Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 02 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 21 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 November 2018 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor: 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018- 2023; (Bukti P.1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya priode 2018 s.d 2023. Tanggapan masyarakat tersebut terkait dengan dugaan adanya peserta seleksi yang terlibat partai politik maupun tim kampanye calon kepala daerah.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu, Teradu IV Zufri Abubakar, Teradu V Diana Dorthea Simbiak, Teradu VI Fransiskus Antonius Letsoin, dan Teradu VII Zandra Mambrasar masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Tarwinto selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 2/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 343/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2/DKPP-PKE- VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hugo Alvian Imbiri Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jalan Batu Karang RT 003 RW 007 Kelurahan Ardipura Kota Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Theodorus Kossay Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu Dok II Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Tarwinto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu Dok II Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Melkianus Kambu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu Dok II Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Zufri Abubakar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu Dok II Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Diana Dorthea Simbiak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu Dok II Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Fransiskus Antonius Letsoin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu Dok II Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Zandra Mambrasar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat : Jalan Soa Siu Dok II Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII Selanjutnya Teradu I s/d VII disebut sebagai---------------------- para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 November 2018 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor: 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018- 2023; (Bukti P.1) 2. Bahwa inti dari Surat KPU RI Nomor: 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 adalah meminta kepada Para Teradu untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan: a. verifikasi terhadap nama calon KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik , calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta sumber data lainnya; b. membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 (tiga) panel, masing-masing panel terdiri 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi; c. mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi; d. Ketua KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan; 3. Bahwa Para Teradu telah mengerluarkan Jadwal Fit and Proper Test Calon Anggota KPU 13 Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; (Bukti P.2) 4. Bahwa pada tanggal 2 November 2018 adanya laporan atau tanggapan masyarakat tentang calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang ditujukan kepada Para Teradu; (Bukti P.3) 5. Bahwa pada tanggal 2 November 2018 Para Teradu telah menerima Pengaduan dan/atau tanggapan masyarakat perihal calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang terindikasi terlibat Partai Politik dan Tim Sukses;(Bukti P.4) 6. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik” 7. Bahwa pada tanggal 04 November 2018 Para Teradu telah melakukan Uji Kepatutan dan Kalayakan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua yang berlangsung di Hotel Horison Jayapura; 8. Bahwa untuk Kabupaten Lanny Jaya, Uji Kepatutan dan Kalayakan Calon Anggota KPU dilaksanakan oleh Teradu 3 dan Teradu 4; 9. Bahwa Teradu 3 dan Teradu 4 bertindak tidak cermat dalam melakukan Uji Kepatutan dan Kalayakan Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya karena tidak memakai data SILON dan SIPOL serta sumber data lainnya; 10. Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan Laporan dan/atau Tanggapan Masyarakat terhadap calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang terlibat Partai Politik dan Tim Sukses; 11. Bahwa pada tanggal 5 November 2018 Para Teradu menetapkan Daftar Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 (Bukti P.5) 12. Bahwa di dalam Daftar Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 tersebut, Para Teradu masih memasukan nama 4 (empat) orang peserta seleksi yang terindikasi terlibat Partai Politik dan Tim Sukses: 13. Bahwa 4 (empat) orang yang terindikasi terlibat dalam Partai Politk yaitu: a. WANTI WAKERWA, S.IP ( Pengurus Partai Garuda) (Bukti P.6) b. YETRON KOGOYA, ST ( Pengurus Partai Demokrat) (Bukti P.7) c. YULI KOGOYA, SP (Pengurus Partai PKB) (Bukti P.8) d. MARIBEN KOGOYA, A.Md.Tek (Tim Sukses) (Bukti P.9) 14. Bahwa Para Teradu tidak Patuh dan Taat kepada KPU RI dengan tidak mengindahkan Surat KPU RI Nomor;1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 15. Bahwa menurut Pengadu seharusnya Para Teradu tidak memasukan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang tidak memenuhi syarat akan tetapi harus menggantikan calon anggota KPU yang tidak memenuhi syarat dengan calon anggota KPU yang memenuhi syarat nomor urut selanjutnya ( Nomor Urut 11 dan seterusnya) dengan sebelumnya harus berkonsultasi dengan KPU RI sebagai atasan dari Para Teradu; 16. Bahwa dalam Daftar Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 yang ditetapkan oleh Para Teradu, calon anggota KPU Lanny Jaya yang terindikasi terlibat Partai Politik atas nama YETRON KOGOYA, ST ( Pengurus Partai Demokrat) dalam kolom Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat tidak beri keterangan apa pun; 17. Bahwa dalam Daftar Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 yang ditetapkan oleh Para Teradu, calon anggota KPU Lanny Jaya atas nama NIAS WENDAmemperoleh nilai 240 dan menempati peringkat ke -8, padahal seharusnya jumlah nilai dari NIAS WENDA adalah 325 yang artinya menempati Peringkat 1; 18. Bahwa Para Teradu dengan sengaja mengurangi Nilai dan Peringkat Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya atas nama NIAS WENDA; 19. Bahwa perbuatan Para Teradu menunjukan perilaku buruk sebagai Penyelenggara Pemilu; 20. Bahwa Para Teradu bertindak tidak cermat, tidak professional dan tidak netral dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya; 21. Bahwa keempat calon anggota anggota KPU Lanny Jaya pada poin 13 harus dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 21 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “ mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 22. Bahwa ternyata Teradu 1 selaku Ketua KPU Provinsi Papua tidak melakukan supervisi dan motoring pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan instruksi KPU RI dalam surat Nomor: 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023. 23. Bahwa tindakan Para Teradu yang dengan sengaja memasukan calon anggota KPU yang terlibat Partai Politik sangat bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaran pemilu yaitu: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. professional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efesien. 24. Bahwa perbuatan Para Teradu tidak mencerminkan sikap profesionalitas sebagai penyelenggara, oleh sebab itu Para TeraduTIDAK PANTAS dan TIDAK LAYAK menjadi ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA; 25. Bahwa Teradu 2 memberikan janji kepada seseorang bahwa dapat mengamankan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk dapat lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan imbalan; 26. Bahwa pada tanggal 6 November 2018 Teradu 2 meminta tiket pesawat Garuda Jayapura-Jakarta kepada oknum yang menitipkan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk mengantar Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 ke KPU RI di Jakarta; 27. Bahwa pada tanggal 7 November 2018, Teradu 2 berangkat dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan Nomor Penerbangan GA 657 yang mana merupakan tiket pemberian yang diberikan oleh salah satu oknum yang menitipkan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk dapat diloloskan menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya; (Bukti P.11); 28. Bahwa Teradu 2 meminta uang kepada oknum tersebut dengan maksud akan memberikan kepada Teradu 5 dan Teradu 7 guna kepentingan pengamanan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya agar lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya (Bukti P.12) 29. Bahwa diduga praktek jual-beli jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, tidak hanya dilakukan di Kabupaten Lanny Jaya saja akan tetapi dilakukan di Kabupaten lainnya; 30. Bahwa perbuatan Teradu 2tidak mencerminkan sikap yang baik sebagai penyelenggara, oleh sebab itu Teradu 2TIDAK PANTAS dan TIDAK LAYAK menjadi ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA; 31. Bahwa perbuatan Teradu 2 SANGAT MERENDAHKAN MARTABAT PENYELENGGARA DAN SANGAT MERUSAK DAN MENGHANCURKAN TATANAN DEMOKRASI YANG BERSIH DI INDONESIA PADA UMUMNYA DAN DI PAPUA PADA KHUSUSNYA; 32. Bahwa Gratifikasi yang diterima oleh Teradu 2merupakan bentuk yang sangat merusak dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu; 33. Bahwa Perbuatan Teradu 2 bertentangan dengan PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHANUMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGARA PEMILIHAN UMUM pasal 15 huruf a “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilubersikap dan bertindak : (a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu “ 34. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGARA PEMILIHAN UMUM pasal 6 ayat (2) “ Integritas Penyelenggara Pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 35. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGARA PEMILIHAN UMUM pasal 8 “ Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelnggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; 36. Bahwa perbuatan Teradu 2bertentangan dengan PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGARA PEMILIHAN UMUM pasal 8 “Dalam melaksanakan prinsip mandiri”, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk appaun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat KPU RI Nomor: 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023; Bukti P-2 : Pembagian Tugas dan Jadwal Pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua; Bukti P-3 : Laporan atau Tanggapan Masyarakat kepada KPU Provinsi Papua tentang 10 Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Lannya Jaya yang terlibat partai Politik dan Tim Sukses; Bukti P-4 : Tanda Terima Laporan atau Tanggapan Masyarakat ke KPU Provinsi; Bukti P-5 : Daftar Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023; Bukti P-6 : Surat Keputusan Pengurus Partai Garuda Nomor: 249/SK/DPD- P.GARUDA/VII/2017; Bukti P-7 : Surat Keputusan Pengurus Partai Demokrat Nomor : 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016; Bukti P-8 : Surat Keputusan Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 2394/DPW-03/V/A.1/II/2016; Bukti P-9 : Surat Keputusan Tim Sukses PASLON PILKADA 2017 Koalisi NAWI ABUA II Nomor: 001/SK/NA-II/X/2018; Bukti P-10 : Tiket Garuda Indonesia Nomor Penerbangan GA 657 Jayapura- Jakarta; Bukti P-11 : Screen shot Percakapan di WA; Bukti P-12 : Screen shot Percakapan di WA; Bukti P-13 : Screen shot Percakapan di WA; Bukti P-14 : Screen shot Percakapan di WA; Bukti P-15 : Screen shot Percakapan di WA. Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa Teradu 1 selaku penanggung jawab lembaga tidak dapat menjaga marwah dan martabat lembaga dengan melakukan supervisi dan monitoring secara baik sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya; 2. Bahwa tindakan Teradu 1 yang mempermasalahkan Legal Standing Pengadu adalah tindakan yang keliru dan mengada-ada karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan DKPP; 3. Bahwa Teradu 2 telah mengakui Screen shoot wa percakapan antara Teradu 2 dan Saksi; 4. Bahwa isi screenshoot wa percakapan antara Teradu 2 dan Saksi , menjurus kepada dugaan tindak pidana, oleh karena itu Pengadu telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Papua dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/30/RES.1.24/III/2019/Papua/SPKT Polda Papua pada tanggal 4 Maret 2019; 5. Bahwa Teradu 2 menyangkal adanya transaksi uang yang dilakukan antara Teradu 2 dan Saksi di Hotel Borobudur Jakarta, namun isi perckapan pada screens shoot wa selanjutnya, Teradu 2 mengaku bahwa yang di hotel Borobur Jakarta, Teradu 2 tidak dapat apa-apa. “ sy kan tdk dpt apa2, yg di borobudur sdh sy salurkan”; 6. Bahwa Teradu 2 menyangkal menggunakan tiket pesawat pemberian dari Saksi namun Teradu 2 mengakuinya pada percakapan wa selanjutnya; 7. Bahwa Teradu 2 telah terbukti membocorkan Dokumen Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Kabupaten Lanny Jaya kepada salah satu Ketua DPC Partai Politik di Kabupaten Lanny Jaya; 8. Bahwa pernyataan Teradu 2 yang memiliki jaringan dalam DKPP dan dapat menggoreng DKPP merupakan Pelecehan terhadap lembaga DKPP dan akan menurunkan tingkat kepercayaa masyarakat terhadap DKPP; 9. Bahwa Teradu 3 dan Teradu 4 terbukti bertundak tidak cermat dan tidak profesional daslam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya; 10. Bahwa Teradu 5 dan Terdau 7 sama sekali tidak membantah dali Pengadu pada poin 30; 11. Bahwa Terdau 5 dan Terdau 7 justru menciptakan persoalan baru denga melapotkan Pengadu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pengadu melakukan pencemaran nama baik; 12. Bahwa Perbuatan Teradu 5 dan Teradu 7 tidak mencerminkan sikap profesional penyelengara, karena Sidang dugaan pelanggaran kode etik merupakan konsekuensi tugas dari seorang penyelenggara pemilu; 13. Bahwa Teradu 6 bersama Para Terdau lainnya terbukti menandatangani Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang di dalamnya terdapat kesalahan. Saksi Pengadu 1. Dalam kesaksiannya, Gianto membenarkan percakapan antara dirinya dengan Teradu II yang terekam dalam lampiran alat bukti berupa screenshot whatsapp. Saksi menerangkan telah menyiapkan tiket garuda serta sejumlah uang untuk Teradu II yang bersumber dari penyandang dana atas nama Ondiaz; 2. Saksi menerangkan Ondiaz memiliki kepentingan di Pilkada Lanny Jaya. Untuk itu Ondiaz ingin Desein Wanimbo dan Niritius Kiwo lolos sebagai anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya; 3. Saksi mengatakan sebelum fit and proper test, dirinya menyiapkan sejumlah uang yang disepakati sebesar 300 juta rupaih untuk Teradu II. Sebanyak 100 juta rupiah telah diserahkan ke Teradu II secara langsung di lobby Hotel Borobudur Jakarta. Sedangkan 100 juta rupiah melalui transfer rekening. Total yang sudah diserahkan sebesar 200 juta. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar KPU RI mengeluarkan surat Nomor 1353/PP.06- SD/05/KPU/XI/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018 s/d 2023 tertanggal 1 November 2018. Terhadap surat KPU RI tersebut kemudian KPU Provinsi Papua mengeluarkan Jadwal Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua periode 2018 s/d 2023; 2. Bahwa kemudian berdasarkan surat KPU RI Nomor 1353/PP.06- SD/05/KPU/XI/2018, Para Teradu melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 4 November 2018 dengan melakukan verifikasi terhadap nama- nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lolos seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi; 3. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu 3 dan Teradu 4 telah sesuai dengan prosedur dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya; 4. Bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan para Teradu telah melakukannyasesuai dengan prodedur uji kelayakan dan kepatutan dan salah satunya adalah melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat; 5. Bahwa tanggapan masyarakat diterima oleh para Teradu pada tanggal 2 November 2018 dan tanggapan masyarakat tersebut para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan pada saat pelaksanaan uji kepatutan, hasil klarifikasinya adalah sebagai berikut: 1) Wanti Wakerwa yang dalam tanggapan masyarakat disebut sebagai pengurus Partai Garuda, setelah para Teradu klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan pengurus Partai Garuda dan pekerjaan sebelumnya adalah PNS pada salah satu dinas di Kabupaten Lanny Jaya; 2) Yetron Kogoya dalam tanggapan masyarakat disebut sebagai pengurus Partai Demokrat, bahwa yang bersangkutan juga pada seleksi periode sebelumnya lolos sebagai calon anggota KPU Kab Lanny Jaya menggantikan (PAW) Ketua KPU yang mengundurkan diri sehingga dapat dipasatikan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus partai Demokrat (Bukti SK Pengunduran diri dari partai Demokrat tahun 2013); 3) Yuli Kogoya yang dalam tanggapan masyarakat disebut sebagai pengurus PKB, setelah para Teradu klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan pengurus PKB dan ternyata terdapat kesamaan nama antara yang bersangkutan dengan pengurus PKB Kab Lanny Jaya. Perbedaannya adalah pengurus PKB Kab Lanny Jaya berjenis kelamin laki-laki, dan yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan (bukti KTP); 4) Mariben Kogoya yang dalam tanggapan masyarakat disebut sebagai tim kampanye pasangan bakal calon Befa Yigibalom-Yemis Kogoya, setelah para Teradu klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan tim kampanye pasangan calon Befa Yigibalom-Yemis Kogoya. 6. Bahwa terhadap hasil klarifikasi kepada calon yang diduga sebagai pengurus parti politik maupun terlibat tim sukses bakal calon bupati, sebagaimana tanggapan masyarakat tersebut telah diklarifikasi masing-masing calon anggota KPU dan terbukti bahwa mereka bukan pengurus partai politik dan tim sukses bakal calon bupati, sehingga daftar nama 10 calon yang lolos dari tim seleksi dilakukan uji kelayakan dan kepatutan telah sesuai dengan prosedur ketentuan PKPU dan tidak ada proses yang dilanggar oleh para Teradu khusus Teradu 3 dan 4 pada saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Dengan denikian tuduhan bahwa Teradu 3 dan Teradu 4 tidak cermat dalam melakukan uji kelayakan dan pepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak terbukti; 7. Bahwa terhadap tuduhan mengenai seharusnya para Teradu tidak memasukan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang tidak memenuhi syarat akan tetapi harus menggantikan calon anggota KPU yang tidak memenuhi syarat dengan calon anggota KPU yang memenuhi syaratnomor urut selanjutnya(nomor urut 11 dan seterusnya) dengan sebelumnya berkonsultasi dengan KPU RI sebagai atasan adalah tuduhan yang tidak benar. Karena faktanya adalah pada saat dilakukan uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dan keempat calon tersebut terbukti bukan merupakan pengurus parpol maupun tim sukses bakal calon bupati, dengan demikian tidak ada kewajiban bagi para Teradu untuk mengganti calon anggota KPU dengancalon nomor urut selanjutnya (Nomor 11 dan seterusnya); 8. Bahwa terhadap tuduhan adanya pengurangan nilai calon anggota atas nama Nias Wenda yang seharusnya mendapat nilai sebanyak 325 dikurangi menjadi 240 adalah tidak benar, penilaian diberikan oleh para Teradu adalah sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi pengetahuan tentang: integritas dan independensi, pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan dan kemampuan komunikasi. Bahwa terhadap hasil uji terhadap materi-materi tersebut diperoleh nilai dan tidak ada pengurangan yang dilakukan oleh para Teradu; 9. Bahwa kemudian terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut, bukan para Teradu yang menentukan untuk bias menjadi anggota KPU. Kewenangan untuk memilih dan menentukan para calon untuk menjadi anggota KPU Kab Lanny Jaya merupakan kewenangan KPU RI. Para Teradu hanya bertugas untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan yang sebelumnya telah dilakukan seleksi mengenai persyaratan oleh panitia seleksi yang kemudian hasilnya telah para Teradu laporkan ke KPU RI; 10. Bahwa tidak ada satupun perbuatan para Teradu yang melanggar asas cermat, professional, dan netral dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kab Lanny Jaya; 11. Bahwa Teradu I selaku ketua KPU Prov Papua telah melakukan supervisi dan monitoring dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU Kab Lanny Jaya karena Teradu I juga terlibat langsung dari awal proses uji kepatutan dan kelayakan sampai dengan penetapan hasil yang dilaksanakan secara netral, jujur, adil, profesional, akuntabel dan sesuai dengan paeraturan perundang-undangan yang berlaku; 12. Bahwa terhadap tuduhan kepada Teradu II mengenai Teradu II memberikan janji kepada seseorang bahwa dapat mengamankan calon anggota KPU Kab Lanny Jaya untuk dapat lolos menjadi anggota KPU Kab Lanny Jaya adalah tidak benar dan mengada-ada. Bahwa dalam aduannya, tuduhan Pengadu tidak jelas kepada siapa Teradu II meminta uang, hanya disebutkan sebagai “oknum” oleh Pengadu. Karena faktanya adalah Teradu II sama sekali tidak pernah menjanjikan untuk meloloskan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan meminta imbalan kepada seseorang atas hal tersebut dengan cara apapun; 13. Teradu II maupun para Teradu yang lain dalam hal ini hanya melakukan tugas uji kelayakan dan kepatutan, mengenai persyaratan untuk dapat lolos sebagai calon anggota KPU adalah kewenangan dari tim seleksi, sehingga menjadi suatu hal yang sangat tidak mungkin bagi Teradu II untuk dapat menentukan apakah calon anggota KPU bisa ditetapkan sebagai anggota KPU dan juga hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut kemudian diserahkan kepada KPU RI untuk menentukan siapa yang layak dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU; 14. Bahwa kemudian juga terhadap hasil uji kelayakan dan pepatutan tersebut, kewenangan penuh untuk menrntukan urutan ranking berbeda di tangan KPU RI berdasarkan syarat-syarat dari masing-masing calon anggota KPU Kabupaten. Adalah hal yang sangat tidak logis apabila ada tuduhan bahwa Teradu II menjanjikan calon anggota untuk bisa lolos menjadi anggota KPU Kab Lanny Jaya dan meminta uang kepada oknum untuk diberikan kepada Teradu V dan VII, karena kewenangan untuk memilih anggota KPU Kabupaten merupakan kewenangan KPU RI; 15. Bahwa mengenai tuduhan permintaan uang untuk diberikan Teradu V dan TeraduVII agar meloloskan calon anggota untuk menjadi anggota KPU adalah hal yang tidak benar dan mengada-ada, karena yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan adalah Teradu III dan Teradu IV. Seandainyapun benar padahal tidak, apabila ada permintaan uang maka seharusnya diberikan kepada Teradu III dan Teradu IV; 16. Bahwa kemudian ditemukan juga fakta dalam aduan pengadu, tuduhan pengadu tidak jelas mengenai siapa calon yang diminta untuk diloloskan untuk menajdi anggota KPU Kab Lanny Jaya, karena memang faktanya tidak ada pemberian janji maupun permintaan uang untuk meloloskan calon anggota KPU Kab Lanny Jaya; 17. Bahwa dapat para Teradu jelaskan, uji kelayakan dan kepatutan hanya merupakan salah satu instrument dari beberapa tahapan yang harus dilalui untuk dapat lolos sebagai calon anggota KPU, Bakal calon anggota harus melalui tahapan Penelitian Administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, yang kesemuanya dilakukan oleh tim seleksi; 18. Bahwa hasil uji kelayakan dan kepetutan adalah hasil murni yang diperoleh dari tes kemampuan masing-masing calon anggota dan telah para Teradu tuangkan dalam Berita Acara; 19. Bahwa dapat para Teradu jelaskan, 10 orang calon anggota KPU yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah calon yang lolos sebagai calon anggota KPU, kesepuluh orang tersebut layak sebagai anggota KPU, namun komposisinya adalah 5 sebagai anggota KPU dan 5 lainnya sebagai cadangan (PAW) apabila pada periode tersebut terdapat anggota KPU yang berhalangan/mengundurkan diri. Adalah hal yang sangat tidak logis apabila pada saat tahapan uji kelayakan dan kepatutan ada permintaan untuk meloloskan sebagai anggota KPU, karena pada saat tahap tersebut 10 calon tersebut sudah lolos persyaratan sebagai anggota KPU; 20. Bahwa terhadap tuduhan Teradu II berangkat menggunakan tiket pemberian dari oknum yang menitipkan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk dapat lolos menjadi anggota KPUKab adalah tidak benar. Bahwa tiket perjalanan ke Jakarta, Teradu II membeli sendiri menggunakan dana peribadi. Teradu II tidak pernah meminta tiket kepada orang lain untuk perjalannan dinasnya, bahkan Teradu II sering menggunakan uang peribadi karena SPPD tidak cukup untuk membeli tiket perjalanan dinasnya, mengingat harga tiket pesawat Jayapura cukup mahal dan tidak tentu harganya. 21. Bahwa perlu para Teradu tanggapiterhadap bukti yang diajukan oleh pengadu, yang pertama adalah mengenai bukti tanggapan masyarakat yang membuat bukan pengadu sendiri, sehingga pengadu tidak ada kepentingan dengan hal tersebut. Yang kedua mengenai tiket penerbangan GA 657 apakah sama nomor kode boking dengan nomor kode booking yang digunakan Teradu II untuk berangkat ke Jakarta, dan terakhir mengenai screenshot percakapan WA (Whatsapp), dapat para Teradu jelaskan bahwa tidak pernah ada percakapan WA yang mengarah pada pelanggaran proses seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, bisa saja percakapan tersebt dibuat dengan menggunakan foto profil adalah satu Teradu dengan aplikasi “fake chat whatshapp” yang dapat diunduh pada handphone android yang kemudian di screenshot dan dijadikan bukti oleh pengadu. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat KPU RI Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018 s/d 2023 tertanggal 1 November 2018; Bukti T-2 : Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Bukti T-3 : SK pengunduran diri atsa Nama Yetron Kogoya; Bukti T-4 : Fotokopi KPT (Suket) atas nama Yuli Kogoya (perempuan) yang merupakan calon anggota KPU Kab. Lanny Jaya; Bukti T-5 : Fotokopi KPT (Suket) atas nama Yuli Kogoya (laki-laki) yang merupakan pengurus PKB Kab. Lanny Jaya; Bukti T-6 : Petikan Keputusan KPU RI Nomor 504/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023; Bukti T-7 : Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor 15/PL.02- BA/91/Prov/I/2019 tentang hasli rapat pleno KPU Provinsi Papua; Bukti T-8 : Surat tugas nomor 47/PP.04-ST/91/Prov/I/2019 surat tugas Ketua KPU Provinsi Papua; Bukti T-9 : Surat tugas Nomor 48/PP.04-ST/91/Prov/I/2019 surat tugas ketua kepada Tarwinto, Anggota KPU Prov Papua; Bukti T-10 : Surat tugas Nomor 49/PP.04-ST/91Prov/I/2019 surat tugas ketua kepada Diana Dortea Simbiak, Anggota KPU Prov Papua; Bukti T-11 : Surat tugas Nomor 50/PP.04-ST/91Prov/I/2019 surat tugas ketua kepada Fransiskus Antonius Letson, Anggota KPU Prov Papua; Bukti T-12 : Surat tugas Nomor 51/PP.04-ST/91Prov/I/2019 surat tugas ketua kepada Zufri Abubakar, Anggota KPU Prov Papua; Bukti T-13 : Surat tugas Nomor 52/PP.04-ST/91Prov/I/2019 surat tugas ketua kepada Zandra Mambrasar, Anggota KPU Prov Papua; Bukti T-14 : Undangan rapat KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se- Papua koordinasi Nomor 53/PL.01-UND/91/Prov/I/2019. Kesimpulan Teradu Teradu III Melkianus Kambu menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1) Saya menolak seluruh tuduhan dari pengaduan pengadu perkara nomor 02/DKPP-PKE-VIII/2019 pada pokok pengaduan nomor 30 dan alat bukti P- 11; 2) Saya tidak mempunyai relasi pribadi atau kepentingan apapun dengan kedudukan hukum pengadu (Hugo Lembiri) yang akan mendapatkan dampak kerugian langsung atau tidak langsung dari pokok pengaduan pengadu yang dituduhkan pada saya (Teradu 3); 3) Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu II (Tarwinto) terkait dengan alat bukti P-11 yang diadukan oleh pengadu; 4) Saya menolak pengaduan pengadu dengan membuat laporan poliri nomor 1086/II/2019/PMJ/Dirreskrimum tentang pencemaran nama baik. Teradu V Diana D. Simbiak menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1) Terkait dengan perkara nomor 02/DKPP-PKE-VIII/2019 pada pokok pengaduan nomor dan alat bukti P-11 bahwa saya akan mendapatkan bagian dari sesuatu yang dijanjikan kepada Teradu II adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak menyebutkan nama saya secara khusus sebagai Teradu 5 (lima) dalam alat bukti tersebut; 2) Saya tidak mempunyai relasi pribadi atau kepentingan apapun dengan kedudukan hokum pengadu (Hugo Lembiri) yang akan mendapatkan dampak kerugian langsung atau tidak langsung dari pokok pengaduan pengadu yang dituduhkan pada saya (Teradu 5); 3) Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu II (Tarwinto) terkait dengan alat bukti P-11 yang diadukan oleh pengadu; 4) Saya menolak pengaduan pengadu dengan membuat laporan poliri nomor 1086/II/2019/PMJ/Dirreskrimum tentang pencemaran nama baik. Teradu VII Zandra Mambrasar menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1) Terkait dengan perkara nomor 02/DKPP-PKE-VIII/2019 pada pokok pengaduan nomor dan alat bukti P-11 bahwa saya akan mendapatkan bagian dari sesuatu yang dijanjikan kepada Teradu II adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak menyebutkan nama saya secara khusus sebagai Teradu 7 (tujuh) dalam alat bukti tersebut; 2) Saya tidak mempunyai relasi pribadi atau kepentingan apapun dengan kedudukan hokum pengadu (Hugo Lembiri) yang akan mendapatkan dampak kerugian langsung atau tidak langsung dari pokok pengaduan pengadu yang dituduhkan pada saya (Teradu 7); 3) Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu II (Tarwinto) terkait dengan alat bukti P-11 yang diadukan oleh pengadu; 4) Saya menolak pengaduan pengadu dengan membuat laporan poliri nomor 1086/II/2019/PMJ/Dirreskrimum tentang pencemaran nama baik. Bukti T-15 : Surat kuasa dalam membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya tanggal 19 Februari 2019; Bukti T-16 : Tanda bukti lapor di Polda Metro Jaya Nomor: TBL/1086/II/209/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 20 Februari 2019; Bukti T-17 : Surat pernyataan Zandra Mabrasar tanggal 26 Februari 2019; Bukti T-18 : Surat pernyataan Dina Simbiak tanggal 26 Februari 2019; Bukti T-19 : Surat pernyataan Melkianus Kambu tanggal 26 Februari 2019. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya priode 2018 s.d 2023. Tanggapan masyarakat tersebut terkait dengan dugaan adanya peserta seleksi yang terlibat partai politik maupun tim kampanye calon kepala daerah. Teradu III dan Teradu IV selaku pelaksana uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya diduga tidak cermat, tidak profesional, serta tidak netral. [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga meminta fasilitas berupa tiket pesawat ke Jakarta serta sejumlah uang untuk kepentingan meloloskan calon tertentu dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. [4.2 Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1353/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018 s.d 2023 tertanggal 1 November 2018, Para Teradu melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 4 November 2018 dengan melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lolos seleksi pada tahapan seleksi oleh panitia seleksi. Teradu III dan IV yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang- undangan yang diantaranya melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Pada tanggal 2 November 2018, ada tanggapan masyarakat terkait calon anggota KPU Lanny Jaya, yaitu dugaan terhadap Wanti Wakerma sebagai pengurus Partai Garuda, Yetron Kagoya sebagai pengurus Partai Demokrat, Yuli Kagoya sebagai pengurus Partai PKB, dan Mariben Kogoya sebagai tim kampanye pasangan bakal calon Befa Yigibalom-Yemis Kogoya. Teradu III dan IV telah melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tersebut pada saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam hasil klarifikasi, terungkap bahwa Wanti Wakerma bukan pengurus Partai Garuda, melainkan pekerjaan sebelumnya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lanny Jaya. Yetron Kogoya bukan sebagai pengurus Parai Demokrat, akan tetapi sebelumnya sebagai anggota KPU Lanny Jaya menggantikan Ketua KPU yang mengundurkan diri. Yuli Kogoya bukan pengurus PKB, akan tetapi ada kesamaan nama dengan Yuli Kogoya pengurus PKB Lanny Jaya yang berjenis kelamin laki-laki. Demikian pula dengan Mariben Kogoya dalam klarifikasi menyatakan bukan tim kampanye pasangan calon Befa Yigibalom-Yemis Kogoya. Kewenangan para Teradu hanya bertugas melaksanakan uji kepatutan dan keyakanan, sedangkan KPU RI yang memilih dan menentukan para calon untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota. Teradu I selaku Ketua telah melakukan supervisi dan monitoring dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut, para Teradu telah menerapkan prinsip cermat, profesional, dan netral. [4.2.2]Terkait aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II meminta sejumlah uang dan tiket pesawat dengan memberikan janji dapat mengamankan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk dapat lolos menjadi anggota KPU adalah tidak benar. Tuduhan Pengadu tidak jelas kepada siapa Teradu II meminta sejumlah uang tersebut, hanya disebutkan sebagai “oknum”. Teradu II sama sekali tidak pernah menjanjikan untuk meloloskan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan tidak pernah meminta imbalan kepada siapapun untuk hal itu. Terkait tuduhan bahwa Teradu II berangkat menggunakan tiket pemberian oknum yang menitipkan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya juga tidak benar. Teradu II membeli sendiri tiket perjalanan ke Jakarta dengan dana pribadi. Teradu II tidak pernah meminta tiket kepada orang lain untuk perjalanan dinasnya. Teradu II sering menggunakan uang pribadi karena SPPD tidak cukup untuk membeli tiket perjalanan dinasnya, mengingat harga tiket di Jayapura mahal dan tidak menentu harganya. Selain itu, perlu dicek apakah kode booking penerbangan GA 657 sama dengan kode booking yang digunakan Teradu II untuk berangkat ke Jakarta. Terkait screenshot percakapan WA (whatsapp), tidak pernah ada percakapan WA yang mengarah pada pelanggaran proses seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, bisa saja percakapan tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi “fake chat whatshapp” yang dapat diunduh pada handphone android yang kemudian di screenshot dan dijadikan bukti oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Terkait dalil aduan bahwa Para Teradu tidak cermat serta tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu III ditunjuk sebagai Koordinator Wilayah (Koorwil) dan Teradu IV sebagai wakil koordinator dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018 s.d 2023. Teradu III dan Teradu IV telah melakukan klarifikasi terhadap peserta seleksi atas nama Wanti Wakerkwa, Yetron Kogoya, Yuli Kogoya dan Mariben Kogoya yang diduga terlibat partai politik dan tim kampanye berdasarkan tanggapan masyarakat pada tanggal 2 November 2018. Dalam hasil klarifikasi pada tanggal 4 November 2018, Wanti Wakerkwa membantah sebagai pengurus Partai Garuda, melainkan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lanny Jaya. Yetron Kogoya membantah sebagai pengurus Parai Demokrat, akan tetapi sebelumnya sebagai anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya menggantikan Ketua KPU yang mengundurkan diri. Yuli Kogoya juga menolak dugaan sebagai pengurus PKB, akan tetapi menyatakan ada kesamaan nama dengan Yuli Kogoya pengurus PKB Kabupaten Lanny Jaya berjenis kelamin laki-laki yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan. Demikian pula dengan Mariben Kogoya dalam klarifikasi membantah sebagai tim kampanye pasangan calon Befa Yigibalom-Yemis Kogoya. Dalam Pengumuman KPU RI Nomor: 1396/PP.06.Pu/05/KPU/XI/2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018 s.d 2023, Yuli Kogoya dan Yetron Kogoya masuk dalam 5 (lima) besar anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terpilih periode 2018 s.d 2023. Menurut para Teradu, penetapan peserta seleksi terpilih merupakan kewenangan KPU RI, sedangkan para Teradu hanya melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 1353/PP.06- SD/05/KPU/XI/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018 s.d 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa para Teradu telah menyusun daftar hasil uji kelayakan dan kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018 s.d 2023 pada tanggal 5 November 2018. Berdasarkan salinan alat bukti tersebut, hasil uji kelayakan dan kepatutan dibuat dengan peringkat nilai serta keterangan klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Para Teradu terbukti telah bekerja dengan cermat dalam membuat penilaian serta menindaklanjuti tanggapan masyarakat dalam proses uji kelayakan dan kepatutan. Dengan demikian, sepanjang aduan a quo dalil aduan Pengadu tidak terbukti, serta jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Selain itu, berdasarkan daftar hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut serta pencermatan terhadap alat bukti dalam perkara a quo, DKPP menilai bahwa peserta Seleksi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya atas nama Mariben Kogoya yang terlibat sebagai Tim Kampanye calon Kepala Daerah berdasarkan alat bukti salinan Surat Keputusan Tim Sukses Paslon Pilkada 2017 Koalisi NAWI ABUA II Nomor: 001/SK/NA-II/X/2018 serta Wanti Wakerkwa yang terafiliasi dengan partai politik merujuk pada salinan Surat Keputusan Pengurus Partai Garuda Nomor: 249/SK/DPD-P.GARUDA/VII/2017, keduanya Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu karena bertentangan dengan prinsip mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terkait dalil aduan bahwa Teradu II meminta sejumlah uang dan tiket pesawat dengan janji membantu peserta seleksi menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pertama, tanggal 23 Januari 2019 bahwa nomor kontak dalam tangkapan layar (screenshot) percakapan whatsapp dalam Bukti Pengadu yaitu P-11, P-12, P-13, P-14, dan P-15 terbukti nomor Handphone (HP) saksi Gianto dan nomor HP Teradu II valid sesuai dengan fakta. Kesesuaian nomor HP Teradu II juga terkonfirmasi dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU RI membernarkan nomor HP Teradu II pada alat bukti Pengadu sama dengan daftar kontak HP Ketua KPU RI. Percakapan dalam screenshot whatsapp tersebut masih tersimpan dalam perangkat HP milik saksi Gianto yang diperlihatkan di muka majelis persidangan. Sebagaimana tertera dalam bukti screenshot whatsapp tersebut, dalam fakta persidangan saksi Gianto menjelaskan bahwa Teradu II secara aktif berkomunikasi dengan saksi meminta disiapkan tiket perjalanan ke Jakarta dalam rangka mengawal proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Selanjutnya Saksi Gianto menerangkan Teradu II juga meminta disiapkan dana sebesar 400 juta rupiah yang akhirnya disepakti sejumlah 300 juta rupiah. Sebanyak 100 juta rupiah diserahkan saksi Gianto ke Teradu II di Loby Hotel Borobudur Jakarta pada sekitar awal November 2018, sedangkan 100 juta rupiah melalui transfer ke rekening Teradu II. Sejumlah uang yang diminta oleh Teradu II dimaksudkan untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Pada sidang pemeriksaan kedua, tanggal 13 Februari 2019 maupun sidang ketiga, tanggal 12 Maret 2019 Teradu II mengakui bahwa percakapan dalam screenshot whatsapp tersebut benar antara Teradu II dengan saksi Gianto. Meskipun Teradu II mengaku tidak mengingat maksud dari beberapa kalimat dalam percakapan tersebut, serta membantah telah terjadi penyerahan sejumlah uang oleh saksi Gianto ke Teradu II di Loby Hotel Borobudur padal awal November 2018, akan tetapi Teradu II mengakui adanya pembicaraan tentang uang dan transfer melalui rekening. Sedangkan terkait permintaan tiket pesawat ke Jakarta, Teradu II tidak dapat membuktikan bahwa tiket perjalanan Teradu II pada awal November 2018 tersebut berasal dari Sekretariat KPU Provinsi Papua. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf b, g, h, i, dan j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa keterangan saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu II terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu, Teradu IV Zufri Abubakar, Teradu V Diana Dorthea Simbiak, Teradu VI Fransiskus Antonius Letsoin, dan Teradu VII Zandra Mambrasar masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Tarwinto selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir