Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 120 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 08/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-11-2023
👁 40 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 146-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2023 Teradu/Terlapor 1,2,3 dan 4 yang merupakan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi (Bawaslu RI) mengeluarkan PENGUMUMAN NOMOR: 325/KP.01.00/K1/04/2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN / KOTA PERIODE 2023-2028.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga mengangkat Tim Seleksi dalam Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang bermasalah dan terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. Bukannya mengganti Timsel yang bermasalah tersebut, Para Teradu justru memindahkan Timsel yang diduga bermasalah ke wilayah lain.
Pasal DilanggarPasal 128 ayat (1); Pasal 458 ayat (12); Pasal 117 ayat (1); Pasal 131 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Herwyn J.H. Malonda dan Teradu V Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2022-2027; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum u
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 120-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 146- P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Furqan Jurdi Pekerjaan/ : Ketua Umum Pemuda Madani Lembaga Alamat : Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Rimbo Bugis Pekerjaan/ : Sekretaris Jenderal Pemuda Madani Lembaga Alamat : Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Herwyn J.H. Malonda Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan M.H. Thamrin Nomor Nomor 14, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 146-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2023 Teradu/Terlapor 1,2,3 dan 4 yang merupakan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi (Bawaslu RI) mengeluarkan PENGUMUMAN NOMOR: 325/KP.01.00/K1/04/2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN / KOTA PERIODE 2023-2028. (Bukti P1) 2. Bahwa dalam pengumuman tersebut, telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh teradu 1,2,3,4 dan 5 (selanjutnya disebut Para Teradu) dalam memutuskan nama-nama yang menjadi Tim Seleksi Perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelanggaran etik tersebut berupa pengangkatan Tim Seleksi dari anggota atau kader partai politik dan mereka yang memiliki masalah Ketika menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun provinsi. Nama- nama tersebut Sebagian telah diganti dengan pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 Tentang Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN / KOTA PERIODE 2023-2028 PASCA TANGGAPAN MASYARAKAT (Bukti P2). Dengan surat keputusan tersebut banyak merubah dan mengganti nama-nama yang dinyatakan lolos menjadi tim seleksi menurut Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN / KOTA PERIODE 2023-2028. (Vide Bukti P1) 3. Bahwa Pengangkatan Anggota Tim Seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI tidak melihat unsur-unsur terpenting sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 Ayat (3) Tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. 4. Bahwa dalam proses penentuan Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Seluruh Indonesia Tahun 2023-2028 terdapat indikasi keterlibatan anggota/kader, atau pendukung calon tertentu. Sehingga integritas Tim seleksi patut dipertanyakan. Setelah ada tanggapan masyarakat terjadi pergantian yang cukup signifikan terhadap Susunan Panitia Tim Seleksi yang diputuskan berdasarkan PENGUMUMAN NOMOR 339/KP.01.00/K1/05/2023. Sebagai contoh kasus, dalam PENGUMUMAN NOMOR: 325/KP.01.00/K1/04/2023 di Sumatera Utara Cristina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.P.si Namanya berada di zona 1. 1. Kabupaten Karo Dr. Sri Asi Haholongan P Marbun, S.H.,S.Kom, M.M 2. Kabupaten Langkat Christina Octavia Hasibuan, P S.Psi., M.Psi 3. Kabupaten Simalungun Dr. M Surip., M.Si L Sumatera I 4. Kota Binjai Utara Rika Devi Yanti Nasution, P 5. Kota Pematang SH.., M.H Siantar Dr. Faisal Akbar Nasution, P SH, M.Hum Setelah Keluar PENGUMUMAN NOMOR: 339/KP.01.00/K1/05/2023. Nama yang bersangkutan dipindahkan dari zona I ke Zona III, bukan dihapus tapi dipindahkan. 1. Kabupate 1. Anwar Saragih, S.Sos., P M.Si n Deli Prof. Dr. Maidin Gultom, P Serdang 2. SH.,M.Hum Sumater 2. Kabupate III 3. Dr. Abd. Rasyid Syamsuri., L aUtara n SE.,M.Si Labuhanb 4. Habibullah, S. Ag., MA P atu P Christina Octavia 3. Kabupaten 5. Hasibuan, S.Psi.,M.Psi Serdang Bedagai 4. Kota Medan 5. Kota Tebing Tinggi Dengan adanya perubahan itu patut dipertanyakan apa yang terjadi dalam proses pembentukan tim seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga terjadi perubahan yang cukup besar dari yang diputuskan secara Bersama-sama oleh teradu I,II,III,IV, dan V? 6. Bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut “UU Pemilu”), Bawaslu RI memliki kewenangan untuk yaitu: Ayat (5) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/ Kota; Ayat (7)Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. 7. Bahwa dengan Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu RI untuk melakukan proses seleksi terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, telah meloloskan Anggota Bawaslu yang terafisiali dengan partai politik dan anggota partai politik. 8. Bahwa Para Teradu telah melanggar etika setelah meloloskan Eman Katili sebagai seorang Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028 berdasarkan PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH MASA JABATAN 2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 yang diumukan pada Jumat, 18 Agustus 2023 - 18:09 WIB. (Bukti P3) Erman Katili adalah bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022- 2026 berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 Tertanggal 25 Juli 2022. (Bukti P4) 9. Bahwa Pada Rabu 21 September 2022 Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik setelah mengeluarkan PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MASA JABATAN 2022-2027 Nomor: 316/KP.01.00/K1/09/2022 dan melantik Winsi Kuhu menjadi Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah. Winsi Kuhu adalah Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019. (Bukti P5) 10. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik dengan meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 atas nama Yanti Rezki Amaliah berdasarkan PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH MASA JABATAN 2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023. Yanti adalah seorang politisi yang terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Vide Bukti P3 dan Bukti P6); 11. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik dengan meloloskan Suyanto Anggota Komisionar Bawaslu Kota Denpasar berdasarkan pengumuman PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTATERPILIH MASA JABATAN 2023-2028 Nomor:2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 Sabtu, 19 Agustus 2023. Suyanto merupakan Pastisipan atau Anggota Tim Sukes Calon Anggota DPR dari Partai Golkar. (Bukti P7 dan P8); 12. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik dengan meloloskan Setia Wati Simanjutak sebagai Anggota Bawaslu Tapanuli Tengah PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH MASA JABATAN 2023-2028 Nomor 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 Sabtu, 19 Agustus 2023 (Bukti P8) yang telah memiliki cacat secara etik setelah diperiksa dan diadili oleh DKPP dalam Surat Perkara 20 PKE-DKPP/II/2020. (Bukti P9). Dengan pengangkatan Setia Wati Simanjuntak telah menimbulkan protes dari organisasi kepemudaan dan kemahasiswan seperti yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (Bukti P10). 13. Bahwa perekrutan Anggota Bawaslu seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia telah menyalahi asas yang paling merndasar dari Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, “Pemilu dilaksanakan secara langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan Adil”. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 22E ayat (5) disebutkan “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Suatu Komisi Pemilihan Umum adalah penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu dan DKPP sebagai bagian integral dari penyelenggara Pemilu. Hal itu dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut “UU Pemilu”). Dalam Pasal 1 angka 7 deijelaskan “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. 14. Bahwa Penyelenggara pemilu haruslah mereka memiliki integritas, moral dan kejujuran, sebagaimana yang mejadi prinsip penyelenggara Pemilu dalam Pasal 3 UU Pemilu dijelaskan: “Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Berkepastian Hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h. Akuntabel; i. Efektif; dan j. Efisien. 15. Bahwa berdasarkan dalil sebagaimana yang disebutkan oleh Konstitusi dan dijabarkan oleh UU Pemilu, maka penyelenggara pemilu harus berdiri otonom dan independent dan tidak terlibat atau melibatkan anggota dan atau kader partai politik maupun partisipan politik dalam struktur penyelenggara dari tingkat pusat hingga ketingkat daerah, karena itulah fungsi seleksi berjenjang untuk menyaring calon anggota Bawaslu yang tidak memiliki prinsip sebagaimana yang disebutkan oleh UU Pemilu. 16. Bahwa seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota telah dijadikan alat kepentingan dengan secara sengaja, baik oleh Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat, meloloskan orang yang terafiliasi dengan partai politik atau organisasi tertentu sesuai dengan patron dan kelompoknya sendiri. sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dibeberapa daerah ada komisioner politisi maupun partisan politik. keputusan meloloskan itu bukan kelalaian atau kekeliruan, karena telah dilakukan seleksi secara berjenjang. Seharusnya kalau Bawaslu RI sebagai pemegang keputusan tertinggi untuk membentuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota sedari awal mengangkat tim seleksi dari orang yang benar-benar professional sehingga ini tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil. 17. Bahwa dengan model perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI meyalahi Ketentuan Pasal 117 mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 18. Akibat ketidakprofesionalan dalam melakukan perekrutan Anggota, maka pemilu akan jauh dari pemilu yang langsung, bebas umum, rahasia jujur dan adil. Sehingga institusi penyelenggara pemilu dijadikan alat oleh sekelompok orang atau partai politik untuk memenuhi kepentingan dan ambisi mereka sendiri. ini merusak negara dan merusak demokrasi kepemiluan. 19. Bahwa dengan adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi Partai politik, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari adalah pelanggaran konsitusi yang serius. Sebab tindakan itu menurutnya bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 di mana sifat dari penyelenggaraan pemilu berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelanggaran konstitusi yang serius dalam penyelenggaraan pemilu karena adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol yang dikhwatirkan akan melahirkan lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang berkaitan., karena itu Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan sengaja menempatkan orang-orang partai politik. (Lihat Tribunnews.com: Anggota Bawaslu Diduga Terafiliasi Parpol, Pakar: Pelanggaran Konstitusi Serius, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/08/21/anggota- bawaslu-diduga-terafiliasi-parpol-pakar- pelanggaran-konstitusi-serius.) 20. Bahwa pelanggaran etik ini dilakukan secara Bersama-sama oleh Para Teradu karena meloloskan orang-orang yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu. Sesuai dengan ketentuan Pasal pasal 131 ayat (3) UU Pemilu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Selanjutnya dalam Pasal 139 disebutkan Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Artinya melibatkan semua Komisioner Bawaslu RI. 21. Bahwa Proses Perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak memenuhi komposisi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (11) UU Pemilu yang memberikan perhatian penting keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Fakta tersebut dapat dilihat dalam seluruh Pengumuman Bawaslu RI yaitu: a. Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 Jumat, 18 Agustus 2023 (Vide Bukti P3) b. Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 Jumat, 18 Agustus 2023 (Bukti P11) c. Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 Jumat, 18 Agustus 2023 (Bukti P12) d. Nomor 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 Sabtu, 19 Agustus 2023 (Vide Bukti P8) e. Nomor:2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 Sabtu, 19 Agustus 2023 (Vide Bukti P7) Semua Keputusan tersebut telah kami jadikan lampiran sebagai bukti dalam Laporan/pengaduan ini. 22. Bahwa Proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI telah menyalahi ketentuan pasal Pasal 96 dan Pasal 104 dimana Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajian untuk: a. bersikap adil dalam menjdankan tugas dan wewenang; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; 23. Bahwa Proses Perekrutan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak terlepas dari kepentingan politik patron dan klien yang dijadikan tolak ukur bagi setiap orang untuk mengakumulasi kekuasaan dan kepentingan patron, klientelisme yang mengarah pada nepotisme dalam proses seleksi calon. 24. Bahwa dugaan adanya permainan dalam perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diperkuat dengan adanya penundaan pengumuman nama- nama yang lolos sehingga meniumbulkan berbagai dugaan ada ada aspirasi politik yang saling memaksakan kehendak untuk meloloskan kelompok mereka. Bahkan Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tidak menampik potensi intervensi dalam seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu di 514 kabupaten dan kota. Penundaan pengumuman dan pelantikan diduga karena pimpinan Bawaslu belum selesai mengutak-atik calon terpilih. Akibat dari penundaan itu terjadi kekosongan Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Selama 4-6 Hari. (Lihat: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/08/16/pengumuman-hasil- seleksi-bawaslu-di-514-kabupaten-dan-kota-ditunda-dpr-mungkin-belum-selesai- utak-atiknya); Penundaan pengumuman nama-nama yang lolos seleksi sebagaimana yang dimaksud dapat dilihat dari rangkaian proses rekruitmen sejak dibentuknya Tim Seleksi yang dari awal sudah diutak-atik hingga lolosnya orang-orang yang tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 25. Bahwa semua proses rekruitmen tersebut diduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu sehingga bersarkan ketentuan Undang- Undang Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat memeriksa dan memutuskan permohonan/pengaduan dari pemohon/pengadu. 26. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [2.2] PETITUM PENGADU Dengan Berdasarkan UU Pemilu beserta dan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas serta bukti-bukti terlampir, Para Pengadu memohon kepada Majelis Majelis Etik yang terhormat pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut: Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya: Dalam Pokok Laporan/Pengaduan 1. Menyatakan Bahwa Teradu 1,2,3,4, dan 5 telah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik. 2. Bahwa teradu/terlapor 1,2,3,4 dan 5 telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi etik berdasarkan Pasal 135 ayat (1) huruf c dan Ayat (2), Anggota Bawaslu diberhentikan secara tidak terhormat apabila: (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; (2) melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; 3. Memberhentikan secara tidak terhormat anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang terafiliasi dengan partai politik karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik. 4. Apabila majelis kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya – ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -12 sebagai berikut: P-1 Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2023-2028, Tanggal 19 April 2023 P-2 Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 Tentang Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat, Tanggal 4 Mei 2023 P-3 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 P-4 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 Tertanggal 25 Juli 2022 P-5 • PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MASA JABATAN 2022- 2027 Nomor: 316/KP.01.00/K1/09/2022 tertanggal 17 September 2023; • Lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019 tertanggal 14 Februari 2019 P-6 Screenshot berita online yang menyatakan Yanti Rizki Amaliah terdaftar sebagai Bacaleg PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. P-7 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 P-8 Screenshot berita online yang menyatakan Beredar Profil Suyanto selaku Anggota Bawaslu Kota Denpasar yang mencantumkan pengalaman kepemiluan sebagai Tim Sukses Caleg Golkar pada Pemilu 2019 yang diunggah pada akun Instagram @bawasludenpasar. P-9 • Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023; • Putusan DKPP Nomor 20-PKE-DKPP/II/2020 P-10 Surat Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara P-11 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 17 Agustus 2023 P-12 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Oktober 2023 Para Teradu Perkara Nomor 120- PKE-DKPP/IX/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Para Pengadu telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam memutuskan dan mengangkat nama-nama anggota Tim Seleksi Perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari anggota atau kader partai politik dan nama-nama tersebut memiliki masalah ketika menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun provinsi. Nama- nama tersebut sebagian telah diganti dengan Pengumuman Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat. Surat Keputusan tersebut banyak mengubah dan mengganti nama-nama yang dinyatakan lolos menjadi tim seleksi. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: 1.1. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Bawaslu kabupaten/Kota) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu). 1.2. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan pokok Pengaduan, terlebih dahulu Para Teradu menjelaskan, Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti T-1]. 1.3. Bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu, Para Teradu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan, selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tertanggal 19 April 2023 [vide Bukti T-2]. 1.4. Bahwa dalam rangka memastikan Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Terdu memiliki integritas dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, Para Teradu membuka ruang tanggapan masyarakat melalui Pengumuman Nomor: 327/KP.01/K1/04/2023 tentang Tanggapan Masyarakat terhadap Nama-Nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 tanggal 20 April 2023 [vide Bukti T-3]. 1.5. Bahwa setelah Para Teradu menerima tanggapan masyarakat, selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023 [vide Bukti T-4]. 1.6. Bahwa selanjutnya Para Teradu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-5]. 1.7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu memutuskan mengangkat nama-nama anggota Tim Seleksi Perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari anggota atau kader partai politik dan nama-nama tersebut memiliki masalah ketika menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi, perlu Para Teradu jelaskan: 1.7.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu, ada beberapa syarat yang bersifat mutlak untuk menjadi Tim Seleksi karena diperintahkan langsung oleh UU Pemilu, sebagai berikut: 1.7.1.1. Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, Tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. 1.7.1.2. Pasal 128 ayat (4) UU Pemilu, Anggota tim seleksi berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. 1.7.1.3. Pasal 128 ayat (5) UU Pemilu, Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 1.7.1.4. Bahwa secara komulatif syarat-syarat tersebut telah dipenuhi oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Para Teradu [vide Bukti T-5]. 1.7.2. Bahwa terkait dengan dugaan adanya Tim Seleksi berasal dari anggota atau kader partai politik, Para Teradu guna membentuk Tim Seleksi yang memiliki integritas, Para Teradu dalam persyaratan Tim Seleksi melampirkan: 1.7.2.1. Surat penyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik [lampiran 3 Keputusan Pedoman Pembentukan]; 1.7.2.2. Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi anggota partai politik. 1.7.3. Bahwa walaupun tidak secara langsung diperintahkan UU Pemilu, namun Para Teradu memasukan sebagai syarat menjadi Tim Seleksi guna mendapatkan Tim Seleksi yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi, dan juga sebagai upaya merapkan prinsip kehati-hatian, Para Teradu juga membuka Tanggapan masyarakat [vide Bukti T-3]. Oleh karena itu, jika tindakan kehati-hatian ini dianggap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, tindakan dan/keputusan apalagi yang harus dilakukan oleh Para Teradu agar dapat membentuk Tim Seleksi yang dianggap ideal. 1.7.4. Bahwa dugaan adanya Tim Seleksi yang nama-namanya dianggap oleh Para Pengadu memiliki masalah ketika menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun provinsi, Para Pengadu tidak membuktikan atau menyebutkan atau menjelaskan metodologi apa yang digunakan sebagai dasar pernyataan Para Pengadu tersebut, sehingga sangat serampangan dan membuat Para Teradu bingung dan benar- benar bingung harus menjelaskan Jawaban seperti apa lagi dan menjawab bagian apalagi yang menurut Para Pengadu dianggap pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. 1.8. Bahwa berdasarkan uraian angka 1.1 sampai dengan angka 1.7 diatas, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. 2. Bahwa terkakit dengan dalil Para Pengadu yang menyebutkan dalam Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 anggota Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi yang semula berada di zona I Sumatera Utara kemudian dalam Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 yang bersangkutan dipindahkan ke Zona III, bukan dihapus tapi dipindahkan. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: 2.1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 pada zona I Sumatera Utara (Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun, Kota Binjai, dan Kota Pemantang Siantar) dengan komposisi 3 orang Perempuan (Dr. Sri Asi Haholongan Marbun, Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi, dan Rika Devi Yanti Nasution, S.H., M.H.) Komposisi 2 orang Laki-Laki (Dr. M. Surip dan Dr. Faisal Akbar Nasution), sedangkan Zona III Sumatera Utara (Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi) dengan komposisi semua Laki-Laki (Anwar Saragih, S.Sos., M.Si, Prof. Dr. Maidin Gultom, Dr. Abd.Rasyid Syamsuri, Habibullag, S. Ag., M.A, dan Ir. Muhammad Taufik Batu Bara), tanpa ada komposisi perempuan [vide Bukti T-2]. 2.2. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 pada zona I Sumatera Utara (Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun, Kota Binjai, dan Kota Pemantang Siantar) dengan komposisi 2 orang Perempuan (Dr. Sri Asi Haholongan Marbun, Rika Devi Yanti Nasution, S.H., M.H), Komposisi 3 orang Laki-Laki (Ir. Muhammad Taufik Batu Bara, Mulyadi, S.H. M.H, dan Dr. Yanhar Jamaludin), sedangkan Zona III Sumatera Utara (Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi) dengan komposisi 4 orang Laki-Laki (Anwar Saragih, S.Sos., M.Si, Prof. Dr. Maidin Gultom, Dr. Abd.Rasyid Syamsuri dan Habibullag, S. Ag., M.A), komposisi 1 orang Perempuan (Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi) [vide Bukti T-4 dan Bukti T-5]. 2.3. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi tidak sama sekali terjadi permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, hal ini Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 2.3.1. Kewenangan pembentukan Tim Seleksi merupakan kewenangan Para Teradu berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu; 2.3.2. Pengadu keliru dalam menempatkan kedua surat tersebut, seyogyanya kedua surat tersebut hanya terkait Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 dan Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023, sedangkan penetapan Tim Seleksi melalui Surat Keputusan Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023; 2.3.3. Tidak ada pengaturan bahkan larangan dalam UU Pemilu perihal bagaimana penempatan Tim Seleksi; 2.3.4. Tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi; dan 2.3.5. Perubahan Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi terjadi untuk memasukan komposisi Perempuan dalam zona 1 ke zona III. 2.4. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu tersebut, Para Pengadu mengalami kebingungan dan bahkan dalil Para Pengadu dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, karena sesungguhnya apa yang dilakukan Para Teradu sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. 2.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1 sampai dengan angka 2.4 diatas, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. 3. Bahwa Pengangkatan Anggota Tim Seleksi yang dilakukan oleh Para Teradu tidak melihat unsur-unsur terpenting sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (3) Tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: 3.1. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan unsur dalam Pasal 128 ayat ayat (3) UU Pemilu, terlebih dahulu Para Teradu tegaskan berdasarkan Pasal 95 huruf i UU Pemilu juncto Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu juncto Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu, sehingga Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu apabila dibaca secara sistematis, maka tidak dapat dimaknai secara terpisah, melainkan perlu dikaitkan dengan kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, pembentukan Tim Seleksi dan menetapkan pedoman pembentukan, sehingga jika hanya dibaca parsial, Para Pengadu tidak akan mendapatkan pemahaman yang utuh dari maksud Pasal a quo. 3.2. Bahwa kewenangan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota serta pembentukan Tim Seleksi ada pada Para Teradu. Selanjutnya, dalam membentuk Tim Seleksi berdasarkan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, Para Teradu sudah memenuhi unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Perlu Para Teradu tegaskan, bahkan dalam menentukan unsur tersebut Para Teradu menempatkannya sebagai salah satu syarat dalam berkas persayaratan Tim Seleksi yakni dengan didasarkan Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 1 Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti T-1] dalam menentukan unsur Tim Seleksi. Berdasarkan penalaran yang wajar, Para Pengadulah yang dengan serampangan mengatakan Para Teradu tidak memenuhi unsur tersebut tanpa disertai bukti ataupun metodologi apa yang digunakan Para Pengadu untuk mengatakan Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi tidak melihat unsur-unsur tersebut, sesungguhnya dalam pembuktian harus ditentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian diberikan (burden of proof, burden of producing evidence), beban tersebut haruslah dibebankan kepada Para Pengadu, karena Para Pengadulah yang dengan serampangan mendalilkan dalam Pengaduan Para Pengadu. 3.3. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1 sampai dengan angka 3.2 diatas, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. 4.Bahwa terkait dengan dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu RI untuk melakukan proses seleksi terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, telah meloloskan Anggota Bawaslu yang terafiliasi dengan partai politik dan anggota partai politik atas nama Erman Katili yang merupakan bendahara DPP Partai Keadilan dan Persatuan. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: 4.1. Bahwa Para Teradu perlu tegaskan terkait dengan anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili, Teradu 4 sudah pernah memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara DKPP Nomor 119-PKE- DKPP/IX/2023. 4.2. Bahwa pada pokonya dalam proses seleksi oleh Tim Seleksi dan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili yang pada pokoknya berisi sebagai berikut [vide Bukti T-6]. Tabel. 1. Tanggapan/Masukan Masyarakat No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/Masukan 1. Ab** ******bo Yang bersangkutan terdaftar sebagai 24 Juli 2023 Pengurus Partai Politik dalam susunan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan. 2. Nur***** ***ihi Sdr. Erman Katili adalah sekretaris Dewan tidak bertanggal Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan. 3. Ru****** **ra*** Sdr. Erman Katili adalah sekretaris Dewan 02 Agustus 2023 Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan. 4. Id*** ***ri S***** Sdr. Erman Katili adalah sekretaris Dewan 02 Agustus 2023 Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan. 5. Ru**** *****lu Sdr. Erman Katili adalah Pengurus Partai 02 Agustus 2023 Politik yang memegang jabatan sekretaris DPD Partai Keadilan dan Persatuan. 6. Ja****** Sdr. Erman Katili sebagai sekretaris Dewan Pe******** Pe***** Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan **tuk ****at Persatuan. 03 Agustus 2023 4.3. Bahwa terhadap Surat masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana disampaikan kepada Tim Seleksi, setelah melewati masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yaitu tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 14 Juli 2023, sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi oleh Tim Seleksi pada saat tahapan Kesehatan dan Wawancara. Namun, terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut tetap dilakukan klarifikasi kepada Sdr. Erman Katili pada saat tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui penugasan Bawaslu Provinsi Gorontalo. 4.4. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan metode SSGD pada tanggal 4 Agustus 2023 di Hotel UTC Damhill, kemudian, melakukan klarifikasi kepada sdr. Erman Katili terkait masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Adapun berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada sdr. Erman Katili, pada pokoknya sebagai berikut (vide Bukti T-7): 4.4.1. Bulan Desember setelah selesai pekerjaan di Boalemo nama sdr. Erman Katili tercatut menjadi Sekretaris di Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, sdr. Erman Katili langsung keberatan dan meminta klarifikasi terhadap Ketua Partai tersebut untuk segera membersihkan nama dari Partai. Kemudian Partai tersebut mengeluarkan surat Pernyataan secara tertulis dan sdr. Erman Katili menyatakan tidak akan membawa hal tersebut ke ranah hukum. 4.4.2. sdr. Erman Katili tidak melaporkan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu hanya menyampaikan kepada Ketua Partai tersebut. 4.5. Bahwa pada saat klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, sdr. Erman Katili menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut: 4.5.1. Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili tanggal 2 Agustus 2023 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Abdullah Said mengakui telah mencatut KTP Elektronik dan melakukan pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili pada Surat Keputusan Pengurus dan DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo selaku Sekretraris DPW Partai tertanggal 26 Juli 2022; 4.5.2. Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo oleh Abdullah Said tanggal 2 Agustus 2023 yang pada pokoknya memberikan pernyataan bahwa Abdullah Said telah memasukan Sdr. Erman Katili dalam komposisi personalia kepengurusan struktur DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun 2022 tanpa sepengetahuan Sdr. Erman Katili; 4.5.3. Surat Pernyataan oleh Abdullah Said tanggal 03 Januari 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam pengisian komposisi personalia kepengurusan dalam struktur pengurus DPW Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022 telah mengambil atau mencatut KTP Elektronik Sdr. Erman Katili tanpa sepengetahuan yang bersangkutan; 4.5.4. Lampiran fotocopy KTP Elektronik Saudara Erman Katili dengan NIK: 7502042809800002 dan tangkapan layar NIK Sdr. Erman Katili yang tidak terdaftar dalam Sipol; 4.5.5. Klarifikasi Tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh Erman Katili tertanggal 28 Juli 2023, yang pada pokoknya memberikan pernyataan bahwa KTP Eektronik Sdr. Erman Katili telah di catut dalam kepengurusan Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo, Sdr. Erman Katili keberatan dan mengkalrifikasi hal tersebut dengan menyurat kepada Ketua DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo tanggal 27 Desember 2022; 4.5.6. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili tanggal 27 Desember kepada Abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo yang pada pokoknya meminta agar: 1. Mengeluarkan Sdr. Erman Katili dari struktur personalia dalam kepengurusan DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo; 2. Membersihkan namanya dari SIPOL; 3. Mengklarifikasi hal dimaksud kepada lembaga-lembaga Penyelenggara Pemilu terkait di wilayah Kota Gorontalo; dan 4. Agar Abdullah Said meminta maaf kepada publik atas perbuatannya tersebut. 4.5.7. Fotocopy KTP elektronik a.n Abdullah Said 4.5.8. Fotocopy Pernyataan Pencatutan Nama, KTP elektronik, dan Pemalsuan Tanda Tangan milik Sdr. Erman Katili oleh abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo di media online lokal wilayah Gorontalo (butota.id). 4.6. Bahwa keseluruhan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD kepada Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan. 4.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 4.1 sampai dengan angka 4.6 diatas, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. 5. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena mengeluarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 Nomor: 316/KP.00/K1/09/2022 dan melantik Winsi Kuhu menjadi Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah. Diketahui Winsi Kuhu sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawaesi Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor: 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut Jawaban Para Teradu: 5.1. Bahwa pada tahapan seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2022 tidak adanya tanggapan dan masukan terhadap Winsi Kuhu sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2022-2027 yang diduga merupakan anggota Partai Politik. 5.2. Bahwa berdasarkan informasi yang masuk di Bawaslu, pada tanggal 16 Agustus 2023. Kemudian pada tanggal 13 September 2023, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu perihal adanya dugaan sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2798.1.1/RT.02/KB/09/2023 tentang Informasi/Temuan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu Terkait Dugaan Keterlibatan Sebagai Anggota Partai Politik Tahun 2019 [vide Bukti T-8], yang pada pokoknya Winsi Kuhu membantah bahwa dirinya bukanlah anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan hanya sebagai Tenaga Ahli pada Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem. 5.3. Bahwa untuk memastikan keterangan dari Winsi Kuhu, Bawaslu menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 628/HK.04/K1/09/2023 Perihal Permohonan Informasi mengenai kebenaran dan keabsahan lampiran susunan pengurus Komisi Saksi Nasdem Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan atas nama Winsi Kuhu, S.IP., M.I.Pol tanggal 16 September 2023. Terhadap Surat Permohonan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan Surat Nomor: 099/DPW-Nasdem/Sulut/IX/2023 Perihal Surat Keterangan tanggal 22 September 2023 kepada Ketua Bawaslu RI [vide Bukti T-9], yang pada pokoknya menerangkan Winsi Kuhu S.IP., M.I.Pol tidak pernah menjadi anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan pernah bekerja sama dengan Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara secara profesional sesuai bidang keahliannya, dan jasanya dibayar sesuai dengan kontrak kerja. 5.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 5.1 sampai dengan angka 5.3 diatas, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. 6. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028 atas nama Yanti Rezki Amaliah berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01/08/2023. Diketahui Yanti merupakan Politisi yang terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: 6.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan Bawaslu, terhadap Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028, Para Teradu telah memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melalukan klarifkasi berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 tanggal 22 Agustus 2023 [vide Bukti T-10]. 6.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan klarifikasi berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 Perihal Undangan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028 [vide Bukti T-11]. 6.3. Bahwa Pada Tanggal 3 September 2023, Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Yanti Rezki Amaliah terkait dengan dugaan Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang pada pokoknya dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik [vide Bukti T-12]. 6.4. Bahwa dalam memperkuat keterangannya dalam klarifikasi, Yanti Rezki Amaliah melampirkan Jawaban dan Klarifikasi secara tertulis tanggal 3 September 2023, yang pada pokoknya menjelaskan dugaan atau indikasi sebagai Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan 2 Mamuju Tengah adalah tidak benar dan menyatakan alasan pencantuman namanya adalah diluar pengetahuan Yanti Rezki Amaliah. Kemudian juga menegaskan secara pribadi sama sekali tidak pernah mengajukan diri sebagai Bacaleg terbukti Yanti Rezki Amaliah tidak pernah mengajukan berkas pencalonan persyaratan pencalonan ke Pengurus PDIP Mamuju Tengah. Nama Yanti Rezki Amaliah tidak terdaftar dalam Sipol KPU [vide Bukti T-13]. 6.5. Bahwa hal tesebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Nomor 063/ex/DPC-06/IX/2023 tanggal 3 September 2023 [vide Bukti T-14] yang ditanda tangani oleh I Komang Budi Arena selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, yang pada pokoknya menjelaskan terkait dengan Yanti Rezki Amaliah sebagai berikut: 6.5.1. Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah; 6.5.2. Yanti Rezki Amaliah masuk dalam daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL) yang diusulkan PDIP Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan yang bersangkutan; 6.5.3. Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah memasukan berkas pencalonan yang dipersyaratkan. 6.6. Bahwa berdasarkan uraian angka 6.1 sampai dengan angka 6.5 diatas, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. 7.Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena meloloskan Anggota Bawaslu Kota Denpasar Periode 2023-2028 atas nama Suyanto sebagai Anggota Bawaslu Kota Denpasar berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2023 Nomor: 2573.1./KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023. Diketahui Suyanto merupakan Partisipan atau Anggota Tim Sukses Calon Anggota DPR dari Partai Golkar. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: 7.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu, terkait dengan Suyanto pernah menjadi Partisipan atau Anggota Tim Sukses Calon Anggota DPR dari Partai Golkar, Para Teradu sudah menyampaikan surat permintaan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 oleh Bawaslu Provinsi bali berdasarkan surat Nomor: 582/KP.01/K1/08/2023 kepada Bawaslu Provinsi Bali [vide Bukti T-15]; 7.2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Bali mengundang Suyanto berdasarkan Surat pemanggilan klarifikasi nomor: 360/KP.08/K.BA/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 [vide Bukti T-16] untuk dimintai keterangannya terkait dengan tanggapan masyarakat kepada Suyanto, yang pada pokoknya bahwa dalam CV atau daftar riwayat hidupnya yang diposting pada media sosial Bawaslu Kota Denpasar, diketahui Suyanto pernah memiliki pengalaman kepemiluan sebagai anggota tim sukses Caleg Golkar pada Pemilu 2019. Adapun dari hasil klarifikasi Suyanto yang menerangkan bahwa dirinya adalah Tim Sukses Partai Golkar Tahun 2014 bukan Tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan adanya salah ketik atau typo dalam CV-nya dan Suyanto menjelaskan bahwa dirinya secara terbuka, jujur, dan yakin bukan kader partai dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan di Tahun 2019 baik sebagai partisipan dan Tim Sukses dalam Pemilu Tahun 2019 sebagaimana disampaikan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan kepada Suyanto oleh Bawaslu Provinsi Bali [vide Bukti T-17]. 7.3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali kepada Suyanto, Para Teradu telah memberikan tindaklanjut berupa sanksi kepada Suyanto berdasarkan Surat Nomor: 707/HK.01.00/K1/10/2023 yang pada pokoknya memberikan peringatan keras [vide Bukti T-18]. 7.4. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan terkait hasil pelacakan dari aplikasi Sipol KPU terhadap Suyanto pun tidak ditemukan datanya sebagai partisan anggota Partai Politik. Kalaupun Tim Sukses Partai Golkar dimaknai Keanggotaan Partai Politik sebagaimana dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu, syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Hal tersebut sesungguhnya sudah dilakukan diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali terhadap Suyanto menjadi partisipan dan Tim Sukses pada proses Pemilu Tahun 2014, sehingga sudah melewati rentang waktu 5 (lima) tahun sebelum mencalonkan diri menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 7.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 7.1 sampai dengan angka 7.4 diatas, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak. 8.Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Setia Wati Simanjuntak berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemiihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023, karena Setia Wati Simanjuntak pernah diadili oleh DKPP dalam Perkara Nomor 20-PKE- DKPP/II/2020. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 8.1. Bahwa berdasarkan hasil pelacakan Para Teradu terhadap Putusan DKPP Nomor 20-PKE-DKPP/II/2020, yang dalam amar Putusan Menjelaskan: 1. … 2. … 3. … 4. … 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Setia Wati Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini dibacakan; 6. … 8.2. Bahwa penting bagi Para Teradu menegaskan terkait dengan ketentuan Pasal 458 ayat (12) UU Pemilu mengatur bahwa Putusan DKPP dapat menjatuhkan Sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Terhadap Putusan DKPP tersebut bukanlah berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu, artinya DKPP pun masih memberikan ruang untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki diri, sehingga memberikan kesempatan kembali melanjutkan masa jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/kota. Hal tersebut bagi Para Teradu juga harus dilihat dari kesungguhannya dalam menjalankan Putusan DKPP tersebut secara konsisten dan tidak terdapat pelanggaran kinerja. 8.3. Bahwa selain itu, terkait dengan syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu dan Keputusan Pedoman Pembentukan, tidak mengatur persyaratan larangan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pernah diberikan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP tidak diperbolehkan mencalonkan diri. 8.4. Bahwa terkait dengan proses memilih dan menetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu dilakukan berdasarkan dari hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Bawaslu Provinsi, selanjutnya, Para Teradu melakukan Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Para Teradu selanjutnya, melakukan Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya, Para Teradu memilih dan menetetapkan melalui rapat pleno. Sehingga pertimbangan terhadap pernah atau tidak pernah diberikan sanksi DKPP tidak berdiri sendiri dalam proses memilih dan menetapkan, melainkan ada pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. 8.5. Berdasarkan uraian angka 8.1. dan angka 8.4. Jawaban Teradu, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 9.Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dijadikan alat kepentingan, baik oleh Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu, dengan meloloskan orang yang terafiliasi dengan partai politik atau organisasi tertentu sesuai dengan patron dan kelompoknya sendiri. Seharusnya Bawaslu RI mengangkat tim seleksi yang berasal dari profesional. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 9.1. Bahwa oleh karena tidak ada alat bukti dari Para Pengadu yang dapat membuktikan dalil Para Pengadu yang menyatakan Tim Seleksi, Bawaslu, dan Bawaslu Provinsi menjadikan penyeleksian anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai alat kepentingan dengan meloloskan nama-nama yang terafiliasi partai politik atau organisasi tertentu, maka dalil tersebut merupakan dalil yang tidak berdasar dan bersifat asumtif. Sebaliknya, Para Teradu dapat membuktikan tuduhan Para Pengadu, bahwa nama-nama yang lolos sebagai anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak terafiliasi dengan partai politik sebagaimana yang telah diuraikan Para Teradu dalam angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 Jawaban Para Teradu. 9.2. Ketentuan Pasal 124 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, komposisi Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi; Profesional, dan Tokoh Masyarakat yang memiliki integritas. Bahkan, di dalam Keputusan Pedoman Pembentukan, dalam rangka mendapatkan Tim Seleksi yang berintegritas, diatur mengenai berkas persyaratan calon Tim Seleksi yang di antaranya melampirkan Fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 1). Dari berkas fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup tersebut, setidaknya akan diketahui unsur- unsur Tim Seleksi, termasuk dari unsur profesional. Selain itu, nama- nama calon anggota Tim Seleksi mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dijadikan pertimbangan bagi Bawaslu dalam menetapkan anggota Tim Seleksi. 9.3. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 9.1. dan angka 9.2. Jawaban Para Teradu tersebut, maka Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Para Teradu sudah pasti profesional, karena hal tersebut merupakan perintah Ketentuan Pasal 124 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu dan Keputusan Pedoman Pembentukan. Tanpa, Para Pengadu persoalkan-pun, Para Teradu sudah pasti akan menetapkan Tim Seleksi yang profesional dan memiliki integritas. Penting bagi Para Teradu mengedukasi tentang pengertian unsur profesional, sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, adalah unsur organisasi profesi, sehingga dalil Para Pengadu tersebut tidak berdasar, karena tidak disertai bukti dan cenderung bersifat asumtif. Para Pengadu bahkan tidak dapat menjelaskan Tim Seleksi mana saja yang tidak profesional. 9.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 9.1. dan angka 9.3., Jawaban Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan tidak terbukti. 10. Bahwa Para Pengadu, model perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah dilaksnakan oleh Bawaslu, melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu, yang pada pokoknya mensyaratkan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Terhadap dalil Para Pengadu, berikut jawaban Para Teradu: 10.1. Bahwa oleh karena perekrutan atau penyeleksian anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak terbukti terafiliasi partai politik dalam rentang waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota sebagaimana telah diuraikan oleh Para Teradu pada angka 1, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 Jawaban Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak berdasar dan tidak relevan untuk ditanggapi kembali. 10.2. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan dengan model perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesungguhnya Para Pengadu keliru memahami ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu yang merupakan syarat calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak ada secara tekstual pasal tersebut menyebutkan model perekrutan. Para Pengadu tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan model perekrutan tersebut, dalil Para Pengadu contradictio in terminis di mana antara pernyataan Para Pengadu mengandung pertengangan yang sulit dipahami berdasarkan penalaran yang wajar. 10.3. Bahwa berdasarkan uraian 10.1. dan 10.2., dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 11. Bahwa Para Pengadu menyatakan adanya anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik, menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari merupakan pelanggaran konstitusi serius, karena bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945, hal mana sifat dari penyelenggaraan Pemilu berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Terhadap dalil tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 11.1. Terkait dengan pernyataan Para Pengadu adanya anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik, telah dijawab dan dibuktikan oleh Para Teradu sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7, yang pada pokoknya tidak ada anggota lembaga penyelenggara Pemilu in casu anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, pernyataan adanya pelanggaran konstitusi dan tidak bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 sebagaimana mengutip pendapat ahli Feri Amsari menjadi tidak relevan. 11.2. Para Teradu mempertanyakan relevansi dugaan adanya anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik dengan asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karena, Para Pengadu tidak menguraikan satu-persatu uraian tentang asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagai batu uji terhadap dugaan adanya anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik, Para Pengadu langsung menyimpulkan adanya pelanggaran konstitusi yang serius dan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. 11.3. Penting Para Pengadu tegaskan, asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak relevan dijadikan sebagai batu uji dengan proses penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu adanya dugaan anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik. Oleh karena, makna asas Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 81/PUU-IX/2011, halaman 55, yakni sebagai berikut: [3.13] Menimbang bahwa pemilihan umum sebagai salah satu mekanisme pokok prosedur demokrasi mendapatkan jaminan konstitusional dalam UUD 1945. Keberlanjutan demokrasi melalui pemilihan umum dilakukan secara berkala lima tahun sekali dan harus memenuhi asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil [vide Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]. Dari sisi prosedural, pemilihan umum harus dilakukan lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, sedangkan dari sisi substansial, pemilihan umum harus dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil. Asas jujur dan adil hanya dapat terwujud jika, antara lain, penyelenggara pemilihan umum tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak lain manapun. Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan umum tidak dapat diserahkan kepada pemerintah atau partai politik sebab berpotensi dan rawan dipengaruhi atau dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan, sehingga pemilihan umum harus diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri [vide Pasal 22E ayat (5) UUD 1945] dengan satu penyelenggara Pemilu yang selanjutnya dinamakan Komisi Pemilihan Umum sebagai kesatuan organisasi di tingkat pusat maupun di tingkat daerah; 11.4. Dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dari sisi prosedur pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan lima tahun sekali yakni tahun 2024 dengan interval waktu sejak tahun 2019. Dari sisi substansi, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tidak diintervensi atau dipengaruhi oleh pihak lain manapun. Unsur penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tidak terdapat unsur pemerintah atau partai politik. Oleh karenanya, keliru jikalau dinyatakan Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Penting Para Teradu tegaskan, Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi (constitution as the supreme law) seharusnya tidak dengan mudahnya digunakan oleh Para Pengadu untuk memberikan legitimasi dalil yang tidak beralasan menurut hukum dan tidak terbukti tersebut. Oleh karenanya, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 11.5. Bahwa berdasarkan uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 11.1., sampai dengan angka 11.4., dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 12. Bahwa proses perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memenuhi komposisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (11) UU Pemilu yang memberkan perhatian penting terhadap keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Dengan memberikan fakta pengumuman Bawaslu Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2568.1/KP.01.00/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023; dan Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 12.1. Bahwa hasil pelacakan Para Teradu terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (11) UU Pemilu tidak ditemukan terkait dengan penjelasan Pengadu, Pasal 29 UU Pemilu tidak sama sekali menyetuh langsung Bawaslu. Untuk itu sebelum menjelaskan lebih lanjut, terlebih dahulu Para Teradu tegaskan Para Pengadu ternyata tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan Pengaduan a quo, karena selain tidak serius dalam melampirkan bukti-bukti terhadap dalil Pengaduan, Para Pengadu juga serampangan menarik Pasal yang tidak sesuai. 12.2. Bahwa Para Teradu perlu luruskan mungkin yang dimaksud oleh Para Pengadu adalah berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (11) UU Pemilu, dimana komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Pada pokoknya, Para Teradu memetauhi dan mengapresiasi ketentuan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut. Bentuk kepatuhan dan apresiasi Para Teradu dengan memasukkan pengaturan tentang pedoman kerja Tim Seleksi yang harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam setiap tahapan sebagaimana diatur di dalam Keputusan Pedoman Pembentukan. 12.3. Pada prinsipnya Para Teradu dalam memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan telah keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 12.4. Bahwa terkait dengan keseriusan Para Teradu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, Para Teradu menjelaskan upaya Para Teradu sudah sajak awal melalui Perubahan Pertama diubah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut pada pokoknya mengubah jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula selasa 13 Juni 2023 s.d. 15 Juni 2023 diubah menjadi Selasa 13 Juni 2023 s.d. Rabu 21 Juni 2023. 12.5. Masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diperpanjang menjadi 13 s.d. 21 Juni 2023 yang didasari karena adanya kondisi sebagai berikut: a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi 8 kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; b. Jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan namun peserta kurang dari 8 kali kebutuhan; c. Jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah pendaftar [vide Bukti T-19], Kondisi tersebut sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan. 12.6. Bahwa terkait dengan proses penyeleksian berdasarkan Pasal 128 UU Pemilu dilakukan oleh Tim Seleksi dan dibantu oleh pihak ketiga, selanjutnya, berdasarkan Pasal 129 ayat (3) tahapan penyeleksian mulai dari pengumuman sampai dengan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Untuk itu, proses Pemilihan dan Penetapan yang dilakukan oleh Para Teradu didasarkan pada 2 kali kebutuhan yang diberikan oleh Tim Seleksi. 12.7. Bahwa terkait dengan proses memilih dan menetapkan yang kemudian dilakukan pengumuman Bawaslu Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 17 Agustus 2023; Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; dan Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T- 20], hal tersebut juga harus disandarkan kepada hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Bawaslu Provinsi, selanjutnya Para Teradu memilih dan menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui Rapat Pleno dengan ketentuan bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan metode SSGD ialah 50% (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen). 12.8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 12.1., sampai dengan 12.7., dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 13. Bahwa Pengadu mendalilkan proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu menyalahi ketentuan Pasal 96 dan Pasal 104 UU Pemilu yang mewajibkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 13.1. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota, berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu membentuk Tim seleksi, sebagaimana dinyatakan sebagai berikut: Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu: (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi; profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu: (1) Bawaslu mebentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyrakat yang memiiki integritas. 13.2. Bahwa untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan dari mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal sampai dengan tahapan kegiatan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 125 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 129 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu. 13.3. Bahwa terkait dengan lembaga atau pihak ketiga yang membantu tim seleksi telah diimplementasikan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor: 20/HM.04.01/2023 [vide Bukti T-21]. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, secara Nasional Para Teradu bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 13.4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 13.1. sampai dengan angka 13.3., Jawaban Para Teradu, dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu bersikap tidak adil dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur Pasal 96 huruf a UU Pemilu tidaklah beralasan menurut hukum. Oleh karena, dalam proses seleksi Para Teradu membentuk Tim Seleksi dan Tim Seleksi dapat dibantu oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Selain itu, faktanya, Para Teradu telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 13.5. Terkait dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyalahi Pasal 104 huruf a UU Pemilu, karena tidak bersifat adil. Ketentuan Pasal 104 huruf a UU Pemilu tersebut tidak tepat diberlakukan kepada Para Teradu. Oleh karena ketentuan Pasal 104 huruf a UU Pemilu konteksnya adalah Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dinyatakan sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 13.6. Bahwa kemudian, Para Pengadu mengkaitkan proses seleksi dengan kewajiban Para Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 96 huruf b dan Pasal 104 huruf b UU Pemilu, yang pada pokoknya menyatakan: Pasal 96 huruf b: Bawaslu bekewajiban: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan Pasal 104 huruf b: Bawaslu Kabupaten/Kota bekewajiban: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan 13.7. Proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 96 huruf b dan Pasal 104 huruf b UU Pemilu sangat tidak relevan. Oleh karena, ketentuan Pasal 96 huruf b dan Pasal 104 huruf b UU Pemilu, bukan dalam konteks proses seleksi, melainkan dalam konteks pembinaan dan pengawasan pelaksanan tugas Pengawas Pemilu. 13.8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 13.1. sampai dengan angka 13.6., Jawaban Para Teradu, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 14. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan adanya permainan dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya penundaan pengumuman nama-nama yang lolos. Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu; 14.1. Penting bagi Para Teradu tegaskan, pengumuman calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi dan masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana contoh Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota DKI Jakarta [vide Bukti T-22], kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-23]. Sehingga penundaan pengumuman tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 14.2. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan adanya dugaan permainan dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, merupakan dalil yang tendensius karena tidak dapat dibuktikan. Para Pengadu hanya bermodalkan adanya fakta penundaan pengumuman nama-nama yang lolos, dengan sangat gegabah menyimpulkan adanya permainan dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa disertai bukti yang valid, padahal penundaan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan bagi Para Teradu, apabila Para Pengadu menyatakan seluruh proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota terindikasi adanya permainan, dari mana Para pengadu mengetahui adanya permainan dibalik penundaan pengumuman nama-nama yang lolos? Bagaimana pola permainan dalam penyeleksian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Para Pengadu? 14.3. Bahwa Para Pengadu harus dapat membuktikan tuduhannya tersebut, karena terdapat kewajiban bagi yang mendalilkan harus dapat membuktikan. Apabila Para Pengadu tidak membuktikan tuduhannya tersebut, maka hal ini menjadi tuduhan serius, yang mungkin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. 14.4. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 14.1., sampai dengan 14.3., maka dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum. [2.5] PETITUM TERADU Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang mengatakan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu adalah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk: 1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-14 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 T-2 Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tertanggal 19 April 2023 T-3 Pengumuman Nomor: 327/KP.01/K1/04/2023 tentang Tanggapan Masyarakat terhadap Nama-Nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023- 2028 tanggal 20 April 2023 T-4 Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023 T-5 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023. T-6 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili T-7 1 Bundel Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada sdr. Erman Katili. T-8 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2798.1.1/RT.02/KB/09/2023 tentang Informasi/Temuan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu. T-9 - Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 628/HK.04/K1/09/2023 Perihal Permohonan Informasi mengenai kebenaran dan keabsahan lampiran susunan pengurus Komisi Saksi Nasdem Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan atas nama Winsi Kuhu, S.IP., M.I.Pol tanggal 16 September 2023. - Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 099/DPW-Nasdem/Sulut/IX/2023 Perihal Surat Keterangan tanggal 22 September 2023 kepada Ketua Bawaslu RI. T-10 Surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 tanggal 22 Agustus 2023 T-11 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 Perihal Undangan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028. T-12 Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kepada Yanti Rezki Amaliah. T-13 Jawaban dan Klarifikasi Yanti Rezki Amaliah tanggal 3 September 2023. T-14 Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah atas nama I Komang Budi Arcana Nomor: 063/Ex/DPC-06-IX-2023 tertanggal 3 September 2023. T-15 Surat Nomor: 582/KP.01/K1/08/2023 kepada Bawaslu Provinsi Bali permintaan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. T-16 Surat Nomor: 360/KP.08/K.BA/08/2023 perihal Pemanggilan Klarifikasi tertanggal 25 Agustus 2023. T-17 Berita Acara Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali kepada Suyanto. T-18 Surat Bawaslu Nomor: 707/HK.01.00/K1/10/2023 yang pada pokoknya memberikan peringatan keras. T-19 Tangkapan layar perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. T-20 - Pengumuman Bawaslu Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 17 Agustus 2023; - Pengumuman Bawaslu Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; - Pengumuman Bawaslu Nomor: 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; - Pengumuman Bawaslu Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; dan - Pengumuman Bawaslu Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023. T-21 Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor: 20/HM.04.01/2023. T-22 Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota DKI Jakarta. T-23 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 20 Oktober 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Para Teradu dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: 120-PKE- DKPP/IX/2023 menyampaikan Kesimpulan atas seluruh rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan dan keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan. Terlebih dahulu penting bagi Para Teradu untuk menyatakan untuk tetap berpendirian pada Jawaban Para Teradu yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini. Kemudian, Para Teradu secara tegas menolak seluruh uraian Pengaduan Para Pengadu, Alat Bukti Para Pengadu dan Keterangan Para Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu di dalam Kesimpulan ini. 1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam memutuskan dan mengangkat nama-nama anggota Tim Seleksi Perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari anggota atau kader partai politik dan nama-nama tersebut memiliki masalah ketika menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun provinsi. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Anggota tim seleksi berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 128 ayat (4) dan ayat (5) UU Pemilu. Persyaratan tim seleksi tersebut bersifat komulatif yang harus dipenuhi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Para Teradu. 1.2. Bahwa agar tim seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu memiliki integritas, Para Teradu mewajibakan tim seleksi melampirkan persyaratan sebagai berikut: 1.2.1. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik [lampiran 3 Keputusan Pedoman Pembentukan]; 1.2.2. Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi anggota partai politik. 1.3. Bahwa meskipun tidak secara langsung diperintahkan UU Pemilu, namun Para Teradu memasukannya sebagai syarat untuk menjadi Tim Seleksi, guna mendapatkan Tim Seleksi yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi, dan juga sebagai upaya menerapkan prinsip kehati-hatian, Para Teradu juga membuka ruang Tanggapan masyarakat. 1.4. Bahwa dugaan adanya Tim Seleksi yang nama-namanya dianggap oleh Para Pengadu memiliki masalah ketika menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota maupun provinsi, Para Pengadu tidak dapat membuktikan dan menjelaskan metodologi apa yang digunakan sebagai dasar pernyataan Para Pengadu tersebut, sehingga sangat serampangan dan membuat Para Teradu bingung dan benar-benar bingung harus menjelaskan Jawaban seperti apa lagi dan menjawab bagian apalagi yang menurut Para Pengadu dianggap pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Selain itu, Para Pengadu tidak menyebutkan nama-nama anggota tim seleksi yang terindikasi berasal dari anggota atau kader partai politik dan nama-nama tersebut memiliki masalah ketika menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga dalil Para Pengadu bersifat asumtif. 1.5. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 1.1. sampai dengan angka 1.4., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-5 dan Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P-1 dan Bukti P-2. Selain itu, di dalam persidangan, Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama sekali membantah Jawaban Para Teradu. 2. Bahwa Para Pengadu yang menyebutkan dalam Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 anggota Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi yang semula berada di zona I Sumatera Utara kemudian dalam Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 yang bersangkutan dipindahkan ke Zona III, bukan dihapus tapi dipindahkan. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 2.1. Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alasan sebagai berikut: 2.1.1. Kewenangan pembentukan Tim Seleksi merupakan kewenangan Para Teradu berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu; 2.1.2. Para Pengadu keliru dalam menempatkan kedua surat tersebut, seyogyanya kedua surat tersebut hanya terkait Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 dan Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023, sedangkan penetapan Tim Seleksi melalui Surat Keputusan Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023; 2.1.3. Tidak ada pengaturan bahkan larangan dalam UU Pemilu perihal bagaimana penempatan Tim Seleksi; 2.1.4. Tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi; dan 2.1.5. Perubahan Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi terjadi untuk memasukan komposisi Perempuan dalam zona 1 ke zona III. 2.2. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 2.1., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-2, Bukti T-4, dan Bukti T-5 dan Bukti Para Pengadu yang diberikan kode Bukti P-1. Oleh karenanya, dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 3. Bahwa menurut Para Pengadu pengangkatan Anggota Tim Seleksi yang dilakukan oleh Para Teradu tidak melihat unsur-unsur terpenting sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 3.1 Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan unsur dalam Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, terlebih dahulu Para Teradu tegaskan berdasarkan Pasal 95 huruf i, Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu, sehingga Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu apabila dibaca secara sistematis, maka tidak dapat dimaknai secara terpisah, melainkan perlu dikaitkan dengan wewenang pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, pembentukan Tim Seleksi dan menetapkan pedoman pembentukan, sehingga jika hanya dibaca parsial, Para Pengadu tidak akan mendapatkan pemahaman yang utuh dari maksud Pasal a quo. 3.2 Bahwa kewenangan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota serta pembentukan Tim Seleksi ada pada Para Teradu. Selanjutnya, dalam membentuk Tim Seleksi berdasarkan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, Para Teradu sudah memenuhi unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Perlu Para Teradu tegaskan, bahkan dalam menentukan unsur tersebut, Para Teradu menempatkannya sebagai salah satu syarat dalam berkas persayaratan Tim Seleksi yakni dengan didasarkan Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 1 Keputusan Pedoman Pembentukan) dalam menentukan unsur Tim Seleksi. Berdasarkan penalaran yang wajar, Para Pengadulah yang dengan serampangan mengatakan Para Teradu tidak memenuhi unsur tersebut tanpa disertai bukti ataupun metodologi apa yang digunakan Para Pengadu untuk mengatakan Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi tidak melihat unsur-unsur tersebut, sesungguhnya dalam pembuktian harus ditentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian diberikan (burden of proof, burden of producing evidence), beban tersebut haruslah dibebankan kepada Para Pengadu, karena Para Pengadulah yang dengan serampangan mendalilkan dalam Pengaduan Para Pengadu. 3.3 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3.1., sampai dengan angka 3.2., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-1. Selain itu, di dalam persidangan Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama sekali membantah Jawaban Para Teradu. 3.4 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3.1. sampai dengana angka 3.2., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 4. Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu RI untuk melakukan proses seleksi terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, telah meloloskan Anggota Bawaslu yang terafiliasi dengan partai politik dan anggota partai politik atas nama Erman Katili yang merupakan Bendahara DPP Partai Keadilan dan Persatuan. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 4.1. Bahwa pada pokonya dalam proses seleksi oleh Tim Seleksi dan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili, yang pada pokoknya menyatakan Erman Katili masuk dalam susunan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan. Terhadap Surat masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana disampaikan kepada Tim Seleksi, setelah melewati masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yaitu tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 14 Juli 2023, sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi oleh Tim Seleksi pada saat tahapan Kesehatan dan Wawancara. Namun, terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut tetap dilakukan klarifikasi kepada Sdr. Erman Katili pada saat tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui penugasan Bawaslu Provinsi Gorontalo. 4.2. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Erman Katili oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo pada pokokonya menyatakan nama yang bersangkutan dicatut menjadi Sekreatris di Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Kemudian Erman Katili mengajukan keberatan dan meminta klarifikasi terhadap Ketua Partai tersebut untuk segera membersihkan nama dari Partai. Pada saat klarifikasi tersebut, Erman Katili menyerahkan berkas- berkas yang menunjang. 4.3. Bahwa keseluruhan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD kepada Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan. 4.4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4.1. sampai dengan angka 4.3., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-6 dan Bukti T-7. Selain itu, dalil Para Pengadu terkait Erman Katili merupakan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tidak dapat dibuktikan di persidangan dan Jawaban Para Teradu tidak sama sekali dibantah oleh Para Pengadu. 4.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4.1. sampai dengan angka 4.4., Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 5. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena mengeluarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 Nomor: 316/KP.00/K1/09/2022 dan melantik Winsi Kuhu menjadi Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah. Diketahui Winsi Kuhu sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawaesi Utara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor: 002-SK/DPW- Nasdem Sulut/II/2019. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 5.1. Pada tahapan seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2022 tidak adanya tanggapan dan masukan terhadap Winsi Kuhu sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2022- 2027 yang diduga merupakan anggota Partai Politik. 5.2. Bahwa berdasarkan informasi yang masuk di Bawaslu, pada tanggal 16 Agustus 2023 dan tanggal 13 September 2023, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu perihal adanya dugaan sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2798.1.1/RT.02/KB/09/2023 tentang Informasi/Temuan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu Terkait Dugaan Keterlibatan Sebagai Anggota Partai Politik Tahun 2019, yang pada pokoknya Winsi Kuhu membantah bahwa dirinya bukanlah anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan hanya sebagai Tenaga Ahli pada Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem. 5.3. Bahwa untuk memastikan keterangan dari Winsi Kuhu, Bawaslu menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 628/HK.04/K1/09/2023 Perihal Permohonan Informasi mengenai kebenaran dan keabsahan lampiran susunan pengurus Komisi Saksi Nasdem Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan atas nama Winsi Kuhu, S.IP., M.I.Pol tanggal 16 September 2023. Terhadap Surat Permohonan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan Surat Nomor: 099/DPW-Nasdem/Sulut/IX/2023 Perihal Surat Keterangan tanggal 22 September 2023 kepada Ketua Bawaslu RI yang pada pokoknya menerangkan Winsi Kuhu S.IP., M.I.Pol tidak pernah menjadi anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan pernah bekerja sama dengan Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara secara profesional sesuai bidang keahliannya, dan jasanya dibayar sesuai dengan kontrak kerja. 5.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 5.1 sampai dengan angka 5.3., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-8 dan Bukti T-9. Selain itu, telah bersesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait atas nama Winsi Kuhu dan Keterangan Pihak Terkait atas nama Victor Mailangkay Ketua Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Winsi Kuhu tidak pernah terdaftar sebagai anggota Partai Politik Nasdem serta tidak sama sekali dibantah oleh Para Pengadu. 5.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 5.1. sampai dengan angka 5.4., Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 6. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028 atas nama Yanti Rezki Amaliah berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023- 2028 Nomor: 2570.1/KP.01/08/2023. Diketahui Yanti merupakan Politisi yang terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 6.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan Bawaslu, terhadap Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023- 2028, Para Teradu telah memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melalukan klarifkasi berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 tanggal 22 Agustus 2023. 6.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan klarifikasi berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 366/KP.01.00/K.SR/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 Perihal Undangan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Masa Jabatan 2023-2028. 6.3. Bahwa Pada Tanggal 3 September 2023, Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Yanti Rezki Amaliah terkait dengan dugaan Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang pada pokoknya dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. 6.4. Bahwa dalam memperkuat keterangannya dalam klarifikasi, Yanti Rezki Amaliah melampirkan Jawaban dan Klarifikasi secara tertulis tanggal 3 September 2023, yang pada pokoknya menjelaskan dugaan atau indikasi sebagai Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan 2 Mamuju Tengah adalah tidak benar dan menyatakan alasan pencantuman namanya adalah diluar pengetahuan Yanti Rezki Amaliah. Kemudian, juga menegaskan secara pribadi sama sekali tidak pernah mengajukan diri sebagai Bacaleg terbukti Yanti Rezki Amaliah tidak pernah mengajukan berkas pencalonan persyaratan pencalonan ke Pengurus PDIP Mamuju Tengah. Nama Yanti Rezki Amaliah tidak terdaftar dalam Sipol KPU. 6.5. Bahwa hal tesebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Nomor 063/ex/DPC-06/IX/2023 tanggal 3 September 2023 yang ditanda tangani oleh I Komang Budi Arena selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, yang pada pokoknya yang bersangkutan bukan merupakan anggota Partai Politik Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah dan pendaftaran sebagai bakal calon Anggota DPRD Mamuju Tengah di luar sepengetahuan yang bersangkutan. 6.6. Bahwan uraian sebagaimana dimaksud angka 6.1. sampai dengan angka 6.5., telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan: 6.6.1. Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-10 sampai dengan Bukti T-14. 6.6.2. Keterangan Pihak Terkait atas nama Yanti Rezki Amaliah yang pada pokoknya nama yang bersangkutan dicatut tanpa sepengetahuan dan ijin yang bersangkutan. Keterangan tersebut juga disampaikan kembali pada persidangan dalam perkara Nomor: 122-PKE- DKPP/X/2023 pada tanggal 23 Oktober 2023; 6.6.3. Keterangan Pihak Terkait atas nama I Komang Budi Arcana selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah yang pada pokoknya mengakui kesalahannya telah memasukkan nama Yanti Rezki Amaliah sebagai Pihak Terkait tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan. 6.6.4. Keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang pada pokoknya menerangkan proses klarifikasi terhadap Yanti Rezki Amaliah dan telah memastikan bahwa Yanti Rezki Amaliah tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam Sipol. Keterangan tersebut kembali disampaikan oleh Pihak Terkait di sidang pemeriksaan dalam perkara Nomor: 122-PKE-DKPP/X/2023 pada tanggal 23 Oktober 2023. 6.6.5. Bahwa seluruh Jawaban Para Teradu dan Keterangan Pihak Terkait tidak dibantah oleh Para Pengadu. 6.7. Bahwa penting bagi Para Teradu jelaskan terkait tindakan hukum apa yang diambil oleh Bawaslu terkait dengan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diduga terafiliasi oleh Partai Politik pasca penyeleksian?. Berdasarkan rapat pleno Bawaslu, mengambil kebijakan untuk menggunakan Peraturan Bawaslu 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu Pembinaan”), dengan penjelasan sebagai berikut: 6.7.1. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Perbawaslu Pembinaan, dinyatakan: Pelanggaran Kinerja adalah perbuatan pengawas Pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya. 6.7.2. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar dapat dikaitkan mengapa Perbawaslu Pembinaan menjadi pilihan hukum yang tepat diambil oleh Bawaslu. Berikut alasannya: 6.7.2.1. Bahwa karena informasi yang didapatkan oleh Bawaslu terkait dengan dugaan beberapa Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki hubungan dengan Partai Politik, ketika sudah ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, sehingga tidak bisa menggunakan mekanisme klarifikasi dalam penyeleksian berdasarkan Keputusan pedoman penyeleksian; 6.7.2.2. Bahwa walaupun sudah terpilih dan ditetapkan, namun masih dalam satu rangkaian hasil dari penyeleksian yang berdasarkan kententuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022”), Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan yang mengkoordinasikan tugas Bawaslu terkait pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN, untuk itu instrumen yang dimiliki oleh Kordiv SDMO Diklat salah satunya dengan Pembinaan melalui Perbawaslu Pembinaan; 6.7.2.3. Bahwa Pembinaan memiliki relevansi dengan perbuatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya. 6.7.2.4. Untuk itu, digunakannya Perbawaslu Pembinaan menjadi pilihan yang beralasan menurut hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6.7.3. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Pembinaan tersebut, selanjutnya dapat menggunakan Pintu penerusan dugaan pelanggaran etik tersebut ke DKPP, dengan menggunakan Pintu masuk Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. 6.7.4. Bahwa mengapa Bawaslu tidak menggakan pilihan Temuan atau Laporan sebagaimana pintu masuk Temuan atau Pelanggaran Pemilu?.Berikut penjelasan Para Teradu: 6.7.4.1. Bahwa terkait dengan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 455 ayat (1) UU Pemilu, Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan: a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP; 6.7.5. Bahwa Para Teradu perlu tegaskan dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat di luar dari waktu tahapan penyeleksian Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga sesungguhnya sulit untuk mengkualifikasikannya sebagai laporan sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022), Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu. 6.7.6. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam hal tanggapan dan masukan masyarakat di luar dari waktu tahapan penyeleksian Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dianggap sebagai temuan, sesungguhnya sulit untuk mengkualifikasikannya sebagai temuan sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 30 Perbawaslu 7/2022, Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. 6.7.7. Bahwa pada dasarnya ada 2 (dua) pilihan hukum yang disedikan oleh UU Pemilu, yakni pintu pertama, melalui Laporan langsung ke DKPP sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Pemilu juncto Perbawaslu Pembinaan dan pintu kedua, melalui Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 455 ayat (1) UU Pemilu juncto Perbawaslu 7/2022. Sesungguhnya kedua mekanisme tersebut sama-sama pilihan hukum yang bermuara ke DKPP, sehingga pilihan apapun yang diambil oleh Bawaslu tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.7.8. Bahwa oleh karena, hal ini merupakan satu rangkaian dari proses penyeleksian Anggota Bawaslu, dan dalam rangka kehati-hatian serta komitmen Bawaslu untuk melakukan proses pemberhentian terhadap siapa saja Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dianggap tidak memenuhi syarat, untuk selanjutnya, diberhentikan berdasarkan Pasal 135 dan 136 UU Pemilu, pilihan hukum menggunakan pintu Perbawaslu Pembinaan melalui klarifikasi dan verifikasi oleh Bawaslu sangatlah rasional menurut hukum, yang kemudian mengambil tindakan untuk mengadukan ke DKPP langsung oleh Bawaslu terhadap siapa saja anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat. 7. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena meloloskan Anggota Bawaslu Kota Denpasar Periode 2023-2028 atas nama Suyanto sebagai Anggota Bawaslu Kota Denpasar berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2023 Nomor: 2573.1./KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023. Diketahui Suyanto merupakan Partisipan atau Anggota Tim Sukses Calon Anggota DPR dari Partai Golkar. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 7.1. Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu, terkait dengan Suyanto pernah menjadi Partisipan atau Anggota Tim Sukses Calon Anggota DPR dari Partai Golkar, Para Teradu sudah menyampaikan surat permintaan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 oleh Bawaslu Provinsi bali berdasarkan surat Nomor: 582/KP.01/K1/08/2023 kepada Bawaslu Provinsi Bali 7.2. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Bali mengundang Suyanto berdasarkan Surat pemanggilan klarifikasi nomor: 360/KP.08/K.BA/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 untuk dimintai keterangannya terkait dengan tanggapan masyarakat kepada Suyanto, yang pada pokoknya bahwa dalam CV atau daftar riwayat hidupnya yang diposting pada media sosial Bawaslu Kota Denpasar, diketahui Suyanto pernah memiliki pengalaman kepemiluan sebagai anggota tim sukses Caleg Golkar pada Pemilu 2019. Adapun dari hasil klarifikasi Suyanto yang menerangkan bahwa dirinya adalah Tim Sukses Partai Golkar Tahun 2014 bukan Tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan adanya salah ketik atau typo dalam CV-nya dan Suyanto menjelaskan bahwa dirinya secara terbuka, jujur, dan yakin bukan kader partai dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan di Tahun 2019 baik sebagai partisipan dan Tim Sukses dalam Pemilu Tahun 2019 sebagaimana disampaikan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan kepada Suyanto oleh Bawaslu Provinsi Bali. 7.3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali kepada Suyanto, Para Teradu telah memberikan tindaklanjut berupa sanksi kepada Suyanto berdasarkan Surat Nomor: 707/HK.01.00/K1/10/2023 yang pada pokoknya memberikan peringatan keras. 7.4. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan terkait hasil pelacakan dari aplikasi Sipol KPU terhadap Suyanto pun tidak ditemukan datanya sebagai partisan anggota Partai Politik. Kalaupun Tim Sukses Partai Golkar dimaknai Keanggotaan Partai Politik sebagaimana dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu, syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Hal tersebut sesungguhnya sudah dilakukan diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali terhadap Suyanto menjadi partisipan dan Tim Sukses pada proses Pemilu Tahun 2014, sehingga sudah melewati rentang waktu 5 (lima) tahun sebelum mencalonkan diri menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 7.5. Bahwa uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 7.1. sampai dengan angka 7.4., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-15 sampai dengan Bukti T-18 serta Para Pengadu tidak sama sekali dibantah oleh Para Pengadu. 7.6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angak 7.1. sampai dengan angka 7.5., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 8. Bahwa Para Teradu dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Setia Wati Simanjuntak berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemiihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023, karena Setia Wati Simanjuntak pernah diadili oleh DKPP dalam Perkara Nomor 20-PKE- DKPP/II/2020. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 8.1. Bahwa penting bagi Para Teradu menegaskan terkait dengan ketentuan Pasal 458 ayat (12) UU Pemilu yang mengatur bahwa Putusan DKPP dapat menjatuhkan Sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Terhadap Putusan DKPP tersebut bukanlah berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu, artinya DKPP pun masih memberikan ruang untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki diri, sehingga memberikan kesempatan kembali melanjutkan masa jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/kota. Hal tersebut bagi Para Teradu juga harus dilihat dari kesungguhannya dalam menjalankan Putusan DKPP tersebut secara konsisten dan tidak terdapat pelanggaran kinerja. 8.2. Bahwa selain itu, terkait dengan syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu dan Keputusan Pedoman Pembentukan, tidak mengatur persyaratan larangan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pernah diberikan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP tidak diperbolehkan mencalonkan diri. 8.3. Bahwa terkait dengan proses memilih dan menetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu dilakukan berdasarkan dari hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Bawaslu Provinsi, selanjutnya, Para Teradu melakukan Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Para Teradu selanjutnya, melakukan Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya, Para Teradu memilih dan menetetapkan melalui rapat pleno. Sehingga pertimbangan terhadap pernah atau tidak pernah diberikan sanksi DKPP tidak berdiri sendiri dalam proses memilih dan menetapkan, melainkan ada pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. 8.4. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 8.1. sampai dengan angka 8.3., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-1 dan sama sekali tidak dibantah oleh Para Pengadu. 8.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 8.1., sampai dengan angka 8.4., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasn menurut hukum. 9. Bahwa Para Pengadu yang menyatakan seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dijadikan alat kepentingan, baik oleh Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu, dengan meloloskan orang yang terafiliasi dengan partai politik atau organisasi tertentu sesuai dengan patron dan kelompoknya sendiri. Seharusnya Bawaslu RI mengangkat tim seleksi yang berasal dari profesional. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 9.1. Bahwa Para Pengadu tidak dapat membuktikan di dalam persidangan terhadap dalilnya yang menyatakan Tim Seleksi, Bawaslu, dan Bawaslu Provinsi menjadikan penyeleksian anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai alat kepentingan dengan meloloskan nama-nama yang terafiliasi partai politik atau organisasi tertentu, maka dalil tersebut merupakan dalil yang tidak berdasar dan bersifat asumtif. Sebaliknya, Para Teradu dapat membuktikan tuduhan Para Pengadu, bahwa nama-nama yang lolos sebagai anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak terafiliasi dengan partai politik sebagaimana telah diuraikan dan dibuktikan dalam persidangan oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud pada angka 4 sampai dengan angka 8 Kesimpulan Para Teradu. 9.2. Ketentuan Pasal 124 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, komposisi Tim Seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi; Profesional, dan Tokoh Masyarakat yang memiliki integritas. Bahkan, di dalam Keputusan Pedoman Pembentukan, dalam rangka mendapatkan Tim Seleksi yang berintegritas, diatur mengenai berkas persyaratan calon Tim Seleksi yang di antaranya melampirkan Fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 1). Dari berkas fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup tersebut, setidaknya akan diketahui unsur-unsur Tim Seleksi, termasuk dari unsur profesional. Selain itu, nama-nama calon anggota Tim Seleksi mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dijadikan pertimbangan bagi Bawaslu dalam menetapkan anggota Tim Seleksi. 9.3. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 9.1. dan angka 9.2., Kesimpulan Para Teradu tersebut, maka Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Para Teradu sudah pasti profesional, karena hal tersebut merupakan perintah Ketentuan Pasal 124 ayat (2) dan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu dan Keputusan Pedoman Pembentukan. Tanpa, Para Pengadu persoalkan- pun, Para Teradu sudah pasti akan menetapkan Tim Seleksi yang profesional dan memiliki integritas. Penting bagi Para Teradu mengedukasi tentang pengertian unsur profesional, sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu, adalah unsur organisasi profesi, sehingga dalil Para Pengadu tersebut tidak berdasar, karena tidak disertai bukti dan cenderung bersifat asumtif. Para Pengadu bahkan tidak dapat menjelaskan Tim Seleksi mana saja yang tidak profesional. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Para Pengadu sama sekali tidak membantah seluruh Jawaban Para Teradu. 9.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 9.1. sampai dengan angka 9.3., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 10. Bahwa Para Pengadu mennyatakan model perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah dilaksnakan oleh Bawaslu, melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu, yang pada pokoknya mensyaratkan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 10.1. Bahwa oleh karena perekrutan atau penyeleksian anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak terbukti terafiliasi partai politik dalam rentang waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota sebagaimana telah diuraikan oleh Para Teradu pada angka 4 sampai dengan angka 8 Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak relevan untuk ditanggapi kembali. 10.2. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan dengan model perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesungguhnya Para Pengadu keliru memahami ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu yang mengatur syarat calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak ada secara tekstual pasal tersebut menyebutkan model perekrutan. Para Pengadu tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan model perekrutan tersebut, dalil Para Pengadu contradictio in terminis , di mana antara pernyataan Para Pengadu mengandung pertentangan yang sulit dipahami berdasarkan penalaran yang wajar. 10.3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Para Pengadu sama sekali tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan juga tidak sama sekali membantah seluruh Jawaban Para Teradu di dalam persidangan. 10.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 10.1. sampai dengan angka 10.3., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 11. Bahwa Para Pengadu menyatakan adanya anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik, menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari merupakan pelanggaran konstitusi serius, karena bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945, hal mana sifat dari penyelenggaraan Pemilu berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 11.1. Penting ditegaskan kembali oleh Para teradu bahwa dalil Para Pengadu yang menduga adanya anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik tidak dapat dibuktikan oleh Para Pengadu dan telah dibantah melalui Jawaban Para Teradu. Bahkan, Jawaban Para Teradu sama sekali tidak dibantah oleh Para Pengadu. Oleh karenanya, pernyataan adanya pelanggaran konstitusi dan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 sebagaimana mengutip pendapat ahli Feri Amsari menjadi tidak berdasar dan tidak relevan. 11.2. Bahwa berdasarkan Pengaduan Para Pengadu dan fakta persidangan, Para Pengadu tidak menguraikan satu-persatu uraian tentang asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagai batu uji terhadap dugaan adanya anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik, Para Pengadu langsung menyimpulkan adanya pelanggaran konstitusi yang serius dan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. 11.3. Penting Para Teradu tegaskan, asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak relevan dijadikan sebagai batu uji terhadap proses penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu adanya dugaan anggota lembaga penyelenggara Pemilu yang terafiliasi partai politik. Oleh karena, makna asas Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 81/PUU-IX/2011 tidak dimaksudkan dalam konteks penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu. 11.4. Bahwa berdasarkan uraian angka 11.1. sampai dengan angka 11.3., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 12. Bahwa proses perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memenuhi komposisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (11) UU Pemilu yang memberkan perhatian penting terhadap keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Dengan memberikan fakta pengumuman Bawaslu Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2568.1/KP.01.00/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023; dan Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 19 Agustus 2023. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 12.1. Pada prinsipnya Para Teradu dalam memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan telah keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 12.2. Bahwa terkait dengan keseriusan Para Teradu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, Para Teradu menjelaskan upaya Para Teradu sudah sajak awal melalui Perubahan Pertama diubah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut pada pokoknya mengubah jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula selasa 13 Juni 2023 s.d. 15 Juni 2023 diubah menjadi Selasa 13 Juni 2023 s.d. Rabu 21 Juni 2023. 12.3. Masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diperpanjang menjadi 13 s.d. 21 Juni 2023 yang didasari karena adanya kondisi: 12.3.1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi 8 kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; 12.3.2. Jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan namun peserta kurang dari 8 kali kebutuhan; 12.3.3. Jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah pendaftar, Kondisi tersebut sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan. 12.4. Bahwa terkait dengan proses penyeleksian berdasarkan Pasal 128 UU Pemilu dilakukan oleh Tim Seleksi dan dibantu oleh pihak ketiga, selanjutnya, berdasarkan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tahapan penyeleksian mulai dari pengumuman sampai dengan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Untuk itu, proses Pemilihan dan Penetapan yang dilakukan oleh Para Teradu didasarkan pada 2 kali kebutuhan yang diberikan oleh Tim Seleksi. 12.5. Bahwa terkait dengan proses memilih dan menetapkan yang kemudian dilakukan pengumuman Bawaslu Nomor: 2568.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 17 Agustus 2023; Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; Nomor: 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; dan Nomor: 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023, hal tersebut juga harus disandarkan kepada hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Bawaslu Provinsi, selanjutnya Para Teradu memilih dan menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui Rapat Pleno dengan ketentuan bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan metode SSGD ialah 50% (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen) 12.6. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 12.1. sampai dengan gnaka 12.5 Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-19 dan Bukti T-20 dan bersesuaian dengan bukti Para Pengadu yang diberi kode Bukti P-3, Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-11, dan Bukti P-12 serta tidak ada bantahan sama sekali oleh Para Pengadu terhadap Jawaban Para Teradu. 12.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 12.1. sampai dengan angka 12.6., Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 13. Bahwa Pengadu mendalilkan proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu menyalahi ketentuan Pasal 96 dan Pasal 104 UU Pemilu yang mewajibkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 13.1. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu bersikap tidak adil dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur Pasal 96 huruf a UU Pemilu tidaklah beralasan menurut hukum. Oleh karena, dalam proses seleksi Para Teradu membentuk Tim Seleksi yang memiliki integritas dan Tim Seleksi dapat dibantu oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan sebagaimana diatur Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu. Selain itu, faktanya, Para Teradu telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 13.2. Bahwa untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan dari mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal sampai dengan tahapan kegiatan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 125 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 129 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilu. 13.3. Bahwa terkait dengan lembaga atau pihak ketiga yang membantu tim seleksi telah diimplementasikan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor: 20/HM.04.01/2023. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, secara Nasional Para Teradu bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 13.4. Terkait dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyalahi Pasal 104 huruf a UU Pemilu, karena tidak bersifat adil. Ketentuan Pasal 104 huruf a UU Pemilu tersebut tidak tepat diberlakukan kepada Para Teradu. Oleh karena ketentuan Pasal 104 huruf a UU Pemilu adresat normanya ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. 13.5. Proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 96 huruf b dan Pasal 104 huruf b UU Pemilu sangat tidak relevan. Oleh karena, ketentuan Pasal 96 huruf b dan Pasal 104 huruf b UU Pemilu, bukan dalam konteks proses seleksi, melainkan dalam konteks pembinaan dan pengawasan pelaksanan tugas Pengawas Pemilu. 13.6. Bahwa berdasarkan uraian angka 13.1. sampai dengan angka 13.5., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-21. Selain itu, Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut dan tidak sama sekali membantah Jawaban Para Teradu. 13.7. Bahwa berdasarkan uraian angka 13.1. sampai dengan angka 13.6., Kesimpulan Para Teradu, dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. 14. Bahwa Para Pengadu yang menyatakan adanya permainan dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya penundaan pengumuman nama-nama yang lolos. Bahwa dalil Para Pengadu tersebut telah dibantah oleh Para Teradu berdasarkan Jawaban Para Teradu yang diperkuat dengan Alat Bukti dan Keterangan Para Teradu serta Keterangan Pihak Terkait di dalam persidangan yang saling bersesuaian sebagai berikut: 14.1. Bahwa pengumuman calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi, masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana contoh Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota DKI Jakarta, kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023, sehingga penundaan pengumuman tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 14.2. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang menyatakan adanya dugaan permainan dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, merupakan dalil yang tendensius karena tidak dapat dibuktikan. Para Pengadu hanya bermodalkan adanya fakta penundaan pengumuman nama-nama yang lolos, dengan sangat gegabah menyimpulkan adanya permainan dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tanpa disertai bukti yang valid, padahal penundaan tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan bagi Para Teradu, apabila Para Pengadu menyatakan seluruh proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota terindikasi adanya permainan, dari mana Para pengadu mengetahui adanya permainan dibalik penundaan pengumuman nama-nama yang lolos?. Bagaimana pola permainan dalam penyeleksian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Para Pengadu?. 14.3. Bahwa Para Pengadu harus dapat membuktikan tuduhannya tersebut, karena terdapat kewajiban bagi yang mendalilkan harus dapat membuktikan. Apabila Para Pengadu tidak membuktikan tuduhannya tersebut, maka hal ini menjadi tuduhan serius, yang mungkin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. 14.4. Bahwa uraian angka 14.1., Kesimpulan Para Teradu, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-22 dan Bukti T-23. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu tidak sama sekali membantah Jawaban Para Teradu. 14.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 14.1. sampai dengan angka 14.4., Kesimpulan Para Teradu, maka dalil Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Winsi Kuhu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; J. Victor Mailangkay selaku Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara; Yanti Rizki Amaliah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majene; dan I Komang Budi Arcana selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] WINSI KUHU SELAKU ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Bahwa Winsi Kuhu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut: 1. Bahwa, saya menolak atau membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa saya tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu sebagaimana Ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa; (Bukti PT.1-1) “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar menjadi calon”. Dikarenakan faktanya saya tidak menjadi anggota/kader Partai Politik (Nasdem) sebagaimana Bukti Pengadu ke DKPP. 2. Bahwa, saya atas nama Winsi Kuhu berdasarkan Pengumuman Bawaslu RI Nomor 316/KP.01.00/K1/09/2022 terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah bersama dengan Saudara Satriadi, Siti Wahidah. (Bukti PT.1-2) 3. Bahwa, saya tidak membantah dokumen alat bukti Pengadu ke DKPP terkait terdaftarnya saya sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nadem Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dengan jabatan Bendahara pada Pemilu Tahun 2019, sebagaimana lampiran surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Nasdem Nomor 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019, tertanggal 14 Februari 2019. (Bukti PT.1-3) 4. Bahwa, Pada Tahun 2018 setelah menyelesaikan tugas sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Minaha Selatan/Ad Hoc. Saya mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota yang permanen untuk pertama kali, akan tetapi saya gagal/belum berhasil dan tidak terpilih menjadi anggota Bawaslu Kab/Kota saat itu. 5. Bahwa, untuk melangsungkan dan menjalani hidup dan membiayai keluarga kecil yang saya miliki (istri Camelia dan anak Cleeverley, Clarissa dan juga saat itu istri sedang mengandung anak ke tiga), sesaat setalah gagal di seleksi Bawaslu Kab/Kota, saya mendaftar menjadi TA di DPR RI tepatnya Partai Nasdem, dan setelah melewati seleksi termasuk berkas dan CV yang saya kirimkan, saya diterima menjadi TA di DPR RI. 6. Sebagai informasi Yang Mulia, fakta hingga hari ini tidak semua TA dan Sespri yang bekerja di DPR RI itu adalah anggota atau kader Partai Politik. 7. Bahwa, ketika lamaran saya diterima sebagai TA di DPR, hati kecil saya berucap hal demikian dimungkinkan karena latar belakang pekerjaan saya yang berkecimpung di Kepemiluan, terkhusus Lembaga Pengawas. 8. Saya bekerja sebagai tenaga professional dengan jabatan TA Yang Mulia rentang waktu Bulan Oktober Tahun 2019 hingga mengundurkan diri di awal Tahun 2022 dikarenakan mengetaui informasi pendaftaran Bawaslu Provinsi Periode 2022- 2027; (Bukti PT.1-4) Pegumuman dan Jadwal Tahapan Seleksi Bawaslu Provinsi 2022. 9. Bahwa, dalam persidangan Yang Mulia ini, juga saya sampaikan bahwa sejak awal tahun 2022 saya resmi ber KTP Provinsi Kalimantan Tengah, jauh sebelum pengumuman seleksi anggota Bawaslu Provinsi dilakukan; (Bukti PT.1-5) KTP a.n Winsi Kuhu; 10. Bahwa, sebagai tambahan informasi Yang Mulia, tepatnya sejak tahun 2021, jauh sebelum Informasi keterlibatan saya sebagai anggota Partai Politik ini muncul kepermukaan, DPW Partai Nasdem berdasarkan surat tertanggal 4 April 2021, Ketua DPW Partai Nasdem atas nama Dr. J. Viktor Mailangkay, S.H., M.H., menerangkan bahwa atas nama Winsi Kuhu yang beralamat di Desa Pinasungkulan, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan “tidak pernah menjadi anggota Partai Nasdem. Yang bersangkutan pernah bekerjasama dengan Partai Nasdem Sulawesi Utara di Tahun 2019 secara professional sesuai bidang keahliannya, dan jasanya dibayar sesuai dengan kontrak kerja” (Bukti PT.1-6) Surat Pernyataan Ketua DPW Partai Nasdem tertanggal 4 April 2021. 11. Bahwa, berdasarkan penjelasan angka 3 diatas, Pihak Terkait menjelaskan rangkaian kronologisnya Yang Mulia pada angka 4 sd 10. Dengan demikian cukup beralasan sesuai fakta bahwa saya selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak terbukti menjadi anggota/kader partai politik; 12. Bahwa, sehubungan beredarnya informasi di khalayak ramai, bermula dari Postingan Ibu Sepmiwawalma dan dirangkaikan isu keterlibatan beberapa anggota Bawaslu Kabupaten Terpilih Periode 2023-2028 dari daerah hingga ke Pusat termasuk pengaduan saudara Pengadu. Pengadu menahan diri untuk tidak memberikan hak jawab di media massa elektronik maupun sosial perihal perihal dugaan keterlibatan yang dialamatkan kepada saya. 13. Bahwa, pada prinsipnya saya pribadi sebagai Warga Negara yang taat hukum dan aturan, berterimakasih kepada DKPP karena memberikan saya waktu, tempat dan ruang terhormat ini untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan saya sebagai anggota/kader Partai Politik. Saya mempercayakan sepenuhnya kebijaksanaan Yang Mulia untuk memeriksa, dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. 14. Jauh hari sebelum saya mengetahui bahwa saya termasuk yang akan dipanggil dalam persidangan ini Yang Mulia dalam kapasitas sebagai pihak terkait. Bawaslu RI sebagai atasan saya langsung telah memanggil dan mengklarifikasi saya Yang Mulia pada tanggal 13 September 2023 atas kebenaran informasi keterlibatan saya sebagai anggota/kader partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2022-2027. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT.1-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. PT.1-2 Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 Nomor 316/KP.01.00/K1/09/2022 PT.1-3 Lampiran surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Nasdem Nomor 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019, tertanggal 14 Februari 2019 PT.1-4 Pegumuman dan Jadwal Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi 2022-2027 PT.1-5 KTP a.n Winsi Kuhu PT.1-6 Surat Pernyataan Ketua DPW Partai Nasdem atas nama DR. J Victor Mailangkay, SH, MH tertanggal 4 April 2021 [2.8.2] JONY RAMBULANGI SELAKU ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI BARAT Bahwa Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Laporan Perkara a quo pada point 10 serta sesuai dengan Undangan Panggilan Sidang Pemeriksaan DKPP Nomor: 1287/PS.DKPP/SET- 04/X/2023 selanjutnya dalam hal ini Pihak Terkait memberikan keterangan terkait konfirmasi atau klarifikasi perihal masukan Masyarakat/Tanggapan Masyarakat terkait keterlibatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Yanti Rezki Amaliah berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 sebagai Bakal Calon Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah; 2. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023 Pihak Terkait menerima Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 terhadap Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; 3. Bahwa in casu Pihak Terkait sendiri tidak pernah mengetahui dan mendapati adanya tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan pengumuman hasil seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; 4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 dengan mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nomor 366/KP.01.00/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal Undangan Klarifikasi kepada Yanti Rezki Amaliah (Anggota Bawaslu Kabupaten Majene); 5. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 September 2023, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melaksanakan proses klarifikasi kepada Yanti Rezki Amaliah atas dugaan Terindikasi sebagai Bakal Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat; 6. Bahwa dalam proses klarifikasi diatas, Yanti Rezki Amaliah menegaskan “Saya tegaskan, saya tidak pernah terdaftar dan menjadi anggota parpol, saya sampaikan jawaban dalam bentuk tertulis terkait dengan jawaban yang saya sampaikan” hal ini tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi, adapun kemudian Yanti Rezki Amaliah menyerahkan Surat Tertulis Jawaban Klarifikasi seperti yang dimaksud. (Bukti PT.2-1); 7. Adapun berdasarkan Surat Tertulis a quo bahwa Yanti Rezki Amaliah menyatakan terkait munculnya nama Yanti Rezki Amaliah dalam Bakal Calon Anggota Legislatif Mamuju Tengah yang diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah adalah tindakan sepihak Pengurus Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah, karena tanpa sepengetahuan Yanti Rezki Amaliah. (Vide Bukti PT.2-1), 8. Bahwa pada kesempatan yang sama setelah selesainya proses klarifikasi Yanti Rezki Amaliah menyerahkan Surat Pernyataan Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023 (Bukti PT-2), in casu Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah Saudara Komang Budi Arcana menyatakan bahwa Yanti Rezki Amaliah bukan Anggota, bukan Kader dan bukan Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah. (Vide Bukti PT.2-2); 9. Bahwa lebih lanjut, dalam pernyataannya berdasarkan Surat Pernyataan tersebut Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan bahwa yang bersangkutan Yanti Rezki Amaliah yang diusulkan oleh DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan Yanti Rezki Amaliah. (Vide Bukti PT.2-2) 10. Bahwa dalam Surat Pernyataan Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah menyatakan tidak pernah bertemu dengan Yanti Rezki Amaliah dan yang bersangkutan tidak pernah memasukkan berkas pencalonan yang dipersyaratkan. (Vide Bukti PT.2-2); 11. Bahwa sehubungan dengan alasan-alasan diatas, selanjutnya Pihak Terkait guna memastikan kebenaran atas apa yang telah didalilkan oleh Yanti Rezki Amaliah dan Ketua DPC PDIP Mamuju Tengah, Pihak Terkait melakukan penelusuran pada laman website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan NIK 7605086903900001 atas nama Yanti Rezki Amaliah, adapun hasilnya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). (Bukti PT.2-3) 12. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berpendapat sepatutnya perlu kiranya untuk memperhatikan konstruksi Hukum Positif sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 14 ayat (2), adapun berbunyi sebagai berikut: “Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART” Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT.2-1 Surat Pernyataan Jawaban Klarifikasi Yanti Rezki Amaliah PT.2-2 Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mamuju Tengah PT.2-3 Rekam Layar Hasil Penulusuran pada laman website http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Car_nik atau SIPOL Online Atas Nama Yanti Rezki Amaliah [2.8.3] J. VICTOR MAILANGKAY SELAKU KETUA DPW PARTAI NASDEM PROVINSI SULAWESI UTARA Bahwa J. Victor Mailangkay selaku Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis setelah sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut: 1. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Nomor 002 – SK/DPW-NasDem Sulut/II/2019 Tentang Susunan Pengurus Komisi Saksi NasDem DPW Provinsi Sulawesi Utara, tersebut merupakan dokumen internal Partai NasDem yang bersifat rahasia dan tidak diperbolehkan untuk disebarluaskan untuk umum karena menyangkut Strategi Pemenangan Partai NasDem Provinsi Sulawesi Utara. 2. Bahwa Personil yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut terdiri dari Akademisi, Tokoh masyarakat, Kalangan Profesional dan Anggota Partai NasDem yang diberikan penugasan khusus oleh pimpinan Partai NasDem. 3. Bahwa Terkait dengan nama Sdr. Winsi Kuhu SIP., MIPol., yang merupakan salah satu personil yang ada dalam SK tersebut, dapat kami jelaskan bahwa yang bersangkutan berasal dari unsur Kalangan Profesional sebagai mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan yang dinilai oleh Tim rekrutmen internal Partai NasDem bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan tentang kepemiluan dan pada waktu itu tidak terikat lagi dengan Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan, sehingga direkrut menjadi bagian dari KSN (Komisi Saksi NasDem) untuk Pemilu Tahun 2019 lalu oleh Tim rekruitmen Partai NasDem Provinsi Sulut. 4. Bahwa dari data administrasi Keanggotaan Partai NasDem Provinsi Sulawesi Utara, Sdr. Winsi Kuhu SIP., MIPol., tidak tercatat sebagai Anggota Partai NasDem. 5. Bahwa Partai NasDem tidak pernah memberikan dan atau mengeluarkan Kartu Tanda Anggota Partai NasDem atas nama Sdr. Winsi Kuhu SIP., MIPol. 6. Bahwa apabila dikemudian hari ternyata ditemukan dan atau diketahui terdapat Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai NasDem atas nama Sdr. Winsi Kuhu SIP., MIPol. maka Partai NasDem tidak bertanggung jawab atas hal tersebut dan dianggap KTA tersebut dipalsukan dan Partai NasDem akan memproses secara hukum menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap pihak-pihak yang memalsukannya. [2.8.4] YANTI RIZKI AMALIAH SELAKU ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN MAJENE Bahwa Yanti Rizki Amaliah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majene sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut: 1. Bahwa, benar saya Yanti Rezki Amaliah sebagaimana Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 Tertanggal 18 Agustus 2023, terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Terpilih Periode 2023-2028 (Bukti PT 1); 2. Bahwa, Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terpilih dan warga Negara yang baik, maka saya akan menjawab semua tuduhan yang dilimpahkan kepada saya selaku Pihak Terkait sebagaimana bukti Pengadu dengan penuh tanggungjawab, dengan demikian, saya selaku pihak terkait berharap persoalan ini menjadi terang benderang dan fakta sesungguhnya dapat terungkap tanpa adanya syakwa sangka yang tidak berdasar; 3. Bahwa, saya menolak atau membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa saya tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu sebagaimana Ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa; (Bukti PT 2) 4. “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota , Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar menjadi calon” 5. Bahwasahnya benar saya atas nama Yanti Rezki Amaliah terdaftar sebagai Bacaleg PDI Perjuangan di Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana tertera di Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Mamuju Tengah Nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 Tertanggal 23 Juni 2023; (Bukti PT 3) 6. Bahwa, Benar saya juga telah di laporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat oleh Andika Putra (Ketua LSM Merdeka Manakara Sulbar) sesuai isi Formulir B.1 Tertanggal 25 Agustus 2023. Dimana dalam Laporannya Andika Putra selaku pelapor mengetahui Yanti Rezki Amaliah diajukan Bacaleg oleh PDI Perjuangan Kab. Mamuju Tengah Pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor urut 8; (Bukti PT 4) 7. Bahwa, dalam perkara a quo, pengaduan terhadap saya juga telah dicabut aduannya oleh Andika Putra selaku Ketua LSM Merdeka Manakara Sulawesi Barat, Pada tanggal 5 September 2023). Hal ini menunjukkan bahwa menemukan fakta-fakta terkait diri saya bersih dan tidak terlibat Partai Politik Manapun; (Bukti PT 5) 8. bahwa, benar adanya PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana disebutkan diatas tadi sudah menyatakan sikap resminya melalui surat nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal 3 September 2023, surat pernyataan yang menyebutkan bahwa: 1. Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, 2. Bahwa Yanti Rezki Amaliah, masuk namanya dalam daftar bakal calon anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B-Daftar. Bakal. Calon-Parpol) yang diusulkan DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah adalah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, 3. Bahwa selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah tidak pernah bertemu dengan Yanti Rezki Amaliah dan yang bersangkutan tidak pernah memasukan berkas pencalonan. (Bukti PT 6) 9. Bahwa selanjutnya untuk menguatkan alasan Kami dalam menyangkal adanya dugaan Kami sebagai Bacaleg PDIP Dapil Mamuju Tengah 2 sebagaimana termuat dalam Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah adalah Kami tidak pernah menandatangani Dokumen Formulir Model BB Pernyataan yakni Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Sementara diketahui Dokumen Formulir Model BB Pernyataan adalah hal yang mutlak ditandatangani oleh seorang Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 pada ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pecalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi ayat (1) berbunyi;-----” Dokumen pensyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:”----- huruf b berbunyi:-----“surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formular MODEL BB PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, dst…”-----. 10. Bahwa adapun berkas pencalonan yang termuat dalam formulir MODEL BB PERNYATAAN yang menjadi syarat mutlak pencalonan adalah: a. KTP-el; (kami tidak pernah meyerahkan kepada Pengurus DPC PDIP Mamuju Tengah) b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN; (kami tidak pernah membuat dan menandatangani Format yang dimaksud) c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; (kami tidak pernah menyerahkan format yang dimaksud); d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; (kami tidak pernah mengurus dan menyerahkan format yang dimaksud) e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; (kami tidak pernah menyerahkan format yang dimaksud) f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; (kami tidak pernah memiliki) g. foto diri terbaru. (kami tidak pernah menyerahkan kepada DPC PDIP Mamuju Tengah) h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. (kami tidak pernah mengurus dan menyerahkan format yang dimaksud) 11. Bahwa, untuk memperkuat bukti saya tidak terlibat dalam Partai Politik, saya juga menjelaskan bahwa nama saya tidak muncul dalam SIPOL, Tidak Memiliki KTA Partai PDI Perjuangan, Tidak terdapat namanya dalam SK Kepengurusan Partai PDI Perjuangan dan Partai Politik Manapun, serta tidak ada bukti satu pun yang menunjukkan bahwa saya ikut kegiatan Partai PDI Perjuangan sebagai indikator dugaan keterlibatan saya sebagai Anggota/Kader Partai sebagaimana didalikan pengadu dalam bukti P3 dan P6; 12. Bahwa, benar adanya saya telah diklarifikasi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat atas nama Bapak Jony Rambulangi, tertanggal 3 September 2023 perihal keterlibatan saya sebagai Anggota/Kader Partai Politik saat mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028; 13. Bahwa, selaku warga negara baik sesungguhnya Yang Mulia saya mengikuti semua prosedur yang berlaku saat akan mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Yang Mulia; 14. Bahwa, dipanggilnya saya sebagai Pihak terkait dan Tidak menutup kemungkinan sebagai Teradu di Perkara lainnya adalah hal yang harus saya hadapi dan pertanggungjawabkan atas amanah yang saya emban; 15. Bahwa, benar Yang Mulia, jujur sejujurnya bahwa pemberitahan yang tiada henti di pemberitaan local, provinsi dan nasional perihal ini sedikit menggagu saya dalam bekerja (mengabdi kepada Bangsa dan Negara melalui Bawaslu), akan tetapi sebagai warga Negara yang baik dan tahat aturan, saya percayakan DKPP untuk menilai semua fakta yang ada Yang Mulia; 16. Saya membatasi diri berkomentar di semua lini media massa supaya tidak melebar kemana-mana pemberitaan ini. Akan tetapi, saat ini adalah waktu yang tepat saya menyampaikan semua fakta yang ada supaya terang benderang, sehingga tidak ada lagi syakwa sangka diantara kita semuanya; 17. Menjadi Pengalaman sangat berharga bagi saya ketika diawal saya mengabdi di Bawaslu menghadapi hal seperti ini, akan tetapi kembali saya ulangi Yang Mulia, bahwa ruang sidang di DKPP adalah tempat terbaik saya mengklarifikasi atas semua dalil aduan yang disampaikan kepada saya. 18. Berdasarkan seluruh rangkaian penjelasan/pembelaan angka 1 sd 16, sangat beralasan secara etik dan hukum, saya Yanti Rizki Amaliah tidak terbukti melanggar kode etik Yang Mulia. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT.4-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023-2028 No. 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 PT.4-2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum PT.4-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Mamuju Tengah Nomor 219/PL.01.04-BA/7606/2023 Tertanggal 23 Juni 2023 PT.4-4 Laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat oleh Andika Putra (Ketua LSM Merdeka Manakara Sulbar) sesuai isi Formulir B.1 Tertanggal 25 Agustus 2023 PT.4-5 Pencabutan Gugatan Andika Putra selaku Ketua LSM Merdeka Manakara Sulawesi Barat, Pada tanggal 5 September 2023 serta dimuat di berita Lokal. PT.4-6 Surat Ketua PDI Perjuangan Kab. Mamuju Tengah nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 Tertanggal 3 September 2023 PT.4-7 Portal Berita Berisi Keterangan Ketua PDI Perjuangan I Kabupaten Mamuju Tengah [2.8.5] I KOMANG BUDI ARCANA SELAKU KETUA DPC PDIP KABUPATEN MAMUJU TENGAH Bahwa I Komang Budi Arcana selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut: 1. Bahwa benar Yang Mulia, sebagaimana pemberitaan di Tribun – Sulbar (22 Agustus 2023), Saya I Komang Budi Arcana selaku Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, menyatkan bahwa: “Pengajuan Nama Yanti Rezki Amaliah sebagai Bakal Caleg PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetauan yang bersangkutan dan diajukan untuk memenuhi kuota Perempuan di Dapil Mamuju Tengah” dan “yang Penting nama kita masukan dulu, foto sembarang, karena mengejar persyaratan kuota Perempuan yang dikejar” https://sulbar.tribunnews.com/2023/08/22/ketua-pdip-mamuju-tengah-akui- ajukan-nama-yanti-rizki-amaliah-untuk-penuhi-kuota-bacaleg-perempuan (Terlampir/Terkait I PDI P Mamuju Tengah); 2. Tanggal 3 September 2023, saya atas nama I Komang Budi Arcana selaku Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah dengan No surat 063/Ex/DPC- 06/IX/2023, yang pada prinsipnya menerangkan bahwa: (Terlampir/Terkait 2 PDI P Mamuju Tengah); 2.1. Bahwa benar yang bersangkutan Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader dan bukan pengurus DPC PDI Perjuangan (PDI P) Kabupaten Mamuju Tengah; 2.2. Bahwa Adapun yang bersangkutan Yanti Rezki Amaliah masuk Namanya dalam daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B- DAFTAR. BAKAL. CALON-PARPOL) yang diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan yang bersangkutan; 2.3. Bahwa saya selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, tidak pernah betemu dengan Yanti Rezki Amaliah dan yang bersangkutan tidak pernah nmemasukkan berkas pencalonan yang dipersyaratkan; 3. Tanggal 4 September 2023, saya atas nama I Komang Budi Arcana telah dimintai keterangnya oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam sesi klarifikasi yang dilakukan oleh Bapak Muhammad Subhan, S.H., M.H (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat) yang muatannya tertuang Berita Acara (Terlampir/Terkait 3 PDI P Mamuju Tengah) sama muatanya dengan yang ada pada angka 1 dan 2 Jawaban Pihak terkait Yang Mulia, dimana nama Yanti Rezki Amaliah telah saya masukan namanya untuk memenuhi kuota Bacaleg Perempuan PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah; 4. Demikian Keterangan Pihak Terkait yang bisa saya sampaikan dengan sebenar- benarnya Yang Mulia dan tentuhnya tanpa paksaan siapaun. Semoga keterangan yang saya berikan dapat membuat terang persoalan yang sedang diadapi Terkait Yanti Rezki Amaliah. 5. Sebelum saya mengakhiri Jawaban saya, ijinkan saya meminta maaf dari hati yang tulus kepada Terkait Yanti Rezki Amaliah Yang Mulia, dikarenakan Tindakan tidak terpuji yang saya lakukan membuat nama baik Terkait Yanti Rezki Amaliah menjadi tercoreng. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat/barang bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT.5-1 Screenshot Berita Media Online dengan headline “Ketua PDIP Mamuju Tengah Akui Ajukan Nama Yanti Rizki Amaliah untuk Penuhi Kuota Bacaleg Perempuan” tanggal 22 Agustus 2023 PT.5-2 Surat DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah perihal Surat Pernyataan Nomor 063/Ex/DPC-06/IX/2023 tertanggal 3 September 2023
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga mengangkat Tim Seleksi dalam Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang bermasalah dan terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. Bukannya mengganti Timsel yang bermasalah tersebut, Para Teradu justru memindahkan Timsel yang diduga bermasalah ke wilayah lain. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga meloloskan Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028, hal tersebut berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 sedangkan yang bersangkutan terdaftar sebagai Bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022- 2026 berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tertanggal 25 Juli 2022; [4.1.3] Melalui Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 Nomor: 316/KP.01.00/K1/09/2022 tertanggal 17 September 2023, Para Teradu diduga melantik Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah sedangkan yang bersangkutan terdaftar sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002- SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019 tertanggal 14 Februari 2019. [4.1.4] Para Teradu diduga meloloskan Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023- 2028 Nomor 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023, sedangkan yang bersangkutan terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P); [4.1.5] Bahwa Para Teradu diduga meloloskan Suyanto sebagai Anggota Bawaslu Kota Denpasar Periode 2023-2028 berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 sedangkan yang bersangkutan diduga pernah menjadi Anggota Tim Sukes Calon Legislatif dari Partai Golkar pada Pemilu Tahun 2019; [4.1.6] Para Teradu diduga meloloskan Setia Wati Simanjutak sebagai Anggota Bawaslu Tapanuli Tengah periode 2023-2028 sedangkan yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP melalui Putusan Nomor 20 PKE- DKPP/II/2020 tertanggal 8 Juli 2020. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. [4.2.1] Bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu, Para Teradu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tertanggal 19 April 2023. Pada tanggal 20 April 2023 Para Teradu membuka ruang untuk tanggapan masyarakat melalui Pengumuman Nomor 327/KP.01/K1/04/2023 tentang Tanggapan Masyarakat terhadap Nama-Nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028. Setelah menerima tanggapan masyarakat, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023. Selanjutnya Para Teradu menetapkan Anggota Tim Seleksi melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023. Dalam proses seleksi, Para Teradu dalam persyaratan Tim Seleksi mewajibkan untuk melampirkan Surat penyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi anggota partai politik. Berkenaan dalil Para Pengadu yang menyebutkan dalam Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 anggota Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi yang semula berada di zona I Sumatera Utara kemudian dalam Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 yang bersangkutan dipindahkan ke Zona III oleh Para Teradu, bukan dihapus tapi dipindahkan. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 pada zona I Sumatera Utara dengan komposisi 3 orang Perempuan yakni Dr. Sri Asi Haholongan Marbun, Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi, dan Rika Devi Yanti Nasution, S.H., M.H. Komposisi 2 orang Laki-Laki yakni Dr. M. Surip dan Dr. Faisal Akbar Nasution, sedangkan pada Zona III Sumatera Utara dengan komposisi semua Laki-Laki yakni Anwar Saragih, S.Sos., M.Si, Prof. Dr. Maidin Gultom, Dr. Abd.Rasyid Syamsuri, Habibullag, S. Ag., M.A, dan Ir. Muhammad Taufik Batu Bara, tanpa adanya komposisi perempuan. Mempertimbangkan hal tersebut pada pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 pada zona I Sumatera Utara dengan komposisi 2 (dua) orang Perempuan yakni Dr. Sri Asi Haholongan Marbun, Rika Devi Yanti Nasution, S.H., M.H, dan komposisi 3 (tiga) orang Laki-Laki yakni Ir. Muhammad Taufik Batu Bara, Mulyadi, S.H. M.H, dan Dr. Yanhar Jamaludin, sedangkan Zona III Sumatera Utara dengan komposisi 4 (empat) orang Laki-Laki yakni Anwar Saragih, S.Sos., M.Si, Prof. Dr. Maidin Gultom, Dr. Abd.Rasyid Syamsuri dan Habibullag, S. Ag., M.A dan komposisi 1 (satu) orang Perempuan yakni Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi. berdasarkan hal tesebut Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi tidak sama sekali terjadi permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan justru mempertimbangkan keterwakilan perempuan di setiap zona. [4.2.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Tim Seleksi yang dibentuk oleh Para Teradu melakukan proses seleksi terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, telah meloloskan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang terafiliasi dengan partai politik dan anggota partai politik atas nama Erman Katili yang merupakan Bendahara Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Bahwa dalam proses seleksi oleh Tim Seleksi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima sejumlah Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili yang pada pokoknya menyatakan bahwa Erman Katili terdaftar sebagai Pengurus Partai Politik dalam susunan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Terhadap Surat masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana disampaikan kepada Tim Seleksi, setelah melewati masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yaitu tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 14 Juli 2023, sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi oleh Tim Seleksi pada saat tahapan Kesehatan dan Wawancara. Namun terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut tetap dilakukan klarifikasi kepada Erman Katili pada saat tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan metode SSGD melalui penugasan Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 4 Agustus 2023. Bahwa hasil klarifikasi tersebut adalah pada bulan Desember setelah selesai pekerjaan di Boalemo nama Erman Katili tercatut dan dipalsukan tandatangannya menjadi Sekretaris di Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, Erman Katili yang langsung keberatan dan meminta klarifikasi terhadap Ketua Partai tersebut untuk segera membersihkan namanya dari Partai. Kemudian Partai tersebut mengeluarkan surat Pernyataan secara tertulis dan Erman Katili menyatakan tidak akan membawa hal tersebut ke ranah hukum. Terhadap hal tersebut Erman Katili tidak melaporkan ke KPU dan Bawaslu hanya menyampaikan kepada Ketua Partai tersebut. Dalam klarifikasi tersebut Erman Katili juga menunjukkan surat pernyataan Abdullah Said yang mengakui mencatut KTP Elektronik (e-KTP) dan melakukan pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili pada Surat Keputusan Pengurus dan DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo selaku Sekretraris DPW Partai tertanggal 26 Juli 2022. Bahwa keseluruhan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD kepada Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan. [4.2.3] Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik karena mengeluarkan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 Nomor 316/KP.00/K1/09/2022 dan melantik Winsi Kuhu menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan yang bersangkutan terdaftar sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019. Para Teradu menjelaskan Pada saat tahapan seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Winsi Kuhu sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah masa jabatan 2022-2027 yang diduga merupakan anggota Partai Politik. Berdasarkan informasi yang masuk ke Bawaslu pada tanggal 16 Agustus 2023, pada tanggal 13 September 2023, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap Winsi Kuhu perihal adanya dugaan sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 2798.1.1/RT.02/KB/09/2023 tentang Informasi/Temuan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu Terkait Dugaan Keterlibatan Sebagai Anggota Partai Politik Tahun 2019, yang pada pokoknya Winsi Kuhu membantah bahwa dirinya bukanlah anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan hanya sebagai Tenaga Ahli pada Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem. Untuk memastikan keterangan dari Winsi Kuhu, Bawaslu menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 628/HK.04/K1/09/2023 Perihal Permohonan Informasi mengenai kebenaran dan keabsahan lampiran susunan pengurus Komisi Saksi Nasdem Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan atas nama Winsi Kuhu tanggal 16 September 2023. Terhadap Surat Permohonan tersebut, DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan Surat Nomor 099/DPW- Nasdem/Sulut/IX/2023 Perihal Surat Keterangan tanggal 22 September 2023 kepada Ketua Bawaslu RI, yang pada pokoknya menerangkan Winsi Kuhu tidak pernah menjadi anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan pernah bekerja sama dengan Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara secara profesional sesuai bidang keahliannya, dan jasanya dibayar sesuai dengan kontrak kerja. [4.2.4] Bahwa Para Teradu diduga meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028 atas nama Yanti Rezki Amaliah sedangkan yang bersangkutan diketahui diduga sebagai Politisi yang terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kabupaten Mamuju Tengah. Bahwa Para Teradu telah memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melalukan klarifkasi berdasarkan Surat Bawaslu Nomor: 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 22 Agustus 2023. Selanjutnya pada tanggal 3 September 2023 Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melakukan klarifikasi terhadap Yanti Rezki Amaliah terkait dengan dugaan Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Mamuju Tengah, yang pada pokoknya dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. Yanti Rezki Amaliah menyatakan alasan pencantuman namanya adalah diluar dari pengetahuan Yanti Rezki Amaliah. Kemudian ia juga menegaskan secara pribadi sama sekali tidak pernah mengajukan diri sebagai Bacaleg, terbukti Yanti Rezki Amaliah tidak pernah mengajukan berkas pencalonan persyaratan pencalonan ke Pengurus PDI-P Kabupaten Mamuju Tengah. Nama Yanti Rezki Amaliah juga tidak terdaftar dalam aplikasi Sipol KPU. Hal tersebut diatas dikuatkan dengan keterangan I Komang Budi Arena selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah yang menjelaskan Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. Yanti Rezki Amaliah dimasukkan dalam daftar Bakal Calon Anggota DPRD Mamuju Tengah (Model B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL) yang diusulkan PDI-P Kabupaten Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan yang bersangkutan. Selaku Ketua DPC PDI-P Kabupaten Mamuju Tengah tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah memasukan berkas pencalonan yang dipersyaratkan. [4.2.5] Para Teradu diduga meloloskan Anggota Bawaslu Kota Denpasar Periode 2023-2028 atas nama Suyanto sedangkan yang bersangkutan merupakan Partisipan atau Anggota Tim Sukses Calon Anggota DPR dari Partai Golkar. Bahwa Para Teradu sudah menyampaikan surat permintaan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 berdasarkan surat Nomor 582/KP.01/K1/08/2023 kepada Bawaslu Provinsi Bali. Pada tanggal 26 Agustus 2023 Bawaslu Provinsi Bali melakukan klarifikasi kepada Suyanto terkait dengan tanggapan masyarakat yang pada pokoknya bahwa dalam CV atau daftar riwayat hidupnya yang diposting pada media sosial Bawaslu Kota Denpasar, diketahui Suyanto pernah memiliki pengalaman kepemiluan sebagai Anggota Tim Sukses Caleg Golkar pada Pemilu 2019. Adapun dari hasil klarifikasi Suyanto yang menerangkan bahwa dirinya adalah Tim Sukses Partai Golkar Tahun 2014 bukan Tahun 2019, Hal tersebut dikarenakan adanya salah ketik atau typo dalam CV-nya. Suyanto juga menjelaskan bahwa dirinya secara terbuka, jujur, dan yakin bukan kader partai dan tidak terlibat dalam proses kepemiluan di Tahun 2019 baik sebagai partisipan dan Tim Sukses dalam Pemilu Tahun 2019 sebagaimana disampaikan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan oleh Suyanto kepada Bawaslu Provinsi Bali. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut oleh Bawaslu Provinsi Bali kepada Suyanto, Para Teradu telah memberikan tindaklanjut berupa memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Suyanto berdasarkan Surat Nomor 707/HK.01.00/K1/10/2023. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan terkait hasil pelacakan dari aplikasi Sipol KPU terhadap Suyanto pun tidak ditemukan datanya sebagai partisan anggota Partai Politik. [4.2.6] Bahwa Para Teradu diduga meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah 2023-2028 atas nama Setia Wati Simanjuntak sedangkan yang bersangkutan pernah diadili oleh DKPP dalam Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/II/2020 dan dijatuhi sanksi peringatan keras. Para Teradu menjelaskan terkait dengan ketentuan Pasal 458 ayat (12) UU Pemilu mengatur bahwa Putusan DKPP dapat menjatuhkan Sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Terhadap Putusan DKPP tersebut bukanlah berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu, artinya DKPP pun masih memberikan ruang untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki diri, sehingga memberikan kesempatan kembali melanjutkan masa jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/kota. Hal tersebut bagi Para Teradu juga harus dilihat dari kesungguhannya dalam menjalankan Putusan DKPP tersebut secara konsisten dan tidak terdapat pelanggaran kinerja. Bahwa selain itu, terkait dengan syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu dan Keputusan Pedoman Pembentukan, tidak mengatur persyaratan larangan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pernah diberikan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP tidak diperbolehkan mencalonkan diri. Menurut Para Teradu terkait dengan proses memilih dan menetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu dilakukan berdasarkan dari hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Bawaslu Provinsi, selanjutnya, Para Teradu melakukan Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Para Teradu selanjutnya, melakukan Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya, Para Teradu memilih dan menetetapkan melalui rapat pleno. Sehingga pertimbangan terhadap pernah atau tidak pernah diberikan sanksi DKPP tidak berdiri sendiri dalam proses memilih dan menetapkan, melainkan ada pertimbangan-pertimbangan lain sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga mengangkat Tim Seleksi dalam Pembentukan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang bermasalah dan terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. Bukannya mengganti Timsel yang bermasalah tersebut, Para Teradu justru memindahkan Timsel yang diduga bermasalah ke wilayah lain. terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Anggota Tim Seleksi atas nama Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi yang semula berada di Zona I Sumatera Utara berdasarkan Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023- 2028 tertanggal 19 April 2023. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa benar para Teradu telah memindahkan Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi yang semula Timsel di zona I berdasarkan Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 dipindahkan menjadi Timsel ke Zona III. Terhadap hal ini Para Teradu menerangkan bahwa memperhatikan terdapat 3 (tiga) orang perempuan Anggota Timsel di Zona I Sumatera Utara dan di Zona III Sumatera Utara tidak terdapat Anggota Timsel perempuan. Para Teradu kemudian memindahkan Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi ke Zona III Sumatera Utara untuk memenuhi keterwakilan perempuan, hal tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023. DKPP menilai tindakan Para Teradu memindahkan Christina Octavia Hasibuan, S.Psi., M.Psi yang semula sebagai Anggota Tim Seleksi di Zona I Sumatera Utara ke Zona III Sumatera Utara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan yang belum terpenuhi di Zona III dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, serta merupakan bentuk sense of ethic oleh Para Teradu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga meloloskan Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028, sedangkan yang bersangkutan terdaftar sebagai Sekretaris DPC Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022- 2026 berdasarkan surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tertanggal 25 Juli 2022. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam proses seleksi oleh Tim Seleksi dan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima sejumlah Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili yang pada pokoknya menyatakan bahwa Erman Katili terdaftar sebagai Pengurus Partai Politik dalam susunan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Terhadap Surat masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana disampaikan kepada Tim Seleksi, telah melewati tahapan masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 24 Juni 2023 s.d. 14 Juli 2023, sehingga tidak dapat dilakukan klarifikasi. Namun, terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut tetap dilakukan klarifikasi kepada Erman Katili pada saat tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan metode SSGD oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 4 Agustus 2023. Hasil klarifikasi tersebut adalah bahwa pada bulan Desember setelah selesai bekerja di Boalemo, nama Erman Katili tercatut dan dipalsukan tandatangannya sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Bahwa Erman Katili langsung mengajukan keberatan dan meminta klarifikasi terhadap Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo untuk segera membersihkan namanya dari kepengurusan partai. Terhadap hal tersebut Erman Katili tidak melaporkan ke KPU dan Bawaslu, tetapi hanya menyampaikan kepada Ketua Partai Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Dalam klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, Erman Katili menunjukkan surat pernyataan Abdullah Said yang mengakui mencatut KTP Elektronik dan melakukan pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili pada Surat Keputusan Pengurus dan DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Nomor: 019/SK/DPP-PKP/GORONTALO/VII/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kota Gorontalo Periode 2022-2026 selaku Sekretraris DPW Partai tertanggal 26 Juli 2022. Bahwa Terhadap dalil tersebut diatas telah diperiksa secara terpisah berdasarkan Putusan Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 dengan amar Putusan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Sehingga DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. [4.3.3] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya melalui Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 Nomor 316/KP.01.00/K1/09/2022 tertanggal 17 September 2022, Para Teradu diduga melantik Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah sedangkan yang bersangkutan terdaftar sebagai Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002- SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019 tertanggal 14 Februari 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Pihak Terkait Winsi Kuhu selaku Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah Periode 2022 - 2027 tercantum namanya dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019 tentang Susunan Pengurus Komisi Saksi Nasdem Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulut, tertanggal 14 Februari 2019 (Vide Bukti P-5). Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023, Para Teradu menerima informasi terkait tercantumnya nama Pihak terkait Winsi Kuhu dalam SK a quo. Kemudian pada tanggal 13 September 2023, Para Teradu menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait Winsi Kuhu. Pada saat klarifikasi, Pihak Terkait Winsi Kuhu membantah dan menyatakan bahwa dirinya bukanlah Anggota Partai Nasdem, melainkan hanya sebagai Tenaga Ahli pada Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 2798.1.1/RT.02/KB/09/2023 tentang Informasi/Temuan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama Winsi Kuhu Terkait Dugaan Keterlibatan Sebagai Anggota Partai Politik Tahun 2019 (Vide Bukti T-8). Bahwa untuk memastikan keterangan Pihak Terkait Winsi Kuhu, kemudian Teradu I mengirimkan surat kepada Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Nomor Nomor 628/HK.04/K1/09/2023 Perihal Permohonan Informasi mengenai kebenaran dan keabsahan lampiran susunan pengurus Komisi Saksi Nasdem Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan atas nama Winsi Kuhu, tertanggal 16 September 2023 (Vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 22 September 2023, DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara membalas surat tersebut melalui Surat Nomor 099/DPW-Nasdem/Sulut/IX/2023, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Winsi Kuhu tidak pernah menjadi anggota Partai Nasdem, yang bersangkutan pernah bekerja sama dengan Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara secara profesional sesuai bidang keahliannya dan jasanya dibayar sesuai dengan kontrak kerja (Vide Bukti T- 9). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu tidak cermat, tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Winsi Kuhu. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat menjadi Anggota Bawaslu Provinsi adalah “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Mengingat pada saat proses seleksi sedang berjalan, Para Teradu telah menerima informasi terkait keterlibatan Pihak Terkait Winsi Kuhu sebagai Pengurus Komisi Saksi Nasdem DPW Provinsi Sulut (Vide Bukti P-5). Sehingga seharusnya Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu harus bersikap profesional dan akuntabel dalam keterpenuhan syarat calon. Mengingat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019 tertanggal 14 Februari 2019 (Vide Bukti P-5), telah jelas nama Pihak Terkait Winsi Kuhu tercantum sebagai Bendahara dan Ketua Biro Pengolahan Data dan Teknologi dan Informasi dalam kepengurusan Komisi Saksi Nasdem DPW Provinsi Sulut. Demikian halnya dengan Surat Keterangan DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara Nomor 099/DPW-Nasdem/Sulut/IX/2023, yang menyatakan bahwa Pihak Terkait merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi III. Hal ini seharusnya merupakan bukti bagi Para Teradu untuk menyatakan bahwa Pihak Terkait terafililiasi dengan Partai Nasdem. Para Teradu seharusnya memahami bahwa untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu diatur syarat prinsip mandiri untuk menjaga netralitas calon penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa syarat kemandirian penyelenggara Pemilu dimaksud juga diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Surat Keterangan tertanggal 4 April 2021 yang ditandatangani oleh Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH. selaku Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara dan Dr. G. S. Vicky Lumentut, SH., MH. selaku Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara yang disampaikan Pihak Terkait Winsi Kuhu dalam sidang pemeriksaan (Vide Bukti PT.1-6) yang pada intinya menyatakan Winsi Kuhu tidak pernah menjadi anggota Partai Nasdem. Yang bersangkutan pernah bekerjasama dengan Partai Nasdem Sulawesi Utara di Tahun 2019 secara professional sesuai bidang keahliannya, dan jasanya dibayar sesuai dengan kontrak kerja, tidak berkesesuaian dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Nasdem Nomor 185-Kpts/DPP-NasDem/IV/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara Periode 2022-2024 dari aplikasi Sipol KPU dan tekonfirmasi dalam sidang pemeriksaan bahwa Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH. baru menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara dan Dr. G. S. Vicky Lumentut, SH., MH. selaku Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara pada 27 April 2022. Hal ini diperkuat dengan keterangan tertulis pihak terkait Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH. selaku Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sulut melalui Surat DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Utara Nomor 101/DPW-NasDem/Sulut/X/2023 Perihal Surat Keterangan tertanggal 22 Oktober 2023 yang disampaikan setelah sidang pemeriksaan DKPP, pada pokoknya menerangkan dan menyatakan benar pembentukan Pengurus Komisi Saksi NasDem DPW Provinsi Sulut adalah bagian dari strategi pemenangan Partai Nasdem di Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat tindakan para Teradu menetapkan Pihak Terkait Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang Tidak Memenuhi Syarat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang dalil pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan d, ayat (3) huruf f dan i, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, b, c, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya Para Teradu diduga meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Periode 2023-2028 atas nama Yanti Rezki Amaliah sedangkan yang bersangkutan diketahui diduga sebagai Politisi yang terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Mamuju Tengah. Terungkap fakta bahwa setelah Para Teradu menerima Tanggapan dan masukan Masyarakat pada tanggal 22 Agustus 2023, Para Teradu memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan klarifkasi berdasarkan Surat Nomor 589/KP.01/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (Vide Bukti T-10). Selanjutnya menindaklanjuti surat a quo, pada tanggal 3 September 2023 Pihak Terkait Jony Rambulangi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat meminta keterangan Yanti Rezki Amaliah terkait dugaan terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang pada pokoknya Pihak Terkait Yanti Rezki Amaliah menyatakan tidak pernah terdaftar sebagai Anggota Partai Politik (Vide Bukti T-12). Pihak Terkait Yanti Rezki Amaliah menyatakan pencantuman namanya diluar sepengetahuan dirinya. Selanjutnya Pihak Terkait Yanti Rezki Amaliah juga menegaskan secara pribadi sama sekali tidak pernah mengajukan diri sebagai Bacaleg, hal ini dibuktikan dengan dirinya tidak pernah mengajukan berkas persyaratan pencalonan ke DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. Nama Pihak Terkati Yanti Rezki Amaliah juga tidak terdaftar dalam Sipol KPU. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait I Komang Budi Arena selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan Yanti Rezki Amaliah bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. Pihak Terkait Yanti Rezki Amaliah masuk dalam daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Model B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PARPOL) (Vide Bukti P-6) yang diusulkan PDIP Mamuju Tengah adalah diluar sepengetahuan yang bersangkutan. Pihak Terkait I Komang Budi Arena Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah juga menerangkan tidak pernah bertemu dengan Pihak Terkait Yanti Rezki Amaliah dan yang bersangkutan tidak pernah memasukan berkas pencalonan yang dipersyaratkan (Vide Bukti PT.5-2). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.5] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5] yang pada pokoknya Para Teradu diduga meloloskan Anggota Bawaslu Kota Denpasar Periode 2023-2028 atas nama Suyanto sedangkan yang bersangkutan merupakan Partisipan atau Anggota Tim Sukses Calon Anggota DPR dari Partai Golkar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 22 Agustus 2023, Para Teradu telah menyampaikan surat permintaan Klarifikasi terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 kepada Bawaslu Provinsi Bali dengan surat Nomor 582/KP.01/K1/08/2023 (Vide bukti T-15). Selanjutnya menindaklanjuti surat a quo, pada tanggal 26 Agustus 2023 Bawaslu Provinsi Bali melakukan klarifikasi kepada Suyanto selaku Anggota Bawaslu Kota Denpasar terkait dengan tanggapan masyarakat. Hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Vide bukti T-17) yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam CV atau Daftar Riwayat Hidup Suyanto yang diposting pada media sosial instagram Bawaslu Kota Denpasar mencantumkan Suyanto memiliki pengalaman kepemiluan sebagai Anggota Tim Sukses Caleg Golkar pada Pemilu 2019. Suyanto menerangkan bahwa benar dirinya adalah Tim Sukses Partai Golkar Tahun 2014, bukan Tim Sukses Partai Golkar Tahun 2019. Hal tersebut dikarenakan adanya salah ketik atau typo dalam CV-nya, dan Suyanto menjelaskan secara terbuka dan jujur bahwa dirinya bukan kader partai politik dan tidak terlibat sebagai Tim Sukses Partai Golkar pada Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan hasil klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Bali kepada Suyanto, Para Teradu telah memberikan tindaklanjut berupa memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Suyanto berdasarkan Surat Nomor 707/HK.01.00/K1/10/2023 (Vide Bukti T-18). Bahwa Para Teradu juga menjelaskan hasil pelacakan dari aplikasi Sipol KPU terhadap Suyanto, tidak ditemukan nama Suyanto sebagai Anggota Partai Politik. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Suyanto selaku Anggota Bawaslu Kota Denpasar melalui Bawaslu Provinsi Bali berdasarkan surat Nomor 582/KP.01/K1/08/2023 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Bali untuk melakukan klarifikasi kepada Suyanto dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu setelah menerima hasil klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Bali juga telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Suyanto selaku Anggota Bawaslu Kota Denpasar karena atas kelalaiannya mencantumkan Profil Anggota Bawaslu Kota Denpasar pada akun Instagram Bawaslu Kota Denpasar. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.6] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.6] yang pada pokoknya Para Teradu diduga meloloskan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah 2023-2028 atas nama Setia Wati Simanjuntak sedangkan yang bersangkutan pernah diadili oleh DKPP dalam Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/II/2020 dan dijatuhi sanksi peringatan keras. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Para Teradu telah menetapkan Setia Wati Simanjuntak yang pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa terhadap hal ini Para Teradu menjelaskan terkait dengan ketentuan Pasal 458 ayat (12) UU Pemilu mengatur bahwa Putusan DKPP dapat menjatuhkan Sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Menurut Para Teradu terhadap Putusan DKPP a quo bukanlah berupa pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga artinya DKPP masih memberikan ruang untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki diri bagi yang bersangkutan, sehingga memberikan kesempatan kembali melanjutkan masa jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut bagi Para Teradu juga harus dilihat dari kesungguhannya Setia Wati Simanjuntak dalam menjalankan Putusan DKPP a quo secara konsisten dan tidak terdapat pelanggaran kinerja. Bahwa selain itu, terkait dengan syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu dan Keputusan Pedoman Pembentukan, tidak mengatur persyaratan larangan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pernah diberikan sanksi Peringatan Keras oleh DKPP tidak diperbolehkan mencalonkan diri. Menurut Para Teradu terkait dengan proses memilih dan menetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu dilakukan berdasarkan dari hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Bawaslu Provinsi. Selanjutnya Para Teradu melakukan Pemilihan dan Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, berdasarkan hasil penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Para Teradu memilih dan menetetapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 terpilih melalui rapat pleno. Sehingga pertimbangan terhadap pernah atau tidak pernah diberikan sanksi DKPP tidak berdiri sendiri dalam proses memilih dan menetapkan, melainkan ada pertimbangan- pertimbangan lain sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menetapkan Setia Wati Simanjuntak sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Akan tetapi, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar wajib mempertimbangkan Putusan DKPP dalam melaksanakan Seleksi Calon Anggota Bawaslu/KPU Provinsi, Bawaslu/KPU Kabupaten/Kota. Penting kiranya Putusan DKPP sebagai pertimbangan dalam menetapkan Penyelenggara Pemilu agar menghasilkan Penyelenggara Pemilu yang berintegritas. DKPP juga perlu mengingatkan kepada Setia Wati Simanjuntak sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2023-2038 agar tidak mengulangi kesalahan dan bertindak sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.6] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Herwyn J.H. Malonda dan Teradu V Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2022-2027; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Delapam bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra