III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 57-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53-
PKE-DKPP/III/2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi
Rekapitulasi Elektronik atau disebut SIREKAP yang dipublikasikan melalui website
https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar operasional
prosedur penggunaan aplikasi SIREKAP yang kemudian menimbulkan
ketidakakuratan informasi sehingga Para Teradu tidak dapat memastikan
informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan telah sistematis, jelas
dan akurat karenanya Para Teradu diduga melanggar prinsip tertib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Para Teradu memberlakukan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau
disebut SIREKAP yang dipublikasikan melalui website
https://pemilu2024.kpu.go.id namun tidak membuat pencegahan sejak awal
apabila terjadi permasalahan atau kegagalan sistem SIREKAP ketika dilakukan
proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu 2024 secara elektronik yang
mengakibatkan Para Teradu yang seharusnya lembaga penyelenggara pemilu
professional namun berulang kali meminta maaf atas kesalahan sistem tersebut
sehingga Para Teradu tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
penyelenggara pemilu karenanya Para Teradu diduga melanggar prinsip
professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
KRONOLOGI:
Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu
melanggar prinsip tertib dan prinsip professional dalam pada pelaksanaan perhitungan
secara elektronik melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau disebut
SIREKAP yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id yang
mana aplikasi Sirekap mengalami kegagalan sistem dalam penggunaannya yang
dimulai antara tanggal 15 Februari 2024 hingga tanggal 21 Februari 2024 (Bukti P-1
s.d. Bukti P-6) diduga dilakukan oleh Para Teradu (Bukti P-7 – Bukti P-8). Pengadu
mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul
17.00 WIB di Jakarta Selatan ketika membaca berita di beberapa media daring yaitu
media Kompas yang berjudul KPU Minta Maaf Salah Konversi Data Formulir C1 ke
Sirekap: melalui website https://www.kompas.tv/nasional/485682/kpu-minta-maaf-
salah-konversi-data-formulir-c1-ke-sirekap-kami-manusia-biasa-sangat-mungkin-
salah diakses pada tanggal 21 Februari 2024, dan di media daring rm.id yang berjudul
KPU Akui Sirekap Bermasalah, berita diakses melalui website https://rm.id/baca-
berita/pemilu/210513/pemenang-pilpres-ditentukan-hitung-manual-ketua-kpu-akui-
sirekap-bermasalah diakses pada tanggal 21 Februari 2024 (Bukti P-9 s.d. Bukti P-10)
Kejadian ini terjadi dikarenakan Para Teradu tidak menyiapkan peraturan khusus
mengenai penggunaan aplikasi Sirekap dan Para Teradu memberlakukan Sistem
Informasi Rekapitulasi Elektronik atau disebut SIREKAP namun tidak membuat
pencegahan sejak awal sehingga ketika aplikasi sirekap mengalami kegagalan sistem
maka para Teradu harus meminta maaf kepada publik yang mana dianggap tidak
mampu menjaga marwah dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu; (Bukti P-11
s.d. Bukti P-13);
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Teradu adalah pelanggaran kode etik;
3. Memberhentikan Teradu I sebagai Ketua dan Anggota KPU RI;
4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Teradu II s.d. Teradu
VII;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti
yang diberi kode P-1 s.d. P-13 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
P-1 Print out Screenshot perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website
https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 15 Februari 2024 pukul 14.00
WIB, wilayah pemilihan Provinsi Gorontalo Kota Gorontalo Kecamatan
Limboto Kelurahan Hutuo, TPS 901;
NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN
URUT SUARA
01 6 6
02 39 839 + 800 Gelembung
03 1 1
P-2 Print out Screenshot perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website
https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 15 Februari 2024 pukul 15.56
WIB, wilayah pemilihan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang
Kecamatan Kutalimbaru Desa Sei Mencirim, TPS 009;
NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN
URUT SUARA
01 47 7 - 40 kurang
02 167 757 + 590 Gelembung
03 29 24 -4 kurang
P-3 Print out Screenshot perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website
https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 15 Februari 2024 pukul 16.27
WIB, daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang
Kecamatan Galang Desa Kotasan, TPS 010;
NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN
URUT SUARA
01 47 7 - 40 kurang
02 167 757 + 590 Gelembung
03 29 24 -4 kurang
P-4 Print out Screenshot perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website
https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 16 Februari 2024 pukul 10.54
WIB, Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Bantur Desa
Bantur, TPS 035;
NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN
URUT SUARA
01 17 17
02 136 136.188 + 136.052 Gelembung
03 46 46
P-5 Print out Screenshot video perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website
https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 17 Februari 2024, daerah
pemilihan Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Timur Kecamatan Cakung
Kelurahan Pulo Gebang, TPS 054;
NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN
URUT SUARA
01 108 108
02 74 748 + 674 Gelembung
03 16 160 + 144 Gelembung
P-6 Print out Screenshot video tangkapan layar perolehan suara pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website
https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 21 Februari 2024, daerah
pemilihan Provinsi Aceh Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti
Kelurahan Banda Masen, TPS 7;
NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN
URUT SUARA
01 173 73 -100 kurang
02 32 32
03 2 2
P-7 Print out berita media daring CNN yang berjudul KPU akui 1.223 TPS salah
input rekapitulasi Pilpres 2024 ke Sirekap, diakses pada tanggal 21
Februari 2024 melalui website:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240219213554-617-
1064749/kpu-akui-1223-tps-salah-input-rekapitulasi-pilpres-2024-ke-
sirekap;
P-8 Print out berita media daring antara yang berjudul KPU ungkap masih ada
1.223 TPS mengalami kesalahan data pada Sirekap, diakses pada tanggal
21 Februari 2024 melalui website:
https://www.antaranews.com/berita/3972534/kpu-ungkap-masih-ada-
1223-tps-mengalami-kesalahan-data-pada-sirekap;
P-9 Print out berita di media daring Kompas yang berjudul KPU Minta Maaf
Salah Konversi Data Formulir C1 ke Sirekap, diakses pada tanggal 21
Februari 2024, melalui website media daring tersebut
https://www.kompas.tv/nasional/485682/kpu-minta-maaf-salah-
konversi-data-formulir-c1-ke-sirekap-kami-manusia-biasa-sangat-
mungkin-salah;
P-10 Print out berita media daring rm.id yang berjudul KPU Akui Sirekap
Bermasalah, berita diakses pada tanggal 21 Februari 2024, melalui website
https://rm.id/baca-berita/pemilu/210513/pemenang-pilpres-
ditentukan-hitung-manual-ketua-kpu-akui-sirekap-bermasalah;
P-11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 25 tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
P-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum, tertanggal 15 Januari 2024;
P-13 Fotocopy Undang-Undang RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 25 Juni 2024 Para Teradu Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2024 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian bahwa setelah Para
Teradu membaca dan memahami Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, pada
pokoknya Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan hal-hal sebagai
berikut:
A. POKOK ADUAN PENGADU
1. Pengadu menilai jika Para Teradu tidak menyiapkan peraturan khusus
mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (selanjutnya disebut
Sirekap) yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id
terkait dengan mekanisme atau standar operasional prosedur penggunaan
aplikasi Sirekap yang kemudian menimbulkan ketidakakuratan informasi
sehingga melanggar prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
d Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id namun tidak
membuat pencegahan sejak awal apabila terjadi permasalahan atau kegagalan
sistem Sirekap ketika dilakukan proses rekapitulasi dan penghitungan suara
Pemilu 2024 secara elektronik sehingga melanggar prinsip tertib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan tersebut di
atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan,
dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut:
B. Dasar Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan
Tahapan Pemilu
1. Bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum. Menurut Soedjono
Dirdjosisworo yang mengutip theory of legislation Jeremy Bentham
menekankan bahwa hukum harus bermanfaat. Peraturan perundang-
undangan merupakan salah satu produk hukum dari sekian jumlah produk
hukum yang ada. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,
haruslah mengacu pada landasan pembentukan peraturan perundang-
undangan atau ilmu perundang-undangan (gesetzgebungslehre);
2. Bahwa Bagir Manan menyatakan agar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan dapat menghasilkan suatu peraturan perundang-
undangan yang tangguh, berkualitas dan berkepastian hukum, maka
peraturan perundang-undangan tersebut harus berlandaskan pada landasan
filosofis (filosofische gelding), landasan sosiologis (sociologische gelding), dan
landasan yuridis (juridische gelding);
3. Bahwa dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat mengamanatkan “---
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum ---”. Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, salah satunya adalah melalui tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance) dan dalam mewujudkan good governance
diperlukan peran teknologi informasi (TI) sehingga tercipta sistem administrasi
pemerintahan yang baik;
4. Bahwa konsep good governance dimaksud yang didukung dengan pemanfaatan
electronic government (e-government) merupakan tuntutan dan kebutuhan dari
masyarakat yang sejalan dengan perkembangan sistem informasi yang telah
memasuki era revolusi industri 4.0 (four poin zero) guna meningkatkan
efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
5. Bahwa inisiatif penerapan e-government telah dimulai sejak tahun 2001.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (untuk selanjutnya disebut Perpres No.
95/2018) [Bukti T – 1] mengatur terkait dengan aplikasi sistem pemerintahan
berbasis elektronik yaitu satu atau sekumpulan program komputer dan
prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan sistem
pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi dimaksud terdiri atas aplikasi
umum dan aplikasi khusus. Contoh penerapan aplikasi umum dalam
penyelenggaraan pemerintahan adalah sistem informasi manajemen
kepegawaian (SIMPEG) dan sistem informasi penyusunan anggaran (E-
BUDGETING). Contoh penerapan aplikasi khusus dalam penyelenggaraan
pemerintahan adalah aplikasi E-Journal dan sistem informasi pengaduan
masyarakat secara elektronik (E-DUMAS);
6. Bahwa berdasarkan Perpres No. 95/2018 dan untuk meningkatkan kualitas
dan jangkauan pelayanan publik berbasis elektronik guna mewujudkan tata
kelola Pemilu yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, Para Teradu
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.5/2021) [Bukti T – 2];
7. Bahwa Para Teradu membangun berbagai aplikasi guna terwujudnya
penyelenggaraan Pemilu yang lebih adaptif, responsif, efisien, efektif,
profesional, dan akuntabel. Beberapa aplikasi yang sudah diterapkan dalam
penyelenggaraan Pemilu antara lain sistem informasi data pemilih (SIDALIH),
sistem informasi pencalonan (SILON), sistem informasi penghitungan suara
(SITUNG), sistem informasi rekapitulasi suara (SIREKAP), dan sistem informasi
partai politik (SIPOL). Pemanfaatan dan pengembangan aplikasi dimaksud
terus dilakukan secara bertahap hingga semua aplikasi baik untuk government
to citizen, government to government, dan government to employee dapat
terwujud dan saling terintegrasi;
8. Bahwa di Indonesia, sejak Pemilu pertama era reformasi, Indonesia mulai
menggunakan TI dalam menunjang aktivitas Pemilu. Hasil Pemilu 1999 mulai
didigitalisasi dengan cara dientri ke komputer pada tingkat daerah
(kabupaten/kota) yang memanfaatkan jaringan komunikasi yang kemudian
datanya dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (tingkat pusat) melalui jaringan
sistem komunikasi haji terpadu (Siskohat) atau dalam tahapan tabulasi atau
rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional;
9. Bahwa pemanfaatan TI semakin intensif dimanfaatkan oleh Komisi Pemilihan
Umum dalam Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, penggunaan TI tidak hanya
dilakukan untuk menyimpan data hasil Pemilu, tetapi juga dimaksudkan
untuk efektivitas proses rekapitulasi. Sehingga harapannya pemilih dan peserta
Pemilu (dalam hal ini pasangan calon dan/atau partai politik) dapat
mengetahui hasil pemilu dengan cepat. Hal dimaksud dilakukan dengan cara
formulir C1 yang tersedia di level kecamatan kemudian dientri oleh operator
dan dikirim langsung ke data center Komisi Pemilihan Umum. Data tersebut
kemudian ditabulasi di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu dan ditampilkan di
website sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung real count hasil
Pemilu;
10. Bahwa pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan Pemilu terus dikembangkan
dalam Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2014,
pemanfaatan TI menjadi kekuatan pembeda dibandingkan Pemilu sebelumnya.
Pemanfaatan TI dioptimalkan dalam Pemilu 2014 maupun pemilihan kepala
daerah serentak 2015 dan 2017. Optimalisasi pemanfaatan TI dalam Pemilu
2014, diyakini meningkatkan kualitas Pemilu. Jika kualitas Pemilu dapat
ditingkatkan, proses dan hasil Pemilu akan lebih berintegritas. Dengan
keyakinan tersebut, TI bukan saja diaplikasikan pada setiap tahapan Pemilu,
tetapi juga digunakan untuk kebutuhan pengelolaan organisasi, misalnya
fungsi koordinasi dan komunikasi;
11. Bahwa publik mencatat salah satu faktor utama keberhasilan Komisi Pemilihan
Umum dalam Pemilu 2014, pemilihan kepala daerah serentak 2015 dan 2017,
Pemilu 2019, dan pemilihan kepala daerah serentak 2020 adalah inovasi
Komisi Pemilihan Umum dalam memanfaatkan TI dalam penyelenggaraan
Pemilu. Manfaat yang paling dirasakan dari pemanfaatan TI ini antara lain
terciptanya transparansi data Pemilu, meningkatnya partisipasi publik untuk
mengontrol proses penyelenggaraan di setiap tahapan Pemilu, dan
meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemilihan
Umum terkait dengan hasil Pemilu. Seluruh data Pemilu, mulai dari regulasi
Pemilu, data pemilih, data partai politik, data calon, dana kampanye, sampai
dengan hasil Pemilu, mudah didapatkan oleh masyarakat. Kemudahan akses
data ini mendorong masyarakat mengawasi dan mengawal proses Pemilu yang
berjalan dengan baik dan demokratis;
12. Bahwa ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, pada pokoknya mengatur
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia";
13. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 147/PUU-VII/2009, pada point [3.12], paragraf 4, halaman 38, pada
pokoknya menyatakan “---Dalam beberapa kali pemilihan umum di Indonesia,
pemungutan atau pemberian suara dilakukan dengan pencoblosan dan juga
dengan pencentangan. Dengan kemajuan teknologi, selain diselenggarakan
dengan dua cara tersebut, yaitu pencoblosan dan pencentangan, dapat juga
dilakukan dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi antara dengan cara
e-voting; Cara baru ini telah dipergunakan di berbagai negara dan cara tersebut
apabila disiapkan dengan baik dapat secara signifikan mengurangi kelemahan
cara pencoblosan---” [Bukti T – 3];
14. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 147/PUU-VII/2009, pada point [3.14], paragraf 2, halaman 41, pada
pokoknya menyatakan “---Pasal 88 UU 32/2004 mengenai tata cara pemberian
suara hanya diartikan dengan cara mencoblos salah satu pasangan calon
dalam surat suara dan tidak bisa melalui metode lainnya termasuk e-voting,
maka Pasal a quo adalah tidak sejalan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945, karena Pengadu terhalang haknya untuk memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan dan teknologi, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat ---” [Vide Bukti T – 3];
15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (untuk selanjutnya disebut UU tentang ITE), Pemanfaatan TI
dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara TI [Bukti T – 4];
16. perundang-undangan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 97B Undang-
undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (untuk selanjutnya disebut UU tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan), yang mengatur hal sebagai berikut:
Pasal 97B
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat
dilakukan secara elektronik.
(2) Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan sampai dengan pengundangan dapat
menggunakan tanda tangan elektronik.
(3) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus tersertifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkekuatan hukum sama dengan Peraturan Perundang-
undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak.
(5) Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani
dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berkekuatan hukum sama dengan Peraturan
Perundang-undangan yang ditandatangani secara
nonelektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam
Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(untuk selanjutnya disebut UU No. 14/2008), badan publik wajib untuk
menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat
diakses dengan mudah;
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No. 14/2008,
badan publik wajib membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan
informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis
standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional;
19. Bahwa pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan Pemilu dapat pula dilihat dalam
ketentuan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), yang mengatur hal sebagai berikut:
Pasal 218
(1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan
data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar
pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih
yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi
administrasi kependudukan.
(2) KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan
memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data
Pemilih diatur dalam Peraturan KPU.
20. Bahwa sejalan dengan uraian sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan
“Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan Umum, yang
diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, Oktober 2020”, [Bukti T – 5] pada
pokoknya mendorong pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan Pemilu.
C. Dasar Hukum Penerapan Aplikasi Sirekap
1. Bahwa dalam hal Para Teradu in casu KPU merencanakan untuk membangun
dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus yang akan digunakan sebagai alat
bantu dalam setiap Tahapan Pemilu hal tersebut diatur dalam Pasal 26 Ayat (1)
jo. Pasal 29 Ayat (4) Peraturan KPU No.5/2021 [Vide Bukti T – 2] yang pada
pokoknya menjelaskan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan
Aplikasi SPBE secara terpadu dikoordinasikan oleh unit kerja yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi adapun
aplikasi khusus dapat dibuat oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi di bidang pusat data dan informasi dan/atau penyedia;
2. Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, unit kerja yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi in casu Biro Pusdatin
berfungsi sebagai koordinator dalam proses pengembangan aplikasi Sirekap
sedangkan proses bisnis dan fitur disesuaikan dengan kebutuhan Biro user in
casu Biro Teknis Penyelenggara Pemilu sebagai pemilik proses bisnis;
3. Bahwa Sirekap yang digunakan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara hasil Pemilu termasuk Aplikasi Khusus KPU sebagaimana
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024 tentang
Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai Aplikasi
Khusus Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Keputusan KPU
No.115/2024) [Bukti T – 6] regulasi terkait prinsip dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU diatur
dalam Peraturan KPU No.5/2021) yang pada pokoknya mengatur mengenai:
a. tata kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. audit teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyelenggara SPBE; dan
e. pemantauan dan evaluasi SPBE
4. Bahwa Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum menjelaskan (selanjutnya disebut Peraturan KPU
No.5/2024) Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi
sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi
hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilu [Bukti T – 7];
5. Bahwa pedoman dalam penggunaan aplikasi Sirekap yang digunakan sebagai
alat bantu untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan hasil
pemilu tahun 2024 dituangkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Keputusan KPU No.219/2024) [Bukti T – 8];
6. Bahwa dalam hal KPU sebagai penyelenggara SPBE telah tersertifikasi ISO/IEC
27001:2013 untuk standar sistem manajemen keamanan informasi
(information security management system) dengan nomor sertifikat IS 762126
dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam
penyediaan layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per
tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari 2025 [Bukti T – 9];
7. Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, Para Teradu in casu KPU juga
menerima status sebagai instansi yang telah diverifikasi dalam penilaian
tingkat maturitas keamanan Siber (Cyber Security Maturity) pada Sektor
Pemerintah Pusat Tahun 2023 dengan capaian “Implementasi Terkelola” [Bukti
T – 10];
8. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut PP
No.71/2019) [Bukti T – 11] menjelaskan, sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan
pendaftaran.
(2) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara
Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik
mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
(3) Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara (selanjutnya disebut Permenkominfo
No.10/2015) [Bukti T – 12] menerangkan sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Instansi Penyelenggara Negara yang telah melakukan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan
mendapat pengesahan status terdaftar dengan menerima
Tanda Terdaftar.
(2) Instansi Penyelenggara Negara yang telah mendapatkan
Tanda Terdaftar berhak mencantumkan Tanda Terdaftar
tersebut pada setiap layanannya yang telah terdaftar.
(3) Pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda
Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadikan
Sistem Elektronik yang telah terdaftar tersebut sebagai
layanan resmi pemerintah.
D. Konstruksi Hukum UU Pemilu Yang Berkaitan Dengan Teknologi Informasi
1. Bahwa Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu pada pokoknya menyebutkan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu diawali dengan perencanaan program dan anggaran
serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu diakhiri
dengan tahapan pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden serta
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
2. Bahwa Pasal 64 huruf g yang berbunyi PPLN bertugas mengirimkan
rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke
KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan
rekapitulasi elektronik. Adapun konstruksi hukum dalam UU Pemilu tidak
secara spesifik menyebutkan penggunaan teknologi informasi dalam setiap
tahapan pemilu yang dilaksanakan khususnya dalam hal rekapitulasi;
3. Bahwa pengaturan norma secara spesifik terkait Sirekap merupakan bagian
dari pengaturan norma dalam tahapan rekapitulasi. Peraturan KPU No.5/2024
serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum [Bukti T – 13] menjelaskan bahwa Sirekap adalah perangkat
aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil
perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat
bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu;
4. Bahwa Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka
ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang
ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil. Sebagai bentuk transparansi, Para
Teradu in casu KPU telah membuka akses kepada seluruh masyarakat
Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil
perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil dan hasil konversi data oleh
Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan
akuntabilitas, Sirekap juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Para Teradu
guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Para
Teradu sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu 2024 Melalui Sirekap tertanggal 19 Februari 2024;
5. Bahwa Pasal 380 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur apabila terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi yang diterima oleh KPU atau Bawaslu sesuai dengan tingkatannya
dapat dilakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi
ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk KPU pada setiap tingkatan;
6. Bahwa dengan demikian keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum
oleh Para Teradu berbasis pada penghitungan suara yang dilakukan secara
berjenjang dimulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan
pusat/nasional yang seluruh prosesnya telah diatur dalam konstruksi Pasal
382 sampai dengan Pasal 409 UU Pemilu.
E. Perbedaan Suara Dalam Aplikasi Sirekap
1. Bahwa Pengadu menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Gorontalo Kota Gorontalo Kecamatan
Limboto Kelurahan Hutuo pada TPS 901, yang mana akan Para Teradu
sampaikan bantahan, sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu keliru dalam menyebutkan locus yang disoal dalam
Formulir Pengaduan Form I-P/L DKPP. Pengadu menyebutkan ‘Provinsi
Gorontalo Kota Gorontalo Kecamatan Limboto’, namun letak Kecamatan
Limboto tidak pada Kota Gorontalo melainkan pada Kabupaten Gorontalo.
Kesalahan penulisan dan/atau ketidaktahuan atas locus yang disoal
sehingga tidak dilakukan perbaikan oleh Pengadu menunjukan
ketidakseriusan dalam memenuhi syarat materil;
b. Bahwa Para Teradu mencoba melakukan penyandingan data terhadap locus
yang disoal a quo [Bukti T – 14] dengan hasil, sebagai berikut:
Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir
No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap
01 6 6
02 39 39
03 1 1
2. Bahwa selanjutnya Pengadu menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli
Serdang Kecamatan Kutalimbaru Desa Sei Mencirim, TPS 009 [Bukti T – 15]
dengan hasil, sebagai berikut:
Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir
No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap
01 47 47
02 167 167
03 29 29
3. Bahwa selanjutnya Pengadu menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli
Serdang Kecamatan Galang Desa Kotasan, TPS 010 [Bukti T – 16], yang mana
akan Para Teradu sampaikan bantahan, sebagai berikut:
Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir
No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap
01 46 46
02 130 130
03 20 20
4. Bahwa Pengadu juga menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang
Kecamatan Bantur Desa Bantur, TPS 035 [Bukti T – 17], yang mana akan Para
Teradu sampaikan bantahan, sebagai berikut:
Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir
No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap
01 17 17
02 136 136
03 46 46
5. Bahwa Pengadu juga menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 pemilihan pemilihan Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta
Timur Kecamatan Cakung Kelurahan Pulo Gebang, TPS 054 [Bukti T – 18], yang
mana akan Para Teradu sampaikan bantahan, sebagai berikut:
Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir
No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap
01 108 108
02 74 74
03 16 16
6. Bahwa Pengadu juga menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Aceh Kota Lhokseumawe Kecamatan
Banda Sakti Kelurahan Banda Masen, TPS 7 [Bukti T – 19], yang mana akan
Para Teradu sampaikan bantahan, sebagai berikut:
Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir
No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap
01 173 173
02 32 32
03 2 2
7. Bahwa penjelasan pada angka 1 s.d. 6 di atas memperkuat argumen Para
Teradu yang telah dijelaskan pada sub V. Konstruksi Hukum UU Pemilu Yang
Berkaitan Dengan Teknologi Informasi angka 5 dan angka 6 di mana hal
tersebut berkesesuaian dengan penjelasan dalam Keputusan KPU
No.219/2024 yang mana sebagian besar menjelaskan apabila terdapat
perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara
formulir Model D.Hasil Kecamatan dengan data dalam Sirekap dan/atau
formulir Model D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.Hasil
Kecamatan yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK pembetulan
sebagaimana dimaksud dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dalam Sirekap [Vide Bukti T – 8];
8. Bahwa oleh karenanya, Para Teradu berpandangan dalil-dalil Aduan Pengadu
dalam perkara a quo adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga terdapat cukup
alasan bagi Majelis DKPP RI untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam
perkara a quo.
F. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II sampai
dengan poin V tersebut di atas;
2. Bahwa Para Teradu memenuhi prinsip tertib Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
3. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan
Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak seluruh dalil-
dalil Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
4. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat
cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil
Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para
Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi
Pemilihan Umum.
T-3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 147/PUU-VII/2009 point [3.12],
paragraf 4, halaman 38.
T-4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
T-5 Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan Umum,
yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, Oktober
2020.
T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024 tentang
Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai
Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
T-7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum.
T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Umum.
T-9 Sertifikat BSI by Royal Charter : Certificate of Registration Information
Security Management System – ISO/IEC 27001:2013
Certificate No: IS 762126 per tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari
2025.
T-10 Sertifikat dari Badan Siber dan Sandi Negara Nomor:
SERT.8159/BSSN/D3/PS.02.02/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.
T-11 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik.
T-12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara
Negara.
T-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum.
T-14 Kumpulan dokumen pada Provinsi Gorontalo Kota Gorontalo Kecamatan
Limboto Kelurahan Hutuo pada TPS 901.
T-15 Kumpulan dokumen pada Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli
Serdang Kecamatan Kutalimbaru Desa Sei Mencirim, TPS 009.
T-16 Kumpulan dokumen pada Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli
Serdang Kecamatan Galang Desa Kotasan, TPS 010.
T-17 Kumpulan dokumen Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan
Bantur Desa Bantur, TPS 035.
T-18 Kumpulan dokumen pada Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Timur
Kecamatan Cakung Kelurahan Pulo Gebang, TPS 054.
T-19 Kumpulan dokumen pada Provinsi Aceh Kota Lhokseumawe Kecamatan
Banda Sakti Kelurahan Banda Masen, TPS 7.
T-20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 25 Juni 2023, para Teradu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang
pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda Jawaban Para Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dianggap telah pula dikemukakan dan
merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para
Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Juni 2024
Pengadu tidak hadir dan disampaikan surat serta dibacakan oleh majelis dengan
perihal Tidak Melanjutkan Pengaduan Perkara 53-PKE-DKPP/III/2024 atas nama
Muhammad Habibi dengan beberapa alasan Pengadu untuk tidak melanjutkan
pengaduan dalam perkara a quo yang salah satu alasannya yaitu menekankan
durasi waktu hingga jadwal persidangan lebih dari 3 (tiga) bulan, hal tersebut
menunjukan ketidakseriusan Pengadu dalam mengajukan perkara aduan a quo.
Dengan demikian seluruh dalil Pengadu dalam aduannya tidak dapat
membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para
Teradu, sehingga sudah sepatutnya pengaduan dalam perkara a quo ditolak
seluruhnya;
4. Bahwa meskipun Pengadu tidak hadir saat dilakukan pemeriksaan, Majelis
Pemeriksa tetap melangsungkan pemeriksaan dan pendalaman kepada Para
Teradu dan Pihak Terkait;
5. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan, sebagai berikut:
a. Penerapan Aturan Khusus terkait Aplikasi Sirekap
1) Bahwa Para Teradu telah menyiapkan sejumlah peraturan yang
berkaitan dengan penerapan teknologi informasi dalam perencanaan
untuk membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus yang
akan digunakan sebagai alat bantu dalam setiap Tahapan Pemilu hal
tersebut diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (4) Peraturan
KPU No.5/2021 [Vide Bukti T – 2] serta Aplikasi Khusus dimaksud in
casu Sirekap secara khusus diatur melalui Keputusan KPU
No.115/2024 untuk penetapan aplikasi sistem informasi rekapitulasi
elektronik sebagai aplikasi khusus yang dibentuk oleh Para Teradu in
casu KPU [Vide Bukti T – 6], pembentukan peraturan-peraturan
tersebut disiapkan sebagai antisipasi apabila diperlukan koreksi
terhadap formulir untuk keperluan publikasi secara elektronik in casu
melalui Sirekap;
2) Bahwa mendasarkan pada Pasal 1 angka 56 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Peraturan KPU No.25/2023) [Bukti T – 20] jo. Peraturan KPU No.5/2024
[Vide Bukti T – 7] jis. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum [Vide Bukti T – 13] pada
pokoknya menjelaskan Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis
teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara
dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu;
3) Bahwa konstruksi norma pada Keputusan KPU No.219/2024 [Vide
Bukti T – 8] secara garis besar menjelaskan PPK, PPLN, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU mengunggah hasil pindai
formulir Model D.HASIL sesuai dengan tingkatan ke dalam Sirekap
sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara;
4) Bahwa berkesesuaian dengan penjelasan huruf 1) di atas, Aplikasi
Khusus yang dirancang oleh Para Teradu sebagai penyelenggara SPBE
telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 untuk standar sistem
manajemen keamanan informasi (information security management
system) dengan nomor sertifikat IS 762126 dengan ruang lingkup
sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan
pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per tanggal 10
Februari 2022 hingga 9 Februari 2025 [Vide Bukti T – 9];
5) Bahwa Para Teradu in casu KPU juga menerima status sebagai instansi
yang telah diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas keamanan
Siber (Cyber Security Maturity) pada Sektor Pemerintah Pusat Tahun
2023 dengan capaian “Implementasi Terkelola” [Vide Bukti T – 10];
6) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas serta dengan
diperolehnya sertifikasi terhadap Aplikasi Khusus yang dirancang oleh
Para Teradu membuktikan jika, Para Teradu terbukti tidak melanggar
asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
b. Pencegahan Kegagalan Sistem Aplikasi Sirekap
1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, melalui link live streaming media sosial Facebook
https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/487382627122432
/?locale=id_ID&_rdc=1&_rdr Para Teradu mengungkapkan jika
Sirekap adalah alat bantu untuk publikasi suara terutama untuk
formulir C.Hasil (bentuk Plano) apabila di dalam publikasi Sirekap
terdapat ketidakakuratan rujukan utama yang digunakan adalah
Formulir C.Hasil.PPWP dimaksud;
2) Bahwa dalam Sirekap yang diunggah adalah foto (Formulir
C.Hasil.PPWP) yang kemudian dikonversi ke dalam angka untuk hasil
perolehan suara. Ketidakakuratan bukan pada hasil foto yang
diunggah melainkan pembacaan konversi dimaksud. Kendala yang
sering terjadi ada 2 (dua) yaitu ketidakakuratan dalam penulisan
angka maupun huruf di formulir C.Hasil sehingga pembacaan kadang
kurang akurat dan apabila ditulis dengan sesuai namun format dibaca
lain oleh aplikasi Sirekap;
3) Bahwa Para Teradu dalam persidangan menjelaskan, atas kendala-
kendala dimaksud Para Teradu melakukan koreksi terhadap hasil
konversi yang muncul ketidakakuratan dimaksud melalui mekanisme
merubah tampilan hasil konversi yaitu adanya opsi menu ‘edit’ untuk
pemilu jenis pemilihan Pileg saja sedangkan menu tersebut tidak
diberikan ke KPPS untuk pemilu jenis pemilihan Pilpres karena untuk
menjaga orisinalitas perolehan suara. Kemudian untuk mekanisme
penghapusan dalam C.Hasil (Plano) dimaksud memang digunakan
tip-ex (penghapus cair) sebab jika dilakukan renvoi sistem Sirekap
tidak dapat membaca penulisan tersebut, maka proses renvoi hanya
dilakukan pada Formulir C.Hasil Salinan, hal-hal tersebut telah
diatur di dalam Keputusan KPU No.219/2024 [Vide Bukti T – 8];
4) Bahwa selanjutnya Para Teradu menjelaskan dalam memotret
Formulir Model C.Hasil.PPWP dimaksud, KPPS mendaftarkan 2 (dua)
handphone dengan data-data yang diserahkan berupa nama pemilik
handphone, nomor handphone, NIK, Imei handphone (nomor kode
handphone), dan email dengan demikian hal tersebut menjadi salah
satu cara Para Teradu untuk mengontrol dan memantau aktifitas
penggunaan dalam Sirekap itu sendiri sehingga dapat dipastikan
pengunggah dalam sistem Sirekap tersebut terdeteksi orang (anggota
KPPS) itu sendiri yang telah terdaftar;
5) Bahwa untuk jenis pemilihan Pilpres, setelah difoto oleh KPPS
langsung diberikan ke server hal itu dilakukan untuk menjaga
orisinalitas, namun hal tersebut diberikan akses kepada KPU
Kabupaten/Kota dengan prosedur pendaftaran perangkat yang
digunakan sebagaimana penjelasan pada angka 4), sedangkan untuk
jenis pemilihan lainnya badan adhoc Pemilu KPU dan KPU
Kabupaten/Kota diberikan akses untuk melakukan koreksi terhadap
data pada Sirekap;
6) Bahwa Para Teradu menegaskan pasca dilaksanakannya pemungutan
suara pada 15 Februari 2024 dilaksanakan konferensi pers dan siaran
pers yang mana ditemukan sejumlah 1.223 TPS yang tidak akurat
dalam mengkonversi hasil foto menjadi angka dalam Sirekap. Dalam
sistem Sirekap terdapat kemampuan untuk mendeteksi adanya
kesalahan konversi atau tidak, jika sistem tidak sanggup membaca
dan mendeteksi maka Para Teradu tidak dapat mengetahui adanya
kekeliruan konversi dimaksud;
7) Bahwa deteksi atas kekeliruan konversi merupakan salah satu cara
pencegahan yang mana seharusnya penulisan angka dalam Formulir
C.Hasil menggunakan format seperti penulisan angka digital, namun
dikarenakan sistem sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2) di
atas meskipun penulisan angka berupa format digital benar seringkali
terdeteksi tetap terjadi kekeliruan, atas hal tersebut maka dilakukan
pencegahan terhadap data yang dipublikasi melalui rekomendasi
Bawaslu untuk menghentikan tayangan angka, huruf dan diagram
perolehan suara namun proses unggah tetap dilaksanakan. Pada
kesempatan tersebut juga dikerahkan 500 orang staf KPU dalam 3
(tiga) gelombang untuk melakukan perbaikan angka sebesar 1.223
disebabkan oleh kekeliruan konversi yang terjadi dalam sistem
Sirekap sebelum dipublikasi ke website terkait;
8) Bahwa Para Teradu memberikan penegasan kembali jika Sirekap
merupakan aplikasi yang sangat terbuka kepada publik sehingga
publik dapat melihat secara jelas Formulir C.Hasil real time dan
sebagaimana adanya pada formulir C.Hasil a quo;
9) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Para Teradu telah
melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap kegagalan sistem
terhadap Sirekap terbukti dengan adanya hasil sertifikasi dari
lembaga berwenang dengan demikian sudah sepatutnya Para Teradu
dinyatakan tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara
pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung
jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Perkara Nomor 53-PKE-
DKPP/III/2024 memanggil Ketua dan/atau Anggota Bawaslu RI, Kepala Pusdatin
Sekjen KPU RI dan Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Sekjen KPU RI masing-
masing sebagai Pihak Terkait; yang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024 masing-
masing memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU RI
Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu selaku pihak terkait memberikan keterangan dalam
sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu telah melakukan tugas Pencegahan dengan menyampaikan Surat
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 184/HK/K1/02/2024 perihal
Permintaan Penjelasan tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU RI [vide Bukti PT-1],
yang pada pokoknya meminta penjelasan berkenaan sejauh mana akses Sirekap
dalam proses penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu yang diberikan KPU kepada Bawaslu. Selain itu, Bawaslu juga
meminta penjelasan berkenaan permasalahan yang beredar di publik di antaranya
ketidaktepatan atau ketidaksinkronan antara data dalam foto formulir Model
C.HASIL dengan hasil pembacaan dan tidak dapat diperbaiki kesaalahan hasil
pembacaan.
2. Bahwa Bawaslu telah melakukan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Nomor:
219/HK/K1/02/2024 perihal Saran Perbaikan tanggal 17 Februari 2024 [vide
Bukti PT-2], yang pada pokoknya meminta kepada KPU RI untuk:
2.1. Lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan
pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap, karena foto
Formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman
https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara
bersamaan.
2.2. Menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus bahwa Sirekap
adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data
otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
secara berjenjang.
2.3. Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data
perolehan suara, namun tetap melanjutkan Form Pindai Model C.Hasil
diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada
Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C hasil secara
akurat.
3. Bahwa sebelum menguraikan pokok keterangan Pihak Terkait, penting bagi Pihak
Terkait untuk menjelaskan secara singkat tentang aplikasi SIWASLU sebagai
berikut:
3.1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf h Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum salah
satu metode pangawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu adalah
dengan menggunakan sistem informasi pengawasan Pemilu;
3.2. Bahwa SIWASLU adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum yaitu
perangkat yang digunakan pengawas Pemilu sebagai sarana informasi dalam
pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta
penetapan hasil Pemilu melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi
secara nasional;
3.3. Bahwa Pihak Terkait dapat sampaikan tata cara penggunaan Aplikasi
SIWASLU sebagai berikut:
3.3.1. Mengunduh aplikasi SIWASLU;
3.3.2. Instalasi aplikasi SIWASLU;
3.3.3. Mengisi formulir pelaporan berikut:
a. Pengawas TPS: Mengisi Formulir Pelaporan pengawasan
pemungutan dan penghitungan suara;
b. Pengawas Kelurahan/Desa: Mengisi Formulir Pelaporan
pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPK;
c. Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu
Provinsi: Mengisi Formulir Pelaporan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara.
Jika terdapat kejadian khusus, maka pengawas dapat mengklik tombol “Ya”
pada aplikasi SIWASLU dan informasi mengenai kejadian khusus tersebut
dapat diakses sampai ke Bawaslu RI.
4. Bahwa Jenis Data Pengawasan Pemilihan Umum yang terdapat dalam SIWASLU
yaitu:
a. Data pengawasan pemungutan suara;
b. Data pengawasan penghitungan suara; dan
c. Data pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara.
5. Bahwa terkait hasil Screenshot perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 sebagaimana bukti P-1 sampai Bukti P-6 yang
disampaikan pengadu dalam pengaduannya, Pihak Terkait sampaikan hasil
pengawasan perolehan suara dengan metode pengawasan melalui SIWASLU
sebagai berikut:
5.1. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
di TPS 901 Kelurahan Hutuo Kecamatan Lomboto Kota Gorontalo Provinsi
Gorontalo [Vide Bukti PT-3]
No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP
Urut
01 6 6 6
02 39 39 839
03 1 1 1
5.2. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
di TPS 009 Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli
Sedang Provinsi Sumatera Utara [Vide Bukti PT-4]
No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP
Urut
01 47 47 7
02 167 167 757
03 29 29 24
5.3. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
di TPS 010 Kecamatan Galang Desa Kotasan Kabupaten Deli Serdang
Provinsi Sumatera Utara [Vide Bukti PT-5]
No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP
Urut
01 46 46 46
02 130 130 830
03 20 20 20
5.4. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
di TPS 035 Desa Bantur Kecamatan Bantur Kabupaten Malang Provinsi Jawa
Timur [Vide Bukti PT-6]
No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP
Urut
01 17 17 17
02 136 136 136.188
03 46 46 46
5.5. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
di TPS 054 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur
Provinsi DKI Jakarta [Vide Bukti PT-7]
No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP
Urut
01 108 108 108
02 74 74 748
03 16 16 160
5.6. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
di TPS 7 Kelurahan Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota
Lhokseumawe Provinsi Aceh [Vide Bukti PT-8]
No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP
Urut
01 173 173 73
02 32 32 32
03 2 2 2
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu RI melampirkan
alat/barang bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT1-1 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
184/HK/K1/02/2024 perihal Permintaan Penjelasan tanggal 13 Februari
2024;
PT1-2 Surat Bawaslu Nomor: 219/HK/K1/02/2024 perihal Saran Perbaikan
tanggal 17 Februari 2024;
PT1-3 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 di TPS 901 Kelurahan Hutuo Kecamatan Lomboto
Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo;
PT1-4 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umuma Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 009 Desa Sei Mencirim Kecamatan
Kutalimbaru Kabupaten Deli Sedang Provinsi Sumatera Utara;
PT1-5 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umuma Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 010 Kecamatan Galang Desa Kotasan
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;
PT1-6 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 di TPS 035 Desa Bantur Kecamatan Bantur
Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur;
PT1-7 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 di TPS 054 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan
Cakung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
PT1-8 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2024 di TPS 7 Kelurahan Banda Masen Kecamatan Banda
Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.
[2.8.2] KEPALA PUSDATIN KPU RI
Bahwa Pihak Terkait M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi
Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal KPU RI memberikan keterangan tertulis
dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 170 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut
Peraturan KPU tentang SOTK) [Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Pusat
Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal KPU adalah pengelolaan aplikasi
di lingkungan KPU.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang
penyelenggaraan SPBE) [Bukti PT - 2], mengatur Perencanaan. pembangunan, dan
pengembangan Aplikasi SPBE secara terpadur dikoordinasikan oleh unit kerja yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 56 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilu) [Bukti PT -3], mengatur bahwa Sistem Informasi
Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat
aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan
suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU
tentang Rekapitulasi Suara Pemilu) (Bukti PT - 4], mengatur bahwa Sistem
Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah
perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil
penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat
bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
5. Bahwa berdasarkan Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi - ISO/EIC
27001:2013 nomor IS 762126 (selanjutnya disebut Sertifikat ISO) [Bukti PT -5)
menerangkan KPU telah menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.
6. Bahwa berdasarkan Sertifikat nomor SERT.8159/BSSN/D3/PS.02.02/10/2023
(selanjutnya disebut Sertifikat Maturitas Keamanan Siber) [Bukti PT-6]
menerangkan KPU telah mengimplementasikan keamanan siber.
7. Bahwa Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal KPU telah
melaksanakan tugas dan fungsinya pada penggunaan aplikasi SIREKAP sebagai
bentuk Transparasi dan Autentikasi kepada Masyarakat untuk dapat mengakses
lembar C.Hasil Pleno ditingkat TPS melalui portal infopemilu.kpu.go.id yang telah
dilakukan audit dan assessment oleh Lembaga dan Badan Pemerintah yang
mempunyai kewenangan melakukan hal tersebut.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT2-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
PT2-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi
Pemilihan Umum;
PT2-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan dan Pemilihan Umum;
PT2-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
PT2-5 Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi - ISO/EIC 27001:2013
nomor IS 762126;
PT2-6 Sertifikat BSSN nomor SERT.8159/BSSN/D3/PS.02.02/10/2023.
[2.8.3] KEPALA BIRO TEKNIS PENYELENGGARA PEMILU KPU RI
Bahwa Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis
Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum memberikan
keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya
disebut Peraturan KPU tentang SOTK) [Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi
dari Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU adalah
penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan pemungutan suara, penghitungan
suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu dan
Pemilihan.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 56 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilu) [Bukti PT - 2], mengatur bahwa Sistem Informasi
Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat
aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan
suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU
tentang Rekapitulasi Suara Pemilu) [Bukti PT - 3], mengatur bahwa Sistem
Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah
perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil
penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat
bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
4. Bahwa kedudukan dan fungsi Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat
Jenderal KPU dalam tahapan pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi
hasil penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu sebagaimana tersebut
pada angka 1 di atas adalah melakukan penyiapan dan pengelolaan pelaksanaan
pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
serta penetapan hasil Pemilu.
5. Bahwa dalam pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di setiap tingkatan serta publikasi hasil penghitungan suara
di TPS dan publikasi hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan,
Penyelenggara Pemilu mulai dari KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi
dalam melaksanakan tahapan dimaksud menggunakan Sirekap sebagai alat
bantu sebagaimana tersebut pada angka 2 dan angka 3.
6. Bahwa dalam melaksanakan tahapan sebagaimana tersebut pada angka 5,
dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain sebagai berikut:
a. kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemilu dalam hal ini petugas KPPS
dalam penggunaan Sirekap;
b. tingkat akurasi hasil pembacaan Sirekap Mobile terhadap formulir Model C.
HASIL (berukuran Plano) yang difoto.
7. Bahwa terkait dengan beberapa faktor sebagaimana tersebut pada angka 6 huruf
a, Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu sesuai kewenangannya telah melakukan
upaya antisipasi jika faktor-faktor tersebut mengakibatkan tejadinya masalah
dalam penggunaan Sirekap, antara lain dengan melakukan penyiapan berupa
bimbingan teknis kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun terkait
dengan factor sebagaimana tersebut pada angka 6 huruf b Pihak Terkait tidak
memiliki kapasitas untuk menguraikan lebih lanjut terhadap hal dimaksud.
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak Terkait dalam kedudukannya
sebagai Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU,
telah menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagaimana peraturan
perundang-undangan.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT3-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Umum sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
PT3-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
PT3-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai
Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (SIREKAP) yang dipublikasikan
melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar
operasional prosedur (SOP) penggunaan aplikasi SIREKAP yang kemudian
menimbulkan ketidakakuratan informasi sehingga para Teradu tidak dapat
memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan secara
sistematis, jelas dan akurat.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga memberlakukan Sistem Informasi Rekapitulasi
berbasis elektronik (SIREKAP) melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id namun
tidak preventif apabila terjadi permasalahan atau kegagalan sistem SIREKAP ketika
dilakukan proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu 2024 secara elektronik
yang mengakibatkan Para Teradu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang
seharusnya profesional dalam bekerja menjadi sering meminta maaf atas kesalahan
sistem tersebut.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu menjelaskan
bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) digunakan untuk proses rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu termasuk Aplikasi Khusus KPU
sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024
tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai Aplikasi
Khusus Komisi Pemilihan Umum. Pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menjelaskan SIREKAP adalah perangkat
aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan
suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Bahwa pedoman penggunaan aplikasi SIREKAP yang digunakan sebagai alat
bantu dalam mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan hasil Pemilu Tahun
2024 dituangkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Umum.
Regulasi terkait prinsip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan
terpercaya di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 yang
pada pokoknya mengatur mengenai: a) tata kelola SPBE; b) manajemen SPBE; c) audit
teknologi informasi dan komunikasi; d) penyelenggara SPBE; dan e) pemantauan dan
evaluasi SPBE. Bahwa KPU in cassu Para Teradu sebagai penyelenggara SPBE telah
tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 untuk standar sistem manajemen keamanan
informasi (information security management system) dengan nomor sertifikat IS 762126
dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan
layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per tanggal 10 Februari
2022 hingga 9 Februari 2025. KPU juga menerima status sebagai instansi yang telah
diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas keamanan Siber (Cyber Security Maturity)
pada Sektor Pemerintah Pusat Tahun 2023 dengan capaian “Implementasi Terkelola”.
Bahwa SIREKAP adalah alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini
masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh
KPPS pada formulir C.Hasil. Sebagai bentuk transparansi, Para Teradu in cassu KPU
telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di
luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil
dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal www.pemilu2024.kpu.go.id. Selain
konteks transparansi dan akuntabilitas, SIREKAP juga merupakan upaya yang
dilakukan oleh Para Teradu guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut
sebagaimana Para Teradu sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2024 melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024.
[4.2.2] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu menjelaskan
bahwa Pengadu keliru dalam menyebutkan locus yang dipermasalahkan dalam
aduannya. Pengadu menyebutkan ‘Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kecamatan
Limboto’, namun letak Kecamatan Limboto bukan di Kota Gorontalo melainkan di
Kabupaten Gorontalo. Kesalahan penulisan dan/atau ketidaktahuan atas locus yang
dipermasalahkan sehingga tidak dilakukan perbaikan oleh Pengadu menunjukan
ketidakseriusan dalam memenuhi syarat materil; Para Teradu mencoba melakukan
penyandingan data terhadap locus yang disoal tersebut pada Bukti T – 14 sebagai
berikut:
HASIL PADA FORMULIR HASIL PADA FORMULIR
NO URUT
C.HASIL.PPWP C.HASIL.PPWP SIREKAP
01 6 6
02 39 39
03 1 1
Selanjutnya Pengadu mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli
Serdang, Kecamatan Kutalimbaru, Desa Sei Mencirim, TPS 009 yang kemudian Para
Teradu membuat penyandingan sebagaimana Bukti T-15 dengan hasil, sebagai berikut:
HASIL PADA FORMULIR HASIL PADA FORMULIR
NO URUT
C.HASIL.PPWP C.HASIL.PPWP SIREKAP
01 47 47
02 167 167
03 29 29
Selanjutnya Pengadu mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli
Serdang, Kecamatan Galang, Desa Kotasan, TPS 010 yang kemudian Para Teradu
membuat penyandingan sebagaimana Bukti T–16, dengan hasil sebagai berikut:
Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir
No Urut
C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap
01 46 46
02 130 130
03 20 20
Selanjutnya Pengadu juga mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten
Malang, Kecamatan Bantur, Desa Bantur, TPS 035 yang kemudian Para Teradu
membuat penyandingan sebagaimana Bukti T–17, dengan hasil sebagai berikut:
HASIL PADA FORMULIR HASIL PADA FORMULIR
NO URUT
C.HASIL.PPWP C.HASIL.PPWP SIREKAP
01 17 17
02 136 136
03 46 46
Selanjutnya Pengadu juga mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta
Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, TPS 054 yang kemudian Para
Teradu membuat penyandingan sebagaimana Bukti T–18, dengan hasil sebagai berikut:
Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir
No Urut
C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap
01 108 108
02 74 74
03 16 16
Selanjutnya Pengadu juga mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi Aceh, Kota Lhokseumawe,
Kecamatan Banda Sakti, Kelurahan Banda Masen, TPS 7 yang kemudian Para Teradu
membuat penyandingan sebagaimana Bukti T–19, dengan hasil sebagai berikut:
Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir
No Urut
C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap
01 173 173
02 32 32
03 2 2
Bahwa sebagaimana penjelasan dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 yang
sebagian besar menjelaskan apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.Hasil Kecamatan dengan data
dalam SIREKAP dan/atau formulir Model D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Saksi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada
data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.Hasil
Kecamatan yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK pembetulan sebagaimana
dimaksud dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dalam SIREKAP.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan kedudukan hukum Teradu I. Dalam Perkara a quo, Teradu I hasyim
Asy’ari. Bahwa DKPP menerima pengaduan Pengadu tanggal 12 maret 2024 dengan
kedudukan Teradu I Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Bahwa
pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 25 Juni 2024 masih menjabat
sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum sampai sidang pemeriksaan selesai
dilaksanakan. Mengingat Teradu I telah dijatuhi sanksi Pemberhentian tetap selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Nomor 90-
PKE-DKPP/V/2024 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P Tahun
2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi
Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang memberhentikan dengan tidak
hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa
Jabatan 2022-2027, sehingga DKPP menyatakan Teradu I tidak memiliki legal standing
dalam Perkara a quo. Bahwa Perubahan kedudukan Ketua Komisi Pemilihan Umum
diputuskan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1051 Tahun 2024
tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-
2027 tanggal 28 Juli 2024 yang pada pokoknya memilih Teradu VII Mochammad
Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalam perkara a
quo Teradu VII Mochammad Afifuddin diputuskan dalam kedudukannya sebagai Ketua
Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa Pengadu mencabut laporannya tanggal 24 Juni 2024. Terhadap pencabutan
tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur, “Dalam hal Pengaduan dan/atau
Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu
dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau
Laporan”. Dengan demikian DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan
dan/atau laporan a quo.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya Para
Teradu diduga tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi
Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) yang dipublikasikan melalui website
https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar operasional
prosedur (SOP) penggunaan aplikasi Sirekap yang kemudian menimbulkan
ketidakakuratan informasi sehingga Para Teradu tidak dapat memastikan informasi
yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan secara sistematis, jelas dan akurat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Sistem Informasi Rekapitulasi
(Sirekap) digunakan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
hasil Pemilu termasuk Aplikasi Khusus KPU sebagaimana dalam Keputusan KPU
Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi
Elektronik Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pengaturan
sirekap secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (vide Bukti
T-13) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Sirekap adalah perangkat aplikasi
berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan
proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil
perhitungan suara Pemilu. Sirekap merupakan aplikasi khusus KPU dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel,
serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum yang pada pokoknya
mengatur mengenai: a) tata kelola SPBE, b) manajemen SPBE, c) audit teknologi
informasi dan komunikasi, d) penyelenggara SPBE, dan e) pemantauan dan evaluasi
SPBE. Untuk standar sistem manajemen keamanan informasi, Sirekap telah
tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dengan nomor sertifikat IS 762126 dengan ruang
lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan pusat data,
pengembangan aplikasi dan infrastruktur (vide Bukti T-9). Sirekap juga telah
tersertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara Nomor:
SERT.8159/BSSN/D3/PS.02.02/10/2023, KPU juga menerima status sebagai instansi
yang telah diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas keamanan Siber (Cyber
Security Maturity) pada Sektor Pemerintah Pusat Tahun 2023 dengan capaian
“Implementasi Terkelola” (vide Bukti T-10). Bahwa pedoman penggunaan aplikasi
SIREKAP yang digunakan sebagai alat bantu dalam mendukung akuntabilitas kinerja
dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta
penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 dituangkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum (vide Bukti T-8). Bahwa
SIREKAP adalah alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat
mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir
C. Hasil sebagai bentuk transparansi, Para Teradu telah membuka akses kepada
seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat
melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C. Hasil dan hasil konversi data
oleh SIREKAP melalui portal www.pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi
dan akuntabilitas, SIREKAP juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Para Teradu
guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Para Teradu
sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
2024 melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis
elektronik (Sirekap) yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id
terkait dengan mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan
aplikasi Sirekap. Para Teradu telah membuat peraturan khusus aplikasi Sirekap yang
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Para
Teradu diduga memberlakukan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik
(Sirekap) melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id namun tidak preventif apabila
terjadi permasalahan atau kegagalan sistem SIREKAP ketika dilakukan proses
rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa tata cara, mekanisme, dan
prosedur penginputan data pada sirekap diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Bahwa
KPPS harus mendaftarkan handphone dengan data-data yang diserahkan berupa nama
pemilik handphone, nomor handphone, NIK, Imei handphone (nomor kode handphone),
dan email. Hal tersebut sebagai bentuk kontrol Para Teradu untuk memantau aktifitas
penggunaan handphone untuk unggah data pada aplikasi Sirekap, sehingga dapat
dipastikan pengunggah dalam sistem Sirekap tersebut anggota KPPS yang telah
terdaftar. Proses unggah data pada aplikasi Sirekap dilakukan oleh KPPS dengan cara
memotret Formulir Model C. Hasil, kemudian mengunggah ke dalam aplikasi Sirekap.
Kemudian pada aplikasi Sirekap akan muncul dua tampilan, yaitu: tampilan pertama
adalah hasil foto Sirekap yang diunggah dalam format foto, dan tampilan kedua hasil
pembacaan konversi hasil foto menjadi perolehan suara dalam bentuk angka ataupun
tabel. Terungkap fakta bahwa aplikasi Sirekap dalam membaca penulisan angka dalam
Formulir C. Hasil masih sering tidak sesuai dengan penulisan angka digital
sebagaimana yang tercantum dalam C. Hasil. Terhadap kesalahan konversi data pada
Sirekap, Pihak Terkait Bawaslu meminta penjelasan kepada Para Teradu sebagaimana
Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 184/HK/K1/02/2024, tanggal
13 Februari 2024 (vide Bukti PT-1). Berdasarkan Surat a quo, Bawaslu meminta
penjelasan berkenaan permasalahan yang beredar di publik terkait ketidaktepatan atau
ketidaksinkronan antara data dalam foto formulir Model C. Hasil dengan hasil Sirekap.
Pihak Terkait Bawaslu merekomendasikan dilakukan pencegahan terhadap data yang
dipublikasi dengan menghentikan tayangan angka, huruf dan diagram perolehan suara
pada aplikasi Sirekap. Terungkap fakta bahwa Para Teradu tetap melakukan proses
unggah C. Hasil pada aplikasi Sirekap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Terungkap fakta, sesuai Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum (vide Bukti T-8), mekanisme perbaikan pada C. Hasil (Plano) dilakukan dengan
melakukan renvoi dengan cara mencoret data yang keliru dengan dua garis horizontal
dan menuliskan data yang benar dan diparaf. Bahwa untuk aplikasi Sirekap, perbaikan
dilakukan dengan cara menghapus angka yang salah menggunakan tip-ex (penghapus
cair), dan menuliskan angka perbaikan pada C. Hasil Salinan yang kemudian diunggah
pada aplikasi Sirekap. Hal tersebut dilakukan karena sirekap hanya dapat membaca
penulisan angka maupun huruf pada foto formulir C. Hasil (tidak dapat membaca hasil
renvoi) yang diunggah.
Pada aplikasi Sirekap, terhadap adanya kekeliruan hasil konversi dari foto
menjadi angka, seharusnya dapat dilakukan koreksi pada opsi menu edit. Bahwa opsi
menu edit untuk jenis pemilihan Pilpres diberikan akses kepada KPU Kabupaten/Kota
dengan prosedur pendaftaran perangkat yang digunakan. Sedangkan untuk jenis
pemilihan lainnya (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota), opsi menu edit
akses diberikan kepada badan adhoc dan KPU Kabupaten/Kota. Meskipun telah
diberikan akses edit, faktanya masih ditemukan sejumlah 1.223 TPS yang tidak akurat
dalam mengkonversi hasil foto menjadi angka dalam Sirekap. Menindaklanjuti hal
tersebut, Para Teradu mengerahkan 500 orang staf KPU dalam 3 (tiga) gelombang untuk
melakukan perbaikan kekeliruan konversi yang terjadi dalam sistem Sirekap secara
manual sebelum dipublikasi ke website. Perbaikan tersebut sesuai konferensi pers dan
siaran pers yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 15 Februari 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Tindakan Para Teradu yang hanya
memberikan opsi menu edit untuk jenis pemilihan Pilpres kepada KPU Kab/Kota untuk
menjaga orisinalitas, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Seharusnya para Teradu memberikan opsi menu edit untuk seluruh jenis
pemilihan dalam pemilu Tahun 2024 kepada seluruh jajaran badan ad hoc
penyelenggara Pemilu. Perlakuan berbeda yang dilakukan Para Teradu terhadap jenis
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menimbulkan syakwasangka bahwa
penyelenggara Pemilu berlaku tidak adil. Demikian halnya, ketidakakuratan data hasil
pemilu pada aplikasi Sirekap, DKPP menilai Tindakan Para Teradu telah menimbulkan
kegaduhan di masyarakat. Bahwa benar tujuan Para Teradu menggunakan aplikasi
Sirekap bertujuan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap hasil
rekapitulasi, namun semestinya Para Teradu harus memastikan keakuratan data yang
di publikasi pada aplikasi Sirekap, sehingga sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pemilu. Para Teradu seharusnya memastikan seluruh data yang
diunggah pada aplikasi Sirekap dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.