III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PARA PENGADU
Teradu I meloloskan dan menetapkan Teradu II menjadi Anggota Anggota KPU
Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang secara nyata Teradu II tidak
memenuhi syarat dan tidak lolos CAT dengan nilai 55,54. Teradu I diduga tidak
berkapastian hukum dalam tindakannya menetapkan Teradu II yang
bertentangan dengan Petunjuk Teknis yang dibuatnya sendiri dengan Keputusan
KPU RI Nomor : 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Aggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kebupaten/Kota dalam ketentuannya yakni dengan nilai ambang batas minimal
60.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Foto Copy Kartu Penduduk an. Zainudin Hasiru;
2. P-2 Foto Copy Kartu Penduduk An. Frengki Uloli, SH;
3. P-3 Hasil ujian CAT berdasarkan Nilai;
4. P-4 Pengumuman Nomor: 23/TIMSEL-KPU Prov/III/2018;
5. P-5 Keputusan KPU RI. Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018;
6. P-6 Pengumuman Nomor : 26/Timsel-KPU-Prov/III/2018;
7. P-7 Pengumuman Nomor : 30/Timsel-KPU-Prov/IV/2018;
8. P-8 Keputusan KPU RI. Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018
tertanggal 21 Mei 2018
9. P-9 Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018;
10. P-10 Akta pendirian Nomor 43 Tanggal 24 November 2016 dibuat dan ditanda
tangani oleh Notaris Lusiana Helingo, SH;
11. P-11 Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-
0079379.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 25 November 2016;
12. P-12 Nomor Pokok Wajib Pajak 03.263.176.4-822.000;
13. P-13 Foto Copy KTP Saksi La Aba, S.Pd, M.Pd;
14. P-14 Foto Copy KTP Saksi Darwis Hasan, S.Pd;
15. P-15 Foto Copy KTP Saksi Hadi Nurdin;
16. P-16 Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 Tanggal 18 Januari 2018;
17. P-17 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
18. P-18 Surat KPU RI Nomor 1458/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tanggal
27 November 2018 tentang Koreksi terhadap Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur.
KESIMPULAN PARA PENGADU
I. Pokok Pengaduan
1) Bahwa dalam rangka rekrutmen keanggotaan KPU Provinsi Gorontalo
periode 2018 - 2023, Teradu I membentuk dan mengangkat Tim Seleksi
berdasarkan Pengumuman Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 Tanggal 18
Januari 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Periode 2018-2023.
2) Bahwa dalam rangka rekrutmen keanggotaan KPU Provinsi Gorontalo
periode 2018 - 2023, Teradu I membentuk dan mengangkat Tim Seleksi
berdasarkan Pengumuman Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 Tanggal 18
Januari 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Periode 2018-2023.
3) Bahwa untuk melaksanakan tahapan-tahapan seleksi tersebut, Tim Seleksi
melaksanakannya pada tanggal 07 Maret 2018, dengan Metode Computer
Assited Test (CAT) bertempat di UPT BKN Gorontalo yang diikuti oleh 42
(empat puluh dua) orang dengan perolehan hasilnya sebagai berikut:
NO NAMA HASIL
1 Yuri Mertosono 74,95
2 Nanang M. Bukulu 72,35
3 Fadliyanto Koem 68,03
4 Risman K.Umar 67,13
5 Adam Nani 66,81
6 Hendrik Imran 66,89
7 Sopyan Rahmola 64,79
8 Hardi Nurdin 64,32
9 Amir Dj. Koem 62,25
10 Sukrin Saleh Taib 61,69
11 Ramli Ondang Djau 61,51
12 Darwis Hasan 61,34
13 Sewiran AB. Lanur 60,92
14 Moh Agus Madina 60,53
15 Kadrin Lasantu 60,12
16 Usman Tahir 59,82
17 Roni Mohammad 59,12
18 Fredy Lasut 59,04
19 Rinto Ali 58,37
20 Hairuddin Polontalo 58,16
21 La Aba 57,77
22 Dandy W Datau 57,72
23 Sopyan Jakfar 55,76
24 Selvi Katili 55,54
25 Fahmi Sorejang 55,22
26 Abdulrahman Husain 54,62
27 Moh Ihsan H. 54,48
28 Muhdar HM. 54,32
29 Suharto Lahay 54,21
30 Haryanto R. Malik 52,71
31 Ajis Halid 50,20
32 Wahidin Lukum 46,93
33 Temy Mayoan 46,55
34 Yurika Rauf 46,32
35 Djaridin Nento.H 46,18
36 Syahbudin Bau 46,12
37 Endang Husein Pakaya 45,61
38 Idrus Usuli 45,03
39 Yolis Gaga 43,85
40 Harson R. Antu 43,27
41 Robin Pakudu 42,39
42 Indrawaty Mohulango 40,05
4) Bahwa atas hasil test tertulis, selanjutnya Tim Seleksi melakukan rapat
pleno, sebagaimana Berita Acara Nomor: 07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018
tentang penetapan hasil test terulis dengan Metode Computer Assisted Test
(Cat) calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo periode
2018 – 2023 yang dinyatakan lulus test Tertulis dan selanjutnya untuk
mengikuti test psikologi adalah sebagaimana tercantum dalam
Pengumuman Nomor: 23/Timsel-KPU Prov/III/2018 yaitu:
NO NAMA Nilai CAT
1 Abdulrahman Husain, M.Si. 54,62
2 Adam Nani, SH. 66,81
3 Ajis Halid, S.Pd. 50,20
4 Amir Dj. Koem, S.Ag. 62,25
5 Dandy W. Datau, SE. 57,72
6 Darwis Hasan, S.Kom 61,34
7 Djaridin Nento.H, MBA 46,18
8 Fadliyanto Koem, S.Ag. M.Pd. 68,03
9 Fahmi Sorejang, SE. 55,22
10 Fredy Lasut, M.Si 59,04
11 Hairudin Polontalo, S.Pd., M.Pd. 58,16
12 Hardi Nurdin 64,32
13 Haryanto R. Malik, SH. 52,71
14 Hendrik Imran, M.Ag. 66,89
15 Kadrin Lasantu, SH 60,12
16 La. Aba, M.Pd. 57,77
17 Moh. Agus Madina, S.Hi 60,53
18 Moh.Ihsan H. S.Ag., M.Si. 54,48
19 Muhdar HM, MM. 54,32
20 Nanang M.Bukulu, S.Pd. 72,35
21 Ramli Ondang Djau, M.Si. 61,51
22 Rinto Ali, S.Pd., M.S., 58,37
23 Risman K. Umar, S.Sos., M.Si. 67,13
24 Roni Mohammad, Dr. 59,12
25 Selvi Katili, SE. 55,54
26 Sewiran Ab. Lanur, ST. 60,92
27 Sopyan Jakfar, ST. 55,76
28 Sophian Rahmola, M.Si. 64,79
29 Suharto Lahay, SE. 54,21
30 Sukrin Saleh Taib, S.Ag., M.Fil.I. 61,69
31 Temy Mayoan, SP. 46,55
32 Usman Tahir, S.Ag. 59,82
33 Wahidin Lukum, M.Pd. 46,93
34 Yuri F. Mertosono, SE. 46,32
35 Yurika Rauf, S.Pt, M.Si. 46,32
5) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Aggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kebupaten/Kota
yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2018, menjelaskan bahwa ambang
batas nilai test terulis adalah 60 Bab II huruf C.1. Form MODEL TT.
TIMSEL 8 (Test Tertulis), Keterangan angka 7, “Diisi dengan keterangan
lulus dan tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60”. Sehingga yang
berhak mengikuti test selanjutnya berdasarkan ketentuan tersebut adalah
peserta dengan nilai minimal 60, nyatanya Tim Seleksi KPU Provinsi
Gorontalo justru menerbitkan Pengumuman Nomor 23/Timsel-KPU
Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 dengan jumlah peserta yang
dinyatakan LULUS TES TERTULIS untuk selanjutnya mengikuti tes
Psikologi sebanyak 35 orang, termasuk Teradu II (SELVI KATILI, SE) yang
memperoleh Nilai 55,54 (lima puluh lima koma lima empat). Sehingga
penetapan dan pengumuman Tim Seleksi KPU Provinsi tersebut
bertentangan dengan ketentuan yang ada;
6) Bahwa test tertulis merupakan ujian terhadap pengetahuan peserta akan
materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, UUD
1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,
ketatanegaraan dan kepartaian sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (3)
huruf e Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah sejalan
dengan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tanggal 1
Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB II
Huruf C angka 7, seharusnya peserta yang tidak memenuhi ambang batas
kelulusan 60 tersebut, tidak berhak untuk mengikuti test berikutnya.
7) Bahwa teradu II berdasarkan Nilai Tes Tertulis CAT yang memperoleh nilai
55,54 (lima puluh lima koma lima empat) adalah pihak yang dapat
dikualifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 21 ayat (1) huruf e. “memiliki
pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,
Ketatanegaraan dan Kepartaian”.
8) Bahwa faktanya calon anggota KPU Provinsi an. Selvi Katili SE., yang tidak
memenuhi ambang batas kelulusan nilai 60, tetap mengikuti tahapan
seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi, hingga terakhir ditetapkan
sebagaimana berita acara Nomor : 11/TIMSEL-PRO/BA/IV/2018 tanggal 2
April 2018 tentang Penetapan Hasil Tes dan Nama Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 dan diumumkan
melalui pengumuman Nomor: 30/Timsel-KPU-Prov/IV/2018, bersama
peserta lainnya yang dinyatakan lulus Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Gorontalo, sehingga bertentangan dengan asas kepastian
hukum dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Teradu I. Hal tersebut
juga menunjukkan fakta bahwa terdapat ketidakmampuan Tim Seleksi
untuk melakukan rekrutmen dan seleksi calon anggota KPU Provinsi
Gorontalo;
9) Bahwa perbuatan Tim Seleksi KPU Provinsi Gorontalo ini tidak sejalan
dengan pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umumyang berbunyi “tim seleksi melaksanakan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk”. Frasa secara objektif
kemudian dijelaskan melalui penjelasan pasal tersebutadalah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes
diumumkan pada setiap tahapan”. Sehingga terhadap hasil pelaksanaan
seleksi KPU Provinsi Gorontalo ini patut ditinjau kembali atau setidak-
tidaknya terhadap Komisioner yang tidak memenuhi ambang batas tersebut
diberhentikan dengan tidak hormat. Dan kepada Tim Seleksi KPU Provinsi
ini patut diblack list pada pelaksanaan Rekrutmen Panitia Seleksi KPU
dimasa-masa mendatang.
10) Bahwa Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo
sebagaimana pengumuman Nomor: 30/Timsel-KPU-Prov/IV/2018
selanjutnya ditetapkan oleh Teradu I menjadi anggota KPU Provinsi
sebagaimana Keputusan KPU RI. Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018
tertanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Periode 2018 -2023 dan diumumkan melalui Pengumuman
Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018 -2023,dan dalam penetapan
tersebut, Teradu I masih tetap menyertakan peserta an Selvi Katili, SE.
selaku Teradu II yang tidak memenuhi syarat karena tidak lulus ambang
batas test tertulis;
11) Bahwa menjadi suatu keadaan yang sangat tidak baik dan merusak citra
Penyelenggara Pemilihan Umum bilamana penetapan oleh Teradu I atas
Teradu II untuk menjadi Komisioner KPU selanjutnya tidak diperbaiki,
karena berdasarkan fakta dan kronologis di atas Tim Seleksi KPU Provinsi
Gorontalo telah melakukan tindakan yang salah dengan mengikutsertakan
calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2018 – 2023 atas nama Selvi
Katili, SE/Teradu II, dalam rangkaian tahapan seleksi calon anggota KPU
Provinsi setelah test tertulis, sehingganya harus dibatalkan;
12) Bahwa Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI merupakan
pihak yang paling bertanggungjawab dalam Pengangkatan dan Penetapan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Kabupaten Kota, nyata-nyata
telah bertentangan dengan sistem seleksi anggota KPU sebagaimana
Petunjuk Teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh Teradu Sendiri. Dalam hal
ini, Teradu I tidak menerapkan sistem pengawasan dan pengendalian
internal secara baik dan juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang
sedemikian rupa sehingga mengakibatkan teradu II yang secara jelas tidak
lolos dalam ujian CAT tetap diangkat dan dilantik menjadi anggota KPU
Prov. Gorontalo Periode 2018-2023;
13) Bahwa Penetapan Teradu II sebagai Anggota KPU Prov. Gorontalo periode
2018-2023 sebagaimana keputusan Teradu I Nomor : 371/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2018 yang tertuang dalam pengumuman KPU Nomor
511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 bertentangan dengan
pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Sehingga patutlah ditinjau kembali. Dan Teradu II
sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a dalam kedudukan dan
jabatan sebagai anggota KPU Provinsi Gorontalo 2018 – 2023 harus
diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
14) Bahwa berdasarkan pasal 38 ayat (1) undang-undang Nomor:7 tahun 2018
tentang Pemilu Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 37
ayat (2) huruf a “tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:, didahului dengan verifikasi oleh DKPP
atas pengaduan secara tertulis dari penyelenggara pemilu, peserta, tim
kampanye, masyarakat dan pemilih. Hal ini juga telah sejalan dengan Pasal
4 ayat (2) peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehinga kedudukan Pemohon
selaku masyarakat dan atau pemilih memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo
15) Bahwa Pengaduan pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode
etik Penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu II, maka
berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (2) jo Pasal 159 ayat (2) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 3 ayat (2)
Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, maka DKPP berwenang memutus
pengaduan a quo.
II. Jawaban Teradu I dan II
Selanjutnya Teradu I dan II menyampaikan jawabannya yang pada intinya
sebagai berikut;
a. Teradu I
Teradu I telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang
berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap
kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaima yang telah didalilkan
oleh pengadu
Teradu I selanjutnya memohon kepada yang mulia majelis Pemeriksa
untuk menolak seluruh dalil pengaduan pengadu dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik teradu, serta memohon putusan yang se adil-
adilnya.
b. Teradu II
Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang
berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap
kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaima yang telah didalilkan
oleh pengadu.
Teradu II selanjutnya memohon kepada yang mulia majelis Pemeriksa
untuk menolak seluruh dalil pengaduan pengadu dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik teradu, serta memohon putusan yang se adil-
adilnya.
III. Tanggapan Atas Jawaban Teradu I dan II
Terhadap Jawaban Teradu I dan II yang pada intinya menguraikan hal-hal
sebagai berikut;
a. Para Pengadu tidak menguraikan pokok pengaduan secara jelas, tidak
menyertakan bukti yang cukup melainkan hanya menggunakan asumsi
yang cenderung subjektif terhadap Teradu,
b. Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum sebagai para pihak dalam
perkara a quo sehingga pengaduan para pengadu sepatutnya dinyatakan
tidak dapat diterima;
Selanjutnya dapat Pengadu tanggapi sebagai berikut;
1. Bahwa Teradu I dan II justru tidak menguasai Petunjuk Teknis serta
Peraturan KPU yang telah Teradu I tetapkan sendiri, dimana teradu lebih
banyak mengargumentasikan tanggapannya pada pendapat ahli atau
narasumber pelatihan tentang affirmative action yang oleh teradu I justru
tidak dihadirkan dihadapan persidangan;
2. Bahwa merupakan sebuah kebohongan yang nyata bila teradu I tidak
dapat mengintervensi proses yang dilakukan ditingkat Provinsi oleh tim
seleksi, karena dalam faktanya Teradu I pernah menyampaikan surat
Nomor 1458/PP-06-SD/05/KPU/XI/2018 tanggal 27 November 2018 yang
ditujukan kepada Tim Seleksi KPU Provinsi Kalimantan Timur (Tambahan
Alat Bukti Surat P-16), dengan demikian teradu I tidak menerapkan
prinsip kehati-hatian guna memperoleh Penyelenggara Pemilu yang benar-
benar berpengetahuan cukup, profesional dan berkepribadian.
3. Bahwa teradu tidak memahami mekansime beracara dalam pemeriksaan
kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana pasal 38 ayat (1) undang-
undang Nomor:7 tahun 2018 tentang Pemilu Pemberhentian anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana pasal 37 ayat (2) huruf a “tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:, didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan secara tertulis dari
penyelenggara pemilu, peserta, tim kampanye, masyarakat dan pemilih.
Hal ini juga telah sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, sehinga kedudukan Pemohon selaku masyarakat dan
atau pemilih memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo. Padahal hal tersebut telah Pengadu
uraikan secara jelas dalam pokok aduan.
IV. Fakta Hukum Dalam Persidangan
Dari rangkaian persidangan pada tanggal 20 Maret 2019 dengan agenda
pembacaan pengaduan, jawaban dan mendengarkan keterangan saksi
ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
IV.1 Teradu I dalam menyampaikan jawaban juga menyertakan Bukti
Tulis berupa:
T-1 Pengumuman KPU Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang
penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi
Periode 2018-2023;
T-2 Materi pengarahan pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota Periode 2018-2023
T-3 Materi ahli dalam pembekalan seleksi calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kab/Kota periode 2018-2023
T-4 Materi pembekalan orientasi tugas KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
perode 2018-2023.
T-5 Berita acara timseleksi Nomor 07/TIMSEL-Prov/BA/2018
tentang penetapan hasil tes tertulis dengan metode CAT calon
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang berisi
diantaranya hasil CAT Teradu II memperoleh nilai 55,54 (lima
puluh lima koma lima empat)
T-6 Keputusan KPU RI Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2018
Tentang penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode
2018-2023
Sedangkan Teradu II menyampaikan jawaban namun tidak menyertakan
bukti.
Dan pengaduan pengadu disampaikan dengan menyertakan bukti surat
sebanyak 15 (lima belas surat yang diberi kode P 1-15 yang telah serahkan
pada pendaftaran pengaduan dan selanjutnya pengadu menyampaikan bukti
tambahan berupa;
- P-16 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- P-17 Surat KPU RI Nomor 1458/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tanggal 27
November 2018 tentang Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur.
IV.2 Keterangan Saksi
Dalam persidangan saksi yang didengar keterangannya hanyalah, saksi-saksi
yang diajukan oleh para Pengadu:
Keterangan Saksi I. Hardi Nurdin dibawah sumpah;
- Saksi salah satu peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo
periode 2018-2023;
- Saksi melihat sendiri hasil pengumuman CAT yang mana Teradu II
memperoleh nilai 55,54 (lima puluh lima koma lima empat), sedangkan
saksi memperoleh nilai CAT 64,32.
- juknis yang digunakan adalah juknis Nomor 35 tentang mekanisme
seleksi Anggota KPU;
- saksi pernah mengajukan keberatan kepada Teradu I atas pengumuman
tim seleksi KPU Nomor 30/Timsel-KPU-Provinsi/V/2018, karena nilainya
diatas ambang batas, sehingga pada Jumat tanggal 20 April 2018, saksi
mendatangi KPU dengan membawa surat permohonan pembatalan berita
acara pengumuman calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Oeriode 2018-
2023. Artinya
- Keberatan tersebut saksi lakukan sebelum diumumkannya 5 nama yang
akan menjadi Anggota KPU.
- keberatan saksi atas pengumuman tersebut karena terdapat 3 nama yang
tidak lolos pada ambang batas CAT juga masuk dalam 10 besar.
- saksi sempat bertemu dengan teradu I dan menyampaikan maksud
kedatangannya ke kantor KPU, oleh Teradu I disampaikan kepada saksi
bahwa keberatan saksi akan ditanggapi, akan tetapi hingga dilantiknya 5
anggota KPU Provinsi Gorontalo saksi tidak mendapatkan tanggapan
tertulis dari teradu I.
Keterangan Saksi II La Aba di bawah sumpah;
- saksi adalah salah satu peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi
Gorontalo;
- Saksi memperoleh nilai 57,72 dan nilai Teradu II nilainya lebih rendah
dari Saksi begitu pula 3 (tiga) nama yang masuk dalam sepuluh besar;
Keterangan Saksi III Darwis Hasan di bawah Sumpah;
- Bahwa saksi pada saat CAT beroleh nilai kurang lebih 60 atau setidak-
tidaknya berada pada peringkat 12;
- Bahwa saksi tidak masuk dalam 5 (lima) besar karena didasarkan pada
hasil Fit and Propertest oleh KPU;
- saksi mengatahui saksi I (Hardi Nurdin) mengajukan keberatan tersebut
kepada Teradu I namun terhadap jawaban atas keberatan itu tidak
diketahui sama-sekali;
- saksi baru tahu melalui peserta seleksi lainnya bahwa berdasarkan
ketentuan juknis, terdapat syarat passing grade dalam penentuan lulus
dan tidak lulus pada tahap ujian CAT, namun saksi tidak berkeinginan
untuk mengajukan gugatan melalui DKPP, melainkan mempersilahkan
peserta lainnnya yang ingin mengajukan gugatan/pengaduan;
IV.2 Hal Jawaban Teradu I dan Teradu II.
1. Bahwa Teradu I mendalilkan alasan lulusnya Teradu II dalam Ujian CAT
disebabkan oleh kebijakan Affirmative, dimana pemenuhan 30% terhadap
keterwakilan perempuan menjadi salah satu pertimbangan utama. Alasan
ini gugur dengan sendirinya karena adanya fakta 3 (tiga) peserta yang
berjenis kelamin laki-laki masing-masing:
1). Fahmi Sorejang, SE (nilai: 55,52)
2). Hairudin Polontalo, S.Pd, M.Pd (nilai: 58,36)
3). Mohamad Ihsan H, S.Ag, M.Si (nilai: 54,48)
tercantum dalam pengumuman dan penetapan 10 calon orang anggota
KPU Provinsi Gorontalo padahal mereka hanya memperoleh nilai dibawah
ambang batas dalam ujian CAT bahkan nilai ketiganya lebih rendah dari
Teradu II.
2. Bahwa sejalan dengan tanggapan Majelis Hakim Ida Budhiati, SH., MH.
kelalaian Teradu I yang meloloskan Teradu II, Fahmi Soreang, Hairuddin
Polontalo dan Mohamad Ihsan ke dalam 10 besar Calon Anggota KPU
Provinsi Gorontalo, telah menghilangkan hak konstitusi 4 (empat)
peserta lain yang bernilai CAT di atas 60. Hal ini membuktikan bahwa
Teradu I tidak melakukan koreksi terhadap hasil kerja Tim Seleksi
padahal sudah diingatkan oleh Saksi I (Hardi Nurdin) melalui Surat
Permohonan Pembatalan yang diterima oleh Teradu I.
3. Bahwa Teradu I yang mendalilkan beberapa pendapat ahli dalam
jawabannya tentang teori Affirmative hanya saja dalam persidangan tidak
pernah mengadirkan ahli untuk didengarkan keterangannya sebagai
bahan pertimbangan pembuktian.
V. Kesimpulan
Sebagaiamana pengaduan pengadu yang disertai bukti tulis berupa P-3 dan
T-5 tentang tentang hasil ujian tes CAT dan keterangan para saksimasing-
masing 1) Hardi Nurdin, 2) La Aba, dan 3) Darwis Hasan, yang dihadirkan
dalam persidangan, serta dikuatkan oleh Teradu I bahwa Teradu II atas
nama Selvi Katili, SE hanya memperoleh nilai 55,54 (lima puluh lima koma
lima empat) dan tidak memenuhi ambang batas minimum 60 lulus Seleksi
Tes Tertulis calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Oeriode 2018-2023
sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Aggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kebupaten/Kota yang ditetapkan pada
tanggal 7 Februari 2018.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
a. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu I dalam
uraian jawaban ini
b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I perlu
menegaskan bahwa Teradu Itelah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo.
Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Teradu I berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu adalah sebagai berikut:
a) Zainudin Hasiru, Seorang yang bekerja sebagai Direktur Eksekutif
Perkumpulan Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (JAMPER)
Provinsi Gorontalo yang beralamat di Desa Huntu Selatan, Kec. Bulango
Selatan, Kab. Bone Bolango;
b) Frengki Uloli, Seorang yang bekerja sebagai Sekretaris Perkumpulan
Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (JAMPER) Provinsi
Gorontalo yang beralamat di Jl. Cempaka Desa Dutoke, Kec. Kabila,
Kab. Bone Bolango;
2) Bahwa Para Pengadu mendalilkan, Teradu I telah membentuk dan
mengangkat Tim Seleksi berdasarkan Pengumuman Nomor 61/PP.06-
SD/05/SJ/I/2018 pada tanggal 18 Januari 2018 tentang Penetapan
Keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023
dalam rangka melaksanakan tahapan kegiatan seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Periode 2018-2023, termasuk di dalam salah satu tugasnya
menyelenggarakan seleksi tertulis sebagaimana ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 28 ayat (3) huruf e dengan
metode Computer Assited Test (CAT) pada tanggal 7 Maret 2018 di UPT BKN
Gorontalo yang diikuti oleh 42 (empat puluh dua) orang dan kemudian
mengumumkannya beserta perolehan nilai hasilnya;
3) Bahwa setelah melaksanakan tes tertulis dan mendapatkan hasil tes
tersebut, Tim Seleksi melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Nomor: 07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018 tentang penetapan
hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Calon
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang dinyatakan lulus
tes tertulis untuk selanjutnya mengikuti tes psikologi. Tim Seleksi
kemudian mengumumkan Calon Anggota KPU Provinsi yang dinyatakan
lulus tersebut dalam pengumuman Nomor: 23/Timsel-KPUProv/III/2018
yang diurutkan berdasarkan abjad beserta nilai hasil tes tertulisnya;
4) Bahwa penetapan hasil tes tertulis oleh Tim Seleksi yang menyertakan Sdr.
Selvi Katili dinyatakan lulus dengan nilai 55,54 tersebut, bertentangan
dengan ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2018 yang menjelaskan ambang
batas nilai test tertulis adalah 60 berdasarkan ketentuan Bab II huruf f
C.1. Form MODEL TT.TIMSEL 8 (Tes Tertulis) Ketarangan angka 7;
5) Bahwa selanjutnya Pengadu mendalilkan Calon Anggota KPU Provinsi an.
Selvi Katili yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan nilai 60, tetap
mengikuti tahapan seleksi hingga tahap akhir dan kemudian ditetapkan
lulus Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo beserta peserta lainnya
sebagaimana dalam Berita Acara Nomor : 11/TIMSEL-PRO/BA/IV/2018
tanggal 2 April 2018 tentang Penetapan Hasil Tes dan Nama Calon Anggota
KPU Provinsi Gorontalo dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor:
30/Timsel-KPU-Prov/IV/2018, sehingga bertentangan dengan asas
kepastian hukum dan petunjuk teknis yang diterbitkan Teradu. Maka dari
itu, Sdr. Selvi Katili adalah pihak yang dapat dikualifikasikan tidak
memenuhi syarat sehingga tidak berhak untuk mengikuti tes berikutnya;
6) Bahwa perbuatan Tim Seleksi KPU Provinsi Gorontalo tidak sejalan dengan
Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga hasil pelaksanaan
seleksi KPU Provinsi Gorontalo patut ditinjau kembali atau setidak-
tidaknya terhadap Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang tidak memenuhi
ambang batas untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu Tim
Seleksi tersebut diberikan catatan negatif pada pelaksananaan seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mendatang;
7) Bahwa Teradu I telah menetapkan Sdr. Selvi Katili yang tidak memenuhi
syarat karena tidak lulus ambang batas tes tertulis sebagai Anggota KPU
Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor :
371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi
Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan
melalui Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018, sehingga
Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI merupakan pihak
yang paling bertanggung jawab dalam pengangkatan dan penetapan KPU
Provinsi maupun Kabupaten/Kota, di mana dalam hal ini tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian;
8) Bahwa penetapan Sdr. Selvi Katili sebagai anggota KPU Provinsi Gorontalo
tersebut patut ditinjau kembali dan harus diberhentikan dengan tidak
hormat dari jabatannya;
9) Bahwa kedudukan Pengadu selaku masyarakat dan atau pemilih memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
10) Bahwa berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Sdr. Selvi Katili, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo.
d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU RI. Berdasarkan ketentuan
Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban
menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu I sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik.
e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1)
s.d. 10), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai
guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan
asumsi, tidak mendasar dan menggunakan argumentasi yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun,
dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum,
Teradu I beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo.
f. Bahwa sebelum Teradu I membahas lebih jauh mengenai pokok permasalahan
yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu I perlu mempertanyakan hal-hal kepada
Pengadu, sebagai berikut:
1) Apakah Pengadu dalam aduan a quo berkedudukan sebagai masyarakat
atau pemilih yang memiliki hubungan dengan salah satu atau beberapa
Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang lain maupun dengan Tim
Seleksi, Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo maupun Sekretariat KPU RI,
sebab dalam dalil aduan tidak dijelaskan masalah tersebut;
2) Apakah Pengadu sudah sesuai dalam menentukan subjek sebagai para
pihak dalam aduan yang diajukan ke DKPP, terkait dengan aduan
terhadap Ketua KPU RI atau Sdr. Selvi Katili yang saat ini telah dilantik
sebagai Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 atau
terhadap kedudukannya sebagai Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode
2018 – 2023 atau proses seleksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi
atau terhadap salah satu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia;
Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan a quo, dalam Persidangan ini, Teradu I
mohon kepada Majelis DKPP agar dapat dibuktikan apakah Para Pengadu
dalam mengajukan aduan dalam perkara a quo adalah merupakan
masyarakat yang tidak memiliki hubungan apapun dengan Calon Anggota
KPU Provinsi Gorontalo yang lain, Tim Seleksi, Sekretariat KPU Provinsi
Gorontalo maupun Sekretariat KPU RI. Apabila dalam Persidangan ini, Dalil
yang Teradu I sampaikan terbukti, maka Teradu I mohon kepada Majelis
DKPP untuk menyatakan bahwa Para Pengadu tidak memiliki kedudukan
hukum sebagai Para Pihak dalam perkara a quo, sehingga sepatutnya seluruh
aduan Para Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard /NO).
g. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) s.d. 10),
Teradu I menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a
quo sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Teradu I
adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN;
2) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 1) yang dalam
hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi Gorontalo yang dilakukan
dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023. Adapun nama-nama Tim Seleksinya
adalah sebagai berikut: (Bukti T-1)
a) Kristina Mohamad Udoki, S.Pd.
b) Samsi Pomalingo, S. Ag, MA.
c) Dr. Lilan Dama, M.Pd.
d) Dr. Mashadi, S.Ag, M.Si.
e) Dra. Lailany Yahya, M.Si;
3) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. Penelitian Administrasi;
c. tes tertulis;
d. tes psikologi;
e. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu;
dan
f. klarifikasi tanggapan masyarakat;
4) Bahwa seluruh tahapan Seleksi sebagaimana penjelasan pada angka 3
dilakukan oleh Tim Seleksi dengan mekanisme pengambilan keputusan
dalam menentukan Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan
merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dan pengambilan keputusan
diambil melalui rapat pleno tim seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam
pasal 14 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
5) Bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, KPU RI memberikan pembekalan
kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
6) Bahwa dalam setiap pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, KPU RI mendorong untuk
memenuhi ketentuan keterwakilan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
perwakilan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
(Bukti T-2) sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 10 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada
pokoknya mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen);
7) Bahwa secara lebih mendalam berdasarkan kajian akademik, pentingnya
dorongan keterwakilan perempuan tersebut menurut Sri Budi Eko Wardan
yang disampaikan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kab/Kota, dilatarbelakangi dengan rendahnya tingkat partisipasi politik
perempuan khususnya dalam pemilu (demokrasi prosedural) di berbagai
daerah di Indonesia, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan
demokrasi yang menjamin aksesibilitas bagi perempuan masuk lembaga
negara (Bukti T-3);
8) Bahwa dalam mencapai kesetaraan partisipasi politik bagi perempuan
tersebut terdapat hambatan mendasar sebagaimana dijelaskan melalui
paparan yang disampaikan oleh Anggota KPU RI dalam orientasi tugas
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, di mana terdapat perbedaan
peran perempuan dan laki-laki di berbagai tingkatan, yaitu :
keluarga/rumah tangga, budaya/tradisi, tempat kerja dan Negara. Selain
itu, terdapat juga diskriminasi terhadap perempuan yang meliputi :
Marginalisasi, kekerasan terhadap perempuan, subordinasi, strereotype,
dan beban ganda;
9) Bahwa selanjutnya dalam faktanya, data-data empirik menunjukkan
adanya gender gap dalam partisipasi politik seperti yang terlihat dari data
HDI, GDI, dan GEM sebagai berikut:
Tabel 1. Peringkat HDI, GDI dan GEM Indonesia
Peringkat HDI Peringkat GDI Peringkat GEM
111 dari 182 negara 93 dari 155 negara 96 dari 109 negara
Sumber : Human Development Report tahun 2007
10) Bahwa terdapat dua konsep umum affirmatif sebagaimana dijelaskan oleh
Azza Karam, et. al, yang berjudul perempuan di parlemen: bukan sekedar
jumlah, bukan sebuah hiasan yang diterbitkan oleh Yayasan Jurnal
Perempuan, yaitu : Affirmatif kompetitif dan Affirmatif hasil. Affirmatif
kompetitif ditujukan untuk menyingkirkan hambatan-hambatan yang
sifatnya formal, sedangkan affirmatif hasil dengan menetapkan suatu
mekanisme positif seperti kuota untuk mencapai hasil yang setara juga;
11) Bahwa untuk mencapai kesetaraan dalam politik, menurut Ani Sutjipto
dalam bukunya yang berjudul kebijakan affirmative bagi perempuan,
diperlukan affirmative action sebagai kebijakan dan cara yang efektif
membuka pintu bagi lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi di
arena politik;
12) Bahwa untuk mengatasi ketimpangan kondisi partisipasi politik
perempuan di atas, selain dengan menciptakan affirmative action pada
partisipasi politik, diperlukan juga affirmative action pada lembaga
penyelenggara pemilu. Hal ini didasarkan dari sebuah fakta bahwa
penyelenggara pemilu memegang peran penting dalam penegakan
demokrasi, di mana disebutkan oleh Alan Wall, et.al. dalam International
IDEA yang berjudul electoral management design yang menempatkan
penyelenggara Pemilu sebagai salah satu indikator dalam terciptanya
pemilu yang demokratis;
13) Bahwa berdasarkan dari komposisi penyelenggara pemilu di seluruh
provinsi di Indonesia, masih terdapatnya gender gap keanggotaan
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Tabel 3. Gender Gap Keanggotaan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu Laki-laki Perempuan
KPU Provinsi 80% 20%
Bawaslu Provinsi 81% 19%
Sumber : Data KPU dan Bawaslu (data setelah diolah)
14) Bahwa dengan uraian yang dijelaskan di atas, maka menurut Teradu I dan
6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam seleksi calon Anggota KPU
Provinsi dan Kab/Kota perlu mempertimbangan keterwakilan perempuan,
sehingga dapat berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih
perempuan secara nasional;
15) Bahwa secara lebih spesifik, kemudian KPU memberikan arahan dalam
setiap pembekalan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang
pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan KPU
Provinsi dan Kab/Kota (Bukti T-4). Teradu I memberikan apresiasi
terhadap Tim Seleksi yang dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan
perempuan tersebut sebagai wujud komitmen terhadap pelaksanaan hal-
hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian,
Teradu I tidak melakukan intervensi ataupun pemaksaan terhadap Tim
Seleksi yang berdasarkan Keputusan Pleno Tim Seleksi dalam pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat
mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan;.
16) Bahwa KPU RI dalam menetapkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo
sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor : 371/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui
Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai
dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 (Bukti T-6);
17) Bahwa KPU RI dalam menetapkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo
sebagaimana dalam Keputusan KPU RI Nomor : 371/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui
Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai
dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 (Bukti T-6);
18) Bahwa dalam aduan a quo, Para Pengadu kurang cermat dalam memahami
peraturan terkait dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi
Gorontalo sehingga menimbulkan aduan yang tidak berdasar hukum,
hanya bersifat tuduhan belaka, dan tidak memiliki bukti yang kuat untuk
menunjukan tindakan apa yang telah dilanggar oleh Teradu I sehingga
didalilkan telah melakukan seleksi yang cacat prosedural;
19) Bahwa Pengadu dalam aduan a quo tidak mempertimbangkan tempus
(waktu) dan subjek yang seharusnya dijadikan para pihak. Seyogianya
Para Pengadu paham untuk langkah yang diambil dalam menentukan
subjek untuk para pihak dalam aduan a quo. Tidak semestinya Teradu I
diadukan telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan seleksi, serta
Pengadu tidak jelas menjabarkan kode etik seperti apa yang dilanggar yang
mengakibatkan cacat prosedural;
20) Bahwa sudah sangat jelas Pengadu tidak dapat memahami bahwa
berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, suatu
peraturan dibentuk berdasarkan dasar filosofis, dasar sosiologis dan dasar
yuridis. Selain itu, pengadu tidak memiliki alasan kuat untuk mendalilkan
aduannya sehingga aduan a quo tidak jelas/kabur penjabarannya yang
menyatakan apabila Teradu I melakukan pelanggaran etika;
21) Bahwa dengan menempatkan Teradu I sebagai para pihak sangat tidak
tepat sebab Para Pengadu seyogianya mendalilkan aduannya kepada pihak
yang memiliki keterkaitan langsung dengan pertimbangan kedudukannya
serta tanggung jawabnya yang juga sebagai penyelenggara pemilu apabila
terbukti demikian.
[2.5] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T1-1 sampai dengan T1-6 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T1-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode
2018-2023;
2. T1-2 Materi Pengarahan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Periode 2018 – 2023;
3. T1-3 Materi Ahli dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota Periode 2018 – 2023;
4. T1-4 Materi pembekalan orientasi tugas KPU Provinsi dan KPU Kab
Kota Periode 2018 – 2023;
5. T1-5 Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018
tentang penetapan hasil tes tertulis dengan metode Computer
Assisted Test (CAT) calon anggota KPU Provinsi Gorontalo
periode 2018 – 2023 yang dinyatakan lulus tes tertulis;
6. T1-6 Keputusan KPU RI Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018
tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode
2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan Pengumuman Nomor :
511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018;
KESIMPULAN TERADU I
a. Bahwa setelah Teradu I mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.
b. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Teradu I dalam uraian kesimpulan ini.
c. Bahwa Teradu I tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Teradu I pada persidangan DKPP.
d. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
e. Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Pengadu baik dalam pokok-
pokok pengaduan maupun persidangan DKPP, Teradu I akan menjelaskan
dan menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa sebelum Teradu I menjelaskan ataupun menanggapi dalil-dalil
Para Pengadu yang telah disampaikan baik dalam pokok-pokok aduan
maupun pada saat persidangan, Teradu perlu menegaskan hal-hal
sebagai berikut:
1.1. Bahwa sebagaimana pernyataan Teradu I dalam persidangan DKPP,
dalam rangka melaksanakan tahapan seleksi sebagaimana
ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut,
Teradu I dan 6 anggota KPU yang lainnya telah membuat dan
menerbitkan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, di mana peraturan
tersebut menjadi dasar hukum dan pedoman teknis seleksi calon
Anggota KPU Provinsi dan telah mengalami beberapa kali
perubahan terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
1.2. Perubahan Peraturan KPU dan Keputusan KPU sebagaimana
dimaksud angka 1), dilatatarbelakangi dari hasil evaluasi pada
tahapan sebelumnya yang bertujuan untuk penyempurnaan
regulasi dan pedoman teknis seleksi calon Anggota KPU Provinsi,
sehingga permasalahan yang timbul dari proses seleksi dapat
diminimalisir, termasuk mengenai kebijakan affirmative bagi
perempuan untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu.
1.3. Bahwa terkait dengan kedudukan Para Pengadu, sebagaimana yang
telah didalilkan oleh Teradu I dalam Jawaban pada halaman 5 dan
6 huruf f yang pada pokoknya mempertanyakan mengenai
kedudukan Para Pengadu dalam perkara a quo dan apakah Para
Pengadu merupakan masyarakat yang tidak memiliki hubungan
apapun dengan Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo yang lain,
Tim Seleksi, Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo maupun
Sekretariat KPU RI atau tidak, berdasarkan fakta persidangan
terbukti bahwa 2 (dua) orang Saksi yang dihadirkan oleh Para
Pengadu, di mana kedua orang saksi tersebut merupakan mantan
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-
2023 menunjukkan bahwa Para Pengadu memiliki hubungan atau
keterakaitan dengan Peserta Seleksi yang lain, sehingga patut
diduga bahwa Para Pengadu dalam mengajukan perkara a quo ke
DKPP semata-mata hanya untuk mencari-cari kesalahan Teradu I.
Oleh karena itu, Teradu I mohon kepada Majelis DKPP untuk
menyatakan bahwa Para Pengadu tidak memiliki kedudukan
hukum sebagai Para Pihak dalam perkara a quo, sehingga
sepatutnya seluruh aduan Para Pengadu tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard /NO).
2) Mengenai penentuan nama-nama yang LULUS dalam tahapan tes tertulis
dengan metode CAT, termasuk Sdr. Selvi Katili yang dinyatakan LULUS tes
tertulis, sebagaimana yang telah disampaikan ataupun dijelaskan oleh
Teradu dalam Jawaban maupun penjelasan lisan pada saat persidangan,
Teradu I akan menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa seluruh tahapan Seleksi calon Anggota KPU Provinsi
dilakukan oleh Tim Seleksi dengan mekanisme pengambilan
keputusan dalam menentukan Peserta Seleksi yang LULUS dalam
setiap tahapan merupakan kewenangan penuh Tim Seleksi dan
pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno tim seleksi. Hal
ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2.2. Bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, Teradu I selaku Ketua
KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya memberikan
pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sesuai dengan ketentuan pasal
13 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
2.3. Bahwa dalam setiap pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, Teradu I selaku
Ketua KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU lainnya mendorong
untuk memenuhi ketentuan keterwakilan paling sedikit 30 (tiga
puluh) persen perwakilan dalam komposisi keanggotaan KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota (Vide Bukti T-2) sebagaimana yang
ditegaskan dalam pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur
bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen);
2.4. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam,
Teradu I selaku Ketua KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU
lainnya dalam pembekalan Tim Seleksi menghadirkan Ibu Sri Budi
Eko Wardani dan Ibu Wahida Suaib sebagai narasumber untuk
memberikan pemaparan mengenai perspektif gender (Vide Bukti T-
3).
2.5. Bahwa secara lebih mendalam berdasarkan kajian akademik,
pentingnya dorongan keterwakilan perempuan tersebut menurut Sri
Budi Eko Wardani yang disampaikan dalam pembekalan Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota, dilatarbelakangi dengan
rendahnya tingkat partisipasi politik perempuan khususnya dalam
pemilu (demokrasi prosedural) di berbagai daerah di Indonesia,
menjadi ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi yang
menjamin aksesibilitas bagi perempuan masuk lembaga negara;
2.6. Bahwa dalam mencapai kesetaraan partisipasi politik bagi
perempuan tersebut terdapat hambatan mendasar sebagaimana
dijelaskan melalui paparan yang disampaikan oleh Teradu I dan 6
(enam) orang Anggota KPU RI lainnya dalam orientasi tugas Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, di mana terdapat perbedaan
peran perempuan dan laki-laki di berbagai tingkatan, yaitu:
keluarga/rumah tangga, budaya/tradisi, tempat kerja dan Negara.
Selain itu, terdapat juga diskriminasi terhadap perempuan yang
meliputi: Marginalisasi, kekerasan terhadap perempuan,
subordinasi, strereotype, dan beban ganda;
2.7. Bahwa selanjutnya dalam faktanya, data-data empirik
menunjukkan adanya gender gap dalam partisipasi politik seperti
yang terlihat dari data HDI, GDI, dan GEM sebagai berikut:
Tabel 1. Peringkat HDI, GDI dan GEM Indonesia
Peringkat HDI Peringkat GDI Peringkat GEM
111 dari 182 negara 93 dari 155 negara 96 dari 109 negara
Sumber : Human Development Report tahun 2007
2.8. Bahwa terdapat dua konsep umum affirmatif sebagaimana
dijelaskan oleh Azza Karam, et. al, yang berjudul perempuan di
parlemen: bukan sekedar jumlah, bukan sebuah hiasan yang
diterbitkan oleh Yayasan Jurnal Perempuan, yaitu : Affirmatif
kompetitif dan Affirmatif hasil. Affirmatif kompetitif ditujukan untuk
menyingkirkan hambatan-hambatan yang sifatnya formal,
sedangkan affirmatif hasil dengan menetapkan suatu mekanisme
positif seperti kuota untuk mencapai hasil yang setara juga;
2.9. Bahwa untuk mencapai kesetaraan dalam politik, menurut Ani
Sutjipto dalam bukunya yang berjudul kebijakan affirmative bagi
perempuan, diperlukan affirmative action sebagai kebijakan dan
cara yang efektif membuka pintu bagi lebih banyak perempuan
untuk berpartisipasi di arena politik;
2.10. Bahwa untuk mengatasi ketimpangan kondisi partisipasi politik
perempuan di atas, selain dengan menciptakan affirmative action
pada partisipasi politik, diperlukan juga affirmative action pada
lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini didasarkan dari sebuah
fakta bahwa penyelenggara pemilu memegang peran penting dalam
penegakan demokrasi, di mana disebutkan oleh Alan Wall, et.al.
dalam International IDEA yang berjudul electoral management
design yang menempatkan penyelenggara Pemilu sebagai salah satu
indikator dalam terciptanya pemilu yang demokratis;
2.11. Bahwa berdasarkan dari komposisi penyelenggara pemilu di
seluruh provinsi di Indonesia, masih terdapatnya gender gap
keanggotaan penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Tabel 3. Gender Gap Keanggotaan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu Laki-laki Perempuan
KPU Provinsi 80% 20%
Bawaslu Provinsi 81% 19%
Sumber : Data KPU dan Bawaslu (data setelah diolah)
2.12. Bahwa dengan uraian yang dijelaskan diatas, maka menurut
Teradu I dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam seleksi
calon Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota perlu mempertimbangan
keterwakilan perempuan, sehingga dapat berdampak pada
meningkatnya partisipasi pemilih perempuan secara nasional;
2.13. Bahwa secara lebih spesifik, kemudian Teradu I dan 6 (enam) orang
anggota KPU lainnya memberikan arahan dalam setiap pembekalan
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang pentingnya
keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan KPU
Provinsi dan Kab/Kota (Vide Bukti T-4). Teradu I dan 6 (enam)
orang anggota KPU lainnya memberikan apresiasi terhadap Tim
Seleksi yang dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan
perempuan tersebut sebagai wujud komitmen terhadap
pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Namun demikian, Teradu tidak melakukan intervensi
ataupun pemaksaan terhadap Tim Seleksi yang berdasarkan
Keputusan Pleno Tim Seleksi dalam pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat
mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan;.
2.14. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Periode 2018-2023, menurut Teradu I tindakan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi sudah tepat karena Tim Seleksi
memerhatikan dan mempertimbangkan keterwakilan perempuan
dengan memasukkan Sdr. Selvi Katili sebagai calon anggota KPU
Provinsi Gorontalo dengan nilai perempuan tertinggi sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL-
Prov/BA/III/2018 (Vide Bukti T-5);
2.15. Bahwa dalam penetapan nama-nama peserta Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Gelombang I, II, dan III,
Tim Seleksi menggunakan sistem kuota maksimal. Hal ini
mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3),
Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (5) , dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2.16. Bahwa faktnya dari 35 (tiga puluh lima) nama peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang LULUS
tahapan tes Tertulis dengan metode CAT, Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 Perempuan
yang LULUS tahapan tes tertulis sebanyak 2 (dua) orang, yaitu
peserta atas nama Selvi Katili, SE dan Yurika Rauf, S.Pt, M.Si., di
mana kedua nama tersebut merupakan peserta perempuan yang
memperoleh nilai tertinggi pertama dan kedua yang LULUS tahapan
tes tertulis dengan metode CAT (Vide Bukti T-5)
2.17. Bahwa kebijakan mengenai kebijakan affirmative action dalam
pemenuhan keterwakilan perempuan pada Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diberlakukan pada
tahapan tes Tertulis;
2.18. Bahwa Teradu I dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam
menetapkan Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam
Keputusan KPU RI Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018
tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018 –
2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan melalui Pengumuman
Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai dengan
Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 (Vide Bukti
T-6);
f. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Teradu I telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Teradu I mohon kepada Yang
Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu dan
merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
1. Bahwa teradu II, sebagaimana amanat Undang-Undang, telah mengikuti
tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Gorontalo periode 2018 - 2023
sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut:
g. pendaftaran;
h. Penelitian Administrasi;
i. tes tertulis;
j. tes psikologi;
k. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu;dan
l. klarifikasi tanggapan masyarakat;
2. Bahwa Teradu II dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi
Gorontalo periode 2018 – 2023, sepenuhnya mengikuti dan patuh terhadap
ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
3. Bahwa terkait dengan Teradu II dinyatakan lulus pada seleksi tertulis
dengan metode CAT sepenuhnya menjadi kewenangan Tim seleksi calon
anggota KPU Provinsi Gorontalo berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 dan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018;
4. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode
2018-2023, menurut Teradu II tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi sudah tepat Tim Seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dengan memasukkan Teradu II sebagai
calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan nilai perempuan tertinggi
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 07/TIMSEL-
Prov/BA/III/2018;
[2.8] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu II;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU II
Bahwa Teradu II tidak mengetengahkan bukti dalam sidang pemeriksaan.
[3.0] PENJELASAN PIHAK TERKAIT
ANGGOTA KPU REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa seluruh tahapan Seleksi calon Anggota KPU Provinsi dilakukan oleh
Tim Seleksi dengan mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan
Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan merupakan kewenangan
penuh Tim Seleksi dan pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno
tim seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, KPU RI memberikan pembekalan
kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
3. Bahwa dalam setiap pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, KPU RI mendorong untuk
memenuhi ketentuan keterwakilan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
perwakilan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 10 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya
mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen);
4. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, Teradu I
selaku Ketua KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU lainnya dalam
pembekalan Tim Seleksi menghadirkan Ibu Sri Budi Eko Wardani dan Ibu
Wahida Suaib sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan mengenai
perspektif gender;
5. Bahwa secara lebih mendalam berdasarkan kajian akademik, pentingnya
dorongan keterwakilan perempuan tersebut menurut Sri Budi Eko Wardani
yang disampaikan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kab/Kota, dilatarbelakangi dengan rendahnya tingkat partisipasi politik
perempuan khususnya dalam pemilu (demokrasi prosedural) di berbagai
daerah di Indonesia, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi
yang menjamin aksesibilitas bagi perempuan masuk lembaga negara;
6. Bahwa dalam mencapai kesetaraan partisipasi politik bagi perempuan
tersebut terdapat hambatan mendasar sebagaimana dijelaskan melalui
paparan yang disampaikan oleh KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU RI
lainnya dalam orientasi tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, di
mana terdapat perbedaan peran perempuan dan laki-laki di berbagai
tingkatan, yaitu: keluarga/rumah tangga, budaya/tradisi, tempat kerja dan
Negara. Selain itu, terdapat juga diskriminasi terhadap perempuan yang
meliputi: Marginalisasi, kekerasan terhadap perempuan, subordinasi,
strereotype, dan beban ganda;
7. Bahwa selanjutnya dalam faktanya, data-data empirik menunjukkan adanya
gender gap dalam partisipasi politik seperti yang terlihat dari data HDI, GDI,
dan GEM sebagai berikut:
Tabel 1. Peringkat HDI, GDI dan GEM Indonesia
Peringkat HDI Peringkat GDI Peringkat GEM
111 dari 182 negara 93 dari 155 negara 96 dari 109 negara
Sumber : Human Development Report tahun 2007
8. Bahwa terdapat dua konsep umum affirmatif sebagaimana dijelaskan oleh
Azza Karam, et. al, yang berjudul perempuan di parlemen: bukan sekedar
jumlah, bukan sebuah hiasan yang diterbitkan oleh Yayasan Jurnal
Perempuan, yaitu: Affirmatif kompetitif dan Affirmatif hasil. Affirmatif
kompetitif ditujukan untuk menyingkirkan hambatan-hambatan yang
sifatnya formal, sedangkan affirmatif hasil dengan menetapkan suatu
mekanisme positif seperti kuota untuk mencapai hasil yang setara juga;
9. Bahwa untuk mencapai kesetaraan dalam politik, menurut Ani Sutjipto
dalam bukunya yang berjudul kebijakan affirmative bagi perempuan,
diperlukan affirmative action sebagai kebijakan dan cara yang efektif
membuka pintu bagi lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi di arena
politik;
10. Bahwa untuk mengatasi ketimpangan kondisi partisipasi politik perempuan
di atas, selain dengan menciptakan affirmative action pada partisipasi politik,
diperlukan juga affirmative action pada lembaga penyelenggara pemilu. Hal
ini didasarkan dari sebuah fakta bahwa penyelenggara pemilu memegang
peran penting dalam penegakan demokrasi, di mana disebutkan oleh Alan
Wall, et.al. dalam International IDEA yang berjudul electoral management
design yang menempatkan penyelenggara Pemilu sebagai salah satu
indikator dalam terciptanya pemilu yang demokratis;
11. Bahwa berdasarkan dari komposisi penyelenggara pemilu di seluruh provinsi
di Indonesia, masih terdapatnya gender gap keanggotaan penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
Tabel 3. Gender Gap Keanggotaan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu Laki-laki Perempuan
KPU Provinsi 80% 20%
Bawaslu Provinsi 81% 19%
Sumber : Data KPU dan Bawaslu (data setelah diolah)
12. Bahwa dengan uraian yang dijelaskan diatas, maka menurut KPU RI dan 6
(enam) orang anggota KPU lainnya dalam seleksi calon Anggota KPU Provinsi
dan Kab/Kota perlu mempertimbangan keterwakilan perempuan, sehingga
dapat berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih perempuan secara
nasional;
13. Bahwa secara lebih spesifik, kemudian KPU RI dan 6 (enam) orang anggota
KPU lainnya memberikan arahan dalam setiap pembekalan Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang pentingnya keterwakilan perempuan
dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan Kab/Kota. KPU RI dan 6
(enam) orang anggota KPU lainnya memberikan apresiasi terhadap Tim
Seleksi yang dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan
tersebut sebagai wujud komitmen terhadap pelaksanaan hal-hal yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Teradu tidak
melakukan intervensi ataupun pemaksaan terhadap Tim Seleksi yang
berdasarkan Keputusan Pleno Tim Seleksi dalam pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat mengupayakan
pemenuhan keterwakilan perempuan;.
14. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode
2018-2023, menurut KPU RI tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi sudah tepat karena Tim Seleksi memerhatikan dan
mempertimbangkan keterwakilan perempuan dengan memasukkan Sdr. Selvi
Katili sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan nilai perempuan
tertinggi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor:
07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018;
15. Bahwa dalam penetapan nama-nama peserta Calon Anggota KPU Provinsi
dan Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota Gelombang I, II, dan III, Tim Seleksi
menggunakan sistem kuota maksimal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang
telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (5) , dan
Pasal 25 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
16. Bahwa faktnya dari 35 (tiga puluh lima) nama peserta Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang LULUS tahapan tes Tertulis
dengan metode CAT, Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Periode 2018-2023 Perempuan yang LULUS tahapan tes tertulis sebanyak 4
(empat) orang, yaitu peserta atas nama Selvi Katili, SE dan Yurika Rauf, S.Pt,
M.Si., di mana kedua nama tersebut merupakan peserta perempuan yang
memperoleh nilai tertinggi pertama dan kedua yang LULUS tahapan tes
tertulis dengan metode CAT (Vide Bukti T-5)
17. Bahwa kebijakan mengenai kebijakan affirmative action dalam pemenuhan
keterwakilan perempuan pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota hanya diberlakukan pada tahapan tes Tertulis;
18. Bahwa KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam menetapkan
Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI
Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan
melalui Pengumuman Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai
dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018.
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa seluruh tahapan Seleksi calon Anggota KPU Provinsi dilakukan oleh
Tim Seleksi dengan mekanisme pengambilan keputusan dalam menentukan
Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan merupakan kewenangan
penuh Tim Seleksi dan pengambilan keputusan diambil melalui rapat pleno
tim seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, KPU RI memberikan pembekalan
kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
3. Bahwa dalam setiap pembekalan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, KPU RI mendorong untuk
memenuhi ketentuan keterwakilan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
perwakilan dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 10 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya
mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen);
4. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, Teradu I
selaku Ketua KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU lainnya dalam
pembekalan Tim Seleksi menghadirkan Ibu Sri Budi Eko Wardani dan Ibu
Wahida Suaib sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan mengenai
perspektif gender;
5. Bahwa secara lebih mendalam berdasarkan kajian akademik, pentingnya
dorongan keterwakilan perempuan tersebut menurut Sri Budi Eko Wardani
yang disampaikan dalam pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kab/Kota, dilatarbelakangi dengan rendahnya tingkat partisipasi politik
perempuan khususnya dalam pemilu (demokrasi prosedural) di berbagai
daerah di Indonesia, menjadi ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi
yang menjamin aksesibilitas bagi perempuan masuk lembaga negara;
6. Bahwa dalam mencapai kesetaraan partisipasi politik bagi perempuan
tersebut terdapat hambatan mendasar sebagaimana dijelaskan melalui
paparan yang disampaikan oleh KPU RI dan 6 (enam) orang Anggota KPU RI
lainnya dalam orientasi tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, di
mana terdapat perbedaan peran perempuan dan laki-laki di berbagai
tingkatan, yaitu : keluarga/rumah tangga, budaya/tradisi, tempat kerja dan
Negara. Selain itu, terdapat juga diskriminasi terhadap perempuan yang
meliputi : Marginalisasi, kekerasan terhadap perempuan, subordinasi,
strereotype, dan beban ganda;
7. Bahwa selanjutnya dalam faktanya, data-data empirik menunjukkan adanya
gender gap dalam partisipasi politik seperti yang terlihat dari data HDI, GDI,
dan GEM sebagai berikut:
Tabel 1. Peringkat HDI, GDI dan GEM Indonesia
Peringkat HDI Peringkat GDI Peringkat GEM
111 dari 182 negara 93 dari 155 negara 96 dari 109 negara
Sumber : Human Development Report tahun 2007
8. Bahwa terdapat dua konsep umum affirmatif sebagaimana dijelaskan oleh
Azza Karam, et. al, yang berjudul perempuan di parlemen: bukan sekedar
jumlah, bukan sebuah hiasan yang diterbitkan oleh Yayasan Jurnal
Perempuan, yaitu : Affirmatif kompetitif dan Affirmatif hasil. Affirmatif
kompetitif ditujukan untuk menyingkirkan hambatan-hambatan yang
sifatnya formal, sedangkan affirmatif hasil dengan menetapkan suatu
mekanisme positif seperti kuota untuk mencapai hasil yang setara juga;
9. Bahwa untuk mencapai kesetaraan dalam politik, menurut Ani Sutjipto
dalam bukunya yang berjudul kebijakan affirmative bagi perempuan,
diperlukan affirmative action sebagai kebijakan dan cara yang efektif
membuka pintu bagi lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi di arena
politik;
10. Bahwa untuk mengatasi ketimpangan kondisi partisipasi politik perempuan
di atas, selain dengan menciptakan affirmative action pada partisipasi politik,
diperlukan juga affirmative action pada lembaga penyelenggara pemilu. Hal
ini didasarkan dari sebuah fakta bahwa penyelenggara pemilu memegang
peran penting dalam penegakan demokrasi, di mana disebutkan oleh Alan
Wall, et.al. dalam International IDEA yang berjudul electoral management
design yang menempatkan penyelenggara Pemilu sebagai salah satu
indikator dalam terciptanya pemilu yang demokratis;
11. Bahwa berdasarkan dari komposisi penyelenggara pemilu di seluruh provinsi
di Indonesia, masih terdapatnya gender gap keanggotaan penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
Tabel 3. Gender Gap Keanggotaan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu Laki-laki Perempuan
KPU Provinsi 80% 20%
Bawaslu Provinsi 81% 19%
Sumber : Data KPU dan Bawaslu (data setelah diolah)
12. Bahwa dengan uraian yang dijelaskan diatas, maka menurut KPU RI dan 6
(enam) orang anggota KPU lainnya dalam seleksi calon Anggota KPU Provinsi
dan Kab/Kota perlu mempertimbangan keterwakilan perempuan, sehingga
dapat berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih perempuan secara
nasional;
13. Bahwa secara lebih spesifik, kemudian KPU RI dan 6 (enam) orang anggota
KPU lainnya memberikan arahan dalam setiap pembekalan Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang pentingnya keterwakilan perempuan
dalam komposisi keanggotaan KPU Provinsi dan Kab/Kota. KPU RI dan 6
(enam) orang anggota KPU lainnya memberikan apresiasi terhadap Tim
Seleksi yang dapat mengupayakan pemenuhan keterwakilan perempuan
tersebut sebagai wujud komitmen terhadap pelaksanaan hal-hal yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Teradu tidak
melakukan intervensi ataupun pemaksaan terhadap Tim Seleksi yang
berdasarkan Keputusan Pleno Tim Seleksi dalam pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat mengupayakan
pemenuhan keterwakilan perempuan;.
14. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode
2018-2023, menurut KPU RI tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi sudah tepat karena Tim Seleksi memerhatikan dan
mempertimbangkan keterwakilan perempuan dengan memasukkan Sdr. Selvi
Katili sebagai calon anggota KPU Provinsi Gorontalo dengan nilai perempuan
tertinggi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor:
07/TIMSEL-Prov/BA/III/2018;
15. Bahwa dalam penetapan nama-nama peserta Calon Anggota KPU Provinsi
dan Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota Gelombang I, II, dan III, Tim Seleksi
menggunakan sistem kuota maksimal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang
telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (6), Pasal 22 ayat (5) , dan
Pasal 25 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
16. Bahwa faktnya dari 35 (tiga puluh lima) nama peserta Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Gorontalo Periode 2018-2023 yang LULUS tahapan tes Tertulis
dengan metode CAT, Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Periode 2018-2023 Perempuan yang LULUS tahapan tes tertulis sebanyak 4
(empat) orang, yaitu peserta atas nama Selvi Katili, SE dan Yurika Rauf, S.Pt,
M.Si., di mana kedua nama tersebut merupakan peserta perempuan yang
memperoleh nilai tertinggi pertama dan kedua yang LULUS tahapan tes
tertulis dengan metode CAT (Vide Bukti T-5)
17. Bahwa kebijakan mengenai kebijakan affirmative action dalam pemenuhan
keterwakilan perempuan pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota hanya diberlakukan pada tahapan tes Tertulis;
18. Bahwa KPU RI dan 6 (enam) orang anggota KPU lainnya dalam menetapkan
Anggota KPU Provinsi Gorontalo sebagaimana dalam Keputusan KPU RI
Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Provinsi Gorontalo Periode 2018 – 2023 tanggal 21 Mei 2018 dan diumumkan
melalui Pengumuman Nomor : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018 telah sesuai
dengan Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018.
[3.1] KETERANGAN SAKSI
HARDI NURDIN (PESERTA SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI
GORONTALO PERIODE 2018-2023)
- Saksi merupakan salah satu peserta Seleksi calon Anggota Provinsi
Gorontalo Periode 2018-2023
- Saksi memperoleh nilai CAT 64,79
- Saksi menjelaskan namanya tidak ada pada tahapan 10 besar padahal
nilainya lebih dari 60
- Saksi menjelaskan pergi ke Jakarta pada tanggal 20 April 2018 dan
mendatangi KPU RI bertujuan permohonan pembatalan berita acara yang
diterbitkan oleh Tim Seleksi sebelum diumumkannya 5 Besar
- Saksi menjelaskan bahwa surat yang disampaikan kepada KPU RI sampai
sekarang tidak ada balasan dan tindak lanjut
- Saksi mengetahui bahwa Teradu II hanya memperoleh nilai CAT sebesar
55,54
LA ABA (PESERTA SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI GORONTALO
PERIODE 2018-2023)
- Saksi merupakan salah satu peserta Seleksi calon Anggota Provinsi
Gorontalo Periode 2018-2023
- Saksi memperoleh nilai CAT sebesar 57,77
- Saksi menjelaskan bahwa nilai dari orang yang masuk 10 Besar terdapat 4
orang yang nilainya lebih rendah dari saksi
DARWIS HASAN (PESERTA SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI
GORONTALO PERIODE 2018-2023)
- Saksi merupakan salah satu peserta Seleksi calon Anggota Provinsi
Gorontalo Periode 2018-2023
- Saksi mendapat nilai CAT sebesar 61,34
- Saksi menjelaskan bahwa namanya masuk dalam 10 Besar namun dalam 5
Besar tidak masuk nama saksi
- Saksi menghargai proses seleksi yang telah dilakukan