III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 73-P/L-
DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/II/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
1. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga
tidak memproses Laporan dugaan pelanggaran nomor 04/LP&
PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai dengan ketentuan
jangka waktu penanganan yang berlaku;
2. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga
mengabaikan surat dari Bawaslu RI nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024,
menghentikan secara sepihak laporan dugaan pelanggaran No. 001/LP/
PW/Prov/33.01/XI/2024 dan tidak melakukan fungsi supervisi dengan baik
kepada Bawaslu Kota Jayapura;
3. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga
mengabaikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur
sistematis dan masif (TSM) pada tahapan kampanye oleh paslon 02;
4. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga
tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran, dan bertindak
seolah-olah tidak tahu atas pelanggaran yang sudah jelas dan dipublikasi luas di
media sosial;
5. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga
mengabaikan permintaan lisan oleh paslon 03 dan paslon 04 kepada Bawaslu
Kota Jayapura untuk memproses dugaan pelanggaran yang disampaikan didepan
publik pada debat publik ke 3 tanggal 15 November 2024 yang disiarkan langsung
melalui platform youtube; dan
6. Para Teradu diduga Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga
terlambat menyampaikan status laporan dengan alasan pekerjaan yang padat dan
menumpuk dan tidak mengusahakan terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I, telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor pada laporan
004/LP/PW/Kota/33.01/XI, yaitu Saudara Jhony Banua Rouw, SE (JBR).
Dimana pada menit ke 60:00:34, teradu menyatakan bahwa terlapor saudara JBR
mengakui adanya dokumentasi penyerahan bantuan yang dilakukan sesaat
setelah kegiatan kampanye dan dibenarkan oleh Ketua RW 04 Kelurahan
Argapura. Sehingga ternyata bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengetahui
adanya tindakan penyerahan bantuan oleh paslon 02;
2. Teradu I, berdalil bahwa dugaan pelanggaran a quo tidak bisa dianggap sebagai
pelanggaran karena tidak memenuhi unsur yaitu kata “dan” pasal 69 huruf h.
Namun demikian Bawaslu Kota Jayapura tidak dapat mengabaikan Pasal 73
ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi:
"Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih."
Dan ayat 2 yang berbunyi:
“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.”
Dan Keputusan KPU No. 1363 Tahun 2024, Bab III, bagian C, angka 3, huruf
a, yang berbunyi:
“Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksudkan pada angka (2) harus
memiliki nilai paling banyak Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) jika dikonversikan
dalam bentuk uang”
3. Dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 (P.038) Bawaslu Kota
Jayapura tidak merekomendasikan dugaan pelanggaran a quo, sebagai dugaan
awal pelanggaran. Mengingat pemberitaan yang begitu gencar di media sosial dan
media elektronik, yang ternyata dalam sidang telah diakui oleh terlapor JBR,
diadakan setelah giat kampanye, artinya dilaksanakan dalam tahapan masa
kampanye, maka patut diduga adanya unsur pembiaran dan tindakan yang tidak
profesional oleh Bawaslu Kota Jayapura;
4. Bawaslu Kota Jayapura tidak menghadirkan Panwas Distrik sebagai petugas yang
menyaksikan kampanye atau kegiatan dimana paslon 02 menjanjikan dan atau
memberi barang untuk mempengaruhi pemilih, untuk dapat didengar
kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan. Maka patut diduga Bawaslu Kota
Jayapura bermaksud menghindari upaya pembuktian kasus yang terang;
5. Keterangan dari teradu II yang menyatakan telah menempel status laporan adalah
tidak benar karena sesuai keterangan saksi pengadu Saudara Gerson, telah
mengunjungi kantor Gakumdu dimana Bawaslu Kota Jayapura menerima
laporan, tidak terpasang bukti status laporan (P. 035);
6. Bahwa Bawaslu Kota jayapura, bahkan tidak mengambil langkah menjadikan
penyampaian lisan Paslon 03 dan 04 pada debat ke 3, sebagai dugaan awal,
sampai adanya laporan masyarakat yang masuk;
7. Keterangan Saksi pengadu saudara Agusto s Mandosir, bahwa beberapa laporan
dugaan pelanggaran dalam perkara berbeda, juga baru diterbitkan status laporan
pada tanggal 23 Desember 2024. (P. 036);
8. Bahwa lewat klarifikasi sesuai berita acara klarifikasi form A.10 atas nama
Saudara Jhony Banua Rouw tanggal 24 November 2024, Bawaslu Kota Jayapura
telah mengetahui adanya:
a. pemberian bantuan dengan nilai nominal Rp. 23.500.000 (P. 037, hal 3, point
16);
b. Adanya penggunaan Anggaran Negara dalam kampanye (P. 037, hal 4, point
16); dan
c. Adanya kegiatan pemberian bantuan melalui program pemerintah sesuai
aspirasi yang diterima saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPR
Papua melalui usulan tahun 2023, dimana hal ini merupakan bentuk
penyalahgunaan Jabatan (P. 037, hal 4, point 16).
9. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua, berkedudukan di
Kota Jayapura seharusnya bisa melihat dugaan pelanggaran yang masih
diberitakan dan sengaja dipublikasi oleh paslon 02, dan sudah sepatutnya
menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran tanpa perlu menunggu laporan
masyarakat;
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua sebagai pihak berwenang untuk menangani
pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, sistematis dan Masif menurut
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 3 yang berbunyi: Bawaslu Provinsi
berwenang melakukan penanganan pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
Ternyata tidak merekomendasikan dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi
syarat formal sebagai dugaan awal pelanggaran (P 0.39);
11. Bahwa Bawalsu Provinsi Papua telah menerima Audiensi pelapor dan
menyanggupi melakukan mediasi bahkan supervisi kepada Bawasu Kota
Jayapura, namun tidak ada tindak lanjut, menyatakan bahwa Baslu Provinsi
Papua dan Bawaslu Kota Jayapura sudah sama-sama mengetahui perkara ini,
namun tidak mengambil tindakan apapun untuk mencegah pelanggaran pemilu
dimaksud.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu VIII;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-38, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Video Tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal
13 November 2024
Calon Walikota No. 02, Dalam Kampanye Bertanya
JBR: Apakah Ibu Dina Bonai Tahu Bahwa JBR Sedang
Membagikan Program Rehab Rumah Kepada Warga Dina
Bonai
Warga: Tahu Dan Karena Iparnya Juga Sudah Dapat Dan
Bantuan Rehab
JBR : Percaya Tidak Kalo Rumah Bisa Direhab?
Warga : Percaya
Adanya Interaksi Dalam Kampanye Yang Menunjukkan Bahwa
JBR Sedang Meyakinkan Masyarakat Akan Program Bantuan
Rehab Rumah.
Bahwa Dengan Kondisi Rata-Rata Masyarakat Kota Jayapura
yang sebagian besar masih dibawah garis kemiskinan,
bantuan rehab rumah menjadi sangat dibutuhkan masyarakat
2. P-2 Video tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal
10 November 2024,
pernyataan terima kasih dari warga kepada JBR dan
pernyataan dukungan agar JBR jadi walikota.
Bahwa moment JBR memberi bantuan pada saat masa
kampanye adalah kegiatan yang disengaja untuk mencari
dukungan dan mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon
02.
Hal ini sangat tidak adil karena paslon lain justru menghindari
membagikan janji atau materi demi mentaati UU pemilu.
3. P-3 Video tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal
11 November 2024.
JBR mengunjungi warga penerima bantuan dan menanyakan
tentang bantuan seng dan memohon dukungan doa
4. P-4 Video tiktok akun @awerocantik Diposting Pada Tanggal 9
November 2024.
Pengakuan telah menerima bantuan dari JBR dan tim
suksesnya di wilayah Kelurahan Bhayangkara, dan akan
mendukung Paslon 02.
5. P-5 Video tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal 9
November 2024.
JBR mengunjungi penerima bantuan, menatakan bahwa
Tuhan menolong warga melalui dirinya, warga berterima kasih
atas bantuan dan akan menjaga suara paslon 02 pada
pemilihan
6. P-6 Video tiktok Akun @reggina, Diposting Pada Tanggal 13
November 2024.
Pengakuan warga bahwa telah mendapat bantuan rumah dari
JBR dan pernyataan JBR menjanjikan bahwa semua warga
akan mendapat bantuan “ semua masyarakat kami mo bagi”
7. P-7 Video tiktok Akun @Jayapuracerdas, Diposting Pada Tanggal
10 November 2024.
JBR mengunjungi warga yang mendapatkan bantuan, dan
memberikan pernyataan bahwa hanya dengan KTP dan KK
saja maka langsung direalisasi,
8. P-8 Video tiktok Akun @relawan.nusantara02, Diposting Pada
Tanggal 2 November 2024.
Pengakuan dari penerima bantuan dari JBR dan harapan
agar JBR menjadi Walikota
9. P-9 Video tiktok Akun @relawan.nusantara02, Diposting Pada
Tanggal 31 Oktober 2024.
Pengakuan warga bahwa di lingkungannya sudah 10 Warga
yang menerima bantuan dan masih banyak warga yang juga
menginginkan bantuan yang sama
10. P-10 Video tiktok Akun @bento_1804, Diposting Pada Tanggal 11
November 2024.
JBR mendatangi rumah warga yang sudah direhab di
Ardipura Japsel
11. P-11 Video tiktok Akun @bento_1804, Diposting Pada Tanggal 11
November 2024.
JBR meyakinkan bahwa Ibu/warga tersebut layak
mendapatkan bantuan dan dipastikan dapat karena Program
Rehab rumah itu JBR yang berwenang.
12. P-12 Video tiktok Akun @bento_1804, Diposting Pada Tanggal 25
September 2024.
JBR menyatakan bahwa kalo warga minta rehab rumah, akan
saya rehab hari ini
13. P-13 Video penyerahan bahan bangunan oleh paslon 02 di
kelurahan Hamadi
14. P-14 Kliping Berita penyerahan bantuan oleh paslon 02
15. P-15 Video pengakuan JBR dalam debat ke 3 dan permintaan untuk
Bawaslu proses pelanggaran yang sudah diakui oleh paslon 02
(menit 04:26)
16. P-16 Video tiktok Akun @bento_1804,. Diposting tanggal 17
november 2024
Permintaan paslon 03 dan paslon 04 untuk memproses
paslon 02. Tetapi di beri caption: “silahkan lapor, semoga
berhasil”
Dengan caption tersebut mengindikasikan bahwa telah
terbentuk opini masyarakat bahwa sekalipun dilaporan
maka tidak akan berhasil.
Kenapa sampai warga bisa memiliki opini demikian? Perlu
dipertanyakan, apakah paslon 02 kebal hukum, atau pihak
bawaslu sebagai penerima laporan menutup mata?
17. P-17 Tanda bukti laporan ke Bawaslu Kota Jayapura tanggal 18
November 2024
18. P-18 Tanda bukti laporan ke Bawaslu Provinsi Papua tanggal 18
November 2024
19. P-19 Tanda bukti laporan ke Bawaslu RI tanggal 19 November 2024
20. P-20 Surat pelimpahan laporan dari Bawaslu RI tanggal 24
November 2024
21. P-21 Surat Mohon supervisi kepada Bawaslu Provinsi Papua
22. P-22 Surat Mohon supervisi kepada Bawaslu RI
23. P-23 Kliping surat kabar online tentang laporan dugaan
pelanggaran paslon 02
24. P-24 Tanda pendaftaran di Mahkamah Konstitusi
25. P-25 Tangkapan layar penyampaian Status Laporan melalui Pesan
Whats app
26. P-26 Surat penyampaian status Laporan
27. P-27 Video tanggal 2 Desember 2024,Pengakuan Bawaslu Kota
Jayapura belum sempat membuat status laporan
Video ini membuat tim paslon 03 harus meminta Audiensi
guna memohon supervisi Bawaslu Provinsi Papua kepada
Bawaslu Kota Jayapura. Sedemikian rumitkah proses
penegakan hukum dalam pilkada Kota Jayapura sehingga
paslon 03 harus mengambil langkah-langkah untuk
mempertanyakan status laporan.
Kalau kemudian terbit surat pada tanggal 23 Desember 2024,
dengan tanggal tercantum 26 November, maka hal ini sudah
diluar logika, karena tanggal 2 Dan 3 Desember paslon masih
mempertanyakan status, seharusnya kalo surat sudah terbit
sejak tanggal 26 November 2024, maka tidak mungkin paslon
03 pasti tidak mempertanyakan status laporan tersebut.
28. P-28 surat tanda terima laporan dari Bawaslu Provinsi Papua nomor
340/PP.000.01/K.PA/11/2024 tanggal 24 November.
29. P-29 Video kegiatan sosialisasi gereja maranata polimak dan
ucapan terirna kasih untuk jbr
30. P-30 Video Keterangan saksi bantuan BSPS
31. P-31 Video Klaim JBR atas program pemerintah
32. P-32 Video pengakuan program pemerintah
33. P-33 Video Pengakuan Paslon 02 bahwa timnya yang mendata dan
34. P-34 Foto permintaan bantuan dan KTP a.n Antoneta (Saksi pada
Video P.30)
35. P-35 Foto Kondisi kantor Gakumdu yang tutup dan tidak nampak
ditempel Surat Status Laporan
36. P-36 Foto Whatsapp bukti penyampaian Status laporan
pelanggaran lain pada tanggal 23 Desember, dimana dugaan
pelanggaran saat kampanye dan pungut hitung, baru dijawab
serentak melalui wahtsapp pada tanggal 23 Desember 2025.
37. P-37 Berita Acara klarifikasi Johny Banua Rouw, 24 November 2024
Form A.10
38. P-38 Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Agusto Salvatore Mandosir
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan Debat ke-3 Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 02 Jhony Banua Rouw mengakui
bahwa pemberian bantuan tersebut berupa bahan bangunan merupakan
program pemerintah melalui dina APBN;
2. Bahwa saksi menerangkan telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Jayapura namun
status Laporan tidak diberikan oleh Bawaslu Kota Jayapura; dan
3. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi telah membuat laporan yang berbeda
terkait pelanggaran dan telah dikirim surat penyampaian status laporan tanggal
23 Desember 2024 dan dikirim melalui pesan Whatsapp.
[2.5.2] Gerson Maryen
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan Tim dokumentasi pasangan
calon nomor urut 03;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui dan menyaksikan proses
pelaporan yang dilakukan oleh pengadu pada tanggal 18 November 2024, dan
menjelaskan bahwa tidak ada status penyampaian laporan yang ditempel di
kantor Bawaslu Kota Jayapura; dan
3. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 10 – 14 Desember 2024 tidak ada status
penyampaian laporan yang ditempel baik dikantor Bawaslu maupun di kantor
Gakkumdu Kota Jayapura.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban secara terpisah/masing-masing
dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025 yang
pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] JAWABAN TERADU I
1. Bahwa terkait dengan Tidak memproses Laporan dugaan Pelanggaran nomor 04
/LP /PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dapat diuraikan
sebagai berikut :
1.1. Bahwa Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menerima Laporan dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor atas
nama Margaretha Sara Fau’bun nomor 04 /LP /PW/Kota/33.01/XI/2024
tanggal 18 November 2024 dan Tanda bukti Penerimaan Laporan nomor
04 /LP /PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dengan
Terlapor Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura nomor
urut 02 atas nama Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi menggunakan
Program Pemerintah Pusat Kementrian PUPR Tahun 2024 yaitu Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) sebagai bahan atau materi
Kampanye dan juga dalam debat publik [ Bukti T1-1];
1.2. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah menindaklanjuti dengan melakukan
Kajian Awal (Formulir Model A.4) nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
tanggal 20 November 2024 (Bukti T1-2) dengan hasil Kajian awal bahwa
Laporan Pelapor atas nama Margaretha Sara Fau’bun memenuhi syarat
Formil dan Syarat Materil, sehingga dilanjutkan dengan meregistrasi
Laporan serta ditindaklanjuti dengan mekanisme Peraturan Bawaslu
tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan
;
1.3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah meregister Laporan a quo dengan
nomor 04/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 dilanjutkan pada tahap
Pembahasan di Sentra Gakkumdu yang pada Pokoknya menyimpulkan
bahwa terhadap Laporan dugaan Pelanggaran yang telah diregister dengan
nomor 04 / REG. / LP / PW / Kota / 33. 01 /XI/2024 dapat dikenakan
Pasal 187 ayat(3) jo Pasal 69 huruf g, huruf h, dan huruf i undang-undang
nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang
nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-undang ( Bukti T1-3) ; Bahwa dalam
Penanganan Laporan dugaan Pelanggaran ini, Bawaslu Kota Jayapura
bersama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian telah melakukan
audiensi dengan Dinas PUPR Provinsi Papua didapatkan keterangan dalam
kaitannya dengan program bantuan rehab rumah tersebut, disampaikan
bahwa Program itu memang ada tetapi untuk pelaksanaan Tahun 2024 ini
belum dilakukan karena keterbatasn anggaran setelah terbentuknya
Provinsi DOB dan juga ditegaskan bahwa Program bantuan rehab rumah
yang terjadi dalam tahun 2024 ini adalah merupakan usulan dari DPRP
melalui penyerapan aspirasi masyarakat yang sudah diprogramkan tahun
sebelumnya yaitu tahun 2023 dan Program bantuan rehab rumah ini juga
tidak ada kaitannya dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Tahun 2024 ;
1.4. Bahwa dalam hasil keterangan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi dan
Terlapor yang dituangkan dalam Berita acara Klarifikasi dibawah
sumpah/janji, para pihak terklarifikasi menyampaikan sebagai berikut :
1.4.1. Bahwa Keterangan Klarifikasi Pelapor atas nama Margaretha sara
Fau’bun (Bukti T1-4) yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
- Pelapor mengetahui paslon nomor urut 02 telah mengakui
anggaran yang digunakan untuk bantuan kepada masyarakat itu
bersumber dari negara yang diakui pada saat debat public ketiga;
- Pelapor mengetahui bantuan yang diberikan berupa bahan
bangunan;
- Pelapor menyampaikan bahwa tempat kejadiannya adalah di
Papua Youth Kreative Jl.Poros Wahno – Abepura;
- Pelapor menyampaikan bahwa Paslon nomor 02 dalam
menyampaikan visi dan misi pada saat debat ketiga menurut
Pelapor sudah merupakan penggunaan Fasilitas negara yang
digunakan untuk kepentingan Pribadi. Karena penggunaan
fasilitas pemerintah yang dimaksud itu adalah berupa barang,
uang, program pemerintah yang dipakai untuk kepentingan
Pribadi dengan menyampaikan visi dan misi dalam kampanye:
- Pelapor menyampaikan bahwa pelapor tidak pernah melihat
secara langsung, hanya mengetahui dari media sosial dan
disampaikan oleh saksi ;
1.4.2. Bahwa Keterangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Agusto
Salvatore Mandosir ( Bukti T1-5) yang pada pokoknya
menyampaikan:
- Saksi Agusto mengetahui adanya penggunaan program rehab
rumah adalah saat Paslon nomor urut 02 dalam menjawab
pertanyaan dalam sesi debat ketiga yang bersumber dari
Kementrian PUPR ;
- Saksi Agusto mendapatkan data tersebut dari link berita dan
juga jawaban paslon 02 atas pertanyaan dari paslon nomor 4
dalam sesi debat ketiga ;
- Saksi Agusto menyampaikan bahwa tidak melihat secara
langsung kapan dan dimana serta siapa yang menyerahkan
bantuan kementrian PUPR yang dilakukan oleh Paslon 02, tetapi
saksi agusto melihat dari dalam video dan konten tiktok.
1.4.3. Keterangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Denas Doyola (
Bukti T1- 6) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa:
- Saksi Denas mengetahui terkait dengan dugaan menggunakan
Fasilitas dan anggaran Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah
pada tahapan kampanye dalam debat public ketiga ;
- Saksi Denas tidak mengetahui kapan dan dimana pasangan
calon nomor urut 02 dalam memberikan bantuan kepada
masyarakat mengunakan anggaran negara dari kementrian
PUPR yang bersumber dari APBN.
1.4.4. Keterangan Klarifikasi Terlapor atas nama Jhony Banua Rouw (
Bukti T1-7) yang pada pokonya menyampaikan bahwa :
- Terlapor Jhony Banua Rouw menyampaikan bahwa dalam
kampanye Paslon nomor urut 02 mempunyai visi dan misi antara
lain : Kota Jayapura Cerdas, cermat, Efisien, religius, damai,
aman sejahtera ;
- Terlapor Jhony Banua Rouw dalam kampanye menyampaikan
disaat masih menjabat sebagai ketua DPRP dan juga ketua Partai
NasDem, sudah melaksanakan Program BSPS lewat program
aspirasi yang diperjuangkan saat reses dan hering ;
- Terlapor Jhony Banua Rouw dalam setiap kampanye
menyampaikan Program bantuan rehab rumah ini sebelum
menjadi calon walikota Jayapura tahun 2024 dan Profiling
pribadi atas kerja-kerja yang bersangkutan selama ini.
- Terlapor Jhony Banua Rouw menyampaikan bahwa Program
BSPS ini sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) tahun dan bukan
hanya dikota Jayapura tetapi juga di kabupaten lain seperti di
Kabupaten Jayapura, Keerom, dan juga di kabupaten Lanny Jaya
dan Kabupaten Jayawijaya sebelum terjadi Pemekaran DOB
Provinsi dan Program yang dilakukan tahun 2024 adalah hasil
reses dari tahun 2023.
1.5. Bahwa Laporan a quo berdasarkan hasil klarifikasi dan Kajian dugaan
Pelanggaran oleh Bawaslu Kota Jayapura menyimpulkan bahwa
berdasarkan fakta dan keterangan yang didapat serta analisis hukum maka
terhadap laporan Pelapor atas nama Margaretha Sara Fauubun tidak
cukup bukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan ( Bukti T1- 8)
dan selanjutnya dilakukan Pembahasan SentraGakkumdu yang pada
Pokoknya menyimpulkan bahwa unsur Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf
h menggunakan Fasilitas negara dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah
Daerah adalah unsur Pasal Kumulatif yang harus dibuktikan secara utuh
serta tidak bisa dipisahkan dalam penggunaan fasilitas dan anggaran
pemerintah.
Bahwa Fasilitas dan Program adalah makna yang berbeda dalam
pembuktian, dimana fasilitas adalah sarana dan prasarana yang berguna
untuk memperlancar dan memudahkan suatu kegiatan (tempat dan benda)
sedangkan Program adalah kegiatan yang direncanakan untuk mencapai
suatu tujuan.
Bahwa Program yang disampaikan oleh Paslon Walikota nomor urut 02
dalam debat Publik serta Visi dan Misi adalah rencana yang telah dilakukan
saat menjabat sebagai DPRP dalam bentuk memfasilitasi dan akan
dilakukan lagi jika nanti terpilih sebagai Walikota Jayapura tahun 2024.
Bahwa mengacu pada unsur pasal 69 huruf h menggunakan kata “dan”
sehingga semua unsur harus terpenuhi.
Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor
atas nama Margaretha Sara Fau’bun belum cukup bukti untuk suatu
Peristiwa Pidana.
Bahwa perbuatan Terlapor dikaitkan dengan keterpenuhan unsur pasalnya
tidak terbukti sebagai suatu perbuatan pidana pemilihan, serta
berdasarkan Kajian dugaan Pelanggran ( Formulir model A.11) nomor
004/Reg./LP/PW/Kota.33.01/XI/2024 tanggal 25 November 2024 telah
disimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pasal yang
disangkakan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ketahap Penyidikan ( Bukti
T1-9) ;
1.6. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Status Laporan dengan nomor Surat 099/PP.00.02/K.Kota PA-29/XI/2024
tanggal 26 November 2024 dan ditempel dipapan pengumuman dan
disampaikan kepada pelapor. ( Bukti T1-10) ;
2. Bahwa terkait Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan “ Mengabaikan surat
dari Bawaslu RI nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024” dapat diuraikan sebagai
berikut :
2.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menerima Pelimpahan laporan dugaan
Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua
dengan nomor surat 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November
2024 dan tanda bukti Penerimaan Laporan nomor
003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 ( Bukti T1-11
)terkait dengan dugaan tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Panji
Agung dengan terlapor Jhony Banua Rouw sebagai calon Walikota
Jayapura tahun 2024 nomor urut 02 memberikan/menjanjikan barang dan
uang kepada masyarakat menggunakan program pemerintah yang diduga
melanggar ketentuan pasal 69 h, jo pasal Pasal 73 ayat (1) undang-undang
nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang
nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-undang;
2.2. Bahwa dalam kajian awal Bawaslu RI terhadap Laporan nomor
003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024 yang dalam
berdasarkan analisis terhadap syarat formal dan materilm disimpulkan
Laporan pelapor memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat
materiel sehingga direkomendasikan untuk memberikan kesempatan
kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiel serta laporan
dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jayapura melalui Bawaslu Provinsi Papua
setelah Pelapor melengkapi syarat materiel ( Bukti T1- 12) ;
2.3. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menerima Pelimpahan Laporan Dari
Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua dan meregistrasi Laporan a
quo dengan nomor 006 / REG . LP / PW / Kota / 33.01 /XI/2024 dan
dilanjutkan dengan tahapan pembahasan di Sentragakkumdu yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap Laporan dugaan pelanggaran
yang diregister dengan nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
dapat dikenai pasal 187 ayat (3) jo. Pasal 69 huruf g, huruf h dan huruf i. (
Bukti T1-13) Bahwa untuk menambah bukti dapat dimintai keterangan
kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas PUPR kota Jayapura serta
Fasilitator BSPS yang melakukan kegiatan di Gereja Maranatha-Polimak
kel.Ardipura Distrik Jayapura selatan, sehingga Bawaslu Kota Jayapura
mengeluarkan surat permintaan data terkait kepada Dinas PUPR Provinsi
Papua dan Dinas PUPR Kota Jayapura dan undangan Klarifikasi kepada
Tim Fasilitator BSPS tersebut; Bahwa sampai batas waktu penanganan
selesai surat Permintaan data kepada Dinas PUPR kota Jayapura tidak
didapatkan oleh Bawaslu Kota Jayapura dan juga konfirmasi langsung
kepada penerima surat pada Dinas PUPR kota Jayapura tidak mengetahui
siapa Tim Fasilitator BSPS tersebut dan juga disampaikan bahwa nama
nama Tim Fasilitator tersebut bukan staf atau pegawai pada Dinas PUPR
Kota Jayapura.
2.4. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam menindaklanjuti hasil Pembahasan
di Sentragakkumdu dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor atas
nama Panji Agung ( Bukti T1-14) yang pada saat itu sedang berada diluar
kota Jayapura, sehingga klarifikasi dilakukan secara daring melalui
aplikasi Zoom pada tanggal 26 November 2024. (Bukti T1-15)
Klarifikasi terhadap saksi tidak dapat dilakukan karena Pelapor tidak
mengajukan saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut, maka dalam
klarifikasi dengan Pelapor telah disampaikan untuk dapat mengajukan
saksi namun tidak mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga tahapan
klarifikasi dilanjutkan kepada terlapor atas nama Jhony Banua Rouw
sebagai calon Walikota Jayapura nomor urut 02 dan setelah dilakukan
pemanggilan secara patut sebanyak dua kali pada tanggal 28 dan tanggal
29 November 2024 namun kuasa hukum dari terlapor hadir di
sentragakkumdu untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran terlapor yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter terkait kondisi terlapor yang
kurang sehat ( Bukti T1-16)
2.5. Bahwa Laporan a quo berdasarkan hasil klarifikasi dan Kajian dugaan
Pelanggaran disimpulkan bahwa terlapor atas nama Jhony Banua Rouw
calon walikota Jayapura tahun 2024 nomor urut 02 tidak cukup bukti dan
belum dapat dikategorikan melakukan kegiatan memberikan/menjanjikan
barang dan uang kepada masyarakat dengan menggunakan Program,
uang, aparat, kementrian pada tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Jayapura melalui Program Pemerintah Pusat yaitu
Kementrian PUPR tahun 2024 yaitu Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS). ( Bukti T1-17) ;
2.6. Bahwa dalam pembahasan Bersama disentragakkumdu berdasarkan hasil
kajian Bawaslu kota Jayapura dan penyelidikan oleh unsur kepolisian
maka disimpulkan terlapor Jhony Banuar Rouw belum dapat dikategorikan
telah melakukan kegiatan memberikan/menjanjikan barang dan uang
kepada masyarakat dengan menggunakan program,uang,apparat,
kementrian milik negara dalam tahapan kampanye dan karena kegiatan
yang terjadi di Gereja Maranatha Polimak Kel. Ardipura - distrik Jayapura
selatan pada tanggal 11 November 2024 adalah kegiatan sosialisasi dan
Penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Fasilitator BSPS; ( Bukti T1-18);
2.7. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a quo tidak dapat ditindaklanjuti ke
tahap Penyidikan karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan,
serta berdasarkan kajian dugaan Pelanggaran (Formulir model A.11) nomor
006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 30 November 2024 bahwa
laporan Pelapor tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga
tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan.
2.8. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan surat Pemberitahuan
status Laporan Nomor 105/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XII/2024 tanggal 1
Desember 2024 yang pada pokoknya status Laporan tidak dapat
ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran
pemilihan. ( Bukti T1-20). Bahwa Pemberitahuan Status Laporan ditempel
di papan Pengumuman SentraGakkumdu dan disampaikan kepada
Pelapor;
3. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yang
menyebutkan bahwa Mengabaikan Informasi awal adanya dugaan Pelanggaran
yang terstruktur, sistematis dan Masif (TSM) pada tahapan Kampanye oleh Paslon
02 dapat diuraikan sebagai berikut :
3.1. Bahwa berdasarkan informasi awal dari masyarakat ( Formulir Model A.6)
(Bukti T1-21) maka Bawaslu Kota Jayapura menemukan adanya dugaan
tindak Pidana Pemilihan pada tahapan Kampanye oleh Paslon 02 yang
berkaitan dengan Pemberitaan di Media online bahwa terdapat Pembagian
rehab rumah pada kampanye perdana Pasangan calon JBR-HM Darwis
Massi di RW.04 Kelurahan Argapura Distrik Jayapura selatan ;
3.2. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut diatas kemudian Bawaslu Kota
Jayapura menindaklanjutinya dengan menjadikan Temuan dan diregistrasi
dengan Nomor 003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/2024 (Bukti T1-22);
3.3. Bahwa dalam pembahasan Bersama sentragakkumdu terhadap temuan
dugaan pelanggaran dengan Peristiwa pembagian bantuan bahan
bangunan rehap rumah pada kampanye perdana oleh Paslon nomor urut
02 yang terjadi di RW.04 kel. Argapura disimpulkan bahwa dugaan Pasal
yang dilanggar adalah Pasal 187 A ayat(1) jo Pasal 73 ayat (4) undang-
undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-
undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang ( Bukti T1-23) ;
3.4. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam menindaklanjuti Temuan dugaan
Pelanggaran tersebut dengan mengundang para pihak untuk dilakukan
klarifikasi kepada Terlapor (Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi
(Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 nomor
urut 02) ( Bukti T1-24) dan serta klarifikasi terhadap Saksi atas nama
Johan Yotam Merani ( Ketua RW.04 Kel. Argapura – Distrik Jayapura
Selatan) ( Bukti T1-25) ;
3.5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dugaan Pelanggaran (Form
Model A.11) ( Bukti T1-26) dan dilanjutkan pada Pembahasan
SentraGakkumdu terhadap Temuan dugaan pelanggaran yang bersumber
dari informasi awal oleh masyarakat dengan Nomor Temuan
003/REG./TM/PW/Kota.33.01/X/ 2024 disimpulkan bahwa tidak
memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat diteruskan
ketahap Penyidikan. ( Bukti T1-27)
3.6. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Pemberitahuan Status
Temuan dengan nomor Surat : 085/PP/00.02/K/Kota.PA-29/X/2024
tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya status Temuan tidak dapat
ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan.( Bukti T1-28 ) ;
4. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yang
menyebutkan Tidak melakukan Pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran
dan bertindak seolah-olah tidak tahu atas pelanggaran yang sudah jelas dan
dipublikasi luas dimedia sosial, dapat disampaikan bahwa Bawaslu Kota
Jayapura telah melakukan Pencegahan terhadap Kemungkinan terjadinya
pelanggaran dengan mengeluarkan Imbauan, melakukan sosialisasi dan juga
Penguatan Kapasitas terhadap jajaran Pengawas Pemilu secara internal ditingkat
bawah ;
5. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yang
menyebutkan bahwa mengabaikan Permintaan lisan oleh Paslon 03 dan Paslon
04 kepada Bawaslu Kota Jayapura untuk memproses dugaan pelanggaran yang
disampaikan didepan public pada debat ke 3 tanggal 15 November 2024 dapat
dijelaskan sebagai berikut :
5.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura baru akan menjadikannya sebagai
informasi awal untuk dilakukan penelusuran guna mendapatkan bukti
bukti yang berkaitan dengan sesuai ketentuan Perbawaslu bahwa
penelusuran terhadap informasi awal selama 7 (tujuh) hari;
5.2. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 ( selisih waktu tiga hari ) setelah
debat Public ketiga yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024,
Bawaslu Kota Jayapura menerima Laporan dugaan Pelanggaran yang
dilaporkan oleh Pelapor atas nama Margaretha Sara Fau’bun yang pada
pokoknya melaporkan Peristiwa menggunakan anggaran Pemerintah Pusat
yaitu Kementrian PUPR Tahun 2024 yaitu Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya(BSPS) sebagai bahan atau materi kampanye kepada masyarakat
kota Jayapura dan juga digunakan sebagai bahan dalam debat pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang bertempat di Papua
Youth Creative pada tanggal 15 November 2024 ( Vide Bukti T1-1 )
5.3. Bahwa sehubungan dengan adanya Laporan dugaan Pelanggaran dengan
pelapor atas nama Margaretha Sara Fau’bun tersebut diatas maka
Permintaan lisan oleh Paslon 03 dan paslon 04 kepada Bawaslu Kota
Jayapura untuk memproses dugaan Pelanggaran yang disampaikan
didepan publik akan ditindaklanjuti dengan menerima dan
menindaklanjuti Laporan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh
Pelapor atas nama Margaretha sara Fau’bun tersebut diatas.
6. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau di dilaporkan yaitu
terlambat menyampaikan status laporan dapat dijelaskan sebagai berikut :
6.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 ayat (1), ayat
(2) dan Ayat (3) menyebutkan :
Ayat (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17.
Ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
Ayat(3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan
kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana
teknologi informasi.
6.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu tersebut diatas maka
Pemberitahuan Status Laporan Penanganan Pelanggaran ditempel dipapan
Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui sarana teknologi
Informasi ( WhatsApp ). ( Bukti T1-29)
7. Bahwa berkaitan dengan Peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yaitu
tidak mengusahakan terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil, dapat dijelaskan
sebagai berikut :
7.1. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura berdasarkan tugas dan kewenanganya yang
diatur dalam Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu serta Peraturan DKPP telah
melakukan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan tersebut diatas.
8. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut
di atas, terbukti bahwa menurut TERADU I telah melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 serta tidak
terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh
PENGADU dalam Laporannya.
[2.6.2] JAWABAN TERADU II
1. Bahwa Teradu II menolak aduan Pengadu secara keseluruhan dalam pokok aduan
Kode Etik Penyelenggaran Pemilu dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Peristiwa dan Tempat Kejadian yang diadukan atau dilaporkan oleh
pengadu dalam dokumen digital perbaikan oleh pengadu pada tanggal 18
November 2024 Di Jayapura, dapat teradu jelaskan bahwa terhadap waktu
dan tempat kejadian peristiwa yang dilaporkan pengadu, teradu II tidak sedang
berada di Jayapura , karena sedang melaksanakan perjalanan dinas
menghadiri Undangan Bawaslu RI mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi
Nasional dan Apel Siaga Nasional yang berlangsung dari tanggal 18 – 22
November 2024 bertempat di Jakarta; (Bukti T.2-1)
b. Bahwa Teradu II keberatan dan menolak aduan pengadu yang pokoknya
terkait perbuatan tidak memproses laporan dugaan pelanggaran nomor:
04/LP&PW/Kota/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai ketentuan
jangka waktu penanganan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:
i. Bahwa teradu II mendaptkan informasi adanya laporan dugaan
pelanggaran yang dilaporkan pengadu di Sekretariat Sentra Gakkumdu
Kota Jayapura melalui pesan Watsapp yang disampaikan oleh Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota
Jayapura, pada tanggal 19 November 2024;
ii. Bahwa Teradu II mendapatkan informasi terhadap laporan dugaan
pelanggaran yang telah diterima oleh staf Bawaslu Kota Jayapura di
sekretariat Sentra Gakkumdu telah diproses sesuai ketentuan dan akan
dilakukan proses kajian awal dugaan pelanggaran yang dikoordiansikan
oleh kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
yakni Teradu I melalui Watsap Grup “Bertiga”, adalah WAG koordinasi
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura; (Bukti T2-2)
iii. Bahwa Teradu II bersama Teradu I dan Teradu III telah membahas prosess
penangan pelanggaran laporan dugaan nomor
004/LP/PW/Kota/33.01/IX/2024 beserta Draft kajian laporan dugaan
pelanggaran laporan nomor 005/LP/PW/Kota/33.1/XI/2024 untuk
menetapkan keterpenuhan syarat formil dan materil; (Bukti T2-3)
iv. Bahwa Teradu II bersama Teradu I dan Teradu III telah membahas Draft
kajian dugaan pelanggaran yang dikirimkan dalam bentuk file Word oleh
Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran;
v. Bahwa Teradu II bersama-sama membahas dalam Rapat Koordinasi via
Media watsap 20 November 2024 tentang kajian dugaan pelanggaran
terhadap 2 (dua) laporan yang diterima dan telah menyetujui kajian laporan
dugaan pelanggaran dinyatakan memenuhi syarat formil dan sayarat
meteril, serta dapat diregister untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran
tindak pidana pemilihan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan
bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura; (Bukti T2-4)
vi. Bahwa Teradu II melalui watsap Grup telah berkoordinasi terhadap kajian
Dugaan Pelanggaran mencantumkan dugaan pasal undang undang yang
dilanggar serta mencantumkan dugaan pelanggaran pemilihan dalam
kajian awal dugaan pelanggaran;
vii. Bahwa Teradu II dikoordinasikan oleh Kordiantor Divisi bahwa pada Rapat
Pembahasan II (kedua) pada Sentra Gakkumdu Kota Jayapura
memutuskan menghentikan laporan 004/LP/PW/Kota/33.01/IX/2024
oleh sebab tidak cukup bukti-bukti dan unsur pasal untuk dilakukan
penyidikan dan penyelidikan, serta diperlukan saksi ahli untuk
menafsirkan rekaman dialog debat yang disampaikan pelapor pada waktu
itu; (Bukti T2.-5)
viii. Bahwa Teradu II telah berupaya selaku Ketua Bawaslu Kota Jayapura
untuk memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai
ketentuan peraturan bawaslu dan perundanga-undangan;
c. Bahwa Teradu II menolak aduan pengadu yang pada pokoknya menyampaikan
menyampaikan bahwa Bawaslu mengabaikan Surat dari Bawaslu RI Nomor:
1330/PP.00.00/K1/11/2024, dan menghentikan secara sepihak laporan
pelanggaran No. 001/LP/ PW/Prov/33.01/XI/2024, dapat teradu II jelaskan
sebagai berikut:
i. Bahwa Surat Pelimpahan Bawaslu RI telah diterima oleh Bawaslu Kota
Jayapura dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 8 tahun
2022 oleh Divisi Penanganan Pelanggaran;
ii. Bahwa pembahasan terkait pelimpahan laporan dari Bawaslu RI yang
diterima Bawaslu Kota Jayapura melalui Bawaslu Propinsi dan telah
diregister dengan nomor register 006/REG/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024
dan ditindak lanjuti dengan malakukan Klariifikasi terhadap pelapor dan
terlapor sesuai ketentuan untuk mendapatkan bukti keterangan dan
melengkapi syarat materil untuk menetapkan dugaan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Perbawaslu
Nomor 8 tahun 2022; (Bukti T2-6)
iii. Bahwa dalam melakukan kajian awal terhadap berkas pelimpahan laporan
yang diterima telah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor;
(Bukti T2-7), (Bukti T2-8)
iv. Bahwa terhadap tindak lanjut pelimpahan laporan Bawaslu RI, telah
disampaikan statusnya oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota
Jayapura kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Propinsi Papua (Bukti T2-9)
d. Bahwa informasi awal secara lisan yang disampaikan Paslon 03 kepada
Bawaslu Kota Jayapura pada tahapan kampanye debat paslon walikota dan
wakil walikota jayapura telah juga ditindak lanjuti melalui pembahasan
informasi awal sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf a Perbawaslu Nomor
8 tahun 2022;
e. Bahwa pengawasan kampanye yang dilakukan Panitia Pengawas Distrik
selama masa kampanye yang dilakukan pasangan calon 02 wakil walikota dan
wakil walikota, Panwas Distrik tidak menemukan adanya pemberian material
dan bantuan selama masa kampanye, sebagaimana dilaporkan dalam Form A
Laporan Pengawasan Kampanye Panwas Distrik Muara Tami, Panwas Distrik
Jayapura, Panwas Distrik Jayapura Selatan, dan Panwas Distrik Abepura;
(Bukti T2-10), (Bukti T2-11), (Bukti T2-12), (Bukti T2-13), (Bukti T2-14),
(Bukti T2-15), (Bukti T2-16), (Bukti T2-17);
f. Bahwa teradu II menolak aduan pengadu yang menyatakan tidak melakukan
pencegahan dan seolah olah tidak tahu atas pelanggaran yang dipublikasikan
di media, dapat teradu jelaskan bahwa dalam rangka melakukan pencegahan
pelanggaran pemilihan Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan 2 (dua)
surat himbauan kepada pasangan calon walikota dan walikota Kota Jayapura
tertanggal 25 September 2024, dan tertanggal 5 Oktober 2024, serta
mengawasi pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon
walikota dan wakil walikota sesuai jadwal kampanye pada setiap distrik di Kota
Jayapura; (Bukti T2-18), (Bukti T2-19)
g. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran
berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2022,
dimana laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor, telah diterima
oleh Staff Bawaslu Kota Jayapura, dan telah ditindak lanjuti oleh Divisi
Penanganan Pelanggaran sesuai prosedur peneriman laporan pelanggaran;
h. Bahwa terhadap laporan maupun pelimpahan laporan yang diterima Bawaslu
Kota Jayapura telah dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran dengan
memanggil para pihak, yakni pihak terlapor, pihak pelapor, saksi saksi, dan
melakukan kajian untuk ditindak lanjuti;
i. Bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran oleh Divisi Penangangan
Pelanggaran Bawaslu Kota Jayapura dibahas dalam Rapat Pleno untuk
ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan;
j. Bahwa terkait dengan status penanganan laporan
004/004/LP/PW/Kota/33.01/IX/2024 yang termuat dalam Form A.17 telah
diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor
sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1), (2) dan ayat (3) Perbawaslu nomor 8 tahun
2022;
i. (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17.
ii. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
iii. (3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada
pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi
informasi.
k. Bahwa Teradu II menolak aduan pengadu terkait waktu penyampaian status
penanganan laporan sebab berdasarkan ketentuan pasl 37 perbawaslu 8
tahun 2022 yang disebutkan diatas tidak diatur waktu penyampaian status
penanganan pelaporan, namun Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan
kewajiban menyampaikan pengumuman pada papan pengumuman
sebagaimana ketentuan ayat (1) dan (2) dan telah menyampaikan kepada
pelapor status penanganan laporan sebagaimana diatur ayat (3), dengan
demikian aduan pengadu keliru sebab tidak diatur batasan waktu
penyampaian status penanganan laporan dalam ketentuan perbawaslu,
sehingga menurut teradu II tidak terdapat pelanggaran sebab telah
menerbitkan status penangan laporan (nulum crimen sine lege); (Bukti T2-20
dan Bukti T2.21)
2. Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas
pengawasan yaitu pencegahan dan penindakan dalam setiap tahapan pemilihan
pasangan calon walikota dan wakil walikota di Kota Jayapura dan sesuai sumpah/
janji penyelenggara pemilihan umum;
3. Bahwa Teradu II telah bekerja mengkoordinasikan pencegahan dan penangan
pelanggaran pemilihan melalui pertemuan Rapat Pleno Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Jayapura serta pembahasan penanganan pelanggaran hingga
pemberian keterangan Bawaslu Kota Jayapura di Mahkamah Konstitusi terhadap
sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Jayapura yang juga diadukan oleh Tim Paslon
03 terhadap hasil Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 di
Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa teradu II telah bekerja sesuai peraturan Kode Etik Nomor 2 tahun 2017
dengan menjaga integritas, profesionalisme, kemandirian, jujur, adil dan
mengupayakan pemilihan kepala daerah yang langsung, Umum bebas, rahasia,
jujur dan adil di Kota Jayapura;
[2.6.3] JAWABAN TERADU III
1. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya pembiaran terhadap ketidak netralan ASN
dan tidak melakukan pencegahan atas kemungkinan adanya pelanggaran pada
tahapan Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun
2024, terhadap dalil tersebut Teradu III menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.1 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas pencegahan pada
setiap tahapan Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura
Tahun 2024, dengan telah telah mengeluarkan Surat Imbauan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Netralitas Kepala Kampung beserta
Perangkat Kampung dan Netralitas Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
beserta Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI); Surat Imbauan
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Pejabat
Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam
Pemilihan Nomor: 053/PM.00.02/K.PA-29/6/2024 tanggal 20 Juni 2024
kepada Pj. Wali Kota Kota Jayapura, Imbauan tersebut pada pokoknya
mengimbau untuk:
a) Pegawai ASN, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di wilayah administrasi
Kota Jayapura agar menjaga integritas dan profesionalitas dengan
menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada
keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan
atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum
maupun setelah ditetapkannya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b) Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang
dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah
ditetapkannya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara,
fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah; dan
c) Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya
masing-masing terkait dengan Netralitas ASN, Pejabat Negara atau Pejabat
Lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; [Bukti T3-1]
1.2 Surat Imbauan Netralitas Kepala Kampung beserta Perangkat Kampung
Nomor: 069/PM.00.02/K.PA-29/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 kepada
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kota Jayapura, pada
pokoknya mengimbau agar kiranya menyampaikan kepada Kepala
Desa/Kampung, Perangkat Desa/Kampung, Lembaga Kemasyarakatan Desa
(LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk
Netralitas Aparatur Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun
2024; [Bukti T3-2]
1.3 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas pengawasan pada
tahapan Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun
2024, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Jayapura
Nomor: 11.01/LHP/PM.00.02/11/2024 tanggal 2 November 2024 pada
tahapan Kampanye (debat publik kedua), bertujuan untuk Memastikan KPU
Tidak berpihak terhadap salah satu Pasangan Calon, memastikan tidak
adanya ASN pada tim pemenangan Pasangan Calon dalam kegiatan debat,
dan memastikan proses kampanye debat calon sesuai dengan aturan yang
berlaku, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut:
a) Bahwa tema debat ke-2 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura
adalah Sinergitas Pembangunan Daerah dan Pusat dalam Merawat
Kebangsaan dan NKRI;
b) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyampaikan visi dan misinya
yang pada intinya, Menjadikan Kota Jayapura yang agamis, Humanis,
nasionalis dan berbudaya, Menjadikan kota Jayapura yang bersih, indah
tertib dan modern, Layanan kesehatan prima dan infastruktur yang
memadai, Meningkatkan kualitas pendidikan yang unggul dan berdaya
saing, Menjadikan pemerintahan yang berintegritas, responsif, digital dan
kompetitif, Meningkatkan perekonomian di Kota Jayapura;
c) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyampaikan visi dan misinya
yang pada intinya, Membangun Kota Jayapura yang cerdas, Sekolah gratis,
Rumah gratis, Menaikkan TPP ASN, pejabat RT, memberikan penguatan
pada kelembagaan, memberikan kemudahan untuk bantuan usaha;
d) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyampaikan visi dan misinya
yang pada intinya memastikan keamanan bagi Kota Jayapura,
infrastruktur yang baik, kesejahteraan ASN maupun RT/RW, membangun
sektor pertanian, perikanan dan pariwisata, membangun UMKM dan diklat
pemuda/pemudi;
e) Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 4 menyampaikan visi dan misinya
yang pada intinya, gerakan bantuan sosial, gerakan pasar moder dan pasar
tradisional, penerangan kota maupun kampung, mendirikan koperasi
desa/kampung, bebas biaya sekolah, melahirkan pengusaha muda setiap
tahun, asuransi warga tidak mampu, menaikkan insentif RT/RW,
pembangunan gratis 1000 rumah, pemakaman gratis, memberangkatkan
pemuka Agama untuk perjalanan ibadah;
f) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan pada acara debat
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak didapati ASN dalam
Tim pemenangan Pasangan Calon; [Bukti T3-3]
1.4 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Jayapura
Nomor 11.05/LHP/PM.00.02/11/2024 tanggal 15 November 2024 pada
tahapan Kampanye (debat publik ketiga), bertujuan untuk Memastikan KPU
tidak berpihak terhadap salah satu Pasangan Calon, Memastikan tidak
adanya ASN pada Tim pemenangan Pasangan Calon dalam kegiatan debat,
dan Memastikan proses kampanye debat calon sesuai dengan aturan yang
berlaku, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut:
a) Bahwa tema debat ke-3 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura
adalah Optimalisasi Pelayanan Publik dan Solusi Menangani Persoalan di
Kota Jayapura dan sub tema Pengembangan Infrastruktur untuk
Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Kota Jayapura;
b) Bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1
menyampaikan visi yakni “terwujudnya Kota Jayapura yang Harmoni,
Cerdas, Sehat, Produktif dan Afirmatif”;
c) Bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2
menyampaikan visi yakni “Membangun Kota Jayapura yang Cerdas”;
d) Bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3
menyampaikan visi yakni “Terwujudnya Kota Jayapura yang Bangkit Maju
dan Sejahtera”;
e) Bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4
menyampaikan visi yakni “Mewujudkan Kota Jayapura sebagai Kota Jasa,
Perdagangan, Berbudaya, Religius, Mandiri, Maju dan Sejahtera menuju
Jayapura Emas”;
f) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan pada acara debat
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak didapati ASN dalam
Tim pemenangan Pasangan Calon; [Bukti T3-4]
2. Bahwa Pengadu mendalilkan Bawaslu Kota Jayapura tidak melakukan
pencegahan atas kemungkinan adanya pelanggaran pada tahapan Pemilihan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, terlebih
pencegahan pada tahapan kampanye, terhadap dalil tersebut Teradu III
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
2.1 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor:
058/PM.00.02/K.PA-29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Ketua
Partai Politik Tingkat Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya
mengimbau untuk:
a) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan pendaftaran
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura
sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura;
b) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang berhak mendaftarkan
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura
ditetapkan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan
jumlah suara sah;
c) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura
hendaknya memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat dukungan
calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d) Partai Politik atau Gabungan Partal Politik memberikan Salinan Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Syarat dukungan Calon kepada Bawaslu Kota
Jayapura;
e) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Bakal Calon Wali Kota dan
Bakal Calon Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura hendaknya tidak
melibatkan pihak-pihak yang dilarang yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN),
TNI dan POLRI serta dilarang menggunakan Fasilitas Negara dalam
rangkaian kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon, Penetapan Pasangan
Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota untuk Kota Jayapura Tahun 2024;
f) Bagi Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Calon Wakil Wali Kota untuk Kota
Jayapura yang memillki pasangan Istri/Suami berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang akan mendampingi dalam tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura,
Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
untuk Kota Jayapura Tahun 2024 untuk mengambil Cuti diluar
Tanggungan Negara; dan
g) Ikut serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban dalam
pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota untuk Kota Jayapura Tahun 2024; [Bukti T3-5]
2.2 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor:
064/PM.00.02/K.PA-29/9/2024 tanggal 25 September 2024 kepada
Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk:
a) Bahwa pelaksanaan kampanye sesuai jadwal dan mekanisme yang telah
ditentukan oleh KPU Kota Jayapura;
b) Bahwa melaksanakan pendaftaran tim kampanye dan petugas
penghubung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dan
ditembuskan kepada Bawaslu Kota Jayapura;
c) Bahwa tidak melakukan kegiatan dan aktivitas kampanye sebelum adanya
penetapan jadwal kampanye dan diluar jadwal kampanye yang ditetapkan
oleh KPU Kota Jayapura;
d) Bahwa melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye sesuai titik
zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Kota Jayapura;
e) Pelaksanaan kampanye memperhatikan larangan kampanye sesuai
peraturan perundang-undangan; [Bukti T3-6]
2.3 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor:
065/PM.00.02/K.PA-29/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 kepada Pimpinan
Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Jayapura. Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk:
a) Bahwa Calon dan/atau tim Kampanye memastikan pelaksanaan
kampanye menaati ketentuan jadwal dan mekanisme yang telah
ditentukan oleh KPU Kota Jayapura;
b) Bahwa Calon dan/atau tim Kampanye memastikan penyampaian materi
kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) Bahwa Calon dan/atau tim Kampanye tidak melakukan kegiatan dan
aktivitas kampanye sebelum adanya penetapan jadwal kampanye dan
diluar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU Kota Jayapura; dan
d) Bahwa pelaksanaan kampanye memperhatikan larangan kampanye sesuai
peraturan perundang-undangan; [Bukti T3-7]
2.4 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor:
073/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 24 November 2024 kepada
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Pimpinan Partai
Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura dan
Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura.
Imbauan tersebut pada pokoknya mengimbau untuk:
a) Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di
masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas
seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang;
b) Menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya
masa tenang;
c) Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa
elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang;
d) Tidak melakukan kegiatan politik uang pada masa tenang;
e) Tidak menyebarkan hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian
pada masa tenang;
f) Tidak melakukan intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait
penggunaan hak pilih;
g) Membersihkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri baik yang difasilitasi
KPU maupun yang tidak difasilitasi;
h) Melakukan Koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan
Penyedia Jasa Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang terafiliasi untuk
membersihkan Alat Peraga Kampanye; dan
i) Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling
lambat 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir, atau paling lambat
tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat; [Bukti T3-8]
2.5 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor:
059/PM.00.02/K.PA-29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada
pokoknya mengimbau untuk:
a) Memastikan telah mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura sesuai ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, yakni sejak tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024;
b) Membuka pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
untuk Kota Jayapura sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
yaitu sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 pada pukul
23.59 WIT;
c) Menetapkan jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan jumlah
suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang berhak
mendaftarkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota
Jayapura berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d) Memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, maka KPU
Kota Jayapura dianggap perlu melakukan sosialisasi syarat pencalonan
maupun syarat dukungan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
kepada Partai Politik;
e) Membuka akses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON
KADA) dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) seluas-luasnya kepada
Bawaslu Kota Jayapura;
f) Menyiapkan Helpdesk untuk tahapan pendaftaran Pasangan Calon
sebagai wadah untuk konsultasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota untuk Kota Jayapura;
g) Memberikan hak, kesempatan dan pelayanan yang sama terhadap
seluruh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta Bakal Pasangan
Calon dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota untuk Kota Jayapura;
h) Memberikan salinan dokumen Pencalonan dan Syarat Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura kepada Bawaslu Kota Jayapura;
i) Memastikan terpenuhinya kelengkapan Syarat Pencalonan dan Syarat
dukungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura yang
diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
j) Melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap
kebenaran serta keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k) Melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada Bakal Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota untuk Kota Jayapura sesuai dengan Pedoman Teknis
Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
dan
l) Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan terjaganya
kondusivitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan
Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Kota
Jayapura Tahun 2024; [Bukti T3-9]
2.6 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor:
063/PM.00.02/K.PA-29/9/2024 tanggal 25 September 2024 kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada
pokoknya mengimbau untuk:
a) Menetapkan zonasi atau lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
berdasarkan hasil koordinasi bersama instansi terkait untuk Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Kota Jayapura
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sebagaimana termuat
dalam Lampiran PKPU Nomor 13 Tahun 2024;
b) Menetapkan jumlah maksimal Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga
Kampanye (APK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura
Tahun 2024 dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon;
c) Menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum untuk setiap
Pasangan Calon serta segera menyampaikannya kepada Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye,
dengan tembusan kepada:
1) Pemerintah Daerah Kota Jayapura;
2) Bawaslu Kota Jayapura; dan
3) Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota.
d) Menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kota Jayapura tentang Jadwal
Pelaksanaan Kampanye dan Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
(APK) kepada Bawaslu Kota Jayapura. [Bukti T3-10]
2.7 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor:
074/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 24 November 2024 kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Imbauan tersebut pada
pokoknya mengimbau untuk:
a) Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura agar segera
berkoordinasi dengan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Jayapura, Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Jayapura dan Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Jayapura dan Pemerintah Daerah guna
melaksanakan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta
Pemilihan Kepala Daerah yang ada di Kota Jayapura paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum hari Pemungutan Suara;
b) Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura melakukan
pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang difasilitasi maupun
yang tidak difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura.
[Bukti T3-11]
2.8 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas pengawasan pada
tahapan Kampanye Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota
Jayapura Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura Nomor 278 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Tahun 2024. [Bukti T3-
12]
2.8.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Muara Tami Nomor: 008/LHP/MUTA.91.71.04/IX/2024 tanggal 28
September 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan Memastikan
Kampanye yang di lakukan sesuai jadwal yang di keluarkan oleh KPU,
Memastikan Pasangan Calon tidak membagi-bagikan materiil dalam
bentuk apapun, memastikan Pasangan Calon tidak menggunakan
fasilitas pemerintah atau Negara dan memastikan saat kampanye tidak
berbau SARA, terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Nomor 02, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut:
a) Bahwa Lokasi kampanye di Jl Wamena (Rumah warga);
b) Bahwa tema Kampanye hanya menyampaikan Visi dan Misi jika
menjadi Wali Kota selanjutnya diskusi seputar kesehatan dan
pendidikan;
c) Bahwa pada pukul 17.00 WIT Tim bergeser ke Jalan Biak ke rumah
pengusaha Kripik di hadiri oleh kurang lebih 50 Orang Topik yang
di sampaikan sama yaitu menyampaikan Visi misi serta dialog
masalah kesehatan dan pendidikan;
d) Bahwa Pada Pukul 18.10 WIT Tim membubarkan diri dan warga
kembali ke rumah masing-masing;
e) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan tidak
terdapat dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye;
[Bukti T3-13]
2.8.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Jayapura Selatan Nomor: 25./LHP/PM.00.02/…/2024 tanggal 30
September 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan
pelaksanaan kampanye berjalan sesuai metode kampanye yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor 02, dengan
uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut:
a) Bahwa Pada Pukul 10.15 WIT, Pengawas Distrik Jayapura Selatan,
Pengawas Kelurahan Entrop, Pengawas Kelurahan Argapura dan
Pengawas Kampung Kayupulau tiba di kelurahan Argapura guna
melakuakan Pengawasan Langsung kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil walikota Jayapura Nomor urut dua John Banua
Rouw Dan H. Darwis Massi;
b) Bahwa masyarakat yang dihadiri kurang lebih 70 orang, dengan
rincian Perempuan kurang lebih 25 orang dan laki-laki kurang lebih
45 orang;
c) Bahwa acara tatap muka di mulai dengan pembukaan acara yang
di bawakan oleh Ibu. Nani, dan selanjutnya Penyampaian oleh
Ketua Koalisi Bapak. Otniel Deda;
d) Bahwa pada pukul 11.45 WIT, dilanjutkan dengan sambutan dari
Bapak. Max Karubaba, S.E, selaku tim kampanye Pasangan Calon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut dua;
e) Bahwa pada pukul 12.00 WIT, dilanjutkan dengan kampanye dari
Calon Wali Kota Nomor Urut dua, Bapak. Jhon Banua Rouw, S.E;
f) Bahwa pada pukul 12.30 WIT, dilanjutkan dengan kampanye oleh
Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut dua, Bapak. H. Darwis Massi,
S.E. [Bukti T3-14]
2.8.3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Jayapura Selatan Nomor: 32./LHP/PM.00.02/X/2024 tanggal 19
Oktober 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan
pelaksanaan kampanye berjalan sesuai metode kampanye yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor 02,
dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut:
a) Bahwa pada hari Senin, 19 Oktober pukul 11.00 WIT, Pengawas
Distrik Jayapura Selatan dan Pengawas Kelurahan Hamadi tiba di
lokasi kampanye Pasangan Calon Nomor Urut dua, John Banua
Rouw dan H. Darwis Massi, S.E, yang berlokasi di RW.004,
Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan;
b) Bahwa pada pukul 11.10 WIT, Pasangan Calon Nomor Urut dua,
John Banua Rouw dan H. Darwis Massi, S.E, melakukan sosialisasi
dan simulasi pencoblosan;
c) Bahwa pada pukul 11.25 WIT, simulasi pencoblosan dilanjutkan
oleh Bapak. Otniel Deda, selaku Ketua Tim pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut dua hingga selesai;
d) Bahwa Pembawa acara menyampaikan untuk Doa penutup dan
mengakhiri kegiatan tersebut.
e) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan tidak
terdapat dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye;
[Bukti T3-15]
2.8.4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Jayapura Utara Nomor: 034/LHP/PM. 00.02/X/2024 tanggal 7
Oktober 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan proses
Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor 02,
dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut:
a) Bahwa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terbukti ada;
b) Bahwa dari pukul 14.30 – 17.00 WIT, Pasangan Calon melakukan
kampanye melalui pertemuan tatap muka (kegiatan
Canvasing/Direct Selling dan Pelayanan Kesehatan Gratis) dengan
agenda perkenalan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Jayapura Nomor Urut 2 dan Sosialisasi Visi, Misi, dan Program
pada Pilkada Tahun 2024;
c) Bahwa peserta kampanye yang hadir kurang dari 200 orang;
d) Bahwa pada pukul 17.00 WIT, kampanye selesai;
e) Bahwa alat dan bahan kampanye yang digunakan berupa stiker,
bendera, dan spanduk;
f) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan Kampanye
berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai; [Bukti T3-16]
2.9 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Abepura Nomor: 01/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal 1 Oktober
2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses
kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13
tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Tim Kampanye
dan Peserta Kampanye, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai
berikut:
a) Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Distrik Abepura dimulai
pada sekitar jam 10.00 WIT di lokasi Lapangan Futsal Tanah Hitam,
Kelurahan Asano;
b) Bahwa kampanye yang dilakukan di lokasi Lapangan Futsal Tanah Hitam,
Kelurahan Asano dilakukan dengan metode tatap muka dengan warga
masyarakat yang dihadiri kurang lebih 100 orang;
c) Bahwa kampanye diawali dengan doa bersama yang kemudian dilanjutkan
dengan sambutan dari perwakilan Tim Pemenangan dan Tim Koalisi
Paslon Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”;
d) Bahwa kemudian dilanjutkan dengan pemaparan visi-misi dan program
kerja yang disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Jayapura Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”;
e) Bahwa kampanye diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta
kampanye;
f) Bahwa kemudian pada pukul 15.00 wit, Pasangan Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw-Darwis
Massi”, melakukan kampanye di lokasi kedua di Lapangan Basket King
City, Kelurahan Vim;
g) Bahwa kampanye diawali dengan sambutan dari perwakilan Tim
Pemenangan dan Tim Koalisi Paslon Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw-
Darwis Massi”;
h) Bahwa kemudian dilanjutkan dengan pemaparan visi-misi dan program
kerja yang disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Jayapura Nomor Urut 2 “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”.
i) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan Kampanye berjalan
dengan baik dan lancar hingga selesai; [Bukti T3-17]
2.10 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Abepura Nomor: 08/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal 9 Oktober
2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses
kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13
tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 dan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2, beserta
Tim Kampanye dan Peserta Kampanye, dengan uraian singkat hasil
pengawasan sebagai berikut:
a) Bahwa dalam kampanye ini dilaksanakan secara bersamaan antara
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua
Rouw - Darwis Massi”, dan juga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri - Aryoko A. F. Rumaropen”;
b) Bahwa titik lokasi pertama kampanye dilakukan bertempat di Belakang
Pasar Youtefa dengan metode kampanye tatap muka langsung dan dialog
dengan warga Masyarakat;
c) Bahwa dalam kampanye yang dilakukan di Belakang Pasar Youtefa,
dimulai dengan orasi penyampaian visi misi dan program kerja dari
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua
Rouw-Darwis Massi” kemudian dilanjutkan dengan orasi penyampaian
visi misi dan program kerja dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri-Aryoko A. F. Rumaropen”.
d) Bahwa selain penyampaian visi misi dan program kerja Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri-Aryoko A.
F. Rumaropen” juga membagikan bahan kampanye berupa stiker dan
brosur sedangkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Jayapura “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi” membagikan stiker;
e) Bahwa setelah kegiatan kampanye yang dilakukan di Belakang Pasar
Youtefa berakhir sekitar jam 15.35 Wit, Pasangan Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua Rouw-Darwis Massi”, dan juga
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua “Matius
Fakhiri-Aryoko A. F. Rumaropen” melanjutkan kegiatan kampanye dengan
blusukan ke dalam Pasar Youtefa;
f) Bahwa blusukan di Pasar Youtefa yang dilakukan secara bersamaan oleh
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua
Rouw-Darwis Massi”, dan juga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua “Matius Fakhiri-Aryoko A. F. Rumaropen”
berakhir sekitar jam 16.40 WIT;
g) Bahwa setelah blusukan di Pasar Youtefa berakhir, kemudian Pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura “Jhony Banua Rouw-
Darwis Massi”, dan juga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua “Matius Fakhiri-Aryoko A. F. Rumaropen” melakukan
kunjungan di Kelurahan Abe Pantai untuk mengikuti kegiatan Pelayanan
Kesehatan Gratis yang diselenggarakan oleh Tim Kampanye “Jhony Banua
Rouw-Darwis Massi”;
h) Bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kelurahan Abe Pantai
berakhir sekitar jam 17.05 WIT.
i) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan tidak terdapat
dugaan pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye; [Bukti T3-18]
2.11 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Abepura Nomor: 18/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 tanggal 8 November
2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses
kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13
tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Tim Kampanye
dan Peserta Kampanye, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai
berikut:
a) Bahwa kampanye yang dilakukan di Jl. Timika (Belakang Bioskop Dewi),
Kelurahan Yobe dengan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan gratis;
b) Bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Jl. Timika (Belakang Bioskop Dewi),
Kelurahan Yobe hanya dihadiri oleh Calon Wali Kota Jayapura Nomor Urut
2 Jhony Banua Rouw;
c) Bahwa kegiatan diawali dengan penyampaian orasi dari Calon Walikota
Jayapura Jhony Banua Rouw, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan
kesehatan gratis kepada warga Masyarakat;
d) Bahwa pada kampanye ini, tim kampanye juga membagikan bahan
kampanye berupa brosur dan selebaran.
e) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan Kampanye berjalan
dengan baik dan lancar hingga selesai; [Bukti T3-19]
2.12 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Abepura Nomor: 25/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 tanggal 22
November 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap
proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU
Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 dan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut
2, dengan uraian singkat hasil pengawasan sebagai berikut:
a) Bahwa kampanye yang dilakukan pada 3 (tiga) lokasi yang berbeda,
kampanye yang pertama dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2, Jhony Banua Rouw dan Darwis
Massi pada sekitar jam 14.48 WIT di lokasi Jalan Baru Kali Acai,
Kelurahan Wai Mhorock;
b) Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Jayapura Nomor Urut 2, Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi di
lokasi Jalan Baru Kali Acai, Kelurahan Wai Mhorock dengan metode tatap
muka dalam kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis;
c) Bahwa selanjutnya Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Jayapura Nomor Urut 2, Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi melakukan
kampanye di lokasi kedua di Gedung Tongkonan, Kelurahan Wahno yang
turut dihadiri oleh Calon Gubernur Papua Matius Fakhiri dan Ketua
Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep;
d) Bahwa kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko A.F.Rumaropen,
dilanjutkan ke Lapangan Sepakbola Cigombong, Kelurahan Vim;
e) Bahwa dalam kampanye tersebut tim kampanye juga membagikan Bahan
Kampanye berupa kaos calon dan selebaran;
f) Bahwa berdasarkan uraian singkat hasil pengawasan pada pelaksanaan
Kampanye tidak didapati dugaan pelanggaran; [Bukti T3-20]
2.13 Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan tugas Pencegahan melalui
sosialisasi kepada masyarakat demi optimalisasi serta memaksimalkan peran
pengawasan partisipatif masyarakat dan pendidikan demokrasi, dengan
upaya sebagai berikut:
a) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan Surat Permohonan
Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor: 090/HM.00.02/K.PA-
29/11/2024 tanggal 19 November 2024 kepada Pimpinan Cinema XXI
Jayapura, dalam surat tersebut pada pokoknya Bawaslu Kota Jayapura
memohon izin untuk Penyiaran Iklan Layanan Masyarat terkait
Pendidikan Demokrasi pada theater Cinema XXI di Kota Jayapura, dengan
etimasi waktu penayangan dari tanggal 22 November 2024 sampai dengan
tanggal 26 November 2024, iklan layanan masyarat tersebut bertema
Ajakan Memilih pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024;
[Bukti T3-21]
b) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan Surat Permohonan
Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor: 091/HM.00.02/K.PA-
29/11/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Rektor Universitas Yapis
Papua, dalam surat tersebut pada pokoknya Bawaslu Kota Jayapura
memohon izin untuk penyiaran iklan layanan masyarat terkait Pendidikan
Demokrasi dengan menggunakan videotron milik Universitas Yapis Papua,
dengan durasi waktu penyiaran dari tanggal 24 November 2024 sampai
dengan tanggal 27 November 2024, iklan layanan masyarat tersebut
bertema Ajakan Memilih dan Tolak Politik Uang; [Bukti T3-22]
c) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah nyampaikan sosialisasi kepada
masyarat melalui media sosial, berupa video sosialisasi dengan tema:
1) Bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dan
ramah untuk disabilitas dalam menggunakan hak suaranya;
2) Ajakan memilih untuk tanggal 27 November 2024;
3) Bersama-sama mewujudkan Pilkada yang adil, jujur, dan damai demi
masa depan yang lebih baik; dan
4) Menjaga Netralitas ASN dalam pemilihan serentak 2024; [Bukti T3-23]
3. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan mendaftarkan kelalaian
Bawaslu Kota Jayapura sebagai sengketa Proses Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi, terhadap dalil tersebut Teradu III menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Teradu III, sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, memiliki tugas
pemberi keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan,
sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia (PerBawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 38, huruf c;
3.2. Bahwa Teradu III, menghadiri Undangan Panggilan Sidang dari Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal
10 Januari 2025, sebagai Pemberi Keterangan atas Perkara Nomor
279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Nomor 457
tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan
Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota
Jayapura Tahun 2024, pada tanggal 14 Januari 2024, pukul 13.00 WIB,
dengan Agenda Sidang adalah Pemeriksaan Pendahuluan, yang berlokasi
di Ruang Sidang Gedung MKRI 2, lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat
Nomor 6, Jakarta; [Bukti T3-24]
3.3. Bahwa Teradu III, menghadiri undangan sidang dan memberikan
Keterangan dihadapan Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-
XXIII/2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Nomor 457 tahun 2024 tertanggal
11 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Jayapura Tahun 2024, pada
tanggal 30 Januari 2024, pukul 08.00 WIB, dengan Agenda Sidang
adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait
dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, yang
berlokasi di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 4, Jalan Medan
Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta; [Bukti T3-25]
3.4. Bahwa Teradu III, menghadiri Undangan Panggilan Sidang dari Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/Sid.Put/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 31
Januari 2025, sebagai Pemberi Keterangan atas Perkara Nomor
279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Permohonan Pembatalan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Nomor 457
tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan
Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota
Jayapura Tahun 2024, pada tanggal 5 Februari 2024, pukul 13.30 WIB,
dengan Agenda Sidang adalah Pengucapan Putusan/Ketetapan, yang
berlokasi di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan
Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, dengan Amar Putusan, Dalam Pokok
Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
[Bukti T3-26] & [Bukti T3-27]
[2.6.4] JAWABAN TERADU IV s.d TERADU VIII
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua dalam melakukan Pencegahan telah
mengeluarkan surat Imbauan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor
307/PM.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya
mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan
Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 di tiap tingkatannya sesuai Peraturan
Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota. (Vide Bukti T-1)
Bahwa atas aduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu yang
menghentikan secara sepihak laporan dugaan pelanggaran dari Terlapor, Para
Teradu menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 pukul 15:53 WIT Para Teradu
menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Margaretha Sara
Fauubun dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan
0001/LP/PW/Prov/33.00/XI/2024. (Vide Bukti T-2)
2. Bahwa pada tanggal 20 November 2024 Para Teradu menyusun Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan laporan tidak memenuhi syara formal
dan materiel dengan rincian: (Bukti T-3)
a. Syarat Formal: Uraian kejadian belum menggambarkan kronologis
peristiwa secara rinci, tidak adanya saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor,
serta terdapat kekeliruan dalam penulisan hari dan tanggal diketahui.
b. Syarat Materiel: bukti yang dilampirkan belum menunjukan peristiwa
dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tersebut, pada
tanggal 21 November 2024 Para Teradu menyampaikan surat Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Pelapor agar melengkapi kekurangan laporan
paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan di terima pelapor. (Vide Bukti
T-4)
3. Bahwa sampai dengan batas waktu perbaikan laporan, Pelapor tidak
melengkapi perbaikan laporan sehingga pada tanggal 24 November 2024, Para
Teradu menyampaikan surat Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor
melalui pesan Whatapps dengan status laporan tidak ditindaklanjuti
dikarenakan pelapor tidak melengkapi kelengkapan laporan setelah diberikan
waktu perbaikan selama 2 (dua) hari. (Vide Bukti T-5 & Vide Bukti T-6)
4. Bahwa berdasarkan keterangan pelapor pada bukti percakapan via WhatsApp
(Vide Bukti T-5) pada saat menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan,
diketahui saksi yang ingin diajukan pelapor menolak untuk memberikan
kesaksian sehingga dengan terpaksa kasus tidak bisa dilanjutkan.
Bahwa atas aduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu yang
tidak menindaklanjuti surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
dan tidak melakukan supervisi kepada Bawaslu Kota Jayapura, Para Teradu
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu RI, terdapat laporan
dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu RI yang dilaporan sdr. Panji
Agung dengan nomor laporan 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 21
November 2024, yang telah dilakukan perbaikan atas laporan dimaksud pada
tanggal 23 November 2024 sehingga dikeluarkan surat Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24
November 2024. (Vide Bukti T-7)
2. Bahwa pada tanggal 24 November 2024 Para Teradu menerima surat
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor
1330/PP.00.00/K1/11/2024 yang pada pokoknya melimpahkan laporan
dugaan pelanggaran nomor 003/PL.PW/RI/00.00/XI/2024 kepada Bawaslu
Kota Jayapura melalui Bawaslu Provinsi Papua dan telah diteruskan kepada
Bawaslu Kota Jayapura. (Vide Bukti T-7)
3. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Para Teradu melakukan supervisi
pada Bawaslu Kota Jayapura terkait tindaklanjut surat pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024, yang
diketahui pada saat itu sedang dilakukan klarifikasi oleh terhadap pelapor atas
nama Panji Agung secara daring. (Vide Bukti T-8)
4. Bahwa berdasarkan surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 (Vide Bukti T-7), diketahui proses
penanganan pelimpahan laporan tersebut menjadi kewenangan Bawaslu Kota
Jayapura sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
5. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Papua menerima
kedatangan sdri. Margaretha Sara Fauubun beserta massa aksi yang
mempertanyakan tindaklanjut laporan yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota
Jayapura. (Vide Bukti T-9)
6. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 21:23 WIT Para Teradu
bersama Tenaga Ahli bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI melakukan
supervisi terkait tindaklanjut surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan dengan bertemu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jayapura. (Vide Bukti T-10)
7. Bahwa berdasarkan keterangan dari Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jayapura diketahui
laporan tersebut telah diregister dengan nomor register
006/REG/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 dan telah dikeluarkan pemberitahuan
tentang status laporan kepada pelapor pada tanggal 1 Desember 2024.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I
Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU, TERADU I, memohon dengan hormat
kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI untuk memutus pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I telah melaksanakan Tugas dan Kewajiban dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Tentang Penanganan Pelanggaran, serta menyatakan
TERADU I tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara dalam
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024;
3. Merehabilitasi Teradu I dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilihan
Tahun 2024; atau
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU II
Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
a. Mohon yang Mulia Majelis SIdang menolak aduan pengadu seluruhnya;
b. Mohon yang mulia Mejelis Sidang menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu
II selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura;
c. Apabila yang mulia Majelis Sidang berpendapat lain, mohon pertimbangan dan
putusan yang seadil-adilnya;
[2.7.3] PETITUM TERADU III
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu
tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu kepada Teradu III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kota Jayapura tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.4] PETITUM TERADU IV s.d TERADU VIII
Bahwa berdasarkan keseluruan jawaban Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu, VII
dan Teradu VIII sebagaimana telah diuraikan diatas, Para Teradu memohon kepada
Yang Mulia Majelis Sidang DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan keputusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhanya;
2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu, VII dan Teradu VIII tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu, VII dan Teradu
VIII dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara Pemilu; dan
4. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.1-1 Form Model A.1- Laporan Nomor : 004 / LP / PW / Kota / 33.
01/X1/2024
2. T.1-2 Form. Model A.4 Kajian Awal Laporan Nomor : 004 / LP / PW
/ Kota / 33. 01/X1/2024
3. T.1-3 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
4. T.1-4 Berita Acara Klarifikasi Pelapor an. Margaretha Sara Fau’bun
Laporan Nomor : 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33.
01/X1/2024
5. T.1-5 Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor ( agusto salvatore
mandosir ) Laporan Nomor : 004 /REG./LP / PW / Kota / 33.
01/X1/2024
6. T.1-6 Berita acara Klarifikasi saksi Pelapor (Denas Doyola) Laporan
Nomor : 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024
7. T.1-7 Berita Acara Klarifikasi Terlapor : Jhony Banua Rouw -
Laporan Nomor : 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33.
01/X1/2024
8. T.1-8 Kajian dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 004 /REG./ LP /
PW / Kota / 33. 01/X1/2024
9. T.1-9 Berita Acara Pembahasan kedua Laporan Nomor 004 /REG./
LP / PW / Kota / 33. 01/X1/2024
10. T.1-10 Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 004 /REG./ LP
/ PW / Kota / 33. 01/X1/2024
11. T.1-11 Surat Bawaslu RI nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024
tanggal 24 November 2024 Perihal Pelimpahan Laporan
dugaan Pelanggaran Pemilihan dan tanda bukti penerimaan
Laporan nomor 003/PL/PW/RI/00.00/K1/XI/2024 tanggal
23 November 2024
12. T.1-12 Kajian awal dugaan Pelanggaran Laporan nomor
003/PL/PW/RI/00.00/K1/XI/2024 tanggal 21 November
2024
13. T.1-13 Berita Acara Pembahasan pertama sentragakkumdu Laporan
nomor 006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
14. T.1-14 Berita Acara Keterangan Klarifikasi Pelapor ( Panji Agung)
Laporan nomor 006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
15. T.1-15 Link Zoom Perihal Klarifikasi terhadap Pelapor atas nama
Panji Agung
16. T.1-16 Surat keterangan dari dokter atas nama Terlapor ( Jhony
Banua Rouw)
17. T.1-17 Kajian dugaan Pelanggaran Laporan nomor
006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
18. T.1-18 Surat Undangan Sosialisasi dari Tim Fasilitator BSPS
19. T.1-19 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentragakkumdu Laporan
nomor 006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
20. T.1-20 Surat Pemberitahuan Status Laporan nomor
006/REG./LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
21. T.1-21 Formulir Model A – Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Nomor 03/LHP/PW/Kota.33.01/X/2024 tentang Pembagian
Bantuan Rehab Rumah Pada Kampanye Perdana oleh
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura
nomor urut 02 tanggal 6 oktober 2024
22. T.1-22 Formulir Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33.
01/X/2024
23. T.1-23 Pembahasan Pertama Sentragakkumdu untuk Temuan
nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33. 01/X/2024
24. T.1-24 Berita acara Keterangan Klarifikasi Terlapor ( Jhony Banua
Rouw) Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33.
01/X/2024
25. T.1-25 Berita acara Keterangan Klarifikasi Saksi ( Johan Yotam
Merani ) Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33.
01/X/2024
26. T.1-26 Kajian Dugaan Pelanggaran Temuan nomor 003 / REG. / TM
/ PW / Kota / 33. 01/X/2024
27. T.1-27 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentragakkumdu Temuan
nomor 003 / REG. / TM / PW / Kota / 33. 01/X/2024
28. T.1-28 Pemberitahuan status Temuan nomor 003 / REG. / TM / PW
/ Kota / 33. 01/X/2024
29. T.1-29 Hasil screnshoot WhatsApp penerusan Surat Pemberitahuan
Status Laporan Nomor 004 /REG./ LP / PW / Kota / 33.
01/X1/2024
30. T.1-30 Bukti foto Papan informasi- Pemberitahuan status Laporan
dan Temuan dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024
[2.8.2] BUKTI TERADU II
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.2-1 Bukti Undangan Bawaslu RI Konsolnas dan Apel Siaga, dan
Laporan Perjalanan Dinas
2. T.2-2 Bukti Tangkapan Layar WAG: Koordinasi laporan Paslon 03
tanggal 19 November 2024
3. T.2-3 Bukti Tangkapan Layar WAG: Koordinasi Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran terhadap Laporan: 004 / LP/PW/KOTA /
33.01/XI /2024
4 T.2-4 Bukti Draft Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan 004 /
LP/PW/KOTA / 33.01/XI /2024
5. T.2-5 Bukti BA.Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kota Jayapura
Laporan nomor: 004/LP/PW/KOTA/33.01/XI /2024
6. T.2-6 Bukti Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pelimpahan Laporan
Nomor: 006/LP/PW/KOTA/33.01/XI /2024
7. T.2-7 Bukti Undangan Klarifikasi Terlapor Nomor:
006/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tertanggal 28 dan 29
november 2024
8. T.2-8 Bukti Undangan Klarifikasi Pelapor
006/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tertanggal 25 november
2024
9. T.2-9 Bukti Penyampaian Status Penanganan Laporan Pelimpahan
kepada Bawaslu RI, tanggal 1 Desember 2024
10. T.2-10 Bukti Form A, LHP Panwas Distrik Muara Tami tanggal, 28
September 2024;
11. T.2-11 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Jayapura Selatan, tanggal
30 September 2024;
12. T.2-12 Bukti Form A.LHP Panwas Distrik Abepura, tanggal 1 Oktober
2024
13. T.2-13 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Jayapura Utara, tanggal 7
Oktober 2024;
14. T.2-14 Bukti Form A.LHP Panwas Dsitrik Abepura, tanggal 9 Oktober
2024
15. T.2-15 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Abepura tanggal 19
Oktober 2024
16. T.2-16 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Abepura tanggal 8
November 2024
17. T.2-17 Bukti Form A. LHP Panwas Distrik Abepura tanggal 22
November 2024
18. T.2-18 Bukti Surat Imbauan Bawaslu Kota Jayapura, tanggal 25
Septmber 2024
19. T.2-19 Bukti Surat Imbauan Bawaslu Kota Jayapura, tanggal 5
Oktober 2024
20. T.2-20 Bukti Foto Status Laporan Penanganan Pelanggran di Papan
Informasi,
21. T.2-21 Bukti Dokumen Penyampaian Status Laporan kepada Pelapor
[2.8.3] BUKTI TERADU III
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.3-1 Salinan Surat Imbauan Nomor 053/PM.00.02/K.PA-
29/6/2024 tanggal 20 Juni 2024
2. T.3-2 Salinan Surat Imbauan Nomor 069/PM.00.02/K.PA-
29/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024
3. T.3-3 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota
Jayapura Nomor 11.01/LHP/PM.00.02/11/2024 tanggal 2
November 2024
4 T.3-4 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota
Jayapura Nomor 11.05/LHP/PM.00.02/11/2024 tanggal 15
November 2024
5. T.3-5 Salinan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.02/K.PA-
29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Ketua Partai
Politik Tingkat Kota Jayapura
6. T.3-6 Salinan Surat Imbauan Nomor 064/PM.00.02/K.PA-
29/9/2024 tanggal 25 September 2024
7. T.3-7 Salinan Surat Imbauan Nomor 065/PM.00.02/K.PA-
29/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024
8. T.3-8 Salinan Surat Imbauan Nomor 073/PM.00.02/K.PA-
29/11/2024 tanggal 24 November 2024
9. T.3-9 Salinan Surat Imbauan Nomor 059/PM.00.02/K.PA-
29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024
10. T.3-10 Salinan Surat Imbauan Nomor 063/PM.00.02/K.PA-
29/9/2024 tanggal 25 September 2024
11. T.3-11 Salinan Surat Imbauan Nomor 074/PM.00.02/K.PA-
29/11/2024 tanggal 24 November 2024
12. T.3-12 Salinan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Jayapura Nomor 278 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Jadwal Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Jayapura Tahun 2024
13. T.3-13 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Muara Tami Nomor 008/LHP/MUTA.91.71.04/IX/2024
tanggal 28 September 2024
14. T.3-14 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Jayapura Selatan Nomor: 25./LHP/PM.00.02/…/2024
tanggal 30 September 2024
15. T.3-15 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Jayapura Selatan Nomor: 32./LHP/PM.00.02/X/2024
tanggal 19 Oktober 2024
16. T.3-16 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Jayapura Utara Nomor 034/LHP/PM. 00.02/X/2024 tanggal
7 Oktober 2024
17. T.3-17 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Abepura Nomor 01/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal
1 Oktober 2024
18. T.3-18 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Abepura Nomor 08/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal
9 Oktober 2024
19. T.3-19 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Abepura Nomor 18/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal
8 November 2024
20. T.3-20 Salinan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Abepura Nomor 25/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024
tanggal 22 November 2024
21. T.3-21 Salinan Surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan
Masyarakat Nomor 090/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal
19 November 2024
22. T.3-22 Salinan Surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan
Masyarakat Nomor 091/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal
22 November 2024
23. T.3-23 Salinan Tangkapan Layar Konten Video Informatif Bawaslu
Kota Jayapura
https://www.instagram.com/bawaslukota.jayapura/profilec
ard/?igsh=MWZmMnAwbDl5dWV4cw== (link Instagran
Bawaslu Kota Jayapura) &
https://www.facebook.com/share/15obBdEhev/?mibextid=
wwXIfr (link Face Book Bawaslu Kota Jayapura)
24. T.3-24 Salinan Undangan dari Mahkamah Konstitusi Nomor
69/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 10
Januari 2025
25. T.3-25 Salinan Undangan dari Mahkamah Konstitusi Nomor
44/Sid.Pem/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 17
Januari 2025
26. T.3-26 Salinan Undangan dari Mahkamah Konstitusi Nomor
46/Sid.Put/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025, tanggal 31
Januari 2025
27. T.3-27 Kutipan Amar Putusan dengan nomor Perkara
279/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tertanggal 5 Februari 2025
[2.8.4] BUKTI TERADU IV s.d TERADU VIII
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T.4-1 Surat Imbauan Nomor 307/PM.00.01/K.PA/10/2024 tanggal
31 Oktober 2024
2. T.4-2 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
3. T.4-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
4 T.4-4 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laopran
5. T.4-5 Tangkapan Layar percakapan staf dengan Pelapor
6. T.4-6 Surat Pemberitahuan Status Laporan
7. T.4-7 Surat Pelimpahan Laporan
8. T.4-8 Dokumentasi Foto pada saat Supervisi di Gakkumdu Kota
Jayapura
9. T.4-9 Dokumentasi Aksi dari sdri. Margaretha Sara Fauubun
10. T.4-10 Dokumentasi Supervisi TA Bawaslu RI pada Bawaslu Kota
Jayapura
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 13 Mei 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu RI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) Vide Bukti PT-1), mengatur sebagai
berikut;
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang
melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan.
(2) ...dst
Pasal 9
(1) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Provinsi, Bawaslu Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
c. dihapus.
d. dihapus.
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal
dilakukan untuk meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan
sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran.
d. dihapus.
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
(6) ... dst
Pasal 10
(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau
jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain.
(2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau
c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
d. dihapus.
e. dihapus.
f. dihapus.
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui
rapat pleno.
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Ketua Panwaslu Kecamatan.
Pasal 12
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal
dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan
Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
(2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan.
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani
dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak
diregistrasi.
Pasal 13
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model
A.5.
(2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan.
(3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima.
(5) Dihapus.
Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan
Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas
Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari
setelah kajian awal selesai.
(2) ...
(3) Dst.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
(selanjutnya disebut Juknis PP Pilkada) (Vide Bukti PT-2), pelimpahan
penanganan pelanggaran dilaksanakan sebagai berikut;
Angka F.1 Pelimpahan Laporan
1. Bawaslu dapat melimpahkan Laporan yang telah memenuhi syarat formal dan
materiel kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui
Bawaslu Provinsi.
2. Bawaslu Provinsi dapat melimpahkan Laporan yang telah memenuhi syarat
formal dan materiel kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan yang telah memenuhi
syarat formal dan materiel kepada Panwaslu Kecamatan.
4. Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3
diputuskan dalam rapat pleno yang dilakukan pada hari yang sama saat
pembahasan kajian awal atau pada hari yang sama saat Pelapor melakukan
perbaikan Laporan.
5. Pengawas Pemilihan melakukan koordinasi dengan Pengawas Pemilihan di
tingkat bawahnya yang akan menerima pelimpahan Laporan sebelum
pelimpahan Laporan dilaksanakan.Apabila Pengawas Pemilihan satu tingkat
di atasnya tidak dapat melakukan pengambilalihan Laporan karena seluruh
anggotanya diberhentikan, maka pengambilalihan dapat dilakukan oleh
Pengawas Pemilihan dua tingkat di atasnya.
6. Pelimpahan Laporan disampaikan dengan menggunakan Formulir Model A.5
disertai dengan dokumen:
a. Formulir Model A.1;
b. Formulir Model A.3;
c. Formulir Model A.3.1 (jika ada);
d. Formulir Model A.4; dan
e. bukti-bukti.
7. Pelimpahan Laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan
melampirkan:
a. hasil pindai Formulir Model A.1;
b. hasil pindai Formulir Model A.3;
c. hasil pindai Formulir Model A.3.1 (jika ada);
d. hasil pindai Formulir Model A.4;
e. hasil pindai bukti berupa surat; dan
f. bukti berupa dokumen elektronik
8. Pelimpahan Laporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada
angka 7 disampaikan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau
perbaikan Laporan.
9. Apabila pelimpahan disampaikan melalui surat elektronik, maka dokumen
fisik Laporan harus disampaikan oleh Pengawas Pemilihan kepada Pengawas
Pemilihan yang menerima pelimpahan paling lama 3 (tiga) hari setelah
pelimpahan melalui surat elektronik dilakukan.
10. Pelimpahan Laporan diberitahukan kepada Pelapor melalui surat tembusan
Formulir Model A.5.
11. Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Pengawas Pemilihan
yang menerima pelimpahan Laporan pada hari yang sama saat menerima
pelimpahan
3. Bahwa berkenaan dengan Surat Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024
Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu
Provinsi Papua kami sampaikan keterangan sebagai berikut:
3.5. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Walikota Jayapura berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model A.1) dan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model A.3) Nomor:
003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 19 November 2024 yang dilaporkan
oleh Sdr. Panji Agung, yang pada pokoknya melaporkan dan
mempersoalkan Jhony Banua Rouw, yang diduga memberikan /
menjanjikan barang dan uang kepada masyarakat dengan menggunakan
program, uang, Aparat, Kementrian milik Negara. Memlalui Program
Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR RI) Tahun 2024 yaitu Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya ( BSPS ); (Vide Bukti PT-3)
3.6. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan memastikan
apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu;
3.7. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor
003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024, yang pada
pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak
memenuhi syarat materiel. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu menilai
peristiwa yang dilaporkan terkait dengan rapat koordinasi antara Satker
Perumahan PUPR Kota Jayapura yang diselenggarakan pada Senin, 11
November 2024 bertempat di Gereja GKI Maranatha Polimak, Ardipura.
Pertemuan tersebut melibatkan 450 penerima bantuan rehab rumah.
Dalam pertemuan tersebut nampak beberapa warga yang menggunakan
baju kaos JBR Hadir dan memberikan pernyataan ucapan terima kasih
kepada Jhony Banua Rouw (JBR) atas bantuan rumah yang diterima.
Bawaslu menilai belum terdapat kejelasan mengenai uraian peristiwa yang
diduga sebagai pelanggaran Pemilihan; (Vide Bukti PT-4)
3.8. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu 9/2024, dalam hal
laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materiel laporan, maka
Bawaslu menyampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel
yang tidak terpenuhi, melalui surat Nomor 1318/PP.00.00/K1/11/2024
hal: Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 21 November 2024
(Vide Bukti PT-5), untuk memenuhi syarat materiel laporan maka Pelapor
secara kumulatif harus melakukan perbaikan sebagai berikut:
1) Menyampaikan bukti tambahan yang menunjukkan adanya muatan
kampanye Pemilihan dalam bentuk alat peraga/bahan kampanye yang
menampilkan visi,misi, program atau gambar Pasangan Calon Walikota
Jayapura Nomor 2 atau ucapan yang mengajak untuk memilih atau
memberi dukungan kepada Pasangan Calon Walikota Jayapura Nomor
2; dan
2) Menyampaikan bukti yang menunjukkan perbuatan konkrit dari
Terlapor Jhony Banua Rouw, Calon Walikota Jayapura nomor urut 2,
dalam peristiwa yang dilaporkan.
3.9. Bahwa Bawaslu menerima perbaikan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan Calon Walikota Jayapura berdasarkan Formulir Laporan
(Formulir Model A.1.1) dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir
Model A.3.1) Nomor: 003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 23 November
2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Panji Agung, yang pada pokoknya
menambahkan kronologis kejadian dan bukti 1 buah USB Flash Disk; (Vide
Bukti PT-6)
3.10. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan oleh
Sdr. Panji Agung pada tanggal 19 November 2024 sebagaimana dimaksud
dalam tanda bukti penyampaian laporan Nomor
003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, serta Rapat Pleno Anggota, Berdasarkan
ketentuan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu 9/2024, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang
kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan. Bawaslu RI menyampaikan Surat Bawaslu RI Nomor
1330/PP.00.00/K1/11/2024 Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Papua tertanggal 24
November 2024, yang pada pokoknya Bawaslu melimpahkan laporan
dimaksud kepada Bawaslu Kota Jayapura melalui Bawaslu Provinsi Papua,
dan Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Bawaslu Kota
Jayapura untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan dimaksud sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu
melalui Bawaslu Provinsi Papua pada kesempatan pertama terkait dnegan
perkembangan penanganan Laporan tersebut; (Vide Bukti PT-7)
3.11. Bahwa setelah dilimpahkan oleh Bawaslu, Laporan a quo diregister dan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Jayapura terhitung sejak pelimpahan
laporan a quo diterima sebagaiman diatur Pasal 13 ayat (4) Perbawaslu
9/2024.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
1. Bahwa kami Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura telah melaksanakan tupoksi
sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku yang mengacu pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye
(Bukti PT-01) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti PT-
02). Pada Bab II poin A angka 7 tentang desain acara debat public atau debat
terbuka antara pasangan calon yang tercantum pada table 1.1 diatas sesuai
Keputusan 1363 Tahun 2024 tentang perselisihan pendapat atau pandangan
terkait dengan visi, misi dan program kerja pasangan calon tertentu yang
menjurus kepada pelanggaran kampanye, itu bukan menjadi kewenangan pihak
terkait KPU Kota Jayapura untuk menindaklanjuti pelanggaran visi, misi dan
program kerja tersebut maka isi dari debat public yang berlangsung pada tanggal
15 November 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura Nomor 296 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Debat
Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura Tahun 2024 (Bukti PT-3) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Panelis pada Debat
Publik ketiga antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 (Bukti PT-04);
2. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan KPU
nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa
dalam hal Batasan-batasan terkait kampanye pertemuan terbatas, pertemuan
tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan
alat peraga kampanye dan kegiatan lainnya pihak terkait KPU Kota Jayapura
menyusun jadwal Bersama partai politik terkait Kampanye pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye. Adapun terdapat
pelanggaran berupa politik uang, sumbangan berupa bahan bangunan dan lain
sebagaianya oleh apsangan calon Walikota dan Wakil WALIKOTA TERTENTU
PADA Pilkda serentak Tahun 2024 bukan menjadi wewenang pihak terkait KPU
Kota Jayapura untuk menindaklanjuti atau memperkarakan temuan tersebut,
karena kami hanya melakukan tupoksi kerja kami berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum dan Petunjuk Teknis yang berlaku, jika terjadi kesalahan diluar
dari pada itu sudah bukan merupakan ranah dan tanggungjawab kami selaku
pihak terkait;
3. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melakukan rapat koordinasi dengan para peserta
Pemilihan Kepala Daerah dalam menetapkan Jadwal Kampanye dan dituangkan
didalam SK Nomor 278 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 (Bukti PT-05).
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu RI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
(2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
2. PT.1-2 Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
3. PT.1-3 Laporan (Formulir Model A.1) dan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan (Formulir Model A.3) Nomor:
003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 19 November 2024
4. PT.1-4 Kajian Awal Bawaslu Nomor 003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024
tanggal 21 November 2024
5. PT.1-5 Surat Bawaslu RI Nomor 1318/PP.00.00/K1/11/2024 Hal:
Pemberitahuan Kelengkapan
6. PT.1-6 Laporan tertanggal 21 November 2024 Laporan (Formulir
Model A.1.1) dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
(Formulir Model A.3.1) Nomor:
003/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024
7. PT.1-7 Surat Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 Hal:
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada
Bawaslu Provinsi Papua tertanggal 24 November 2025
[2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Kota Jayapura mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-
5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024
2. PT.2-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024
3. PT.2-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296 Tahun 2024
tentang Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Debat Publik atau
Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura Tahun 2024
4. PT.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor
444 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tim Panelis pada debat
publik ketiga antar pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura Tahun 2024
5. PT.2-5 Keputusan Komsi Pemilihan Umum Nomor 278 Tahun 2024
Tentan Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagi berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura
diduga tidak memproses Laporan dugaan pelanggaran Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/
XI/2024 tanggal 18 November 2024 sesuai dengan ketentuan jangka waktu
penanganan yang berlaku (vide Bukti P-17). Bahwa Teradu I s.d Teradu III diduga
mengabaikan surat dari Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tertanggal 24
November 2024 (vide Bukti P-20). Selain itu, Teradu I s.d Teradu III juga diduga
mengabaikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis,
dan Masif (TSM) pada tahapan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 karena
berdasarkan pemberitaan di media online terdapat pembagian rehab rumah pada
pelaksanaan kampanye oleh Pasangan Calon JBR-HM Darwis Massi di RW.04
Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-16). Bahwa
Teradu I s.d Teradu III diduga tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan
pelanggaran, dan bertindak seolah-olah tidak tahu atas pelanggaran yang sudah jelas
dan dipublikasi luas di media sosial, serta mengabaikan permintaan lisan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 03 dan Pasangan Calon Nomor Urut 04 kepada Bawaslu
Kota Jayapura untuk memproses dugaan pelanggaran yang disampaikan di depan
publik pada debat publik ke-3, tanggal 15 November 2024 yang disiarkan langsung
melalui platform youtube (vide Bukti P-16).
[4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII diduga menghentikan Laporan dugaan
pelanggaran Nomor 001/LP/PW/Prov/33.01/ XI/2024 tanggal 18 November 2024 (vide
Bukti P-18) yang dilaporkan oleh Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran yang
dilalukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 2
a.n. Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 001/LP/PW/Prov/33.00/XI/2024 (vide Bukti P-18). Bahwa menurut
Pengadu, Teradu IV s.d VIII diduga mengabaikan surat dari Bawaslu RI Nomor
1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November 2024 terkait Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti P-20) serta tidak melakukan fungsi
supervisi dengan baik kepada Bawaslu Kota Jayapura.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III menerangkan
bahwa pada tanggal 18 November 2024 Pengadu atas nama Margaretha Sara Fauubun
melaporkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 2 a.n.
Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi ke Bawaslu Kota Jayapura in casu Teradu I s.d
Teradu III yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
serta Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 (Vide
Bukti T.1-1). Bahwa pada tanggal tanggal 20 November 2024 Teradu I s.d Teradu III
telah menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal (Formulir Model A.4) Nomor
04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 yang pada pokoknya Laporan Pengadu atas nama
Margaretha Sara Fauubun memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil, dan
dilanjutkan dengan meregistrasi Laporan serta ditindaklanjuti dengan mekanisme
Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Laporan dan Temuan dugaan Pelanggaran
Pemilihan (vide Bukti T.1-2).
Bahwa Teradu I s.d Teradu III bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan
pertama menyatakan laporan a quo diregister dengan Nomor 04/REG.LP/PW/Kota/
33.01/XI/2024 (vide Bukti T.1-3). Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Teradu I s.d
Teradu III telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor
099/PP.00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024 yang kemudian ditempel di papan pengumuman
dan disampaikan kepada Pelapor dengan hasil Laporan tidak terbukti sebagai
Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T.1-10).
Bahwa berdasarkan informasi awal dari masyarakat (Formulir Model A.6) (vide
Bukti T.1-21) Teradu I s.d Teradu III menemukan adanya dugaan tindak Pidana
Pemilihan pada tahapan Kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang berkaitan
dengan Pemberitaan di media online, terdapat Pembagian rehab rumah pada kampanye
perdana Pasangan calon JBR-HM Darwis Massi di RW.04 Kelurahan Argapura Distrik
Jayapura Selatan. Berdasarkan informasi awal tersebut, kemudian Teradu I s.d Teradu
III menindaklanjuti dengan menjadikan sebagai Temuan dan selanjutnya diregistrasi
dengan Nomor 003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/2024 (vide Bukti T.1-22). Bahwa
dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terhadap temuan dugaan pelanggaran
dengan peristiwa pembagian bantuan bahan bangunan rehab rumah pada kampanye
perdana oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang terjadi di RW.04 Kelurahan Argapura
disimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Pasal 187 A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat
(4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) (vide Bukti T.1-
23).
Bahwa Teradu I s.d Teradu III dalam menindaklanjuti temuan dugaan
pelanggaran tersebut mengundang Para Pihak untuk dilakukan klarifikasi, yaitu
Terlapor a.n. Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi selaku Pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2024 Nomor Urut 2 (vide Bukti T.1-24), klarifikasi
terhadap Saksi a.n. Johan Yotam Merani selaku Ketua RW.04 Kel. Argapura – Distrik
Jayapura Selatan (vide Bukti T.1-25). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian
dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 kemudian
dilanjutkan pada Pembahasan Sentra Gakkumdu (vide Bukti T.1-26). Bahwa hasil
pembahasan menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran yang bersumber dari
informasi awal oleh masyarakat dengan temuan Nomor
003/REG/TM/PW/Kota.33.01/X/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang
disangkakan sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap Penyidikan (vide Bukti T.1-27).
Bahwa Teradu I s.d Teradu III telah mengeluarkan Pemberitahuan Status
Temuan dengan Nomor 085/PP/00.02/K/Kota.PA-29/X/2024 tanggal 15 Oktober
2024 yang pada pokoknya status temuan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan
tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T.1-28). Bahwa Teradu I s.d
Teradu III telah melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran
dengan mengeluarkan imbauan, melakukan sosialisasi, dan juga penguatan kapasitas
terhadap jajaran Pengawas Pemilu secara internal di tingkat bawah. Bawaslu Kota
Jayapura juga telah mengeluarkan surat himbauan Nomor 058/PM.00.02/K.PA-
29/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 kepada Ketua Partai Politik Tingkat Kota Jayapura
(Vide Bukti T.3-6), bahwa Teradu I s.d Teradu III telah mengeluarkan surat himbauan
Nomor 065/PM.00.02/K.PA-29/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 kepada Pimpinan
Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura (vide
Bukti T.3-7).
Bahwa Teradu I s.d Teradu III telah mengeluarkan surat imbauan Nomor
073/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 24 November 2024 kepada Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Pimpinan Partai Politik Pengusul Pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, dan Tim Kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura (vide Bukti T.3-8). Bahwa Teradu I s.d Teradu
III juga mengeluarkan surat imbauan Nomor 059/PM.00.02/K.PA-29/8/2024 tanggal
26 Agustus 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura (vide
Bukti T.3-9) dan surat imbauan Nomor 063/PM.00.02/K.PA-29/9/2024 tanggal 25
September 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura (vide
Bukti T.3-10), serta surat imbauan Nomor 074/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal
24 November 2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura (vide
Bukti T.3-11).
Teradu I s.d. Teradu III berdalih telah melaksanakan tugas pengawasan pada
tahapan Kampanye Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura
Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor
278 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T.3-12). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Muara Tami Nomor 008/LHP/MUTA.91.71.04/IX/
2024 tanggal 28 September 2024 pada tahapan Kampanye adalah bertujuan
memastikan kampanye yang dilakukan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh KPU,
memastikan Pasangan Calon tidak membagi-bagikan materiil dalam bentuk apapun,
memastikan Pasangan Calon tidak menggunakan fasilitas pemerintah atau Negara, dan
memastikan saat kampanye tidak berbau SARA kepada Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Nomor 02 (vide Bukti T.3-13).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik
Jayapura Selatan Nomor 25/LHP/PM.00.02/…/2024 tanggal 30 September 2024 pada
tahapan kampanye bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan
sesuai metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap kampanye yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 02 (vide Bukti T.3-
14). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura
Selatan Nomor 32/LHP/PM.00.02/X/2024 tanggal 19 Oktober 2024 pada tahapan
Kampanye bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai
metode kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhadap kampanye yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 02 (vide Bukti T.3-
15). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Jayapura
Utara Nomor 034/LHP/PM. 00.02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 pada tahapan
Kampanye bertujuan untuk memastikan proses Kampanye sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, terhadap kampanye yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 02 (vide Bukti T.3-16). Bahwa berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor
01/LHP/PM.01.02/9471020/X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024 pada tahapan
Kampanye bertujuan untuk memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai
dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Tim Kampanye dan Peserta
Kampanye (Vide Bukti T.3-17).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura
Nomor 08/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 pada tahapan
Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan
yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, dan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2, beserta
Tim Kampanye dan Peserta Kampanye (vide Bukti T.3-18). Bahwa berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 18/LHP/PM.01.02/
9471020/XI/2024 tanggal 8 November 2024 pada tahapan Kampanye bertujuan untuk
memastikan setiap proses kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam
PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Tim Kampanye dan
Peserta Kampanye (vide Bukti T.3-19). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) Pengawas Distrik Abepura Nomor 25/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 tanggal
22 November 2024 pada tahapan Kampanye, bertujuan memastikan setiap proses
kampanye berjalan sesuai dengan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Nomor Urut 2 (vide Bukti T.3-20). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah
menyampaikan Surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor
090/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal 19 November 2024 kepada Pimpinan Cinema
XXI Jayapura, dalam surat tersebut pada pokoknya Bawaslu Kota Jayapura memohon
izin untuk Penyiaran Iklan Layanan Masyarat terkait Pendidikan Demokrasi pada
theater Cinema XXI di Kota Jayapura, dengan etimasi waktu penayangan dari tanggal
22 November 2024 sampai dengan tanggal 26 November 2024. Iklan layanan masyarat
tersebut, bertema ajakan memilih pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November
2024 (vide Bukti T.3-21).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan Surat Permohonan
Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Nomor 091/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 tanggal
22 November 2024 kepada Rektor Universitas Yapis Papua, dalam surat tersebut pada
pokoknya Bawaslu Kota Jayapura memohon izin untuk penyiaran iklan layanan
masyarat terkait Pendidikan Demokrasi dengan menggunakan videotron milik
Universitas Yapis Papua, dengan durasi waktu penyiaran dari tanggal 24 November
2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024. Iklan layanan masyarakat tersebut
bertema Ajakan Memilih dan Tolak Politik Uang (vide Bukti T.3-22).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu IV s.d. Teradu VIII
menerangkan bahwa pada tanggal 18 November 2024 Pengadu a.n. Margaretha Sara
Fauubun melaporkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor
Urut 2 a.n. Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi ke Bawaslu Provinsi Papua in casu
Teradu IV s.d Teradu VIII yang termuat dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 001/LP/PW/Prov/33.00/XI/2024 (vide Bukti T.4-2). Bahwa pada tanggal 20
November 2024 Teradu IV s.d Teradu VIII menyusun Kajian Awal dugaan pelanggaran
dengan kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti T.2-
3), bahwa pada tanggal 21 November 2024 berdasarkan hasil Kajian Awal dugaan
pelanggaran, Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Papua menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor agar
melengkapi kekurangan laporan paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan di
terima Pengadu (vide Bukti T.4-4).
Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Pengadu tidak melengkapi perbaikan
laporan, dan selanjutnya Teradu IV s.d. Teradu VIII menyampaikan surat
Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu melalui pesan Whatsapp dengan
status laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan Pengadu tidak melengkapi
kelengkapan laporan setelah diberikan waktu perbaikan selama 2 (dua) hari (vide Bukti
T.4-5, Bukti T.4-6). Berdasarkan keterangan Pengadu pada bukti percakapan melalui
pesan Whatsapp, pada saat menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan, diketahui
bahwa saksi yang ingin diajukan Pengadu menolak untuk memberikan kesaksian
sehingga kasus tidak bisa dilanjutkan (vide Bukti T.4-5). Bahwa berdasarkan hasil
koordinasi dengan Bawaslu RI, terdapat laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke
Bawaslu RI dengan pelapor a.n. Panji Agung yang tertuang dalam laporan Nomor
003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 21 November 2024, telah dilakukan perbaikan
atas laporan dimaksud pada tanggal 23 November 2024 sehingga dikeluarkan surat
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November 2024. Bahwa pada tanggal 24
November 2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima surat Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 yang pada
pokoknya melimpahkan laporan dugaan pelanggaran Nomor
003/PL.PW/RI/00.00/XI/2024 kepada Teradu I s.d. Teradu III melalui Bawaslu
Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d Teradu VIII dan diteruskan kepada Teradu I s.d.
Teradu III (vide Bukti T.4-7), bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian menerima
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu
Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII berdasarkan surat Nomor
1330/PP.00.00/K1/11/2024 tanggal 24 November 2024 dan tanda bukti Penerimaan
Laporan Nomor 003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tanggal 23 November 2024 (vide Bukti
T.1-11).
Bahwa terhadap pelimpahan a quo, kemudian dilakukan pembahasan di Sentra
Gakkumdu (vide Bukti T.1-13). Pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu
Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d Teradu VIII dan meregistrasi Laporan a quo dengan
Nomor 006/REG.LP/PW/ Kota/33.01/XI/2024. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran a
quo tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan karena tidak memenuhi unsur
tindak pidana pemilihan, serta berdasarkan kajian dugaan Pelanggaran Nomor
006/REG.LP/PW/Kota/33.01/ XI/2024 tanggal 30 November 2024 bahwa laporan
Pengadu tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat
dilanjutkan ke tahap Penyidikan (vide Bukti T.1-19).
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan
surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 105/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XII/2024
yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan
alasan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dan Pemberitahuan Status
Laporan ditempel di papan Pengumuman Sentra Gakkumdu serta disampaikan kepada
Pengadu (vide Bukti T.1-20). Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Bawaslu Provinsi
Papua in casu Teradu IV s.d Teradu VIII melakukan supervisi pada Bawaslu Kota
Jayapura in casu Teradu I s.d Teradu III terkait tindaklanjut surat pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 yang diketahui
pada saat itu sedang dilakukan klarifikasi terhadap pelapor atas nama Panji Agung
secara daring (vide Bukti T.2-8). Berdasarkan surat Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 (vide Bukti T.4-7), proses
penanganan pelimpahan laporan tersebut menjadi kewenangan Bawaslu Kota
Jayapura sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut Perbawaslu 8/2020).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII bersama
Tenaga Ahli bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI melakukan supervisi terkait
tindaklanjut surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan
bertemu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kota Jayapura (vide Bukti T.4-10). Berdasarkan keterangan dari Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jayapura
diketahui laporan tersebut telah diregister dengan Nomor
006/REG/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 dan telah dikeluarkan pemberitahuan
tentang status laporan kepada pelapor pada tanggal 1 Desember 2024.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 November 2024 Bawaslu Kota
Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor a.n. Margaretha Sara Fauubun
yang tertuang dalam Formulir Laporan Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 04/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
tertanggal 18 November 2024 (vide Bukti P-17, Bukti T.1-1). Bahwa terhadap laporan
a quo, Teradu I s.d. Teradu III kemudian menindaklanjuti dengan melakukan kajian
awal yang tertuang dalam Formulir Model A.4 Nomor
004/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Hasil dari kajian
awal menyatakan yang pada pokoknya laporan a quo memenuhi syarat formal dan
syarat materiel, sehingga leporan a quo kemudian diregistrasi dengan Nomor
004/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 (vide Bukti T.1-2).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 November 2024 dilakukan Pembahasan
Pertama Bawaslu Kota Jayapura bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura terhadap
Laporan/Temuan a quo. Hasil pembahasan pertama menyatakan laporan dugaan
pelanggaran tersebut dapat dikenai Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf g, huruf h, dan
huruf i UU 10/2016. Bahwa untuk memperkuat bukti dugaan pelanggaran, maka
Sentra Gakkumdu Kota Jayapura akan meminta keterangan dari Pihak Terkait (vide
Bukti T.1-3). Bahwa pada tanggal 21 s.d. 24 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III
melakukan klarifikasi kepada pihak terkait yaitu Margaretha Sara Fauubun, Agusto
Salvatore Mandosir, Denas Doyola, dan Jhony Banua Rouw (vide Bukti T.1-4, Bukti
T.1-5, Bukti T.1-6, dan Bukti T.1-7). Bahwa terhadap hasil klarifikasi tersebut, Teradu
I s.d. Teradu III melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran yang tertuang dalam Formulir
Model A.11 Nomor 004/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 tertanggal 25 November 2024
(vide Bukti T.1-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November
2024 dilakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jayapura terhadap
laporan Nomor 004/LP/PW/Kota/33.01/XI/2024. Hasil pembahasan kedua tersebut
menyatakan laporan a quo belum cukup bukti dan perbuatan Terlapor tidak terbukti
sebagai suatu tindak pidana pemilihan, sehingga Laporan Dugaan Pelanggaran
tersebut tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-9). Bahwa hasil Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu kemudian disampaikan kepada Pelapor in casu Margaretha Sara
Fauubun dengan surat Nomor 099/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024 perihal
Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 26 November 2024 (vide Bukti P-26, Bukti.
T.1-10).
Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III diduga
mengabaikan surat dari Bawaslu RI Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tertanggal 24
November 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 24 November
2024 Teradu I s.d. Teradu III menerima surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu IV s.d.
Teradu VIII melalui surat Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tertanggal 24 November
2024 (vide BuktiP-20, Bukti T.1-11). Bahwa dalam surat pelimpahan a quo, Bawaslu RI
juga melampirkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tertanggal 21 November 2024 yang pada pokoknya
laporan tersebut telah memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat
materiel sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk memberikan kesempatan bagi
Pelapor guna melengkapi berkas laporannya (vide Bukti T.1-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah menerima berkas
pelimpahan a quo, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan registrasi laporan
dengan Nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024, serta dilanjutkan dengan
melakukan pembahasan tahap pertama bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura
pada tanggal 25 November 2024. Bahwa pada tahap pembahasan pertama,
disimpulkan terhadap dugaan pelanggaran dengan Nomor Register
006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 dapat dikenai Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69
huruf g, huruf h, dan huruf i sehingga untuk mendapatkan bukti tambahan akan
dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait atau permintaan data kepada PUPR Kota
Jayapura (vide Bukti T.1-13). Bahwa hingga batas waktu penanganan selesai, Teradu I
s.d. Teradu III belum juga menerima data yang dibutuhkan serta tidak diketahui siapa
Tim Fasilitator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Selanjutnya Teradu I
s.d. Teradu III melakukan penelusuran. Bahwa sesuai hasil penelusuran yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III diketahui bahwa Tim Fasilitator tersebut bukan
staf atau pegawai pada Dinas PUPR Kota Jayapura, sehingga untuk mendalami laporan
tersebut, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n.
Panji Agung, namun pada saat dilakukan klarifikasi Pelapor tidak dapat hadir secara
fisik, sehingga klarifikasi dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom
Meeting (vide Bukti T.1-14 dan Bukti T.1-15).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pelapor a.n. Panji Agung
ternyata tidak mengetahui atau tidak hadir secara langsung pada kegiatan yang diduga
terjadi dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor, melainkan
Pelapor mengetahui informasi tersebut dari media sosial dan teman Pelapor a.n. Sinyo
Mandosir yang merupakan Liaison Officer (LO) Tim Paslon Nomor Urut 03 (vide Bukti
T.1-14). Bahwa dalam klarifikasi tersebut Teradu I s.d. Teradu III juga menyampaikan
kepada Pelapor untuk dapat mengajukan saksi guna memperkuat keterangan atas
laporan yang diajukan, namun Pelapor tidak memberikan konfirmasi lebih lanjut.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian melanjutkan klarifikasi terhadap Terlapor a.n.
Jhony Banua Rouw selaku Calon Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 dengan
mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 28 dan 29
November 2024. Bahwa terhadap surat panggilan klarifikasi tersebut Kuasa Hukum
Terlapor datang ke sekretariat Sentra Gakkumdu dan menyampaikan bahwa Terlapor
tidak dapat hadir dikarenakan sedang sakit (vide Bukti T.1-16). Bahwa selanjutnya
pada tanggal 30 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan Kajian Dugaan
Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Nomor
006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024, dan pada hari dan tanggal yang sama juga
melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan kedua
disimpulkan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan yang kemudian dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jayapura Terhadap
Laporan/Temuan Nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 tertanggal 30
November 2024 (vide Bukti T.1-19). Bahwa terhadap hasil pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu tersebut, Teradu I s.d. Teradu III kemudian menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pelapor a.n. Panji Agung dengan surat nomor
105/PP.00.02/K.Kota.PA.29/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.1-20).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III diduga
mengabaikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang Terstruktur Sistematis
dan Masif (TSM) pada tahapan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III
mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemilihan berupa pembagain bantuan
rehab rumah pada kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 JBR-HADIR di RW.04 Kelurahan Argapura, Distrik
Jayapura Selatan. Terhadap informasi tersebut, Teradu I s.d. Teradu III kemudian
melakukan penelusuran yang dituangkan dalam formulir model A Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Pemilihan Nomor 03/LHP/PW/KOTA.33.01/X/2024 tertanggal 6
Oktober 2024 (vide Bukti T.1-21). Bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan a quo,
Teradu I s.d. Teradu III kemudian menindaklanjuti dengan menjadikan temuan yang
diregister dengan Nomor 003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/ 2024 (vide Bukti T.1-22).
Bahwa terhadap temuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan
pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Jayapura yang dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura Terhadap
Laporan/Temuan Nomor 003/REG./TM/PW/33.01/X/2024 tertanggal 9 Oktober
2024, yang pada pokoknya Sentra Gakkumdu akan melakukan pemanggilan terhadap
pihak-pihak untuk dilakukan klarifikasi dengan didampingi oleh Unsur Penyidik dan
Unsur Jaksa (vide Bukti T.1-23). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian
menindaklanjuti hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu tersebut dengan
mengundang Terlapor a.n. Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi selaku Pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 untuk dimintai klarifikasi
(vide Bukti T.1-24). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan klarifikasi terhadap
saksi a.n. Johan Yotam Merani selaku Ketua RW.04 Kelurahan Argapura, Distrik
Jayapura Selatan (vide Bukti T.1-25). Terungkap fakta bahwa terhadap hasil klarifikasi
yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III, kemudian dilanjutkan dengan melakukan
kajian yang dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
003/REG/TM/PW/Kota/33..01/X/2024 tertanggal 13 Oktober 2024 yang pada
pokoknya bahwa Laporan/Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana
Pemilihan (vide Bukti T.1-26).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada
tanggal 14 Oktober 2024 melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu
Kota Jayapura yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kota Jayapura Terhadap Temuan/Laporan Nomor 003/REG./TM/PW/
33.01/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Hasil pembahasan kedua tersebut
menyatakan yang pada pokoknya terhadap temuan dugaan pelanggaran a quo, Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan berpendapat bahwa, terhadap
hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura tidak ditemukan unsur
pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, karena bukti yang
diserahkan tidak cukup kuat dan tidak ada bukti pendukung yang menguatkan adanya
pelanggaran, sehingga tidak dapat dilanjutkan pada tingkat selanjutnya (vide Bukti T.1-
27). Bahwa setelah melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota
Jayapura, Teradu I s.d. Teradu III kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Status Laporan Nomor 085/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024 tertanggal 15 Oktober
2024 (vide Bukti T.1-28).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III diduga
tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran dan bertindak
seolah-oleh tidak tahu atas pelanggaran yang sudah jelas dan tersebar luas di media
sosial, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada
tanggal 26 Agustus 2024, mengaluarkan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.022/K.PA-
29/8/2024 yang pada pokoknya meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan
ketertiban dalam pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota untuk Kota Jayapura Tahun 2024 (vide Bukti T.3-5). Bahwa Teradu I s.d. Teradu
III juga mengimbau KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Pendaftaran Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2024 sesuai dengan regulasi dan jadwal
yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam Surat Imbauan Nomor
059/PM.00.02/K.PA-29/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 (vide Bukti T.3-9). Bahwa
Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 25 September 2024, mengeluarkan Surat Imbauan
Nomor 063/PM.00.02/K.PA-29/9/2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota
Jayapura untuk menetapkan zonasi/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
serta Jadwal Kampanye Rapat Umum untuk setiap pasangan calon (vide Bukti T.3-10).
Selanjutnya pada tanggal 25 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III kembali
mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 064/PM.00.02/K.PA-29/9/2024 yang pada
pokoknya meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura serta tim Pemenangan untuk
mentaati ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan (vide Bukti T.3-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada
tanggal 28 September 2024 melakukan pengawasan langsung kampanye yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, berlokasi di Jalan Wamena yang
dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan Nomor 008/LHP/MUTA.91.71.04/
IX/2024 (vide Bukti T.3-13). Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 September 2024,
Teradu I s.d. Teradu III kembali melakukan pengawasan pelaksaan kampanye yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang berlokasi di Kelurahan Argapura,
sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
25./LHP/PM.00.02/.../2024 tertanggal 20 September 2024 (vide Bukti T.3-14).
Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan
pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 di
Kelurahan Asano dan Kelurahan Vim yang dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 01/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 (vide Bukti T.3-17). Selain
itu, pada tanggal 5 Oktober 2024 Teradu I s.d. Teradu III juga mengeluarkan surat
imbauan Nomor 065/PM.00.02/K.PA-29/10/2024 yang ditujukan kepada Pimpinan
Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura untuk
mentaati jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana yang telah ditentukan (vide Bukti
T.3-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada
tanggal 7 Oktober 2024 melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dilaksanakan di Distrik Jayapura Utara yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.00.02/X/2024
tertanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti T.3-16). Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2024,
Teradu I s.d. Teradu III kembali melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang berada di Pasar Youtefa, Wai Mhorock, Kelurahan
Abe Pantai yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
08/LHP/PM.01.02/9471020/X/2024 (vide Bukti T.3-18). Bahwa selanjutnya pada
tanggal 19 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan pengawasan tahapan
kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang bertempat di
Kelurahan Argapura RW.004 sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor
32./LHP/PM.00.02/X/2024 (vide Bukti T.3-15).
Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Teradu I s.d Teradu III kembali
melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 2 yang bertempat di Jalan Timika, Kelurahan Yober yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 18/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 (vide Bukti
T.3-19). Kemudian pada tanggal 22 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III kembali
melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 2 yang berlokasi di Kelurahan Wai Mhorock, Kelurahan Wahno, dan
Kelurahan Vim, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
25/LHP/PM.01.02/9471020/XI/2024 (vide Bukti T.3-20).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga
mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 073/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 tertanggal 24
November 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada semua pihak untuk mentaati
aturan yang berkaitan dengan masa tenang kampanye (vide Bukti T.3-8). Selain itu,
pada tanggal 24 November 2024 Teradu I s.d. Teradu III juga mengeluarkan Surat
Imbauan Nomor 074/PM.00.02/K.PA-29/11/2024 yang ditujukan kepada KPU Kota
Jayapura yang pada pokoknya mengimbau KPU Kota Jayapura untuk berkoordinasi
dengan pasangan calon dan dinas terkait untuk melakukan pembersihan APK paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara (vide Bukti T.3-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selain melakukan
pengawasan pelaksanaan kampanye, Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan upaya
pencegahan melalui beberapa upaya, yaitu pada tanggal 19 November 2024 Teradu I
s.d. Teradu III melalui surat Nomor 090/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 perihal
Permohonan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat yang ditujukan kepada Cinema
XXI Kota Jayapura (vide Bukti T.3-21). Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Teradu
I s.d. Teradu III menyampaikan surat Permohonan Penyiaran Iklan Layanan
Masyarakat kepada Rektor Universitas Yapis Papua dengan surat Nomor
091/HM.00.02/K.PA-29/11/2024 yang pada pokoknya memohon izin penyiaran iklan
layanan masyarakat terkait pendidikan demokrasi dengan menggunakan videotron
milik Universitas Yapis Papua (vide Bukti T.3-22). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga
melakukan sosialisasi melalui media sosial berupa video sosialisasi yang diunggah pada
media sosial Bawaslu Kota Jayapura (vide Bukti T.3-23).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu
III dalam memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu sudah
melakukan rangkaian proses, antara lain, melakukan kajian terhadap laporan tersebut
yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
004/LP/PW/KOTA/33.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, melakukan kajian
bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura guna memperkuat bukti-bukti sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan
klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui terjadinya dugaan
pelanggaran untuk menggali fakta yang sebenarnya terjadi. Bahwa Teradu I s.d. Teradu
III juga sudah melakukan kajian terhadap proses penanganan pelanggaran yang
dituangkan dalam Formulir Model A.11 Nomor 004/REG.LP/PW/KOTA/33.01/
XI/2024 tertanggal 25 November 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga telah
melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kota Jayapura Terhadap Laporan/Temuan Nomor 004/REG/LP/PW/Kota.33.01/
XI/2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah menyampaikan hasil pembahasan
kedua dengan Sentra Gakkumdu Kota Jayapura kepada Pengadu yang dituangkan
dalam surat Nomor 099/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024 perihal Pemberitahuan
Status Laporan, tertanggal 26 November 2024. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu III
selaku lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang mengawasi dan menangani
laporan yang diajukan kepada Bawaslu Kota Jayapura dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2024 sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme
dan prosedur yang ditentukan dalam Perbawaslu 8/2020. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, tindakan Teradu I s.d Teradu III sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu
III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I s.d. Teradu III tidak menindaklanjuti laporan
Pengadu tidak terbukti.
Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d.
Teradu III yang diduga mengabaikan surat pelimpahan dari Bawaslu RI, sesuai fakta
persidangan, Teradu I s.d. Teradu III sudah menerima surat pelimpahan a quo melalui
Bawaslu Provinsi Papua dengan disertai Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
003/PL/PW/RI/00.00/XI/2024 tertanggal 21 November 2024. Bahwa terhadap
pelimpahan a quo, Teradu I s.d. Teradu III kemudian meregistrasi dengan Nomor
006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 serta melakukan pembahasan tahap pertama
bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura pada tanggal 25 November 2024. Bahwa
Teradu I s.d. Teradu III juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor a.n. Panji
Agung, serta memanggil Terlapor a.n. Jhony Banua Rouw selaku Calon Wali Kota
Jayapura Nomor Urut 2, akan tetapi Terlapor tidak dapat hadir dengan alasan
kesehatan. Bahwa terhadap laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu III juga sudah
melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Jayapura yang dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Jayapuradengan
kesimpulan bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran a quo tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan hasil
pembahasan kepada Pelapor a.n. Panji Agung dengan surat Nomor
105/PP.00.02/K.Kota.PA.29/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024. Dengan demikian,
dalam menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI sudah sesuai dengan Perbawaslu
8/2024, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu sepanjang terkait tidak menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu
RI tidak terbukti.
Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d.
Teradu III mengabaikan informasi awal dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis,
dan Masif (TSM) pada tahapan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, sesuai
fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu III sudah melakukan penelusuran terhadap
dugaan pelanggaran pemilihan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) Nomor 03/LHP/PW/KOTA.33.01/X/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 dan
menindaklanjuti LHP tersebut dengan memberikan register Nomor
003/REG./TM/PW/Kota/33.01/X/2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah
melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan melakukan pemanggilan
kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut. Selain itu, Teradu I s.d.
Teradu III bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Jayapura melakukan pembahasan
kedua yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kota Jayapura. Hasil pembahasan kedua menyatakan yang pada pokoknya terhadap
temuan dugaan pelanggaran tersebut Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa tidak
ditemukan unsur pelanggaran, sehingga tidak dapat dilanjutkan pada tingkat
selanjutnya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III sudah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor 085/PP/00.02/K.Kota.PA-29/XI/2024
tertanggal 15 Oktober 2024. Dengan demikian, dalam menindaklanjuti pelimpahan
informasi awal dugaan pelanggaran TSM, Teradu I s.d. Teradu III sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait mengabaikan informasi awal
dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada tahapan kampanye
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak terbukti.
Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan
Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan
pelanggaran dan bertindak seolah-olah tidak tahu, sesuai fakta persidangan Teradu I
s.d. Teradu III telah mengeluarkan beberapa surat imbauan yang ditujukan kepada
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, KPU Kota Jayapura, serta pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk menaati aturan perundang-undangan
dan menjaga ketertiban bersama terkait dengan proses Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan
pengawasan proses kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikotak dan
Wakil Wali Kota Jayapura guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan. Bahwa
Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura. Dengan demikian, dalam menindaklanjuti
pelimpahan dari Bawaslu RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu sepanjang Teradu I s.d. Teradu III terkait tidak melakukan pencegahan
terhadap kemungkinan pelanggaran dan bertindak seolah-olah tidak tahu tidak
terbukti.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I s.d.
Teradu III sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 November 2024, Teradu IV s.d.
Teradu VIII menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Margaretha
Sara Fauubun in casu Pengadu, yang tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 001/LP/PW/Prov/33.00/XI/2024 (vide Bukti P-18 dan Bukti T.4-2).
Bahwa terhadap laporan a quo, Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian melakukan kajian
awal yang dituangkan dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
001/LP/PW/PROV/33.00/XI/2024 tanggal 20 November 2024. Berdasarkan kajian
awal tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII memberikan kesempatan kepada Pengadu
untuk melengkapi syarat formal dan/atau material paling lambat 2 (dua) hari sejak
disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi (vide Bukti T.4-3). Bahwa selanjutnya
pada tanggal 21 November 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengirimkan Surat
Pemberitahuan Nomor 4/PP.00.01/K.PA/11/2024 yang ditujukan kepada Pengadu
Margaretha Sara Fauubun untuk melengkapi uraian keterangan pada dalil yang
dilaporkan oleh Pengadu (vide Bukti T.4-4). Bahwa hingga batas waktu perbaikan
laporan, Pengadu tidak memperbaiki laporan, sehingga pada tanggal 24 November 2024
Teradu IV s.d. Teradu VIII mengirimkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor
340/PP.00.01/K.PA/11/2024 yang pada pokoknya menyatakan, berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Nomor 001/LP/PW/Prov/33.00/
XI/2024 yang disampaikan oleh Pengadu tidak ditindaklanjuti karena Pengadu tidak
melengkapi kelengkapan laporan setelah diberikan waktu perbaikan selama 2 (dua)
hari (vide Bukti P-28, Bukti T.4-5, Bukti T.4-6).
Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV s.d.
Teradu VIII diduga mengabaikan surat pelimpahan laporan dari Bawaslu Nomor
1330/PP.00.00/K1/11/2024 terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI. Hasil
Koordinasi tersebut, terdapat laporan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Panji Agung
yang dicatat dalam laporan Nomor 003/PL/PW/RI.00.00/XI/2024 tanggal 21
November 2024 serta telah dilakukan perbaikan, sehingga dikeluarkan surat
pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/
11/2024 tertanggal 24 November 2024 (vide Bukti T.1-11, Bukti T.1-12, Bukti T.4-7).
Bahwa setelah menerima surat pelimpahan tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII
kemudian meneruskan kepada Bawaslu Kota Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu III
(vide Bukti T.1-11, Bukti T.4-7). Bahwa benar pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu
IV s.d. Teradu VIII menerima kedatangan Margaretha Sara Fauubun beserta massa aksi
yang mempertanyakan tindak lanjut Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan. Terhadap hal tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII pada tanggal 3 Desember
2024 melakukan supervisi terkait dengan tindak lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan kepada Teradu I s.d. Teradu III. Berdasarkan hasil supervisi,
diketahui bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 003/PL/PW/RI.00.00/XI/2024
tanggal 21 November 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 sudah
ditindaklanjuti dan diregistrasi dengan nomor 006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024
serta sudah dikeluarkan pemberitahuan tentang status laporan pada tanggal 1
Desember 2024. Bahwa status laporan juga sudah diserahkan kepada Pelapor a.n.
Panji Agung (vide Bukti T.4-11, Bukti T.1-13).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu IV s.d. Teradu
VIII dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Nomor
001/LP/PW/Prov/33.01/XI/2024 tanggal 18 November 2024 sudah melakukan
rangkaian proses, antara lain, melakukan kajian awal yang dituangkan dalam Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PW/PROV/33.00/XI/2024. Bahwa Teradu
IV s.d. Teradu VIII juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pengadu
untuk melengkapi syarat formal dan/atau material atas laporan yang disampaikan
paling lambat 2 (dua) hari sejak disampaikan pemberitahuan untuk melengkapi.
Namun hingga batas waktu perbaikan laporan, Pengadu tidak kunjung melakukan
perbaikan, sehingga pada tanggal 24 November 2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII
mengirimkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 340/PP.00.01/K.PA/
11/2024 yang menyatakan pada pokoknya bahwa laporan Pengadu tidak
ditindaklanjuti karena tidak melengkapi berkas laporan setelah diberikan waktu
perbaikan. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam menindaklanjuti
laporan Margaretha Sara Fauubun in casu Pengadu sudah berupaya dengan sungguh-
sungguh agar laporan tersebut memenuhi syarat formil dan syarat materiel dengan
memberitahukan Margaretha Sara Fauubun in casu Pengadu untuk melengkapi
kekurangan yang harus dilengkapi oleh Pengadu, namun hal itu tidak dipenuhi oleh
Margaretha Sara Fauubun in casu Pengadu hingga berakhirnya tenggang waktu
perbaikan. Artinya, tidak ditindaklanjutinya laporan Pengadu, bukan kesalahan atau
kekeliruan dari Teradu IV s.d. Teradu VIII melainkan Pengadu yang tidak melengkapi
persyaratan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari setelah disampaikan pemberitahuan,
sehingga terhadap hal tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak dapat dipersalahkan
atas tindakan yang dilakukan oleh Pengadu. Oleh karena kelalaian Pengadu yang tidak
melengkapi persyaratan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari maka sesuai dengan
Perbawaslu 8/2020 Laporan tersebut oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak
ditindaklanjuti. Teradu IV s.d. Teradu VIII juga sudah menyampaikan status laporan
kepada Pengadu. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bertindak
profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
sepanjang Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tidak
terbukti.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu
IV s.d. Teradu VIII diduga mengabaikan surat pelimpahan laporan dari Bawaslu RI
Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024. DKPP menilai, sesuai fakta persidangan, Teradu
IV s.d. Teradu VIII sudah menerima dan meneruskan pelimpahan kepada Bawaslu Kota
Jayapura in casu Teradu I s.d. Teradu III sebagaimana yang ditentukan peraturan
perundang-undangan. Bahwa hal tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan dari
Teradu I s.d. Teradu III yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu IV s.d. Teradu
VIII sudah meneruskan kepada Bawaslu Kota Jayapura terkait dengan pelimpahan
laporan dari Bawaslu RI kepada Teradu I s.d. Teradu III. Bahkan Teradu IV s.d.Teradu
VIII sudah merespon kedatangan Margaretha Sara Fauubun beserta massa aksi yang
mempertanyakan tindak lanjut terhadap surat pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan dengan melakukan supervisi kepada Teradu I s.d. Teradu III.
Bahwa berdasarkan hasil supervisi tersebut diketahui bahwa Surat Pelimpahan Nomor
1330/PP.00.00/K1/11/2024 telah ditindaklanjuti dan diregistrasi dengan nomor
006/REG.LP/PW/Kota/33.01/XI/2024 serta telah dikeluarkan pemberitahuan
tentang status laporan pada tanggal 1 Desember 2024 yang juga sudah diserahkan
kepada Pelapor a.n. Panji Agung. Oleh karena laporan Nomor
003/PL/PW/RI.00.00/XI/2024 diajukan oleh Panji Agung maka surat pemberitahuan
tentang status laporan diberikan kepada Panji Agung bukan kepada Margaretha Sara
Fauubun. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu IV s.d. Teradu VIII
mengabaikan surat Pelimpahan Nomor 1330/PP.00.00/K1/11/2024 tidak terbukti.
Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional, responsif, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu, sehingga tindakan
Teradu IV s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan
DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.