III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV diduga dengan sengaja melanggar kode etik dan
prinsip penyelenggara Pemilu, menyalahgunakan wewenang (a bouse of power)
secara berjamaah yakni menghilangkan hak-hak Konstitusional/Fundamental
(Pengadu dan beberapa Staf Non ASN) dengan tidak membayarkan hak-hak
Perjalanan Dinas Luar (DL) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
berdasarkan kebutuhan riil yakni dalam rangka menghadiri undangan sidang
Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan
Perkara Nomor 59/PHP. BUP-XIX/2021 di Mahkaman Konstitusi (MK) Pada
Tahun 2021. Surat Tugas/Dokumen SPPD telah saya serahkan secara lengkap
kepada Sdra. Frankelman Laia (ASN Pemkab Nias Selatan). Selanjutnya
berdasarkan undangan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Nomor 0224/KU.00.03/SU/09/2023 yang diselenggarakan melalui daring/ Zoom
Meeting), Hal lanjutan penelusuran dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu pada
tanggal 11 September 2023, terungkap fakta bahwa Frankelman Laia (ASN di
Pemkab Nias Selatan /Mantan Staf di Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan) menyampaikan (melalui Zoom Clouds Meetings) telah menerima Dokumen
SPPD Pengadu Dalam Rangka Menghadiri Sidang PHP Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tetapi Tidak
Tahu Isinya. Sehingga akibat ketidakpastian hukum dan perbuatan melawan
hukum dengan tidak membayarkan hak konstitusional Pengadu tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan, berpotensi merugikan Keuangan
Negara dan Pengadu mengalami kerugian secara langsung dan kerugian secara
tidak langsung diperkirakan berjumlah Ratusan Juta Rupiah; (Bukti P-1
Dokumen SPPD menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan)
Hak- Hak SPPD tersebut yang belum terbayarkan:
a. Uang Tiket Pesawat dari Nias ke Medan dan ke Jakarta
b. Uang Taksi
c. Uang Akomodasi Penginapan Hotel
d. Uang Harian, dll
2. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV dengan sengaja menghilangkan hak
Konstitusional/hak Fundamental (Pengadu) dengan tidak membayarkan hak-hak
Perjalanan dinas luar (DL) atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD)
berdasarkan kebutuhan riil yakni dalam rangka menghadiri sidang DKPP di
Medan pada 25 September Tahun 2021. Surat Tugas/ Dokumen SPPD telah
Pengadu serahkan secara lengkap ke Ampliantus Wau. Selanjutnya berdasarkan
undangan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Melalui Zoom
Meeting) Nomor 0224/KU.00.03/SU/09/2023, Hal lanjutan penelusuran
dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu pada 11 September 2023, terungkap fakta
bahwa Ampliantus Wau (Staf PPNPNS/ SPK di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias
Selatan) Menyampaikan melalui Zoom Clouds Meetings Telah Menerima Dokumen
SPPD Pengadu Dalam Rangka Menghadiri Sidang DKPP Tahun 2021. Sehingga
akibat ketidakpastian hukum dan perbuatan melawan hukum dengan tidak
membayarkan hak konstitusional Pengadu tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan, berpotensi merugikan keuangan Negara dan saya pengadu
mengalami kerugian secara langsung dan kerugian secara tidak langsung
diperkirakan jutaan rupiah. (Bukti P-2 Dokumen SPPD menghadiri sidang DKPP
di Medan)
Hak Hak SPPD tersebut yang belum terbayarkan:
a. Uang Tiket Pesawat dari Nias Ke medan
b. Uang Taksi/Tranporasi
c. Uang Akomodasi Penginapan Hotel
d. Uang Harian/Uang Saku, dll
3. Bahwa Teradu IV an. Sidriq (staf Bawaslu Sumatera Utara) tanggal 1 September
2023, Pukul 15.04 WIB melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) mengirimkan
Dokumen SPPD Pengadu dan meminta agar Pengadu mengirimkan Nomor
Rekening agar Murniati (Mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan)
Transfer Uang SPPD tersebut. (“Modus Operandi” Dokumen SPPD Pengadu
tersebut bisa sampai ke Staf Bawaslu Sumut, lalu Dokumen SPPD lainnya
kemana). Selanjutnya Pengadu tidak mengirimkan Nomor Rekening tersebut
alasan demi hukum; (Bukti P-3 screenshot Whatsapp)
4. Bahwa sejak Tahun 2021 s/d Tahun 2023, Pengadu telah bolak balik
mempertanyakan pembayaran uang SPPD tersebut, baik secara langsung
maupun secara tidak langsung namun hingga kini juga tidak pernah dibayarkan,
yaitu:
a. Mempertanyakan pembayaran SPPD Pengadu melalui grup WhatApp Pilkada
se-Sumut pada 30 Juli 2021. (Yth: Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dgn
Memohon ampun kepada Tuhan yang maha Esa, apabila kata-kata ku ini
menyinggung baik secara etika maupun secara peraturan perundang-
undangan. Pengadu memohon kiranya biaya perjalanan dinas kami waktu
PHPU di MK dapat di bayarkan. Hingga kini belum terbayarkan. Demikian
permohonan saya ini kiranya Tuhan yang Maha Esa, memaafkan saya);
(Bukti P-4 Screenshot WhatsApp Grup Pilkada 2020 se-Sumatera Utara)
b. Mempertanyakan pembayaran SPPD Pengadu melalui grup WhatApp
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 30 Juli 2021. Sdri. Murniati Dakhi
(Mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan/PPK) menyampaikan Saya
pun habis kamus menjelaskan masalah SPPD ini. Tapi Bagus Juga Sdh
Disampaikan di Grup Pilkada Biar Propinsi Bisa Memperhatikan Bahwa Kita
Kekurangan Anggaran SPPD Kita dari APBN Biaya SPPD Kemarin, Sehingga
Menjadi Atensi Provinsi, Selanjutnya sdri Murniati Dakhi (Mantan Korsek
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) menyampaikan Bapak/Ibu Pimpinan
Kalau Boleh Masalah Internal Kita Cukup Kita Bahas Di Level Kita Saja, Kan
Sudah Bolak Balik Kita Jelaskan); (Bukti P-5 Screenshot WhatsApp Bawaslu
Nias Selatan)
c. Memberitahukan informasi tidak terbayarkan SPPD saya melalui Chatting
WhatApp Inspektorat Bawaslu Republik Indonesia dan mempertanyakan
secara langsung pada 10 Februari 2023, ketika Inspektorat Wilayah II
Bawaslu melakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Pada
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti P-6 Screenshot Media Online
Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI melakukan pembinaan pengelolaan
keuangan dan kinerja pada Bawaslu Kab. Nias Selatan, tanggal 10 Februari
2023)
d. Pengadu telah bersurat pada 3 Agustus 2023, Perihal Permintaan
Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/ Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dan permintaan pembayaran SPPD dalam
rangka menghadiri undangan sidang DKPP pada Agustus 2021 di Medan;
(Bukti P-7 Surat Nomor: 01/Nias Selatan-08/2023)
e. Pengadu telah bersurat pada 9 Agustus 2023, Perihal Permintaan
Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/ Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dan permintaan pembayaran SPPD dalam
rangka menghadiri undangan sidang DKPP pada Agustus 2021 di Medan;
(Bukti P-8 Nomor: 02/Nias Selatan-08/2023)
f. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersurat pada 11 Agustus 2023, Perihal
Permintaan Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP
Bupati/ Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dan permintaan pembayaran
SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP pada Agustus 2021
di Medan; (Bukti P-9 Nomor: 007/KA.00.02/K.SU-14/08/2023);
g. Pengadu telah bersurat pada 19 September 2023, Perihal tindaklanjut surat
Sekjen Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 1690/PW.09/2023 tanggal 15
September 2023; (Bukti P-10 Nomor 03/Nias Selatan-09/2023)
h. Pengadu telah bersurat ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tanggal 8
Februari 2023 Tentang Laporan Perjalanan Dinas Yang Tidak Terbayarkan
Tahun 2020 dan Tahun 2021 disertai lampiran SPPD dan Screnshoot aplikasi
SPPD; (Bukti P-11 ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tanggal 8 Februari
2023)
i. Pengadu telah menyampaikan Memorandum Nomor
005/KA.00/K.SU/06/2023tanggal 28 Juni 2023, Fasilitasi Pembayaran
SPPD. (Bukti P-12 Memorandum 005/KA.00/K.SU-14/06/2023)
5. Bahwa berdasarkan undangan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara (Melalui Zoom Meeting) Nomor 0224/KU.00.03/SU/09/2023, Hal lanjutan
penelusuran dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu pada 11 September 2023,
Kabag Administrasi Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Rudi J. Sirait)
Melalui Zoom Clouds Meetings menyampaikan akan memberitahukan hasil tindak
lanjut Zoom Meeting tersebut paling lama 2 (dua) minggu, tetapi hingga kini tidak
pernah juga disampaikan hasil penelusuran Dokumen SPPD/ Surat Tugas
tersebut. Pengadu sering diberikan janji manis/ ketidakpastian hukum, dan
informasi yang tidak jelas serta bersikap diskriminatif; (Bukti P-13 Rekaman Zoom
Meeting)
6. Teradu beserta beberapa Staf Non PNS telah (menyelamatkan lembaga Bawaslu)
melaksanakan tugas dan kewajiban terhadap Negara melalui Lembaga Bawaslu
yakni menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Perkara
59/PHP. BUP-XIX/2021 di Mahkama Konstitusi (MK) Pada Tahun 2021, dengan
mendahulukan uang pribadi yang dipinjam melalui Bank/Pinjaman;
7. Bahwa Teradu telah (menyelamatkan lembaga Bawaslu) melaksanakan tugas dan
kewajiban terhadap Negara melalui Lembaga Bawaslu yakni menghadiri sidang
DKPP di Medan, dengan mendahukan uang pribadi yang dipinjam melalui
Bank/Pinjaman.
a. Bahwa selain SPPD Pengadu yang tidak terbayarkan, juga terdapat Beberapa
Staf Staf PPNPNS Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
menghadiri Sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun
2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak terbayarkan SPPD, yaitu:
Bebalazi Gulo, Emanuel Solala B, dll;
b. Bahwa semenjak Pengadu menghadiri Sidang PHP Bupati/ Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya
Rp. 5.000.000,- Panjar SPPD yang di Transfer kepada Pengadu oleh MyFrend
Sarumaha (Staf PPNPNS Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan).
8. Bahwa Pejabat Pengelolaan Keuangan (PPK) merangkap sebagai Korsek Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Pada Tahun 2020 - 2021 dijabat oleh Sdri. Murniati
Dakhi, Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
adalah dijabat oleh Kemurahan Zebua, Staf Pengelolaan Keuangan (SPK) Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dijabat oleh Ampliantus Wau dan Petugas Penerimaan
Dokumen surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dijabat oleh Frankelman Laia;
9. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV diduga dengan sengaja melakukan Fraud dengan
modus operanding menghilangkan dokumen SPPD/Surat Tugas Pengadu dan
beberapa staf Non ASN untuk menghilangkan jejak agar seolah-olah Pengadu
tidak pernah menyerahkan dokumen SPPD/ Surat Tugas, sehingga menjadi
alasan tidak terbayarkan uang SPPD tersebut. Sehingga patut diduga kuat Uang
SPPD tersebut telah diajukan/dicairkan serta disalahgunakan untuk kepentingan
pribadi/ golongan dan kepentingan Politik Pada Pilkada Tahun 2020;
10. Bahwa berbanding terbalik dengan keterangan Kemurahan Zebua (BPP) di
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang menyampaikan melalui Zoom Clouds
Meetings tidak pernah menerima Dokumen SPPD/Surat Tugas Pengadu dan tidak
pernah mengajukan. Selanjutnya Kemurahan Zebua menyampaikan bahwa Besok
(tanggal 12 September 2023) akan menyampaikan Buku Kas Umum (BKU) ke
Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, BKU tersebut untuk memastikan/
mengecek apakah benar atau tidak pernah diajukan agar tidak menimbulkan
double Pembayararan yang berpotensi merugikan keuangan Negara melalui
anggaran NPHD Pilkada Kabupaten Nias Selatan Rp. 15.000.000.000,-. Hingga
kini BKU tersebut tidak diserahkan ke Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara. Mestinya BKU tersebut dapat diperoleh melalui Bendahara Pilkada Tahun
2020;
11. Bahwa Teradu II tidak merespon surat dan laporan Pengadu secara responsif,
cepat, tepat dan terbuka. Patut Pengadu duga dengan sengaja dihalang-
halangin/diperlambat (Penundaan yang berlarut dan Diskriminatif) untuk
diproses agar sulit terungkap dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme uang SPPD
tersebut.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban Tertulis Teradu I an. Ahmad
Firdaus Nasution di Point 9 dimana Teradu I menyatakan “Selanjutnya terkait
berkas perjalanan dinas Pengadu sampai hari persidangan ini saya selaku Teradu
I belum pernah menerima berkas Asli, baik dari Pengadu maupun dari Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (PPK dan BPP), berkas perjalanan dinas Pengadu
baru saya terima pada tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara Ampliantus Wau
(Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang
dikirim melalui Whatsapp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut
berdasarkan pernyataan Ampilantus Wau didapat dari Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 Saudara Kemurahan Zebua.
Berkas tersebut Teradu I pertanyakan kepada Pengelola Keuangan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) dan Staf Pengelola Keuangan (SPK)
setelah Teradu I mendapatkan Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu
Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Agustus 2023 perihal penelusuran
berkas SPPD An. Harapan Bawaulu, tujuan saya Teradu I meminta berkas
tersebut adalah agar perjalanan dinas Pengadu dapat terselesaikan/terbayarkan.
Setelah mendapatkan Berkas Scan Pdf tersebut Teradu I meminta bantuan
kepada saudara Akhmad Sidri Nasution untuk berkomunikasi terkait perjalanan
dinas yang belum terbayarkan tersebut kepada Pengadu (Harapan Bawaulu).
Teradu I meminta bantuan tersebut dikarenakan kondisi Teradu I dalam keadaan
sakit, namun niat baik Teradu I untuk memediasi penyelesaian tunggakan
perjalanan dinas tersebut tidak memenuhi hasil, dikarenakan menurut Pengadu
dokumen serta rincian biaya perjalanan dinas yang diberikan kepada Pengadu
melalui Whastapp masih ada kekurangan”
Kesimpulan Pengadu bahwa tindakan Teradu I an. Ahmad Firdaus Nasution
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa Pengadu menjelaskan secara hukum tunggakan uang SPPD itu
pembayaranya melalui DIPA Bawaslu Provinsi Sumut, karena ini terkait uang
Negara/ terdapat unsur kerugian Negara, bukan uang Murniati Dakhi sebagai
Caleg DPRD Dapil II Kabupaten Nias Selatan yang membayarkan dan Transfer
Uang SPPD Pengadu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
RI No. 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam
Rangka Tahapan Pemilihan Umum, Pasal 5 Ayat 2 dalam hal alokasi anggaran
Tahapan Pemilu tidak tersedia pada DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota, Alokasi
Anggaran disediakan pada DIPA Bawaslu Provinsi. Berdasarkan Surat Sekjen
Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023, 15 September 2023 yang
ditunjukkan ke Pengadu an. Harapan Bawaulu dan Kasek Bawaslu Sumut di
Point 6 “Jika permintaan pembayaran perjalanan dinas tersebut ternyata
belum dibayarkan, dan apabila masih tersedia saldo anggaran perjalanan
dinas pada DIPA tahun berkenaan (DIPA tahun 2020, 2021, dan 2022) atas
kegiatan yang belum terbayar, serta jika administrasi
pertanggungjawabannya lengkap dan memenuhi kebenaran formal material
sesuai ketentuan, maka Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
agar berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu untuk
melakukan usulan revisi DIPA tahun 2023 kepada Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan disertai surat pernyataan KPA untuk
bertanggung jawab atas pembayaran tunggakan tersebut, sehingga atas
tunggakan tersebut dapat dicatatkan pada Lampiran IV DIPA Revisi”.
Mestinya Teradu I bersikap netral, tidak memiliki afiliasi dengan money
politic. Terkecuali uang SPPD Pengadu telah disalahgunakan selama
bertahun-tahun; (Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu I)
b. Pengadu menjelaskan bahwa Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu
Provinsi Sumut tanggal 18 Agustus 2023 ke Teradu I yakni perihal
penelusuran berkas SPPD An. Harapan Bawaulu. Maka secara formil dan
materil Nota Dinas tersebut terkait penelusuran berkas SPPD, bukan nota
dinas dengan dalil-dalil memediasi, bukan nota dinas dengan dalil-dalil niat
baik dan bukan nota dinas dengan dalil-dalil meminta bantuan melalui
Teradu IV agar tunggakan uang SPPD Murniati Dakhi sebagai caleg DPRD
Dapil II Kab. Nias Selatan yang membayarkan dan Transfer Uang SPPD
Pelapor. Bahwa secara tegas pembayaran tunggakan uang SPPD tersebut
berasal dari APBN, uang Negara melalui Dipa Bawaslu Provinsi Sumut.
Tindakan Teradu I dan Teradu IV dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum,
sebagaimana diatur pada Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Bukan niat baik
tetapi niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku
tindak pidana. Dalam pasal 2 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi niat
dan perbuatan yang harus dibuktikan adalah yang melawan hukum, Pasal 3
UU Tipikor adalah niat dan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan
merupakan Tindakan Pidana Pemilu. Bahwa karena Teradu I sebagai
Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumut, menghilangkan hak
konstitusional dan hak fundamental Pelapor, makanya dengan Dalil/motif
minta bantuan melalui Akhmad Sidri Nasution tanggal 1 September 2023,
Pukul 15.04 WIB Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) Mengirimkan
Kepada Pelapor/Pengadu Dokumen SPPD dan Meminta Agar
Pelapor/Pengadu Mengirimkan Nomor Rekening agar Murniati Dakhi sebagai
Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan Transfer Uang SPPD Tersebut.
Maka Pengadu tidak mengirimkan nomor rekening tersebut karena alasan
hukum, karena mestinya yang membayarkan tunggakan uang SPPD melalui
DIPA anggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, bukan yang
membayarkan/transfer uang tunggakan SPPD tersebut adalah Caleg Dapil II
Kab. Nias Selatan Tahun 2024, dari Parpol tertentu. (Bukti 2 - Screenshot
Chatting WhatsApp Teradu IV)
c. Pengadu menjelaskan bahwa berkas perjalanan dinas baru Teradu I terima
tanggal 31 Agustus 2023 an. Saudara Ampliantus Wau, maka berdasarkan
Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu Propinsi Sumatera Utara tanggal
18 Agustus 2023 perihal penelusuran berkas SPPD An. Harapan Bawaulu,
mestinya file dokumen SPPD tersebut Teradu I meneruskan/melaporkan ke
Kasek Bawaslu Provinsi Sumut melalui Kabag Administrasi agar file dokumen
SPPD tersebut diverifikasi secara formil dan materil, bukan menyalahgunakan
nota dinas tersebut dengan dalil - dalili mediasi agar yang
membayarkan/transfer tunggakan uang SPPD tersebut caleg DPRD Dapil II
Kab. Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024, karena tunggakan pembayaran
uang SPPD tersebut uang Negara dan terdapat unsur kerugian Negara. (Bukti
Jawaban Tertulis Teradu I)
d. Bahwa Pengadu menduga uang SPPD Pengadu dan beberapa staf Sekertariat
Bawaslu Kab. Nias Selatan TA. 2020/2021 telah direalisasikan, telah diajukan
dan telah dicairkan, namun tidak dibayarkan kepada Pengadu karena telah
disalahgunakan, diperkuat dengan:
1) Pernyataan Teradu III Ampliantus Wau tanggal 8 Febuari 2022 melalui
rapat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sisa anggaran 40 Juta sedangkan
yang diklaim 72 Juta, sebagaimana Pengadu uraikan di Point 13 (Point
13.4). (Bukti Dapat Di Lihat Notulensi Rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan)
2) Pernyataan Teradu III an. Ampliantus Wau tanggal 20 Oktober 2023
melalui Chatting WhatsApp menyampaikan lagi diusahakan uangnya
sama pak zebua bg. Katanya nilainya udah dapat hanya financialnya lagi
diusahakannya. Sebagaimana Pengadu uraikan di Point 13 (Point 13.5).
(Bukti Dapat Di Lihat Scrennshoot Chatting WhatsApp Teradu III);
3) Sebagai bahan informasi Rekening Koran, bahwa terdapat kejanggalan
hukum pada laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 31
Mei 2021 dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kab. Nias Selatan yakni:
pada akhir bulan pelaporan yang menyatakan uang tunai di brankas dan
uang di rekening Bank Nihil/tidak ada/Nol (0). Sementara pada rekening
koran tanggal 2 Juni 2021 masih ada sisa uang/saldo akhir di rekening
Bank sebesar Rp. 20.161.750, dan penutupan rekening Bank tanggal 2
Juni 2021. Sebagaimana Pelapor/Pengadu uraikan di Point 15 (Point
15.1). (Dapat Dilihat Rekening Koran Bank, Pasal 17 huruf H angka 5 UU
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)
e. Bahwa Teradu I tidak memenuhi sebagai mediasi/mediator sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat 3 (sertifikat mediator yang diterbitkan oleh MA)
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan. (Dapat Dilihat PERMA No 1 Tahun 2016)
2. Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban Tertulis Teradu I an. Ahmad
Firdaus Nasution di Point 10 dimana Teradu I menyatakan “Bahwa berdasarkan
informasi saudara Akhmad Sidri Nasution, kekurangan pembayaran perjalanan
dinas sebagaimana poin 9 di atas tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Pengadu,
karena Teradu I tidak netral dimana Para Teradu yang langsung terlibat dalam
delik Pelapor/Pengadu.
Kesimpulan Pengadu bahwa tindakan Teradu I Ahmad Firdaus Nasution
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa secara hukum dan secara etik Pedoman Penyelenggara Pemilu dengan
keras Pengadu menyatakan menolak dan tidak membutuhkan satu rupiah
pun uang SPPD Pelapor/Pengadu apabila yang membayarkan atau
mentransfer Murniati Dakhi sebagai calon anggota Legislatif DPRD Dapil II
Kab. Nias Selatan Pemilu 2024, karena uang SPPD tersebut merupakan uang
Negara, bukan uang calon anggota Legislatif DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan.
Maka dalil Teradu I dinyatakan melanggar aturan. (Dapat Dilihat Jawaban
Tertulis Teradu I dan Jawaban Tertulis Teradu IV)
b. Sangat jelas sekali terdapat kekurangan, bahwa Pengadu menjelaskan secara
formil dan materil file dokumen SPPD Pelapor/Pengadu telah ada/ ditemukan
dikim oleh Teradu III, kepada Teradu I tanggal 31 Agustus 2023 dan kemudian
Teradu I meneruskan kepada Teradu IV. Selanjutnya tambahan berkas SPPD
kekurangan lainnya Pelapor/Pengadu telah di lampirkan pada surat
sebelumnya kepada Teradu II. Sehingga Para Teradu hanya berdalil/beralibi
karena tidak ada berkas SPPD Pelapor/Pengadu di Bawaslu Provinsi Sumut
dan tidak ada BKU, diantarnya:
1) Surat Tugas No. 900/…/ST/Bawaslu-Prov.SU-14/09/2021, dalam
rangka melakukan perjalanan dinas menghadiri sidang DKPP di Kantor
Bawaslu Sumut, dikeluarkan ditanggal 25 September 2021; (Bukti 3 -
Surat Tugas di DKPP Bulan September 2021)
2) Surat Tugas No. 900/016/ST/Bawaslu-Prov.SU-14/01/2021, dalam
rangka melakukan perjalanan dinas melakukan konsultasi ke Bawaslu
RI tentang finalisasi keterangan tertulis Bawaslu Kab. Nisel selaku
pemberi keterangan dalam sidang perkara No. 59/PHP.BUP-XIX/2021 di
Mahkamah Konstitusi RI, dan dalam rangka menghadiri sidang Panel
MK RI dalam perkara 59/PHP.BUP-XIX/2021, yang akan dilaksanakan
pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021 Pukul 16.00 WIB bertempat
diruang sidang Lt. 4 Gedung MK Jalan medan merdeka barat No. 9-7
jakarta, Dikeluarkan di T.dalam tanggal 25 Januari 2021. (Bukti 4 -
Surat Tugas di MK Bulan Januari 2021)
3) Surat Tugas No. 900/…/016/ST/Bawaslu-Prov.SU-14/02/2021, dalam
rangka melakukan perjalanan dinas menghadiri undangan pemeriksaan
lanjutan dengan agenda pembuktian dan penyerahan alat bukti
tambahan pada PHP Bupati/Wakil Bupati Nisel Tahun 2020, yang akan
diselenggarakan Senin tanggal 1 Maret 2021 bertempat diruang sidang
Lt. 4 Gedung MK Jalan medan merdeka barat No. 9-7 jakarta,
Dikeluarkan di T.dalam tanggal 26 Febuari 2021. (Bukti 5 - Surat Tugas
di MK Bulan Febuari 2021)
4) Selanjutnya berdasarkan screenshot login aplikasi (Barcode SPD Online)
perjalanan dinas Online Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Provinsi
Sumut (sumut.rdkspd.bawaslu.go.id), dapat saya sampaikan Detail
SPPD sebagai bahan informasi untuk dilakukan penelusuran dan
pencarian SPPD lainya melalui Aplikasi SAS Modul Silabi Bawaslu (Bukti
6 - Barcode SPD Online Bawaslu Kab. Nias Selatan 2021)
1 No. ST : SPD – 210100006 Tgl. ST 2021-01-13
Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-01-14
Tujuan Lokasi Tugas
Maksud Perjalanan : Konsultasi persiapan menghadapi
: Medan
sidang PHP Tahun 2020
Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai 2021-01-17
No. ST : 210100020 Tgl. ST : 2021-01-25
Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-01-26
Maksud Perjalanan : melakukan perjalanan
dinas/melakukan konsultasi ke Bawaslu RI tentang
finalisasi keterangan tertulis Bawaslu Kab. Nisel selaku
pemberi keterangan dalam sidang perkara No.
59/PHP.BUP-XIX/2021 di MK RI, dan dalam rangka Tujuan Lokasi Tugas
2
menghadiri sidang Panel MK RI dalam perkara : Jakarat
59/PHP.BUP-XIX/2021, yang akan dilaksanakan pada
hari tanggal 27 Januari 2021 Pukul 16.00 WIB bertempat
diruang sidang Lt. 4 Gedung MK Jalan medan merdeka
barat No. 9-7 jakarta, Dikeluarkan di T.dalam tanggal 25
Januari 2021
Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai : 2021-01-29
No. ST : 210100025 Tgl. ST : 2021-01-31
Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-02-01
Maksud Perjalanan : Menghadiri undangan pemeriksaan Tujuan Lokasi Tugas
3
perkara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 : Jakarta
sebagai pihak terkait
Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai : 2021-02-05
No. ST : 210200010 Tgl. ST : 2021-02-26
Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-02-27
Maksud Perjalanan : Menghadiri undangan pemeriksaan
persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian dan Tujuan Lokasi Tugas
4
penyerahan alat bukti tambahan pada perkara PHP : Jakarat
Bupati/Wakil Bupati Kab. Nisel Tahun 2020 yang akan
diselenggarakan 1 Maret 2021
Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai : 2021-03-03
No. ST : 210900002 Tgl. ST : 2021-09-25
Tgl Pelaksanaan Tugas : 2021-09-26
Tujuan Lokasi Tugas
4 Maksud Perjalanan : Menghadap Majelis sidang DKPP di
: Medan
Kantor Bawaslu sebagai pihak terkait
Nama Peserta Tugas : Harapan Bawaulu Sampai : 2021-09-25
5) Bahwa semestinya Para Teradu telah mengindentifikasi file/berkas SPPD
Pelapor/Pengadu yang sudah ada/ditemukan dan agar segera diprose
pembayaran tunggakan uang SPPD tersebut. Selanjutnya sambil
dilakukan penelusuran dokumen/berkas SPPD Pelapor/Pengadu dan
beberapa staf Bawaslu Kab. Nisel kekurangan lainnya yang belum
dibayarkan uang SPPD nya karena tidak ditemukan berkasnya.
3. Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban tertulis Teradu I an. Ahmad Firdaus
Nasution di Point 11 dimana Teradu I menyatakan “Bahwa sampai bulan Oktober
tahun 2022 Teradu I yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mendapat adanya laporan perjalanan dinas
yang belum terbayarkan baik dari Pengadu maupun Pengelola Keuangan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan. Sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2021, Teradu I
meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media WhatsApp Group
pengelola keuangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota pada tanggal
22 Desember 2021 untuk mengisi data melalui google forms terkait Belanja Akrual
(Belanja yang masih harus dibayar) guna menginventarisir tagihan-tagihan yang
belum terbayar agar dicatat sebagai hutang pihak ketiga pada laporan Keuangan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pengelola Keuangan Bawaslu Nias Selatan
Mengisi google forms atas belanja yang masih harus dibayar hanya berupa tagihan
listrik dan internet, tidak terdapat perjalanan dinas yang masih harus dibayar
seperti yang dilaporkan Pengadu. Sehingga perjalana dinas Pengadu tidak dapat
dicatat sebagai Hutang pihak ketiga pada Laporan Keuangan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara”
Bahwa sejak Teradu I bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi
Sumatera Sampai Bulan Oktober tahun 2022, Pengadu telah bolak-balik
mempertanyakan, Mempersoalkan dan Melaporkan Tidak Diabayarkan Uang
SPPD Pelapor/Pengadu. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu I
an. Ahmad Firdaus Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman
Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa telah mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD
Pelapor/Pengadu melalui Chatting grup WhatApp Pilkada Bawaslu Provinsi
Sumut tanggal 30 Juli 2021. Yth : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dgn
Memohon ampun kepada Tuhan yang maha Esa, apabila kata - kata ku ini
menyinggung baik secara etika maupun secara peraturan perundang -
undangan. Saya memohon kiranya biaya perjalanan dinas kami waktu PHPU
di MK dapat di bayarkan. Hingga kini belum terbayarkan. Demikian
permohonan saya ini kiranya Tuhan yang Maha Esa, memaafkan saya)
kemudian direspon oleh mantan Ketua Bawaslu Sumut (inisial SR) “yang
terhormat pak harapan, apakah begini cara anda berkomunikasi dan
menyelesaikan masalah?. (Bukti 7 - Screenshott Chatting grup WhatApp
Pilkada Bawaslu Provinsi Sumut)
b. Mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD Pelapor/Pengadu
melalui Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 30 Juli
2021. Maka direspon oleh Sdri. Murniati Dakhi sebagai PPK/Korsek Bawaslu
Kab. Nias Selatan saya pun habis kamus menjelaskan masalah SPPD ini. Tapi
Bagus Juga Sdh Disampaikan di Grup Pilkada Biar Propinsi Bisa
Memperhatikan Bahwa Kita Kekurangan Anggaran SPPD Kita dari APBN
Biaya SPPD Kemarin, Sehingga Menjadi Atensi Propinsi, sambung sdri
Murniati Dakhi Bapak/Ibu Pimpinan Kalau Boleh Masalah Internal Kita
Cukup Kita Bahas Di Level Kita Saja, Kan Sudah Bolak Balik Kita Jelaskan.
(Bukti 8 - Screenshott Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan)
c. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui surat Memorandum No.
005/07/SU-14 september 2021 ke Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan an. Suryanti Lubis, Tanggal 9 September 2021, pada point 2 “dimohon
agar biaya surat perjalanan dinas (SPPD) Tahun 2020 di Mahkamah Knstitusi
(MK) untuk diproses. (Bukti 9 - Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias
Selatan)
d. Bahwa Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan menyampaikan laporan melalui
surat No. 002/PL.03.01/SU-14/12/2021, Perihal Laporan, tanggal 13
Desember 2021 ke Kasek Bawaslu Provinsi Sumut an. Feri Mulia Siagian.
(Bukti 10 - Surat Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, Perihal laporan)
e. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui Chatting WhatsApp
Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau (Staf Pengelola Keuangan)
tanggal 28 Desember 2021, Pukul 13 : 15 WIB dengan chatting “ saya sdh
telpon Frankelaman Laia (frans) katanya dokumen SPPD saya sdh diserahkan
ke kamu. Tinggal dipastikan apakah SPPD saya itu sdh diajukan atau belum.
Kalau belum maka saya minta semua dokumen SPPD saya dikembalikan
sementara. Supaya saya langsung ajukan ke provinsi. Maka selanjutnya
Pukul 18 : 04 WIB sdra. Ampliantus Wau merespon yaitu Nanti aq kerumah
az bg. Maka karena sdra. Ampliantus Wau tidak kujung datang kerumah
Pelapor/Pengadu, saya pelapor kembali Chatting melalui WhatsApp pada
pukul 21 : 13 WIB dengan isi percakapan Pelapor/pengadu “ sudah diajukan
belum SPPD nya?” namun tidak direspon oleh sdra. Ampliantus Wau. (Bukti
11 - Sceenshott Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu kepada sdra.
Ampliantus Wau)
f. Mengundang an. Kemurahan Zebua sebagai Bendahara Pembantu
Pengeluaran (BPP) surat No. 018/OT.00/SU-14/12/2021 Tanggal 8 Desember
2021, terkait menindaklanjuti Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan
No. 005/OT//SU-14/09/2021. (Bukti 12 - Surat Undangan ke BPP)
g. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD tanggal 8 Febuari 2022 melalui
rapat Bawaslu Kab. Nisel yang dihadiri oleh Ketua/Anggota Bawaslu Nisel, Plt.
Kasek Bawaslu Nisel, Staf Bawaslu Kab. Nisel. Hasil rapat dituangkan dalam
Notulensi Rapat. Terungkap Sdra. Ampliantus Wau menyampaikan “mengenai
SPPD sulit bagi saya menjelaskan hal tersebut karena yang mengelola SPPD
bukan saya, saya sudah berkoordinasi dengan frankelaman Laia
mempertanyakan SPPD kenapa belum dibayarkan dan meminta rekap SPPD,
lalu saya dialihkan kepada Bendahara. Setelah itu saya meminta daftar SPPD
yang belum terbayarkan kepada Bendahara, penjelasan Beliau kalau
diakumulasi total SPPD sangat kurang anggaranya, sisa anggaran 40 Juta
sedangkan yang diklaim 72 Juta. Sampai sekarang saya mempertanyaakan
SPPD yang di MK kepada Frank belum ada jawaban dengan alasan masih
sibuk di puskesmas, hanya sebatas itu yang saya ketahui, karena bukan saya
yang eksekusi sehingga saya tidak dapat menjelaskan secara detail. (Bukti 13
- Notulensi Rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan)
h. Mengundang an. Kemurahan Zebua sebagai BPP dan SPK Bawaslu Kab. Nias
Selatan surat No. 0006/PR.01/SU-14/02/2022, tanggal 14 Febuari 2022.
(Bukti 14 - Surat Undangan Ke BPP & SPK)
i. Bahwa Teradu I mestinya berdasarkan tata naskah dinas bawaslu wajib
menyampaikan surat secara remi kepada Bawaslu Kab/Kota untuk
menginfentarisir tunggakan uang SPPD yang belum terbayarkan, bukan
hanya melalui media WhatsApp Group pengelola keuangan Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten Kota pada tanggal 22 Desember 2021 yang sifatnya
tidak terbuka;
j. Sebagaimana ketentuan Keputusan Sekertaris Jendral Bawaslu No.
0339/HK.01.00/SJ/06/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota Serta Ad Hoc. Bendahara dapat
membayar uang muka perjalanan dinas bagi pelaksana perjalanan dinas
maksimal a. 100% Transportasi dan Penginapan b. 50% uang harian. Maka
Teradu I sampai bulan Oktober tahun 2022 bertugas sebagai Bendahara
Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumut dapat membayar uang muka perjalanan
dinas bagi pelaksana perjalanan dinas maksimal a. 100% Transportasi dan
Penginapan b. 50% uang harian dalam rangka menghadiri sidang DKPP di
kantor Bawaslu Sumut tanggal 25 sampai 29 September 2021. Sebagaimana
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 181/PMK.05/2022 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum,
Pasal 5 Ayat 2 Dalam Hal Alokasi Anggaran Tahapan Pemilu tidak tersedia
pada Dipa Bawaslu Kabupaten/Kota, Alokasi Anggaran disediakan pada Dipa
Bawaslu Provinsi. (Dapat Dilihat Keputusan Sekjen Tahun 2021 dan
Permenkeu Tahun 2022)
k. Bahwa mestinya Teradu III Ampliantus Wau sebagai SPK Bawaslu Kab. Nias
Selatan, Kemurahan Zebua sebagai BPP Bawaslu Kab. Nias Selatan, Murniati
Dakhi sebagai PPK/Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan menyampaikan laporan
atas SPPD yang tidak terbayarka agar dicatat sebagai hutang pihak ketiga
pada laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut, Karena berdasarkan
Chatting WhatsApp Grup Bawaslu Kab. Nias Selatan an. Murniati Dakhi
sebagai PPK dan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 30 Juli 2021
menyatakan kekurangan anggaran SPPD, sebagaimana Pelapor/Pengadu
uraikan di point 3 (Point 3.2). (Dapat Dilihat Bukti 8 - Screenshott Chatting
grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan)
4. Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban tertulis Teradu I Ahmad Firdaus
Nasution di Point 13 dimana Teradu I menyatakan “Bahwa Pengadu sejak
peristiwa biaya perjalanan dinas yang tidak terbayarkan tahun 2021 sampai
Agustus 2023 masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
yang juga struktur organisasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
khususnya Pejabat pengelola keuangan (Pejabat Pembuat Komitmen dan
Bendahara Pengeluran Pembantu) masih lengkap. kondisi ini membuat Teradu I
bingung dan heran kenapa biaya Perjalanan Dinas Tahun 2021 tersebut tidak
dapat dibayarkan, sementara Pengadu masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dan kenapa baru sekarang dipersoalkan. Saya semakin
bingung kenapa saya menjadi Teradu I, karena kewenangan untuk membayarkan
perjalan dinas terebut tidak ada pada Teradu I, jikalaupun kewenangan
pembayaran perjalanan dinas yang sudah melewati Tahun Anggaran merupakan
kewenangan Bendahara Pengeluaran Propinsi Sumatera Utara, Teradu I tidak lagi
bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Oktober 2022”.
Bahwa sejak Teradu I bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara sampai Bulan Oktober Tahun 2022, Pengadu Telah Bolak Balik
Mempertanyakan, Mempersoalkan dan Melaporkan Tidak Diabayarkan Uang
SPPD Pelapor/Pengadu. Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu I
an. Ahmad Firdaus Nasution Melanggar Hukum dan Etika Pedoman
Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa benar Teradu I bingung dan heran karena Pengadu menolak yang
membayarkan dan transfer uang SPPD Pelapor/Pengadu calon legislatif DPRD
Dapil II Kab. Nias Selatan. Bahwa secara aturan yang membayarkan
tunggakan uang SPPD tersebut uang Negara melalui APBN dari DIPA Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara bukan uang caleg;
b. Maka Pengadu menjelaskan telah bolak balik mempersoalkan, melaporkan
dan meminta pembayaran uang SPPD tersebut, sebelum Teradu I tidak
lagi/berakhir bertugas Sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Oktober 2022,
sebagaimana Pelapor/Pengadu Jelaskan di Point 3 (Point 3.1 sampai dengan
Point 3.11);
c. Bahwa Pengadu baru menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan
tanggal 22 Desember 2020 Berdasarkan Berita Acara Pleno No. 151/BA-
Pleno/Bawaslu-Prov.SU-14/XII/2020 Tentang musyawarah dan mufakat
Bawaslu Kab. Nias Selatan, Masa Jabatan 2020 - 2023. Bahwa Ketua/Anggota
Bawaslu Kab/Kota dilarang keras untuk mencampuri urusan keuangan.
(Bukti 15 - SK Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan)
5. Pengadu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban tertulis Teradu II Feri Mulia Siagian
di Point 2 dimana Teradu II menyatakan, Bahwa tidaklah tepat jika Feri Mulia
Siagian dijadikan sebagai Teradu II dalam perkara ini karena pada rentang waktu
tersebut, Feri Mulia Siagian belum menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Teradu II menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tanggal 7 April 2021 dan menjabat KPA Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tanggal 9 April 2021 menggantikan Bapak Ferdinan Eskol Tiar
Sirait. (Bukti 16 - Jawaban Tertulis Teradu II)
Kesimpulan Pengadu bahwa Tindakan Teradu II Feri Mulia Siagian Melanggar
Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Berdasarkan Surat Sekjen Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023, Tanggal
15 September 2023 yang ditunjukkan ke Pengadu an. Harapan Bawaulu dan
Kasek Bawaslu Sumut di Point 6 “Jika permintaan pembayaran perjalanan
dinas tersebut ternyata belum dibayarkan, dan apabila masih tersedia saldo
anggaran perjalanan dinas pada DIPA tahun berkenaan (DIPA tahun 2020,
2021, dan 2022) atas kegiatan yang belum terbayar, serta jika administrasi
pertanggungjawabannya lengkap dan memenuhi kebenaran formal material
sesuai ketentuan, maka Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
agar berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu untuk
melakukan usulan revisi DIPA tahun 2023 kepada Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan disertai surat pernyataan KPA untuk
bertanggung jawab atas pembayaran tunggakan tersebut, sehingga atas
tunggakan tersebut dapat dicatatkan pada Lampiran IV DIPA Revisi. Maka
Teradu II Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPA untuk
bertanggung jawab atas pembayaran tunggakan tersebut. (Bukti 17 - Surat
Sekejn Bawaslu RI, Tanggal 15 September 2023)
b. Bahwa Teradu II sangatlah tepat jika Feri Mulia Siagian dijadikan sebagai
Teradu karena memiliki wewenang atau kewajiban dalam menyelesaikan
pembayaran uang SPPD tersebut sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.
7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat
Kekurangan Perbendaharaan Di Lingkungan Bawaslu. (Dapat Dilihat
Perbawaslu 7 Tahun 2017)
c. Maka Pengadu menjelaskan sangatlah tepat Jika Feri Mulia Siagian dijadikan
sebagai Teradu II karena secara formil dan materil dalam rentang waktu
Pelapor/Pengadu melaksanakan tugas perjalanan dinas menghadiri
undangan sidang DKPP tanggal 25 s.d 29 September 2021 (4 Hari), Teradu II
an. Feri Mulia Siagian sudah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tanggal 07 April 2021 dan menjabat KPA Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tanggal 09 April 2021. (Dapat Dilihat Bukti 3 - Surat
Tugas di DKPP Bulan September 2021)
d. Maka Pengadu menjelaskan sangatlah tepat Jika Feri Mulia Siagian dijadikan
sebagai Teradu II karena rentang waktu peristiwa terjadi Teradu II telah
memiliki wewenang dan kewajiban karena sudah menjabat sebagai Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 07 April 2021 - Januari
2024 dan menjabat KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 09 April
2021 - 2024. Bahwa karena Pengadu telah bolak balik mempertanyakan,
mempersoalkan dan melaporkan tunggakan uang SPPD dalam rangka
menghadiri sidang DKPP tanggal 25 sampai 29 September 2021 dan dalam
rangka menghadiri sidang MK sejak selesai sidang PHP di MK dan
mempertanyakan tanggal 30 Juli 2021, namun Teradu II tidak
menindaklanjuti, diantaranya:
1) Bahwa telah mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD
Pelapor/Pengadu melalui Chatting grup WhatApp Pilkada Bawaslu
Provinsi Sumut tanggal 30 Juli 2021. Yth : Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dgn Memohon ampun kepada Tuhan yang maha Esa, apabila
kata - kata ku ini menyinggung baik secara etika maupun secara
peraturan perundang - undangan. Saya memohon kiranya biaya
perjalanan dinas kami waktu PHPU di MK dapat di bayarkan. Hingga kini
belum terbayarkan. Demikian permohonan saya ini kiranya Tuhan yang
Maha Esa, memaafkan saya) kemudian direspon oleh mantan Ketua
Bawaslu Sumut (inisial SR) “yang terhormat pak harapan, apakah begini
cara anda berkomunikasi dan menyelesaikan masalah?. (Dapat Dilihat
Bukti 7 - Screenshott Chatting grup WhatApp Pilkada Bawaslu Provinsi
Sumut)
2) Mempertanyakan dan meminta pembayaran uang SPPD Pelapor/Pengadu
melalui Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 30 Juli
2021. Maka direspon oleh Sdri. Murniati Dakhi sebagai PPK/Korsek
Bawaslu Kab. Nias Selatan saya pun habis kamus menjelaskan masalah
SPPD ini. Tapi Bagus Juga Sdh Disampaikan di Grup Pilkada Biar Propinsi
Bisa Memperhatikan Bahwa Kita Kekurangan Anggaran SPPD Kita dari
APBN Biaya SPPD Kemarin, Sehingga Menjadi Atensi Propinsi, sambung
sdri Murniati Dakhi Bapak/Ibu Pimpinan Kalau Boleh Masalah Internal
Kita Cukup Kita Bahas Di Level Kita Saja, Kan Sudah Bolak Balik Kita
Jelaskan. (Dapat Dilihat Bukti 8 - Screenshott Chatting grup WhatApp
Bawaslu Kab. Nias Selatan)
3) Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui surat Memorandum
No. 005/07/SU-14 September 2021 ke Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan an. Suryanti Lubis, tanggal 9 September 2021, pada point 2
“dimohon agar biaya surat perjalanan dinas (SPPD) Tahun 2020 di
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diproses. (Dapat Dilihat Bukti 9 -
Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan)
4) Bahwa Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan an. Surayanti Lubis, SE telah
menyampaikan LAPORAN melalui surat No. 002/PL.03.01/SU-
14/12/2021, Perihal Laporan, tanggal 13 Desember 2021 ke Kasek
Bawaslu Provinsi Sumut an. Feri Mulia Siagian. (Dapat Dilihat Bukti 10 -
Surat Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, Perihal laporan)
5) Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui Chatting WhatsApp
Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau (Staf Pengelola
Keuangan) tanggal 28 Desember 2021, Pukul 13 : 15 WIB dengan chatting
“ saya sdh telpon Frankelaman Laia (frans) katanya dokumen SPPD saya
sdh diserahkan ke kamu. Tinggal dipastikan apakah SPPD saya itu sdh
diajukan atau belum. Kalau belum maka saya minta semua dokumen
SPPD saya dikembalikan sementara. Supaya saya langsung ajukan ke
provinsi. Maka selanjutnya Pukul 18.04 WIB sdra. Ampliantus Wau
merespon yaitu Nanti aq kerumah az bg. Maka karena sdra. Ampliantus
Wau tidak kujung datang ke rumah Pelapor/Pengadu, saya pelapor
kembali Chatting melalui WhatsApp pada pukul 21.13 WIB dengan isi
percakapan Pelapor/pengadu “ sudah diajukan belum SPPD nya?” namun
tidak direspon oleh sdra. Ampliantus Wau. (Dapat Dilihat Bukti 11 -
Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau)
6) Mengundang an. Kemurahan Zebua sebagai Bendahara Pembantu
Pengeluaran (BPP) surat No. 018/OT.00/SU-14/12/2021 Tanggal 8
Desember 2021, terkait menindaklanjuti Memorandum Ketua Bawaslu
Kab. Nias Selatan No. 005/OT//SU-14/09/2021. (Dapat Dilihat Bukti 12
- Surat Undangan ke BPP)
7) Mempertanyakan pembayaran uang SPPD tanggal 8 Februari 2022
melalui rapat Bawaslu Kab. Nisel yang dihadiri oleh Ketua/Anggota
Bawaslu Nisel, Plt. Kasek Bawaslu Nisel, Staf Bawaslu Kab. Nisel. Hasil
rapat dituangkan dalam Notulensi Rapat. Terungkap Sdra. Ampliantus
Wau menyampaikan “mengenai SPPD sulit bagi saya menjelaskan hal
tersebut karena yang mengelola SPPD bukan saya, saya sudah
berkoordinasi dengan frankelaman Laia mempertanyakan SPPD kenapa
belum dibayarkan dan meminta rekap SPPD, lalu saya dialihkan kepada
Bendahara. Setelah itu saya meminta daftar SPPD yang belum
terbayarkan kepada Bendahara, penjelasan Beliau kalau diakumulasi
total SPPD sangat kurang anggaranya, sisa anggaran 40 Juta sedangkan
yang diklaim 72 Juta. Sampai sekarang saya mempertanyakan SPPD yang
di MK kepada Frank belum ada jawaban dengan alasan masih sibuk di
puskesmas, hanya sebatas itu yang saya ketahui, karena bukan saya yang
eksekusi sehingga saya tidak dapat menjelaskan secara detail. (Dapat
Dilihat Bukti 13 - Notulensi Rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan)
8) Mengundang an. Kemurahan Zebua sebagai BPP dan SPK Bawaslu Kab.
Nias surat No. 0006/PR.01/SU-14/02/2022, tanggal 14 Febuari 2022.
(Dapat Dilihat Bukti 14 - Surat Undangan Ke BPP & SPK)
9) Bahwa Pelapor/Pengadu mempertanyakan lagi informasi pembayaran
uang SPPD tanggal 21 Februari 2023 melalui Chatting WhatsApp
(085261731753) kepada sdra. Feri Mulia Siagian Jabatan Kasek/KPA
Bawaslu Provinsi Sumut “Laporan Perjalanan Dinas Tidak Terbayarkan
Tahun 2020/2021 beserta lampiran Barcode SPPD’ Pak Mohon dibantu
ya”, sdra. Feri Mulia Siagian tidak merespon. Padahal Sebelumnya sdra.
Feri Mulia Siagian membalas chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu. (Bukti
18 - Scrennshott Chatting WhatsApp dengan Teradu II)
10) Bahwa Pelapor/Pengadu mempertanyakan lagi informasi pembayaran
uang SPPD tanggal 31 Maret 2023 melalui chatting WhatsApp
(085261731753) kepada sdra. Feri Mulia Siagian Jabatan Kasek/KPA
Bawaslu Provinsi Sumut “Pak mohon dibantu SPPD saya itu yg tidak
terbayarkan Tahun 2020/2021. Thanks”, sdra. Feri Mulia Siagian tidak
merespon. (Bukti 19 - Scrennshott Chatting WhatsApp dengan Teradu II)
11) Bahwa Pelapor/Pengadu menyampaikan Memorandum Ketua Bawaslu
Kab. Nias Selatan No. 005/KA.00/K.SU/06/2023 tanggal 28 Juni 2023,
Fasilitasi Pembayaran SPPD ke Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan. (Bukti
20 - Memorandum Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan)
12) Bahwa Pelapor/Pengadu mempertanyakan dan meminta pembayaran
uang SPPD melalui surat tanggal 3 Agustus 2023, Perihal Permintaan
Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, dan permintaan pembayaran
SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP di Medan tanggal
25 September 2021 di Medan. (Bukti 21 - Surat Pelapor Tanggal 3 Agustus
2023)
13) Bahwa Pelapor/Pengadu mempertanyakan dan meminta pembayaran
uang SPPD melalui surat tanggal 9 Agustus 2023, Perihal Permintaan
Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP Bupati/
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di MK, dan permintaan
pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP
tanggal 25 September 2021 di Medan. (Bukti 22 - Surat Pelapor Tanggal 9
Agustus 2023)
14) Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, No. 1690/PW.09/SJ/09/2023
tanggal 15 September 2023, Perihal : Tanggapan atas Surat No. 02/Nias
Selatan-08/2023 tanggal 9 Agustus 2023
15) Bahwa Pelapor/Pengadu telah Bersurat pada 19 September 2023, Perihal
tindaklanjut surat Sekjen Bawaslu RI No. 1690/PW.09/2023 Tanggal 15
September 2023. (Bukti 23 - Surat Pelapor, Tanggal 19 September 2023)
16) Bahwa tanggal 26 Desember 2023 Pelapor/Pengadu menyampaikan surat
No. 04/Nias Selatan-012/2023, perihal Susulan Tindaklanjut Surat
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, No. 1690/PW.09/SJ/09/2023 Tanggal
15 September 2023. (Bukti 24 - Surat Pelapor Tanggal 26 Desember 2023)
17) Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, No. 11/PW.09/SJ/01/2024,
Perihal Tanggapan atas surat No. 04/Nias Selatan-012/2023 Tanggal 4
Januari 2024. (Bukti 25 - Surat Sekjen Bawaslu RI Tanggal 4 Januari
2024)
18) Berdasarkan rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan bersurat No.
007/KA.00.02/K.SU-14/08/2023, tanggal 11 Agustus 2023, Perihal
Permintaan Pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan PHP
Bupati/ Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di MK, dan permintaan
pembayaran SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP.
(Bukti 26 - Surat Bawaslu Kab. Nias Selatan Tanggal 11 Agustus 2023)
19) Mempertanyakan pembayaran uang SPPD tanggal 26 September 2023
melalui Chatting WhatsApp (085262790522) kepada sdra. Feri Mulia
Siagian Jabatan Kasek/KPA Bawaslu Provinsi Sumut. (Bukti 27 - Surat
Bawaslu Kab. Nias Selatan Tanggal 11 Agustus 2023)
20) Bahwa sebagaimana pada pertimbangan kesimpulan Pelapor/Pengadu di
Point 5 dan Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan Point 5.4.18) di atas. Maka
sebagaimana ketentuan Perbawaslu No. 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Pegawai Bawaslu, Pasal 8 Huruf C memberikan pelayanan secara cepat,
tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif, Pasal 12 Huruf A jujur
dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar, Huruf I
tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Maka Teradu II tidak
memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta serta
bersikap diskriminatif kepada Pelapor/Pengadu dalam menyelesaikan
uang SPPD di DKPP dan Uang SPPD di MK yang tidak terbayarkan, agar
tidak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Sekertariat
Bawaslu Provinsi Sumut. (Dapat Dilihat Perbawaslu 7 Tahun 2017)
21) Bahwa Teradu II memiliki wewenang dalam menyelesaikan tunggakan
uang SPPD di DKPP dan di MK, namun Teradu II terkesan mempersulit
Pelapor/Pengadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 Ayat 10
melaporkan dengan segera kepada atasanya apabila mengetahui ada hal
yang dapat membahayakan atau merugikan keuangan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil, Pasal
4 menyalahgunakan wewenang, Ayat 10 melakukan suatu tindakan atau
tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangin atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani. (Dapat Dilihat PP No 53 Tahun 2010)
22) Bahwa Teradu II memiliki kewajiban dalam menyelesaikan tunggakan
uang SPPD di DKPP dan di MK, namun Teradu II sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintah, Pasal 3 Huruf C Mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewnang, Huruf G memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, Pasal 7
(Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban Huruf G memberitahukan kepada
warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/ atau tindakan
yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak keputusan dan/ atau tindakan ditetapkan dan/ atau dilakukan.
(Dapat Dilihat UU No 30 Tahun 2014)
6. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban
tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 9 dimana Teradu II menyatakan,
Bahwa permasalahan hukum ini timbul akibat PPK Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar,
khususnya tanggungjawab menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan, yang mengakibatkan dokumen SPJ SPD Pengadu tidak
didapatkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini. Selanjutnya
Keberatan Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu Terhadap Jawaban Teradu II
an. Feri Mulia Siagian di Point 11 dimana Teradu II menyatakan, Bahwa selain
karena PPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada masa itu tidak menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, permasalahan ini juga timbul akibat
BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masa itu juga tidak menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya dengan baik dan benar, khususnya tugas untuk
menyelenggarakan pembukuan transaksi UP, yang berakibat hingga saat ini
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mendapatkan BKU (Buku Kas Umum)
untuk memastikan bahwa biaya perjalanan dinas Pengadu sudah atau belum
terbayarkan.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa permasalahan hukum ini timbul akibat Teradu II memiliki benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu No.
0092/K. Bawaslu/OT.03/IV/2019 Tentang Pedoman Penanganan Benturan
Kepentingan Di Lingkungan Bawaslu dan gratifikasi sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Bawaslu, Pasal 3 Ayat 2 penyusunan anggaran, Ayat 3 proses
pemeriksaan/ klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi, Ayat 4 pelaksanaan
perjalanan dinas dan Ayat 5 dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi
pegawai dalam pengangkatan Pejabat Pembina Kepegawaian dan DPK/DPB di
lingkungan sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa izin rekomendasi dari
Bupati Nias Selatan. Sehingga Teradu II melanggar Keputusan DKPP RI Nomor
105-PKE-DKPP/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 Pengadu Bupati Nias
Selatan (Bukti 28 - Keputusan DKPP Tanggal 26 Oktober 2020), Dalam Pokok
Aduan Para Teradu Diduga Melakukan Pengisian Jabatan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan Diduga Tidak Sesuai Dengan Prosedur
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat 2 Persekjen Nomor 1 Tahun 2017
(Tanpa Izin/ Rekomendasi Bupati Nias Selatan) dan Teradu II melanggar
putusan DKPP No. 170-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 1 Desember 2021, yakni
“menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada
Teradu I Murniati Dakhi selaku ASN di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kab.
Nias Selatan” sampai dengan dipenuhinya Syarat Administrasi Status
Kepegawaian Yang Bersangkutan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan Paling Lama 30 (tiga Puluh) Hari Sejak Putusan Ini Dibacakan
(Bukti 29 - Keputusan DKPP Tanggal 1 Desember 2021). Pelanggaran
keputusan DKPP tersebut Teradu II yang baru mengembalikan dan
memberhentikan an. Munrinati Dakhi sebagai PPK dan DPK/DPB tanpa
rekomendasi Bupati Nias Selatan di Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan
melalui surat No. 0050.1/KP.03.06/SU/05/2022, perihal pengembalian an.
Murniati Dakhi sebagai PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada
sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 9 Mei 2022, (Bukti 30 - Surat
Kasek Bawaslu Sumut No. 0050/..Tanggal 9 Mei 2022) dan melalui surat No.
0120/KU.01.00/SU/05/2022 Tentang Pemberhentian PPK an. Murniati
Dakhi, SKM, MM, MKes Tanggal 9 Mei 2022. (Bukti 31 - Surat Kasek Bawaslu
Sumut No. 0120/..Tanggal 9 Mei 2022)
b. Bahwa persoalan hukum ini timbul akibat Teradu II melanggar Peraturan
Presiden No. 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,
Organisasi, dan Tatakerja Sekertariat Jendral Bawaslu, Sekertariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekertariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Pasal 23 Sekretariat
Bawaslu Provinsi Mempunyai Tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi dan teknis operasioanl (teradu II tidak memberikan dukungan
operasional kepada Pelapor/Pengadu dalam rangka menghadiri sidang DKPP
ptanggal 25 s.d 29 September 2021 dan menghadiri sidang PHP di MK) serta
koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait, dan Pasal 23
Huruf G koordinasi dan Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Sekertariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota (teradu II tidak melakukan koordinasi dan pembinaan
terhadap tugas PPK dan BPP di lingkungan Sekertariat Bawaslu Kab. Nias
Selatan, sehingga tidak ada alasan Teradu II menyampaikan BPP dan PPK
Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
dengan baik dan benar). (Dapat Dilihat Perpres No. 68 Tahun 2018)
c. Bahwa BPP Bawaslu Kab. Nias Selatan telah menyampaikan Laporan
pertanggungjawaban kepada KPA sebagai Teradu II dan laporan
pertanggungjawaban secara fungsional kepada bendahara pengeluaran
sebagai Teradu I sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12
Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 19 ayat 4
menyatakan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagimana dimaksud pada
ayat 3 memiliki tugas dan wewenang ayat 1 membuat laporan
pertanggungjawaban kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara
fungsional kepada bendahara pengeluaran. (Dapat Dilihat PP No. 12 Tahun
2019)
d. Bahwa sebagimana diatur dalam Perbawaslu No. 14 Tahun 2020 Tentang
Jadwal Retensi Arsip, Pasal 2 Huruf B Sekretariat Bawaslu Provinsi Untuk
Arsip Bawaslu Provinsi Lampiran Halaman 29 Dokumen Tata Usaha Anggaran
yaitu Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pembantu, Rekening Koran Bank
Aktif 2 Tahun dan Inaktif 5 Tahun), maka tidak ada alasan Teradu II
menyatakan dokumen SPJ SPD Pengadu tidak didapatkan, pembukuan
transaksi UP, yang berakibat hingga saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tidak mendapatkan BKU (Buku Kas Umum) untuk memastikan bahwa biaya
perjalanan dinas Pengadu sudah atau belum terbayarkan. Selanjutnya
sebagimana diatur dalam Undang - Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 53 (Bahwa setiap orang atau Badan
Hukum atau Badan Publik yang dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen infromasi
publik bisa dipidana 2 Tahun penjara). Lebih lanjut diatur dalam Undang-
Undang RI No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Pasal 86 (Bahwa setiap
orang yang dengan sengaja memusnakan arsip diluar prosedur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 51 Ayat 2 dipidana maksimal 10 Tahun Penjara)
e. Bahwa Pelapor/Pengadu menjelaskan mestinya secara administrasi, etika
hukum apabila Terlapor/Teradu II menyatakan dokumen SPJ SPD dan BKU
Pengadu tidak didapatkan oleh Bawaslu Provinsi Sumut, maka
Terlapor/Teradu II wajib menyampaikan laporan/pemberitahuan kepada Tim
Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)/ Sekjen Bawaslu RI, agar menjadi dasar
dalam melakukan tindak lanjut penyelesaian kerugian Negara.
Terlapor/Teradu II malah berlarut menyelesaikan nya, persoalan tunggakan
uang SPPD ini, sehingga Pelapor/Pengadu patut curiga uang SPPD tersebut
telah disalahgunakan atau telah terjadi korupsi kolusi dan nepotismen
7. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 14 dimana Teradu II menyatakan
bahwa sesungguhnya kewenangan dan tanggungjawab pembayaran biaya
perjalanan dinas Pengadu berada pada PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yang pada saat itu menjabat.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Pelapor/Pengadu menyampaikan telah bolak balik menyampaikan laporan
persoalan tunggakan uang SPPD ini maka mestinya Teradu II sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintah, Pasal 3 huruf c mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang,
huruf g memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, Pasal 7 pejabat
pemerintah memiliki kewajiban huruf g memberitahukan kepada warga
masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/ atau tindakan yang
menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
keputusan dan/ atau tindakan ditetapkan dan/ atau dilakukan.
Sebagaimana Pelapor/Pengadu telah menguraikan di Point 5 dan Point 5.4
(5.4.1 sampai dengan Point 5.4.18) diatas, dan selanjutnya Pelapor/pengadu
menjelaskan bahwa Teradu II memiliki benturan kepentingan di Point 6 (Point
6.1 dan Point 6.2) sehingga melanggar Keputusan DKPP. (Dapat Dilihat UU
No 30 Tahun 2014)
b. Surat Sekjen Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023, Tanggal 15
September 2023. yang ditunjukkan ke Pengadu an. Harapan Bawaulu dan
Kepada Kasek Bawaslu Provinsi Sumut di Point 6 “Jika permintaan
pembayaran perjalanan dinas tersebut ternyata belum dibayarkan, dan
apabila masih tersedia saldo anggaran perjalanan dinas pada DIPA tahun
berkenaan (DIPA tahun 2020, 2021, dan 2022) atas kegiatan yang belum
terbayar, serta jika administrasi pertanggungjawabannya lengkap dan
memenuhi kebenaran formal material sesuai ketentuan, maka Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar berkoordinasi dengan Biro
Perencanaan dan Organisasi Bawaslu untuk melakukan usulan revisi DIPA
tahun 2023 kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
disertai surat pernyataan KPA untuk bertanggung jawab atas pembayaran
tunggakan tersebut, sehingga atas tunggakan tersebut dapat dicatatkan pada
Lampiran IV DIPA Revisi. (Dapat Dilihat Bukti 17 - Surat Sekjen Bawaslu RI,
Tanggal 15 September 2023)
8. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 15 dimana Teradu II menyatakan
Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 3, yang menyatakan sebagai berikut
“Bahwa Teradu VI an. Sidriq (staf Bawaslu Sumatera Utara) Tanggal 1 September
2023, Pukul 15.04 Wib Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) Mengirimkan
Kepada Saya Dokumen SPPD Saya (Harapan Bawaulu) dan Meminta Agar Saya
(Harapan Bawaulu) Mengirimkan Nomor Rekening Agar Buk. Murniati (Mantan
Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut. (“Modus
Operandi” Dokumen SPPD Saya Tersebut Bisa Sampai Ke Staf Bawaslu Sumut,
Lalu Dokumen SPPD Lainnya Kemana). Selanjutnya saya tidak mengirimkan
Nomor Rekening tersebut alasan demi hukum.”Dapat Teradu II jelaskan bahwa
Teradu II baru mengetahui informasi tersebut pada saat akan menyusun jawaban
atas aduan Pengadu. Kemudian Teradu II juga telah meminta penjelasan kepada
staf Sekretariat Bawaslu Sumut a.n Ahmad Sidri Nasution terkait hal tersebut
namun belum ada laporan dari yang bersangkutan.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Maka Pelapor/Pengadu menjelaskanTerlapor/Teradu II (Feri Mulia Siagian)
tidak jujur dan tidak terbuka karena Berdasarkan surat Pelapor/Pengadu
tanggal 19 September 2023, Perihal Tindaklanjut Surat Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023, tanggal 15 September 2023 yang
ditunjukkan kepada Yth : Ketua Bawaslu RI, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI,
Inspektur Wilayah Bawaslu RI, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut,
sebagai Tembusan ke Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, selanjutnya Pada
surat tersebut di point 4 (empat) telah Pelapor/Pengadu sampaikan
Screenshot WhatApp Sidriq Terlapor/Teradu IV, sehingga Terlapor/Teradu II
tidak jujur dan mengada - ada seakan - akan baru mengetahui informasi
tersebut pada saat akan menyusun jawaban. (Dapat Dilihat Bukti 23 - Surat
Pelapor, Tanggal 19 September 2023)
b. Maka Pelapor/Pengadu menjelaskan Terlapor/Teradu II (Feri Mulia Siagian)
tidak jujur dan tidak terbuka karena Berdasarkan undangan Kepala
Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut No. 0224/KU.00.03/SU/09/2023 yang
diselenggarakan Melalui daring/ Zoom Meeting), Hal lanjutan penelusuran
dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu tanggal 11 September 2023 yang
diwakili atau dihadiri oleh kasubag Administrasi (Rudi J Sirait), Bendahara
Pengeluaran, Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, Mantan BPP,
Terlapor/Teradu III (Ampliantus Wau), Mantan Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias
Selatan, Frankelaman Laia bahwa Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu
dengan Terlapor/Teradu IV terkait “ Screenshot WhatApp Sidriq Staf
Pengelolah Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut tanggal 1 September 2023,
Pukul 15.04 WIB Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) Mengirimkan
Kepada Pelapor/Pengadu Dokumen SPPD dan Meminta Pelapor/Pengadu
Mengirimkan No. Rekening Agar Buk. Murniati Dakhi (Mantan Korsek
Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut” secara tegas telah
Pelapor/Pengadu sampaikan di zoom meeting dan telah kami bahas bersama
serta bukti telah Pelapor/Pengadu sampaikan ke Sekertariat Bawaslu Provinsi
Sumut. Sehingga Terlapor/Teradu II memberikan keterangan tidak benar di
depan majelis sidang DKPP pada 15 Desember 2023 dan mengada - ada
seakan - akan baru mengetahui informasi tersebut pada saat akan menyusun
jawaban. (Dapat Dilihat Bukti 2 - Scrennshoot Chatting WhatsApp Teradu IV)
9. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil-dalil Jawaban
tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 16 dimana Teradu II menyatakan
Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 4, dapat Teradu II jelaskan, bahwa
setelah menerima surat dari Pengadu tanggal 03, 09, dan tanggal 11 Agustus
2023, Teradu II segera menindaklanjuti ketiga surat tersebut dengan
menyampaikan disposisi kepada Kepala Bagian Administrasi dan Bendahara
Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti
dengan melakukan koordinasi kepada BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Pelapor/Pengadu menguraikan Teradu II terkesan diskriminatif, tidak
memberikan respon yang baik dalam menindaklanjuti Laporan/Pengadu,
dimana Pelapor/Pengadu telah bolak balik mempersoalkan, mempertanyakan
tunggakan uang SPPD ini, setelah selesai sidang PHP di MK, melaporkan
tanggal 30 Juli 2021, sebagaimana Pelapor/Pengadu uraikan di Point 5 dan
Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan Point 5.4.18) di atas. Teradu II baru
memproses sejak September 2023;
b. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintah, Pasal 3 huruf c mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang, huruf g memberikan pelayanan yang sebaik-
baiknya, Pasal 7 pejabat pemerintah memiliki kewajiban huruf g
memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan
keputusan dan/ atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/ atau tindakan ditetapkan
dan/ atau dilakukan. Sebagaimana Pelapor/Pengadu telah menguraikan di
Point 5 dan di Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan 5.4.22) (Dapat Dilihat UU RI No.
30 Tahun 2014)
10. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 19 dimana Teradu II menyatakan
Bahwa Teradu II kemudian kembali meminta penjelasan kepada Teradu I sebagai
BP pada tahun 2021 dalam rapat zoom tanggal 01 September 2023, bagaimana
penjelasan Teradu I terhadap permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan
dinas Pengadu pada Tahun 2021 tersebut. Selanjutnya di Point 20 Bahwa Teradu
I kembali menyatakan bahwa SPJ SPD Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Tahun 2021 tidak ada di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sehingga
biaya perjalanan dinas Pengadu tersebut tidak dapat dibayarkan.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa berdasarkan surat Jawaban tertulis Jawaban Terlapor/Teradu I
(Ahmad Firdaus Nasution sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara TA. 2020/2021) di point 9 (Sembilan) menyampaikan berkas
perjalanan dinas Pelapor baru di terima tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara
Ampliantus Wau (SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang
dikirim melalui Whatsapp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut
berdasarkan pernyataan Ampilatus Wau didapat dari Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) Kab. Nias Selatan TA. 2021 Saudara Kemurahan Zebua.
(Dapat Dilihat Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu I)
b. Bahwa Teradu I sudah menerima berkas perjalanan dinas Pengadu tanggal 31
Agustus 2021 sedangkan pada tanggal 1 September 2021 Teradu I tidak jujur
kepada Teradu II dimana Teradu I menyatakan bahwa SPJ SPD Pengadu tidak
ada. (Dapat Dilihat Bukti 16 - Jawaban Tertulis Teradu II)
c. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 21 (21.5) dimana Teradu II
menyatakan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA 2021 a.n Kemurahan
Zebua menjanjikan akan menyerahkan Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2021
dan 2022 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Maka Pelapor/Pengadu
menyampaikan jika a.n Kemurahan Zebua ingkar janjinya menyerahkan BKU
merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
1365 KUHP Perdata “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian
itu kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut. (Dapat Dilihat Bukti 16
- Jawaban Tertulis Teradu II)
11. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian di Point 24 dimana Teradu II menyatakan
Bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam
menyikapi permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu adalah bukti bahwa
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan
permasalahan ini, pada dasarnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan
membayarkan tunggakan biaya perjalanan dinas Pengadu jika dokumen SPJ SPD
Pengadu dapat kami terima lengkap, namun hingga saat ini dokumen tersebut
belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa Teradu II sangat lambat dalam menindaklanjuti Laporan/Pengadu,
dimana Pelapor/Pengadu telah bolak balik mempersoalkan, mempertanyakan
tunggakan uang SPPD sejak 30 Juli 2021, sebagaimana Pelapor/Pengadu
uraikan di Point 5 dan Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan Point 5.4.18) diatas.
Teradu II baru saja menindakalnjuti September 2023 setelah
Pelapor/Pengadu menyampaikan laporan ke DKPP pada 27 Oktober 2023;
b. Bahwa berdasarkan surat Jawaban tertulis Jawaban Terlapor/Teradu I
(Ahmad Firdaus Nasution sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara TA. 2020/2021) di point 9 (Sembilan) menyampaikan berkas
perjalanan dinas Pelapor baru diterima tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara
Ampliantus Wau (SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang
dikirim melalui Whatsapp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut
berdasarkan pernyataan Ampilatus Wau didapat dari Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) Kab. Nias Selatan TA. 2021 Saudara Kemurahan Zebua.
(Dapat Dilihat Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu Teradu I)
c. Bukan tidak ditemukan tetapi sudah ditemukan dokumen SPPD, Bahwa
Berkas SPPD Pelapor/Pengadu dalam rangka menghadiri sidang MK telah
diterima oleh Frankelaman Laia (Staf Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan/
ASN Pemkab Nias Selatan) dari Pelapor/Pengadu sebagaimana diakui oleh
Frankelman Laia pada zoom meeting tanggal 11 September 2023. Sedangkan
berkas SPPD dalam rangka menghadiri sidang DKPP tanggal 26 - 29
September 2021 telah diterima oleh Ampliantus Wau Teradu III, sebagaimana
Telah dikirim ke teradu I oleh teradu III tanggal 31 Agustus 2023. (Dapat
Dilihat Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu I)
12. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu III an. Ampiantus Wau di huruf a dimana Teradu III menyatakan
pada intinya menyatakan berusaha melakukan mediasi dengan mantan BPP
(Kemurahan Zebua) Bawaslu Kab. Nias Selatan. (Bukti 32 - Jawaban Teradu
Tertulis Teradu III)
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu III an. Ampiantus Wau
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemil, karena:
a. Pelapor/Pengadu menjelaskan bukan memediasi tetapi Teradu III sering
memberikan janji - janji kepada Pelapor/Pengadu akan dibayarkan uang
SPPD tersebut. Bahwa Teradu III tidak memenuhi sebagai mediasi/mediator
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 (sertifikat mediator yang diterbitkan
oleh MA) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan, karena Teradu III tidak netral dimana Para Teradu yang
langsung terlibat dalam delik Pelapor/Pengadu. (Dapat Dilihat Perma No 1
Tahun 2016)
b. Bahwa sekitar bulan Oktober Tahun 2021, an. Ampliantus Wau jabatan
sebagai SPK Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan mendatangin
Pelapor/Pengadu dengan menyampaikan sudah ada uangnya sekitar Rp.
50.000.000 dan uang SPPD tersebut akan dibagi-bagi, Namun tidak cukup.
Maka informasi ini Pelapor/Pengadu kembali merasa lega/puas dan
Pelapor/Pengadu menyampaikan kepada an. Ampliantus Wau sebagai SPK
bayarkan saja dulu yang ada uang SPPD tersebut dan apabila ada kekurangan
anggaran Bawaslu Kab. Nias Selatan agar diajukan ke Dipa Bawaslu Provinsi
Sumut agar dibayarkan Tahun anggaran berikutnya;
c. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD melalui Chatting WhatsApp
Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus Wau sebagai SPK tanggal 28
Desember 2021, Pukul 13 : 15 WIB dengan chatting “ saya sdh telpon
Frankelaman Laia (frans) katanya dokumen SPPD saya sdh diserahkan ke
kamu. Tinggal dipastikan apakah SPPD saya itu sdh diajukan atau belum.
Kalau belum maka saya minta semua dokumen SPPD saya dikembalikan
sementara. Supaya saya langsung ajukan ke provinsi. Maka selanjutnya
Pukul 18 : 04 WIB sdra. Ampliantus Wau merespon yaitu Nanti aq kerumah
az bg. Maka karena sdra. Ampliantus Wau tidak kujung datang kerumah
Pelapor/Pengadu, saya pelapor kembali Chatting melalui WhatsApp pada
pukul 21 : 13 WIB dengan isi percakapan Pelapor/pengadu “ sudah diajukan
belum SPPD nya?” namun tidak direspon. (Dapat Di Lihat Bukti 11 -
Screnshot Chatting WhatsApp Pelapor/Pengadu kepada sdra. Ampliantus
Wau)
d. Mempertanyakan pembayaran uang SPPD tanggal 8 Febuari 2022 melalui
rapat Bawaslu Kab. Nisel yang dihadiri oleh Ketua/Anggota Bawaslu Nisel, Plt.
Kasek Bawaslu Nisel, Staf Bawaslu Kab. Nisel. Hasil rapat dituangkan dalam
Notulensi Rapat. Terungkap Sdra. Ampliantus Wau menyampaikan “mengenai
SPPD sulit bagi saya menjelaskan hal tersebut karena yang mengelola SPPD
bukan saya, saya sudah berkoordinasi dengan frankelaman Laia
mempertanyakan SPPD kenapa belum dibayarkan dan meminta rekap SPPD,
lalu saya dialihkan kepada Bendahara. Setelah itu saya meminta daftar SPPD
yang belum terbayarkan kepada Bendahara, penjelasan Beliau kalau
diakumulasi total SPPD sangat kurang anggaranya, sisa anggaran 40 Juta
sedangkan yang diklaim 72 Juta. Sampai sekarang saya mempertanyaakan
SPPD yang di MK kepada Frank belum ada jawaban dengan alasan masih
sibuk di puskesmas, hanya sebatas itu yang saya ketahui, karena bukan saya
yang eksekusi sehingga saya tidak dapat menjelaskan secara detail. (Dapat
Dilihat Bukti 13 - Notulensi Rapat Bawaslu Kab. Nias Selatan)
e. Bahwa tanggal 20 Oktober 2023 Pelapor/Pengadu mempertanyakan lagi
informasi pembayaran uang SPPD tersebut melalui chatting WhatsApp
kepada Sdra. Ampliantus Wau/Jabatan SPK “Bagaimana informasi terkait
SPPD ku kemarin” dijawab Sdra. Ampliantus Wau “lagi diusahakn uangnya
sama pak zebua bg” saya sebagai pengadu respon “gak enak nanti dek, klo
misalnya kamu juga sy ikut - ikutkan apa kata keluarga besar kita nanti,
diupayakan ya, kapan kira - kira dituntaskan”, maka direspon oleh Sdra.
Ampliantus Wau “semalam barusan saya Tanya lagi kedia, katanya lagi
diusahakannya. Katanya nilainya udah dapat hanya financialnya lagi
diusahakannya” saya pelapor respon “berapa total nilainnya” selanjutnya
direspon oleh Sdra. Ampliantus Wau “kutanya sama bg zebua belum
dibalasnya bg”. (Bukti 33 - Screenshoot WhatsApp dengan Teradu III)
13. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu III an. Ampiantus Wau di huruf b dimana Teradu III menyatakan
yang pada intinya membantah bahwa tidak pernah menerima berkas SPPD
Pelapor/Pengadu.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan Teradu III an. Ampiantus Wau
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa Terlapor/Teradu III tanggal 9 Agustus 2023 membuat kronologi
Tentang SPPD Harapan Bawaulu Selaku Ketua Bawaslu Kab. Nisel yang tidak
terbayarkan Tahun Anggaran 2020/2021 pada intinya Teradu III menyatakan
Frankelman Laia yang menangani SPPD luar Daerah. (Bukti 34 - Kronologi
Tentang SPPD Teradu III)
b. Bahwa Berdasarkan surat Teradu III yang ditunjuk kepada Kepala Sekertariat
Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 15 September 2023 menyatakan dokumen
SPJ SPPD an. Harapan Bawaulu pada TA. 2021 tidak kami temukan, Tetapi
sesungguhnya Teradu III tanggal 31 Agustus 2023 telah mengirimkan melalui
WhatsApp Dokumen SPPD Pelapor/Pengadu dalam File PDF kepada
Terlapor/Teradu I (Baca Jawaban tertulis Terlapor/Teradu I an. Ahmad
Firdaus Nasution sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumut
TA. 2020/2021 di point 9). Teradu III memberikan keterangan tidak benar
kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 15 September
2023 yang menyatakan dokumen SPJ SPPD an. Harapan Bawaulu pada TA.
2021 tidak kami temukan, maka kegiatan Penelusuran dokumen oleh Teradu
III tersebut hanya bersifat sandiwara berpura - pura mencari, padahal Teradu
III telah mengirim ke Teradu I tanggal 31 Agustus 2023. (Bukti 35 - Surat
Teradu III Tanggal 15 September 2023)
c. Terkait menelusuri dokumen SPPD Pengadu/Pelapor berdasarkan kronologi
SPPD tanggal 9 Agustus 2023 yang dibuat oleh Ampliantus Wau yang
menyatakan dokumen SPPD dinas luar ditangani oleh Frankelman Laia,
Selanjutnya berdasarkan rapat zoom meeting tanggal 11 September 2023
Frankelman Laia menyatakan telah menerima dokumen SPPD
Pelapor/Pengadu, sedangkan pada rapat zoom meeting 11 September
Kemurahan Zebua menyatakan tidak menerima dokumen SPPD
Pelapor/Pengadu. Pada jawaban tertulis Terlapor/Teradu III di sidang DKPP
tanggal 15 Desember 2023 an. Ampliantus Wau menyatakan tidak menerima
dokumen SPPD Pelapor/Pengadu. Berbanding terbalik dengan jawaban
tertulis Terlapor/Teradu I tanggal 15 Desember 2023 an. Ahmad Firdaus
Nasution yang menyatakan berkas perjalanan dinas Pelapor/Pengadu baru di
terima tanggal 31 Agustus 2023 dari Saudara Ampliantus Wau (SPK Bawaslu
Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui Whatsapp dan
bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut berdasarkan pernyataan Ampilatus
Wau didapat dari an. Kemurahan Zebua sebagai Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) Kab. Nias Selatan TA. 2021. Sementara berdasarkan surat
jawaban tertulis Terlapor/Teradu II pada Point 20, tanggal 01 September 2023
melalui rapat zoom meminta penjelasan Terlapor/Teradu I terhadap
permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pelapor/Pengadu
pada Tahun 2021 tersebut. Maka pada surat Jawaban tertulis
Terlapor/Teradu II (Point 21) Terlapor I menyatakan bahwa SPJ SPD Pengadu
dan BKU Bawaslu Kab. Nias Selatan Tahun 2021 tidak ada di Bawaslu
Provinsi Sumut sehingga biaya perjalanan dinas Pelapor/Pengadu tersebut
tidak dapat dibayarkan, padahal 31 Agustus 2023 file dokumen SPJ SPPD
sudah ada. (Dapat Dilihat Bukti 1 - Jawaban Tertulis Teradu I)
14. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu IV an. Akhmad Sidri Nasution di point 2 dimana Teradu IV
menyatakan Bahwa berdasarkan SK Pengangkatan Staf PPNPNS Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor 0005/KP.01.00/SU/01/2021, ditugaskan sebagai
operator pajak dalam hal membuat Billing setoran kas Negara dan mencatat bukti
setor pajak pada Tahun Anggaran 2021. (Bukti 36 - Jawaban Tertulis Teradu IV)
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena: sebagai
bahan informasi bahwa terdapat kejanggalan hukum pada laporan
Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Sekretariat
Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 31 Mei 2021 dalam pengelolaan dana hibah
Pilkada Kab. Nias Selatan yakni : pada akhir bulan pelaporan yang menyatakan
uang tunai di brankas dan uang di rekening Bank Nihil/tidak ada/Nol (0).
Sementara pada rekening koran tanggal 2 Juni 2021 masih ada sisa uang/saldo
akhir di rekening Bank sebesar Rp. 20.161.750, dan penutupan rekening Bank
tanggal 2 Juni 2021;
15. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu IV an. Akhmad Sidri Nasution di point 7 dimana Teradu IV
menyatakan Pada tanggal 23 Agustus 2023, Pengadu mengirimkan berkas via
Whatsapp perihal permohonan permintaan pembayaran SPPD menghadiri
undangan PHP dan undangan DKPP, selanjutnya surat tersebut saya teruskan
kepada Teradu I (Ahmad Firdaus Nasution)
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Pelapor/Pengadu TIDAK PERNAH mengirimkan berkas via Whatsapp perihal
permohonan permintaan pembayaran SPPD menghadiri undangan PHP dan
undangan DKPP kepada Teradu IV pada tanggal 23 Agusus 2023. Teradu IV
memberikan keterangan tidak benar. Pelapor/Pengadu meminta tunjukkan
bukti bahwa Pelapor/ Pengadu telah mengirmkan kepada Teradu IV. Bahwa
alamat surat Pelapor/Pengadu tidak ditunjukkan kepada Teradu IV, tetapi
kepada Teradu II;
b. Pelapor/Pengadu tidak pernah mengenal Terlapor/Teradu Akhmad Sidri
Nasution. Sebaliknya Terlapor/Teradu Akhmad Sidri Nasution yang
mengirimkan kepada Pelapor/Pengadu dokumen SPPD tersebut tanggal 1
September 2023.
16. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu IV an. Akhmad Sidri Nasution di point 9 dimana Teradu IV
menjelaskan kepada Pengadu melalu via Chatting Whatsapp kapasitas, Teradu IV
dalam penyelesaian tunggakan pembayaran perjalanan dinas Pengadu hanya
sebatas melaksanakan tugas yang diberikan Sdr. Ahmad Firdaus Nasution selaku
atasan Teradu IV hanya sebagai penghubung berdasarkan Nota Dinas Kepala
Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanggal 18 Agustus 2023
hanya untuk menelusuri berkas perjalanan dinas Pengadu sudah dibayarkan
atau belum.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa Teradu IV tidak memenuhi sebagai mediasi/penyelesaian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat 3 (sertifikat mediator yang diterbitkan oleh MA)
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan, karena Teradu IV tidak netral dimana Para Teradu yang
langsung terlibat dalam delik Pelapor/Pengadu. (Dapat Dilihat Perma No. 1
Tahun 2016)
b. Bahwa Teradu IV hanya penghubung berdasarkan Nota Dinas menelusuri
berkas perjalanan dinas Pengadu sudah dibayarkan atau belum, bukan
penyelesaian tunggakan uang SPPD. Bahwa secara aturan pembayaran uang
SPPD Pelapor/Pengadu yang tidak terbayarkan adalah melalui anggaran
APBN Dipa Bawaslu Sumut, Bukan uang calon legislatif anggota DPRD Dapil
II Kab. Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024.
c. Bahwa Terlapor/Teradu VI an. Akhmad Sidri Nasution (Saf Bawaslu Sumatera
Utara) Tanggal 1 September 2023, Pukul 15.04 WIB melalui chatting
WhatsApp (0811-6511-880) mengirim Dokumen SPPD Pelapor/Pengadu dan
meminta agar Pelapor/Pengadu mengirimkan Nomor Rekening Agar Buk.
Murniati (Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD
Tersebut. (“Modus Operandi” Dokumen SPPD Saya Tersebut Bisa Sampai Ke
Staf Bawaslu Provinsi Sumut, Lalu Dokumen SPPD Lainnya Kemana?).
Selanjutnya Pelapor tidak mengirimkan Nomor Rekening tersebut alasan
kepastian hukum dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bahwa
tindakan Terlapor/Teradu VI an. Akhmad Sidri Nasution meminta
Pelapor/Pengadu untuk mengirimkan Nomor Rekening Agar Buk. Murniati
(Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut
merupakan tindakan pelanggaran kode etik berat dan pelanggaran peraturan
perundang - undangan. Karena Buk Murniati Dakhi merupakan calon
anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan Pemilu Tahun 2024. Mestinya
Terlapor/Teradu VI an. Akhmad Sidri Nasution tidak memiliki afilainsi
langsung dan tidak langsung dengan uang calon legislatif dan menjaga
netralitas. Bahwa tindakan Teradu IV menyalahgunakan wewenang dari Nota
Dinas kabag Administrasi. (Dapat Dilihat Bukti 2 - Scrennshoot Chatting
WhatsApp Teradu IV)
d. Bahwa Terlapor/Teradu VI an. Akhmad Sidri Nasution ketika telah menerima
file SPJ dokumen SPPD Pelapor/Pengadu maka wajib melaporkan ke kabag
Admnistrasi berdasarkan Nota Dinas. Selanjutnya SPJ dokumen SPPD
Pelapor akan diverifikasi secara formil dan materil untuk dilakukan
pembayaran melalui Dipa anggaran Bawaslu Sumut, karena pembayaran
tunggakan uang SPPD tersebut merupakan uang Negara yang bersumber dari
APBN, bukan uang calon anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan pada
Pemilu 2024.
e. Bahwa Terlapor/Teradu IV (Akhmad Sidri Nasution) sebagai penyelenggara
Pemilu staf Bawaslu Provinsi Sumut mestinya tidak memiliki afiliasi langsung
dan tidak langsung dengan uang Calon Legislatif anggota DPRD Dapil II Kab.
Nias Selatan Pemilu Tahun 2024 untuk menghindari pelanggaran Pidana
Pemilu dan untuk menjaga netralitas, integritas pada Pemilu Tahun 2024.
17. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
tertulis Teradu IV an. Akhmad Sidri Nasution di point 12 dimana Teradu IV
menyatakan Bahwa berdasarkan file dokumen perjalanan dinas Pengadu yang
belum dibayarkan adalah 2 perjalanan dinas, file dokumen tersebut Teradu IV
peroleh dari Sdr. Ahmad Firdaus Nasution selaku Teradu I.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa Terlapor/Teradu IV mestinya sebagai staf dilingkungan Sekertariat
Bawaslu Sumut terhadap file dokumen SPPD tersebut menyampaikan kepada
Kabag administrasi, bukan menyimpulkan dengan “menyatakan Bahwa
berdasarkan file dokumen perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan
adalah 2 perjalanan dinas”.selanjutnya bukan sebaliknya Teradu IV meminta
Pelapor/Pengadu mengirimkan nomor rekening agar Buk Murniati Dakhi
merupakan calon anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan Pemilu Tahun
2024 yang membayarkan dan mentransfer uang SPPD Pelapor/Pengadu serta
beberapa staf Bawaslu Kab. Nias Selatan.
b. Bahwa Terlapor/Teradu IV menyatakan berdasarkan file dokumen perjalanan
dinas Pengadu yang belum dibayarkan adalah 2 perjalanan dinas sedang
mengaran dan tidak memiliki data. Teradu II silahakan dicek pada BKU, dan
Bukan uang calon legislatife anggota DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan pada
Pemilu Tahun 2024 yang membayarkan uang SPPD Pelapor/Pengadu tetapi
dari APBN Dipa Bawaslu Provinsi Sumut.
18. Keberatan Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu Terhadap Jawaban Teradu IV
an. Akhmad Sidri Nasution di point 15 dimana Teradu IV menyatakan Bahwa
Pengadu sejak peristiwa biaya perjalanan dinasnya yang tidak terbayarkan tahun
2021 sampai Agustus 2023 masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan yang struktur organisasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan khususnya bagian pengelola keuangan (Pejabat Pembuat Komitmen dan
Bendahara Pengeluran Pembantu) kondisi ini membuat Teradu IV bingung dan
heran kenapa biaya Perjalanan Dinas Tahun 2021 tersebut tidak dapat
dibayarkan, sementara Pengadu masih menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dan kenapa baru sekarang dipersoalkan.
Kesimpulan Pelapor/Pengadu Bahwa Tindakan IV an. Akhmad Sidri Nasution
Melanggar Hukum dan Etika Pedoman Penyelenggara Pemilu, karena:
a. Bahwa Pelapor/Pengadu menjelaskan Pengadu telah bolak balik
mempersoalkan, mempertanyakan tunggakan uang SPPD dimaksud, setelah
selesai sidang PHP di MK, melaporkan tanggal 30 Juli 2021, sebagaimana
Pelapor/Pengadu uraikan di Point 5 dan Point 5.4 (5.4.1 sampai dengan Point
5.4.18) diatas.
b. Bahwa benar Teradu IV bingung dan heran karena Pelapor/Pengadu menolak
yang membayarkan dan transfer uang SPPD Pelapor/Pengadu calon legislatif
DPRD Dapil II Kab. Nias Selatan. Bahwa secara aturan yang membayarkan
tunggakan uang SPPD tersebut uang Negara melalui APBN dari Dipa Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara.
19. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Kabiro Keuangan Bawaslu RI pada
sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023 dapat Pelapor/Pengadu uraikan bahwa
terkait SPPD tersebut yang belum terbayarkan dapat dicek/ditelusuri melalui
aplikasi perjalanan dinas Bawaslu yakni (SAS Modul SILABI dan SPTB Online.
Bahwa Pelapor/Pengadu menjelaskan Aplikasi SAS Modul SilaBi, Sakti yang
memiliki menu SPP/Surat Permintaan Pembayaran dan SPM/Surat Perintah
Membayar yang terintegrasi langsung dengan KPPN), karena dalam mencetak
lembaran SPPD Bawaslu Kab. Nias Selatan telah menggunakan Barcode secara
Online dan telah tersedia Help Desk Keuangan Bawaslu. Maka Pelapor/Pengadu
uraikan apabila ada etika baik Terlapor/Teradu I, II, III, IV untuk
bertanggunjawab menuntaskan tunggakan pembayaran uang SPPD tersebut,
sejak awal persoalah hukum ini tidak akan timbul karena dapat ditelusuri/dicek
melalui aplikasi perjalanan dinas Bawaslu. Para Terlapor/Teradu terkesan
bersikap tidak jujur, berlarut untuk menuntaskanya. Pelapor/Pengadu merasa
curiga telah terjadi unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), atau dugaan
penggelapan anggaran SPPD dan penyalahgunaan wewenang terkait uang SPPD
Pelapor/Pengadu tersebut;
20. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait mantan Plt. Kasek Bawaslu Kab.
Nisel, Bahwa pada sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023 dapat
Pelapor/Pengadu uraikan menyampaikan setiap rapat Bawaslu Kab. Nisel sering
melakukan pembahasan uang SPPD yang belum dibayarkan dan agar segera
diselesaikan;
21. Kesimpulan Pelapor/Pengadu di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024:
a. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tertanggal 16 Januari 2024, di Sidang
DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di Point 1 yang menyatakan, Bahwa
setelah sidang pemeriksaan pertama DKPP dengan nomor perkara 131-
PKE/DKPP/XI/2023 pada tanggal 15 Desember 2023 Teradu II membentuk
Tim Penelusuran Fakta Permasalahan Mengenai Adanya Biaya Perjalanan
Dinas Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2018-2023,
Beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang Tidak Terbayar
Pada Tahun Anggaran 2021, yakni:
1) Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian tidak efektifitas & tidak
efisien yang baru membentuk Tim Penelusuran Fakta Tanggal 30
Desember 2023 setelah sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023,
dinyatakan sangat lambat, memiliki motif menghalang - halangin dan
mempersulit Pelapor/Pengadu menuntut hak fundamental/ hak
konstitusional yakni tidak terbayarkan uang SPPD Pelapor/Pengadu,
beserta beberapa Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Pasalnya
Pelapor/Pengadu Telah Bolak Balik mempertanyakan sejak selesai PHP
Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan, mempertanyakan tanggal 31 Juli 2021
melalui grup WhatsApp Pilkada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
mempersoalkan tanggal 9 September 2021 melalui memorandum dan
melaporkan uang SPPD tersebut tanggal 13 Desember 2021 melalui surat
Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan. Sehingga Pelapor/Pengadu
mengalami kerugian langsung dan tidak langsung. (Bukti 37 – Jawaban
(Tambahan) Tertulis Teradu II Tertanggal 16 Januari 2024)
2) Bahwa permasalahan hukum ini timbul akibat Teradu II memiliki
benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua
Bawaslu No. 0092/K. Bawaslu/OT.03/IV/2019 Tentang Pedoman
Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Bawaslu dan
gratifikasi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 6 Tahun 2015
Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu, Pasal 3 Ayat 2
penyusunan anggaran, Ayat 3 proses pemeriksaan/ klarifikasi, audit,
monitoring dan evaluasi, Ayat 4 pelaksanaan perjalanan dinas dan Ayat 5
dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai. Serta
menyalahgunakan wewenang dan tidak berkepastian hukum dalam PPK
dan DPK/DPB di lingkungan Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa
izin rekomendasi dari Bupati Nias Selatan sehingga menyebabkan
pengeluaran Negara, korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindakan Teradu II
dengan sengaja melawan hukum yakni melanggar Keputusan DKPP RI
yang bersifat final dan mengikat No. 105-PKE-DKPP/X/2020 Tanggal 26
Oktober 2020 Pengadu Bupati Nias Selatan, Dalam Pokok Aduan Para
Teradu Diduga Melakukan Pengisian Jabatan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kab. Nias Selatan Diduga Tidak Sesuai Dengan Prosedur
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat 2 Persekjen No. 1 Tahun 2017
(Tanpa Izin/ Rekomendasi Bupati Nias Selatan) dan Tindakan Teradu II
dengan sengaja melawan hukum yakni melanggar putusan DKPP RI yang
bersifat final dan mengikat No. 170-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 1
Desember 2021, yakni “menjatuhkan sanksi peringatan dan
pemberhentian sementara kepada Teradu I Murniati Dakhi selaku ASN di
Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan” sampai dengan
dipenuhinya Syarat Administrasi Status Kepegawaian Yang Bersangkutan
Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Paling Lama 30 (tiga
Puluh) Hari Sejak Putusan Ini Dibacakan. Pelanggaran keputusan DKPP
tersebut Teradu II yang baru mengembalikan dan memberhentikan an.
Munrinati Dakhi sebagai PPK dan DPK/DPB tanpa rekomendasi Bupati
Kab. Nias Selatan di Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan melalui surat
No. 0050.1/KP.03.06/SU/05/2022, perihal pengembalian an. Murniati
Dakhi sebagai PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada sekertariat
Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 9 Mei 2022, dan melalui surat No.
0120/KU.01.00/SU/05/2022 Tentang Pemberhentian PPK an. Murniati
Dakhi, SKM, MM, MKes Tanggal 9 Mei 2022.
b. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tanggal 16 Januari 2024, di Sidang
DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di Point 3 yang menyatakan Bahwa
pada tanggal 3 Januari Teradu II melalui Tim Penelusuran (BP Provinsi
Sumatera Utara) melakukan konsultasi ke KPPN Medan 1 dan bertemu
dengan CSO KPPN Medan 1 a.n Ashari. Selanjutnya di Point 4 yang
menyatakan Bahwa hasil konsultasi tersebut disampaikan sebagai berikut di
huruf a yang menyatakan Terkait BKU, pada prinsipnya Aplikasi itu tidak
pernah menghilangkan history transaksi. (BKU dll ada pada aplikasi tsb).
1) Bahwa berdasarkan Jawaban Tertulis Teradu I di persidangan DKPP
tanggal 15 Desember 2023 yang menyatakan tidak mengetahui BKU Kab.
Nias Selatan, maka Teradu I tidak jujur. Sebagaimana dijelaskan dan
diterangkan di Jawaban Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian tanggal
16 Januari 2024, di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di
Point 8 (yang pada pokoknya Tim Penelusuran dokumen SPJ Harapan
Bawaulu, dkk Tanggal 5 januari 2024 melakukan klarifikasi kepada
Murniati Dakhi, Kemurahan Zebua, Fankelmana Laia dan Ampliantus
Wau) dan selanjutnya di Point 9 (Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi
yang didapatkan dari Saudara Kemurahan Zebua, BKU Bawaslu Nias
Selatan diupload melalui link yang dikirimkan oleh tim keuangan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tahun 2021. Pada Point 11 (Bahwa Teradu I
membuka google drive melalui email keuangan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tahun 2021 dan mendapatkan BKU Bawaslu Nias
Selatan), dan pada Point 12 (Adapun BKU yang diserahkan oleh Teradu I
adalah BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dari bulan Januari s.d April
tahun anggaran 2021. Maka pada point 14 (Bahwa berdasarkan BKU
yang diterima, Tim Penelusuran melakukan pengecekan dan hanya
menemukan transaksi pada tanggal 11 Februari 2021 dengan nomor
bukti Buku Kas Umum 000204 sesuai uraian “dibayarkan kepada
Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) biaya perjalanan
dinas pada tanggal 14 Januari s.d 17 Januari dengan nomor SPT
900/004/ST/Bawaslu-pro. SU-14/01/2021 Perihal : Konsultasi Konsul”
telah dibukukan senilai Rp. 5.446.000,- ). Bukti 38 - BKU Bawaslu Kab.
Nias Selatan Januari s.d April tahun anggaran 2021)
2) Bahwa Tindakan Teradu II an. Feri Mulia Siagian tidak efektifitas & tidak
efisien yang baru membentuk Tim Penelusuran Fakta Tanggal 30
Desember 2023 setelah sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023,
dinyatakan sangat lambat, memiliki motif menghalang - halangin dan
mempersulit Pelapor/Pengadu menuntut hak fundamental/ hak
konstitusional yakni tidak terbayarkan uang SPPD Pelapor/Pengadu,
beserta beberapa Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Pasalnya
Pelapor/Pengadu Telah Bolak Balik mempertanyakan sejak selesai PHP
Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan, mempertanyakan tanggal 31 Juli 2021
melalui grup WhatsApp Pilkada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
mempersoalkan tanggal 9 September 2021 melalui memorandum dan
melaporkan uang SPPD tersebut tanggal 13 Desember 2021 melalui surat
Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan. Sehingga Pelapor/Pengadu
mengalami kerugian langsung dan tidak langsung.
c. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tanggal 16 Januari 2024, di Sidang
DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di Point 17 yang menyatakan Bahwa
Teradu II akan bersurat kepada Pengadu untuk melengkapi dokumen SPJ
SPD yang belum terbayarkan agar segera dianggarkan pada revisi DIPA
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
1) Bahwa semua Dokumen SPJ SPPD Pelapor/Pengadu dalam rangka
menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan di MK telah
diterima oleh Frankelaman Laia, Bahwa dalil - dalil Teradu II di point 17
ini seakan - akan menuding Pelapor/Pengadu tidak menyerahkan
Dokumen SPJ SPPD Pelapor/Pengadu di MK dan di DKPP.
2) Bahwa berdasarkan kewenangan Teradu II sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran dan Jabatan Kasek Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka
Pelapor/Pengadu menjelaskan untuk mencegah pelanggaran hukum yang
berpotensi dapat merugikan keuangan negara yakni double bayar uang
SPPD Pelapor/Pengadu, dkk agar Terlapor/Teradu II mengkroscek dan
memastikan pada BKU Bawaslu Kab. Nias Selatan TA 2020/2021 yang
diupload melalui link yang dikirimkan oleh tim keuangan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 dan Teradu II mengkroscek,
memastikan dan membuka google drive melalui email keuangan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 dan mendapatkan BKU Bawaslu
Nias Selatan.
3) Bahwa berdasarkan undangan rapat zoom meeting dari Kasek Bawaslu
Provinsi Sumut surat No. 0224/KU.00.03/SU/09/2023, hal Lanjutan
Penelusuran Dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu, Tanggal 11
September 2023, yang dihadiri oleh Kabag Administrasi, Bendahara
Pengeluaran TA. 2022/2023, mantan Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias
Selatan, Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan, BPP TA. 2020/2021,
Frankelman Laia, Ampliantus Wau, Harapan Bawaulu, dkk. Maka pada
zoom meeting an. Frankelman Laia menyatakan telah menerima dokumen
Pelapor/Pengadu. Bahwa ini diperjelas dengan Berita Acara Klarifikasi
Bawaslu (Rudi Anton Siagian dan M Fadlist NST) dengan Ampliantus Wau
Tanggal 4 Januari 2024, pada Point 4 yang pada intinya menyatakan
untuk SPJ SPPD Harapan Bawaulu yang di MK Januari-Maret Tahun
2021 itu yang terima Frankelaman Laia.
4) Bahwa berdasarkan pernyataan pihak terkait an. Frankelaman Laia (Staf
Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan TA. 2020/2021) pada sidang DKPP
lanjutan tanggal 17 Desember 2024, secara terang dan jelas an.
Frankelaman Laia menyatakan Dokumen SPJ SPPD Pelapor/Pengadu
telah diterimanya dan selanjutnya telah diserahkan ke BPP an.
Kemurahan Zebua. Bahwa ini diperjelas dengan surat Ampliantus Wau di
kronologi dokumen SPPD Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kab.
Nias Selatan yang tidak terbayarkan pada Tahun anggaran 2020/2021,
Tanggal 9 Agusutus 2023 yang pada pokoknya menyatakan “untuk SPPD
Luar Daerah ditangani oleh Frankelman Laia” dan secara aturan
Dokumen SPPD itu berada di Kantor Sekertariat Bawaslu Kab. Nias
Selatan, bukan berada dirumah Pelapor/Pengadu.
d. Pelapor/Pengadu an. Harapan Bawaulu menolak seluruh dalil - dalil Jawaban
Tertulis Teradu III an. Ampliantus Wau Tertanggal 15 Januari 2024, di Sidang
DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024, karena:
1) Bahwa Teradu III an. Ampliantus Wau tidak jujur memberikan informasi
yang berbeda - beda, berupaya menyembunyikan dan mempersulit serta
menghalang - halangin dalam rangka penelusuran File SPPD
Pelapor/Pengadu, agar sulit terungkap. Bahwa Teradu III an. Ampliantus
Wau menyampaikan surat kepada an. Sarso. F. Sarumaha sebagai Kepala
Sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 15 September 2023 dengan
menyatakan dokumen SPJ SPPD an. Harapan Bawaulu pada TA. 2021
tidak kami temukan, selanjutnya di sidang DKPP Tanggal 15 Desember
2023 melalui Jawaban Tertulisnya menyatakan tidak menerima dokumen
File SPPD Pelapor/Pengadu. Sedangkan berbanding terbalik dengan
Jawaban Tertulis Teradu I. di Point 9 dimana Teradu I menyatakan
berkas perjalanan dinas Pengadu baru saya terima pada tanggal 31
Agustus 2023 dari Saudara Ampliantus Wau (Staf Pengelola Keuangan
Bawaslu Kab. Nias Selatan) dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui
WhatsApp dan bukan dokumen aslinya. Berkas tersebut berdasarkan
pernyataan Ampilatus Wau didapat dari Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 Saudara Kemurahan
Zebua. Selanjutnya pada Berita Acara Klarifikasi Sekertariat Bawaslu
Provinsi Sumut (Rudi Anton Siagian dan M Fadlist NST) Tanggal 4 Januari
2024, Teradu III an. Ampliantus Wau menyatakan pada Point 6 yang pada
intinya menyatakan “Kemudian 3 hari setelah pertemuan dengan bapak
Kemurahan Zebua saya diberikan soft file SPPD via WhatsApp oleh
saudara Kemurahan Zebua dan saya teruskan ke Bapak Ahmad Firdaus
Nasution bahwa ibu Murniati berniat untuk memfasilitasi pembayaran
tersebut. (Bukti 39 - Jawaban (Tambahan) Tertulis Teradu III Tertanggal
15 Januari 2024)
2) Bahwa Teradu III tanggal 15 September 2023 dan tanggal 15 Desember
2023 menyatakan tidak menemukan dan tidak menerima dokumen SPPD
Pelapor, sedangkan 31 Agustus 2023 Teradu III telah mengirmkan file
SPPD Pelapo ke Teradu I, diperjelas pengakuan Teradu III di Tanggal 4
Januari 2024 yang menyatakan diberikan soft file SPPD via WhatsApp
oleh saudara Kemurahan Zebua dan saya teruskan ke Bapak Ahmad
Firdaus Nasution melalaui Berita Acara Klarifikasi Sekertariat Bawaslu
Provinsi Sumut (Rudi Anton Siagian dan M Fadlist NST). (Bukti 40 - Berita
Acara Klarifikasi Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut)
22. Bahwa berdasarkan Uraian dan Penjelasan Pelapor/Pengadu pada Huruf A dan B
diatas Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan pelanggaran secara
terstruktur, sistematis dan masif (TSM), selanjutnya maka dengan terbit Jawaban
(Tambahan) Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tertanggal 16 Januari 2024,
yang dibacakan Pada Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Desember 2024, dapat
Pelapor/Pengadu simpulkan Keterangan, Dalil - Dalil dan Jawaban Tertulis
Teradu I, Teradu III dan Teradu IV di sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023
dinyatakan “tidak benar”. Bahwa selanjutnya Teradu IV dinyatakan melanggar
Keputusan DKPP No. 170-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 1 Desember 2021 dan lalai
dan/atau terlambat dalam penanganan laporan SPPD yang tidak terbayarkan
sejak dilaporkan oleh Plt. Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan melalui surat tanggal
13 Desember 2021, sehingga menyebabkan kerugian langsung dan tidak langsung
serta kerugian uang negara;
23. Bahwa berdasarkan pertanyaan Ketua Majelis sidang DKPP yang meminta
Pelapor/Pengadu menguraikan Nilai Kerugian. Maka Pelapor/Pengadu
menguraikan terdapat Nilai Kerugian langsung dan tidak langsung
Pelapor/Pengadu:
a. Bahwa patut diduga kuat telah terjadi Pemalsuan Tandatangan, uang SPPD
telah disalahgunakan atau telah terjadi korupsi kolusi dan nepotime terhadap
hak Pelapor/Pengadu yang menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara
karena hingga saat ini tidak pernah diterima oleh Pelapor/Pengadu uang
SPPD dalam rangka menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan
di MK, berdasarkan BKU transaksi pada tanggal 11 Februari 2021 dengan
nomor bukti Buku Kas Umum 000204 sesuai uraian “dibayarkan kepada
Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) biaya perjalanan dinas
pada tanggal 14 Januari s.d 17 Januari dengan nomor SPT
900/004/ST/Bawaslu-pro. SU-14/01/2021 Perihal: Konsultasi Konsul” telah
dibukukan senilai Rp. 5.446.000,-.
1) Bahwa diperjelas dengan keterangan pihak terkait Murniati Dakhi pada
sidang DKPP tanggal 17 Januari 2024 yang menyatakan Uang SPPD
Pelapor/Pengadu tidak terbayarkan karena Bawaslu Kab. Nias Selatan
kekurangan anggaran.
2) Melalui Chatting grup WhatApp Bawaslu Kab. Nias Selatan tanggal 30 Juli
2021. an. Murniati Dakhi sebagai PPK/Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan
menyatakan saya pun habis kamus menjelaskan masalah SPPD ini. Tapi
Bagus Juga Sdh Disampaikan di Grup Pilkada Biar Propinsi Bisa
Memperhatikan Bahwa Kita Kekurangan Anggaran SPPD Kita dari APBN
Biaya SPPD Kemarin, Sehingga Menjadi Atensi Propinsi, sambung sdri
Murniati Dakhi Bapak/Ibu Pimpinan Kalau Boleh Masalah Internal Kita
Cukup Kita Bahas Di Level Kita Saja, Kan Sudah Bolak Balik Kita
Jelaskan. (Dapat Dilihat Bukti 8 - Screenshott Chatting grup WhatApp
Bawaslu Kab. Nias Selatan)
b. Bahwa berdasarkan Jawaban Tertulis Teradu II an. Feri Mulia Siagian Tanggal
16 Januari 2024, di Sidang DKPP Lanjutan Tanggal 17 Januari 2024 di Point
15 yang menyatakan telah menghitung dua dokumen SPJ SPD (yang sudah
lengkap namun tidak terdapat pada BKU) dengan rincian sebagai berikut Rp.
11.537.905,- dan Rp. 6.864.800,-
c. Bahwa berdasarkan Keterangan Pihak Terkait an. Frankelaman Laia di sidang
DKPP tanggal 17 Januari 2024 yang menyatakan telah menerima Dokumen
SPPD Pelapor/Pengadu dan selanjutnya telah diserahkan kepada pihak
terkait BPP an. Kemurahan Zebua, maka Pelapor/Pengadu menyatakan tidak
dapat menyampaikan angka pasti kerugian Pelapor/Pengadu, dkk dalam
rangka menghadiri sidang DKPP dan dalam rangka menghadiri sidang PHP di
MK Tahun 2021, karena perhitungan nilai kerugian Pelapor/Pengadu sesuai
dokumen SPJ SPPD, yang telah Pelapor/Pengadu serahkan dokumen SPJ
SPPD kepada pihak terkait an. Frankelman Laia;
d. Bahwa kerugian tidak langsung Pelapor/Pengadu akibat tidak terbayarkan
uang SPPD sejak Tahun 2021. Maka Pelapor/Pengadu mengalami kerugian
karena bunga uang Pinjaman, kerugian karena biaya operasional, kerugian
karena uang SPPD telah disalahgunakan yang menyebabkan korupsi kolusi
dan nepotisme, pengeluaran keuangan Negara dan terjadi risiko hukum, dll.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pelapor/Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak dalil-dalil Terlapor/Teradu untuk seluruhnya;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III dan Teradu IV; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Satu Set Dokumen SPPD (surat tugas) menghadiri undangan sidang
PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi pada
25 Januari 2021, Satu Set Dokumen SPPD (surat tugas) menghadiri
undangan sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan di
Mahkamah Konstitusi pada 26 Februari 2021;
Bukti P-2 : Satu Set Dokumen SPPD (Surat Tugas) menghadiri undangan Sidang
DKPP pada tanggal 25 September 2021;
Bukti P-3 : Screenshot WhatApp Sidriq Staf Pengelola Keuangan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara pada 1 September 2023, Pukul 15.04 WIB
Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) mengirimkan kepada
Pengadu Dokumen SPPD (Harapan Bawaulu) dan meminta agar
Pengadu mengirimkan Nomor Rekening agar Murniati Dakhi (Mantan
Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut;
Bukti P-4 : Screenshot WhatsApp Grup Pilkada 2020 se-Sumatera Utara,
Pengadu (Harapan Bawaulu) mempertanyakan SPPD pada saat PHPU
di MK yang Tidak Terbayarkan (Yth: Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dgn Memohon ampun kepada Tuhan yang maha Esa,
apabila kata-kata ku ini menyinggung baik secara etika maupun
secara peraturan perundang - undangan. Saya memohon kiranya
biaya perjalanan dinas kami waktu PHPU di MK dapat di bayarkan.
Hingga kini belum terbayarkan. Demikian permohonan saya ini
kiranya Tuhan yang Maha Esa, memaafkan saya, pada tanggal 30
Juli 2021;
Bukti P-5 : Screenshot WhatsApp Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 30 Juli
2021;
Bukti P-6 : Screenshot Media Online Inspektorat Wilayah II Bawaslu RI
melakukan pembinaan pengelolaan keuangan dan kinerja pada
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tanggal 10 Februari 2023;
Bukti P-7 : Surat Nomor: 01/Nias Selatan-08/2023, Perihal Permintaan
Pembayaran SPPD Dalam Rangka Menghadiri Undangan
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Nomor
Perkara 59/PHP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, dan Permintaan Pembayaran SPPD Dalam Rangka
Menghadiri Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia Nomor: 1203/PS.DKPP/SET.04/IX/2021,
Panggilan Sidang DKPP, pada 3 Agustus 2023;
Bukti P-8 : Surat Nomor: 02/Nias Selatan-08/2023 Perihal Permintaan
Pembayaran SPPD Dalam Rangka Menghadiri Undangan
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Nomor
Perkara 59/PHP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, dan Permintaan Pembayaran SPPD Dalam Rangka
Menghadiri Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia Nomor: 1203/PS.DKPP/SET.04/IX/2021,
Panggilan Sidang DKPP, pada 9 Agustus 2023;
Bukti P-9 : Surat Bawaslu Kab. Nias Selatan Nomor: 007/KA.00.02/K.SU-
14/08/2023, Perihal Permintaan Pembayaran SPPD Dalam Rangka
Menghadiri Undangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias
Selatan Tahun 2020, Nomor Perkara 59/PHP-XIX/2021 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Permintaan
Pembayaran SPPD Dalam Rangka Menghadiri Undangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor :
1203/PS.DKPP/SET.04/IX/2021, Panggilan Sidang DKPP, pada 11
Agustus 2023
Bukti P-10 : Surat Nomor 03/Nias Selatan-09/2023, tanggal 19 September 2023,
Perihal tindaklanjut surat Sekjen Bawaslu Republik Indonesia Nomor
1690/PW.09/2023 Tanggal 15 September 2023;
Bukti P-11 : Surat Pengadu kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tanggal 8
Februari 2023 Tentang Laporan Perjalanan Dinas Yang Tidak
Terbayarkan Tahun 2020 dan Tahun 2021 disertai lampiran SPPD
dan Screnshoot aplikasi SPPD;
Bukti P-12 : Surat Memorandum Nomor 005/KA.00/K.SU/06/2023tanggal 28
Juni 2023, Fasilitasi Pembayaran SPPD;
Bukti P-13 : Rekaman/ Video Penelusuran Dokumen SPPD an. Harapan Bawaulu
melalui Zoom Meeting pada 11 September 2023;
Bukti P-14 : FotoKopi KTP Pengadu;
Bukti P-15 : FotoKopi KTP Saksi;
Bukti P-16 : Kronologi SPPD dari Staf Pengelola Keuangan (SPK) Bawaslu Kab.
Nias Selatan Sdra/ Ampliantus Wau, pada 9 Agustus 2023;
Bukti P-17 : Screenshot WhatsApp Staf Yang Belum Terbayarkan SPPD nya an.
Bebalazi Gulo;
Bukti P-18 : Screenshot Media Online Tentang SPPD yang tidak terbayarkan
media Kabar Sulsel pada 9 Januari 2022;
Bukti P-19 : Foto Copy SPTJM;
Bukti P-20 : Rekap Output SP2HL Bawaslu Kab. Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-21 : Surat Sekjen Bawaslu RI, Nomor 1690/PW.09/SJ/09/2023, Perihal
Tanggapan atas surat Nomor 02/Nias Selatan-08/2023, pada tanggal
15 September 2023;
Bukti P-22 : Surat Undangan Sekertaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
0224/KU.00.03/SU/09/2023 pada tanggal 11 September 2023,
Perihal Lanjutan Penelusuran Dokumen SPPD an. Harapan
Bawaulu;
Bukti P-23 : Screenshot Barcode SPPD melalui aplikasi SPPD;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 15 Desember 2023 dan 17 Januari 2024 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I Ahmad Firdaus Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa Teradu I saat ini bertugas sebagai Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli
Muda berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal badan Pengawas
Pemillihan Umum Nomor 1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 tentang
Pengangkatan Pejabat Administratif dan Pejabat Pengawas ke Dalam Jabatan
Fungsional Keahlian Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan, dan Teradu I tidak
bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
sejak bulan Oktober tahun 2022; (Bukti T-1.1)
2. Bahwa pada saat peristiwa yang dilaporkan Pengadu terjadi, Teradu I bertugas
sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Nomor 003/KU.01.00/SU/01/2021 Tentang Penunjukan
Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara yang memiliki tugas sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana
dijelaskan pada pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2); (Bukti T-1.2)
3. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
pada Pasal 1, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) merupakan orang yang
ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk membantu Bendahara
Pengeluaran dalam rangka melakukan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan, sehingga pembayaran seluruh kegiatan
termasuk perjalanan dinas dilakukan oleh BPP Bawaslu Kabupaten/Kota yang
telah ditunjuk; (Bukti T-1.3)
4. Bahwa Biaya perjalanan dinas Pengadu dalam rangka menghadiri undangan
sidang Perselisihan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan
Perkara No. 59/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Tahun
2021 sebagaimana yang diadukan Pengadu, adalah merupakan rangkaian
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020, hal ini berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Wali Koa Tahun 2020 sebagaimana dijelaskan pada lampiran peraturan
tersebut yaitu poin 9 “Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan”
sehingga anggaran perjalanan dinas bersumber dari anggaran hibah pilkada
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; (Bukti T-1.4)
5. Bahwa pada tahun 2021 terdapat Pejabat Pengelola Keuangan yang lengkap pada
Bawaslu Kab. Nias Selatan yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
yang diangkat berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor
0004/BAWASLUPROV.SU/SET/KU.01.00/01/2020 tentang Penunjukan Pejabat
yang Melakukan Tindakan Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara
dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang diangkat berdasarkan
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara Nomor 003/BAWASLUPROV.SU/SET/KU.01.00/01/2020
tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten/Kota
Se-Sumatera Utara; (Bukti T-1.5)
6. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I diduga dengan sengaja
melanggar kode etik dan prinsip penyelenggara pemilu, menyalahgunakan
wewenang yakni menghilangkan hak-hak Konstitusional dengan tidak
membayarkan hak-hak perjalanan dinas pengadu dalam rangka menghadiri
undangan sidang Perselisihan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Nias
Selatan perkara No. 59/PHP.BUP-XIX/2021 Di Mahkamah Konstitusi (MK) pada
Tahun 2021 adalah tidak benar, karena Teradu I sebagai Bendahara Pengeluaran
TA. 2021 pada Bawasalu Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki
wewenang/kewajiban untuk membayarkan perjalanan dinas Pengadu;
7. Bahwa pembayaran perjalanan dinas Pengadu merupakan kewenangan dan
kewajiban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Perjalanan dinas Pengadu
sebagaimana penjelasan poin 4 diatas harus dibayarkan melalui anggaran hibah
Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
dimana anggaran hibah tersebut juga dikelola langsung oleh Pejabat Pengelola
Keuangan Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa melalui perantara Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.05/2016 tentang Tatacara Pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk
uang untuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 38
ayat 1 “Panwas Kabupaten/Kota menerima hibah langsung dalam bentuk uang
dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota”; (Bukti T-1.6)
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
sebagaimana disebut pada poin 7 di atas, kewenangan untuk membayarkan
semua tagihan baik kegiatan, operasional termasuk perjalanan dinas Pengadu
dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kab/kota yang
sumber anggarannya berasal dari hibah pilkada, sebagaimana dimaskud pada
pasal 43 ayat 2 “Penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dilaksanakan dengan cara BPP Panwas Kabupaten/Kota melakukan
pembayaran berdasarkan SPBy yang ditandatangani PPK Panwas
Kabupaten/kota” sehingga tuduhan pengadu terhadap Teradu I tidak beralasan
(Error In Persona); (Bukti T-1.7)
9. Selanjutnya terkait berkas perjalanan dinas Pengadu sampai hari persidangan ini
saya selaku Teradu I belum pernah menerima berkas Asli, baik dari Pengadu
maupun dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (PPK dan BPP), berkas
perjalanan dinas Pengadu baru saya terima pada tanggal 31 Agustus 2023 dari
Saudara Ampliantus Wau (Staf Pengelola Keuangan Bawaslu Kab. Nias Selatan)
dalam bentuk scan pdf yang dikirim melalui Whatsapp dan bukan dokumen
aslinya. Berkas tersebut berdasarkan pernyataan ampilatus Wau didapat dari
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kabupaten Nias Selatan TA. 2021
Saudara Kemurahan Zebua. Berkas tersebut Teradu I pertanyakan kepada
Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 baik Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) dan Staf
Pengelola Keuangan (SPK) setelah Teradu I mendapatkan Nota Dinas dari Kabag
Administrasi Bawaslu Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Agustus 2023
perihal penelusuran berkas SPPD An. Harapan Bawaulu, tujuan saya Teradu I
meminta berkas tersebut adalah agar perjalanan dinas Pengadu dapat
terselesaikan/terbayarkan. Setelah mendapatkan Berkas Scan Pdf tersebut
Teradu I meminta bantuan kepada saudara Akhmad Sidri Nasution untuk
berkomunikasi terkait perjalanan dinas yang belum terbayarkan tersebut kepada
Pengadu (Harapan Bawaulu). Teradu I meminta bantuan tersebut dikarenakan
kondisi Teradu I dalam keadaan sakit, namun niat baik Teradu I untuk memediasi
penyelesaian tunggakan perjalanan dinas tersebut tidak memenuhi hasil,
dikarenakan menurut Pengadu dokumen serta rincian biaya perjalanan dinas
yang diberikan kepada Pengadu melalui Whastapp masih ada kekurangan; (Bukti
T-1.8)
10. Bahwa berdasarkan informasi saudara Akhmad Sidri Nasution, kekurangan
pembayaran perjalanan dinas sebagaimana poin 9 di atas tidak dijelaskan lebih
lanjut oleh Pengadu; (Bukti T-1.9)
11. Bahwa sampai bulan Oktober tahun 2022 Teradu I yang bertugas sebagai
Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mendapat
adanya laporan perjalanan dinas yang belum terbayarkan baik dari Pengadu
maupun Pengelola Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sebelum
berakhirnya Tahun Anggaran 2021, Teradu I meminta kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui media WhatsApp Group pengelola keuangan Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota pada tanggal 22 Desember 2021 untuk
mengisi data melalui google forms terkait Belanja Akrual (Belanja yang masih
harus dibayar) guna menginventarisir tagihan-tagihan yang belum terbayar agar
dicatat sebagai hutang pihak ketiga pada laporan Keuangan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara. Pengelola Keuangan Bawaslu Nias Selatan Mengisi google forms
atas belanja yang masih harus dibayar hanya berupa tagihan listrik dan internet,
tidak terdapat perjalanan dinas yang masih harus dibayar seperti yang dilaporkan
Pengadu. Sehingga perjalana dinas Pengadu tidak dapat dicatat sebagai Hutang
pihak ketiga pada Laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; (Bukti T-
1.10)
12. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Auditied Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara TA. 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) juga tidak
terdapat temuan Belanja perjalanan dinas yang masih harus dibayar Pada
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, temuan hanya berupa koreksi pajak dari
belanja hibah pilkada yang belum disetor ke Kas Negara; (Bukti T-1.11)
13. Bahwa Pengadu sejak peristiwa biaya perjalanan dinas yang tidak terbayarkan
tahun 2021 sampai Agustus 2023 masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, yang juga struktur organisasi Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan khususnya Pejabat pengelola keuangan (Pejabat Pembuat
Komitmen dan Bendahara Pengeluran Pembantu) masih lengkap. kondisi ini
membuat Teradu I bingung dan heran kenapa biaya Perjalanan Dinas Tahun 2021
tersebut tidak dapat dibayarkan, sementara Pengadu masih menjabat sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan kenapa baru sekarang dipersoalkan.
Saya semakin bingung kenapa saya menjadi Teradu I, karena kewenangan untuk
membayarkan perjalan dinas terebut tidak ada pada Teradu I, jikalaupun
kewenangan pembayaran perjalanan dinas yang sudah melewati Tahun Anggaran
merupakan kewenangan Bendahara Pengeluaran Propinsi Sumatera Utara,
Teradu I tidak lagi bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Oktober 2022.
[2.5.2] Jawaban Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 1, mengenai biaya perjalanan dinas
Pengadu pada saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di
Mahkamah Konstitusi, maka dapat Teradu II jelaskan bahwa diperkirakan
Pengadu menghadiri sidang pemeriksaan perkara PHP di MK pada rentang bulan
Januari sd Maret 2021, sesuai dengan jadwal pendaftaran Permohonan PHP
Kabupaten Nias Selatan serta Putusan perkara PHP Nomor: 59/PHP.BUP-
XIX/2021, tanggal 18 Maret 2021; (vide Bukti T-2.1)
2. Bahwa tidaklah tepat jika Feri Mulia Siagian dijadikan sebagai Teradu dalam
perkara ini karena pada rentang waktu tersebut, Feri Mulia Siagian belum
menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ataupun
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu II
baru menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 7 April 2021 dan menjabat KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 9 April 2021 menggantikan Bapak Ferdinan Eskol Tiar Sirait; (Vide Bukti
T-2.2) dan (Vide Bukti T-2.3)
3. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 2, mengenai biaya perjalanan dinas
Pengadu pada saat menghadiri sidang DKPP di Medan pada tanggal 25 September
2021, dapat Teradu II jelaskan bahwa, pada saat itu Teradu II bukan sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
4. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Pengguna Anggaran Bawaslu RI menunjuk
Bapak Waliaji sebagai KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; (Vide Bukti T-2.4)
5. Bahwa kemudian Pengguna Anggaran Bawaslu RI kembali menunjuk Feri Mulia
Siagian (Teradu II) sebagai KPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 03
Oktober 2022; (Vide Bukti T-2.5)
6. Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, pada sekretariat Bawasu Kabupaten Nias
Selatan terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) a.n Murniati Dachi dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) a.n Kemurahan Zebua; (Vide Bukti T-
2.6) dan (Vide Bukti T-2.7)
7. Bahwa pada Tahun Anggaran 2021, ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, dan Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah
Langsung dalam Bentuk Uang Untuk kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016,
kemudian mekanisme pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012;
8. Bahwa adapun tugas PPK berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
178/PMK.05/2018, adalah “melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara”;
9. Bahwa dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara, secara lebih rinci tugas dan wewenang PPK diatur dalam
Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012, adapun tugas
wewenang tersebut adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana
berdasarkan DIPA;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan
Penyedia Barang/Jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang
dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan
Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Bahwa permasalahan hukum ini timbul akibat PPK Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar,
khususnya tanggung jawab menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan, yang mengakibatkan dokumen SPJ SPD Pengadu tidak
didapatkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini;
11. Bahwa adapun tugas BPP berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
178/PMK.05/2018, meliputi:
a. menerima dan menyimpan UP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber
dari UP;
c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan
perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk
dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya
atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas
negara;
g. menatausahakan transaksi UP;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan
i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
12. Bahwa selain karena PPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada masa itu tidak
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, permasalahan ini juga
timbul akibat BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masa itu juga tidak
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar, khususnya
tugas untuk menyelenggarakan pembukuan transaksi UP, yang berakibat hingga
saat ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak mendapatkan BKU (Buku Kas
Umum) untuk memastikan bahwa biaya perjalanan dinas Pengadu sudah atau
belum terbayarkan;
13. Bahwa adapun mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Pada pasal 34 sd pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 tersebut dijelaskan bahwa:
Pasal 34
(1) Pelaksana SPD mempertanggung jawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas
kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat
5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan
(2) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat
pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat
Tujuan Perjalanan Dinas;
c. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran
moda transportasi lainnya;
d. Daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
e. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa
kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan
usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
f. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak
diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya
menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d.
(4) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Fotokopi surat keputusan pindah; SPD yang telah ditandatangani pihak
yang berwenang;
b. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian;
c. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transpor; dan
d. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya pengepakan dan angkutan
barang.
Pasal 35
(1) PPK melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya
Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya
yang tercantum dalam daftar pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34.
(3) PPK mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai
pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat Permintaan
Membayar/Surat Permintaan Pencairan Dana (SPM/SP2D) LS Perjalanan
Dinas.
15. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
178/PMK.05/2018, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, dapat Teradu II jelaskan bahwa
sesungguhnya kewenangan dan tanggungjawab pembayaran biaya perjalanan
dinas Pengadu berada pada PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
pada saat itu menjabat;
16. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 3, yang menyatakan sebagai berikut
“Bahwa Teradu VI an. Sidriq (staf Bawaslu Sumatera Utara) Tanggal 1 September
2023, Pukul 15.04 Wib Melalui Chatting WhatsApp (0811-6511-880) Mengirimkan
Kepada Saya Dokumen SPPD Saya (Harapan Bawaulu) dan Meminta Agar Saya
(Harapan Bawaulu) Mengirimkan Nomor Rekening Agar Buk. Murniati (Mantan
Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) Transfer Uang SPPD Tersebut. (“Modus
Operandi” Dokumen SPPD Saya Tersebut Bisa Sampai Ke Staf Bawaslu Sumut,
Lalu Dokumen SPPD Lainnya Kemana). Selanjutnya saya tidak mengirimkan
Nomor Rekening tersebut alasan demi hukum.”
Dapat Teradu II jelaskan bahwa Teradu II baru mengetahui informasi tersebut
pada saat akan menyusun jawaban atas aduan Pengadu. Kemudian Teradu II juga
telah meminta penjelasan kepada staf Sekretariat Bawaslu Sumut a.n Ahmad
Sidri Nasution terkait hal tersebut namun belum ada laporan dari yang
bersangkutan; (Vide Bukti T-2.8)
17. Bahwa terkait aduan Pengadu pada poin 4, dapat Teradu II jelaskan, bahwa
setelah menerima surat dari Pengadu tanggal 03, 09, dan tanggal 11 Agustus
2023, Teradu II segera menindaklanjuti ketiga surat tersebut dengan
menyampaikan disposisi kepada Kepala Bagian Administrasi dan Bendahara
Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti
dengan melakukan koordinasi kepada BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
(Vide Bukti T-2.9)
18. Bahwa Teradu II melalui Kabag Administrasi Bawaslu Sumut telah
mempertanyakan keberadaan dokumen SPD SPJ Pengadu dan BKU Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 kepada Bendahara Pengeluaran (BP)
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2021 yakni Teradu I;
19. Bahwa Teradu I menyatakan kalau berkas-berkas tersebut berada pada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, karena pada saat itu tim pengelola keuangan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan strukturnya lengkap, yakni terdiri atas PPK, BPP dan
SPK;
20. Bahwa Teradu II kemudian kembali meminta penjelasan kepada Teradu I sebagai
BP pada tahun 2021 dalam rapat zoom tanggal 01 September 2023, bagaimana
penjelasan Teradu I terhadap permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan
dinas Pengadu pada Tahun 2021 tersebut;
21. Bahwa Teradu I kembali menyatakan bahwa SPJ SPD Pengadu dan BKU Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 tidak ada di Bawaslu Provinsi Suamtera
Utara sehingga biaya perjalanan dinas Pengadu tersebut tidak dapat dibayarkan;
22. Bahwa menindaklanjuti surat dari Pengadu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
telah memberikan respon yang baik dengan mengambil langkah-langkah
penyelesaian sebagai berikut:
a. Pada Tanggal 16 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
berkoordinasi langsung dengan Bawaslu Republik Indonesia c.q Inspektorat
Wilayah II di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait
penelusuran SPD (Surat Perjalanan Dinas) dimaksud. Kemudian Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara bersama Inspektorat Wilayah II Bawaslu Republik
Indonesia melakukan konsultasi mengenai permasalahan tersebut ke KPPN I
Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara. (Vide Bukti T-2.10)
b. Bahwa setelah berkonsultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb
Sumatera Utara., diketahui bahwa SPD dimaksud dapat dibayarkan dengan
mekanisme tunggakan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “hak
tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluarsa setelah 5 (lima)
tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-
undang”; dengan syarat dokumen SPJ SPD (Surat Pertanggungjawaban Surat
Perjalanan Dinas) harus lengkap.
c. Menindaklanjuti hasil koordinasi Inspektorat Wilayah II dan hasil Konsultasi
dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara memanggil Kepala Sekretariat dan Staf Pengelola
Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar hadir pada tanggal 01
September 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, untuk
memberikan keterangan dan membawa Data/Dokumen/BKU terkait tidak
terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu. (Vide Bukti T-2.11)
d. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kemudian melaksanakan 3 kali rapat zoom
meeting yakni pada tanggal 01, 04, dan 14 September 2023, dengan
mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tidak
terbayarnya biaya perjalanan dinas mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan a.n Harapan Bawaulu (Pengadu). Rapat zoom ini bertujuan
untuk melakukan penelusuran terkait permasalahan pembayaran SPD (Surat
Perjalanan Dinas) Pengadu, dan mencari tahu apakah SPD tersebut sudah
atau belum tercatat dalam BKU (Buku Kas Umum), serta untuk mengetahui
dimana keberadaan dan kelengkapan dokumen SPJ SPD Pengadu. (Vide Bukti
T-2.12) dan (vide Bukti T-2.13)
e. Bahwa setelah dilakukan tiga kali rapat zoom meeting dalam rangka
penelusuran, didapati hasil sebagai berikut:
• BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA 2021 a.n Kemurahan Zebua
menjanjikan akan menyerahkan Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2021 dan
2022 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
• Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memerintahkan SPK (Staf Pengelola
Keuangan) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n Ampliantus Wau melalui
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mencari
dokumen SPJ SPD (Surat Pertanggungjawaban Surat Perjalanan Dinas)
Pengadu.
23. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
kembali memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk
hadir dan membawa berkas-berkas terkait permasalahan tidak terbayarnya biaya
perjalanan dinas Pengadu. (Vide Bukti T-2.14)
24. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan
menyampaikan hasil penelusuran data/dokumen perjalanan dinas Pengadu, yang
pada pokoknya menerangkan bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
telah melakukan penelusuran dan hasilnya Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tidak menemukan dokumen tersebut dilingkungan Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan, dan Bapak Kemurahan Zebua samapai saat ini belum menyerahkan
dokumen BKU Tahun Anggaran 2021. (Vide Bukti T-2.15)
25. Bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Suamtera Utara dalam
menyikapi permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu adalah bukti bahwa
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan
permasalahan ini, pada dasarnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara akan
membayarkan tunggakan biaya perjalanan dinas Pengadu jika dokumen SPJ SPD
Pengadu dapat kami terima lengkap, namun hingga saat ini dokumen tersebut
belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan;
26. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan regulasi yang telah Teradu II jelaskan diatas,
dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sesungguhnya permasalahan ini merupakan tanggungjawab dari PPK
dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu (Tahun 2021),
permasalahan ini tidak akan timbul apabila PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan pada saat itu melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya
dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu,
semestinya yang dihadirkan sebagai Teradu dalam permasalahan ini adalah
PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. Bahwa setelah permasalahan tersebut sampai ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan upaya maksimal
dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI c.q Inspektorat Wilayah II,
dan melakukan konsultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb
Sumatera Utara., serta melakukan upaya penelusuran dokumen SPJ SPD
Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 secara
maksimal;
c. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara siap membayarkan
biaya perjalanan dinas Pengadu baik biaya perjalanan dinas dalam rangka
menghadiri undangan sidang PHP di MK, maupun perjalanan dinas dalam
rangka menghadiri undangan DKPP, sepanjang dokumen SPJ SPD Pengadu
kami terima lengkap serta biaya perjalanan dinas tersebut belum pernah
dibayarkan berdasarkan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021
dan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
27. Bahwa setelah sidang pemeriksaan pertama DKPP dengan nomor perkara 131-
PKE-DKPP/XI/2023 pada tanggal 15 Desember 2023 Teradu II membentuk Tim
Penelusuran Fakta Permasalahan Mengenai Adanya Biaya Perjalanan Dinas Ketua
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2018-2023 Beserta Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang Tidak Terbayar Pada Tahun
Anggaran 2021. (vide Bukti-T2.16)
28. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024 Tim Penelusuran yang dibentuk oleh Teradu
II meminta keterangan kepada Teradu I yang merupakan Bendahara Pengeluaran
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 terkait Buku Kas Umum Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021;
29. Bahwa pada tanggal 3 Januari Teradu II melalui Tim Penelusuran (BP Provinsi
Sumatera Utara) melakukan konsultasi ke KPPN Medan 1 dan bertemu dengan
CSO KPPN Medan 1 a.n Ashari;
30. Bahwa hasil konsultasi tersebut disampaikan sebagai berikut:
a. Terkait BKU, pada prinsipnya Aplikasi itu tidak pernah menghilangkan
history transaksi. (BKU dll ada pada aplikasi tsb);
b. BKU itu tidak terintegrasi dengan KPPN, tidak terkoneksi dangan sistem
apapun di KPPN, sehingga yang terbaca di KPPN itu hanya terkait dengan
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara;
c. Bahwa BKU dimaksud tidak ada di KPPN;
d. Bahwa aplikasi SAS tersebut berbasis offline;
e. Sejak berlakunya PMK 190/2012, maka data terkait detail belanja transakasi
apapun yang dilakukan oleh Satker tidak ada datanya di KPPN;
31. Bahwa Teradu I mengatakan Bahwa Teradu I tidak mengetahui keberadaan Buku
Kas Umum (BKU) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2021;
32. Bahwa berdasarkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Teradu I
mendapatkan soft file SPJ SPD Pengadu;
33. Bahwa Tim Penelusuran meminta soft file SPJ SPD tersebut dari Teradu I, yang
berisi dua dokumen SPJ SPD Pengadu;
34. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2024 Teradu II menugaskan Tim Penelusuran
untuk menulusuri dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas
a.n Harapan Bawaulu dkk di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan melakukan
klarifikasi terhadap Murniati Dakhi selaku mantan Koordinator Sekretariat
Bawaslu Nias Selatan, Kemurahan Zebua selaku mantan Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Frankelman Laia selaku
mantan staf keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan Ampliantus Wau
selaku staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
35. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang didapatkan dari Saudara Kemurahan
Zebua, BKU Bawaslu Nias Selatan diupload melalui link yang dikirimkan oleh tim
keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2021;
36. Bahwa setelah Teradu II melakukan berbagai upaya penelusuran BKU Bawaslu
Nias Selatan tahun 2021, baik melalui Rapat Zoom Pada bulan Agustus dan
September tahun 2023 maupun klarifikasi terhadap mantan Korsek Bawaslu Nias
Selatan pada tahun 2021, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu
Nias Selatan Tahun 2021 dan staf pengelola keuangan Bawaslu Nias Selatan pada
tanggal 16 Januari 2024 Teradu II memerintahkan Tim Penelusuran untuk
meminta informasi kepada Teradu I terkait Keterangan Saudara Kemurahan
Zebua yang mengatakan BKU Bawaslu Nias Selatan yang diupload melalui link
yang dikirimkan oleh tim keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun
2021;
37. Bahwa Teradu I membuka google drive melalui email keuangan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tahun 2021 dan mendapatkan BKU Bawaslu Nias Selatan
38. Bahwa pada akhirnya Teradu II melalui Tim Penelusuran menerima BKU Bawaslu
Nias Selatan pada tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Adapun BKU
yang diserahkan oleh Teradu I adalah BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dari
bulan Januari s.d April tahun anggaran 2021; (vide Bukti T-2.17)
39. Bahwa setelah Teradu II melalui Tim Penelusuran mendapatkan BKU dari Teradu
I, hal ini tidak sesuai dengan penjelasan Teradu I melalui balasan surat nota dinas
yang disampaikan oleh Kabag Administrasi (vide Bukti T-2.18)
40. Bahwa berdasarkan BKU yang diterima, Tim Penelusuran melakukan pengecekan
dan hanya menemukan transaksi pada tanggal 11 Februari 2021 dengan nomor
bukti Buku Kas Umum 000204 sesuai uraian “dibayarkan kepada Harapan
Bawaulu (Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) biaya perjalanan dinas pada tanggal
14 Januari s.d 17 Januari dengan nomor SPT 900/004/ST/Bawaslu-pro. SU-
14/01/2021 Perihal : Konsultasi Konsul” telah dibukukan senilai Rp. 5.446.000,-
;
41. Bahwa Teradu II melalui Tim Penelusuran telah menghitung dua dokumen SPJ
SPD (yang sudah lengkap namun tidak terdapat pada BKU) dengan rincian
sebagai berikut:
a. Perjalanan Dinas dengan Surat Tugas Nomor 900/016/ST/BAWASLU-
PROV.SU14/01/2021 dengan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.
11.537.905,-
b. Perjalanan Dinas dengan Surat Tugas Nomor 900/032/ST/BAWASLU-
PROV.SU14/02/2021 dengan biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 6.864.800,-
(vide Bukti T-2.19)
42. Bahwa sehubungan dengan angka 15 huruf a dan b Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara sudah melakukan proses revisi DIPA Tahun Anggaran 2023 untuk
kemudian dibayarkan segera dengan mekanisme tunggakan;
43. Bahwa Teradu II akan bersurat kepada Pengadu untuk melengkapi dokumen SPJ
SPD yang belum terbayarkan agar segera dianggarkan pada revisi DIPA Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara tahun 2023;
44. Bahwa pada prinsipnya Teradu II bersedia membayarkan SPJ SPPD Pengadu yang
belum dibayarkan/tidak terdapat pada BKU sepanjang Pengadu memenuhi
kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk dilakukan
penelitian dan verifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban formal dan
materil sesuai ketentuan;
45. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah Teradu II jelaskan diatas, dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sedang melakukan proses revisi
DIPA untuk kemudian dibayarkan segera dengan mekanisme tunggakan
apabila berkas SPJ SPD lengkap;
b. Bahwa agar Pengadu melengkapi berkas SPJ SPD yang belum terbayarkan
c. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara siap membayarkan
biaya perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan/tidak terdapat pada
BKU sepanjang Pengadu memenuhi kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk dilakukan penelitian dan
verifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban formal dan materil
sesuai ketentuan.
[2.5.3] Jawaban Teradu III Ampliantus Wau selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan
1. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin 1 terhadap Teradu III yang mengatakan
bahwa telah menghilangkan hak-hak konstitusionalnya dengan tidak membayar
hak-hak perjalanan dinas luar daerah (DL) dengan ini, Teradu III membantah
bahwa pernyataan itu tidak benar karena bukan kapasitas Teradu III
membayarkan hak-hak konstitusional setiap yang melakukan perjalanan dinas
karena jabatan saya adalah hanya staf. Terkait Pembayaran perjalanan Dinas
Pengadu inipun Teradu III sudah berusaha untuk memediasi antara Pengadu
dengan mantan BPP Bawaslu Nias Selatan;
2. Bahwa terkait dalil Pengadu pada poin 2 yang diadukan oleh Pengadu
mengatakan bahwa pada saat zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Provinsi tentang penelusuran dokumen SPPD An. Harapan Bawaulu telah
menyerahkan kepada Teradu III dan telah mengakui bahwa Teradu III telah
menerima dokumen itu, dengan ini Teradu III membantah bahwa pernyataan itu
tidak benar, Teradu III tidak pernah mengatakan telah menerima dokumen SPPD
itu. Dan inipun sudah dibahas di zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Provinsi tentang penelusuran dokumen itu. Dan hasil notulen zoom meeting saat
itu adalah Teradu III ditugaskan untuk memediasi pembayaran SPPD Pengadu
yang tidak lain An. Harapan Bawaulu dengan mantan BPP Bawaslu Nias Selatan
seperti yang Terdu III sampaikan pada poin di atas;
3. Bahwa terkait permasalahan SPPD an. Harapan Bawaulu inipun sudah
diklarifikasi oleh Tim Penelusuran dari Bawaslu Provinsi kepada masing-masing
pejabat sebelumnya, baik PPK, BPP dan penerima Dokumen SPPD saat itu sesuai
dengan Undangan Klarifikasi tentang Tindak Lanjut Penelusuran (Bukti T-3.1
Undangan Klarifikasi) dan sebagai hasilnya sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi;
(Bukti T-3.2 Berita Acara Klarifikasi).
[2.5.4] Jawaban Teradu IV Akhmad Sidri Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
1. Bahwa sehubungan dengan Surat Panggilan Sidang Nomor 1417/PS.DKPP/SET-
04/12/2023, pengadu menyebutkan nama teradu IV adalah Sidriq, nama yang
dimaksud oleh pengadu berbeda dengan nama lengkap saya Akhmad Sidri
Nasution yang diduga sebagai Teradu IV; (Bukti T-4.1)
2. Bahwa Teradu IV, berdasarkan SK Pengangkatan Staf PPNPNS Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Nomor 0005/KP.01.00/SU/01/2021, ditugaskan sebagai
operator pajak dalam hal membuat Billing setoran kas Negara dan mencatat bukti
setor pajak pada Tahun Anggaran 2021; (Bukti T-4.2)
3. Bahwa Teradu IV tidak pernah ditugaskan untuk melakukan aktifitas yang
berhubungan dengan pembayaran biaya kegiatan, operasional maupun perjalan
dinas, sehingga Teradu IV tidak mempunyai kewenangan untuk membayarkan
atau memproses Perjalanan Dinas Pengadu;
4. Bahwa Teradu IV dalam aduan sebagaimana yang dilaporkan Pengadu hanya
diminta bantuan oleh Sdr. Ahmad Firdaus Nasution yang pada saat peristiwa
terjadi masih bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara;
5. Bahwa Sdr. Ahmad Firdaus Nasution sekira 18 Agustus 2023 meminta bantuan
tersebut kepada Teradu IV melalui Telepon Whatsapp untuk mengkomunikasi
dengan Pengadu terkait laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara tentang biaya perjalanan dinas Pengadu yang belum dibayarkan oleh
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
6. Bahwa Teradu I meminta bantuan Teradu IV selaku atasan langsung Teradu IV
untuk berkomunikasi dengan Pengadu karena kondisi Teradu I sedang dalam
kondisi sakit pada saat itu;
7. Pada tanggal 23 Agusus 2023 Pengadu mengirimkan berkas via Whatsapp perihal
permohonan permintaan pembayaran SPPD menghadiri undangan PHP dan
undangan DKPP, selanjutnya surat tersebut Teradu IV teruskan kepada Teradu I;
(Bukti T-4.3)
8. Pada tanggal 25 Agustus 2023, Pengadu chatting via whatsapp kepada teradu IV
mempertanyakan proses perkembangan SPPD pengadu dan apabila SPPD
tersebut tidak tuntas maka Pengadu akan melaporkan Sekretaris Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dan Seketaris Jenderal Bawaslu RI ke DKPP dan Teradu
IV menyampaiakan bahwa terkait laporan Pengadu mungkin sedang dalam
diproses; (Bukti T-4.4)
9. Bahwa Teradu IV menjelaskan kepada Pengadu melalu via Chatting Whatsapp
kapasitas, Teradu IV dalam penyelesaian tunggakan pembayaran perjalanan
dinas Pengadu hanya sebatas melaksanakan tugas yang diberikan Sdr. Ahmad
Firdaus Nasution selaku atasan Teradu IV hanya sebagai penghubung
berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara tanggal 18 Agustus 2023 hanya untuk menelusuri berkas perjalanan dinas
Pengadu sudah dibayarkan atau belum; (Bukti T-4.5)
10. Selanjutnya pada tanggal 1 September 2023, Teradu IV menerima chatting
whatsapp yaitu 2 file scan PDF SPPD serta bukti pendukung dan 2 file foto rincian
dalam bentuk excel dari Teradu I (Ahmad Firdaus Nasution) untuk diteruskan
kepada Pengadu terkait Rincian perjalanan dinas yang belum terbayarkan,
kemudian Teradu IV meneruskan 2 file tersebut kepada Pengadu dan
menanyakan apakah rincian tersebut sudah sesuai, namun jawaban Pengadu
tidak sesuai dan masih banyak kekuarangan. Setelah itu Teradu IV
mempertanyakan kembali kepada Pengadu terkait kekurangan rincian perjalanan
dinas yang belum terbayarkan tersebut, akan tetapi Pengadu tidak menjawab
pertanyaan Teradu IV; (Bukti T-4.6)
11. Bahwa Teradu IV pernah mengirimkan daftar rincian biaya perjalan dinas untuk
2 perjalanan dinas yang berdasarkan Pengadu belum dibayarkan, tetapi ketika
Teradu IV mempertanyakan apakah rincian tersebut sudah sesuai, Pengadu
menyatakan belum dan masih banyak kekurangan, sehingga Teradu IV bingung
dengan Pernyataan Pengadu (Bukti T-4.7)
12. Bahwa berdasarkan file dokumen perjalanan dinas Pengadu yang belum
dibayarkan adalah 2 perjalanan dinas, file dokumen tersebut Teradu IV peroleh
dari Sdr. Ahmad Firdaus Nasution selaku Teradu I;
13. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Ahmad Firdaus Nasution selaku Teradu I
kepada saya file dokomen perjalan dinas dalam bentuk PDF diperoleh dari Sdr.
Ampliantus Wau selaku Teradu III yang kapasitasnya sebagai Staf Pengelola
Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
14. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu IV dengan sengaja menghilangkan hak
konstitusional atau/ fundamental dengan tidak membayarkan hak-hak
perjalanan Pengadu sangat tidak beralasan dan salah orang (error in Persona)
karena Teradu IV tidak mempunyai kewenangan untuk membayarkan perjalanan
dinas Pengadu;
15. Bahwa Pengadu sejak peristiwa biaya perjalanan dinasnya yang tidak terbayarkan
tahun 2021 sampai Agustus 2023 masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan yang struktur organisasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan khususnya bagian pengelola keuangan (Pejabat Pembuat Komitmen
dan Bendahara Pengeluran Pembantu) kondisi ini membuat Teradu IV bingung
dan heran kenapa biaya Perjalanan Dinas Tahun 2021 tersebut tidak dapat
dibayarkan, sementara Pengadu masih menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan dan kenapa baru sekarang dipersoalkan.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu II Feri Mulia
Siagian menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II baru menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 07 April 2021 dan menjabat KPA Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 09 April 2021 menggantikan Bapak Ferdinan Eskol
Tiar Sirait;
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012,
serta sesuai dengan penjelasan saksi a.n Murniati Dachi (PPK Bawaslu Kauupaten
Nias Selatan TA 2021) dan saksi a.n Kemurahan Zebua (BPP Bawaslu Nias Selatan
TA 2021) yang bertugas dan bertanggungjawab atas pembayaran biaya perjalanan
dinas Pengadu pada saat itu adalah PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan TA 2021;
3. Bahwa saksi a.n Murniati Dachi (PPK Bawaslu Nias Selatan TA 2021) serta Pihak
Terkait a.n Suryanti Lubis (Plt.Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan periode September 2021 s.d September 2022) dan a.n Sarso Sarumaha
(Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) tidak pernah
menginformasikan secara khusus melalui surat kepada Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara perihal permasalahan adanya biaya perjalanan dinas
Pengadu yang belum terbayar pada Tahun Anggaran 2021;
4. Bahwa setelah mengetahui informasi mengenai permasalahan adanya biaya
perjalanan dinas Pengadu yang belum terbayar melalui surat dari Pengadu
tertanggal 03, 09, Agustus 2023, dan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tertanggal 11 Agustus 2023, Teradu II segera mengambil tindakan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan disposisi kepada Kepala Bagian Administrasi dan Bendahara
Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti
dengan melakukan koordinasi kepada BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
b. mempertanyakan keberadaan dokumen SPD SPJ Pengadu dan BKU Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 kepada Bendahara Pengeluaran (BP)
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2021 yakni Teradu I;
c. berkoordinasi langsung dengan Bawaslu Republik Indonesia c.q Inspektorat
Wilayah II di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait
penelusuran SPD (Surat Perjalanan Dinas) dimaksud. Kemudian Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara bersama Inspektorat Wilayah II Bawaslu Republik
Indonesia melakukan konsultasi mengenai permasalahan tersebut ke KPPN I
Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara Pada Tanggal 16 Agustus
2023;
d. setelah berkonsultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb
Sumatera Utara., diketahui bahwa SPD dimaksud dapat dibayarkan dengan
mekanisme tunggakan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “hak
tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluarsa setelah 5 (lima)
tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-
undang”; dengan syarat dokumen SPJ SPD (Surat Pertanggungjawaban Surat
Perjalanan Dinas) harus lengkap;
e. memanggil Kepala Sekretariat dan Staf Pengelola Keuangan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan agar hadir pada tanggal 01 September 2023 di Kantor
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, untuk memberikan keterangan dan
membawa Data/Dokumen/BKU terkait tidak terbayarnya biaya perjalanan
dinas Pengadu;
f. melaksanakan 3 kali rapat zoom meeting yakni pada tanggal 01, 04, dan 14
September 2023, dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan
permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas mantan Komisioner
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan a.n Harapan Bawaulu (Pengadu). Rapat
zoom ini bertujuan untuk melakukan penelusuran terkait permasalahan
pembayaran SPD (Surat Perjalanan Dinas) Pengadu, dan mencari tahu
apakah SPD tersebut sudah atau belum tercatat dalam BKU (Buku Kas
Umum), serta untuk mengetahui dimana keberadaan dan kelengkapan
dokumen SPJ SPD Pengadu;
g. kembali memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 11 Desember 2023, untuk hadir dan membawa berkas-berkas terkait
permasalahan tidak terbayarnya biaya perjalanan dinas Pengadu
5. Bahwa sampai dengan sidang DKPP pertama pada tanggal 15 Desember 2023,
sesuai dengan apa yang telah diterangkan oleh pihak terkait a.n Sarso Sarumaha,
berkas SPJ SPD Pengadu serta BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan TA 2021
tidak ditemukan;
6. Bahwa pasca sidang pertama tanggal 15 Desember 2023, Teradu II kemudian
membentuk Tim Penelusuran yang mana hasil penelusuran dari Tim Penelusuran
ini ditemukan sebanyak dua dokumen perjalanan dinas (SPJ SPD) milik Pengadu
yang mana masing-masing sejumlah Rp.11.537.905 dan Rp. 6.864.800, serta
ditemukan juga Buku Kas Umum (BKU) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bulan
Januari sd April TA 2021;
7. Bahwa Teradu II juga sudah memerintahkan staf perencanaan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara untuk segera menganggarkan tunggakan biaya perjalanan dinas
Pengadu pada revisi DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara TA 2024;
8. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada Tahun 2021
dan 2022, membiarkan permasalahan ini berlarut-larut dengan tidak melakukan
tindakan apa-apa pada Tahun 2021 dan 2022, baru kemudian pada tanggal 11
Agustus 2023 Pengadu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersurat
ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pembayaran SPPD Pengadu
yang belum dibayar pada Tahun Anggaran 2021;
9. Bahwa Pengadu tidak memiliki tanda terima penyerahan berkas SPJ SPD yang
menurut keterangan Pengadu telah diserahkan kepada saksi a.n Frankelman
Laia, Pengadu juga tidak memiliki salinan berkas SPD yang diserahkan, serta
tidak mengetahui jumlah nominal pasti berapa total biaya perjalanan dinas yang
belum dibayarkan;
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan regulasi yang telah Teradu II jelaskan di atas,
dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sesungguhnya permasalahan ini merupakan tanggungjawab dari PPK
dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu (Tahun 2021),
permasalahan ini tidak akan timbul apabila PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan pada saat itu melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya
dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu,
semestinya yang dihadirkan sebagai Teradu dalam permasalahan ini adalah
PPK dan BPP Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. Bahwa setelah permasalahan tersebut sampai ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan upaya maksimal
dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI c.q Inspektorat Wilayah II,
dan melakukan konsultasi dengan KPPN I Medan dan Kantor Wilayah DJPb
Sumatera Utara, serta melakukan upaya penelusuran dokumen SPJ SPD
Pengadu dan BKU Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 secara
maksimal dengan membentuk Tim Penelusuran Fakta;
c. Bahwa Permasalahan ini juga timbul dan berlarut-larut karena adanya
kelalaian dari Pengadu, dimana Pengadu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan dari Tahun 2021 sd 2023 terkesan membiarkan dengan tidak
melakukan tindakan penyelesaian di internal, baru kemudian pada tanggal
11 Agustus 2023 Pengadu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
bersurat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pengadu juga lalai karena tidak
memiliki tanda bukti penyerahan berkas SPJ SPD yang belum dibayarkan,
tidak memiliki salinan dan tidak mengetahui jumlah pasti biaya perjalanan
dinas yang belum dibayarkan. Kondisi tersebut jelas menyulitkan Teradu II
untuk dapat melakukan pembayaran dengan mekanisme tunggakan sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
d. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ingin
menyelesaikan permasalahan ini tanpa merugikan pihak manapun, Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara siap membayarkan biaya perjalanan dinas Pengadu
baik biaya perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan sidang PHP
di MK, maupun perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan DKPP,
sepanjang dokumen SPJ SPD Pengadu kami terima lengkap serta biaya
perjalanan dinas tersebut belum pernah dibayarkan berdasarkan BKU
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021 dan sesuai peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dibuktikan Teradu II dengan telah
memerintahkan bagian perencanaan anggaran Bawaslu Prov Sumatera Utara
untuk segera menganggarkan tunggakan biaya perjalanan dinas Pengadu
untuk diangarakan pada DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara TA 2024.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I Ahmad Firdaus Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu untuk Teradu I;
2. Menyatakan Teradu I tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I;
4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik
Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
[2.7.2] Petitum Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya sepanjang terkait dengan
Teradu II;
2. Menyatakan Teradu II tidak bersalah dan merehabilitasi nama baik Teradu II;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Berpendapat Lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7.3] Petitum Teradu III Ampliantus Wau selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan
Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai staf (PPNPNS)
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7.4] Petitum Teradu IV Akhmad Sidri Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu untuk Teradu IV;
2. Menyatakan Teradu IV tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV;
4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik
Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I Ahmad Firdaus Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Bukti T-1.1 : Keputusan Sekretaris Jenderal badan Pengawas Pemillihan Umum
Nomor 1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 tentang
Pengangkatan Pejabat Administratif dan Pejabat Pengawas ke
Dalam Jabatan Fungsional Keahlian Melalui Mekanisme
Penyetaraan Jabatan;
Bukti T-1.2 : • Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor
003/KU.01.00/SU/01/2021 Tentang Penunjukan Bendahara
Pengeluaran Di Lingkungan Sekretariat badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara;
• Screenshot Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pada pasal 24 Ayat
(1) dan Ayat (2);
Bukti T-1.3 : Screenshot atas Peraturan Menteri Keuangan No.
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pada pasal
1
Bukti T-1.4 : Screenshot Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Wali Koa Tahun 2020 pada lampiran peraturan tersebut
yaitu poin 9 “Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil
Pemilihan”;
Bukti T-1.5 : • Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor
0004/BAWASLU-PROV.SU/SET/KU.01.00/01/2020 tentang
Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan
Bawaslu Kabupaten/Kota SeSumatera Utara;
• Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor
003/BAWASLU-PROV.SU/SET/KU.01.00/01/2020 tentang
Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu
Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara;
Bukti T-1.6 : Screenshot Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
tentang Tatacara Pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang
untuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada
pasal 38 ayat 1;
Bukti T-1.7 : Screenshot Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
tentang Tata cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang
untuk kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada
pasal 43 ayat 2;
Bukti T-1.8 : • Screenshot Whatsapp atas dokumen perjalanan dinas scan pdf
yang dikirim oleh Ampliantus Wau (SPK Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan);
• Dokumen Perjalan dinas Pengadu untuk menghadiri sidang di
mahkamah konstitusi yang diprint dari hasil kiriman scan pdf;
• Nota Dinas dari Kabag Administrasi Bawaslu Propinsi Sumatera
Utara pada tanggal 18 Agustus 2023 perihal penelusuran
berkas SPPD An. Harapan Bawaulu;
Bukti T-1.9 : Screenshot Whatsapp saudara Akhmad Sidri Nasution atas
keterangan kekurangan pembayaran perjalanan dinas Pengadu;
Bukti T-1.10 : • Kertas kerja yang diisi secara online oleh Bawaslu Kabupaten
kota melalui google forms terkait belanja yang masih harus
dibayar;
• Memo Jurnal Penyusuaian atas beban Belanja yang masih
harus dibayar sebagai dasar penyusunan laporan keuangan TA.
2021;
• Screenshot Whatsapp Group pengelola keuangan Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kab/kota (Unit Pelayanan 24 jam) atas
permintaan data Belanja Akrual (Belanja yang masih harus
dibayar);
• Screenshot Laporan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Atas Belanja Yang Masih Harus dibayar;
Bukti T-1.11 : Koreksi Jurnal Auditied 2021 atas Laporan Keuangan Bawaslu
Sumut;
[2.7.2] Bukti Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Bukti T-2.1 : Putusan perkara PHP Nomor Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021;
Bukti T-2.2 : SK Pengangkatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara a.n Feri Mulia Siagian;
Bukti T-2.3 : SK Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara a.n Feri Mulia Siagian Tanggal 9 April 2021;
Bukti T-2.4 : SK Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara a.n Waliaji Tanggal 17 Mei 2021;
Bukti T-2.5 : SK Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara a.n Feri Mulia Siagian Tanggal 03 Oktober 2021;
Bukti T-2.6 : SK Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara Tanggal 02 Januari
2020;
Bukti T-2.7 : SK Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawasu
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara Tanggal 02 Januari
2020;
Bukti T-2.8 : Nota Dinas Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Nomor:
033/KP.00.01/Nota Dinas/12/2023, tanggal 14 Desember,
Kepada Ahmad Sidri Nasution;
Bukti T-2.9 : Disposisi surat Harapan Bawaulu dan Surat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Tanggal 03,
09, dan tanggal 11 Agustus 2023;
Bukti T-2.10 : Foto dokumentasi koordinasi Bawaslu Provinsi Sumut dengan
Inspektorat Wilayah II, dan melakukan kosultasi dengan KPPN I
Medan dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara;
Bukti T-2.11 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Nomor
0211/KU.00.03/SU/08/2023, tanggal 31 Agustus 2023, Kepada
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-2.12 : Screenshoot pelaksanaan rapat zoom meeting dengan pihak-pihak
yang terkait dalam rangka penelusuran, yang dilaksanakan pada
tanggal 01, 04 dan 14 September 2023;
Bukti T-2.13 : Surat undangan pelaksanaan rapat zoom meeting dengan pihak-
pihak yang terkait dalam rangka penelusuran, yang dilaksanakan
pada tanggal 01, 04 dan 14 September 2023;
Bukti T-2.14 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Nomor
0421/KU.00.01/SU/11/2023, tanggal 11 Desember 2023, Kepada
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bukti T-2.15 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Nomor
009/KA.02/SU-14/12/2023, tanggal 13 Desember 2023;
Bukti T-2.16 : SK Tim Penelusuran;
Bukti T-2.17 : Buku Kas Umum (BKU) Januari – April 2021;
Bukti T-2.18 : Balasan Surat Nota Dinas Kepala Bagian Administrasi oleh
saudara Ahmad Firdaus Nasution;
Bukti T-2.19 : 2 (dua) berkas dokumen SPJ SPD a.n Harapan Bawaulu;
[2.7.3] Bukti Teradu III Ampliantus Wau selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan
Bukti T-3.1 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
004/HK.03.04/SU/2023, Perihal: Tindak Lanjut, tertanggal 2
Januari 2024;
Bukti T-3.2 : Berita Acara Klarifikasi atas nama Ampliantus Wau, tertanggal 4
Januari 2024;
[2.7.4] Bukti Teradu IV Akhmad Sidri Nasution selaku Staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara
Bukti T-4.1 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Akhmad Sidri Nasution;
Bukti T-4.2 : Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0005/KP.01.00/SU/01/2021
tentang Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara;
Bukti T-4.3 : Screenshot Whatsapp dari Pengadu Kepada Teradu IV terkait
berkas permohonan permintaan pembayaran Perjalan Dinas;
Bukti T-4.4 : Screenshot Whatsapp dari Pengadu Kepada Teradu IV
mempertanyakan proses perkembangan Perjalan Dinas Pengadu;
Bukti T-4.5 : • Screenshot Whatsapp dari Teradu IV Kepada Pengadu terkait
penjelasan kedudukan Teradu IV terkait Laporan Perjalanan
dinas Pengadu;
• Nota Dinas Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara;
Bukti T-4.6 : • Screenshot Whatsapp dari Teradu I Kepada Teradu IV 2 file scan
PDF SPPD serta bukti pendukung dan 2 file foto rincian dalam
bentuk excel;
• Screenshot Whatsapp dari Teradu I Kepada Teradu IV file foto
rincian dalam bentuk excel;
Bukti T-4.7 : Screenshot Whatsapp terkait penjelasan kekurangan rincian
perjalanan dinas dari Pengadu kepada Teradu IV;
[2.8] SAKSI TERADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023,
Teradu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
[2.8.1] Saksi Teradu atas nama Murniati Dakhi
1. Bahwa Saksi merupakan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan
sampai dengan Tahun 2021;
2. Berkenaan Perjalanan Dinas Pengadu tidak dapat dibayarkan kerena Dana Hibah
Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 telah habis sehingga tidak bisa direalisasikan;
3. Bahwa seluruh biaya dinas dibiayai dari dana hibah pilkada;
4. Bahwa kewenangan pembayaran biaya perjalanan dinas Pengadu berada pada
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bukan Bawaslu Provinsi;
5. Bahwa kejadian terkait dengan tidak dibayarkan perjalanan dinas (Pengadu) baru
sekali ini terjadi;
6. Bahwa Saksi telah berupaya mengkomunikasikan dengan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara terkait dengan belum terbayarkannya SPPD Pengadu, namun
sampai akhir masa tugas Saksi, tidak ada juga jawaban yang pasti;
7. Saksi tidak pernah menerima berkas SPPD langsung dari Pengadu;
8. Bahwa pada saat menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan, Saksi memberikan tugas tambahan kepada Frankelman Laia untuk
membantu mengatur keuangan BPP untuk mempercepat proses pembayaran,
terutama soal SPD;
9. Bahwa seingat Saksi pada saat itu, BPP ada mengkonsultasikan kepada Saksi soal
SPPD yang belum bisa diajukan karena ketersediaan anggaran yang sudah habis,
sehingga Saksi berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
10. Saksi tidak dapat memastikan posisi dokumen SPJ Pengadu persisnya dimana
karena tidak pernah melihat atau menerima dokumen tersebut secara langsung;
[2.8.2] Saksi Teradu atas nama Kemurahan Zebua
1. Bahwa Saksi merupakan mantan BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
2. Bahwa ada beberapa perjalanan dinas yang tidak dapat dibayarkan atau
direalisasikan karena anggaran Hibah Pilkada Nias Selatan tahun 2020 telah habis;
3. Bahwa SPPD Pengadu diterima Saksi dari Frankelman Laia diperiksa oleh Saksi,
setelah memeriksa kelengkapannya Saksi meminta persetujuan kepada Bendahara
Sdri. Murniati Dakhi untuk dapat dilakukan pembayaran, namun karena Anggaran
telah habis tidak dapat direalisasikan;
[2.8.3] Saksi Teradu atas nama Frankelman Laia
1. Bahwa Saksi merupakan mantan Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pengelolah
keuangan;
2. Saksi tidak ingat pernah menerima kwitansi perjalanan dinas dari Pengadu, karena
waktunya yang sudah lama sekali;
3. Saksi memang ada menerima berkas perjalanan dinas Pengadu, tetapi sama sekali
tidak mengingat detail berkas perjalanan dinas Pengadu tersebut, termasuk
kwitansi;
4. Saksi ditugaskan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Selatan sebagai
Petugas Penerimaan Dokumen SPPD;
5. Berkas seluruh SPPD yang diterima Saksi dilakukan pemeriksaan kelengkapannya,
kemudian semuanya diserahkan Saksi kepada Bendahara, yaitu Sdr. Kemurahan
Zebua.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Kepala Biro Keuangan dan BMN Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro Keuangan dan BMN Badan Pengawas Pemilihan
Umum atas nama Pakerti Luhur sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menerangkan hal-hal yang berkaitan
dengan aturan pembayaran uang perjalanan dinas sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012
Tanggal 3 Juli 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/Pmk. 02/2020
Tanggal 31 Agustus 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2021;
c. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/Pb/2013
Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak
Tetap;
d. Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor
0239/Bawaslu/Sj/Hk.01.00/Vii/2020 Tanggal 3 Juli 2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pemgawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Serta Pengawas Pemilu Ad Hoc;
e. Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0339/Hk.01.00/Sj/06/2021
Tanggal 30 Juni 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi, Badan Pengwas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota
Serta Pengawas Pemilu Ad Hoc;
2. Perjalanan dinas Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan
dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara;
3. Prinsip Perjalanan Dinas Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip sebagai berikut:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja
Kementerian Negara/Lembaga;
c. efisiensi penggunaan belanja negara; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan
pembebanan biaya Perjalanan Dinas
4. Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan
Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas;
5. Surat Tugas sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh:
a. kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh
Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan;
b. atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang
dilakukan oleh kepala satuan kerja;
c. Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh
Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II
berkenaan; atau
d. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan
yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pejabat Eselon I/Pejabat
Eselon II
6. Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. biaya transpor;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi;
e. sewa kendaraan dalam Kota; dan/atau
f. biaya menjemput/mengantar jenazah.
7. Uang harian sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a terdiri atas:
a. uang makan;
b. uang transpor lokal; dan
c. uang saku
8. Biaya transpor sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b terdiri atas:
a. perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan
keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/
stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan;
b. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan
keberangkatan dan kepulangan;
9. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c merupakan biaya
yang diperlukan untuk menginap:
a. di hotel; atau
b. di tempat menginap lainnya
10. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan
maka diberikan biaya pengganti penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari:
a. Standar Biaya Masukan (SBM), apabila tarif penginapan di lokasi perjalanan
dinas lebih besar dari SBM;
b. Tarif penginapan di lokasi perjalanan dinas, apabila tarif penginapan lebih
kecil dari SBM
11. Uang Harian untuk perjalanan dinas yang membutuhkan waktu transit sesuai
dengan tarif uang harian pada daerah tujuan Perjalanan Dinas. Untuk biaya
akomodasi pada daerah transit berdasarkan real cost atau maksimal sebesar SBM
pada daerah transit;
12. Tarif hotel yang dipergunakan sebagai penginapan perjalanan dinas mengacu
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan dan PPK dapat
menentukan klasifikasi jabatan atau golongan dengan mempertimbangkan
efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas;
13. Biaya tes swab antigen dan/atau PCR selama pandemi Covid-19 yang menjadi
persyaratan perjalanan dinas dapat dibebankan pada APBN;
14. Prosedur Penerbitan ST dan SPD Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Tugas (ST):
1) ST Perjalanan Dinas bagi Ketua/Anggota dan Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota atau Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota a.n.
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
2) ST Perjalanan Dinas bagi Eselon IV/pejabat fungsional yang setingkat,
Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Lain
ditandatangani oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota.
b. Surat Perjalanan Dinas (SPD):
SPD bagi Ketua/Anggota dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, Eselon IV/pejabat fungsional yang setingkat,
Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Lain:
1) Halaman pertama dan kedua bawah ditandatangani oleh PPK;
2) Halaman kedua atas ditandatangani oleh Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
15. Pembayaran Uang Muka Perjalanan Dinas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana perjalanan dinas mengajukan RAB/Cost Sheet kepada pengelola
keuangan untuk diperiksa ketersediaan anggarannya;
b. Apabila ada ketersediaan anggaran akan diajukan ke PPK untuk disetujui;
c. Apabila tidak tersedia akan dikembalikan ke pelaksana perjalanan dinas
untuk dilakukan revisi anggaran terlebih dahulu; dan
d. PPK mengeluarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) ke BP/BPP;
e. BP/BPP membayarkan uang muka kepada pelaksana yang melaksanakan
perjalanan dinas;
16. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas membuat
dan menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas berupa:
1) ST dari pejabat yang berwenang;
2) SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat
pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait, yang menjadi tempat
tujuan Perjalanan Dinas;
3) Kuitansi Penerimaan dan rincian komponen biaya perjalanan dinas;
4) Tiket pesawat, boarding pass, retribusi dan bukti pembayaran moda
Transportasi lainnya;
5) Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
6) Daftar Pengeluaran Riil untuk biaya yang tidak diperoleh bukti
pengeluarannya;
7) Laporan hasil kegiatan perjalanan dinas yang ditandatangani oleh
Pelaksana perjalanan dinas; dan
8) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa
kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan
usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan.
b. Pelaksana yang melakukan perjalanan dinas atau yang melaksanakan
kegiatan paket meeting Halfday/Fullday/fullboard wajib melengkapi
kekurangan bukti perjalanan dinas paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung
sejak tanggal pemberitahuan kekurangan bukti perjalanan dinas;
17. Pembayaran sisa uang perjalanan dinas pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana yang melakukan perjalanan dinas menyampaikan dokumen
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas (Kuitansi/Rincian Perjalanan
Dinas, Daftar Pengeluaran Riil, ST, SPD rampung, tiket PP, boarding pass PP,
kuitansi hotel, dan laporan perjalanan dinas) kepada staf PPK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah melaksanakan perjalanan dinas;
b. Staf PPK melakukan pengecekan terhadap SPJ. Jika lengkap diparaf dan
disampaikan kepada PPK. Jika tidak lengkap diserahkan kepada pelaksana
untuk dilengkapi;
c. Staf PPK mengajukan draft SPBy tambahan atas kekurangan pembayaran dan
kuitansi pengembalian jika kelebihan pembayaran kepada PPK;
d. PPK melakukan reviu terhadap SPJ. Jika lengkap menyerahkan kepada
BP/BPP dengan menandatangani SPBy kekurangan pembayaran atau
kuitansi pengembalian kelebihan dana. Jika tidak lengkap menyerahkan
kepada staf PPK untuk dilengkapi; dan
e. BP/BPP membayar sisa kekurangan biaya perjalanan dinas sesuai dengan
realisasi biaya perjalanan dinas (dalam hal terdapat kekurangan) dan menagih
kelebihan uang muka yang telah diberikan kepada pelaksana yang melakukan
perjalanan dinas (dalam hal kelebihan pembayaran uang muka).
[2.9.2] Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
atas nama Rudi Junjungan Sirait sebagai Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait Rudi Junjungan Sirait saat ini menjabat Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesin nomor
1416/KP.04.00/SJ/04/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Pengangkatan Pejabat
Administrator Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
(Bukti PT-1)
2. Bahwa Terkait permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas Sdr. Harapan
Bawaulu (Pengadu) yang merupakan Ketua bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Periode 2018-2023 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saya jelaskan
bahwa upaya untuk pembayaran biaya perjalanan dinas yang bersangkutan telah
dilakukan seperti dengan mengundang rapat para pihak yang berkaitan dengan
tidak dibayarkannya biaya perjalanan dinas Saudara Pengadu melalui rapat zoom
meeting pada tanggal 4 September 2023 perihal Lanjutan Penelusuran Dokumen
SPPD an Harapan Bawaulu. Adapun peserta pada rapat melalui zoom meeting
tersebut adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kabag.
Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Sdr. Ahmad Firdaus Nst.
(Bendahara Pengeluaran Bawaslu Prov. Sumatera Utara Tahun 2021). Sdr.
Harapan Bawaulu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Sarso F.
Sarumaha), Sdri. Suryanti Lubis (PIt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan tahun 2021-2022), Sdri Mumiati Dakhi (Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kab Nias Selatan merangkap PPK Tahun 2020 dan Tahun 2021), Sdr Kemurahan
Zebua (BPP Bawaslu Kab Nias Selatan Tahun 2021-2022), Sdr. Frankelman Laia
(SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan Tahun 2021) dan Sdr. Ampliantus Wau (SPK
Bawaslu Kab. Nias Selatan Tahun 2021; (Bukti PT-2)
3. Bahwa pada tanggal 14 September 2023 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
kembali mengundang pihak terkait sebagaimana point 2 untuk membahas
Lanjutan Penelusuran Dokumen SPPD an Harapan Bawaulu (Bukti PT-3), dan
link zoom undangan untuk Sdr. Harapan Bawaulu juga disampaikan melalui
pesan WhatsApp. (Bukti PT-4)
4. Bahwa berdasarkan hasil zoom meeting tanggal 4 September 2023 dan tanggal 14
September 2023 disampaikan disampaikan bahwa biaya perjalanan dinas (SPPD)
an. Harapan Bawaoulu akan dibayarkan apabila dokumen lengkap, untuk itu
diminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk
melakukan penelusuran dan pencarian dokumen perjalanan dinas (SPPD) an.
Harapan Bawaoulu Dan perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan memerintahkan SPK Bawaslu Kab. Nias
Selatan melalui Nota Dinas nomor 081/KU.00.03/SU-14/08/2023 tanggal 14
September 2023; (Bukti PT-5)
5. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan mengirimkan hasil penelusuran
dokumen perjalanan dinas tersebut, yang isinya menyatakan dokumen perjalanan
dinas tersebut tidak ditemukan; (Bukti PT-6)
6. Bahwa saya selaku Kabag. Administrasi telah menanyakan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan perihal penelusuran dokumen
perjalanan dinas Sdr. Harapan Bawaulu melalui pesan WhatsApp apakah hasil
penelusuran tersebut telah dikirimkan kepada Sdr. Harapan Bawaulu? (Bukti PT-
7)
7. Bahwa hasil penelusuran yang menyatakan dokumen perjalanan dinas Sdr.
Harapan Bawaulu tersebut telah disampaikan kepada sdr. Harapan Bawaulu oleh
Kasek Bawaslu Nias Selatan sdr. Sarso F Sarumaha (Bukti PT-8)
8. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meneruskan
percakapan dengan Sdr Harapan Bawaulu yang mengatakan bahwa terkait
penelusuran SPPD an. Harapan Bawaulu belum ada tanggapan, sebagaimana
yang telah dijanjikan pada zoom meeting sebelumnya. Dan percakapan tersebut
saya teruskan kepada Kasek Bawaslu Kab. Nias Selatan; (Bukti PT-9)
9. Bahwa belum dibayarkannya biaya perjalanan dinas (SPPD) an. Harapan
Barwaulu dikarenakan tidak ditemukannya dokumen asli perjalanan dinas yang
bersangkutan yang mana dokumen asli tersebut merupakan syarat untuk
pembayaran perjalanan dinas.