III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
57-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Pilkada Untuk
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan (vide Bukti P-1);
2. Bahwa Para Teradu saat Tahapan Rekapitulasi di Tingkat Distrik, Khususnya
Distrik Jayapura Selatan tidak menyelesaikan perselisihan suara di tingkat
Distrik Jayapura Selatan, dimana terdapat keberatan saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 1, 4 (empat) Orang PPD Jayapura Selatan, dan Panwaslu Distrik
(Pandis) pada Pleno Tingkat Distrik yang sudah dituangkan kedalam model D
Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KWK dimana meskipun telah
dibacakan di dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Jayapura yang bertentangan
dengan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Bab III C Point 5 dan 6 akan
tetapi KPU Kota Jayapura selaku Teradu tidak menyelesaikan perselisihan suara
(vide Bukti P-2);
3. Bahwa dalam memperkuat dalilnya, Pengadu melampirkan C Hasil yang tersebar
di 51 TPS pada 5 (lima) Kelurahan yaitu : TPS 001, 005, 007, 008, 011,012, 013,
014, 016, 019, 021, 023, 025, 026, 028, 029 Kelurahan Ardipura, TPS 001, 015
Kelurahan Argapura, TPS 003, 007, 008, 009, 011, 013, 019, 023, 024, 032, 033,
034 Kelurahan Entrop, TPS 011, 012, 014, 017, 022, 024, 026, 027, 028, 029,
030, 031, 033, 036, 037, 038 Kelurahan Hamadi, TPS 001, 003, 005, 012, 015
Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura-Provinsi Papua (Vide
Bukti P3a- P3p, Vide Bukti P.4a-P.4b, Vide Bukti 5a-5l, Vide Bukti P.6a-P.6p, Vide
Bukti P.7a-P.7e). Dimana ketika rekapitulasi berlangsung, Para Teradu tidak
menyandingkan C Hasil dengan D Hasil Distrik/Kecamatan KWK-Gubernur yang
dicetak oleh PPD Jayapura Selatan karena terdapat penggelembungan suara pada
Paslon Nomor 2 sebesar 9.137 Suara yang tersebar di 51 (lima satu) TPS pada 5
(lima) Kelurahan di Distrik Jayapura Selatan Yaitu Ardipura, Argapura, Entrop,
Hamadi dan Numbay. Penggelembungan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2
dapat dilihat di Bukti P2/D Keberatan/Kejadian Khusus yang tidak sesuai dengan
Rapat Pleno PPD Tanggal 30 November s/d 3 Desember 2024 Minus TPS 017
Ardipura yang PSU;
4. Bahwa tidak ditanda tanganinya Dokumen D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur
Yaitu oleh 4 (empat) orang anggota PPD dan Juga saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1 karena terdapat perselisihan perolehan suara kedua pasangan calon,
namun KPU Kota Jayapura selaku Teradu tetap mengesahkan D Hasil
Kecamatan-KWK-Gubernur yang bermasalah pada Rapat Pleno terbuka KPU Kota
Jayapura;
5. Bahwa sehubungan hal tersebut, Pengadu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1
menolak hasil perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan D
Hasil Kecamatan - KWK- Gubernur Distrik Jayapura Selatan yang disahkan Para
Teradu dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Jayapura (vide Bukti P.8);
6. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan angka 4 dalil pengaduan tersebut diatas
terlihat dengan jelas penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 (vide
Bukti P.9);
7. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kota
Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan temuannya telah mengeluarkan
Surat Rekomendasi Nomor: 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024 Perihal
Rekomendasi Penyelesaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota,
namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura (vide Bukti P.10);
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil Pengadu semula dalam aduan dan menolak
dengan tegas seluruh dalil Para Teradu, kecuali terhadap hal-hal dan yang secara
tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu;
2. Bahwa sebagaimana dalil Para Teradu, Pengadu tidak memiliki legal standing
serta adanya ketidaksesuain waktu (tempus deliciti) dan tempat (locus delicti)
pelaksanaan Rapat pleno rekapitulasi KPU Kota telah terjawab dalam persidangan
a quo;
3. Bahwa dalil-dalil Pengadu sebagaimana tersebut di atas telah bekesesuain dengan
fakta persidangan sebagaiman yang di ungkapkan oleh Pihak terkait Bawaslu
Kota Jayapura, 4 Orang Anggota PPD Jayapura Selatan, KPU Provinsi Papua, 2
Orang anggota KPU Kota Jayapura atas nama Abdulah Rumaf dan Desy Itaar serta
pengakuan bagian kesekeretariatan KPU Kota Jayapura;
4. Bahwa Dalil-dalil Pengadu terkait adanya perbedaan perolehan suara dan atau
penggelembungan suara di PPD Distrik Jayapura yang di lakukan oleh Para
Teradu secara terang benderang juga telah terbukti dalam persidangan
sebagaimana pencocokan data yang lakukan oleh Ketla mejelis Hakim
persidangan a quo terhadap data perolehan suara Distrik Jayapura selatan yang
di miliki Pengadu, Saksi yang di hadirkan Pengadu, Data yang di miliki Bawaslu
Kota Jayapura, Data yang di miliki 4 orang anggota PPD Jayapura Selatan
semuanya memiliki kesesuaian angka dan Terbukti sama, bahkan sebaliknya
Para Teradu tidak mampu menghadirkan Data dan Saksi yang di miliki dalam
persidangan DKPP terkait perolehan suara PPD Distrik Jayapura Selatan (D-Hasil
Kecamatan) pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Provinsi Provinsi
Papua;
5. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Pengadu telah mengajukan Bukti-bukti,
baik bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti saksi.
5.1. Dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, PENGADU telah mengajukan
bukti tertulis dan bukti saksi
5.2. Bukti Saksi yang diajukan oleh Pengadu, 2 orang saksi, yaitu Ishak Welem
Imbiri dan Julfikar S. Ali. yang masing-masing telah memberikan
keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
a. Keterangan Saksi:
- Kehadiran PPD dalam pleno tingkat kota menunjukkan komitmen
terhadap akuntabilitas dan transparansi. Ketidakhadiran tanpa
alasan yang jelas dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap
integritas proses rekapitulasi;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada o Pasal 111
ayat (1): Hasil penghitungan suara tingkat kecamatan WAJIB
disampaikan oleh PPK (PPD) kepada KPU kabupaten/kota. Hakekat
WAJIB sebagaimana tersebeut dalam pasal 111 Undang-undang
Nomor 10 tahun 2026 tentang Pilkada, yaitu Wajin berdasarkan
waktu pelaksanaannya, Wajib bagi orang yang di perintahkan
Undang- undang, Wajib karena ukuran atau kadar, dan Wajib
karena kandungan Perintahnya
- Pasal 38 ayat (5) Undang-undang 10 Tahun 2016: Apabila PPD tidak
hadir, rapat pleno tetap dapat dilaksanakan sepanjang rekapitulasi
di tingkat Distrik telah diselesaikan dan dokumen telah diserahkan
kepada KPU kabupaten/kota. "Telah di selesaikan menurut hukum"
berarti suatu perkara atau sengketa telah selesai melalui proses
hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bahwa Para Teradu KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Pilkada Untuk
Gubernur dan Wakil Gubemur dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan (Vide Bukti P-1);
7. Bahwa Para Teradu saat Tahapan Rekapitulasi di Tingkat Distrik, Khususnya
Distrik Jayapura Selatan tidak menyelesaikan perselisihan suara di tingkat
Distrik Jayapura Selatan, dimana terdapat keberatan saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 1, Keberatan 4 (empat) Orang Anggota PPD Jayapura Selatan,
Panwaslu Distrik (Pandis) pada Pleno Tingkat Distrik yang sudah dituangkan ke
dalam model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KWK dimana
meskipun telah dibacakan di dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Jayapura yang
bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Bab III C Point 5
clan 6 akan tetapi KPU Kota Jayapura selaku Teradu tidak menyelesaikan
perselisihan suara (Vide Bukti P-2);
8. Bahwa dalam memperkuat dalilnya, Pengadu melampirkan C Hasil yang tersebar
di 51 TPS pada 5 (lima) Kelurahan yaitu: TPS 001, 005, 007, 008, 011,012, 013,
014,016, 019, 021, 023, 025, 026, 028, 029 Kelurahan Ardipura, TPS 001, 015
Kelurahan Argapura, TPS 003, 007, 008, 009, 011, 013, 019, 023, 024, 032, 033,
034 Kelurahan Entrop, TPS 011, 012, 014, 017, 022, 024, 026, 027, 028, 029,
030, 031, 033, 036,037, 038 Kelurahan Harmadi, TPS 001, 003, 005, 012, 015
Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura-Provinsi Papua (Vide
Bukti P3a- P3p, Vide Bukti P.4a-P.4b, Vide Bukti Sa-51, Vide Bukti P.6a- P.6p,
Vide Bukti P.7a-P.7e). Dimana ketika rekapitulasi berlangsung, Para Teradu tidak
menyandingkan C Hasil dengan D Hasil Distrik/Kecamatan KWK-Gubernur yang
dicetak oleh PPD Jayapura Selatan karena terdapat penggelembungan suara pada
Pasion Nomor 2 sebesar 9.137 Suara yang tersebar di 51 (lima satu) TPS pada 5
(lima) Kelurahan di Distrik Jayapura Selatan Yaitu Ardipura, Argapura, Entrop,
Hamadi clan Numbay. Penggelembungan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2
dapat dilihat di Bukti P2/D Keberatan/Kejadian Khusus yang tidak sesuai dengan
Rapat Pleno PPD Tanggal 30 November s/d 3 Desember 2024 Minus TPS 017
Ardipura yang PSU;
9. Bahwa tidak ditanda tanganinya Dokumen D Hasil Kecamatan-KWK-Gubemur
Yaitu oleh 4 (empat) orang anggota PPD dan Juga saksi Pasangan Calon Nornor
Urnt 1 karena terdapat perselisihan perolehan suara kedua pasangan calon,
namun KPU Kota Jayapura selaku Teradu tetap mengesahkan D Hasil
Kecamatan-KWK-Gubernur yang bermasalah pada Rapat Pleno terbuka KPU Kota
Jayapura;
10. Bahwa sehubungan hal tersebut, Pengadu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1
menolak hasil perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urnt 2 berdasarkan D
Hasil Kecamatan - KWK- Gubernur Distrik Jayapura Selatan yang disahkan Para
Teradu dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Jayapura (Vide Bukti P.8);
11. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan angka 4 dalil pengaduan tersebut diatas
terlihat dengan jelas penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 (Vide
Bukti P.9);
12. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kota
Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan temuannya telah mengeluarkan
Surat Rekomendasi Nomor: 082/PM.00.02/Κ.ΤΑ-29/12/2024 Perihal
Rekomendasi Penyelesaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota,
namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura (Vide Bukti P.10);
13. Bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf
c serta Pasal 19 huruf a dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 11:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak
Pasal 15:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
Pasal 19:
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan
aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu lan
pemangku kepentingan Pemilu;
f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
g. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran
dan kesadaran pemilih;
h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu;
i. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi
dalam proses penyelenggaraan Pemilu;
j. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak
pilihnya atau memberikan suaranya; dan
k. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih
yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan
menyampaikan hak pilihnya.
14. Bahwa Putusan diatas dapat menjadi acuan bagi majelis hakim dalam memutus
perkara ini dan menyatakan bahwa para TERADU juga telah melanggar Pasal
Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas Pengadu memohon dengan hormat
kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dan
berdasarkan Kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I Ketua KPU Kota Jayapura, Teradu II dan Teradu III masing-
masing Anggota KPU Kota Jayapura, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan Teradu I Ketua KPU Kota Jayapura, Teradu II dan Teradu III
masing-masing Anggota KPU Kota Jayapura, serta mencabut hak-nya untuk
kembali menjadi Penyelenggara Pemilu di kemudian hari;
4. Menyatakan Hasil Penetapan Rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan yang
ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura merupakan penghianatan demokrasi dan
tidak sah;
5. Mengembalikan hasil D Hasil Distrik Jayapura Selatan ke keadaan semula hasil
Rekapitulasi Tanggal 30 November 2024 s/d 3 Desember 2024;
6. Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
2. P-2 Model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KWK
dimana meskipun telah dibacakan di dalam rapat pleno
terbuka KPU Kota Jayapura yang bertentangan dengan
Putusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Bab III C Point 5 dan 6
dimana Jelas KPU Kota Jayapura selaku Teradu tidak
menyelesaikan perselisihan suara;
3. P-3a C Hasil TPS 001 Kelurahan Ardipura;
4. P-3b C Hasil TPS 005 Kelurahan Ardipura;
5. P-3c C Hasil TPS 007 Kelurahan Ardipura;
6. P-3d C Hasil TPS 008 Kelurahan Ardipura;
7. P-3e C Hasil TPS 011 Kelurahan Ardipura;
8. P-3f C Hasil TPS 012 Kelurahan Ardipura;
9. P-3g C Hasil TPS 013 Kelurahan Ardipura;
10. P-3h C Hasil TPS 014 Kelurahan Ardipura;
11. P-3i C Hasil TPS 016 Kelurahan Ardipura;
12. P-3j C Hasil TPS 019 Kelurahan Ardipura;
13. P-3k C Hasil TPS 021 Kelurahan Ardipura;
14. P-3l C Hasil TPS 023 Kelurahan Ardipura;
15. P-3m C Hasil TPS 025 Kelurahan Ardipura;
16. P-3n C Hasil TPS 026 Kelurahan Ardipura;
17. P-3o C Hasil TPS 028 Kelurahan Ardipura;
18. P-3p C Hasil TPS 029 Kelurahan Ardipura;
19. P-4a C Hasil TPS 001 Kelurahan Argapura;
20. P-4b C Hasil TPS 015 Kelurahan Argapura;
21. P-5a C Hasil TPS 003 Kelurahan Entrop;
22. P-5b C Hasil TPS 007 Kelurahan Entrop;
23. P-5c C Hasil TPS 008 Kelurahan Entrop;
24. P-5d C Hasil TPS 009 Kelurahan Entrop;
25. P-5e C Hasil TPS 011 Kelurahan Entrop;
26. P-5f C Hasil TPS 013 Kelurahan Entrop;
27. P-5g C Hasil TPS 019 Kelurahan Entrop;
28. P-5h C Hasil TPS 023 Kelurahan Entrop;
29. P-5i C Hasil TPS 024 Kelurahan Entrop;
30. P-5j C Hasil TPS 032 Kelurahan Entrop;
31. P-5k C Hasil TPS 033 Kelurahan Entrop;
32. P-5l C Hasil TPS 034 Kelurahan Entrop;
33. P-6a C Hasil TPS 011 Kelurahan Hamadi;
34. P-6b C Hasil TPS 012 Kelurahan Hamadi;
35. P-6c C Hasil TPS 014 Kelurahan Hamadi;
36. P-6d C Hasil TPS 017 Kelurahan Hamadi;
37. P-6e C Hasil TPS 022 Kelurahan Hamadi;
38. P-6f C Hasil TPS 024 Kelurahan Hamadi;
39. P-6g C Hasil TPS 026 Kelurahan Hamadi;
40. P-6h C Hasil TPS 027 Kelurahan Hamadi;
41. P-6i C Hasil TPS 028 Kelurahan Hamadi;
42. P-6j C Hasil TPS 029 Kelurahan Hamadi;
43. P-6k C Hasil TPS 030 Kelurahan Hamadi;
44. P-6l C Hasil TPS 031 Kelurahan Hamadi;
45. P-6m C Hasil TPS 033 Kelurahan Hamadi;
46. P-6 n C Hasil TPS 036 Kelurahan Hamadi;
47. P-6o C Hasil TPS 037 Kelurahan Hamadi;
48. P-6p C Hasil TPS 038 Kelurahan Hamadi;
49. P-7a C Hasil TPS 001 Kelurahan Numbay;
50. P-7b C Hasil TPS 003 Kelurahan Numbay;
51. P-7c C Hasil TPS 005 Kelurahan Numbay;
52. P-7d C Hasil TPS 012 Kelurahan Numbay;
53. P-7e C Hasil TPS 015 Kelurahan Numbay;
54. P-8 D Hasil Kecamatan- KWK- Gubernur Distrik Jayapura Selatan;
55. P-9 Tabel Penggelembungan Suara Paslon Nomor Urut 02 Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 2024 Distrik
Jayapura Selatan Kota Jayapura-Provinsi Papua;
56. P.10 Surat Rekomendasi Nomor: 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024
Perihal Rekomendasi Penyelesaian Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kota, namun tidak dilaksanakan
oleh KPU Kota Jayapura;
57. P.11 Video rekaman saksi Pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor Urut 1 pada rapat pleno Rekapitulasi KPU
Kota Jayapura;
58. P.12 Pernyataan Ketua KPU Provinsi Papua pada pemberitaan
media online Teras Papua.com dan media online cepos.com.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Ishak Welem Imbiri
1. Bahwa Saksi mendapatkan undangan pada tanggal 29 November 2024 jam 10.00
WIT;
2. Saksi menunggu dari pagi hingga sore hari. Kita berkumpul bersama dengan PPD
dan Pandis Japsel;
3. Bahwa Pembukaan pleno dibuka tepat jam 17.45 WIT Sore. Pleno di skorsing yang
di pimpin oleh ketua PPD, tidak dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota
Jayapura. Ketua PPD saat itu menyampaikan segera berkoordinasi dengan KPU
Kota Jayapura;
4. Bahwa pada jam 20.00 Wita Skorsing dicabut dan menyampaikan akan
dilaksanakan pleno lanjutan di tempat grand hotel abepura tanggal 30 November
2024;
5. Bahwa saksi menerangkan Pleno dilaksanakan tanggal 30 November hingga 2
Desember 2024. Proses pleno berjalan lancar dan ditutup dengan catatan 1 TPS
017 karena dilakukan PSU;
6. Bahwa Pada saat pleno jam 8 malam tanggal 2 Desember 2024 tidak ada
perubahan suara. Jam 10 malam kotak suara kita antar bersama-sama ke hotel
grand abe. Pada saat sampai di hotel grand abe. Kotak tersebut diterima oleh
Ketua KPU Kota Jayapura;
7. Bahwa Menurut saksi, peristiwa saat itu tidak masuk akal yang harusnya kotak
tersebut tersegel. Pada saat itu saksi seakan-akan di usir oleh Teradu I, padahal
menurut saksi dirinya punya hak karena dirinya adalah saksi paslon Nomor Urut
1 Gubernur dan Wakil Gubernur;
8. Bahwa saksi mendapatkan undangan tangga 6 Desember yang dilakasanakan di
hotel grand abe. Pada saat rapat pleno dimulai, saksi merasa sudah ada
penggelembungan suara. Awalnya mulai dari calon walikota. Saat itu juga
dilakukan penyandingan data yang dimulai dari calon walikota. Perdebatan
antara saksi 02 dan saksi 04;
9. Bahwa Pada saat pleno tanggal 6 Desember 2024, Teradu I menyampaikan tidak
boleh ada penyandingan data. Saat itu perdebatan terjadi sehingga pleno diskors.
Karena belum mendapatkan titik temu, tanggal 7 Desember 2024 dilaksanakan
rapat pleno yang semula di aula grand abe kemudian berpindah tempat. Anggota
KPU Kota jAyapura menyampaikan tidak usah melakukan penyandingan data.
Hal tersebut menjadi perdebatan lagi yang tidak mendapatkan solusi;
10. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 jam 7 malam kita masih berdebat dengan
suasana keributan sehingga terjadi sentuhan fisik antara saksi 02 dan 04
walikota. Selanjutnya tanggal 9 desember 2024 dilakukan rapat pleno lagi yang
pada pokoknya suara calon walikota nomor urut 4 dikembalikan dan ditetapkan
oleh ketua PPD. Setelah itu, dilanjutkan rapat pleno gubernur untuk dilakukan
penyandingan data paslon gubernur. Saksi memiliki data, saat itu tidak dilakukan
penyandingan data karena tidak cukup waktu. Komisioner menyampaikan jika
masih keberatan silahkan mengisi form D. Hasil Kecamatan. Saat itu juga Ketua
PPD langsung mengetok palu;
11. Bahwa saksi mengisi form keberatan tersebut dan menyampaikan juga kepada
Bawaslu Kota Jayapura;
12. Dari tanggal 29 November s.d. 3 Desember 2024 sudah selesai rekapnya hanya
satu TPS saja yang belum.
[2.5.2] Julfikar S. Ali
1. Bahwa saksi menyatakan dirinya adalah saksi pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor urut 1;
2. Bahwa saksi menyampaikan terkait dengan dinamika pembacaan hasil pada rapat
pleno rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan;
3. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 rapat pleno dilanjutkan pada jam 19.00
WIT untuk Distrik Jayapura Selatan. Bahwa pada saat rapat pleno tersebut, di
hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura, kemudian Bawaslu Kota
Jayapura dan juga Pandis Jayapura Selatan dan empat anggota PPD Jayapura
Selatan tanpa dihadiri oleh Ketua PPD Jayapura Selatan;
4. Bahwa pada pelaksanaan rapat pleno a quo, saksi menerima Salinan D. Hasil yang
sudah terjadi penggelembungan suara. Bahwa jalannya rekapitulasi suara saat
itu Teradu I diminta untuk membacakan tatib kemudian membacakan Keputusan
KPU Nomor 1797 Tahun 2024;
5. Bahwa pada saat itu, kami menyampaikan pada saat rapat pleno bahwa telah
terjadi penggelembungan suara di Jayapura Selatan namun saat itu Teradu I tidak
mengindahkan apa yang kami sampaikan, bahkan kalau kita merujuk pada BAB
III C Keputusan KPU 1797 Tahun 2024 pada intinya ada ruang untuk dilakukan
perbaikan terkait penggelembungan suara;
6. Bahwa pada saat itu, saksi Paslon Nomor urut 1, Anggota PPD Jayapura Selatan
dan dua Anggota Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi
yang dituangkan kedalam Form D. Hasil Kecamatan tidak sesuai dengan
dilakukan rekapitulasi pada saat di Jayapura Selatan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU
perlu melakukan koreksi sekaligus klarifikasi terhadap bahagian II gugatan
PENGADU, mengenai Peristiwa yang diadukan dan atau dilaporkan, meliputi
waktu, lokasi dan peristiwa pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada PARA
TERADU yang merupakan pangkal persoalan dari adanya Pengaduan/laporan
sebagai berikut;
1. Bahwa Berdasarkan Video Pleno KPU Kota Jayapura pada tingkat Provinsi,
yang menjadi saksi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Papua
nomor urut 1 adalah saudara Mukri Hamadi dan Zulfikar, sehingga
penyebutan saudara PENGADU sebagai saksi pasangan calon gubernur
nomor urut 1, patut dipertanyakan (Bukti T 01; Video Pleno Kota Jayapura
pda tingkat Provinsi Papua)
2. Pengadu mendalilkan bahwa waktu peristiwa yang diadukan adalah
Desember 2024 tanpa menyebutkan dengan pasti kapan peristiwa
pelanggaran hukum atau kode etik itu terjadi sebab pada bulan Desember
tahun 2024 terdapat 3 peristiwa rekapitulasi perhitungan suara hasil
pemilihan kepala daerah, meliputi Rekapitulasi Tingkat PPK/PPD tanggal 28
November 2024 – 3 Desember 2024, Rekapitulasi Tingkat Kabupaten /Kota
tanggal 29 November 2024 – 6 Desember 2024 dan Rekapitulasi Tingkat
Provinsi Tanggal 30 November 2024 – 9 Desember 2024 sehingga aduan dari
PENGADU dapat dianggap obscuur libel (Kabur) (Bukti T 02; PKPU NO 18
tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Rekapitulasi dalam Pilkada serentak
tahun 2024)
3. Pengadu mendalilkan bahwa Lokasi tempat terjadinya pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh PARA TERADU adalah Hotel Best Western Sagita
Jayapura Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, adalah
lokasi yang tidak pernah dijadikan oleh Para Teradu sebagai tempat
pelaksanaan Pleno Tingkat Kota Jayapura. Bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kota Jayapura diselenggarakan tanggal 29 November 2024 – 11 Desember
2024 bertempat di Grand Abe Hotel Abepura, jalan raya abepura, Distrik
Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, sehingga Locus delicti atau locus
violationis dari peristiwa yang diadukan menjadi tidak jelas atau Obscuur libel
(Bukti T 03; Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat kota jayapura)
4. Bahwa locus delicti atau locus violationis a quo yang dimaksud PENGADU
ternyata adalah lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Jayapura Selatan
tanggal 29 November 2024 – 4 Desember 2024, dimana dalam mekanisme dan
tata kerja KPU Kota Jayapura, telah dibentuk korwil yang bertanggungjawab
atas pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Jayapur Selatan yang
bertanggungjawab untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Pleno
rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan, yaitu saudari Desi Frederica
Itaar, selaku koordinator divisi SDM, PARMAS dan SOSDIKLIT KPU Kota
Jayapura (Bukti T 04; SK Pembagian Korwil)
5. Bahwa PARA TERADU tidak terlibat secara aktif bahkan tidak hadir secara
penuh pada Tahapan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik
Jayapura Selatan pada lokasi a quo, sebab disaat yang bersamaan PARA
TERADU juga sedang melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap
pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik yang menjadi tanggung jawab
para teradu sebagai Korwil pada distrik yang telah ditetapkan, dimana
TERADU I menjadi korwil pada distrik Muara Tami yang melaksanakan
rekapitulasi tanggal 29 November 2024 – 2 Desember 2024 bertempat pada
Kantor Distrik Muara Tami kota Jayapura. TERADU II menjadi korwil pada
distrik Heram yang melakasankaan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 –
7 Desember 2024 bertempat di hotel Horison Padang bulan dan Grand abe
dan TERADU III menjadi korwil pada distrik Jayapura Utara yang
melaksanakan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 – 3 Desember 2024
bertempat di kantor distrik Jayapura Utara (Bukti T 05, T 06 dan T 07;
Undangan Rekapitulasi tingkat Distrik Muara Tami, Distrik Heram dan Distrik
jayapura Utara)
6. Bahwa karena locus delicti atau locus violationis yang didalilkan oleh Pengadu
sangat kabur (Obscuur libel), maka tentu saja peristiwa yang diadukan
menjadi tidak relevan sehingga Para Teradu berpendapat bahwa peristiwa
yang diadukan oleh Pengadu tidak berkesesuaian dengan waktu dan lokasi
terjadinya peristiwa yang dituduhkan, karena itu dalam penalaran hukum
yang wajar, maka aduan Pengadu sangat tidak berdasar.
B. Terkait dengan tuduhan Pengadu yang mendalilkan adanya pelanggaran etik,
Para Teradu perlu menegaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19. Melaksanakan Rekapitulasi
Hasil Perhitungan suara di tingkat Kota Jayapura sesuai dengan Petunjuk Teknis
yaitu Keputusan KPU Nomor 1797 tahun 2024 sesuai dengan petunjuk teknis
BAB III. Dan Pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 11, pasal 12, pasal 15, dan pasal 16
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023.
C. Bahwa meskipun waktu dan lokasi yang diadukan oleh Pengadu tidak
berkesesuaian dengan peristiwa yang diadukan, setelah membaca dan
mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, yang menuduh PARA
TERADU telah menggelembungkan suara pasangan calon Gubernur/Wakil
Gubernur Papua nomor urut 2 pada pilkada serentak tahun 2024, Para Teradu
perlu menjelaskan hal hal sebagai berikut;
1. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur dan
Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana jadwal dan
Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU
Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan (Bukti T 08 ; Salinan PKPU
Nomor 2 Tahun 2024)
2. Bahwa Rekapitulasi di Tingkat Distrik Jayapura Selatan yang terjadi di hotel
Best Western Sagita Entrop Distrik jayapura selatan berlangsung selama 6
hari, (29 November 2024 – 4 Desember 2024) melampaui tahapan dan jadwal
rekapitulasi yang seharusnya terjadi pada tingkat distrik (Vide Bukti T 02) dan
tidak dapat diselesaikan karena adanya rekomendasi bawaslu yang
memerintahkan untuk melaksanakan PSU pada TPS 17 Ardipura. (Bukti T 09:
Rekomendasi Bawaslu untuk PSU pada TPS 17 kelurahan Ardipura distrik
Jayapura Selatan)
3. Bahwa atas peristiwa belum tuntasnya Pleno rekapitulasi tingkat distrik
jayapura selatan, karena masih adanya 1 TPS yang harus melakukan PSU,
sementara tahapan dan jadwal rekapitulasi pada tingkat distrik sudah
berakhir, maka KPU Kota Jayapura melalui surat nomor Nomor
1030/PP.08.4- SD/9171/2024 meminta PPD Distrik Jayapura Selatan untuk
memindahkan pelaksanaan Rekapitulasi tingkat distrik Jayapura Selatan ke
Grand Abe hotel tempat dimana Pleno KPU tingkat kota Jayapura
diselenggarakan, sehingga pelaksanaan Pleno tingkat distrik dapat diawasi
secara langsung dan di supervisi oleh KPU Kota Jayapura (Bukti T 10; surat
KPU Kota Jayapura Nomor 1030/PP.08.4- SD/9171/2024 tentang
Pemberitahuan Penarikan Pleno Tingkat Distrik ke Grand Abe Hotel Abepura)
4. Bahwa Meskipun lokasi Pleno tingkat Distrik Jayapura selatan telah
dipindahkan ke grand abe hotel, namun seluruh tahapan rekapitulasi tingkat
distrik tetap dilakukan oleh PPD Jayapura Selatan dibawah pengawasan
langsung Korwil Jayapura Selatan, sekaligus koordinator divisi SDM, PARMAS
dan SOSDIKLIT KPU Kota Jayapura saudari Desi Frederica Itaar (Bukti T 11;
Video pelaksanaan Rekapitulasi tingkat PPD Jayapura selatan di Grand Abe
Hotel)
5. Bahwa ketika pleno tingkat distrik Jayapura Selatan berlangsung terdapat 1
(satu) surat dari Panwas distrik Jayapura selatan yang ditandatangani oleh
Ketua Panwas, Saudara Onesimus Hukubun pada tanggal 7 Desember 2024,
berupa saran perbaikan kepada PPD Distrik Jayapura selatan, yang pada
pokoknya menyarankan dua hal; (a) bahwa PPD Jayapura Selatan dianggap
Perlu melaksanakan rapat pleno tingkat distrik secara efektif dan efisien
dalam memanfaatkan waktu pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dan penetapan hasil yang telah melewati ketentuan jadwal
yang telah ditetapkan, (b) bahwa dalam hal terdapat keberatan terhadap
selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diajukan oleh
saksi dan/atau panwas pemilihan distrik jayapura selatan, dapat berpedoman
pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (Bukti T 12; surat
Panwas distrik Jayapura selatan)
6. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, sepanjang yang Para Teradu ketahui,
ketika pleno tingkat distrik Jayapura Selatan sedang berlangsung dan
memasuki tahap pengesahan, terdapat beberapa insiden dan keributan,
namun dapat diselesaikan oleh PPD Jayapura selatan, yang kemudian
belakangan PARA TERADU baru ketahui bahwa panwas distrik mengajukan
keberatan yang ditulis tangan dalam form keberatan, namun sulit untuk
dibaca, sehingga ketika pleno tingkat kota jayapura berlangsung, saudara
Onesimus Hukubun selaku ketua Panwas dan pihak yang mengajukan
keberatan diminta untuk membacakan ulang keberatan yang beliau ajukan
yang ternyata pada pokoknya adalah menyarankan agar pleno dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, yang tentu saja harus
merujuk pada PKPU no 18 tahun 2024 dan Petunjuk teknis KPU nomor 1797
tentang rekapitulasi.(Bukti T-13; surat keberatan panwas distrik jayapura
selatan)
7. Bahwa atas surat Panwas Jayapura selatan tersebut, tentu menjadi
kewenangan dari PPD Jayapura Selatan untuk menindaklanjutinya, dan
sepanjang pengetahuan dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh Para
Teradu, mekanisme rekapitulasi yang terjadi di grand abe hotel selalu
mengacu pada PKPU 18 2024 dan petunjuk teknis 1797 tentang Rekapitulasi.
8. Bahwa KPU Papua melalui surat nomor 2668/PL.02.2- SD/2.1/91/2024
tanggal 8 Desember 2024 telah memerintahkan kepada KPU Kota jayapura
untuk mengintervensi pelaksanaan pleno tingkat distrik jayapura selatan,
dengan memberikan batasan waktu kepada PPD Jayapura selatan agar dapat
menyelesaikan pleno tingkat distrik hingga tanggal 9 desember 2024 pukul
23.59, dan jika sampai batas waktu yang ditetapkan PPD belum
menyelesaikan seluruh tahapan, KPU Provinsi Papua meminta KPU Kota
Jayapura untuk mengambil alih pelaksanaan pleno tingkat distrik jayapura
selatan ( Bukti T 14; Surat KPU Papua)
9. Bahwa terlepas dari dinamika yang terjadi pada tahapan rekapitulasi tingkat
Distrik Jayapura Selatan yang berlangsung sejak dari hotel Best Western
Sagita entrop. hingga Grand abe hotel, tanggal 9 Desember 2024 Pleno tingkat
Distrik Jayapura Selatan ditetapkan dan disahkan oleh PPD Jayapura selatan
yang dihadiri secara langsung oleh 5 anggota PPD, Panwas Distrik Jayapura
Selatan, saksi paslon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dan
nomor urut 2 (Vide Bukti T 11)
10. Bahwa Pleno rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil
Gubernur Papua 2024 tingkat Kota jayapura dilaksanakan pada tanggal 29
November 2024 – 11 Desember 2024 bertempat di grand abe hotel (Bukti T 15;
Undangan Rekapitulasi tingkat kota Jayapura)
11. Bahwa Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Jayapura terhadap perolehan suara
hasil pemilu untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah proses
pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik, meliputi Distrik Jayapura Utara,
distrik jayapura selatan, distrik abepura, distrik muara tami dan distrik
heram (Bukti T 16; Petunjuk teknis nomor 1797 Tahun 2024)
12. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi tingkat kota Jayapura, pembacaan hasil
rekapitulasi perhitungan suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur
Papua untuk distrik jayapura selatan, saksi pasangan calon nomor urut satu
menyampaikan protes terhadap hasil rekapitulasi Jayapura Selatan yang
meminta agar terjadi penyandingan data antara hasil distrik (D hasil KWK)
dengan c hasil tingkat TPS. (Vide Bukti T 11)
13. Bahwa atas protes dari saksi pasangan calon gubernur nomor urut 1 tersebut,
KPU Kota Jayapura didalam pleno telah meminta saran dan pendapat bawaslu
Kota Jayapura (Vide Bukti T 11).
14. Bahwa Bawaslu kota Jayapura, menanggapi permintaan KPU kota jayapura
lalu memberikan saran perbaikan agar disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku (Vide bukti T 11)
15. Bahwa Rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur
Papua tahun 2024 tingkat kota Jayapura telah disahkan oleh KPU Kota
Jayapura pada tanggal 11 Desember 2024 (Bukti T 16; Sertifikat BA
Pengesahan Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Gubernur/Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024 Tingkat Kota Jayapura)
16. Bahwa setelah Rekapitulasi perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur
Papua tingkat kota telah disahkan oleh KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota
Jayapura kemudian barulah mengeluarkan rekomendasi melalui surat
dengan nomor 082 /PM.00.02/K.PA-29/12/2024, yang pada pokoknya
meminta KPU kota Jayapura melakukan pembetulan perolehan suara hasil
pemilihan gubernur/wakil gubernur. (Bukti T 17; Rekomendasi Bawaslu Kota
Jayapura)
17. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 hasil Rekapitulasi tingkat Kota
Jayapura telah dibacakan dan disetujui Oleh KPU Provinsi Papua, BAWASLU
Papua, dan saksi Pasangan calon nomor urut 1 dalam rapat pleno tingkat
provinsi Papua bertempat di hotel horison Ultima Entrop Distrik jayapura
Selatan, Kota Jayapura (Bukti T 18; BA Penetapan rekapitulasi perolehan
suara tingkat provinsi Papua)
D. Bahwa meskipun terdapat ketidak sesuaian (obscuur libel) antara waktu, lokasi
dan juga peristiwa yang diadukan oleh Pengadu, namun terhadap dalil Pengadu
yang sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada kronologi yang
diadukan oleh Pengadu, Para Teradu menanggapinya dengan menguraikan fakta
hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis KPU nomor 1797 tahun 2024 BAB II
tentang tata cara pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan/ Distrik bahwa
semua dilakukan oleh Panitia tingkat kecamatan/Distrik (PPK/PPD). Tugas
KPU Kota Jayapura memastikan bahwa Rekapitulasi telah dilakukan sesuai
jadwal dan memfasilitasi hal-hal yang diperlukan sesuai dengan peraturan.
(Vide Bukti T 16)
2. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menyelesaikan perselisihan
suara pada rekapitulasi ditingkat distrik. Bahwa menurut Para Teradu, jika
terdapat perselisihan ataupun keberatan terhadap rekapitulasi pada tingkat
PPD, maka berdasarkan petunjuk teknis nomor 1797 tahun 2024 BAB II
huruf D tentang Penyelesaian Keberatan pada Pleno Rekapitulasi di tingkat
Kecamatan, maka yang harus menyelesaikan perselisihan tersebut adalah
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPD) dan jika pihak yang keberatan tidak dapat
menerima penyelesaian yang dilakukan oleh PPD maka pihak yang keberatan
dipersilahkan untuk mengisi Form kejadian khusus dan atau keberatan saksi
KWK, sehingga tuduhan bahwa KPU KPU Kota Jayapura, tidak menyelesaikan
perselisihan menjadi tidak berdasar (Vide Bukti T 16)
3. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu mengabaikan rekomendasi
panwas Distrik Jayapura Selatan dalam menyelesaikan perselisihan pada
rapat plenot tingkat kota jayapura. Bahwa atas tuduhan tersebut Para Teradu
telah menyelesaikan berdasarkan saran perbaikan yang di berikan oleh
PANWAS distrik (Vide bukti T 12), dimana Para Teradu dalam hal ini KPU Kota
Jayapura tetap menjalankan pleno tingkat kota dengan berdasarkan pada
PKPU no 18 tahun 2024 dan petunjuk teknis KPU Nomor 1797
4. Bahwa atas permintaan saksi Paslon nomor 1 yang meminta penyandingan
data antara D hasil tingkat distrik dengan c hasil tingkat TPS adalah sesuatu
yang tidak dapat dilakukan oleh PARA TERADU, karena berdasarkan
petunjuk teknis no 1797 BAB III huruf C, point k angka 11 Dalam hal
berdasarkan hasil pencocokan dan pencermatan terdapat perbedaan data
antara formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dengan data dan/atau
foto dalam Alat Bantu Rekapitulasi Elektronik dan/atau formulir MODEL
D.HASIL KECAMATAN-KWK yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dengan
berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang diterima oleh KPU
Kabupaten/Kota dari PPK; (Vide Bukti T 16)
5. Bahwa tidak dapat dipenuhinya permintaan penyandingan data yang diminta
oleh saksi pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 1 didasarkan
pada petunjuk teknis nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 KPU
Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan merusak segel kotak suara, kotak hasil
TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara
kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atau perintah
Mahkamah Konstitusi.(Vide Bukti T 16)
6. Bahwa jika terdapat ketidak cocokan hasil antara saksi PPD dan Bawaslu,
kewenangan Pleno tingkat kota hanya bisa menyandingkan data dengan
berpedoman pada formulir D hasil kecamatan/Distrik KWK, dan jika harus
membuka kotak, maka kotak yang dibuka adalah kotak rekapitulasi tingkat
distrik yang salah satu isinya adalah formulir Model D Hasil Kecamatan KWK,
sebab hasil perhitungan suara yang sampai pada tingkat kota jayapura
hanyalah kotak suara tersegel yang berisi hasil sesuai dengan petunjuk teknis
1797 BAB III Huruf B angka 2 a.3 kotak rekapitulasi tersegel yang berisi
formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dari
seluruh PPK/PPD dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota (Vide Bukti T 16)
7. Bahwa atas aduan PENGADU yang mendalilkan PARA TERADU tetap
mengesahkan D Hasil kecamatan pada pleno tingkat distrik meskipun tidak
ditandatangani oleh 4 orang anggota PPD dan saksi pasangan calon gubernur
nomor urut 1, PARA TERADU, dalam hal ini KPU Kota Jayapura telah
melakukan seluruh tahapan perbaikan seperti yang diamanatkan oleh PKPU
18 2024 dan petunjuk teknis 1797, dengan memperhatikan masukan dari
bawaslu kota jayapura, sehingga KPU Kota Jayapura memberi ruang yang
cukup bagi saksi untuk mengajukan keberatan hingga pada tahapan pleno
tingkat selanjutnya yaitu pleno tingkat provinsi Papua. Bahwa terkait
penandatangan sertivikasi rekapitulasi hasil oleh para pihak tidak dijelaskan
spesifik bahwa apabila dokumen hanya ditandatangani oleh 1 orang
berkonsekuensi pada batalnya sertifikasi hasil tersebut. Justru sebaliknya
pihak yang tidak bertandatanganlah yang seharusnya dapat membuat alasan
tertulis. Sehingga rekapitulasi suara tetap dapat dilanjutkan
8. Bahwa Pengadu mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara
berdasarkan data yang dimiliki oleh saksi pasangan nomor urut 1. Namun
jika memperhatikan pleno rekapitulasi tingkat kota jayapura, sepanjang
terkait dengan rekapitulasi hasil perolehan suara calon gubernur/wakil
gubernur provinsi Papua tingkat distrik jayapura selatan, tidak terdapat satu
rekomendasi ataupun petunjuk tertulis dari bawaslu kota kepada PARA
TERADU terkait dalil a quo, sebaliknya BAWASLU Kota justru meminta KPU
Kota Jayapura tetap melakukan perbaikan berdasarkan peraturan yang
berlaku, dengan merujuk pada PKPU 18 tahun 2024 dan petunjuk teknis
1797. bahwa untuk dapat menyatakan kebenaran hanya dengan
penyandingan data yang benar adalah C-Hasil KWK yang ada di dalam kotak,
bukan C hasil salinan KWK ditangan para saksi, panwas, atau alat bantu
sirekap KPU. Sehingga sangat tidak beralasan hukum apabila C salinan saksi
pasangan nomor urut 1 lah sebagai data yang paling benar (Vide bukti T 16)
9. Pengadu mendalilkan bahwa BAWASLU kota Jayapura telah membuat suatu
rekomendasi di dalam Pleno tingkat kota jayapura, yang menurut Para Teradu
adalah sesuatu yang tidak benar. Bahwa terdapat rekomendasi Bawaslu Kota
Jayapura nomor 082 /PM.00.02/K.PA-29/12/2024 tertanggal 11 desember
2024 yang dikeluarkan oleh BAWASLU kota Jayapura, setelah pleno
rekapitulasi hasil perhitungan tingkat kota jayapura telah disahkan, bukan
dalam proses pleno rekapitulasi. Sehingga jika bersandar pada PKPU 18 2024
dan petunjuk teknis 1797 Maka Rekomendasi bawaslu tersebut dimasukkan
di dalam kotak untuk di bawah kedalam pleno rekapitulasi perolehan suara
suara Gubernur dan Wakil Gub di tingkat Provinsi. (Vide Bukti T 16)
10. Bahwa sertifikasi Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon
gubernur/wakil gubernur provinsi Papua tahun 2024 yang disahkan oleh KPU
Kota Jayapura pada tanggal 11 Desember 2024, tingkat kota jayapura, sama
dengan sertifikasi Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara calon
gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua, yang ditetapkan oleh KPU Papua
pada tanggal 14 Desember 2024, dimana dalam sertifikasi tingkat kota
jayapura tertanggal 11 desember 2024 calon gubernur nomor urut 1
memperoleh suara sebanyak 90859, dan calon gubernur nomor urut 2
memperoleh suara sebanyak 114271. Demikian halnya perolehan suara calon
gubernur nomor urut 1 pada pleno tingkat provinsi tanggal 14 Desember 2024
berjumlah 90859 dan calon gubernur nomor urut 2 memperoleh suara
114271. Selain memiliki jumlah perolehan yang sama, hasil ini juga telah
ditandatangani oleh KPU Provinsi Papua, termasuk saksi Pasangan calon
Gubernur Nomor urut 1 atas nama Zulfikar, yang disaksikan oleh BAWASLU
Papua. Data ini menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan oleh KPU Kota
Jayapura, disetujui dan disahkan oleh KPU Provinsi Papua, BAWASLU Papua
Termasuk saksi Pasangan calon nomor urut 1 sebab dalam batas penalaran
hukum yang wajar, terlepas dari berbagai dinamika yang terjadi didalam
pleno, ternyata semua prosedur rekapitulasi telah mengikuti peraturan
perundang undangan, dalam hal ini PKPU nomor 18 tahun 2024 dan petunjuk
teknis KPU nomor 1797 tahun 2024. (Bukti T 19; Sertifikasi perolehan suara
tingkat kota jayapura dan SK Penetapan Hasil Rekapitulasi tingkat Provinsi
Papua).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Tuduhan Penggelembungan Suara Pasangan Calon Gubernur Papua Nomor Urut
2 dalam Pilkada Serentak 2024
a. Bahwa Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta
Hukum yang tak terbantahkan, tidak ditemukan satupun keterangan dan alat
bukti tertulis, rekaman video, rekaman audio dari PENGADU dan PIHAK
TERKAIT yang menunjukkan bagaimana caranya, melalui media apa, kapan
dan Dimana PARA TERADU menggelembungkan suara Pasangan Calon
Gubernur Nomor Urut 2 dalam pilkada serentak tahun 2024.
b. Bahwa dugaan kenaikan suara Pasangan calon Gubernur Papua tahun 2024
itu terjadi pada pleno rekapitulasi Tingkat Distrik, bukan pada Tingkat Kota
Jayapura dan kenaikan tersebut, berdasarkan bukti yang terungkap
dipersidangan dan rapat pleno, justru terjadi terhadap dua pasangan calon
Gubernur, baik untuk calon gubernur Papua nomor urut 01 maupun Calon
Gubernur Nomor urut 02.
c. Bahwa dugaan naiknya suara dua pasangan Calon Gubernur tersebut,
seharusnya menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Tingkat Distriklah yang
harus menyelesaikannya berdasarkan pada mechanism peraturan Perundang
Undangan yang berlaku yaitu harus memperhatikan ketentuan yang tertera
didalam Petunjuk Teknis KPU Nomor 1797 tahun 2024
d. Bahwa Hasil Perolehan suara dua pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur Papua dalam pilkada serentak 2024 yang ditetapkan oleh PARA
TERADU adalah sama persis antara D Hasil KWK Tingkat distrik yang
ditetapkan oleh PPD Jayapura Selatan, Dimana Pasangan Calon Gubernur
nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 21986 dan Calon Gubernur nomor
urut 2 memperoleh suara sebanyak 38200 (Bukti Tambahan T 01; D Hasil
Distrik Jayapura Selatan dan D hasil Kota Jayapura)
e. Bahwa dugaan perbedaan hasil perolehan suara para pasangan calon
gubernur antara Pleno yang diselenggarakan di Hotel Best Western Sagita
Entrop dengan Hotel Grand Abe Distrik Abepura, terjadi karena adanya
maladministrasi pada aplikasi SIREKAP, berdasarkan fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan DKPP, tidak sedikitpun ditemukan
keterlibatan PARA TERADU, bahkan PARA TERADU baru mengetahui
persitiwa tersebut dalam sidang DKPP setelah mendengarkan keterangan
tertulis yang dibacakan PIHAK TERKAIT dari PPD Distrik Jayapura Selatan.
Anehnya, maladministrasi berupa peristiwa bertambahnya jumlah operator
SIREKAP dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan tersebut
hanya diketahui oleh saudari Desi Frederica Itaar sebagai ANGGOTA KPU Kota
Jayapura sekaligus Korwil Distrik Jayapura Selatan yang juga adalah PIHAK
TERKAIT, namun tidak pernah dinformasikan baik secara informal maupun
formal kepada Para Teradu
f. Bahwa sebagai fakta hukum yang terungkap dan diakui dalam persidangan
majelis DKPP, anomali dan juga silangsengkarut dari hasil perolahan suara
calon gubernur papua dalam pilkada serentak 2024 yang terjadi pada Tingkat
distrik Jayapura Selatan dan berpangkal pada aplikasi SIREKAP berupa
munculnya operator tambahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan
tanpa sepengetahuan Para Teradu, dapat jelaskan sebagai berikut;
1. Bahwa berdasarkan Fakta persidangan dan juga keterangan tertulis dari
pihak terkait dalam hal ini PPD Jayapura Selatan pada pokoknya
menerangkan bahwa anomali perubahan data perolehan suara terjadi itu
karena adanya operator tambahan dalam aplikasi sirekap untuk distrik
Jayapura selatan, namun tidak dijelaskan oleh PIHAK TERKAIT bahwa
kenaikan data peroelhan suara pasangan calon gubernur maupun
walikota tersebut apakah pada akun tambahan yang baru di buat atau
terjadi juga pada akun operator lama atas nama Bernard Rumkorem
(anggota PPD Jayapura Selatan)
2. Bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Korwil distrik
Jayapura Selatan yang juga anggota KPU Kota Jayapura Selatan telah
memberitahukan kepada PPD Jayapura Selatan, tentang adanya
penambahan operator pada aplikasi SIREKAP distrik Jayapura Selatan,
atau dengan kata lain, Korwil Jayapura selatanlah (Saudari Desi Frederica
Itaar) sebagai pihak yang mengetahui secara pasti tentang penambahan
jumlah operator SIREKAP pada distrik Jayapura Selatan, tanpa
diberitahukan kepada PARA TERADU, terlebih khusus kepada TERADU III
sekalipun sebagai Koordinator Divisi RENDATIN KPU Kota Jayapura yang
merupakan Ketua Divisi yang membawahi Divisi dimana Operator Sirekap
berada
3. Bahwa sebagai Fakta Hukum yang terbuka dalam Persidangan, Sekretaris
KPU Kota Jayapura beserta kasubag rendatin KPU kota Jayapura,
mengakui bahwa pihaknyalah yang membuat akun, mengendalikan dan
bertanggungjawab terhadap aplikasi SIREKAP KPU untuk semua proses
pilkada serentak tahun 2024. Yaitu berupa penunjukan admin maupun
operator ditingkat distrik maupun operator ditingkat kota Jayapura.
BUKAN PARA TERADU sehingga jika tidak diinformasikan oleh Sekretaris
dan Kasubag RENDATIN maka PARA TERADU pasti tidak mengetahuinya.
4. Bahwa sebagaimana terungkap dalam Persidangan, Kasubag Rendatin
secara sepihak tanpa berkonsultasi kepada PARA TERADU telah
mempercayakan dan menguasakan secara lisan kepada Saudara Rio
untuk mengelola akun admin SIREKAP ditingkat kota Jayapura.
5. Bahwa Sebagaimana Terungkap dalam fakta persidangan, Saudara
Rioselaku Operator SIREKAP KPU Kota Jayapura yang dimintai keterangan
oleh DKPP menjelaskan bahwa akun operator SIREKAP yang bersangkutan
sejak tanggal 6 Desember 2024 telah dinonaktifkan oleh admin (Kasubag
Rendatin), dan peristiwa itu terjadi ketika pleno tingkat distrik maupun
kota sedang berlangsung. Fakta yan g diungkap oleh Operator SIREKAP
KPU Kota Jayapura ini memperlihatkan, bahwa ketika terjadi anomali
akun Operator SIREKAP di tingkat distrik Jayapura Selatan, pengendali
aplikasi SIREKAP KPU Kota Jayapura sepenuhnya berada pada kekuasaan
admin SIREKAP yaitu Kasubag Rendatin bukan pada kuasa Para Teradu
g. Bahwa D Hasil Distrik Jayapura Selatan yang diplenokan dalam rekapitulasi
Tingkat KPU Kota Jayapura tidak ditandatangani oleh 4 anggota PPD
Jayapura Selatan, dan tidak dapat PARA TERADU Konfirmasi apa yang
menjadi pangkal permasalahan kejadian tersebut, karena tiga keadaan;
1. Berdasarkan fakta hukum yang terbuka dipersidangan, KPU Kota
Jayapura tidak dapat mengklarifikasi secara langsung kepada empat
anggota PPD Jayapura Selatan, mengenai alasan mengapa empat anggota
PPD tersebut tidak mau menandatangani sertifikasi Berita Acara hasil
rekapitulasi Tingkat distrik Jayapura Selatan, padahal hadir secara
langsung pada saat penetapan dalam pleno Tingkat distrik. Hal ini
dikarenakan terus dihalangi oleh salah satu Komisioner kota Jayapura,
yang menjadi PIHAK TERKAIT dan tidak diadukan oleh PENGADU.
Meskipun fakta persidangan beliau adalah pihak yang paling sering
bersama dan mengikuti semua pleno tingkat distrik jayapura selatan.
Beliau bertanggungjawab terhadap seluruh jalannya pleno pada Tingkat
distrik Jayapura Selatan, selaku Koordinator Wilayah Distrik Jayapura
Selatan yaitu saudari Desi Frederica Itaar. Sehingga PARA TERADU
kemudian baru dapat mengetahui alasan 4 anggota PPD tersebut saat
didalam sidang DKPP dimaksud.
2. Ketika Pleno Tingkat Kota Jayapura sampai pada tahapan pembacaan
Hasil Rekapitulasi distrik Jayapura Selatan sedang berlangsung, terjadi
keributan dan juga bentrok antar saksi pasangan calon, sehingga
pelaksanaan pleno rekapitulasi berulangkali ditunda karena keadaan yang
tidak kondusif dan hal tersebut berlangsung selama pleno rekapitulasi
Tingkat kota Jayapura untuk pembacaan hasil distrik Jayapura Selatan,
seperti juga diungkapkan oleh PPD Distrik Jayapura Selatan pada
keterangan tertulis yang dibacakan pada sidang Majelis DKPP tanggal 16
Mei 2025 halaman 3-5.
3. Aksi unjuk rasa masa pendukung calon walikota dihalaman hotel grand
abe berlangsung ricuh dan masa aksi berhasil merangsek masuk hingga
keruang Pleno Rekapitulasi kota Jayapura sehingga para anggota PPD
harus diamankan oleh pihak kepolisian, yang secara otomatis membuat
seluruh tahapan rekapitulasi terhenti. (Bukti Tambahan T 02; Video
kericuhan Pleno akibat masa demo merangsek hingga keruang Pleno
Rekapitulasi, TikTok @suaratanahpapua.com. TikTok @melven.s.s.s)
h. Bahwa Para Teradu sebagai Pimpinan Rapat Rekapitulasi Tingkat kota
Jayapura terpaksa harus menetapkan hasil rekapitulasi Tingkat distrik
tentang perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Papua tahun
2024 yang hanya di tandatangani oleh ketua PPD Jayapura Selatan, dan saksi
pasangan calon gubernur Papua nomor urut 02 karena tiga alasan mendesak;
1. Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura telah berlangsung tidak
berdasarkan pada Jadwal di PKPU nomor 18 tahun 2024 tentang jadwal
dan tahapan rekapitlasi dalam pilkada serentak tahun 2024, Dimana
Rekapitulasi Tingkat kota Jayapura sudah harus berakhir pada tanggal
06 Desember 2024, namun faktanya pleno pada Tingkat kota Jayapura
telah molor hingga 11 Desember 2024 atau 5 hari dari jadwal yang
seharusnya.
2. Protes dan Permintaan saksi Pasangan calon Gubernur Nomor urut 01
yang berkeras untuk menyandingkan data antara D hasil Tingkat distrik
dengan C Hasil TPS yang sudah tersegel dan tersimpan di Gudang Logistik
KPU kota Jayapura. Di dalam Pleno rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura
adalah sesuatu yang tidak dapat dilakukan, sebab Petunjuk teknis 1797
BAB III Huruf A Point 4 dengan tegas dan terang benderang melarang KPU
Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara Tingkat TPS yang sudah
tersegel kecuali terhadap dua keadaan, berupa adanya sengketa hasil
perselisihan yang mana harusnya diputuskan dalam keputusan sidang
cepat Bawaslu yang mana masih bisa diajukan oleh pihak-pihak yang
merasa dirugikan dengan hasil saat pleno tingkat PPD Jayapura Selatan
dengan menggunakan Perbawaslu No. 2 tahun 2020. Hal ini juga
dikuatkan oleh pernyataan salah satu Hakim Yang Mulia Fajar Kambon
saat Sidang DKPP berlangsung. Atau hanya dapat dibuka atas perintah
Mahkamah Konstitusi. Adapun bunyi larangan tersebut adalah sebagai
berikut; KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan merusak segel kotak
suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat
Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan
hasil Pemilihan atau perintah Mahkamah Konstitusi
3. Adanya force majeour, yang berpotensi mengancam keselamatan
penyelenggara baik Tingkat PPD maupun Komisioner KPU Kota Jayapura,
sebab pleno Tingkat Kota Jayapura dihujani berbagai keributan, baik
diluar Gedung pleno maupun dalam ruangan rapat pleno, Dimana
demonstrasi yang terjadi diluar Gedung pleno rekapitulasi telah memaksa
kepolisian berulangkali melepaskan tembakan peluru hampa serta
tembakan gas air mata untuk melerai pendukung para pasangan calon
yang telah bentrok secara fisik. Sementara itu didalam Gedung Pleno,
masa pendemo mampu merangsek masuk hingga keruang Pleno Tingkat
Kota Jayapura, kemudian memporakporandakan ruang Pleno dengan
membanting meja kursi yang digunakan (Bukti Tambahan T 03;
Instagram Cenderawasihposreal)
i. Bahwa Berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum yang terbuka di dalam
sidang DKPP pada tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana tertera diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa tudingan PENGADU tentang Tindakan PARA
TERADU telah menggelembungkan suara pasangan calon Gubernur Papua
nomor 02 menjadi sangat tidak berdasar, tidak benar dan tidak memiliki bukti
hukum sama sekali.
2. Tuduhan Tidak Menyelesaikan Perselisihan dalam Rekapitulasi perolehan suara
Tingkat Jayapura Selatan dan Tingkat Kota Jayapura
a. Bahwa sebagai fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebagaimana
bukti 02 Pihak Terkait Bawaslu Kota Jayapura yang menjelaskan bahwa
terhadap seluruh persoalan yang muncul selama proses rekapitulasi yang
berlangsung pada pleno Tingkat Distrik Jayapura Selatan, Para Teradu tidak
memiliki kewenangan sama sekali untuk menyelesaikannya, bahkan
berdasarkan laporan pengawasan oleh Panitia Pengawasan Distrik Jayapura
Selatan, Ketika terjadi chaos dan keributan pada Pleno Tingkat distrik
Jayapura Selatan, Para Teradu memasuki ruang pleno dengan tujuan untuk
mencegah agar keributan tidak terus berlanjut dan meluas. Sebab keributan
itu tidak lagi hanya berupa adu argumentasi antara para saksi pasangan
calon, tetapi juga telah berujung pada tindakan anarkis berupa pemukulan
dan juga perkelahian. Sehingga dalam keadaan yang genting dan mendesak
tersebut, Teradu I selaku Ketua KPU Kota Jayapura berusaha mencari Solusi
cepat dengan meminta untuk permasalahan yang sedang diperdebatakan yang
berujung pada pemukulan dan perkelahian tersebut, sebaiknya diselesaikan
saja pada Pleno Tingkat kota Jayapura, namun ditolak oleh peserta rapat Pleno
Tingkat distrik. Bahkan salah satu saksi pasangan calon hampir menimpuk
Teradu I dengan kursi, dan pada kenyataannya, Solusi dari Teradu I tersebut
tidak diindahkan dan Pleno Tingkat distrik Jayapura Selatan terus
dilangsungkan dalam keadaan penuh ketegangan dan skorsing berulangkali.
Meskipun demikian, Pleno Tingkat distrik yang penuh dengan drama dan
dinamikanya itu pada akhirnya dapat diselesaikan oleh PPD Jayapura Selatan
tanpa intervensi dari Para Teradu, terutama mengenai hasil perolehan suara,
baik calon walikota/wakil walikota, maupun Calon Gubernur/Wakil
Guberrnur Papua dalam Pemilukada serentak 2024
b. Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dalam
Pleno Tingkat Kota Jayapura, untuk hasil rekapitulasi perolehan suara
pasangan calon gubernur Papua pada tingkat Distrik Jayapura selatan,
terdapat dinamika yang cukup rumit, terutama mengenai perdebatan antara
saksi pasangan Calon Gubernur Papua nomor urut 01 dan nomor urut 02
mengenai dugaan adanya kenaikan suara pada pasangan calon gubernur,
dimana terjadi ketidak sepahaman antara para saksi tentang mekanisme
penyelesaian persoalannya, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Dalam pleno tingkat kota Jayapura, Saksi Paslon Gubernur nomor urut 01
menginginkan agar dugaan kenaikan suara dari pasangan calon gubernur
nomor urut 02 harus dilakukan penyandingan data, Dimana data yang
harus disandingkan adalah D hasil kecamatan pada Tingkat distrik dalam
pleno Kota Jayapura dengan C Hasil pada Tingkat TPS dengan harus
membuka kotak suara tersegel
2. Atas keberatan saksi Paslon Gubernur no urut 01 tersebut saksi paslon
gubernur nomor urut 02 berkeberatan dan hanya setuju jika penyandingan
data itu dilakukan hanya berdasarkan pada D hasil Tingkat distrik yang
sudah ada dalam SIREKAP pada saat itu karena merujuk pada Petunjuk
teknis 1797 tahun 2024 yang dimiliki oleh KPU sebagai pedoman saat itu.
3. Atas perdebatan dua saksi pasangan calon gubernur Papua tersebut, Para
Teradu telah meminta saran dari Bawaslu Kota Jayapura, dan Bawaslu
Kota Jayapura berpendapat bahwa perselisihan tersebut agar diselesaikan
berdasarkan mekanisme dan tata aturan dalam pleno Tingkat kota
Jayapura
4. Bahwa atas alotnya perdebatan saksi Pasangan calon gubernur, Pleno
Tingkat kota Jayapura untuk perolehan suara calon gubernur/wakil
gubernur Papua tahun 2024 berulangkali diskorsing untuk memberi
kesempatan cooling down dan menyelesaikan berbagai persoalan
sebelumnya yang sudah tercatat dalam form kejadian khusus Tingkat
kecamatan.
5. Bahwa, meskipun pleno Tingkat Kota untuk hasil perolehan suara
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur papua pada distrik Jayapura
Selatan telah diskorsing berulangkali guna mencari Solusi, Para pihak
terutama saksi pasangan calon gubernur berkeras dengan pendirian
masing masing, dan berdasar pada petunjuk dan saran dari BAWASLU
Kota Jayapura yang meminta KPU Kota harus memperhatikan peraturan
yang berlaku dalam Pleno Tingkat kota, maka bersandar pada petunjuk
teknis no 1797 BAB III huruf C, point k angka 11, maka PARA TERADU
mempersilahkan para pihak untuk memperhatikan ketentuan tersebut,
yang berbunyi Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan dan
pencermatan terdapatperbedaan data antara formulir MODEL D.HASIL
KECAMATAN-KWK dengan data dan/atau foto dalam Alat Bantu
Rekapitulasi Elektronik dan/atau formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-
KWK yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU
Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dengan berpedoman pada data
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir MODEL
D.HASIL KECAMATAN-KWK yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari
PPK
6. Bahwa terkait permintaan dari saksi pasangan calon gubernur nomor urut
1 yang meminta agar PARA TERADU menyandingkan data antara D Hasil
Tingkat distrik dan C Hasil TPS, selain terkendala dengan aturan teknis
pada point (5) diatas, juga diperhadapkan pada larangan yang tertulis pada
Petunjuk teknis 1797 BAB III Huruf A Point 4 yang berbunyi; KPU
Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan merusak segel kotak suara, kotak
hasil TPS, dan kotak rekapitulas serta mengeluarkan Surat Suara dari
kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil
Pemilihan atau perintah Mahkamah Konstitusi
c. Bahwa terhadap peristiwa yang terurai dalam point b diatas, PARA TERADU
untuk menyelesaikan perselisihan antara saksi Paslon Gubernur pada pleno
tingkat kota Jayapura, pada akhirnya hanya berpedoman pada petunjuk
teknis nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 dan huruf C point k angka 11
sebagai salah satu penjabaran dari PKPU 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi
dan undang undang Pilkada dengan tetap memperhatikan rekomendasi lisan
BAWASLU dalam Pleno dikarenakan oleh beberapa keadaan yang mendesak;
1. Pleno Rekapitulasi tingkat kota Jayapura telah melampaui waktu yang
dikehendaki oleh PKPU 18 tahun 2024
2. Bentrokan dan situasi chaos yang terus terjadi selama pleno rekapitulasi
tingkat kota jayapura telah berpotensi menimbulkan kerugian moril
maupun materil dari berbagai pihak yang berbeda pendapat
3. Bahwa hasil rekapitulasi Perolehan calon Gubernur untuk distrik Jayapura
Selatan yang diantar dan dipresentasekan pada pleno Tingkat kota
Jayapura hanyalah D hasil Tingkat kecamatan/Distrik Jayapura Selatan
yang sudah berkesesuaian dengan mekanisme dan prosedur yang ada
dalam petunjuk teknis 1797, yang diantar dalam kotak tersegel oleh PPD
Jayapura Selatan dalam pleno Tingkat kota Jayapura, sehingga dalam
suasana pleno yang serba mencekam tersebut, D hasil Tingkat distrik yang
ada dalam kotak tersegel itulah yang menjadi patokan dari PARA TERADU
untuk menjalankan pleno rekapitulasi Tingkat kota Jayapura seperti
ketentuan dalam BAB III Huruf C Point K angka 11.
d. Berdasarkan pada uraian yang tertera pada point (a), (b), dan (c) diatas,
terlepas dari berbagai persoalan yang lainnya, PARA TERADU berkesimpulan
Bahwa PARA TERADU telah berusaha menyelesaikan perselisihan hasil
perolehan suara pasangan calon gubernur Papua yang diperdebatkan oleh
Para saksi dalam pleno rekapitulasi tingkat kota Jayapura untuk perolehan
suara calon gubernur papua pada distrik jayapura selatan dengan
menitikberatkan solusinya pada penerapan petunjuk teknis KPU nomor 1797
BAB III Huruf A Point 4 dan huruf C point k angka 11, sementara perselisihan
hasil persolehan suara calon Gubernur pada pleno tingkat distrik Jayapura
Selatan, tentu PARA TERADU tidak dapat bertindak melampaui kewenangan
yang telah ditetapkan oleh Peraturan perundang-undangan, sehingga jika
merujuk pada apa yang telah diupayakan oleh PARA TERADU dalam Mengawal
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura dengan tuduhan Para Teradu
tidak menyelesaikan perselisihan pada Pleno tingkat Kota Jayapura menjadi
terbantahkan.
3. Tuduhan Pengabaian Rekomendasi BAWASLU Kota Jayapura
a. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP bahwa
secara formil terdapat satu rekomendasi tertulis Bawaslu Kota Jayapura
dengan Nomor 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024 tertanggal 11 Desember
2024, perihal Rekomendasi Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi
Penghitungan suara Tingkat Kota yang pada pokoknya merekomendasikan 2
hal;
1. KPU Kota Jayapura Melakukan pembetulan perolehan suara pada model
D Hasil Kabko-KWK Gubernur untuk kota Jayapura dan Model D HASIL
KECAMATAN – KWK-GUBERNUR untuk Distrik Jayapura Selatan dengan
berdasarkan kepada model C Hasil KWK GUBERNUR, sebagai bentuk
penyelesaian keberatan yang tidak dilakukan KPU Kota Jayapura pada
rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat
Kota
2. Bahwa KPU Kota Wajib menindaklanjuti Rekomendasi penyelesaian
Keberatan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini
agar dapat diselesaikan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat provinsi
b. Bahwa atas Rekomendasi bawaslu pada point (a) diatas, sebagaimana
terungkap sebagai fakta hukum pada persidangan DKPP, PARA TERADU
dapat menjelaskan hal hal sebagai berikut;
1. Bahwa rekomendasi BAWASLU tersebut dikeluarkan setelah Pleno
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon gubernur/wakil
gubernur Provinsi Papua untuk distrik Jayapura Selatan telah disahkan
dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Jayapura
2. Bahwa salah satu PKPU Yang dirujuk oleh Rekomendasi Bawaslu pada
Huruf A Poin 7 adalah PKPU 18 tahun 2024
3. Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Jayapura
tersebut memerintahkan KPU Kota Jayapura dalam hal ini PARA TERADU
untuk menyandingkan data dengan bersandarr pada C Hasil KWK
Gubernur untuk distrik Jayapura Selatan, yang dapat dimaknai bahwa
KPU harus membongkar kotak suara tersegel pada 141 TPS yang ada pada
Distrik Jayapura Selatan
4. Bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut dalam penalaran hukum yang
wajar adalah perintah yang sulit, bahkan tidak dapat dilaksanakan oleh
KPU Kota Jayapura dalam hal ini adalah PARA TERADU, karena selain
Pleno Tingkat kota Jayapura telah usai, perintah tersebut bertentangan
dengan ketentuan Petunjuk teknis KPU nomor 1797 BAB III Huruf A Point
4 yang berbunyi; KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan merusak segel
kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan
Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa
perselisihan hasil Pemilihan atau perintah Mahkamah Konstitusi
5. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, dan juga fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan DKPP, sepanjang pengetahuan dan
Pemahaman Hukum PARA TERADU, bahwa pada Proses Rekapitulasi
Tingkat distrik maupun Tingkat kota Jayapura, tidak terdapat Sengketa
Perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur
kepada BAWASLU Kota Jayapura, sehingga ketentuan dalam Petunjuk
teknis KPU nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 menjadi tidak terpenuhi
6. Bahwa Rekomendasi BAWASLU tersebut diatas, dimaksudkan untuk
diselesaikan didalam Pleno Tingkat Provinsi Papua
7. Bahwa dalam Rapat Pleno Tingkat Provinsi Papua, Pimpinan Rapat Pleno
Tingkat Provinsi telah memerintahkan kepada KPU Kota Jayapura untuk
memperbaiki hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon
Gubernur dengan berdasar pada rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura
8. Bahwa atas Perintah pimpinan Pleno Tingkat Provinsi tersebut, KPU Kota
Jayapura, telah melakukan rapat pleno pembahasan rekomendasi
Bawaslu tersebut yang pada pokoknya menerangkan dua hal; (a) Bahwa
jika berdasar pada PKPU 15 tahun 2024, pasal 2,3,4 dan 5 KPU Kota
Jayapura telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura. (b)
bahwa KPU Kota tidak melakukan pembetulan D hasil Kecamatan untuk
distrik Jayapura Selatan dalam pleno Tingkat Provinsi karena
berdasarkan pada PKPU nomor 15 tahun 2024 bab III pasal 8 ayat 2
menyatakan, dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kab/kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU
Kab/Kota menetapkan perolehan suara hasil pemilihan di Tingkat
provinsi atau kab/Kota serta mempengaruhi hasil perolehan suara,
ditindaklanjuti melelaui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di
Mahkamah Konstitusi (Bukti Tambahan T04; Notulensi dan Berita Acara
Nomor; 426/PL.02.6-BA/9171/2024, Tentang Pembahasan Rekomendasi
Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kota)
c. Berdasar pada uraian point a dan b diatas, dapat disimpulkan bahwa
sesungguhnya PARA TERADU justru sangat Patuh pada apa yang telah di
Rekomendasi oleh Bawaslu, namun khusus untuk rekomendasi tertulis
dengan nomor 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024 tertanggal 11 Desember
2024, dalam batas penalaran hukum yang wajar PARA TERADU juga harus
berpedoman pada ketentuan yang tertulis didalam petunjuk teknis KPU
nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 dan huruf C point k angka 11 yang
merupakan penjabaran teknis dari PKPU 15 dan PKPU 18 tahun 2024..
4. Kesimpulan Para Teradu
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang tertera pada angka 1, 2 dan 3 diatas,
Para Teradu meyakini;
a. Selama menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu
selalu dan telah berpedoman pada semua Peraturan Perundang undangan
yang menjadi payung hukum bagi penyelenggara dalam bertindak dan
berperilaku, yaitu UU Pemilu dan Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum,
serta Petunjuk Teknis KPU
b. Bahwa sepanjang yang dapat PARA TERADU ingat dan berdasarkan pada fakta
yang terungkap dalam persidangan DKPP, Para Teradu terbukti tidak
melakukan apa yang dituduhkan oleh Pengadu, berupa Penggelembungan
suara Pasangan calon Gubernur Papua Nomor Urut 2 dalam Pilkada Serentak
tahun 2024
c. Bahwa berdasarkan pada penalaran Hukum yang wajar dan disesuaikan
dengan konteks dan kondisi pleno yang terjadi dikota Jayapura, Para Teradu
telah berusaha menyelesaikan perselisihan yang diajukan oleh para kontestan
Pilkada melalui saksi masing masing dan menjalankan apa yang menjadi saran
dan rekomendasi lisan maupun tertulis Bawaslu yang terjadi didalam pleno
kota Jayapura, dengan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian tersebut diatas, Para Teradu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, telah melaksanakan tugas dan
kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan
Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Video Pleno Kota Jayapura pda tingkat Provinsi Papua.
https://www.youtube.com/live/0ACbpXHq-
b8?si=56NZxENqjI6mfkMs;
2. T-2 PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan
Rekapitulasi dalam Pilkada serentak tahun 2024;
3. T-3 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat kota jayapura;
4 T-4 SK Pembagian Korwil;
5. T-5 Undangan Rekapitulasi tingkat Distrik Muara Tami;
6. T-6 Undangan Rekapitulasi tingkat Distrik Heram;
7. T-7 Undangan Rekapitulasi tingkat Distrik jayapura Utara;
8. T-8 Salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024;
9. T-9 Rekomendasi Bawaslu untuk PSU pada TPS 17 kelurahan
Ardipura distrik Jayapura Selatan;
10. T-10 Surat KPU Kota Jayapura Nomor 1030/PP.08.4-
SD/9171/2024 tentang Pemberitahuan Penarikan Pleno
Tingkat Distrik ke Grand Abe Hotel Abepura;
11. T-11 Video pelaksanaan Rekapitulasi tingkat PPD Jayapura
selatan di Grand Abe Hotel.
https://www.youtube.com/watch?v=H-OubYmfy0&t=10769s
12. T-12 Surat Panwas distrik Jayapura selatan;
13. T-13 Surat keberatan panwas distrik jayapura selatan;
14. T-14 Surat KPU Papua;
15. T-15 Undangan Rekapitulasi tingkat kota Jayapura;
16. T-16 Petunjuk teknis Nomor 1797 Tahun 2024;
17. T-17 Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura;
18. T-18 BA Penetapan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi
Papua;
19. T-19 Sertifikasi perolehan suara tingkat kota jayapura dan SK
penetapan Hasil Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua;
20. T-20 D Hasil Distrik Jayapura Selatan dan D hasil Kota Jayapura;
21. T-21 Video kericuhan Pleno akibat masa demo merangsek hingga
keruang Pleno Rekapitulasi, TikTok @suaratanahpapua.com.
TikTok @melven.s.s.s;
22. T-22 Instagram Cenderawasihposreal;
23. T-23 Notulensi dan Berita Acara Nomor: 426/PL.02.6
BA/9171/2024, Tentang Pembahasan Rekomendasi
Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kota
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 14 Mei 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta
mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan Bimbingan Teknis Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten/Kota Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
oleh KPU Provinsi Papua, yang dilaksanakan dengan 2 (dua) Gelombang/ Zona,
yaitu Zona – 1 dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di Hotel
Aston, Kota Jayapura dan Zona - 2 dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024
Bertempat di Swissbell-hotel Biak; (vide Bukti PT.1-1)
3. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam kesempatan pelaksanaan kegiatan dimaksud
pada point 1 (satu), meminta kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) sebagai
penyelenggara agar dapat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kPU
Provinsi Papua dengan baik agar memahami beberapa materi yang disampaikan
berkaitan dengan Ketentuan Perundang-Undangan, Peraturan KPU dan Juknis
terkait pelaksanaan tugas dan kode etik penyelenggara agar dapat menjadi
pegangan dalam proses pilkada serentak;
4. Bahwa KPU Provinsi Papua hadir sebagai Narasumber bersama dengan pejabat di
lingkungan Pusat data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI dalam kegiatan Bimtek
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) distrik Heram Kota Jayapura
Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota
Jayapura Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura di Hotel
Horison Kotaraja, tanggal 20 November 2024; (vide Bukti PT.1-2)
5. Bahwa selanjutnya pada saat pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat distrik, KPU
Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap Pelaksanaan
Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik di 9 KPU
Kabupaten/Kota se Provinsi Papua (Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura)
pada tanggal 29 s.d 2 Desember 2024; (vide Bukti PT.1-3)
6. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan Supervisi dan Monitoring
sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) diatas, KPU Provinsi Papua
menyampaikan dalam pelaksanaan rekapitulasi agar tetap mempedomani
ketentuan yang ada, berkaitan dengan pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat
distrik;
7. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap
Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten/Kota di 9 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua (Kota Jayapura dan
Kabuapten Jayapura) dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 3 s.d 6 Desember
2024; (vide Bukti PT.1-4)
8. Bahwa mendekati waktu akhir pelaksanaan rekapitulasi di tingkat
Kabupaten/kota, KPU Kota Jayapura belum dapat menyelesaikan pelaksanaan
rekapitulasi perolehan suara, sehingga KPU Provinsi Papua bersama dengan
Bawaslu Provinsi Papua melakukan sidak untuk mengetahui persoalan yang
terjadi pada saat Rekapitulasi pada tanggal 9 Desember 2024; (vide Bukti PT.1-5)
9. Bahwa Berdasarkan pada pelaksanaan sidak sebagaimana di jelaskan pada poin
8 (delapan) diatas, diketahui adanya persoalan perselisihan perolehan suara di
distrik jayapura yang belum dapat diselesaikan Perhitungan Perolehan Suara
Tingkat Kota Jayapura dalam Pilkada Tahun 2024;
10. Bahwa KPU Provinsi Papua dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
memberikan arahan untuk melakukan penyandingan data peroleh suara dengan
data yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Jayapura dan saksi masing-masing calon
terhadap persoalan sebagaimana dimaksud pada poin 8 (delapan) diatas;
11. Bahwa selanjutnya pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, KPU Kota Jayapura
belum memperbaiki data perolehan suara sebagaimana arahan yang telah
disampaikan pada poin 10 (sepuluh) diatas, sehingga atas kesepakatan forum
dilakukan beberapa kali skorsing untuk memberikan kesempata kepada KPU Kota
jayapura melakukan perbaikan data sesuai dengan data penyandingan sesaui
dengan rekomendasi bawaslu Kota Jayapura;
12. Bahwa setelah skorsing sebagaimana pada poin 11 (sebelas) dicabut dan bahkan
hingga akhir pleno tingkat Provinsi, KPU Kota Jayapura telah mengambil
keputusan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura,
sehingga pada akhirnya tidak terjadi pembetulan terhadap hasil rekapitulasi
sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh Bawaslu Kota Jayapura. Hal
tersebut dibuktikan dengan Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 426/PL.02.6-
BA/9171/2024; (vide Bukti PT.1-6).
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
1. MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR hanya ditandangani oleh Ketua
PPD Jayapura Selatan, sementara Empat Anggota lainnya tidak menandatangani;
(vide Bukti PT.2-1)
2. Terdapat formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KWK yang dibuat oleh Empat Anggota PPD Jayapura Selatan dan Saksi
Pasangans Calon Gubernur Nomor Urut 1; (Bukti PT.2-2)
3. Terdapat Rekomendasi dan formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KWK Panitia Pengawas Distrik Jayapura Selatan tentang
Penyandingan Data untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
(vide Bukti PT.2-3)
4. Terdapat formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KWK dan surat tebusan masuk dari Saksi Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor urut 1 yang di tujukan ke Bawaslu Kota Jayapura;
(vide Bukti PT.2-4)
5. Sebelum dipersilahkan membacakan formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-
KWK-GUBERNUR oleh PPD Jayapura Selatan, Ketua BAWASLU Kota Jayapura
menyampaikan intrupsi untuk melihat kembali Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi, karena terdapat formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK maka di minta untuk dibacakan dan
diselesaikan terlebih dahulu. Namun pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
dalam hal ini Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan akan diselesaikan setelah
pembacaan formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR;
6. Pada selesai pembacaan formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-
GUBERNUR oleh anggota PPD Jayapura Selatan, saksi pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur nomor urut 1 menyampaikan bahwa terdapat kenaikan
suara pada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, oleh
karenanya saksi meminta komitmen Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
untuk menyelesaikan selisih data dan melakukan penyandingan data untuk
memperbaiki formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR;
7. KPU Kota Jayapura dalam memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tidak
melakukan penyelesaian keberatan yang tertuang dalam formulir MODEL D.
KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK;
8. Teradu I dan Teradu II juga meminta PPD Jayapura Selatan untuk tidak berbicara
dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi;
9. Teradu I dan Teradu II menyatakan bahwa nanti diselesaikan pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi, sebagaimana dalam PKPU 1797
Tahun 2024;
10. Sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi ditutup, Bawaslu Kota Jayapura
menyampaikan Rekomendasi Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota; (vide Bukti PT.2-5)
11. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi, forum meminta
skorsing untuk KPU Kota Jayapura menindaklanjuti Rekomendasi BAWASLU
kota Jayapura;
12. Pada Rekapitulasi tingkat provinsi pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak
dapat menjelaskan perubahan suara atau penggelembungan suara atau tidak
dapat mempertanggung jawabkan perubahan suara di distrik Jayapura Selatan
pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi.
13. Dalam rapat menindaklanjuti Rekomendasi BAWASLU Kota Jayapura, Teradu I,
Teradu II dan Teradu III tidak menyetujui untuk melakukan pembetulan D. HASIL
KECAMATAN-KWK-GUBERNUR Jayapura Selatan. Sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara. (vide Bukti PT.2-6)
[2.10.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura
1. Bahwa terkait dengan hasil koordinasi dan pengawasan jajaran ad hoc Bawaslu
Kota Jayapura berkenaan dengan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada
Distik Jayapura Selatan dapat diuraikan sebagai berikut:
1.1. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk jenis
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan
tanggal 2 Desember 2024 bertempat di Best Western Sagita Hotel Jayapura,
telah menyelesaikan penghitungan 140 TPS dari jumlah total 141 TPS yang
tersebar pada 5 Kelurahan dan 2 Kampung di Distrik Jayapura Selatan.
Hal ini disebabkan masih terdapat kekurangan satu TPS yang akan
melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS 17 Ardipura di
tanggal 5 Desember 2024, sehingga pada rapat pleno tersebut diputuskan
untuk melakukan skors pada pukul 19.49 WIT dan menunggu hasil dari
pelaksanaan PSU pada TPS 17 Ardipura [vide Bukti PT.3-1];
1.2. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk jenis
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan,
dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.30 WIT pada tanggal 6 Desember
2024 dan telah berpindah tempat di Grand Abe Hotel. Rapat pleno tersebut
dipimpin oleh Yustinus Ambabunga selaku Anggota PPD Jayapura Selatan
dan 3 Anggota PPD Jayapura Selatan lainnya tanpa kehadiran Ketua PPD
Jayapura Selatan.
1.3. Kemudian Pimpinan rapat Pleno meminta tanggapan dari peserta rapat
pleno untuk memulai penghitungan perolehan suara mana terlebih dahulu,
selanjutnya saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 untuk Jenis Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota meminta untuk dimulai dari penghitungan
perolehan suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dengan catatan
melakukan penghitungan ulang secara menyeluruh. Dikarenakan adanya
dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada perolehan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota, maka saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota sepakat untuk memulai dari penghitungan
perolehan suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
terlebih dahulu dengan catatan, hanya akan memasukkan hasil dari TPS
17 Ardipura yang melakukan PSU dan mengesahkan hasil perolehan suara;
1.4. Selanjutnya rapat pleno tersebut dimulai menggunakan skema yang
disepakati, yakni penghitungan perolehan suara akan diawali dengan jenis
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, setelah itu akan diteruskan
dengan penghitungan perolehan suara untuk jenis Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur;
1.5. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, saksi Pasangan Calon Nomor Urut
4 untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota mengajukan
keberatan dengan adanya dugaan penggelembungan suara pada Pasangan
Calon Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut memicu keadaan yang tidak kondusif sehingga rapat pleno
tertunda untuk sementara waktu dan belum dapat dilanjutkan;
1.6. Berdasarkan keberatan yang tidak dapat diselesaikan oleh PPD Jayapura
Selatan maka rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tertunda dan
berdampak pada Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur;
1.7. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, baru dapat dimulai kembali secara
kondusif pada tanggal 8 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIT. Akan
tetapi saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota meminta kepada PPD Jayapura Selatan terkait dasar
melanjutkan rapat pleno tersebut yang telah melewati jadwal yang
ditetapkan, selanjutnya dilakukan skorsing sambil menunggu petunjuk
dari KPU Kota Jayapura dan KPU Provinsi Papua;
1.8. Sekitar pukul 17.30 WIT dimulai kembali rapat pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota dengan menampilkan Surat yang pada pokoknya berisi perintah
untuk segera menyelesaikan pleno Rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan
paling lambat pukul 23.59 WIT tanggal 9 Desember 2024. Berdasarkan
surat tersebut, maka dilanjutkannya penyelesaian Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
1.9. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur baru dimulai pada tanggal 9
Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, yang dipimpin oleh
Ketua dan anggota PPD Jayapura Selatan dan dihadiri oleh Ketua dan
Anggota Pengawas Distrk Jayapura sebanyak 3 Orang, saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur;
1.10. Kemudian Ketua PPD Jayapura Selatan meminta operator Sirekap atas
nama Bernard selaku Anggota PPD Jayapura Selatan untuk menampilkan
sekaligus membacakan data Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk
Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, namun ternyata
ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara oleh saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dengan menyela proses pembacaan hasil perolehan
dan melakukan protes serta meminta untuk melakukan pencocokkan data
perolehan suara;
1.11. Ketua PPD Jayapura Selatan meminta masukan dan tanggapan Pengawas
Distrik Jayapura Selatan, Ketua Pengawas Distrik Jayapura Selatan
menyampaikan yang pada pokoknya untuk dikembalikan pada permintaan
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan juga meminta agar PPD Jayapura
Selatan mempertimbangkan permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut
1 dengan memperhatikan jadwal;
1.12. Selanjutnya Ketua PPD Jayapura Selatan menyampaikan yang pada
pokoknya tidak memungkinkan untuk dilakukan pencocokkan data
perolehan suara, sebab waktu yang diberikan oleh KPU Kota Jayapura
sangat terbatas untuk segera melakukan penyelesaian penghitungan
perolehan suara, namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tetap
bersikeras untuk melakukan pencocokkan data perolehan suara Gubernur,
akan tetapi Ketua PPD Jayapura Selatan menyampaikan kembali persoalan
waktu yang terbatas, sehingga secara sepihak atau bersama-sama
mengambil Keputusan untuk mengesahkan hasil perolehan suara
Gubernur dan meminta saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk
menuangkan catatan keberatannya pada Formulir Model D. Kejadian
Khusus dan/atau keberatan saksi, kemudian saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1 menuangkan Keberatannya dan dimasukkan pada konteneir yang
disegel oleh PPD Jayapura Selatan [vide Bukti PT.3-2];
1.13. Dikarenakan printer yang rusak serta penolakan menandatangani hasil
perolehan suara Gubernur yang termuat pada D.Hasil Kecamatan oleh 4
orang Anggota PPD sehingga penyelesaian pleno rekapitulasi tingkat Distrik
Jayapura Selatan tertunda, dan baru tanggal 10 Desember 2024 sekitar
pukul 14.00 WIT Ketua PPD hadir dan menandatangani D.Hasil Kecamatan
untuk Pemilihan Gubernur yang diikuti oleh penandatanganan oleh saksi
paslon 2 Gubernur tanpa adanya tanda tangan dari 4 Anggota PPD
Jayapura Selatan dan Saksi Paslon 1 Gubernur [vide Bukti PT.3-3];
2. Bahwa berkenaan dengan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distik Jayapura Selatan dapat diuraikan
sebagai berikut:
2.1. Bahwa pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 19.03 WIT dimulai Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang dihadiri oleh:
2.1.1. Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura (Martapina Anggai, Ance
Wally, Benny Karubaba, Dessy Fredrica Itaar dan Abdullah Rumaf);
2.1.2. Anggota PPD Jayapura Selatan tanpa Ketua;
2.1.3. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura beserta staf teknis;
2.1.4. Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor
Urut 1 dan Nomor Urut 2;
2.1.5. Saksi dari Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor
Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4;
2.1.6. Pemantau Pemilihan dan Pewarta.
2.2. Bahwa pada pukul 19.18 WIT sebelum pembacaan D.Hasil Kecamatan
untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan, Ketua Bawaslu
Kota Jayapura meminta kepada KPU Kota Jayapura terlebih dahulu
membacakan mekanisme rapat pleno sesuai ketentuan yang berlaku pada
rekapitulasi perolehan suara untuk distrik Jayapura Selatan;
2.3. Bahwa pada pukul 19.21 WIT dilakukan pembacaan mekanisme rapat
pleno sesuai Peraturan KPU oleh pimpinan rapat pleno yakni Ketua KPU
Kota Jayapura;
2.4. Bahwa pada pukul 19.26 WIT saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor urut 1 menyampaikan keberatan dikarenakan
D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura
Selatan hanya ditandatangani oleh ketua PPD Jayapura Selatan, sehingga
saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1
meminta untuk KPU Kota Jayapura dapat menghadirkan ketua PPD
Jayapura Selatan selaku yang bertanda tangan mesti hadir dalam rapat
pleno tersebut;
2.5. Bahwa pada pukul 20.02 WIT pembacaan Formulir Model D.Kejadian
Khusus dan/atau keberatan saksi dari 4 orang Anggota PPD Japsel
dibacakan, yang pada pokoknya tidak menandatangani D.Hasil Kecamatan
untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan karena tidak
dilakukan pembetulan sesuai dengan mekanisme PKPU Nomor 18 tahun
2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Formulir Model
D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari Saksi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 serta Panwas Pemilihan
Distrik Jayapura Selatan;
2.6. Bahwa pada pukul 20.15 WIT Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan
untuk membacakan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada
Distrik Jayapura Selatan terlebih dahulu, setelah itu baru memberikan
tanggapan terhadap hasil yang dibacakan;
2.7. Bahwa setelah dilakukan pembacaan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan, saksi dari Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 menyampaikan terdapat
kenaikan suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 2 sebanyak 9137 suara pada D.Hasil Kecamatan untuk
Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan. Oleh karena itu saksi
meminta komitmen dari pimpinan rapat pleno untuk dapat menyelesaikan
selisih data setelah selesai pembacaan untuk melakukan penyandingan
data untuk memperbaiki D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Jayapura
Selatan pada jenis Pemilihan Gubernur;
2.8. Bahwa Ketua KPU Kota Jayapura dalam memimpin pelaksanaan rapat
pleno tidak melakukan penyelesaian keberatan yang diajukan pada
Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari tingkat
Distrik terkait prosedur dan selisih rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara;
2.9. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah memberikan saran dan pendapat saat
berlangsungnya rapat pleno tersebut terkait pelaksanaan rekapitulasi yang
harus melakukan penyelesaian keberatan yang diajukan dari tingkat
Distrik kepada KPU Kota Jayapura yang memimpin jalannya rapat pleno,
namun terjadi perdebatan antara saksi Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor urut 1 dan Nomor Urut 2 terkait penyandingan
data;
2.10. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura memutuskan untuk
mengesahkan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik
Jayapura Selatan pada pukul 22.50 WIT tanpa melakukan penyelesaian
keberatan terkait D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada
Distrik Jayapura Selatan yang dianggap tidak ditetapkan berdasarkan
mekanisme dan prosedur dari aturan perundang-undangan yang berlaku
[vide Bukti PT.3-4];
2.11. Bahwa berdasarkan fakta dan uraian kejadian serta pengawasan secara
langsung dalam hal keberatan yang diajukan terhadap prosedur dan
mekanisme penetapan perolehan suara di tingkat Kota Jayapura, Ketua
KPU Kota Jayapura menyampaikan untuk melakukan penyelesaian
keberatan atas selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
akan dilakukan pada Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Provinsi. Maka Bawaslu Kota Jayapura
menyampaikan catatan kejadian khusus yang telah dituangkan pada
Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi [vide Bukti
PT.3-5];
2.12. Bahwa terkait pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura dikarenakan tidak
dilakukannya pembetulan dalam hal penyelesaian keberatan yang diajukan
dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada
tingkat distrik dan Kota, maka Bawaslu Kota Jayapura berpendapat untuk
tidak dapat menerima dan menolak hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kota Jayapura dan merekomendasikan untuk penyelesaian
keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota
[vide Bukti PT.3-6].
3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan
yang diuraikan sebagai berikut:
3.1 Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Sdr. Isak
Welem Imbiri kepada Bawaslu Kota Jayapura, berkenaan dengan dugaan
pelanggaran Penggelembungan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor Urut 2 pada Rapat Pleno PPD Jayapura Selatan dengan
Formulir Penerimaan Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor : 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tertanggal 09 Desember 2024 [vide
Bukti PT.3-7];
3.2 Berdasarkan hasil Kajian Awal dugaan pelanggaran pada Formulir Model
A.4 Nomor: 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang
pada pokoknya terhadap syarat formal dan materiel [vide Bukti PT.3-8],
laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel.
Selanjutnya Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Surat Nomor :
127/PP.00.02/K.Kota.PA-29/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024
perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan [vide Bukti PT.3-9], yang
pada pokoknya laporan nomor : 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tanggal 09
Desember 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat materil dan
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan
dengan melengkapi syarat materiel yaitu memperbaiki laporan dengan
menyampaikan uraian peristiwa lain yang diduga sebagai dugaan
pelanggaran Pemilihan disertai dengan buktinya paling lambat 2 (dua) hari
sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bahwa
sepanjang peristiwa yang dilaporkan terkait dugaan Penggelembungan
Suara Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 pada Rapat Pleno PPD
Jayapura Selatan.
3.3 Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024, Pelapor atas nama Isak Welem
Imbiri menyampaikan laporan perbaikan kepada Bawaslu Kota Jayapura
dengan menyertakan kelengkapan dokumen dan diterima dengan bukti
tanda terima perbaikan Laporan nomor 14/LP/PG/PW/33.01.XII/2024
[vide Bukti PT.3-10].
3.4 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah meregister Laporan tersebut dengan
Nomor: 14/REG./LP/PG/PW/33.01.XII/2024 tertanggal 14 Desember
2024, kemudian dilanjutkan pada tahap pembahasan di Sentra Gakkumdu
yang pada pokoknya, menyimpulkan bahwa terhadap Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang telah diregister dapat dikenakan pasal 175E
ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016. Bahwa untuk
menambah bukti dapat dimintai klarifikasi dari para pihak didampingi
unsur Penyidik dan Jaksa;
3.5 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menindaklanjuti hasil pembahasan di
Sentra Gakkumdu dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor pada
tanggal 16 Desember 2024, dan saksi pelapor atas nama Pandu Rio Arsetho
pada tanggal 16 Desember 2024. Sedangkan terlapor Ketua dan anggota
PPD Distrik Jayapura Selatan pada tanggal 16 Desember 2024, namun
yang hadir memberikan keterangan klarifikasi hanya 4 (empat) orang
Anggota PPD Distrik Jayapura Selatan atas nama Yustinus Ambabunga,
Bernad Rukorem, Onesimus Asaribab dan Yulita Asmuruf;
3.6 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah meminta keterangan kepada anggota
KPU Kota Jayapura atas nama Beny Karubaba (Kadiv. Data) dan Operator
KPU Kota Jayapura atas nama Luigi de laurenz rosario berwulo alias Rio
namun yang hadir memberikan keterangan klarifikasi hanya Anggota KPU
Kota Jayapura atas nama Beny karubaba pada tanggal 19 Desember 2024;
3.7 Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan Sentra Gakkumdu
yang pada pokoknya, menyimpulkan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan ini tidak memenuhi syarat formil karena batas waktu
penanganan yang tidak cukup dalam membuktikan adanya
penggelembungan data. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Anggota KPU
Kota Jayapura tidak menjelaskan secara teknis cara penggunaan aplikasi
sirekap yang membuat kejelasan perubahan data penggelembungan suara
menjadi belum jelas. Bahwa dalam hal kesulitan mendapatkan history login
pada aplikasi Sirekap sebagai satu syarat formil yang dipakai sehingga sulit
diungkapkan pelaku perbuatan yang menyebabkan perubahan data
penggelembungan suara tersebut, serta berdasarkan Kajian Dugaan
Pelanggaran Formulir Model A.11 Nomor:
14/REG./LP/PG/PW/33.01.XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 telah
disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pasal yang
disangkakan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan [vide
Bukti PT.3-11];
3.8 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Status Laporan kepada Pelapor (sdr.Isak Welem Imbiri) dengan nomor
Surat 142/PP/00.02/K/Kota.PA-29/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024,
yang pada pokoknya status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan
alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan [vide Bukti PT.3-12].
[2.10.4] Ketua dan Anggota PPD Jayapura Selatan
1. Periode 29 November – 12 Desember 2024
Tempat: Kantor distrik Jayapura Selatan – Hotel Batika Entrop- Hotel Gran Abe-
Hotel Horizon Entrop
- 29 November 2024
• Pembukaan resmi rapat pleno terbuka perhitunga suara tingkat Distrik
oleh Ketua PPD Jayapura selatan
• Pembacaan tata tertib rapat dan daftar saksi peserta pemilu.
• Ada keberatan dari saksi. Mengenai lokasi pleno perhitungan suara yang
mana di lakukan di depan kantor distrik jayapura selatan yang menurut
sakasi..dari pasangan calon Gubernur dan Walikota, bahwa lokasi di
depan kantor distrik sangat terbuka dan merekan meminta agar pleno
perhitungan suara dapat di pindahkan ke dalam Gedung..oleh karena itu
PPD Japsel berkordinasi dengan KPU kota Jayapura dan Para saksi
Pasangan Calon lalu menyepakati lokasi baru untuk melakukan pleno
perhitungan suara yaitu Hotel Batika Entrop yang dilaksanakan pada
tanggal 30 November 2024
- 30 November – 2 Desember
• PPD jayapura Selatan mulai melaksanakan Rekapitulasi perhitungan
suara limah kelurahan dua kampung yang dimulai dari kampung tobati
dan di lanjutkan dengan kampung Tahima Soroma/kampung Kayu pulau
• Pleno Rekapitulasi perhitungan suara limah kelurahan dua kampung
berjalan dengan baik dari tanggal 30 november sampai Selesai di tanggal
2 desember lebih cepat satu hari dari Jadwal tahapan rekapitulasi tingkat
distrik yang di tetapkan oleh KPU RI yaitu tanggal 3 Desember 2024
namun ada temuan dari bawaslu yang mengatakan bahwa ada satu TPS
di kelurahan ardipura yaitu TPS 17 Yang melakukan kecurangan dan
Harus dilaksanakan Pemilihan Ulang /PSU di TPS tersebut..kemudian
PPD japsel mendapat arahan atau perintah dari Operator KPU kota
Jayapura bahwa PPD Japsel tidal Boleh melakukan Finalisasi dalam
Aplikasi Sirekap, sebelum PSU di TPS 17 dilaksanakan, yang berarti Pleno
Rekapitulasi perhitungan suara PPD Japsel harus di Skors samapai PSU
di TPS 17 Dilaksanakan.
• Adapun Hasil sementara Pleno Rekapitulasi perhitungan suara limah
Kelurahan dua kampung yang menyisakan satu TPS di kelurahan
Ardipura, Pasangan Calon Gubernur No Urut 1 mendapatkan suara
sebanyak..21690 Suara Pasangan Calon Gubernur No Urut 2
mendapatkan suara sebanyak..28916 Suara
• Berikut Hasil capture dari aplikasi Sirekab Web Gubernur dan Wakil
Gubernur Propinsi Papua Tanggal 2 Desember 2024
h
a
di
st
b
a
k
• Tanggal 2 desember jam 23:00 PPD japsel mengantar h logistic pengumutan
suara menuju ke lokasih Pleno KPU Kota Jayapura ordi Hotel Gran Abe.
- 5 Desember 2024 i
• PPD Japsel Bersama PPS Melaksanakan Pemilihan ulang di TPS 17
kelurahan Ardipura distrik jayapura Selatan dari Pukul 7:00 sampai 17:
00
• Pukul 19 : 00 atau jam 7 malam 4 anggota PPD Japsel menunggu ketua
PPD untk melanjutkan Pleno Rekapitulasi satu TPS yang Tersisa karena
PSU
• Pleno Rekapitulasi satu TPS yang Tersisa karena PSU tidak bisa
dilaksanakan dikerenakan PPD Japsel Tidak mendapatkan Ruangan
untuk melaksanakan Pleno Rekapitulasi
• Berikut pada pukul 20:30 salah satu anggota PPD japsel (Oprator) di
telepon oleh operator KPU kota Jayapura untuk pergi ke asrama Brimop
kota Raja namun karena tidak mau melakukannya operator PPD
memadam hp nya dan menggati kartu tlpnya untuk sementara waktu
- 6 Desember 2024
• PPD japsel melanjutkan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara dengan di
hadiri oleh para saksi dari pasangan Gubernur maupun Walikota
• Saksi pasangan calon Walikota meminta untuk penyandingan Data yang
di setujui oleh Panwas distrik japsel
• Pada saat PPD Japsel Melaksanakan Penyandingan data ada terjadi
keributan antara Saksi pasangan calon walikota kemudian tiga anggota
komisioner KPU Kota Jayapura di antaranya Ketua KPU Kota Jayapura
ibu Martapina dan 2 (dua) Anggota Pa Beni dan Ance Wali, masuk ruang
Pleno dan memintah agar jangan di lakukan penyandingan data, sampai
terjadi Pengusiran dari para saksi pasangan calon agar komisioner KPU
Kota jayapura keluar dari ruang Pleno sehinga terjadi Kembali keributan
dalam ruang pleno, kemudian ada empat orang masa yang menerobos
masuk ke dalam ruang Pleno lewati penjagaan pihak keamanan dan
membalik meja sidang PPD japsel yang membuat Sidang Pleno
terhenti.yang mana proses penyandingan sudah menyelesaikan tiga
kelurahan, Kelurahan Hamadi,kelurahan Entrop,Kelurahan Ardipura
- 7 Desember 2024
• PPD japsel melanjutkan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara dengan di
hadiri oleh para saksi dari pasangan Gubernur maupun Walikota
• Pada saat memulai pleno terjadi keributan Kembali antara saksi Pasangan
Calon yang membuat sidang Pleno di hentikan Kembali
• PPD Japsel Mendapat informasi dari komisioner Kota Jayapura
Koordinator Jayapura selatan ibu Desi Bahwa ada Pembuatan Akun
Operator Baru di Aplikasi Sirekap PPD Japsel Atas Nama Onesimus
Asaribab salah satu Anggota PPD Japsel tanpa mengetahui siapa yang
membuat Akun tersebut. yang berarti PPD Japsel mempunyai 1 Admin
dan 2 Operator di Aplikasi Sirekab Web
- 8 Desember 2024
• Sebelum PPD japsel melanjutkan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara
PPD Japsel di Panggil dan bertemu dengan 5 Anggota KPU Propinsi, 4
Angota KPU Kota dan Bawaslu Propisi,Bawaslu Kota dan juga Gakumdu.
• Ketua KPU Propinsi Papua menayakan Proses Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Suara
• PPD Japsel menjawab bahwa ada User Operator Baru di aplikasi sirekap
PPD Japsel yang di Buat oleh Admin sirekap KPU Kota Jayapura yang
membuat terjadinya perubahan data hasil Pengumutan suara di Distrik
Jayapura Selatan
• Ada pengakuan dari salah satu anggota PPD Japsel atas nama Onesimus
Asaribab yang Namanya di catuk sebagai Operetor Baru Sirekap PPD
Japsel,bahwa di sendiri tidak tau Namanya di pake, Sedangkan dia sendiri
tidak pernah memegan aplikasih Sirekap dan tidak pernah mengikuti
bimtek Sirekap yang di buat KPU kota Jayapura,dia juga tidak tergabung
dalam WA grup Operator Sirekap KPU Kota Jayapura.
• Ketua KPU Propinsi memanggil Operator KPU kota Jayapura atas nama
RIO dan Bertanya : apakah Kau (Rio) kerja data di asrama Brimob…? Rio
menjawab : Ya. Ketua KPU Propisi bertanya Siapa yang membuat Akun
Operator baru ..? Rio menjawab Tidak Tau .
• Ketua KPU propinsi bertanya kepada Admin Sirekap KPU Kota Jayapura
ibu Reno Kabak Redatin tentang Pembuatan Akung Operator Baru? Ibu
reno menjawab bahwa User dan Password Admin Sirekap telah di berikan
kepada Rio Operator KPU Kota Jayapura yang berarti ADMIN dan
OPERATOR Sirekap KPU Kota di Kelola Oleh Rio
- 9 Desember 2024
• PPD japsel melanjutkan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pasangan
Calon Gubernur dan Walikota yang di Pimpin oleh Ketua PPD Japsel.
• Pada saat pembacaan Hasil suara pemilihan Gubernur ada Perbedaan
atau Selisi data perolehan suara yang terjadi, dari data awal di tanggal 2
desember 2024 di Hotel Batika entrop sehinga terjadi selisi data pemilih
antara Pemilih Gubernur dan Pemilih Walikota.
• Saksi pasangan calon Gubernur No urut 1 dan Panwas distrik Japsel
memintah untuk melaksanakan penyandingan data namun ketua PPD
Cristian Ragainag meminta mereka agar mengisi form D Kejadian Kusus
dan tanpa berkoordinasi dengan 4 anggota PPD japsel Langsun mengetuk
Palu menutup sidang Pleno Rekapitulasi perhitungan Suara Tingkat
Distrik Jayapura Selatan
• D Hasil KWK tidak di menandatangani oleh 4 Anggota PPD Japsel dan
Saksi Gubernur No Urut 1, D hasil hanya di tandatangani oleh Ketua PPD
japsel dan Saksi Gubernur No Urut 2
• 4 Anggota PPD Japsel dan Panwas Distrik Japsel Bersama saksi calon
Gubernur No Urut 1 membuat keberatan yang di tuang kedalam Form
model D kejadian Kusus dengan harapan dapat di buka Kembali di Pleno
KPU Tingkat Kota.
- 10 Desember 2024
• 4 Anggota PPD japsel membacakan Hasil Pleno Rekapitulasi Perhitungan
Suara Pasangan Calon Gubernur dan Walikota di Pleno KPU Tingkat Kota
yang di pimpin oleh Ketua KPU Kota Jayapura
• Dalam Pleno KPU Tingkat Kota PPD Japsel Tidak di berikan Kesempatan
untuk berbicara tentang form D Kejadian Kusus yang di buat 4 Anggota
PPD Japsel
• Ketua KPU Kota Jayapura Bersama 2 Anggota tidak mau menyelesaiakan
selisi suara di tinkat distrik japsel yang mana ada form keberatan atau D
kejadian Kusus dari 4 Anggota PPD Japsel,Saksi dan Panwas Distrik
Japsel
- 12 Desember 2024
• Pleno Rekapitulasi KPU Propinsi yang berlangsun di Hotel Horizon Entrop,
Komisioner KPU Kota Jayapura membacakan Hasil Perhitungan Suara
Tingkat Kota Jayapura terdapat Selisi suara pemilih dimana Pemilih yang
datang memili calon Gubernur lebih banyak daripada pemilih yang
dantang memilih calon walikota sehinga Bawaslu Propinsi Papua
mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Propinsi Papua untuk
melakukan Pembetulan .
• KPU Propinsi Papua memerintahkan komisioner KPU Kota Jayapura
untuk melakukan pembetulan hasil rekapitulasi Sura calon Gubernur
• 4 Anggota PPD (-) mines Ketua PPD japsel di panggil oleh KPU Propinsi
Papuan untk melakukan Pembetulan Selisi Rekapitulasi Perhitungan
Suara Pasangan Calon Gubernur berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
Propinsi di Hotel Horizon Entrop
• Komisioner KPU Kota Jayapura Bersama 4 anggota PPD Japsel menuju
lantai 2 Hotel Horizon untuk melakukan pembenaran, namun ada arahan
dari salah satu komisioner KPU Propinsi Amit Jaya meminta agar PPD
keluar sebentar memberikan waktu kepada Komisioner kota dan
Komisioner KPU untuk melakukan Rapat Tertutup.
• 4 anggota PPD Japsel Menunggu dari Jam 20;00 sampai Jam 24 ;00
namun tidak ada arahan selanjutnya dari KPU Propinsi Maupun KPU Kota
untuk melakukan Pembetulan
[2.10.5] Renowita (Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Jayapura)
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya tidak bisa membuat akun sirekap di
distrik;
2. Menurut Pihak Terkait bisa melakukan perbaikan dan bisa dilakukan pergantian
asal di usulkan terlebih dahulu. Begitu juga tidak bisa dilakukan pembuatan
akun;
3. Bahwa benar operatornya adalah Anggota PPD Distrik Jayapura Selatan untuk
operator di Distrik Jayapura Selatan;
4. Pihak Terkait menyatakan bahwa dirinya tahu kalau akun bernad digantikan
menjadi operator oleh onesimus asaribab selaku Anggota PPD Jayapura Selatan;
[2.10.6] Luigi de laurenz rosario berwulo selaku Operator SIREKAP KPU Kota
Jayapura
1. Bahwa tugas Pihak Terkait adalah melakukan penginputan data di tingkat kota.
Data itu sudah masuk dari tingkat distrik hingga ke kota;
2. Bahwa Pihak Tekrait menerangkan untuk datang ke Distrik Jayapura Selatan
tanggal 5 Desmber 2024. Pihak Terkait waktu itu diberi petunjuk untuk
melakukan monitoring di dua tempat. Pihak Terkait diberikan surat tugas yang di
tanda tangan oleh Sekretaris KPU Kota Jayapura;
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada saat itu, mereka melakukan penginputan
menggunakan mobile, Pihak Terkait datang untuk mengecek dan Pihak Terkait
datang pada saat PPS sudah menginput;
4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dalam hal penginputan tingkat kota tidak
terjadi kesalahan. Kalau misal ada kesalahan, dapat melihat ke kolom kolom
model C Hasil;
5. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 akun saya tidak berfungsi
lagi/dinonaktifkan;
[2.10.7] Agusta Maniagasi Selaku Sekretaris KPU Kota Jayapura
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan bahwa SIREKAP pada dasarnya dikeluarkan
oleh Sekretariat. Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kota Jayapura menerbitkan
SK untuk menunjuk Kasubbag Rendatin sebagai admin dan staf Sekreratiat
sebagai operator SIREKAP;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan yang bertanggungjawab terkait SIREKAP adalah
kami dalam artian teknis lapangannya dan juga administrasinya karena pada
dasarnya kesekretariatan KPU Kota Jayapura hanya membantu berkaitan dengan
teknis dan administrasi;
3. Bahwa menurut Pihak Terkait yang bertanggungjawab untuk admin dan operator
SIREKAP adalah ke Sekretaris KPU Kota Jayapura karena Sekretaris yang
menerbitkan SK tersebut;
4. Menurut Pihak Terkait menginput data kedalam SIREKAP adalah Operator. Begitu
juga dengan admin. Kemudian menurut saksi yang menunjuk operator di tingkat
Distrik itu berdasarkan saran dari Ketua dan Anggota PPD. Kemudian kami
menerima nama-nama dan membuatkan SKnya;
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-
6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Dokumentasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten/Kota Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Papua, yang
dilaksanakan dengan 2 (dua) Gelombang/ Zona, yaitu Zona
– 1 dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di
Hotel Aston, Kota Jayapura dan Zona - 2 Provinsi Papua pada
tanggal 13 November 2024 Bertempat di Swissbell-hotel Biak.
2. PT.1-2 Dokumentasi KPU Provinsi Papua hadir sebagai Narasumber
bersama dengan pejabat di lingkungan Pusat data dan
Informasi (Pusdatin) KPU RI untuk kegiatan Bimbingan Teknis
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) distrik
Heram Kota Jayapura Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura Tahun
2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura di Hotel
Horison Kotaraja, pada tanggal 20 November 2024.
3. PT.1-3 Surat Tugas KPU Provinsi Papua Nomor 958/RT.02.1-
ST/91/2024, dalam rangka melakukan Supervisi dan
Monitoring terhadap Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik di 9 KPU
Kabupaten/Kota se Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun 2024
pada tanggal 29 s.d 2 Desember 2024 (Kota Jayapura dan
Kabuapten Jayapura).
4. PT.1-4 Surat Tugas KPU Provinsi Papua Nomor 975/RT.02.1-
ST/91/2024, dalam rangka melakukan Supervisi dan
Monitoring terhadap Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/ Kota di 9
KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun
2024 pada tanggal 3 s.d 6 Desember 2024 ( Kota Jayapura &
Kabupaten Jayapura ).
5. PT.1-5 Dokumentasi KPU Provinsi Papua Bersama dengan Bawaslu
Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap
Pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
Tingkat Kota Jayapura dalam Pilkada Tahun 2024 pada
tanggal 9 Desember 2024.
6. PT.1-6 Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 426/PL.02.6-
BA/9171/2024 tentang Pembahasan Rekomendasi
Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kota, pada hari Kamis, tanggal 12
Desember 2024.
[2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Kota
Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-7, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 D-Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Distrik Jayapura
Selatan;
2. PT.2-2 Kejadian Khusus PPD Jayapura Selatan;
3. PT.2-3 Surat Panwas Distrik Jayapura Selatan Nomor
010/AM.02.03.000/K.ST17/12/2024 Perihal Saran
Perbaikan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Distrik
Jayapuran Selatan
4. PT.2-4 Laporan Penggelembungan Suara Paslon Nomor Urut 2 pada
rapat pleno PPD Jayapura Selatan;
5. PT.2-5 Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 082/PM.00.02/K.PA-
29/12/2024 Perihal Rekomendasi Penyelesaian keberatan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kota;
6. PT.2-6 - Berita Acara Nomor 426/PL.02.6-BA/9171/2024 tentang
Pembahasan dan Rekomendasi Penyelesaian keberatan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kota;
- Notulensi terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kota
Jayapura Nomor 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024,
tanggal 11 Desember 2024;
7. PT.2-7 - Model D Hasil KABKO-KWK Gubernur;
- Model D Hasil KABKO-KWK Bupati/Walikota;
[2.10.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 s.d.
PT.2-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.3-1 Formulir Model A Pengawasan Pengawas Pemilihan Distrik
Jayapura Selatan, tanggal 2 Desember 2024;
2. PT.3-2 Formulir Model A Pengawasan Pengawas Pemilihan Distrik
Jayapura Selatan, tanggal 6-10 Desember 2024;
3. PT.3-3 Formulir Model D.Hasil Kecamatan Gubernur untuk Jayapura
Selatan;
4. PT.3-4 Formulir Model A Pengawasan Bawaslu Kota Jayapura,
tanggal 10 Desember 2024;
5. PT.3-5 Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi
yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura;
6. PT.3-6 Surat Nomor: 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024 tertanggal 11
Desember 2024 perihal Penyelesaian keberatan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota;
7. PT.3-7 Formulir Penerimaan Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor: 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tanggal 09
Desember 2024;
8. PT.3-8 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir
Model A.4 Nomor: 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tanggal 09
Desember 2024;
9. PT.3-9 Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor :
127/PP.00.02/K.Kota.PA-29/XII/2024 tertanggal 11
Desember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan;
10. PT.3-10 Bukti Tanda Terima Perbaikan Laporan nomor
14/LP/PG/PW/33.01.XII/2024;
11. PT.3-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 Nomor:
14/REG./LP/PG/PW/33.01.XII/2024 tanggal 19 Desember
2024;
12. PT.3-12 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
142/PP/00.02/K/Kota.PA-29/XII/2024 tanggal 21 Desember
2024.
[2.10.4] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
PPD Jayapyura Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.4-1 dan
PT.4-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.4-1 Screenshoot Data Penggunaan Surat Suara SIREKAP tanggal
Desember 2024;
2. PT.4-2 Screenshoot Data Penggunaan Surat Suara SIREKAP tanggal
6 Desember 2024;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya diduga Para Teradu diduga melakukan tindakan
penggelembungan suara Paslon Nomor urut 2 Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua dengan jumlah 9.137 (sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh) suara yang
tersebar di 51 (lima satu) TPS pada 5 Kelurahan di Distrik Jayapura Selatan yaitu
Kelurahan Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi dan Numbay. Menurut Pengadu,
penggelembungan suara tersebut dituangkan dalam Model D Kejadian Khusus
dan/atau keberatan saksi yang ditanda tangani oleh Ketua PPD Jayapura Selatan
tertanggal 9 Desember 2024. Bahwa setelah dilakukan rapat pleno terbuka tingkat
Distrik, empat orang anggota PPD Jayapura Selatan tidak menandatangani dokumen
D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur. Bahwa terhadap dokumen D Hasil kecamatan
tersebut, Para Teradu diduga tetap mengesahkan D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur
yang bermasalah pada rapat pleno terbuka KPU Kota Jayapura. Selain itu, Pengadu
juga berdalih pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kota
Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan temuannya telah menyampaikan Surat
Rekomendasi kepada KPU Jayapura tanggal 11 Desember 2024 dengan Nomor:
082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024 Perihal Rekomendasi Penyelesaian Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota
Jayapura (vide Bukti P-10).
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan video rapat pleno KPU Kota Jayapura pada
tingkat Provinsi, yang menjadi saksi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur
Papua No. urut 1 adalah Mukri Hamadi dan Zulfikar, sehingga penyebutan Pengadu
sebagai saksi pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Papua No. urut 1 patut
dipertanyakan (vide Bukti T-1). Para Teradu juga menyatakan terhadap dalil Pengadu
terhadap peristiwa rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK/PPD tanggal 28
November 2024 s.d. 3 Desember 2024, Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota tanggal
29 November 2024 s.d. 6 Desember 2024 dan Rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 30
November 2024 s.d. 9 Desember 2024 dapat dianggap obscuur libel (vide Bukti T-2).
Selanjutnya Para Teradu kembali menjelaskan terhadap lokasi tempat terjadinya
pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu adalah lokasi yang tidak pernah
dijadikan sebagai tempat pelaksanaan Pleno Tingkat Kota Jayapura. Bahwa Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura diselenggarakan tanggal 29 November 2024 s.d. 11
Desember 2024 bertempat di Grand Abe Hotel Abepura sehingga Locus delicti atau locus
violationis dari peristiwa yang diadukan menjadi tidak jelas atau Obscuur libel (vide
Bukti T-3). Menurut Para Teradu locus delicti atau locus violationis a quo yang dimaksud
Pengadu ternyata lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Jayapura Selatan tanggal
29 November 2024 s.d. 4 Desember 2024 yang dimana berdasarkan mekanisme dan
tata kerja KPU Kota Jayapura, telah dibentuk korwil yang bertanggungjawab atas
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan untuk memantau dan
mengawasi pelaksanaan Pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan yaitu Desi
Frederica Itaar selaku koordinator divisi SDM, PARMAS dan SOSDIKLIT KPU Kota
Jayapura (vide Bukti T-4).
Selanjutnya, para Teradu menyatakan dirinya tidak terlibat secara aktif bahkan
tidak hadir secara penuh pada tahapan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik
Jayapura Selatan sebab saat yang bersamaan Para Teradu juga sedang melaksanakan
pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik
yang menjadi tanggung jawab Para Teradu sebagai Korwil pada distrik yang telah
ditetapkan, dimana Teradu I menjadi korwil pada distrik Muara Tami yang
melaksanakan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 s.d. 2 Desember 2024 bertempat
di Kantor Distrik Muara Tami kota Jayapura. Teradu II menjadi korwil pada distrik
Heram yang melakasankaan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 s.d. 7 Desember
2024 bertempat di hotel Horison Padang bulan dan Grand abe dan Teradu III menjadi
korwil pada distrik Jayapura Utara yang melaksanakan rekapitulasi tanggal 29
November 2024 s.d. 3 Desember 2024 bertempat di kantor distrik Jayapura Utara (vide
Bukti T-5 s.d. Bukti T-7). Bahwa karena locus delicti atau locus violationis yang
didalilkan Pengadu sangat kabur (Obscuur libel), maka tentu saja peristiwa yang
diadukan menjadi tidak relevan sehingga Para Teradu berpendapat bahwa peristiwa
yang diadukan Pengadu tidak berkesesuaian dengan waktu dan lokasi terjadinya
peristiwa yang dituduhkan, karena itu dalam penalaran hukum yang wajar, maka
aduan Pengadu sangat tidak berdasar. Bahwa meskipun waktu dan lokasi yang
diadukan oleh Pengadu tidak berkesesuaian dengan peristiwa yang diadukan, Para
Teradu menjelaskan KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur
dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana jadwal dan
tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan (vide Bukti T-8). Kemudian, Para Teradu
juga menjelaskan bahwa rekapitulasi di Tingkat Distrik Jayapura Selatan yang terjadi
di hotel Best Western Sagita Entrop Distrik jayapura selatan berlangsung selama 6 hari,
dimulai tanggal 29 November 2024 s.d. 4 Desember 2024 melampaui tahapan dan
jadwal rekapitulasi yang seharusnya terjadi pada tingkat distrik (vide Bukti T-2) dan
tidak dapat diselesaikan karena adanya rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura yang
memerintahkan untuk melaksanakan PSU pada TPS 17 Ardipura (vide Bukti T-9).
Terhadap peristiwa belum selesainya rapat pleno a quo, Para Teradu menyatakan hal
tersebut karena masih ada 1 TPS yang harus melakukan PSU, sementara tahapan dan
jadwal rekapitulasi pada tingkat distrik sudah berakhir, maka KPU Kota Jayapura
melalui surat Nomor: 1030/PP.08.4- SD/9171/2024 meminta PPD Distrik Jayapura
Selatan untuk memindahkan pelaksanaan Rekapitulasi tingkat distrik Jayapura
Selatan ke Grand Abe hotel tempat dimana Pleno KPU tingkat kota Jayapura
diselenggarakan, sehingga pelaksanaan Pleno tingkat distrik dapat diawasi secara
langsung dan di supervisi oleh KPU Kota Jayapura (vide Bukti T-10). Bahwa meskipun
lokasi Pleno tingkat Distrik Jayapura selatan telah dipindahkan ke grand abe hotel,
namun seluruh tahapan rekapitulasi tingkat distrik tetap dilakukan oleh PPD Jayapura
Selatan dibawah pengawasan langsung Korwil Jayapura Selatan, sekaligus Koordinator
divisi SDM, PARMAS dan SOSDIKLIT KPU Kota Jayapura saudari Desi Frederica Itaar
(vide Bukti T-11). Selanjutnya, pada saat pleno tingkat distrik Jayapura Selatan
berlangsung terdapat 1 (satu) surat dari Panwas distrik Jayapura selatan yang
ditandatangani oleh Ketua Panwas, Saudara Onesimus Hukubun pada tanggal 7
Desember 2024, berupa saran perbaikan kepada PPD Distrik Jayapura selatan, yang
pada pokoknya menyarankan dua hal; (a) bahwa PPD Jayapura Selatan dianggap Perlu
melaksanakan rapat pleno tingkat distrik secara efektif dan efisien dalam
memanfaatkan waktu pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara dan penetapan hasil yang telah melewati ketentuan jadwal yang telah ditetapkan,
(b) bahwa dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara yang diajukan oleh saksi dan/atau panwas pemilihan
distrik jayapura selatan, dapat berpedoman pada peraturan perundangan-undangan
yang berlaku (vide Bukti T-12).
Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2024 KPU Provinsi Papua melalui surat
Nomor: 2668/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 telah memerintahkan kepada KPU Kota
jayapura untuk mengintervensi pelaksanaan pleno tingkat distrik jayapura selatan,
dengan memberikan batasan waktu kepada PPD Jayapura selatan agar dapat
menyelesaikan pleno tingkat distrik hingga tanggal 9 desember 2024 pukul 23.59, dan
jika sampai batas waktu yang ditetapkan PPD belum menyelesaikan seluruh tahapan,
KPU Provinsi Papua meminta KPU Kota Jayapura untuk mengambil alih pelaksanaan
pleno tingkat distrik jayapura selatan (vide Bukti T-14). Kemudian pada tanggal 9
Desember 2024 ketika pleno tingkat distrik Jayapura Selatan sedang berlangsung dan
memasuki tahap pengesahan, terdapat beberapa insiden dan keributan, namun dapat
diselesaikan oleh PPD Jayapura selatan, yang kemudian belakangan Para Teradu baru
ketahui bahwa Panwas Distrik mengajukan keberatan yang ditulis tangan dalam form
keberatan, namun sulit untuk dibaca, sehingga ketika pleno tingkat Kota Jayapura
berlangsung, Onesimus Hukubun selaku ketua Panwas dan pihak yang mengajukan
keberatan diminta untuk membacakan ulang keberatan yang beliau ajukan yang
ternyata pada pokoknya adalah menyarankan agar pleno dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku, yang tentu saja harus merujuk pada PKPU no
18 tahun 2024 dan Petunjuk teknis KPU nomor 1797 tentang rekapitulasi (vide Bukti
T-13). Bahwa atas surat Panwas Jayapura selatan tersebut, tentu menjadi kewenangan
dari PPD Jayapura Selatan untuk menindaklanjutinya, dan sepanjang pengetahuan
dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh Para Teradu, mekanisme rekapitulasi yang
terjadi di grand abe hotel selalu mengacu pada PKPU 18 2024 dan petunjuk teknis 1797
tentang Rekapitulasi. Kemudian terlepas dari dinamika yang terjadi pada tahapan
rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan yang berlangsung sejak dari hotel Best
Western Sagita entrop. hingga Grand abe hotel, tanggal 9 Desember 2024 Pleno tingkat
Distrik Jayapura Selatan ditetapkan dan disahkan oleh PPD Jayapura selatan yang
dihadiri secara langsung oleh 5 anggota PPD, Panwas Distrik Jayapura Selatan, saksi
paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua No. urut 1 dan No. urut 2 (vide Bukti T-
11). Bahwa terhadap hal tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa Pleno rekapitulasi
perolehan suara calon gubernur dan wakil Gubernur Papua 2024 tingkat Kota jayapura
dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 s.d. 11 Desember 2024 bertempat di
grand abe hotel (vide Bukti T-15). Selain itu, Para Teradu juga menyatakan Pleno
Rekapitulasi tingkat Kota Jayapura terhadap perolehan suara hasil pemilu untuk calon
Gubernur dan Wakil Gubernur adalah proses pembacaan hasil rekapitulasi tingkat
distrik, meliputi Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura,
Distrik Muara Tami dan Distrik Heram dan terhadap Rekapitulasi perolehan suara
calon gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 tingkat kota Jayapura telah
disahkan oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T-16).
Kemudian Para Teradu kembali menyatakan setelah Rekapitulasi perolehan suara
calon Gubernur/Wakil Gubernur Papua tingkat kota telah disahkan oleh KPU Kota
Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura kemudian barulah mengeluarkan rekomendasi
melalui surat dengan nomor 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024, yang pada pokoknya
meminta KPU kota Jayapura melakukan pembetulan perolehan suara hasil pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur (vide Bukti T-17). Selanjutnya, pada tanggal 13 Desember
2024 hasil Rekapitulasi tingkat Kota Jayapura telah dibacakan dan disetujui Oleh KPU
Provinsi Papua, Bawaslu Papua, dan saksi Pasangan calon nomor urut 1 dalam rapat
pleno tingkat provinsi Papua bertempat di hotel horison Ultima Entrop Distrik jayapura
Selatan, Kota Jayapura (vide Bukti T-18). Kemudian sertifikasi Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur provinsi Papua tahun
2024 yang disahkan oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal 11 Desember 2024, tingkat
kota jayapura, sama dengan sertifikasi Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua, yang ditetapkan oleh KPU Papua pada
tanggal 14 Desember 2024, dimana dalam sertifikasi tingkat kota jayapura tertanggal
11 desember 2024 calon gubernur nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 90859
(sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan), dan calon Gubernur Nomor
urut 2 memperoleh suara sebanyak 114271 (seratus empat belas dua ratus tujuh puluh
satu). Demikian halnya perolehan suara calon Gubernur Nomor urut 1 pada pleno
tingkat provinsi tanggal 14 Desember 2024 berjumlah 90859 (sembilan puluh ribu
delapan ratus lima puluh sembilan dan calon Gubernur Nomor urut 2 memperoleh
suara 114271 (seratus empat belas dua ratus tujuh puluh satu). Selain memiliki jumlah
perolehan yang sama, hasil ini juga telah ditandatangani oleh KPU Provinsi Papua,
termasuk saksi Pasangan calon Gubernur Nomor urut 1 atas nama Zulfikar, yang
disaksikan oleh Bawaslu Papua. Data tersebut menunjukkan bahwa apa yang
dihasilkan oleh KPU Kota Jayapura, disetujui dan disahkan oleh KPU Provinsi Papua,
Bawaslu Papua termasuk saksi Pasangan calon Nomor urut 1 sebab dalam batas
penalaran hukum yang wajar, terlepas dari berbagai dinamika yang terjadi didalam
pleno, ternyata semua prosedur rekapitulasi telah mengikuti peraturan Perundang-
undangan, dalam hal ini PKPU nomor 18 tahun 2024 dan petunjuk teknis KPU nomor
1797 tahun 2024 (vide Bukti T-19). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2
Desember 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distrik Jayapura
Selatan bertempat di Best Western Sagita Hotel Jayapura dan telah menyelesaikan
penghitungan 140 TPS dari jumlah total 141 TPS yang tersebar pada 5 Kelurahan dan
2 Kampung di Distrik Jayapura Selatan, namun karena masih terdapat kekurangan
satu TPS yang akan melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS 17
Ardipura di tanggal 5 Desember 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
maka pada pukul 19.49 WIT Rapat Pleno diputuskan untuk diskors dan menunggu
hasil dari pelaksanaan PSU pada TPS 17 Ardipura sebagaimana keterangan Pihak
Terkait Bawaslu Kota Jayapura (vide Bukti PT.3-1). Bahwa pada rekapitulasi tanggal 3
Desember 2024 yang bertempat Best Western Sagita Hotel Jayapura sudah dilakukan
penghitungan suara atau rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
pada Distrik Jayapura Selatan dengan perolehan suara untuk Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 adalah 28.916 (Dua puluh delapan ribu
sembilan ratus enam belas) suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Desember
2024 sekitar pukul 14.30 WIT Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dilanjutkan kembali yang bertempat di Grand Abe Hotel. Rapat pleno tersebut
dipimpin oleh Yustinus Ambabunga selaku Anggota PPD Jayapura Selatan dan 3
Anggota PPD Jayapura Selatan lainnya tanpa kehadiran Ketua PPD Jayapura Selatan.
Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 6 Desember 2024 ada dugaan penggelembungan pada
rekapitulasi tingkat walikota dan ada perdebatan terkait penghitungan perolehan suara
mana yang dilakukan terlebih dahulu dilakukan antara penghitungan suara pemilihan
walikota dan wakil walikota dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil
gubernur. Atas hal tersebut, kemudian rapat pleno menyepakati bahwa penghitungan
perolehan suara akan diawali dengan jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,
dengan demkian maka penghitungan suara atau rekapitulasi untuk pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dilakukan setelah rekapitilasi Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota selesai.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa penghitungan perolehan
suara untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur baru dimulai kembali pada
tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, yang dipimpin oleh Ketua
dan anggota PPD Jayapura Selatan dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Pengawas
Distrik Jayapura sebanyak 3 Orang, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor
Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian Ketua PPD
Jayapura Selatan meminta operator Sirekap atas nama Bernard selaku Anggota PPD
Jayapura Selatan untuk menampilkan sekaligus membacakan data Hasil
Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyatakan protes karena ada
penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu pada saat hasil
rekapitulasi di Best Western Sagita Hotel Jayapura Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor Urut 2 adalah 28.916 (Dua puluh delapan ribu sembilan ratus
enam belas) suara, namun berubah menjadi ketika dibacakan menjadi 38.056 (Tiga
puluh delapan ribu lima puluh enam) suara, oleh karena itu Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 1 meminta untuk melakukan pencocokkan data perolehan suara. Atas hal
tersebut, selanjutnya Ketua PPD Jayapura Selatan meminta masukan dan tanggapan
Pengawas Distrik Jayapura Selatan, Ketua Pengawas Distrik Jayapura Selatan
menyampaikan yang pada pokoknya untuk dikembalikan pada permintaan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan juga meminta agar PPD Jayapura Selatan
mempertimbangkan permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan
memperhatikan jadwal. Selain itu Ketua PPD Jayapura Selatan menyampaikan yang
pada pokoknya tidak memungkinkan untuk dilakukan pencocokkan data perolehan
suara, sebab waktu yang diberikan oleh KPU Kota Jayapura sangat terbatas untuk
segera melakukan penyelesaian penghitungan perolehan suara, namun saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 1 tetap bersikeras untuk melakukan pencocokkan data perolehan
suara Gubernur, akan tetapi Ketua PPD Jayapura Selatan menyampaikan kembali
persoalan waktu yang terbatas, sehingga secara sepihak atau bersama-sama
mengambil Keputusan untuk mengesahkan hasil perolehan suara Gubernur dan
meminta saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk menuangkan catatan
keberatannya pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi,
kemudian saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menuangkan Keberatannya dan
dimasukkan pada konteneir yang disegel oleh PPD Jayapura Selatan (vide Bukti PT.3-
2).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 19.03 WIT dimulai
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Jayapura
dilanjutkan pada pukul 20.15 WIT. Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan untuk
membacakan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura
Selatan. setelah dilakukan pembacaan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur
pada Distrik Jayapura Selatan, saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor urut 1 menyampaikan terdapat kenaikan suara untuk Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dari semula 28.916 (Dua puluh
delapan ribu sembilan ratus enam belas) suara menjadi 38.056 (Tiga puluh delapan
ribu lima puluh enam) suara pada data sirekap yang dijadikan bukti PPD Jayapura
Selatan (vide bukti PT.4-1 dan PT.4-2) bahkan perolehan suara hasil rekapitulasi dalam
form D. Hasil Kecamatan KWK Gubernur Kecamatan Jayapura Selatan juga terdapat
perbedaan yaitu perolehan suara Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 38200 (Tiga
puluh delapan ribu lima puluh enam) suara (vide Bukti PT.2-1). Bahwa terkait
keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut, Ketua KPU Kota Jayapura
dalam memimpin pelaksanaan rapat pleno tidak melakukan penyelesaian keberatan
yang diajukan pada Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari
tingkat Distrik terkait prosedur dan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kota Jayapura
telah memberikan saran dan pendapat saat berlangsungnya rapat pleno tersebut
terkait pelaksanaan rekapitulasi yang harus melakukan penyelesaian keberatan yang
diajukan dari tingkat Distrik kepada KPU Kota Jayapura. Namun, Ketua dan Anggota
KPU Kota Jayapura tetap memutuskan untuk mengesahkan D.Hasil Kecamatan untuk
Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan pada pukul 22.50 WIT tanpa
melakukan penyelesaian keberatan terkait D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan
Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan (vide Bukti PT.3-4). Bahkan terhadap
keberatan yang diajukan terhadap prosedur dan mekanisme penetapan perolehan
suara di tingkat Kota Jayapura, Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan untuk
melakukan penyelesaian keberatan atas selisih rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara akan dilakukan pada Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Provinsi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kota Jayapura
berpendapat untuk tidak dapat menerima dan menolak hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kota Jayapura dan merekomendasikan untuk penyelesaian keberatan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota (vide Bukti PT.3-6). Hal
itu dilakukan Bawaslu Kota Jayapura karena dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara KPU Kota Jayapura tidak melakukan pembetulan dalam
hal penyelesaian keberatan yang diajukan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus
dan/atau keberatan saksi pada tingkat distrik dan Kota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi
menyarankan KPU Kota Jayapura untuk melakukan penyandingan data perolehan
suara dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Jayapura dan masing-masing calon,
namun hingga akhir pleno tingkat Provinsi KPU Kota Jayapura tidak melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura dan arahan KPU Provinsi Papua
(vide Bukti PT.1-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah dilakukan
penyandingan data dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak dapat menjelaskan
perbedaan perolehan suara milik Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang semula 28.916
(Dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas) suara menjadi 38.056 (Tiga puluh
delapan ribu lima puluh enam) suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap saran KPU Provinsi
Papua Para Teradu menyatakan bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura
dan Saran KPU Provinsi Papua sudah membuat telaah hukum, namun sampai dengan
sidang pemeriksaan terhadap perkara a quo dilakukan telaah hukum tersebut tidak
ada.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dari uraian bukti dan
fakta dalam sidang pemeriksaan, berupa perubahan suara Pasangan Calon Nomor Urut
2 atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand, yang semula memperoleh
28.916 (Dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas) suara pada saat
rekapitulasi tanggal 3 Desember 2024 bertempat di Best Western Hotel, namun
berubah pada saat pembacaan rekapitulasi pada tanggal 9 Desember 2024 bertempat
di Grand Abe Hotel menjadi 38.056 056 (Tiga puluh delapan ribu lima puluh enam)
suara, keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang tidak diselesaikan baik di
tingkat distrik maupun di tingkat KPU Kota Jayapura, dan tidak dilaksanakannya
rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura serta saran KPU Provinsi Papua selaku atasan
langsung Para Teradu, DKPP mendapat petunjuk bahwa telah terjadi peristiwa
penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan atas peristiwa
penggelembungan suara tersebut, Para Teradu selaku penyelenggara pemilu justru
membiarkan peristiwa penggelembungan suara tanpa memberi penyelesaian dengan
menggembalikan seperti keadaan semula, padahal sudah diberi rekomendasi oleh
Bawaslu Kota Jayapura dan saran dari KPU Provonsi Papua selaku atasan langsung
Para Teradu.
Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menyelesaikan persoalan
penggelembungan suara yang diajukan keberatan oleh saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1 yang kemudian dimuat dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau
keberatan tingkat Distrik yang dibacakan pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kota
Jayapura sudah melanggar Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan langkah sebagai berikut: f. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau
keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di
kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan
tersebut.
Dengan merujuk ketentuan a quo, tidak ada alasan pembenar bagi Para Teradu untuk
tidak melakukan perbaikan atas penggelembungan suara yang terjadi untuk Pasangan
Calon Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu juga sudah tidak melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura untuk melakukan penyandingan data guna
memastikan kebenaran perolehan suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, Padahal
Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) sangat jelas
menyatakan, KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: b1. melaksanakan dengan
segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi
Pemilihan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang tidak melakukan penyandingan
data dan perbaikan perolehan suara terhadap penggelembungan suara untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 2 merupakan pelanggaran etik berat, karena Para Teradu
dengan sadar sudah membiarkan pelanggaran pemilu terjadi yang merugikan
pasangan calon lain dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun
2024. Para Teradu yang terikat oleh hukum dan etika dengan sadar membiarkan
pelanggaran yang terjadi dihadapannya tanpa melakukan tindakan apapun untuk
mengembalikan perolehan suara sebelum dilakukan penggelembungan suara. Terlepas
di tingkat mana penggelembungan tersebut terjadi, namun pada saat rekapitulasi di
tingkat KPU Kota Jayapura sudah dibacakan keberatan tentang penggelembungan
suara, maka seharusnya sesuai tugas, fungsi, dan wewenangnya Para Teradu harus
menyelesaian keberatan penggelembungan suara a quo, namun dengan arogan Para
Teradu menolak memperbaiki perolehan suara menjadi seperti semula, bahkan Para
Teradu meminta saksi untuk menyelesaikan di tingkat Provinsi. Dengan demikian,
tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa selain Para Teradu tidak menyelesaikan keberatan penggelembungan
suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan mengembalikan kepada keadaan
semula, sesuai fakta persidangan, Para Teradu sudah mengabaikan rekomendasi
Bawaslu Kota Jayapura yang menjadi kewajiban Para Teradu sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 10 huruf b1 UU 10/2016. Bahkan Para Teradu dengan sadar sudah
mengabaikan arahan KPU Provinsi Papua selaku atasan langsung Para Teradu.
Tindakan Para Teradu sebagai bentuk pengabaian kewajiban yang sudah diatur dengan
tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, terdapat cukup alasan bagi DKPP
untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Para Teradu sesuai dengan hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
terbukti, dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal
11, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormartan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.