Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 21 Tahun 2022
Sekjen Bawaslu RI, Kasek Bawaslu Sumut, dan Staf Bawaslu Kab. Nias Seletan
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2022
👁 27 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 April 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga melawan hukum dengan sengaja tidak menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor: 170-PKE-DKPP/X/2021. Berdasarkan Putusan a quo, Murniati Dakhi dijatuhi sanksi peringatan dan pemberhentian sementara selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Pasal DilanggarPasal 458 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan; Pasal 11 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Kemurahan Zebua, Teradu IV Kristof Bohalima, Teradu V Demetrius Waoma, Teradu VI Charisman Dakhi, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu VIII Ricardo Hutauruk, dan Teradu IX Frankelman Zuriat Putra Laia masing-masing
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 21-PKE-DKPP/IV/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 14- P/L-DKPP/IV/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/IV/2022, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Suaizisiwa Duha Pekerjaan : Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Alamat : Desa Hilisataro, Kec. Toma, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Gunawan Suswantoro Pekerjaan : Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Feri Mulia Siagian Pekerjaan : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Kemurahan Zebua Pekerjaan : Staf (PNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Kristof Bohalima Pekerjaan : Staf (PNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Demetrius Waoma Pekerjaan : Staf (PNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Charisman Dakhi Pekerjaan : Staf (PNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Tuhoma Hia Pekerjaan : Staf (PNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Ricardo Hutauruk Pekerjaan : Staf (PNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Frankelman Zuriat Putra Laia Pekerjaan : Staf (PNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Jelatieli Saota Pekerjaan : Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu X; 11. Nama : Junius Setyawan Humendru Pekerjaan : Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu XI; Teradu I s.d Teradu XI selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 1 April 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Dr. Gunawan Suswantoro dan Teradu II (dua) Feri Mulia Siagian diduga melawan hukum dengan sengaja tidak menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X.2021 yakni menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Murniati Dakhi selaku aparatur sipil Negara di sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang – undangan paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan. Selain itu berdasarkan Keterangan Murniati Dakhi dalam sidang DKPP perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X.2021 terungkap fakta bahwa Murniati Dakhi mengakui bahwa status hukumnya di Bawaslu Nisel ilegal. Berdasarkan diduga Murniati Dakhi hingga saat ini masih aktif sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tanpa memenuhi syarat adminsitrasi status kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang - undangan. - (Bukti – P1 Putusan DKPP Nomor : 170-PKE-DKPP/X.2021 Terlampir) - (Bukti – P2 Video Keterangan an. Murniati Dachi pada sidang DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X.2021 Terlampir) 2. Bahwa Teradu II Feri Mulia Siagian telah disuratin oleh Pengadu melalui surat yang dikirim melalui WhatsApp Nomor 0852 6279 0522 pada 4 Maret 2022 perihal Pemintaan Tindak Lanjut Putusan DKPP karena Murniati Dakhi Masih Menjabat Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Nisel namun tidak mendapat respon. - (Bukti – P3 Screenshot WhatsApp pengadu mengirimkan surat ke Feri Mulia Siagian Terlampir) - (Bukti – P4 Surat Pemintaan Tindak Lanjut Putusan DKPP Karena Murniati Dakhi Masih Menjabat Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Bawaslu Nisel) 3. Bahwa Teradu II Feri Mulia Siagian diduga memiliki benturan kepentingan afiliasi langsung untuk mengangkat Murniati Dachi sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Nisel, dimana dalam rangka kujungan kerja kedinasan yang berkaitan dengan jabatanya ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 8 April 2022 yakni menerima hadiah hiburan (entertainment) perjalanan wisata pada jam kerja dinas sekitar Pukul 14. 00 WIB - 17. 00 WIB ke Desa Hilisimaetano dari kerabatnya Murniati Dachi sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Nisel pada acara festival budaya; (Bukti – P5 Screenshoot Facebook an. Murniati Dachi dengan Teradu II (dua) Feri Mulia Siagian menerima hadiah hiburan (entertainment) perjalanan wisata). 4. Bahwa Teradu II Feri Mulia Siagian diduga memiliki benturan kepentingan afiliasi langsung untuk mengangkat Murniati Dachi sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Nisel, dimana dalam rangka kunjungan kerja kedinasan menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatanya ke Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 8 April 2022 yakni disambut dengan makan malam dan buka puasa di rumah kerabatnya Murniati Dachi sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Nisel setelah selesai melakukan perjalanan wisata dari desa Desa Hilisimaetano; (Bukti – P6 Video Teradu II (dua) Feri Mulia Siagian makan malam di Rumah an. Murniati Dachi) 5. Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga kuat memiliki konflik kepentingan dan persengkokolan sehingga dengan sengaja membiarkan aparatur sipil negara (ASN) milik Pemkab Nisel yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 ilegal, tanpa kordinasi dan tanpa izin penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Kabupaten Nias Selatan. Bahwa seharusnya apabila Teradu I dan Teradu II patuh pada hukum, maka ketika Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Iwan Tero diadukan ke DKPP oleh Bupati Nias Selatan, perkara Nomor 105-PKE- DKPP/X/2020 pada (26/10/2020), yang mana putusan DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Iwan Tero selaku Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak putusan ini dibacakan. Selain itu ketika Murniati Dakhi mantan korsek Bawaslu Nisel dan Feri Mulia Siagian diadukan ke DKPP oleh Disiplin Luahambowo Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021, putusan DKPP Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Murniati Dakhi selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan, maka persoalan ini seharusnya dijadikan informasi awal oleh Teradu I dan Teradu II terkait status ilegal Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemkab Nisel yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 tanpa kordinasi dan tanpa izin penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Kabupaten Nias Selatan. Sehingga semua PNS milik Pemkab Nisel yang diperbantukan di Bawaslu Nisel tidak menjadi korban hukum, maka wajib ada ketegasan hukum apakah PNS ini akan dijadikan PNS organik Bawaslu atau dikembalikan ke instansi induk. - (Bukti – P7 Putusan DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021) - (Bukti – P8 Putusan DKPP perkara nomor 105-PKE-DKPP/X/2020) 6. Bahwa Teradu III Kemurahan Zebua, SE, Teradu IV Kristof Bahalima, SH, Teradu V Dementrius Waoma, S.Pd, M.Si, Teradu VI Charisman Dakhi, SKM, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu VIII Ricardo Hutauruk, SKM, dan Teradu IX Frankelman Zurita Putra Laia adalah PNS aktif milik Pemkab Nias Selatan yang bertugas di Pemkab Nias Selatan dan juga melaksanakan tugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa permohonan permintaan dan izin persetujuan penugasan PNS dari instansi induk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Nias Selatan, dan tanpa izin perpanjangan jangka waktu penugasan PNS dari instansi induk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Nias Selatan; (Bukti P-9) Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Nisel Tahun 2019) 7. Bahwa Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd sebagai saksi Teradu Pilipus F. Sarumaha memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji di hadapan majelis sidang DKPP pada 28 Maret 2022. Dimana Teradu X (sepuluh) menyampaikan bahwa tidak melihat Pilipus F. Sarumaha memukul meja dan menyampaikan binatang kepada Forkompida dan Pimpinan Parpol, padahal sudah jelasa alat bukti video dimana Pilipus F. Sarumaha menyampaikan Bintang dan memukul meja. Teradu X (sepuluh) mengarang cerita, padahal Teradu tidak ada di tempat ketika kejadian itu berdasarkan alat bukti video; (Bukti P-10 Video an. Jelatieli Saota, S.Pd pada sidang MK 28 Maret 2022) 8. Bahwa Teradu XI (sebelas) Junius Setyawan Humendru, S.Pd sebagai staf hubungan masyarakat (Humas) Bawaslu Kab. Nisel pada Devisi PHL Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan akun facebook milik Bawaslu Kab. Nisel pasca tahapan Pilkada Tahun 2020 dengan sengaja menciptakan isu – isu politik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana pemberitaan Paslon Pilkada meliputi: (https://niasselatan.bawaslu.go.id/diduga-melanggar-netralitas-asn-yang- kedua-kalinya-bawaslu-nisel-meminta-klarifikasi-firman-giawa/ dan https://niasselatan.bawaslu.go.id/laporan-yang-sama-terhadap-bacalon-bupati- nisel-idealisman-dachi-oleh-jd-dan-sd-ke-bawaslu-tidak-dapat-diteruskan-ke- penangan-pelanggaran-pemilihan/.) a. Postingan media Bawaslu Nisel pada 23 Juli 2020 (judul) DIDUGA MELANGGARA NETRALITAS ASN YANG KEDUA KALINYA, BAWASLU NISEL MEMINTA KLARIFIKASI FIRMAN GIAWA, (Bukti P-11 Kliping Berita Humas Media Bawaslu Nisel) b. Postingan media Bawaslu Nisel pada 22 September 2020 (judul) LAPORAN YANG SAMA TERHADAP BACALON BUPATI NISEL IDEALISMAN DACHI OLEH JD dan SD KE BAWASLU, TIDAK DAPAT DITERUSKAN KE PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN. Sehingga media atau humas Bawaslu Nisel tidak mendapat kepercayaan kepada masyarakat Nisel; (Bukti P-12 Kliping Berita Humas Media Bawaslu Nisel) 9. Bahwa Teradu XI Junius Setyawan Humendru, S.Pd sebagai staf hubungan masyarakat (Humas) Bawaslu Kab. Nisel pada Devisi PHL Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, kerap tidak netral dan menggunakan media Bawaslu Nisel dengan postingan – postingan kepentingan peribadi dan golongan yang bukan berkaitan dengan informasi Pemilu, meliputi : a. Postingan media Bawaslu Nisel pada 7 Mei 2020, (Bukti P-13 Screenshoot Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an. Teradu IX Frankelman Zurita Putra Laia) b. Postingan media Bawaslu Nisel pada 20 Mei 2020, (Bukti P-14 Screenshoot Postingan Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an. Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd) c. Postingan media Bawaslu Nisel pada 26 November 2020, (Bukti P-15 Screenshoot Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an. Fredrikus F. Sarumaha) d. Postingan media Bawaslu Nisel pada 19 Oktober 2020, (Bukti P-16 Screenshoot Postingan Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an. Trisnawati Dachi) e. Postingan media Bawaslu Nisel pada 27 Oktober 2021, (Bukti P-17 Screenshoot Postingan Facebook Ulang Tahun Mantan Korsek Bawaslu Nisel Bawaslu Nisel an. Murniati Dakhi). Anehnya ketika Komisioner Bawaslu Kab. Nias Selatan ulang Tahun Teradu XI tidak mempublikasi keakun Facebook Bawaslu Nisel. f. Postingan media Bawaslu Nisel pada 14 Oktober 2020 terkait pernikahan Teradu XI Junius Setyawan Humendru, S.Pd. (Bukti P-18 Screenshoot Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel) g. Postingan media Bawaslu Nisel pada 12 Agustus 2021 terkait Ketua Bawaslu Nisel di DKPP oleh staf anehnya tetapi tidak memposting ketika Teradu Pilipus F. Sarumaha, Alismawati Hulu dan Frederikus F. Sarumaha pada 28 Agustus 2022 di sidang DKPP. (Bukti P-19 Screenshoot Facebook Bawaslu Nisel Sidang DKPP pada 12 Agustus 2021) [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Jawaban Tertulis dan Fakta Persidangan Teradu I (Dr. Gunawan Suswantoro) Jabatan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia pada 27 Mei 2022 telah menindaklanjuti pokok aduan pengadu dengan Surat Nomor : 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor : 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada pokoknya menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut guna kelancaran dukungan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 (1. Koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan. 2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan terkait kemungkinan adanya aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dimaksud, dan 3. Menyampaikan klarifikasi atas isi surat Bupati Nias Selatan sebagaimana dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu), telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan, yang pada pokoknya kembali menginstruksikan kepada Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Maka saya pengadu memohon kepada DKPP untuk merehabilitasi nama baik Teradu I (Dr. Gunawan Suswantoro) Jabatan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia. Karena pada faktanya Teradu II (Feri Mulia Siagian) yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia dan dengan sengaja melanggar Putusan DKPP Nomor: 170-PKE-DKPP/X/2021; 2. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan sengaja melanggar putusan DKPP dengan tidak menindaklanjuti putusan DKPP No. 170-PKE-DKPP/X/2021 yakni “Menjatuhkan sanksi peringatan & pemberhentian sementara kepada (Teradu I Murniati Dakhi) selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan”. Hal ini terbukti dan secara tegas diakui oleh Teradu II (Feri Mulia Siagian) melalui Surat Keputusan Penggunaan Anggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0120/KU/01.00/SU//05/2022. Pada intinya Teradu II (Feri Mulia Siagian) baru memberhentikan Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, pada 9 Mei 2022. Semestinya Teradu II (Feri Mulia Siagian) memberhentikan Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selambat – lambatnya pada 29 Desember 2021, atau 7 hari sejak putusan DKPP dibacakan pada 22 Desember 2021; 3. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) menyalahgunakan wewenang dan melanggar Persekje Nomor 1 Tahun 2017 Pasal Pasal 11 dengan mengangkat Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa surat persetujuan dari instansi induk dan surat keputusan dipekerjakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab Nias Selatan (Bupati Nias Selatan). Semestinya Teradu II (Feri Mulia Siagian) responsibiltas ketika telah mengetahui secara langsung bahwa Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes mengakui keberadanya illegal di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada persidangan DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/X/2020; 4. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) telah disurati oleh Pengadu melalui surat yang dikirim melalui WhatsApp pada 4 Maret 2022 perihal Pemintaan Tindak Lanjut Putusan DKPP Karena Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes Masih Menjabat Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan namun tidak mendapat respon; 5. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) memiliki benturan kepentingan afiliasi secara terstruktur, sistematis dan masif untuk mengangkat Murniati Dachi, SKM., MM,. MKes sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa melakukan kordinasi, konsultasi dan izin dari Pemkab Kabupaten Nias Selatan, dimana dalam rangka kujungan kerja kedinasan yang berkaitan dengan jabatanya ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 8 April 2022 yakni menerima hadiah hiburan (entertainment) perjalanan wisata pada jam kerja dinas yakni meninggalkan dinas atau kegiatan sosialisasi di Kantor Bawaslu Kab. Nias Selatan sekitar Pukul 14. 00 WIB - 17. 00 WIB, malah asyik melakukan wisata ke Desa Hilisimaetano dari kerabatnya Murniati Dachi, SKM., MM,. MKes pada acara festival budaya. Kejadian ini berdasarkan video viral perjalanan wisata Teradu II yang tersebar ke Medsos. Padahal berbagai lembaga sosial masyarakat (LSM), media/ pers yang hadir dan datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan konfirmasi atas persoalan sekertariat Bawaslu Kab. Nias Selatan meliputi staf non PNS yang tidak netral, PNS yang tidak memiliki izin dari Pemkab Nias Selatan, uang perjalanan dinas staf dan komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 dalam menghadiri sidang PHPU di MK hingga kini tidak terbayarkan oleh BPP dan PPK Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan persoalan pemotongan uang baju pengawas add hoc se – kabupaten Nias Selatan tanpa resmi pada zaman Murniati Dachi, SKM., MM,. MKes sebagai Korsek dan PPK; 6. Bahwa Teradu II (Feri Mulia Siagian) memiliki benturan kepentingan afiliasi langsung untuk mengangkat Murniati Dachi, SKM., MM,. MKes sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimana dalam rangka kunjungan kerja kedinasan menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatanya ke Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 8 April 2022 yakni disambut dengan makan malam di rumah kerabatnya Murniati Dachi, SKM., MM,. MKes sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan setelah selesai melakukan perjalanan wisata dari Desa Hilisimaetano dan Desa Bawomataluo, padahal rumah Murniati Dakhi, SKM., MM,. MKes bukan restoran, bukan kedai dan bukan penginapan. Kejadian ini berdasarkan video viral makan malam enak Teradu II yang tersebar ke Medsos. Pasal 3 Ayat 3, 4, 9 dan 10, Pasal 4 huruf b, Perbawaslu 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Bawaslu; 7. Bahwa Teradu III (tiga) Kemurahan Zebua, SE, Teradu IV (empat) Kristof Bahalima, SH, Teradu V (lima) Dementrius Waoma, S.Pd, M.Si, Teradu VI (enam) Charisman Dakhi, SKM, Teradu VII (tujuh) Tuhoma Hia, Teradu VIII (delapan) Ricardo Hutauruk, SKM, dan Teradu IX (sembilan) Frankelman Zurita Putra Laia adalah PNS aktif milik Pemkab Nias Selatan yang bertugas dipekerjakan di sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak memiliki izin persetujuan penugasan PNS dari instansi induk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Nias Selatan sebagaimana diatur dalam Persekjen No 1 Tahun 2017. Hal ini dibuktikan para Teradu III sampai Teradu IX tidak menunjukan izin persetujuan penugasan PNS dari instansi induk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Nias Selatan pada saat persidangan berlangsung, selanjutnya para Teradu III sampai Teradu IX tidak memiliki etikat baik dan tidak menghargai majelis sidang DKPP dengan tidak memberikan serta menyampaikan jawaban tertulis kepada majelis sidang DKPP dan kepada saya sebagai pengadu, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP, semestinya wajib ada jawaban tertulis para Teradu; 8. Bahwa Teradu VI (enam) Charisman Dakhi, SKM, dan Teradu VIII (delapan) Ricardo Hutauruk, SKM adalah PNS aktif milik Pemkab Nias Selatan, yang bertugas dipekerjakan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selama bertahun – tahun, diduga kuat Teradu VI (enam) dan Teradu VIII (delapan) tidak pernah aktif dan hadir sebagai staf di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, patut dicurigakan ini staf siluman. Selanjutnya Teradu VI dan VIII Tidak hadir pada persidangan DKPP pada 27 Mei 2022 tanpa ada pemberitahuan resmi; 9. Bahwa Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd sebagai saksi Teradu Pilipus F. Sarumaha memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji di hadapan majelis sidang DKPP pada 28 Maret 2022. Teradu X menyampaikan bahwa tidak melihat Pilipus F. Sarumaha memukul meja dan menyampaikan binatang kepada Forkompida dan Pimpinan Parpol, padahal sangat jelas alat bukti video dimana Pilipus F. Sarumaha menyampaikan Binatang dan memukul meja. Teradu X mengarang cerita, padahal Teradu tidak ada di tempat ketika kejadian itu berdasarkan alat bukti video. Selanjutnya Teradu X menjadi saksi Teradu Pilipus F. Sarumaha tanpa izin resmi kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi atau kepada Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 10. Bahwa Teradu XI Junius Setyawan Humendru, S.Pd sebagai staf hubungan masyarakat (Humas) yang bertugas mengelola akun facebook dan media online Bawaslu Kab. Nias Selatan pada Devisi PHL Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan pasca tahapan Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020. Teradu XI dengan sengaja menciptakan isu – isu politik suku, agama, ras dan antar golongan (sara) dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia (tidak menjaga kerahasiaan identintas setiap orang yang diklarifikasi di Bawaslu Kab. Nias Selatan), semestinya identintas sesorang merupakan informasi yang dikecualikan yang wajib dijaga kerahasiaanya. Postinya yang melanggar tersebut sebagaimana pemberitaan Paslon Pilkada meliputi: a. Postingan Teradu XI yang melanggar media Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 23 Juli 2020 (judul) diduga melanggar netralitas ASN yang kedua kalinya, Bawaslu Nisel meminta klarifikasi FIRMAN GIAWA. Postingan ini melanggar hak asasi konstitusional Paslon Pilkada Tahun 2020 No. urut 1 (satu) demi keamanan , postingan ini tidak berimbang dan menghakimi Paslon Pilkada Tahun 2020. Postingan ini tidak professional, tidak independen, tidak integritas dan tidak berimbang dan memojokan calon kepala daerah apalagi pemberitaan ini tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh teradu kepada Firman Giawa sebagai calon wakil bupati no urut 1. Selanjutnya bahwa Teradu XI bukan wartawan/ pers tetapi staf Non PNS Bawaslu Kab. Nias Selatan; b. Postingan Teradu XI yang melanggar media Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 22 september 2020 (judul) laporan yang sama terhadap Bacalon Bupati Nisel IDEALISMAN DACHI oleh JD dan SD ke BAWASLU, tidak dapat diteruskan ke penanganan pelanggaran Pemilihan. Sehingga media atau humas Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak mendapat kepercayaan masyarakat Nias Selatan. Bahwa Teradu XI menyalahgunakan profesi sebagai staf di Bawaslu Kab. Nias Selatan, dimana seolah – olah Teradu XI berprofesi ganda sebagai jurnalistik. Pemberitaan ini sangat kuat mempengaruhi konflik interest politik pada Pilkada Tahun 2020; c. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 7 Mei 2020, yakni Postingan Kelahiran Anak Staf PNS Bawaslu Kab. Nias Selatan Teradu IX sembilan Frankelman Zurita Putra Laia. Bahwa akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan milik lembaga pemerintah dalam hal ini penyelenggara pemilu bukan milik peribadi, semestinya posting akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan terkait informasi pemilu, bukan informasi kelahiran anak staf Bawaslu Kab. Nias Selatan; d. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 20 mei 2020, yakni Postingan Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Kab. Nias Selatan Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd. Bahwa postingan ini merendahkan martabat lembaga dan citra Bawaslu Kab. Nias Selatan; e. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 26 November 2020, yakni Postingan Kelahiran Anak Staf Bawaslu Kab. Nias Selatan Fredrikus F. Sarumaha. Bahwa postinya tentang kelahiran anak staf Bawaslu Kab. Nias Selatan ini tidak memiliki manfaat kepada lembaga Bawaslu Kab. Nisel dan kepada masyarakat luas; f. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 19 oktober 2020, yakni Postingan Kelahiran Anak Staf Bawaslu Kab. Nias Selatan Trisnawati Dachi. Bahwa postingan ini tidak produktif dalam peningkatan pemberitaan informasi terkait Pemilu. g. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 27 oktober 2021, yakni Postingan Ulang Tahun Mantan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan an. Murniati Dakhi. Aneh nya Ketika Komisioner Bawaslu Kab. Nias Selatan ulang Tahun Teradu XI tidak mempublikasi ke akun Facebook Bawaslu Kab. Nias Selatan. Bahwa postingan ulang tahun ini sifatnya peribadi bukan kepentingan lembaga Bawaslu Kab. Nias Selatan, postingan ulang tahun ini menganggu visi dan misi Bawaslu Kab. Nias Selatan; h. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 14 oktober 2020, yakni Postingan terkait mempromosikan PERNIKAHAN dirinya sendiri sebagai Teradu XI). Bahwa postingan pernikahan ini tidak beretika, dan tidak berbasis nilai – nilai kepemiluan; i. Postingan Teradu XI yang melanggar di akun facebook milik Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 12 agustus 2021 terkait ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan di DKPP oleh staf anehnya tetapi tidak memposting ketika Teradu Pilipus F. Sarumaha, Alismawati Hulu dan Frederikus F. Sarumaha pada 28 agustus 2022 di sidang DKPP. (Postingan Bawaslu Kab. Nias Selatan terkait Sidang DKPP pada 12 agustus 2021). Postingan ini sangat jelas tidak netral dan berpihak. 11. Bahwa sebagaimana tanggapan Sekjen Bawaslu RI secara tegas disampaikan dalam persidangan bahwa media sosial milik Bawaslu tidak digunakan untuk kepentingan peribadi, melainkan hanya digunakan untuk kepentingan informasi Pemilu [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I (Dr. Gunawan Suswantoro) Jabatan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia; 3. Menyatakan Para Teradu II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, V dan Teradu XI melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II (Feri Mulia Siagian) Jabatan Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Kemurahan Zebua, SE, Teradu IV Kristof Bahalima, SH, Teradu V Dementrius Waoma, S.Pd, M.Si, Teradu VI Charisman Dakhi, SKM, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu VIII Ricardo Hutauruk, SKM, dan Teradu IX Frankelman Zurita Putra Laia sebagai staf PNS milik Pemkab Nias Selatan yang diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa izin dari Pemkab Nias Selatan, serta menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu X Jelatieli Saota, S.Pd dan kepada Teradu XI Junius Setyawan Humendru, S.Pd sebagai staf sekertariat Non PNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 5. Demi kepastian hukum Pemilu, maka saya memohon agar menyidangkan Kembali Teradu VI (enam) Charisman Dakhi, SKM, dan Teradu VIII (delapan) Ricardo Hutauruk, SKM sebagai PNS aktif milik Pemkab Nias Selatan, bertugas dipekerjakan di Bawaslu Kab. Nias Selatan dan yang tidak menghadiri sidang DKPP pada 27 Mei 2022 tanpa pemberitahuan resmi [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Putusan DKPP Nomor : 170-PKE-DKPP/X/2021; Bukti P-2 : Video Keterangan an. Murniati Dachi pada sidang DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021; Bukti P-3 : Screenshot WhatsApp pengadu mengirimkan surat ke Feri Mulia Siagian; Bukti P-4 : Surat Pemintaan Tindak Lanjut Putusan DKPP Karena Murniati Dakhi Masih Menjabat Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Bawaslu Nisel; Bukti P-5 : Screenshoot Facebook an. Murniati Dachi dengan Teradu II (dua) Feri Mulia Siagian; Bukti P-6 : Video Teradu II Feri Mulia Siagian makan malam di Rumah an. Murniati Dachi; Bukti P-7 : Putusan DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021; Bukti P-8 : Putusan DKPP Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/X/2020; Bukti P-9 : Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Bawaslu Nisel Tahun 2019; Bukti P-10 : Video an. Jelatieli Saota, S.Pd pada sidang MK 28 Maret 2022; Bukti P-11 : Kliping Berita Humas Media Bawaslu Nisel; Bukti P-12 : Kliping Berita Humas Media Bawaslu Nisel; Bukti P-13 : Screenshoot Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel Teradu IX Frankelman Zurita Putra Laia; Bukti P-14 : Screenshoot Postingan Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel Teradu X Jelatieli Saota; Bukti P-15 : Screenshoot Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an. Fredrikus F. Sarumaha; Bukti P-16 : Screenshoot Postingan Facebook Kelahiran Anak Staf Bawaslu Nisel an. Trisnawati Dachi; Bukti P-17 : Screenshoot Postingan Facebook Ulang Tahun Mantan Korsek Bawaslu Nisel Bawaslu Nisel an. Murniati Dakhi; Bukti P-18 : Screenshoot Facebook Pernikahan Teradu XI Junius Setyawan Humendru; Bukti P-19 : Screenshoot Facebook Bawaslu Nisel Sidang DKPP pada 12 agustus 2021; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 27 Mei 2022 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum; 1. Bahwa tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 huruf d Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menyebutkan: Sekretaris Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberi dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu, dan menyelenggarakan fungsi antara lain melakukan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; (Bukti T-1) 2. Bahwa hal tersebut lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yang pada pokoknya menyebutkan: Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu, mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu. (Bukti T-2) 3. Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu. (Vide Bukti T-2) 4. Bahwa ketentuan mengenai proses pengangkatan Kepala Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten/Kota, telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Bukti T-3), yang menyebutkan: (1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dapat ditetapkan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal atau berdasarkan usulan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota. (3) Pengusulan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Pleno Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal. (5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati Walikota. (6) Pengangkatan dan Penetapan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan sebelum Panwaslu Kabupaten/Kota dilantik. (7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. 5. Bahwa Pihak Teradu I mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya meminta agar Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi menetapkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hasil seleksi terbuka yang akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (Bukti T-4) 6. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I diduga melawan hukum dengan sengaja tidak menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021 yakni menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Murniati Dakhi selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan dipenuhinya syarat, adminitrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan, bersama ini Teradu I akan menjelaskan: a. Bahwa faktanya, Pihak Teradu I telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang pada pokoknya menugaskan sdr. Suryanti Lubis, S.E. NIP. 198503162015032003 disamping melaksanakan tugas pokoknya, juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan ditetapkannya Pejabat Definitif atau paling lama sampai dengan 28 Februari 2022 (Bukti T-5); b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 458 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan Penyelenggara Pemilu wajib menjalankan putusan DKPP. Pihak Teradu I telah mengeluarkan Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal tindak Lanjut Putusan DKPP yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada poin 3 dijelaskan Sekretaris Jenderal mengintruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil a.n. Murniati Dakhi dari Jabatan koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T-6). 7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I (satu) dan Teradu II (dua) diduga kuat memiliki konflik kepentingan dan persengkokolan sehingga dengan sengaja membiarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) milik Pemkab Nisel yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias selatan sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 ilegal, tanpa koordinasi dan tanpa izin penugasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Kabupaten Nias Selatan. Teradu I menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan mengenai syarat untuk menjadi Pegawai Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten/Kota terutama bagi pegawai negeri sipil yang berstatus dipekerjakan telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf f Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Vide Bukti T-3), yang menyebutkan bagi pegawai negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan: 1. Surat persetujuan dari intansi induk; dan 2. Surat keputusan dipekerjaan. b. Bahwa terkait Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pihak Teradu I mengeluarkan Surat Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, pada pokoknya menjelaskan, mengingat pemungutan dan penghitungan akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama lagi yaitu pada tanggal 17 April 2019, diintruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Nias Selatan dalam hal pengembalian Pegawai Negeri Sipil dimaksud serta selalu berpedoman terhadap Peraturan Perundang-undangan (Bukti T-7). c. Pihak Teradu I juga mengeluarkan Surat Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang pada pokoknya menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut guna kelancaran dukungan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020: 1) Koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan. 2) Mempersiapkan dokumen yang diperlukan terkait kemungkinan adanya aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dimaksud, dan 3) Menyampaikan klarifikasi atas isi surat Bupati Nias Selatan sebagaimana dimaksud kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu. (Bukti T-8) d. Pihak Teradu I kembali mengirimkan Surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan, yang pada pokoknya kembali menginstruksikan kepada Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T-9) e. Pihak Teradu I juga telah menyelenggarakan Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota Periode Ke-2 berdasarkan Surat Nomor: 2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII tanggal 21 Desember 2020 perihal seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode ke-2. (Bukti T-10) 8. Bahwa berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu tersebut, Sekretaris Jenderal Bawaslu telah memberikan arahan yang jelas terkait proses penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dalil Pengadu adalah tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; [2.5.2] Jawaban Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas seluruh dalil dalil pengaduan Pengadu, kecuali dalam hal Para Teradu secara tegas mengakui kebenarannya dalam jawaban Teradu II; Bahwa Teradu II dilantik pada 7 April 2021 sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tanggal 7 April 2021; (Bukti Terlampir T.II.1) Bahwa sejak saya diangkat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara oleh Yang Terhormat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Bapak Gunawan Suswantoro, hingga sampai persidangan ini, saya sampaikan bahwa saya TIDAK PERNAH menerbitkan surat keputusan apapun terkait pengangkatan Sdri MURNIATI DAKHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau jabatan apapun lainnya di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan; 2. Bahwa terhadap dalil pada angka 1 yang menyatakan saya selaku Teradu II dinilai tidak menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X.2021 dan menduga Sdr Murniati Dakhi hingga saat ini masih aktif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ADALAH TIDAK BENAR. Hal ini dapat saya buktikan bahwa SDRI MURNIATI DAKHI telah diberhentikan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak tanggal 9 Mei 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0120/KU.01.00/SU/05/2022 tentang Pemberhentian dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, 9 (sembilan) hari sebelum saya mengetahui persidangan DKPP ini, dengan menerima panggilan sidang DKPP pada 18 Mei 2022; (Bukti Terlampir T.II.2) 3. Bahwa terhadap dalil pada angka 2 (dua) yang menyatakan pada intinya mendalilkan Teradu II tidak merespon surat yang disampaikan Pengadu melalui WhatsApp pada 4 Maret 2022 perihal Permintaan Tindak Lanjut Putusan DKPP karena Sdri. Murniati Dakhi masih menjabat sebagai PPK di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dapat disampaikan bahwa saya belum membaca surat yang disampaikan Pengadu melalui WhatsApp. Mengingat semenjak saya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saya menerima banyak sekali WhatsApp baik dari nomor HP yang terdaftar dan tidak terdaftar di HP Teradu II, terkait tupoksi Sekretariat Bawaslu di wilayah Sumatera Utara. Walau begitu, terkait hal yang dimaksud Pengadu tersebut, kembali saya tegaskan dalam sidang DKPP yang terhormat ini, bahwa Sdri. Murniati Dakhi telah diberhentikan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak tanggal 9 Mei 2022, 9 (sembilan) hari sebelum saya mengetahui persidangan DKPP ini dengan menerima panggilan sidang DKPP pada 18 Mei 2022 (Surat DKPP Republik Indonesia nomor 0140//PS.DKPP/SET.04/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 Perihal Panggilan Sidang); (Bukti Terlampir T.II.2) 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 3 dan angka 4 yang pada intinya menduga Teradu II memiliki benturan kepentingan afiliasi langsung untuk mengangkat Sdri. MURNIATI DAKHI sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimana dalam rangka kunjungan kerja kedinasan yang berkaitan dengan jabatannya ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yakni menerima hadiah hiburan (entertainment) perjalanan wisata tanggal 8 April 2022 pada jam kerja dinas sekitar pukul 14:00 WIB s.d 17:00 WIB dari kerabatnya Sdri. MURNIATI DAKHI pada acara festival budaya di Desa Hilisimaetano, dalam hal ini saya sampaikan bahwa hal tersebut adalah TIDAK BENAR dan MENGADA-ADA dan terkesan MEMFITNAH serta mencemarkan nama baik saya. Perlu saya jelaskan dalam persidangan yang terhormat ini, bahwa kehadiran saya di Kabupaten Nias Selatan adalah dalam rangka menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang digelar oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 8 April 2022 berdasarkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0021/PM.05/K.SU/03/2022 tanggal 31 Maret perihal Undangan (Bukti Terlampir T.II.3) Kehadiran saya di Kepulauan Nias ini, merupakan kali pertama sejak saya dilantik sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Ketika saya sampai di Nias, hadir disana seluruh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu se-Kepulauan Nias. Disela-sela kunjungan kerja saya usai mengikuti kegiatan rapat kerja Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumut itu, para Koordinator Sekretariat di kepulauan Nias mengajak saya untuk mengenal daerah dan budaya di pulau Nias. Hal ini diinisiasi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara Sdr. CARDAN SYARIF NAZARA. Sejak tiba di Nias hingga saya berangkat dari pulau Nias, saya dan Sdr. CARDAN SYARIF NAZARA berada di satu mobil, mobil dinas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Selaku pendatang yang baru pertama kali ke daerah Nias, terus terang, saya tidak menolak ajakan para Koordinator Sekretariat tersebut. Pertimbangan saya saat itu adalah, dalam rangka menghargai niat baik dan menjaga ketersinggungan para jajaran saya para Koordinator Sekretariat Bawaslu se- kepulauan Nias. Apalagi saya baru pertama kali ke pulau Nias. Saya kemudian bersama sama Para Koordinator Sekretariat di Nias tersebut untuk melihat acara festival budaya di Desa Hilisimaetano. Sepulang dari kegiatan tersebut, saya kemudian kembali diajak para Koordinator Sekretariat untuk singgah sejenak ke rumah Sdri MURNIATI DAKHI. Dalam hal ini perlu saya tegaskan, bahwa pada saat itu, Sdri MURNIATI DAKHI sudah tidak lagi menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dengan pertimbangan bahwa Sdri MURNIATI DAKHI sudah tidak lagi menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan untuk tetap menjaga silaturahmi serta manghargai niat baik dan menjaga ketersinggungan jajaran saya di se-kepulauan Nias, saya bersedia ikut hadir, bersama-sama Para Koordinator Sekretariat dan Komisioner Bawaslu di Kepulauan Nias. Setelah beberapa saat, saya kemudian pamit dan bersama- sama dengan para Korsek di Kepulauan Nias kembali ke Kota Gunungsitoli; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 5 (lima) yang pada intinya Pengadu menduga Teradu I dan Teradu II memiliki konflik kepentingan dan persekongkolan sehingga diduga dengan sengaja membiarkan aparatur sipil Negara (ASN) milik Pemerintah Kabupaten Nas Selatan yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak tahun 2019 hingga 2021 secara ilegal, tanpa koordinasi dan tanpa ijin penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Nias Selatan dengan merujuk pada Putusan DKPP Perkara Nomor 105- PKE-DKPP/X/2020 dan Putusan DKPP Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021, maka dalam hal ini saya sampaikan bahwa hal tersebut adalah TIDAK BENAR dan PENGADU TERKESAN MEMUTARBALIKKAN FAKTA. Karena dalam pokok perkara kedua putusan tersebut dan maupun perkara lain di DKPP, Para PENGADU tidak ada menyinggung tentang status ASN lainnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, melainkan hanya mempermasalahkan tentang status Sdri MURNIATI DAKHI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu. Dalam Putusan DKPP Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/X/2020, pihak PENGADU melaporkan Teradu I ketika itu atas nama Sdr. Iwan Tero selaku Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Teradu II ketika saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Sdri. Alismawati Hulu. Dan dalam putusan tersebut majelis DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara saat itu, Sdr Iwan Tero selaku Teradu I dan mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal serta pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan saat itu Sdri Alismawati Hulu selaku Teradu II. Dimana terhadap putusan ini, sudah dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (Bukti Terlampir T.II.4). Begitupula dalam Putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021, Para Pengadu melaporkan Sdri MURNIATI DAKHI selaku Teradu I, Sdri KARLINA DAKHI (Staf) selaku Teradu II, dan saya sendiri selaku Teradu III; Dalam pokok perkara tersebut, PENGADU juga hanya mempermasalahkan tentang status Sdri Murniati Dakhi selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat itu; Dimana ketika saat saya diangkat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara hingga sampai persidangan ini, saya belum pernah menerbitkan surat keputusan apapun terkait pengangkatan ASN yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan; (Bukti Terlampir T.II.5) [2.5.3] Jawaban Teradu III Kemurahan Zebua, Teradu IV Kristof Bohalima, Teradu V Demetrius Waoma, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu IX Frankelman Zuriat Putra Laia selaku Staf (PNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa benar para Teradu merupakan PNS Aktif Pemkab Nias Selatan; 2. Bahwa kami mulai melaksanakan tugas sebagai staf Pendukung PNS pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak ditetapkan sebagai staf sekretarait Bawaslu Kab. Nias Selatan sampai dengan sekarang; 3. Bahwa rekan-rekan Teradu VI dan VIII yang tidak menghadiri persidangan statusnya saat ini tidak lagi aktif sebagai staf pendukung PNS di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak bulan Januari 2020; 4. Adapun kronologis bagaimana kami bisa menjadi staf Pendukung PNS pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yakni awalnya kami masing-masing atas inisiatif sendiri menyampaikan surat permohonan kepada kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Bawaslu Kab. Nias Selatan untuk dapat bekerja atau ditugaskan sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada saat menyampaikan permohonan dimaksud, kami melampirkan Surat Rekomendasi/Persetujuan dari kepala unit kerja masing- masing. Seterusnya kami mendapat tanggapan dari Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dimana kami diterima sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya SK penetapan kami dari Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 5. bahwa benar surat izin persetujuan dan penugasan PNS dari instansi induk belum kami dapatkan dan pada saat kami menyampaikan permohonan untuk dapat bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, kami hanya melampirkan surat rekomendasi/persetujuan dari kepala unit kerja. Kami tidak mengurus surat izin persetujuan dan penugasan PNS dari instansi induk karena pada saat itu kami menilai bahwa dalam Pasal 11 ayat 3 huruf f Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 yang disyaratkan untuk pemenuhan syarat melampirkan surat izin persetujuan dan penugasan PNS dari instansi induk hanya PNS yang berstatus dipekerjakan. Sedangkan kami dalam melaksanakan tugas di sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga tetap melaksanakan tugas pokok di unit kerja masing-masing; 6. Bahwa dalam SK penetapan kami sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak diatur tentang masa berakhir, hal tersebut menjadi alasan bagi kami untuk tidak mengurus kembali rekomendasi sebelumnya; 7. Bahwa sejak kami bertugas sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, kami telah melaksanakan tugas dengan baik dan merasa tidak pernah melakukan pelanggaran baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya; 8. Bahwa kami sampai saat ini tetap berkomitmen melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh di sekretariat Bawaslu, dan menanggapi pernyataan Bapak Sekjen Bawaslu RI dalam siding DKPP pada tanggal 27 Mei 2022 yang menerangkan bahwasanya lembaga Bawaslu RI sangat membutuhkan tenaga ASN, maka dalam hal ini kami sangat bersedia untuk beralih status menjadi staf organik Bawaslu RI apabila Bawaslu RI memberi kesempatan kepada kami untuk mengisi kebutuhan tenaga ASN dimaksud, 9. Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada kami, pada prinsipnya kami tidak mengerti dan tidak paham kode etik seperti apa yang telah kami langgar, karena menurut pendapat kami dengan ditetapkannya kami sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh kepala sekretariat Bawaslu provinsi Sumatera Utara pada saat itu, kami memenuhi syarat untuk bertugas pada sekretariat Bawaslu kabupaten Nias Selatan; [2.5.4] Jawaban Teradu X Jelatieli Saota selaku Staf (PPNPNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (7) yang mengatakan bahwa teradu X memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji di hadapan majelis sidang DKPP pada 28 maret 2022 lalu, dimana teradu X menyampaikan bahwa tidak melihat Pilipus F. Sarumaha memukul meja dan menyampaikan binatang kepada Fokompida dan pimpinan Parpol, dengan ini saya membantah bahwa pernyataan itu tidak benar dan sesungguhnya saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagai saksi pada saat itu dan hasil putusan DKPP tersebut dengan Nomor: 14-PKE-DKPP/III2022 pada Nomor Romawi IV Pertimbangan Putusan pada bagian 4.3.2 termaktum bahwa: keterangan saksi dan teradu II pada pokoknya menyatakan bahwa teradu I tidak pernah memukul meja dan mengucapkan kata “binatang” kepada peserta rapat kordinasi, dan DKPP telah berpendapat bahwa dalih aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu I meyakinkan DKPP bahwa teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu (Bukti T.10.1), berdasarkan hasil putusan tersebut, teradu X beranggapan bahwa dalih aduan pengadu terkesan keliru dan mengada-ada; 2. Bahwa terkait dalih aduan pengadu bahwa teradu X tidak berada di tempat pada saat pelaksanaan rapat kordinasi bersama pengurus Parpol, Forkompimda dan Stake Holder lainnya di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, maka dengan ini teradu X membantah dengan tegas karena pengadu tersebut tidak hadir dan bukan peserta rapat pada saat itu bagaimana mungkin pengadu mengadukan sesuatu yang dia tidak lihat, tidak dia dengar dan tidak dia alami secara langsung, jadi di yakini bahwa pengadu tidak mengetahui segala sesuatu proses pelaksanaan kegiatan mulai dari peserta yang hadir, petugas kegiatan, pembicara dan materi pembicaraan dimana pada rapat tersebut di hadiri oleh beberapa pihak antara lain dari Polres Nias Selatan, Danramil Telukdalam, Danlanal Nias, Kajari Nias Selatan, Pemda Kabupaten Nias Selatan, Satuan Pamong Praja, dan sejumlah partai politik dimana rapat itu di mulai sekitar pukul 15:23 WIB yang di pandu oleh pembawa acara an. Kristof Bohalima staf PNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada kegiatan tersebut teradu X hadir mulai dari awal persiapan acara tersebut hingga berakhir, karena saya juga sebagai staf PHL dan juga rapat itu tentang pengawasan alat peraga kampanye ikut menyiapkan persiapan acara itu beserta staf yang lain yang salah satunya an. Idealman Dakhi yang pada saat itu juga ikut hadir dan menjepret beberapa foto kegiatan tersebut, kesaksian yang teradu berikan pada persidangan tanggal 28 maret lalu berdasarkan apa yang teradu lihat dan di dengar secara langsung. Bahwa saya sebagai teradu X hadir dan bertugas mendukung pelaksanaan kegiatan rakor tersebut mulai dari awal hingga akhir kegiatan (Bukti T10.2 – Video Teradu X Pada Kegiatan Rapat) 3. Bahwa terkait dalih aduan pengadu yang mengatakan bahwa teradu X tidak berada di tempat pelaksanaan rapat kordinasi tersebut berdasarkan bukti videonya, maka teradu X menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat tersebut di hadiri oleh Forkompida dan para Stakeholder lainya sehingga sangat wajar dan mungkin kami sebagai staf yang standby di sekitar ruangan itu kebetulan tidak tersorot cuplikan kamera atau video yang mem-videokan para peserta yang sedang duduk di meja rapat tersebut dan tidak kepikiran bahwa sebagai staf harus menampakan diri dan harus berada di depan kamera itu ataupun masuk di tengah-tengah peserta itu supaya ikut terfoto/tervideokan bila mana sesuatu itu suatu saat akan di perkarakan. Berdasarkan keterangan saudara Pilipus F. Sarumaha pada persidangan DKPP tanggal 28 Maret 2022 lalu yang pada saat itu sebagai teradu I menerangkan bahwa Jelatieli Saota (Teradu X) ikut hadir sebagai staf pada rapat Rakor tersebut (Bukti T10.4). Berdasarkan keterangan saudara Pilipus F. Sarumaha dan penjelasan Teradu X diatas, Teradu X beranggapan bahwa dalih aduan pengadu tersebut benar-benar keliru dan terkesan sangat mengada-ada [2.5.5] Jawaban Teradu XI Junius Setyawan Humendru selaku Staf (PPNPNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (8) yang mennyatakan bahwa Teradu XI tidak netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan akun facebook milik Bawaslu Nias Selatan pasca tahapan pilkada tahun 2020 dan pengadu juga mendalilkan bahwa teradu XI telah menciptakan isu Politik, Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA) dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia yang melampirkan (a) postingan media bawaslu tanggal 23 Juli 2020, dengan judul “DIDUGA MELANGGAR NETRALITAS ASN YANG KEDUA KALINYA BAWASLU NISEL MEMINTA KLARIFIKASI FIRMAN GIAWA” dan (b) postingan media Bawaslu Nisel pada tanggal 22 September 2020, dengan judul “LAPORAN YANG SAMA TERHADAP BACALON BUPATI NISEL IDEALISMAN DACHI OLEH JD DAN SD KE BAWASLU, TIDAK DAPAT DITERUSKAN KE PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN”. Maka dengan ini teradu XI menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat mengada-ada karena dari dua postingan berita tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pelanggaran pemberitaan baik dari judul maupun isi dan terlebih-lebih tidak mengarah pada tuduhan dengan kesengajaan untuk menciptakan isu Politik dan SARA karena postingan (a) dan (b) yang dipublikasikan oleh website resmi Bawaslu Nias Selatan dan Fanspage Facebook resmi Bawaslu Nias Selatan sesuai dengan fakta dan peristiwa kegiatan yang ada di Bawaslu Nias Selatan. Selain itu, teradu XI dalam memosting informasi ke dalam media website dan facebook telah meminta izin dari Pimpinan Bawaslu Nisel secara lisan dan link postingan tersebut dibagikan ke dalam grup Whatsapp Bawaslu Nias Selatan untuk diketahui Pimpinan apabila ada hal-hal yang menyimpang dari perintah pimpinan terhadap isi Informasi yang dimuat dalam berita tersebut. (Bukti T.XI – 1. Screenshot chat whatsapp grup Kantor Bawaslu Nias Selatan) 2. Teradu XI menyatakan bahwa teradu XI sebagai staf pada divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan arahan dan bimbingan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan dan Mantan Koordinator Sekretariat Serta Plt. Kepala Sekretariat untuk menyusun konten pemberitaan dan membagikan informasi tentang kegiatan Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan, Kegiatan Kantor Bawaslu Nias Selatan, menayangkan tulisan/artikel kepemiluan hasil tulisan Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan serta jajaran, memposting ucapan- ucapan Lembaga Bawaslu Nias Selatan terkait hari besar keagamaan, hari besar nasional, suka dan duka jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, hingga Bawaslu Nias Selatan, pelantikan-pelantikan Presiden RI, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, DPR RI, DPR Provsu dan DPRD Daerah, Pelantikan jajaran Bawaslu dan KPU serta Informasi lainnya terkait Pemilu dan Kegiatan- kegiatan Bawaslu Nias Selatan misalnya kegiatan sosial, kebaktian keagamaan, dan kerja bakti yang sama sekali tidak mengandung informasi kepemiluan. Teradu XI tetap berkoordinasi dan meminta koreksi kepada Ketua dan Anggota serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan terkait judul dan isi Berita/Konten serta koreksi foto/video yang akan digunakan sebagai pendukung isi berita/konten secara lisan ataupun melalui pesan whatsapp (Bukti T.XI – 2. Screenshot chat pribadi dan chat grup whatsapp); 3. Bahwa terkait dalih Pengadu pada poin (9) yang menuduh Teradu XI tidak netral dan menggunakan media Bawaslu Nisel dengan postingan-postingan kepentingan pribadi dan golongan yang bukan berkaitan dengan informasi pemilu, Teradu XI menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak relevan dengan tugas dan fungsi yang dibebankan kepada teradu. Teradu XI menyatakan bahwa Teradu XI tidak pernah memposting kegiatan pribadi ataupun kegiatan keluarga teradu XI pada website Bawaslu dan halaman medsos resmi Fanspage Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 4. Teradu XI menjelaskan bahwa dalam mengelola website dan halaman medsos Fanspage Facebook resmi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan teradu XI menjadikan halaman-halaman lembaga-lembaga lainnya sebagai reverensi guna meningkatkan kemampuan teradu XI dalam mengelola akun-akun Bawaslu Nias Selatan. Dalam hal ini, teradu XI menyampaikan bahwa Akun Fanspage Facebook Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Akun Fanspage Facebook DKPP RI dan Akun Fanspage Facebook KPU RI menjadi reverensi teradu XI. Tekait konten ucapan selamat ulang tahun, tepat pada tanggal 22 Februari 2022 teradu XI telah menghapus keseluruhan konten sesuai Instruksi dari Korsub Humas Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara an. Muhammad Desdi Lasa Alwanta dalam grup Staf Kehumasan Se-SUMUT pada tanggal 22 Februari 2022 meskipun surat edaran terkait hal tersebut belum diedarkan. (Bukti T.XI – 3. Screenshot chat whatsapp grup Staf Kehumasan Se-SUMUT); 5. Teradu XI ingin menginformasikan kepada Majelis sidang bahwa media sosial resmi Fanspage Facebook Bawaslu Nias Selatan pernah meraih penghargaan sebagai terbaik II pemilik akun facebook tereksis Bawaslu Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara yang diserahkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Desember 2019. Sebagai salah satu tenaga teknis, Teradu XI merasa bangga atas prestasi yang didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. (Bukti T.XI – 4. Piagam Penghargaan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu II menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu, kecuali dalam hal Teradu II secara tegas mengakui kebenarannya dalam kesimpulan Teradu II; 2. Bahwa dalam fakta persidangan telah terbukti bahwa sejak Teradu II dilantik pada 7 April 2021 sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tanggal 7 April 2021 bahwa saya TIDAK PERNAH menerbitkan surat keputusan apapun terkait PENGANGKATAN Sdri MURNIATI DAKHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau jabatan apapun lainnya di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan; 3. Bahwa dalam persidangan juga terungkap bahwa kewajiban untuk berkonsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait keberadaan Murniati Dakhi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jendral Bawaslu RI dalam persidangan, sudah pernah dilaksanakan oleh Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terdahulu Sdra IWAN TERO dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 4. Bahwa terkait dengan tindak lanjut Putusan DKPP RI 170-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 22 Desember 2021 dan Intruksi Surat Sekjen Nomor: 3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal tindak Lanjut Putusan DKPP yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka dapat saya sampaikan bahwa Intruksi Sekjen Bawaslu RI tersebut telah dilaksanakan dan telah ditindak lanjuti TERADU II (Bukti Tambahan TII.1), sehingga SDRI MURNIATI DAKHI sudah tidak lagi bertugas sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan, 30 hari setelah putusan DKPP tersebut. Teradu II juga sudah memberhentikan Sdri MURNIATI DAKHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan tanggal 9 Mei 2022 serta mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Hal ini mengingat adanya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga untuk menghindari ketidak cermatan, kelalaian dalam mempertanggungjawabkan dalam pemeriksaan BPK RI pada keuangan di Bawaslu Nias Selatan; 5. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa SDR PENGADU terkesan HANYA MEMBANGUN PERSEPSI dan mengiring OPINI yang tidak benar namun tidak dapat membuktikan aduannya, yang menyampaikan bahwa TERADU II diduga memiliki kepentingan afiliasi langsung untuk mengangkat MURNIATI DAKHI sebagai PPK Bawaslu Nisel dan menduga TERADU II mendapatkan hadiah hiburan (entertainment) dari Sdr MURNIATI DAKHI berupa perjalanan pada acara festival budaya di Desa Hilisimaetano. Kenyataannya sebagaimana TERADU II sampaikan dalam persidangan, bahwa kehadiran TERADU II di Nias Selatan merupakan kunjungan kerja yang pertama sekali ke wilayah pulau Nias dalam rangka menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 April 2022.tidak ada hubungannya dengan sdri MURNIATI DAKHI Dan setelah kunjungan kerja saya diajak para Korsek sekepulauan Nias untuk mengenal budaya di Nias. KENYATAANNYA setelah persidangan ini, saya ketahui bahwa acara yang saya hadiri tersebut, TERNYATA merupakan kegiatan WEST SUMATERA YACHT RELLY 2022 yang diselenggarakan oleh KEMENTERIAN PARIWISATA RI, jadi bukanlah hiburan yang disediakan oleh Sdr MURNIATI DAKHI ataupun kerabatnya (Bukti Tambahan TII.2) Hal tersebut di atas dapat membuktikan bahwa SDR PENGADU terkesan hanya membangun persepsi dan opini yang tidak benar. Demikian pula terkait kehadiran TERADU di rumah Sdr MURNIATI DAKHI yang merupakan inisiatif para Korsek se-kepulauan Nias Selatan untuk mengajak hadir ke rumah Muniati Dakhi, Sdr PENGADU dalam persidangan hanya membangun persepsi dan opini, padahal pada saat itu Sdr MURNIATI DAKHI sudah tidak lagi menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) di Bawaslu Nias Selatan. Selain pada faktanya adalah TERADU II hanya berbuka puasa di tempat tersebut, lalu kembali ke Kota Gunung Sitoli.yang mana Teradu II juga sudah membeli hidangan untuk berbuka puasa di mobil dinas Korsek Nias Utara, dan dalam persidangan hal tersebut TIDAK DIBANTAH oleh sdr PENGADU; 6. Bahwa dalam persidangan, terungkap bahwa status ASN lainnya di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan yang dipermasalahkan PENGADU, sejak saat TERADU II diangkat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara hingga sampai persidangan ini, TERADU II TIDAK PERNAH MENERBITKAN Surat Keputusan apapun terkait PENGANGKATAN ASN yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan. Terkait ASN di Bawaslu Nias Selatan mereka sudah bekerja sejak Tahun 2017 jauh sebelum Teradu II dilantik menjadi Kasek Bawaslu Provinsi Sumut. Meski demikian, sebagaimana TERADU II ungkapkan dalam persidangan, bahwa TERADU II setelah panggilan DKPP tersebut, langsung menindaklanjutinya dengan menyurati secara resmi Plt Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tertanggal 23 Mei 2022 perihal Permintaan Dokumen Administrasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Bukti Tambahan TERADU II.3) dimana dalam jawaban Plt Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tertanggal 25 Mei 2022, perihal Dokumen Administrasi di Bawaslu Nias Selatan, pada intinya menyampaikan bahwa seluruh arsip dan dokumen yang ada di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tidak ada ditemukan. (Bukti Tambahan TERADU II. 4). Bahwa pada kunjungan Teradu II pada tanggal 8 April 2022 diKabupaten Nias Selatan para ASN tersebut tidak berada di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Dalam persidangan, Teradu II juga menyampaikan meminta waktu kepada DKPP untuk menyelesaikan mengenai permasalahan ASN di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang mana Teradu II juga sudah menyampaikan surat kepada Bupati Nias Selatan untuk mempertanyakan terkait mengenai ASN yang terdata di sekretariat Bawaslu Nias Selatan (Bukti Tambahan TERADU II. 5); [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum; Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu; [2.7.2] Petitum Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II; 3. Atau apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] Petitum Teradu III Kemurahan Zebua, Teradu IV Kristof Bohalima, Teradu V Demetrius Waoma, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu IX Frankelman Zuriat Putra Laia selaku Staf (PNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu III, IV, V, VII dan IX tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, IV, V, VII dan IX dalam kedudukannya sebagai Staf Pendukung PNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7.4] Petitum Teradu X Jelatieli Saota selaku Staf (PPNPNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Teradu X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu X tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X dalam kedudukannya sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Nias Selatan. Atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7.5] Petitum Teradu XI Junius Setyawan Humendru selaku Staf (PPNPNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Teradu XI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu XI tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XI dalam kedudukannya sebagai Staf (PPNPNS) Bawaslu Nias Selatan. Atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum; Bukti T-1 : Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Bukti T-2 : Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; Bukti T-3 : Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; Bukti T-4 : Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0663/K.Bawaslu/HK.01.00/VIII/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 Tentang Langkah-langkah Strategis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota; Bukti T-5 : Surat Tugas Nomor: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang pada pokoknya Menugaskan sdr. Suryanti Lubis, S.E. NIP. 198503162015032003 sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-6 : Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal tindak Lanjut Putusan DKPP; Bukti T-7 : Surat Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-8 : Surat Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-9 : Surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan; Bukti T-10 : Surat Nomor: 2087.A/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII tanggal 21 Desember 2020 perihal seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Periode ke-2; [2.8.2] Bukti Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bukti T-1 : Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tanggal 7 April 2021; Bukti T-2 : Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0120/KU.01.00/SU/05/2022 tentang Pemberhentian dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan tanggal 9 Mei 2022; Bukti T-3 : Surat DKPP Republik Indonesia nomor 0140//PS.DKPP/SET.04/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 Perihal Panggilan Sidang; Bukti T-4 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0021/PM.05/K.SU/03/2022 tanggal 31 Maret perihal Undangan; Bukti T-5 : Putusan DKPP Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/X/2020; Bukti T-6 : Putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021; Bukti T-7 : Lembar Disposisi Tindaklanjut Putusan DKPP oleh Kasek Bawaslu Sumatera Utara; Bukti T-8 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0094/KP.08/SU/05/2022, tertanggal 23 Mei 2022, Perihal: Permintaan Dokumen Administrasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-9 : Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0016/KP.00/SU-14/05/2022, tertanggal 25 Mei 2022, Perihal: Permintaan Dokumen Administrasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-10 : Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0022/PM.05/K.SU/04/2022, tertanggal 5 April 2022; [2.8.3] Bukti Teradu Teradu X Jelatieli Saota selaku Staf (PPNPNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bukti T-1 : Pertimbangan Putusan DKPP Perkara Nomor 21-PKE- DKPP/IV/2022 bagian 4.3.2; Bukti T-2 : Video Teradu X pada Kegiatan Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-3 : Foto Teradu X pada Kegiatan Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-4 : Keterangan Pilipus Sarumaha pada sidang tanggal 28 Maret 2022; [2.8.4] Bukti Teradu XI Junius Setyawan Humendru selaku Staf (PPNPNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bukti T-1 : Screenshot chat whatsapp grup Kantor Bawaslu Nias Selatan  Isi chat grup Kantor Bawaslu Nias Selatan dimana teradu XI telah membagikan link pemberitaan tentang “DIDUGA MELANGGAR NETRALITAS ASN YANG KEDUA KALINYA BAWASLU NISEL MEMINTA KLARIFIKASI FIRMAN GIAWA” pada tanggal 23 Juli 2020  Isi chat grup Kantor Bawaslu Nias Selatan dimana teradu XI telah membagikan link pemberitaan tentang “LAPORAN YANG SAMA TERHADAP BACALON BUPATI NISEL IDEALISMAN DACHI OLEH JD DAN SD KE BAWASLU, TIDAK DAPAT DITERUSKAN KE PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN”. pada tanggal 22 September 2020; Bukti T-2 : Screenshot chat pribadi dan chat grup whatsapp;  Chat Pribadi dengan Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu terkait koordinasi dan perbaikan isi Berita/Konten;  Chat Pribadi dengan Anggota Bawaslu Nias Selatan, Pilipus F. Sarumaha terkait koordinasi dan perbaikan isi Berita/Konten;  Chat Pribadi dengan Plt. Kasek Bawaslu Nias Selatan, Suryanti Lubis terkait koordinasi dan perbaikan isi Berita/Konten;  Chat Pribadi dengan Mantan koorsek Bawaslu Nias Selatan, Murniati Dakhi terkait koordinasi dan perbaikan isi Berita/Konten;  Chat grup Konfirmasi Naskah yang didalamnya ada Ketua dan Anggota serta Plt. Kasek Bawaslu Nisel terkait koordinasi dan perbaikan isi Berita/Konten; Bukti T-3 : Chat whatsapp grup Staf Kehumasan Se-SUMUT Chat grup Staf Kehumasan Se-SUMUTsaat memberikan instruksi untuk menghapus beberapa konten ucapan selamat ulang tahun pada tanggal 22 Februari 2022; Bukti T-4 : Piagam Penghargaan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga melawan hukum dengan sengaja tidak menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor: 170-PKE-DKPP/X/2021. Berdasarkan Putusan a quo, Murniati Dakhi dijatuhi sanksi peringatan dan pemberhentian sementara selaku Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan. Faktanya Murniati Dakhi hingga saat ini masih aktif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; [4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II patut diduga kuat memiliki konflik kepentingan dengan sengaja membiarkan ASN Pemkab Nias Selatan bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 secara ilegal, tanpa kordinasi dan izin penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kabupaten Nias Selatan; [4.1.3] Bahwa Teradu II diduga memiliki konflik kepentingan dan afiliasi langsung dengan Murniati Dakhi sehingga yang bersangkutan masih sebagai PPK di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pasca Putusan DKPP Nomor: 170-PKE-DKPP/X/2021. Saat kujungan kerja kedinasan Teradu II pada 8 April 2022 ke Kabupaten Nias Selatan, Teradu II menerima hadiah hiburan berupa perjalanan wisata pada jam kerja dinas sekitar Pukul 14.00 WIB s.d 17.00 WIB ke Desa Hilisimaetano dari Murniati Dakhi. Teradu II juga menerima hadiah berupa jamuan makan malam dan buka puasa di rumah Murniati Dachi selesai melakukan perjalanan wisata dari Desa Hilisimaetano; [4.1.4] Bahwa Teradu III Kemurahan Zebua, Teradu IV Kristof Bahalima, Teradu V Dementrius Waoma, Teradu VI Charisman Dakhi, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu VIII Ricardo Hutauruk, dan Teradu IX Frankelman Zurita Putra Laia yang merupakan ASN/PNS aktif Pemkab Nias Selatan diduga bertugas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa mendapatkan permohonan/permintaan dan izin persetujuan penugasan dari instansi induk maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Nias Selatan; [4.1.5] Bahwa Teradu X Jelatieli Saota yang dijadikan sebagai saksi oleh Teradu Pilipus F. Sarumaha, memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah dan janji di hadapan majelis sidang DKPP pada 28 Maret 2022. Teradu X menyatakan tidak melihat Pilipus F. Sarumaha memukul meja dan menyampaikan kata “binatang” pada rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Forkompida dan Pimpinan Parpol, padahal Teradu X tidak berada di tempat kejadian; [4.1.6] Bahwa Teradu XI Junius Setyawan Humendru, selaku Staf Hubungan Masyarakat (Humas) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan akun facebook milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahapan Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Teradu XI dengan sengaja menciptakan isu-isu politik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia. Teradu XI juga kerap tidak netral dan menggunakan media sosial Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nisel dengan postingan-postingan kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan informasi Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak seluruh dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] yang menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/X/2021. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 458 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan Penyelenggara Pemilu wajib menjalankan putusan DKPP. Pihak Teradu I telah mengeluarkan Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal tindak Lanjut Putusan DKPP yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Surat a quo, Teradu I mengintruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil a.n. Murniati Dakhi dari Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021, Teradu I telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 2477/KP.05.00/SJ/08/2021, yang pada pokoknya menugaskan Suryanti Lubis disamping melaksanakan tugas pokoknya, juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sampai dengan ditetapkannya Pejabat Definitif. Selanjutnya menurut Teradu II dilantik pada 7 April 2021 sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1710/KP.04.00/SJ/04/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Sejak diangkat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara, Teradu II tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan terkait pengangkatan Murniati Dakhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau jabatan lainnya di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan. Kecuali Teradu II menerbitkan surat pemberhentian Murniati Dakhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 9 Mei 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0120/KU.01.00/SU/05/2022 tentang Pemberhentian dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan. Pemberhentian Murniati Dakhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dilakukan Teradu II setelah seluruh rangkaian pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selesai dipertanggungjawabkan oleh Murniati Dakhi selaku PPK. Berdaarkan hal tersebut menurut Teradu I dan Teradu II dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang menyatakan memiliki konflik kepentingan dengan sengaja membiarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nias Selatan yang bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 tanpa koordinasi dan tanpa izin penugasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Kabupaten Nias Selatan. Menurut Teradu I telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Peraturan a quo, mengatur ketentuan mengenai syarat untuk menjadi Pegawai Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten/Kota terutama bagi Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I telah mengeluarkan Surat Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu I juga melalui Surat Nomor: 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu I kembali menyampaikan Surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 perihal Arahan, yang pada pokoknya kembali menginstruksikan kepada Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Teradu I selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu telah memberikan arahan yang jelas terkait proses penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Aparatur Sipil Negara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian halnya Teradu II menyatakan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pengangkatan ASN yang bertugas pada Sekretariat Bawaslu Nias Selatan. Berdaarkan hal tersebut menurut Teradu I dan Teradu II dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa Teradu II menolak dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.3]. menurut Teradu II, kehadirannya di Kabupaten Nias Selatan dalam rangka menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang digelar oleh Divisi Pengawasan di kantor Bawaslu Nias Selatan pada tanggal 7 s.d 9 April 2022. Kehadiran Teradu II di Kepulauan Nias merupakan kali pertama sejak dilantik sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pada kegiatan tersebut, seluruh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu se-Kepulauan Nias turut hadir. Disela-sela kunjungan kerja tersebut, para Koordinator Sekretariat di Kepulauan Nias mengajak Teradu II untuk mengenal daerah dan budaya di Pulau Nias. Kemudian bersama sama para Koordinator Sekretariat tersebut, Teradu II melihat acara festival budaya di Desa Hilisimaetano. Sepulang dari kegiatan tersebut, Teradu II kemudian kembali diajak para Koordinator Sekretariat untuk singgah sejenak ke rumah Murniati Dakhi sekedar berbuka puasa lalu kembali ke Kota Gunung Sitoli. Adapun pertimbangan Teradu II menerima ajakan berbuka puasa di rumah Murniati Dakhi mengingat yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat lagi sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebagai bentuk penghargaan dan menjaga silaturahmi dengan jajaran Teradu II di kepulauan Nias; [4.2.4] Bahwa Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII, dan Teradu IX selaku Staf (PNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menolah dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4]. Menurut Teradu III s.d Teradu IX keberadaan sebagai Staf (PNS) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sebelum bekerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, para Teradu telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan melampirkan Surat Rekomendasi/Persetujuan dari kepala unit kerja masing-masing. Kemudian dinyatakan diterima sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berdasarkan SK penetapan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu III s.d Teradu IX membenarkan tidak melampirkan Surat Izin Persetujuan dan Penugasan dari PPK instansi induk sebab dalam melaksanakan tugas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tetap melaksanakan tugas pokok di unit kerja masing-masing. Mengingat SK penetapan sebagai staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menentukan masa berakhir pelaksanaan tugas, sehingga para Teradu tidak mengurus kembali rekomendasi/persetujuan dari kepala unit kerja instansi asal. Sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, menurut Teradu III s,d Teradu IX telah melaksanakan tugas dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya. Sampai saat ini Teradu III s,d Teradu IX tetap berkomitmen melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; [4.2.5] Bahwa pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5], menurut Teradu X tidak benar memberikan keterangan palsu atau bohong di bawah sumpah dan janji di hadapan majelis sidang DKPP pada 28 maret 2022. Menurut Teradu X, semua keterangan yang disampaikan berdasarkan data dan fakta yang sebenar-benarnya. Keterangan Teradu X sebagai Saksi dalam Perkara DKPP Nomor: 14-PKE- DKPP/III2022, telah dinilai sebagaimana dalam pertimbangan putusan pada angka [4.3.2]. Dalil yang menyatakan Teradu X tidak berada di lokasi pada saat Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan pengurus Parpol, Forkompimda dan Stakeholder lainnya di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, merupakan dalil yang sangat tidak mendasar. Kedudukan Teradu X sebagai staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mewajibkan hadir dan bertugas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan rakor, mulai dari awal pelaksanaan hingga akhir kegiatan; [4.2.6] Bahwa menurut Teradu XI, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.6] yang menyatakan Teradu XI tidak netral dan berpihak dalam melakukan pemberitaan melalui media dan akun facebook milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pasca tahapan Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 adalah tidak benar. Bahwa postingan di media Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 23 Juli 2020, dengan judul “DIDUGA MELANGGAR NETRALITAS ASN YANG KEDUA KALINYA BAWASLU NISEL MEMINTA KLARIFIKASI FIRMAN GIAWA” dan postingan tanggal 22 September 2020, dengan judul “LAPORAN YANG SAMA TERHADAP BACALON BUPATI NISEL IDEALISMAN DACHI OLEH JD DAN SD KE BAWASLU, TIDAK DAPAT DITERUSKAN KE PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN”. Kedua judul pemberitaan tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pelanggaran pemberitaan baik dari segi judul maupun isi maupun unsur yang mengarah issu Politik SARA. Kedua postingan berita tersebut dipublikasikan di website dan Fanspage Facebook resmi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan fakta dan peristiwa kegiatan yang ada di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Postingan berita tersebut telah mendapat izin dan persetujuan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan dibagikan ke grup Whatsapp Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sebagai Staf divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Teradu XI telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan arahan dan bimbingan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Koordinator Sekretariat dalam menyusun konten pemberitaan dan membagikan informasi tentang kegiatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, melalui tulisan/artikel kepemiluan yang meliputi peringatan hari besar keagamaan, hari besar nasional, suka dan duka jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, hingga Bawaslu Nias Selatan, serta kegiatan lainnya. Sebagai tambahan informasi, bahwa media sosial resmi Fanspage Facebook Bawaslu Nias Selatan pernah meraih penghargaan Terbaik II pemilik akun facebook tereksis Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada tanggal 18 Desember 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang mendalilkan Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 170-PKE- DKPP/X/2021 yang dibacakan pada tanggal 22 Desember 2021. Terungkap fakta bahwa Teradu I telah menerbitkan Surat Nomor 3359/KP.07/SJ/12/2021, perihal tindak Lanjut Putusan DKPP, tertanggal 24 Desember 2021. Sesuai surat a quo, Teradu I mengintruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil a.n. Murniati Dakhi dari Jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan mengembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Atas surat Teradu I, seharusnya Teradu II menindaklanjuti dalam kurun waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan dibacakan. Alhasil intruksi Teradu I ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Teradu II pada tanggal 9 Mei 2022 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 0120/KU.01.00/SU/05/2022 tentang Pemberhentian dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan. Sesuai Keputusan a quo, Murniati Dakhi diberhentikan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan digantikan oleh Suryanti Lubis selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Penundaan Teradu II menindaklanjuti instruksi Teradu I melaksanakan putusan a quo berkaitan dengan kepentingan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang sedang dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada prinsipnya seluruh perintah sebagai konsekwensi pelaksanaan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang diberi tugas dan wewenang dengan memperhatikan secara seksama locus maupun tempus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari validitas pelaksanaan kewenangan itu sendiri. Semestinya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tidak menjadi alasan untuk memunda melaksanakan putusan, sebab pergantian PPK tidak menghalangi dan menghilangkan pertanggungjawaban secara materil PPK yang digantikan atas pengelolaan keuangan selama dalam kurung waktu masa jabatannya. Meskipun tertunda, alhasil putusan DKPP sudah dilaksanakan oleh Teradu II dan tidak menimbulkan akibat hukum baik berupa kerugian hak bagi pihak lainnya maupun hambatan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang mendalilkan Teradu I dan Teradu II diduga memiliki konflik kepentingan melalui tindakan membiarkan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan bertugas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Tahun 2019 hingga Tahun 2021 tanpa kordinasi dan izin penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Terungkap fakta bahwa Teradu I, melalui Surat Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 perihal Arahan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada pokoknya menjelaskan bahwa mengingat pemungutan dan penghitungan akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, diintruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam hal pengembalian Pegawai Negeri Sipil dimaksud sesuai Peraturan Perundang- undangan. Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2020, Teradu I kembali mengirimkan Surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020, yang pada pokoknya menginstruksikan kembali Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bupati Nias Selatan terkait Penetapan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan alat bukti tersebut, tidak terdapat suatu fakta yang membuktikan adanya rangkaian tindakan dan/atau perbuatan Teradu I melakukan pembiaran karena memiliki konflik kepentingan terhadap ASN PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya Teradu II dalam kedudukannya sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dilantik pada 7 April 2021. Surat Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.00/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 sebagai Langkah persiapan menjelang pemilu 17 April 2019 dan Surat Nomor: 1168/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VIII/2020 a quo berada dalam tempus sebelum Teradu II menjabat sebagai Kepala Sekretariat. Selain itu, menempatkan Teradu II dalam tafsir konflik kepentingan dengan ASN PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 7 April 2021 sampai dengan saat ini merupakan suatu dalil yang tidak beralasan. Sebab keberadaan ASN PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan masih merupakan rangkaian dari perbuatan dan tindakan Kasek maupun Korsek sebelum Teradu II menjabat. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa hingga dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pada 27 Mei 2022, Teradu II belum pernah melakukan tindakan atau perbuatan hukum berupa penetapan tertulis mengenai kedudukan ASN PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang dipekerjakan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Namun demikian untuk kepentingan tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I dan Teradu II perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebagai bentuk kerja sama dan saling menghormati antar lembaga dan aparatur negara. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] terungkap fakta bahwa kehadiran Teradu II di Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 7 s.d 9 April 2022 dalam rangka menghadiri undangan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di kantor Bawaslu Nias Selatan dibuktikan dengan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0022/PM.05/K.SU/04/2022, tertanggal 5 April 2022. Pada tanggal 8 April 2022 Teradu II diajak oleh Koordinator Sekretariat se-Kepulauan Nias menyaksikan festival budaya di Desa Hilisimaetano. Sepulang dari kegiatan tersebut, Teradu II bersama rombongan diajak singgah di rumah Murniati Dakhi untuk berbuka puasa sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke Kota Gunung Sitoli. Sebagai kolega dan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu II menerima ajakan Murniati Dakhi sebagai bentuk penghargaan dan menjaga silaturahmi. Rangkaian fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa keberadaan Teradu II di Kabupaten Nias Selatan tidak dapat disebut sebagai hadiah hiburan perjalanan wisata yang disediakan oleh Murniati Dachi melainkan perjalanan dinas dalam rangka tugas yang anggarannya bersumber dari keuagan negara. Aktifitas Teradu II bersama rombongan berkunjung ke tempat wisata untuk mengenal budaya setempat dilakukan disela-sela perjalanan usai melaksanakan tugas tanpa membebani siapapun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Teradu II bersama rombongan korsek singgah di rumah keluarga Murniati Dachi bertujuan numpang sholat magrib dan sekedar berbuka puasa sehingga tidak serta merta dapat dimaknai sebagai bentuk konflik kepentingan sebab relasi yang terbangun di antara Teradu II dan Murniati Dachi sebelum diberhentikan sebagai PPK berkaitan dengan pemenuhan fungsi, tugas dan wewenang kelembagaan dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan yang sedang dalam pemeriksaan BPK. Hal tersebut diperkuat dengan bukti diberhentikannya Murniati Dachi sebagai PPK pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Teradu II. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX merupakan ASN/PNS Pemkab Nias Selatan yang diperbantukan/dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini. Pada saat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk bekerja di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX hanya melampirkan Surat Rekomendasi/Persetujuan dari kepala unit kerja masing-masing tanpa persyaratan Surat Persetujuan dari instansi induk dan Surat Keputusan dipekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Surat Keputusan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tentang Penetapan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak ditentukan batas waktu berakhirnya sehingga para Teradu III s.d Teradu IX tetap melaksanakan tugas baik pada unit kerja instansi induk maupun di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf f Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, menurut Teradu III s.d Teradu IX hanya diperuntukkan bagi ASN dengan status dipekerjakan sedangkan bagi ASN PNS yang diperbantukan cukup dengan rekomendasi/persetujuan kepala unit kerja instansi asal. Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Teradu III s.d Teradu IX belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017, tetapi hal tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertanggungkan kepada Teradu III s.d Teradu IX. Kekurangan persyaratan tersebut tidak dapat pula dipertanggungkan kepada Teradu II oleh karena, peristiwa penetapan Teradu III s.d Teradu IX sebagai staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dilakukan oleh Pejabat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebelumnya. Untuk kepentingan tertib administrasi kepegawaian, DKPP memandang perlu merekomendasikan kepada Teradu I dan Teradu II agar segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan serta melakukan tindakan nyata untuk memastikan status kepegawaian ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III s,d Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu Teradu III s,d Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.5] Menimbang dalil pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.5], telah diperiksa dan diputus oleh DKPP dengan Nomor Perkara 14-PKE-DKPP/III/2022; [4.3.6] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.6], terungkap fakta bahwa benar Teradu XI selaku Staf Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memposting berita pada tanggal 23 Juli 2020 dengan judul: “Diduga Melanggar Netralitas ASN Yang Kedua Kalinya Bawaslu Nisel Meminta Klarifikasi Firman Giawa” pada website dan Fanspage Facebook resmi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kemudian pada tanggal 22 September 2020, Teradu XI kembali memposting berita dengan judul: “Laporan yang sama terhadap Bacalon Bupati Nisel Idealisman Dachi oleh JD dan SD ke Bawaslu, Tidak Dapat Diteruskan ke Penanganan Pelanggaran Pemilihan”. Kedua berita tersebut sebelum diposting telah diperiksa dan mendapatkan izin Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Secara substansi konten pemberitaan pada laman web Bawaslu Nias Selatan hanya menyampaikan informasi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Tidak terdapat satu konten yang memuat issu politik sara sebagaimana di dalilkan Pengadu, Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu XI meyakinkan DKPP. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Feri Mulia Siagian selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Kemurahan Zebua, Teradu IV Kristof Bohalima, Teradu V Demetrius Waoma, Teradu VI Charisman Dakhi, Teradu VII Tuhoma Hia, Teradu VIII Ricardo Hutauruk, dan Teradu IX Frankelman Zuriat Putra Laia masing-masing selaku Staf (PNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu X Jelatieli Saota, dan Teradu XI Junius Setyawan Humendru masing-masing selaku Staf (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 8. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Puadi, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra