Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 10 Tahun 2023
KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Kep. Sangihe, dan KPU RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/04/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-02-2023
👁 79 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VII diduga telah melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Garuda, PKN, dan Buruh, dalam proses Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual, dan Verifikasi Faktual Perbaikan, dengan cara mengubah data Berita Acara dalam SIPOL, dalam kurun waktu sejak tanggal 7 November 2022 hingga tanggal 10 Desember 2022, bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara memerintahkan Teradu VI s.d.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Meidy Yafeth Tinangon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Teradu II Salman Saelangi, dan Teradu III Lanny A. Ointu, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Idham Holik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Lucky Firnandy Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak Putusan ini dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 7- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/I/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jeck Stephen Seba Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Alamat : Kelurahan Bungalawang, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Alghiffari Aqsa 2. Fadli Ramadhanil 3. Ibnu Syamsu Hidayat 4. Imanuel Gulo 5. Airlangga Julio 6. Yokie Rahmad Isjchwansyah 7. Hilma Gita 8. Ikhsan Luthfi Wibisono Pekerjaan : Advokat Kantor Hukum THEMIS Indonesia Law Firm dan Kantor Hukum AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR) Alamat : Jl. Durian Raya No. 199, Jagakarsa, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Meidy Yafeth Tinangon Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Salman Saelangi Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Lanny A. Ointu Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Lucky Firnandy Majanto Pekerjaan : Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Carles Y. Worotitjan Pekerjaan : Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Manado, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Elsye Philby Sinadia Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauaan Sangihe Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Nomor 49 Soataloara I, Kec. Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Tommy Mamuaya Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauaan Sangihe Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Nomor 49 Soataloara I, Kec. Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Iklam Patonaung Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauaan Sangihe Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Nomor 49 Soataloara I, Kec. Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Jelly Kantu Pekerjaan : Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Nomor 49 Soataloara I, Kec. Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Idham Holik Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Ahli; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VII diduga telah melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Garuda, PKN, dan Buruh, dalam proses Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual, dan Verifikasi Faktual Perbaikan, dengan cara mengubah data Berita Acara dalam SIPOL, dalam kurun waktu sejak tanggal 7 November 2022 hingga tanggal 10 Desember 2022, bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; 2. Adapun kronologis secara detail disampaikan berdasarkan alat bukti, kronologis yang telah ditulis dan ditandatangani oleh Jeck Stephen Seba, S.AP pada tanggal 16 Desember 2022, sebagai berikut: a. Selasa, 16 Agustus 2022 s.d Jumat, 9 September 2022 KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik termasuk kepada partai politik Gelora, Garuda, Buruh dan PKN. Di hari yang sama, yakni Selasa, 16 Agustus 2022, Pengadu didaftarkan oleh Admin SIPOL (Kasubag Teknis – Jelly Kantu, S.IP) menjadi salah satu Viewer Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehingga sebagai Pengarah dalam Tim Pelaksana Kelompok Kerja Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024, saya dapat melihat dan memantau setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh Verifikator dan Admin pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; b. Sabtu, 10 September 2022 Pukul 10.00 sd 12.00 wita, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penandatanganan Berita Acara MODEL BA.VERMIN.KPU. KABKOTA- PARPOL Nomor : 57/PL.01.1-BA/ 7103/2022 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum beserta 23 Lampirannya, termasuk didalamnya adalah hasil: 1) Untuk partai politik Gelora dari jumlah anggota yang dimasukkan 203, yang MS hanya 126. 2) Untuk partai politik Garuda dari jumlah anggota 297, yang MS 278. 3) Untuk partai politik Buruh dari jumlah anggota 172, yang MS hanya 135. 4) untuk partai politik PKN dari jumlah anggota 338, yang MS 325. Sehingga dari data tersebut partai politik Gelora dan Buruh masih harus melakukan perbaikan karena belum memenuhi ambang batas persyaratan jumlah anggota di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni 137. Dan softfile BA yang telah ditandantangani tersebut langsung di upload ke Aplikasi SIPOL; Pukul 19.00 wita, berangkat dari Pelabuhan Tahuna menggunakan KM Mercy Teratai menuju Pelabuhan Manado untuk menyampaikan dokumen fisik Berita Acara MODEL BA.VERMIN.KPU.KAB KOTA-PARPOL Nomor : 57/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum beserta 23 Lampiranya tersebut kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; c. Minggu, 11 September 2022 Pukul 05.00 WITA, tiba di Pelabuhan Manado. Pukul 08.00 s.d 11.00 WITA menyampaikan Berita Acara MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor : 57/PL.01.1-BA/ 7103/2022 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum beserta 23 Lampiranya yang diterima oleh Kabag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara – Carles Worotitjan dan Kasubag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara – Greis Winda Tamba; d. Senin, 3 Oktober 2022 sd Senin, 10 Oktober 2022 KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan termasuk kepada partai politik Gelora, Garuda dan Buruh. Dalam pelaksanaan tersebut Pengadu menjadi salah satu Viewer Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehingga sebagai Pengarah dalam Tim Pelaksana Kelompok Kerja Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024, Pengadu dapat melihat dan memantau setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh Verifikator dan Admin pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. e. Selasa, 11 Oktober 2022 Pukul 10.00 s.d 12.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penandatanganan Berita Acara MODEL BA.VERMIN. PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor : 68/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum beserta 18 Lampirannya, termasuk didalamnya adalah hasil: 1) Untuk partai politik Gelora MS 46 ditambah MS awal 126 menjadi MS 164. 2) Untuk partai politik Garuda MS 3 ditambah MS awas 278 menjadi MS 281. 3) Dan untuk partai politik Buruh MS 24 ditambah MS awal 135; menjadi MS 157. Sehingga dari data tersebut partai politik Gelora dan Buruh telah memenuhi ambang batas persyaratan jumlah anggota di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni 137. Dan softfile BA yang telah ditandantangani tersebut langsung di upload ke Aplikasi SIPOL. Pukul 13.00 WITA menyampaikan Berita Acara MODEL BA.VERMIN. PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor : 68/ PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum beserta 18 Lampirannya yang diterima oleh Kasubag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara – Greis Winda Tamba; f. Minggu, 16 Oktober 2022 Pukul 14.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe, termasuk diantaranya partai politik Gelora dan PKN dengan hasil Belum Memenuhi Syarat (BMS), disebabkan kantor tertutup; g. Senin, 17 Oktober 2022 Pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melanjutkan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe, termasuk diantaranya partai politik Garuda dan Buruh dengan hasil Belum Memenuhi Syarat (BMS), disebabkan terdapat penggantian pengurus dan tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA); h. Selasa, 18 Oktober 2022 sd Jumat, 28 Oktober 2022 KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan hasil termasuk diantaranya : 1) Partai politik Gelora ditemui MS 27 orang, ditemui dan menyatakan dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik Gelora yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA-PARPOL sebanyak 31 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 57 orang. 2) Partai politik Garuda ditemui MS 2 orang, ditemui dan menyatakan dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik Garuda yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA-PARPOL sebanyak 48 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 113 orang. 3) Partai politik Buruh ditemui MS 0 orang, ditemui dan menyatakan dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik Buruh yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA-PARPOL sebanyak 54 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 58 orang. 4) Partai politik PKN ditemui MS 0 orang, ditemui dan menyatakan dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik PKN yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA- PARPOL sebanyak 77 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 99 orang. i. Jumat, 28 Oktober 2022 Pukul 15.30 s.d 16.00 WITA, bertempat di ruang helpdesk, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada LO partai politik Gelora – Muchsin terkait data anggota partai politik yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat Keterangan Saksi sebanyak 57 orang dengan hasil kesepakatan petugas penghubung akan menghadirkan langsung di kantor tetap partai politik Gelora pada hari Minggu, 30 Oktober 2022, mulai pukul 16.00 wita. Pukul 17.10 s.d 17.20 WITA, bertempat di ruang helpdesk, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada sekretaris partai politik Garuda – Hendrik Sasiang terkait data anggota partai politik yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat Keterangan Saksi sebanyak 113 orang dengan hasil kesepakatan pengurus akan menghadirkan langsung di kantor tetap partai politik Garuda pada hari Minggu, 30 Oktober 2022, mulai pukul 14.00 WITA. j. Sabtu, 29 Oktober 2022 Pukul 10.20 sd 11.00 WITA, bertempat di ruang helpdesk, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada ketua partai politik Buruh – Piter Lakada terkait data anggota partai politik yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat Keterangan Saksi sebanyak 58 orang dengan hasil kesepakatan pengurus akan menghadirkan langsung di kantor tetap partai politik Buruh pada hari Senin, 31 Oktober 2022, mulai pukul 17.00 WITA. Pada hari itu jugamelalui aplikasi pesan whatsapp, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan terkait data anggota partai politik yang belum dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dikarenakan belum tersampaikannya KTA dimaksud dari partai politik kepada anggota partai politik, yakni kepada : Partai politik Gelora sebanyak 13 orang, dan kepada partai politik Garuda sebanyak 3 orang. k. Minggu, 30 Oktober 2022 Pukul 10.20 s.d 11.00 WITA, bertempat di ruang helpdesk, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada ketua partai politik Buruh – Piter Lakada terkait data anggota partai politik yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat Keterangan Saksi sebanyak 58 orang dengan hasil kesepakatan pengurus akan menghadirkan langsung di kantor tetap partai politik Buruh pada hari Senin, 31 Oktober 2022, mulai pukul 17.00 WITA. Pada hari ini juga melalui aplikasi pesan whatsapp, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Surat Pemberitahuan terkait data anggota partai politik yang belum dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dikarenakan belum tersampaikannya KTA dimaksud dari partai politik kepada anggota partai politik, yakni kepada partai politik buruh sebanyak 15 orang. Pukul 14.00 s.d 14.30 WITA melakukan verifikasi faktual terhadap anggota partai politik Garuda yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi keanggotaan dan dilengkapi surat keterangan saksi, bertempat di kantor tetap partai politik Garuda dengan hasil dari 113 orang, tidak ada satupun yang dapat dihadirkan oleh pengurus dan tidak ada satupun yang dihubungi melalui video call oleh pengurus, sehingga anggota yang tidak dapat dihadirkan TMS 113 orang. Ketua partai politik Garuda berupaya membujuk saya untuk meng-MS-kan hasil verfak keanggotaan partai politik Garuda dengan iming-iming akan memberikan THR. Namun saya menolaknya dengan tegas dan berpesan untuk lebih serius lagi bekerja memanfaatkan masa verifikasi faktual keanggotaan sd hari Jumat, 4 November 2022 serta masa perbaikan nanti dan melaporkan hal tersebut kepada Kadiv Teknis Provinsi Sulawesi Utara Yessy Momongan. Pukul 16.00 s.d 17.00 WITA melakukan verifikasi faktual terhadap anggota partai politik Gelora yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi keanggotaan dan dilengkapi surat keterangan saksi, bertempat di kantor tetap partai politik Gelora yang baru di Kelurahan Tidore dengan hasil dari 57 orang, anggota yang dapat dihadirkan oleh pengurus MS 18 orang dan yang dapat dihubungi melalui video call oleh pengurus MS 5 orang, sehingga anggota yang tidak dapat dihadirkan TMS 34 orang. Saya kemudian berpesan untuk lebih giat lagi bekerja memanfaatkan masa verifikasi faktual keanggotaan sd hari Jumat, 4 November 2022 serta masa perbaikan nanti. l. Senin, 31 Oktober 2022 Pukul 17.00 s.d 18.00 WITA melakukan verifikasi faktual terhadap anggota partai politik Buruh yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi keanggotaan dan dilengkapi surat keterangan saksi, bertempat di kantor tetap partai politik Buruh dengan hasil dari 58 orang, tidak ada satupun yang dapat dihadirkan oleh pengurus dan yang dapat dihubungi melalui video call oleh pengurus namun TMS 1 orang, sehingga anggota yang tidak dapat dihadirkan TMS 57 orang. Saya kemudian berpesan untuk lebih giat lagi bekerja memanfaatkan masa verifikasi faktual keanggotaan sd hari Jumat, 4 November 2022 serta masa perbaikan nanti. Pukul 20.49 WITA, akhirnya melalui whatsapp Ketua PKN – Filly Lady Diane Frances Lasug dapat merespon penyampaian KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Surat Pemberitahuan yang telah kami upayakan melalui telepon secara berulang-ulang dari hari Sabtu, 29 Oktober 2022 terkait data anggota partai politik yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi faktual keanggotaan dan dilengkapi Surat Keterangan Saksi sebanyak 99 orang dengan hasil kesepakatan petugas penghubung akan menghadirkan langsung di kantor tetap partai politik PKN pada hari Kamis, 3 November 2022, mulai pukul 10.00 WITA. m. Selasa, 1 November 2022 s.d Rabu, 2 November 2022 KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi faktual terhadap anggota partai politik yang belum dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dikarenakan belum tersampaikannya KTA dimaksud dari partai politik kepada anggota partai politik, dengan hasil termasuk diantaranya : Partai politik Gelora dari 13 orang, semuanya dapat menunjukkan KTA MS 13 orang. Partai politik Garuda dari 3 orang, yang dapat menunjukkan KTA MS 2 orang dan tidak dapat menunjukkan KTA TMS 1 orang. Partai politik Buruh dari 16 orang, yang dapat menunjukkan KTA MS 8 orang dan tidak dapat menunjukkan KTA TMS 8 orang. n. Kamis, 3 November 2022 Pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi faktual kepengurusan lanjutan terhadap partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), termasuk diantaranya partai politik Garuda dan PKN dengan hasil Memenuhi Syarat (MS). Dan khusus untuk partai politik PKN, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melanjutkan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap anggota partai politik PKN yang tidak dapat ditemui secara langsung di tempat tinggal anggota partai politik pada saat verifikasi keanggotaan dan dilengkapi surat keterangan saksi, bertempat di kantor tetap partai politik PKN dengan hasil dari 99 orang, tidak ada satupun yang dapat dihadirkan oleh pengurus dan tidak ada satupun yang dihubungi melalui video call oleh pengurus, sehingga anggota yang tidak dapat dihadirkan TMS 99 orang. Saya kemudian berpesan untuk lebih giat lagi bekerja memanfaatkan masa verifikasi faktual keanggotaan sd hari Jumat, 4 November 2022 serta masa perbaikan nanti. Pukul 11.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi faktual kepengurusan lanjutan terhadap partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), termasuk diantaranya partai politik Gelora dan Buruh dengan hasil Memenuhi Syarat (MS); o. Jumat, 4 November 2022 Pukul 08.00 s.d 23.59 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan input hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke dalam aplikasi SIPOL dan senantiasa berkoordinasi dengan petugas penghubung maupun pengurus partai politik yang masih berupaya untuk menghadirkan sisa anggota yang belum dapat ditemui untuk dipertemukan dengan Tim Verifikator KPU Sangihe baik di kantor tetap parpol tingkat kabupaten, di kantor tetap parpol tingkat kecamatan/kampung/kelurahan maupun dihadirkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. p. Sabtu, 5 November 2022 Pukul 08.00 sd 15.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan Rekap, Generate, printout dan penandatanganan Berita Acara MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu beserta Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dengan hasil: 1) Untuk partai politik Gelora dituangkan dalam BA Nomor : 81/PL.01.1- BA/7103/2022, Sublampiran 1 hasil verifikasi keberadaan pengurus inti MS, keterwakilan perempuan MS dan domisili kantor MS. Pada Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 115, yang MS 63 dengan hasil proyeksi 90. 2) Untuk partai politik Garuda dituangkan dalam BA Nomor : 78/PL.01.1- BA/7103/2022, Sublampiran 1 hasil verifikasi keberadaan pengurus inti MS, keterwakilan perempuan MS dan domisili kantor MS. Pada Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 163, yang MS 4 dengan hasil proyeksi 7. 3) Untuk partai politik Buruh dituangkan dalam BA Nomor : 77/PL.01.1- BA/7103/2022, Sublampiran 1 hasil verifikasi keberadaan pengurus inti MS, keterwakilan perempuan MS dan domisili kantor MS. Pada Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 112, yang MS 8 dengan hasil proyeksi 11. 4) Untuk partai politik PKN dituangkan dalam BA Nomor : 76/PL.01.1- BA/7103/2022, Sublampiran 1 hasil verifikasi keberadaan pengurus inti MS, keterwakilan perempuan MS dan domisili kantor MS. Pada Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 176, yang MS 0 dengan hasil proyeksi 0 Sehingga dari data tersebut partai politik Gelora, Garuda, Buruh dan PKN dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan masih harus melakukan perbaikan karena belum memenuhi ambang batas persyaratan jumlah anggota di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni 137. Pukul 15.20 WITA BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tersebut di atas ditandatangani hanya oleh 3 orang komisioner, yakni Ketua KPU – Elysee Philby Sinadia, saya sendiri – Jeck Stephen Seba dan Anggota KPU Divisi Hukum – Srimulyani Benharso dengan disaksikan oleh Sekretaris KPU – Alwi Kawoka dan Kasubag Hukum – Merry Malendes. Ketidakhadiran 2 orang komisioner, yakni Anggota KPU – Tomy Mamuaya sedang beribadah Sabat (beragama Advent) dan Anggota KPU – Iklam Patonaung sedang sakit. Pukul 15.30 WITA softfile BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang telah ditandantangani tersebut langsung di upload ke Aplikasi SIPOL. Pukul 17.33 WITA, melalui whatsapp, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memerintahkan seorang petugas pengamanan – Perlandus Mabuka untuk menandatangani hardfile BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan meniru tandatangan Anggota KPU – Iklam Patonaung. Pukul 18.15 wita, sebelum menuju ke Pelabuhan Tahuna, seorang verifikator – Adolf Katiandagho dicegat oleh Anggota KPU – Tomy Mamuaya dan memaksanakan diri untuk menandatangani hardfile BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara tersebut. Pukul 19.00 WITA, berangkat dari Pelabuhan Tahuna menggunakan KM Barcelona VA menuju Pelabuhan Manado untuk menyampaikan dokumen fisik BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tersebut kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. q. Minggu, 6 November 2022 Pukul 05.00 WITA, tiba di Pelabuhan Manado. Pukul 18.50 wita menyampaikan Berita Acara MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima oleh Kasubag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara – Greis Winda Tamba. r. Senin, 7 November 2022 Pukul 19.00 WITA, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Alwi Kawoka dan Kasubag Teknis – Jelly Kantu, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bersama 11 KPU Kabupaten/Kota (Bolmong, Minut, Manado, Bitung, Boltim, Kotamobagu, Bolmut, Bolsel, Tomohon, Sangihe, Talaud) di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pada saat itulah Kasubag Teknis – Jelly Kantu yang juga adalah Admin SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan perubahan data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik Gelora dari data TMS menjadi MS sebanyak 33 data termasuk didalamnya terdapat data Anggota yang telah membuat Surat Pernyataan Bukan Sebagai Anggota Partai Politik Gelora, Sehingga status akhir partai politik Gelora yang sebelumnya tertuang dalam BA Nomor : 81/PL.01.1- BA/7103/2022, Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 115, yang MS 63 dengan hasil proyeksi 90, Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena hasil proyeksi belum memenuhi ambang batas, berubah MS dengan total MS 63 ditambah MS 33 menjadi MS 96 dengan hasil proyeksi 137 pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Setelah kejadian tersebut partai politik Gelora sudah tidak lagi mengikuti tahapan perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik; s. Rabu, 9 November 2022 Pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, saya memanggil Kasubag Teknis – Jelly Kantu dan melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait kejadian perubahan data partai politik Gelora di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin, 7 November 2022. Dan saya mendapat informasi bahwa Kasubag Teknis – Jelly Kantu merubah data tersebut atas arahan dan perintah dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnandy Majanto dan Kabag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara – Charles Worotitjan. Arahan dan perintah tersebut telah direkam oleh Kasubag Teknis – Jelly Kantu yang pada intinya adalah untuk meloloskan partai politik Gelora sehingga tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan, dengan hasil perubahan data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik Gelora dari data TMS menjadi MS sebanyak 33 data termasuk didalamnya terdapat data Anggota yang telah membuat Surat Pernyataan Bukan Sebagai Anggota Partai Politik Gelora, Sehingga status akhir partai politik Gelora yang sebelumnya tertuang dalam BA Nomor : 81/PL.01.1- BA/7103/2022, Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 115, yang MS 63 dengan hasil proyeksi 90, Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena hasil proyeksi belum memenuhi ambang batas, berubah MS dengan total MS 63 ditambah MS 33 menjadi MS 96 dengan hasil proyeksi 137 pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; t. Kamis, 24 November 2022 Pukul 08.00 s.d 21.00 WITA, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan, diantaranya terhadap partai politik Garuda, Buruh dan PKN. Pukul 12.00 s.d 13.00 WITA, Kasubag Teknis – Jelly Kantu kembali berulah dengan melakukan printout Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang merupakan Lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik Gelora. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Tomy Mamuaya melakukan penandatanganan Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU. KABKOTA-PARPOL tersebut dan kembali di upload oleh Kasubag Teknis – Jelly Kantu ke dalam aplikasi SIPOL untuk menimpa Berita Acara yang lama (BA yang sebenarnya). Pukul 23.20 wita, melalui whatsapp group TEKNIS All KPU Se -SULUT, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Elysee Philby Sinadia melaporkan rekapitulasi hasil vermin anggota perbaikan verifikasi faktual Kabupaten Kepulauan Sangihe, termasuk diantaranya adalah hasil: 1) Untuk partai politik Garuda dari jumlah anggota 159, yang MS hanya 82. 2) Untuk partai politik Buruh dari jumlah anggota 294, yang MS 142. 3) Untuk partai politik PKN dari jumlah anggota 176, yang MS 172 Sehingga dari data tersebut partai politik Garuda sudah dinyatakan TMS karena tidak memenuhi ambang batas persyaratan jumlah anggota di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni 137. Disaat bersamaan, Lanny Anggriany Ointu, S.E. (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) memberikan intimidasi dengan frasa “Sanksi Alam” pada Grup Whatsapp kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. u. Sabtu, 26 November 2022 Pukul 05.00 WITA, Kasubag Teknis – Jelly Kantu kembali berulah dengan menonaktifkan akun saya sebagai Viewer SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian setelah saya menghubunginya dan mempertanyakan hal tersebut, akun saya Kembali di aktifkan. Pukul 06.08 WITA, saya mengecek kembali SIPOL ternyata dugaan saya benar, Kasubag Teknis – Jelly Kantu kembali merubah data di dalam Aplikasi SIPOL terhadap partai politik Garuda yang sebelumnya MS 82 diubah menjadi MS 159 atau MS secara keseluruhan, padahal di dalamnya terdapat data yang Ganda Identik dan Ganda Eksternal dengan beberapa partai yang sudah dinyatakan MS pada tahapan verifikasi administrasi awal. Sehingga akibat dari perubahan data tersebut, partai politik Garuda dapat diikutsertakan dalam tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; v. Senin, 28 November 2022 sd Rabu, 7 Desember 2022 KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan hasil rekapitulasi lembar kerja termasuk diantaranya: Partai politik Garuda ditemui MS 9 orang, ditemui dan menyatakan dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik Garuda yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA- PARPOL sebanyak 41 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 111 orang. Partai politik Buruh ditemui MS 3 orang, ditemui dan menyatakan dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik Buruh yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA- PARPOL sebanyak 55 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 68 orang. Partai politik PKN ditemui MS 0 orang, ditemui dan menyatakan dengan sebenarnya bahwa bukan merupakan anggota partai politik PKN yang dilengkapi dengan MODEL SURAT.PERNYATAAN. VERFAK.ANGGOTA- PARPOL sebanyak 60 orang dan tidak dapat ditemui yang dilengkapi Surat Keterangan Saksi Tidak Dapat Ditemui sebanyak 115 orang. w. 1-3 Desember 2022 Bersamaan dengan proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu, saya menghadiri Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia, dari tanggal 1 Desember sampai dengan 3 Desember 2022, di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Pada tanggal 2 Desember 2022, dalam acara tersebut Idham Holik Komisioner KPU RI menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta acara, diantaranya menyatakan perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke Rumah Sakit; x. Kamis, 8 Desember 2022 Pukul 13.00 WITA, saya membuka akun SIPOL saya sebagai viewer dan setelah meneliti kembali data hasil verifikasi faktual pada aplikasi SIPOL, telah terjadi perubahan data hasil verifikasi faktual termasuk diantaranya: 1) Partai politik Garuda yang semula MS 9 orang telah berubah menjadi MS 81 dengan proyeksi 143. 2) Partai politik Buruh yang semula MS 3 orang telah berubah menjadi MS 93 dengan proyeksi 146. Pukul 15.00 WITA KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Aula Lantai II Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dianggap sudah memenuhi qorum karena telah dihadiri oleh 4 orang Komisioner, karena 1 orang Komisioner sedang berada di luar daerah dalam rangka urusan Dinas mengikut Rakor Penyusunan Data Pemilih di Kota Padang. Di dalam rapat pleno tersebut saya mendapatkan informasi ternyata Kasubag Teknis – Jelly Kantu yang telah melakukan perubahan data dalam aplikasi SIPOL terhadap partai politik Garuda dan Buruh. Perbuatan tersebut dilakukan sebelum Rapat Pleno secara tersembunyi di ruangan salah satu anggota Komisioner – Tomy Mamuaya atas persetujuan Ketua KPU – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Tomy Mamuaya. Sehingga dalam Rapat Pleno saya menyatakan untuk tidak akan menandatangani Berita Acara terkait partai politik Garuda dan Buruh tersebut. Hal ini juga diikuti oleh rekan komisioner yang lain – Srimulyani Benharso Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang menilai hal ini penuh kejanggalan dan berpotensi pelanggaran hukum. Maka Berita Acara MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai politik Garuda dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) hanya ditandatangan oleh 2 orang komisioner, yakni Ketua KPU – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Iklam Patonaung (P-4). Begitu juga dengan Berita Acara MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 98/PL.01.1- BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai politik Buruh dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) hanya ditandatangan oleh 2 orang komisioner, yakni Ketua KPU Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Iklam Patonaung (P-3). Sedangkan Berita Acara MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 97/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai politik PKN denghan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditandatangan lengkap oleh 4 orang komisioner yang hadir (P-2). y. Sabtu, 10 Desember 2022 Pukul 09.00 WITA, saya membuka akun SIPOL saya sebagai viewer untuk mengecek dan mendowload BA yang telah di upload kedalam aplikasi SIPOL. Dan betapa kagetnya saya melihat telah terjadi perubahan hasil verifikasi faktual yang sangat luar biasa termasuk diantaranya: 1) Berita Acara MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor : 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai politik Garuda dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) yang semula aslinya hanya ditandatangan oleh 2 orang komisioner, yakni Ketua KPU – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Iklam Patonaung, telah bertambah tandatangan 1 orang komisioner Anggota KPU – Tomy Mamuaya yang secara jelas terlihat merupakan tandatangan tiruan/palsiu bila dibandingkan dengan tandantangan asli yang bersangkutan. Saya menduga hal ini dilakukan oleh Kasubag Teknis - Jelly Kantu sebelum di upload ke dalam aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. 2) Begitu juga dengan Berita Acara MODEL BA.REKAP.KPU. KABKOTA- PARPOL Nomor : 98/PL.01.1-BA/ 7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai politik Buruh dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) yang semula aslinya hanya ditandatangan oleh 2 orang komisioner, yakni Ketua KPU – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU Iklam Patonaung, telah bertambah tandatangan 1 orang komisioner Anggota KPU Tomy Mamuaya (kenyataanya sedang Tugas Luar di Kota Padang) yang secara jelas terlihat merupakan tandatangan tiruan/palsu bila dibandingkan dengan tandantangan asli yang bersangkutan. Saya menduga hal ini dilakukan oleh Kasubag Teknis - Jelly Kantu sebelum di upload ke dalam aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; 3) Dan yang lebih mengagetkan saya adalah Berita Acara MODEL BA. REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor : 97/PL.01.1-BA/ 7103/ 2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu partai politik PKN dengan hasil semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditandatangan lengkap oleh 4 orang komisioner yang hadir. Telah diubah Berita Acaranya dengan hasil MS semula 0 menjadi MS 76 dengan proyeksi 139 dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena telah melewati ambang batas 137 dan Berita Acara tersebut diduga palsu tanpa KOP KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan tandatangan menggunakan ballpoint hitam (bukan biru seperti BA lainnya) yang secara jelas terlihat merupakan tandatangan tiruan/palsu bila dibandingkan dengan tandantangan asli dari 3 orang, yakni Ketua KPU – Elysee Philby Sinadia, Anggota KPU – Iklam Patonaung dan Anggota KPU – Tomy Mamuaya (kenyataanya sedang Tugas Luar di Kota Padang). Saya menduga hal ini juga dilakukan oleh Kasubag Teknis - Jelly Kantu sebelum di upload ke dalam aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. z. 9-11 Desember 2022 Rapat Koordinasi & Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri seluruh KPU Kabupaten/Kota. Dalam rapat pada tanggal 10 Desember 2022, Lanny Anggriany Ointu, S.E., (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) memberikan apresiasi kepada Asep (Kepala Bagian Teknis KPU Kota Kotamobagu), karena telah memenuhi permintaan dari istana, yang diduga untuk mengubah data. Salman Saelangi, S.Kel (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) juga menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. aa. 5-6 Januari 2023 Berdasarkan Lembar Kerja Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Gelora, 51 (lima puluh satu) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai anggota Partai Politik Gelora (P-6), kemudian dari pengecekan pada tautan (link) https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, 51 (lima puluh satu) orang tersebut nyatanya terdaftar sebagai anggota Partai Politik Gelora (P-7). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kedudukan dan Kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu a. Dalam jawaban Para Teradu, Para Teradu menyampaikan bahwa Pengadu tidak menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I dalam perkara pengaduan Nomor 10/PKE-DKPP/I/2023 (a quo), sehingga dengan demikian kedudukan Teradu I Kehilangan subjectum litis dalam perkara a quo; b. Dapat Pengadu jelaskan bahwa peran Teradu I dalam perkara a quo yakni turut mendukung dan mengesahkan Berita Acara Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Buruh yang sudah dimanipulasi/diubah data oleh Teradu VI s.d. IX di tingkat Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian Teradu I juga memerintahkan dan mengawal proses manipulasi/perubahan data di Hotel NDC pada tanggal 9 Desember 2022, serta mengesahkan Berita Acara Partai PKN dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel NDC pada tanggal 10 Desember 2022; c. Melalui Tanggapan dan Kesimpulan ini, Pengadu menyatakan bahwa tidak benar jika Pengadu tidak menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu, khususnya Teradu I. Pengadu dalam proses pelaporan ke DKPP berdasarkan pada hukum acara atau pedoman beracara di DKPP RI, yakni berdasarkan pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; d. Pengadu dalam laporan ini telah melewati dua tahapan verifikasi. Pertama Verifikasi Administrasi, yaitu DKPP melakukan pemeriksaan dalam rangka memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan dan/atau laporan. Kedua Verifikasi Materiel, DKPP melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik. Pada tahap tersebut, Pengadu telah dinyatakan memenuhi proses verifikasi administrasi dan verifikasi material, sehingga DKPP telah meregister perkara ini dengan Nomor Perkara: 10/PKE- DKPP/I/2023; e. Bahwa selain itu, Pengadu dalam proses pelaporan berdasarkan pada pedoman beracara kode etik di DKPP. Dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik di DKPP RI, telah disediakan formulir pengaduan yang harus dipenuhi oleh Pengadu/Pelapor. Adapun yang harus dilengkapi oleh Pengadu yakni mulai dari: 1) Identitas Pengadu dan/atau Pelapor; 2) Teradu dan/atau Terlapor; 3) Kronologis Kejadian; 4) Keterangan lain/Alat Bukti; 5) Tempat dan Waktu Pengaduan dan/atau Laporan. f. Dengan demikian, pengaduan yang diajukan sah, benar dan sesuai dengan peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik di DKPP. Dalam pengaduan ini, Pengadu juga mencantumkan perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu telah menguraikan perbuatan melakukan, menyuruh melakukan dan/atau turut melakukan perubahan data Berita Acara Partai Gelora, Partai Garuda, Partai PKN dan Partai Buruh yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024; g. Bahwa dapat Pengadu jelaskan tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 7 November 2022, Teradu I s.d. Teradu III bukan merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ketentuan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan antara lain huruf b. Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu. Faktanya Teradu I adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Teradu II adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Teradu III adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Sedangkan yang menjadi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada saat itu adalah Yessy Momongan; 2) Bahwa Teradu IV dan Teradu V sesuai Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa Pengambilan kebijakan yang strategis oleh Sekretariat KPU Provinsi dilaporkan dalam rapat pleno KPU Provinsi; 3) Bahwa Teradu IV dan Teradu V juga sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota: (1) Pasal 193 Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas antara lain: huruf b. memberikan dukungan teknis dan administratif; dan huruf c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; (2) Pasal 194 Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi antara lain huruf b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi; (3) Pasal 195 Sekretariat KPU Provinsi mempunyai kewenangan antara lain huruf c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (4) Pasal 219 Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi, hubungan masyarakat, hukum dan pengelolaan Sumber Daya Manusia di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya; (5) Pasal 220 Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi antara lain huruf a. pelaksanaan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Provinsi; (6) Pasal 241 dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; (7) Pasal 244 setiap pegawai pada satuan organisasi dan/atau unit kerja secara berjenjang wajib antara lain huruf a. melaksanakan perintah, mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada pimpinan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. Bahwa sampai saat ini Teradu VI s.d. Teradu VIII bukanlah merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dimana berdasarkan Pasal 35 mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan antara lain huruf b. Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu. Adapun Teradu I adalah Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik. Teradu II adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Teradu III adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan yang menjadi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sampai saat ini adalah Pengadu; i. Bahwa Teradu IX sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 49 menyatakan Pengambilan kebijakan yang strategis oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilaporkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota; j. Bahwa Teradu IX juga sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota: 1) Pasal 228 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas antara lain: huruf b. memberikan dukungan teknis dan administrative; dan huruf c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu. 2) Pasal 229 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi antara lain huruf b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota. 3) Pasal 230 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan antara lain huruf c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4) Pasal 232 Ayat (2) Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. 5) Pasal 241 dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 6) Pasal 244 setiap pegawai pada satuan organisasi dan/atau unit kerja secara berjenjang wajib antara lain huruf a. melaksanakan perintah, mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada pimpinan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. k. Bahwa berdasarkan penjelasan ketentuan di atas, maka Teradu I sd III serta Teradu VI sd VIII seharusnya bukanlah Anggota KPU yang bertugas untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan Tahapan Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu sesuai tingkatannya masing- masing; l. Bahwa berdasarkan penjelasan hukum di atas, maka Teradu IV, Teradu V dan Teradu IX seharusnya hanyalah memberikan dukungan teknis dan administratif serta membantu pelaksanaan tugas KPU sesuai tingkatannya masing-masing dalam menyelenggarakan Pemilu; m. Bahwa berdasarkan penjelasan hukum di atas, maka Teradu V dan IX seharusnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pada KPU sesuai tingkatannya masing-masing, dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; n. Bahwa berdasarkan penjelasan hukum di atas, maka Teradu V dan IX yang merupakan pegawai pada satuan organisasi dan/atau unit kerja secara berjenjang wajib melaksanakan perintah, mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada pimpinan sesuai tingkatannya masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tanggapan Atas Jawaban Para Teradu Terhadap Pokok Aduan a. Terkait dengan tanggapan Pengadu akan Jawaban Para Teradu 2.1, Bahwa informasi yang diperoleh melalui aplikasi SIPOL adalah data yang tidak valid dan tidak benar merupakan dalil yang salah dan tidak berdasar. Sebab sejak awal pengaduan, Pengadu sudah menyampaikan bahwa Pengadu berkedudukan sebagai Pengarah dalam Tim Pelaksana Kelompok Kerja Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024. Sehingga kedudukan Pengadu yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dapat melihat dan memantau setiap tahapan yang dikerjakan langsung oleh 7 (tujuh) orang Operator Verifikasi dan 1 (satu) orang Admin (Teradu IX) pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sehingga, informasi yang Pengadu peroleh adalah data yang valid dan benar. Hal ini sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-13; b. Pengadu akan menanggapi Jawaban Para Teradu pada point 2.2 yang membantah dugaan perubahan data hasil verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan PKN; c. Para Teradu membantah jika Teradu IV melakukan arahan untuk melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual. Benar dalam undangan resmi sebagaimana telah dilampirkan oleh para teradu dalam bukti T-1, undangan persiapan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan di dalamnya terdapat proses evaluasi kinerja dukungan administrasi kesekretariatan. Tetapi dalam rapat tersebut, Teradu IV Lucky Firnandy Majanto menyampaikan bahwa adanya perintah penyesuaian data di kabupaten/kota yang merupakan perintah/instruksi dari dari KPU RI (PUSAT) dengan batas waktu Pukul 23.59. Terdapat 11 Kab/Kota yang hadir dan harus melakukan instruksi KPU RI tersebut. Penyesuaian data tersebut secara teknis dipandu oleh Teradu V, yakni Carles Y Worotitjan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan SDM. Hal ini sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-20; d. Bahwa terdapat rekaman suara Arahan oleh Teradu IV dan Teradu V kepada Teradu IX dan para Kasubag dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara yang direkam sendiri oleh Teradu IX yang kemudian di share via whatsapp langsung kepada Pengadu pada tanggal 10 November 2022 setelah proses Klarifikasi terhadap Sekretaris dan Teradu IX. Proses klarifikasi tersebut dilakukan oleh Pengadu bersama Teradu VII, Teradu VIII, dan Pihak Terkait Sri Mulyani Ben Harso di Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang juga dapat dibuktikan dengan rekaman proses klarifikasi tersebut, hal ini sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-13; e. Bahwa sesungguhnya sampai hari terakhir tahapan klarifikasi faktual 4 November 2022, Pengadu masih melayani video call bersama dengan Partai Gelora Kabupaten Kepulauan Sangihe yang baru, Ramly Yanis di Ruangan Sub Bagian Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang disaksikan langsung oleh Pengadu dan Teradu IX. Semua fakta tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pada Huruf B. Verifikasi Faktual, Angka 1. Tata cara Verifikasi Faktual, Huruf l (L kecil) Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Angka 6) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan tata cara sebagai berikut: Huruf f) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dapat menggunakan sarana teknologi informasi apabila anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat Kabupaten/Kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut : Angka (3) bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pendokumentasian berupa foto, rekaman video, dan/atau rekaman suara dan rekam layar pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual keanggotaan melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika, terdapat di halaman 40 Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022; f. Bahwa proses dilakukannya videocall terhadap 4 anggota Partai Gelora di Kantor KPU Sangihe yang telah didokumentasikan, yaitu terhadap Foni Hasan, Ahmad Jihan Bachdar, Leonardo Sarageti dan Irmawati Marampung dengan hasil semuanya MS. Hal ini sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-23; g. Bahwa setelah terlayani proses video call tersebut, Ketua Partai Gelora menyampaikan bahwa pada tahapan verifikasi faktual ini biarlah cukup MS 63 orang itu sudah sangat baik baginya yang baru ditunjuk menjadi Ketua Partai Gelora yang baru dan dia siap untuk melakukan perbaikan atau penambahan anggota pada Masa Perbaikan Persyaratan Keanggotaan, karena dia terkendala dengan mengumpulkan serta melakukan panggilan video kepada anggota partai lainnya tersebut, disebabkan semua itu anggota tersebut tidak terlalu dikenal karena adalah hasil kerja Pengurus atau Ketua Partai Gelora yang lama, sehingga dia memberikan jaminan bahwa masih banyak keluarga dan kenalan yang akan dimasukan menjadi anggota Partai Gelora pada masa perbaikan nanti. Bahwa perlu juga Pengadu sampaikan, Ketua Partai Gelora yang lama Fernando Berhandus adalah Adik Kandung dari Istri Teradu IX, bersama orangtua dan saudara lainnya dari istri Teradu IX juga merupakan anggota Partai Gelora. Bahwa sampai dengan tanggal 6 November 2022, Helpdesk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak pernah mendapat informasi pengaduan dari Pengurus atau Petugas Penghubung (LO) Partai Gelora. Sehingga dapat dipastikan tidak pernah ada proses video conference selama Tahapan Verifikasi Faktual di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; h. Bahwa sesungguhnya tidak benar terdapat hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Gelora di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan metode video call yang tidak terakomodir atau tidak terinput dalam SIPOL sampai setelah dilakukannya generate dan print out Berita Acara, yaitu sejumlah 33 orang. Jawaban Para Teradu tersebut tidak benar, sebab tindakan dimaksud tidak mematuhi Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022. Hal ini karena tidak terdapat satupun dokumentasi seperti yang diamanatkan dalam ketentuan tersebut. Kemudian mengapa jawaban yang tidak berlogika hukum ini baru disampaikan kepada Pengadu pada Sidang Pertama, sedangkan Pengadu adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggara sedangkan Teradu IX adalah Kasubag Teknis Penyelenggara yang selalu melakukan pekerjaan maupun perjalanan dinas senantiasa bersama-sama, mulai dari awal tahapan sampai berakhir; i. Bahwa alasan keterbatasan waktu dalam penginputan merupakan jawaban yang salah dan keliru, karena di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki tujuh orang Operator Verifikasi atau Operator SIPOL yang merupakan Sumber Daya Manusia unggulan dan pilihan yang paling handal dan selalu mencapai prestasi terbaik atau urutan pertama dalam menyelesaikan setiap pekerjaan yang dimonitor atau disupervisi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara; j. Bahwa pendapat Teradu IX yang menyatakan apabila data tersebut tidak terakomodir maka akan mengakibatkan hak-hak konstitusi/hak politik Parpol terabaikan adalah tidak berdasar. Sebaliknya justru tindakan pencatutan nama ke 33 orang untuk memaksakan pemenuhan syarat (MS) partai dimaksud merupakan pelanggaran hukum dan penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran dimaksud terbukti dengan adanya beberapa orang yang telah menandatangani Surat Pernyataan bukan merupakan anggota Partai Politik Gelora pada MODEL.SURAT.PERNYATAAN.VERFAK.ANGGOTA- PARPOL.. Selain itu, jika benar Teradu IX berpendapat bahwa terhadap ke 33 orang anggota telah dilakukan video call dan video conference, namun faktanya Para Teradu tidak dapat membuktikan adanya proses verifikasi sebagaimana didalilkan; k. Bahwa tempat dilakukannya perubahan data Partai Gelora di Hotel Mercure Tateli Resort adalah tidak benar dan dapat Pengadu buktikan sesuai bukti rekaman Arahan oleh Teradu IV dan Teradu V terhadap Teradu IX dan para Kasubag dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara; serta rekaman Video Klarifikasi terhadap Sekretaris dan Teradu IX yang dilakukan oleh Pengadu bersama Teradu VII, Teradu VIII, dan Pihak Terkait Sri Mulyani Ben Harso di Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal ini sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-13; l. Bahwa terkait dengan 51 orang yang dinyatakan TMS dalam Lembar Kerja Verifikasi Faktual tersebut, terdapat beberapa orang yang telah menandatangani Surat Pernyataan bukan merupakan anggota Partai Politik Gelora pada MODEL.SURAT.PERNYATAAN.VERFAK. ANGGOTA-PARPOL. Sehingga seharusnya beberapa orang tersebut sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota Partai Gelora pada link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, sesuai Bukti P-14 dan Bukti P-15; m. Bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Pengadu mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang merasa telah menyatakan bukan anggota partai politik Gelora, Garuda, Buruh dan PKN serta telah menandatangani Surat Pernyataan bukan merupakan anggota Partai Politik pada saat dikunjungi oleh Verifikator Lapangan dari KPU Kabupaten/Kota. Apabila Nama dan NIK masyarakat masih terdaftar dalam SIPOL, maka hal tersebut dapat membuktikan bahwa data masyarakat telah dicatut sebagai anggota partai politik Gelora, Garuda, Buruh dan PKN. Tujuannya untuk memanipulasi data agar partai-partai tersebut Memenuhi Syarat (MS); 3. Permasalahan Partai Garuda a. Bahwa terdapat perubahan data hasil verifikasi administrasi keanggotaan sebelum verifikasi faktual perbaikan seperti yang Pengadu sampaikan pada Pengaduan Pengadu, yakni dari semula MS hanya 81 berubah menjadi 159 pada tanggal 26 November 2022; b. Bahwa hasil yang diumumkan Teradu VI di whatsapp group Teknis All KPU Se-Sulut pada tanggal 24 November 2022 pukul 23.20 WITA adalah data sebenarnya hasil Verifikasi Administrasi oleh Operator Verifikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni MS hanya 81 orang. Data tersebut merupakan hasil pantauan Pengadu pada saat Operator Verifikasi SIPOL melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan yang tahapannya hanya 1 hari yakni 24 November 2022 dan Operator Verifikasi SIPOL pun telah menyampaikan laporan hasilnya sekitar pukul 21.00 WITA kepada Pengadu; c. Bahwa dalam laporan tersebut juga terdapat hasil TMS sebanyak 78 orang disebabkan Data yang dimasukkan oleh Partai Garuda adalah Data yang sama pada saat Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Sehingga terdapat data Ganda Identik, yakni seseorang yang sama terdaftar 2 sampai 3 kali dalam SIPOL. Berdasarkan hal tersebut seharusnya hanya 1 yang MS, sedangkan lainnya TMS. Selain itu terdapat data yang Ganda Eksternal, yakni seseorang terdaftar di partai Garuda dan sudah MS di partai lainnya pada saat Verifikasi Administrasi Awal, sehingga haruslah menjadi TMS. Demikian pula terdapat beberapa data yang ternyata sudah MS pada saat Verifikasi Administrasi awal di partai Garuda, sehingga haruslah menjadi TMS; d. Bahwa berdasarkan laporan Operator Verifikasi SIPOL tersebut kepada Pengadu, maka sangatlah mustahil Partai Garuda menjadi MS 159 atau seluruh data yang dimasukan menjadi MS seluruhnya pada tanggal 26 November 2022; 4. Permasalahan Partai Buruh a. Bahwa terdapat perubahan data hasil verifikasi faktual perbaikan seperti yang Pengadu sampaikan pada Pengaduan Pengadu, yakni dari semula MS hanya 3 berubah menjadi 93 pada tanggal 8 Desember 2022. Hal ini sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-3; b. Bahwa data yang di print out pada saat pleno tidak sesuai dengan data hasil verifikasi faktual perbaikan. Karena saat melakukan perekapan lembar kerja dari verifikator lapangan masih terdapat 55 orang yang menyatakan bukan merupakan anggota partai Buruh dan sebanyak 68 orang yang tidak dapat ditemui. Hal ini diperkuat dengan keberadaan Pengurus Partai Buruh di Sangihe yang tidak mengenal kebanyakan data anggota tersebut, sehingga pada saat hari terakhir tahapan verifikasi faktual perbaikan tanggal 7 November 2022 harus digantikan fungsi LO nya dengan seorang Pengurus Partai Buruh dari tingkat Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan koordinasi dengan Helpdesk KPU Sangihe; c. Bahwa pada tanggal 8 November 2022, saat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu dengan hasil Partai Buruh menjadi MS 93. Pengadu dalam forum Rapat Pleno tersebut telah menanyakan kepada Pengurus Partai Buruh tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang hadir terkait adanya perubahan data dalam kurun waktu semalam terhadap partai Buruh, dimana yang awalnya MS dari 3 menjadi MS 93. Namun pihak pengurus tersebut mengaku tidak berkapasitas untuk menjawab hal tersebut; d. Bahwa berdasarkan jawaban Pengurus Partai Buruh tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut, maka sangatlah mustahil Partai Buruh menjadi MS dari 3 menjadi MS 93 atau bertambah MS 90 orang hanya dalam kurun waktu semalam menjelang Rapat Pleno Rekapitulasi. 5. Permasalahan Partai PKN a. Bahwa sepanjang tahapan verifikasi faktual perbaikan partai PKN di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tidak benar jika terdapat hasil verifikasi faktual dengan metode video rekaman yang tidak dihitung sebagai hasil yang MS. Karena di Kepulauan Sangihe tidak ada Petugas Penghubung atau LO PKN, semua pengurusnya berdomisili di daratan besar pulau Sulawesi yaitu di Kota Manado. Faktanya pula hasil verifikasi faktual di lapangan semuanya TMS dan tidak ada satupun yang MS; b. Bahwa sampai tahapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual di tingkat Kabupaten/Kota tanggal 8 Desember 2022, Helpdesk KPU Sangihe tidak pernah menerima Laporan dari siapapun terkait PKN, baik Laporan dari LO PKN ataupun laporan dari Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Laporan dari Helpdesk KPU RI; c. Bahwa faktanya pada tanggal 11 Desember 2022 pukul 15.02 wita setelah penetapan PKN menjadi MS di Provinsi Sulawesi Utara, Ketua PKN Sangihe menyampaikan ucapan terima kasih via whatsapp kepada Pengadu yang isinya : “Shalom ketua… Terima kasih banyak Ketua KPU, torang PKN mengucapkan banyak terima kasih untuk MS. Torang mo menghadap untuk mo kase maso semua data dan video. Mohon berkenan Ketua dan mohon petunjuk” kemudian dilanjutkan pukul 15.16 wita “Torang minta maaf, jika selama ini ada yang kurang-kurang… minta maaf Ketua ini dari ketua PKN Sangihe… ada salam dari Ketua Jackson Kumaat ketua”. Kemudian pada keesokan harinya tanggal 12 Desember 2022 pukul 04.50 Pengadu membalas via whatsapp kepada Ketua PKN yang isinya : “Mohon maaf Ketua, langsung menghadap dan bawa dokumen ke Ketua KPU Sangihe jo”. Kemudian dibalas lagi oleh Ketua PKN “maaf Bapak boleh minta ketua KPU punya nomor wa…? Kemudian Pengadu memberikan nomor kontak whatsapp Teradu VI kepada Ketua PKN Sangihe. Bahwa hal tersebut Pengadu lakukan, karena telah melewati batas waktu masa tahapan verifikasi faktual perbaikan dan pada saat itu juga Pengadu telah mengetahui terkait manipulasi/mengubah data hasil di Sipol dan Berita Acara PKN; d. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat memahami perihal Surat Ketua KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 21 November 2022 angka 10 yang menyatakan: Dalam hal terdapat sampel Anggota Partai Politik yang masih harus dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan perbaikan di daerah yang terkena bencana alam, daerah yang berpotensi jarak antara tempat tinggal anggota Partai Politik tersampel dengan kantor Partai Politik sangat jauh atau akses transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan menggunakan pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis, dapat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan perbaikan persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dengan menggunakan teknologi informasi dan apabila terdapat sampel anggota Partai Politik dalam kondisi tertentu (bekerja di tempat yang jauh dan tidak dapat pulang setiap waktu atau anggota Partai Politik yang tidak dapat hadir di Kantor Tetap Partai Politik dan tidak dapat menggunakan teknologi informasi) dapat mengirimkan hasil rekaman video (Video Recorded) yang dapat membuktikan bahwa Pengurus/Anggota Partai Politik atau bukan sebagai Pengurus/Anggota Partai Politik. Namun yang terjadi di KPU Sangihe, sekali lagi sampai dengan tahapan berakhir dan kemudian dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi pada tanggal 8 Desember 2022 tidak ada satupun Rekaman Video yang disampaikan oleh Pengurus atau LO PKN. Hal ini diakui juga oleh Teradu VI dan Teradu VII yang turut mengesahkan hasil PKN adalah TMS dengan membubuhi tanda tangan secara langsung dalam Berita Acara bersama Pihak Terkait Sri Mulyani Ben Harso; e. Bahwa Teradu IX selaku admin Sipol kemudian menginput data hasil verifikasi faktual pada tanggal 8 Desember 2022 malam hari dan setelah selesai Teradu IX melakukan generate BA kembali adalah tidak benar. Tidak benar karena ini adalah tindakan serta jawaban yang tidak berlogika hukum sebab tidak mematuhi Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tersebut di atas yang mana tidak terdapat satupun dokumentasi seperti yang diamanatkan. Kemudian mengapa jawaban yang tidak berlogika hukum ini baru disampaikan kepada Pengadu pada Sidang Pertama, sedangkan Pengadu adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggara sedangkan Teradu IX adalah Kasubag Teknis Penyelenggara yang selalu melakukan pekerjaan bersama-sama, mulai dari awal tahapan sampai berakhir; f. Bahwa Berita Acara yang ditandatangani oleh tiga orang Komisioner KPU Sangihe, yaitu Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII merupakan pemalsuan dokumen yang tidak menggunakan KOP KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan tandatangan tidak berwarna biru. Kondisi ini bukanlah akibat Teradu IX mengejar batas akhir waktu penyampaian verifikasi faktual perbaikan di tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, melainkan menunjukkan ketidakmampuan dan tidak profesionalnya seorang Teradu IX yang sesungguhnya adalah Seorang Pejabat Eselon IV Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan. Sehingga jawaban Teradu IX sangat mengada-ada dan tidak benar; g. Bahwa berdasarkan uraian Tanggapan Pengadu atas Jawaban Teradu di atas, maka Teradu I sd III serta Teradu VI sd VIII telah turut memerintahkan, mengkoordinir, mengawal, mendukung proses manipulasi/merubah data dan turut serta mengesahkan Berita Acara Partai Gelora, Garuda, Buruh dan PKN yang merupakan hasil manipulasi/merubah data dengan membubuhi tanda tangan masing- masing; h. Bahwa berdasarkan uraian Tanggapan Pengadu atas Jawaban Teradu di atas, maka Teradu IV dan V telah turut mengarahkan dan membimbing secara teknis kepada Teradu IX dan para Kasubag sebagai Admin Sipol bagaimana secara teknis memanipulasi/merubah data hasil verifikasi faktual Partai Gelora, Garuda, Buruh dan PKN; i. Bahwa berdasarkan uraian Tanggapan Pengadu atas Jawaban Teradu di atas, maka Teradu IX telah melakukan/merubah data secara langsung dalam SIPOL serta Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Faktual Partai Gelora di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7 November 2022. Teradu IX telah melakukan/merubah data secara langsung dalam SIPOL Hasil Verifikasi Faktual Partai Garuda dan Partai Buruh di rumah tempat kediamannya di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna pada tanggal 8 Desember 2022 menjelang subuh dan dilanjutkan di Ruang Kerja Anggota KPU Teradu VII pada pagi s.d siang hari menjelang Rapat Pleno Rekapitulasi. Teradu IX telah melakukan/merubah data secara langsung dalam SIPOL serta Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Faktual PKN di Hotel NDC Resor Manado pada tanggal 9 Desember 2022 malam hari. Semuanya ini dilakukan melewati Jadwal dan Tahapan yang telah diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD; j. Bahwa terhadap jawaban Teradu IV dan Teradu V terkait adanya instruksi manipulasi data pada pertemuan tanggal 7 November 2022 di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara adalah benar dan nyata terjadi dengan Peran Teradu IV yang membuka kegiatan tersebut dan mengarahkan serta Teradu V membimbing secara teknis kepada Teradu IX dan para Kasubag yang hadir bagaimana secara teknis memanipulasi/merubah data; k. Bahwa Terdapat rekaman suara Arahan oleh Teradu IV dan Teradu V kepada Teradu IX dan para Kasubag dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara yang direkam sendiri oleh Teradu IX yang kemudian di share via whatsapp langsung kepada Pengadu pada tanggal 10 November 2022 setelah proses Klarifikasi terhadap Sekretaris dan Teradu IX, proses klarifikasi tersebut dilakukan oleh Pengadu bersama Teradu VII, Teradu VIII, dan Pihak Terkait Srimulyani Benharso di Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang juga dapat Pengadu buktikan dengan rekaman video proses Klarifikasi tersebut. Hal ini sebagaimana dibuktikan berdasarkan Bukti P-13; l. Bahwa terhadap jawaban Teradu mengenai Pemalsuan tandatangan dapat Pengadu jelaskan kembali sebagai berikut: a) dan b) Bahwa apabila Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan tidak benar tandatangannya dipalsukan dan mengakui bahwa tandatangan pada Berita Acara merupakan tandatangan Teradu VII dan Teradu VIII yang sebenarnya, maka ini menjadi bukti pengakuan bahwa Teradu VII dan Teradu VIII turut mendukung proses manipulasi/merubah data dan turut mengesahkan hasil Berita Acara dengan membubuhi tanda tangan. c) Bahwa Teradu VII mengikuti Rapat Pleno melalui video call adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena Teradu VII kenyataannya sedang Tugas Luar di Kota Padang. Selain itu tidak pernah dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut disampaikan oleh Teradu VI bahwa akan melakukan Video Call dengan Teradu VII kepada semua yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut. d) Bahwa Teradu VII meminta Teradu IX untuk melakukan scan tanda tangan di Berita Acara adalah tidak benar karena yang nampak dan kelihatan dari Berita Acara tersebut adalah Teradu IX meniru tanda tangan Teradu VII dan bukan menggunakan alat scanner. e) Bahwa Teradu VIII meminta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Teradu IX ke rumah untuk menandatangani Berita Acara adalah salah dan tidak berkekuatan hukum karena dilakukan pada tanggal 24 November 2022 untuk Berita Acara tertanggal 5 November 2022 yang isinya adalah hasil manipulasi/merubah data Partai Gelora. f) Bahwa PKN, Garuda dan Buruh sebelum pukul 23.59 WITA telah melengkapi KTA sehingga tidak ada alasan untuk TMS adalah tidak benar dan merupakan kesalahan paling fatal yang telah dilakukan oleh Teradu IX karena pada saat itu tanggal 7 Desember 2022, beberapa Operator Verifikasi SIPOL KPU Sangihe justru sedang standby di Helpdesk Kantor KPU Sangihe sampai pukul 00.59 WITA (memasuki tanggal 8 Desember 2022) standby sampai satu jam kemudian, menyesuaikan dengan waktu di KPU RI yakni pukul 23.59 WIB. m. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI sd IX dengan melihat lokus terjadinya perubahan yang dilakukan di luar Kantor KPU Sangihe, maka Pengadu menduga telah terjadi transaksi antara Partai Garuda, Partai Buruh dan PKN dengan Teradu VI sd IX. Hal ini diduga karena beberapa kali Ketua Partai Garuda dan LO Partai Buruh mencoba membujuk Pengadu dengan melakukan negosiasi terkait perubahan data hasil verifikasi TMS menjadi MS. 6. Tanggapan Atas Dugaan Pernyataan Intimidatif Teradu X a. Bahwa dalam jawaban Para Teradu, Teradu X sama sekali tidak membantah bahwa Teradu X pada saat rapat akbar di Ancol dalam rangka konsolidasi Nasional KPU se Indonesia menyampaikan perintah harus tegak lurus, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit; b. Bahwa pernyataan “yang melanggar akan di masukkan ke rumah sakit” bukanlah sebuah majas sebagaimana jawaban teradu X, tetapi merupakan bentuk ancaman atau sekurang-kurangnya adalah pernyataan yang intimidatif seorang pimpinan KPU RI kepada KPU di Daerah. Terlebih saat pernyataan itu disampaikan oleh Teradu X, KPU Daerah Kabupaten/Kota sedang melakukan verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dengan jadwal Kamis, 24 November 2022 sampai dengan Rabu, 7 Desember 2022; c. Bahwa Teradu X menyampaikan pernyataan tersebut dimaksudkan tidak lain agar Jajaran KPU Kabupaten/Kota menjalankan ketentuan hukum yang ditetapkan. Artinya dalam pertemuan tersebut, Teradu X sama sekali tidak ada hal yang menjadi candaan, karena itu dalam pertemuan yang serius; d. Pernyataan “Kalau tidak tegak lurus, dimasukkan ke rumah sakit”, Teradu menyampaikan bahwa hal itu adalah komunikasi organisasi. Tentu dalam hal ini Pengadu menilai sebuah kesalahan pola pikir yang tidak benar dalam hal etika komunikasi. Seorang pimpinan sebuah lembaga negara, seharusnya mampu memilah dan memilih kata yang tepat dalam berkomuniakasi di depan anggotanya. Selain itu, tentu Teradu X yang mengaku memiliki kemampuan lebih dalam komunikasi organisasi tahu, bagaimana cara yang efektif dan efisien agar pesan tersampaikan dengan jelas, mudah dipahami oleh anggota KPU di daerah, sehingga tidak perlu sebuah pesan yang bersifat majas; e. Bahwa Teradu X menyatakan hal yang demikian karena ada suatu peristiwa yang penting, yakni memastikan seluruh jajaran KPU dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya berpedoman pada peraturan perundang- undangan. Artinya ingin menyampaikan suatu pesan yang sangat penting dan harus dipahami oleh setiap anggota KPU kabupaten/kota. Jika demikian, maka Teradu X harus memahami bagaimana kaidah komunikasi yang efektif. Informasi adalah hal yang sangat penting dalam kegiatan berkomunikasi. Inti Komunikasi adalah penyampaian informasi. Kaidah komunikasi setidaknya berikut ini: 1) Respect, Hukum pertama dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah sikap menghargai setiap individu yang menjadi sasaran pesan yang kita sampaikan. Rasa hormat dan saling menghargai merupakan kaidah pertama dalam kita berkomunikasi dengan orang lain. Jika Kita menghargai dan menghormati, maka kita dapat membangun kerjasama yang akan menghasilkan sinergi yang akan meningkatkan efektifitas kinerja baik sebagai individu maupun secara keseluruhan sebagai sebuah tim; 2) Empathy, merupakan kemampuan kita menempatkan diri pada situasi atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. Salah satu syarat utama dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan mendengar atau mengerti terlebih dahulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh orang lain; 3) Audible, dapat didengarkan atau dimengerti dengan baik. Pesan yang kita sampaikan dapat diterima oleh orang lain dengan baik. Pesan harus disampaikan melalui media sedemikian hingga dapat diterima oleh penerima penerima pesan; 4) Clarity, selain pesan dapat dimengerti dengan baik, pesan harus jelas, sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai penafsiran yang berlainan; 5) Humble, Dalam membangun komunikasi yang baik dan efektif, perlu membangun komunikasi yang rendah hati, harus membangun sikap saling menghargai, mau mendengar dan menerima kritik, tidak sombong dan memandang rendah orang lain; f. Bahwa dengan tanggapan di atas, tidak benar apa yang didalilkan oleh Teradu X bahwa pernyataan tersebut tidak ada unsur intimidasi dan merupakan kesalahan Pengadu dalam memahami kalimat yang disampaikan. Sangat jelas dan gamblang, bahwa pernyataan “akan di rumah sakitkan” merupakan kalimat yang keluar dari kaidah komunikasi yang efektif, menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam. Apabila dikaitkan dengan jadwal proses penyelenggaraan pemilu 2024, pada saat Teradu Menyampaikan tersebut, KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan verifikasi perbaikan. 7. Kesimpulan Akhir Bahwa berdasarkan keseluruhan tanggapan di atas, serta alat bukti yang diajukan Pengadu dalam persidangan a quo, terbukti secara sah bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d, e, f, h, dan i, Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, l, Pasal 9, Pasal 10 huruf a dan d, Pasal 11, Pasal 12 huruf b, d, dan e, Pasal 13, Pasal 14 huruf b, Pasal 15, Pasal 16 huruf e, Pasal 19 (kecuali h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, diantaranya dengan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa telah terjadi manipulasi dan perintah untuk melakukan perubahan data secara melawan hukum, disertai dengan intimidasi, sesuai dengan dibuktikan dalam persidangan dalam Bukti yang diajukan oleh Pengadu, Keterangan Saksi Srimulyani Benharso, dan Keterangan Pihak Terkait; b. Bahwa Para Teradu tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang membantah aduan dari Pengadu. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor X melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor X; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Kronologis Perubahan Hasil Verifikasi Partai Politik Gelora, Garuda, Buruh, dan PKN dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Menjadi Memenuhi Syarat (MS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang ditandatangani oleh Jeck Stephen Seba, S.AP (Pengadu/Pelapor) pada tanggal 16 Desember 2022; Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 97/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum PKN tertanggal 8 Desember 2022, yang ditandatangani oleh 4 (empat) orang Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 98/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Buruh tertanggal 8 Desember 2022, yang ditandatangani 1 (satu) orang Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; Bukti P-4 : Berita Acara Nomor: 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Garuda tertanggal 8 Desember 2022, yang ditandatangani 2 (dua) orang Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; Bukti P-5 : Berita Acara Nomor: 102/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Gelora tertanggal 8 Desember 2022, yang ditandatangani 2 (dua) orang Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; Bukti P-6 : 51 (lima puluh satu) rangkap Lembar Kerja Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Gelora, yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat; Bukti P-7 : 51 (lima puluh satu) tangkapan layar (capture) tertanggal 5-6 Januari 2023 yang menjelaskan status keanggotaan partai politik dari yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat, tetapi berdasarkan pengecekan pada tautan (link) https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik; Bukti P-8 : Potongan Pemberitaan media terkait verifikasi faktual; Bukti P-9 : Video berjudul “Eks Anggota KPU Ungkap Temuan Ancaman Mutasi KPU Daerah Bila Tidak Ikut Perintah | Political Show” yang tampil di kanal CNN Indonesia sesuai tautan (link) https://www.youtube.com/watch?v=kwTnMbBIYXc&t=649s. Pada menit 08:50 sampai dengan 12:00 berisi pengakuan dari Teradu dan/atau Terlapor X mengenai frasa ancaman “dirumahsakitkan” dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia, dari tanggal 1-3 Desember 2022 pada Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara; Bukti P-10 : Sublampiran Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum untuk Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) tertanggal 5 November 2022 yang tidak ditandatangani oleh Pengadu/Pelapor; Bukti P-11 : Berita Acara Nomor: 81/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tertanggal 5 November 2022 yang ditandatangani oleh Pengadu/Pelapor; Bukti P-12 : Screenshot Whatsapp “Sanksi Alam”; Bukti P-13 : Video berdurasi 42 menit 56 detik, yang berisi peristiwa pada hari Rabu 9 November 2022, bertempat di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; Bukti P-14 : 64 (enam puluh empat) rangkap Lembar Kerja Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum untuk Partai Buruh; Bukti P-15 : Tangkapan layar (capture) 2 (dua) orang yang menurut tautan (link) https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik terdaftar sebagai Anggota Partai Buruh, walaupun menurut P-14 telah dicentang Tidak Memenuhi Syarat; Bukti P-16 : 138 (seratus tiga puluh delapan) rangkap Lembar Kerja Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum untuk Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda); Bukti P-17 : Tangkapan layar (capture) 59 (lima puluh sembilan) orang yang menurut tautan (link) https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik terdaftar sebagai Anggota Partai Garuda, walaupun menurut P-16 telah dicentang Tidak Memenuhi Syarat; Bukti P-18 : 226 (dua ratus dua puluh enam) rangkap Lembar Kerja Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum untuk Partai Kebangkitan Nasional (PKN); Bukti P-19 : Tangkapan layar (capture) 142 (seratus empat puluh dua) orang yang menurut tautan (link) https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik terdaftar sebagai Anggota PKN, walaupun menurut P-18 telah dicentang Tidak Memenuhi Syarat; Bukti P-20 : Rekaman suara perintah Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam hal perintah penyesuaian; Bukti P-21 : Rekaman video Johnly Pangemanan selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dalam menerima whatsapp call dari Wolter Dotulong selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara; Bukti P-22 : Rekaman lanjutan video Johnly Pangemanan selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dalam menerima whatsapp call dari Wolter Dotulong selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara; Bukti P-23 : Foto proses verifikasi faktual menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video (video call) atau konferensi video (conference video call), yang dilakukan oleh Adolf Katiandagho, S.IP yang disaksikan oleh Pelapor/Pengadu; Bukti P-24 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bukti P-25 : Foto percakapan dalam Grup Whatsapp “TEKNIS All KPU Se -SULUT” yang berisi dugaan manipulasi data dalam proses Verifikasi Faktual Partai Politik, dimana Pihak Terkait Yessy Momongan menjelaskan pada mulanya Partai Gelora masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada 11 Kabupaten/Kota, tetapi kemudian diduga melakukan perubahan data menjadi Memenuhi Syarat. Hal tersebut kemudian juga direspon oleh para anggota Grup, diantaranya Pelapor/Pengadu; Bukti P-26 : Foto percakapan antara Pelapor/Pengadu dengan Teradu I Meidy Yafeth Tinangon tertanggal 24 November 2022 sebagai tindak lanjut percakapan dari Grup Whatsapp “TEKNIS All KPU Se -SULUT”; Bukti P-27 : Tangkapan layar (capture) dalam Grup Whatsapp “KomCandain Sulut” yang berisi percakapan antara Teradu III Lanny Anggriany Ointu dengan salah satu anggota Grup “Pak Budi Talaud” yang diduga menjelaskan manipulasi data melalui frasa “Lampiran yang berubah”; Bukti P-28 : Rekaman video pada rapat tanggal 10 Desember 2022, dalam Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara, berisi pernyataan apresiasi dari Teradu III Lanny Anggriany Ointu kepada Asep dari KPU Kota Mobagu yang diduga telah mengikuti permintaan dari istana; Bukti P-29 : Rekaman video pada rapat tanggal 10 Desember 2022, dalam Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara, berisi intimidasi dan tekanan dari Teradu II Salman Saelangi; Bukti P-30 : Rekaman lanjutan video pada rapat tanggal 10 Desember 2022, dalam Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara, berisi intimidasi dan tekanan dari Teradu II Salman Saelangi; Bukti P-31 : Berita Acara Partai PKN yang di ubah setelah ada rapat pleno Perbaikan; Bukti P-32 : Ketua KPU Sangihe menghubungi Pengadu untuk mengirim berkas; Bukti P-33 : Surat Pernyataan Anggota Partai Politik Peserta Pemilu Model Surat Pernyatan Verfak Anggota Parpol; Bukti P-34 : Pesan WA Ketua KPU Hasyim Asyari kepada Pihak Terkait Ibu Yessi Momongan Untuk minta bantuan meloloskan Partai Gelora di 24 Provinsi. Pihak Terkait Merespon bahwa “menolak karena ini perlakuan yang tidak adil dan tidak setara”. Ketua KPU juga menginformasikan bahwa anggota KPU Drajat ingin menggeser Pihak Terkait menjadi Devisi Teknis, Ketua KPU menitipkan 7 partai untuk diloloskan. Ketua KPU Memberitahukan bahwa ada di dalam KPU yang ingin memotong KPU, pihak terkait Ibu Yessi Momongan menolak Bukti P-35 : Pesan Pihak Terkait melalui WA merespon Teradu I yang menolak diminta untuk merubah data yang teradu I sampaikan mellaui telepon sebelumnya, Pihak Terkait menyatakan silahkan Pecat saya Pihak terkait melawan perintah atasan; Bukti P-36 : Pesan Pihak Terkait Ibu Yessi merespon Kepada Anggota KPU Agus melaz yang sebelumnya menelfon untuk merubah data, Pihak Terkait menyatakan bagaimana bisa percaya lagi dengan komandan, jika diperintahkan berlaku di luar aturan; Bukti P-37 : Percakapan,Pesan, Tergugat IV Sekretaris KPU Sulut yang memberitahukan pak Sekjen Mengintruksikan untuk mengumpulkan seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk merubah data. Pihak Terkait Yessi Momongan menolak dan merespon bahwa pak Sekretaris mau bekerja di luar aturan dan ternyata pak sekretaris tidak mencintai lembaga ini dan tidak perlu bicara integritas; Bukti P-38 : Percakapan WA di Grup Komisioner KPU Sulut, Pihak Terkait Ibu Yessi Momongan memberitahukan bahwa sekretaris provinsi mengumpulkan KPU Kabupaten Kota untuk merubah data. Pihak Terkait menyampaikan pendapat bahwa Pleno KPU Kabupaten Kota Sudah selesai, maka harus berpegang pada hasil rapat pleno; Bukti P-39 : Pesan dalam WA Grup seluruh anggota KPU Provinsi di Indonesia dan ada Anggota KPU RI, Pihak Terkait Ibu Yesi Momongan memberitahukan perubahan data yang terjadi di Kota Manado, Satu anggota yang bernama Munawar syah merespon dengan “sim salbim, abra kadabra, kun fayakun”. Tidak ada satu pun anggota KPU RI yang merespon pesan tersebut; Bukti P-40 : Undangan Dari Teradu III untuk Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Verifikasi Kabupaten Kota se sulut pada tanggal 6 November 2022 Jam 13.00 WITA. Di lampiri dengan Foto Rapat Pleno yang dihadiri oleh keempat Komisioner dan anggota KPU SULUT dan sekretaris Teradu IV; Bukti P-41 : Undangan Kepada KPU 11 Kabupaten Kota untuk menghadiri Rapat Koordinasi dan evaluasi pada tanggal 7 November 2022 Jam 18.00 WITA di Aula KPU Provinsi Sulut, Undangan di tanda tangani Teradu IX Sekretaris KPU Sulut, di lampiri Foto Pertemuan di Aula; Bukti P-42 : Berita Acara No 118/PL.01.1-BA/71/2022 yang isinya rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, BA ini ditanda tangani oleh seluruh KPU Provinsi Sulut, tertanggal 6 November 2022 pada saat Pleno dilaksanakan, BA ini didasarkan pada hasil rekapitulasi dari 11 KPU Kabupaten Kota yang menunjukkan bahwa Partai Gelora status akhirnya masih BMS di seluruh Kabupaten/Kota; Bukti P-43 : Berita Acara No 118/PL.01.1-BA/71/2022 yang isinya rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, BA ini hanya ditanda tangani oleh 3 Anggota KPU Provinsi Sulut, kecuali Pihak Terkait, tertanggal 6 November 2022, pada Lampirannya menunjukkan Partai Gelora di 11 KPU Kabupaten Kota se-Sulut hasilnya telah Memenuhi Syarat (MS); Bukti P-44 : Surat Ketrangan Sakit Teradu IX; [2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan Saksi Ahli atas nama Bambang Eka Cahya Widodo yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa persoalan pertama adalah menyangkut hierarki dalam organisasi penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017. Pasal 9 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 berbunyi sbb : “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten /Kota bersifat hierakis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemeriontah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Struktur organisasi berdasarkan hirarki (organizational structure by hierarchy) atau secara singkat, struktur hirarki adalah pengaturan organisasi di mana organisasi memiliki rantai komando yang panjang. Organisasi memiliki banyak jabatan menengah, yang mana menjembatani pejabat tingkat atas hingga staf operasional. Struktur hierarkis adalah tipikal untuk organisasi besar dengan skala operasi yang kompleks. dengan banyak staf, bahkan hingga ribuan staf pendukung. Organisasi sangat tergantung pada banyak lapisan manajerial untuk mengawasi dan mengontrol operasi yang saling terhubung dalam sebuah rantai komando dengan tingkat otoritas yang berbeda. 2. Pemilu pada dasarnya adalah operasi birokrasi yang kompleks dan melibatkan banyak petugas di Lembaga atau Badan Penmyelenggara Pemilu. Karena itu operasional pemilu memerlukan organisasi yang hierarkhis yang bisa mendukung kerja-kerja teknis pemilu yang kompleks . Oragnisasi Penyelenggara Pemilu dituntut tunduk dengan prinsip- prinsip birokrasi rasional seperti: Standarisasi dan Formalisasi tugas, Pembagian Kerja dan Spesialisasi, Hierarki Otoritas, Profesionalisme, dan Dokumentasi Tertulis; 3. Tompkins (2005:60) mengidentifikasi empat aspek standardisasi dalam literatur teori organisasi, yakni standardisasi proses kerja, standardisasi output kerja, standardisasi keterampilan pekerja, dan standardisasi nilai. Formalisasi merujuk pada tingkat sejauh mana pekerjaan di dalam organisasi tersebut distandardisasikan. Formalisasi adalah tingkat sejauh mana peraturan, prosedur, instruksi, dan komunikasi ditulis; 4. Pembagian kerja adalah perincian tugas-tugas ke dalam komponen-komponen sederhana yang dapat dilaksanakan berdasarkan suatu basis yang berulang- ulang (Robbins and Barnwell, 2002:36-37). Pembagian kerja dikenal juga sebagai spesialisasi fungsional (Robbins and Barnwell, 2002:36-37; Robbins, 1994:92), atau spesialisasi jabatan (Robbins and Barnwell, 2002:95). Pembagian kerja dalam organisasi menghasilkan spesialisasi (Rosenbloom & Kravchuk, 2005:17), dan menciptakan kelompok spesialis (Robbins, 1994:95). Spesialisasi berarti bahwa orang- orang yang berbeda mengerjakan hal-hal yang berbeda (Simon, 2004:40). Spesialisasi memungkinkan pekerja menjadi ahli di bidangnya, meskipun pekerjaannya mungkin hanya suatu bagian kecil dari keseluruhan aktivitas organisasi (Rosenbloom & Kravchuk, 2005:17; 5. Berkaitan dengan hierarki otoritas Max Weber (1947:333) menyatakan bahwa anggota organisasi mentaati otoritas pejabat hanyalah dalam kapasitasnya sebagai anggota organisasi dan yang dipatuhinya semata-mata adalah hukum. Secara pribadi pegawai adalah person yang bebas, ia tunduk pada otoritas hanya berkenaan dengan kewajiban-kewajiban impersonal dari jabatannya. Ketaatan ditujukan bukan kepada individu pejabatnya, tetapi semata-mata kepada perintahnya yang berdasarkan hukum sehingga membentuk tatanan impersonal; 6. Yates (2009:88-90) menyatakan bahwa di dalam birokrasi, profesionalisasi mengacu pada pengembangan tipe dan level pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk perilaku profesional. Standar kompetensi profesional ini diterapkan baik kepada mereka yang akan memasuki profesi maupun yang telah ada. Sumber primer dari superioritas administrasi birokratik terletak dalam peran pengetahuan teknis yang, lewat perkembangan teknologi modern dan metode bisnis dalam produksi barang, menjadi sangat dibutuhkan. Administrasi birokratik, menurut Max Weber (1947:339), mempunyai makna mendasar sebagai pelaksanaan kontrol berbasis pengetahuan. Pengetahuan adalah fitur yang menjadikan birokrasi rasional. Birokrasi superior dalam pengetahuan, baik pengetahuan teknis dan pengetahuan tentang fakta konkrit dalam bidang kepentingannya sendiri; 7. Birokrasi mengandalkan dokumentasi tertulis untuk membantu kontinyuitas operasional (Tompkins, 2005:52). Max Weber (1947:332) menegaskan bahwa di dalam organisasi birokratik, seluruh tindakan, keputusan, dan peraturan administratif dirumuskan dan dicatat dalam tulisan. Hal ini dilakukan baik untuk diskusi-diskusi dan proposal pendahuluan, keputusan-keputusan final, dan terhadap segala macam perintah dan peraturan; 8. Tompkins (2005:52) menjelaskan bahwa pencatatan keputusan-keputusan administratif dalam tulisan-tulisan membantu menjamin kontinyuitas operasional. Meskipun para pejabat dan administrator datang dan pergi silih- berganti, namun dengan dokumentasi tertulis ini keputusan-keputusan baru akan terus dituntun oleh keputusan-keputusan yang telah diambil di masa lampau. Dokumen tertulis juga memfasilitasi akuntabilitas. Otoritas yang lebih tinggi dapat menggunakan catatan-catatan tertulis ini untuk mengevaluasi kinerja unit-unit atau agensi dan menjadi pegangan bahwa bawahan bertanggung jawab atas tindakan- tindakannya. Sebaliknya, para birokrat yang didakwa dengan ketidakbenaran dapat menggunakan dokumen tertulis untuk menunjukkan bahwa mereka mengikuti peraturan dan menjalankan jabatannya secara bertanggung jawab. Dengan demikian dokumentasi tertulis memberikan perlindungan bagi bawahan maupun atasan; 9. Berkaitan dengan pertanyaan ke dua tentang perubahan di luar rapat pleno yang telah diputuskan KPU Kabupaten/Kota. Menurut pendapat saya, keputusan rapat pleno seharusnya menjadi keputusan tertinggi di Lembaga penyelenggara pemilu, perubahan terhadap hasil rapat pleno dilakukan dengan rapat pleno yang sama, Tidak boleh sekretariat merubah keputusan rapat pleno meskipun ada instruksi dasri atasan. Dalam sistem hieraki instruksi atasan harus dilakukan secara tertulis, sehingga bisa menjadi dokumen untuk melindungi bawahan yang terpaksa mengikuti instruksi atasan meski melanggar regulasi pemilu, perlu diingat bahwa hieraki otoritas hanya berlaku dan ditaati sepanjang taat asas dan taat hokum; 10. Terkait dengan tanggungjawab etik penyelenggara pemilu, setiap petugas baik sekretariat maupuan komisioner mempunyai tanggungjawab etik masing- masing,. Etika adalah tanggung jawab personal dan menyangkut integritas personal. Etika profesi merupakan indicator penting standar profesi, sehingga etika menjadi tanggung jawab personal setiap orang. Setiap orang dalam profesi penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap professional dan taat pada aturan hukum dan etika. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 8 Februari dan 14 Februari 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kedudukan dan Kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu: a. Bahwa sebelum menjelaskan pokok aduan Pengadu, perlu Teradu I sampaikan mengenai kedudukan Teradu I dalam perkara a quo, bahwa Pengadu tidak menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I. Dengan demikian kedudukan Teradu I kehilangan subjectum litis dalam perkara a quo; b. Bahwa sebelum menjelaskan pokok aduan Pengadu, perlu Para Teradu sampaikan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab para Teradu sebagai berikut: 1) Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara bertugas: − Pada Sub tahapan Verifikasi Administrasi: (1) melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi keanggotaan; (2) melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan keanggotaan; − Pada Sub tahapan Verifikasi Faktual: (1) melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi; (2) melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi; (3) melakukan rekapitulasi verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap serta verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari setiap KPU Kabupaten/Kota; (4) melakukan rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap serta verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari setiap KPU Kabupaten/Kota; 2) Teradu IV dan Teradu V (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) bertugas: (1) Memberikan dukungan teknis dan administratif; (2) Membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; (3) Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. 3) Teradu VI s.d VIII (Ketua KPU Kab. Kepl. Sangihe, Anggota KPU Kab. Kepl. Sangihe Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anggota KPU Kab. Kepl. Sangihe Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM) bertugas: − Pada Sub Tahapan Verifikasi Administrasi: (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi keanggotaan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya; (2) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan keanggotaan terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu. − Pada Sub Tahapan Verifikasi Faktual: (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan, Domisili Kantor serta Keterwakilan Perempuan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; (2) KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan, Domisili Kantor serta Keterwakilan Perempuan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; (3) melakukan rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap serta verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. 4) Teradu IX (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) (1) Memberikan dukungan teknis dan administratif; (2) Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilu; (3) Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. 2. Jawaban Para Teradu Terhadap Pokok Aduan Bahwa dalam Pokok Aduan a quo, Teradu I s/d IX diduga melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Garuda, PKN dan Buruh dalam proses Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan, dengan cara mengubah data Berita Acara dalam SIPOL. Terhadap pokok aduan tersebut dapat Teradu I sampai dengan Teradu IX jelaskan: a. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduannya menyebutkan Pengadu didaftarkan sebagai viewer pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (selanjutnya disebut dengan SIPOL) sehingga bisa memantau perkembangan aktivitas status partai politik calon peserta pemilu, dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa uraian kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan dan/atau aduannya tidaklah benar karena Pengadu hanya memiliki akun viewer dalam aplikasi SIPOL yang kewenangan dan fitur akun viewer tersebut sangat terbatas sebagaimana diatur dalam Manual Book SIPOL Viewer sebagai pedoman dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 195 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum; 2) Bahwa akun viewer dalam SIPOL hanya dapat mengakses profil partai, kepengurusan, keanggotaan, dan kantor. Akun viewer tidak dapat melakukan tindakan generate, print-out dan nama-nama keanggotaan Parpol yang belum ada hasil verifikasi atau status (MS, BMS dan TMS). Akun viewer juga tidak bisa melakukan proses download/unduh; 3) Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan yang didasarkan pada informasi yang diperoleh melalui aplikasi SIPOL adalah data yang tidak valid dan tidak benar. b. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang dugaan perubahan data hasil verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan PKN yang menurut pengadu dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu IX, dapat Teradu I sampai dengan Teradu IX jelaskan sebagai berikut: 1) Partai Gelora a) Bahwa tidak benar dalam Rapat Evaluasi tersebut ada arahan Teradu IV untuk melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual. Rapat evaluasi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja dukungan administrasi kesekretariatan sesuai Tupoksi sekretariat dalam tahapan verifikasi faktual sebagaimana PKPU 14 Tahun 2020, PKPU 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 920 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 877 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas Administrator Sistem Informasi Partai Politik Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (Bukti T-1) b) Bahwa pada tanggal 6 November 2022 terdapat informasi dari helpdesk Verifikasi Parpol KPU RI terkait pengaduan Partai Gelora di Kabupaten Kepulauan Sangihe di mana terdapat kesalahan pengisian lembar kerja dan hasil verifikasi faktual dengan metode video call dan video conference yang tidak terhitung/tidak terakomodir dalam SIPOL. c) Bahwa sesungguhnya benar terdapat hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Gelora di KPU Kabupaten Sangihe dengan metode video call yang tidak terakomodir (tidak terinput) dalam SIPOL sampai setelah dilakukannya generate dan print out Berita Acara, yaitu sejumlah 33 anggota. Hal mana disebabkan oleh keterbatasan waktu dalam penginputan; d) Bahwa Teradu IX berpendapat apabila data tersebut tidak terakomodir maka akan mengakibatkan hak-hak konstitusi/hak politik Parpol terabaikan; e) Atas dasar pertimbangan tersebut maka data-data tersebut kemudian diinput pada tanggal 7 November 2022 di Hotel Mercure Tateli Resort; f) Bahwa Bukti P-5 berupa BA/102/PL.01.1-BA/7103/2022 yang ditandatangani oleh dua orang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait dugaan manipulasi Berita Acara Partai Gelora, menurut Para Teradu tidak sesuai dengan BA/102/PL.01.1- BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Gelora, tertanggal 8 Desember 2022, yang ada di dalam SIPOL dimana ditandatangani oleh tiga orang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; (BUKTI T-2) g) Terkait dengan 51 (lima puluh satu) orang yang dinyatakan TMS dalam lembar kerja Verifikasi Faktual, dari pengecekan Info Pemilu, 51 (lima puluh satu) orang tersebut masih terdaftar sebagai anggota Partai Gelora. Bahwa KPU Kabupaten/Kota mendasarkan pada SIPOL bukan Info Pemilu. Perlu Teradu I sampai dengan Teradu IX jelaskan bahwa pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual yang disampaikan Pengadu dalam bukti P-6 tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022. 2) Partai Garuda a) Bahwa tidak ada perubahan data hasil verifikasi administrasi keanggotaan sebelum verifikasi faktual perbaikan; b) Bahwa yang diumumkan Teradu VI (Ketua KPU Sangihe) di group WA tanggal 25 November 2022 adalah data sementara yang dibuat dalam file format Ms. Excel, bukan hasil yang diprint-out dari aplikasi SIPOL. Data yang benar dan valid adalah hasil print out dari aplikasi SIPOL. 3) Partai Buruh a) Bahwa tidak ada perubahan data hasil verifikasi faktual perbaikan untuk Partai Buruh; b) Bahwa data yang diprint-out di saat pleno adalah sesuai dengan data hasil verifikasi faktual perbaikan. 4) Partai Kebangkitan Nusantara a) Terdapat laporan dari LO PKN ke helpdesk KPU RI bahwa terdapat hasil verifikasi faktual dengan metode video rekaman (video recorded) di KPU Sangihe yang tidak dihitung sebagai hasil yang MS. Selanjutnya helpdesk KPU RI berkoordinasi dengan helpdesk KPU Provinsi Sulut agar segera menindaklanjuti laporan tersebut KPU Kabupaten Sangihe. b) Hal ini sesuai dengan angka 10 Surat Ketua KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022; c) Teradu IX selaku admin Sipol kemudian menginput data hasil verifikasi faktual pada tanggal 8 Desember 2022 malam hari. Setelah selesai Teradu IX melakukan generate BA kembali. d) Berita Acara ditandatangani oleh 3 (tiga) orang Komisioner KPU Sangihe, yaitu: Ketua dan dua anggota (Tommy Mamuaya dan Iklam Patonaung). Berkenaan dengan dugaan pemalsuan dokumen BA yang tidak menggunakan KOP KPU Kabupaten Sangihe dan tandatangan berwarna biru, kondisi pada saat itu Teradu IX mengejar batas akhir waktu penyampaian rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan di tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi Sulut. c. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait adanya instruksi manipulasi data oleh Teradu IV selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, di saat Rakor Evaluasi Verifikasi Faktual tanggal 7 November 2022 di Aula Kantor KPU Sulut, maka Teradu IV dan Teradu V jelaskan bahwa: 1) Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan Sekretaris KPU Sulut Nomor 370/PL.01-UND/71/2022 Perihal Undangan tertanggal 7 November 2022. 2) Bahwa tidak benar dalam Rapat Evaluasi tersebut ada arahan Teradu IV untuk melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual. Rapat evaluasi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja dukungan administrasi kesekretariatan sesuai Tupoksi sekretariat dalam tahapan verifikasi faktual sebagaimana PKPU 14 Tahun 2020, PKPU 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 920 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 877 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas Administrator Sistem Informasi Partai Politik Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (BUKTI T-3) 3) Bahwa dalam rapat tersebut, disampaikan juga terkait hasil koordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU RI pada tanggal 7 November 2022, dimana terdapat kekeliruan dalam menerjemahkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 757/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 26 September 2022, perihal Dokumen Persyaratan Partai Politik dan Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 3 Oktober 2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual SD/71/2022, tanggal 6 November 2022, perihal Pemberitahuan, yaitu pada pelaksanaan verifikasi faktual kepada pengurus dan kantor Partai Politik yang telah terjadi perubahan karena diberhentikan atau mengundurkan diri, lembar kerja verifikasi faktual dibuat secara manual (lembar kerjanya dikonsep sendiri bukan dari SIPOL) dengan dalih bahwa nama pengurus dan/atau kantor Partai Politik yang tercantum dalam SIPOL merupakan pengurus atau kantor yang lama (pengurus yang sudah berhenti atau mengundurkan diri) tidak sesuai pada Sipol sehingga status verifikasi faktualnya di Sipol tidak sesuai dan hasil akhirnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan untuk hasil manual (lembar kerjanya dikonsep sendiri bukan dari Sipol) statusnya Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 398/PL.01.1-SD/71/2022, tanggal 6 November 2022, perihal Pemberitahuan (BUKTI T-4) sehingga harus dilakukan penyesuaian kedalam SIPOL. d. Terhadap dalil Pengadu mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, Para Teradu akan menjelaskan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Bahwa tidak benar tanda tangan Teradu VII dan Teradu VIII dipalsukan; 2) Bahwa tanda tangan pada Berita Acara diakui oleh Teradu VII dan Teradu VIII merxupakan tanda tangan para Teradu yang sebenarnya. 3) Bahwa Teradu VII mengikuti Rapat Pleno melalui Video Call karena sementara menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Data Pemilih di Kota Padang. (BUKTI T-5) 4) Bahwa setelah Rapat Pleno, Teradu VII meminta Teradu IX untuk melakukan scan tanda-tangan di Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan. 5) Bahwa Teradu VIII meminta Sekretaris KPU Kabupaten Sangihe dan Teradu IX ke rumah untuk menandatangani Berita Acara. 6) Bahwa PKN, Garuda, Buruh dilakukan Pleno terbuka bersama Partai Politik yang dihadiri oleh Teradu VI sampai dengan Teradu VIII. Sebelum pukul 23.59 WITA Partai telah melengkapi KTA sehingga tidak ada alasan untuk TMS. e. Bahwa terkait dugaan adanya intimidasi kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara oleh Teradu II dan Teradu III pada tanggal 24 November dan tanggal 9 s.d 11 Desember 2022 dalam Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara, dapat Teradu II dan Teradu III jelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa konteks frasa “sanksi alam” yang disampaikan oleh Teradu III dalam WAG (WhatsApp Group) pada tanggal 24 November 2022 sama sekali tidak terkait dengan pokok aduan dan tidak dimaksudkan untuk melakukan intimidasi. (BUKTI T-6) 2) Bahwa substansi yang disampaikan Teradu III merupakan penyampaian kepada anggota WAG untuk menginformasikan terkait etika dalam kelembagaan, apabila didapati staf yang membentak komisioner di hadapan banyak orang maka harus diberikan sanksi. Hal ini untuk menegaskan soal hubungan yang beretika harus dibangun di jajaran Komisioner dengan Kesekretariatan. 3) Bahwa pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara tanggal 9 s.d 11 Desember 2022 di Hotel NDC Manado, Pengadu sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Sangihe tidak hadir dan menyaksikan langsung pelaksanaan rapat tersebut sehingga tidak tepat untuk melakukan penilaian terhadap situasi maupun substansi penyampaian Teradu II dan Teradu III. (BUKTI T-7) 4) Bahwa di KPU Kota Kotamobagu tidak ada jabatan Kepala Bagian Teknis dan staf Sekretariat bernama Asep dengan jabatan Kepala Bagian Teknis, sehingga dalil tidak relevan. 5) Bahwa terkait dugaan intimidasi yang dilakukan Teradu II dan Teradu III dalam penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan tanggal 10 Desember 2022 pukul 20.30 WITA, dapat dijelaskan bahwa kegiatan tersebut berupa evaluasi tahapan verifikasi faktual perbaikan dimana sebelumnya tahapan verifikasi faktual perbaikan telah selesai dengan terlaksananya Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan pada pukul 18.17 WITA (BUKTI T-8) dan telah disampaikan kepada KPU RI melalui SIPOL. Dengan demikian, dugaan intimidasi untuk melakukan perubahan data hasil verifikasi parpol tidak relevan dan tidak terbukti. 6) Bahwa penyampaian Teradu II dan Teradu III disaat penutupan kegiatan tersebut hanyalah berupa arahan, evalusi, dan apresiasi. Dengan demikian tidak dapat dihubungkan dengan dugaan intimidasi dalam rangka perubahan data hasil Verifikasi Parpol; f. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Teradu X memberikan pernyataan intimidatif pada tanggal 1 Desember 2022 dalam kegiatan Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang dilaksanakan di BCEC Ancol, pada pokoknya Teradu X menyampaikan perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit, terkait dugaan permasalahan disinformasi tersebut dapat Teradu X jelaskan sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2) bahwa dalam konteks hierarki, maka kedudukan KPU dimaknai sebagai pimpinan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, artinya, KPU memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tahapan pemilihan umum dilakukan/dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan, baik itu yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan maupun yang disampaikan dalam kegiatan-kegiatan kelembagaan seperti bimbingan teknis atau dalam forum Konsolidasi Nasional. 3) bahwa pernyataan yang Teradu X sampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional tanggal 1 Desember 2022 pada malam pembukaan tentu dimaksudkan tidak lain agar jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Sehingga sangat tidak relevan apabila pernyataan Teradu X yang disampaikan dalam forum kegiatan tersebut dimaknai sebagai suatu ancaman. Terlebih dalam forum tersebut, KPU mengumpulkan seluruh jajaran ditingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang kemudian Teradu X sebagai Anggota KPU memberikan ancaman. 4) bahwa perlu Teradu X jelaskan kembali, maksud dan konteks dari apa yang disampaikan pada saat pembukaan forum kegiatan Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia, bertujuan hanya semata-mata untuk memastikan seluruh jajaran KPU dalam melakukan tugas, wewenang, dan kewajibannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi kesalahan baik yang bersifat substansi maupun administrasi di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum. 5) bahwa kalimat “kalau tidak tegak lurus, dimasukan ke rumah sakit” disampaikan dalam suasana kelakar (joke) di depan lebih dari 6.300 orang peserta acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia. Sehingga dalam membaca atau memahami kalimat tersebut, tidak dapat dipisahkan dengan narasi kalimat sebelumnya yang tidak terpisahkan. (BUKTI T-9) 6) bahwa kalimat tersebut disampaikan dalam konteks etika komunikasi organisasi. Teradu X menyampaikan tentang urgensi komunikasi organisasi etis. Kalimat tersebut dilatarbelakangi oleh perilaku oknum anggota KPU di daerah yang “curhat” di media sosial, padahal semua hal pekerjaan seharusnya disampaikan atau dibahas di internal organisasi KPU dimana yang bersangkutan berada. Teradu X ingin menegaskan tentang urgensi literasi dan implementasi etika komunikasi organisasi. [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokonya sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum kami menguraikan Kesimpulan atas fakta-fakta persidangan baik yang diselenggarakan pada tanggal 8 Februari 2023 maupun tanggal 14 Februari 2023, mohon perkenan Majelis DKPP RI yang terhormat untuk dapat mempertimbangkan keberatan-keberatan yang kami sampaikan sebagaimana diuraikan di bawah ini: a. Terhadap kedudukan Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 atas nama Yessy Momongan selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Sri Mulyani Benharso selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, mohon keterangannya yang disampaikan di muka sidang untuk tidak dapat diterima menurut hukum dan etika (legal and ethic standing); 1) Bahwa pada prinsipnya keterangan Pihak Terkait merupakan keterangan kelembagaan yang disampaikan dalam rangka menjelaskan keterkaitan antara pokok permasalahan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban secara kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Bahwa lazimnya dalam praktek beracara di pengadilan atau lembaga yang oleh undang-undang diberikan wewenang untuk menjalankan kuasi peradilan, pemberi keterangan secara kelembagaan adalah seorang ketua atau kepala dari badan atau sebutan lainnya sebagai representasi kelembagaan. Namun demikian, dalam hal yang bersangkutan tidak dapat menghadiri pemberian keterangan tersebut, maka pemberian keterangan dapat dimandatkan kepada pihak lain sesuai keperluannya. Sehingga tidak relevan jika Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo dapat memberikan keterangan tanpa memiliki surat mandat, surat izin atau surat tugas masing-masing dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai tingkatannya; 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b dan huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota juncto Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur tugas Ketua bertindak untuk dan atas nama KPU keluar dan ke dalam dan memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; 4) Bahwa kehadiran Pihak Terkait Yessy Momongan pada sidang DKPP patut dipertanyakan dalam hal disiplin dan penilaian kerja sebagaimana diatur dalam pasal 135 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur setiap Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib hadir setiap hari kerja sesuai jam kerja. Faktanya Pihak Terkait ketika menghadiri sidang DKPP tidak memiliki surat tugas maupun surat ijin yang khusus mengijinkan/menugaskan Pihak Terkait untuk hadir dan memberikan keterangan, sehingga patut diduga melanggar ketentuan dimaksud. Dengan demikian mohon kiranya Majelis DKPP RI yang terhormat untuk dapat mempertimbangkan kehadiran Pihak Terkait dari sisi etika kelembagaan maupun aspek kedisplinan. 5) Bahwa selanjutnya tehadap substansi keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan a quo, juga patut untuk dipertanyakan, mengingat kedudukan dan kapasitasnya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sepatutnya menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan tahapan secara objektif. Namun, faktanya substansi keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait justru memuat adanya konflik kepentingan. Terlebih keterangan yang disampaikan tidak bersifat kelembagaan, tetapi memiliki nilai yang setara dengan sebuah kesaksian dari Saksi Pengadu. Namun demikian Para Teradu menyerahkan pada penilaian dan keyakinan majelis yang memeriksa. Adapun terhadap substansi keterangan Pihak Terkait, kami perlu sampaikan sebagai berikut: a) Bahwa Pihak Terkait Yessy Momongan selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara menjadi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sampai dengan tanggal 28 November 2022, sehingga yang bersangkutan tidak mengikuti dinamika secara detail seluruh proses verifikasi faktual perbaikan yang terjadi dari tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022; b) dalam keterangan Pihak Terkait disebutkan bahwa Surat Ketua KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tidak menjadi dasar aturan dalam proses verifikasi faktual, Para Teradu sampaikan memang benar demikian. Surat Dinas a quo digunakan dalam proses verifikasi faktual perbaikan karena surat a quo diterbitkan pada tanggal 21 November 2022. Surat a quo menjadi dasar hukum Para Teradu bertindak dalam proses verifikasi faktual perbaikan; c) bahwa Pihak Terkait menyampaikan pada tanggal 7 November 2022 yang bersangkutan meminta arahan atau berkonsultasi dengan Teradu X mengenai helpdesk, pada faktanya Pihak Terkait kerap kali pergi ke Jakarta namun tidak pernah bertemu secara langsung dengan Teradu X ataupun berkonsultasi mengenai helpdesk namun hanya berfoto di depan helpdesk KPU. Patut diduga perilaku tersebut melanggar prinsip profesional karena melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam Peraturan KPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; d) terhadap proses verifikasi faktual bagi Partai Gelora, Pihak Terkait tidak menguraikan secara lengkap sehingga tidak dapat menunjukan kebenaran yang utuh. Pada tanggal 5 November 2022, dilangsungkan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkatan Kabupaten/Kota hasilnya Partai Gelora dinyatakan BMS. Namun demikian, terdapat keberatan dari Partai Gelora karena metode verifikasi faktual keanggotaan dengan cara video call dan video conference yang diatur dalam Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor : 987/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Mengggunakan Teknologi Informasi, tertanggal 1 November 2022, yang pada pokoknya mengatur penggunaan sarana teknologi informasi dapat dilakukan dengan panggilan video (video call), konferensi video (zoom meeting) atau sejenisnya dalam waktu seketika, tidak diakomodir oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; b. Selanjutnya, terhadap alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu, kami sebagai Para Teradu dalam Perkara a quo merasa keberatan apabila bukti- bukti yang disampaikan oleh Pengadu dinilai sah sebagai alat bukti; 1) Bahwa dalam sidang pemeriksaan Perkara a quo, Alat Bukti yang disampaikan oleh Pengadu diantaranya berupa berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan partai politik dan rekaman video/audio. Dalam konteks hukum pembuktian maka Alat Bukti yang dihadirkan harus memenuhi kaidah-kaidah pembuktian yang mana salah satunya adalah cara memperoleh Alat Bukti apakah didapatkan secara sah atau tidak. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Alat Bukti yang sifatnya intersepsi yang hendak diajukan sebagai Alat Bukti harus diperoleh dengan cara-cara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (lawful evidence). Pada esensinya rekaman video maupun audio yang diambil tanpa persetujuan haruslah dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi seseorang sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. 2) Perampasan kemerdekaan seseorang dengan tindakan perekaman audio/video yang merupakan bagian dari intersepsi haruslah dibatasi. Mahkamah Konstitusi dalam poin [3.11] menegaskan “ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence maka bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan; 3) Bahwa persidangan DKPP adalah persidangan etik dan bukan persidangan pidana, maka dalam konteks tersebut kewenangan DKPP didasarkan pada atribusi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 159 ayat 1 huruf b undang- undang a quo disebutkan DKPP bertugas “melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan…”. Oleh karena itu, rekaman audio/video sebagai bentuk intersepsi yang akan dihadirkan oleh Pengadu dalam sidang pemeriksaan haruslah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan verifikasi baik secara administrasi maupun secara materiel sebelum dilangsungkannya sidang pemeriksaan. Segala bentuk intersepsi tidak dibenarkan oleh konstitusi untuk diverifikasi dalam sidang pemeriksaan yang terbuka untuk umum karena dapat melanggar hak privasi seseorang; 4) Mengingat saat ini perkara yang diperiksa adalah persoalan Etika, maka, dalam pandangan Para Teradu, sepatutnya hal-hal yang disampaikan dalam persidangan khususnya Alat Bukti harus sesuai dengan kaidah- kaidah yang telah diatur, terlebih apabila Alat Bukti yang hendak diajukan memiliki muatan intersepsi dan menyangkut dengan data-data pribadi dari pihak lain. 5) Berkenaan dengan Alat Bukti berupa Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu pada tingkatan provinsi dan kabupaten/kota, mohon kiranya Majelis DKPP RI yang terhormat dapat mengesampingkan alat bukti dimaksud. Bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang sifatnya internal yang masih berproses secara berjenjang sehingga belum layak menjadi konsumsi khalayak publik. Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada pokoknya mengatur pada tingkatan kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual melalui Sipol. Dengan demikian telah jelas dan terang bahwa peruntukan dokumen tersebut tidak dapat menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu, tindakan Pengadu menghadirkan alat bukti dokumen negara yang sifatnya rahasia berupa Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual dan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Sehingga tindakan Pengadu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 6) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan di atas, mohon kiranya Majelis DKPP RI yang terhormat dapat mempertimbangkan agar keberatan Para Teradu dapat diterima. Namun demikian, pada prinsipinya Para Teradu menyerahkan kewenangan untuk menilai kepada Majelis DKPP RI yang terhormat. 2. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pokok Perkara a quo, apa yang telah dituangkan dalam Jawaban Para Teradu dan telah dibacakan pada persidangan tanggal 8 Februari 2023 dan 14 Februari 2023 mohon dianggap sebagai satu kesatuan, termuat, terulang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini; 3. Bahwa pada persidangan Perkara a quo, terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun fakta-fakta persidangan perkara a quo akan Para Teradu uraikan sebagai berikut: a. Terhadap dalil aduan yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu IX diduga melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora dan PKN dalam proses Verifikasi Administrasi, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan, dengan cara mengubah data Berita Acara dalam SIPOL dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1) Terhadap dalil aduan a quo, Teradu I s.d Teradu IX menolak dan menganggap dalil a quo mengada-ada. Perlu Teradu I s.d Teradu IX tegaskan kembali, bahwa tidak ada perubahan data dimaksud. Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah melakukan penyesuaian terhadap data hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan terhadap Partai Gelora dan Partai Kedaulatan Nusantara (PKN). Sebagaimana keterangan tertulis dari Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya menerangkan tidak ada arahan untuk melakukan manipulasi data. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap juga fakta, bahwa penyesuaian data hasil verifikasi faktual untuk Partai Gelora dan data hasil verifikasi faktual perbaikan untuk PKN dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti informasi adanya keberatan partai politik yang disampaikan kepada Helpdesk KPU RI melalui Surat DPN Partai Gelora Nomor 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022 perihal Verifikasi Anggota Kab. Sangihe Sulut tanggal 6 November 2022 dan Surat DPN PKN Nomor 076/B/PIMNAS-PKN/XII/2022 perihal Permohonan tanggal 6 Desember 2022 (Bukti T-10 dan T-11) yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan; 2) Hal demikian dilakukan Teradu IX mengingat pada saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Gelora di KPU Kabupaten Sangihe terdapat hasil verifikasi faktual dengan metode video call dan video conference yang dilaksanakan pada tanggal 4 November 2022 tidak terakomodir (tidak terinput) dalam SIPOL. Bahwa tindakan Teradu IX dilakukan berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Surat Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Surat Dinas KPU Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Penggunaan Teknologi Informasi tertanggal 1 November 2022; (Bukti T- 12 dan T-13); 3) Bahwa terhadap Berita Acara Nomor 81/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Gelora pada sublampiran II tanggal 4 November 2022 yang dtandatangani semula dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), akan tetapi setelah diakomodirnya anggota Partai Gelora melalui metode video call dan video conference di saat Verifikasi Faktual, maka terhadap sublampiran II Berita Acara Nomor 81/PL.01.1- BA/7103/2022 setelah dilakukan penyesuaian mengalami perubahan, sehingga perlu ditetapkan dan ditandatangani untuk selanjutnya diupload kembali ke dalam SIPOL; 4) Terhadap PKN, Teradu IX sesuai arahan Teradu VI untuk mengakomodir data keanggotaan PKN yang disampaikan dengan metode rekaman video (video recorded) (BUKTI T-14). Hal ini Teradu IX lakukan sesuai dengan Surat Ketua KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022 (BUKTI T-15); 5) Bahwa penyesuaian data hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan bagi partai politik Gelora dan PKN dilakukan berdasarkan pertimbangan etis penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf a) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu disebutkan: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.”; 6) Bahwa berdasarkan pertimbangan etis pada Pasal 10 huruf a) Peraturan DKPP tersebut, maka terdapat kondisi perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) terhadap Parpol Calon Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Gelora dan PKN, dimana untuk Partai Gelora hasil verifikasi faktual dengan metode video call oleh anggota Tim Verifikasi Faktual (Teradu IX) tidak terakomodir sesuai tahapannya, sementara hasil verifikasi faktual dengan metode video call dari Parpol lainnya diakomodir. Demikian juga dengan PKN terdapat kondisi hasil verifikasi faktual perbaikan dengan metode verifikasi video record oleh anggota Tim Verifikasi Faktual (Teradu IX) tidak terakomodir sesuai tahapannya, sementara hasil verifikasi faktual perbaikan dengan metode yang sama dari Parpol lainnya diakomodir; 7) Bahwa apabila hasil verifikasi faktual dari kedua Parpol tersebut tidak diakomodir maka justru disitulah terjadi perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bahkan oleh Parpol yang merasa tidak diperlakukan setara dengan Parpol lainnya, Para Teradu bisa didalilkan melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017: “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Dalam artian, Para Teradu dianggap tidak netral dan berpihak pada Parpol Calon Peserta Pemilu lainnya yang hasil verifikasi faktual dengan metode video call dan video record diakomodir dengan status MS pada Sipol; 8) Bahwa apabila tindakan administratif-etis tersebut tidak dilakukan maka Teradu IX bahkan Para Teradu dapat diadukan melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017: ”Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu” dan Pasal 15 huruf e: “menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.” b. Sedangkan untuk Partai Garuda dan Partai Buruh faktanya tidak ada penyesuaian terhadap data hasil verifikasi faktual perbaikan. Sehingga terhadap Berita Acara 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Garuda dan Berita Acara 98/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Buruh telah sesuai dan benar adanya. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak mampu membuktikan dalilnya. c. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan terdapat manipulasi Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Garuda dan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Buruh, terungkap fakta, kedua berita acara tersebut benar ditandatangani oleh Elysee Philby Sinadia, Tommy Mamuaya, dan Iklam Patonaung masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bahwa berkenaan dengan adanya penambahan tandatangan atas nama Tommy Mamuaya dilakukan melalui scan dengan persetujuan yang bersangkutan. Sehingga dalil aduan yang menyatakan adanya manipulasi terhadap Berita Acara 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Garuda dan Berita Acara 98/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Buruh adalah tidak benar. d. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, untuk Partai Buruh Pengadu mendalilkan anggota yang dinyatakan MS hanya 3 (tiga) orang, hal demikian berbeda dengan fakta dokumen sebagaimana dalam Bukti Pengadu kode bukti P-14 Lembar Kerja Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 anggota Partai Buruh yang MS sejumlah 56 (lima puluh enam) orang. Dengan demikian, telah secara jelas dan terang bahwa kondisi keanggotaan Partai Buruh yang didalilkan oleh Pengadu dinyatakan TMS adalah dalil yang tidak berdasar; e. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 di atas maka Para Teradu berkeyakinan telah bertindak profesional sesuai dengan kewenangannya. Secara khusus Teradu IX dengan kewenangan yang diberikan sebagai Pokja/Tim Pelaksana Verifikasi Faktual juga sebagai Admin Aplikasi Sipol telah bertindak sesuai kewenangannya untuk turut melakukan verifikasi faktual/verifikasi faktual perbaikan dan menginput hasil verifikasi faktual dan hasil verifikasi faktual perbaikan ke dalam aplikasi Sipol. Sedangkan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melaksanakan kewenangannya untuk menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual (Partai Gelora) dan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan/hasil akhir verifikasi (Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Garuda dan PKN). f. Terhadap dalil aduan yang menyatakan adanya instruksi untuk melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V, terungkap fakta bahwa Pengadu hanya berasumsi saja. Faktanya, bukti audio kode Bukti P-20 yang diputar dalam sidang pemeriksaan hanya memuat arahan umum terkait evaluasi atas kekeliruan dalam menerjemahkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 757/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 26 September 2022, perihal Dokumen Persyaratan Partai Politik dan Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 3 Oktober 2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual SD/71/2022, yaitu pada pelaksanaan verifikasi faktual kepada pengurus dan kantor Partai Politik yang telah terjadi perubahan karena diberhentikan atau mengundurkan diri, lembar kerja verifikasi faktual dibuat secara manual (lembar kerjanya dikonsep sendiri bukan dari SIPOL) dengan dalih bahwa nama pengurus dan/atau kantor Partai Politik yang tercantum dalam SIPOL merupakan pengurus atau kantor yang lama (pengurus yang sudah berhenti atau mengundurkan diri) tidak sesuai pada Sipol sehingga status verifikasi faktualnya di Sipol tidak sesuai dan hasil akhirnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan untuk hasil manual (lembar kerjanya dikonsep sendiri bukan dari Sipol) statusnya Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 398/PL.01.1-SD/71/2022, tanggal 6 November 2022, perihal Pemberitahuan (Vide BUKTI T-4) sehingga harus dilakukan penyesuaian ke dalam SIPOL. Dengan demikian terhadap dalil aduan tersebut sepatutnya untuk tidak diterima; g. Bahwa terhadap bukti tambahan Pengadu (BUKTI P-25 dan BUKTI P-26) berupa tangkapan layar percakapan WAG Teknis All dan Chatting Pribadi antara Pengadu dan Teradu I, tidak relevan dengan pokok aduan intimidasi pada rapat di NDC Resort tanggal 10 Desember 2022. Justru bukti-bukti tersebut membuktikan tidak ada intimidasi untuk melakukan perubahan data hasil verifikasi faktual Partai Gelora oleh Teradu I. Bukti tersebut justru menunjukan memang terjadi penyesuaian setelah. h. Terhadap dalil aduan yang menyatakan adanya intimidasi untuk melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, terungkap fakta bahwa Pengadu hanya berasumsi saja. Faktanya, Teradu I yang diduga melakukan intimidasi dalam rapat koordinasi dan evaluasi pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel NDC Manado tidak hadir dalam rapat tersebut. Demikian halnya dengan dalil intimidasi yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III yang hadir dalam rapat tersebut faktanya hanya menyampaikan arahan, catatan evaluasi dan ungkapan apresiasi atas pelaksanaan tahapan verifikasi faktual perbaikan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Bahwa dalil intimidasi untuk melakukan manipulasi data verifikasi faktual perbaikan tidak relevan, karena rapat tersebut dilaksanakan setelah tahapan verifikasi faktual perbaikan sudah selesai di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota; i. Terhadap dalil aduan yang menyatakan adanya intimidasi Teradu III dalam WhatsApp Group “Teknis All” dengan frasa “sanksi alam”, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, frasa tersebut disampaikan dalam WhatsApp Group “Candain” yang merupakan WhatsApp Group khusus Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Bahwa frasa “sanksi alam” disampaikan sebagai arahan bagi seluruh jajaran Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Sulut tanpa mengandung unsur intimidasi untuk melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan; j. Berkenaan dengan dalil intimidasi yang disangkakan oleh Pengadu, faktanya tindakan intimidatif tersebut justru dilakukan oleh Pengadu dan Pihak Terkait Sri Mulyani Benharso kepada Teradu IX dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam forum klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2022. Tindakan yang dilakukan oleh Pengadu dan Pihak Terkait Sri Mulyani Benharso tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa wewenang melakukan klarifikasi bagi kesekretariatan dalam hal ini Teradu IX dan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan wewenang atasan langsung sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. k. Terhadap dalil aduan yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Teradu X dalam Pembukaan kegiatan Konsolidasi Nasional KPU se- Indonesia yang dilaksanakan di BCEC Ancol, Jakarta pada tanggal 1 Desember 2022, dapat Teradu X jelaskan sebagai berikut: 1) Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, kalimat “kalau tidak tegak lurus, dimasukan ke rumah sakit” yang disampaikan oleh Teradu X dalam suasana kelakar (joke) di depan lebih dari 6.300 orang peserta. Sebagaimana dalam (Bukti T-9) yang membuktikan arahan Teradu X dimaksudkan tidak lain agar jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum harus tegak lurus sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Sehingga sangat tidak relevan apabila pernyataan Teradu X yang disampaikan dalam forum kegiatan tersebut dimaknai sebagai suatu ancaman. Terlebih dalam forum tersebut, KPU mengumpulkan seluruh jajaran ditingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang kemudian Teradu X sebagai Anggota KPU memberikan ancaman; 2) bahwa dalam pendekatan teori komunikasi baik organisasi maupun publik, terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan secara internal tidak diumbar secara publik. Hal ini Teradu X sampaikan sebagai bentuk literasi etika komunikasi publik dan organisasi. Pernyataan tersebut Teradu X sampaikan didasarkan pada pengalaman Teradu X selama menjabat sebagai Anggota KPU RI terdapat permasalahan internal yang disampaikan tidak pada tempatnya atau disampaikan di ruang publik, sehingga menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di masyarakat. Sebagai contoh tindakan Pengadu yang menyampaikan permasalahan internal kepada publik. 4. Bahwa dalam proses pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, faktanya tidak ada temuan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Demikian halnya dari Partai Politik yang tidak menyampaikan keberatan ketika rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di tingkat kabupaten/kota maupun rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di tingkat nasional (Bukti T-16). 5. Berdasarkan uraian kesimpulan Para Teradu di atas, dapat disampaikan bahwa dalil aduan dari Pengadu tidak terbukti secara hukum dan etika. Para Teradu bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku termasuk di dalamnya segala aturan teknis tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta pemilihan umum. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta pemilu selalu berpegang pada asas kepemiluan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu untuk memberikan pelayanan dan pemenuhan hak konstitusional Partai Politik. [2.7] PETITUM TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 5. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Undangan Rakor dan Evaluasi tanggal 7 November 2022; Bukti T-2 : Berita Acara Nomor: 102/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Partai Gelora, tertanggal 8 Desember 2022, yang ditandatangani 3 (tiga) orang Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; Bukti T-3 : Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 920 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 877 Tahun 2022 tentang Penunjukan Petugas Administrator Sistem Informasi Partai Politik Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Bukti T-4 : Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 398/PL.01.1-SD/71/2022; Bukti T-5 : Surat Undangan Kegiatan Data Pemilih di Padang, Sumatera Barat; Bukti T-6 : Screenshot percakapan dalam WAG (Whatsapp Group); Bukti T-7 : Daftar Hadir Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024; Bukti T-8 : Foto Penandatanganan BA Rekap Verfak Perbaikan; Bukti T-9 : Video lengkap pernyataan Teradu IX (12 menit 35 detik) dan Transkrip verbatim Teradu X dalam kegiatan Konsolidasi Nasional di Ancol; Bukti T-10 : Surat DPN Partai Gelora Nomor 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022 perihal Verifikasi Anggota Kab. Sangihe Sulut tanggal 6 November 2022; Bukti T-11 : Surat DPN PKN Nomor 076/B/PIMNAS-PKN/XII/2022 perihal Permohonan tanggal 6 Desember 2022; Bukti T-12 : Surat Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Bukti T-13 : Surat Dinas KPU Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik dengan Penggunaan Teknologi Informasi tertanggal 1 November 2022; Bukti T-14 : Rekaman video (video recorded) Anggota Partai Kebangkitan Nasional; Bukti T-15 : Surat Ketua KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022; Bukti T-16 : 33 Surat Pernyataan Anggota Partai Gelora Kabupaten Sangihe; Bukti T-17 : 90 Kartu Tanda Anggota(KTA) Partai Buruh Kabupaten Sangihe; Bukti T-18 : Sublampiran Model BA.VERFAK.KPU.KABKOTA- PARPOL.REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA INDONESIA); [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu selain sebagai saran perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945; 2. Bahwa terwujudnya negara demokratis erat kaitannya dengan sistem politik yang demokratis. Terselenggaranya Pemilu demokratis memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu indikator penting dalam terwujudnya sistem politik demokratis sebagaimana yang dijelaskan Robert A. Dahl dalam bukunya on democracy yang mengatakan “Practically all adults have the rights to vote in these elections”; 3. Bahwa dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (UU Pemilu); 4. Bahwa Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu mengatur: “(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana ampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.” 5. Bahwa ketentuan Pasal 174 ayat (3) UU Pemilu mengatur “ (3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU” dan selanjutnya ketentuan Pasal 178 ayat (4) UU Pemilu mengatur “ (4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU”; 6. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) UU Pemilu, KPU in casu Pihak Terkait telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomorr 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PKPU 4/2022); 7. Bahwa selain PKPU 4/2022 sebagaimana dimaksud angka 6 di atas, KPU in casu Pihak Terkait juga menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Keputusan KPU 260/2022); 8. Bahwa PKPU 4/2022 dan Keputusan KPU 260/2022 sebagaimana dimaksud angka 6 dan angka 7 di atas menjadi pedoman bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD; 9. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tidak hanya dilaksanakan oleh KPU tetapi juga dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan apa yang tertuang dalam norma di dalam PKPU 4/2022. Secara umum Pihak Terkait sampaikan, untuk dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD untuk pemilu 2024 partai politik harus melalui 3 (tiga) tahapan utama yaitu: pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Artinya, apabila partai politik tidak lolos pada tahapan pendaftaran maka partai politik tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi dan apabila partai politik tidak lolos di tahapan verfikasi administrasi maka partai poltiik tidak dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual; 10. Bahwa Pihak Terkait melalui keterangan tertulis ini akan berfokus pada ketentuan norma PKPU4/2022 yang khusus mengatur terkait verifikasi faktual sebagaimana diuraikan sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 22 PKPU 4/2022 mengatur “Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratn dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu”; b. Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) PKPU 4/2022 mengatur: “ (1) KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang telah dinyatakan memenuhi syarat Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2)” “ (3) KPU menyampaikan dokumen hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Faktual kepada: a) KPU Provinsi; dan b) KPU Kabupaten/Kota.”; c. Pasal 68 PKPU 4/2022 mengatur “Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap: a) kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b) keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.”; d. Bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dilakukan oleh KPU in casu Pihak Terkait diatur dalam Pasal 69 PKPU 4/2022 mengatur “Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a) kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat; b) keterwakilan perepuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat; dan c) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sampai tahapan terakhir Pemilu.”; e. Bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dilakukan oleh KPU Provinsi diatur dalam Pasal 74 PKPU 4/2022 yang mengatur “Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a) kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi; b) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi; dan c) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.”; f. Bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 79 PKPU 4/2022 yang mengatur “Verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a) kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; b) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan c) domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.”; g. Bahwa verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 4/2022 yang mengatur: “(1) Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota” “(2) Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politk paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupten/kota.; h. Bahwa berdasarkan ketentuan norma Pasal 1 angka 22, Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 68 PKPU 4/2022 sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g di atas, pada pokoknya mengatur tentang dokumen persyaratan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual dan siapa saja yang melakukan verifikasi faktual tersebut. Berdasarkan konstruksi norma tersebut maka proses verifikasi faktual dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 11. Bahwa setelah seluruh rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU in casu Pihak Terkait menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Keputusan KPU 518/2022 dan 551/2022) di mana terdapat 18 (delapan belas) partai politik nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilu tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: 1) Partai Kebangkitan Bangsa; 2) Partai Gerakan Indonesia Raya; 3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 4) Partai Golkar; 5) Partai NasDem; 6) Partai Buruh; 7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia; 8) Partai Keadilan Sejahtera; 9) Partai Kebangkitan Nusantara; 10) Partai Hati Nurani Rakyat; 11) Partai Garda Perubahan Indonesia; 12) Partai Amanat Nasional; 13) Partai Bulan Bintang; 14) Partai Demokrat; 15) Partai Solidaritas Indonesia; 16) Partai Perindo; 17) Partai Persatuan Pembangunan 18) Partai Ummat; 12. Bahwa dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu in casu tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD KPU in casu Pihak Terkait berpedoman pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu yang mengatur tentang asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu; 13. Bahwa dalam rangka memastikan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan in casu tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, KPU melakukan serangkaian kegiatan dalam bentuk bimbingan teknis maupun konsolidasi nasioanl. Kedua hal tersebut dimaksudkan agara seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban berpedoman pada asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu dan juga sebagai bagian untuk memberikan petunjuk, arahan dan pedoman sekaligus penyamaan persepsi terhadap peraturan KPU yang telah dibentuk. Hal ini dalam pandangan Pihak Terkait penting untuk dilakukan karena secara delegasi dalam UU Pemilu, KPU yang diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan KPU sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan dari UU Pemilu itu sendiri, yang artinya sebagai regulator, KPU tidak hanya memiliki kewajiban dalam membuat norma yang tertuang dalam Peraturan KPU tetapi juga mensosialisasikan kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang maksud dan tujuan serta konteks dari norma-norma yang tertuang dalam Peraturan KPU dimaksud; 14. Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 7-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 10-PKE-DKPP/I/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan, menyuruh lakukan, dan/atau turut serta melakukan perubahan data Berita Acara Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Terhadap dalil aduan tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, mengatur bahwa “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU” dan Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, mengatur bahwa “KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177”, maka KPU menerbitkan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2022, dan Keputusan KPU No. 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU No. 533 Tahun 2022; 2) Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2022, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, dan penetapan; 3) Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, juncto Lampiran Keputusan KPU No. 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU No. 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, jadwal verifikasi administrasi berlangsung dari tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022; verifikasi administrasi perbaikan berlangsung dari tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022; verifikasi faktual berlangsung dari tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022; verifikasi faktual perbaikan berlangsung dari tanggal 24 November 2022 sampai dengan 7 Desember 2022; Rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu berlangsung dari tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 14 Desember 2022; dan Penetapan partai politik peserta pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022; 4) Bahwa dalam menjalankan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, KPU juga telah menyusun petunjuk teknis yang pada pokoknya adalah panduan bagi jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab. Adapun petunjuk teknis yang telah KPU tertbitkan dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD adalah sebagai berikut: a) Bahwa demi menjamin kepastian hukum dari proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dimana terjadi perubahan kantor partai politik maka Ketua KPU mengeluarkan Surat Dinas KPU No. 757/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Dokumen Persyaratan Partai Politik, tanggal 26 September 2022, yang salah satu substansinya yakni angka 6 mengatur “Apabila alamat kantor Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tercantum dalam formulir MODEL F- KANTOR.TETAP-PARPOL dinyatakan MS, namun setelah Verifikasi Administrasi alamat kantor Partai Politik pindah atau berubah maka Partai Politik harus menyampaikan surat kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota disertai bukti status kantornya (sewa, milik sendiri dan pinjam pakai) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelakasanaan verifikasi faktual”; b) Bahwa demi menjamin kepastian hukum dari proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dimana terjadi perubahan kepungurusan partai politik karena diberhentikan atau mengundurkan diri maka Surat Dinas KPU mengeluarkan Surat Ketua KPU No. 782/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual, tanggal 3 Oktober 2022, yang salah satu substansinya yakni angka 2 mengatur “Apabila kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun setelah verifikasi Administrasi ketua, sekretaris dan bendahara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota diberhentikan atau mengundurkan diri, maka pengurus Partai Politik setingkat diatasnya harus menyampaikan bukti pengunduran diri atau diberhentikan dari pengurus Partai Politik kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual.” Dan angka 3 “Apabila terdapat pengurus Partai Politik yang diberhentikan atau mengundurkan diri, maka dapat melakukan perubahan terhadap keputusan kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota setelah penetapan Partai Politik peserta pemilu”; c) Bahwa demi menjamin keadilan dan aksesibilitas dari peserta pemilu secara khusus daerah yang terkena bencana alam, daerah yang berpotensi jarak antara tempat tinggal anggota Partai Politik sangat jauh atau akses transportasi yang sulit serta tidak memungkinkan menggunakan pesawat/kapal/perahu dikarenakan kendala geografis, verifikasi faktual dapat menggunakan teknologi informasi atau dapat mengirimkan hasil rekaman video (video recorded) sebagai bukti pengurus/anggota partai politik sebagaimana diatur dalam poin 10 Surat Dinas KPU No. 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022; 5) Bahwa sebagai lembaga layanan, KPU berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tentu saja calon peserta pemilu in casu partai politik. Bentuk layanan yang telah KPU berikan salah satunya adalah dengan membuat helpdesk yang bertujuan agar mempermudah koordinasi dan menjadi sarana bantuan bagi calon peserta pemilu dan masyarakat yang ingin mengetahui tahapan-tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan; 6) Bahwa terhadap apa yang Pihak Terkait jelaskan dan uraikan di atas adalah bukti bahwa dalam memberikan layanan kepada calon peserta pemilu, KPU telah membuka semua ruang dan tentu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak. Hal ini adalah perwujudan dari pelaksanaan asas dan prinsip pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022; 7) Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan Pengadu terhadap Teradu X, latar belakang kegiatan di mana pernyataan yang disampaikan oleh Teradu X harus terlebih dahulu dipahami secara utuh maksud agar teks tidak terlepas konteks kegiatan Konsolidasi Nasional. Pengarahan tersebut hanya berlangsung sekitar 12 menit 35 detik dalam suasana kehangatan dan penuh canda tawa. Konsolidasi Nasional dilaksanakan dengan maksud dan tujuan memberi arahan, menyamakan persepsi dan gerak langkah dalam melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 sehingga diharapkan mampu terjaga soliditas jajaran KPU dalam meningkatkan layanan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang lebih baik, profesional, dan berintegritas; 8) Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa” sehingga KPU sebagai lembaga hierarkis berkepentingan dalam melaksanakan konsolidasi nasional; 9) Bahwa sebagaimana diuraikan dalam angka 8 di atas KPU sebagai pelaksana tahapan memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga segala instruksi, arahan dan petunjuk yang disampaikan KPU kepada jajaran di bawahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan baik PKPU maupun petunjuk teknis terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD; 10) Bahwa terhadap seluruh rangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu pada prinsipnya Pihak Terkait telah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku penyelenggara pemilu. [2.9.2] Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pada pokoknya Pihak Terkait bertugas memberikan dukungan dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengatur: “Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu; c. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU; d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu; e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan g. membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 3. Bahwa dalam menunjang tugas dan fungsi sebagaimana pada angka 2 di atas, Pihak Terkait menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 789 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pendukung Fasilitasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari: a. Penanggungjawab; b. Ketua; c. Sekretaris; d. Verifikator (tebagi menjadi 6 (enam) kelompok); dan e. Tim Umum; 4. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan dimaksud, Pihak Terkait selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (selanjutnya disebut Sekjen KPU) bertindak sebagai penanggungjawab fasilitasi dukungan pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang memiliki uraian tugas bertanggungjawab terhadap kegiatan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan Partai Politik Peserat Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Bahwa selain membentuk tim pendukung fasilitasi verifikasi partai politik sebagaimana angka 3 di atas, Pihak Terkait juga menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 877 Tahun 2022 sebagaimaa telah diubah dengan Keputusan Sekertaris Jenderal KPU Nomor 920 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 877 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Petugas Administrator Sistem Informasi Partai Politik Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 920 Tahun 2022, petugas administrator SIPOL bertugas: a. mengelola dan membuat akun petugas pendaftaran untuk wilayah satuan kerja Komisi Pemilihan Umum; b. mengelola dan membuat akun petugas verifikator viewer sesuai wilayah satuan kerja; c. mengelola data partai politik sesuai wilayah satuan kerja; dan d. memantau perkembangan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilihan Umum; 7. Bahwa dalam memberikan dukungan fasilitasi pada pelaksanaan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024, Pihak Terkait dalam bekerja juga memedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh KPU dalam menunjang pelaksanaan tahapan; 8. Bahwa keterlibatan langsung Pihak Terkait selama pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yaitu mengenai pelaksanaan tahapan verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat, sementara untuk verifikasi faktual tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan masing-masing oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang dan tugasnya sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022; 9. Bahwa Pihak Terkait dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab juga selalu memantau/melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi faktual melalui Help Desk KPU RI yang selalu melakukan koordinasi dengan Help Desk KPU Provinsi dan Help Desk KPU Kabupaten/Kota berkenaan dengan hambatan dan/atau permasalahan yang terjadi baik dari sisi internal penyelenggara maupun dari sisi Partai Politik calon peserta Pemilu; 10. Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan Pengadu terhadap Teradu X, Pihak Terkait membenarkan adanya pernyataan Teradu X yang salah satunya menyampaikan “perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit” dalam forum Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia. Namun demikian, dalam pandangan subjektif Pihak Terkait, pernyataan Teradu X tidak mengandung unsur adanya ancaman; 11. Bahwa pernyataan tersebut masih dalam batas kewajaran, mengingat pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang bertujuan untuk menyamakan/menyatukan visi dan misi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Perlu untuk dipahami bersama, sifat kelembagaan yang hierarkis tentu memikili konsekuensi atas penerapan aturan dan/atau kebijakan yang diterapkan harus memiliki standar yang sama pada tataran implementasinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang memiliki akuntabilitas dan berkepastian hukum. [2.9.3] Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pada pokoknya Pihak Terkait bertugas memberikan dukungan dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengatur tugas Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana angka 2 di atas, Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjalankan fungsi yang meliputi: a. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan peserta Pemilu dan Pemilihan serta pencalonan; b. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan daerah pemilihan dan alokasi kursi; c. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan desain surat suara, jenis formulir, dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan; d. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kampanye dan dana kampanye; e. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu dan Pemilihan; f. penyiapan dan pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; g. penyiapan dan pelaksanaan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat pada daerah pemekaran baru; h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha biro. 4. Bahwa pokok pengaduan Pengadu yang menyoal pelaksanaan tahapan verifikasi faktual Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Pihak Terkait dalam penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan peserta Pemilu dan Pemilihan serta pencalonan; 5. Bahwa dalam pelaksanaan fungsinya sebagaimana angka 4 di atas, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 789 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pendukung Fasilitasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pihak Terkait memiliki peran sebagai Sekretaris yang memiliki tugas sebagai berikut: a. menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik; b. memimpin dan bertanggungjawab atas kesekretariatan Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik; c. melaksanakan atau mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik melalui masing-masing coordinator sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan; d. menyiapkan dan menyampaikan laporan berkala kepada Ketua dan Wakil Ketua; e. menerima arahan dan tugas dari ketua dan wakil ketua, dan menyampaikan kepada masing-masing koordinator yang bertanggungjawab; dan f. menyampaikan laporan melalui email secara periodik kepada Pimpinan KPU. 6. Bahwa dalam memberikan dukungan fasilitasi pada pelaksanaan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Pihak Terkait juga memedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh KPU dalam menunjang pelaksanaan tahapan; 7. Bahwa keterlibatan langsung Pihak Terkait selama pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yaitu mendampingi Ketua dan Anggota KPU dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat, sementara untuk verifikasi faktual tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan masing- masing oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang dan tugasnya sebagaimana diatur pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022; 8. Bahwa Pihak Terkait dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris sebagaimana angka 5 di atas, selalu melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik dan melaporkan kepada Ketua dan Wakil Ketua Tim Pendukung Fasilitasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkenaan dengan hambatan dan/atau permasalahan yang terjadi dalam fasilitasi dukungan pelaksanaan tahapan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 baik ditingkat pusat maupun ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; [2.9.4] Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama Yessy Momongan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara atas nama Yessy Momongan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Memenuhi surat panggilan sidang DKPP dalam Perkara Nomor 10-PKE- DKPP/1/2023, pada tanggal 14 Februari 2023, saya hadir sebagai Pihak Terkait. Sebelum memberi keterangan saat itu saya mengajukan permohonan untuk diangkat sumpah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterangan yang saya sampaikan di ruang sidang DKPP maupun kepada Tuhan Yesus yang saya sembah, meskipun saya memahami kedudukan saya adalah sebagai Pihak Terkait. Keretangan dibawah sumpah sangat penting karena saya tidak mempunyai pretensi untuk memihak kepada Pengadu maupun Para Teradu. Kepentingan saya hadir dalam sidang pemeriksaan perkara ini bertujuan menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta di lapangan dan dilengkapi alat bukti; 2. Pada tahap Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Tahun 2022, saya menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang mengampu Ketua Divisi Teknis sejak periode pertama 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022. Namun kemudian pada 28 November 2022, diganti sebagai Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Sulut; 3. Keterangan saya fokus pada peristiwa manipulasi poses dan hasil verifikasi sesuai fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pertama, secara herarkhis yaitu KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara telah melakukan tindakan kecurangan dengan cara memanipulasi/mengubah data Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Tindakan kecurangaan terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi, tahapan verifikasi faktual, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan tahapan verifikasi faktual perbaikan. Kedua, saya sebagai Anggota KPU Provinsi mempunyai tanggung jawab moral dan etis untuk mengungkap kebenaran adanya tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Para Teradu demi menjaga integritas sebagai penyelengara Pemilu. Peristiwa kecurangan ini juga dapat digunakan sebagai momentum untuk melakuka evaluasi dan koreksi terhadap penyelenggara Pemiu yang terikat dengan sumpah jabatan senantiasa jujur, netral dan adil terhadap peserta pemilu. Tindakan manipulasi/mengubah data sangat mencederai kehormatan lembaga KPU. Pemilu harus diselangarakan oleh penyelenggara yang jujur, adil dan bekerja sesuai aturan; 4. Tindakan Manipulasi/perubahan data oleh penyelenggara Pemilu sepengetahuan saya terjadi dalam 3 (tiga) tahap yaitu: a. Manipulasi/perubahan data dilakukan sehari sebelum Rapat Pleno Terbuka KPU RI 8 November 2022 (tepatnya 7 November 2022) 1) Pada tanggal 5 November 2022 dilaksanakan pleno hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di tingkat Kab/Kota, sebanyak 15 Kab/Kota. Hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara (BA) dan ditandantangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota serta disampaikan kepada Bawaslu Kab/Kota se Sulut. Sepanjang tahapan verifikasi administrasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat di kantor KPU Kab/Kota masing-masing. Demikian pula tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, BAWASLU Provinsi dan BAWASLU Kab/Kota turun bersama KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di kantor partai politik tingkat Kab/Kota, Kecamatan, Desa dan rumah anggota partai politik untuk melaksanakan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan yang dilaksanakan tim Verfak KPU Kab/Kota. KPU Prov. Sulut dan BAWASLU Sulut menjadi narasumber dalam kegiatan Bimtek dan Rapat Koordinasi Tahapan Verifikasi). (Bukti 1. Foto Kegiatan Verfak bersama BAWASLU) 2) Pada tanggal 6 November 2022 dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik di Tingkat Provinsi, Rapat Pleno dilaksnakan sesuai undangan Nomor : 393/PL.01.1- Und/71/2022 tertanggal 5 November 2022 yang ditandatangi oleh Plt Ketua Lanny Ointu (Bukti 2. Undangan). Sebagai Ketua Divisi teknis saya mekasanakan tugas secara terbuka memaparkan setiap hasil verifikasi Partai Politik dengan menggunakan alat bantu LCD yang dihadiri oleh semua Komisioner, Sekertaris, Tim Teknis Provinsi Sulawesi Utara (Bukti 3. Foto Rapat Pleno) Hasilnya terhadap 9 calon Partai Politik, yaitu: Perindo, Garuda, PKN, PSI, Gelora, Buruh, Hanura, PBB dan Partai Umat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) artinya partai politik tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan dimasa Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Perbaikan. (Bukti 4. BA Hasil Tingkat Provinsi) 3) Pada tanggal 8 November 2022, dilaksanakan Rapat Pleno terbuka oleh KPU RI rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol seluruh Indonesia yang hasilnya dituangkan dalam BA KPU RI Nomor : 254/Pl.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu. Berdasarkan BA tersebut, Status keanggotaan Partai Gelora di Sulawesi Utara dari 11 Kabupaten/Kota semula BMS telah berubah menjadi MS. Kepengurusan dan Keanggotaan Bukan lagi BMS sebagai mana Pleno Resmi KPU Kab/Kota. Data yang dipakai KPU RI berbeda jauh dengan status dan data hasil rekap KPU Sulut yang dikeluarkan secara resmi tanggal 6 November yang sudah diupload di SIPOL. Dimana status Partai Gelora tingkat Provinsi adalah BMS demikian juga di 11 Kab/Kota di Sulut yaitu KPU Kab Kepl Sangihe, KPU Kab Kepl. Talaud, KPU Kota Bitung, KPU Kab. Minahasa Utara, KPU Kota Manado, KPU Kota Tomohon, KPU Bolaang Mongondow, KPU Kota Kotamobagu, KPU Bolaang Mongondow Timur, KPU Bolaang Mongondow Selatan dan KPU Bolaang Mongondow Utara. (Bukti 5. BA KPU RI) 4) Data yang digunakan oleh KPU RI pada tanggal 8 November 2022 tersebut merupakan hasil manipulasi/perubahan Data di tanggal 7 November 2022. Pada tanggal 7 November, Sekretaris KPU Prov melakukan komunikasi melalui chat pribadi kepada saya intinya ada WA sekjen KPU RI untuk ditindak lanjuti. (Bukti 6. chat Sek Prov pak Lucky) pada tanggal yang sama anggota KPU RI, August Mellaz menelpon saya melalui VC tp kameranya tidak saya aktifkan yang menginformasikan dia sedang duduk bersama dengan Pak Idham Holik, Pak Drajat, dan Pak Sekjen, sambil berkomunikasi dengan Pak Hasyim yang sedang berada di Padang. − Pak Agust Mellaz meminta saya agar bekerjasama karena sesaat lagi Sekjen KPU RI akan menghubungi sekretaris KPU Prov Sulut terkait perintah perubahan data partai Gelora dari BMS menjadi MS namun saya secara tegas menolak. (Bukti 7. chat WA pak Agust) − Pada kesempatan tersebut pak Agust Mellaz menyerahkan HPnya ke Pak Idham dan berbicara dengan saya yang intinya sama dengan yang disampaikan oleh Pak Agust Mellaz dan secara tegas saya juga menolaknya. (Bukti 8. chat WA pak Idam) − Peristiwa yang saya alami tersebut saya sampaikan kepada Sekretaris KPU Sulut. Dan WAG KPU Sulut Lengkap dan WAG Div Teknis Provinsi (Bukti chat), namun Komisioner pak Ketua Meidy, pak Salman dan bu Lanny serta Sekertaris pak Lucky dan Kabag Teknis Carles Worotitjan dan Kasub Teknis Greis Tamba tidak menanggapi sampai saya mengklarifikasi pada pleno tanggal 17 November 2022 ternyata manipulasi/ perubahan data sepengetahuan bu Lanny, pak Salman dan pak Meidi memerintahkan "ok laksanakan perintah KPU RI". Pleno Periodik tanggal 17 November saya meminta untuk dinonaktifkan Kabag Carles Worotitjan dan Kasubag Greis Tamba dikarena mereka berdua yang menggerakkan dan membimbing perubahan data di KPU Kab/Kota pada tanggal 7 November sesuai surat undangan sekertaris Provinsi yang khusus dihadirkan 11 Kab/Kota yang partai Gelora BMS bukan 15 Kab/Kota se Sulut. (Bukti 9. BA Rapat Pleno KPU Sulut tanggal 17 November 2022) − Perubahan data Partai Gelora dilakukan oleh sekretaris atau kasubag atau verfikator KPU kab/kota atas perintah sekretaris KPU Sulut serta dibimbing secara teknis oleh Kabag Teknis Carles Worotitjan dan Kasub Teknis Greis Tamba yang beperan sebagai Admin SIPOL yang dapat lock dan mengunlock sampai selesai pukul 23.59 Wita. (Bukti 10. Foto dan Rekaman oleh Kasubag Teknis Sangihe) − BA tingkat Provinsi yang di Upload oleh Kasubag Teknis Greis Tamba di Sipol belum di tanda tangani oleh KPU Sulut sebagaimana saya cek di tanggal 8 November dan 22 November 2022. (Bukti 11. BA Perubahan Data tanpa TTD Komisioner) − Mendukung dan mengsahkan manipulasi/perubahan data dilakukan pada BA dan lampirannya yang bertanggal 5 November tersebut dilakukan pada tangal 23-24 November oleh KPU Provinsi Sulut dan 11 Kab/Kota se Sulut (Bukti Komisioner KPU Provinsi dan 11 KPU Kab/Kota). Dengan demikian terdapat dua BA dan lampirannya tertanggal yang sama, namun dengan data dan status yang berbeda. Perintah penandatangan di 11 KPU Kab/Kota dilakukan oleh Pak Meidi, pak Salman dan bu Lanny dan khusus KPU Kota Kotamobagu Divisi Teknis pak Asep ditelp langsung oleh KPU RI (Bukti rekaman bu Lanny), mereka bertiga benar melakukan perintah melalui telp langsung dengan Komisioner KPU Kab/Kota yang belum menandatangani (Bukti 12. chat WAG Teknis All), bahkan di WAG pak Salman menertawakan mereka yang tidak mau tanda tangani. ( Bukti 13. Chat) b. Manipulasi/perubahan data dilakukan sehari sebelum dimulainya Verifikasi Faktual Perbaikan tanggal 26 November 2022 (tepatnya 25 November 2022) Tanggal 25 November 2022 saya mendapatkan telphone dan chat dari Komisioner dan Sekertariat di KPU Kabupaten/Kota dikarenakan menerima telphone dari pimpinan KPU Provinsi, termasuk pak Meidi selaku Ketua menelpon KPU Kab/Kota untuk merubah data TMS menjadi MS (Bukti rekaman) dan Sekertariat KPU Provinsi, Kabag Carles Worotitjan dan Kasubag Teknis Greis Tamba dengan perintah tegas merubah data Partai garuda dari TMS ke MS hasil Verifikasi administrasi agar memenuhi jumlah minimal dari Verifikasi Administrasi perbaikan yang jumlah syarat minimal tidak terpenuhi. (Bukti 14. Rekap Vermin dan tampilan Silon KPU Sitaro) c. Manipulasi/perubahan data dilakukan sehari sebelum Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 10 Desember 2022 (Tepatnya 9 Desember 2022) 1) Partai Gelora di SIPOL Statusnya MS sehingga tidak lagi melakukan perbaikan seperti 8 Partai Politik lainnya. 2) Verifikasi Faktual Perbaikan KPU RI mengeluarkan Surat Edaran 1172/PL.01.1-SD/05/2022, Perihal : Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 21 November 2022 yang intinya memungkinkan diberikan pelayanan panggilan video atau konferensi video jika kepengurusan berhalangan, jika verifikasi keanggotaan secara geografis jauh maka bisa membuat video recorded sebagai pembuktian. Kewenangan menilai vidio recorded adalah Komisioner Kab/Kota bukan hanya jajaran Sekertariat dalam hal ini Kasub Teknis yang proses dan prosedurnya diawasi oleh BAWASLU setempat sehingga prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. (Bukti 15. SE 1172) 3) Verifikasi Faktual Perbaikan oleh KPU provinsi dan 15 KPU Kab/Kota saat ke melaksanakan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan di dampingi BAWASLU Kabupaten/Kota, BAWASLU Provinsi dan BAWASLU RI. (Bukti 16. Foto) 4) Tanggal 8 Desember 15 Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Pleno di Satker Masing-masing dan disampaikan ke media dan bawaslu setempat, dan menginformasikan ke saya Partai-Partai yang MS dan TMS sebagai dasar saya akan menandatangani BA di tingkat Provinsi. 5) Tanggal 9-11 Desember 2022 KPU Sulut melaksanakan Rakor Teknis di Hotel NDC Kota Manado yang diundang Divisi teknis, Kasub Teknis dan Verifikator (Bukti 17. Undangan), Saya hadir dalam acara pembukaan Rakor Teknis dengan agenda pembukaan oleh Ketua pak Meidi tanpa ada arahan dari anggota KPU Provinsi lainnya. Setelah pembukan Rapat Koordinasi, Anggota KPU Kab/Kota menginformasikan bahwa ada Perubahan BA dibeberapa Kabupaten/Kota dibeberapa partai politik seperti KPU Minahasa, KPU Mitra, KPU Sitaro (Bukti 18. BA Asli dan Perubahan) sehingga total manipulasi/Perubahan Data se Sulawesi Utara terjadi di 14 Kabupaten/Kota hanya KPU Minahasa Selatan yang tidak melakukan manipulasi/perubahan data. (Bukti 19. Nama-nama Komisioner KPU Prov dan Kab/Kota mendukung dan mengesahkan) 6) Tanggal 10 Desember 2022 KPU Sulut melakukan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Tingkat KPU Provinsi yang dihadiri oleh semua Calon Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara di Hotel NDC dan dari 9 Partai Politik, ada 8 Partai Politik Memenuhi Syarat (MS) kecuali Partai Umat. saya tidak menandatangani BA dikarenakan ada manipulasi/perubahan data Partai Politik.(Bukti 20. BA Parpol) 7) Rapat Pleno Terbuka KPU RI, tanggal 14 Desember 2022 tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Tingkat Nasional yang di pimpin KPU RI, yang dihadiri seluruh Calon Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu RI, KPU Sulut mempresentasikan Data-Data Manipulasi/Perubahan Data (Bukti 21. Rekaman) 5. Demikian keterangan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk tenaggungjawab saya terhadapa sumpah jabatan untuk bersikap dan bertindak jujur demi Pemilu yang fair dan adil. [2.9.5] Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Sri Mulyani Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Sri Mulyani sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022; 2. Pada tanggal 5 November 2022 bertempat di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, saya bersama Jeck Seba (Pengadu) dan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Elysee Philby Sinadia (Teradu Vl) menandatangani Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Teradu VIII lklam Patonaung sedang sakit dan Teradu VII Tomy Mamuaya sedang beribadah Sabath; 3. Tanggal 10 November 2022 sekilar pukul 09.00 WITA ketika saya tiba di Kantor KPU saya mendapat informasi dari Pengadu (Jeck Seba) sebagai Kadiv Teknis Penyelenggaraan bahwa Partai Gelora yang sebelumnya BMS telah menjadi MS karena dilakukan perubahan data oleh Teradu IX Jelly Kantu sebagai Kasubag Tekmas pada tanggal 7 November 2022 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara; 4. Pada tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 14.28 WITA dilakukan klarifikasi terkait perubahan data Partai Gelora dari BMS menjadi MS terhadap Jelly Kantu (Teradu IX) dan juga Alwi Kawoka (Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe) yang melakukan klarifikasi saya sebagai Kadiv Hukum dan Pengawasan lnternal, Pengadu Jeck Seba, Teradu VII Tomy Mamuaya dan Teradu VIII lklam Patonaung sedangkan Teradu VI Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe izin tidak bisa mengikuti klarifikasi karna ada undangan dari PKK Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagi narasumber di kegiatan PKK. Hasil klarifikasi intinya bahwa perubahan data yang dilakukan oleh Teradu IX terhadap Partai Gelora dari BMS menjadi MS atas perintah pimpinan Kabag Charles (Teradu V) dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara (Teradu IV) pada tanggal 7 November 2022 di aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan maka Teradu IX melakukan hal tersebut; 5. Tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 15.30 WITA Kasubag Tekmas Jelly Kantu ke ruangan saya dan menyampaikan bahwa saya diundang keruangan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan ketika saya masuk ruangan Ketua KPU Sangihe sudah ada Sekretaris KPU Sangihe. Saya bertanya Rapat Pleno Tertutup terkait apa dan kenapa hanya saya yang diundang sedangkan ada Pak Tomy Mamuaya di ruangan Data dan Pak Jeck Seba di ruangan Teknis? Tidak ada yang menjawab dan tak lama kemudian Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka keluar dari ruangan ketua dan masuk lagi bersama Pak Tomy Mamuaya. Saya tanyakan lagi mana Pak Jeck Seba ? tapi tidak ada yang menjawab. Kemudian Kasubag Jelly Kantu menyodorkan Berita Acara dan lampirannya terkait perubahan data Partai Gelora dari BMS menjadi MS dimeja ibu Ketua KPU Sangihe dan langsung diambil oleh Pak Tomy Mamuaya untuk ditandatangani. Saya bertanya lagi kepada Kasubag Tekmas Jelly Kantu, apakah ada dasar hukumnya atau semacam surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara atau KPU RI untuk perubahan data Partai Gelora? Kasubag Tekmas Jelly Kantu langsung menjawab tidak ada, ini hanya perintah pimpinan Kabag Charles (Teradu V) untuk menyodorkan kepada Komisioner untuk ditandatangani. Saya menjawab, mohon maaf saya tidak akan menandatanganinya tanpa dasar hokum yang jelas karna ini bertentangan dengan hati nurani saya dan sumpah janji saya sewaktu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan ini merupakan perbuatan hukum. Kemudian Ketua KPU Sangihe mengambil berkas tersebut dan menandatanganinya dan mengatakan ini adalah pilihan dan saya mengikuti arahan dan petunjuk pimpinan. Yang ada di ruangan Ketua KPU Sangihe waktu itu, Ibu Ketua, Saya, Pak Tomy Mamuaya, Sekretaris Alwi Kawoka, dan Kasubag Jelly Kantu. Saya Langsung keluar dari ruangan ibu Ketua dan didepan ruangan Teknis saya bertemu dengan Pengadu. Pengadu bertanya kepada saya apa ada tandatangan? Saya jawab tidak karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Dan saya langsung menuju ruangan saya; 6. Sekitar Jam 16.23 Wita ditanggal yang sama 24 November 2022 Pak Ketua Meidy Tinangon (Teradu I) menelepon saya Via WA namun tidak sempat saya angkat karna sedang mengisi BBM. Kemudian saya lihat ada WA dari Ketua Meidy Tinangon: 'Mat sore bu Kadiv boleh angkat telepon nda lama". Setelah selesai mengisi BBM saya telepon balik dan meminta maaf tidak sempat angkat telepon karena sedang mengisi BBM. Pak Ketua Meidy bertanya '.'ibu kadiv tidak tanda tangan apa pertimbangan hukumnya? Saya menjawab : Mohon maaf pak saya tidak tanda tangan terkait perubahan data Partai Gelora karena bertentangan dengan hati nurani saya dan sumpah ianii saya waktu dilantik sebagai anggota KPU Sangihe dan merubah data tanpa landasan hukum yang jelas adalah perbuatan hukum dan karena ini adalah pilihan maka saya memilih tidak menandatangani; 7. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 bertempat di Aula Lantai II KPU Sangihe digelar rapat Pleno Terbuka dan saya mendapat informasi dari Pengadu sebagai Kadiv Teknis Penyelenggaraan bahwa Partai Buruh dan Gelora yang awalnya TMS sudah berubah menjadi MS dan telah dilakukan perubahan data oleh Kasubag Jelly Kantu. Dan saya mengambil sikap tidak menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan terhadap Partai Buruh dan Gelora; [2.9.6] Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengawasan Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 006/PS.00.02/K.SA-05/08/2022, tanggal 1 Agustus 2022 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusul dengan Surat Tugas Operator Nomor 017/PM.00.02/SA- 05/08/2022 kepada Staf Pelaksana Teknis sebagai Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dikeluarkan oleh Korsek Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe; 2. Bahwa selama melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tidak ditemukan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Sangihe atau laporan terkait pelaksanaan verifikasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe diberikan akses terhadap Sipol sebagai viewers sehingga perihal dokumen persyaratan keangotaan partai politik dapat melakukan pemantauan secara terbatas; 4. Bahwa Pengawasan tim fasilitasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahapan verifikasi faktual adalah mengawasi semua sampel dari KPU secara melekat untuk benar-benar memastikan orang yang diverifikasi berada di lokasi dengan KTP dan KTA yang sesuai dan mengakui keanggotaannya; 5. Bahwa dalam koordinasi yang dilakukan tim fasilitasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe selama tahapan verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verfak kepengurusan, verfak keanggotaan, verfak kepengurusan perbaikan, verfak keangotaan perbaikan telah meminta sampel dan juga Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; 6. Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah dilaksanakan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang ada oleh seluruh jajaran yang ada di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara memerintahkan Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memanipulasi data verifikasi Partai Politik Kabupaten Kepulauan Sangihe. Manipulasi dan perubahan data verifikasi dilakukan terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun pada saat Rapat Pleno di tingkat Provinsi Sulawesi Utara, Teradu I s.d. Teradu III mengesahkan perubahan status verifikasi Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII; [4.1.2] Teradu IV Lucky Firnandy Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara memerintahkan Teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pada tanggal 7 November 2022, Teradu IV mengundang Teradu IX hadir di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai Surat Undangan Nomor: 370/PL.01-Und/71/2022, perihal: Rapat Koordinasi dan Evaluasi. Pada rapat tersebut, Teradu IV menyampaikan adanya perintah penyesuaian data di 11 Kabupaten/Kota dari KPU RI sampai batas waktu Pukul 23.59 WIB. Bahwa penyesuaian data dimaksud merupakan manipulasi data hasil verifikasi, yang secara teknis dipandu oleh Teradu V; [4.1.3] Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengesahkan manipulasi data verifikasi Partai Politik Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilakukan oleh Teradu IX. Manipulasi dan perubahan data verifikasi dilakukan terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di luar Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 5 November 2022, verifikasi faktual terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun, Teradu VI s.d. Teradu VIII menandatangani Berita Acara perubahan hasil verifikasi faktual terhadap keempat Partai tersebut, semula statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS); [4.1.4] Teradu IX selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memanipulasi data verifikasi Partai Politik Kabupaten Kepulauan Sangihe. Manipulasi data hasil verifikasi faktual dilakukan oleh Teradu IX terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pada tanggal 7 November 2022, Teradu IX menghadiri undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi dari Teradu IV selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pada rapat tersebut, Teradu IX diperintahkan melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahwa penyesuaian data dimaksud adalah manipulasi data hasil verifikasi faktual, yang kemudian Teradu IX langsung memuat/upload dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bahwa upload Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Parpol pada SIPOL yang dilakukan oleh Teradu IX telah melewati jadwal dan tahapan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD; [4.1.5] Bahwa Teradu X selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan bersifat intimidatif pada saat Rapat Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang dilaksanakan di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Teradu X menyatakan, “Perintah harus tegak lurus, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.” Bahwa pernyataan Teradu X tersebut merupakan bentuk ancaman atau pernyataan intimidatif kepada KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sedang melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan verifikasi faktual Partai Politik di Kabupaten Sangihe sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam verifikasi faktual Partai Politik di Provinsi Sulawesi Utara. Terkait dugaan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, Teradu II dan Teradu III membantah dalil tersebut. Pernyataan frasa “sanksi alam” yang disampaikan oleh Teradu III dalam WAG (WhatsApp Group) pada tanggal 24 November 2022, tidak dalam konteks intimidasi terhadap tahapan verifikasi faktual Partai Politik yang sedang dilaksanakan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Bahwa substansi yang disampaikan Teradu III kepada anggota WAG untuk menginformasikan terkait etika dalam kelembagaan, apabila didapati staf yang membentak komisioner di hadapan banyak orang maka harus diberikan sanksi, sebagai penegasan akan hubungan beretika harus dibangun di jajaran komisioner dengan kesekretariatan KPU kabupaten/kota. Berkenaan dalil melakukan intimidasi kepada anggota KPU kabupaten/kota pada saat rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan tingkat Provinsi, Teradu II dan Teradu III membantah dalil tersebut. Bahwa agenda rapat pada tanggal 10 Desember 2022 Pukul 20.30 WITA merupakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan, mengingat pada Pukul 18.17 WITA Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol telah selesai dilaksanakan dan telah disampaikan kepada KPU RI melalui SIPOL. Pada acara penutupan Rapat tersebut, Teradu II dan Teradu III menyampaikan arahan, evaluasi, dan apresiasi terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota, sehingga tidak dapat dihubungkan dengan dugaan intimidasi dalam rangka perubahan data hasil verifikasi faktual partai politik; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu IV dan Teradu V menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan memberikan dukungan teknis dan administratif pada pelaksanaan verifikasi faktual partai politik di Provinsi Sulawesi Utara. Teradu IV membantah telah memerintahkan Teradu IX untuk memanipulasi data hasil verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 7 November 2022. Bahwa rapat tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja dukungan administrasi kesekretariatan sesuai tupoksi sekretariat dalam tahapan verifikasi faktual parpol. Pada rapat tersebut dibahas hasil koordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU RI terkait pengaduan Partai Gelora di Kabupaten Kepulauan Sangihe di mana terdapat kesalahan pengisian lembar kerja dan hasil verifikasi faktual dengan metode video call dan video conference yang tidak terhitung atau tidak terakomodir dalam SIPOL. Bahwa sesuai keterangan Teradu IX, faktanya terdapat 33 anggota Partai Gelora yang dilakukan verifikasi keanggotaan melalui sarana video call yang tidak terinput disebabkan oleh keterbatasan waktu dalam penginputan. Untuk menjamin hak konstitusi Partai Gelora, kemudian data tersebut diinput pada tanggal 7 November 2022 di Hotel Mercure Tateli Resort; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Berkenaan tanda tangan pada Berita Acara verifikasi faktual yang diduga oleh Pengadu dipalsukan, Teradu VII dan Teradu VIII menyatakan tanda tangan tersebut benar adanya. Bahwa Teradu VII mengikuti rapat pleno verifikasi faktual partai politik tingkat Kabupaten melalui video call karena sedang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Data Pemilih di Kota Padang. Setelah Rapat Pleno selesai, Teradu VII meminta Teradu IX untuk melakukan scan tandatangannya untuk dibubuhkan pada Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan. Terkait dengan tandatangan Teradu VIII dilakukan setelah Teradu VIII meminta Sekretaris KPU Kabupaten Sangihe dan Teradu IX ke rumahnya agar dapat menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan; [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.4], Teradu IX selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe membantah dalil tersebut. Teradu IX menyatakan telah melaksanakan tugas dukungan teknis dan administratif selaku Operator/Admin SIPOL dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai ketentuan yang berlaku. Berkenaan dengan upload data hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang dilakukan Teradu IX pada tanggal 7 November 2022 dilakukan sesuai informasi dari helpdesk Verifikasi Parpol KPU RI pada tanggal 6 November 2022 di mana terdapat 33 anggota Partai Gelora yang diverifikasi melalui video call dan video conference yang tidak terinput disebabkan oleh keterbatasan waktu dalam penginputan. Sehingga dilakukan penyesuaian upload data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dalam SIPOL. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin hak konstitusi Partai Gelora; [4.2.5] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.5], Teradu X membantah menyampaikan/mengeluarkan pernyataan bersifat intimidatif pada saat Rapat Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Bahwa pernyataan, “Kalau tidak tegak lurus, dimasukan ke rumah sakit” disampaikan dalam suasana kelakar di depan lebih dari 6.300 orang peserta acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Teradu X pada malam pembukaan acara, dimaksudkan agar jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Tidak ada niat maupun maksud Teradu X untuk mengancam maupun mengintimidasi sebagaimana dalil Pengadu. Mengingat forum kegiatan Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran KPU dalam melakukan tugas, wewenang, dan kewajibannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi kesalahan baik yang bersifat substansi maupun administrasi di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa pernyataan/kalimat yang disampaikan oleh Teradu X dalam konteks etika komunikasi organisasi. Teradu X menyampaikan tentang urgensi komunikasi organisasi bahwa terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan secara internal dan tidak diumbar ke publik. Hal tersebut didasarkan pada pengalaman Teradu X selama menjabat sebagai Anggota KPU terdapat permasalahan internal jajaran KPU yang disampaikan tidak pada tempatnya atau disampaikan di ruang publik, sehingga menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di masyarakat; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], terungkap fakta Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Parpol tingkat Provinsi pada tanggal 6 s.d. 8 November 2022. Demikian halnya Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol Tingkat Provinsi telah dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2022. Bahwa seluruh hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual Parpol yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu III berdasarkan hasil Rapat Pleno Verifikasi Faktual Parpol Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Terungkap fakta, berkenaan hasil verifikasi faktual parpol di Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak terdapat keberatan maupun temuan pelanggaran yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe pada saat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2022. Demikian halnya pada saat Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol pada tanggal 7 Desember 2022. Pada saat pelaksanaan rapat pleno verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara juga tidak terdapat keberatan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Berkenaan dalil intimidasi yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, terungkap fakta pada tanggal 24 November 2022, Teradu III menyampaikan, “Selamat siang rekan rekan semua. Jika ada komisioner atau sekretariat yang mengancam, membentak, dan melaporkan baik internal segera dilaporkan pada kami agar segera kami tindak lanjuti, kami pastikan semua akan diproses baik dengan sanksi yang berlaku maupun sanksi alam” dalam WAG (WhatsApp Group) “Candain” yang merupakan WhatsApp Group khusus Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Terungkap fakta, bahwa frasa “sanksi alam” yang disampaikan oleh Teradu III tidak terkait dengan intimidasi terhadap KPU kabupaten/kota yang sedang melaksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol. Maksud dan tujuan Teradu III menyampaikan hal tersebut adalah terkait etika dalam kelembagaan, di mana harus dibangun hubungan beretika antara ketua dan anggota dengan jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota. Hal tersebut disampaikan oleh Teradu III mengingat adanya hubungan yang tidak harmonis antara ketua dan anggota dengan jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota. Terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada tanggal 10 Desember 2022, terungkap fakta bahwa pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2022, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan di Hotel NDC Manado. Pada tanggal 10 Desember 2022, sekitar Pukul 20.30 WITA, dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyampaikan pengarahan/materi evaluasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol se-Provinsi Sulawesi Utara. Terungkap fakta, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan dan telah disampaikan kepada KPU melalui SIPOL. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai dugaan intimidasi yang dilakukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak didukung alat bukti yang relevan. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan dalam angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu IV Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7 November 2022 mengundang 11 Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Undangan Nomor: 370/PL.01-Und/71/2022. Bahwa rapat tersebut dilaksanakan di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda Rapat Koordinasi dan Evaluasi persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol. Pada rapat tersebut, Teradu IV menyampaikan adanya koordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU RI terkait pengaduan Partai Gelora di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bahwa terdapat kesalahan pengisian lembar kerja dan hasil verifikasi faktual dengan metode video call dan video conference yang tidak terakomodir dalam SIPOL. Teradu IV juga menyampaikan adanya perintah penyesuaian data di 11 Kabupaten/Kota dari KPU RI sampai batas waktu Pukul 23.59 WIB. Menanggapi hal tersebut, Teradu IX selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan terdapat 33 anggota Partai Gelora yang melakukan video call, namun belum terinput disebabkan oleh keterbatasan waktu. Bahwa untuk menjamin hak konstitusi Partai Gelora, Teradu IV memerintahkan Teradu IX untuk melakukan penyesuaian data hasil verfikasi faktual Partai Gelora yang dipandu oleh Teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu IV dan Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelengggara Pemilu. Tindakan Teradu IV dan Teradu V dalam menindaklanjuti perubahan maupun penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dalam Sipol tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Bahwa benar Partai Gelora menyampaikan surat keberatan terkait anggota partai yang tidak diakomodir dalam verifikasi faktual melalui sarana video call berdasarkan Surat DPN Partai Gelora Nomor: 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022 perihal Verifikasi Anggota Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara tanggal 6 November 2022. Namun keberatan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme verifikasi faktual sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022. Bahwa sesuai tata kerja KPU, verifikasi faktual di tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu IV dan Teradu V terbukti tidak profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Jajaran sekretariat KPU di semua tingkatan semestinya melaksanakan tugas secara limitatif untuk memberikan dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan pemilu kepada ketua dan anggota KPU pada masing-masing tingkatan. Dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsinya, jajaran sekretariat KPU harus berkoordinasi dengan ketua divisi yang membidangi dan bertanggungjawab kepada pimpinan masing-masing. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan dalam angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d jo Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c jo Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf g dan huruf h jo Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3], DKPP berpendapat dalil tersebut berkaitan erat dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2] sepanjang mengenai perubahan maupun penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dalam SIPOL. Bahwa DKPP telah mempertimbangkan dan memberikan penilaian terhadap kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme tindaklanjut terhadap Surat DPN Partai Gelora Nomor: 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022 tertanggal 6 November 2022. Keberatan Partai Gelora terkait status 33 anggota partai yang tidak diakomodir dalam verifikasi faktual melalui sarana video call, ditindaklanjuti, dibenarkan, dan disetujui oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada tanggal 7 November 2022. Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal terdapat keberatan dari parpol calon Peserta Pemilu, seharusnya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Mengingat locus keberataan Partai Gelora terhadap verifikasi Faktual di Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka kewenangan dan tanggung jawab KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menindaklanjuti. Mengingat arti penting verifikasi Faktual sebagai keterpenuhan syarat parpol menjadi Peserta Pemilu, DKPP menilai proses verifikasi faktual harus dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa diakomodirnya 33 anggota Partai Gelora dalam verifikasi faktual melalui sarana video call tidak didasarkan pada tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai ketentuan a quo. Tidak terdapat dokumen administrasi berupa lembar kerja verifikasi faktual melalui video call, maupun dokumentasi kegiatan verifikasi faktual yang sudah dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII maupun KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe secara kelembagaan. Terungkap fakta, hal yang sama juga terjadi pada saat terdapat keberatan ke helpdesk KPU RI dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada tanggal 6 Desember 2022 melalui Surat Nomor: 076/B/PIMNAS/XII/2022. PKN keberatan terhadap 76 anggota partai yang tidak diakomodir pada saat verifikasi faktual menggunakan sarana teknologi informasi (rekaman video). Bahwa sesuai ketentuan angka 10 Surat Keputusan KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Perbaikan Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, rekaman video (video recorded) diakomodir sebagai sarana verifikasi faktual perbaikan parpol. Terungkap fakta, setelah menerima keberatan dari PKN pada tanggal 6 Desember 2022, KPU RI berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara agar segera menindaklanjuti laporan tersebut ke KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Teradu IX melakukan penyesuaian data verifikasi faktual perbaikan yang kemudian Berita Acaranya ditandatangani oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. Bahwa Teradu IX selaku admin Sipol kemudian menginput data hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut pada tanggal 8 Desember 2022 malam hari. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan pemalsuan tandatangan pada dokumen Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan, terungkap fakta bahwa tanda tangan scan Teradu VII sudah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Sementara Teradu VIII menandatangai dokumen Berita Acara tersebut setelah meminta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Teradu IX ke rumahnya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada pelaksanaan verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan dalam angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d jo Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c jo Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 14 huruf b jo Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf g dan huruf h jo Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.4], DKPP telah menguraikan peran dan tindakan Teradu IX pada saat pelaksanaan tindak lanjut verifikasi faktual terhadap Partai Gelora dan PKN sebagaimana termaktub dalam angka [4.3.2] dan [4.3.3]. Bahwa pada tanggal 7 November 2022, Teradu IX menghadiri undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol oleh Teradu IV sesuai Surat Undangan Nomor: 370/PL.01- Und/71/2022. Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Teradu IX menanggapi arahan Teradu IV terkait helpdesk SIPOL KPU RI berkenaan Surat DPN Partai Gelora Nomor: 155 A/EK/DPN-GLR/XI/2022, tanggal 6 November 2022. Surat a quo pada intinya berisikan keberatan Partai Gelora terhadap hasil verifikasi faktual di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Teradu IX menyatakan terdapat 33 anggota Partai Gelora yang melakukan video call, yang tidak terinput pada SIPOL dikarenakan keterbatasan waktu dalam penginputan data dan dokumen. Teradu IX melakukan penyesuaian data hasil verfikasi faktual Partai Gelora dipandu oleh Teradu V sesuai perintah Teradu IV. Teradu IX yang merupakan Admin SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian menginput data tersebut ke dalam aplikasi SIPOL. Demikian halnya pada saat tindak lanjut atas keberatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada tanggal 6 Desember 2022 melalui Surat Nomor: 076/B/PIMNAS/XII/2022. Teradu IX melakukan penyesuaian data hasil verifikasi faktual perbaikan PKN dengan menginput 76 Anggota PKN yang dinyatakan Memenuhi Syarat verifikasi Faktual perbaikan menggunakan sarana rekaman video (video recorded). DKPP menilai tindakan Teradu IX tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu IX terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan verifikasi faktual partai politik. Teradu IX seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa selaku admin SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Teradu IX harus memahami kewajiban dan kewenangan dalam pelaksanaan teknis dan administratif penginputan data dan dokumen pada SIPOL. Teradu IX bertugas mengunggah data atau Berita Acara verifikasi faktual yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun terkait materi maupun substansi yang termuat dalam dokumen yang akan diunggah dalam aplikasi SIPOL di luar kewenangan Teradu IX. Berdasarkan fakta tersebut, perubahan data dan upload/unggahan hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang dilakukan oleh Teradu IX pada tanggal 7 November 2022 menyalahi tata cara, prosedur, dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan dalam angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu IX tidak meyakinkan DKPP. Teradu IX terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d jo Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c jo Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 14 huruf b jo Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf g dan huruf h jo Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 s.d. 3 Desember 2022, KPU melaksanakan Rapat Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Pada malam pembukaan, Teradu X memberikan sambutan dan arahan, terkait kebijakan strategis KPU harus dilaksanakan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara tegak lurus sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu X menyampaikan hal tersebut agar seluruh jajaran KPU se-Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk menghindari kesalahan yang bersifat substansi maupun administrasi di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pada akhir sambutannya, Teradu X mengeluarkan pernyataan, “Rekan-rekan akan tegak lurus, bagi yang tidak bisa tegak lurus, saya akan masukkan ke rumah sakit”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pernyataan tersebut disampaikan Teradu X dalam suasana kelakar atau candaan. Tidak ada niat maupun maksud Teradu X untuk mengancam maupun mengintimidasi KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sedang melakukan Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik sebagaimana dalil Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu X dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran, DKPP perlu mengingatkan Teradu X agar ke depan lebih hati-hati dan cermat dalam tutur kata maupun pemilihan diksi dalam komunikasi publik. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu X harus memahami bahwa dalam setiap tindak-tanduk dan perbuatannya selalu melekat identitas jabatan. Oleh karena itu, Teradu X wajib menghindarkan diri dari segala tindakan maupun tutur kata yang dapat menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder). Penyelenggara Pemilu dituntut untuk profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam seluruh pelaksanaan tugas dan wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan dalam angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Ahli Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Meidy Yafeth Tinangon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Teradu II Salman Saelangi, dan Teradu III Lanny A. Ointu, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu X Idham Holik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Lucky Firnandy Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Carles Y. Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Elsye Philby Sinadia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauaan Sangihe, Teradu VII Tommy Mamuaya, dan Teradu VIII Iklam Patonaung, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauaan Sangihe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Jumat, tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pleno Kedua pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, serta Pleno Ketiga pada hari Selasa, tanggal Empat Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi