Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 143 Tahun 2023
Anggota Bawaslu Kota Palembang, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, serta Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-02-2024
👁 25 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 167-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Teradu I adalah Anggota Bawaslu Kota Palembang berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 2571.I/KP.01.00/Kl/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028; Bahwa Teradu I kami duga merupakan Pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) salah satu partai di Provinsi Sumatera Selatan yang mengikuti kontestasi pemilihan umum tahun 2024; Bahwa Teradu I dalam proses seleksi menjadi anggota Palembang patut diduga membuat dan menandatangani pemyataan Tidak pemah menjadi Anggota Partai Politik dengan tidak memberikan keterangan yang benar. Bahwa Teradu II s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang karena masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028; [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI diduga tidak profesional karena meloloskan Teradu I yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028; [4.1.3] Bahwa Teradu VII s.d.
Pasal DilanggarPasal 95; Pasal 131; Pasal 41 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017; Pasal 41 ayat (1); Pasal 41 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Hasbi selaku Anggota Bawaslu Kota Palembang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu III Ardiyanto, Teradu IV Muhammad Sarkani, Teradu V Massuryati, dan Teradu VI Ahmad Naafi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 167-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Febi Irianto
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jln. Veteran, RT 12, RW 004, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir
Timur I, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
1. Nama : M. Hasbi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Palembang
Alamat : Jl. Mayor Santoso, Kelurahan 20 Ilir D. III, Kecamatan Ilir Timur
I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Kurniawan
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ardiyanto
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Muhammad Sarkani
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Massuryati
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Ahmad Naafi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Rahmat Bagja
Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Lolly Suhenty
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Puadi
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Herwyn J.H. Malonda
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Totok Hariyono
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu XI;
Teradu I s.d. Teradu XI selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 167-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Bahwa Teradu I adalah Anggota Bawaslu Kota Palembang berdasarkan Keputusan
Ketua Bawaslu RI nomor 2571.I/KP.01.00/Kl/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023
tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028;
Bahwa Teradu I kami duga merupakan Pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) salah satu partai di Provinsi Sumatera Selatan yang mengikuti kontestasi
pemilihan umum tahun 2024;
Bahwa Teradu I dalam proses seleksi menjadi anggota Palembang patut diduga
membuat dan menandatangani pemyataan Tidak pemah menjadi Anggota Partai Politik
dengan tidak memberikan keterangan yang benar.
Bahwa Teradu II s.d. Teradu XI idealnya dalam penerapan penyelenggara pemilu harus
memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, namun dengan kejadian ini hal
yang saya harapkan sebagai pemilih dan masyarakat kota Palembang dalam
pelaksanaan penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang memenuhi prinsip-prinsip
tersebut dalam pelaksanaannya terkesan tidak dapat terpenuhi, dikarenakan dalarn
proses seleksi dugaan kami terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II dan
Teradu XI yang tidak adil dan professional dalam penyelenggaraan seleksi anggota
Bawaslu Kota Palembang yang mungkin akan berdampak pada penyelenggaraan
dikarenakan Teradu I, kami duga terafiliasi pada salah satu partai yang ikut dalam
kontestasi pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sehingga
berpengaruh pada netralitas penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
A. Bukti-Bukti yang diajukan Pengadu, Teradu I, Teradu II s.d. Teradu VI dan
Teradu VII s.d. Teradu XI
Bahwa, untuk menguatkan dalil aduan, Pengadu telah menyampaikan bukti-
bukti serta keterangan saksi-saksi di persidangan. Bahwa PENGADU dalam
sidang pembuktian telah mengajukan 13 alat bukti surat yaitu P-1 s/d P-13 yang
diajukan pada tanggal 7 november 2023 dan 22 Januari 2024. Selain itu Pengadu
dalam perkara ini mengajukan 2 orang saksi, yaitu:
1. Bakri, beragama Islam
Di bawah sumpah pada intinya menerangkan:
• Bahwa saksi menerangkan baru mengenal Teradu I pada saat acara dan
Teradu I mengenakan atribut partai pada saat Pendidikan Pengkaderan
Pratama partai PDIP di tahun 2021 di Kota Palembang;
• Bahwa Saksi mengetahui Teradu I sebagai narasumber Pendidikan yang
berada di kecamatan Gandus, Palembang.
• Bahwa Saksi tidak melihat jika saudara saksi Teradu I mengenakan
pakaian kepada Teradu I
2. Suyanto, beragama Islam
• Bahwa Saksi menerangkan mengenal Teradu I saat acara pengkaderan
Pratama Partai PDIP tahun 2022 di Kota Palembang;
• Bahwa Saksi tidak melihat jika saudara saksi Teradu I mengenakan
pakaian kepada Teradu I;
•Bahwa Saksi mengetahui Teradu I sebagai narasumber Pendidikan Diklat
PDIP yang berada di kecamatan Gandus, Palembang dengan materi yang
disampaikan ialah keorganisasian.
B. Bukti-Bukti yang diajukan oleh Teradu I
Bahwa TERADU I dalam sidang pembuktian telah mengajukan 5 alat bukti surat
yaitu T-1 s/d T-5 yang diajukan pada tanggal 22 Januari 2024. Selain itu Teradu
dalam perkara ini mengajukan 1 orang saksi, yaitu:
Saksi (Susanto Adjis), beragama Islam, Penanggung jawab Kegiatan DPD Partai
PDIP.
• Saksi merupakan pengurus partai DPD PDIP Sumsel Periode 2020-2025;
• Saksi menjabat sebagai wakil ketua bidang ideologi dan organisasi;
• Saksi menerangkan kegiatan kaderisasi yang di lakukan di 17 Kabupaten
yang di lakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
• Saksi menjelaskan terkait atribut partai (Pakaian/Kemeja) yang dikenakan
oleh Teradu I ialah Saksi yang memakaikan di kegiatan Empat Lawang;
• Saksi mengenal baik Teradu I karena teman yang hobinya sama yaitu bulu
tangkis;
• Saksi menerangkan Teradu I sesama pengurus PA GMNI;
• Saksi menerangkan untuk dapat dikatakan sebagai anggota Partai PDIP harus
memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA);
• Kader harus melalui tahapan yaitu pratama, madia, utama;
• Saksi menerangkan untuk pakaian yang dikenakan oleh Narasumber dapat
di lakukan atas permintaan audiens;
• Sipol hanya untuk anggota partai yang ikut kontestasi politik bukan
menunjukkan seluruh nama anggota partai;
• Saksi menerangkan sebagai Penanggungjawab DPD namun Pelaksana Teknis
itu berada pada DPC;
• Saksi menerangkan ada 8 kabupaten yang telah di hadiri Teradu I dari 17
Kabupaten
• Saksi membantah menerangkan berita pada kegiatan di Lubuk Linggau pada
hari Minggu, tanggal 3 Juli 2022 merupakan hanya kesalahan penulisan pada
berita menyebutkan terhadap Badiklat Provinsi Bung Hasbi yang lainnya
benar;
C. Penjelasan/klarifikasi Teradu I
• Teradu I menerangkan Pakaian (kemeja/pakaian) telah diberikan ke pada
peserta saat kegiatan Pengkaderan di Kabupaten Empat Lawang;
• Teradu I menerangkan jika saksi teradu I meminta teradu I untuk memakai
pakaian di lokasi kegiatan kabupaten Empat Lawang;
• Teradu I membenarkan yang berada pada VIDIO yang dibuktikan pada menit
01.07 detik dengan pemberian cindera mata kepada salah seorang peserta
pada kegiatan 28-31 maret 2022;
• Teradu I memberikan keterangan yang kontradiktif dengan keterangan yang
sebelumnya saksi Teradu I telah mengenakan Atribut Partai di rumah sebelum
di kegiatan pengkaderan partai di Kabupaten Empat Lawang;
• Teradu I menjelaskan menerima pakaian dari rumah dan sudah di kuasai oleh
Teradu I pada kegiatan di Palembang agar kelihatan kompak;
• Teradu I membenarkan dirinya ikut kegiatan pengkaderan berdasarkan Poto
Bersama dengan memberikan symbol nomor partai;
• Teradu I sebelum menjadi anggota Bawaslu sempat menjadi tenaga kerja
Honor di Sekwan DPRD;
• Teradu I merupakan Humas Tenaga Honorer di komisi V DPRD Provinsi
Sumsel;
• Teradu I tidak pernah menerima jasa sebagai narasumber pada kegiatan
pengkaderan partai.
D. Fakta-Fakta yang Terungkap
Bahwa dalam perkara ini yang menjadi objek pengaduan adalah Terpilih dan
dilantiknya Teradu I menjadi anggota Bawaslu Kota Palembang. Adapun fakta-
fakta yang terungkap di dalam persidangan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang di buktikan oleh pengadu yang menunjukkan Teradu I
mengenakan Atribut Partai dan menunjukkan simbol partai dibenarkan oleh
Teradu I;
2. Pengadu tidak dapat menjangkau administrasi internal Partai untuk
mendapatkan KTA dan Surat Keputusan anggota partai;
3. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh Teradu I merupakan Anggota Partai Politik
dari PDIP yang dalam hal ini ada kepentingan dalam pemeriksaan sehingga
keterangan yang di berikan menjadi tidak berimbang apalagi saksi menjabat
sebagai Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari fraksi PDIP;
4. Bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan merupakan bagian sayap dan Organ
Partai PDIP;
5. Bahwa Teradu I pernah bekerja sebagai honorer di komisi V dan ikut pada
kegiatan partai tanpa menerima honor pembicara;
E. Kesimpulan Pengadu
1. BAGIAN TENTANG TERADU I TERAFILIASI DALAM KEANGGOTAAN PARTAI
1.1. Bahwa Teradu I yang menghadirkan saksi dari Partai PDIP sangatlah
bertentangan dengan apa yang hendak di capai dalam permohonan
pengaduan, dikarenakan saksi Teradu I merupakan anggota Partai yang
diduga oleh Pengadu atas ikut sertanya keanggotaan partai dari Teradu
I;
1.2. Bahwa saksi Teradu I memiliki kepentingan dalam hal politik terhadap
Teradu I apabila Teradu I masih menjabat sebagai Bawaslu Kota
Palembang sehingga uraian yang diberikan tidak berimbang dan tidak
dapat dipercaya, yang mana Pengadu Ketahui dari Berita yaitu Saksi
Teradu I (Susanto Aziz) merupankan Ketua Komisi V DPRD dari Fraksi
Partai PDIP yang mana Teradu I pernah bekerja sebagai Tenaga Honorer
bagian Humas di Komisi V.
1.3. Bahwa Teradu I jelas bermaksud tidak koperatif dan menonjolkan
kelemahan secara administrasi yang tidak dimiliki oleh Pengadu namun
dalam persidang telah di buktikan oleh Pengadu berdasarkan bukti
Petunjuk dan benarkan oleh Teradu I.
1.4. Bahwa menurut hemat saya sebagai Pengadu Teradu I telah terafiliasi
dalam keanggota partai (Sayap partai dalam hal ini Badan Pendidikan
Dan Pelatihan PDIP) dan telah sesuai dengan pasal 117 huruf I Perpu
tentang Pemilihan Umum.
2. BAGIAN TENTANG TERADU II S.d TERADU XI
2.1. Bahwa benar adanya Teradu II s.d Teradu XI tidak dapat memahami
rekam jejak Teradu I sehingga tidak dapat memenuhi asas kehati-hatian
dan ketelitian Dimana keterbukaan Informasi yang pesat tidak dapat
dimanfaatkan oleh Teradu II s.d Teradu XI yang telah melantik Teradu I
dengan hubungan yang sangat erat dalam hal ini sayap partai sehingga
telah terpenuhi Pasal 8 junto Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum terkait Kode Etik.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian aduan Pengadu di atas, Pengadu memohon agar kiranya
Majelis Hakim pemeriksa DKPP RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan berkenan memberikan
putusan sebagai berikut
1. Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu XI terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
3. Menghukum dan memberikan sanksi berat Pemberhentian Tetap kepada Teradu
I selaku anggota Bawaslu Kota Palembang;
4. Menyatakan Teradu I tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara
pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Menghukum dan memberikan sanksi teguran keras kepada Teradu II, III, IV, V,
VI (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel) tidak cermat melakukan
verifikasi administrasi terhadap calon anggota Bawaslu Kota Palembang dan
tidak melakukan profiling terhadap calon;
6. Menghukum dan memberikan sanksi teguran peringatan kepada Teradu VII, VIII,
IX, X, XI (Anggota Bawaslu RI) yang telah lalai dalam menentukan putusan
Bawaslu Terpilih periode 2023-2028 untuk kota Palembang;
7. Memerintahkan kepada Teradu VII, VIII, IX, X, XI (Anggota Bawaslu RI) untuk
menganulir putusan pengangkatan Teradu I dan segera menetapkan pergantian
antar waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota BAWASLU
Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan, tanggal
22 Mei 2023;
2. P-2 Surat Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan
2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023;
3. P-3 Surat Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara
Calon Anggota BAWASLU Kota Palembang, tanggal 31 Juli
2023;
4. P-4 Poto Teradu I mengenakan Pakaian dan atribut Partai dalam
kegiatan kaderisasi Partai di Kabupaten Empat Lawang
Provinsi Sumatera Selatan, Tanggal 16-18 September 2022;
5. P-5 Poto Bersama pada kegiatan kaderisasi;
6. P-6 Prinscreen Berita Online.
7. P-7 Video tentang kegiatan pendidikan kader pratama PDI
Perjuangan Sumatera Selatan pada tanggal 28 s.d. 31 Maret
2022;
8. P-8 Surat pernyataan a.n Risdiyanto;
9. P-9 Kartu Tanda Anggota Partai PDI Perjuangan a.n Risdiyanto;
10. P-10 Berita media online koran22 yang bertuliskan diduga
berafiliasi dengan Partai Politik, Anggota Bawaslu Inisial H
dilaporkan ke DKPP;
11. P-11 Berita media online Tribune Pos yang bertuliskan “perang
pendapat” polemic Anggota Bawaslu Palembang dilaporkan ke
DKPP diduga aktif di PDIP;
12. P-12 Berita media online Tribune Pos yang bertuliskan diduga
masih aktif Pengurus PDIP saat seleksi, Oknum Anggota
Bawaslu Palembang dilaporkan ke DKPP;
13. P-13 Screenshoot getcontact a.n Teradu I.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1.] Bakri
1. Saksi menerangkan bahwa melihat Teradu I di tahun 2022 waktu di acara kegiatan
pendidikan pratama, bahwa Teradu I menyampaikan materi saat itu. Saksi sebagai
peserta, saksi juga menyampaikan tidak mengenal Teradu I namun tahu;
2. Bahwa Teradu I menyampaikan materi saat itu, saksi tidak mengigat semua materi
yang disampaikan oleh Teradu I saat itu.
[2.5.2.] Suyanto
1. Saksi menerangkan bahwa pada waktu tahun 2021, saksi mengikuti acara
pendidikan pengkaderan pratama PDI Perjuangan. Waktu itu yang memberi
materi adalah Teradu I, saat itu saksi menjadi peserta. Kegiatan tersebut
dilakukan di kota Palembang;
2. Bahwa saksi mengenal Teradu I karena waktu jadi narasumber pada kegiatan
pendidikan pengkaderan pratama. Bahwa Teradu I menyampaikan materi
tersebut tentang keorganisasian PDI Perjuangan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Teradu I membantah seluruh dalil yang disampaikan Pengadu kepada
Yang Mulia Majelis DKPP, kecuali yang kebenarannya Teradu I akui secara tegas;
2. Bahwa pada pokonya dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I
terafiliasi sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik PDI Perjuangan adalah
sesuatu yang keliru dan tidak dapat dibuktikan;
3. Bahwa Teradu I tidak pernah mendaftar dan membuat Kartu Tanda Anggota
Partai Politik PDI Perjuangan Sumatera Selatan. Hal tersebut dapat Teradu I
buktikan dengan tangkapan layar pada Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai
Politik), nama Teradu I TIDAK TERDAFTAR DALAM SIPOL ketika memasukan
angka 16710213128*****. [Bukti T-1];
4. Bahwa selain Bukti tangkapan layar pada SIPOL, Teradu I juga membuktikan
Surat Keterangan dari DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan dengan Nomor
231/EX/DPD.19-B/XI/2023 Tertanggal 14 November 2023, Perihal Surat
Keterangan, yang pada pokoknya menyatakan Teradu 1 tidak pernah
mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Politik dan tidak pernah membuat
Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan. [Bukti T-2];
5. Bahwa terkait dengan foto-foto Teradu I yang menggunakan atribut Partai Politik
PDI Perjuangan dalam kegiatan kaderisasi di Kabupaten Empat Lawang Provinsi
Sumatera Selatan pada tanggal 16 s.d. 18 September 2022 sebagaimana yang
terlampir dalam bukti Pengadu, perlu Teradu I jelaskan hal-hal sebagai berikut:
5.1. Bahwa Teradu I diundang oleh DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan
untuk dapat mengisi materi pada Pendidikan Kader PDI Perjuangan Se-
Provinsi Sumatera Selatan termasuk Kabupaten Lubuk Linggau dan
Kabupaten Empat Lawang, dengan Materi yang berjudul “Sejarah
Kelahiran Pancasila”. Hal tersebut dapat Teradu I buktikan dengan Surat
Permohonan Jadi Narasumber yang diajukan oleh DPD PDI Perjuangan
Sumatera Selatan kepada Teradu I dengan Surat Nomor 132-
A/EX/DPD.19.B/II/2022 Tertanggal 27 Februari 2022 yang ditujukan
kepada M.Hasbi selaku Sekretaris DPD PA GMNI Sumsel, perihal
Permohonan sebagai Narasumber dengan materi “Sejarah Lahirnya
Pancasila” pada kegiatan Pendidikan Kaderisasi Pratama DPD PDI
Perjuangan Se- Provinsi Sumatera Selatan dengan Jadwal terlampir [Bukti
T-3];
5.2. Bahwa Teradu I sebagai narasumber diberikan beberapa atribut
(Merchandise) PDI Perjuangan di antaranya Gantungan Kunci, Ball Point
(Pena), Botol Minum, Baju Kaos, serta Baju Kemeja dan Plakat, yang
seluruhnya terdapat tulisan dan logo PDI Perjuangan. Kemudian Teradu I
diminta untuk memakai Baju tersebut saat memberikan Materi dalam
rangka sebagai bentuk penghormatan terhadap Kegiatan kaderisasi yang
dilaksanakan oleh PDI Perjuangan [Bukti T-4];
5.3. Bahwa pada saat kegiatan kaderisasi di Kabupaten Lubuk Linggau pada
tanggal 1 s.d. 3 Juli 2022, Teradu I tidak menggunakan atribut Partai
Politik PDI Perjuangan dalam kegiatan tersebut.
6. Bahwa perlu Teradu I sampaikan, pada saat mendaftar sebagai calon anggota
Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023-2028, Teradu I telah melampirkan
dokumen persyaratan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai
politik yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menjadi anggota partai
politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir [vide Bukti T-5];
7. Bahwa Teradu I perlu tegaskan, pada saat tahapan kegiatan seleksi yang
dilakukan oleh Tim Seleksi mulai dari tahapan kegiatan pengumuman
pendaftaran calon anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023-2028
sampai dengan penyampaian nama calon anggota Bawaslu Kota Palembang
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kota Palembang yang
berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu, Teradu I tidak pernah dimintai
klarifikasi terkait dengan terafiliasi sebagai anggota maupun pengurus Partai
Politik. Bahkan, sampai dengan tahapan kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan
yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan penetapan oleh
Bawaslu, Teradu I tidak mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat
untuk dilakukan klafirikasi.
[2.6.2] JAWABAN TERADU II S.D. TERADU VI
1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu,
kecuali yang kami akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa untuk menjawab pengaduan dari pengadu, kami memohon izin kepada
Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa kewenangan dalam hal pembentukan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dari Bawaslu
Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 95 huruf i Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan
“Bawaslu berwenang membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN,” (Vide Bukti T-1);
b. Bahwa dalam hal proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan Pasal 128 sampai dengan pasal 130 Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan tugas
dari Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu Republik Indonesia, (Vide Bukti
T-1);
c. Bahwa dalam hal penetapan dan pemilihan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih menurut aturan Pasal 131 Undang -Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan kewenangan Bawaslu
Republik Indonesia, (Vide Bukti T-1);
d. Bahwa sebagai peraturan pelaksana dalam hal pembentukan Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu Ad hoc, Bawaslu
Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang di dalamnya juga menegaskan
bahwa pembentukan Bawaslu Kabupaten/kota adalah kewenangan Bawaslu
Republik Indonesia. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa peran Bawaslu
Provinsi dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota terbatas pada
melakukan uji kelayakan dan kepatutan sepanjang diberikan tugas oleh
Bawaslu Republik Indonesia, sebagaimana tercantum pada Pasal 41 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Sementara kewenangan untuk memilih
dan menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih merupakan kewenangan
Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat
(5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017. (Vide
Bukti T-2);
e. Bahwa selain mengeluarkan Peraturan Bawaslu, sebagai pedoman dalam
proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Republik
Indonesia menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028, tertanggal 12 Mei 2023 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023;. (Vide Bukti T-3);
f. Bahwa khusus untuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu
Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 272/Kp.01/K1/07/2023 Tentang Petunjuk Teknis
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 28 Juli 2023. Pada
huruf A Penjelasan Umum, angka 2 (dua) halaman 1, Surat Keputusan
tersebut, Bawaslu Republik Indonesia menugaskan Bawaslu Provinsi untuk
melakukan penilaian kompetensi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
dalam tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan;
g. Bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut diikuti oleh calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinyatakan oleh Tim Seleksi lulus tahapan
seleksi kesehatan dan wawancara, (Vide Bukti T-5);
h. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada hari Kamis sampai
Sabtu tanggal 3 sampai 5 Agustus 2023 untuk tiga wilayah seleksi. Untuk
Kota Palembang yang termasuk dalam Wilayah I (Satu) Uji Kelayakan dan
Kepatutan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 di Hotel
101 Palembang, (Vide Bukti T-6);
i. Bahwa pada uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Bawaslu Provinsi (para
teradu) Sumatera Selatan melakukan penilaian terhadap wawasan, pelibatan
diri (kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi), wibawa, kerja sama,
objektivitas, kecermatan: inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, juga melakukan konfirmasi jika ada tanggapan masyarakat
terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota peserta uji kepatutan dan
kelayakan, (Vide Bukti T-7);
j. Bahwa dalam proses sebagaimana disebutkan dalam huruf i Bawaslu
Provinsi (para teradu) tidak mendapatkan tanggapan Masyarakat mengenai
Teradu I, termasuk mengenai aduan yang didalilkan pengadu;
k. Bahwa setelah selesai melakukan penilaian uji kepatutan dan kelayakan,
para teradu kemudian mengirimkan hasil penilaian masing-masing melalui
aplikasi Mr Bawaslu yang dikelola oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui
akun masing-masing teradu;
l. Bahwa kemudian Bawaslu Republik Indonesia mengumumkan dan melantik
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih pada tanggal 18 Agustus 2023 di
Jakarta (Vide Bukti T-8);
3. Bahwa berdasarkan Jawaban atas pokok aduan di atas, dalil pengadu yang
menyatakan bahwa Para Teradu melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara
Pemilu adalah mengada-ada. Karena para teradu berdasarkan undang-undang
tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Para
teradu hanya diberikan tugas oleh Bawaslu Republik untuk menilai kapasitas
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Tugas tersebut telah dilaksanakan Para Teradu dengan penuh tanggung jawab
dan memegang teguh prinsip mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
[2.6.3] JAWABAN TERADU VII S.D. TERADU XI
1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting
bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf i dan huruf j Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu), Badan
Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) berwenang
membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota) dan mengangkat anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
...
i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
LN;
ii. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi,
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN;
1.2. Bahwa Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 tanggal 12
Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa jabatan 2023 - 2028 (yang selanjutnya disebut ”Keputusan Pedoman
Pembentukan”) [vide Bukti T-1].
1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh
tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia
pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh
Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-2] sebagimana ketentuan Pasal
128 UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
...
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 129
...
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan
mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan
dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
1.5. Bahwa salah satu yang menjadi tugas tim seleksi dalam proses seleksi calon
anggota Bawaslu Kota Palembang adalah menerima berkas pendaftaran
bakal calon anggota Bawaslu Kota Palembang dan melakukan penelitian
berkas administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon
anggota Bawaslu Kota Palembang, yang salah satunya terkait dengan
persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu;
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS adalah:
...;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
2. Bahwa terkait dengan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kota
Palembang atas nama M. Hasbi (Teradu I), perlu Para Teradu jelaskan hal-hal
sebegai berikut:
2.1. Bahwa Anggota Bawaslu Kota Palembang atas nama M. Hasbi (Teradu I)
mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang dengan
melampirkan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kota Palembang
melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu, yang bersangkutan melampirkan
dokumen persyaratan salah satunya adalah surat pernyataan tidak pernah
menjadi anggota partai politik yang pada pokoknya menerangkan tidak
pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima)
tahun terakhir [vide Bukti T-3].
2.2. Bahwa Sdr. M. Hasbi (Teradu I) dinyatakan lolos dalam setiap tahapan yang
dilakukan oleh Tim Seleksi, adapun nama yang bersangkutan tercantum
dalam:
a. pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota
Bawaslu Kota Palembang Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan tanggal
24 Juni 2023 [vide Bukti T-4];
b. pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota
Bawaslu Kota Palembang Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan tanggal
13 Juli 2023 [vide Bukti T-5]; dan
c. pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kota Palembang Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan tanggal
31 Juli 2023 [vide Bukti T-6].
2.3. Bahwa pada tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Seleksi tersebut
tidak terdapat laporan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat atas
nama calon anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I) kepada
Para Teradu.
3. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan pelaksanaan wewenang dari
Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu memberikan
wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan
jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu [vide Putusan DKPP Nomor
114-PKE-DKPP/IX/2023 Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105]. Oleh
karena itu, terkait dengan tahapan kegiatan seleksi dari mulai penelitian berkas
administrasi sampai dengan penyampaian dua kali jumlah calon anggota
Bawaslu Kota Palembang sesungguhnya merupakan wewenang penuh dari Tim
Seleksi;
4. Bahwa Para Teradu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028
sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu, selanjutnya, dilakukan Uji
Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion
(SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan
calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
(yang selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”) [vide Bukti T-
7], yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Di samping itu, Para Teradu juga melakukan penilaian terhadap inovasi dan
program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kota Palembang;
5. Bahwa sejak Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kota
Palembang sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kota Palembang
yang berakhir masa jabatannya kepada Para Teradu, yang selanjutnya dilakukan
Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion
(SSGD) tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat atas nama calon
anggota Bawaslu M. Hasbi (Teradu I);
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengisian nilai hasil Semi
Structured Group Discussion (SSGD) ke dalam Aplikasi Mr Bawaslu, kemudian
Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota
Bawaslu [vide Bukti T-8];
7. Bahwa Tim Verifikator Bawaslu memastikan Sdr. M. Hasbi (Teradu I) tidak
terdaftar sebagai anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar, dengan melakukan pengecekan NIK: 16710213128***** atas
nama M. Hasbi (Teradu I) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang
hasilnya bersangkutan tidak terdaftar [vide Bukti T-9] sebelum dilakukan rapat
pleno oleh Para Teradu;
8. Bahwa Para Teradu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2023 - 2028
berdasarkan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta penilaian
terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu sesuai dengan
Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, kemudian ditetapkan dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2578.1/HK.01.01/K1/08/2023
Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2023-2028 tanggal
18 Agustus 2023, khusus untuk Bawaslu Kota Palembang terdapat nama Sdr. M.
Hasbi (Teradu I) [vide Bukti T-10]. Selanjutnya, Para Teradu melantik calon
terpilih Sdr. M. Hasbi (Teradu I) sebagai anggota Bawaslu Kota Palembang masa
jabatan tahun 2023 – 2028 pada tanggal 19 Agustus 2023;
9. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan, Para Teradu tidak pernah menerima
tanggapan dan masukan masyarakat baik sebelum, selama, dan sesudah
pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini Anggota Bawaslu
Kota Palembang yang terpilih masa jabatan 2023-2028 berkenaan dengan adanya
dugaan Sdr. M. Hasbi (Teradu I) terkait keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Seharusnya Pengadu dapat
menggunakan mekanisme tanggapan dan masukan masyarakat tersebut pada
saat proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Palembang sesuai dengan
ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf g dan huruf h UU Pemilu;
10. Bahwa dalil Pengadu terkait dengan proses seleksi terjadi dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Para Teradu yang tidak adil dan profesional dalam
penyelenggaraan seleksi Anggota Bawaslu Kota palembang yang mungkin akan
berdampak terhadap netralitas pada penyelenggaraan Pemilu tidak terbukti,
seharusnya Pengadu dapat membuktikan dalilnya tersebut, karena
sesungguhnya yang dibebankan terkait pembuktian adalah Pengadu (burden of
proof, burden of producing evidence). Oleh karenanya, seleksi anggota Bawaslu
Kota Palembang masa jabatan 2023-2028 telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut:
[2.7.1] PETITUM TERADU I
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Palembang; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU II S.D. TERADU VI
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas,
prinsip dan etika penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7.3] PETITUM TERADU VII S.D. TERADU XI
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VII sampai dengan Teradu XI tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII sampai dengan Teradu XI selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Tangkapan layar Aplikasi SIPOL yang menerangkan Teradu I
tidak terdaftar dalam SIPOL;
2. T.1-2 Surat DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan dengan Nomor
231/EX/DPD.19-B/XI/2023 Tertanggal 14 November 2023,
Perihal Surat Keterangan;
3. T.1-3 Surat Nomor 132-A/EX/DPD.19.B/II/2022 Tertanggal 27
Februari 2022 yang ditujukan kepada M.Hasbi selaku
Sekretaris DPD PA GMNI Sumsel, perihal Permohonan sebagai
Narasumber;
4. T.1-4 Foto atribut (Merchandise) PDI Perjuangan di antaranya
Gantungan Kunci, Ball Point (Pena), Botol Minum, Baju Kaos,
serta Baju Kemeja dan Plakat, yang seluruhnya terdapat
tulisan dan logo PDI Perjuangan;
5. T.1-5 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menjadi
anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima)
tahun terakhir.
6. T.1-6 Surat Perjanjian Teradu I tentang tenaga kerja dari tahun
2020 s.d. 2023;
7. T.1-7 Dokumentasi foto Teradu I pada saat memberikan materi
pada pendidikan kader PDI Perjuangan di beberapa
Kabupaten Sumatera Selatan.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II s.d. Teradu VI mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Hasil cetak Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2. T.2-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara;
3. T.2-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023 dan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023 Tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;
4. T.2-4 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 0627/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14
Agustus 2018;
5. T.2-5 Hasil cetak dari laman Sumsel.Bawaslu.go.id pengumuman
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota wilayah I yang lulus
tahapan seleksi kesehatan dan wawancara;
6. T.2-6 Hasil Cetak dari laman Sumsel.Bawaslu.go.id Pengumuman
Ketentuan Uji Kelayakan dan Kepatutan Sumsel;
7. T.2-7 Dokumentasi foto proses uji kelayakan dan kepatutan
Tanggal 3 Agustus 2023 di Hotel 101 Palembang;
8. T.2-8 Hasil cetak dari laman Bawaslu.go.id pengumuman calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023
-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023.
[2.8.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII s.d. Teradu XI
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1 sampai dengan T.3-10,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.3-1 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
jabatan 2023 – 2028;
2. T.3-2 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023;
3. T.3-3 Dokumen persyaratan berupa surat pernyataan tidak pernah
menjadi anggota partai politik yang pada pokoknya
menerangkan tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
4. T.3-4 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon
Anggota Bawaslu Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan tanggal
24 Juni 2023;
5. T.3-5 Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kota Palembang tanggal 13 Juli 2023;
6. T.3-6 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kota Palembang tanggal 31 Juli 2023;
7. T.3-7 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli
2023;
8. T.3-8 Tangkapan Layar pengisian nilai hasil Semi Structured Group
Discussion (SSGD) ke dalam Aplikasi Mr Bawaslu;
9. T.3-9 Tangkapan Layar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang
hasilnya bersangkutan tidak terdaftar;
10. T.3-10 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2023-2028.
[2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU I
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024, Teradu I
mengajukan saksi bernama Susanto Ajis yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua Bidang Ideologi Kaderisasi DPD PDI Perjuangan
Provinsi Sumatera Selatan;
2. Bahwa kehadiran Teradu I dibeberapa tempat itu adalah bagian dari undangan
kami dari Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka
kaderisasi;
3. Kalau ditanyakan baju yang dipakai Teradu I itu adalah skasi yang memakaikan,
jadi tidak ada keinginan dan tidak ada maksud secara pribadi dari Teradu I untuk
memakai baju itu dan saksi yang memintakan kepada Teradu I supaya bisa
bersinergi dengan audiensi yang pada waktu itu adalah kader PDI perjuangan di
setiap kabupaten/kota yang dimana pelaksanaan kaderisasi tersebut dilakukan;
4. Bahwa menurut kami pertimbangan diundang sebagai narasumber, pertimbangan
utama adalah kemampuan Teradu I dalam pengusaan materi tapi juga mampu
menyampaikan materi dengan sederhana kepada peserta kaderisasi
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Palembang sebagai Pihak Terkait pada
sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilaksanakan tanggal 22 Januari 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan baru dilantik pada tanggal 9 januari 2024,
jadi terkait keanggotaan maupun kepengurusan di DPD PDI Perjuangan di
Provinsi Sumatera Selatan;
2. Pihak Terkait tidak mengenal Teradu I, Pihak Terkait baru mengenal Teradu I
pada saat kegiatan audiensi yang dilaksanakan tanggal 12 Januari 2024 lalu.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota
Palembang karena masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan saat mendaftar sebagai calon Anggota
Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028;
[4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI diduga tidak profesional karena meloloskan
Teradu I yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode
2023-2028;
[4.1.3] Bahwa Teradu VII s.d. Teradu XI diduga tidak profesional dan berkepastian
hukum karena meloloskan dan melantik Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kota
Palembang periode 2023-2028;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu I menjelaskan tidak pernah
mendaftar dan membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan. Hal tersebut
dibuktikan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), bahwa nama Teradu
I tidak terdaftar pada saat menginput angka NIK a quo (vide bukti T.1-1). Selain
dibuktikan dengan tangkapan layar SIPOL, Teradu I juga membuktikan dengan surat
keterangan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor
231/EX/DPD.19-B/XI/2023 tertanggal 14 November 2023, pada pokoknya
menerangkan bahwa Teradu I tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai
dan tidak pernah membuat KTA PDI Perjuangan. Selanjutnya, berkenaan dengan
atribut PDI Perjuangan dalam kegiatan kaderisasi di Kabupaten Empat Lawang Provinsi
Sumatera Selatan pada tanggal 16 s.d. 18 September 2022 Teradu I menjelaskan bahwa
dirinya selaku Sekretaris DPD PA GMNI Sumatera Selatan diundang oleh DPD PDI
Perjuangan Sumatera Selatan untuk mengisi materi pada pendidikan kader
sebagaimana surat Nomor 132-A/EX/DPD.19.B/II/2022 tertanggal 27 Februari 2022
perihal permohonan sebagai narasumber dengan materi “Sejarah Lahirnya Pancasila”
(vide bukti T.1-3). Pada saat menjadi narasumber saat itu, Teradu I mengakui diberikan
merchandise beratribut PDI Perjuangan di antaranya: gantungan kunci, ball point
(pena), botol minum, baju kaos, serta baju kemeja dan plakat yang seluruhnya terdapat
tulisan dan logo PDI Perjuangan. Kemudian Teradu I diminta untuk memakai baju
tersebut saat memberikan materi dalam rangka sebagai bentuk penghormatan
terhadap kegiatan kaderisasi. Selanjutnya, Teradu I menegaskan pada saat dirinya
mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023-2028
telah melampirkan surat pernyataan yang intinya tidak pernah menjadi anggota partai
politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir. Selain itu, Teradu I juga
menegaskan pada setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kota Palembang masa
jabatan 2023-2028 hingga penetapan calon anggota Bawaslu Kota Palembang oleh
Bawaslu tidak pernah dimintai klarifikasi terkait dengan dirinya berafiliasi dengan
anggota maupun menjadi pengurus partai politik. Dengan demikian, menurut Teradu
I dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu II s.d. Teradu VI pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu II s.d.
Teradu VI menyatakan kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota
merupakan kewenangan dari Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 95 huruf i Undang
-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU
Pemilu) yang menyatakan “Bawaslu berwenang membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN,”. Pada Pasal 131 UU Pemilu menyatakan bahwa
penetapan dan pemilihan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan
Bawaslu. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 272/Kp.01/K1/07/2023, pada huruf A Penjelasan Umum, angka 2 (dua)
halaman 1 intinya menerangkan Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk
melakukan penilaian kompetensi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian
pada tanggal 3 Agustus 2023, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota Bawaslu Kota Palembang. Kegiatan tersebut tujuannya
melakukan penilaian terhadap wawasan, pelibatan diri (kesungguhan dalam kerja dan
berpartisipasi), wibawa, kerja sama, objektivitas, kecermatan: inovasi dan program
kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VI juga
melakukan konfirmasi jika ada tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan a quo, Teradu II s.d. Teradu VI
tidak mendapatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat mengenai keterlibatan
Teradu I yang diduga menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Setelah
kegiatan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota Bawaslu Kota Palembang
periode 2023-2028 dilaksanakan, nilai hasil dikirim melalui aplikasi Mr. Bawaslu oleh
masing-masing akun milik Teradu II s.d. Teradu VI. Berkenaan dengan hal tersebut,
Teradu II s.d. Teradu VI telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan
memegang teguh prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
[4.2.3] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu VII s.d. Teradu XI pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu VII s.d.
Teradu XI menjelaskan berdasarkan Pasal 95 UU Pemilu, Bawaslu berwenang
membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN serta
mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN. Selain itu, Teradu VII s.d. Teradu
XI juga menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan
Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028. Selanjutnya,
berkenaan dengan dokumen persyaratan Teradu I sebagai calon anggota Bawaslu Kota
Palembang, Teradu VII s.d. Teradu XI menyatakan bahwa yang bersangkutan telah
melampirkan dokumen a quo melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu. Dalam dokumen
tersebut salah satunya surat pernyataan Teradu I yang menyatakan tidak pernah
menjadi anggota partai politik. Teradu VII s.d. Teradu XI juga menyatakan bahwa
Teradu I dinyatakan lolos pada setiap tahapan proses seleksi yang dilaksanakan oleh
tim seleksi. Bahwa pada setiap kegiatan tahapan yang dilakukan oleh tim seleksi, tidak
terdapat laporan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat atas nama Teradu I
sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang. Selanjutnya, Teradu VII s.d. Teradu
XI menegaskan bahwa wewenang tim seleksi berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu
memberikan wewenang penuh kepada tim seleksi untuk melaksanakan proses seleksi
berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Bahwa terhadap
proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Palembang, kemudian dilakukan uji
kelayakan dan kepatutan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Teradu II s.d.
Teradu VI dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD)
sebagaimana telah diatur dalam petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Bahwa
berdasarkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured
Group Discussion (SSGD) tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat atas
nama Teradu I sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang. Kemudian hasil Semi
Structured Group Discussion (SSGD) tersebut diinput ke dalam aplikasi Mr. Bawaslu
oleh Teradu II s.d. Teradu VI yang selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap
inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Teradu VII s.d.
Teradu XI.
Berkenaan dengan penetapan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih
se-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2023 – 2028, Teradu VII s.d. Teradu XI
telah memilih dan menetapkan berdasarkan hasil Semi Structured Group Discussion
(SSGD) serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu
sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan serta penetapan tersebut
dituangkan kedalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023.
Selanjutnya, Teradu VII s.d. Teradu XI menegaskan bahwa penetapan Teradu I sebagai
Anggota Bawaslu Kota Palembang salah satunya karena tidak pernah menerima
tanggapan dan masukan masyarakat baik sebelum, selama, dan sesudah pelantikan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I diduga
tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang karena masih
menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI Perjuangan Provinsi
Sumatera Selatan saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang
periode 2023-2028. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa terhadap dalil
aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti berupa foto Teradu I menjadi pembicara
atau pemateri pada acara Pendidikan Kader Pratama PDI Perjuangan yang
diselenggarakan pada tanggal 16 s.d. 18 September 2022. Pada acara tersebut, Teradu
I mengenakan kemeja berwarna merah dan beratribut PDI Perjuangan di bagian dada
kiri. Pengadu juga menyertakan alat bukti berupa foto copy berita online
www.linknews.co.id tanggal 1 Juli 2022 yang pada pokoknya menginformasikan bahwa
salah satu pemateri pada Pendidikan Kader Pratama di Kota Lubuklinggau adalah
Teradu I selaku Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) PDI Perjuangan Provinsi
Sumatera Selatan (vide Bukti P-6). Selain itu, Pengadu juga mengajukan alat bukti
berupa potongan video Teradu I memakai baju beratribut PDI Perjuangan saat
menerima cindramata pada acara Pendidikan Kader Pratama PDI Perjuangan di
Kandus, Kota Palembang yang diselenggarakan tanggal 28 s.d. 31 Maret 2022.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I mengakui dan
membenarkan bahwa foto dan video yang diajukan dalam alat bukti Pengadu adalah
dirinya. Teradu I menerangkan bahwa DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan
mengundang dirinya menjadi narasumber dalam acara Pendidikan Kaderisasi Pratama
di Kabupaten atau Kota se-Sumatera Selatan dengan jadwal yang telah ditentukan oleh
panitia (vide Bukti T.1-3). Pada waktu itu, dirinya diundang dengan status sebagai
Sekretaris DPD PA GMNI Sumatera Selatan yang mana saat ini sudah mundur dari
kepengurusan tersebut setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Palembang.
Namun Teradu I membantah bila dirinya sebagai pengurus PDI Perjuangan dan tidak
pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA). Bantahan Teradu I didukung dengan alat
bukti berupa Surat Keterangan Nomor 231/EX/DPD-19-B/XI/2023 tertanggal 14
November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan
Provinsi Sumatera Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu I tidak
pernah mendaftar sebagai anggota partai dan tidak pernah membuat KTA (vide Bukti
T.1-2). Alat bukti lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP 1671021312860xxx milik
Teradu I tidak terdaftar dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) (vide
Bukti T.1-1).
Adapun baju kemeja merah berlogo PDI Perjuangan yang dipakai saat mengisi
acara Pendidikan Kader Pratama, Teradu I menerangkan bahwa baju tersebut
merupakan salah satu merchandise yang diberikan panitia kepadanya. Teradu I
menggunakan baju tersebut dalam rangka menghormati panitia acara sekaligus
menghormati audiens. Menurut Teradu I, tidak ada kewajiban narasumber memakai
atribut partai karena di tempat lain pada acara yang sama dirinya pernah
menggunakan baju yang tidak berlogo partai (vide Bukti T.1-7).
Bahwa dalam keterangan di persidangan, Saksi Teradu I Susanto Adjis selaku
Wakil Ketua Bidang Ideologi Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan
menyatakan, Teradu I bukan kader PDI Perjuangan dan tidak pernah ber-KTA PDI
Perjuangan. Menjadi narasumber dalam acara Pendidikan Kader Pratama tidak harus
anggota PDI Perjuangan namun bisa juga dari luar PDI Perjuangan tetapi harus
memiliki kapasitas. Saksi menunjuk Teradu I selain karena pertimbangan memiliki
kapasitas juga karena sebagai teman, yang mana sebelumnya sama-sama aktif sebagai
PA GMNI Provinsi Sumatera Selatan.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa sebelum menjabat sebagai anggota
Bawaslu Kota Palembang, Teradu I bekerja sebagai pegawai Non-ASN di Sekratariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2020 s.d.
2023 sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak Nomor 814/352/SETWAN/2020
tertanggal 1 Juli 2020, Nomor 814/153/SETWAN/2021 tertanggal 4 Januari 2021,
Nomor 814/199/SETWAN/2022 tertanggal 3 Januari 2022, dan Nomor
814/133/SETWAN/2023 tertanggal 2 Januari 2023 (vide Bukti T.1-6). Dalam
persidangan, Teradu I menjelaskan bahwa pegawai non-ASN di lingkungan
pemerintahan termasuk di Setwan DPRD Provinsi Sumatera Selatan harus netral, tidak
berafiliasi pada partai politik tertentu.
Berdasarkan uraian tersebut atas, DKPP menilai tidak ada alat bukti yang
meyakinkan bahwa Teradu I sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan. Terkait
dengan baju berlogo partai yang digunakan Teradu I saat acara Pendidikan Kader
Pratama PDI Perjuangan, DKPP berpendapat bahwa locus dan tempus-nya sebelum
Teradu I menjadi Penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu
mengingatkan kepada Teradu I agar bersikap netral dalam menjalankan tugas sebagai
pengawas Pemilu. Fakta bahwa Teradu I memiliki kedekatan dengan Pengurus PDI
Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan.
Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan syakwasangka publik Teradu I harus
menjaga sikap dan jarak yang sama dengan semua partai politik peserta Pemilu
termasuk PDI Perjuangan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP.
[4.3.2] menimbang dalil aduan angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu II s.d. Teradu
VI diduga tidak profesional karena meloloskan Teradu I yang tidak memenuhi syarat
sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028. Dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta bahwa benar Teradu II s.d. Teradu VI telah melaksanakan
uji kelayakan dan kepatutan terhadap Teradu I dan seluruh calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk tiga wilayah di Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan
pada tanggal 3 s.d. 5 Agustus 2023 (vide Bukti T.2-6). Hal ini sesuai ketentuan Pasal
41 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023). Pada Pasal 41 ayat (1)
a quo menyatakan Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
disampaikan oleh Tim Seleksi. Artinya bahwa Bawaslu Provinsi dalam proses
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota terbatas pada melakukan uji kelayakan dan
kepatutan sepanjang diberikan tugas oleh Bawaslu. Adapun kewenangan Bawaslu
adalah untuk memilih dan menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
ketentuan Pasal 41 ayat (4) Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Bahwa berkenaan
dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu mengeluarkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/Kp.01/K1/07/2023 tentang
Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 28 Juli 2023. Pada huruf A
Penjelasan Umum, angka 2 (dua) halaman 1, Surat Keputusan a quo, Bawaslu
menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan penilaian kompetensi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-4). Teradu II s.d. Teradu VI melakukan
penilaian terhadap wawasan, pelibatan diri, wibawa, kerjasama, objektivitas,
kecermatan, inovasi, dan program kerja calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Teradu II s.d. Teradu VI juga melakukan konfirmasi jika ada tanggapan masyarakat
terhadap peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun Teradu II s.d. Teradu
VI tidak mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai Teradu I termasuk mengenai
aduan yang didalilkan Pengadu. Setelah selesai melakukan penilaian uji kepatutan dan
kelayakan, Teradu II s.d. Teradu VI mengirimkan hasil penilaian masing-masing
melalui aplikasi Mr. Bawaslu yang dikelola oleh Bawaslu. Berdasarkan uraian tersebut,
DKPP menilai tindakan Teradu II s.d. Teradu VI dalam melaksanakan uji kelayakan
dan kepatutan terhadap Teradu I telah sesuai dengan hukum dan etika. Teradu II s.d.
Teradu VI telah melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d.
Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil aduan angka [4.1.3] yang pada pokoknya Teradu VII s.d.
Teradu XI diduga tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena telah
meloloskan dan melantik Teradu I yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota
Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028. Dalam persidangan Teradu VII s.d.
Teradu XI menjelaskan bahwa benar Teradu I mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu
Kota Palembang dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan termasuk surat
pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun terakhir (vide Bukti T.3-3). Teradu I sudah mengikuti seluruh rangkaian tahapan
seleksi sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang yang seluruhnya dilaksanakan
oleh tim seleksi. Sejak tim seleksi menyampaikan calon Anggota Bawaslu Kota
Palembang sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kota Palembang hingga
masa uji kelayakan dan kepatutan tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat
atas nama calon Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I). Selain itu,
sebelum Teradu VII s.d. Teradu XI melakukan rapat pleno penetapan anggota Bawaslu
Kota Palembang terpilih, Tim Verifikator Bawaslu memastikan Teradu I tidak terdaftar
sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
dengan melakukan pengecekan NIK 167102131286xxxx atas nama Teradu I melalui
SIPOL, hasilnya Teradu I tidak terdaftar sebagai anggota partai politik (vide Bukti T.3-
9). Teradu VII s.d. Teradu XI tidak pernah menerima tanggapan dan masukan
masyarakat baik sebelum, selama dan sesudah pelantikan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terhadap Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang terpilih
masa jabatan 2023-2028.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VII s.d.
Teradu XI meloloskan dan melantik Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang
terpilih dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu VII s.d. Teradu XI telah
menjalankan tugas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d. Teradu
XI meyakinkan DKPP. Teradu VII s.d. Teradu XI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan saksi, mendengar keterangan
Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Hasbi selaku Anggota Bawaslu Kota Palembang
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu III Ardiyanto, Teradu IV Muhammad
Sarkani, Teradu V Massuryati, dan Teradu VI Ahmad Naafi masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu VIII Lolly Suhenty, Teradu IX Puadi,
Teradu X Herwyn J.H. Malonda, dan Teradu XI Totok Hariyono masing-masing
selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
27