III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VII diduga telah melakukan serangkaian
perbuatan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi
Syarat (MS) dari Partai Gelora, Garuda, PKN, dan Buruh, dalam proses Verifikasi
Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual, dan
Verifikasi Faktual Perbaikan, dengan cara mengubah data Berita Acara dalam
SIPOL, dalam kurun waktu sejak tanggal 7 November 2022 hingga tanggal 10
Desember 2022, bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan kantor
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe;
2. Adapun kronologis secara detail disampaikan berdasarkan alat bukti, kronologis
yang telah ditulis dan ditandatangani oleh Jeck Stephen Seba, S.AP pada tanggal
16 Desember 2022, sebagai berikut:
a. Selasa, 16 Agustus 2022 s.d Jumat, 9 September 2022
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi administrasi
dokumen persyaratan keanggotaan partai politik termasuk kepada partai
politik Gelora, Garuda, Buruh dan PKN. Di hari yang sama, yakni Selasa, 16
Agustus 2022, Pengadu didaftarkan oleh Admin SIPOL (Kasubag Teknis –
Jelly Kantu, S.IP) menjadi salah satu Viewer Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe, sehingga sebagai Pengarah dalam Tim Pelaksana
Kelompok Kerja Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun
2024, saya dapat melihat dan memantau setiap tahapan pekerjaan yang
dilakukan oleh Verifikator dan Admin pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe;
b. Sabtu, 10 September 2022
Pukul 10.00 sd 12.00 wita, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan
penandatanganan Berita Acara MODEL BA.VERMIN.KPU. KABKOTA-
PARPOL Nomor : 57/PL.01.1-BA/ 7103/2022 tentang Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan
Umum beserta 23 Lampirannya, termasuk didalamnya adalah hasil:
1) Untuk partai politik Gelora dari jumlah anggota yang dimasukkan 203,
yang MS hanya 126.
2) Untuk partai politik Garuda dari jumlah anggota 297, yang MS 278.
3) Untuk partai politik Buruh dari jumlah anggota 172, yang MS hanya
135.
4) untuk partai politik PKN dari jumlah anggota 338, yang MS 325.
Sehingga dari data tersebut partai politik Gelora dan Buruh masih harus
melakukan perbaikan karena belum memenuhi ambang batas persyaratan
jumlah anggota di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni 137. Dan
softfile BA yang telah ditandantangani tersebut langsung di upload ke
Aplikasi SIPOL;
Pukul 19.00 wita, berangkat dari Pelabuhan Tahuna menggunakan KM
Mercy Teratai menuju Pelabuhan Manado untuk menyampaikan dokumen
fisik Berita Acara MODEL BA.VERMIN.KPU.KAB KOTA-PARPOL Nomor :
57/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
beserta 23 Lampiranya tersebut kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara;
c. Minggu, 11 September 2022
Pukul 05.00 WITA, tiba di Pelabuhan Manado. Pukul 08.00 s.d 11.00 WITA
menyampaikan Berita Acara MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL
Nomor : 57/PL.01.1-BA/ 7103/2022 tentang Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan
Umum beserta 23 Lampiranya yang diterima oleh Kabag Teknis KPU Provinsi
Sulawesi Utara – Carles Worotitjan dan Kasubag Teknis KPU Provinsi
Sulawesi Utara – Greis Winda Tamba;
d. Senin, 3 Oktober 2022 sd Senin, 10 Oktober 2022
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi administrasi
dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan termasuk
kepada partai politik Gelora, Garuda dan Buruh. Dalam pelaksanaan
tersebut Pengadu menjadi salah satu Viewer Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe, sehingga sebagai Pengarah dalam Tim Pelaksana
Kelompok Kerja Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun
2024, Pengadu dapat melihat dan memantau setiap tahapan pekerjaan yang
dilakukan oleh Verifikator dan Admin pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe.
e. Selasa, 11 Oktober 2022
Pukul 10.00 s.d 12.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan
penandatanganan Berita Acara MODEL BA.VERMIN.
PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor : 68/PL.01.1-BA/7103/2022
tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum beserta 18
Lampirannya, termasuk didalamnya adalah hasil:
1) Untuk partai politik Gelora MS 46 ditambah MS awal 126 menjadi MS
164.
2) Untuk partai politik Garuda MS 3 ditambah MS awas 278 menjadi MS
281.
3) Dan untuk partai politik Buruh MS 24 ditambah MS awal 135; menjadi
MS 157.
Sehingga dari data tersebut partai politik Gelora dan Buruh telah memenuhi
ambang batas persyaratan jumlah anggota di wilayah Kabupaten Kepulauan
Sangihe, yakni 137. Dan softfile BA yang telah ditandantangani tersebut
langsung di upload ke Aplikasi SIPOL. Pukul 13.00 WITA menyampaikan
Berita Acara MODEL BA.VERMIN. PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL
Nomor : 68/ PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum beserta 18 Lampirannya yang diterima oleh Kasubag
Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara – Greis Winda Tamba;
f. Minggu, 16 Oktober 2022
Pukul 14.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi
faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe,
termasuk diantaranya partai politik Gelora dan PKN dengan hasil Belum
Memenuhi Syarat (BMS), disebabkan kantor tertutup;
g. Senin, 17 Oktober 2022
Pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melanjutkan
verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan
Sangihe, termasuk diantaranya partai politik Garuda dan Buruh dengan
hasil Belum Memenuhi Syarat (BMS), disebabkan terdapat penggantian
pengurus dan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA);
h. Selasa, 18 Oktober 2022 sd Jumat, 28 Oktober 2022
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi faktual
keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan
hasil termasuk diantaranya :
1) Partai politik Gelora ditemui MS 27 orang, ditemui dan menyatakan
dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik
Gelora yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN.
VERFAK.ANGGOTA-PARPOL sebanyak 31 orang dan tidak dapat ditemui
yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak
57 orang.
2) Partai politik Garuda ditemui MS 2 orang, ditemui dan menyatakan
dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik
Garuda yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN.
VERFAK.ANGGOTA-PARPOL sebanyak 48 orang dan tidak dapat ditemui
yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak
113 orang.
3) Partai politik Buruh ditemui MS 0 orang, ditemui dan menyatakan
dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik
Buruh yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN.
VERFAK.ANGGOTA-PARPOL sebanyak 54 orang dan tidak dapat ditemui
yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak
58 orang.
4) Partai politik PKN ditemui MS 0 orang, ditemui dan menyatakan dengan
sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik PKN yang
dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL sebanyak 77 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi
Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 99 orang.
i. Jumat, 28 Oktober 2022
Pukul 15.30 s.d 16.00 WITA, bertempat di ruang helpdesk, KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada LO partai
politik Gelora – Muchsin terkait data anggota partai politik yang tidak dapat
ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat
verifikasi faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat Keterangan Saksi
sebanyak 57 orang dengan hasil kesepakatan petugas penghubung akan
menghadirkan langsung di kantor tetap partai politik Gelora pada hari
Minggu, 30 Oktober 2022, mulai pukul 16.00 wita.
Pukul 17.10 s.d 17.20 WITA, bertempat di ruang helpdesk, KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada sekretaris
partai politik Garuda – Hendrik Sasiang terkait data anggota partai politik
yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai
politik pada saat verifikasi faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat
Keterangan Saksi sebanyak 113 orang dengan hasil kesepakatan pengurus
akan menghadirkan langsung di kantor tetap partai politik Garuda pada hari
Minggu, 30 Oktober 2022, mulai pukul 14.00 WITA.
j. Sabtu, 29 Oktober 2022
Pukul 10.20 sd 11.00 WITA, bertempat di ruang helpdesk, KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada ketua
partai politik Buruh – Piter Lakada terkait data anggota partai politik yang
tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik
pada saat verifikasi faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat Keterangan
Saksi sebanyak 58 orang dengan hasil kesepakatan pengurus akan
menghadirkan langsung di kantor tetap partai politik Buruh pada hari
Senin, 31 Oktober 2022, mulai pukul 17.00 WITA. Pada hari itu jugamelalui
aplikasi pesan whatsapp, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
menyampaikan Surat Pemberitahuan terkait data anggota partai politik yang
belum dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dikarenakan belum
tersampaikannya KTA dimaksud dari partai politik kepada anggota partai
politik, yakni kepada : Partai politik Gelora sebanyak 13 orang, dan kepada
partai politik Garuda sebanyak 3 orang.
k. Minggu, 30 Oktober 2022
Pukul 10.20 s.d 11.00 WITA, bertempat di ruang helpdesk, KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada ketua
partai politik Buruh – Piter Lakada terkait data anggota partai politik yang
tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik
pada saat verifikasi faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat Keterangan
Saksi sebanyak 58 orang dengan hasil kesepakatan pengurus akan
menghadirkan langsung di kantor tetap partai politik Buruh pada hari
Senin, 31 Oktober 2022, mulai pukul 17.00 WITA.
Pada hari ini juga melalui aplikasi pesan whatsapp, KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan terkait data
anggota partai politik yang belum dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota
(KTA) dikarenakan belum tersampaikannya KTA dimaksud dari partai politik
kepada anggota partai politik, yakni kepada partai politik buruh sebanyak
15 orang.
Pukul 14.00 s.d 14.30 WITA melakukan verifikasi faktual terhadap anggota
partai politik Garuda yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat
tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi keanggotaan dan dilengkapi
surat keterangan saksi, bertempat di kantor tetap partai politik Garuda
dengan hasil dari 113 orang, tidak ada satupun yang dapat dihadirkan oleh
pengurus dan tidak ada satupun yang dihubungi melalui video call oleh
pengurus, sehingga anggota yang tidak dapat dihadirkan TMS 113 orang.
Ketua partai politik Garuda berupaya membujuk saya untuk meng-MS-kan
hasil verfak keanggotaan partai politik Garuda dengan iming-iming akan
memberikan THR. Namun saya menolaknya dengan tegas dan berpesan
untuk lebih serius lagi bekerja memanfaatkan masa verifikasi faktual
keanggotaan sd hari Jumat, 4 November 2022 serta masa perbaikan nanti
dan melaporkan hal tersebut kepada Kadiv Teknis Provinsi Sulawesi Utara
Yessy Momongan.
Pukul 16.00 s.d 17.00 WITA melakukan verifikasi faktual terhadap anggota
partai politik Gelora yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat
tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi keanggotaan dan dilengkapi
surat keterangan saksi, bertempat di kantor tetap partai politik Gelora yang
baru di Kelurahan Tidore dengan hasil dari 57 orang, anggota yang dapat
dihadirkan oleh pengurus MS 18 orang dan yang dapat dihubungi melalui
video call oleh pengurus MS 5 orang, sehingga anggota yang tidak dapat
dihadirkan TMS 34 orang. Saya kemudian berpesan untuk lebih giat lagi
bekerja memanfaatkan masa verifikasi faktual keanggotaan sd hari Jumat, 4
November 2022 serta masa perbaikan nanti.
l. Senin, 31 Oktober 2022
Pukul 17.00 s.d 18.00 WITA melakukan verifikasi faktual terhadap anggota
partai politik Buruh yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat
tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi keanggotaan dan dilengkapi
surat keterangan saksi, bertempat di kantor tetap partai politik Buruh
dengan hasil dari 58 orang, tidak ada satupun yang dapat dihadirkan oleh
pengurus dan yang dapat dihubungi melalui video call oleh pengurus namun
TMS 1 orang, sehingga anggota yang tidak dapat dihadirkan TMS 57 orang.
Saya kemudian berpesan untuk lebih giat lagi bekerja memanfaatkan masa
verifikasi faktual keanggotaan sd hari Jumat, 4 November 2022 serta masa
perbaikan nanti. Pukul 20.49 WITA, akhirnya melalui whatsapp Ketua PKN –
Filly Lady Diane Frances Lasug dapat merespon penyampaian KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Surat Pemberitahuan yang telah
kami upayakan melalui telepon secara berulang-ulang dari hari Sabtu, 29
Oktober 2022 terkait data anggota partai politik yang tidak dapat ditemui
secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi
faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat Keterangan Saksi sebanyak 99
orang dengan hasil kesepakatan petugas penghubung akan menghadirkan
langsung di kantor tetap partai politik PKN pada hari Kamis, 3 November
2022, mulai pukul 10.00 WITA.
m. Selasa, 1 November 2022 s.d Rabu, 2 November 2022
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi faktual terhadap
anggota partai politik yang belum dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota
(KTA) dikarenakan belum tersampaikannya KTA dimaksud dari partai politik
kepada anggota partai politik, dengan hasil termasuk diantaranya : Partai
politik Gelora dari 13 orang, semuanya dapat menunjukkan KTA MS 13
orang. Partai politik Garuda dari 3 orang, yang dapat menunjukkan KTA MS
2 orang dan tidak dapat menunjukkan KTA TMS 1 orang. Partai politik
Buruh dari 16 orang, yang dapat menunjukkan KTA MS 8 orang dan tidak
dapat menunjukkan KTA TMS 8 orang.
n. Kamis, 3 November 2022
Pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi
faktual kepengurusan lanjutan terhadap partai politik tingkat Kabupaten
Kepulauan Sangihe yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), termasuk
diantaranya partai politik Garuda dan PKN dengan hasil Memenuhi Syarat
(MS). Dan khusus untuk partai politik PKN, KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe melanjutkan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap anggota
partai politik PKN yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat
tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi keanggotaan dan dilengkapi
surat keterangan saksi, bertempat di kantor tetap partai politik PKN dengan
hasil dari 99 orang, tidak ada satupun yang dapat dihadirkan oleh pengurus
dan tidak ada satupun yang dihubungi melalui video call oleh pengurus,
sehingga anggota yang tidak dapat dihadirkan TMS 99 orang. Saya
kemudian berpesan untuk lebih giat lagi bekerja memanfaatkan masa
verifikasi faktual keanggotaan sd hari Jumat, 4 November 2022 serta masa
perbaikan nanti.
Pukul 11.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi
faktual kepengurusan lanjutan terhadap partai politik tingkat Kabupaten
Kepulauan Sangihe yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), termasuk
diantaranya partai politik Gelora dan Buruh dengan hasil Memenuhi Syarat
(MS);
o. Jumat, 4 November 2022
Pukul 08.00 s.d 23.59 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan
input hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke dalam
aplikasi SIPOL dan senantiasa berkoordinasi dengan petugas penghubung
maupun pengurus partai politik yang masih berupaya untuk menghadirkan
sisa anggota yang belum dapat ditemui untuk dipertemukan dengan Tim
Verifikator KPU Sangihe baik di kantor tetap parpol tingkat kabupaten, di
kantor tetap parpol tingkat kecamatan/kampung/kelurahan maupun
dihadirkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
p. Sabtu, 5 November 2022
Pukul 08.00 sd 15.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan
Rekap, Generate, printout dan penandatanganan Berita Acara MODEL
BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL tentang Hasil Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu beserta
Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dengan hasil:
1) Untuk partai politik Gelora dituangkan dalam BA Nomor : 81/PL.01.1-
BA/7103/2022, Sublampiran 1 hasil verifikasi keberadaan pengurus inti
MS, keterwakilan perempuan MS dan domisili kantor MS. Pada
Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 115, yang MS 63 dengan hasil
proyeksi 90.
2) Untuk partai politik Garuda dituangkan dalam BA Nomor : 78/PL.01.1-
BA/7103/2022, Sublampiran 1 hasil verifikasi keberadaan pengurus inti
MS, keterwakilan perempuan MS dan domisili kantor MS. Pada
Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 163, yang MS 4 dengan hasil
proyeksi 7.
3) Untuk partai politik Buruh dituangkan dalam BA Nomor : 77/PL.01.1-
BA/7103/2022, Sublampiran 1 hasil verifikasi keberadaan pengurus inti
MS, keterwakilan perempuan MS dan domisili kantor MS. Pada
Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 112, yang MS 8 dengan hasil
proyeksi 11.
4) Untuk partai politik PKN dituangkan dalam BA Nomor : 76/PL.01.1-
BA/7103/2022, Sublampiran 1 hasil verifikasi keberadaan pengurus inti
MS, keterwakilan perempuan MS dan domisili kantor MS. Pada
Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 176, yang MS 0 dengan hasil
proyeksi 0
Sehingga dari data tersebut partai politik Gelora, Garuda, Buruh dan PKN
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan masih harus melakukan
perbaikan karena belum memenuhi ambang batas persyaratan jumlah
anggota di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni 137. Pukul 15.20
WITA BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu tersebut di atas ditandatangani hanya
oleh 3 orang komisioner, yakni Ketua KPU – Elysee Philby Sinadia, saya
sendiri – Jeck Stephen Seba dan Anggota KPU Divisi Hukum – Srimulyani
Benharso dengan disaksikan oleh Sekretaris KPU – Alwi Kawoka dan
Kasubag Hukum – Merry Malendes. Ketidakhadiran 2 orang komisioner,
yakni Anggota KPU – Tomy Mamuaya sedang beribadah Sabat (beragama
Advent) dan Anggota KPU – Iklam Patonaung sedang sakit.
Pukul 15.30 WITA softfile BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan
dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang telah
ditandantangani tersebut langsung di upload ke Aplikasi SIPOL.
Pukul 17.33 WITA, melalui whatsapp, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe memerintahkan seorang petugas pengamanan – Perlandus Mabuka
untuk menandatangani hardfile BA tentang Hasil Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang
akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan meniru
tandatangan Anggota KPU – Iklam Patonaung. Pukul 18.15 wita, sebelum
menuju ke Pelabuhan Tahuna, seorang verifikator – Adolf Katiandagho
dicegat oleh Anggota KPU – Tomy Mamuaya dan memaksanakan diri untuk
menandatangani hardfile BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan
dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan disampaikan
ke KPU Provinsi Sulawesi Utara tersebut.
Pukul 19.00 WITA, berangkat dari Pelabuhan Tahuna menggunakan KM
Barcelona VA menuju Pelabuhan Manado untuk menyampaikan dokumen
fisik BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu tersebut kepada Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Utara.
q. Minggu, 6 November 2022
Pukul 05.00 WITA, tiba di Pelabuhan Manado. Pukul 18.50 wita
menyampaikan Berita Acara MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL
tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima oleh Kasubag Teknis KPU Provinsi
Sulawesi Utara – Greis Winda Tamba.
r. Senin, 7 November 2022
Pukul 19.00 WITA, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Alwi
Kawoka dan Kasubag Teknis – Jelly Kantu, mengikuti Rapat Koordinasi dan
Evaluasi Bersama 11 KPU Kabupaten/Kota (Bolmong, Minut, Manado,
Bitung, Boltim, Kotamobagu, Bolmut, Bolsel, Tomohon, Sangihe, Talaud) di
Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pada saat itulah Kasubag Teknis – Jelly
Kantu yang juga adalah Admin SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
melakukan perubahan data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik
Gelora dari data TMS menjadi MS sebanyak 33 data termasuk didalamnya
terdapat data Anggota yang telah membuat Surat Pernyataan Bukan Sebagai
Anggota Partai Politik Gelora, Sehingga status akhir partai politik Gelora
yang sebelumnya tertuang dalam BA Nomor : 81/PL.01.1- BA/7103/2022,
Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 115, yang MS 63 dengan hasil proyeksi
90, Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena hasil proyeksi belum memenuhi
ambang batas, berubah MS dengan total MS 63 ditambah MS 33 menjadi
MS 96 dengan hasil proyeksi 137 pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe. Setelah kejadian tersebut partai politik Gelora sudah
tidak lagi mengikuti tahapan perbaikan persyaratan kepengurusan dan
keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai
politik;
s. Rabu, 9 November 2022
Pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe,
saya memanggil Kasubag Teknis – Jelly Kantu dan melakukan pemeriksaan
klarifikasi terkait kejadian perubahan data partai politik Gelora di Aula KPU
Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin, 7 November 2022. Dan saya
mendapat informasi bahwa Kasubag Teknis – Jelly Kantu merubah data
tersebut atas arahan dan perintah dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi
Utara Lucky Firnandy Majanto dan Kabag Teknis KPU Provinsi Sulawesi
Utara – Charles Worotitjan. Arahan dan perintah tersebut telah direkam oleh
Kasubag Teknis – Jelly Kantu yang pada intinya adalah untuk meloloskan
partai politik Gelora sehingga tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual
perbaikan, dengan hasil perubahan data hasil verifikasi faktual keanggotaan
partai politik Gelora dari data TMS menjadi MS sebanyak 33 data termasuk
didalamnya terdapat data Anggota yang telah membuat Surat Pernyataan
Bukan Sebagai Anggota Partai Politik Gelora, Sehingga status akhir partai
politik Gelora yang sebelumnya tertuang dalam BA Nomor : 81/PL.01.1-
BA/7103/2022, Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 115, yang MS 63
dengan hasil proyeksi 90, Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena hasil
proyeksi belum memenuhi ambang batas, berubah MS dengan total MS 63
ditambah MS 33 menjadi MS 96 dengan hasil proyeksi 137 pada Aplikasi
SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe;
t. Kamis, 24 November 2022
Pukul 08.00 s.d 21.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan
verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil
perbaikan, diantaranya terhadap partai politik Garuda, Buruh dan PKN.
Pukul 12.00 s.d 13.00 WITA, Kasubag Teknis – Jelly Kantu kembali berulah
dengan melakukan printout Sublampiran MODEL
BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang merupakan Lampiran
2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik Gelora. Kemudian
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Elysee Philby Sinadia dan
Anggota KPU – Tomy Mamuaya melakukan penandatanganan Sublampiran
MODEL BA.VERFAK.KPU. KABKOTA-PARPOL tersebut dan kembali di
upload oleh Kasubag Teknis – Jelly Kantu ke dalam aplikasi SIPOL untuk
menimpa Berita Acara yang lama (BA yang sebenarnya).
Pukul 23.20 wita, melalui whatsapp group TEKNIS All KPU Se -SULUT,
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Elysee Philby Sinadia
melaporkan rekapitulasi hasil vermin anggota perbaikan verifikasi faktual
Kabupaten Kepulauan Sangihe, termasuk diantaranya adalah hasil:
1)
Untuk partai politik Garuda dari jumlah anggota 159, yang MS hanya
82.
2) Untuk partai politik Buruh dari jumlah anggota 294, yang MS 142.
3) Untuk partai politik PKN dari jumlah anggota 176, yang MS 172
Sehingga dari data tersebut partai politik Garuda sudah dinyatakan TMS
karena tidak memenuhi ambang batas persyaratan jumlah anggota di
wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni 137.
Disaat bersamaan, Lanny Anggriany Ointu, S.E. (Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Utara) memberikan intimidasi dengan frasa “Sanksi Alam” pada
Grup Whatsapp kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
u. Sabtu, 26 November 2022
Pukul 05.00 WITA, Kasubag Teknis – Jelly Kantu kembali berulah dengan
menonaktifkan akun saya sebagai Viewer SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe. Kemudian setelah saya menghubunginya dan mempertanyakan hal
tersebut, akun saya Kembali di aktifkan.
Pukul 06.08 WITA, saya mengecek kembali SIPOL ternyata dugaan saya
benar, Kasubag Teknis – Jelly Kantu kembali merubah data di dalam
Aplikasi SIPOL terhadap partai politik Garuda yang sebelumnya MS 82
diubah menjadi MS 159 atau MS secara keseluruhan, padahal di dalamnya
terdapat data yang Ganda Identik dan Ganda Eksternal dengan beberapa
partai yang sudah dinyatakan MS pada tahapan verifikasi administrasi awal.
Sehingga akibat dari perubahan data tersebut, partai politik Garuda dapat
diikutsertakan dalam tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan persyaratan
keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe;
v. Senin, 28 November 2022 sd Rabu, 7 Desember 2022
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi faktual perbaikan
persyaratan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan
Sangihe, dengan hasil rekapitulasi lembar kerja termasuk diantaranya:
Partai politik Garuda ditemui MS 9 orang, ditemui dan menyatakan dengan
sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik Garuda yang
dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL sebanyak 41 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat
Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 111 orang.
Partai politik Buruh ditemui MS 3 orang, ditemui dan menyatakan dengan
sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik Buruh yang
dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL sebanyak 55 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat
Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 68 orang.
Partai politik PKN ditemui MS 0 orang, ditemui dan menyatakan dengan
sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik PKN yang
dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL sebanyak 60 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat
Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 115 orang.
w. 1-3 Desember 2022
Bersamaan dengan proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu, saya
menghadiri Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia, dari tanggal 1 Desember
sampai dengan 3 Desember 2022, di Convention Hall Beach City
Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Pada tanggal 2 Desember 2022, dalam acara tersebut Idham Holik
Komisioner KPU RI menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta
acara, diantaranya menyatakan perintah harus dilaksanakan tegak lurus,
tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke Rumah
Sakit;
x. Kamis, 8 Desember 2022
Pukul 13.00 WITA, saya membuka akun SIPOL saya sebagai viewer dan
setelah meneliti kembali data hasil verifikasi faktual pada aplikasi SIPOL,
telah terjadi perubahan data hasil verifikasi faktual termasuk diantaranya:
1) Partai politik Garuda yang semula MS 9 orang telah berubah menjadi MS
81 dengan proyeksi 143.
2) Partai politik Buruh yang semula MS 3 orang telah berubah menjadi MS
93 dengan proyeksi 146.
Pukul 15.00 WITA KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Lantai II Kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dianggap sudah memenuhi qorum
karena telah dihadiri oleh 4 orang Komisioner, karena 1 orang Komisioner
sedang berada di luar daerah dalam rangka urusan Dinas mengikut Rakor
Penyusunan Data Pemilih di Kota Padang.
Di dalam rapat pleno tersebut saya mendapatkan informasi ternyata
Kasubag Teknis – Jelly Kantu yang telah melakukan perubahan data dalam
aplikasi SIPOL terhadap partai politik Garuda dan Buruh. Perbuatan
tersebut dilakukan sebelum Rapat Pleno secara tersembunyi di ruangan
salah satu anggota Komisioner – Tomy Mamuaya atas persetujuan Ketua
KPU – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Tomy Mamuaya.
Sehingga dalam Rapat Pleno saya menyatakan untuk tidak akan
menandatangani Berita Acara terkait partai politik Garuda dan Buruh
tersebut. Hal ini juga diikuti oleh rekan komisioner yang lain – Srimulyani
Benharso Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang menilai hal ini penuh
kejanggalan dan berpotensi pelanggaran hukum.
Maka Berita Acara MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor:
99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai
politik Garuda dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) hanya ditandatangan
oleh 2 orang komisioner, yakni Ketua KPU – Elysee Philby Sinadia dan
Anggota KPU – Iklam Patonaung (P-4). Begitu juga dengan Berita Acara
MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 98/PL.01.1-
BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan
dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai politik Buruh
dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) hanya ditandatangan oleh 2 orang
komisioner, yakni Ketua KPU Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Iklam
Patonaung (P-3).
Sedangkan Berita Acara MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor:
97/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai
politik PKN denghan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditandatangan
lengkap oleh 4 orang komisioner yang hadir (P-2).
y. Sabtu, 10 Desember 2022
Pukul 09.00 WITA, saya membuka akun SIPOL saya sebagai viewer untuk
mengecek dan mendowload BA yang telah di upload kedalam aplikasi SIPOL.
Dan betapa kagetnya saya melihat telah terjadi perubahan hasil verifikasi
faktual yang sangat luar biasa termasuk diantaranya:
1) Berita Acara MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor :
99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
partai politik Garuda dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) yang semula
aslinya hanya ditandatangan oleh 2 orang komisioner, yakni Ketua KPU
– Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Iklam Patonaung, telah
bertambah tandatangan 1 orang komisioner Anggota KPU – Tomy
Mamuaya yang secara jelas terlihat merupakan tandatangan
tiruan/palsiu bila dibandingkan dengan tandantangan asli yang
bersangkutan. Saya menduga hal ini dilakukan oleh Kasubag Teknis -
Jelly Kantu sebelum di upload ke dalam aplikasi SIPOL KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe.
2) Begitu juga dengan Berita Acara MODEL BA.REKAP.KPU. KABKOTA-
PARPOL Nomor : 98/PL.01.1-BA/ 7103/2022 tentang Hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu partai politik Buruh dengan hasil Memenuhi Syarat (MS)
yang semula aslinya hanya ditandatangan oleh 2 orang komisioner,
yakni Ketua KPU – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU Iklam
Patonaung, telah bertambah tandatangan 1 orang komisioner Anggota
KPU Tomy Mamuaya (kenyataanya sedang Tugas Luar di Kota Padang)
yang secara jelas terlihat merupakan tandatangan tiruan/palsu bila
dibandingkan dengan tandantangan asli yang bersangkutan. Saya
menduga hal ini dilakukan oleh Kasubag Teknis - Jelly Kantu sebelum di
upload ke dalam aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe;
3) Dan yang lebih mengagetkan saya adalah Berita Acara MODEL BA.
REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor : 97/PL.01.1-BA/ 7103/ 2022
tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai politik PKN
dengan hasil semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditandatangan
lengkap oleh 4 orang komisioner yang hadir. Telah diubah Berita
Acaranya dengan hasil MS semula 0 menjadi MS 76 dengan proyeksi 139
dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena telah melewati ambang
batas 137 dan Berita Acara tersebut diduga palsu tanpa KOP KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan tandatangan menggunakan ballpoint
hitam (bukan biru seperti BA lainnya) yang secara jelas terlihat
merupakan tandatangan tiruan/palsu bila dibandingkan dengan
tandantangan asli dari 3 orang, yakni Ketua KPU – Elysee Philby
Sinadia, Anggota KPU – Iklam Patonaung dan Anggota KPU – Tomy
Mamuaya (kenyataanya sedang Tugas Luar di Kota Padang). Saya
menduga hal ini juga dilakukan oleh Kasubag Teknis - Jelly Kantu
sebelum di upload ke dalam aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe.
z. 9-11 Desember 2022
Rapat Koordinasi & Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri
seluruh KPU Kabupaten/Kota. Dalam rapat pada tanggal 10 Desember 2022,
Lanny Anggriany Ointu, S.E., (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara)
memberikan apresiasi kepada Asep (Kepala Bagian Teknis KPU Kota
Kotamobagu), karena telah memenuhi permintaan dari istana, yang diduga
untuk mengubah data. Salman Saelangi, S.Kel (Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Utara) juga menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
aa. 5-6 Januari 2023
Berdasarkan Lembar Kerja Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Gelora, 51 (lima puluh satu) orang
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai anggota Partai Politik
Gelora (P-6), kemudian dari pengecekan pada tautan (link)
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, 51 (lima puluh satu) orang
tersebut nyatanya terdaftar sebagai anggota Partai Politik Gelora (P-7).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Kedudukan dan Kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu
a. Dalam jawaban Para Teradu, Para Teradu menyampaikan bahwa Pengadu
tidak menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Teradu I dalam perkara pengaduan Nomor 10/PKE-DKPP/I/2023 (a quo),
sehingga dengan demikian kedudukan Teradu I Kehilangan subjectum litis
dalam perkara a quo;
b. Dapat Pengadu jelaskan bahwa peran Teradu I dalam perkara a quo yakni
turut mendukung dan mengesahkan Berita Acara Partai Gelora, Partai
Garuda, dan Partai Buruh yang sudah dimanipulasi/diubah data oleh
Teradu VI s.d. IX di tingkat Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian Teradu I juga
memerintahkan dan mengawal proses manipulasi/perubahan data di Hotel
NDC pada tanggal 9 Desember 2022, serta mengesahkan Berita Acara Partai
PKN dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel NDC pada tanggal 10 Desember
2022;
c. Melalui Tanggapan dan Kesimpulan ini, Pengadu menyatakan bahwa tidak
benar jika Pengadu tidak menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Teradu, khususnya Teradu I. Pengadu dalam proses
pelaporan ke DKPP berdasarkan pada hukum acara atau pedoman beracara
di DKPP RI, yakni berdasarkan pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo.
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
d. Pengadu dalam laporan ini telah melewati dua tahapan verifikasi. Pertama
Verifikasi Administrasi, yaitu DKPP melakukan pemeriksaan dalam rangka
memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan dan/atau laporan. Kedua
Verifikasi Materiel, DKPP melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan
relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan
pelanggaran kode etik. Pada tahap tersebut, Pengadu telah dinyatakan
memenuhi proses verifikasi administrasi dan verifikasi material, sehingga
DKPP telah meregister perkara ini dengan Nomor Perkara: 10/PKE-
DKPP/I/2023;
e. Bahwa selain itu, Pengadu dalam proses pelaporan berdasarkan pada
pedoman beracara kode etik di DKPP. Dalam melaporkan dugaan
pelanggaran etik di DKPP RI, telah disediakan formulir pengaduan yang
harus dipenuhi oleh Pengadu/Pelapor. Adapun yang harus dilengkapi oleh
Pengadu yakni mulai dari:
1) Identitas Pengadu dan/atau Pelapor;
2) Teradu dan/atau Terlapor;
3) Kronologis Kejadian;
4) Keterangan lain/Alat Bukti;
5) Tempat dan Waktu Pengaduan dan/atau Laporan.
f. Dengan demikian, pengaduan yang diajukan sah, benar dan sesuai dengan
peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik di DKPP. Dalam
pengaduan ini, Pengadu juga mencantumkan perbuatan yang dilakukan
oleh Para Teradu. Pengadu telah menguraikan perbuatan melakukan,
menyuruh melakukan dan/atau turut melakukan perubahan data Berita
Acara Partai Gelora, Partai Garuda, Partai PKN dan Partai Buruh yang
sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)
dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun
2024;
g. Bahwa dapat Pengadu jelaskan tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 7 November 2022, Teradu I s.d. Teradu III bukan
merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi
Utara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ketentuan tersebut, Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU mempunyai tugas untuk
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan antara lain huruf b.
Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu. Faktanya
Teradu I adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Teradu II adalah
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan
Sumber Daya Manusia. Teradu III adalah Ketua Divisi Perencanaan,
Data dan Informasi. Sedangkan yang menjadi Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan pada saat itu adalah Yessy Momongan;
2) Bahwa Teradu IV dan Teradu V sesuai Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2022 mengatur bahwa Pengambilan kebijakan yang strategis oleh
Sekretariat KPU Provinsi dilaporkan dalam rapat pleno KPU Provinsi;
3) Bahwa Teradu IV dan Teradu V juga sesuai Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2023 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota:
(1) Pasal 193 Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas antara lain:
huruf b. memberikan dukungan teknis dan administratif; dan huruf
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam
menyelenggarakan Pemilu;
(2) Pasal 194 Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi antara
lain huruf b. pemberian dukungan teknis dan administratif
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;
(3) Pasal 195 Sekretariat KPU Provinsi mempunyai kewenangan antara
lain huruf c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan dan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
(4) Pasal 219 Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi,
Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknis penyelenggaraan Pemilu
dan Pemilihan, partisipasi, hubungan masyarakat, hukum dan
pengelolaan Sumber Daya Manusia di lingkungan KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
(5) Pasal 220 Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi,
Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi antara lain huruf a. pelaksanaan teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Provinsi;
(6) Pasal 241 dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkoordinasi dengan
divisi yang membidangi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dengan berpedoman
pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
(7) Pasal 244 setiap pegawai pada satuan organisasi dan/atau unit
kerja secara berjenjang wajib antara lain huruf a. melaksanakan
perintah, mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab
kepada pimpinan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
h. Bahwa sampai saat ini Teradu VI s.d. Teradu VIII bukanlah merupakan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe,
dimana berdasarkan Pasal 35 mempunyai tugas untuk mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi
terkait dengan kebijakan antara lain huruf b. Pendaftaran dan verifikasi
partai politik calon Peserta Pemilu. Adapun Teradu I adalah Ketua Divisi
Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik. Teradu II adalah Ketua
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Teradu III adalah Ketua Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya
Manusia. Sedangkan yang menjadi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
sampai saat ini adalah Pengadu;
i. Bahwa Teradu IX sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 49
menyatakan Pengambilan kebijakan yang strategis oleh Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota dilaporkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota;
j. Bahwa Teradu IX juga sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2022 yang telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota:
1) Pasal 228 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas antara
lain:
huruf b. memberikan dukungan teknis dan administrative; dan huruf c.
membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu.
2) Pasal 229 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi
antara lain huruf b. pemberian dukungan teknis dan administratif
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota.
3) Pasal 230 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan
antara lain huruf c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan
dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4) Pasal 232 Ayat (2) Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu,
Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan
analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU
Kabupaten/Kota.
5) Pasal 241 dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya berkoordinasi dengan divisi yang
membidangi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya, dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang
mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
6) Pasal 244 setiap pegawai pada satuan organisasi dan/atau unit kerja
secara berjenjang wajib antara lain huruf a. melaksanakan perintah,
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada
pimpinan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
k. Bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan di atas, maka Teradu I sd III serta
Teradu VI sd VIII seharusnya bukanlah Anggota KPU yang bertugas untuk
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan Tahapan Pendaftaran dan
verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu sesuai tingkatannya masing-
masing;
l. Bahwa berdasarkan penjelasan hukum di atas, maka Teradu IV, Teradu V dan
Teradu IX seharusnya hanyalah memberikan dukungan teknis dan
administratif serta membantu pelaksanaan tugas KPU sesuai tingkatannya
masing-masing dalam menyelenggarakan Pemilu;
m. Bahwa berdasarkan penjelasan hukum di atas, maka Teradu V dan IX
seharusnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkoordinasi dengan
divisi yang membidangi pada KPU sesuai tingkatannya masing-masing,
dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
n. Bahwa berdasarkan penjelasan hukum di atas, maka Teradu V dan IX yang
merupakan pegawai pada satuan organisasi dan/atau unit kerja secara
berjenjang wajib melaksanakan perintah, mengikuti dan mematuhi petunjuk
dan bertanggungjawab kepada pimpinan sesuai tingkatannya masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tanggapan Atas Jawaban Para Teradu Terhadap Pokok Aduan
a. Terkait dengan tanggapan Pengadu akan Jawaban Para Teradu 2.1, Bahwa
informasi yang diperoleh melalui aplikasi SIPOL adalah data yang tidak valid
dan tidak benar merupakan dalil yang salah dan tidak berdasar. Sebab sejak
awal pengaduan, Pengadu sudah menyampaikan bahwa Pengadu
berkedudukan sebagai Pengarah dalam Tim Pelaksana Kelompok Kerja
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024. Sehingga
kedudukan Pengadu yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan dapat melihat dan memantau setiap tahapan yang
dikerjakan langsung oleh 7 (tujuh) orang Operator Verifikasi dan 1 (satu)
orang Admin (Teradu IX) pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe. Sehingga, informasi yang Pengadu peroleh adalah data yang valid
dan benar. Hal ini sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-13;
b. Pengadu akan menanggapi Jawaban Para Teradu pada point 2.2 yang
membantah dugaan perubahan data hasil verifikasi faktual Partai Gelora,
Partai Garuda, Partai Buruh dan PKN;
c. Para Teradu membantah jika Teradu IV melakukan arahan untuk
melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual. Benar dalam undangan
resmi sebagaimana telah dilampirkan oleh para teradu dalam bukti T-1,
undangan persiapan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan di dalamnya
terdapat proses evaluasi kinerja dukungan administrasi kesekretariatan.
Tetapi dalam rapat tersebut, Teradu IV Lucky Firnandy Majanto
menyampaikan bahwa adanya perintah penyesuaian data di kabupaten/kota
yang merupakan perintah/instruksi dari dari KPU RI (PUSAT) dengan batas
waktu Pukul 23.59. Terdapat 11 Kab/Kota yang hadir dan harus melakukan
instruksi KPU RI tersebut. Penyesuaian data tersebut secara teknis dipandu
oleh Teradu V, yakni Carles Y Worotitjan, Kepala Bagian Teknis
Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan SDM. Hal ini
sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-20;
d. Bahwa terdapat rekaman suara Arahan oleh Teradu IV dan Teradu V kepada
Teradu IX dan para Kasubag dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota se
Sulawesi Utara di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara yang direkam sendiri
oleh Teradu IX yang kemudian di share via whatsapp langsung kepada
Pengadu pada tanggal 10 November 2022 setelah proses Klarifikasi terhadap
Sekretaris dan Teradu IX. Proses klarifikasi tersebut dilakukan oleh Pengadu
bersama Teradu VII, Teradu VIII, dan Pihak Terkait Sri Mulyani Ben Harso di
Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang juga dapat
dibuktikan dengan rekaman proses klarifikasi tersebut, hal ini sebagaimana
dibuktikan berdasarkan Bukti P-13;
e. Bahwa sesungguhnya sampai hari terakhir tahapan klarifikasi faktual 4
November 2022, Pengadu masih melayani video call bersama dengan Partai
Gelora Kabupaten Kepulauan Sangihe yang baru, Ramly Yanis di Ruangan
Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang disaksikan
langsung oleh Pengadu dan Teradu IX. Semua fakta tersebut dapat
dibuktikan dengan dokumentasi sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pada Huruf B.
Verifikasi Faktual, Angka 1. Tata cara Verifikasi Faktual, Huruf l (L kecil)
Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai
berikut: Angka 6) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual
melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan tata cara sebagai berikut:
Huruf f) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dapat
menggunakan sarana teknologi informasi apabila anggota Partai Politik tidak
berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat Kabupaten/Kota
tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai
Politik tingkat Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut : Angka
(3) bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pendokumentasian berupa foto,
rekaman video, dan/atau rekaman suara dan rekam layar pada saat
pelaksanaan Verifikasi Faktual keanggotaan melalui panggilan video atau
konferensi video dalam waktu seketika, terdapat di halaman 40 Keputusan
KPU Nomor 384 Tahun 2022;
f. Bahwa proses dilakukannya videocall terhadap 4 anggota Partai Gelora di
Kantor KPU Sangihe yang telah didokumentasikan, yaitu terhadap Foni
Hasan, Ahmad Jihan Bachdar, Leonardo Sarageti dan Irmawati Marampung
dengan hasil semuanya MS. Hal ini sebagaimana dibuktikan berdasarkan
Bukti P-23;
g. Bahwa setelah terlayani proses video call tersebut, Ketua Partai Gelora
menyampaikan bahwa pada tahapan verifikasi faktual ini biarlah cukup MS
63 orang itu sudah sangat baik baginya yang baru ditunjuk menjadi Ketua
Partai Gelora yang baru dan dia siap untuk melakukan perbaikan atau
penambahan anggota pada Masa Perbaikan Persyaratan Keanggotaan,
karena dia terkendala dengan mengumpulkan serta melakukan panggilan
video kepada anggota partai lainnya tersebut, disebabkan semua itu anggota
tersebut tidak terlalu dikenal karena adalah hasil kerja Pengurus atau Ketua
Partai Gelora yang lama, sehingga dia memberikan jaminan bahwa masih
banyak keluarga dan kenalan yang akan dimasukan menjadi anggota Partai
Gelora pada masa perbaikan nanti. Bahwa perlu juga Pengadu sampaikan,
Ketua Partai Gelora yang lama Fernando Berhandus adalah Adik Kandung
dari Istri Teradu IX, bersama orangtua dan saudara lainnya dari istri Teradu
IX juga merupakan anggota Partai Gelora. Bahwa sampai dengan tanggal 6
November 2022, Helpdesk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak pernah
mendapat informasi pengaduan dari Pengurus atau Petugas Penghubung
(LO) Partai Gelora. Sehingga dapat dipastikan tidak pernah ada proses video
conference selama Tahapan Verifikasi Faktual di KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
h. Bahwa sesungguhnya tidak benar terdapat hasil verifikasi faktual
keanggotaan Partai Gelora di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan
metode video call yang tidak terakomodir atau tidak terinput dalam SIPOL
sampai setelah dilakukannya generate dan print out Berita Acara, yaitu
sejumlah 33 orang. Jawaban Para Teradu tersebut tidak benar, sebab
tindakan dimaksud tidak mematuhi Keputusan KPU Nomor 384 Tahun
2022. Hal ini karena tidak terdapat satupun dokumentasi seperti yang
diamanatkan dalam ketentuan tersebut. Kemudian mengapa jawaban yang
tidak berlogika hukum ini baru disampaikan kepada Pengadu pada Sidang
Pertama, sedangkan Pengadu adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggara
sedangkan Teradu IX adalah Kasubag Teknis Penyelenggara yang selalu
melakukan pekerjaan maupun perjalanan dinas senantiasa bersama-sama,
mulai dari awal tahapan sampai berakhir;
i. Bahwa alasan keterbatasan waktu dalam penginputan merupakan jawaban
yang salah dan keliru, karena di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
memiliki tujuh orang Operator Verifikasi atau Operator SIPOL yang
merupakan Sumber Daya Manusia unggulan dan pilihan yang paling handal
dan selalu mencapai prestasi terbaik atau urutan pertama dalam
menyelesaikan setiap pekerjaan yang dimonitor atau disupervisi oleh KPU
Provinsi Sulawesi Utara;
j. Bahwa pendapat Teradu IX yang menyatakan apabila data tersebut tidak
terakomodir maka akan mengakibatkan hak-hak konstitusi/hak politik
Parpol terabaikan adalah tidak berdasar. Sebaliknya justru tindakan
pencatutan nama ke 33 orang untuk memaksakan pemenuhan syarat (MS)
partai dimaksud merupakan pelanggaran hukum dan penyelenggaraan
Pemilu. Pelanggaran dimaksud terbukti dengan adanya beberapa orang yang
telah menandatangani Surat Pernyataan bukan merupakan anggota Partai
Politik Gelora pada MODEL.SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA-
PARPOL.. Selain itu, jika benar Teradu IX berpendapat bahwa terhadap ke
33 orang anggota telah dilakukan video call dan video conference, namun
faktanya Para Teradu tidak dapat membuktikan adanya proses verifikasi
sebagaimana didalilkan;
k. Bahwa tempat dilakukannya perubahan data Partai Gelora di Hotel Mercure
Tateli Resort adalah tidak benar dan dapat Pengadu buktikan sesuai bukti
rekaman Arahan oleh Teradu IV dan Teradu V terhadap Teradu IX dan para
Kasubag dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara di Aula
KPU Provinsi Sulawesi Utara; serta rekaman Video Klarifikasi terhadap
Sekretaris dan Teradu IX yang dilakukan oleh Pengadu bersama Teradu VII,
Teradu VIII, dan Pihak Terkait Sri Mulyani Ben Harso di Ruang Rapat KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal ini sebagaimana dibuktikan
berdasarkan Bukti P-13;
l. Bahwa terkait dengan 51 orang yang dinyatakan TMS dalam Lembar Kerja
Verifikasi Faktual tersebut, terdapat beberapa orang yang telah
menandatangani Surat Pernyataan bukan merupakan anggota Partai Politik
Gelora pada MODEL.SURAT.PERNYATAAN.VERFAK. ANGGOTA-PARPOL.
Sehingga seharusnya beberapa orang tersebut sudah tidak lagi terdaftar
sebagai anggota Partai Gelora pada link
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, sesuai Bukti P-14 dan Bukti
P-15;
m. Bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Pengadu mengajak seluruh
masyarakat Indonesia yang merasa telah menyatakan bukan anggota partai
politik Gelora, Garuda, Buruh dan PKN serta telah menandatangani Surat
Pernyataan bukan merupakan anggota Partai Politik pada saat dikunjungi
oleh Verifikator Lapangan dari KPU Kabupaten/Kota. Apabila Nama dan NIK
masyarakat masih terdaftar dalam SIPOL, maka hal tersebut dapat
membuktikan bahwa data masyarakat telah dicatut sebagai anggota partai
politik Gelora, Garuda, Buruh dan PKN. Tujuannya untuk memanipulasi
data agar partai-partai tersebut Memenuhi Syarat (MS);
3. Permasalahan Partai Garuda
a. Bahwa terdapat perubahan data hasil verifikasi administrasi keanggotaan
sebelum verifikasi faktual perbaikan seperti yang Pengadu sampaikan pada
Pengaduan Pengadu, yakni dari semula MS hanya 81 berubah menjadi 159
pada tanggal 26 November 2022;
b. Bahwa hasil yang diumumkan Teradu VI di whatsapp group Teknis All KPU
Se-Sulut pada tanggal 24 November 2022 pukul 23.20 WITA adalah data
sebenarnya hasil Verifikasi Administrasi oleh Operator Verifikasi SIPOL KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni MS hanya 81 orang. Data tersebut
merupakan hasil pantauan Pengadu pada saat Operator Verifikasi SIPOL
melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan
keanggotaan hasil perbaikan yang tahapannya hanya 1 hari yakni 24
November 2022 dan Operator Verifikasi SIPOL pun telah menyampaikan
laporan hasilnya sekitar pukul 21.00 WITA kepada Pengadu;
c. Bahwa dalam laporan tersebut juga terdapat hasil TMS sebanyak 78 orang
disebabkan Data yang dimasukkan oleh Partai Garuda adalah Data yang
sama pada saat Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Sehingga
terdapat data Ganda Identik, yakni seseorang yang sama terdaftar 2 sampai
3 kali dalam SIPOL. Berdasarkan hal tersebut seharusnya hanya 1 yang MS,
sedangkan lainnya TMS. Selain itu terdapat data yang Ganda Eksternal,
yakni seseorang terdaftar di partai Garuda dan sudah MS di partai lainnya
pada saat Verifikasi Administrasi Awal, sehingga haruslah menjadi TMS.
Demikian pula terdapat beberapa data yang ternyata sudah MS pada saat
Verifikasi Administrasi awal di partai Garuda, sehingga haruslah menjadi
TMS;
d. Bahwa berdasarkan laporan Operator Verifikasi SIPOL tersebut kepada
Pengadu, maka sangatlah mustahil Partai Garuda menjadi MS 159 atau
seluruh data yang dimasukan menjadi MS seluruhnya pada tanggal 26
November 2022;
4. Permasalahan Partai Buruh
a. Bahwa terdapat perubahan data hasil verifikasi faktual perbaikan seperti
yang Pengadu sampaikan pada Pengaduan Pengadu, yakni dari semula MS
hanya 3 berubah menjadi 93 pada tanggal 8 Desember 2022. Hal ini
sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-3;
b. Bahwa data yang di print out pada saat pleno tidak sesuai dengan data hasil
verifikasi faktual perbaikan. Karena saat melakukan perekapan lembar kerja
dari verifikator lapangan masih terdapat 55 orang yang menyatakan bukan
merupakan anggota partai Buruh dan sebanyak 68 orang yang tidak dapat
ditemui. Hal ini diperkuat dengan keberadaan Pengurus Partai Buruh di
Sangihe yang tidak mengenal kebanyakan data anggota tersebut, sehingga
pada saat hari terakhir tahapan verifikasi faktual perbaikan tanggal 7
November 2022 harus digantikan fungsi LO nya dengan seorang Pengurus
Partai Buruh dari tingkat Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan
koordinasi dengan Helpdesk KPU Sangihe;
c. Bahwa pada tanggal 8 November 2022, saat Pleno Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu dengan hasil Partai
Buruh menjadi MS 93. Pengadu dalam forum Rapat Pleno tersebut telah
menanyakan kepada Pengurus Partai Buruh tingkat Provinsi Sulawesi Utara
yang hadir terkait adanya perubahan data dalam kurun waktu semalam
terhadap partai Buruh, dimana yang awalnya MS dari 3 menjadi MS 93.
Namun pihak pengurus tersebut mengaku tidak berkapasitas untuk
menjawab hal tersebut;
d. Bahwa berdasarkan jawaban Pengurus Partai Buruh tingkat Provinsi
Sulawesi Utara yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut, maka
sangatlah mustahil Partai Buruh menjadi MS dari 3 menjadi MS 93 atau
bertambah MS 90 orang hanya dalam kurun waktu semalam menjelang
Rapat Pleno Rekapitulasi.
5. Permasalahan Partai PKN
a. Bahwa sepanjang tahapan verifikasi faktual perbaikan partai PKN di
Kabupaten Kepulauan Sangihe, tidak benar jika terdapat hasil verifikasi
faktual dengan metode video rekaman yang tidak dihitung sebagai hasil yang
MS. Karena di Kepulauan Sangihe tidak ada Petugas Penghubung atau LO
PKN, semua pengurusnya berdomisili di daratan besar pulau Sulawesi yaitu
di Kota Manado. Faktanya pula hasil verifikasi faktual di lapangan
semuanya TMS dan tidak ada satupun yang MS;
b. Bahwa sampai tahapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual di tingkat
Kabupaten/Kota tanggal 8 Desember 2022, Helpdesk KPU Sangihe tidak
pernah menerima Laporan dari siapapun terkait PKN, baik Laporan dari LO
PKN ataupun laporan dari Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Utara dan
Laporan dari Helpdesk KPU RI;
c. Bahwa faktanya pada tanggal 11 Desember 2022 pukul 15.02 wita setelah
penetapan PKN menjadi MS di Provinsi Sulawesi Utara, Ketua PKN Sangihe
menyampaikan ucapan terima kasih via whatsapp kepada Pengadu yang
isinya : “Shalom ketua… Terima kasih banyak Ketua KPU, torang PKN
mengucapkan banyak terima kasih untuk MS. Torang mo menghadap untuk
mo kase maso semua data dan video. Mohon berkenan Ketua dan mohon
petunjuk” kemudian dilanjutkan pukul 15.16 wita “Torang minta maaf, jika
selama ini ada yang kurang-kurang… minta maaf Ketua ini dari ketua PKN
Sangihe… ada salam dari Ketua Jackson Kumaat ketua”. Kemudian pada
keesokan harinya tanggal 12 Desember 2022 pukul 04.50 Pengadu
membalas via whatsapp kepada Ketua PKN yang isinya : “Mohon maaf
Ketua, langsung menghadap dan bawa dokumen ke Ketua KPU Sangihe jo”.
Kemudian dibalas lagi oleh Ketua PKN “maaf Bapak boleh minta ketua KPU
punya nomor wa…? Kemudian Pengadu memberikan nomor kontak
whatsapp Teradu VI kepada Ketua PKN Sangihe. Bahwa hal tersebut
Pengadu lakukan, karena telah melewati batas waktu masa tahapan
verifikasi faktual perbaikan dan pada saat itu juga Pengadu telah
mengetahui terkait manipulasi/mengubah data hasil di Sipol dan Berita
Acara PKN;
d. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat memahami perihal Surat Ketua KPU
Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 21 November 2022 angka 10
yang menyatakan: Dalam hal terdapat sampel Anggota Partai Politik yang
masih harus dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan perbaikan di daerah
yang terkena bencana alam, daerah yang berpotensi jarak antara tempat
tinggal anggota Partai Politik tersampel dengan kantor Partai Politik sangat
jauh atau akses transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan
menggunakan pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis, dapat
dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan perbaikan
persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dengan menggunakan
teknologi informasi dan apabila terdapat sampel anggota Partai Politik dalam
kondisi tertentu (bekerja di tempat yang jauh dan tidak dapat pulang setiap
waktu atau anggota Partai Politik yang tidak dapat hadir di Kantor Tetap
Partai Politik dan tidak dapat menggunakan teknologi informasi) dapat
mengirimkan hasil rekaman video (Video Recorded) yang dapat membuktikan
bahwa Pengurus/Anggota Partai Politik atau bukan sebagai
Pengurus/Anggota Partai Politik. Namun yang terjadi di KPU Sangihe, sekali
lagi sampai dengan tahapan berakhir dan kemudian dilakukan Rapat Pleno
Rekapitulasi pada tanggal 8 Desember 2022 tidak ada satupun Rekaman
Video yang disampaikan oleh Pengurus atau LO PKN. Hal ini diakui juga
oleh Teradu VI dan Teradu VII yang turut mengesahkan hasil PKN adalah
TMS dengan membubuhi tanda tangan secara langsung dalam Berita Acara
bersama Pihak Terkait Sri Mulyani Ben Harso;
e. Bahwa Teradu IX selaku admin Sipol kemudian menginput data hasil
verifikasi faktual pada tanggal 8 Desember 2022 malam hari dan setelah
selesai Teradu IX melakukan generate BA kembali adalah tidak benar. Tidak
benar karena ini adalah tindakan serta jawaban yang tidak berlogika hukum
sebab tidak mematuhi Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tersebut di
atas yang mana tidak terdapat satupun dokumentasi seperti yang
diamanatkan. Kemudian mengapa jawaban yang tidak berlogika hukum ini
baru disampaikan kepada Pengadu pada Sidang Pertama, sedangkan
Pengadu adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggara sedangkan Teradu IX
adalah Kasubag Teknis Penyelenggara yang selalu melakukan pekerjaan
bersama-sama, mulai dari awal tahapan sampai berakhir;
f. Bahwa Berita Acara yang ditandatangani oleh tiga orang Komisioner KPU
Sangihe, yaitu Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII merupakan pemalsuan
dokumen yang tidak menggunakan KOP KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
dan tandatangan tidak berwarna biru. Kondisi ini bukanlah akibat Teradu IX
mengejar batas akhir waktu penyampaian verifikasi faktual perbaikan di
tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, melainkan
menunjukkan ketidakmampuan dan tidak profesionalnya seorang Teradu IX
yang sesungguhnya adalah Seorang Pejabat Eselon IV Kepala Sub Bagian
Teknis Penyelenggaraan. Sehingga jawaban Teradu IX sangat mengada-ada
dan tidak benar;
g. Bahwa berdasarkan uraian Tanggapan Pengadu atas Jawaban Teradu di
atas, maka Teradu I sd III serta Teradu VI sd VIII telah turut
memerintahkan, mengkoordinir, mengawal, mendukung proses
manipulasi/merubah data dan turut serta mengesahkan Berita Acara Partai
Gelora, Garuda, Buruh dan PKN yang merupakan hasil
manipulasi/merubah data dengan membubuhi tanda tangan masing-
masing;
h. Bahwa berdasarkan uraian Tanggapan Pengadu atas Jawaban Teradu di
atas, maka Teradu IV dan V telah turut mengarahkan dan membimbing
secara teknis kepada Teradu IX dan para Kasubag sebagai Admin Sipol
bagaimana secara teknis memanipulasi/merubah data hasil verifikasi
faktual Partai Gelora, Garuda, Buruh dan PKN;
i. Bahwa berdasarkan uraian Tanggapan Pengadu atas Jawaban Teradu di atas,
maka Teradu IX telah melakukan/merubah data secara langsung dalam
SIPOL serta Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Faktual Partai Gelora di
Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7 November 2022. Teradu IX
telah melakukan/merubah data secara langsung dalam SIPOL Hasil
Verifikasi Faktual Partai Garuda dan Partai Buruh di rumah tempat
kediamannya di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna pada tanggal 8
Desember 2022 menjelang subuh dan dilanjutkan di Ruang Kerja Anggota
KPU Teradu VII pada pagi s.d siang hari menjelang Rapat Pleno Rekapitulasi.
Teradu IX telah melakukan/merubah data secara langsung dalam SIPOL
serta Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Faktual PKN di Hotel NDC Resor
Manado pada tanggal 9 Desember 2022 malam hari. Semuanya ini
dilakukan melewati Jadwal dan Tahapan yang telah diatur sesuai Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 481 Tahun 2022
tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD;
j. Bahwa terhadap jawaban Teradu IV dan Teradu V terkait adanya instruksi
manipulasi data pada pertemuan tanggal 7 November 2022 di Aula KPU
Provinsi Sulawesi Utara adalah benar dan nyata terjadi dengan Peran Teradu
IV yang membuka kegiatan tersebut dan mengarahkan serta Teradu V
membimbing secara teknis kepada Teradu IX dan para Kasubag yang hadir
bagaimana secara teknis memanipulasi/merubah data;
k. Bahwa Terdapat rekaman suara Arahan oleh Teradu IV dan Teradu V
kepada Teradu IX dan para Kasubag dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota
se Sulawesi Utara di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara yang direkam sendiri
oleh Teradu IX yang kemudian di share via whatsapp langsung kepada
Pengadu pada tanggal 10 November 2022 setelah proses Klarifikasi terhadap
Sekretaris dan Teradu IX, proses klarifikasi tersebut dilakukan oleh Pengadu
bersama Teradu VII, Teradu VIII, dan Pihak Terkait Srimulyani Benharso di
Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang juga dapat Pengadu
buktikan dengan rekaman video proses Klarifikasi tersebut. Hal ini
sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-13;
l. Bahwa terhadap jawaban Teradu mengenai Pemalsuan tandatangan dapat
Pengadu jelaskan kembali sebagai berikut:
a) dan b) Bahwa apabila Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan tidak benar
tandatangannya dipalsukan dan mengakui bahwa tandatangan pada Berita
Acara merupakan tandatangan Teradu VII dan Teradu VIII yang sebenarnya,
maka ini menjadi bukti pengakuan bahwa Teradu VII dan Teradu VIII turut
mendukung proses manipulasi/merubah data dan turut mengesahkan hasil
Berita Acara dengan membubuhi tanda tangan.
c) Bahwa Teradu VII mengikuti Rapat Pleno melalui video call adalah tidak
benar dan tidak berdasar, karena Teradu VII kenyataannya sedang Tugas
Luar di Kota Padang. Selain itu tidak pernah dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
tersebut disampaikan oleh Teradu VI bahwa akan melakukan Video Call
dengan Teradu VII kepada semua yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut.
d) Bahwa Teradu VII meminta Teradu IX untuk melakukan scan tanda
tangan di Berita Acara adalah tidak benar karena yang nampak dan
kelihatan dari Berita Acara tersebut adalah Teradu IX meniru tanda tangan
Teradu VII dan bukan menggunakan alat scanner.
e) Bahwa Teradu VIII meminta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe dan Teradu IX ke rumah untuk menandatangani Berita Acara
adalah salah dan tidak berkekuatan hukum karena dilakukan pada tanggal
24 November 2022 untuk Berita Acara tertanggal 5 November 2022 yang
isinya adalah hasil manipulasi/merubah data Partai Gelora.
f) Bahwa PKN, Garuda dan Buruh sebelum pukul 23.59 WITA telah
melengkapi KTA sehingga tidak ada alasan untuk TMS adalah tidak benar
dan merupakan kesalahan paling fatal yang telah dilakukan oleh Teradu IX
karena pada saat itu tanggal 7 Desember 2022, beberapa Operator Verifikasi
SIPOL KPU Sangihe justru sedang standby di Helpdesk Kantor KPU Sangihe
sampai pukul 00.59 WITA (memasuki tanggal 8 Desember 2022) standby
sampai satu jam kemudian, menyesuaikan dengan waktu di KPU RI yakni
pukul 23.59 WIB.
m. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI sd IX dengan melihat lokus
terjadinya perubahan yang dilakukan di luar Kantor KPU Sangihe, maka
Pengadu menduga telah terjadi transaksi antara Partai Garuda, Partai
Buruh dan PKN dengan Teradu VI sd IX. Hal ini diduga karena beberapa kali
Ketua Partai Garuda dan LO Partai Buruh mencoba membujuk Pengadu
dengan melakukan negosiasi terkait perubahan data hasil verifikasi TMS
menjadi MS.
6. Tanggapan Atas Dugaan Pernyataan Intimidatif Teradu X
a. Bahwa dalam jawaban Para Teradu, Teradu X sama sekali tidak membantah
bahwa Teradu X pada saat rapat akbar di Ancol dalam rangka konsolidasi
Nasional KPU se Indonesia menyampaikan perintah harus tegak lurus, bagi
yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit;
b. Bahwa pernyataan “yang melanggar akan di masukkan ke rumah sakit”
bukanlah sebuah majas sebagaimana jawaban teradu X, tetapi merupakan
bentuk ancaman atau sekurang-kurangnya adalah pernyataan yang
intimidatif seorang pimpinan KPU RI kepada KPU di Daerah. Terlebih saat
pernyataan itu disampaikan oleh Teradu X, KPU Daerah Kabupaten/Kota
sedang melakukan verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan
dan keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dengan jadwal
Kamis, 24 November 2022 sampai dengan Rabu, 7 Desember 2022;
c. Bahwa Teradu X menyampaikan pernyataan tersebut dimaksudkan tidak
lain agar Jajaran KPU Kabupaten/Kota menjalankan ketentuan hukum yang
ditetapkan. Artinya dalam pertemuan tersebut, Teradu X sama sekali tidak
ada hal yang menjadi candaan, karena itu dalam pertemuan yang serius;
d. Pernyataan “Kalau tidak tegak lurus, dimasukkan ke rumah sakit”, Teradu
menyampaikan bahwa hal itu adalah komunikasi organisasi. Tentu dalam
hal ini Pengadu menilai sebuah kesalahan pola pikir yang tidak benar dalam
hal etika komunikasi. Seorang pimpinan sebuah lembaga negara,
seharusnya mampu memilah dan memilih kata yang tepat dalam
berkomuniakasi di depan anggotanya. Selain itu, tentu Teradu X yang
mengaku memiliki kemampuan lebih dalam komunikasi organisasi tahu,
bagaimana cara yang efektif dan efisien agar pesan tersampaikan dengan
jelas, mudah dipahami oleh anggota KPU di daerah, sehingga tidak perlu
sebuah pesan yang bersifat majas;
e. Bahwa Teradu X menyatakan hal yang demikian karena ada suatu peristiwa
yang penting, yakni memastikan seluruh jajaran KPU dalam menjalankan
tugas, wewenang dan kewajibannya berpedoman pada peraturan perundang-
undangan. Artinya ingin menyampaikan suatu pesan yang sangat penting
dan harus dipahami oleh setiap anggota KPU kabupaten/kota. Jika
demikian, maka Teradu X harus memahami bagaimana kaidah komunikasi
yang efektif. Informasi adalah hal yang sangat penting dalam kegiatan
berkomunikasi. Inti Komunikasi adalah penyampaian informasi. Kaidah
komunikasi setidaknya berikut ini:
1) Respect, Hukum pertama dalam mengembangkan komunikasi yang
efektif adalah sikap menghargai setiap individu yang menjadi sasaran
pesan yang kita sampaikan. Rasa hormat dan saling menghargai
merupakan kaidah pertama dalam kita berkomunikasi dengan orang
lain. Jika Kita menghargai dan menghormati, maka kita dapat
membangun kerjasama yang akan menghasilkan sinergi yang akan
meningkatkan efektifitas kinerja baik sebagai individu maupun secara
keseluruhan sebagai sebuah tim;
2) Empathy, merupakan kemampuan kita menempatkan diri pada situasi
atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. Salah satu syarat utama
dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan mendengar atau
mengerti terlebih dahulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh
orang lain;
3) Audible, dapat didengarkan atau dimengerti dengan baik. Pesan yang
kita sampaikan dapat diterima oleh orang lain dengan baik. Pesan harus
disampaikan melalui media sedemikian hingga dapat diterima oleh
penerima penerima pesan;
4) Clarity, selain pesan dapat dimengerti dengan baik, pesan harus jelas,
sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai penafsiran
yang berlainan;
5) Humble, Dalam membangun komunikasi yang baik dan efektif, perlu
membangun komunikasi yang rendah hati, harus membangun sikap
saling menghargai, mau mendengar dan menerima kritik, tidak sombong
dan memandang rendah orang lain;
f. Bahwa dengan tanggapan di atas, tidak benar apa yang didalilkan oleh Teradu
X bahwa pernyataan tersebut tidak ada unsur intimidasi dan merupakan
kesalahan Pengadu dalam memahami kalimat yang disampaikan. Sangat
jelas dan gamblang, bahwa pernyataan “akan di rumah sakitkan”
merupakan kalimat yang keluar dari kaidah komunikasi yang efektif,
menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam. Apabila dikaitkan dengan
jadwal proses penyelenggaraan pemilu 2024, pada saat Teradu
Menyampaikan tersebut, KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan verifikasi
perbaikan.
7. Kesimpulan Akhir
Bahwa berdasarkan keseluruhan tanggapan di atas, serta alat bukti yang
diajukan Pengadu dalam persidangan a quo, terbukti secara sah bahwa Para
Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d,
e, f, h, dan i, Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, l, Pasal 9, Pasal 10 huruf a dan d,
Pasal 11, Pasal 12 huruf b, d, dan e, Pasal 13, Pasal 14 huruf b, Pasal 15, Pasal
16 huruf e, Pasal 19 (kecuali h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, diantaranya dengan
kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa telah terjadi manipulasi dan perintah untuk melakukan perubahan
data secara melawan hukum, disertai dengan intimidasi, sesuai dengan
dibuktikan dalam persidangan dalam Bukti yang diajukan oleh Pengadu,
Keterangan Saksi Srimulyani Benharso, dan Keterangan Pihak Terkait;
b. Bahwa Para Teradu tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang membantah
aduan dari Pengadu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau
Terlapor X melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I
sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor X;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Kronologis Perubahan Hasil Verifikasi Partai Politik Gelora, Garuda,
Buruh, dan PKN dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Menjadi
Memenuhi Syarat (MS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang
ditandatangani oleh Jeck Stephen Seba, S.AP (Pengadu/Pelapor)
pada tanggal 16 Desember 2022;
Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 97/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum PKN tertanggal 8 Desember
2022, yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 98/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Buruh tertanggal 8
Desember 2022, yang ditandatangani 1 (satu) orang Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Bukti P-4 : Berita Acara Nomor: 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Garuda tertanggal 8
Desember 2022, yang ditandatangani 2 (dua) orang Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Bukti P-5 : Berita Acara Nomor: 102/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Gelora tertanggal 8
Desember 2022, yang ditandatangani 2 (dua) orang Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Bukti P-6 : 51 (lima puluh satu) rangkap Lembar Kerja Verifikasi Faktual
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai
Gelora, yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
Bukti P-7 : 51 (lima puluh satu) tangkapan layar (capture) tertanggal 5-6
Januari 2023 yang menjelaskan status keanggotaan partai politik
dari yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat, tetapi berdasarkan
pengecekan pada tautan (link)
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik;
Bukti P-8 : Potongan Pemberitaan media terkait verifikasi faktual;
Bukti P-9 : Video berjudul “Eks Anggota KPU Ungkap Temuan Ancaman Mutasi
KPU Daerah Bila Tidak Ikut Perintah | Political Show” yang tampil di
kanal CNN Indonesia sesuai tautan (link)
https://www.youtube.com/watch?v=kwTnMbBIYXc&t=649s. Pada
menit 08:50 sampai dengan 12:00 berisi pengakuan dari Teradu
dan/atau Terlapor X mengenai frasa ancaman “dirumahsakitkan”
dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia, dari tanggal 1-3
Desember 2022 pada Convention Hall Beach City Entertainment
Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara;
Bukti P-10 : Sublampiran Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum untuk Partai
Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) tertanggal 5
November 2022 yang tidak ditandatangani oleh Pengadu/Pelapor;
Bukti P-11 : Berita Acara Nomor: 81/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilihan Umum tertanggal 5 November 2022 yang
ditandatangani oleh Pengadu/Pelapor;
Bukti P-12 : Screenshot Whatsapp “Sanksi Alam”;
Bukti P-13 : Video berdurasi 42 menit 56 detik, yang berisi peristiwa pada hari
Rabu 9 November 2022, bertempat di kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe;
Bukti P-14 : 64 (enam puluh empat) rangkap Lembar Kerja Verifikasi Faktual
Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
untuk Partai Buruh;
Bukti P-15 : Tangkapan layar (capture) 2 (dua) orang yang menurut tautan (link)
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik terdaftar sebagai
Anggota Partai Buruh, walaupun menurut P-14 telah dicentang
Tidak Memenuhi Syarat;
Bukti P-16 : 138 (seratus tiga puluh delapan) rangkap Lembar Kerja Verifikasi
Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum untuk Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai
Garuda);
Bukti P-17 : Tangkapan layar (capture) 59 (lima puluh sembilan) orang yang
menurut tautan (link) https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
terdaftar sebagai Anggota Partai Garuda, walaupun menurut P-16
telah dicentang Tidak Memenuhi Syarat;
Bukti P-18 : 226 (dua ratus dua puluh enam) rangkap Lembar Kerja Verifikasi
Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum untuk Partai Kebangkitan Nasional (PKN);
Bukti P-19 : Tangkapan layar (capture) 142 (seratus empat puluh dua) orang yang
menurut tautan (link) https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
terdaftar sebagai Anggota PKN, walaupun menurut P-18 telah
dicentang Tidak Memenuhi Syarat;
Bukti P-20 : Rekaman suara perintah Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara
dalam hal perintah penyesuaian;
Bukti P-21 : Rekaman video Johnly Pangemanan selaku Anggota KPU Kabupaten
Minahasa Tenggara dalam menerima whatsapp call dari Wolter
Dotulong selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara;
Bukti P-22 : Rekaman lanjutan video Johnly Pangemanan selaku Anggota KPU
Kabupaten Minahasa Tenggara dalam menerima whatsapp call dari
Wolter Dotulong selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara;
Bukti P-23 : Foto proses verifikasi faktual menggunakan sarana teknologi
informasi berupa panggilan video (video call) atau konferensi video
(conference video call), yang dilakukan oleh Adolf Katiandagho, S.IP
yang disaksikan oleh Pelapor/Pengadu;
Bukti P-24 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi,
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bukti P-25 : Foto percakapan dalam Grup Whatsapp “TEKNIS All KPU Se -SULUT”
yang berisi dugaan manipulasi data dalam proses Verifikasi Faktual
Partai Politik, dimana Pihak Terkait Yessy Momongan menjelaskan
pada mulanya Partai Gelora masih Belum Memenuhi Syarat (BMS)
pada 11 Kabupaten/Kota, tetapi kemudian diduga melakukan
perubahan data menjadi Memenuhi Syarat. Hal tersebut kemudian
juga direspon oleh para anggota Grup, diantaranya Pelapor/Pengadu;
Bukti P-26 : Foto percakapan antara Pelapor/Pengadu dengan Teradu I Meidy
Yafeth Tinangon tertanggal 24 November 2022 sebagai tindak lanjut
percakapan dari Grup Whatsapp “TEKNIS All KPU Se -SULUT”;
Bukti P-27 : Tangkapan layar (capture) dalam Grup Whatsapp “KomCandain
Sulut” yang berisi percakapan antara Teradu III Lanny Anggriany
Ointu dengan salah satu anggota Grup “Pak Budi Talaud” yang
diduga menjelaskan manipulasi data melalui frasa “Lampiran yang
berubah”;
Bukti P-28 : Rekaman video pada rapat tanggal 10 Desember 2022, dalam Rapat
Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara, berisi
pernyataan apresiasi dari Teradu III Lanny Anggriany Ointu kepada
Asep dari KPU Kota Mobagu yang diduga telah mengikuti permintaan
dari istana;
Bukti P-29 : Rekaman video pada rapat tanggal 10 Desember 2022, dalam Rapat
Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara, berisi
intimidasi dan tekanan dari Teradu II Salman Saelangi;
Bukti P-30 : Rekaman lanjutan video pada rapat tanggal 10 Desember 2022,
dalam Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi
Utara, berisi intimidasi dan tekanan dari Teradu II Salman Saelangi;
Bukti P-31 : Berita Acara Partai PKN yang di ubah setelah ada rapat pleno
Perbaikan;
Bukti P-32 : Ketua KPU Sangihe menghubungi Pengadu untuk mengirim berkas;
Bukti P-33 : Surat Pernyataan Anggota Partai Politik Peserta Pemilu Model Surat
Pernyatan Verfak Anggota Parpol;
Bukti P-34 : Pesan WA Ketua KPU Hasyim Asyari kepada Pihak Terkait Ibu Yessi
Momongan Untuk minta bantuan meloloskan Partai Gelora di 24
Provinsi. Pihak Terkait Merespon bahwa “menolak karena ini
perlakuan yang tidak adil dan tidak setara”.
Ketua KPU juga menginformasikan bahwa anggota KPU Drajat ingin
menggeser Pihak Terkait menjadi Devisi Teknis, Ketua KPU
menitipkan 7 partai untuk diloloskan. Ketua KPU Memberitahukan
bahwa ada di dalam KPU yang ingin memotong KPU, pihak terkait
Ibu Yessi Momongan menolak
Bukti P-35 : Pesan Pihak Terkait melalui WA merespon Teradu I yang menolak
diminta untuk merubah data yang teradu I sampaikan mellaui
telepon sebelumnya, Pihak Terkait menyatakan silahkan Pecat saya
Pihak terkait melawan perintah atasan;
Bukti P-36 : Pesan Pihak Terkait Ibu Yessi merespon Kepada Anggota KPU Agus
melaz yang sebelumnya menelfon untuk merubah data, Pihak Terkait
menyatakan bagaimana bisa percaya lagi dengan komandan, jika
diperintahkan berlaku di luar aturan;
Bukti P-37 : Percakapan,Pesan, Tergugat IV Sekretaris KPU Sulut yang
memberitahukan pak Sekjen Mengintruksikan untuk
mengumpulkan seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk merubah data.
Pihak Terkait Yessi Momongan menolak dan merespon bahwa pak
Sekretaris mau bekerja di luar aturan dan ternyata pak sekretaris
tidak mencintai lembaga ini dan tidak perlu bicara integritas;
Bukti P-38 : Percakapan WA di Grup Komisioner KPU Sulut, Pihak Terkait Ibu
Yessi Momongan memberitahukan bahwa sekretaris provinsi
mengumpulkan KPU Kabupaten Kota untuk merubah data. Pihak
Terkait menyampaikan pendapat bahwa Pleno KPU Kabupaten Kota
Sudah selesai, maka harus berpegang pada hasil rapat pleno;
Bukti P-39 : Pesan dalam WA Grup seluruh anggota KPU Provinsi di Indonesia
dan ada Anggota KPU RI, Pihak Terkait Ibu Yesi Momongan
memberitahukan perubahan data yang terjadi di Kota Manado, Satu
anggota yang bernama Munawar syah merespon dengan “sim salbim,
abra kadabra, kun fayakun”. Tidak ada satu pun anggota KPU RI
yang merespon pesan tersebut;
Bukti P-40 : Undangan Dari Teradu III untuk Rapat Pleno Rekapitulasi hasil
Verifikasi Kabupaten Kota se sulut pada tanggal 6 November 2022
Jam 13.00 WITA. Di lampiri dengan Foto Rapat Pleno yang dihadiri
oleh keempat Komisioner dan anggota KPU SULUT dan sekretaris
Teradu IV;
Bukti P-41 : Undangan Kepada KPU 11 Kabupaten Kota untuk menghadiri Rapat
Koordinasi dan evaluasi pada tanggal 7 November 2022 Jam 18.00
WITA di Aula KPU Provinsi Sulut, Undangan di tanda tangani Teradu
IX Sekretaris KPU Sulut, di lampiri Foto Pertemuan di Aula;
Bukti P-42 : Berita Acara No 118/PL.01.1-BA/71/2022 yang isinya rekapitulasi
hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik
calon peserta pemilu, BA ini ditanda tangani oleh seluruh KPU
Provinsi Sulut, tertanggal 6 November 2022 pada saat Pleno
dilaksanakan, BA ini didasarkan pada hasil rekapitulasi dari 11 KPU
Kabupaten Kota yang menunjukkan bahwa Partai Gelora status
akhirnya masih BMS di seluruh Kabupaten/Kota;
Bukti P-43 : Berita Acara No 118/PL.01.1-BA/71/2022 yang isinya rekapitulasi
hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik
calon peserta pemilu, BA ini hanya ditanda tangani oleh 3 Anggota
KPU Provinsi Sulut, kecuali Pihak Terkait, tertanggal 6 November
2022, pada Lampirannya menunjukkan Partai Gelora di 11 KPU
Kabupaten Kota se-Sulut hasilnya telah Memenuhi Syarat (MS);
Bukti P-44 : Surat Ketrangan Sakit Teradu IX;
[2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan Saksi Ahli atas nama Bambang Eka Cahya Widodo yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa persoalan pertama adalah menyangkut hierarki dalam organisasi
penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU No 7
Tahun 2017.
Pasal 9 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 berbunyi sbb :
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten /Kota bersifat hierakis, termasuk KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemeriontah daerah yang
bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Struktur organisasi berdasarkan hirarki (organizational structure by hierarchy)
atau secara singkat, struktur hirarki adalah pengaturan organisasi di mana
organisasi memiliki rantai komando yang panjang. Organisasi memiliki banyak
jabatan menengah, yang mana menjembatani pejabat tingkat atas hingga staf
operasional. Struktur hierarkis adalah tipikal untuk organisasi besar dengan
skala operasi yang kompleks. dengan banyak staf, bahkan hingga ribuan staf
pendukung. Organisasi sangat tergantung pada banyak lapisan manajerial
untuk mengawasi dan mengontrol operasi yang saling terhubung dalam sebuah
rantai komando dengan tingkat otoritas yang berbeda.
2. Pemilu pada dasarnya adalah operasi birokrasi yang kompleks dan melibatkan
banyak petugas di Lembaga atau Badan Penmyelenggara Pemilu. Karena itu
operasional pemilu memerlukan organisasi yang hierarkhis yang bisa
mendukung kerja-kerja teknis pemilu yang kompleks . Oragnisasi Penyelenggara
Pemilu dituntut tunduk dengan prinsip- prinsip birokrasi rasional seperti:
Standarisasi dan Formalisasi tugas, Pembagian Kerja dan Spesialisasi, Hierarki
Otoritas, Profesionalisme, dan Dokumentasi Tertulis;
3. Tompkins (2005:60) mengidentifikasi empat aspek standardisasi dalam literatur
teori organisasi, yakni standardisasi proses kerja, standardisasi output kerja,
standardisasi keterampilan pekerja, dan standardisasi nilai. Formalisasi
merujuk pada tingkat sejauh mana pekerjaan di dalam organisasi tersebut
distandardisasikan. Formalisasi adalah tingkat sejauh mana peraturan,
prosedur, instruksi, dan komunikasi ditulis;
4. Pembagian kerja adalah perincian tugas-tugas ke dalam komponen-komponen
sederhana yang dapat dilaksanakan berdasarkan suatu basis yang berulang-
ulang (Robbins and Barnwell, 2002:36-37). Pembagian kerja dikenal juga sebagai
spesialisasi fungsional (Robbins and Barnwell, 2002:36-37; Robbins, 1994:92),
atau spesialisasi jabatan (Robbins and Barnwell, 2002:95). Pembagian kerja
dalam organisasi menghasilkan spesialisasi (Rosenbloom & Kravchuk, 2005:17),
dan menciptakan kelompok spesialis (Robbins, 1994:95). Spesialisasi berarti
bahwa orang- orang yang berbeda mengerjakan hal-hal yang berbeda (Simon,
2004:40). Spesialisasi memungkinkan pekerja menjadi ahli di bidangnya,
meskipun pekerjaannya mungkin hanya suatu bagian kecil dari keseluruhan
aktivitas organisasi (Rosenbloom & Kravchuk, 2005:17;
5. Berkaitan dengan hierarki otoritas Max Weber (1947:333) menyatakan bahwa
anggota organisasi mentaati otoritas pejabat hanyalah dalam kapasitasnya
sebagai anggota organisasi dan yang dipatuhinya semata-mata adalah hukum.
Secara pribadi pegawai adalah person yang bebas, ia tunduk pada otoritas
hanya berkenaan dengan kewajiban-kewajiban impersonal dari jabatannya.
Ketaatan ditujukan bukan kepada individu pejabatnya, tetapi semata-mata
kepada perintahnya yang berdasarkan hukum sehingga membentuk tatanan
impersonal;
6. Yates (2009:88-90) menyatakan bahwa di dalam birokrasi, profesionalisasi
mengacu pada pengembangan tipe dan level pengetahuan dan keterampilan
yang diperlukan untuk perilaku profesional. Standar kompetensi profesional ini
diterapkan baik kepada mereka yang akan memasuki profesi maupun yang telah
ada. Sumber primer dari superioritas administrasi birokratik terletak dalam
peran pengetahuan teknis yang, lewat perkembangan teknologi modern dan
metode bisnis dalam produksi barang, menjadi sangat dibutuhkan. Administrasi
birokratik, menurut Max Weber (1947:339), mempunyai makna mendasar
sebagai pelaksanaan kontrol berbasis pengetahuan. Pengetahuan adalah fitur
yang menjadikan birokrasi rasional. Birokrasi superior dalam pengetahuan, baik
pengetahuan teknis dan pengetahuan tentang fakta konkrit dalam bidang
kepentingannya sendiri;
7. Birokrasi mengandalkan dokumentasi tertulis untuk membantu kontinyuitas
operasional (Tompkins, 2005:52). Max Weber (1947:332) menegaskan bahwa di
dalam organisasi birokratik, seluruh tindakan, keputusan, dan peraturan
administratif dirumuskan dan dicatat dalam tulisan. Hal ini dilakukan baik
untuk diskusi-diskusi dan proposal pendahuluan, keputusan-keputusan final,
dan terhadap segala macam perintah dan peraturan;
8. Tompkins (2005:52) menjelaskan bahwa pencatatan keputusan-keputusan
administratif dalam tulisan-tulisan membantu menjamin kontinyuitas
operasional. Meskipun para pejabat dan administrator datang dan pergi silih-
berganti, namun dengan dokumentasi tertulis ini keputusan-keputusan baru
akan terus dituntun oleh keputusan-keputusan yang telah diambil di masa
lampau. Dokumen tertulis juga memfasilitasi akuntabilitas. Otoritas yang lebih
tinggi dapat menggunakan catatan-catatan tertulis ini untuk mengevaluasi
kinerja unit-unit atau agensi dan menjadi pegangan bahwa bawahan
bertanggung jawab atas tindakan- tindakannya. Sebaliknya, para birokrat yang
didakwa dengan ketidakbenaran dapat menggunakan dokumen tertulis untuk
menunjukkan bahwa mereka mengikuti peraturan dan menjalankan jabatannya
secara bertanggung jawab. Dengan demikian dokumentasi tertulis memberikan
perlindungan bagi bawahan maupun atasan;
9. Berkaitan dengan pertanyaan ke dua tentang perubahan di luar rapat pleno
yang telah diputuskan KPU Kabupaten/Kota. Menurut pendapat saya,
keputusan rapat pleno seharusnya menjadi keputusan tertinggi di Lembaga
penyelenggara pemilu, perubahan terhadap hasil rapat pleno dilakukan dengan
rapat pleno yang sama, Tidak boleh sekretariat merubah keputusan rapat pleno
meskipun ada instruksi dasri atasan. Dalam sistem hieraki instruksi atasan
harus dilakukan secara tertulis, sehingga bisa menjadi dokumen untuk
melindungi bawahan yang terpaksa mengikuti instruksi atasan meski melanggar
regulasi pemilu, perlu diingat bahwa hieraki otoritas hanya berlaku dan ditaati
sepanjang taat asas dan taat hokum;
10. Terkait dengan tanggungjawab etik penyelenggara pemilu, setiap petugas baik
sekretariat maupuan komisioner mempunyai tanggungjawab etik masing-
masing,. Etika adalah tanggung jawab personal dan menyangkut integritas
personal. Etika profesi merupakan indicator penting standar profesi, sehingga
etika menjadi tanggung jawab personal setiap orang. Setiap orang dalam profesi
penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap professional dan taat pada
aturan hukum dan etika.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 8 Februari dan 14 Februari 2023 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kedudukan dan Kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu:
a. Bahwa sebelum menjelaskan pokok aduan Pengadu, perlu Teradu I
sampaikan mengenai kedudukan Teradu I dalam perkara a quo, bahwa
Pengadu tidak menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Teradu I. Dengan demikian kedudukan Teradu I kehilangan subjectum
litis dalam perkara a quo;
b. Bahwa sebelum menjelaskan pokok aduan Pengadu, perlu Para Teradu
sampaikan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab para Teradu
sebagai berikut:
1) Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
bertugas:
− Pada Sub tahapan Verifikasi Administrasi:
(1) melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi keanggotaan;
(2) melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan
keanggotaan;
− Pada Sub tahapan Verifikasi Faktual:
(1) melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan, keterwakilan
perempuan dan domisili kantor tetap Partai Politik calon peserta
Pemilu tingkat provinsi;
(2) melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan kepengurusan,
keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap Partai Politik
calon peserta Pemilu tingkat provinsi;
(3) melakukan rekapitulasi verifikasi faktual kepengurusan,
keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap serta verifikasi
faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari setiap
KPU Kabupaten/Kota;
(4) melakukan rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan
kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap
serta verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon
peserta pemilu dari setiap KPU Kabupaten/Kota;
2) Teradu IV dan Teradu V (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara dan
Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara)
bertugas:
(1) Memberikan dukungan teknis dan administratif;
(2) Membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam
menyelenggarakan Pemilu;
(3) Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang–undangan.
3) Teradu VI s.d VIII (Ketua KPU Kab. Kepl. Sangihe, Anggota KPU Kab.
Kepl. Sangihe Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota KPU
Kab. Kepl. Sangihe Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM)
bertugas:
− Pada Sub Tahapan Verifikasi Administrasi:
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi
keanggotaan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang
telah diterima pendaftarannya;
(2) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi
perbaikan keanggotaan terhadap Partai Politik calon peserta
Pemilu.
− Pada Sub Tahapan Verifikasi Faktual:
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual
kepengurusan, Domisili Kantor serta Keterwakilan Perempuan
Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
(2) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual perbaikan
kepengurusan, Domisili Kantor serta Keterwakilan Perempuan
Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
(3) melakukan rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan
kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap
serta verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon
peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.
4) Teradu IX (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat)
(1) Memberikan dukungan teknis dan administratif;
(2) Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten dalam
menyelenggarakan Pemilu;
(3) Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan.
2. Jawaban Para Teradu Terhadap Pokok Aduan
Bahwa dalam Pokok Aduan a quo, Teradu I s/d IX diduga melakukan
serangkaian perbuatan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi
Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Garuda, PKN dan Buruh dalam proses
Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual dan
Verifikasi Faktual Perbaikan, dengan cara mengubah data Berita Acara dalam
SIPOL. Terhadap pokok aduan tersebut dapat Teradu I sampai dengan Teradu IX
jelaskan:
a. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduannya menyebutkan Pengadu
didaftarkan sebagai viewer pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik
(selanjutnya disebut dengan SIPOL) sehingga bisa memantau perkembangan
aktivitas status partai politik calon peserta pemilu, dapat Para Teradu
jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa uraian kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan
dan/atau aduannya tidaklah benar karena Pengadu hanya memiliki
akun viewer dalam aplikasi SIPOL yang kewenangan dan fitur akun
viewer tersebut sangat terbatas sebagaimana diatur dalam Manual Book
SIPOL Viewer sebagai pedoman dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum No. 195 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem
Informasi Partai Politik sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan
Umum;
2) Bahwa akun viewer dalam SIPOL hanya dapat mengakses profil partai,
kepengurusan, keanggotaan, dan kantor. Akun viewer tidak dapat
melakukan tindakan generate, print-out dan nama-nama keanggotaan
Parpol yang belum ada hasil verifikasi atau status (MS, BMS dan TMS).
Akun viewer juga tidak bisa melakukan proses download/unduh;
3) Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terkait dugaan manipulasi data
verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan yang didasarkan pada
informasi yang diperoleh melalui aplikasi SIPOL adalah data yang tidak
valid dan tidak benar.
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang dugaan perubahan data hasil
verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan PKN yang
menurut pengadu dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu IX, dapat
Teradu I sampai dengan Teradu IX jelaskan sebagai berikut:
1) Partai Gelora
a) Bahwa tidak benar dalam Rapat Evaluasi tersebut ada arahan
Teradu IV untuk melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual.
Rapat evaluasi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja
dukungan administrasi kesekretariatan sesuai Tupoksi sekretariat
dalam tahapan verifikasi faktual sebagaimana PKPU 14 Tahun 2020,
PKPU 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal
Nomor 920 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 877 Tahun 2022
tentang Penunjukan Petugas Administrator Sistem Informasi Partai
Politik Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (Bukti T-1)
b) Bahwa pada tanggal 6 November 2022 terdapat informasi dari
helpdesk Verifikasi Parpol KPU RI terkait pengaduan Partai Gelora di
Kabupaten Kepulauan Sangihe di mana terdapat kesalahan
pengisian lembar kerja dan hasil verifikasi faktual dengan metode
video call dan video conference yang tidak terhitung/tidak
terakomodir dalam SIPOL.
c) Bahwa sesungguhnya benar terdapat hasil verifikasi faktual
keanggotaan Partai Gelora di KPU Kabupaten Sangihe dengan
metode video call yang tidak terakomodir (tidak terinput) dalam
SIPOL sampai setelah dilakukannya generate dan print out Berita
Acara, yaitu sejumlah 33 anggota. Hal mana disebabkan oleh
keterbatasan waktu dalam penginputan;
d) Bahwa Teradu IX berpendapat apabila data tersebut tidak
terakomodir maka akan mengakibatkan hak-hak konstitusi/hak
politik Parpol terabaikan;
e) Atas dasar pertimbangan tersebut maka data-data tersebut
kemudian diinput pada tanggal 7 November 2022 di Hotel Mercure
Tateli Resort;
f) Bahwa Bukti P-5 berupa BA/102/PL.01.1-BA/7103/2022 yang
ditandatangani oleh dua orang anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe terkait dugaan manipulasi Berita Acara Partai Gelora,
menurut Para Teradu tidak sesuai dengan BA/102/PL.01.1-
BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum Partai Gelora, tertanggal 8 Desember 2022, yang
ada di dalam SIPOL dimana ditandatangani oleh tiga orang anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; (BUKTI T-2)
g) Terkait dengan 51 (lima puluh satu) orang yang dinyatakan TMS
dalam lembar kerja Verifikasi Faktual, dari pengecekan Info Pemilu,
51 (lima puluh satu) orang tersebut masih terdaftar sebagai anggota
Partai Gelora. Bahwa KPU Kabupaten/Kota mendasarkan pada
SIPOL bukan Info Pemilu. Perlu Teradu I sampai dengan Teradu IX
jelaskan bahwa pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual yang
disampaikan Pengadu dalam bukti P-6 tidak sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 481 Tahun 2022.
2) Partai Garuda
a) Bahwa tidak ada perubahan data hasil verifikasi administrasi
keanggotaan sebelum verifikasi faktual perbaikan;
b) Bahwa yang diumumkan Teradu VI (Ketua KPU Sangihe) di group
WA tanggal 25 November 2022 adalah data sementara yang dibuat
dalam file format Ms. Excel, bukan hasil yang diprint-out dari aplikasi
SIPOL. Data yang benar dan valid adalah hasil print out dari aplikasi
SIPOL.
3) Partai Buruh
a) Bahwa tidak ada perubahan data hasil verifikasi faktual perbaikan
untuk Partai Buruh;
b) Bahwa data yang diprint-out di saat pleno adalah sesuai dengan data
hasil verifikasi faktual perbaikan.
4) Partai Kebangkitan Nusantara
a)
Terdapat laporan dari LO PKN ke helpdesk KPU RI bahwa terdapat
hasil verifikasi faktual dengan metode video rekaman (video recorded)
di KPU Sangihe yang tidak dihitung sebagai hasil yang MS.
Selanjutnya helpdesk KPU RI berkoordinasi dengan helpdesk KPU
Provinsi Sulut agar segera menindaklanjuti laporan tersebut KPU
Kabupaten Sangihe.
b) Hal ini sesuai dengan angka 10 Surat Ketua KPU Nomor
1172/PL.01.1-SD/05/2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022;
c) Teradu IX selaku admin Sipol kemudian menginput data hasil
verifikasi faktual pada tanggal 8 Desember 2022 malam hari. Setelah
selesai Teradu IX melakukan generate BA kembali.
d) Berita Acara ditandatangani oleh 3 (tiga) orang Komisioner KPU
Sangihe, yaitu: Ketua dan dua anggota (Tommy Mamuaya dan Iklam
Patonaung). Berkenaan dengan dugaan pemalsuan dokumen BA
yang tidak menggunakan KOP KPU Kabupaten Sangihe dan
tandatangan berwarna biru, kondisi pada saat itu Teradu IX
mengejar batas akhir waktu penyampaian rekapitulasi verifikasi
faktual perbaikan di tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi Sulut.
c. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait adanya instruksi manipulasi data oleh
Teradu IV selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, di saat Rakor
Evaluasi Verifikasi Faktual tanggal 7 November 2022 di Aula Kantor KPU
Sulut, maka Teradu IV dan Teradu V jelaskan bahwa:
1) Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan Sekretaris KPU
Sulut Nomor 370/PL.01-UND/71/2022 Perihal Undangan tertanggal 7
November 2022.
2) Bahwa tidak benar dalam Rapat Evaluasi tersebut ada arahan Teradu IV
untuk melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual. Rapat
evaluasi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja dukungan
administrasi kesekretariatan sesuai Tupoksi sekretariat dalam tahapan
verifikasi faktual sebagaimana PKPU 14 Tahun 2020, PKPU 4 Tahun
2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 920 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Nomor 877 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas
Administrator Sistem Informasi Partai Politik Pada Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (BUKTI T-3)
3) Bahwa dalam rapat tersebut, disampaikan juga terkait hasil koordinasi
dengan helpdesk SIPOL KPU RI pada tanggal 7 November 2022, dimana
terdapat kekeliruan dalam menerjemahkan surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Nomor 757/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 26
September 2022, perihal Dokumen Persyaratan Partai Politik dan Nomor
782/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 3 Oktober 2022, perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual SD/71/2022, tanggal 6 November 2022, perihal
Pemberitahuan, yaitu pada pelaksanaan verifikasi faktual kepada
pengurus dan kantor Partai Politik yang telah terjadi perubahan karena
diberhentikan atau mengundurkan diri, lembar kerja verifikasi faktual
dibuat secara manual (lembar kerjanya dikonsep sendiri bukan dari
SIPOL) dengan dalih bahwa nama pengurus dan/atau kantor Partai
Politik yang tercantum dalam SIPOL merupakan pengurus atau kantor
yang lama (pengurus yang sudah berhenti atau mengundurkan diri)
tidak sesuai pada Sipol sehingga status verifikasi faktualnya di Sipol
tidak sesuai dan hasil akhirnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan
untuk hasil manual (lembar kerjanya dikonsep sendiri bukan dari Sipol)
statusnya Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Surat KPU Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 398/PL.01.1-SD/71/2022, tanggal 6 November
2022, perihal Pemberitahuan (BUKTI T-4) sehingga harus dilakukan
penyesuaian kedalam SIPOL.
d. Terhadap dalil Pengadu mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, Para
Teradu akan menjelaskan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Bahwa tidak benar tanda tangan Teradu VII dan Teradu VIII dipalsukan;
2) Bahwa tanda tangan pada Berita Acara diakui oleh Teradu VII dan
Teradu VIII merxupakan tanda tangan para Teradu yang sebenarnya.
3) Bahwa Teradu VII mengikuti Rapat Pleno melalui Video Call karena
sementara menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Data
Pemilih di Kota Padang. (BUKTI T-5)
4) Bahwa setelah Rapat Pleno, Teradu VII meminta Teradu IX untuk
melakukan scan tanda-tangan di Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan.
5) Bahwa Teradu VIII meminta Sekretaris KPU Kabupaten Sangihe dan
Teradu IX ke rumah untuk menandatangani Berita Acara.
6) Bahwa PKN, Garuda, Buruh dilakukan Pleno terbuka bersama Partai
Politik yang dihadiri oleh Teradu VI sampai dengan Teradu VIII. Sebelum
pukul 23.59 WITA Partai telah melengkapi KTA sehingga tidak ada
alasan untuk TMS.
e. Bahwa terkait dugaan adanya intimidasi kepada Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara oleh Teradu II dan Teradu III pada
tanggal 24 November dan tanggal 9 s.d 11 Desember 2022 dalam Rapat
Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara, dapat Teradu II
dan Teradu III jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa konteks frasa “sanksi alam” yang disampaikan oleh Teradu III
dalam WAG (WhatsApp Group) pada tanggal 24 November 2022 sama
sekali tidak terkait dengan pokok aduan dan tidak dimaksudkan untuk
melakukan intimidasi. (BUKTI T-6)
2) Bahwa substansi yang disampaikan Teradu III merupakan penyampaian
kepada anggota WAG untuk menginformasikan terkait etika dalam
kelembagaan, apabila didapati staf yang membentak komisioner di
hadapan banyak orang maka harus diberikan sanksi. Hal ini untuk
menegaskan soal hubungan yang beretika harus dibangun di jajaran
Komisioner dengan Kesekretariatan.
3) Bahwa pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi
Sulawesi Utara tanggal 9 s.d 11 Desember 2022 di Hotel NDC Manado,
Pengadu sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Sangihe tidak
hadir dan menyaksikan langsung pelaksanaan rapat tersebut sehingga
tidak tepat untuk melakukan penilaian terhadap situasi maupun
substansi penyampaian Teradu II dan Teradu III. (BUKTI T-7)
4) Bahwa di KPU Kota Kotamobagu tidak ada jabatan Kepala Bagian Teknis
dan staf Sekretariat bernama Asep dengan jabatan Kepala Bagian
Teknis, sehingga dalil tidak relevan.
5) Bahwa terkait dugaan intimidasi yang dilakukan Teradu II dan Teradu III
dalam penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan
Verifikasi Faktual Perbaikan tanggal 10 Desember 2022 pukul 20.30
WITA, dapat dijelaskan bahwa kegiatan tersebut berupa evaluasi
tahapan verifikasi faktual perbaikan dimana sebelumnya tahapan
verifikasi faktual perbaikan telah selesai dengan terlaksananya Rapat
Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi yang ditandai dengan
penandatanganan Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan pada pukul
18.17 WITA (BUKTI T-8) dan telah disampaikan kepada KPU RI melalui
SIPOL. Dengan demikian, dugaan intimidasi untuk melakukan
perubahan data hasil verifikasi parpol tidak relevan dan tidak terbukti.
6) Bahwa penyampaian Teradu II dan Teradu III disaat penutupan kegiatan
tersebut hanyalah berupa arahan, evalusi, dan apresiasi. Dengan
demikian tidak dapat dihubungkan dengan dugaan intimidasi dalam
rangka perubahan data hasil Verifikasi Parpol;
f. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Teradu X memberikan
pernyataan intimidatif pada tanggal 1 Desember 2022 dalam kegiatan
Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang dilaksanakan di BCEC Ancol,
pada pokoknya Teradu X menyampaikan perintah harus dilaksanakan tegak
lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke
rumah sakit, terkait dugaan permasalahan disinformasi tersebut dapat
Teradu X jelaskan sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 mengatur KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa
yang diatur dengan undang-undang.
2) bahwa dalam konteks hierarki, maka kedudukan KPU dimaknai sebagai
pimpinan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, artinya, KPU memiliki
kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan bahwa
penyelenggaraan tahapan pemilihan umum dilakukan/dilaksanakan
sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan, baik itu yang
tertuang dalam peraturan perundang-undangan maupun yang
disampaikan dalam kegiatan-kegiatan kelembagaan seperti bimbingan
teknis atau dalam forum Konsolidasi Nasional.
3) bahwa pernyataan yang Teradu X sampaikan dalam kegiatan Konsolidasi
Nasional tanggal 1 Desember 2022 pada malam pembukaan tentu
dimaksudkan tidak lain agar jajaran KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum
telah sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Sehingga
sangat tidak relevan apabila pernyataan Teradu X yang disampaikan
dalam forum kegiatan tersebut dimaknai sebagai suatu ancaman.
Terlebih dalam forum tersebut, KPU mengumpulkan seluruh jajaran
ditingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang
kemudian Teradu X sebagai Anggota KPU memberikan ancaman.
4) bahwa perlu Teradu X jelaskan kembali, maksud dan konteks dari apa
yang disampaikan pada saat pembukaan forum kegiatan Konsolidasi
Nasional KPU se-Indonesia, bertujuan hanya semata-mata untuk
memastikan seluruh jajaran KPU dalam melakukan tugas, wewenang,
dan kewajibannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan
agar tidak terjadi kesalahan baik yang bersifat substansi maupun
administrasi di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
5) bahwa kalimat “kalau tidak tegak lurus, dimasukan ke rumah sakit”
disampaikan dalam suasana kelakar (joke) di depan lebih dari 6.300
orang peserta acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia. Sehingga
dalam membaca atau memahami kalimat tersebut, tidak dapat
dipisahkan dengan narasi kalimat sebelumnya yang tidak terpisahkan.
(BUKTI T-9)
6) bahwa kalimat tersebut disampaikan dalam konteks etika komunikasi
organisasi. Teradu X menyampaikan tentang urgensi komunikasi
organisasi etis. Kalimat tersebut dilatarbelakangi oleh perilaku oknum
anggota KPU di daerah yang “curhat” di media sosial, padahal semua hal
pekerjaan seharusnya disampaikan atau dibahas di internal organisasi
KPU dimana yang bersangkutan berada. Teradu X ingin menegaskan
tentang urgensi literasi dan implementasi etika komunikasi organisasi.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokonya sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum kami menguraikan Kesimpulan atas fakta-fakta persidangan
baik yang diselenggarakan pada tanggal 8 Februari 2023 maupun tanggal 14
Februari 2023, mohon perkenan Majelis DKPP RI yang terhormat untuk dapat
mempertimbangkan keberatan-keberatan yang kami sampaikan sebagaimana
diuraikan di bawah ini:
a. Terhadap kedudukan Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang
pemeriksaan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 atas nama Yessy
Momongan selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Sri Mulyani
Benharso selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, mohon
keterangannya yang disampaikan di muka sidang untuk tidak dapat
diterima menurut hukum dan etika (legal and ethic standing);
1) Bahwa pada prinsipnya keterangan Pihak Terkait merupakan
keterangan kelembagaan yang disampaikan dalam rangka menjelaskan
keterkaitan antara pokok permasalahan dengan pelaksanaan tugas,
fungsi, wewenang, dan kewajiban secara kelembagaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2) Bahwa lazimnya dalam praktek beracara di pengadilan atau lembaga
yang oleh undang-undang diberikan wewenang untuk menjalankan
kuasi peradilan, pemberi keterangan secara kelembagaan adalah
seorang ketua atau kepala dari badan atau sebutan lainnya sebagai
representasi kelembagaan. Namun demikian, dalam hal yang
bersangkutan tidak dapat menghadiri pemberian keterangan tersebut,
maka pemberian keterangan dapat dimandatkan kepada pihak lain
sesuai keperluannya. Sehingga tidak relevan jika Pihak Terkait yang
dihadirkan dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo dapat memberikan
keterangan tanpa memiliki surat mandat, surat izin atau surat tugas
masing-masing dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai tingkatannya;
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b dan huruf c
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota juncto Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pokoknya
mengatur tugas Ketua bertindak untuk dan atas nama KPU keluar dan
ke dalam dan memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan
kegiatan KPU;
4) Bahwa kehadiran Pihak Terkait Yessy Momongan pada sidang DKPP
patut dipertanyakan dalam hal disiplin dan penilaian kerja sebagaimana
diatur dalam pasal 135 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur setiap Anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib hadir setiap hari kerja sesuai
jam kerja. Faktanya Pihak Terkait ketika menghadiri sidang DKPP tidak
memiliki surat tugas maupun surat ijin yang khusus
mengijinkan/menugaskan Pihak Terkait untuk hadir dan memberikan
keterangan, sehingga patut diduga melanggar ketentuan dimaksud.
Dengan demikian mohon kiranya Majelis DKPP RI yang terhormat untuk
dapat mempertimbangkan kehadiran Pihak Terkait dari sisi etika
kelembagaan maupun aspek kedisplinan.
5) Bahwa selanjutnya tehadap substansi keterangan yang disampaikan
oleh Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan a quo, juga patut untuk
dipertanyakan, mengingat kedudukan dan kapasitasnya sebagai Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe sepatutnya menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan
tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan tahapan
secara objektif. Namun, faktanya substansi keterangan yang
disampaikan oleh Pihak Terkait justru memuat adanya konflik
kepentingan. Terlebih keterangan yang disampaikan tidak bersifat
kelembagaan, tetapi memiliki nilai yang setara dengan sebuah kesaksian
dari Saksi Pengadu. Namun demikian Para Teradu menyerahkan pada
penilaian dan keyakinan majelis yang memeriksa. Adapun terhadap
substansi keterangan Pihak Terkait, kami perlu sampaikan sebagai
berikut:
a) Bahwa Pihak Terkait Yessy Momongan selaku Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Utara menjadi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
sampai dengan tanggal 28 November 2022, sehingga yang
bersangkutan tidak mengikuti dinamika secara detail seluruh proses
verifikasi faktual perbaikan yang terjadi dari tanggal 24 November
2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
b) dalam keterangan Pihak Terkait disebutkan bahwa Surat Ketua KPU
Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi
Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tidak menjadi dasar aturan
dalam proses verifikasi faktual, Para Teradu sampaikan memang
benar demikian. Surat Dinas a quo digunakan dalam proses
verifikasi faktual perbaikan karena surat a quo diterbitkan pada
tanggal 21 November 2022. Surat a quo menjadi dasar hukum Para
Teradu bertindak dalam proses verifikasi faktual perbaikan;
c) bahwa Pihak Terkait menyampaikan pada tanggal 7 November 2022
yang bersangkutan meminta arahan atau berkonsultasi dengan
Teradu X mengenai helpdesk, pada faktanya Pihak Terkait kerap kali
pergi ke Jakarta namun tidak pernah bertemu secara langsung
dengan Teradu X ataupun berkonsultasi mengenai helpdesk namun
hanya berfoto di depan helpdesk KPU. Patut diduga perilaku tersebut
melanggar prinsip profesional karena melalaikan pelaksanaan tugas
yang diatur dalam Peraturan KPU sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 15 huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
d) terhadap proses verifikasi faktual bagi Partai Gelora, Pihak Terkait
tidak menguraikan secara lengkap sehingga tidak dapat menunjukan
kebenaran yang utuh. Pada tanggal 5 November 2022,
dilangsungkan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Partai Politik Calon
Peserta Pemilu di tingkatan Kabupaten/Kota hasilnya Partai Gelora
dinyatakan BMS. Namun demikian, terdapat keberatan dari Partai
Gelora karena metode verifikasi faktual keanggotaan dengan cara
video call dan video conference yang diatur dalam Pasal 91 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 jo. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun
2022 tentang Pedoman teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi,
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Surat
Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor : 987/PL.01.1-SD/05/2022
perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan
Mengggunakan Teknologi Informasi, tertanggal 1 November 2022,
yang pada pokoknya mengatur penggunaan sarana teknologi
informasi dapat dilakukan dengan panggilan video (video call),
konferensi video (zoom meeting) atau sejenisnya dalam waktu
seketika, tidak diakomodir oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe;
b. Selanjutnya, terhadap alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu, kami
sebagai Para Teradu dalam Perkara a quo merasa keberatan apabila bukti-
bukti yang disampaikan oleh Pengadu dinilai sah sebagai alat bukti;
1) Bahwa dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Alat Bukti yang
disampaikan oleh Pengadu diantaranya berupa berita acara hasil
rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan partai politik dan rekaman
video/audio. Dalam konteks hukum pembuktian maka Alat Bukti yang
dihadirkan harus memenuhi kaidah-kaidah pembuktian yang mana
salah satunya adalah cara memperoleh Alat Bukti apakah didapatkan
secara sah atau tidak. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Alat
Bukti yang sifatnya intersepsi yang hendak diajukan sebagai Alat Bukti
harus diperoleh dengan cara-cara yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum (lawful evidence). Pada esensinya
rekaman video maupun audio yang diambil tanpa persetujuan haruslah
dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya
hak privasi seseorang sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”.
2) Perampasan kemerdekaan seseorang dengan tindakan perekaman
audio/video yang merupakan bagian dari intersepsi haruslah dibatasi.
Mahkamah Konstitusi dalam poin [3.11] menegaskan “ketika aparat
penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara
yang tidak sah atau unlawful legal evidence maka bukti dimaksud
dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai
pembuktian oleh pengadilan;
3) Bahwa persidangan DKPP adalah persidangan etik dan bukan
persidangan pidana, maka dalam konteks tersebut kewenangan DKPP
didasarkan pada atribusi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 159 ayat 1 huruf b undang-
undang a quo disebutkan DKPP bertugas “melakukan penyelidikan dan
verifikasi, serta pemeriksaan…”. Oleh karena itu, rekaman audio/video
sebagai bentuk intersepsi yang akan dihadirkan oleh Pengadu dalam
sidang pemeriksaan haruslah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan
dan verifikasi baik secara administrasi maupun secara materiel sebelum
dilangsungkannya sidang pemeriksaan. Segala bentuk intersepsi tidak
dibenarkan oleh konstitusi untuk diverifikasi dalam sidang pemeriksaan
yang terbuka untuk umum karena dapat melanggar hak privasi
seseorang;
4) Mengingat saat ini perkara yang diperiksa adalah persoalan Etika, maka,
dalam pandangan Para Teradu, sepatutnya hal-hal yang disampaikan
dalam persidangan khususnya Alat Bukti harus sesuai dengan kaidah-
kaidah yang telah diatur, terlebih apabila Alat Bukti yang hendak
diajukan memiliki muatan intersepsi dan menyangkut dengan data-data
pribadi dari pihak lain.
5) Berkenaan dengan Alat Bukti berupa Berita Acara Hasil Verifikasi
Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu pada tingkatan provinsi dan kabupaten/kota, mohon kiranya
Majelis DKPP RI yang terhormat dapat mengesampingkan alat bukti
dimaksud. Bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang sifatnya
internal yang masih berproses secara berjenjang sehingga belum layak
menjadi konsumsi khalayak publik. Berdasarkan Pasal 98 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan
Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada
pokoknya mengatur pada tingkatan kabupaten/kota, KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual
melalui Sipol. Dengan demikian telah jelas dan terang bahwa
peruntukan dokumen tersebut tidak dapat menjadi konsumsi publik.
Oleh karena itu, tindakan Pengadu menghadirkan alat bukti dokumen
negara yang sifatnya rahasia berupa Berita Acara Hasil Verifikasi
Faktual dan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan merupakan
perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Sehingga tindakan
Pengadu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 14 huruf d Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum menjaga rahasia yang dipercayakan
kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia
sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah
tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
6) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan di atas, mohon
kiranya Majelis DKPP RI yang terhormat dapat mempertimbangkan agar
keberatan Para Teradu dapat diterima. Namun demikian, pada
prinsipinya Para Teradu menyerahkan kewenangan untuk menilai
kepada Majelis DKPP RI yang terhormat.
2. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pokok Perkara a quo, apa yang telah
dituangkan dalam Jawaban Para Teradu dan telah dibacakan pada persidangan
tanggal 8 Februari 2023 dan 14 Februari 2023 mohon dianggap sebagai satu
kesatuan, termuat, terulang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
Kesimpulan ini;
3. Bahwa pada persidangan Perkara a quo, terungkap fakta bahwa Para Teradu
telah melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun fakta-fakta persidangan perkara a quo akan Para
Teradu uraikan sebagai berikut:
a. Terhadap dalil aduan yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu IX
diduga melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora
dan PKN dalam proses Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi
Perbaikan, Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan, dengan cara
mengubah data Berita Acara dalam SIPOL dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
1) Terhadap dalil aduan a quo, Teradu I s.d Teradu IX menolak dan
menganggap dalil a quo mengada-ada. Perlu Teradu I s.d Teradu IX
tegaskan kembali, bahwa tidak ada perubahan data dimaksud. Bahwa
yang sebenarnya terjadi adalah melakukan penyesuaian terhadap data
hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan terhadap Partai
Gelora dan Partai Kedaulatan Nusantara (PKN). Sebagaimana keterangan
tertulis dari Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada
pokoknya menerangkan tidak ada arahan untuk melakukan manipulasi
data. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap juga fakta, bahwa
penyesuaian data hasil verifikasi faktual untuk Partai Gelora dan data
hasil verifikasi faktual perbaikan untuk PKN dilaksanakan dalam rangka
menindaklanjuti informasi adanya keberatan partai politik yang
disampaikan kepada Helpdesk KPU RI melalui Surat DPN Partai Gelora
Nomor 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022 perihal Verifikasi Anggota Kab.
Sangihe Sulut tanggal 6 November 2022 dan Surat DPN PKN Nomor
076/B/PIMNAS-PKN/XII/2022 perihal Permohonan tanggal 6 Desember
2022 (Bukti T-10 dan T-11) yang telah disampaikan dalam sidang
pemeriksaan;
2) Hal demikian dilakukan Teradu IX mengingat pada saat pelaksanaan
verifikasi faktual keanggotaan Partai Gelora di KPU Kabupaten Sangihe
terdapat hasil verifikasi faktual dengan metode video call dan video
conference yang dilaksanakan pada tanggal 4 November 2022 tidak
terakomodir (tidak terinput) dalam SIPOL. Bahwa tindakan Teradu IX
dilakukan berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Surat Keputusan KPU Nomor 309
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Bagi Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran,
Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Surat Dinas KPU Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Penggunaan Teknologi Informasi
tertanggal 1 November 2022; (Bukti T- 12 dan T-13);
3) Bahwa terhadap Berita Acara Nomor 81/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang
Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Gelora
pada sublampiran II tanggal 4 November 2022 yang dtandatangani
semula dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), akan tetapi setelah
diakomodirnya anggota Partai Gelora melalui metode video call dan video
conference di saat Verifikasi Faktual, maka terhadap sublampiran II
Berita Acara Nomor 81/PL.01.1- BA/7103/2022 setelah dilakukan
penyesuaian mengalami perubahan, sehingga perlu ditetapkan dan
ditandatangani untuk selanjutnya diupload kembali ke dalam SIPOL;
4) Terhadap PKN, Teradu IX sesuai arahan Teradu VI untuk mengakomodir
data keanggotaan PKN yang disampaikan dengan metode rekaman video
(video recorded) (BUKTI T-14). Hal ini Teradu IX lakukan sesuai dengan
Surat Ketua KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21
November 2022 (BUKTI T-15);
5) Bahwa penyesuaian data hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual
perbaikan bagi partai politik Gelora dan PKN dilakukan berdasarkan
pertimbangan etis penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Pasal
10 huruf a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu disebutkan: “Dalam
melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a) memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.”;
6) Bahwa berdasarkan pertimbangan etis pada Pasal 10 huruf a) Peraturan
DKPP tersebut, maka terdapat kondisi perlakuan yang tidak sama
(unequal treatment) terhadap Parpol Calon Peserta Pemilu dalam hal ini
Partai Gelora dan PKN, dimana untuk Partai Gelora hasil verifikasi
faktual dengan metode video call oleh anggota Tim Verifikasi Faktual
(Teradu IX) tidak terakomodir sesuai tahapannya, sementara hasil
verifikasi faktual dengan metode video call dari Parpol lainnya
diakomodir. Demikian juga dengan PKN terdapat kondisi hasil verifikasi
faktual perbaikan dengan metode verifikasi video record oleh anggota Tim
Verifikasi Faktual (Teradu IX) tidak terakomodir sesuai tahapannya,
sementara hasil verifikasi faktual perbaikan dengan metode yang sama
dari Parpol lainnya diakomodir;
7) Bahwa apabila hasil verifikasi faktual dari kedua Parpol tersebut tidak
diakomodir maka justru disitulah terjadi perbuatan yang melanggar
kode etik penyelenggara pemilu. Bahkan oleh Parpol yang merasa tidak
diperlakukan setara dengan Parpol lainnya, Para Teradu bisa didalilkan
melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017: “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai
politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Dalam artian,
Para Teradu dianggap tidak netral dan berpihak pada Parpol Calon
Peserta Pemilu lainnya yang hasil verifikasi faktual dengan metode video
call dan video record diakomodir dengan status MS pada Sipol;
8) Bahwa apabila tindakan administratif-etis tersebut tidak dilakukan
maka Teradu IX bahkan Para Teradu dapat diadukan melanggar
ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017:
”Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu” dan Pasal 15
huruf e: “menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.”
b. Sedangkan untuk Partai Garuda dan Partai Buruh faktanya tidak ada
penyesuaian terhadap data hasil verifikasi faktual perbaikan. Sehingga
terhadap Berita Acara 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Garuda dan Berita
Acara 98/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Buruh telah sesuai dan benar
adanya. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak mampu membuktikan
dalilnya.
c. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan terdapat
manipulasi Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Garuda
dan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Buruh, terungkap
fakta, kedua berita acara tersebut benar ditandatangani oleh Elysee Philby
Sinadia, Tommy Mamuaya, dan Iklam Patonaung masing-masing selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bahwa berkenaan
dengan adanya penambahan tandatangan atas nama Tommy Mamuaya
dilakukan melalui scan dengan persetujuan yang bersangkutan. Sehingga
dalil aduan yang menyatakan adanya manipulasi terhadap Berita Acara
99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Garuda dan Berita Acara
98/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Buruh adalah tidak benar.
d. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, untuk Partai Buruh
Pengadu mendalilkan anggota yang dinyatakan MS hanya 3 (tiga) orang, hal
demikian berbeda dengan fakta dokumen sebagaimana dalam Bukti
Pengadu kode bukti P-14 Lembar Kerja Verifikasi Faktual Perbaikan
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 anggota Partai
Buruh yang MS sejumlah 56 (lima puluh enam) orang. Dengan demikian,
telah secara jelas dan terang bahwa kondisi keanggotaan Partai Buruh yang
didalilkan oleh Pengadu dinyatakan TMS adalah dalil yang tidak berdasar;
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c dan huruf e Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 di atas maka Para Teradu berkeyakinan telah bertindak
profesional sesuai dengan kewenangannya. Secara khusus Teradu IX dengan
kewenangan yang diberikan sebagai Pokja/Tim Pelaksana Verifikasi Faktual
juga sebagai Admin Aplikasi Sipol telah bertindak sesuai kewenangannya
untuk turut melakukan verifikasi faktual/verifikasi faktual perbaikan dan
menginput hasil verifikasi faktual dan hasil verifikasi faktual perbaikan ke
dalam aplikasi Sipol. Sedangkan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah
melaksanakan kewenangannya untuk menandatangani Berita Acara Hasil
Verifikasi Faktual (Partai Gelora) dan Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan/hasil akhir verifikasi (Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Garuda
dan PKN).
f. Terhadap dalil aduan yang menyatakan adanya instruksi untuk melakukan
manipulasi data hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan yang
dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V, terungkap fakta bahwa Pengadu
hanya berasumsi saja. Faktanya, bukti audio kode Bukti P-20 yang diputar
dalam sidang pemeriksaan hanya memuat arahan umum terkait evaluasi
atas kekeliruan dalam menerjemahkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Nomor 757/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 26 September 2022, perihal
Dokumen Persyaratan Partai Politik dan Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022,
tanggal 3 Oktober 2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual
SD/71/2022, yaitu pada pelaksanaan verifikasi faktual kepada pengurus
dan kantor Partai Politik yang telah terjadi perubahan karena diberhentikan
atau mengundurkan diri, lembar kerja verifikasi faktual dibuat secara
manual (lembar kerjanya dikonsep sendiri bukan dari SIPOL) dengan dalih
bahwa nama pengurus dan/atau kantor Partai Politik yang tercantum dalam
SIPOL merupakan pengurus atau kantor yang lama (pengurus yang sudah
berhenti atau mengundurkan diri) tidak sesuai pada Sipol sehingga status
verifikasi faktualnya di Sipol tidak sesuai dan hasil akhirnya Belum
Memenuhi Syarat (BMS) dan untuk hasil manual (lembar kerjanya dikonsep
sendiri bukan dari Sipol) statusnya Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana
Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 398/PL.01.1-SD/71/2022,
tanggal 6 November 2022, perihal Pemberitahuan (Vide BUKTI T-4) sehingga
harus dilakukan penyesuaian ke dalam SIPOL. Dengan demikian terhadap
dalil aduan tersebut sepatutnya untuk tidak diterima;
g. Bahwa terhadap bukti tambahan Pengadu (BUKTI P-25 dan BUKTI P-26)
berupa tangkapan layar percakapan WAG Teknis All dan Chatting Pribadi
antara Pengadu dan Teradu I, tidak relevan dengan pokok aduan intimidasi
pada rapat di NDC Resort tanggal 10 Desember 2022. Justru bukti-bukti
tersebut membuktikan tidak ada intimidasi untuk melakukan perubahan
data hasil verifikasi faktual Partai Gelora oleh Teradu I. Bukti tersebut justru
menunjukan memang terjadi penyesuaian setelah.
h. Terhadap dalil aduan yang menyatakan adanya intimidasi untuk melakukan
manipulasi data hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan,
terungkap fakta bahwa Pengadu hanya berasumsi saja. Faktanya, Teradu I
yang diduga melakukan intimidasi dalam rapat koordinasi dan evaluasi pada
tanggal 10 Desember 2022 di Hotel NDC Manado tidak hadir dalam rapat
tersebut. Demikian halnya dengan dalil intimidasi yang dilakukan oleh
Teradu II dan Teradu III yang hadir dalam rapat tersebut faktanya hanya
menyampaikan arahan, catatan evaluasi dan ungkapan apresiasi atas
pelaksanaan tahapan verifikasi faktual perbaikan kepada seluruh jajaran
KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Bahwa dalil intimidasi untuk
melakukan manipulasi data verifikasi faktual perbaikan tidak relevan,
karena rapat tersebut dilaksanakan setelah tahapan verifikasi faktual
perbaikan sudah selesai di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota;
i. Terhadap dalil aduan yang menyatakan adanya intimidasi Teradu III dalam
WhatsApp Group “Teknis All” dengan frasa “sanksi alam”, dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta, frasa tersebut disampaikan dalam WhatsApp
Group “Candain” yang merupakan WhatsApp Group khusus Divisi
Perencanaan, Data, dan Informasi. Bahwa frasa “sanksi alam” disampaikan
sebagai arahan bagi seluruh jajaran Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi
KPU Kabupaten/Kota se-Sulut tanpa mengandung unsur intimidasi untuk
melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual
perbaikan;
j. Berkenaan dengan dalil intimidasi yang disangkakan oleh Pengadu, faktanya
tindakan intimidatif tersebut justru dilakukan oleh Pengadu dan Pihak
Terkait Sri Mulyani Benharso kepada Teradu IX dan Pihak Terkait Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam forum klarifikasi yang
dilaksanakan pada tanggal 9 November 2022. Tindakan yang dilakukan oleh
Pengadu dan Pihak Terkait Sri Mulyani Benharso tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. Bahwa wewenang melakukan klarifikasi bagi
kesekretariatan dalam hal ini Teradu IX dan Pihak Terkait Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan wewenang atasan langsung
sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
k. Terhadap dalil aduan yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan
oleh Teradu X dalam Pembukaan kegiatan Konsolidasi Nasional KPU se-
Indonesia yang dilaksanakan di BCEC Ancol, Jakarta pada tanggal 1
Desember 2022, dapat Teradu X jelaskan sebagai berikut:
1) Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, kalimat “kalau tidak tegak
lurus, dimasukan ke rumah sakit” yang disampaikan oleh Teradu X
dalam suasana kelakar (joke) di depan lebih dari 6.300 orang peserta.
Sebagaimana dalam (Bukti T-9) yang membuktikan arahan Teradu X
dimaksudkan tidak lain agar jajaran KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum harus
tegak lurus sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
Sehingga sangat tidak relevan apabila pernyataan Teradu X yang
disampaikan dalam forum kegiatan tersebut dimaknai sebagai suatu
ancaman. Terlebih dalam forum tersebut, KPU mengumpulkan seluruh
jajaran ditingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia
yang kemudian Teradu X sebagai Anggota KPU memberikan ancaman;
2) bahwa dalam pendekatan teori komunikasi baik organisasi maupun
publik, terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan secara internal tidak
diumbar secara publik. Hal ini Teradu X sampaikan sebagai bentuk
literasi etika komunikasi publik dan organisasi. Pernyataan tersebut
Teradu X sampaikan didasarkan pada pengalaman Teradu X selama
menjabat sebagai Anggota KPU RI terdapat permasalahan internal yang
disampaikan tidak pada tempatnya atau disampaikan di ruang publik,
sehingga menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di masyarakat.
Sebagai contoh tindakan Pengadu yang menyampaikan permasalahan
internal kepada publik.
4. Bahwa dalam proses pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dan verifikasi
faktual perbaikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, faktanya tidak ada temuan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota. Demikian halnya dari Partai Politik yang tidak menyampaikan
keberatan ketika rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di
tingkat kabupaten/kota maupun rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual
perbaikan di tingkat nasional (Bukti T-16).
5. Berdasarkan uraian kesimpulan Para Teradu di atas, dapat disampaikan bahwa
dalil aduan dari Pengadu tidak terbukti secara hukum dan etika. Para Teradu
bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku termasuk di dalamnya
segala aturan teknis tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan
partai politik calon peserta pemilihan umum. Para Teradu dalam melaksanakan
tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon
peserta pemilu selalu berpegang pada asas kepemiluan dan prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pemilu untuk memberikan pelayanan dan pemenuhan hak
konstitusional Partai Politik.
[2.7] PETITUM TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu
secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
5. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Undangan Rakor dan Evaluasi tanggal 7 November 2022;
Bukti T-2 : Berita Acara Nomor: 102/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Gelora, tertanggal 8
Desember 2022, yang ditandatangani 3 (tiga) orang Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Bukti T-3 : Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 920 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Nomor 877 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas
Administrator Sistem Informasi Partai Politik Pada Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
Bukti T-4 : Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 398/PL.01.1-SD/71/2022;
Bukti T-5 : Surat Undangan Kegiatan Data Pemilih di Padang, Sumatera Barat;
Bukti T-6 : Screenshot percakapan dalam WAG (Whatsapp Group);
Bukti T-7 : Daftar Hadir Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi
Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024;
Bukti T-8 : Foto Penandatanganan BA Rekap Verfak Perbaikan;
Bukti T-9 : Video lengkap pernyataan Teradu IX (12 menit 35 detik) dan
Transkrip verbatim Teradu X dalam kegiatan Konsolidasi Nasional di
Ancol;
Bukti T-10 : Surat DPN Partai Gelora Nomor 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022 perihal
Verifikasi Anggota Kab. Sangihe Sulut tanggal 6 November 2022;
Bukti T-11 : Surat DPN PKN Nomor 076/B/PIMNAS-PKN/XII/2022 perihal
Permohonan tanggal 6 Desember 2022;
Bukti T-12 : Surat Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022
tentang Pedoman teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi,
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat;
Bukti T-13 : Surat Dinas KPU Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Penggunaan
Teknologi Informasi tertanggal 1 November 2022;
Bukti T-14 : Rekaman video (video recorded) Anggota Partai Kebangkitan Nasional;
Bukti T-15 : Surat Ketua KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan
Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21
November 2022;
Bukti T-16 : 33 Surat Pernyataan Anggota Partai Gelora Kabupaten Sangihe;
Bukti T-17 : 90 Kartu Tanda Anggota(KTA) Partai Buruh Kabupaten Sangihe;
Bukti T-18 : Sublampiran Model BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-
PARPOL.REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL
KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM,
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA INDONESIA);
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan
wakil rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu selain
sebagai saran perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai wujud usaha untuk
mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan UUD NRI 1945;
2. Bahwa terwujudnya negara demokratis erat kaitannya dengan sistem politik
yang demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis memiliki posisi strategis
karena menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem politik
demokratis sebagaimana yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam bukunya on
democracy yang mengatakan “Practically all adults have the rights to vote in these
elections”;
3. Bahwa dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU berpedoman pada
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (UU Pemilu);
4. Bahwa Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu mengatur:
“(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan
pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu
perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan
kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
dan
i. menyerahkan nomor rekening dana ampanye Pemilu atas nama partai politik
kepada KPU.”
5. Bahwa ketentuan Pasal 174 ayat (3) UU Pemilu mengatur “ (3) Ketentuan
mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”
dan selanjutnya ketentuan Pasal 178 ayat (4) UU Pemilu mengatur “ (4)
Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”;
6. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat
(4) UU Pemilu, KPU in casu Pihak Terkait telah menerbitkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomorr 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU
4/2022);
7. Bahwa selain PKPU 4/2022 sebagaimana dimaksud angka 6 di atas, KPU in casu
Pihak Terkait juga menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam
Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Keputusan KPU 260/2022);
8. Bahwa PKPU 4/2022 dan Keputusan KPU 260/2022 sebagaimana dimaksud
angka 6 dan angka 7 di atas menjadi pedoman bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan
penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD;
9. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan
partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tidak hanya dilaksanakan
oleh KPU tetapi juga dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan apa yang tertuang dalam norma di dalam PKPU 4/2022. Secara
umum Pihak Terkait sampaikan, untuk dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu
anggota DPR dan DPRD untuk pemilu 2024 partai politik harus melalui 3 (tiga)
tahapan utama yaitu: pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Artinya, apabila partai politik tidak lolos pada tahapan pendaftaran maka partai
politik tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi
administrasi dan apabila partai politik tidak lolos di tahapan verfikasi
administrasi maka partai poltiik tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi
faktual;
10. Bahwa Pihak Terkait melalui keterangan tertulis ini akan berfokus pada
ketentuan norma PKPU4/2022 yang khusus mengatur terkait verifikasi faktual
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 22 PKPU 4/2022 mengatur “Verifikasi Faktual adalah
penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratn dengan
objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu”;
b. Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) PKPU 4/2022 mengatur:
“ (1) KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2)”
“ (3) KPU menyampaikan dokumen hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Faktual
kepada:
a) KPU Provinsi; dan
b) KPU Kabupaten/Kota.”;
c. Pasal 68 PKPU 4/2022 mengatur “Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap:
a) kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota; dan
b) keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.”;
d. Bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat yang
dilakukan oleh KPU in casu Pihak Terkait diatur dalam Pasal 69 PKPU 4/2022
mengatur “Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk
membuktikan pemenuhan persyaratan:
a) kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat;
b) keterwakilan perepuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada
susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat; dan
c) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
sampai tahapan terakhir Pemilu.”;
e. Bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat yang
dilakukan oleh KPU Provinsi diatur dalam Pasal 74 PKPU 4/2022 yang
mengatur “Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk
membuktikan pemenuhan persyaratan:
a) kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi;
b) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi; dan
c) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.”;
f. Bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 79 PKPU 4/2022
yang mengatur “Verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan
untuk membuktikan pemenuhan persyaratan:
a) kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
b) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota;
dan
c) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.”;
g. Bahwa verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 4/2022
yang mengatur:
“(1) Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 huruf b, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota”
“(2) Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan
Partai Politk paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu)
dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupten/kota.;
h. Bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 1 angka 22, Pasal 67 ayat (1) dan
ayat (3) dan Pasal 68 PKPU 4/2022 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g di atas, pada pokoknya
mengatur tentang dokumen persyaratan partai politik yang dilakukan
verifikasi faktual dan siapa saja yang melakukan verifikasi faktual tersebut.
Berdasarkan konstruksi norma tersebut maka proses verifikasi faktual
dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
11. Bahwa setelah seluruh rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, KPU in casu Pihak Terkait menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Keputusan KPU 518/2022 dan 551/2022) di
mana terdapat 18 (delapan belas) partai politik nasional yang ditetapkan menjadi
peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilu tahun 2024 dengan rincian
sebagai berikut:
1) Partai Kebangkitan Bangsa;
2) Partai Gerakan Indonesia Raya;
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
4) Partai Golkar;
5) Partai NasDem;
6) Partai Buruh;
7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
8) Partai Keadilan Sejahtera;
9) Partai Kebangkitan Nusantara;
10) Partai Hati Nurani Rakyat;
11) Partai Garda Perubahan Indonesia;
12) Partai Amanat Nasional;
13) Partai Bulan Bintang;
14) Partai Demokrat;
15) Partai Solidaritas Indonesia;
16) Partai Perindo;
17) Partai Persatuan Pembangunan
18) Partai Ummat;
12. Bahwa dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu in casu tahapan
pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR
dan DPRD KPU in casu Pihak Terkait berpedoman pada ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 3 UU Pemilu yang mengatur tentang asas-asas dan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu;
13. Bahwa dalam rangka memastikan jajaran KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan in casu tahapan pendaftaran,
verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD,
KPU melakukan serangkaian kegiatan dalam bentuk bimbingan teknis maupun
konsolidasi nasioanl. Kedua hal tersebut dimaksudkan agara seluruh jajaran
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas, wewenang,
dan kewajiban berpedoman pada asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaran
pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu dan juga
sebagai bagian untuk memberikan petunjuk, arahan dan pedoman sekaligus
penyamaan persepsi terhadap peraturan KPU yang telah dibentuk. Hal ini dalam
pandangan Pihak Terkait penting untuk dilakukan karena secara delegasi dalam
UU Pemilu, KPU yang diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan KPU
sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan dari UU Pemilu itu sendiri, yang artinya
sebagai regulator, KPU tidak hanya memiliki kewajiban dalam membuat norma
yang tertuang dalam Peraturan KPU tetapi juga mensosialisasikan kepada
jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang maksud dan tujuan
serta konteks dari norma-norma yang tertuang dalam Peraturan KPU dimaksud;
14. Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2023 yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara: 10-PKE-DKPP/I/2023, Pengadu pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan, menyuruh lakukan,
dan/atau turut serta melakukan perubahan data Berita Acara Partai Gelora,
Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh yang
sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Terhadap dalil aduan tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, mengatur bahwa
“Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah
ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU” dan Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7
Tahun 2017, mengatur bahwa “KPU melaksanakan penelitian administrasi
dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177”, maka KPU
menerbitkan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 11
Tahun 2022, dan Keputusan KPU No. 260 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dalam Pelaksanaan
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan KPU No. 533 Tahun 2022;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU No. 11 Tahun 2022, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan
partai politik peserta pemilu meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi,
verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual
perbaikan, dan penetapan;
3) Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPR dan DPRD, juncto Lampiran Keputusan KPU No. 481
Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU No. 260 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, jadwal
verifikasi administrasi berlangsung dari tanggal 2 Agustus 2022 sampai
dengan tanggal 11 September 2022; verifikasi administrasi perbaikan
berlangsung dari tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 12
Oktober 2022; verifikasi faktual berlangsung dari tanggal 15 Oktober 2022
sampai dengan 4 November 2022; verifikasi faktual perbaikan berlangsung
dari tanggal 24 November 2022 sampai dengan 7 Desember 2022;
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu
berlangsung dari tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 14 Desember
2022; dan Penetapan partai politik peserta pemilu dilaksanakan pada
tanggal 14 Desember 2022;
4) Bahwa dalam menjalankan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan
partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, KPU juga telah
menyusun petunjuk teknis yang pada pokoknya adalah panduan bagi
jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam melaksanakan tugas,
wewenang dan tanggungjawab. Adapun petunjuk teknis yang telah KPU
tertbitkan dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan
penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD adalah
sebagai berikut:
a) Bahwa demi menjamin kepastian hukum dari proses tahapan
pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu
dimana terjadi perubahan kantor partai politik maka Ketua KPU
mengeluarkan Surat Dinas KPU No. 757/PL.01.1-SD/05/2022 perihal
Dokumen Persyaratan Partai Politik, tanggal 26 September 2022, yang
salah satu substansinya yakni angka 6 mengatur “Apabila alamat kantor
Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang tercantum dalam formulir MODEL F-
KANTOR.TETAP-PARPOL dinyatakan MS, namun setelah Verifikasi
Administrasi alamat kantor Partai Politik pindah atau berubah maka
Partai Politik harus menyampaikan surat kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota disertai bukti status kantornya (sewa,
milik sendiri dan pinjam pakai) paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelakasanaan verifikasi faktual”;
b) Bahwa demi menjamin kepastian hukum dari proses tahapan
pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu
dimana terjadi perubahan kepungurusan partai politik karena
diberhentikan atau mengundurkan diri maka Surat Dinas KPU
mengeluarkan Surat Ketua KPU No. 782/PL.01.1-SD/05/2022 perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual, tanggal 3 Oktober 2022, yang salah satu
substansinya yakni angka 2 mengatur “Apabila kepengurusan Partai
Politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun
setelah verifikasi Administrasi ketua, sekretaris dan bendahara tingkat
provinsi dan/atau kabupaten/kota diberhentikan atau mengundurkan
diri, maka pengurus Partai Politik setingkat diatasnya harus
menyampaikan bukti pengunduran diri atau diberhentikan dari
pengurus Partai Politik kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual.” Dan angka
3 “Apabila terdapat pengurus Partai Politik yang diberhentikan atau
mengundurkan diri, maka dapat melakukan perubahan terhadap
keputusan kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi dan/atau
tingkat kabupaten/kota setelah penetapan Partai Politik peserta pemilu”;
c) Bahwa demi menjamin keadilan dan aksesibilitas dari peserta pemilu
secara khusus daerah yang terkena bencana alam, daerah yang
berpotensi jarak antara tempat tinggal anggota Partai Politik sangat jauh
atau akses transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan
menggunakan pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis,
verifikasi faktual dapat menggunakan teknologi informasi atau dapat
mengirimkan hasil rekaman video (video recorded) sebagai bukti
pengurus/anggota partai politik sebagaimana diatur dalam poin 10
Surat Dinas KPU No. 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan
Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November
2022;
5) Bahwa sebagai lembaga layanan, KPU berkewajiban memberikan pelayanan
kepada masyarakat dan tentu saja calon peserta pemilu in casu partai
politik. Bentuk layanan yang telah KPU berikan salah satunya adalah
dengan membuat helpdesk yang bertujuan agar mempermudah koordinasi
dan menjadi sarana bantuan bagi calon peserta pemilu dan masyarakat
yang ingin mengetahui tahapan-tahapan pendaftaran, verifikasi dan
penetapan;
6) Bahwa terhadap apa yang Pihak Terkait jelaskan dan uraikan di atas adalah
bukti bahwa dalam memberikan layanan kepada calon peserta pemilu, KPU
telah membuka semua ruang dan tentu memberikan kesempatan yang sama
bagi setiap pihak. Hal ini adalah perwujudan dari pelaksanaan asas dan
prinsip pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022;
7) Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan Pengadu terhadap Teradu X,
latar belakang kegiatan di mana pernyataan yang disampaikan oleh Teradu
X harus terlebih dahulu dipahami secara utuh maksud agar teks tidak
terlepas konteks kegiatan Konsolidasi Nasional. Pengarahan tersebut hanya
berlangsung sekitar 12 menit 35 detik dalam suasana kehangatan dan
penuh canda tawa. Konsolidasi Nasional dilaksanakan dengan maksud dan
tujuan memberi arahan, menyamakan persepsi dan gerak langkah dalam
melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 sehingga
diharapkan mampu terjaga soliditas jajaran KPU dalam meningkatkan
layanan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang lebih baik,
profesional, dan berintegritas;
8) Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU Pemilu sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
mengatur “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis,
termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa” sehingga KPU
sebagai lembaga hierarkis berkepentingan dalam melaksanakan konsolidasi
nasional;
9) Bahwa sebagaimana diuraikan dalam angka 8 di atas KPU sebagai
pelaksana tahapan memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan bahwa
apa yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga segala instruksi, arahan dan
petunjuk yang disampaikan KPU kepada jajaran di bawahnya berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan baik PKPU maupun
petunjuk teknis terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik
peserta pemilu anggota DPR dan DPRD;
10) Bahwa terhadap seluruh rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi, dan
penetapan partai politik peserta pemilu pada prinsipnya Pihak Terkait telah
melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kode etik perilaku penyelenggara pemilu.
[2.9.2] Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, pada pokoknya Pihak Terkait bertugas memberikan dukungan dan
memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota mengatur:
“Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan
tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan
Keputusan KPU;
d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa
Pemilu;
e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU;
f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
3. Bahwa dalam menunjang tugas dan fungsi sebagaimana pada angka 2 di atas,
Pihak Terkait menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 789
Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pendukung Fasilitasi Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari:
a. Penanggungjawab;
b. Ketua;
c. Sekretaris;
d. Verifikator (tebagi menjadi 6 (enam) kelompok); dan
e. Tim Umum;
4. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan dimaksud, Pihak Terkait selaku Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (selanjutnya disebut
Sekjen KPU) bertindak sebagai penanggungjawab fasilitasi dukungan
pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024
yang memiliki uraian tugas bertanggungjawab terhadap kegiatan pendaftaran,
verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan Partai Politik Peserat
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
5. Bahwa selain membentuk tim pendukung fasilitasi verifikasi partai politik
sebagaimana angka 3 di atas, Pihak Terkait juga menerbitkan Keputusan
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 877 Tahun 2022
sebagaimaa telah diubah dengan Keputusan Sekertaris Jenderal KPU Nomor 920
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Nomor 877 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Petugas
Administrator Sistem Informasi Partai Politik Pada Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 920 Tahun 2022,
petugas administrator SIPOL bertugas:
a. mengelola dan membuat akun petugas pendaftaran untuk wilayah satuan
kerja Komisi Pemilihan Umum;
b. mengelola dan membuat akun petugas verifikator viewer sesuai wilayah
satuan kerja;
c. mengelola data partai politik sesuai wilayah satuan kerja; dan
d. memantau perkembangan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan
partai politik calon peserta Pemilihan Umum;
7. Bahwa dalam memberikan dukungan fasilitasi pada pelaksanaan tahapan
verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta
pemilihan umum tahun 2024, Pihak Terkait dalam bekerja juga memedomani
ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pedoman Teknis Bagi
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi,
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta aturan
kebijakan yang diterbitkan oleh KPU dalam menunjang pelaksanaan tahapan;
8. Bahwa keterlibatan langsung Pihak Terkait selama pelaksanaan tahapan
verifikasi faktual yaitu mengenai pelaksanaan tahapan verifikasi faktual
kepengurusan tingkat pusat, sementara untuk verifikasi faktual tingkat provinsi
dan kabupaten/kota dilaksanakan masing-masing oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang dan tugasnya sebagaimana diatur
pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022;
9. Bahwa Pihak Terkait dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab juga selalu
memantau/melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi
faktual melalui Help Desk KPU RI yang selalu melakukan koordinasi dengan
Help Desk KPU Provinsi dan Help Desk KPU Kabupaten/Kota berkenaan dengan
hambatan dan/atau permasalahan yang terjadi baik dari sisi internal
penyelenggara maupun dari sisi Partai Politik calon peserta Pemilu;
10. Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan Pengadu terhadap Teradu X, Pihak
Terkait membenarkan adanya pernyataan Teradu X yang salah satunya
menyampaikan “perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar,
bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit” dalam forum Konsolidasi
Nasional KPU se-Indonesia. Namun demikian, dalam pandangan subjektif Pihak
Terkait, pernyataan Teradu X tidak mengandung unsur adanya ancaman;
11. Bahwa pernyataan tersebut masih dalam batas kewajaran, mengingat
pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang bertujuan untuk
menyamakan/menyatukan visi dan misi KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dalam melaksanakan tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Perlu untuk dipahami bersama,
sifat kelembagaan yang hierarkis tentu memikili konsekuensi atas penerapan
aturan dan/atau kebijakan yang diterapkan harus memiliki standar yang sama
pada tataran implementasinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang memiliki akuntabilitas dan berkepastian hukum.
[2.9.3] Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi
Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, pada pokoknya Pihak Terkait bertugas memberikan dukungan dan
memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota mengatur tugas Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu
yang meliputi melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana angka 2 di atas, Biro Teknis
Penyelenggaraan Pemilu menjalankan fungsi yang meliputi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan peserta Pemilu dan Pemilihan serta
pencalonan;
b. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
c. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan desain surat suara, jenis formulir,
dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan;
d. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kampanye dan dana kampanye;
e. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan pemungutan suara, penghitungan
suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu
dan Pemilihan;
f. penyiapan dan pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
g. penyiapan dan pelaksanaan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat pada daerah pemekaran baru;
h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Sekretariat Jenderal
KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
4. Bahwa pokok pengaduan Pengadu yang menyoal pelaksanaan tahapan verifikasi
faktual Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 merupakan bagian dari
pelaksanaan fungsi Pihak Terkait dalam penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan
peserta Pemilu dan Pemilihan serta pencalonan;
5. Bahwa dalam pelaksanaan fungsinya sebagaimana angka 4 di atas, berdasarkan
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 789 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Tim Pendukung Fasilitasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pihak Terkait memiliki peran sebagai
Sekretaris yang memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi Kelompok Kerja
Verifikasi Partai Politik;
b. memimpin dan bertanggungjawab atas kesekretariatan Kelompok Kerja
Verifikasi Partai Politik;
c. melaksanakan atau mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Kelompok
Kerja Verifikasi Partai Politik melalui masing-masing coordinator sesuai
dengan pembidangan tugas yang ditentukan;
d. menyiapkan dan menyampaikan laporan berkala kepada Ketua dan Wakil
Ketua;
e. menerima arahan dan tugas dari ketua dan wakil ketua, dan menyampaikan
kepada masing-masing koordinator yang bertanggungjawab; dan
f. menyampaikan laporan melalui email secara periodik kepada Pimpinan KPU.
6. Bahwa dalam memberikan dukungan fasilitasi pada pelaksanaan tahapan
verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024, Pihak Terkait juga memedomani ketentuan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh
KPU dalam menunjang pelaksanaan tahapan;
7. Bahwa keterlibatan langsung Pihak Terkait selama pelaksanaan tahapan
verifikasi faktual yaitu mendampingi Ketua dan Anggota KPU dalam pelaksanaan
tahapan verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat, sementara untuk
verifikasi faktual tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan masing-
masing oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang
dan tugasnya sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022;
8. Bahwa Pihak Terkait dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris sebagaimana angka
5 di atas, selalu melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja Verifikasi Partai
Politik dan melaporkan kepada Ketua dan Wakil Ketua Tim Pendukung Fasilitasi
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berkenaan dengan hambatan dan/atau permasalahan yang terjadi dalam
fasilitasi dukungan pelaksanaan tahapan verifikasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024 baik ditingkat pusat maupun ditingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
[2.9.4] Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama Yessy Momongan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama Yessy
Momongan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Memenuhi surat panggilan sidang DKPP dalam Perkara Nomor 10-PKE-
DKPP/1/2023, pada tanggal 14 Februari 2023, saya hadir sebagai Pihak Terkait.
Sebelum memberi keterangan saat itu saya mengajukan permohonan untuk
diangkat sumpah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterangan yang
saya sampaikan di ruang sidang DKPP maupun kepada Tuhan Yesus yang saya
sembah, meskipun saya memahami kedudukan saya adalah sebagai Pihak
Terkait. Keretangan dibawah sumpah sangat penting karena saya tidak
mempunyai pretensi untuk memihak kepada Pengadu maupun Para Teradu.
Kepentingan saya hadir dalam sidang pemeriksaan perkara ini bertujuan
menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta di lapangan dan dilengkapi alat
bukti;
2. Pada tahap Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Tahun 2022, saya
menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang mengampu Ketua
Divisi Teknis sejak periode pertama 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022.
Namun kemudian pada 28 November 2022, diganti sebagai Ketua Divisi Hukum
KPU Provinsi Sulut;
3. Keterangan saya fokus pada peristiwa manipulasi poses dan hasil verifikasi
sesuai fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pertama, secara herarkhis yaitu KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota di
Sulawesi Utara telah melakukan tindakan kecurangan dengan cara
memanipulasi/mengubah data Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Tindakan kecurangaan terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi, tahapan
verifikasi faktual, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan tahapan
verifikasi faktual perbaikan. Kedua, saya sebagai Anggota KPU Provinsi
mempunyai tanggung jawab moral dan etis untuk mengungkap kebenaran
adanya tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Para Teradu demi menjaga
integritas sebagai penyelengara Pemilu. Peristiwa kecurangan ini juga dapat
digunakan sebagai momentum untuk melakuka evaluasi dan koreksi terhadap
penyelenggara Pemiu yang terikat dengan sumpah jabatan senantiasa jujur,
netral dan adil terhadap peserta pemilu. Tindakan manipulasi/mengubah data
sangat mencederai kehormatan lembaga KPU. Pemilu harus diselangarakan oleh
penyelenggara yang jujur, adil dan bekerja sesuai aturan;
4. Tindakan Manipulasi/perubahan data oleh penyelenggara Pemilu sepengetahuan
saya terjadi dalam 3 (tiga) tahap yaitu:
a. Manipulasi/perubahan data dilakukan sehari sebelum Rapat Pleno Terbuka
KPU RI 8 November 2022 (tepatnya 7 November 2022)
1) Pada tanggal 5 November 2022 dilaksanakan pleno hasil Verifikasi
Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di tingkat
Kab/Kota, sebanyak 15 Kab/Kota. Hasil pleno dituangkan dalam Berita
Acara (BA) dan ditandantangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota
serta disampaikan kepada Bawaslu Kab/Kota se Sulut. Sepanjang
tahapan verifikasi administrasi, Bawaslu melakukan pengawasan
melekat di kantor KPU Kab/Kota masing-masing. Demikian pula
tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, BAWASLU
Provinsi dan BAWASLU Kab/Kota turun bersama KPU Provinsi dan KPU
Kab/Kota di kantor partai politik tingkat Kab/Kota, Kecamatan, Desa
dan rumah anggota partai politik untuk melaksanakan pengawasan
verifikasi faktual keanggotaan yang dilaksanakan tim Verfak KPU
Kab/Kota. KPU Prov. Sulut dan BAWASLU Sulut menjadi narasumber
dalam kegiatan Bimtek dan Rapat Koordinasi Tahapan Verifikasi). (Bukti
1. Foto Kegiatan Verfak bersama BAWASLU)
2) Pada tanggal 6 November 2022 dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil
Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Tingkat Provinsi,
Rapat Pleno dilaksnakan sesuai undangan Nomor : 393/PL.01.1-
Und/71/2022 tertanggal 5 November 2022 yang ditandatangi oleh Plt
Ketua Lanny Ointu (Bukti 2. Undangan). Sebagai Ketua Divisi teknis saya
mekasanakan tugas secara terbuka memaparkan setiap hasil verifikasi
Partai Politik dengan menggunakan alat bantu LCD yang dihadiri oleh
semua Komisioner, Sekertaris, Tim Teknis Provinsi Sulawesi Utara (Bukti
3. Foto Rapat Pleno) Hasilnya terhadap 9 calon Partai Politik, yaitu:
Perindo, Garuda, PKN, PSI, Gelora, Buruh, Hanura, PBB dan Partai
Umat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) artinya partai politik
tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan dimasa Verifikasi Administrasi
Perbaikan dan Verifikasi Faktual Perbaikan. (Bukti 4. BA Hasil Tingkat
Provinsi)
3) Pada tanggal 8 November 2022, dilaksanakan Rapat Pleno terbuka oleh
KPU RI rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol
seluruh Indonesia yang hasilnya dituangkan dalam BA KPU RI Nomor :
254/Pl.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Verfak Kepengurusan
dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu. Berdasarkan BA
tersebut, Status keanggotaan Partai Gelora di Sulawesi Utara dari 11
Kabupaten/Kota semula BMS telah berubah menjadi MS. Kepengurusan
dan Keanggotaan Bukan lagi BMS sebagai mana Pleno Resmi KPU
Kab/Kota. Data yang dipakai KPU RI berbeda jauh dengan status dan
data hasil rekap KPU Sulut yang dikeluarkan secara resmi tanggal 6
November yang sudah diupload di SIPOL. Dimana status Partai Gelora
tingkat Provinsi adalah BMS demikian juga di 11 Kab/Kota di Sulut
yaitu KPU Kab Kepl Sangihe, KPU Kab Kepl. Talaud, KPU Kota Bitung,
KPU Kab. Minahasa Utara, KPU Kota Manado, KPU Kota Tomohon, KPU
Bolaang Mongondow, KPU Kota Kotamobagu, KPU Bolaang Mongondow
Timur, KPU Bolaang Mongondow Selatan dan KPU Bolaang Mongondow
Utara. (Bukti 5. BA KPU RI)
4) Data yang digunakan oleh KPU RI pada tanggal 8 November 2022
tersebut merupakan hasil manipulasi/perubahan Data di tanggal 7
November 2022.
Pada tanggal 7 November, Sekretaris KPU Prov melakukan komunikasi
melalui chat pribadi kepada saya intinya ada WA sekjen KPU RI untuk
ditindak lanjuti. (Bukti 6. chat Sek Prov pak Lucky) pada tanggal yang
sama anggota KPU RI, August Mellaz menelpon saya melalui VC tp
kameranya tidak saya aktifkan yang menginformasikan dia sedang
duduk bersama dengan Pak Idham Holik, Pak Drajat, dan Pak Sekjen,
sambil berkomunikasi dengan Pak Hasyim yang sedang berada di
Padang.
− Pak Agust Mellaz meminta saya agar bekerjasama karena sesaat lagi
Sekjen KPU RI akan menghubungi sekretaris KPU Prov Sulut terkait
perintah perubahan data partai Gelora dari BMS menjadi MS namun
saya secara tegas menolak. (Bukti 7. chat WA pak Agust)
− Pada kesempatan tersebut pak Agust Mellaz menyerahkan HPnya ke
Pak Idham dan berbicara dengan saya yang intinya sama dengan
yang disampaikan oleh Pak Agust Mellaz dan secara tegas saya juga
menolaknya. (Bukti 8. chat WA pak Idam)
− Peristiwa yang saya alami tersebut saya sampaikan kepada
Sekretaris KPU Sulut. Dan WAG KPU Sulut Lengkap dan WAG Div
Teknis Provinsi (Bukti chat), namun Komisioner pak Ketua Meidy,
pak Salman dan bu Lanny serta Sekertaris pak Lucky dan Kabag
Teknis Carles Worotitjan dan Kasub Teknis Greis Tamba tidak
menanggapi sampai saya mengklarifikasi pada pleno tanggal 17
November 2022 ternyata manipulasi/ perubahan data
sepengetahuan bu Lanny, pak Salman dan pak Meidi memerintahkan
"ok laksanakan perintah KPU RI". Pleno Periodik tanggal 17
November saya meminta untuk dinonaktifkan Kabag Carles
Worotitjan dan Kasubag Greis Tamba dikarena mereka berdua yang
menggerakkan dan membimbing perubahan data di KPU Kab/Kota
pada tanggal 7 November sesuai surat undangan sekertaris Provinsi
yang khusus dihadirkan 11 Kab/Kota yang partai Gelora BMS bukan
15 Kab/Kota se Sulut. (Bukti 9. BA Rapat Pleno KPU Sulut tanggal 17
November 2022)
− Perubahan data Partai Gelora dilakukan oleh sekretaris atau
kasubag atau verfikator KPU kab/kota atas perintah sekretaris KPU
Sulut serta dibimbing secara teknis oleh Kabag Teknis Carles
Worotitjan dan Kasub Teknis Greis Tamba yang beperan sebagai
Admin SIPOL yang dapat lock dan mengunlock sampai selesai pukul
23.59 Wita. (Bukti 10. Foto dan Rekaman oleh Kasubag Teknis
Sangihe)
− BA tingkat Provinsi yang di Upload oleh Kasubag Teknis Greis Tamba
di Sipol belum di tanda tangani oleh KPU Sulut sebagaimana saya
cek di tanggal 8 November dan 22 November 2022. (Bukti 11. BA
Perubahan Data tanpa TTD Komisioner)
−
Mendukung dan mengsahkan manipulasi/perubahan data dilakukan
pada BA dan lampirannya yang bertanggal 5 November tersebut
dilakukan pada tangal 23-24 November oleh KPU Provinsi Sulut dan
11 Kab/Kota se Sulut (Bukti Komisioner KPU Provinsi dan 11 KPU
Kab/Kota). Dengan demikian terdapat dua BA dan lampirannya
tertanggal yang sama, namun dengan data dan status yang berbeda.
Perintah penandatangan di 11 KPU Kab/Kota dilakukan oleh Pak
Meidi, pak Salman dan bu Lanny dan khusus KPU Kota Kotamobagu
Divisi Teknis pak Asep ditelp langsung oleh KPU RI (Bukti rekaman
bu Lanny), mereka bertiga benar melakukan perintah melalui telp
langsung dengan Komisioner KPU Kab/Kota yang belum
menandatangani (Bukti 12. chat WAG Teknis All), bahkan di WAG pak
Salman menertawakan mereka yang tidak mau tanda tangani. ( Bukti
13. Chat)
b. Manipulasi/perubahan data dilakukan sehari sebelum dimulainya Verifikasi
Faktual Perbaikan tanggal 26 November 2022 (tepatnya 25 November 2022)
Tanggal 25 November 2022 saya mendapatkan telphone dan chat dari
Komisioner dan Sekertariat di KPU Kabupaten/Kota dikarenakan menerima
telphone dari pimpinan KPU Provinsi, termasuk pak Meidi selaku Ketua
menelpon KPU Kab/Kota untuk merubah data TMS menjadi MS (Bukti
rekaman) dan Sekertariat KPU Provinsi, Kabag Carles Worotitjan dan
Kasubag Teknis Greis Tamba dengan perintah tegas merubah data Partai
garuda dari TMS ke MS hasil Verifikasi administrasi agar memenuhi jumlah
minimal dari Verifikasi Administrasi perbaikan yang jumlah syarat minimal
tidak terpenuhi. (Bukti 14. Rekap Vermin dan tampilan Silon KPU Sitaro)
c. Manipulasi/perubahan data dilakukan sehari sebelum Rapat Pleno Terbuka
KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 10 Desember 2022 (Tepatnya 9
Desember 2022)
1) Partai Gelora di SIPOL Statusnya MS sehingga tidak lagi melakukan
perbaikan seperti 8 Partai Politik lainnya.
2) Verifikasi Faktual Perbaikan KPU RI mengeluarkan Surat Edaran
1172/PL.01.1-SD/05/2022, Perihal : Pelaksanaan Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022 yang intinya
memungkinkan diberikan pelayanan panggilan video atau konferensi
video jika kepengurusan berhalangan, jika verifikasi keanggotaan secara
geografis jauh maka bisa membuat video recorded sebagai pembuktian.
Kewenangan menilai vidio recorded adalah Komisioner Kab/Kota bukan
hanya jajaran Sekertariat dalam hal ini Kasub Teknis yang proses dan
prosedurnya diawasi oleh BAWASLU setempat sehingga prosesnya dapat
dipertanggungjawabkan. (Bukti 15. SE 1172)
3) Verifikasi Faktual Perbaikan oleh KPU provinsi dan 15 KPU Kab/Kota
saat ke melaksanakan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan di
dampingi BAWASLU Kabupaten/Kota, BAWASLU Provinsi dan
BAWASLU RI. (Bukti 16. Foto)
4) Tanggal 8 Desember 15 Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Pleno di
Satker Masing-masing dan disampaikan ke media dan bawaslu
setempat, dan menginformasikan ke saya Partai-Partai yang MS dan
TMS sebagai dasar saya akan menandatangani BA di tingkat Provinsi.
5) Tanggal 9-11 Desember 2022 KPU Sulut melaksanakan Rakor Teknis di
Hotel NDC Kota Manado yang diundang Divisi teknis, Kasub Teknis dan
Verifikator (Bukti 17. Undangan), Saya hadir dalam acara pembukaan
Rakor Teknis dengan agenda pembukaan oleh Ketua pak Meidi tanpa
ada arahan dari anggota KPU Provinsi lainnya. Setelah pembukan Rapat
Koordinasi, Anggota KPU Kab/Kota menginformasikan bahwa ada
Perubahan BA dibeberapa Kabupaten/Kota dibeberapa partai politik
seperti KPU Minahasa, KPU Mitra, KPU Sitaro (Bukti 18. BA Asli dan
Perubahan) sehingga total manipulasi/Perubahan Data se Sulawesi
Utara terjadi di 14 Kabupaten/Kota hanya KPU Minahasa Selatan yang
tidak melakukan manipulasi/perubahan data. (Bukti 19. Nama-nama
Komisioner KPU Prov dan Kab/Kota mendukung dan mengesahkan)
6) Tanggal 10 Desember 2022 KPU Sulut melakukan Rapat Pleno Terbuka
Hasil Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Tingkat KPU
Provinsi yang dihadiri oleh semua Calon Partai Politik dan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara di Hotel NDC dan dari 9 Partai Politik, ada 8
Partai Politik Memenuhi Syarat (MS) kecuali Partai Umat. saya tidak
menandatangani BA dikarenakan ada manipulasi/perubahan
data Partai Politik.(Bukti 20. BA Parpol)
7) Rapat Pleno Terbuka KPU RI, tanggal 14 Desember 2022 tentang
Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Tingkat Nasional yang
di pimpin KPU RI, yang dihadiri seluruh Calon Partai Politik peserta
Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu RI, KPU Sulut mempresentasikan
Data-Data Manipulasi/Perubahan Data (Bukti 21. Rekaman)
5. Demikian keterangan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya sebagai
bentuk tenaggungjawab saya terhadapa sumpah jabatan untuk bersikap dan
bertindak jujur demi Pemilu yang fair dan adil.
[2.9.5] Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Sri Mulyani
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Sri
Mulyani sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November
2022;
2. Pada tanggal 5 November 2022 bertempat di KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe, saya bersama Jeck Seba (Pengadu) dan Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe Elysee Philby Sinadia (Teradu Vl) menandatangani Berita
Acara tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Teradu VIII lklam Patonaung sedang sakit dan
Teradu VII Tomy Mamuaya sedang beribadah Sabath;
3. Tanggal 10 November 2022 sekilar pukul 09.00 WITA ketika saya tiba di Kantor
KPU saya mendapat informasi dari Pengadu (Jeck Seba) sebagai Kadiv Teknis
Penyelenggaraan bahwa Partai Gelora yang sebelumnya BMS telah menjadi MS
karena dilakukan perubahan data oleh Teradu IX Jelly Kantu sebagai Kasubag
Tekmas pada tanggal 7 November 2022 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara;
4. Pada tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.28 WITA dilakukan klarifikasi
terkait perubahan data Partai Gelora dari BMS menjadi MS terhadap Jelly Kantu
(Teradu IX) dan juga Alwi Kawoka (Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe) yang melakukan klarifikasi saya sebagai Kadiv Hukum dan Pengawasan
lnternal, Pengadu Jeck Seba, Teradu VII Tomy Mamuaya dan Teradu VIII lklam
Patonaung sedangkan Teradu VI Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe izin
tidak bisa mengikuti klarifikasi karna ada undangan dari PKK Kabupaten
Kepulauan Sangihe sebagi narasumber di kegiatan PKK. Hasil klarifikasi intinya
bahwa perubahan data yang dilakukan oleh Teradu IX terhadap Partai Gelora
dari BMS menjadi MS atas perintah pimpinan Kabag Charles (Teradu V) dan
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara (Teradu IV) pada tanggal 7 November
2022 di aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan sebagai bentuk loyalitas
terhadap pimpinan maka Teradu IX melakukan hal tersebut;
5. Tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 15.30 WITA Kasubag Tekmas Jelly
Kantu ke ruangan saya dan menyampaikan bahwa saya diundang keruangan
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan ketika saya masuk ruangan
Ketua KPU Sangihe sudah ada Sekretaris KPU Sangihe. Saya bertanya Rapat
Pleno Tertutup terkait apa dan kenapa hanya saya yang diundang sedangkan
ada Pak Tomy Mamuaya di ruangan Data dan Pak Jeck Seba di ruangan Teknis?
Tidak ada yang menjawab dan tak lama kemudian Sekretaris KPU Sangihe Alwi
Kawoka keluar dari ruangan ketua dan masuk lagi bersama Pak Tomy
Mamuaya. Saya tanyakan lagi mana Pak Jeck Seba ? tapi tidak ada yang
menjawab. Kemudian Kasubag Jelly Kantu menyodorkan Berita Acara dan
lampirannya terkait perubahan data Partai Gelora dari BMS menjadi MS dimeja
ibu Ketua KPU Sangihe dan langsung diambil oleh Pak Tomy Mamuaya untuk
ditandatangani. Saya bertanya lagi kepada Kasubag Tekmas Jelly Kantu, apakah
ada dasar hukumnya atau semacam surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara
atau KPU RI untuk perubahan data Partai Gelora? Kasubag Tekmas Jelly Kantu
langsung menjawab tidak ada, ini hanya perintah pimpinan Kabag Charles
(Teradu V) untuk menyodorkan kepada Komisioner untuk ditandatangani. Saya
menjawab, mohon maaf saya tidak akan menandatanganinya tanpa dasar
hokum yang jelas karna ini bertentangan dengan hati nurani saya dan sumpah
janji saya sewaktu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
dan ini merupakan perbuatan hukum. Kemudian Ketua KPU Sangihe mengambil
berkas tersebut dan menandatanganinya dan mengatakan ini adalah pilihan dan
saya mengikuti arahan dan petunjuk pimpinan. Yang ada di ruangan Ketua KPU
Sangihe waktu itu, Ibu Ketua, Saya, Pak Tomy Mamuaya, Sekretaris Alwi
Kawoka, dan Kasubag Jelly Kantu. Saya Langsung keluar dari ruangan ibu
Ketua dan didepan ruangan Teknis saya bertemu dengan Pengadu. Pengadu
bertanya kepada saya apa ada tandatangan? Saya jawab tidak karena tidak ada
dasar hukum yang jelas. Dan saya langsung menuju ruangan saya;
6. Sekitar Jam 16.23 Wita ditanggal yang sama 24 November 2022 Pak Ketua
Meidy Tinangon (Teradu I) menelepon saya Via WA namun tidak sempat saya
angkat karna sedang mengisi BBM. Kemudian saya lihat ada WA dari Ketua
Meidy Tinangon: 'Mat sore bu Kadiv boleh angkat telepon nda lama". Setelah
selesai mengisi BBM saya telepon balik dan meminta maaf tidak sempat angkat
telepon karena sedang mengisi BBM.
Pak Ketua Meidy bertanya '.'ibu kadiv tidak tanda tangan apa pertimbangan
hukumnya?
Saya menjawab : Mohon maaf pak saya tidak tanda tangan terkait perubahan
data Partai Gelora karena bertentangan dengan hati nurani saya dan sumpah
ianii saya waktu dilantik sebagai anggota KPU Sangihe dan merubah data tanpa
landasan hukum yang jelas adalah perbuatan hukum dan karena ini adalah
pilihan maka saya memilih tidak menandatangani;
7. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 bertempat di Aula Lantai II KPU Sangihe
digelar rapat Pleno Terbuka dan saya mendapat informasi dari Pengadu sebagai
Kadiv Teknis Penyelenggaraan bahwa Partai Buruh dan Gelora yang awalnya
TMS sudah berubah menjadi MS dan telah dilakukan perubahan data oleh
Kasubag Jelly Kantu. Dan saya mengambil sikap tidak menandatangani Berita
Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan terhadap Partai Buruh
dan Gelora;
[2.9.6] Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengawasan Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 006/PS.00.02/K.SA-05/08/2022, tanggal
1 Agustus 2022 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
yang disusul dengan Surat Tugas Operator Nomor 017/PM.00.02/SA-
05/08/2022 kepada Staf Pelaksana Teknis sebagai Operator Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe yang
dikeluarkan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe;
2. Bahwa selama melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual tidak ditemukan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Sangihe atau laporan
terkait pelaksanaan verifikasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe diberikan akses terhadap Sipol
sebagai viewers sehingga perihal dokumen persyaratan keangotaan partai politik
dapat melakukan pemantauan secara terbatas;
4. Bahwa Pengawasan tim fasilitasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe pada
tahapan verifikasi faktual adalah mengawasi semua sampel dari KPU secara
melekat untuk benar-benar memastikan orang yang diverifikasi berada di lokasi
dengan KTP dan KTA yang sesuai dan mengakui keanggotaannya;
5. Bahwa dalam koordinasi yang dilakukan tim fasilitasi Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sangihe selama tahapan verifikasi administrasi, verifikasi
administrasi perbaikan, verfak kepengurusan, verfak keanggotaan, verfak
kepengurusan perbaikan, verfak keangotaan perbaikan telah meminta sampel
dan juga Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe;
6. Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sangihe sudah dilaksanakan sebaik mungkin sesuai dengan aturan
yang ada oleh seluruh jajaran yang ada di Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Sangihe;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
memerintahkan Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe memanipulasi data verifikasi Partai Politik Kabupaten Kepulauan
Sangihe. Manipulasi dan perubahan data verifikasi dilakukan terhadap Partai Gelora,
Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Berdasarkan
hasil verifikasi faktual terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun pada saat Rapat Pleno di tingkat Provinsi
Sulawesi Utara, Teradu I s.d. Teradu III mengesahkan perubahan status verifikasi
Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII;
[4.1.2] Teradu IV Lucky Firnandy Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi
Utara dan Teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis
Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi
Utara memerintahkan Teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan
Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan
manipulasi data hasil verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh,
dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pada tanggal 7 November 2022, Teradu IV
mengundang Teradu IX hadir di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai Surat
Undangan Nomor: 370/PL.01-Und/71/2022, perihal: Rapat Koordinasi dan Evaluasi.
Pada rapat tersebut, Teradu IV menyampaikan adanya perintah penyesuaian data di
11 Kabupaten/Kota dari KPU RI sampai batas waktu Pukul 23.59 WIB. Bahwa
penyesuaian data dimaksud merupakan manipulasi data hasil verifikasi, yang secara
teknis dipandu oleh Teradu V;
[4.1.3] Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe mengesahkan manipulasi data verifikasi Partai Politik Kabupaten
Kepulauan Sangihe yang dilakukan oleh Teradu IX. Manipulasi dan perubahan data
verifikasi dilakukan terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) di luar Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada
tanggal 5 November 2022, verifikasi faktual terhadap Partai Gelora, Partai Garuda,
Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan Belum Memenuhi
Syarat (BMS). Namun, Teradu VI s.d. Teradu VIII menandatangani Berita Acara
perubahan hasil verifikasi faktual terhadap keempat Partai tersebut, semula
statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS);
[4.1.4] Teradu IX selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi
Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memanipulasi data verifikasi Partai
Politik Kabupaten Kepulauan Sangihe. Manipulasi data hasil verifikasi faktual
dilakukan oleh Teradu IX terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pada tanggal 7 November 2022, Teradu IX
menghadiri undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi dari Teradu IV selaku
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pada rapat tersebut, Teradu IX diperintahkan
melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual terhadap Partai Gelora, Partai
Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahwa penyesuaian
data dimaksud adalah manipulasi data hasil verifikasi faktual, yang kemudian Teradu
IX langsung memuat/upload dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bahwa
upload Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Parpol pada SIPOL yang dilakukan oleh
Teradu IX telah melewati jadwal dan tahapan yang telah diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD;
[4.1.5] Bahwa Teradu X selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
mengeluarkan pernyataan bersifat intimidatif pada saat Rapat Konsolidasi Nasional
KPU se-Indonesia yang dilaksanakan di Convention Hall Beach City Entertainment
Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Teradu X menyatakan, “Perintah harus tegak
lurus, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.” Bahwa pernyataan
Teradu X tersebut merupakan bentuk ancaman atau pernyataan intimidatif kepada
KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sedang melakukan Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan
verifikasi faktual Partai Politik di Kabupaten Sangihe sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam verifikasi faktual
Partai Politik di Provinsi Sulawesi Utara. Terkait dugaan adanya intimidasi yang
dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Sulawesi Utara, Teradu II dan Teradu III membantah dalil tersebut. Pernyataan frasa
“sanksi alam” yang disampaikan oleh Teradu III dalam WAG (WhatsApp Group) pada
tanggal 24 November 2022, tidak dalam konteks intimidasi terhadap tahapan
verifikasi faktual Partai Politik yang sedang dilaksanakan Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Bahwa substansi yang disampaikan Teradu III
kepada anggota WAG untuk menginformasikan terkait etika dalam kelembagaan,
apabila didapati staf yang membentak komisioner di hadapan banyak orang maka
harus diberikan sanksi, sebagai penegasan akan hubungan beretika harus dibangun
di jajaran komisioner dengan kesekretariatan KPU kabupaten/kota. Berkenaan dalil
melakukan intimidasi kepada anggota KPU kabupaten/kota pada saat rapat pleno
rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan tingkat Provinsi, Teradu II dan Teradu III
membantah dalil tersebut. Bahwa agenda rapat pada tanggal 10 Desember 2022
Pukul 20.30 WITA merupakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi
Faktual Perbaikan, mengingat pada Pukul 18.17 WITA Berita Acara Verifikasi Faktual
Perbaikan Parpol telah selesai dilaksanakan dan telah disampaikan kepada KPU RI
melalui SIPOL. Pada acara penutupan Rapat tersebut, Teradu II dan Teradu III
menyampaikan arahan, evaluasi, dan apresiasi terhadap kinerja KPU
Kabupaten/Kota, sehingga tidak dapat dihubungkan dengan dugaan intimidasi dalam
rangka perubahan data hasil verifikasi faktual partai politik;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu IV dan Teradu V
menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan memberikan
dukungan teknis dan administratif pada pelaksanaan verifikasi faktual partai politik
di Provinsi Sulawesi Utara. Teradu IV membantah telah memerintahkan Teradu IX
untuk memanipulasi data hasil verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, Partai
Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada saat Rapat Koordinasi dan
Evaluasi di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 7 November 2022.
Bahwa rapat tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja dukungan administrasi
kesekretariatan sesuai tupoksi sekretariat dalam tahapan verifikasi faktual parpol.
Pada rapat tersebut dibahas hasil koordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU RI terkait
pengaduan Partai Gelora di Kabupaten Kepulauan Sangihe di mana terdapat
kesalahan pengisian lembar kerja dan hasil verifikasi faktual dengan metode video call
dan video conference yang tidak terhitung atau tidak terakomodir dalam SIPOL.
Bahwa sesuai keterangan Teradu IX, faktanya terdapat 33 anggota Partai Gelora yang
dilakukan verifikasi keanggotaan melalui sarana video call yang tidak terinput
disebabkan oleh keterbatasan waktu dalam penginputan. Untuk menjamin hak
konstitusi Partai Gelora, kemudian data tersebut diinput pada tanggal 7 November
2022 di Hotel Mercure Tateli Resort;
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu VI s.d. Teradu VIII
menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam verifikasi
faktual partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Berkenaan tanda tangan pada
Berita Acara verifikasi faktual yang diduga oleh Pengadu dipalsukan, Teradu VII dan
Teradu VIII menyatakan tanda tangan tersebut benar adanya. Bahwa Teradu VII
mengikuti rapat pleno verifikasi faktual partai politik tingkat Kabupaten melalui video
call karena sedang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Data Pemilih
di Kota Padang. Setelah Rapat Pleno selesai, Teradu VII meminta Teradu IX untuk
melakukan scan tandatangannya untuk dibubuhkan pada Berita Acara Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan. Terkait dengan tandatangan Teradu VIII dilakukan
setelah Teradu VIII meminta Sekretaris KPU Kabupaten Sangihe dan Teradu IX ke
rumahnya agar dapat menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan;
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.4], Teradu IX selaku Kepala Sub
Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe membantah dalil tersebut. Teradu IX menyatakan telah melaksanakan tugas
dukungan teknis dan administratif selaku Operator/Admin SIPOL dalam pelaksanaan
verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai ketentuan
yang berlaku. Berkenaan dengan upload data hasil verifikasi faktual Partai Gelora
yang dilakukan Teradu IX pada tanggal 7 November 2022 dilakukan sesuai informasi
dari helpdesk Verifikasi Parpol KPU RI pada tanggal 6 November 2022 di mana
terdapat 33 anggota Partai Gelora yang diverifikasi melalui video call dan video
conference yang tidak terinput disebabkan oleh keterbatasan waktu dalam
penginputan. Sehingga dilakukan penyesuaian upload data hasil verifikasi faktual
Partai Gelora dalam SIPOL. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin hak konstitusi
Partai Gelora;
[4.2.5] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.5], Teradu X membantah
menyampaikan/mengeluarkan pernyataan bersifat intimidatif pada saat Rapat
Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertainment
Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Bahwa pernyataan, “Kalau tidak tegak lurus,
dimasukan ke rumah sakit” disampaikan dalam suasana kelakar di depan lebih dari
6.300 orang peserta acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia. Pernyataan
tersebut disampaikan Teradu X pada malam pembukaan acara, dimaksudkan agar
jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tahapan
Pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Tidak ada niat
maupun maksud Teradu X untuk mengancam maupun mengintimidasi sebagaimana
dalil Pengadu. Mengingat forum kegiatan Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia
tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran KPU dalam melakukan tugas,
wewenang, dan kewajibannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar
tidak terjadi kesalahan baik yang bersifat substansi maupun administrasi di setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa pernyataan/kalimat yang disampaikan oleh
Teradu X dalam konteks etika komunikasi organisasi. Teradu X menyampaikan
tentang urgensi komunikasi organisasi bahwa terdapat hal-hal yang perlu
didiskusikan secara internal dan tidak diumbar ke publik. Hal tersebut didasarkan
pada pengalaman Teradu X selama menjabat sebagai Anggota KPU terdapat
permasalahan internal jajaran KPU yang disampaikan tidak pada tempatnya atau
disampaikan di ruang publik, sehingga menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif
di masyarakat;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], terungkap fakta Teradu I
s.d. Teradu III melaksanakan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Parpol tingkat Provinsi
pada tanggal 6 s.d. 8 November 2022. Demikian halnya Rapat Pleno Verifikasi Faktual
Perbaikan Parpol Tingkat Provinsi telah dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 11
Desember 2022. Bahwa seluruh hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual Parpol yang
dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu III berdasarkan hasil Rapat Pleno Verifikasi
Faktual Parpol Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Terungkap fakta,
berkenaan hasil verifikasi faktual parpol di Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak
terdapat keberatan maupun temuan pelanggaran yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sangihe pada saat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan pada tanggal 5 November 2022. Demikian halnya pada saat Rapat Pleno
Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol pada tanggal 7 Desember 2022. Pada saat
pelaksanaan rapat pleno verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara juga tidak terdapat keberatan dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Berkenaan dalil intimidasi yang dilakukan oleh
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, terungkap fakta pada tanggal 24 November 2022,
Teradu III menyampaikan, “Selamat siang rekan rekan semua. Jika ada komisioner
atau sekretariat yang mengancam, membentak, dan melaporkan baik internal segera
dilaporkan pada kami agar segera kami tindak lanjuti, kami pastikan semua akan
diproses baik dengan sanksi yang berlaku maupun sanksi alam” dalam WAG
(WhatsApp Group) “Candain” yang merupakan WhatsApp Group khusus Divisi
Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
Terungkap fakta, bahwa frasa “sanksi alam” yang disampaikan oleh Teradu III tidak
terkait dengan intimidasi terhadap KPU kabupaten/kota yang sedang melaksanakan
Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol. Maksud dan tujuan Teradu III menyampaikan
hal tersebut adalah terkait etika dalam kelembagaan, di mana harus dibangun
hubungan beretika antara ketua dan anggota dengan jajaran sekretariat KPU
kabupaten/kota. Hal tersebut disampaikan oleh Teradu III mengingat adanya
hubungan yang tidak harmonis antara ketua dan anggota dengan jajaran sekretariat
KPU kabupaten/kota. Terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III pada tanggal 10 Desember 2022, terungkap fakta bahwa
pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2022, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan
Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan di Hotel NDC
Manado. Pada tanggal 10 Desember 2022, sekitar Pukul 20.30 WITA, dilaksanakan
kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan. Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III menyampaikan pengarahan/materi evaluasi pelaksanaan
Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol se-Provinsi Sulawesi Utara. Terungkap fakta,
bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi
Faktual Perbaikan dan telah disampaikan kepada KPU melalui SIPOL. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai dugaan intimidasi yang dilakukan Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III tidak didukung alat bukti yang relevan. Tindakan Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok
aduan dalam angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu
IV Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7 November 2022
mengundang 11 Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan
Hubungan Masyarakat Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan
Surat Undangan Nomor: 370/PL.01-Und/71/2022. Bahwa rapat tersebut
dilaksanakan di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda Rapat
Koordinasi dan Evaluasi persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol. Pada rapat
tersebut, Teradu IV menyampaikan adanya koordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU RI
terkait pengaduan Partai Gelora di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bahwa terdapat
kesalahan pengisian lembar kerja dan hasil verifikasi faktual dengan metode video call
dan video conference yang tidak terakomodir dalam SIPOL. Teradu IV juga
menyampaikan adanya perintah penyesuaian data di 11 Kabupaten/Kota dari KPU RI
sampai batas waktu Pukul 23.59 WIB. Menanggapi hal tersebut, Teradu IX selaku
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe menyampaikan terdapat 33 anggota Partai Gelora yang
melakukan video call, namun belum terinput disebabkan oleh keterbatasan waktu.
Bahwa untuk menjamin hak konstitusi Partai Gelora, Teradu IV memerintahkan
Teradu IX untuk melakukan penyesuaian data hasil verfikasi faktual Partai Gelora
yang dipandu oleh Teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis
Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi
Sulawesi Utara. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu IV dan
Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelengggara Pemilu.
Tindakan Teradu IV dan Teradu V dalam menindaklanjuti perubahan maupun
penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dalam Sipol tidak sesuai
prosedur dan mekanisme yang berlaku. Bahwa benar Partai Gelora menyampaikan
surat keberatan terkait anggota partai yang tidak diakomodir dalam verifikasi faktual
melalui sarana video call berdasarkan Surat DPN Partai Gelora Nomor: 155
A/EK/DPN-GLR/XI/2022 perihal Verifikasi Anggota Kabupaten Kepulauan Sangihe
Provinsi Sulawesi Utara tanggal 6 November 2022. Namun keberatan tersebut
seharusnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai tata cara,
prosedur, dan mekanisme verifikasi faktual sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun
2022. Bahwa sesuai tata kerja KPU, verifikasi faktual di tingkat Kabupaten
Kepulauan Sangihe merupakan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu IV dan Teradu V
terbukti tidak profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan verifikasi faktual
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Jajaran sekretariat KPU di
semua tingkatan semestinya melaksanakan tugas secara limitatif untuk memberikan
dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan pemilu kepada ketua dan
anggota KPU pada masing-masing tingkatan. Dalam melaksanakan setiap tugas
pokok dan fungsinya, jajaran sekretariat KPU harus berkoordinasi dengan ketua divisi
yang membidangi dan bertanggungjawab kepada pimpinan masing-masing.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok
aduan dalam angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V tidak
meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d jo Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c jo Pasal 11
huruf a, huruf b, dan huruf c jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf g
dan huruf h jo Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3], DKPP berpendapat dalil
tersebut berkaitan erat dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2] sepanjang mengenai
perubahan maupun penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dalam
SIPOL. Bahwa DKPP telah mempertimbangkan dan memberikan penilaian terhadap
kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme tindaklanjut terhadap Surat DPN
Partai Gelora Nomor: 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022 tertanggal 6 November 2022.
Keberatan Partai Gelora terkait status 33 anggota partai yang tidak diakomodir dalam
verifikasi faktual melalui sarana video call, ditindaklanjuti, dibenarkan, dan disetujui
oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada tanggal 7 November 2022. Bahwa
sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal terdapat keberatan dari parpol calon
Peserta Pemilu, seharusnya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang
diatur dalam peraturan yang berlaku. Mengingat locus keberataan Partai Gelora
terhadap verifikasi Faktual di Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka kewenangan dan
tanggung jawab KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menindaklanjuti.
Mengingat arti penting verifikasi Faktual sebagai keterpenuhan syarat parpol menjadi
Peserta Pemilu, DKPP menilai proses verifikasi faktual harus dilaksanakan sesuai tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa diakomodirnya 33 anggota
Partai Gelora dalam verifikasi faktual melalui sarana video call tidak didasarkan pada
tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai ketentuan a quo. Tidak terdapat dokumen
administrasi berupa lembar kerja verifikasi faktual melalui video call, maupun
dokumentasi kegiatan verifikasi faktual yang sudah dilakukan oleh Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII maupun KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe secara
kelembagaan. Terungkap fakta, hal yang sama juga terjadi pada saat terdapat
keberatan ke helpdesk KPU RI dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada tanggal
6 Desember 2022 melalui Surat Nomor: 076/B/PIMNAS/XII/2022. PKN keberatan
terhadap 76 anggota partai yang tidak diakomodir pada saat verifikasi faktual
menggunakan sarana teknologi informasi (rekaman video). Bahwa sesuai ketentuan
angka 10 Surat Keputusan KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan
Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, rekaman video (video recorded)
diakomodir sebagai sarana verifikasi faktual perbaikan parpol. Terungkap fakta,
setelah menerima keberatan dari PKN pada tanggal 6 Desember 2022, KPU RI
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara agar segera menindaklanjuti
laporan tersebut ke KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Teradu IX melakukan
penyesuaian data verifikasi faktual perbaikan yang kemudian Berita Acaranya
ditandatangani oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. Bahwa Teradu IX selaku
admin Sipol kemudian menginput data hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut
pada tanggal 8 Desember 2022 malam hari. Berkenaan dalil Pengadu yang
menyatakan pemalsuan tandatangan pada dokumen Berita Acara Verifikasi Faktual
Perbaikan, terungkap fakta bahwa tanda tangan scan Teradu VII sudah mendapat
persetujuan dari yang bersangkutan. Sementara Teradu VIII menandatangai dokumen
Berita Acara tersebut setelah meminta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
dan Teradu IX ke rumahnya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai
tindakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak profesional dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada pelaksanaan verifikasi faktual
partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan dalam angka [4.1.3]
terbukti dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP.
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2)
huruf a, huruf c, dan huruf d jo Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c jo Pasal 11 huruf a,
huruf b, dan huruf c jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 14 huruf b jo Pasal 15 huruf a, huruf
b, huruf g dan huruf h jo Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.4], DKPP telah
menguraikan peran dan tindakan Teradu IX pada saat pelaksanaan tindak lanjut
verifikasi faktual terhadap Partai Gelora dan PKN sebagaimana termaktub dalam
angka [4.3.2] dan [4.3.3]. Bahwa pada tanggal 7 November 2022, Teradu IX
menghadiri undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi persiapan Verifikasi Faktual
Perbaikan Parpol oleh Teradu IV sesuai Surat Undangan Nomor: 370/PL.01-
Und/71/2022. Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi
Utara, Teradu IX menanggapi arahan Teradu IV terkait helpdesk SIPOL KPU RI
berkenaan Surat DPN Partai Gelora Nomor: 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022, tanggal 6
November 2022. Surat a quo pada intinya berisikan keberatan Partai Gelora terhadap
hasil verifikasi faktual di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Teradu IX menyatakan
terdapat 33 anggota Partai Gelora yang melakukan video call, yang tidak terinput
pada SIPOL dikarenakan keterbatasan waktu dalam penginputan data dan dokumen.
Teradu IX melakukan penyesuaian data hasil verfikasi faktual Partai Gelora dipandu
oleh Teradu V sesuai perintah Teradu IV. Teradu IX yang merupakan Admin SIPOL
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian menginput data tersebut ke dalam
aplikasi SIPOL. Demikian halnya pada saat tindak lanjut atas keberatan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) pada tanggal 6 Desember 2022 melalui Surat Nomor:
076/B/PIMNAS/XII/2022. Teradu IX melakukan penyesuaian data hasil verifikasi
faktual perbaikan PKN dengan menginput 76 Anggota PKN yang dinyatakan
Memenuhi Syarat verifikasi Faktual perbaikan menggunakan sarana rekaman video
(video recorded). DKPP menilai tindakan Teradu IX tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu IX terbukti tidak profesional dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan dukungan teknis dan
administratif terhadap pelaksanaan verifikasi faktual partai politik. Teradu IX
seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa selaku admin SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Teradu IX harus
memahami kewajiban dan kewenangan dalam pelaksanaan teknis dan administratif
penginputan data dan dokumen pada SIPOL. Teradu IX bertugas mengunggah data
atau Berita Acara verifikasi faktual yang telah disetujui dan ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun terkait materi
maupun substansi yang termuat dalam dokumen yang akan diunggah dalam aplikasi
SIPOL di luar kewenangan Teradu IX. Berdasarkan fakta tersebut, perubahan data
dan upload/unggahan hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang dilakukan oleh
Teradu IX pada tanggal 7 November 2022 menyalahi tata cara, prosedur, dan
mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan dalam angka [4.1.4]
terbukti dan jawaban Teradu IX tidak meyakinkan DKPP. Teradu IX terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d jo Pasal 6 ayat (3)
huruf a, huruf c jo Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c jo Pasal 12 huruf a jo Pasal
14 huruf b jo Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf g dan huruf h jo Pasal 16 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 1 s.d. 3 Desember 2022, KPU melaksanakan Rapat Konsolidasi Nasional
KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol,
Jakarta Utara. Pada malam pembukaan, Teradu X memberikan sambutan dan
arahan, terkait kebijakan strategis KPU harus dilaksanakan jajaran KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota secara tegak lurus sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu X
menyampaikan hal tersebut agar seluruh jajaran KPU se-Indonesia dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya berpedoman pada peraturan
perundang-undangan untuk menghindari kesalahan yang bersifat substansi maupun
administrasi di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pada akhir sambutannya,
Teradu X mengeluarkan pernyataan, “Rekan-rekan akan tegak lurus, bagi yang tidak
bisa tegak lurus, saya akan masukkan ke rumah sakit”. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, pernyataan tersebut disampaikan Teradu X dalam suasana
kelakar atau candaan. Tidak ada niat maupun maksud Teradu X untuk mengancam
maupun mengintimidasi KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sedang melakukan
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
sebagaimana dalil Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan
Teradu X dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Meskipun tidak
terbukti melakukan pelanggaran, DKPP perlu mengingatkan Teradu X agar ke depan
lebih hati-hati dan cermat dalam tutur kata maupun pemilihan diksi dalam
komunikasi publik. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu X harus memahami bahwa
dalam setiap tindak-tanduk dan perbuatannya selalu melekat identitas jabatan. Oleh
karena itu, Teradu X wajib menghindarkan diri dari segala tindakan maupun tutur
kata yang dapat menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di tengah masyarakat
dan pemangku kepentingan (stakeholder). Penyelenggara Pemilu dituntut untuk
profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam seluruh pelaksanaan tugas
dan wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan dalam
angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu X tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.