Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 192 Tahun 2024
Muhammad Agil Akbar, Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 36 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 239-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024. Bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan uraian sebagai berikut: Bahwa berawal pada Tahun 2022, Saya dihubungi Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu diduga melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap Pengadu. [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu diduga melakukan pemerasan berupa uang sejumlah Rp.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 192-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 239-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 192-PKE- DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Pudja Servita Herdiyanti Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Jalan Raya Pradah Indah Nomor 60 A, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muhammad Agil Akbar Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat : Jalan Raya Tenggilis Mejoyo Nomor 1, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 239-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Oktober 2024. Bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan uraian sebagai berikut: Bahwa berawal pada Tahun 2022, Saya dihubungi Sdr. Muhammad Agil Akbar diminta untuk bertemu, kemudian saya menghampiri Sdr. Agil karena saya merasa beliau senior di Kampus dan di Organisasi. Kemudian seiring berjalannya waktu akhirnya kami menjalin komunikasi yang lebih intens (saling berkabar) dimana pada akhirnya Sdr. Muhammad Agil Akbar mengaku sudah bercerai dengan istrinya dengan menunjukkan bukti foto-foto bersama istrinya sudah tidak ada bahkan Sdr. Muhammad Agil Akbar menjelaskan bahwa foto saat menikah dulu sudah dibuang/dihapus, atas pernyataan tersebut saya percaya bahwa Sdr. Muhammad Agil Akbar sudah menduda/tidak beristri sehingga saya dan Sdr. Agil Akbar kemudian memustukan untuk menjalin hubungan yang special (pacaran). Dimana saat berpacaran Sdr. Muhammad Agil Akbar sering mengajak berhubungan badan dan juga berbicara kearah seksual dan alat vital seperti di tanggal 9 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar menjawab “mam kuntul (alat kelamin)” ketika saya tanya terkait makan apa? di tanggal tersebut Sdr. Muhammad Agil Akbar juga hendak mengirimkan foto alat kelaminnya kepada saya, di tanggal 10 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar juga berbicara hendak memberikan cairan sperma kepada saya dan berucap berkeinginan untuk memperkosa saya Sdr. Muhammad Agil Akbar juga mengatakan kangen kepada tubuh saya dan meminta saya untuk mengirimkan foto, serta mengirimkan stiker tidak senonoh kepada saya. Sdr. Muhammad Agil Akbar juga memaksa saya dengan dalih “perintah” yang mana beliau juga merupakan senior baik di kampus maupun organisasi dahulu. Perintah yang dimaksud merupakan perintah meminum minuman yang di akui sebagai “perangsang” sebelum bertemu. Pada tanggal 13 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar ketika ditanya mengakui bahwa saya merupakan kekasihnya. Di tanggal 25 November Sdr. Muhammad Agil Akbar mengakui sudah mencium saya di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur (di depan kantor) dan apa yang dilakukan Sdr. Muhammad Agil Akbar juga disaksikan oleh 3 polisi yang berjaga di area tersebut. Teradu sering mengirimkan foto/gambar telanjang, ditanggal 26 November 2023 dan juga saat sedang memainkan alat vitalnya (orgasme) melalui pesan media whatsapp kepada saya. Di beberapa agenda saya juga sering di ajak, dimana agenda Sdr. Muhammad Agil Akbar yang lainnya, seperti pada tanggal 12 Desember 2022 saat beliau ke jember untuk menemui seseorang yang bernama Sdr. Wasis yang di akui teman sesama Penyelenggara Pemilu untuk bertemu Bapak Arif Wibowo untuk melaporkan kejadian yang sedang di alami Sdr. Muhammad Agil Akbar yang mana Sdr. Muhammad Agil Akbar sedang dilaporkan ke Kejaksaan Kota Surabaya terkait jual beli jabatan Panwascam. Pada mulanya kami berencana menggunakan kereta api tetapi terjadi masalah teknis sehingga kami berangkat menggunakan mobil dinas dan mengajak sopir pribadi Sdr. Muhammad Agil Akbar. Di tanggal 17 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar memberitahu saya telah update informasi ke Bapak Adi Sutar selaku ketua DPC PDIP Kota Surabaya terkait apa yang sedang di alami. Dengan mengirimkan obrolan Bapak Adi Sutar dengan Sdr. Muhammad Agil Akbar. Tanggal 17 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar juga menyampaikan bahwa senior Mas Totok tidak bertanggung jawab atas sanksi yang di alami Sdr. Muhammad Agil Akbar. Sdr. Muhammad Agil Akbar juga mengaku sebagai Mahkota Penyelenggara PDIP – Ganjar bahkan finalisasi menjadi Bawaslu Sdr. Agil Akbar digedung DPP PDIP. Tanggal 22 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar memberitahukan kepada saya bahwa obrolan chat whatsapp-nya dengan bapak Rusmi (Anggota Bawaslu Provinsi) dan Bapak Warist (Ketua Bawaslu Provinsi) dibaca oleh Bapak Adi Sutar/Awi. Tanggal 25 November 2023 Sdr. Muhammad Agil Akbar menyampaikan kepada saya bahwa akan ada gelombang masuk dan kalau ada Sdr. Muhammad Agil Akbar akan susah tereksekusi jika Sdr. Muhammad Agil Akbar off maka akan lebih liar Surabaya. Sdr. Muhammad Agil Akbar menyampaikan bahwa yang pro ke Sdr. hanya Yang Mulia Bapak Wiarse. Dalam beberapa hal, Sdr. Agil Akbar sering menceritakan beberapa hal mulai dari pekerjaan serta jabatannya sebagai Ketua Bawaslu, dimana atas jabatan yang dimiliki Sdr. Muhammad Agil Akbar saya diminta untuk resign/keluar dari Anggota PPK pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya dan berjanji memberi saya Job (tugas) lain yaitu “yang riskan jika dikerjakan oleh penyelenggara (PPK). Dimana Sdr. Muhammad Agil Akbar memberikan saya konpensasi sebagai pengganti telah keluar dari PPK sebesar Rp. 2.500.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya dimulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Maret 2024. Pada saat itu saya menjabat sebagai Anggota PPK terpilih Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya pada pemilu 2024. Karena arahan dari Sdr. Muhammad Agil Akbar dan juga merupakan senior diorganisasi maupun dikampus yang mengharuskan saya resign dari Anggota PPK maka selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2023 saya dibuatkan surat pengunduran diri oleh Sdr. Muhammad Agil Akbar yang ditujukan kepada KPU Kota Surabaya dan pada tanggal 13 Oktober 2023 KPU Kota Surabaya secara resmi mengeluarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 528 Tahun 2023 tentang Pemberhentian saya sebagai Anggota PPK Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya. Selanjutnya saya menghubungi Sdr. Muhammad Agil Akbar bahwasanya saya telah keluar dari PPK, kemudian terhadap yang telah dijanjikan oleh Sdr. Muhammad Agil Akbar saya meminta kompensasi sebagaimana yang telah dijanjikan kemudian pada beberapa kesempatan Sdr. Muhammad Agil Akbar mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA atas nama saya pribadi Pudja Servita Herdiyanti sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam kurun waktu bulan Oktober dan November 2023 dengan total nominal Rp. 20.000.000-, (dua puluh juta rupiah). Dimana transaksi tersebut dilakukan oleh saudara Muhammad Agil Akbar pada bulan Oktober 2023 sebanyak 4x transaksi ditanggal 24 Oktober 2023 dengan nominal Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian ditanggal 27 Oktober 2023 dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian di tanggal 27 Oktober 2023 dengan nominal Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), kemudian ditanggal 27 Oktober 2023 dengan nominal Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Selanjutnya Sdr. Muhammad Agil Akbar melakukan transaksi sebanyak 3x transaksi di bulan November yaitu di tanggal 1 November 2023 dengan nominal Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian ditanggal 15 November 2023 dengan nominal Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian di tanggal 16 November 2023 dengan nominal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Total jumlah yang di transfer melalui rekening a.n Muhammad Agil Akbar ke rekening saya a.n Pudja Servita Herdiyanti berjumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pada tanggal 2 Desember 2023 setidak-tidak nya sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah orang tua saya Jl. Pradah Indah No. 60A Sdr. Muhammad Agil Akbar datang Bersama Istri dan sejumlah orang (4 orang) yang mengaku sebagai kuasa hukum Sdr. Muhammad Agil Akbar. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa saya melakukan pemerasan terhadap Sdr. Agil Akbar dan meminta uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya Sdr. Agil Akbar menyampaikan kepada Ibu saya bahwa yang bersangkutan merasa diperas oleh saya. Mendengar tuduhan seperti itu saya merasa dihinakan oleh tuduhan tersebut. Menanggapi reaksi saya, Sdr. Agil Akbar beserta Istri justru memberikan ancaman serta membuat kegaduhan di tempat tinggal Orang Tua saya. dimana hal tersebut juga membuat ibu saya menangis dan jatuh sakit keesokkan harinya. Dalam ancamannya Sdr. Muhammad Agil Akbar menyampaikan jika saya berani melawan yang bersangkutan, maka saya akan di “telindes” (dilindas). Setelah melakukan pengancaman Sdr. Muhammad Agil Akbar beserta rombongan pergi meninggalkan rumah orang tua saya. Sampai saat ini pekerjaan khusus yang telah di janjikan Sdr. Muhammad Agil Akbar tidak ada dan atas kejadian hal tersebut membuat saya mengalami kerugian immaterill. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; Atau, 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-26 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-2 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-3 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-4 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-5 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-6 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-7 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-8 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-9 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-10 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-11 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-12 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-13 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-14 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-15 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-16 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-17 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-18 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-19 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-20 Tangkapan layar pesan whatsapp; P-21 Surat pengumuman penetapan hasil menjadi PPK kecamatan dukuh pakis, Kota Surabaya file PDF; P-22 Surat pengunduran diri dari jabatan PPK kecamatan dukuh pakis kota Surabaya file PDF; P-23 Surat putusan tentang pemberhentian PPK file PDF; P-24 Mutasi rekening BCA a.n. Pudja Servita Herdiyanti; P-25 Transkrip rekaman suara percakapan 2 Desember 2023 dalam bentuk word; P-26 Foto dan Video kebersamaan Pengadu dan Teradu. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Oktober 2024 Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] Dimas Anggara Bahwa Saksi adalah teman sekaligus senior dari Pengadu pada Organisasi Kemahasiswaan dan Kampus Unesa. Mengenal Pengadu pada Tahun 2019, sedangkan Saksi kenal dengan Teradu sejak Tahun 2010. Saksi mengetahui ada hubungan yang lebih dari Senior dan Junior antara Pengadu dan Teradu pada Tahun 2022. Bahwa Saksi mengenal Istri Teradu atas nama Diana Istikhomah dan sering berkomunikasi. Pada suatu hari, Istri Teradu atas nama Diana Istikhomah menelpon Saksi dan menyampaikan untuk meminta bantuan agar Pengadu dan Teradi tidak lagi memiliki hubungan. Selanjutnya Saksi berkomunikasi dengan Pengadu akan tetapi tidak direspon oleh Pengadu. Saksi sering mengingatkan Teradu karena mengingat Istri Teradu sangat baik. Bahwa pada suatu kegiatan yang dihadiri Pengadu dan Teradu, Saksi menyampaikan bahwa tidak lagi mau terlibat terkait hubungan antara Pengadu dan Teradu. Pada Tahun 2022 Saksi juga terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Tandes. Pada tahun 2023 Pengadu menyampaikan kepada Saksi bahwa sudah mundur sebagai PPK karena ada pekerjaan yang lebih menjanjikan. Pada tanggal 2 Desember 2023 Saksi ditelepon oleh Istri Teradu menggunakan nomor telepon Teradu dan menyampaikan bahwa Saksi yang mendukung Pengadu untuk merusak hubungan antara Teradu dan Istrinya yang langsung dibantah oleh Saksi. Saksi ikut mendaftar dalam Seleksi Anggota Bawaslu Kota Surabaya Periode 2023-2028 dan masuk dalam peringkat sepuluh besar. [2.4.2] Pujo Laksono Herdiyanto Bahwa Saksi adalah Adik Kandung dari Pengadu. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Teradu dan Istri Teradu serta ketiga Pengacaranya datang kerumah Saksi dan Pengadu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pada saat datang ke rumah, Teradu langsung masuk kerumah dengan membuka pagar tanpa permisi dan mencari Pengadu. Selanjutnya saksi menerima Teradu beserta rombongan dan ditemui oleh Ibu Pengadu. Maksud kedatangan Teradu dan rombongan untuk mengambil uang yang telah diberikan kepada Pengadu sejumlah Rp.20.000.000., (dua puluh juta rupiah) serta meminta Pengadu untuk tidak lagi mengganggu Teradu dan keluarga. Karena hal tersebut membuat Ibu Pengadu kaget. Bahwa Teradu juga mengancam kepada Ibu Pengadu kalau Pengadu berbuat macam-macam akan dilindas oleh Teradu. Bahwa Teradu pernah menjanjikan pekerjaan untuk Pengadu. Bahwa Teradu mengaku duda kepada Pengadu. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 10 Oktober 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa, Pengadu tetap bertegang teguh pada Pengaduan sebagaimana pada pokok kronologi aduan tanggal 9 Juli 2024 serta menolak seluruh bantahan pada jawaban Teradu tanggal 07 Oktober 2024; 2. Bahwa, alasan-alasan yang tertuang dalam aduan yang telah diakui kebenarannya serta tidak disanggah oleh Teradu pada jawabannya merupakan alat bukti yang sah dan patut dianggap telah terbukti, karena pengakuan merupakan alat bukti yang sah sehingga tidak memerlukan pembuktian lain; 3. Bahwa, telah terbukti sebagaimana fakta terungkap dalam persidangan dimana Teradu telah menjalin hubungan special (Berpacaran) dengan Pengadu dan saat menjalin hubungan asmara tersebut teradu sering kali menjanjikan untuk menikahi Pengadu serta memberikan uang jajan pada Pengadu namun seiringnya waktu perselingkuhannya terbongkar oleh istri dari Teradu, maka Teradu beralibi telah diperas oleh Pengadu, hal itu membuktikan bahwa Teradu telah berbohong dan mencari posisi aman agar tidak dianggap bersalah oleh istrinya; 4. Bahwa, telah terbukti pula selama Teradu menjalin hubungan berpacaran dengan Pengadu sering kali melakukan hubungan intim selayaknya suami istri dari tahun 2021 Akhir hingga November 2023 dan telah diakui kebenarannya oleh Teradu, (vide surat bukti tambahan Pengadu). Hal ini membuktikan bahwa Teradu telah melakukan Perselingkuhan dan asusila. 5. Bahwa, telah terbukti sesuai fakta dalam persidangan Teradu sering kali berkata yang mengarah ke seksualitas dan mengirimkan gambar porno hingga mengirimkan foto dan video alat kelaminnya kepada Pengadu (vide bukti P-1 s/d P-11) yang telah disampaikan dimuka persidangan. Hal ini membuktikan bahwa Teradu melakukan perbuatan pornografi dan melanggar norma agama hal itu sangatlah tidak pantas mengingat Teradu sudah mempunyai istri; 6. Bahwa, terbukti dalam fakta persidangan Teradu melakukan intimidasi kepada Pengadu dan keluarganya selain itu istri Teradu juga telah melakukan intimidasi kepada istri saksi Dimas Anggara, hal itu dilakukan oleh Teradu juga istrinya agar Pengadu mencabut Pengaduannya hal tersebut menunjukkan bahwa benar Teradu telah melakukan intimidasi. 7. Bahwa, terbukti Teradu juga telah menyalah gunakan jabatannya sebagai ketua maupun anggota komisioner dengan melakukan ketidaknetralan selama menjabat, hal tersebut telah terungkap bahwa Teradu melakukan komunikasi dengan salah satu elit politik partai serta Teradu menganggap dirinya sebagai “Mahkota Penyelenggara Pemilu” (vide P-12 s/d P-20). Hal itu membuktikan bahwa Teradu telah tidak Netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat penyelenggara pengawas pemilu. 8. Bahwa, sesuai fakta persidangan serta bukti-bukti surat maupun keterangan Para Saksi dibawah sumpah, Teradu telah terbukti melakukan Perselingkuhan, Pornografi, serta Asusila. Sehingga perbuatan Teradu terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf C, D dan E UU RI Nomor 44/2008 Tentang Pornografi, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 134 ayat (2) UU RI Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 ayat (2) huruf D dan ayat (3) huruf A, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 Huruf A dan huruf B, Pasal 15 huruf A, C, dan D, Pasal 19 huruf A dan huruf F Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum RI No 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian KESIMPULAN tersebut diatas, Pengadu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pemeriksa perkara ini untuk selanjutnya berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut: Mengadili: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERADU telah terbukti secara sah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu yaitu Saudara Muhammad Agil Akbar sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Oktober 2024 Teradu Perkara Nomor 192- PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Terhadap bukti - bukti yg disampaikan pengadu sesungguhnya tidak relevan framing dari media online berdasarkan keterangan subjektif Pengadu merupakan bagian dari upaya menjatuhkan reputasi dan nama baik saya baik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu maupun seorang suami dan ayah dari seorang putri satu – satunya, teradu membantah seluruhnya bukti yang disampaikan oleh pengadu sebab bukti tersebut tidak relevan dengan kaitan kode etik penyelenggara pemilu. • Bahwa Teradu mengenal saudari Pengadu Pada Tahun 2019 Sejatinya pengadu ingin menjadi staff di bawaslu Kota Surabaya namun karena formasi dan petunjuk teknis tidak dapat dipenuhi dan saya selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Pada Saat itu) menolak untuk melakukan intervensi kepada kepala sekretariat terhadap seleksi staff non pns maka lamaran pengadu tidak dapat diterima. Jadi tidak benar jika apabila pengadu mendalilkan bahwa mengenal dari November 2022, • Bahwa pada tahun 2019 pengadu pernah chat wa pada malam hari dengan menanyakan sedang dimana mas? dan lagi apa mas? Yang kemudian oleh istri teradu, nomor telephone pengadu diblokir. Sebab menurut istri saya wanita baik baik tidak akan menghubungi seseorang saat larut malam. • Pada awal 2021 pengadu kembali komunikasi dengan teradu salah satunya dengan mengirim makanan ke kantor bawaslu Kota Surabaya namun oleh teradu tidak dikonsumsi namun diberikan kepada tenaga pendukung. • Tahun 2021 pengadu juga sempat membahas mengenai kompensasi uang dia yang merasa bekerja di bawaslu padahal saya dan alm hadi margo merasa tidak ada urusan administrasi keuangan apalagi pengadu tidak sampai sebulan beraktivitas di kantor tanpa legal standing apapun. • Pada tahun yang sama, baik pengadu dan teradu intens berkomunikasi yang secara tidak langsung pengadu mengetahui teradu memiliki istri dan anak. Dan pengadu dalam pemikiran sehatnya telah mengetahui teradu memiliki keluarga termasuk alamat rumah sehingga dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu mengaku duda sangat tidak benar. • Pada tahun 2022 diakui oleh teradu dan saksi bahwa ada hubungan pertemanan yang melewati batas sehingga, berdasarkan obrolan dua arah Saksi dan Teradu maka perlu adanya pertemuan antara teradu, pengadu dan saksi. • Pada tahun 2022 di masjid agung surabaya karena komunikasi yang sudah terlewat batas, istri teradu minta dipertemukan dengan pengadu dan ada pertemuan tersebut. Istri teradu secara langsung menyampaikan agar menjauhi teradu namun pengadu justru mengucapkan ,"jika sudah tidak cinta ya ceraikan saja suamimu". • Istri teradu meminta teradu untuk bertemu dengan keluarga (ayah dan ibu) pengadu namun pengadu menolak dan meminta turun di tengah jalan. • Sesungguhnya teradu menegaskan tidak pernah ada hubungan dengan teradu kecuali hubungan pertemanan yang melampaui batas sehingga menggangu keharmonisan rumah tangga teradu. • Pada Tahun 2023 teradu sudah mengurangi komunikasi dan mengurangi pertemuan dengan pengadu. Upaya - upaya itu ditolak oleh pengadu, yang menurut pengadu teradu telah menjanjikan dinikahi. Padalal didepan istri teradu, pengadu mengaku tidak mau dinikahi dan hanya bersenang senang (bukti T 1 – Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri teradu). • Pada Juni 2023 itu juga pengadu berusaha mencari teradu, padahal teradu sudah berjanji pada istri teradu bahwa hubungan pertemananya diakhiri namun pengadu terus menghubungi sampai pengadu menghubungi istri teradu. Sempat akan janji bertemu dan sudah dijelaskan dalam obrolan pesan singkat tersebut justru pengadu tidak hadir dan istri teradu menunggu sampai jam 12 malam. Sampai kemudian dijemput oleh rekan teradu dan teradu pulang. (Bukti T2 - Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri teradu). • Istri teradu pernah meminta tolong kepada teman pengadu agar diberikan nasihat bahwa teradu sudah memiliki istri dan oleh teman teradu justru menyatakan bahwa pengadu “dia (pengadu) masih ngeyel aja mbak” (Bukti T3 - Tangkapan Layar Chat Teman Pengadu dan Istri teradu). • Pengadu sempat mengirimi foto tidak senonoh pengadu sendiri kepada teman teradu satu hari sebelum jadwal CAT Seleksi bawaslu Periode 2023 - 2028 (Bukti T4 - Tangkapan Layar Chat Teman teradu dan Teman Teradu). • Terhadap foto – foto yang dilampirkan teradu menyatakan bahwa itu foto – foto tersebut tidak diambil di satu tempat, pengadu selalu mengikuti teradu baik disengaja maupun tidak disengaja. Dalam beberapa kesempatan justru pengadu yang mengikuti teradu tanpa sepengetahuan teradu. • Pengadu pernah menghubungi teradu melaui nomor lain dan pernah melakukan pengancaman keselamatan istri teradu dan pekerjaannya (ancaman Pelaporan DKPP) di bawaslu. Akhirnya pengadu mau tidak mau melayani chat teradu. (Bukti T5 - Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri teradu). • Permintaan uang dari teradu sesungguhnya sangat tidak logis namun atas izin istri teradu, teradu mentransfer sejumlah uang agar tidak terjadi laporan dan sidang DKPP pada hari ini. Dan tidak benar apabila itu merupakan kompensasi seperti yang didalilkan pengadu dan sebanyak 20 juta rupiah. Bahkan dari periode Oktober – November 2023 teradu total mengirimkan uang sebanyak Rp. 31.900.000 (Bukti T6 – Bukti Cetak Mutasi Rekening). • Terhadap dalil – dalil yang disampaikan pengadu selain diatas, teradu merasa tidak relevan dijawab. 2. Terhadap alat bukti ketidaknetralan, sampai hari ini teradu hadir dalam sidang DKPP ini tidak ada keputusan – keputusan baik lembaga bawaslu Kota Surabaya atau secara pribadi teradu yang menguntungkan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, maupun anggota DPR, DPRD dan DPD sehingga dalil pengadu tidak dapat diterima. • Adapun bukti – bukti yang disampaikan oleh pengadu adalah bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dikonfrontir kepada pihak – pihak terkait sesuai dengan kewenganan majelis DKPP. • Sepanjang Proses Pengawasan Pemilu tahun 2024 tidak yang keputusan Bawaslu Kota Surabaya yang menguntungkan pihak peserta pemilu. 3. Terhadap proses Pemberhentian pengadu sebagai PPK merupakan kewenangan KPU Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya tidak pernah menerbitkan Putusan atau saran Perbaikan mengenai Pengadu. • Terhadap bukti – bukti yang disampaikan pengadu adalah bukti yang sepihak, seharusnya jika pengadu merupakan bagian penyelenggara pemilu (KPU) seharusnya pengadu berkoordinasi dengan KPU Kota Surabaya terkait hal – hal yang tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan oleh Pengadu • Tidak ada putusan Bawaslu Kota Surabaya atau Saran Perbaikan Bawaslu Kota Surabaya terhadap hal tersebut. 4. Terhadap Pengancaman terhadap Pengadu. • Pengadu melakukan chat dengan teradu yang pada intinya akan melakukan peneroran baik terhadap pekerjaan dan hubungan suami istri yang baik – baik saja. Contohnya: “jangan harap kamu bisa terus berada di posisi sekarang berkedok tenang, tapi faktanya menggunakan hasil pikiranku untuk menyenangkan dirimu dan kekasihmu”. Sesungguhnya saya memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, pengetahuan umum dan pekerjaan sebelumnya tidak ada kontribusi pengadu baik pikiran maupun moril. Justru istri pengadu, orang tua pengadu yang memberikan support terbesar bagi teradu. • Sebab karena merasa terus menerus merasa terganggu teradu dan istri berkonsultasi tentang telepon dan chat pengadu kepada kuasa hukum pada akhir november 2023 (Bukti T7 – Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Teradu). • Diberikan saran oleh kuasa hukum untuk melakukan beberapa proses non litigasi, baik surat somasi pertama dan kedua hingga akhirnya bersilaturahmi ke rumah pengadu seperti yang dijelaskan saksi Fatimatus Zahroh • Pada silahturahmi atau visitasi tersebut tidak ada ancaman tidak ada kekerasan atau bahkan kontak fisik. Justru teradu mengucapkan belasan kali minta maaf, dan ketika meilhat ibu pengadu, teradu dan istri sepakat untuk tidak perlu menyampaikan hubungan pertemanan yang melampaui batas. Teradu hanya menyampaikan untuk jangan menganggu kehidupan saya jangan telpon telpon saya lagi baik menggunakan nomor pengadu atau nomor lain. Sesungguhnya teradu dan istri teradu tidak sampai hati meminta uang itu kembali sebab menurut istri teradu barangkali pengadu membutuhkan uang tersebut. (Bukti T-8 – Foto Silahturahmi Di Rumah Pengadu) dan kejadian di tanggal 02 Desember 2023 tersebut disaksikan oleh saksi kuasa hukum – Fatimatus Zahroh dan saksi pihak keluarga istri teradu – nilud Rohmasari. • Pada tanggal 04 Desember 2023 pengadu hadir bersama ayahnya ke kantor kuasa hukum A.F. Kaplale & Associates Sidoarjo, pengadu dan ayahnya bahkan tidak bertanya tentang bagaimana kronologi dan cara penyelesaian terbaik melalui upaya mediasi agar tidak sampai berdampak ke ranah hukum. Namun tidak disangka kuasa hukum teradu (sdr Fatimatus Zahroh dan sdr Musa) mendapatkan ancaman pembunuhan (carok ayo carok mari) dan penghinaan profesi advokat yang dinyatakan sebagai preman oleh pengadu dan ayahnya yang disampaikan oleh ayah Pengadu (Heri Sugianto). (Bukti T9 – Foto Kunjungan Pengadu). • Pada tanggal 07 Desember 2023 kuasa hukum teradu mengundang pihak pengadu dan teradu untuk melakukan mediasi, undangan tersebut dikirimkan secara patut agar proses medisasi dapat dilaksanakan. Pihak pengadu justru menyampaikan tidak ada waktu dan merasa semua sudah jelas “assalamualaikum, Semua sudah diklarifikasi dan sudah dijelaskan tidak perlu ada penjelasan ulang” (Bukti T10 - Tangkapan Layar Chat Ayah Pengadu dengan Saksi) 5. Terhadap permufakatan jahat menjatuhkan teradu • Teradu telah mengetahui bahwa akan ada konspirasi menjatuhkan teradu melalui pengadu yang dilakukan oleh beberapa orang. Informasi kebenaran itu didapatkan dari saksi Fahmi Ahmad yang merupakan teman teradu serta teman saksi Dimas Anggara. Sebelumnya Saksi Fahmi Ahmad diajak berkonspirasi oleh Pengadu dan Saksi dimas Anggara. Namun karena merasa itu adalah masalah pribadi dan bukan bagian pekerjaan teradu saksi fahmi ahmad menarik diri serta tidak berminat dan menyampaikan ke teradu bahwa pengadu minta uang sebesar Rp 90.000.000. • Pada tanggal 02 Desember 2023 dini hari sekitar 01.00 – 03.00 di daerah Gayung Kebonsari. Saksi dimas Anggara dan Pengadu datang menemui saksi Rizki Kurniawan dan sempat membahas dengan saksi Fahmi ahmad kembali ditolak dengan cara tidak menghiraukan obrolan mereka berdua dan berikutnya Saksi dimas Anggara dan Pengadu berpindah tempat dan akan mau pulang ke rumah masing – masing sekitar pukul 04.00 pagi dengan menggunakan Taxi Online. • secara tidak sengaja handphone sdr Saksi Dimas Anggara tertinggal dan secara kebetulan ada chat masuk dari Pengadu kepada Saksi Dimas Anggara yang terbaca serta didokumentasi oleh saksi Rizki Kurniawan dilihat dan diketahui oleh saksi Reza Herlambang. Dalam foto tersebut diceritakan Pengadu akan membuat video pendek melalui account tiktok dan berasal dari ide Audy Clara Puspita dan perlu ditunjukan kepada “diska” (yang diketahui adalah istri Saksi Dimas Anggara) dan memfitnah istri teradu sebagai pembohong selain itu menyebutkan nama teradu dengan panggilan “busi” merupakan penghinaan untuk teradu. (Bukti T11 – foto Chat Dari Pengadu kepada Saksi Dimas). • Motif yang kuat mengenai permufakatan jahat Pengadu, Saksi Dimas Anggara hingga adanya sidang pada hari ini tidak lain dan tidak bukan adalah upaya dari mensukseskan saksi Dimas Anggara yang pada pengumuman hasil seleksi Bawaslu masuk pada 10 Besar Bawaslu Kota Surabaya. Melalui saksi Fahmi, saksi Dimas Anggara juga menyatakan bahwa dia yang melakukan setting atau perencanaan laporan ini yang bertujuan menjatuhkan teradu. (Bukti T-12 – Pengumuman Bawaslu) • Pada tanggal 13 Desember 2023 pada malam hari, pengadu menghubungi teradu melalui chat WA yang pada intinya meminjam kamar. Ini menunjukan pengadu terus menerus mengganggu teradu dalam berumah tangga termasuk mengikuti teradu dalam setiap aktifitas seperti yang teradu sampaikan dipoint sebelumnya. (Bukti T-13 - Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Teradu). 6. Secara keseluruhan pengadu telah menggangu pekerjaan teradu bahkan sampai ke rumah tangga teradu, pengadu telah 3 kali bertemu dengan istri teradu dan teradu dalam satu pertemuan. Bahwa teradu telah berupaya menyelesaikan kesalahpahaman hingga akhirnya point meminta uang yang dirasa oleh teradu tidak sesuai dengan kesepakatan apapun. Pengadu juga terus menerus memproduksi postingan di media sosial yang mengarah pada upaya menjatuhkan reputasi teradu bersama istri. (Bukti t14 – postingan teradu). 7. Pada Tanggal 15 April 2024 Pengadu secara sengaja mengirimkan roti kepada teradu, yang merupakan metode (tahun 2021) yang sama digunakan oleh pengadu dalam upaya mendekati teradu, apabila tidak ada riwayat perselisihan paham, pengancaman pembunuhan tentu teradu tidak masalah. Namun karena ada riwayat pengancaman pembunuhan teradu merasa terintimidasi dan berfikiran negatif. (Bukti T15 - Tangkapan Layar Chat Kurir dan Teradu) 8. Teradu melalui kuasa hukum melaporkan aduan pemerasan dengan pengancaman kepada kepolisian sebab sesungguhnya uang tersebut bukanlah uang ganti rugi apapun, teradu tidak pernah terikat kontrak atau perjanjian tertulis dengan pengadu, permohonan uang itu hanya untuk agar tidak dilaporkan ke DKPP. Bahkan pengadu berbohong kepada majelis DKPP bahwa dia menerima uang sebanyak Rp 20.000.000,- Berdasarkan fakta dan dari cetak mutasi rekening Pengadu telah menerima uang sebanyak Rp 31.900.000 (Bukti T-16 – Laporan Polisi). [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan ratio legis tersebut diatas, Teradu memohon kepada yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk: 1. Menolak Pengaduan pengadu untuk keseluruhan. 2. Menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 3. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-* sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri Teradu; T-2 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri Teradu; T-3 Tangkapan Layar Chat Teman Pengadu dan Istri Teradu; T-4 Tangkapan Layar Chat Teman teradu dan Teman Teradu; T-5 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Istri Teradu; T-6 Bukti Cetak Mutasi Rekening; T-7 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Teradu; T-8 Foto Silahturahmi di Rumah Pengadu; T-9 Foto Kunjungan Pengadu; T-10 Tangkapan Layar Chat Ayah Pengadu dengan Saksi; T-11 foto Chat Dari Pengadu kepada Saksi Dimas; T-12 Pengumuman Bawaslu; T-13 Tangkapan Layar Chat Pengadu dan Teradu; T-14 Postingan Teradu; T-15 Tangkapan Layar Chat Kurir dan Teradu; T-16 Laporan Polisi. [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan bantahannya, dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Oktober 2024 Teradu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.9.1] DIANA ISTIKHOMAH Bahwa Saksi merupakan Istri Teradu. Bahwa Saksi sudah tiga kali bertemu dengan Pengadu. Saksi mengetahui percakapan antara Teradu dan Pengadu yang dilaur batas wajar sehingga Saksi meminta Teradu untuk dipertemukan dengan Pengadu di Masjid Agung. Pada saat itu Saksi memeluk Pengadu dan meminta maaf kepada Pengadu. Pada saat pertemuan, Pengadu mengatakan kepada Istri Teradu “kalau sudah tidak cinta, ceraikan saja”. Selanjutnya Saksi meminta untuk bertemu dengan keluarga Pengadu. Pada saat itu Saksi menganggap permasalahan sudah selesai. pada saat Teradu tidak lagi chat dan membalas chat Pengadu, Pengadu justru mengirimkan chat kepada Saksi. Melalui DM Instagram Pengadu mengancam untuk melaporkan Teradu ke DKPP. Pengadu juga sempat mengajak bertemu dengan Saksi untuk membuktikan tidak ada hubungan dengan Teradu, akan tetapi setelah berjanjian untuk bertemu, Pengadu tidak datang untuk bertemu. Karena Saksi dan Teradu kesal sering dihubungi Pengadu selanjutnya Saksi bersama Teradu mendatangi rumah Pengadu untuk bertemu. Pengadu juga sempat mengatakan dan menuduh bahwa Saksi bersama keluarganya memeras Teradu, sedangkan Saksi selaku Istri Teradu wajib dinafkahi oleh Teradu. Pengadu juga menuduh Teradu tukang narkoba dan suka minum minuman keras. Saksi dan Teradu juga pernah bertemu kembali dengan Pengadu diwarung kopi dan mengatakan bahwa tidak ada hubungan apa-apa antara Pengadu dan Teradu. [2.9.2] FATIMATUS ZAHROH Bahwa Saksi adalah Pengacara dari Teradu dan Istri Teradu. bahwa benar Saksi datang kerumah Pengadu bersama Teradu dan Istrinya. Sebelum datang kerumah Pengadu, Saksi selaku Pengacara Teradu sudah mengirimkan dua kali somasi kepada Pengadu namun tidak direspon oleh Pengadu. Sebelum datang kerumah Pengadu, Saksi meminta izin kepada tetangga untuk mencari tau rumah Pengadu. Saksi mengetuk pintu dan meminta izin kepada yang punya rumah sebelum masuk ke rumah Pengadu. Saksi dan Teradu datang kerumah Pengadu bermaksud untuk menyelesaikan hubungan antara Pengadu dan Teradu berlarut-larut. Bahwa Saksi mengagendakan untuk dilakukan mediasi antara Pengadu dan Teradu, namun Pengadu tidak datang. [2.9.3] AMRUR RIZAL Bahwa Saksi adalah Pengacara dari Teradu dan Istri Teradu. bahwa dugaan kerugian Teradu bukan Rp. 20.000.0000., (dua puluh juta rupiah), melainkan sebesar 31.900.000., (tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah). [2.10] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 10 Oktober 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Kesaksian Dimas Anggara menyatakan pada majelis sidang, dia hanya sebatas kebutuhan administrasi pelaporan kode etik DKPP, maka sesungguhnya Teradu tidak dapat diterima. 2. Bahwa Pengadu (Pudja Servita) berbohong apabila kenal dengan Teradu pada November 2022 sesungguhnya Pengadu mengakui bahwa mengenal pada tahun 2019 melalui seseorang yang bernama Hadi Margo Sambodo. 3. Bahwa uang yang diterima oleh Pengadu (Pudja Servita) tidak sebesar Rp 20.000.000 seperti yang didalilkan oleh Pengadu (Pudja Servita) sesungguhnya yang diterima sebesar Rp 31.000.000 dan telah dilaporkan ke Kepolisian sesungguhnya Pengadu telah berbohong kepada majelis hakim. 4. Bahwa Pengadu (Pudja Servita mengakui tahun 2021 ada hubungan teman yang melampui Batas dengan teradu sehingga menimbulkan miskomunikasi dengan Istri Teradu. 5. Pada Awal tahun 2022 Diakui oleh Pengadu (Pudja Servita) bahwa ada pertemuan antara Teradu, Istri Teradu dan Pengadu (Pudja Servita di sebuah Cafe Masjid Agung Surabaya dan pengadu mengetahui bahwa teradu mempunyai istri. Ketika akan diselesaikan secara kekeluargaan Pengadu (Pudja Servita) menolak dan turun di tengah Jalan. 6. Bahwa Saksi Dimas Anggara tidak menyatakan apapun terkait bukti yang disampaikan oleh Pengadu dan alat-alat bukti yang disampaikan oleh pengadu hanya chat Pengadu dan teradu yang dibantah oleh teradu Kebenarannya, dapat disimpulkan kesaksian Dimas anggara tidak dapat dipertanggung jawabkan. 7. Bahwa Saksi Pudjo tidak menceritkan seutuhnhya terhadap framing ancaman oleh teradu, Saksi Pudjo tidak menyampaikan bahwa ada kalimat ancaman Pengadu (Pudja Servita) kepada teradu “tak Laporno totok kon, tak laporno butan kon” sesungguhnya Saksi Diana dan saksi Fatimatus mendengar secara langsung dan mengetahui kalimat tersebut. Sedangkan Saksi Dimas Anggara tidak mengetahui kejadian tersebut. 8. Bahwa Saksi Dimas Anggara menyatakan dia mengetahui hubungan, tapi tidak disampaikan detail kapan dan dimana menyampaikan kepada teradu, oleh karena itu teradu membantah seluruh kesaksian Dimas Anggara. 9. Bahwa Kesaksian Istri teradu menyampaikan keberadaan pengadu merupakan pengganggu rumah tangga Teradu dan menyampaikan apabila dinilai terbukti melanggar kode etik untuk dapat diberikan keadilan, dan sesungguhnya istri teradu merupakan korban yang sesungguhnya atas perilaku Pengadu (Pudja Servita) yang berupaya terus menerus mengganggu Teradu. 10. Bahwa Sebelum chat WA pada tanggal 13 Desember 2023, Pengadu (Pudja Servita) menelepon teradu dan akhirmuya oleh teradu Blokirnya dibuka, Sangat tidak logis jika Pengadu (Pudja Servita) mengalami kerugian immateriil, dan merasa komunikasi pengadu dan teradu menggangu Pengadu (Pudja Servita). 11. Saksi – saksi teradu yang menguatkan adanya pemerasan oleh Pengadu (Pudja Servita) dan dimas anggara tidak diberikan kesempatan bersaksi padahal point adanya pelaporan DKPP ini sudah direncanakan jauh – jauh hari yang bermotfikan merusak rumah tangga teradu dan karir teradu. 12. Sebelumnya Pengadu (Pudja Servita) membuat video pendek yang menjelek – jelekan teradu sehingga perlu dan penting untuk memproduksi video seperti itu. 13. Teradu tidak pernah berjanji seperti disampaikan oleh Pengadu dalam sidang, dan hanya berlandaskan kesaksian pengadu, Pengadu (Pudja Servita) hanya fokus menghancrukan nama baik teradu dan karir teradu serta rumah tangga teradu. [2.11] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 10 Oktober 2024 hadir sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.11.1] BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR 1. Bahwa Pihak Terkait sudah melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur berdasarkan: 1.1. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2015, sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU Pemilihan; 1.2. Tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 huruf b UU Pemilihan; 1.3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nemor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. 2. Bahwa Pihak Terkait akan menyampaikan sebagian bentuk implementasi Tugas, wewenang dan kewajiban yang telah dilakukan, antara lain: 2.1. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Konsolidasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur sebagaimana surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 526/0T.04/K.JI/11/2023 tanggal 15 November 2023 [Vide Bukti PT.1-1] yang pada pokoknya dalam pelaksanaan kegiatan terdapat sesi termasuk namun tidak terbatas pada Kepemimpinan dan Integritas Penyelenggara Pemilu; 2.2. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring serta Pendampingan yang pada pokoknya atas tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 1/PP.00.01/K.JI/01/2024 Tanggal 2 Januari 2024 yang pada pokoknya perihal Penugasan Penanganan Pelanggaran tindaklanjut Hasil Penelusuran dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Surabaya dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 005/RT.02/K.JI-3811/2024 tanggal 5 Januari 2024; 2.3. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kelembagaan Triwulan I dan Triwulan II Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota TA 2024 sebagaimana surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 191/PR.04.04/K.JI/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 [Vide Bukti PT.1-2] yang pada pokoknya menjamin suatu program/kegiatan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dengan menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja setiap periode kepada Ketua di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 2.4. Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan upaya-upaya dalam bentuk implementasi Tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana yang telah diberitakan dalam media resmi Bawaslu Provinsi Jawa Tlrnur, antara lain: 2.4.1 Bawaslu Jatim Sosialisasikan Pembinaan Internal Pengawas; 2.4.2 Rangkaian Pembinaan SDM, Bawaslu Jatim Berikan Anugerah bagi Lembaga dan Pengawas Pemilu; 2.4.3 Di Jatim, Herwyn Paparkan Grand Desain Kurikulum Peningkatan SDM Pengawas Pemilu; 2.4.4 Inisiasi Aplikasi SiBinKom Awaslu, Cara Sapni Jaga Standard SDM Pengawas; 2.4.5 Bawaslu Jatim Tingkatkan Kecerdasan Emosi Pengawas Menyongsong Pemilu 2024; 2.4.6 Cegah Burnout, Bawaslu Jatim Matangkan Persiapan Webinar Psikologi Corner. 2.5. Bawaslu Provinsi Jawa Timur merencanakan mengundang Ketua Bawaslu Kota Surabaya sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 458/KP.08/K.JI/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya tentang "Pembinaan dan Klarifikasi Ketua Bawaslu Kota Surabaya" serta akan dilaksanakan secara luas kepada 38 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur pada Minggu ke-3 Bulan Oktober 2024. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti yang diberi kode PT.1-1 dan PT.1-2 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.1-1 Undangan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur pada kegiatan Konsolidasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur; PT.1-2 Undangan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kelembagaan Triwulan I dan Triwulan II Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota TA 2024. [2.11.2] BAWASLU KOTA SURABAYA Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait hubungan Pengadu dan Teradu. [2.11.3] KPU KOTA SURABAYA 1. Bahwa Pihak Terkait telah menyelenggarakan dan melaksanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan mekanisme ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai PKPU Nomor 8/2022); 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 angka (1) PKPU Nomor 8/2022 menyatakan bahwa: Pasal 37 (1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK. 3. Bahwa terhadap angka 2 tersebut di atas, Pihak Terkait telah menetapkan Pudja Servita Herdiyanti (Pengadu) sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dukuh Pakis pada tanggal 14 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 308/PP.04-Pu/3578/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT.2-1); 4. Bahwa setelah menjalani masa kerja selama 9 (sembilan) bulan, Pengadu menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pihak Terkait sebagaimana tercantum dalam Surat Pengunduran Diri atas nama Pudja Servita Herdiyanti sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Dukuh Pakis pada tanggal 24 Agustus 2023 (Bukti PT.2-2); 5. Bahwa menindaklanjuti uraian sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, Pihak Terkait menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Pengadu mengenai pengunduran dirinya sebagaimana tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 2825/PP.04.1-Und/3578/2023 perihal Undangan Klafirikasi tanggal 4 September 2023 (Bukti PT.2-3); 6. Bahwa Pengadu tidak menghadiri Undangan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, maka Pihak Terkait menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Pengadu mengenai pengunduran dirinya sebagaimana tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 2844/PP.04.1-Und/3578/2023 perihal Undangan Klafirikasi tanggal 11 September 2023 (Bukti PT.2-4); 7. Bahwa Pengadu juga tidak menghadiri Undangan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas; 8. Bahwa berdasarkan perkara a quo, Pihak Terkait berpandangan dalam pelaksanaan seluruh rangkaian proses Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan; 9. Bahwa memperhatikan seluruh uraian di atas, maka Pihak Terkait berwenang membentuk PPK dalam wilayah kerjanya sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pihak Terkait tidak melanggar kode etik dan kode perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti yang diberi kode PT.2-1 s.d. P.2T-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 308/PP.04-Pu/3578/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022; PT.2-2 Surat Pengunduran Diri atas nama Pudja Servita Herdiyanti sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Dukuh Pakis pada tanggal 24 Agustus 2024; PT.2-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 2825/PP.04.1-Und/3578/2023 perihal Undangan Klafirikasi tanggal 4 September 2023; PT.2-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 2844/PP.04.1-Und/3578/2023 perihal Undangan Klafirikasi tanggal 11 September 2023.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu diduga melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap Pengadu. [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu diduga melakukan pemerasan berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) terhadap Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu mengenal Pengadu sekitar Tahun 2019 pada saat Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya merangkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO). Pada saat itu Pengadu ingin menjadi staf Non-PNS di Bawaslu Kota Surabaya akan tetapi ditolak oleh Teradu karena tidak dapat melakukan intervensi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya terhadap seleksi staf Non-PNS. Pada Tahun 2019, Pengadu pernah mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Teradu pada malam hari yang kemudian diketahui dan nomor Pengadu diblokir oleh Istri Teradu. Pada Tahun 2021 Pengadu kembali melakukan komunikasi dengan Teradu dengan mengirimkan makanan ke Kantor Bawaslu Kota Surabaya namun makanan tersebut tidak diterima oleh Teradu dan diberikan kepada Tenaga Pendukung Bawaslu Kota Surabaya. Pada Tahun yang sama Pengadu dan Teradu intens berkomunikasi yang secara tidak langsung Pengadu mengetahui Teradu telah memiliki Istri dan Anak serta alamat rumah Teradu sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu mengaku duda adalah tidak benar. Pada Tahun 2022 Teradu mengakui kepada Istrinya bahwa ada hubungan pertemanan yang melewati batas yang mengganggu keharmonisan rumah tangga Teradu sehingga Teradu memandang perlu adanya pertemuan antara Teradu, Pengadu dan Istri Teradu. Selanjutnya Teradu, Istri Teradu dan Pengadu melakukan pertemuan di Masjid Agung Surabaya. Pada pertemuan tersebut Istri Teradu secara langsung menyampaikan agar menjauhi Teradu, namun Pengadu justru mengucapkan "Jika sudah tidak cinta, yaa ceraikan saja suamimu". Istri Teradu juga meminta utuk dipertemukan dengan keluarga Pengadu, namun ditolak oleh Pengadu. Pada Tahun 2023 Teradu berupaya mengurangi komunikasi dan pertemuan dengan Pengadu, namun upaya Teradu tersebut ditolak Pengadu. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu menjanjikan akan menikahi Pengadu, namun Pengadu mengaku kepada istri Teradu bahwa tidak mau dinikahi oleh Teradu dan hanya ingin bersenang-senang (Vide Bukti T-1). Pada bulan Juni 2023 Pengadu berusaha mencari dan menghubungi Teradu yang mana Teradu sudah berjanji dengan Istrinya bahwa akan mengakhiri hubungannya dengan Pengadu. Karena tidak bisa menghubungi Teradu, Pengadu menghubungi Istri Teradu (Vide Bukti T-2). Istri Teradu juga pernah meminta tolong kepada teman Pengadu untuk menasihati Pengadu bahwa Teradu sudah memiliki istri (Vide Bukti T-3). Pengadu sempat mengirimkan foto tidak senonohnya kepada teman Teradu pada saat 1 (satu) hari sebelum jadwal Tes CAT Seleksi Bawaslu Kota Surabaya Periode 2023-2028 (Vide Bukti T-4). Pengadu juga pernah menghubungi Teradu dengan melakukan pengancaman terhadap keselamatan Istri Teradu dan Pekerjaan Teradu bahwa akan melaporkan Teradu ke DKPP dan Bawaslu akan tetapi tidak direspon oleh Teradu (Vide Bukti T-5). Secara keseluruhan Pengadu telah menggangu pekerjaan Teradu, bahkan sampai ke rumah tangga Teradu. Pengadu telah 3 (tiga) kali bertemu dengan Teradu dan istri Teradu dalam satu pertemuan. Bahwa Teradu telah berupaya menyelesaikan kesalahpahaman dengan Pengadu. Pengadu justru terus menerus memproduksi postingan di media sosial yang mengarah pada upaya menjatuhkan reputasi Teradu bersama Istri Teradu (Vide Bukti T-14). [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu atas izin Istri Teradu mengirimkan sejumlah uang kepada Pengadu agar tidak melakukan Laporan ke DKPP. Bahwa tidak benar apabila total uang yang diberikan Teradu sebagaimana yang didalilkan pengadu sejumlah Rp. 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) periode Oktober – November 2023 namun Teradu mengirimkan uang sejumlah total Rp. 31.900.000 (tiga puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) (Vide Bukti T-6). Bahwa Pengadu mengirimkan chat kepada Teradu “jangan harap kamu bisa terus berada di posisi sekarang berkedok tenang, tapi faktanya menggunakan hasil pikiranku untuk menyenangkan dirimu dan kekasihmu”. Karena terus menerus merasa terganggu, Teradu dan Istri berkonsultasi kepada kuasa hukumnya mengenai telepon dan chat Pengadu pada akhir November 2023 (Vide Bukti T-7). Melalui kuasa hukumnya Teradu mengirimkan 2 surat somasi kepada Pengadu. Karena kedua surat Somasi Teradu tidak direspon oleh Pengadu, pada tanggal 2 Desember 2023 Teradu dan Istri bersama Kuasa Hukumnya bersilaturahmi ke rumah Pengadu. Ketika bertemu dengan Ibu Pengadu, Teradu dan Istri bersepakat untuk tidak membahas hubungan Teradu dan Pengadu yang melampaui batas. Teradu hanya meminta agar Pengadu tidak mengganggu kehidupan Teradu dan Keluarga. Teradu dan Istri juga tidak tidak sampai hati untuk meminta kembali sejumlah uang yang diberikan Teradu kepada Pengadu karena berpikir mungkin Pengadu membutuhkan uang tersebut. Bahwa dalam kunjungan silaturahmi Teradu ke rumah Pengadu tidak ada ancaman, kekerasan maupun kontak fisik sebagaimana dalil aduan Pengadu (Vide Bukti T-8). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan tindakan asusila serta pelecehan seksual terhadap Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mengenal Teradu pada tahun 2017 sebagai Senior di Organisasi Kemahasiswaan pada kampus yang sama. Bahwa kedekatan keduanya bermula pada tahun 2019 saat Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya Periode tahun 2018 s.d. 2023 yang mana Pengadu pernah meminta bantuan Teradu untuk menjadi staff di Bawaslu Kota Surabaya. Kemudian komunikasi semakin intensif dilakukan melalui percakapan whatsapp dengan saling berbagi kabar dan foto setiap hari. Bahwa pada tahun 2021 Teradu dan Pengadu memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar dalam hubungan a quo keduanya melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami istri. Hal ini dikuatkan dengan bukti foto dan video yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan (Vide Bukti P-26). Bahwa bukti foto dan video tersebut diakui kebenarannya oleh Pengadu dan Teradu yang menunjukan kedekatan khusus di berbagai moment seperti di Pantai, di dalam Bioskop dan di dalam mobil (vide bukti P-26). Bahwa pada tahun 2022 Pengadu mengirimkan foto kebersamaan dengan Teradu ke whatsapp istri Teradu. Berdasarkan hal tersebut, istri Teradu melakukan konfirmasi kepada Teradu yang kemudian Teradu mengakui memiliki hubungan yang melampaui batas dengan Pengadu. Fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Istri Teradu mengetahui hubungan tersebut, Istri Teradu meminta bertemu dengan Pengadu di Masjid Agung Surabaya dengan maksud untuk meminta Pengadu mengakhiri hubungannya dengan Teradu. Bahwa dalam pertemuan a quo Teradu menyampaikan hubungan Pengadu dan Teradu hanya untuk bersenang-senang. Namun terungkap fakta dalam persidangan bahwa ternyata hubungan Pengadu dan Teradu masih terus berlanjut dilakukan hingga November Tahun 2023. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai hubungan antara Teradu dan Pengadu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Hubungan Teradu dan Pengadu adalah hubungan yang tidak wajar dilakukan oleh Teradu yang telah memiliki istri sah. Tindakan Teradu dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dengan kapasitas dan jabatan yang melekat pada dirinya. Sebagai pejabat publik, Teradu seharusnya mampu menjaga kehormatan dan nama baik Lembaga Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pemerasan berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000., (dua puluh juta rupiah) kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada bulan Agustus 2023 Pengadu mengajukan resign sebagai Anggota PPK Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya untuk Pemilu Tahun 2024 (Vide bukti P-22). Bahwa kemudian Teradu mengirimkan uang melalui transfer ke rekening milik Pengadu sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sejak bulan Agustus 2022 s.d. Maret 2023 dengan jumlah total Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) (Vide bukti P-24). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sejak Tahun 2021 Teradu kerap mengirimkan uang ke rekening milik Pengadu untuk keperluan Pengadu sehari-hari seperti untuk skincare, makan, liburan dan membeli kebutuhan lainnya dengan jumlah Rp 31.900.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) (vide bukti T-15). Bahwa hal ini diketahui oleh Istri Teradu yang kemudian Istri Teradu mendatangi salah satu rekannya yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan saran terhadap permintaan uang yang dilakukan oleh Pengadu kepada suaminya in casu Teradu. Bahwa Advokat Fatimus Zahroh menyarankan kepada Istri Teradu untuk mengirimkan Surat Somasi kepada Pengadu. Bahwa Surat Somasi a quo tidak ditanggapi oleh Pengadu, kemudian pada tanggal 2 Desember 2023, Teradu bersama Istrinya dan 2 (dua) Orang Kuasa Hukumnya datang ke Rumah milik Pengadu untuk bertemu dengan Pengadu. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu menyampaikan maksud dan tujuan kepada Ibunda Pengadu untuk menyampaikan nasihat kepada Putrinya in casu Pengadu untuk tidak mengganggu rumah tangga Teradu. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu juga meminta uang yang diberikan kepada Pengadu untuk dikembalikan sejumlah Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah). Namun, hingga sidang DKPP dilaksanakan Teradu tidak menerima uang tersebut dari Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka (4.1.2) tidak dapat dibuktikan. Bahwa kedatangan Teradu dan Istri Teradu ke Rumah Pengadu bukan untuk melakukan pemerasan sebagaimana dalil aduan Pengadu, akan tetapi dengan maksud untuk meminta kepada Pengadu untuk tidak menggangu rumah tangga Teradu dan meminta Pengadu untuk mengembalikan sejumlah uang yang pernah diberikan oleh Teradu kepada Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani