Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 119 & 124 Tahun 2020
Ketua, Anggota KPU Prov. Bengkulu & KPU RI
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPERKARA 119-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan, yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014 dibebaskan karena 2/3 dari pidana Pokok, secara jujur dan terbuka telah menyatakan kepada publik sebagai mantan Terpidana; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 119-PKE- DKPP/X/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu melakukan tindakan melampaui kewenangannya, mengirim surat kepada Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin untuk melakukan klarifikasi terhadap status Pengadu sebagai mantan narapidana; [4.1.2] Bahwa para Teradu bertindak melampaui kewenangan, menafsir peraturan sendiri dengan menggunakan Surat Keterangan Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 7267 tertanggal 9 September 2020 sebagai dasar menetapkan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024 dalam pemilihan serentak tahun 2020; Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 124-PKE- DKPP/X/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 5 September 2020, para Teradu melalui Teradu I dalam Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan Mantan Terpidana, setelah dimulainya tahapan pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan dari tanggal 4 s.d 6 September 2020. Dalam surat tersebut, para Teradu melampaui kewenangan dengan menambahkan tafsir bahwa Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 53 ayat (1); Pasal 4 ayat (2; Pasal 6 ayat (3) Peraturan; Pasal 7 ayat (2); Pasal 75 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/ PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020; 3. Menyatakan Pemohontelah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu; 5. M
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 134- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-PKE- DKPP/X/2020 dan Pengaduan Nomor 123-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 119-PKE-DKPP/X/2020 [1.1] PENGADU 1. Nama : Agusrin Maryono Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Ampera Raya No. 3 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. MEMBERIKAN KUASA KEPADA : Nama : Yasrizal Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Meninjo No. 136, RT 006, RW 008, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama Irwan Saputra : Jabatan : Ketua KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Eko Sugianto : Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Siti Baroroh : Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Darlinsyah : Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama Emex Verzoni : Jabatan : Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Kapuas Raya No. 82 Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. B. PERKARA NOMOR 124-PKE-DKPP/X/2020 [1.3] PENGADU 1. Nama : Agusrin Maryono Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Ampera Raya No. 3 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. MEMBERIKAN KUASA KEPADA : Nama : Yasrizal Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Meninjo No. 136, RT 006, RW 008, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu. TERHADAP: [1.4] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ilham Saputra Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Viryan Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V 6. Nama : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi ahli; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 119-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan, yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014 dibebaskan karena 2/3 dari pidana Pokok, secara jujur dan terbuka telah menyatakan kepada publik sebagai mantan Terpidana; 2. Bahwa Pengadu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020-2024 dan telah melakukan perbaikan berkas administrasi sebagaimana yang diminta oleh Teradu; 3. Bahwa Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020- 2024, termasuk telah mengikuti pemeriksaan kesehatan dan Pengadu telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sebagaimana yang diumumkan oleh Teradu; 4. Bahwa pada tanggal 5 September 2020 Ketua KPU RI Arief Budiman mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan Mantan Terpidana, surat tersebut dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020; 5. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, beredar secara massif pada media dan masyarakat pada tanggal 7 dan 8 September 2020 dengan pemberitaan bahwa pasangan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi akan digugurkan oleh Surat KPU RI tersebut; 6. Bahwa isi dari surat KPU RI tersebut sesungguhnya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, sehingga dengan adanya surat dan pemberitaan surat tersebut, telah menyebabkan kerugian baik secara Moril dan Psikologis bagi pasangan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi; 7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, diduga merupakan upaya untuk menjegal Pemohon sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu dibuka Teradu, diketahui Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019; 8. Bahwa terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Pengadu telah melayangkan keberatan administratif melalui kuasa hukumnya Zetriansyah, SH dan Rekan Perihal Keberatan administrative tertanggal 15 September 2020 dan diterima KPU RI pada tanggal 21 September 2020; 9. Bahwa Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan mantan Terpidana menyatakan yaitu pada angka 3 memperhatikan Ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana, yang memberikan tafsiran berlawanan dengan Fatwa MA Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 sehingga terhadap Tafsiran terpidana dalam surat KPU Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 cacat hukum atau Tidak sesuai dengan hukum yang berlaku; 10. Bahwa jika dihitung secara faktual Pengadu dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 ditambah vonis 4 (empat) tahun Pengadu bebas pada 10 April 2016, namun dikarenakan Pengadu berkelakuan baik selama menjalani pidana mendapat remisi selama 4 (empat) bulan, jika pidana pokok dikurangi dengan remisi Pengadu maka bebas akhir Pengadu pada 13 Agustus 2015, namun Pengadu dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014 karena telah menjalani 2/3 dari pidana pokok. Vonis Eksekusi Remisi Bebas Akhir Bebas bersyarat 4 Tahun 10 April 2014 4 Bulan 13 Agustus 2015 6 November 2014 dan masa percobaan pemohon berakhir pada 12 Desember 2016 11. Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terhitung sejak Agustus 2015 Pengadu tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia; 12. Bahwa jika dihitung dari saat bebas bersyarat ataupun pada saat bebas akhir menjalani pidana penjara, Pengadu pada saat pendaftaran sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020-2024 telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara sehingga Pengadu telah memenuhi ketentuan sebagaimana di dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota; 13. Bahwa jika Teradu menjadikan dasar untuk menghitung masa tunggu 5 (lima) tahun bagi Pengadu berdasarkan masa percobaan Pengadu berakhir pada 12 Desember 2016, artinya KPU telah menambahkan hukuman Pemohon menjadi 16 bulan yaitu 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan; 14. Bahwa dengan ditambahkannya hukuman Pengadu oleh Teradu membuktikan adanya dugaan Teradu berupaya untuk menggagalkan pencalonan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020-2024; 15. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung tertanggal 16 September 2015 yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu memberikan Penjelasan: 1. Bahwa yang dimaksud dengan Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan demikian mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Dengan demikian mantan narapidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS, meskipun dijatuhi pidana belum tentu tentu menjalani pidana di dalam LAPAS, misalnya seseorang yang dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam ulan) dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, sehingga ia berstatus terpidana tetapi tidak perlu menjalani pidana di dalam LAPAS, sedangkan mantan Narapidana tentu pernah menjalani pidana di dalam LAPAS; 2. Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 3. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan Nara pidana; 16. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, memutuskan menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 17. Bahwa mengacu pada Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 diatas, dapat dipahami bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana adalah telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; 18. Bahwa Pengadu telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 6 November 2014, sehingga berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015, Pengadu haruslah dikategorikan sebagai mantan Nara pidana karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS. Dan jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, maka Pengadu dalam hal ini Agusrin M Najamudin telah melampaui waktu tunggu bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri kembali sebagai Calon Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020 -2024; 19. Bahwa persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana tersebut kemudian diperluas dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Mantan Terpidana adalah orang yang telah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 20. Bahwa frasa “tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia” dalam dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, nyata-nyata merupakan perluasan/penambahan norma yang tidak pernah diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, serta nyata-nyata bertentangan dengan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; 21. Bahwa selain daripada itu, penambahan norma dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tersebut tidak sejalan, berbenturan, atau tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 22. Bahwa ternyata dalam prakteknya, persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana, ternyata tidak berhenti pada penambahan norma dalam Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 saja, melainkan juga diperluas tafsirnya kembali melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan Terpidana, tanggal 5 September 2020, dengan menambahkan tafsir bahwa Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana (Vide angka 3); 23. Bahwa lebih lanjut, dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024, KPU Provinsi Bengkulu kembali melakukan tindakan pemerintahan yang melampaui kewenangannya, sebagaimana tercermin dari tindakannya Melakukan Verifikasi Manual atas kehendaknya sendiri terhadap status mantan narapidana Pengadu dalam hal ini Agusrin M Najamudin, dengan mengajukan surat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, yang kemudian dibalas melalui Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin; 24. Bahwa guna melengkapi persyaratan dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024, Pengadu dalam hal ini Agusrin M Najamudin juga telah mengajukan surat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, yang kemudian dibalas melalui Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301, tanggal 15 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin; 25. Bahwa dalam rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu, terungkap fakta hukum bahwa Teradu telah menggunakan Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, yang notabene adalah surat yang diminta sendiri oleh Teradu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusannya untuk menyatakan Pemohon tidak memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu; 26. Bahwa pada tanggal 29 September 2020, Pengadu mengajukan permohonan ke Kalapas Kelas I Sukamiskin untuk meminta penjelasan tentang Surat Keterangan dengan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tentang perubahan frase bebas akhir menjadi bebas murni dalam surat keterangan tersebut; 27. Bahwa pada tanggal 30 September 2020 Kalapas Kelas I Sukamiskin memberikan penjelasan melalui Surat Nomor : W11.PAS.PAS.1PK.01.01.02- 1808 menjelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 09 September 2020 Tim dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu datang ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk memverifikasi/meminta data warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bebas a.n Agusrin Maryono Najamuddin; 2. Terkait kalimat bebas murni pada surat keterangan No. W11.PAS.PAS.1- PK.01.01-7267 Tanggal 09 September 2020 pihak Lapas Kelas I Sukamiskin mendapat permintaan dan konsep surat dimaksud atas permintaan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. 3. Bahwa tindakan KPU Provinsi Bengkulu yang demikian telah mengabaikan tugas pokoknya, dalam memeriksa dan/atau verifikasi dokumen persyaratan dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024, karena telah mengabaikan dokumen persyaratan yang diajukan Pengadu kepada Teradu. Sikap Teradu tersebut nyata-nyata bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan keajegan dan keadilan dalam kebijakan, keputusan maupun tindakannya; 4. Bahwa selain daripada itu, tindakan Teradu yang demikian juga dapat diskualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang khususnya mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 17 ayat (2) huruf c juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan oleh UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Teradu, yang seharusnya mendudukan dirinya sebagai administrator negara di bidang penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang hanya bertugas secara administratif yaitu menerima, mencatat dan mendaftar para Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, dan bukan malah duduk sebagai administrator yang tidak professional dan berpihak kepada salah satu peserta dengan mencari cari kelemahan dari peserta lainnya; 5. Bahwa pelaksanaan Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 juncto Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan Terpidana, tanggal 5 September 2020 oleh Teradu, ternyata dalam prakteknya berbeda dengan praktek yang dilaksanakan oleh KPUD BOVEN DIGOEL; 6. KPUD BOVEN DIGOEL, setelah melalui proses verifikasi factual atas syarat pemberkasan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhitung sejak 6-22 September 2020 lalu telah menetapkan 4 (empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, untuk maju ke tahapan pemilu selanjutnya; 7. Bahwa ke - 4 (empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos menuju ke tahapan berikutnya, salah satunya adalah mantan narapidana; 8. Bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dilaksanakan KPUD BOVEN DIGOEL adalah sudah tepat karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; 9. Bahwa hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu, yang hanya mengacu pada Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 juncto Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan Terpidana, tanggal 5 September 2020, dengan mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; 10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan pemohon tidak memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam: a. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 (Model BA.HP Perbaikan – KWK), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2020; b. Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 (Lampiran Model BA.HP Perbaikan – KWK), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2020; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3.-Kpt/17/Prov/IX/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020 adalah keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 september 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menghukum Para Teradu dengan memberhentikan tetap. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Fatwa Mahkamah Agung No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015, perihal jawaban atas permohonan Fatwa MARI tertanggal 16 September 2015, yang dimohonkan Bawaslu RI; Bukti P-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 5 September 2020, Perihal Penjelasan Mantan Terpidana; Bukti P-3 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tertanggal 09 September 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin; Bukti P-4 : Surat Keterangan W11.PAS.PAS.31-PK.01.05.06-9954, tertanggal 03 September 2020, dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung; Bukti P-5 : Surat Permohonan Keterangan Sudah Selesai Menjalani Bebas Besyarat, tertanggal 14 September 2020 kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin; Bukti P-6 : Copy terbitan Surat Kabar Harian Rakyat Bengkulu dengan judul ‘’Bersikukuh Ikuti Regulasi KPU RI’’ yang menjadi narasumber berita salah seorang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah; Bukti P-7 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301, tertanggal 15 September 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bukti P-8 : Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 (Model BA.HP-KWK) tertanggal 23 September 2020; Bukti P-9 : Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 57/PL/02.3- Kpt/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020; Bukti P-10 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420, tertanggal 16 Januari 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin; Bukti P-11 : Surat Pembebasan Bersyarat Nomor: W11.PAS.PAS-PK.01.01.02- 2212, atas nama YUSAK YALUWO, SH, MSI BIN MAWO YALUWO, tertanggal 07 Agustus 2014; Bukti P-12 : Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/2020, Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; Bukti P-13 : Surat Permohonan Penjelasan Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tertanggal 09 September 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, tertanggal 29 September 2020; Bukti P-14 : Surat Penjelasan Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1 PK.01.01.02-1808, terkait permohonan Agusrin M. Najamuddin Bin Maryono, tertanggal 30 September 2020; Bukti P-15 : Putusan MK RI No. 56/PUU-XVII/2019. [2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 124-PKE-DKPP/X/2020 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 123-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan, yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014 dibebaskan karena 2/3 dari pidana Pokok, secara jujur dan terbuka telah menyatakan kepada publik sebagai mantan Terpidana; 2. Bahwa Pengadu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020-2024 dan telah melakukan perbaikan berkas administrasi sebagaimana yang diminta oleh KPU Provinsi Bengkulu; 3. Bahwa Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020- 2024, termasuk telah mengikuti pemeriksaan kesehatan dan Pengadu telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Provinsi Bengkulu; 4. Bahwa pada tanggal 5 September 2020, Para Teradu melalui Ketua KPU RI Arief Budiman mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan Mantan Terpidana, surat tersebut dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020; 5. Bahwa dalam poin (3) Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, menjelaskan memerhatikan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, ‘’Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai Terpidana atau Narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana”; 6. Bahwa Surat Para Teradu (KPU RI) Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, beredar secara massif pada media dan masyarakat pada tanggal 7 dan 8 September 2020 dengan pemberitaan bahwa pasangan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi akan digugurkan oleh Surat Para Teradu tersebut; 7. ahwa isi dari surat yang dikeluarkan Para Teradu tersebut sesungguhnya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, sehingga dengan adanya surat dan pemberitaan surat tersebut, telah menyebabkan kerugian baik secara Moril dan Psikologis bagi pasangan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi; 8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, diduga merupakan upaya untuk menjegal Pengadu sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu, diketahui Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019; 9. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Para Teradu menafsirkan sendiri Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa Pembimbingan oleh Bapas dilakukan terhadap Terpidana Bersyarat dan Narapidana yang mendapat pembebebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas; 10. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, Para Teradu juga menafsirkan sendiri Ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administrative dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 11. Bahwa terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Pengadu telah melayangkan keberatan administratif melalui kuasa hukumnya Zetriansyah, SH dan Rekan Perihal Keberatan administrative tertanggal 15 September 2020 dan diterima KPU RI pada tanggal 21 September 2020; 12. Bahwa Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan mantan Terpidana menyatakan yaitu pada angka 3 memperhatikan Ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana, yang memberikan tafsiran berlawanan dengan Fatwa MA Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 sehingga terhadap Tafsiran terpidana dalam surat KPU Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 cacat hukum atau Tidak sesuai dengan hukum yang berlaku; 13. Bahwa pada tanggal 23 September melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu (KPU Provinsi Bengkulu) Nomor : 57/PL.02.3- Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calin Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tidak menetapkan Pasangan Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi sebagai peserta Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020 karena Tidak Memenuhi Syarat; 14. Bahwa jika dihitung secara faktual Pengadu dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 ditambah vonis 4 (empat) tahun Pengadu bebas pada 10 April 2016, namun dikarenakan Pengadu berkelakuan baik selama menjalani pidana mendapat remisi selama 8 (delapan) bulan, jika pidana pokok dikurangi dengan remisi Pengadu maka bebas akhir Pengadu pada 13 Agustus 2015, namun Pengadu dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014 karena telah menjalani 2/3 dari pidana pokok. Vonis Eksekusi Remisi Bebas Akhir Bebas bersyarat 4 Tahun 10 April 2014 4 Bulan 13 Agustus 2015 6 November 2014 dan masa percobaan pemohon berakhir pada 12 Desember 2016 15. Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terhitung sejak Agustus 2015 Pengadu tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia; 16. Bahwa jika dihitung dari saat bebas bersyarat ataupun pada saat bebas akhir menjalani pidana penjara, Pengadu pada saat pendaftaran sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020-2024 telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara sehingga Pengadu telah memenuhi ketentuan sebagaimana di dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota; 17. Bahwa jika Teradu menjadikan dasar untuk menghitung masa tunggu 5 (lima) tahun bagi Pengadu berdasarkan masa percobaan Pengadu berakhir pada 12 Desember 2016, artinya KPU telah menambahkan hukuman Pemohon menjadi 16 bulan yaitu 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan; 18. Bahwa dengan ditambahkannya hukuman Pengadu oleh Teradu membuktikan adanya dugaan Teradu berupaya untuk menggagalkan pencalonan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020-2024; 19. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung tertanggal 16 September 2015 yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu memberikan Penjelasan: 1. Bahwa yang dimaksud dengan Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan demikian mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Dengan demikian mantan narapidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS, meskipun dijatuhi pidana belum tentu tentu menjalani pidana di dalam LAPAS, misalnya seseorang yang dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam ulan) dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, sehingga ia berstatus terpidana tetapi tidak perlu menjalani pidana di dalam LAPAS, sedangkan mantan Narapidana tentu pernah menjalani pidana di dalam LAPAS; 2. Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 3. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan Nara pidana; 20. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, memutuskan menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 21. Bahwa mengacu pada Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 diatas, dapat dipahami bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana adalah telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. 22. Bahwa Pengadu telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 6 November 2014, sehingga berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015, Pengadu haruslah dikategorikan sebagai mantan Nara pidana karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS. Dan jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, maka Pengadu dalam hal ini Agusrin M Najamudin telah melampaui waktu tunggu bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri kembali sebagai Calon Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020 -2024; 23. Bahwa persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana tersebut kemudian diperluas dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Mantan Terpidana adalah orang yang telah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 24. Bahwa frasa “tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia” dalam dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, nyata-nyata merupakan perluasan/penambahan norma yang tidak pernah diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta nyata-nyata bertentangan dengan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; 25. Bahwa selain daripada itu, penambahan norma dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tersebut tidak sejalan, berbenturan, atau tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 26. Bahwa ternyata dalam prakteknya, persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota bagi mantan narapidana, ternyata tidak berhenti pada penambahan norma dalam Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 saja, melainkan juga diperluas tafsirnya kembali melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan Terpidana, tanggal 5 September 2020, dengan menambahkan tafsir bahwa Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana (Vide angka 3); 27. Bahwa pelaksanaan Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 juncto Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan Terpidana, tanggal 5 September 2020 oleh Para Teradu, ternyata dalam prakteknya berbeda dengan praktek yang dilaksanakan oleh KPUD BOVEN DIGOEL; 28. KPUD BOVEN DIGOEL, setelah melalui proses verifikasi factual atas syarat pemberkasan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhitung sejak 6-22 September 2020 lalu telah menetapkan 4 (empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, untuk maju ke tahapan pemilu selanjutnya; 29. Bahwa ke - 4 (empat) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos menuju ke tahapan berikutnya, salah satunya adalah mantan narapidana; 30. Bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel yang dilaksanakan KPUD BOVEN DIGOEL adalah sudah tepat karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; 31. Bahwa hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu terhadap Pengadu, yang hanya mengacu pada Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 juncto Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan mantan Terpidana, tanggal 5 September 2020, dengan mengenyampingkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; 32. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Para Teradu menafsirkan sendiri peraturan dan dan melampaui kewenangan administrasi, sehingga keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan pemohon tidak memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam: a. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 (Model BA.HP Perbaikan – KWK), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2020; b. Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 (Lampiran Model BA.HP Perbaikan – KWK), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu pada tanggal 23 September 2020; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3.- Kpt/17/Prov/IX/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020. adalah keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 september 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 [2.5] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menghukum Para Teradu dengan memberhentikan tetap. [2.6] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Fatwa Mahkamah Agung No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015, perihal jawaban atas permohonan Fatwa MARI tertanggal 16 September 2015, yang dimohonkan Bawaslu RI; Bukti P-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 5 September 2020, Perihal Penjelasan Mantan Terpidana; Bukti P-3 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tertanggal 09 September 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin; Bukti P-4 : Surat Keterangan W11.PAS.PAS.31-PK.01.05.06-9954, tertanggal 03 September 2020, dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung; Bukti P-5 : Surat Permohonan Keterangan Sudah Selesai Menjalani Bebas Besyarat, tertanggal 14 September 2020 kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin; Bukti P-6 : Copy terbitan Surat Kabar Harian Rakyat Bengkulu dengan judul ‘’Bersikukuh Ikuti Regulasi KPU RI’’ yang menjadi narasumber berita salah seorang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah; Bukti P-7 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301, tertanggal 15 September 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bukti P-8 : Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 (Model BA.HP-KWK) tertanggal 23 September 2020; Bukti P-9 : Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 57/PL/02.3- Kpt/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020; Bukti P-10 : Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420, tertanggal 16 Januari 2020, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin; Bukti P-11 : Surat Pembebasan Bersyarat Nomor: W11.PAS.PAS-PK.01.01.02- 2212, atas nama YUSAK YALUWO, SH, MSI BIN MAWO YALUWO, tertanggal 07 Agustus 2014; Bukti P-12 : Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor : 19/PL.02.3- Kpt/9116/KPU-Kab/2020, Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020; Bukti P-15 : Putusan MK RI No. 56/PUU-XVII/2019. KETERANGAN SAKSI PENGADU a. Saksi Pengadu bernama Jumanto - bahwa saksi pengadu adalah saksi fakta yang mengurus surat surat Pengadu. - Bahwa Pengadu sudah selesai menjalani pidana penjara, pada tanggal 16 januari 2020 saksi mendapatkan surat dari kalapas sukamiskin; - Saksi mengatakan bahwa sangat aneh, KPU Provinis Bengkulu yang tugasnya adalah memverifikasi surat yang dikeluarkan oleh Lapas sukamiskin, namun hal itu tidak dilakukan oleh Para Teradu; - KPU Provinsi Bengkulu datang ke lapas bersama rombongan, bahwa kita mengetahui bersama di KPU Provinsi Bengkulu ada Pokja, - Bahwa ketika kami mendapatkan berkas perbaikan, dan kami sudah lakukan pada tanggal 15 sampai 16, namun KPU Provinsi Bengkulu datang ke lapas sukamiskin meminta surat keterangan. b. Saksi Pengadu bernama Anshar Elahi Sinaga 1. Bahwa kami menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Provinsi Bengkulu pada tanggal 6 September 2020 kemudian di tanggal 14 September kami mendapatkan perbaikan dan kami melakukan berkas perbaikan tersebut. Pada tanggal 16 September 2020 kami masukan surat perbaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. Surat perbaikan tersebut adalah surat keterangan bebas bersyarat, telah melaksanakan dan tidak sedang melakukan bebas bersyarat. Surat tersebut atas perbaikan yang kami masukan dari Bapas bukan dari lapas. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 119-PKE- DKPP/X/2020 Bahwa Sesuai dengan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 1094/PS.DKPP/SET-04/XI/2020, dengan ini kami sampaikan jawaban terhadap Pengaduan PENGADU sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka proses Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, Teradu telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum beserta turunannya sebagai berikut : A. Melakukan Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dengan melibatkan instansi terkait berdasarkan: 1) Keputusan KPU RI Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan KPU RI Nomor 388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada halaman 62 hurup B angka 1 hurup b poin 2) yang menyebutkan bahwa “Ketentuan pembentukan tim/pokja bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I lainnya/Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Lainnya. Untuk KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan instansi vertikal dan instasi Pemerintah Daerah”; 2) Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada ketentuan BAB I huruf E angka 7 yang menyebutkan bahwa “Persiapan Pendaftaran dengan membentuk Kelompok Kerja dengan melibatkan pihak terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan; 3) bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud poin 1) dan 2), sesuai kebutuhan Teradu telah menyepakati Pembentukan pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan melibatkan instansi (Unsur Kepolisian Daerah Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 998/PL.02.2-BA/17/Prov/VIII/2020 tentang Pembentukan Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020 dan Surat Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 47/HK.03.1-Kpt/17/Prov/VIII/2020 tentang Pembentukan Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 B. Bahwa pada masa tahapan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, Teradu bersama POKJA sebagaimana dimaksud hurup A diatas, telah menerima dokumen pendaftaran dari Pengadu yang diantara berupa dokumen menggambarkan bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) Tahun setelah selesai menjalani Pidana Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2a) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 antara lain : 1) Formulir BB.1-KWK; 2) Iklan Pengumuman di media massa harian lokal; 3) Surat dari Pemimpin Redaksi media massa harian lokal; 4) Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 5) Surat keterangan telah selesai mejalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan; 6) Surat Keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal pasangan calon mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan 7) Surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolian Negara Republik Indonesia. C. Bahwa pada saat penelitian administrasi, Teradu bersama Pokja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon melakukan Verifikasi Administrasi terhadap seluruh dokumen dokumen yang disampaikan Pengadu termasuk dokumen sebagaimana dimaksud hurup B diatas; D. Bahwa pada saat dilakukan penelitian administrasi terhadap dokumen surat keterangan Lapas Klas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 0420 tanggal 16 Januari 2020 ditemukan fakta terhadap substansi surat tersebut yang hanya menjelaskan bahwa Pengadu adalah warga binaan pemasyarakatan, yang telah menjalani pidana keseluruhannya pada saat dikeluarkannya surat tersebut dan tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan yang bersangkutan selesai menjalani pidana, bebas bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tabel kolom 21 halaman 65 s.d 67 sehingga menimbulkan keraguan bagi Teradu untuk menghitung guna menerapkan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud. E. Bahwa pada tanggal 7 September 2020, Teradu menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pencalonan Pengadu dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu dan LSM Nurani Indonesia Provinsi Bengkulu. F. Bahwa terhadap kondisi sebagaimana dimaksud huruf D dan E diatas berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, maka dipandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang yaitu Lapas Klas I Sukamiskin. G. Bahwa untuk menerapkan transparansi terhadap proses klarifikasi sebagaimana dimaksud huruf F, Teradu melakukan klarifikasi tersebut dengan melibatkan unsur pokja eksternal (Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepolisian Daerah Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu) serta diawasi langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu (Halid Saifullah). H. Bahwa Teradu datang melaksanakan klarifikasi pada tanggal 9 September 2020 diterima oleh Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Thurman Saud Marojahan Hutapea, untuk selanjutnya Teradu diarahkan bertemu dengan Kepala Bidang Pembinaan (Iwan Gunawan Wahyudi). I. Bahwa bersamaan dengan pelaksanaan klarifikasi tersebut, Teradu menyampaikan Surat Nomor 1142/PL.02.2-SD/17/Prov/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal permohonan klarifikasi ke Lapas Klas I Sukamiskin yang substansinya melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon berupa Surat Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420 tanggal 16 Januari 2020. J. Bahwa pada saat pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud didapati dokumen dan fakta-fakta hukum antara lain : 1) Surat Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Nomor W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02.3203 tanggal 06 November 2014; 2) Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 TAHUN 2014 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana; 3) Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- tanggal 09 September 2020. K. Bahwa pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud huruf J diatas dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi Dokumen Syarat Bakal Calon Gubernur Atas Nama Agusrin Maryono dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yang mana Berita Acara tersebut dikonsep dan ditandatangani secara bersama oleh Teradu, Pokja, dan Pihak yang diklarifikasi di Lembaga Pemasyarakat Klas 1 Sukamiskin Bandung yaitu Kepala Bidang Pembinaan (Iwan Gunawan Wahyudi). L. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyebutkan “Surat yang diminta sendiri oleh Teradu” dapat dijelaskan sebagai berikut : 1) Bahwa setelah disampaikan Surat Nomor 1142/PL.02.2- SD/17/Prov/IX/2020 tanggal 8 September 2020 perihal permohonan klarifikasi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Teradu mendapatkan dokumen yang salah satunya berupa Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- tanggal 9 September 2020. 2) Bahwa Teradu tidak pernah menerima dan/atau meminta Surat Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi Dokumen Syarat Bakal Calon Gubernur Atas Nama Agusrin Maryono dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 sebagaimana yang didalilkan dalam pengaduan pengadu. M. Bahwa setelah melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud huruf H, pada tanggal 12 September 2020 Teradu melaksanakan rapat pleno penentuan status terhadap persyaratan calon dan hasil klarifikasi. Dimana terhadap persyaratan calon tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara. N. Bahwa terhadap dokumen yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud huruf M Bakal Pasangan Calon melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil diterima. O. Bahwa pada masa perbaikan dokumen, Pengadu menyampaikan perbaikan dokumen yang Belum Lengkap atau Belum Memenuhi Syarat yang salah satunya berupa surat dari Lapas Klas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020. P. Bahwa adapun substansi surat dari Lapas Klas I Sukamiskin sebagaimana dimaksud huruf O, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang pembebasan bersyarat yang bersangkutan tanggal bebas akhir 12- 12-2015 dan tidak sedang menjalani bebas bersyarat serta telah selesai menjalani bebas bersyarat dengan akhir masa percobaan pada tanggal 12- 12-2016. Q. Bahwa terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Pengadu, pada tanggal 23 September 2020 Teradu melaksanakan rapat pleno penelitian perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yang mana terhadap dokumen sebagaimana dimaksud huruf O dan P dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan jangka 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon, sebagaimana ditegaskan lebih rinci dalam Keputusan KPU Nomor : 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menghitung jeda waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon berdasarkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi ke lembaga terkait dan hasil pencermatan dokumen perbaikan persyaratan calon dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon. 2. Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, Teradu membantah seluruh dalil- dalil yang disampaikan oleh Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu diduga melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya, sebagaimana tindakannya, para Teradu menggunakan surat keterangan dengan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, (Surat yang diminta sendiri oleh para Teradu) sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024. 3. Bahwa Teradu menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan klarifikasi ke lembaga terkait dan hasil pencermatan terhadap dokumen perbaikan persyaratan calon berupa surat dari Lapas Klas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020 yang disampaikan oleh Pengadu pada masa perbaikan. 4. Bahwa terhadap alat/barang bukti yang disampaikan oleh Pengadu, dapat Teradu tanggapi sebagai berikut: Bukti Keterangan Pengadu Penjelasan Teradu P-3 Surat keterangan Nomor : Bahwa Teradu tidak pernah W11.PAS.PAS.1- menerima dan/atau meminta Surat PK.01.01.02-7267 tertanggal Nomor W11.PAS.PAS.1- 09 September 2020 dari PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 lembaga pemasyarakatan September 2020 sesuai dengan klas 1 Sukaminskin; Berita Acara Klarifikasi Dokumen Syarat Bakal Calon Gubernur Atas Nama Agusrin Maryono dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 sebagaimana yang didalilkan dalam pengaduan pengadu P-4 Surat Keterangan : Bahwa berdasarkan ketentuan W11.PAS.PAS.31- Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 PK.01.05.06-9954 Pasal 42 ayat (1) poin f angka (4) dan Tertanggal 03 September Keputusan KPU Nomor Nomor : 2020, Dari Balai 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Pemasyarakatan Kelas I Halaman 66 Nomor kolom indikator Bandung; keabsahan huruf f, surat keterangan sebagaimana dimaksud bukti P-4 seharusnya diterbitkan oleh Lembaga Pemasyarakatan dan bukan oleh Balai Pemasyarakatan P-6 Copy terbitan surat kabar Bahwa statment informasi yang harian rakyat Bengkulu disampaikan oleh Teradu Di Media dengan judul “bersikukuh Surat Kabar Harian Rakyat ikuti regulasi KPU RI” yang Bengkulu tanggal 15 September menjadi narasumber berita 2020, adalah penjelasan yang salah seorang Komisioner menyampaikan bahwa dalam proses KPU Provinsi Bengkulu pencalonan KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah; semata-mata menegakkan peraturan yang berlaku dalam hal ini peraturan KPU beserta turunannya. P-7 Surat keterangan Nomor : Bahwa surat tersebut merupakan W11.PAS.PAS.1- dokumen yang disampaikan PK.01.01.02-7301 tertanggal pengadu pada masa perbaikan yang 15 September 2020 dari kemudian dilakukan verifikasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Teradu sehingga menyebabkan Klas 1 Sukaminskin; pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor : 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020. P-8 Berita Acara hasil Penelitian Bahwa pada tanggal 23 September keabsahan dokumen 2020 Teradu menerbitkan dokumen persyaratan calon dalam (Model BA.HP Perbaikan-KWK), yaitu pemilihan Gubernur dan Berita Acara Hasil Penelitian Wakil Gubernur Bengkulu Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Tahun 2020 (Model BA.HP- Pemilihan Gubernur dan Wakil KWK) tertanggal 23 Gubernur Bengkulu Tahun 2020 September 2020 bukan dokumen sebagaimana dimaksud P-8. P-9 Keputusan KPU Provinsi bahwa dokumen tersebut Bengkulu Nomor : merupakan Keputusan KPU Provinsi 57/PL.02.3- Bengkulu yang diterbitkan Kpt/17/Prov/IX/2020 berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat Tentang Penetapan (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 3 Pasangan Calon Peserta tahun 2017. Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020; P-10 Surat keterangan Nomor : Bahwa dokumen tersebut telah W11.PAS.PAS.1- dilakukan penelitian administrasi PK.01.01.02-0420 tertanggal dan berdasarkan ketentuan 16 Januari 2020 dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Lembaga Pemasyarakatan dan Keputusan KPU Nomor : Klas 1 Sukaminskin; 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang menyebabkan pengadu diberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS). P-12 Keputusan KPU Kabupaten Bahwa penerbitan keputusan KPU Boven Digoel Nomor : Provinsi Bengkulu Nomor : 19/PL.02.3- 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020 Kpt/9119/KPU/Kab/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon tentang penetapan calon Peserta Pemilihan Gubernur dan peserta pemilihan bupati Wakil Gubernur Bengkulu Tahun dan Wakil Bupati 2020 telah melalui proses konsultasi Kabupaten Boven Digoel dan koordinasi dengan KPU RI Tahun 2020 melalui Surat Nomor : 1020/PL.02.2- SD/17/Prov/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 perihal mohon petunjuk terkait pemidanaan yang mana hasil konsultasi tersebut telah mendapatkan petunjuk dari KPU RI melalui Surat Nomor : 729/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 dan tidak dapat diperbandingkan dengan P-12. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan Keputusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu; dan 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.1- Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Bukti T-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 998/PL.02.2-BA/17/Prov/VIII/2020 tentang Penetapan Pembentukan Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020; Bukti T-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 47/HK.03.1-Kpt/17/Prov/VIII/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020; Bukti T-5 : Formulir Model BB.1-KWK (Surat Pernyataan Bakal Calon Gubernur atas nama Agusrin Maryono; Bukti T-6 : Iklan Pengumuman di media massa harian lokal; Bukti T-7 : Surat dari Pemimpin Redaksi media massa harian lokal; Bukti T-8 : Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Agusrin Maryono; Bukti T-9 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama Agusrin Maryono; Bukti T-10 : Surat keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 0420tertanggal 16 Januari 2020 dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukaminskin; Bukti T-11 : Masukan dan Tanggapan Masyarakat dari PUSKAKI Bengkulu tanggal 7 September 2020; Bukti T-12 : Masukan dan tanggapan masyarakat dari LSM Nurani Indonesia Provinsi Bengkulu Tanggal 7 September 2020; Bukti T-13 : Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor : 1142/PL.02.2- SD/17/Prov/IX/2020 perihal Permohonan Klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin tanggal 8 September 2020; Bukti T-14 : Surat Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02.3203 tanggal 06 November 2014; Bukti T-15 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 TAHUN 2014 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana; Bukti T-16 : Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- tanggal 9 September 2020; Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi Dokumen Syarat Bakal Calon Gubernur Atas Nama Agusrin Maryono Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 serta Daftar Hadir tanggal 9 September 2020; Bukti T-18 : Berita Acara Model BA.HP-KWK dan Lampirannya (Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020) tanggal 12 September 2020; Bukti T-19 : Tanda terima Model TT.2-KWK dan Lampiran (Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tanggal 16 September 2020; Bukti T-20 : Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020; Bukti T-21 : Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK dan Lampirannya (Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan .Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020) tanggal 23 September 2020; Bukti T-22 : Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1020/PL.02.02-SD/17/Prov/VIII/2020 perihal Mohon Petunjuk Terkait Pemidanaan Tanggal 26 Agustus 2020; Bukti T-23 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 729/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Terkait Pemidanaan tanggal 4 September 2020; Bukti T-24 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020; Bukti T-25 : Copy Terbitan Surat Kabar Koran Harian Rakyat Bengkulu dengan judul “Bersikukuh Ikuti Regulasi KPU RI tanggal 15 September 2020; Bukti T-26 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-27 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1475/PL.02.3-BA/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020; Bukti T-28 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-BA/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020. KETERANGAN SAKSI TERADU a. Saksi Teradu bernama Agus Sugianto sebagai Tim Pokja dari Polda Bengkulu. - Bahwa pada hari rabu tanggal 9 September 2020 kami dari tim Pokja dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemudian pada pukul sekitar 10.20 WIB kami sampai di Lapas diterima langsung oleh Pak Thurman S M Hutapea dan melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan. Selanjutnya kami diarahkan oleh Pak Iwan Gunawan Wahyudi (Kabid Pembinaan) untuk melaksanakan verifikasi secara faktual terkait surat administrasi dukungan calon dari Pengadu. - Setiap kegiatan pokja yaitu tahapan pendaftaran dan tahapan penetapan, kami selalu di libatkan, di koordinasikan serta diberikan informasi oleh KPU Provinsi Bengkulu. b. Teradu menghadirkan Saksi Ahli dalam sidang pemeriksaan, Saksi Ahli bernama Ardilafiza dalam kedudukannya dari fakultas Hukum Universitas Bengkulu - Bahwa saya melihati prinsip kehati hati yang dilakukan oleh Para Teradu dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu dalam melakukan apa yang akan ditindakinya, sehingga pelibatan pokja adalah proses kehati hatian. Jadi apa yang dilakukan KPU Provinsi bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang (Obuse Of Power) karena KPU Provinsi Bengkulu hanya menjalankan Peraturan Perundang undangan yang sudah ada yaitu sudah sesuai juga dengan Putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 dan surat KPU nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020. Jadi tidak ada satupun persoalan yang saya lihat terkait dengan etik yang dilakukan oleh Para Teradu. [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA 124-PKE- DKPP/X/2020 Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas perkenaan Majelis DKPP RI yang memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menjawab Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan nomor pengaduan: 123-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan nomor perkara: 124-PKE- DKPP/X/2020 diadukan oleh Agusrin Maryono dan dikuasakan kepada Yasrizal untuk selanjutnya disebut sebagai Pengadu. Ijinkan kami selaku Para Teradu untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut : a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya Para Teradu melanggar Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 14 sebagaimana tertera pada pokok aduan Pengadu pada Form I-P/L DKPP hari Jumat tanggal 25 September 2020; 2) Bahwa Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan, yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014 dibebaskan karena 2/3 dari pidana Pokok, secara jujur dan terbuka telah menyatakan kepada publik sebagai mantan Terpidana serta telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu 2020-2024 dan telah melakukan perbaikan berkas administrasi sebagaimana yang diminta oleh KPU Provinsi Bengkulu; 3) Bahwa Pengadu mempermasalahkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 sebagai alat penjegalan untuk Pengadu dalam mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Provinsi Bengkulu; 4) Bahwa pada tanggal 23 September melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu (KPU Provinsi Bengkulu) Nomor : 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tidak menetapkan Pasangan Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi sebagai peserta Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020 karena Tidak Memenuhi Syarat; 5) Bahwa Pengadu menilai Para Teradu melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2020 melakukan perluasan/penambahan norma yang tidak pernah diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta nyata-nyata bertentangan dengan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; 6) Bahwa selanjutnya Pengadu mempersamakan praktik yang terjadi pada KPU Kabupaten Boven Digoel terkait pelaksanaan Ketentuan Pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 juncto Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal penjelasan Mantan Terpidana, tanggal 5 September 2020 oleh Para Teradu. d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi tempus perbuatan dilakukan, locus perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) sampai dengan 6), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Kendati dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. f. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai dengan 6), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa Para Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil- dalil Pengaduan Pengadu di mana secara garis besar Pengadu mempermasalahkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 (Bukti T–1); 2) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 dinilai oleh Pengadu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 (Bukti T–2) dan Surat Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 Perihal Jawaban Atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI tanggal 16 September 2015 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bukti T – 3); 3) Bahwa Pengadu juga menilai diterbitkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 merupakan langkah Para Teradu untuk ‘menjegal’ pencalonan Pengadu, kendati Pengadu tidaklah cermat bahwasannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 ditujukan dan diberlakukan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana tertuang pada Lampiran Surat Ketua KPU Nomor Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 terkait Daftar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020, bukan tertuju hanya untuk salah satu Provinsi atau Kabupaten/Kota; 4) Bahwa dalil Pengadu pada point 4 halaman 6 yang pada pokoknya menyatakan “...Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 dikeluarkan setelah dimulainya tahapan pencalonan kepala daerah dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020.” serta dalil Pengadu pada point 8 halaman 7 yang pada pokoknya menyatakan “...merupakan upaya untuk menjegal Pengadu sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu...” merupakan dalil yang penuh subjektivitas dan mengada-ngada, maka dapat dinyatakan dalil-dalil Pengaduan Pengadu obscuur libel (dalil-dalil kabur); 5) Bahwa sedianya Para Teradu mohon perkenaan Yang Mulia Majelis Pemeriksa berkenan bahwasannya Para Teradu akan menjawab secara terstruktur; 6) Bahwa sesungguhnya Pengadu adalah seorang petahana yaitu Gubernur Provinsi Bengkulu Periode I Tahun 2005 – 2010, Periode II Tahun 2010 – 2012 di mana ditengah perjalanannya pada Periode II, Pengadu melakukan korupsi sehingga Pengadu adalah seorang mantan narapidana bebas bersyarat saat melakukan pendaftaran pasangan calon pada 6 September 2020 silam, singkat cerita oleh sebab Pengadu tidak memenuhi syarat calon maka KPU Provinsi Bengkulu melakukan TMS (tidak memenuhi syarat) terhadap pencalonan Pengadu; 7) Bahwa Pengadu melakukan Upaya Adminsitratif kepada Para Teradu melalui Kuasa Hukum Zetriansyah, S.H dan Rekan perihal Keberatan Administratif dan telah dijawab oleh Para Teradu melalui Surat Nomor 869/PL.02.2SD/03/KPU/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 Perihal Penjelasan atas Keberatan Administratif yang pada pokoknya menyatakan dalam memenuhi asas kepastian hukum maka Para Teradu menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 (Bukti T – 4) sebagai pedoman Satuan Kerja Para Teradu baik di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota untuk memverifikasi syarat calon secara tepat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku; 8) Bahwa apabila Pengadu mendalilkan sebagaimana angka 4) pada Jawaban Para Teradu diatas, maka tanpa disadari Pengadu tidak teliti dalam membaca aturan hukum. Penerbitan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 tidak terbit setelah jadwal pendaftaran pasangan calon, jika melihat maksud dalil Pengadu adalah melewati tanggal yang telah ditentukan; 9) Bahwa Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Bukti T – 5) memberikan skema tahapan program dan jadwal sebagai berikut: Screenshot Table Lampiran PKPU 5 Tahun 2020 10) Bahwa sebagaimana penjelasan angka 8) dan 9) diatas Para Teradu dalam penerbitan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 tidak disaat Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon atau sesudahnya, melainkan pada rentang Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon menuju ke Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, maka dari tindakan Para Teradu telah memenuhi asas kepastian hukum, asas efektifitas dan asas efisiensi sebagaimana tertuang pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, sehingga tidak dapat diterima dalil Pengadu yang menyatakan penerbitan surat a quo menciderai hak-hak Pengadu; 11) Bahwa adapun Pengadu adalah petahana yang seyogianya mafhum akan pemberlakuan aturan hukum jika akan melakukan pencalonan diri kembali sebagai Calon Gubernur untuk memahami norma yang berlaku pada Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019. Faktanya Pengadu dijatuhi hukuman pidana yaitu: Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan bersyarat dari penjara pada tanggal 6 November 2014 karena 2/3 dari pidana Pokok, dan bebas murni yaitu tanggal 12 Desember 2015, sehingga saat tanggal 6 September 2020 pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Pengadu baru memenuhi masa hukuman 4 Tahun 8 bulan untuk bebas murninya, dari sini terang benderang Pengadu tidak jujur atas masa hukuman yang diberikan; 12) Bahwa KPU Provinsi Bengkulu untuk memenuhi asas profesionalitas dan kepastian hukum mengambil sikap untuk men-TMS kan Pengadu sebagaimana penjelasan perhitungan pada angka 11) diatas, bahwasannya Pengadu belum menyelesaikan pidana pokoknya dan tidak memenuhi syarat Pasal 1 angka 21 dan Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 13) Bahwa berdasarkan sebagaimana uraian dari angka 11) dan 12) diatas, Pengadu tidak dapat membedakan pengertian Mantan Narapidana dan Mantan Terpidana yang sesungguhnya, sehingga patut dipertanyakan seberapa jujur diri Pengadu untuk menjaga kepercayaan rakyat kembali serta sejauh mana pemahaman Pengadu atas pemberlakuan sistem hukum pemidanaan yang dikenakan kepadanya. Pada pokoknya Mantan Narapidana adalah seseorang yang tentu telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS (vide Bukti T – 3) dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 14) Bahwa adapun tidak terima, Pengadu melakukan Sengketa Pemilihan yang dimohonkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan pokok permohonan kurang lebih adalah sama dengan dalil-dalil Pengaduan saat ini yang diadukan kepada DKPP, selanjutnya singkat cerita Pengadu telah memperoleh putusan yang mengabulkan seluruh Permohonannya melalui Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/PS.REG/7/X/2020 dibacakan Sabtu, 17 Oktober 2020 (Bukti T – 6) pada pokoknya amar putusan berbunyi:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/ PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020; 3. Menyatakan Pemohontelah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menjalankan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan. 15) Bahwa Pasal 135A ayat (4) UU Pilkada menyatakan pada pokoknya KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi, adapun demikian KPU Provinsi Bengkulu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo melalui Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 (Bukti T – 7), di mana Pengadu ditetapkan menjadi nomor urut 3 (tiga); 16) Bahwa terlepas menjalankan perintah Undang-Undang, Para Teradu selanjutnya kembali menilik beberapa pendapat ahli terkait pengertian terminologi Mantan Terpidana, Mantan Narapidana, Bebas Bersyarat, Bebas Murni yang setidaknya masih menjadi debatable dalam perkara ini, mengutip surat yang dikirimkan Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Nomor: 27/SU/IX/Puskaki Bengkulu/2020 perihal Agar Bawaslu Provinsi Bengkulu Menegakkan Peraturan-perundangan Sebagaimana Mestinya yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu tanggal 9 Oktober 2020 (Bukti T – 8), berbunyi: “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20015 Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang jo. Putusan MK RI Nomor: 56/PUU- XVII/2019 menggunakan frasa “Mantan Terpidana” bukan menggunakan frasa “Mantan Nara Pidana”, yang tentunya frasa Mantan Terpidana dan Mantan Narapidana memiliki implikasi hukum yang berbeda. Berdasarkan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjelaskan bahwa: Mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administrative dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Berdasarkan ketentuan ini, Agusrin Maryono dikualifikasikan sebagai Mantan Terpidana sejak tidak lagi berhubungan “secara teknis (pidana) dan administrative dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia” untuk itu status Agusrin Maryono pada masa pembebasan bersyarat masih sebagai TERPIDANA dan setelah selesai menjalani masa pembebasan bersyarat baru dapat kualifikasikan sebagai MANTAN TERPIDANA”; 17) Bahwa saat berlangsungnya persidangan Sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu yang melahirkan Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/PS.REG/7/X/2020 dibacakan Sabtu, 17 Oktober 2020, sedianya KPU Provinsi Bengkulu menghadirkan Ahli Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. (Bukti T – 9), selaku Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Apabila mengutip Pendapat Ahli, setidaknya menjelaskan: “Berdasarkan ketentuan ini jelaslah bahwa untuk mendapatkan pelebasan/pembebasan bersyarat, seorang Napi harus memenuhi syarat tertentu, dan apabila syarat yang telah ditentukan dilanggar oleh Napi, maka Pelepasan bersyarat/pembebasan bersyarat dapat dicabut dan napi harus kembali melaksanakan pembinaan di dalam LAPAS seperti dimaksud dalam Pasal 43 (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat, mengatur bahwa Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Secara teoritik, berdasarkan tahapan diatas, program pembinaan terhadap narapidana dilaksanakan secara intramural (didalam Lapas) dan secara ekstramural (diluar Lapas). Pada dasarnya seluruh tahapan pembinaan dilakukan didalam Lapas, kecuali pada tahapan lanjutan apabila warga binaan mendapatkan hak asimilasi maka kegiatan pembinaan dilakukan diluar Lapas dan dilakukan oleh Lapas, begitu juga pada tahap akhir apabila warga binaan mendapat hak integrasi (pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas) maka pembinaan dilakukan di luar Lapas berupa bimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas), namun untuk pembebasan bersyarat pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan.”; 18) Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kesatu tentang Aturan Umum, pengertian Pelepasan Bersyarat diatur pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) (Bukti T – 10) berbunyi, sebagai berikut: Pasal 15 (1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus Sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana. 2. Dalam memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. 19) Bahwa dalil Pengadu pada point 1 halaman 6 Form I-P/L DKPP, menyatakan pada pokoknya ‘Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan, yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan dari penjara pada tanggal 6 November 2014 dibebaskan karena 2/3 dari pidana Pokok’, bahwasannya dalil a quo adalah pengakuan oleh dari diri Pengadu sendiri yang diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 pidana pokok, artinya terang dan benderang dalil pernyataan Pengadu memenuhi unsur dari Pasal 15 ayat (1) KUHP; 20) Bahwa Asas Hukum Pidana menyatakan Executio est execution juris secundum judicium (penjatuhan pidana merupakan penerapan hukum berdasarkan Putusan) dan Asas Hukum Poenae sunt restringendae (hukuman harus ada batasnya), kendati demikian dalam sistem hukum Pidana Indonesia memberikan suatu keringanan terhadap hukuman tiap- tiap pelaku kejahatan, sebagaimana apabila diimplementasikan dalam sistem hukum pidana Indonesia berupa bebas bersyarat terhadap para Narapidana yang berkelakukan baik; 21) Bahwa fakta yang terungkap adalah, aduan yang diajukan oleh Pengadu kepada DKPP RI yang didaftarkan pada Form I-P/L DKPP tertanggal Jumat, 25 September 2020. Adapun Pengadu telah ditetapkan pada 19 Oktober 2020 melalui Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020 memperoleh nomor urut 3 (tiga) sebagai Pasangan Calon Gubernur yang akan bekontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang (vide Bukti T – 7), serta telah mengikuti Debat Pasangan Calon pada tanggal 9 November 2020 ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube RBTV Camhoka (Bukti T – 11), artinya tiada pihak yang dirugikan oleh Para Teradu terlebih atas Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 terhadap keberlangsungan kontestasi Pengadu; 22) Bahwa Para Teradu baik secara hierarki vertikal dan Satuan Kerja secara horizontal, masing-masing bersikap mandiri dan professional, tidak terpengaruh satu sama lain. Kendati demikian, secara hierarki vertikal, satuan kerja baik di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk mengikuti dan menindaklanjuti aturan hukum baik berupa PKPU, Surat Keputusan, Surat Edaran, dan bentuk Surat Dinas lainnya yang dibentuk dan diterbitkan oleh Para Teradu sebagai hierarki tertinggi; 23) Bahwa dalil Pengadu terkait KPU Kabupaten Boven Digoel tidak dapat dijadikan sebuah tindakan untuk dipersamakan dalam mengambil sikap masing-masing Satuan Kerja, oleh sebab Para Teradu telah menindak pelanggaran etik dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel, adapun hal tersebut terpisah dari perkara pada aduan ini; 24) Bahwa Para Teradu dengan segala upaya dan itikad selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang dilakukan. Adapun demikian Para Teradu sebagai implementator dari amanat Undang- Undang, in casu dalam perkara ini telah melakukan segala ketentuan yang diamanatkan oleh peraturan yang berlaku; 25) Bahwa perlu Para Teradu tegaskan kembali, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 berlaku di semua daerah yang mengalami kasus serupa, yakni Provinsi Bengkulu, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Nias Utara. Perkara di Kabupaten Boven Digoel, Para Teradu telah mengambil kebijakan yang sama, namun arahan Para Teradu tidak diindahkan (sebagaimana bunyi Surat a quo) (vide Bukti T – 1), sehingga Pasangan Calon yang seharusnya TMS (tidak memenuhi syarat) dinyatakan MS (memenuhi syarat). Sebagaimana penjelasan angka 24) diatas, Para Teradu sedang mempertimbangkan langkah terbaik terhadap KPU Boven Digoel yang mengabaikan arahan Para Teradu tersebut; 26) Bahwa dengan kata lain, kebijakan Para Teradu berupa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 tidak secara spesifik berlaku hanya di Provinsi Bengkulu, namun bagi semua daerah lain yang mengalami perkara serupa; 27) Bahwa Para Teradu tidak secara serta merta menafsirkan atau membuat sebuah norma. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dan UU Pemilu, KPU selaku Komisi Negara Independen mempunyai kekuasaan “quasi legislative”, “executive power” dan “quasi judicial”. Fungsi KPU sebagai quasi legislative (pembentuk peraturan perundang-undangan) namun harus mendasarkan kepada kewenangan atribusi atau kewenangan delegasi pengaturan. Kewenangan Atribusi yaitu penciptaan kewenangan (baru) oleh institusi/grondwet atau pembentuk UU/wet yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada ataupun yang dibentuk baru untuk itu. Contoh: Pasal 75 UU Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU ini, KPU membentuk Peraturan KPU.(Bukti T – 12); Bahwa Para Teradu yang dinilai memperluas makna Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, perlu Para Teradu tegaskan bahwa apa yang disebut sebagai “perluasan makna” itu telah dituangkan ke dalam Peraturan KPU. Proses penyusunan hingga pengundangannya telah melewati semua proses yang ditentukan. Rancangan PKPU tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, yang didalamnya terdapat semua wakil partai politik di parlemen. Demikian juga, rancangan PKPU tersebut juga telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk kemudian diundangkan; [2.11] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan Keputusan sebagai berikut: 4. Menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 5. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu; dan 6. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and conscience). [2.12] ALAT BUKTI PARA TERADU Dengan hormat, Bersama ini kami sebagai pihak Para Teradu, mengajukan bukti – bukti sebagai berikut : Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020; Bukti T-2 : Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; Bukti T-3 : Surat Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 Perihal Jawaban Atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI tanggal 16 September 2015 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu; Bukti T-4 : Surat Nomor 869/PL.02.2SD/03/KPU/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 Perihal Penjelasan atas Keberatan Administratif; Bukti T-5 : Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Bukti T-6 : Keping CD berisi Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/PS.REG/7/X/2020 dibacakan Sabtu, 17 Oktober 2020; Bukti T-7 : Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3- Kpt/17/Prov/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor Register 001/PS.REG/17/X/2020; Bukti T-8 : Surat Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Nomor: 27/SU/IX/Puskaki Bengkulu/2020 perihal Agar Bawaslu Provinsi Bengkulu Menegakkan Peraturan-perundangan Sebagaimana Mestinya yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu tanggal 9 Oktober 2020 Bukti T-9 : Pendapat Ahli Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. selaku Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu; Bukti T-10 : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kesatu tentang Aturan Umum, pengertian Pelepasan Bersyarat diatur pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) (Prof. Moeljatno, S.H); Bukti T-11 : Screenshot Dokumentasi Debat Pasangan Calon pada tanggal 9 November 2020 ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube RBTV Camhoka; Bukti T-12 : Materi Presentasi Bapak Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara/Perundang-Undangan) pada Agenda FGD tentang Penyusunan Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Kondisi Bencana Non Alam pada Selasa, 2 Juni 2020; 1) Lampiran Undangan Nomor 218/HK.02- Und/03/KPU/VI/2020 tanggal 1 Juni 2020 Perihal Undangan Narasumber; 2) Lampiran Undangan Nomor 217/HK.02- Und/03/KPU/VI/2020 tanggal 1 Juni 2020 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Bapak/Ibu Ketua KPU Provinsi; 3) Lampiran Undangan Nomor 216/HK.02- Und/03/KPU/VI/2020 tanggal 1 Juni 2020 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Anggota KPU RI, Pejabat, dan Staf Sekretariat Jenderal KPU. [2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Ketua dan Anggota Kelompok kerja (Pokja) Pencalonan Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu, Kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kepala Lapas kelas I Sukamiskin selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : A. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu 1. PENGAWASAN PADA TAHAPAN PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR. 1.1. Bahwa pada tanggal 6 September tahun 2020, Pengadu beserta pasangannya Imron Rosyadi menyerahkan dukungan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu ke Kantor KPU Provinsi Bengkulu; 1.2. Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) penerimaan pendaftaran Pencalonan KPU kemudian melakukan verifikasi dan penelitian terhadap dokumen- dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan oleh Pengadu, dan dari hasil penelitian dokumen tersebut terhadap persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap sementara untuk dokumen persyaratan calon yang dinyatakan belum lengkap yaitu : A. Dokumen atas nama Pengadu (Bakal Calon Gubernur atas nama Agusrin Maryono) a. Surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana; b. Surat keterangan Dokter yang merawat pemakai Narkotika yang bersangkutan bagi Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan kesehatan; c. Surat keterangan dari Institusi penerima wajib lapor yang menyatakan Bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi mantan pemakai Narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; d. Salinan penetapan / putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagi mantan pemakai Narkotika yang terbukti sebagai korban berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabillitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi; e. Surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi, bagi mantan pemakai Narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/ Putusan Pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi; B. Dokumen bakal calon Wakil Gubernur atas nama Imron Rosyadi a. Surat keterangan dokter yang merawat pemakai Narkotika yang bersangkutan bakal calon pemakai narkotika karena alasan kesehatan; b. Surat keterangan dari Institusi penerima wajib lapor yanga menyatakan bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi mantan pemakai Narkotika yang karena kesadaranya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; c. Salinan penetapan/ Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagi mantan pemakai Narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi; d. Surat keterangan dari Institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi, bagi mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagi korban yang berdasarkan penetapan/Putusan Pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi. e. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti; g. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang; h. Keputusan pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. C. Dokumen bersama Bakal Calon Gubernur atas nama Agusrin Maryono dan Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Imron Rosyadi. a. Daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan. Ketidaklengkapan berkas persyaratan calon tersebut tertera pada lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 [Lampiran Model TT.1-KWK]; 1.3. Bahwa pada pukul 00.00 WIB hari Minggu tanggal 6 September 2020, KPU Provinsi Bengkulu menutup pendaftaran pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dengan rincian yang mendaftar : a. Hari Sabtu tanggal 5 September 2020, ada dua bakal pasangan Calon yang mendaftara yaitu pasangan calon Helmi Hasan dan Diding Soetrisno yang mendaftar pada pukul 08.25 WIB, serta pasangan calon Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah yang mendaftar pada pukul 11.25 WIB; b. Hari Minggu tanggal 6 September 2020, satu pasangan calon yang mendaftar yaitu pasangan calon Agusrin Maryono (in casu Pengadu) dan Imron Rosyadi, yang mendaftar pada pukul pukul 14.50 WIB. 1.4. Bahwa setelah selesai masa pendaftaran, pada tanggal 8 September 2020, seluruh pasangan calon yang telah mendaftar mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Umum Daerah M. Yunus Bengkulu. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bakal pasangan calon termasuk Pengadu; 1.5. Bahwa pada tanggal 9-11 September 2020, KPU Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi dan klarifikasi atas kebenaran dokumen persyaratan calon yang telah diserahkan oleh seluruh bakal pasangan calon, termasuk Pengadu. Khusus Pengadu, KPU Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi dan klarifikasi mengenai kebenaran dokumen terkait dengan status Pengadu yang merupakan mantan terpidana dengan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dan Balai Pemasyarakatan Bandung; 1.6. Bahwa pada tanggal 12 September 2020, KPU Provinsi Bengkulu melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon atas nama Pengadu dan wakilnya, sebagaimana tertera pada lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 [Lampiran Model BA.HP-KWK], yaitu : A. Dokumen Bakal Calon Gubernur atas nama Agusrin Maryono a. Memperbaiki riwayat pendidikan sekolah dasar pada Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Gubernur [Model BB.2.KWK]; b. Tempat lahir yang tertera pada surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon tidak sesuai dengan yang tertera di KTP; c. Memperbaiki surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dan memperbaiki surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas; B. Dokumen Bakal Calon Wakil Gubernur Imron Rosyadi a. Tidak mencantumkan tanggal pada Surat Pernyataan Bakal Calon Wakil Gubernur [Model BB.1. KWK]; b. Tidak mencantumkan tanggal pada Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Wakil Gubernur [Model BB.2. KWK]; c. Tidak mencantumkan tanggal pada surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Belum menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagai anggota DPRD Provinsi; e. Belum memberikan informasi dan tidak mencantum tanggal mengenai surat keterangan pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang; f. Belum menyerahkan Keputusan pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. C. Dokumen Bersama Bakal Calon Gubernur atas nama Agusrin Maryono dan Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Imron Rosyadi a. Belum menyerahkan daftar nama Tim Kampanye Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan. 1.7. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Pengadu menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon bakal pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dengan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana termuat dalam Lampiran Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Pasangan Calon [Model TT.2-KWK]; 1.8. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Bengkulu melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 atas nama Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi, dimana dalam penelitian perbaikan syarat calon tersebut, Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam persyaratan calon terkait dengan ‘’selesai menjalani pidana penjara’’ yang belum melewati jangka waktu lima tahun sampai dengan pendaftaran sebagai bakal calon. Hal ini termuat dalam Berita Acara Hasil Penelitian dan Perbaikan Persyaratan Calon [Lampiran Model BA. HP Perbaikan-KWK]; 1.9. Bahwa setelah melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon tersebut, KPU Provinsi Bengkulu melanjutkan tahapan dengan melakukan rapat pleno yang menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yaitu : 1. Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrisno; 2. Rohidin Mersyah-Rosjonsyah. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020. 2. PENGAWASAN PADA TAHAPAN VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI SYARAT CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2.1. Bahwa terhadap dokumen-dokumen syarat calon yang telah diserahkan bakal pasangan calon ke KPU Provinsi Bengkulu, maka KPU Provinsi Bengkulu pada tanggal 9 September 2020 melakukan verifikasi dan klarifikasi atas kebenaran dokumen persyaratan calon yang telah diserahkan oleh Pengadu; 2.2. Bahwa verifikasi dan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen Pengadu tersebut adalah terkait dengan ‘’surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan’’, yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung; 2.3. Bahwa KPU Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi dan klarifikasi secara langsung bersama-sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi dan Klarifikasi KPU di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dan Balai Pemasyarakatan Bandung, terhadap dokumen mengenai surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara yang diserahkan oleh Pengadu dalam syarat calon; 2.4. Bahwa dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi tersebut, KPU Provinsi Bengkulu membuat berita acara kebenaran dokumen persyaratan calon Pengadu dan membuat daftar hadir pelaksanaan kegiatan verifikasi dan klarifikasi tersebut; 3. PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN ATAS PERMOHONAN PENGADU 3.1. Bahwa atas Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 57/PL.02.3- Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 dan Berita Acara Rapat Pleno 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, yang tidak menetapkan Pengadu sebagai Calon Gubernur dan menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur, Pengadu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Provinsi Bengkulu; 3.2. Bahwa tanggal 28 September 2020, melalui Kuasa Hukumnya menyerahkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan atas Keputusan KPU Nomor 57/PL.02.3-Kpt/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tanggal 23 September 2020. Atas permohonan tersebut, Bawaslu memberikan tanda terima permohonan nomor 001/PS.PNM.ONL/17/IX/2020; 3.3. Bahwa setelah menerima dokumen permohonan beserta bukti- buktinya, pada tanggal 29 September 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno untuk memverifikasi formil dan materiil terkait permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan Pengadu. Hasil dari verifikasi formil dan materiil tersebut menyatakan bahwa berkas permohonan Pengadu belum lengkap dan dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga Pengadu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan kembali; 3.4. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020, Pengadu melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan dokumen permohonan perbaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno untuk memverifikasi formil dan materiil berkas dokumen permohonan perbaikan. Hasil verifikasi formil dan materiil menyatakan bahwa permohonan Pengadu sebagai Pemohon dinyatakan lengkap dan permohonan Pengadu diregister dengan nomor register permohonan 001/PS.REG/17/X/2020; 3.5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan penyelesaian sengketa yang dimulai dari tanggal 7 Oktober 2020 dengan agenda musyawarah tertutup. Proses musyawarah tertutup tersebut tidak mencapai kesepakatan karena para pihak yaitu Pemohon (in casu Pengadu Agusrin Maryono) dan Termohon (in casu KPU Provinsi Bengkulu) tetap bertahan dengan pendapat dan argument masing-masing; 3.6. Bahwa karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses musyawarah tertutup maka Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian menggelar musyawarah terbuka dari tanggal 8 Oktober hingga tanggal 17 Oktober 2020 secara daring dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban, pemeriksaan bukti surat, pemeriksaan saksi dan ahli serta penyerahan kesimpulan; 3.7. Bahwa dalam proses pemeriksaan permohonan, selanjutnya Majelis Musyawarah Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan putusan terhadap Permohonan Nomor 001/PS.REG/17/X/2020 tersebut dengan amar : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020; 3. Menyatakan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan. 3.8. Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Bawaslu Provinsi Bengkulu mengabulkan permohonan dari Agusrin Maryono adalah menghitung masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana untuk dapat mendaftar sebagai bakal calon adalah sejak yang bersangkutan keluar dari Penjara. Pemaknaan penjara disini adalah Lapas atau Bui sebagaimana maksud dari pengertian penjara itu sendiri, dan bukan berdasarkan kapan yang bersangkutan selesai menjalani pidana secara keseluruhan termasuk menerima cuti bersyarat, pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bersyarat. Hal ini didasari dengan pertimbangan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XII/2019 tanggal 11 Desember 2019 secara tegas dan jelas menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan bukan telah selesai melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena menurut Bawaslu Provinsi Bengkulu beda maksud antara ‘’selesai menjalani pidana penjara’’ dengan ‘’selesai menjalani pidana’’; 3.9. Bahwa atas Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 76/PL.02.3- Kpt/17/Prov/X/2020, yang memutuskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 adalah : 1. Helmi Hasan dan Muslihan Diding Soetrisno; 2. Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah; 3. Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi. 3.10. Bahwa setelah menetapkan Pengadu sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 pasca putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu menetapkan nomor urut Pengadu dengan nomor3 sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, sebagaimana Surat Keputusan Nomor 78/PL.02.3-Kpt/17/Prov/X/2020. 4. PROSES PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI BENGKULU 4.1. Bahwa terhadap seluruh proses tahapan Pemilihan sejak tahapan pendaftaran pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, Bawaslu Provinsi Bengkulu selalu melakukan pengawasan secara penuh terhadap proses tahapan itu sendiri yang juga turut dibantu oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu; 4.2. Bahwa terhadap seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu sepanjang hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi Bengkulu telah mengikuti tahapan dan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang, Peraturan KPU dan Surat Edaran KPU RI; 4.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya memberikan saran terhadap tahapan yang menjadi wewenang dan kewajibannya, sementara terhadap tahapan yang bermuara kepada kewenangan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam hal ini penyelesaian sengketa, Bawaslu tidak memberikan saran demi menjaga netralitas dan ketidakberpihakan dalam penyelesaian sengketa nantinya; B. Ketua dan Anggota Kelompok kerja (Pokja) Pencalonan Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu. 1. Anggota Pokja dari unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu. - Saya selaku Anggota Pokja pendaftaran dan penetapan calon yaitu bertugas melakukan verifikasi terkait dokumen yang diajukan oleh bakal calon terkait dengan permasalahan hukum. - Kerja kerja yang kami lakukan adalah setelah bakal calon melakukan pendaftaran, kami juga dilibatkan untuk melakukan penelitian terhadap semua dokumen yang di ajukan. Terhadap dokumen yang diajukan yang menimblulkan pertanyaan itu dibahas secara bersama sama oleh semua Komisioner dan semua Anggota Pokja, apakah terhadap dokumen itu perlu dilakukan klarifikasi ke sumber dokumen. Selanjutnya pada saat itu kami anggota Pokja dan semua komisioner berkesimpulan bahwa dokumen yang diajukan oleh bakal calon yaitu Pengadu terkait yang bersangkutan pernah dipidana penjara kami bersepakat melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada sumber dokumen tersebut dalam hal ini Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung dan Balai Pemasyarakatan kelas 1A Bandung, Jawa Barat. - Pada saat kami ingin melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada sumber dokumen tersebut, komisioner KPU Provinsi Bengkulu bersama Anggota Pokja menyampaikan kepada pihak Lapas bahwa kedatangan kami ingin memastikan terhadap bakal calon Agusrin Maryono ini kapan terakhir menjalani pidana penjara, kapan yang bersangkutan keluar secara bersyarat dan kapan yang bersangkutan keluar selesai menjalani pidana penjara atau dibahasakan bebas murni. Terkait dokumen yang dikeluarkan itu menjadi kewenangan penuh oleh LP Sukamiskin, kami tim pokja dan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu tidak memberikan arahan ataupun masukan terhadap bukti dokumen yang kami keluarkan akan tetapi hanya menyampaikan kebutuhan kami yaitu ada tiga poinnya 1. Kapan terakhir menjalani Pidana, 2. Kapan menjalani pidana bersyarat, dan 3. Kapan selesai menjalani pidana bersyarat. - Selanjutnya saya juga ingin memberikan keterangan bahwa dalam melakukan penelitian terhadap dokumen yang diajukan bakal calon, tentu diperlakukan sama tidak ada pembedaan. 2. Anggota Pokja dari unsur Pengadilan Tinggi Bengkulu. - Bahwa pada tanggal 7 September 2020 kami melakukan verifikasi semua dokumen dan kami melihat ada dokumen yang perlu dilakukan klarifikasi kepada pihak pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut. Setelah kami melakukan diskusi dengan KPU Provinsi Bengkulu dan kelompok kerja yang lain, pada intinya agar dilakukan verifkasi faktual dimana yang bersangkutan menjalani pidana penjara sehingga pada tanggal 9 September 2020, kami Pokja turut mendampingi KPU Provinsi Bengkulu, yang pertama kami menyampaikan kepada Lapas, bahwa kami ingin melakukan klarifikasi terkait dokumen persyaratan. Selanjutnya kami bertemu Kalapas dan diarahkan bertemu bagian pembinaan dan waktu itu kami meminta kejelasan seperti apa yang disampaikan oleh rekan Anggota Pokja dari unsur Kejaksaan Tinggu Provinsi Bengkulu. 3. Anggota Pokja dari unsur Kepolisian Daerah Bengkulu. - Bahwa tugas kami sebagai anggota Pokja terkait melakukan verifikasi surat keterangan tidak tercela atau tidak melakukan perbuatan atau tindakan pidana secara berulang, kemudian secara bertahap, pada tanggal 7 September 2020 apa yang disampaikan rekan kami anggota Pokja, bahwa telah dilakukan verifikasi terhadap syarat administrasi dukungan, kemudian pada tanggal 9 September 2020 dilaksanakannya klarifikasi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Selanjutnya bahwa hasil pertemuan dengan Lapas Sukamiskin, kami dari TIM Pokja bersama dengan KPU Provinsi Bengkulu membuatkan berita acara hasil klarifikasi dan berita acara tersebut ditanda tangani dan diperiksa oleh seluruh tim Pokja termasuk bidang pengawasan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. C. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia - Kami tidak menafsirkan lima tahun sejak kapan, tapi kami akan memberikan keterangan sebagaimana keterangan yang telah diberikan kepala Lapas Sukamiskin berdasarkan permintaan dari pihak pihak. - Bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Pengadu telah di pidana 4 tahun dendan 200.000.000 subsider 3 bulan dibayar. Kemudian berdasarkan keputusan tentang bebas bersyarat tertanggal 24 juli 2016, telah dilaksanakan oleh Lapas artinya dikeluarkan dari Lapas tertanggal 6 November 2014. Sesuai dengan ketentuan, apabila Pengadu tidak mendapatkan pembebasan bersyarat maka Pengadu harus menjalani pidana sampai dengan 12 desember 2015. Masa akhir bimbingan, dimana di dalam ketentuan pembebasan bersyarat itu ditambah satu tahun masa bimbingan yang akan berakhir pada tanggal 12 desember 2016. Hingga dalam hal ini, keterangan yang disampaikan oleh Kalapas Sukamiskin berdasarkan database yang kami miliki di direktorat jenderal pemasyarakatan dan buku register yang kami miliki maka keterangan kami sama dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Lapas Sukamiskin.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 119-PKE- DKPP/X/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu melakukan tindakan melampaui kewenangannya, mengirim surat kepada Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin untuk melakukan klarifikasi terhadap status Pengadu sebagai mantan narapidana; [4.1.2] Bahwa para Teradu bertindak melampaui kewenangan, menafsir peraturan sendiri dengan menggunakan Surat Keterangan Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 7267 tertanggal 9 September 2020 sebagai dasar menetapkan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024 dalam pemilihan serentak tahun 2020; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 124-PKE- DKPP/X/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 5 September 2020, para Teradu melalui Teradu I dalam Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan Mantan Terpidana, setelah dimulainya tahapan pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan dari tanggal 4 s.d 6 September 2020. Dalam surat tersebut, para Teradu melampaui kewenangan dengan menambahkan tafsir bahwa Klien Pemasyarakatan yang masih berada dalam Bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai terpidana atau narapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana. Surat tersebut merupakan upaya untuk menjegal Pengadu sebagai mantan terpidana yang telah melewati masa tunggu untuk dapat menjadi calon gubernur sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019; [4.2.2] Bahwa Para Teradu menafsirkan sendiri ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administrative dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Perbuatan tersebut merupakan perluasan/penambahan norma yang tidak pernah diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta nyata-nyata bertentangan dengan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 119- PKE-DKPP/X/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.3.1] Bahwa menurut para Teradu, keputusan melakukan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung berhubungan dengan adanya masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 7 September 2020 dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) dan LSM Nurani Indonesia Provinsi Bengkulu terhadap pencalonan Pengadu. Berhadapan dengan situasi tersebut, menurut para Teradu memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap terkait status Pengadu sebagai mantan terpidana sekaitan dengan dokumen surat keterangan Lapas Kelas I Sukamiskin Nom W11/PAS.PAS.1.PK.01.01.02-0420 tanggal 16 Januari 2020 hanya menjelaskan bahwa Pengadu adalah wargabinaan pemasyarakatan yang telah menjalani pidana keseluruhannya pada saat dikeluarkannya surat tersebut tanpa menjelaskan secara rinci terkait kapan yang bersangkutan selesai menjalani pidana, bebas bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas sebagaimana diatus dalan Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomoe 9 Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tabel kolom 21 halaman 65 s.d 67. Hal tersebut menimbukan keraguan bagi para Teradu sebagai dasar untuk menghitung masa waktu terpidana telah selesai menjalani pidana penjara. Klarifikasi yang dilakukan para Teradu melibatkan Kelompok Kerja yang terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu, unsur Kepolisian Daerah Bengkulu, unsur Pengadilan Tinggi Bengkulu serta diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Halid Saefullah selaku Anggota. Pelaksanaan klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang ditanda tangani oleh para Teradu, Anggota Pokja Pencalonan, dan Kepala Bidang Pembinaan oleh Iwan Gunawan Wahyudi. Berdsarkan hal tersebut menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika; [4.3.2] Bahwa menurut para Teradu, tanggal 12 September 2020 telah melakukan rapat pleno untuk menentukan status hasil verifikasi persyaratan calon yang disampaikan oleh Pengadu. Rapat Pleno memutuskan persyaratan calon yang disampaikan Pengadu, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pengadu diberi waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima untuk dilakukan perbaikan persyaratan calon. Dalam masa perbaikain, Pengadu menyampaikan perbaikan dokumen berupa Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020. Surat Keterangan tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana yang menerangkan bebas akhir Pengadu pada tanggal 12-12-2015 dan tidak sedang menjalani bebas bersyarat serta telah selesai menjalani bebas bersyarat dengan akhir masa percobaan pada tanggal 12- 12-2016. Pada tanggal 23 September 2020, para Teradu melaksanakan rapat pleno penelitian perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan jangka 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon. Hal demikian dipertegas kembali dalam Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mengacu pada Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 menunjukkan jika Pengadu belum cukup minimal 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian dalil Pengadu bahwa para Teradu bertindak melampauhi kewenangan dengan menafsirkan peraturan sendiri dan menggunakan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 sebagai dasar menyatakan syarat calon Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, menurut para Teradu tidak beralasan hukum maupun etika; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 124- PKE-DKPP/X/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.4.1] Bahwa menurut para Teradu, dalam penerbitan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 tidak disaat Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon atau sesudahnya, melainkan pada rentang Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon menuju ke Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon. Diterbitkannya surat tersebut, menurut para Teradu tidak hanya ditujukan secara spesifik kepada KPU Provinsi Bengkulu tetap ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana terlampir dalam surat tersebut. Oleh sebab itu, dalil Pengadu, bahwa Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 merupakan upaya menjegal Pengadu merupakan dalil kabur (obscuur libel) dan mengada-ada. Terbitnya Surat Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, menurut para Teradu sebagai tindakan untuk memenuhi asas kepastian hukum, asas efektifitas dan asas efisiensi sebagaimana tertuang pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. Memahami konteks Putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 dengan situasi yang dialami Pengadu, pada faktanya Pengadu dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda 200 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan yang mulai ditahan sejak 10 April 2012 dan dibebaskan bersyarat dari penjara pada tanggal 6 November 2014 karena 2/3 dari pidana Pokok, dan bebas murni yaitu tanggal 12 Desember 2015, sehingga saat tanggal 6 September 2020 pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Pengadu sebagai mantan terpidana baru memenuhi 4 Tahun 8 bulan selesai menjalani pidana, sehingga tindakan KPU Provinsi menyatakan tidak memenuhi syarat menurut para Teradu merupakan tindakan memenuhi prinsip profesionalis dan prinsip kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.4.2] Bahwa menurut para Teradu, ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administrative dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Hal tersbut mengacu pada Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Demikian halnya dalam Putusan MK RI Nomor: 56/PUU-XVII/2019 menggunakan frasa “Mantan Terpidana” bukan menggunakan frasa “Mantan Nara Pidana” yang tentunya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu, tidak serta merta menafsirkan atau membuat suatu norma tetapi kewenangan yang bersifat atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang memberi kewenangan KPU untuk membentuk Peraturan KPU. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 119-PKE- DKPP/X/2020, DKPP berpendapat: [4.5.1] Menimbang bahwa para Teradu membenarkan melakukan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung berhubungan dengan adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pengadu sebagai salah satu Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan serentak 2020. Masukan dan tanggapan masyarakat diterima para Teradu dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) dan LSM Nurani Indonesia Provinsi Bengkulu pada tanggal 7 September 2020 terkait status Pengadu sebagai mantan terpidana yang dipidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000-, (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 1891 K PID 2011 Tanggal 10 Januari 2012. Dokumen syarat calon yang dimasukkan Pengadu berupa Surat Keterangan dari Kalapas Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS PAS I-PK.01.01.02-0420 tertanggal 16 Januari 2020 hanya memberikan informasi bahwa Pengadu adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menjalani pidana keseluruhannya. Minimnya informasi dalam surat keterangan a quo menyulitkan para Teradu untuk memastikan tanggapan masyarakat terkait status Pengadu sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih sejak mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan para Teradu melakukan klarifikasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, menurut DKPP beralasan hukum maupun etika. Tindakan para Teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 53 ayat (1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalon dan/atau persyaratan calon KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Proses kalrifikasi dilakukan para Teradu secara terbuka yang melibatkan Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon yang terdiri dari unsur Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, unsur Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu, dan unsur Pengadilan Tinggi Provisi Bengkulu serta diawasi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Terdu meyakinkan DKPP; [4.5.2] Menimbang bahwa tanggal 12 September 2020, melalui Rapat Pleno, para Teradu memutuskan hasil verifikasi persyaratan calon yang disampaikan oleh Pengadu Belum Memenuhi Syarat (BMS). Keputusan para Teradu didahului dengan verifikasi dan klarifikasi kepada Kalapas Kelas I Sukamiskin terhadap dokumen Surat Keterangan Nomor W11.PAS PAS I-PK.01.01.02-0420 tertanggal 16 Januari 2020 untuk memastikan tanggapan masyarakat terkait status Pengadu sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih sejak mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Status hasil verifikasi yang BMS diberitahukan oleh Para Teradu kepada Pengadu dan memberi kesempatan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan diterima untuk dilakukan perbaikan persyaratan calon. Dalam masa perbaikain, Pengadu menyampaikan perbaikan dokumen berupa Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1- PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020. Surat Keterangan tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS- 333.PK.01.05.06 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana yang menerangkan bebas akhir Pengadu pada tanggal 12-12-2015 dan tidak sedang menjalani bebas bersyarat serta telah selesai menjalani bebas bersyarat dengan akhir masa percobaan pada tanggal 12-12-2016. Pada tanggal 23 September 2020, para Teradu melaksanakan rapat pleno penelitian perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan jangka 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon. Hal demikian dipertegas kembali dalam Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mengacu pada Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02- 7301 tanggal 15 September 2020 menunjukkan jika Pengadu belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih dihitung sejak mantan terpidana telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menunjukkan jika para Teradu menyatakan syarat calon Pengadu Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020 yang diperoleh para Teradu dari hasil perbaikan syarat calon dalam masa perbaikan. Dinyatakannya persyaratan calon Pengadu Tidak Memenuhi Syarat menurut DKPP bukan merupakan suatu penafsiran sendiri para Teradu tetapi pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 21 dan Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, konsep hukum Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis pidana dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Rumusan tersebut selaras dengan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 4 ayat (2d) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 menentukan jangka 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon. Menghitung syarat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mantan terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan berdasar pada ketentuan a quo serta mengacu pada Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 tanggal 15 September 2020, maka tindakan para Teradu menyatakan syarat calon Gubernur yang dimiliki Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, menurut DKPP beralasan hukum dan etika. Sebab sesuai dengan Surat Keterangan a quo yang mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-333.PK.01.05.06 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, tanggal bebas akhir Pengadu pada tanggal 12 Desember 2015 dan masa percobaan berakhir pada tanggal 12 Desember 2016. Menghitung bebas akhir Pengadu dari tanggal 12 Desember 2016 sampai dengan batas akhir pendaftaran calon gubernur pada tanggal 6 September 2020, Pengadu belum memenuhi jangka waktu minmal 5 (lima) tahun dihitung sejak mantan terpidana telah selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Terdu meyakinkan DKPP; [4.6] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Saksi, Ahli, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 124-PKE- DKPP/X/2020, DKPP berpendapat: [4.6.1] Menimbang bahwa terbitnya Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 perihal Penjelasan Mantan Terpidana tanggal 5 September 2020 substansinya merupakan satu rangkaian dari Surat KPU RI Nomor 729/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 4 September 2020 yang diterbitkan untuk merespon Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1020/PL.02.2- SD/17/Prov/VIII/2020, perihal Mohonan Petunjuk Terkait Pemidanaan. Substansi kedua surat a quo menurut DKPP tidak terdapat norma baru atau perluasan makna yang melampaui kewenangan para Teradu. Surat KPU RI Nomor 729/PL.02.2- SD/06/KPU/IX/2020 secara spesifik menjawab Surat KPU Provinsi Bengkulu dan Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 merupakan penjelasan sekaligus penegasan yang ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan KPU Kota yang melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Serentak Tahun 2020. Materi kedua Surat tersebut menjelaskan kerangka hukum sebagai dasar bertindak KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota terhadap Mantan Terpidana yang telah diatur oleh para Teradu dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Demikian halnya tidak terkandung perluasan makna yang dilakukan oleh para Teradu dalam penjelasan poin 3 dalam Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020. Konsep hukum tentang klien pemasyarakatan adalah seseorang yang masih berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan tentang pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap; a. terpidana bersyarat, b. narapidana dan seterusnya. Tindakan para Teradu memberi penjelasan dan penegasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum untuk memastikan ketepatan penerapan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat alat bukti yang cukup bahwa terbitnya Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 merupakan suatu desain yang dilakukan secara sadar oleh para Teradu untuk menjegal Pengadu menjadi Calon Gubernur dalam pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.6.2] Menimbang bahwa diterbitkannya Putusan MK RI Nomor: 56/PUU- XVII/2019 yang dibacakan 11 Desember 2019 yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Diterbitkannya Putusan MK a quo, mewajibkan para Teradu untuk mengatur teknis administrasi dalam menjamin pelaksanaan ketentuan hukum yang lahir dari putusan tersebut. Untuk itu para Teradu menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 1 angka 21 dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 terkait konsep hukum Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia merupakan mutatis mutandis dari Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun, mantan terpidana telah selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dihitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2d) dan tidak lagi memilihi hubungan tehnis pidana dan adminsitrasi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Membaca putusan MK tidak semestinya berhenti pada frasa “selesai menjalani pidana penjara” tetapi secara keseluruhan dalam satu kesatuan rumusan “berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” sehingga pemaknaannya tidak melahirkan tafsir baru yang mereduksi makna substantifnya ketika diterjemahkan dalam situasi konkret. Membaca alat bukti dokumen (T-15) Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Nomor PAS- 333.PK.01.05.06 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, tertera dengan jelas tanggal bebas awal jatuh pada 10 April 2016 yang dihitung sejak terpidana menjalani pidana penjara pada 10 April 2012. Mendapat remisi atau potongan masa tahanan 4 (empat) bulan hingga bebas akhir jatuh pada tanggal 12 Desember 2015 dan masa percobaan berakhir pada 12 Desember 2016. Tampak bahwa bebas besyarat maupun pemotongan masa tahanan tidak mengurangi masa pidana yang dijalani baik dalam penjara maupun di luar penjara. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu bahwa Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 merupakan perluasan/penambahan norma yang tidak pernah diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta bertentangan dengan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, tidak beralasan hukum maupun etik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.7] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Dalam Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan Saputra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Teradu II Eko Sugianto, Teradu III Siti Baroroh, Teradu IV Darlinsyah dan Teradu V Emex Verzoni masing masing selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi dan Teradu VI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Pramono Ubaid Tanthowi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Santo Gotia