertambah 1 suara yang tidak dimasukkan dalam Formulir C.Hasil. Saksi menerangkan permasalahan di TPS 006 Kelurahan Watulea adalah mengenai daftar hadir yang tidak berada dalam Kotak Suara. Sedangkan Saksi tidak mempermasalahkan terkait bertambahnya 1 satu suara Pasangan Calon Nomor Urut 2. − Saksi menerangkan laporan di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah per-tanggal 1 Desember 2024 dengan melampirkan beberapa bukti print foto. Saksi menyampaikan Laporan Nomor 15 dan Laporan Nomor 16 berkenaan dengan Kecamatan Gu. Saksi merasa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Saksi melaporkan berkenaan dengan Daftar Hadir di TPS 006 Kelurahan Watulea yang tidak ada dalam kotak suara. Saksi melampirkan bukti yaitu Form Keberatan Saksi pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Gu, video pembukaan kotak suara di rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Gu. Saksi menerangkan menyampaikan 2 alat bukti. Saksi menerangkan pada saat menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Buton Tengah juga menyertakan Saksi a.n. Fandi Ahmad. Pada saat melapor, Saksi mendapatkan Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor 15 dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Namun Bawaslu Kabupaten Tengah tidak menindaklanjuti laporan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. − Saksi menerangkan mengenai TPS 006. Panwaslu Kecamatan sudah menyatakan bahwa itu sebagai catatan pelanggaran. Namun tetap dilanjutkan proses rekapitulasi di tingkatan PPK. Seharusnya sanksinya adalah PSU. − Saksi menerangkan tidak ada surat permintaan perbaikan laporan dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Saksi menerangkan bahwa setelah 2 hari memasukkan laporan, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyampaikan bahwa Laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Pada tanggal 3 Desember 2024, Saksi bersama dengan massa datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton untuk mempertanyakan berkenaan laporan yang tidak ditindaklanjuti. − Saksi menerangkan Laporan Nomor 016 berkenaan dengan TPS 001 Desa Walando. Saksi mendapatkan tanda terima penyampaian namun lupa nomornya. Saksi menerangkan pada tanggal 2 Desember 2024, Saksi melaporkan berkaitan dengan TPS 001 Walando yaitu ada pemilih yang daftar pemilihnya terdapat di luar daerah kabupaten Buton Tengah a.n. Agustinus Hadi Sumanta (Bukti P-35). Saksi menerangkan Agustinus Hadi Sumanta berdasarkan cekdptonline.go.id terdaftar sebagai DPT di Papua Barat namun berdasarkan daftar hadir Agustinus Hadi Sumanta terdaftar sebagai Pemilih DPTb di Desa Walando, Buton Tengah. Pada saat menyampaikan laporan, Saksi menyampaikan bukti Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 001 Desa Walando, Form Keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Gu, fotokopi KTP a.n. Agustinus Hadi Sumanta yang beralamat di Papua Barat. Saksi mendapatkan fotokopi Agustinus Hadi Sumanta dari masyarakat. Saksi tidak mengenal Agustinus Hadi Sumanta. Masyarakat yang memberikan fotokopi KTP Agustinus Hadi Sumanta mengenal Agustinus Hadi Sumanta tinggal di Walando. − Saksi menerangkan status Laporan Nomor 016 ditolak karena tidak memenuhi syarat formil. Bawaslu Kabupaten Buton menyampaikan Surat Perbaikan Laporan karena belum terpenuhi bukti. Pada saat itu, Saksi menyampaikan bukti tambahan 13 KTP Pemilih di luar Kabupaten Buton Tengah. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara selesai tanggal 2 Desember 2024. Sirekap hanya 1 orang yang di SK kan. Sepengetahuan yang mengikuti sirekap adalah orang tersebut jadi orang tersebut mengikuti tersebut 3 ikut Desember 2024. [2.4.2] Saleh Ganiru − Saksi memberikan kesaksiaan berkenaan dengan Perkara Nomor 51. Pada tanggal 26 November 2024, pada malam hari Saksi sedang berkumpul di rumah Calon Bupati Buton Tengah a.n. La Andi. Tiba-tiba 2 orang yang datang mengaku sebagai Ketua KPPS Wasilomata I dan Wasilomata II. Mereka mengaku mendapat perintah dari Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah melalui Ketua Panwascam untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pada malam itu Saksi sangat sibuk. Saksi memiliki wilayah kerja di Kecamatan Gu, Kecamatan Lakudo, dan Kecamatan Sangia Wambulu. Sehingga terhadap informasi tersebut, Saksi tidak terlalu mendalami karena harus kembali ke wilayah kerja. − Saksi menerangkan mengenai percepatan pleno Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 29 November 2024. Sejak awal Saksi melalui Tasman selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, menyampaikan bahwa kita harus melakukan protes karena pada saat itu masih ada kecamatan yang belum menyelesaikan Pleno Rekapitulasi yaitu Kecamatan Gu. Berdasarkan keterangan Saksi yang hadir mengikuti rapat pleno, memang hal tersebut diprotes tetapi protes tersebut tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah. − Saksi menerangkan mengenai alasan KPU Kabupaten Buton Tengah dapat melaksanakan rapat pleno meskipun masih Kecamatan yang belum menyelesaikan rapat pleno di tingkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Alasan tersebut itu tidak masuk akal, karena kondisi geografis Kabupaten Buton Tengah khususnya Kecamatan Gu yang belum menyelesaikan rapat pleno. Jarak tempuh dari Kecamatan Lakudo ibu kota Buton Tengah tempat pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten hanya berjarak kurang 9 s.d. 10 km kurang lebih 15 s.d. 20 menit. Selain itu, infrastruktur juga cukup bagus. Apabila belum selesai pleno di tingkat kecamatan, karena banyaknya TPS di Kecamatan Gu itu tidak benar karena berdasarkan perhitungan hanya ada 28 TPS sehingga tidak sampai 30 TPS. Jarak tempuh Kecamatan Gu dari Desa paling ujung yaitu Desa Wadiabero dan Desa Bantea paling lama 30 menit dari Kecamatan Gu. Sehingga percepatan penghitungan di Kabupaten bisa dilakukan meskipun masih ada Kecamatan yang belum menyerahkan hasil pleno dikarenakan kondisi geografis, jarak tempuh, dan banyaknya TPS itu hanya alibi KPU Kabupaten Buton Tengah − Saksi menerangkan mengenai Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memutar balikkan fakta. Pada awalnya di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak ada aksi demo. Seluruhnya berjalan normal. Kemudian legal kami mengadu kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah karena ada pelanggaran di beberapa TPS. Laporan disampaikan pada tanggal 30 November 2024. Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah bersurat kepada legal kami meminta agar melengkapi berkas syarat formil sampai dengan tanggal 3 Desember 2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, bukti- bukti sudah dilengkapi. Legal datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk mendaftarkan bukti-bukti baru itu. Namun ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Alasan ditolak karena Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sudah melaksanakan pleno sehingga laporan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan prosesnya. Ini yang membuat timbulnya demo. Bawaslu Kabupaten Buton memberikan waktu melengkapi berkas sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 tapi pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sudah melaksankan rapat pleno. Kami meminta pertanggungjawaban Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah atas surat yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada saat, Saksi datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mencoba melarikan dari pintu belakang dengan menumpang mobil polisi. Dengan demikian tidak benar yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah bahwa ingin ke Kantor Panwas Kecamatan Gu. Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berhasil dievakuasi dan dikembalikan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya, Kapolres menemui Saksi yang berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Tengah. Setelah itu, Saksi menerangkan kepada Kapolres mengenai penyebab adanya reaksi sehingga pada akhirnya Kapolres Buton Tengah memahaminya. Selanjutnya, Kapolres Buton Tengah melakukan mediasi antara Saksi dengan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Saksi kemudian bertemu dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Hadir dalam mediasi adalah Saksi, Tasman, Ketua Tim Pemenangan, Legal Pasangan Calon Nomor Urut 2, La Ode Alim Alam, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dan Theodora selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Kemudian terjadi diskusi mengenai tindak lanjut laporan di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada akhirnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sehingga meminta berkas tersebut dan mempelajarinya. Setelah itu, dianggap memenuhi syarat dan dilakukan rapat pleno di depan Saksi dan Kapolres. Hingga pada akhirnya memberikan rekomendasi memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tingkat Panwaslu Kecamatan. − Saksi menerangkan bahwa pada malam itu terdapat kesepakatan tidak tertulis yaitu Kami tidak akan melakukan aksi apapun selama dilayani. Kalau pun ujungnya layak di PSU atau tidak, hal tersebut soal lain. Pada saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berjanji mulai besok Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah akan stay di Kantor KPU Kabupaten Buton Tengah sampai dengan pengaduan selesai. Kapolres Buton Tengah menjamin tidak ada aksi lain dan meningkatkan pengamanan ekstra khususnya bagi pribadi Komisioner KPU Kabupaten Buton Tengah. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada akhirnya Saksi pulang dengan membawa Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 08.00 kepada, Saksi mengantar Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kepada Panwas Kecamatan Lakudo. Ternuata tidak bisa diproses karena yang diberikan kepada Saksi adalah pengantar. Saksi menerangkan lampiran bukti dalam laporan tidak disampaikan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada tanggal yang sama, Saksi kembali meminta ke Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk meminta bukti tersebut untuk disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo. Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya, Saksi meminta pertanggungjawaban Kapolres Kabupaten Buton Tengah berkenaan dengan hasil kesepakatan. Kapolres Buton Tengah kemudian mengarahkan anggotanya untuk mengejar dan mencaro Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada Pukul 09.00 melalui Kasat Reskrim Polres Buton Tengah yang ditugaskan untuk mencari Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, ternyata Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sudah ada di Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat. Setelah dilakukan pengejaran ke Kecamatan Tiworo Kepulauan, ternyata Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sudah berada di Kabupaten Konawe Selatan. Pada Pukul 17.00, bukti baru melalui online diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada saat itu, Ketua Bawaslu Buton Tengah masih dalam pelarian. Pada saat, Saksi sudah mendapatkan Rekomendasi, kemudian Saksi Kembali ke Kantor Panwas Kecamatan Lakudo ternyata Ketua Panwaslu Kecamatan Lakudo bersama dengan 1 anggota Panwas Kecamatan Lakudo juga ikut menghilang. Tidak benar apabila mereka bilang mereka tidak menyembunyikan diri. Saksi bersama dengan Kapolres mencari mereka yang menghilangkan. Namun tetap tidak menemukan keberadaan mereka. Setelah tanggal 7 Desember 2024, setelah selesai tenggang waktu laporan, baru kemudian yang bersangkutan muncul memang ini by design sehingga mengulur waktu berkenaan tindak lanjut pelanggaran Pemilu. − Saksi mengatakan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, apabila memang tidak memenuhi syarat maka putuskan tidak memenuhi syarat. Namun jangan sampai tidak dilayani karena sebagai warga negara adalah dilayani sesuai dengan prosedur. − Saksi menerangkan yang melakukan pencarian terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo adalah Kepolisian. Saksi menerangkan tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo. [2.4.3] Pusharsin Saksi menerangkan pada tanggal 1 Desember 2024, Saksi mengikuti pleno tingkat Kabupaten. Saksi datang terlambat karena pada saat datang pleno di tingkat kabupaten sudah mulai. Saksi datang mengikuti rapat pleno rekapitulasi sekitar Pukul 14.00 WITA. Sesuai dengan Undangan, rapat pleno rekapitulasi dimulai Pukul 10.00 WITA. Saksi menerangkan pada saat itu Saksi menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Saksi mengatakan “mohon izin pimpinan saya terlambat datang,apakah pleno ini sudah sesuai prosedur?” karena sepengetahuan Saksi pleno berjenjang dari tingkatan KPPS, tingkatan Kecamatan kemudian pleno tingkat kabupaten. Sepengatahuan Saksi masih terdapat 1 kecamatan yang belum menyelesaikan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Namun, Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah mengatakan “saudara Saksi datang untuk menyaksikan rekapitulasi saja,bukan untuk mengatur jadwal, kami yang atur jadwal”. [2.4.4] Feri Saksi merupakan PPS Wasilomata II pada saat Pilkada. Saksi menerangkan mengenai netralitas penyelenggara Pemilu. Saksi menerangkan kronologi kejadian sama sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Udin. Dalam hal ini Saksi hanya mempertegas, memang benar pada tanggal 26 November 2024 dihubungi Abdul Haris Haery selaku PPK Mawasangka. Abdul Haris Haery mengatakan bahwa ada yang ingin berbicara. Selanjutnya, handphone Abdul Haris Haery berpindah ke Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Saksi berbeda tempat dengan Saksi Udin. Saksi menerangkan bahwa terdapat bukti percakapan. [2.4.5] Ramdan − Saksi merupakan Pelapor yang melaporkan 5 TPS karena ada tindak kecurangan yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, TPS 2 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, TPS 2 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka. − Saksi merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2. Saksi merupakan koordinator Saksi untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi menerangkan untuk TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, pada tanggal 30 November 2024, Saksi melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Laporan tersebut berkenaan dengan ada kejadian − Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat hingga kemudian membuat laporan. Berdasarkan bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yaitu rekaman video berisi KPPS melakukan penghitungan suara tidak sesuai dengan PKPU 17 Nomor 2024 Pasal 33. Seharusnya surat suara yang dibuka dari dalam Kotak Suara seharusnya dihitung satu persatu, diperiksa, dan disimpan di meja KPPS. Namun berdasarkan Bukti video, Ketua KPPS langsung mengeluarkan surat suara dan langsung menghitung. Saksi menyampaikan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diregistrasi dengan Laporan Nomor 11. Selanjutnya mengenai perbaikan laporan, Saksi telah melampirkan Surat Pernyataan dari Zuriah dan Asmawati selaku anggota KPPS di TPS 1 Desa Madongka. Saksi menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 30 November 2024. Demikian halnya dengan perbaikan pada tanggal 30 November 2024. Namun hasilnya tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak memberikan penjelasan berkenaan tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil. Menurut Saksi laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil karena sudah terdapat bukti video dan Surat Pernyataan anggota KPPS di TPS 1, TPS 2, dan TPS 2 Desa Madongka. Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa mereka mengakui proses penghitungan suara sesuai dengan video yang dilampirkan sebagai bukti laporan. Kemudian untuk TPS 2 Kelurahan Tolandona, terdapat 1 Pemilih namun Pemilih tersebut bukan berdomisili di Kelurahan Tolandona. Hal itu berdasarkan laporan Saksi TPS Desa Tolandona a.n. Feti yang merupakan orang Desa Tolandona. Feti merupakan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pemilih tersebut memang tinggal di Desa Tolandona namun ternyata setelah ditelusuri ternyata KTPnya bukan Tolandona melainkan Sorong. Pemilih tersebut bernama Masrun yang merupakan orang Sor ong yang memilih di Tolandona. − Saksi menerangkan awalnya hanya menemukan 1 orang Pemilih namun setelah melakukan penelusuran terdapat tambahan 9 orang Pemilih di TPS 02 Tolandona. Sehingga total Pemilih berjumlah 10 orang yaitu 1) Masrun (Sorong), 2) Anggolo (Manokwari), Tamir Zuklifi (Ambon), 3) Wa Ode Serly (Jayapura), 4) Lao Ode Mono (Baubau), 5) Meriyanti (Konawe Selatan), 7) Aldo Hadi Rusli (Ternate), 8) Mustafa (Halmahera Tengah), 9) Amir (Konawe Selatan), 9) La Ode Akmal Amirudin (Ambon). Saksi mengetahui Para Pemilih tersebut memilih di TPS 2 Tolandona berdasarkan daftar hadir DPT kemudian Saksi menyampaikan daftar hadir DPT sebagai bukti di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. − Saksi menerangkan Mengenai TPS 2 Desa Kancebungi, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 orang Pemilih a.n. La Mai sengaja diberikan Surat Suara sebanyak 4 lembar yang terdiri dari 2 Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati dan 2 Surat Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada waktu itu di TPS 2 Kancebungi tidak ada keberatan Saksi dan Saksi bertandatangan. Di TPS 2 Tolandona, Saksi bertandatangan. Saksi di TPS 1, TPS 2, TPS 3 Madongka ditandatangani. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyatakan laporan tidak memenuhi syarat materiil, pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengumumkan akan meninjau kembali TPS 1, TPS 2, dan TPS 3. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan kepada Panwas Kecamatan Lakudo. Pada saat di Panwaslu Kecamatan Lakudo, Saksi dijanjikan akan di BAP pada Pukul 10.00 pagi namun sampai dengan siang hari Panwas Kecamatan Lakudo anggota a.n. Muksin dan Djunaedi sekitar Pukul 15.30 meninggalkan Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Lakudo. Sedangkan, Marlini Anggota Panwas Kecamatan dalam keadaan sakit/hamil karena kelelahan sehingga Saksi meminta kejelasan dari Kepolisian minta agar dapat melakukan mediasi. Hingga kemudian dijanjikan untuk di BAP. Pada tanggal 5 Desember 2024, Saksi di BAP. − Saksi menerangkan pada tanggal 4 Desember 2024, berdasarkan keterangan Panwas Kecamatan Lakudo, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah hanya menyampaikan Surat Pelimpahan tanpa melampirkan Bukti yang telah diserahkan oleh Saksi di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Panwas Kecamatan Lakudo mengatakan bahwa harus menunggu bukti yang diserahkan oleh Saksi di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Namun, ketika Saksi kembali ke Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, ternyata Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kabur di Konawe Selatan. − Saksi menerangkan pada tanggal 4 Desember 2024, 2 orang Panwas Kecamatan Lakudo lari. Pada tanggal 5 Desember 2024, Saksi dijanjikan di BAP Pukul 10.00 pagi. Namun faktanya, pada Pukul 12.00 siang, Marlini dibantu oleh Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo melakukan BAP terhadap Saksi. Saksi tidak mengetahui laporan yang awalnya TMS kemudian menjadi MS. − Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Buton Tengah, Saksi menyampaikan keberatan berkenaan dengan belum selesainya rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Gu. Namun, KPU Kabupaten Buton Tengah tidak memberikan Formulir Keberatan. Saksi merupakan Saksi di tingkat Kabupaten. − Saksi menerangkan pada tanggal 1 Desember 2024 bersama dengan Pusharsin. Saksi meminta Form Keberatan kepada Staf KPU Kabupaten Buton namun lupa nama staf tersebut. − Saksi menerangkan sudah menyampaikan bukti dalam perbaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Saksi menyampaikan bukti berupa surat pernyataan dari Zuria dan Asmawati untuk TPS 001. Dalam penyampaian Laporan Saksi menyampaikan bukti sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan yaitu fotokopi KTP Saksi sebagai Pelapor. Alat bukti yaitu flashdisk berisi video. Saksi membenarkan video berisi proses penghitungan di TPS 003 namun dianggap tidak menggambarkan peristiwa dipermasalahkan sehingga diminta memperbaiki. Saksi tidak memasukkan video untuk TPS 001 dan TPS 002. Saksi menerangkan terdapat bukti Surat Pernyataan 4 orang KPPS di TPS yang berbeda memberikan keterangan. [2.4.6] Amin − Saksi merupakan Saksi TPS 001 untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi menerangkan pada tanggal 27 November 2024, Saksi bersama La Bili dengan Asma telah melakukan pencoblosan di TPS 001 Desa Morikana di atas Pukul 12.00 WITA. Saksi menerangkan La Bili merupakan orang Morikana tapi penduduk di Raja Ampat. Saksi mengetahui La Bili berdomisili di Raja Ampat karena 2 hari setelah pencoblosan Saksi bertanya kepada La Billi. − Saksi mempertanyakan kepada La Bili mengapa mencoblos di TPS 001 sementara masih menjadi warga di Raja Ampat? Saksi tidak mengetahui La Bili sudah kembali ke Raja Ampat atau tidak. Saksi menerangkan La Bili dan Asma menggunakan hak pilih di TPS 001. [2.4.7] Maili − Saksi dari Partai PKN dan pada saat Pilkada merupakan pendukung partai koalisi. Saksi menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Saksi menerangkan mengenai La Insele, pada tanggal 27 November 2024, pada hari pencoblosan, sekitar Pukul 12.10 WITA, Saksi berada di TPS 4. Saksi melihat La Insele. Jarak antara Saksi dengan TPS sekitar 10 meter. Saksi mendatangi Petugas KPPS menanyakan mengapa La Insele datang untuk memilih? Petugas KPPS mengatakan bahwa La Insele masuk dalam DPT. Namun KTPnya papua. Saya menyarankan agar dibatalkan. Namun mereka bilang terlanjur. − Saksi menanyakan kepada Petugas KPPS mengenai KTP La Insele. Kemudian ditunjukan bahwa KTP La Insele adalah Papua. Sehingga berbeda NIK dengan daftar hadir sebagaimana yang disebutkan. Saksi menerangkan bahwa dalam Daftar Hadir memang terdapat La Insele beserta NIK namun NIK La Insele berbeda. Namun, La Insele tetap diperbolehkan masuk untuk mencoblos. Saksi meminta KPPS agar membatalkan Pemilih a.n. La Insele agar tidak menjadi permasalahan di TPS 004. Namun, Petugas KPPS 004 mengatakan sudah terlanjur. Saksi melakukan protes sebanyak 3 kali di TPS 004. Saksi kemudian meminta Saksi TPS agar mencatat kejadian tersebut. − Saksi mengatakan kepada Ketua KPPS apabila La Insele tidak benar maka Saksi akan menuntut KPPS. Kemudian Saksi kembali datang ke TPS, Saksi kemudian menanyakan kepada KPPS mengenai kehadiran La Insele bersama dengan istri di TPS. Saksi menerangkan pada waktu Pemilihan Legislative di TPS 005, Saksi melarang La Insele dan istri agar tidak memilih sehingga pada waktu itu La Insele dan istrinya tidak memilih. − Saksi mencegah La Insele dan istrinya karana Saksi lama di Jayapura selama 30 tahun. Saksi berdomisili di Papua, Saksi bersama-sama dengan La Insele dan istrinya. Saksi merupakan Ketua kerukunan mereka di Papua sehingga Saksi mengetahui La Insele dan istrinya termasuk keberadaan mereka. Saksi bertanya kepada La Insele dan istrinya terkait dengan kehadiran untuk memilih sedangkan pada Pukul 08.00 WITA mengatakan tidak mau memlilih karena lebih baik pergi ke kebun karena La Insele mengatakan bahwa KTPnya adalah Papua. Saksi menerangkan Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendatangi kebun dan mengarahkan La Insele untuk datang ke TPS 004. Saksi mengatakan kepada Ketua KPPS agar tidak melakukan terlebih dahulu penghitungan suara sebelum Saksi memegang KTP La Insele dan istrinya. Kemudian, Ketua KPPS menyetujuinya. Saksi membenarkan bahwa Saksi TPS menandatangani hasil penghitungan di TPS namun terdapat keberatan dari saya mulai dari awal sampai dengan ketiga kali. Saksi meminta Formulir Keberatan, namun KPPS mengatakan bahwa akan memberikan Formulir Keberatan kepada Saksi TPS. KPPS akan mengantarkan Form Keberatan kepada Saksi TPS di rumah. Hal tersebut membuat Saksi TPS bertanda tangan. − Saksi menerangkan Saksi meninggalkan tempat, karena di Kelurahan Boneoge terdapat 4 TPS. 3 TPS yang lain sudah memulai penghitungan suara. Hanya tinggal TPS 004, KPPS, PPS dan aparat memohon dan menanyakan bagaimana? kepada Saksi. Saksi mengatakan memegang komitmen tidak boleh mengadakan penghitungan kecuali membawakan KTP La Insele. − Saksi menerangkan tidak pernah dibawakan KTP La Insele terhitung mulai tanggal 27,28,29 November 2024 bahkan sampai kurang lebih 5 hari. Saksi bertanya kepada Petugas KPPS, Petugas PPS, Panwaslu Kecamatan bahkan Saksi menyuruh Kepala Kampung dan Babinkamtibmas agar mencari KTP La Insele sengaja dihilangkan KTP yang bersangkutan. La Insele dan istri memilik KTP Papua. − Saksi menerangkan sudah meminta Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 agar menulis keberatan. Saksi menerangkan sampai dengan saat ini KPPS tidak pernah membuatkan Formulir Keberatan untuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi menerangkan La Insele bersama dengan istrinya merupakan orang Boneoge sama seperti Saksi. − Saksi merupakan orang Boneoge yang berdomisili di Jayapura mulai dari tahun 1986 sehingga sudah 30 tahun lebih. Saksi merupakan warga Jayapura sama seperti La Insele dan Alumia. − Saksi menerangkan La Insele dan Alumia belum menetap di Kelurahan Boneoge. Saksi memiliki video percakapan. Saksi menerangkan La Insele dan istrinya ketakutan dijemput di kebun dan dipaksa agar datang dipaksa datang ke TPS. La Insele dan istrinya memang tidak mau. Saksi menggunakan hak pilih karena sudah berpindah domisili. − Saksi menerangkan mengenai KTP Papua walau sudah berdomisili puluhan tahun kemudian pindah domisili di kampung sendiri. Namun NIKnya diawali dengan 917 seperti halnya KTP Saksi NIKnya adalah 917. Namun La Insele dengan istrinya sebagaimna yang telah disebutkan Ketua KPU bahwa La Insele dan istrinya diterbitkan Keterangan Domisili untuk mendapatkan KTP NIK 74040. Hal tersebut membuat Saksi kebingungan. Saksi mengonfirmasi dengan teman-teman di Kelurahan Tanjung Ria Kabupaten Jayapura Utara Provinsi Papua, La Insele dan istrinya terdaftar di TPS 002 Jalan Tanjung Ria Kabupaten Jayapura Utara. − Saksi menerangkan berkenaan dengan Kelurahan Boneoge menerbitkan Surat Keterangan Domisili a.n. La Insele dan Alumia, sebelumnya Lurah Boneoge dipanggil oleh PJ. Sekda Buton Tengah agar datang di Kantor di Labungkari dan menghadap di ruangan PJ Sekda. − Saksi menerangkan La Insele dan istrinya berdomisili di Boneoge kurang lebih 1 tahun. La Insele dan istrinya berada sementara di Boneoge hanya untuk berkebun. Setelah itu, La Insele dan istrinya kembali Papua. Saksi menerangkan tanpa KTP Jayapura, La Insele dan Istrinya tidak mendapatkan bantuan-bantuan selama hidup di Papua. − Saksi menerangkan mengenai surat keterangan sebagaimana yang disebutkan Ketua KPU Kabupaten Buton melalui Lurah Kelurahan Boneoge, Saksi membenarkan Lurah Boneoge merupakan kepala kampung. PPK memanggil Kepala Kampung disekitaran La Insele dan Alumia. La Insele dan Alumia belum pernah memiliki KTP Buton Tengah. − Saksi menerangkan di daerah tersebut memang banyak penduduk yang berpindah domisili. Saksi menerangkan terhadap nama-nama diserahkan, Saksi mengenal nama-nama tersebut termasuk La Insele dan Alumia. Saksi menerangkan La Insele dan Alumia berdomisili Jayapura dan berada Kabupaten Buton Tengah untuk memilih pada saat Pemilu dan Pilkada. − Saksi menerangkan pada saat itu La Insele hanya membawa fotokopi KTP Papua dan Alumia tidak bawa KTP. Saksi menerangkan kenapa Saksi di TPS 4 tandatangan? mereka dengan petugas dengan KPPS dengan TPS itu mereka sudah sepakat dengan saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02 untuk dibuatkan Formulir Keberatan. − Saksi menerangkan mengenai Wa Alumia dengan suaminya ini tidak melalui prosedur apa yang disampaikan. Keduanya sudah didaftarkan Petugas KPPS tinggal masuk di bilik suara. Hal tersebut menyebabkan Saksi melakukan protes. [2.4.8] Udin − Saksi merupakan Ketua PPS Wasilomata I. Saksi memberikan keterangan terkait dengan ketidaknetralan Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Saksi menerangkan pada tanggal 26 November 2024, Pukul 22.00 WITA, Saksi mendapatkan telepon dari Ketua PPK Mawasangka. Kemudian, Ketua PPK Mawasangka menyerahkan handphone kepada Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Setelah itu, Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah mengatakan agar membantu. Selanjutnya, handphone dikembalikan kepada Ketua PPK Kecamatan Mawasangka. Saksi menanyakan maksud dan tujuan Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya, Abdul Haris Haery Ketua PPK Kecamatan Mawasangka mengatakan pada tanggal 27 November 2024, akan disampaikan mengenai maksud dan tujuan. − Saksi menerangkan bahwa yang dimaksud adalah pada tanggal 27 November 2024 merupakan arahan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1. Buktinya terdapat dalam komunikasi melalui WhatsApp. − Saksi menerangkan setelah pembacaan di Mahkamah Konstitusi, Saksi dikeluarkan dari Grup WhatsApp. Saksi diberhentikan tanpa ada SK sampai dengan saat ini. Saksi menerangkan dilantik sebagai PPS pada tanggal 28 Februari 2024 s.d. tanggal 27 Januari 2025. Saksi tiba-tiba diberhentikan tanpa ada SK. Saksi tidak menerima gaji pada Januari 2025. Saksi menerangkan sampai dengan Desember 2024 masih mendapatkan gaji. − Saksi menerangkan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi karena dalam Surat Undangan tersebut tidak terdapat permasalahan yang dicantumkan. Sehingga Saksi menganggap tidak terdapat permasalahan yang perlu untuk diklarifikasi. Saksi membenarkan telah memberikan keterangan kepada pihak Pemohon di Mahkamah Konstitusi sehingga nama Saksi disebut dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi. Saksi membenarkan memang terdapat arahan dari Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Pada saat itu, ada orang yang mendatangi rumah Saksi dan menyampaikan isu-isu yang beredar bahwa Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah memberikan arahan. Saksi tidak menjalankan arahan dari Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. − Saksi menerangkan setelah penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Saksi bersilaturahmi ke Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Abdul Rahman namun kejadian tersebut bukan pada tanggal 29 November 2024 melainkan tanggal 2 Desember 2024 setelah penetapan KPU Kabupaten Buton Tengah. Sehingga pernyataan Abdul Rahman mengenai tanggal tersebut salah. [2.5] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 DAN PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 13 Februari 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. Pembahasan Pengaduan Pengadu A.1. Dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 Adapun pokok dalil-dalil Pengaduan Pengadu dihubungkan dengan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut: a. Teradu I s.d. Teradu III tidak menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diajukan Ramdan secara professional dan akuntabel yang diadukan adalah: − Pelanggaran Pemilihan pada TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo. − Pelanggaran Pemilihan TPS 02 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka. − Laporan Pelanggaran Pemilihan TPS 02 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu. Laporan-laporan tersebut di atas telah dilengkapi kronologi dan bukti- bukti, namun Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Terhadap Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, Teradu I s.d. Teradu III melanggar Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 255/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 yang sebelumnya telah disampaikan kepada Para Teradu karena menolak bukti-bukti yang akan dilengkapi oleh Ramdan. Di dalam Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tersebut menyatakan “kekurangan bukti dapat dilengkapi paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima” yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2024. Pada akhirnya Laporan Nomor 011/PL/PN/KAB/28.16/XI/2024 dinyatakan ditinjau Kembali. Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerbitkan Surat Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024 yang ditujukan kepada Panwas Kecamatan Lakudo dalam hal pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka. Meskipun Teradu I s.d. Teradu III telah melimpahkan kepada Teradu IV s.d. Teradu VI, namun Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 menguap tanpa keputusan yang jelas. Fakta-Fakta Persidangan Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam perkara a quo telah dilengkapi dengan Bukti P-2 s.d. P-14 dan Bukti P-30 s.d. P-32. Serta berdasarkan pengakuan dari Teradu jelas membuktikan bahwa Teradu I mengambil keputusan terhadap laporan-laporan Ramdan yang mengatakan “tidak memenuhi syarat materiil” adalah dilakukan secara sendiri dan sepihak yang tidak diputuskan melalui forum pleno bersama Teradu II s.d. Teradu III. Selanjutnya, berdasarkan keterangan Saksi Saleh Ganiru dan tidak dibantah oleh Teradu I s.d. Teradu III. Telah dibuktikan pada saat melakukan pleno penilaian terhadap Laporan Ramdan, Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar waktu pleno yang ditentukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Nomor 255/PP.01/02/K.SG- 04/12/2024. Meskipun Laporan Ramdan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 telah ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepada Teradu IV s.d. Teradu VI berdasarkan pengakuan Teradu I s.d. Teradu VI Laporan Ramdan menguap tanpa keputusan yang jelas karena Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V melarikan tugas tanggungjawabnya. Tindakan Teradu I yang tidak menilai bukti-bukti pada awal laporan serta tidak langsung menindaklanjuti laporan pada tanggal 30 Desember 2024 dari Ramdan, dapat diduga adalah cara Teradu I yang sengaja dilakukan untuk mengulur waktu hingga Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah selesai dan tidak lagi dapat melaksanakan PSU. b. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran Pemilihan yang diajukan Maili secara professional dan akuntabel Adapun yang diadukan adalah pelanggaran Pemilihan di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Laporan Maili telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti, namun Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III Fakta-Fakta Persidangan Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan Bukti P-15 s.d. P-19 dan Bukti P-33. Meskipun Teradu I s.d. Teradu III telah menindaklanjuti kepada Teradu IV s.d. Teradu VI berdasarkan pengakuan Marlini sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo, namun Laporan berdasarkan bukti-bukti tambahan yang telah diajukan Pengadu membuktikan Teradu I s.d. Teradu VI tidak professional dalam menindaklanjuti Laporan Maili. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu VI merekomendasikan TPS 004 Kelurahan Boneoge untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. c. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diajukan Amin secara professional dan akuntabel, Adapun yang diadukan oleh Amin adalah pelanggaran Pemilihan di TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka dengan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Laporan Amin telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti namun Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III. Fakta-Fakta Persidangan Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan Bukti P-20 s.d. P-21 dan Bukti P-32. Bila berdasarkan seharusnya Bawaslu menyatakan Laporan Amin memenuhi syarat materiil untuk diberikan rekomendasi PSU. d. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diajukan M.Tamrin secara professional dan akuntabel, Adapun yang diadukan M.Tamrin adalah pelanggaran Pemilihan di TPS 002 Desa Madongka Kecamatan Lakudo dengan Nomor 002/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Laporan M. Tamrin telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti, namun Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III. Fakta-Fakta Persidangan Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan Bukti P-22 s.d. Bukti P-23 dan Bukti P-37. Bila berdasarkan seharusnya Bawaslu menyatakan Laporan M. Tamrin memenuhi syarat materiil untuk diberikan rekomendasi PSU. e. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran Pemilihan yang diajukan oleh Abdul Sulan secara professional dan akuntabel. Adapun yang diadukan oleh Abdul Sulan adalah pelanggaran Pemilihan di TPS 01 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah dengan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 Laporan Abdul Sulan telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti, namun Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III. Fakta-Fakta Persidangan Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan Bukti P-24 s.d. P-25 dan Bukti P-38. Bila berdasarkan seharusnya Bawaslu menyatakan Laporan Abdul Sulan memenuhi syarat materiil untuk diberikan Rekomendasi PSU. f. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diajukan La Ode Alim Alam secara professional dan akuntabel, Adapun yang diajukan oleh La Ode Alim Alam adalah: − Pelanggaran Pemilihan di TPS 001, Desa Walando, Kecamatan Gu dengan Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024; − Pelanggaran Pemilihan di TPS 002 Kelurahan Gu dengan Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024; Laporan Abdul Sulan telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti, namun Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III. Fakta-Fakta Persidangan Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan Bukti P-26 s.d. Bukti P-29 dan Bukti P-35 s.d. P-36. Bila berdasarkan seharusnya Bawaslu menyatakan Laporan Alim Alam memenuhi syarat Materiil untuk diberikan Rekomendasi PSU. A.2. Dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 Adapun pokok dalil-dalil Pengaduan Pengadu dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024, Teradu I melalui Teradu VI memerintahkan agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 kepada Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Desa Wasilomata II, Fakta-Fakta Persidangan Dalil-dalil Pengadu didukung dengan Bukti P-2 dan P-3. Meskipun Bukti P- 2 dan Bukti P-3 hanya rekaman video pengakuan dari Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II, namun pengakuan dalam alat bukti tersebut didukung dengan keterangan Saksi Udin dan Feri di bawah sumpah. Keterangan Udin dan Feri satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya berkaitan dengan bukti-bukti yang menguatkan dalil lainnya. Dalil-dalil fakta lainnya dimaksud adalah menunjukkan sikap subyektif dari Teradu I s.d. Teradu V yang menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 dapat dijadikan petunjuk bahwa perbuatan memerintahkan Ketua PPS Wasilomata I dan Ketua PPS Wasilomata II benar- benar terjadi. b. Teradu I s.d. Teradu V mempercepat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024, sedangkan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Gu belum selesai dan kotak suara dari Kecamatan Gu belum selesai dikirim ke KPU Kabupaten Buton Tengah. Selain untuk menghindari terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU), Teradu I s.d Teradu V yang melakukan Percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten Buton Tengah adanya kesalahan data yang signifikan pada Formulir Model D.Hasil.Kabko-KWK-Gubernur dengan Formulir Model D. Hasil.Kabko-KWK-Bupati/Walikota pada Kabupaten Buton Tengah. Adapun perbedaan data tersebut adalah sebagai berikut: No Uraian Data Gubernur Kabupaten 1 Jumlah Pemilih dalam DPT 23.479 23.495 yang menggunakan hak pilih jenis kelamin laki - laki 2 J u mla h Pemili h d alam 30.948 30.932 D P T yang menggunakan hak pilih je n i s k e l am i n perempuan 3 J u m l a h P e mi li h 1.070 1.071 T a m b a h a n yang menggunakan hak pilih Fakta-Fakta Persidangan Dalil-dalil Pengadu tersebut di atas didukung dengan Bukti P-4 s.d. P-20. Selain bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu, Teradu I telah mengakui didalam persidangan Perkara a quo bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. Percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten tersebut bukan berdasarkan pada kondisi geografis atau hambatan transportasi di Kabupaten Buton Tengah sebagaimana diatur ketentuan Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, tetapi karena salah satu stafnya akan melakukan tes PPPK. Teradu I mengakui adanya kesalahan data pada Formulir Model D. Hasil.Kabko-KWK-Gubernur dengan Formulir Model D.Hasil.Kabko-KWK- Bupati/Walikota pada Kabupaten Buton Tengah. B. KESIMPULAN B.1.Dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 Berdasarkan seluruh uraian pembahasan dalil-dalil Pengadu yang dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu VI jelas telah melanggar prosedur penanganan laporan yang diajukan oleh masyarakat. Dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu VI telah melanggar sikap profesionalitas serta netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya sebagaimana tema yang kami angkat dalam kesimpulan Perkara a quo yaitu: “apakah kita akan tetap mempertahankan Komisioner Penyelenggara Pemilu yang berulang kali melakukan kesalahan?” Pengadu akan menguraikan fakta yang bersifat notoir, yaitu fakta-fakta yang telah diketahui secara umum. Fakta-fakta tersebut adalah: a. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 129-PKE-DKPP/VI/2019 Teradu I telah mendapatkan sanksi peringatan keras dan Teradu III telah mendapatkan saksi peringatan (Putusan terlampir). b. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 Teradu I telah mendapatkan sanksi peringatan (Putusan terlampir) c. Berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor: 3/HK.01.01/K1/ 12/ 2024 bertanggal 24 Desember 2024, Teradu I dan Teradu II telah mendapatkan peringatan keras (Surat terlampir); d. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 58/0T.07/K.SG/ 12/2024 bertanggal 6 Desember 2024, Teradu I mendapatkan Teguran karena melalaikan tanggungjawabnya (Surat terlampir); e. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 59/0T.07/K.SG/ 12/2024 bertanggal 6 Desember 2024, Teradu II mendapatkan Teguran karena melalaikan tanggungjawabnya (Surat terlampir). Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadu berkesimpulan Teradu I s.d. Teradu VI telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan menjatuhkan sanksi sebagai berikut: a. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Memberi peringatan keras kepada Teradu II dan Teradu VI. B.2 Dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I /2025 Berdasarkan seluruh uraian pembahasan dalil-dalil Pengadu yang dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu IV jelas-jelas tidak mampu menjaga sikap tidak terpengaruh dengan dukungan politik serta melanggar ketentuan tentang waktu melaksanakan rapat perhitungan suara tingkat kabupaten. Dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu IV telah melanggar sikap profesionalitas serta sikap netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya sebagaimana tema yang kami angkat dalam kesimpulan Perkara a quo yaitu: "APAKAH KITA AKAN TETAP MEMPERTAHANKAN KOMISIONER PENYELENGGARA PEMILU YANG BERULANG KALI MELAKUKAN KESALAHAN?" Pengadu akan menguraikan fakta yang bersifat notoir, yaitu fakta¬fakta yang telah diketahui secara umum. Fakta tersebut adalah: Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 62-PKE-DKPP/VI/2024 Teradu I mendapatkan sanksi Peringatan Keras, sedangkan Teradu II s.d. Teradu VI mendapatkan sanksi Peringatan. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadu berkesimpulan Teradu I s.d. Teradu VI telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan menjatuhkan sanksi sebagai berikut: a. Memberhentikan Teradu I dan Teradu VI sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Memberi peringatan keras kepada Teradu II s.d. Teradu V. Demikian kesimpulan yang Pengadu ajukan dalam Perkara a quo, atas perhatiannya diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I melalui Teradu VI memerintahkan kepada Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1; Bahwa terhadap dalil a quo, Teradu I menanggapinya: Pertama, bahwa dalil Pengadu a quo tidak benar/mengada-ada dan yang mengarah fitnah, Teradu I selaku penyelenggara Pemilihan tidak pernah mengarahkan baik terhadap jajaran badan adhoc atau kepada siapapun untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buton Tengah; Kedua, Teradu I tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Teradu VI untuk memerintahkan kepada Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 sebagaimana yang didalilkan Pihak Pengadu; Ketiga, Teradu I selaku penyelenggara Pemilihan dalam setiap melaksanakan kegiatan tatap muka kepada jajaran badan adhoc (PPK dan PPS) baik Bimtek maupun kegiatan lainnya, selalu mengingatkan untuk menjaga diri dan tidak berafiliasi atau melakukan tindakan yang dapat mengarah keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon dan serta memberi penguatan untuk selalu bekerja secara professional menjunjung tinggi asas penyelenggara Pemilu; Olehnya itu tuduhan atas ketidaknetralan Teradu I sebagaimana dalil pengaduan Pengadu adalah tidak benar dan merupakan sebuah fitnah; 2. Bahwa Pengadu mendalilkan keberpihakan Para Teradu semakin terlihat dengan tindakan yang mempercepat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024, sedangkan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan GU belum selesai dan Kotak Suara dari Kecamatan GU belum selesai dikirim ke KPU Kabupaten Buton Tengah; Terhadap dalil a quo, Para Teradu menanggapinya: Pertama, Para Teradu membantah dan menyatakan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 bertempat di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo adalah telah sesuai dengan tatacara, prosedur dan mekanisme yang diatur maupun Jadwal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana incasu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024, yakni pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 sampai dengan 6 Desember 2024; Kedua, ketentuan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah diatur dalam ketentuan Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 yang menyatakan: 1) “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya. 2) Dalam hal maslh terdapat kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi dari tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. 3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pieno rekapitulasi”. Ketiga, KPU Kabupaten Buton Tengah dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah tanggal 1 Desember 2024 sempat dilakukan skorsing sidang pleno karena belum menerima kotak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan GU yang dikarenakan PPK Kecamatan GU belum selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat Kecamatan GU karena jumlah TPS yang sangat banyak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024; 3. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya perbedaan data yang signifikan pada Formulir Model D.Hasil Kabko-KWK-Gubernur dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota pada Kabupaten Buton Tengah, dengan perbedaan data sebagai berikut: NO Uraian Data Gubernur Kabupaten 1 Jumlah Pemilih Dalam DPT Yang 23.479 23.495 Menggunakan Hak Pilih Jenis Kelamin Laki- Laki 2 Jumlah Pemilih Dalam DPT Yang 30.948 30.932 Menggunakan Hak Pilih Jenis Kelamin Perempuan 3 Jumlah Pemilih Tambahan Yang 1.070 1.071 Menggunakan Hak Pilih Terhadap dalil a quo, Para Teradu menanggapinya: 1) Pada tanggal 1 Desember 2024 saat berlangsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Gu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada TPS 002 Kelurahan Watulea terjadi selisih pada Formulir C Hasil KWK Gubernur dengan dengan data sebagai berikut yakni Jumlah Pengguna Hak Pilih (DPT + DPTb + DPK) sebanyak 426, dan Suara Sah dan Tidak Sah sebanyak 425, berikut kami uraikan dalam tabel: Jumlah Pengguna Hak Pilih Jumlah Pengguna Hak Pilih Laki-Laki Perempuan Total 1 J u m l a h P e n g g u n a H a k Pilih dalam 200 217 417 DPT 2 J u m l a h P e n g g u n a H a k P il i h P em i li h 2 0 2 P i n d a h a n (DPTb) 3 Jumlah Pengguna Hak Pilih 5 2 7 d a l a m D a f t a r Pemilih Tambahan (DPK) 4 J u m l a h P e n g g u n a H a k Pilih (DPT + 207 219 426 DPTb + DPK) Data Suara Sah dan Tidak Sah 1. Suara Sah 403 2. Suara Tidak Sah 22 3. Total Suara Sah dan Tidak Sah 425 (vide Bukti T-1) 2) Terhadap perbedaan data tersebut, maka Panwaslu Kecamatan GU merekomendasikan untuk dilakukan pembukaan kotak suara dengan menghitung Jumlah Pengguna Hak Pilih sebagaimana Daftar Hadir Pemilih pada TPS 002 Kelurahan Watulea yang disaksikan langsung oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon, dan setelah dilakukan pembukaan kotak suara, PPS Kelurahan Watulea melakukan verifikasi Daftar Hadir Pemilih dan Menghitung Surat Suara Sah. dan Tidak Sah pada TPS 002 Kelurahan Watulea, dan dilakukan perbaikan untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam Formulir D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dengan Data hasil Perbaikan sebagai berikut: Jumlah Pengguna Hak Pilih Jumlah Pengguna Hak Pilih Laki-Laki Perempuan Total 1. J u m l a h P e n g g u n a H a k Pilih dalam DPT 184 233 417 2. J u m l a h Pengguna Hak Pilih Pemilih 2 1 3 P i n d a h a n (DFTb) 3 Jumlah Pengguna Hak P i l i h d a l a m D a f t a r 5 1 6 Pemilih Tambahan (DPK) 4 J u m l a h P e n g g u n a H a k Pilih (DPT + DPTb + DPK) 191 235 426 Data Suara Sah dan Tidak Sah 1. Suara Sah 403 2. Suara Tidak Sah 23 3. Total Suara Sah dan Tidak Sah 426 (vide Bukti T-2) Untuk lebih jelas berikut tabel perbandingannya: Uraian Data Awal Berdasarkan C.Hasil Data Hasil Perbaikan KWK Gubernur berdasarkan D.Hasil KWK Kecamatan Gubernur Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total Pilih 1. J u m l a h P e n g g u n a 200 217 417 184 233 417 H a k Pilih dalam DPT 2. J u m l a h P e n g g u n a 2 0 2 2 1 3 H a k Pilih Pemilih P i n d a h a n (DFTb) 3 Jumlah Pengguna 5 2 7 5 1 6 Hak P i l i h d a l a m Daftar Pemilih Tambahan (DPK) 4 Jumlah Pengguna 207 219 426 191 235 426 H a k Pilih (DPT + DPTb + DPK) Data Suara Sah dan Tidak Sah Uraian Data Awal Berdasarkan Data Hasil Perbaikan C.Hasil KWK Gubernur berdasarkan D.Hasil KWK Kecamatan Gubernur 1. S u a r a S a h 403 403 2. S u a r a T i d a k S a h 22 23 3 Total Suara Sah dan tidak sah 425 426 3) Setelah dilakukan perbaikan pada TPS 002 Kelurahan Watulea yang tertuang dalam Formulir D. Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu, selanjutnya dilanjutkan dengan Rekapitulasi untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang pada saat itu PPK dan PPS tidak menyadari atau lupa melakukan perbaikan pada Formulir D. Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu, sehingga terdapat selisih Pengguna Hak Pilih (Laki-laki dan Perempuan) pada Formulir Model D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dengan Formulir Model D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu, dengan selisih yang digambarkan sebagai berikut: Uraian Data Awal Berdasarkan D.Hasil Data Hasil Perbaikan KWK Gubernur Kecamatan Gu berdasarkan D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total Pilih 1. J u m l a h P e n g g u n a 184 233 417 200 217 417 H a k Pilih dalam DPT 2. J u m l a h P e n g g u n a 2 1 3 2 0 2 H a k Pilih Pemilih P i n d a h a n (DFTb) 3 Jumlah Pengguna 5 1 6 5 2 7 Hak P i l i h d a l a m Daftar Pemilih Tambahan (DPK) 4 Jumlah Pengguna 191 235 426 207 219 426 H a k Pilih (DPT + DPTb + DPK) (Sumber: D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dan D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu) (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3) 4) Bahwa perbaikan data Pengguna Hak Pilih (Laki-laki dan Perempuan) pada TPS 002 Kelurahan Watulea yang hanya dilakukan pada Formulir D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu, oleh PPS dan PPK Kecamatan Gu, dan tidak melakukan perbaikan pada Formulir D.Hasil KWK Bupati. Kecamatan Gu berdampak hingga Rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi, sehingga tergambarkan sebagai berikut: Uraian Data Hasil Perbaikan Data Hasil Perbaikan Berdasarkan D.Hasil Kab/Ko berdasarkan D.Hasil KWK Gubernur Bupati Kecamatan Gu Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total Pilih 1. J u m l a h P e n g g u n a 23.479 30.943 54.427 23.495 30.932 54.427 H a k Pilih dalam DPT 2. J u m l a h P e n g g u n a 141 160 140 140 152 292 H a k Pilih Pemilih P i n d a h a n (DFTb) 3 Jumlah Pengguna 572 498 1.070 572 499 1071 Hak P i l i h d a l a m Daftar Pemilih Tambahan (DPK) 4 Jumlah Pengguna 24.192 31.606 55.798 24.207 31.583 55790 H a k Pilih (DPT + DPTb + DPK) (vide Bukti T-4 dan Bukti T-5) 5) Bahwa Para Teradu menyadari akan kekeliruan teknis tersebut pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Provinsi sehingga tidak sempat melakukan perbaikan pada Rekapitulasi di tingkat Kabupaten, namun hal tersebut tidak berdampak pada berubahnya hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, yang terjadi berupa selisih akibat adanya perbaikan pada Pengguna Hak Pilih pada Formulir Model D. Hasil KWK Gubernur dengan Formulir Model D. Hasil KWK Bupati; 4. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu menghindari permasalahan yang sudah ada dibeberapa TPS termasuk dan tidak terbatas pada: • TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU; • TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan GU; • TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah; • TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah; • TPS 002 Desa Kancebungi. Kecamatan Mawasangka; • TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu; • TPS 001, TPS 002, TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, dan • TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo. Bahwa terhadap dalil a quo Para Teradu menerangkan: Pertama, pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 maupun pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan secara berjenjang pada setiap tingkatan oleh PPK se-Kabupaten Buton Tengah dan KPU Buton Tengah telah sesuai dengan tatacara, prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, Kedua, bahwa Pengadu dalam dalil aduannya menyatakan adanya permasalahan pada beberapa TPS di atas, namun Pengadu tidak dapat menguraikan secara jelas dan terang uraian permasalahan atau peristiwa yang terjadi pada TPS yang dimaksud, sehingga dalil pengadu menurut hemat Para Pengadu merupakan dalil yang tidak jelas atau kabur/obscuur libel, oleh karenanya beralasan bagi Majelis Sidang DKPP untuk mengesampingkan dalil a quo; Ketiga, bahwa sekalipun demikian dalam rangka menjamin asas dan prinsip Penyelenggara Pemilihan sebagai lembaga publik maka izinkan Para Teradu menyampaikan peristiwa yang terjadi pada beberapa TPS yang dimaksudkan oleh Pengadu dengan uraian sebagai berikut: Peristiwa pada TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo 1) Bahwa dalam pencermatan daftar hadir pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, terdapat Pemilih atas nama La Insele NIK: 7404xxxxxxxxx dan Alumia NIK: 7404xxxxxxxxxxxx 2) Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama La Insele dan Alumia telah menggunakan hak pliihnya di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo sebagai Pemilih DPT. Saat menggunakan hak pilih, keduanya membawa Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan namanya telah tercatatkan dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge; 3) Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi berkaitan dengan diberikannya hak memilik kepada La Insele dan Alumia sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge; 4) Bahwa saat proses penghitungan perolehan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut dari pihak Pengadu atas nama Mardianti telah menyetujui hasil yang terdapat pada Formulir Model C.HASIL- KWK di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-6) dengan membubuhkan tanda tangannya, yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini: 5) Bahwa untuk mempertegas fakta La Insele dan Alumia adalah merupakan warga Kelurahan Boneoge, Lurah Boneoge telah menerbitkan Surat Keterangan Domisili, yaitu: • Surat Keterangan Domisili atas nama LA INSELE, yang diterbitkan oleh Lurah Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah Nomor: 470/036/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025, ditandatngani oleh Lurah Boneoge atas nama: TAHIR EBA, S.IP (vide Bukti T-7); • Surat Keterangan Domisili atas nama ALUMIA, yang diterbitkan oleh Lurah Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah Nomor: 470/037/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025, ditandatngani oleh Lurah Boneoge atas nama: TAHIR EBA,S.IP (vide Bukti T-8); 6) Bahwa PPS Kelurahan Lakudo, juga secara langsung mengkonfirmasi kepada pemilih bersangkutan dan diberikan fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 7404xxxxxxxxxxxx yang terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, tertanggal 09-10-2017 sebagai validasi bersangkutan benar adalah warga Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-9), yang terdaftar dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T- 10); 7) Bahwa dengan adanya Kartu Keluarga LA INSELE dan ALUMIA maupun Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah Boneoge, Kecamatan Lakudo tertanggal 13 Januari 2025 mempertegas status hukum keduanya terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah; 8) Bahwa sebagai bukti bahwa LA INSELE dan ALUMIA adalah merupakan warga Kel. Boneoge, Kecamatan Lakudo dapat pula terlihat bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilh DPT pada TPS 009 pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-11); 9) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkait hak konstitusional LA INSELE dan ALUMIA dalam menyalurkan hak pilihnya, TERADU melakukan pengecekan melalui website cek data pemilih online NIK:7404xxxxxxxxxxxx dan NIK: 7404xxxxxxxxxxxx, maka akan ditemukan nama LA INSELE dan ALUMIA benar terdaftar sebagai Pemilih DPT 2024 di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13), yang dapat dilihat dalam gambar dibawah ini: 10) Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006) juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan (Permendagri 73/2022), yang menegaskan: Pasal 59 ayat (1) UU 23 Tahun 2006 “Dokumen kependudukan meliputi: a. Biodata Penduduk; b. KK; c. KTP; d. surat keterangan kependudukan; dan e. Akta Pencatatan Sipil.” Pasal 3 Permendagri 73/2022 “Dokumen kependudukan meliputi: a. Biodata Penduduk; b. Kartu Keluarga; c. Kartu Identitas Anak; d. Kartu Tanda Penduduk; e. Surat Keterangan Kependudukan; dan f. Akta Pencatatan Sipil.” Peristiwa TPS 001 Desa Madongka Kecamatan Lakudo 1) Bahwa pada saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS TPS 01 Desa Madongka keliru karena tidak mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu. Melainkan langsung menungkan seluruh surat suara keatas meja dan memulai penghitungan suara. Namun demikian tindakan tersebut tidak mengakibatkan terganggunya perolehan hasil pemilihan atau tidak mengubah otentikasi atau kemurnian hasil pemilihan a quo; 2) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan surat suara a quo, anggota KPPS melakukan penghitungan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 1 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo sebagaimana Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH-KWK, lalu dituliskan ke dalam Formulir MODEL C HASIL-KWK- BUPATI dan setelah itu barulah dilakukan pembukaan kotak suara; 3) Bahwa hasil penghitungan surat suara tersebut, ternyata tidak ada perbedaan antara jumlah surat suara yang terpakai dengan dengan jumlah pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya cocok. Jumlah surat suara terpakai sebanyak 352, sedangkan jumlah pemilih yang hadir (Pemilih DPT + DPTB + DPK) sejumlah 352; 4) Bahwa karena tindakan KPPS di TPS 01 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo yang sekaligus menuangkan surat suara dari dalam kotak ke atas meja untuk dihitung bukan dengan cara mengambil satu persatu tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara jumlah surat suara dengan jumlah pengguna hak pilih maka para saksi yang hadir di TPS termasuk Saksi PENGADU ikut menandatangani hasil pemilihan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI (vide Bukti T-14). Dapat dilihat dalam gambar dibawah ini: 5) Bahwa persetujuan Saksi PENGADU tersebut juga berkesesuaian dengan tidak terdapatnya kejadian khusus yang dicatatkan di dalam Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-15). Dengan kata lain, seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 001, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo telah diakui oleh PENGADU melalui Saksinya telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa di TPS 2 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo 1) Bahwa saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS tidak lagi mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu. Melainkan langsung memulai penghitungan suara yang diambil dari dalam kotak suara.; 2) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS telah melakukan penghitungan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah lalu dituliskan ke dalam Formulir MODEL C.HASIL dan setelah itu dilakukan pembukaan kotak suara; 3) Bahwa secara hasil tidak ada perolehan suara yang berkurang atau tertambahkan kepada Pasangan Calon manapun akibat keliru dalam tata cara mengeluarkan surat suara dari dalam kotak untuk menghitung perolehan suara; 4) Bahwa di TPS 02 Desa Madongka terdapat keberatan saksi, akan tetapi yang dipersoalkan bukan perihal tata cara perhitungan suara yang langsung mengeluarkan surat suara dari dalam kotak dan selanjutnya dilakukan penghitungan, namun berkait adanya perbedaan jumlah surat suara yang diterima yang tercatatkan dalam Formulir C.Hasil Bupati dan Formulir C.Hasil Gubernur; 5) Menurut saksi tersebut seharusnya sama antara jumlah surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah 580 dengan jumlah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah jumlah 579; 6) Setelah diperiksa kembali seketika itu di TPS, maka jumlah surat suara yang benar termasuk kelebihan 2,5 % seharusnya sejumlah 579 surat suara. Jumlah 579 tersebut bersumber dari jumlah pemilih DPT di TPS 02 Desa Madongka sebanyak 564 ditambahkan 2,5 % sebanyak 15 surat suara (564+15), maka hasilnya 579 surat suara (vide Bukti T-16); 7) Kekeliruan pencatatan jumlah surat suara tersebut terletak pada Formulir C.Hasil- KWK Gubernur, bukan pada Formulir C.Hasil-KWK Bupati. Namun seketika itu keberatan a quo diselesaikan dengan cara memperbaiki Formulir C.Hasil-KWK Gubernur dari angka 580 menjadi 579, sedangkan untuk Formulir C.Hasil-KWK Bupati tidak dilakukan perbaikan karena telah benar adanya; 8) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah benar pencatatan pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati pada kolom jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di TPS adalah sejumlah 579. 9) Bahwa seharusnya tidak terdapat lagi permasalahan pada TPS 002 Desa Madongka, Sebab Pengadu melalui Saksinya telah menandatangani seluruh catatan dan hasil yang diperoleh pada Formulir C.Hasil-KWK (vide Bukti T-17). Secara a contrario mestilah dinyatakan bahwa Pengadu telah mengakui bahwa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemilih atas nama FEBRIZA 1) Bahwa setelah dilakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama FEBRIZA dengan NIK 9171xxxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan; 2) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama FEBRIZA menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan telah memiliki KTP-el Asli yang menunjukkan berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-18); 3) Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS 002 Desa Madongka yang menyatakan pemilih tersebut membawa dan menunjukkan KTP-El Asli dan telah dilakukan pemastian yang bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya (vide Bukti T-19); 4) Bahwa kepada pemilih FEBRIZA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; Bahkan setelah adanya perkara a quo, pemilih bersangkutan secara sukarela membuat pernyataan yang isinya menyatakan dirinya adalah benar warga domisilisi Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, tidak pernah pindah domisili ke daerah lain serta hanya sekali memililih di TPS 002 Desa Mandongka (vide Bukti T-20); 5) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat FEBRIZA menggunakan hak pilih sebagai pemilih tambahan. Bahkan saksi PENGADU ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17) a quo yang menandakan PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka a quo telah sesuai regulasi pemilihan; 6) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Panwas Kecamatan ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan bernama FEBRIZA karena yang bersangkutan terkualifikasi sebagai pemilih yang tidak berhak atau bukan merupakan warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah; 7) Bahwa oleh karena pemilih atas nama FEBRIZA telah memiliki KTP-El yang berdomilisi di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, maka dibenarkan berdasarkan hukum untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan KTP-El tempat ia berdomilisi. Pemilih atas nama HADI 1) Bahwa setelah TERADU melakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama HADI dengan NIK 8107xxxxxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan (DPK); 2) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama HADI menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-El yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-21); 3) Bahwa pemilih HADI saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya. Hal ini diperkuat dengan bukti diantaranya: • Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Madongka tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-19); dan • Surat Pernyataan pemilih atas nama HADI tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-22). 4) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat HADI menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan hal itu dapat dilihat dengan Saksi PENGADU ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide: Bukti T-17), yang menandakan PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka aquo telah sesuai regulasi pemilihan; 5) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Pengawas Desa Madongka, Panwas Kecamatan Lakudo, ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih DPK atas nama HADI karena yang bersangkutan adalah pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain; Pemilih atas nama UTIA 1) Bahwa setelah dilakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo terdapat Pemilih atas nama UTIA dengan NIK 7404xxxxxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan; 2) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama UTIA menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-El asli yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-23). Hal ini diperkuat dengan bukti diantaranya: • Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Madongka tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-19); dan • Surat Pernyataan pemilih atas nama UTIA tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-24). 3) Bahwa pemilih UTIA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jari-jarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; 4) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat UTIA menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan. Hal itu dapat terlihat dengan Saksi PENGADU ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17), yang menandakan PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka a quo berlangsung sesuai regulasi pemilihan; 5) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Panwas Kecamatan Lakudo ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan atas nama UTIA karena yang bersangkutan adalah pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain; Pemilih atas nama RAMLI 1) Bahwa setelah dilakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama RAMLI dengan NIK 7404xxxxxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan; 2) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama RAMLI menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-El Asli yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-25). Hal ini diperkuat dengan bukti diantaranya: • Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Madongka tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-19); dan • Surat Pernyataan pemilih atas nama RAMLI tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-26). 3) Bahwa Pemilih RAMLI saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jari-jarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; 4) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat RAMLI menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan hal itu dapat dilihat dengan Saksi PENGADU yang ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17) menandakan PENGADU melalui saksinya telah memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka a quo telah sesuai regulasi pemilihan; 5) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Panwas Kecamatan Lakudo, ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan bernama RAMLI karena yang bersangkutan adalah pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain; Hal ini berkesesuaian sebagaimana diatur di dalam ketentuan: Pasal 61 UU 10/2016 (1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam daftar Pemilih tambahan. (4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 “Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 “Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan” BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 q.Apabila terdapat Pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-el pada domisili di tempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka Pemilih tersebut diberikan Surat Suara gubernur dan wakil gubernur, serta Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota … s. Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf q memberikan hak pilihnya sebagai Pemilih Pindahan” Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024 4.Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (formulir Model A-Surat Pindah Memilih), maka: a) Pemilih tersebut dicatat sebagai Pemilih Tambahan di TPS tempat domisilinya yang baru. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nama-nama yang dimaksudkan FEBRIZA, HADI, UTIA dan RAMLI adalah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan dan kebenaran yang bersangkutan memilih dengan model pemilih DPK telah dicatatkan sebagai pemilih tambahan yang dapat dideteksi pada Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati di TPS 002 Desa Madongka sejumlah 5 (lima) orang Pemilih Tambahan (DPK) dengan kualifikasi 3 (tiga) orang pemilih tambahan berjenis kelamin laki-laki dan 2 (dua) orang berjenis kelamin Perempuan (vide Bukti T- 17 dan Bukti T-27). Hal ini dapat dilihat dalam gambar screenshoot di bawah ini: Bahwa selain itu, sesungguhnya atas keberadaan 4 (empat) Pemilih tambahan a quo (FEBRIZA, HADI, UTIA dan RAMLI) dalam faktanya saat pemungutan suara tidak terdapat keberatan atasnya bahkan Saksi PENGADU di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo tersebut telah membubuhkan tandatangannya yang menunjukkan tidak terdapat masalah kependudukan atau originalitas domisili pada pemilih tambahan aquo yang menggunakan hak pilihnya. Hal ini dapat dilihat Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati di TPS 002 Desa Madongka (vide: Bukti T-17) sebagai berikut: Peristiwa di TPS 3 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo 1) Bahwa benar pada saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS tidak lagi mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu, melainkan langsung memulai penghitungan suara dengan mengambil surat suara dari dalam kotak suara. 2) Namun sebelum dilakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS telah memastikan dilakukannya penghitungan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Desa Madongka, lalu dituliskan ke dalam Formulir Model C Hasil dan setelah itu dilakukan pembukaan kotak suara; 3) Bahwa meskipun KPPS langsung menghitung perolehan suara, secara hasil tidak terdapat akibat berkurang atau ditambahnya perolehan suara salah satu Pasangan Calon akibat kekeliruan KPPS dalam mengeluarkan surat suara dari dalam kotak sebelum penghitungan suara; 4) Bahwa sesungguhnya atas peristiwa tersebut, oleh Pihak PENGADU aquo bukan lagi menjadi permasalahan. Sebab, PENGADU melalui saksinya telah menyetujui seluruh pencatatan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 003, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo. Hal itu dapat divalidasi atas adanya tanda tangan Saksi PENGADU pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-28); 5) Selain itu, diperkuat dengan Saksi PENGADU tidak mengajukan keberatan atas peristiwa tersebut, sebagaimana ketiadaan pencatatan keberatan pada Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK (vide Bukti T-29). Secara a contrario, mestilah dinyatakan bahwa ketiadaan keberatan Saksi PENGADU atas peristiwa yang didalilkan dianggap dibenarkan; Peristiwa TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu 1) Bahwa terdapat pemilih atas nama MASRUN NIK: 7404xxxxxxxxxxxx berdomisili di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah menyalurkan hak pilihnya di TPS 002, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu sebagai pemilih DPK dengan hanya menunjukkan fotocopy KTP-El (vide Bukti T-30); 2) Bahwa diperbolehkannya yang bersangkutan memilih oleh KPPS TPS 002 Tolandona dengan fotokopi KTP-El sebab dikiranya perlakuan antara pemilih DPT/Pemilih Pindahan dengan Pemilih DPK sebagaimana Keputusan KPU 1774/2024 adalah sama. Jika tak ada KTP-El asli, maka boleh memilih dengan fotocopy KTP-El atau identitas lainnya yang memuat nama, foto dan tanggal lahir; 3) Bahwa peristiwa lolosnya MASRUN menggunakan hak pilih DPK dengan hanya menggunakan fotocopy KTP-el a quo, merupakan kelalaian KPPS di TPS 002 Kelurahan Tolandona, padahal TERADU melalui PPK Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh jajaran KPPS di Kecamatan Sangia Wambulu pada tanggal 23 November 2024 dan telah membagikan Buku Panduan KPPS berkaitan dengan syarat-syarat yang dapat diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih sebagaimana yang telah diatur di dalam UU 10/2016, PKPU 17/2024, serta Keputusan KPU 1774/2024, hal mana fotokopi KTP-El memang dapat digunakan sebagai syarat menyalurkan hak pilih di TPS tetapi hanya diperlakukan terhadap pemilih yang telah memiliki Formulir C.Pemberitahuan-KWK ataupun Formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KWK (vide Keputusan KPU 1774/2024 halaman 41, angka 3 huruf a angka 1), 2) jo huruf b); 4) Bahwa atas kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu tersebut, TERADU telah memberikan sanksi berupa teguran keras atas sikap tidak profesionalnya sebagai penyelenggara pemilih/KPPS (vide Bukti T-31); 5) Bahwa untuk kasus pemilih atas nama MASRUN yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu dengan fotokopi KTP- El, telah ada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu, bertanggal 04 Desember 2024 dengan Nomor Surat 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu (vide Bukti T-32); 6) Bahwa atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo, PPK Kecamatan Sangia Wambulu meneruskannya kepada KPU Kabupaten Buton Tengah in casu TERADU telah menerbitkan Surat Nomor 514/PL.02.6- SD/7414/2024, bertanggal 06 Desember 2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang pada pokoknya dalam surat tersebut menerangkan jika rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 1/2015 junto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17/2024 (vide Bukti T- 33); 7) Bahwa mengenai rekomendasi Panwalu Kecamatan Sangia Wambulu a quo yang tidak dilaksanakan, TERADU menjelaskan alasan yuridisnya sebagai berikut: Isi dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo yang merekomendasikan PSU di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu dengan alasan terdapat keadaan 1 (satu) pemilih tambahan yang tidak berhak bertentangan secara hierarkis dengan kaidah ketentuan PSU yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 1/2015 (UU Pemilihan) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17/2024, yang mensyaratkan PSU dapat dilakukan sepanjang “terdapat lebih dari 1 (satu) pemilih”. Selengkapnya dikutip bunyi ketentuan norma tersebut: Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: …e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS”. Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024 “Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai berikut: .. e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS”. Peristiwa TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah Pemilih Atas Nama LA BILI 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pemilih atas nama LA BILI dan ASMA menyalurkan hak pilihnya di TPS 001, Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, dimana keduanya merupakan pasangan suami-isteri; 2) Bahwa alasan KPPS di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah membolehkan pemilih atas nama LA BILI NIK : 7404xxxxxxxxxxxx menggunakan hak pilih pemilih DPK karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP- el asli dengan domisili di sekitar area TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Masangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide: Bukti T-34). Hal ini diperkuat dengan bukti diantaranya: • Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-35); dan • Surat Keterangan Domisili Nomor 507/84/I/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-36); 3) Bahwa pemilih LA BILI saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jarinya oleh KPPS 4 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; 4) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 001 Desa Morikana tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat LA BILI menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan. Hal itu dapat dilihat pada Saksi PENGADU yang ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Morikana (vide Bukti T-37), yang menandakan PENGADU melalui saksinya telah memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Desa Morikana a quo telah sesuai regulasi pemilihan; 5) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Pengawas Desa Morikana, Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran pemilih DPK atas nama LA BILI karena yang bersangkutan adalah pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain; 6) Bahwa pemilih LA BILI yang memilih menggunakan KTP-el untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan dibenarkan secara hukum karena KTP-El asli yang dimilikinya berdomisili ditempat yang sesuai dengan TPS disalurkannya hak pilihnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jo. Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo. BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 jo. Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024; 7) Bahwa oleh karena Pemilih atas nama LA BILI memilih menggunakan KTP-el atau sebagai pemilih DPK, maka tepatlah kiranya yang bersangkutan mengisi Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK di TPS 001 Desa Morikana (vide Bukti T-38). Pemilih Atas Nama ASMA 1) Bahwa Pemilih atas nama ASMA menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Tengah; 2) Bahwa alasan KPPS di TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah membolehkan Pemilih atas nama ASMA NIK : 7404xxxxxxxxxxxx menggunakan hak pilih DPK karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-El asli dengan domisili di sekitar area TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Masangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide: Bukti T-39). Hal ini diperkuat dengan bukti diantaranya: • Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-35); dan • Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-36). 3) Bahwa Pemilih ASMA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jarinya oleh KPPS 4 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; 4) Bahwa Pemilih dengan menggunakan KTP-el untuk menyalurkan hak pilihnya dibenarkan secara hukum selama KTP-el yang dimilikinya berdomisi ditempat yang sesuai dengan TPS disalurkannya hak pilih. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jo. Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 jo. Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024; 5) Bahwa Petugas KPPS 4 dan KPPS 5 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah telah mencatatkan pemilih atas nama ASMA pada Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK di TPS 001 Desa Morikana (vide Bukti T-38); 6) Bahwa memang benar terdapat kekeliruan petugas KPPS TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah karena tidak mencatatkan seluruh jumlah daftar hadir pemilih tambahan yang memilih menggunakan KTP-El di Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati. Padahal, merujuk pada Surat KPU 2374/2024 semestinya terhadap pemilih yang menggunakan KTP-El dicatatkan ke dalam Kolom Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-37); 7) Bahwa kesalahan pencatatan pada jumlah pemilih tambahan (DPK) a quo telah dilakukan perbaikan pada tingkat Kecamatan, sehingga yang sebelumnya ditulis 0 (nol) pada C.Hasil-KWK menjadi 15 (lima belas) pemilih pada Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan Mawasangka Tengah (vide Bukti T- 40), yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini: 8) Bahwa kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati tidaklah berdampak pada perolehan suara Pasangan Calon. Bahkan Saksi PENGADU atas nama AMIN telah menyetujui hasil perolehan suara dengan membubuhkan tanda tangannya pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Morikana (vide Bukti T-37), yang dapat dilihat pada gambar berikut ini: 9) Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tidaklah memenuhi kualifikasi untuk dilakukan PSU, sebab pemilih atas nama LA BILI dan ASMA dibenarkan secara hukum untuk menyalurkan hak pilihnya sebagaimana norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jo. Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo. BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 jo. Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024; Peristiwa TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah 1) Bahwa setelah PENGADU melakukan verifikasi pada TPS 001 Desa Lalibo, ternyata benar pemilih atas nama HIZAN menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tangah; 2) Kepada pemilih bersangkutan dibolehkan memilih oleh anggota KPPS TPS 001 Desa Lalibo karena membawa KTP-el asli yang menujukkan domisili di area TPS 001 Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T- 41). Hal ini diperkuat dengan bukti diantaranya: • Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-42); • Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor 474/009/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-43); dan • Surat Pernyataan HIZAN 13 Januari 2025 yang menerangkan dirinya benar domisili di Desa Lalibo dan hanya sekali menggunakan hak pilihnya tertanggal (vide Bukti T-44); 3) Bahwa pemilih HIZAN sebelum menyalurkan hak pilihnya telah dicek jari-jarinya yang menunjukkan tidak terdapat tinta pada permukaan jari-jarinya sebagai tanda pemilih bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya di TPS lain, dan begitupula telah dicek NIK yang bersangkutan benar terdaftar dalam DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, namun karena yang bersangkutan memiliki KTP-el asli dan dengan rasio jarak dan waktu tidak mungkin yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya secara ganda di DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, maka oleh KPPS a quo memberikan kesempatan kepada pemilih HIZAN untuk menggunakan hak pilih dengan model pemilih DPK; 4) Bahwa pemilih atas nama HIZAN menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP-El, maka yang bersangkutan mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK (vide Bukti T-45); 5) Bahwa jumlah pemilih yang mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sejumlah 5 (lima) pemilih, yang berkesesuaian dengan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo (vide: Bukti T-46), yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini sebagai berikut: 6) Bahwa atas jumlah pemilih tambahan yang terdapat dalam Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo tersebut, Saksi PENGADU telah membubuhkan tanda tangannya (vide: Bukti T-46). Dapat dilihat pada gambar dibawah ini: 7) Bahwa pemilih HIZAN yang diberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya di TPS 001, Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah dengan menggunakan KTP-el asli yang berdomisili pada daerah tersebut telah sesuai secara hukum sebagaimana norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jo Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 jo Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024; Peristiwa TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU 1) Bahwa pemilih atas nama AGUSTINUS HADISUMANTA menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu. lantas mengapa yang bersangkutan diberikan kesempatan menyalurkan hak pilihnya? Sebab pemilih bersangkutan datang ke TPS 001 Desa Walando dengan membawa memperlihatkan KTP-el Asli kepada petugas KPPS yang menunjukkan domisilinya sekitar area TPS 001 Desa Walando yaitu di Dusun Langgone, Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti-T-47); 2) Bahwa saat pemilih AGUSTINUS HADISUMANTA datang ke TPS 001 Desa Walando, dilakukan pengecekkan NIK bersangkutan melalui cek DPT online dan ditemukan yang bersangkutan terdaftar sebagai pilih DPT di TPS 03 Kelurahan Wosi Kecamatan Monokwari Barat Provinsi Papua Barat, namun karena yang bersangkutan membawa KTP-El asli dan jari-jari bersangkutan setelah diperiksa oleh KPPS 4 TPS a quo tidak terdapat tanda tinta sebagai bukti belum memilih di TPS lain dan dengan rasio pemilih bersangkutan tidak mungkin menggunakan hak pilihnya di Monokwari Papua Barat secara ganda, maka kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan memilih dengan model pemilih tambahan; 3) Bahwa karena pemilih AGUSTINUS HADISUMANTA menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP-El sebagai pemilih tambahan, maka yang bersangkutan mengisi daftar hadir pada Formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK (vide Bukti T-48); 4) Bahwa atas penyaluran hak pilih oleh AGUSTINUS HADISUMANTA tidak terdapat keberatan atasnya, bahkan Saksi PENGADU telah menyetujui seluruh hasil yang dicatatkan dengan cara membubuhkan tanda tangannya (vide Bukti T-49), yakni: 5) Bahwa oleh karena pemilih atas nama AGUSTINUS HADISUMANTA yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 01, Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah dengan menggunakan KTP-El yang berdomisili pada daerah tersebut, maka dibenarkan secara hukum sebagaimana norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jo Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 jo Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024; Peristiwa TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan GU 1) Bahwa pada saat dilakukan pleno kecamatan oleh PPK Kecamatan Gu, seluruh daftar hadir di TPS 06 Kelurahan Watulea lupa dimasukkan ke dalam kotak oleh KPPS. Padahal kotak suara tersebut telah tersegel. Keadaan tersebut baru disadari oleh petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan GU setelah kotak suara telah tersegel; 2) Bahwa faktualnya, atas peristiwa lupa dimasukkannya seluruh formulir daftar hadir pemililh di TPS 06 Kelurahan Watulea, tidak lagi menjadi permasalahan. Sebab, saat proses pleno kecamatan tersebut dihadiri oleh PPK Kecamatan Gu, ditemukan daftar hadir aquo terselip di dalam kantung dus yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Peristiwa tersebut pun telah diketahui oleh Panwascam Kecamatan Gu dan tidak menjadikannya sebagai suatu masalah karena senyatanya daftar hadir pemilih tambahan tersebut telah ditemukan dan telah dicatatkan pada Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T- 50); 3) Bahwa saat pleno tingkat Kecamatan GU a quo, untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atas daftar hadir tersebut yang tidak ikut dimasukkan kedalam kotak suara, maka dilakukan pembukaan kotak dan dihitung kembali jumlah surat suara yang tergunakan dalam kotak suara dengan tujuan untuk mendapat kepastian apakah antara jumlah surat suara yang terpakai/digunakan sama hasilnya dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS 06 Watulea. Hasilnya ternyata cocok. Antara Jumlah surat suara yang tergunakan dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS a quo. 4) Bahwa atas peristiwa luput dimasukkannya seluruh Daftar Hadir Pemilih, Ketua KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu telah memberikan pernyataan atas kesalahannya tersebut dan TERADU telah melayangkan sanksi kepada seluruh anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu (vide Bukti T-51); 5) Bahwa meskipun benar terdapat kekeliruan oleh KPPS a quo karena lalai memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan ke dalam kotak suara, hal tersebut tidak berdampak kepada hasil dan tidak pula berdampak atas berkurang atau bertambahnya jumlah pemilih tambahan. Terlebih lagi, terhadap hasil pencatatan pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI telah disetujui oleh Saksi PENGADU atas nama RISNAWATI dengan cara membubuhkan tanda tangannya (vide Bukti T-52) sebagaimana gambar di bawah ini: 6) Bahwa karena kelalaian memasukkan seluruh Daftar Hadir Pemilih oleh KPPS 06 Kelurahan Watulea Kecamatan GU adalah kekeliruan teknis namun tidak berdampak pada berubahnya hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. Peristiwa TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka 1) Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sebelum dilakukan pemungutan suara, KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka melakukan penghitungan terhadap surat suara sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah yang sama yaitu sebanyak 539 surat suara. Akan tetapi setelah dilakukannya pemungutan suara, surat suaranya menjadi 540; 2) Bahwa jumlah surat suara 540 yang telah dihitung oleh anggota KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka berkesesuaian antara Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 02 (vide Bukti T-53) dan Formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR TPS 02 (vide Bukti T-54), yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini: C.Hasil Kwk-Bupati C.Hasil Kwk-Gubernur 3) Bahkan, saat selesai penghitungan surat suara berikut perolehan suara masing- masing pasangan calon, Saksi PENGADU telah membubuhkan tanda tangannya pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka (vide Bukti T-53), serta tidak terdapat keberatan atas hasil a quo dari saksi PENGADU sebagaimana dapat dilihat pada Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK (vide Bukti T-55). Bukti saksi PENGADU membubuhkan tandatangannya dalam Formulir MODEL C.HASIL a quo, dapat dilihat pada gambar berikut: 4) Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tidak beralasan menurut hukum anggota KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka dianggap menyelipkan surat suara. Sebab, PENGADU sendiri melalui Saksinya tidak mengajukan keberatan atas jumlah surat suara yang dicatatkan di dalam Formulir C.HASIL. Bahkan Saksi PENGADU tersebut menyetujui jumlah surat suara 540 yang tercatat pada Formulir Model C.HASIL di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka. Mengenai KPPS Merusak Lebih Dari 1 (Satu) Surat Suara di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka 1) Bahwa terdapat pemilih atas nama LA MAI saat hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Desa Kancebungi keliru mengambil surat suara yang ada di atas meja petugas KPPS. Hal mana surat suara di atas meja telah disusun oleh petugas KPPS menjadi 2 (dua) sisi dan bertumpuk. 1 (satu) sisi untuk surat suara pemilihan gubernur dan 1 (satu) sisi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 2) Bahwa saat pemilih LA MAI mengambil surat suara bupati dan gunernur, ternyata berlapis dua untuk setiap surat suara pemilih. Sehingga ditangan LA MAI terdapat 4 (empat) surat suara, berupa 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan semua surat suara a quo dicoblos oleh LA MAI; 3) Peristiwa ini diketahui oleh petugas KPPS 6 di TPS 02 Desa Kancebungi saat LA MAI hendak memasukkan keempat surat suara tersebut kedalam kotak, dirinya meminta bantuan KPPS untuk memasukkan surat suara a quo. Seketika KPPS 6 saat hendak membantu LA MAI memasukkan surat suara kedalam kotak mengetahui ternyata LA MAI memegang 4 surat suara, yaitu 2 surat suara pemilihan gubernur dan 2 surat suara pemilihan bupati. Atas keadaan tersebut Ketua KPPS meminta pendapat kepada Pengawas TPS, dan semua Saksi Pasangan Calon yang hadir. Disepakati kepada pemilih tersebut diminta untuk memasukkan hanya 2 surat suara kedalam kotak suara, yaitu 1 surat suara bupati dan 1 surat suara gubernur. Sedangkan kelebihan 2 surat suara yang telah tercoblos dicatatkan sebagai surat suara rusak/keliru coblos masing-masing pada C.Hasil Gubernur dan C.Hasil Bupati. Hal ini telah dipertegas pula melalui Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi atas nama WA ODE RABIA (vide Bukti T-56); 4) Pencatatan atas surat suara keliru coblos tersebut dapat dilihat pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI (vide Bukti T-53) dan Formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR (vide Bukti T-54) di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka sebagai berikut: 5) Bahwa terhadap peristiwa pemilih LA MAI tersebut telah dicatatkan di dalam Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK- BUPATI (vide Bukti T-55); 6) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Senyatanya pemilih atas nama LA MAI yang mengambil surat suara double yakni pemilihan Bupati dan Gubernur. Tetapi satu surat suara tersebut dinyatakan sah dan satu suara lainnya telah dinyatakan keliru coblos dan telah dicatatkan pada Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi juga telah dicatatkan pada C.Hasil-KWK untuk masing-masing pemilihan; 7) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada seluruh jajaran KPPS serta membagikan Buku Panduan KPPS kepada KPPS se-Kabupaten Buton Tengah berkaitan dengan syarat-syarat yang dapat diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih sebagaimana yang telah diatur di dalam UU 10/2016, PKPU 17/2024, serta Keputusan KPU 1774/2024. Majelis DKPP yang kami muliakan, bahwa dari seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di TPS sebagaimana telah kami uraikan diatas, senyatanya merupakan peristiwa yang sering terjadi dalam setiap proses demokrasi, namun permasalahan yang terjadi aquo bukan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Buton Tengah yang jadwalnya telah diatur berdasar regulasi, terlebih permasalahan a quo dapat terselesaikan dengan mendasarkan pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku. pada hakikatnya penyelenggara Pemilihan baik di tingkat badan adhoc hingga tingkat Kabupaten Buton Tengah berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan normal tanpa adanya residu dengan memaksimalkan segala kemampuan yang ada, namun sekalipun Para Teradu dan jajaran badan adhoc telah berikhtiar untuk melaksanakan Pilkada dengan baik sesuai harapan namun tidak dapat dipungkiri penyelenggara Pemilihan juga merupakan manusia biasa yang tidak luput dari kehilafan. Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya menjatuhkan putusan: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Abdul Jinani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Darwin, Teradu III Karlianus Poasa, Teradu IV La Zaula, dan Teradu V Masurin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya ex aequo et bono. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI PERKARA NOMOR 51- PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025, sebagai berikut: Sebelum menjawab pokok aduan yang ditujukan kepada TERADU VI dalam pengaduan/laporan a quo, perlu TERADU VI tegaskan bahwa: • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2025 masa jabatan TERADU VI sudah berakhir. Sehingga seluruh tugas dan kewajiban sebagai PPK Mawasagka sudah tidak lagi melekat kepada TERADU VI (vide Bukti T.VI-1); • Bahwa selama menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, khusunya menjadi Ketua PPK Mawasangka, TERADU VI tidak pernah mendapatkan sanksi teguran lisan, teguran keras ataupun pemberhentian; • Bahwa atas hal tersebut diatas, permintaan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada angka 3 halaman 13 tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebab terhitung sejak tanggal 27 Januari 2025 TERADU VI sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PPK Mawasngka; Bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil Pengaduan/Laporan yang khususnya ditujukan kepada TERADU VI, yaitu pada angka 1 halaman 1 pengaduan Pengadu yaitu: “Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024 di Mawasangka, Teradu 1 melalui Teradu 6 memerintahkan agar mendukung Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 01 kepada Ketua PPS Desa Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2”. Bahwa terhadap hal tersebut TERADU VI, menanggapinya: 1) Bahwa peristiwa konkrit yang TERADU VI lakukan pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan 27 November 2024, yaitu: • Bahwa pada tanggal 26 November 2024, pada Pukul 08.00 WITA saya selaku Ketua PPK bersama anggota PPK Kecamatan Mawasangka lainnya berada di Kantor menunggu Logistik Pemilihan dari KPU Kab. Buton Tengah untuk dibagikan kepada seluruh PPS se Kecamatan Mawasangka (vide Bukti T.VI-2); • Bahwa logistik baru tiba dikantor PPK Mawasangka pada pukul 12.30 Wita. Selanjutnya Saya bersama anggota PPK lainya mendistribusikan logistic pemilihan tersebut ke seluruh PPS se-Kecamatan Mawasangka yang telah hadir di Kantor PPK Mawasangka; • Bahwa pendistribusian Logistic pada masing-masing PPS dihadiri oleh Panwascam, PPS, PKD, PAM TPS dan Linmas TPS, yang pendistribusiannya selesai pada sekira pukul 16.00 WITA (vide Bukti T.VI-3); • Bahwa dalam proses distribusi yang Saya dan Anggota PPK Mawasangka lakukan, tentunya saya berkordinasi dengan Anggota PPS pada masing-masing Desa/Kelurahan. Kordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pendistribusian berjalan dengan lancar; • Bahwa setelahnya, Saya pulang kerumah beristrahat karena pada Pukul 18.30 wita Kami, PPK Mawasangka akan melakukan monitoring kesiapan masing- masing TPS di Wilayah Kerja Kecamatan Mawasangka; • Kemudian kegiatan monitoring yang dilakukan bersama Anggota PPK Mawasangka lainnya dilakukan di Desa-Desa, yakni Desa Gumanano, Kancebungi, Wakambangura, Wakambangura II, Napa, Balobone, Watolo, Mawasangka, Oengkolaki, Banga, Tanailandu, polindu, Kanapa Napa, Terapung dan terakhir Air Bajo yang selesai pukul 22.30 Wita (vide Bukti T.VI-4); • Bahwa setelah melaksanakan kegiatan monitoring, Saya pulang untuk istrahat karena ke esokan harinya adalah Hari Pemungutan Suara; • Bahwa pada tanggal 27 November 2024, mulai dari proses pemungutan sampai dengan proses penghitungan selesai Saya bersama dengan Anggota PPK Mawasangka lainnya masing-masing bertugas untuk memastikan proses pemugutan dan penghitungan suara pada tiap-tiap TPS pada wilayah Kecamatan Mawasangka berjalan sesuai aman dan sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku. 2) Bahwa pada tanggal 7 Januari 2025, KPU Kab. Buton Tengah telah bersurat secara resmi kepada Ketua PPK Mawasangka dalam hal ini adalah saya sebagai Teradu VI, Perihal Klarifikasi (vide Bukti T.VI-5). Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 saya menghadiri klarifikasi tersebut, dan bertemu dengan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis dan Hukum serta Ketua Divisi SDM dan Hukum. Dalam klarifikasi yang saya berikan Ketika itu, saya menerangkan 2 (dua) hal yaitu: 1) Saya tidak pernah menerima arahan dari Komisioner KPU Buton Tengah untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah; 2) Saya tidak pernah memberikan arahan kepada PPS di Wilayah Mawasangka untuk memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah. Yang kemudian klarifikasi tersebut saya tuangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 9 Januari 2024 (vide Bukti T.VI-6); 3) Bahwa dalil Pengadu pada angka 1 halaman 1, adalah suatu tuduhan dan fitnah. Apalagi menyatakan Pengadu menuduhkan kepada saya ”….Teradu I melalui Teradu VI memerintahkan agar mendukung Pasangan Calon…”, adalah tuduhan/fitnah yang sangat keji, sebab Saya dalam hal ini sebagai TERADU VI, telah berupayah maksimal meluangkan waktu dan tenaga agar seluruh Masyarakat di Kecamatan Mawasangka bisa menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024; 4) Bahwa dengan jawaban ini saya menegaskan diantara tanggal 26 sampai dengan tanggal 27 November 2024, saya tidak pernah bertemu ataupun berkoordinasi dengan Teradu I selaku ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan; 5) Bahwa berkaitan dengan koordinasi dengan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II, sebagaimana yang didalilkan Pengadu adalah benar, namun koordinasi yang Teradu VI lakukan khusus berkaitan dengan Rangkaian Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; 6) Bahwa kemudian pada tanggal 27 November 2024 saat hari Pungut Hitung Suara yang konteksnya seputar koordinasi perihal hal hal kejadian di TPS dan ini semua PPS yang ada diwilayah kerja Kec. Mawasangka saat itu melakukan koordinasi via telpon kepada kami PPK Kecamatan Mawasangka; Bahwa demikian jawaban ini TERADU VI ajukan atas Pengaduan Pengadu kepada DKPP RI. Mohon kiranya agar DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk Menolak Pengaduan Pengadu berkaitan dengan aduan/laporan kepada TERADU VI. [2.6.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU III PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak bekerja secara profesional dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 dan melanggar prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu yaitu prinsip profesionalisme, berkepastian hukum, tertib, dan melanggar sumpah janji (Kronologis kejadian angka 1-12). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. a. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Saudara Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 01, 02, 03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pukul 13.30 WITA (vide Bukti T.2-1). Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 30 November 2024 melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.2-2) Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 30 November 2024 pukul 20.30 WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat materil. Bukti Laporan terkait dugaan kesalahan tata cara dan prosedur dalam penghitungan suara pada TPS 03 Desa Madongka sekaligus digunakan dan dianggap dapat mewakili kejadian pada TPS 01 dan TPS 02. Seharusnya kejadian yang terjadi pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Madongka memiliki bukti tersendiri bukan digeneralisasi dapat mewakili TPS 01 dan TPS 02. Terhadap laporan a quo maka Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan Nomor: 255/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.2-3). Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Pukul 18.39 WITA Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan sebagai berikut: (1) print out foto scan Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 03 Desa Lolibu tanggal 29 November 2024), (2) print out foto scan Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 01, 02, 03 Desa Madongka tanggal 29 November 2024, (3) print out foto scan Model D kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KWK TPS 04 Kelurahan Boneoge tanggal 30 November 2024, (4) print out foto scan Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tanggal 30 November 2024. Terhadap laporan a quo dituangkan dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-4). Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal terhadap laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor. Berdasarkah hasil kajian awal terhadap laporan a quo bahwa tata cara dan prosedur penghitungan suara pada TPS 01, 02, dan 03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo sebagaimana bukti (bentuk flashdisk) yang disampaikan oleh Pelapor sudah sesuai dengan ketentuan tata cara dan prosedur Penghitungan Suara. Dengan demikian laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil (vide Bukti T.2-5). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah selanjutnya mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada papan pengumuman dengan formulir A.17 tanggal 3 Desember 2024 dan disampaikan kepada Pelapor melalui sarana teknologi informasi (WhatsApp) (vide Bukti T.2-6). Akan tetapi pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 02.30 WITA status laporan a quo mengalami perubahan status laporan dari tidak memenuhi syarat materil menjadi memenuhi syarat formil dan materil. Perubahan tersebut dilakukan akibat keadaan yang sifatnya genting dan memaksa sehingga kerja-kerja penanganan pelanggaran terganggu termasuk penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Keadaan dimaksud adalah terjadinya gerakan unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung dan simpatisan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Diawali dengan pengrusakan, penghancuran sarana dan prasarana Panwaslu Kecamatan Gu pada Pukul 10.00 WITA. Masih dalam waktu yang sama para demonstran melanjutkan kegiatan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Buton Tengah tanggal 3 Desember 2024 Pukul 11.00 WITA hingga tembus pagi pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 04.00 WITA (vide Bukti T.2-7). Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 4 Desember 2024 melimpahan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo dengan Nomor: 625/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 untuk meregistrasi dan menindaklanjuti laporan ke tahap penanganan pelanggaran (vide Bukti T.2-8). b. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pukul 13.30 WITA (vide Bukti T.2-9). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 30 November 2024 melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-10) Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 30 November 2024 Pukul 20.30 WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat materil. Bukti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah terkait perbedaan selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan suara. Berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 02 Desa Kancebungi disampaikan bahwa perbedaan dan perselesihan dimaksud telah diselesaikan. Demikian halnya pelanggaran pemilihan terhadap Pemilih atas nama La Mai. Bahwa benar La Mai telah mencoblos 4 surat suara yang diberikan oleh KPPS, namun belum dimasukan ke dalam kotak suara (vide Bukti T.2-11) Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS, perlakuan terhadap 4 suara yang sudah tercoblos tersebut telah diselesaikan ditempat kejadian peristiwa yaitu 2 jenis surat suara diberikan kepada La Mai untuk dimasukan ke dalam kotak suara. Sementara itu, 2 jenis surat suara lainnya ditarik kembali oleh Ketua KPPS dan disaksikan oleh para saksi kedua pasangan calon dan pengawas TPS. Atas kesepakatan bersama, 2 surat suara tersebut dijadikan sebagai surat suara rusak. Oleh karena itu, terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan Laporan dengan Nomor: 256/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.2-12) Bahwa Pelapor telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 5 berbunyi “Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan menyatakan laporan tidak dapat diterima”. Sampai pada batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak melakukan perbaikan kelengkapan laporan (vide Bukti T.2-13) Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan status laporan di papan pengumuman bahwa laporan a quo tidak memenuhi syarat materil dan disampaikan kepada Pelapor melalui sarana teknologi informasi (WhatsApp) (vide Bukti T.2-14) c. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 02 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pukul 13.30 WITA (vide Bukti T.2-15) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 30 November 2024 melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-16) Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 30 November 2024 Pukul 19.30 WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat materil. Bukti dugaan Laporan yang disampaikan terkait Pemilih DPTb yang memberikan hak pilihnya dengan menggunakan fotocopi KTP-el beralamat Kelurahan Tolandona. Terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan Laporan Nomor: 257/PP.01.02/K.SG- 04/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.2-17) Pada tanggal 2 Desember 2024 pukul 19.36 WITA Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan berupa print out cekdptonline.go.id atas nama Masrun yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Klaru Kecamatan Mariat Kota Sorong. Terhadap laporan a quo dituangkan dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-18) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor. Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran melalui rapat pleno tanggal 2 Desember 2024, laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-19) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 3 Desember 2024 menyampaikan surat pelimpahan laporan kepada Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu Nomor 266/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 untuk meregistrasi dan menindaklanjuti laporan a quo ke tahap penanganan pelanggaran (vide Bukti T.2-20) Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu selanjutnya meregistrasi laporan a quo dengan Nomor: 04/REG/LP/PB/Kec-Sangiawambulu/28.16/XII/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-21) Bahwa Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu setelah melakukan kajian terhadap laporan a quo, kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK Kecamatan Sangiawambulu dengan Nomor: 15/PP.01.02/APBD/K.SG- 04.07/XII/2024 Perihal: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 02 Kelurahan Tolandona (vide Bukti T.2-22) Terhadap tindak lanjut rekomendasi laporan a quo, berdasarkan Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024 tanggal 6 Desember 2024, disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton bahwa rekomendasi laporan a quo disimpulkan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T.2-23) d. Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas terhadap dalil yang diadukan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak berbasis alasan yang kuat dan cukup bukti. Teradu I, Teradu II dan Teradu III, telah menjalankan tugasnya dengan benar dan penuh tanggung jawab, serta senantiasa menjunjung dan menghormati asas profesionalisme, tindakan dan kinerja yang tertib dan berkepastian hukum sebagaimana pedoman dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak bekerja secara profesional dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 dan melanggar prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana kami sebutkan sebelumnya (Kronologis kejadian angka 13-20). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. a. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Maili melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 04 Desa Boneoge Kecamatan Lakudo. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30 November 2024 Pukul 12.19 WITA (vide Bukti T.2-24) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 30 November 2024 melakukan kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. (vide Bukti T.2-25) Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 30 November 2024 Pukul 18.30 WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat materil. Bukti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan yaitu terkait Pemilih DPTb atas nama La Insele dan Alumia yang datang ke TPS memberikan hak pilihnya menggunakan KTP-el Provinsi Papua. Namun hal ini tidak berkesesuaian dengan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS 04 Kelurahan Boneoge bahwa La Insele dan Alumia adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT 04 Kelurahan Boneoge, memberikan hak pilihnya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan. Oleh karena itu, terhadap Laporan a quo Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan dengan Nomor: 254/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 (Bukti T.2-26) Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Pukul 14.41 WITA Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan berupa screenshot data penduduk La Insele dan Wa Alumia dari situs informasi kependudukan. Terhadap laporan a quo dituangkan dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-27) Masih dalam waktu yang sama yaitu pada tanggal 2 Desember 2024 Pukul 19.33 WITA Pelapor kembali menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan berupa print out cekdptonline.go.id La Insele dan Wa Alumia, terdaftar sebagai Pemilih di TPS 022 Tanjungria, Kecamatan Jayapura, Kota Jayapura. Terhadap laporan a quo kembali dituangkan dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-28) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal terhadap laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor. Berdasarkah hasil kajian awal dugaan pelanggran melalui rapat pleno tanggal 2 Desember 2024, laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-29) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 3 Desember 2024 melimpahkan laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo Nomor: 265/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 untuk meregistrasi dan menindaklanjuti laporan ketahap penanganan pelanggaran (vide Bukti T.2-30) Panwaslu Kecamatan Lakudo selanjutnya meregistrasi laporan a quo dengan Nomor: 01/REG/LP/PB/Kec-Lakudo/28.16/XII/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024. b. Bahwa dalil yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu I yaitu melarikan diri adalah tuduhan yang tidak berdasar mengingat laporan a quo telah dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo untuk diregister dan telah dilakukan penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024. 3. Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas terhadap dalil-dalil yang diadukan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak berbasis alasan yang kuat dan cukup bukti. Teradu I, Teradu II dan Teradu III, telah menjalankan tugasnya dengan benar dan penuh tanggung jawab, serta senantiasa menjunjung dan menghormati asas profesionalisme sebagaimana pedoman dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III abai dan tidak menindaklanjuti laporan Amin tentang pelanggaran Pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Morikana. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III tersebut melanggar prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Kronologis kejadian angka 21-27). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Amin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 01 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul 19.20 WITA (vide Bukti T.2-31) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 3 Desember 2024 melakukan kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Bukti dugaan laporan yang disampaikan adalah terkait Pemilih La Bili dan Asma berdasarkan cekdptonline.go.id terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di Kelurahan Sapordanco Kecamatan Waisai Kabupaten Raja Ampat. Akan tetapi berdasarkan Laporan Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa La Bili dan Asma adalah Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el beralamat Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-32) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat materil karena La Bili dan Asma adalah Pemilik KTP-el beralamat Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya pada TPS 01 Desa Morikana. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan status laporan yang diumumkan dipapan pengumuman Nomor: 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-33) 4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III abai dan tidak menindaklanjuti laporan M. Tamrin tentang pelanggaran Pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Madongka. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III tersebut melanggar prinsip profesionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Kronologis kejadian angka 28-32). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, M. Tamrin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 02 Desa Madongka Kecamatan Lakudo pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 pukul 22.40 WITA (vide Bukti T.2-34) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 03 Desember 2024 melakukan kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Bukti dugaan laporan yang disampaikan terkait Pemilih sebagai berikut: (1) Febriza terdaftar di TPS 06 Kelurahan Tanjungria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, (2) Hadi terdaftar di TPS Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, (3) Utia, terdaftar di TPS Wasior II Kelurahan Wasior II, Kecamatan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, (4) Ramli, terdaftar di Kelurahan Raam, Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong. Terhadap Pemilih a quo berdasarkan informasi hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Lakudo menerangkan bahwa Pemilih a quo adalah Pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el beralamat Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-35) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat materil karena Pemilih atas nama Febriza, Hadi, Utia dan Ramli adalah Pemilik KTP- el beralamat Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya pada TPS 02 Desa Madongka. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan status laporan yang diumumkan dipapan pengumuman Nomor: 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-36) 5. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III menghambat dan mengaburkan laporan pelanggaran Pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Lalibo sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi tentang Isu-Isu Krusial Pengawasan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III tersebut melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Kronologis kejadian angka 33-38). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Abdul Sulan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul 19.14 WITA (vide Bukti T.2-37). Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 2 Desember 2024 melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Bukti laporan yang disampaikan adalah terkait Pemilih atas nama Hizan, berdasarkan situs cekdptonline.go.id terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate (vide Bukti T.2-38) Bahwa terhadap Pemilih a quo berdasarkan informasi hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa Hizan adalah Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el beralamat Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-39) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat materil karena Pemilih atas nama Hizan adalah Pemilik KTP-el beralamat Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya pada TPS 01 Desa Lalibo. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan status laporan yang diumumkan di Papan Pengumuman Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-40) 6. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III terhadap Laporan La Ode Alim Alam tidak memenuhi syarat formil dan materil diduga adalah upaya menghambat dan mengaburkan laporan pelanggaran Pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Walando sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Tentang Isu-Isu Krusial Pengawasan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III tersebut melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Kronologis kejadian angka 39-44). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul 14.41 WITA (vide Bukti T.2-41) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 3 Desember 2024 melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Bukti Laporan yang disampaikan adalah terkait Pemilih atas nama Agustinus Hadi Sumanta merupakan Pemilih yang berasal dari Propinsi Papua Barat menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Desa Walando. Kejadian ini diketahui oleh Pelapor pada saat pleno rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara ditingkat kecamatan (vide Bukti T.2-42) Bahwa terhadap Pemilih a quo berdasarkan informasi hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Gu menerangkan bahwa Pemilih atas nama Agustinus Hadi Sumanta adalah Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el beralamat Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-43) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat materil karena Pemilih atas nama Agustinus Hadi Sumanta adalah Pemilik KTP-el beralamat Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya pada TPS 01 Desa Walando. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan status laporan yang diumumkan dipapan pengumuman Nomor: 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-44) 7. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III terhadap Laporan La Ode Alim Alam tidak memenuhi syarat formil dan materiil diduga adalah upaya menghambat dan mengaburkan laporan pelanggaran Pemilihan yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 006 Kelurahan Watulea. Bahwa tindakan Teradu I s.d III tersebut melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Kronologis kejadian angka 45-50). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. a. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 01 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan tanda Bukti Tenyampaian Laporan Nomor: 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 Pukul 16.23 WITA (vide Bukti T.2-45) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 Desember 2024 melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30 WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Bukti dugaan Laporan yang disampaikan terkait tidak terdapatnya Daftar Hadir Pemilih pada TPS 06 Kelurahan Watulea (vide Bukti T.2-46) Bahwa terhadap kejadian tersebut, berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gu menerangkan bahwa daftar hadir Pemilih tetap tersebut dibawa penguasaan anggota KPPS 06 Kelurahan Watulea. Terhadap kejadian tersebut telah diselesaikan ditempat pelaksanan pleno tingkat Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-47) Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat materil karena daftar hadir Pemilih tersebut telah ditemukan dan diselesaikan peristiwa kejadiannya ditempat pleno tingkat kecamatan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan status laporan yang diumumkan dipapan pengumuman Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-48) b. Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, dalil-dalil yang diadukan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III sangat tidak beralasan. Berdasarkan uraian jawaban di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV s.d. TERADU VI PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025, sebagai berikut: 1) Pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 13.00 WITA, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI menerima Berita Acara Pelimpahan Laporan Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 a.n. Pelapor MAILI dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada hari yang sama Teradu IV, Teradu V, Teradu VI langsung menindaklanjuti dengan membuat surat undangan panggilan klarifikasi Pelapor MAILI dan Saksi Pelapor MARDIANTI dan WA IYA serta Saksi Pasangan Calon 01 TPS 04 a.n. NURHIDAYANTI Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. 2) Pada tanggal 3 Desember 2024 Pukul 17.16 s.d. 23.59 WITA Teradu IV, Teradu V, Teradu VI melaksanakan kiarifikasi terhadap Pelapor MAILI, Saksi Pelapor dan Saksi PASLON 1 TPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo atas Laporan dugaan Pelanggaran TPS 04 Kelurahan Boneoge Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo: A. Hasil Klarifikasi Pelapor MAILI Mengatakan bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan KTP Jayapura dengan NIK yang Berbeda dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 18.38 WITA. B. Hasil Klarifikasi Saksi Pelapor Mardianti mengatakan tidak mengetahui bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan mengetahui bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA ada dalam DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge akan tetapi NIK KTP dan NIK dalam DPT Tidak singkron dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 20.48 WITA. C. Hasil klarifikasi WA IA (Saksi Pelapor) Mengatakan mengetahui bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA ada di DPT TPS 04 Keluarga Boneoge, akan tetapi Saya tidak mengetahui bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA memilih menggunakan KTP yang Saya tahu Pemilih menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan/Panggilan dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 21.55 WITA. D. Dalam proses klarifikasi NURHIDAYATI mengetahui bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA ada di DPT serta memilih menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan dan sudah sesuai prosedur KPPS dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 23.59 WITA. E. Pada tanggal 04 Desember 2024 Pukul 10.00 WITA Teradu IV, Teradu V, Teradu VI (Panwascam Lakudo) melanjutkan klarifikasi Pihak Terlapor Ketua dan Anggota KPPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo serta Pihak Terkait Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo yakni: a. Dalam proses klarifikasi WA ODE RESNAWATI (Terlapor) mengetahui bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA ada di DPT serta memilih menggunakan C Pemberitahuan dan sudah sesuai Prosedur KPPS dan proses klarifikasi berakhir Pada Pukul 10.27 WITA. b. Dalam proses klarifikasi LA INSELE (Terlapor) bahwa mengatakan dirinya masuk dalam DPT, memiliki Formulir C Pemberitahuan/Panggilan dan menyalurkan hak pilihnya sesuai prosedur proses klarifikasi berakhir pada Pukul 11.00 WITA. c. Dalam proses klarifikasi ALUMIA (Terlapor) bahwa mengatakan dirinya ada dalam DPT, memiliki Formulir C Pemberitahuan/Panggilan dan menyalurkan hak pilihnya sesuai prosedur proses klarifikasi berakhir pada Pukul 11.36 WITA. d. Dalam proses kfarifikasi WA ODE RUSFITRIANTI (Terlapor) mengatakani Bahwa Pemilih An. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di DPT serta memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan sudah sesuai Prosedur KPPS dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 12.24 WITA. e. Dalam proses klarifikasi MUSLIMAH. S (Terlapor) mengatakan bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di DPT serta memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan sudah sesuai prosedur KPPS dan proses kiarifikasi berakhir Pada Pukul 12.58 WITA. f. Dalam proses klarifikasi WA ODE RUSVIAT1 (Terlapor) mengatakan Bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di DPT serta memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan sudah sesuai Prosedur KPPS dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 13.36 WITA. g. Dalam proses klarifikasi AINUN (Terlapor) mengatakan Bahwa Pemiiih a.n. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di DPT serta memilih menggunakan C Pemberitahuan dan sudah sesuai prosedur KPPS dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 14.19 WITA. h. Dalam proses klarifikasi FADILA (Pengawas TPS 04 Kelurahan Boneoge) mengatakan bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di DPT serta memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan sudah sesuai Prosedur KPPS, serta pada proses pungut hitung tidak ada Kejadian Khusus di TPS 04 Kelurahan Boneoge dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 15.05 WITA. i. Dalam proses klarifikasi LA IMRON Pengawas Kelurahan Boneoge (PKD) mengatakan bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di DPT serta memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan sudah sesuai prosedur KPPS, serta pada proses pungut hitung tidak ada Kejadian Khusus di TPS 04 Kelurahan Boneoge serta tidak ada Kejadian Khusus di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kelurahan Boneoge dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 15.57 WITA. j. Setelah semua klarifikasi dilaksanakan Teradu VI melakukan koordinasi serta menyampaikan melalui via telepon kepada Teradu III (Kordiv. P3S Bawaslu Kabupaten Buton Tengah) bahwa klarifikasi laporan dugaan pelanggaran TPS 04 Kelurahan Boneoge Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 telah selesai. F. Pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI melaksanakan rapat pleno tentang Pemberitahuan Status Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah dengan menghasilkan kesimpulan dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan Maili adalah tidak terdapat dugaan pelanggaran karena Terlapor II ( La insele) terdaftar di DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo dan memiliki Surat Formulir C Pemberitahuan/Panggilan dan Terlapor III (Alumia) terdaftar di DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah serta memiliki Formulir C Pemberitahuan/Panggilan untuk memberikan hak suaranya. Berdasarkan hasil kajian Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI memutuskan tidak ada dugaan pelanggaran dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya hasil rapat pleno Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terkait Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 04 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah Nomor: 010/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-15) G. Tindak lanjut pelimpahan Laporan a quo oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dengan dibuktikan Surat Nomor: 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024 yang ditujukan kepada Panwascam Lakudo (Teradu IV, Teradu V, Teradu VI) dalam hal pelimpahan Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 4 Desember 2024. H. Pada tanggal 5 Desember 2024 Kordiv. P3S Panwascam Lakudo Marlini (Teradu VI) langsung melakukan klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor. Laporan Nomor: 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, di Kantor Sekretariat Panwascam Lakudo Kabupaten Buton Tengah. menerangkan: a. Bahwa keterangan RAMDAN (PELAPOR) (Keterangan diambil di bawah sumpah) pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifkasi mengatakan bahwa pada saat tanggal 27 November 2024 posisi saya pada saat itu berada dikediaman LA ANDI Pasangan Calon Nomor 02 yang beralamat Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, kemudian menonton video yang tersebar di facebook atas nama akun RAMBO Madongka, terkait dengan cara perhitungan suara yang ada di dalam TPS Madongka yang tidak sesuai dengan PKPU No 17 tahun 2024 Pasal 33 ayat (3) huruf a dan b dimana pada huruf a di situ diterangkan bahwa anggota KPPS membuka kunci kotak suara membuka penutup/segel kotak untuk diperlihatkan kepada saksi, Pengawas TPS dan unsur-unsur lain yang mempunyai kepentingan di dalam TPS. Poin b bahwa anggota KPPS harus mengeluarkan surat suara dari dalam kotak dan dihitung satu per satu dan disaksikan oleh saksi kedua Pasangan Calon dan Pengawas TPS. Namun KPPS tersebut tidak melakukan apa yang menjadi tuntutan dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 33 ayat (3) poin a dan b. Dan pada tanggal 28 November 2024 Pelapor pergi ke Madongka di kediaman HARYANTO dan di situ ada beberapa warga. Salah satunya La Neu dan Tamrin. Kemudian Pelapor perlihatkan video yang Pelapor unduh kepada mereka kemudian mereka mengatakan hal itu terjadi serupa, sama persis yang terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Madongka. b. Bahwa Keterangan Saksi Pelapor HARYANTO (Keterangan diambil di bawah sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifkasi mengatakan bahwa saksi berada di TPS 003, dari TPS 3 kemudian saksi ke TPS 2 dan TPS 1, saksi menyaksikan di TPS 003 Desa Madongka dalam proses perhitungan suara, saksi melihat KPPS membuka kotak suara langsung melakukan penghitungan suara. bahwa posisi saksi berada di luar TPS 003 sebelah timur. Terkait perhitungan suara yang saksi saksikan di TPS tidak ada yang mengajukan keberatan, saksi menerangkan dirinya kenal RAMDAN waktu dia datang di rumah tanggal 28 November 2024 dan saksi menjelaskan terhadap video yang diperlihatkan oleh RAMDAN kepada dirinya, saksi mengetahui itu di TPS 003 Desa Madongka karena saksi menyaksikan langsung perhitungan suara tersebut. Dan saksi baru tau sehari setelah Pilkada yakni tanggail 28 November 2024. c. Bahwa keterangan saksi Pelapor M.Tamrin (Keterangan diambil di bawah sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifikasi bahwa saksi menjelaskan pada saat pencoblosan berada di luar TPS 001 karena saksi sebagai saksi yang berada di luar dan saksi berada dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk disuruh oleh Kepala Desa Madongka (Hariyanto), jarak TPS 001 ke TPS 002 sekitar 200 meter dan jarak dari TPS 001 ke TPS 003 sekitar 300 meter, saksi menerangkan sebelum Pukul 7 saksi sudah berada di luar TPS dan menjelaskan saat berada di luar TPS 001 saksi melihat surat suara dihitung oleh Ketua KPPS dengan cara diambil satu per satu dan diperlihatkan, saksi tidak mengetahui pada saat perhitungan suara apakah ada yang keberatan atau tidak. Saksi menerangkan terkait video yang di perlihatkan bahwa saksi tahu itu di TPS 003 desa Madongka karena saksi kenal dengan orang yang ada dalam video itu, tapi saksi tidak lihat secara langsung kejadian yang ada divideo itu karena saat itu saksi sedang berada di TPS 001 Desa Madongka, yang saksi lihat diangkat satu per satu diperlihatkan tapi dengan gerakan cepat. d. Bahwa keterangan saksi Pelapor LA NEU (Keterangan diambil di bawah sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifikasi bahwa saksi mengatakan mengenal Ramdan tadi malam (04-12-2024) di depan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo saat dikumpul untuk bersaksi baru kenal dengan Ramdan mengatakan waktu pemilihan pada tanggal 27 November 2024 saks bertugas sebagai saksi Paslon 02 di TPS 2 Madongka Kecamatan Lakudo, terkait video TPS 03 yang diperlihatkan kepada saksi, saksi mengatakan saksi tidak tau dan saksi tidak pernah lihat video itu, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Ramdan karena saksi tidak kenal. Bahwa pada saat penghitungan suara, saksi mengatakan tidak ada yang keberatan dan perhitungan suara di TPS 02 Desa Madongka sesuai aturan, saksi punya mandat dan langsung serahkan kepada KPPS dan saksi menerangkan bahwa yang saksi alami pada saat menjadi saksi paslon 02 mendapatkan mandat, kemudian saksi serahkan pada KPPS, setelah itu saksi dipersilahkan duduk di tempat yang sudah disiapkan dibelakang KPPS, karena saksi juga mencoblos di situ, jadi saksi menyerahkan surat panggilan dan KTP, kemudian diberikan surat suara yang akan dicoblos 2 surat suara yang 1 Bupati sedangkan 1 surat suara lagi adalah Gubernur kemudian saksi mencoblos dibilik suara dan surat suaranya saksi masukkan kotak. Setelah itu saksi mencelupkan jari ke dalam tinta dan duduk kembali di kursi saksi menyaksikan orang mencoblos sambil menunggu waktu penghitungan suara. Pada waktu penghitungan suara, saksi melihat dan mencatat perolehan jumlah suara. Saksi mengatakan pada waktu bertemu dan berkenalan dengan Pelapor, saksi diajarkan cara untuk klarifikasi. Namun, saksi tidak mau karena yang diajarkan tidak sesuai yang dialami oleh saksi. Sehingga saksi bersaksi sesuai dengan yang diketahui oleh Saksi. e. Bahwa keterangan saksi Pelapor LA UDI (Keterangan diambil di bawah sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifikasi bahwa saksi bertugas sebagai saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02 di TPS 001 Desa Madongka. Bahwa saksi mengatakan berada di TPS dari pagi sampai perhitungan suara selesai. Saksi memiliki surat mandat dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 di TPS 001. Saksi mengatakan tidak ada yang keberatan saat selama penghitungan suara berlangsung sampai perhitungan suara selesai di TPS 01 Desa Madongka. Saksi mengatakan meninggalkan TPS hanya pergi buang air setelah itu kembali lagi di TPS dan terkait video yang diperlihatkan, saksi mengatakan saksi mengetahui itu di TPS 003 Desa Madongka karena saksi kenal dengan orang yang menghitung surat suara. Namun saksi tidak melihat secara langsung kejadian yang ada di video itu karena saat itu saksi sedang berada di TPS 001 Desa Madongka. Penghitungan suara oleh Ketua KPPS dia ambil satu per satu surat suaranya kemudian dia sebutkan hasilnya sambil diperlihatkan. Kemudian setelah surat suaranya habis kotak suara diangkat dan diperlihatkan kepada para saksi bahwa kotak suaranya sudah kosong. Kemudian saksi mengatakan saksi tidak kenal dengan Ramdan serta mengatakan semua keterangan saksi benar dan bisa dipertanggung jawabkan. f. Bahwa keterangan saksi Pelapor Saria (Keterangan diambil di bawah sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses kiarifikasi bahwa saksi menyatakan pada hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 berada di luar TPS 002 Desa Madongka dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk disuruh oleh Kepala Desa Madongka (Hariyanto). Saksi menyatakan berada di luar TPS 02 Desa Madongka sejak Pagi sampai dengan penghitungan suara di TPS 02 Desa Madongka selesai. Saksi menyatakan menyaksikan jalannya proses pemungutan suara berjalan aman dan tidak ada yang keberatan. Saksi menyatakan mengetahui (ketika diperlihatkan bukti video) dalam video itu di TPS 003 Desa Madongka karena saya kenal dengan orang-orang yang ada dalam video itu, tapi saya tidak lihat secara langsung kejadian yang ada divideo itu karena saat itu saya sedang berada di TPS 002 Desa Madongka, berdasarkan Formulir Berita Acara Klarifikasi SARIA, saksi menyatakan dalam memberikan keterangan atau jawaban tidak merasa tertekan oleh pemeriksa atau pihak lain. g. Bahwa keterangan Terlapor ZURIA KPPS 4 TPS 01 Desa Madongka (Keterangan diambil di bawah sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses kiarifikasi bahwa Terlapor menyatakan sebagai KPPS 4 dengan tugas menerima dan menyesuaikan Formulir Pemberitahuan (C6) dan KTP Pemilih sudah sesuai dengan DPT atau tidak. Sambil memeriksa jari jangan sampai sudah memilih atau belum. Kemudian memberikan Formulir Pemberitahuan C6 kepada KPPS 5. Terlapor menyatakan meragukan kesesuaian pelaksanaan penghitungan suara di TPS 001 karena arahan dari PPS Desa Madongka berbeda dengan Buku Panduan KPPS akan tetapi Terlapor menyatakan tidak pernah membaca namun pernah membaca terkait PKPU Nomor 17 tahun 2024. Berdasarkan Formulir Berita Acara Klarifikasi ZURIA, Saksi menyatakan dalam memberikan keterangan atau jawaban tidak merasa Tertekan oleh pemeriksa atau pihak lain. Terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, Terlapor menyatakan menyaksikan langsung proses perhitungan suara. Pas buka kotak suara surat suara langsung dihitung oleh Ketua KPPS. Surat suaranya diambil dari kotak langsung dibuka dan diperlihatkan pada saksi bahwa surat suara yang tercoblos nomor sekian dan Terlapor menyatakan tidak ada keberatan saat perhitungan suara. Terkait Bahwa Terlapor (saat diperlihatkan bukti video) menyatakan mengetahui bahwa video tersebut adalah di TPS 003 Desa Madongka. Pada saat penghitungan suara tidak terlalu cepat seperti yang terdapat pada video. Kalau di TPS 001 diperhatikan surat suaranya sudah di tanda tangani oleh ketua KPPS atau belum. Setelah itu dilakukan proses perhitungan suara. Surat suaranya diperlihatkan kepada saksi kemudian disebutkan nomor urutnya yang tercoblos. h. Bahwa keterangan Terlapor ASMAWATI KPPS 5 TPS 01 Desa Madongka (keterangan diambil di bawah sumpah). Pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifikasi bahwa Terlapor bertugas sebagai anggota KPPS 5 yang memiliki tugas memegang daftar hadir kemudian mengarahkan pemilih untuk menanda tangani daftar hadir sesuai nomor DPT atau namanya. Setelah Pemilih tanda tangan, Terlapor mengarahkan Pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan untuk di panggil namanya oleh Ketua KPPS. Bahwa Terlapor menyaksikan Iangsung proses perhitungan suara. Pertama Ketua KPPS membuka segel kotak suara kemudian dibuka tutupnya lalu di ambil surat suara satu per satu kemudian Iangsung dibacakan. Pada saat perhitungan surat suara yang sudah di coblos diperlihatkan di depan saksi, Bahwa Terlapor menyampaikan tidak ada keberatan selama proses penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka. Bahwa Terlapor menerangkan terhadap proses Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Madongka masih ragu-ragu karena menurut Terlapor terdapat dua versi yang Terlapor pahami. Pertama ditumpahkan dulu dan yang kedua diambil satu per satu. Bahwa Terlapor menerangkan terhadap pehamanannya di Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Terlapor hanya pernah mendengar dan hanya membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka. Bunyinya di Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota masalah perhitungan suara KPPS cukup hitung berapa surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak, yang dikembaiikan atau keliru coblos dan memberikan tanda silang terhadap surat suara tersebut dan mengumumkan jumlahnya sementara untuk surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan untuk dihitung jumlahnya, akan tetapi dapat Iangsung mengeluarkan satu per satu untuk perhitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah ditandatangani sebelum dibuka. i. Bahwa keterangan Terlapor ARIATI KPPS 5 TPS 02 Desa Madongka (Keterangan diambil di bawah sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifikasi bahwa Terlapor menyatakan bertugas sebagai KPPS 5 dengan tugasnya adalah memegang daftar hadir dan mencocokkan pemilih dan menyuruh Pemilih yang datang untuk tanda tangan sesuai dengan nomor DPT/Namanya. Bahwa Terlapor menyatakan menyaksikan Iangsung Ketua KPPS Iangsung menghitung surat suara. Dan Terlapor sudah ingatkan juga untuk ditumpah dulu di atas meja tetapi Ketua KPPS dan yang lainnya bilang tidak usah. Bahwa Terlapor berpendapat bahwa pelaksanaan penghitungan suara di TPS 02 Desa Madongka tidak sesuai prosedur karena Terlapor baca dibuku panduan (buku saku KPPS) harus ditumpah dulu di atas meja, kemudian dihitung berapa jumlahnya, dipastikan semua sudah ditandatangani Ketua KPPS atau belum. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat suara ditandatangani Ketua KPPS atau belum. Setelah itu baru dilaksanakan perhitungan surat suara namun Terlapor menyatakan tidak pernah membaca PKPU Nomor 17 tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara namun Terlapor pernah mendengar. j. Bahwa keterangan Terlapor MAIYA KPPS 4 TPS 03 Desa Madongka (Keterangan diambil di bawah sumpah). Pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifikasi bahwa Terlapor menyatakan sebagai Anggota KPPS yaitu KPPS 4 tugasnya memegang DPT, meminta KTP dan menerima Formulir C-Pemberitahuan, dan meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan jarinya, serta mencocokkan Pemilih dalam DPT dengan KTP Pemilih. Kemudian memberikan Formulir Pemberitahuan kepada KPPS 5. Bahwa Terlapor menyatakan menyaksikan langsung proses perhitungan suara. Ketua KPPS membuka kotak suara kemudian dibantu anggota KPPS 3 mengambil surat suara langsung dari kotak kemudian dibuka dan diberikan kepada Ketua KPPS. Ketua KPPS memperlihatkan surat suara yang sudah dicoblos tetapi tidak menyebutkan sah atau tidak, tapi langsung disimpan di meja. Bahwa Terlapor menyatakan tidak bisa memastikan sesuai atau tidak pelaksanaan perhitungan suara di TPS 003 Desa Madongka, karena Terlapor baca dibuku panduan (buku saku KPPS) harus ditumpah dulu di atas meja, kemudian dihitung berapa jumlahnya, dipastikan semua sudah ditandatangani Ketua KPPS atau belum. Setelah itu baru dilaksanakan perhitungan surat suara. Sedangkan di juknis yang dibagikan oleh PPS bisa langsung dihitung diambil dari kotak. Dihitung dulu surat suara rusak atau keliru coblos. Surat suara yang tidak digunakan kemudian memberikan tanda silang terhadap surat suara tersebut dan mengumumkan jumlahnya. Sementara surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan untuk dihitung jumlahnya akan tetapi dapat langsung mengeluarkan satu per satu untuk perhitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah ditanda tangani oleh Ketua KPPS sebelum dibuka. Bahwa Terlapor menyatakan tidak pernah membaca PKPU No 17 tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara namun Terlapor hanya membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka. k. Pada tanggal 07 Desember 2024 Teradu IV, Teradu V, Teradu VI Melakukan Pleno tentang pemberitahuan status laporan Nomor : 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa Laporan tersebut tidak menyalahi Kode Etik, dengan berpedoman perilaku penyelenggara pemilu dan prinsip Profesional, mandiri, berpastian Hukum dan jujur sebagaiamana peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 02 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2019 yang telah mengalami 5 (lima) kali perubahan terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023. l. Bahwa peristiwa a quo akibat dari tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka Kabupaten Buton Tengah yang melakukan pembukaan berkas pemungutan dan penghitungan Suara saat akan melakukan penghitungan suara di TPS dilakukan menurut tata cara, mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan panwaslu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah tidak merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah sebagaimana ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a PKPU 17 Tahun 2024. m. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI meneruskan hasil pleno akhir tentang Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. I. Terkait dalil menyatakan Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI melarikan diri dan atau bersembunyi dari tugas dan tangung jawab sehingga laporan Ramdan tidak mendapatkan kejelasan penyelesaian adalah tidak benar: a. Pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 08.00 kami sedang mempersiapkan klarifikasi untuk pihak Terlapor (KPPS TPS 04) Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo. Tiba-tiba staf meyampaikan bahwa ada yang mencari Teradu IV. Teradu IV Iangsung berdiri untuk menemui mereka ternyata yang mencari Teradu IV Iangsung masuk ke Sekretariat dan menyampaikan bahwa mereka sudah siap di klarifikasi untuk terkait dengan laporan Desa Madongka. Kemudian Teradu VI menelepon Teradu III untuk menanyakan berkas pelimpahan dari Bawaslu ke Panwaslu Kecamatan Lakudo. Teradu III berbicara melalui via telepon dengan Lukman dengan menggunakan handphone Teradu VI, menjelaskan terkait dengan berkas pelimpahan dari Kabupaten. Setelah mereka berbicara Teradu VI menjelaskan kepada Lukman bahwa berkas itu belum sampai kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo. Setelah itu kami melanjutkan persiapan untuk kiarifikasi Pihak Terlapor Kelurahan Boneoge. b. Pada Pukul 10.00 WITA Teradu VI ke Puskesmas untuk memeriksa kondisi kehamilan karena merasakan keram perut bagian bawah. Pada Pukul 15.40 Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selesai melakukan klarifikasi untuk TPS 04 Kelurahan Boneoge. Selama proses klarifikasi banyak orang yang tidak dikenal masuk ke dalam Sekretariat dan ada juga yang membuka pintu ruangan tempat klarifikasi dan bertanya apakah sudah selesai atau belum? Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, bingung kenapa banyak orang tak dikenal masuk ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. c. Teradu IV dan Teradu V keluar dari ruang klarifikasi untuk melaksakan sholat ashar, ternyata keadaan di luar ruangan klarifikasi sudah tidak kondusif di dalam Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. d. Beberapa menit kemudian Teradu VI keluar ruangan klarifikasi untuk melaksanakan sholat ashar ternyata di luar ruangan suasananya tidak kondusif di dalam Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Setelah melaksanakan sholat ashar Teradu VI sudah tidak melihat Teradu IV dan Teradu V di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Sehingga Teradu VI menelepon Teradu III meminta arahan karena di Sekretariat keadaannya tidak kondusif sekaligus menanyakan langkah selanjutnya. Setelah itu Teradu VI menelepon salah satu Staf Sekretariat SDMO Panwaslu Kecamatan Lakudo untuk mengantarkan berkas klarifikasi ke Kantor Bawaslu Buton Tengah. e. Pukul 17.18 WITA Teradu VI pulang ke rumah sekitar 50 meter dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo kemudian datang mobil hitam berpapasan dengan mobil yang akan mengantarkan berkas ke Kantor Bawaslu Buton Tengah mereka Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 menanyakan keberadaan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI sementara kondisi di halaman Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo banyak orang yang tidak dikenal. f. Pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekitar Pukul 20.00 WITA, Teradu IV dan V mendapatkan kabar dari Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo bahwa mereka massa Pasangan Calon Nomor Urut 02 mengancam Teradu IV apabila tidak menyerahkan diri maka mereka massa Pasangan Calon Nomor Urut 02 akan menculik anak, istri, dan keluarga terdekat Teradu IV. Selang beberapa waktu kemudian datang Kepolisian, massa Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengarah ke Desa Nepa Mekar menanyakan keberadaan Rumah Kediaman Teradu IV serta setiba di depan rumah Teradu IV masa Pasangan Calon Nomor Urut 02 menendang pintu rumah Teradu IV sambil teriak bakar. Pada saat kejadian tersebut, Teradu IV dan Teradu V berjalan mengarah menuju hutan dengan tujuan mengamankan diri. g. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, sekitar Pukul 20.15 WITA ada mobil yang datang di rumah Teradu VI dan menanyakan keberadaan Teradu VI. Kemudian ada yang berteriak iris, seret, paksa itu hanya pura-pura harus dibawa ke Sekretariat untuk melakukan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor: 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 02, dan TPS 03 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Sementara Teradu VI berada dalam kondisi kurang sehat. h. Sekitar Pukul 21.00 WITA lewat Wakapolres Buton Tengah datang untuk melihat kondisi Teradu VI di rumah pribadi Teradu VI karena kondisi Teradu VI tidak memungkinkan merasakan keram seluruh badan sehingga Teradu VI menyampaikan kalau bisa saya istrahat dulu nanti besok baru saya melakukan klarifikasi kepada pihak Terlapor dan saksi Terlapor atas Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 02, dan TPS 03 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V DALAM PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Abdul Jinani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Darwin, Teradu III Karlianus Poasa, Teradu IV La Zaula, dan Teradu V Masurin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya ex aequo et bono. [2.7.2] PETITUM TERADU VI DALAM PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI pada Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan menolak pengaduan Pengadu berkaitan dengan aduan/laporan terhadap Teradu VI. [2.7.3] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, DALAM PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, pada Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.4] PETITUM TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DALAM PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, pada Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] ALAT BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 51-PKE-DKPP/I/2025 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-58, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Formulir C.Hasil KWK Gubernur pada TPS 002 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu; T-2 Formulir D. Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu; T-3 Formulir D. Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu; T-4 Formulir D. Hasil Kabko Gubernur; T-5 Formulir D. Hasil Kabko Bupati; T-6 Formulir Model C.HASIL-KWK di TPS 004, Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo; T-7 Surat Keterangan Domisili Nomor 470/036/I/2025, tanggal 13 Januari 2025, a.n. La Insele; T-8 Surat Keterangan Domisili Nomor 470/037/I/2025, tanggal 13 Januari 2025, a.n. Alumia; T-9 Kartu Keluarga Nomor 7404xxxxxxxxxxxx yang terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, tanggal 9 Oktober 2017; T-10 Formulir Model A-Daftar Pemilih, DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge; T-11 Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, DPT Pemilu 2024 TPS 009 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo; T-12 Pemilih a.n. La Insele pada cekdptonline.go.id; T-13 Pemilih a.n. Alumia pada cekdptonline.go.id; T-14 Formulir Model C.HASIL-KWK-BUPATI, TPS 01 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo; T-15 Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 01 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo; T-16 Keberatan Saksi TPS 002 Desa Madongka Kecamatan Lakudo; T-17 Formulir C.Hasil-KWK TPS 002 Desa Madongka Kecamatan Lakudo; T-18 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Febriza; T-19 Surat Pernyataan Ketua KPPS 002 Desa Madongka Kecamatan Lakudo; T-20 Surat Pernyataan Pemilih a.n. Febriza; T-21 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Hadi; T-22 Surat Pernyataan a.n. Hadi; T-23 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Utia; T-24 Surat Pernyataan a.n. Utia; T-25 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Ramli; T-26 Surat Pernyataan a.n. Ramli; T-27 Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK) TPS 002 Desa Madongka Kecamatan Lakudo; T-28 Formulir C.Hasil-KWK-Bupati TPS 3 Desa Madongka Kecamatan Lakudo; BUKTI KETERANGAN T-29 Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK TPS 3 Desa Madongka Kecamatan Lakudo; T-30 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. MASRUN; T-31 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor: 18/HK.06.4-SP/7414/2025, tanggal 10 Januari 2025; T-32 − Surat Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang TPS 002 Tolandona, tanggal 4 Desember 2024; − Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kec-Sangia Wambulu/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024; − Pemilih a.n. Masrun pada cekdptonline.go.id; − Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Ramdan; − Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK, Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; − Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, Daftar Hadir Pemilih Pindahan Pemilihan Serentak Tahun 2024; T-33 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, tanggal 6 Desember 2024; T-34 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. La Bili; T-35 Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah; T-36 − Surat Keterangan Domisili Nomor 507/84/I/2025, tanggal 13 Januari 2025, a.n. La Bili; − Surat Keterangan Domisili Nomor 508/84/I/2025, tanggal 13 Januari 2025, a.n. Asma; T-37 Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Morikana; T-38 Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK di TPS 001 Desa Morikana; T-39 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Asma; T-40 Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan Mawasangka Tengah; T-41 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Hizan; T-42 Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah; T-43 Surat Keterangan Domisili Nomor 474/009/I/2025, tanggal 13 Januari 2025, a.n. Hizan; T-44 Surat Pernyataan a.n. Hizan; T-45 Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah; T-46 Formulir Model C.Hasil-Kwk-Bupati TPS 001 Desa Lalibo; T-47 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Agustinus Hadisumarta Gajoh; T-48 Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu; T-49 Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu BUKTI KETERANGAN T-50 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 06 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu T-51 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 18/HK.06.4-SP/7414/2025, tanggal 10 Januari 2025; T-52 Formulir Model C.Hasil-KWK-BUPATI TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu; T-53 Formulir Model C.Hasil-KWK-BUPATI TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka; T-54 Formulir Model C.Hasil-KWK-GUBERNUR TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka; T-55 Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka; T-56 Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi; T-57 − Kartu Peserta Ujian Seleksi PPPK a.n. LM. Ma’riap Saba; − Pengumuman Nomor 95/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode I; − Daftar Hadir Peserta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode I; − Surat Perintah Tugas Nomor 120/TIK.02-ST/7414/3/2024. T-58 − Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 521/PP.04.2- SD/7414/2024, perihal Panggilan Klarifikasi, tanggal 31 Desember 2024; − Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 1/PP.04.2-SD/7414/2024, tanggal 2 Januari 2025; − Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 10/PP.04.2-SD/7414/2024, tanggal 3 Januari 2025; − Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 522/PP.04.2- SD/7414/2024, tanggal 31 Desember 2024; − Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 2/PP.04.2-SD/7414/2024, tanggal 2 Januari 2025; − Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 11/PP.04.2-SD/7414/2024, tanggal 3 Januari 2025; [2.8.2] ALAT BUKTI TERADU VI PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 51-PKE-DKPP/I/2025 Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.VI-1 s.d. T.VI-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.VI-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 271 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024; T.VI-2 Screenshot Percakapan WhatsApp berkenaan dengan pendistribusian Logistik Pemilihan; BUKTI KETERANGAN T.VI-3 Dokumentasi Pendistribusian Logistik Pemilihan; T.VI-4 Screenshot Percakapan WhatsApp Kegiatan Monitoring; T.VI-5 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 14/PP.04.2-SD/7414/2024, perihal Penggilan Klarifikasi, tanggal 7 Januari 2025; T.VI-6 Surat Pernyataan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah; [2.8.3] ALAT BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III PERKARA NOMOR 54-PKE- DKPP/I/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/I/2025 Teradu I, Teradu II, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-60, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.2-1 − Formulir Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024 − Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; T.2-2 Kajian Awal Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; T.2-3 − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor 99/RT.03.00/K.SG- 04/12/2024, Perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 30 November 2024; − Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024; − Berita Acara Rapat Pleno Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024; − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 255/PP.01.02/K.SG- 04, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1 Desember 2024; T.2-4 − Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 1 Desember 2024, a.n. Ramdan; − Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, a.n. Ramdan; T.2-5 − Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 100/RT.03.00/K.SG- 04/12/2024, tanggal 2 Desember 2024; − Daftar Hadir Rapat Pleno 264/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024; − Berita Acara Rapat Pleno Nomor 264/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024; T.2-6 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 018/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; T.2-7 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; T.2-8 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 4 Desember 2024; T.2-9 − Formulir Laporan Nomor 012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; T.2-10 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; BUKTI KETERANGAN T.2-11 − Berita Acara Rapat Pleno Nomor 261/PP.01.02/APBD/K.SG- 04/12/2024, tanggal 30 November 2024; − Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor 261/PP.01.02/APBD/K.SG- 04/12/2024, tanggal 30 November 2024; T.2-12 − Surat Penyampaian Perbaikan Laporan, tertanggal 1 Desember 2024; − Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 01/LHP/PM.01.00/SG-04.04.15.211/2024, tanggal 27 November 2024; T.2-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 01/LHP/PM.01.00/SG-04.04.15.211/2024, tanggal 27 November 2024; T.2-14 − Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; − Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024; T.2-15 − Formulir Laporan Nomor 013/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024; T.2-16 − Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 013/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; T.2-17 − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 100/RT.03.00/K.SG- 04/11/2024, perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 30 November 2024; − Berita Acara Rapat Pleno Nomor 262/PP.01.02/APBD/SG-04/11/2024, tanggal 30 November 2024; − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 257/PP.01.02/K.SG- 04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1 Desember 2024; T.2-18 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; T.2-19 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; T.2-20 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 266/PP.01.02/K.SG- 04/12/2024, perihal Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Pemilihan; T.2-21 − Surat Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu Nomor 10/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024, perihal Undangan, tanggal 3 Desember 2024; − Daftar Hadir Rapat Pleno 11/PP.01.02/APBD/SG-04.07/12/2024, tanggal 3 Desember 2024; − Berita Acara Rapat Pleno 11/PP.01.02/APBD/SG-04.07/12/2024, tanggal 3 Desember 2024 T.2-22 Surat Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang TPS 002 Tolandona, tanggal 4 Desember 2024; T.2-23 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal Tindaklanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu, tanggal 6 Desember 2024; T.2-24 − Formulir Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; BUKTI KETERANGAN T.2-25 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; T.2-26 Surat Nomor 254/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024; T.2-27 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; T.2-28 − Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; − Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024; T.2-29 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; T.2-30 − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG- 04/12/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 3 Desember 2024; − Berita Acara Rapat Pleno Nomor 263/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024, tanggal 2 Desember 2024; − Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor 260/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024, tanggal 2 Desember 2024; T.2-31 − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; − Formulir Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; T.2-32 − Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024; − Formulir Model A Laporan Pengawasan Pemilihan Nomor 102/LHP/PM.01.02/SG-04.03.05.01/11/2024, 27 November 2024; T.2-33 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024; T.2-34 − Formulir Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024; − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024; T.2-35 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024; T.2-36 − Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024; − Kartu Tanda Penduduk a.n. Hadi, Utia, Febriza, Ramli; T.2-37 − Formulir Laporan Nomor 017/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; T.2-38 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024; T.2-39 Formulir Model A Laporan Pengawasan Pemilihan Nomor 91/LHP/PM.01.02/SG-04.03.07.01/11/2024, 27 November 2024; T.2-40 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024; T.2-41 − Formulir Laporan Nomor 016/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; BUKTI KETERANGAN − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; T.2-42 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 016/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024; T.2-43 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 01/ LHP/PM.01.02/SG.04.06.03.01/11/2024, tanggal 27 November 2024; T.2-44 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 016/PL/PB/Kab/28 .16/XI/2024, tanggal 4 Desember 2024; T.2-45 − Formulir Laporan Nomor 015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; T.2-46 − Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 110/RT.03.00/K.SG- 04/12/2024, perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 2 Desember 2024; − Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor 263/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024, tanggal 2 Desember 2024; − Berita Acara Rapat Pleno Nomor 268/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024, tanggal 2 Desember 2024; T.2-47 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 06/ LHP/PM.01.02/SG.04.06/11/2024, tanggal 27 November 2024; T.2-48 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024; T.2-49 − Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 708/OT/.07/K.SG/12/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 4 Desember 2024; − Surat Perjalanan Dinas Menghadiri Undangan Klarifikasi Dalam Rangka Untuk Mendorong Pelaksanaan Tugas dan Kinerja Pengawas Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 s.d. 6 Desember 2024; T.2-50 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Maili; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Maili, tanggal 3 Desember 2024; − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Mardianti; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Mardianti, tanggal 3 Desember 2024; T.2-51 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Wa Ia; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Wa Ia, tanggal 3 Desember 2024; − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Nurhidayati; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Nurhidayati, tanggal 3 Desember 2024; T.2-52 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Wa Ode Resnawati; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Wa Ode Resnawati, tanggal 4 Desember 2024; − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. La Insele; − Berita Acara Klarifikasi a.n. La Insele, tanggal 4 Desember 2024; T.2-53 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Alumia; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Alumia, tanggal 4 Desember 2024; − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Wa Ode Rusfitrianti; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Wa Ode Rusfitrianti, tanggal 4 Desember 2024; T.2-54 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Muslimah; BUKTI KETERANGAN − Berita Acara Klarifikasi a.n. Muslimah, tanggal 4 Desember 2024; − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Wa Ode Rusviati; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Wa Ode Rusviati, tanggal 4 Desember 2024; T.2-55 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Ainun; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Ainun, tanggal 4 Desember 2024; − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Fadila; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Fadila, tanggal 4 Desember 2024; T.2-56 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. La Imron; − Berita Acara Klarifikasi a.n. La Imron, tanggal 4 Desember 2024; − Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/Reg/LP/PB/Kec- Lakudo/28.16/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024; − Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kec- Lakudo/28.16/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024; T.2-57 − Berita Acara Klarifikasi a.n. Ramdan, tanggal 5 Desember 2024; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Haryanto, tanggal 5 Desember 2024; − Berita Acara Klarifikasi a.n. M.Tamrin, tanggal 5 Desember 2024; − Berita Acara Klarifikasi a.n. La Neu, tanggal 5 Desember 2024; T.2-58 − Berita Acara Klarifikasi a.n. La Udi, tanggal 5 Desember 2024; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Saria, tanggal 5 Desember 2024; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Zuria, tanggal 5 Desember 2024; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Asmawati, tanggal 5 Desember 2024; T.2-59 − Berita Acara Klarifikasi a.n. Ariati, tanggal 5 Desember 2024; − Berita Acara Klarifikasi a.n. Maiya, tanggal 5 Desember 2024; − Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kec.Lakudo/28.16/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024; − Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PB/Kec- Lakudo/28.16/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024; T.2-60 − Dokumentasi Pelaksanaan Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Lakudo terhadap Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait; − Kartu Keluarga No. 740xxxx a.n. La Insele dan Alumia; − Video Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Buton Tengah dan Panwaslu Kecamatan Gu. [2.9] SAKSI TERADU TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, mengajukan Saksi yakni Abdul Rahman yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Februari 2025 sebagai berikut: [2.9.1] Abdul Rahman Saksi merupakan mantan Ketua PPS Desa Matara, Kecamatan Mawasangka Tengah. Saksi menerangkan pada tanggal 29 November 2024, setelah selesai sholat isya, Saksi mendapat telepon dari Udin untuk datang ke rumah Calon Bupati Nomor Urut 02. Setelah sampai di depan rumahnya, Saksi menelepon kembali Udin karena disitu banyak orang, Saksi tidak tau mau kemana lagi. Setelah itu, Udin keluar baru Saksi dipanggil. Saksi bersama dengan Udin dan Feri bersama-sama berada di situ. Selanjutnya, Firman Kasim menanyakan kepada Saksi “apakah Ketua atau Ketua PPK untuk diarahkan ke 01 atau ke 02?”. Selanjutnya Saksi menjawab “Ketua KPU Buton Tengah atau Ketua PPK tidak pernah mengarahkan ke Pasangan Calon Nomor Urut 01 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 02”. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 51-PKE-DKPP/I/2025 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua PPK Kecamatan Lakudo Pilkada Tahun 2024, Anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah Pilkada Tahun 2024, PPK Kecamatan Gu Pilkada Tahun 2024, Anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah Pilkada Tahun 2024, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Februari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pihak Terkait menerangkan mencermati dalil aduan Pengadu, terhadap seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu, Pihak Terkait tidak dapat memberikan keterangan secara keseluruhan pokok pengaduan Pengadu yang peristiwanya tidak diketahui atau tidak mendapatkan informasi secara langsung maupun tidak langsung. Kecuali terhadap dalil terkait dengan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 maupun terhadap peristiwa yang diketahui oleh Pihak Terkait. Pihak Terkait mendapatkan informasi bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah bahwa telah selesai menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 2 Desember 2024. Kemudian terkait dengan dalil Pengadu yang mempersoalkan tindakan Para Teradu yang mempercepat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024, sedangkan Kecamatan Gu belum selesai melaksanakan rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Gu dan kotak suara belum dikirim ke KPU Kabupaten Buton Tengah. Pihak Terkait mnenerangkan terkait pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 18/2024 bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan range waktu pada tanggal 29 November 2024 s.d. tanggal 6 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PKPU Nomor 18/2024 menyatakan 1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya. 2) dalam hal masih terdapat kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca atau ketersediaan transportasi wilayah kerja kurang memadai serta pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota di Kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain atau kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. 3) Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota sebagaimana ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi. Bahwa kondisi dimulainya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Buton Tengah tanpa menunggu lengkapnya kotak dari seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah secara teknis tidak menyalahi ketentuan. Kondisi a quo terjadi pada juga pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang pelaksanaan dimulai pada tanggal 6 Desember 2024. Masih terdapat Kabupaten/Kota yang menyerahkan kotak rekapitulasi ke tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara karena masih menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menerima kotak rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari KPU Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 5 Desember 2024. Adapun dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Sulawesti Tenggara, membacakan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tanggal 7 Desember 2024 atau Kabupaten 17 dari 17 Kabupaten/Kota. Adapun Gambaran rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibacakan KPU Kabupaten Buton Tengah adalah terdapat kekeliruan penginputan jumlah Daftar Pemilih Tetap dan dalam Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Pada uraian jenis kelamin laki-laki berjumlah 37091 Pemilih dan Perempuan berjumlah 39815 sehingga pada pleno rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan perbaikan sesuai dengan jumlah DPT yang ditetapkan yaitu Pemilih laki-laki semula berjumlah 37091 seharusnya 37101 dan Pemilih Perempuan semula 39815 seharusnya 39805. Perubahan uraian jumlah Pemilih laki-laki dan Perempuan tidak mempengaruhi jumlah total DPT Kabupaten Buton Tengah secara keseluruhan yaitu 76906 Pemilih. [10.1.1.2] Asril (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) − Pihak Terkait menerangkan rapat pleno di tingkat Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024 s.d. tanggal 3 Desember 2024. Sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten mulai tanggal 29 November 2024 s.d. 6 Desember 2024. Tahapan rapat pleno di tingkat Kecamatan dan Kabupaten memang beririsan. Pihak Terkait menerangkan tahapan tersebut terdapat dalam di Lampiran PKPU Nomor 18. − Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan ketentuan PKPU 18 memang waktunya beririsan. Pada Pasal 25, ayat (1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya. Kemudian ayat (2) Dalam hal masih terdapat kotak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di KPU Kabupaten/ Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai serta pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak,KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dari kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain. − Pihak Terkait menerangkan pada saat mencermati PKPU 18 berdasarkan jadwal yang beririsan itu maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan rapat bersama Kabupaten/Kota dalam hal rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kecamatan melalui via daring. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan hati- hati dalam mencermati jadwal ini karena saling beririsan, kecamatan berjalan dimungkinkan juga kabupaten berjalan dengan pertimbangan Pasal 29 ayat (2). Kejadian ini juga terjadi salah satu di Kabupaten Kolaka Utara dan Kota Kendari. Pihak Terkait menerangkan Kolaka Utara karena terdapat PSU sehingga kecamatan yang bersangkutan melalui Ketua KPU berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada KPU Kabupaten Kolaka bahwa untuk pleno di tingkat Provinsi dihentikan dulu termasuk di kecamatan yang bersangkutan,sambil menunggu proses penyelesaian proses PSU yang ada di kecamatan tersebut. Sama halnya dengan Kota Kendari untuk menghentikan 2 Kecamatan untuk melakukan rapat pleno karena ada PSU di Kendari Barat dan di Kecamatan Kambu. Sehingga dengan proses-proses itu tidak ada satupun kecamatan sudah berakhir plenonya tetapi proses pelaksanaan PSU berjalan. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada jajaran di tingkat bawah betul-betul menyikapi terhadap hal itu karena ketentuan dalam aturan bahwa untuk PSU ini masa tunggunya adalah 10 hari. Jadi mulai dari tanggal 27 November 2024 kalau hitung 10 hari sampai tanggal 6 Desember 2024. Sehingga tanggal 6 Desember 2024 di masa tunggu beririsan dengan tahapan pleno di tingkat Kabupaten tanggal 29 November 2024 sampai dengan tanggal 6 Desember 2024. [10.1.1.3] Muh. Mu'min Fahimuddin (Anggota Provinsi Sulawesi Tenggara) − Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan proses penyusunan dan pemutakhiran data Pemilih. Pada prinsipnya penyusunan data pemilih pada saat Pemilu dengan Pilkada itu kurang lebih prosesnya hampir sama. Prinsip yang digunakan juga prinsip de jure. Berdasarkan dokumen kependudukan terakhir atau termutakhir. Misalnya walaupun sudah 10 tahun di Papua tetapi kalau misalnya KTPnya masih di Buton Tengah maka akan tetap terdaftar di Buton Tengah. − Pihak Terkait menerangkan harusnya memang bener yang bersangkutan masih terdaftar di Papua apabila benar KTPnya di Papua. Pihak Terkait menerangkan memang banyak kasus pada saat proses membersihkan data yang difasilitasi oleh KPU RI yang kemudian melakukan istilahnya melakukan tabrak data, jadi mencocokkan semua data-data yang ada di seluruh wilayah Indonesia, elemen- elemen data itu kemudian dicocokkan. Sehingga ditemukan banyak kasus Pemilih memiliki dokumen lebih dari satu. − Pihak Terkait menerangkan kembali kepada syarat seseorang dapat memilih, apa yang harus dibawa di TPS? sesuai dengan ketentuan tersebut adalah Surat Pemberitahuan atau KTP-el atau dalam Surat Dinas KPU RI tanggal 26 November 2024, 1 hari sebelum pemungutan suara kartu identitas lain yang memuat unsur foto untuk mencocokkah wajah. Berkenaan dengan permasalahan ini, perlu di klarifikasi kepada Teradu apakah Pemilih yang disebutkan membawa dokumen- dokumen tersebut atau tidak? − Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan surat dinas yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan, panggilan dan dokumen kependudukan yang memuat foto jika tidak ada KTP. Harus sesuai dengan domisili alamat tersebut karena agak berbeda pendapilan Pilkada dengan pendapilan Pemilu. − Pihak Terkait menerangkan DPT disusun untuk memastikan seseorang yang akan memenuhi syarat memilih pada hari H dan memastikan ketersediaan logistik pada hari pemungutan suara tetapi ada ruang lain juga orang bisa hadir tanpa dia terdaftar sebagai Pemilih baik Pemilih DPT maupun Pemilih pindahan ketika orang tersebut memiliki KTP-el. Itu yang disebut dengan Daftar Pemilih Tambahan kalau di Pilkada sedangkan dalam Pemilu DPK. Sehingga DPT terlebih dahulu kemudian menjadi prioritas yang dilayani dengan membawa dokumen-dokumen yang ditentukan. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sudah melaksanakan Bimtek dan memerintah KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan kepada jajarannya. Sudah terdapat pedoman bagi KPPS. − Pihak Terkait menerangkan selain membawa surat pemberitahuan Pemilih ketika tidak membawa dokumen KTP-el maka Pemilih membawa dokumen yang lain yang memuat foto, identitas diri dan tanggal lahir (Pasport, SIM atau dokumen lain yang menyajikan data) sebagaimana Surat Dinas KPU tanggal 26 November 2024. [10.1.1.4] Ketua PPK Kecamatan Lakudo Pilkada Tahun 2024 Pihak Terkait menerangkan mengenai TPS 4 Kelurahan Boneoge sebagaimana yang sudah dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Kemudian untuk TPS 01, TPS 02, TPS 03, Desa Madongka, juga sudah dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah tidak pernah memberikan arahan untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2. [10.1.1.5] PPK Kecamatan Gu Pilkada Tahun 2024 − Pihak Terkait menerangkan mengenai TPS 02 mengenai adanya perbedaan, perbaikan di Pemilihan Gubernur untuk Pemilih Laki-Laki dan Pemilih Perumpaan termasuk DPK. Pada tanggal 1 Desember 2024, sebelum finalisasi dan mem-print out Formulir D.Hasil Kecamatan, PPK Kecamatan Gu telah menyampaikan kepada seluruh Saksi Pasangan Calon “apakah Draft Formulir D.Hasil Kecamatan sudah sesuai atau belum? Tolong dibaca dan dicermati dengan baik. Apabila tidak ada maka akan dilanjutkan dengan mencetak Formulir D.Hasil untuk ditandatangani”. Pada akhirnya Para Saksi Pasangan Calon menandatangani Formulir D.Hasil Kecamatan. Pada waktu rekapitulasi penghitungan perolehan suara terdapat keberatan berkenaan perbedaan jumlah Pemilih Laki-Laki dan Pemilih Perempuan. Sebelumnya Pemilih Laki-Laki berjumlah 200 menjadi 184. Sedangkan Pemilih Perempuan semula 217 menjadi 233. Pihak Terkait baru mengetahui telah dilakukan perbaikan berkenaan dengan selisih Pemilih Laki-Laki dan Pemilih Perempuan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. Perbaikan tersebut dilakukan di tingkat Kecamatan berdasarkan keberatan saksi dan dihitung kembali berdasarkan daftar hadir. Sebelumnya berdasarkan Formulir C.Hasil Pemilih Laki-Laki berjumlah 200 sementara Pemilih Perempuan berjumlah 217 sebagaimana yang terupload dalam Sirekap. Setelah diperbaiki berdasarkan daftar hadir menjadi Pemilih Laki-Laki berjumlah 184 dan Pemilih Perempuan menjadi 233. Pihak Terkait tidak ada perubahan berkenaan dengan perolehan suara. − Pihak Terkait menerangkan pada saat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, sebagai penyanding data adalah Formulir C. Hasil yang telah diinput dalam Sirekap. Di situ ada perbedaan suara sah dan tidak sah. Berdasarkan Formulir C.Hasil, 22 sementara yang diinput oleh KPPS berjumlah 23. Terhadap, kejadian tersebut maka terdapat keberatan Saksi di TPS 02. Berdasarkan rekomendasi Panwas Kecamatan, maka dibuka kotak suara dan dihitung ulang berdasarkan daftar hadir. Dihitung ulang, sebelumnya Pemilih Laki-Laki berjumlah 200 menjadi 184. Sedangkan Pemilih Perempuan semula 217 menjadi 233. [10.1.1.6] Anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah Pilkada Tahun 2024 − Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait aduan dari Pemohon yaitu Desa Morikana dan Desa Lalibo, anggota di TPS sudah melakukan sesuai dengan regulasi melayani Pemilih. Para Pemilih tersebut hadir dengan membawa KTP domisili setempat. Pihak Terkait menerangkan Pemilih yang memilih tanggal 27 November 2024, tidak ada yang membawa 2 KTP melainkan hanya 1 KTP. Pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT. Pada TPS 001 Desa Morikana terdapat 2 orang Pemilih sedangkan TPS 001 Desa Lalibo terdapat 1 orang Pemilih. Pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT tapi memiliki KTP Buton Tengah. Pemilih tersebut dimasukan dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). − Pihak Terkait dengan Desa Morikana sudah disampaikan dalam laporan Teradu terkait dengan kesalahan penulisan seharusnya DPK namun ditulis DPTB pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan sudah diperbaiki. Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi. Satu orang Saksi tidak menandatangani karena sudah larut malam saat merampungkan logistik. Pada saat itu, Saksi sudah pulang terlebih dahulu dan pada saat dihubungi tidak diangkat. Saksi tersebut merupakan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2. Pihak Terkait menerangkan di Pilkada Buton Tengah terdapat 2 Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dan 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. − Pihak Terkait menerangkan untuk Kecamatan Mawasangka Tengah tidak ada arahan dari Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah untuk mendukung Pasangan Calon tertentu. [10.1.1.7] Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pihak Terkait menerangkan yang bersangkutan merupakan tenaga pendukung di KPU Kabupaten Buton Tengah sekaligus Calon PPPK. Pihak Terkait menerangkan pelaksanaan ujian PPPK di Kota Kendari. [10.1.1.8] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah − Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 30 November 2024, Pukul 12.19 WITA, Maili melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 04 Desa Boneoge di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Pada Pukul 18.30 WITA, Pukul 18.30 WITA, Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiil. Bukti Pelapor yaitu KTP-El Pemilih DPTb a.n. La Insele dan Alumia yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Provinsi Papua di TPS 004 Desa Boneoge. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 04 Kelurahan Boneoge menyatakan bahwa La Insele dan Alumia terdaftar dalam DPT 04 Kelurahan Boneoge dan menggunakan hak pilih dengan Formulir Model C Pemberitahuan. Pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan laporan sebagaimana Surat Nomor 254/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA, Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan menambahkan bukti screenshot data penduduk La Insele dan Wa Alumia dari situs informasi kependudukan sebagaimana Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada tanggal yang sama, Pukul 19.33 WITA, Pelapor kembali menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan menambahkan bukti print out cekdptonline.go.id La Insele dan Wa Alumia yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 022 Tanjungria, Kecamatan Jayapura, Kota Jayapura sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo. Pihak Terkait melakukan rapat pleno pembahasan kajian awal Laporan Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024. Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Lakudo meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 01/REG/LP/PB/Kec-Lakudo/28.16/XII/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024. − Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 01, 02, 03 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan (vide Bukti T-2). Pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal dugaan pelanggaran. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat materiil. Hal ini disebabkan bukti Pelapor berkenaan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur dalam penghitungan suara di TPS 003 Desa Madongka dianggap dapat mewakili kejadian di TPS 001 dan TPS 002. Seharusnya Pelapor memiliki bukti tersendiri berkenaan dengan dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Pada tanggal 1 Desember 2024, Pihak Terkait melalui Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 255/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024, memberikan kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T-3). Pada tanggal yang sama, Pukul 18.39 WITA, Pelapor menyerahkan bukti tambahan sebagai berikut: (1) print out Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 003 Desa Lolibu tanggal 29 November 2024, (2) print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 001, 002, 003 Desa Madongka tanggal 29 November 2024, (3) print out Formulir Model D kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KWK TPS 004 Kelurahan Boneoge tanggal 30 November 2024, (4) print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tanggal 30 November 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menuangkan perbaikan kelengkapan Laporan a quo dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal terhadap Laporan a quo. Berdasarkan hasil kajian awal, tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo sebagaimana bukti Pelapor sudah sesuai dengan ketentuan sehingga Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan pemberitahuan status Laporan a quo di Papan Pengumuman. Pada tanggal yang sama, Pukul 10.00 WITA, pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 merusak sarana dan prasarana Kantor Panwaslu Kecamatan Gu. Selanjutnya, pada Pukul 11.00 WITA massa pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Buton Tengah. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 02.30 WITA status Laporan a quo mengalami perubahan semula tidak memenuhi syarat materil menjadi memenuhi syarat formil dan materil. Perubahan tersebut terjadi karena keadaan genting dan memaksa sehingga kinerja penanganan pelanggaran terganggu termasuk penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 625/PP.01.02/K.SG- 04/XII/2024. − Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan material. Pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan a quo. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiil. Pelapor menyampaikan bukti mengenai perbedaan selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan suara. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 002, Desa Kancebungi, menyampaikan bahwa perbedaan dan perselisihan telah terselesaikan. Demikian halnya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemilih a.n. La Mai yang mencoblos 4 jenis surat suara yang diberikan KPPS. Namun, pada akhirnya La Mai hanya memasukkan 2 jenis surat suara sedangkan untuk 2 jenis surat suara lainnya diserahkan kepada Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Para Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS. Berdasarkan kesepakatan para pihak, 2 surat suara tersebut dijadikan sebagai surat suara rusak. Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2024, Pihak Terkait memberi kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan Laporan a quo sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 256/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024. Namun, Pelapor tidak melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno, Pihak Terkait menyatakan Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tidak memenuhi syarat materil. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 di Papan Pengumuman. − Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil. Pada tanggal yang sama, Pukul 19.30 WITA, Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materil. Bukti Pelapor yaitu KTP-El Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih di Kelurahan Tolandona. Pihak Terkait memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 257/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.36 WITA, Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan berupa print out cekdptonline.go.id a.n. Masrun yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Klaru, Kecamatan Mariat, Kota Sorong sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T-19). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 266/PP.01.02/K.SG- 04/XII/2024. Menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo, Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 04/REG/LP/PB/Kec- Sangiawambulu/28.16/XII/2024 dan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024. Setelah melalui proses kajian, pada tanggal 4 Desember 2024, Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu menyampaikan kepada PPK Kecamatan Sangiawambulu, Surat Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG- 04.07/XII/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Kelurahan Tolandona. Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6 Desember 2024, KPU Kabupaten Buton Tengah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal Tindaklanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu, yang pada pokoknya menyimpulkan rekomendasi a quo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. − Pihak Terkait menerangkan berkenaan TPS 01 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu, pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.23 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Kelurahan Watulea di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 23.30 WITA, Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Pelapor menyampaikan bukti berkenaan dengan tidak terdapat Daftar Hadir Pemilih di TPS 006 Kelurahan Watulea. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gu, daftar hadir Pemilih tetap tersebut dalam penguasaan anggota KPPS 006 Kelurahan Watulea. Menurut Pihak Terkait permasalahan tersebut telah terselesaikan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Gu. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena permasalahan daftar hadir Pemilih telah terselesaikan. Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman. − Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan TPS 001 Desa Walando, Kecamatan Gu, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Walando di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Pelapor menyampaikan bukti berkenaan Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta berasal dari Provinsi Papua Barat menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Walando. Pelapor mengetahui permasalahan tersebut pada saat pleno rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kecamatan Gu. Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Gu, Agustinus Hadi Sumanta merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Walando. Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor: 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman. − Pihak Terkait menerangkan berkenaan TPS 01 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.20 WITA, Amin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Morikana di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti cekdptonline.go.id La Bili dan Asma yang menunjukkan terdaftar dalam DPT di Kelurahan Sapordanco Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Namun berdasarkan Laporan Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa La Bili dan Asma merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan sebagai pemenuhan syarat materil karena La Bili dan Asma adalah Pemilik KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Morikana. Selanjutnya, Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman. Selanjutnya, mengenai TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.14 WITA, Abdul Sulan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Lalibo di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti berdasarkan cekdptonline.go.id Pemilih a.n. Hizan terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa Hizan merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Hizan memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Lalibo. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman. − Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan TPS 02 Desa Madongka, pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 22.40 WITA, M. Tamrin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 02 Desa Madongka di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti screenshot cekdptonline.go.id, yang menunjukkan Pemilih yaitu (1) Febriza terdaftar di TPS 006 Kelurahan Tanjungria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, (2) Hadi terdaftar di TPS Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, (3) Utia, terdaftar di TPS Wasior II Kelurahan Wasior II, Kecamatan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, (4) Ramli, terdaftar di Kelurahan Raam, Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong. Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Lakudo, Pemilih tersebut terdaftar sebagai Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Kabupaten Buton Tengah. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Pemilih a.n. Febriza, Hadi, Utia dan Ramli memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Madongka. Selanjutnya, Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya, pada tanggal 6 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman. [2.10.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 54-PKE-DKPP/I/2025 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU Kabupaten Buton Tengah dan Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Februari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.2.1] Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah − Pihak Terkait menerangkan berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pihak Terkait membenarkan memang terdapat laporan yang masuk yaitu Laporan Nomor 10 s.d. Laporan Nomor 13. Pihak Terkait yang menerima laporan tersebut dari Kuasa Pengadu. 15-16 yang fmenerima divisi penanganan pelanggaran. Kami Menyusun hasil Kesimpulan sampaikan kepada Pimpinan. − Pihak Terkait menerangkan mengenai Laporan Nomor 15 s.d. Laporan Nomor 16 yang menerima adalah Staf Divisi Penanganan Pelanggaran. Selanjutnya mengenai kajian disusun oleh 3 orang Staf. Hasil kesimpulan diserahkan kepada Pimpinan. Pihak Terkait berkomunikasi dengan pimpinan melalui media WhatsApp. [2.10.2.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Bahwa terhadap aduan Pengadu, oleh Pihak Terkait telah melakukan analisis Pengaduan Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/I/2025 yang pada pokoknya mendalilkan peristiwa yang terjadi pada beberapa TPS di wilayah Kabupaten Buton Tengah, dengan uraian sebagai berikut: a) TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU; b) TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan GU; c) TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah; d) TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah; e) TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka; f) TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu; g) TPS 001, TPS 002, TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, dan h) TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo. Terhadap beberapa TPS yang disebutkan oleh Pengadu di atas dalam Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/I/2025, maka Pihak Terkait menyampaikan fakta-fakta yang terjadi pada beberapa TPS yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah sebagai berikut: a) Peristiwa pada TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo a) Bahwa yang ditemukan oleh Pihak Terkait atas pencermatan daftar hadir Daftar Pemilih Tetap di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo adalah Pemilih a.n. La Insele NIK: 7404xxxxxx dan Alumia NIK: 7404xxxxxx; b) Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) a.n. LA INSELE dan ALUMIA telah menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah sebagai Pemilih DPT. Saat menggunakan hak piiihnya, keduanya membawa Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan namanya telah tercatatkan dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge; c) Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi berkaitan dengan diberikan hak memilih kepada LA INSELE dan ALUMIA sebagai Pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge; d) Bahkan Saksi PENGADU atas nama MARDIANTI telah menyetujui hasil yang terdapat pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK di TPS 004, Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo dengan membubuhkan tanda tangan. e) Bahwa PPS Kelurahan Lakudo, juga secara langsung mengkonfirmasi kepada pemilih bersangkutan dan diberikan fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 7404xxxxxxxxx yang terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, tertanggal 09-10-2017 sebagai validasi bersangkutan benar adalah warga sekitar Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, yang terdaftar dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024; f) Bahwa dengan kenyataan adanya Kartu Keluarga LA INSELE dan ALUMIA ditambah dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Lurah Boneoge, Kecamatan Lakudo tertanggal 13 Januari 2025 mempertegas status hukum keduanya terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah; g) Bahwa keadaan senyatanya LA INSELE dan ALUMIA sesungguhnya telah terdaftar pada Pemilu sebelumnya dan telah menggunakan hak pilihnya pada pemilu tersebut, sebagaimana keduanya terdaftar sebagai Pemilih DPT pada TPS 009 pada Pemilu 2024 sebelumnya; h) Bahwa PIHAK TERKAIT memasukkan NIK:74043xxxxxx dan NIK: 7404xxxxx ke dalam website cek data pemilih online aquo, maka akan ditemukan LA INSELE dan ALUMIA terdaftar sebagai DPT Pemilih 2024 di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. i) Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/ 2006) juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan (Permendagri 73/ 2022), yang menegaskan: Pasal 59 ayat (1) UU 23 Tahun 2006 "Dokumen kependudukan meliputi: a) Biodata Penduduk; b) KK; c) KTP; d) Surat Keterangan Kependudukan; dan e) Akta Pencatatan Sipil Pasal 3 Permendagri 73/2022 "Dokumen kependudukan a. Biodata Penduduk; b. Kartu Keluarga; c. Kartu Identitas Anak; d. Kartu Tanda Penduduk; d. Surat Keterangan Kependudukan; dan e. Akta Pencatatan b) Peristiwa pada TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo Peristiwa TPS 001 Desa Madongka Kecamatan Lakudo a) Bahwa pada saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS TPS 01 Desa Madongka keliru karena tidak mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu. Melainkan langsung menungkan seluruh surat suara keatas meja dan memulai penghitungan suara. Namun demikian tindakan tersebut tidak mengakibatkan terganggunya perolehan hasil pemilihan atau tidak mengubah otentikasi atau kemurnian hasil pemilihan a quo; b) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan surat suara a quo, anggota KPPS melakukan penghitungan jumlah pemliih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 1 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo sebagaimana Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH-KWK, lalu dituliskan ke dalam Formulir MODEL C HASIL-KWK- BUPATI dan setelah itu barulah dilakukan pembukaan kotak suara; c) Bahwa hasil penghitungan surat suara tersebut, ternyata tidak ada perbedaan antara jumlah surat suara yang terpakai dengan dengan jumlah pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya cocok. Jumlah surat suara terpakai sebanyak 352, sedangkan jumlah penulih yang hadir (Pemilih DPT + DPTB + DPK) sejumlah 352; d) Bahwa karena tindakan KPPS di TPS 01 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo yang sekaligus menuangkan surat suara dari dalam kotak ke atas meja untuk dihitung bukan dengan cara mengambil satu persatu tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara jumlah surat suara dengan jumlah pengguna hak pilih maka Para Saksi yang hadir di TPS termasuk Saksi PENGADU ikut menandatangani hasil pemilihan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI. e) Bahwa persetujuan Saksi Pengadu tersebut juga bersesuaian dengan tidak terdapatnya kejadian khusus yang dicatatkan di dalam Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK, dengan kata lain, seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 001, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo telah diakui oleh Pengadu melalui Saksinya telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa di TPS 2 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo a) Bahwa benar saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS tidak lagi mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu. Melainkan langsung memulai penghitungan suara yang diambil dari dalam kotak suara. b) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS telah melakukan penghitungan jumlah pemilih yang rnenyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah lalu dituliskan ke dalam Formulir MODEL C.HASIL dan setelah itu dilakukan pembukaan kotak suara. c) Bahwa secara hasil tidak ada perolehan suara yang berkurang atau tertambahkan kepada Pasangan Calon manapun akibat keliru dalam tata cara mengeluarkan surat suara dari da1am kotak untuk menghitung perolehan suara. d) Bahwa di TPS 02 Desa Madongka terdapat keberatan saksi, akan tetapi yang dipersoalkan adalah bukan perihal tata cara perhitungan suara yang langsung mengeluarkan surat suara dari dalam kotak dan selanjutnya dilakukan penghitungan, namun keberatannya adalah mengenai adanya perbedaan jumlah surat suara yang diterima yang tercacatkan dalam C.Hasil Bupati dan C.Hasil Gubernur. e) Menurut saksi tersebut seharusnya sama antara jumlah surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (termasuk kelebihan 2,5%) sejumlah 580 dengan jumlah surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah jumlah 579; f) Setelah diperiksa kembali seketika itu di TPS, maka jumlah surat suara yang benar termasuk kelebihan 2,5 % seharusnya sejumlah 579 surat suara. Jumlah 579 tersebut bersumber dari jumlah pemilih DPT di TPS 02 Desa Madongka sebanyak 564 ditambahkan 2,5 % sebanyak 15 surat suara (564+15), maka hasilnya 579 surat suara; g) Kekeliruan pencatatan jumlah surat suara tersebut terletak pada C.Hasil-KWK Gubernur, bukan pada C.Hasil-KWK Bupati. Namun seketika itu keberatan a quo diselesaikan dengan cara memperbaiki C.Hasil-KWK Gubernur dari angka 580 menjadi 579, sedangkan untuk C.Hasil-KWK Bupati tidak dilakukan perbaikan karena telah benar adanya; h) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah benar pencatatan pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati pada kolom jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di TPS adalah sejumlah 579. i) Bahwa seharusnya tidak terdapat lagi permasalahan pada TPS 002 Desa Madongka, Sebab Pengadu melalui Saksinya telah menandatangani seluruh catatan dan hasil yang diperoleh pada Formulir C.Hasil-KWK, Secara a contrario mestilah dinyatakan bahwa Pengadu telah mengakui bahwa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Pemilih atas nama FEBRIZA j) Bahwa setelah PIHAK TERKAIT melakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama FEBRIZA dengan NIK 917xxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai Pemilih tambahan; k) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama FEBRIZA menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan telah memiliki KTP-el Asli yang menunjukkan berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo; Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS 002 Desa Madongka yang menyatakan pemilih tersebut membawa dan menunjukkan KTP-El Asli dan telah dipastikan yang bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya; l) Bahwa kepada pemilih FEBRIZA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; Bahkan setelah adanya perkara a quo, Pemilih bersangkutan secara sukarela membuat pernyataan yang isinya menyatakan dirinya adalah benar warga domisilisi Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, tidak pernah pindah domisili ke daerah lain serta hanya sekali memililih di TPS 002 Desa Mandongka; m) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat FEBRIZA menggunakan hak pilih sebagai pemilih tambahan. Bahkan Saksi Pengadu ikut menandatangani. Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati a quo, yang menandakan Pengadu melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka a quo telah sesuai regulasi Pemilihan; n) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Panwas Kecamatan atau dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas Pemilih Tambahan bernama FEBRIZA karena yang bersangkutan terkualifikasi sebagai Pemilih yang tidak berhak atau bukan merupakan warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah; o) Bahwa oleh karena Pemilih atas nama FEBRIZA telah memiliki KTP-el yang berdomilisi di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, maka dibenarkan berdasarkan hukum untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan KTP-el tempat ia berdomilisi. Pemilih atas nama HADI p) Bahwa setelah PIHAK TERKAIT melakukan verifikasi pada data Pemilih di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama HADI dengan NIK 8107xxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai Pemilih Tambahan (DPK); q) Bahwa diperbolehkannya Pemilih atas nama Hadi menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-el yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo; r) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat HADI menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan hal itu dapat dilihat dengan Saksi PENGADU ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati yang menandakan PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka a quo telah sesuai regulasi Pemilihan; s) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Pengawas Desa Madongka, Panwas Kecamatan Lakudo, atau Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih DPK atas nama HADI karena yang bersangkutan adalah Pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain; Pemilih atas nama Utia t) Bahwa setelah PIHAK TERKAIT melakukan verifikasi pada data Pemilih di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama UTIA dengan NIK 7404xxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai Pemilih Tambahan; u) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama UTIA menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-El asli yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo; v) Bahwa pemilih UTIA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jari-jarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; w) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan daniatau catatan khusus saat UTIA menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan. Hal itu dapat terlihat dengan Saksi PENGADU ikut menandatangani Formulir Model. C.Hasil-KWK-Bupati, yang menandakan PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka a quo berlangsung sesuai regulasi pemilihan; x) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Panwas Kecamatan Lakudo ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan atas nama UTIA karena yang bersangkutan adalah Pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain; Pemilih atas nama RAMLI y) Bahwa setelah PIHAK TERKAIT melakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama RAMLI dengan NIK 7404xxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai Pemilih tambahan; z) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama RAMLI menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-EI Asli yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo; aa) Bahwa pemilih RAMLI saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jari-jarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; bb) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat RAMLI menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan hal itu dapat dilihat dengan Saksi PENGADU yang ikut menandatangani. Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati yang menandakan PENGADU melalui saksinya telah memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka aquo telah sesuai regulasi pemilihan; cc) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Panwas Kecamatan Lakudo, atau dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan bernama RAMLI karena yang bersangkutan adalah Pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain; Hal ini berkesesuaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61 UU 10/2016 (1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pernilih Tetap yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pernungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan. (4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 "Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, paspor, dan/ atau identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 "Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan, dan c. Pemilih KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan" BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 q. Apabila terdapat Pernilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP- el pada domisili di ternpat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka Pemilih tersebut diberikan Surat Suara gubernur dan wakil gubernur, serta Surat Suara bupati dan wakil bupati atatt walikota dan wakil walikota s. Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf q memberikan hak pilihnya sebagai Pemilih Pindahan" Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024 4. Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir Model A-Surat Pindah Mimilih) maka: a) Pemilih tersebut dicatat sebagai Pemilih Tambahan di TPS tempat domisilinya yang baru. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nama-nama yang dimaksudkan FEBRIZA, HADI, UTIA dan RAMLI adalah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan dan kebenaran yang bersangkutan memilih dengan model Pemilih DPK telah dicatatkan sebagai Pemilih Tambahan yang dapat dideteksi pada Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati di TPS 002 Desa Madongka sejumlah 5 (lima) orang Pemilih Tambahan (DPK) dengan kualifikasi 3 (tiga) orang Pemilih Tambahan berjenis kelamin laki-laki dan 2 (dua) orang berjenis kelamin Perempuan. Bahwa selain itu, sesungguhnya atas keberadaan 4 (empat) Pemilih tambahan a quo (FEBRIZA, HADI, UTIA, dan RAMLI) dalam faktanya saat pemungutan suara tidak terdapat keberatan atasnya bahkan Saksi PENGADU di TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo tersebut telah membubuhkan tandatangannya yang menunjukkan tidak terdapat masalah kependudukan atau originalitas domisili pada Pemilih Tambahan a quo yang menggunakan hak pilihnya. Peristiwa di TPS 3 Desa Madongka Kecamatan Lakudo a) Bahwa benar pada saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS tidak lagi mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu, melainkan langsung memulai penghitungan suara dengan mengambil surat suara dari dalam kotak suara. b) Namun sebelum dilakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS telah memastikan dilakukannya penghitungan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Desa Madongka, lalu dituliskan ke dalam Formulir Model C Hasil dan setelah itu dilakukan pembukaan kotak suara; c) Bahwa meskipun KPPS Iangsung menghitung perolehan suara, secara hasil tidak terdapat akibat berkurang atau ditambahnya perolehan suara salah satu Pasangan Calon akibat kekeliruan KPPS dalam mengeluarkan surat suara dari dalam kotak sebelum penghitungan suara; d) Bahwa sesungguhnya atas peristiwa tersebut, oleh Pihak Pengadu a quo bukan lagi menjadi permasalahan. Sebab PENGADU melalui saksinya. telah menyetujui seluruh pencatatan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 003, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo. Hal itu dapat divalidasi atas adanya tanda tangan Saksi PENGADU pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati; e) Selain itu, diperkuat dengan Saksi PENGADU tidak mengajukan keberatan atas peristiwa tersebut, sebagaimana ketiadaan pencatatan keberatan pada Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK, Secara a contrario, mestilah dinyatakan bahwa ketiadaan keberatan Saksi PENGADU atas peristiwa yang didalilkan dianggap dibenarkan; Peristiwa TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu a) Bahwa terdapat pemilih atas nama MASRUN NIK: 7404xxxxxx berdomisili di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah menyalurkan hak pilihnya di TPS 002, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu sebagai Pemilih DPK dengan hanya menunjukkan fotokopi KTP-el; b) Bahwa diperbolehkannya yang bersangkutan memilih oleh KPPS TPS 002 Tolandona dengan fotokopi KTP-El sebab dikiranya perlakuan antara Pemilih DPT/Pemilih pindahan dengan Pemilih DPK sebagaimana Keputusan KPU 1774/2024 adalah sama. Jika tak ada KTP-el asli, maka boleh memilih dengan fotokopi KTP-el atau identitas lainnya yang memuat nama, foto dan tanggal lahir; c) Bahwa peristiwa lolosnya Masrun menggunakan hak pilih DPK dengan hanya menggunakan fotokopi KTP-el a quo murni kelalaian KPPS di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Padahal Pihak Terkait melalui PPK Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh jajaran KPPS di Kecamatan Sangia Wambulu pada tanggal 23 November 2024 dan telah membagikan Buku Panduan KPPS berkaitan dengan syarat-syarat yang dapat diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih sebagaimana yang telah diatur di dalam UU 10/2016, PKPU 17/2024, serta Keputusan KPU 1774/2024, hal mana fotokopi KTP-el memang dapat digunakan sebagai syarat menyalurkan hak pilih di TPS tetapi hanya diperlakukan terhadap Pemilih yang telah memiliki Formulir C.Pemberitahuan- KWK atau Formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KWK (vide Keputusan KPU 1774/2024 halaman 41, angka 3 huruf a angka 1), dan angka 2) juncto huruf b); d) Bahwa atas kekeliruan yang dilakukan oleh Petugas KPPS di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu tersebut, Pihak Terkait telah memberikan sanksi berupa teguran keras atas sikap tidak profesionalnya sebagai Penyelenggara Pemilih/KPPS; e) Bahwa untuk kasus Pemilih atas nama Masrun yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu dengan fotokopi KTP- el, telah ada rekomendasi. Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu, bertanggal 4 Desember 2024 dengan Nomor Surat 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu; f) Bahwa atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo, PPK Kecamatan Sangia Wambulu meneruskannya kepada KPU Kabupaten Buton Tengah in casu PIHAK TERKAIT telah menerbitkan Surat Nomor 514/PL.02.6- SD/7414/2024, bertanggal 6 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang pada pokoknya dalam surat tersebut menerangkan jika rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 1/2015 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17/2024; g) Bahwa mengenai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo yang tidak dilaksanakan, PIHAK TERKAIT menjelaskan alasan yuridisnya sebagai berikut: Isi dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo yang merekomendasikan PSU di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu dengan alasan terdapat keadaan 1 (satu) Pemilih Tambahan yang tidak berhak bertentangan secara hierarkis dengan kaidah ketentuan PSU yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 1/2015 (UU Pemilihan) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17/2024, yang mensyaratkan PSU dapat dilakukan sepanjang "terdapat lebih dari 1 (satu) pemilih". Selengkapnya dikutip bunyi ketentuan norma tersebut: Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan "Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: ...e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS". Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024 "Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai berikut: e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS". 4) Peristiwa TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah Pemilih a.n. La Bili a) Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pemilih atas nama La Bili dan Asma menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, dimana keduanya merupakan pasangan suami-isteri; b) Bahwa alasan KPPS di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah membolehkan pemilih atas nama La Bili NIK : 7404xxxx menggunakan hak pilih Pemilih. DPK karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-el asli dengan domisili di sekitar area TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Masangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah; c) Bahwa Pemilih La Bili saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jarinya oleh KPPS 4 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; d) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 001 Desa Morikana tidak terdapat protes sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat La Bili menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih tambahan. Hal itu dapat dilihat pada Saksi PENGADU yang ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Morikana, yang menandakan PENGADU melalui saksinya telah memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Desa Morikana a quo telah sesuai regulasi Pemilihan; e) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS, Pengawas Desa Morikana, Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah atau dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran Pemilih DPK a.n. La Bili karena yang bersangkutan adalah Pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain; f) Bahwa pemilih La Bili yang memilih menggunakan KTP-el untuk menyalurkan hak pilihnya sebagai Pemilih Tambahan dibenarkan secara hukum karena KTP-el asli yang dimilikinya berdomisili di tempat yang sesuai dengan TPS disalurkannya hak pilihnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 juncto Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 juncto BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 juncto Keputusan KPU 1774/2024 juncto Surat KPU 2374/2024; g) Bahwa oleh karena Pemilih atas nama La Bili memilih menggunakan KTP-el atau sebagai Pemilih DPK, maka tepat kiranya yang bersangkutan mengisi Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK di TPS 001 Desa Morikana; Pemilih atas nama ASMA a) Bahwa pemilih atas nama ASMA menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Tengah; b) Bahwa alasan KPPS di TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah membolehkan Pemilih atas nama ASMA NIK: 7404xxxx menggunakan hak pilih DPK karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-el asli dengan domisili disekitar area TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Masangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah; c) Bahwa Pemilih ASMA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan pemeriksaan pada jari-jarinya oleh KPPS 4 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jarinya yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; d) Bahwa Pemilih dengan menggunakan KTP-el untuk menyalurkan hak pilihnya dibenarkan secara hukum selama KTP-el yang dimilikinya berdomisi di tempat yang sesual dengan TPS disalurkannya hak pilih. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jucnto Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 juncto BAB 11 huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 juncto Keputusan KPU 1774/2024 juncto Surat KPU 2374/2024; e) Bahwa Petugas KPPS 4 dan KPPS 5 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah telah mencatatkan Pemilih atas nama ASMA pada Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK di TPS 001 Desa Morikana; f) Bahwa memang benar terdapat kekeliruan Petugas KPPS TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah karena tidak mencatatkan seluruh jumlah daftar hadir Pemilih Tambahan yang memilih menggunakan KTP-el di Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati. Padahal merujuk pada Surat KPU 2374/2024 semestinya terhadap Pemilih yang menggunakan KTP-el dicatatkan ke dalam kolom Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada Formulir C.Hasil-KWK- Bupati; g) Bahwa kesalahan pencatatan pada jumlah pemilih tambahan (DPK) a quo telah dilakukan perbaikan pada tingkat Kecamatan, sehingga yang sebelumnya ditulis 0 (nol) pada Formulir C.Hasil-KWK menjadi 15 (lima belas) Pemilih pada Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan Mawasangka Tengah; h) Bahwa kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati tidak berdampak pada perolehan suara Pasangan Calon. Bahkan Saksi Pengadu a.n. AMIN telah menyetujui hasil perolehan suara dengan membubuhkan tanda tangan pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Morikana. i) Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tidak memenuhi kualifikasi untuk dilakukan PSU, sebab Pemilih atas nama La Bili dan Asma dibenarkan secara hukum untuk menyalurkan hak pilihnya sebagaimana norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 juncto Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 juncto BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 juncto Keputusan KPU 1774/2024 juncto Surat KPU 2374/2024; 5) Peristiwa TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah a) Bahwa setelah PENGADU melakukan verifikasi pada TPS 001 Desa Lalibo, ternyata benar Pemilih atas nama HIZAN menyalurkan hak pilih di TPS 001 Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tangah; b) Kepada Pemilih bersangkutan dibolehkan memilih oleh anggota KPPS TPS 001 Desa Lalibo karena membawa KTP-el asli yang menujukkan domisili di area TPS 001 Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. c) Bahwa Pemilih HIZAN sebelum menyalurkan hak pilihnya telah dicek jari- jarinya yang menunjukkan tidak terdapat tinta pada permukaan jari-jarinya sebagai tanda Pemilih bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya di TPS lain, dan begitupula telah dicek NIK yang bersangkutan benar terdaftar dalam DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, namun karena yang bersangkutan memiliki KTP-el asli dan dengan rasio jarak dan waktu tidak mungkin yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya secara ganda di DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, maka oleh KPPS a quo memberikan kesempatan kepada Pemilih HIZAN untuk menggunakan hak pilih dengan model Pemilih DPK; d) Bahwa pemilih atas nama HIZAN menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP-El, maka yang bersangkutan mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK; e) Bahwa jumlah pemilih yang mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sejumlah 5 (lima) pemilih, yang berkesesuaian dengan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo. f) Bahwa atas jumlah Pemilih Tambahan yang terdapat dalam Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Lalibo tersebut, Saksi Pengadu telah membubuhkan tandatangannya. g) Bahwa Pemilih HIZAN yang diberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya di TPS 001, Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah dengan menggunakan KTP-el asli yang berdomisili pada daerah tersebut telah sesuai secara hukum sebagaimana norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 juncto Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 juncto BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 juncto Keputusan KPU 1774/2024 juncto Surat KPU 2374/2024; 6) Peristiwa TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU a. Bahwa benar pemilih atas nama AGUSTINUS HADISUMANTA menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu. Lantas mengapa kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan menyalurkan hak pilihnya? Sebab Pemilih bersangkutan datang ke TPS 001 Desa Walando dengan membawa memperlihatkan KTP-el asli kepada Petugas KPPS yang menunjukkan domisilinya sekitar area TPS 001 Desa Walando yaitu di Dusun Langgone, Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah; b. Bahwa saat pemilih AGUSTINUS HADISUMANTA datang ke TPS 001 Desa Walando, dilakukan pengecekkan NIK bersangkutan melalui cekdptonline.go.id dan ditemukan yang bersangkutan terdaftar sebagai pilih DPT di TPS 03 Kelurahan Wosi Kecamatan Monokwari Barat Provinsi Papua Barat, namun karena yang bersangkutan membawa KTP-el asli, dan jari-jari bersangkutan setelah diperiksa oleh KPPS 4 TPS a quo tidak terdapat tanda tinta sebagai bukti belum memilih di TPS lain dan dengan rasio Pemilih bersangkutan tidak mungkin menggunakan hak pilihnya di Monokwari Papua Barat secara ganda, maka kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan memilih dengan model Pemilih Tambahan; c. Bahwa karena Pemilih AGUSTINUS HADISUMANTA menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP-el sebagai Pemilih Tambahan, maka yang bersangkutan mengisi daftar hadir pada Formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK; d. Bahwa atas penyaluran hak pilih oleh AGUSTINUS HADISUMANTA tidak terdapat keberatan atasnya, bahkan Saksi PENGADU telah menyetujui seluruh hasil yang dicatatkan dengan cara membubuhkan tanda tangannya. e. Bahwa oleh karena Pemilih a.n. AGUSTINUS HADISUMANTA yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 01, Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah dengan menggunakan KTP-El yang berdomisili pada daerah tersebut, maka dibenarkan secara hukum sebagaimana norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 juncto Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 juncto BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 juncto Keputusan KPU 1774/2024 juncto Surat KPU 2374/2024; Peristiwa TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan GU a) Bahwa pada saat dilakukan pleno kecamatan oleh PPK Kecamatan Gu, seluruh daftar hadir di TPS 06 Kelurahan Watulea lupa dimasukkan ke dalam kotak oleh KPPS. Padahal kotak suara tersebut telah tersegel. Keadaan tersebut baru disadari oleh petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan GU setelah kotak suara telah tersegel; b) Bahwa faktualnya, atas peristiwa lupa dimasukkannya seluruh formulir daftar hadir pemililh di TPS 06 Kelurahan Watulea, tidak lagi menjadi permasalahan. Sebab, saat proses pleno kecamatan tersebut dihadiri oleh PPK Kecamatan Gu, ditemukan daftar hadir aquo terselip di dalam kantung dus yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Peristiwa tersebut pun telah diketahui oleh Panwascam Kecamatan Gu dan tidak menjadikannya sebagai suatu masalah karena senyatanya daftar hadir pemilih tambahan tersebut telah ditemukan dan telah dicatatkan pada Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK; c) Bahwa saat pleno tingkat Kecamatan GU a quo, untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atas daftar hadir tersebut yang tidak ikut dimasukkan kedalam kotak suara, maka dilakukan pembukaan kotak dan dihitung kembali jumlah surat suara yang tergunakan dalam kotak suara dengan tujuan untuk mendapat kepastian apakah antara jumlah surat suara yang terpakai/digunakan sama hasilnya dengan jumlah Pemilih yang hadir di TPS 006 Watulea. Hasilnya ternyata cocok antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS a quo, jumlah sama yakni 358. d) Bahwa atas peristiwa luput dimasukkannya seluruh Daftar Hadir Pemilih, Ketua KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu telah memberikan pernyataan atas kesalahannya tersebut dan Pihak Terkait telah melayangkan sanksi kepada seluruh anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu; e) Bahwa meskipun benar terdapat kekeliruan oleh KPPS a quo karena lalai memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan ke dalam kotak suara, hal tersebut tidak berdampak kepada hasil dan tidak pula berdampak atas berkurang atau bertambahnya jumlah Pemilih Tambahan. Terlebih lagi, terhadap hasil pencatatan pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI telah disetujui oleh Saksi PENGADU atas nama RISNAWATI dengan cara membubuhkan tanda tangannya. f) Bahwa karena kelalaian memasukkan seluruh Daftar Hadir Pemilih oleh KPPS 06 Kelurahan Watulea Kecamatan GU adalah kekeliruan teknis namun tidak berdampak pada berubahnya hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. 8) Peristiwa TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka Peristiwa Pembukaan Kotak Suara di TPS 02, Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka a) Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sebelum dilakukan pemungutan suara, KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka melakukan penghitungan terhadap surat suara sebanyak 2 (dua) kali dengan jurnlah yang sama yaitu sebanyak 539 surat suara. Akan tetapi setelah dilakukannya pemungutan suara, surat suaranya menjadi 540. b) Bahwa jumlah surat suara 540 yang telah dihitung oleh anggota KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka bersesuaian antara Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 02 dan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR TPS 02. c) Bahkan pada saat selesai penghitungan surat suara berikut perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, Saksi Pengadu telah membubuhkan tandatangan pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka serta tidak terdapat keberatan atas hasil a quo dari Saksi Pengadu sebagaimana dapat dilihat pada Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, Bukti Saksi Pengadu membubuhkan tandatangan dalam Formulir MODEL C.HASIL a quo. d) Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tidak beralasan menurut hukum anggota KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka dianggap menyelipkan surat suara. Sebab, Pengadu sendiri melalui Saksi tidak mengajukan keberatan atas jumlah surat suara yang dicatatkan di dalam Formulir C.HASIL. Bahkan Saksi Pengadu tersebut menyetujui jumlah surat suara 540 yang tercatat pada Formulir Model C.HASIL di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka. Mengenai KPPS Merusak Lebih Dari 1 (Satu) Surat Suara di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka a) Bahwa terdapat pemilih atas nama LA MAI saat hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Desa Kancebungi keliru mengambil surat suara yang ada di atas meja petugas KPPS. Hal mana surat suara di atas meja telah disusun oleh petugas KPPS menjadi 2 (dua) sisi dan bertumpuk. 1 (satu) sisi untuk surat suara pemilihan gubernur dan 1 (satu) sisi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; b) Bahwa saat pemilih LA MAI mengambil surat suara bupati dan gunernur, ternyata berlapis dua untuk setiap surat suara pemilih. Sehingga ditangan LA MAI terdapat 4 (empat) surat suara, berupa 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan semua surat suara a quo dicoblos oleh LA MAI; c) Peristiwa ini diketahui oleh petugas KPPS 6 di TPS 02 Desa Kancebungi saat LA MAI hendak memasukkan keempat surat suara tersebut kedalam kotak, dirinya meminta bantuan KPPS untuk memasukkan surat suara a quo. Seketika KPPS 6 saat hendak membantu LA MAI memasukkan surat suara kedalam kotak mengetahui ternyata LA MAI memegang 4 surat suara, yaitu 2 surat suara pemilihan gubernur dan 2 surat suara pemilihan bupati. Atas keadaan tersebut Ketua KPPS meminta pendapat kepada Pengawas TPS, dan semua Saksi Pasangan Calon yang hadir. Disepakati kepada pemilih tersebut diminta untuk memasukkan hanya 2 surat suara kedalam kotak suara, yaitu 1 surat suara bupati dan 1 surat suara gubernur. Sedangkan kelebihan 2 surat suara yang telah tercoblos dicatatkan sebagai surat suara rusak/keliru coblos masing-masing pada C.Hasil Gubernur dan C.Hasil Bupati. Hal ini telah dipertegas pula melalui Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi atas nama WA ODE RABIA; d) Pencatatan atas surat suara keliru coblos tersebut dapat dilihat pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI dan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka; e) Bahwa terhadap peristiwa pemilih LA MAI tersebut telah dicatatkan di dalam Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK- BUPATI; f) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Senyatanya pemilih atas nama LA MAI yang mengambil surat suara double yakni pemilihan Bupati dan Gubernur. Tetapi satu surat suara tersebut dinyatakan sah dan satu suara lainnya telah dinyatakan keliru coblos dan telah dicatatkan pada Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi juga telah dicatatkan pada C.Hasil-KWK untuk masing-masing pemilihan; g) Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada seluruh jajaran KPPS serta membagikan Buku Panduan KPPS kepada KPPS se-Kabupaten Buton Tengah berkaitan dengan syarat-syarat yang dapat diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih sebagaimana yang telah diatur di dalam UU 10/2016, PKPU 17/2024, serta Keputusan KPU 1774/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 mendalilkan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1.1] Bahwa Teradu I melalui Teradu VI diduga memerintahkan kepada Ketua PPS Desa Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2 agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3); [4.1.1.2] Bahwa Teradu I melalui Teradu V diduga mempercepat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 di Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo. Padahal pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan Gu belum selesai. Bahkan PPK Kecamatan Gu belum menyelesaikan pengiriman kotak suara ke KPU Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti P-4). Hal ini bertujuan agar laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam pemungutan suara yang berpotensi terbitnya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat diakomodir oleh Teradu I s.d Teradu V (vide Bukti P-5 s.d Bukti P-12); [4.1.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menghindari permasalahan yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Buton Tengah yaitu TPS 001 Desa Walando, TPS 006 Kelurahan Watulea, Kecamatan GU, TPS 001 Lalibo, TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, TPS 002 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka, TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, TPS 001, TPS 002, TPS 003 Desa Madongka, dan TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo. [4.1.1.4] Bahwa terdapat perbedaan jumlah data Pemilih untuk Formulir D. Hasil.Kabko-KWK-Gubernur dan Formulir D. Hasil.Kabko-KWK-Bupati/Walikota di Kabupaten Buton Tengah. Adapun perbedaan tersebut meliputi: 1) Jumlah Pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih jenis kelamin laki-laki, 2) Jumlah Pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih jenis kelamin perempuan, 3) Jumlah Pemilih Tambahan yang menggunakan hak pilih. [4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Para Pelapor pada tanggal 30 November 2024 s.d. 3 Desember 2024 berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka, TPS 02 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, TPS 001 Desa Morikana, TPS 001 Desa Lalibo, TPS 001 Walando, TPS 006 Kelurahan Watulea. Adapun Laporan a quo tertuang sebagai berikut: 1. Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, a.n. Maili 2. Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November, a.n. Ramdan 3. Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024, a.n. La Ode Alim Alam 4. Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, a.n. La Ode Alim Alam 5. Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024, a.n. Amin 6. Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, a.n. Abdul Sulan 7. Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024, a.n. M. Tamrin Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Keputusan Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak memenuhi syarat formil dan materil merupakan upaya Teradu I s.d. Teradu III untuk menghambat Laporan pelanggaran pemilihan yang berpotensi mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka, TPS 02 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, TPS 001 Desa Morikana, TPS 001 Desa Lalibo, TPS 001 Walando, TPS 006 Kelurahan Watulea. Hal tersebut dapat menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu). Selain itu, pada tanggal 4 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III melimpahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka kepada Teradu IV s.d. Teradu VI sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024. Namun Teradu IV s.d. Teradu VI tidak pernah menindaklanjuti Laporan a quo. Bahkan setelah menerbitkan Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG- 04/12/2024, Teradu I meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya (vide Bukti P.2-13). Hal yang sama dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI (vide Bukti P.2-14). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 menerangkan bahwa Teradu I tidak pernah mengarahkan jajaran adhoc untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buton Tengah. Selain itu, Teradu I tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Teradu VI untuk memerintahkan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.2], Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 menyatakan: 1) “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya. 2) Dalam hal masalah terdapat kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi dari tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. 3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi”. Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V sempat melakukan skorsing karena belum menerima kotak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan GU. Hal tersebut disebabkan PPK Kecamatan GU belum menyelesaikan proses rekapitulasi karena jumlah TPS yang banyak. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.3], Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa mengenai Pemilih DPK TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU a.n. Agustinus Hadisumanta, KPPS TPS 001 Desa Walando memperbolehkan Agustinus Hadisumanta menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Walando karena yang bersangkutan menunjukkan KTP-el Dusun Langgone, Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti-T-47). KPPS TPS 001 Desa Walando telah memastikan Agustinus belum menggunakan hak pilih. KPPS TPS 001 Desa Walando juga memastikan NIK Agustinus Hadisumanta terdaftar dalam DPT di TPS 03 Kelurahan Wosi, Kecamatan Monokwari Barat, Provinsi Papua Barat. Namun karena yang bersangkutan membawa KTP-El Kabupaten Buton Tengah dan belum memilih di TPS lain serta tidak mungkin menggunakan hak pilih di Monokwari Papua Barat maka yang bersangkutan diberikan kesempatan memilih dengan model Pemilih tambahan (vide Bukti T-48). Selain itu, Saksi Pasangan Calon tidak merasa keberatan berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n. Agustinus Hadisumanta. Bahkan Saksi Pengadu menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-49). Selanjutnya, mengenai peristiwa di TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan GU, pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Gu, KPPS lupa memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 006 Kelurahan Watulea ke dalam kotak suara. KPPS di TPS 006 Kelurahan Watulea baru menyadari hal tersebut setelah kotak suara tersegel. Pada akhirnya Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 006 Kelurahan Watulea ditemukan terselip di dalam kantung dus yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Peristiwa tersebut diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Gu dan tidak menjadi sebuah permasalahan karena Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan telah ditemukan dan dicatat dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-50). Selain itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan daftar hadir TPS 006 Kelurahan Watulea, maka dilakukan pembukaan kotak dan menghitung kembali jumlah surat suara. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah surat suara yang terpakai/digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS 006 Watulea. Hasilnya terdapat kesesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS 006 Kelurahan Watulea. Hal ini tidak mempengaruhi perolehan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan jumlah pemilih tambahan. Selain itu, terhadap hasil pencatatan pada Formulir Model C.HASIL- KWK-BUPATI telah disetujui oleh Saksi Pengadu a.n. Risnawati (vide Bukti T-52). Bahwa Ketua KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea telah memberikan pernyataan berkenaan dengan kelalaian tidak memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 006 Kelurahan Watulea dalam kotak suara. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea (vide Bukti T-51). Mengenai Pemilih DPK TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah a.n. Hizan, berdasarkan verifikasi di TPS 001 Desa Lalibo, yang bersangkutan menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Lalibo. KPPS TPS 001 Desa Lalibo memperbolehkan Hizan menggunakan hak pilih karena menunjukkan KTP-el Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-41). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-42), Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor 474/009/I/2025, tanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-43), dan Surat Pernyataan Hizan, tanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-44). KPPS TPS 001 Desa Lalibo telah memastikan Hizan belum menggunakan hak pilih. KPPS TPS 001 Desa Lalibo juga memastikan NIK Hizan terdaftar dalam DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Namun karena yang bersangkutan memiliki KTP-El Kabupaten Buton Tengah dan mengingat rasio jarak serta waktu tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih secara ganda di TPS 001 Kelurahan Gambesi maka KPPS TPS 001 Desa Lalibo memperbolehkan Hizan menggunakan hak pilih sebagai Pemilih DPK (vide Bukti T-45). Bahwa Pemilih yang mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sebanyak 5 (lima) Pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo (vide Bukti T-46). Selain itu, Saksi Pengadu telah menandatangani Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo (vide Bukti T-46). Selanjutnya mengenai Pemilih DPK di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah a.n. La Bili dan Asma, pada tanggal 27 November 2024, La Bili dan Asma merupakan pasangan suami istri yang terdaftar sebagai Pemilih DPK (vide Bukti T-38). La Bili dan Asma menggunakan hak pilih di TPS 001, Desa Morikana. KPPS TPS 001 Desa Morikana memperbolehkan La Bili dan Asma menggunakan hak pilih karena yang bersangkutan menunjukkan KTP-el Desa Morikana, Kecamatan Masangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-34 dan Bukti T-39). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-35) dan Surat Keterangan Domisili Nomor 507/84/I/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-36). Selain itu, KPPS TPS 001 Desa Morikana telah memastikan La Bili dan Asma belum menggunakan hak pilih. Pada saat pemungutan suara di TPS 001 Desa Morikana tidak terdapat keberatan dan/atau catatan khusus berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n. La Bili dan Asma. Selain itu, tidak terdapat temuan/rekomendasi Pengawas TPS/Panwaslu Kecamatan/Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n. La Bili dan Asma. Bahkan Saksi Pengadu telah menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Morikana (vide Bukti T-37). Namun demikian, terdapat kekeliruan yang dilakukan Petugas KPPS TPS 001 Desa Morikana karena tidak mencatatkan seluruh jumlah daftar hadir pemilih tambahan yang memilih menggunakan KTP-El ke dalam Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati. Apabila merujuk pada Surat KPU 2374/2024 semestinya terhadap Pemilih yang menggunakan KTP-El dicatatkan ke dalam Kolom Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-37). Kesalahan pencatatan jumlah pemilih tambahan (DPK) telah dilakukan perbaikan pada tingkat Kecamatan. Pada C.Hasil-KWK semula tertulis 0 (nol) menjadi 15 (lima belas) Pemilih pada Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan Mawasangka Tengah (vide Bukti T-40). Bahwa kesalahan pencatatan tersebut tidak berdampak pada perolehan suara Pasangan Calon. Mengenai peristiwa TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka, pada tanggal 27 November 2024 sebelum dilakukan pemungutan suara, KPPS di TPS 002 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka melakukan penghitungan terhadap surat suara sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah yang sama yaitu sebanyak 539 surat suara. Namun setelah pemungutan suara berubah menjadi 540 surat suara. KPPS di TPS 002 Desa Kancebungi telah menghitung jumlah 540 surat suara tersebut dan memang terdapat kesesuaian antara Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 02 (vide Bukti T-53) dan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR TPS 002 (vide Bukti T-54). Selain itu, tidak terdapat keberatan Saksi terhadap penghitungan surat suara dan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon sebagaimana Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK (vide Bukti T-55). Bahkan pada saat selesai melakukan penghitungan surat suara dan perolehan suara masing- masing Pasangan Calon, Saksi Pengadu menandatangani Formulir MODEL C.HASIL- KWK-BUPATI di TPS 002 Desa Kancebungi (vide Bukti T-53). Dengan demikian tidak beralasan menurut hukum anggota KPPS di TPS 002 Desa Kancebungi dianggap menyelipkan surat suara. Sebab Pengadu melalui Saksi tidak mengajukan keberatan atas jumlah surat suara sebagaimana tertuang dalam Formulir C.HASIL. Selanjutnya, mengenai KPPS TPS 002 Desa Kancebungi merusak lebih dari 1 (satu) surat suara, pada saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Kancebungi itu terdapat Pemilih a.n. La Mai yang akan menggunakan hak pilih di TPS 002 Desa Kancebungi. Pada saat itu, surat suara tersusun menjadi 2 (dua) bagian di atas meja KPPS. 1 (satu) bagian untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sementara 1 (satu) bagian lain untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada saat La Mai mengambil surat suara Bupati dan Gubernur, ternyata berlapis dua untuk setiap surat suara Pemilih. Sehingga La Mai memegang 4 (empat) surat suara yaitu 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada akhirnya La Mai mencoblos 4 (empat) surat suara tersebut. KPPS di TPS 002 baru mengetahui peristiwa tersebut pada saat La Mai meminta bantuan KPPS untuk memasukkan keempat surat suara tersebut. Selanjutnya, Ketua KPPS meminta pendapat kepada Pengawas TPS dan Para Saksi Pasangan Calon yang hadir mengenai permasalahan tersebut. Kemudian para pihak menyepakati agar Pemilih memasukkan hanya 2 (dua) surat suara ke dalam kotak suara yaitu 1 (satu) surat suara Bupati dan Wakil Bupati dan 1 (satu) surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk kelebihan 2 surat suara yang tercoblos dicatat sebagai surat suara rusak/keliru coblos pada Formulir C.Hasil Gubernur dan Formulir C.Hasil Bupati (vide Bukti T-53 dan vide Bukti T-54). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi a.n. Wa Ode Rabia (vide Bukti T-56). Selain itu, kesalahan pengambilan jumlah surat suara yang dilakukan Pemilih a.n. La Mai telah dicatat dalam Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK-BUPATI (vide Bukti T-55). Sebenarnya, Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada jajaran KPPS dan membagikan Buku Panduan KPPS kepada KPPS se-Kabupaten Buton Tengah berkenaan dengan syarat-syarat dalam penggunaan hak pilih sebagaimana ketentuan UU 10/2016, PKPU 17/2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya mengenai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Tolandona a.n. Masrun yang berdomisili di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Masrun selaku Pemilih DPK menggunakan hak pilih di TPS 002, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu dengan menggunakan fotokopi KTP-El (vide Bukti T-30). KPPS TPS 002 Tolandona memperbolehkan Masrun menggunakan hak pilih dengan fotokopi KTP- El karena mengira perlakuan antara Pemilih DPT/Pemilih Pindahan dengan Pemilih DPK adalah sama. Apabila tidak ada KTP-El, maka diperbolehkan memilih dengan fotokopi KTP-El atau identitas lain yang memuat nama, foto, dan tanggal lahir. Hal tersebut merupakan kelalaian KPPS di TPS 002 Kelurahan Tolandona. Sebenarnya, Teradu I s.d. V melalui PPK Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh jajaran KPPS di Kecamatan Sangia Wambulu pada tanggal 23 November 2024. Teradu I s.d. Teradu V juga memberikan Buku Panduan KPPS berkenaan dengan syarat-syarat yang diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa fotokopi KTP-El memang dapat digunakan sebagai syarat menyalurkan hak pilih di TPS tetapi hanya diperlakukan terhadap Pemilih yang memiliki Formulir C.Pemberitahuan-KWK atau Formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KWK (vide Keputusan KPU 1774/2024 halaman 41, angka 3 huruf a angka 1, angka 2 jo huruf b. Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap KPPS di TPS 002 (vide Bukti T-31). Selain itu, pada tanggal 4 Desember 2024, Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan Surat Rekomendasi Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu (vide Bukti T-32). Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang pada pokoknya menerangkan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10 Tahun 2015 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17/2024 (vide Bukti T-33). Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2015 “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: …e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS”. Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024 “Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai berikut: .. e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS”. Bahwa mengenai peristiwa TPS 001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka Kecamatan Lakudo, pada saat akan melakukan penghitungan perolehan suara, anggota KPPS TPS 001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka keliru karena tidak mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu melainkan langsung menuangkan seluruh surat suara di atas meja dan memulai penghitungan suara. Namun, tindakan tersebut tidak mengubah hasil pemilihan. Sebelum melakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS menghitung jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka sebagaimana Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH- KWK. Selanjutnya, anggota KPPS menulis jumlah pengguna hak pilih untuk dituangkan ke dalam Formulir MODEL C HASIL-KWK-BUPATI. Berdasarkan hasil penghitungan surat suara, untuk TPS 001 jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 352, sedangkan jumlah pemilih yang hadir (Pemilih DPT + DPTB + DPK) sejumlah 352. Sehingga tidak terdapat perbedaan antara jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah Pemilih yang datang menggunakan hak pilih. Selanjutnya, pada TPS 02 Desa Madongka, terdapat keberatan saksi berkenaan perbedaan antara jumlah penerimaan surat suara dengan yang tercatat dalam Formulir C.Hasil Bupati dan Formulir C.Hasil Gubernur. Menurut saksi seharusnya tidak terdapat perbedaan antara jumlah surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah 580 dengan jumlah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah 579. Namun, setelah melalui proses pencermatan KPPS TPS 002 Desa Madongka maka jumlah surat suara yang benar termasuk kelebihan 2,5 % seharusnya sejumlah 579 surat suara. Jumlah 579 tersebut bersumber dari jumlah pemilih DPT di TPS 002 Desa Madongka sebanyak 564 ditambahkan 2,5 % sebanyak 15 surat suara (564+15), maka hasilnya 579 surat suara (vide Bukti T-16). Kekeliruan pencatatan jumlah surat suara TPS 02 Desa Madongka terletak pada Formulir C.Hasil-KWK Gubernur, bukan pada Formulir C.Hasil-KWK Bupati. Namun keberatan tersebut terselesaikan dengan memperbaiki Formulir C.Hasil-KWK Gubernur semula berjumlah 580 menjadi 579. Sedangkan Formulir C.Hasil-KWK Bupati tidak dilakukan perbaikan karena telah sesuai. Selain itu, Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah yang hadir di TPS 001, TPS 002, TPS 003 menandatangani hasil perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI (vide Bukti T-14). Selain itu, tidak terdapat kejadian khusus yang tercatat dalam Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-15). Selanjutnya mengenai Pemilih di TPS 002 Desa Madongka a.n. Febriza, Hadi, Utia, Ramli, berdasarkan verifikasi data pemilih, yang bersangkutan telah menggunakan hak pilih sebagai Pemilih tambahan. KPPS TPS 002 Desa Madongka memperbolehkan yang bersangkutan menggunakan hak pilih karena telah memiliki KTP-El Desa Madongka, Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-18, Bukti T- 21, Bukti T-23, Bukti T-25 ). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS 002 Desa Madongka pada pokoknya menyatakan Pemilih tersebut membawa KTP-El dan belum menggunakan hak pilih (vide Bukti T-19). Pada saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka, tidak terdapat keberatan dan/atau catatan khusus berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n.Febriza, Hadi, Utia. Selain itu, tidak terdapat temuan/rekomendasi Pengawas TPS/Panwaslu Kecamatan/Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n.Febriza, Hadi, Utia, Ramli. Bahkan Saksi Pengadu menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17). Selanjutnya mengenai peristiwa pada TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, berdasarkan pencermatan daftar hadir Pemilih DPT di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, terdapat Pemilih a.n. La Insele NIK: 7404xxxxxxxxx dan Alumia NIK: 7404xxxxxxxxxxxx yang menggunakan hak pilih dengan membawa Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK. Pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi berkenaan dengan La Insele dan Alumia. Bahkan pada saat proses penghitungan perolehan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2 a.n. Mardianti menyetujui hasil perhitungan perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Formulir Model C.HASIL-KWK di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-6). Bahwa La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge sebagaimana Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/036/I/2025 dan Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/037/I/2025. Kedua Surat Keterangan a quo diterbitkan tanggal 13 Januari 2025, dan ditandatangani Lurah Boneoge a.n. Tahir Eba, S.IP (vide Bukti T-7 dan Bukti T-8). Selain itu, PPS Kelurahan Boneoge secara langsung mengonfirmasi kepada La Insele dan Alumia berkenaan dengan domisili. Selanjutnya, La Insele dan Alumia memberikan fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 7404xxxxxxxxxxxx yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, tertanggal 09-10-2017 (vide Bukti T-9 dan Bukti T-10). Teradu I s.d. Teradu V telah memastikan melalui website cek data pemilih online NIK:7404xxxxxxxxxxxx dan NIK: 7404xxxxxxxxxxxx. Hasilnya, La Insele dan Alumia memang terdaftar sebagai Pemilih DPT 2024 di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-11, Bukti T-12, dan Bukti T-13). [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.4], Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, dalam rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Gu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di TPS 002 Kelurahan Watulea terdapat selisih antara Jumlah Pengguna Hak Pilih (DPT + DPTb + DPK) sebanyak 426 dengan Suara Sah dan Tidak Sah sebanyak 425 sebagaimana tertuang dalam Formulir C Hasil KWK Gubernur (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti perbedaan tersebut, Panwaslu Kecamatan GU merekomendasikan untuk dilakukan pembukaan kotak suara dan menghitung jumlah Pengguna Hak Pilih sebagaimana Daftar Hadir Pemilih TPS 002 Kelurahan Watulea. Proses pembukaan kotak suara dihadiri oleh Para Saksi Pasangan Calon. Selanjutnya, PPS Kelurahan Watulea melakukan verifikasi Daftar Hadir Pemilih dan menghitung surat suara sah dan tidak sah TPS 002 Kelurahan Watulea. PPS Kelurahan Watulea kemudian melakukan perbaikan untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu (vide Bukti T-2). Hasilnya, Jumlah Pengguna Hak Pilih (DPT + DPTb + DPK) dan Suara Sah dan Tidak Sah di TPS 002 Kelurahan Watulea adalah 426. Selanjutnya, PPK Kecamatan Gu melakukan rekapitulasi untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Namun, PPK Kecamatan Gu dan PPS lupa untuk melakukan perbaikan Formulir D. Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu, sehingga terdapat selisih Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan pada Formulir Model D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dengan Formulir Model D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3). Adapun selisih Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan pada Formulir Model D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dengan Formulir Model D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu sebagai berikut: Uraian Data Awal Berdasarkan D.Hasil Data Hasil Perbaikan KWK Gubernur Kecamatan Gu berdasarkan D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total Pilih 1.J u m l a h P e n g g u n a 184 233 417 200 217 417 H a k Pilih dalam DPT 2. J u m l a h Pengguna 2 1 3 2 0 2 Hak Pilih Pemilih P i n d a h a n (DPTb) 3 Jumlah Pengguna 5 1 6 5 2 7 Hak P i l i h d a l a m Daftar Pemilih Tambahan (DPK) 4 Jumlah Pengguna 191 235 426 207 219 426 H a k Pilih (DPT + DPTb + DPK) Bahwa tindakan PPS dan PPK Kecamatan Gu yang hanya memperbaiki data Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan di TPS 002 Kelurahan Watulea pada Formulir D.Hasil KWK Gubernur tanpa memperbaiki Formulir D.Hasil KWK Bupati berdampak hingga Rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi sebagaimana tabel sebagai berikut: Uraian Data Hasil Perbaikan Berdasarkan Data Hasil Perbaikan berdasarkan D.Hasil Kab/Ko Gubernur D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total Pilih 1.J u m l a h P e n g g u n a 23.479 30.943 54.427 23.495 30.932 54.427 H a k Pilih dalam DPT 2. J u m l a h Pengguna 141 160 140 140 152 292 Hak Pilih Pemilih P i n d a h a n (DPTb) 3 Jumlah Pengguna 572 498 1.070 572 499 1071 Hak P i l i h d a l a m Daftar Pemilih Tambahan (DPK) 4 Jumlah Pengguna 24.192 31.606 55.798 24.207 31.583 55790 H a k Pilih (DPT + DPTb + DPK) (vide Bukti T-4 dan Bukti T-5) Teradu I s.d. Teradu V menyadari kekeliruan tersebut pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Provinsi sehingga tidak sempat melakukan perbaikan pada Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Namun hal tersebut tidak berdampak pada hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. [4.2.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Teradu VI dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 08.00 WITA, Teradu VI selaku Ketua PPK Mawasangka bersama dengan anggota PPK Mawasangka berada di Kantor PPK Mawasangka menunggu logistik Pemilihan dari KPU Kabupaten Buton Tengah untuk dibagikan kepada PPS se-Kecamatan Mawasangka (vide Bukti T.VI-2). Pada tanggal yang sama, Pukul 12.30 WITA, logistik baru tiba di Kantor PPK Mawasangka. Selanjutnya, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mawasangka mendistribusikan logistic Pemilihan ke PPS se-Kecamatan Mawasangka yang hadir di Kantor PPK Mawasangka. Kegiatan pendistribusian logistik dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, PPS, PKD, PAM TPS dan Linmas TPS dan selesai pada Pukul 16.00 WITA (vide Bukti T.VI-3). Dalam proses pendistribusian, Ketua dan Anggota PPK Mawasangka telah berkordinasi dengan anggota PPS pada masing-masing Desa/Kelurahan. Selanjutnya, Teradu VI pulang ke rumah untuk beristirahat. Pada Pukul 18.30 WITA, Ketua dan Anggota PPK Mawasangka melakukan monitoring kesiapan masing-masing TPS di Desa Gumanano, Kancebungi, Wakambangura, Wakambangura II, Napa, Balobone, Watolo, Mawasangka, Oengkolaki, Banga, Tanailandu, Polindu, Kanapa Napa, Terapung dan Air Bajo. Kegiatan monitoring selesai Pukul 22.30 WITA (vide Bukti T.VI-4). Selanjutnya, Teradu VI pulang untuk beristirahat. Pada tanggal 27 November 2024, Ketua dan Anggota PPK Mawasangka memastikan proses pemugutan dan penghitungan suara setiap TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 7 Januari 2025, KPU Kabupaten Buton Tengah menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Teradu VI (vide Bukti T.VI-5). Pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, Teradu VI bertemu dengan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum serta Ketua Divisi SDM dan Hukum dalam kegiatan klarifikasi. Pada saat klarifikasi, Teradu VI menerangkan bahwa tidak pernah menerima arahan dari Komisioner KPU Buton Tengah untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah. Selain itu, Teradu VI tidak pernah memberikan arahan kepada PPS di Kecamatan Mawasangka untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (vide Bukti T.VI-6). Teradu VI tidak pernah berkoordinasi dengan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II untuk memberikan dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, melainkan berkenaan dengan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. [4.2.6] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.2.1], Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa berkenaan dengan TPS 004 Desa Boneoge Kecamatan Lakudo, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 12.19 WITA, Maili melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 04 Desa Boneoge di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-24). Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan (vide Bukti T.2-25). Pada Pukul 18.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiil. Bukti Pelapor yaitu KTP-El Pemilih DPTb a.n. La Insele dan Alumia yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Provinsi Papua di TPS 004 Desa Boneoge. Namun hal ini tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Kelurahan Boneoge yang menyatakan bahwa La Insele dan Alumia terdaftar dalam DPT di TPS 004 Kelurahan Boneoge dan menggunakan hak pilih dengan Formulir Model C Pemberitahuan. Pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan laporan sebagaimana Surat Nomor 254/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 (vide Bukti T.2-26). Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA, Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan menambahkan bukti screenshot data penduduk La Insele dan Wa Alumia dari situs informasi kependudukan sebagaimana Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-27). Pada tanggal yang sama, Pukul 19.33 WITA, Pelapor kembali menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan menambahkan bukti print out cekdptonline.go.id La Insele dan Wa Alumia yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 022 Tanjungria, Kecamatan Jayapura, Kota Jayapura sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-28). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo. Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno pembahasan kajian awal Laporan Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil (vide Bukti T.2-29). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Nomor 265/PP.01.02/K.SG- 04/XII/2024 (vide Bukti T.2-30). Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Lakudo meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 01/REG/LP/PB/Kec- Lakudo/28.16/XII/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dengan demikian dalil Pengadu berkenaan dugaan Teradu I melarikan diri merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Sebagaimana diketahui Laporan a quo telah dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo dan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 01, 02, 03 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-1). Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.2- 2). Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal dugaan pelanggaran. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat materil. Hal ini disebabkan Bukti Pelapor berkenaan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur dalam penghitungan suara di TPS 003 Desa Madongka dianggap dapat mewakili kejadian di TPS 001 dan TPS 002. Seharusnya Pelapor memiliki bukti tersendiri berkenaan dengan dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 255/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024, memberikan kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-3). Pada tanggal yang sama, Pukul 18.39 WITA, Pelapor menyerahkan bukti tambahan sebagai berikut: (1) print out Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 003 Desa Lolibu tanggal 29 November 2024, (2) print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 001, 002, 003 Desa Madongka tanggal 29 November 2024, (3) print out Formulir Model D kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KWK TPS 004 Kelurahan Boneoge tanggal 30 November 2024, (4) print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tanggal 30 November 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menuangkan perbaikan kelengkapan Laporan a quo dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-4). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal terhadap Laporan a quo. Berdasarkan hasil kajian awal, tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo sebagaimana bukti Pelapor sudah sesuai dengan ketentuan sehingga Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil (vide Bukti T.2-5). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan pemberitahuan status Laporan a quo di Papan Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui WhatsApp (vide Bukti T.2-6). Pada tanggal yang sama, Pukul 10.00 WITA, pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 merusak sarana dan prasarana Kantor Panwaslu Kecamatan Gu. Selanjutnya, pada Pukul 11.00 WITA massa pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Buton Tengah (vide Bukti T.2-7). Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 02.30 WITA status Laporan a quo mengalami perubahan semula tidak memenuhi syarat materil menjadi memenuhi syarat formil dan materil. Perubahan tersebut terjadi karena keadaan genting dan memaksa sehingga kinerja penanganan pelanggaran terganggu termasuk penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 625/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 (vide Bukti T.2-8). Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-9). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan material (vide Bukti T.2-10). Pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan a quo. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materil. Pelapor menyampaikan bukti mengenai perbedaan selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan suara. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS 002, Desa Kancebungi, menyampaikan bahwa perbedaan dan perselisihan telah diselesaikan. Demikian halnya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemilih a.n. La Mai yang mencoblos 4 jenis surat suara yang diberikan KPPS. Namun, pada akhirnya La Mai hanya memasukkan 2 jenis surat suara sedangkan untuk 2 jenis surat suara lainnya diserahkan kepada Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Para Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS. Berdasarkan kesepakatan para pihak, 2 surat suara tersebut dijadikan sebagai surat suara rusak (vide Bukti T.2-12 dan Bukti T.2-13). Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III memberi kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan Laporan a quo sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 256/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024. Namun, Pelapor tidak melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tidak memenuhi syarat materil. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 di Papan Pengumuman dan menyampaikan Status Laporan a quo kepada Pelapor melalui WhatsApp (vide Bukti T.2-14). Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-15). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-16). Pada tanggal yang sama, Pukul 19.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materil. Bukti Pelapor yaitu KTP-El Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih di Kelurahan Tolandona. Teradu I s.d. Teradu III memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 257/PP.01.02/K.SG- 04/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.2-17). Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.36 WITA, Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan berupa print out cekdptonline.go.id a.n. Masrun yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Klaru, Kecamatan Mariat, Kota Sorong sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-18). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-19). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 266/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 (vide Bukti T.2-20). Menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo, Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 04/REG/LP/PB/Kec-Sangiawambulu/28.16/XII/2024 dan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T.2-21). Setelah melalui proses kajian, pada tanggal 4 Desember 2024, Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu menyampaikan kepada PPK Kecamatan Sangiawambulu, Surat Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/XII/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Kelurahan Tolandona (vide Bukti T.2-22). Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6 Desember 2024, KPU Kabupaten Buton Tengah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal Tindaklanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu, yang pada pokoknya menyimpulkan rekomendasi a quo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T.2-23). Berkenaan TPS 01 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu, pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.23 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Kelurahan Watulea di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2- 45). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 23.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Pelapor menyampaikan bukti berkenaan dengan tidak terdapat Daftar Hadir Pemilih di TPS 006 Kelurahan Watulea (vide Bukti T.2-46). Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gu, daftar hadir Pemilih tetap tersebut dalam penguasaan anggota KPPS 006 Kelurahan Watulea. Selain itu, permasalahan tersebut telah terselesaikan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-47). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena permasalahan daftar hadir Pemilih telah terselesaikan. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-48). Berkenaan dengan TPS 001 Desa Walando, Kecamatan Gu, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Walando di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-41). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Pelapor menyampaikan bukti berkenaan Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta berasal dari Provinsi Papua Barat menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Walando. Pelapor mengetahui permasalahan tersebut pada saat pleno rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-42). Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Gu, Agustinus Hadi Sumanta merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-43). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Walando. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-44). Berkenaan TPS 01 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.20 WITA, Amin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Morikana di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2- 31). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti cekdptonline La Bili dan Asma yang menunjukkan terdaftar dalam DPT di Kelurahan Sapordanco Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Namun berdasarkan Laporan Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa La Bili dan Asma merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-32). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan sebagai pemenuhan syarat materil karena La Bili dan Asma adalah Pemilik KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Morikana. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-33). Selanjutnya, mengenai TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.14 WITA, Abdul Sulan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Lalibo di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-37). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti berdasarkan cekdptonline.go.id Pemilih a.n. Hizan terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate (vide Bukti T.2-38). Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa Hizan merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-39). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Hizan memiliki KTP- el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Lalibo. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-40). Berkenaan dengan TPS 02 Desa Madongka, pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 22.40 WITA, M. Tamrin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 002 Desa Madongka di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-34). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti screenshot cekdptonline.go.id, yang menunjukkan Pemilih yaitu (1) Febriza terdaftar di TPS 06 Kelurahan Tanjungria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, (2) Hadi terdaftar di TPS Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, (3) Utia, terdaftar di TPS Wasior II Kelurahan Wasior II, Kecamatan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, (4) Ramli, terdaftar di Kelurahan Raam, Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong. Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Lakudo, Pemilih tersebut terdaftar sebagai Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-35). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Pemilih a.n. Febriza, Hadi, Utia dan Ramli memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 002 Desa Madongka. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya, pada tanggal 6 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-36). [4.2.7] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 13.00 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI menerima Berita Acara Pelimpahan Laporan Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 a.n. Maili dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada tanggal yang sama, Teradu IV s.d. Teradu VI menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi Pelapor a.n. Maili dan Saksi Pelapor a.n. Mardianti, Wa Iya, dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 01 TPS 004 a.n. Nurhidayanti Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Pada Pukul 17.16 s.d. 23.59 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor Maili, Saksi Pelapor dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Berdasarkan Klarifikasi, Pelapor Maili menerangkan bahwa Pemilih a.n. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan KTP Jayapura dengan NIK berbeda. Saksi Pelapor Mardianti menerangkan tidak mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan. Saksi Pelapor Mardianti mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge namun NIK KTP dan NIK dalam DPT tidak singkron. Saksi Pelapor a.n. Wa Ia mengetahui bahwa Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge. Namun, Saksi Pelapor a.n. Wa Ia tidak mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia memilih menggunakan KTP. Saksi Pelapor a.n. Wa Ia hanya mengetahui Pemilih menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan/Panggilan. Nurhidayati mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 10.00 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPPS 004, Kelurahan Boneoge, serta Pihak Terkait Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS 04 Kelurahan Boneoge. Dalam Klarifikasi, Terlapor Wa Ode Resnawati, Wa Ode Rusfitrianti, Muslimah. S, Wa Ode Rusviati, Ainun, mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge dan memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Fadila selaku Pengawas TPS 004 Kelurahan Boneoge menerangkan Pemilih a.n. La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge yang terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Pada saat proses pungut hitung tidak terdapat Kejadian Khusus di TPS 004 Kelurahan Boneoge. La Imron selaku Pengawas Kelurahan Boneoge (PKD) menerangkan Pemilih a.n. La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge yang terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Pada saat proses pungut hitung tidak terdapat Kejadian Khusus di TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Kelurahan Boneoge. Setelah Teradu VI melaksanakan klarifikasi, Teradu VI menghubungi Teradu III selaku Kordiv. P3S Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melalui telepon dan menerangkan bahwa pelaksanaan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran TPS 04 Kelurahan Boneoge Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 telah selesai. Pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno untuk membahas berkenaan dengan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Hasilnya, Teradu IV s.d. Teradu VI menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Terlapor II La Insele dan Terlapor III Alumia terdaftar di DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, dan memiliki Surat Formulir C Pemberitahuan/Panggilan. Berdasarkan hasil kajian Teradu IV s.d. Teradu VI memutuskan tidak terdapat dugaan pelanggaran dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Selanjutnya hasil rapat pleno berkenaan Laporan Nomor 010/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya berkenaan dengan tindak lanjut pelimpahan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024, tanggal 4 Desember 2024, pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu VI selaku Kordiv. P3S Panwaslu Kecamatan Lakudo melakukan klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Dalam klarifikasi, Pelapor a.n. Ramdan menerangkan bahwa pada tanggal 27 November 2024, Ramdan berada di kediaman La Andi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2 di Desa Matara, Kecamatan Mawasangka. Ramdan menonton video yang tersebar di akun facebook a.n. Rambo Madongka berkenaan dengan KPPS dalam melakukan penghitungan suara di TPS Madongka tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) huruf a dan b PKPU No 17 Tahun 2024. Pada tanggal 28 November 2024, Pelapor pergi ke kediaman Haryanto di Madongka. Ramdan menunjukkan video tersebut kepada La Neu, Tamrin, dan warga yang ada di kediaman Haryanto. La Neu dan Tamrin mengatakan hal sama juga terjadi di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Saksi Pelapor a.n. Haryanto menerangkan pada saat itu Haryanto berada di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003. Haryanto menyaksikan di TPS 003 Desa Madongka pada saat penghitungan suara, Haryanto melihat KPPS membuka kotak suara dan langsung melakukan penghitungan suara. Posisi Haryanto berada di luar TPS 003 sebelah timur. Haryanto melihat dalam proses penghitungan suara di TPS Para Pihak tidak menyampaikan keberatan. Haryanto mengenal Ramdan ketika Ramdan datang ke rumah tanggal 28 November 2024. Selanjutnya, mengenai video yang ditunjukkan oleh Ramdan, Haryanto mengetahui peristiwa tersebut terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Haryanto melihat langsung penghitungan suara di TPS 003 Desa Madongka. Saksi baru mengetahui video tersebut pada tanggal 28 November 2024. Saksi Pelapor a.n. M. Tamrin menerangkan pada saat pencoblosan, M. Tamrin merupakan Saksi yang berada di luar TPS 001 Desa Madongka. M. Tamrin berada di dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk. M. Tamrin menerangkan jarak TPS 001 ke TPS 002 sekitar 200 meter dan jarak dari TPS 001 ke TPS 003 sekitar 300 meter. M. Tamrin melihat dalam penghitungan surat suara, Ketua KPPS mengambil satu per satu dan memperlihatkan surat suara. M. Tamrin tidak mengetahui pada saat penghitungan suara terdapat keberatan atau tidak. M. Tamrin menerangkan mengenai peristiwa yang terdapat dalam video terjadi di TPS 003 Desa Madongka. M. Tamrin mengenal orang yang berada dalam video tersebut. Namun, M. Tamrin tidak melihat secara langsung peristiwa yang terjadi dalam video. Pada saat itu, M. Tamrin berada di TPS 001 Desa Madongka, M. Tamrin melihat KPPS mengangkat dan memperlihatkan dengan cepat satu per satu surat suara. Saksi Pelapor a.n. La Neu menerangkan mengenal Ramdan pada tanggal 4-12-2024 di depan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada saat itu, La Neu dikumpulkan dalam rangka memberikan kesaksian. La Neu menerangkan pada waktu pemilihan tanggal 27 November 2024, La Neu merupakan Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 di TPS 002 Madongka Kecamatan Lakudo. La Neu tidak pernah mengetahui mengenai video peristiwa di TPS 03 Desa Madongka. Selain itu, La Neu tidak pernah berkomunikasi dengan Ramdan karena tidak kenal. La Neu menerangkan tidak terdapat keberatan dalam proses peghitungan suara di TPS 02 Desa Madongka. Saksi Pelapor a.n. La Udi merupakan Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 di TPS 001 Desa Madongka. La Udi berada di TPS sampai penghitungan perolehan suara selesai. La Udi mengatakan tidak terdapat keberatan selama proses penghitungan suara di TPS 01 Desa Madongka. La Udi meninggalkan TPS hanya untuk buang air setelah itu kembali lagi di TPS. La Udi mengetahui peristiwa dalam video tersebut terjadi di TPS 003 Desa Madongka. La Udi mengenal dengan orang yang menghitung surat suara. La Udi tidak melihat secara langsung kejadian yang ada di video karena berada di TPS 001 Desa Madongka. Mengenai penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka, Ketua KPPS mengambil satu per satu surat suara kemudian memperlihatkan dan menyebutkan hasilnya. Setelah surat suara habis, KPPS mengangkat kotak suara dan memperlihatkan kotak suara kosong kepada Para Saksi. La Udi menerangkan tidak mengenal Ramdan. Saksi Pelapor a.n. Saria menerangkan pada tanggal 27 November 2024, Saria berada di luar TPS 002 Desa Madongka dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk. Saria berada di luar TPS 002 Desa Madongka sampai dengan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka selesai. Saria melihat tidak terdapat keberatan dalam proses pemungutan suara. Saria mengetahui peristiwa dalam video terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Saria mengenal orang yang berada dalam video tersebut. Namun, Saria tidak melihat secara langsung peristiwa dalam video karena berada di TPS 002 Desa Madongka. Terlapor a.n. Zuria selaku KPPS 4 TPS 01 Desa Madongka menerangkan Zuria bertugas menerima dan menyesuaikan Formulir Pemberitahuan (C6) dan KTP Pemilih dengan DPT, memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih, memberikan Formulir Pemberitahuan C6 kepada KPPS 5. Zuria meragukan kesesuaian pelaksanaan penghitungan suara di TPS 001 karena arahan dari PPS Desa Madongka berbeda dengan Buku Panduan KPPS. Zuria melihat langsung proses perhitungan suara. Ketua KPPS membuka kotak suara dan menghitung langsung surat suara. Selanjutnya, surat suara dibuka dan diperlihatkan kepada Para Saksi agar mengetahui hasil pencoblosan surat suara. Zuria menerangkan tidak terdapat keberatan dalam proses penghitungan suara. Zuria mengetahui peristiwa dalam video tersebut terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Terlapor a.n. Asmawati KPPS 5 TPS 01 Desa Madongka bertugas memegang daftar hadir kemudian mengarahkan Pemilih untuk menanda tangani daftar hadir sesuai nomor DPT atau nama. Selanjutnya, Asmawati mengarahkan Pemilih untuk duduk dan dipanggil oleh Ketua KPPS. Asmawati melihat Iangsung proses penghitungan suara. Ketua KPPS membuka segel kotak suara, membuka kotak suara, mengambil surat suara satu per satu, dan membacakan surat suara. Pada saat penghitungan surat suara yang sudah dicoblos diperlihatkan kepada Para Saksi. Asmawati menerangkan tidak terdapat keberatan selama proses penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka. Asmawati masih ragu berkenaan tatacara penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka. Menurut Asmawati terdapat dua versi yaitu 1) menumpahkan terlebih dahulu dan 2) mengambil satu per satu. Asmawati menerangkan berkenaan dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Asmawati hanya mendengar dan membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka. Berkenaan dengan penghitungan suara sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPPS cukup menghitung jumlah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak, yang dikembalikan atau keliru coblos dan memberikan tanda silang terhadap surat suara tersebut, serta mengumumkan jumlah sementara untuk surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan untuk dihitung jumlahnya. Namun dapat langsung mengeluarkan satu per satu untuk perhitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah ditandatangani sebelum dibuka (vide Bukti T-24). Terlapor a.n. Ariati KPPS 5 TPS 002 Desa Madongka menerangkan bertugas memegang daftar hadir, mencocokkan Pemilih, meminta Pemilih yang datang untuk tanda tangan sesuai dengan nomor DPT/Nama. Ariati melihat langsung Ketua KPPS langsung menghitung surat suara. Ariati telah mengingatkan Ketua KPPS agar menumpahkan terlebih dahulu di atas meja tetapi Ketua KPPS dan anggota KPPS lainnya mengatakan tidak perlu. Ariati berpendapat pelaksanaan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak sesuai prosedur karena berdasarkan buku panduan (buku saku KPPS) harus ditumpahkan terlebih dahulu di atas meja, kemudian dihitung berapa jumlahnya, dipastikan semua sudah ditandatangani Ketua KPPS. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat suara. Ariati menerangkan tidak pernah membaca PKPU Nomor 17 Tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara namun Terlapor pernah mendengar (vide Bukti T-25). Terlapor a.n. Maiya KPPS TPS 003 Desa Madongka bertugas memegang DPT, meminta KTP Pemilih, menerima Formulir C-Pemberitahuan, dan meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan jarinya, serta mencocokkan Pemilih dalam DPT dengan KTP Pemilih. Selanjutnya memberikan Formulir Pemberitahuan kepada KPPS 5. Maiya melihat langsung proses penghitungan suara. Pada saat itu, Ketua KPPS membuka kotak suara kemudian dibantu anggota KPPS 3 mengambil surat suara langsung dari kotak kemudian dibuka dan diberikan kepada Ketua KPPS. Selanjutnya, Ketua KPPS memperlihatkan surat suara yang sudah dicoblos tetapi tidak menyebutkan sah atau tidak. Namun langsung disimpan di meja. Maiya menyatakan tidak dapat memastikan sesuai atau tidak pelaksanaan perhitungan suara di TPS 003 Desa Madongka. Berdasarkan buku panduan (buku saku KPPS) surat suara harus ditumpahkan dulu di atas meja dan dihitung jumlahnya. Selain itu, dipastikan semua sudah ditandatangani Ketua KPPS. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat suara. Sedangkan dalam juknis yang dibagikan oleh PPS bisa langsung dihitung diambil dari kotak. Dihitung terlebih dahulu surat suara rusak atau keliru coblos. Surat suara yang tidak digunakan kemudian diberikan tanda silang dan diumumkan jumlahnya. Sementara surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan untuk dihitung jumlahnya akan tetapi dapat langsung dikeluarkan satu per satu untuk penghitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum dibuka. Maiya menerangkan tidak pernah membaca PKPU No 17 Tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara namun hanya membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka. Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno berkenaan dengan pemberitahuan status Laporan Nomor 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024, Teradu IV s.d. Teradu VI menyatakan Laporan a quo tidak menyalahi kode etik perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak merekomendasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah sebagaimana ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a PKPU 17 Tahun 2024. Selanjutnya, Teradu IV s.d. Teradu VI meneruskan hasil pleno Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Berkenaan dengan dugaan Teradu IV s.d. Teradu VI melarikan diri dari tugas dan tangung jawab adalah tidak benar. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 08.00 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI sedang mempersiapkan klarifikasi untuk Terlapor KPPS TPS 04 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo. Namun, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo menyampaikan bahwa ada pihak yang mencari Teradu IV. Pada saat, Teradu IV akan menemui para pihak tersebut ternyata para pihak sudah berada di dalam Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Para Pihak tersebut menerangkan sudah siap untuk diklarifikasi berkenaan dengan laporan Desa Madongka. Teradu VI menelepon Teradu III untuk menanyakan berkas pelimpahan dari Bawaslu ke Panwaslu Kecamatan Lakudo. Teradu III berbicara melalui via telepon dengan Lukman dengan menggunakan handphone Teradu VI, menjelaskan terkait dengan berkas pelimpahan dari Kabupaten. Setelah menelepon, Teradu VI menjelaskan kepada Lukman bahwa berkas pelimpahan belum diterima oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Setelah itu, Teradu VI melanjutkan persiapan untuk klarifikasi Pihak Terlapor Kelurahan Boneoge. Pada Pukul 10.00 WITA, Teradu VI pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kondisi kehamilan karena merasakan keram perut bagian bawah. Pada Pukul 15.40 Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selesai melakukan klarifikasi untuk TPS 004 Kelurahan Boneoge. Selama proses klarifikasi banyak orang yang tidak dikenal masuk ke dalam Sekretariat dan ada juga yang membuka pintu ruangan tempat klarifikasi untuk menanyakan mengenai proses klarifikasi. Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, kebingungan berkenaan dengan banyak orang tak dikenal masuk ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Selanjutnya, Teradu IV dan Teradu V keluar dari ruang klarifikasi untuk melaksanakan sholat ashar. Namun keadaan di luar ruangan klarifikasi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak kondusif. Setelah melaksanakan sholat ashar Teradu VI tidak melihat Teradu IV dan Teradu V di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Sehingga Teradu VI menelepon Teradu III meminta arahan karena keadaan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak kondusif. Selain itu, Teradu VI menelepon seorang Staf Sekretariat SDMO Panwaslu Kecamatan Lakudo untuk mengantarkan berkas klarifikasi ke Kantor Bawaslu Buton Tengah. Pada Pukul 17.18 WITA, Teradu VI pulang ke rumah, sekitar 50 meter dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo, datang Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 menggunakan mobil hitam berpapasan dengan mobil yang akan mengantarkan berkas ke Kantor Bawaslu Buton Tengah. Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 menanyakan keberadaan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI. Pada tanggal yang sama, Pukul 20.00 WITA, Teradu IV dan Teradu V memperoleh kabar dari Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo bahwa massa Pasangan Calon Nomor Urut 02 mengancam Teradu IV apabila tidak menyerahkan diri maka massa Pasangan Calon Nomor Urut 02 akan menculik anak, istri, dan keluarga terdekat Teradu IV. Namun beberapa waktu kemudian datang Kepolisian, massa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 mengarah ke Desa Nepa Mekar menanyakan keberadaan Rumah Kediaman Teradu IV. Setelah tiba di depan rumah Teradu IV, massa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 menendang pintu rumah Teradu IV sambil teriak bakar. Pada saat kejadian tersebut, Teradu IV dan Teradu V berjalan mengarah menuju hutan dengan tujuan mengamankan diri. Pukul 20.15 WITA, datang mobil di rumah Teradu VI dan menanyakan keberadaan Teradu VI. Bahkan massa berteriak iris, seret, paksa itu hanya pura-pura harus dibawa ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo untuk melakukan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Sementara Teradu VI berada dalam kondisi kurang sehat. Pada Pukul 21.00 WITA, Wakapolres Buton Tengah datang untuk melihat kondisi Teradu VI di rumah. Kondisi Teradu VI tidak memungkinkan sehingga Teradu VI menyampaikan untuk beristirahat terlebih dahulu. Baru keesokan hari, Teradu VI melakukan klarifikasi kepada Terlapor dan Saksi Terlapor berkenaan dengan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Para Teradu. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan tanggal 13 Februari 2025 di Ruang Sidang DKPP, Teradu VI dalam Perkara Nomor 51- PKE-DKPP/I/2025 dan Teradu IV s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 54-PKE- DKPP/I/2025 telah berakhir masa jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 13 Desember 2024 dan tanggal 16 Desember 2024, maka terhadap Teradu VI Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025, DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu VI sebagai Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah Pada Pilkada Tahun 2024. Serta Teradu IV s.d. Teradu VI Perkara Nomor 54-PKE- DKPP/I/2025 DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu IV s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo Pada Pilkada Tahun 2024. [4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1.1], terungkap fakta bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I melalui Teradu VI diduga memerintahkan Ketua PPS Desa Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2 agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 01. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I membantah dan menjelaskan tidak pernah mengarahkan jajaran adhoc untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 1. Teradu I tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Teradu VI untuk memerintahkan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 01. Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Teradu VI yang menerangkan bahwa tidak pernah menerima arahan dari Teradu I untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 01. Teradu VI juga tidak pernah berkoordinasi dengan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II untuk memberikan dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 01. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalil aduan a quo tidak didukung dengan bukti kuat yang menunjukkan Teradu I mengarahkan jajaran adhoc untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 01. Bahwa bukti video percakapan WhatsApp P-2 dan Bukti P-3 tidak menunjukkan adanya komunikasi Teradu I maupun Teradu VI dengan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 01. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai Teradu I dan Teradu VI tidak terbukti memberikan instruksi kepada Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 01. Teradu I dan Teradu VI terbukti telah bertindak profesional dan mampu untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: 1) “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya. 2) Dalam hal masalah terdapat kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi dari tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. 3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi”. Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan skorsing karena belum menerima kotak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan GU. Hal tersebut disebabkan PPK Kecamatan GU belum menyelesaikan proses rekapitulasi karena jumlah TPS yang banyak. Teradu I s.d. Teradu V berdalih pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 masih sesuai dengan jadwal tahapan. Selain itu, tidak terdapat keberatan dari Para Saksi Pasangan Calon berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 1 s.d. 2 Desember dengan pertimbangan pada tanggal 3 Desember 2024, Operator Sirekap KPU Kabupaten Buton Tengah a.n. LM. Ma’riap Saba mengikuti ujian PPPK di Kota Kendari (vide Bukti T-57). Sehingga jika rekapitulasi dilaksanakan tanpa kehadiran opertor LM. Ma’riap Saba dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan rekapitulasi karena hanya LM. Ma’riap Saba yang memahami pengoperasian Sirekap. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Buton Tengah masih sesuai tahapan dan jadwal rekapitulasi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1.3], terungkap fakta bahwa berkenaan dengan Pemilih DPK TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU a.n. Agustinus Hadisumanta, KPPS TPS 001 Desa Walando memperbolehkan Agustinus Hadisumanta menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Walando karena yang bersangkutan menunjukkan KTP-el Dusun Langgone, Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-47). KPPS TPS 001 Desa Walando telah memastikan Agustinus belum menggunakan hak pilih. KPPS TPS 001 Desa Walando juga memastikan melalui cek DPT online bahwa NIK Agustinus Hadisumanta terdaftar dalam DPT di TPS 003 Kelurahan Wosi, Kecamatan Monokwari Barat, Provinsi Papua Barat. Namun karena yang bersangkutan membawa KTP-el Kabupaten Buton Tengah dan terbukti belum menggunakan hak pilihnya di TPS lain maka yang bersangkutan diberikan kesempatan memilih sebagai Pemilih DPK di TPS 001 Desa Walando (vide Bukti T-48). Bahwa tidak ada keberatan dari para Saksi Pasangan Calon berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n. Agustinus Hadisumanta. Bahwa Saksi Pengadu juga menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-49). Selanjutnya, terungkap fakta bahwa KPPS Kelurahan Watulea Kecamatan GU, pada saat pelaksanaan rekapitulasi tidak memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 006 ke dalam kotak suara. KPPS di TPS 006 Kelurahan Watulea baru menyadari hal tersebut setelah kotak suara tersegel. Sehingga Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 006 Kelurahan Watulea diselipkan di dalam kantung dus yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Hal tersebut diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Gu namun tidak dipermasalahan karena Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan telah ditemukan dan dicatat dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-50). Selain itu, KPPS TPS 006 Kelurahan Watulea juga membuka kotak suara untuk menghitung kembali jumlah surat suara dan hasilnya terdapat kesesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS 006 Kelurahan Watulea. Hal ini tidak mempengaruhi perolehan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah dan jumlah pemilih tambahan. Saksi Pengadu a.n. Risnawati menandatangani Formulir Model C.HASIL- KWK-BUPATI (vide Bukti T-52). Ketua KPPS TPS 006 Kelurahan Watulea juga mengaku telah lalai karena tidak memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 006 Kelurahan Watulea dalam kotak suara. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 006 Kelurahan Watulea (vide Bukti T-51). Mengenai Pemilih DPK TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah a.n. Hizan, berdasarkan verifikasi di TPS 001 Desa Lalibo, Hizan menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Lalibo. KPPS TPS 001 Desa Lalibo memperbolehkan Hizan menggunakan hak pilih karena menunjukkan KTP-el Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-41). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-42), Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor 474/009/I/2025, tanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-43), dan Surat Pernyataan Hizan, tanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-44). KPPS TPS 001 Desa Lalibo telah memastikan Hizan belum menggunakan hak pilih. KPPS TPS 001 Desa Lalibo juga memastikan melalui cek DPT online bahwa NIK Hizan terdaftar dalam DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Namun karena Hizan memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah maka KPPS TPS 001 Desa Lalibo memperbolehkan Hizan menggunakan hak pilih sebagai Pemilih DPK (vide Bukti T-45). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Saksi Pengadu juga menandatangani Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo (vide Bukti T-46). Selanjutnya mengenai Pemilih DPK di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah a.n. La Bili dan Asma, pada tanggal 27 November 2024, La Bili dan Asma merupakan pasangan suami istri yang terdaftar sebagai Pemilih DPK (vide Bukti T-38). La Bili dan Asma menggunakan hak pilih di TPS 001, Desa Morikana. KPPS TPS 001 Desa Morikana memperbolehkan La Bili dan Asma menggunakan hak pilih karena yang bersangkutan menunjukkan KTP-el Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-34 dan Bukti T-39). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-35) dan Surat Keterangan Domisili Nomor 507/84/I/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-36). Selain itu, KPPS TPS 001 Desa Morikana telah memastikan La Bili dan Asma belum menggunakan hak pilih. Pada saat pemungutan suara di TPS 001 Desa Morikana tidak terdapat keberatan dan/atau catatan khusus berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n. La Bili dan Asma. Selain itu, tidak terdapat temuan/rekomendasi Pengawas TPS/Panwaslu Kecamatan/Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n. La Bili dan Asma. Bahkan Saksi Pengadu menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Morikana (vide Bukti T-37). Namun terungkap fakta terdapat kekeliruan yang dilakukan Petugas KPPS TPS 001 Desa Morikana karena tidak mencatatkan seluruh jumlah daftar hadir pemilih tambahan yang memilih menggunakan KTP-el ke dalam Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati. Apabila merujuk pada Surat KPU 2374/2024 semestinya terhadap Pemilih yang menggunakan KTP-el dicatatkan ke dalam Kolom Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-37). Kesalahan pencatatan jumlah pemilih tambahan (DPK) telah dilakukan perbaikan pada tingkat Kecamatan. Pada C.Hasil-KWK semula tertulis 0 (nol) menjadi 15 (lima belas) Pemilih pada Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan Mawasangka Tengah (vide Bukti T-40). Bahwa kesalahan pencatatan tersebut tidak berdampak pada perolehan suara Pasangan Calon. Mengenai peristiwa TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka, pada tanggal 27 November 2024 sebelum dilakukan pemungutan suara, KPPS di TPS 002 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka melakukan penghitungan terhadap surat suara sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah yang sama yaitu sebanyak 539 surat suara. Namun setelah pemungutan suara berubah menjadi 540 surat suara. KPPS di TPS 002 Desa Kancebungi telah menghitung jumlah 540 surat suara tersebut dan memang terdapat kesesuaian antara Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 002 (vide Bukti T-53) dan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR TPS 002 (vide Bukti T- 54). Selain itu, tidak terdapat keberatan Saksi terhadap penghitungan surat suara dan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon sebagaimana Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK (vide Bukti T-55). Bahkan pada saat selesai melakukan penghitungan surat suara dan perolehan suara masing- masing Pasangan Calon, Saksi Pengadu menandatangani Formulir MODEL C.HASIL- KWK-BUPATI di TPS 002 Desa Kancebungi (vide Bukti T-53). Selanjutnya, mengenai KPPS TPS 002 Desa Kancebungi merusak lebih dari 1 (satu) surat suara, pada saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Kancebungi terdapat Pemilih a.n. La Mai yang akan menggunakan hak pilih di TPS 002 Desa Kancebungi. Pada saat itu, surat suara tersusun menjadi 2 (dua) bagian di atas meja KPPS. 1 (satu) bagian untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sementara 1 (satu) bagian lain untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada saat La Mai mengambil surat suara Bupati dan Gubernur, ternyata berlapis dua untuk setiap surat suara Pemilih. Sehingga La Mai memegang 4 (empat) surat suara yaitu 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada akhirnya La Mai mencoblos 4 (empat) surat suara tersebut. KPPS di TPS 002 baru mengetahui peristiwa tersebut pada saat La Mai meminta bantuan KPPS untuk memasukkan keempat surat suara tersebut. Selanjutnya, Ketua KPPS meminta pendapat kepada Pengawas TPS dan Para Saksi Pasangan Calon yang hadir mengenai permasalahan tersebut. Kemudian para pihak menyepakati agar Pemilih memasukkan hanya 2 (dua) surat suara ke dalam kotak suara yaitu 1 (satu) surat suara Bupati dan Wakil Bupati dan 1 (satu) surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk kelebihan 2 surat suara yang tercoblos dicatat sebagai surat suara rusak/keliru coblos pada Formulir C.Hasil Gubernur dan Formulir C.Hasil Bupati (vide Bukti T-53 dan vide Bukti T-54). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi a.n. Wa Ode Rabia (vide Bukti T-56). Selain itu, kesalahan pengambilan jumlah surat suara yang dilakukan Pemilih a.n. La Mai telah dicatat dalam Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK-BUPATI (vide Bukti T-55). Teradu I s.d. Teradu V berdalih telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada jajaran KPPS dan membagikan Buku Panduan KPPS kepada KPPS se-Kabupaten Buton Tengah berkenaan dengan syarat- syarat dalam penggunaan hak pilih sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Selanjutnya mengenai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Tolandona a.n. Masrun yang berdomisili di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Masrun selaku Pemilih DPK menggunakan hak pilih di TPS 002, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu dengan menggunakan fotokopi KTP-el (vide Bukti T-30). Bahwa TPS 002 Tolandona memperbolehkan Masrun menggunakan hak pilih dengan fotokopi KTP- el karena mengira perlakuan antara Pemilih DPT/Pemilih Pindahan dengan Pemilih DPK adalah sama. Apabila tidak ada KTP-el, maka diperbolehkan memilih dengan fotokopi KTP-el atau identitas lain yang memuat nama, foto, dan tanggal lahir. Hal tersebut merupakan kelalaian KPPS di TPS 002 Kelurahan Tolandona. Teradu I s.d. Teradu V melalui PPK Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh jajaran KPPS di Kecamatan Sangia Wambulu pada tanggal 23 November 2024. Teradu I s.d. Teradu V juga memberikan Buku Panduan KPPS berkenaan dengan syarat-syarat yang diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa fotokopi KTP-el memang dapat digunakan sebagai syarat menyalurkan hak pilih di TPS tetapi hanya diperlakukan terhadap Pemilih yang memiliki Formulir C.Pemberitahuan-KWK atau Formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KWK. Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap KPPS di TPS 002 (vide Bukti T-31). Selain itu, pada tanggal 4 Desember 2024, Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan Surat Rekomendasi Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu (vide Bukti T-32). Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang pada pokoknya menerangkan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024 (vide Bukti T-33). Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: …e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS”. Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024 “Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai berikut: .. e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS”. Bahwa mengenai peristiwa TPS 001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka Kecamatan Lakudo, pada saat akan melakukan penghitungan perolehan suara, anggota KPPS TPS 001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka keliru karena tidak mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu melainkan langsung menuangkan seluruh surat suara di atas meja dan memulai penghitungan suara. Namun, tindakan tersebut tidak mengubah hasil pemilihan. Sebelum melakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS menghitung jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka sebagaimana Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH- KWK. Selanjutnya, anggota KPPS menulis jumlah pengguna hak pilih untuk dituangkan ke dalam Formulir MODEL C HASIL-KWK-BUPATI. Berdasarkan hasil penghitungan surat suara, untuk TPS 001 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 352 (tiga ratus lima puluh dua), sedangkan jumlah pemilih yang hadir (Pemilih DPT + DPTB + DPK) sejumlah 352 (tiga ratus lima puluh dua). Sehingga tidak terdapat perbedaan antara jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah Pemilih yang datang menggunakan hak pilih. Selanjutnya, pada TPS 002 Desa Madongka, terdapat keberatan saksi berkenaan perbedaan antara jumlah penerimaan surat suara dengan yang tercatat dalam Formulir C.Hasil Bupati dan Formulir C.Hasil Gubernur. Menurut saksi seharusnya tidak terdapat perbedaan antara jumlah surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah 580 (lima ratus delapan puluh) dengan jumlah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan). Namun, setelah melalui proses pencermatan KPPS TPS 002 Desa Madongka maka jumlah surat suara yang benar termasuk kelebihan 2,5 % seharusnya sejumlah 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) surat suara. Jumlah 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) tersebut bersumber dari jumlah pemilih DPT di TPS 002 Desa Madongka sebanyak 564 (lima ratus enam puluh empat) ditambahkan 2,5 % sebanyak 15 surat suara (564+15), maka hasilnya 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) surat suara (vide Bukti T-16). Kekeliruan pencatatan jumlah surat suara TPS 002 Desa Madongka terletak pada Formulir C.Hasil-KWK Gubernur, bukan pada Formulir C.Hasil-KWK Bupati. Namun keberatan tersebut terselesaikan dengan memperbaiki Formulir C.Hasil-KWK Gubernur semula berjumlah 580 (lima ratus delapan puluh) menjadi 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan). Sedangkan Formulir C.Hasil-KWK Bupati tidak dilakukan perbaikan karena telah sesuai. Selain itu, Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah yang hadir di TPS 001, TPS 002, TPS 003 menandatangani hasil perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI (vide Bukti T-14). Selain itu, tidak terdapat kejadian khusus yang tercatat dalam Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-15). Selanjutnya mengenai Pemilih di TPS 002 Desa Madongka a.n. Febriza, Hadi, Utia, Ramli, berdasarkan verifikasi data pemilih, yang bersangkutan telah menggunakan hak pilih sebagai Pemilih tambahan. KPPS TPS 002 Desa Madongka memperbolehkan yang bersangkutan menggunakan hak pilih karena telah memiliki KTP-el Desa Madongka, Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-18, Bukti T-21, Bukti T-23, Bukti T-25 ). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS 002 Desa Madongka pada pokoknya menyatakan Pemilih tersebut membawa KTP-el dan belum menggunakan hak pilih (vide Bukti T-19). Pada saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka, tidak terdapat keberatan dan/atau catatan khusus berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n.Febriza, Hadi dan Utia. Selain itu, tidak terdapat temuan/rekomendasi Pengawas TPS/Panwaslu Kecamatan/Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n.Febriza, Hadi, Utia, dan Ramli. Bahkan Saksi Pengadu menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17). Selanjutnya mengenai peristiwa pada TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, berdasarkan pencermatan daftar hadir Pemilih DPT di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, terdapat Pemilih a.n. La Insele NIK: 7404xxxxxxxxx dan Alumia NIK: 7404xxxxxxxxxxxx yang menggunakan hak pilih dengan membawa Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK. Akan tetapi La Insele dan Alumia juga merupakan pemilih dengan KTP-el Kota Jayapura Provinsi Papua. Namun pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi berkenaan dengan La Insele dan Alumia. Bahkan pada saat proses penghitungan perolehan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2 a.n. Mardianti menyetujui hasil perhitungan perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Formulir Model C.HASIL-KWK di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-6). Bahwa La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge sebagaimana Surat Keterangan Domisili Nomor 470/036/I/2025 dan Surat Keterangan Domisili Nomor 470/037/I/2025. Kedua Surat Keterangan a quo diterbitkan tanggal 13 Januari 2025, dan ditandatangani Lurah Boneoge a.n. Tahir Eba, S.IP (vide Bukti T-7 dan Bukti T-8). Selain itu, PPS Kelurahan Boneoge secara langsung mengonfirmasi kepada La Insele dan Alumia berkenaan dengan domisili. Selanjutnya, La Insele dan Alumia memberikan fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404xxxxxxxxxxxx yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, tertanggal 09-10-2017 (vide Bukti T-9 dan Bukti T-10). Teradu I s.d. Teradu V telah memastikan melalui website cek data pemilih online NIK:7404xxxxxxxxxxxx dan NIK: 7404xxxxxxxxxxxx. Hasilnya, La Insele dan Alumia memang terdaftar sebagai Pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024 di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-11, Bukti T-12, dan Bukti T-13). DKPP menilai permasalahan-permasalahan yang timbul termasuk terkait dengan Para Pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Buton Tengah namun menggunakan hak pilih di Kabupaten Buton Tengah merupakan dampak dari ketidakprofesionalan Teradu I s.d. Teradu VI dalam memberikan pemahaman kepada jajaran di tingkat bawah berkenaan dengan penggunaan hak pilih. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu VI memastikan penyelenggara pemilu tingkat KPPS benar-benar mampu bekerja dan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dalam penyelenggaraan Pilkada tidak terjadi permasalahan yang mengakibatkan diragukannya kredibilitas hasil pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1.3] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1.4], terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, dalam rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Gu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di TPS 002 Kelurahan Watulea terdapat selisih antara Jumlah Pengguna Hak Pilih (DPT + DPTb + DPK) sebanyak 426 (empat ratus dua puluh enam) dengan Suara Sah dan Tidak Sah sebanyak 425 (empat ratus dua puluh lima) sebagaimana tertuang dalam Formulir C Hasil KWK Gubernur (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti perbedaan tersebut, Panwaslu Kecamatan GU merekomendasikan untuk dilakukan pembukaan kotak suara dan menghitung jumlah Pengguna Hak Pilih sebagaimana Daftar Hadir Pemilih TPS 002 Kelurahan Watulea. Proses pembukaan kotak suara dihadiri oleh Para Saksi Pasangan Calon. Selanjutnya, PPS Kelurahan Watulea melakukan verifikasi Daftar Hadir Pemilih dan menghitung surat suara sah dan tidak sah TPS 002 Kelurahan Watulea. PPS Kelurahan Watulea kemudian melakukan perbaikan untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu (vide Bukti T-2). Hasilnya, Jumlah Pengguna Hak Pilih (DPT + DPTb + DPK) dan Suara Sah dan Tidak Sah di TPS 002 Kelurahan Watulea adalah 426. Selanjutnya, PPK Kecamatan Gu melakukan rekapitulasi untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Namun, PPK Kecamatan Gu dan PPS lupa untuk melakukan perbaikan Formulir D. Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu, sehingga terdapat selisih Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan pada Formulir Model D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dengan Formulir Model D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3). Bahwa tindakan PPS Kelurahan Watulea dan PPK Kecamatan Gu yang hanya memperbaiki data Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan di TPS 002 Kelurahan Watulea pada Formulir D.Hasil KWK Gubernur tanpa memperbaiki Formulir D.Hasil KWK Bupati berdampak hingga Rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi. Teradu I s.d. Teradu V baru menyadari kekeliruan tersebut pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Provinsi sehingga tidak dapat melakukan perbaikan pada Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Namun hal tersebut tidak berdampak pada hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Hal tersebut terbukti dengan kelalaian Teradu I s.d. Teradu V dalam memastikan PPS dan PPK Kecamatan Gu telah memperbaiki data Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan di TPS 002 Kelurahan Watulea pada Formulir D.Hasil KWK Gubernur tanpa memperbaiki Formulir D.Hasil KWK Bupati sehingga berdampak pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1.4] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.6] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa berkenaan dengan TPS 004 Desa Boneoge Kecamatan Lakudo, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 12.19 WITA, Maili melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 04 Desa Boneoge di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-24). Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan (vide Bukti T.2-25). Pada Pukul 18.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiil. Bukti Pelapor yaitu KTP- el Pemilih DPTb a.n. La Insele dan Alumia yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Provinsi Papua di TPS 004 Desa Boneoge. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Kelurahan Boneoge menyatakan bahwa La Insele dan Alumia terdaftar dalam sebagai DPT pada TPS 004 Kelurahan Boneoge dan menggunakan hak pilih dengan Formulir Model C Pemberitahuan. Pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan laporan sebagaimana Surat Nomor 254/PP.01.02/K.SG- 04/XII/2024 (vide Bukti T.2-26). Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA, Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan menambahkan bukti screenshot data penduduk La Insele dan Wa Alumia dari situs informasi kependudukan sebagaimana Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-27). Pada tanggal yang sama, Pukul 19.33 WITA, Pelapor kembali menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan menambahkan bukti print out cek DPT online La Insele dan Wa Alumia yang juga terdaftar sebagai Pemilih di TPS 022 Tanjungria, Kecamatan Jayapura, Kota Jayapura sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-28). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo. Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno pembahasan kajian awal Laporan Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil (vide Bukti T.2-29). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Nomor 265/PP.01.02/K.SG- 04/XII/2024 (vide Bukti T.2-30). Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Lakudo meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 01/REG/LP/PB/Kec- Lakudo/28.16/XII/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I membantah meninggalkan tugas dan tanggungjawab dalam menangani laporan pelanggaran Pemilihan. Teradu I berdalih pada tanggal 4 s.d. 6 Desember 2024, pergi ke Kendari dalam rangka menghadiri undangan klarifikasi berkenaan dengan permasalahan yang terjadi Kabupaten Buton Tengah di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 708/OT/.07/K.SG/12/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 4 Desember 2024 (vide Bukti T.2-49). Bahwa pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2- 1). Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan (vide Bukti T.2-2). Pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal dugaan pelanggaran. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat materiil. Hal ini disebabkan bukti Pelapor berkenaan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur dalam penghitungan suara di TPS 003 Desa Madongka dianggap dapat mewakili kejadian di TPS 001 dan TPS 002. Seharusnya Pelapor memiliki bukti tersendiri berkenaan dengan dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 255/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024, memberikan kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-3). Pada tanggal yang sama, Pukul 18.39 WITA, Pelapor menyerahkan bukti tambahan sebagai berikut: (1) print out Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 003 Desa Lolibu tanggal 29 November 2024, (2) print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka tanggal 29 November 2024, (3) print out Formulir Model D kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KWK TPS 004 Kelurahan Boneoge tanggal 30 November 2024, (4) print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tanggal 30 November 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menuangkan perbaikan kelengkapan Laporan a quo dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-4). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal terhadap Laporan a quo. Berdasarkan hasil kajian awal, tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo sebagaimana bukti Pelapor sudah sesuai dengan ketentuan sehingga Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil (vide Bukti T.2-5). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan pemberitahuan status Laporan a quo di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-6). Pada tanggal yang sama, Pukul 10.00 WITA, pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 merusak sarana dan prasarana Kantor Panwaslu Kecamatan Gu. Selanjutnya, pada Pukul 11.00 WITA masa pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-7). Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 02.30 WITA status Laporan a quo mengalami perubahan semula tidak memenuhi syarat materil menjadi memenuhi syarat formil dan materil. Para Teradu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa perubahan tersebut terjadi karena keadaan genting dan memaksa sehingga kinerja penanganan pelanggaran terganggu termasuk penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 625/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 (vide Bukti T.2-8). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 30 November 2024, Pelapor Ramdan telah menambahkan bukti berupa Surat Pernyataan Zuria dan Aswati selaku Anggota KPPS TPS 001 Desa Madongka, Ariati selaku Anggota KPPS TPS 002 Desa Madongka, dan Maiya selaku Anggota KPPS TPS 003 Desa Madongka yang menyatakan pelaksanaan penghitungan suara pada TPS 1 Desa Madongka tanpa melewati proses mengeluarkan surat suara lalu meletakkan di atas meja KPPS dan memeriksa surat suara dan memasukkan ke dalam kotak suara kembali sebagaimana ketentuan Pasal 33 PKPU Nomor 17 Tahun 2017 (vide Bukti P-12 dan Bukti P-30). Namun, Teradu I s.d. Teradu III tidak mempertimbangkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Ramdan. Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-9). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil (vide Bukti T.2-10). Pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan a quo. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiil. Pelapor menyampaikan bukti mengenai perbedaan selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan suara. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 002, Desa Kancebungi, menyampaikan bahwa perbedaan dan perselisihan telah terselesaikan. Demikian halnya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemilih a.n. La Mai yang mencoblos 4 jenis surat suara yang diberikan KPPS. Namun, pada akhirnya La Mai hanya memasukkan 2 jenis surat suara sedangkan untuk 2 jenis surat suara lainnya diserahkan kepada Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Para Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS. Berdasarkan kesepakatan para pihak, 2 surat suara tersebut dijadikan sebagai surat suara rusak (vide Bukti T.2-12 dan vide Bukti T.2-13). Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III memberi kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan Laporan a quo sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 256/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024. Namun, Pelapor tidak melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tidak memenuhi syarat materil. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-14). Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-15). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-16). Pada tanggal yang sama, Pukul 19.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materil. Bukti Pelapor yaitu KTP-el Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih di Kelurahan Tolandona. Teradu I s.d. Teradu III memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 257/PP.01.02/K.SG- 04/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.2-17). Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.36 WITA, Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan berupa print out cekdptonline.go.id a.n. Masrun yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Klaru, Kecamatan Mariat, Kota Sorong sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-18). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-19). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 266/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 (vide Bukti T.2-20). Menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo, Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 04/REG/LP/PB/Kec-Sangiawambulu/28.16/XII/2024 dan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-21). Setelah melalui proses kajian, pada tanggal 4 Desember 2024, Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu menyampaikan kepada PPK Kecamatan Sangiawambulu, Surat Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/XII/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 002 Kelurahan Tolandona (vide Bukti T.2-22). Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6 Desember 2024, KPU Kabupaten Buton Tengah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal Tindaklanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, yang pada pokoknya menyimpulkan rekomendasi a quo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T.2-23). Berkenaan TPS 001 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu, pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.23 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Kelurahan Watulea di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2- 45). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 23.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Pelapor menyampaikan bukti berkenaan dengan tidak terdapat Daftar Hadir Pemilih di TPS 006 Kelurahan Watulea (vide Bukti T.2-46). Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gu, daftar hadir Pemilih tetap tersebut dalam penguasaan anggota KPPS 006 Kelurahan Watulea. Menurut Teradu I s.d. Teradu III permasalahan tersebut telah terselesaikan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-47). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena permasalahan daftar hadir Pemilih telah terselesaikan. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-48). Berkenaan dengan TPS 001 Desa Walando, Kecamatan Gu, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Walando di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-41). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Pelapor menyampaikan bukti berkenaan Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta berasal dari Provinsi Papua Barat menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Walando. Pelapor mengetahui permasalahan tersebut pada saat pleno rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-42). Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Gu, Agustinus Hadi Sumanta merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-43). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Walando. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor: 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-44). Berkenaan TPS 01 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.20 WITA, Amin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Morikana di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2- 31). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti cek DPT online La Bili dan Asma yang menunjukkan terdaftar dalam DPT di Kelurahan Sapordanco Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Namun berdasarkan Laporan Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa La Bili dan Asma merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-32). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan sebagai pemenuhan syarat materil karena La Bili dan Asma adalah Pemilik KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Morikana. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-33). Selanjutnya, mengenai TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.14 WITA, Abdul Sulan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Lalibo di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-37). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti berdasarkan cek DPT online Pemilih a.n. Hizan terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate (vide Bukti T.2-38). Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa Hizan merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-39). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Hizan memiliki KTP- el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Lalibo. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-40). Berkenaan dengan TPS 002 Desa Madongka, pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 22.40 WITA, M. Tamrin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 02 Desa Madongka di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-34). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti screenshot cek DPT online yang menunjukkan Pemilih yaitu (1) Febriza terdaftar di TPS 006 Kelurahan Tanjungria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, (2) Hadi terdaftar di TPS Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, (3) Utia, terdaftar di TPS Wasior II Kelurahan Wasior II, Kecamatan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, (4) Ramli, terdaftar di Kelurahan Raam, Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong. Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Lakudo, Pemilih tersebut terdaftar sebagai Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-35). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Pemilih a.n. Febriza, Hadi, Utia dan Ramli memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 002 Desa Madongka. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya, pada tanggal 6 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-36). Berdasarkan uraian di atas DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional, mandiri dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Seharusnya Teradu I s.d Teradu III dapat menangani laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perbuatan Teradu I s.d Teradu III yang mengubah status laporan karena tekanan atas pengaruh sekelompok masa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah seharusnya dapat menjaga objektivitas kelembagaan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tanpa dipengaruhi oleh faktor eksternal. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.7] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu IV s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 13.00 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI menerima Berita Acara Pelimpahan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 a.n. Maili dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada tanggal yang sama, Teradu IV s.d. Teradu VI menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi Pelapor a.n. Maili dan Saksi Pelapor a.n. Mardianti, Wa Ia, dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 01 TPS 004 a.n. Nurhidayati di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Pada Pukul 17.16 s.d. 23.59 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor Maili, Saksi Pelapor dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 1 TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Berdasarkan Klarifikasi, Pelapor Maili menerangkan bahwa Pemilih a.n. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan KTP Jayapura dengan NIK berbeda. Saksi Pelapor Mardianti menerangkan tidak mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan. Saksi Pelapor Mardianti mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge namun NIK KTP dan NIK dalam DPT tidak singkron. Saksi Pelapor a.n. Wa Ia mengetahui bahwa Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge. Namun, Saksi Pelapor a.n. Wa Iya tidak mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia memilih menggunakan KTP. Saksi Pelapor a.n. Wa Ia hanya mengetahui Pemilih menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan/Panggilan. Nurhidayati mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 10.00 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPPS 004, Kelurahan Boneoge, serta Pihak Terkait Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS 04 Kelurahan Boneoge. Dalam Klarifikasi, Terlapor Wa Ode Resnawati, Wa Ode Rusfitrianti, Muslimah. S, Wa Ode Rusviati, Ainun, mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge dan memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Fadila selaku Pengawas TPS 004 Kelurahan Boneoge menerangkan Pemilih a.n. La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge yang terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Pada saat proses pungut hitung tidak terdapat Kejadian Khusus di TPS 004 Kelurahan Boneoge. La Imron selaku Pengawas Kelurahan Boneoge (PKD) menerangkan Pemilih a.n. La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge yang terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Pada saat proses pungut hitung tidak terdapat Kejadian Khusus di TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Kelurahan Boneoge. Setelah Teradu VI melaksanakan klarifikasi, Teradu VI menghubungi Teradu III selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melalui telepon dan menerangkan bahwa pelaksanaan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran TPS 004 Kelurahan Boneoge Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 telah selesai. Pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno untuk membahas berkenaan dengan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Hasilnya, Teradu IV s.d. Teradu VI menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Terlapor II La Insele dan Terlapor III Alumia terdaftar di DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, dan memiliki Surat Formulir C Pemberitahuan/Panggilan. Berdasarkan hasil kajian Teradu IV s.d. Teradu VI memutuskan tidak terdapat dugaan pelanggaran dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Selanjutnya hasil rapat pleno berkenaan Laporan Nomor 010/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya berkenaan dengan tindak lanjut pelimpahan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024, tanggal 4 Desember 2024 (vide Bukti T-16), pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu VI selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Lakudo melakukan klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Dalam klarifikasi, Pelapor a.n. Ramdan menerangkan bahwa pada tanggal 27 November 2024, Ramdan berada di kediaman La Andi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 2 di Desa Matara, Kecamatan Mawasangka. Ramdan menonton video yang tersebar di akun facebook a.n. Rambo Madongka berkenaan dengan KPPS dalam melakukan penghitungan suara di TPS Madongka tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) huruf a dan b PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Pada tanggal 28 November 2024, Pelapor pergi ke kediaman Haryanto di Madongka. Ramdan menunjukkan video tersebut kepada La Neu, Tamrin, dan warga yang ada di kediaman Haryanto. La Neu dan Tamrin mengatakan hal sama juga terjadi di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Saksi Pelapor a.n. Haryanto menerangkan pada saat itu Haryanto berada di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003. Haryanto menyaksikan di TPS 003 Desa Madongka pada saat penghitungan suara, Haryanto melihat KPPS membuka kotak suara dan langsung melakukan penghitungan suara. Posisi Haryanto berada di luar TPS 003 sebelah timur. Haryanto melihat dalam proses penghitungan suara di TPS Para Pihak tidak menyampaikan keberatan. Haryanto mengenal Ramdan ketika Ramdan datang ke rumah tanggal 28 November 2024. Selanjutnya, mengenai video yang ditunjukkan oleh Ramdan, Haryanto mengetahui peristiwa tersebut terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Haryanto melihat langsung penghitungan suara di TPS 003 Desa Madongka. Saksi baru mengetahui video tersebut pada tanggal 28 November 2024. Saksi Pelapor a.n. M. Tamrin menerangkan pada saat pencoblosan, M. Tamrin merupakan Saksi yang berada di luar TPS 001 Desa Madongka. M. Tamrin berada di dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk. M. Tamrin menerangkan jarak TPS 001 ke TPS 002 sekitar 200 meter dan jarak dari TPS 001 ke TPS 003 sekitar 300 meter. M. Tamrin melihat dalam penghitungan surat suara, Ketua KPPS mengambil satu per satu dan memperlihatkan surat suara. M. Tamrin tidak mengetahui pada saat penghitungan suara terdapat keberatan atau tidak. M. Tamrin menerangkan mengenai peristiwa yang terdapat dalam video terjadi di TPS 003 Desa Madongka. M. Tamrin mengenal orang yang berada dalam video tersebut. Namun, M. Tamrin tidak melihat secara langsung peristiwa yang terjadi dalam video. Pada saat itu, M. Tamrin berada di TPS 001 Desa Madongka, M. Tamrin melihat KPPS mengangkat dan memperlihatkan dengan cepat satu per satu surat suara. Saksi Pelapor a.n. La Neu menerangkan mengenal Ramdan pada tanggal 4-12-2024 di depan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada saat itu, La Neu dikumpulkan dalam rangka memberikan kesaksian. La Neu menerangkan pada waktu pemilihan tanggal 27 November 2024, La Neu merupakan Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 02 di TPS 002 Madongka Kecamatan Lakudo. La Neu tidak pernah mengetahui mengenai video peristiwa di TPS 003 Desa Madongka. Selain itu, La Neu tidak pernah berkomunikasi dengan Ramdan karena tidak kenal. La Neu menerangkan tidak terdapat keberatan dalam proses peghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka. Saksi Pelapor a.n. La Udi merupakan Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 02 di TPS 001 Desa Madongka. La Udi berada di TPS sampai penghitungan perolehan suara selesai. La Udi mengatakan tidak terdapat keberatan selama proses penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka. La Udi meninggalkan TPS hanya untuk buang air setelah itu kembali lagi di TPS. La Udi mengetahui peristiwa dalam video tersebut terjadi di TPS 003 Desa Madongka. La Udi mengenal dengan orang yang menghitung surat suara. La Udi tidak melihat secara langsung kejadian yang ada di video karena berada di TPS 001 Desa Madongka. Mengenai penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka, Ketua KPPS mengambil satu per satu surat suara kemudian memperlihatkan dan menyebutkan hasilnya. Setelah surat suara habis, KPPS mengangkat kotak suara dan memperlihatkan kotak suara kosong kepada Para Saksi. Lau Udi menerangkan tidak mengenal Ramdan. Saksi Pelapor a.n. Saria menerangkan pada tanggal 27 November 2024, Saria berada di luar TPS 002 Desa Madongka dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk. Saria berada di luar TPS 002 Desa Madongka sampai dengan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka selesai. Saria melihat tidak terdapat keberatan dalam proses pemungutan suara. Saria mengetahui peristiwa dalam video terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Saria mengenal orang yang berada dalam video tersebut. Namun, Saria tidak melihat secara langsung peristiwa dalam video karena berada di TPS 002 Desa Madongka. Terlapor a.n. Zuria selaku KPPS 4 TPS 001 Desa Madongka menerangkan Zuria bertugas menerima dan menyesuaikan Formulir Pemberitahuan (C6) dan KTP Pemilih dengan DPT, memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih, memberikan Formulir Pemberitahuan C6 kepada KPPS 5. Zuria meragukan kesesuaian pelaksanaan penghitungan suara di TPS 001 karena arahan dari PPS Desa Madongka berbeda dengan Buku Panduan KPPS. Zuria melihat langsung proses perhitungan suara. Ketua KPPS membuka kotak suara dan menghitung langsung surat suara. Selanjutnya, surat suara dibuka dan diperlihatkan kepada Para Saksi agar mengetahui hasil pencoblosan surat suara. Zuria menerangkan tidak terdapat keberatan dalam proses penghitungan suara. Zuria mengetahui peristiwa dalam video tersebut terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Terlapor a.n. Asmawati KPPS 5 TPS 001 Desa Madongka bertugas memegang daftar hadir kemudian mengarahkan Pemilih untuk menanda tangani daftar hadir sesuai nomor DPT atau nama. Selanjutnya, Asmawati mengarahkan Pemilih untuk duduk dan dipanggil oleh Ketua KPPS. Asmawati melihat Iangsung proses penghitungan suara. Ketua KPPS membuka segel kotak suara, membuka kotak suara, mengambil surat suara satu per satu, dan membacakan surat suara. Pada saat penghitungan surat suara yang sudah dicoblos diperlihatkan kepada Para Saksi. Asmawati menerangkan tidak terdapat keberatan selama proses penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka. Asmawati masih ragu berkenaan tatacara penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka. Menurut Asmawati terdapat dua versi yaitu 1) menumpahkan terlebih dahulu dan 2) mengambil satu per satu. Asmawati menerangkan berkenaan dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Asmawati hanya mendengar dan membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka. Berkenaan dengan penghitungan suara sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPPS cukup menghitung jumlah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak, yang dikembalikan atau keliru coblos dan memberikan tanda silang terhadap surat suara tersebut, serta mengumumkan jumlah sementara untuk surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan untuk dihitung jumlahnya. Namun dapat langsung mengeluarkan satu per satu untuk perhitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah ditandatangani sebelum dibuka. Terlapor a.n. Ariati KPPS TPS 002 Desa Madongka menerangkan bertugas memegang daftar hadir, mencocokkan Pemilih, meminta Pemilih yang datang untuk tanda tangan sesuai dengan nomor DPT/Nama. Ariati melihat langsung Ketua KPPS langsung menghitung surat suara. Ariati telah mengingatkan Ketua KPPS agar menumpahkan terlebih dahulu di atas meja tetapi Ketua KPPS dan anggota KPPS lainnya mengatakan tidak perlu. Ariati berpendapat pelaksanaan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak sesuai prosedur karena berdasarkan buku panduan (buku saku KPPS) harus ditumpahkan terlebih dahulu di atas meja, kemudian dihitung berapa jumlahnya, dipastikan semua sudah ditandatangani Ketua KPPS. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat suara. Ariati menerangkan tidak pernah membaca PKPU Nomor 17 Tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara namun Terlapor pernah mendengar. Terlapor a.n. Maiya KPPS TPS 003 Desa Madongka bertugas memegang DPT, meminta KTP Pemilih, menerima Formulir C-Pemberitahuan, dan meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan jarinya, serta mencocokkan Pemilih dalam DPT dengan KTP Pemilih. Selanjutnya memberikan Formulir Pemberitahuan kepada KPPS. Maiya melihat langsung proses penghitungan suara. Pada saat itu, Ketua KPPS membuka kotak suara kemudian dibantu anggota KPPS mengambil surat suara langsung dari kotak kemudian dibuka dan diberikan kepada Ketua KPPS. Selanjutnya, Ketua KPPS memperlihatkan surat suara yang sudah dicoblos tetapi tidak menyebutkan sah atau tidak. Namun langsung disimpan di meja. Maiya menyatakan tidak dapat memastikan sesuai atau tidak pelaksanaan perhitungan suara di TPS 003 Desa Madongka. Berdasarkan buku panduan (buku saku KPPS) surat suara harus ditumpahkan dulu di atas meja dan dihitung jumlahnya. Selain itu, dipastikan semua sudah ditandatangani Ketua KPPS. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat suara. Sedangkan dalam juknis yang dibagikan oleh PPS bisa langsung dihitung diambil dari kotak. Dihitung terlebih dahulu surat suara rusak atau keliru coblos. Surat suara yang tidak digunakan kemudian diberikan tanda silang dan diumumkan jumlahnya. Sementara surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan untuk dihitung jumlahnya akan tetapi dapat langsung dikeluarkan satu per satu untuk penghitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum dibuka. Maiya menerangkan tidak pernah membaca PKPU Nomor 17 Tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara namun hanya membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka. Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI melakukan rapat pleno berkenaan dengan pemberitahuan status Laporan Nomor 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024, Teradu IV s.d. Teradu VI menyatakan Laporan a quo tidak menyalahi kode etik perilaku penyelenggara pemilu sebagaiamana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak merekomendasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah sebagaimana ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. Selanjutnya, Teradu IV s.d. Teradu VI meneruskan hasil pleno Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Berkenaan dengan dugaan Teradu IV s.d. Teradu VI melarikan diri dari tugas dan tangung jawab adalah tidak benar. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 08.00 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI sedang mempersiapkan klarifikasi untuk Terlapor KPPS TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo. Namun, Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo menyampaikan bahwa ada pihak yang mencari Teradu IV. Pada saat, Teradu IV akan menemui para pihak tersebut ternyata para pihak sudah berada di dalam Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Para Pihak tersebut menerangkan sudah siap untuk diklarifikasi berkenaan dengan laporan Desa Madongka. Teradu VI menelepon Teradu III untuk menanyakan berkas pelimpahan dari Bawaslu ke Panwaslu Kecamatan Lakudo. Teradu III berbicara melalui via telepon dengan Lukman menggunakan handphone Teradu VI, menjelaskan terkait dengan berkas pelimpahan dari Kabupaten. Setelah menelepon, Teradu VI menjelaskan kepada Lukman bahwa berkas pelimpahan belum diterima oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Setelah itu, Teradu VI melanjutkan persiapan untuk klarifikasi Pihak Terlapor Kelurahan Boneoge. Pada Pukul 10.00 WITA, Teradu VI pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kondisi kehamilan karena merasakan keram perut bagian bawah. Pada Pukul 15.40 Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selesai melakukan klarifikasi untuk TPS 004 Kelurahan Boneoge. Selama proses klarifikasi banyak orang yang tidak dikenal masuk ke dalam Sekretariat dan ada juga yang membuka pintu ruangan tempat klarifikasi untuk menanyakan mengenai proses klarifikasi. Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, kebingungan berkenaan dengan banyak orang tak dikenal masuk ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Selanjutnya, Teradu IV s.d. Teradu V keluar dari ruang klarifikasi untuk melaksanakan sholat ashar. Namun keadaan di luar ruangan klarifikasi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak kondusif. Beberapa menit kemudian Teradu VI keluar ruangan klarifikasi untuk melaksanakan sholat ashar ternyata suasana di luar ruangan tidak kondusif. Setelah melaksanakan sholat ashar Teradu VI tidak melihat Teradu IV dan Teradu V di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Sehingga Teradu VI menelepon Teradu III meminta arahan karena keadaan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak kondusif. Selain itu, Teradu VI menelepon seorang Staf Sekretariat SDMO Panwaslu Kecamatan Lakudo untuk mengantarkan berkas klarifikasi ke Kantor Bawaslu Buton Tengah. Pada Pukul 17.18 WITA, Teradu VI pulang ke rumah, sekitar 50 meter dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo, datang Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 menggunakan mobil hitam berpapasan dengan mobil yang akan mengantarkan berkas ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 menanyakan keberadaan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI. Pada tanggal yang sama, Pukul 20.00 WITA, Teradu IV dan Teradu V memperoleh kabar dari Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo bahwa masa Pasangan Calon Nomor Urut 02 mengancam Teradu IV apabila tidak menyerahkan diri maka masa masa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 akan menculik anak, istri, dan keluarga terdekat Teradu IV. Namun beberapa waktu kemudian datang Kepolisian, masa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 mengarah ke Desa Nepa Mekar menanyakan keberadaan Rumah Kediaman Teradu IV. Setelah tiba di depan rumah Teradu IV, massa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 menendang pintu rumah Teradu IV sambil teriak bakar. Pada saat kejadian tersebut, Teradu IV dan Teradu V berjalan mengarah menuju hutan dengan tujuan mengamankan diri. Pukul 20.15 WITA, masa pendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut 02 mendatangi rumah Teradu VI dan meminta Teradu VI untuk segera ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo melakukan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Sementara Teradu VI berada dalam kondisi kurang sehat. Namun karena desakan masa pendukung Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut 02, pada akhirnya Teradu VI melakukan klarifikasi kepada Terlapor dan Saksi Terlapor berkenaan dengan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu IV dan Teradu V tidak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Sedangkan Teradu VI masih dapat melakukan klarifikasi terhadap Terlapor dan Saksi meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan dalam kondisi hamil, sehingga Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 54- PKE-DKPP/I/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu VI dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I La Ode Abdul Jinani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Darwin, Teradu III La Zaula, Teradu IV Masurin, Teradu V Karlianus Poasa, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menyatakan Teradu VI Abdul Haris Haery dalam Perkara Nomor 51-PKE- DKPP/I/2025 tidak layak sebagai Penyelenggara Pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Helius Udaya selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dalam Perkara Nomor 54- PKE-DKPP/I/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II La Ode Samlan, Teradu III Lucinda Theodora, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Muksin selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo dan Teradu V Junaidin selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo Pada Pilkada Tahun 2024 dalam Perkara Nomor 54- PKE-DKPP/I/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marlini selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo Pada Pilkada Tahun 2024 dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani