Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 139 Tahun 2020
KPU RI dan KPU Provinsi Maluku
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 19 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 154-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tercatat sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan nomor keanggotaan 81.71.02.019.200867.5444, selama menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir ini, PENGADU telah menunjukkan loyalitas dan telah banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta sepanjang karir PENGADU sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V melakukan pembiaran Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang tidak berdasarkan dengan Keputusan nomor : 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih Tahun 2019; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan supervisi terhadap jajaran KPU Provinsi Maluku terhadap pelaksanaan tahapan Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerangkan Pengadu adalah calon Anggota DPRD Provinsi Maluku nomor urut 5 daerah pemilihan 6 Maluku yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan keputusan nomor : 395/HK.03.1- Kpt/81/PROV/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2019. Terhadap penetapan tersebut, pada tanggal 23 Mei 2019 caleg a.n Benhur George Watubun dapil yang sama dengan Pengadu mengajukan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada Bawaslu Provinsi Maluku yang diregistrasi nomor : 008/PL/ADM/PROV/31.00/V/2019 pada pokoknya Bawaslu Provinsi Maluku menolak laporan Benhur George Watubun untuk seluruhnya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syamsul Rifan Kubangun selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku, Teradu II Almudatsir Zain Sangadji, Teradu III Engelbertus Dumatubun, Teradu IV Abdul Khalil Tianotak dan Teradu V Hanafi Renwarin masing masing selaku Anggota KPU Provinsi Maluku terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VI Arief Budiman, Teradu VII Viryan, Teradu VIII Pramono Ubaid Tanthowi dan Teradu X Hasyi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 139-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 154- P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Welhelm Daniel Kurnala Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 s.d 2024 Alamat : Jl. Dr. Setiabudi No. 37, RT 003/RW 003, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. MEMBERIKAN KUASA KEPADA : Nama : 1. Franky Jaldrin Sahetapy 2. David Soumokil 3. Rihor Prangkin Frasetio Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Peradi Alamat : Ruko De Mansion Blok EF No. 9, Jl. Jalur Sutera, Alam Sutera, Serpong Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Syamsul Rifan Kubangun Jabatan : Ketua KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin, Tantui, Ambon. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Almudatsir Zain Sangadji Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin, Tantui, Ambon. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Engelbertus Dumatubun Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin, Tantui, Ambon. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Abdul Khalil Tianotak Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin, Tantui, Ambon. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Hanafi Renwarin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin, Tantui, Ambon. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Arief Budiman Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Viryan Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Ilham Saputra Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 154-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tercatat sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan nomor keanggotaan 81.71.02.019.200867.5444, selama menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir ini, PENGADU telah menunjukkan loyalitas dan telah banyak memberikan kontribusi bagi perkembangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta sepanjang karir PENGADU sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; (Bukti P-1) 2. Bahwa pada Pemilu tahun 2014-2019 Pengadu pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2014 – 2019; (Bukti P-2) 3. Bahwa kemudian pada Pemilihan Umum Tahun 2019, PENGADU mencalonkan diri kembali sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Periode 2019 -2024 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari Dapil Maluku VI, Nomor Urut 5 (lima). Pengadu berhasil memperoleh suara terbanyak pada daerah pemilihannya. Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang dari mulai Tingkat Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi, sehingga Pengadu ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan Maluku VI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sampai dengan penetapan KPU RI berdasarkan Berita Acara Nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019., Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 12 Agustus 2019. Bahwa pada saat rekapitulasi berlangsung di semua Tingkatan, tidak ada sanggahan/keberatan dari calon lain/Partai dalam Form DA-1, DB-2, maupun DC-2; (Bukti P-3) 4. Bahwa setelah adanya Berita Acara Nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019, tertanggal 12 Agustus 2019, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Pemilihan Umum Tahun 2019, Teradu I s.d V menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 605/PL.01.3-Kpt/81/Prov/VIII/2019., Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 (Bukti P-4) dan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.9- Kpt/81/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Provinsi Tahun 2019 (Bukti P-5). 5. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019, Sdr. Benhur George Watubun, ST., selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil Maluku VI, Nomor Urut 1 (satu) mengajukan sengketa administrasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku sesuai dengan registrasi Nomor: 008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019. Bahwa setelah melalui proses sidang sengketa sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu Provinsi Maluku mengeluarkan Putusan Nomor: 008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019, pada tanggal 20 Juni 2019 yang amar putusannya sebagai berikut: (Bukti P-6) Mengadili 1. Menolak Laporan Pelapor atas nama Saudara Benhur George Watubun, ST untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Terlapor I (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru) tidak terbukti bersalah melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum. 3. Menyatakan Terlapor II (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku) tidak terbukti bersalah melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan adminstrasi pelaksanaan Pemilihan Umum. 6. Bahwa setelah adanya putusan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Nomor: 008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019, KPU Provinsi Maluku berdasarkan Berita Acara Nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019, tertanggal 12 Agustus 2019, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Pemilihan Umum Tahun 2019, jo. Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 605/PL.01.3- Kpt/81/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019, jo. Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Provinsi Tahun 2019. Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2019 mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Maluku dengan surat Nomor: 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VII 2019, Perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota Provinsi Maluku Periode 2019-2024; (Bukti P-7) 7. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.81- 4052 Tahun 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024, ternyata dalam Surat Keputusan tersebut nama Pengadu tidak termasuk kedalam anggota DPRD Provinsi Maluku yang akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri RI; (Bukti P-8) 8. Bahwa dengan adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tersebut di atas, tidak ada satu upayapun yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu 5 (KPU Provinsi) untuk mempertanyakan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri RI Tentang Peresmian Penganggkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang tidak sesuai dengan Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Maluku terhadap anggota DPRD terpilih untuk dilakukan Pelantikan. Bahwa dengan adanya surat dari KPU Provinsi Maluku tersebut, seharusnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku Pengadu harus dilantik, akan tetapi faktanya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.81-4052 Tahun 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024, Pengadu tidak dilantik sehingga dengan demikian Teradu I s.d Teradu V jelas-jelas telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Hak Konstitusional Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Terpilih; 9. Bahwa mengetahui nama Pengadu tidak masuk dalam Daftar Nama Anggota DPRD Provinsi Maluku Terpilih yang akan dilantik, kemudian Pengadu melakukan konfirmasi kepada Kemendagri, KPU RI, KPU Provinsi Maluku melalui Surat Nomor: 01/WDK/X/2019, tertanggal 02 Oktober 2019. Terhadap Surat Pengadu, Teradu I s.d Teradu V merespon dengan Surat Nomor: 679/SD/81/PROV/X/2019, tertanggal 08 Oktober 2019, (Bukti P-10) yang pada intinya menyatakan Pengadu merupakan Calon Terilih sesuai dengan Keputusan Teradu I s.d Teradu V sebelumnya; 10. Bahwa tanpa diketahui oleh Pengadu, pada tanggal 17 Juli 2020 dengan surat Nomor: 250/PY.03-1-SD/81Prov/VIII/2020, Perihal Pengusulan Pelantikan Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 An. Benhur George Watubun, ST., menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku; (Bukti P-11) 11. Bahwa terhadap surat dari Teradu I s.d Teradu V, Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Keputusan Nomor: 161.81.2716 Tahun 2020, Tentang Peremian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tertanggal 18 Agustus 2020, untuk melantik Sdr. Benhur George Watubun menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku; (Bukti P-12) 12. Bahwa terhadap Pengusulan Sdr. Benhur George Watubun menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut, Pengadu mengirimkan surat dengan Nomor: 08/WDK/VIII/2020, tertanggal 28 Agustus 2020 (Bukti P-13), yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Maluku untuk memberikan surat yang diantaranya: a. Surat Mendagri tertanggal 21 Juli 2019, Nomor: 161/3322/OTDA, Perihal Usul Peresmian Anggota DPRD Hasil Pemilu Tahun 2019; b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 245/PL.01- 9-KPT/81/PROV/VII/2020, Tentang Perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 606PL.01.9- KPT/81/PROV/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019; 13. Bahwa terhadap surat dari Pengadu tersebut, Teradu I s.d Teradu V tidak menanggapi surat dari Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Pengadu, Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada Pengadu selaku Peserta Pemilu; 14. Bahwa ada Perbedaan Perlakuan dari Para Teradu Terhadap Babai Suhaimi dengan Pengadu yang diantaranya: a. Bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Nomor: 1107/PL.01.9- SD/06/KPU/VIII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, Perihal Penjelasan Terhadap Status Calon Pasca Penetapan Calon Terpilih Yang Ditujukan Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X, TERADU XI, TERADU XII, dan TERADU XIII menyebutkan agar berhati-hati karena sedang menempuh upaya hukum sehingga memerintakan KPU Kota Depok agar tidak melakukan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kota Depok sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap proses pemberhentian saudara Babai Suhaimi; 15. Bahwa para TERADU telah menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bersifat PREMATUR untuk melakukan pergantian calon terpilih kepada Pengadu. 16. Bahwa hukum dibuat bukan hanya dalam rangka penghukuman. Hukum yang baik adalah hukum yang sifatnya memulihkan kondisi sebelum terjadinya kerusakan. Hukum dibuat bukan hanya dalam rangka menciptakan kepastian hukum, melainkan dalam rangka memberikakan keadilan dan kemanfaatan. Hukum yang baik adalah adalah hukum yang bersifat Restorative Justice. Bahwa didalam pelanggaran kode etik para teradu, timbul permasalahan adminitrasi dengan digantinya pengadu sebagai calon terpilih tanpa melalui proses persidangan yang jujur dan adil; 17. Bahwa untuk menghindari pengabaian terus menerus, perlu adanya langkah kongkrit dari Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus masalah persoalan etik saja, tetapi juga memerintahkan KPU RI sebagai pucuk tertinggi kekuasaan penyelenggaraan pemilu untuk mengembalikan hak konstitusional PENGADU sebagai calon terpilih untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku. Pelantikan PENGADU sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku merupakan upaya restorasi keadilan (Restorative Justice) untuk menciptakan kemanfaatan hukum yang seluas-luasnya; 18. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Hakim DKPP untuk segera memproses atau memutus pengaduan Pengadu, mengingat Pengadu memiliki kepentingan untuk mengembelikan hak konstitusionalnya selaku Anggota DPRD Provinsi Maluku Terpilih Tahun 2019. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 1. Pengadu memohon kepada Yang Mulia Hakim DKPP untuk segera memproses atau memutus pengaduan Pengadu, mengingat Pengadu memiliki kepentingan untuk mengembelikan hak konstitusionalnya selaku Anggota DPRD Provinsi Maluku Terpilih Tahun 2019. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Kartu Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pengadu; Bukti P-2 : Kartu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014- 2019Pengadu; Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 12 Agustus 2019 Bukti P-4 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 605/PL.01.3- Kpt/81/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019; Bukti P-5 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.9- Kpt/81/Prov/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Provinsi Tahun 2019; Bukti P-6 : Putusan Sengketa Administrasi Bawaslu Provinsi Maluku Putusan Nomor: 008/PL/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019, tanggal 20 Juni 2019; Bukti P-7 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VII 2019 Perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tanggal 19 Agustus 2019; Bukti P-8 : Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.81-4052 Tahun 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019- 2024, tanggal 13 Setember 2019; Bukti P-9 : Surat Pengadu Nomor: 01/WDK/X/2019, tanggal 02 Oktober 2019; Bukti P-10 : Surat Tanggapan Dan Jawaban KPU Provinsi Maluku Nomor: 679/SD/81/PROV/X/2019, tanggal 08 Oktober 2019; Bukti P-11 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 250/PY.03-1- SD/81Prov/VIII/2020, Perihal Pengusulan Pelantikan Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 An. Benhur George Watubun, ST., menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku, tanggal 17 Juli 2020; Bukti P-12 : Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.81.2716 Tahun 2020, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tertanggal 18 Agustus 2020; Bukti P-13 : Surat Pengadu Nomor: 08/WDK/VIII/2020, tertanggal 28 Agustus 2020. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V secara bersama memberi jawaban atau keterangan tertulis Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kronologis dan analisis terhadap penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku-6 dari PDI Perjuangan sebagai berikut 1. Bahwa PENGADU adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Nomor Urut 5 pada Daerah Pemilihan 6-Maluku dari PDI Perjuangan yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru. PENGADU adalah peraih suara terbanyak berdasarkan keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku No. 395/HK.03.1-Kpt/81/PROV/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 (BUKTI.T.1) dari PDI Perjuangann Dapil 6-Maluku, dengan perolehan 3.970 suara yang ditetapkan oleh PARA TERADU. 2. Bahwa daftar perolehan suara Calon Anggota DPRD Maluku dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Maluku-6, sebagai berikut : No Nama Caleg Perolehan Suara Urut Suara Partai 970 1 Benhur George Watubun, ST 3.951 2 Johan Rahantoknam 3.247 3 Maria Narahawarin 609 4 Portinatus Selfanay, S.Ip 1.168 5 Welhelm Daniel Kurnala, SH., M.Si 3.970 6 Fatima Abur 167 7 Maria Fatima Ohoilulin, A.Md 200 8 Kolin Leppuy, S.Sos 613 Jumlah 14.895 3. Bahwa atas penetapan PARA TERADU tersebut, rekan separtai dari PENGADU yakni Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Nomor Urut 1 pada Dapil 6 dari PDI Perjuangan atas nama Benhur George Watubun mengajukan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Maluku untuk meminta pembatalan keputusan PARA TERADU. Dalam putusannya Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan menolak aduan Benhur George Watubun, melalui putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu No. 008/PL/ADM/PROV/31.00/V/2019. 4. Bahwa setelah penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu, PARA TERADU menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Keputusan No.606/PL.019-Kpt/81/Prov/VII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 (BUKTI.T.2), dimana PENGADU ditetapkan sebagai Calon Terpilih dari PDI Perjuangan Dapil 6 sebagaimana terlampir dalam keputusan a quo. 5. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 melalui Surat No. 614/PL.01.9- SD/81/Prov/VIII/2019 (BUKTI T.3) PARA TERADU mengajukan pengusulan pelantikan 45 nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku, dimana nama PENGADU adalah salah satu dari 45 nama yang diusulkan peresmian pelantikannya oleh PARA TERADU kepada Mendagri 6. Bahwa ternyata berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161.81-4052 Tahun 2019 tertanggal 13 September 2019 (BUKTI T.4), terhadap 45 nama yang diusulkan untuk diresmikan pelantikannya kepada Mendagri, hanya di SK-kan 43 nama dari 45 nama yang diusulkan, karena terdapat 2 (dua) nama yang tidak ikut di SK-kan Mendagri yakni PENGADU dari PDI Perjuangan dan Robby Gaspersz dari Partai Gerindra, sehingga tidak ikut dilantik pada tanggal 16 September 2019. Berkaitan tidak di SK-kan PENGADU dan Robby Gaspersz oleh Mendagri, tidak didahului oleh adanya usulan penundaan dari PARA TERADU atau keadaan calon terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 5/2019. Pasal 33 ayat (3) berbunyi: “Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang dtetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Pasal 39 berbunyi : “Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang : Ayat (1) huruf b,” tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota”, diantaranya karena alasan dalam ayat (2) huruf c, yakni “calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan”. Atas keadaan dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) huruf a quo, selanjutnya dijelaskan “….. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan menuangkan ke dalam berita acara”. 7. Bahwa setelah PENGADU tidak di SK-kan melalui Keputusan Mendagri tanggal 13 September 2019 dan tidak ikut dilantik pada tanggal 16 September 2019, PENGADU dan Robby Gaspersz dipecat oleh partainya masing-masing. PENGADU dipecat PDI Perjuangan pada tanggal 24 September 2019 melalui Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor : 07/KPTS/DPP/IX/2019 24 September 2019 (BUKTI.T.5) dan disampaikan DPP PDI Perjuangan kepada PARA TERADU melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor : 93/EX/DPP/IX/2019 tanggal 27 September 2019 (BUKTI. T.6). PDI Perjuangan melalui surat DPP PDI Perjuangan No. 07/IN/DPD.23/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 (BUKTI.T.7) mengusulkan penggantian calon terpilih Daerah Pemilihan Maluku-6, dengan meminta PARA TERADU mengubah dan menetapkan suara terbanyak berikutnya Benhur G. Watubun menggantikan PENGADU. 8. Atas keadaan tersebut PARA TERADU meminta konsultasi tertulis kepada KPU RI (TERADU VI s.d. TERADU X), melalui Surat 666/SD/81/PROV/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019 (BUKTI T.8). Atas konsultasi PARA TERADU, KPU RI memberikan penjelasan melalui surat 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 tanggal 11 Oktober 2020 (BUKTI.T.9) sebagai berikut: 1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiihan Umum Tahun 2019 serta ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tahapan terakhir yang dilakukan dan menjadi kewenangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pengusulan pelantikan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada instnsi yang berwenang. 2. Berdasarkan hal tersebut angka 1, KPU Provinsi Maluku hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengusulan pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dan selanjutnya kewenangan peresmian dimiliki oleh Kemeterian Dalam Negeri. 3. Mengingat bahwa KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dilampiri dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 stanggal 12 Agustus 2019 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan sampai dengan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku tidak ada kondisi yang menyebabkan pembatalan keputusan dimaksud, maka keputusan tersebut masih tetap berlaku. 9. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2019 PENGADU menggugat DPP PDI Perjuangan c.q. Mengawati Soekarno Putri selaku ketua umum (Tergugat I) dan DPP PDI Perjuangan cq. Mahkamah Partai (Tergugat II) di PN Jakarta Pusat, dengan perkara No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst. Dalam petitum angka 5 gugatannya, PENGADU meminta PN Jakarta Pusat menyatakan dalam putusannya batal dan tidak sah Surat Keputusan Nomor: 07/KPTS/DPP/IX/2014 tertanggal 24 September 2020 tentang Pemecatan Welhelm Daniel Kurnala dari Keanggotaan PDI Perjuangan, dan petitum angka 7 PENGADU meminta PN Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat keanggotaan Penggugat sebagai Angoota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 10. Atas gugatan yang sedang diajukan tersebut, PENGADU meminta Mendagri dan PARA TERADU agar tidak memproses penggantian calon terpilih atas diri PENGADU dengan Benhur G. Watubun sampai ada putusan pengadilan berkekuatan tetap. 11. Atas uraian angka 1 s.d. angka 10 di atas, berdasarkan kajian PARA TERADU dan fakta hukum yang terungkap, paling tidak terdapat beberapa keadaan hukum sebagai berikut : a. PARA TERADU telah menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku berdasarkan keputusan PARA TERADU tanggal 12 Agustus 2019, dan mengusulkan pelantikan 45 nama calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, tanggal 19 Agustus 2019. b. PENGADU dan Robby Gaspersz tidak di SK-kan Mendagri melalui Keputusan Mendagri tanggal 13 September 2019, sehingga tidak dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku tanggal 16 September 2019. c. PENGADU dipecat dari keanggotaannya oleh PDI Perjuangan tanggal 24 September 2019, dan Robby Gaspersz dipecat dari keanggotaan Gerindra tanggal 23 September 2019. d. PENGADU sedang mengajukan upaya hukum berkaitan dengan pemecatannya di PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Oktober 2019. 12. Atas 4 (empat) fakta hukum di atas, PARA TERADU perlu berhati-hati dalam merespon persoalan tersebut sebagai berikut: a. Tidak di SK-kan PENGADU sesuai keputusan Mendagri tanggal 13 September 2019 dan tidak dilantiknya PENGADU sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 16 September 2019, dan adanya fakta PENGADU dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dalam penyelesaian persoalan pelantikan PENGADU atau penggantian calon terpilih atas diri PENGADU dengan Benhur George Watubun. b. Berdasarkan surat penjelasan KPU RI (TERADU VI s.d. TERADU X) No. 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 tanggal 11 Oktober 2020, kedudukan PENGADU sebagai calon terpilih yang telah diusulkan PARA TERADU untuk di SK-kan Mendagri untuk dilantik adalah status quo, tidak berubah berdasarkan Surat KPU Provinsi Maluku Nomor : 614/PL.01.9- SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dilampiri dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor : 606/PL.01.9- Kpt/81/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, sehingga tidak dilakukan penggantian calon terpilih PENGADU dengan Benhur George Watubun oleh PARA TERADU meskipun telah diusulkan oleh DPP PDI Perjuangan melalui Surat No. 07/IN/DPD.23/X/2019 tanggal 7 Oktober 219. c. Berkaitan dengan kondisi dipecatnya PENGADU dari keanggotaan PDI Perjuangan, dikaitkan dengan keadaan tidak memenuhi syaratnya PENGADU sebagai calon terpilih sesuai kaidah normatif Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 5/2019, sehingga dapat dilakukan penggantian calon terpilih oleh PARA TERADU, belum dilaksanakan sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan PENGADU. d. Tindakan kehati-hatian PARA TERADU, dalam merespon fakta hukum dalam uraian huruf a, huruf b dan melaksanakan ketentuan huruf c di atas, adalah selaras dan sesuai kaidah kepastian etik dalam pertimbangan Putusan DKPP No. 06-PKE-DKPP/I/2020 dengan PENGADU Masriyani Ilyas (calon terpilih anggota DPRD Sulawesi Selatan yang dipecat oleh Partai Gerindra), dalam paragraf terkahir halaman 63 DKPP memberikan pertimbangan hukum untuk penyelenggara Pemilu berhati-hati apabila calon terpilih yang dipecat oleh partai politik sedang mengajukan upaya hukum, sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, agar sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan Pemilu. 13. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2020, DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku melalui surat No. 02/EX/DPD.23/III/2020 (BUKTI.T.12) kembali menyurati PARA TERADU untuk menegaskan usulan penggantian calon terpilih Pengadu dengan Benhur G Watubun, sebagaimana telah diusulkan melalui DPP PDI Perjuangan melalui Surat No. Nomor : 07/KPTS/DPP/IX/2019 7 Oktober 2019, dengan menyertakan informasi putusan dalam angka 6 dan keterangan salinan turunan putusan angka 7 isi suratnya berkenaan dengan gugatan PENGADU tidak diterima dan PENGADU tidak mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan tersebut. 14. Setelah adanya putusan dan keterangan salinan turunan putusan berkaitan dengan gugatan PENGADU, yang disampaikan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, PARA TERADU mengajukan konsultasi kembali kepada KPU RI (TERADU VI s.d. TERADU X) melalui surat No. 109/SD/81/PROV/2020 tanggal 2 April 2020 (BUKTI.T.13), sesuai dengan keadaan hukum yang terjadi terhadap persoalan penggantian calon terpilih dan status putusan PN Jakarta Pusat a quo, dengan mengajukan pertanyaan konsultasi antara lain angka 6: “Bahwa karena keadaan surat konsultasi tanggal 1 Oktober 2019 dan jawaban surat penjelasan KPU RI tanggal 11 Oktober 2019 tidak berhubungan dengan adanya upaya hukum yang sedang diajukan oleh Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si, sehingga adalam menanggapi dan menindaklanjuti surat DPD Perjuangan berkaitan Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dengan status upaya hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract) tersebut, kami membutuhkan arahan konsultatif lanjutan dari KPU RI”. 15. Bahwa atas surat PARA TERADU tersebut di atas, KPU RI memberikan penjelasan melalui balasan surat No. 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tanggal 24 April 2020 (BUKTI. T.14), dengan menerangkan: “Berkenaan dengan surat Saudara Nomor 109/SD/81/Prov/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal Laporan dan Permohan Konsultasi, bersama ini disampaikan bahwa adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap dianggap sebagai fakta baru yang selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan penggantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum”. 16. Dalam menindaklanjuti surat penjelasan KPU RI tersebut, namun sebelum melakukan penggantian calon terpilih PARA TERADU terlebih dahulu melakukan klarifikasi dalam rangka memastikan kebenaran dokumen pemecatan keanggotaan PENGADU dari DPP PDI Perjuangan dan adanya Putusan Mahkamah Kehormatan PDI Perjuangan, kebenaran putusan dan salinan putusan PN Jakarta Pusat, sesuai fakta hukum yang ternyata dalam dokumen, dengan hasil klarifikasi sebagai berikut : a. Dalam klarifikasi terhadap PENGADU, yang bersangkutan mengakui adanya kebenaran pemecatan PENGADU sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 07/KPTS/DPP/IX/2014 tertanggal 24 September 2020 dan adanya putusan Mahkamah PDI Perjuangan No. 34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019, namun PENGADU memberikan pendapat dan keberatan tertulis dengan tulisan tangan sebagai berikut (BUKTI.T.15): 1) Pusat pada tanggal 20 Mei 2020. b. Dalam klarifikasi terhadap PN Jakarta Pusat dengan bantuan staf KPU RI, PN Jakarta Pusat melalui Surat No. Surat Klarifikasi No.W.10.U.1/4416/HT.02/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 (BUKTI.T.16) membenarkan adanya putusan PN Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst, tanggal 23 Januari 2020 dan turunan salinan putusan PN Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2020 atas putusan PN Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020. c. Dalam klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan dengan bantuan staf KPU RI, DPP PDI Perjuangan melalui Surat 431/EX/DPP/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 (BUKTI.T.17) membenarkan adanya Putusan Mahkamah PDI Perjuangan No. 34/M.PDIP/VIII/2019 dan Surat Keputusan No. 07/KPTS/DPP/IX/2014 tertanggal 24 September 2020 tentang Pemberhetian Pengadu dari keanggotaan PDI Perjuangan. 17. Setelah selesainya klarifikasi kepada para pihak sebagaimana tersebut pada angka 17 di atas, pada tanggal 10 Juni 2020 PARA TERADU menerima relaas panggilan sidang untuk menghadiri sidang tanggal 29 Juni 2020 atas gugatan baru PENGADU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor. 261//Pdt.G. Sus Parpol/2020/PN JKT.PST melawan Benhur George Watubun sebagai Tergugat dan PARA TERADU sebaga Para Turut Tergugat (BUKTI. T.18). Sebelumnya pada tanggal 20 Mei 2020 Pengadu melalui kuasa hukumnya, juga telah memberitahukan adanya gugatan tersebut melalui Surat No. 036/JLF- LAW/P/V/2020 (BUKTI.19). (Selanjutnya diketahui kemudian pada bulan Agustus 2020 PENGADU secara beruntun mengajukan gugatan dengan tambahan para pihak di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 368/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (BUKTI.T.20) dengan para pihak : DPP PDI Perjuangan sebagai Tergugat I; DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku sebagai Tergugat II; Benur George Watubun sebagai Tergugat III; KPU Provinsi Maluku sebagai Turut Tergugat I; dan Menteri Dalam Negeri sebagai Turut Tergugat II); 18. Atas keadaan tersebut, PARA TERADU kembali mengajukan konsultasi lanjutan yang ketiga kalinya kepada KPU RI melalui surat No. 196/SD/81/PROV/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 (BUKTI.T.21), dengan dua pertanyaan konsultasi sebagai berikut: a. Apakah tetap dilaksanakan pergantian calon terpilih berdasarkan surat penjelasan KPU RI Nomor 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tanggal 24 April 2020, dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.G.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst yang telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi atas kebenaran-kebenaran dokumen yang telah kami sebutkan angka 1 dan angka 2 di atas? b. Ataukah penggantian calon terpilih tersebut ditangguhkan sampai dengan selesaianya gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat dengan registerasi Perkara Nomor 261/Pdt.Sus Parpol sampai putusannya berkekuatan hukum tetap? 19. Terhadap konsultasi ketiga kalinya dari PARA TERADU, KPU RI memberikan jawaban penegasan melalui surat No. 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 (BUKTI.T.22), dengan menyatakan bahwa : “ …………, diminta kepada KPU Provins Maluku agar memedomani surat Ketua KPU Nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tanggal 24 April 2020 perihal Penjelasan yang pada prinsipnya menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN. Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar melakukan penggantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum”. 20. Berdasarkan hal-hal dan rangkaian kegiatan tersebut di atas, sehingga PARA TERADU melalui Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Maluku No.241/PY.03.BA/81/Prov/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 (BUKTI.T.23) memutuskan melakukan penggantian calon terpilih atas diri PENGADU dengan Benhur G Watubun, dengan menetapkan dan menerbitkan Keputusan 245/ PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 66/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 (BUKTI.T.24). 21. Bahwa selanjutnya berdasarkan berita acara rapat pleno PARA TERADU dan keputusan penggantian calon terpilih tersebut, PARA TERADU mengusulkan pelantikan penggantian calon terpilih Benghur G Watubun kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku dengan surat Nomor : 250/PY.03.1- SD/81/Prov/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020. Berdasarkan kronologis dan analisis PARA TERADU sebagaiamana yang diuraikan di atas, maka PARA TERADU memberikan jawaban atas dalil-dalil PENGADU sebagai berikut : 1. Pada pokoknya PARA TERADU dengan tegas menolak dalil-dalil PENGADU, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas oleh PARA TERADU, dalam jawaban PARA TERADU. PARA TERADU mohon kiranya uraian-uraian dalam penjelasan-penjelasan di atas, dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dalam jawaban PARA TERADU dalam menanggapi aduan PENGADU. 2. Bahwa pada pokoknya dalil angka 1 s.d angka 6 adalah dalil PENGADU yang sesuai dengan jawaban dalam kronologis yang diajukan PARA TERADU. Dalam kenyataanya, berdasarkan kewenangan PARA TERADU mulai dari penetapan calon, penetapan hasil perolehan suara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih (BUKTI. T.4) dan pengusulan peresmian pelantikan calon terplilih melalui Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri telah dilakukan PARA TERADU sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan hukum PENGADU. 3. Bahwa dalil PENGADU angka 7 dalam aduannya, berhubungan dengan perbuatan hukum dari Mendagri, yang tidak menyertakan nama PENGADU dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diusulkan oleh PARA TERADU untuk dilantik oleh Mendagri. Oleh karena itu, tidak dilantiknya PENGADU yang sudah diusulkan PARA TERADU pada tanggal 19 Agustus 2019, tidak berhubungan dengan kelalaian dari kewajiban hukum dari PARA TERADU, namun kelalaian dari instansi lain yang berwenang untuk meng-SK-kan PNGADU dan meresmikan pelantikan PENGADU. 4. Bahwa berkaitan dengan dalil PENGADU angka 8 berhubungan dengan tidak ada upaya dari PARA TERADU untuk menanyakan Menteri Dalam Negeri sehubungan dengan tidak dilantiknya PENGADU, perlu PARA TERADU jelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5/2019 telah memberikan bentuk korespondensi hukum dan administratif antara PARA TERADU dengan Mendagri dalam hal pengusulan calon terpilih (Pasal 31 ayat 1), penyampaian usulan penundaan pelantikan calon terpilih yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 37 ayat 3), dan tidak mencantumnkan nama calon terpilih yang tidak menyerahkan tanda terima LHKPN dalam pengusulan nama calon terpilih kepada Mendagri. 2) Sepanjang prosesnya berkaitan dengan kewenangannya, PARA TERADU telah melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 31 ayat (1), pada tanggal 19 Agustus 2019 dengan mengusulkan nama PENGADU sebagai calon terpilih untuk dilantik dan diangkat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku. 5. Bahwa berkaitan dengan dalil PENGADU angka 9 mengenai surat PARA TERADU Nomor : 679/SD/81/PROV/X/2019, PARA TERADU memberi penjelasan sebagai berikut : a. Surat PARA TERADU No. 679/SD/81/PROV/X/2019 08 Oktober 2019 adalah jawaban balasan atas surat PENGADU 01/WDK/X/2019. Dalam surat tersebut PARA TERADU menjelaskan bahwa PENGADU adalah calon terpilih berdasarkan keputusan PARA TERADU No 606/PL.019-Kpt/81/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku. b. Bahwa berkaitan dengan kedudukan PENGADU sebagai calon terpilih berdasarkan Keputusan PARA TERADU, adalah kenyataan dan fakta hukum yang apa adanya, bahkan telah diusulkan nam PENGADU oleh PARA TERADU keapada Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk di- SK-kan dan diresmikan pelantikannya sebagai Anggota DPRD Maluku. Namun PENGADU tidak di SK-kan dan dilantik oleh Mendagri. 6. Bahwa berkaitan dengan aduan PENGADU angka 10 dan angka 11 mengenai adanya surat PARA TERADU No. 250/PY.03-1- SD/81/Prov/VIII/2020 perihal Pengusulan Pelantikan Penggantian Calo Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku a.n. Benhur George Watubun, ST., menjadi Anggota DPRD Maluku dan selanjutnya berdasarkan surat tersebut Mendagri menerbitkan Keputusan No. 161.81.2716 Tahun 2020, PARA TERADU menjelaskan sebagai berikut : a. Bahwa surat pengusulan tersebut adalah ujung dari rangkaian kegiatan dari PARA TERADU dalam proses penggantian calon terpilih antara PENGADU dan Benhur G Watubun setelah mempertimbangkan aspek teknis, etik dan prosedural dengan sikap kehatian-hatian melakukan pertimbangan dan konsultasi dengan KPU RI, mempertimbangkan adanya gugatan dan putusan pengadilan, dan klarifikasi atas kebenaran dokumen, sebelum menerbitkan Keputusan 245/ PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 66/PL.01.9- Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019. b. Bahwa PARA TERADU telah bertindak hati-hati dengan melakukan beberapa kali konsultasi dengan KPU RI (TERADU VI s.d.TERADU X) dan tidak serta merta melakukan penggatian PENGADU dengan Benhur George Watubun berdasarkan surat dari DPD PDI Perjuangan, meskipun PENGADU telah dipecat keaggotaannya oleh PDI Perjuangan. PARA TERADU mempertimbangkan penggantian calon terpilih atas diri PENGADU, dengan mempertihatikan aspek keadilan Pemilu kepada diri PENGADU, dengan memberikan kesempatan dan hak kepada PENGADU untuk menguji pemecatannya dari PDI Perjuangan melalui gugatan perselisihan internal partai politik ke PN Jakarta Pusat melalui gugatan No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Oktober 2019. PARA TERADU juga mempertimbangkan aspek kepastian hukum penggantian calon terpilih PENGADU dengan Benhur G Watubun, setelah adanya Putusan PN Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst, yang tidak lagi diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. 7. Bahwa aduan PENGADU angka 12 dan angka 13 yang menyatakan PARA TERADU tidak menanggapi permintaan informasi publik: dari PENGADU adalah hal yang tidak benar. Sebab berdasarkan bukti dokumen penyerahan informasi publik dari PPID, ditemukan hal-hal sebagai berikut: 1) Tanda Bukti Penyerahan Informasi No. 116/PPID/Form-028/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 (BUKTI.T.25), berkaitan dengan penyerahan surat konsultasi 1 dan 2 KPU Provinsi Maluku ke KPU RI kepada PENGADU; 2) Tanda Bukti Penyerahan Informasi No. 116/PPID/Form-028/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 (BUKTI.T.26), berkaitan penyerahan surat KPU RI Nomor 336 dan 2047; 3) Tanda Bukti Penyerahan Informasi No.117/PPID/Form-028/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020 (BUKTI.T.27), berkaitan penyerahan surat pengusulan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku menggantikan calon terpilih. Atas permintaan PENGADU tersebut PARA TERADU meminta pejabat PPID, melayani permohonan informasi publik dari PENGADU sesuai Peraturan KPU 1/2015 tentang pelayanan permohonan informasi publik dalam lingkup KPU. Sesuai dengan keterangan dari pejabat PPID, PENGADU melalui stafnya pernah ke KPU untuk keperluan surat tersebut, dan diminta oleh pejabat PPID untuk kembali keesokan harinya agar diproses pemberiannya melalui mekanisme permohonan informasi publik, namun staf PENGADU tersebut pernah kembali untuk mengambil dokumen yang diminta PENGADU. Bahkan untuk hal itu, pejabat PPID berulangkali menelpon staf PENGADU, namun tidak direspon dan diangkat. 8. Bahwa berkaitan dengan aduan PENGADU angka 14 dan angka 15, PARA PENGADU menjelaskan bahwa penggantian calon terpilih atas diri PENGADU, telah dilakukan berdasarkan aspek keadilan Pemilu dan berkepastian hukum, dengan mempertimbangkan upaya hukum dari PENGADU dan adanya putusan PN Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst, yang tidak lagi diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam ketentuan UU 2/2008 dan perubahannya melalui UU 2/2011 tentang Partai Politik, sesuai dengan registerasi perkara PENGADU sebagai “Pdt.Sus Parpol”, maka gugatan tersebut diperiksa melalui mekanisme perdata khusus penyelesaian sengketa internal Partai Politik di pengadilan negeri, dimana sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU 2/2011 menyatakan, “Putusan pengadilan negeri adalah putusan pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung”. Dengan demikian, ketika PENGADU tidak lagi mengajukan upaya hukum atas putusan PN Jakarta Pusat a quo, karenanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut berkekuatan hukum tetap (inkract). [2.4.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X secara bersama memberi jawaban atau keterangan tertulis Ijinkan kami selaku Teradu VI s.d Teradu X untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya sebagaimana tercantum pada halaman 2 yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan supervisi terhadap jajaran KPU Provinsi Maluku terhadap pelaksanaan Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku; b. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya sebagaimana tercantum pada angka 14 halaman 6 yang menyatakan bahwa terjadi perbedaan perlakukan dari Para Teradu terhadap Babai Suhaimi dengan Pengadu yang menyatakan perihal status calon pasca penetapan calon terpilih serta berhati-hati jika terdapat upaya hukum; 4. Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Nomor Urut 5 pada Daerah Pemilihan 6-Maluku dari PDI Perjuangan yang meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru. Pengadu adalah peraih suara terbanyak berdasarkan keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku No. 395/HK.03.1-Kpt/81/PROV/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 dari PDI Perjuangann Dapil 6-Maluku, dengan perolehan 3.970 suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Maluku. 5. Bahwa daftar perolehan suara Calon Anggota DPRD Maluku dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Maluku-6, sebagai berikut : No Nama Caleg Perolehan Suara Suara Partai 970 1 Benhur George Watubun, ST 3.951 2 Johan Rahantoknam 3.247 3 Maria Narahawarin 609 4 Portinatus Selfanay, S.Ip 1.168 5 Welhelm Daniel Kurnala, SH., M.Si 3.970 6 Fatima Abur 167 7 Maria Fatima Ohoilulin, A.Md 200 8 Kolin Leppuy, S.Sos 613 Jumlah 14.895 6. Bahwa atas penetapan KPU Provinsi Maluku tersebut, rekan separtai dari Pengadu yakni Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Nomor Urut 1 pada Dapil 6 dari PDI Perjuangan atas nama Benhur George Watubun mengajukan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Maluku untuk meminta pembatalan keputusan KPU Provinsi Maluku. Dalam putusannya Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan menolak aduan Benhur George Watubun, melalui putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu No. 008/PL/ADM/PROV/31.00/V/2019. 7. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2019 KPU Provinsi Maluku setelah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu, KPU Provinsi Maluku menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Keputusan No.606/PL.019- Kpt/81/Prov/VII/2019, di mana PENGADU ditetapkan sebagai Calon Terpilih dari PDI Perjuangan Dapil 6 sebagaimana terlampir pada Keputusan No. 606/PL.019-Kpt/81/Prov/VII/2019; 8. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 melalui Surat No. 614/PL.01.9- SD/81/Prov/VIII/2019 KPU Provinsi Maluku mengajukan pengusulan pelantikan 45 nama Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, di mana nama Pengadu adalah salah satu dari 45 nama yang diusulkan peresmian pelantikannya oleh Teradu I s/d Teradu V kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. 9. Bahwa ternyata berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 161.81-4052 Tahun 2019 tertanggal 13 September 2019, terhadap 45 nama yang diusulkan untuk diresmikan pelantikannya kepada Mendagri, hanya di SK-kan 43 nama dari 45 nama yang diusulkan, karena terdapat 2 (dua) nama yang tidak ikut di SK-kan Mendagri yakni Pengadu dari PDI Perjuangan dan Robby Gaspersz dari Partai Gerindra, sehingga tidak ikut dilantik pada tanggal 16 September 2019. Berkaitan tidak di SK-kan Pengadu dan Robby Gaspersz oleh Mendagri, tidak didahului oleh adanya usulan penundaan dari KPU Provinsi Maluku atau keadaan calon terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 5/2019. 10. Bahwa Pasal 426 UU No. 7/2017 juncto Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU tentang Penggantian Calon Terpilih Pemilu 2019 pada pokoknya mengatur hal- hal sebagai berikut: a. Penggantian calon terpilih dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota salah satunya disebabkan oleh calon terpilih diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; b. Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum; c. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan; dan d. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. 11. Bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pasal 51 ayat (1a) dan ayat (6a) Peraturan KPU tentang Penggantian Calon Terpilih Pemilu 2014 pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: a. Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan, apabila calon terpilih tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. b. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak menetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi calon terpilih yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dalam kondisi: 1) sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih; atau 2) sejak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. c. Dalam hal calon terpilih tidak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan calon terpilih menempuh upaya hukum, maka tidak dilakukan penggantian calon terpilih sampai ada Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap. 12. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan KPU tentang Penggantian Calon Terpilih Pemilu 2019, pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf b point 2 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 13. Bahwa Pasal 16 ayat (2) UU tentang Partai Politik pada pokoknya mengatur bahwa tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik diatur dan dilaksanakan berdasarkan AD dan ART partai politik. 14. Bahwa Pasal 32 dan Pasal 33 UU tentang Partai Politik pada pokoknya mengatur bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik berdasarkan AD dan ART partai politik melalui mahkamah partai politik atau sebutan lain paling lambat 60 (enam puluh) hari, di mana putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Dalam hal penyelesaian perselisihan di mahkamah partai politik tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri, di mana putusan pengadilan negeri dimaksud merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. 15. Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Mahkamah Agung pada pokoknya mengatur bahwa permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Dalam hal apabila tenggat waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan (inkracht). 16. Berdasarkan pertimbangan majelis pemeriksa DKPP dalam Putusan DKPP No. 06/2020 point [4.3] paragraf 4 (empat) halaman 63 (enam puluh tiga), majelis pemeriksa DKPP berpendapat yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: “---Teradu VII s.d Teradu XII mengemban tugas sebagai benteng terakhir menjaga kemurnian suara pemilih sekaligus sebagai wasit yang mampu mengelola konflik dan mengambil langkah tegas untuk melindungi calon anggota DPRD dari tindakan sewenang-wenang partai politik yang melanggar kedaulatan rakyat dan mengkhianati demokrasi. DKPP menilai masalah ini tidak perlu terjadi apabila Teradu VII s.d. XII mengantisipasi potensi persoalan dengan pengaturan norma yang jelas prosedur penggantian calon terpilih karena keanggotaannya diberhentikan oleh partai politik dan menempuh upaya hukum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019“---“ 17. Berdasarkan pengaturan sebagaimana tersebut di atas, terdapat permasalahan pengaturan teknis berkenaan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam proses penggantian calon terpilih yang dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pasal 426 UU No. 7/2017 juncto Pasal 32 dan Pasal 39 Peraturan KPU tentang Penggantian Calon Terpilih Pemilu 2019 berkenaan dengan penggantian calon terpilih dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat (dalam hal ini diberhentikan sebagai anggota partai politik) menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota pada pokoknya tidak diatur mengenai upaya hukum yang dapat menunda penetapan calon terpilih dan/atau penggantian calon terpilih. b. pengaturan mengenai upaya hukum dapat menunda penetapan calon terpilih dan/atau penggantian calon terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pasal 51 ayat (1a) dan Pasal 51 ayat (6a) Peraturan KPU tentang Penggantian Calon Terpilih Pemilu Tahun 2014. c. berdasarkan pertimbangan majelis pemeriksa DKPP dalam Putusan DKPP No. 06/2020 point [4.3] paragraf 4 (empat) halaman 63 (enam puluh tiga), majelis pemeriksa DKPP berpendapat yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: “---Teradu VII s.d Teradu XII mengemban tugas sebagai benteng terakhir menjaga kemurnian suara pemilih sekaligus sebagai wasit yang mampu mengelola konflik dan mengambil langkah tegas untuk melindungi calon anggota DPRD dari tindakan sewenang-wenang partai politik yang melanggar kedaulatan rakyat dan mengkhianati demokrasi. DKPP menilai masalah ini tidak perlu terjadi apabila Teradu VII s.d. XII mengantisipasi potensi persoalan dengan pengaturan norma yang jelas prosedur penggantian calon terpilih karena keanggotaannya diberhentikan oleh partai politik dan menempuh upaya hukum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019---“ 18. Bahwa KPU Provinsi Maluku Mengirimkan laporan dan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum dengan nomor: 109/SD/81/Prov/IV/2020 perihal Laporan dan Permohonan Konsultasi tertanggal 2 April 2020 yang pada pokoknya berisi hal-hal : 1. KPU Provinsi Maluku menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku (DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku) nomor: 02/EX/DPD.23/III/2020 perihal Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku tertanggal 16 Maret 2020 yang diterima oleh KPU Provinsi Maluku pada tanggal 26 Maret 2020 yang mana pokok surat dimaksud meminta KPU Provinsi Maluku menetapkan Sdr. Benhur George Watubun, S.T., (Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (enam) dari PDI Perjuangan Nomor Urut 1) sebagai peraih suara terbanyak berikutnya menggantikan Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., (Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan Dapil 6 (enam) Nomor Urut 5), karena Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., telah dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan; 2. Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku sebagaimana dimaksud pada angka 1, didasarkan atas hal-hal sebagai berikut: 1) Mahkamah Partai PDI Perjuangan telah menyelesaikan penanganan internal partai antara Sdr. Benhur George Watubun, S.T., sebagai pelapor dan Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., sebagai terlapor, di mana mahkamah Partai telah memanggil para pihak (pelapor dan terlapor) di hadapan majelis Pemeriksa Mahkamah Partai dan diberikan hak yang sama sesuai ketentuan AD/ART partai. Terhadap hal tersebut Mahkamah Partai telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 34/M.PDIP/VIII/2019 tertanggal 16 Agustus 2019 yang telah disahkan dalam rapat DPP PDI Perjuangan tertanggal 13 September 2019, yaitu menerima permohonan penyelesaian masalah internal partai yang diajukan oleh Sdr. Benhur George Watubun, S.T; 2) Sebagai tindak lanjut atas penyelesaian masalah internal PDI Perjuangan yang diajukan oleh Sdr. Benhur George Watubun, S.T., sebagaimana dimaksud pada huruf a, DPP PDI Perjuangan melalui surat keputusan nomor: 07/KPTS/DPP/IX/2019 tentang Pemecatan Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 3) DPP PDI Perjuangan berdasarkan hal dimaksud pada huruf a dan huruf b bersurat kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor: 71/EX/DPP/IX/2019 perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dan Sulawesi Selatan tertanggal 13 September 2019. Terhadap surat dari DPP PDI Perjuangan dimaksud, Kementerian Dalam Negeri melalui surat keputusan nomor: 161.81- 4052 Tahun 2019 tentang Peresmian dan Pengesahan Anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 16 September 2019 tidak mencantumkan 2 (dua) nama atau menunda pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan Dapil 6 (enam) dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil Maluku 1 (satu); 4) Pada tanggal 10 Oktober 2019, Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., mengajukan gugatan perdata khusus partai politik atas pemecatannya sebagai anggota PDI Perjuangan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diregister dengan perkara nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst terhadap DPP PDI Perjuangan cq Ketua Umum Hj. Megawati Soekarnoputeri sebagai tergugat I dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sebagai tergugat II; 5) Terhadap gugatan perdata khusus partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Januari 2020 melalui Putusan Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst memutuskan hal-hal sebagai berikut: MENGADILI: DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima untuk seluruhnya; -------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ---- 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.966.000,00 (Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);---- ------------------------------------------------ 6) DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dalam surat nomor: 02/EX/DPD.23/III/2020 Perihal Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku tertanggal 16 Maret 2020 pada point angka 7 (tujuh) pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 13 Februari 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa terhadap Putusan Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN. Jkt.Pst tidak ada upaya hukum kasasi sesuai tenggat waktu yang ditentukan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht); 3. Atas uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2, DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dalam surat nomor: 02/EX/DPD.23/III/2020 perihal Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku tertanggal 16 Maret 2020 pada point angka 9 (sembilan) pada pokoknya menyampaikan bahwa semua proses baik penyelesaian internal (mahkamah partai/proses politik) maupun upaya hukum (gugatan pengadilan) yang ditempuh oleh Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., berkenaan dengan hak dan kewajibannya dalam PDI Perjuangan telah selesai, sehingga hak sebagai anggota PDI Perjuangan maupun status calon legislatif PDI Perjuangan tidak dapat berlaku lagi. 4. Dalam merespon surat KPU Provinsi Maluku nomor: 666/SD/81/PROV/X/ 2019 Perihal Konsultasi dan Penyampaian Kronologis tertanggal 1 Oktober 2019, KPU melalui surat nomor: 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/ 2019 Perihal Penjelasan tertanggal 11 Oktober 2019 dalam point angka 3 (tiga) pada pokoknya menjelaskan bahwa “Mengingat bahwa KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan Surat KPU Provinsi Maluku Nomor 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dilampiri dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/ VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku dan sampai dengan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku tidak ada kondisi yang menyebabkan pembatalan keputusan dimaksud, rnaka Keputusan tersebut masih tetap berlaku”; Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas dan karena surat KPU Provinsi Maluku nomor: 666/SD/81/PROV/X/ 2019 perihal Konsultasi dan Penyampaian Kronologis tertanggal 1 Oktober 2019 serta surat KPU nomor: 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 perihal Penjelasan tertanggal 11 Oktober 2019 tidak berhubungan dengan adanya upaya hukum yang sedang diajukan oleh Sdr. Welhelm Daniel Kurnala, S.H., M.Si., sehingga dalam menanggapi dan menindaklajuti surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dalam surat nomor: 02/EX/DPD.23/III/2020 perihal Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku tertanggal 16 Maret 2020 dengan adanya kondisi upaya hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht); 19. Bahwa berkaitan dengan adanya surat sebagaimana angka 18 tersebut di atas, Para Teradu mengirimkan Surat KPU Nomor 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020 yang pada intinya berkenaan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 dianggap sebagai fakta baru yang selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan penggantian calon terpilih namun sebagai upaya kehati-hatian maka tetap dibutuhkan klarifikasi lanjutan sebelum dilakukannya penggantian calon terpilih; 20. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Maluku mengirimkan surat konsultasi kepada Para Teradu Nomor 196/SD/81/PROV/VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020 dan berdasarkan surat KPU Provinsi Maluku No. 196/SD/81/PROV/VI/2020 tertanggal 19 Juni 2020 terungkap fakta-fakta sebagai berikut: a. Bahwa KPU Provinsi Maluku dalam menindaklanjuti surat penjelasan KPU nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020, telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan kebenaran adanya Putusan Mahkamah PDIP Nomor: 34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019, Keputusan DPP PDIP Nomor: 07/KPTS/DPP/IX/2019 tanggal 24 September 2019, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 dan turunan salinan putusannya tanggal 13 Februari 2020. b. Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut: 1) Calon terpilih Wilhelm Daniel Kurnala, mengakui adanya kebenaran Putusan Mahkamah PDIP Nomor: 34/M.PDIP/ VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019, Keputusan DPP PDIP Nomor: 07/KPTS/DPP/IX/2019 tanggal 24 September 2019, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 dan tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan dimaksud. 2) DPP PDIP melalui surat nomor: 431/EX/DPP/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 menyatakan kebenaran adanya Putusan Mahkamah PDIP Nomor: 34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019, Keputusan DPP PDIP Nomor: 07/KPTS/DPP/ IX/2019 tanggal 24 September 2019, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/ PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 dan tidak ada upaya hukum kasasi atas putusan dimaksud. 3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat nomor: W.10.U.1/4416/HT.02/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 pada pokoknya menerangkan bahwa benar tidak ada upaya hukum kasasi dalam jangka waktu yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020. c. Bahwa terdapat gugatan baru pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor: 261/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Mei 2020 dengan para pihak: 1) Wilhelm Daniel Kurnala sebagai Penggugat, 2) Benhur George Watubun sebagai Tergugat I, 3) DPP PDIP Cq Mahkamah Partai sebagai Tergugat II, 4) DPP PDIP Cq Megawati Soekarnoputri sebagai Tergugat III, 5) KPU Provinsi Maluku sebagai Turut Tergugat I, 6) Bawaslu Provinsi Maluku sebagai Turut Tergugat II, 7) Mendagri sebagai Turut Tergugat III. d. Berkenaan dengan terdapatnya gugatan baru sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf c, KPU Provinsi Maluku menerima beberapa surat sebagai berikut: 1) Surat nomor: 032/JLF-LAW/P/V/2020 tertanggal 11 Mei 2020 dari kantor hukum Justicia Law Firm & Associates selaku kuasa hukum Wilhelm Daniel Kurnala (Penggugat) yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi Maluku tidak melaksanakan pelantikan Benhur G. Watubun dkk (Tergugat) demi kepastian hukum. 2) Surat nomor: 036/JLF-LAW/P/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dari kantor hukum Justicia Law Firm & Associates selaku kuasa hukum Wilhelm Daniel Kurnala (Penggugat) yang pada pokoknya menginformasikan bahwa terdapat upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor: 261/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Mei 2020 dan meminta KPU Provinsi Maluku untuk tidak melakukan pengusulan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 dari PDIP. 3) Surat nomor: 04/WDK/VI/2020 tertanggal 18 Juni 2020 dari Wilhelm Daniel Kurnala yang pada pokoknya menyatakan Berita Acara Nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku tertanggal 12 Agustus 2019 belum pernah dibatalkan oleh Pengadilan serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 dalam amar putusannya menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat sehingga tidak dapat dijadikan dasar penggantian calon terpilih dan meminta KPU Provinsi Maluku tidak melakukan langkah apapun, karena sedang dilakukan langkah-langkah hukum oleh yang bersangkutan. 21. Bahwa setelah dilakukannya pencermatan terhadap dokumen Putusan Mahkamah PDIP Nomor: 34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 oleh Tim Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, diketahui bahwasanya Putusan dimaksud bukan berkenaan dengan pemberhentian saudara Wilhelm Daniel Kurnala sebagai anggota PDIP melainkan berkenaan dengan “Laporan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019 Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan”. 22. Berkenaan dengan permasalahan terdapatnya gugatan baru terhadap penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 dari PDIP pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor: 261/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Mei 2020, jika kita melihat kepada pengaturan hukum acara perdata dan dikaitkan dengan Putusan 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020, dalam putusan dimaksud menyatakan “gugatan tidak dapat diterima” atau istilah hukumnya dikenal dengan niet ontvankelijke verklaard (N.O). Putusan N.O. merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain: a. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR; b. Gugatan tidak memiliki dasar hukum; c. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium; d. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif. Adapun pertimbangan hukum majelis pemeriksa Putusan 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst pada halaman 56 – halaman 57 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: “menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, ternyata bahwa tidak terdapat satu alat buktipun, yang membuktikan bahwa gugatan perselisihan internal partai a quo telah pernah diselesaikan melalui mahkamah partai politik pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)”. “menimbang, bahwa dengan demikian, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku (prematur)”. “menimbang, bahwa oleh karenanya gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”. Berkenaan dengan penjelasan di atas, maka pemeriksaan dan pertimbangan hukum dari pengadilan atas perkara 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tersebut belum menyentuh pokok perkara dan berdasarkan pengaturan Pasal 1917 KUH Perdata Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa terikat dengan prinsip ne bis in idem. Lebih lanjut, dasar hukum gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima atau dalam hal ini dasar pemberian putusan N.O. dapat di lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. 23. Berkenaan dengan putusan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara perdata, mengenai eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap diatur dalam Pasal 195 HIR. Dalam Penjelasan Pasal 195 HIR pada pokoknya menjelaskan bahwa eksekusi putusan hakim perdata dilakukan oleh panitera atas perintah hakim Pengadilan Negeri. Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka yang bersangkutan berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya. Akan tetapi, putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi. 24. Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 22 dan angka 23, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya terdapat 2 (dua) hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan tingkat pertama yaitu 1). mengajukan ulang dengan gugatan baru, dan 2). menempuh upaya hukum banding, akan tetapi terdapat permasalahan baru berkenaan dengan hal dimaksud: a. Tidak ada pengaturan atau ketentuan yang mengatur tentang kapan gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut dapat diajukan ulang (tidak ada batas waktu pengajuan gugatan baru); b. Tidak ada pengaturan atau ketentuan yang mengatur tentang gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut harus diajukan dalam penyelesaian perkara yang sama atau tidak (dalam hal ini perkara pertama diregister dengan perkara Pdt.Sus Parpol dan Gugatan Baru diregister dengan perkara Pdt. Biasa); dan/atau c. Tidak ada pengaturan atau ketentuan yang mengatur batasan berkenaan dengan gugatan baru atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut dapat diajukan (dalam hal gugatan baru dimaksud juga di putus N.O.); Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, maka terdapat kekosongan hukum yang memunculkan persoalan serius berkenaan dengan kepastian hukum (dalam hal ini penyelesaian suatu perkara/permasalahan hukum), selain itu dalam hukum dikenal asas hukum litis finiri oportet, yang artinya bahwa setiap perkara harus ada akhirnya. Asas ini tentu tidak ditujukan untuk mengebiri seseorang demi mencari keadilan dalam suatu perkara, melainkan sebagai bentuk sekaligus wujud perlindungan hukum bagi pencari keadilan. Kaitannya dengan Gugatan baru (261/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst) dan dihubungkan dengan konteks dan konstruksi hukum yang terdapat dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU tentang Partai Politik yang mengatur mengenai limitasi waktu kapan suatu gugatan atau perkara dapat dieksekusi (dalam hal penyelesaian perselisihan di mahkamah partai politik tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri, di mana putusan pengadilan negeri dimaksud merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung), maka sesuai dengan asas litis finiri oportet yang mana merupakan perwujudan tidak hanya atas kepastian hukum, namun juga atas keadilan dan kemanfaatan bagi penyelenggaraan Pemilu terikat dengan batasan waktu demi berjalannya roda penyelenggaraan pemerintahan yang efektif ke depan, dengan pertimbangan tersebut yang mana pada rangkaian peristiwa sebelumnya telah dilaksanakan klarifikasi lanjutan oleh KPU Provinsi merupakan suatu upaya bentuk kehati-hatian. 25. Bahwa berkaitan dengan surat sebagaimana pada angka 20 tersebut di atas, Para Teradu mengirimkan surat dengan nomor 555/PL.02- SD/06/KPU/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang pada intinya berisi tentang penegasan kepada KPU Provinsi Maluku agar memedomani Surat KPU nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020, dan berdasarkan pertimbangan dari rangkaian peristiwa, dalam pengambilan sikap atas adanya kejadian tersebut telah memperhatikan sifat kehati-hatian; 26. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berkenaan dengan Aduan Pengadu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), 1. Menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Alat Bukti Teradu I s.d Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti- bukti dengan kode T1-1 s.d T1-27 sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T1-1 : Keputusan KPU Provinsi Maluku No. 395/HK.03.1- Kpt/81/PROV/V/2019; Bukti T1-2 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.9- Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tanggal 12 Agustus 2019; Bukti T1-3 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9- Kpt/PROV/VIII/2019; Bukti T1-4 : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.81-4502 Tahun 2019; Bukti T1-5 : Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 07/Kpts/DPP/IX/2019 Tanggal 24 September 2019; Bukti T1-6 : Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 03/EX/DPP/IX/2019 Tanggal 27 September 2019; Bukti T1-7 : Surat PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor: 07/IN/DPD.23/X/2019 Tanggal 7 Oktober 2019; Bukti T1-8 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 666/SD/81/PROV/X/2019 Tanggal 1 Oktober 2019; Bukti T1-9 : Surat KPU RI Nomor: 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019; Bukti T1-10 : Keputusan PN Jakarta Pusat No. 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020; Bukti T1-11 : Turunan Putusan Perkara perdata Nomor: 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Februari 2020; Bukti T1-12 : Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor: 02/EX/DPD.23/III/2020 tanggal 16 Maret 2020; Bukti T1-13 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 109/SD/81/PROV/IV/2020 tanggal 2 April 2020; Bukti T1-14 : Surat KPU RI Nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tanggal 24 April 2020; Bukti T1-15 : Berita Acara Nomor: 174/PL.01.9-BA/81/PROV/V/2020 tanggal 22 Mei 2020; Bukti T1-16 : Surat PN Jakarta Pusat Klas 1a Khusus Nomor: W.10.U.1/4416/HT.02/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020; Bukti T1-17 : Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 431/EX/DPP/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020; Bukti T1-18 : Relaas Panggilan PN Jakpus Nomor Perkara: 261/Pdt.Sus- Parpol/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2020; Bukti T1-19 : Surat Kuasa Pengadu pada Kantor Justicia Law Firm & Associates No. 036/JLF-LAW/P/V/2020 tanggal 20 Mei 2020; Bukti T1-20 : Relaas Panggilan PN jakpus Nomor Perkara: 368/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.AMB Bukti T1-21 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 196/SD/81/PROV/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020; Bukti T1-22 : Surat KPU RI Nomor: 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020; Bukti T1-23 : Berita Acara KPU Provinsi Maluku Nomor: 241/PY.03- Kpt/81/PROV/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020; Bukti T1-24 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 245/PL.01.9- Kpt/81/PROV/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020; Bukti T1-25 : Tanda Bukti Penyerahan Informasi Nomor: 116/PPID/Form.028/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020; Bukti T1-26 : Tanda Bukti Penyerahan Informasi Nomor: 116/PPID/Form.028/VIII/2020 tanggal 15 Juni 2020 Bukti T1-27 : Tanda Bukti Penyerahan Informasi Nomor: 117/PPID/Form.028/VIII/2020 tanggal 15 Juni 2020 [2.6.2] Alat Bukti Teradu VI s.d Teradu X Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d Teradu X mengajukan bukti- bukti dengan kode T2-1 s.d T2-8 sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T2-1 : Surat KPU nomor: 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/ 2019 perihal Penjelasan tertanggal 11 Oktober 2019; Bukti T2-2 : Surat KPU Nomor 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020; Bukti T2-3 : Putusan Mahkamah PDIP Nomor: 34/M.PDIP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019; Bukti T2-4 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020; Bukti T2-5 : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat nomor: W.10.U.1/4416/HT.02/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020; Bukti T2-6 : Surat KPU nomor 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020; Bukti T2-7 : Surat Kemendagri Nomor 161.81/6425/OTDA tertanggal 25 November 2019 perihal usulan pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai PDI Perjuangan; Bukti T2-8 : Surat KPU Nomor 2237/PL.01.9-SD/06/KPU/XII/2019 [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : [2.7.1] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI 1. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPRD Provinsi, tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi diatur dalam ketentuan Pasal 97 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas: a. .... b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; . 4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. pengtritungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergeralan surat suara, berita acara penghihrngan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, tugas Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu adalah sampai dengan penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi. 3. Bahwa terkait dengan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum DPRD Provinsi, diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang menyebutkan: Pasal 19 ayat (3) (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. 4. Bahwa setelah KPU Provinsi menetapkan calon terpilih, kemudian KPU melakukan pemberitahuan calon terpilih anggota DPRD Provinsi terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang menyebutkan: Pasal 27 (1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya, dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan. 5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019, terdapat nama Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) yang ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah Pemilihan Maluku VI (enam) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (BUKTI PT-1) 6. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Maluku telah melakukan pengusulan pelantikan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019, yang menyatakan: Pasal 31 ayat (3) (3) KPU Provinsi/KIP Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur. 7. Bahwa dalam hal ini, KPU Provinsi Maluku telah melakukan pengusulan pelantikan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, dengan Surat Nomor: 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019, perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024. (BUKTI PT-2) 8. Bahwa berdasarkan surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9- SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019, perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tersebut, KPU Provinsi Maluku telah mengusulkan pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku yang di dalamnya terdapat nama Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019. 9. Bahwa kemudian terkait dengan nama Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) yang tidak tercantum ddalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 161.81- 4052 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024, dikarenakan adanya permasalahan di internal partai politik antara Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagaimana telah didalilkan oleh Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) dalam Surat Gugatan dalam Perkara Nomor: 261/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN.JKT.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (BUKTI PT-3) 10. Bahwa dalam perkara Nomor: 261/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN.JKT.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) mengajukan gugatan terhadap Sdr. Bentur George Watubun, Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan , dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP). Adapun perkara tersebut berkaitan dengan permasalahan antara Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) dengan partainya. Dalam perkara tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku menjadi Pihak Turut Tergugat II. 11. Bahwa pada tanggal 28 September 2020, setelah persidangan dengan agenda Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat, kemudian Sdr. Welhelm Daniel Kurnala (Pengadu) menyatakan mencabut gugatannya dan majelis hakim langsung menetapkan pencabutan gugatan tersebut. [2.7.2] Alat Bukti Pihak Terkait Bawaslu RI Bukti Keterangan Bukti PT-1 : Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019. Bukti PT-2 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9- SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019, perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024. Bukti PT-3 : Surat Gugatan yang diajukan oleh Sdr. Welhelm Daniel Kurnala dalam Perkara Nomor 261/Pdt.Sus- Parpol/2020/PN.JKT.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [2.7.3] Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang terhormat, perkenankan Bawaslu Provinsi Maluku, menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait sebagai berikut : 1. Bahwa tugas Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Maluku yaitu mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 97 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : Bawaslu Provinsi bertugas “Mengawasi pelaksanaatr tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1). Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2). Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3). Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; .4). Penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5). Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6). Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7), Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8). Penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9). Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10). Rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11). Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan”. 12). Penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi. 2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana tersebut diatas, maka Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) telah mengawasi proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilakukan oleh Teradu 1 sampai dengan Teradu 5 (KPU Provinsi Maluku) yaitu pada tanggal 23 April sampai dengan 9 Mei 2019. 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 18 Mei 2019, yaitu telah terjadi permasalahan yang berkaitan dengan jumlah perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Saudara Benhur George Watubun, ST dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Daerah Pemilihan VI (enam), Nomor Urut 1 (satu) oleh karena terdapat 2 (dua) Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang berbeda yaitu, yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan yang dimiliki oleh Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dimana pada Kecamatan Sir-Sir Kabupaten Kepulauan Aru, jumlah perolehan suara Saudara Benhur George Watubun, ST berdasarkan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dipakai saat dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi yaitu berjumlah 63 (enam puluh tiga) suara, yang kemudian diklaim oleh Saudara Benhur George Watubun, ST melalui Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Alex Robert Tutuhatunewa dengan menggunakan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang dimiliki oleh Saksi (Alex Robert Tutuhatunewa) yaitu jumlah perolehan suara Saudara Benhur George Watubun, ST pada Kecamatan Sir-Sir Kabupaten Kepulauan Aru, sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) Suara, akan tetapi faktanya setelah diuji berdasarkan Formulir Model DAA1.Plano-DPRD PROVINSI (Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dari Setiap TPS Di Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019), maka 87 (delapan puluh tujuh) Suara yang diklaim oleh Saksi, tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku, sehingga KPU Provinsi Maluku menetapkan perolehan suara yang sah Saudara Benhur George Watubun, ST untuk Kecamatan Sir-Sir, Kabupaten Kepulauan Aru adalah berjumlah 63 (enam puluh tiga) suara. 4. Bahwa dengan telah ditetapkannya perolehan suara sah pada Kecamatan Sir- Sir Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 63 (enam puluh tiga) suara yang menjadi permasalahan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku, Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) menetapkan Hasil Perolehan Suara berdasarkan Formulir Model DC.1- DPRD Provinsi yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor : 395/HK.03.1- Kpt/81/Prov/V/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah sebagaimana tabel berikut ini : PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Nama Calon Anggota DPRD Jumlah Perolehan Suara Total Nomor Provinsi Maluku Pada Maluk Kepulau Perolehan Urut Daerah Pemilihan VI Tengga Tual an Aru Suara (Enam) ra 0 Suara Partai 327 430 213 970 Benhur George Watubun, 1 1.830 1.457 664 3.951 ST 2 Johan Rahantoknam 1.902 498 847 3.247 3 Maria Narawarin 202 264 143 609 4 Portinatus Selfanay, S.IP 60 1.071 37 1.168 Welhelm Daniel Kurnala, 5 1.068 2.650 252 3.970 SH. M.Si 6 Fatima Abur 23 94 50 167 Maria Fatma Ohoilulin, 7 51 51 98 200 A.MD 8 Kolin Leppuy, S.Sos 19 567 27 613 5. Bahwa terhadap permasalahan yang terjadi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku, Saudara Benhur George Watubun melalui Kuasa Hukum atas nama Jonathan Kainama, SH, Edward Diaz, SH. MH, Dodi. L. K. Soselisa, SH, Hendrik Samalelaway, SH dan Vembriano Lesnussa, SH. MH yang adalah Advokat/Pengacara Dan Konsultan Hukum Jonathan Kainama Law Firm Advocate & Legal Consultant pada tanggal 23 Mei 2019, melaporkan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) dengan Terlapor Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, yang kemudian telah dicatat dalam buku Penerimaan Berkas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Laporan : 008/LP/PL/ADM.Berkas/Prov/ 31.00/V/2019. 6. Bahwa pokok laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Saudara Benhur George Watubun yaitu berkaitan dengan hasil perolehan suara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 18 Mei 2019, yaitu telah terjadi permasalahan terkait dengan jumlah perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dalam hal ini Saudara Benhur George Watubun, dimana pada Kecamatan Sir-Sir Kabupaten Kepulauan Aru, jumlah perolehan suara berdasarkan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yaitu berjumlah 63 (enam puluh tiga) suara dan yang seharunya berjumlah 87 (delapan puluh tujuh) Suara. 7. Bahwa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Saudara Benhur George Watubun dengan Nomor Laporan : 008/LP/PL/ADM.Berkas/Prov/31.00/V/2019, maka berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyatakan : “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran”, maka terhadap Laporan dimaksud, Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) telah menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor : 008/LP/PL/ADM/Prov/31.00/V/2019 dengan amar putusan : 1) Menolak Laporan Pelapor atas nama Saudara Benhur George Watubun, ST untuk seluruhnya. 2) Menyatakan Terlapor I (Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru) tidak terbukti bersalah melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum; 3) Menyatakan Terlapor II (Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Maluku) tidak terbukti bersalah melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum; Bahwa alasan diputuskannya tidak terbukti Terlapor I (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru) serta Terlapor II (Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Maluku) oleh Bawaslu Provinsi Maluku yaitu didasari atas fakta-fakta hukum yang terungkap serta alat bukti yang diajukan oleh Pelapor dan Terlapor dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Huruf (e) Angka (4) Undang-Undang Nomor ; 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan : “Bawaslu Provinsi bertugas” : “Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Provinsi, yang terdiri atas” : “keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”, sehingga terhadap ketentuan Pasal dimaksud, Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) telah melakukan pengawasan terhadap proses Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku setelah adanya Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019, Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) telah melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan : “KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh”, dan terhadap perintah ketentuan pasal dimaksud, Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) telah mengeluarkan Keputusan Nomor : 606/PL.01.3-Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019, dengan menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku sebanyak 45 (empat puluh lima) Calon, sebagaimana Lampiran Keputusan dimaksud. 10. Bahwa setelah mencermati Keputusan Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) Nomor : 606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019, ternyata bahwa Pengadu (Welhelm Daniel Kurnala) telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah Pemilihan Maluku VI (enam) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sah sebanyak 3.970 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh) suara oleh Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) sebagaimana Lampiran Keputusan Nomor : 606/PL.01.3Kpt/81/PROV/VIII/ 2019 dimaksud. 11. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2019, yang menyatakan : “KPU Provinsi/KIP Aceh mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur”, maka Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) telah melakukan pengusulan pelantikan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, dengan Surat Nomor : 614/PL.01.9- SD/81/Prov/VIII/2019, Perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Pemilu 2019, Tertanggal 19 Agustus 2019. 12. Bahwa sebagai tindaklanjut Surat Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) Nomor : 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019, Perihal Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Pemilu 2019, maka pada tanggal 16 September 2019, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku atas nama Menteri Dalam Negeri telah melantik Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku sebanyak 43 (empat puluh tiga) Calon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.81-4052 TAHUN 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sementara faktanya bahwa Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) telah melakukan pengusulan sebanyak 45 (empat puluh lima) Calon Terpilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor : 606/PL.01.3/Kpt/81/PROV/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 termasuk didalamnya Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Saudara Wilhelm Daniel Kurnala. 13. Bahwa setelah mencermati Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.81- 4052 TAHUN 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yaitu pada konsiderans “Memperhatikan”, angka 11 (sebelas), ditemukan fakta bahwa alasan tidak dilakukannya pelantikan Saudara Wilhelm Daniel Kurnala yaitu didasari atas Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 71/EX/DPP/IX/2019, tertangal 13 September 2020, Perihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dan Sulawesi Selatan, sementara faktanya yaitu alasan penundaan pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024, haruslah beralasan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. 14. Bahwa terhadap proses pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 43 (empat puluh tiga) Calon dari 45 (empat puluh lima) Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku yang diusulkan oleh Para Teradu (KPU Provinsi Maluku) sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor : 606/PL.01.3/Kpt/81/PROV/VIII/2019, Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019, maka Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku telah menyurati Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Nomor : 136/K.BM/PM/00.01/IX/2019, Tertanggal 24 September 2020, Perihal Mohon Arahan/Petunjuk, yang pada pokoknya terkait dengan Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Saudara Wilhelm Daniel Kurnala dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Saudara Robby Gaspersz, SH dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA). 15. Bahwa berkaitan dengan tidak dilantiknya Saudara Wilhelm Daniel Kurnala sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Terpilih sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.81-4052 TAHUN 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024, maka Pengadu (Wilhelm Daniel Kurnala) telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 20 Mei 2020, dengan memposisikan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Maluku) sebagai Turut Tergugat II, dan salah satu dalil dalam pokok gugatan yaitu peristiwa hukum terkait dengan permasalahan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Maluku untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terjadi pada : 1). Desa Banda Efruan, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara. 2). Desa Haar Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara. 3). Desa Elaar Lamagorang, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. 4). Desa Maar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. 5). Desa Kelanit, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Dan 6). Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. 16. Bahwa terhadap peristiwa hukum terkait dengan permasalahan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Maluku untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada beberapa Desa di Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana pada angka 15 (lima belas) tersebut diatas, yang kemudian dikaitkan dengan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat Kabupaten Maluku Tenggara, maupun Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat Provinsi Maluku, tidak ditemukan bahkan tidak adanya permasalahan perolehan suara pada : 1). Desa Banda Efruan, Kecamatan Kei Besar Utara Timur. 2). Desa Haar Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar Utara Timur. 3). Desa Elaar Lamagorang, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan. 4). Desa Maar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan. 5). Desa Kelanit, Kecamatan Kei Kecil. Dan 6). Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, dan yang terjadi permasalahan adalah pada Kecamatan Sir-Sir, Kabupaten Kepulauan Aru yaitu terdapat 2 (dua) Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang berbeda yakni, yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan yang dimiliki oleh Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dimana pada Kecamatan Sir-Sir Kabupaten Kepulauan Aru, jumlah perolehan suara Saudara Benhur George Watubun, ST berdasarkan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dipakai saat dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi yaitu berjumlah 63 (enam puluh tiga) suara, yang kemudian menurut Saudara Benhur George Watubun, ST melalui Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Alex Robert Tutuhatunewa dengan menggunakan Formulir Model DB.1-DPRD Provinsi yang dimiliki oleh Saksi yaitu jumlah perolehan suara Saudara Benhur George Watubun, ST pada Kecamatan Sir-Sir Kabupaten Kepulauan Aru, sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) Suara, akan tetapi faktanya setelah diuji berdasarkan Formulir Model DAA1.Plano-DPRD PROVINSI (Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dari Setiap TPS Di Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019), maka hasil perolehan suara Saudara Benhur George Watubun, ST untuk Kecamatan Sir-Sir adalah berjumlah 63 (enam puluh tiga) suara, sehingga Teradu I sampai dengan Teradu V menetapkan perolehan suara sesuai Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor : 395/HK.03.1- Kpt/81/Prov/V/2018 untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi atas nama Benhur George Watubun, ST dan Welhelm Daniel Kurnala, SH. M.Si adalah sebagaimana tabel berikut ini : PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Jumlah Perolehan Suara Nama Calon Anggota DPRD Total No Maluku Perolehan Provinsi Maluku Pada Daerah Kepulau urut Tenggar Tual Suara Pemilihan VI (Enam) an Aru a 1 Benhur George Watubun, ST 1.830 1.457 664 3.951 Welhelm Daniel Kurnala, 5 1.068 2.650 252 3.970 SH. M.Si 17. Bahwa berkaitan dengan proses Pengusulan Pelantikan Penggantian Calon Terpilih berdasarkan Surat Nomor : 250/PY.03-1-SD/81/Prov/VIII/2020, Perihal Pengusulan Pelantikan Pengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 atas nama Benhur George Watubun, ST sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.2716 Tahun 2020, Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019-2024, Tertanggal 18 Agustus 2020 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, sesungguhnya Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Provinsi Maluku, tidak pernah mendapatkan informasi maupun tembusan surat terkait pengusulan dan pelantikan Saudara Benhur George Watubun, ST, bahkan Bawaslu Provinsi Maluku pun tidak diundang untuk menghadiri Proses Pelantikan dimaksud.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V melakukan pembiaran Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang tidak berdasarkan dengan Keputusan nomor : 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih Tahun 2019; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan supervisi terhadap jajaran KPU Provinsi Maluku terhadap pelaksanaan tahapan Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerangkan Pengadu adalah calon Anggota DPRD Provinsi Maluku nomor urut 5 daerah pemilihan 6 Maluku yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan keputusan nomor : 395/HK.03.1- Kpt/81/PROV/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2019. Terhadap penetapan tersebut, pada tanggal 23 Mei 2019 caleg a.n Benhur George Watubun dapil yang sama dengan Pengadu mengajukan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada Bawaslu Provinsi Maluku yang diregistrasi nomor : 008/PL/ADM/PROV/31.00/V/2019 pada pokoknya Bawaslu Provinsi Maluku menolak laporan Benhur George Watubun untuk seluruhnya. Selanjutnya tanggal 12 Agustus 2019, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan keputusan nomor : 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019. Keputusan tersebut menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan dapil 6 Maluku. Tanggal 19 Agustus 2019, Teradu I s.d Teradu V melalui surat nomor : 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 mengajukan pengusulan pelantikan 45 (empat puluh lima) nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku kepada Menteri dalam Negeri, dari 45 (empat puluh lima) nama yang diusulkan, salah satunya terdapat nama Pengadu. Namun berdasarkan keputusan Menteri dalam Negeri nomor : 161.81-4052 Tahun 2019 tanggal 13 September 2019, terhadap 45 (empat puluh lima) yang diusulkan untuk dilakukan pelantikan hanya 43 (empat puluh tiga) nama yang diterbitkan dalam keputusan Menteri dalam Negeri. 2 (dua) nama yang tidak dicantumkan dalam SK Mendagri salah satunya nama Pengadu. Atas kejadian tersebut, menurut Teradu I s.d Teradu V, Pengadu yang tidak ikut dalam pelantikan pada tanggal 16 September 2019 dikarenakan telah dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan sebagaimana surat Keputusan DPP PDI Perjuangan nomor : 07/KPTS/DPP/IX/2019 tanggal 24 September 2019. Berdasarkan keadaan diatas, tanggal 1 Oktober 2019, Teradu I s.d Teradu V melalui surat 666/SD/81/PROV/X/2019 berkonsultasi kepada Teradu VI s.d Teradu X pada pokoknya memberikan penjelasan melalui surat 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 tanggal 11 Oktober 2020 yaitu pada point 2 (dua) KPU Provinsi Maluku hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengusulan pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dan selanjutnya kewenangan peresmian dimiliki oleh Kemeterian dalam Negeri. Hal tersebut menurut Teradu I s.d Teradu V kedudukan Pengadu sebagai calon terpilih sebagaimana keputusan nomor : 606/PL.019-Kpt/81/Prov/VII/2019 dan surat pengajuan pengusulan pelantikan kepada Menteri dalam Negeri tidak berubah sehingga tidak dilakukan pergantian calon terpilih meskipun dari pihak DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku telah mengusulkan pergantian calon terpilih melalui surat 07/IN/DPD.23/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019. Selanjutnya tanggal 16 Maret 2020 DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku kembali menerbitkan surat kepada Teradu I s.d Teradu V perihal usulan pergantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dengan menyertakan keterangan terkait gugatan Pengadu pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputus dan dibacakan tanggal 23 Januari 2020. Putusan tersebut pada pokoknya tidak menerima gugatan Penggugat dalam hal ini Pengadu, selain itu pada tanggal 13 Februari 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan tidak ada upaya hukum kasasi yang ditempuh oleh Pengadu sehingga putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku tersebut, tanggal 2 April 2020 Teradu I s.d Teradu V kembali berkonsultasi kepada Teradu VI s.d Teradu X melalui surat nomor : 109/SD/81/Prov/IV/2020 yang telah direspon oleh Teradu VI s.d Teradu X tanggal 24 April 2020 yang intinya menjelaskan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap sebagai fakta baru selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan penggantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Teradu I s.d Teradu V dalam menindaklanjuti surat KPU diatas, terlebih dahulu melakukan klarifikasi ke Pengadu terkait pemecatan keanggotaan Pengadu dari DPP PDI Perjuangan dan putusan PN Jakarta Pusat sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 174/PL.01.9-BA/81/Prov/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020. Setelah dilakukan klarifikasi, pada tanggal 10 Juni 2020 Teradu I s.d Teradu V menerima relaas panggilan sidang dari PN Jakarta Pusat dengan perkara nomor 261//Pdt. Sus Parpol/2020/PN.Jkt.Pst dalam kedudukan sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan keadaan tersebut, Teradu I s.d Teradu V mengajukan konsultasi yang ketiga kalinya kepada Teradu VI s.d Teradu X melalui surat 196/SD/81/PROV/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 dan kemudian ditanggapi melalui surat 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 pada prinsipnya putusan PN Jakarta Pusat nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar melakukan penggantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. Bahwa terhadap serangkaian peristiwa tersebut diatas, Teradu I s.d Teradu V bertindak sangat hati hati sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. [4.2.2] Teradu VI s.d Teradu X menerangkan bahwa tanggal 1 Oktober 2019 Teradu I s.d Teradu V melakukan konsultasi melalui surat 666/SD/81/PROV/X/2019 kepada Teradu VI s.d Teradu X. Atas konsultasi tersebut, pada tanggal 11 Oktober 2019 Teradu VI s.d Teradu X memberikan penjelasan konsultasi melalui surat 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 pada poin 3 (tiga) mengingat bahwa KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan surat nomor 614/PL.01.9- SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dilampiri dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/ VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Maluku dan sampai dengan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku tidak ada kondisi yang menyebabkan pembatalan keputusan dimaksud, maka Keputusan Nomor 606/PL.01.9- Kpt/81/Prov/ VIII/2019 tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan uraian tersebut, Teradu VI s.d Teradu X menyatakan tidak berhubungan dengan adanya upaya hukum yang sedang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 10 Oktober 2019 kepada PN Jakarta Pusat. Pada tanggal 2 April 2020, Teradu I s.d Teradu V kembali melakukan konsultasi dengan KPU RI melalui surat : 109/SD/81/Prov/IV/2020. Teradu VI s.d Teradu X pada tanggal 24 April 2020 memberikan penjelasan pada intinya berkenaan adanya putusan PN Jakarta Pusat nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst yang berkekuatan hukum tetap dianggap sebagai fakta baru selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan penggantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 namun tentu sebagai upaya hati hati sehingga terlebih dahulu dilakukan klarifikasi sebelum penggantian calon terpilih. Selanjutnya tanggal 19 Juni 2020 Teradu I s.d Teradu V kembali melakukan konsultasi yang ketiga kalinya melalui surat nomor 196/SD/81/PROV/VI/2020. Teradu VI s.d Teradu X memberikan penegasan melalui surat 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 pada intinya mempedomani surat KPU nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 tertanggal 24 April 2020 dengan berdasar pada prinsip kehati-hatian. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu VI Arief Budiman dan Teradu IX Ilham Saputra. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor : 123-PKE-DKPP/X/2020 telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, sehingga Teradu VI tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua KPU. Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 49/SDM.13-Kpt/05/KPU/I/2021 tertanggal 15 Januari 2021, Teradu IX menjabat sebagai Plt Ketua; [4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan Dapil 6 Maluku yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku nomor : 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019. Pasca penetapan calon terpilih, Teradu I s.d Teradu V tanggal 19 Agustus 2019 mengajukan pengusulan pelantikan 45 (empat puluh lima) calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku kepada Menteri dalam Negeri cq Gubernur Maluku melalui surat 614/PL.01.9- SD/81/Prov/VIII/2019. Pada tanggal 13 September 2019 berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri nomor : 161.81-4052 Tahun 2019 terhadap nama nama yang diusulkan, hanya 43 (empat puluh tiga) yang akan dilantik, dua nama yang dicoret Mendagri adalah Pengadu dan Robby Gaspersz dari Partai Gerindra, sehingga tidak ikut dilantik pada tanggal 16 September 2019. Selanjutnya pada tanggal 27 September 2019, Teradu I s.d Teradu V menerima surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor 93/EX/DPP/IX/2019 Perihal Pemberitahuan Pemecatan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Keanggotaan PDI Perjuangan. Dalam surat tersebut DPP PDI Perjuangan juga meminta Teradu I s.d Teradu V dapat mengubah dan menetapkan saudara Benhur G Watubun menggantikan posisi Pengadu sebagai calon anggota terpilih. Berdasarkan keadaan tersebut Teradu I s.d Teradu V melakukan konsultasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Teradu VI s.d Teradu X. Pertama tanggal 1 Oktober 2019 melalui surat 666/SD/81/PROV/X/2019, pada konsultasi tersebut Teradu VI s.d Teradu X memberikan penjelasan melalui surat 2047/PL.01.9-SD/06/KPU/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 pada pokoknya 1) Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiihan Umum Tahun 2019 serta ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tahapan terakhir yang dilakukan dan menjadi kewenangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pengusulan pelantikan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada instansi yang berwenang; 2) Berdasarkan hal tersebut angka 1, para Teradu hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengusulan pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku dan selanjutnya kewenangan peresmian dimiliki oleh Kemeterian Dalam Negeri; 3) Mengingat bahwa KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dilampiri dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor: 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur dan sampai dengan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku tidak ada kondisi yang menyebabkan pembatalan keputusan dimaksud, maka keputusan tersebut masih tetap berlaku. Kedua tanggal 2 April 2020 melalui surat 109/SD/81/Prov/IV/2020. Konsultasi kedua ini dijawab oleh Teradu VI s.d Teradu X tanggal 24 April 2020 kemudian memberikan penjelasan pada pokoknya adanya Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst yang berkekuatan hukum tetap dianggap sebagai fakta baru selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan penggantian calon terpilih sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. Konsultasi ketiga dilakukan pada tanggal 19 juni 2020 yang telah direspon oleh Teradu VI s.d Teradu X pada tanggal 13 juli 2020. Hasil konsultasi tersebut dituangkan dalam surat nomor 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020 yang pada pokoknya memberikan penegasan agar berpedoman pada surat Ketua KPU Nomor: 336/PL.02- SD/06/KPU/IV/2020 tanggal 24 April 2020. Terhadap rangkaian konsultasi yang ditempuh tersebut, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno pada tanggal 15 Juli 2020 tentang penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 Tahun 2019 kemudian menerbitkan surat keputusan nomor 245/PL.01.9- Kpt/91/PROV/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dan mengusulkan melakukan pelantikan pengganti calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Maluku dengan surat nomor 250/PY.03.1- SD/81/Prov/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020. DKPP menilai Tindakan Teradu I s.d Teradu V pasca terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.81-4052 Tahun 2019 menunjukkan tidak adanya upaya sungguh sungguh mengawal suara rakyat yang telah diberikan kepada Pengadu dan ditetapkan oleh Teradu I s.d Teradu V melalui Keputusan Nomor : 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019. Semestinya Teradu I s.d Teradu V meminta penjelasan kepada Menteri dalam Negeri saat mengetahui bahwa jumlah Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dilantik pada Tanggal 16 September 2019 tidak sesuai dengan hasil keputusan Teradu I s.d Teradu V Nomor : 606/PL.01.9- Kpt/81/Prov/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 sebagai lampiran yang diusulkan kepada Menteri dalam Negeri untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku. Dengan demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f dan i, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Terungkap fakta Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penetapan hingga pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019. Pada tanggal 11 Oktober 2019, Teradu VI s.d Teradu X merespon surat KPU Provinsi Maluku tertanggal 1 Oktober 2019 perihal konsultasi dan penyampaian kronologis dalam poin angka 3 pada pokoknya menjelaskan mengingat KPU Provinsi Maluku telah menyampaikan Surat nomor 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dengan melampirkan Keputusan KPU Provinsi Maluku nomor 606/PL.01.9-Kpt/81/Prov/ VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019 kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Maluku dan sampai dengan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku tidak ada kondisi yang menyebabkan pembatalan keputusan dimaksud, maka Keputusan tersebut masih tetap berlaku. Pada tanggal 24 April 2020 Teradu VI s.d Teradu X kembali merespon surat KPU Provinsi Maluku tertanggal 2 April 2020 perihal laporan dan permohonan konsultasi. Terhadap hal tersebut, Teradu VI s.d Teradu X memberikan penjelasan pada intinya terkait adanya Putusan PN Jakarta Pusat nomor 620/Pdt.Sus Parpol/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Januari 2020 dianggap sebagai fakta baru yang selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan penggantian calon terpilih, namun sebagai upaya kehati-hatian maka tetap dibutuhkan klarifikasi lanjutan sebelum dilakukannya penggantian calon terpilih. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2020 berdasarkan surat KPU nomor 196/SD/81/PROV/VI/2020, Teradu I s.d Teradu V kembali menyampaikan konsultasi. Teradu VI s.d Teradu X mengirimkan surat balasan dengan nomor 555/PL.02-SD/06/KPU/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal penegasan pada pokoknya KPU Provinsi Maluku agar berpedoman pada Surat KPU nomor: 336/PL.02-SD/06/KPU/IV/2020 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP perlu kembali mengingkatkan Teradu VI s.d Teradu X selaku penanggungjawab akhir pelaksanaan penyelenggaraan pemilu seharusnya menyempurnakan pengaturan norma berkenaan dengan prosedur penggantian calon terpilih sehingga terdapat kesamaan standar regulasi bagi calon yang diberhentikan Partai Politiknya untuk dapat diberikan ruang klarifikasi dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan pertanggungjawaban moral pada rakyat yang telah memberikan suaranya pada calon terpilih. Hal ini selaras dengan Putusan DKPP Nomor: 06-PKE-DKPP/I/2020 sebelumnya, bahwa DKPP selalu mengingatkan kepada Teradu VI s.d Teradu X dalam mengemban tugas sebagai benteng terakhir harus mampu menjaga kemurnian suara pemilih sekaligus wasit yang mampu mengelola konflik dan mengambil langkah tegas untuk melindungi calon anggota DPRD dari tindakan sewenang-wenang partai politik yang melanggar kedaulatan rakyat dan mengkhianati demokrasi. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Syamsul Rifan Kubangun selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Maluku, Teradu II Almudatsir Zain Sangadji, Teradu III Engelbertus Dumatubun, Teradu IV Abdul Khalil Tianotak dan Teradu V Hanafi Renwarin masing masing selaku Anggota KPU Provinsi Maluku terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu VI Arief Budiman, Teradu VII Viryan, Teradu VIII Pramono Ubaid Tanthowi dan Teradu X Hasyim Asy’ari masing masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra