III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai
berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, Pukul 15.29 WIB, Pengadu
menyampaikan Laporan ke Bawaslu RI yang diterima oleh Arif Budi Prasetyo;
2. Bahwa setelah dilaporkan tanggal 28 Desember 2023, lalu diterima
Pemberitahuan tentang Status Laporan di tanggal 3 Januari 2024 oleh Pihak
Pengadu;
3. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut, para Teradu pada tanggal 28 Desember
2023 menerbitkan surat dengan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024 perihal laporan
pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya menyatakan menolak
laporan Pengadu dengan alasan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat
materiil;
4. Bahwa menurut pihak Pengadu alasan-alasan pihak para Teradu dalam surat
tersebut selain tidak menguraikan secara jelas, rinci juga tidak menerangkan
alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat
tersebut, dimana atas perbuatan para Teradu tersebut telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan BAWASLU RI Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15
Ayat (2) dan Ayat (4) yaitu:
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran;
(4) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Bahwa Pengadu telah melengkapi syarat Materiil yang dimaksud pada Pasal 15
Ayat (4) secara jelas, lengkap, dan terperinci dengan uraian sebagai berikut:
a. Waktu dan Tempat dugaan Pelanggaran Pemilu: Selasa, 19 Desember 2023 di
Hotel MG Setos, Semarang, Jawa Tengah;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu: Diduga mengeluarkan
Keputusan dan Tindakan Terlapor selaku Menteri Perdagangan RI yang hadir
dalam acara tersebut menguntungkan pasangan capres dan cawapres nomor
urut 02 dan diduga menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah,
BUMN, BUMD;
c. Bukti P.1 KTP Pelapor, P.2 1 Buah flashdisk merk sandisk yang berisi 2 buah
video berita dari media GARUDA TV dan Media KOMPAS TV yang dimana
mendukung salah satu Paslon nomor urut 02, P.3 Print Out Tangkapan Layar
dari Website Kemendag.go.id, P.4 Print Out Tangkapan Layar poster
bertuliskan Prabowo Gibran, P.5 Print Out Tangkapan Layar Logo
Kementerian Perdagangan sampaikan sambutan di Acara APPSI.
5. Bahwa pula selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan perilaku para
teradu selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur Peraturan BAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (1)
sebagai berikut:
(1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama
1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai;
6. Bahwa sebagaimana pemberitahuan tentang status hasil laporan, Pelapor atas
nama Mohamad Ansyariyanto Taliki sebagai Perlapor atas nama Zulkifli Hasan
dengan Nomor Laporan 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dengan status Laporan
tidak diregistrasi yang alasannya tidak memenuhi syarat Materiil yang dikirimkan
pada tanggal 3 Januari 2024 oleh Bawaslu RI atas nama Rahmat Bagja (Ketua
Bawaslu RI);
7. Bahwa tindakan serta perbuatan Teradu dengan menolak laporan Pengadu
terhadap Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan RI), demi hukum telah melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama terhadap
setiap calon, peserta pemilu;
8. Bahwa penolakan tersebut menurut Pengadu telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan di mana dalam ketentuan pasal 10 huruf (a): Memperlakuan secara
sama setiap calon, peserta pemilu calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau
peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan
atau Keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan
yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran
dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam
keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan
dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam
melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelanggara Pemilu bersikap dan
bertindak antara lain, huruf (a) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil
dan tidak berpihak;
9. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku para Teradu
selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf (c), (f), dan (h)
yang menyatakan secara tegas: “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu harus memenuhi Prinsip adil, terbuka, profesional”.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, Pukul 15.30 WIB, Pengadu
menyampaikan Laporan ke Bawaslu RI yang diterima oleh Muhamad Aos Nuari;
2. Bahwa setelah dilaporkan ditanggal 21 Desember 2023 lalu diterima
Pemberitahuan tentang Status Laporan di tanggal 28 Desember 2023 oleh Pihak
Pengadu;
3. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut pihak para Teradu pada tanggal 21
Desember 2023 menerbitkan surat dengan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023
perihal laporan pemberitahuan status laporan, yang pada pokok suratnya
menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak diregistrasi karena
tidak memenuhi syarat materiil;
4. Bahwa menurut pihak Pengadu alasan-alasan pihak para teradu dalam surat
tersebut selain tidak menguraikan secara jelas, rinci juga tidak menerangkan
alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat
tersebut, dimana atas perbuatan para teradu tersebut telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan BAWASLU RI Nomor 7 Tahun 2022 Pasal
15 Ayat (2) dan Ayat (4) yaitu:
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran;
(4) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
Bahwa Pengadu telah melengkapi syarat Materiil yang dimaksud pada Pasal 15
ayat (4) secara jelas, lengkap, dan terperinci dengan uraian sebagai berikut:
a. Waktu dan Tempat dugaan Pelanggaran Pemilu: Selasa, 19 Desember 2023 di
Hotel MG Setos, Semarang, Jawa Tengah;
b. Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu: Pada saat terlapor yang
merupakan Menteri Perdagangan RI tampak hadir di acara rapat kerja
nasional (RAKERNAS) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI)
pada Selasa 19 Desember 2023 dengan tema acara “Mengukuhkan Peran
(APPSI) dalam Mendorong Regulasi Perlindungan dan Pemberdayaan
Perdagangan Pasar Guna Mempertahankan Eksistensi dan Daya Saing Pasar
Rakyat”, yang diselenggarakan di Hotel MG Setos, Jl. Inspeksi, Kembangsari,
Kota Semarang, Jawa Tengah. Kehadiran Terlapor dalam acara tersebut
sebagaimana yang disimpulkan dari pernyataan pembawa acara (MC) tersebut
yaitu untuk membuka Rakernas APPSI dan pengarahan;
c. Bukti P.1 KTP Pelapor, P.2 1 Buah flashdisk merk sandisk yang berisi 2 buah
video berita dari media GARUDA TV dan Media KOMPAS TV yang dimana
mendukung salah satu Paslon nomor urut 02, P.3 Print Out Tangkapan Layar
dari media online detik.com dengan judul berita: Ini Daftar Nama dan Struktur
Lengkap TKN Prabowo Gibran di Pilpres 2024, P.4 Print Out Tangkapan Layar
media kumparan.com dengan judul berita: Ketua MUI Tegur Zulhas soal
Tahiyat Jadi Dua Jari karena Cinta Prabowo, P.5 Print Out Tangkapan Layar
media online siap.viva.co.id dengan judul berita: Ketua MUI Semprot Zulkifli
Hasan Gegara Candaan Shalat Maghrib: Kering, Nggak Lucu!, P.6 Print Out
tangkapan layar dari media online www.democrazy.id dengan judul berita:
Wakil Wantim MUI: Kelakar Zulhas Soal Shalat Masuk Kategori Penistaan
Agama, P.7 Print out tangkapan layar dari website Kemendag dengan
kemendag.go.id, yang terbit pada Selasa 19 Desember 2023 pukul 16:54 WIB
dengan judul Mendag Membuka Rakernas APPSI 2023
5. Bahwa pula selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan perilaku para
teradu selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur Peraturan BAWASLU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 ayat
(1) sebagai berikut:
(1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau
syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah
kajian awal selesai.
6. Bahwa sebagaimana pemberitahuan tentang status hasil laporan, Pelapor atas
nama Mirza Zulkarnaen, S.H., M.H. sebagai Terlapor atas nama Zulkifli Hasan
dengan Nomor Laporan 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dengan status Laporan
tidak diregistrasi yang alasannya tidak memenuhi syarat Materiil yang dikirimkan
Pada Tanggal 28 Desember 2023 oleh Bawaslu RI atas nama Rahmat Bagja (Ketua
Bawaslu RI);
7. Bahwa tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu
terhadap Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan RI), demi hukum telah melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama terhadap
setiap calon, peserta pemilu;
8. Bahwa penolakan tersebut menurut pengadu telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan di mana dalam ketentuan pasal 10 huruf (a): Memperlakuan secara
sama setiap calon, peserta pemilu calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses pemilu huruf (b) Memberitahukan kepada seseorang atau
peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan
atau Keputusan yang dikenakannya Pasal 10 huruf (c) Menjamin kesempatan
yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran
dalam sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan dalam
keputusan; dan huruf (d) Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan
dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil, dan ketentuan Pasal 11 dengan tegas dalam
melaksanakan prinsip kepastian hukum penyelanggara Pemilu bersikap dan
bertindak antara lain, huruf (a) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan, huruf (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil
dan tidak berpihak;
9. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku para teradu
selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang No. 07 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf (c), (f), dan (h)
yang menyatakan secara tegas; “Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu harus memenuhi Prinsip adil, terbuka, profesional”.
[2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024
1. Bahwa ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terakhir diubah dengan
Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6
Ayat (3) huruf a menyatakan; “berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya pada huruf d menyatakan: “terbuka maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi public”.
Selanjutnya pada huruf f menyatakan; “profesional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlianatas dasar pengetahuan,keterampilan, dan
wawasan luas”;
2. Bahwa ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terakhir diubah dengan
Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11
huruf a menyatakan: “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya huruf c menyatakan: “melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan”. Selanjutnya huruf d menyatakan: “menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak”
3. Bahwa ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf f menyatakan:
“bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu”;
4. Bahwa Pelapor telah melaporkan kejadian kampanye pasangan calon presiden
dan calon wakil presiden nomor urut 2 diluar ketentuan jadwal kampanye yang
telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye terakhir
diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor
15 Tahun 2023 sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 (vide Bukti P2);
5. Bahwa objek laporan tersebut adalah pelanggaran ketentuan Pasal 27 Ayat (2)
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu pada pokoknya
menyatakan, “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)
huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir
sampai dengan dimulainya Masa Tenang”;
6. Bahwa Pasal 7 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu pada
Pokoknya menyatakan, “Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan
Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini”
7. Bahwa Lampiran I PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, huruf a
dan huruf b dalam program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye Pemilu
sebagai sebagai berikut:
a. Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye
kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampánye di tempat Umum, debat
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial dimulai 28
November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
b. Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik
dan media daring dimulai 21 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari
2024.
8. Bahwa Pasal 26 Ayat (1) huruf f PKPU No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye
Pemilu pada pokoknya menyatakan, “Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui
metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring”.
9. Bahwa Pasal 460 (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan:
“Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu”
10. Bahwa terhadap kejadian diatas, Laporan Pelapor tidak diregistrasi oleh Terlapor
I dan Terlapor II sebagaimana Surat BAWASLU RI Nomor:
1028/PP.00.00/K1/12/2023 perihal Pemberitahuan Status Laporan;
11. Bahwa Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiel. Syarat formil
berupa identitas Pelapor, identitas Terlapor dan waktu Pelaporan, Pelapor
melaporkan tidak melewati jangka waktu 7 hari sejak kejadian diketahui oleh
Pelapor. Sementara laporan Pelapor memenuhi syarat materiel berupa uraian
kejadian, waktu kejadian dan bukti-bukti sebagaimana ketentuan Pasal 15 Ayat
(3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan;
12. Bahwa dalam laporan Pelapor, Pelapor telah menguraikan syarat formil dan
materiel diatas. Terkait dengan bukti-bukti yang diajukan, Pelapor mengajukan
bukti: rekaman iklan radio yang didengarkan langsung oleh Pelapor melalui radio
Publika 89.6 FM pada tanggal 8 Desember 2023 Pukul 15.20 WIB;
13. Bahwa Pelapor telah mengajukan satu orang saksi dan termasuk saksi Pelapor.
Dengan demikian laporan telah memenuhi syarat materiel sebagaimana
ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan
dan Laporan;
14. Bahwa Terlapor I dan Terlapor II tidak memberikan hasil kajian awal kepada
Pelapor atas laporan yang diajukan Pelapor. Tindakan Terlapor I dan Terlapor II
tersebut melanggar ketentuan Pasal 16 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Temuan dan Laporan;
15. Bahwa Terlapor II bertanggungjawab menerima laporan pengaduan yang
disampaikan oleh Pelapor. Selanjutnya Terlapor I bertanggungjawab
menyampaikan informasi kepada Pelapor mengenai laporan Pelapor;
16. Bahwa Terlapor I dan Terlapor II secara bersama-sama secara bersama-sama
bertanggungjawab dalam memutuskan untuk tidak meregister laporan Pelapor.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.2.1] Kesimpulan Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024
1. Perbuatan Para Teradu dan/atau Para Terlapor melanggar Prinsip Mandiri, Jujur,
Akuntabel, dan Terbuka
a. Menimbang Bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan mengakui adanya
aduan/laporan yang telah dibuat oleh Pengadu, namun tidak dilakukan
register oleh Para Teradu, dengan dalih tidak memenuhi syarat materiil,
karena antara uraian peristiwa dan bukti yang dilampirkan tidak relevan. Dan
jika Kita mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
khususnya dalam Pasal 15 ayat 4, yang menyebutkan:
Pasal 15 ayat 4
“Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c) bukti.”
Bahwa jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut di atas, kemudian
dikaitkan dengan laporan yang telah dibuat oleh Pengadu, maka seharusnya
aduan/laporan yang dibuat telah memenuhi syarat secara materiil
sebagaimana sesuai ketentuan tersebut. Sehingga alasan-alasan yang dibuat
oleh para Pengadu dengan memutuskan aduan/laporan yang dibuat oleh
Pengadu tidak memenuhi syarat materiil adalah tidak berdasarkan atas
hukum, oleh karena itu terbukti perbuatan dan tindakan dari Para Teradu
telah melanggar sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam Pasal 95 huruf (a) disebutkan:
Pasal 95 huruf (a)
“menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemilu.”
b. Bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan mengakui bahwa proses
penanganan laporan Pengadu, Para Teradu tidak pernah memanggil kembali
Pengadu untuk memenuhi kekurangan syarat materiil dimana hal tersebut
menurut keterangan dari Pengadu, jika kita merujuk ketentuan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada
huruf (e) dalam penyusunan kajian awal Bawaslu, disebutkan dalam huruf
(h) kolom rekomendasi berisi angka 7 dengan tegas menyebutkan “Memberi
kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formil dan/atau
materil yaitu berupa : (disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu
dilengkapi oleh pelapor) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya
pemberitahuan untuk melengkapi;
c. Bahwa berkaitan dengan diberikan kesempatan kembali kepada Pengadu
untuk melengkapi syarat formal dan materiil, pada praktiknya para Teradu
tidak melakukan hal tersebut sebagaimana mestinya, hal ini bertentangan
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi:
Pasal 24 ayat (1)
“Dalam hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau
syarat materil sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat
formal dan/atau syarat materiil laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian
awal selesai.”
Pasal 24 ayat (2)
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi
lainnya.”
d. Bahwa sehubungan dengan adanya tindakan kampanye di acara Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang
mana acara tersebut diduga didukung dan disponsori oleh Bapak Zilkifli
Hasan selaku Menteri Perdagangan yang mendukung atau menguntungkan
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, seharusnya
Bawaslu bertugas “Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1)
pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para
Teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2
huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu
dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”, dimana
faktanya tindakan para Teradu justru tidak melakukan investigasi atas
dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana aduan/laporan yang dibuat oleh
Pengadu. Maka sudah sepatutnya tindakan dan perbuatan para Teradu telah
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang
dimana dalam pasal 95 huruf (a), yang menyebutkan:
Pasal 95 huruf (a)
“Menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemilu.”
e. Bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan menyampaikan laporan yang
dibuat Pengadu adalah karena tidak memenuhi syarat materiil pengaduan.
Sehingga laporan yang dibuat oleh Pengadu tersebut tidak diregistrasi.
Menurut hemat Kami, pernyataan tersebut terkesan mengada-ngada dan
tidak memiliki dasar hukum tanpa memberikan penjelasan lebih rinci atas
penolakan laporan, serta pernyataan yang tidak sesuai dengan faktanya, yang
menurut Kami pernyataan dari Para Teradu yang menolak laporan Pengadu
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh, karena itu atas penolakan laporan
oleh Para Teradu dengan tidak melakukan registrasi laporan Pengadu
tersebut, merupakan suatu tindakan yang telah melanggar tugas, wewenang,
dan kewajiban Para Teradu/Terlapor. Sebagaimana terkait tugas Bawaslu
yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 93 Undang-Undang No. 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan tugas Bawaslu adalah:
Pasal 93
“Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu
yang mana dalam konteks tindakan para Teradu harusnya bertindak
sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf (a), yaitu menerima,
memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu, dan huruf (b)
menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu.”
2. Perbuatan Teradu telah melanggar prinsip adil
a. Berdasarkan fakta Persidangan yang terungkap, para Teradu memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Pemberitahuan Status
Laporan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023. Yang dimana terungkap
laporan dalam perkara tersebut jika dilihat baik materi, maupun Alat Bukti,
sampai Saksi muatannya sama sebagaimana Alat Bukti dan Saksi dalam
aduan/laporan Pengadu perkara a quo;
b. Bahwa pada proses persidangan, Pengadu juga menambahkan sebanyak 3
(tiga) alat bukti tambahan, berupa:
1) Surat LBH Yusuf No. 266/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024
Perihal Somasi/Teguran Hukum yang pada intinya Pengadu meminta
kepada Teradu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detil
melalui surat tertulis terkait dengan alasan penolakan dan penghentian
perkara Pengadu, pada pokoknya meminta Teradu untuk bertindak
secara asil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran pemilu serta
bertindak lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan
pelanggaran;
2) Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No.
13/HK.03/K1/01/2024 tertanggal 4 Januari 2024 perihal Tanggapan
atas Somasi/Terguran Hukum yang pada intinya Teradu menyampaikan
bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak memenuhi
syarat materiil, namun tetap Teradu tidak menjelaskan detail apa yang
mendasari tidak terpenuhi syarat materil berdasarkan subjektif Teradu
tersebut;
3) Surat LBH Yusuf No. 272/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024
perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua, yang pada intinya meminta
kepada Teradu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan rinci
melalui surat tertulis terkait bagian mana dalam laporan Pengadu yang
belum jelas syarat materiilnya, namun atas bukti ini tetap tidak ada
tanggapan yang menjelaskan kurangnya syarat materil dari Pengadu;
c. Bahwa jika dikaitkan antara laporan Pengadu dengan tindakan para Teradu
yang tidak memproses dengan menolak atas laporan Pengadu, tersebut
dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, mengisyaratakan tindakan
para Teradu telah melanggar Prinsip Adil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (2) huruf (C) jo. Pasal 10 huruf (A), huruf (B), huruf (C), dan huruf (D)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
d. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugas, tindakan Para Teradu yang tidak
meregistrasi laporan Pengadu/bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana disebutkan huruf (a) “Menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu”;
e. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan tindakan para
Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3,
huruf (c), huruf (f), dan huruf (h) yang menyatakan secara tegas:
“Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi
prinsip adil, terbuka, dan profesional”;
f. Bahwa, di dalam persidangan Teradu menyampaikan bahwa penolakan tanpa
adanya kejelasan tersebut dengan alasan telah sesuai dengan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023,
menurut hemat kami hal tersebut telah bertentangan dengan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu yang tertuang di dalam Peratruran Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta
bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, sehingga berdasarkan hierarki peraturan yang berlaku
alasan Teradu atas penolakan laporan Pengadu tidak dibenarkan menurut
hukum.
[2.2.2] Kesimpulan Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024
1. Perbuatan para Teradu dan/atau para Terlapor melanggar prinsip mandiri, jujur,
akuntabel, dan terbuka
a. Menimbang bahwa Para Teradu dalam proses Persidangan mengakui
aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak dilakukan register dan tidak
memenuhi syarat materiil, karena antara uraian peristiwa dan dan bukti yang
dilampirkan tidak relevan. Jika mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022, khususnya dalam Pasal 15 ayat 4 menyebutkan “syarat
materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu;
b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu; dan
c) bukti”.
Bahwa jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut dikaitkan dengan
laporan yang dibuat oleh Pengadu, seharusnya aduan/laporan yang dibuat
telah memenuhi syarat secara materiil sebagaimana sesuai ketentuan
tersebut. Sehingga alasan-alasan yang dibuat oleh para Pengadu yang
memutuskan aduan/laporan yang dibuat oleh Pengadu tidak memenuhi
syarat materiil adalah tidak berdasarkan atas hukum, oleh karena itu terbukti
perbuatan dan tindakan para Teradu telah melanggar sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu,
dimana dalam Pasal 95 disebutkan huruf (a): menerima dan menindak
lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemilu;
b. Bahwa para Teradu dalam proses Persidangan mengakui bahwa proses
penanganan laporan Pengadu, para Teradu tidak pernah memanggil kembali
Pengadu untuk memenuhi kekurangan syarat materiil dimana hal tersebut
menurut Pengadu, jika kita merujuk ketentuan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Bawaslu Nomor : 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada huruf (e) dalam
penyusunan kajian awal Bawaslu, disebutkan dalam huruf h kolom
rekomendasi berisi angka 7 dengan tegas menyebutkan “Memberi kesempatan
kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau materil yaitu
berupa : (disebutkan secara spesifik hal-hal yang perlu dilengkapi oleh
pelapor) paling lambat 2 (dua) hari setelah disampaikannya pemberitahuan
untuk melengkapi;
c. Bahwa berkaitan dengan diberikan kesempatan kembali kepada Pengadu
untuk melengkapi syarat formal dan materiil, pada praktiknya para Teradu
tidak melakukan hal tersebut sebagaimana mestinya, hal ini bertentangan
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi:
Pasal 24 ayat (1)
“Dalam hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materil sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada
Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiil
laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai”.
Pasal 24 ayat (2)
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media
telekomunikasi lainnya”.
d. Bahwa sehubungan dengan adanya tindakan kampanye di acara Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang
mana acara tersebut diduga didukung dan disponsori oleh Bapak Zulkifli
Hasan selaku Menteri Perdagangan yang mendukung atau menguntungkan
pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, seharusnya
Bawaslu bertugas “Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1)
pelanggaran pemilu yang dimana dalam konteks melakukan tindakan para
Teradu seharusnya bertindak sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 2
huruf a, menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu
dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu”, dimana
faktanya tindakan para Teradu justru tidak melakukan investigasi atas
dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana aduan/laporan yang dibuat oleh
Pengadu. Maka sudah sepatutnya tindakan dan perbuatan para Teradu telah
melanggar Undang-Undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam
pasal 95 disebutkan huruf (a): “Menerima dan menindak lanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu”;
e. Bahwa para Teradu dalam proses Persidangan menyampaikan laporan yang
dibuat Pengadu adalah tidak memenuli syarat materiil, sehingga laporan
tersebut tidak diregistrasi. Menurut hemat Kami pernyataan tersebut terkesan
mengada-ngada dan cenderung menafsirkannya secara subjektif tanpa
memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kekurangan syarat materiil
apakah yang belum terpenuhi. Oleh, karena itu tidak diregistrasinya laporan
yang dibuat Pengadu oleh para Teradu tersebut merupakan tindakan dan
perbuatan yang telah melanggar tugas, wewenang, dan kewajiban para
Teradu/Terlapor. Sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 93, yang menyatakan
tugas Bawaslu adalah “melakukan pencegahan dan penindakan terhadap
(1) pelanggaran pemilu yang mana dalam konteks tindakan para Teradu
harusnya bertindak sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf (a),
yaitu menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu,
dan huruf (b) menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu;
2. Perbuatan Teradu telah melanggar Prinsip Adil
a. Bahwa dalam fakta Persidangan terungkap, para Teradu memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Pemberitahuan Status
Laporan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023. Yang dimana terungkap
laporan dalam perkara tersebut jika dilihat baik materi, maupun Alat Bukti,
sampai Saksi muatannya sama sebagaimana Alat Bukti dan Saksi dalam
aduan/laporan Pengadu perkara a quo;
b. Bahwa pada proses persidangan, Pengadu juga menambahkan sebanyak 3
(tiga) alat bukti tambahan, berupa:
1) Surat LBH Yusuf No. 266/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024
Perihal Somasi/Teguran Hukum yang pada intinya Pengadu meminta
kepada Teradu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detil
melalui surat tertulis terkait dengan alasan penolakan dan penghentian
perkara Pengadu, pada pokoknya meminta Teradu untuk bertindak
secara asil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran pemilu serta
bertindak lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan
pelanggaran;
2) Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No.
13/HK.03/K1/01/2024 tertanggal 4 Januari 2024 perihal Tanggapan
atas Somasi/Terguran Hukum yang pada intinya Teradu menyampaikan
bahwa laporan yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak memenuhi
syarat materiil, namun tetap Teradu tidak menjelaskan detail apa yang
mendasari tidak terpenuhi syarat materil berdasarkan subjektif Teradu
tersebut.
3) Surat LBH Yusuf No. 272/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024
perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua, yang pada intinya meminta
kepada Teradu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan rinci
melalui surat tertulis terkait bagian mana dalam laporan Pengadu yang
belum jelas syarat materiilnya, namun atas bukti ini tetap tidak ada
tanggapan yang menjelaskan kurangnya syarat materil dari Pengadu;
c. Bahwa jika dikaitkan antara laporan Pengadu dengan tindakan para Teradu
yang memproses bahkan memutus Perkara tersebut dan menolak aduan
Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, mengisyaratkan
tindakan para Teradu telah melanggar Prinsip Adil. Sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (C) jo. Pasal 10 huruf (A), huruf (B), huruf (C),
dan huruf (D) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
d. Bahwa selanjutnya selain melanggar tugas, tindakan Para Teradu dengan
tidak meregistrasi laporan Pengadu/bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana disebutkan huruf (a)
“Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu”;
e. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut perbuatan dan tindakan para
Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3,
huruf (c), huruf (f), dan huruf (h) yang menyatakan secara tegas:
“Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi
prinsip adil, terbuka, dan profesional”;
f. Bahwa, di dalam persidangan Teradu menyampaikan bahwa penolakan tanpa
adanya kejelasan tersebut dengan alasan telah sesuai dengan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023,
menurut hemat kami hal tersebut telah bertentangan dengan prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemilu yang tertuang di dalam Peratruran Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta
bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, sehingga berdasarkan hierarki peraturan yang berlaku
alasan Teradu atas penolakan laporan Pengadu tidak dibenarkan menurut
hukum.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
[2.3.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024
1. Mengabulkan Laporan Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti melakukan pelanggatan berat kode
etik dan pedoman penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Terlapor I dan
Terlapor II;
4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
[2.4.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-
DKPP/I/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pelapor atas nama Mohammad Ansyariyanto Taliki;
Bukti P-2 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023;
Bukti P-3 : Pemberitahuan Status Laporan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024;
Bukti P-4 : 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk yang berisi 2 buah video berita
dari media GARUDA TV dan Media KOMPAS TV yang dimana
mendukung salah satu Paslon Nomor Urut 02;
Bukti P-5 : Print Out Tangkapan Layar dari Website Kemendag.go.id.;
Bukti P-6 : Print Out Tangkapan Layar poster bertuliskan Prabowo Gibran;
Bukti P-7 : Fotokopi kelengkapan Pemberitahuan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah Nomor: 41/PP.01.01/K.JT/02/2024, tanggal 20 Februari
2024;
Bukti P-8 : Fotokopi Pemberitahuan Status Kelengkapan Laporan Bawaslu Kota
Medan (Formulir Model B.18) tanggal 30 Januari 2024;
Bukti P-9 : Fotokopi Pemberitahuan Status Kelengkapan Laporan Bawaslu
Provinsi Aceh Nomor: 33/PP.00.01/K.AC/02/2024, tanggal 16
Februari 2024;
Bukti P-10 : Fotokopi Pemberitahuan Status Kelengkapan Laporan Bawaslu
Provinsi Jambi Nomor: 42/PP.01.01/K/JA/01/2024, tanggal 22
Januari 2024;
Bukti P-11 : Surat LBH Yusuf No. 266/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari
2024 Perihal Somasi/Teguran Hukum;
Bukti P-12 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No.
13/HK.03/K1/01/2024 tertanggal 4 Januari 2024 perihal Tanggapan
atas Somasi/Terguran Hukum;
Bukti P-13 : Surat LBH Yusuf No. 272/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 9 Januari
2024 perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua;
[2.4.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 21-
PKE-DKPP/I/2024 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : KTP Pelapor atas nama Mirza Zulkarnain;
Bukti P-2 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 21 Desember 2023;
Bukti P-3 : Pemberitahuan Status Laporan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023,
tanggal 28 Desember 2023;
Bukti P-4 : 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk yang berisi 2 buah video berita
dari media GARUDA TV dan Media KOMPAS TV yang dimana
mendukung salah satu Paslon Nomor Urut 02;
Bukti P-5 : Print Out Tangkapan Layar dari media online detik.com dengan judul
berita: Ini Daftar Nama dan Struktur Lengkap TKN Prabowo Gibran di
Pilpres 2024;
Bukti P-6 : Print Out Tangkapan Layar media kumparan.com dengan judul berita:
Ketua MUI Tegur Zulhas soal Tahiyat Jadi Dua Jari karena Cinta
Prabowo;
Bukti P-7 : Print Out Tangkapan Layar media online siap.viva.co.id dengan judul
berita: Ketua MUI Semprot Zulkifli Hasan Gegara Candaan Shalat
Maghrib: Kering, Nggak Lucu!;
Bukti P-8 : Print Out tangkapan layar dari media online www.democrazy.id
dengan judul berita: Wakil Wantim MUI: Kelakar Zulhas Soal Shalat
Masuk Kategori Penistaan Agama;
Bukti P-9 : Print out tangkapan layar dari website Kemendag dengan
kemendag.go.id, yang terbit pada Selasa 19 Desember 2023 pukul
16:54 WIB dengan judul Mendag Membuka Rakernas APPSI 2023;
Bukti P-10 : Fotokopi kelengkapan Pemberitahuan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah Nomor: 41/PP.01.01/K.JT/02/2024, tanggal 20 Februari
2024;
Bukti P-11 : Surat LBH Yusuf No. 266/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 2 Januari
2024 Perihal Somasi/Teguran Hukum;
Bukti P-12 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No.
13/HK.03/K1/01/2024 tertanggal 4 Januari 2024 perihal Tanggapan
atas Somasi/Terguran Hukum;
Bukti P-13 : Surat LBH Yusuf No. 272/LBH-S.Som/I/2024 tertanggal 9 Januari
2024 perihal Somasi/Teguran Hukum Kedua;
[2.4.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE-
DKPP/I/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : KTP Pelapor atas nama Edi Sutrisno;
Bukti P-2 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023;
Bukti P-3 : Surat BAWASLU RI Nomor: 1028/PP.00.00/K1/12/2023 perihal
Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 18 Desember 2023;
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
[2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024
Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Pengadu I menghadirkan 1
(satu) orang saksi atas nama Moh. Akil Rumaday, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, pada kegiatan APPSI, Zulkifli Hasan
selaku Menteri Perdagangan menyampaikan: “kita satu putaran”, beliau telah
keliling Kalimantan bahwa salah satu kota di Kalimantan menunjukkan 2 jari;
2. Saksi merupakan salah satu Saksi dalam Pelaporan di Bawaslu RI;
3. Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut tidak pernah diklarifikasi oleh Bawaslu;
4.
[2.5.2] Saksi Pengadu II Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024
Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Pengadu II menghadirkan 2
(dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.5.2.1] Hasan Daniel
1. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, Zulkifli Hasan menghadiri acara APPSI
yang diadakan di Hotel MG Semarang;
2. Pada kegiatan tersebut, Zulkifli Hasan melakukan kampanye dengan menyatakan
yang bisa melanjutkan Pak Jokowi? Dijawab audien “Prabowo”. Kemudian Pak
Prabowo yang hadir menyatakan “Terima kasih atas dukungannya”
3. Saksi tidak hadir langsung kegiatan APPSI, namun menyaksikan langsung pada
Chanel Yotube Garuda TV;
[2.5.2.2] Ikhsan Prasetya
1. Bahwa pada kegiatan APPSI tanggal 19 Desember 2023, dihadiri oleh Zulkifli
Hasan selaku Menteri Perdagangan, Sekjen Kementerian Perdagangan, Dirjen
Kementerian Perdagangan, Perwakilan Kementerian koperasi, Perwakilan Pemda
dan Polda Jawa Tengah, Ketua APPSI, DPW APPSI;
2. Pada video Youtube Garuda TV tersebut, pada menit ke 7.17 Zulkifli Hasan
memulai Pidato menyatakan “kita satu putaran”;
3. Bahwa pada rompi Kementerian Perdagangan dibelakangnya ada tulisan “Satu
Komando Prabowo Subianto”;
[2.5.3] Saksi Pengadu III Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024
Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024, Pengadu III menghadirkan 1
(satu) orang saksi atas nama Radiatus Safira, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam perjalanan Jakarta-Bogor mendengarkan Radio Publika yang berisi
lagu ajakan: “mari bergabung dengan Prabowo-Gibran untuk membangun
bangsa”;
2. Mendengarkan iklan Radio tersebut, berdasarkan diskusi, belum jadwal
kampanye melalui media cetak maupun elektronik;
3. Bahwa Edi Sutrisno kemudian melaporkan iklan tersebut ke Bawaslu RI karena
dinilai di luar jadwal tahapan kampanye;
4. Bahwa Saksi mendengar bahwa Laporan Pengadu III ditolak. Menurut Saksi
sangat janggal, karena Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan
materil. Karena laporan tersebut telah menerangkan runut uraian kejadian
dugaan pelanggaran dugaan pelanggaran kampanye;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 15
Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan
Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024
1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Para Pengadu,
penting bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”) berbunyi,
Pasal 2 ayat (4):
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-
Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada
masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.
1.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022, halaman
77 menyatakan sebagai berikut:
1.3. “...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada
pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan
pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam norma Pasal 2 ayat
(4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat dibenarkan dalam rangka
memberikan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945...”.
1.4. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan
PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) (vide Bukti T-1), maka demi
menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan Para Teradu untuk tetap
menjaga dan menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana
terlampir dalam Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023,
namun apabila Yang Mulia Majelis DKPP memandang diperlukan, Para
Teradu bersedia menunjukkan dokumen terkait secara langsung kepada
Yang Mulia Majelis DKPP.
2. Bahwa ketentuan Pasal 454 UU Pemilu berbunyi,
Pasal 454
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan
pelanggaran Pemilu.
(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas
TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai
temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya
dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilu.
(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022) berbunyi,
Pasal 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua)
Hari setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal
juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai
dengan tingkatannya, jika ada.
Pasal 16
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain.
(2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui
rapat pleno.
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota,
Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN.
4. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang mendalilkan Tindakan dan sikap
Para Teradu dalam menangani Laporan Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023
tanggal 21 Desember 2023 dan Laporan Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023
28 Desember 2023, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
4.1. Bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu pada
tanggal 21 Desember 2023 dengan laporan Nomor
041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan pada tanggal 28 Desember 2023 dengan
Laporan Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.
4.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Pelapor Nomor
041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Nomor
048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 terkait kegiatan
rapat kerja nasional (RAKERNAS) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh
Indonesia (APPSI) pada Selasa 19 Desember 2023 dengan tema acara
”Mengukuhkan Peran APPSI dalam mendorong Regulasi Perlindungan dan
Pemberdayaan Perdagangan Pasar Guna Mempertahankan Eksistensi dan
Daya Saing Pasar Rakyat” yang diselenggarakan di Hotel MG Setos, Jlm.
Inspeksi, Kembangsari, Kota Semarang, Jawa Tengah yang dihadiri oleh
Menteri Perdagangan, pada pokoknya Bawaslu telah menindaklanjuti
dengan menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran
Pemilu dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu.
4.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, syarat
formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
4.4. Bahwa berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan laporan dugaan pelanggaran
Pemilu Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan
syarat formal dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu, laporan
tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran
Pemilu.
4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, syarat
materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
4.6. Bahwa keterpenuhan terhadap syarat materiel atas laporan dugaan
pelanggaran Pemilu yang disampaikan wajib terpenuhi secara kumulatif
yang bermakna jika salah satu syarat materiel tidak terpenuhi, maka
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel laporan dugaan pelanggaran
Pemilu.
4.7. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap
Laporan Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan
048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak diregistrasi, karena berdasarkan
penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti yang
disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,
Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga
laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel.
4.8. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E angka
9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dengan
alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat
dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga materi Laporannya tidak dapat
dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor, dan Pengawas Pemilu tidak berwenang
memeriksa materi yang dilaporkan (vide Bukti T-2).
4.9. Bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menerbitkan
Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023
tanggal 28 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tidak diregistrasi dengan alasan
tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-3).
4.10. Bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menerbitkan
Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor 2/PP.00.00/K1/01/2024
tertanggal 3 Januari 2024 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tidak diregistrasi dengan alasan
tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-4).
5. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak
menjelaskan dengan rinci alasan tidak terpenuhinya syarat materiel laporan
Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan Nomor
048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai
berikut:
5.1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di pada angka 1, dapat Teradu
sampaikan hasil kajian awal merupakan informasi yang dikecualikan
berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023
tentang Informasi terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas
Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Sebagai Informasi Yang Dikecualikan.
5.2. Bahwa pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang
Teradu sampaikan melalui Surat Nomor 1066/PP.00.00/K1/12/2023
tanggal 28 Desember 2023 terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 dan Nomor
2/PP.00.00/K1/01/2024 tertanggal 3 Januari 2024 terhadap laporan
dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 telah
sesuai dengan format Pemberitahuan Status Laporan yang diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.
6. Bahwa berdasarkan uraian sebagamana dimaksud pada angka 1 sampai dengan
5, terhadap seluruh dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum serta kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
oleh karena faktanya Laporan Para Pengadu telah diproses dan ditindaklanjuti
oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.6.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024
1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting
bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut “UU Pemilu”), mengatur komposisi Bawaslu terdiri
atas seorang Ketua merangkap Anggota dan Anggota.
1.2. Bahwa Pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan dalam rapat pleno.
Selanjutnya, dalam rapat pleno Ketua dan/atau Anggota Bawaslu
mempunyai hak suara yang sama sebagaimana ketentuan Pasal 139 dan
Pasal 141 ayat (3) UU Pemilu. Oleh karena itu, pengambilan keputusan
dalam rapat pleno terkait dengan hasil kajian awal dalam menentukan
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel suatu laporan in casu
laporan Nomor: 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023
diputuskan melalui rapat pleno. Sehingga dengan demikian tindakan
Pengadu yang hanya mencantumkan nama Teradu I dan Teradu II dalam
aduannya adalah suatu bentuk kesalahan dalam aspek subjectum litis
pengaduan (error in persona).
1.3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana angka 1.1 dan angka 1.2 dalil
Pengadu yang mendalilkan laporan yang diajukan Pengadu Nomor:
032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 yang tidak diregistrasi merupakan
tanggung jawab dari Teradu I dan Teradu II merupakan dalil yang tidak
beralasan menurut hukum.
2. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan a quo, terlebih dahulu Para Teradu
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”)
berbunyi,
Pasal 2 ayat (4)
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-
Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada
masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa
menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
daripada membukanya atau sebaliknya.
2.2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XX/2022, halaman
77 menyatakan sebagai berikut:
“...Dalam kaitan ini, penting ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada
pendiriannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kutipan
pertimbangan hukum di atas bahwa pengecualian dalam norma Pasal 2 ayat
(4) UU 14/2008 merupakan hal yang dapat dibenarkan dalam rangka
memberikan perlindungan yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD
1945...”.
2.3. Bahwa berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 sebagai informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan
PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) (vide Bukti T-1), maka demi
menerapkan prinsip kehati-hatian perkenankan Para Teradu untuk tetap
menjaga dan menghormati informasi yang dikecualikan sebagaimana
terlampir dalam Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023,
namun apabila Yang Mulia Majelis DKPP memandang diperlukan, Para
Teradu bersedia menunjukkan dokumen terkait secara langsung kepada
Yang Mulia Majelis DKPP.
2.4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 2.1. sampai
dengan angka 2.3., dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II
tidak memberikan hasil kajian awal kepada Pelapor, sehingga melanggar
ketentuan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah keliru.
Oleh karena hasil Kajian Awal termasuk informasi yang dikecualikan.
Namun, Bawaslu tetap menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan
kepada Pelapor yang didasarkan hasil kajian awal terhadap Laporan.
3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak
meregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel laporan Nomor:
032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023, perlu Para Teradu
jelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada
tanggal 13 Desember 2023 dengan laporan Nomor
032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.
3.2. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Pelapor terkait iklan kampanye
yang disiarkan oleh Radio Publika 89.6 FM Jakarta pada hari Jumat
tanggal 8 Desember 2023 Pukul 15.20 WIB, yang diduga melanggar
ketentuan ketentuan Pasal 7, Pasal 26 Ayat (1) huruf f, Pasal 27 Ayat (2)
dan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut ”PKPU Kampanye
Pemilu”), pada pokoknya Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menyusun
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk meneliti keterpenuhan syarat
formal dan syarat materiel laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan jenis
dugaan pelanggaran Pemilu.
3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu
7/2022”), syarat formal sebuah laporan meliputi:
1) Nama dan alamat Pelapor;
2) Pihak Terlapor; dan
3) Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran
Pemilu.
Berdasarkan uraian hasil analisa laporan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 terhadap keterpenuhan syarat
formal dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, laporan tersebut
dinyatakan memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
3.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022, syarat
materiel sebuah laporan meliputi:
1) Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu;
2) Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
3) Bukti.
Berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran terhadap laporan
dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tidak
diregistrasi, karena berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang
dilaporkan, bukti-bukti yang disertakan, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan
pelanggaran Pemilu, sehingga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat
materiel.
3.5. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023) pada Bab II huruf E
angka 9 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan
dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak
terdapat dugaan pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-2).
3.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu menyampaikan kepada Pelapor terkait dengan
Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor
1028/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 terhadap
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, yang pada pokoknya laporan tidak
diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-3).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan
Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024
1) Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia; dan
4) Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II selaku Ketua merangkap Anggota
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan
4) Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan
Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/I/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023
tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi
yang dikecualikan;
Bukti T-2 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tertanggal
13 Mei 2023;
Bukti T-3 : Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor
1066/PP.00.00/K1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 terhadap
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023;
Bukti T-4 : Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor
2/PP.00.00/K1/01/2024 tertanggal 3 Januari 2024 terhadap laporan
dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023;
Bukti T-5 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
041/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 27 Desember 2023;
Bukti T-6 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
048/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 2 Januari 2024;
Bukti T-7 : Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 13/HK.03/K1/01/2024, tertanggal 4
Januari 2024;
[2.8.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023
tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai informasi
yang dikecualikan;
Bukti T-2 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tertanggal
13 Mei 2023;
Bukti T-3 : Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor
1028/PP.00.00/K1/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 terhadap
laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023;
Bukti T-4 : Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
032/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tanggal 15 Desember 2023;
Bukti T-5 : Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 13/HK.03/K1/01/2024, tertanggal 4
Januari 2024;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Pihak Terkait berkenaan dengan pengaturan mengenai kampanye
1) Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya
disebut: UU Pemilu) pada pokoknya mengatur KPU berwenang menetapkan
Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
2) Bahwa Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu mengatur sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan peraturan perundang undangan
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf g UU Pemilu,
menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu salah satunya meliputi masa
kampanye Pemilu;
4) Bahwa oleh karena Kampanye merupakan salah satu tahapan Pemilu,
sehingga berdasarkan kewenangan atributif tersebut, KPU menyusun aturan
teknis pelaksanaan Tahapan Kampanye dengan membentuk Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan
Umum yang diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (untuk
selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu).
2. Penjelasan mengenai Kampanye dan Jadwal Kampanye
1) Bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab yang dilaksanakan
secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan
Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta dilaksanakan oleh
pelaksana kampanye dan diikuti oleh peserta kampanye;
2) Bahwa yang dimaksud dengan Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Peserta Pemilu (Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD
Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu
anggota DPD, serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden) atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu;
3) Bahwa ketentuan terkait Kampanye Pemilu diatur dalam Bab VII mulai Pasal
267 sampai dengan Pasal 324 UU Pemilu;
4) Bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas
pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-
seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
5) Bahwa dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional yang berkoordinasi
dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul;
6) Bahwa Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden bertugas
menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. Secara berjenjang Tim
Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk
tim kampanye tingkat provinsi, Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden
tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota,
Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat
membentuk tim kampanye tingkat kecamatan, dan Tim Kampanye Presiden
dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye
tingkat kelurahan/desa;
7) Bahwa Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut angka 6
harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang
ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
8) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 UU Pemilu, menyatakan Peserta
Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat;
9) Bahwa materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi visi,
misi, dan program Pasangan Calon. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam
rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui laman KPU dan
lembaga penyiaran publik;
10) Bahwa Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka;
c. Penyebarluasan bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. Media sosial;
f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. Rapat umum;
h. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
11) Bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah
ditetapkan Daftar Calon Tetap Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Sedangkan
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf f dan huruf g
dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan
dimulainya Masa Tenang;
12) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 279 UU Pemilu, mengamanatkan
“ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara
nasional diatur dengan Peraturan KPU”;
13) Bahwa Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari
tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye Pemilu;
14) bahwa Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung,
dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan
hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;
15) Bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada angka 14 tersebut di atas,
dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. Sejalan
dengan hal tersebut, UU Pemilu mengatur bahwa pelanggaran terhadap
larangan ketentuan pada angka 13 huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan
huruf j serta ketentuan pada angka 14 merupakan tindak pidana Pemilu;
16) Bahwa jadwal kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan
KPU tentang Kampanye Pemilu sebagai berikut:
[2.9.2] Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa prosedur dan penanganan laporan di Bawaslu RI bersumber dari Temuan
atau Laporan yang ditindaklanjut oleh Bawaslu RI berdasarkan ketentuan Pasal
454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi:
Pasal 454
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan
pelanggaran Pemilu.
(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas
TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai
temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya
dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilu.
(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib
ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima
dan diregistrasi.
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi.
2. Bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu
7/2022). Dalam ketentuan Pasal 15 dan 16 Perbawaslu 7/2022 Bawaslu RI
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan menyusun kajian
awal yang hasilnya diputuskan melalui rapat Pleno, sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan
paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan.
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
(4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti.
(5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian
awal juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu
sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
Pasal 16
(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa
kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain.
(2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui
rapat pleno.
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir Model B.7 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota,
Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN.
3. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
(Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tanggal
13 Mei 2023, selanjutnya disebut “Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu”) pada
Bab II huruf E angka 2, penyusunan Kajian awal terhadap laporan dengan
menggunakan Formulir Model B.7 memperhatikan hal-hal sebagai berikut (vide
Bukti T-1):
a. nomor kajian awal sama dengan nomor penyampaian laporan;
b. kolom nama, alamat, dan pekerjaan diisi sama dengan keterangan identitas
Pelapor pada formulir laporan;
c. kolom uraian peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan diisi dengan
uraian kejadian yang tercantum dalam formulir laporan;
d. kolom syarat formal menganalisis kedudukan hukum pelapor, identitas
terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan;
e. kolom syarat materiel menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran
pemilu, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan uraian
kejadian serta jenis dugaan pelanggaran pemilu, serta bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pelapor. Apabila berdasarkan analisis tidak ditemukan
adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka laporan dinyatakan tidak
memenuhi syarat materiel.
f. apabila laporan akan dilimpahkan, diminta diambilalih, dicabut, atau
dihentikan karena telah diselesaikan oleh pengawas pemilu, maka dibuatkan
kolom baru setelah kolom syarat materiel.
g. kolom kesimpulan berisi:
1) laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
2) laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel; atau
3) laporan dicabut oleh Pelapor atau telah diselesaikan pada Pengawas
Pemilu di tingkatan tertentu.
h. kolom rekomendasi berisi:
1) laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran;
2) laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan
Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;
3) laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi/Bawaslu
Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/Panwaslu LN;
4) mengajukan permintaan pengambilalihan laporan kepada
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota;
5) laporan tidak diregistrasi karena laporan dicabut oleh Pelapor atau telah
diselesaikan pada Pengawas Pemilu di tingkatan tertentu;
6) laporan tidak diregistrasi karena penyampaian Laporan melewati batas
waktu yang ditentukan; atau
7) memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau materiel diterima yaitu berupa: ...(disebutkan secara spesifik
hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Pelapor)... paling lambat 2 (dua) hari
setelah disampaikannya pemberitahuan untuk melengkapi.
4. Bahwa dalam hal rapat Pleno telah menyepakati hasil kajian awal yang bersumber
dari laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilu tidak memenuhi syarat
materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, maka berdasarkan
Lampiran Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bab II huruf E angka 9,
Pengawas Pemilu menindaklanjuti laporan dengan tindakan sebagai berikut:
a. tidak meregistrasi laporan dengan alasan penyampaian laporan tidak
memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu yang ditentukan;
b. tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat
materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, materi laporannya
tidak dapat dilengkapi/diperbaiki oleh Pelapor, dan Pengawas Pemilu tidak
berwenang memeriksa materi yang dilaporkan.
c. memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal
dan/atau materiel;
d. apabila laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lain, maka laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
5. Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan hasil kajian awal dugaan pelanggaran
Pemilu kepada Pelapor melalui status laporan menggunakan Formulir Model B.18
yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a. kolom ‘Nama Pengawas Pemilu/Pelapor/Terlapor” diisi dengan nama
Penemu/Pelapor dan nama Terlapor;
b. kolom ‘Nomor Temuan/Laporan” diisi dengan Nomor Register
Temuan/Laporan;
c. kolom “Status Temuan/Laporan” diisi dengan keterangan:
1) “tidak diregister” apabila laporan tidak memenuhi syarat formal
dan/atau materiel, laporan tidak memenuhi syarat formal karena
penyampaian laporan melebihi batas waktu (daluarsa), laporan dicabut
sebelum diregister, serta laporan telah ditangani dan diselesaikan oleh
jajaran Pengawas Pemilu.
2) “ditindaklanjuti” apabila temuan/laporan dinyatakan sebagai
pelanggaran pemilu dan/atau mengandung dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain serta
diteruskan/direkomendasikan ke instansi yang berwenang atau
diterbitkan keputusan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
3) “tidak ditindaklanjuti” apabila temuan/laporan dinyatakan bukan
pelanggaran pemilu dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain.
d. Kolom “Instansi Tujuan/Alasan” diisi nama Instansi tujuan apabila
temuan/laporan ditindaklanjuti atau diisi alasan apabila temuan/laporan
tidak diregister atau tidak ditindaklanjuti.
6. Bahwa terhadap laporan yang tidak diregistrasi, Bawaslu menyampaikan kepada
Pelapor terkait Pemberitahuan Status Laporan sebagaimana Pasal 24 ayat (9)
Perbawaslu 7/2022. Hal tersebut, telah bersesuaian dengan Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 sebagai
informasi yang dikecualikan (selanjutnya disebut “Penetapan PPID Nomor
0212.1/HK.01.01/KT/02/2023”) (vide Bukti T-2).
[2.9.3] Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi, Pihak Terkait
menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut "UU Pemilu"), Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi
pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, diantaranya
pada tahapan pelaksanaan kampanye;
2. Bahwa terdapat kegiatan Rakernas APPSI yang diselenggarakan tanggal 19
Desember 2023 di MG Setos Hotel, Jl. Inspeksi, Kembangsari, Kec. Semarang
Tengah 50133 Semarang, yang beredar luas dalam bentuk rekaman video
pemberitaan di masyarakat (Video Bukti PT-11);
3. Bahwa berdasarkan video pemberitaan yang beredar di Masyarakat tersebut,
Bewaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan pada 22 Desember 2023,
guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu
Pengawasan dilakukan dengan mencermati isi bukti video pemberitaan yang
beredar. Adapun pelaksana tugas tersebut di antaranya:
a. Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah);
b. Achmad Husain (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah);
c. Sosiawan (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah);
d. Sadhu Sudiyarto (Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu);
e. Budi Evantri Sianturi (Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu);
f. Annisaa Dwi Melyani (Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu);
g. Virginia Puspa Dianti (Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu).
4. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang
dilaksanakan pada 22 Desember 2023 dengan melakukan pencermatan terhadap
isi video pemberitaan yang beredar, dan selanjutnya hasil pencermatan tersebut
dicatat di dalam Formulir Model.A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
0133/LHP/PM.01.00/12/2023 (Video Bukti PT-2), tanggal 22 Desember 2023,
diperoleh informasi hasil Pengawasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 bertempat di Hotel MG Setos
Semarang telah dilaksanakan kegiatan Rakernas DPP Asosiasi Pedagang
Pasar Seluruh Indonesia (APPSI);
b. Bahwa benar pada kegiatan tersebut hadir Saudara Zulkifli Hasan sebagai
Menteri Perdagangan RI;
c. Bahwa pada saat kegiatan tersebut, Saudara Zulkifli Hasan menyampaikan
sambutan sebagai berikut:
“Saya keliling daerah Pak Kyai, disini aman, Jakarta gak ada masalah. Yang
jauh-jauh ada loh yang berubah. Jadi kalau sholat Maghrib membaca Al-
Fatihah Walad Dholin, ada yang diam sekarang pak, ada yang diam sekarang,
ada pak sekarang yang diam. Loh ada yang diam sekarang banyak. Saking
cintanya sama Pak Prabowo itu. Itu kalau Tahiyatul akhir kan gini pak Kyai,
sekarang banyak gini pak. Itu pak teman-teman begitu pak saking apa itu ya,
ya pak Kyai ya …”;
d. Bahwa dalam sambutan Saudara Zulkifli Hasan sebagaimana dimaksud pada
angka 3, dapat disimpulkan terdapat fakta yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1) Bahwa Saudara Zulkifli Hasan menyampaikan ...setelah membaca Al-
Fatihah pada sholat Maghrib ada yang diam tanpa menyebutkan 'amin'..."
2) Bahwa Saudara Zulkifli Hasan menyampaikan "...karena cintanya kepada
Sdr. Prabowo, pada saat membaca Tahiyatul akhir seharusnya
mengangkat 1 jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat 2 jari (jari
telunjuk dan jari tengah) ..."
5. Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari hasil Pengawasan, Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah memutuskan dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada
30 Desember 2023, yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
berkesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saudara Zulkifli Hasan
sebagaimana terdapat dalam video pemberitaan yang beredar, tidak terdapat
dugaan pelanggaran kampanye Pemilu berupa menghina seseorang, agama, suku,
ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain sebagaimana dimaksud
Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, dengan analisa hukum dugaan pelanggaran
yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan interpretasi sistematis terhadap pemenuhan unsur
dalam Pasal 1 angka 35 dan Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu jo Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan
Umum, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan APPSI yang dihadiri oleh
Saudara Zulkifli Hasan bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilu;
b. Bahwa dikarenakan kegiatan APPSI bukanlah merupakan kegiatan
kampanye, maka secara mutatis mutandis Pasal 280 ayat (1) huruf c UU
Pemilu tidak dapat dikenakan dalam kejadian dimaksud.
[2.9.4] Bawaslu Kota Semarang
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kota Semarang sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang salah satunya adalah
pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf b angka 4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan pasal 101 huruf
d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang salah satunya adalah
pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf b angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang
dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan pasal 105 huruf d
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
5. Bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecarnatan, yang salah satunya adalah
pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 108 huruf a angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
6. Bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas mengawasi netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan pasal 108 huruf
c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
7. Bahwa berdasarkan Lampiran | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Kampanye Pemilu
dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari
2024;
8. Bahwa terhadap pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Rakernas APPSI pada tanggal
19 Desember 2023 di MG Setos Hotel Jl. Inspeksi, Kembangsari, Kec. Semarang
Tengah 50133 Semarang. Adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan dapat
disampaikan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pada pukul 08.40 WIB, Panwaslu Kecamatan Semarang Tengah dan
Panwaslu Kelurahan Kembangsari tiba di lokasi acara;
b. Bahwa saat Pengawas Pemilu tiba di area lantai dasar MG Setos Hotel kondisi
sudah penuh dengan peserta yang diperkirakan berjumlah 1000 orang;
c. Bahwa Pengawas Pemilu mencari ketua panitia atau koordinator kegiatan
tidak berhasil karena Pengawas Pemilu tidak bisa naik ke lantai 16 tempat
acara berlangsung sehingga tertahan di lantai dasar;
d. Bahwa saat bertemu dengan salah satu panitia, mereka menyatakan kegiatan
ini adalah acara internal dan tidak ada hubunganya dengan Pemilu, sehingga
Pengawas Pemilu menyampaikan pencegahan kepada salah satu panitia;
e. Bahwa Pengawas Pemilu kesulitan untuk mendapatkan akses masuk ke
lokasi acara sehingga pengawasan dilakukan dari luar ruangan yang
digunakan yakni Ballroom di lantai 16 dari awal datang pada pukul 09.35 WIB
hingga Menteri Perdagangan RI Bp. Zulkifli Hasan meninggalkan lokasi acara.
9. Bahwa pada saat Pengawasan Kegiatan Rakernas APPSI yang dilaksanakan pada
tanggal 19 Desember 2023, Pihak Terkait tidak mendapatkan akses untuk masuk
ke acara tersebut karena oleh panitia dikatakan bahwa acara ini internal anggota
APPSI. Akan tetapi, Pihak Terkait memaksimalkan Pengawasan Langsung diluar
ruangan sehingga dapat mengawasi kedatangan Menteri Perdagangan RI Bp.
Zulkifli Hasan juga saat beliau meninggalkan lokasi.
[2.9.5] KPU Kota Semarang
Bahwa DKPP memanggil KPU Kota Semarang sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwasanya KPU Kota Semarang merupakan satuan kerja penyelenggara Pemilu
tahun 2024 yang secara hierarkis bertanggung jawab dan mematuhi peraturan
serta arahan yang telah dirumuskan oleh KPU Republik Indonesia dan KPU
Provinsi Jawa Tengah;
2. Bahwa KPU Kota Semarang telah melakukan sosialisasi terhadap UU 7 Tahun
2017, dan Peraturan KPU, khususnya PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur
mengenai pelaksanaan kampanye pada Pemilu tahun 2024 kepada seluruh
peserta pemilu;
3. Bahwa sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017, yang dinyatakan sebagai peserta
pemilu adalah partai politik dan juga calon perseorangan;
4. Pelaksanaan kampanye sebagai dimaksud dalam PKPU 15 Tahun 2023 adalah
dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024;
5. Bahwa definisi kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 adalah kegiatan yang
dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak perwakilan peserta untuk meyakinkan
pemilih dalam menyampaikan visi, misi, program dan citra diri dalam peserta
pemilu;
6. Dalam mekanisme pelaksanaan kampanye, peserta pemilu/tim
kampanye/petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan kepada
Kepolisian, KPU dan Bawaslu;
7. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2023, KPU Kota Semarang menerima surat dari
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia No.
065/Pan/Rakernas/DPP-APPSI/XII/2023 terkait pemberitahuan kegiatan (Data
Dukung Terlampir);
8. Bahwa dalam surat tersebut disampaikan bahwa DPP APPSI memberitahukan
kepada KPU Kota Semarang terkait deklarasi Dukungan APPSI Kepada Calon
Presiden dan Wakil Presiden RI yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember
2023 dimulai pada pukul 12.00 s/d 17.00 WIB;
9. Bahwa KPU Kota Semarang memaknai bahwa deklarasi bukan merupakan bagian
dari kegiatan kampanye, sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun
2017 PKPU 15 Tahun 2023;
10. Bahwa KPU Kota Semarang tidak menerima surat pemberitahuan pelaksanaan
kampanye yang berhubungan dengan DPP APPSI;
11. KPU Kota Semarang selalu berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Semarang terkait
pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye dalam wilayah kota Semarang, serta
secara aktif berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa tengah apabila ditemukan
situasi-situasi kontigensi.