Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 39 Tahun 2019
Arief Budiman, Ketua KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-04-2019
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK ADUAN PARA PENGADU Teradu I meloloskan dan menetapkan Teradu II menjadi Anggota Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang secara nyata Teradu II tidak memenuhi syarat dan tidak lolos CAT dengan nilai 55,54. Teradu I diduga tidak berkapastian hukum dalam tindakannya menetapkan Teradu II yang bertentangan dengan Petunjuk Teknis yang dibuatnya sendiri dengan Keputusan KPU RI Nomor : 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Aggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kebupaten/Kota dalam ketentuannya yakni dengan nilai ambang batas minimal 60.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya: [4.1.1] Teradu I meloloskan dan menetapkan Teradu II menjadi Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang secara nyata tidak memenuhi syarat kelulusan minimal 60 (enam puluh) hasil tes Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Aggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kebupaten/Kota; [4.1.2] Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB II Huruf C angka 7, Teradu II seharusnya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat ambang batas minimal 60 untuk dinyatakan lulus CAT. Teradu II hanya mendapatkan nilai CAT dengan nilai 55,54; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1] Menurut Teradu I bahwa salah satu kewenangan dari KPU RI adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN.
Pasal DilanggarPasal 14 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang; Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 28 ayat (3); Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi; Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Selvi Katili selaku Anggota KPU Provinsi Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 39-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 031-P/L-DKPP/II/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Zainudin Hasiru Pekerjaan/Lembaga : Direktur Eksekutif Perkumpulan Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (JAMPER) Provinsi Gorontalo Alamat : Desa Huntu Selatan Kec. Bulango Selatan, Kab. Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Frengki Uloli Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Perkumpulan Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (JAMPER) Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Cempaka Desa Dutohe Kec. Kabila Kab. Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan II disebut sebagai------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Jabatan : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Selvi Katili Jabatan : Anggota KPU Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Tinaloga No. 24 Desa Toto Utara Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai................Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengarkan Keterangan Saksi; Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PARA PENGADU Teradu I meloloskan dan menetapkan Teradu II menjadi Anggota Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang secara nyata Teradu II tidak memenuhi syarat dan tidak lolos CAT dengan nilai 55,54. Teradu I diduga tidak berkapastian hukum dalam tindakannya menetapkan Teradu II yang bertentangan dengan Petunjuk Teknis yang dibuatnya sendiri dengan Keputusan KPU RI Nomor : 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Aggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kebupaten/Kota dalam ketentuannya yakni dengan nilai ambang batas minimal 60. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Foto Copy Kartu Penduduk an. Zainudin Hasiru; 2. P-2 Foto Copy Kartu Penduduk An. Frengki Uloli, SH; 3. P-3 Hasil ujian CAT berdasarkan Nilai; 4. P-4 Pengumuman Nomor: 23/TIMSEL-KPU Prov/III/2018; 5. P-5 Keputusan KPU RI. Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018; 6. P-6 Pengumuman Nomor : 26/Timsel-KPU-Prov/III/2018; 7. P-7 Pengumuman Nomor : 30/Timsel-KPU-Prov/IV/2018; 8. P-8 Keputusan KPU RI. Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018 9. P-9 Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018; 10. P-10 Akta pendirian Nomor 43 Tanggal 24 November 2016 dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris Lusiana Helingo, SH; 11. P-11 Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU- 0079379.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 25 November 2016; 12. P-12 Nomor Pokok Wajib Pajak 03.263.176.4-822.000; 13. P-13 Foto Copy KTP Saksi La Aba, S.Pd, M.Pd; 14. P-14 Foto Copy KTP Saksi Darwis Hasan, S.Pd; 15. P-15 Foto Copy KTP Saksi Hadi Nurdin; 16. P-16 Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 Tanggal 18 Januari 2018; 17. P-17 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 18. P-18 Surat KPU RI Nomor 1458/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur. KESIMPULAN PARA PENGADU I. Pokok Pengaduan 1) Bahwa dalam rangka rekrutmen keanggotaan KPU Provinsi Gorontalo periode 2018 - 2023, Teradu I membentuk dan mengangkat Tim Seleksi berdasarkan Pengumuman Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 Tanggal 18 Januari 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023. 2) Bahwa dalam rangka rekrutmen keanggotaan KPU Provinsi Gorontalo periode 2018 - 2023, Teradu I membentuk dan mengangkat Tim Seleksi berdasarkan Pengumuman Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 Tanggal 18 Januari 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023. 3) Bahwa untuk melaksanakan tahapan-tahapan seleksi tersebut, Tim Seleksi melaksanakannya pada tanggal 07 Maret 2018, dengan Metode Computer Assited Test (CAT) bertempat di UPT BKN Gorontalo yang diikuti oleh 42 (empat puluh dua) orang dengan perolehan hasilnya sebagai berikut: NO NAMA HASIL 1 Yuri Mertosono 74,95 2 Nanang M. Bukulu 72,35 3 Fadliyanto Koem 68,03 4 Risman K.Umar 67,13 5 Adam Nani 66,81 6 Hendrik Imran 66,89 7 Sopyan Rahmola 64,79 8 Hardi Nurdin 64,32 9 Amir Dj. Koem 62,25 10 Sukrin Saleh Taib 61,69 11 Ramli Ondang Djau 61,51 12 Darwis Hasan 61,34 13 Sewiran AB. Lanur 60,92 14 Moh Agus Madina 60,53 15 Kadrin Lasantu 60,12 16 Usman Tahir 59,82 17 Roni Mohammad 59,12 18 Fredy Lasut 59,04 19 Rinto Ali 58,37 20 Hairuddin Polontalo 58,16 21 La Aba 57,77 22 Dandy W Datau 57,72 23 Sopyan Jakfar 55,76 24 Selvi Katili 55,54 25 Fahmi Sorejang 55,22 26 Abdulrahman Husain 54,62 27 Moh Ihsan H. 54,48 28 Muhdar HM. 54,32 29 Suharto Lahay 54,21 30 Haryanto R. Malik 52,71 31 Ajis Halid 50,20 32 Wahidin Lukum 46,93 33 Temy Mayoan 46,55 34 Yurika Rauf 46,32 35 Djaridin Nento.H 46,18 36 Syahbudin Bau 46,12 37 Endang Husein Pakaya 45,61 38 Idrus Usuli 45,03 39 Yolis Gaga 43,85 40 Harson R. Antu 43,27 41 Robin Pakudu 42,39 42 Indrawaty Mohulango 40,05 4) Bahwa atas hasil test tertulis, selanjutnya Tim Seleksi melakukan rapat pleno, sebagaimana Berita Acara Nomor: 07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018 tentang penetapan hasil test terulis dengan Metode Computer Assisted Test (Cat) calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo periode 2018 – 2023 yang dinyatakan lulus test Tertulis dan selanjutnya untuk mengikuti test psikologi adalah sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor: 23/Timsel-KPU Prov/III/2018 yaitu: NO NAMA Nilai CAT 1 Abdulrahman Husain, M.Si. 54,62 2 Adam Nani, SH. 66,81 3 Ajis Halid, S.Pd. 50,20 4 Amir Dj. Koem, S.Ag. 62,25 5 Dandy W. Datau, SE. 57,72 6 Darwis Hasan, S.Kom 61,34 7 Djaridin Nento.H, MBA 46,18 8 Fadliyanto Koem, S.Ag. M.Pd. 68,03 9 Fahmi Sorejang, SE. 55,22 10 Fredy Lasut, M.Si 59,04 11 Hairudin Polontalo, S.Pd., M.Pd. 58,16 12 Hardi Nurdin 64,32 13 Haryanto R. Malik, SH. 52,71 14 Hendrik Imran, M.Ag. 66,89 15 Kadrin Lasantu, SH 60,12 16 La. Aba, M.Pd. 57,77 17 Moh. Agus Madina, S.Hi 60,53 18 Moh.Ihsan H. S.Ag., M.Si. 54,48 19 Muhdar HM, MM. 54,32 20 Nanang M.Bukulu, S.Pd. 72,35 21 Ramli Ondang Djau, M.Si. 61,51 22 Rinto Ali, S.Pd., M.S., 58,37 23 Risman K. Umar, S.Sos., M.Si. 67,13 24 Roni Mohammad, Dr. 59,12 25 Selvi Katili, SE. 55,54 26 Sewiran Ab. Lanur, ST. 60,92 27 Sopyan Jakfar, ST. 55,76 28 Sophian Rahmola, M.Si. 64,79 29 Suharto Lahay, SE. 54,21 30 Sukrin Saleh Taib, S.Ag., M.Fil.I. 61,69 31 Temy Mayoan, SP. 46,55 32 Usman Tahir, S.Ag. 59,82 33 Wahidin Lukum, M.Pd. 46,93 34 Yuri F. Mertosono, SE. 46,32 35 Yurika Rauf, S.Pt, M.Si. 46,32 5) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Aggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kebupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2018, menjelaskan bahwa ambang batas nilai test terulis adalah 60 Bab II huruf C.1. Form MODEL TT. TIMSEL 8 (Test Tertulis), Keterangan angka 7, “Diisi dengan keterangan lulus dan tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60”. Sehingga yang berhak mengikuti test selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut adalah peserta dengan nilai minimal 60, nyatanya Tim Seleksi KPU Provinsi Gorontalo justru menerbitkan Pengumuman Nomor 23/Timsel-KPU Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 dengan jumlah peserta yang dinyatakan LULUS TES TERTULIS untuk selanjutnya mengikuti tes Psikologi sebanyak 35 orang, termasuk Teradu II (SELVI KATILI, SE) yang memperoleh Nilai 55,54 (lima puluh lima koma lima empat). Sehingga penetapan dan pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada; 6) Bahwa test tertulis merupakan ujian terhadap pengetahuan peserta akan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB II Huruf C angka 7, seharusnya peserta yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan 60 tersebut, tidak berhak untuk mengikuti test berikutnya. 7) Bahwa teradu II berdasarkan Nilai Tes Tertulis CAT yang memperoleh nilai 55,54 (lima puluh lima koma lima empat) adalah pihak yang dapat dikualifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 21 ayat (1) huruf e. “memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, Ketatanegaraan dan Kepartaian”. 8) Bahwa faktanya calon anggota KPU Provinsi an. Selvi Katili SE., yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan nilai 60, tetap mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi, hingga terakhir ditetapkan sebagaimana berita acara Nomor : 11/TIMSEL-PRO/BA/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Penetapan Hasil Tes dan Nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 dan diumumkan melalui pengumuman Nomor: 30/Timsel-KPU-Prov/IV/2018, bersama peserta lainnya yang dinyatakan lulus Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Teradu I. Hal tersebut juga menunjukkan fakta bahwa terdapat ketidakmampuan Tim Seleksi untuk melakukan rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo; 9) Bahwa perbuatan Tim Seleksi KPU Provinsi Gorontalo ini tidak sejalan dengan pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umumyang berbunyi “tim seleksi melaksanakan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk”. Frasa secara objektif kemudian dijelaskan melalui penjelasan pasal tersebutadalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan”. Sehingga terhadap hasil pelaksanaan seleksi KPU Provinsi Gorontalo ini patut ditinjau kembali atau setidak- tidaknya terhadap Komisioner yang tidak memenuhi ambang batas tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. Dan kepada Tim Seleksi KPU Provinsi ini patut diblack list pada pelaksanaan Rekrutmen Panitia Seleksi KPU dimasa-masa mendatang. 10) Bahwa Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo sebagaimana pengumuman Nomor: 30/Timsel-KPU-Prov/IV/2018 selanjutnya ditetapkan oleh Teradu I menjadi anggota KPU Provinsi sebagaimana Keputusan KPU RI. Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018 -2023 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018 -2023,dan dalam penetapan tersebut, Teradu I masih tetap menyertakan peserta an Selvi Katili, SE. selaku Teradu II yang tidak memenuhi syarat karena tidak lulus ambang batas test tertulis; 11) Bahwa menjadi suatu keadaan yang sangat tidak baik dan merusak citra Penyelenggara Pemilihan Umum bilamana penetapan oleh Teradu I atas Teradu II untuk menjadi Komisioner KPU selanjutnya tidak diperbaiki, karena berdasarkan fakta dan kronologis di atas Tim Seleksi KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan tindakan yang salah dengan mengikutsertakan calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2018 – 2023 atas nama Selvi Katili, SE/Teradu II, dalam rangkaian tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi setelah test tertulis, sehingganya harus dibatalkan; 12) Bahwa Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam Pengangkatan dan Penetapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Kabupaten Kota, nyata-nyata telah bertentangan dengan sistem seleksi anggota KPU sebagaimana Petunjuk Teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh Teradu Sendiri. Dalam hal ini, Teradu I tidak menerapkan sistem pengawasan dan pengendalian internal secara baik dan juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang sedemikian rupa sehingga mengakibatkan teradu II yang secara jelas tidak lolos dalam ujian CAT tetap diangkat dan dilantik menjadi anggota KPU Prov. Gorontalo Periode 2018-2023; 13) Bahwa Penetapan Teradu II sebagai Anggota KPU Prov. Gorontalo periode 2018-2023 sebagaimana keputusan Teradu I Nomor : 371/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2018 yang tertuang dalam pengumuman KPU Nomor 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Sehingga patutlah ditinjau kembali. Dan Teradu II sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a dalam kedudukan dan jabatan sebagai anggota KPU Provinsi Gorontalo 2018 – 2023 harus diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya; 14) Bahwa berdasarkan pasal 38 ayat (1) undang-undang Nomor:7 tahun 2018 tentang Pemilu Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 37 ayat (2) huruf a “tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:, didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan secara tertulis dari penyelenggara pemilu, peserta, tim kampanye, masyarakat dan pemilih. Hal ini juga telah sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehinga kedudukan Pemohon selaku masyarakat dan atau pemilih memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo 15) Bahwa Pengaduan pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu II, maka berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (2) jo Pasal 159 ayat (2) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. II. Jawaban Teradu I dan II Selanjutnya Teradu I dan II menyampaikan jawabannya yang pada intinya sebagai berikut; a. Teradu I Teradu I telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaima yang telah didalilkan oleh pengadu Teradu I selanjutnya memohon kepada yang mulia majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil pengaduan pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik teradu, serta memohon putusan yang se adil- adilnya. b. Teradu II Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaima yang telah didalilkan oleh pengadu. Teradu II selanjutnya memohon kepada yang mulia majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil pengaduan pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik teradu, serta memohon putusan yang se adil- adilnya. III. Tanggapan Atas Jawaban Teradu I dan II Terhadap Jawaban Teradu I dan II yang pada intinya menguraikan hal-hal sebagai berikut; a. Para Pengadu tidak menguraikan pokok pengaduan secara jelas, tidak menyertakan bukti yang cukup melainkan hanya menggunakan asumsi yang cenderung subjektif terhadap Teradu, b. Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum sebagai para pihak dalam perkara a quo sehingga pengaduan para pengadu sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima; Selanjutnya dapat Pengadu tanggapi sebagai berikut; 1. Bahwa Teradu I dan II justru tidak menguasai Petunjuk Teknis serta Peraturan KPU yang telah Teradu I tetapkan sendiri, dimana teradu lebih banyak mengargumentasikan tanggapannya pada pendapat ahli atau narasumber pelatihan tentang affirmative action yang oleh teradu I justru tidak dihadirkan dihadapan persidangan; 2. Bahwa merupakan sebuah kebohongan yang nyata bila teradu I tidak dapat mengintervensi proses yang dilakukan ditingkat Provinsi oleh tim seleksi, karena dalam faktanya Teradu I pernah menyampaikan surat Nomor 1458/PP-06-SD/05/KPU/XI/2018 tanggal 27 November 2018 yang ditujukan kepada Tim Seleksi KPU Provinsi Kalimantan Timur (Tambahan Alat Bukti Surat P-16), dengan demikian teradu I tidak menerapkan prinsip kehati-hatian guna memperoleh Penyelenggara Pemilu yang benar- benar berpengetahuan cukup, profesional dan berkepribadian. 3. Bahwa teradu tidak memahami mekansime beracara dalam pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana pasal 38 ayat (1) undang- undang Nomor:7 tahun 2018 tentang Pemilu Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 37 ayat (2) huruf a “tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:, didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan secara tertulis dari penyelenggara pemilu, peserta, tim kampanye, masyarakat dan pemilih. Hal ini juga telah sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehinga kedudukan Pemohon selaku masyarakat dan atau pemilih memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. Padahal hal tersebut telah Pengadu uraikan secara jelas dalam pokok aduan. IV. Fakta Hukum Dalam Persidangan Dari rangkaian persidangan pada tanggal 20 Maret 2019 dengan agenda pembacaan pengaduan, jawaban dan mendengarkan keterangan saksi ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut; IV.1 Teradu I dalam menyampaikan jawaban juga menyertakan Bukti Tulis berupa: T-1 Pengumuman KPU Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023; T-2 Materi pengarahan pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Periode 2018-2023 T-3 Materi ahli dalam pembekalan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota periode 2018-2023 T-4 Materi pembekalan orientasi tugas KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota perode 2018-2023. T-5 Berita acara timseleksi Nomor 07/TIMSEL-Prov/BA/2018 tentang penetapan hasil tes tertulis dengan metode CAT calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang berisi diantaranya hasil CAT Teradu II memperoleh nilai 55,54 (lima puluh lima koma lima empat) T-6 Keputusan KPU RI Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2018 Tentang penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 Sedangkan Teradu II menyampaikan jawaban namun tidak menyertakan bukti. Dan pengaduan pengadu disampaikan dengan menyertakan bukti surat sebanyak 15 (lima belas surat yang diberi kode P 1-15 yang telah serahkan pada pendaftaran pengaduan dan selanjutnya pengadu menyampaikan bukti tambahan berupa; - P-16 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; - P-17 Surat KPU RI Nomor 1458/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur. IV.2 Keterangan Saksi Dalam persidangan saksi yang didengar keterangannya hanyalah, saksi-saksi yang diajukan oleh para Pengadu: Keterangan Saksi I. Hardi Nurdin dibawah sumpah; - Saksi salah satu peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2018-2023; - Saksi melihat sendiri hasil pengumuman CAT yang mana Teradu II memperoleh nilai 55,54 (lima puluh lima koma lima empat), sedangkan saksi memperoleh nilai CAT 64,32. - juknis yang digunakan adalah juknis Nomor 35 tentang mekanisme seleksi Anggota KPU; - saksi pernah mengajukan keberatan kepada Teradu I atas pengumuman tim seleksi KPU Nomor 30/Timsel-KPU-Provinsi/V/2018, karena nilainya diatas ambang batas, sehingga pada Jumat tanggal 20 April 2018, saksi mendatangi KPU dengan membawa surat permohonan pembatalan berita acara pengumuman calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Oeriode 2018- 2023. Artinya - Keberatan tersebut saksi lakukan sebelum diumumkannya 5 nama yang akan menjadi Anggota KPU. - keberatan saksi atas pengumuman tersebut karena terdapat 3 nama yang tidak lolos pada ambang batas CAT juga masuk dalam 10 besar. - saksi sempat bertemu dengan teradu I dan menyampaikan maksud kedatangannya ke kantor KPU, oleh Teradu I disampaikan kepada saksi bahwa keberatan saksi akan ditanggapi, akan tetapi hingga dilantiknya 5 anggota KPU Provinsi Gorontalo saksi tidak mendapatkan tanggapan tertulis dari teradu I. Keterangan Saksi II La Aba di bawah sumpah; - saksi adalah salah satu peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo; - Saksi memperoleh nilai 57,72 dan nilai Teradu II nilainya lebih rendah dari Saksi begitu pula 3 (tiga) nama yang masuk dalam sepuluh besar; Keterangan Saksi III Darwis Hasan di bawah Sumpah; - Bahwa saksi pada saat CAT beroleh nilai kurang lebih 60 atau setidak- tidaknya berada pada peringkat 12; - Bahwa saksi tidak masuk dalam 5 (lima) besar karena didasarkan pada hasil Fit and Propertest oleh KPU; - saksi mengatahui saksi I (Hardi Nurdin) mengajukan keberatan tersebut kepada Teradu I namun terhadap jawaban atas keberatan itu tidak diketahui sama-sekali; - saksi baru tahu melalui peserta seleksi lainnya bahwa berdasarkan ketentuan juknis, terdapat syarat passing grade dalam penentuan lulus dan tidak lulus pada tahap ujian CAT, namun saksi tidak berkeinginan untuk mengajukan gugatan melalui DKPP, melainkan mempersilahkan peserta lainnnya yang ingin mengajukan gugatan/pengaduan; IV.2 Hal Jawaban Teradu I dan Teradu II. 1. Bahwa Teradu I mendalilkan alasan lulusnya Teradu II dalam Ujian CAT disebabkan oleh kebijakan Affirmative, dimana pemenuhan 30% terhadap keterwakilan perempuan menjadi salah satu pertimbangan utama. Alasan ini gugur dengan sendirinya karena adanya fakta 3 (tiga) peserta yang berjenis kelamin laki-laki masing-masing: 1). Fahmi Sorejang, SE (nilai: 55,52) 2). Hairudin Polontalo, S.Pd, M.Pd (nilai: 58,36) 3). Mohamad Ihsan H, S.Ag, M.Si (nilai: 54,48) tercantum dalam pengumuman dan penetapan 10 calon orang anggota KPU Provinsi Gorontalo padahal mereka hanya memperoleh nilai dibawah ambang batas dalam ujian CAT bahkan nilai ketiganya lebih rendah dari Teradu II. 2. Bahwa sejalan dengan tanggapan Majelis Hakim Ida Budhiati, SH., MH. kelalaian Teradu I yang meloloskan Teradu II, Fahmi Soreang, Hairuddin Polontalo dan Mohamad Ihsan ke dalam 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo, telah menghilangkan hak konstitusi 4 (empat) peserta lain yang bernilai CAT di atas 60. Hal ini membuktikan bahwa Teradu I tidak melakukan koreksi terhadap hasil kerja Tim Seleksi padahal sudah diingatkan oleh Saksi I (Hardi Nurdin) melalui Surat Permohonan Pembatalan yang diterima oleh Teradu I. 3. Bahwa Teradu I yang mendalilkan beberapa pendapat ahli dalam jawabannya tentang teori Affirmative hanya saja dalam persidangan tidak pernah mengadirkan ahli untuk didengarkan keterangannya sebagai bahan pertimbangan pembuktian. V. Kesimpulan Sebagaiamana pengaduan pengadu yang disertai bukti tulis berupa P-3 dan T-5 tentang tentang hasil ujian tes CAT dan keterangan para saksimasing- masing 1) Hardi Nurdin, 2) La Aba, dan 3) Darwis Hasan, yang dihadirkan dalam persidangan, serta dikuatkan oleh Teradu I bahwa Teradu II atas nama Selvi Katili, SE hanya memperoleh nilai 55,54 (lima puluh lima koma lima empat) dan tidak memenuhi ambang batas minimum 60 lulus Seleksi Tes Tertulis calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Oeriode 2018-2023 sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Aggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kebupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2018. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I a. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu I dalam uraian jawaban ini b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I perlu menegaskan bahwa Teradu Itelah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Teradu I berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu adalah sebagai berikut: a) Zainudin Hasiru, Seorang yang bekerja sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (JAMPER) Provinsi Gorontalo yang beralamat di Desa Huntu Selatan, Kec. Bulango Selatan, Kab. Bone Bolango; b) Frengki Uloli, Seorang yang bekerja sebagai Sekretaris Perkumpulan Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (JAMPER) Provinsi Gorontalo yang beralamat di Jl. Cempaka Desa Dutoke, Kec. Kabila, Kab. Bone Bolango; 2) Bahwa Para Pengadu mendalilkan, Teradu I telah membentuk dan mengangkat Tim Seleksi berdasarkan Pengumuman Nomor 61/PP.06- SD/05/SJ/I/2018 pada tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan Keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 dalam rangka melaksanakan tahapan kegiatan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023, termasuk di dalam salah satu tugasnya menyelenggarakan seleksi tertulis sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 28 ayat (3) huruf e dengan metode Computer Assited Test (CAT) pada tanggal 7 Maret 2018 di UPT BKN Gorontalo yang diikuti oleh 42 (empat puluh dua) orang dan kemudian mengumumkannya beserta perolehan nilai hasilnya; 3) Bahwa setelah melaksanakan tes tertulis dan mendapatkan hasil tes tersebut, Tim Seleksi melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018 tentang penetapan hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang dinyatakan lulus tes tertulis untuk selanjutnya mengikuti tes psikologi. Tim Seleksi kemudian mengumumkan Calon Anggota KPU Provinsi yang dinyatakan lulus tersebut dalam pengumuman Nomor: 23/Timsel-KPUProv/III/2018 yang diurutkan berdasarkan abjad beserta nilai hasil tes tertulisnya; 4) Bahwa penetapan hasil tes tertulis oleh Tim Seleksi yang menyertakan Sdr. Selvi Katili dinyatakan lulus dengan nilai 55,54 tersebut, bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2018 yang menjelaskan ambang batas nilai test tertulis adalah 60 berdasarkan ketentuan Bab II huruf f C.1. Form MODEL TT.TIMSEL 8 (Tes Tertulis) Ketarangan angka 7; 5) Bahwa selanjutnya Pengadu mendalilkan Calon Anggota KPU Provinsi an. Selvi Katili yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan nilai 60, tetap mengikuti tahapan seleksi hingga tahap akhir dan kemudian ditetapkan lulus Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo beserta peserta lainnya sebagaimana dalam Berita Acara Nomor : 11/TIMSEL-PRO/BA/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Penetapan Hasil Tes dan Nama Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 30/Timsel-KPU-Prov/IV/2018, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan petunjuk teknis yang diterbitkan Teradu. Maka dari itu, Sdr. Selvi Katili adalah pihak yang dapat dikualifikasikan tidak memenuhi syarat sehingga tidak berhak untuk mengikuti tes berikutnya; 6) Bahwa perbuatan Tim Seleksi KPU Provinsi Gorontalo tidak sejalan dengan Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga hasil pelaksanaan seleksi KPU Provinsi Gorontalo patut ditinjau kembali atau setidak- tidaknya terhadap Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang tidak memenuhi ambang batas untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu Tim Seleksi tersebut diberikan catatan negatif pada pelaksananaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mendatang; 7) Bahwa Teradu I telah menetapkan Sdr. Selvi Katili yang tidak memenuhi syarat karena tidak lulus ambang batas tes tertulis sebagai Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor : 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018, sehingga Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengangkatan dan penetapan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, di mana dalam hal ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian; 8) Bahwa penetapan Sdr. Selvi Katili sebagai anggota KPU Provinsi Gorontalo tersebut patut ditinjau kembali dan harus diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya; 9) Bahwa kedudukan Pengadu selaku masyarakat dan atau pemilih memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 10) Bahwa berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. Selvi Katili, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu I sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 10), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan argumentasi yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. f. Bahwa sebelum Teradu I membahas lebih jauh mengenai pokok permasalahan yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu I perlu mempertanyakan hal-hal kepada Pengadu, sebagai berikut: 1) Apakah Pengadu dalam aduan a quo berkedudukan sebagai masyarakat atau pemilih yang memiliki hubungan dengan salah satu atau beberapa Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang lain maupun dengan Tim Seleksi, Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo maupun Sekretariat KPU RI, sebab dalam dalil aduan tidak dijelaskan masalah tersebut; 2) Apakah Pengadu sudah sesuai dalam menentukan subjek sebagai para pihak dalam aduan yang diajukan ke DKPP, terkait dengan aduan terhadap Ketua KPU RI atau Sdr. Selvi Katili yang saat ini telah dilantik sebagai Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 atau terhadap kedudukannya sebagai Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 atau proses seleksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi atau terhadap salah satu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan a quo, dalam Persidangan ini, Teradu I mohon kepada Majelis DKPP agar dapat dibuktikan apakah Para Pengadu dalam mengajukan aduan dalam perkara a quo adalah merupakan masyarakat yang tidak memiliki hubungan apapun dengan Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang lain, Tim Seleksi, Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo maupun Sekretariat KPU RI. Apabila dalam Persidangan ini, Dalil yang Teradu I sampaikan terbukti, maka Teradu I mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Para Pihak dalam perkara a quo, sehingga sepatutnya seluruh aduan Para Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard /NO). g. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) s.d. 10), Teradu I menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Teradu I adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN; 2) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 1) yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi Gorontalo yang dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023. Adapun nama-nama Tim Seleksinya adalah sebagai berikut: (Bukti T-1) a) Kristina Mohamad Udoki, S.Pd. b) Samsi Pomalingo, S. Ag, MA. c) Dr. Lilan Dama, M.Pd. d) Dr. Mashadi, S.Ag, M.Si. e) Dra. Lailany Yahya, M.Si; 3) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: a. pendaftaran; b. Penelitian Administrasi; c. tes tertulis; d. tes psikologi; e. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan f. klarifikasi tanggapan masyarakat; 4) Bahwa seluruh tahapan Seleksi sebagaimana penjelasan pada angka 3 dilakukan oleh Tim Seleksi dengan mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dan pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno tim seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 5) Bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, KPU RI memberikan pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 6) Bahwa dalam setiap pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, KPU RI mendorong untuk memenuhi ketentuan keterwakilan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen perwakilan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota (Bukti T-2) sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 10 ayat (7) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); 7) Bahwa secara lebih mendalam berdasarkan kajian akademik, pentingnya dorongan keterwakilan perempuan tersebut menurut Sri Budi Eko Wardan yang disampaikan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota, dilatarbelakangi dengan rendahnya tingkat partisipasi politik perempuan khususnya dalam pemilu (demokrasi prosedural) di berbagai daerah di Indonesia, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi yang menjamin aksesibilitas bagi perempuan masuk lembaga negara (Bukti T-3); 8) Bahwa dalam mencapai kesetaraan partisipasi politik bagi perempuan tersebut terdapat hambatan mendasar sebagaimana dijelaskan melalui paparan yang disampaikan oleh Anggota KPU RI dalam orientasi tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, di mana terdapat perbedaan peran perempuan dan laki-laki di berbagai tingkatan, yaitu : keluarga/rumah tangga, budaya/tradisi, tempat kerja dan Negara. Selain itu, terdapat juga diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi : Marginalisasi, kekerasan terhadap perempuan, subordinasi, strereotype, dan beban ganda; 9) Bahwa selanjutnya dalam faktanya, data-data empirik menunjukkan adanya gender gap dalam partisipasi politik seperti yang terlihat dari data HDI, GDI, dan GEM sebagai berikut: Tabel 1. Peringkat HDI, GDI dan GEM Indonesia Peringkat HDI Peringkat GDI Peringkat GEM 111 dari 182 negara 93 dari 155 negara 96 dari 109 negara Sumber : Human Development Report tahun 2007 10) Bahwa terdapat dua konsep umum affirmatif sebagaimana dijelaskan oleh Azza Karam, et. al, yang berjudul perempuan di parlemen: bukan sekedar jumlah, bukan sebuah hiasan yang diterbitkan oleh Yayasan Jurnal Perempuan, yaitu : Affirmatif kompetitif dan Affirmatif hasil. Affirmatif kompetitif ditujukan untuk menyingkirkan hambatan-hambatan yang sifatnya formal, sedangkan affirmatif hasil dengan menetapkan suatu mekanisme positif seperti kuota untuk mencapai hasil yang setara juga; 11) Bahwa untuk mencapai kesetaraan dalam politik, menurut Ani Sutjipto dalam bukunya yang berjudul kebijakan affirmative bagi perempuan, diperlukan affirmative action sebagai kebijakan dan cara yang efektif membuka pintu bagi lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi di arena politik; 12) Bahwa untuk mengatasi ketimpangan kondisi partisipasi politik perempuan di atas, selain dengan menciptakan affirmative action pada partisipasi politik, diperlukan juga affirmative action pada lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini didasarkan dari sebuah fakta bahwa penyelenggara pemilu memegang peran penting dalam penegakan demokrasi, di mana disebutkan oleh Alan Wall, et.al. dalam International IDEA yang berjudul electoral management design yang menempatkan penyelenggara Pemilu sebagai salah satu indikator dalam terciptanya pemilu yang demokratis; 13) Bahwa berdasarkan dari komposisi penyelenggara pemilu di seluruh provinsi di Indonesia, masih terdapatnya gender gap keanggotaan penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Tabel 3. Gender Gap Keanggotaan Penyelenggara Pemilu Penyelenggara Pemilu Laki-laki Perempuan KPU Provinsi 80% 20% Bawaslu Provinsi 81% 19% Sumber : Data KPU dan Bawaslu (data setelah diolah) 14) Bahwa dengan uraian yang dijelaskan di atas, maka menurut Teradu I dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota perlu mempertimbangan keterwakilan perempuan, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih perempuan secara nasional; 15) Bahwa secara lebih spesifik, kemudian KPU memberikan arahan dalam setiap pembekalan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan Kab/Kota (Bukti T-4). Teradu I memberikan apresiasi terhadap Tim Seleksi yang dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan tersebut sebagai wujud komitmen terhadap pelaksanaan hal- hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Teradu I tidak melakukan intervensi ataupun pemaksaan terhadap Tim Seleksi yang berdasarkan Keputusan Pleno Tim Seleksi dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan;. 16) Bahwa KPU RI dalam menetapkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor : 371/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 (Bukti T-6); 17) Bahwa KPU RI dalam menetapkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor : 371/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 (Bukti T-6); 18) Bahwa dalam aduan a quo, Para Pengadu kurang cermat dalam memahami peraturan terkait dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo sehingga menimbulkan aduan yang tidak berdasar hukum, hanya bersifat tuduhan belaka, dan tidak memiliki bukti yang kuat untuk menunjukan tindakan apa yang telah dilanggar oleh Teradu I sehingga didalilkan telah melakukan seleksi yang cacat prosedural; 19) Bahwa Pengadu dalam aduan a quo tidak mempertimbangkan tempus (waktu) dan subjek yang seharusnya dijadikan para pihak. Seyogianya Para Pengadu paham untuk langkah yang diambil dalam menentukan subjek untuk para pihak dalam aduan a quo. Tidak semestinya Teradu I diadukan telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan seleksi, serta Pengadu tidak jelas menjabarkan kode etik seperti apa yang dilanggar yang mengakibatkan cacat prosedural; 20) Bahwa sudah sangat jelas Pengadu tidak dapat memahami bahwa berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, suatu peraturan dibentuk berdasarkan dasar filosofis, dasar sosiologis dan dasar yuridis. Selain itu, pengadu tidak memiliki alasan kuat untuk mendalilkan aduannya sehingga aduan a quo tidak jelas/kabur penjabarannya yang menyatakan apabila Teradu I melakukan pelanggaran etika; 21) Bahwa dengan menempatkan Teradu I sebagai para pihak sangat tidak tepat sebab Para Pengadu seyogianya mendalilkan aduannya kepada pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pertimbangan kedudukannya serta tanggung jawabnya yang juga sebagai penyelenggara pemilu apabila terbukti demikian. [2.5] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T1-1 sampai dengan T1-6 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T1-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023; 2. T1-2 Materi Pengarahan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Periode 2018 – 2023; 3. T1-3 Materi Ahli dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Periode 2018 – 2023; 4. T1-4 Materi pembekalan orientasi tugas KPU Provinsi dan KPU Kab Kota Periode 2018 – 2023; 5. T1-5 Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018 tentang penetapan hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2018 – 2023 yang dinyatakan lulus tes tertulis; 6. T1-6 Keputusan KPU RI Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018; KESIMPULAN TERADU I a. Bahwa setelah Teradu I mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. b. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu I dalam uraian kesimpulan ini. c. Bahwa Teradu I tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah disampaikan oleh Teradu I pada persidangan DKPP. d. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. e. Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Pengadu baik dalam pokok- pokok pengaduan maupun persidangan DKPP, Teradu I akan menjelaskan dan menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa sebelum Teradu I menjelaskan ataupun menanggapi dalil-dalil Para Pengadu yang telah disampaikan baik dalam pokok-pokok aduan maupun pada saat persidangan, Teradu perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa sebagaimana pernyataan Teradu I dalam persidangan DKPP, dalam rangka melaksanakan tahapan seleksi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, Teradu I dan 6 anggota KPU yang lainnya telah membuat dan menerbitkan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, di mana peraturan tersebut menjadi dasar hukum dan pedoman teknis seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 1.2. Perubahan Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud angka 1), dilatatarbelakangi dari hasil evaluasi pada tahapan sebelumnya yang bertujuan untuk penyempurnaan regulasi dan pedoman teknis seleksi calon Anggota KPU Provinsi, sehingga permasalahan yang timbul dari proses seleksi dapat diminimalisir, termasuk mengenai kebijakan affirmative bagi perempuan untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu. 1.3. Bahwa terkait dengan kedudukan Para Pengadu, sebagaimana yang telah didalilkan oleh Teradu I dalam Jawaban pada halaman 5 dan 6 huruf f yang pada pokoknya mempertanyakan mengenai kedudukan Para Pengadu dalam perkara a quo dan apakah Para Pengadu merupakan masyarakat yang tidak memiliki hubungan apapun dengan Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang lain, Tim Seleksi, Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo maupun Sekretariat KPU RI atau tidak, berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa 2 (dua) orang Saksi yang dihadirkan oleh Para Pengadu, di mana kedua orang saksi tersebut merupakan mantan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018- 2023 menunjukkan bahwa Para Pengadu memiliki hubungan atau keterakaitan dengan Peserta Seleksi yang lain, sehingga patut diduga bahwa Para Pengadu dalam mengajukan perkara a quo ke DKPP semata-mata hanya untuk mencari-cari kesalahan Teradu I. Oleh karena itu, Teradu I mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Para Pihak dalam perkara a quo, sehingga sepatutnya seluruh aduan Para Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard /NO). 2) Mengenai penentuan nama-nama yang LULUS dalam tahapan tes tertulis dengan metode CAT, termasuk Sdr. Selvi Katili yang dinyatakan LULUS tes tertulis, sebagaimana yang telah disampaikan ataupun dijelaskan oleh Teradu dalam Jawaban maupun penjelasan lisan pada saat persidangan, Teradu I akan menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa seluruh tahapan Seleksi calon Anggota KPU Provinsi dilakukan oleh Tim Seleksi dengan mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dan pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno tim seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2.2. Bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, Teradu I selaku Ketua KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya memberikan pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2.3. Bahwa dalam setiap pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, Teradu I selaku Ketua KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU lainnya mendorong untuk memenuhi ketentuan keterwakilan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen perwakilan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota (Vide Bukti T-2) sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); 2.4. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, Teradu I selaku Ketua KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU lainnya dalam pembekalan Tim Seleksi menghadirkan Ibu Sri Budi Eko Wardani dan Ibu Wahida Suaib sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan mengenai perspektif gender (Vide Bukti T- 3). 2.5. Bahwa secara lebih mendalam berdasarkan kajian akademik, pentingnya dorongan keterwakilan perempuan tersebut menurut Sri Budi Eko Wardani yang disampaikan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota, dilatarbelakangi dengan rendahnya tingkat partisipasi politik perempuan khususnya dalam pemilu (demokrasi prosedural) di berbagai daerah di Indonesia, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi yang menjamin aksesibilitas bagi perempuan masuk lembaga negara; 2.6. Bahwa dalam mencapai kesetaraan partisipasi politik bagi perempuan tersebut terdapat hambatan mendasar sebagaimana dijelaskan melalui paparan yang disampaikan oleh Teradu I dan 6 (enam) orang Anggota KPU RI lainnya dalam orientasi tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, di mana terdapat perbedaan peran perempuan dan laki-laki di berbagai tingkatan, yaitu: keluarga/rumah tangga, budaya/tradisi, tempat kerja dan Negara. Selain itu, terdapat juga diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi: Marginalisasi, kekerasan terhadap perempuan, subordinasi, strereotype, dan beban ganda; 2.7. Bahwa selanjutnya dalam faktanya, data-data empirik menunjukkan adanya gender gap dalam partisipasi politik seperti yang terlihat dari data HDI, GDI, dan GEM sebagai berikut: Tabel 1. Peringkat HDI, GDI dan GEM Indonesia Peringkat HDI Peringkat GDI Peringkat GEM 111 dari 182 negara 93 dari 155 negara 96 dari 109 negara Sumber : Human Development Report tahun 2007 2.8. Bahwa terdapat dua konsep umum affirmatif sebagaimana dijelaskan oleh Azza Karam, et. al, yang berjudul perempuan di parlemen: bukan sekedar jumlah, bukan sebuah hiasan yang diterbitkan oleh Yayasan Jurnal Perempuan, yaitu : Affirmatif kompetitif dan Affirmatif hasil. Affirmatif kompetitif ditujukan untuk menyingkirkan hambatan-hambatan yang sifatnya formal, sedangkan affirmatif hasil dengan menetapkan suatu mekanisme positif seperti kuota untuk mencapai hasil yang setara juga; 2.9. Bahwa untuk mencapai kesetaraan dalam politik, menurut Ani Sutjipto dalam bukunya yang berjudul kebijakan affirmative bagi perempuan, diperlukan affirmative action sebagai kebijakan dan cara yang efektif membuka pintu bagi lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi di arena politik; 2.10. Bahwa untuk mengatasi ketimpangan kondisi partisipasi politik perempuan di atas, selain dengan menciptakan affirmative action pada partisipasi politik, diperlukan juga affirmative action pada lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini didasarkan dari sebuah fakta bahwa penyelenggara pemilu memegang peran penting dalam penegakan demokrasi, di mana disebutkan oleh Alan Wall, et.al. dalam International IDEA yang berjudul electoral management design yang menempatkan penyelenggara Pemilu sebagai salah satu indikator dalam terciptanya pemilu yang demokratis; 2.11. Bahwa berdasarkan dari komposisi penyelenggara pemilu di seluruh provinsi di Indonesia, masih terdapatnya gender gap keanggotaan penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Tabel 3. Gender Gap Keanggotaan Penyelenggara Pemilu Penyelenggara Pemilu Laki-laki Perempuan KPU Provinsi 80% 20% Bawaslu Provinsi 81% 19% Sumber : Data KPU dan Bawaslu (data setelah diolah) 2.12. Bahwa dengan uraian yang dijelaskan diatas, maka menurut Teradu I dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota perlu mempertimbangan keterwakilan perempuan, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih perempuan secara nasional; 2.13. Bahwa secara lebih spesifik, kemudian Teradu I dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya memberikan arahan dalam setiap pembekalan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan Kab/Kota (Vide Bukti T-4). Teradu I dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya memberikan apresiasi terhadap Tim Seleksi yang dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan tersebut sebagai wujud komitmen terhadap pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Namun demikian, Teradu tidak melakukan intervensi ataupun pemaksaan terhadap Tim Seleksi yang berdasarkan Keputusan Pleno Tim Seleksi dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan;. 2.14. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023, menurut Teradu I tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi sudah tepat karena Tim Seleksi memerhatikan dan mempertimbangkan keterwakilan perempuan dengan memasukkan Sdr. Selvi Katili sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan nilai perempuan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL- Prov/BA/III/2018 (Vide Bukti T-5); 2.15. Bahwa dalam penetapan nama-nama peserta Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Gelombang I, II, dan III, Tim Seleksi menggunakan sistem kuota maksimal. Hal ini mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (5) , dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2.16. Bahwa faktnya dari 35 (tiga puluh lima) nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang LULUS tahapan tes Tertulis dengan metode CAT, Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 Perempuan yang LULUS tahapan tes tertulis sebanyak 2 (dua) orang, yaitu peserta atas nama Selvi Katili, SE dan Yurika Rauf, S.Pt, M.Si., di mana kedua nama tersebut merupakan peserta perempuan yang memperoleh nilai tertinggi pertama dan kedua yang LULUS tahapan tes tertulis dengan metode CAT (Vide Bukti T-5) 2.17. Bahwa kebijakan mengenai kebijakan affirmative action dalam pemenuhan keterwakilan perempuan pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diberlakukan pada tahapan tes Tertulis; 2.18. Bahwa Teradu I dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam menetapkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 (Vide Bukti T-6); f. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Teradu I telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu I mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu dan merehabilitasi nama baik Teradu. [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II 1. Bahwa teradu II, sebagaimana amanat Undang-Undang, telah mengikuti tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2018 - 2023 sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: g. pendaftaran; h. Penelitian Administrasi; i. tes tertulis; j. tes psikologi; k. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu;dan l. klarifikasi tanggapan masyarakat; 2. Bahwa Teradu II dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2018 – 2023, sepenuhnya mengikuti dan patuh terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 3. Bahwa terkait dengan Teradu II dinyatakan lulus pada seleksi tertulis dengan metode CAT sepenuhnya menjadi kewenangan Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018; 4. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023, menurut Teradu II tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi sudah tepat Tim Seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dengan memasukkan Teradu II sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan nilai perempuan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL- Prov/BA/III/2018; [2.8] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu II; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI TERADU II Bahwa Teradu II tidak mengetengahkan bukti dalam sidang pemeriksaan. [3.0] PENJELASAN PIHAK TERKAIT ANGGOTA KPU REPUBLIK INDONESIA 1. Bahwa seluruh tahapan Seleksi calon Anggota KPU Provinsi dilakukan oleh Tim Seleksi dengan mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dan pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno tim seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, KPU RI memberikan pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 3. Bahwa dalam setiap pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, KPU RI mendorong untuk memenuhi ketentuan keterwakilan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen perwakilan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); 4. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, Teradu I selaku Ketua KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU lainnya dalam pembekalan Tim Seleksi menghadirkan Ibu Sri Budi Eko Wardani dan Ibu Wahida Suaib sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan mengenai perspektif gender; 5. Bahwa secara lebih mendalam berdasarkan kajian akademik, pentingnya dorongan keterwakilan perempuan tersebut menurut Sri Budi Eko Wardani yang disampaikan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota, dilatarbelakangi dengan rendahnya tingkat partisipasi politik perempuan khususnya dalam pemilu (demokrasi prosedural) di berbagai daerah di Indonesia, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi yang menjamin aksesibilitas bagi perempuan masuk lembaga negara; 6. Bahwa dalam mencapai kesetaraan partisipasi politik bagi perempuan tersebut terdapat hambatan mendasar sebagaimana dijelaskan melalui paparan yang disampaikan oleh KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU RI lainnya dalam orientasi tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, di mana terdapat perbedaan peran perempuan dan laki-laki di berbagai tingkatan, yaitu: keluarga/rumah tangga, budaya/tradisi, tempat kerja dan Negara. Selain itu, terdapat juga diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi: Marginalisasi, kekerasan terhadap perempuan, subordinasi, strereotype, dan beban ganda; 7. Bahwa selanjutnya dalam faktanya, data-data empirik menunjukkan adanya gender gap dalam partisipasi politik seperti yang terlihat dari data HDI, GDI, dan GEM sebagai berikut: Tabel 1. Peringkat HDI, GDI dan GEM Indonesia Peringkat HDI Peringkat GDI Peringkat GEM 111 dari 182 negara 93 dari 155 negara 96 dari 109 negara Sumber : Human Development Report tahun 2007 8. Bahwa terdapat dua konsep umum affirmatif sebagaimana dijelaskan oleh Azza Karam, et. al, yang berjudul perempuan di parlemen: bukan sekedar jumlah, bukan sebuah hiasan yang diterbitkan oleh Yayasan Jurnal Perempuan, yaitu: Affirmatif kompetitif dan Affirmatif hasil. Affirmatif kompetitif ditujukan untuk menyingkirkan hambatan-hambatan yang sifatnya formal, sedangkan affirmatif hasil dengan menetapkan suatu mekanisme positif seperti kuota untuk mencapai hasil yang setara juga; 9. Bahwa untuk mencapai kesetaraan dalam politik, menurut Ani Sutjipto dalam bukunya yang berjudul kebijakan affirmative bagi perempuan, diperlukan affirmative action sebagai kebijakan dan cara yang efektif membuka pintu bagi lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi di arena politik; 10. Bahwa untuk mengatasi ketimpangan kondisi partisipasi politik perempuan di atas, selain dengan menciptakan affirmative action pada partisipasi politik, diperlukan juga affirmative action pada lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini didasarkan dari sebuah fakta bahwa penyelenggara pemilu memegang peran penting dalam penegakan demokrasi, di mana disebutkan oleh Alan Wall, et.al. dalam International IDEA yang berjudul electoral management design yang menempatkan penyelenggara Pemilu sebagai salah satu indikator dalam terciptanya pemilu yang demokratis; 11. Bahwa berdasarkan dari komposisi penyelenggara pemilu di seluruh provinsi di Indonesia, masih terdapatnya gender gap keanggotaan penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Tabel 3. Gender Gap Keanggotaan Penyelenggara Pemilu Penyelenggara Pemilu Laki-laki Perempuan KPU Provinsi 80% 20% Bawaslu Provinsi 81% 19% Sumber : Data KPU dan Bawaslu (data setelah diolah) 12. Bahwa dengan uraian yang dijelaskan diatas, maka menurut KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota perlu mempertimbangan keterwakilan perempuan, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih perempuan secara nasional; 13. Bahwa secara lebih spesifik, kemudian KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya memberikan arahan dalam setiap pembekalan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan Kab/Kota. KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya memberikan apresiasi terhadap Tim Seleksi yang dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan tersebut sebagai wujud komitmen terhadap pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Teradu tidak melakukan intervensi ataupun pemaksaan terhadap Tim Seleksi yang berdasarkan Keputusan Pleno Tim Seleksi dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan;. 14. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023, menurut KPU RI tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi sudah tepat karena Tim Seleksi memerhatikan dan mempertimbangkan keterwakilan perempuan dengan memasukkan Sdr. Selvi Katili sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan nilai perempuan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018; 15. Bahwa dalam penetapan nama-nama peserta Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Gelombang I, II, dan III, Tim Seleksi menggunakan sistem kuota maksimal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (5) , dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 16. Bahwa faktnya dari 35 (tiga puluh lima) nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang LULUS tahapan tes Tertulis dengan metode CAT, Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 Perempuan yang LULUS tahapan tes tertulis sebanyak 4 (empat) orang, yaitu peserta atas nama Selvi Katili, SE dan Yurika Rauf, S.Pt, M.Si., di mana kedua nama tersebut merupakan peserta perempuan yang memperoleh nilai tertinggi pertama dan kedua yang LULUS tahapan tes tertulis dengan metode CAT (Vide Bukti T-5) 17. Bahwa kebijakan mengenai kebijakan affirmative action dalam pemenuhan keterwakilan perempuan pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diberlakukan pada tahapan tes Tertulis; 18. Bahwa KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam menetapkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa seluruh tahapan Seleksi calon Anggota KPU Provinsi dilakukan oleh Tim Seleksi dengan mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dan pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno tim seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, KPU RI memberikan pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 3. Bahwa dalam setiap pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, KPU RI mendorong untuk memenuhi ketentuan keterwakilan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen perwakilan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); 4. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, Teradu I selaku Ketua KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU lainnya dalam pembekalan Tim Seleksi menghadirkan Ibu Sri Budi Eko Wardani dan Ibu Wahida Suaib sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan mengenai perspektif gender; 5. Bahwa secara lebih mendalam berdasarkan kajian akademik, pentingnya dorongan keterwakilan perempuan tersebut menurut Sri Budi Eko Wardani yang disampaikan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota, dilatarbelakangi dengan rendahnya tingkat partisipasi politik perempuan khususnya dalam pemilu (demokrasi prosedural) di berbagai daerah di Indonesia, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi yang menjamin aksesibilitas bagi perempuan masuk lembaga negara; 6. Bahwa dalam mencapai kesetaraan partisipasi politik bagi perempuan tersebut terdapat hambatan mendasar sebagaimana dijelaskan melalui paparan yang disampaikan oleh KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU RI lainnya dalam orientasi tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, di mana terdapat perbedaan peran perempuan dan laki-laki di berbagai tingkatan, yaitu : keluarga/rumah tangga, budaya/tradisi, tempat kerja dan Negara. Selain itu, terdapat juga diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi : Marginalisasi, kekerasan terhadap perempuan, subordinasi, strereotype, dan beban ganda; 7. Bahwa selanjutnya dalam faktanya, data-data empirik menunjukkan adanya gender gap dalam partisipasi politik seperti yang terlihat dari data HDI, GDI, dan GEM sebagai berikut: Tabel 1. Peringkat HDI, GDI dan GEM Indonesia Peringkat HDI Peringkat GDI Peringkat GEM 111 dari 182 negara 93 dari 155 negara 96 dari 109 negara Sumber : Human Development Report tahun 2007 8. Bahwa terdapat dua konsep umum affirmatif sebagaimana dijelaskan oleh Azza Karam, et. al, yang berjudul perempuan di parlemen: bukan sekedar jumlah, bukan sebuah hiasan yang diterbitkan oleh Yayasan Jurnal Perempuan, yaitu : Affirmatif kompetitif dan Affirmatif hasil. Affirmatif kompetitif ditujukan untuk menyingkirkan hambatan-hambatan yang sifatnya formal, sedangkan affirmatif hasil dengan menetapkan suatu mekanisme positif seperti kuota untuk mencapai hasil yang setara juga; 9. Bahwa untuk mencapai kesetaraan dalam politik, menurut Ani Sutjipto dalam bukunya yang berjudul kebijakan affirmative bagi perempuan, diperlukan affirmative action sebagai kebijakan dan cara yang efektif membuka pintu bagi lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi di arena politik; 10. Bahwa untuk mengatasi ketimpangan kondisi partisipasi politik perempuan di atas, selain dengan menciptakan affirmative action pada partisipasi politik, diperlukan juga affirmative action pada lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini didasarkan dari sebuah fakta bahwa penyelenggara pemilu memegang peran penting dalam penegakan demokrasi, di mana disebutkan oleh Alan Wall, et.al. dalam International IDEA yang berjudul electoral management design yang menempatkan penyelenggara Pemilu sebagai salah satu indikator dalam terciptanya pemilu yang demokratis; 11. Bahwa berdasarkan dari komposisi penyelenggara pemilu di seluruh provinsi di Indonesia, masih terdapatnya gender gap keanggotaan penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Tabel 3. Gender Gap Keanggotaan Penyelenggara Pemilu Penyelenggara Pemilu Laki-laki Perempuan KPU Provinsi 80% 20% Bawaslu Provinsi 81% 19% Sumber : Data KPU dan Bawaslu (data setelah diolah) 12. Bahwa dengan uraian yang dijelaskan diatas, maka menurut KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota perlu mempertimbangan keterwakilan perempuan, sehingga dapat berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih perempuan secara nasional; 13. Bahwa secara lebih spesifik, kemudian KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya memberikan arahan dalam setiap pembekalan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan Kab/Kota. KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya memberikan apresiasi terhadap Tim Seleksi yang dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan tersebut sebagai wujud komitmen terhadap pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Teradu tidak melakukan intervensi ataupun pemaksaan terhadap Tim Seleksi yang berdasarkan Keputusan Pleno Tim Seleksi dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan;. 14. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023, menurut KPU RI tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi sudah tepat karena Tim Seleksi memerhatikan dan mempertimbangkan keterwakilan perempuan dengan memasukkan Sdr. Selvi Katili sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan nilai perempuan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018; 15. Bahwa dalam penetapan nama-nama peserta Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Gelombang I, II, dan III, Tim Seleksi menggunakan sistem kuota maksimal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (5) , dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 16. Bahwa faktnya dari 35 (tiga puluh lima) nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang LULUS tahapan tes Tertulis dengan metode CAT, Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 Perempuan yang LULUS tahapan tes tertulis sebanyak 4 (empat) orang, yaitu peserta atas nama Selvi Katili, SE dan Yurika Rauf, S.Pt, M.Si., di mana kedua nama tersebut merupakan peserta perempuan yang memperoleh nilai tertinggi pertama dan kedua yang LULUS tahapan tes tertulis dengan metode CAT (Vide Bukti T-5) 17. Bahwa kebijakan mengenai kebijakan affirmative action dalam pemenuhan keterwakilan perempuan pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diberlakukan pada tahapan tes Tertulis; 18. Bahwa KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam menetapkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. [3.1] KETERANGAN SAKSI HARDI NURDIN (PESERTA SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI GORONTALO PERIODE 2018-2023) - Saksi merupakan salah satu peserta Seleksi calon Anggota Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 - Saksi memperoleh nilai CAT 64,79 - Saksi menjelaskan namanya tidak ada pada tahapan 10 besar padahal nilainya lebih dari 60 - Saksi menjelaskan pergi ke Jakarta pada tanggal 20 April 2018 dan mendatangi KPU RI bertujuan permohonan pembatalan berita acara yang diterbitkan oleh Tim Seleksi sebelum diumumkannya 5 Besar - Saksi menjelaskan bahwa surat yang disampaikan kepada KPU RI sampai sekarang tidak ada balasan dan tindak lanjut - Saksi mengetahui bahwa Teradu II hanya memperoleh nilai CAT sebesar 55,54 LA ABA (PESERTA SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI GORONTALO PERIODE 2018-2023) - Saksi merupakan salah satu peserta Seleksi calon Anggota Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 - Saksi memperoleh nilai CAT sebesar 57,77 - Saksi menjelaskan bahwa nilai dari orang yang masuk 10 Besar terdapat 4 orang yang nilainya lebih rendah dari saksi DARWIS HASAN (PESERTA SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI GORONTALO PERIODE 2018-2023) - Saksi merupakan salah satu peserta Seleksi calon Anggota Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 - Saksi mendapat nilai CAT sebesar 61,34 - Saksi menjelaskan bahwa namanya masuk dalam 10 Besar namun dalam 5 Besar tidak masuk nama saksi - Saksi menghargai proses seleksi yang telah dilakukan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya: [4.1.1] Teradu I meloloskan dan menetapkan Teradu II menjadi Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang secara nyata tidak memenuhi syarat kelulusan minimal 60 (enam puluh) hasil tes Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Aggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kebupaten/Kota; [4.1.2] Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB II Huruf C angka 7, Teradu II seharusnya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat ambang batas minimal 60 untuk dinyatakan lulus CAT. Teradu II hanya mendapatkan nilai CAT dengan nilai 55,54; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1] Menurut Teradu I bahwa salah satu kewenangan dari KPU RI adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. Dalam melakukan seleksi anggota KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota, Teradu I membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang terdiri dari Kristina Mohamad Udoki, S.Pd., Samsi Pomalingo, S. Ag, MA., Dr. Lilan Dama, M.Pd. Dr. Mashadi, S.Ag, M.Si., dan Dra. Lailany Yahya, M.Si. Tim Seleksi melaksanakan seleksi sesuai dengan tahapan seleksi sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Dimulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran, pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara serta klarifikasi tanggapan masyarakat. Setiap tahapan seleksi menggunakan mekanisme pengambilan keputusan untuk menentukan peserta seleksi yang dinyatakan lulus ke tahapan seleksi berikutnya. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Teradu I dalam memberikan pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia senantiasa mengingatkan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam proses seleksi yang dilakukan Timsel, menurut Teradu I tidak melakukan pemaksaan atau intervensi kepada Tim Seleksi dalam pemenuhan quota keterwakilan perempuan. Menurut Teradu I, tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi memperhatikan keterwakilan perempuan dengan memasukkan Teradu II sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan nilai perempuan tertinggi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018, sudah tepat. Teradu I menetapkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor: 371/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II sebagai salah satu peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo, mengikuti seluruh proses tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh Timsel sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Teradu II mengikuti pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara serta klarifikasi tanggapan masyarakat. Bahwa Teradu II dinyatakan lulus Tes Tertulis dengan metode CAT, berdasarkan Pengumuman Nomor 23/Timsel-KPU Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018, sepenuhnya merupakan kewenangan Tim Seleksi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Teradu II yang dinyatakan lulus dan ditetapkan oleh Teradu I menjadi anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018, mendapatkan nilai CAT sebesar 55,54 (lima puluh lima koma lima puluh empat). Suatu nilai CAT yang berada dibawah ambang batas syarat kelulusan paling rendah 60, sebagaimana ditentukan dalam BAB II Huruf C angka 7 Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Disamping memperhatikan ketentuan afirmasi 30% perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masuknya Teradu II dan dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan tes psikologi oleh Tim Seleksi mengacu pada ketentuan Bab II huruf b angka 4 huruf i Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018, yang memberi peluang kepada Tim Seleksi yang dinyatakan lulus CAT paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan. Dari seluruh tahapan seleksi di tingkat Tim Seleksi, Teradu II dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dan hasilnya diserahkan kepada Teradu I selaku KPU RI yang membentuk dan menugaskan Tim Seleksi. Tindakan Teradu I menetapkan Teradu II sebagai calon terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan alasan memperhatikan quota 30% perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 beralasan menurut hukum dan etika. Namun demikian tidak ada ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Teradu I baik dalam bentuk Peraturan KPU maupun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan kebijakan afirmasi quota 30% perempuan dalam seleksi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi semua peserta seleksi mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan kebijakan afirmasi 30% perempuan, baik pada proses seleksi di tingkat Tim Seleksi maupun pada penetapan calon terpilih anggota KPU Provinsi di tingkat KPU RI. Terkait hal tersebut untuk kedepannya DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I untuk mengatur secara jelas dan terperinci mekanisme dan prosedur pelaksanaan kebijakan afirmasi 30% perempuan dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. Jika kebijakan afirmasi 30% perempuan yang menjadi dasar diluluskannya Teradu II dalam tahapan Tes CAT, maka peserta laki-laki yang tidak mencapai angka paling rendah 60, seharusnya tidak diluluskan oleh Tim Seleksi untuk mengikuti tahapan tes psikologi. Mengingat ketentuan Bab II huruf b angka 4 huruf i Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018, Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang lulus tes tertulis paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah anggota KPU Provinsi yang diperlukan. Secara a contrario Panitia Seleksi dimungkinkan menetapkan calon anggota KPU Provinsi yang lulus tes tertulis kurang dari 7 (tujuh) kali jumlah anggota KPU Provinsi jika peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi yang mencapai angka paling rendah 60 tidak cukup atau kurang dari 7 (tujuh) kali dari jumlah anggota KPU Provinsi yang diperlukan. Dalam fakta persidangan terungkap jika terdapat tiga peserta seleksi dengan jenis kelamin laki-laki yang ditetapkan lulus 10 (sepuluh) besar oleh Tim Seleksi sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan perolehan nilai CAT di bawah 60. Ketiga peserta seleksi yang dimaksud adalah Fahmi Sorejang, SE dengan nilai CAT sebesar 55,52, Hairudin Polontalo, S.Pd, M.Pd dengan nilai CAT sebesar 58,36, dan Mohamad Ihsan H, S.Ag, M.Si dengan nilai CAT sebesar 54,48. Ketiga peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo tersebut, menurut DKPP tidak beralasan hukum dan etika untuk ditetapkan sebagai calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar maupun sebagai calon Pengganti Antar Waktu anggota KPU Provinsi Gorontalo. Teradu I beserta anggota KPU RI lainnya sepatutnya melakukan pengawasan dan koreksi terhadap proses dan hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh Tim Seleksi untuk memastikan keterpenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pelaksanaan seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun secara substantif bukan hanya berdampak pada terpilihnya penyelenggara pemilu yang tidak memenuhi syarat tetapi juga menghilangkan kesempatan dan hak konstitusional warga negara lainnya yang memenuhi syarat kelulusan tes tertulis dengan perolehan CAT di atas ambang batas paling rendah 60. Terhadap hal tersebut DKPP mengingatkan kepada Teradu I agar mengoreksi dengan mengganti Fahmi Sorejang, SE, Hairudin Polontalo, S.Pd, M.Pd dan Mohamad Ihsan H, S.Ag, M.Si sebagai calon PAW Anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan nama-nama peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes tertulis dengan perolehan nilai CAT di atas ambang batas paling rendah 60. Berdasarkan uraian tersebut, dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak dapat diterima. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a juncto Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Bahwa hasil tes tertulis dengan metode CAT, Teradu II memperoleh nilai 55,54 (lima puluh lima koma lima puluh empat) atau berada di bawah ambang batas nilai kelulusan paling rendah 60 sebagaimana disyaratkan oleh BAB II Huruf C angka 7 Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hasil tes tertulis Teradu II dengan nilai CAT yang berada di bawah angka nilai kelulusan paling rendah 60, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun pertimbangan afirmasi 30% quota perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memungkinkan nilai kelulusan tes tertulis paling rendah 60 dapat dikesampingkan untuk memberikan kesempatan dan manfaat yang sama bagi perempuan guna mencapai persamaan dan keadilan. Hal demikian sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut kebijakan yang ditempuh oleh Tim Seleksi dan Teradu I yang meluluskan dan menetapkan Teradu II sebagai anggota KPU Provinsi Gorontalo sepanjang terkait pertimbangan kebijakan afirmasi 30% quota perempuan, menurut DKPP beralasan menurut hukum dan etika. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam sidang pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Selvi Katili selaku Anggota KPU Provinsi Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir