III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Perkara Nomor: 98-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 51-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
98-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021, pukul 10:00 WIB Pengadu melaporkan
dugaan pelanggaran kepada Teradu dengan Nomor Laporan:
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 (file laporan terlampir sebagai Bukti T-1);
2. Tanggal 14 Januari 2021, pukul 09:58 WIB Pengadu menerima kiriman file pdf
dari seorang sahabat yang isinya adalah hasil scan dari Formulir A.1 laporan
Penagdu di Bawaslu RI (terlampir sebagai Bukti T-2);
3. Bahwa sahabat tersebut menyampaikan bahwa scan itu dari Bawaslu dan
menurutnya pihak terlapor juga sudah menerima file scan tersebut;
4. Tentu saja Penagdu terkejut, karena file tersebut sudah jelas-jelas
mencantumkan tentang identitas data pribadi dan uraian laporan Pengadu, ini
jelas merupakan kebocoran dokumen rahasia, dan kemudian Penagdu melihat
Pasal 5 ayat (1) huruf c vide Pasal 5 ayat (4) Perbawaslu Nomor 32 Tahun 2018
(terlampir sebagai Bukti T-3) vide Pasal 10 ayat (1) ayat (2) Perbawaslu Nomor 12
Tahun 2020 (terlampir sebagai Bukti T-4) jelas sudah menyebutkan bahwa
dokumen “Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran” dan “Formulir Penerimaan
Laporan” adalah dokumen dengan kode arsip PP.01.00 dengan klasifikasi
keamanan RAHASIA dengan hak akses pada level eselon 2 dengan dasar
pertimbangan “Memiliki dampak yang mempengaruhi kinerja Bawaslu” dan
karenanya Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik (terlampir sebagai Bukti
T-5) telah tegas menyebut pembocoran dokumen rahasia tersebut adalah
perbuatan pidana dengan sanksi pidana penjara;
5. Bahwa kebocoran identitas pribadi Pengadu jelas menyangkut perlindungan dan
keselamatan hak hidup yang dilindung oleh UU HAM;
6. Bahwa kebocoran uraian laporan Pengadu jelas mempengaruhi ke-fair-an
Bawaslu dalam penanganan laporan, apalagi ketika uraian laporan tersebut
sudah diterima oleh pihak Terlapor yang kami laporkan;
7. Entah bagaimana bisa menyebut penanganan laporan Pengadu fair ketika
pelaku pembocoran dokumen tersebut belumlah diketahui siapa orangnya dan
apa kaitannya dengan komisioner Bawaslu yang menangani laporan kami
tersebut, bagaimana jika kemudian terbukti ternyata komisioner Bawaslu yang
menangani laporan kami tersebut terbukti terkait secara langsung dengan
pembocoran dokumen tersebut;
8. Kerenanya, pada hari itu juga (14 Januari 2021) Pengadu langsung
menyampaikan email tentang kejadian pembocoran tersebut kepada Bawaslu RI
(terlampir sebagai Bukti T-6);
9. Tanggal 15 Januari 2021 kami melengkapi formulir pengaduan di DKPP terkait
kejadian pembocoran dokumen tersebut, tanda terima dokumen No. 03-15/SET-
02/I/2021 (terlampir sebagai Bukti T-7);
10. Tanggal 8 Februari 2021, Pengadu menerima surat email dan/atau WA dari
DKPP terkait Jawaban Pengaduan yang menerangkan bahwa kami harus
melengkapi alat bukti pengaduan kami tersebut dalam jangka waktu 7 hari
(terlampir sebagai Bukti T-8);
11. Tanggal 13 Februari 2021, Pengadu menerima surat (hardcopy) dari Teradu yang
dikirim via kurir ke alamat rumah kediaman kami (terlampir sebagai Bukti T-9).
Terkait Bukti T-9 tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bukti T-9 tersebut dikirimkan ke alamat rumah kami, diterima oleh isteri
kami karena memang hingga hari ini kami masih berada di tempat isolasi
mandiri kami (kami belum pulang kerumah) dikarenakan hingga hari ini
belum ada tanggungjawab dari Bawaslu RI terkait perlindungan atas hak
hidup dan hak akses kehidupan kami atas terjadinya kebocoran dokumen
tersebut;
b. Bahwa Bukti T-9 tersebut tertanggal 03 Februari 2021, sementara surat
tersebut kami terima tanggal 13 Februari 2021, artinya ada rentang waktu
selama 10 hari dari tanggal surat tersebut dengan diterimanya surat
tersebut di kediaman kami;
c. Bahwa dalam dunia per-kurir-an sangat tidak masuk diakal jika surat dari
Jakarta ke Kabupaten Bandung membutuhkan waktu pengiriman hingga 10
hari;
d. Bahwa Bukti T-9 tersebut adalah surat tercatat, isteri kami menandatangani
resi penerimaan surat dari kurir tetapi tidak menerima salinan resi tersebut,
sementara resi tersebut tentu sebenarnya dapat membuktikan tanggal
berapa surat tersebut dikirim dan siapa serta dari mana surat tersebut
dikirimnya;
e. Bahwa pada Bukti T-9 tersebut tidak ada satu pun cap dari kurir pengirim
surat tersebut, tetapi kurir menginformasikan nama perusahaan kurir
tersebut (kurir tersebut masih kami lacak keberadaannya, informasi
selanjutnya tentang kurir tersebut menyusul akan kami sampaikan);
f. Bahwa dengan semua “ke-misterius-an” surat tersebut, kami masih belum
dapat menyimpulkan secara pasti bahwa Bukti T-9 tersebut apakah
memang surat resmi dari Bawaslu RI ataukah surat gelap yang
mengatasnamakan Bawaslu RI, jika surat tersebut adalah surat resmi maka
surat tersebut membuktikan banyak hal terkait materiel pengaduan kami,
sementara jika surat tersebut adalah surat gelap, artinya hingga hari ini
belum ada tanggapan dari Bawaslu RI atas Bukti T-6 yang kami sampaikan
pada 14 Januari 2021;
g. Bahwa Bukti T-9 tersebut adalah surat yang sangat membingungkan,
karena pada surat tersebut tidak secara jelas dan tegas menunjukkan apa
kaitan kami dengan surat tersebut, tetapi kami menduga bahwa surat
tersebut terkait dengan Bukti T-6, walaupun agak mengherankan karena
Bukti T-6 kami kirimkan via email, tetapi dijawab dengan hardcopy yang
sangat-sangat terlambat tersebut (Bukti T-6 dikirimkan tanggal 14 Januari
2021, sementara Bukti T-9 tertanggal 03 Februari 2021 tetapi kami terima
tanggal 13 Februari 2021);
12. Bahwa pada Bukti T-9 secara tegas telah menyebutkan bahwa dokumen yang
bocor tersebut hanya dipegang oleh Tim dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,
artinya tanggungjawab kebocoran tersebut adalah merupakan tanggungjawab
Teradu;
13. Karenanya dapat disimpulkan bahwa ultimate responsible-man dari kebocoran
dokumen tersebut adalah Teradu;
14. Bahwa pada Bukti T-9 tersebut tidak secara jelas dan tegas menunjukkan
tanggungjawab Teradu terhadap perlindungan atas hak hidup dan hak akses
kehidupan Pengadu, sehingga dapat disimpulkan bahwa Teradu telah terbukti
melanggar HAM dari Pelapor yang melapor pada institusi yang dipimpinnya;
15. Selain itu tidak adanya tindak lanjut dari Teradu membuktikan bahwa Teradu
telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c vide Pasal 5 ayat (4)
Perbawaslu 32/2018 vide Pasal 10 ayat (1) ayat (2) Perbawaslu 12/2020;
16. Bahwa pada Bukti T-9 tersebut tidak secara jelas dan tegas menunjukkan
bahwa Teradu tidak menindaklanjuti Bukti T-6 tersebut, misalnya menyebutkan
bahwa Teradu telah melaporkan kebocoran tersebut kepada Polri untuk diusut
tuntas siapa saja yang terlibat dan memanfaatkan dan/atau diuntungkan atas
kebocoran dokumen tersebut, sehingga patut diduga bahwa Teradu setidak-
tidaknya telah terlibat pada tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 17
huruf a angka 1 dan 2 jo Pasal 54 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik);
17. Bahwa dengan tidak diusutnya secara tuntas semua pihak yang terlibat dan
diuntungkan pada pembocoran dokumen tersebut membuktikan bahwa Teradu
secara langsung menutupi cacat formil dari putusan Bawaslu Kabupaten
Bandung terkait laporan dari Pengadu (telah dilaporkan ke DKPP dengan Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung);
[2.1.2] Perkara Nomor: 99-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 64-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
99-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Tanggal 07 januari 2021 – jam 10:00 WIB kami Pengadu melaporkan
dugaan pelanggaran di Bawaslu RI di Jakarta Nomor Laporan :
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 (file laporan terlampir sebagai P-1);
2. Tanggal 11 Januari 2021 jam 17.51 Wib dari petugas kami menerima file surat
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran (terlampir sebagai P-2), dan karena
kami melihat pada surat tersebut telah menunjuk bahwa penerima pelimpahan
tersebut adalah Bawaslu Provinsi Jawa Barat, untuk diterus dilimpahkan ke
Bawaslu Kabupaten, maka kami menyampaikan apakah Bawaslu RI sudah
menerima surat “pelimpahan lanjutan” dari Bawaslu Jabar ke Teradu, tetapi
hingga sekarang ini kami belum menerima jawaban terkait surat “pelimpahan
lanjutan” tersebut;
Tanggal 12 Januari 2021 – malam hari jam 18.36 WIB kami menerima surat
Undangan Klarifikasi dari Teradu, Surat Nomor: 09/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 (terlampir sebagai P-3). Karena pada surat tersebut
menyebutkan bahwa status kami adalah Pelapor, sementara kami tidak pernah
merasa menjadi Pelapor di Bawaslu Kabupaten Bandung, maka kami
meneruskan surat undangan tersebut ke Bawaslu RI (via WA petugas penerima
laporan) sekaligus meminta kejelasan apakah undangan klarifikasi dari Teradu
tersebut memang ada kaitannya dengan laporan kami di Bawaslu RI. Terkait
surat Undangan Klarifikasi dari Teradu kepada kami, kami sebenarnya cukup
kaget karena kami melihat bahwa surat tersebut mengundang kami untuk
datang pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2021 atau masih sekitar 11 bulan
lagi kedepan, karenanya kami menanyakan hal tersebut kepada pengirim
(Teradu), dan dijawab bahwa surat itu salah tanggal (maksudnya besok hari
tanggal 13 Januari 2021) dan akan diperbaiki dan setelah diperbaiki akan
dikirim kembali ke kami, dan kemudian besok harinya (tanggal 13 Januari 2021
jam 06.20 Wib) kami menerima surat undangan yang sudah diperbaiki tersebut
(terlampir sebagai P-4), catatan : nomor dan tanggal surat masih tetap sama
walaupun seharusnya tanggal surat tersebut seharusnya diubah menjadi
tanggal 13 Januari 2021 karena memang dibuat tanggal 13 Januari 2021 bukan
12 Januari 2021 lagi;
3. Tanggal 13 Januari 2021 – jam 10:00 kami sudah tiba di kantor Teradu,
ternyata proses klarifikasi mundur selama 2 (dua) jam, kami terpaksa menunggu
dan sekitar jam 12:00 WIB proses klarifikasi baru dilaksanakan;
4. Tanggal 16 Januari 2021 – Jam 17.14 WIB kami menerima kiriman 1 (satu)
file pdf dari Teradu, file tersebut adalah surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan No. : 27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021 (terlampir sebagai P-5).
Bahwa terkait surat tersebut diatas kami sampaikan hal terkait:
TERKAIT FORMIL JURDIL
Tanggal 14 Januari 2021 (satu hari setelah kami menghadiri Undangan
Klarifikasi dari Teradu) – jam 09:58 kami menerima kiriman file pdf dari seorang
sahabat yang isinya adalah hasil scan dari formulir A.1 laporan kami di Bawaslu
RI;
5. Bahwa sahabat tersebut menyampaikan bahwa scan itu dari bawaslu dan
menurutnya pihak terlapor juga sudah menerima file scan tersebut;
6. Tentu saja kami terkejut, karena file tersebut sudah jelas-jelas mencantumkan
tentang identitas data pribadi kami dan uraian laporan kami, ini jelas
merupakan kebocoran dokumen yang menurut kami rahasia, dan kemudian
kami melihat bahwa PERBAWASLU 12/2020 jelas sudah menyebutkan bahwa
dokumen “penerimaan laporan dugaan pelanggaran” dan “formulir penerimaan
laporan” adalah dokumen dengan kode arsip PP.01.00 dengan klasifikasi
keamanan RAHASIA dengan hak akses pada level eselon 2 dengan dasar
pertimbangan “Memiliki dampak yang mempengaruhi kinerja Bawaslu” dan
karenanya Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik telah tegas menyebut
pembocoran dokumen rahasia tersebut adalah perbuatan pidana dengan sanksi
pidana penjara dan pidana denda;
7. Bahwa kebocoran identitas pribadi kami jelas menyangkut perlindungan dan
keselamatan hak hidup kami, dan itu dilindung oleh UU HAM;
8. Bahwa kebocoran uraian laporan kami itu jelas mempengaruhi ke-fair-an
Bawaslu dalam penanganan laporan kami, apalagi ketika uraian laporan
tersebut sudah diterima oleh pihak terlapor yang kami laporkan;
9. Entah bagaimana bisa menyebut penanganan laporan kami itu fair ketika
pelaku pembocoran dokumen tersebut belumlah diketahui siapa orangnya dan
apa kaitannya dengan komisioner Bawaslu yang menangani laporan kami
tersebut, bagaimana jika kemudian terbukti ternyata komisioner Bawaslu yang
menangani laporan kami tersebut terbukti terkait secara langsung dengan
pembocoran dokumen tersebut;
10. Kerenanya, pada hari itu juga (14 Januari 2021) kami langsung menyampaikan
email tentang kejadian pembocoran tersebut kepada Bawaslu RI dan kepada
DKPP RI.
11. Tanggal 15 Januari 2021 – kami melengkapi formulir pengaduan di DKPP terkait
kejadian pembocoran dokumen tersebut, tanda terima dokumen No. 03-15/SET-
02/I/2021
12. Sementara hingga hari ini (17 Januari 2021) belum ada satu pun respon dari
Bawaslu RI terkait laporan kami tanggal 14 Januari 2021 tentang pembocoran
dokumen tersebut.
KESIMPULAN 1:
13. Bahwa kami telah melaporkan kejadian pembocoran dokumen tersebut saat itu
juga secara langsung kepada Bawaslu RI dan DKPP tanggal 14 Januari 2021;
14. Bahwa pembocoran dokumen tersebut merupakan bukti bahwa penanganan
laporan kami telah dilaksanakan secara tidak fair dan kuat dugaan telah adanya
kongkalikong;
15. Bahwa surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. : 27/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/I/2021 adalah surat terkait penanganan laporan kami, dan
tanggal 14 Januari 2021 (2 hari sebelum surat tersebut ditetapkan) kami sudah
melaporkan adanya pembocoran dokumen penanganan laporan yang jelas-jelas
akan mempengaruhi seluruh proses penanganan laporan kami tersebut;
16. Bahwa sampai dengan hari ini belum ada keputusan/ketetapan dari Bawaslu
dan/atau DKPP terkait kebocoran dokumen penanganan laporan kami serta
siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.
Karenanya surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. :
27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021 tentu belum dapat sepenuhnya dapat
disebut telah memenuhi syarat formil sebagai sebuah putusan yang fair, clear &
clean yang ditegakkan atas dasar kejujuran dan demi menegakkan keadilan
yang seadil-adilnya.
TERKAIT MATERIEL PUTUSAN
Terkait materiel dalam surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. :
27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021 tersebut kami keberatan:
17. Terkait POIN KEDUA, intinya menyebutkan tidak terbuktinya unsur memberi
keterangan yang tidak benar yang diduga terdapat pada perubahan naskah visi
misi terlapor.
Jelas menurut kami poin ini adalah putusan yang mengalami disorientasi
karena salah objek, karena pada laporan kami jelas-jelas kami menyebutkan
bahwa perubahan naskah visi misi itu adalah menunjuk pembuktian dari
adanya unsur perbuatan “dengan sengaja”, bukan menunjuk pembuktian dari
unsur perbuatan “memberikan keterangan yang tidak benar”.
Penyimpulan yang aneh, tentu tidak ada kaitannya antara perubahan naskah
itu dengan benar tidaknya suatu keterangan, dan penyimpulan itu jelas tidak
sesuai dengan yang kami laporkan.
Pada uraian ringkas laporan kami saja sudah jelas disebutkan:
Bahwa Naskah VMP yang dibuat dan diserahkan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2
adalah terdiri dari 2 (dua) naskah yang berbeda bentuk, format dan isinya.
Naskah yang pertama diserahkan sebagai lampiran pada dokumen pendaftaran
dan naskah yang kedua diserahkan sebagai lampiran pada dokumen perbaikan.
Perbedaan bentuk, format dan isi naskah tersebut adalah patut diduga telah
memenuhi unsur “dengan sengaja” sebagaimana yang disebutkan pada
ketentuan Pasal 184 UU 8/2015;
18. Terkait POIN KETIGA juga salah objek, tidak terbuktinya unsur memberi
keterangan yang tidak benar yang diduga terdapat pada pencantuman nominal
angka pada perubahan naskah visi misi terlapor.
Sekali lagi, pada laporan kami jelas-jelas bahwa adanya nominal angka pada
perubahan naskah visi misi itu adalah menunjuk pembuktian dari adanya
unsur perbuatan “dengan sengaja”, bukan menunjuk pembuktian dari unsur
perbuatan “memberikan keterangan yang tidak benar”.
19. Terkait POIN KEEMPAT, intinya bahwa kesalahan bukan pada terlapor,
kesalahan ada pada KPU yang mengesahkan naskah tersebut.
Ini cara ngeles yang standar, seperti kasus seorang mahasiswa yang sudah
diwisuda tetapi kemudian terbukti skripsinya adalah plagiat dan akan dicabut
oleh kampusnya, tetapi kemudian sang mahasiswa malah membela diri dengan
mengatakan “yang salah bukan saya, tapi yang salah itu dosen pembimbing dan
dosen pengujinya, kan dulu mereka yang memeriksa dan menguji skripsi saya,
kenapa dulu skripsi saya dinyatakan lulus”.
Jika poin keempat itu didukung oleh seorang ahli yang merupakan dosen di
sebuah kampus, siap-siap saja beliau ikhlas dan pasrah menerima hukuman
jika nantinya beliau bertemu dengan mahasiswa yang seperti itu.
Terkait poin keempat ini, kami malas berpanjang lebar membahasnya, kami
hanya dapat menyampaikan satu prinsip universal di dunia keadilan : “nullus
commodum capere potest de injuria sua propria” (“tidak seorang pun boleh
iuntungkan oleh penyimpangan/pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan
tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan/pelanggaran yang
dilakukan oleh orang lain”).
20. Terkait POIN KELIMA, ini poin yang benar-benar menggelikan, entah bagaimana
ceritanya tiba-tiba muncul penyimpulan kaitan antara naskah visi misi dengan
pembuktian unsur “menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang
sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati”.
Bahwa pada laporan kami tidak ada satupun yang menyebutkan tentang narasi
lawakan seperti itu.
Pada uraian ringkas laporan kami saja sudah jelas disebutkan:
9. Bahwa penyerahan Naskah VMP sebagai pemenuhan syarat calon dan syarat
pencalonan yang terbukti tidak benar (tidak didasarkan pada RPJPD) adalah
patut diduga telah memenuhi unsur “tentang suatu hal yang diperlukan bagi
persyaratan untuk menjadi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati” sebagaimana yang
disebutkan pada ketentuan Pasal 184 UU 8/2015;
Pada 5.802 kata dalam 36 halaman laporan kami, hanya ada 2 (dua) kata
“palsu”, dan itu tidak menunjuk apalagi relevan dengan pembuktian unsur
diatas.
Karenanya, narasi pada poin kelima jelas adalah narasi yang datangnya entah
darimana, dan tidak ada relevansinya dengan laporan kami.
21. Terkait POIN KEENAM, ini poin yang paling mengerikan, di poin ini Teradu telah
menterjemahkan sendiri secara bebas Pasal 187A UU 10/2016 tanpa parameter
norma tujuan mulia kenapa dan untuk apa UU itu dibuat, dan yang pasti tanpa
mempertimbangkan konsekuensi dan potensi perusakan demokrasi kedepan
nantinya.
Intinya poin ini Teradu memperbolehkan calon-calon pada pilkada untuk
menuliskan dalam naskah visi misi dan programnya kemudian menyampaikan
saat kampanye kalimat se-brutal apapun seenak jidatnya :
“Coblos saya, jika saya jadi bupati, maka saya akan :
Memberikan bantuan Rp. 1 Triliun untuk setiap Sekretaris RT plus Rp. Setengah
Triliun untuk tiap anaknya;
Memberikan intensif kepada Guru Senam Zumba minimal Rp. 10 triliun per tahun;
Memberikan bantuan Per-Ayam Adu-an Rp.500 Milyar;
dll,, dsb.. dst..
22. Dan Teradu juga mempersilahkan semua calon membuat dan menyebarkan
semua jenis kartu-kartu kampanye segombal apapun sesuai market pemilih
yang disasarnya, misalnya kartu gratis karaoke untuk mempengaruhi para
penyanyi amatiran kelas kamar mandi dan kartu bantuan modal sabung ayam
untuk mempengaruhi para pejantan tangguh pecinta tantangan berdarah-darah.
23. Bahwa Teradu sepertinya sudah meletakkan nasib rakyat di meja judi, silahkan
saja semua calon suka-suka dia saja mau menjanjikan apapun juga, toh yang
menentukan direalisasikan atau tidak nantinya bukan dia, tapi DPRD, bukan
salah dia kalau itu tidak terealisasi, itu salah DPRD yang tidak menyetujuinya.
Sekali lagi, “nullus commodum capere potest de injuria sua propria”;
24. Dari poin ini sebenarnya nampak bahwa Teradu tidak mampu membedakan
antara unsur “menjanjikan” dengan unsur “memberikan” pada Pasal 187A UU
10/2016, dua unsur yang berbeda, dua unsur alternatif karena dipisahkan oleh
kata “atau”. Kemenkumham dan Komisi II DPR RI sebagai pembuat UU 10/2016
harus tahu kejadian terjemahan bebas Pasal 187A ala Teradu ini.
KESIMPULAN 2:
25. Bahwa pada laporan pengadu telah jelas menuliskan Pasal 184 UU 8/2015:
(dibaca) “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati”.
26. Bahwa dokumen laporan Pengadu berikut alat buktinya ada ribuan halaman,
beratnya sekitar 5kg. Spesifik pembahasan uraian kejadian laporan ada 24
halaman (dari halaman 10 s.d. 34):
27. Pengadu jelas sangat-sangat heran dengan penyimpulan-penyimpulan dari
Teradu yang sepertinya tidak nyambung dengan laporan pengadu, karenanya
dengan berbaik sangka, patut diduga dokumen laporan dan spesifik laporan dari
Pengadu kemungkinan berbeda dengan laporan dan dokumen yang diterima dan
kemudian dikaji oleh Teradu, sehingga ujungnya isi materiel surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan No. : 27/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/I/2021 sepertinya mengalami disorientasi;
28. Bahwa jika ternyata antara dokumen laporan dan spesifik laporan dari Pengadu
ternyata sama dengan laporan dan dokumen yang diterima dan kemudian dikaji
oleh Teradu, maka disorientasi dan konsekuensi pada putusan Teradu jelas
adalah bencana besar bagi demokrasi di republik ini, terutama kedepan
nantinya.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P-1 Laporan kepada Teradu Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021
(tertanggal 07 Januari 2021);
2. Bukti P-2 Form A.1 yang bocor;
3. Bukti P-3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi
Keamanan Arsip Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum;
4. Bukti P-4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun
2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip
Dinamis Badan Pengawas Pemilihan;
5. Bukti P-5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Bukti P-6 Email Pengadu tentang kejadian pembocoran tersebut kepada
Bawaslu RI (email tanggal 14 Januari 2021);
7. Bukti P-7 Tanda Terima Pengaduan Kepada DKPP RI;
8. Bukti P-8 Surat dari DKPP RI Nomor 0332/SET-02/II/2021 Perihal
Jawaban Pengaduan (tertanggal 08 Februari 2021);
9. Bukti P-9 Surat dari Teradu Nomor 0059.B/PP.00.00/K1/02/2021
Jawaban Terhadap Surat Sdr. Deni Hadiansyah (tertanggal 03
Februari 2021 tetapi diterima oleh Pengadu tanggal 13 Februari
2021);
[2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan dan Lampiran
Formulir Laporan A.1 No. 31/LP/PB/RI/I/2021;
2. Bukti P-2 Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Bawaslu
RI ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
3. Bukti P-3 Surat Undangan Klarifikasi No. 09/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021;
4. Bukti P-4 Perbaikan Surat Undangan Klarifikasi No. 09/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021;
5. Bukti P-5 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No.
27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.00/I/2021;
6. Bukti P-6 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi
Keamanan Arsip Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum;
7. Bukti P-7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun
2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip
Dinamis Badan Pengawas Pemilihan Umum;
8. Bukti P-8 Screenshot percakapan WA yang menerangkan Bahwa Pengadu
menerima informasi dan dokumen yang bocor tersebut dari
seorang sahabat melalui WA;
[2.4] Saksi Pengadu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor
99-PKE-DKPP/II/2021
[2.4.1] Oos Romli
1. Bahwa Saksi mendapat Softfile dari rekannya yang bernama Yopi, adik dari
salah satu paslon. Saksi mempertanyakan kenapa tidak ada cap dan kop surat
pada laporan yang beredar;
2. Bahwa menurut Yopi, dokumen Laporan tersebut diperoleh dari Bawaslu.
Kemudian sebagai jurnalis untuk validitas, Saksi mengkonfirmasi kepada
Pengadu;
[2.4.2] Cecep Supriatna
1. Bahwa Saksi merupakan orang yang dijadikan Pengadu sebagai Saksi dalam
Laporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu;
2. Saksi merasa heran kenapa sebelum dipanggil klarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Badung tanggal 13 Januari 2021, sehari sebelumnya tepatnya
tanggal 12 Januari 2021 dokumen Laporan Pengadu ke Bawaslu RI bocor ke
pihak luar;
3. Saksi merasa dirugikan terkait kebocoran laporan tersebut karena ada nama
dan data pribadi saksi pada laporan tersebut;
[2.4.3] Hendra Cipta
1. Bahwa Saksi merupakan salah satu Saksi Pengadu dalam laporan Tindak Pidana
Pemilihan ke Bawaslu RI;
2. Saksi mencari dan meminta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Bandung;
3. Saksi menerima kiriman softcopy laporan yang bocor dari Saksi Oos Romli;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 24 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertanggungjawab atas
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 22A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut “UU Pemilihan”), yang menyebutkan:
Pasal 22A
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung
jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas
Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
(3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota.
2. Bahwa lebih lanjut, pengaturan mengenai tugas dan wewenang Bawaslu dalam
pengawasan penyelenggaraan pemilihan sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 22B huruf i UU Pemilihan, yang menyatakan:
Pasal 22B
Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan
penyelenggaraan pemilihan meliputi:
…
i. menerima, dan menindajklanjuti laporan atas tindakan
pelanggaran pemilihan;
3. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran
sebagaimana tercantum dalam ketentuan pada angka 2 dan angka 3 diatas serta
pokok pengaduan Pengadu, berikut ini kami sampaikan kronologis proses
penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu:
a. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 7 Januari 2021 Pukul 09:00 WIB, Bawaslu
RI menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Pelapor yang saat
ini menjadi Pengadu atas nama Dani Hadiansyah terhadap:
1) H. Dadang Supriatna S.IP., M.Si (Terlapor 1);
2) H. Sahrul Gunawan, S.E. (Terlapor 2);
3) H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.AP. (Terlapor 3);
4) H. Tarya Witarsa (Terlapor 4);
5) H. Agus Yasmin (Terlapor 5);
6) Mohamad Indra Anwari, S.Pd.I. (Terlapor 6);
7) Endang, S.H., M.H. (Terlapor 7);
8) Hikmat Budiman (Terlapor 8);
9) H. Jajang Rohana, S.Pd.I. (Terlapor 9);
10) H. Tri Muryoto, S.Si., M.MPd. (Terlapor 10);
b. Bahwa Bawaslu RI menerima kelengkapan syarat formil dan syarat materiil
laporan, pada Tanggal 7 Januari 2021 yang diterima oleh Loviana Afriyanti
selaku Petugas Penerima Laporan dengan memberikan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 kepada Pelapor.
(BUKTI T-1)
c. Bahwa terhadap Penerimaan Laporan tersebut diatas, Bawaslu RI
melaksanakan prosedur Penerimaan Laporan sesuai dengan Pasal 7
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang
berbunyi:
Pasal 7
(1) Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
disampaikan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda
bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai
dengan Formulir Model A.3 terdiri atas:
a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan.
(2) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada
saat pelapor menyerahkan Laporan.
d. Bahwa terhadap Laporan yang diterima tersebut diatas, pada tanggal 8
Januari 2021 terbit kajian awal dengan kesimpulan dan rekomendasi
sebagai berikut: (BUKTI T-2)
1) Kesimpulan
1. Laporan Pelapor Deni Hadiansyah memenuhi syarat formil dan
materiil laporan;
2. Bahwa terdapat dugaan peristiwa yang dilaporkan di
Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, maka laporan a quo
dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu
Provinsi Jawa Barat.
2) Rekomendasi
1. Laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung
melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
2. Bawaslu Kabupaten Bandung mencatatkan Laporan kedalam
Buku Register Laporan;
3. Laporan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e. Bahwa kemudian berdasarkan hasil kajian sebagaimana disebutkan pada
huruf d diatas, Bawaslu melakukan pelimpahan penanganan laporan
dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu
Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021
tertanggal 8 Januari 2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran;
(BUKTI T-3)
f. Bahwa kajian awal dan pelimpahan yang dilakukan Bawaslu sebagaimana
dijelaskan dalam huruf e diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
huruf c jo. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
menyebutkan:
Pasal 9
…
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran;
c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau
d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 13
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5.
(2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal
selesai.
g. Bahwa pelimpahan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada Bawaslu
Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut
dilakukan dengan mengirimkan berkas penanganan pelanggaran (dokumen
asli) dalam bentuk fisik (hardcopy) dalam amplop tersegel melalui jasa
pengiriman travel Baraya; (BUKTI T-4)
h. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 Pukul 11.20 WIB, Saudara Pengadu
menginformasikan kepada Staf Penerimaan Laporan Bawaslu RI a.n Lovina
Arfiyanti bahwa form A1 laporan Pengadu bocor, atas dasar tersebut Staf
Penerima laporan mengarahkan untuk bersurat resmi ke Bawaslu RI;
(BUKTI T-5)
i. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2021 (berdasarkan tanggal yang tertera
dalam lembar disposisi penerimaan surat dari Tata Usaha Sekretaris
Jenderal), Bawaslu RI menerima Surat Pengadu tertanggal 14 Januari 2021,
yang pada pokoknya menyampaikan terjadi kebocoran dokumen
penanganan laporan yang masih bersifat rahasia yang diduga Formulir A.1
Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021; (BUKTI T-6)
j. Bahwa kemudian terhadap surat tersebut, Bawaslu RI menjawab Surat
Pengadu pada tanggal 3 Februari 2021 dengan Nomor Surat:
059.B/PP.00.00/K1/2021, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
dan Bawaslu Kabupaten Bandung, bahwa dokumen Laporan
Saudara (Pengadu) hanya dipegang Tim dari Bawaslu dan Sentra
Gakkumdu.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota: proses
penanganan pelanggaran dilakukan sesuai tempat terjadinya
pelanggaran, maka dengan ini Bawaslu meneruskan Laporan
sesuai dengan locus kejadian.
3. Oleh karenanya Bawaslu meneruskan Laporan Saudara (Pengadu)
sesuai dengan ketentuan dimaksud.
(BUKTI T-7)
k. Bahwa pada Tanggal 3 Februari 2021, Bawaslu juga menerbitkan Surat
Bawaslu Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021 perihal Pelimpahan Laporan
Sdr. Deni Hadiansyah yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Barat tertanggal 3 Februari 2021 melalui pos, yang pada pokoknya
memerintahkan untuk menindaklanjuti surat Sdr. Deni Hadiansyah
sebagai informasi awal. (BUKTI T-8)
l. Bahwa terhadap 2 (dua) surat tersebut, Bawaslu belum mengirimkan kepada
Pengadu maupun kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada hari yang
sama, dikarenakan masih dilakukannya penelusuran melalui Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mendapatkan
informasi lanjutan mengenai informasi dugaan kebocoran dokumen yang
bersifat rahasia berupa Formulir A.1 laporan;
m. Bahwa oleh karena informasi yang diperoleh Bawaslu dari Bawaslu Provinsi
Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bandung adalah sama, maka pada
tanggal 11 Februari 2021, surat nomor 0059.B/PP.00.00/K1/2021
kemudian dikirimkan kepada Pengadu sebagai tindak lanjut atas surat yang
disampaikan sebelumnya dan surat nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021
dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk segera
ditindaklanjuti; (BUKTI T-9)
4. Bahwa sebagai Badan Publik, Bawaslu juga tunduk terhadap Ketentuan Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, yang menyebutkan:
(3) Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU KIP diatas, Bawaslu sebagai
Badan Publik memiliki Informasi Publik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, yang menyebutkan:
(2) Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara
dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya
yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
6. Bahwa sebagai Badan Publik, Bawaslu telah mengeluarkan penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) nomor
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan tertanggal 16 November
2020 untuk membatasi atau mengatur informasi yang disediakan oleh
Bawaslu termasuk dalam informasi yang dikecualikan; (BUKTI T-10)
7. Bahwa kemudian dalam penetapan PPID tersebut, salah satu dokumen yang
dikecualikan dalam penanganan pelanggaran adalah Formulir Model A.1
laporan. Sehingga, tidak mungkin Teradu mengesampingkan aturan yang telah
disusun oleh jajaran Bawaslu, sehingga dalil pengaduan Pengadu yang
menyatakan: Teradu bertanggungjawab atas kebocoran dokumen rahasia dalam
bentuk “Formulir Penerimaan Laporan” atau formulir A.1 dengan kode arsip
PP.01.00 dengan klasifikasi keamanan RAHASIA, pada Tanggal 14 Januari 2021
Pukul 09:58 WIB adalah tidak benar dan haruslah ditolak atau setidak-
tidaknya tidak dapat diterima.
[2.5.2] Jawaban Teradu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021
1. Bahwa benar Teradu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung sekaligus
sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Bandung;
(Bukti T-1)
2. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu
menjelaskan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor:
45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten
Bandung telah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran
Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa pada hari Kamis, 7 Januari 2021 pada pukul 10.00 WIB Bawaslu
Republik Indonesia menerima Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan (Pasal 184 UU 8/2015) atas nama Pelapor Deni Hadiansyah yang
diterima oleh Loviana Arfiyanti; (Bukti T-2)
c. Bahwa selanjutnya penerima Laporan memberikan Tanda Bukti
Penyampaian Surat Laporan dengan nomor 31/LP/PB/RI/I/2021 tanggal 7
Januari 2021 kepada Pelapor Deni Hadiansyah; (Bukti T- 3)
d. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 Bawaslu Republik Indonesia membuat
kajian awal atas Laporan a quo dengan nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021
yang pada pokoknya merekomendasikan laporan dilimpahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mencatat laporan tersebut ke
dalam Buku Register Laporan, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang- undangan; (Bukti T-4)
e. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 Bawaslu Republik Indonesia membuat
Surat dengan nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021, perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk
segera menindaklanjuti Laporan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; (Bukti T-5)
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menerima surat penerusan dugaan
pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Nomor
006/PP.01.01/K.JB/01/2021 tanggal 9 Januari 2021 perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung. Hal tersebut didasari oleh
Pasal 9 Ayat (2) Huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang
menjelaskan bahwa: “Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti:
(1) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; (2) jenis
dugaan pelanggaran; (3) pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat
terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau (4) Laporan
Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas
Pemilihan sesuai dengan tingkatannya” dan Pasal 13 ayat (1) yang
menjelaskan bahwa: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) secara berjenjang kepada Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. Di dalam surat
tersebut terdapat lampiran Surat Bawaslu Republik Indonesia nomor
0949/PP.01.00/K1/01/2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Formulir
Laporan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/
2021 tanggal 7 Januari 2021, dan Tanda Bukti Penyampaian Surat
Laporan Bawaslu Republik Indonesia dengan nomor 31/LP/PB/RI/I/
2021 tanggal 7 Januari 2021; (Bukti T-6)
g. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten
Bandung menerima berkas pelimpahan a quo dalam bentuk Hardfile yang
diserahkan oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi
Jawa Barat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan diterima oleh Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung; (Bukti T-7)
h. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 Staf Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Bandung M Adriansyah Prayuda membawa berkas
laporan a quo ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian
diserahkan kepada Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Bandung Rifa Nuraeni Munadi untuk kemudian ditindaklanjuti;
i. Bahwa selanjutnya setelah dilakukan registrasi kemudian Laporan a quo
dicatat dalam Buku Register Laporan Bawaslu Kabupaten Bandung dengan
Nomor: 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021; (Bukti T- 8)
j. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 pukul 14.28 WIB Staf Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Rifa Nuraeni
Munadi kemudian membuat scan atas berkas a quo dalam 1 (satu) pdf atas
arahan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Bandung. Berkas tersebut berisi surat pelimpahan berkas dari Bawaslu RI,
surat pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Form A.1 berkas
penerimaan laporan Bawaslu RI dan tanda terima laporan Bawaslu RI,
kemudian dibagikan kepada grup internal Whatsapp Tim Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bandung agar diketahui dan dikaji; (Bukti T-9)
k. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 pukul 10.00 WIB Tim Divisi
Penanganan Pelanggaran Kabupaten Bandung membuat hard copy berkas
laporan dengan nomor register Bawaslu Kabupaten Bandung
45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 untuk digunakan pada saat
pembahasan pertama dan proses tahapan klarifikasi, serta pada
pembahasan kedua menggunakan copy berkas kajian dugaan pelanggaran;
(Bukti T-10)
l. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 Staf Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Bandung Husni Abdul Aziz menyampaikan surat
undangan klarifikasi Pelapor dan saksi-saksi melalui media sosial
Whatsapp kepada Pelapor Deni Hadiansyah, yang pada saat disampaikan
surat tersebut, Pelapor menanggapi adanya kesalahan penulisan pada
bulan pelaksanaan klarifikasi yakni “13 Desember 2021” yang kemudian
pada tanggal 13 Januari pukul 4.59AM dilakukan perbaikan menjadi “13
Januari 2021”. Bahwa jadwal klarifikasi dalam surat undangan klarifikasi
telah disusun sebagai berikut; (Bukti T-11)
PIHAK NAMA PUKUL
Pelapor Deni Hadiansyah 10.00 WIB
Saksi Pelapor Cecep Supriatna 11.00 WIB
Saksi Pelapor Hendar Cipta 12.00 WIB
Terlapor Calon H. Dadang Supriatna, 14.00 WIB
Bupati S.IP., M.SI
Terlapor Calon H. Syahrul Gunawan 14.30 WIB
Wakil Bupati
m. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 Pelapor dan saksi-saksi datang
Bersama-sama pada pukul 10.37 WIB. sedangkan untuk pihak Terlapor
hadir sekitar pukul 13.00 WIB; (Bukti T-12)
n. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 11.52 WIB hingga pukul
13.18 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Pelapor atas nama Deni
Hadiansyah; (Bukti T-13)
o. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 12.45 WIB hingga pukul
13.21 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama
Cecep Supriatna; (Bukti T-14)
p. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 13.59 WIB hingga pukul 14.37
WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Saksi Pelapor atas nama Hendar
Cipta;
q. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 14.57 WIB hingga pukul
15.00 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H.
Dadang Supriatna, S.IP., M.SI. (Bukti T-16)
r. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 17.01 WIB hingga pukul
17.33 WIB dilakukan proses klarifikasi secara daring terhadap Terlapor
atas nama H. Syahrul Gunawan, SE; (Bukti T-17)
s. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 jadwal klarifikasi dalam surat
undangan klarifikasi telah disusun sebagai berikut; (Bukti T-18)
PIHAK NAMA PUKUL
Terlapor H Agus Yasmin 11.00 WIB
Terlapor H. Hikmat Budiman 13.30 WIB
Terlapor H Tarya Witarsa 10.00 WIB
Terlapor H. Tri Murtoyo 14.30 WIB
Terlapor H. Jajang Rohana, S.PD.I 14.00 WIB
Terlapor H. Cucun Ahmad 15.00 WIB
Syamsurijal, M.AP
Saksi Ahli Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., 16.00 WIB
P.HD
Saksi KPU Ketua KPU Kabupaten 17.0 IB
Bandung
t. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 10.00 WIB hingga pukul
10.40 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Saksi Ahli atas nama Prof.
Topo Santoso, S.H., M.H., P.HD. (Bukti T-19)
u. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 13.37 WIB hingga pukul
15.22 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H.
Jajang Rohana, S.PD.I. (Bukti T-20)
v. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 14.12 WIB hingga pukul
14.30 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H.
Hikmat Budiman; (Bukti T-21)
w. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 14.52 WIB hingga pukul
15.44 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H
Agus Yasmin. (Bukti T-22)
x. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 15.18 WIB hingga pukul
15.40 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H
Tarya Witarsa; (Bukti T-23)
y. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 16.35 WIB hingga pukul
16.50 WIB dilakukan proses klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H. Tri
Murtoyo; (Bukti T-24)
z. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 16.17 WIB hingga pukul
17.00 WIB dilakukan proses klarifikasi secara daring terhadap Terlapor
atas nama H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.AP. (Bukti T- 25)
aa. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021 pukul 17.44 WIB hingga pukul
18.05 WIB dilakukan proses klarifikasi secara daring terhadap Saksi KPU
Kabupaten Bandung atas nama Siti Holisoh, S.Ag. (Bukti T- 26)
bb. Bahwa terdapat para pihak yang tidak dapat hadir dalam proses klarifikasi
sebagai berikut; (Bukti T-27)
PIHAK NAMA PUKUL
Terlapor Mohamad Indra14 Januari 2021 pukul Anwari,
S.PD.I 11.00 WIB
Terlapor Mohamad
Anwari, Indra15 Januari 2021 pukul
S.PD.I 13.00 WIB
Terlapor Endang, S.H., M.H14 Januari 2021 pukul
13.00 WIB
Terlapor Endang, S.H., M.H 15 Januari 2021 pukul
14.0 IB
cc. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Bandung
membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 dengan kesimpulan bahwa terhadap
laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh PARA
TERLAPOR berupa perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar
tidak terbukti memenuhi unsur sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap
penyidikan dan terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan
dengan nomor register 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 tanggal 11
Januari 2021 dihentikan; (Bukti T-28)
dd. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2021 staf Divisi Penanganan Pelanggaran
membuat copy berkas kajian dugaan pelanggaran untuk bahan
pembahasan kedua laporan pelanggaran pidana pemilihan Bersama Tim
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung; (Bukti T-29)
ee. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2021 memberikan surat Bawaslu
Kabupaten Bandung Nomor 27/K.BAWASLU.JB-01/HK 00.02/I/2021
perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada Pelapor Deni
Hadiansyah; (Bukti T-30)
ff. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung pada tanggal 18 Januari 2021 telah
menyampaikan laporan atas proses penanganan dugaan pelanggaran
terhadap laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam bentuk
hard file, yang pada kesempatan tersebut diterima langsung oleh Sdr. Jihad
Khufaya selaku Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa
Barat; (Bukti T-31)
gg. Bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui Bawaslu Kabupaten Bandung
telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran a quo berdasarkan
prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020. Oleh karena itu dalil Pengaduan Pengadu tidak
beralasan hukum dan mengada-ada sehingga patut untuk
dikesampingkan;
4. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan a quo yang menyatakan telah terjadi
kebocoran dokumen dan kebocoran dokumen tersebut merupakan bukti bahwa
penanganan laporan Pengadu telah dilaksanakan secara tidak fair dan kuat
dugaan telah adanya kongkalikong, Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam hal Pengadu yang menyatakan pada tanggal 14 Januari 2021
(satu hari setelah menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten
Bandung) menerima kiriman file pdf berupa hasil scan formulir A.1
Laporan Bawaslu RI dari sahabatnya yang berdasarkan keterangannya
menerima berkas tersebut dari Bawaslu Kabupaten Bandung. Bahwa
tuduhan Pengadu mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan adanya pihak
Bawaslu Kabupaten Bandung yang memberikan berkas penanganan
kepada pihak Terlapor;
b. Bahwa berdasarkan bukti yang dilampirkan oleh sdr. Deni Hadiansyah
dalam suratnya kepada Bawaslu RI pada tanggal 14 Januari 2021 berupa
lampiran Form. A.1 Penerimaan Laporan dari Bawaslu RI, Form A-3 Bukti
penerimaan Laporan dari Bawaslu RI, Surat Pelimpahan Laporan dari
Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Surat Undangan
Klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi, file hasil scan sebagian Perbawaslu 8
Tahun 2020 dan keterangan awal dari Saksi a.n Sdr. Cecep Supriatna dan
Sdr. Hendra Cipta bukanlah berkas hasil scan yang di-scan oleh Bawaslu
Kabupaten Bandung;
c. Bahwa setelah dilakukan penelusuran kepada Komisioner dan Staf
Bawaslu Kabupaten Bandung dengan cara meminta keterangan-
keterangan yang bersangkutan, diketahui bahwa berkas penanganan
pelanggaran dilihat dan diperiksa oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten
Bandung dan staf Penanganan Pelanggaran pada saat proses pembahasan
dan klarifikasi para pihak, di luar dari itu berkas disimpan dalam lemari
penyimpanan berkas; (Bukti T-32)
5. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan a quo yang menyatakan penyimpulan-
penyimpulan dari Teradu yang sepertinya tidak nyambung dengan laporan
Pengadu dan mengalami disorientasi, Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Bandung telah benar sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan berdasarkan kepada apa yang Pengadu laporkan, in casu
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
184 UU 8/2015 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan
sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat
palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan
bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
b. Bahwa berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 31/LP/PB/RI/00.00/I/
2021 pada angka 2 huruf a, Pengadu menyampaikan peristiwa yang
dilaporkan adalah Dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang
dimaksud perbuatan pidana pada Pasal 184 UU 8/2015 (Bukti T-2). Hal
yang sama juga disampaikan oleh Pengadu dalam proses klarifikasi yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung sebagaimana Berita Acara
Klarifikasi tanggal 13 Januari 2021; (Bukti T-13)
c. Bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Bandung pada
pokoknya menyimpulkan unsur pasal yang diterapkan terhadap para
Terlapor tidak terpenuhi sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Nomor
2/BA/SG/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 (Bukti T-29). Hal tersebut juga
diperkuat dengan pendapat ahli Prof. Topo Santoso, SH., MH, Ph.D. yang
menyatakan bahwa sepanjang hal itu diketahui dan telah mendapat
persetujuan dari KPU Kabupaten Bandung maka bukan merupakan suatu
“kesengajaan untuk memberikan keterangan yang tidak benar” (Bukti T-19)
d. Bahwa terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Bandung telah
melakukan klarifikasi terhadap Komisioner KPU Kabupaten Bandung Siti
Holisoh. Dalam klarifikasi tersebut Siti Holisoh pada pokoknya
menyampaikan bahwa: “Berdasarkan PKPU 1/2020 tentang pencalonan,
khusus untuk persyaratan calon ada pedoman teknis nomor 394, dalam
pedoman teknis tidak secara detail disebutkan bahwa visi misi harus seperti
apa, kisi-kisinya tidak ada, dalam petunjuk teknis menyatakan harus sesuai
dengan RPJPD, sehingga kami menyepakati dengan adanya
penandatanganan Formulir B KWK PARPOL oleh pasangan calon dan partai
politik masing-masing menyatakan bahwa visi misi tersebut sudah sesuai
dengan RPJPD”; (Bukti T-26)
e. Bahwa terkait permasalahan Naskah Visi, Misi, dan Program (naskah VMP)
yang harus disusun berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) yang juga dipermasalahkan oleh Pengadu dalam
laporannya, Bawaslu Kabupaten Bandung berdasarkan kepada pendapat
ahli Prof. Topo Santoso, SH., MH, Ph.D. menyimpulkan bahwa
menyebutkan/mencantumkan akan memberikan bantuan sebesar
Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) untuk setiap RW, insentif kepada
guru ngaji minimal Rp.100.000.000.000,00,- (seratus milyar rupiah) per
tahun, dan bantuan pertanian sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus milyar
rupiah) adalah masih sesuai dengan klausul “bantuan” yang diatur dalam
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten.
RPJPD merupakan rancangan pembangunan dari suatu daerah di mana
kepala daerah di daerah tersebut harus menyesuaikan visi, misi dan
programnya sesuai dengan RPJPD tersebut. Namun pasangan calon dapat
saja mencantumkan programnya sebagai pasangan calon, termasuk
dengan mencantumkan bantuan sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus juta
rupiah) untuk setiap RW, insentif kepada guru ngaji minimal
Rp.100.000.000.000,00,- (seratus milyar rupiah) per tahun, dan bantuan
pertanian sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus milyar rupiah). Hal ini
merupakan program yang tidak bisa direalisasikan tanpa adanya
persetujuan dari DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan APBD
Kabupaten Bandung. Jadi ini wajar saja dan masih sesuai dengan RPJPD;
(Bukti T-19)
6. Bahwa permasalahan a quo juga dijadikan dalil permohonan pada Perselisihan
Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 oleh Pasangan
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 1. Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah
Konstitusi berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon (Paslon Nomor
Urut 1) adalah tidak beralasan menurut hukum setelah mendengar keterangan
para saksi dan ahli para pihak di dalam persidangan. Mahkamah juga tidak
menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa dalil Pemohon
berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang tersebut benar telah terjadi;
(Bukti T-33)
7. Bahwa berdasarkan fakta tersebut terkait dengan tuduhan Pengadu dalam
Pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak
beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan;
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6.2] Petitum Teradu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu.
3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono)
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti T-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tanggal 7 Januari 2021;
2. Bukti T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaraan Nomor
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tanggal 8 Januari 2021;
3. Bukti T-3 Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
0949/PP.01.00/K1/01/2021 tertanggal 8 Januari 2021;
4. Bukti T-4 Foto bukti pengiriman dokumen menggunakan Ekspedisi
Baraya Travel dan dokumen dalam amplop tersegel;
5. Bukti T-5 Tangkapan Layar (screenshot chat) Aplikasi Whatsapp pada
tanggal 14 dan 15 Januari 2021 antara Sdr. Deni Hadiansyah
dengan Sdri. Lovina Afriyanti;
6. Bukti T-6 Surat dari Pengadu Sdr. Deni Hadiansyah tertanggal 14
Januari 2021 kepada Ketua Bawaslu RI dan lembar disposisi
Tata Usaha Sekretaris Jenderal tertanggal 21 Januari 2021;
7. Bukti T-7 Surat Jawaban kepada Sdr. Deni Hadiansyah dengan Nomor:
0059.B/PP.00.00/K1/2021, tertanggal 3 Februari 2021;
8. Bukti T-8 Surat Pelimpahan Laporan Sdr. Deni Hadiansyah kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
0058.A/PP.00.00/K1/02/2021, tanggal 3 Februari 2021;
9. Bukti T-9 Bukti Pengiriman PT. Pos Indonesia tertanggal 11 Februari
2021 Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
10. Bukti T-10 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota yang Dikecualikan;
[2.7.2] Bukti Teradu Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti T-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung;
2. Bukti T-2 Formulir Laporan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tanggal 7 Januari 2021;
3. Bukti T-3 Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan Bawaslu Republik
Indonesia dengan nomor 31/LP/PB/RI/I/2021 tanggal 7
Januari 2021;
4. Bukti T-4 Kajian Bawaslu Republik Indonesia Nomor
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021;
5. Bukti T-5 Surat Bawaslu Republik Indonesia dengan nomor
0949/PP.01.00/K1/01/2021, perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Barat;
6. Bukti T-6 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor
006/PP.01.01/K.JB/01/2021, perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bandung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung;
7. Bukti T-7 Tanda Terima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Nomor
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 yang ditandatangani M Syahirul
Alim (yang menyerahkan) dan Khaerul Anwar (yang menerima);
8. Bukti T-8 Register Laporan Bawaslu Kabupaten Bandung nomor
45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021;
9. Bukti T-9 Tangkapan layar penyampaian soft file pdf pada grup Whatsapp
Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung;
10. Bukti T-10 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bandung Nomor 01/BA/SG/I/2021;
11. Bukti T-11 a. Undangan Klarifikasi nomor 09/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 an. Deni
Hadiansyah
b. Undangan Klarifikasi nomor 10/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 an. Cecep
Supriatna.
c. Undangan Klarifikasi nomor 11/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 12 Januari 2021 an. Hendra
Cipta
12. Bukti T-12 Tangkapan layar chat Whatsapp Pelapor an Deni
Hadiansyah dan daftar hadir tamu;
13. Bukti T-13 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Pelapor an Deni Hadiansyah;
14. Bukti T-14 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Saksi Pelapor an Cecep Supriatna;
15. Bukti T-15 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Saksi Pelapor an Hendar Cipta;
16. Bukti T-16 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Terlapor an H. Dadang Supriatna, S.IP., M.SI;
17. Bukti T-17 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Terlapor an H. Syahrul Gunawan, SE;
18. Bukti T-18 a. Undangan Klarifikasi nomor 17/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H Agus
Yasmin
b. Undangan Klarifikasi nomor 20/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H.
Hikmat Budiman.
c. Undangan Klarifikasi nomor 16/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H Tarya
Witarsa
d. Undangan Klarifikasi nomor 22/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H. Tri
Murtoyo
e. Undangan Klarifikasi nomor 21/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H.
Jajang Rohana, S.PD.I
f. Undangan Klarifikasi nomor 24/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. H.
Cucun Ahmad Syamsurijal, M.AP
g. Undangan Klarifikasi nomor 23/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. Prof.
Topo Santoso, S.H., M.H., P.HD
h. Undangan Klarifikasi nomor 25/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. Ketua
KPU Kabupaten Bandung
19. Bukti T-19 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Saksi Ahli an Prof. Topo Santoso, S.H., M.H.,
P.HD;
20. Bukti T-20 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Terlapor an H. Jajang Rohana, S.PD.I.;
21. Bukti T-21 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Terlapor an H. Hikmat Budiman;
22. Bukti T-22 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Terlapor an H Agus Yasmin;
23. Bukti T-23 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Terlapor an H Tarya Witarsa;
24. Bukti T-24 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Terlapor an H. Tri Murtoyo;
25. Bukti T-25 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Terlapor an H. Cucun Ahmad Syamsurijal,
M.AP;
26. Bukti T-26 Form A.8 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah, Berita
Acara Klarifikasi Saksi KPU an Siti Holisoh, S.Ag.;
27. Bukti T-27 a. Undangan Klarifikasi nomor 118K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an.
Mohamad Indra Anwari, S.PD.I
b. Undangan Klarifikasi nomor 25/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 an.
Mohamad Indra Anwari, S.PD.I
c. Undangan Klarifikasi nomor 19/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 13 Januari 2021 an. Endang,
S.H., M.H
d. Undangan Klarifikasi nomor 26/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.00/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 an. Endang,
S.H., M.H
28. Bukti T-28 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung
dengan Nomor 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/ 2021;
29. Bukti T-29 Berita Acara Pembahasan Kedua SentraGakkumdu Kabupaten
Bandung Nomor 2/BA/SG/I/2021;
30. Bukti T-30 Surat Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor
27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021 perihal
Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada Pelapor Deni
Hadiansyah;
31. Bukti T-31 Tanda terima Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang
ditandatangani oleh Husni Abdul Aziz sebagai pihak yang
menyerahkan dan Jihad Khufaya sebagai pihak yang menerima
berkas;
32. Bukti T-32 Klarifikasi terhadap staf Bawaslu Kabupaten Bandung;
33. Bukti T-33 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PHP.BUP-
XIX/2021;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 atas
nama Dwi Aries Sudarto selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Dan
Penyelesaian Sengketa Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
1. Bahwa Pihak Terkait hanya memberikan keterangan mengenai Proses
Administrasi Persuratan terkait pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
sebagaimana pokok aduan a quo;
2. Bahwa secara normatif pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan
dapat disampaikan sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum di dalam penanganan
dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota perlu melaksanakan suatu
mekanisme penanganan pelanggaran yang terkoordinasi, terpadu dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 13 angka (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5)
secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model
A.5”;
c. bahwa berdasarkan Pasal 13 angka (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa
“Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti”;
3. Bahwa pada hari Jum`at, tanggal 8 Januari 2021 Pukul 20.30 WIB, Sekretariat
Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima pesan WhatsApp yang dikirimkan
Sekretariat Jenderal Bawaslu RI berupa sebuah surat elektronik Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 0949/PP.01.K1/01/2021 tertanggal 8 Januari 2021
Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran. Surat elektronik tersebut
tidak disertai dokumen atau berkas laporan dugaan pelanggaran hasil
pemindaian secara lengkap; (Bukti PT-1)
4. Bahwa Surat Bawaslu RI dengan nomor : 0949/PP.01.K1/01/2021 tertanggal 8
Januari 2021 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang pada
pokoknya memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk segera
menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan nomor :
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 dan melaporkan
perkembangannya kepada Bawaslu RI; (Bukti PT-2)
5. Bahwa surat dan berkas fisik pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran dari
Bawaslu RI, dikirimkan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI pada tanggal 9
Januari 2021 pada jam 07.30 WIB; (Bukti PT-3)
6. Bahwa menindak lanjuti surat Bawaslu RI tanggal 8 Januari 2021, Bawaslu
Provinsi Jawa Barat berdasarkan:
a. Pasal 9 angka (2) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa “pelimpahan Laporan
sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan”;
b. Pasal 13 angka (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan
Laporan terhitung sejak pelimpahan Laporan diterima.”
Kemudian pada tanggal 9 Januari 2021 bersurat kepada Bawaslu Kabupaten
Bandung dengan Nomor 006/PP.01.01/K.JB/01/2021 yang pada intiya
memerintahkan agar menindaklanjuti laporan tindak pidana pemilihan Nomor
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 yang terjadi di Kabupaten Bandung; (Bukti PT-4)
7. Bahwa surat dan berkas fisik pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran dari
Bawaslu RI diterima / diambil oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat
pada hari minggu tanggal 10 Januari 2021 di Agen Travel Baraya Express
keadaan masih tersegel / terbungkus rapat, selanjutnya disimpan di kantor
sekretariat Bawaslu Propinsi Jawa Barat; (Bukti PT-5)
8. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 bertempat di Kantor Bawaslu
Provinsi Jawa Barat, dilakukan penyerahan secara resmi surat dan berkas fisik
pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran dari Sekretariat Bawaslu Provinsi
Jawa Barat kepada sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung; (Bukti PT-5)
9. Bahwa Bawaslu RI melalui surat Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021
tertanggal 3 Februari 2021 perihal Pelimpahan Laporan Saudara Deni
Hadiansyah yang pokoknya melalui Sekretariat Provinsi Jawa Barat meminta
Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti dugaan adanya kebocoran
dokumen laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang pernah disampaikan
Pengadu kepada Bawaslu RI sebagai informasi awal; (Bukti PT-6)
Bahwa surat tersebut secara fisik belum pernah diterima oleh Sekretariat
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sekretariat Bawaslu Jawa Barat mengetahui
perihal adanya surat tersebut setelah pada tanggal 24 Februari 2021; salah satu
staff Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menghubungi Sekretariat Bawaslu Provinsi
Jawa Barat melalui media Whatsapp untuk menanyakan Tindak Lanjut surat
dari Bawaslu RI terkait Sdr. Deni Herdiansyah. Bahwa Sekretariat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat menyatakan belum menerima dan tidak mengetahui adanya
surat resmi dari Bawaslu RI terkait tindaklanjut surat Sdr. Deni Herdiansyah;
(Bukti PT-7)
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2021 melalui percakapan pesan Whatsaap, Staf
Sekretariat Jenderal Bawaslu RI kembali mempertanyakan tindaklanjut surat
Sdr. Deni Herdiansyah. Setelah dilakukan pengecekan administrasi persuratan
namun surat resmi atau berkas fisik dari Bawaslu RI belum pernah diterima,
maka staff sekretariat Bawaslu Jawa Barat kembali meminta untuk dikirimkan
hasil pindai/scan surat/berkas tersebut melalui media percakapan Whatsapp;
(Bukti PT-8)
Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 Februari 2021
Pukul 15.41 WIB menerima surat elektronik dari Bawaslu RI Nomor
0058.A/PP.00.00/K1/02/2021; (Bukti PT-6)
Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat kepada
Bawaslu Kabupaten Bandung dengan Nomor 029/PP.01.01/K.JB/02/2021
tertanggal 27 Februari yang pada intinya memerintahkan Bawaslu Kabupaten
Bandung untuk menindaklanjuti informasi awal dan dilaporkan kepada Bawaslu
RI melalui Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat; (Bukti PT-9)
10. Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima surat dari
Bawaslu Kabupaten Bandung Nomor 33/PP.01.02/K.JB-01/03/2021 tanggal 10
Maret 2021 perihal hasil penelusuran Informasi Awal atas Laporan Sdr. Deni
Hadiansyah; (Bukti PT-10)
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaporkan kepada Sekretariat
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia seluruh hasil penanganan pelimpahan
dan laporan hasil pengawasan penelusuran informasi awal pada Hari Jum`at, 12
Maret 2021 di Kantor Bawaslu Republik Indonesia. (Bukti PT-11)
[2.8.2] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 atas
nama Komarudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Bandung;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menerima limpahan berkas laporan dari
Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
3. Bahwa setelah Laporann diterima, langsung disampaikan kepada Sentra
Gakkumdu melalui grup whatsapp sebelum melakukan pembahasan pertama;
4. Keesokan harinya dilakukan pembahasan pertama, dalam pembahasan
pertama, Bawaslu Kab. Bandung melihat kajian yang disampaikan Bawaslu RI;
5. Bahwa kemudian dilakukan klarifikasi kepada para pihak sesuai mekanisme
penanganan pelanggaran;
6. Pada waktu Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan klarifikasi kepada pelapor,
saksi pelapor dan saksi terlapor, Pihak Terkait tidak ikut karena orang tua Pihak
Terkait meninggal;
7. Bahwa admin grup sentra gakkumdu adalah Pihak Terkait dan juga staf Pihak
Terkait. Yang dishare ke grup sentra gakkumdu termasuk form Laporan;
8. Pihak Terkait yang memerintahkan staf untuk melakukan scan pada Form
Laporan dan mengirim ke Grup Whatsapp Sentra Gakkumdu;
[2.8.3] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 atas
nama Rifa Nuraeni Munadi selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Bandung
1. Bahwa Pihak Terkait yang melakukan scan Laporan Pengadu dalam format PDF,
kemudian dikirim ke grup whatsapp sentra gakkumdu atas perintah Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran;
2. Dokumen yang discan Pihak Terkait berbeda dengan dokumen yang diduga
beredar oleh Pengadu. Yang discan oleh Pihak Terkait tidak ada watermark
“camscaner”, sedangkan yang diduga beredar menurut Pengadu menggunakan
watermark “camscaner”.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021
dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak
menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu pada
tanggal 7 Januari 2021. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor Laporan:
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021. Teradu I juga diduga membocorkan dokumen Laporan
Pengadu a quo, karena pada tanggal 14 Januari 2021, sekitar pukul 09:58 WIB
Pengadu menerima kiriman file pdf dari seorang yang isinya adalah hasil scan dari
Formulir A.1 laporan Pengadu di Bawaslu. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1)
huruf c, Pasal 5 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 32 Tahun 2018 jo Pasal 10 ayat (1)
ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bawaslu Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis Badan Pengawas Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa dokumen
“Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran” dan “Formulir Penerimaan Laporan”
adalah dokumen dengan kode arsip PP.01.00 dengan klasifikasi keamanan RAHASIA.
Mengingat dokumen laporan Pengadu mencantumkan identitas data pribadi dan
uraian laporan Pengadu, sehingga merupakan dokumen yang dikecualikan dan
bersifat rahasia. Berkenaan bocornya dokumen tersebut, Pengadu telah
menyampaikan kepada Bawaslu melalui email. Berkenaan dengan tindaklanjut
laporan tersebut, baru diterima Pengadu melalui surat jawaban dari Teradu pada
tanggal 13 Februari 2021. Surat jawaban Teradu tersebut tertanggal 3 Februari 2021,
artinya ada rentang waktu selama 10 hari dari tanggal surat tersebut dengan
diterimanya surat oleh Pengadu. Mengingat dalam jawaban Teradu tertanggal 3
Februari 2021 secara tegas menyebutkan bahwa dokumen yang bocor tersebut hanya
dipegang oleh Tim dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, artinya tanggungjawab
kebocoran tersebut adalah merupakan tanggungjawab Teradu;
[4.1.2] Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung tidak
menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dilimpahkan oleh Bawaslu
melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 11 Januari 2021. Bahwa pada
tanggal 12 Januari 2021, Pengadu menerima surat Undangan Klarifikasi dari Teradu
melalui Surat Nomor: 09/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.00/I/2021. Bahwa sesuai
undangan a quo, Pengadu diundang klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten
Bandung pada tanggal 13 Desember 2021 (sekitar 11 bulan lagi dari undangan).
Bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada Teradu, barulah dinyatakan oleh Teradu
terjadi salah tanggal pada surat tersebut dan diperbaiki menjadi tanggal 13 Januari
2021. Bahwa sesuai dengan undangan, pada tanggal 13 Januari 2021, pukul 10.00
WIB, namun proses klarifikasi mundur selama 2 (dua) jam menjadi sekitar pukul
12.00 WIB. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2021, Pengadu menerima Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 27/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/I/2021, yang menyatakan Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur pidana pemilu. Berkenaan dengan Status Laporan Pengadu yag
menyebutkan “tidak terbuktinya unsur memberi keterangan yang tidak benar yang
diduga terdapat pada perubahan naskah visi misi terlapor” merupakan salah objek,
karena pada laporan jelas menunjuk adanya unsur perbuatan “dengan sengaja”
bukan unsur perbuatan “memberikan keterangan yang tidak benar”. Bahwa
kesimpulan Teradu dalam kajian Laporan mengalami disorientasi jauh dari substansi
laporan Pengadu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 98-PKE-
DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam
Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1]. Teradu I menyatakan telah menindaklanjuti laporan
Pengadu atas nama Deni Hadiansyah Nomor: 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021, tertanggal
7 Januari 2021. Sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, laporan Pengadu ditindaklanjuti dengan
melakukan kajian awal pada tanggal 8 Januari 2021. Sesuai kajian awal disimpulkan
bahwa Laporan Pengadu memenuhi syarat formil dan materiil laporan dan
dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melalui Surat Nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021, tertanggal 8 Januari 2021.
Dokumen laporan dalam bentuk fisik (hardcopy) dalam amplop tersegel dikirim
melalui jasa pengiriman travel Baraya. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021,
Pengadu menginformasikan kepada Staf Penerimaan Laporan Bawaslu a.n Lovina
Arfiyanti bahwa form A1 laporan Pengadu bocor, kemudian Staf Penerima laporan
mengarahkan untuk bersurat resmi. Kemudian pada tanggal tanggal 21 Januari
2021, Bawaslu menerima Surat Pengadu tertanggal 14 Januari 2021, yang pada
pokoknya menyampaikan terjadi kebocoran dokumen penanganan laporan yang
masih bersifat rahasia yang diduga Formulir A.1 Laporan Nomor
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021. Terhadap Surat Pengadu dijawab dengan Surat Nomor:
059.B/PP.00.00/K1/2021 pada tanggal 3 Februari 2021. Bawaslu juga menerbitkan
Surat Bawaslu Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021 perihal Pelimpahan Laporan
Sdr. Deni Hadiansyah yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
tertanggal 3 Februari 2021, yang pada pokoknya memerintahkan untuk
menindaklanjuti surat Pengadu sebagai informasi awal. Berkenaan dengan jawaban
Surat Pengadu tidak pada hari yang sama, dikarenakan masih dilakukannya
penelusuran melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bandung
untuk mendapatkan informasi lanjutan mengenai informasi dugaan kebocoran
dokumen yang bersifat rahasia berupa Formulir A.1 laporan. Bahwa sesuai Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota yang dikecualikan tertanggal 16 November 2020, salah satu
dokumen yang dikecualikan dalam penanganan pelanggaran adalah Formulir Model
A.1 laporan, sehingga tidak mungkin Teradu mengesampingkan aturan yang telah
disusun oleh jajaran Bawaslu. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak
benar dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
[4.2.2] Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung dalam Perkara
Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.2]. Teradu II menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah
melaksanakan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran Pilkada Kabupaten
Bandung Tahun 2020 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menerima surat penerusan dugaan pelanggaran
Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 dari Bawaslu Provinsi
Jawa Barat tanggal 11 Januari 2021. Selanjutnya Laporan a quo dilakukan registrasi
dengan Nomor: 45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021. Kemudian Staf Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung atas nama Rifa Nuraeni Munadi membuat
scan atas berkas a quo dalam 1 (satu) pdf untuk dibagikan kepada grup internal
Whatsapp Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung agar diketahui dan dikaji.
Sesuai dengan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 12 Januari 2021,
disampaikan surat undangan klarifikasi Pelapor dan saksi-saksi. Kemudian terhadap
surat undangan klarifikasi tersebut, Pelapor dalam hal ini Pengadu menanggapi
adanya kesalahan penulisan pada bulan pelaksanaan klarifikasi yakni “13 Desember
2021” yang kemudian dilakukan perbaikan menjadi “13 Januari 2021”. Setelah
melaksanakan serangkaian Klarifikasi, pada tanggal 15 Januari 2021 Bawaslu
Kabupaten Bandung membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 dan dibahas dalam pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu
disimpulkan bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa
perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar tidak terbukti memenuhi unsur
sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan terhadap laporan dugaan
pelanggaran pidana pemilihan dengan nomor register
45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 dihentikan. Kemudian
pada tanggal 16 Januari 2021, Bawaslu Kabupaten Bandung mengirimkan Surat
Nomor 27/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/I/2021, perihal Pemberitahuan Tentang
Status Laporan kepada Pelapor/Pengadu. Terhadap tindaklanjut penanganan laporan
tersebut telah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bandung pada tanggal 18 Januari 2021
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Berkenaan dengan dugaan bocornya dokumen laporan,
Pengadu telah menerangkan dalil yang mengada-ada dan tidak didukung dengan
bukti yang relevan. Bahwa bukti yang dilampirkan oleh Pengadu dalam suratnya
kepada Bawaslu tertanggal 14 Januari 2021 berupa lampiran Form. A.1 bukanlah
berkas hasil scan yang di-scan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Berkenaan dalil
Pengadu yang menyatakan kesimpulan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung yang
tidak sesuai dengan pokok laporan Pengadu merupakan dalil yang tidak benar.
Bahwa kesimpulan dan rekomendasi dugaan pidana pemilihan yang dilaporkan oleh
Pengadu telah sesuai dengan kajian dan hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum sehingga
patut untuk dikesampingkan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu dalam Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 pada
angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 7 Januari 2021 Bawaslu
menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor:
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 dari Pengadu. Laporan a quo terkait dugaan pelanggaran
Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh Terlapor 1 H.
Dadang Supriatna, Terlapor 2 H. Sahrul Gunawan, Terlapor 3 H. Cucun Ahmad
Syamsurijal, Terlapor 4 H. Tarya Witarsa, Terlapor 5 H. Agus Yasmin, Terlapor 6
Mohamad Indra Anwari, Terlapor 7 Endang, Terlapor 8 Hikmat Budiman, Terlapor 9
H. Jajang Rohana, dan Terlapor 10 H. Tri Muryoto. Terhadap Laporan a quo
ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal pada tanggal 8 Januari 2021 sesuai
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota. Hasilnya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c jo. Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, Laporan a quo dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung
melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pelimpahan Laporan a quo melalui Surat
Nomor 0949/PP.01.00/K1/01/2021, tertanggal 8 Januari 2021. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I dalam menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Nomor: 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 dapat dibenarkan secara
hukum dan etika. Teradu I telah menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur
dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berkenaan dengan Surat Pengadu tanggal 14 Januari 2021, yang pada
pokoknya menginformasikan dugaan kebocoran dokumen berupa Formulir A.1
Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021, telah ditindaklanjuti oleh Teradu I
dengan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti dugaan
sebagai informasi awal sesuai Surat Bawaslu Nomor 0058.A/PP.00.00/K1/02/2021
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 3 Februari 2021. Teradu I juga telah
menjawab Surat Pengadu melalui Surat Nomor: 059.B/PP.00.00/K1/2021 tanggal 3
Februari 2021. Berkenaan dalil Pengadu yang mempermasalahkan lamanya waktu
penanganan dugaan kebocoran dokumen tersebut, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan hal tersebut dikarenakan informasi awal yang disampaikan oleh
Pengadu harus dilakukan penelusuran dan pemeriksaan guna mendapatkan
informasi lanjutan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu I telah menindaklanjuti informasi awal yang
disampaikan oleh Pengadu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan angka [4.1.1] tidak terbukti
dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu dalam Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/II/2021 pada
angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 Bawaslu
Kabupaten Bandung menerima surat penerusan dugaan pelanggaran Nomor
31/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 dari Bawaslu Provinsi Jawa
Barat. Terhadap Laporan tersebut selanjutnya diregistrasi dengan Laporan Nomor:
45/Reg/LP/PB/Kab/13.10/I/2021. Berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu pada tanggal 12 Januari 2021, diputuskan Laporan a quo dilanjutkan
dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi. Terungkap
fakta bahwa surat undangan klarifikasi kepada Pelapor terjadi kesalahan penulisan
pada bulan pelaksanaan klarifikasi, yakni “13 Desember 2021” yang seharusnya “13
Januari 2021”. Kemudian terhadap kesalahan tersebut telah dilakukan perbaikan
oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil klarifikasi, pada tanggal 15
Januari 2021 dilaksanakan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu hasilnya
laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur sehingga tidak dilanjutkan ke tahap
penyidikan dan dihentikan. Keputusan tersebut kemudian diumumkan dan
disampaikan pemberitahuan Status Laporan Nomor 27/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/I/2021 disampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai Teradu II bersama Sentra Gakkumdu telah
menindaklanjuti Laporan a quo sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat
dibenarkan secara hukum dan etika. Berkenaan kesalahan administrasi undangan
klarifikasi, DKPP perlu mengingatkan Teradu II maupun Bawaslu Kabupaten
Bandung secara kelembagaan agar ke depan bekerja lebih teliti dan cermat sehingga
tidak terulang kesalahan yang sama.
Selanjutnya berkenaan dengan kebocoran dokumen Pengadu berupa Formulir
A.1 Laporan Nomor 31/LP/PB/RI/00.00/I/2021, terungkap fakta Bawaslu pada
tanggal 3 Februari 2021 telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bandung untuk
menindaklanjuti dengan menjadikan informasi awal sebagaimana Surat Nomor
0058.A/PP.00.00/K1/02/2021. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan, pelimpahan berkas Laporan Pengadu dari Bawaslu diterima Bawaslu
Kabupaten Bandung pada tanggal 11 Januari 2021. Staf Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung atas nama Rifa Nuraeni Munadi kemudian
melakukan scanning terhadap berkas Laporan a quo dalam format pdf dan dibagikan
di grup internal whatsapp Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung. Terhadap
fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan
scanning terhadap berkas laporan Pengadu dan dibagikan/share di Grup Whatsapp
Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara Pemilu. Mengingat pentingnya dokumen tersebut, berdasarkan
keputusan Bawaslu dikualifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan serta
bersifat rahasia, seharusnya Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung
memperlakukan dokumen tersebut secara khusus, hati-hati, dan meminimalisir
potensi kebocoran dokumen tersebut. Mengingat fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan anggota “Grup Whatsapp Tim Sentra Gakkumdu” tidak hanya berisikan
Tim Sentra Gakkumdu, namun juga berisikan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bandung, sehingga tidak sepantasnya dokumen Laporan yang bersifat penting dan
rahasia tersebut dibagikan di grup tersebut. Teradu II selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Bandung seharusnya lebih cermat dalam memahami dan memperlakukan
dokumen yang bersifat penting dan rahasia untuk menghindaari kebocoran.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, Teradu II terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.