Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 52 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-06-2024
👁 27 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pelapor mengikuti tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 pada bulan Juni dan Juli 2023, Pelapor memeroleh nilai tertinggi saat tes tertulis dan psikotes dari seluruh peserta seleksi, namun tidak lulus ke tahap 10 besar setelah melalui tahapan tes kesehatan dan wawancara tanpa kendala berarti. Kejanggalan hasil seleksi terlihat jelas dan vulgar dimana peserta yang memeroleh nilai rendah (30 persen) saat ujian pilihan ganda (CAT) diberi nilai 100 persen pada ujian essay, Pelapor sebelumnya sudah menyampaikan keberatan ini kepada Tim Seleksi tetapi tidak pernah ditanggapi sama sekali.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak pernah membalas / menanggapi keberatan tertulis yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 2, 8, dan 14 Agustus 2023 sampai dengan selesainya tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028. Keberatan a quo, berkenaan dengan Pengadu memperoleh nilai tertinggi tes tertulis dan psikotes pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, namun setelah tahapan tes kesehatan dan wawancara Pengadu tidak lulus ke tahap 10 (sepuluh) besar.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 52-PKE-DKPP/III/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 55-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 52-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Paber SC Simamora
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil/Dinas Koperasi, Perdagangan dan
Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat : Jalan Mayor Saur H Purba, Kompleks Perkantoran Bukit
Inspirasi Doloksanggul
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasyim Asy’ari
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Betty Epsilon Idroos
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Mochammad Afifuddin
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Parsadaan Harahap
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yulianto Sudrajat
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Idham Holik
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : August Mellaz
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT 008, RW 004,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VII.
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai---------------------------
---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 11 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pelapor mengikuti tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028 pada bulan Juni dan Juli 2023, Pelapor
memeroleh nilai tertinggi saat tes tertulis dan psikotes dari seluruh peserta
seleksi, namun tidak lulus ke tahap 10 besar setelah melalui tahapan tes
kesehatan dan wawancara tanpa kendala berarti. Kejanggalan hasil seleksi
terlihat jelas dan vulgar dimana peserta yang memeroleh nilai rendah (30 persen)
saat ujian pilihan ganda (CAT) diberi nilai 100 persen pada ujian essay, Pelapor
sebelumnya sudah menyampaikan keberatan ini kepada Tim Seleksi tetapi tidak
pernah ditanggapi sama sekali. Pelapor kemudian menyampaikan keberatan
secara tertulis kepada KPU RI pada tanggal 31 Juli 2023 (Tembusan Sanggahan
yang diajukan ke Tim Seleksi) , 2 Agustus 2023, 8 Agustus 2023 dan 14 Agustus
2023 tetapi tidak pernah dibalas/ditanggapai sampai dengan selesainya tahapan
seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-
2028.
Pelapor kemudian mengadu kepada Ombudsman Republik Indonesia atas
tindakan Maladministrasi yang dilakukan oleh KPU RI berupa penundaan
berlarut/tidak respon, atas koordinasi Ombudsman ke KPU RI tanggal 21
November 2023, KPU RI membalas pengaduan Pelapor tanggal 30 November 2023
dengan isi surat balasan yang sama sekali tidak menjawab keberatan yang
diajukan Pelapor.
Sesuai surat balasan Ombudsman kepada Pelapor Nomor: T/2916/LM.44-
K1/0200.2023/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 (Terlampir), KPU RI
memandatkan proses seleksi kepada Tim Seleksi yang berarti tanggung jawab
proses seleksi ini sepenuhnya ada pada KPU, bukan pada Tim Seleksi, sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Tim Seleksi hanyalah pihak ketiga yang ditugaskan
melaksanakan seleksi sehingga suatu kekeliruan saat KPU meletakkan
sepenuhnya tanggung jawab kepada Tim Seleksi, atas pengaduan Pelapor KPU
tidak:
• Menanggapi/merespon;
• Tidak melakukan pemeriksaan atas hasil ujian tertulis yang janggal di mana
peserta seleksi yang hanya mendapatkan nilai 30 persen saat ujian pilihan
ganda dengan cara CAT kemudian diberi nilai 100 persen pada tes essay oleh
Tim Seleksi , kemudian ada peserta yang hanya menjawab essay 20 persen
memeroleh nilai di atas 95 persen;
• Tidak memeriksa kejanggalan saat tes wawancara yang sangat janggal dan
tidak objektif;
• Tidak melaksanakan SOP perihal proses pengaduan masyarakat atau tidak
memiliki SOP terkait Dumas Seleksi ini, jika memiliki SOP, mohon KPU
menunjukkan hal tersebut.
KPU baru:
• Membalas pengaduan Pelapor setelah Ombudsman RI melakukan Koordinasi
berupa klarifikasi langsung tanggal 21 November 2023 (sesuai surat
Ombudsman) di mana proses seleksi sudah selesai dan anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan sudah dilantik, dalam hal ini KPU tidak
memiliki itikad baik melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri;
• Membalas/memroses pengaduan setelah selesainya tahapan seleksi, dalam
hal ini telah menutup peluang Pelapor untuk berkesempatan mengikuti
tahapan seleksi sekiranya KPU melakukan pemeriksaan menyeluruh atas
hasil ujian terutama tes tertulis (essay) yang curang;
• KPU juga menggunakan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum yang
baru diundangkan pada tanggal 1 November 2023 sebagai dasar untuk
menjawab pengaduan saya sementara peristiwa terjadi bulan Juni dan Juli
2023.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran atas seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028;
2. Menjatuhkan sanksi kepada seluruh anggota KPU RI sesuai ketentuan
perundang-undangan; dan
3. Memerintahkan ketua dan anggota KPU RI Periode 2022-2027 bertanggung
jawab atas kerugian moril dan materil yang dialami oleh Pelapor.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10, sebagai berikut:
Bukti P-1 Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba
Periode 2023- 2028 Nomor 013/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/12-3/2023,
tertanggal 15 Juli 2023;
Bukti P-2 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028,
tertanggal 16 Juli 2023;
Bukti P-3 Pengumuman Nomor 018/TIMSELKK-Gel.6-Pu/04/12-3/2023
tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang
Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Toba Periode 2023-2028, tertanggal 29 Juli 2023;
Bukti P-4 Surat sanggahan Pelapor kepada Tim Seleksi dengan tembusan
kepada Ketua KPU RI tanggal 31 Juli 2023;
Bukti P-5 Surat Pengaduan Pelapor kepada Ketua KPU RI tanggal 2 Agustus
2023;
Bukti P-6 Surat Pengaduan Pelapor kepada Ketua KPU RI tanggal 8 Agustus
2023;
Bukti P-7 Surat Pengaduan Pelapor kepada Ketua KPU RI tanggal 14 Agustus
2023;
Bukti P-8 Surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/2916/LM.44-
K1/0200.2023/XII/2023, tertanggal 22 Desember 2023;
Bukti P-9 Surat Ketua KPU RI Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023, tertanggal
30 November 2023;
Bukti P-10 Surat Balasan atas Surat Ketua KPU RI Nomor: 1412/SDM.12-
SD/04/2023 tanggal 30 November 2023, tertanggal 24 Desember
2023.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 11 Juni 2024, sebagai berikut:
II. KEWENANGAN PARA TERADU DALAM PROSES SELEKSI CALON
ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA IN CASU KPU KABUPATEN
HUMBANG HASUNDUTAN
1. Bahwa Teradu perlu memberikan penjelasan mengenai
pembentukan Tim Seleksi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf h UU Pemilu,
salah satu kewenangan KPU adalah membentuk KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, yang mana pembentukannya
dilakukan melalui proses seleksi;
b. Bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana
tersebut pada huruf a di atas, Para Teradu terlebih dahulu
membentuk tim seleksi;
c. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu pada
pokoknya mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk
melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
d. Bahwa Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu dilakukan
dengan menggunakan metode penunjukan langsung dengan
memedomani syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan;
e. Bahwa terhadap nama-nama calon Tim Seleksi tersebut, Para
Teradu kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2023-2028
(selanjutnya disebut Tim Seleksi KPU Kab. Humbang
Hasundutan) dan mengumumkan nama-nama tim seleksi
tersebut melalui Pengumuman Nomor: 51/SDM.12-Pu/04/2023
Tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota
di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan
Masyarakat (Bukti T-1);
f. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU
tentang Seleksi Anggota KPU);
g. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU adalah
sebagai berikut;
Pasal 10
(1) Tim Seleksi bertugas:
a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal
calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal
calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi
Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada KPU; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
h. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu
dan Pasal 10 Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU,
proses seleksi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi, dan tugas tim
seleksi adalah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon
anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
i. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi KPU Kab. Humbang Hasundutan
melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 884 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557
Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 91 (Sembilan
Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode
2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU
No.884/2023)(Bukti T-2);
j. Adapun masa kerja Tim Seleksi dalam melakukan tahapan
seleksi adalah selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu
dimulai pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 (vide
Bukti T-1 dan Bukti T-2);
k. Bahwa tugas Tim Seleksi dimulai dari penerimaan
pendaftaran sampai dengan penyerahan nama calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali
jumlah kebutuhan calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang nama-namanya telah diserahkan oleh
Tim Seleksi, dilakukan oleh KPU;
l. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu telah
melaksanakan prosedur Pembentukan Tim Seleksi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan proses dan
mekanisme pelaksanaan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai
dengan huruf j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU
pada pokoknya mengatur bahwa tahapan seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1) pengumuman pendaftaran;
2) pendaftaran;
3) penelitian Administrasi;
4) pengumuman hasil Penelitian Administrasi;
5) seleksi Tertulis;
6) tes Psikologi;
7) pengumuman hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi;
8) tes Kesehatan dan Wawancara;
9) penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi;
10) penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
11) uji kelayakan dan kepatutan.
b. Bahwa Tim Seleksi dalam mengawali pelaksanaan tugasnya telah
mengumumkan adanya Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 melalui Pengumuman
Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/12-3/2023 tanggal 3 Juni
2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten
Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten
Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Bukti T-3);
c. Bahwa terhadap dokumen-dokumen pendaftaran yang telah
diserahkan oleh Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in
casu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan, Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi;
d. Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi, Tim Seleksi
mengumumkan nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan yang memenuhi syarat
administrasi dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi
nomor 005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-3/2023 tanggal 3 Juli
2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode
2023 s/d 2028 (Bukti T-4);
e. Bahwa terhadap nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota in casu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah dinyatakan lolos
seleksi administrasi, dapat melanjutkan ke tahap seleksi
selanjutnya yaitu tahap tes tertulis dan psikologi;
f. Berkaitan dengan tahapan seleksi tertulis, sebagaimana diatur
dalam Keputusan KPU Nomor: 117 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68
Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada bab V halaman 31 dan 32 angka 7
yang pada pokoknya mengatur pelaksanaan seleksi tertulis
dilakukan berbasis komputer, dengan komposisi soal pilihan
ganda sebanyak 100 (seratus) soal dengan skor tiap soal 1 (satu)
point dan soal esai sebanyak 5 (lima) soal; (Bukti T-5). Adapun
penilaian untuk soal esai dilakukan oleh tim seleksi dengan
ketentuan skor nilai tiap soal adalah 10 (sepuluh), sehingga
maksimal nilai soal esai adalah 50 (lima puluh);
g. Bahwa pada pelaksanaan tes tertulis, hasil penilaian yang dapat
dilihat oleh peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
adalah hasil penilaian pada pilihan ganda karena menggunakan
sistem CAT berbasis komputer;
h. Bahwa mendasarkan pada penjelasan dan fakta hukum
sebagaimana huruf f dan huruf g di atas, dalil Pengadu pada
pokok aduannya yang menyatakan bahwa adanya kejanggalan
pada hasil tertulis yang menurut Pengadu terdapat Peserta Seleksi
yang mendapat nilai rendah pada soal Pilihan Ganda tetapi
diberikan nilai tinggi pada Soal Essay merupakan dalil yang
bersifat asumtif dan tidak berdasar menurut hukum;
i. Setelah tahapan Seleksi Tertulis dilakukan, Tim Seleksi
melaksanakan tes psikologi;
j. Selanjutnya, Tim Seleksi menetapkan dan mengumumkan nama-
nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028 yang lulus tahapan Tes Tertulis
dan Tes Psikologi berdasarkan hasil Pelaksanaan Tes Tertulis
dan Tes Psikologi dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi
Nomor 014/TIMSELKK-GEL.6-Pu/03/12-3/2023 tanggal 16 Juli
2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode
2023 s/d 2028 (Bukti T-6);
k. Bahwa tahapan Seleksi selanjutnya adalah tes kesehatan dan
wawancara;
l. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU
tentang Seleksi Anggota KPU mengatur sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Tim Seleksi menetapkan calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Tes Kesehatan
dan Wawancara sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang
dibutuhkan;
(2) Penetapan kelulusan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan hasil Tes Kesehatan dan Wawancara.
m. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan pada huruf
l di atas, Tim Seleksi menetapkan dan mengumumkan Peserta
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
yang lulus tahapan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan
menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor melalui
Pengumuman Nomor 018/TIMSELKK-GEL 6-Pu/04/12-3/2023
tanggal 29 Juli 2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028
(Bukti T-7);
n. Bahwa proses seleksi yang dilaksanakan mulai dari tahap
pendaftaran sampai dengan penyampaian nama calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali
jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana penjelasan pada huruf c angka 1) sampai dengan
angka 10) dan fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan pada
huruf b sampai dengan huruf m di atas, merupakan wewenang
Tim Seleksi. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan
oleh KPU;
o. Bahwa dalam menentukan dan menetapkan hasil Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada setiap
tahapannya, Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam
menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota yang lulus pada setiap tahapan seleksi. Hasil
pleno dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan KPU tentang
Seleksi Anggota KPU yang pada pokoknya mengatur bahwa
pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat
pleno Tim Seleksi di mana hasil rapat pleno Tim Seleksi
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota
Tim Seleksi yang hadir;
p. Bahwa setelah Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam
menetapkan hasil seleksi pada setiap tahapannya, Tim Seleksi
mengumumkan hasil Seleksi melalui Pengumuman Tim Seleksi.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1)
sampai dengan ayat (3) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota
KPU;
q. Bahwa mekanisme Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in
casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan menggunakan sistem gugur pada setiap
tahapannya, sehingga konsekuensi logisnya adalah penilaian
pada setiap tahapan Seleksi tidak bersifat kumulatif;
r. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalil Pengadu yang
mengkorelasikan seseorang yang memiliki nilai tinggi pada
tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi haruslah lulus pada
tahapan tes Kesehatan dan wawancara dan masuk ke dalam 10
(sepuluh besar) adalah hal yang tidak berdasar;
s. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum di
atas, dapat dibuktikan bahwa mekanisme pelaksanaan tahapan
seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu Kabupaten
Humbang Hasundutan yang dilakukan telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak
melanggar asas profesionalitas dan tidak melanggar kode etik.
III. PARA TERADU TELAH MEMENUHI PRINSIP PROFESIONAL DAN
AKUNTABEL DALAM PELAKSANAAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU
KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PERIODE 2023-2028
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
menanggapi keberatan tertulis yang disampaikan oleh Pengadu berkaitan
dengan tahapan tes tertulis dalam seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota in casu Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Periode 2023-2028, maka Para Teradu akan menjelaskan fakta-fakta
hukum sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023, Para Teradu menerima Surat dari
Pengadu dengan Nomor: Istimewa tertanggal 2 Agustus 2023 Perihal
Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028, di mana surat tersebut pada
pokoknya menyampaikan keberatan terhadap hasil Seleksi Tertulis
dan Psikologi yang menurut Pengadu terdapat kejanggalan atas hasil
nilai essay pada Seleksi Tertulis (Bukti T-8);
2. Bahwa terhadap surat Pengadu sebagaimana penjelasan pada angka 1,
pada dasarnya Para Teradu telah menindaklanjuti surat tersebut
dengan membuat kajian;
3. Bahwa Para Teradu telah menerima surat dari Ombudsman Nomor: T-
2600/LM.44-K.1/0200.2023/XI/2023 tanggal 14 November 2023
Perihal: Permintaan Klarifikasi Secara Langsung yang pada pokoknya
surat tersebut meminta klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat
atas nama Sdr. Paber SC Simamora (Pengadu) (Bukti T-9);
4. Bahwa terhadap Surat Ombudsman tersebut, Para Teradu
memberikan instrusksi dengan menugaskan kesekretariatan KPU
untuk menghadiri klarifikasi dimaksud. Hal tersebut justru
menunjukkan bahwa Para Teradu memiliki itikad baik untuk
mewujudkan prinsip profesional dan akuntabel terhadap proses
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan;
5. Selain itu juga, Para Teradu secara kolektif kolegial telah menerbitkan
Surat KPU Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 30 November
2023, Perihal: Jawaban atas Laporan Masyarakat yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa Tim Seleksi telah melaksanakan seluruh tahapan
Seleksi sesuai dengan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, di
mana surat tersebut ditujukan kepada Pengadu (Bukti T-10). Hal
tersebut merupakan penegasan dari tindaklanjut yang telah dilakukan
oleh Para Teradu terhadap keberatan tertulis yang diajukan oleh
Pengadu;
6. Bahwa benar Pengadu menyampaikan surat sebagai bentuk respon
terhadap Surat KPU Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 30
November 2023 yang disampaikan kepada Pengadu. Adapun Surat
Pengadu tertanggal 24 Desember 2023 Perihal: Tanggapan atas
Jawaban KPU atas Laporan Masyarakat tersebut diterima oleh Para
Teradu pada tanggal 27 Desember 2023 (Bukti T-11);
7. Bahwa terhadap Surat Pengadu tertanggal 24 Desember 2023 tersebut,
Para Teradu telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 283/SDM.12-
SD/04/2024 tanggal 8 Februari 2024, Perihal: Jawaban Atas Laporan
Masyarakat yang pada pokoknya isi Surat KPU tersebut menegaskan
kembali bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU (Bukti
T-12);
8. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum
sebagaimana di atas, menunjukkan bahwa Para Teradu telah
profesional dan objektif dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota in casu Kabupaten Humbang Hasundutan,
sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa proses Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan dengan
tidak objektif merupakan dalil yang tidak berdasar menurut hukum.
III. Kesimpulan Para Teradu Terhadap Dalil Aduan Pengadu dalam Perkara A
Quo
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan
argumentasi-argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau
membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu
susun di atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa
dalil-dalil aduan Pengadu (Vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo
tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun
dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis
Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan
merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Juni 2024, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh
Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 11 Juni 2024 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula
dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan
dalam Kesimpulan Para Teradu.
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu.
3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu tidak adil dan
tidak profesional dalam menyelenggarakan seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 serta tidak profesional
dan akuntabel karena tidak menanggapi keberatan yang disampaikan oleh
Pengadu terkait kejanggalan dalam proses seleksi calon Anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028.
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan tanggal 11 Juni 2024, Para Teradu akan menguraikan
Kesimpulan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu pada
pokoknya mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk
melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu dan
Pasal 10 Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, proses seleksi
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan
pembentukan Tim Seleksi, dan tugas tim seleksi adalah melaksanakan
seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU;
c. Pihak Terkait (Tim Seleksi) dalam persidangan menyampaikan bahwa
penilaian dalam setiap tahapan seleksi anggota KPU tidak bersifat
kumulatif. Hal tersebut selaras dengan Jawaban Para Teradu pada angka
2 huruf q (vide Jawaban Para Teradu hlm.11);
d. Bahwa berkaitan dengan penilaian pada tahapan seleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota in casu Kabupaten Humbang Hasundutan, Tim
Seleksi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan dan
menetapkan hasil seleksi. Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam
menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
yang lulus pada setiap tahapan seleksi. Hasil pleno dituangkan dalam
berita acara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (7) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU yang pada
pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan Tim Seleksi
dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi. Sehingga Para Teradu
tidak dapat melakukan koreksi terhadap hasil penilaian yang telah
dilakukan oleh Tim Seleksi;
e. Bahwa berkaitan dengan surat Pengadu, pada prinsipnya Para Teradu
telah menindaklanjuti dan merespon surat tersebut (vide Bukti T-10);
f. Bahwa dalam persidangan ditemukan fakta, Berita Acara Nomor: 013/TIMSELKK-
GEL.6-BA/03/12-3/2023 yang dijadikan lampiran bukti oleh Pengadu (vide bukti
P-1) dan yang dilampirkan dalam Surat Pengadu tertanggal 2 Agustus 2023 ( vide
Bukti T-8) didapatkan dengan cara yang tidak sepatutnya. Hal ini dikarenakan
Berita Acara merupakan produk yang tidak dipublikasikan ke publik, sehingga
Berita Acara yang dijadikan bukti tersebut sudah sepatutnya dipertanyakan
keabsahannya dan mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk tidak
mempertimbangkan bukti tersebut.
5. Kesimpulan Atas Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu
a. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan
dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah
dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun di atas;
b. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para
Teradu uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu
berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a
quo tidaklah terbukti;
c. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para
Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa
Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara
pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung
jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum;
3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tahapan seleksi calon
Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2023-2028 secara
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip
penyelenggaraan pemilihan umum;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-12, sebagai berikut:
Bukti T-1 Pengumuman Nomor 51/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91
(Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat;
Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 884 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 91 (Sembilan
Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028;
Bukti T-3 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 001/TIMSELKK-GEL.6-Pu/01/12-
3/2023 tanggal 3 Juni 2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode
2023-2028;
Bukti T-4 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-
3/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi
Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba
Periode 2023 s/d 2028;
Bukti T-5 Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Bukti T-6 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 014/TIMSELKK-GEL.6-Pu/03/12-
3/2023 tanggal 16 Juli 2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes
Psikologi Bakal Calon KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba
Periode 2023 s/d 2028;
Bukti T-7 Pengumuman Tim Seleksi Nomor melalui Pengumuman Nomor
018/TIMSELKK-GEL 6-Pu/04/12-3/2023 tanggal 29 Juli 2023
tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang
Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir
dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028;
Bukti T-8 Surat dari Sdr. Paber SC Simamora in casu Pengadu Nomor:
Istimewa tertanggal 2 Agustus 2023 Perihal Penganuliran Hasil
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Periode 2023-2028;
Bukti T-9 Surat dari Ombudsman Nomor T-2600/LM.44-
K.1/0200.2023/XI/2023 tanggal 14 November 2023 Perihal:
Permintaan Klarifikasi Secara Langsung;
Bukti T-10 Surat KPU Nomor 1412/SDM.12-SD/04/2023 tanggal 30 November
2023, Perihal: Jawaban atas Laporan Masyarakat;
Bukti T-11 Surat Sdr. Paber SC Simamora in casu Pengadu tertanggal 24
Desember 2023 Perihal: Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan
Masyarakat;
Bukti T-12 Surat KPU Nomor 283/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 8 Februari
2024, Perihal: Jawaban Atas Laporan Masyarakat.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Periode 2023-2028
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait melalui email menerima surat keberatan dari Pengadu
dan Pihak Terkait sudah berkomunikasi kepada tim KPU, namun untuk
tanggalnya tidak ingat karena selanjutnya setelah Pihak Terkait
menyelesaikan tugas semua email dan semua administrasi tidak ada lagi
pada Pihak Terkait.
2. Bahwa Pihak Terkait berdiskusi mengingat prinsip Pihak Terkait adalah
kolektif kolegial dan selanjutnya menyampaikan kepada KPU. Pihak Terkait
tidak merespon keberatan Pengadu karena saat itu Pihak Terkait mengikuti
proses yang harus Pihak Terkait kerjakan.
3. Bahwa untuk Pengadu benar mendapatkan poin 71 (tujuh puluh satu) dan
nilai 109 (seratus sembilan) direkomendasikan masuk ke tahapan
selanjutnya yaitu tahapan untuk 4 (empat) kali kebutuhan atau 20 (dua
puluh) besar.
4. Bahwa hasil tes tertulis dan psikotes, benar Pengadu memperoleh nilai
tertinggi untuk pilihan ganda.
5. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah memberikan dokumen Berita Acara
Nomor 013 kepada Pengadu. Benar nilai Pengadu sesuai dengan dokumen
Berita Acara yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu.
6. Bahwa untuk penilaian Pihak Terkait secara kolektif kolegial yaitu
memberikan nilai essay sesuai dengan yang dijawab peserta.
7. Bahwa terkait dengan Berita Acara 013 sebelum pengumuman seingat Pihak
Terkait memang sudah bocor kemana-mana, namun bukan dari Pihak
Terkait yang membocorkan sehingga Pihak Terkait merasa khawatir.
Selanjutnya, Pihak Terkait juga merasa bingung kenapa bisa informasinya
keluar. Hal tersebut karena ada beberapa aduan dari beberapa informasi
bahwa Berita Acara a quo sudah diketahui oleh grup penyelenggara yang
lain.
8. Bahwa Pihak Terkait dalam menjalankan tugasnya juga dibantu oleh staf
sekretariat, terhadap dokumen Berita Acara yang bocor Pihak Terkait juga
pertanyakan kepada staf. Pihak Terkait melakukan penelusuran sesama tim
seleksi dan kepada sekretariat namun Pihak Terkait tidak mengetahui dari
mana kebocorannya.
9. Bahwa sesuai hasil keputusan yang dilakukan, setelah menilai secara
keseluruhan pada akhirnya benar Pengadu tidak termasuk di dalam 10
(sepuluh) nama yang diusulkan.
10. Bahwa sesuai dengan prosedur dan ketentuan terkait tertib administrasi
yang merupakan panduan Pihak Terkait dalam menjalankan tugas sebagai
Tim Seleksi, maka Pihak Terkait tidak lagi memiliki keseluruhan dokumen
dan akses ke alamat email yang sebelumnya pernah digunakan. Sehingga
Pihak Terkait tidak memiliki bukti berapa nilai wawancara dan kesehatan
Pengadu.
11. Bahwa berkenaan dengan administrasi kewenangan menjawab surat, email
tersebut Pihak Terkait terima dalam proses penyeleksian dan kemudian
karena Pihak Terkait kolektif kolegial ketika pengecekan email sedang
melakukan seleksi wawancara. Setelah itu Pihak Terkait berkoordinasi
dengan KPU tentunya dengan tim sekretariat KPU bagaimana
tindaklanjutnya. Akan tetapi karena Pihak Terkait diingatkan untuk fokus
pada proses seleksi yang tidak hanya Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sehingga dengan waktu yang harus dilakukan dengan efektif dan efisien
sehingga fokus Pihak Terkait kembali kepada proses, tetapi sudah
disampaikan bahwasannya Pihak Terkait menerima email.
12. Bahwa di dalam proses wawancara dilakukan secara majelis jadi Pihak
Terkait melakukan dengan kehadiran 5 (Lima) anggota Tim Seleksi secara
penuh sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh KPU dengan
menggunakan form dan formulir pertanyaan yang disesuaikan dengan
pertanyaan yang akan Pihak Terkait tanyakan. Semua administrasi Pihak
Terkait dibantu oleh tim sekretariat dari KPU sehingga saat melakukan
wawancara pertanyaan-pertanyaan yang Pihak Terkait ajukan hanya
berpedoman kepada panduan pertanyaan yang diberikan kepada Pihak
Terkait.
13. Bahwa Pihak Terkait tidak berfikir surat akan di balas atau tidak, karena
sedang fokus melakukan tahapan seleksi maka surat keberatan diteruskan
kepada KPU.
14. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang Pihak Terkait peroleh ada beberapa
yang merupakan perpaduan tetapi memang ada yang sudah tidak lagi
menjadi pertimbangan seperti yang pada tahap sebelum 20 (Dua Puluh)
besar misalnya disebutkan bahwasannya ada tahapan yang digabung
adalah tahapan kesehatan dan psikologi tetapi setelah itu masuk ke tahap
wawancara sehingga tidak mengikuti lagi.
15. Bahwa pada kolom wawancara tidak ada kolom nilai tes tertulis karena
hanya berisi panduan pertanyaan.
16. Bahwa sesuai dengan tahapan yang diberikan tahapan seleksi calon anggota
KPU Kab/Kota itu sudah disampaikan sesuai dengan peraturan KPU
tentang seleksi calon anggota KPU. Jadi, disebutkan misalnya sesudah
tahap seleksi tertulis ada tes psikologi baru kemudian pengumuman hasil
seleksi tertulis dan tes psikologi dilanjutkan dengan tes kesehatan dan
wawancara. Selanjutnya, untuk wawancara bergabung dengan tes
Kesehatan yang kemudian pertimbangan-pertimbangan untuk hasil
wawancara juga termasuk tes kesehatan.
17. Bahwa komponen nilai untuk masuk 10 (Sepuluh) besar setelah 20 (Dua
Puluh) besar ada dua komponen nilai yakni komponen wawancara dan
Kesehatan. Hal tersebut terpisah karena yang 20 (Dua Puluh) besar sudah
dianggap layak untuk mengikuti seleksi selanjutnya jadi komponen nilainya
itu komponen wawancara dan kesehatan.
18. Bahwa materi tes wawancara yaitu tentang integritas, profesional,
kepemiluan, dan beberapa hal terkait Undang-Undang Kepemiluan serta ada
juga kolom tanggapan dan masukan Masyarakat.
19. Bahwa khusus untuk Pengadu tidak ingat apakah ada tanggapan dan
masukan dari Masyarakat atau tidak.
[2.8.2] Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Ketua Ombudsman Republik Indonesia atas nama
Mokhammad Najih sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis
sebagai berikut:
1. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak
memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi
pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia.
2. Bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima Laporan dari
Pengadu/Pelapor atas nama Paber SC Simamora melalui Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan register
nomor 0200/LM/VIII/2023/MDN perihal Dugaan Belum Adanya Tanggapan
Pengaduan/Keberatan Terkait Pengumuman Nomor 018/TIMSELKK-GEL.6-
Pu/04/12-3/2023 tertanggal 29 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028.
3. Bahwa terhadap Laporan dengan register nomor 0200/LM/VIII/2023/MDN,
Ombudsman telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
a. Permintaan data dan informasi tambahan kepada Pengadu/Pelapor.
b. Permintaan klarifikasi secara langsung kepada Komisi Pemilihan Umum
RI.
c. Melakukan koordinasi dengan Petugas Komisi Pemilihan Umum RI.
d. Melakukan pemeriksaan lapangan yaitu penelusuran terhadap resi
pengiriman surat dari KPU kepada Pengadu/Pelapor.
4. Bahwa Laporan dengan register nomor 0200/LM/VIII/2023/MDN saat ini
masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Keasistenan Utama I
Ombudsman Republik Indonesia.
5. Terhadap panggilan sidang untuk dimintai keterangan sebagai Pihak
Terkait/Saksi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
Ombudsman tidak dapat hadir berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang
menyatakan bahwa “dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya,
Ombudsman tidak dapat ditangkap, diinterogasi, dituntut, atau digugat di
muka pengadilan”.
[2.8.3] Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum
Bahwa DKPP memanggil Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum atas nama Suryadi sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota) [Bukti PT - 1], mengatur salah satu
fungsi dari Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU adalah
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan,
perlengkapan dan kerumahtanggan, dan kearsipan, serta pengelolaan
keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat Jenderal KPU.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan KPU tentang
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota) [Vide
Bukti PT - 1], Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU terdiri
atas Biro Sumber Daya Manusia.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf h Peraturan KPU tentang
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota) [Vide
Bukti PT - 1], mengatur salah satu fungsi dari Biro Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal KPU adalah menyelenggarakan fungsi pengelolaan
administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Ad hoc.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU
tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota)
[Bukti PT - 2], mengatur kewenangan dalam pelaksanaan proses seleksi
calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada KPU,
termasuk juga pembentukan Tim Seleksi, menetapkan jadwal tahapan
seleksi, menindaklanjuti laporan masyarakat, menetapkan hasil tindak
lanjut terhadap laporan masyarakat, menetapan calon terpilih, dan
melaksanakan pelantikan calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota terpilih.
5. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023, KPU menerima laporan masyarakat
yang disampaikan oleh Saudara Paber SC Simamora melalui Surat dengan
perihal Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028 tertanggal 2 Agustus 2023 [Bukti PT - 3].
6. Bahwa Deputi Bidang Administrasi menerima disposisi terhadap surat yang
disampaikan oleh Saudara Paber SC Simamora [Vide Bukti PT - 3] dan
mendisposisikan surat tersebut kepada Biro Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal KPU.
7. Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari saudara Paber SC Simamora
sebagaimana angka 6 di atas [Vide Bukti PT - 3], Biro Sumber Daya
Manusia melakukan pencermatan terhadap surat tersebut.
8. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Biro Sumber
Daya Manusia sebagaimana angka 7 di atas, materi dari surat tersebut
berkaitan dengan proses seleksi yang dillaksanakan oleh Tim Seleksi [Vide
Bukti PT - 3].
9. Bahwa salah satu dari isi surat Saudara Paber SC Simamora [Vide Bukti PT
- 3], menjelaskan yang bersangkutan sudah mengirimkan surat kepada Tim
Seleksi dengan materi laporan yang sama, sehingga menjadi kewajiban Tim
Seleksi untuk menjawab surat tersebut.
10. Bahwa pada tanggal 21 November 2023, bertempat di Kantor KPU, Biro
Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi pelaksanaan
kegiatan permintaan klarifikasi dari Ombudsman Republik Indonesia
kepada KPU terkait laporan masyarakat atas nama Saudara Paber SC
Simamora, yang selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Permintaan
Klarifikasi Langsung tertanggal 21 November 2023 [Bukti PT - 4].
11. Bahwa setelah dilakukannya klarifikasi sebagaimana angka 10 di atas, Biro
Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi penyusunan
dan pengiriman Surat Ketua KPU Nomor 1412/SDM.12-SD/04/2023
perihal Jawaban atas Laporan Masyarakat tertanggal 30 November 2023
[Bukti PT - 5] untuk menjawab surat dari Saudara Paber SC Simamora
perihal Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028 tertanggal 2 Agustus 2023 [Vide Bukti PT -
3].
12. Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023, KPU menerima surat perihal
Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan Masyarakat tertanggal 24
Desember 2023 dari Saudara Paber SC Simamora [Bukti PT - 6].
13. Bahwa terhadap surat perihal Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan
Masyarakat tertanggal 24 Desember 2023 dari Saudara Paber SC Simamora
[Vide Bukti PT - 6], Biro Sumber Daya Manusia memfasilitasi penyusunan
dan pengiriman Surat Ketua KPU Nomor 283/SDM.12-SD/04/2024 perihal
Jawaban atas Laporan Masyarakat tertanggal 8 Februari 2024 [Bukti PT -
7]
14. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pihak Terkait
dalam kedudukannya sebagai Deputi Bidang Administrasi Sekretariat
Jenderal KPU, telah menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya
sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti T-7, sebagai berikut:
Bukti PT-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (berupa Print Out
pada pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile
dalam flashdisk);
Bukti PT-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(berupa softfile dalam flashdisk);
Bukti PT-3 Surat dari Saudari Paber SC Simamora dengan perihal
Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, tertanggal 2 Agustus
2023;
Bukti PT-4 Berita Acara Permintaan Klarifikasi Langsung, tertanggal 21
November 2023;
Bukti PT-5 Surat Ketua KPU Nomor 1412/SDM.12-SD/04/2023 perihal
Jawaban atas Laporan Masyarakat, tertanggal 30 November 2023;
Bukti PT-6 Surat perihal Tanggapan atas Jawaban KPU atas Laporan
Masyarakat tertanggal 24 Desember 2023 dari Saudara Paber SC
Simamora; dan
Bukti PT-7 Surat Ketua KPU Nomor 283/SDM.12-SD/04/2024 perihal
Jawaban atas Laporan Masyarakat, tertanggal 8 Februari 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya tidak pernah membalas / menanggapi keberatan tertulis yang
diajukan oleh Pengadu pada tanggal 2, 8, dan 14 Agustus 2023 sampai dengan
selesainya tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Periode 2023-2028. Keberatan a quo, berkenaan dengan Pengadu memperoleh
nilai tertinggi tes tertulis dan psikotes pada saat mengikuti seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, namun setelah
tahapan tes kesehatan dan wawancara Pengadu tidak lulus ke tahap 10 (sepuluh)
besar. Selain itu, menurut Pengadu peserta yang memeroleh nilai 30 % saat ujian
pilihan ganda (CAT), pada ujian essay memperoleh nilai 100 %.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Pemilu, KPU in cassu Para Teradu membentuk Tim Seleksi untuk melaksanakan
seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Tim Seleksi dibentuk oleh Para
Teradu menggunakan metode penunjukan langsung sesuai syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Para Teradu
menetapkan nama-nama Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Tim Seleksi KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan) melalui Pengumuman Nomor: 51/SDM.12-Pu/04/2023
tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode
2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat (Bukti T-1). Adapun masa kerja Tim
Seleksi adalah selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu dimulai pada bulan
Juni sampai dengan bulan Juli 2023 (Bukti T-1 dan T-2). Bahwa tugas Tim
Seleksi yaitu melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan, dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan
penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan, sedangkan proses uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
dilakukan oleh KPU. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi mengawali
dengan mengumumkan adanya tahapan seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota in casu seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028 melalui Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-
GEL.6-Pu/01/12-3/2023, tanggal 3 Juni 2023, tentang Pendaftaran Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Bukti T-3).
Berdasarkan hasil penelitian administrasi dokumen-dokumen pendaftaran yang
telah diserahkan oleh peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan, Tim Seleksi mengumumkan nama-nama peserta seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang memenuhi syarat
administrasi dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor:
005/TIMSELKK-GEL.6-Pu/02/12-3/2023, tanggal 3 Juli 2023, tentang Hasil
Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai,
Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba
Periode 2023 s/d 2028 (Bukti T-4). Terhadap nama-nama peserta seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah dinyatakan lolos
seleksi administrasi, dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya yaitu Tes
Tertulis dan Psikologi. Pada pelaksanaan Tes Tertulis, hasil penilaian yang dapat
dilihat oleh peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah hasil
penilaian pada pilihan ganda karena menggunakan sistem CAT berbasis
komputer. Selanjutnya, Tim Seleksi menetapkan dan mengumumkan nama-
nama peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Periode 2023-2028 yang lulus tahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi dengan
menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 014/TIMSELKK-GEL.6-
Pu/03/12-3/2023, tanggal 16 Juli 2023, tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes
Psikologi Bakal Calon KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Bukti
T-6). Bahwa tahapan seleksi selanjutnya adalah Tes Kesehatan dan Wawancara.
Tim Seleksi menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan yang lulus tahapan Tes Kesehatan dan
Wawancara dengan menerbitkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor:
018/TIMSELKK-GEL 6-Pu/04/12-3/2023, tanggal 29 Juli 2023, tentang Hasil
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Bukti
T-7). Bahwa mekanisme seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menggunakan
sistem gugur pada setiap tahapannya, sehingga konsekuensi logisnya adalah
penilaian pada setiap tahapan seleksi tidak bersifat kumulatif. Sehingga menurut
Para Teradu, dalil Pengadu yang mengkorelasikan seseorang yang memiliki nilai
tinggi pada tahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi haruslah lulus pada tahapan
Tes Kesehatan dan Wawancara serta masuk ke dalam 10 (sepuluh besar) adalah
hal yang tidak berdasar.
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023, Para Teradu menerima Surat dari
Pengadu dengan Nomor: Istimewa tertanggal 2 Agustus 2023 perihal
Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Periode 2023-2028, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap
hasil Tes Tertulis dan Psikologi yang menurut Pengadu terdapat kejanggalan atas
hasil nilai essay pada Tes Tertulis (Bukti T-8). Menurut Para Teradu, pada
dasarnya Para Teradu telah menindaklanjuti surat dari Pengadu dengan
membuat kajian. Para Teradu juga telah menerima surat dari Ombudsman
Nomor: T-2600/LM.44-K.1/0200.2023/XI/2023, tanggal 14 November 2023,
perihal Permintaan Klarifikasi Secara Langsung, yang pada pokoknya surat a quo
meminta klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat atas nama Sdr. Paber SC
Simamora (Pengadu) (Bukti T-9). Terhadap Surat Ombudsman a quo, Para Teradu
menugaskan kesekretariatan KPU untuk menghadiri klarifikasi dimaksud. Hal
tersebut, menurut Para Teradu justru menunjukkan bahwa Para Teradu memiliki
itikad baik untuk mewujudkan prinsip profesional dan akuntabel terhadap
proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Selain itu,
Para Teradu telah menyurati Pengadu melalui Surat KPU Nomor: 1412/SDM.12-
SD/04/2023, tanggal 30 November 2023, perihal Jawaban atas Laporan
Masyarakat yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Tim Seleksi telah
melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan Peraturan KPU tentang
Seleksi Anggota KPU (Bukti T-10). Bahwa kemudian Pengadu merespon Surat
KPU Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023, tanggal 30 November 2023 melalui
surat tertanggal 24 Desember 2023 perihal Tanggapan atas Jawaban KPU atas
Laporan Masyarakat dan diterima oleh Para Teradu pada tanggal 27 Desember
2023 (Bukti T-11). Terhadap surat Pengadu tertanggal 24 Desember 2023 a quo,
Para Teradu telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 283/SDM.12-SD/04/2024
tanggal 8 Februari 2024, perihal Jawaban Atas Laporan Masyarakat yang pada
pokoknya kembali menegaskan bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi
sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU (Bukti T-
12). Sehingga menurut Para Teradu dalam pelaksanaan seleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota in casu Kabupaten Humbang Hasundutan, Para Teradu
telah bertindak profesional dan objektif.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Menimbang sebelum menilai fakta
dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum
Teradu I Hasyim Asy’ari. Bahwa DKPP menerima pengaduan Pengadu tanggal 26
Maret 2024 dengan kedudukan hukum Teradu I Hasyim Asy’ari sebagai Ketua
Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan
tanggal 11 Juni 2024 Teradu I masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan
Umum sampai sidang pemeriksaan selesai dilaksanakan. Mengingat Teradu I
telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua merangkap Anggota
Komisi Pemilihan Umum oleh DKPP pada Putusan Nomor: 90-PKE-DKPP/V/2024
dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 73/P Tahun 2024 tanggal 9 Juli
2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum
masa jabatan 2022-2027, sehingga DKPP menyatakan Teradu I tidak memiliki
legal standing dalam perkara a quo. Sedangkan terhadap Teradu III Mochammad
Afifuddin telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1051 tahun 2024 tentang Penetapan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027, sehingga
dalam perkara ini diputuskan dalam kedudukan hukum sebagai Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan Para Teradu yang tidak pernah membalas / menanggapi
keberatan tertulis yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 2, 8, dan 14 Agustus
2023 sampai dengan selesainya tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Juli 2023 Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten
Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028, menerbitkan pengumuman
Nomor: 018/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/12-3/2023 tentang Hasil Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028 (Vide Bukti P-3, T-7).
Setelah terbitnya pengumuman a quo pada tanggal 31 Juli 2023 Pengadu
menyampaikan surat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 yang pada pokoknya menanyakan
perihal kejanggalan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti T-4), terhadap surat Pengadu a quo
tidak pernah mendapat tanggapan dari Tim Seleksi. Bahwa pada tanggal 2
Agustus 2023 Pengadu mengirim surat kepada Para Teradu dengan surat Nomor
: Istimewa yang diterima oleh Para Teradu pada tanggal 3 Agustus 2023 perihal
Permohonan Penganuliran Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan
terhadap hasil seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang menurut Pengadu
terdapat kejanggalan atas hasil nilai essay pada seleksi tertulis (Vide Bukti T-8),
terhadap surat a quo Para Teradu tidak menanggapi/merespon surat keberatan
yang dilayangkan oleh Pengadu. Selanjutnya, pada tanggal 8 Agustus 2023
Pengadu kembali mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor:
Istimewa perihal Permohonan Penjelasan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028, yang pada pokoknya
Pengadu memohon agar Para Teradu memberikan penjelasan serta pembobotan
keseluruhan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Vide Bukti P-6),
terhadap surat a quo Para Teradu tetap tidak menanggapi/merespon.
Selanjutnya, Pada tanggal 14 Agustus 2023 Pengadu kembali mengirimkan surat
kepada Para Teradu dengan Nomor: Istimewa perihal Laporan Dugaan
Pelanggaran pada Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2023-2028, yang pada pokoknya Pengadu meminta Para
Teradu menindaklanjuti surat Pengadu yang telah dikirimkan sebelumnya yaitu
surat tanggal 2 Agustus 2023 dan surat tanggal 8 Agustus 2023, terhadap surat
a quo Para Teradu tetap tidak menanggapi/merespon. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah melakukan telaah atas surat
keberatan Pengadu, adapun hasil telaah surat a quo yaitu pada pokoknya
pengaduan Pengadu tidak memenuhi syarat materil karena tidak ditemukan
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti
PT-4). Selain itu, Para Teradu berdalih tidak memberikan tanggapan terhadap
surat keberatan dari Pengadu karena tidak diwajibkan dalam peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Vide Bukti PT-2).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait
Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan dari Pengadu melalui
perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan
registrasi Nomor: 0200/LM/VIII/2023/MDN perihal Dugaan Belum Adanya
Tanggapan Pengaduan/Keberatan Terkait Pengumuman Nomor: 018/TIMSELKK-
GEL.6-Pu/04/12-3/2023 tertanggal 29 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten
Samosir, dan Kabupaten Toba Periode 2023-2028. Selanjutnya Pihak Terkait
Ombudsman Republik Indonesia menindaklanjuti surat a qou dengan menyurati
Para Teradu untuk dimintai klarifikasi secara langsung. Para Teradu menerima
surat dari Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia Nomor: T-2600/LM.44-
K.1/0200.2023/XI/2023 tanggal 14 November 2023 perihal Permintaan
Klarifikasi Secara Langsung yang pada pokoknya Pihak Terkait Ombudsman
Republik Indonesia meminta klarifikasi kepada Para Teradu terkait dengan
laporan masyarakat atas nama Pengadu (Vide Bukti T-9). Selanjutnya Para Teradu
menanggapi surat Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia dengan
memberikan instruksi dan penugasan kepada Pihak Terkait kesekretariatan KPU
RI untuk menghadiri dan memberikan klarifikasi pada Pihak Terkait
Ombudsman Republik Indonesia.
Bahwa pada tanggal 30 November 2023, Para Teradu menerbitkan surat
KPU Nomor: 1412/SDM.12-SD/04/2023, perihal Jawaban atas Laporan
Masyarakat atas nama Pengadu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Pihak
Terkait Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Periode 2023-2028 telah melaksanakan seluruh tahapan Seleksi sesuai dengan
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU (Vide Bukti T-10). Selanjutnya, pada
tanggal 24 Desember 2023 Pengadu memberikan tanggapan atas jawaban Para
Teradu yang diterima pada tanggal 27 Desember 2023 (Vide Bukti T-11). Bahwa
terhadap surat a quo Para Teradu menerbitkan surat KPU Nomor: 283/SDM.12-
SD/04/2024 tanggal 8 Februari 2024 perihal Jawaban Atas Tanggapan Pengadu
yang pada pokoknya Para Teradu menegaskan kembali bahwa Pihak Terkait Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2024
telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan
KPU tentang Seleksi Anggota KPU (Vide Bukti T-12).
Bahwa Tim Seleksi telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan mulai dari penerimaan pendaftaran sampai
dengan penyerahan nama calon Anggota KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan. Sedangkan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan yang lolos 10 (sepuluh) besar dilakukan oleh Para Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menurut keterangan Pihak Terkait
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan
Periode 2023-2028, bahwa benar Pengadu memperoleh nilai tertinggi yaitu 109
(seratus sembilan) dengan keterangan direkomendasikan masuk ke tahap
selanjutnya yaitu tahapan untuk 4 (empat) kali kebutuhan atau 20 (dua puluh)
besar dan Pengadu melanjutkan tahapan tes kesehatan dan tes wawancara tetapi
Pengadu tidak lolos sampai dengan 10 (sepuluh) besar sehingga Pengadu merasa
keberatan.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai
Para Teradu telah menindaklanjuti surat keberatan Pengadu yaitu: Surat Nomor:
Istimewa tanggal 2 Agustus 2023 perihal Permohonan Penganuliran Hasil Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide
Bukti T-8); Surat Nomor: Istimewa tanggal 8 Agustus 2024 perihal Permohonan
Penjelasan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Periode 2023-2028 (Vide Bukti P-6); dan Surat Nomor: Istimewa tanggal 14
Agustus 2023 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran pada Proses Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti P-
7) dengan melakukan kajian. Para Teradu juga telah memenuhi surat permintaan
klarifikasi dari Pihak Terkait Ombudsman Republik Indonesia berkenaan dengan
laporan Pengadu perihal belum adanya tanggapan pengaduan/keberatan terkait
pengumuman Nomor: 018/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/12-3/2023 tertanggal 29
Juli 2023, yang pada pokoknya Para Teradu menjelaskan telah melakukan telaah
atas laporan/keberatan Pengadu yang pada pokoknya laporan Pengadu tidak
memenuhi syarat materil karena tidak ditemukan adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh Pihak Terkait Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Periode 2023-2028 (Vide Bukti PT-4). Namun demikian,
seharusnya Para Teradu bisa berperan lebih optimal dalam memberikan layanan
yang cepat dan tepat kepada Pengadu. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak
terjadi proses yang terhambat dikarenakan kurangnya responsivitas dan
akuntabilitas dalam memberikan layanan publik sekaligus menjaga kewibawaan
Lembaga. Setiap Masyarakat berhak untuk memperoleh pelayanan yang diterima
dari Para Teradu agar bisa mewujudkan kualitas pelayanan publik. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak
Terkait, Dewan Keh ormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Mochammad Afifuddin selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos,
Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham
Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Selasa tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh
Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Tanti Enastiwi
27