Melanggar
Nomor Putusan: No. 130 Tahun 2021
KPU RI. KPU Prov. Papua & Bawaslu Kab. Mamberamo Raya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2021
👁 44 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 11 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pasca Putusan DKPP terhadap Mantan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 (Hasan Tomu, dkk) yang divonis Pemberhentian tetap dikarenakan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 lalu, maka sejak saat itu TUPOKSI dan Kewenangan KPU Kabupaten Mamberamo Raya di ambil-alih oleh KPU Provinsi Papua; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019, tertanggal 4 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor 55-PKE DKPP/V/2020, tertanggal 29 Juli 2020. Sesuai Amar Putusan a quo, Teradu I dan Teradu II seharusnya melaksanakan putusan ini paling lama 7 (Tujuh) hari sejak dibacakan.
Pasal DilanggarPasal 69; Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan; Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. b. Bahwa amar Putusan DKPP Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2020 pada pokoknya berbu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 121-
P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Stevanus Y A Sokoy
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I;
2. Nama : Charles Burry Dikibak
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Papasena 1, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Jefry Warnares
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III;
4. Nama : Kadir Salwey
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Wainakawini, Kec. Anutaurei, Kab. Kepulauan Yapen
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV;
Pengadu I s.d Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Ilham Saputra
Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Arief Budiman
Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Diana Dorthea Simbiak
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Papua
Alamat : Jl. Raya Kelapa Dua Entrop, Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Cornelia H. Mamoribo
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kasoneweja, Distrik
Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Zainal Sineri
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kasoneweja, Distrik
Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Metu Salack Kowi
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kasoneweja, Distrik
Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI;
Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 11 Februari 2021 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pasca Putusan DKPP terhadap Mantan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 (Hasan Tomu, dkk) yang divonis
Pemberhentian tetap dikarenakan telah melanggar kode etik penyelenggara
pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 lalu, maka
sejak saat itu TUPOKSI dan Kewenangan KPU Kabupaten Mamberamo Raya di
ambil-alih oleh KPU Provinsi Papua;
2. Pada September 2020 KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mamberamo
Raya telah memulai proses pentahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah periode 2021 – 2025. Tahap demi tahap dilaksanakan
hingga KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya
meloloskan 4 (empat) Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamberamo Raya, yaitu:
Nomor Urut 1 : Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay
Nomor Urut 2 : Robby Wilson Rumansara dan Lukas Yantje Puny
Nomor Urut 3 : Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti
Nomor Urut 4 : John Tabo dan Evert Mudumi
Yang mana dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 9
Desember 2020 Pasangan Calon Nomor Urut 4 dimenangkan oleh Pihak
Penyelenggara (bukan oleh masyarakat) dengan cara atau tindakan-tindakan
melawan hukum serta melanggar asas-asas Pemilihan Umum yang dilakukan
secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) baik dari tingkat Pusat, Provinsi,
Daerah hingga ke tingkat Distrik, Kampung dan TPS. (Bukti P-1 : Terlampir
Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya tentang Penetapan
Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya, Nomor : 200/PL.02.6-Kpt/Kab/XII/2020,
Tanggal 13 sampai 17 Desember Tahun 2020, yang diumumkan pada hari
Rabu tanggal 16 Desember 2020);
3. Tindakan-tindakan melawan hukum serta melanggar asas-asas Pemilihan
Umum yang dilakukan para Teradusecara Terstruktur, Sistematis dan Masif
(TSM) baik dari tingkat Pusat, Provinsi, Daerah hingga ke tingkat Distrik,
Kampung dan TPS telah mencederai Reformasi Demokrasi yang saat ini sedang
gencar-gencarnya dilakukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
selain itu juga telah merugikan berbagai pihak, diantaranya:
Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya;
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Dorinus
Dasinapa, AKS.,S.Sos dan Andris Paris Yosafat Maay, SH;
Partai Politik (pengusung);
Masyarakat Kabupaten Mamberamo Raya yang merupakan bagian dari
Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Berikut ini akan kami ketengahkan pokok-pokok aduan kami yang dibagi ke
dalam 3 (tiga) Pokok yaitu, sebagai berikut:
a. Pelanggaran yang dilakukan para Teradu secara TSM, sebelum Pelaksanaan
Pentahapan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya:
1) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 308-
PKE-DKPP/IX/2019, tertanggal 19 Februari 2020 yang dibacakan
pada tanggal 06 Maret 2020; (Bukti P-2 : terlampir Putusan DKPP-RI,
Nomor : 308-PKE-DKPP/IX/2019)
2) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor: 55-
PKE DKPP/V/2020, tertanggal 15 Juli 2020 dan dibacakan pada
tanggal 29 Juli 2020; (Bukti P-3 : terlampir Putusan DKPP-RI, Nomor :
55-PKE-DKPP/V/2020)
3) Bahwa para Teradu tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor : 55-
PKE DKPP/V/2020, yang mana putusan DKPP ini telah
ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya melalui
Surat Bupati Nomor: 274/02/BUP/2020, tertanggal 22 Februari
2020, yang berisi meminta kepada pihak KPU RI untuk segera
melantik Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan
daftar tunggu; (Bukti P-4 : terlampir Surat Bupati Kabupaten
Mamberamo Raya, Nomor : 55-PKE-DKPP/V/2020)
4) Bahwa para Teradu tidak mentaati Keputusan DKPP Nomor: 55-PKE
DKPP/V/2020, yang dengan jelas tertulis dalam Amar Putusan:
Butir ke-3: memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (Tujuh) hari sejak di
bacakan; dan
Butir ke-4: memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Meskipun DKPP telah memutuskan, namun bagi para Teradu
menganggap bahwa Putusan DKPP-RI ini bukan merupakan
keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
5) Bahwa berdasarkan di atas, terbukti bahwa para Teradu secara
“sengaja” tidak melaksanakan serta mengawasi Putusan DKPP yang
juga telah ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya,
yang mana Teradu I dan Teradu II melayangkan Surat kepada Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020, yang berisi Penundaan Keputusan DKPP
Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh KPU
dengan alasan pihak yang divonis DKPP masih dalam proses banding
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini
membuktikan kepada kita semua bahwa putusan DKPP adalah bukan
merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, sehingga para
Teradu masih menunggu putusan final dan mengikat dari Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta; (Bukti P-5 : terlampir Surat KPU-RI,
Nomor 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020)
6) Bahwa 2 (dua) putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan
55-PKE DKPP/V/2020 adalah dua keputusan yang berbeda.
Seharusnya para Teradu dalam menunda pelaksanaan putusan DKPP
sebagaimana yang tertuang dalam Surat KPU Nomor: 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020, wajib hukumnya didasari oleh Keputusan
Sela yang diputuskan oleh pihak PTUN Jakarta berdasarkan
permintaan Pihak yang divonis oleh DKPP (Hasan Tomu, dkk),
mengingat putusan DKPP wajib dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan DKPP tersebut dibacakan;
7) Bahwa dengan “sengaja” para Teradu menunda dan atau tidak
melaksanakan putusan DKPP tersebut di atas, mengakibatkan Teradu
III, mengambil alih TUPOKSI serta Kewenangan Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Hal ini menimbulkan pertanyaan
publik, sbb:
Apa yang menjadi dasar hukum Teradu I dan II secara berjenjang
kepada Teradu III mengambil alih TUPOKSI serta Kewenangan KPU
Kabupaten Mamberamo Raya?
Apakah sudah tidak ada lagi calon pengganti antar waktu (hasil
seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang telah
dilaksanakan sebelumnya dan telah dinyatakan lulus namun
berada di dalam Daftar Tunggu dikarenakan berada di urutan ke-6
dan seterusnya) ? Sebagaimana pernah diminta oleh Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya kepada Teradu I dan II melalui Surat
Bupati Nomor: 274/02/BUP/2020, tertanggal 22 Februari 2020,
yang berisi meminta kepada Pihak KPU-RI untuk segera melantik
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar
tunggu.
Apakah pengambil-alihan TUPOKSI dan Kewenangan KPU
Kabupaten Mamberamo Raya oleh Teradu I dan IIsecara berjenjang
kepada Teradu III merupakan implementasi dari pelaksanaan
Putusan DKPP sebagaimana yang tertuang dalam Putusan DKPP
Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan Putusan DKPP Nomor: 55-
PKE DKPP/V/2020
b. Pelanggaran yang dilakukan para Teradu secara TSM, Pada Saat
Pelaksanaan Pentahapan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya;
1) Bahwa kami selaku Pengadu menduga kuat Pilkada Kabupaten
Mamberamo Raya berjalan tanpa kehadiran imparsialitas
penyelenggara Pilkada sedari awal dengan diloloskannya pasangan
calon yang tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 69 Ayat 1 Peraturan KPU Tahun 2017 yang mewajibkan
calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk menyampaikan
keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS oleh pejabat yang
berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemungutan suara dilakukan. Pelanggaran ini berkonsekuensi
hukum, calon pasangan yang melanggarnya demi hukum dinyatakan
tidak memenuhi syarat dan tidak dapat ditetapkan dan diumumkan
sebagai peserta Pilkada;
2) Bahwa berdasarkan poin di atas, para Teradu berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya
yang diambil-alih oleh KPU Provinsi Papua Nomor : 66/PL.02.3-
Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo
Raya tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, adalah merupakan
Tindakan mengambil Keputusan secara “sengaja” yang mengandung
unsur-unsur TSM, dengan meloloskan 2 (dua) Pasangan Calon yang
tidak memenuhi syarat, yaitu: (Bukti P-6 : terlampir Surat
Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 66/PL.02.3-
Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020)
Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2, atas nama LUKAS YANTJE
PUNNY yang berstatus masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
aktif yang dibuktikan dengan:
- Masih diterimanya gaji ASN yang bersangkutan hingga pada saat
bulan dimana aduan ini dibuat. Pelanggaran yang bersifat TSM
ini baru kami ketahui pada tanggal 8 Februari 2021, melalui
keterangan Pihak KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten
Mamberamo Raya kepada Pihak Mahkamah Konstitusi (MK)
Republik Indonesia pada saat persidangan PHPKada Kabupaten
Mamberamo Raya; (Bukti P-7 terlampir : Slip Gaji Calon
Wakil Bupati Nomor urut 2, atas nama Lukas Jantje Puny,
S.Pd dari Bulan Januari s/d Desember 2020)
- Belum memiliki bukti kongkrit (tertulis) pengunduran diri
sebagai ASN aktif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Papua bagi ASN yang berpangkat di bawah IV/A dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi ASN yang berpangkat di
atas IV/B; (Bukti P-8 : terlampir Keterangan Kepala Badan
Kepegawaian Provinsi Papua di media pada tanggal 5
November 2020)
- Surat Keputusan Pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati
berdasarkan permintaan sendiri digunakan sebagai dasar
pengusulan pemberhentian ke tingkat atas dan bukan menjadi
Syarat Calon untuk mendaftarkan diri di KPU Kabupaten
Mamberamo Raya. Hal inilah yang berdampak kepada masih
diterimanya gaji ASN yang bersangkutan dan digunakan untuk
kepentingan berpolitik dalam Pilkada.
Calon Wakil Bupati Nomor urut 4, atas nama EVER MUDUMI,
S.Sos yang berstatus masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
aktif yang dibuktikan dengan:
- Masih diterimanya gaji ASN yang bersangkutan hingga pada saat
bulan dimana aduan ini dibuat. Pelanggaran yang bersifat TSM
ini baru kami ketahui pada tanggal 8 Februari 2021, melalui
keterangan Pihak KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten
Mamberamo Raya kepada Pihak Mahkamah Konstitusi (MK)
Republik Indonesia pada saat persidangan PHP Pilkada
Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti P-9 : terlampir Slip Gaji
Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, atas nama Ever Mudumi,
S.Sos dari Bulan September 2020 s/d Ferbuari 2021)
- Belum memiliki bukti kongkrit (tertulis) pengunduran diri
sebagai ASN aktif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Papua bagi ASN yang berpangkat di bawah IV/A dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi ASN yang berpangkat di
atas IV/B;
- Surat Keputusan Pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati
berdasarkan permintaan sendiri digunakan sebagai dasar
pengusulan pemberhentian ke tingkat atas dan bukan menjadi
Syarat Calon untuk mendaftarkan diri di KPU Kabupaten
Mamberamo Raya. Hal inilah yang berdampak kepada masih
diterimanya gaji ASN yang bersangkutan dan digunakan untuk
kepentingan berpolitik dalam Pilkada.
- Lebih parah lagi Calon Wakil Bupati Nomor urut 4 ini, yang
mana pada tahun 2015 lalu yang bersangkutan pernah
mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten
Waropen, Provinsi Papua berpasangan dengan Dr.Drs. Yesaya
Buinei, MM dan kalah dalam Pilkada saat itu (2015). Namun
yang bersangkutan tetap berstatus sebagai ASN aktif dengan
tetap menerima gaji ASN per bulan. Hal ini membuktikan kepada
kita bahwa sejak tahun 2015 hingga saat ini tahun 2021, yang
bersangkutan belum pernah mengundurkan diri sebagai ASN
aktif. (Bukti P-10 : terlampir 3 Gugatan PHP Pilkada di MK-
RI Kabupaten Waropen Tahun 2015)
3) Bahwa tindakan Teradu III, IV, V, dan VI sebagaimana tersebut dalam
poin di atas sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas
nama Dorinus Dasinapa, AKS., S.Sos dan Andris Paris Yosafat Maay,
SH yang seharusnya terpilih kembali pada tanggal 9 Desember 2020
sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya periode
2021-2025;
4) Bahwa Pelanggaran Politik uang di Kabupaten Mamberamo Raya yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
3 dimana telah menyerahkan uang tunai kepada Ketua Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Roufaer Max Krakuko, yang mana kasus ini
telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Jayapura. (Bukti P-11 :
terlampir Print-out putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang diambil
dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jayapura)
Perlu diketahui bahwa terhadap pelanggaran politik uang di Pilkada
Kabupaten Mamberamo Raya telah dilaporkan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 1 kepada Teradu IV, V, dan VI sebelum hari pencoblosan,
namun Teradu IV, V, dan VI tidak bergerak cepat untuk memastikan
pilkada berjalan bersih dari politik uang dan hal ini dibuktikan
dengan penonaktifan terhadap Ketua PPD Distrik Roufaer Max
Krakuko baru dilakukan oleh Teradu IV, V, dan VI setelah proses
pencoblosan selesai;
5) Bahwa Teradu IV, V, dan VI tidak pernah menegur, memberi
peringatan bahkan memberi sangsi baik secara lisan ataupun tulisan
kepada para Pejabat Negara (Wakil Menteri PUPR Republik Indonesia)
yang menggunakan kewenangan negara untuk kepentingan politik
dengan cara:
Mengancam masyarakat secara “halus” pada saat berkampanye
(berorasi) di muka publik, dengan muatan kampanye bahwa bila
adiknya (paslon Nomor Urut 4) tidak terpilih maka tidak akan ada
pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Raya;
(Bukti P-12 : terlampir Cuplikan Video Kampanye Politik oleh
Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya)
Mengajak Masyarakat untuk tidak usah melaksanakan
pencoblosan pada hari H sesuai amanat undang-undang, akan
tetapi surat suara tersebut langsung dibungkus (sistem noken) dan
dicoblos serta dimaksukkan ke dalam kotak suara oleh 1 orang.
(Bukti P-13 : terlampir Cuplikan Video Kampanye Politik oleh
Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya)
c. Pelanggaran yang dilakukan para Teradu secara TSM, Pada Saat
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya;
1) Bahwa Teradu III, IV. V. dan VI dengan sengaja telah melakukan
perbuatan melawan hukum bersama-sama Tim Sukses Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, dengan cara
membiarkan kecurangan pemungutan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS
3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, dengan cara melakukan
pencoblosan menggunakan sistim noken atau ikat, sebagaimana
kita ketahui bahwa sistem ini hanya berlaku di daerah pegunungan
Papua dan bukan Mamberamo Raya yang masuk di dalam wilayah
Papua Pantai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo
berada di TKP tersebut namun yang bersangkutan hanya membiarkan
pemungutan suara dengan sistim noken tersebut terjadi. (Bukti P-14
: terlampir Rekaman Video Pelanggaran Pemungutan Suara yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 di Kampung Dabra,
Distrik Mamberamo Hulu)
2) Bahwa Teradu III, IV. V. dan VI berserta jajaran di bawahnya yaitu
KPPS, PPS serta Petugas Pengawas TPS bersama tim sukses pasangan
Calon Bupati dan Wakil bupati Nomor Urut 4, secara bersama-sama
telah melakukan kecurangan dengan sengaja melibatkan anak-anak
di bawah umur untuk melakukan Pencobloson surat suara, yang
mana anak-anak tersebut diarahkan oleh petugas KPPS kepada
Paslon Nomor Urut 4. Kecurangan ini terjadi pada TPS 1, TPS 2 dan
TPS 3 di Kampung Sikari, Distrik Roufaer, Kabupaten Mamberamo
Raya. (Bukti P-15 : terlampir Rekaman Video Pelanggaran Pemungutan
suara pasangan Calon nomor urut 4 di kampung Sikari, Distrik Roufaer)
3) Bahwa Teradu III, IV. V. dan VI secara sengaja membiarkan
pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya
yaitu KPPS, PPS serta Petugas Pengawas bersama Tim Sukses
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 secara
bersama-sama membagi-bagikan uang tunai (10 juta rupiah per
Gereja) serta Sembako kepada gereja-gereja yang berada di wilayah
Distrik Mamberamo Tengah Timur; (Bukti P-16 : terlampir Foto Uang
10 Juta Rupiah dan Foto Sembako di Kampung Noyadi Distrik
Mamberamo Tengah Timur)
4) Bahwa tidak diberikannya Formulir C1-KWK Salinan oleh petugas
PPS/KPPS kepada para saksi dari masing-masing pasangan calon di 7
(tujuh) distrik di Kabupaten Mamberamo Raya (kecuali 1 Distrik yaitu
Distrik Mamberamo Tengah yang terletak di Ibukota Kabupaten),
merupakan bukti bahwa hal ini bukanlah suatu kealpaan belaka,
namun merupakan suatu pelanggaran yang terstruktur, sistematis
dan masif yang patut diduga kuat melibatkan Oknum Penyelenggara
sebagai aktor yang aktif dibalik kejahatan yang mengancam dan
mencoreng wajah demokrasi prosedural yang berdampak buruk pada
substansi demokrasi itu sendiri yakni partisipasi dan transparansi. 7
(tujuh) distrik di Kabupaten Mamberamo Raya adalah, sebagai
berikut:
Distrik Roufaer:
- TPS 1, TPS 2 Kampung Biri;
- TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Fona;
- TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Haya;
- TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Kai;
- TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Kampung Sikari;
- TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Kampung Tayai;
Distrik Mamberamo Tengah Timur :
- TPS 1 Kampung Biri;
- TPS 1 Kampung Eri;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Kustra;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Noyadi;
- TPS 1 Kampung Obogoi;
- TPS 1 Kampung Towao;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Wakeyadi;
Distik Mamberamo Hulu :
- TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 Kampung Dabra;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Douw;
- TPS 1,TPS 2 Kampung Fokri;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Fuao;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Kwaa;
- TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Papasena 1;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Papasena 2;
- TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Taive;
- TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Taria;
Distrik Benuki :
- TPS 1, TPS 2 Kampung Baitanisa;
- TPS 1 Kampung Dadat;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Gesa Baru;
- TPS 1 Kampung Kamai;
- TPS 1 Kampung Kerema;
- TPS 1 Kampung Watiaro.
Distrik Sawai :
- TPS 1 Kampung Anasi;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Bonoi;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Poiwai;
- TPS 1 Kampung Rapamrei;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Sorabi;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Tamakuri;
Distrik Waropen Atas :
- TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Barapasi;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Bariwaro;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Bensor;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Marikai;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Nadofoai;
- TPS 1 Kampung Rawiwa;
- TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Sipisi;
Distrik Mamberamo Hilir :
- TPS 1, TPS 2 Kampung Bagusa;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Baudi;
- TPS 1 Kampung Kapeso;
- TPS 1 Kampung Swaseso;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Trimuris;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Warembori;
- TPS 1, TPS 2 Kampung Yoke;
Khusus Distrik Mamberamo Tengah C1-KWK Salinan baru
diserahkan pada saat pleno di tingkat Distrik atas desakan dari Tim
Sukses Paslon Nomor Urut 1 dan 3.
5) Bahwa keberatan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis oleh
Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 tidak tercatat dalam Formulir Model
C2-KPU, hal ini dikarenakan Ketua KPPS dan Panwas tidak
menjalankan tugasnya, antara lain:
Salinan formulir Model A.3-KPU,Model A.4-KPU dan Model A.DPK-
KPU.S
Salinan berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan
Salinan sertifikat hasil Penghitungan suara
Bahwa dalam hal ini Teradu IV, V, dan VI tidak memperhatikan dan
mengindahkan adanya keberatan terhadap hal-hal pelanggaran yang
diadukan dan hal ini terbukti terhadap pelanggaran-pelanggaran, sbb:
Bahwa Teradu IV, V, dan VI tidak memperhatikan dan
mengindahkan adanya keberatan telah terjadi Pelanggaran di
Distrik Roufaer, yang mana telah dilaporkan secara tertulis oleh
Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1. (Bukti P-17 : Terlampir
Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan di tingkat kabupaten KWK)
Bahwa Teradu IV, V, dan VI tidak memperhatikan dan
mengindahkan adanya keberatan telah terjadi pelanggaran kode
etik di distrik Mamberamo Hulu, yang mana telah dilaporkan
secara tertulis oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1. (Bukti P-18 :
Terlampir Formulir Model D tentang Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan di tingkat kabupaten KWK)
Bahwa Teradu IV, V, dan VI tidak memperhatikan dan
mengindahkan adanya keberatan terjadi Pelangaran di Distrik
Mamberamo tengah, yang mana telah dilaporkan secara tertulis
oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1. (Bukti P-19 : Terlampir
Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan di tingkat kabupaten KWK)
6) Bahwa telah terjadi kecurangan di Distrik Mamberamo Hulu yang
sengaja dibiarkan oleh KPPS, yakni:
Pada TPS 03, Kampung Dabra pihak KPPS, Panwas TPS dan saksi
pasangan nomor urut 3 melakukan pencoblosan surat suara dan
melakukan pengancaman serta pelarangan untuk saksi nomor urut
1 masuk ke dalam TPS. Pada TPS tersebut, pasangan nomor urut 3
(tiga) mendapatkan seluruh suara sah, sedangkan pasangan nomor
urut lainnya mendapatkan 0 (nol) suara. Pencoblosan ini dilakukan
sesaat setelah Ketua Bawaslu pergi. Oknum KPPS dan saksi
pasangan calon nomor 3 (tiga) mencoblos semua kertas suara.
Menurut saksi pasangan calon nomor urut 1, Panwas TPS
mengetahui hal ini namun dibiarkan dan tidak dijadikan temuan
dalam pleno baik di distrik maupun di tingkat kabupaten. ( Bukti
P-20 : Terlampir Video pengancaman serta pelarangan yang
terjadi di TPS 3, Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu)
Bahwa pada TPS 2 Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu,
terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anggota panwas berupa
penamparan oleh salah satu angggota KPPS. Tindak kekerasan ini
dialami oleh anggota Panwas sesaat setelah dia melakukan teguran
kepada anggota KPPS yang melakukan pencoblosan sejumlah surat
suara secara melawan hukum dan tanpa hak. (Bukti P-21 :
Terlampir Terlampir Video tindak pidana kekerasan terhadap
anggota panwas berupa penamparan oleh salah satu
angggota KPPS yang melakukan pencoblosan sejumlah surat
suara secara melawan hukum dan tanpa hak)
7) Bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran di Distrik
Mamberamo Tengah namun dibiarkan saja oleh Jajaran Teradu 4, 5
dan 6 berupa:
Terdapatnya pemilih siluman yang menggunakan undangan atas
nama pemilih lain untuk melakukan pencoblosan. (BUKTI P -22 :
Terlampir foto pemilih siluman yang menggunakan undangan
atas nama pemilih lain untuk melakukan pencoblosan)
Terdapat manipulasi data pada formulir model D hasil Kecamatan
KWK, halaman 4.1 berupa perubahan hasil rekapitulasi, mengubah
perolehan suara pasangan nomor urut 4 yang awalnya berjumlah
963 menjadi 1563. (Bukti P-23 : Terlampir formulir model D
hasil Kecamatan KWK, halaman 4.1 berupa perubahan hasil
rekapitulasi yang dicoret-coret)
5. Berdasarkan Uraian Kronologis Kejadian Pelanggaran secara TSM yang
dilakukan oleh para Teradu yang kami kelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian
yaitu sebelum pentahapan, pada saat pentahapan dan pada saat pelaksanaan
Pilkada, dapat disimpulkan, sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan
VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, telah melanggar
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
yang mana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pada
Pasal 12 Huruf j Melaksanakan Putusan DKPP;
b. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan
VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, telah melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Namor 1 tahun 2012 dan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 34 ayat (2) Penyelenggara Pemilihan Umum Wajib Melaksanakan
Putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari sejak putusan dibacakan;
Pasal 35 ayat (1) Putusan DKPP disampaikan kepada Teradu
dan/Terlapor dan Pengadu dan/Pelapor serta pihak-pihak terkait lainya
untuk di tindak lanjuti;
Pasal 2 ayat (1) Setiap Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi Kode Etik.
c. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan
VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, telah melanggar
12 asas Penyelenggara Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum,
Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas,
Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas, sehingga telah merusak cita-cita
dari para pendiri Lembaga Penyelenggara Pemilu;
d. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan
VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, tidak
menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan, yang mana
seharusnya menjadi dasar acuan bagi Para Teradu dalam Menegakkan
Amanat Konstitusi;
e. Bahwa Teradu I dan II secara berjenjang (TSM) kepada Teradu III, IV, V, dan
VI selaku pihak penyelenggara dan pihak yang mengawasi, tidak
menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas,
wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya, yang mana bagi mereka Para
Teradu, sumpah/janji yang dilakukan dalam pelantikan sebagai Anggota
KPU dan Anggota Bawaslu hanyalah formalitas, dan tidak memiliki nilai-
nilai keagamaan yang Sakral;
f. Bahwa sama sekali tidak ada tindakan dari para Teradu yang mana
menurut kami adalah keliru karena perolehan suara yang di peroleh masing-
masing pasangan calon pada saat pencoblosan (9 Desember 2020) diperoleh
melalui pelanggaran berupa penggunaan politik uang (money politics) yang
dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan nomor urut 4 secara
Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), yang tersebar di seluruh Distrik
Kabupaten Mamberamo Raya;
g. Bahwa berdasarkan uraian pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan
masif sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka demi hukum telah secara
sah dan meyakinkan bahwa para Teradubukan hanya mengabaikan
kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada proses Rekapitulasi Hasil
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun 2020, namun juga patut diduga terlibat sebagai aktor aktif dalam
pelanggaran yang merusak sendi-sendi demokrasi yang justru seharusnya
dijaga, dilindungi dan dipastikan keberlangsungannya oleh para Teradu;
h. Memang secara konstitusi setiap warga negara berhak menjadi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati di mana saja di seluruh Indonesia, namun
Papua adalah bagian khusus yang juga harus diperhatikan budaya dan nilai
– nilai kearifan lokalnya, sebagaimana yang sudah dijamin oleh UUD 1945
dan Undang - Undang Otonomi Khusus yang mengakui affirmative action
terhadap Orang Asli Papua (OAP). Namun pada kenyataan hidup sehari-hari
dapat kami katakan bahwa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun
2020 ini ibarat Paslon yang notabene berasal dari Jawa Tengah mendaftar
dan mengikuti Pilkada di Jawa Barat dan memenangkan Pilkada di Jawa
Barat, padahal paslon ini sama sekali tidak pernah hidup dan menetap di
Jawa Barat. Bagaimana mungkin bisa terjadi Paslon yang bukan berasal
dari Kabupaten Mamberamo Raya dan tidak pernah menginjakkan kakinya
di tanah Kabupaten Mamberamo Raya bisa mendaftar dan menjadi calon
Bupati serta memenangkan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, kalau
tidak menggunakan politik uang yang melibatkan Pihak Penyelenggara. Hal
ini adalah hal yang tidak masuk akal dan melukai nilai-nilai adat Orang Asli
Papua;
i. Bahwa kami melihat penyingkiran terhadap Paslon yang merupakan anak
dari wilayah adat Mamberamo Raya ini baik langsung dan tidak langsung
melibatkan penyelenggara pemilu, khususnya KPU baik tingkat kabupaten,
provinsi dan pusat. Hal ini terlihat dari putusan DKPP RI Nomor : 308-PKE-
DKPP/IX/2019, tertanggal 04 Maret 2020 dan putusan No.55-
PKEDKPP/V/2020 yang memutuskan pemberhentian tetap ketua dan
anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya secara tidak terhormat pada
tanggal 29 Juli 2020 karena kasus penyalah-gunaan anggaran Pileg 2019,
yang mana keputusan DKPP-RI ini telah ditindak lanjuti oleh Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya yang meminta kepada Ketua KPU-RI untuk
segera melakukan pelantikan KPU Kabupaten Mamberamo Raya antar
waktu, namun sampai dengan saat ini, pelantikan itu tak kunjung
dilakukan. Apakah ini bentuk ketidakpercayaan KPU Provinsi dan KPU RI
kepada anak-anak asli Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan
pilkada dengan Jujur dan Bermartabat?
j. Saat ini kondisi Kabupaten Mamberamo Raya aman-aman mencekam dan
kami selaku Pengadu dan juga selaku masyarakat Mamberamo Raya
meminta KPU-RI dan KPU Provinsi harus bertanggung jawab atas apa yang
terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya, karena telah menjadi penyelenggara
yang tidak baik, tidak jujur dan tidak adil. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya yang seharusnya dapat menjadi Pengawas Pemilihan
umum yang baik, tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku, untuk menjaga jujur
dan adil bagi setiap seluruh peserta dan warga serta masyarakat adat di
Kabupaten Mamberamo Raya. Bahwa nyata KPU Provinsi melalui jajaran
dibawahnya yaitu Panitia pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) juga KPPS, telah menyeleweng dari sumpah dan tanggung
jawabnya menjaga terselenggaranya Pilkada dengan Jujur dan adil, hal ini
terbukti dengan Politik uang yang terjadi hampir seluruh TPS di Mamberamo
Raya, bahkan telah dilakukan sebelum masa pencoblosan tanggal 9
Desember 2020;
k. Bahwa terhadap praktik tersebut telah berulang kali juga dilakukan
penangkapan, pelaporan, bahkan sudah menjadi rahasia umum yang diakui
secara luas oleh masyarakat (notoire feiten) Mamberamo Raya mengenai
praktik politik uang dan keterlibatan Pihak Penyelenggara (Teradu 1, 2, 3,
4, 5 dan 6) dalam praktik ini, hal ini juga telah merugikan Calon Bupati
Nomor Urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 hingga Calon
Bupati Nomor Urut 1 harus melalui proses PHPU di MK dan pelaksanaan
PSU sebanyak 3 (tiga) kali sebelum akhirnya dinyatakan sebagai pemenang
dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya, namun
sayangnya belum pernah ada suatu tindakan hukum yang tegas untuk
menghentikan praktik ini. Menurut kami Pihak Pengadu, inilah saatnya
praktik kotor tersebut dihentikan sehingga budaya demokrasi di
Mamberamo Raya dapat menjadi demokrasi yang bersih dan berintegritas.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, para Pengadu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bahwa laporan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 yaitu CHARLES B DIKIBAK
yang mana terjadi pemungutan suara dengan menggunakan sistim Noken dan
mobilisasi masa pada tanggal 9 Desember 2020 yang mana masa tersebut
berasal dari Kabupaten Tolikara oleh Tim Paslon Nomor Urut 4 yang mana
calon Bupati pernah menjadi Bupati pada Periode 2013-2017. Sistem Noken
yang mana terjadi pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 4 Kampung Dabra Distrik
Mamberamo Hulu;
2. Bahwa Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 Charles B Dikibak telah melaporkan
pelanggaran Pemungutan suara dengan sistim noken dan mobilisasi masa pada
tanggal 11-12-2020 jam 16;30 WIT telah melaporkan pelanggaran Kepada Ketua
Bawaslu Kab Mamberamo Raya yaitu Teradu IV CORNELIA, H. MAMORIBO
pada saat itu berada di Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, bersama
Ketua Pamwas Distrik Mamberamo Hulu YULI BISO Ketua Panwaslu Distrik
Mamberamo Hulu, YUSAK FRUARO sebagai Pengawas Distrik Mamberamo Hulu
dan Marike Fruaro Pengawas TPS 03 Kampung Dabra pada tanggal 11 Desember
2020 Jam 16; 30 WIT di Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu tetapi di
tolak oleh ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya selaku teradu 4 dengan
alasan alat bukti berupa Foto dan Vedio harus di kopi kedalam Flash disk
padahal di daerah tersebut sengat sulit untuk mendapatkan Flash disk hal
tersebut kami proses di Polsek Distrik Mamberamo Hulu, tetapi tidak ada
tanggapan yang baik dari oleh Teradu 4 dan melarang pengadu untuk rekam
Video; (Bukti P-25 : Formulir model A.1, Foto pelanggaran pencoblosan sistim
noken pada tanggal 9 Desember 2020, dan nama-nama masyarat yang tidak
memilih karena surat suara suda di coblos oleh tim nomor urut 4 di TPS 2
Kampung Dabra)
3. Bahwa laporan pengaduan pelanggaran pengumutan suara pada tanggal 9
Desember 2020 di TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu yang di
laporkan oleh ELDRIN A RUMAIKEWI, saksi Paslon Nomor Urut 1 pada tanggal 9
Desamber 2020 jam 10;30 WIT kepada Teradu IV CORNELIA, H. MAMORIBO,
bersama Ketua Panwas Distrik Mamberamo Hulu YULI BISO di kampung Dabra
Distrik Mamberamo Hulu, tetapi di tolak oleh ketua Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya selaku Teradu 4 CORNELIA, H. MAMORIBO dengan alasan
alat bukti berupa Foto dan Video harus dicopi ke dalam Flashdisk padahal di
daerah tersebut sengat sulit untuk mendapatkan Flashdisk; (Bukti P-26 :
Formulir Model A.1, Foto pelanggaran pencoblosan pada tanggal 9 Desember
2020 di TPS 3 Kampung Dabra)
4. Bahwa laporan pengaduan pelanggaran pengumutan suara pada tanggal 9
Desember 2020 yang dilaporkan oleh saksi Paslon Nomor Urut 1 OBETH KABDO
pada tanggal 10 Desamber 2020 jam 11;35 kepada Teradu IV CORNELIA, H.
MAMORIBO, bersama Ketua Panwas Distrik Mamberamo Hulu YULI BISO di
kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, tetapi ditolak oleh ketua Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya selaku Teradu IV CORNELIA, H. MAMORIBO
dengan alasan alat bukti berupa Foto dan Video harus dicopi kedalam Flashdisk
padahal di daerah tersebut sengat sulit untuk mendapatkan Flash disk; (Bukti
P-27 : Formulir model A.1, Pengaduan Foto pelanggaran)
5. Bahwa laporan pengaduan pelanggaran tersebut pada butir 1, 2, 3, dan 4 di atas
tim sukses pasangan calon nomor urut 1 CHARLES B DIKIBAK melaporkan
peristiwa tersebut kembali kepada Teradu IV s.d VI Bawaslu Kabupaten
Mameramo Raya pada tanggal 18 Desember 2020 Jam 12;30 WIT di Kasonaweja;
(Bukti P-28: Formulir model A.1, dan tanda terima laporan)
6. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4,
melakukan kecurangan pemungutan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 4 Kampung
Dabra TPS 1 dan TPS 2 Kampung Foau Distrik Mamberamo Hulu, TPS 1, TPS 2,
TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 di Kampung Sikari Distrik Roufaer, melakukan
pencoblosan menggunakan sistim noken atau ikat, dan juga membagi-bagikan
uang tunai (10 juta rupiah per Gereja) serta Sembako kepada Gereja-Gereja yang
berada di wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur, Kabupaten Mamberamo
Raya yang telah di laporkan oleh calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 YONAS TASTI
kepada Teradu IV s.d VI Bawaslu Kabupaten Mambramo Raya pada tanggal 15
Desember 2020 jam 15 43 WIT di Kasonaweja tetapi tidak ditindaklanjuti oleh
para Teradu; (Bukti P-29 : Bukti tanda terima laporan terlampir)
7. Bahwa laporan pengaduan pelanggaran pada saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya terjadi koreksi lebih dari satu kali yang nama telah
dijelaskan pada Bukti P-23 Formulir Model D hasil Kecamatan KWK berupa
perubahan hasil rekapitulasi dan P-19 Formulir Model D Tentang Kejadian
Khusus dan/atau keberatan di tingkat Kabupaten KWK, kejadian pada tanggal
15 Desember 2020 yang di laporkan oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1
MAURIDS SOROMAJA kepada Teradu IV s.d VII pada tanggal 19 Desamber 2020
jam 23:30 WIT di Kasonaweja; (Bukti P-30 : Tanda terima laporan dan Formulir
Model A.1)
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya tentang
Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Nomor : 200/PL.02.6-
Kpt/Kab/XII/2020, Tanggal 13 sampai 17 Desember Tahun 2020,
yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020;;
Bukti P-2 : Putusan DKPP Nomor : 308-PKE-DKPP/IX/2019;
Bukti P-3 : Putusan DKPP Nomor : 55-PKE-DKPP/V/2020;
Bukti P-4 : Surat Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor : 55-PKE-
DKPP/V/2020;
Bukti P-5 : Surat KPU Nomor 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020;
Bukti P-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor
66/PL.02.3-Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020;
Bukti P-7 : Slip Gaji Calon Wakil Bupati Nomor urut 2, atas nama Lukas
Jantje Puny, S.Pd dari Bulan Januari s/d Desember 2020;
Bukti P-8 : Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Papua di media
pada tanggal 5 November 2020;
Bukti P-9 : Slip Gaji Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, atas nama Ever
Mudumi, S.Sos dari Bulan September 2020 s/d Ferbuari 2021;
Bukti P-10 : 3 Gugatan PHP Pilkada di MK-RI Kabupaten Waropen Tahun 2015;
Bukti P-11 : Print-out Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang diambil dari
sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jayapura;
Bukti P-12 : Cuplikan Video Kampanye Politik oleh Wakil Menteri PUPR-RI di
Kabupaten Mamberamo Raya;
Bukti P-13 : Cuplikan Video Kampanye Politik oleh Wakil Menteri PUPR-RI di
Kabupaten Mamberamo Raya;
Bukti P-14 : Rekaman Video Pelanggaran Pemungutan Suara yang dilakukan
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 di Kampung Dabra, Distrik
Mamberamo Hulu;
Bukti P-15 : Rekaman Video Pelanggaran Pemungutan suara pasangan Calon
nomor urut 4 di kampung Sikari, Distrik Roufaer;
Bukti P-16 : Foto Uang 10 Juta Rupiah dan Foto Sembako di Kampung Noyadi
Distrik Mamberamo Tengah Timur;
Bukti P-17 : Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di
tingkat Kabupaten KWK;
Bukti P-18 : Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di
tingkat Kabupaten KWK;
Bukti P-19 : Formulir Model D tentang Kejadian Khusus dan/atau Keberatan di
tingkat Kabupaten KWK;
Bukti P-20 : Video pengancaman serta pelarangan yang terjadi di TPS 3, Distrik
Mamberamo Hulu;
Bukti P-21 : Video tindak pidana kekerasan terhadap anggota panwas berupa
penamparan oleh salah satu angggota KPPS yang melakukan
pencoblosan sejumlah surat suara secara melawan hukum dan
tanpa hak;
Bukti P-22 : Foto pemilih siluman yang menggunakan undangan atas nama
pemilih lain untuk melakukan pencoblosan;
Bukti P-23 : Formulir model D hasil Kecamatan KWK, halaman 4.1 berupa
perubahan hasil rekapitulasi yang dicoret-coret untuk mengubah
perolehan suara pasangan nomor urut 4 yang awalnya berjumlah
963 menjadi 1563;
Bukti P-24 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
222/K.Bawaslu-PA.12/HK 00.01/XII/2020; tanggal 18 Desember
2020, perihal: Penyampaian Status Laporan
Bukti P-25 : Formulir Model A.1, Foto pelanggaran pencoblosan sistim noken di
TPS 2 Kampung Dabra pada tanggal 9 Desember 2020;
Bukti P-26 : Formulir Model A.1, Foto pelanggaran pencoblosan di TPS 3
Kampung Dabra pada tanggal 9 Desember 2020;
Bukti P-27 : Formulir Model A.1, Pengaduan Foto pelanggaran;
Bukti P-28 : Formulir Model A.1, dan tanda terima laporan atas nama Charles
Burry Dikibak, tanggal 18 Desember 2020;
Bukti P-29 : Tanda Terima Laporan atas nama Yonas Tasti, tanggal 15 Desember
2020;
Bukti P-30 : Tanda Terima Laporan atas nama Maurids Soromaja, tanggal 19
Desember 2020;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 11 Juni 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para
Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu, pada intinya Para Teradu
berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Para Pengadu berkaitan dengan
hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Para Pengadu, Teradu I dan Teradu II tidak melaksanakan
putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 19 Februari 2020
yang dibacakan pada tanggal 6 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor: 55-
PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang dibacakan pada tanggal 29
Juli 2020 yang pada pokoknya kedua putusan tersebut telah menjatuhkan
putusan pemberhentian tetap terhadap Hasan Tomu dkk dari Jabatannya
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
b. Bahwa Teradu I dan Teradu II dianggap oleh Para Pengadu telah sengaja
menunda pelaksanaan putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan
55-PKE-DKPP/V/2020 yang menurut Para Pengadu hal tersebut
mengakibatkan Teradu III (Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Diana
Dorthea Simbiak) mengambil alih TUPOKSI serta kewenangan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, dimana hal tersebut menurut
Para Pengadu menimbulkan pertanyaan publik, seperti: apa yang menjadi
dasar hukum Teradu I dan Teradu UU mengambil alih TUPOKSI serta
kewenangan KPU Kabupaten Mamberamo Raya? Apakah sudah tidak ada
lagi calon pengganti antar waktu (hasil seleksi anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya yang sebelumnya) yang dalam hal ini pernah diminta oleh
Bupati Kabupaten Mamberamo Raya kepada Teradu I dan Teradu II melalui
Surat Bupati Nomor 247/02/BUP/2020 tertanggal 22 Februari 2020 yang
pada intinya meminta kepada Pihak KPU RI untuk segera melantik Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar tunggu? serta,
apakah pengambilalihan TUPOKSI dan kewenangan KPU Kabupaten
Mamberamo Raya oleh Teradu I dan Teradu III secara berjenjang kepada
Teradu III merupakan implementasi dari pelaksanaan Putusan DKPP
sebagaimana tertuang dalam Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-
DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-DKPP/V/2020?
c. Bahwa menurut Para Pengadu, tindakan Teradu I dan Teradu II
sebagaimana telah dijelaskan diatas berdampak kepada proses pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya, yang menurut Para
Pengadu telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM yang dilakukan oleh
Teradu III (Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Diana Dorthea Simbiak)
dan anggota KPU Provinsi Papua lainnya yang mengambil alih pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya, di mana dalam hal ini
KPU Provinsi Papua dianggap oleh Para Pengadu telah meloloskan 2 (dua)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamor Raya, yaitu Calon
Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4, dan
menurut Para Pengadu hal tersebut merugikan Pasangan Calon Nomor Urut
1 atas nama Dorinus Dasinapa, AKS., S.Sos dan Andris Paris Yosafat Maay,
SH yang menurut pandangan Para Pengadu seharusnya terpilih kembali
pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamberamo Raya periode 2021-2025;
d. Bahwa menurut Para Pengadu, saat ini kondisi Kabupaten Mamberamo
Raya mencekam dan Para Pengadu yang juga selaku masyarakat
Mamberamo Raya meminta KPU RI dan KPU Provinsi Papua harus
bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya
karena telah menjadi peyelenggara yang tidak baik, tidak jujur, dan tidak
adil.
3. Bahwa terhadap Pokok Aduan Para Pengadu tersebut, Para Teradu akan
menyampaikan Jawaban, penjelasan, dan bantahan sebagai berikut:
a. Bahwa amar Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 19
Februari 2020 yang dibacakan pada tanggal 4 Maret 2020 (bukan tanggal 6
Maret 2020 sebagaimana dalil Aduan Pengadu) pada pokoknya berbunyi
sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
sejak putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
b. Bahwa amar Putusan DKPP Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 15
Juli 2020 yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2020 pada pokoknya
berbunyi sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I
Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II
Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan
Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
c. Bahwa putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-
DKPP/V/2020 dalam amar putusannya secara tegas dan jelas
menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasan Tomu dari
jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya, serta Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, Yulius Elon Awaki
dan Yesaya Dude. dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya. Sehingga apabila dikaitkan dengan perintah DKPP pada
poin selanjutnya (Vide poin 3 amar Putusan DKPP Nomor 308-PKE-
DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-DKPP/V/2020) dalam amar putusannya, maka
dapat dilihat bahwa DKPP memerintahkan KPU RI untuk memberhentikan
tetap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya paling lama 7
(tujuh) hari sejak pembacaan Putusan DKPP dimaksud;
d. Bahwa pada faktanya Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua dan Anggota
KPU RI bahkan secara kelembagaan KPU RI telah melaksanakan Putusan
DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan 55-PKE-DKPP/V/2020 dengan
menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020
tentang Pemberhentian Anggota Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi
Papua 2018-2023 tertanggal 4 Maret 2020 yang pada pokoknya
memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Sdr.
Yesaya Dude (Bukti T.I dan II -1) dan Keputusan KPU Nomor:
353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua
Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 30 Juli 2020 yang pada
pokoknya memberhentikan Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer,
Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki (Bukti T.I dan II -2).
Adapun pelaksanaan putusan DKPP tersebut masih dalam tenggang waktu
yang diperintahkan oleh DKPP.
e. Bahwa dampak dari diberhentikannya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya pasca Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019
dan 55-PKE-DKPP/V/2020, KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak dapat
melaksanakan tugasnya karena seluruh anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua merangkap
anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Sehingga, KPU RI
menerbitkan Surat KPU Nomor: 611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020
tertanggal 30 Juli 2020 Perihal: Pengambilalihan tugas, wewenang, dan
kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua yang ditujukan
kepada KPU Provinsi Papua, di mana surat tersebut pada intinya meminta
kepada KPU Proinsi Papua untuk mengambil alih seluruh tugas, wewenang,
dan kewajiban KPU Kabupaten MAmberamor Raya sampai dengan
ditetapkannya Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023;
f. Bahwa pasca diterbitkannya Keputusan KPU mengenai pemberhentian
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, KPU menerima surat
keberatan dari Sdr. Hasan Tomu tertanggal 6 Agustus 2020 Perihal Upaya
Administratif Keberatan kepada Ketua KPU Ri terhadap SK KPU Nomor:
353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua
Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi
Papua Periode 2018-2023 dan surat keberatan dari Sdr. Marthen Murafer
dan Meitty Ebta Rumandewai tertanggal 7 Agustus 2020 Perihal Upaya
Administratif Keberatan kepada Ketua KPU Ri terhadap SK KPU Nomor:
353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua
Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi
Papua Periode 2018-2023, dimana terhadap kedua surat tersebut KPU telah
menerbitkan Surat KPU Nomor: 641/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020
tertanggal 12 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Penjelasan dan Surat KPU
Nomor: 644/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020
Perihal Penyampaian Penjelasan, yang pada pokoknya kedua Surat KPU
diterbitkan untuk menanggapi keberatan Sdr. Hasan Tomu, dkk (Bukti T.I
dan II -3);
g. Bahwa selain itu juga, Hasan Tomu dkk mengajukan gugatan ke Pengadilan
TUN Jakarta dengan nomor perkara 171/G/2020/PTUN.JKT, dimana KPU
dalam gugatan tersebut berkedudukan sebagai Pihak Tergugat (Bukti T.I
dan II -4);
h. Bahwa sampai saat ini, upaya hukum yang dilakukan oleh Hasan Tomu dkk
masih dilakukan, di mana saat ini Hasan Tomu melakukan upaya kasasi
(Bukti T.I dan II -5);
i. Bahwa terhadap kondisi hukum sebagaimana dalil Teradu I dan Teradu II
pada angka 6) sampai dengan 8), Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua
dan Anggota KPU RI bahkan secara kelembagaan KPU RI mengambil
kebijakan untuk menunda pelaksanaan Pergantian Antarawktu Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Tindakan ataupun kebijakan tersebut
dilakukan semata-mata untuk menghormati proses hukum yang sedang
berlangsung. Selain itu juga, hal tersebut didasari dengan memegang prinsip
adil, prinsip berkepastian hukum, prinsip tertib, prinsip proporsional,
prinsip professional, prinsip akuntabel, dan prinsip kepentingan umum,
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3)
huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf I, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
j. Bahwa perlu diketahui juga, dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, baik itu Undang-Undang Pemiu maupun Peraturan KPU, tidak
ada batasan waktu yang untuk proses pergantian antarwaktu anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
4. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
[2.5.2] Jawaban Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua
1. Bahwa sebelum menanggapi dalil-dalil Para Pengadu, perlu Teradu III
sampaikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kedudukan Teradu
pada Pilkada di Mamberamo Raya karena dalam pengambilan keputusan
adalah kolektif kolegial berdasarkan Surat KPU RI Nomor 611/SDM.13-
SD/05/KPU/VII/2020, Tanggal 30 Juli 2020, Perihal pengambilalihan tugas,
wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua
dan SK KPU RI Nomor 840/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang
Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2018-2023; (Bukti: T-1
dan T-2)
b. Bahwa Teradu III menolak dengan tegas dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu,
kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam keterangan ini
oleh Teradu III;
c. Bahwa perlu ditegaskan Teradu III hanya akan menjawab dalil-dalil Para
Pengadu yang semata-mata diajukan terhadap dan atau berhubungan
dengan Teradu III;
2. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka 1 sd. 4 mengenai tindakan-
tindakan melawan hukum yang dilakukan Teradu III secara Terstruktur,
Sistematis dan Masif (TSM), menurut Teradu III adalah sebagai berikut: Para
Pengadu tidak mampu menjelaskan pelanggaran dimaksud, selain itu hal
tersebut merupakan kewenangan dari Bawaslu berdasarkan pasal 135A Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
3. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu mengenai Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang dilakukan Teradu III,
menurut Teradu III adalah sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 555 ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa apabila terjadi
hal yang mengakibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat
melaksanakan tugasnya, KPU setingkat diatasnya melaksanakan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali;
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa “Dalam hal seluruh anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, tugas dan
tanggung jawabnya diambil alih oleh anggota KPU setingkat diatasnya
sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau
keputusan Rapat Pleno DKPP”;
c. Bahwa sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13-
Kpt/05/KPU/III/2020, Tanggal 4 Maret 2020 tentang Pemberhentian
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2019-
2024 atas nama Yesaya Dude (Bukti: T-3);
d. Bahwa sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020, Tanggal 30 Juli 2020 tentang Pemberhentian Ketua
Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi
Papua Periode 2018-2023 atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty
Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki (Bukti: T-4);
e. Bahwa mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Surat KPU RI sebagaimana penjelasan pada angka 1 sampai dengan 4
tersebut, Teradu III menjalankan tugas pengambilalihan untuk KPU
Kabupaten Mamberamo Raya, yang pelaksanaan tersebut dilakukan
bersama dengan Sdr. Theodorus Kossay, Sdr. Adam Arisoi, Sdr. Jufri
Abubakar, Sdr. Melkianus Kambu, Sdr. Fransiskus Antonius Letsoin dan
Sdri. Zandra mambrasar.
4. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW)
KPU Kabupaten Mamberamo Raya, menurut Teradu III telah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap Calon PAW Peringkat 6 (Enam) atas nama Ibrahim
Rumbauri, KPU Provinsi Papua telah menerima dokumen-dokumen dari KPU
RI dan telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait PAW dimaksud.
Adapun dokumen-dokumen dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Surat KPU RI Nomor 281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020, Tanggal 24
Maret 2020, Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti Antar Waktu
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah
Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP (Bukti: T-5);
2) Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi PAW Nomor
292/SDM.14-SD/91/Prov/IV/2020, Tanggal 1 Mei 2020 (Bukti: T-6);
3) Surat KPU RI Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020, Tanggal 29
Juni 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten di
Provinsi Papua, yang mana meminta KPU Provinsi Papua melakukan
pencermatan terhadap berkas atau dokumen calon PAW (Bukti: T-7)
4)
Surat Pengantar Hasil Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten
Waropen, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Mamberamo Raya Nomor
515/SDM.14-SD/91/Prov/VII/2020, Tanggal 21 Juli 2020 (Bukti: T-8);
5) Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, Tanggal 22
Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU
Kabupaten di Provinsi Papua (Bukti T-9);
b. Bahwa terhadap Calon PAW Peringkat 7 atas nama Semuel Dasinapa dan
Peringkat 8 Yohanes Steven Sawaki, SE, KPU Provinsi Papua telah menerima
dokumen-dokumen dari KPU RI dan telah menyerahkan dokumen-dokumen
terkait PAW dimaksud. Adapun dokumen-dokumen dimaksud adalah
sebagai berikut:
1) Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, Tanggal 22
Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU
Kabupaten di Provinsi Papua (Bukti T-9);
2) Surat Pengantar Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU
Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Mamberamo
Raya, Nomor 878/SDM.14-SD/91/Prov/XI/2020, Tanggal 23 November
2020 (Bukti: T-10);
3) Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, Tanggal 7
Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Peringkat 9 dan
Peringkat 10 (Bukti: T-11);
c. Bahwa terhadap Calon PAW Peringkat 9 atas nama Keliopas Uria Sirami
dan Peringkat 10 Tonci Bilasi, KPU Provinsi Papua telah menerima
dokumen-dokumen dari KPU RI dan telah menyerahkan dokumen-dokumen
terkait PAW dimaksud. Adapun dokumen-dokumen dimaksud adalah
sebagai berikut:
1) Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, Tanggal 7
Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Peringkat 9 dan
Peringkat 10 (Bukti: T-11);
2) Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten
Keerom, dan Kabupaten Supiori, Nomor 152/SDM.14-
SD/91/Prov/II/2021, Tanggal 19 Februari 2021 (Bukti: T-12).
d. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka a sd. c diatas, Teradu III
bersama Komisioner lainnya telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi
secara bertanggung jawab. Sedangkan proses pergantian calon PAW
merupakan kewenangan KPU RI sesuai ketentuan pasal 37 ayat (4) huruf c
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan Anggota KPU Kabupaten/ Kota digantikan oleh Calon Anggota
KPU Kabupaten/ Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh KPU.
5. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu mengenai tindakan mengambil keputusan
secara sengaja yang dilakukan Teradu III dengan meloloskan 2 (dua) Pasangan
Calon yang tidak memenuhi syarat, menurut Teradu III adalah sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020 menyatakan Pemungutan Suara dilaksanakan pada
tanggal 9 Desember 2020;
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan, Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilengkapi:
1) surat pengajuan pengunduran diri bagi calon yang berstatus Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang mencalonkan diri di daerah lain;
2) surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa;
3) surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah;
4) surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi
calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau
penjabat Wali Kota;
5) tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan
6) surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,
yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditetapkan sebagai calon.
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang
berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari
pemungutan suara”;
d. Bahwa Teradu III bersama Komisioner lainnya pada saat pendaftaran bakal
calon telah menerima surat keterangan bahwa pengunduran diri atau
pernyataan berhenti yang sedang diproses dari pejabat yang berwenang yang
merupakan satu kesatuan syarat calon pada saat tahapan pencalonan.
1) Pada tanggal 6 September 2020, Teradu III bersama Komisioner lainnya
menerima berkas Bakal Calon atas nama Lukas Jantje Puny, S.Pd,
sebagai Pegawai Negeri Sipil, setelah melakukan verifikasi, yang
bersangkutan menyertakan dokumen surat pernyataan pengunduran
diri dari Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-13);
2) Bahwa selanjutnya Teradu III bersama Komisioner lainnya menerima
Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pejabat yang berwenang
(Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya), yang menerangkan
bahwa berkas atas nama Bakal Calon Lukas Jantje Puny, S.Pd., pada
tanggal 6 September 2020. (Bukti T-14);
3) Bahwa Teradu III bersama Komisioner lainnya menerima Surat
Pengajuan Pengunduran Diri dari Bakal Calon atas nama Ever Mudumi,
S.Sos., dari pejabat yang berwenang pada tanggal 16 September 2020
(Bukti T-15).
4) Bahwa selanjutnya Teradu III bersama Komisioner lainnya menerima
Surat Keterangan Pengunduran Diri dari pejabat yang berwenang
(Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen), yang menerangkan bahwa
berkas atas nama Bakal Calon Ever Mudumi, S.Sos., pada masa
perbaikan tanggal 16 September 2020. (Bukti T-16).
5) Bahwa berdasarkan poin-poin tersebut diatas, tindakan Teradu III telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 42 ayat (4) huruf a
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun proses penyerahan surat keterangan pengunduran diri terdapat
pada tabel sebagai berikut:
Nama ASN Surat Pengunduran Diri Surat Keterangan
No Tanggal
Pangkat/Gol. Dokumen Dalam
Urut Penerimaan
Ruang Proses
1 Lukas Jantje Ditujukan kepada Bupati Sekretaris Daerah 6 September
Puny, S.Pd Mamberamo Raya Kabupaten Mamberamo 2020
(Bukti: T-17) Tanggal 24 Agustus 2020 Raya
Nomor
800/064/SET/2020
Tanggal 26 Agustus
2020
2 Ever Mudumi, Ditujukan kepada Bupati Sekretaris Daerah 16
S.Sos Waropen Tanggal 24 Kabupaten Waropen September
(Bukti: T-18) Agustus 2020 Nomor 2020
800/064/SET/2020
Tanggal 26 Agustus
2020
e. Sesuai dengan penjelasan pada angka 1 diatas, maka batas akhir
penyerahan SK Pemberhentian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) jatuh pada tanggal 9 November 2020;
f. KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah menerima surat tembusan Bawaslu
Kab. Mamberamo Raya Nomor 127/K.Bawaslu-PA/PM.00.02/IX/2020,
tanggal 28 September 2020 tentang Penegasan Batas Waktu Penyerahan SK
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) (Bukti: T-19);
g. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
66/PL.02.3-Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020
(Bukti: T-20) dan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
67/PL.02.3-Kpt/9120/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut
dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten
Mamberamo Raya tahun 2020 (Bukti: T-21), KPU Kabupaten Mamberamo
Raya telah menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun 2020 yang memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut:
Parpol Pendukung
No Urut Nama Pasangan Calon
1 Dorinus Dasinapa, AKS., S.Sos dan Andris Paris Yosafat PKS, PBB, Perindo, dan
Maay, S.H PKB.
2 Robby Wilson Rumansara, SP., M.H dan Lukas Jantje Puny, Independen
S.Pd
3 Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti Hanura, Nasdem, PPP,
Gerindra, dan Demokrat.
4 Dr.(HC) John Tabo, S.E., MBA dan Ever Mudumi, S.Sos Golkar, PDI Perjuangan,
PSI, dan Berkaya.
h. Pada 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020,
terdapat 2 Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil,
yaitu :
1) Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Lukas Jantje
Puny, S.Pd; dan
2) Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Ever Mudumi,
S.Sos
i. 2 (Dua) Calon Wakil Bupati sebagaimana disebut pada angka 7 diatas telah
menyerahkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian sebagai Pegawai
Negeri Sipil, dengan rincian sebagai berikut:
Pejabat Yang Berwenang
No Nama ASN Tanggal
Nomor dan Tanggal SK
Urut Pangkat/Gol. Ruang Penerimaan
Pemberhentian
1 Lukas Jantje Puny, S.Pd Bupati Mamberamo Raya 21 Oktober 2020
Pembina Tk. I / IV.b Nomor SK:
(Bukti: T-22 sd. T-24) 882.4-029
Tanggal SK:
28 September 2020
2 Ever Mudumi, S.Sos Bupati Waropen 7 November
Penata / III.c Nomor SK: 882.3/001/BUP- 2020
(Bukti: T-25 sd. T-27) W/2015
Tanggal SK:
28 September 2015
j. Berdasarkan pada fakta-fakta hukum di atas, Calon Bakil Bupati atas nama
Lukas Jantje Puny, S.Pd (merupakan Calon Wakil Bupati dari Pasangan
Calon Nomor Urut 2) dan Calon Wakil Bupati atas nama Ever Mudumi,
S.Sos (merupakan Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 4)
telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya 2020;
6. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada huruf c mengenai pelanggaran yang
dilakukan pada Teradu III secara TSM, pada saat pelaksanaan Pilkada
Kabupaten Mamberamo Raya, menurut Teradu III adalah sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap alasan Pengadu pada huruf c angka (1) dan angka (2)
halaman 6 tidak beralasan dan terkesan mengada-ada, dimana pada saat
pemungutan suara di Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu saat
pemungutan suara tidak ada keberatan dan temuan Bawaslu tentang
penggunaan sistem noken dan pelibatan anak-anak dibawah umur hingga
pada rekapitulasi hasil suara ditingkat distrik dan kabupaten;
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf c angka 3) halaman 6, adalah
tidak benar dan mengada-ada tanpa disertai bukti yang menunjukkan
bahwa Teradu III lainnya secara sengaja membiarkan/melakukan pembiaran
terhadap praktek politik uang;
c. Bahwa dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon
Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4, faktanya keberatan-keberatan tersebut
tidak diketahui oleh Teradu dan tidak disampaikan pada saat rekapitulasi di
tingkat PPD pada distrik Mamberamo Hulu, distrik Mamberamo Tengah
Timur, Distrik Mamberamo Tengah, Distrik Rufaer dan Distrik Saway.
Adapun dugaan politik uang yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten
terkait Paslon Nomor Urut 3 yang mana telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pelanggaran pidana, dengan masing-
masing terpidana: Maks Krakuko, Banni Kujiro dan Kristian Wanimbo
disidang di PN Jayapura dengan Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2021/PN Jap,
17/Pid.Sus/2021/PN Jap, 18/Pid.Sus/2021/PN Jap dan ketiganya telah
dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana politik dalam pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota dengan putusan pidana masing-masing:
Subsidair Kurungan (1 Bulan) Pidana Penjara Waktu tertentu ( 3 Bulan)
Subsider denda Rp.600.000, Subsidair kurungan (1 Bulan) Pidana waktu
tertentu (4 Tahun) Subsider Denda Rp. 200.000.000 dan Subsider
kurungan (1 Bulan) Pidana Penjara waktu tertentu (3 Tahun). Selain itu
Pemohon tidak mampu menjelaskan perolehan suara Pemohon menurut
versi pemohon pada distrik-distrik dimaksud. Hal ini telah menjadi
permohonan pada Sengketa Hasil Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021
oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor Urut 1 (satu) atas nama DORINUS DASINAPA, AKS., S.Sos dan
ANDRIS PARIS YOSAFAT MAAY, S.H dan telah mendapatkan putusan
Mahkamah Konstitusi Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima pada tanggal 10 Februari 2021;
d. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada huruf c angka 4) halaman 7, pada
prinsipnya salinan C-1 dibagikan kepada saksi pasangan calon, proses
rekapitulasi di tingkat kabupaten telah sesuai dengan Model C Hasil-KWK
yang diterima dari seluruh TPS dan direkap per tingkatan (Bukti: T-28);
e. Teradu III tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait dalil-
dalil yang disampaikan oleh Pengadu karena pada prinsipnya Teradu III
akan menindaklanjuti apabila terkait hal tersebut telah ada temuan atau
laporan yang diteruskan melalui rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa dalil-dalil yang diadukan Para Pengadu telah menjadi permohonan pada
Sengketa Hasil Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 oleh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 1 (satu) atas
nama DORINUS DASINAPA, AKS., S.Sos dan ANDRIS PARIS YOSAFAT MAAY,
S.H dan telah mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi Menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada tanggal 10 Februari 2021;
8. Bahwa dengan demikian menurut Teradu III, dalil-dalil Pengaduan yang
disampaikan oleh Para Pengadu pada pokoknya secara keseluruhan tidak
berdasar dan tidak sesuai;
9. Dengan demikian menurut Teradu III, dalil-dalil yang digunakan Para Pengadu
tidak terkait dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu
III, sehingga dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum
[2.5.3] Jawaban Teradu IV s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya
1. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi pelanggaran yang bersifat TSM oleh para
Teradu dalam 3 (tiga) fase yaitu sebelum pelaksanaan tahapan, pada saat
pelaksanaan tahapan, dan pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan
suara;
2. Bahwa pelanggaran yang bersifat TSM sebelum pelaksanaan tahapan Pemilihan,
oleh Pengadu disebut berupa pembiaran atas putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan Nomor 55-
PKE-DKPP/V/2020;
3. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu IV, V dan VI
sebagai Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak menindaklanjuti dan
mengawasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 308-PKE-
DKPP/IX/2019 dan putusan Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020. Atas aduan
tersebut, Teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu IV, V dan VI telah menindaklanjuti putusan Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dengan
menyampaikan secara tertulis melalui surat nomor : 029/K.Bawaslu.PA-
12/HK.00.01/III/2020 pada tanggal 07 Maret 2020 perihal Pengawasan
Surat Keputusan DKPP RI Nomor : 308-PKE-DKPP/IX/2019 kepada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti T-1)
b. Bahwa Teradu IV, V dan VI telah menindaklanjuti putusan Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 dengan
menyampaikan secara tertulis melalui surat nomor : 066/K.Bawaslu.PA-
12/HK.00.01/VII/2020 pada tanggal 30 Juli 2020 perihal Pengawasan
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 55-PKE-
DKPP/V/2020 kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti T-2)
c. Bahwa terkait proses pengambilalihan KPU Kabupaten Mamberamo Raya
oleh KPU Provinsi Papua, pada beberapa forum atau pertemuan Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya dengan KPU Provinsi Papua Teradu IV, V dan
VI telah menanyakan terkait tindaklanjut Putusan DKPP-RI Nomor : 55-PKE-
DKPP/V/2020 oleh KPU Provinsi Papua dan dasar hukum pengambilalihan
KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh KPU Provinsi Papua;
d. Bahwa tanggapan KPU Provinsi Papua terkait dasar hukum proses
pengambilalihan KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh KPU Provinsi
Papua, KPU Provinsi Papua menjelaskan bahwa mengingat waktu
pelaksanaan tahapan pungut hitung tinggal 1 bulan maka untuk sementara
KPU Provinsi Papua melakukan pengambilalihan tugas dan wewenang KPU
Kabupaten Mamberamo Raya sambil menunggu intruksi dari KPU RI.
4. Bahwa pelanggaran yang bersifat TSM pada saat pelaksanaan pentahapan
Pilkada, oleh Pengadu disebut berupa pembiaran oleh teradu terhadap
kepenuhan syarat calon wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny dan Ever
Mudumi yang masih berstatus PNS, adanya pelanggaran politik uang oleh
pasangan calon nomor urut 3 (tiga), dan pelanggaran kampanye oleh Wakil
Menteri PUPR di Kabupaten Mamberamo Raya;
5. Bahwa mengenai aduan Pengadu yang menyebutkan adanya pembiaran
terhadap ketidak terpenuhan syarat calon wakil Bupati atas nama Lukas Jantje
Puny dan Ever Mudumi yang masih berstatus PNS dan telah ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Atas aduan tersebut, Teradu
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan Pendaftaran Pasangan
Calon tanggal 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo
Raya tidak ada kekurangan dokumen syarat calon oleh saudara Lukas
Jantje Puny surat yang diterima saat tahapan Pendaftran Pasangan Calon
Surat Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai ASN dari saudara Lukas
Jantje Puny akan diserahkan 30 (tiga puluh) hari terhitung sebelum hari
pemungutan suara; (Bukti T-3 Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 6
September 2020)
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan Pendaftaran Pasangan
Calon tanggal 5 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo
Raya terdapat kekurangan dokumen syarat calon oleh saudara Ever Mudumi
yakni Surat Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai ASN. Yang mana Surat
Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai ASN dari saudara Ever Mudumi
akan diserahkan 30 (tiga puluh) hari terhitung sebelum hari pemungutan
suara; (Bukti T-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada
tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 5 September 2020)
c. Bahwa Teradu IV, V dan VI telah memberikan surat nomor 158/K.Bawaslu-
PA.12/PM00.02/XI/2020 perihal Pengawasan Batas Waktu Penyerahan SK
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Ketua KPU Provinsi
Papua selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, calon Wakil Bupati
nomor urut 2 saudara Lukas Tjanje Puny, Spd. dan calon Wakil Bupati
nomor urut 4 saudara Ever Mudumi, S.Sos. tertanggal 4 November 2020;
(Bukti T-5 surat nomor 158/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/XI/2020 perihal
Pengawasan Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Aparatur Sipil
Negara (ASN) tanggal 4 November 2020)
d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan Batas Akhir
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada tanggal 9 November 2020, dokumen Surat Keputusan
Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara dari calon wakil Bupati nomor
urut 2 atas nama Lukas Jantje Puny, S.Pd. telah diserahkan oleh LO atau
penghubung pada tanggal 21 Oktober 2020 pukul 11.49 WIT sedangkan
dokumen Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara
dari calon wakil Bupati nomor urut 4 atas nama Ever Mudumi, S.Sos. telah
diserahkan oleh LO atau penghubung pada tanggal 7 November 2020. (Bukti
T-6 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada tanggal 9 November 2020)
6. Bahwa terkait Pelanggaran Politik Uang di Kabupaten Mamberamo Raya yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 dimana
telah menyerahkan uang tunai kepada Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Roufaer Maks Krakuko, Teradu IV, V dan VI menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 1 Desember
2020 menerima Laporan dari saudara Karnus Jikwa dengan nomor
004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020 tentang money politik; (Bukti T-7
Formulir Model A.1 Nomor : 004/LP/PB/Kab-33-15/XII/2020)
b. Bahwa menindaklanjuti laporan tersebut bawaslu telah memeriksa pelapor
atas nama Karmus Jikwa, Saksi atas nama Lazarus dote, terlapor I atas
nama Kristian Wanimbo, terlapor II Bani Kujiro, terlapor III Maks Karakuko,
dan terlapor IV Kores Sio serta meneliti bukti-bukti yang diberikan kepada
Bawaslu Kabupaten Maberamo raya; (Bukti T-8 Undangan Klarifikasi)
c. Bahwa terhadap Laporan Nomor 004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020 Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya telah melakukan kajian dan dinyatakan
terbukti memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan; (Bukti T-9 Berita Acara
Pembahasan 1 dan 2)
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya bersama Penyidik dan Jaksa
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah sepakat untuk diteruskan
kepada Polres Mamberamo Raya dengan surat nomor : 193/K.Bawaslu-
PA,12/HK/00.01/XII/2020 perihal Penerusan Laporan Tindak Pidana
Pemilihan tertanggal 8 Desember 2020; (Bukti T-10 Surat Penerusan
kepada Polres Mamberamo Raya surat nomor : 193/K.Bawaslu-
PA,12/HK/00.01/XII/2020 perihal Penerusan Laporan Tindak Pidana
Pemilihan tertanggal 8 Desember 2020)
e. Bahwa terkait pelanggaran politik uang ini telah diputuskan oleh Pengadilan
Negeri Jayapura dengan putusan nomor : 16/Pid.Sus/2021/PN Jap,
putusan nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jap dan putusan nomor :
18/Pid.Sus/2021/PN Jap. (Bukti T-11 Putusan Nomor :
16/Pid.Sus/2021/PN Jap, putusan nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jap
dan putusan nomor : 18/Pid.Sus/2021/PN Jap)
7. Bahwa terkait aduan Pengadu yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran
kampanye oleh Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya. Atas
aduan tersebut, Teradu IV, V dan VI menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah melaksanakan
pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye dengan menyampaikan
surat nomor : 125/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal
Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pada Pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 kepada
KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya kepada pasangan calon tertanggal 25
September 2020; (Bukti T-12 surat nomor : 125/K.Bawaslu-
PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Pelaksanaan Tahapan
Kampanye Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tertanggal 25 September
2020)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah melaksanakan
pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye dengan menyampaikan
surat nomor : 168/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal
Pengawasan Kampanye Media Massa, Cetak dan Elektronik Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 kepada
Ketua KPU Provinsi Papua selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya
tertanggal 18 November 2020; (Bukti T-13 surat nomor : 168/K.Bawaslu-
PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan Kampanye Media Massa,
Cetak dan Elektronik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tertanggal 18 November 2020)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah melaksanakan
pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye dengan menyampaikan
surat nomor : 169/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal
Pengawasan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamberamo Raya Tahun 2020 kepada Ketua KPU Provinsi Papua selaku
Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tertanggal 23 November 2020; (Bukti
T-14 surat nomor : 169/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal
Pengawasan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020)
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah mendapatkan
laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Menteri PUPR
dari Panwas Distrik dan Bawaslu Kabupaten Mambaremo Raya juga tidak
pernah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan
pelanggaran kampanye oleh Wakil Menteri PUPR di Kabupaten Mamberamo
Raya. (Bukti T-15 Buku Laporan, Rekapan Laporan & Temuan)
8. Bahwa pelanggaran yang bersifat TSM pada saat pelaksanaan Pilkada, oleh
Pengadu disebut berupa pembiaran atas pelanggaran di TPS 1 s.d 3 Kampung
Dabra Distrik Mamberamo Hulu, TPS 1 s.d 3 Kampung Sikari Distrik Roufaer,
pembagian uang dan sembako untuk setiap gereja Distrik Mamberamo tengah
Timur, dan tidak diberikannya Salinan formulir model C-Hasil KWK (C1 KWK)
oleh PPS/KPPS kepada para saksi di 7 Distrik selain Distrik Mamberamo
Tengah. Atas aduan Pengadu, Teradu IV, V, dan VI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 1, TPS 2 dan TPS 3
Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu tidak diketemukan adanya
kecurangan atau penggunaan sistem noken dalam proses pemungutan
suara; (Bukti T-16, Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung
Dabra Distrik Mamberamo Hulu)
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara yang dilaksanakan oleh Teradu IV pada tanggal 9
Desember 2020 Teradu IV melaksanakan supervisi di Distrik Mamberamo
Hulu dan melakukan monitoring di TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04
Kampung Dabra. Dari hasil monitoring tersebut ditemukan adanya upaya
pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat sehingga
Teradu IV melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan kepada
Ketua KPPS dan anggotanya agar tidak melakukan pemungutan suara
dengan menggunakan sistem noken/ikat melainkan harus menggunakan
sistem demokrasi/nasional; (Bukti T-17 Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ketua Bawaslu
Mamberamo Raya)
c. Bahwa terkait adanya kecurangan dalam pemungutan suara di TPS 1, TPS 2
dan TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya tidak pernah mendapatkan laporan dari tim sukses
pasangan calon dan masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas di
Kabupaten Mamberamo Raya; (Vide Bukti T-15, Buku Laporan, Rekapan
laporan & temuan)
d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 1, TPS 2 dan TPS 3
Kampung Sikari Distrik Roufaer tidak ditemukan adanya kecurangan
melibatkan anak-anak di bawah umur untuk melakukan pencobloson surat
suara; (Bukti T-18, Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung
Sikari Distrik Roufaer)
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah mendapatkan
laporan dari tim sukses pasangan calon dan masyarakat maupun temuan
dari jajaran pengawas di Kabupaten Mamberamo Raya terkait adanya
kecurangan dalam pemungutan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung
Sikari Distrik Roufaer; (Vide Bukti T-15, Buku Laporan, Rekapan laporan
& temuan)
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah mendapatkan
laporan dari tim sukses pasangan calon dan masyarakat maupun temuan
dari jajaran pengawas tingkat bawah di Kabupaten Mamberamo Raya
terkait adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh jajaran di
bawahnya yaitu KPPS, PPS serta Petugas Pengawas bersama Tim Sukses
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 secara bersama-
sama membagi-bagikan uang tunai (10 juta rupiah per Gereja) serta
Sembako kepada gereja-gereja yang berada di wilayah Distrik Mamberamo
Tengah Timur; (Vide Bukti T-15, Buku Laporan, Rekapan laporan &
temuan)
g. Bahwa terkait tidak didapatkannya C.Hasil Salinan KWK (C1-KWK Salinan)
kepada masing-masing saksi pasangan calon di 7 (tujuh) distrik di
Kabupaten Mamberamo Raya (kecuali di Distrik Mamberamo Tengah)
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah menerima adanya
laporan baik dari Jajaran Pengawas tingkat bawah, saksi pasangan calon,
tim sukses pasangan calon maupun masyarakat kabupaten Mamberamo
Raya. (Vide Bukti T-15, Buku Laporan, Rekapan laporan & temuan)
h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Mamberamo Tengah pada
rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Mamberamo Raya
terkait adanya keberatan atas pelanggaran yang telah dilaporkan secara
tertulis oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 untuk Distrik Roufaer, Distrik
Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah. Adapun keberatan
tersebut sebagai berikut:
1) Bahwa pada saat ruang sanggahan bagi saksi setelah presentasi hasil
rekapitulasi tingkat Distrik Roufaer terdapat keberatan oleh saksi
pasangan calon nomor urut 01 atas nama Jefri Warnares terkait belum
diterimanya D-Hasil Kecamatan Salinan KWK, hal tersebut juga sama
disampaikan oleh saksi pasangan calon nomor urut 02 dan saksi
pasangan calon nomor urut 04. Atas keberatan tersebut KPU Kabupaten
Mamberamo Raya mempersilahkan PPD Roufaer menyampaikan
jawaban atas keberatan tersebut, bahwa menurut PPD Roufaer D-Hasil
Kecamatan Salinan KWK memang belum sempat diberikan kepada
semua saksi pasangan calon dan Pengawas Tingkat Distrik pada pleno
rekapitulasi tingkat Distrik pada tanggal 13 Desember 2020 karena
waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 WIT dan sudah disepakati
bersama namun dokumen D-Hasil Kecamatan KWK dan D-Hasil
Kecamatan Salinan KWK telah ditandatangani oleh para saksi pasangan
calon dan disaksikan oleh Pengawas Tingkat Distrik sehingga disepakati
bersama bahwa D-Hasil Kecamatan Salinan KWK akan diserahkan pada
keesokan harinya tanggal 14 Desember 2020. Namun Pada tanggal 14
Desember 2020 saksi pasangan calon nomor urut 01, 02, dan 04 telah
berangkat menuju Kabupaten Mamberamo Raya sehingga D-Hasil
Kecamatan Salinan KWK tersebut diserahkan di Kabupaten sedangkan
untuk saksi pasangan calon nomor urut 03 dan Pengawas Tingkat
Distrik Roufaer diserahkan langsung di Distrik Roufaer. Dan selama
pleno rekapitulasi tingkat distrik tidak ada keberatan dari saksi
pasangan calon yang dituangkan dalam D-Keberatan Kejadian Khusus;
2) Bahwa pada saat ruang sanggahan bagi saksi setelah presentasi hasil
rekapitulasi tingkat Mamberamo Hulu hanya terdapat keberatan oleh
saksi pasangan calon nomor urut 03 terkait belum diterimanya D-Hasil
Kecamatan Salinan KWK. Atas keberatan tersebut KPU Kabupaten
Mamberamo Raya mempersilahkan PPD Mamberamo Hulu
menyampaikan jawaban atas keberatan tersebut, bahwa menurut PPD
Mamberamo Hulu D-Hasil Kecamatan Salinan KWK telah diberikan
kepada semua saksi pasangan calon tingkat distrik dan Pengawas
Tingkat Distrik. Dalam presentasi hasil rekapitulasi tingkat Mamberamo
Hulu ini tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon yang dituangkan
dalam D-Keberatan Kejadian Khusus;
3) Bahwa pada saat ruang sanggahan bagi saksi setelah presentasi hasil
rekapitulasi tingkat Mamberamo Tengah hanya terdapat keberatan oleh
saksi pasangan calon nomor urut 02 terkait hasil kampung Sasakwesar
dan penggunaan C-Pemberitahuan yang disalahgunakan oleh anggota
KPPS di Kampung Kasonaweja dan Kampung Burmeso tetapi laporan
tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
untuk ditindaklanjuti. (Bukti T-19 Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kabupaten)
i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 03 Kampung Dabra
pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak terdapat
kecurangan terkait pencoblosan surat suara dan pengancaman serta
pelarangan untuk saksi nomor urut 1 masuk ke dalam TPS oleh pihak KPPS,
Pengawas TPS dan saksi pasangan nomor urut 3. (Vide Bukti T-12)
j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah menerima
laporan dari tim sukses pasangan calon dan masyarakat maupun temuan
dari jajaran pengawas di Kabupaten Mamberamo Raya terkait pelanggaran di
TPS 03 Kampung Dabra. (Vide Bukti T-15 Buku Laporan, Rekapan
laporan & temuan)
k. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 02 Kampung Dabra
pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak terdapat tindak
pidana kekerasan terhadap anggota panwas berupa penamparan oleh salah
satu angggota KPPS. Tindak kekerasan ini dialami oleh anggota Panwas
sesaat setelah dia melakukan teguran kepada anggota KPPS yang
melakukan pencoblosan sejumlah surat suara secara melawan hukum dan
tanpa hak. (Vide Bukti T-16 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung
Dabra Distrik Mamberamo Hulu)
l. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah menerima
laporan dari tim sukses pasangan calon dan masyarakat maupun temuan
dari jajaran pengawas di Kabupaten Mamberamo Raya terkait pelanggaran di
TPS 02 Kampung Dabra. (Vide Bukti T-15 Buku Laporan, Rekapan
laporan & temuan)
m. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh
Kordiv. PHL dan staf Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, ke 9 (Sembilan)
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Kasonaweja, Distrik
Mamberamo Tengah, untuk memantau proses pencoblosan surat suara di
TPS, dan juga untuk memantau informasi yang beredar di masyarakat
bahwa C-Pemberitahuan-KWK yang di bagi oleh KPPS tidak kepada pemilih
yang namanya tertera dalam DPT, tetapi dibagi kepada pemilih yang
namanya tidak tertera dalam DPT. Dalam supervisi dan monitoring tersebut
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyita 18 (delapan belas) C-
Pemberitahuan-KWK milik orang lain yang digunakan oleh pemilih yang
namanya tidak terdaftar dalam DPT untuk masuk ke TPS dan melakukan
pencoblosan. Adapun C-Pemberitahuan yang disita, yaitu 11 (sebelas) C-
Pemberitahuan - KWK di TPS 01 dan 7 (tujuh) C-Pemberitahuan-KWK di TPS
07 Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo Tengah. Setelah melakukan
penyitaan C-Pemberitahuan-KWK di TPS 01 dan TPS 07, kami melajutkan
supervise dan Monitoring ke beberapa TPS lainnya untuk memastikan
pelaksanaan pemungutan/pencoblosan surat suara. Dan dari pemantauan
di beberapa TPS lainnya itu proses pencoblosan surat suara berjalan dengan
aman dan lancar, Dan pemilih yang datang untuk memilih di TPS-TPS
tersebut sesuai dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. (Bukti T-20
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pencoblosan dan
Penghitungan Suara)
n. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten di Kabupaten Mamberamo Raya yang
dilaksanakan pada tanggal 15-16 Desember 2020 terdapat koreksi pada D
Hasil Kecamatan KWK terkait pembetulan angka-angka karena terjadi
kekeliruan dalam penjumlahan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
tetapi secara substansi tidak mengubah perolehan suara sah Pasangan
Calon. Dalam koreksi D Hasil Kecamatan KWK tersebut terdapat coretan
pembetulan pada poin III Data Pengguna Surat Suara (1. jumlah surat suara
yang diterima, termasuk surat suara cadangan, 2. jumlah surat suara yang
dikembalikan oleh pemilih, 3. jumlah surat suara yang tidak digunakan, dan
4. jumlah surat suara yang digunakan) poin IV Rincian Perolehan Suara
Pasangan Calon (B. jumlah suara sah, C. jumlah suara tidak sah dan D.
jumlah suara sah dan tidak sah); (Vide Bukti T-19 Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan rekapitulasi penghitungan
suara tingkat Kabupaten dan Bukti T-21 Model D Hasil Kecamatan
salinan KWK halaman 4.1)
o. Bahwa Teradu IV, V dan VI selalu menindaklanjuti atas adanya laporan
maupun temuan terkait pelanggaran dalam tahapan pilkada dengan
memperhatikan syarat formiil-materiil (Vide Bukti T-15 Buku Laporan,
Rekapan laporan & temuan)
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia
1. Bahwa setelah Teradu mengikuti Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juni 2021, Para Teradu tetap
berpendapat bahwa Para Teradu pada prinsipnya menolak seluruh dalil yang
diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang
diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini;
2. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pengadu, Para Teradu menyampaikan
tanggapan yang pada pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu
sebelumnya baik yang disampaikan secara tertulis maupun lisan, serta bukti-
bukti yang telah diserahkan, Namun, sebagai penjelasan dan klarifikasi atas
aduan a quo perlu untuk menegaskan kembali beberapa hal atas jawaban-
jawaban yang telah disampaikan sebelumnya, sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap Sdr. Hasan Tomu, Sdr. Marthen Murafer, dan Sdr. Meity
Ebta Rumandewai, Para Teradu belum melakukan sama sekali proses
Penggantian Antarwaktu karena sampai saat ini yang bersangkutan masih
melakukan upaya hukum atas Surat Keputusan KPU Nomor 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota
dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode
2018-2023 tertanggal 30 Juli 2020;
b. Bahwa pada prinsipnya tidak ada batasan waktu terkait dengan Penggantian
Antar Waktu Ketua dan/atau Anggota KPU dalam peraturan perundang-
undangan, baik itu dalam Undang-Undang Pemiu maupun Peraturan KPU.
Namun demikian, Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua dan Anggota
KPU RI bahkan secara kelembagaan KPU RI tetap melakukan proses
Penggantian Antarwaktu terhadap Sdr. Yesaya Dude (yang diberhentikan
berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019) dan Yulius
Elon Awaki (yang diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 55-PKE-
DKPP/V/2020) karena yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum;
c. Bahwa terkait dengan proses Penggantian Antarwaktu Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya terhadap Sdr. Yesaya Dude (yang
diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019)
dan Yulius Elon Awaki (yang diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP
Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020), Para Teradu akan menjelaskan sebagai
berikut:
1) Bahwa pasca Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 yang
memberhentikan tetap Sdr. Yesaya Dude dari jabatan sebagai anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan kemudian telah ditindaklanjuti
oleh Para Teradu dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor:
138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang Pemberhentian Anggota
Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua 2018-2023 tertanggal 4
Maret 2020 terhadap yang bersangkutan, Para Teradu telah meminta
KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi
terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya peringkat 6 melalui Surat KPU RI Nomor:
281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 Perihal
Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti Antarwaktu Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah Provinsi Papua
Pasca Putusan DKPP (Bukti T-6);
2) Bahwa terhadap surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua telah
menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya Peringkat 6 (enam) atas nama Sdr. Ibrahim Rumbauri pada
tanggal 27 April 2020, yang menurut hasil Klarifikasi KPU Provinsi
Papua, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) Memenuhi Syarat (Bukti T-7);
3) Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi tersebut, KPU RI
melakukan pencermatan, yang dari hasil pencermatan tersebut
didapati bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) atas nama Sdr. Ibrahim
Rumbauri Tidak Memenuhi Syarat karena yang bersangkutan pada
saat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya menggunakan KTP lama (bukan KTP Elektronik) dari Pemerintah
Mamberamo Raya, dan pada saat klarifikasi dan verifikasi oleh KPU
Provinsi Papua, yang bersangkutan telah pindah domisili yang
dibuktikan dengan KTP Elektronik dari Pemerintah Kota Jayapura per
tanggal 9 Mei 2019. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat
(1) huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
4) Bahwa terhadap hasil pencermatan tersebut, melalui Surat KPU RI
Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020
Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten di Provinsi
Papua, dimana dalam surat tersebut KPU Provinsi diminta untuk
melakukan verifikasi dan klarifikasi atas hasil pencermatan KPU RI
terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Peringkat 6 (enam) dengan
melibatkan pihak/lembaga terkait untuk mendapatkan data/informasi
yang akurat dan komprehensif terkait dengan KTP atas nama Sdr.
Ibrahim Rumbauri (Bukti T-8).
5) Kemudian, KPU Provinsi Papua menindaklanjuti Surat KPU RI
sebagaimana penjelasan angka 3.4. dengan melakukan koordinasi
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura,
dimana hasil klarifikasi tersebut didapati fakta bahwa yang
bersangkutan pada saat klarifikasi dan verifikasi masih menjadi warga
Kota Jayapura (Bukti T-9);
6) Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh
KPU Provinsi Papua tersebut, KPU RI secara kolektif kolegial
memutuskan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) atas nama Sdr.
Ibrahim Rumbauri Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pengganti
Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
7) Pada saat proses Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya masih berlangsung, DKPP mengeluarkan Putusan
DKPP Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020 yang memberhentikan tetap Sdr.
Hasan Tomu, Sdr. Marthen Murafer, Sdr. Meitty Ebta Rumandewai,
dan Sdr. Yulius Elon Awaki dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
8) Pasca Putusan DKPP Nomor: 55-PKE-DKPP/V/2020 dan telah
ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Keputusan KPU Nomor:
353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua
Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 30 Juli 2020, KPU RI
melalui Surat KPU Nomor 934/SDM.14-SD/05.KPU/X/2020 tertanggal
22 Oktober 2020 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota KPU
Kabupaten di Provinsi Papua, telah meminta KPU Provinsi untuk
melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon Pengganti
Antarwaktu Nomor urut 7 atas nama Sdr. Semuel Dasinapa, SH dan
Nomor Urut 8 atas nama Sdr. Yohanis Steven Sawaki, SE untuk
memastikan pemenuhan syarat terhadap kedua Calon Pengganti
Antarwaktu tersebut apakah yang bersangkutan memenuhi syarat
sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya terhadap Sdr. Yesaya Dude dan Yulius Elon Awaki (Bukti T-10);
9) Kemudian, KPU Provinsi Papua menindaklanjuti Surat KPU RI tersebut
dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi, di mana hasil klarifikasi
dan verifikasi menurut KPU Provinsi Papua, Calon Pengganti
Antarwaktu Nomor urut 7 atas nama Sdr. Semuel Dasinapa, SH
didapati bahwa yang bersangkutan menggunakan KTP Nasional dengan
NIK yang tidak terdapat di database kependudukan pada saat
mendaftar seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang
dibuktikan dengan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 700/062/KPC tanggal 13
November 2020. Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom Nomor 470/101/DKC/2020
tentang Penyampaian Data Kependudukan menyatakan bahwa yang
bersangkutan terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Keerom pada
tanggal 20 Oktober 2014, dan telah melakukan perekaman KTP-El
tanggal 19 Agustus 2020. Selain itu, yang bersangkutan dinyatakan
pindah ke Kabupaten Mamberamo Raya, Kecamatan Waropen Atas,
Kelurahan Barapasi sejak tanggal 18 Juni 2020 (Bukti T-11);
10) Selanjutnya, hasil verifikasi dan klarifikasi KPU Provinsi Papua
terhadap Calon Pengganti Antarwaktu Nomor Urut 8 atas nama Sdr.
Yohanis Steven Sawaki, SE didapati bahwa yang bersangkutan
merupakan PNS yang pada saat mendaftar sebagai Peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Mamberamo Raya menggunakan surat
rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya
(Vide Bukti T-11);
11) Bahwa atas hasil Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Calon Pengganti
Antarwaktu Nomor Urut 7 dan 8 tersebut, KPU RI secara kolektif
kolegial memutuskan bahwa kedua Calon Pengganti Antarwaktu
tersebut Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya;
12) Kemudian, KPU RI melalui Surat Nomor 1167/SDM.14-
SD/05/KPU/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 telah meminta kepada
KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Peringkat 9 (sembilan) atas nama Sdr. Keliopas Uria Sirami, S.Pd dan
10 (sepuluh) atas nama Sdr. Tonci Bilasi (Bukti T-12);
13) Bahwa terhadap Surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Papua telah
melakukan klarifikasi dan verifikasi, di mana hasil verifikasi dan
klarifikasi tersebut, didapati bahwa Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 9 (sembilan) atas
nama Sdr. Keliopas Uria Sirami, S.Pd saat mendaftar masih
menggunakan KTP Kota Jayapura dan baru pindah ke Kabupaten
Mamberamo Raya sejak Agustus 2020 dan yang bersangkutan yang
merupakan PNS pada saat pendaftaran sebagai Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya menyerahkan Surat
Rekomendasi dari Kepala Dinas Pemerintah Pendidikan Kabupaten
Mamberamo Raya (Bukti T-13);
14) Selanjutnya hasil Klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 10
(sepuluh) atas nama Sdr. Tonci Bilasi, didapati bahwa yang
bersangkutan yang bersangkutan telah pensiun sebagai Pegawai Negeri
Sipil yang dibuktikan dengan SK Bupati Mamberamo Raya Nomor
882.2-008/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang Pemberian Pensiun
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun (Vide Bukti T-
13);
15) Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh
KPU Provinsi Papua sebagaimana penjelasan angka 3.13. dan 3.14.
tersebut, KPU RI belum mengambil kebijakan terkait pelantikan Calon
Anggota PAW yang akan menggantikan Sdr. Yesaya Dude dan Yulius
Elon Awaki, dikarenakan sampai saat ini tahapan Pilkada 2020 masih
berlangsung yang mana saat ini KPU RI masih menjalankan tugas
untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi. Pelantikan terhadap Calon Pengganti
Antarwaktu akan dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada 2020
selesai.
3. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana Jawaban Tambahan di atas,
Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.
Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak
seluruh dalil pengaduan Para Pengadu dan merehabilitasi nama baik Teradu
I dan Teradu II.
[2.6.2] Kesimpulan Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua
1. Bahwa Terkait Calon Pengganti Antar Waktu (PAW), bahwa Teradu III bersama
dengan Komisioner lainnya telah melaksanakan klarifikasi dan verifikasi kepada
Calon PAW dengan urutan sebagai berikut:
a. Klarifikasi dan Verifikasi kepada Peringkat 6 atas nama Ibrahim Rumbauri
1) Dasar
Putusan DKPP Nomor 308/PKE-DKPP/IX/2019, tanggal 4 Maret 2020
(Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya Dude);
Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13-Kpt/05/KPU/III/2020,
tanggal 4 Maret 2020, Surat Keputusan Pemberhentian Tetap atas
nama Yesaya Dude (SK ini tidak dilakukan upaya hukum oleh
Yesaya Dude);
Surat KPU RI Nomor 281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020, Tanggal 24
Maret 2020, Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti Antar Waktu
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah
Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP;
Surat KPU RI Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020, Tanggal 29
Juni 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten
di Provinsi Papua, yang mana meminta KPU Provinsi Papua
melakukan pencermatan terhadap berkas atau dokumen calon PAW.
2) Laporan Hasil
Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi PAW Nomor
292/SDM.14-SD/91/Prov/IV/2020, Tanggal 1 Mei 2020;
Surat Pengantar Hasil Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten
Waropen, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor 515/SDM.14-SD/91/Prov/VII/2020, Tanggal 21 Juli 2020;
3) Keputusan KPU RI
Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, tanggal 22
Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU
Kabupaten di Provinsi Papua;
Calon PAW KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 atas nama
Ibrahim Rumbauri dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena pada
saat mendaftar tidak menggunakan KTP Eletronik dan saat
diklarifikasi yang bersangkutan masih berdomisili di Kota
Jayapura.
4) Pada tanggal 15 Juli 2020, DKPP melalui putusan nomor 55/PKE-
DKPP/V/2020, kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi 4
(empat) orang Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama
Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius
Elon Awaki;
5) Atas Putusan DKPP nomor 55/PKE-DKPP/V/2020, tanggal 15 Juli 2020,
KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang pemberhentian
tetap Ketua dan Anggota KPU atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer,
Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki;
6) Terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang pemberhentian
tetap Ketua dan Anggota KPU atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer,
Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki, 1 (satu) orang Anggota
yaitu Yulius Elon Awaki tidak melakukan upaya hukum ke PTUN,
sedangkan 3 (tiga) orang yaitu Hasan Tomu, Marthen Murafer dan Meitty
Ebta Rumandewai melakukan upaya hukum ke PTUN Jakarta;
7) Dengan demikian proses klarifikasi dan verifikasi selanjutnya
dilaksanakan untuk mencari 2 (dua) orang Calon PAW KPU Kabupaten
Mamberamo Raya, untuk mengganti Yesaya Dude dan Yulius Elon
Awaki.
b. Klarifikasi dan Verifikasi kepada Peringkat 7 atas nama Semuel Dasinapa
dan Peringkat 8 atas nama Yohanis Steven Sawaki
1) Dasar
Putusan DKPP Nomor 308/PKE-DKPP/IX/2019, tanggal 4 Maret 2020
(Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya Dude);
Putusan Nomor 55/PKE-DKPP/V/2020, tanggal 15 Juli 2020 (sanksi
pemberhentian tetap bagi 4 (empat) orang Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen
Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki;
Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13-Kpt/05/KPU/III/2020,
tanggal 4 Maret 2020, SK Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya
Dude;
Surat Keputusan Nomor 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal
30 Juli 2020 tentang pemberhentian tetap Ketua dan Anggota KPU
atas nama Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai
dan Yulius Elon Awaki;
Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, Tanggal 22
Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU
Kabupaten di Provinsi Papua;
2) Laporan Hasil
Surat Pengantar Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU
Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Mamberamo
Raya, Nomor 878/SDM.14-SD/91/Prov/XI/2020, Tanggal 23
November 2020.
3) Keputusan KPU RI
Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, tanggal 7
Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua;
Calon PAW KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 7 atas nama
Semuel Dasinapa dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena pada
saat mendaftar tidak menggunakan KTP Eletronik;
Calon PAW KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 8 atas nama
Yohanis Steven Sawaki dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena
pada saat mendaftar tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari
Bupati Kabupaten Mamberamo Raya;
Delegasi wewenang kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan
klarifikasi dan verifikasi kepada Calon PAW Peringkat 9 dan Peringkat
10.
c. Klarifikasi dan Verifikasi kepada Peringkat 9 atas nama Keliopas Uria Sirami
dan Peringkat 10 atas nama Tonci Bilasi
1) Dasar
Putusan DKPP Nomor 308/PKE-DKPP/IX/2019, tanggal 4 Maret 2020
(Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya Dude);
Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13-Kpt/05/KPU/III/2020,
tanggal 4 Maret 2020, SK Pemberhentian Tetap atas nama Yesaya
Dude;
Putusan Nomor 55/PKE-DKPP/V/2020, tanggal 15 Juli 2020 (sanksi
pemberhentian tetap bagi 4 (empat) orang Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen
Murafer, Meitty Ebta Rumandewai dan Yulius Elon Awaki;
Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, Tanggal 7
Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Peringkat 9 dan
Peringkat 10;
2) Laporan Hasil
Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya,
Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Supiori, Nomor 152/SDM.14-
SD/91/Prov/II/2021, Tanggal 19 Februari 2021;
3) Keputusan KPU RI
KPU RI belum mengeluarkan surat keputusan terhadap Calon PAW
peringkat 9 dan peringkat 10.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia
Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi
nama baik Teradu I dan Teradu II;
2. Atau apabila Majelis DKPP Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and conscience).
[2.7.2] Petitum Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua
Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; dan
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III
[2.7.3] Petitum Teradu IV s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya
Teradu IV s.d Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruh dalil pokok aduan Pengadu untuk Teradu IV s.d Teradu VI;
2. Menyatakan Teradu IV s.d Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV s.d Teradu VI dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Atau apabila Majelis DKPP Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia
Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor: 138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang
Pemberhentian Anggota Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi
Papua 2018-2023 tertanggal 4 Maret 2020;
Bukti T-2 : Keputusan KPU Nomor: 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020
tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023
tertanggal 30 Juli 2020;
Bukti T-3 : Surat KPU Nomor: 641/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal
12 Agustus 2020 Perihal Penyampaian Penjelasan dan Surat KPU
Nomor: 644/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus
2020 Perihal Penyampaian Penjelasan;
Bukti T-4 : Surat Panggilan Sidang Pengadilan TUN Jakarta perkara nomor
171/G/2020/PTUN.JKT;
Bukti T-5 : Surat Pemberitahuan Kasasi yang diajukan oleh Hasan Tomu, dkk;
Bukti T-6 : Surat KPU RI Nomor: 281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020 tanggal
24 Maret 2020 Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti
Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan
Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP;
Bukti T-7 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 292/SDM.14-
SD/91/Prov/IV/2020 tanggal 1 Mei 2020 Perihal: Surat Pengantar
Hasil Klarifikasi dan Verifikasi PAW;
Bukti T-8 : Surat KPU RI Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020 tanggal 29
Juni 2020 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten
di Provinsi Papua;
Bukti T-9 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 515/SDM.14-
SD/91/Prov/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 Perihal: Surat
Pengantar Hasil Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten
Waropen, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Mamberamo Raya dan
lampiran;
Bukti T-10 : Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05.KPU/X/2020 tertanggal
22 Oktober 2020 Perihal Penggantian Antarwaktu Anggota KPU
Kabupaten di Provinsi Papua;
Bukti T-11 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 878/SDM.14-
SD/91/Prov/IX/2020 tanggal 23 November 2020 Perihal Surat
Pengantar Klarifikasi dan Verifikasi Calon Anggota PAW Anggota
KPU Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom dan Kabupaten
Mamberamo Raya, beserta lampiran;
Bukti T-12 : Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020 tanggal
7 Desember 2020 Perihal: Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi
Papua Peringkat 9 dan Peringkat 10;
Bukti T-13 : Surat KPU Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 152/SDM.14-
SD/91/Prov/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 Perihal: Surat
Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya,
Kabupaten Keerom dan Kabupaten Supiori, beserta lampiran;
[2.8.2] Bukti Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua
Bukti T-1 : Surat KPU RI Nomor 611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/ 2020, Tanggal
30 Juli 2020, perihal pengambilalihan tugas, wewenang, dan
kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua;
Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU RI Nomor Nomor 840/PP.06-
Kpt/05/KPU/VII/ 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU
Provinsi Papua Periode 2018-2023;
Bukti T-3 : Surat Keputusan KPU RI Nomor 138/SDM.13-
Kpt/05/KPU/III/2020, tanggal 4 Maret 2020 tentang
Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi
Papua Periode 2019-2024;
Bukti T-4 : Surat Keputusan KPU RI Nomor 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang
Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023;
Bukti T-5 : Surat KPU RI Nomor 281/SDM.14-SD/05/KPU/III/2020, Tanggal
24 Maret 2020 tentang Perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengganti
Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan
Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pasca Putusan DKPP;
Bukti T-6 : Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi PAW Nomor
292/SDM.14-SD/91/Prov/IV/2020, Tanggal 1 Mei 2020;
Bukti T-7 : Surat KPU RI Nomor 508/SDM.14-SD/05/KPU/VI/2020, Tanggal
29 Juni 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU
Kabupaten di Provinsi Papua;
Bukti T-8 : Surat Pengantar Hasil Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU
Kabupaten Waropen, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten
Mamberamo Raya Nomor 515/SDM.14-SD/91/Prov/VII/2020,
Tanggal 21 Juli 2020;
Bukti T-9 : Surat KPU RI Nomor 934/SDM.14-SD/05/KPU/X/2020, Tanggal
22 Oktober 2020, Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota KPU
Kabupaten di Provinsi Papua;
Bukti T-10 : Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota
KPU Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom dan Kabupaten
Mamberamo Raya, Nomor 878/SDM.14-SD/91/Prov/XI/2020,
Tanggal 23 November 2020;
Bukti T-11 : Surat KPU RI Nomor 1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020, Tanggal
7 Desember 2020, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua
Peringkat 9 dan Peringkat 10;
Bukti T-12 : Surat Pengantar Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Calon PAW Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya,
Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Supiori, Nomor 152/SDM.14-
SD/91/Prov/II/2021, Tanggal 19 Februari 2021;
Bukti T-13 : Surat Pengunduran Diri; sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama
Lukas Jantje Punny;
Bukti T-14 : Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Nomor
800/064/SET/2020 Tanggal 26 Agustus 2020;
Bukti T-15 : Surat Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Ever
Mudumi, S.Sos;
Bukti T-16 : Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen Nomor
800/064/SET/2020 Tanggal 26 Agustus 2020;
Bukti T-17 : Berita Acara Pendaftaran Calon Bupati Robby Wilson Rumansara,
SH, MH dan Lukas Jantje Puny, S.Pd;
Bukti T-18 : Model TT.2-KWK Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan
Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020;
Bukti T-19 : Tembusan Surat Bawaslu Kab. Mamberamo Raya Nomor
127/K.Bawaslu-PA.12/ PM 00.02/IX/2020, tanggal 25 September
2020 tentang Penegasan Batas Waktu Penyerahan SK
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN);
Bukti T-20 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
66/PL.02.3-Kpt/9120/KPU-Kab/IX/ 2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo
Raya tahun 2020;
Bukti T-21 : Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 67/PL.02.3-
Kpt/9120/KPU-Kab/IX/ 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan
Daftar Nama Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020;
Bukti T-22 : Keputusan Bupati Mamberamo Raya Nomor 882.4-029 tentang
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Dengan Pemberian
Pensiun, Tanggal 28 September 2020;
Bukti T-23 : Tanda Terima KPU Kab. Mamberamo Raya atas Keputusan Bupati
Mamberamo Raya Nomor 882.4 – 029 tentang Pemberhentian Atas
Permintaan Sendiri Dengan Pemberian Pensiun, Tanggal 28
September 2020;
Bukti T-24 : Surat Pertimbangan Teknis Kepala Kantor Regional IX BKN tentang
Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Nomor PA-29420000012
Tanggal 28 September 2020;
Bukti T-25 : Keputusan Bupati Waropen Nomor 882.3/001/BUP-W/2015
tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dan Pemberian
Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
Bukti T-26 : Tanda Terima KPU Kab. Mamberamo Raya atas Keputusan Bupati
Waropen Nomor 882.3/001/BUP-W/2015 tentang Pemberhentian
Atas Permintaan Sendiri dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri
Sipil;
Bukti T-27 : Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen Nomor
800/280/SET/20, Tanggal 1 November 2020;
Bukti T-28 : Model D-Hasil Kabupaten/Kota-KWK Halaman 1-4;
Bukti T-29 : Kronologis Penggantian Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mamberamo Raya;
Bukti T-30 : Dokumentasi Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya;
Bukti T-31 : Klarifikasi dan Verifikasi Penggantian Antarwaktu Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten di Provinsi Papua Pasca Putusan
DKPP;
[2.8.3] Bukti Teradu IV s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya
Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020, tanggal 7 Maret 2020,
perihal menindaklanjuti putusan DKPP RI Nomor : 308-PKE-
DKPP/IX/2019;
Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
066/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020,
perihal menindaklanjuti putusan DKPP RI Nomor : 55-PKE-
DKPP/V/2020;
Bukti T-3 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 6 September 2020;
Bukti T-4 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 5 September 2020;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor
158/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/XI/2020 perihal Pengawasan
Batas Waktu Penyerahan SK Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
(ASN) tanggal 4 November 2020;
Bukti T-6 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada tanggal 9 November 2020;
Bukti T-7 : Formulir Model A.1 Nomor : 004/LP/PB/Kab-33-15/XII/2020,
tanggal 1 Desember 2020;
Bukti T-8 : Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya;
Bukti T-9 : Berita Acara Pembahasan 1 dan 2 Laporan Nomor :
004/LP/PB/Kab-33-15/XII/2020;
Bukti T-10 : Surat Penerusan kepada Polres Mamberamo Raya Nomor :
193/K.Bawaslu-PA,12/HK/00.01/XII/2020 perihal Penerusan
Laporan Tindak Pidana Pemilihan, tanggal 8 Desember 2020;
Bukti T-11 : Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Jap, Putusan Nomor :
17/Pid.Sus/2021/PN Jap dan Putusan Nomor :
18/Pid.Sus/2021/PN Jap;
Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
125/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020, 25 September 2020,
perihal Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pada
Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamberamo Raya Tahun 2020;
Bukti T-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor :
168/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan
Kampanye Media Massa, Cetak dan Elektronik Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020
tertanggal 18 November 2020;
Bukti T-14 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor :
169/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/IX/2020 perihal Pengawasan
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamberamo Raya Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020;
Bukti T-15 : Buku Laporan, Rekapan Laporan & Temuan Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya;
Bukti T-16 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung Dabra
Distrik Mamberamo Hulu;
Bukti T-17 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ketua Bawaslu Mamberamo Raya;
Bukti T-18 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara PTPS 1, PTPS 2, PTPS 3 Kampung Sikari
Distrik Roufaer;
Bukti T-19 : T Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten;
Bukti T-20 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pencoblosan dan
Penghitungan Suara Kampung Kasonaweja Distrik Mamberamo
Tengah;
Bukti T-21 : Formulir Model D Hasil Kecamatan salinan KWK halaman 4.1;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Keterangan Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
1. Bahwa perihal pelaksanaan Putusan DKPP 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 6
Maret 2020, yang pada pokoknya memutuskan:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
sejak putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Serta pelaksanaan putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal
29 Juli 2020, yang pada pokoknya memutuskan:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan
Tomu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III
Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-
masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 93 huruf g angka 1 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
“UU Pemilu”), yang menyatakan:
Pasal 93
Bawaslu bertugas:
…
g. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota
Kepolisian Republik Indonesia;
3. Bahwa lebih lanjut, pengawasan pelaksanaan putusan DKPP di tingkat Provinsi
oleh Bawaslu Provinsi dipertegas dalam ketentuan Pasal 97 huruf e UU Pemilu,
yang menyebutkan:
Pasal 97
…
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah.
provinsi, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten /Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini;
4. Bahwa Bawaslu in casu Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan amanat
Pasal 93 huruf g angka 1 jo. Pasal 97 huruf e angka 1 UU Pemilu tersebut yakni
dengan mengirimkan surat sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi Papua menginstruksikan Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP 308-
PKE-DKPP/IX/2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor 029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020 tertanggal 07 Maret
2020, yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Mamberamo Raya
segera menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/X/2019;
(Bukti PT-1)
b. Surat kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor
66/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020, yang
pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk
segera menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020;
(Bukti PT-2)
c. Surat kepada KPU Provinsi Papua dengan Nomor 067/K.Bawaslu-
Prov.Pa/HM.02.00/VIII/2020 tertanggal 04 Agustus 2020 yang pada
pokoknya menyampaikan “Bawaslu Provinsi Papua mengingatkan tindak
lanjut Putusan DKPP ini kepada KPU Provinsi Papua sebagai salah satu
langkah pencegahan pelanggaran”. (Bukti PT-3)
5. Perihal meloloskan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 a.n Lukas Jantje Puny dan
Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 a.n Ever Mudumi yang masih berstatus
PNS/ASN:
a. Bahwa kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI)
dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota, diatur dalam ketentuan Pasal 22B huruf i Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut “UU Pemilihan”), yang menyebutkan:
Pasal 22B
Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
...
i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan
pelanggaran Pemilihan;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22B huruf i UU Pemilihan di atas,
Bawaslu RI berwenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan
atas dugaan pelanggaran Pemilihan.
c. Bahwa Bawaslu RI menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
dari Pelapor atas nama Charles Burry Dikibak dengan Nomor
penyampaian 44/PL/PB/RI/00.00/II/2021, yang pada pokoknya
melaporkan Calon Wakil Bupati Nomor urut 2 dan Calon Wakil Bupati
Nomor urut 4 yang belum mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri
Sipil, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Bupati
Kabupaten Memberamo Raya.
d. Bahwa tekait dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Charles Burry Dikibak tersebut
diatas, telah dilakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran berupa analisis
terhadap syarat laporan.
e. Adapun analisis Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tersebut pada
pokoknya adalah:
1) Aspek syarat formal:
Laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ; Pasal 134 ayat (2) UU
Pemilihan serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor Nomor 8
Tahun 2020 tentang syarat Pelapor; Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan
tentang waktu pelaporan.
2) Aspek syarat materiel:
Mengacu pada Ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, syarat materiel sebuah laporan meliputi:
a. Waktu dan Tempat Kejadian Dugaan Pelanggaran;
b. Uraian Kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti
disimpulkan bahwa Laporan Pelapor sebagaimana nomor
penyampaian 44/PL/PB/RI/00.00/II/2021 tidak memenuhi
syarat materiel karena waktu kejadian dugaan pelanggaran
tidak jelas serta pokok laporan yang disampaikan merupakan
pokok permohonan yang juga disampaikan kepada
Mahkamah Konstitusi sehingga penyelesaiannya melalui
sidang permohonan perselisihan hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi.
f. Bahwa selanjutnya Bawaslu menerbitkan Status Laporan Nomor
44/PL/PB/RI/00/00/II/2021 a.n Charles Burry Dikibak tertanggal 13
Februari 2021 dengan status laporan “tidak dapat diregistrasi” karena
tidak memenuhi syarat materiel laporan. (Bukti PT-4)
g. Status laporan tersebut mencantumkan catatan: Laporan pelapor
sebagaimana nomor penyampaian 44/PL/PB/RI/00.00/II/2021 tidak
memenuhi syarat materiel karena waktu kejadian dugaan pelanggaran
tidak jelas serta pokok laporan yang disampaikan merupakan pokok
permohonan yang juga disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi
sehingga penyelesaiannya melalui sidang permohonan perselisihan hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
[2.9.2] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua
1. Bahwa atas aduan Pengadu yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu
Mamberamo Raya karena tidak mengawasi tindaklanjut putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 308-PKE-DKPP/X/2019 yang
dibacakan tanggal 06 Maret 2020 dan putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 yang dibacakan
tanggal 29 Juli 2020. Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf g angka (1), Pasal 97 huruf e
angka (1), dan Pasal 101 huruf e angka (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, sudah menegaskan tugas Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pelaksanaan
putusan/keputusan sesuai wilayah kerja, yang salah satunya adalah
putusan DKPP;
b. Bahwa Bawaslu telah menyampaikan secara tertulis melalui surat Nomor
029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020 tertanggal 07 Maret 2020 kepada
KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yang pada intinya meminta KPU
Kabupaten Mamberamo Raya segera menindaklanjuti putusan DKPP Nomor
308-PKE-DKPP/X/2019; (bukti PT-1)
c. Bahwa Bawaslu telah menyampaikan secara tertulis melalui surat Nomor
067/K.Bawaslu-Prov.Pa/HM.02.00/VIII/2020 tertanggal 04 Agustus 2020
kepada KPU Provinsi Papua, dalam surat tersebut Bawaslu mengingatkan
KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 55-PKE-
DKPP/V/2020; (bukti PT-2)
d. Bahwa Bawaslu telah menyampaikan secara tertulis melalui surat Nomor
66/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020 kepada
KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yang pada intinya meminta KPU
Kabupaten Mamberamo Raya untuk segera menindaklanjuti putusan DKPP
Nomor Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020; (bukti PT-3)
e. bahwa selain secara tertulis, Bawaslu juga sudah mengingatkan secara lisan
melalui telepon atau lisan kepada KPU Provinsi Papua terkait tindaklanjut
putusan DKPP untuk KPU Kabupaten Mamberamo Raya karena saat itu
KPU Provinsi Papua mengambil alih tugas KPU Kabupaten Keerom dan juga
KPU Kabupaten Mamberamo Raya, tetapi tanggapan KPU Provinsi Papua
saat itu adalah KPU Provinsi Papua tetap mengambil alih sambil menunggu
petunjuk KPU Republik Indoensia karena Sdr Hasan Tomu dkk sedang
menggugat ke PTUN;
2. Bahwa atas aduan Pengadu yang menyebutkan adanya pelanggaran TSM pada
pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamberamo Raya oleh para Teradu. Atas aduan tersebut, Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan fungsi koordinasi,
pembinaan, dan supervisi dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati pada 11 (sebelas) Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2020 di Provinsi Papua, salah
satunya adalah Kabupaten Mamberamo Raya;
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan pembinaan kepada jajaran
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, diantaranya bimbingan teknis bagi
Panwas Distrik se-Kabupaten Mamberamo Raya, pelatihan penyelesaian
sengketa bagi Ketua dan Anggota serta sekretariat Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya, dan penguatan kapasitas penanganan tindak pidana
Pemilihan oleh Gakkumdu Provinsi Papua; (bukti T-4)
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pengawasan
pelaksanaan tahapan Pencalonan yaitu pada rekapitulasi jumlah dukungan
dan persebaran bagi bakal calon perseorangan dan pada masa pendaftaran
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya; (bukti T-5)
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pengawasan
pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada tanggal 09
Desember 2020. Dalam supervisi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua
menemukan 2 (dua) kejadian menonjol yaitu:
1) Terdapat gangguan di TPS Kampung Anggreso yang mengakibatkan
proses perhitungan suara tidak dapat dilanjutkan. Atas kejadian
tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menyampaikan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya (KPU Provinsi
Papua) untuk melanjutkan perhitungan suara yang belum sempat
dilaksanakan dengan dihadiri saksi masing-masing pasangan calon dan
Panwas Distrik Mamberamo Tengah;
2) Terdapat 1 TPS kampung Youke Distrik Trimuris yang menurut
informasi terdapat pencoblosan surat suara oleh 1 (satu) orang saat
Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Mamberamo Raya melakukan
supervisi ke distrik Trimuris. Atas informasi tersebut, Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya telah menghimpun data-data fakta dan
segera menyampaikan rekomendasi pemungutan suara ulang pada TPS
tersebut: (bukti T-6)
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pengawasan
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada
tanggal 15-16 Desember 2020. Dalam supervisi tersebut, anggota Bawaslu
Provinsi Papua mendapatkan tekanan atau intimidasi dari beberapa orang
yang mempertanyakan keberadaan dan kehadiran anggota Bawaslu Provinsi
Papua saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten tersebut;
f. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua bersama Gakkumdu Provinsi Papua
melakukan monitoring penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang di
tangani Gakkumdu Kabupaten Mamberamo Raya, dimana dugaan
pelanggaran politik uang tersebut dilaporkan oleh Sdr Karnus Jikwa.
Tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran politik uang tersebut telah
selesai dengan putusan Pengadilan negeri Jayapura Nomor
16/Pid.Sus/2021/PN Jap dengan terpidana Sdr Max Kruko, Putusan
Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Jap dengan
terpidana Kristian Wanimbo, dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor
17/Pid.Sus/2021/PN Jap dengan Terpidana Banni Kujiro; (bukti T-7)
g. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan surat Nomor
002/PP.00.01/K.Prov.PA/01/2021 tertanggal 18 Januari 2021 kepada
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang menerangkan bahwa Bawaslu
Provinsi Papua tidak pernah menerima laporan pelanggaran yang bersifat
TSM dan tidak pernah mengeluarkan putusan pendahuluan terkait
penanganan pelanggaran yang bersifat TSM yang dilaporkan oleh pasangan
calon dari Kabupaten Mamberamo Raya; (bukti T-8).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum tidak melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019,
tertanggal 4 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor 55-PKE DKPP/V/2020, tertanggal
29 Juli 2020. Sesuai Amar Putusan a quo, Teradu I dan Teradu II seharusnya
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (Tujuh) hari sejak dibacakan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Bupati Mamberamo Raya telah menyurati KPU RI
untuk segera melantik Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan daftar
tunggu melalui Surat Nomor: 274/02/BUP/2020, tertanggal 22 Februari 2021.
Namun faktanya Teradu I dan Teradu II dengan sengaja tidak melaksanakan kedua
Putusan a quo dengan melayangkan Surat Nomor: 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 22 Februari 2021, menunda Penggantian Antar
Waktu (PAW) karena ada upaya hukum banding di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang
dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP. Bahwa kebijakan Teradu I dan Teradu II
tersebut bertentangan dengan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,
sehingga tidak ada alasan bagi Teradu I dan Teradu II untuk menunggu putusan dari
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta;
[4.1.2] Bahwa Teradu III selaku Anggota KPU Provinsi Papua dalam melaksanakan
tugas KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 tidak profesional. Teradu III sengaja
meloloskan calon yang tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 69 Ayat 1 Peraturan KPU Tahun 2017 untuk menyampaikan keputusan
pemberhentian sebagai PNS oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara. Teradu III menyatakan Calon Wakil
Bupati Nomor Urut 2 atas nama Lukas Yantje Punny Memenuhi Syarat (MS)
sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
aktif yang dibuktikan dengan Slip Gaji dari bulan Januari s.d Desember 2020.
Demikian juga dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 atas nama Ever Mudumi
yang juga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang dibuktikan
dengan Slip Gaji dari bulan September 2020 s.d Februari 2021. Teradu III beserta
jajaran PPS dan KPPS juga melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan
massif karena tidak memberikan Formulir C1-KWK Salinan kepada Saksi Paslon di 7
(tujuh) Distrik di Kabupaten Mamberamo Raya. Khusus Distrik Mamberamo Tengah,
C1-KWK Salinan baru diserahkan pada saat pleno di tingkat Distrik atas desakan dari
Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 dan 3;
[4.1.3] Bahwa Teradu IV s.d Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020. Bahwa Teradu IV
s.d Teradu VI tidak profesonal dalam menindaklanjuti Laporan politik uang yang
dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Roufaer atas nama Max
Krakuko. Teradu IV s.d Teradu VI tidak bergerak cepat untuk memastikan Pilkada
berjalan bersih dari politik uang karena Terlapor baru dinonaktifkan setelah tahapan
pencoblosan selesai. Teradu IV s.d Teradu VI juga melakukan pembiaran terhadap
Pejabat Negara dalam hal ini Wakil Menteri PUPR Republik Indonesia yang
menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik. Bahwa yang bersangkutan
mengancam masyarakat pada saat kampanye (berorasi), menyatakan bahwa bila
adiknya (Paslon Nomor Urut 4) tidak terpilih maka tidak akan ada pembangunan
infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Raya. Bahwa Teradu IV s.d Teradu VI juga
melakukan pembiaran beberapa pelanggaran pada hari pemungutan suara maupun
rekapitulasi, diantaranya: 1) kecurangan pencoblosan dengan sistim noken atau ikat
pada di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, 2)
kecurangan pencobloson surat suara yang melibatkan anak-anak pada TPS 1, TPS 2
dan TPS 3 di Kampung Sikari, Distrik Roufaer, 3) pelanggaran politik uang membagi-
bagikan uang tunai (10 juta rupiah per Gereja) serta Sembako kepada gereja-gereja
yang berada di wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur, 4) tidak menindaklanjuti
keberatan maupun Laporan yang diajukan oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1
terhadap beberapa pelanggaran yang terjadi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Teradu I dan Teradu II menyatakan telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor
308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 4 Maret 2020 dan Putusan DKPP Nomor 55-PKE-
DKPP/V/2020 tertanggal 29 Juli 2020 sebagaimana amar putusan paling lama 7
(tujuh) hari dibacakan. Teradu I dan Teradu II secara kelembagaan melaksanakan
Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019, dengan menerbitkan Keputusan KPU
Nomor: 138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang Pemberhentian Anggota Kabupaten
Mamberamo Raya Provinsi Papua 2018-2023 tertanggal 4 Maret 2020 yang pada
pokoknya memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama
Yesaya Dude. Terhadap Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020,
menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020 tentang Pemberhentian Ketua Merangkap Anggota dan
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023
tertanggal 30 Juli 2020 yang pada pokoknya memberhentikan Ketua merangkap
Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu,
Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Adapun
pelaksanaan putusan DKPP tersebut masih dalam tenggang waktu yang
diperintahkan oleh DKPP. Menimbang seluruh Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya diberhentikan dari jabatannya, sehingga KPU RI menerbitkan Surat KPU Nomor:
611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020. Surat a quo pada
pokoknya meminta kepada KPU Proinsi Papua untuk mengambilalih seluruh tugas,
wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya sampai dengan
ditetapkannya Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya Provinsi Papua Periode 2018-2023. Berkenaan belum dilaksanakannya proses
PAW, karena terdapat gugatan/upaya hukum atas Surat Keputusan KPU Nomor
353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020, tertanggal 30 Juli 2020 oleh Sdr. Hasan Tomu,
Sdr. Marthen Murafer, dan Sdr. Meity Ebta Rumandewai ke Pengadilan TUN Jakarta.
Gugatan a quo dengan Nomor Perkara 171/G/2020/PTUN.JKT, sampai saat ini masih
berlangsung di tingkat Kasasi. Menyikapi kondisi hukum tersebut, Teradu I dan
Teradu II maupun KPU RI secara kelembagaan mengambil kebijakan untuk menunda
pelaksanaan PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Tindakan dan
kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk menghormati proses hukum yang
sedang berlangsung. Namun demikian, Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua dan
Anggota KPU RI maupun secara kelembagaan KPU RI tetap melakukan proses PAW
terhadap Yesaya Dude yang diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 308-
PKE-DKPP/IX/2019 dan terhadap Yulius Elon Awaki yang diberhentikan berdasarkan
Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 karena yang bersangkutan tidak
melakukan upaya hukum. Teradu I dan Teradu II baik selaku Ketua dan Anggota KPU
RI maupun secara kelembagaan KPU RI melalui Surat Nomor: 281/SDM.14-
SD/05/KPU/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 meminta KPU Provinsi Papua untuk
melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon PAW Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya. Terhadap Surat a quo, KPU Provinsi Papua telah menindaklanjuti
dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Calon PAW Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6 (enam) atas nama Sdr. Ibrahim Rumbauri
pada tanggal 27 April 2020. Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Provinsi Papua
menyatakan Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Peringkat 6
(enam) tersebut Memenuhi Syarat. Bahwa terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi
tersebut, KPU RI melakukan pencermatan dan diputuskan Calon PAW Peringkat 6
(enam) atas nama Ibrahim Rumbauri Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang
bersangkutan telah pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dari
Pemerintah Kota Jayapura per tanggal 9 Mei 2019. Bahwa pada saat proses PAW
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya masih berlangsung, DKPP mengeluarkan
Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 yang memberhentikan tetap Sdr. Hasan
Tomu, Sdr. Marthen Murafer, Sdr. Meitty Ebta Rumandewai, dan Sdr. Yulius Elon
Awaki dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya. Menyikapi putusan tersebut, KPU RI melalui Surat KPU Nomor 934/SDM.14-
SD/05.KPU/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, meminta KPU Provinsi Papua untuk
melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap Calon PAW Peringkat 7 atas nama
Semuel Dasinapa dan Peringkat 8 atas nama Yohanis Steven Sawaki sebagai PAW
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhadap Yesaya Dude dan Yulius Elon
Awaki. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon PAW Peringkat 7
dan 8 tersebut, KPU RI secara kolektif kolegial memutuskan bahwa kedua Calon PAW
Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian, KPU RI melalui Surat Nomor
1167/SDM.14-SD/05/KPU/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020, meminta KPU
Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi Calon PAW selanjutnya,
yaitu: Peringkat 9 atas nama Keliopas Uria Sirami dan Peringkat 10 atas nama Tonci
Bilasi. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap Calon PAW Peringkat 9
dan 10 tersebut, KPU RI secara kolektif kolegial memutuskan bahwa kedua Calon
PAW Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa menimbang kondisi tersebut, Teradu I
dan Teradu II maupun KPU RI secara kelembagaan mengambil kebijakan pelantikan
terhadap Calon PAW akan dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada 2020 selesai.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I dan Teradu II telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu;
[4.2.2] Teradu III menyatakan telah melaksanakan pengambilalihan tugas, wewenang,
dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana Surat KPU RI Nomor
611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020. Teradu III bersama
Anggota KPU Provinsi Papua lainnya telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu III
bersama Anggota KPU Provinsi Papua lainnya juga telah melaksanakan klarifikasi dan
verifikasi terhadap PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya sesuai perintah
KPU RI berdasarkan ketentuan yang berlaku. Berkenaan dalil bahwa Teradu III
dengan sengaja meloloskan 2 (dua) Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena
berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif, Teradu III membantah dalil tersebut.
Pada tanggal 6 September 2020, Teradu III bersama Anggota KPU Provinsi Papua
lainnya menerima berkas Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Setelah melakukan verifikasi dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) karena yang bersangkutan telah menyertakan dokumen Surat
Pernyataan Pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil. Demikian halnya dengan
Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ever Mudumi, pada saat pendaftaran telah
menyerahkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari pejabat yang berwenang
(Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen). Bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Bagi
Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan
keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
Untuk memenuhi ketentuan a quo, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama
Lukas Yantje Punny telah menyerahkan Surat Pemberhentian Dengan Hormat sesuai
dengan SK Bupati Mamberamo Raya Nomor: 882.4-029, tanggal 28 September 2020,
yang diterima oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 21 Oktober 2020. Demikian
halnya Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 atas nama Ever Mudumi telah menyerahkan
Surat Pemberhentian Dengan Hormat sesuai dengan SK Bupati Waropen Nomor:
882.3/001/BUP-W/2015, tanggal 28 September 2015, yang diterima oleh KPU
Provinsi Papua pada 7 November 2020. Berdasarkan fakta tersebut, kedua Calon
Wakil Bupati tersebut telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya 2020. Berkenaan dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu III beserta jajaran PPS dan KPPS melakukan
pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif, Teradu III membantah dalil tersebut.
Teradu III tidak pernah menerima Laporan maupun Rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya terhadap seluruh dugaan pelanggaran sebagaimana
didalilkan oleh para Pengadu. Adapun terkait Formulir C1-KWK Salinan pada
prinsipnya telah dibagikan kepada Saksi Paslon. Bahwa proses rekapitulasi di tingkat
Kabupaten telah dilaksanakan oleh Teradu III sesuai ketentuan berdasarkan
rekapitulasi Model C Hasil-KWK dari seluruh TPS dan tidak terdapat keberatan dari
Paslon. Bahwa seluruh dalil aduan para Pengadu telah menjadi permohonan pada
Sengketa Hasil Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Nomor Urut 1 (satu) atas nama
Dorinus Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay dan telah mendapatkan putusan
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
pada tanggal 10 Februari 2021. Dengan demikian menurut Teradu III, dalil para
Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum;
[4.2.3] Teradu IV s.d Teradu VI menyatakan telah menindaklanjuti Putusan DKPP
Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dengan menyampaikan Surat Nomor:
029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020, tanggal 07 Maret 2020 perihal
Pengawasan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Terhadap Putusan DKPP
Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020, Teradu IV s.d Teradu VI menindaklanjuti dengan
menyampaikan Surat Nomor: 066/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020, tanggal 30
Juli 2020 perihal Pengawasan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Berkenaan
dalil para Pengadu yang menyatakan Teradu IV s.d Teradu VI melakukan pembiaran
terhadap ketidakterpenuhan syarat Calon Wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny
dan Ever Mudumi yang masih berstatus PNS Aktif, Teradu IV s.d Teradu VI
membantah dalil tersebut. Teradu IV s.d Teradu VI telah melaksanakan pengawasan
tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 6 September 2020 di Kantor KPU
Kabupaten Mamberamo Raya. Sebagai bentuk pengawasan, Teradu IV s.d Teradu VI
pada tanggal 4 November 2020 menyampaikan Surat Nomor 158/K.Bawaslu-
PA.12/PM00.02/XI/2020 perihal Pengawasan Batas Waktu Penyerahan SK
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai hasil pengawasan, Calon Wakil
Bupati Nomor Urut 2 atas nama Lukas Yantje Punny dan Calon Wakil Bupati Nomor
Urut 4 atas nama Ever Mudumi telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian
Tetap sebagai ASN 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara sebagaimana
ketentuan yang berlaku, yaitu: tanggal 21 Oktober 2020 dan 7 November 2020.
Berkenaan pelanggaran Politik Uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 3 yang menyerahkan uang tunai kepada Ketua Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Roufaer Maks Krakuko, Teradu IV s.d Teradu VI telah
menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa pelanggaran tersebut
dilaporkan oleh Karnus Jikwa yang diregistrasi Teradu IV s.d Teradu VI dengan
Laporan Nomor 004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020, tanggal 1 Desember 2020.
Berdasarkan hasil kajian, klarifikasi dan pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan
dinyatakan terbukti memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Kemudian Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya bersama Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu meneruskan kepada Polres Mamberamo Raya dengan Surat
Nomor: 193/K.Bawaslu-PA,12/HK/00.01/XII/2020 perihal Penerusan Laporan
Tindak Pidana Pemilihan tertanggal 8 Desember 2020. Terhadap tindak pidana
pemilihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan Putusan
Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Jap, Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2021/PN Jap dan
Putusan Nomor: 18/Pid.Sus/2021/PN Jap. Terkait dalil Pengadu yang menyebutkan
adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten
Mamberamo Raya, Teradu IV s.d VI tidak pernah menerima laporan baik dari
masyarakat maupun dari Paslon. Demikian halnya dalil para Pengadu yang
menyatakan terjadi pelanggaran penggunaan sistem noken dalam proses pemungutan
suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu tidak
diketemukan adanya kecurangan atau penggunaan sistem noken dalam proses
pemungutan suara. Teradu IV s.d Teradu VI juga tidak pernah menerima laporan
terkait hal tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring pelaksanaan
pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, di TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04
Kampung Dabra ditemukan adanya upaya pemungutan suara dengan menggunakan
sistem noken/ikat, namun dilakukan melakukan upaya pencegahan dengan
menyampaikan kepada Ketua KPPS dan anggotanya agar tidak melakukan
pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat melainkan harus
menggunakan sistem demokrasi/nasional. Berkenaan dalil para Pengadu terjadi
pelanggaran di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Sikari Distrik Roufaer yang
melibatkan anak di bawah umur untuk melakukan pencobloson surat suara,
berdasarkan hasil pengawasan tidak benar adanya. Teradu IV s.d Teradu VI juga
tidak pernah menerima laporan terkait pelanggaran dimaksud. Teradu IV s.d Teradu
VI juga tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran politik uang yang diduga
dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4
dengan membagi-bagikan uang tunai 10 juta rupiah per Gereja serta Sembako di
wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur sebagaimana dalil aduan Pengadu.
Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan C1-KWK Salinan di 7 (tujuh) Distrik tidak
diberikan kepada Saksi Paslon, Teradu IV s.d Teradu VI tidak pernah menerima
laporan baik dari Jajaran Pengawas tingkat bawah, saksi pasangan calon, tim sukses
pasangan calon maupun masyarakat Kabupaten Mamberamo Raya. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu IV s.d Teradu VI telah melaksanakan pengawasan dalam
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I
dan Teradu II telah melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019
tanggal 4 Maret 2020. Pada hari yang sama diterbitkan Surat Keputusan KPU Nomor:
138/SD.13-Kpt/05/KPU/III/2020 tentang pemberhentian Yesaya Dude sebagai
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Sedangkan terhadap Putusan DKPP
Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 tanggal 29 Juli 2020 ditindaklanjuti oleh Teradu I dan
Teradu II dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 353/SDM.13-
Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 tentang Pemberhentian Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Hasan Tomu, Marthen
Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu II secara kelembagaan telah
memerintahkan KPU Propinsi Papua untuk mengambil alih seluruh tugas, wewenang,
dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya melalui Surat KPU Nomor:
611/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020 tertanggal 30 Juli 2020. Kebijakan tersebut
ditempuh mengingat seluruh Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak dapat
menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo
Raya Tahun 2020 karena telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP.
Berkenaan dengan belum dilaksanakannya PAW Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya disebabkan adanya gugatan hukum terhadap Keputusan KPU
Nomor 353/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 oleh Hasan Tomu,
Marthen Murafer, dan Meity Ebta Rumandewai ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta. Terungkap fakta Teradu I dan Teradu II secara kelembagaan telah
memproses PAW untuk menggantikan 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya atas nama Yesaya Dude dan Yulius Elon Awaki yang tidak
mengajukan gugatan hukum terhadap Keputusan KPU. Teradu I dan Teradu II
memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi
terhadap Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya peringkat 6 s.d 10.
Berdasarkan Hasil verifikasi dan klarifikasi, KPU memutuskan bahwa seluruh Calon
PAW Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II telah
melaksanakan Putusan DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 4 Maret
2020 dan Putusan DKPP Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 29 Juli 2020 dalam
tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. Teradu I dan
Teradu II juga telah melakukan proses PAW Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan klarifikasi
dan verifikasi terhadap peringkat 6 s.d 10 sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian
dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak beralasan
dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
Meskipun tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan KPU agar kedepan lebih profesional
dan transparan, memberi akses informasi kepada pihak terkait dan khalayak
terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi sehingga memberikan kepastian hukum dan
menghindari syakwasangka adanya konflik kepentingan dalam pengisian Anggota
Pengganti Antar Waktu. Selain itu proses PAW yang berlarut-larut menambah beban
kerja KPU Provinsi yang harus mengambil alih seluruh tugas, wewenang, dan
kewajiban KPU Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
kebijakan KPU menunda pengisian anggota PAW membawa konsekuensi KPU Provinsi
Papua harus mengambil alih pelaksanan tugas beberapa KPU Kabupaten di Provinsi
Papua yang melaksanakan tugas Pemilihan. Beban Kerja KPU Provinsi Papua yang
tidak terdistribusi ke KPU Kabupaten mempengaruhi efektifitas dan kualitas
penyelengaraan pemilihan.
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu
III secara kelembagaan melaksanakan perintah KPU melalui Nomor: 611/SDM.13-
SD/05/KPU/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 untuk mengambil alih tugas, wewenang,
dan kewajiban KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam penyelenggaraan Pemilihan
Tahun 2020. Teradu III membenarkan bahwa tanggal 6 September 2020, KPU
Provinsi Papua menerima dokumen pendaftaran dan syarat bakal calon Wakil Bupati
atas nama Lukas Jantje Puny dan Ever Mudumi yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2020, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas
nama Lukas Yantje Punny menyerahkan Keputusan Bupati Mamberamo Raya Nomor:
882.4-029, tertanggal 28 September 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat
sebagai ASN. Demikian pula Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 atas nama Ever
Mudumi, pada tanggal 7 November 2020 juga telah menyerahkan Keputusan Bupati
Waropen Nomor: 882.3/001/BUP-W/2015 tanggal 28 September 2015 Tentang
Pemberhentian Dengan Hormat sebagai ASN, sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat
(MS) sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya 2020.
Berkenaan dengan alat bukti Pengadu berupa slip gaji Lukas Jantje Puny dan Ever
Mudumi, Teradu III menyatakan KPU Provinsi Papua tidak pernah menerima data dan
informasi tersebut baik pada tahapan pencalonan maupun penetapan hasil
Pemilihan. Ditinjau dari aspek waktu, berdasarkan ketentuan peraturan-perundang-
undangan Teradu III menyatakan tidak memiliki kompetensi/kewenangan untuk
menindaklanjuti alat bukti Pengadu tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu III dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu III dalam melaksanakan
tugas menerima pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi kelengkapan syarat
Calon Wakil Bupati atas nama Lukas Jantje Puny dan Ever Mudumi telah sesuai
ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2020.
Berkenaan dalil Teradu III beserta jajaran PPS dan KPPS melakukan
pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang relevan. Pengadu tidak
dapat membuktikan dalil Teradu III tidak memberi akses Formulir C Hasil-KWK
karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, tugas untuk melayani data
informasi hasil Pemilihan ditingkat TPS merupakan tanggungjawab KPPS sehingga
tidak dapat secara serta merta tanggungjawabnya dibebankan kepada Teradu III.
Dengan demikian dalil aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka
[4.1.2] tidak beralasan dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu
IV s.d Teradu VI telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan
DKPP Nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 tertanggal 4 Maret 2020 dan Putusan DKPP
Nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 tertanggal 29 Juli 2020 dengan menerbitkan Surat
Nomor: 029/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/III/2020, tanggal 7 Maret 2020 dan Surat
Nomor: 066/K.Bawaslu.PA-12/HK.00.01/VII/2020, tanggal 30 Juli 2020 kepada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya.
Teradu IV s.d Teradu VI juga melaksanakan pengawasan terhadap tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 6 September 2020 di Kantor KPU Kabupaten
Mamberamo Raya. Selanjutnya untuk memastikan pemenuhan syarat calon yang
berstatus ASN, pada tanggal 4 November 2020, Teradu IV s.d Teradu VI
menyampaikan Surat Nomor 158/K.Bawaslu-PA.12/PM00.02/XI/2020 kepada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya perihal Pengawasan Batas Waktu Penyerahan SK
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berkenaan dalil Teradu IV s.d Teradu VI melakukan pembiaran terhadap
beberapa pelanggaran pada hari pemungutan suara dan rekapitulasi, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan Teradu IV s.d Teradu VI tidak pernah menerima laporan
pelanggaran berupa: 1) kecurangan pencoblosan dengan sistim noken atau ikat pada
TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Kampung Dabra Distrik Mamberamo Hulu, 2) kecurangan
pencobloson surat suara yang melibatkan anak-anak pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 di
Kampung Sikari, Distrik Roufaer, 3) pelanggaran politik uang membagi-bagikan uang
tunai (10 juta rupiah per Gereja) serta Sembako kepada gereja-gereja yang berada di
wilayah Distrik Mamberamo Tengah Timur, 4) dugaan pelanggaran kampanye oleh
Wakil Menteri PUPR-RI di Kabupaten Mamberamo Raya.
Terungkap fakta, Teradu IV s.d Teradu VI membenarkan pada tanggal 1
Desember 2020 menerima laporan atas nama Karnus Jikwa terkait dugaan Politik
Uang oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 dengan cara
menyerahkan uang tunai kepada Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Roufaer atas
nama Maks Krakuko. Teradu IV s.d Teradu VI kemudian melakukan kajian awal dan
meregistrasi Laporan dengan Nomor 004/LP/PB/Kab-33.15/XII/2020. Berdasarkan
hasil kajian, klarifikasi serta pembahasan Sentra Gakkumdu, laporan tersebut
dinyatakan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan diteruskan kepada Polres
Mamberamo Raya melalui Surat Nomor: 193/K.Bawaslu-PA,12/HK/00.01/XII/2020
perihal Penerusan Laporan Tindak Pidana Pemilihan tertanggal 8 Desember 2020.
Selanjutnya perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan
Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN Jap, Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2021/PN
Jap dan Putusan Nomor: 18/Pid.Sus/2021/PN Jap.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu IV s.d Teradu VI telah
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan DKPP serta
menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilihan sesuai prosedur dan mekanisme
penanganan laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil
aduan para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak beralasan dan
jawaban Teradu IV s.d Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu.
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ilham Saputra selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu II Arief Budiman selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Diana Dorthea Simbiak selaku Anggota KPU
Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Cornelia H. Mamoribo selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu V Zainal
Sineri, dan Teradu VI Metu Salack Kowi masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto