Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 74-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 33 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 57-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan (vide Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga Para Teradu diduga melakukan tindakan penggelembungan suara Paslon Nomor urut 2 Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan jumlah 9.137 (sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh) suara yang tersebar di 51 (lima satu) TPS pada 5 Kelurahan di Distrik Jayapura Selatan yaitu Kelurahan Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi dan Numbay. Menurut Pengadu, penggelembungan suara tersebut dituangkan dalam Model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi yang ditanda tangani oleh Ketua PPD Jayapura Selatan tertanggal 9 Desember 2024.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat (6); Pasal 10; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Martapina Anggai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jayapura, Teradu II Ance Wally, dan Teradu III Benny Karubaba masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 57- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Bambang Rettob Pekerjaan/ : Wiraswasta/Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Lembaga Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 1 Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias Bisai, SH. Di tingkat KPU Provinsi Pilkada Tahun 2024 Alamat : Jln. Mawar Abepura, RT.001/RW.003, Kelurahan Yobe, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Baharudin Farawowan 2. Jean Janner Gultom 3. Yance Pohwain 4. Yuditha Lea Metuduan 5. Azer Wanma 6. Andreas Robertho K R Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Belut No. 07 Expo Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Martapina Anggai Jabatan : Ketua KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Poros Abepura Wai-Mhorock Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ance Wally Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Poros Abepura Wai-Mhorock Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Benny Karubaba Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jl. Poros Abepura Wai-Mhorock Kota Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 57-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan (vide Bukti P-1); 2. Bahwa Para Teradu saat Tahapan Rekapitulasi di Tingkat Distrik, Khususnya Distrik Jayapura Selatan tidak menyelesaikan perselisihan suara di tingkat Distrik Jayapura Selatan, dimana terdapat keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, 4 (empat) Orang PPD Jayapura Selatan, dan Panwaslu Distrik (Pandis) pada Pleno Tingkat Distrik yang sudah dituangkan kedalam model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KWK dimana meskipun telah dibacakan di dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Jayapura yang bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Bab III C Point 5 dan 6 akan tetapi KPU Kota Jayapura selaku Teradu tidak menyelesaikan perselisihan suara (vide Bukti P-2); 3. Bahwa dalam memperkuat dalilnya, Pengadu melampirkan C Hasil yang tersebar di 51 TPS pada 5 (lima) Kelurahan yaitu : TPS 001, 005, 007, 008, 011,012, 013, 014, 016, 019, 021, 023, 025, 026, 028, 029 Kelurahan Ardipura, TPS 001, 015 Kelurahan Argapura, TPS 003, 007, 008, 009, 011, 013, 019, 023, 024, 032, 033, 034 Kelurahan Entrop, TPS 011, 012, 014, 017, 022, 024, 026, 027, 028, 029, 030, 031, 033, 036, 037, 038 Kelurahan Hamadi, TPS 001, 003, 005, 012, 015 Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura-Provinsi Papua (Vide Bukti P3a- P3p, Vide Bukti P.4a-P.4b, Vide Bukti 5a-5l, Vide Bukti P.6a-P.6p, Vide Bukti P.7a-P.7e). Dimana ketika rekapitulasi berlangsung, Para Teradu tidak menyandingkan C Hasil dengan D Hasil Distrik/Kecamatan KWK-Gubernur yang dicetak oleh PPD Jayapura Selatan karena terdapat penggelembungan suara pada Paslon Nomor 2 sebesar 9.137 Suara yang tersebar di 51 (lima satu) TPS pada 5 (lima) Kelurahan di Distrik Jayapura Selatan Yaitu Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi dan Numbay. Penggelembungan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 dapat dilihat di Bukti P2/D Keberatan/Kejadian Khusus yang tidak sesuai dengan Rapat Pleno PPD Tanggal 30 November s/d 3 Desember 2024 Minus TPS 017 Ardipura yang PSU; 4. Bahwa tidak ditanda tanganinya Dokumen D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur Yaitu oleh 4 (empat) orang anggota PPD dan Juga saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 karena terdapat perselisihan perolehan suara kedua pasangan calon, namun KPU Kota Jayapura selaku Teradu tetap mengesahkan D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur yang bermasalah pada Rapat Pleno terbuka KPU Kota Jayapura; 5. Bahwa sehubungan hal tersebut, Pengadu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menolak hasil perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan D Hasil Kecamatan - KWK- Gubernur Distrik Jayapura Selatan yang disahkan Para Teradu dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Jayapura (vide Bukti P.8); 6. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan angka 4 dalil pengaduan tersebut diatas terlihat dengan jelas penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 (vide Bukti P.9); 7. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan temuannya telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024 Perihal Rekomendasi Penyelesaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura (vide Bukti P.10); [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil Pengadu semula dalam aduan dan menolak dengan tegas seluruh dalil Para Teradu, kecuali terhadap hal-hal dan yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu; 2. Bahwa sebagaimana dalil Para Teradu, Pengadu tidak memiliki legal standing serta adanya ketidaksesuain waktu (tempus deliciti) dan tempat (locus delicti) pelaksanaan Rapat pleno rekapitulasi KPU Kota telah terjawab dalam persidangan a quo; 3. Bahwa dalil-dalil Pengadu sebagaimana tersebut di atas telah bekesesuain dengan fakta persidangan sebagaiman yang di ungkapkan oleh Pihak terkait Bawaslu Kota Jayapura, 4 Orang Anggota PPD Jayapura Selatan, KPU Provinsi Papua, 2 Orang anggota KPU Kota Jayapura atas nama Abdulah Rumaf dan Desy Itaar serta pengakuan bagian kesekeretariatan KPU Kota Jayapura; 4. Bahwa Dalil-dalil Pengadu terkait adanya perbedaan perolehan suara dan atau penggelembungan suara di PPD Distrik Jayapura yang di lakukan oleh Para Teradu secara terang benderang juga telah terbukti dalam persidangan sebagaimana pencocokan data yang lakukan oleh Ketla mejelis Hakim persidangan a quo terhadap data perolehan suara Distrik Jayapura selatan yang di miliki Pengadu, Saksi yang di hadirkan Pengadu, Data yang di miliki Bawaslu Kota Jayapura, Data yang di miliki 4 orang anggota PPD Jayapura Selatan semuanya memiliki kesesuaian angka dan Terbukti sama, bahkan sebaliknya Para Teradu tidak mampu menghadirkan Data dan Saksi yang di miliki dalam persidangan DKPP terkait perolehan suara PPD Distrik Jayapura Selatan (D-Hasil Kecamatan) pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Provinsi Provinsi Papua; 5. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Pengadu telah mengajukan Bukti-bukti, baik bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti saksi. 5.1. Dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, PENGADU telah mengajukan bukti tertulis dan bukti saksi 5.2. Bukti Saksi yang diajukan oleh Pengadu, 2 orang saksi, yaitu Ishak Welem Imbiri dan Julfikar S. Ali. yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: a. Keterangan Saksi: - Kehadiran PPD dalam pleno tingkat kota menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas proses rekapitulasi; - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada o Pasal 111 ayat (1): Hasil penghitungan suara tingkat kecamatan WAJIB disampaikan oleh PPK (PPD) kepada KPU kabupaten/kota. Hakekat WAJIB sebagaimana tersebeut dalam pasal 111 Undang-undang Nomor 10 tahun 2026 tentang Pilkada, yaitu Wajin berdasarkan waktu pelaksanaannya, Wajib bagi orang yang di perintahkan Undang- undang, Wajib karena ukuran atau kadar, dan Wajib karena kandungan Perintahnya - Pasal 38 ayat (5) Undang-undang 10 Tahun 2016: Apabila PPD tidak hadir, rapat pleno tetap dapat dilaksanakan sepanjang rekapitulasi di tingkat Distrik telah diselesaikan dan dokumen telah diserahkan kepada KPU kabupaten/kota. "Telah di selesaikan menurut hukum" berarti suatu perkara atau sengketa telah selesai melalui proses hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Bahwa Para Teradu KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur dan Wakil Gubemur dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan (Vide Bukti P-1); 7. Bahwa Para Teradu saat Tahapan Rekapitulasi di Tingkat Distrik, Khususnya Distrik Jayapura Selatan tidak menyelesaikan perselisihan suara di tingkat Distrik Jayapura Selatan, dimana terdapat keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Keberatan 4 (empat) Orang Anggota PPD Jayapura Selatan, Panwaslu Distrik (Pandis) pada Pleno Tingkat Distrik yang sudah dituangkan ke dalam model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KWK dimana meskipun telah dibacakan di dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Jayapura yang bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Bab III C Point 5 clan 6 akan tetapi KPU Kota Jayapura selaku Teradu tidak menyelesaikan perselisihan suara (Vide Bukti P-2); 8. Bahwa dalam memperkuat dalilnya, Pengadu melampirkan C Hasil yang tersebar di 51 TPS pada 5 (lima) Kelurahan yaitu: TPS 001, 005, 007, 008, 011,012, 013, 014,016, 019, 021, 023, 025, 026, 028, 029 Kelurahan Ardipura, TPS 001, 015 Kelurahan Argapura, TPS 003, 007, 008, 009, 011, 013, 019, 023, 024, 032, 033, 034 Kelurahan Entrop, TPS 011, 012, 014, 017, 022, 024, 026, 027, 028, 029, 030, 031, 033, 036,037, 038 Kelurahan Harmadi, TPS 001, 003, 005, 012, 015 Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura-Provinsi Papua (Vide Bukti P3a- P3p, Vide Bukti P.4a-P.4b, Vide Bukti Sa-51, Vide Bukti P.6a- P.6p, Vide Bukti P.7a-P.7e). Dimana ketika rekapitulasi berlangsung, Para Teradu tidak menyandingkan C Hasil dengan D Hasil Distrik/Kecamatan KWK-Gubernur yang dicetak oleh PPD Jayapura Selatan karena terdapat penggelembungan suara pada Pasion Nomor 2 sebesar 9.137 Suara yang tersebar di 51 (lima satu) TPS pada 5 (lima) Kelurahan di Distrik Jayapura Selatan Yaitu Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi clan Numbay. Penggelembungan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 dapat dilihat di Bukti P2/D Keberatan/Kejadian Khusus yang tidak sesuai dengan Rapat Pleno PPD Tanggal 30 November s/d 3 Desember 2024 Minus TPS 017 Ardipura yang PSU; 9. Bahwa tidak ditanda tanganinya Dokumen D Hasil Kecamatan-KWK-Gubemur Yaitu oleh 4 (empat) orang anggota PPD dan Juga saksi Pasangan Calon Nornor Urnt 1 karena terdapat perselisihan perolehan suara kedua pasangan calon, namun KPU Kota Jayapura selaku Teradu tetap mengesahkan D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur yang bermasalah pada Rapat Pleno terbuka KPU Kota Jayapura; 10. Bahwa sehubungan hal tersebut, Pengadu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menolak hasil perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urnt 2 berdasarkan D Hasil Kecamatan - KWK- Gubernur Distrik Jayapura Selatan yang disahkan Para Teradu dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Jayapura (Vide Bukti P.8); 11. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan angka 4 dalil pengaduan tersebut diatas terlihat dengan jelas penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 (Vide Bukti P.9); 12. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan temuannya telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 082/PM.00.02/Κ.ΤΑ-29/12/2024 Perihal Rekomendasi Penyelesaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura (Vide Bukti P.10); 13. Bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal 19: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu lan pemangku kepentingan Pemilu; f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; g. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; i. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; j. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan k. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya. 14. Bahwa Putusan diatas dapat menjadi acuan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini dan menyatakan bahwa para TERADU juga telah melanggar Pasal Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas Pengadu memohon dengan hormat kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dan berdasarkan Kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Ketua KPU Kota Jayapura, Teradu II dan Teradu III masing- masing Anggota KPU Kota Jayapura, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Teradu I Ketua KPU Kota Jayapura, Teradu II dan Teradu III masing-masing Anggota KPU Kota Jayapura, serta mencabut hak-nya untuk kembali menjadi Penyelenggara Pemilu di kemudian hari; 4. Menyatakan Hasil Penetapan Rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan yang ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura merupakan penghianatan demokrasi dan tidak sah; 5. Mengembalikan hasil D Hasil Distrik Jayapura Selatan ke keadaan semula hasil Rekapitulasi Tanggal 30 November 2024 s/d 3 Desember 2024; 6. Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono); Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. P-2 Model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KWK dimana meskipun telah dibacakan di dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Jayapura yang bertentangan dengan Putusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Bab III C Point 5 dan 6 dimana Jelas KPU Kota Jayapura selaku Teradu tidak menyelesaikan perselisihan suara; 3. P-3a C Hasil TPS 001 Kelurahan Ardipura; 4. P-3b C Hasil TPS 005 Kelurahan Ardipura; 5. P-3c C Hasil TPS 007 Kelurahan Ardipura; 6. P-3d C Hasil TPS 008 Kelurahan Ardipura; 7. P-3e C Hasil TPS 011 Kelurahan Ardipura; 8. P-3f C Hasil TPS 012 Kelurahan Ardipura; 9. P-3g C Hasil TPS 013 Kelurahan Ardipura; 10. P-3h C Hasil TPS 014 Kelurahan Ardipura; 11. P-3i C Hasil TPS 016 Kelurahan Ardipura; 12. P-3j C Hasil TPS 019 Kelurahan Ardipura; 13. P-3k C Hasil TPS 021 Kelurahan Ardipura; 14. P-3l C Hasil TPS 023 Kelurahan Ardipura; 15. P-3m C Hasil TPS 025 Kelurahan Ardipura; 16. P-3n C Hasil TPS 026 Kelurahan Ardipura; 17. P-3o C Hasil TPS 028 Kelurahan Ardipura; 18. P-3p C Hasil TPS 029 Kelurahan Ardipura; 19. P-4a C Hasil TPS 001 Kelurahan Argapura; 20. P-4b C Hasil TPS 015 Kelurahan Argapura; 21. P-5a C Hasil TPS 003 Kelurahan Entrop; 22. P-5b C Hasil TPS 007 Kelurahan Entrop; 23. P-5c C Hasil TPS 008 Kelurahan Entrop; 24. P-5d C Hasil TPS 009 Kelurahan Entrop; 25. P-5e C Hasil TPS 011 Kelurahan Entrop; 26. P-5f C Hasil TPS 013 Kelurahan Entrop; 27. P-5g C Hasil TPS 019 Kelurahan Entrop; 28. P-5h C Hasil TPS 023 Kelurahan Entrop; 29. P-5i C Hasil TPS 024 Kelurahan Entrop; 30. P-5j C Hasil TPS 032 Kelurahan Entrop; 31. P-5k C Hasil TPS 033 Kelurahan Entrop; 32. P-5l C Hasil TPS 034 Kelurahan Entrop; 33. P-6a C Hasil TPS 011 Kelurahan Hamadi; 34. P-6b C Hasil TPS 012 Kelurahan Hamadi; 35. P-6c C Hasil TPS 014 Kelurahan Hamadi; 36. P-6d C Hasil TPS 017 Kelurahan Hamadi; 37. P-6e C Hasil TPS 022 Kelurahan Hamadi; 38. P-6f C Hasil TPS 024 Kelurahan Hamadi; 39. P-6g C Hasil TPS 026 Kelurahan Hamadi; 40. P-6h C Hasil TPS 027 Kelurahan Hamadi; 41. P-6i C Hasil TPS 028 Kelurahan Hamadi; 42. P-6j C Hasil TPS 029 Kelurahan Hamadi; 43. P-6k C Hasil TPS 030 Kelurahan Hamadi; 44. P-6l C Hasil TPS 031 Kelurahan Hamadi; 45. P-6m C Hasil TPS 033 Kelurahan Hamadi; 46. P-6 n C Hasil TPS 036 Kelurahan Hamadi; 47. P-6o C Hasil TPS 037 Kelurahan Hamadi; 48. P-6p C Hasil TPS 038 Kelurahan Hamadi; 49. P-7a C Hasil TPS 001 Kelurahan Numbay; 50. P-7b C Hasil TPS 003 Kelurahan Numbay; 51. P-7c C Hasil TPS 005 Kelurahan Numbay; 52. P-7d C Hasil TPS 012 Kelurahan Numbay; 53. P-7e C Hasil TPS 015 Kelurahan Numbay; 54. P-8 D Hasil Kecamatan- KWK- Gubernur Distrik Jayapura Selatan; 55. P-9 Tabel Penggelembungan Suara Paslon Nomor Urut 02 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua 2024 Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura-Provinsi Papua; 56. P.10 Surat Rekomendasi Nomor: 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024 Perihal Rekomendasi Penyelesaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura; 57. P.11 Video rekaman saksi Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 pada rapat pleno Rekapitulasi KPU Kota Jayapura; 58. P.12 Pernyataan Ketua KPU Provinsi Papua pada pemberitaan media online Teras Papua.com dan media online cepos.com. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Ishak Welem Imbiri 1. Bahwa Saksi mendapatkan undangan pada tanggal 29 November 2024 jam 10.00 WIT; 2. Saksi menunggu dari pagi hingga sore hari. Kita berkumpul bersama dengan PPD dan Pandis Japsel; 3. Bahwa Pembukaan pleno dibuka tepat jam 17.45 WIT Sore. Pleno di skorsing yang di pimpin oleh ketua PPD, tidak dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura. Ketua PPD saat itu menyampaikan segera berkoordinasi dengan KPU Kota Jayapura; 4. Bahwa pada jam 20.00 Wita Skorsing dicabut dan menyampaikan akan dilaksanakan pleno lanjutan di tempat grand hotel abepura tanggal 30 November 2024; 5. Bahwa saksi menerangkan Pleno dilaksanakan tanggal 30 November hingga 2 Desember 2024. Proses pleno berjalan lancar dan ditutup dengan catatan 1 TPS 017 karena dilakukan PSU; 6. Bahwa Pada saat pleno jam 8 malam tanggal 2 Desember 2024 tidak ada perubahan suara. Jam 10 malam kotak suara kita antar bersama-sama ke hotel grand abe. Pada saat sampai di hotel grand abe. Kotak tersebut diterima oleh Ketua KPU Kota Jayapura; 7. Bahwa Menurut saksi, peristiwa saat itu tidak masuk akal yang harusnya kotak tersebut tersegel. Pada saat itu saksi seakan-akan di usir oleh Teradu I, padahal menurut saksi dirinya punya hak karena dirinya adalah saksi paslon Nomor Urut 1 Gubernur dan Wakil Gubernur; 8. Bahwa saksi mendapatkan undangan tangga 6 Desember yang dilakasanakan di hotel grand abe. Pada saat rapat pleno dimulai, saksi merasa sudah ada penggelembungan suara. Awalnya mulai dari calon walikota. Saat itu juga dilakukan penyandingan data yang dimulai dari calon walikota. Perdebatan antara saksi 02 dan saksi 04; 9. Bahwa Pada saat pleno tanggal 6 Desember 2024, Teradu I menyampaikan tidak boleh ada penyandingan data. Saat itu perdebatan terjadi sehingga pleno diskors. Karena belum mendapatkan titik temu, tanggal 7 Desember 2024 dilaksanakan rapat pleno yang semula di aula grand abe kemudian berpindah tempat. Anggota KPU Kota jAyapura menyampaikan tidak usah melakukan penyandingan data. Hal tersebut menjadi perdebatan lagi yang tidak mendapatkan solusi; 10. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 jam 7 malam kita masih berdebat dengan suasana keributan sehingga terjadi sentuhan fisik antara saksi 02 dan 04 walikota. Selanjutnya tanggal 9 desember 2024 dilakukan rapat pleno lagi yang pada pokoknya suara calon walikota nomor urut 4 dikembalikan dan ditetapkan oleh ketua PPD. Setelah itu, dilanjutkan rapat pleno gubernur untuk dilakukan penyandingan data paslon gubernur. Saksi memiliki data, saat itu tidak dilakukan penyandingan data karena tidak cukup waktu. Komisioner menyampaikan jika masih keberatan silahkan mengisi form D. Hasil Kecamatan. Saat itu juga Ketua PPD langsung mengetok palu; 11. Bahwa saksi mengisi form keberatan tersebut dan menyampaikan juga kepada Bawaslu Kota Jayapura; 12. Dari tanggal 29 November s.d. 3 Desember 2024 sudah selesai rekapnya hanya satu TPS saja yang belum. [2.5.2] Julfikar S. Ali 1. Bahwa saksi menyatakan dirinya adalah saksi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1; 2. Bahwa saksi menyampaikan terkait dengan dinamika pembacaan hasil pada rapat pleno rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan; 3. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 rapat pleno dilanjutkan pada jam 19.00 WIT untuk Distrik Jayapura Selatan. Bahwa pada saat rapat pleno tersebut, di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura, kemudian Bawaslu Kota Jayapura dan juga Pandis Jayapura Selatan dan empat anggota PPD Jayapura Selatan tanpa dihadiri oleh Ketua PPD Jayapura Selatan; 4. Bahwa pada pelaksanaan rapat pleno a quo, saksi menerima Salinan D. Hasil yang sudah terjadi penggelembungan suara. Bahwa jalannya rekapitulasi suara saat itu Teradu I diminta untuk membacakan tatib kemudian membacakan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024; 5. Bahwa pada saat itu, kami menyampaikan pada saat rapat pleno bahwa telah terjadi penggelembungan suara di Jayapura Selatan namun saat itu Teradu I tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan, bahkan kalau kita merujuk pada BAB III C Keputusan KPU 1797 Tahun 2024 pada intinya ada ruang untuk dilakukan perbaikan terkait penggelembungan suara; 6. Bahwa pada saat itu, saksi Paslon Nomor urut 1, Anggota PPD Jayapura Selatan dan dua Anggota Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi yang dituangkan kedalam Form D. Hasil Kecamatan tidak sesuai dengan dilakukan rekapitulasi pada saat di Jayapura Selatan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU perlu melakukan koreksi sekaligus klarifikasi terhadap bahagian II gugatan PENGADU, mengenai Peristiwa yang diadukan dan atau dilaporkan, meliputi waktu, lokasi dan peristiwa pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada PARA TERADU yang merupakan pangkal persoalan dari adanya Pengaduan/laporan sebagai berikut; 1. Bahwa Berdasarkan Video Pleno KPU Kota Jayapura pada tingkat Provinsi, yang menjadi saksi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 adalah saudara Mukri Hamadi dan Zulfikar, sehingga penyebutan saudara PENGADU sebagai saksi pasangan calon gubernur nomor urut 1, patut dipertanyakan (Bukti T 01; Video Pleno Kota Jayapura pda tingkat Provinsi Papua) 2. Pengadu mendalilkan bahwa waktu peristiwa yang diadukan adalah Desember 2024 tanpa menyebutkan dengan pasti kapan peristiwa pelanggaran hukum atau kode etik itu terjadi sebab pada bulan Desember tahun 2024 terdapat 3 peristiwa rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan kepala daerah, meliputi Rekapitulasi Tingkat PPK/PPD tanggal 28 November 2024 – 3 Desember 2024, Rekapitulasi Tingkat Kabupaten /Kota tanggal 29 November 2024 – 6 Desember 2024 dan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Tanggal 30 November 2024 – 9 Desember 2024 sehingga aduan dari PENGADU dapat dianggap obscuur libel (Kabur) (Bukti T 02; PKPU NO 18 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Rekapitulasi dalam Pilkada serentak tahun 2024) 3. Pengadu mendalilkan bahwa Lokasi tempat terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PARA TERADU adalah Hotel Best Western Sagita Jayapura Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, adalah lokasi yang tidak pernah dijadikan oleh Para Teradu sebagai tempat pelaksanaan Pleno Tingkat Kota Jayapura. Bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura diselenggarakan tanggal 29 November 2024 – 11 Desember 2024 bertempat di Grand Abe Hotel Abepura, jalan raya abepura, Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, sehingga Locus delicti atau locus violationis dari peristiwa yang diadukan menjadi tidak jelas atau Obscuur libel (Bukti T 03; Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat kota jayapura) 4. Bahwa locus delicti atau locus violationis a quo yang dimaksud PENGADU ternyata adalah lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Jayapura Selatan tanggal 29 November 2024 – 4 Desember 2024, dimana dalam mekanisme dan tata kerja KPU Kota Jayapura, telah dibentuk korwil yang bertanggungjawab atas pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Jayapur Selatan yang bertanggungjawab untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan, yaitu saudari Desi Frederica Itaar, selaku koordinator divisi SDM, PARMAS dan SOSDIKLIT KPU Kota Jayapura (Bukti T 04; SK Pembagian Korwil) 5. Bahwa PARA TERADU tidak terlibat secara aktif bahkan tidak hadir secara penuh pada Tahapan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan pada lokasi a quo, sebab disaat yang bersamaan PARA TERADU juga sedang melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik yang menjadi tanggung jawab para teradu sebagai Korwil pada distrik yang telah ditetapkan, dimana TERADU I menjadi korwil pada distrik Muara Tami yang melaksanakan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 – 2 Desember 2024 bertempat pada Kantor Distrik Muara Tami kota Jayapura. TERADU II menjadi korwil pada distrik Heram yang melakasankaan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 – 7 Desember 2024 bertempat di hotel Horison Padang bulan dan Grand abe dan TERADU III menjadi korwil pada distrik Jayapura Utara yang melaksanakan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 – 3 Desember 2024 bertempat di kantor distrik Jayapura Utara (Bukti T 05, T 06 dan T 07; Undangan Rekapitulasi tingkat Distrik Muara Tami, Distrik Heram dan Distrik jayapura Utara) 6. Bahwa karena locus delicti atau locus violationis yang didalilkan oleh Pengadu sangat kabur (Obscuur libel), maka tentu saja peristiwa yang diadukan menjadi tidak relevan sehingga Para Teradu berpendapat bahwa peristiwa yang diadukan oleh Pengadu tidak berkesesuaian dengan waktu dan lokasi terjadinya peristiwa yang dituduhkan, karena itu dalam penalaran hukum yang wajar, maka aduan Pengadu sangat tidak berdasar. B. Terkait dengan tuduhan Pengadu yang mendalilkan adanya pelanggaran etik, Para Teradu perlu menegaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19. Melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara di tingkat Kota Jayapura sesuai dengan Petunjuk Teknis yaitu Keputusan KPU Nomor 1797 tahun 2024 sesuai dengan petunjuk teknis BAB III. Dan Pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 11, pasal 12, pasal 15, dan pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023. C. Bahwa meskipun waktu dan lokasi yang diadukan oleh Pengadu tidak berkesesuaian dengan peristiwa yang diadukan, setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, yang menuduh PARA TERADU telah menggelembungkan suara pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Papua nomor urut 2 pada pilkada serentak tahun 2024, Para Teradu perlu menjelaskan hal hal sebagai berikut; 1. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan (Bukti T 08 ; Salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024) 2. Bahwa Rekapitulasi di Tingkat Distrik Jayapura Selatan yang terjadi di hotel Best Western Sagita Entrop Distrik jayapura selatan berlangsung selama 6 hari, (29 November 2024 – 4 Desember 2024) melampaui tahapan dan jadwal rekapitulasi yang seharusnya terjadi pada tingkat distrik (Vide Bukti T 02) dan tidak dapat diselesaikan karena adanya rekomendasi bawaslu yang memerintahkan untuk melaksanakan PSU pada TPS 17 Ardipura. (Bukti T 09: Rekomendasi Bawaslu untuk PSU pada TPS 17 kelurahan Ardipura distrik Jayapura Selatan) 3. Bahwa atas peristiwa belum tuntasnya Pleno rekapitulasi tingkat distrik jayapura selatan, karena masih adanya 1 TPS yang harus melakukan PSU, sementara tahapan dan jadwal rekapitulasi pada tingkat distrik sudah berakhir, maka KPU Kota Jayapura melalui surat nomor Nomor 1030/PP.08.4- SD/9171/2024 meminta PPD Distrik Jayapura Selatan untuk memindahkan pelaksanaan Rekapitulasi tingkat distrik Jayapura Selatan ke Grand Abe hotel tempat dimana Pleno KPU tingkat kota Jayapura diselenggarakan, sehingga pelaksanaan Pleno tingkat distrik dapat diawasi secara langsung dan di supervisi oleh KPU Kota Jayapura (Bukti T 10; surat KPU Kota Jayapura Nomor 1030/PP.08.4- SD/9171/2024 tentang Pemberitahuan Penarikan Pleno Tingkat Distrik ke Grand Abe Hotel Abepura) 4. Bahwa Meskipun lokasi Pleno tingkat Distrik Jayapura selatan telah dipindahkan ke grand abe hotel, namun seluruh tahapan rekapitulasi tingkat distrik tetap dilakukan oleh PPD Jayapura Selatan dibawah pengawasan langsung Korwil Jayapura Selatan, sekaligus koordinator divisi SDM, PARMAS dan SOSDIKLIT KPU Kota Jayapura saudari Desi Frederica Itaar (Bukti T 11; Video pelaksanaan Rekapitulasi tingkat PPD Jayapura selatan di Grand Abe Hotel) 5. Bahwa ketika pleno tingkat distrik Jayapura Selatan berlangsung terdapat 1 (satu) surat dari Panwas distrik Jayapura selatan yang ditandatangani oleh Ketua Panwas, Saudara Onesimus Hukubun pada tanggal 7 Desember 2024, berupa saran perbaikan kepada PPD Distrik Jayapura selatan, yang pada pokoknya menyarankan dua hal; (a) bahwa PPD Jayapura Selatan dianggap Perlu melaksanakan rapat pleno tingkat distrik secara efektif dan efisien dalam memanfaatkan waktu pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil yang telah melewati ketentuan jadwal yang telah ditetapkan, (b) bahwa dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diajukan oleh saksi dan/atau panwas pemilihan distrik jayapura selatan, dapat berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (Bukti T 12; surat Panwas distrik Jayapura selatan) 6. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, sepanjang yang Para Teradu ketahui, ketika pleno tingkat distrik Jayapura Selatan sedang berlangsung dan memasuki tahap pengesahan, terdapat beberapa insiden dan keributan, namun dapat diselesaikan oleh PPD Jayapura selatan, yang kemudian belakangan PARA TERADU baru ketahui bahwa panwas distrik mengajukan keberatan yang ditulis tangan dalam form keberatan, namun sulit untuk dibaca, sehingga ketika pleno tingkat kota jayapura berlangsung, saudara Onesimus Hukubun selaku ketua Panwas dan pihak yang mengajukan keberatan diminta untuk membacakan ulang keberatan yang beliau ajukan yang ternyata pada pokoknya adalah menyarankan agar pleno dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, yang tentu saja harus merujuk pada PKPU no 18 tahun 2024 dan Petunjuk teknis KPU nomor 1797 tentang rekapitulasi.(Bukti T-13; surat keberatan panwas distrik jayapura selatan) 7. Bahwa atas surat Panwas Jayapura selatan tersebut, tentu menjadi kewenangan dari PPD Jayapura Selatan untuk menindaklanjutinya, dan sepanjang pengetahuan dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh Para Teradu, mekanisme rekapitulasi yang terjadi di grand abe hotel selalu mengacu pada PKPU 18 2024 dan petunjuk teknis 1797 tentang Rekapitulasi. 8. Bahwa KPU Papua melalui surat nomor 2668/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 tanggal 8 Desember 2024 telah memerintahkan kepada KPU Kota jayapura untuk mengintervensi pelaksanaan pleno tingkat distrik jayapura selatan, dengan memberikan batasan waktu kepada PPD Jayapura selatan agar dapat menyelesaikan pleno tingkat distrik hingga tanggal 9 desember 2024 pukul 23.59, dan jika sampai batas waktu yang ditetapkan PPD belum menyelesaikan seluruh tahapan, KPU Provinsi Papua meminta KPU Kota Jayapura untuk mengambil alih pelaksanaan pleno tingkat distrik jayapura selatan ( Bukti T 14; Surat KPU Papua) 9. Bahwa terlepas dari dinamika yang terjadi pada tahapan rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan yang berlangsung sejak dari hotel Best Western Sagita entrop. hingga Grand abe hotel, tanggal 9 Desember 2024 Pleno tingkat Distrik Jayapura Selatan ditetapkan dan disahkan oleh PPD Jayapura selatan yang dihadiri secara langsung oleh 5 anggota PPD, Panwas Distrik Jayapura Selatan, saksi paslon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dan nomor urut 2 (Vide Bukti T 11) 10. Bahwa Pleno rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil Gubernur Papua 2024 tingkat Kota jayapura dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 – 11 Desember 2024 bertempat di grand abe hotel (Bukti T 15; Undangan Rekapitulasi tingkat kota Jayapura) 11. Bahwa Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Jayapura terhadap perolehan suara hasil pemilu untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah proses pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik, meliputi Distrik Jayapura Utara, distrik jayapura selatan, distrik abepura, distrik muara tami dan distrik heram (Bukti T 16; Petunjuk teknis nomor 1797 Tahun 2024) 12. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi tingkat kota Jayapura, pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Papua untuk distrik jayapura selatan, saksi pasangan calon nomor urut satu menyampaikan protes terhadap hasil rekapitulasi Jayapura Selatan yang meminta agar terjadi penyandingan data antara hasil distrik (D hasil KWK) dengan c hasil tingkat TPS. (Vide Bukti T 11) 13. Bahwa atas protes dari saksi pasangan calon gubernur nomor urut 1 tersebut, KPU Kota Jayapura didalam pleno telah meminta saran dan pendapat bawaslu Kota Jayapura (Vide Bukti T 11). 14. Bahwa Bawaslu kota Jayapura, menanggapi permintaan KPU kota jayapura lalu memberikan saran perbaikan agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku (Vide bukti T 11) 15. Bahwa Rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 tingkat kota Jayapura telah disahkan oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal 11 Desember 2024 (Bukti T 16; Sertifikat BA Pengesahan Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Gubernur/Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Tingkat Kota Jayapura) 16. Bahwa setelah Rekapitulasi perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur Papua tingkat kota telah disahkan oleh KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura kemudian barulah mengeluarkan rekomendasi melalui surat dengan nomor 082 /PM.00.02/K.PA-29/12/2024, yang pada pokoknya meminta KPU kota Jayapura melakukan pembetulan perolehan suara hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur. (Bukti T 17; Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura) 17. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 hasil Rekapitulasi tingkat Kota Jayapura telah dibacakan dan disetujui Oleh KPU Provinsi Papua, BAWASLU Papua, dan saksi Pasangan calon nomor urut 1 dalam rapat pleno tingkat provinsi Papua bertempat di hotel horison Ultima Entrop Distrik jayapura Selatan, Kota Jayapura (Bukti T 18; BA Penetapan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Papua) D. Bahwa meskipun terdapat ketidak sesuaian (obscuur libel) antara waktu, lokasi dan juga peristiwa yang diadukan oleh Pengadu, namun terhadap dalil Pengadu yang sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada kronologi yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu menanggapinya dengan menguraikan fakta hukumnya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis KPU nomor 1797 tahun 2024 BAB II tentang tata cara pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan/ Distrik bahwa semua dilakukan oleh Panitia tingkat kecamatan/Distrik (PPK/PPD). Tugas KPU Kota Jayapura memastikan bahwa Rekapitulasi telah dilakukan sesuai jadwal dan memfasilitasi hal-hal yang diperlukan sesuai dengan peraturan. (Vide Bukti T 16) 2. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menyelesaikan perselisihan suara pada rekapitulasi ditingkat distrik. Bahwa menurut Para Teradu, jika terdapat perselisihan ataupun keberatan terhadap rekapitulasi pada tingkat PPD, maka berdasarkan petunjuk teknis nomor 1797 tahun 2024 BAB II huruf D tentang Penyelesaian Keberatan pada Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan, maka yang harus menyelesaikan perselisihan tersebut adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPD) dan jika pihak yang keberatan tidak dapat menerima penyelesaian yang dilakukan oleh PPD maka pihak yang keberatan dipersilahkan untuk mengisi Form kejadian khusus dan atau keberatan saksi KWK, sehingga tuduhan bahwa KPU KPU Kota Jayapura, tidak menyelesaikan perselisihan menjadi tidak berdasar (Vide Bukti T 16) 3. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu mengabaikan rekomendasi panwas Distrik Jayapura Selatan dalam menyelesaikan perselisihan pada rapat plenot tingkat kota jayapura. Bahwa atas tuduhan tersebut Para Teradu telah menyelesaikan berdasarkan saran perbaikan yang di berikan oleh PANWAS distrik (Vide bukti T 12), dimana Para Teradu dalam hal ini KPU Kota Jayapura tetap menjalankan pleno tingkat kota dengan berdasarkan pada PKPU no 18 tahun 2024 dan petunjuk teknis KPU Nomor 1797 4. Bahwa atas permintaan saksi Paslon nomor 1 yang meminta penyandingan data antara D hasil tingkat distrik dengan c hasil tingkat TPS adalah sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh PARA TERADU, karena berdasarkan petunjuk teknis no 1797 BAB III huruf C, point k angka 11 Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan dan pencermatan terdapat perbedaan data antara formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dengan data dan/atau foto dalam Alat Bantu Rekapitulasi Elektronik dan/atau formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari PPK; (Vide Bukti T 16) 5. Bahwa tidak dapat dipenuhinya permintaan penyandingan data yang diminta oleh saksi pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 1 didasarkan pada petunjuk teknis nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan merusak segel kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atau perintah Mahkamah Konstitusi.(Vide Bukti T 16) 6. Bahwa jika terdapat ketidak cocokan hasil antara saksi PPD dan Bawaslu, kewenangan Pleno tingkat kota hanya bisa menyandingkan data dengan berpedoman pada formulir D hasil kecamatan/Distrik KWK, dan jika harus membuka kotak, maka kotak yang dibuka adalah kotak rekapitulasi tingkat distrik yang salah satu isinya adalah formulir Model D Hasil Kecamatan KWK, sebab hasil perhitungan suara yang sampai pada tingkat kota jayapura hanyalah kotak suara tersegel yang berisi hasil sesuai dengan petunjuk teknis 1797 BAB III Huruf B angka 2 a.3 kotak rekapitulasi tersegel yang berisi formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dari seluruh PPK/PPD dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota (Vide Bukti T 16) 7. Bahwa atas aduan PENGADU yang mendalilkan PARA TERADU tetap mengesahkan D Hasil kecamatan pada pleno tingkat distrik meskipun tidak ditandatangani oleh 4 orang anggota PPD dan saksi pasangan calon gubernur nomor urut 1, PARA TERADU, dalam hal ini KPU Kota Jayapura telah melakukan seluruh tahapan perbaikan seperti yang diamanatkan oleh PKPU 18 2024 dan petunjuk teknis 1797, dengan memperhatikan masukan dari bawaslu kota jayapura, sehingga KPU Kota Jayapura memberi ruang yang cukup bagi saksi untuk mengajukan keberatan hingga pada tahapan pleno tingkat selanjutnya yaitu pleno tingkat provinsi Papua. Bahwa terkait penandatangan sertivikasi rekapitulasi hasil oleh para pihak tidak dijelaskan spesifik bahwa apabila dokumen hanya ditandatangani oleh 1 orang berkonsekuensi pada batalnya sertifikasi hasil tersebut. Justru sebaliknya pihak yang tidak bertandatanganlah yang seharusnya dapat membuat alasan tertulis. Sehingga rekapitulasi suara tetap dapat dilanjutkan 8. Bahwa Pengadu mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara berdasarkan data yang dimiliki oleh saksi pasangan nomor urut 1. Namun jika memperhatikan pleno rekapitulasi tingkat kota jayapura, sepanjang terkait dengan rekapitulasi hasil perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur provinsi Papua tingkat distrik jayapura selatan, tidak terdapat satu rekomendasi ataupun petunjuk tertulis dari bawaslu kota kepada PARA TERADU terkait dalil a quo, sebaliknya BAWASLU Kota justru meminta KPU Kota Jayapura tetap melakukan perbaikan berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada PKPU 18 tahun 2024 dan petunjuk teknis 1797. bahwa untuk dapat menyatakan kebenaran hanya dengan penyandingan data yang benar adalah C-Hasil KWK yang ada di dalam kotak, bukan C hasil salinan KWK ditangan para saksi, panwas, atau alat bantu sirekap KPU. Sehingga sangat tidak beralasan hukum apabila C salinan saksi pasangan nomor urut 1 lah sebagai data yang paling benar (Vide bukti T 16) 9. Pengadu mendalilkan bahwa BAWASLU kota Jayapura telah membuat suatu rekomendasi di dalam Pleno tingkat kota jayapura, yang menurut Para Teradu adalah sesuatu yang tidak benar. Bahwa terdapat rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura nomor 082 /PM.00.02/K.PA-29/12/2024 tertanggal 11 desember 2024 yang dikeluarkan oleh BAWASLU kota Jayapura, setelah pleno rekapitulasi hasil perhitungan tingkat kota jayapura telah disahkan, bukan dalam proses pleno rekapitulasi. Sehingga jika bersandar pada PKPU 18 2024 dan petunjuk teknis 1797 Maka Rekomendasi bawaslu tersebut dimasukkan di dalam kotak untuk di bawah kedalam pleno rekapitulasi perolehan suara suara Gubernur dan Wakil Gub di tingkat Provinsi. (Vide Bukti T 16) 10. Bahwa sertifikasi Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur provinsi Papua tahun 2024 yang disahkan oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal 11 Desember 2024, tingkat kota jayapura, sama dengan sertifikasi Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua, yang ditetapkan oleh KPU Papua pada tanggal 14 Desember 2024, dimana dalam sertifikasi tingkat kota jayapura tertanggal 11 desember 2024 calon gubernur nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 90859, dan calon gubernur nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 114271. Demikian halnya perolehan suara calon gubernur nomor urut 1 pada pleno tingkat provinsi tanggal 14 Desember 2024 berjumlah 90859 dan calon gubernur nomor urut 2 memperoleh suara 114271. Selain memiliki jumlah perolehan yang sama, hasil ini juga telah ditandatangani oleh KPU Provinsi Papua, termasuk saksi Pasangan calon Gubernur Nomor urut 1 atas nama Zulfikar, yang disaksikan oleh BAWASLU Papua. Data ini menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan oleh KPU Kota Jayapura, disetujui dan disahkan oleh KPU Provinsi Papua, BAWASLU Papua Termasuk saksi Pasangan calon nomor urut 1 sebab dalam batas penalaran hukum yang wajar, terlepas dari berbagai dinamika yang terjadi didalam pleno, ternyata semua prosedur rekapitulasi telah mengikuti peraturan perundang undangan, dalam hal ini PKPU nomor 18 tahun 2024 dan petunjuk teknis KPU nomor 1797 tahun 2024. (Bukti T 19; Sertifikasi perolehan suara tingkat kota jayapura dan SK Penetapan Hasil Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Tuduhan Penggelembungan Suara Pasangan Calon Gubernur Papua Nomor Urut 2 dalam Pilkada Serentak 2024 a. Bahwa Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta Hukum yang tak terbantahkan, tidak ditemukan satupun keterangan dan alat bukti tertulis, rekaman video, rekaman audio dari PENGADU dan PIHAK TERKAIT yang menunjukkan bagaimana caranya, melalui media apa, kapan dan Dimana PARA TERADU menggelembungkan suara Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 dalam pilkada serentak tahun 2024. b. Bahwa dugaan kenaikan suara Pasangan calon Gubernur Papua tahun 2024 itu terjadi pada pleno rekapitulasi Tingkat Distrik, bukan pada Tingkat Kota Jayapura dan kenaikan tersebut, berdasarkan bukti yang terungkap dipersidangan dan rapat pleno, justru terjadi terhadap dua pasangan calon Gubernur, baik untuk calon gubernur Papua nomor urut 01 maupun Calon Gubernur Nomor urut 02. c. Bahwa dugaan naiknya suara dua pasangan Calon Gubernur tersebut, seharusnya menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Tingkat Distriklah yang harus menyelesaikannya berdasarkan pada mechanism peraturan Perundang Undangan yang berlaku yaitu harus memperhatikan ketentuan yang tertera didalam Petunjuk Teknis KPU Nomor 1797 tahun 2024 d. Bahwa Hasil Perolehan suara dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua dalam pilkada serentak 2024 yang ditetapkan oleh PARA TERADU adalah sama persis antara D Hasil KWK Tingkat distrik yang ditetapkan oleh PPD Jayapura Selatan, Dimana Pasangan Calon Gubernur nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 21986 dan Calon Gubernur nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 38200 (Bukti Tambahan T 01; D Hasil Distrik Jayapura Selatan dan D hasil Kota Jayapura) e. Bahwa dugaan perbedaan hasil perolehan suara para pasangan calon gubernur antara Pleno yang diselenggarakan di Hotel Best Western Sagita Entrop dengan Hotel Grand Abe Distrik Abepura, terjadi karena adanya maladministrasi pada aplikasi SIREKAP, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan DKPP, tidak sedikitpun ditemukan keterlibatan PARA TERADU, bahkan PARA TERADU baru mengetahui persitiwa tersebut dalam sidang DKPP setelah mendengarkan keterangan tertulis yang dibacakan PIHAK TERKAIT dari PPD Distrik Jayapura Selatan. Anehnya, maladministrasi berupa peristiwa bertambahnya jumlah operator SIREKAP dalam Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan tersebut hanya diketahui oleh saudari Desi Frederica Itaar sebagai ANGGOTA KPU Kota Jayapura sekaligus Korwil Distrik Jayapura Selatan yang juga adalah PIHAK TERKAIT, namun tidak pernah dinformasikan baik secara informal maupun formal kepada Para Teradu f. Bahwa sebagai fakta hukum yang terungkap dan diakui dalam persidangan majelis DKPP, anomali dan juga silangsengkarut dari hasil perolahan suara calon gubernur papua dalam pilkada serentak 2024 yang terjadi pada Tingkat distrik Jayapura Selatan dan berpangkal pada aplikasi SIREKAP berupa munculnya operator tambahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa sepengetahuan Para Teradu, dapat jelaskan sebagai berikut; 1. Bahwa berdasarkan Fakta persidangan dan juga keterangan tertulis dari pihak terkait dalam hal ini PPD Jayapura Selatan pada pokoknya menerangkan bahwa anomali perubahan data perolehan suara terjadi itu karena adanya operator tambahan dalam aplikasi sirekap untuk distrik Jayapura selatan, namun tidak dijelaskan oleh PIHAK TERKAIT bahwa kenaikan data peroelhan suara pasangan calon gubernur maupun walikota tersebut apakah pada akun tambahan yang baru di buat atau terjadi juga pada akun operator lama atas nama Bernard Rumkorem (anggota PPD Jayapura Selatan) 2. Bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Korwil distrik Jayapura Selatan yang juga anggota KPU Kota Jayapura Selatan telah memberitahukan kepada PPD Jayapura Selatan, tentang adanya penambahan operator pada aplikasi SIREKAP distrik Jayapura Selatan, atau dengan kata lain, Korwil Jayapura selatanlah (Saudari Desi Frederica Itaar) sebagai pihak yang mengetahui secara pasti tentang penambahan jumlah operator SIREKAP pada distrik Jayapura Selatan, tanpa diberitahukan kepada PARA TERADU, terlebih khusus kepada TERADU III sekalipun sebagai Koordinator Divisi RENDATIN KPU Kota Jayapura yang merupakan Ketua Divisi yang membawahi Divisi dimana Operator Sirekap berada 3. Bahwa sebagai Fakta Hukum yang terbuka dalam Persidangan, Sekretaris KPU Kota Jayapura beserta kasubag rendatin KPU kota Jayapura, mengakui bahwa pihaknyalah yang membuat akun, mengendalikan dan bertanggungjawab terhadap aplikasi SIREKAP KPU untuk semua proses pilkada serentak tahun 2024. Yaitu berupa penunjukan admin maupun operator ditingkat distrik maupun operator ditingkat kota Jayapura. BUKAN PARA TERADU sehingga jika tidak diinformasikan oleh Sekretaris dan Kasubag RENDATIN maka PARA TERADU pasti tidak mengetahuinya. 4. Bahwa sebagaimana terungkap dalam Persidangan, Kasubag Rendatin secara sepihak tanpa berkonsultasi kepada PARA TERADU telah mempercayakan dan menguasakan secara lisan kepada Saudara Rio untuk mengelola akun admin SIREKAP ditingkat kota Jayapura. 5. Bahwa Sebagaimana Terungkap dalam fakta persidangan, Saudara Rioselaku Operator SIREKAP KPU Kota Jayapura yang dimintai keterangan oleh DKPP menjelaskan bahwa akun operator SIREKAP yang bersangkutan sejak tanggal 6 Desember 2024 telah dinonaktifkan oleh admin (Kasubag Rendatin), dan peristiwa itu terjadi ketika pleno tingkat distrik maupun kota sedang berlangsung. Fakta yan g diungkap oleh Operator SIREKAP KPU Kota Jayapura ini memperlihatkan, bahwa ketika terjadi anomali akun Operator SIREKAP di tingkat distrik Jayapura Selatan, pengendali aplikasi SIREKAP KPU Kota Jayapura sepenuhnya berada pada kekuasaan admin SIREKAP yaitu Kasubag Rendatin bukan pada kuasa Para Teradu g. Bahwa D Hasil Distrik Jayapura Selatan yang diplenokan dalam rekapitulasi Tingkat KPU Kota Jayapura tidak ditandatangani oleh 4 anggota PPD Jayapura Selatan, dan tidak dapat PARA TERADU Konfirmasi apa yang menjadi pangkal permasalahan kejadian tersebut, karena tiga keadaan; 1. Berdasarkan fakta hukum yang terbuka dipersidangan, KPU Kota Jayapura tidak dapat mengklarifikasi secara langsung kepada empat anggota PPD Jayapura Selatan, mengenai alasan mengapa empat anggota PPD tersebut tidak mau menandatangani sertifikasi Berita Acara hasil rekapitulasi Tingkat distrik Jayapura Selatan, padahal hadir secara langsung pada saat penetapan dalam pleno Tingkat distrik. Hal ini dikarenakan terus dihalangi oleh salah satu Komisioner kota Jayapura, yang menjadi PIHAK TERKAIT dan tidak diadukan oleh PENGADU. Meskipun fakta persidangan beliau adalah pihak yang paling sering bersama dan mengikuti semua pleno tingkat distrik jayapura selatan. Beliau bertanggungjawab terhadap seluruh jalannya pleno pada Tingkat distrik Jayapura Selatan, selaku Koordinator Wilayah Distrik Jayapura Selatan yaitu saudari Desi Frederica Itaar. Sehingga PARA TERADU kemudian baru dapat mengetahui alasan 4 anggota PPD tersebut saat didalam sidang DKPP dimaksud. 2. Ketika Pleno Tingkat Kota Jayapura sampai pada tahapan pembacaan Hasil Rekapitulasi distrik Jayapura Selatan sedang berlangsung, terjadi keributan dan juga bentrok antar saksi pasangan calon, sehingga pelaksanaan pleno rekapitulasi berulangkali ditunda karena keadaan yang tidak kondusif dan hal tersebut berlangsung selama pleno rekapitulasi Tingkat kota Jayapura untuk pembacaan hasil distrik Jayapura Selatan, seperti juga diungkapkan oleh PPD Distrik Jayapura Selatan pada keterangan tertulis yang dibacakan pada sidang Majelis DKPP tanggal 16 Mei 2025 halaman 3-5. 3. Aksi unjuk rasa masa pendukung calon walikota dihalaman hotel grand abe berlangsung ricuh dan masa aksi berhasil merangsek masuk hingga keruang Pleno Rekapitulasi kota Jayapura sehingga para anggota PPD harus diamankan oleh pihak kepolisian, yang secara otomatis membuat seluruh tahapan rekapitulasi terhenti. (Bukti Tambahan T 02; Video kericuhan Pleno akibat masa demo merangsek hingga keruang Pleno Rekapitulasi, TikTok @suaratanahpapua.com. TikTok @melven.s.s.s) h. Bahwa Para Teradu sebagai Pimpinan Rapat Rekapitulasi Tingkat kota Jayapura terpaksa harus menetapkan hasil rekapitulasi Tingkat distrik tentang perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 yang hanya di tandatangani oleh ketua PPD Jayapura Selatan, dan saksi pasangan calon gubernur Papua nomor urut 02 karena tiga alasan mendesak; 1. Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura telah berlangsung tidak berdasarkan pada Jadwal di PKPU nomor 18 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan rekapitlasi dalam pilkada serentak tahun 2024, Dimana Rekapitulasi Tingkat kota Jayapura sudah harus berakhir pada tanggal 06 Desember 2024, namun faktanya pleno pada Tingkat kota Jayapura telah molor hingga 11 Desember 2024 atau 5 hari dari jadwal yang seharusnya. 2. Protes dan Permintaan saksi Pasangan calon Gubernur Nomor urut 01 yang berkeras untuk menyandingkan data antara D hasil Tingkat distrik dengan C Hasil TPS yang sudah tersegel dan tersimpan di Gudang Logistik KPU kota Jayapura. Di dalam Pleno rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura adalah sesuatu yang tidak dapat dilakukan, sebab Petunjuk teknis 1797 BAB III Huruf A Point 4 dengan tegas dan terang benderang melarang KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara Tingkat TPS yang sudah tersegel kecuali terhadap dua keadaan, berupa adanya sengketa hasil perselisihan yang mana harusnya diputuskan dalam keputusan sidang cepat Bawaslu yang mana masih bisa diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hasil saat pleno tingkat PPD Jayapura Selatan dengan menggunakan Perbawaslu No. 2 tahun 2020. Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan salah satu Hakim Yang Mulia Fajar Kambon saat Sidang DKPP berlangsung. Atau hanya dapat dibuka atas perintah Mahkamah Konstitusi. Adapun bunyi larangan tersebut adalah sebagai berikut; KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan merusak segel kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atau perintah Mahkamah Konstitusi 3. Adanya force majeour, yang berpotensi mengancam keselamatan penyelenggara baik Tingkat PPD maupun Komisioner KPU Kota Jayapura, sebab pleno Tingkat Kota Jayapura dihujani berbagai keributan, baik diluar Gedung pleno maupun dalam ruangan rapat pleno, Dimana demonstrasi yang terjadi diluar Gedung pleno rekapitulasi telah memaksa kepolisian berulangkali melepaskan tembakan peluru hampa serta tembakan gas air mata untuk melerai pendukung para pasangan calon yang telah bentrok secara fisik. Sementara itu didalam Gedung Pleno, masa pendemo mampu merangsek masuk hingga keruang Pleno Tingkat Kota Jayapura, kemudian memporakporandakan ruang Pleno dengan membanting meja kursi yang digunakan (Bukti Tambahan T 03; Instagram Cenderawasihposreal) i. Bahwa Berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum yang terbuka di dalam sidang DKPP pada tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana tertera diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tudingan PENGADU tentang Tindakan PARA TERADU telah menggelembungkan suara pasangan calon Gubernur Papua nomor 02 menjadi sangat tidak berdasar, tidak benar dan tidak memiliki bukti hukum sama sekali. 2. Tuduhan Tidak Menyelesaikan Perselisihan dalam Rekapitulasi perolehan suara Tingkat Jayapura Selatan dan Tingkat Kota Jayapura a. Bahwa sebagai fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebagaimana bukti 02 Pihak Terkait Bawaslu Kota Jayapura yang menjelaskan bahwa terhadap seluruh persoalan yang muncul selama proses rekapitulasi yang berlangsung pada pleno Tingkat Distrik Jayapura Selatan, Para Teradu tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk menyelesaikannya, bahkan berdasarkan laporan pengawasan oleh Panitia Pengawasan Distrik Jayapura Selatan, Ketika terjadi chaos dan keributan pada Pleno Tingkat distrik Jayapura Selatan, Para Teradu memasuki ruang pleno dengan tujuan untuk mencegah agar keributan tidak terus berlanjut dan meluas. Sebab keributan itu tidak lagi hanya berupa adu argumentasi antara para saksi pasangan calon, tetapi juga telah berujung pada tindakan anarkis berupa pemukulan dan juga perkelahian. Sehingga dalam keadaan yang genting dan mendesak tersebut, Teradu I selaku Ketua KPU Kota Jayapura berusaha mencari Solusi cepat dengan meminta untuk permasalahan yang sedang diperdebatakan yang berujung pada pemukulan dan perkelahian tersebut, sebaiknya diselesaikan saja pada Pleno Tingkat kota Jayapura, namun ditolak oleh peserta rapat Pleno Tingkat distrik. Bahkan salah satu saksi pasangan calon hampir menimpuk Teradu I dengan kursi, dan pada kenyataannya, Solusi dari Teradu I tersebut tidak diindahkan dan Pleno Tingkat distrik Jayapura Selatan terus dilangsungkan dalam keadaan penuh ketegangan dan skorsing berulangkali. Meskipun demikian, Pleno Tingkat distrik yang penuh dengan drama dan dinamikanya itu pada akhirnya dapat diselesaikan oleh PPD Jayapura Selatan tanpa intervensi dari Para Teradu, terutama mengenai hasil perolehan suara, baik calon walikota/wakil walikota, maupun Calon Gubernur/Wakil Guberrnur Papua dalam Pemilukada serentak 2024 b. Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dalam Pleno Tingkat Kota Jayapura, untuk hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur Papua pada tingkat Distrik Jayapura selatan, terdapat dinamika yang cukup rumit, terutama mengenai perdebatan antara saksi pasangan Calon Gubernur Papua nomor urut 01 dan nomor urut 02 mengenai dugaan adanya kenaikan suara pada pasangan calon gubernur, dimana terjadi ketidak sepahaman antara para saksi tentang mekanisme penyelesaian persoalannya, yang dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Dalam pleno tingkat kota Jayapura, Saksi Paslon Gubernur nomor urut 01 menginginkan agar dugaan kenaikan suara dari pasangan calon gubernur nomor urut 02 harus dilakukan penyandingan data, Dimana data yang harus disandingkan adalah D hasil kecamatan pada Tingkat distrik dalam pleno Kota Jayapura dengan C Hasil pada Tingkat TPS dengan harus membuka kotak suara tersegel 2. Atas keberatan saksi Paslon Gubernur no urut 01 tersebut saksi paslon gubernur nomor urut 02 berkeberatan dan hanya setuju jika penyandingan data itu dilakukan hanya berdasarkan pada D hasil Tingkat distrik yang sudah ada dalam SIREKAP pada saat itu karena merujuk pada Petunjuk teknis 1797 tahun 2024 yang dimiliki oleh KPU sebagai pedoman saat itu. 3. Atas perdebatan dua saksi pasangan calon gubernur Papua tersebut, Para Teradu telah meminta saran dari Bawaslu Kota Jayapura, dan Bawaslu Kota Jayapura berpendapat bahwa perselisihan tersebut agar diselesaikan berdasarkan mekanisme dan tata aturan dalam pleno Tingkat kota Jayapura 4. Bahwa atas alotnya perdebatan saksi Pasangan calon gubernur, Pleno Tingkat kota Jayapura untuk perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur Papua tahun 2024 berulangkali diskorsing untuk memberi kesempatan cooling down dan menyelesaikan berbagai persoalan sebelumnya yang sudah tercatat dalam form kejadian khusus Tingkat kecamatan. 5. Bahwa, meskipun pleno Tingkat Kota untuk hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur papua pada distrik Jayapura Selatan telah diskorsing berulangkali guna mencari Solusi, Para pihak terutama saksi pasangan calon gubernur berkeras dengan pendirian masing masing, dan berdasar pada petunjuk dan saran dari BAWASLU Kota Jayapura yang meminta KPU Kota harus memperhatikan peraturan yang berlaku dalam Pleno Tingkat kota, maka bersandar pada petunjuk teknis no 1797 BAB III huruf C, point k angka 11, maka PARA TERADU mempersilahkan para pihak untuk memperhatikan ketentuan tersebut, yang berbunyi Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan dan pencermatan terdapatperbedaan data antara formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dengan data dan/atau foto dalam Alat Bantu Rekapitulasi Elektronik dan/atau formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari PPK 6. Bahwa terkait permintaan dari saksi pasangan calon gubernur nomor urut 1 yang meminta agar PARA TERADU menyandingkan data antara D Hasil Tingkat distrik dan C Hasil TPS, selain terkendala dengan aturan teknis pada point (5) diatas, juga diperhadapkan pada larangan yang tertulis pada Petunjuk teknis 1797 BAB III Huruf A Point 4 yang berbunyi; KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan merusak segel kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulas serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atau perintah Mahkamah Konstitusi c. Bahwa terhadap peristiwa yang terurai dalam point b diatas, PARA TERADU untuk menyelesaikan perselisihan antara saksi Paslon Gubernur pada pleno tingkat kota Jayapura, pada akhirnya hanya berpedoman pada petunjuk teknis nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 dan huruf C point k angka 11 sebagai salah satu penjabaran dari PKPU 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan undang undang Pilkada dengan tetap memperhatikan rekomendasi lisan BAWASLU dalam Pleno dikarenakan oleh beberapa keadaan yang mendesak; 1. Pleno Rekapitulasi tingkat kota Jayapura telah melampaui waktu yang dikehendaki oleh PKPU 18 tahun 2024 2. Bentrokan dan situasi chaos yang terus terjadi selama pleno rekapitulasi tingkat kota jayapura telah berpotensi menimbulkan kerugian moril maupun materil dari berbagai pihak yang berbeda pendapat 3. Bahwa hasil rekapitulasi Perolehan calon Gubernur untuk distrik Jayapura Selatan yang diantar dan dipresentasekan pada pleno Tingkat kota Jayapura hanyalah D hasil Tingkat kecamatan/Distrik Jayapura Selatan yang sudah berkesesuaian dengan mekanisme dan prosedur yang ada dalam petunjuk teknis 1797, yang diantar dalam kotak tersegel oleh PPD Jayapura Selatan dalam pleno Tingkat kota Jayapura, sehingga dalam suasana pleno yang serba mencekam tersebut, D hasil Tingkat distrik yang ada dalam kotak tersegel itulah yang menjadi patokan dari PARA TERADU untuk menjalankan pleno rekapitulasi Tingkat kota Jayapura seperti ketentuan dalam BAB III Huruf C Point K angka 11. d. Berdasarkan pada uraian yang tertera pada point (a), (b), dan (c) diatas, terlepas dari berbagai persoalan yang lainnya, PARA TERADU berkesimpulan Bahwa PARA TERADU telah berusaha menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur Papua yang diperdebatkan oleh Para saksi dalam pleno rekapitulasi tingkat kota Jayapura untuk perolehan suara calon gubernur papua pada distrik jayapura selatan dengan menitikberatkan solusinya pada penerapan petunjuk teknis KPU nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 dan huruf C point k angka 11, sementara perselisihan hasil persolehan suara calon Gubernur pada pleno tingkat distrik Jayapura Selatan, tentu PARA TERADU tidak dapat bertindak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan oleh Peraturan perundang-undangan, sehingga jika merujuk pada apa yang telah diupayakan oleh PARA TERADU dalam Mengawal Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura dengan tuduhan Para Teradu tidak menyelesaikan perselisihan pada Pleno tingkat Kota Jayapura menjadi terbantahkan. 3. Tuduhan Pengabaian Rekomendasi BAWASLU Kota Jayapura a. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP bahwa secara formil terdapat satu rekomendasi tertulis Bawaslu Kota Jayapura dengan Nomor 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024, perihal Rekomendasi Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Penghitungan suara Tingkat Kota yang pada pokoknya merekomendasikan 2 hal; 1. KPU Kota Jayapura Melakukan pembetulan perolehan suara pada model D Hasil Kabko-KWK Gubernur untuk kota Jayapura dan Model D HASIL KECAMATAN – KWK-GUBERNUR untuk Distrik Jayapura Selatan dengan berdasarkan kepada model C Hasil KWK GUBERNUR, sebagai bentuk penyelesaian keberatan yang tidak dilakukan KPU Kota Jayapura pada rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Tingkat Kota 2. Bahwa KPU Kota Wajib menindaklanjuti Rekomendasi penyelesaian Keberatan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini agar dapat diselesaikan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi b. Bahwa atas Rekomendasi bawaslu pada point (a) diatas, sebagaimana terungkap sebagai fakta hukum pada persidangan DKPP, PARA TERADU dapat menjelaskan hal hal sebagai berikut; 1. Bahwa rekomendasi BAWASLU tersebut dikeluarkan setelah Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua untuk distrik Jayapura Selatan telah disahkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Jayapura 2. Bahwa salah satu PKPU Yang dirujuk oleh Rekomendasi Bawaslu pada Huruf A Poin 7 adalah PKPU 18 tahun 2024 3. Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Jayapura tersebut memerintahkan KPU Kota Jayapura dalam hal ini PARA TERADU untuk menyandingkan data dengan bersandarr pada C Hasil KWK Gubernur untuk distrik Jayapura Selatan, yang dapat dimaknai bahwa KPU harus membongkar kotak suara tersegel pada 141 TPS yang ada pada Distrik Jayapura Selatan 4. Bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut dalam penalaran hukum yang wajar adalah perintah yang sulit, bahkan tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura dalam hal ini adalah PARA TERADU, karena selain Pleno Tingkat kota Jayapura telah usai, perintah tersebut bertentangan dengan ketentuan Petunjuk teknis KPU nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 yang berbunyi; KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan merusak segel kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atau perintah Mahkamah Konstitusi 5. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, dan juga fakta hukum yang terungkap dalam persidangan DKPP, sepanjang pengetahuan dan Pemahaman Hukum PARA TERADU, bahwa pada Proses Rekapitulasi Tingkat distrik maupun Tingkat kota Jayapura, tidak terdapat Sengketa Perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur kepada BAWASLU Kota Jayapura, sehingga ketentuan dalam Petunjuk teknis KPU nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 menjadi tidak terpenuhi 6. Bahwa Rekomendasi BAWASLU tersebut diatas, dimaksudkan untuk diselesaikan didalam Pleno Tingkat Provinsi Papua 7. Bahwa dalam Rapat Pleno Tingkat Provinsi Papua, Pimpinan Rapat Pleno Tingkat Provinsi telah memerintahkan kepada KPU Kota Jayapura untuk memperbaiki hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon Gubernur dengan berdasar pada rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura 8. Bahwa atas Perintah pimpinan Pleno Tingkat Provinsi tersebut, KPU Kota Jayapura, telah melakukan rapat pleno pembahasan rekomendasi Bawaslu tersebut yang pada pokoknya menerangkan dua hal; (a) Bahwa jika berdasar pada PKPU 15 tahun 2024, pasal 2,3,4 dan 5 KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura. (b) bahwa KPU Kota tidak melakukan pembetulan D hasil Kecamatan untuk distrik Jayapura Selatan dalam pleno Tingkat Provinsi karena berdasarkan pada PKPU nomor 15 tahun 2024 bab III pasal 8 ayat 2 menyatakan, dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota menetapkan perolehan suara hasil pemilihan di Tingkat provinsi atau kab/Kota serta mempengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melelaui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (Bukti Tambahan T04; Notulensi dan Berita Acara Nomor; 426/PL.02.6-BA/9171/2024, Tentang Pembahasan Rekomendasi Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota) c. Berdasar pada uraian point a dan b diatas, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya PARA TERADU justru sangat Patuh pada apa yang telah di Rekomendasi oleh Bawaslu, namun khusus untuk rekomendasi tertulis dengan nomor 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024, dalam batas penalaran hukum yang wajar PARA TERADU juga harus berpedoman pada ketentuan yang tertulis didalam petunjuk teknis KPU nomor 1797 BAB III Huruf A Point 4 dan huruf C point k angka 11 yang merupakan penjabaran teknis dari PKPU 15 dan PKPU 18 tahun 2024.. 4. Kesimpulan Para Teradu Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang tertera pada angka 1, 2 dan 3 diatas, Para Teradu meyakini; a. Selama menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu selalu dan telah berpedoman pada semua Peraturan Perundang undangan yang menjadi payung hukum bagi penyelenggara dalam bertindak dan berperilaku, yaitu UU Pemilu dan Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta Petunjuk Teknis KPU b. Bahwa sepanjang yang dapat PARA TERADU ingat dan berdasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, Para Teradu terbukti tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Pengadu, berupa Penggelembungan suara Pasangan calon Gubernur Papua Nomor Urut 2 dalam Pilkada Serentak tahun 2024 c. Bahwa berdasarkan pada penalaran Hukum yang wajar dan disesuaikan dengan konteks dan kondisi pleno yang terjadi dikota Jayapura, Para Teradu telah berusaha menyelesaikan perselisihan yang diajukan oleh para kontestan Pilkada melalui saksi masing masing dan menjalankan apa yang menjadi saran dan rekomendasi lisan maupun tertulis Bawaslu yang terjadi didalam pleno kota Jayapura, dengan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Video Pleno Kota Jayapura pda tingkat Provinsi Papua. https://www.youtube.com/live/0ACbpXHq- b8?si=56NZxENqjI6mfkMs; 2. T-2 PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Rekapitulasi dalam Pilkada serentak tahun 2024; 3. T-3 Undangan Pleno Rekapitulasi Tingkat kota jayapura; 4 T-4 SK Pembagian Korwil; 5. T-5 Undangan Rekapitulasi tingkat Distrik Muara Tami; 6. T-6 Undangan Rekapitulasi tingkat Distrik Heram; 7. T-7 Undangan Rekapitulasi tingkat Distrik jayapura Utara; 8. T-8 Salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024; 9. T-9 Rekomendasi Bawaslu untuk PSU pada TPS 17 kelurahan Ardipura distrik Jayapura Selatan; 10. T-10 Surat KPU Kota Jayapura Nomor 1030/PP.08.4- SD/9171/2024 tentang Pemberitahuan Penarikan Pleno Tingkat Distrik ke Grand Abe Hotel Abepura; 11. T-11 Video pelaksanaan Rekapitulasi tingkat PPD Jayapura selatan di Grand Abe Hotel. https://www.youtube.com/watch?v=H-OubYmfy0&t=10769s 12. T-12 Surat Panwas distrik Jayapura selatan; 13. T-13 Surat keberatan panwas distrik jayapura selatan; 14. T-14 Surat KPU Papua; 15. T-15 Undangan Rekapitulasi tingkat kota Jayapura; 16. T-16 Petunjuk teknis Nomor 1797 Tahun 2024; 17. T-17 Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura; 18. T-18 BA Penetapan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Papua; 19. T-19 Sertifikasi perolehan suara tingkat kota jayapura dan SK penetapan Hasil Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua; 20. T-20 D Hasil Distrik Jayapura Selatan dan D hasil Kota Jayapura; 21. T-21 Video kericuhan Pleno akibat masa demo merangsek hingga keruang Pleno Rekapitulasi, TikTok @suaratanahpapua.com. TikTok @melven.s.s.s; 22. T-22 Instagram Cenderawasihposreal; 23. T-23 Notulensi dan Berita Acara Nomor: 426/PL.02.6 BA/9171/2024, Tentang Pembahasan Rekomendasi Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 14 Mei 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua 1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa KPU Provinsi Papua telah melaksanakan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten/Kota Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Papua, yang dilaksanakan dengan 2 (dua) Gelombang/ Zona, yaitu Zona – 1 dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di Hotel Aston, Kota Jayapura dan Zona - 2 dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 Bertempat di Swissbell-hotel Biak; (vide Bukti PT.1-1) 3. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam kesempatan pelaksanaan kegiatan dimaksud pada point 1 (satu), meminta kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) sebagai penyelenggara agar dapat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh kPU Provinsi Papua dengan baik agar memahami beberapa materi yang disampaikan berkaitan dengan Ketentuan Perundang-Undangan, Peraturan KPU dan Juknis terkait pelaksanaan tugas dan kode etik penyelenggara agar dapat menjadi pegangan dalam proses pilkada serentak; 4. Bahwa KPU Provinsi Papua hadir sebagai Narasumber bersama dengan pejabat di lingkungan Pusat data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI dalam kegiatan Bimtek Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) distrik Heram Kota Jayapura Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura di Hotel Horison Kotaraja, tanggal 20 November 2024; (vide Bukti PT.1-2) 5. Bahwa selanjutnya pada saat pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat distrik, KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik di 9 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua (Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura) pada tanggal 29 s.d 2 Desember 2024; (vide Bukti PT.1-3) 6. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan Supervisi dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) diatas, KPU Provinsi Papua menyampaikan dalam pelaksanaan rekapitulasi agar tetap mempedomani ketentuan yang ada, berkaitan dengan pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat distrik; 7. Bahwa KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota di 9 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua (Kota Jayapura dan Kabuapten Jayapura) dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 3 s.d 6 Desember 2024; (vide Bukti PT.1-4) 8. Bahwa mendekati waktu akhir pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/kota, KPU Kota Jayapura belum dapat menyelesaikan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara, sehingga KPU Provinsi Papua bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua melakukan sidak untuk mengetahui persoalan yang terjadi pada saat Rekapitulasi pada tanggal 9 Desember 2024; (vide Bukti PT.1-5) 9. Bahwa Berdasarkan pada pelaksanaan sidak sebagaimana di jelaskan pada poin 8 (delapan) diatas, diketahui adanya persoalan perselisihan perolehan suara di distrik jayapura yang belum dapat diselesaikan Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura dalam Pilkada Tahun 2024; 10. Bahwa KPU Provinsi Papua dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, memberikan arahan untuk melakukan penyandingan data peroleh suara dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Jayapura dan saksi masing-masing calon terhadap persoalan sebagaimana dimaksud pada poin 8 (delapan) diatas; 11. Bahwa selanjutnya pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, KPU Kota Jayapura belum memperbaiki data perolehan suara sebagaimana arahan yang telah disampaikan pada poin 10 (sepuluh) diatas, sehingga atas kesepakatan forum dilakukan beberapa kali skorsing untuk memberikan kesempata kepada KPU Kota jayapura melakukan perbaikan data sesuai dengan data penyandingan sesaui dengan rekomendasi bawaslu Kota Jayapura; 12. Bahwa setelah skorsing sebagaimana pada poin 11 (sebelas) dicabut dan bahkan hingga akhir pleno tingkat Provinsi, KPU Kota Jayapura telah mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura, sehingga pada akhirnya tidak terjadi pembetulan terhadap hasil rekapitulasi sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh Bawaslu Kota Jayapura. Hal tersebut dibuktikan dengan Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 426/PL.02.6- BA/9171/2024; (vide Bukti PT.1-6). [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura 1. MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR hanya ditandangani oleh Ketua PPD Jayapura Selatan, sementara Empat Anggota lainnya tidak menandatangani; (vide Bukti PT.2-1) 2. Terdapat formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK yang dibuat oleh Empat Anggota PPD Jayapura Selatan dan Saksi Pasangans Calon Gubernur Nomor Urut 1; (Bukti PT.2-2) 3. Terdapat Rekomendasi dan formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK Panitia Pengawas Distrik Jayapura Selatan tentang Penyandingan Data untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; (vide Bukti PT.2-3) 4. Terdapat formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dan surat tebusan masuk dari Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 yang di tujukan ke Bawaslu Kota Jayapura; (vide Bukti PT.2-4) 5. Sebelum dipersilahkan membacakan formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN- KWK-GUBERNUR oleh PPD Jayapura Selatan, Ketua BAWASLU Kota Jayapura menyampaikan intrupsi untuk melihat kembali Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, karena terdapat formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK maka di minta untuk dibacakan dan diselesaikan terlebih dahulu. Namun pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dalam hal ini Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan akan diselesaikan setelah pembacaan formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; 6. Pada selesai pembacaan formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- GUBERNUR oleh anggota PPD Jayapura Selatan, saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 menyampaikan bahwa terdapat kenaikan suara pada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, oleh karenanya saksi meminta komitmen Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi untuk menyelesaikan selisih data dan melakukan penyandingan data untuk memperbaiki formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR; 7. KPU Kota Jayapura dalam memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tidak melakukan penyelesaian keberatan yang tertuang dalam formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; 8. Teradu I dan Teradu II juga meminta PPD Jayapura Selatan untuk tidak berbicara dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi; 9. Teradu I dan Teradu II menyatakan bahwa nanti diselesaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi, sebagaimana dalam PKPU 1797 Tahun 2024; 10. Sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi ditutup, Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan Rekomendasi Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota; (vide Bukti PT.2-5) 11. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi, forum meminta skorsing untuk KPU Kota Jayapura menindaklanjuti Rekomendasi BAWASLU kota Jayapura; 12. Pada Rekapitulasi tingkat provinsi pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak dapat menjelaskan perubahan suara atau penggelembungan suara atau tidak dapat mempertanggung jawabkan perubahan suara di distrik Jayapura Selatan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi. 13. Dalam rapat menindaklanjuti Rekomendasi BAWASLU Kota Jayapura, Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak menyetujui untuk melakukan pembetulan D. HASIL KECAMATAN-KWK-GUBERNUR Jayapura Selatan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara. (vide Bukti PT.2-6) [2.10.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura 1. Bahwa terkait dengan hasil koordinasi dan pengawasan jajaran ad hoc Bawaslu Kota Jayapura berkenaan dengan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distik Jayapura Selatan dapat diuraikan sebagai berikut: 1.1. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan tanggal 2 Desember 2024 bertempat di Best Western Sagita Hotel Jayapura, telah menyelesaikan penghitungan 140 TPS dari jumlah total 141 TPS yang tersebar pada 5 Kelurahan dan 2 Kampung di Distrik Jayapura Selatan. Hal ini disebabkan masih terdapat kekurangan satu TPS yang akan melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS 17 Ardipura di tanggal 5 Desember 2024, sehingga pada rapat pleno tersebut diputuskan untuk melakukan skors pada pukul 19.49 WIT dan menunggu hasil dari pelaksanaan PSU pada TPS 17 Ardipura [vide Bukti PT.3-1]; 1.2. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan, dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.30 WIT pada tanggal 6 Desember 2024 dan telah berpindah tempat di Grand Abe Hotel. Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Yustinus Ambabunga selaku Anggota PPD Jayapura Selatan dan 3 Anggota PPD Jayapura Selatan lainnya tanpa kehadiran Ketua PPD Jayapura Selatan. 1.3. Kemudian Pimpinan rapat Pleno meminta tanggapan dari peserta rapat pleno untuk memulai penghitungan perolehan suara mana terlebih dahulu, selanjutnya saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota meminta untuk dimulai dari penghitungan perolehan suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dengan catatan melakukan penghitungan ulang secara menyeluruh. Dikarenakan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, maka saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sepakat untuk memulai dari penghitungan perolehan suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terlebih dahulu dengan catatan, hanya akan memasukkan hasil dari TPS 17 Ardipura yang melakukan PSU dan mengesahkan hasil perolehan suara; 1.4. Selanjutnya rapat pleno tersebut dimulai menggunakan skema yang disepakati, yakni penghitungan perolehan suara akan diawali dengan jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, setelah itu akan diteruskan dengan penghitungan perolehan suara untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 1.5. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota mengajukan keberatan dengan adanya dugaan penggelembungan suara pada Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut memicu keadaan yang tidak kondusif sehingga rapat pleno tertunda untuk sementara waktu dan belum dapat dilanjutkan; 1.6. Berdasarkan keberatan yang tidak dapat diselesaikan oleh PPD Jayapura Selatan maka rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tertunda dan berdampak pada Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 1.7. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, baru dapat dimulai kembali secara kondusif pada tanggal 8 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIT. Akan tetapi saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota meminta kepada PPD Jayapura Selatan terkait dasar melanjutkan rapat pleno tersebut yang telah melewati jadwal yang ditetapkan, selanjutnya dilakukan skorsing sambil menunggu petunjuk dari KPU Kota Jayapura dan KPU Provinsi Papua; 1.8. Sekitar pukul 17.30 WIT dimulai kembali rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan menampilkan Surat yang pada pokoknya berisi perintah untuk segera menyelesaikan pleno Rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan paling lambat pukul 23.59 WIT tanggal 9 Desember 2024. Berdasarkan surat tersebut, maka dilanjutkannya penyelesaian Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 1.9. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur baru dimulai pada tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, yang dipimpin oleh Ketua dan anggota PPD Jayapura Selatan dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Pengawas Distrk Jayapura sebanyak 3 Orang, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 1.10. Kemudian Ketua PPD Jayapura Selatan meminta operator Sirekap atas nama Bernard selaku Anggota PPD Jayapura Selatan untuk menampilkan sekaligus membacakan data Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, namun ternyata ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan menyela proses pembacaan hasil perolehan dan melakukan protes serta meminta untuk melakukan pencocokkan data perolehan suara; 1.11. Ketua PPD Jayapura Selatan meminta masukan dan tanggapan Pengawas Distrik Jayapura Selatan, Ketua Pengawas Distrik Jayapura Selatan menyampaikan yang pada pokoknya untuk dikembalikan pada permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan juga meminta agar PPD Jayapura Selatan mempertimbangkan permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan memperhatikan jadwal; 1.12. Selanjutnya Ketua PPD Jayapura Selatan menyampaikan yang pada pokoknya tidak memungkinkan untuk dilakukan pencocokkan data perolehan suara, sebab waktu yang diberikan oleh KPU Kota Jayapura sangat terbatas untuk segera melakukan penyelesaian penghitungan perolehan suara, namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tetap bersikeras untuk melakukan pencocokkan data perolehan suara Gubernur, akan tetapi Ketua PPD Jayapura Selatan menyampaikan kembali persoalan waktu yang terbatas, sehingga secara sepihak atau bersama-sama mengambil Keputusan untuk mengesahkan hasil perolehan suara Gubernur dan meminta saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk menuangkan catatan keberatannya pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi, kemudian saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menuangkan Keberatannya dan dimasukkan pada konteneir yang disegel oleh PPD Jayapura Selatan [vide Bukti PT.3-2]; 1.13. Dikarenakan printer yang rusak serta penolakan menandatangani hasil perolehan suara Gubernur yang termuat pada D.Hasil Kecamatan oleh 4 orang Anggota PPD sehingga penyelesaian pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan tertunda, dan baru tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIT Ketua PPD hadir dan menandatangani D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur yang diikuti oleh penandatanganan oleh saksi paslon 2 Gubernur tanpa adanya tanda tangan dari 4 Anggota PPD Jayapura Selatan dan Saksi Paslon 1 Gubernur [vide Bukti PT.3-3]; 2. Bahwa berkenaan dengan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distik Jayapura Selatan dapat diuraikan sebagai berikut: 2.1. Bahwa pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 19.03 WIT dimulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang dihadiri oleh: 2.1.1. Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura (Martapina Anggai, Ance Wally, Benny Karubaba, Dessy Fredrica Itaar dan Abdullah Rumaf); 2.1.2. Anggota PPD Jayapura Selatan tanpa Ketua; 2.1.3. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura beserta staf teknis; 2.1.4. Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2; 2.1.5. Saksi dari Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4; 2.1.6. Pemantau Pemilihan dan Pewarta. 2.2. Bahwa pada pukul 19.18 WIT sebelum pembacaan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan, Ketua Bawaslu Kota Jayapura meminta kepada KPU Kota Jayapura terlebih dahulu membacakan mekanisme rapat pleno sesuai ketentuan yang berlaku pada rekapitulasi perolehan suara untuk distrik Jayapura Selatan; 2.3. Bahwa pada pukul 19.21 WIT dilakukan pembacaan mekanisme rapat pleno sesuai Peraturan KPU oleh pimpinan rapat pleno yakni Ketua KPU Kota Jayapura; 2.4. Bahwa pada pukul 19.26 WIT saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 menyampaikan keberatan dikarenakan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan hanya ditandatangani oleh ketua PPD Jayapura Selatan, sehingga saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 meminta untuk KPU Kota Jayapura dapat menghadirkan ketua PPD Jayapura Selatan selaku yang bertanda tangan mesti hadir dalam rapat pleno tersebut; 2.5. Bahwa pada pukul 20.02 WIT pembacaan Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari 4 orang Anggota PPD Japsel dibacakan, yang pada pokoknya tidak menandatangani D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan karena tidak dilakukan pembetulan sesuai dengan mekanisme PKPU Nomor 18 tahun 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 serta Panwas Pemilihan Distrik Jayapura Selatan; 2.6. Bahwa pada pukul 20.15 WIT Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan untuk membacakan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan terlebih dahulu, setelah itu baru memberikan tanggapan terhadap hasil yang dibacakan; 2.7. Bahwa setelah dilakukan pembacaan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan, saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 menyampaikan terdapat kenaikan suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebanyak 9137 suara pada D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan. Oleh karena itu saksi meminta komitmen dari pimpinan rapat pleno untuk dapat menyelesaikan selisih data setelah selesai pembacaan untuk melakukan penyandingan data untuk memperbaiki D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Jayapura Selatan pada jenis Pemilihan Gubernur; 2.8. Bahwa Ketua KPU Kota Jayapura dalam memimpin pelaksanaan rapat pleno tidak melakukan penyelesaian keberatan yang diajukan pada Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari tingkat Distrik terkait prosedur dan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; 2.9. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah memberikan saran dan pendapat saat berlangsungnya rapat pleno tersebut terkait pelaksanaan rekapitulasi yang harus melakukan penyelesaian keberatan yang diajukan dari tingkat Distrik kepada KPU Kota Jayapura yang memimpin jalannya rapat pleno, namun terjadi perdebatan antara saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 dan Nomor Urut 2 terkait penyandingan data; 2.10. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura memutuskan untuk mengesahkan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan pada pukul 22.50 WIT tanpa melakukan penyelesaian keberatan terkait D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan yang dianggap tidak ditetapkan berdasarkan mekanisme dan prosedur dari aturan perundang-undangan yang berlaku [vide Bukti PT.3-4]; 2.11. Bahwa berdasarkan fakta dan uraian kejadian serta pengawasan secara langsung dalam hal keberatan yang diajukan terhadap prosedur dan mekanisme penetapan perolehan suara di tingkat Kota Jayapura, Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan untuk melakukan penyelesaian keberatan atas selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akan dilakukan pada Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi. Maka Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan catatan kejadian khusus yang telah dituangkan pada Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi [vide Bukti PT.3-5]; 2.12. Bahwa terkait pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura dikarenakan tidak dilakukannya pembetulan dalam hal penyelesaian keberatan yang diajukan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada tingkat distrik dan Kota, maka Bawaslu Kota Jayapura berpendapat untuk tidak dapat menerima dan menolak hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Jayapura dan merekomendasikan untuk penyelesaian keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota [vide Bukti PT.3-6]. 3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diuraikan sebagai berikut: 3.1 Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Sdr. Isak Welem Imbiri kepada Bawaslu Kota Jayapura, berkenaan dengan dugaan pelanggaran Penggelembungan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 pada Rapat Pleno PPD Jayapura Selatan dengan Formulir Penerimaan Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tertanggal 09 Desember 2024 [vide Bukti PT.3-7]; 3.2 Berdasarkan hasil Kajian Awal dugaan pelanggaran pada Formulir Model A.4 Nomor: 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang pada pokoknya terhadap syarat formal dan materiel [vide Bukti PT.3-8], laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel. Selanjutnya Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Surat Nomor : 127/PP.00.02/K.Kota.PA-29/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan [vide Bukti PT.3-9], yang pada pokoknya laporan nomor : 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat materil dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi syarat materiel yaitu memperbaiki laporan dengan menyampaikan uraian peristiwa lain yang diduga sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan disertai dengan buktinya paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi. Bahwa sepanjang peristiwa yang dilaporkan terkait dugaan Penggelembungan Suara Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 pada Rapat Pleno PPD Jayapura Selatan. 3.3 Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024, Pelapor atas nama Isak Welem Imbiri menyampaikan laporan perbaikan kepada Bawaslu Kota Jayapura dengan menyertakan kelengkapan dokumen dan diterima dengan bukti tanda terima perbaikan Laporan nomor 14/LP/PG/PW/33.01.XII/2024 [vide Bukti PT.3-10]. 3.4 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah meregister Laporan tersebut dengan Nomor: 14/REG./LP/PG/PW/33.01.XII/2024 tertanggal 14 Desember 2024, kemudian dilanjutkan pada tahap pembahasan di Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya, menyimpulkan bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah diregister dapat dikenakan pasal 175E ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016. Bahwa untuk menambah bukti dapat dimintai klarifikasi dari para pihak didampingi unsur Penyidik dan Jaksa; 3.5 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menindaklanjuti hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor pada tanggal 16 Desember 2024, dan saksi pelapor atas nama Pandu Rio Arsetho pada tanggal 16 Desember 2024. Sedangkan terlapor Ketua dan anggota PPD Distrik Jayapura Selatan pada tanggal 16 Desember 2024, namun yang hadir memberikan keterangan klarifikasi hanya 4 (empat) orang Anggota PPD Distrik Jayapura Selatan atas nama Yustinus Ambabunga, Bernad Rukorem, Onesimus Asaribab dan Yulita Asmuruf; 3.6 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah meminta keterangan kepada anggota KPU Kota Jayapura atas nama Beny Karubaba (Kadiv. Data) dan Operator KPU Kota Jayapura atas nama Luigi de laurenz rosario berwulo alias Rio namun yang hadir memberikan keterangan klarifikasi hanya Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Beny karubaba pada tanggal 19 Desember 2024; 3.7 Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya, menyimpulkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ini tidak memenuhi syarat formil karena batas waktu penanganan yang tidak cukup dalam membuktikan adanya penggelembungan data. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Anggota KPU Kota Jayapura tidak menjelaskan secara teknis cara penggunaan aplikasi sirekap yang membuat kejelasan perubahan data penggelembungan suara menjadi belum jelas. Bahwa dalam hal kesulitan mendapatkan history login pada aplikasi Sirekap sebagai satu syarat formil yang dipakai sehingga sulit diungkapkan pelaku perbuatan yang menyebabkan perubahan data penggelembungan suara tersebut, serta berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 Nomor: 14/REG./LP/PG/PW/33.01.XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 telah disimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan [vide Bukti PT.3-11]; 3.8 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor (sdr.Isak Welem Imbiri) dengan nomor Surat 142/PP/00.02/K/Kota.PA-29/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024, yang pada pokoknya status Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan [vide Bukti PT.3-12]. [2.10.4] Ketua dan Anggota PPD Jayapura Selatan 1. Periode 29 November – 12 Desember 2024 Tempat: Kantor distrik Jayapura Selatan – Hotel Batika Entrop- Hotel Gran Abe- Hotel Horizon Entrop - 29 November 2024 • Pembukaan resmi rapat pleno terbuka perhitunga suara tingkat Distrik oleh Ketua PPD Jayapura selatan • Pembacaan tata tertib rapat dan daftar saksi peserta pemilu. • Ada keberatan dari saksi. Mengenai lokasi pleno perhitungan suara yang mana di lakukan di depan kantor distrik jayapura selatan yang menurut sakasi..dari pasangan calon Gubernur dan Walikota, bahwa lokasi di depan kantor distrik sangat terbuka dan merekan meminta agar pleno perhitungan suara dapat di pindahkan ke dalam Gedung..oleh karena itu PPD Japsel berkordinasi dengan KPU kota Jayapura dan Para saksi Pasangan Calon lalu menyepakati lokasi baru untuk melakukan pleno perhitungan suara yaitu Hotel Batika Entrop yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2024 - 30 November – 2 Desember • PPD jayapura Selatan mulai melaksanakan Rekapitulasi perhitungan suara limah kelurahan dua kampung yang dimulai dari kampung tobati dan di lanjutkan dengan kampung Tahima Soroma/kampung Kayu pulau • Pleno Rekapitulasi perhitungan suara limah kelurahan dua kampung berjalan dengan baik dari tanggal 30 november sampai Selesai di tanggal 2 desember lebih cepat satu hari dari Jadwal tahapan rekapitulasi tingkat distrik yang di tetapkan oleh KPU RI yaitu tanggal 3 Desember 2024 namun ada temuan dari bawaslu yang mengatakan bahwa ada satu TPS di kelurahan ardipura yaitu TPS 17 Yang melakukan kecurangan dan Harus dilaksanakan Pemilihan Ulang /PSU di TPS tersebut..kemudian PPD japsel mendapat arahan atau perintah dari Operator KPU kota Jayapura bahwa PPD Japsel tidal Boleh melakukan Finalisasi dalam Aplikasi Sirekap, sebelum PSU di TPS 17 dilaksanakan, yang berarti Pleno Rekapitulasi perhitungan suara PPD Japsel harus di Skors samapai PSU di TPS 17 Dilaksanakan. • Adapun Hasil sementara Pleno Rekapitulasi perhitungan suara limah Kelurahan dua kampung yang menyisakan satu TPS di kelurahan Ardipura, Pasangan Calon Gubernur No Urut 1 mendapatkan suara sebanyak..21690 Suara Pasangan Calon Gubernur No Urut 2 mendapatkan suara sebanyak..28916 Suara • Berikut Hasil capture dari aplikasi Sirekab Web Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua Tanggal 2 Desember 2024 h a di st b a k • Tanggal 2 desember jam 23:00 PPD japsel mengantar h logistic pengumutan suara menuju ke lokasih Pleno KPU Kota Jayapura ordi Hotel Gran Abe. - 5 Desember 2024 i • PPD Japsel Bersama PPS Melaksanakan Pemilihan ulang di TPS 17 kelurahan Ardipura distrik jayapura Selatan dari Pukul 7:00 sampai 17: 00 • Pukul 19 : 00 atau jam 7 malam 4 anggota PPD Japsel menunggu ketua PPD untk melanjutkan Pleno Rekapitulasi satu TPS yang Tersisa karena PSU • Pleno Rekapitulasi satu TPS yang Tersisa karena PSU tidak bisa dilaksanakan dikerenakan PPD Japsel Tidak mendapatkan Ruangan untuk melaksanakan Pleno Rekapitulasi • Berikut pada pukul 20:30 salah satu anggota PPD japsel (Oprator) di telepon oleh operator KPU kota Jayapura untuk pergi ke asrama Brimop kota Raja namun karena tidak mau melakukannya operator PPD memadam hp nya dan menggati kartu tlpnya untuk sementara waktu - 6 Desember 2024 • PPD japsel melanjutkan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara dengan di hadiri oleh para saksi dari pasangan Gubernur maupun Walikota • Saksi pasangan calon Walikota meminta untuk penyandingan Data yang di setujui oleh Panwas distrik japsel • Pada saat PPD Japsel Melaksanakan Penyandingan data ada terjadi keributan antara Saksi pasangan calon walikota kemudian tiga anggota komisioner KPU Kota Jayapura di antaranya Ketua KPU Kota Jayapura ibu Martapina dan 2 (dua) Anggota Pa Beni dan Ance Wali, masuk ruang Pleno dan memintah agar jangan di lakukan penyandingan data, sampai terjadi Pengusiran dari para saksi pasangan calon agar komisioner KPU Kota jayapura keluar dari ruang Pleno sehinga terjadi Kembali keributan dalam ruang pleno, kemudian ada empat orang masa yang menerobos masuk ke dalam ruang Pleno lewati penjagaan pihak keamanan dan membalik meja sidang PPD japsel yang membuat Sidang Pleno terhenti.yang mana proses penyandingan sudah menyelesaikan tiga kelurahan, Kelurahan Hamadi,kelurahan Entrop,Kelurahan Ardipura - 7 Desember 2024 • PPD japsel melanjutkan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara dengan di hadiri oleh para saksi dari pasangan Gubernur maupun Walikota • Pada saat memulai pleno terjadi keributan Kembali antara saksi Pasangan Calon yang membuat sidang Pleno di hentikan Kembali • PPD Japsel Mendapat informasi dari komisioner Kota Jayapura Koordinator Jayapura selatan ibu Desi Bahwa ada Pembuatan Akun Operator Baru di Aplikasi Sirekap PPD Japsel Atas Nama Onesimus Asaribab salah satu Anggota PPD Japsel tanpa mengetahui siapa yang membuat Akun tersebut. yang berarti PPD Japsel mempunyai 1 Admin dan 2 Operator di Aplikasi Sirekab Web - 8 Desember 2024 • Sebelum PPD japsel melanjutkan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara PPD Japsel di Panggil dan bertemu dengan 5 Anggota KPU Propinsi, 4 Angota KPU Kota dan Bawaslu Propisi,Bawaslu Kota dan juga Gakumdu. • Ketua KPU Propinsi Papua menayakan Proses Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara • PPD Japsel menjawab bahwa ada User Operator Baru di aplikasi sirekap PPD Japsel yang di Buat oleh Admin sirekap KPU Kota Jayapura yang membuat terjadinya perubahan data hasil Pengumutan suara di Distrik Jayapura Selatan • Ada pengakuan dari salah satu anggota PPD Japsel atas nama Onesimus Asaribab yang Namanya di catuk sebagai Operetor Baru Sirekap PPD Japsel,bahwa di sendiri tidak tau Namanya di pake, Sedangkan dia sendiri tidak pernah memegan aplikasih Sirekap dan tidak pernah mengikuti bimtek Sirekap yang di buat KPU kota Jayapura,dia juga tidak tergabung dalam WA grup Operator Sirekap KPU Kota Jayapura. • Ketua KPU Propinsi memanggil Operator KPU kota Jayapura atas nama RIO dan Bertanya : apakah Kau (Rio) kerja data di asrama Brimob…? Rio menjawab : Ya. Ketua KPU Propisi bertanya Siapa yang membuat Akun Operator baru ..? Rio menjawab Tidak Tau . • Ketua KPU propinsi bertanya kepada Admin Sirekap KPU Kota Jayapura ibu Reno Kabak Redatin tentang Pembuatan Akung Operator Baru? Ibu reno menjawab bahwa User dan Password Admin Sirekap telah di berikan kepada Rio Operator KPU Kota Jayapura yang berarti ADMIN dan OPERATOR Sirekap KPU Kota di Kelola Oleh Rio - 9 Desember 2024 • PPD japsel melanjutkan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Walikota yang di Pimpin oleh Ketua PPD Japsel. • Pada saat pembacaan Hasil suara pemilihan Gubernur ada Perbedaan atau Selisi data perolehan suara yang terjadi, dari data awal di tanggal 2 desember 2024 di Hotel Batika entrop sehinga terjadi selisi data pemilih antara Pemilih Gubernur dan Pemilih Walikota. • Saksi pasangan calon Gubernur No urut 1 dan Panwas distrik Japsel memintah untuk melaksanakan penyandingan data namun ketua PPD Cristian Ragainag meminta mereka agar mengisi form D Kejadian Kusus dan tanpa berkoordinasi dengan 4 anggota PPD japsel Langsun mengetuk Palu menutup sidang Pleno Rekapitulasi perhitungan Suara Tingkat Distrik Jayapura Selatan • D Hasil KWK tidak di menandatangani oleh 4 Anggota PPD Japsel dan Saksi Gubernur No Urut 1, D hasil hanya di tandatangani oleh Ketua PPD japsel dan Saksi Gubernur No Urut 2 • 4 Anggota PPD Japsel dan Panwas Distrik Japsel Bersama saksi calon Gubernur No Urut 1 membuat keberatan yang di tuang kedalam Form model D kejadian Kusus dengan harapan dapat di buka Kembali di Pleno KPU Tingkat Kota. - 10 Desember 2024 • 4 Anggota PPD japsel membacakan Hasil Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Walikota di Pleno KPU Tingkat Kota yang di pimpin oleh Ketua KPU Kota Jayapura • Dalam Pleno KPU Tingkat Kota PPD Japsel Tidak di berikan Kesempatan untuk berbicara tentang form D Kejadian Kusus yang di buat 4 Anggota PPD Japsel • Ketua KPU Kota Jayapura Bersama 2 Anggota tidak mau menyelesaiakan selisi suara di tinkat distrik japsel yang mana ada form keberatan atau D kejadian Kusus dari 4 Anggota PPD Japsel,Saksi dan Panwas Distrik Japsel - 12 Desember 2024 • Pleno Rekapitulasi KPU Propinsi yang berlangsun di Hotel Horizon Entrop, Komisioner KPU Kota Jayapura membacakan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Jayapura terdapat Selisi suara pemilih dimana Pemilih yang datang memili calon Gubernur lebih banyak daripada pemilih yang dantang memilih calon walikota sehinga Bawaslu Propinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Propinsi Papua untuk melakukan Pembetulan . • KPU Propinsi Papua memerintahkan komisioner KPU Kota Jayapura untuk melakukan pembetulan hasil rekapitulasi Sura calon Gubernur • 4 Anggota PPD (-) mines Ketua PPD japsel di panggil oleh KPU Propinsi Papuan untk melakukan Pembetulan Selisi Rekapitulasi Perhitungan Suara Pasangan Calon Gubernur berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Propinsi di Hotel Horizon Entrop • Komisioner KPU Kota Jayapura Bersama 4 anggota PPD Japsel menuju lantai 2 Hotel Horizon untuk melakukan pembenaran, namun ada arahan dari salah satu komisioner KPU Propinsi Amit Jaya meminta agar PPD keluar sebentar memberikan waktu kepada Komisioner kota dan Komisioner KPU untuk melakukan Rapat Tertutup. • 4 anggota PPD Japsel Menunggu dari Jam 20;00 sampai Jam 24 ;00 namun tidak ada arahan selanjutnya dari KPU Propinsi Maupun KPU Kota untuk melakukan Pembetulan [2.10.5] Renowita (Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Jayapura) 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dirinya tidak bisa membuat akun sirekap di distrik; 2. Menurut Pihak Terkait bisa melakukan perbaikan dan bisa dilakukan pergantian asal di usulkan terlebih dahulu. Begitu juga tidak bisa dilakukan pembuatan akun; 3. Bahwa benar operatornya adalah Anggota PPD Distrik Jayapura Selatan untuk operator di Distrik Jayapura Selatan; 4. Pihak Terkait menyatakan bahwa dirinya tahu kalau akun bernad digantikan menjadi operator oleh onesimus asaribab selaku Anggota PPD Jayapura Selatan; [2.10.6] Luigi de laurenz rosario berwulo selaku Operator SIREKAP KPU Kota Jayapura 1. Bahwa tugas Pihak Terkait adalah melakukan penginputan data di tingkat kota. Data itu sudah masuk dari tingkat distrik hingga ke kota; 2. Bahwa Pihak Tekrait menerangkan untuk datang ke Distrik Jayapura Selatan tanggal 5 Desmber 2024. Pihak Terkait waktu itu diberi petunjuk untuk melakukan monitoring di dua tempat. Pihak Terkait diberikan surat tugas yang di tanda tangan oleh Sekretaris KPU Kota Jayapura; 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada saat itu, mereka melakukan penginputan menggunakan mobile, Pihak Terkait datang untuk mengecek dan Pihak Terkait datang pada saat PPS sudah menginput; 4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dalam hal penginputan tingkat kota tidak terjadi kesalahan. Kalau misal ada kesalahan, dapat melihat ke kolom kolom model C Hasil; 5. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 akun saya tidak berfungsi lagi/dinonaktifkan; [2.10.7] Agusta Maniagasi Selaku Sekretaris KPU Kota Jayapura 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan bahwa SIREKAP pada dasarnya dikeluarkan oleh Sekretariat. Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kota Jayapura menerbitkan SK untuk menunjuk Kasubbag Rendatin sebagai admin dan staf Sekreratiat sebagai operator SIREKAP; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan yang bertanggungjawab terkait SIREKAP adalah kami dalam artian teknis lapangannya dan juga administrasinya karena pada dasarnya kesekretariatan KPU Kota Jayapura hanya membantu berkaitan dengan teknis dan administrasi; 3. Bahwa menurut Pihak Terkait yang bertanggungjawab untuk admin dan operator SIREKAP adalah ke Sekretaris KPU Kota Jayapura karena Sekretaris yang menerbitkan SK tersebut; 4. Menurut Pihak Terkait menginput data kedalam SIREKAP adalah Operator. Begitu juga dengan admin. Kemudian menurut saksi yang menunjuk operator di tingkat Distrik itu berdasarkan saran dari Ketua dan Anggota PPD. Kemudian kami menerima nama-nama dan membuatkan SKnya; [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1- 6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Dokumentasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten/Kota Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Papua, yang dilaksanakan dengan 2 (dua) Gelombang/ Zona, yaitu Zona – 1 dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di Hotel Aston, Kota Jayapura dan Zona - 2 Provinsi Papua pada tanggal 13 November 2024 Bertempat di Swissbell-hotel Biak. 2. PT.1-2 Dokumentasi KPU Provinsi Papua hadir sebagai Narasumber bersama dengan pejabat di lingkungan Pusat data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI untuk kegiatan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) distrik Heram Kota Jayapura Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura di Hotel Horison Kotaraja, pada tanggal 20 November 2024. 3. PT.1-3 Surat Tugas KPU Provinsi Papua Nomor 958/RT.02.1- ST/91/2024, dalam rangka melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik di 9 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 29 s.d 2 Desember 2024 (Kota Jayapura dan Kabuapten Jayapura). 4. PT.1-4 Surat Tugas KPU Provinsi Papua Nomor 975/RT.02.1- ST/91/2024, dalam rangka melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/ Kota di 9 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 3 s.d 6 Desember 2024 ( Kota Jayapura & Kabupaten Jayapura ). 5. PT.1-5 Dokumentasi KPU Provinsi Papua Bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring terhadap Pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 9 Desember 2024. 6. PT.1-6 Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 426/PL.02.6- BA/9171/2024 tentang Pembahasan Rekomendasi Penyelesaian Keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota, pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024. [2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Kota Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 D-Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Distrik Jayapura Selatan; 2. PT.2-2 Kejadian Khusus PPD Jayapura Selatan; 3. PT.2-3 Surat Panwas Distrik Jayapura Selatan Nomor 010/AM.02.03.000/K.ST17/12/2024 Perihal Saran Perbaikan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Distrik Jayapuran Selatan 4. PT.2-4 Laporan Penggelembungan Suara Paslon Nomor Urut 2 pada rapat pleno PPD Jayapura Selatan; 5. PT.2-5 Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 082/PM.00.02/K.PA- 29/12/2024 Perihal Rekomendasi Penyelesaian keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota; 6. PT.2-6 - Berita Acara Nomor 426/PL.02.6-BA/9171/2024 tentang Pembahasan dan Rekomendasi Penyelesaian keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota; - Notulensi terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024, tanggal 11 Desember 2024; 7. PT.2-7 - Model D Hasil KABKO-KWK Gubernur; - Model D Hasil KABKO-KWK Bupati/Walikota; [2.10.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 s.d. PT.2-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.3-1 Formulir Model A Pengawasan Pengawas Pemilihan Distrik Jayapura Selatan, tanggal 2 Desember 2024; 2. PT.3-2 Formulir Model A Pengawasan Pengawas Pemilihan Distrik Jayapura Selatan, tanggal 6-10 Desember 2024; 3. PT.3-3 Formulir Model D.Hasil Kecamatan Gubernur untuk Jayapura Selatan; 4. PT.3-4 Formulir Model A Pengawasan Bawaslu Kota Jayapura, tanggal 10 Desember 2024; 5. PT.3-5 Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura; 6. PT.3-6 Surat Nomor: 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Penyelesaian keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota; 7. PT.3-7 Formulir Penerimaan Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024; 8. PT.3-8 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A.4 Nomor: 014/LP/PW/33.01/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024; 9. PT.3-9 Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 127/PP.00.02/K.Kota.PA-29/XII/2024 tertanggal 11 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; 10. PT.3-10 Bukti Tanda Terima Perbaikan Laporan nomor 14/LP/PG/PW/33.01.XII/2024; 11. PT.3-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 Nomor: 14/REG./LP/PG/PW/33.01.XII/2024 tanggal 19 Desember 2024; 12. PT.3-12 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 142/PP/00.02/K/Kota.PA-29/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024. [2.10.4] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota PPD Jayapyura Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.4-1 dan PT.4-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.4-1 Screenshoot Data Penggunaan Surat Suara SIREKAP tanggal Desember 2024; 2. PT.4-2 Screenshoot Data Penggunaan Surat Suara SIREKAP tanggal 6 Desember 2024; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga Para Teradu diduga melakukan tindakan penggelembungan suara Paslon Nomor urut 2 Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan jumlah 9.137 (sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh) suara yang tersebar di 51 (lima satu) TPS pada 5 Kelurahan di Distrik Jayapura Selatan yaitu Kelurahan Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi dan Numbay. Menurut Pengadu, penggelembungan suara tersebut dituangkan dalam Model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi yang ditanda tangani oleh Ketua PPD Jayapura Selatan tertanggal 9 Desember 2024. Bahwa setelah dilakukan rapat pleno terbuka tingkat Distrik, empat orang anggota PPD Jayapura Selatan tidak menandatangani dokumen D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur. Bahwa terhadap dokumen D Hasil kecamatan tersebut, Para Teradu diduga tetap mengesahkan D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur yang bermasalah pada rapat pleno terbuka KPU Kota Jayapura. Selain itu, Pengadu juga berdalih pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan temuannya telah menyampaikan Surat Rekomendasi kepada KPU Jayapura tanggal 11 Desember 2024 dengan Nomor: 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024 Perihal Rekomendasi Penyelesaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kota, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura (vide Bukti P-10). [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan video rapat pleno KPU Kota Jayapura pada tingkat Provinsi, yang menjadi saksi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Papua No. urut 1 adalah Mukri Hamadi dan Zulfikar, sehingga penyebutan Pengadu sebagai saksi pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Papua No. urut 1 patut dipertanyakan (vide Bukti T-1). Para Teradu juga menyatakan terhadap dalil Pengadu terhadap peristiwa rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK/PPD tanggal 28 November 2024 s.d. 3 Desember 2024, Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota tanggal 29 November 2024 s.d. 6 Desember 2024 dan Rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 30 November 2024 s.d. 9 Desember 2024 dapat dianggap obscuur libel (vide Bukti T-2). Selanjutnya Para Teradu kembali menjelaskan terhadap lokasi tempat terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu adalah lokasi yang tidak pernah dijadikan sebagai tempat pelaksanaan Pleno Tingkat Kota Jayapura. Bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura diselenggarakan tanggal 29 November 2024 s.d. 11 Desember 2024 bertempat di Grand Abe Hotel Abepura sehingga Locus delicti atau locus violationis dari peristiwa yang diadukan menjadi tidak jelas atau Obscuur libel (vide Bukti T-3). Menurut Para Teradu locus delicti atau locus violationis a quo yang dimaksud Pengadu ternyata lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Jayapura Selatan tanggal 29 November 2024 s.d. 4 Desember 2024 yang dimana berdasarkan mekanisme dan tata kerja KPU Kota Jayapura, telah dibentuk korwil yang bertanggungjawab atas pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan yaitu Desi Frederica Itaar selaku koordinator divisi SDM, PARMAS dan SOSDIKLIT KPU Kota Jayapura (vide Bukti T-4). Selanjutnya, para Teradu menyatakan dirinya tidak terlibat secara aktif bahkan tidak hadir secara penuh pada tahapan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan sebab saat yang bersamaan Para Teradu juga sedang melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik yang menjadi tanggung jawab Para Teradu sebagai Korwil pada distrik yang telah ditetapkan, dimana Teradu I menjadi korwil pada distrik Muara Tami yang melaksanakan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 s.d. 2 Desember 2024 bertempat di Kantor Distrik Muara Tami kota Jayapura. Teradu II menjadi korwil pada distrik Heram yang melakasankaan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 s.d. 7 Desember 2024 bertempat di hotel Horison Padang bulan dan Grand abe dan Teradu III menjadi korwil pada distrik Jayapura Utara yang melaksanakan rekapitulasi tanggal 29 November 2024 s.d. 3 Desember 2024 bertempat di kantor distrik Jayapura Utara (vide Bukti T-5 s.d. Bukti T-7). Bahwa karena locus delicti atau locus violationis yang didalilkan Pengadu sangat kabur (Obscuur libel), maka tentu saja peristiwa yang diadukan menjadi tidak relevan sehingga Para Teradu berpendapat bahwa peristiwa yang diadukan Pengadu tidak berkesesuaian dengan waktu dan lokasi terjadinya peristiwa yang dituduhkan, karena itu dalam penalaran hukum yang wajar, maka aduan Pengadu sangat tidak berdasar. Bahwa meskipun waktu dan lokasi yang diadukan oleh Pengadu tidak berkesesuaian dengan peristiwa yang diadukan, Para Teradu menjelaskan KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana jadwal dan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan (vide Bukti T-8). Kemudian, Para Teradu juga menjelaskan bahwa rekapitulasi di Tingkat Distrik Jayapura Selatan yang terjadi di hotel Best Western Sagita Entrop Distrik jayapura selatan berlangsung selama 6 hari, dimulai tanggal 29 November 2024 s.d. 4 Desember 2024 melampaui tahapan dan jadwal rekapitulasi yang seharusnya terjadi pada tingkat distrik (vide Bukti T-2) dan tidak dapat diselesaikan karena adanya rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura yang memerintahkan untuk melaksanakan PSU pada TPS 17 Ardipura (vide Bukti T-9). Terhadap peristiwa belum selesainya rapat pleno a quo, Para Teradu menyatakan hal tersebut karena masih ada 1 TPS yang harus melakukan PSU, sementara tahapan dan jadwal rekapitulasi pada tingkat distrik sudah berakhir, maka KPU Kota Jayapura melalui surat Nomor: 1030/PP.08.4- SD/9171/2024 meminta PPD Distrik Jayapura Selatan untuk memindahkan pelaksanaan Rekapitulasi tingkat distrik Jayapura Selatan ke Grand Abe hotel tempat dimana Pleno KPU tingkat kota Jayapura diselenggarakan, sehingga pelaksanaan Pleno tingkat distrik dapat diawasi secara langsung dan di supervisi oleh KPU Kota Jayapura (vide Bukti T-10). Bahwa meskipun lokasi Pleno tingkat Distrik Jayapura selatan telah dipindahkan ke grand abe hotel, namun seluruh tahapan rekapitulasi tingkat distrik tetap dilakukan oleh PPD Jayapura Selatan dibawah pengawasan langsung Korwil Jayapura Selatan, sekaligus Koordinator divisi SDM, PARMAS dan SOSDIKLIT KPU Kota Jayapura saudari Desi Frederica Itaar (vide Bukti T-11). Selanjutnya, pada saat pleno tingkat distrik Jayapura Selatan berlangsung terdapat 1 (satu) surat dari Panwas distrik Jayapura selatan yang ditandatangani oleh Ketua Panwas, Saudara Onesimus Hukubun pada tanggal 7 Desember 2024, berupa saran perbaikan kepada PPD Distrik Jayapura selatan, yang pada pokoknya menyarankan dua hal; (a) bahwa PPD Jayapura Selatan dianggap Perlu melaksanakan rapat pleno tingkat distrik secara efektif dan efisien dalam memanfaatkan waktu pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil yang telah melewati ketentuan jadwal yang telah ditetapkan, (b) bahwa dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diajukan oleh saksi dan/atau panwas pemilihan distrik jayapura selatan, dapat berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku (vide Bukti T-12). Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2024 KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor: 2668/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 telah memerintahkan kepada KPU Kota jayapura untuk mengintervensi pelaksanaan pleno tingkat distrik jayapura selatan, dengan memberikan batasan waktu kepada PPD Jayapura selatan agar dapat menyelesaikan pleno tingkat distrik hingga tanggal 9 desember 2024 pukul 23.59, dan jika sampai batas waktu yang ditetapkan PPD belum menyelesaikan seluruh tahapan, KPU Provinsi Papua meminta KPU Kota Jayapura untuk mengambil alih pelaksanaan pleno tingkat distrik jayapura selatan (vide Bukti T-14). Kemudian pada tanggal 9 Desember 2024 ketika pleno tingkat distrik Jayapura Selatan sedang berlangsung dan memasuki tahap pengesahan, terdapat beberapa insiden dan keributan, namun dapat diselesaikan oleh PPD Jayapura selatan, yang kemudian belakangan Para Teradu baru ketahui bahwa Panwas Distrik mengajukan keberatan yang ditulis tangan dalam form keberatan, namun sulit untuk dibaca, sehingga ketika pleno tingkat Kota Jayapura berlangsung, Onesimus Hukubun selaku ketua Panwas dan pihak yang mengajukan keberatan diminta untuk membacakan ulang keberatan yang beliau ajukan yang ternyata pada pokoknya adalah menyarankan agar pleno dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, yang tentu saja harus merujuk pada PKPU no 18 tahun 2024 dan Petunjuk teknis KPU nomor 1797 tentang rekapitulasi (vide Bukti T-13). Bahwa atas surat Panwas Jayapura selatan tersebut, tentu menjadi kewenangan dari PPD Jayapura Selatan untuk menindaklanjutinya, dan sepanjang pengetahuan dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh Para Teradu, mekanisme rekapitulasi yang terjadi di grand abe hotel selalu mengacu pada PKPU 18 2024 dan petunjuk teknis 1797 tentang Rekapitulasi. Kemudian terlepas dari dinamika yang terjadi pada tahapan rekapitulasi tingkat Distrik Jayapura Selatan yang berlangsung sejak dari hotel Best Western Sagita entrop. hingga Grand abe hotel, tanggal 9 Desember 2024 Pleno tingkat Distrik Jayapura Selatan ditetapkan dan disahkan oleh PPD Jayapura selatan yang dihadiri secara langsung oleh 5 anggota PPD, Panwas Distrik Jayapura Selatan, saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua No. urut 1 dan No. urut 2 (vide Bukti T- 11). Bahwa terhadap hal tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa Pleno rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil Gubernur Papua 2024 tingkat Kota jayapura dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 s.d. 11 Desember 2024 bertempat di grand abe hotel (vide Bukti T-15). Selain itu, Para Teradu juga menyatakan Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Jayapura terhadap perolehan suara hasil pemilu untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah proses pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik, meliputi Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura, Distrik Muara Tami dan Distrik Heram dan terhadap Rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 tingkat kota Jayapura telah disahkan oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T-16). Kemudian Para Teradu kembali menyatakan setelah Rekapitulasi perolehan suara calon Gubernur/Wakil Gubernur Papua tingkat kota telah disahkan oleh KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura kemudian barulah mengeluarkan rekomendasi melalui surat dengan nomor 082/PM.00.02/K.PA-29/12/2024, yang pada pokoknya meminta KPU kota Jayapura melakukan pembetulan perolehan suara hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (vide Bukti T-17). Selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2024 hasil Rekapitulasi tingkat Kota Jayapura telah dibacakan dan disetujui Oleh KPU Provinsi Papua, Bawaslu Papua, dan saksi Pasangan calon nomor urut 1 dalam rapat pleno tingkat provinsi Papua bertempat di hotel horison Ultima Entrop Distrik jayapura Selatan, Kota Jayapura (vide Bukti T-18). Kemudian sertifikasi Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur provinsi Papua tahun 2024 yang disahkan oleh KPU Kota Jayapura pada tanggal 11 Desember 2024, tingkat kota jayapura, sama dengan sertifikasi Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Papua, yang ditetapkan oleh KPU Papua pada tanggal 14 Desember 2024, dimana dalam sertifikasi tingkat kota jayapura tertanggal 11 desember 2024 calon gubernur nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 90859 (sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan), dan calon Gubernur Nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 114271 (seratus empat belas dua ratus tujuh puluh satu). Demikian halnya perolehan suara calon Gubernur Nomor urut 1 pada pleno tingkat provinsi tanggal 14 Desember 2024 berjumlah 90859 (sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan dan calon Gubernur Nomor urut 2 memperoleh suara 114271 (seratus empat belas dua ratus tujuh puluh satu). Selain memiliki jumlah perolehan yang sama, hasil ini juga telah ditandatangani oleh KPU Provinsi Papua, termasuk saksi Pasangan calon Gubernur Nomor urut 1 atas nama Zulfikar, yang disaksikan oleh Bawaslu Papua. Data tersebut menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan oleh KPU Kota Jayapura, disetujui dan disahkan oleh KPU Provinsi Papua, Bawaslu Papua termasuk saksi Pasangan calon Nomor urut 1 sebab dalam batas penalaran hukum yang wajar, terlepas dari berbagai dinamika yang terjadi didalam pleno, ternyata semua prosedur rekapitulasi telah mengikuti peraturan Perundang- undangan, dalam hal ini PKPU nomor 18 tahun 2024 dan petunjuk teknis KPU nomor 1797 tahun 2024 (vide Bukti T-19). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan bertempat di Best Western Sagita Hotel Jayapura dan telah menyelesaikan penghitungan 140 TPS dari jumlah total 141 TPS yang tersebar pada 5 Kelurahan dan 2 Kampung di Distrik Jayapura Selatan, namun karena masih terdapat kekurangan satu TPS yang akan melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS 17 Ardipura di tanggal 5 Desember 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maka pada pukul 19.49 WIT Rapat Pleno diputuskan untuk diskors dan menunggu hasil dari pelaksanaan PSU pada TPS 17 Ardipura sebagaimana keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Jayapura (vide Bukti PT.3-1). Bahwa pada rekapitulasi tanggal 3 Desember 2024 yang bertempat Best Western Sagita Hotel Jayapura sudah dilakukan penghitungan suara atau rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan dengan perolehan suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 adalah 28.916 (Dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIT Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilanjutkan kembali yang bertempat di Grand Abe Hotel. Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Yustinus Ambabunga selaku Anggota PPD Jayapura Selatan dan 3 Anggota PPD Jayapura Selatan lainnya tanpa kehadiran Ketua PPD Jayapura Selatan. Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 6 Desember 2024 ada dugaan penggelembungan pada rekapitulasi tingkat walikota dan ada perdebatan terkait penghitungan perolehan suara mana yang dilakukan terlebih dahulu dilakukan antara penghitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Atas hal tersebut, kemudian rapat pleno menyepakati bahwa penghitungan perolehan suara akan diawali dengan jenis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dengan demkian maka penghitungan suara atau rekapitulasi untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dilakukan setelah rekapitilasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota selesai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa penghitungan perolehan suara untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur baru dimulai kembali pada tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, yang dipimpin oleh Ketua dan anggota PPD Jayapura Selatan dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Pengawas Distrik Jayapura sebanyak 3 Orang, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian Ketua PPD Jayapura Selatan meminta operator Sirekap atas nama Bernard selaku Anggota PPD Jayapura Selatan untuk menampilkan sekaligus membacakan data Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyatakan protes karena ada penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu pada saat hasil rekapitulasi di Best Western Sagita Hotel Jayapura Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 adalah 28.916 (Dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas) suara, namun berubah menjadi ketika dibacakan menjadi 38.056 (Tiga puluh delapan ribu lima puluh enam) suara, oleh karena itu Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 meminta untuk melakukan pencocokkan data perolehan suara. Atas hal tersebut, selanjutnya Ketua PPD Jayapura Selatan meminta masukan dan tanggapan Pengawas Distrik Jayapura Selatan, Ketua Pengawas Distrik Jayapura Selatan menyampaikan yang pada pokoknya untuk dikembalikan pada permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan juga meminta agar PPD Jayapura Selatan mempertimbangkan permintaan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan memperhatikan jadwal. Selain itu Ketua PPD Jayapura Selatan menyampaikan yang pada pokoknya tidak memungkinkan untuk dilakukan pencocokkan data perolehan suara, sebab waktu yang diberikan oleh KPU Kota Jayapura sangat terbatas untuk segera melakukan penyelesaian penghitungan perolehan suara, namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tetap bersikeras untuk melakukan pencocokkan data perolehan suara Gubernur, akan tetapi Ketua PPD Jayapura Selatan menyampaikan kembali persoalan waktu yang terbatas, sehingga secara sepihak atau bersama-sama mengambil Keputusan untuk mengesahkan hasil perolehan suara Gubernur dan meminta saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk menuangkan catatan keberatannya pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi, kemudian saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 menuangkan Keberatannya dan dimasukkan pada konteneir yang disegel oleh PPD Jayapura Selatan (vide Bukti PT.3- 2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 19.03 WIT dimulai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Jayapura dilanjutkan pada pukul 20.15 WIT. Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan untuk membacakan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan. setelah dilakukan pembacaan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan, saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 menyampaikan terdapat kenaikan suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dari semula 28.916 (Dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas) suara menjadi 38.056 (Tiga puluh delapan ribu lima puluh enam) suara pada data sirekap yang dijadikan bukti PPD Jayapura Selatan (vide bukti PT.4-1 dan PT.4-2) bahkan perolehan suara hasil rekapitulasi dalam form D. Hasil Kecamatan KWK Gubernur Kecamatan Jayapura Selatan juga terdapat perbedaan yaitu perolehan suara Pasangan Calon Nomor urut 2 adalah 38200 (Tiga puluh delapan ribu lima puluh enam) suara (vide Bukti PT.2-1). Bahwa terkait keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut, Ketua KPU Kota Jayapura dalam memimpin pelaksanaan rapat pleno tidak melakukan penyelesaian keberatan yang diajukan pada Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari tingkat Distrik terkait prosedur dan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah memberikan saran dan pendapat saat berlangsungnya rapat pleno tersebut terkait pelaksanaan rekapitulasi yang harus melakukan penyelesaian keberatan yang diajukan dari tingkat Distrik kepada KPU Kota Jayapura. Namun, Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura tetap memutuskan untuk mengesahkan D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan pada pukul 22.50 WIT tanpa melakukan penyelesaian keberatan terkait D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur pada Distrik Jayapura Selatan (vide Bukti PT.3-4). Bahkan terhadap keberatan yang diajukan terhadap prosedur dan mekanisme penetapan perolehan suara di tingkat Kota Jayapura, Ketua KPU Kota Jayapura menyampaikan untuk melakukan penyelesaian keberatan atas selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akan dilakukan pada Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kota Jayapura berpendapat untuk tidak dapat menerima dan menolak hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Jayapura dan merekomendasikan untuk penyelesaian keberatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota (vide Bukti PT.3-6). Hal itu dilakukan Bawaslu Kota Jayapura karena dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Kota Jayapura tidak melakukan pembetulan dalam hal penyelesaian keberatan yang diajukan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada tingkat distrik dan Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi menyarankan KPU Kota Jayapura untuk melakukan penyandingan data perolehan suara dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Jayapura dan masing-masing calon, namun hingga akhir pleno tingkat Provinsi KPU Kota Jayapura tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura dan arahan KPU Provinsi Papua (vide Bukti PT.1-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah dilakukan penyandingan data dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak dapat menjelaskan perbedaan perolehan suara milik Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang semula 28.916 (Dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas) suara menjadi 38.056 (Tiga puluh delapan ribu lima puluh enam) suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap saran KPU Provinsi Papua Para Teradu menyatakan bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura dan Saran KPU Provinsi Papua sudah membuat telaah hukum, namun sampai dengan sidang pemeriksaan terhadap perkara a quo dilakukan telaah hukum tersebut tidak ada. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dari uraian bukti dan fakta dalam sidang pemeriksaan, berupa perubahan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand, yang semula memperoleh 28.916 (Dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas) suara pada saat rekapitulasi tanggal 3 Desember 2024 bertempat di Best Western Hotel, namun berubah pada saat pembacaan rekapitulasi pada tanggal 9 Desember 2024 bertempat di Grand Abe Hotel menjadi 38.056 056 (Tiga puluh delapan ribu lima puluh enam) suara, keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang tidak diselesaikan baik di tingkat distrik maupun di tingkat KPU Kota Jayapura, dan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura serta saran KPU Provinsi Papua selaku atasan langsung Para Teradu, DKPP mendapat petunjuk bahwa telah terjadi peristiwa penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan atas peristiwa penggelembungan suara tersebut, Para Teradu selaku penyelenggara pemilu justru membiarkan peristiwa penggelembungan suara tanpa memberi penyelesaian dengan menggembalikan seperti keadaan semula, padahal sudah diberi rekomendasi oleh Bawaslu Kota Jayapura dan saran dari KPU Provonsi Papua selaku atasan langsung Para Teradu. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menyelesaikan persoalan penggelembungan suara yang diajukan keberatan oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dimuat dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan tingkat Distrik yang dibacakan pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kota Jayapura sudah melanggar Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: f. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut. Dengan merujuk ketentuan a quo, tidak ada alasan pembenar bagi Para Teradu untuk tidak melakukan perbaikan atas penggelembungan suara yang terjadi untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu juga sudah tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura untuk melakukan penyandingan data guna memastikan kebenaran perolehan suara dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, Padahal Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) sangat jelas menyatakan, KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib: b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang tidak melakukan penyandingan data dan perbaikan perolehan suara terhadap penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 merupakan pelanggaran etik berat, karena Para Teradu dengan sadar sudah membiarkan pelanggaran pemilu terjadi yang merugikan pasangan calon lain dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Para Teradu yang terikat oleh hukum dan etika dengan sadar membiarkan pelanggaran yang terjadi dihadapannya tanpa melakukan tindakan apapun untuk mengembalikan perolehan suara sebelum dilakukan penggelembungan suara. Terlepas di tingkat mana penggelembungan tersebut terjadi, namun pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kota Jayapura sudah dibacakan keberatan tentang penggelembungan suara, maka seharusnya sesuai tugas, fungsi, dan wewenangnya Para Teradu harus menyelesaian keberatan penggelembungan suara a quo, namun dengan arogan Para Teradu menolak memperbaiki perolehan suara menjadi seperti semula, bahkan Para Teradu meminta saksi untuk menyelesaikan di tingkat Provinsi. Dengan demikian, tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa selain Para Teradu tidak menyelesaikan keberatan penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan mengembalikan kepada keadaan semula, sesuai fakta persidangan, Para Teradu sudah mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura yang menjadi kewajiban Para Teradu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 huruf b1 UU 10/2016. Bahkan Para Teradu dengan sadar sudah mengabaikan arahan KPU Provinsi Papua selaku atasan langsung Para Teradu. Tindakan Para Teradu sebagai bentuk pengabaian kewajiban yang sudah diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, terdapat cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Para Teradu sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti, dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormartan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Martapina Anggai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jayapura, Teradu II Ance Wally, dan Teradu III Benny Karubaba masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani