Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.38/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-04-2017
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 35/VI-P/L- DKPP/2017 tanggal 13 februari 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 38/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 29 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2016, Syamsudin Koloi-Nurseha Batalipu sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Buol Tahun 2017-2022, Melaporkan Amirudin Rauf-Abdullah Batalipu (Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Buol Tahun 2017-2022) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah berkenaan dengan “Perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masi”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu pada 28 Desember 2016 menerima laporan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol 2017-2022 Syamsudin Koloi-Nurseha Batalipu perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para Pengadu selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol berupa “Perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Laporan tersebut diterima oleh Para Teradu dan diregistrasi pada 3 Januari 2017 dengan Nomor 01/TSM/BWSL SULTENG/1/2017, merupakan tindakan yang dapat dibenarkan karena laporan dimaksud tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi; [4.1.2] Bahwa Teradu III setelah sidang pemeriksaan ketiga di Bawaslu Sulawesi Tengah tanggal 13 Januari 2017 memberikan keterangan pers ke Media Antara yang pada intinya menerangkan bahwa Bawaslu tetap memproses laporan tersebut karena laporan yang diduga terstruktur, sitematis dan masif dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak diatur batas waktu penangananya.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (1); Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara; Pasal 27 ayat (2) Peraturan Bawaslu; Pasal 12; Pasal 40 ayat (1); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pokok aduan para Pengadu untuk sebagian 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Kepada Teradu I Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II Asrifai, dan Teradu III Saidul Bahri Mokoagow, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 38/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 35/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Amirudin Rauf
Tempat Tanggal Lahir : Donggala, 1 Desember 1958
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Buol 2017-2022
Alamat : Jalan M Razak, Nomor 2, RT 12/RW 007, Kelurahan
Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu I
2. Nama : Abdullah Batalipu
Tempat Tanggal Lahir : Leok, 8 Maret 1960
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati 2017-2022
Alamat : Ling Tengah, RT 010/RW 006, Kelurahan
Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu II
Selanjutnya Pengadu I dan II disebut----------------------------------------Para Pengadu
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Amerullah
Tempat Tanggal Lahir : Tolitoli, 15 Agustus 1987
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara
Alamat : Jalan Moh Yamin, Nomor 27, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah
2. Nama : Andi Iskandar
Tempat Tanggal Lahir : Gattereng, 3 Desember 1987
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara
Alamat : Jalan Moh Yamin, Nomor 27, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya masing-masing disebut sebaga------------------------------- Kuasa Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ratna Dewi Pettalolo
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Kantor : Jalan Sugiono Nomor 12, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Asrifai
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Kantor : Jalan Sugiono Nomor 12, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Saidul Bahri Mokoagow
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah\
Alamat Kantor : Jalan Sugiono Nomor 12, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai---------------------------------- Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 35/VI-P/L-
DKPP/2017 tanggal 13 februari 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
38/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 29 Maret 2017 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2016, Syamsudin Koloi-Nurseha Batalipu
sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Buol Tahun 2017-2022, Melaporkan
Amirudin Rauf-Abdullah Batalipu (Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Buol
Tahun 2017-2022) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah
berkenaan dengan “Perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih
yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masi”. Laporan tersebut diregistrasi
oleh para Teradu dengan Perkara Nomor 01/TSM/BWSL SULTENG/1/2017 tanggal
3 Januari 2017. Seharusnya para Teradu sejak semula tidak meregistrasi laporan
dimaksud untuk diproses lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan, sebab laporan
tertanggal 28 Desember 2016 tidak memenuhi syarat formil laporan sebagaimana
diatur Pasal 29 ayat (1) dan (2) jo Pasal 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan
Uang dan Materi Lainnya Yang dilakukan Secara Terstruktur ,Sistematis, dan Masif
dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota ;
2. Bahwa sikap dari Para Teradu yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 tersebut di atas, juga tercermin dalam pernyataan salah
satu majelis pemeriksa Perkara Nomor 01/TSM/BWSL.SULTENG/1/2017, Yakni
Teradu III, pasca Persidangan ke-3 di kantor Bawaslu Sulteng pada tanggal 13
Januari 2017, saat Memberikan Keterangan pers Melalui “Media Antara” yang pada
pokoknya dikutip sebagai berikut:
Menanggapi hal tersebut, Teradu III mengatakan Bawaslu tetap memproses
laporan tersebut karena laporan yang diduga terstruktur, sistematis dan masif
dalam undang undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak diatur mengenai
batasan waktunya.
“Kalau mencermati Undang Undang itu, di sana beda Pelanggaran Biasa dengan
pelanggaran TSM, untuk TSM itu belum diatur” kata Teradu III .
Teradu III mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016
Laporan paling lambat diproses 60 hari sebelum pemungutan suara.
“Kalaupun lewat tidak daluwarsa sehingga tetap di tindaklanjuti dan di proses
dengan penanganan bias”, kata Teradu III.
Terkait Keputusan Panwaslih Buol terhadap kasus yang sama kata Zaidul hanya
melaporkan satu kasus, sementara di Bawaslu dilaporkan beberapa Kejadian
penyebaran.
“sehingga ini bisa mengandung Unsur Pidana maupun administrasi”Kata Teradu
III
3. Bahwa selain itu dalam proses persidangan Perkara Nomor
01/TSM/BWSL.SULTENG/1/2017, di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah, para Teradu/Terlapor telah menunjukan sikap yang
tidak profesional serta tidak berlaku adil, dengan tidak memberikan kesempatan
yang sama kepada kuasa Hukum Pengadu I Amirudin Rauf dan Pengadu II
Abdullah Batalipu yang saat itu dalam kapasitas sebaga terlapor, untuk
mengajukan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan ahli untuk menyanggah bukti dari
pihak Syamsudin Koloi-Nurseha Batalipu selaku Pelapor. Perlakuan tidak adil
dirasakan oleh Kuasa Hukum Terlapor ketika Majelis Hakim Pemeriksa bersepakat
meminta untuk menghadirkan prinsipal (Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu) di
persidangan untuk didengarkan keterangannya. Tindakan para Teradu tersebut
selain tidak mempunyai dasar hukum juga telah menyalahi prinsip hukum
pembuktian;
4. Bahwa para Teradu dalam Putusan Nomor 1/TSM/BWSL.SULTENG/1/2017
tersebut telah dengan nyata menjustifikasi Pengadu I dan II telah melakukan
“pelanggaran tindak pidana pemilihan” sebagaimana tercermin dalam
pertimbangan Hukum (Rasio decidendi) pada Putusan Nomor
1/TSM/BWSL.SULTENG/1/2017 yang berbunyi: “Perbuatan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor urut 1 Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu
yang membagikan Kartu beramal merupakan perbuatan yang memberikan atau
menjanjikan materi lainnya Kepada Pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 72
ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas
Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang
Undang”. Bahwa perbuatan para Teradu menjustifikasi Pengadu I dan II
melakukan “Pelanggaran Tindak pidana Pemilihan” pada Pertimbangan Hukum
Tersebut ditengarai merupakan sikap yang tidak Jujur, tidak adil, tidak cermat,
tidak profesional, serta melanggar prinsip kepastian hukum, dengan dasar dan
alasan sebagai berikut :
4.1 Bahwa Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu harus dipandang tidak bersalah
sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga
cerminan sikap para Teradu pada pertimbangan hukum tersebut telah
melanggar prinsip asas praduga tak bersalah;
4.2 Bahwa prinsip setiap subjek hukum dipandang tidak bersalah sebelum adanya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut pada angka 2.1
diatas, hal itu tercermin dalam jiwa Pasal 73 ayat (1) , ayat (2) , ayat (3), dan
ayat (4) jo pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur , Bupati, Dan Walikota menjadi Undang
Undang;
4.3 Bahwa sikap para Teradu yang menjustifikasi Amirudin Rauf dan Abdullah
Batalipu telah melakukan “Pelanggaran tindak pidana pemilihan” dalam
pertimbangan hukum tersebut, sesungguhnya telah melampaui batas yang
diperkenankan oleh peraturan perundang undangan, dimana kewenangan Para
Teradu hanya terbatas menerima, memeriksa, dan memutus laporan
pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), dan 2), jo pasal 135A Ayat (1)
dan (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi Undang Undang Jo Pasal 3 dan Pasal
4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait
Larangan memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya Yang
dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan
Gubernur , Bupati, dan Walikota;
4.4 Bahwa Selain itu,dalam putusan No.1/TSM/BWSL.SULTENG/1/2017 Terdapat
pertentangan yang amat tajam antara amar putusan dengan pertimbangan
hukum (rasio decidendi), dimana pada amar putusan para Teradu menyatakan
tidak terbukti dan pada pertimbangan hukum para Teradu menyatakan
terbukti. Hal itu adalah suatu sikap ambigu yang ditengarai sebuah bentuk
ketidakprofesionalan. Oleh karena tatkala laporan dinyatakan tidak terbukti
oleh para Terlapor dalam amar putusan, seharusnya perbuatan Amirudin Rauf
dan Abdullah Batalipu harus dipandang tidak terbukti secara keseluruhan,
sebagaimana maksud yang menjiwai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penanganan administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau
Menjanjikan Uang Atau Materi lainnya yang dilakuan secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota;
5. Sikap Para Teradu tidak sekadar menjustifikasi perbuatan Pengadu I dan II telah
melakukan “Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan“ dalam pertimbangan hukum
tersebut, akan tetapi juga melakukan tindakan mewujudkan dalam bentuk
instruksi kepada Panwaslih Kabupaten Buol untuk dilakukan pemidanaan
terhadap Pengadu I dan II yang maksudnya diketahui dari surat Nomor
17/Bawaslu.Prov.ST/HK.06.02/1/2017, tanggal 21 Januari 2017. Keluarnya
Instruksi dari Para Terlapor tersebut adalah ditengarai disebabkan permohonan
dari Penasehat Hukum Syamsudin Koloi dan Nurseha Batalipu selaku Pasangan
Calon Bupati/Wakil Bupati Buol Tahun 2017-2022 Sebagaimana dalam surat
Pemberitahuan dari para Teradu In Casu Surat Nomor: 16/Bawaslu-
ST/HM.06.02/I/2017 tanggal 21 Januari 2017 yang ditunjukkan Kepada
Penasehat Hukum Syamsudin Koloi dan Nurseha Batalipu dengan Seakan-akan
quo non Instruksi Nomor 17/Bawaslu,Prov.ST/HK/I/2017 mempergunakan dasar
pertimbangan hukum (rasio decidendi) Putusan Nomor
01/TSM/BWSL.SULTENG/I/2017, agar Panwaslih Kabupaten Buol Menjadikan
temuan tindak pidana Pemilihan atas perbuatan Pasangan Calon Bupati/Wakil
Bupati Buol Nomor Urut 1 Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu yang membagikan
Kartu Beramal Kepada Pemilih. Tindakan itu dianggap melanggar Pasal 73 ayat (1)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu telah menginstruksikan agar
temuan itu dibahas pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Kabupaten Buol. Bahwa Perbuatan Para Teradu tersebut, merupakan sikap yang
ditengarai tidak profesional, tidak adil dan serta melanggar kepastian hukum,
dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
5.1 Bahwa tindakan para Teradu dengan menggunakan instrumen hukum
administrasi dalam bentuk instruksi merupakan bentuk sikap intervensi
terhadap Panwaslih Kabupaten Buol Berkenaan dengan tahapan
penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi
Tengah yang sedang berlangsung. Sikap tersebut juga telah melabrak proses
dan prosedur yang digariskan Pasal 34 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Penetapan Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota Menjadi Undang
Undang, jo Pasal 135 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur , Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang;
5.2 Bahwa sikap Para Teradu dalam pertimbangan putusannya yang dituangkan
dalam instruksi tidak sejalan dengan pendapat Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buol, dalam pembahasan pada 23 Januari
dalam rangka menindaklanjuti Surat Para Terlapor Nomor
17/Bawaslu.Prov.ST/HK06.02/I/2017. Hasil pembahasan tersebut pada
pokoknya dinyatakan “bahwa unsur formil dan materiil perbuatan para
Pengadu tidak memenuhi Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, akan
tetapi juga pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Kabupaten Buol, melahirkan rekomendasi hukum administrasi yang
diterbitkan oleh Panwaslih Kabupaten Buol Nomor 154/Panwaslih-
KB/I/2017, tanggal 24 Januari 2017 pada pokoknya menyatakan: (1)
Merekomendasikan Kepada Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Buol
Nomor urut 1 Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu untuk menarik surat
dukungan sebagai syarat untuk mendapatkan surat dukungan kartu Beramal
Yang masih Beredar di masyarakat (2) Menghilangkan redaksi yang tertuang
dalam Kartu Beramal (Fasilitas Ini Hanya berlaku untuk Pemilik Kartu Saja);
5.3 Bahwa Surat Nomor 17/Bawaslu.Prov.ST/H.K .06.02/I/2017 tanggal 21
Januari 2017, juga suatu Penegakan sikap nyata dari para Teradu yang tidak
menghormati Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol tanggal 19 Desember
2016. Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan oleh para Teradu dalam
Perkara Nomor 01/TSM/BWSL.SULTENG/I/2017, perkara tersebut telah
diperiksa oleh Panwaslih Kabupaten Buol atas Laporan dari pihak Syamsudin
Koloi/Nurseha Batalipu atas Laporan tertanggal 14 Desember 2016. Bahwa
telah terbit rekomendasi Panwaslih Buol pada tanggal 19 Desember 2016,
sebagai berikut: (1) Bahwa Pembuatan Kartu Beramal merupakan murni
Program calon untuk meyakinkan Pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati yang tidak melanggar aturan Perundang undangan; (2) Bahwa dalam
penyampaian Kartu Beramal tidak dibenarkan menggunakan surat dukungan
demi asas kerahasiaan; (3) Menyatakan Laporan tidak memenuhi unsur
pelanggaran;
5.4 Bahwa rekomendasi Panwaslih Kabupaten Buol tertanggal 24 Januari 2017
dengan surat Nomor: 154/Panwaslih-KB/1/2017/tidak dikirim Ke Komisi
Pemilihan Kabupaten Buol untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,
melainkan pihak Panwaslih Kabupaten Buol mengirimkan rekomendasi
langsung kepada tim Syamsudin Koloi dan Nurseha Batalipu. Rekomendasi
tersebut dipergunakan untuk meneror pemegang Kartu BerAMAL dengan
ancaman pidana kurungan penjara bila tidak menyerahkan kartu tersebut.
Sehingga menyebabkan konflik terbuka antar pendukung di berbagai wilayah
kecamatan di Kabupaten Buol dan keresahan di tengah masyarakat
disebabkan adanya ketidakpastian hukum;
5.5 Bahwa diduga terdapat benang merah antara Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 1/TSM/BWSL.SULTENG/I/2017 dengan pernyataan
Syamsudin Koloi dan Nurseha Batalipu Selaku Pasangan Calon Bupati/Wakil
Bupati Buol Tahun 2017-2022 dalam kampanye di beberapa tempat wilayah
Kecamatan Kabupaten Buol , yang mengungkapkan pada pokoknya bahwa
kartu BerAMAL akan ditarik peredarannya dari masyarakat. Hal ini dilakukan
untuk meyakinkan pemilih pada saat Kampanye
6. Bahwa baik putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 16 Januari 2016,
Instruksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 21 Januari 2017, dan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buol 24 Januari 2017, menurut para Pengadu
merupakan bentuk kriminialisasi hukum Penyelenggara Pemilihan berhubung
objek pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Panwaslu Kabupaten
Buol adalah “Kartu Ber-AMAL yang merupakan Singkatan identitas dari pasangan
calon Bupati/Wakil Bupati Buol tahun 2017-2022, Amirudin Rauf dan Abdullah
Batalipu yang di dalamnya tertera 7 program yang dibreakdown dari visi misi dari
Paslon nomor Urut 1 yaitu: (1) Gratis berobat di Puskesmas/Rumah Sakit dan
fasilitas Ambulans; (2) Santunan 2 Juta Rupiah; (3) Prioritas Penerima Bantuan
Modal bagi petani, nelayan, usaha kecil; (4) Prioritas Penerima Bantuan Modal
usaha bagi ibu rumah tangga; (5) Prioritas Penerima Bantuan sarana dan
Prasarana Pertanian, Perkebunan dan, Perikanan; (6) Bantuan Studi di perguruan
tinggi; (7) Bantuan Hukum Gratis. Bahwa pemilih yang ingin mendapatkan Kartu
Beramal terlebih dahulu diharuskan mengisi Formulir surat dukungan yang pada
pokok isinya menyatakan sebagai berikut: “Bahwa sebagai wujud kesadaran untuk
terus menjaga Pemerintahan yang tulus, bersih, amanah, dan Jujur serta
melanjutkan program-program pembangunan yang berpihak /mensejahterakan
masyarakat,maka dengan ini menyatakan mendukung sepenuh hati pasangan
calon Bupati/Wakil Bupati Buol Periode 2017-2022 Amirullah Rauf dan Abdullah
Batalipu”. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Huruf a jo Pasal 27 jo Pasal 1
angka 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang
kampanye Pemilihan Gubernur , Bupati, dan Walikota atau Waikota maka kartu
Ber-AMAL bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum baik dari segi
pidana maupun administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 73
Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 , jo Pasal 187A ayat (1) Undang Undang
Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur ,Bupati, dan Walikota Menjadi Undang
Undang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Laporan Syamsudin Koloi dan Nurseha Batalipu (pasangan
calon Bupati/Wakil Bupati Buol Tahun 2017-2022)tanggal 28
Desember 2016 dengan register perkara Nomor
01/TSM/BWSL.SULTENG/I.2017;
2. P-2 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 01/TSM/BWSL.SULTENG/I/2017 ,tanggal 16
Januari 2017
3. P-3 Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 16/Bawaslu.Prov.ST/06.02/I/2017 ,
tanggal 21 Januari 2017
4. P-4 Berita Acara pembahasan Sentra Penegakan Hukum
terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buol, tanggal 23
Januari 2017
5. P-5 Rekomendasi Panitia Pemilihan Bupati / Wakil Bupati
Kabupaten Buol Nomor :128/Panwaslih-KB/XII/2016,tanggal
19 Desember 2016
6. P-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor :016/Bawaslu – ST/HM .02.03/I/2017.perihal
; pemberitahuan ,tanggal 21 Januari 2017 ;
7. P-7 Media Antara tanggal 13 januari2017
8. P-8 Kartu Ber AMAL Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kab.
Buol Amirudin Rauf –Abdullah Batalipu Periode Tahun 2017-
2022
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Bahwa pada 23 Desember 2016 pihak kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Nomor Urut 3 Dr. Ir. Syamsudin Koloi, M.Si dan
H. Nurseha Batalipu melakukan konsultasi berkaitan dengan mekanisme
penanganan pelanggaran berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada pemilih yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam konsultasi tersebut pihak kuasa hukum
pasangan calon yang diwakili langsung oleh Syahrudin, S.H, diterima oleh
Kasubbag Hukum, Humas, dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah. (Bukti T-l terlampir);
2. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2016 pihak kuasa hukum Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buol nomor urut 3 Dr. Ir. Syamsudin Koloi, M.Si dan
H. Nurseha Batalipu melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran berupa
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih yang bersifat terstruktur,
sistematis dan masif di Kabupaten Buol yang diduga dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Nomor urut 1 atas nama Dr.
Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. (bukti
T-2 Terlampir);
3. Bahwa setelah menerima laporan secara resmi dari kuasa hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol nomor urut 3 Dr. Ir. Syamsudin Koloi,
M.Si dan H. Nurseha Batalipu pada tanggal 28 Desember 2016, status penerima
laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi terhadap
keterpenuhan syarat Formil dan syarat Materil laporan yang dimasukkan oleh
Pelapor dengan mengacu kepada ketentuan di dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau
Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur,
Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
4. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan keterpenuhan syarat formil dan materil
terkait dengan laporan dugaan menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada pemilih oleh staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian para
Teradu dibantu oleh staf dan Tim Asistensi melakukan gelar perkara terhadap
laporan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal
29 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan
Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan
Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
5. Bahwa Pasal 27 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 mengatur
batasan waktu penyampaian laporan dugaan menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya kepada pemilih yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
ke Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan
paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Jika
mengacu kepada ketentuan tersebut maka batasan untuk melaporkan dugaan
perbuatan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) berakhir pada Tanggal 15
Desember 2016. akan tetapi, para Teradu pada saat dilakukan gelar perkara selain
mempertimbangkan ketentuan 60 hari dalam mencari kebenaran substantif yang
diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) PerBawaslu Nomor 13 Tahun 2016, juga
mempertimbangkan esensi yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan pilkada
yakni terwujudnya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang jujur
dan adil. Disamping itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak membatasi
penerimaan laporan dugaan pelanggaran TSM oleh Bawaslu Provinsi, hanya diatur
waktu 14 hari kerja untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran
administrasi pemilihan.
6. Bahwa laporan TSM yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait
kasus penyebaran Kartu Buol beramal dan surat pernyataan dukungan yang
terindikasi menjanjikan uang atau materi lainnya tersebut telah ditangani oleh
Panwaslih Kabupaten Buol dalam proses penanganan pelanggaran dan juga telah
dibahas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Buol. Dalam pembahasan di Sentra
Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur sebagai Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan, padahal aktivitas pembagian dan penyebaran Kartu Buol
Beramal dan Surat Pernyataan Dukungan Kepada masyarakat yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 1 terjadi secara nyata di Kabupaten Buol. Penyebaran
Kartu Buol beramal dan surat pemyataan dukungan ke masyarakat dapat
menciptakan ketidakadilan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol.
7. Bahwa Pasal 27 ayat (3) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 mengatur laporan yang
telah lewat batasan 60 hari dilaporkan ke Bawaslu Provinsi diproses dengan
menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan biasa dengan limit
waktu penanganan 3 bulan ditambah 2 hari apabila memerlukan keterangan
tambahan. Akan tetapi, dalam laporan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Nomor urut 3 kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tcngah, Para Teradu memilih untuk memproses dan
menyelesaikannya dengan menggunakan mekanisme sidang pemeriksaan TSM
dikarenakan dalam proses pemeriksaan TSM memiliki limit waktu yang terbilang
cukup panjang yakni 14 hari kerja sehingga Para Teradu dapat membuka secara
terang fakta-fakta hukum yang terjadi di Kabupaten Buol berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Syahrudin., SH selaku Kuasa
Hukum Pasangan Calon Nomor urut 3. Dengan fakta fakta yang komprehensif
dalam sidang pemeriksaan TSM Para Teradu berpandangan dapat melahirkan
Putusan yang adil hagi kedua belah Pihak, baik pihak terlapor maupun pihak
pelapor. Serta memberikan jawaban yang sangat komprehensif kepada masyarakat
Kabupaten Buol sebagai pemilik kedaulatan di Kabupaten Buol terhadap kasus
yang ditangani oleh para Teradu, karena mereka dapat menyaksikan secara
terbuka dan transparan seluruh proses pemeriksaan dugaan memberikan atau
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih di Kabupaten Buol. Selain
pertimbangan sebagaimana Para Teradu uraikan di atas, langkah ini ditempuh oleh
Para Teradu juga dengan memperhatikan aspek kepastian hukum dan aspek
keadilan di dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran TSM. Olehnya Para
teradu tidak semata-mata melihat aturan tersebut hanya dalam bentuk teks
melainkan menggali makna di balik teks tersebut, Para Teradu menilai
perlindungan terhadap suara rakyat sebagai suatu hak konstitusional yang
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang sangat penting.
sehingga untuk menjaga kemurnian suara rakyat apakah telah terkontaminasi oleh
pemberian/janji uang/materi lainnya ataukah tidak, menurut keyakinan Para
Teradu hal tersebut dapat dibuktikan secara maksimal dengan melalui sidang
Pemeriksaan TSM.
8. Bahwa setelah melakukan gelar perkara dan mempertimbangkan secara matang
baik dari aspek yuridis, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, Para Teradu
memutuskan untuk melakukan registrasi pada Tanggal 3 Januari 2017;
9. Bahwa setelah dilakukan registrasi laporan, para Teradu melakukan sidang
pemeriksaan pertama pada tanggal 9 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan
Pokok Laporan dan Jawaban Terlapor serta pembuktian;
10. Bahwa didalam proses sidang pemeriksaan yang para Teradu Lakukan terhadap
dugaan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
pemilih yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Buol
terungkap fakta dalam persidangan tersebut bahwa Kartu Buol Beramal dan surat
pernyataan dukungan tersebar di (4) (empat) Desa dan 4 (empat) kecamatan di
Kabupaten Buol, Kartu Buol beramal memiliki spesifikasi khusus bagi pemiliknya
yang mana salah satu poin yang terdapat dalam kartu Buol beramal terdapat
“sumbangan dana Duka Bagi Pemilih senilai 2 (dua) juta Rupiah” serta “bagi pemilik
kartu buol beramal akan mendapatkan prioritas pemberian bantuan.” (bukti T-4
Terlampir), dan dalam prosedur menerima kartu Buol beramal, penerima kartu
wajib terlebih dahulu mengisi surat dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Buol atas nama Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu
yang mana dalam surat dukungan tersebut terdapat frasa menyatakan mendukung
dengan sepenuh hati pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buol Periode 2017-2022
atas Nama Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu. (bukti T-5 Terlampir).
Berdasarkan fakta, keterangan dan bukti di dalam persidangan maka para Teradu
mengambil keputusan telah terjadi perbuatan menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya kepada pemilih oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buol Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu (Pengadu I dan II) yang
diatur didalam Ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang Para
Teradu uraikan di dalam Dasar Pertimbangan Putusan Majelis Pemeriksa
berdasarkan fakta fakta persidangan pemeriksaan TSM.
11. Bahwa tatkala sidang pemeriksaan telah dimulai dan dilaksanakan, Kuasa Hukum
Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu yakni Amerullah, SH., berusaha menemui
Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tengah, namun pihak Pimpinan menolak untuk
ditemui yang bersangkutan. Perbuatan Amerullah, SH, selaku Kuasa Hukum pada
saat itu dan saat ini selaku Kuasa Hukum para pengadu telah melanggar Pasal 11
Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan
Uang Atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistemais, dan
Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, dan dipandang
mencederai kemandirian lembaga Pengawas Pemilu;
12 Bahwa Amar Putusan Nomor: 01/ TSM/BWSL.SULTENG/I/ 2017, yang
dikeluarkan oleh para Teradu Menyatakan Terlapor Amirudin Rauf dan Abdullah
Batalipu Selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Nomor
Urut 1 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau
memberikan uang dan/atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara
pemilihan dan/atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan massif. Hal ini
dikarenakan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
harus memenuhi unsur kumulatif. Pada fakta persidangan perbuatan tersebut
benar terjadi di Kabupaten Buol akan tetapi tidak memenuhi unsur Terstruktur,
Sistematis dan Masif secara kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 135A ayat
(1) UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga antara dasar pertimbangan di dalam
putusan dengan amar putusan, para teradu menyakini sama sekali tidak saling
bertentangan. (Bukti P-6 Terlampir)
13. Bahwa bagian pertimbangan majelis di dalam Putusan yang dikeluarkan oleh Para
Teradu sama sekali tidak menjustifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buol atas nama Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu terbukti
melakukan Perbuatan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, melainkan di dalam
dasar pertimbangan Putusan tersebut sebatas menyatakan bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu
terkategorisasikan sebagai perbuatan yang diatur didalam Pasal 73 ayat (1) UU
Nomor 10 Tahun 2016, dan untuk proses pembuktian Tindak Pidana Pemilihan itu
sendiri dilakukan dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan
sebagaimana diatur didalam Perbawaslu Nomor ll Tahun 2014 sebagaimana teIah
diubah dengan PerBawaslu 2 Tahun 2015 dengan melibatkan sentra penegakkan
hukum terpadu dalam proses pembahasannya, dan kewenangan untuk
menyelesaikannya bukan berada di Bawaslu Provinsi melainkan di Pengawas
Pemilihan Kabupaten Buol.
14. Bahwa setelah berakhimya proses pemeriksaan laporan TSM dengan dibacakannya
Putusan Nomor: 01/TSM/BWSL.SULTENG/I/2017 Pada tanggal 16 Januari 2017,
Para Teradu mengeluarkan instruksi kepada Panwaslih Kabupaten Buol dengan
Nomor : 017/Bawaslu.Prov-ST/HK.06.02/I/2017. Instruksi yang dikeluarkan Para
Teradu pada tanggal 21 Januari 2017 tersebut sama sekali bukan merupakan
bentuk intervensi kepada Panwaslih Kabupaten Buol melainkan sebagai upaya
Para Teradu untuk memberikan keadilan bagi semua pihak agar tidak terjadi
perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Buol. (Bukti T-7 Terlampir)
15. Bahwa tindakan mengeluarkan instruksi kepada Panwaslih Kabupaten Buol setelah
selesai pemeriksaan dugaan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada Pemilih tidak hanya dilakukan terhadap kasus Kabupaten Buol
akan tetapi tindakan yang sama juga dilakukan kepada Kasus di Kabupaten
Banggai Kepulauan, yang mana Para Teradu juga mengeluarkan surat instruksi
dengan Nomor: 020/Bawaslu.Prov-ST/ HK.06.02/2/2017 sehingga tindakan
mengeluarkan instruksi tersebut sama sekali tidak didasari atas permintaan
maupun intervensi pihak lain. Instruksi dikeluarkan oleh para Teradu dengan
maksud dan tujuan agar pelanggaran memberikan atau menjanjikan uang atau
meteri lainnya kepada pemilih dapat ditangani dengan mekanisme penanganan
pelanggaran, karena pada pemeriksaan TSM terdapat unsur yang sulit untuk
dipenuhi terhadap kasus dugaan memberikan atau menjanjikan uang atau materi
lainnya kepada pemilih. Bahwa Para Teradu sebagai pengawas pemilihan di
Provinsi Sulawesi Tengah sangat tidak ingin proses pemilihan di Kabupaten Buol
tercoreng dengan adanya perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, olehnya itu, para
Teradu melakukan berbagai tindakan yang tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran
pemilihan termasuk dengan mengeluarkan instruksi ke Panwaslih Kabupaten Buol
pasca Putusan TSM. (bukti T-8 Terlampir).
16. Bahwa instruksi yang dikeluarkan oleh para Teradu kepada Panwaslih Kabupaten
Buol merupakan bentuk penyampaian bukti petunjuk dalam fakta persidangan
bahwa telah terjadi indikasi pelanggaran, sehingga para Teradu menginginkan
adanya tindak lanjut terhadap bukti awal tersebut demi mewujudkan Pemilihan
Kepala Daerah yang adil di Kabupaten Buol. Selain itu instruksi kepada Panwaslih
Kabupaten Buol merupakan bentuk pembinaan dari para Teradu (sebagai atasan)
kepada Panwaslih dalam melakukan penanganan pelanggaran.
17. Bahwa secara substansial, instruksi para Teradu agar fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan TSM di Bawaslu Provinsi, seyogiyanya ditindaklanjuti dalam
bentuk “Temuan” Panwaslih Kabupaten Buol dengan terlebih dahulu diproses
melalui Sentra Gakumdu di Panwaslih Kabupaten Buol, sehingga tidaklah
mengandung unsur kebenaran atas tuduhan yang disampaikan oleh para Pengadu
bahwa para Teradu mengeluarkan instruksi kepada Panwaslih Kabupaten Buol
untuk dilakukan tindakan pemidanaan terhadap para Pengadu. Tindakan
pemidanaan merupakan wewenang penuh penyidik, jaksa dan hakim, maka
tidaklah tepat para para Pengadu bertutur bahwa para Teradu menginstruksikan
untuk memidanakan para Pengadu;
18. Bahwa pada pemeriksaan TSM yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap Kasus di
Kabupaten Buol, Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Pihak
Pengadu yang dalam hal ini juga bertindak selaku Kuasa hukum Paslon Nomor
urut 1 atas nama Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu dalam persidangan untuk
menghadirkan Terlapor prinsipal yang dalam hal ini adalah Paslon nomor urut 1,
akan tetapi pada sidang pemeriksaan selanjutnya untuk mendengarkan keterangan
pelapor prinsipal, Pengadu tidak menghadirkan terlapor prinsipal ke persidangan
pemeriksaan TSM. Selain itu pula, para Teradu tidak lagi meminta kepada Pengadu
untuk menghadirkan saksi maupun ahli karena Para Teradu menganggap fakta-
fakta atau bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan telah membuat terang
fakta-fakta berupa perbuatan, peristiwa atau keadaan dalam konteks laporan TSM
untuk kemudian mengambil Putusan terhadap kasus yang ditangani. Selain atas
dasar pertimbangan diatas, Para Teradu juga mengacu pada ketentuan Pasal 40
ayat (1) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 menyebutkan” Dalam hal pemeriksaan
memerlukan keterangan dari ahli, saksi, dan/atau lembaga terkait, Majelis
Pemeriksa dapat melakukan pemanggilan sesuai dengan kebutuhan atau
berdasarkan usulan Terlapor dan/atau Pelapor. Berdasarkan ketentuan Pasal 40
ayat (1), upaya menghadirkan saksi atau ahli bukan merupakan tindakan imperatif
(kewajiban) karena pada rumusan ketentuan dimaksud terdapat kata „dapat',
sehingga berdasarkan pertimbangan fakta dan berbagai alat bukti yang terungkap
dalam persidangan dan ketentuan Pasal 40 ayat (1) PerBawaslu Nomor 13 Tahun
2016, para Teradu memutuskan untuk tidak lagi memanggil saksi atau ahli dari
pihak Pengadu.
19. Bahwa pada inti substansi aduan Pengadu mempersoalkan berkaitan dengan
Putusan para Teradu Nomor 01/TSM/BWSL.SULTENG/I/2017, sehingga menurut
hemat Teradu alangkah lebih bijak kemudian Pengadu ini melakukan upaya
Keberatan kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana yang diatur didalam
UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu 13 Tahun 2016 untuk menguji
kebenaran Putusan yang dikeluarkan oleh para Teradu terhadap kasus yang
diselesaikan oleh Teradu;
Jawaban Teradu III:
1. Bahwa terkait dengan aduan perihal Media Antara, Teradu III tidak menyampaikan
berkaitan dengan pokok persoalan atau jalannya sidang perkara TSM di Bawaslu
Sulawesi Tengah. Teradu III hanya menyampaikan prosedur pemeriksaan sesuai
Undang-Undang Pilkada dan Perbawaslu 13 Tahun 2016 tentang tata cara
penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan atau
menjanjikan uang atau materi lainnya dengan cara terstruktur, sistematis, dam
masif dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Teradu III sama sekali tidak
melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang maupun Perbawaslu.
2. Pernyataan Teradu III kepada Media Antara sama sekali bukan menanggapi atau
membalas pernyataan Pengadu berkaitan dengan pokok persoalan yang
disidangkan dalam sidang pemeriksaan TSM. Bahkan Teradu III belum membaca
pernyatan sebelumnya dari Pengadu di Media Antara terkait prosedur pemeriksaan
TSM.
3. Bahwa Teradu III dalam kapasitas anggota pemeriksa , sangat memperhatikan dan
mempedomani ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Perbawaslu Nomor 13 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan
memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya dengan cara terstruktur,
sistematis, dam masif dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang pada
intinya melarang semua pihak pelaksana sidang pemeriksaan TSM berkomunikasi
baik langsung maupun tidak langsung, termasuk menyangkut substansi. Dapat
disimpulkan bahwa Teradu III tidak menyampaikan hal tersebut di atas kepada
wartawan Media Antara.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak semua pengaduan para Pengadu dan menyatakan bahwa pengaduan para
Pengadu batal demi hukum;
2. Menyatakan PARA Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi para Teradu
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1
s.d T-10 sebagai berikut:
No Tanda Bukti Keterangan
1 Bukti P-l Dokumentasi Konsultasi
2 Bukti P-2 Tanda Bukti Penerimaan Berkas
3 Bukti P-3 Berita Acara Registrasi Laporan TSM
4 Bukti P-4 Foto Copy Kartu Buol Beramal
5 Bukti P-5 Surat Pernyataan Dukungan
6 Bukti P-6 Putusan TSM Buol
7 Bukti P-7 Surat Instruksi Kepada Panwaslih Buol
8 Bukti P-8 Surat Instruksi Kepada Panwaslih Bangkep
9 Bukti P-9 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Buol
10 Bukti P-10 Surat Tim Pemenangan Beramal Perihal
Pemberitahuan Perubahan Format Surat Dukungan
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Panwaslih Kabupaten Buol:
1. Bahwa setelah selesainya Pembacaan Putusan TSM di Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat Instruksi Kepada
Pihak Terkait berkaitan dengan fakta-fakta petunjuk yang terungkap di dalam
persidangan pemeriksaan TSM.
2. Bahwa berkaitan dengan proses penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Buol menerima Instruksi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah dengan Nomor : 017/Bawaslu-Prov-ST/HK.06.02/I/2017 tanggal 21
Januari 2017. Berkaitan dengan hal tersebut Panwaslih Kabupaten Buol
menindakLanjuti isi dari Instruksi tersebut terlebih dahulu melalui pembahasan di
Sentra Gakkumdu bertempat di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Buol.
3. Bahwa pembahasan di Sentra Gakkumdu dilakukan sebagai mekanisme untuk
menentukan unsur keterpenuhan Tindak Pidana Pemilihan ataukah tidak, yang
kesemuanya merupakan wewenang Panwaslih Kabupaten Buol bersama dengan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Buol, dan dalam surat instruksi yang dikeluarkan
oleh Pihak Teradu kepada Para Pihak Terkait tidak tergambar adanya bentuk
intervensi kepada Pihak Terkait, melainkan dalam surat instruksi tersebut semata
menyebutkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan disikapi sesuai dengan
ketentuan aturan dalam penanganan pelanggaran.
4. Bahwu pada saat pembahasan di Sentra Gakkumdu berkaitan dengan dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan di Kabupaten Buol. Para Teradu
menyerahkan semua mekanisme pembahasan terkait dengan dugaan adanya
Tindak Pidana Pemilihan tersebut kepada Para Pihak terkait berdasarkan
kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang, dan sama sekali tidak
melakukan intervensi kepada Panwaslu Kabupaten Buol yang dalam hal ini sebagai
Pihak Terkait.
5. Bahwa terkait dcngan fakta-fakta petunjuk di dalam persidangan pcmeriksaan TSM
yang dibahas di sentra Gakkumdu disimpulkan tidak Memenuhi unsur
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan melainkan memenuhi unsur pelanggaran
Administrasi, yang kemudian Pihak Terkait mengeluarkan Rekomendasi Kepada
Pasangan Calon Bupati dun Wakil Bupati Kabupaten Buol nomor urut 1.
6. Bahwa berdasarkan pembahasan di sentra Gakkumdu dan Kajian Pihak Terkait
berdasarkan Fakta dan aturan kemudian Pihak Terkait mengeluarkan rekomendasi
berkaitan dengan peredaran surat Pernyataan Dukungan dan Kartu Buol Beramal,
dengan menarik surat dukungan tersebut dari peredaran.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilihan Umum kepala Daerah
Kabupaten Buol yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu pada 28 Desember 2016 menerima laporan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buol 2017-2022 Syamsudin Koloi-Nurseha Batalipu perihal
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para Pengadu selaku Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buol berupa “Perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi
lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi
secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Laporan tersebut diterima oleh Para
Teradu dan diregistrasi pada 3 Januari 2017 dengan Nomor 01/TSM/BWSL
SULTENG/1/2017, merupakan tindakan yang dapat dibenarkan karena laporan
dimaksud tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan
ayat (2) juncto Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi;
[4.1.2] Bahwa Teradu III setelah sidang pemeriksaan ketiga di Bawaslu Sulawesi Tengah
tanggal 13 Januari 2017 memberikan keterangan pers ke Media Antara yang pada
intinya menerangkan bahwa Bawaslu tetap memproses laporan tersebut karena laporan
yang diduga terstruktur, sitematis dan masif dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak diatur batas
waktu penangananya. Mencermati Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Teradu III
menerangkan perbedaan pelanggaran biasa dan pelanggaran TSM yang belum diatur
dalam UU a quo. Selanjutnya Teradu III menerangkan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor
13 Tahun 2016 penanganan TSM paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum hari
pemungutan suara;
[4.1.3] Para Teradu/Terlapor telah menunjukan sikap yang tidak profesional serta tidak
berlaku adil, dengan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada Kuasa Hukum
Pengadu I Amirudin Rauf dan Pengadu II Abdullah Batalipu dalam kedudukan sebagai
terlapor, untuk mengajukan alat bukti, surat, saksi-saksi, dan ahli untuk menyanggah
bukti dari pihak Syamsudin Koloi-Nurseha Batalipu selaku Pelapor. Perlakuan tidak adil
dirasakan oleh Kuasa Hukum Terlapor ketika Majelis Hakim Pemeriksa bersepakat
meminta menghadirkan prinsipal (Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu) di persidangan
untuk didengarkan keterangannya. Tindakan para Teradu selain tidak mempunyai dasar
hukum juga telah menyalahi prinsip hukum pembuktian;
[4.1.4] Para Teradu menginstruksi kepada Panwaslih Kabupaten Buol untuk melakukan
pemidanaan terhadap Pengadu I dan II yang maksudnya diketahui dari surat Nomor
17/Bawaslu.Prov.ST/HK.06.02/1/2017, tanggal 21 Januari 2017. Keluarnya Instruksi
Para Terlapor tersebut ditengarai disebabkan permohonan Penasehat Hukum Syamsudin
Koloi dan Nurseha Batalipu selaku Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Buol Tahun
2017-2022. Agar Panwaslih Kabupaten Buol menjadikan temuan tindak pidana
pemilihan dan dibahas dalam Gakkumdu terkait perbuatan Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati Buol Nomor Urut 1 Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu yang
membagikan Kartu Beramal kepada Pemilih;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1] Bahwa para Teradu telah menerima secara resmi laporan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buol nomor urut 3 Syamsudin Koloi dan H. Nurseha
Batalipu pada tanggal 28 Desember 2016, dan langsung melakukan verifikasi
keterpenuhan syarat formil dan materiil dengan mengacu pada Perbawaslu Nomor 13
Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan
Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi lainnya yang dilakukan Secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Bahwa batas waktu penanganan laporan menurut Pasal 27 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 13 Tahun 2016 terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan
paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Jika mengacu
kepada ketentuan tersebut maka batas waktu laporan dugaan perbuatan TSM berakhir
pada Tanggal 15 Desember 2016, akan tetapi para Teradu saat gelar perkara selain
mempertimbangkan ketentuan 60 juga mempertimbangkan esensi yang sangat
mendasar dalam penyelenggaraan pilkada yakni terwujudnya pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang jujur dan adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tidak membatasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran TSM oleh
Bawaslu Provinsi, tetapi hanya mengatur waktu 14 hari kerja dalam menerima,
memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan;
[4.2.2] Teradu III tidak menyampaikan berkaitan dengan pokok persoalan atau jalannya
sidang perkara TSM di Bawaslu Sulawesi Tengah. Teradu III hanya menyampaikan
prosedur pemeriksaan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 13
Tahun 2016 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan
memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya dengan cara terstruktur,
sistematis, dam masif dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Teradu III sama
sekali tidak melakukan penafsiran terhadap peraturan a quo. Pernyataan Teradu III
kepada Media Antara sama sekali bukan menanggapi atau membalas pernyataan
Pengadu berkaitan dengan pokok persoalan yang disidangkan dalam sidang
pemeriksaan TSM. Teradu III dalam kapasitas sebagai anggota pemeriksa, sangat
memperhatikan dan mempedomani ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Perbawaslu
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan pelanggaran administrasi
administrasi terkait larangan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya
dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota yang pada intinya melarang semua pihak pelaksana sidang pemeriksaan TSM
berkomunikasi baik langsung maupun tidak langsung, termasuk menyangkut substansi;
[4.2.3] Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pengadu
untuk menghadirkan Terlapor prinsipal atas nama Amirudin Rauf dan Abdullah
Batalipu dalam persidangan tetapi tidak dipenuhi Pengadu. Para Teradu tidak lagi
meminta kepada Pengadu untuk menghadirkan saksi maupun ahli karena Para Teradu
menganggap fakta-fakta atau bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan telah
membuat terang fakta-fakta berupa perbuatan, peristiwa atau keadaan dalam konteks
laporan TSM untuk kemudian mengambil Putusan terhadap kasus yang ditangani.
Selain atas dasar pertimbangan di atas, Para Teradu juga mengacu pada ketentuan
Pasal 40 ayat (1) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 menyebutkan ”Dalam hal
pemeriksaan memerlukan keterangan dari ahli, saksi, dan/atau lembaga terkait, Majelis
Pemeriksa dapat melakukan pemanggilan sesuai dengan kebutuhan atau berdasarkan
usulan Terlapor dan/atau Pelapor. Oleh sebab itu, upaya menghadirkan saksi atau ahli
bukan merupakan tindakan imperatif (kewajiban) karena pada rumusan ketentuan
dimaksud terdapat kata ”dapat”, sehingga berdasarkan pertimbangan fakta dan berbagai
alat bukti yang terungkap dalam persidangan para Teradu memutuskan untuk tidak lagi
memanggil saksi atau ahli dari pihak Pengadu;
[4.2.4] Bahwa Instruksi yang dikeluarkan oleh para Teradu kepada Panwaslih
Kabupaten Buol memiliki maksud dan tujuan agar pelanggaran memberikan atau
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dapat ditangani dengan
mekanisme penanganan pelanggaran. Sebab dalam pemeriksaan TSM terdapat unsur
yang sulit dipenuhi terkait dugaan memberikan atau menjanjikan uang atau materi
lainnya kepada pemilih. Bahwa Para Teradu sebagai pengawas pemilihan di Provinsi
Sulawesi Tengah sangat tidak ingin proses pemilihan di Kabupaten Buol tercoreng
dengan adanya perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Olehnya itu, para Teradu melakukan
berbagai langkah sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan termasuk dengan mengeluarkan
instruksi ke Panwaslih Kabupaten Buol pasca Putusan TSM. Instruksi yang dikeluarkan
oleh para Teradu kepada Panwaslih Kabupaten Buol merupakan bentuk penyampaian
bukti petunjuk dalam fakta persidangan bahwa telah terjadi indikasi pelanggaran,
sehingga para Teradu menghendaki adanya tindak lanjut. Selain itu instruksi kepada
Panwaslih Kabupaten Buol merupakan bentuk pembinaan dari para Teradu (sebagai
atasan) kepada Panwaslih dalam melakukan penanganan pelanggaran;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Para Teradu telah menempuh langkah-langkah penanganan laporan dugaan
menjanjikan uang atau barang dengan Terlapor Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu.
Bahwa laporan yang masuk pada para Teradu pada 28 Desember 2016 telah melampaui
batas 15 Desember yakni 60 hari sebelum pelaksanaan pungut hitung. Namun para
Teradu menyiasati dengan menjadikan sebagai laporan pelanggaran TSM, yang
memungkinkan penanganan sampai 14 hari sejak penerimaan laporan, memeriksa dan
memutus pelanggaran. Sedangkan jika diteruskan sebagai laporan biasa karena kurang
dari 60 (enam puluh) hari pemungutan suara, waktu penanganan hanya 3 (tiga) hari dan
dapat diperpanjang 2 (dua) hari. Batas akhir 60 (enam puluh) hari sebelum hari
pemungutan dalam penanganan pelanggaran TSM merupakan celah hukum yang dapat
dimanfaatkan oleh pasangan calon dan tim sukses melakukan palanggaran TSM.
Sebagai cara untuk mendalami perkara dan menemukan kebenaran substantif serta
mencegah kemungkinan pemanfaatan di bawa masa waktu 60 (enam puluh) hari
langkah para Teradu dapat dibenarkan menurut etika namun kejelasan Peraturan
Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 merupakan bagian yang harus diperlakukan secara
bijak dalam menangani pelanggaran;
[4.3.2] Bahwa pernyataan Teradu III pada Media Antara bukan terkait substansi perkara
pelanggaran tetapi lebih kepada penjelasan mengenai mekanisme dan proses
penanganan pelanggaran TMS dan penanganan pelanggaran biasa yang diatur dalam UU
Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau
Menjanjikan Uang atau Materi lainnya yang dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis,
dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Penjelasan penanganan
pelanggaran TSM dan pelanggaran biasa adalah hal-hal yang secara etik patut
disampaikan ke publik sebagai informasi dan pengetahuan bagi pihak yang
berkepentingan dan masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu III dapat diterima;
[4.3.3] Aduan yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak memberi kesempatan dan
perlakuan yang sama kepada Kuasa Hukum Pengadu I Amirudin Rauf dan Pengadu II
Abdullah Batalipu dalam kedudukan sebagai terlapor, untuk mengajukan alat bukti,
surat, saksi-saksi, dan ahli untuk menyanggah bukti dari pihak Syamsudin Koloi-
Nurseha Batalipu selaku Pelapor. Perlakuan tidak adil dirasakan oleh Kuasa Hukum
Terlapor ketika Majelis Hakim Pemeriksa bersepakat meminta menghadirkan prinsipal
(Amirudin Rauf dan Abdullah Batalipu) di persidangan untuk didengarkan
keterangannya. Para Teradu mengakui jika hanya memberi kesempatan kepada Kuasa
Hukum Pengadu untuk menghadirkan prinsipal dengan alasan bahwa bukti-bukti yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan sudah cukup. Tindakan para Teradu dalam
kapasitas sebagai majelis sepatutnya melayani dan memberikan kesempatan kepada
Kuasa Hukum terlapor menghadirkan saksi, ahli dan alat bukti lain dalam rangka
membela kepentingan prinsipal yang diwakilinya. Sebagaimana lazimnya dalam sistem
peradilan, ruang sidang tidak sekedar menjadi ruang meyakinkan majelis tetapi tempat
mengungkap semua kebenaran sekaligus mengkanalisasi emosi bagi para pihak yang
merasa diperlakukan tidak adil. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban para Teradu untuk
memberi pelayanan dengan membuka ruang pembuktian bagi para pihak secara sama
yang dijamin oleh hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti
melanggar Pasal 10 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11,
1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Tindakan para Teradu menginstruksikan kepada Panwaslih Kabupaten Buol
untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran memberikan atau menjanjikan uang atau
meteri lainnya kepada pemilih agar ditangani dengan mekanisme penanganan
pelanggaran adalah suatu yang wajar dilakukan atasan kepada bawahan. Tindakan
tersebut sangat berlasan dalam mencegah maupun menindak terjadinya pelanggaran
yang dapat mencederai proses demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Tindakan
para Teradu mengintruksikan mengambil segala tindakan kepada Panwaslu Kabupaten
Buol dalam rangka pengawasan setiap tahapan merupakan kewajiban hukum maupun
etik para Teradu. Berdasarkan hal tersebut sepanjang dalil aduan Pengadu yang
mengintruksikan kepada Panwaslih Kabupaten Buol melakukan langka pengawasan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol tidak terbukti melanggar kode etik.
Jawaban dan keterangan para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pokok aduan para Pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Kepada Teradu I Ratna Dewi Pettalolo
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II
Asrifai, dan Teradu III Saidul Bahri Mokoagow, masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal lima
bulan April tahun dua ribu tujuh belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu tujuh
Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.