III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 114-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 103-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2019, David Towansiba dan Eysen Amus
Otovianus Pocerattu mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan melalui jalur perseorangan.
Pada saat mendaftar, Bakal Pasangan Calon diberikan pasword dan user id
untuk mengakses aplikasi SILON;
2. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Bakal
Pasangan Calon telah melewati proses pengecekan pemenuhan persyaratan
dukungan dan sebaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020;
3. Dalam proses verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon dan Tim memperoleh
banyak kendala, diantaranya adalah pada saat verifikasi faktual di Kampung
Abreso selain dilakukan oleh PPD, PPS, PPL, dan Tim Penghubung (LO) a.n.
Jhon D Bieth, terdapat keterlibatan pihak lain yang tidak berkepentingan.
Pada saat LO Bakal Pasangan Calon berkoordinasi dengan PPD berkenaan
dengan keikutsertaan pihak lain dalam verifikasi faktual, namun tidak
terdapat tindakan. LO bertanya identitas dan tujuan yang bersangkutan
bergabung dalam Tim Verifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan menjawab
bahwa ia bernama Doris Sermumes honorer Kesbangpol Manokwari Selatan
yang diperintahkan oleh Usman Kabag Kesebangpol untuk memantau
jalannya verifikasi faktual. Namun karena tidak memiliki kepentingan maka
Jhon D Bieth menyuruh Doris Sermumes untuk meninggalkan tempat;
4. Bahwa terdapat pendukung Bakal Pasangan Calon yang pada saat verifikasi
faktual sedang berada di luar daerah, sehingga LO memberikan nomor
telepon/handphone yang bersangkutan kepada petugas PPS untuk
dihubungi sesuai dengan permintaan PPS. Namun, hingga masa akhir
verifikasi faktual PPS tidak pernah menghubungi para pendukung tersebut,
sehingga dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apner Detepa
selaku LO Bakal Pasangan Calon menjelaskan bahwa pada saat melakukan
verifikasi faktual bersama dengan PPD, PPS, dan PPL di Kampung Nuhuwei
baru berhasil menemukan 4 orang pendukung dari total keseluruhan yang
berjumlah 13 orang pendukung. Namun, Setiawan Refelino Wambrauw
menyuruh LO pulang, sehingga proses verifikasi tidak dilanjutkan lagi. PPD
mengatakan bahwa mereka sendiri yang nanti akan melanjutkan sisa
verifikasi faktual. LO menjelaskan tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya
menurut ketika diminta untuk pulang. LO menganggap mereka selaku
penyelenggara dan pengawas memiliki kewenangan, sehingga LO langsung
meninggalkan tempat. Pada hari berikutnya LO ingin melakukan verifikasi
faktual di Kampung Susmorof, namun Setiawan Refelino Wambrauw
mengatakan LO tidak boleh naik, karena mereka nanti yang akan naik
sendiri untuk melakukan verifikasi faktual. Ketika ditanyakan, PPD tersebut
menjawab waktu verifikasi faktualnya adalah besok. Keesokan harinya, pada
saat LO mendatangi Kampung Susmorof, yang hadir hanya PPS dan PPL
sedangkan PPD tidak hadir. PPS dan PPL mengatakan mereka sendiri yang
nanti akan menyelesaikan;
5. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
di tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 terkait hasil verifikasi data
faktual di tiap kampung, PPD Distrik Ransiki tidak melaksanakan
mekanisme pembacaan rekapan jumlah hasil verifikasi faktual masing-
masing kampung sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, sehingga
Bakal Pasangan Calon tidak mengetahui jumlah dukungan yang Memenuhi
Syarat (MS) dan jumlah dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari
kampung/desa se-Distrik Ransiki. Selain itu, pada saat penutupan rapat
pleno di Distrik Ransiki, Simon Towansiba dan Fredrika P Pocerattu selaku
LO meminta Ketua dan Anggota PPD untuk menunjukkan Lampiran Formulir
BA.5-KWK (data pendukung yang TMS) ke-13 kampung yang ditandatangani
oleh pendukung Bakal Pasangan Calon. Namun, PPD tidak menunjukkan
Lampiran BA.5-KWK, mereka menyatakan bahwa dokumen tersebut akan
diberikan, ditunjukan, dan diselesaikan di tingkat kabupaten. Hingga pada
saat rapat pleno ditutup, Pihak Bakal Pasangan Calon meminta salinan
Berita Acara Pleno namun tidak diberikan. Padahal Tim Bakal Pasangan
Calon telah meminta berulang kali hingga sempat terjadi keributan terkait
dengan mekanisme prosedur pelaksanaan pleno. Pada saat pleno di tingkat
Distrik Ransiki, selain PPD, Tim Penghubung (LO), Tim Kerja Bakal Pasangan
Calon, juga dihadiri oleh Panwas Distrik. Namun, Panwas Distrik yang
menyaksikan kejadian tersebut, tidak melakukan upaya apapun sehingga
pihak Bakal Pasangan Calon patut mempertanyakan peran fungsi
pengawasan.
6. Bahwa pada saat penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual oleh KPU
Kabupaten Manokwari Selatan, PPS tidak memberikan Berita Acara Model
BA.5-KWK Perseorangan dan tidak menunjukkan Lampiran BA.5-KWK
Perseorangan, kemudian PPD tidak memberikan Berita Acara Model BA.6-
KWK Perseorangan di tingkat kecamatan kepada Bakal Pasangan Calon. Hal
ini bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 yang menyebutkan Berita Acara a quo
harus diberikan salinannya kepada Bakal Pasangan Calon;
7. Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020, dilaksanakan rapat
rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang di KPU
Kabupaten Manokwari Selatan. Hasil rapat pleno menyatakan bahwa syarat
dukungan yang memenuhi syarat (MS) adalah 938, sementara yang tidak
memenuhi syarat (TMS) adalah 1.714. Dengan demikian, total dukungan
yang wajib diserahkan pada masa perbaikan dua kali lipat dari jumlah
dukungan TMS yakni 3.428. Pada saat selesai rapat pleno, KPU Kabupaten
Manokwari Selatan memberikan kembali akses untuk menggunakan aplikasi
SILON untuk memasukkan jumlah dukungan perbaikan dan diberikan
waktu penyerahan syarat dukungan hingga tanggal 27 Juli 2020, sesuai
dengan Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor:
165/PL.02-SD/9211/KPU-Kab/VII/2020. Dalam rapat pleno, Pihak Bakal
Pasangan Calon bertanya kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Manokwari Selatan untuk menunjukkan Formulir BA.5-KWK Perseorangan
PPD Distrik Ransiki. Namun, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari
Selatan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Anggota
PPD Ransiki. Padahal dalam rapat pleno di tingkat Distrik Ransiki Anggota
PPD Ransiki mengatakan akan diselesaikan di KPU Kabupaten. Hal tersebut
menunjukkan PPD Distrik Ransiki dan KPU Kabupten Manokwari Selatan
tidak dapat memberikan kepastian hukum serta tidak menghiraukan
permintaan Bakal Pasangan Calon. Pada saat rapat pleno di tingkat
kabupaten, Bakal Pasangan Calon juga tidak diberikan B.A.6-KWK
Perseorangan. Rapat Pleno dihadiri oleh Bawaslu, namun Pengadu
mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu karena
tidak terdapat tindakan apapun berkenaan dengan hal tersebut.
8. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020, Nursal Chandra Heidar selaku Operator
Bakal Pasangan Calon menemukan adanya gangguan Sistem Aplikasi Silon.
Operator tidak dapat mendownload data dari beberapa kampung karena
error, sehingga operator tidak dapat menginput data yang baru. Pada saat
terjadi gangguan, Operator Bakal Pasangan Calon telah berkoordinasi melalui
pesan whatsapp dengan Yona Pilipus Raimuku selaku Operator KPU
Kabupaten Manokwari Selatan. Yona Pilipus Raimuku menjawab masih
menunggu konfirmasi KPU Provinsi Papua Barat, sedangkan KPU Provinsi
Papua Barat masih menunggu jawaban dari KPU. Keesokan harinya,
Operator Bakal Pasangan Calon mendatangi KPU untuk mendapatkan
informasi berkenaan dengan gangguan yang telah diinformasikan
sebelumnya. Namun, Pihak KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak
memberikan solusi yang pasti sehingga Operator meminta Sekretaris Bakal
Pasangan Calon membuat surat resmi terkait kendala yang dihadapi.
Namun, tidak terdapat jawaban atau solusi, dan hanya diminta untuk
menunggu. Bahkan hingga aplikasi dapat digunakan kembali tidak terdapat
pemberitahuan dari KPU. Justru Pihak Bakal Pasangan Calon yang
menginformasikan kembali kepada KPU berkenaan dengan aplikasi yang
sudah dapat digunakan kembali. Hal tersebut merugikan Bakal Pasangan
Calon, sebab aplikasi baru berfungsi digunakan untuk mendownload tanggal
24 Juli 2020, Pukul 00.00 WIT. KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak
mampu memberikan solusi ketika sistem error terjadi selama kurang lebih 2
hari. Hal ini menyebabkan banyak waktu terbuang dan mengurangi waktu
penginputan data. Pada saat itu, pihak Bakal Pasangan Calon ingin
mengambil dokumentasi terkait dengan jalannya verifikasi namun tidak
diperbolehkan oleh KPU, sementara KPU sendiri bebas mengambil
dokumentasi. Bawaslu yang hadir membiarkan hal tersebut. Operator Bakal
Pasangan Calon menyatakan data dukungan perbaikan yang sudah
terkonfirmasi dalam aplikasi SILON sebanyak 3.457 ditambah dukungan
tahap awal yang memenuhi syarat sebanyak 938 sehingga totalnya adalah
4.395 yang berarti jumlah dukungan perbaikan hasil verifikasi pemenuhan
jumlah syarat dukungan perbaikan sebanyak 3.234. Seharusnya
ditambahkan juga dukungan tahap awal yang MS sebanyak 938, sehingga
jumlah syarat dukungan pasangan calon melebihi jumlah jika berpedoman
pada indikator rekapan sistem SILON.
9. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 dilaksanakan Rapat Pleno Pengecekan
Jumlah dan Sebaran Dukungan Perbaikan di Kantor KPU Kabupaten
Manokwari Selatan. Bakal Pasangan Calon menyerahkan syarat dukungan
sekitar Pukul 23.10 WIT untuk diperiksa oleh Tim Verifikator. Ketika
verifikasi berkas B.1-KWK, terdapat beberapa berkas yang tertinggal di
Sekretariat Bakal Pasangan Calon. Selanjutnya, LO Tim Bakal Pasangan
Calon meminta izin kepada Saul Rawar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan untuk mengambil berkas tersebut. Saul Rawar selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan mengizinkan LO Tim Bakal
Pasangan Calon untuk mengambil berkas tersebut. Setelah berkas B.1-KWK
dibawa untuk diserahkan ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Francis E.
Makabory selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan melarang
penambahan berkas karena batas waktu penyerahan syarat dukungan telah
ditutup pada Pukul 24.00 WIT. Hal tersebut membuktikan bahwa tidak
terdapat kesepahaman antara KPU Kabupaten Manokwari Selatan dengan
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sehingga membuat bingung dan
merugikan Bakal Pasangan Calon;
10. Bahwa setelah pengecekan syarat dukungan perbaikan, pada tanggal 28 Juli
2020, sekitar Pukul 17.00 WIT, dibacakan Berita Acara Model B.A.1-KWK
Perseorangan Perbaikan. Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dokumen dukungan
DITOLAK dan seluruh berkas dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon.
Pada saat rapat pleno berlangsung, Pihak Bakal Pasangan Calon mengajukan
protes berkenaan dengan kurangnya waktu penginputan. Hal ini disebabkan
waktu terbuang percuma selama 2 hari akibat sistem SILON error. Pihak
Bakal Pasangan Calon merasa dirugikan, karena waktu penginputan
terlampau singkat yang mengakibatkan banyak data tidak sempat terinput;
11. Bahwa Bakal Pasangan Calon tidak menerima hasil pleno tersebut dan
meminta penambahan waktu untuk melengkapi berkas yang kurang. Hal ini
disebabkan masih banyak dukungan yang belum sempat terinput dan
diserahkan dalam rapat pleno. Bakal Pasangan Calon merasa dirugikan
karena waktu yang terbatas (waktu terpotong 2 hari saat aplikasi SILON
error). Selanjutnya, Bakal Pasangan Calon menyurat kepada Bawaslu
Kabupaten Manokwari Selatan dan Bawaslu Provinsi Papua Barat;
12. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2020, Bakal Pasangan Calon mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan dan telah diberikan bukti penerimaan. Setelah itu, Bakal Pasangan
Calon Perseorangan diminta menunggu hingga permohonan diregistrasi
tanggal 7 Agustus 2020;
13. Bahwa sebelum Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa dilaksanakan
secara terbuka, Bawaslu Manokwari Selatan mengundang pihak Bakal
Pasangan Calon sebagai Pemohon dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan
sebagai Termohon untuk melakukan musyawarah tertutup. Bakal Pasangan
Calon telah membacakan permohonan dihadapan Termohon, dan saat itu
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan memberikan permohonan Pemohon
kepada Termohon. Bakal Pasangan Calon merasa tindakan tersebut kurang
tepat karena yang diinginkan permohonan dibacakan terlebih dahulu dalam
Sidang Musyawarah Terbuka barulah permohonan dapat diberikan kepada
Termohon;
14. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, dilaksanakan sidang musyawarah
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan alat bukti.
Bakal Pasangan Calon merasa pertanyaan yang diberikan oleh Majelis terlalu
dangkal sehingga tidak terdapat benang merah yang mengarah kepada bukti
Bakal Pasangan Calon. Selain itu, Pemohon dan Termohon tidak diberikan
kesempatan untuk saling bertanya dan menanggapi. Saul Rawar selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sekaligus Majelis dalam
musyawarah sengketa menanyakan kepada Saksi “kenapa tidak melaporkan
kejadian atau kendala yang dialami kepada Bawaslu?” Saksi menjawab
“kenapa mau lapor kalau jelas-jelas Panwas dan Bawaslu selalu ada
bersama-sama mengetahui dan menyaksikan secara langsung kejadian saat
itu”. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan
pihak Bawaslu beserta jajarannya. Tidak terdapat upaya (bersikap
pasif/melakukan pembiaran) ketika mengetahui kejadian. Padahal Bawaslu
sebagai pengawas sekaligus wasit yang berada ditempat kejadian seharusnya
bersikap netral dan aktif (tidak menunggu laporan baru memproses);
15. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan membacakan Putusan yang menyatakan bahwa permohonan
Pemohon ditolak untuk seluruhnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Yang Terhormat Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/X/2020 agar memberikan Putusan yang seadil-
adilnya serta memberikan sanksi tegas kepada Para Teradu in casu KPU Kabupaten
Manokwari Selatan.
[2.3] Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari
Senin, 19 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 103-
PKE-DKPP/X/2020 sebagai berikut :
1. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, telah
melakukan tindakan yang merugikan hak konstitusional Pengadu sebagai Warga
Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manokwari Selatan Tahun 2020. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V, dan Teradu VI, telah melanggar Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, perlu dipertanyakan berkenaan dengan
fungsi pengawasannya, karena lebih bersikap pasif. Hal tersebut terlihat dengan
tidak adanya rekomendasi atau solusi dari VII, Teradu VIII, Teradu IX, kepada
Pengadu dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI;
3. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, dan Teradu IX, telah melakukan tindakan yang merugikan Pengadu. Teradu I
s.d. Teradu IX telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bab II Pasal 5. Teradu I
s.d. Teradu IX sebagai penyelenggara tidak berpedoman pada asas jujur, adil,
kepentingan umum, keterbukaan, dan profesionalitas;
4. Teradu X diharapkan lebih aktif dengan lebih sering melakukan supervisi dan
pendampingan kepada jajaran di bawahnya;
5. Teradu XI diharapkan mengevaluasi kembali sistem aplikasi SILON yang
digunakan Pasangan Calon, sehingga tidak menyulitkan Pasangan Calon. Selain
itu, diharapkan Para Operator SILON di tingkat bawah lebih aktif dan mampu
memberi solusi ketika terdapat kendala pada sistem SILON. Jika terdapat kendala
yang berat diharapkan Teradu XI memberikan solusi yang cepat atau memberi
kebijakan kepada pengguna aplikasi SILON terkait waktu. Hal ini disebabkan jika
terdapat kendala akan merugikan pengguna aplikasi SILON tersebut;
6. Pengadu meminta kepada Yang Terhormat Majelis Sidang DKPP yang memeriksa
dan mengadili Pengaduan dengan Nomor Perkara: 103-PKE-DKPP/X/2020 agar
dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya serta memberikan sanksi tegas
kepada Para Teradu in casu KPU Kabupaten Manokwari Selatan.
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-19 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Bukti Pendaftaran Sebagai Bakal Pasangan Calon Dari Jalur
Perseorangan Dengan Mengambil Pasword dan User ID tanggal 14
Desember 2019;
2 BUKTI P-2 Rekaman Pada Saat Pleno di Distrik Ransiki;
3 BUKTI P-3 Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan, Rekapitulasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten/Kota;
Tabel I Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan di Tingkat Kabupaten/Kota Manokwari Selatan;
4 BUKTI P-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Nomor:
165/PL.02-SD/9211/KPU-Kab/VII/2020, 24 Juli 2020;
5 BUKTI P-5 Rekaman Suara Pleno Distrik Ransiki;
6 BUKTI P-6 Print Out percakapan WhatsApp;
7 BUKTI P-7 Surat Pasangan Calon Perseorangan Team “TOP” Kabupaten Manokwari
Selatan Provinsi Papua Barat Nomor: 12/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020,
perihal Laporan Gangguan Penginputan Data Perbaikan Paslon
Perseorangan, tertanggal 23 Juli 2020;
8 BUKTI P-8 Video Saat Bakal Pasangan Calon di Larang Mengambil Dokumentasi di
Saat Pengecekan dan Penghitungan Syarat Dukungan;
9 BUKTI P-9 Hasil Cetak Rekap Dukungan Perbaikan dari Aplikasi SILON;
10 BUKTI P-10 Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari
Selatan Tahun 2020 Masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan
Perbaikan);
11 BUKTI P-11 Video Saat Selesai Pengecekan dan Penghitungan Jumlah Syarat
Dukungan di KPU Kabupaten Manokwari Selatan;
12 BUKTI P-12 Surat Pasangan Calon Perseorangan Team “TOP” Kabupaten Manokwari
Selatan Provinsi Papua Barat Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020,
perihal Penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari
Selatan, tertanggal 29 Juli 2020;
13 BUKTI P-13 Bukti Penerimaan Permohonan Sengketa;
14 BUKTI P-14 Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 7 Agustus 2020;
15 BUKTI P-15 Permohonan Penyelesaian Sengketa;
16 BUKTI P-16 Jawaban Termohon;
17 BUKTI P-17 Video Musyawarah Pada tanggal 13 Juli 2020;
18 BUKTI P-18 Video Pernyataan Anggota Bawaslu a.n. Saul Rawar;
19 BUKTI P-19 Putusan Bawaslu, tanggal 19 Agustus 2020.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
[2.5.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Pada Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/X/2020 dengan Pokok Pengaduan dan/atau
laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Pengadu sebagai
berikut:
1. Para Teradu diduga pada Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan di Kabupaten Tanggal 20 Juli 2020, tidak mengakomodir
permintaan Pengadu untuk menunjukkan Formulir Model BA.5-KWK
Perseorangan dari PPD Distrik Ransiki, selain itu para Teradu tidak memberikan
salinan Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan;
2. Para Teradu diduga tidak memberikan informasi dan solusi mengenai gangguan
sistem aplikasi SILON, yang mengakibatkan banyak waktu yang terbuang dan
merugikan Pengadu;
3. Para Teradu diduga tidak memperbolehkan Pengadu untuk mendokumentasikan
jalannya proses verifikasi;
4. Para Teradu diduga tidak adanya pemahaman yang sama berkenaan dengan
perizinan pengambilan berkas dukungan oleh Pengadu yang tertinggal di
Sekretariat Bakal Pasangan Calon pada saat Pleno Pengecekan Sebaran Dukungan
di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan, sehingga menimbulkan
kebingungan dan kerugian Pengadu.
Jawaban
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2008, waktu pelaksanaan
penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten tanggal 25-27
Juli 2020 yang diawali dengan pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan awal
pada tanggal 22-24 Juli 2020;
Bahwa menurut dalil pengaduan Pengadu, Teradu tidak mengakomodir
permintaan Pengadu untuk menunjukkan Formulir Model BA.5-KWK
Perseorangan PPD Distrik Ransiki, serta tidak memberikan salinan Formulir Model
BA.6-KWK Perseorangan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 20 Juli 2020, PPD Distrik Ransiki
telah mengangkat dan menunjukkan Formulir Model BA.5-KWK saat pembacaan
hasil. Salinan Formulir Model BA.6-KWK yang diminta oleh Pengadu yang berhak
menyerahkan kepada Pengadu adalah PPD Distrik Ransiki dan bukan para
Teradu. Dengan demikian, para Teradu menganggap hal tersebut sebagai dalil
Pengadu yang disampaikan mengandung unsur “error in objecto” yaitu kesalahan
gugatan/dakwaan atas objek yang dipermasalahkan.
2. Bahwa sebagaimana dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Pihak Teradu
tidak memberikan informasi dan solusi mengenai gangguan sistem aplikasi SILON
adalah tidak benar dan tidak berdasar. Yona P Randongkir selaku Anggota Tim
Helpdesk KPU Kabupaten Manokwari Selatan telah berkomunikasi dengan LO
Pengadu berkenaan dengan penyampaian informasi dan solusi gangguan dalam
mendownload hasil dukungan awal yang memenuhi syarat. Yona P Randongkir
menanyakan beberapa hal yang tidak terdownload dan akan melanjutkan
komunikasi kepada KPU Provinsi. Bahkan Yona P Randongkir berkoordinasi
langsung ke Devisi Teknis terkait dengan kendala yang dialami Operator TOP,
sembari mengatakan “Bagaimana jika operator dipanggil ke KPU Kabupaten
Manokwari Selatan untuk mendapatkan penjelasan yang baik, karena komunikasi
jarak jauh belum tentu menjadi komunikasi yang dapat dipahami dengan baik
oleh operator”. Pada tanggal 23 Juli 2020, siang hari, Operator TOP datang ke
Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan bertemu dengan Yona P. Randongkir
untuk menyampaikan kendala dihadapi. Selanjutnya, Anggota Tim Helpdesk KPU
Kabupaten Manokwari Selatan menyarankan agar Operator TOP mendownload di
perangkat yang lain. Setelah itu, Operator TOP pulang dan tidak lama kemudian
Operator TOP menyampaikan bahwa masih belum dapat mendownload.
Menindaklanjuti hal tersebut, Yona P. Randongkir menjelaskan kepada Operator
TOP, akan meneruskan penyampaian tersebut kepada KPU Provinsi Papua Barat.
Sembari menunggu informasi KPU Provinsi Papua Barat, sore harinya Operator
TOP datang membawa surat yang intinya keberatan dengan aplikasi SILON yang
mengalami kendala saat mendownload hasil dukungan awal dan meminta
perpanjangan waktu perbaikan data dukungan. Sebelum surat balasan KPU
Kabupaten Manokwari Selatan sampai kepada LO/Operator TOP, Pihak Bakal
Pasangan Calon menyampaikan melalui telepon kepada Eduard Kareth selaku
Koordinator Aplikasi SILON KPU Kabupaten Manokwari Selatan bahwa
pengunduhan data dukungan sudah dapat dilakukan. Hal yang menjadi
permasalahan pun masih dalam waktu pemberitahuan hasil rekapitulasi
dukungan awal tanggal 22-24 Juli 2020, bukan pada waktu pelaksanaan
penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten yakni tanggal 25-
27 Juli 2020;
3. Bahwa menurut dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak
memperbolehkan Pengadu mendokumentasikan jalannya proses verifikasi adalah
tidak benar dan tidak berdasar. Para Teradu pada dasarnya tidak melarang dalam
pendokumentasian jalannya proses verifikasi yang sedang berlangsung. Namun,
yang dibatasi adalah pendokumentasian dokumen dukungan Bakal Pasangan
Calon. Hal ini merupakan permintaan Bakal Pasangan Calon kepada Para Teradu
agar tetap menjaga kerahasiaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon.
Menurut Bakal Pasangan Calon terdapat indikasi kebocoran data rahasia karena
banyak masyarakat yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan
untuk mempertanyakan KTP yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. KPU
Kabupaten Manokwari Selatan tidak pernah mengumpulkan KTP tersebut apalagi
menyimpannya di kantor.
4. Bahwa berdasarkan dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan tidak terdapat
pemahaman yang sama antara Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V, dengan Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, berkenaan dengan perizinan
pengambilan berkas dukungan yang dilakukan oleh Pengadu yang tertinggal di
Sekretariat Bakal Pasangan Calon pada saat rapat pleno pengecekan sebaran
dukungan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah tidak benar dan
tidak berdasar. Teradu dalam melakukan pengecekan jumlah syarat dukungan
perbaikan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-
KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020. Masa perbaikan pada hari terakhir adalah sampai dengan Pukul
24.00 WIT atau 00.00 WIT, sementara berkas yang hendak diambil telah melewati
batas waktu yang ditentukan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020. Reinhard L. Sidette selaku Sekretaris
Bakal Pasangan Calon Perseorangan meminta izin kepada Teradu VIII untuk
mengambil berkas. Teradu VIII seharusnya melakukan fungsi pengawasan, bukan
memberikan izin kepada Reinhard L. Sidette tanpa sepengetahuan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Teradu VIII seharusnya
menyampaikan hal ini kepada Teradu III agar diketahui oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Keputusan Teradu VIII memberikan izin
kepada Reinhard L. Sidette membuat bingung Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V.
Bahwa Pengadu menyerahkan syarat dokumen perbaikan pada Pukul 23.20 WIT.
Berkas yang diserahkan adalah dokumen Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan terputus pada bagian akhir tulisan, dan Reinhard L. Sidette selaku
Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan meminta izin kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melakukan pencetakan
ulang. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, meminta
pandangan Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, “apakah boleh Sekretaris
Pengadu dapat melakukan pencetakan ulang?” dan disetujui oleh Teradu VII,
Teradu VIII, dan Teradu IX. Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan keluar
untuk melakukan pencetakan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020, Pukul 02.42 WIT, subuh, Sekretaris Bakal
Pasangan Calon Perseorangan kembali menyerahkan Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan, namun hanya Distrik Ransiki. Sekretaris Bakal Pasangan Calon
Perseorangan kembali ke Sekretariat untuk melakukan pencetakan B.1.1-KWK
Perseorangan Distrik lainnya. Pada pukul 03.07 WIT, Sekretaris Bakal Pasangan
Calon Perseorangan datang membawa Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
distrik lainnya. Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan meletakkan
dokumen tersebut diatas meja verifikator dengan disaksikan oleh Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu I, dan LO Pengadu. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan
kepada Tim Verifikator untuk dilakukan pencocokan Formulir Model B1-KWK
Perseorangan dengan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.
[2.5.2] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Berdasarkan jawaban Para Teradu yang terurai di atas, perkenankanlah Teradu
memohon kehadapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Laporan/Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Teradu;
3. Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
[2.5.3] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-10 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Video Pembacaan Hasil Rekapitulasi Syarat Dukungan oleh PPD Ransiki
Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Perbaikan Tingkat KPU
Kabupaten Manokwari Selatan, tanggal 30 Juli 2020;
2 Bukti T-2 Screen Shoot Percakapan antara Anggota Tim Helpdesk KPU Kabupaten
Manokwari Selatan (Yona) dengan Candra selaku Operator TOP;
3 Bukti T-3 Screen Shoot Percakapan antara Anggota Tim Helpdesk KPU Kabupaten
Manokwari Selatan (Yona) dengan Kurniawan selaku Anggota Tim
Helpdesk KPU Provinsi Papua Barat;
4 Bukti T-4 Foto Pelaksanaan Pengecekan Syarat Dukungan Milik Bakal Pasangan
Calon Perseorangan TOP;
5 Bukti T-5 Video Saat Masyarakat ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan
Meminta Penjelasan Atas KTP;
6 Bukti T-6 Foto Saat Masyarakat ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan
Meminta Penjelasan Atas KTP;
7 Bukti T-7 Video Saat Sekretaris Pengadu dengan Teradu III, VII, dan VIII
Membicarakan Dokumen Perbaikan;
8 Bukti T-8 Foto Pengadu Menyerahkan Syarat Dukungan Perbaikan Kepada KPU
Kabupaten Manokwari Selatan;
9 Bukti T-9 Foto Sekretaris Pengadu Menyerahkan Dokumen B.1.1-KWK
Perseorangan Distrik Ransiki;
10 Bukti T-10 Foto Sekretaris Pengadu Menyerahkan Dokumen B.1.1-KWK
Perseorangan Distrik Lainnya.
[2.5.4] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari
Senin, 19 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 103-
PKE-DKPP/X/2020 sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu
tanggal 19 Oktober 2020 dan menolak pengaduan Pengadu kecuali yang secara
jelas diakui kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan telah diakui oleh Para Teradu
atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka
mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta;
3. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan berkas BA.5-KWK Perseorangan dan
BA.6-KWK Perseorangan yang tidak diberikan Para Teradu pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi syarat dukungan Calon Perseorangan di KPU Kabupaten Manokwari
Selatan disebabkan berkas tersebut bukan merupakan produk hukum yang harus
diberikan pada Rapat Pleno tingkat KPU Kabupaten. Adapun produk hukum yang
diberikan saat Rapat Pleno di tingkat KPU Kabupaten adalah BA.7-KWK
Perseorangan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
pernyataan Bawaslu Kabupaten dalam persidangan;
4. Bahwa sesuai dengan fakta, yang sebenarnya diminta oleh Pengadu kepada Para
Teradu adalah Lampiran BA.5-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Tidak
Mendukung dari masyarakat). Sesuai dengan peraturan yang disampaikan oleh
Bawaslu saat sidang, Lampiran BA.5-KWK Perseorangan tidak diamanatkan untuk
dibagikan kepada Pengadu, sehingga tindakan yang dilakukan Para Teradu
dengan tidak memberikan Lampiran BA.5-KWK Perseorangan adalah hal yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5. Bahwa Para Teradu sudah menjalankan Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat
Dukungan Perseorangan Tingkat KPU Kabupaten sesuai dengan peraturan yang
berlaku hal ini juga dapat dibuktikan dengan bukti video yang terdapat pada alat
bukti;
6. Bahwa sesuai fakta persidangan Para Teradu sudah memberikan solusi saat
operator Pengadu melaporkan mengalami gangguan sistem yaitu dengan
memanggil langsung operator Pengadu ke Kantor KPU agar menjelaskan secara
langsung gangguan yang dialami dan sudah diberikan masukan untuk mencoba
ke perangkat lain yang belum pernah digunakan untuk aplikasi SILON.
Selanjutnya pernyataan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum telah
memberikan solusi kendala yang dialami di KPU Kabupaten Manokwari Selatan
membuktikan Para Teradu secara berjenjang telah menyampaikan kendala yang
dialami tepat pada tanggal 22 setelah Operator Bakal Pasangan Calon
Perseorangan menyampaikan kendala. Hal ini memperlihatkan Para Teradu tidak
pernah secara sengaja merugikan Pengadu dalam hal apapun. Para Teradu justru
melayani Pengadu dengan sepenuh hati dan sesuai dengan peraturan;
7. Bahwa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu bahwa sistem baru dapat
digunakan pada tanggal 25 Juli 2020, Pukul 01.00 WIT, adalah hal yang tidak
benar. Pengadu jelas menyampaikan kepada Para Teradu, pada tanggal 24 Juli
2020 sekitar Pukul 16.00 WIT, Pengadu tidak mengalami kendala aplikasi SILON;
8. Bahwa sesuai fakta yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan, yang tidak
diperbolehkan saat penerimaan berkas perbaikan syarat dukungan adalah
melakukan dokumentasi dokumen-dokumen saat pengecekan syarat dukungan
perbaikan. Adapun dokumentasi situasi diperbolehkan, tetapi dokumentasi
dokumen tidak diperbolehkan. Pernyataan Para Teradu diperkuat oleh Bawaslu
Kabupaten pada saat persidangan. Para Teradu melarang dokumentasi dokumen
atas permintaan Pengadu sendiri disebabkan banyak beredar di masyarakat
bahwa daftar dukungan milik Pengadu bocor atau orang tidak berkepentingan
memiliki datanya;
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten menyampaikan tidak pernah memberikan izin kepada
Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan, hanya memberikan saran untuk
mengambil dokumen namun selanjutnya yang memutuskan adalah KPU
Kabupaten, tetapi pada persidangan jelas bahwa Pengadu ingin Para Teradu
membiarkan Pengadu menambahkan KTP sedangkan masa penyerahan perbaikan
sudah ditutup hal ini dapat dibuktikan dengan bukti video yang dilampirkan oleh
Para Teradu. Jelas dalam hal ini Para Teradu sudah melaksanakan peraturan
yang berlaku sekaligus profesional dan mengedepankan integritas dalam
melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan;
10. Bahwa Kuasa Hukum Pengadu menyatakan Sekretaris Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada saat itu memberikan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan
adalah tidak benar. Faktanya dokumen yang disusulkan dengan dalih sudah
diberikan izin oleh Bawaslu saat penerimaan syarat dukungan perbaikan adalah
dokumen KTP dukungan baru yang tidak boleh disusulkan dikarenakan sudah
penutupan waktu penerimaan dukungan perbaikan;
11. Bahwa Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan
Pengadu dan Majelis Sidang DKPP berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat
dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti dalam setiap jawaban yang
bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum. Pengadu dalam menguatkan
dalil-dalil pengaduannya hanya berdasarkan keyakinan Pengadu dan tidak dapat
membuktikan dengan alat-alat bukti yang sah;
12. Bahwa pengaduan Pengadu tidak memenuhi ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf a, yakni
Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten selalu
bersikap mandiri, bertindak netral, atau tidak memihak. Hal ini dapat diperkuat
dengan selama masa tugas Para Teradu mengedepankan integritas, martabat, dan
moralitas sebagai Penyelenggara Pemilu.
[2.5.5] JAWABAN TERADU VI
Pada Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/X/2020 dengan Pokok Pengaduan dan/atau
laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Pengadu sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu VI tidak bertanggungjawab dengan pelaksanaan verifikasi faktual
yang dilakukan oleh PPS Kampung Abresso. Hal ini disebabkan Teradu VI tidak
bertugas saat hal tersebut terjadi. Pada saat kejadian tersebut yang bertugas
adalah Anggota PPD lainnya a.n. Sipanus Wisal. Tuduhan Pengadu terhadap
Teradu VI berkaitan dugaan melakukan pembiaran adalah tidak berdasar. Teradu
VI menjawab pertanyaan tentang keterlibatan Dorus Sermumes saat memberikan
kesaksian dalam sidang sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor
Registrasi: 001/PS. REG/91.9111/VIII/2020 disebabkan Teradu VI dihadirkan
untuk bersaksi mewakili seluruh anggota PPD Ransiki. Sebelum memberikan
kesaksian, Teradu VI bersama seluruh anggota PPD melakukan pertemuan untuk
menjawab pokok permohonan Pengadu dalam sengketa tersebut. Teradu VI bukan
merupakan Ketua PPD yang bertanggungjawab mengoordinasikan segala kegiatan
anggota PPD. Dengan demikian, hal yang diadukan Pengadu berkaitan dengan
Teradu VI adalah tidak benar sebab:
a. Teradu VI tidak bertugas dan tidak di tempat pada saat Dorus Sermumes
terlibat dengan PPS Abresso melakukan verifikasi faktual;
b. Teradu VI bukan merupakan Ketua PPD Ransiki yang memiliki kewajiban
mengikat dan melekat bertanggungjawab mengoordinasikan segala kegiatan
anggota PPD;
2. Teradu VI selaku anggota PPD Ransiki, pada saat melaksanakan tahapan
verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
mempunyai fungsi monitoring kegiatan PPS khususnya Kampung Nuhuwei dan
Susmorof. Teradu VI melakukan monitoring di Kampung Nuhuwei sebanyak 2 kali
yaitu:
a. Pada tanggal 30 Juni 2020, Teradu VI mengajak Herman Mambraku selaku
Panwas Distrik Ransiki dan Abner Detepa selaku LO Pengadu;
b. Pada tanggal 5 Juli 2020, Teradu VI bertemu Abner Detepa di lapangan bola di
Ransiki, namun LO Pengadu menyampaikan tidak dapat ikut melakukan
monitoring karena tidak memiliki kendaraan.
Pada tanggal 2 Juli 2020, Teradu VI, Herman Mambraku, dan Abner Detepa
melakukan monitoring ke Kampung Susmorof. Pada dasarnya LO Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam mengikuti kegiatan verifikasi faktual bukan
merupakan tanggung jawab Teradu VI. Selain itu, bukan merupakan tanggung
jawab Teradu VI untuk mengajak LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk
mengawasi atau memonitoring kegiatan tersebut. Bukan merupakan kesalahan
Teradu VI jika LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak mengikuti proses
kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS Nuhuwei dan Susmorof. Hal
tersebut kembali kepada diri LO Bakal Pasangan Calon mampu atau tidak
melaksanakan tanggungjawab sesuai yang diamanatkan oleh Pengadu
sebagaimana surat mandat. Berdasarkan hal tersebut maka pokok aduan yang
disampaikan Pengadu tidak berdasar dan merugikan kredibilitas Teradu VI;
3. Bahwa proses pembacaan hasil verifikasi faktual di setiap kampung dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki sudah sesuai dengan prosedur.
Adapun prosedur pembacaan hasil setiap kampung dibacakan oleh PPS masing-
masing kampung dan setelah selesai dibacakan Ketua PPD menanyakan kepada
seluruh peserta rapat pleno yang hadir di ruang rapat pleno setuju atau terdapat
keberatan dengan hasil yang disampaikan oleh PPS?
Dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI tidak memberikan akses
untuk menunjukkan Lampiran BA.5-KWK Perseorangan hal ini terjadi disebabkan
Pengadu tidak pernah hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual
Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik
Ransiki. Pengadu tidak perngirimkan LO yang diberikan mandat untuk
menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebarat Syarat Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki. Berdasarkan hal ini
maka yang disampaikan Pengadu merupakan kesalahan dari Pengadu beserta Tim
Pengadu yang tidak melakukan tindakan yang bertanggung jawab tetapi hanya
menyalahkan pihak lain untuk hal ini.
Fakta yang terjadi, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki
sudah ditutup terdapat orang-orang yang mengatasnamakan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan tanpa membawa surat mandat meminta Lampiran BA.5-KWK
Perseorangan merupakan dokumen negara yang memuat informasi pribadi orang
yang menyatakan tidak mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Dokumen tersebut harus diberikan dan diperlihatkan kepada orang yang memang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu VI dan anggota PPD lainnya sudah menjalankan tugas serta tanggung
jawab untuk tidak memberikan dokumen kesembarang orang. Selanjutnya,
Teradu VI menegaskan bahwa ia bukan Ketua PPD yang memiliki kewajiban
mengikat dan melekat bertanggung jawab mengoordinasikan segala kegiatan
anggota PPD. Kegiatan tahapan yang dilaksanakan bersama-sama anggota PPD
Ransiki lain bukan menjadi tanggung jawab Teradu VI sendiri melainkan menjadi
tanggung jawab bersama.
4. Bahwa tindakan yang dilakukan Panwas Distrik bukan merupakan tanggung
jawab Teradu VI;
5. Bahwa berkenaan dengan tidak diberikannya BA.6-KWK Perseorangan hasil
Rapat Pleno di Tingkat Distrik Ransiki, Teradu VI menegaskan hal tersebut terjadi
karena:
a. Pengadu tidak pernah hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Verifikasi Faktual sebaran syarat dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki dan Pengadu tidak pernah mengirimkan
LO yang diberikan mandat untuk menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi
Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Tingkat Distrik Ransiki;
b. Pada saat selesai pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual
Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Distrik
Ransiki, seluruh PPD Ransiki membuat BA.6-KWK Perseorangan dan
pembuatan tersebut membutuhkan banyak waktu, maka seluruh anggota PPD
Ransiki memutuskan menyuruh Sekretaris PPD mengirimkan salinan BA.5-
KWK Perseorangan kepada Pengadu agar yang bersangkutan mengetahui hasil
rapat pleno. Selanjutnya, pembuatan BA.6-KWK Perseorangan membutuhkan
banyak waktu sampai dengan malam. Dalam pembuatan BA.6-KWK
Perseorangan, seluruh PPD tidak meninggalkan rapat pleno dan Panwas
Distrik mengawasi sampai dengan selesai. Adapun BA.6-KWK Perseorangan
tersebut diperlihatkan kepada Pengadu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
syarat dukungan tingkat KPU Kabupaten. Seluruh kegiatan Rapat Pleno
Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Tingkat Distrik didokumentasikan.
[2.5.6] PETITUM TERADU VI
Berdasarkan jawaban Teradu yang terurai di atas, perkenankanlah Teradu memohon
kehadapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Laporan/Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Teradu;
3. Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
[2.5.7] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-6 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Video Monitoring Verifikasi Faktual di Nuhuwei Tanggal 30 Juni 2020;
2 Bukti T-2 Kronologis Berkenaan Dengan Keterlibatan Dorus Sermumes Staf
Kesbangpol Dalam Verifikasi Faktual;
3 Bukti T-3 Foto Monitoring di Nuhuwei Tanggal 30 Juni 2020;
4 Bukti T-4 Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan;
5 Bukti T-5 Foto dan Video Monitoring Verifikasi Faktual di Susmorof Tanggal 2 Juli
2020;
6 Bukti T-6 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual di Tingkat Distrik.
[2.5.8] KESIMPULAN TERADU VI
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari
Senin, 19 Oktober 2020, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 103-
PKE-DKPP/X/2020 sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu
tertanggal 18 Oktober 2020 dan menolak pengaduan Pengadu, kecuali yang secara
kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang terungkap dalam persidangan dan telah diakui Para Teradu
atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka
telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta;
3. Bahwa sesuai yang disampaikan oleh Teradu VI dalam sidang pemeriksaan,
Teradu VI tidak bertugas ketika Doris Sermumes terlibat dalam verifikasi faktual.
Pada saat itu yang bertugas adalah Sipanus Wisal. Apabila Teradu VI yang
bertugas di tempat tersebut maka Teradu VI akan segera menyuruh Doris
Sermumes meninggalkan kegiatan verifikasi faktual. Hal ini disebabkan
keterlibatan Doris Sermumers mengganggu jalannya kegiatan tahapan verifikasi
faktual;
4. Bahwa sesuai dengan fakta dalam sidang pemeriksaan, tidak benar Teradu VI
tidak melibatkan LO Pengadu ketika melaksanakan monitoring. Teradu VI selalu
mengajak Abner Detepa selaku LO Pengadu yang diperkuat dengan alat bukti
Teradu VI (T-1 dan T-5). Tuduhan Pengadu terhadap Teradu VI telah menciderai
profesionalitas Teradu VI selaku penyelenggara di tingkat Distrik. Fakta lain yang
seharusnya menjadi pertimbangan penting adalah Teradu VI tidak bertugas
mengajak LO Pengadu melakukan monitoring. Keterlibatan LO Pengadu
mengawasi jalannya verifikasi faktual timbul dari diri sendiri, dan tidak perlu
mendapatkan izin Teradu VI. Tidak maksimalnya LO Pengadu dalam
melaksanakan tugas bukan merupakan kesalahan Teradu VI. Selain itu, Teradu VI
tidak pernah menghalangi LO Pengadu untuk melaksanakan tugas;
5. Bahwa berkenaan dengan Pengadu memberikan nomor telepon pendukung yang
tidak dapat ditemui ketika verifikasi faktual, Teradu VI menyatakan bahwa
prosedur untuk pendukung yang tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual karena
berada di luar kota dapat diverifikasi dengan menggunakan video call. Teknis
pelaksanaan, LO Pengadu yang akan memfasilitasi video call tersebut. Namun
dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyampaikan berharap verifikasi hanya
dilakukan lewat telepon dan tidak perlu dengan video call sehingga yang
diinginkan Pengadu tidak sejalan dengan peraturan yang ditetapkan. Faktanya
PPS dalam melaksanakan verifikasi faktual sudah sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
6. Bahwa Lampiran BA.5-KWK Perseorangan merupakan surat pernyataan tidak
mendukung dari masyarakat. Sebagaimana peraturan yang disampaikan Bawaslu
dalam sidang pemeriksaan, Lampiran BA.5-KWK Perseorangan tidak diamanatkan
untuk dibagikan kepada Pengadu. Tindakan Teradu VI bersama dengan PPD yang
tidak memberikan Lampiran BA.5-KWK Perseorangan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Teradu VI menyatakan dalam sidang
pemeriksaan bahwa orang-orang yang datang saat rapat pleno tidak pernah
menunjukkan surat tugas. Teradu VI tidak pernah menerima surat tugas yang
diperlihatkan oleh Kuasa Hukum Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Teradu VI
baru melihat surat tugas tersebut saat sidang pemeriksaan. Berdasarkan fakta,
Teradu VI bersama dengan PPD telah memberikan Formulir BA.5-KWK
Perseorangan kepada Pengadu. Sebagaimana diketahui dalam Formulir BA.5-KWK
Perseorangan memuat jumlah pendukung yang dinyatakan TMS dan tidak dapat
ditemui. Sesuai dengan alat bukti yang disampaikan oleh Teradu VI dapat dilihat
bahwa pembacaan hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual tingkat distrik
sudah mengikuti acuan peraturan;
7. Bahwa Teradu VI memiliki tanggung jawab jika pelaksanaan tahapan, program,
dan jadwal penyelenggaraan Pemilu di tingkat Distrik Ransiki terdapat kendala.
Namun, tanggung jawab tersebut tidak hanya dibebankan kepada Teradu VI
melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota PPD Ransiki.
Pada pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan tanggung
jawab semua PPD Ransiki. Tidak dibenarkan apabila hanya Teradu VI yang
menanggung hal tersebut. Selain itu, Teradu VI bukan merupakan Ketua PPD
Ransiki;
8. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI telah menjawab seluruh pertanyaan
Pengadu, dan Majelis Sidang DKPP sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti
serta barang bukti dalam setiap jawaban. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan
kepastian hukum, sementara disisi lain Pengadu dalam menguatkan dalil
pengaduannya hanya berdasarkan keyakinan dan tidak dapat dibuktikan dengan
alat bukti yang sah;
9. Bahwa pengaduan Pengadu tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf a, yakni Teradu dalam menjalankan tugas
sebagai Anggota PPD/PPK Distrik Ransiki selalu bersikap mandiri, bertindak
netral, atau tidak memihak. Hal tersebut diperkuat dengan selama menjalankan
tugas, Teradu VI mengedepankan integritas, martabat, dan moralitas sebagai
Penyelenggara Pemilu.
[2.5.9] JAWABAN TERADU VII, VIII, IX
1. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan di Kabupaten, tanggal 20 Juli 2020, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V, tidak mengakomodir permintaan Pengadu untuk
menunjukkan Formulir BA.5-KWK Perseorangan PPD Distrik Ransiki. Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, menerangkan hal tersebut
merupakan kewenangan PPD Distrik Ransiki. Padahal Teradu VI sebelumnyaa
menjelaskan akan diselesaikan di tingkat kabupaten. Selain itu, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak memberikan salinan BA.6-KWK
Perseorangan. Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, yang mengetahui hal
tersebut tidak melakukan tindakan apapun.
Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX:
Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan di Kabupaten, tanggal 20 Juli 2020, berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020, Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) menyatakan: (1) PPS wajib
menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal
24, dan Pasal 25 ke dalam Berita Acara Model Formulir BA.5-KWK Perseorangan
yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2) Berita Acara hasil veerifikasi
faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan
setiap Bakal Pasangan Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan
e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menyatakan: (1) PPK melaksanakan rapat pleno
terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di wilayah kerjanya paling
lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara dari PPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Bakal
Pasangan Calon atau tim penghubung; b. Panwas Kecamatan; c. PPS.
(3) Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung, dan Panwas Kecamatan dapat
mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung.
(4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK
melakukan pembetulan dan mencatat ke dalam Lampiran Berita Acara Model
BA.6-KWK Perseorangan.
(5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dibuktikan kebenarannya dan Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung tidak
dapat menerima, Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung mengisi Lampiran
Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (2), menyatakan (1) Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.6-
KWK Perseorangan.
(2) Berita Acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
rangkap 4 (empat), yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon,
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. 1 (satu) rangkap untuk
Panwas Kecamatan, dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 mengatur:
Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan merupakan Berita Acara Hasil Verifikasi
Faktual Terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara
sebagaimana telah diberikan kepada Pengadu pada saat Rapat Pleno Hasil
Verifikasi Faktual terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di
tingkat PPS;
Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan merupakan Berita Acara Rekapitulasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020 yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik sebagaimana
telah diberikan kepada Pengadu pada saat Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual
terhadap Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat PPK.
Dalil Pengaduan Pengadu tidak relevan dengan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kabupaten.
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak
memperbolehkan Pengadu untuk mendokumentasikan jalannya proses verifikasi.
Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, melakukan pembiaran terhadap tindakan
yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.
Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX:
Bahwa yang dimaksudkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V, pada saat pengecekan berkas dukungan adalah tidak diperbolehkannya
mendokumentasikan keseluruhan dokumen baik Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.2-
KWK Perseorangan sebagaimana permintaan Pengadu;
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak melarang
Pengadu atau pihak-pihak terkait untuk mendokumentasikan jalannya
pelaksanaan pengecekan berkas dukungan tersebut;
Dengan demikian sesuai dengan hasil pengawasan dan pencermatan yang
dilakukan oleh Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX, yang diadukan Pengadu
adalah tidak benar.
3. Bahwa tidak terdapat pemahaman yang sama antara Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V, dengan Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX,
berkenaan dengan perizinan pengambilan berkas dukungan oleh Pengadu yang
tertinggal di Sekretariat Bakal Pasangan Calon pada saat Pleno Pengecekan
Sebaran Dukungan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Hal tersebut
menimbulkan kebingungan dan merugikan Pengadu.
Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX:
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menyatakan:
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. Hari pertama dan hari kedua
pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
Bahwa pengambilan berkas dukungan sebagaimana dmaksud oleh Pengadu sudah
melewati batas waktu penyerahan syarat dukungan;
Bahwa pengambilan berkas dukungan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu
terjadi sekitar pukul 03.24 WIT;
Bahwa yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar sebab perizinan
pengambilan berkas dukungan oleh Pengadu yang tertinggal di Sekretariat Bakal
Pasangan Calon pada saat Pleno Pengecekan Sebaran Dukungan di Kantor KPU
Kabupaten Manokwari Selatan tidak melalui mekanisme yang sah dalam
pemberian rekomendasi atau melalui Keputusan Rapat Pleno.
4. Pada saat sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan, Permohonan yang disampaikan oleh Pengadu diberikan
kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, bersamaan
dengan dibacakannya permohonan Pengadu. Majelis Musyawarah Penyelesaian
Sengketa memberikan pertanyaan yang terlalu dangkal sehingga tidak terdapat
benang merah yang mengarah kepada bukti yang diberikan oleh Pengadu. Majelis
Musyawarah Penyelesaian Sengketa tidak memberikan kesempatan kepada
Pengadu dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, untuk
saling bertanya dan menanggapi.
Jawaban Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX:
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 38
ayat (1) menyatakan Musyawarah terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan: a. Penyampaian permohonan
pemohon; b. Penyampaian jawaban termohon; c. Penyampaian permohonan pihak
terkait; d. Pemeriksaan alat bukti; e. Penyampaian kesimpulan pihak pemohon,
termohon, atau pihak terkait; dan f. Pembacaan putusan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 50
ayat (1) berbunyi majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon,
termohon, dan pihak terkait untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli
dan/atau pihak pemberi keterangan; ayat (2) berbunyi Pertanyaan dan/atau
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan substansi
keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi
keterangan.
Dengan demikian, yang diadukan Pengadu tidak relevan dan sangat bertentangan
dengan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu X diduga pada saat proses pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Perseorangan tidak pernah melihat Teradu X melakukan
pengawasan dan supervisi di Kabupaten Manokwari Selatan merupakan tuduhan
yang keliru dan tidak benar sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima.
6. Bahwa Panwas Distrik Ransiki yang mengetahui hal tersebut melakukan
pembiaran tindakan PPD tersebut.
Jawaban:
Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon di
Tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 tidak terdapat dugaan pelanggaran
terhadap tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon di
Tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 tersebut;
Bahwa dalam Lampiran Model BA.6-KWK Perseorangan tidak terdapat kejadian
khusus;
Dengan demikian, pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar
sebab Panwaslu Distrik Ransiki melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon di
Tingkat Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 secara profesional dan transparan
sebagaimana dibuktikan dalam rekaman video pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon di tingkat Distrik Ransiki.
[2.5.10] PETITUM TERADU VII, TERADU III, TERADU IX
Berdasarkan jawaban Para Teradu yang terurai di atas, Teradu memohon kepada
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelanggara Pemilu;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.5.11] BUKTI TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-4 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Laporan Pengawasan Formulir Model A Panwaslu Distrik Ransiki
Tentang Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon di Tingkat Distrik Ransiki Tanggal 17 Juli 2020;
2 Bukti T-2 Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan;
3 Bukti T-3 Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan;
4 Bukti T-4 Rekaman Video Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon di Tingkat Distrik Ransiki Tanggal 17 Juli 2020.
[2.5.12] KESIMPULAN TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX
Bahwa setelah mengikuti Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan oleh
David Towansiba dan Eysen Amus O. Poceratu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu tertanggal 19 Oktober 2020 maka Teradu VII, Teradu VIII dan
Teradu IX menyampaikan kesimpulan kepada Yang Mulia Majelis DKPP sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tetap berpegang pada jawaban
Teradu tertanggal 19 Oktober 2020 dan menolak seluruh aduan Pengadu;
2. Bahwa hal-hal yang terungkap dalam sidang yang disampaikan oleh Pengadu
adalah tidak benar adanya dan yang disampaikan Teradu VII, Teradu VIII dan
Teradu IX merupakan fakta yang sebenarnya terjadi.
3. Bahwa Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX dalam melaksanakan pengawasan
selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain dari 3 (tiga) penegasan di atas, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX
menyampaikan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut :
1. Bahwa aduan Pengadu dalam keseluruhan pokok aduan tersebut tidak memiliki
dasar hukum dan bukti yang cukup;
2. Bahwa Pengadu secara terang-terangan menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di dalam persidangan bahwa Pengadu
lebih mengutamakan logika berpikir dari pada mengutamakan Dasar Hukum /
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang menjadi Pedoman Teradu VII,
Teradu VIII dan Teradu IX dalam menjalankan tugas sebagai Pengawas Pemilu;
Bahwa Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX telah menyampaikan Bukti-bukti
sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Laporan Pengawasan Formulir Model A Panwaslu Distrik
Ransiki tentang Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi
dukungan Bakal Pasangan Calon di Tingkat Distrik
Ransiki tanggal 17 Juli 2020;
2. Bukti T-2 : Formulir Model BA.6-KWK Perseorangan;
3. Bukti T-3 : Formulir Model BA.5-KWK Perseorangan;
4. Bukti T-4 : Rekaman video pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
dukungan Bakal Pasangan Calon di Tingkat Distrik
Ransiki tanggal 17 Juli 2020;
Berdasarkan uraian di atas, teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pokok aduan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima;
2. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Demikian penyampaian Kesimpulan ini, besar harapan kami Kesimpulan yang kami
sampaikan ini dapat membantu Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam memutus Perkara ini dengan Putusan yang adil dan
dapat dipertanggungjawabkan bagi semua pihak menurut hukum yang berwawasan
pada kebenaran dan keadilan.
[2.5.13] JAWABAN TERADU X
Dalam sidang DKPP, Teradu menyampaikan penjelasan dan pokok jawaban Teradu
berkaitan dengan pokok perkara yang didalilkan Pengadu sesuai dengan pengaduan,
maka Teradu menjawab sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu X diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan. Pengadu telah
mengirimkan Surat Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020 kepada Bawaslu
Provinsi Papua Barat berkenaan dengan penolakan hasil rapat pleno KPU
Kabupaten Manokwari Selatan, namun Pengadu tidak mendapat kepastian
sehingga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Teradu. Pada
saat proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak pernah melihat
Teradu X melakukan pengawasan atau supervisi di Kabupaten Manokwari
Selatan.
2. Mengenai pokok pengaduan yang menyebutkan Teradu X tidak membalas surat
Pengadu yang telah mengirimkan Surat Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020
kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat berkenaan dengan penolakan hasil rapat
pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan, namun Pengadu tidak mendapat
kepastian sehingga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh
Teradu. Bersama dengan ini Teradu sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Pasal 29 menyatakan bahwa kewajiban bawaslu provinsi:
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
3. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan;
4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
5. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di
tingkat Provinsi; dan
6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2017 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, sebagai acuan administrasi umum yang bertujuan
menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien
dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi.
c. Bahwa Bawaslu mendapatkan Surat Pengadu Nomor: 15/TEAM “TOP”-
MSL/VII/2020 Perihal Penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari
Selatan pada tanggal 29 Juli 2020.
d. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2020 Bawaslu Provinsi Papua Barat sudah
membalas surat tersebut dengan Surat Nomor: 066/K.PB/PM.07.02/VII/2020
Perihal Penjelasan Pengajuan Sengketa yang pada pokoknya Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Manokwari Selatan dapat mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditetapkan Berita Acara KPU
Kabupaten Manokwari Selatan perihal Hasil Pemenuhan Jumlah dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan
Tahun 2020 Masa Perbaikan.
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat, melalui Abraham Ramandey selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat sudah menyerahkan surat tersebut
melalui Saul Rawar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
dan pada tanggal 1 Agustus 2020.
f. Bahwa pada tanggal yang sama 1 Agustus 2020, Saul Rawar selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan menugaskan Alberth Rosumbre selaku
Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyerahkan surat
tersebut kepada Esyen Amus Octavianus Pocerattu selaku Bakal Calon Wakil
Bupati di rumah kediamannya. Surat tersebut diterima oleh Yuliana Bondan
Sarira selaku istri Eysen Amus Octavianus Pocerattu.
3. Terhadap pokok aduan yang menyebutkan pada saat proses pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Perseorangan tidak pernah melihat Teradu X melakukan
pengawasan atau supervisi di Kabupaten Manokwari Selatan. Bersama ini Teradu
sampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu telah melakukan secara profesional dalam menjalankan
pengawasan pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, Pasal 29.
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawasan pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
3. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai pemilihan;
4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
5. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di
tingkat Provinsi; dan
6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara.
Pasal 11
1. Bawaslu Provinsi dibentuk oleh Bawaslu
2. Bawaslu Provinsi menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan
di wilayah provinsi.
3. Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang.
4. Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang
anggota; atau
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
5. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat pleno
Bawaslu Provinsi.
6. Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam berita acara pleno Bawaslu Provinsi.
7. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
keputusan Bawaslu.
Pasal 12
1. Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan melalui pendistribusian
tugas, wewenang, dan kewajiban kepada masing-masing anggota
Bawaslu Provinsi berdasarkan fungsi dan wilayah kerja.
2. Fungsi dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
a. Ketua Bawaslu Provinsi; dan
b. Anggota Bawaslu Provinsi,
Sebagai koordinator divisi dan koordinator wilayah.
3. Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipilih dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi.
4. Hasil dari rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam berita acara rapat pleno Bawaslu Provinsi.
5. Koordinator divisi dan koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
c. Bahwa berdasarkan rapat pleno koordinator wilayah Manokwari Selatan adalah
Abraham Ramandey selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat sekaligus
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
Pasal 20
1. Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
bertugas:
a. Melakukan supervisi;
b. Melakukan koordinasi;
c. Melakukan pembinaan; dan
d. Mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya.
2. Pembahasan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam atau berdasarkan rapat pleno
Bawaslu Provinsi.
Pasal 52
1. Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan
tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara:
a. Memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
melakukan koordinasi;
b. Memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan,
dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
serta ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
e. Melakukan evaluasi;
d. Bahwa berdasarkan tugas koordinator wilayah tersebut Bawaslu Provinsi telah
melaksanakan supervisi dengan daftar sebagai berikut:
Pada tanggal 06 s.d. 07 Maret 2020
Pelaksana Tugas: Abraham Ramandey dan Roy Waramori
Melaksanakan koordinasi tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020 di
Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
Pada tanggal 15 s.d. 16 Maret 2020
Pelaksana tugas: Abraham Ramandey dan Roy Waramori
Melaksanakan supervisi dan monitoring tahapan Pilkada
Pada tanggal 21 s.d. 23 Maret 2020
Pelaksana Tugas: Abraham Ramandey dan Marice F. Aninam
Melaksanakan supervisi pemetaan potensi sengketa pemilihan paska
verifikasi faktual Pasangan Calon Perseorangan.
Pada tanggal 26 s.d. 28 Juli 2020
Pelaksana Tugas: Abraham Ramandey dan Roy Waramori
Melakukan monitoring persiapan verifikasi faktual
Pada tanggal 28 s.d. 30 Juli 2020
Pelaksana tugas: Adolof Tagoran Alatubir, Yoppi Kambu, dan Yulia Samori
Mekanisme penerimaan laporan penyelesaian sengketa
Pada tanggal 4 s.d. 6 Agustuss 2020
Pelaksana tugas: Fahmi Nur Wicaksono, Hilarius Yerwuan, Yehezkiel
Jitmau
Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Pada tanggal 10 s.d. 13 Agustus 2020
Pelaksana tugas: Abraham Ramandey
Supervisi dan Pendampingan Tahapan Musyawarah Tertutup dan Terbuka
Bakal Calon Perseorangan
Pada tanggal 11 s.d. 13 Agustus 2020
Pelaksana Tugas: Adolof Tagoran Alatubir, Sefnat Karet, dan Yehezkiel
Jitmau
Supervisi dan Pendampingan Tahapan Musyawarah Tertutup dan Terbuka
Bakal Calon Perseorangan
Pada tanggal 14 s.d. Agustus 2020
Pelaksana tugas: Fahmi Nur Wicaksono, Otniel Duwit, Zebriany Septiawnty
Supervisi dan Pendampingan Tahapan Musyawarah Tertutup dan Terbuka
Bakal Calon Perseorangan
Pada tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2020
Pelaksana tugas: Adolof Tagoran Alatubir, Fahmi Nur Wicaksono, Hilarius
Yerwuan, Sefnat Kareth
Supervisi dan Monitoring Penyelesaian Sengketa
4. Bahwa berdasarkan jawaban tersebut di atas terhadap dalil pengaduan Pengadu
yang menyatakan bahwa Teradu X diduga tidak menjalankan fungsi Pengawasan.
Pengadu telah mengirimkan Surat Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020 kepada
Bawaslu Provinsi Papua Barat berkenaan dengan penolakan Hasil Rapat Pleno
KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Namun, Pengadu tidak mendapat kepastian
sehingga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Teradu. Pada
saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak pernah melihat
Teradu X melakukan pengawasan atau supervisi di Kabupaten Manokwari Selatan
merupakan tuduhan keliru dan tidak benar sehingga harus ditolak atau setidak-
tidaknya tidak dapat diterima.
[2.5.14] PETITUM TERADU X
Berdasarkan jawaban di atas, Teradu X memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengadilan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu X tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili pengadilan a quo
berpendapat lain maka dimohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.5.15] BUKTI TERADU X
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-2 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Surat Bawaslu Nomor: 066/K.PB/PM.07.02/VII/2020 Tentang
Penjelasan Pengajuan Sengketa Tanggal 01 Agustus 2020;
2 Bukti T-2 Rekap SPD Provinsi Papua Barat.
[2.5.16] KESIMPULAN TERADU X
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 19 Oktober 2020 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap berpegang pada dalil-dalil dan jawaban Teradu tertanggal
19 Oktober 2020 dan menolak pengaduan Pengadu, kecuali yang secara jelas
diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh
Teradu atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh
Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta
persidangan;
3. Bahwa setelah Teradu X mengikuti seluruh tahapan Persidangan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu X tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya
dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa;
4. Bahwa Teradu X telah melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan
Pembinaan dan Supervisi terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan
umum pada tingkatan dibawahnya, sesuai ketentuan Pasal 29 huruf b
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
5. Bahwa terkait dengan Pokok Pengaduan Pengadu yang menyampaikan bahwa
Teradu X tidak pernah membalas surat Pengadu telah dibantah oleh Teradu X
dan juga telah dijelaskan dalam sidang sebelumnya, Bahwa Teradu X telah
membalas surat tersebut dengan Surat Nomor : 066/K.PB/PM.07.02/VII/2020
Perihal Penjelasan Pengajuan Sengketa yang pada pokoknya Bakal Pasangan
Calon perseorangan Manokwari Selatan dapat mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari
Selatan, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditetapkan Berita Acara KPU
Kabupaten Manokwari Selatan perihal hasil pemenuhan jumlah dan sebaran
dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan tahun
2020 masa perbaikan.
6. Bahwa Teradu X menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu pada
pokok aduan Pengadu terhadap Teradu X dikarenakan Teradu X telah
melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel,
efektif, efisien sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang, dan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
7. Teradu X mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara DKPP untuk
menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi
nama baik Teradu X, serta mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono/from equity and conscience)
Petitum Teradu X selaku Ketua Bawaslu Bawaslu Provinsi Papua Barat memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu X tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.17] JAWABAN TERADU XI
Ijinkan Teradu XI tidak bisa mengikuti persidangan baik langsung maupun datang
dikarenakan masih menjalani isolasi mandiri di rumah sebagai lanjutan perawatan di
RSPAD sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020, untuk itu ijinkan Teradu XI dalam
kesempatan ini untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu XI menolak seluruh dalil yang diadukann Para Pengadu dalam
pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu
XI dalam uraian jawaban ini.
b. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu
khususnya yang ditujukan kepada Teradu XI, pada intinya Teradu berpendapat
bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu pada pokoknya berkaitan dengan
aplikasi SILON yang mengalami gangguan pada tanggal 21 Juli 2020, yang
kemudian baru dapat berfungsi kembali pada tanggal 24 Juli 2020 hal ini
mengakibatkan banyak waktu terbuang dan merugikan Pengadu. Aplikasi SILON
yang menurut Pengadu sering mengalami permasalahan tidak terlepas dari peran
Teradu XI sehingga perlu ditinjau ulang.
c. Bahwa ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya
mengatur bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik memuat uraian jelas
mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor.
d. Bahwa substansi aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tidak menjelaskan
secara detail dugaan pelanggaran kode etik seperti apa yang dilakukan oleh
Teradu XI selaku Penyelenggara Pemilu, sehingga seyogyanya Teradu XI tidak
seharusnya didudukkan sebagai Pihak Teradu dalam perkara a quo.
e. Bahwa terkait dengan aplikasi SILON dalam tahapan penyerahan dan verifikasi
syarat dukungan Calon Perseorangan yang dipermasalahkan oleh Para Pengadu
dalam pokok aduannya, Teradu XI akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang khususnya pada penjelasan pasal dimaksud, KPU dapat
untuk menggunakan sistem atau aplikasi dalam melakukan verifikasi
administrasi terhadap dokumen syarat dukungan pencalonan pada Pemilihan
Kepala Daerah.
2. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, KPU mengembangkan Sistem Informasi
Pencalonan.
3. Bahwa Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut dengan SILON)
merupakan seperangkat sistem informasi yang berbasis jaringan. Grand design
dari sistem ini bertujuan untuk mendukung atau membantu KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota, serta Bakal Pasangan Calon dalam melakukan tahapan
pencalonan.
4. Adapun fungsi SILON adalah sebagai berikut:
a) Bagi KPU
Membantu KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan:
1) Penelitian Administrasi
2) Penelitian Kegandaan
3) Penelitian Keberadaan Dukungan Dalam DPT dan DP4
4) Pendaftaran Pasangan Calon
5) Penelitian Syarat Calon dan Syarat Perbaikan Calon
6) Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
7) Pencetakan Berita Acara Penelitian
b) Bagi Bakal Pasangan Calon
Membantu Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam melakukan input
dukungan.
5. Bahwa selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 32B Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota meengatur mengenai penggunaan SILON bagi
Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dokumen dukungan tersebut merupakan
hasil cetak dari SILON.
6. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 15 (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota pada prinsipnya mengatur bahwa dokumen dukungan
uang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari
SILON dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan 1 (satu) rangkap
salinan; dan
c) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari
SILON.
7. Sedangkan dokumen perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sebagaimana ketentuan Pasal 32B ayat (1) huruf a sampai
dengan c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota meliputi:
a) Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan;
b) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang
dicetak dari SILON dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1
(satu) rangkap salinan; dan
c) 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang
dicetak dari SILON.
8. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Model B.1-KWK Perseorangan
Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan angka 5 dan angka 6
digunakan untuk verifikasi administrasi dan sebagai arsip KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Model B.1.1-KWK
Perseorangan dan B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikann digunakan oleh PPS
untuk melakukan verifikasi faktual. Sedangkan, B.2-KWK dan B.2-KWK
Perseorangan Perbaikan digunakan untuk menghitung persebaran dukungan,
serta mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya.
9. Bahwa konsep SILON dalam Pemilihan Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a) Terdapat SILON Online dan SILON Offline.
b) Pengguna SILON terdiri dari KPU dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
c) Softcopy dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan berupa dukungan
yang telah diinput bakal pasangan calon melalui SILON Offline yang
selanjutnya dikirim ke SILON Online.
d) Pendukung ganda identik dalam satu Pasangan Calon tidak dapat diinput
ke dalam SILON (ganda berdasarkan kesamaan nama pendukung, jenis
kelamin, NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan).
10. Adapun alur proses SILON Perseorangan secara umum adalah sebagai berikut:
11. Bahwa pengaturan dan pedoman teknis mengenai penggunaan SILON dalam
pelaksanaan tahapan penyampaian dan verifikasi dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan telah diatur secara rinci dan tegas dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 mengenai pedoman teknis
penyerahan dukungan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan
dalam pemilihan tahun 2020.
12. Bahwa penggunaan aplikasi SILON juga sudah disosialisasikan sejak pada
tahapan awal penyerahan syarat dukungan oleh KPU secara berjenjang baik
secara internal, maupun kepada Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Tahun
2020. Selain itu, pada setiap tahapan pemenuhan syarat dukungan
perseorangan, KPU juga memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam
proses penggunaan aplikasi SILON melalui layanan helpdesk.
13. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang mempermasalahkan SILON yang
menurut Para Pengadu menjadi penyebab terlambatnya penginputan data
dukungan calon sebagai Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020, Teradu
XI secara tegas menyatakan bahwa dalil aduan tersebut merupakan dalil yang
tidak benar.
14. Bahwa faktanya, pada tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 24 Juli 2020
(bahkan di tanggal 25 Juli 2020) Tim Para Pengadu melakukan aktivitas log in,
log out, download dengan menggunakan aplikasi SILON.
15. Bahwa selain itu juga, pada tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2020, secara
keseluruhan grafik penggunaan aplikasi SILON cukup tinggi, dan aplikasi
tersebut tetap berjalan dengan baik.
16. Bahwa terhadap permasalahan SILON yang dialami oleh Tim dari Para
Pengadu, pada tanggal 22 Juli 2020, KPU Provinsi Manokwari Selatan melalui
KPU Provinsi Papua Barat telah melaporkan permasalahan tersebut kepada
Tim SILON KPU RI.
17. Bahwa terhadap laporan tersebut, Tim SILON KPU RI telah melakukan
penelusuran terhadap permasalahan SILON offline Bakal Pasangan Calon
Perseorangan yang dialami oleh Tim Para Pengadu. Hasil penelusuran Tim
SILON KPU RI, yakni tidak ada kesalahan atau permasalahan pada aplikasi
SILON.
18. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2020 Pukul 14.00 WIB sampai dengan Pukul
15.55 WIB, Tim SILON KPU RI bersama dengan KPU Provinsi Papua Barat,
serta 4 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 (termasuk diantaranya KPU Kabupaten Manokwari Selatan) telah
melakukan rapat secara daring.
19. Bahwa dalam rapat secara daring tersebut, TIM SILON KPU RI menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a) Untuk mendownload dukungan perbaikan dilakukan pada perangkat
komputer atau laptop yang belum menginput data dukungan perbaikan,
dikarenakan apabila telah menginput data dukungan perbaikan dan di
dalam data perbaikan yang telah diinput tersebut terdapat data dukungan
awal yang telah memenuhi syarat, maka hasil download data dukungan
awal tidak dapat tersimpan karena telah terbaca data dukungan awal yang
telah memenuhi syarat tersebut dalam data dukungan perbaikan yang telah
diinput.
b) Tim SILON KPU RI bersama Tim Datin telah melakukan penelusuran
terhadap permasalahan tersebut dan tidak terdapat kesalahan pada
aplikasinya.
c) KPU Kabupaten Manokwari Selatan diminta untuk memastikan kembali
bahwa Operator Bakal Pasangan Calon benar-benar melakukan download
dukungan awal yang memenuhi syarat tersebut pada perangkat PC atau
Laptop yang belum dilakukan penginputan data dukungan perbaikan.
20. Bahwa berdasarkan informasi atau penjelasan dari KPU Kabupaten Manokwari
Selatan, Operator Bakal Pasangan Calon (Tim Para Pengadu) telah diberikan
penjelasan dan diberikan arahan terkait dengan kendala dalam mendownload
dukungan awal yang Memenuhi Syarat (MS). Namun, penjelasan dan arahan
dari KPU Kabupaten Manokwari Selatan tersebut tidak dilakukan secara baik
oleh operator Bakal Pasagan Calon Perseorangan.
21. Bahwa selain itu juga, secara umum performa kinerja SILON dalam proses
tahapan pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
mulai dari tahapan penyerahan dukungan awal sampai tahapan penyerahan
dukungan perbaikan berjalan dengan baik pada daerah yang memiliki Bakal
Pasangan Calon Perseorangan (Termasuk proses penyerahan dukungan sampai
perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020). Adapun matriks
data mengenai proses tahapan penyerahan dukungan sampai dengan
rekapitulasi dukungan perbaikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota
untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
NO Tahapan Bakal Bakal Pasangan Daerah
Pasangan Calon Bupati
Calon dan Wakil
Gubernur Bupati/Walikota
dan Wakil dan Wakil
Gubernur Walikota
1 Penyerahan 2 201 Untuk Pemilihan
minimal Gubernur dan
dukungan dan Wakil Gubernur:
sebaran 1. Provinsi
Sumatera Barat;
dan
2. Provinsi
Kalimantan
Utara
Untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota:
Tersebar di 127
kabupaten/kota di
seluruh indonesia.
2 Memenuhi syarat 2 154 Untuk Bapaslon
dukungan dan Perseorangan
sebaran dengan status
penyerahan
dukungan diterima
pada Pemilihan
Gubernur dan
Wakil Gubernur
terdapat di:
1. Provinsi
Sumatera Barat:
dan
2. Provinsi
Kalimantan
Utara
Untuk Bapaslon
Perseorangan
dengan status
penyerahan
dukungan diterima
pada Pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 107
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
3 Pengunduran diri - 1 Pengunduran diri
a. Sebelum sebelum verifikasi
verifikasi administrasi terjadi
administrasi di Kabupaten Karo
b. Saat verifikasi Provinsi Sumatera
administrasi Utara
- 5 Pengunduran diri
saat verifikasi
administrasi terjadi
di Kabupaten
Minahasa Utara
(Sulawesi Utara)
Kabupaten
Pangandaran (Jawa
Barat), Kabupaten
Manggarai Barat
(Nusa Tenggara
Timur), Kabupaten
Fakfak (Papua
Barat), dan Kota
Banjarmasin
(Kalimantan
Selatan).
4 Verifikasi 2 153 Untuk Pemilihan
Administrasi Gubernur dan
Wakil Gubernur:
1. Provinsi
Sumatera Barat;
dan
2. Provinsi
Kalimantan
Utara.
Untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 107
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
5 Verifikasi faktual 2 148 Untuk Pemilihan
Gubernur dan
Wakil Gubernur:
1. Provinsi
Sumatera Barat;
dan
2. Provinsi
Kalimantan
Utara
Untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 104
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
6 Pengunduran diri - 1 Kabupaten Paser,
pasca verifikasi Provinsi Kalimantan
faktual Timur
7 Hasil Rekapitulasi Untuk status belum
Dukungan memenuhi syarat
a. Memenuhi untuk Pemilihan
Syarat Gubernur dan
b. Belum - 23 Wakil Gubernur
Memenuhi terdapat di:
Syarat - 124 1. Provinsi
Sumatera Barat;
dan
2. Provinsi
Kalimantan
Utara
Untuk status
memenuhi syarat
untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
tersebar di 23
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
Untuk status belum
memenuhi syarat
untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 91
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
8 Pengunduran diri - 1 Kabupaten
pasca rekapitulasi Pandeglang Provinsi
dukungan Banten
9 Penyerahan Untuk Bapaslon
dukungan Perseorangan yang
perbaikan batal menyerahkan
a. Menyerahkan 0 96 dukungan
b. Batal atau 2 27 perbaikan pada
tidak Pemilihan
menyerahkan Gubernur dan
Wakil Gubernur
terdapat di:
1. Provinsi
Sumatera Barat;
dan
2. Provinsi
Kalimantan
Utara.
Untuk Bapaslon
Perseorangan yang
menyerahkan
dukungan
perbaikan pada
Pemilihan Bupati
dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 69
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
Untuk Bapaslon
Perseorangan yang
batal menyerahkan
dukungan
perbaikan pada
Pemilihan Bupati
dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 25
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
10 Pemenuhan Untuk Bapaslon
jumlah dukungan dengan status
perbaikan dan dukungan
sebaran perbaikan diterima
a. Diterima 0 74 pada Pemilihan
b. Ditolak 0 22 Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 67
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
Untuk Bapaslon
dengan status
dukungan
perbaikan Ditolak
pada Pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 19
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
11 Verifikasi Untuk Bapaslon
administrasi dengan status
perbaikan Memenuhi Syarat
a. Memenuhi pada Pemilihan
Syarat - 71 Bupati dan Wakil
b. Tidak Bupati/Walikota
Memenuhi - 3 dan Wakil Walikota
Syarat tersebar di 61
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
Untuk Bapaslon
dengan status Tidak
Memenuhi Syarat
pada Pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 2
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
12 Verifikasi faktual - 71 Untuk Pemilihan
perbaikan Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 61
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
13 Rekapitulasi Untuk status
dukungan memenuhi syarat
perbaikan untuk Pemilihan
a. Memenuhi - 47 Bupati dan Wakil
Syarat Bupati/Walikota
b. Tidak dan Wakil Walikota
Memenuhi - 24 tersebar di 43
Syarat kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
Untuk status tidak
memenuhi syarat
untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota
tersebar di 21
kabupaten/kota di
seluruh Indonesia.
14 Jumlah Bakal Untuk Bapaslon
Pasangan Calon Perseorangan yang
yang Memenuhi Memenuhi Syarat
Syarat dan dapat dan dapat
melanjutkan ke melanjutkan
Tahapan pendaftaran
Pendaftaran tersebar di 63
Pasangan Calon kabupaten/kota di
a. Memenuhi seluruh Indonesia.
Syarat - 23
Dukungan
Awal - 47
b. Memenuhi
Syarat
Dukungan - 70
Perbaikan
Total
22. Berdasarkan fakta dan penjelasan sebagaimana angka 14 sampai dengan
angka 21, maka terbukti bahwa dalil Para Pengadu yang mempermasalahkan
SILON sebagai penghambat Tim Para Pengadu menginput data ke SILON
merupakan dalil yang tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu XI telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu.
[2.5.18] PETITUM TERADU XI
Teradu XI mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil
pengaduan Para Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu XI, serta
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/from equity and conscience
). Demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih.
[2.5.19] BUKTI TERADU XI
wa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu XI mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-5 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-
1Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan
dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
2 Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 174/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/III/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Kota Tahun 2020;
3 Bukti T-3 Log Activity SILON tanggal 21-25 Juli 2020 pada daerah Manokwari
Selatan;
4 Bukti T-4 Network Activity SILON;
5 Bukti T-5 Siaran Pers Komisi Pemilihan Umum mengenai Hasil Verifikasi Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020.
[2.5.20] KESIMPULAN TERADU XI
Sehubungan dengan Pengadu 114-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara: 103-PKE-DKPP/X/2020 atas nama David Towansiba dan Eysen
Amus Octovianus Pocerattu selanjutnya disebut Para Pengadu disampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa meskipun Teradu XI tidak mengikuti persidangan perkara a quo karena
masih menjalani isolasi mandiri namun sebagai bentuk pertanggungjawaban
moral Teradu XI maka Teradu XI akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan
laporan hasil persidangan yang telah disampaikan kepada Teradu XI.
b. Bahwa Teradu XI menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok
aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu XI
dalam uraian kesimpulan ini.
c. Bahwa terhadap dalil-dalil Para Pengadu, Teradu XI menyampaikan tanggapan
yang pada pokoknya tetap konsisten pada jawaban Teradu XI sebelumnya baik
yang disampaikan secara tertulis serta bukti-bukti yang telah diserahkan. Namun,
sebagai penjelasan dan klarifikn asi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan
beberapa hal kembali atas jawaban-jawaban tersebut sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu dalam persidangan tetap tidak mampu menguraikan secara
jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sekaligus diduga telah
dilakukan oleh Teradu XI dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI dalam
melaksanakan seluruh regulasi terkait hak-hak dan kewajibannya sebagai
penyelenggara Pemilu.
2) Bahwa selain itu juga keraguan Para Pengadu yang mengajukan permohonan
secara lisan kepada Majelis DKPP untuk menarik (dengan kata lain
menganulir) kedudukan Teradu XI dari perkara a quo membuktikan bahwa
sebenarnya Teradu XI tidak memiliki kapasitas sebagai para pihak dalam
perkara a quo sehingga seyogyanya Teradu XI bukan sebagai para pihak in
casu Teradu dalam Perkara a quo.
3) Bahwa dalam persidangan Pihak Terkait (Kepala Biro Hukum Teknis dan
Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI) juga telah menyampaikan bahwa
pada pokoknya performa kinerja SILON dalam proses tahapan pemenuhan
syarat dukungan bapaslon perseorangan mulai dari tahapan penyerahan
dukungan awal sampai tahapan penyerahan dukungan perbaikan berjalan
dengan baik.
4) Bahwa terhadap penjelasan dari Pihak Terkait sebagaimana dimaksud, Para
Pengadu tidak memberikan bantahan terkait kinerja aplikasi SILON
sebagaimana dimaksud. Hal ini membuktikan bahwa dalil Pengadu merupakan
dalil yang tidak berdasar secara hukum dan fakta yang ada.
5) Bahwa penjelasan Pihak Terkait yang menjelaskan mengenai aplikasi SILON
pada waktu persidangan pada prinsipnya merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Jawaban Tertulis Teradu XI dan melengkapi Jawaban
Tertulis Teradu XI sehingga Teradu XI tidak akan mengulangi lagi hal-hal
prinsip mengenai aplikasi SILON serta kinerja SILON.
d. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Teradu XI telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu XI mohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu atau setidak-
tidaknya pokok aduan mengenai permasalahan SILON dan merehabilitasi nama
baik Teradu XI.
[2.5.21] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Nur
Syarifah selaku Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi
Pemilihan Umum, dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Oktober 2020 sebagai
berikut:
Nur Syarifah (Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi
Pemilihan Umum)
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2020, Operator KPU Provinsi Papua Barat menghubungi
Komisi Pemilihan Umum, menyampaikan permasalahan berkenaan dengan
pengunduhan data dukungan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Pada tanggal
23 Juli 2020, Komisi Pemilihan Umum merespon dan sudah dinyatakan memenuhi
syarat. Tim SILON Komisi Pemilihan Umum memberikan pengarahan teknis, meminta
pengunduhan data yang dinyatakan memenuhi syarat, sebaiknya dilakukan di laptop
atau pc yang belum digunakan untuk menginput dukungan. Apabila digunakan
dengan laptop dengan sama maka akan terdeteksi dengan kegandaan. Operator
SILON KPU Provinsi Papua Barat, arahan teknis sudah dilakukan tetapi tidak bisa.
Tim SILON Komisi Pemilihan Umum melaporkan kepada Tim Datin Komisi Pemilihan
Umum, karena berkenaan dengan jaringan ada di Datin. Tanggal 24 Juli 2020,
Komisi Pemilihan Umum mengecek permasalahan di aplikasinya, memeriksa proses
pengunduhan data yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat. Tim Datin tidak
menemukan error di aplikasi SILON, sehingga Tim Datin memberikan pengarahan
untuk kembali melakukan hal yang sama.
Dari data yang dilaporkan, petunjuk sudah disampaikan melalui KPU Provinsi dan
Kabupaten. Petunjuk ditujukan Paslon daerah lain dengan permasalahan yang sama.
Tanggal 22-24 Juli 2020 tidak terdapat error pada aplikasi SILON. Pengunduhan data
dapat diinput dengan aplikasi SILON offline. Performa kinerja SILON, Operator
Pasangan Calon sudah melakukan tindakan tetapi tidak dapat solusi, Pihak Terkait
tidak dapat memastikan, beda halnya dengan daerah hal lain yang dapat teratasi.
Kalau dari pengarahan teknis, bahwa tidak terdapat pengarahan untuk dihapuskan
melainkan menggunakan perangkat untuk digunakan untuk menginput data.
Dilakukan input ke offline, Pihak Terkait tidak pernah menginstruksikan untuk
menghapus data.
KPU Kabupaten Manokwari Selatan melaksanakan koordinasi secara berjenjang
kepada Komisi Pemilihan Umum ada lebih dari sekali. Praktiknya dimungkinkan bisa
langsung koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum tetapi terdapat pemberitahuan ke
KPU Provinsi.
Pada tanggal 22 Juli 2020, Operator KPU Provinsi Papua Barat menghubungi Tim
SILON KPU, berkenaan dengan laporan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Manokwari Selatan yang tidak dapat mengunduh data dukungan yang
sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam aplikasi SILON offline di laptop LO atau
Operator Bakal Pasangan Calon. Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2020, Tim Silon
Komisi Pemilihan merespon dugaan error pada saat pengunduhan data yang sudah
dinyatakan memenuhi syarat yang dilaporkan oleh Operator KPU Provinsi Papua
Barat. Tim SILON Komisi Pemilihan Umum memberikan pengarahan teknis
berkenaan dengan penanganannya, meminta agar pengunduhan data dilakukan
apabila sudah dinyatakan status memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat di
menu rekapitulasi dukungan. Hal tersebut merupakan perintah kepada komisioner
untuk menetapkan statusnya. Pada dukungan awal dinyatakan belum memenuhi
pada rekapitulasi di menu rekapitulasi dukungan. Selanjutnya yang kedua yakni
pengunduhan bakal calon perseorangan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat
harus dilakukan dilaptop atau pc yang belum digunakan untuk menginput data
dukungan. Hal ini karena laptop/komputer yang sudah digunakan untuk menginput
dukungan yang pada waktu awal sehingga kalau kemudian ibaratnya apabila sudah
ditetapkan status kemudian diisi kembali, itu dapat dilakukan oleh pasangan calon
menggunakan laptop atau komputer yang belum pernah digunakan untuk
menginput data dukungan. Apabila menggunakan laptop atau komputer yang sama
atau sudah digunakan untuk menginput data dukungan maka tidak akan terbaca
karena terbaca dukungan ganda. Padahal sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian operator KPU Provinsi Papua Barat menginformasikan kepada KPU
Kabupaten Manokwari Selatan berkenaan dengan arahan teknis bagaimana
melakukan pengunduhan data. Operator Silon KPU Provinsi Papua Barat
menginformasikan kepada Tim Silon Komisi Pemilihan Umum bahwa arahan teknis
tersebut sudah dilakukan tetapi pengunduhan tetap tidak bisa dilakukan. Tim SILON
Komisi Pemilihan Umum menegaskan kembali, apakah betul betul arahan teknis
sudah dilakukan menggunakan perangkat yang belum pernah digunakan untuk
menginput? atau mengunggah data dukungan kemudian Tim SILON Komisi
Pemilihan Umum melaporkan atau berkoordinasi dengan Tim Datin Komisi Pemilihan
Umum. Di Komisi Pemilihan Umum untuk teknis aplikasi penggunaan SILON menjadi
tugas dan tanggung jawab Biro Partisipasi Masyarakat sedangkan berkenaan dengan
Jaringan pengembangan aplikasi ada di Tim Datin Biro Perencanaan. Pada tanggal 24
Juli 2020, karena masih dilaporkan karena tidak dapat mengunggah, maka kemudian
Komisi Pemilihan Umum mengecek apakah ada permasalahan di aplikasinya? Tim
Teknis dan Tim SILON Komisi Pemilihan Umum memeriksa dan mengecek proses
pengunduhan data dukungan Pasangan Calon yang sudah dinyatakan memenuhi
syarat dalam aplikasi silon offline. Tim Datin tidak menemukan error pada sistem
aplikasi SILON, sehingga Tim Datin memberikan pengarahan agar tahap-tahap tadi
kembali dilakukan karena ada beberapa juga pada saat melakukan supervisi di
daerah lain juga sama dilakukan petunjuk yang sama dan hasilnya setelah
dilaksanakan langkah-langkah sebagaimana yang telah diarahkan oleh Komsi
Pemilihan Umum baik Tim Teknis maupun Tim Datin ini dapat dilakukan
pengunggahan. Tim Teknis maupun Tim Datin yang menangani SILON sudah
memberikan pengarahan bagaimana menangani kesulitan yang dihadapi oleh
pasangan calon.
Dari permasalahan upload data yang dilaporkan, langkah-langkah atau petunjuk
sudah disampaikan melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten. Petunjuk tersebut
juga diberikan kepada Pasangan Calon di daerah lain dengan permasalahan yang
sama dan menggunakan prosedur yang sama. Komisi Pemilihan Umum mengecek
tanggal 22-24 Juli 2020, tetapi tidak terdapat gangguan atau error pada aplikasi
SILON. Sebenarnya pengunduhan data yang sudah dinyatakan memenuhi syarat
dapat diinput kedalam aplikasi SILON meskipun dalam keadaan offline. Dari
pengecekan log activity yang dilakukan Tim Datin performa kinerja SILON, operator
pasangan calon sudah melakukan tindakan sesuai dengan arahan yang diberikan
tetapi masih tidak dapat juga melaksanakan atau mendapatkan solusi Pihak Terkait
tidak dapat memastikan, Pihak Terkait tidak mengetahui secara persis, tetapi dengan
petunjuk yang sama faktanya di daerah lain dapat teratasi persoalan tersebut.
Pengaarahan Tim Teknis Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana yang disampaikan
bahwa tidak ada arahan untuk menghapus tetapi menggunakan suatu perangkat
yang belum pernah digunakan sama sekali untuk menginput data dukungan ke
dalam aplikasi SILON. Kemudian yang kedua proses penginputan data dukungan
dapat dilakukan dengan aplikasi SILON offline yang kemudian nantinya pada saatnya
secara otomatis akan terkonversi atau tersambung ke dalam aplikasi SILON online,
tidak pernah menginstruksikan untuk menghapus data dukungan.
Pihak Terkait tidak bisa menjawab dengan pasti berkenaan dengan berapa kali KPU
Kabupaten Manokwari Selatan melakukan koordinasi secara berjenjang dengan
Komisi Pemilihan Umum. Hal tersebut berada di level Tim Teknis Komisi Pemilihan
Umum tetapi dari yang didapatkan, koordinasi berjenjang dilakukan lebih dari sekali.
Praktiknya dimungkinkan untuk langsung berkoordinasi dengan KPU RI tetapi tetap
dengan pemberitahuan secara paralel sembari menyampaikan kendalanya kepada
kpu provinsi tetapi secara teknis persoalannya langsung bisa disampaikan kepada
Tim Teknis Komisi Pemilihan Umum. Praktiknya ketika Komisi Pemilihan Umum
merespon persoalan di KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum juga
memastikan KPU Provinsi juga memahami atau sudah mendapatkan laporan terkait
permasalahan teknis di Kabupaten/Kota. Selanjutnya, ketika Komisi Pemilihan
Umum memberikan panduan atau arahan kami juga melakukan secara paralel
dengan KPU Provinsinya maupun dengan KPU Kabupaten/Kotanya karena mengingat
waktu yang terbatas.
Mengunggah dapat dilakukan secara bersamaan baik dalam keadaan offline maupun
online, tetapi ini berkaitan dengan mengunduh atau mendownload dan arahannya
seperti yang tadi disampaikan. Operator Pasangan Calon Perseorangan yang ingin
mengunduh atau mendownload data yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam
tahapan awal lalu apabila akan menyerahkan dukungan perbaikan itu ingin
mengunduh data yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat. Arahannya adalah
menggunakan perangkat yang belum digunakan untuk mengoperasikan aplikasi
SILON.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu VI selaku Anggota PPD Distrik Ransiki membiarkan Staff
Kesbangpol atas nama Doris Sermumes mengikuti tahapan verifikasi faktual di
Kampung Abreso tanpa alasan yang jelas.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI lalai dalam melakukan verifikasi faktual dukungan
pasangan calon perseorangan. Antara lain karena tidak menghubungi pendukung
Pengadu yang sedang berada di luar kota, meskipun LO telah menyerahkan nomor
kontak pendukung tersebut kepada petugas PPS. Selain itu, saat verifikasi faktual di
Kampung Nuhuwei Teradu VI menyuruh LO Pengadu pulang, padahal baru 4
pendukung yang dapat ditemui dari 13 orang yang akan diverifikasi.
[4.1.3] Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon tingkat
Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020, Teradu VI tidak membacakan hasil rekapitulasi
setiap kampung sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020. Setelah Pleno selesai, LO Pengadu atas nama Simon Towansiba
dan Fredrika P Pocerattu meminta Ketua dan Anggota PPD menunjukkan lampiran
Formulir BA.5-KWK (data pendukung yang TMS) di 13 kampung, namun PPD
menyatakan dokumen tersebut akan diberikan di tingkat kabupaten. PPD juga tidak
menyerahkan Formulir BA-6 KWK Perseorangan kepada Bakal Pasangan Calon. Akan
tetapi pada Rapat Pleno tingkat kabupaten tanggal 20 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu
V tidak memberikan salinan BA-5 KWK Perseorangan dan BA-6 KWK Perseorangan.
[4.1.4] Bahwa pada tanggal 21 s.d 24 Juli 2020 Sistem Aplikasi Silon mengalami
gangguan yang mengakibatkan Bakal Pasangan Calon mengalami kerugian karena
tidak dapat mendownload data beberapa kampung, dan operator Pengadu tidak dapat
menginput data yang baru. Akan tetapi Teradu I s.d Teradu V tidak memberikan
solusi, hanya menunggu arahan dari KPU dan KPU Provinsi. Selain itu, Aplikasi Silon
yang sering mengalami permasalahan juga menjadi tanggung jawab profesionalitas
kinerja Teradu XI.
[4.1.5] Bahwa pada saat penyerahan dokumen dukungan perbaikan tanggal 24 Juli
2020, pihak Pengadu tidak diperbolehkan melakukan dokumentasi foto. Teradu VII
s.d Teradu IX yang hadir saat itu hanya membiarkan tanpa melakukan tindakan
pengawasan.
[4.1.6] Bahwa pada Rapat Pleno Pengecekan Jumlah dan Sebaran Dukungan
Perbaikan tanggal 27 Juli 2020, Bakal Pasangan Calon menyerahkan syarat
dukungan sekitar Pukul 23.10 WIT untuk diperiksa oleh Tim Verifikator. Ketika
verifikasi berkas B.1-KWK, terdapat beberapa berkas yang tertinggal di Sekretariat
Bakal Pasangan Calon. Teradu VIII mengizinkan LO untuk mengambil berkas
tersebut. Namun setelah berkas B.1-KWK dibawa untuk diserahkan ke KPU
Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu III melarang penambahan berkas karena batas
waktu penyerahan syarat dukungan telah ditutup pada Pukul 24.00 WIT. Hal
tersebut membuktikan bahwa tidak terdapat kesepahaman antara KPU Kabupaten
Manokwari Selatan dengan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sehingga
membingungkan dan merugikan Bakal Pasangan Calon.
[4.1.7] Bahwa pada tanggal 28 Juli 2020, KPU Manokwari Selatan membacakan BA-1
KWK Perseorangan Perbaikan yang menyatakan dukungan Pengadu Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Hal ini diakibatkan Aplikasi Silon yang sempat erorr mengakibatkan 2
hari terbuang untuk pengimputan dokumen dukungan. Kemudian Pengadu
menyampaikan permohonan sengketa kepada Teradu VII s.d Teradu IX pada tanggal
3 Agustus 2020 dan permohonan tersebut diregistrasi pada 7 Agustus 2020. Akan
tetapi dalam sidang musyawarah tanggal 13 Agustus 2020, Teradu VII s.d Teradu IX
dalam memeriksa saksi menyampaikan pertanyaan yang tidak relevan dengan alat
bukti Pengadu. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 Teradu VII s.d Teradu IX
memutuskan menolak permohonan Pengadu.
[4.1.8] Bahwa Teradu X tidak menjawab surat Pengadu Nomor: 15/TEAM “TOP”-
MSL/VII/2020 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat berkenaan
penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada tanggal 28 Juli
2020. Selain itu Teradu X juga diduga tidak maksimal dalam melakukan pengawasan
maupun supervisi pada jajarannya, khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa Teradu VI tidak bertanggungjawab dengan pelaksanaan verifikasi
faktual yang dilakukan oleh PPS Kampung Abresso. Hal ini disebabkan Teradu VI
tidak bertugas di kampung tersebut. Pada saat kejadian, yang bertugas adalah
Sipanus Wisal selaku Anggota PPD Ransiki. Pada saat sidang sengketa di Bawaslu
Kabupaten Manokwari, Teradu VI dihadirkan sebagai Saksi mewakili seluruh anggota
PPD Ransiki, sehingga Teradu VI menjawab pertanyaan berkenaan dengan
keterlibatan Doris Sermumes. Sebelum bersaksi, Teradu VI melakukan pertemuan
dengan anggota PPD untuk menjawab pokok permohonan Pengadu dalam sengketa
tersebut. Selain itu, Teradu VI bukan merupakan Ketua PPD yang bertanggungjawab
mengoordinasikan segala kegiatan anggota PPD;
[4.2.2] Bahwa Teradu VI pada saat melaksanakan tahapan verifikasi faktual syarat
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mempunyai fungsi monitoring
kegiatan PPS khususnya Kampung Nuhuwei dan Susmorof. Teradu VI melakukan
monitoring kegiatan PPS di Kampung Nuhuwei sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 30
Juni 2020 dengan mengajak Herman Mambraku selaku Panwas Distrik Ransiki dan
LO Pengadu Abner Detepa. Selanjutnya pada monitoring tangal 5 Juli 2020, Teradu
VI bertemu Abner Detepa di lapangan bola Ransiki. Namun Abner Detepa tidak dapat
ikut monitoring karena tidak memiliki kendaraan. Pada tanggal 2 Juli 2020, Teradu
VI, Herman Mambraku, dan Abner Detepa melakukan monitoring ke Kampung
Susmorof. Pada dasarnya LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam mengikuti
kegiatan verifikasi faktual bukan merupakan tanggung jawab Teradu VI. Selain itu,
bukan merupakan tanggung jawab Teradu VI untuk mengajak LO Bakal Pasangan
Calon Perseorangan untuk melakukan monitoring kegiatan tersebut. Bukan
merupakan kesalahan Teradu VI jika LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak
mengikuti proses kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS Nuhuwei dan
Susmorof. Hal tersebut kembali kepada diri LO Bakal Pasangan Calon mampu atau
tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana surat mandat yang diberikan oleh
Pengadu;
[4.2.3] Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Sebaran Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Distrik Ransiki, PPS telah
membacakan hasil verifikasi faktual di setiap kampung sesuai dengan prosedur.
Selain itu, Ketua PPD Ransiki telah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta
rapat pleno untuk menanggapi terkait hasil yang telah dibacakan oleh PPS. Teradu VI
tidak menunjukkan Lampiran BA.5-KWK Perseorangan, dan memberikan Formulir
BA.6-KWK, karena Pengadu tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirimkan LO
yang diberikan surat mandat untuk menghadiri rapat pleno di tingkat Distrik Ransiki.
Berdasarkan fakta, setelah selesai Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual di
tingkat Distrik Ransiki, datang para pihak yang mengatasnamakan LO Pengadu tanpa
disertai surat mandat meminta Lampiran BA.5-KWK Perseorangan. Sebagaimana
diketahui Lampiran BA.5-KWK Perseorangan merupakan dokumen Negara yang
memuat informasi pribadi seseorang yang menyatakan tidak mendukung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan. Dokumen tersebut harus diberikan dan diperlihatkan
kepada orang yang memang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, setelah selesai Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual, PPD
Ransiki memutuskan menyuruh Sekretaris PPD Ransiki mengirimkan salinan
Formulir BA.5-KWK Perseorangan kepada Pengadu. Teradu VI menerangkan bahwa
pembuatan Formulir BA.6-KWK Perseorangan membutuhkan waktu sampai malam
hari. Dalam proses pembuatan Formulir BA.6-KWK Perseorangan, PPD Ransiki tidak
meninggalkan rapat pleno dan Panwas Distrik mengawasi kegiatan tersebut sampai
dengan selesai. Formulir BA.6-KWK Perseorangan telah diperlihatkan kepada
Pengadu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi syarat dukungan tingkat KPU Kabupaten
Manokwari Selatan. Teradu VI bukan merupakan Ketua PPD Ransiki yang memiliki
kewajiban mengikat dan melekat bertanggung jawab mengoordinasikan segala
kegiatan anggota PPD Ransiki. Kegiatan tahapan yang dilaksanakan bersama dengan
anggota PPD Ransiki bukan menjadi tanggung jawab pribadi Teradu VI. Selanjutnya
Teradu VI menerangkan bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Manokwari Selatan, tanggal 20 Juli 2020, PPD Distrik Ransiki telah
menunjukkan Formulir Model BA.5-KWK kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu V
tidak memiliki hak untuk menyerahkan salinan Formulir Model BA.6-KWK kepada
Pengadu, karena yang berhak menyerahkan dokumen tersebut adalah PPD Distrik
Ransiki. Teradu I s.d. Teradu V menganggap dalil pengaduan Pengadu “error in
objecto” yaitu kesalahan gugatan/dakwaan atas objek yang dipermasalahkan.
[4.2.4] Bahwa Yona P Randongkir selaku Anggota Tim Helpdesk KPU Kabupaten
Manokwari Selatan telah berkomunikasi dengan LO Pengadu berkenaan dengan
penyampaian informasi dan solusi gangguan dalam mengunduh hasil dukungan awal
yang memenuhi syarat. Yona P Randongkir telah berkomunikasi dengan KPU Provinsi
Papua Barat berkenaan kendala yang dialami oleh LO Pengadu. Yona P Randongkir
juga berkoordinasi langsung dengan Divisi Teknis terkait dengan kendala yang
dialami Operator Pengadu, serta berupaya memanggil Operator Pengadu ke KPU
Kabupaten Manokwari Selatan agar mendapatkan penjelasan yang baik. Hal ini
disebabkan komunikasi jarak jauh belum tentu dapat dipahami dengan baik oleh
Operator Pengadu. Pada siang hari tanggal 23 Juli 2020, Operator Pengadu bertemu
dengan Yona P. Randongkir di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk
menyampaikan kendala yang dihadapi. Yona P. Randongkir menyarankan agar
Operator Pengadu mengunduh data dukungan yang telah dinyatakan memenuhi
syarat menggunakan perangkat lain. Operator Pengadu kemudian pulang, tetapi tidak
lama menyampaikan kembali kendala yang sama. Menindaklanjuti hal tersebut, Yona
P. Randongkir menjelaskan kepada Operator Pengadu akan meneruskan hal tersebut
kepada KPU Provinsi Papua Barat. Pada sore hari, Operator Pengadu datang
membawa surat yang intinya keberatan dengan aplikasi SILON yang mengalami
kendala saat mengunduh hasil dukungan awal dan meminta perpanjangan waktu
perbaikan data dukungan. Sebelum surat balasan KPU Kabupaten Manokwari
Selatan sampai kepada LO/Operator TOP, Pihak Pengadu menyampaikan melalui
telepon kepada Eduard Kareth selaku Koordinator Aplikasi SILON KPU Kabupaten
Manokwari Selatan bahwa pengunduhan data dukungan sudah dapat dilakukan.
Sebenarnya hal yang menjadi permasalahan masih dalam waktu pemberitahuan hasil
rekapitulasi dukungan awal tanggal 22-24 Juli 2020, bukan pada waktu pelaksanaan
penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten yakni tanggal 25-27
Juli 2020. Berkenaan dengan dalil aduan tersebut, Teradu Teradu XI menerangkan
pada tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 24 Juli 2020, bahkan pada tanggal 25 Juli
2020 Tim Para Pengadu melakukan aktivitas log in, log out, download dengan
menggunakan aplikasi SILON. Kemudian pada tanggal 21 s.d 25 Juli 2020, secara
keseluruhan grafik penggunaan aplikasi SILON cukup tinggi, dan tetap berjalan
dengan baik. Berkenaan dengan permasalahan SILON yang dialami oleh Tim
Pengadu, pada tanggal 22 Juli 2020, KPU Provinsi Manokwari Selatan melalui KPU
Provinsi Papua Barat telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Tim SILON
KPU. Tim SILON KPU melakukan penelusuran terhadap permasalahan SILON offline
Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dialami oleh Tim Pengadu. Hasilnya, tidak
terdapat permasalahan pada aplikasi SILON. Pada tanggal 24 Juli 2020 Pukul 14.00 -
15.55 WIB, Tim SILON Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat secara daring
dengan KPU Provinsi Papua Barat, dan 4 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 termasuk diantaranya KPU Kabupaten
Manokwari Selatan. Dalam rapat tersebut, TIM SILON Komisi Pemilihan Umum
menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (a) untuk mendownload dukungan perbaikan
dilakukan pada perangkat komputer atau laptop yang belum menginput data
dukungan perbaikan, dikarenakan apabila telah menginput data dukungan perbaikan
dan di dalam data perbaikan yang telah diinput tersebut terdapat data dukungan
awal yang telah memenuhi syarat, maka hasil download data dukungan awal tidak
dapat tersimpan karena telah terbaca data dukungan awal yang telah memenuhi
syarat tersebut dalam data dukungan perbaikan yang telah diinput. (b) Tim SILON
Komisi Pemilihan Umum bersama Tim Datin telah melakukan penelusuran terhadap
permasalahan tersebut dan tidak terdapat kesalahan pada aplikasinya. (c) KPU
Kabupaten Manokwari Selatan diminta untuk memastikan kembali bahwa Operator
Bakal Pasangan Calon benar-benar melakukan download dukungan awal yang
memenuhi syarat tersebut pada perangkat PC atau Laptop yang belum dilakukan
penginputan data dukungan perbaikan. Berdasarkan penjelasan KPU Kabupaten
Manokwari Selatan, Operator Pengadu telah diberikan penjelasan dan diberikan
arahan terkait dengan kendala dalam mendownload dukungan awal yang Memenuhi
Syarat (MS). Namun, penjelasan dan arahan dari KPU Kabupaten Manokwari Selatan
tersebut tidak dilakukan secara baik oleh operator Bakal Pasagan Calon
Perseorangan. Secara umum performa kinerja SILON dalam proses tahapan
pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan mulai dari
tahapan penyerahan dukungan awal sampai tahapan penyerahan dukungan
perbaikan berjalan dengan baik pada daerah yang memiliki Bakal Pasangan Calon
Perseorangan termasuk proses penyerahan dukungan sampai perbaikan dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Manokwari Selatan Tahun 2020.
[4.2.5] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak melarang pengambilan dokumentasi foto
jalannya proses verifikasi yang sedang berlangsung. Namun yang dibatasi adalah
pendokumentasian dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon. Hal ini merupakan
permintaan Bakal Pasangan Calon kepada Teradu I s.d. V supaya tetap menjaga
kerahasiaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon. Menurut Bakal Pasangan
Calon terdapat indikasi kebocoran data rahasia karena banyak masyarakat yang
datang ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mempertanyakan KTP
yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Namun demikian, Teradu I s.d Teradu
V tidak pernah mengumpulkan KTP tersebut apalagi menyimpannya di kantor.
Selanjutnya berkenaan dalil aduan tersebut, Teradu VII s.d Teradu VIII menerangkan
bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah melarang Pengadu mendokumentasikan
jalannya pelaksanaan pengecekan berkas dukungan. Namun yang tidak
diperbolehkan untuk didokumentasikan adalah keseluruhan jumlah dokumen yakni
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan,
dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan.
[4.2.6] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan pengecekan jumlah syarat
dukungan perbaikan mengacu pada Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-
KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020. Batas waktu perbaikan dokumen dukungan pada hari terakhir adalah Pukul
24.00 WIT atau 00.00 WIT, sementara inisiatif pengambilan berkas dilakukan setelah
melewati batas waktu yang ditentukan. Reinhard L. Sidette selaku Sekretaris Bakal
Pasangan Calon Perseorangan meminta izin kepada Teradu VIII untuk mengambil
berkas. Teradu VIII seharusnya melakukan fungsi pengawasan, dan tidak serta merta
memberikan izin kepada Reinhard L. Sidette tanpa sepengetahuan Teradu I s.d. V.
Selain itu, Teradu VIII seharusnya menyampaikan hal tersebut kepada Teradu III agar
diketahui oleh Teradu I s.d. Teradu V. Keputusan Teradu VIII memberikan izin
kepada Reinhard L. Sidette membuat bingung Teradu I s.d. V. Selanjutnya Teradu I
s.d Teradu V menerangkan bahwa Pengadu telah menyerahkan syarat dokumen
perbaikan pada Pukul 23.20 WIT. Berkas yang diserahkan adalah dokumen Formulir
Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Namun
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan terputus pada bagian akhir tulisan,
Reinhard L. Sidette selaku Sekretaris Bakal Pasangan Calon Perseorangan meminta
izin kepada Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan pencetakan ulang. Teradu I s.d
Teradu V kemudian meminta pandangan Teradu VII s.d Teradu IX yang kemudian
menyetujui Sekretaris Pengadu dapat melakukan pencetakan ulang. Selanjutnya
pada pukul 02.42 WIT tanggal 28 Juli 2018, Reinhard L. Sidette datang menyerahkan
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, namun hanya untuk Distrik Ransiki.
Kemudian Reinhard L. Sidette kembali ke Sekretariat untuk melakukan pencetakan
B.1.1-KWK Perseorangan Distrik lainnya yang diantarkan pada pukul 03.07 WIT.
Reinhard L. Sidette meletakkan dokumen tersebut diatas meja verifikator dengan
disaksikan oleh Teradu VII, Teradu VIII, Teradu I, dan LO Pengadu. Selanjutnya
dokumen tersebut diserahkan kepada Tim Verifikator untuk dilakukan pencocokan
Formulir Model B1-KWK Perseorangan dengan Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan. Selanjutnya berkenaan dengan dalil tidak terdapat pemahaman yang
sama dengan Teradu I s.d. Teradu V terkait pengambilan berkas dukungan perbaikan
pada 27 Juli 2020, Teradu VII s.d Teradu IX menjelaskan bahwa perizinan
pengambilan berkas dukungan yang dilakukan oleh Pengadu tidak melalui
mekanisme yang sah baik dalam hal pemberian rekomendasi atau melalui keputusan
rapat pleno. Selain itu, pengambilan berkas dukungan dilakukan pada tanggal 28 Juli
2020, pukul 03.24 WIT sehingga sudah melewati batas waktu penyerahan syarat
dukungan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017.
[4.2.7] Selanjutnya berkenaan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan, Teradu VII s.d Teradu IX menerangkan telah berpedoman pada
ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, antara lain Pasal 38 ayat (1) berbunyi “Musyawarah
terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan
melalui tahapan: a. Penyampaian permohonan pemohon; b. Penyampaian jawaban
termohon; c. Penyampaian permohonan pihak terkait; d. Pemeriksaan alat bukti; e.
Penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan f.
Pembacaan putusan”, Pasal 50 ayat (1) berbunyi “majelis musyawarah memberikan
kesempatan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terhadap keterangan yang disampaikan
oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi keterangan; ayat (2) berbunyi Pertanyaan
dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan
substansi keterangan yang disampaikan oleh saksi, ahli dan/atau pihak pemberi
keterangan”.
[4.2.8] Bahwa Teradu X menjelaskan Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima Surat
Nomor: 15/TEAM “TOP”-MSL/VII/2020 Perihal Penolakan Hasil Rapat Pleno KPU
Kabupaten Manokwari Selatan pada tanggal 29 Juli 2020. Selanjutnya pada tanggal 1
Agustus 2020, Bawaslu Provinsi Papua Barat sudah membalas surat tersebut dengan
Surat Nomor: 066/K.PB/PM.07.02/VII/2020 Perihal Penjelasan Pengajuan Sengketa
yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Manokwari Selatan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan
kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yakni 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak ditetapkan Berita Acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan Perihal Hasil
Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020 Masa Perbaikan. Bawaslu Provinsi Papua
Barat, melalui Abraham Ramandey sudah menyerahkan surat tersebut melalui
Teradu VIII tanggal 1 Agustus 2020. Selanjutnya, Teradu VIII menugaskan Alberth
Rosumbre selaku Staf Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyerahkan
surat tersebut kepada Esyen Amus Octavianus Pocerattu selaku Bakal Calon Wakil
Bupati di rumahnya. Surat tersebut diterima oleh Yuliana Bondan Sarira selaku istri
Eysen Amus Octavianus Pocerattu. Teradu X telah melakukan secara profesional
dalam menjalankan pengawasan pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara. Berdasarkan hasil rapat pleno, Abraham Ramandey
merupakan Koordinator Wilayah Manokwari Selatan sekaligus Koordinator Divisi
Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan tugas koordinator wilayah tersebut Bawaslu
Provinsi Papua Barat telah melaksanakan supervisi di Kabupaten Manokwari Selatan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pada sidang pemeriksaan tanggal 19 Oktober 2020, Pengadu
melalui kuasa hukumnya mencabut dalil aduan terhadap Teradu VII s.d. Teradu XI
dalam Perkara Nomor 103-PKE-DKPP/X/2020. Memperhatikan pokok aduan
Pengadu yang dilengkapi alat bukti, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP
memandang perlu melanjutkan pemeriksaan dalil aduan terhadap Teradu VII s.d
Teradu XI.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Verifikasi Faktual dukungan bakal pasangan calon tingkat Distrik
Ransiki tanggal 17 Juli 2020, Teradu VI tidak menyerahkan salinan Formulir BA.6-
KWK Perseorangan kepada Pengadu dengan alasan penerbitannya membutuhkan
waktu hingga malam hari. Kendati demikian Teradu VI sempat memperlihatkan
Formulir BA.6-KWK Perseorangan Distrik Ransiki kepada Pengadu dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi syarat dukungan di tingkat kabupaten pada tanggal 20 Juli 2020 namun
salinan dokumen tersebut tidak dierahkan kepada Pengadu. DKPP menilai tindakan
Teradu VI tidak menyerahkan salinan Formulir BA.6-KWK Perseorangan pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual dukungan bakal pasangan calon tingkat
Distrik Ransiki tanggal 17 Juli 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Alasan Teradu VI bahwa penerbitan salinan Formulir BA.6-KWK membutuhkan
waktu lama bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017, yang intinya mengatur hasil rekapitulasi jumlah dukungan
tingkat kecamatan/distrik dalam Formulir BA.6-KWK dibuat 4 rangkap, dan 1
rangkap diserahkan kepada setiap bakal pasangan calon. Penyerahan salinan
Formulir BA.6-KWK Perseorangan oleh Teradu VI kepada bakal pasangan calon
sebagai bentuk akuntabilitas hasil Pleno Rekapitulasi yang telah dilakukan Teradu VI
bersama Ketua dan Anggota PPD Distrik Ransiki. Selanjutya pada Pleno Rekapitulasi
hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten pada tanggal 20 Juli 2020, Pengadu juga
berupaya mendapatkan salinan Formulir BA.6-KWK Persorangan dengan meminta
kepada Teradu I s.d Teradu V. Namun Teradu I s.d Teradu V beralasan hanya PPD
Distrik Ransiki yang berhak menyerahkan salinan dokumen tersebut. DKPP menilai
tindakan Teradu I s.d Teradu V tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Dalam struktur kelembagaan penyelenggara pemilu yang bersifat hirarkis, Teradu I
s.d Teradu V seharusnya dapat melakukan supervisi maupun instruksi kepada
jajarannya di tingkat PPD Distrik Ransiki agar segera menyampaikan salinan
Formulir BA.6-KWK Perseorangan kepada Pengadu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I s.d Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 11 huruf c, Pasal
16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta saat terjadi
ganggungan aplikasi Silon pada tahap penyerahan dukungan perbaikan tanggal 21
s.d 24 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu V melalui Anggota Tim Help Desk KPU
Manokwari Selatan Yona P. Randongkir telah menindaklanjuti problem teknis Silon
dengan menyarankan agar operator Pengadu mengunduh data dukungan yang
sebelumnya telah memenuhi syarat menggunakan laptop atau komputer yang belum
pernah digunakan untuk menginput data dukungan. Teradu I s.d Teradu V juga telah
berkoordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Papua Barat dan KPU. Hal ini
dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah
bahwa pada tanggal 22 Juli 2020, Teradu I s.d Teradu V melalui KPU Provinsi Papua
Barat melaporkan permasalahan tersebut kepada Tim Silon KPU. Kemudian Tim Silon
KPU melakukan penelusuran terhadap permasalahan Silon offline Bakal Pasangan
Calon Perseorangan, hasilnya tidak terdapat permasalahan pada Aplikasi Silon.
Kemudian pada tanggal 24 Juli 2020 Pukul 14.00 s.d 15.55 WIB, Tim Silon KPU juga
melakukan rapat daring dengan KPU Provinsi Papua Barat, serta 4 Kabupaten yang
melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, termasuk
diantaranya KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam rapat tersebut, Tim Silon
KPU menyampaikan untuk mengunduh dukungan perbaikan pada perangkat yang
belum digunakan untuk menginput data dukungan perbaikan, dikarenakan apabila
telah menginput data dukungan perbaikan dan di dalamnya data perbaikan yang
telah diinput tersebut terdapat data dukungan awal yang telah memenuhi syarat,
maka hasil download data dukungan awal tidak dapat tersimpan karena telah terbaca
data dukungan awal yang telah memenuhi syarat tersebut. Selanjutnya Tim Silon
KPU bersama Tim Datin telah melakukan penelusuran terhadap permasalahan
tersebut dan tidak terdapat kesalahan pada aplikasinya. Teradu I s.d Teradu V
diminta untuk memastikan kembali bahwa Operator Bakal Pasangan Calon benar-
benar melakukan download dukungan awal yang memenuhi syarat tersebut pada
perangkat PC atau Laptop yang belum dilakukan penginputan data dukungan
perbaikan. Terungkap fakta Operator Silon Pengadu telah diberikan penjelasan dan
arahan terkait dengan kendala dalam mengunduh dukungan awal yang Memenuhi
Syarat. Namun penjelasan dan arahan dari Teradu I s.d Teradu V tersebut tidak
dilakukan secara baik oleh Operator Silon Pengadu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V, dan Teradu XI
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V, dan Teradu XI tidak terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.4] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.7], terungkap fakta dalam menangani
permohonan sengketa Nomor 001/PS.REG/91.9111/VIII/2020 pada tanggal 7
Agustus 2020 Teradu VII s.d Teradu IX telah bertindak sebagaimana ketentuan Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur jika musyawarah tidak
mencapai kesepakatan antara pemohon dan termohon dalam musyawarah tertutup
maka dilanjutkan melalui mekanisme musyawarah terbuka. Pada saat musyawarah
terbuka, Teradu VII s.d Teradu IX telah memberikan kesempatan kepada para pihak
mengajukan pertanyaan atau tanggapan berkaitan dengan substansi perkara. Dalam
persidangan kode etik, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya. Dalam
musyawarah terbuka tanggal 7 Agustus 2020, Teradu VII s.d Teradu IX tidak terbukti
menyampaikan pertanyaan yang tidak relevan terhadap pokok permohonan maupun
alat bukti Pemohon. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu VII s.d Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu VII s.d Teradu IX tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.5] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.8], terungkap fakta pada tanggal 29
Juli 2020 Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima Surat Nomor: 15/TEAM “TOP”-
MSL/VII/2020 Perihal Penolakan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari
Selatan. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2020, Teradu X selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Papua Barat sudah membalas surat tersebut melalui Surat Nomor:
066/K.PB/PM.07.02/VII/2020 yang pada pokoknya menjelaskan tentang
permohonan sengketa dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Manokwari Selatan dapat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Manokwari Selatan yakni 3 (tiga) hari kerja sejak Berita Acara KPU Kabupaten
Manokwari Selatan Perihal Hasil Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan masa
perbaikan ditetapkan. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Barat, melalui Abraham
Ramandey Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat sekaligus
Korwil Manokwari Selatan sudah menyerahkan surat tersebut kepada Bawaslu
Manokwari Selatan melalui Teradu VIII tanggal 1 Agustus 2020. Teradu VIII
menugaskan Alberth Rosumbre selaku Staff Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
menyampaikan surat tersebut kepada Esyen Amus Octavianus Pocerattu selaku
Bakal Calon Wakil Bupati di rumahnya dan diterima oleh Yuliana Bondan Sarira istri
Eysen Amus Octavianus Pocerattu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu X tidak terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.