Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 53 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2024
👁 49 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 57-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53- PKE-DKPP/III/2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau disebut SIREKAP yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar operasional prosedur penggunaan aplikasi SIREKAP yang kemudian menimbulkan ketidakakuratan informasi sehingga Para Teradu tidak dapat memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan telah sistematis, jelas dan akurat karenanya Para Teradu diduga melanggar prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP RI No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (SIREKAP) yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan aplikasi SIREKAP yang kemudian menimbulkan ketidakakuratan informasi sehingga para Teradu tidak dapat memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan secara sistematis, jelas dan akurat. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga memberlakukan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (SIREKAP) melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id namun tidak preventif apabila terjadi permasalahan atau kegagalan sistem SIREKAP ketika dilakukan proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu 2024 secara elektronik yang mengakibatkan Para Teradu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya profesional dalam bekerja menjadi sering meminta maaf atas kesalahan sistem tersebut.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Yulianto Sudrajat, Teradu III August Mellaz, Teradu IV Betty Epsilon Idroos, Teradu V Parsadaan Harahap dan Teradu VI Idham Holik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 53-PKE-DKPP/III/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 57- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Habibi Pekerjaan/ : Advokat pada Law Office Muhammad Habibi & Lembaga Partners Alamat : Gedung Centennial Tower Lt. 29 Unit D-F Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 24-25 RT.002 RW.002 Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT 008, RW 004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 57-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53- PKE-DKPP/III/2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau disebut SIREKAP yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar operasional prosedur penggunaan aplikasi SIREKAP yang kemudian menimbulkan ketidakakuratan informasi sehingga Para Teradu tidak dapat memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan telah sistematis, jelas dan akurat karenanya Para Teradu diduga melanggar prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Para Teradu memberlakukan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau disebut SIREKAP yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id namun tidak membuat pencegahan sejak awal apabila terjadi permasalahan atau kegagalan sistem SIREKAP ketika dilakukan proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu 2024 secara elektronik yang mengakibatkan Para Teradu yang seharusnya lembaga penyelenggara pemilu professional namun berulang kali meminta maaf atas kesalahan sistem tersebut sehingga Para Teradu tidak dapat memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu karenanya Para Teradu diduga melanggar prinsip professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; KRONOLOGI: Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu melanggar prinsip tertib dan prinsip professional dalam pada pelaksanaan perhitungan secara elektronik melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau disebut SIREKAP yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id yang mana aplikasi Sirekap mengalami kegagalan sistem dalam penggunaannya yang dimulai antara tanggal 15 Februari 2024 hingga tanggal 21 Februari 2024 (Bukti P-1 s.d. Bukti P-6) diduga dilakukan oleh Para Teradu (Bukti P-7 – Bukti P-8). Pengadu mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta Selatan ketika membaca berita di beberapa media daring yaitu media Kompas yang berjudul KPU Minta Maaf Salah Konversi Data Formulir C1 ke Sirekap: melalui website https://www.kompas.tv/nasional/485682/kpu-minta-maaf- salah-konversi-data-formulir-c1-ke-sirekap-kami-manusia-biasa-sangat-mungkin- salah diakses pada tanggal 21 Februari 2024, dan di media daring rm.id yang berjudul KPU Akui Sirekap Bermasalah, berita diakses melalui website https://rm.id/baca- berita/pemilu/210513/pemenang-pilpres-ditentukan-hitung-manual-ketua-kpu-akui- sirekap-bermasalah diakses pada tanggal 21 Februari 2024 (Bukti P-9 s.d. Bukti P-10) Kejadian ini terjadi dikarenakan Para Teradu tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai penggunaan aplikasi Sirekap dan Para Teradu memberlakukan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau disebut SIREKAP namun tidak membuat pencegahan sejak awal sehingga ketika aplikasi sirekap mengalami kegagalan sistem maka para Teradu harus meminta maaf kepada publik yang mana dianggap tidak mampu menjaga marwah dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu; (Bukti P-11 s.d. Bukti P-13); [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Para Teradu adalah pelanggaran kode etik; 3. Memberhentikan Teradu I sebagai Ketua dan Anggota KPU RI; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Teradu II s.d. Teradu VII; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode P-1 s.d. P-13 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI P-1 Print out Screenshot perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 15 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, wilayah pemilihan Provinsi Gorontalo Kota Gorontalo Kecamatan Limboto Kelurahan Hutuo, TPS 901; NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN URUT SUARA 01 6 6 02 39 839 + 800 Gelembung 03 1 1 P-2 Print out Screenshot perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 15 Februari 2024 pukul 15.56 WIB, wilayah pemilihan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Kutalimbaru Desa Sei Mencirim, TPS 009; NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN URUT SUARA 01 47 7 - 40 kurang 02 167 757 + 590 Gelembung 03 29 24 -4 kurang P-3 Print out Screenshot perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 15 Februari 2024 pukul 16.27 WIB, daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Galang Desa Kotasan, TPS 010; NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN URUT SUARA 01 47 7 - 40 kurang 02 167 757 + 590 Gelembung 03 29 24 -4 kurang P-4 Print out Screenshot perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 16 Februari 2024 pukul 10.54 WIB, Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Bantur Desa Bantur, TPS 035; NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN URUT SUARA 01 17 17 02 136 136.188 + 136.052 Gelembung 03 46 46 P-5 Print out Screenshot video perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 17 Februari 2024, daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Timur Kecamatan Cakung Kelurahan Pulo Gebang, TPS 054; NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN URUT SUARA 01 108 108 02 74 748 + 674 Gelembung 03 16 160 + 144 Gelembung P-6 Print out Screenshot video tangkapan layar perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, diakses melalui website website https://pemilu2024.kpu.go.id pada Tanggal 21 Februari 2024, daerah pemilihan Provinsi Aceh Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kelurahan Banda Masen, TPS 7; NO. C-HASIL TPS SIREKAP SELISIH KETERANGAN URUT SUARA 01 173 73 -100 kurang 02 32 32 03 2 2 P-7 Print out berita media daring CNN yang berjudul KPU akui 1.223 TPS salah input rekapitulasi Pilpres 2024 ke Sirekap, diakses pada tanggal 21 Februari 2024 melalui website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240219213554-617- 1064749/kpu-akui-1223-tps-salah-input-rekapitulasi-pilpres-2024-ke- sirekap; P-8 Print out berita media daring antara yang berjudul KPU ungkap masih ada 1.223 TPS mengalami kesalahan data pada Sirekap, diakses pada tanggal 21 Februari 2024 melalui website: https://www.antaranews.com/berita/3972534/kpu-ungkap-masih-ada- 1223-tps-mengalami-kesalahan-data-pada-sirekap; P-9 Print out berita di media daring Kompas yang berjudul KPU Minta Maaf Salah Konversi Data Formulir C1 ke Sirekap, diakses pada tanggal 21 Februari 2024, melalui website media daring tersebut https://www.kompas.tv/nasional/485682/kpu-minta-maaf-salah- konversi-data-formulir-c1-ke-sirekap-kami-manusia-biasa-sangat- mungkin-salah; P-10 Print out berita media daring rm.id yang berjudul KPU Akui Sirekap Bermasalah, berita diakses pada tanggal 21 Februari 2024, melalui website https://rm.id/baca-berita/pemilu/210513/pemenang-pilpres- ditentukan-hitung-manual-ketua-kpu-akui-sirekap-bermasalah; P-11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; P-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, tertanggal 15 Januari 2024; P-13 Fotocopy Undang-Undang RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024 Para Teradu Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian bahwa setelah Para Teradu membaca dan memahami Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, pada pokoknya Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan hal-hal sebagai berikut: A. POKOK ADUAN PENGADU 1. Pengadu menilai jika Para Teradu tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (selanjutnya disebut Sirekap) yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar operasional prosedur penggunaan aplikasi Sirekap yang kemudian menimbulkan ketidakakuratan informasi sehingga melanggar prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id namun tidak membuat pencegahan sejak awal apabila terjadi permasalahan atau kegagalan sistem Sirekap ketika dilakukan proses rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu 2024 secara elektronik sehingga melanggar prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut: B. Dasar Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 1. Bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum. Menurut Soedjono Dirdjosisworo yang mengutip theory of legislation Jeremy Bentham menekankan bahwa hukum harus bermanfaat. Peraturan perundang- undangan merupakan salah satu produk hukum dari sekian jumlah produk hukum yang ada. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, haruslah mengacu pada landasan pembentukan peraturan perundang- undangan atau ilmu perundang-undangan (gesetzgebungslehre); 2. Bahwa Bagir Manan menyatakan agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menghasilkan suatu peraturan perundang- undangan yang tangguh, berkualitas dan berkepastian hukum, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus berlandaskan pada landasan filosofis (filosofische gelding), landasan sosiologis (sociologische gelding), dan landasan yuridis (juridische gelding); 3. Bahwa dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat mengamanatkan “--- untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum ---”. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, salah satunya adalah melalui tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan dalam mewujudkan good governance diperlukan peran teknologi informasi (TI) sehingga tercipta sistem administrasi pemerintahan yang baik; 4. Bahwa konsep good governance dimaksud yang didukung dengan pemanfaatan electronic government (e-government) merupakan tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat yang sejalan dengan perkembangan sistem informasi yang telah memasuki era revolusi industri 4.0 (four poin zero) guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; 5. Bahwa inisiatif penerapan e-government telah dimulai sejak tahun 2001. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (untuk selanjutnya disebut Perpres No. 95/2018) [Bukti T – 1] mengatur terkait dengan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik yaitu satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi dimaksud terdiri atas aplikasi umum dan aplikasi khusus. Contoh penerapan aplikasi umum dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) dan sistem informasi penyusunan anggaran (E- BUDGETING). Contoh penerapan aplikasi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah aplikasi E-Journal dan sistem informasi pengaduan masyarakat secara elektronik (E-DUMAS); 6. Bahwa berdasarkan Perpres No. 95/2018 dan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik berbasis elektronik guna mewujudkan tata kelola Pemilu yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, Para Teradu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.5/2021) [Bukti T – 2]; 7. Bahwa Para Teradu membangun berbagai aplikasi guna terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang lebih adaptif, responsif, efisien, efektif, profesional, dan akuntabel. Beberapa aplikasi yang sudah diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain sistem informasi data pemilih (SIDALIH), sistem informasi pencalonan (SILON), sistem informasi penghitungan suara (SITUNG), sistem informasi rekapitulasi suara (SIREKAP), dan sistem informasi partai politik (SIPOL). Pemanfaatan dan pengembangan aplikasi dimaksud terus dilakukan secara bertahap hingga semua aplikasi baik untuk government to citizen, government to government, dan government to employee dapat terwujud dan saling terintegrasi; 8. Bahwa di Indonesia, sejak Pemilu pertama era reformasi, Indonesia mulai menggunakan TI dalam menunjang aktivitas Pemilu. Hasil Pemilu 1999 mulai didigitalisasi dengan cara dientri ke komputer pada tingkat daerah (kabupaten/kota) yang memanfaatkan jaringan komunikasi yang kemudian datanya dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (tingkat pusat) melalui jaringan sistem komunikasi haji terpadu (Siskohat) atau dalam tahapan tabulasi atau rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional; 9. Bahwa pemanfaatan TI semakin intensif dimanfaatkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, penggunaan TI tidak hanya dilakukan untuk menyimpan data hasil Pemilu, tetapi juga dimaksudkan untuk efektivitas proses rekapitulasi. Sehingga harapannya pemilih dan peserta Pemilu (dalam hal ini pasangan calon dan/atau partai politik) dapat mengetahui hasil pemilu dengan cepat. Hal dimaksud dilakukan dengan cara formulir C1 yang tersedia di level kecamatan kemudian dientri oleh operator dan dikirim langsung ke data center Komisi Pemilihan Umum. Data tersebut kemudian ditabulasi di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu dan ditampilkan di website sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung real count hasil Pemilu; 10. Bahwa pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan Pemilu terus dikembangkan dalam Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2014, pemanfaatan TI menjadi kekuatan pembeda dibandingkan Pemilu sebelumnya. Pemanfaatan TI dioptimalkan dalam Pemilu 2014 maupun pemilihan kepala daerah serentak 2015 dan 2017. Optimalisasi pemanfaatan TI dalam Pemilu 2014, diyakini meningkatkan kualitas Pemilu. Jika kualitas Pemilu dapat ditingkatkan, proses dan hasil Pemilu akan lebih berintegritas. Dengan keyakinan tersebut, TI bukan saja diaplikasikan pada setiap tahapan Pemilu, tetapi juga digunakan untuk kebutuhan pengelolaan organisasi, misalnya fungsi koordinasi dan komunikasi; 11. Bahwa publik mencatat salah satu faktor utama keberhasilan Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilu 2014, pemilihan kepala daerah serentak 2015 dan 2017, Pemilu 2019, dan pemilihan kepala daerah serentak 2020 adalah inovasi Komisi Pemilihan Umum dalam memanfaatkan TI dalam penyelenggaraan Pemilu. Manfaat yang paling dirasakan dari pemanfaatan TI ini antara lain terciptanya transparansi data Pemilu, meningkatnya partisipasi publik untuk mengontrol proses penyelenggaraan di setiap tahapan Pemilu, dan meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum terkait dengan hasil Pemilu. Seluruh data Pemilu, mulai dari regulasi Pemilu, data pemilih, data partai politik, data calon, dana kampanye, sampai dengan hasil Pemilu, mudah didapatkan oleh masyarakat. Kemudahan akses data ini mendorong masyarakat mengawasi dan mengawal proses Pemilu yang berjalan dengan baik dan demokratis; 12. Bahwa ketentuan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945, pada pokoknya mengatur "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"; 13. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 147/PUU-VII/2009, pada point [3.12], paragraf 4, halaman 38, pada pokoknya menyatakan “---Dalam beberapa kali pemilihan umum di Indonesia, pemungutan atau pemberian suara dilakukan dengan pencoblosan dan juga dengan pencentangan. Dengan kemajuan teknologi, selain diselenggarakan dengan dua cara tersebut, yaitu pencoblosan dan pencentangan, dapat juga dilakukan dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi antara dengan cara e-voting; Cara baru ini telah dipergunakan di berbagai negara dan cara tersebut apabila disiapkan dengan baik dapat secara signifikan mengurangi kelemahan cara pencoblosan---” [Bukti T – 3]; 14. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 147/PUU-VII/2009, pada point [3.14], paragraf 2, halaman 41, pada pokoknya menyatakan “---Pasal 88 UU 32/2004 mengenai tata cara pemberian suara hanya diartikan dengan cara mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara dan tidak bisa melalui metode lainnya termasuk e-voting, maka Pasal a quo adalah tidak sejalan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, karena Pengadu terhalang haknya untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat ---” [Vide Bukti T – 3]; 15. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (untuk selanjutnya disebut UU tentang ITE), Pemanfaatan TI dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara TI [Bukti T – 4]; 16. perundang-undangan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 97B Undang- undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (untuk selanjutnya disebut UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), yang mengatur hal sebagai berikut: Pasal 97B (1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik. (2) Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan dapat menggunakan tanda tangan elektronik. (3) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersertifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkekuatan hukum sama dengan Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak. (5) Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkekuatan hukum sama dengan Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani secara nonelektronik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden. 17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (untuk selanjutnya disebut UU No. 14/2008), badan publik wajib untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; 18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No. 14/2008, badan publik wajib membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional; 19. Bahwa pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan Pemilu dapat pula dilihat dalam ketentuan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu), yang mengatur hal sebagai berikut: Pasal 218 (1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. (2) KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU. 20. Bahwa sejalan dengan uraian sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan Umum, yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, Oktober 2020”, [Bukti T – 5] pada pokoknya mendorong pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan Pemilu. C. Dasar Hukum Penerapan Aplikasi Sirekap 1. Bahwa dalam hal Para Teradu in casu KPU merencanakan untuk membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus yang akan digunakan sebagai alat bantu dalam setiap Tahapan Pemilu hal tersebut diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (4) Peraturan KPU No.5/2021 [Vide Bukti T – 2] yang pada pokoknya menjelaskan perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Aplikasi SPBE secara terpadu dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi adapun aplikasi khusus dapat dibuat oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi dan/atau penyedia; 2. Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi in casu Biro Pusdatin berfungsi sebagai koordinator dalam proses pengembangan aplikasi Sirekap sedangkan proses bisnis dan fitur disesuaikan dengan kebutuhan Biro user in casu Biro Teknis Penyelenggara Pemilu sebagai pemilik proses bisnis; 3. Bahwa Sirekap yang digunakan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu termasuk Aplikasi Khusus KPU sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Keputusan KPU No.115/2024) [Bukti T – 6] regulasi terkait prinsip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan KPU No.5/2021) yang pada pokoknya mengatur mengenai: a. tata kelola SPBE; b. manajemen SPBE; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggara SPBE; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE 4. Bahwa Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menjelaskan (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.5/2024) Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu [Bukti T – 7]; 5. Bahwa pedoman dalam penggunaan aplikasi Sirekap yang digunakan sebagai alat bantu untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan hasil pemilu tahun 2024 dituangkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Keputusan KPU No.219/2024) [Bukti T – 8]; 6. Bahwa dalam hal KPU sebagai penyelenggara SPBE telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 untuk standar sistem manajemen keamanan informasi (information security management system) dengan nomor sertifikat IS 762126 dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari 2025 [Bukti T – 9]; 7. Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, Para Teradu in casu KPU juga menerima status sebagai instansi yang telah diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas keamanan Siber (Cyber Security Maturity) pada Sektor Pemerintah Pusat Tahun 2023 dengan capaian “Implementasi Terkelola” [Bukti T – 10]; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut PP No.71/2019) [Bukti T – 11] menjelaskan, sebagai berikut: Pasal 6 (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran. (2) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. (3) Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara (selanjutnya disebut Permenkominfo No.10/2015) [Bukti T – 12] menerangkan sebagai berikut: Pasal 10 (1) Instansi Penyelenggara Negara yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan mendapat pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar. (2) Instansi Penyelenggara Negara yang telah mendapatkan Tanda Terdaftar berhak mencantumkan Tanda Terdaftar tersebut pada setiap layanannya yang telah terdaftar. (3) Pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadikan Sistem Elektronik yang telah terdaftar tersebut sebagai layanan resmi pemerintah. D. Konstruksi Hukum UU Pemilu Yang Berkaitan Dengan Teknologi Informasi 1. Bahwa Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu pada pokoknya menyebutkan tahapan Penyelenggaraan Pemilu diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu diakhiri dengan tahapan pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 2. Bahwa Pasal 64 huruf g yang berbunyi PPLN bertugas mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik. Adapun konstruksi hukum dalam UU Pemilu tidak secara spesifik menyebutkan penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan khususnya dalam hal rekapitulasi; 3. Bahwa pengaturan norma secara spesifik terkait Sirekap merupakan bagian dari pengaturan norma dalam tahapan rekapitulasi. Peraturan KPU No.5/2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum [Bukti T – 13] menjelaskan bahwa Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu; 4. Bahwa Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil. Sebagai bentuk transparansi, Para Teradu in casu KPU telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil dan hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, Sirekap juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Para Teradu guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Para Teradu sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Melalui Sirekap tertanggal 19 Februari 2024; 5. Bahwa Pasal 380 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu pada pokoknya mengatur apabila terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi yang diterima oleh KPU atau Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dapat dilakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU pada setiap tingkatan; 6. Bahwa dengan demikian keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh Para Teradu berbasis pada penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat/nasional yang seluruh prosesnya telah diatur dalam konstruksi Pasal 382 sampai dengan Pasal 409 UU Pemilu. E. Perbedaan Suara Dalam Aplikasi Sirekap 1. Bahwa Pengadu menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Gorontalo Kota Gorontalo Kecamatan Limboto Kelurahan Hutuo pada TPS 901, yang mana akan Para Teradu sampaikan bantahan, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu keliru dalam menyebutkan locus yang disoal dalam Formulir Pengaduan Form I-P/L DKPP. Pengadu menyebutkan ‘Provinsi Gorontalo Kota Gorontalo Kecamatan Limboto’, namun letak Kecamatan Limboto tidak pada Kota Gorontalo melainkan pada Kabupaten Gorontalo. Kesalahan penulisan dan/atau ketidaktahuan atas locus yang disoal sehingga tidak dilakukan perbaikan oleh Pengadu menunjukan ketidakseriusan dalam memenuhi syarat materil; b. Bahwa Para Teradu mencoba melakukan penyandingan data terhadap locus yang disoal a quo [Bukti T – 14] dengan hasil, sebagai berikut: Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap 01 6 6 02 39 39 03 1 1 2. Bahwa selanjutnya Pengadu menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Kutalimbaru Desa Sei Mencirim, TPS 009 [Bukti T – 15] dengan hasil, sebagai berikut: Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap 01 47 47 02 167 167 03 29 29 3. Bahwa selanjutnya Pengadu menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Galang Desa Kotasan, TPS 010 [Bukti T – 16], yang mana akan Para Teradu sampaikan bantahan, sebagai berikut: Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap 01 46 46 02 130 130 03 20 20 4. Bahwa Pengadu juga menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Bantur Desa Bantur, TPS 035 [Bukti T – 17], yang mana akan Para Teradu sampaikan bantahan, sebagai berikut: Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap 01 17 17 02 136 136 03 46 46 5. Bahwa Pengadu juga menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pemilihan pemilihan Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Timur Kecamatan Cakung Kelurahan Pulo Gebang, TPS 054 [Bukti T – 18], yang mana akan Para Teradu sampaikan bantahan, sebagai berikut: Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap 01 108 108 02 74 74 03 16 16 6. Bahwa Pengadu juga menyoal perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pemilihan Provinsi Aceh Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kelurahan Banda Masen, TPS 7 [Bukti T – 19], yang mana akan Para Teradu sampaikan bantahan, sebagai berikut: Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap 01 173 173 02 32 32 03 2 2 7. Bahwa penjelasan pada angka 1 s.d. 6 di atas memperkuat argumen Para Teradu yang telah dijelaskan pada sub V. Konstruksi Hukum UU Pemilu Yang Berkaitan Dengan Teknologi Informasi angka 5 dan angka 6 di mana hal tersebut berkesesuaian dengan penjelasan dalam Keputusan KPU No.219/2024 yang mana sebagian besar menjelaskan apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.Hasil Kecamatan dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK pembetulan sebagaimana dimaksud dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap [Vide Bukti T – 8]; 8. Bahwa oleh karenanya, Para Teradu berpandangan dalil-dalil Aduan Pengadu dalam perkara a quo adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga terdapat cukup alasan bagi Majelis DKPP RI untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam perkara a quo. F. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II sampai dengan poin V tersebut di atas; 2. Bahwa Para Teradu memenuhi prinsip tertib Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; 3. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak seluruh dalil- dalil Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 4. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. T-3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 147/PUU-VII/2009 point [3.12], paragraf 4, halaman 38. T-4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. T-5 Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Pemilihan Umum, yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, Oktober 2020. T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. T-7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. T-9 Sertifikat BSI by Royal Charter : Certificate of Registration Information Security Management System – ISO/IEC 27001:2013 Certificate No: IS 762126 per tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari 2025. T-10 Sertifikat dari Badan Siber dan Sandi Negara Nomor: SERT.8159/BSSN/D3/PS.02.02/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023. T-11 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. T-12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. T-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. T-14 Kumpulan dokumen pada Provinsi Gorontalo Kota Gorontalo Kecamatan Limboto Kelurahan Hutuo pada TPS 901. T-15 Kumpulan dokumen pada Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Kutalimbaru Desa Sei Mencirim, TPS 009. T-16 Kumpulan dokumen pada Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Galang Desa Kotasan, TPS 010. T-17 Kumpulan dokumen Provinsi Jawa Timur Kabupaten Malang Kecamatan Bantur Desa Bantur, TPS 035. T-18 Kumpulan dokumen pada Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Timur Kecamatan Cakung Kelurahan Pulo Gebang, TPS 054. T-19 Kumpulan dokumen pada Provinsi Aceh Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kelurahan Banda Masen, TPS 7. T-20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum [2.7] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 25 Juni 2023, para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Juni 2024 Pengadu tidak hadir dan disampaikan surat serta dibacakan oleh majelis dengan perihal Tidak Melanjutkan Pengaduan Perkara 53-PKE-DKPP/III/2024 atas nama Muhammad Habibi dengan beberapa alasan Pengadu untuk tidak melanjutkan pengaduan dalam perkara a quo yang salah satu alasannya yaitu menekankan durasi waktu hingga jadwal persidangan lebih dari 3 (tiga) bulan, hal tersebut menunjukan ketidakseriusan Pengadu dalam mengajukan perkara aduan a quo. Dengan demikian seluruh dalil Pengadu dalam aduannya tidak dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu, sehingga sudah sepatutnya pengaduan dalam perkara a quo ditolak seluruhnya; 4. Bahwa meskipun Pengadu tidak hadir saat dilakukan pemeriksaan, Majelis Pemeriksa tetap melangsungkan pemeriksaan dan pendalaman kepada Para Teradu dan Pihak Terkait; 5. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan, sebagai berikut: a. Penerapan Aturan Khusus terkait Aplikasi Sirekap 1) Bahwa Para Teradu telah menyiapkan sejumlah peraturan yang berkaitan dengan penerapan teknologi informasi dalam perencanaan untuk membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus yang akan digunakan sebagai alat bantu dalam setiap Tahapan Pemilu hal tersebut diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (4) Peraturan KPU No.5/2021 [Vide Bukti T – 2] serta Aplikasi Khusus dimaksud in casu Sirekap secara khusus diatur melalui Keputusan KPU No.115/2024 untuk penetapan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik sebagai aplikasi khusus yang dibentuk oleh Para Teradu in casu KPU [Vide Bukti T – 6], pembentukan peraturan-peraturan tersebut disiapkan sebagai antisipasi apabila diperlukan koreksi terhadap formulir untuk keperluan publikasi secara elektronik in casu melalui Sirekap; 2) Bahwa mendasarkan pada Pasal 1 angka 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.25/2023) [Bukti T – 20] jo. Peraturan KPU No.5/2024 [Vide Bukti T – 7] jis. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum [Vide Bukti T – 13] pada pokoknya menjelaskan Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu; 3) Bahwa konstruksi norma pada Keputusan KPU No.219/2024 [Vide Bukti T – 8] secara garis besar menjelaskan PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU mengunggah hasil pindai formulir Model D.HASIL sesuai dengan tingkatan ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; 4) Bahwa berkesesuaian dengan penjelasan huruf 1) di atas, Aplikasi Khusus yang dirancang oleh Para Teradu sebagai penyelenggara SPBE telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 untuk standar sistem manajemen keamanan informasi (information security management system) dengan nomor sertifikat IS 762126 dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari 2025 [Vide Bukti T – 9]; 5) Bahwa Para Teradu in casu KPU juga menerima status sebagai instansi yang telah diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas keamanan Siber (Cyber Security Maturity) pada Sektor Pemerintah Pusat Tahun 2023 dengan capaian “Implementasi Terkelola” [Vide Bukti T – 10]; 6) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas serta dengan diperolehnya sertifikasi terhadap Aplikasi Khusus yang dirancang oleh Para Teradu membuktikan jika, Para Teradu terbukti tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. b. Pencegahan Kegagalan Sistem Aplikasi Sirekap 1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, melalui link live streaming media sosial Facebook https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/487382627122432 /?locale=id_ID&_rdc=1&_rdr Para Teradu mengungkapkan jika Sirekap adalah alat bantu untuk publikasi suara terutama untuk formulir C.Hasil (bentuk Plano) apabila di dalam publikasi Sirekap terdapat ketidakakuratan rujukan utama yang digunakan adalah Formulir C.Hasil.PPWP dimaksud; 2) Bahwa dalam Sirekap yang diunggah adalah foto (Formulir C.Hasil.PPWP) yang kemudian dikonversi ke dalam angka untuk hasil perolehan suara. Ketidakakuratan bukan pada hasil foto yang diunggah melainkan pembacaan konversi dimaksud. Kendala yang sering terjadi ada 2 (dua) yaitu ketidakakuratan dalam penulisan angka maupun huruf di formulir C.Hasil sehingga pembacaan kadang kurang akurat dan apabila ditulis dengan sesuai namun format dibaca lain oleh aplikasi Sirekap; 3) Bahwa Para Teradu dalam persidangan menjelaskan, atas kendala- kendala dimaksud Para Teradu melakukan koreksi terhadap hasil konversi yang muncul ketidakakuratan dimaksud melalui mekanisme merubah tampilan hasil konversi yaitu adanya opsi menu ‘edit’ untuk pemilu jenis pemilihan Pileg saja sedangkan menu tersebut tidak diberikan ke KPPS untuk pemilu jenis pemilihan Pilpres karena untuk menjaga orisinalitas perolehan suara. Kemudian untuk mekanisme penghapusan dalam C.Hasil (Plano) dimaksud memang digunakan tip-ex (penghapus cair) sebab jika dilakukan renvoi sistem Sirekap tidak dapat membaca penulisan tersebut, maka proses renvoi hanya dilakukan pada Formulir C.Hasil Salinan, hal-hal tersebut telah diatur di dalam Keputusan KPU No.219/2024 [Vide Bukti T – 8]; 4) Bahwa selanjutnya Para Teradu menjelaskan dalam memotret Formulir Model C.Hasil.PPWP dimaksud, KPPS mendaftarkan 2 (dua) handphone dengan data-data yang diserahkan berupa nama pemilik handphone, nomor handphone, NIK, Imei handphone (nomor kode handphone), dan email dengan demikian hal tersebut menjadi salah satu cara Para Teradu untuk mengontrol dan memantau aktifitas penggunaan dalam Sirekap itu sendiri sehingga dapat dipastikan pengunggah dalam sistem Sirekap tersebut terdeteksi orang (anggota KPPS) itu sendiri yang telah terdaftar; 5) Bahwa untuk jenis pemilihan Pilpres, setelah difoto oleh KPPS langsung diberikan ke server hal itu dilakukan untuk menjaga orisinalitas, namun hal tersebut diberikan akses kepada KPU Kabupaten/Kota dengan prosedur pendaftaran perangkat yang digunakan sebagaimana penjelasan pada angka 4), sedangkan untuk jenis pemilihan lainnya badan adhoc Pemilu KPU dan KPU Kabupaten/Kota diberikan akses untuk melakukan koreksi terhadap data pada Sirekap; 6) Bahwa Para Teradu menegaskan pasca dilaksanakannya pemungutan suara pada 15 Februari 2024 dilaksanakan konferensi pers dan siaran pers yang mana ditemukan sejumlah 1.223 TPS yang tidak akurat dalam mengkonversi hasil foto menjadi angka dalam Sirekap. Dalam sistem Sirekap terdapat kemampuan untuk mendeteksi adanya kesalahan konversi atau tidak, jika sistem tidak sanggup membaca dan mendeteksi maka Para Teradu tidak dapat mengetahui adanya kekeliruan konversi dimaksud; 7) Bahwa deteksi atas kekeliruan konversi merupakan salah satu cara pencegahan yang mana seharusnya penulisan angka dalam Formulir C.Hasil menggunakan format seperti penulisan angka digital, namun dikarenakan sistem sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2) di atas meskipun penulisan angka berupa format digital benar seringkali terdeteksi tetap terjadi kekeliruan, atas hal tersebut maka dilakukan pencegahan terhadap data yang dipublikasi melalui rekomendasi Bawaslu untuk menghentikan tayangan angka, huruf dan diagram perolehan suara namun proses unggah tetap dilaksanakan. Pada kesempatan tersebut juga dikerahkan 500 orang staf KPU dalam 3 (tiga) gelombang untuk melakukan perbaikan angka sebesar 1.223 disebabkan oleh kekeliruan konversi yang terjadi dalam sistem Sirekap sebelum dipublikasi ke website terkait; 8) Bahwa Para Teradu memberikan penegasan kembali jika Sirekap merupakan aplikasi yang sangat terbuka kepada publik sehingga publik dapat melihat secara jelas Formulir C.Hasil real time dan sebagaimana adanya pada formulir C.Hasil a quo; 9) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Para Teradu telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap kegagalan sistem terhadap Sirekap terbukti dengan adanya hasil sertifikasi dari lembaga berwenang dengan demikian sudah sepatutnya Para Teradu dinyatakan tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Perkara Nomor 53-PKE- DKPP/III/2024 memanggil Ketua dan/atau Anggota Bawaslu RI, Kepala Pusdatin Sekjen KPU RI dan Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Sekjen KPU RI masing- masing sebagai Pihak Terkait; yang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024 masing- masing memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU RI Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu selaku pihak terkait memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu telah melakukan tugas Pencegahan dengan menyampaikan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 184/HK/K1/02/2024 perihal Permintaan Penjelasan tanggal 13 Februari 2024 kepada KPU RI [vide Bukti PT-1], yang pada pokoknya meminta penjelasan berkenaan sejauh mana akses Sirekap dalam proses penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu yang diberikan KPU kepada Bawaslu. Selain itu, Bawaslu juga meminta penjelasan berkenaan permasalahan yang beredar di publik di antaranya ketidaktepatan atau ketidaksinkronan antara data dalam foto formulir Model C.HASIL dengan hasil pembacaan dan tidak dapat diperbaiki kesaalahan hasil pembacaan. 2. Bahwa Bawaslu telah melakukan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Nomor: 219/HK/K1/02/2024 perihal Saran Perbaikan tanggal 17 Februari 2024 [vide Bukti PT-2], yang pada pokoknya meminta kepada KPU RI untuk: 2.1. Lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap, karena foto Formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan. 2.2. ⁠Menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang. 2.3. Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan Form Pindai Model C.Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C hasil secara akurat. 3. Bahwa sebelum menguraikan pokok keterangan Pihak Terkait, penting bagi Pihak Terkait untuk menjelaskan secara singkat tentang aplikasi SIWASLU sebagai berikut: 3.1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf h Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum salah satu metode pangawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu adalah dengan menggunakan sistem informasi pengawasan Pemilu; 3.2. Bahwa SIWASLU adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum yaitu perangkat yang digunakan pengawas Pemilu sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional; 3.3. Bahwa Pihak Terkait dapat sampaikan tata cara penggunaan Aplikasi SIWASLU sebagai berikut: 3.3.1. Mengunduh aplikasi SIWASLU; 3.3.2. Instalasi aplikasi SIWASLU; 3.3.3. Mengisi formulir pelaporan berikut: a. Pengawas TPS: Mengisi Formulir Pelaporan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; b. Pengawas Kelurahan/Desa: Mengisi Formulir Pelaporan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPK; c. Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi: Mengisi Formulir Pelaporan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Jika terdapat kejadian khusus, maka pengawas dapat mengklik tombol “Ya” pada aplikasi SIWASLU dan informasi mengenai kejadian khusus tersebut dapat diakses sampai ke Bawaslu RI. 4. Bahwa Jenis Data Pengawasan Pemilihan Umum yang terdapat dalam SIWASLU yaitu: a. Data pengawasan pemungutan suara; b. Data pengawasan penghitungan suara; dan c. Data pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara. 5. Bahwa terkait hasil Screenshot perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sebagaimana bukti P-1 sampai Bukti P-6 yang disampaikan pengadu dalam pengaduannya, Pihak Terkait sampaikan hasil pengawasan perolehan suara dengan metode pengawasan melalui SIWASLU sebagai berikut: 5.1. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 901 Kelurahan Hutuo Kecamatan Lomboto Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo [Vide Bukti PT-3] No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP Urut 01 6 6 6 02 39 39 839 03 1 1 1 5.2. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 009 Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Sedang Provinsi Sumatera Utara [Vide Bukti PT-4] No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP Urut 01 47 47 7 02 167 167 757 03 29 29 24 5.3. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 010 Kecamatan Galang Desa Kotasan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara [Vide Bukti PT-5] No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP Urut 01 46 46 46 02 130 130 830 03 20 20 20 5.4. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 035 Desa Bantur Kecamatan Bantur Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur [Vide Bukti PT-6] No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP Urut 01 17 17 17 02 136 136 136.188 03 46 46 46 5.5. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 054 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta [Vide Bukti PT-7] No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP Urut 01 108 108 108 02 74 74 748 03 16 16 160 5.6. Perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 7 Kelurahan Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh [Vide Bukti PT-8] No. C-Hasil TPS SIWASLU SIREKAP Urut 01 173 173 73 02 32 32 32 03 2 2 2 Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu RI melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT1-1 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 184/HK/K1/02/2024 perihal Permintaan Penjelasan tanggal 13 Februari 2024; PT1-2 Surat Bawaslu Nomor: 219/HK/K1/02/2024 perihal Saran Perbaikan tanggal 17 Februari 2024; PT1-3 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 901 Kelurahan Hutuo Kecamatan Lomboto Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo; PT1-4 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umuma Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 009 Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Sedang Provinsi Sumatera Utara; PT1-5 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umuma Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 010 Kecamatan Galang Desa Kotasan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara; PT1-6 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 035 Desa Bantur Kecamatan Bantur Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur; PT1-7 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 054 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; PT1-8 Screenshot Siwaslu Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 7 Kelurahan Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh. [2.8.2] KEPALA PUSDATIN KPU RI Bahwa Pihak Terkait M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal KPU RI memberikan keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 170 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang SOTK) [Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal KPU adalah pengelolaan aplikasi di lingkungan KPU. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang penyelenggaraan SPBE) [Bukti PT - 2], mengatur Perencanaan. pembangunan, dan pengembangan Aplikasi SPBE secara terpadur dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu) [Bukti PT -3], mengatur bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara Pemilu) (Bukti PT - 4], mengatur bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. 5. Bahwa berdasarkan Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi - ISO/EIC 27001:2013 nomor IS 762126 (selanjutnya disebut Sertifikat ISO) [Bukti PT -5) menerangkan KPU telah menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. 6. Bahwa berdasarkan Sertifikat nomor SERT.8159/BSSN/D3/PS.02.02/10/2023 (selanjutnya disebut Sertifikat Maturitas Keamanan Siber) [Bukti PT-6] menerangkan KPU telah mengimplementasikan keamanan siber. 7. Bahwa Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal KPU telah melaksanakan tugas dan fungsinya pada penggunaan aplikasi SIREKAP sebagai bentuk Transparasi dan Autentikasi kepada Masyarakat untuk dapat mengakses lembar C.Hasil Pleno ditingkat TPS melalui portal infopemilu.kpu.go.id yang telah dilakukan audit dan assessment oleh Lembaga dan Badan Pemerintah yang mempunyai kewenangan melakukan hal tersebut. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT2-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; PT2-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum; PT2-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan dan Pemilihan Umum; PT2-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; PT2-5 Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi - ISO/EIC 27001:2013 nomor IS 762126; PT2-6 Sertifikat BSSN nomor SERT.8159/BSSN/D3/PS.02.02/10/2023. [2.8.3] KEPALA BIRO TEKNIS PENYELENGGARA PEMILU KPU RI Bahwa Pihak Terkait Melgia Carolina Van Harling selaku Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang SOTK) [Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU adalah penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu dan Pemilihan. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu) [Bukti PT - 2], mengatur bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara Pemilu) [Bukti PT - 3], mengatur bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. 4. Bahwa kedudukan dan fungsi Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU dalam tahapan pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas adalah melakukan penyiapan dan pengelolaan pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu. 5. Bahwa dalam pelaksanaan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan serta publikasi hasil penghitungan suara di TPS dan publikasi hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan, Penyelenggara Pemilu mulai dari KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dalam melaksanakan tahapan dimaksud menggunakan Sirekap sebagai alat bantu sebagaimana tersebut pada angka 2 dan angka 3. 6. Bahwa dalam melaksanakan tahapan sebagaimana tersebut pada angka 5, dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain sebagai berikut: a. kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemilu dalam hal ini petugas KPPS dalam penggunaan Sirekap; b. tingkat akurasi hasil pembacaan Sirekap Mobile terhadap formulir Model C. HASIL (berukuran Plano) yang difoto. 7. Bahwa terkait dengan beberapa faktor sebagaimana tersebut pada angka 6 huruf a, Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu sesuai kewenangannya telah melakukan upaya antisipasi jika faktor-faktor tersebut mengakibatkan tejadinya masalah dalam penggunaan Sirekap, antara lain dengan melakukan penyiapan berupa bimbingan teknis kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun terkait dengan factor sebagaimana tersebut pada angka 6 huruf b Pihak Terkait tidak memiliki kapasitas untuk menguraikan lebih lanjut terhadap hal dimaksud. 8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU, telah menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undangan. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT3-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; PT3-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; PT3-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (SIREKAP) yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan aplikasi SIREKAP yang kemudian menimbulkan ketidakakuratan informasi sehingga para Teradu tidak dapat memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan secara sistematis, jelas dan akurat. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga memberlakukan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (SIREKAP) melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id namun tidak preventif apabila terjadi permasalahan atau kegagalan sistem SIREKAP ketika dilakukan proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu 2024 secara elektronik yang mengakibatkan Para Teradu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya profesional dalam bekerja menjadi sering meminta maaf atas kesalahan sistem tersebut. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu menjelaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) digunakan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu termasuk Aplikasi Khusus KPU sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menjelaskan SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Bahwa pedoman penggunaan aplikasi SIREKAP yang digunakan sebagai alat bantu dalam mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 dituangkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Regulasi terkait prinsip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 yang pada pokoknya mengatur mengenai: a) tata kelola SPBE; b) manajemen SPBE; c) audit teknologi informasi dan komunikasi; d) penyelenggara SPBE; dan e) pemantauan dan evaluasi SPBE. Bahwa KPU in cassu Para Teradu sebagai penyelenggara SPBE telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 untuk standar sistem manajemen keamanan informasi (information security management system) dengan nomor sertifikat IS 762126 dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari 2025. KPU juga menerima status sebagai instansi yang telah diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas keamanan Siber (Cyber Security Maturity) pada Sektor Pemerintah Pusat Tahun 2023 dengan capaian “Implementasi Terkelola”. Bahwa SIREKAP adalah alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C.Hasil. Sebagai bentuk transparansi, Para Teradu in cassu KPU telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C.Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal www.pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, SIREKAP juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Para Teradu guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Para Teradu sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024. [4.2.2] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu menjelaskan bahwa Pengadu keliru dalam menyebutkan locus yang dipermasalahkan dalam aduannya. Pengadu menyebutkan ‘Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kecamatan Limboto’, namun letak Kecamatan Limboto bukan di Kota Gorontalo melainkan di Kabupaten Gorontalo. Kesalahan penulisan dan/atau ketidaktahuan atas locus yang dipermasalahkan sehingga tidak dilakukan perbaikan oleh Pengadu menunjukan ketidakseriusan dalam memenuhi syarat materil; Para Teradu mencoba melakukan penyandingan data terhadap locus yang disoal tersebut pada Bukti T – 14 sebagai berikut: HASIL PADA FORMULIR HASIL PADA FORMULIR NO URUT C.HASIL.PPWP C.HASIL.PPWP SIREKAP 01 6 6 02 39 39 03 1 1 Selanjutnya Pengadu mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Kutalimbaru, Desa Sei Mencirim, TPS 009 yang kemudian Para Teradu membuat penyandingan sebagaimana Bukti T-15 dengan hasil, sebagai berikut: HASIL PADA FORMULIR HASIL PADA FORMULIR NO URUT C.HASIL.PPWP C.HASIL.PPWP SIREKAP 01 47 47 02 167 167 03 29 29 Selanjutnya Pengadu mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Galang, Desa Kotasan, TPS 010 yang kemudian Para Teradu membuat penyandingan sebagaimana Bukti T–16, dengan hasil sebagai berikut: Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap 01 46 46 02 130 130 03 20 20 Selanjutnya Pengadu juga mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Bantur, Desa Bantur, TPS 035 yang kemudian Para Teradu membuat penyandingan sebagaimana Bukti T–17, dengan hasil sebagai berikut: HASIL PADA FORMULIR HASIL PADA FORMULIR NO URUT C.HASIL.PPWP C.HASIL.PPWP SIREKAP 01 17 17 02 136 136 03 46 46 Selanjutnya Pengadu juga mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, TPS 054 yang kemudian Para Teradu membuat penyandingan sebagaimana Bukti T–18, dengan hasil sebagai berikut: Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap 01 108 108 02 74 74 03 16 16 Selanjutnya Pengadu juga mempermasalahkan perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 daerah pemilihan Provinsi Aceh, Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kelurahan Banda Masen, TPS 7 yang kemudian Para Teradu membuat penyandingan sebagaimana Bukti T–19, dengan hasil sebagai berikut: Hasil pada Formulir Hasil pada Formulir No Urut C.Hasil.PPWP C.Hasil.PPWP Sirekap 01 173 173 02 32 32 03 2 2 Bahwa sebagaimana penjelasan dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 yang sebagian besar menjelaskan apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.Hasil Kecamatan dengan data dalam SIREKAP dan/atau formulir Model D.Hasil Kecamatan yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK pembetulan sebagaimana dimaksud dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam SIREKAP. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I. Dalam Perkara a quo, Teradu I hasyim Asy’ari. Bahwa DKPP menerima pengaduan Pengadu tanggal 12 maret 2024 dengan kedudukan Teradu I Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 25 Juni 2024 masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum sampai sidang pemeriksaan selesai dilaksanakan. Mengingat Teradu I telah dijatuhi sanksi Pemberhentian tetap selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Nomor 90- PKE-DKPP/V/2024 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang memberhentikan dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027, sehingga DKPP menyatakan Teradu I tidak memiliki legal standing dalam Perkara a quo. Bahwa Perubahan kedudukan Ketua Komisi Pemilihan Umum diputuskan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1051 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022- 2027 tanggal 28 Juli 2024 yang pada pokoknya memilih Teradu VII Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalam perkara a quo Teradu VII Mochammad Afifuddin diputuskan dalam kedudukannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu mencabut laporannya tanggal 24 Juni 2024. Terhadap pencabutan tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur, “Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan”. Dengan demikian DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau laporan a quo. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan aplikasi Sirekap yang kemudian menimbulkan ketidakakuratan informasi sehingga Para Teradu tidak dapat memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan secara sistematis, jelas dan akurat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) digunakan untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu termasuk Aplikasi Khusus KPU sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pengaturan sirekap secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (vide Bukti T-13) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu. Sirekap merupakan aplikasi khusus KPU dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur mengenai: a) tata kelola SPBE, b) manajemen SPBE, c) audit teknologi informasi dan komunikasi, d) penyelenggara SPBE, dan e) pemantauan dan evaluasi SPBE. Untuk standar sistem manajemen keamanan informasi, Sirekap telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dengan nomor sertifikat IS 762126 dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur (vide Bukti T-9). Sirekap juga telah tersertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara Nomor: SERT.8159/BSSN/D3/PS.02.02/10/2023, KPU juga menerima status sebagai instansi yang telah diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas keamanan Siber (Cyber Security Maturity) pada Sektor Pemerintah Pusat Tahun 2023 dengan capaian “Implementasi Terkelola” (vide Bukti T-10). Bahwa pedoman penggunaan aplikasi SIREKAP yang digunakan sebagai alat bantu dalam mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 dituangkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum (vide Bukti T-8). Bahwa SIREKAP adalah alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C. Hasil sebagai bentuk transparansi, Para Teradu telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C. Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal www.pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, SIREKAP juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Para Teradu guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal tersebut sebagaimana Para Teradu sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah menyiapkan peraturan khusus mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) yang dipublikasikan melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id terkait dengan mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan aplikasi Sirekap. Para Teradu telah membuat peraturan khusus aplikasi Sirekap yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Para Teradu diduga memberlakukan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id namun tidak preventif apabila terjadi permasalahan atau kegagalan sistem SIREKAP ketika dilakukan proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa tata cara, mekanisme, dan prosedur penginputan data pada sirekap diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Bahwa KPPS harus mendaftarkan handphone dengan data-data yang diserahkan berupa nama pemilik handphone, nomor handphone, NIK, Imei handphone (nomor kode handphone), dan email. Hal tersebut sebagai bentuk kontrol Para Teradu untuk memantau aktifitas penggunaan handphone untuk unggah data pada aplikasi Sirekap, sehingga dapat dipastikan pengunggah dalam sistem Sirekap tersebut anggota KPPS yang telah terdaftar. Proses unggah data pada aplikasi Sirekap dilakukan oleh KPPS dengan cara memotret Formulir Model C. Hasil, kemudian mengunggah ke dalam aplikasi Sirekap. Kemudian pada aplikasi Sirekap akan muncul dua tampilan, yaitu: tampilan pertama adalah hasil foto Sirekap yang diunggah dalam format foto, dan tampilan kedua hasil pembacaan konversi hasil foto menjadi perolehan suara dalam bentuk angka ataupun tabel. Terungkap fakta bahwa aplikasi Sirekap dalam membaca penulisan angka dalam Formulir C. Hasil masih sering tidak sesuai dengan penulisan angka digital sebagaimana yang tercantum dalam C. Hasil. Terhadap kesalahan konversi data pada Sirekap, Pihak Terkait Bawaslu meminta penjelasan kepada Para Teradu sebagaimana Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 184/HK/K1/02/2024, tanggal 13 Februari 2024 (vide Bukti PT-1). Berdasarkan Surat a quo, Bawaslu meminta penjelasan berkenaan permasalahan yang beredar di publik terkait ketidaktepatan atau ketidaksinkronan antara data dalam foto formulir Model C. Hasil dengan hasil Sirekap. Pihak Terkait Bawaslu merekomendasikan dilakukan pencegahan terhadap data yang dipublikasi dengan menghentikan tayangan angka, huruf dan diagram perolehan suara pada aplikasi Sirekap. Terungkap fakta bahwa Para Teradu tetap melakukan proses unggah C. Hasil pada aplikasi Sirekap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Terungkap fakta, sesuai Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum (vide Bukti T-8), mekanisme perbaikan pada C. Hasil (Plano) dilakukan dengan melakukan renvoi dengan cara mencoret data yang keliru dengan dua garis horizontal dan menuliskan data yang benar dan diparaf. Bahwa untuk aplikasi Sirekap, perbaikan dilakukan dengan cara menghapus angka yang salah menggunakan tip-ex (penghapus cair), dan menuliskan angka perbaikan pada C. Hasil Salinan yang kemudian diunggah pada aplikasi Sirekap. Hal tersebut dilakukan karena sirekap hanya dapat membaca penulisan angka maupun huruf pada foto formulir C. Hasil (tidak dapat membaca hasil renvoi) yang diunggah. Pada aplikasi Sirekap, terhadap adanya kekeliruan hasil konversi dari foto menjadi angka, seharusnya dapat dilakukan koreksi pada opsi menu edit. Bahwa opsi menu edit untuk jenis pemilihan Pilpres diberikan akses kepada KPU Kabupaten/Kota dengan prosedur pendaftaran perangkat yang digunakan. Sedangkan untuk jenis pemilihan lainnya (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota), opsi menu edit akses diberikan kepada badan adhoc dan KPU Kabupaten/Kota. Meskipun telah diberikan akses edit, faktanya masih ditemukan sejumlah 1.223 TPS yang tidak akurat dalam mengkonversi hasil foto menjadi angka dalam Sirekap. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu mengerahkan 500 orang staf KPU dalam 3 (tiga) gelombang untuk melakukan perbaikan kekeliruan konversi yang terjadi dalam sistem Sirekap secara manual sebelum dipublikasi ke website. Perbaikan tersebut sesuai konferensi pers dan siaran pers yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 15 Februari 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Tindakan Para Teradu yang hanya memberikan opsi menu edit untuk jenis pemilihan Pilpres kepada KPU Kab/Kota untuk menjaga orisinalitas, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Seharusnya para Teradu memberikan opsi menu edit untuk seluruh jenis pemilihan dalam pemilu Tahun 2024 kepada seluruh jajaran badan ad hoc penyelenggara Pemilu. Perlakuan berbeda yang dilakukan Para Teradu terhadap jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat menimbulkan syakwasangka bahwa penyelenggara Pemilu berlaku tidak adil. Demikian halnya, ketidakakuratan data hasil pemilu pada aplikasi Sirekap, DKPP menilai Tindakan Para Teradu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahwa benar tujuan Para Teradu menggunakan aplikasi Sirekap bertujuan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap hasil rekapitulasi, namun semestinya Para Teradu harus memastikan keakuratan data yang di publikasi pada aplikasi Sirekap, sehingga sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pemilu. Para Teradu seharusnya memastikan seluruh data yang diunggah pada aplikasi Sirekap dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Yulianto Sudrajat, Teradu III August Mellaz, Teradu IV Betty Epsilon Idroos, Teradu V Parsadaan Harahap dan Teradu VI Idham Holik masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Tanti Enastiwi 33