Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 52 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-06-2024
👁 28 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pelapor mengikuti tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 pada bulan Juni dan Juli 2023, Pelapor memeroleh nilai tertinggi saat tes tertulis dan psikotes dari seluruh peserta seleksi, namun tidak lulus ke tahap 10 besar setelah melalui tahapan tes kesehatan dan wawancara tanpa kendala berarti. Kejanggalan hasil seleksi terlihat jelas dan vulgar dimana peserta yang memeroleh nilai rendah (30 persen) saat ujian pilihan ganda (CAT) diberi nilai 100 persen pada ujian essay, Pelapor sebelumnya sudah menyampaikan keberatan ini kepada Tim Seleksi tetapi tidak pernah ditanggapi sama sekali.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak pernah membalas / menanggapi keberatan tertulis yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 2, 8, dan 14 Agustus 2023 sampai dengan selesainya tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028. Keberatan a quo, berkenaan dengan Pengadu memperoleh nilai tertinggi tes tertulis dan psikotes pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, namun setelah tahapan tes kesehatan dan wawancara Pengadu tidak lulus ke tahap 10 (sepuluh) besar.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 52-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Paber SC Simamora Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil/Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jalan Mayor Saur H Purba, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VII. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai--------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pelapor mengikuti tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 pada bulan Juni dan Juli 2023, Pelapor memeroleh nilai tertinggi saat tes tertulis dan psikotes dari seluruh peserta seleksi, namun tidak lulus ke tahap 10 besar setelah melalui tahapan tes kesehatan dan wawancara tanpa kendala berarti. Kejanggalan hasil seleksi terlihat jelas dan vulgar dimana peserta yang memeroleh nilai rendah (30 persen) saat ujian pilihan ganda (CAT) diberi nilai 100 persen pada ujian essay, Pelapor sebelumnya sudah menyampaikan keberatan ini kepada Tim Seleksi tetapi tidak pernah ditanggapi sama sekali. Pelapor kemudian menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPU RI pada tanggal 31 Juli 2023 (Tembusan Sanggahan yang diajukan ke Tim Seleksi) , 2 Agustus 2023, 8 Agustus 2023 dan 14 Agustus 2023 tetapi tidak pernah dibalas/ditanggapai sampai dengan selesainya tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023- 2028. Pelapor kemudian mengadu kepada Ombudsman Republik Indonesia atas tindakan Maladministrasi yang dilakukan oleh KPU RI berupa penundaan berlarut/tidak respon, atas koordinasi Ombudsman ke KPU RI tanggal 21 November 2023, KPU RI membalas pengaduan Pelapor tanggal 30 November 2023 dengan isi surat balasan yang sama sekali tidak menjawab keberatan yang diajukan Pelapor. Sesuai surat balasan Ombudsman kepada Pelapor Nomor: T/2916/LM.44- K1/0200.2023/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 (Terlampir), KPU RI memandatkan proses seleksi kepada Tim Seleksi yang berarti tanggung jawab proses seleksi ini sepenuhnya ada pada KPU, bukan pada Tim Seleksi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Tim Seleksi hanyalah pihak ketiga yang ditugaskan melaksanakan seleksi sehingga suatu kekeliruan saat KPU meletakkan sepenuhnya tanggung jawab kepada Tim Seleksi, atas pengaduan Pelapor KPU tidak: • Menanggapi/merespon; • Tidak melakukan pemeriksaan atas hasil ujian tertulis yang janggal di mana peserta seleksi yang hanya mendapatkan nilai 30 persen saat ujian pilihan ganda dengan cara CAT kemudian diberi nilai 100 persen pada tes essay oleh Tim Seleksi , kemudian ada peserta yang hanya menjawab essay 20 persen memeroleh nilai di atas 95 persen; • Tidak memeriksa kejanggalan saat tes wawancara yang sangat janggal dan tidak objektif; • Tidak melaksanakan SOP perihal proses pengaduan masyarakat atau tidak memiliki SOP terkait Dumas Seleksi ini, jika memiliki SOP, mohon KPU menunjukkan hal tersebut. KPU baru: • Membalas pengaduan Pelapor setelah Ombudsman RI melakukan Koordinasi berupa klarifikasi langsung tanggal 21 November 2023 (sesuai surat Ombudsman) di mana proses seleksi sudah selesai dan anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sudah dilantik, dalam hal ini KPU tidak memiliki itikad baik melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri; • Membalas/memroses pengaduan setelah selesainya tahapan seleksi, dalam hal ini telah menutup peluang Pelapor untuk berkesempatan mengikuti tahapan seleksi sekiranya KPU melakukan pemeriksaan menyeluruh atas hasil ujian terutama tes tertulis (essay) yang curang; • KPU juga menggunakan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum yang baru diundangkan pada tanggal 1 November 2023 sebagai dasar untuk menjawab pengaduan saya sementara peristiwa terjadi bulan Juni dan Juli 2023. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran atas seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028; 2. Menjatuhkan sanksi kepada seluruh anggota KPU RI sesuai ketentuan perundang-undangan; dan 3. Memerintahkan ketua dan anggota KPU RI Periode 2022-2027 bertanggung jawab atas kerugian moril dan materil yang dialami oleh Pelapor. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, sebagai berikut: Bukti P-1 Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023- 2028 Nomor 013/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/12-3/2023, tertanggal 15 Juli 2023; Bukti P-2 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028, tertanggal 16 Juli 2023; Bukti P-3 Pengumuman Nomor 018/TIMSELKK-Gel.6-Pu/04/12-3/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028, tertanggal 29 Juli 2023; Bukti P-4 Surat sanggahan Pelapor kepada Tim Seleksi dengan tembusan kepada Ketua KPU RI tanggal 31 Juli 2023; Bukti P-5 Surat Pengaduan Pelapor kepada Ketua KPU RI tanggal 2 Agustus 2023; Bukti P-6 Surat Pengaduan Pelapor kepada Ketua KPU RI tanggal 8 Agustus 2023; Bukti P-7 Surat Pengaduan Pelapor kepada Ketua KPU RI tanggal 14 Agustus 2023; Bukti P-8 Surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/2916/LM.44- K1/0200.2023/XII/2023, tertanggal 22 Desember 2023; Bukti P-9 Surat Ketua KPU RI Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023, tertanggal 30 November 2023; Bukti P-10 Surat Balasan atas Surat Ketua KPU RI Nomor: 1412/SDM.12- SD/04/2023 tanggal 30 November 2023, tertanggal 24 Desember 2023. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juni 2024, sebagai berikut:
II. KEWENANGAN PARA TERADU DALAM PROSES SELEKSI CALON
ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA IN CASU KPU KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN 1. Bahwa Teradu perlu memberikan penjelasan mengenai pembentukan Tim Seleksi sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf h UU Pemilu, salah satu kewenangan KPU adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, yang mana pembentukannya dilakukan melalui proses seleksi; b. Bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, Para Teradu terlebih dahulu membentuk tim seleksi; c. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota; d. Bahwa Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu dilakukan dengan menggunakan metode penunjukan langsung dengan memedomani syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; e. Bahwa terhadap nama-nama calon Tim Seleksi tersebut, Para Teradu kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Tim Seleksi KPU Kab. Humbang Hasundutan) dan mengumumkan nama-nama tim seleksi tersebut melalui Pengumuman Nomor: 51/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat (Bukti T-1); f. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU); g. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU adalah sebagai berikut; Pasal 10 (1) Tim Seleksi bertugas: a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. h. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 10 Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, proses seleksi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi, dan tugas tim seleksi adalah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; i. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi KPU Kab. Humbang Hasundutan melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 884 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No.884/2023)(Bukti T-2); j. Adapun masa kerja Tim Seleksi dalam melakukan tahapan seleksi adalah selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu dimulai pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2); k. Bahwa tugas Tim Seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang nama-namanya telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dilakukan oleh KPU; l. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu telah melaksanakan prosedur Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan proses dan mekanisme pelaksanaan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya mengatur bahwa tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota meliputi: 1) pengumuman pendaftaran; 2) pendaftaran; 3) penelitian Administrasi; 4) pengumuman hasil Penelitian Administrasi; 5) seleksi Tertulis; 6) tes Psikologi; 7) pengumuman hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi; 8) tes Kesehatan dan Wawancara; 9) penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi; 10) penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan 11) uji kelayakan dan kepatutan. b. Bahwa Tim Seleksi dalam mengawali pelaksanaan tugasnya telah mengumumkan adanya Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 melalui Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/12-3/2023 tanggal 3 Juni 2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Bukti T-3); c. Bahwa terhadap dokumen-dokumen pendaftaran yang telah diserahkan oleh Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi; d. Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi, Tim Seleksi mengumumkan nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang memenuhi syarat administrasi dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi nomor 005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-3/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023 s/d 2028 (Bukti T-4); e. Bahwa terhadap nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya yaitu tahap tes tertulis dan psikologi; f. Berkaitan dengan tahapan seleksi tertulis, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada bab V halaman 31 dan 32 angka 7 yang pada pokoknya mengatur pelaksanaan seleksi tertulis dilakukan berbasis komputer, dengan komposisi soal pilihan ganda sebanyak 100 (seratus) soal dengan skor tiap soal 1 (satu) point dan soal esai sebanyak 5 (lima) soal; (Bukti T-5). Adapun penilaian untuk soal esai dilakukan oleh tim seleksi dengan ketentuan skor nilai tiap soal adalah 10 (sepuluh), sehingga maksimal nilai soal esai adalah 50 (lima puluh); g. Bahwa pada pelaksanaan tes tertulis, hasil penilaian yang dapat dilihat oleh peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah hasil penilaian pada pilihan ganda karena menggunakan sistem CAT berbasis komputer; h. Bahwa mendasarkan pada penjelasan dan fakta hukum sebagaimana huruf f dan huruf g di atas, dalil Pengadu pada pokok aduannya yang menyatakan bahwa adanya kejanggalan pada hasil tertulis yang menurut Pengadu terdapat Peserta Seleksi yang mendapat nilai rendah pada soal Pilihan Ganda tetapi diberikan nilai tinggi pada Soal Essay merupakan dalil yang bersifat asumtif dan tidak berdasar menurut hukum; i. Setelah tahapan Seleksi Tertulis dilakukan, Tim Seleksi melaksanakan tes psikologi; j. Selanjutnya, Tim Seleksi menetapkan dan mengumumkan nama- nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 yang lulus tahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi berdasarkan hasil Pelaksanaan Tes Tertulis dan Tes Psikologi dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 014/TIMSELKK-GEL.6-Pu/03/12-3/2023 tanggal 16 Juli 2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023 s/d 2028 (Bukti T-6); k. Bahwa tahapan Seleksi selanjutnya adalah tes kesehatan dan wawancara; l. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU mengatur sebagai berikut: Pasal 35 (1) Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Tes Kesehatan dan Wawancara sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan; (2) Penetapan kelulusan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Tes Kesehatan dan Wawancara. m. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan pada huruf l di atas, Tim Seleksi menetapkan dan mengumumkan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang lulus tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor melalui Pengumuman Nomor 018/TIMSELKK-GEL 6-Pu/04/12-3/2023 tanggal 29 Juli 2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Bukti T-7); n. Bahwa proses seleksi yang dilaksanakan mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana penjelasan pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 10) dan fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan pada huruf b sampai dengan huruf m di atas, merupakan wewenang Tim Seleksi. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh KPU; o. Bahwa dalam menentukan dan menetapkan hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada setiap tahapannya, Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus pada setiap tahapan seleksi. Hasil pleno dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU yang pada pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi di mana hasil rapat pleno Tim Seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir; p. Bahwa setelah Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan hasil seleksi pada setiap tahapannya, Tim Seleksi mengumumkan hasil Seleksi melalui Pengumuman Tim Seleksi. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU; q. Bahwa mekanisme Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menggunakan sistem gugur pada setiap tahapannya, sehingga konsekuensi logisnya adalah penilaian pada setiap tahapan Seleksi tidak bersifat kumulatif; r. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalil Pengadu yang mengkorelasikan seseorang yang memiliki nilai tinggi pada tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi haruslah lulus pada tahapan tes Kesehatan dan wawancara dan masuk ke dalam 10 (sepuluh besar) adalah hal yang tidak berdasar; s. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat dibuktikan bahwa mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak melanggar kode etik.
III. PARA TERADU TELAH MEMENUHI PRINSIP PROFESIONAL DAN
AKUNTABEL DALAM PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PERIODE 2023-2028 Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menanggapi keberatan tertulis yang disampaikan oleh Pengadu berkaitan dengan tahapan tes tertulis dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, maka Para Teradu akan menjelaskan fakta-fakta hukum sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023, Para Teradu menerima Surat dari Pengadu dengan Nomor: Istimewa tertanggal 2 Agustus 2023 Perihal Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, di mana surat tersebut pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap hasil Seleksi Tertulis dan Psikologi yang menurut Pengadu terdapat kejanggalan atas hasil nilai essay pada Seleksi Tertulis (Bukti T-8); 2. Bahwa terhadap surat Pengadu sebagaimana penjelasan pada angka 1, pada dasarnya Para Teradu telah menindaklanjuti surat tersebut dengan membuat kajian; 3. Bahwa Para Teradu telah menerima surat dari Ombudsman Nomor: T- 2600/LM.44-K.1/0200.2023/XI/2023 tanggal 14 November 2023 Perihal: Permintaan Klarifikasi Secara Langsung yang pada pokoknya surat tersebut meminta klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat atas nama Sdr. Paber SC Simamora (Pengadu) (Bukti T-9); 4. Bahwa terhadap Surat Ombudsman tersebut, Para Teradu memberikan instrusksi dengan menugaskan kesekretariatan KPU untuk menghadiri klarifikasi dimaksud. Hal tersebut justru menunjukkan bahwa Para Teradu memiliki itikad baik untuk mewujudkan prinsip profesional dan akuntabel terhadap proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 5. Selain itu juga, Para Teradu secara kolektif kolegial telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 30 November 2023, Perihal: Jawaban atas Laporan Masyarakat yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Tim Seleksi telah melaksanakan seluruh tahapan Seleksi sesuai dengan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, di mana surat tersebut ditujukan kepada Pengadu (Bukti T-10). Hal tersebut merupakan penegasan dari tindaklanjut yang telah dilakukan oleh Para Teradu terhadap keberatan tertulis yang diajukan oleh Pengadu; 6. Bahwa benar Pengadu menyampaikan surat sebagai bentuk respon terhadap Surat KPU Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 30 November 2023 yang disampaikan kepada Pengadu. Adapun Surat Pengadu tertanggal 24 Desember 2023 Perihal: Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan Masyarakat tersebut diterima oleh Para Teradu pada tanggal 27 Desember 2023 (Bukti T-11); 7. Bahwa terhadap Surat Pengadu tertanggal 24 Desember 2023 tersebut, Para Teradu telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 283/SDM.12- SD/04/2024 tanggal 8 Februari 2024, Perihal: Jawaban Atas Laporan Masyarakat yang pada pokoknya isi Surat KPU tersebut menegaskan kembali bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU (Bukti T-12); 8. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum sebagaimana di atas, menunjukkan bahwa Para Teradu telah profesional dan objektif dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan dengan tidak objektif merupakan dalil yang tidak berdasar menurut hukum. III. Kesimpulan Para Teradu Terhadap Dalil Aduan Pengadu dalam Perkara A Quo 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.5] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 11 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu. 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu. 3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu tidak adil dan tidak profesional dalam menyelenggarakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 serta tidak profesional dan akuntabel karena tidak menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Pengadu terkait kejanggalan dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028. 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 11 Juni 2024, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota; b. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 10 Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, proses seleksi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi, dan tugas tim seleksi adalah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; c. Pihak Terkait (Tim Seleksi) dalam persidangan menyampaikan bahwa penilaian dalam setiap tahapan seleksi anggota KPU tidak bersifat kumulatif. Hal tersebut selaras dengan Jawaban Para Teradu pada angka 2 huruf q (vide Jawaban Para Teradu hlm.11); d. Bahwa berkaitan dengan penilaian pada tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Kabupaten Humbang Hasundutan, Tim Seleksi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan dan menetapkan hasil seleksi. Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus pada setiap tahapan seleksi. Hasil pleno dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU yang pada pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi. Sehingga Para Teradu tidak dapat melakukan koreksi terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi; e. Bahwa berkaitan dengan surat Pengadu, pada prinsipnya Para Teradu telah menindaklanjuti dan merespon surat tersebut (vide Bukti T-10); f. Bahwa dalam persidangan ditemukan fakta, Berita Acara Nomor: 013/TIMSELKK- GEL.6-BA/03/12-3/2023 yang dijadikan lampiran bukti oleh Pengadu (vide bukti P-1) dan yang dilampirkan dalam Surat Pengadu tertanggal 2 Agustus 2023 ( vide Bukti T-8) didapatkan dengan cara yang tidak sepatutnya. Hal ini dikarenakan Berita Acara merupakan produk yang tidak dipublikasikan ke publik, sehingga Berita Acara yang dijadikan bukti tersebut sudah sepatutnya dipertanyakan keabsahannya dan mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk tidak mempertimbangkan bukti tersebut. 5. Kesimpulan Atas Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu a. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun di atas; b. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; c. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2023-2028 secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-12, sebagai berikut: Bukti T-1 Pengumuman Nomor 51/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat; Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 884 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028; Bukti T-3 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 001/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/12- 3/2023 tanggal 3 Juni 2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028; Bukti T-4 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12- 3/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023 s/d 2028; Bukti T-5 Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Bukti T-6 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 014/TIMSELKK-GEL.6-Pu/03/12- 3/2023 tanggal 16 Juli 2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023 s/d 2028; Bukti T-7 Pengumuman Tim Seleksi Nomor melalui Pengumuman Nomor 018/TIMSELKK-GEL 6-Pu/04/12-3/2023 tanggal 29 Juli 2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028; Bukti T-8 Surat dari Sdr. Paber SC Simamora in casu Pengadu Nomor: Istimewa tertanggal 2 Agustus 2023 Perihal Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028; Bukti T-9 Surat dari Ombudsman Nomor T-2600/LM.44- K.1/0200.2023/XI/2023 tanggal 14 November 2023 Perihal: Permintaan Klarifikasi Secara Langsung; Bukti T-10 Surat KPU Nomor 1412/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 30 November 2023, Perihal: Jawaban atas Laporan Masyarakat; Bukti T-11 Surat Sdr. Paber SC Simamora in casu Pengadu tertanggal 24 Desember 2023 Perihal: Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan Masyarakat; Bukti T-12 Surat KPU Nomor 283/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 8 Februari 2024, Perihal: Jawaban Atas Laporan Masyarakat. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait melalui email menerima surat keberatan dari Pengadu dan Pihak Terkait sudah berkomunikasi kepada tim KPU, namun untuk tanggalnya tidak ingat karena selanjutnya setelah Pihak Terkait menyelesaikan tugas semua email dan semua administrasi tidak ada lagi pada Pihak Terkait. 2. Bahwa Pihak Terkait berdiskusi mengingat prinsip Pihak Terkait adalah kolektif kolegial dan selanjutnya menyampaikan kepada KPU. Pihak Terkait tidak merespon keberatan Pengadu karena saat itu Pihak Terkait mengikuti proses yang harus Pihak Terkait kerjakan. 3. Bahwa untuk Pengadu benar mendapatkan poin 71 (tujuh puluh satu) dan nilai 109 (seratus sembilan) direkomendasikan masuk ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan untuk 4 (empat) kali kebutuhan atau 20 (dua puluh) besar. 4. Bahwa hasil tes tertulis dan psikotes, benar Pengadu memperoleh nilai tertinggi untuk pilihan ganda. 5. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah memberikan dokumen Berita Acara Nomor 013 kepada Pengadu. Benar nilai Pengadu sesuai dengan dokumen Berita Acara yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu. 6. Bahwa untuk penilaian Pihak Terkait secara kolektif kolegial yaitu memberikan nilai essay sesuai dengan yang dijawab peserta. 7. Bahwa terkait dengan Berita Acara 013 sebelum pengumuman seingat Pihak Terkait memang sudah bocor kemana-mana, namun bukan dari Pihak Terkait yang membocorkan sehingga Pihak Terkait merasa khawatir. Selanjutnya, Pihak Terkait juga merasa bingung kenapa bisa informasinya keluar. Hal tersebut karena ada beberapa aduan dari beberapa informasi bahwa Berita Acara a quo sudah diketahui oleh grup penyelenggara yang lain. 8. Bahwa Pihak Terkait dalam menjalankan tugasnya juga dibantu oleh staf sekretariat, terhadap dokumen Berita Acara yang bocor Pihak Terkait juga pertanyakan kepada staf. Pihak Terkait melakukan penelusuran sesama tim seleksi dan kepada sekretariat namun Pihak Terkait tidak mengetahui dari mana kebocorannya. 9. Bahwa sesuai hasil keputusan yang dilakukan, setelah menilai secara keseluruhan pada akhirnya benar Pengadu tidak termasuk di dalam 10 (sepuluh) nama yang diusulkan. 10. Bahwa sesuai dengan prosedur dan ketentuan terkait tertib administrasi yang merupakan panduan Pihak Terkait dalam menjalankan tugas sebagai Tim Seleksi, maka Pihak Terkait tidak lagi memiliki keseluruhan dokumen dan akses ke alamat email yang sebelumnya pernah digunakan. Sehingga Pihak Terkait tidak memiliki bukti berapa nilai wawancara dan kesehatan Pengadu. 11. Bahwa berkenaan dengan administrasi kewenangan menjawab surat, email tersebut Pihak Terkait terima dalam proses penyeleksian dan kemudian karena Pihak Terkait kolektif kolegial ketika pengecekan email sedang melakukan seleksi wawancara. Setelah itu Pihak Terkait berkoordinasi dengan KPU tentunya dengan tim sekretariat KPU bagaimana tindaklanjutnya. Akan tetapi karena Pihak Terkait diingatkan untuk fokus pada proses seleksi yang tidak hanya Kabupaten Humbang Hasundutan. Sehingga dengan waktu yang harus dilakukan dengan efektif dan efisien sehingga fokus Pihak Terkait kembali kepada proses, tetapi sudah disampaikan bahwasannya Pihak Terkait menerima email. 12. Bahwa di dalam proses wawancara dilakukan secara majelis jadi Pihak Terkait melakukan dengan kehadiran 5 (Lima) anggota Tim Seleksi secara penuh sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh KPU dengan menggunakan form dan formulir pertanyaan yang disesuaikan dengan pertanyaan yang akan Pihak Terkait tanyakan. Semua administrasi Pihak Terkait dibantu oleh tim sekretariat dari KPU sehingga saat melakukan wawancara pertanyaan-pertanyaan yang Pihak Terkait ajukan hanya berpedoman kepada panduan pertanyaan yang diberikan kepada Pihak Terkait. 13. Bahwa Pihak Terkait tidak berfikir surat akan di balas atau tidak, karena sedang fokus melakukan tahapan seleksi maka surat keberatan diteruskan kepada KPU. 14. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang Pihak Terkait peroleh ada beberapa yang merupakan perpaduan tetapi memang ada yang sudah tidak lagi menjadi pertimbangan seperti yang pada tahap sebelum 20 (Dua Puluh) besar misalnya disebutkan bahwasannya ada tahapan yang digabung adalah tahapan kesehatan dan psikologi tetapi setelah itu masuk ke tahap wawancara sehingga tidak mengikuti lagi. 15. Bahwa pada kolom wawancara tidak ada kolom nilai tes tertulis karena hanya berisi panduan pertanyaan. 16. Bahwa sesuai dengan tahapan yang diberikan tahapan seleksi calon anggota KPU Kab/Kota itu sudah disampaikan sesuai dengan peraturan KPU tentang seleksi calon anggota KPU. Jadi, disebutkan misalnya sesudah tahap seleksi tertulis ada tes psikologi baru kemudian pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi dilanjutkan dengan tes kesehatan dan wawancara. Selanjutnya, untuk wawancara bergabung dengan tes Kesehatan yang kemudian pertimbangan-pertimbangan untuk hasil wawancara juga termasuk tes kesehatan. 17. Bahwa komponen nilai untuk masuk 10 (Sepuluh) besar setelah 20 (Dua Puluh) besar ada dua komponen nilai yakni komponen wawancara dan Kesehatan. Hal tersebut terpisah karena yang 20 (Dua Puluh) besar sudah dianggap layak untuk mengikuti seleksi selanjutnya jadi komponen nilainya itu komponen wawancara dan kesehatan. 18. Bahwa materi tes wawancara yaitu tentang integritas, profesional, kepemiluan, dan beberapa hal terkait Undang-Undang Kepemiluan serta ada juga kolom tanggapan dan masukan Masyarakat. 19. Bahwa khusus untuk Pengadu tidak ingat apakah ada tanggapan dan masukan dari Masyarakat atau tidak. [2.8.2] Ketua Ombudsman Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua Ombudsman Republik Indonesia atas nama Mokhammad Najih sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 2. Bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima Laporan dari Pengadu/Pelapor atas nama Paber SC Simamora melalui Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan register nomor 0200/LM/VIII/2023/MDN perihal Dugaan Belum Adanya Tanggapan Pengaduan/Keberatan Terkait Pengumuman Nomor 018/TIMSELKK-GEL.6- Pu/04/12-3/2023 tertanggal 29 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028. 3. Bahwa terhadap Laporan dengan register nomor 0200/LM/VIII/2023/MDN, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut: a. Permintaan data dan informasi tambahan kepada Pengadu/Pelapor. b. Permintaan klarifikasi secara langsung kepada Komisi Pemilihan Umum RI. c. Melakukan koordinasi dengan Petugas Komisi Pemilihan Umum RI. d. Melakukan pemeriksaan lapangan yaitu penelusuran terhadap resi pengiriman surat dari KPU kepada Pengadu/Pelapor. 4. Bahwa Laporan dengan register nomor 0200/LM/VIII/2023/MDN saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Keasistenan Utama I Ombudsman Republik Indonesia. 5. Terhadap panggilan sidang untuk dimintai keterangan sebagai Pihak Terkait/Saksi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Ombudsman tidak dapat hadir berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan”. [2.8.3] Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atas nama Suryadi sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota) [Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU adalah pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggan, dan kearsipan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat Jenderal KPU. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan KPU tentang Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota) [Vide Bukti PT - 1], Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU terdiri atas Biro Sumber Daya Manusia. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf h Peraturan KPU tentang Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota) [Vide Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU adalah menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Ad hoc. 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) [Bukti PT - 2], mengatur kewenangan dalam pelaksanaan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada KPU, termasuk juga pembentukan Tim Seleksi, menetapkan jadwal tahapan seleksi, menindaklanjuti laporan masyarakat, menetapkan hasil tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, menetapan calon terpilih, dan melaksanakan pelantikan calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih. 5. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023, KPU menerima laporan masyarakat yang disampaikan oleh Saudara Paber SC Simamora melalui Surat dengan perihal Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 tertanggal 2 Agustus 2023 [Bukti PT - 3]. 6. Bahwa Deputi Bidang Administrasi menerima disposisi terhadap surat yang disampaikan oleh Saudara Paber SC Simamora [Vide Bukti PT - 3] dan mendisposisikan surat tersebut kepada Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU. 7. Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari saudara Paber SC Simamora sebagaimana angka 6 di atas [Vide Bukti PT - 3], Biro Sumber Daya Manusia melakukan pencermatan terhadap surat tersebut. 8. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana angka 7 di atas, materi dari surat tersebut berkaitan dengan proses seleksi yang dillaksanakan oleh Tim Seleksi [Vide Bukti PT - 3]. 9. Bahwa salah satu dari isi surat Saudara Paber SC Simamora [Vide Bukti PT - 3], menjelaskan yang bersangkutan sudah mengirimkan surat kepada Tim Seleksi dengan materi laporan yang sama, sehingga menjadi kewajiban Tim Seleksi untuk menjawab surat tersebut. 10. Bahwa pada tanggal 21 November 2023, bertempat di Kantor KPU, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi pelaksanaan kegiatan permintaan klarifikasi dari Ombudsman Republik Indonesia kepada KPU terkait laporan masyarakat atas nama Saudara Paber SC Simamora, yang selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Permintaan Klarifikasi Langsung tertanggal 21 November 2023 [Bukti PT - 4]. 11. Bahwa setelah dilakukannya klarifikasi sebagaimana angka 10 di atas, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi penyusunan dan pengiriman Surat Ketua KPU Nomor 1412/SDM.12-SD/04/2023 perihal Jawaban atas Laporan Masyarakat tertanggal 30 November 2023 [Bukti PT - 5] untuk menjawab surat dari Saudara Paber SC Simamora perihal Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 tertanggal 2 Agustus 2023 [Vide Bukti PT - 3]. 12. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023, KPU menerima surat perihal Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan Masyarakat tertanggal 24 Desember 2023 dari Saudara Paber SC Simamora [Bukti PT - 6]. 13. Bahwa terhadap surat perihal Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan Masyarakat tertanggal 24 Desember 2023 dari Saudara Paber SC Simamora [Vide Bukti PT - 6], Biro Sumber Daya Manusia memfasilitasi penyusunan dan pengiriman Surat Ketua KPU Nomor 283/SDM.12-SD/04/2024 perihal Jawaban atas Laporan Masyarakat tertanggal 8 Februari 2024 [Bukti PT - 7] 14. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU, telah menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undangan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti T-7, sebagai berikut: Bukti PT-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (berupa Print Out pada pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk); Bukti PT-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (berupa softfile dalam flashdisk); Bukti PT-3 Surat dari Saudari Paber SC Simamora dengan perihal Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, tertanggal 2 Agustus 2023; Bukti PT-4 Berita Acara Permintaan Klarifikasi Langsung, tertanggal 21 November 2023; Bukti PT-5 Surat Ketua KPU Nomor 1412/SDM.12-SD/04/2023 perihal Jawaban atas Laporan Masyarakat, tertanggal 30 November 2023; Bukti PT-6 Surat perihal Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan Masyarakat tertanggal 24 Desember 2023 dari Saudara Paber SC Simamora; dan Bukti PT-7 Surat Ketua KPU Nomor 283/SDM.12-SD/04/2024 perihal Jawaban atas Laporan Masyarakat, tertanggal 8 Februari 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak pernah membalas / menanggapi keberatan tertulis yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 2, 8, dan 14 Agustus 2023 sampai dengan selesainya tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028. Keberatan a quo, berkenaan dengan Pengadu memperoleh nilai tertinggi tes tertulis dan psikotes pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, namun setelah tahapan tes kesehatan dan wawancara Pengadu tidak lulus ke tahap 10 (sepuluh) besar. Selain itu, menurut Pengadu peserta yang memeroleh nilai 30 % saat ujian pilihan ganda (CAT), pada ujian essay memperoleh nilai 100 %. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, KPU in cassu Para Teradu membentuk Tim Seleksi untuk melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Tim Seleksi dibentuk oleh Para Teradu menggunakan metode penunjukan langsung sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Para Teradu menetapkan nama-nama Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Tim Seleksi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) melalui Pengumuman Nomor: 51/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat (Bukti T-1). Adapun masa kerja Tim Seleksi adalah selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu dimulai pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 (Bukti T-1 dan T-2). Bahwa tugas Tim Seleksi yaitu melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan, sedangkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi mengawali dengan mengumumkan adanya tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 melalui Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK- GEL.6-Pu/01/12-3/2023, tanggal 3 Juni 2023, tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Bukti T-3). Berdasarkan hasil penelitian administrasi dokumen-dokumen pendaftaran yang telah diserahkan oleh peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Tim Seleksi mengumumkan nama-nama peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang memenuhi syarat administrasi dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-3/2023, tanggal 3 Juli 2023, tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023 s/d 2028 (Bukti T-4). Terhadap nama-nama peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi, dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya yaitu Tes Tertulis dan Psikologi. Pada pelaksanaan Tes Tertulis, hasil penilaian yang dapat dilihat oleh peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah hasil penilaian pada pilihan ganda karena menggunakan sistem CAT berbasis komputer. Selanjutnya, Tim Seleksi menetapkan dan mengumumkan nama- nama peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 yang lulus tahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 014/TIMSELKK-GEL.6- Pu/03/12-3/2023, tanggal 16 Juli 2023, tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Bukti T-6). Bahwa tahapan seleksi selanjutnya adalah Tes Kesehatan dan Wawancara. Tim Seleksi menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang lulus tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 018/TIMSELKK-GEL 6-Pu/04/12-3/2023, tanggal 29 Juli 2023, tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Bukti T-7). Bahwa mekanisme seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menggunakan sistem gugur pada setiap tahapannya, sehingga konsekuensi logisnya adalah penilaian pada setiap tahapan seleksi tidak bersifat kumulatif. Sehingga menurut Para Teradu, dalil Pengadu yang mengkorelasikan seseorang yang memiliki nilai tinggi pada tahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi haruslah lulus pada tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara serta masuk ke dalam 10 (sepuluh besar) adalah hal yang tidak berdasar. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023, Para Teradu menerima Surat dari Pengadu dengan Nomor: Istimewa tertanggal 2 Agustus 2023 perihal Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap hasil Tes Tertulis dan Psikologi yang menurut Pengadu terdapat kejanggalan atas hasil nilai essay pada Tes Tertulis (Bukti T-8). Menurut Para Teradu, pada dasarnya Para Teradu telah menindaklanjuti surat dari Pengadu dengan membuat kajian. Para Teradu juga telah menerima surat dari Ombudsman Nomor: T-2600/LM.44-K.1/0200.2023/XI/2023, tanggal 14 November 2023, perihal Permintaan Klarifikasi Secara Langsung, yang pada pokoknya surat a quo meminta klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat atas nama Sdr. Paber SC Simamora (Pengadu) (Bukti T-9). Terhadap Surat Ombudsman a quo, Para Teradu menugaskan kesekretariatan KPU untuk menghadiri klarifikasi dimaksud. Hal tersebut, menurut Para Teradu justru menunjukkan bahwa Para Teradu memiliki itikad baik untuk mewujudkan prinsip profesional dan akuntabel terhadap proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Selain itu, Para Teradu telah menyurati Pengadu melalui Surat KPU Nomor: 1412/SDM.12- SD/04/2023, tanggal 30 November 2023, perihal Jawaban atas Laporan Masyarakat yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Tim Seleksi telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU (Bukti T-10). Bahwa kemudian Pengadu merespon Surat KPU Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023, tanggal 30 November 2023 melalui surat tertanggal 24 Desember 2023 perihal Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan Masyarakat dan diterima oleh Para Teradu pada tanggal 27 Desember 2023 (Bukti T-11). Terhadap surat Pengadu tertanggal 24 Desember 2023 a quo, Para Teradu telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 283/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 8 Februari 2024, perihal Jawaban Atas Laporan Masyarakat yang pada pokoknya kembali menegaskan bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU (Bukti T- 12). Sehingga menurut Para Teradu dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Kabupaten Humbang Hasundutan, Para Teradu telah bertindak profesional dan objektif. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I Hasyim Asy’ari. Bahwa DKPP menerima pengaduan Pengadu tanggal 26 Maret 2024 dengan kedudukan hukum Teradu I Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 11 Juni 2024 Teradu I masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum sampai sidang pemeriksaan selesai dilaksanakan. Mengingat Teradu I telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum oleh DKPP pada Putusan Nomor: 90-PKE-DKPP/V/2024 dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 73/P Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2022-2027, sehingga DKPP menyatakan Teradu I tidak memiliki legal standing dalam perkara a quo. Sedangkan terhadap Teradu III Mochammad Afifuddin telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1051 tahun 2024 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027, sehingga dalam perkara ini diputuskan dalam kedudukan hukum sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak pernah membalas / menanggapi keberatan tertulis yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 2, 8, dan 14 Agustus 2023 sampai dengan selesainya tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Juli 2023 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028, menerbitkan pengumuman Nomor: 018/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/12-3/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Vide Bukti P-3, T-7). Setelah terbitnya pengumuman a quo pada tanggal 31 Juli 2023 Pengadu menyampaikan surat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 yang pada pokoknya menanyakan perihal kejanggalan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti T-4), terhadap surat Pengadu a quo tidak pernah mendapat tanggapan dari Tim Seleksi. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023 Pengadu mengirim surat kepada Para Teradu dengan surat Nomor : Istimewa yang diterima oleh Para Teradu pada tanggal 3 Agustus 2023 perihal Permohonan Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang menurut Pengadu terdapat kejanggalan atas hasil nilai essay pada seleksi tertulis (Vide Bukti T-8), terhadap surat a quo Para Teradu tidak menanggapi/merespon surat keberatan yang dilayangkan oleh Pengadu. Selanjutnya, pada tanggal 8 Agustus 2023 Pengadu kembali mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor: Istimewa perihal Permohonan Penjelasan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, yang pada pokoknya Pengadu memohon agar Para Teradu memberikan penjelasan serta pembobotan keseluruhan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Vide Bukti P-6), terhadap surat a quo Para Teradu tetap tidak menanggapi/merespon. Selanjutnya, Pada tanggal 14 Agustus 2023 Pengadu kembali mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor: Istimewa perihal Laporan Dugaan Pelanggaran pada Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, yang pada pokoknya Pengadu meminta Para Teradu menindaklanjuti surat Pengadu yang telah dikirimkan sebelumnya yaitu surat tanggal 2 Agustus 2023 dan surat tanggal 8 Agustus 2023, terhadap surat a quo Para Teradu tetap tidak menanggapi/merespon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah melakukan telaah atas surat keberatan Pengadu, adapun hasil telaah surat a quo yaitu pada pokoknya pengaduan Pengadu tidak memenuhi syarat materil karena tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti PT-4). Selain itu, Para Teradu berdalih tidak memberikan tanggapan terhadap surat keberatan dari Pengadu karena tidak diwajibkan dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Vide Bukti PT-2). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan dari Pengadu melalui perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan registrasi Nomor: 0200/LM/VIII/2023/MDN perihal Dugaan Belum Adanya Tanggapan Pengaduan/Keberatan Terkait Pengumuman Nomor: 018/TIMSELKK- GEL.6-Pu/04/12-3/2023 tertanggal 29 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028. Selanjutnya Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia menindaklanjuti surat a qou dengan menyurati Para Teradu untuk dimintai klarifikasi secara langsung. Para Teradu menerima surat dari Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia Nomor: T-2600/LM.44- K.1/0200.2023/XI/2023 tanggal 14 November 2023 perihal Permintaan Klarifikasi Secara Langsung yang pada pokoknya Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia meminta klarifikasi kepada Para Teradu terkait dengan laporan masyarakat atas nama Pengadu (Vide Bukti T-9). Selanjutnya Para Teradu menanggapi surat Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia dengan memberikan instruksi dan penugasan kepada Pihak Terkait kesekretariatan KPU RI untuk menghadiri dan memberikan klarifikasi pada Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia. Bahwa pada tanggal 30 November 2023, Para Teradu menerbitkan surat KPU Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023, perihal Jawaban atas Laporan Masyarakat atas nama Pengadu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Pihak Terkait Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 telah melaksanakan seluruh tahapan Seleksi sesuai dengan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU (Vide Bukti T-10). Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2023 Pengadu memberikan tanggapan atas jawaban Para Teradu yang diterima pada tanggal 27 Desember 2023 (Vide Bukti T-11). Bahwa terhadap surat a quo Para Teradu menerbitkan surat KPU Nomor: 283/SDM.12- SD/04/2024 tanggal 8 Februari 2024 perihal Jawaban Atas Tanggapan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu menegaskan kembali bahwa Pihak Terkait Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2024 telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU (Vide Bukti T-12). Bahwa Tim Seleksi telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan mulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan penyerahan nama calon Anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang lolos 10 (sepuluh) besar dilakukan oleh Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menurut keterangan Pihak Terkait Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, bahwa benar Pengadu memperoleh nilai tertinggi yaitu 109 (seratus sembilan) dengan keterangan direkomendasikan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahapan untuk 4 (empat) kali kebutuhan atau 20 (dua puluh) besar dan Pengadu melanjutkan tahapan tes kesehatan dan tes wawancara tetapi Pengadu tidak lolos sampai dengan 10 (sepuluh) besar sehingga Pengadu merasa keberatan. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti surat keberatan Pengadu yaitu: Surat Nomor: Istimewa tanggal 2 Agustus 2023 perihal Permohonan Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti T-8); Surat Nomor: Istimewa tanggal 8 Agustus 2024 perihal Permohonan Penjelasan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti P-6); dan Surat Nomor: Istimewa tanggal 14 Agustus 2023 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran pada Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti P- 7) dengan melakukan kajian. Para Teradu juga telah memenuhi surat permintaan klarifikasi dari Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia berkenaan dengan laporan Pengadu perihal belum adanya tanggapan pengaduan/keberatan terkait pengumuman Nomor: 018/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/12-3/2023 tertanggal 29 Juli 2023, yang pada pokoknya Para Teradu menjelaskan telah melakukan telaah atas laporan/keberatan Pengadu yang pada pokoknya laporan Pengadu tidak memenuhi syarat materil karena tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti PT-4). Namun demikian, seharusnya Para Teradu bisa berperan lebih optimal dalam memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada Pengadu. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi proses yang terhambat dikarenakan kurangnya responsivitas dan akuntabilitas dalam memberikan layanan publik sekaligus menjaga kewibawaan Lembaga. Setiap Masyarakat berhak untuk memperoleh pelayanan yang diterima dari Para Teradu agar bisa mewujudkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Keh ormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi 27