III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 146-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
120-PKE-DKPP/IX/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 19 April 2023 Teradu/Terlapor 1,2,3 dan 4 yang merupakan
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi
(Bawaslu RI) mengeluarkan PENGUMUMAN NOMOR: 325/KP.01.00/K1/04/2023
TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN / KOTA PERIODE 2023-2028.
(Bukti P1)
2. Bahwa dalam pengumuman tersebut, telah terjadi pelanggaran etik yang
dilakukan oleh teradu 1,2,3,4 dan 5 (selanjutnya disebut Para Teradu) dalam
memutuskan nama-nama yang menjadi Tim Seleksi Perekrutan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota. Pelanggaran etik tersebut berupa pengangkatan Tim Seleksi
dari anggota atau kader partai politik dan mereka yang memiliki masalah Ketika
menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun provinsi. Nama-
nama tersebut Sebagian telah diganti dengan pengumuman Nomor
339/KP.01.00/K1/05/2023 Tentang Pengumuman Nomor:
325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON
ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN / KOTA
PERIODE 2023-2028 PASCA TANGGAPAN MASYARAKAT (Bukti P2). Dengan
surat keputusan tersebut banyak merubah dan mengganti nama-nama yang
dinyatakan lolos menjadi tim seleksi menurut Pengumuman Nomor
325/KP.01.00/K1/04/2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN / KOTA
PERIODE 2023-2028. (Vide Bukti P1)
3. Bahwa Pengangkatan Anggota Tim Seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI
tidak melihat unsur-unsur terpenting sebagaimana yang diatur dalam Pasal
128 Ayat (3) Tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
4. Bahwa dalam proses penentuan Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota
Seluruh Indonesia Tahun 2023-2028 terdapat indikasi keterlibatan
anggota/kader, atau pendukung calon tertentu. Sehingga integritas Tim seleksi
patut dipertanyakan. Setelah ada tanggapan masyarakat terjadi pergantian yang
cukup signifikan terhadap Susunan Panitia Tim Seleksi yang diputuskan
berdasarkan PENGUMUMAN NOMOR 339/KP.01.00/K1/05/2023.
Sebagai contoh kasus, dalam PENGUMUMAN NOMOR:
325/KP.01.00/K1/04/2023 di Sumatera Utara Cristina Octavia Hasibuan, S.Psi.,
M.P.si Namanya berada di zona 1.
1. Kabupaten Karo Dr. Sri Asi Haholongan P
Marbun, S.H.,S.Kom, M.M
2. Kabupaten
Langkat Christina Octavia Hasibuan, P
S.Psi., M.Psi
3. Kabupaten
Simalungun
Dr. M Surip., M.Si L
Sumatera I 4. Kota Binjai
Utara Rika Devi Yanti Nasution, P
5. Kota Pematang SH.., M.H
Siantar
Dr. Faisal Akbar Nasution, P
SH, M.Hum
Setelah Keluar PENGUMUMAN NOMOR: 339/KP.01.00/K1/05/2023. Nama yang
bersangkutan dipindahkan dari zona I ke Zona III, bukan dihapus tapi
dipindahkan.
1. Kabupate 1. Anwar Saragih, S.Sos., P
M.Si
n Deli
Prof. Dr. Maidin Gultom, P
Serdang 2. SH.,M.Hum
Sumater 2. Kabupate
III 3. Dr. Abd. Rasyid Syamsuri., L
aUtara n SE.,M.Si
Labuhanb 4. Habibullah, S. Ag., MA P
atu P
Christina Octavia
3. Kabupaten 5.
Hasibuan, S.Psi.,M.Psi
Serdang
Bedagai
4. Kota Medan
5. Kota Tebing
Tinggi
Dengan adanya perubahan itu patut dipertanyakan apa yang terjadi dalam proses
pembentukan tim seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga terjadi perubahan
yang cukup besar dari yang diputuskan secara Bersama-sama oleh teradu
I,II,III,IV, dan V?
6. Bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut “UU Pemilu”), Bawaslu RI memliki
kewenangan untuk yaitu: Ayat (5) Pembentukan tim seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu
paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu
Kabupaten/ Kota; Ayat (7)Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
7. Bahwa dengan Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu RI untuk melakukan
proses seleksi terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, telah meloloskan
Anggota Bawaslu yang terafisiali dengan partai politik dan anggota partai politik.
8. Bahwa Para Teradu telah melanggar etika setelah meloloskan Eman Katili sebagai
seorang Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028 berdasarkan
PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA TERPILIH MASA JABATAN 2023-2028 Nomor
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 yang diumukan pada Jumat,
18 Agustus 2023 - 18:09 WIB. (Bukti P3)
Erman Katili adalah bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022-
2026 berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan
dan Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 Tertanggal 25 Juli 2022.
(Bukti P4)
9. Bahwa Pada Rabu 21 September 2022 Para Teradu telah melakukan pelanggaran
etik setelah mengeluarkan PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN
KEPATUTAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MASA JABATAN 2022-2027
Nomor: 316/KP.01.00/K1/09/2022 dan melantik Winsi Kuhu menjadi Anggota
Bawaslu Kalimantan Tengah. Winsi Kuhu adalah Pengurus Komisi Saksi Partai
Nasdem Sulawesi Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002-SK/DPW-Nasdem
Sulut/II/2019.
(Bukti P5)
10. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik dengan meloloskan
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 atas nama Yanti Rezki
Amaliah berdasarkan PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH MASA JABATAN 2023-2028
Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023. Yanti adalah seorang politisi yang
terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP). (Vide Bukti P3 dan Bukti P6);
11. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik dengan meloloskan
Suyanto Anggota Komisionar Bawaslu Kota Denpasar berdasarkan pengumuman
PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTATERPILIH MASA JABATAN 2023-2028
Nomor:2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 Sabtu, 19 Agustus 2023.
Suyanto merupakan Pastisipan atau Anggota Tim Sukes Calon Anggota DPR dari
Partai Golkar. (Bukti P7 dan P8);
12. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik dengan meloloskan Setia
Wati Simanjutak sebagai Anggota Bawaslu Tapanuli Tengah PENGUMUMAN
CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
TERPILIH MASA JABATAN 2023-2028 Nomor 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023
Sabtu, 19 Agustus 2023 (Bukti P8) yang telah memiliki cacat secara etik setelah
diperiksa dan diadili oleh DKPP dalam Surat Perkara 20 PKE-DKPP/II/2020.
(Bukti P9).
Dengan pengangkatan Setia Wati Simanjuntak telah menimbulkan protes dari
organisasi kepemudaan dan kemahasiswan seperti yang dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (Bukti P10).
13. Bahwa perekrutan Anggota Bawaslu seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia
telah menyalahi asas yang paling merndasar dari Pemilihan Umum sebagaimana
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, “Pemilu dilaksanakan secara langsung,
bebas, umum, rahasia, jujur dan Adil”. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 22E
ayat (5) disebutkan “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Suatu Komisi
Pemilihan Umum adalah penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu
dan DKPP sebagai bagian integral dari penyelenggara Pemilu.
Hal itu dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut “UU Pemilu”). Dalam
Pasal 1 angka 7 deijelaskan “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan
Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara
langsung oleh rakyat.
14. Bahwa Penyelenggara pemilu haruslah mereka memiliki integritas, moral dan
kejujuran, sebagaimana yang mejadi prinsip penyelenggara Pemilu dalam Pasal 3
UU Pemilu dijelaskan: “Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu
harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian Hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Akuntabel;
i. Efektif; dan
j. Efisien.
15. Bahwa berdasarkan dalil sebagaimana yang disebutkan oleh Konstitusi dan
dijabarkan oleh UU Pemilu, maka penyelenggara pemilu harus berdiri otonom dan
independent dan tidak terlibat atau melibatkan anggota dan atau kader partai
politik maupun partisipan politik dalam struktur penyelenggara dari tingkat pusat
hingga ketingkat daerah, karena itulah fungsi seleksi berjenjang untuk menyaring
calon anggota Bawaslu yang tidak memiliki prinsip sebagaimana yang disebutkan
oleh UU Pemilu.
16. Bahwa seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota telah
dijadikan alat kepentingan dengan secara sengaja, baik oleh Tim Seleksi, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Pusat, meloloskan orang yang terafiliasi dengan partai
politik atau organisasi tertentu sesuai dengan patron dan kelompoknya sendiri.
sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dibeberapa daerah ada komisioner
politisi maupun partisan politik. keputusan meloloskan itu bukan kelalaian atau
kekeliruan, karena telah dilakukan seleksi secara berjenjang. Seharusnya kalau
Bawaslu RI sebagai pemegang keputusan tertinggi untuk membentuk Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota sedari awal mengangkat tim seleksi
dari orang yang benar-benar professional sehingga ini tidak menjadi preseden
buruk bagi pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil.
17. Bahwa dengan model perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI meyalahi
Ketentuan Pasal 117 mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu,
Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: d. mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan i. mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon;
18. Akibat ketidakprofesionalan dalam melakukan perekrutan Anggota, maka pemilu
akan jauh dari pemilu yang langsung, bebas umum, rahasia jujur dan adil.
Sehingga institusi penyelenggara pemilu dijadikan alat oleh sekelompok orang
atau partai politik untuk memenuhi kepentingan dan ambisi mereka sendiri. ini
merusak negara dan merusak demokrasi kepemiluan.
19. Bahwa dengan adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi
Partai politik, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari adalah pelanggaran
konsitusi yang serius. Sebab tindakan itu menurutnya bertentangan dengan Pasal
22E UUD 1945 di mana sifat dari penyelenggaraan pemilu berlandaskan azas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelanggaran konstitusi yang
serius dalam penyelenggaraan pemilu karena adanya anggota lembaga
penyelenggara pemilu terafiliasi parpol yang dikhwatirkan akan melahirkan
lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang
berkaitan., karena itu Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan
sengaja menempatkan orang-orang partai politik. (Lihat Tribunnews.com: Anggota
Bawaslu Diduga Terafiliasi Parpol, Pakar: Pelanggaran Konstitusi Serius,
https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/08/21/anggota-
bawaslu-diduga-terafiliasi-parpol-pakar- pelanggaran-konstitusi-serius.)
20. Bahwa pelanggaran etik ini dilakukan secara Bersama-sama oleh Para Teradu
karena meloloskan orang-orang yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota
Bawaslu. Sesuai dengan ketentuan Pasal pasal 131 ayat (3) UU Pemilu Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Selanjutnya dalam Pasal 139 disebutkan
Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Artinya melibatkan semua
Komisioner Bawaslu RI.
21. Bahwa Proses Perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak memenuhi
komposisi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (11) UU Pemilu yang
memberikan perhatian penting keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen). Fakta tersebut dapat dilihat dalam seluruh Pengumuman Bawaslu
RI yaitu:
a. Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 Jumat, 18 Agustus 2023 (Vide
Bukti P3)
b. Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 Jumat, 18 Agustus 2023 (Bukti
P11)
c. Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 Jumat, 18 Agustus 2023 (Bukti P12)
d. Nomor 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 Sabtu, 19 Agustus 2023 (Vide Bukti
P8)
e. Nomor:2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 Sabtu, 19 Agustus 2023 (Vide Bukti
P7)
Semua Keputusan tersebut telah kami jadikan lampiran sebagai bukti dalam
Laporan/pengaduan ini.
22. Bahwa Proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI telah menyalahi ketentuan
pasal Pasal 96 dan Pasal 104 dimana Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berkewajian untuk:
a. bersikap adil dalam menjdankan tugas dan wewenang;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilu pada semua tingkatan;
23. Bahwa Proses Perekrutan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
tidak terlepas dari kepentingan politik patron dan klien yang dijadikan tolak ukur
bagi setiap orang untuk mengakumulasi kekuasaan dan kepentingan patron,
klientelisme yang mengarah pada nepotisme dalam proses seleksi calon.
24. Bahwa dugaan adanya permainan dalam perekrutan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota diperkuat dengan adanya penundaan pengumuman nama- nama
yang lolos sehingga meniumbulkan berbagai dugaan ada ada aspirasi politik yang
saling memaksakan kehendak untuk meloloskan kelompok mereka. Bahkan
Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tidak menampik potensi
intervensi dalam seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu di 514 kabupaten dan
kota. Penundaan pengumuman dan pelantikan diduga karena pimpinan Bawaslu
belum selesai mengutak-atik calon terpilih. Akibat dari penundaan itu terjadi
kekosongan Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Selama 4-6 Hari.
(Lihat: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/08/16/pengumuman-hasil-
seleksi-bawaslu-di-514-kabupaten-dan-kota-ditunda-dpr-mungkin-belum-selesai-
utak-atiknya);
Penundaan pengumuman nama-nama yang lolos seleksi sebagaimana yang
dimaksud dapat dilihat dari rangkaian proses rekruitmen sejak dibentuknya Tim
Seleksi yang dari awal sudah diutak-atik hingga lolosnya orang-orang yang tidak
memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
25. Bahwa semua proses rekruitmen tersebut diduga telah terjadi pelanggaran etik
yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga bersarkan ketentuan Undang- Undang
Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat memeriksa dan memutuskan
permohonan/pengaduan dari pemohon/pengadu.
26. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal
demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Dengan Berdasarkan UU Pemilu beserta dan alasan-alasan yang telah diuraikan di
atas serta bukti-bukti terlampir, Para Pengadu memohon kepada Majelis Majelis Etik
yang terhormat pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa,
mengadili dan memutus sebagai berikut:
Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya:
Dalam Pokok Laporan/Pengaduan
1. Menyatakan Bahwa Teradu 1,2,3,4, dan 5 telah secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran etik.
2. Bahwa teradu/terlapor 1,2,3,4 dan 5 telah memenuhi syarat untuk dijatuhi
sanksi etik berdasarkan Pasal 135 ayat (1) huruf c dan Ayat (2), Anggota Bawaslu
diberhentikan secara tidak terhormat apabila: (1) tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; (2) melanggar sumpah/janji jabatan
dan kode etik;
3. Memberhentikan secara tidak terhormat anggota Bawaslu Provinsi, Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang terafiliasi dengan partai politik karena melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik.
4. Apabila majelis kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya – ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -12 sebagai berikut:
P-1 Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2023-2028, Tanggal
19 April 2023
P-2 Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 Tentang
Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2023-2028 Pasca
Tanggapan Masyarakat, Tanggal 4 Mei 2023
P-3 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023
P-4 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan
Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 Tertanggal 25 Juli
2022
P-5 • PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MASA JABATAN 2022-
2027 Nomor: 316/KP.01.00/K1/09/2022 tertanggal 17
September 2023;
• Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002-SK/DPW-Nasdem
Sulut/II/2019 tertanggal 14 Februari 2019
P-6 Screenshot berita online yang menyatakan Yanti Rizki Amaliah
terdaftar sebagai Bacaleg PDIP Kabupaten Mamuju Tengah.
P-7 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023
P-8 Screenshot berita online yang menyatakan Beredar Profil Suyanto
selaku Anggota Bawaslu Kota Denpasar yang mencantumkan
pengalaman kepemiluan sebagai Tim Sukses Caleg Golkar pada
Pemilu 2019 yang diunggah pada akun Instagram
@bawasludenpasar.
P-9 • Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2572.1/KP.01.00/K1/08/2023;
• Putusan DKPP Nomor 20-PKE-DKPP/II/2020
P-10 Surat Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Sumatera Utara
P-11 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 17 Agustus 2023
P-12 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Oktober 2023 Para Teradu Perkara Nomor 120-
PKE-DKPP/IX/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Para Pengadu telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh
Para Teradu dalam memutuskan dan mengangkat nama-nama anggota Tim
Seleksi Perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari anggota
atau kader partai politik dan nama-nama tersebut memiliki masalah ketika
menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun provinsi. Nama-
nama tersebut sebagian telah diganti dengan Pengumuman Nomor:
339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota
badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Periode 2023-2028
Pasca Tanggapan Masyarakat. Surat Keputusan tersebut banyak mengubah dan
mengganti nama-nama yang dinyatakan lolos menjadi tim seleksi. Terhadap dalil
Para Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu:
1.1. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan seluruh rangkaian proses seleksi
calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Bawaslu kabupaten/Kota) telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut UU Pemilu).
1.2. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan pokok Pengaduan, terlebih
dahulu Para Teradu menjelaskan, Bawaslu telah menetapkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028
sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut
Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti T-1].
1.3. Bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu, Para Teradu
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan,
selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor:
325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2023 – 2028 tertanggal 19 April 2023 [vide Bukti T-2].
1.4. Bahwa dalam rangka memastikan Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para
Terdu memiliki integritas dan persyaratan sesuai dengan ketentuan
Pasal 128 UU Pemilu, Para Teradu membuka ruang tanggapan
masyarakat melalui Pengumuman Nomor: 327/KP.01/K1/04/2023
tentang Tanggapan Masyarakat terhadap Nama-Nama Tim Seleksi Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2023-2028 tanggal 20 April 2023 [vide Bukti T-3].
1.5. Bahwa setelah Para Teradu menerima tanggapan masyarakat,
selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor
339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor:
325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2023 – 2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023 [vide
Bukti T-4].
1.6. Bahwa selanjutnya Para Teradu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di
Seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-5].
1.7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu
memutuskan mengangkat nama-nama anggota Tim Seleksi Perekrutan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari anggota atau kader
partai politik dan nama-nama tersebut memiliki masalah ketika
menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi,
perlu Para Teradu jelaskan:
1.7.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, ada beberapa
syarat yang bersifat mutlak untuk menjadi Tim Seleksi karena
diperintahkan langsung oleh UU Pemilu, sebagai berikut:
1.7.1.1. Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, Tim seleksi berjumlah 5
(lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki
integritas.
1.7.1.2. Pasal 128 ayat (4) UU Pemilu, Anggota tim seleksi
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
1.7.1.3. Pasal 128 ayat (5) UU Pemilu, Anggota tim seleksi
dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
1.7.1.4. Bahwa secara komulatif syarat-syarat tersebut telah
dipenuhi oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Para
Teradu [vide Bukti T-5].
1.7.2. Bahwa terkait dengan dugaan adanya Tim Seleksi berasal dari
anggota atau kader partai politik, Para Teradu guna
membentuk Tim Seleksi yang memiliki integritas, Para Teradu
dalam persyaratan Tim Seleksi melampirkan:
1.7.2.1. Surat penyataan tidak pernah menjadi anggota Partai
Politik [lampiran 3 Keputusan Pedoman
Pembentukan];
1.7.2.2. Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa
yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai
Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
bagi yang pernah menjadi anggota partai politik.
1.7.3. Bahwa walaupun tidak secara langsung diperintahkan UU
Pemilu, namun Para Teradu memasukan sebagai syarat
menjadi Tim Seleksi guna mendapatkan Tim Seleksi yang
memiliki integritas dan profesionalitas tinggi, dan juga sebagai
upaya merapkan prinsip kehati-hatian, Para Teradu juga
membuka Tanggapan masyarakat [vide Bukti T-3]. Oleh
karena itu, jika tindakan kehati-hatian ini dianggap dugaan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, tindakan
dan/keputusan apalagi yang harus dilakukan oleh Para Teradu
agar dapat membentuk Tim Seleksi yang dianggap ideal.
1.7.4. Bahwa dugaan adanya Tim Seleksi yang nama-namanya dianggap
oleh Para Pengadu memiliki masalah ketika menjabat sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun provinsi, Para
Pengadu tidak membuktikan atau menyebutkan atau
menjelaskan metodologi apa yang digunakan sebagai dasar
pernyataan Para Pengadu tersebut, sehingga sangat
serampangan dan membuat Para Teradu bingung dan benar-
benar bingung harus menjelaskan Jawaban seperti apa lagi dan
menjawab bagian apalagi yang menurut Para Pengadu dianggap
pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu.
1.8. Bahwa berdasarkan uraian angka 1.1 sampai dengan angka 1.7
diatas, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan
harus ditolak.
2. Bahwa terkakit dengan dalil Para Pengadu yang menyebutkan dalam
Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 anggota Tim Seleksi atas
nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi yang semula berada di zona I
Sumatera Utara kemudian dalam Pengumuman Nomor
339/KP.01.00/K1/05/2023 yang bersangkutan dipindahkan ke Zona III,
bukan dihapus tapi dipindahkan. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut,
berikut penjelasan Para Teradu:
2.1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023
pada zona I Sumatera Utara (Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat,
Kabupaten Simalungun, Kota Binjai, dan Kota Pemantang Siantar)
dengan komposisi 3 orang Perempuan (Dr. Sri Asi Haholongan Marbun,
Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi, dan Rika Devi Yanti Nasution,
S.H., M.H.) Komposisi 2 orang Laki-Laki (Dr. M. Surip dan Dr. Faisal
Akbar Nasution), sedangkan Zona III Sumatera Utara (Kabupaten Deli
Serdang, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota
Medan, dan Kota Tebing Tinggi) dengan komposisi semua Laki-Laki
(Anwar Saragih, S.Sos., M.Si, Prof. Dr. Maidin Gultom, Dr. Abd.Rasyid
Syamsuri, Habibullag, S. Ag., M.A, dan Ir. Muhammad Taufik Batu
Bara), tanpa ada komposisi perempuan [vide Bukti T-2].
2.2. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023
pada zona I Sumatera Utara (Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat,
Kabupaten Simalungun, Kota Binjai, dan Kota Pemantang Siantar)
dengan komposisi 2 orang Perempuan (Dr. Sri Asi Haholongan Marbun,
Rika Devi Yanti Nasution, S.H., M.H), Komposisi 3 orang Laki-Laki (Ir.
Muhammad Taufik Batu Bara, Mulyadi, S.H. M.H, dan Dr. Yanhar
Jamaludin), sedangkan Zona III Sumatera Utara (Kabupaten Deli
Serdang, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota
Medan, dan Kota Tebing Tinggi) dengan komposisi 4 orang Laki-Laki
(Anwar Saragih, S.Sos., M.Si, Prof. Dr. Maidin Gultom, Dr. Abd.Rasyid
Syamsuri dan Habibullag, S. Ag., M.A), komposisi 1 orang Perempuan
(Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi) [vide Bukti T-4 dan Bukti
T-5].
2.3. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Tim Seleksi atas nama Christina
Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi tidak sama sekali terjadi permasalahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, hal ini Para Teradu
jelaskan sebagai berikut:
2.3.1. Kewenangan pembentukan Tim Seleksi merupakan kewenangan
Para Teradu berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu;
2.3.2. Pengadu keliru dalam menempatkan kedua surat tersebut,
seyogyanya kedua surat tersebut hanya terkait Pengumuman
Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 dan Pengumuman Nomor
339/KP.01.00/K1/05/2023, sedangkan penetapan Tim Seleksi
melalui Surat Keputusan Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023;
2.3.3. Tidak ada pengaturan bahkan larangan dalam UU Pemilu perihal
bagaimana penempatan Tim Seleksi;
2.3.4. Tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan Tim Seleksi atas
nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi; dan
2.3.5. Perubahan Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan,
S.Psi., M.Psi terjadi untuk memasukan komposisi Perempuan
dalam zona 1 ke zona III.
2.4. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu tersebut, Para Pengadu mengalami
kebingungan dan bahkan dalil Para Pengadu dikatakan jauh dari batas
penalaran yang wajar, karena sesungguhnya apa yang dilakukan Para
Teradu sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
2.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1 sampai dengan angka 2.4 diatas,
dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
3. Bahwa Pengangkatan Anggota Tim Seleksi yang dilakukan oleh Para Teradu
tidak melihat unsur-unsur terpenting sebagaimana yang diatur dalam Pasal
128 ayat (3) Tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu:
3.1. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan unsur dalam Pasal 128 ayat
ayat (3) UU Pemilu, terlebih dahulu Para Teradu tegaskan berdasarkan
Pasal 95 huruf i UU Pemilu juncto Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu juncto
Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu, sehingga Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu
apabila dibaca secara sistematis, maka tidak dapat dimaknai secara
terpisah, melainkan perlu dikaitkan dengan kewenangan pembentukan
Bawaslu Kabupaten/Kota, pembentukan Tim Seleksi dan menetapkan
pedoman pembentukan, sehingga jika hanya dibaca parsial, Para
Pengadu tidak akan mendapatkan pemahaman yang utuh dari maksud
Pasal a quo.
3.2. Bahwa kewenangan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota serta
pembentukan Tim Seleksi ada pada Para Teradu. Selanjutnya, dalam
membentuk Tim Seleksi berdasarkan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, Para
Teradu sudah memenuhi unsur akademisi, profesional, dan tokoh
masyarakat yang memiliki integritas. Perlu Para Teradu tegaskan,
bahkan dalam menentukan unsur tersebut Para Teradu
menempatkannya sebagai salah satu syarat dalam berkas persayaratan
Tim Seleksi yakni dengan didasarkan Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 1
Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti T-1] dalam menentukan
unsur Tim Seleksi. Berdasarkan penalaran yang wajar, Para Pengadulah
yang dengan serampangan mengatakan Para Teradu tidak memenuhi
unsur tersebut tanpa disertai bukti ataupun metodologi apa yang
digunakan Para Pengadu untuk mengatakan Para Teradu dalam
membentuk Tim Seleksi tidak melihat unsur-unsur tersebut,
sesungguhnya dalam pembuktian harus ditentukan dengan tegas ke
pundak siapa beban pembuktian diberikan (burden of proof, burden of
producing evidence), beban tersebut haruslah dibebankan kepada Para
Pengadu, karena Para Pengadulah yang dengan serampangan
mendalilkan dalam Pengaduan Para Pengadu.
3.3. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1 sampai dengan angka 3.2 diatas,
dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
4.Bahwa terkait dengan dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya
menyebutkan Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu RI untuk melakukan
proses seleksi terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, telah
meloloskan Anggota Bawaslu yang terafiliasi dengan partai politik dan anggota
partai politik atas nama Erman Katili yang merupakan bendahara DPP Partai
Keadilan dan Persatuan. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut
penjelasan Para Teradu:
4.1. Bahwa Para Teradu perlu tegaskan terkait dengan anggota Bawaslu Kota
Gorontalo atas nama Erman Katili, Teradu 4 sudah pernah memberikan
keterangan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara DKPP Nomor 119-PKE-
DKPP/IX/2023.
4.2. Bahwa pada pokonya dalam proses seleksi oleh Tim Seleksi dan dalam
proses uji kelayakan dan kepatutan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo
telah menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili yang pada
pokoknya berisi sebagai berikut [vide Bukti T-6].
Tabel. 1. Tanggapan/Masukan Masyarakat
No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan
1. Ab** ******bo Yang bersangkutan terdaftar sebagai
24 Juli 2023 Pengurus Partai Politik dalam susunan
Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
Persatuan.
2. Nur***** ***ihi Sdr. Erman Katili adalah sekretaris Dewan
tidak bertanggal Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
Persatuan.
3. Ru****** **ra*** Sdr. Erman Katili adalah sekretaris Dewan
02 Agustus 2023 Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
Persatuan.
4. Id*** ***ri S***** Sdr. Erman Katili adalah sekretaris Dewan
02 Agustus 2023 Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
Persatuan.
5. Ru**** *****lu Sdr. Erman Katili adalah Pengurus Partai
02 Agustus 2023 Politik yang memegang jabatan sekretaris
DPD Partai Keadilan dan Persatuan.
6. Ja****** Sdr. Erman Katili sebagai sekretaris Dewan
Pe******** Pe***** Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
**tuk ****at Persatuan.
03 Agustus 2023
4.3. Bahwa terhadap Surat masukan dan tanggapan masyarakat
sebagaimana disampaikan kepada Tim Seleksi, setelah melewati masa
tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yaitu tanggal 24 Juni
2023 sampai dengan 14 Juli 2023, sehingga tidak dapat dilakukan
klarifikasi oleh Tim Seleksi pada saat tahapan Kesehatan dan
Wawancara. Namun, terhadap masukan dan tanggapan masyarakat
tersebut tetap dilakukan klarifikasi kepada Sdr. Erman Katili pada saat
tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui penugasan Bawaslu
Provinsi Gorontalo.
4.4. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan Uji Kelayakan
dan Kepatutan dengan metode SSGD pada tanggal 4 Agustus 2023 di
Hotel UTC Damhill, kemudian, melakukan klarifikasi kepada sdr. Erman
Katili terkait masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Adapun
berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo kepada sdr. Erman Katili, pada pokoknya sebagai berikut
(vide Bukti T-7):
4.4.1. Bulan Desember setelah selesai pekerjaan di Boalemo nama
sdr. Erman Katili tercatut menjadi Sekretaris di Partai
Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, sdr. Erman Katili
langsung keberatan dan meminta klarifikasi terhadap Ketua
Partai tersebut untuk segera membersihkan nama dari Partai.
Kemudian Partai tersebut mengeluarkan surat Pernyataan
secara tertulis dan sdr. Erman Katili menyatakan tidak akan
membawa hal tersebut ke ranah hukum.
4.4.2. sdr. Erman Katili tidak melaporkan hal tersebut ke KPU dan
Bawaslu hanya menyampaikan kepada Ketua Partai tersebut.
4.5. Bahwa pada saat klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, sdr.
Erman Katili menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:
4.5.1. Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda
Tangan Saudara Erman Katili tanggal 2 Agustus 2023 yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa Abdullah Said mengakui
telah mencatut KTP Elektronik dan melakukan pemalsuan
Tanda Tangan Saudara Erman Katili pada Surat Keputusan
Pengurus dan DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo selaku Sekretraris DPW Partai tertanggal 26 Juli
2022;
4.5.2. Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK
Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi
Gorontalo oleh Abdullah Said tanggal 2 Agustus 2023 yang
pada pokoknya memberikan pernyataan bahwa Abdullah
Said telah memasukan Sdr. Erman Katili dalam komposisi
personalia kepengurusan struktur DPW Partai Keadilan dan
Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun 2022
tanpa sepengetahuan Sdr. Erman Katili;
4.5.3. Surat Pernyataan oleh Abdullah Said tanggal 03 Januari
2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam
pengisian komposisi personalia kepengurusan dalam
struktur pengurus DPW Pimpinan Wilayah Partai Keadilan
dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022 telah
mengambil atau mencatut KTP Elektronik Sdr. Erman Katili
tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;
4.5.4. Lampiran fotocopy KTP Elektronik Saudara Erman Katili
dengan NIK: 7502042809800002 dan tangkapan layar NIK
Sdr. Erman Katili yang tidak terdaftar dalam Sipol;
4.5.5. Klarifikasi Tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Gorontalo oleh Erman Katili tertanggal 28 Juli 2023, yang
pada pokoknya memberikan pernyataan bahwa KTP
Eektronik Sdr. Erman Katili telah di catut dalam
kepengurusan Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi
Gorontalo, Sdr. Erman Katili keberatan dan mengkalrifikasi
hal tersebut dengan menyurat kepada Ketua DPW Partai
Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo tanggal 27
Desember 2022;
4.5.6. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili tanggal 27 Desember
kepada Abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Politik
Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo yang pada
pokoknya meminta agar:
1. Mengeluarkan Sdr. Erman Katili dari struktur personalia
dalam kepengurusan DPW Partai Politik Persatuan dan
Keadilan Provinsi Gorontalo;
2. Membersihkan namanya dari SIPOL;
3. Mengklarifikasi hal dimaksud kepada lembaga-lembaga
Penyelenggara Pemilu terkait di wilayah Kota Gorontalo;
dan
4. Agar Abdullah Said meminta maaf kepada publik atas
perbuatannya tersebut.
4.5.7. Fotocopy KTP elektronik a.n Abdullah Said
4.5.8. Fotocopy Pernyataan Pencatutan Nama, KTP elektronik,
dan Pemalsuan Tanda Tangan milik Sdr. Erman Katili oleh
abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Politik Persatuan
dan Keadilan Provinsi Gorontalo di media online lokal
wilayah Gorontalo (butota.id).
4.6. Bahwa keseluruhan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan
masyarakat yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD kepada Para
Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan.
4.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 4.1 sampai dengan angka 4.6 diatas,
dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
5. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena
mengeluarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 Nomor: 316/KP.00/K1/09/2022 dan
melantik Winsi Kuhu menjadi Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah. Diketahui
Winsi Kuhu sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawaesi Utara yang
diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem
Sulawesi Utara Nomor: 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019. Terhadap dalil
Para Pengadu tersebut, berikut Jawaban Para Teradu:
5.1. Bahwa pada tahapan seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pada
tahun 2022 tidak adanya tanggapan dan masukan terhadap Winsi Kuhu
sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah masa
jabatan 2022-2027 yang diduga merupakan anggota Partai Politik.
5.2. Bahwa berdasarkan informasi yang masuk di Bawaslu, pada tanggal 16
Agustus 2023. Kemudian pada tanggal 13 September 2023, Bawaslu
telah melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu perihal adanya dugaan
sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara
berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor:
2798.1.1/RT.02/KB/09/2023 tentang Informasi/Temuan Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu Terkait
Dugaan Keterlibatan Sebagai Anggota Partai Politik Tahun 2019 [vide
Bukti T-8], yang pada pokoknya Winsi Kuhu membantah bahwa dirinya
bukanlah anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan hanya sebagai
Tenaga Ahli pada Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem.
5.3. Bahwa untuk memastikan keterangan dari Winsi Kuhu, Bawaslu
menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
628/HK.04/K1/09/2023 Perihal Permohonan Informasi mengenai
kebenaran dan keabsahan lampiran susunan pengurus Komisi Saksi
Nasdem Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang
menyatakan atas nama Winsi Kuhu, S.IP., M.I.Pol tanggal 16 September
2023. Terhadap Surat Permohonan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan Surat Nomor:
099/DPW-Nasdem/Sulut/IX/2023 Perihal Surat Keterangan tanggal 22
September 2023 kepada Ketua Bawaslu RI [vide Bukti T-9], yang pada
pokoknya menerangkan Winsi Kuhu S.IP., M.I.Pol tidak pernah menjadi
anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan pernah bekerja sama dengan
Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara secara profesional sesuai bidang
keahliannya, dan jasanya dibayar sesuai dengan kontrak kerja.
5.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 5.1 sampai dengan angka 5.3 diatas,
dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
6. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena
meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028 atas nama
Yanti Rezki Amaliah berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028
Nomor: 2570.1/KP.01/08/2023. Diketahui Yanti merupakan Politisi yang
terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP). Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut
penjelasan Para Teradu:
6.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan Bawaslu, terhadap Yanti
Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode
2023-2028, Para Teradu telah memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat untuk melalukan klarifkasi berdasarkan Surat Bawaslu
Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas
Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 tanggal 22 Agustus 2023 [vide
Bukti T-10].
6.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan klarifikasi
berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 Perihal
Undangan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dan Masukan
Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan
2023-2028 [vide Bukti T-11].
6.3. Bahwa Pada Tanggal 3 September 2023, Jony Rambulangi selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Yanti
Rezki Amaliah terkait dengan dugaan Bakal Calon Anggota Legislatif dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang pada pokoknya
dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut menyatakan tidak pernah
terdaftar sebagai Anggota Partai Politik [vide Bukti T-12].
6.4. Bahwa dalam memperkuat keterangannya dalam klarifikasi, Yanti Rezki
Amaliah melampirkan Jawaban dan Klarifikasi secara tertulis tanggal 3
September 2023, yang pada pokoknya menjelaskan dugaan atau
indikasi sebagai Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Daerah Pemilihan 2 Mamuju Tengah adalah tidak benar dan
menyatakan alasan pencantuman namanya adalah diluar pengetahuan
Yanti Rezki Amaliah. Kemudian juga menegaskan secara pribadi sama
sekali tidak pernah mengajukan diri sebagai Bacaleg terbukti Yanti
Rezki Amaliah tidak pernah mengajukan berkas pencalonan persyaratan
pencalonan ke Pengurus PDIP Mamuju Tengah. Nama Yanti Rezki
Amaliah tidak terdaftar dalam Sipol KPU [vide Bukti T-13].
6.5. Bahwa hal tesebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Nomor
063/ex/DPC-06/IX/2023 tanggal 3 September 2023 [vide Bukti T-14]
yang ditanda tangani oleh I Komang Budi Arena selaku Ketua DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, yang pada pokoknya
menjelaskan terkait dengan Yanti Rezki Amaliah sebagai berikut:
6.5.1. Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan bukan
pengurus DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah;
6.5.2. Yanti Rezki Amaliah masuk dalam daftar Bakal Calon Anggota
DPRD Mamuju Tengah (Model B-
DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL) yang diusulkan PDIP Mamuju
Tengah adalah diluar sepengetahuan yang bersangkutan;
6.5.3. Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah
tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah
memasukan berkas pencalonan yang dipersyaratkan.
6.6. Bahwa berdasarkan uraian angka 6.1 sampai dengan angka 6.5 diatas,
dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
7.Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena
meloloskan Anggota Bawaslu Kota Denpasar Periode 2023-2028 atas nama
Suyanto sebagai Anggota Bawaslu Kota Denpasar berdasarkan Pengumuman
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
Masa Jabatan 2023-2023 Nomor: 2573.1./KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19
Agustus 2023. Diketahui Suyanto merupakan Partisipan atau Anggota Tim
Sukses Calon Anggota DPR dari Partai Golkar. Terhadap dalil Para Pengadu
tersebut, berikut penjelasan Para Teradu:
7.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu, terkait
dengan Suyanto pernah menjadi Partisipan atau Anggota Tim Sukses
Calon Anggota DPR dari Partai Golkar, Para Teradu sudah
menyampaikan surat permintaan Klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 oleh Bawaslu Provinsi bali berdasarkan surat
Nomor: 582/KP.01/K1/08/2023 kepada Bawaslu Provinsi Bali [vide
Bukti T-15];
7.2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Bali
mengundang Suyanto berdasarkan Surat pemanggilan klarifikasi nomor:
360/KP.08/K.BA/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 [vide Bukti T-16]
untuk dimintai keterangannya terkait dengan tanggapan masyarakat
kepada Suyanto, yang pada pokoknya bahwa dalam CV atau daftar
riwayat hidupnya yang diposting pada media sosial Bawaslu Kota
Denpasar, diketahui Suyanto pernah memiliki pengalaman kepemiluan
sebagai anggota tim sukses Caleg Golkar pada Pemilu 2019. Adapun
dari hasil klarifikasi Suyanto yang menerangkan bahwa dirinya adalah
Tim Sukses Partai Golkar Tahun 2014 bukan Tahun 2019. Hal
tersebut dikarenakan adanya salah ketik atau typo dalam CV-nya dan
Suyanto menjelaskan bahwa dirinya secara terbuka, jujur, dan yakin
bukan kader partai dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan di Tahun
2019 baik sebagai partisipan dan Tim Sukses dalam Pemilu Tahun 2019
sebagaimana disampaikan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan
kepada Suyanto oleh Bawaslu Provinsi Bali [vide Bukti T-17].
7.3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali kepada
Suyanto, Para Teradu telah memberikan tindaklanjut berupa sanksi
kepada Suyanto berdasarkan Surat Nomor: 707/HK.01.00/K1/10/2023
yang pada pokoknya memberikan peringatan keras [vide Bukti T-18].
7.4. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan terkait hasil pelacakan dari
aplikasi Sipol KPU terhadap Suyanto pun tidak ditemukan datanya
sebagai partisan anggota Partai Politik. Kalaupun Tim Sukses Partai
Golkar dimaknai Keanggotaan Partai Politik sebagaimana dalam Pasal
117 ayat (1) huruf i UU Pemilu, syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon. Hal tersebut sesungguhnya sudah dilakukan diklarifikasi oleh
Bawaslu Provinsi Bali terhadap Suyanto menjadi partisipan dan Tim
Sukses pada proses Pemilu Tahun 2014, sehingga sudah melewati
rentang waktu 5 (lima) tahun sebelum mencalonkan diri menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
7.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 7.1 sampai dengan angka 7.4 diatas,
dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
8.Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena
meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Setia
Wati Simanjuntak berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemiihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023, karena Setia Wati
Simanjuntak pernah diadili oleh DKPP dalam Perkara Nomor 20-PKE-
DKPP/II/2020. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut jawaban Para
Teradu:
8.1. Bahwa berdasarkan hasil pelacakan Para Teradu terhadap Putusan
DKPP Nomor 20-PKE-DKPP/II/2020, yang dalam amar Putusan
Menjelaskan:
1. …
2. …
3. …
4. …
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Setia Wati
Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini
dibacakan;
6. …
8.2. Bahwa penting bagi Para Teradu menegaskan terkait dengan ketentuan
Pasal 458 ayat (12) UU Pemilu mengatur bahwa Putusan DKPP dapat
menjatuhkan Sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara,
atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Terhadap
Putusan DKPP tersebut bukanlah berupa pemberhentian tetap sebagai
penyelenggara Pemilu, artinya DKPP pun masih memberikan ruang
untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki diri, sehingga
memberikan kesempatan kembali melanjutkan masa jabatan sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten/kota. Hal tersebut bagi Para Teradu juga
harus dilihat dari kesungguhannya dalam menjalankan Putusan DKPP
tersebut secara konsisten dan tidak terdapat pelanggaran kinerja.
8.3. Bahwa selain itu, terkait dengan syarat calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu dan
Keputusan Pedoman Pembentukan, tidak mengatur persyaratan
larangan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pernah diberikan
sanksi Peringatan Keras oleh DKPP tidak diperbolehkan mencalonkan
diri.
8.4. Bahwa terkait dengan proses memilih dan menetapkan berdasarkan
ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu dilakukan berdasarkan dari
hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Bawaslu Provinsi,
selanjutnya, Para Teradu melakukan Pemilihan dan penetapan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Para Teradu
selanjutnya, melakukan Penilaian terhadap inovasi dan program kerja
yang disusun masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
selanjutnya, Para Teradu memilih dan menetetapkan melalui rapat
pleno. Sehingga pertimbangan terhadap pernah atau tidak pernah
diberikan sanksi DKPP tidak berdiri sendiri dalam proses memilih dan
menetapkan, melainkan ada pertimbangan-pertimbangan lain sesuai
dengan Keputusan Pedoman Pembentukan.
8.5. Berdasarkan uraian angka 8.1. dan angka 8.4. Jawaban Teradu, dalil
Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
9.Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan seleksi anggota Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dijadikan alat kepentingan, baik oleh
Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu, dengan meloloskan orang yang
terafiliasi dengan partai politik atau organisasi tertentu sesuai dengan patron
dan kelompoknya sendiri. Seharusnya Bawaslu RI mengangkat tim seleksi
yang berasal dari profesional. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut
jawaban Para Teradu:
9.1. Bahwa oleh karena tidak ada alat bukti dari Para Pengadu yang dapat
membuktikan dalil Para Pengadu yang menyatakan Tim Seleksi,
Bawaslu, dan Bawaslu Provinsi menjadikan penyeleksian anggota
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai alat
kepentingan dengan meloloskan nama-nama yang terafiliasi partai
politik atau organisasi tertentu, maka dalil tersebut merupakan dalil
yang tidak berdasar dan bersifat asumtif. Sebaliknya, Para Teradu dapat
membuktikan tuduhan Para Pengadu, bahwa nama-nama yang lolos
sebagai anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak
terafiliasi dengan partai politik sebagaimana yang telah diuraikan Para
Teradu dalam angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 Jawaban Para
Teradu.
9.2. Ketentuan Pasal 124 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu,
komposisi Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi; Profesional, dan Tokoh Masyarakat yang memiliki integritas.
Bahkan, di dalam Keputusan Pedoman Pembentukan, dalam rangka
mendapatkan Tim Seleksi yang berintegritas, diatur mengenai berkas
persyaratan calon Tim Seleksi yang di antaranya melampirkan Fotocopy
KTP dan Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 1). Dari berkas fotocopy KTP
dan Daftar Riwayat Hidup tersebut, setidaknya akan diketahui unsur-
unsur Tim Seleksi, termasuk dari unsur profesional. Selain itu, nama-
nama calon anggota Tim Seleksi mendapatkan tanggapan dan masukan
dari masyarakat yang dijadikan pertimbangan bagi Bawaslu dalam
menetapkan anggota Tim Seleksi.
9.3. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 9.1. dan angka 9.2.
Jawaban Para Teradu tersebut, maka Tim Seleksi yang ditetapkan oleh
Para Teradu sudah pasti profesional, karena hal tersebut merupakan
perintah Ketentuan Pasal 124 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu
dan Keputusan Pedoman Pembentukan. Tanpa, Para Pengadu
persoalkan-pun, Para Teradu sudah pasti akan menetapkan Tim Seleksi
yang profesional dan memiliki integritas. Penting bagi Para Teradu
mengedukasi tentang pengertian unsur profesional, sebagaimana
dimaksud Penjelasan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, adalah unsur
organisasi profesi, sehingga dalil Para Pengadu tersebut tidak berdasar,
karena tidak disertai bukti dan cenderung bersifat asumtif. Para
Pengadu bahkan tidak dapat menjelaskan Tim Seleksi mana saja yang
tidak profesional.
9.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 9.1. dan angka 9.3., Jawaban Teradu,
maka dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum
dan tidak terbukti.
10. Bahwa Para Pengadu, model perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah dilaksnakan oleh
Bawaslu, melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu, yang
pada pokoknya mensyaratkan pengunduran diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon. Terhadap dalil Para Pengadu, berikut jawaban Para Teradu:
10.1. Bahwa oleh karena perekrutan atau penyeleksian anggota Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak terbukti terafiliasi partai
politik dalam rentang waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi dan
Kabupaten Kota sebagaimana telah diuraikan oleh Para Teradu pada
angka 1, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 Jawaban
Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak berdasar dan tidak relevan
untuk ditanggapi kembali.
10.2. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan dengan model
perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
sesungguhnya Para Pengadu keliru memahami ketentuan Pasal 117
ayat (1) huruf i UU Pemilu yang merupakan syarat calon anggota
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak ada secara
tekstual pasal tersebut menyebutkan model perekrutan. Para Pengadu
tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan model perekrutan
tersebut, dalil Para Pengadu contradictio in terminis di mana antara
pernyataan Para Pengadu mengandung pertengangan yang sulit
dipahami berdasarkan penalaran yang wajar.
10.3. Bahwa berdasarkan uraian 10.1. dan 10.2., dalil Para Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
11. Bahwa Para Pengadu menyatakan adanya anggota lembaga penyelenggara
Pemilu yang terafiliasi partai politik, menurut Pakar Hukum Tata Negara
Feri Amsari merupakan pelanggaran konstitusi serius, karena bertentangan
dengan Pasal 22E UUD 1945, hal mana sifat dari penyelenggaraan Pemilu
berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Terhadap dalil tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
11.1. Terkait dengan pernyataan Para Pengadu adanya anggota lembaga
penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik, telah dijawab dan
dibuktikan oleh Para Teradu sebagaimana yang telah diuraikan pada
angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7, yang pada pokoknya tidak
ada anggota lembaga penyelenggara Pemilu in casu anggota Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, pernyataan
adanya pelanggaran konstitusi dan tidak bertentangan dengan Pasal
22E UUD 1945 sebagaimana mengutip pendapat ahli Feri Amsari
menjadi tidak relevan.
11.2. Para Teradu mempertanyakan relevansi dugaan adanya anggota
lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik dengan
asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh
karena, Para Pengadu tidak menguraikan satu-persatu uraian tentang
asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagai
batu uji terhadap dugaan adanya anggota lembaga penyelenggara
Pemilu yang terafiliasi partai politik, Para Pengadu langsung
menyimpulkan adanya pelanggaran konstitusi yang serius dan
bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.
11.3. Penting Para Pengadu tegaskan, asas Pemilu langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil tidak relevan dijadikan sebagai batu uji dengan
proses penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu adanya dugaan
anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik.
Oleh karena, makna asas Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 81/PUU-IX/2011, halaman 55, yakni sebagai
berikut:
[3.13] Menimbang bahwa pemilihan umum sebagai salah satu
mekanisme pokok prosedur demokrasi mendapatkan jaminan
konstitusional dalam UUD 1945. Keberlanjutan demokrasi melalui
pemilihan umum dilakukan secara berkala lima tahun sekali dan
harus memenuhi asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil [vide Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]. Dari sisi prosedural,
pemilihan umum harus dilakukan lima tahun sekali secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia, sedangkan dari sisi
substansial, pemilihan umum harus dilaksanakan secara bebas,
jujur, dan adil. Asas jujur dan adil hanya dapat terwujud jika,
antara lain, penyelenggara pemilihan umum tidak dapat
diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak lain manapun. Oleh
karena itu, penyelenggara pemilihan umum tidak dapat diserahkan
kepada pemerintah atau partai politik sebab berpotensi dan rawan
dipengaruhi atau dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan,
sehingga pemilihan umum harus diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
[vide Pasal 22E ayat (5) UUD 1945] dengan satu penyelenggara
Pemilu yang selanjutnya dinamakan Komisi Pemilihan Umum
sebagai kesatuan organisasi di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah;
11.4. Dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dari sisi
prosedur pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan lima tahun sekali
yakni tahun 2024 dengan interval waktu sejak tahun 2019. Dari sisi
substansi, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tidak
diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak lain manapun. Unsur
penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tidak terdapat unsur
pemerintah atau partai politik. Oleh karenanya, keliru jikalau
dinyatakan Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945. Penting Para Teradu tegaskan, Konstitusi sebagai hukum yang
tertinggi (constitution as the supreme law) seharusnya tidak dengan
mudahnya digunakan oleh Para Pengadu untuk memberikan
legitimasi dalil yang tidak beralasan menurut hukum dan tidak
terbukti tersebut. Oleh karenanya, dalil Para Pengadu tidak beralasan
menurut hukum.
11.5. Bahwa berdasarkan uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud
angka 11.1., sampai dengan angka 11.4., dalil Para Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
12. Bahwa proses perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memenuhi
komposisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (11) UU Pemilu yang
memberkan perhatian penting terhadap keterwakilan perempuan paling
sedikit 30%. Dengan memberikan fakta pengumuman Bawaslu Nomor:
2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor:
2568.1/KP.01.00/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor:
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor:
2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023; dan Nomor:
2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023. Terhadap dalil
Para Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
12.1. Bahwa hasil pelacakan Para Teradu terhadap ketentuan Pasal 29
ayat (11) UU Pemilu tidak ditemukan terkait dengan penjelasan
Pengadu, Pasal 29 UU Pemilu tidak sama sekali menyetuh langsung
Bawaslu. Untuk itu sebelum menjelaskan lebih lanjut, terlebih
dahulu Para Teradu tegaskan Para Pengadu ternyata tidak serius
dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan Pengaduan a
quo, karena selain tidak serius dalam melampirkan bukti-bukti
terhadap dalil Pengaduan, Para Pengadu juga serampangan menarik
Pasal yang tidak sesuai.
12.2. Bahwa Para Teradu perlu luruskan mungkin yang dimaksud oleh
Para Pengadu adalah berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (11) UU
Pemilu, dimana komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30%. Pada pokoknya, Para Teradu
memetauhi dan mengapresiasi ketentuan keterwakilan perempuan
dalam keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut. Bentuk
kepatuhan dan apresiasi Para Teradu dengan memasukkan
pengaturan tentang pedoman kerja Tim Seleksi yang harus
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dalam setiap tahapan sebagaimana diatur di dalam
Keputusan Pedoman Pembentukan.
12.3. Pada prinsipnya Para Teradu dalam memilih dan menetapkan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan telah
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
12.4. Bahwa terkait dengan keseriusan Para Teradu memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, Para Teradu
menjelaskan upaya Para Teradu sudah sajak awal melalui
Perubahan Pertama diubah berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023
tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 173/KP.01/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut pada pokoknya
mengubah jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 dengan memperpanjang masa pendaftaran yang
semula selasa 13 Juni 2023 s.d. 15 Juni 2023 diubah menjadi
Selasa 13 Juni 2023 s.d. Rabu 21 Juni 2023.
12.5. Masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
diperpanjang menjadi 13 s.d. 21 Juni 2023 yang didasari karena
adanya kondisi sebagai berikut:
a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi 8 kali kebutuhan namun
belum ada pendaftar perempuan;
b. Jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan namun peserta
kurang dari 8 kali kebutuhan;
c. Jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau
keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari
jumlah pendaftar [vide Bukti T-19], Kondisi tersebut sesuai
dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan.
12.6. Bahwa terkait dengan proses penyeleksian berdasarkan Pasal 128 UU
Pemilu dilakukan oleh Tim Seleksi dan dibantu oleh pihak ketiga,
selanjutnya, berdasarkan Pasal 129 ayat (3) tahapan penyeleksian mulai
dari pengumuman sampai dengan menyampaikan nama calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali jumlah calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada
Bawaslu. Untuk itu, proses Pemilihan dan Penetapan yang dilakukan
oleh Para Teradu didasarkan pada 2 kali kebutuhan yang diberikan oleh
Tim Seleksi.
12.7. Bahwa terkait dengan proses memilih dan menetapkan yang kemudian
dilakukan pengumuman Bawaslu Nomor:
2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 17 Agustus 2023; Nomor:
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor:
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor:
2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; dan Nomor:
2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-
20], hal tersebut juga harus disandarkan kepada hasil uji kelayakan dan
kepatutan dari Bawaslu Provinsi, selanjutnya Para Teradu memilih dan
menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan
serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui Rapat Pleno
dengan ketentuan bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan
menggunakan metode SSGD ialah 50% (persen). Sementara bobot nilai
untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen).
12.8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 12.1., sampai
dengan 12.7., dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum.
13. Bahwa Pengadu mendalilkan proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu
menyalahi ketentuan Pasal 96 dan Pasal 104 UU Pemilu yang mewajibkan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersikap
adil dalam menjalankan tugas dan wewenang dan melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua
tingkatan. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut jawaban Para
Teradu:
13.1. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1)
dan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu membentuk Tim seleksi,
sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu:
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang yang berasal dari unsur akademisi; profesional, dan
tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu:
(1) Bawaslu mebentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 5 (lima)
orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh
masyrakat yang memiiki integritas.
13.2. Bahwa untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan dari mulai
mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal sampai
dengan tahapan kegiatan menyampaikan nama calon anggota
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau
berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang
yang diperlukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 125 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 129 ayat (2) dan ayat (3) UU
Pemilu.
13.3. Bahwa terkait dengan lembaga atau pihak ketiga yang membantu
tim seleksi telah diimplementasikan. Untuk pelaksanaan Tes
Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer
Assisted Test (CAT) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Kepegawaian Negara Nomor: 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor:
20/HM.04.01/2023 [vide Bukti T-21]. Untuk pelaksanaan Tes
Psikologi dan Tes Kesehatan, secara Nasional Para Teradu
bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber
Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
13.4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 13.1.
sampai dengan angka 13.3., Jawaban Para Teradu, dalil Para
Pengadu yang menyatakan Para Teradu bersikap tidak adil dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur Pasal 96
huruf a UU Pemilu tidaklah beralasan menurut hukum. Oleh
karena, dalam proses seleksi Para Teradu membentuk Tim Seleksi
dan Tim Seleksi dapat dibantu oleh lembaga yang memiliki
kompetensi di bidang yang diperlukan. Selain itu, faktanya, Para
Teradu telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara dan
Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan
Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
13.5. Terkait dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyalahi
Pasal 104 huruf a UU Pemilu, karena tidak bersifat adil. Ketentuan
Pasal 104 huruf a UU Pemilu tersebut tidak tepat diberlakukan
kepada Para Teradu. Oleh karena ketentuan Pasal 104 huruf a UU
Pemilu konteksnya adalah Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dinyatakan sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
13.6. Bahwa kemudian, Para Pengadu mengkaitkan proses seleksi dengan
kewajiban Para Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 96 huruf b
dan Pasal 104 huruf b UU Pemilu, yang pada pokoknya menyatakan:
Pasal 96 huruf b:
Bawaslu bekewajiban:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan
Pasal 104 huruf b:
Bawaslu Kabupaten/Kota bekewajiban:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan
13.7.
Proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 96 huruf b
dan Pasal 104 huruf b UU Pemilu sangat tidak relevan. Oleh karena,
ketentuan Pasal 96 huruf b dan Pasal 104 huruf b UU Pemilu,
bukan dalam konteks proses seleksi, melainkan dalam konteks
pembinaan dan pengawasan pelaksanan tugas Pengawas Pemilu.
13.8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 13.1.
sampai dengan angka 13.6., Jawaban Para Teradu, dalil Para
Pengadu tidak beralasan menurut hukum.
14. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan adanya permainan
dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dugaan tersebut
diperkuat dengan adanya penundaan pengumuman nama-nama yang lolos.
Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu;
14.1. Penting bagi Para Teradu tegaskan, pengumuman calon terpilih pada
jadwal pelaksanaan seleksi dan masih dalam rentang waktu 60 (enam
puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu.
Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023,
sebagaimana contoh Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota DKI Jakarta [vide Bukti T-22], kemudian Para
Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus
2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 2576.1 S.D
2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023
[vide Bukti T-23]. Sehingga penundaan pengumuman tersebut tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.2. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan adanya
dugaan permainan dalam perekrutan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, merupakan dalil yang tendensius karena tidak
dapat dibuktikan. Para Pengadu hanya bermodalkan adanya fakta
penundaan pengumuman nama-nama yang lolos, dengan sangat
gegabah menyimpulkan adanya permainan dalam perekrutan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa disertai bukti yang valid, padahal
penundaan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan. Hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan bagi Para
Teradu, apabila Para Pengadu menyatakan seluruh proses seleksi
Bawaslu Kabupaten/Kota terindikasi adanya permainan, dari mana
Para pengadu mengetahui adanya permainan dibalik penundaan
pengumuman nama-nama yang lolos? Bagaimana pola permainan
dalam penyeleksian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud Para Pengadu?
14.3. Bahwa Para Pengadu harus dapat membuktikan tuduhannya
tersebut, karena terdapat kewajiban bagi yang mendalilkan harus
dapat membuktikan. Apabila Para Pengadu tidak membuktikan
tuduhannya tersebut, maka hal ini menjadi tuduhan serius, yang
mungkin dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
14.4. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 14.1., sampai
dengan 14.3., maka dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut
hukum.
[2.5] PETITUM TERADU
Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang mengatakan Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu adalah tidak terbukti dan
tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Para Teradu mohon kepada Yang
Mulia Majelis DKPP untuk:
1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
2. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan
4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-14 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan
2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan
2023-2028
T-2 Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tertanggal
19 April 2023
T-3 Pengumuman Nomor: 327/KP.01/K1/04/2023 tentang Tanggapan
Masyarakat terhadap Nama-Nama Tim Seleksi Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-
2028 tanggal 20 April 2023
T-4 Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang
Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Pasca
Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023
T-5 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023
tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia
tanggal 5 Mei 2023.
T-6 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili
T-7 1 Bundel Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo kepada sdr. Erman Katili.
T-8 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2798.1.1/RT.02/KB/09/2023
tentang Informasi/Temuan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah Atas Nama Winsi Kuhu.
T-9 - Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
628/HK.04/K1/09/2023 Perihal Permohonan Informasi
mengenai kebenaran dan keabsahan lampiran susunan
pengurus Komisi Saksi Nasdem Dewan Pimpinan Wilayah
Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan atas nama Winsi
Kuhu, S.IP., M.I.Pol tanggal 16 September 2023.
- Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi
Sulawesi Utara Nomor: 099/DPW-Nasdem/Sulut/IX/2023
Perihal Surat Keterangan tanggal 22 September 2023 kepada
Ketua Bawaslu RI.
T-10 Surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal
Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan
Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023 tanggal 22 Agustus 2023
T-11 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023
Perihal Undangan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat
dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028.
T-12 Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
kepada Yanti Rezki Amaliah.
T-13 Jawaban dan Klarifikasi Yanti Rezki Amaliah tanggal 3
September 2023.
T-14 Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah atas nama I Komang Budi
Arcana Nomor: 063/Ex/DPC-06-IX-2023 tertanggal 3
September 2023.
T-15 Surat Nomor: 582/KP.01/K1/08/2023 kepada Bawaslu
Provinsi Bali permintaan Klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
T-16 Surat Nomor: 360/KP.08/K.BA/08/2023 perihal
Pemanggilan Klarifikasi tertanggal 25 Agustus 2023.
T-17 Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali kepada
Suyanto.
T-18 Surat Bawaslu Nomor: 707/HK.01.00/K1/10/2023 yang
pada pokoknya memberikan peringatan keras.
T-19 Tangkapan layar perpanjangan masa pendaftaran calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
T-20 - Pengumuman Bawaslu Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023
tanggal 17 Agustus 2023;
- Pengumuman Bawaslu Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023
tanggal 18 Agustus 2023;
- Pengumuman Bawaslu Nomor: 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023
tanggal 18 Agustus 2023;
- Pengumuman Bawaslu Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023
tanggal 18 Agustus 2023; dan
- Pengumuman Bawaslu Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023
tanggal 18 Agustus 2023.
T-21 Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor:
1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor: 20/HM.04.01/2023.
T-22 Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
DKI Jakarta.
T-23 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
20 Oktober 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Para Teradu dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: 120-PKE-
DKPP/IX/2023 menyampaikan Kesimpulan atas seluruh rangkaian pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik yang didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan
dan keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan. Terlebih dahulu penting bagi
Para Teradu untuk menyatakan untuk tetap berpendirian pada Jawaban Para Teradu
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini.
Kemudian, Para Teradu secara tegas menolak seluruh uraian Pengaduan Para
Pengadu, Alat Bukti Para Pengadu dan Keterangan Para Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Para Teradu di dalam Kesimpulan ini.
1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran etik yang
dilakukan oleh Para Teradu dalam memutuskan dan mengangkat nama-nama
anggota Tim Seleksi Perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
berasal dari anggota atau kader partai politik dan nama-nama tersebut
memiliki masalah ketika menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
maupun provinsi.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional,
dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Anggota tim seleksi
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun dan anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota Bawaslu/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 128 ayat (4) dan ayat (5) UU Pemilu. Persyaratan tim seleksi tersebut
bersifat komulatif yang harus dipenuhi oleh tim seleksi yang ditetapkan
oleh Para Teradu.
1.2. Bahwa agar tim seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu memiliki integritas,
Para Teradu mewajibakan tim seleksi melampirkan persyaratan sebagai
berikut:
1.2.1. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
[lampiran 3 Keputusan Pedoman Pembentukan];
1.2.2. Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang
bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi
anggota partai politik.
1.3. Bahwa meskipun tidak secara langsung diperintahkan UU Pemilu, namun
Para Teradu memasukannya sebagai syarat untuk menjadi Tim Seleksi,
guna mendapatkan Tim Seleksi yang memiliki integritas dan profesionalitas
tinggi, dan juga sebagai upaya menerapkan prinsip kehati-hatian, Para
Teradu juga membuka ruang Tanggapan masyarakat.
1.4. Bahwa dugaan adanya Tim Seleksi yang nama-namanya dianggap oleh
Para Pengadu memiliki masalah ketika menjabat sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota maupun provinsi, Para Pengadu tidak dapat
membuktikan dan menjelaskan metodologi apa yang digunakan sebagai
dasar pernyataan Para Pengadu tersebut, sehingga sangat serampangan
dan membuat Para Teradu bingung dan benar-benar bingung harus
menjelaskan Jawaban seperti apa lagi dan menjawab bagian apalagi yang
menurut Para Pengadu dianggap pelanggaran terhadap kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Selain itu, Para Pengadu tidak
menyebutkan nama-nama anggota tim seleksi yang terindikasi berasal dari
anggota atau kader partai politik dan nama-nama tersebut memiliki
masalah ketika menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
sehingga dalil Para Pengadu bersifat asumtif.
1.5. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 1.1. sampai dengan angka
1.4., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan
bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-1
sampai dengan Bukti T-5 dan Bukti Para Pengadu yang diberikan kode
Bukti P-1 dan Bukti P-2. Selain itu, di dalam persidangan, Para Pengadu
tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama sekali
membantah Jawaban Para Teradu.
2. Bahwa Para Pengadu yang menyebutkan dalam Pengumuman Nomor
325/KP.01.00/K1/04/2023 anggota Tim Seleksi atas nama Christina Octavia
Hasibuan, S.Psi., M.Psi yang semula berada di zona I
Sumatera Utara kemudian dalam Pengumuman Nomor
339/KP.01.00/K1/05/2023 yang bersangkutan dipindahkan ke Zona III,
bukan dihapus tapi dipindahkan.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
2.1. Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alasan
sebagai berikut:
2.1.1. Kewenangan pembentukan Tim Seleksi merupakan kewenangan
Para Teradu berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu;
2.1.2. Para Pengadu keliru dalam menempatkan kedua surat tersebut,
seyogyanya kedua surat tersebut hanya terkait Pengumuman Nomor
325/KP.01.00/K1/04/2023 dan Pengumuman Nomor
339/KP.01.00/K1/05/2023, sedangkan penetapan Tim Seleksi
melalui Surat Keputusan Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023;
2.1.3. Tidak ada pengaturan bahkan larangan dalam UU Pemilu perihal
bagaimana penempatan Tim Seleksi;
2.1.4. Tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan Tim Seleksi atas
nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi; dan
2.1.5. Perubahan Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan,
S.Psi., M.Psi terjadi untuk memasukan komposisi Perempuan dalam
zona 1 ke zona III.
2.2. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 2.1., Kesimpulan Para Teradu,
telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu
yang diberi kode Bukti T-2, Bukti T-4, dan Bukti T-5 dan Bukti Para Pengadu
yang diberikan kode Bukti P-1. Oleh karenanya, dalil Para Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
3. Bahwa menurut Para Pengadu pengangkatan Anggota Tim Seleksi yang
dilakukan oleh Para Teradu tidak melihat unsur-unsur terpenting
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu tim seleksi
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan
tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
3.1 Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan unsur dalam Pasal 128 ayat (3) UU
Pemilu, terlebih dahulu Para Teradu tegaskan berdasarkan Pasal 95 huruf i,
Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu, sehingga Pasal 128 ayat
(3) UU Pemilu apabila dibaca secara sistematis, maka tidak dapat dimaknai
secara terpisah, melainkan perlu dikaitkan dengan wewenang pembentukan
Bawaslu Kabupaten/Kota, pembentukan Tim Seleksi dan menetapkan
pedoman pembentukan, sehingga jika hanya dibaca parsial, Para Pengadu
tidak akan mendapatkan pemahaman yang utuh dari maksud Pasal a quo.
3.2 Bahwa kewenangan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota serta
pembentukan Tim Seleksi ada pada Para Teradu. Selanjutnya, dalam
membentuk Tim Seleksi berdasarkan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, Para
Teradu sudah memenuhi unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat
yang memiliki integritas. Perlu Para Teradu tegaskan, bahkan dalam
menentukan unsur tersebut, Para Teradu menempatkannya sebagai salah satu
syarat dalam berkas persayaratan Tim Seleksi yakni dengan didasarkan Daftar
Riwayat Hidup (Lampiran 1 Keputusan Pedoman Pembentukan) dalam
menentukan unsur Tim Seleksi. Berdasarkan penalaran yang wajar, Para
Pengadulah yang dengan serampangan mengatakan Para Teradu tidak
memenuhi unsur tersebut tanpa disertai bukti ataupun metodologi apa yang
digunakan Para Pengadu untuk mengatakan Para Teradu dalam membentuk
Tim Seleksi tidak melihat unsur-unsur tersebut, sesungguhnya dalam
pembuktian harus ditentukan dengan tegas ke pundak siapa beban
pembuktian diberikan (burden of proof, burden of producing evidence), beban
tersebut haruslah dibebankan kepada Para Pengadu, karena Para Pengadulah
yang dengan serampangan mendalilkan dalam Pengaduan Para Pengadu.
3.3 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3.1., sampai dengan
angka 3.2., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan
bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-1. Selain
itu, di dalam persidangan Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya
tersebut dan tidak sama sekali membantah Jawaban Para Teradu.
3.4 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3.1. sampai dengana
angka 3.2., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tersebut tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum.
4. Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Tim
Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu RI untuk melakukan proses seleksi
terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, telah meloloskan Anggota
Bawaslu yang terafiliasi dengan partai politik dan anggota partai politik atas
nama Erman Katili yang merupakan Bendahara DPP Partai Keadilan dan
Persatuan.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
4.1. Bahwa pada pokonya dalam proses seleksi oleh Tim Seleksi dan dalam
proses uji kelayakan dan kepatutan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo
telah menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili, yang pada
pokoknya menyatakan Erman Katili masuk dalam susunan Dewan
Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan. Terhadap Surat
masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana disampaikan kepada
Tim Seleksi, setelah melewati masa tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat yaitu tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 14 Juli 2023,
sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi oleh Tim Seleksi pada saat
tahapan Kesehatan dan Wawancara. Namun, terhadap masukan dan
tanggapan masyarakat tersebut tetap dilakukan klarifikasi kepada Sdr.
Erman Katili pada saat tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui
penugasan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
4.2. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Erman Katili oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo pada pokokonya menyatakan nama yang bersangkutan dicatut
menjadi Sekreatris di Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo.
Kemudian Erman Katili mengajukan keberatan dan meminta klarifikasi
terhadap Ketua Partai tersebut untuk segera membersihkan nama dari
Partai. Pada saat klarifikasi tersebut, Erman Katili menyerahkan berkas-
berkas yang menunjang.
4.3. Bahwa keseluruhan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan
masyarakat yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD kepada Para
Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan.
4.4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4.1. sampai
dengan angka 4.3., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para
Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti
T-6 dan Bukti T-7. Selain itu, dalil Para Pengadu terkait Erman Katili
merupakan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo
tidak dapat dibuktikan di persidangan dan Jawaban Para Teradu tidak
sama sekali dibantah oleh Para Pengadu.
4.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4.1. sampai
dengan angka 4.4., Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu
tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
5. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena
mengeluarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 Nomor:
316/KP.00/K1/09/2022 dan melantik Winsi Kuhu menjadi Anggota Bawaslu
Kalimantan Tengah. Diketahui Winsi Kuhu sebagai Pengurus Komisi Saksi
Partai Nasdem Sulawaesi Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor: 002-SK/DPW-
Nasdem Sulut/II/2019.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
5.1. Pada tahapan seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun
2022 tidak adanya tanggapan dan masukan terhadap Winsi Kuhu sebagai
calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2022-
2027 yang diduga merupakan anggota Partai Politik.
5.2. Bahwa berdasarkan informasi yang masuk di Bawaslu, pada tanggal 16
Agustus 2023 dan tanggal 13 September 2023, Bawaslu telah melakukan
klarifikasi terhadap Winsi Kuhu perihal adanya dugaan sebagai Pengurus
Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi Nomor: 2798.1.1/RT.02/KB/09/2023 tentang
Informasi/Temuan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Atas
Nama Winsi Kuhu Terkait Dugaan Keterlibatan Sebagai Anggota Partai
Politik Tahun 2019, yang pada pokoknya Winsi Kuhu membantah bahwa
dirinya bukanlah anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan hanya
sebagai Tenaga Ahli pada Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem.
5.3. Bahwa untuk memastikan keterangan dari Winsi Kuhu, Bawaslu
menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
628/HK.04/K1/09/2023 Perihal Permohonan Informasi mengenai
kebenaran dan keabsahan lampiran susunan pengurus Komisi Saksi
Nasdem Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang
menyatakan atas nama Winsi Kuhu, S.IP., M.I.Pol tanggal 16 September
2023. Terhadap Surat Permohonan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan Surat Nomor:
099/DPW-Nasdem/Sulut/IX/2023 Perihal Surat Keterangan tanggal 22
September 2023 kepada Ketua Bawaslu RI yang pada pokoknya
menerangkan Winsi Kuhu S.IP., M.I.Pol tidak pernah menjadi anggota
Partai Nasdem, yang bersangkutan pernah bekerja sama dengan Partai
Nasdem Provinsi Sulawesi Utara secara profesional sesuai bidang
keahliannya, dan jasanya dibayar sesuai dengan kontrak kerja.
5.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 5.1 sampai dengan angka 5.3.,
Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan
bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-8 dan
Bukti T-9. Selain itu, telah bersesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait
atas nama Winsi Kuhu dan Keterangan Pihak Terkait atas nama Victor
Mailangkay Ketua Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Winsi Kuhu tidak pernah terdaftar sebagai
anggota Partai Politik Nasdem serta tidak sama sekali dibantah oleh Para
Pengadu.
5.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 5.1. sampai
dengan angka 5.4., Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu
tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
6. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena
meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028 atas
nama Yanti Rezki Amaliah berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-
2028 Nomor: 2570.1/KP.01/08/2023. Diketahui Yanti merupakan Politisi
yang terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
6.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan Bawaslu, terhadap Yanti
Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-
2028, Para Teradu telah memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat untuk melalukan klarifkasi berdasarkan Surat Bawaslu Nomor:
589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan
dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023 tanggal 22 Agustus 2023.
6.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan klarifikasi berdasarkan
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor:
366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 Perihal Undangan
Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat terhadap
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028.
6.3. Bahwa Pada Tanggal 3 September 2023, Jony Rambulangi selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Yanti Rezki Amaliah
terkait dengan dugaan Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang pada pokoknya dalam Berita
Acara Klarifikasi tersebut menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai
Anggota Partai Politik.
6.4. Bahwa dalam memperkuat keterangannya dalam klarifikasi, Yanti Rezki
Amaliah melampirkan Jawaban dan Klarifikasi secara tertulis tanggal 3
September 2023, yang pada pokoknya menjelaskan dugaan atau indikasi
sebagai Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah
Pemilihan 2 Mamuju Tengah adalah tidak benar dan menyatakan alasan
pencantuman namanya adalah diluar pengetahuan Yanti Rezki Amaliah.
Kemudian, juga menegaskan secara pribadi sama sekali tidak pernah
mengajukan diri sebagai Bacaleg terbukti Yanti Rezki Amaliah tidak pernah
mengajukan berkas pencalonan persyaratan pencalonan ke Pengurus PDIP
Mamuju Tengah. Nama Yanti Rezki Amaliah tidak terdaftar dalam Sipol
KPU.
6.5. Bahwa hal tesebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Nomor
063/ex/DPC-06/IX/2023 tanggal 3 September 2023 yang ditanda tangani
oleh I Komang Budi Arena selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Mamuju Tengah, yang pada pokoknya yang bersangkutan bukan
merupakan anggota Partai Politik Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah
dan pendaftaran sebagai bakal calon Anggota DPRD Mamuju Tengah di
luar sepengetahuan yang bersangkutan.
6.6. Bahwan uraian sebagaimana dimaksud angka 6.1. sampai dengan angka
6.5., telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan:
6.6.1. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-10 sampai dengan
Bukti T-14.
6.6.2. Keterangan Pihak Terkait atas nama Yanti Rezki Amaliah yang pada
pokoknya nama yang bersangkutan dicatut tanpa sepengetahuan
dan ijin yang bersangkutan. Keterangan tersebut juga disampaikan
kembali pada persidangan dalam perkara Nomor: 122-PKE-
DKPP/X/2023 pada tanggal 23 Oktober 2023;
6.6.3. Keterangan Pihak Terkait atas nama I Komang Budi Arcana selaku
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah yang pada
pokoknya mengakui kesalahannya telah memasukkan nama Yanti
Rezki Amaliah sebagai Pihak Terkait tanpa sepengetahuan dan
persetujuan yang bersangkutan.
6.6.4. Keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
yang pada pokoknya menerangkan proses klarifikasi terhadap Yanti
Rezki Amaliah dan telah memastikan bahwa Yanti Rezki Amaliah
tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam Sipol.
Keterangan tersebut kembali disampaikan oleh Pihak Terkait di
sidang pemeriksaan dalam perkara Nomor: 122-PKE-DKPP/X/2023
pada tanggal 23 Oktober 2023.
6.6.5. Bahwa seluruh Jawaban Para Teradu dan Keterangan Pihak Terkait
tidak dibantah oleh Para Pengadu.
6.7. Bahwa penting bagi Para Teradu jelaskan terkait tindakan hukum apa yang
diambil oleh Bawaslu terkait dengan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang diduga terafiliasi oleh Partai Politik pasca penyeleksian?. Berdasarkan
rapat pleno Bawaslu, mengambil kebijakan untuk menggunakan Peraturan
Bawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Terhadap Pelaksanaan Tugas pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut “Perbawaslu Pembinaan”), dengan penjelasan sebagai berikut:
6.7.1. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Perbawaslu Pembinaan, dinyatakan:
Pelanggaran Kinerja adalah perbuatan pengawas Pemilu yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya.
6.7.2. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar dapat dikaitkan
mengapa Perbawaslu Pembinaan menjadi pilihan hukum yang tepat
diambil oleh Bawaslu. Berikut alasannya:
6.7.2.1. Bahwa karena informasi yang didapatkan oleh Bawaslu
terkait dengan dugaan beberapa Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota memiliki hubungan dengan Partai Politik,
ketika sudah ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih, sehingga tidak bisa
menggunakan mekanisme klarifikasi dalam penyeleksian
berdasarkan Keputusan pedoman penyeleksian;
6.7.2.2. Bahwa walaupun sudah terpilih dan ditetapkan, namun
masih dalam satu rangkaian hasil dari penyeleksian yang
berdasarkan kententuan Pasal 9 ayat (1) huruf c
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
“Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”), Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan
Pelatihan yang mengkoordinasikan tugas Bawaslu terkait
pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN, untuk itu instrumen
yang dimiliki oleh Kordiv SDMO Diklat salah satunya
dengan Pembinaan melalui Perbawaslu Pembinaan;
6.7.2.3. Bahwa Pembinaan memiliki relevansi dengan perbuatannya
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya.
6.7.2.4. Untuk itu, digunakannya Perbawaslu Pembinaan menjadi
pilihan yang beralasan menurut hukum dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6.7.3. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Pembinaan tersebut, selanjutnya
dapat menggunakan Pintu penerusan dugaan pelanggaran etik
tersebut ke DKPP, dengan menggunakan Pintu masuk Pasal 458
ayat (1) UU Pemilu
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.
6.7.4. Bahwa mengapa Bawaslu tidak menggakan pilihan Temuan atau
Laporan sebagaimana pintu masuk Temuan atau Pelanggaran
Pemilu?.Berikut penjelasan Para Teradu:
6.7.4.1. Bahwa terkait dengan Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu berdasarkan ketentuan dalam Pasal
455 ayat (1) UU Pemilu,
Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang
merupakan:
a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
kepada DKPP;
6.7.5. Bahwa Para Teradu perlu tegaskan dalam hal tanggapan dan
masukan masyarakat di luar dari waktu tahapan penyeleksian Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga sesungguhnya sulit untuk
mengkualifikasikannya sebagai laporan sebagaimana penjelasan Pasal 1
angka 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
(selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022),
Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan
secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai
hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
6.7.6. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam hal tanggapan dan
masukan masyarakat di luar dari waktu tahapan penyeleksian Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dianggap sebagai temuan, sesungguhnya sulit
untuk mengkualifikasikannya sebagai temuan sebagaimana penjelasan
Pasal 1 angka 30 Perbawaslu 7/2022,
Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari
hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
6.7.7. Bahwa pada dasarnya ada 2 (dua) pilihan hukum yang disedikan
oleh UU Pemilu, yakni pintu pertama, melalui Laporan langsung ke
DKPP sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Pemilu juncto Perbawaslu
Pembinaan dan pintu kedua, melalui Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 455 ayat (1) UU
Pemilu juncto Perbawaslu 7/2022. Sesungguhnya kedua mekanisme
tersebut sama-sama pilihan hukum yang bermuara ke DKPP, sehingga
pilihan apapun yang diambil oleh Bawaslu tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.7.8. Bahwa oleh karena, hal ini merupakan satu rangkaian dari proses
penyeleksian Anggota Bawaslu, dan dalam rangka kehati-hatian serta
komitmen Bawaslu untuk melakukan proses pemberhentian terhadap
siapa saja Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dianggap tidak
memenuhi syarat, untuk selanjutnya, diberhentikan berdasarkan Pasal
135 dan 136 UU Pemilu, pilihan hukum menggunakan pintu Perbawaslu
Pembinaan melalui klarifikasi dan verifikasi oleh Bawaslu sangatlah
rasional menurut hukum, yang kemudian mengambil tindakan untuk
mengadukan ke DKPP langsung oleh Bawaslu terhadap siapa saja
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat.
7. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena
meloloskan Anggota Bawaslu Kota Denpasar Periode 2023-2028 atas nama
Suyanto sebagai Anggota Bawaslu Kota Denpasar berdasarkan Pengumuman
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih
Masa Jabatan 2023-2023 Nomor: 2573.1./KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19
Agustus 2023. Diketahui Suyanto merupakan Partisipan atau Anggota Tim
Sukses Calon Anggota DPR dari Partai Golkar.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
7.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu, terkait
dengan Suyanto pernah menjadi Partisipan atau Anggota Tim Sukses Calon
Anggota DPR dari Partai Golkar, Para Teradu sudah menyampaikan surat
permintaan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 oleh Bawaslu
Provinsi bali berdasarkan surat Nomor: 582/KP.01/K1/08/2023 kepada
Bawaslu Provinsi Bali
7.2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Bali mengundang
Suyanto berdasarkan Surat pemanggilan klarifikasi nomor:
360/KP.08/K.BA/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 untuk dimintai
keterangannya terkait dengan tanggapan masyarakat kepada Suyanto,
yang pada pokoknya bahwa dalam CV atau daftar riwayat hidupnya yang
diposting pada media sosial Bawaslu Kota Denpasar, diketahui Suyanto
pernah memiliki pengalaman kepemiluan sebagai anggota tim sukses Caleg
Golkar pada Pemilu 2019. Adapun dari hasil klarifikasi Suyanto yang
menerangkan bahwa dirinya adalah Tim Sukses Partai Golkar Tahun
2014 bukan Tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan adanya salah ketik
atau typo dalam CV-nya dan Suyanto menjelaskan bahwa dirinya secara
terbuka, jujur, dan yakin bukan kader partai dan tidak terlibat dalam
proses kepemiluan di Tahun 2019 baik sebagai partisipan dan Tim Sukses
dalam Pemilu Tahun 2019 sebagaimana disampaikan dalam Berita Acara
Pemberian Keterangan kepada Suyanto oleh Bawaslu Provinsi Bali.
7.3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali kepada
Suyanto, Para Teradu telah memberikan tindaklanjut berupa sanksi
kepada Suyanto berdasarkan Surat Nomor: 707/HK.01.00/K1/10/2023
yang pada pokoknya memberikan peringatan keras.
7.4. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan terkait hasil pelacakan dari aplikasi
Sipol KPU terhadap Suyanto pun tidak ditemukan datanya sebagai partisan
anggota Partai Politik. Kalaupun Tim Sukses Partai Golkar dimaknai
Keanggotaan Partai Politik sebagaimana dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i
UU Pemilu, syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Hal tersebut
sesungguhnya sudah dilakukan diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali
terhadap Suyanto menjadi partisipan dan Tim Sukses pada proses Pemilu
Tahun 2014, sehingga sudah melewati rentang waktu 5 (lima) tahun
sebelum mencalonkan diri menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
7.5. Bahwa uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 7.1. sampai
dengan angka 7.4., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para
Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti
T-15 sampai dengan Bukti T-18 serta Para Pengadu tidak sama sekali
dibantah oleh Para Pengadu.
7.6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angak 7.1. sampai
dengan angka 7.5., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
8. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena
meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Setia
Wati Simanjuntak berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemiihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023, karena Setia Wati
Simanjuntak pernah diadili oleh DKPP dalam Perkara Nomor 20-PKE-
DKPP/II/2020.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
8.1. Bahwa penting bagi Para Teradu menegaskan terkait dengan ketentuan
Pasal 458 ayat (12) UU Pemilu yang mengatur bahwa Putusan DKPP dapat
menjatuhkan Sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara,
atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Terhadap Putusan
DKPP tersebut bukanlah berupa pemberhentian tetap sebagai
penyelenggara Pemilu, artinya DKPP pun masih memberikan ruang untuk
melakukan introspeksi diri dan memperbaiki diri, sehingga memberikan
kesempatan kembali melanjutkan masa jabatan sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten/kota. Hal tersebut bagi Para Teradu juga harus dilihat dari
kesungguhannya dalam menjalankan Putusan DKPP tersebut secara
konsisten dan tidak terdapat pelanggaran kinerja.
8.2. Bahwa selain itu, terkait dengan syarat calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu dan
Keputusan Pedoman Pembentukan, tidak mengatur persyaratan larangan
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pernah diberikan sanksi
Peringatan Keras oleh DKPP tidak diperbolehkan mencalonkan diri.
8.3. Bahwa terkait dengan proses memilih dan menetapkan berdasarkan
ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu dilakukan berdasarkan dari hasil
uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Bawaslu Provinsi,
selanjutnya, Para Teradu melakukan Pemilihan dan penetapan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Para Teradu
selanjutnya, melakukan Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang
disusun masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
selanjutnya, Para Teradu memilih dan menetetapkan melalui rapat pleno.
Sehingga pertimbangan terhadap pernah atau tidak pernah diberikan
sanksi DKPP tidak berdiri sendiri dalam proses memilih dan menetapkan,
melainkan ada pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan Keputusan
Pedoman Pembentukan.
8.4. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 8.1. sampai dengan angka
8.3., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan
bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-1 dan
sama sekali tidak dibantah oleh Para Pengadu.
8.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 8.1., sampai
dengan angka 8.4., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasn menurut hukum.
9. Bahwa Para Pengadu yang menyatakan seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dijadikan alat kepentingan, baik oleh Tim Seleksi,
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu, dengan meloloskan orang yang terafiliasi
dengan partai politik atau organisasi tertentu sesuai dengan patron dan
kelompoknya sendiri. Seharusnya Bawaslu RI mengangkat tim seleksi yang
berasal dari profesional.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
9.1. Bahwa Para Pengadu tidak dapat membuktikan di dalam persidangan
terhadap dalilnya yang menyatakan Tim Seleksi, Bawaslu, dan Bawaslu
Provinsi menjadikan penyeleksian anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagai alat kepentingan dengan meloloskan nama-nama
yang terafiliasi partai politik atau organisasi tertentu, maka dalil tersebut
merupakan dalil yang tidak berdasar dan bersifat asumtif. Sebaliknya, Para
Teradu dapat membuktikan tuduhan Para Pengadu, bahwa nama-nama
yang lolos sebagai anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
tidak terafiliasi dengan partai politik sebagaimana telah diuraikan dan
dibuktikan dalam persidangan oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud
pada angka 4 sampai dengan angka 8 Kesimpulan Para Teradu.
9.2. Ketentuan Pasal 124 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, komposisi
Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi;
Profesional, dan Tokoh Masyarakat yang memiliki integritas. Bahkan, di
dalam Keputusan Pedoman Pembentukan, dalam rangka mendapatkan Tim
Seleksi yang berintegritas, diatur mengenai berkas persyaratan calon Tim
Seleksi yang di antaranya melampirkan Fotocopy KTP dan Daftar Riwayat
Hidup (Lampiran 1). Dari berkas fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup
tersebut, setidaknya akan diketahui unsur-unsur Tim Seleksi, termasuk
dari unsur profesional. Selain itu, nama-nama calon anggota Tim Seleksi
mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dijadikan
pertimbangan bagi Bawaslu dalam menetapkan anggota Tim Seleksi.
9.3. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 9.1. dan angka 9.2.,
Kesimpulan Para Teradu tersebut, maka Tim Seleksi yang ditetapkan oleh
Para Teradu sudah pasti profesional, karena hal tersebut merupakan
perintah Ketentuan Pasal 124 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu
dan Keputusan Pedoman Pembentukan. Tanpa, Para Pengadu persoalkan-
pun, Para Teradu sudah pasti akan menetapkan Tim Seleksi yang
profesional dan memiliki integritas. Penting bagi Para Teradu mengedukasi
tentang pengertian unsur profesional, sebagaimana dimaksud Penjelasan
Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, adalah unsur organisasi profesi, sehingga
dalil Para Pengadu tersebut tidak berdasar, karena tidak disertai bukti dan
cenderung bersifat asumtif. Para Pengadu bahkan tidak dapat menjelaskan
Tim Seleksi mana saja yang tidak profesional. Selain itu, berdasarkan fakta
persidangan, Para Pengadu sama sekali tidak membantah seluruh
Jawaban Para Teradu.
9.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 9.1. sampai dengan angka 9.3.,
Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum.
10. Bahwa Para Pengadu mennyatakan model perekrutan Anggota Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah dilaksnakan
oleh Bawaslu, melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu,
yang pada pokoknya mensyaratkan pengunduran diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
10.1. Bahwa oleh karena perekrutan atau penyeleksian anggota Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak terbukti terafiliasi partai politik dalam
rentang waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota sebagaimana
telah diuraikan oleh Para Teradu pada angka 4 sampai dengan angka 8
Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak relevan untuk
ditanggapi kembali.
10.2. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan dengan model
perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
sesungguhnya Para Pengadu keliru memahami ketentuan Pasal 117 ayat
(1) huruf i UU Pemilu yang mengatur syarat calon anggota Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak ada secara tekstual pasal
tersebut menyebutkan model perekrutan. Para Pengadu tidak menjelaskan
apa yang dimaksud dengan model perekrutan tersebut, dalil Para Pengadu
contradictio in terminis , di mana antara pernyataan Para Pengadu
mengandung pertentangan yang sulit dipahami berdasarkan penalaran
yang wajar.
10.3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Pengadu sama sekali tidak
dapat membuktikan dalilnya tersebut dan juga tidak sama sekali
membantah seluruh Jawaban Para Teradu di dalam persidangan.
10.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 10.1. sampai dengan angka 10.3.,
Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tersebut tidak terbukti dan
tidak beralasan menurut hukum.
11. Bahwa Para Pengadu menyatakan adanya anggota lembaga penyelenggara
Pemilu yang terafiliasi partai politik, menurut Pakar Hukum Tata Negara
Feri Amsari merupakan pelanggaran konstitusi serius, karena bertentangan
dengan Pasal 22E UUD 1945, hal mana sifat dari penyelenggaraan Pemilu
berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
11.1. Penting ditegaskan kembali oleh Para teradu bahwa dalil Para Pengadu
yang menduga adanya anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang
terafiliasi partai politik tidak dapat dibuktikan oleh Para Pengadu dan telah
dibantah melalui Jawaban Para Teradu. Bahkan, Jawaban Para Teradu
sama sekali tidak dibantah oleh Para Pengadu. Oleh karenanya, pernyataan
adanya pelanggaran konstitusi dan bertentangan dengan Pasal 22E UUD
1945 sebagaimana mengutip pendapat ahli Feri Amsari menjadi tidak
berdasar dan tidak relevan.
11.2. Bahwa berdasarkan Pengaduan Para Pengadu dan fakta persidangan, Para
Pengadu tidak menguraikan satu-persatu uraian tentang asas Pemilu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagai batu uji terhadap
dugaan adanya anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi
partai politik, Para Pengadu langsung menyimpulkan adanya pelanggaran
konstitusi yang serius dan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.
11.3. Penting Para Teradu tegaskan, asas Pemilu langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil tidak relevan dijadikan sebagai batu uji terhadap
proses penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
yang didalilkan oleh Para Pengadu adanya dugaan anggota lembaga
penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik. Oleh karena, makna
asas Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 81/PUU-IX/2011
tidak dimaksudkan dalam konteks penyeleksian calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu.
11.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 11.1. sampai dengan angka 11.3.,
Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tersebut tidak terbukti dan
tidak beralasan menurut hukum.
12. Bahwa proses perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak
memenuhi komposisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (11) UU
Pemilu yang memberkan perhatian penting terhadap keterwakilan
perempuan paling sedikit 30%. Dengan memberikan fakta pengumuman
Bawaslu Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023;
Nomor: 2568.1/KP.01.00/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor:
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor:
2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023; dan Nomor:
2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
12.1. Pada prinsipnya Para Teradu dalam memilih dan menetapkan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan telah keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
12.2. Bahwa terkait dengan keseriusan Para Teradu memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, Para Teradu menjelaskan
upaya Para Teradu sudah sajak awal melalui Perubahan Pertama diubah
berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut pada
pokoknya mengubah jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 dengan memperpanjang masa pendaftaran yang
semula selasa 13 Juni 2023 s.d. 15 Juni 2023 diubah menjadi Selasa 13
Juni 2023 s.d. Rabu 21 Juni 2023.
12.3. Masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diperpanjang
menjadi 13 s.d. 21 Juni 2023 yang didasari karena adanya kondisi:
12.3.1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi 8 kali kebutuhan namun
belum ada pendaftar perempuan;
12.3.2. Jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan namun peserta
kurang dari 8 kali kebutuhan;
12.3.3. Jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilan
perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah pendaftar,
Kondisi tersebut sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan.
12.4. Bahwa terkait dengan proses penyeleksian berdasarkan Pasal 128 UU
Pemilu dilakukan oleh Tim Seleksi dan dibantu oleh pihak ketiga,
selanjutnya, berdasarkan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tahapan
penyeleksian mulai dari pengumuman sampai dengan menyampaikan
nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali jumlah
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada Bawaslu. Untuk itu, proses Pemilihan dan Penetapan yang
dilakukan oleh Para Teradu didasarkan pada 2 kali kebutuhan yang
diberikan oleh Tim Seleksi.
12.5. Bahwa terkait dengan proses memilih dan menetapkan yang kemudian
dilakukan pengumuman Bawaslu Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023
tanggal 17 Agustus 2023; Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal
18 Agustus 2023; Nomor: 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18
Agustus 2023; Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus
2023; dan Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus
2023, hal tersebut juga harus disandarkan kepada hasil uji kelayakan
dan kepatutan dari Bawaslu Provinsi, selanjutnya Para Teradu memilih
dan menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta
penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui Rapat Pleno dengan
ketentuan bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan
menggunakan metode SSGD ialah 50% (persen). Sementara bobot nilai
untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen)
12.6. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 12.1. sampai dengan gnaka
12.5 Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan
bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-19 dan
Bukti T-20 dan bersesuaian dengan bukti Para Pengadu yang diberi kode
Bukti P-3, Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-11, dan Bukti P-12 serta tidak
ada bantahan sama sekali oleh Para Pengadu terhadap Jawaban Para
Teradu.
12.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 12.1. sampai dengan angka 12.6.,
Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak terbukti dan
tidak beralasan menurut hukum.
13. Bahwa Pengadu mendalilkan proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu
menyalahi ketentuan Pasal 96 dan Pasal 104 UU Pemilu yang mewajibkan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersikap adil
dalam menjalankan tugas dan wewenang dan melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua
tingkatan.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
13.1. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu bersikap tidak
adil dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur
Pasal 96 huruf a UU Pemilu tidaklah beralasan menurut hukum. Oleh
karena, dalam proses seleksi Para Teradu membentuk Tim Seleksi yang
memiliki integritas dan Tim Seleksi dapat dibantu oleh lembaga yang
memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan sebagaimana diatur Pasal
124 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu.
Selain itu, faktanya, Para Teradu telah bekerjasama dengan Badan
Kepegawaian Negara dan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber
Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
13.2. Bahwa untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan dari mulai
mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal sampai dengan
tahapan kegiatan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada Bawaslu. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi
dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi di bidang yang diperlukan. Hal tersebut sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 125 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 129 ayat (2) dan
ayat (3) UU Pemilu.
13.3. Bahwa terkait dengan lembaga atau pihak ketiga yang membantu tim
seleksi telah diimplementasikan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal
pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT)
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor:
1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor: 20/HM.04.01/2023. Untuk
pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, secara Nasional Para Teradu
bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya
Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
13.4. Terkait dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyalahi Pasal
104 huruf a UU Pemilu, karena tidak bersifat adil. Ketentuan Pasal 104
huruf a UU Pemilu tersebut tidak tepat diberlakukan kepada Para Teradu.
Oleh karena ketentuan Pasal 104 huruf a UU Pemilu adresat normanya
ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
13.5. Proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 96 huruf b dan
Pasal 104 huruf b UU Pemilu sangat tidak relevan. Oleh karena, ketentuan
Pasal 96 huruf b dan Pasal 104 huruf b UU Pemilu, bukan dalam konteks
proses seleksi, melainkan dalam konteks pembinaan dan pengawasan
pelaksanan tugas Pengawas Pemilu.
13.6. Bahwa berdasarkan uraian angka 13.1. sampai dengan angka 13.5.,
Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan
bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-21. Selain
itu, Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak
sama sekali membantah Jawaban Para Teradu.
13.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 13.1. sampai dengan angka 13.6.,
Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum.
14. Bahwa Para Pengadu yang menyatakan adanya permainan dalam perekrutan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya
penundaan pengumuman nama-nama yang lolos.
Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan
Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para
Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling
bersesuaian sebagai berikut:
14.1. Bahwa pengumuman calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi, masih
dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal
131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli
2023, sebagaimana contoh Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota DKI Jakarta, kemudian Para Teradu memilih dan
menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus
2023, sehingga penundaan pengumuman tersebut tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.2. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan adanya dugaan
permainan dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
merupakan dalil yang tendensius karena tidak dapat dibuktikan. Para
Pengadu hanya bermodalkan adanya fakta penundaan pengumuman
nama-nama yang lolos, dengan sangat gegabah menyimpulkan adanya
permainan dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa
disertai bukti yang valid, padahal penundaan tersebut tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut justru
menimbulkan pertanyaan bagi Para Teradu, apabila Para Pengadu
menyatakan seluruh proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota terindikasi
adanya permainan, dari mana Para pengadu mengetahui adanya
permainan dibalik penundaan pengumuman nama-nama yang lolos?.
Bagaimana pola permainan dalam penyeleksian anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Para Pengadu?.
14.3. Bahwa Para Pengadu harus dapat membuktikan tuduhannya tersebut,
karena terdapat kewajiban bagi yang mendalilkan harus dapat
membuktikan. Apabila Para Pengadu tidak membuktikan tuduhannya
tersebut, maka hal ini menjadi tuduhan serius, yang mungkin dapat
menimbulkan konsekuensi hukum.
14.4. Bahwa uraian angka 14.1., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh
Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode
Bukti T-22 dan Bukti T-23. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan,
Para Teradu tidak sama sekali membantah Jawaban Para Teradu.
14.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 14.1. sampai dengan angka 14.4.,
Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Winsi Kuhu selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat; J. Victor Mailangkay selaku Ketua DPW Partai Nasdem
Provinsi Sulawesi Utara; Yanti Rizki Amaliah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Majene; dan I Komang Budi Arcana selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju
Tengah masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 20
Oktober 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] WINSI KUHU SELAKU ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN
TENGAH.
Bahwa Winsi Kuhu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagai
pihak terkait memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang
pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut:
1. Bahwa, saya menolak atau membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
saya tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu sebagaimana Ketentuan
Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
disebutkan bahwa; (Bukti PT.1-1)
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan, serta Pengawas
TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar menjadi calon”.
Dikarenakan faktanya saya tidak menjadi anggota/kader Partai Politik (Nasdem)
sebagaimana Bukti Pengadu ke DKPP.
2. Bahwa, saya atas nama Winsi Kuhu berdasarkan Pengumuman Bawaslu RI
Nomor 316/KP.01.00/K1/09/2022 terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kalimantan
Tengah bersama dengan Saudara Satriadi, Siti Wahidah. (Bukti PT.1-2)
3. Bahwa, saya tidak membantah dokumen alat bukti Pengadu ke DKPP terkait
terdaftarnya saya sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nadem Wilayah Provinsi
Sulawesi Utara dengan jabatan Bendahara pada Pemilu Tahun 2019,
sebagaimana lampiran surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Nasdem Nomor
002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019, tertanggal 14 Februari 2019. (Bukti PT.1-3)
4. Bahwa, Pada Tahun 2018 setelah menyelesaikan tugas sebagai anggota Panwaslu
Kabupaten Minaha Selatan/Ad Hoc. Saya mengikuti seleksi Bawaslu
Kabupaten/Kota yang permanen untuk pertama kali, akan tetapi saya
gagal/belum berhasil dan tidak terpilih menjadi anggota Bawaslu Kab/Kota saat
itu.
5. Bahwa, untuk melangsungkan dan menjalani hidup dan membiayai keluarga
kecil yang saya miliki (istri Camelia dan anak Cleeverley, Clarissa dan juga saat
itu istri sedang mengandung anak ke tiga), sesaat setalah gagal di seleksi Bawaslu
Kab/Kota, saya mendaftar menjadi TA di DPR RI tepatnya Partai Nasdem, dan
setelah melewati seleksi termasuk berkas dan CV yang saya kirimkan, saya
diterima menjadi TA di DPR RI.
6. Sebagai informasi Yang Mulia, fakta hingga hari ini tidak semua TA dan Sespri
yang bekerja di DPR RI itu adalah anggota atau kader Partai Politik.
7. Bahwa, ketika lamaran saya diterima sebagai TA di DPR, hati kecil saya berucap
hal demikian dimungkinkan karena latar belakang pekerjaan saya yang
berkecimpung di Kepemiluan, terkhusus Lembaga Pengawas.
8. Saya bekerja sebagai tenaga professional dengan jabatan TA Yang Mulia rentang
waktu Bulan Oktober Tahun 2019 hingga mengundurkan diri di awal Tahun 2022
dikarenakan mengetaui informasi pendaftaran Bawaslu Provinsi Periode 2022-
2027; (Bukti PT.1-4) Pegumuman dan Jadwal Tahapan Seleksi Bawaslu Provinsi
2022.
9. Bahwa, dalam persidangan Yang Mulia ini, juga saya sampaikan bahwa sejak
awal tahun 2022 saya resmi ber KTP Provinsi Kalimantan Tengah, jauh sebelum
pengumuman seleksi anggota Bawaslu Provinsi dilakukan; (Bukti PT.1-5) KTP a.n
Winsi Kuhu;
10. Bahwa, sebagai tambahan informasi Yang Mulia, tepatnya sejak tahun 2021, jauh
sebelum Informasi keterlibatan saya sebagai anggota Partai Politik ini muncul
kepermukaan, DPW Partai Nasdem berdasarkan surat tertanggal 4 April 2021,
Ketua DPW Partai Nasdem atas nama Dr. J. Viktor Mailangkay, S.H., M.H.,
menerangkan bahwa atas nama Winsi Kuhu yang beralamat di Desa
Pinasungkulan, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan “tidak
pernah menjadi anggota Partai Nasdem. Yang bersangkutan pernah
bekerjasama dengan Partai Nasdem Sulawesi Utara di Tahun 2019 secara
professional sesuai bidang keahliannya, dan jasanya dibayar sesuai
dengan kontrak kerja” (Bukti PT.1-6) Surat Pernyataan Ketua DPW Partai
Nasdem tertanggal 4 April 2021.
11. Bahwa, berdasarkan penjelasan angka 3 diatas, Pihak Terkait menjelaskan
rangkaian kronologisnya Yang Mulia pada angka 4 sd 10. Dengan demikian
cukup beralasan sesuai fakta bahwa saya selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah tidak terbukti menjadi anggota/kader partai politik;
12. Bahwa, sehubungan beredarnya informasi di khalayak ramai, bermula dari
Postingan Ibu Sepmiwawalma dan dirangkaikan isu keterlibatan beberapa
anggota Bawaslu Kabupaten Terpilih Periode 2023-2028 dari daerah hingga ke
Pusat termasuk pengaduan saudara Pengadu. Pengadu menahan diri untuk tidak
memberikan hak jawab di media massa elektronik maupun sosial perihal perihal
dugaan keterlibatan yang dialamatkan kepada saya.
13. Bahwa, pada prinsipnya saya pribadi sebagai Warga Negara yang taat hukum dan
aturan, berterimakasih kepada DKPP karena memberikan saya waktu, tempat
dan ruang terhormat ini untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan saya sebagai
anggota/kader Partai Politik. Saya mempercayakan sepenuhnya kebijaksanaan
Yang Mulia untuk memeriksa, dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
14. Jauh hari sebelum saya mengetahui bahwa saya termasuk yang akan dipanggil
dalam persidangan ini Yang Mulia dalam kapasitas sebagai pihak terkait. Bawaslu
RI sebagai atasan saya langsung telah memanggil dan mengklarifikasi saya Yang
Mulia pada tanggal 13 September 2023 atas kebenaran informasi keterlibatan
saya sebagai anggota/kader partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2022-2027.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT.1-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
PT.1-2 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 Nomor
316/KP.01.00/K1/09/2022
PT.1-3 Lampiran surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Nasdem
Nomor 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019, tertanggal 14
Februari 2019
PT.1-4 Pegumuman dan Jadwal Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu
Provinsi 2022-2027
PT.1-5 KTP a.n Winsi Kuhu
PT.1-6 Surat Pernyataan Ketua DPW Partai Nasdem atas nama DR. J
Victor Mailangkay, SH, MH tertanggal 4 April 2021
[2.8.2] JONY RAMBULANGI SELAKU ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI
BARAT
Bahwa Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagai
pihak terkait memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang
pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Laporan Perkara a quo pada point 10 serta sesuai dengan
Undangan Panggilan Sidang Pemeriksaan DKPP Nomor: 1287/PS.DKPP/SET-
04/X/2023 selanjutnya dalam hal ini Pihak Terkait memberikan keterangan
terkait konfirmasi atau klarifikasi perihal masukan Masyarakat/Tanggapan
Masyarakat terkait keterlibatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 Yanti Rezki Amaliah berdasarkan Pengumuman Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 sebagai Bakal Calon
Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah;
2. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023 Pihak Terkait menerima Surat Ketua
Bawaslu RI Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 perihal
Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 terhadap Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028;
3. Bahwa in casu Pihak Terkait sendiri tidak pernah mengetahui dan mendapati
adanya tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan kepada
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan pengumuman hasil
seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;
4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti Surat Ketua
Bawaslu RI Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 dengan mengeluarkan Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 366/KP.01.00/08/2023 tanggal 31
Agustus 2023 perihal Undangan Klarifikasi kepada Yanti Rezki Amaliah (Anggota
Bawaslu Kabupaten Majene);
5. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 September 2023, Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat telah melaksanakan proses klarifikasi kepada Yanti Rezki Amaliah atas
dugaan Terindikasi sebagai Bakal Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah di Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat;
6. Bahwa dalam proses klarifikasi diatas, Yanti Rezki Amaliah menegaskan “Saya
tegaskan, saya tidak pernah terdaftar dan menjadi anggota parpol, saya
sampaikan jawaban dalam bentuk tertulis terkait dengan jawaban yang saya
sampaikan” hal ini tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi, adapun kemudian
Yanti Rezki Amaliah menyerahkan Surat Tertulis Jawaban Klarifikasi seperti yang
dimaksud. (Bukti PT.2-1);
7. Adapun berdasarkan Surat Tertulis a quo bahwa Yanti Rezki Amaliah menyatakan
terkait munculnya nama Yanti Rezki Amaliah dalam Bakal Calon Anggota
Legislatif Mamuju Tengah yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah adalah tindakan sepihak Pengurus
Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah, karena tanpa
sepengetahuan Yanti Rezki Amaliah. (Vide Bukti PT.2-1),
8. Bahwa pada kesempatan yang sama setelah selesainya proses klarifikasi Yanti
Rezki Amaliah menyerahkan Surat Pernyataan Ketua DPC PDIP Kabupaten
Mamuju Tengah Nomor: 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023
(Bukti PT-2), in casu Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah Saudara
Komang Budi Arcana menyatakan bahwa Yanti Rezki Amaliah bukan Anggota,
bukan Kader dan bukan Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah. (Vide Bukti PT.2-2);
9. Bahwa lebih lanjut, dalam pernyataannya berdasarkan Surat Pernyataan tersebut
Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan bahwa yang
bersangkutan Yanti Rezki Amaliah yang diusulkan oleh DPC PDIP Kabupaten
Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan Yanti Rezki Amaliah. (Vide Bukti
PT.2-2)
10. Bahwa dalam Surat Pernyataan Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah
menyatakan tidak pernah bertemu dengan Yanti Rezki Amaliah dan yang
bersangkutan tidak pernah memasukkan berkas pencalonan yang
dipersyaratkan. (Vide Bukti PT.2-2);
11. Bahwa sehubungan dengan alasan-alasan diatas, selanjutnya Pihak Terkait guna
memastikan kebenaran atas apa yang telah didalilkan oleh Yanti Rezki Amaliah
dan Ketua DPC PDIP Mamuju Tengah, Pihak Terkait melakukan penelusuran
pada laman website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan NIK
7605086903900001 atas nama Yanti Rezki Amaliah, adapun hasilnya tidak
terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai
Politik). (Bukti PT.2-3)
12. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berpendapat sepatutnya perlu kiranya untuk
memperhatikan konstruksi Hukum Positif sebagaimana termaktub dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 14 ayat (2),
adapun berbunyi sebagai berikut:
“Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak
diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan
ART”
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT.2-1 Surat Pernyataan Jawaban Klarifikasi Yanti Rezki Amaliah
PT.2-2 Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah
PT.2-3 Rekam Layar Hasil Penulusuran pada laman website
http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Car_nik atau SIPOL
Online Atas Nama Yanti Rezki Amaliah
[2.8.3] J. VICTOR MAILANGKAY SELAKU KETUA DPW PARTAI NASDEM
PROVINSI SULAWESI UTARA
Bahwa J. Victor Mailangkay selaku Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi
Utara sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis setelah sidang
pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Nomor 002
– SK/DPW-NasDem Sulut/II/2019 Tentang Susunan Pengurus Komisi Saksi
NasDem DPW Provinsi Sulawesi Utara, tersebut merupakan dokumen internal
Partai NasDem yang bersifat rahasia dan tidak diperbolehkan untuk
disebarluaskan untuk umum karena menyangkut Strategi Pemenangan Partai
NasDem Provinsi Sulawesi Utara.
2. Bahwa Personil yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut terdiri dari
Akademisi, Tokoh masyarakat, Kalangan Profesional dan Anggota Partai NasDem
yang diberikan penugasan khusus oleh pimpinan Partai NasDem.
3. Bahwa Terkait dengan nama Sdr. Winsi Kuhu SIP., MIPol., yang merupakan
salah satu personil yang ada dalam SK tersebut, dapat kami jelaskan bahwa yang
bersangkutan berasal dari unsur Kalangan Profesional sebagai mantan Anggota
Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan yang dinilai oleh Tim rekrutmen internal
Partai NasDem bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan tentang
kepemiluan dan pada waktu itu tidak terikat lagi dengan Panwaslu Kabupaten
Minahasa Selatan, sehingga direkrut menjadi bagian dari KSN (Komisi Saksi
NasDem) untuk Pemilu Tahun 2019 lalu oleh Tim rekruitmen Partai NasDem
Provinsi Sulut.
4. Bahwa dari data administrasi Keanggotaan Partai NasDem Provinsi Sulawesi
Utara, Sdr. Winsi Kuhu SIP., MIPol., tidak tercatat sebagai Anggota Partai
NasDem.
5. Bahwa Partai NasDem tidak pernah memberikan dan atau mengeluarkan Kartu
Tanda Anggota Partai NasDem atas nama Sdr. Winsi Kuhu SIP., MIPol.
6. Bahwa apabila dikemudian hari ternyata ditemukan dan atau diketahui terdapat
Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai NasDem atas nama Sdr. Winsi Kuhu SIP.,
MIPol. maka Partai NasDem tidak bertanggung jawab atas hal tersebut dan
dianggap KTA tersebut dipalsukan dan Partai NasDem akan memproses secara
hukum menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap pihak-pihak yang memalsukannya.
[2.8.4] YANTI RIZKI AMALIAH SELAKU ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN
MAJENE
Bahwa Yanti Rizki Amaliah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majene sebagai pihak
terkait memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan
tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut:
1. Bahwa, benar saya Yanti Rezki Amaliah sebagaimana Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023
Tertanggal 18 Agustus 2023, terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Majene
Terpilih Periode 2023-2028 (Bukti PT 1);
2. Bahwa, Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terpilih dan warga Negara
yang baik, maka saya akan menjawab semua tuduhan yang dilimpahkan kepada
saya selaku Pihak Terkait sebagaimana bukti Pengadu dengan penuh
tanggungjawab, dengan demikian, saya selaku pihak terkait berharap persoalan
ini menjadi terang benderang dan fakta sesungguhnya dapat terungkap tanpa
adanya syakwa sangka yang tidak berdasar;
3. Bahwa, saya menolak atau membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
saya tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu sebagaimana Ketentuan
Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
disebutkan bahwa; (Bukti PT 2)
4. “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kab/Kota , Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan, serta Pengawas TPS
adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun saat mendaftar menjadi calon”
5. Bahwasahnya benar saya atas nama Yanti Rezki Amaliah terdaftar sebagai
Bacaleg PDI Perjuangan di Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana tertera di
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Mamuju Tengah Nomor
219/PL.01.04-BA/7606/2023 Tertanggal 23 Juni 2023; (Bukti PT 3)
6. Bahwa, Benar saya juga telah di laporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
oleh Andika Putra (Ketua LSM Merdeka Manakara Sulbar) sesuai isi Formulir B.1
Tertanggal 25 Agustus 2023. Dimana dalam Laporannya Andika Putra selaku
pelapor mengetahui Yanti Rezki Amaliah diajukan Bacaleg oleh PDI Perjuangan
Kab. Mamuju Tengah Pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor urut 8; (Bukti
PT 4)
7. Bahwa, dalam perkara a quo, pengaduan terhadap saya juga telah dicabut
aduannya oleh Andika Putra selaku Ketua LSM Merdeka Manakara Sulawesi
Barat, Pada tanggal 5 September 2023). Hal ini menunjukkan bahwa menemukan
fakta-fakta terkait diri saya bersih dan tidak terlibat Partai Politik Manapun;
(Bukti PT 5)
8. bahwa, benar adanya PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana
disebutkan diatas tadi sudah menyatakan sikap resminya melalui surat nomor
063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal 3 September 2023, surat pernyataan yang
menyebutkan bahwa: 1. Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan
bukan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, 2. Bahwa
Yanti Rezki Amaliah, masuk namanya dalam daftar bakal calon anggota DPRD
Mamuju Tengah (Model B-Daftar. Bakal. Calon-Parpol) yang diusulkan DPC PDI
Perjuangan Mamuju Tengah adalah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, 3.
Bahwa selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah tidak pernah bertemu
dengan Yanti Rezki Amaliah dan yang bersangkutan tidak pernah memasukan
berkas pencalonan. (Bukti PT 6)
9. Bahwa selanjutnya untuk menguatkan alasan Kami dalam menyangkal adanya
dugaan Kami sebagai Bacaleg PDIP Dapil Mamuju Tengah 2 sebagaimana termuat
dalam Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah adalah Kami tidak
pernah menandatangani Dokumen Formulir Model BB Pernyataan yakni Surat
Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara diketahui Dokumen Formulir Model BB Pernyataan adalah hal yang
mutlak ditandatangani oleh seorang Bakal Calon yang diajukan oleh Partai
Politik, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 pada ayat (1) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pecalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi ayat (1) berbunyi;-----”
Dokumen pensyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:”----- huruf b berbunyi:-----“surat
pernyataan Bakal Calon menggunakan formular MODEL BB PERNYATAAN yang
dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, dst…”-----.
10. Bahwa adapun berkas pencalonan yang termuat dalam formulir MODEL BB
PERNYATAAN yang menjadi syarat mutlak pencalonan adalah:
a. KTP-el; (kami tidak pernah meyerahkan kepada Pengurus DPC PDIP Mamuju
Tengah)
b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN; (kami tidak pernah membuat dan menandatangani Format
yang dimaksud)
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,
atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang; (kami tidak pernah menyerahkan format yang dimaksud);
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat
atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, dan surat keterangan
bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang
memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan,
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
(kami tidak pernah mengurus dan menyerahkan format yang dimaksud)
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; (kami tidak pernah menyerahkan
format yang dimaksud)
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; (kami tidak pernah memiliki)
g. foto diri terbaru. (kami tidak pernah menyerahkan kepada DPC PDIP Mamuju
Tengah)
h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri
dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat
tinggal Bakal Calon. (kami tidak pernah mengurus dan menyerahkan format
yang dimaksud)
11. Bahwa, untuk memperkuat bukti saya tidak terlibat dalam Partai Politik, saya
juga menjelaskan bahwa nama saya tidak muncul dalam SIPOL, Tidak Memiliki
KTA Partai PDI Perjuangan, Tidak terdapat namanya dalam SK Kepengurusan
Partai PDI Perjuangan dan Partai Politik Manapun, serta tidak ada bukti satu pun
yang menunjukkan bahwa saya ikut kegiatan Partai PDI Perjuangan sebagai
indikator dugaan keterlibatan saya sebagai Anggota/Kader Partai sebagaimana
didalikan pengadu dalam bukti P3 dan P6;
12. Bahwa, benar adanya saya telah diklarifikasi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat atas nama Bapak Jony Rambulangi, tertanggal 3 September 2023 perihal
keterlibatan saya sebagai Anggota/Kader Partai Politik saat mengikuti seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028;
13. Bahwa, selaku warga negara baik sesungguhnya Yang Mulia saya mengikuti
semua prosedur yang berlaku saat akan mendaftar sebagai calon anggota
Bawaslu Kabupaten Yang Mulia;
14. Bahwa, dipanggilnya saya sebagai Pihak terkait dan Tidak menutup kemungkinan
sebagai Teradu di Perkara lainnya adalah hal yang harus saya hadapi dan
pertanggungjawabkan atas amanah yang saya emban;
15. Bahwa, benar Yang Mulia, jujur sejujurnya bahwa pemberitahan yang tiada henti
di pemberitaan local, provinsi dan nasional perihal ini sedikit menggagu saya
dalam bekerja (mengabdi kepada Bangsa dan Negara melalui Bawaslu), akan
tetapi sebagai warga Negara yang baik dan tahat aturan, saya percayakan DKPP
untuk menilai semua fakta yang ada Yang Mulia;
16. Saya membatasi diri berkomentar di semua lini media massa supaya tidak
melebar kemana-mana pemberitaan ini. Akan tetapi, saat ini adalah waktu yang
tepat saya menyampaikan semua fakta yang ada supaya terang benderang,
sehingga tidak ada lagi syakwa sangka diantara kita semuanya;
17. Menjadi Pengalaman sangat berharga bagi saya ketika diawal saya mengabdi di
Bawaslu menghadapi hal seperti ini, akan tetapi kembali saya ulangi Yang Mulia,
bahwa ruang sidang di DKPP adalah tempat terbaik saya mengklarifikasi atas
semua dalil aduan yang disampaikan kepada saya.
18. Berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan/pembelaan angka 1 sd 16, sangat
beralasan secara etik dan hukum, saya Yanti Rizki Amaliah tidak terbukti
melanggar kode etik Yang Mulia.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT.4-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023-2028 No.
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023
PT.4-2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
PT.4-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Mamuju Tengah
Nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 Tertanggal 23 Juni 2023
PT.4-4 Laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat oleh Andika Putra
(Ketua LSM Merdeka Manakara Sulbar) sesuai isi Formulir B.1
Tertanggal 25 Agustus 2023
PT.4-5 Pencabutan Gugatan Andika Putra selaku Ketua LSM Merdeka
Manakara Sulawesi Barat, Pada tanggal 5 September 2023 serta
dimuat di berita Lokal.
PT.4-6 Surat Ketua PDI Perjuangan Kab. Mamuju Tengah nomor
063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal 3 September 2023
PT.4-7 Portal Berita Berisi Keterangan Ketua PDI Perjuangan I Kabupaten
Mamuju Tengah
[2.8.5] I KOMANG BUDI ARCANA SELAKU KETUA DPC PDIP KABUPATEN
MAMUJU TENGAH
Bahwa I Komang Budi Arcana selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah
sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang
pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut:
1. Bahwa benar Yang Mulia, sebagaimana pemberitaan di Tribun – Sulbar (22
Agustus 2023), Saya I Komang Budi Arcana selaku Ketua PDI Perjuangan
Kabupaten Mamuju Tengah, menyatkan bahwa:
“Pengajuan Nama Yanti Rezki Amaliah sebagai Bakal Caleg PDI Perjuangan
Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetauan yang bersangkutan dan diajukan
untuk memenuhi kuota Perempuan di Dapil Mamuju Tengah” dan “yang Penting
nama kita masukan dulu, foto sembarang, karena mengejar persyaratan kuota
Perempuan yang dikejar”
https://sulbar.tribunnews.com/2023/08/22/ketua-pdip-mamuju-tengah-akui-
ajukan-nama-yanti-rizki-amaliah-untuk-penuhi-kuota-bacaleg-perempuan
(Terlampir/Terkait I PDI P Mamuju Tengah);
2. Tanggal 3 September 2023, saya atas nama I Komang Budi Arcana selaku Ketua
PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah dengan No surat 063/Ex/DPC-
06/IX/2023, yang pada prinsipnya menerangkan bahwa: (Terlampir/Terkait 2 PDI
P Mamuju Tengah);
2.1. Bahwa benar yang bersangkutan Yanti Rezki Amaliah bukan anggota,
bukan kader dan bukan pengurus DPC PDI Perjuangan (PDI P) Kabupaten
Mamuju Tengah;
2.2. Bahwa Adapun yang bersangkutan Yanti Rezki Amaliah masuk Namanya
dalam daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B-
DAFTAR. BAKAL. CALON-PARPOL) yang diusulkan oleh DPC PDI
Perjuangan Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan yang
bersangkutan;
2.3. Bahwa saya selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju
Tengah, tidak pernah betemu dengan Yanti Rezki Amaliah dan yang
bersangkutan tidak pernah nmemasukkan berkas pencalonan yang
dipersyaratkan;
3. Tanggal 4 September 2023, saya atas nama I Komang Budi Arcana telah dimintai
keterangnya oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam sesi klarifikasi yang
dilakukan oleh Bapak Muhammad Subhan, S.H., M.H (Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat) yang muatannya tertuang Berita Acara (Terlampir/Terkait 3 PDI P
Mamuju Tengah) sama muatanya dengan yang ada pada angka 1 dan 2 Jawaban
Pihak terkait Yang Mulia, dimana nama Yanti Rezki Amaliah telah saya masukan
namanya untuk memenuhi kuota Bacaleg Perempuan PDI Perjuangan Kabupaten
Mamuju Tengah;
4. Demikian Keterangan Pihak Terkait yang bisa saya sampaikan dengan sebenar-
benarnya Yang Mulia dan tentuhnya tanpa paksaan siapaun. Semoga keterangan
yang saya berikan dapat membuat terang persoalan yang sedang diadapi Terkait
Yanti Rezki Amaliah.
5. Sebelum saya mengakhiri Jawaban saya, ijinkan saya meminta maaf dari hati
yang tulus kepada Terkait Yanti Rezki Amaliah Yang Mulia, dikarenakan
Tindakan tidak terpuji yang saya lakukan membuat nama baik Terkait Yanti
Rezki Amaliah menjadi tercoreng.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT.5-1 Screenshot Berita Media Online dengan headline “Ketua PDIP
Mamuju Tengah Akui Ajukan Nama Yanti Rizki Amaliah untuk
Penuhi Kuota Bacaleg Perempuan” tanggal 22 Agustus 2023
PT.5-2 Surat DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah perihal Surat
Pernyataan Nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3
September 2023