III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok
aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pada tanggal 29 Desember 2022 Terlapor dalam suata acara di Kantor
KPU atau sekurang -kurangnya di daerah Jakarta menyapaikan sambutan yang
pada intinya menerangkan dan menyebutkan bahwa “ada kemungkinan
kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup” serta “kita semua harus
menahan diri, siapa tau sistemnya kembali tertutup”;
2. Bahwa atas pernyataan Terlapor diatas kami menilai bahwa Terlapor melanggar
kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana di atur dalam Pasal
8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2019
tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3 tahun 2017;
3. Bahwa dalam Pasal 8 huruf c di jelaskan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip
mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan
pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang
sedang terjadi dalam proses Pemilu;” berdasarkan pasal tersebut, kami menilai
bahwa Terlapor sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau
penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah
pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam
penyataan terlapor memiliki keberpihakan kebada faham sistem pemilu tertentu;
4. Bahwa dalam pasal 19 huruf j dijelaskan bahwaa “Dalam melaksanakan prinsip
kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan
kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau
memberikan suaranya” berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa
pernyataan Terlapor telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi
pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan P-2, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Dua orang saksi;
2. P-2 Satu buah flasdisk berisi rekaman video dugaan pelanggaran kode
etik;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 27 Februari 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022, KPU melaksanakan kegiatan Catatan
Akhir Tahun 2022 KPU, Menyongsong Pemilu 2024 serta Penandatanganan Nota
Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI), dengan peserta rektor-rektor universtas yang telah
menandatangani MoU dengan KPU, Asosiasi Profesi yaitu Asosiasi Ilmu Politik
(AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), dan Asosiasi Pengajar
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bertempat
di ruang rapat KPU lantai 2, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat;
2. Bahwa dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Teradu dalam
kedudukannya sebagai Ketua KPU memberikan sambutan. Adapun sambutan
yang Teradu sampaikan salah satunya terkait dengan adanya permohonan
judicial review ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat
(1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan
Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) kepada Mahkamah
Konstitusi yang diregister dengan perkara nomor: 114/PUU-XX/2022;
3. Bahwa terhadap uji materi sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPU dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan perintah Mahkamah
Konstitusi menjadi pihak terkait dan diminta untuk memberikan keterangan
terhadap perkara a quo;
4. Bahwa KPU secara kelembagaan telah memberikan keterangan pada perkara a
quo melalui keterangan tertulis yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi
pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023. Dalam keterangan tertulis yang
disampaikan KPU kepada Mahkamah Konstitusi tersebut pada bagian
kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa tugas, wewenang dan
kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu terkait dengan pilihan sistem
Pemilu itu sendiri diatur dalam undang-undang, dengan demikian dalam
penyelenggaraan Pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional daftar calon
tertutup maupun sistem proporsional daftar calon terbuka pada prinsipnya
dilaksanakan oleh KPU berdasarkan amanat UUD NRI 1945 dan Undang-
Undang Pemilu.
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan dan
menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. Terhadap pengaduan a quo
Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur
“Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip”:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
3. Bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal
12 Undang-Undang Pemilu adalah sebagai berikut:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, dan KPPSLN;
c. menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau
semua tahapan Pemilu;
e. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan
memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan
Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan
adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan ketentuan
Pasal 14 Undang-Undang Pemilu adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada
masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU
dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional
atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;
f. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan
Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani
oleh ketua dan anggota KPU;
i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR
dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran
administratif dan sengketa proses Pemilu;
k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan
dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Bahwa ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu pada pokoknya
mengatur “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”;
6. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan semua
jadwal dan tahapan Pemilu tunduk dan patuh pada asas dan prinsip
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal
3 Undang-Undang Pemilu;
7. Bahwa sebagai bentuk kepatuhan Teradu terhadap asas dan prinsip
penyelenggaraan Pemilu serta dihubungkan dengan tugas dan kewajiban Teradu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang
Pemilu khususnya terkait dengan ketaatan terhadap sistem Pemilu sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dapat Teradu
jelaskan sebagai berikut:
a. KPU telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 3/2022);
b. Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 3 huruf a Peraturan
KPU No. 3/2022 pada pokoknya mengatur “Tahapan penyelenggaraan
Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu”;
c. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPU telah
menyusun perencanaan terkait anggaran cetak surat suara pada Pemilu
2024 mendatang yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon
terbuka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-
Undang Pemilu, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel Rincian Biaya Cetak Surat Suara Pemilu 2024
No. Jenis Surat Suara Alokasi Anggaran
1. Pemilu DPR Rp. 271.373.926.278,00
2. Pemilu DPRD Provinsi Rp. 271.373.926.278,00
3. Pemilu DPRD Kab/Kota Rp. 261.114.885.416,00
Total Rp. 803.862.737.972,00
d. Perencanaan anggaran cetak surat suara sebagaimana dimaksud pada
huruf c, didasarkan pada ketentuan Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang
Pemilu yang pada pokoknya mengatur “Surat suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut
partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan”;
e. Bahwa dalam kesimpulan keterangan tertulis KPU sebagai Pihak Terkait
dalam judicial review perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 telah ditegaskan
pula hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara
Pemilu terkait dengan pilihan sistem Pemilu itu sendiri diatur dalam
undang-undang, dengan demikian dalam menyelenggarakan Pemilu
KPU berpedoman pada sistem Pemilu yang dianut dalam Undang-
Undang tentang Pemilu;
2) Penyelenggaraan Pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional
daftar calon tertutup maupun sistem proporsional daftar calon
terbuka pada prinsipnya dilaksanakan oleh KPU berdasarkan amanat
UUD NRI 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilu;
3) Bahwa dari aspek teknis penyelenggaraan Pemilu, KPU sebagai
pelaksana Undang-Undang tentang Pemilu tunduk kepada sistem
Pemilu yang dianut, baik sistem proporsional daftar calon terbuka
maupun sistem proporsional daftar calon tertutup.
8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 7, menunjukkan
bahwa KPU in casu Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagai penyelenggara pemilu telah berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan serta berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan
pemilu.
9. Bahwa terkait dalil aduan a quo, Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua KPU
juga telah beberapa kali memberikan penjelasan. Hal tersebut Teradu
sampaikan dalam beberapa kesempatan sebagai berikut:
a. Wawancara Teradu sebagaimana dimuat dalam tayangan video di kanal
youtube kompas.com dengan link https://youtu.be/UO6QnBKYDGY
dengan judul “Klarifikasi Ketua KPU soal sistem Proporsional Tertutup di
Pemilu 2024” tanggal 30 Desember 2022 yang pada pokoknya Teradu
menyampaikan “Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem
proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan
pemilu proporsional terbuka di MK, itu kan kemungkinannya dua, yakni
dikabulkan dan ditolak. Kalau dikabulkan kan arahnya tertutup. Kalau
ditolak masih tetap terbuka”; dan
b. Wawancara Teradu sebagaimana dimuat dalam tayangan video di kanal
youtube BeritaSatu dengan link https://youtu.be/sS1iwWRaFco dengan
judul “Eksklusif! Ketua KPU Menjawab Isu Pemilu 2024 #1” tanggal 30
Desember 2022 yang pada pokoknya Teradu menyampaikan “KPU diberi
tugas tanggungjawab oleh undang-undang menyampaikan perkembangan
informasi penyelenggaraan pemilu kepada publik. Apapun
perkembangannya kami sampaikan termasuk situasi adanya judicial
review” dan “tidak dalam posisi kemudian saya sebagai Ketua KPU
berpendapat bahwa lebih baik sistem proporsional tertutup, tidak. Kemudian
seolah-olah saya mendorong sistem proporsional tertutup, itu juga tidak.
Saya hanya menyampaikan informasi bahwa ada situasi judicial review
yang dijudicial review atau yang diuji adalah tentang ketentuan sistem
pemilu, proporsional terbuka di undang-undang pemilu”.
10. Bahwa selain memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 9,
Teradu kembali memberikan penjelasan terkait konteks sistem Pemilu sekaligus
permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang Teradu
sampaikan terkait sistem Pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan
dan mungkin diskusi yang tidak perlu sebagaimana dikutip dalam tayangan
video di kanal youtube Kompas.com Reporter on Location dengan link
https://youtu.be/HhJgfYti6i4 dengan judul “Ketua KPU Minta Maaf soal
Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup” tanggal 12 Januari
2023 yang pada kutipannya menyatakan “Saya sebagai pribadi mohon maaf
karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan
mungkin diskusi yang tidak perlu”;
11. Bahwa perlu kembali Teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan
yang Teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu sebagaimana dalil aduan
a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Pemilu yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan
penyelenggaraan tahapan Pemilu. Teradu sama sekali tidak pernah memberikan
pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau
sependapat dengan sistem proporsional tertutup. Justru apabila Teradu tidak
memberikan informasi terkait dengan perkembangan tahapan penyelenggaraan
pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang
sudah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 huruf c Undang-Undang Pemilu.
12. Bahwa berdasarkan apa yang telah Teradu uraikan dan jelaskan sebagaimana
dimaksud angka 1 s.d angka 11, maka dalil-dalil aduan Pengadu tidaklah
terbukti dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh
dalil-dalil aduan Pengadu.
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Bahwa Sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 yang telah dilakukan pemeriksaan pada
persidangan tanggal 27 Februari 2023. Terhadap pengaduan a quo, izinkanlah
Teradu menyampaikan Kesimpulan yang akan diuraikan sebagai berikut:
Tentang Jawaban Teradu
1. Bahwa mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP agar apa yang telah Teradu
tuangkan dalam Jawaban tertanggal 27 Februari 2023 dianggap satu kesatuan,
terulang dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Kesimpulan ini;
2. Bahwa Teradu tetap berpegang pada argumentasi sebagaimana telah tertuang
dalam Jawaban Teradu dalam perkara a quo sebagaimana telah dibacakan pada
persidangan tanggal 27 Februari 2023;
3. Bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban yang dibacakan dalam
persidangan perkara a quo pada tanggal 27 Februari 2023 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pernyataan Teradu yang diadukan oleh Pengadu dalam perkara a quo
tanggal 29 Desember 2022 disampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun
2022 KPU Menyongsong Pemilu 2024 yang dihadiri oleh rektor-rektor
universtas yang telah menandatangani MoU dengan KPU, Asosiasi Profesi
yaitu Asosiasi Ilmu Politik (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia
(MIPI), dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara (APHTN-HAN) bertempat di ruang rapat KPU lantai 2, Jl. Imam Bonjol
No. 29, Menteng, Jakarta Pusat;
b. Bahwa dalam kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, Teradu
sebagai Ketua KPU memberikan sambutan. Dalam sambutan tersebut,
Teradu menyampaikan beberapa informasi terkait perkembangan tahapan
penyelenggaraan Pemilu, salah satunya adalah memberikan informasi bahwa
adanya permohonan judicial review ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342
ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420
huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut Undang-
Undang Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan
perkara nomor: 114/PUU-XX/2022. Ketentuan Pasal yang dimohonkan
judicial review tersebut terkait dengan sistem Pemilu;
c. Bahwa terhadap permohonan judicial review sebagaimana dimaksud huruf b
di atas, Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua KPU berdasarkan permintaan
dari Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan sebagai Pihak
Terkait IV dalam perkara judicial review dimaksud. Terhadap hal tersebut,
KPU in casu Teradu telah memberikan keterangan tertulis yang telah
diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Pada pokoknya, kesimpulan KPU
dalam kapasitas sebagai Pihak Terkait IV menyatakan tunduk dan patuh
terhadap sistem pemilu yang diatur dalam UU Pemilu;
d. Bahwa sebagai bentuk kepatuhan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu,
dapat dilihat salah satunya dengan perencanaan anggaran cetak surat suara
pada Pemilu 2024 mendatang. Perencanaan anggaran cetak surat suara yang
disusun KPU in casu Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 168 ayat (8)
Jo. Pasal 3 huruf a PKPU 3/2022. Selain itu perencanaan terkait anggaran
cetak surat suara juga memedomani ketentuan Pasal 342 ayat (2) UU Pemilu
yang pada pokoknya mengatur “ (2) Surat suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai
politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan”;
e. Bahwa terhadap pernyataan yang Teradu sampaikan sebagaimana dalil
aduan Pengadu, dalam beberapa kesempatan wawancara media, Teradu
menjelaskan konteks pernyataan Teradu terkait dengan sistem Pemilu. Pada
pokoknya Teradu menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bukanlah
sikap partisan untuk mendukung atau tidak mendukung sistem tertentu,
melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban Teradu
sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal
14 UU Pemilu yaitu tentang memberikan informasi kepada masyarakat
terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu.
4. Bahwa guna menguatkan dalil Jawaban, Teradu telah mengajukan bukti-bukti
kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang diberi kode Bukti T-1 s.d Bukti T-4
sebagaimana telah Teradu sampaikan pada persidangan perkara a quo tanggal
27 Februari 2023;
Tentang Pencabutan Aduan Oleh Pengadu
1. Bahwa terhadap pemeriksaan persidangan perkara a quo tanggal 27 Februari
2023 terungkap fakta Pengadu telah mengirimkan surat permohonan
pencabutan perkara dan surat tersebut telah diterima oleh Majelis Pemeriksa
DKPP;
2. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa telah mendapat klarifikasi/penjelasan
secara langsung dari Teradu terkait pernyataan Teradu sebagaimana didalilkan
Pengadu dalam pekara a quo, dengan demikian maka Pengadu telah mengerti
konteks pernyataan yang Teradu sampaikan pada acara tanggal 29 Desember
2022 bukanlah sebagai sebuah sikap partisan sebagaimana dalil Pengadu;
Tentang Keterangan Pihak Terkait
1. Bahwa dalam persidangan Teradu telah menjelaskan kepada Pengadu yang
pada pokoknya menjelaskan tidak ada intervensi ataupun niat untuk
mempengaruhi persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu.
Pernyataan Teradu secara kontekstual telah jelas disampaikan dalam rangka
untuk menyampaikan perkembangan informasi tahapan penyelenggaraan Pemilu
dan bukanlah sikap untuk mendukung atau tidak mendukung sistem tertentu di
dalam Pemilu. Hal ini diperkuat dengan alat bukti sebagaimana Teradu
sampaikan yaitu wawancara Teradu yang dilakukan juga pada hari yang sama
yaitu tanggal 29 Desember 2022 dimana Teradu menjelaskan konteks dari
pernyataan yang disampaikan dalam sambutan acara tanggal 29 Desember
2022;
2. Bahwa dalam persidangan Pihak Terkait Idham Holik menyampaikan pada
pokoknya KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan
Pemilu berpedoman pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu yang
mengatur tentang asas dan prinsip Pemilu. Dalam menyelenggarakan tahapan
Pemilu, KPU tunduk dan patuh pada UU Pemilu termasuk di dalamnya sistem
Pemilu. KPU sebagai regulator telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang
memedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Apa yang Teradu
sampaikan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU tanggal 29 Desember
2022 bertempat di ruang sidang utama KPU, bukanlah sebagai sebuah sikap
yang partisan. Teradu sebagai Ketua KPU dalam menjalankan tugas, wewenang,
dan kewajiban telah sesuai sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, dengan
demikian, maka maksud dari pernyataan Teradu jelas bukanlah sikap partisan
sebagaimana dalil Pengadu;
Kesimpulan Terhadap Fakta-Fakta Persidangan
1. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Pengadu pada pokoknya telah
mendapatkan klarifikasi/penjelasan secara lanngsung dari Teradu terkait
pernyataan Teradu pada acara tanggal 29 Desember 2022 di ruang sidang
utama. Terhadap klarifikasi/penjelasan yang Teradu sampaikan kepada
Pengadu tersebut, Pengadu telah mengerti dan memahami apa sesungguhnya
konteks dari pernyataan tersebut. Pada pokoknya klarifikasi/penjelasan yang
Teradu telah sampaikan secara langsung oleh Pengadu tersebut dalam
kapasitas Teradu sebagai penyelenggara Pemilu memberikan informasi yang
bersifat deskriptif tentang perkembangan situasi tahapan penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat. Sama sekali Teradu tidak pernah menunjukkan
sikap atau memberikan pernyataan yang bertujuan untuk bersikap partisan
terhadap sistem pemilu tertentu. Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, dalam
menyelenggarakan tahapan Pemilu tunduk dan patuh pada ketentuan yang
diatur dalam UU Pemilu. Terhadap ha tersebut, Pengadu dalam persidangan
menyatakan mencabut aduan dalam perkara a quo;
2. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, dari keterangan yang disampaikan
oleh Pihak Terkait Idham Holik menerangkan pada pokoknya apa yang Teradu
sampaikan dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU Menyongsong
Pemilu 2024 adalah dalam konteks menjalankan tugas dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu in casu adalah memberikan informasi kepada masyarakat
terkait perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, sebagai
sesama penyelenggara Pemilu Teradu dan Pihak Terkait yang diberikan amanat
oleh UU Pemilu untuk menyusun dan melaksanakan tahapan penyelenggaraan
Pemilu telah melakukan beberapa langkah konkrit salah satunya adalah sebagai
regulator menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang berpedoman pada
ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, termasuk di dalamnya adalah soal
sistem pemilu;
3. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Teradu sebagai penyelenggara
Pemilu diminta oleh Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan
sebagai Pihak Terkait IV dalam permohonan judicial review dengan nomor
register 114/PUU-XX/2022. Dalam keterangan tertulis perkara dimaksud,
Teradu telah menguraikan posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang pada
pokoknya menyatakan bahwa apapun sistem pemilu yang digunakan KPU
tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Putusan MK. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak dalam posisi
untuk mendukung atau tidak mendukung sistem pemilu tertentu. Hal ini
merupakan bentuk sikap konkrit dari Teradu bahwasanya sebagai
penyelenggara Pemilu daam melaksanakan tahapan berpedoman pada rule of the
law yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan MK.
Sekaligus hal ini membantah tuduhan kepada teradu terkait sikap partisan
untuk mendukung atau tidak mendukung sistem pemilu tertentu;
4. Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan sebagaimana dimaksud angka 1 s.d
angka 3 di atas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12
dan Pasal 14 UU Pemilu, maka Teradu dalam memberikan pernyataan dalam
kapasitasnya sebagai Ketua KPU telah sesuai dengan asas, prinsip, tugas dan
kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu. Pernyataan yang Teradu sampaikan
pada saat tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana dalil aduan Pengadu a quo
adalah menjadi bagian dari tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan
Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga apabila Teradu tidak
menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU Pemilu, justru Teradu telah
melanggar dan dapat dikatakan tidak profesional. Namun faktanya, setelah
Teradu uraikan dan jelaskan konteks pernyataan yang Teradu sampaikan
dalam acara tanggal 29 Desember 2022, maka telah terang dan jelas tujuan
utama dari pernyataan tersebut adalah untuk menyampaikan informasi terkait
perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pernyataan tersebut sama
sekali tidak ditujukan untuk membuat suasana menjadi gaduh atau
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam aduan a quo;
5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada Romawi I, Romawi II,
Romawi III dan Romawi IV tersebut di atas, menunjukkan bahwa Teradu dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu berpedoman
pada ketentuan UU Pemilu dan dengan demikian dalil-dalil aduan Pengadu yang
pada pokoknya Teradu memberikan pernyataan yang bersikap partisan dan
membuat suasana gaduh tidaklah terbukti sehingga cukup alasan bagi Majelis
Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu atau setidak-
tidaknya menyatakan dalil a quo tidak dapat diterima.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah Teradu
memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a
quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara
profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Surat KPU Nomor: 1293/PR.07-Und/01/2022 perihal Undangan
tertanggal 27 Desember 2023;
2. T-2 1 (satu) buah flashdisk berisi video di kanal youtube kompas.com
dengan link https://youtu.be/UO6QnBKYDGY dengan judul
“Klarifikasi Ketua KPU soal sistem Proporsional Tertutup di Pemilu
2024” tanggal 30 Desember 2022;
3. T-3 1 (satu) buah flashdisk berisi video di kanal youtube BeritaSatu
dengan link https://youtu.be/sS1iwWRaFco dengan judul
“Eksklusif! Ketua KPU Menjawab Isu Pemilu 2024 #1” tanggal 30
Desember 2022;
4. T-4 1 (satu) buah flashdisk berisi video di kanal youtube Kompas.com
Reporter on Location dengan link https://youtu.be/HhJgfYti6i4
dengan judul “Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu
Proporsional Terbuka-Tertutup” tanggal 12 Januari 2023;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait yang
pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
[2.8.1] Idham Holik
Berdasarkan surat panggilan sidang nomor: 222/PS.DKPP/SET-04/II/2023 tanggal
16 Februari 2023 yang pada pokoknya memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum dalam kedudukannya sebagai
Pihak Terkait untuk memberikan keterangan atas pengaduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dengan nomor pengaduan: 13-P/L-
DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 dengan
Pengadu atas nama Muhammad Fauzan Irvan selanjutnya disebut;---------- Pengadu.
Yang Mulia Majelis DKPP RI yang terhormat,
Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok aduan Pengadu
dalam pengaduan a quo, Pihak Terkait perlu menginformasikan bahwa terdapat
permohonan pengujian materil (judicial review) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya
disebut UUD NRI 1945) kepada Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan perkara
nomor: 114/PUU-XX/2022, di mana permohonan judicial review a quo pada pokoknya
adalah memohonkan hal sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan pasal yang diajukan judicial review oleh Pemohon adalah
ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal
386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3)
UU No. 7/2017 terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon sistem proporsional terbuka menimbulkan persaingan
yang tidak sehat karena sistem a quo menitikberatkan pada aspek popularitas
dan kekuatan modal dalam proses pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Berbanding dengan sistem proporsional tertutup, kader-kader yang sudah
berpengalaman di kepartaian memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi
Anggota DPR dan DPRD meskipun tidak memiliki kekuatan modal dan
popularitas. Pemohon sebagai pemilih juga tidak memiliki kewenangan untuk
mengontrol calon yang terpilih, seperti halnya melakukan recall atau
penggantian kepada calon terpilih apabila tidak bekerja sebagai Anggota DPR
dan DPRD secara memuaskan, pada kenyataannya melakukan Penggantian
Antarwaktu (PAW) tidak serta merta bisa dilakukan, harus disertai dengan
alasan yang kuat;
3. Bahwa menurut Pemohon sistem proporsional terbuka melanggar ketentuan
Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945; dan
4. Bahwa Pemohon juga menilai sistem proporsional terbuka menyebabkan
kerumitan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan nomor pengaduan: 13-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan perkara
nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
(Ketua KPU) diduga mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan
dan menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, terhadap pengaduan a
quo Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU selaku penyelenggara Pemilu tidak terkecuali Teradu dalam
kedudukannya sebagai Ketua KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu di
dasarkan atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta
memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7/2017;
2. Bahwa pendapat atau pernyataan Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua
KPU yang menjadi pokok aduan Pengadu disampaikan pada tanggal 29
Desember 2022 dalam sambutan pelaksanaan kegiatan “Catatan Akhir Tahun
2022 KPU, Menyongsong Pemilu 2024”, bersama Non-Government Organization
(NGO) yang bertempat di ruang rapat KPU lantai 2, Jl. Imam Bonjol No. 29,
Menteng, Jakarta Pusat;
3. Bahwa salah satu poin sambutan Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua
KPU dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada angka 1 adalah
menginformasikan adanya permohonan pengujian materil (judicial review) UU
No. 7/2017 kepada Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan perkara nomor:
114/PUU-XX/2022, di mana KPU dimintai keterangan sebagai pihak terkait.
Adapun beberapa isi poin sambutan dimaksud adalah sebagai berikut:
“---Lalu ada sidang MK dengan 2 (dua) agenda, yang pertama judicial
review yang diajukan oleh sejumlah pihak menyoal norma dalam
undang-undang pemilu tentang sistem pemilu proporsional
yang sekarang ini menurut undang-undang pemilu adalah
proporsional terbuka dan disoal kira-kira arahnya menuju
proporsional tertutup bagi para pemohon. KPU juga dimintai
keterangan sebagai pihak terkait, tapi sidang ditunda karena
pembentuk undang-undang belum berkesempatan hadir untuk
menyiapkan jawaban. Di hari yang sama tanggal 19 Desember 2022
siang sampai sore pembacaan putusan judicial review yang di
antaranya adalah perkara nomor 80 tentang daerah pemilihan, apa
namanya? ada judicial review menyoal pasal yang menentukan
bahwa daerah pemilihan anggota DPR RI dan DPRD provinsi itu
menjadi tugas daripembentuk undang-undang, sehingga susunan dan
komposisi serta alokasi kursi yang menjadi lampiran dari undang-
undang pemilu oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan semua itu
adalah bertentangan dengan konstitusi dan kemudian dinyatakan
tidak berkekuatan hukum lagi Lalu pertanyaannya apa siapa yang
diberi wewenang? Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa yang
berwenang menetapkan dapil DPR RI dan provinsi adalah KPU,
sehingga dengan demikian ada tambahan tugas, tambahan
wewenang KPU yang semula menata dapil di kabupaten/kota
ditambah lagi menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi---”
“---Saya kira, kita ingat semua bahwa sistem pemilu kita
proporsional terbuka dan itu sudah dimulai setidak-tidaknya
Pemilu 2009 dan dimulainya Berdasarkan Keputusan
Mahkamah Konstitusi bukan di undang-undang, sebab di
undang-undang sistemnya profesional tertutup dan dibuka oleh
Mahkamah Konstitusi, maka sejak itu Pemilu 2014 2019 pembentuk
norma undang-undang juga tidak akan mengubah itu, karena diubah
menjadi tertutup kembali pasti diajukan judicial review kembali ke
Mahkamah Konstitusi. Nah, dengan begitu kira-kira ya polanya
kalau yang membuka itu Mahkamah Konstitusi, ada
kemungkinan yang menutup juga Mahkamah Konstitusi. Kalau
dulu yang mewajibkan verifikasi faktual semua itu Mahkamah
Konstitusi kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai
kategori tertentu itu juga Mahkamah Konstitusi. Jadi, kira-kira bisa
diprediksi atau enggak keputusan mahkamah konstitusi ke
depan, ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada
kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon
tertutup---"
4. Bahwa Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU merupakan representasi
kelembagaan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 7/2017 yang pada pokoknya mengatur
“Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke
dalam”;
5. Bahwa sikap Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU terkait dengan
sistem Pemilu relevan dengan sikap kelembagaan KPU, di mana hal dimaksud
terlihat dalam kesimpulan keterangan tertulis KPU sebagai Pihak Terkait dalam
judicial review perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 yang dalam pokoknya
menegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara
Pemilu terkait dengan pilihan sistem Pemilu itu sendiri diatur dalam
undang-undang, dengan demikian dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU
berpedoman pada sistem Pemilu yang dianut dalam Undang-Undang
tentang Pemilu;
b. Penyelenggaraan Pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional
tertutup maupun sistem proporsional terbuka pada prinsipnya
dilaksanakan oleh KPU berdasarkan amanat UUD NRI 1945 dan Undang-
Undang tentang Pemilu;
c. Bahwa dari aspek teknis penyelenggaraan Pemilu, KPU sebagai pelaksana
Undang-Undang tentang Pemilu tunduk kepada sistem Pemilu yang
dianut, baik sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional
tertutup.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7/2017 pada pokoknya
mengatur “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”, di mana
implikasi sistem Pemilu akan membawa konsekuensi pada teknis pelaksanaan
dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu baik dari segi persyaratan
administrasi, prosedur, waktu, tenaga pelaksana, sarana, anggaran maupun
dukungan lembaga lain;
7. Bahwa sistem Pemilu adalah hubungan saling terkait antara instrumen-
instrumen teknis Pemilu yang terdiri dari:
a. Besaran daerah pemilihan (Dapil);
b. Mekanisme pencalonan;
c. Metode pemberian suara;
d. Metode penghitungan suara dan perolehan kursi; dan
e. Metode penetapan calon terpilih.
8. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 7, KPU dan/atau
Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
2024 telah merencanakan, mempersiapkan dan/atau melaksanakan
penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan UU No. 7/2017, khususnya sistem
proporsional terbuka sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (1), Pasal 189 ayat (1), dan
Pasal 192 ayat (1) UU No. 7/2017 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 80/PUU-XX/2022, KPU telah menetapkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
mempedomani sistem proporsional terbuka;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 244 dan Pasal 245 UU No. 7/2017,
setiap partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon paling banyak
100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil dan untuk
setiap Dapil memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-
kurangnya 30%, di mana hal dimaksud mempedomani sistem
proporsional terbuka;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (1) huruf b UU No. 7/2017,
metode pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada
nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota
DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, di mana hal dimaksud
memedomani sistem proporsional terbuka;
d. Bahwa metode penghitungan suara sah dalam hal mencoblos partai
politik dan/atau mencoblos calon tetap sah. Jika yang dicoblos partai
politik, maka suara kepada partai politik dan suara tersebut digunakan
untuk menghitung perolehan kursi partai politik, namun tidak digunakan
untuk menentukan calon terpilih, jika mencoblos calon saja, konsekuensi
sama dengan mencoblos partai dan calon, yaitu suara tersebut dihitung
sebagai suara partai politik dan calon serta digunakan untuk menghitung
perolehan kursi partai politik atau penentuan calon terpilih, di mana hal
dimaksud memedomani sistem proporsional terbuka; dan
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 422 UU No. 7/2017, metode
penetapan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak.
2) Dalam hal jumlah suara calon sama ditetapkan berdasarkan
persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan
mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
3) Jika calon terpilih jumlahnya kurang dari kursi yang diperoleh
partai, kursi diisi oleh calon yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya.
9. Bahwa hal sebagaimana tersebut pada angka 8, merupakan bentuk kepatuhan
KPU terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu serta tugas dan
kewajiban KPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 UU
No. 7/2017 khususnya terkait dengan ketaatan terhadap sistem Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7/2017;
10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa
KPU tidak terkecuali Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU dalam
menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu
telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta
berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu;
11. Bahwa perlu kembali Pihak Terkait tegaskan dan jelaskan bahwa pada
pernyataan yang Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU sampaikan
terkait dengan sistem Pemilu sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-
mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu
yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan
Pemilu. Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU sama sekali tidak
pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk
mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup. Justru
apabila Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU tidak memberikan
informasi terkait dengan perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu,
Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU tidak menjalankan tugas
sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan dalam ketentuan Pasal
14 huruf c UU No. 7/2017;
12. Bahwa hal sebagaimana tersebut pada angka 11, sejalan dengan penjelasan
Teradu dalam beberapa kesempatan sebagai berikut:
a. Wawancara Teradu sebagaimana dimuat dalam tayangan video di kanal
youtube kompas.com dengan link https://youtu.be/UO6QnBKYDGY
dengan judul “Klarifikasi Ketua KPU soal sistem Proporsional Tertutup di
Pemilu 2024” tanggal 30 Desember 2022 yang pada pokoknya Teradu
meyampaikan “Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem
proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan
pemilu proporsional terbuka di MK, itu kan kemungkinannya dua, yakni
dikabulkan dan ditolak. Kalau dikabulkan kan arahnya tertutup. Kalau
ditolak masih tetap terbuka”; dan
b. Wawancara Teradu sebagaimana dimuat dalam tayangan video di kanal
youtube BeritaSatu dengan link https://youtu.be/sS1iwWRaFco dengan
judul “Eksklusif! Ketua KPU Menjawab Isu Pemilu 2024 #1” tanggal 30
Desember 2022 yang pada pokoknya Teradu menyampaikan “KPU diberi
tugas tanggungjawab oleh undang-undang menyampaikan perkembangan
informasi penyelenggaraan pemilu kepada publik. Apapun
perkembangannya kami sampaikan termasuk situasi adanya judicial
review” dan “tidak dalam posisi kemudian saya sebagai Ketua KPU
berpendapat bahwa lebih baik sistem proporsional tertutup, tidak.
Kemudian seolah-olah saya mendorong sistem proporsional tertutup, itu
juga tidak. Saya hanya menyampaikan informasi bahwa ada situasi
judicial review yang dijudicial review atau yang diuji adalah tentang
ketentuan sistem pemilu, proporsional terbuka di undang-undang pemilu”.
[2.8.2] Melgia Carolina Van Harling
Berdasarkan surat panggilan sidang nomor: 223/PS.DKPP/SET-04/II/2023 tanggal
16 Februari 2023 yang pada pokoknya memanggil Kepala Biro Teknis
Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum dalam kedudukannya sebagai
Pihak Terkait untuk memberikan keterangan atas pengaduan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dengan nomor pengaduan: 13-P/L-
DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 dengan
Pengadu atas nama Muhammad Fauzan Irvan selanjutnya disebut;---------- Pengadu.
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dengan nomor pengaduan: 13-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan perkara
nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
(Ketua KPU) diduga mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan
dan menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, terhadap pengaduan a
quo Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut UU No.
7/2017), pada pokoknya Pihak Terkait bertugas memberikan dukungan dan
memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota mengatur tugas Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu
yang meliputi melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2, Biro
Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjalankan fungsi yang meliputi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan peserta Pemilu dan Pemilihan
serta pencalonan;
b. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan daerah pemilihan dan alokasi
kursi;
c. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan desain surat suara, jenis
formulir, dan dokumentasi Pemilu dan Pemilihan;
d. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kampanye dan dana kampanye;
e. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan pemungutan suara,
penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan
penetapan hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. penyiapan dan pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
g. penyiapan dan pelaksanaan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat pada daerah pemekaran baru;
h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di bidang teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
4. Bahwa pokok pengaduan Pengadu yang menyoal sitem Pemilu merupakan
bagian dari pelaksanaan fungsi Pihak Terkait dalam memberikan dukungan dan
memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7/2017 pada pokoknya
mengatur “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”, di mana
implikasi sistem Pemilu akan membawa konsekuensi pada teknis pelaksanaan
dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu baik dari segi persyaratan
administrasi, prosedur, waktu, tenaga pelaksana, sarana, anggaran maupun
dukungan lembaga lain;
6. Bahwa sistem Pemilu adalah hubungan saling terkait antara istrumen-istrumen
teknnis Pemilu yang terdiri dari:
a. Besaran daerah pemilihan (dapil);
b. Mekanisme pencalonan;
c. Metode pemberian suara;
d. Metode penghitungan suara dan perolehan kursi; dan
e. Metode penetapan calon terpilih.
7. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait dalam
kedudukannya sebagai Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, telah
mendukung dan memfasilitasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu
khususnya terkait dengan sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka
adalah sebagai berikut:
a. Mendukung dan memfasilitasi penyusunan dan/atau penetapan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan
dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mempedomani
sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka;
b. Mendukung dan memfasilitasi implementasi ketentuan Pasal 244 dan Pasal
245 UU No. 7/2017, di mana setiap partai politik peserta Pemilu dapat
mengajukan calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan
pada setiap Dapil dan untuk setiap Dapil memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30%, di mana hal dimaksud
mempedomani sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka;
c. Mendukung dan memfasilitasi implementasi ketentuan Pasal 353 ayat (1)
huruf b UU No. 7/2017, di mana metode pemberian suara dilakukan
dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai
politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, di mana hal dimaksud mempedomani sistem Pemilu
proporsional daftar calon terbuka;
d. Mendukung dan memfasilitasi implementasi ketentuan metode
penghitungan suara sah dalam hal mencoblos partai politik dan/atau
mencoblos calon tetap sah. Jika yang dicoblos partai politik, maka suara
kepada partai politik dan suara tersebut digunakan untuk menghitung
perolehan kursi partai politik, namun tidak digunakan untuk menentukan
calon terpilih, jika mencoblos calon saja, konsekuensi sama dengan
mencoblos partai dan calon, yaitu suara tersebut dihitung sebagai suara
partai politik dan calon serta digunakan untuk menghitung perolehan kursi
partai politik atau penentuan calon terpilih, di mana hal dimaksud
mempedomani sistem Pemilu proporsional daftar calon terbuka; dan
e. Mendukung dan memfasilitasi implementasi ketentuan Pasal 422 UU No.
7/2017 terkait dengan metode penetapan calon terpilih.
8. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU, tidak pernah memperoleh arahan baik lisan atau
tulisan dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya untuk mendukung
dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 menggunakan sistem
Pemilu daftar calon tertutup.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan
yang bersifat partisan yang menyatakan “ada kemungkinan kembali ke sistem
proporsional daftar calon tertutup” serta “kita semua harus menahan diri, siapa tau
sistemnya kembali tertutup”. Selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa pendapat
tersebut menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Bahwa Teradu menolak dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu diduga tidak mandiri, dalam mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan berkaitan sistem proporsional daftar calon tertutup
sehingga menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. Teradu menjelaskan
pada tanggal 29 Desember 2022, KPU melaksanakan kegiatan Catatan Akhir Tahun
Menyongsong Pemilu 2024 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dengan peserta rektor-rektor
universtas yang telah menandatangani MoU dengan KPU, Asosiasi Profesi yaitu
Asosiasi Ilmu Politik (AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), dan
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-
HAN). Bahwa dalam kegiatan tersebut, Teradu memberikan sambutan pada intinya
Teradu menyampaikan salah satunya terkait dengan adanya permohonan judicial
review ketentuan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b,
Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya
disebut Undang-Undang Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi yang diregister dengan
perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Terhadap pengujian materi a quo KPU dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu menjadi Pihak Terkait dan diminta
untuk memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahwa
secara kelembagaan, KPU memberikan keterangan pada perkara a quo melalui
keterangan tertulis yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa,
tanggal 17 Januari 2023. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan KPU kepada
Mahkamah Konstitusi tersebut pada bagian kesimpulan pada pokoknya menerangkan
bahwa tugas, wewenang dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu terkait
dengan pilihan sistem Pemilu itu sendiri diatur dalam undang-undang, dengan
demikian dalam penyelenggaraan Pemilu baik itu menggunakan sistem proporsional
daftar calon tertutup maupun sistem proporsional daftar calon terbuka pada
prinsipnya dilaksanakan oleh KPU berdasarkan amanat UUD NRI Tahun 1945 dan
Undang-Undang Pemilu.
Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan semua
jadwal dan tahapan pemilu tunduk dan patuh pada asas dan prinsip
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutnya Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang dan
kewajiban sebagai penyelenggara pemilu telah berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan serta berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan
pemilu. Selanjutnya Teradu dalam kapasitas sebagai Ketua KPU beberapa kali
memberikan penjelasan di beberapa kesempatan sebagaimana termuat di kanal
youtube kompas.com dengan link https://youtu.be/UO6QnBKYDGY pada intinya
menyampaikan ““Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup.
Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK, itu
kan kemungkinannya dua, yakni dikabulkan dan ditolak. Kalau dikabulkan kan
arahnya tertutup. Kalau ditolak masih tetap terbuka”; dan pada kesempatan lain,
Teradu juga menyampaikan beberapa pendapat sebagaimana termuat dalam kanal
youtube BeritaSatu dengan link https://youtu.be/sS1iwWRaFco pada pokoknya
Teradu menyampaikan “KPU diberi tugas tanggungjawab oleh undang-undang
menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepada publik.
Apapun perkembangannya kami sampaikan termasuk situasi adanya judicial review”
dan “tidak dalam posisi kemudian saya sebagai Ketua KPU berpendapat bahwa lebih
baik sistem proporsional tertutup, tidak. Kemudian seolah-olah saya mendorong sistem
proporsional tertutup, itu juga tidak. Saya hanya menyampaikan informasi bahwa ada
situasi judicial review yang dijudicial review atau yang diuji adalah tentang ketentuan
sistem pemilu, proporsional terbuka di undang-undang pemilu”.
Selanjutnya, Teradu memohon maaf apabila ternyata terhadap pernyataan
yang disampaikannya terkait sistem Pemilu menimbulkan diskusi yang
berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu sebagaimana dikutip dalam
tayangan video di kanal youtube Kompas.com Reporter on Location dengan link
https://youtu.be/HhJgfYti6i4 dengan judul “Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup” tanggal 12 Januari 2023 yang pada
kutipannya menyatakan “Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya
menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu”.
Selain itu, Teradu menegaskan bahwa pernyataannya terkait dengan sistem pemilu
sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu yaitu menyampaikan informasi
terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Teradu sama sekali tidak
pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk
mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup. Justru apabila
Teradu tidak memberikan informasi terkait dengan perkembangan tahapan
penyelenggaraan pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara
pemilu yang sudah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 UU 7 Tahun 2017.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai
pokok perkara a quo DKPP perlu menjelaskan pada tanggal 24 Februari 2023,
Pengadu menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo dengan menyampaikan
Surat Nomor 041/B/S-PER/PRODEWA/2023 perihal Permohonan Pencabutan
Pengaduan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP tidak terikat
dengan pencabutan perkara dan dapat melanjutkan pemeriksaan perkara a quo.
Terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2023 KPU
melaksanakan kegiatan akhir tahun yang dihadiri oleh rektor-rektor universtas yang
telah menandatangani MoU dengan KPU, Asosiasi Profesi yaitu Asosiasi Ilmu Politik
(AIPI), Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), dan Asosiasi Pengajar Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bertempat di ruang rapat
KPU lantai 2, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan
tersebut, Teradu menyampaikan sambutan berkenaan informasi perkembangan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu, salah satunya berkaitan adanya permohonan
judicial review yang telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor
114/PUU-XX/2022. Dalam kesempatan yang sama Teradu juga menyampaikan
kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam
Pemilu 2024. Meskipun demikian Teradu menyatakan belum berani memprediksi
hasil putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, namun di sisi lain pada pokoknya Teradu
justru menyatakan bahwa tidak menjadi relevan jika ada foto dan nama calon di jalan
dan/atau di ruang publik lainnya. Hal ini dapat terjadi jika Putusan Mahkamah
Konstitusi a quo mengabulkan diberlakukannya sistem proporsional tertutup,
sehingga foto dan nama calon tidak lagi muncul di kertas suara, yang mana nantinya
akan dicoblos bukan lagi nama tapi gambar partai politik peserta pemilu.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, Teradu menghadiri undangan
wawancara sebagaimana termuat video di kanal youtube kompas.com dengan link
https://youtu.be/UO6QnBKYDGY dan di kanal youtube BeritaSatu link
https://youtu.be/sS1iwWRaFco pada intinya menerangkan klarifikasi terhadap
pernyataan yang disampaikan pada kegiatan KPU tanggal 29 Desember 2022. Teradu
berdalih pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi adanya
judicial review sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi dan menjadi
tugas serta tanggung jawab KPU untuk menyampaikan perkembangan
penyelenggaraan pemilu kepada publik. Kemudian Teradu juga menyampaikan bahwa
pendapatnya tidak dimaksudkan untuk menilai kemungkinan diterapkannya sistem
proporsional tertutup.
Bahwa terhadap pernyataan yang disampaikan Teradu dalam kegiatan catatan
akhir tahun yang digelar dikantor KPU, pada tanggal 12 januari 2023 Teradu
menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait sebagaimana dikutip dalam
tayangan video di kanal youtube Kompas.com Reporter on Location dengan link
https://youtu.be/HhJgfYti6i4 “Ketua KPU Minta Maaf soal Pernyataan Sistem Pemilu
Proporsional Terbuka-Tertutup” yang pada kutipannya menyatakan “Saya sebagai
pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang
berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu”. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu menegaskan tujuannya semata-mata untuk menjalankan tugas yang
diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2017 yaitu menyampaikan informasi terkait
perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Menurut Teradu sama sekali tidak
pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk
mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup. Selanjutnya,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan bahwa
pernyataannya tersebut mendapat respons negatif serta tidak menduga akan ramai
diperbincangkan publik. Selain itu, Pengadu juga menyampaikan agar Teradu tidak
lagi membuat pernyataan yang kontra produktif yang dapat menimbulkan kegaduhan
dan kontroversi di masyarakat.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun
terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan
kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, masyarakat
pemilih, serta khalayak luas. Bahwa pernyataan Teradu sebagai Ketua KPU yang
merupakan simbol penyelenggara pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses
penyelenggaraan pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan
tahapan pemilu. Selain itu, semestinya Teradu dapat memahami bahwa permohonan
judicial review terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di
Mahkamah Konstitusi sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum
merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat sehingga sepatutnya ketika
akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan
diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Bahkan menjadi
tidak relevan penjelasan Teradu dalam sidang pemeriksaan mengenai pernyataannya
merupakan kajian akademik karena disampaikan di forum yang dihadiri kelompok
akamedisi. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan
profesional, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal
8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.