Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 14 Tahun 2023
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 30/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-03-2023
👁 23 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 29 Desember 2022 Terlapor dalam suata acara di Kantor KPU atau sekurang -kurangnya di daerah Jakarta menyapaikan sambutan yang pada intinya menerangkan dan menyebutkan bahwa “ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup” serta “kita semua harus menahan diri, siapa tau sistemnya kembali tertutup”; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan yang menyatakan “ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup” serta “kita semua harus menahan diri, siapa tau sistemnya kembali tertutup”. Selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa pendapat tersebut menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui.
Pasal DilanggarPasal 168 ayat (2); Pasal 342 ayat (2); Pasal 353 ayat (1); Pasal 386 ayat (2); Pasal 420; Pasal 422
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 13- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Fauzan Irvan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Gunung IV No. 8 RW 3 Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol, No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 29 Desember 2022 Terlapor dalam suata acara di Kantor KPU atau sekurang -kurangnya di daerah Jakarta menyapaikan sambutan yang pada intinya menerangkan dan menyebutkan bahwa “ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup” serta “kita semua harus menahan diri, siapa tau sistemnya kembali tertutup”; 2. Bahwa atas pernyataan Terlapor diatas kami menilai bahwa Terlapor melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana di atur dalam Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3 tahun 2017; 3. Bahwa dalam Pasal 8 huruf c di jelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;” berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa Terlapor sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kebada faham sistem pemilu tertentu; 4. Bahwa dalam pasal 19 huruf j dijelaskan bahwaa “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya” berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan Terlapor telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan P-2, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Dua orang saksi; 2. P-2 Satu buah flasdisk berisi rekaman video dugaan pelanggaran kode etik; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 27 Februari 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022, KPU melaksanakan kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, Menyongsong Pemilu 2024 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dengan peserta rektor-rektor universtas yang telah menandatangani MoU dengan KPU, Asosiasi Profesi yaitu Asosiasi Ilmu Politik (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bertempat di ruang rapat KPU lantai 2, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat; 2. Bahwa dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU memberikan sambutan. Adapun sambutan yang Teradu sampaikan salah satunya terkait dengan adanya permohonan judicial review ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan perkara nomor: 114/PUU-XX/2022; 3. Bahwa terhadap uji materi sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi menjadi pihak terkait dan diminta untuk memberikan keterangan terhadap perkara a quo; 4. Bahwa KPU secara kelembagaan telah memberikan keterangan pada perkara a quo melalui keterangan tertulis yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan KPU kepada Mahkamah Konstitusi tersebut pada bagian kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu terkait dengan pilihan sistem Pemilu itu sendiri diatur dalam undang-undang, dengan demikian dalam penyelenggaraan Pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup maupun sistem proporsional daftar calon terbuka pada prinsipnya dilaksanakan oleh KPU berdasarkan amanat UUD NRI 1945 dan Undang- Undang Pemilu. Majelis DKPP RI yang terhormat, Sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan dan menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. Terhadap pengaduan a quo Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”; 2. Bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip”: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. 3. Bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Pemilu adalah sebagai berikut: a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan KPPSLN; c. menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu; d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu; e. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi; f. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih; g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu; h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya; i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu; j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Pemilu adalah sebagai berikut: a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu; b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia; f. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu; h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU; i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu; k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional; l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melaksanakan putusan DKPP; dan n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”; 6. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan semua jadwal dan tahapan Pemilu tunduk dan patuh pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemilu; 7. Bahwa sebagai bentuk kepatuhan Teradu terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu serta dihubungkan dengan tugas dan kewajiban Teradu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Pemilu khususnya terkait dengan ketaatan terhadap sistem Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dapat Teradu jelaskan sebagai berikut: a. KPU telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 3/2022); b. Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 3 huruf a Peraturan KPU No. 3/2022 pada pokoknya mengatur “Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu”; c. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPU telah menyusun perencanaan terkait anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 mendatang yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang- Undang Pemilu, dengan rincian sebagai berikut: Tabel Rincian Biaya Cetak Surat Suara Pemilu 2024 No. Jenis Surat Suara Alokasi Anggaran 1. Pemilu DPR Rp. 271.373.926.278,00 2. Pemilu DPRD Provinsi Rp. 271.373.926.278,00 3. Pemilu DPRD Kab/Kota Rp. 261.114.885.416,00 Total Rp. 803.862.737.972,00 d. Perencanaan anggaran cetak surat suara sebagaimana dimaksud pada huruf c, didasarkan pada ketentuan Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang pada pokoknya mengatur “Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan”; e. Bahwa dalam kesimpulan keterangan tertulis KPU sebagai Pihak Terkait dalam judicial review perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 telah ditegaskan pula hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu terkait dengan pilihan sistem Pemilu itu sendiri diatur dalam undang-undang, dengan demikian dalam menyelenggarakan Pemilu KPU berpedoman pada sistem Pemilu yang dianut dalam Undang- Undang tentang Pemilu; 2) Penyelenggaraan Pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup maupun sistem proporsional daftar calon terbuka pada prinsipnya dilaksanakan oleh KPU berdasarkan amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilu; 3) Bahwa dari aspek teknis penyelenggaraan Pemilu, KPU sebagai pelaksana Undang-Undang tentang Pemilu tunduk kepada sistem Pemilu yang dianut, baik sistem proporsional daftar calon terbuka maupun sistem proporsional daftar calon tertutup. 8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 7, menunjukkan bahwa KPU in casu Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. 9. Bahwa terkait dalil aduan a quo, Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua KPU juga telah beberapa kali memberikan penjelasan. Hal tersebut Teradu sampaikan dalam beberapa kesempatan sebagai berikut: a. Wawancara Teradu sebagaimana dimuat dalam tayangan video di kanal youtube kompas.com dengan link https://youtu.be/UO6QnBKYDGY dengan judul “Klarifikasi Ketua KPU soal sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024” tanggal 30 Desember 2022 yang pada pokoknya Teradu menyampaikan “Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK, itu kan kemungkinannya dua, yakni dikabulkan dan ditolak. Kalau dikabulkan kan arahnya tertutup. Kalau ditolak masih tetap terbuka”; dan b. Wawancara Teradu sebagaimana dimuat dalam tayangan video di kanal youtube BeritaSatu dengan link https://youtu.be/sS1iwWRaFco dengan judul “Eksklusif! Ketua KPU Menjawab Isu Pemilu 2024 #1” tanggal 30 Desember 2022 yang pada pokoknya Teradu menyampaikan “KPU diberi tugas tanggungjawab oleh undang-undang menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepada publik. Apapun perkembangannya kami sampaikan termasuk situasi adanya judicial review” dan “tidak dalam posisi kemudian saya sebagai Ketua KPU berpendapat bahwa lebih baik sistem proporsional tertutup, tidak. Kemudian seolah-olah saya mendorong sistem proporsional tertutup, itu juga tidak. Saya hanya menyampaikan informasi bahwa ada situasi judicial review yang dijudicial review atau yang diuji adalah tentang ketentuan sistem pemilu, proporsional terbuka di undang-undang pemilu”. 10. Bahwa selain memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 9, Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem Pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang Teradu sampaikan terkait sistem Pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu sebagaimana dikutip dalam tayangan video di kanal youtube Kompas.com Reporter on Location dengan link https://youtu.be/HhJgfYti6i4 dengan judul “Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup” tanggal 12 Januari 2023 yang pada kutipannya menyatakan “Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu”; 11. Bahwa perlu kembali Teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang Teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup. Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi terkait dengan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 huruf c Undang-Undang Pemilu. 12. Bahwa berdasarkan apa yang telah Teradu uraikan dan jelaskan sebagaimana dimaksud angka 1 s.d angka 11, maka dalil-dalil aduan Pengadu tidaklah terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu. [2.5] KESIMPULAN TERADU Bahwa Sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 yang telah dilakukan pemeriksaan pada persidangan tanggal 27 Februari 2023. Terhadap pengaduan a quo, izinkanlah Teradu menyampaikan Kesimpulan yang akan diuraikan sebagai berikut: Tentang Jawaban Teradu 1. Bahwa mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP agar apa yang telah Teradu tuangkan dalam Jawaban tertanggal 27 Februari 2023 dianggap satu kesatuan, terulang dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Kesimpulan ini; 2. Bahwa Teradu tetap berpegang pada argumentasi sebagaimana telah tertuang dalam Jawaban Teradu dalam perkara a quo sebagaimana telah dibacakan pada persidangan tanggal 27 Februari 2023; 3. Bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban yang dibacakan dalam persidangan perkara a quo pada tanggal 27 Februari 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pernyataan Teradu yang diadukan oleh Pengadu dalam perkara a quo tanggal 29 Desember 2022 disampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU Menyongsong Pemilu 2024 yang dihadiri oleh rektor-rektor universtas yang telah menandatangani MoU dengan KPU, Asosiasi Profesi yaitu Asosiasi Ilmu Politik (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bertempat di ruang rapat KPU lantai 2, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat; b. Bahwa dalam kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, Teradu sebagai Ketua KPU memberikan sambutan. Dalam sambutan tersebut, Teradu menyampaikan beberapa informasi terkait perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya adalah memberikan informasi bahwa adanya permohonan judicial review ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Undang- Undang Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan perkara nomor: 114/PUU-XX/2022. Ketentuan Pasal yang dimohonkan judicial review tersebut terkait dengan sistem Pemilu; c. Bahwa terhadap permohonan judicial review sebagaimana dimaksud huruf b di atas, Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua KPU berdasarkan permintaan dari Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait IV dalam perkara judicial review dimaksud. Terhadap hal tersebut, KPU in casu Teradu telah memberikan keterangan tertulis yang telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Pada pokoknya, kesimpulan KPU dalam kapasitas sebagai Pihak Terkait IV menyatakan tunduk dan patuh terhadap sistem pemilu yang diatur dalam UU Pemilu; d. Bahwa sebagai bentuk kepatuhan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, dapat dilihat salah satunya dengan perencanaan anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 mendatang. Perencanaan anggaran cetak surat suara yang disusun KPU in casu Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 168 ayat (8) Jo. Pasal 3 huruf a PKPU 3/2022. Selain itu perencanaan terkait anggaran cetak surat suara juga memedomani ketentuan Pasal 342 ayat (2) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur “ (2) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan”; e. Bahwa terhadap pernyataan yang Teradu sampaikan sebagaimana dalil aduan Pengadu, dalam beberapa kesempatan wawancara media, Teradu menjelaskan konteks pernyataan Teradu terkait dengan sistem Pemilu. Pada pokoknya Teradu menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bukanlah sikap partisan untuk mendukung atau tidak mendukung sistem tertentu, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban Teradu sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 14 UU Pemilu yaitu tentang memberikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu. 4. Bahwa guna menguatkan dalil Jawaban, Teradu telah mengajukan bukti-bukti kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang diberi kode Bukti T-1 s.d Bukti T-4 sebagaimana telah Teradu sampaikan pada persidangan perkara a quo tanggal 27 Februari 2023; Tentang Pencabutan Aduan Oleh Pengadu 1. Bahwa terhadap pemeriksaan persidangan perkara a quo tanggal 27 Februari 2023 terungkap fakta Pengadu telah mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara dan surat tersebut telah diterima oleh Majelis Pemeriksa DKPP; 2. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa telah mendapat klarifikasi/penjelasan secara langsung dari Teradu terkait pernyataan Teradu sebagaimana didalilkan Pengadu dalam pekara a quo, dengan demikian maka Pengadu telah mengerti konteks pernyataan yang Teradu sampaikan pada acara tanggal 29 Desember 2022 bukanlah sebagai sebuah sikap partisan sebagaimana dalil Pengadu; Tentang Keterangan Pihak Terkait 1. Bahwa dalam persidangan Teradu telah menjelaskan kepada Pengadu yang pada pokoknya menjelaskan tidak ada intervensi ataupun niat untuk mempengaruhi persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu. Pernyataan Teradu secara kontekstual telah jelas disampaikan dalam rangka untuk menyampaikan perkembangan informasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan bukanlah sikap untuk mendukung atau tidak mendukung sistem tertentu di dalam Pemilu. Hal ini diperkuat dengan alat bukti sebagaimana Teradu sampaikan yaitu wawancara Teradu yang dilakukan juga pada hari yang sama yaitu tanggal 29 Desember 2022 dimana Teradu menjelaskan konteks dari pernyataan yang disampaikan dalam sambutan acara tanggal 29 Desember 2022; 2. Bahwa dalam persidangan Pihak Terkait Idham Holik menyampaikan pada pokoknya KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan Pemilu berpedoman pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu yang mengatur tentang asas dan prinsip Pemilu. Dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu, KPU tunduk dan patuh pada UU Pemilu termasuk di dalamnya sistem Pemilu. KPU sebagai regulator telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang memedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Apa yang Teradu sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU tanggal 29 Desember 2022 bertempat di ruang sidang utama KPU, bukanlah sebagai sebuah sikap yang partisan. Teradu sebagai Ketua KPU dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban telah sesuai sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, dengan demikian, maka maksud dari pernyataan Teradu jelas bukanlah sikap partisan sebagaimana dalil Pengadu; Kesimpulan Terhadap Fakta-Fakta Persidangan 1. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Pengadu pada pokoknya telah mendapatkan klarifikasi/penjelasan secara lanngsung dari Teradu terkait pernyataan Teradu pada acara tanggal 29 Desember 2022 di ruang sidang utama. Terhadap klarifikasi/penjelasan yang Teradu sampaikan kepada Pengadu tersebut, Pengadu telah mengerti dan memahami apa sesungguhnya konteks dari pernyataan tersebut. Pada pokoknya klarifikasi/penjelasan yang Teradu telah sampaikan secara langsung oleh Pengadu tersebut dalam kapasitas Teradu sebagai penyelenggara Pemilu memberikan informasi yang bersifat deskriptif tentang perkembangan situasi tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Sama sekali Teradu tidak pernah menunjukkan sikap atau memberikan pernyataan yang bertujuan untuk bersikap partisan terhadap sistem pemilu tertentu. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu tunduk dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu. Terhadap ha tersebut, Pengadu dalam persidangan menyatakan mencabut aduan dalam perkara a quo; 2. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, dari keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Idham Holik menerangkan pada pokoknya apa yang Teradu sampaikan dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU Menyongsong Pemilu 2024 adalah dalam konteks menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu in casu adalah memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, sebagai sesama penyelenggara Pemilu Teradu dan Pihak Terkait yang diberikan amanat oleh UU Pemilu untuk menyusun dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu telah melakukan beberapa langkah konkrit salah satunya adalah sebagai regulator menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, termasuk di dalamnya adalah soal sistem pemilu; 3. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Teradu sebagai penyelenggara Pemilu diminta oleh Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait IV dalam permohonan judicial review dengan nomor register 114/PUU-XX/2022. Dalam keterangan tertulis perkara dimaksud, Teradu telah menguraikan posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang pada pokoknya menyatakan bahwa apapun sistem pemilu yang digunakan KPU tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan Putusan MK. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung sistem pemilu tertentu. Hal ini merupakan bentuk sikap konkrit dari Teradu bahwasanya sebagai penyelenggara Pemilu daam melaksanakan tahapan berpedoman pada rule of the law yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan MK. Sekaligus hal ini membantah tuduhan kepada teradu terkait sikap partisan untuk mendukung atau tidak mendukung sistem pemilu tertentu; 4. Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan sebagaimana dimaksud angka 1 s.d angka 3 di atas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 dan Pasal 14 UU Pemilu, maka Teradu dalam memberikan pernyataan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU telah sesuai dengan asas, prinsip, tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu. Pernyataan yang Teradu sampaikan pada saat tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana dalil aduan Pengadu a quo adalah menjadi bagian dari tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga apabila Teradu tidak menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU Pemilu, justru Teradu telah melanggar dan dapat dikatakan tidak profesional. Namun faktanya, setelah Teradu uraikan dan jelaskan konteks pernyataan yang Teradu sampaikan dalam acara tanggal 29 Desember 2022, maka telah terang dan jelas tujuan utama dari pernyataan tersebut adalah untuk menyampaikan informasi terkait perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pernyataan tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk membuat suasana menjadi gaduh atau sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam aduan a quo; 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada Romawi I, Romawi II, Romawi III dan Romawi IV tersebut di atas, menunjukkan bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu berpedoman pada ketentuan UU Pemilu dan dengan demikian dalil-dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu memberikan pernyataan yang bersikap partisan dan membuat suasana gaduh tidaklah terbukti sehingga cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu atau setidak- tidaknya menyatakan dalil a quo tidak dapat diterima. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Surat KPU Nomor: 1293/PR.07-Und/01/2022 perihal Undangan tertanggal 27 Desember 2023; 2. T-2 1 (satu) buah flashdisk berisi video di kanal youtube kompas.com dengan link https://youtu.be/UO6QnBKYDGY dengan judul “Klarifikasi Ketua KPU soal sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024” tanggal 30 Desember 2022; 3. T-3 1 (satu) buah flashdisk berisi video di kanal youtube BeritaSatu dengan link https://youtu.be/sS1iwWRaFco dengan judul “Eksklusif! Ketua KPU Menjawab Isu Pemilu 2024 #1” tanggal 30 Desember 2022; 4. T-4 1 (satu) buah flashdisk berisi video di kanal youtube Kompas.com Reporter on Location dengan link https://youtu.be/HhJgfYti6i4 dengan judul “Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup” tanggal 12 Januari 2023; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: [2.8.1] Idham Holik Berdasarkan surat panggilan sidang nomor: 222/PS.DKPP/SET-04/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 yang pada pokoknya memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum dalam kedudukannya sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dengan nomor pengaduan: 13-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 dengan Pengadu atas nama Muhammad Fauzan Irvan selanjutnya disebut;---------- Pengadu. Yang Mulia Majelis DKPP RI yang terhormat, Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok aduan Pengadu dalam pengaduan a quo, Pihak Terkait perlu menginformasikan bahwa terdapat permohonan pengujian materil (judicial review) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut UUD NRI 1945) kepada Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan perkara nomor: 114/PUU-XX/2022, di mana permohonan judicial review a quo pada pokoknya adalah memohonkan hal sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan pasal yang diajukan judicial review oleh Pemohon adalah ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU No. 7/2017 terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945; 2. Bahwa menurut Pemohon sistem proporsional terbuka menimbulkan persaingan yang tidak sehat karena sistem a quo menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam proses pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Berbanding dengan sistem proporsional tertutup, kader-kader yang sudah berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan popularitas. Pemohon sebagai pemilih juga tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol calon yang terpilih, seperti halnya melakukan recall atau penggantian kepada calon terpilih apabila tidak bekerja sebagai Anggota DPR dan DPRD secara memuaskan, pada kenyataannya melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) tidak serta merta bisa dilakukan, harus disertai dengan alasan yang kuat; 3. Bahwa menurut Pemohon sistem proporsional terbuka melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945; dan 4. Bahwa Pemohon juga menilai sistem proporsional terbuka menyebabkan kerumitan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. Majelis DKPP RI yang terhormat, Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor pengaduan: 13-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu (Ketua KPU) diduga mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan dan menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, terhadap pengaduan a quo Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU selaku penyelenggara Pemilu tidak terkecuali Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu di dasarkan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7/2017; 2. Bahwa pendapat atau pernyataan Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU yang menjadi pokok aduan Pengadu disampaikan pada tanggal 29 Desember 2022 dalam sambutan pelaksanaan kegiatan “Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, Menyongsong Pemilu 2024”, bersama Non-Government Organization (NGO) yang bertempat di ruang rapat KPU lantai 2, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat; 3. Bahwa salah satu poin sambutan Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada angka 1 adalah menginformasikan adanya permohonan pengujian materil (judicial review) UU No. 7/2017 kepada Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan perkara nomor: 114/PUU-XX/2022, di mana KPU dimintai keterangan sebagai pihak terkait. Adapun beberapa isi poin sambutan dimaksud adalah sebagai berikut: “---Lalu ada sidang MK dengan 2 (dua) agenda, yang pertama judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak menyoal norma dalam undang-undang pemilu tentang sistem pemilu proporsional yang sekarang ini menurut undang-undang pemilu adalah proporsional terbuka dan disoal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup bagi para pemohon. KPU juga dimintai keterangan sebagai pihak terkait, tapi sidang ditunda karena pembentuk undang-undang belum berkesempatan hadir untuk menyiapkan jawaban. Di hari yang sama tanggal 19 Desember 2022 siang sampai sore pembacaan putusan judicial review yang di antaranya adalah perkara nomor 80 tentang daerah pemilihan, apa namanya? ada judicial review menyoal pasal yang menentukan bahwa daerah pemilihan anggota DPR RI dan DPRD provinsi itu menjadi tugas daripembentuk undang-undang, sehingga susunan dan komposisi serta alokasi kursi yang menjadi lampiran dari undang- undang pemilu oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan semua itu adalah bertentangan dengan konstitusi dan kemudian dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi Lalu pertanyaannya apa siapa yang diberi wewenang? Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa yang berwenang menetapkan dapil DPR RI dan provinsi adalah KPU, sehingga dengan demikian ada tambahan tugas, tambahan wewenang KPU yang semula menata dapil di kabupaten/kota ditambah lagi menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi---” “---Saya kira, kita ingat semua bahwa sistem pemilu kita proporsional terbuka dan itu sudah dimulai setidak-tidaknya Pemilu 2009 dan dimulainya Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi bukan di undang-undang, sebab di undang-undang sistemnya profesional tertutup dan dibuka oleh Mahkamah Konstitusi, maka sejak itu Pemilu 2014 2019 pembentuk norma undang-undang juga tidak akan mengubah itu, karena diubah menjadi tertutup kembali pasti diajukan judicial review kembali ke Mahkamah Konstitusi. Nah, dengan begitu kira-kira ya polanya kalau yang membuka itu Mahkamah Konstitusi, ada kemungkinan yang menutup juga Mahkamah Konstitusi. Kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual semua itu Mahkamah Konstitusi kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga Mahkamah Konstitusi. Jadi, kira-kira bisa diprediksi atau enggak keputusan mahkamah konstitusi ke depan, ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup---" 4. Bahwa Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU merupakan representasi kelembagaan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 7/2017 yang pada pokoknya mengatur “Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam”; 5. Bahwa sikap Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU terkait dengan sistem Pemilu relevan dengan sikap kelembagaan KPU, di mana hal dimaksud terlihat dalam kesimpulan keterangan tertulis KPU sebagai Pihak Terkait dalam judicial review perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 yang dalam pokoknya menegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu terkait dengan pilihan sistem Pemilu itu sendiri diatur dalam undang-undang, dengan demikian dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU berpedoman pada sistem Pemilu yang dianut dalam Undang-Undang tentang Pemilu; b. Penyelenggaraan Pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka pada prinsipnya dilaksanakan oleh KPU berdasarkan amanat UUD NRI 1945 dan Undang- Undang tentang Pemilu; c. Bahwa dari aspek teknis penyelenggaraan Pemilu, KPU sebagai pelaksana Undang-Undang tentang Pemilu tunduk kepada sistem Pemilu yang dianut, baik sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7/2017 pada pokoknya mengatur “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”, di mana implikasi sistem Pemilu akan membawa konsekuensi pada teknis pelaksanaan dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu baik dari segi persyaratan administrasi, prosedur, waktu, tenaga pelaksana, sarana, anggaran maupun dukungan lembaga lain; 7. Bahwa sistem Pemilu adalah hubungan saling terkait antara instrumen- instrumen teknis Pemilu yang terdiri dari: a. Besaran daerah pemilihan (Dapil); b. Mekanisme pencalonan; c. Metode pemberian suara; d. Metode penghitungan suara dan perolehan kursi; dan e. Metode penetapan calon terpilih. 8. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 7, KPU dan/atau Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah merencanakan, mempersiapkan dan/atau melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan UU No. 7/2017, khususnya sistem proporsional terbuka sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (1), Pasal 189 ayat (1), dan Pasal 192 ayat (1) UU No. 7/2017 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUU-XX/2022, KPU telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mempedomani sistem proporsional terbuka; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 244 dan Pasal 245 UU No. 7/2017, setiap partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil dan untuk setiap Dapil memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%, di mana hal dimaksud mempedomani sistem proporsional terbuka; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (1) huruf b UU No. 7/2017, metode pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, di mana hal dimaksud memedomani sistem proporsional terbuka; d. Bahwa metode penghitungan suara sah dalam hal mencoblos partai politik dan/atau mencoblos calon tetap sah. Jika yang dicoblos partai politik, maka suara kepada partai politik dan suara tersebut digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai politik, namun tidak digunakan untuk menentukan calon terpilih, jika mencoblos calon saja, konsekuensi sama dengan mencoblos partai dan calon, yaitu suara tersebut dihitung sebagai suara partai politik dan calon serta digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai politik atau penentuan calon terpilih, di mana hal dimaksud memedomani sistem proporsional terbuka; dan e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 422 UU No. 7/2017, metode penetapan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. 2) Dalam hal jumlah suara calon sama ditetapkan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. 3) Jika calon terpilih jumlahnya kurang dari kursi yang diperoleh partai, kursi diisi oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. 9. Bahwa hal sebagaimana tersebut pada angka 8, merupakan bentuk kepatuhan KPU terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu serta tugas dan kewajiban KPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 UU No. 7/2017 khususnya terkait dengan ketaatan terhadap sistem Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7/2017; 10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa KPU tidak terkecuali Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu; 11. Bahwa perlu kembali Pihak Terkait tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU sampaikan terkait dengan sistem Pemilu sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata- mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup. Justru apabila Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU tidak memberikan informasi terkait dengan perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 huruf c UU No. 7/2017; 12. Bahwa hal sebagaimana tersebut pada angka 11, sejalan dengan penjelasan Teradu dalam beberapa kesempatan sebagai berikut: a. Wawancara Teradu sebagaimana dimuat dalam tayangan video di kanal youtube kompas.com dengan link https://youtu.be/UO6QnBKYDGY dengan judul “Klarifikasi Ketua KPU soal sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024” tanggal 30 Desember 2022 yang pada pokoknya Teradu meyampaikan “Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK, itu kan kemungkinannya dua, yakni dikabulkan dan ditolak. Kalau dikabulkan kan arahnya tertutup. Kalau ditolak masih tetap terbuka”; dan b. Wawancara Teradu sebagaimana dimuat dalam tayangan video di kanal youtube BeritaSatu dengan link https://youtu.be/sS1iwWRaFco dengan judul “Eksklusif! Ketua KPU Menjawab Isu Pemilu 2024 #1” tanggal 30 Desember 2022 yang pada pokoknya Teradu menyampaikan “KPU diberi tugas tanggungjawab oleh undang-undang menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepada publik. Apapun perkembangannya kami sampaikan termasuk situasi adanya judicial review” dan “tidak dalam posisi kemudian saya sebagai Ketua KPU berpendapat bahwa lebih baik sistem proporsional tertutup, tidak. Kemudian seolah-olah saya mendorong sistem proporsional tertutup, itu juga tidak. Saya hanya menyampaikan informasi bahwa ada situasi judicial review yang dijudicial review atau yang diuji adalah tentang ketentuan sistem pemilu, proporsional terbuka di undang-undang pemilu”. [2.8.2] Melgia Carolina Van Harling Berdasarkan surat panggilan sidang nomor: 223/PS.DKPP/SET-04/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 yang pada pokoknya memanggil Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum dalam kedudukannya sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dengan nomor pengaduan: 13-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 dengan Pengadu atas nama Muhammad Fauzan Irvan selanjutnya disebut;---------- Pengadu. Majelis DKPP RI yang terhormat, Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor pengaduan: 13-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu (Ketua KPU) diduga mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan dan menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, terhadap pengaduan a quo Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017), pada pokoknya Pihak Terkait bertugas memberikan dukungan dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengatur tugas Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2, Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjalankan fungsi yang meliputi: a. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan peserta Pemilu dan Pemilihan serta pencalonan; b. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan daerah pemilihan dan alokasi kursi; c. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan desain surat suara, jenis formulir, dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan; d. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kampanye dan dana kampanye; e. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu dan Pemilihan; f. penyiapan dan pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; g. penyiapan dan pelaksanaan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat pada daerah pemekaran baru; h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha biro. 4. Bahwa pokok pengaduan Pengadu yang menyoal sitem Pemilu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Pihak Terkait dalam memberikan dukungan dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7/2017 pada pokoknya mengatur “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”, di mana implikasi sistem Pemilu akan membawa konsekuensi pada teknis pelaksanaan dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu baik dari segi persyaratan administrasi, prosedur, waktu, tenaga pelaksana, sarana, anggaran maupun dukungan lembaga lain; 6. Bahwa sistem Pemilu adalah hubungan saling terkait antara istrumen-istrumen teknnis Pemilu yang terdiri dari: a. Besaran daerah pemilihan (dapil); b. Mekanisme pencalonan; c. Metode pemberian suara; d. Metode penghitungan suara dan perolehan kursi; dan e. Metode penetapan calon terpilih. 7. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, telah mendukung dan memfasilitasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu khususnya terkait dengan sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka adalah sebagai berikut: a. Mendukung dan memfasilitasi penyusunan dan/atau penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mempedomani sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka; b. Mendukung dan memfasilitasi implementasi ketentuan Pasal 244 dan Pasal 245 UU No. 7/2017, di mana setiap partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil dan untuk setiap Dapil memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%, di mana hal dimaksud mempedomani sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka; c. Mendukung dan memfasilitasi implementasi ketentuan Pasal 353 ayat (1) huruf b UU No. 7/2017, di mana metode pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, di mana hal dimaksud mempedomani sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka; d. Mendukung dan memfasilitasi implementasi ketentuan metode penghitungan suara sah dalam hal mencoblos partai politik dan/atau mencoblos calon tetap sah. Jika yang dicoblos partai politik, maka suara kepada partai politik dan suara tersebut digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai politik, namun tidak digunakan untuk menentukan calon terpilih, jika mencoblos calon saja, konsekuensi sama dengan mencoblos partai dan calon, yaitu suara tersebut dihitung sebagai suara partai politik dan calon serta digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai politik atau penentuan calon terpilih, di mana hal dimaksud mempedomani sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka; dan e. Mendukung dan memfasilitasi implementasi ketentuan Pasal 422 UU No. 7/2017 terkait dengan metode penetapan calon terpilih. 8. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, tidak pernah memperoleh arahan baik lisan atau tulisan dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu daftar calon tertutup.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan yang menyatakan “ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup” serta “kita semua harus menahan diri, siapa tau sistemnya kembali tertutup”. Selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa pendapat tersebut menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan Teradu diduga tidak mandiri, dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan berkaitan sistem proporsional daftar calon tertutup sehingga menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. Teradu menjelaskan pada tanggal 29 Desember 2022, KPU melaksanakan kegiatan Catatan Akhir Tahun Menyongsong Pemilu 2024 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dengan peserta rektor-rektor universtas yang telah menandatangani MoU dengan KPU, Asosiasi Profesi yaitu Asosiasi Ilmu Politik (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN- HAN). Bahwa dalam kegiatan tersebut, Teradu memberikan sambutan pada intinya Teradu menyampaikan salah satunya terkait dengan adanya permohonan judicial review ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Terhadap pengujian materi a quo KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu menjadi Pihak Terkait dan diminta untuk memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahwa secara kelembagaan, KPU memberikan keterangan pada perkara a quo melalui keterangan tertulis yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan KPU kepada Mahkamah Konstitusi tersebut pada bagian kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu terkait dengan pilihan sistem Pemilu itu sendiri diatur dalam undang-undang, dengan demikian dalam penyelenggaraan Pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup maupun sistem proporsional daftar calon terbuka pada prinsipnya dilaksanakan oleh KPU berdasarkan amanat UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan semua jadwal dan tahapan pemilu tunduk dan patuh pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutnya Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua KPU beberapa kali memberikan penjelasan di beberapa kesempatan sebagaimana termuat di kanal youtube kompas.com dengan link https://youtu.be/UO6QnBKYDGY pada intinya menyampaikan ““Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK, itu kan kemungkinannya dua, yakni dikabulkan dan ditolak. Kalau dikabulkan kan arahnya tertutup. Kalau ditolak masih tetap terbuka”; dan pada kesempatan lain, Teradu juga menyampaikan beberapa pendapat sebagaimana termuat dalam kanal youtube BeritaSatu dengan link https://youtu.be/sS1iwWRaFco pada pokoknya Teradu menyampaikan “KPU diberi tugas tanggungjawab oleh undang-undang menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepada publik. Apapun perkembangannya kami sampaikan termasuk situasi adanya judicial review” dan “tidak dalam posisi kemudian saya sebagai Ketua KPU berpendapat bahwa lebih baik sistem proporsional tertutup, tidak. Kemudian seolah-olah saya mendorong sistem proporsional tertutup, itu juga tidak. Saya hanya menyampaikan informasi bahwa ada situasi judicial review yang dijudicial review atau yang diuji adalah tentang ketentuan sistem pemilu, proporsional terbuka di undang-undang pemilu”. Selanjutnya, Teradu memohon maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang disampaikannya terkait sistem Pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu sebagaimana dikutip dalam tayangan video di kanal youtube Kompas.com Reporter on Location dengan link https://youtu.be/HhJgfYti6i4 dengan judul “Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup” tanggal 12 Januari 2023 yang pada kutipannya menyatakan “Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu”. Selain itu, Teradu menegaskan bahwa pernyataannya terkait dengan sistem pemilu sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup. Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi terkait dengan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 UU 7 Tahun 2017. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo DKPP perlu menjelaskan pada tanggal 24 Februari 2023, Pengadu menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo dengan menyampaikan Surat Nomor 041/B/S-PER/PRODEWA/2023 perihal Permohonan Pencabutan Pengaduan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP tidak terikat dengan pencabutan perkara dan dapat melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2023 KPU melaksanakan kegiatan akhir tahun yang dihadiri oleh rektor-rektor universtas yang telah menandatangani MoU dengan KPU, Asosiasi Profesi yaitu Asosiasi Ilmu Politik (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bertempat di ruang rapat KPU lantai 2, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan tersebut, Teradu menyampaikan sambutan berkenaan informasi perkembangan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, salah satunya berkaitan adanya permohonan judicial review yang telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 114/PUU-XX/2022. Dalam kesempatan yang sama Teradu juga menyampaikan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Meskipun demikian Teradu menyatakan belum berani memprediksi hasil putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, namun di sisi lain pada pokoknya Teradu justru menyatakan bahwa tidak menjadi relevan jika ada foto dan nama calon di jalan dan/atau di ruang publik lainnya. Hal ini dapat terjadi jika Putusan Mahkamah Konstitusi a quo mengabulkan diberlakukannya sistem proporsional tertutup, sehingga foto dan nama calon tidak lagi muncul di kertas suara, yang mana nantinya akan dicoblos bukan lagi nama tapi gambar partai politik peserta pemilu. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, Teradu menghadiri undangan wawancara sebagaimana termuat video di kanal youtube kompas.com dengan link https://youtu.be/UO6QnBKYDGY dan di kanal youtube BeritaSatu link https://youtu.be/sS1iwWRaFco pada intinya menerangkan klarifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan pada kegiatan KPU tanggal 29 Desember 2022. Teradu berdalih pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi adanya judicial review sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi dan menjadi tugas serta tanggung jawab KPU untuk menyampaikan perkembangan penyelenggaraan pemilu kepada publik. Kemudian Teradu juga menyampaikan bahwa pendapatnya tidak dimaksudkan untuk menilai kemungkinan diterapkannya sistem proporsional tertutup. Bahwa terhadap pernyataan yang disampaikan Teradu dalam kegiatan catatan akhir tahun yang digelar dikantor KPU, pada tanggal 12 januari 2023 Teradu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait sebagaimana dikutip dalam tayangan video di kanal youtube Kompas.com Reporter on Location dengan link https://youtu.be/HhJgfYti6i4 “Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup” yang pada kutipannya menyatakan “Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu”. Berdasarkan hal tersebut, Teradu menegaskan tujuannya semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2017 yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Menurut Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup. Selanjutnya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan bahwa pernyataannya tersebut mendapat respons negatif serta tidak menduga akan ramai diperbincangkan publik. Selain itu, Pengadu juga menyampaikan agar Teradu tidak lagi membuat pernyataan yang kontra produktif yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kontroversi di masyarakat. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas. Bahwa pernyataan Teradu sebagai Ketua KPU yang merupakan simbol penyelenggara pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan tahapan pemilu. Selain itu, semestinya Teradu dapat memahami bahwa permohonan judicial review terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat sehingga sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Bahkan menjadi tidak relevan penjelasan Teradu dalam sidang pemeriksaan mengenai pernyataannya merupakan kajian akademik karena disampaikan di forum yang dihadiri kelompok akamedisi. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Delapan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Puadi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra