Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 255 Tahun 2018
KPU RI & KPU Prov. Kalimantan Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2018
👁 27 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia serta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan PAW KPU dari 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang berdasarkan surat KPU RI Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yaitu: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut; [4.1.1] Berdasarkan surat KPU RI Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, Pengadu merupakan Calon PAW Nomor Urut 5 Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Namun berdasarkan Surat Teradu I s.d Teradu VII Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018), Pengadu tidak termasuk dalam daftar untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal DilanggarPasal 34A ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 53; Pasal 34A ayat (1); Pasal 13; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi Novida Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Wahyu Setiawan masing-masing selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Edy Ariansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu IX Sarmuji, Teradu X Siswandi Reya’an, T
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 255/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
273/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 255/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Alamsyah Mappaompo
Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi
Kalimantan selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Arief Budiman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Pramono Ubaid Tantowi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hasyim Asy’ari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ilham Saputra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Viryan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Wahyu Setiawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Evi Novida Ginting Manik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Edy Ariansyah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Sarmuji
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Siswandi Reya’an
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : H. Nur Zazin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Hatmiati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XII;
Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII, selanjutnya disebut
sebagai-----------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia
serta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan PAW KPU dari 4 Kabupaten/Kota di Provinsi
Kalimantan Selatan yang berdasarkan surat KPU RI Nomor
593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yaitu:
a. KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah PAW Nomor Urut 5 atas nama
Alamsyah Mappaompo sebagai Pengadu;
b. KPU Kabupaten Tanah Bumbu PAW Nomor Urut 6 atas nama H.Helmi
Apendi sebagai Saksi;
c. KPU Kota Banjarbaru PAW Nomor Urut 6 atas nama Rahkmad
Rizkiansyah sebagai Saksi;
d. KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara PAW Nomor Urut Irwan Rozanie.
2. Bahwa sejak dikeluarkan surat dari KPU RI Nomor 1055/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018, perihal Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 (Penambahan Pasca Putusan MK), Pengadu tidak dimasukkan menjadi
peserta dari pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang berbunyi jumlah Anggota KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota jo Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 61/PP.06-
KPT/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan seleksi calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023,
melalui tahapan awal dimulai dari pendaftaran calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dimulai sejak pendaftaran mulai tanggal 02 Maret
2018 berakhir tanggal 12 Maret 2018, sampai tahapan uji kelayakan dan
kepatutan yang dilaksanakan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan
Selatan, di mulai sejak tanggal 9 Juni 2018 sampai tanggal 10 Juni 2018
maka terpilihnya anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang
berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 593/PP.06-PU/05/KPU/VI/2018
tentang penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 tertanggal 21 Juni 2018;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 31/PUU-
XV/2018 yang pada intinya penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang
tadinya berjumlah 3 orang ditambah menjadi 5 orang. Oleh karena itu KPU RI
mengeluarkan PKPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
PKPU Nomor 7 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan surat Nomor 7454/PP.06-
SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal Tindak Lanjut Hasil
Judicial Review Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018 yang pada intinya
penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang tadinya berjumlah 3 orang
ditambah menjadi 5 orang dan PKPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Khususnya Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) huruf b yang berbunyi: ”Uji
Kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan
terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil seleksi yang telah dilakukan
oleh Tim Seleksi”. huruf c yang berbunyi “calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
yang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dalam huruf b,
merupakan calon Anggota KPU kabupaten/Kota peringkat berikutnya HASIL
seleksi hasil akhir, dan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara,
sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota”;
5. Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII berpihak
dalam proses seleksi Anggota KPU di 4 (empat) Kabupaten/Kota.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemilihan Umum;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman KPU RI Nomor 593/PP.06-
Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018 perihal Penetapan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2018-2023;
3. Bukti P-3 : Fotokopi PKPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 1055/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota penambahan anggota KPU Kab/Kota Periode
2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK );
5. Bukti P-5 : Fotokopi PKPU No.7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 61/PP-06-
Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Kalsel 2 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-
2023;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2018-2023;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Penetapan
Peserta Tes Cat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah
Kalsel 2 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-2023;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Tes Cat dan Penetapan
Peserta Test Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Wilayah Kalsel 2 Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan
Selatan 2018-2023;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Psikologi dan Penetapan Peserta
Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah 2 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-
2023;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Tes Kesehatan Jasmani,Rohani dan Anti Narkoba Calon
Anggota KPU Kabupaten Kota Wilayah Kalsel 1 dan Kalsel 2 di
Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Wilayah Kalsel 2 di Hotel Mercure Banjarmasin;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 2 Provinsi
Kalimantan Selatan 2018-2023;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
343/PP.06-SD/63/Prov/VI/2018 Perihal Pemanggilan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Kalimantan Selatan;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor:596/PP.06-SD/63/PROV/IX/2018 Perihal Pelaksanaan
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2018-2023
(Pasca Putusan MK);
17. Bukti P-17 : Fotokopi KTP dan NPWP;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Kalsel 1 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-
2023;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Tahun 2018-2023;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Penetapan
Peserta Tes Cat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah
Kalsel 1 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-2023;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Tes Cat dan Penetapan
Peserta Test Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Wilayah Kalsel 1 Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan
Selatan 2018-2023;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Psikologi dan Penetapan Peserta
Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-
2023;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Wilayah Kalsel 1 di Hotel Mercure Banjarmasin;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 1 Provinsi
Kalimantan Selatan 2018-2023;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
343/PP.06-SD/63/Prov/VI/2018 Perihal Pemanggilan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Kalimantan Selatan;
27. Bukti P-27 : Fotokopi KTP dan NPWP;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DAN TERADU VII
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor adalah anggota Antar Waktu KPUD Kabupaten Hulu Sungai
Tengah yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor
593/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018;
2. Bahwa pada tanggal 10 September 2018 Teradu I s/d VII telah menerbitkan
Surat Edaran Nomor: 1055/PP.06 SD/05/KPU/IX/2018 tentang pelaksanaan
uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023;
3. Bahwa dalam Lampiran Surat Edaran tersebut Pengadu tidak
terdaftar/tercatat sebagai peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, demikian pula beberapa
nama teman-teman Pengadu asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu
Sungai Utara, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu, juga tidak
terdapat di lampiran tersebut;
4. Bahwa tidak dimasukkannya nama Pengadu sebagai peserta uji kelayakan
dan kepatutan sangat merugikan hak dan kepentingan Pengadu sebagai
Warga Negara Indonesia dalam memberikan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
"Pesta Demokrasi" di Indonesia;
5. Bahwa Teradu I s.d. VII tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan KPU RI
Nomor: 593/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018, sehingga
Teradu I s.d. VII mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa objek
aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan eror in objecto (kesalahan
objek sengketa yang dipermasalahkan) dan aduan yang obscuur libel
(kabur/tidak jelas);
6. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu
adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN;
7. Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU
Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu diberikan
kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara
pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
8. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan
telah menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah Periode 2018-2023 melalui
rapat Pleno dan telah mengumumkan kelima nama tersebut;
9. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-Undang,
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Periode 2018-2023 melakukan tahapan kegiatan sebagaimana
ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. Penelitian Administrasi;
c. tes tertulis;
d. tes psikologi;
e. tes kesehatan;
f. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. klarifikasi tanggapan masyarakat.
10. Bahwa tahapan kegiatan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu
Tengah Periode 2018-2023 sebagaimana penjelasan pada angka 4, yang
dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran sampai dengan
pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara berdasarkan ketentuan
dalam Keputusan KPU Nomor 61/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan 25 April 2018;
11. Bahwa Teradu I s.d. VII telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal
pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid dalam
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya terakhir dalam Peraturan KPU
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan KPU
tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023;
12. Bahwa setelah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu
Tengah Periode 2018-2023 melaksanakan seluruh tahapan kegiatan
sebagaimana penjelasan pada angka 4 dan 5, Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 menyampaikan 6 nama
peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode
2018-2023 yang lolos ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan kepada Teradu
I s.d. VII;
13. Bahwa Teradu I s.d. VII telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan
terhadap keenam nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 dan
berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Teradu I s.d. VII
telah mengurutkan nama-nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 berdasarkan ranking
teratas dan menetapkannya dalam Keputusan KPU Nomor 503/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023 tanggal 12 Juni 2018. Adapun urutan nama-nama
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Abdul Hadi, S.Sos;
b. Johnransyah, S.Pd., M.M.;
c. Murjani, S.Pd.I.,M.M.Pd.;
d. Mardani, S.Hut.;
e. Alamsyah Mappaompo, S.Pd., M.Pd (Pengadu).
14. Bahwa Teradu juga telah melantik dan mengangkat 3 nama berdasarkan
urutan teratas sebagaimana penjelasana pada angka 8, sebagai Anggota KPU
Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 melalui Keputusan KPU
Nomor 667/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimanan Selatan Periode 2018-
2023 tanggal 22 Juni 2018;
15. Bahwa Teradu I s.d. VII mengetahui bahwa salah satu dokumen persyaratan
yang disampaikan oleh Pengadu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, di mana Pengadu yang merupakan Guru PNS
menyampaikan Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah. Padahal ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota mengatur bahwa salah satu dokumen persyaratan
pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib
disampaikan adalah surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian
bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi, di mana dalam
ketentuan Pasal 53 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
di Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Hal tersebut membuat Teradu I
s.d. VII menempatkan Pengadu di urutan nomor 5 karena Teradu I s.d. VII
tidak dapat mengubah hasil seleksi dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023;
16. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2018 Mahkamah Konstitusi membacakan
putusan Nomor: 31/PUU-XVI/2018 yang dalam salah satu amar putusannya
menyatakan bahwa frasa "3 (tiga) atau 5 (lima)" dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang".
Artinya bahwa jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang awalnya sebanyak
3 (tiga) atau 5 (lima) orang sebagaimana ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dan diganti menjadi 5 orang;
17. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana penjelasan pada angka
11, Teradu I s.d. VII membuat Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada
tanggal 15 Agustus 2018 dan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM
pada tanggal 20 Agustus 2018;
18. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, penambahan jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota menjadi 5 orang terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah
selesai pelaksanaan seleksi dilakukan dengan cara melakukan uji kelayakan
dan kepatutan terhadap penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota
terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil dari Seleksi yang telah
dilakukan oleh Tim Seleksi, di mana uji kelayakan dan kepatutan tersebut
dilakukan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/kota peringkat
berikutnya hasil Seleksi akhir, dan peringkat berikutnya hasil Seleksi
wawancara, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU
Kabupaten/Kota;
19. Bahwa Pengadu sebagaimana penjelasan pada angka 10, tidak memenuhi
syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota karena dokumen
persyaratan yang disampaikan oleh Pengadu tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, maka Teradu I s.d. VII mengambil kebijakan
untuk tidak mengikutsertakan Pengadu dalam uji kelayakan dan kepatutan;
20. Bahwa Teradu I s.d. VII melalui Surat KPU Nomor: 1055/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 Perihal; Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 (Penambahan Pasca Putusan MK) kepada Ketua KPU Provinsi, salah
satunya adalah Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, pada pokoknya
menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 34A ayat (2) huruf f
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, Teradu I s.d. VII dapat mendelegasikan wewenang
kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta
klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat sebagai Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota, sehingga Teradu I s.d. VII meminta kepada KPU Provinsi
untuk melakukan verifikasi terhadap 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan guna memastikan ketujuh orang yang akan
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bukan anggota partai politik dan
pengurus partai politik, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah,
kemudian menyampaikan hasil mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
kepada Teradu I s.d. VII paling lama tanggal 15 September 2018;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, dan Teradu VII, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 61/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota;
Bukti T-2 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 503/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Juni 2018.;
Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 667/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimanan Selatan
Periode 2018-2023 tanggal 22 Juni 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Rekomendasi atas nama Alamsyah Mappaompo,
S.Pd., M.Pd dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
Bukti T-5 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-
XVI/2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Nomor: 1055/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 Perihal;
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca
Putusan MK) kepada Ketua KPU Provinsi;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII, Teradu IX, Teradu X,
Teradu XI, DAN Teradu XII
[2.6] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII berpihak dalam seleksi Anggota KPU di
4 (empat) Kabupaten/Kota adalah tidak benar. Dalil yang diajukan Pengadu
sangat lemah, Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang memadai guna
menguatkan dalil-dalil pengaduan Pengadu;
2. Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak pernah
melakukan verifikasi terhadap dokumen 15 Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota untuk diambil 7 orang untuk mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan. Semua dokumen calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Kalimantan Selatan diverifikasi oleh KPU Republik Indonesia yang memiliki
kewenangan sesuai ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017;
3. Bahwa KPU RI melalui Surat Nomor 975/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018
tertanggal 27 Agustus 2018 Perihal Permintaan Dokumen Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, yang pada pokoknya
menyampaikan: (a) Anggota KPU Kabupaten/Kota yang semula berjumlah 3
(tiga) orang menjadi 5 (lima) orang; (b) anggota KPU Kabupaten/Kota di 17
(tujuh belas) Provinsi dengan jumlah keanggotaan sebanyak 3 (tiga) orang
telah dilantik sehingga perlu dilakukan penambahan; (c) dalam rangka
pemenuhan proses penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota
dimaksud diperlukan berkas lamaran (lengkap dan asli) peserta seleksi yang
telah mengikuti tes kesehatan dan wawancara serta rekap nilai hasil seleksi;
dan (d) berkas lamaran disampaikan kepada KPU RI cq. Biro Sumber Daya
Manusia Sekretariat Jenderal KPU paling lambat tanggal 29 Agustus 2018.
Terhadap permintaan dokumen seleksi tersebut:
a. KPU Provinsi Kalimantan Selatan dikordinir oleh Ketua Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Teradu XII) untuk
mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta KPU Republik
Indonesia;
b. Kemudian, terhadap dokumen yang telah disiapkan melalui Subbagian
Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Provinsi
Kalimantan Selatan menyampaikannya kepada KPU Republik Indonesia
melalui Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia pada
tanggal 29 Agustus 2018, Pukul 15.00 WIB, yang diserahkan oleh Abdul
Azis dan Sairaji, dan diterima oleh Riki Arantes;
c. Dokumen yang disampaikan sebagaimana huruf b, merupakan dokumen
berkas lamaran (lengkap dan asli) dan rekap nilai atau rekapitulasi hasil
tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023,
termasuk didalamnya dokumen berkas lamaran (lengkap dan asli)
Pengadu.
4. Bahwa dokumen calon yang dikirim KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada
KPU Republik Indonesia adalah sebanyak 12 calon setiap Kabupaten/Kota
yang telah mengikuti tes wawancara dan kesehatan, tidak 15 calon karena 3
orang telah terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota pada
tanggal 24 Juni 2018 atau sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa terhadap dokumen 12 calon anggota KPU Kabupaten/Kota tiap
kabupaten/kota yang telah disampaikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan
merupakan kewenangan KPU Republik Indonesia untuk menentukan 7
(tujuh) calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti uji kelayakan
dan kepatutan, bukan kewenangan dan/atau bukan ditentukan oleh Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII. Dengan demikian
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII tidak memiliki
kewenangan untuk menentukan 7 (tujuh) calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan sehingga
tidaklah benar Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII
berpihak terhadap 7 orang sebagaimana yang didalilkan Pengadu;
6. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat KPU Republik
Indonesia Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September
2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK)
diterima pada tanggal 12 September 2018, terhadap surat tersebut KPU
Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti dengan:
a. mengadakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
terhadap masing-masing 7 (tujuh) calon pada 9 (sembilan)
Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor
1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018; dan
b. mengeluarkan Surat Nomor: 596/PP.06-SD/63/PROV/IX/2018 tanggal
13 September 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Periode
2018-2023 (Pasca Putusan MK).
7. Bahwa pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tangggal 14 – 15 September 2018 di
Hotel Mercure Banjarmasin. Ruangan Uji Kelayakan dibagi dalam 2 (dua)
kelas dan diuji oleh masing-masing 2 (orang) anggota KPU Provinsi
Kalimantan Selatan di bawah supervisi KPU Republik Indonesia,
didokumentasikan dalam video, dan hasilnya langsung dibawa oleh Tim
Supervisi KPU Republik Indonesia pada tanggal 15 September 2018;
8. Bahwa terhadap hasil Uji kelayakan dan Kepatutan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Republik Indonesia
melalui Pengumuman Nomor 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 tertanggal
21 September 2018;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
Teradu XII, dan Teradu XIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII,
tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan
Teradu XII atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor:1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10
September 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK);
Bukti T-2 : Fotokopi Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor:1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10
September 2018 tentang Daftar Nama untuk Mengikuti Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca
Keputusan Mahkamah Konstitusi);
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 975/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 27
Agustus 2018 Perihal Permintaan Dokumen Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
Bukti T-4 : Fotokopi Tanda terima dokumen berkas calon anggota
Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kabupaten
Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tanah
Bumbu, Tanah Laut, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito
Kuala, Balangan, Hulu Sungai Utara) tanggal 29 Agustus
2018 Pukul 15.00 WIB;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 575/PP.06-
ST/63/Sekprov/VIII/2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Berkas Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 di 4 (empat)
Kabupaten/Kota (Kabupaten hulu Sungai Tengah, Hulu
Sungai Utara, kabupaten Tanah Bumbu dan kota
Banjarbaru);
Bukti T-7 : Fotokopi Rekapitulasi Hasil Tahapan Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor:1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10
September 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK);
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor; 596/PP.06-SD/63/PROV/IX/2018 tanggal 13
September 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi
Kalimantan selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK);
Bukti T-10 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan
Selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK) Kelas 1;
Bukti T-11 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan
Selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK) Kelas 2;
Bukti T-12 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor:
1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 Tanggal 21 September
2018 Perihal Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota;
KETERANGAN SAKSI
1. Helmi
Pak Helmi salah satu calon KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Pak Helmi
menyerahkan dokumen izin dari Kepala Sekolah. Pak Helmi mengikuti seleksi
sampai Fit and Propetes dan Pak Helmi juga direngking 6. Ada penambahan di
Kabupaten Tanah Bumbu dan Pak Helmi tidak ikut lagi. Sebelum Pak Helmi
menyampaikan kronologis pencalonan sebagai anggota KPU Kabupaten Tanah
Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023, Maka Pak Helmi
sebagai PNS menyampaikan berkas masuk tes seleksi KPU Kabupaten/Kota
di Provinsi Kalimantan Selatan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1
ayat (3) berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi intinya.
diberikan hak untuk ikut serta dalam seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan itu ada dasar
hukum tentang PNS yang diberikan hak untuk mengikuti calon anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sebelum Pak
Helmi selama 4 bulan mengikuti seleksi mulai dari pemberkasan kemudian
lulus, dan dilakukan cek administrasi kami juga lulus, Dilanjutkan dengan tes
CAT dan seterusnya. Kemudian Pengadu dan Pak Helmi berkomunikasi
dengan KPU Provinsi menanyakan kepada Pak Zanin sebagai anggota KPU
Provinsi Kalimanan Selatan, Kenapa Pengadu dan Pak Helmi tidak diloloskan,
kemudian beliau menjawab itu katanya yang menentukan bagian SDM KPU
Pusat. Sebagai seorang yang tidak diikutkan karena nama kami tidak ada,
Kami merasa kecewa. karena kami sudah melakukan beberapa tahapan-
tahapan itu. ketika ada putusan MK tentang penambahan kami tidak ada
nama kami. Kalau mau adil, seharusnya kalau dari awal kami tidak
diluluskan. Itu yang menjadi persoalan kami sampai sekarang dan ini kami
anggap KPU telah lalai atau tidak adil terhadap kami, karena kami sudah 4
bulan melakukan tahapan-tahapan sampai dengan fit and proper test, Kami
juga capek sekali dari daerah ke provinsi untuk mengikuti tes secara bolak-
balik, sehingga ketika teman-teman dari wilayah Indonesia melakukan uji
materi karena ada tambahan, nama kami tiba-tiba dihilangkan, sehingga kami
rasa ini tidak bisa kami terima sebagai manusia biasa, itu saja yang Mulia.
2. Rizki
Ahmad Rizkiansyah dari Kota Banjarbaru dan Kebetulan ditetapkan
berdasarkan Keputusan 593 SK 503 dengan nomor urut 6. Kemudian saya
tidak diikutsertakan juga karena kerja saya di UIN Antasari itu izinnya dosen
itu adalah kepada Rektor, seperti itu, Nah tetapi hasil informasi yang saya
dapatkan bahwa ada beberapa juga anggota KPU kabupaten yang terpilih dan
sudah dilantik, bahkan sudah menjabat itu juga tidak mempunyai surat izin
rekomendasi sama seperti kami tapi mereka tetap ditetapkan. Kemudian saya
juga sudah mengecek sendiri dari KPU provinsi yang terpilih, ada informasinya
juga ada beberapa yang izinnya juga masih tidak ke Pejabat Pembina
Kepegawaian, yakni komisioner KPU Provinsi yang terpilih saat ini yang 5
orang. Pak Siswandi, yang saya ketahui itu izinya hanya dari dinas provinsi
seperti itu. Kalau tingakat guru SMA itu ke Gubernur, kalau tingkat SMP itu
ke Bupati atau Walikota.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut;
[4.1.1] Berdasarkan surat KPU RI Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018
tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023, Pengadu merupakan Calon PAW Nomor Urut 5 Anggota KPU
Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Namun berdasarkan Surat Teradu I s.d Teradu
VII Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
(Penambahan Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018), Pengadu tidak
termasuk dalam daftar untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 34A ayat
(2) huruf b Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilakukan terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil seleksi yang telah
dilakukan oleh Tim Seleksi; b. Calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang
dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
merupakan calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya hasil
seleksi akhir dan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara sepanjang masih
memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
[4.1.2] Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII
berpihak dalam proses seleksi Anggota KPU di 4 (empat) Kabupaten/Kota;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d VII membenarkan jika Pengadu merupakan Calon PAW
Nomor Urut 5 KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 593/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Juni 2018. Penempatan Pengadu
pada Urutan Kelima sebagai Calon PAW dari tiga teratas yang dilantik menjadi
Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah diputuskan oleh Teradu I s.d
Teradu VII oleh karena Pengadu saat mendaftar melampirkan rekomendasi dari
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal tersebut tidak
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 19 ayat (1) huruf j, surat rekomendasi
dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti
seleksi. Salah satu Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud
dengan Pasal 53 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara untuk Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Setelah Putusan
MK Nomor 31/PUU-XV/2018, Teradu I s.d Teradu VII melakukan penambahan
anggota KPU Kabupaten/Kota berdsarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota. Penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota
menjadi 5 orang terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai melaksanakan
seleksi dilakukan dengan cara melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terhadap 7 (tujuh) peringkat
berikutnya hasil dari seleksi akhir wawancara dan peringkat berikutnya hasil
seleksi wawancara Tim Seleksi, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon
anggota KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu tidak
memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota karena dokumen
persyaratan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut menjadi dasar Teradu I s.d. VII mengambil
kebijakan untuk tidak mengikutsertakan Pengadu dalam uji kelayakan dan
kepatutan;
[4.2.2] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan tidak pernah
melakukan verifikasi terhadap dokumen 15 (lima belas) Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota untuk diambil 7 (tujuh) orang untuk mengikuti uji kelayakan
dan kepatutan. Teradu VIII s.d Teradu XII menjelaskan bahwa dokumen calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan diverifikasi oleh
KPU RI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 13 huruf h Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017. Teradu VIII s.d Teradu XII mengatakan bahwa
KPU RI melalui Surat Nomor 975/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tertanggal 27
Agustus 2018 Perihal Permintaan Dokumen Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, yang pada pokoknya menyampaikan: a
Anggota KPU Kabupaten/Kota yang semula berjumlah 3 (tiga) orang menjadi 5
(lima) orang; b anggota KPU Kabupaten/Kota di 17 (tujuh belas) Provinsi dengan
jumlah keanggotaan sebanyak 3 (tiga) orang telah dilantik sehingga perlu
dilakukan penambahan; c dalam rangka pemenuhan proses penambahan calon
anggota KPU Kabupaten/Kota dimaksud diperlukan berkas lamaran (lengkap
dan asli) peserta seleksi yang telah mengikuti tes kesehatan dan wawancara
serta rekap nilai hasil seleksi; dan d berkas lamaran disampaikan kepada KPU RI
cq. Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU paling lambat tanggal
29 Agustus 2018. Teradu VIII s.d Teradu XII menerima Surat KPU Republik
Indonesia Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September
2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK) diterima
pada tanggal 12 September 2018, terhadap surat tersebut KPU Provinsi
Kalimantan Selatan menindaklanjuti dengan; a. mengadakan Rapat Persiapan
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap masing-masing 7 (tujuh)
calon pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor
1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018; dan b. mengeluarkan Surat Nomor:
596/PP.06-SD/63/PROV/IX/2018 tanggal 13 September 2018 Perihal
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK). Teradu VIII
s.d Teradu XII mengatakan bahwa hasil Uji kelayakan dan Kepatutan calon
anggota KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Republik
Indonesia melalui Pengumuman Nomor 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018
tertanggal 21 September 2018;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor
593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan Keputusan KPU RI Nomor
503/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, Pengadu adalah PAW Nomor Urut 5
Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam proses penambahan pasca
Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018, melalui Surat KPU Nomor 1055/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tertanggal 10 September
2018, Pengadu tidak termasuk dalam daftar nama untuk mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023. Tidak dimasukkannya Pengadu dalam daftar nama untuk mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023, menurut Teradu I s.d VII disebabkan oleh ketidakterpenuhan syarat izin
rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian. Masuknya Pengadu sebagai PAW
Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Pengumuman KPU RI
Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 dan Keputusan KPU RI Nomor
503/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan ditempatkan pada nomor urut 5
dengan alasan tidak dapat mengubah hasil Tim Seleksi menunjukkan sikap
ambigu yang menyebabkan ketidakpastian hukum status Pengadu sebagai PAW
Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Satu sisi Teradu I s.d Teradu VII
menetapkan Pengadu sebagai PAW meskipun diketahui tidak memenuhi syarat
dengan alasan tidak dapat mengubah hasil Tim Seleksi tetapi pada sisi lainnya
dengan tidak memasukkan atau setidak-tidaknya membatalkan Pengadu sebagai
peserta untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018
dengan sendirinya mengubah Keputusan Tim Seleksi dan Keputusan Teradu I
s.d Teradu VII selaku KPU RI Nomor 503/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 dengan
terbitnya Surat KPU Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018. Ketidakpastian
hukum atau setidak-tidaknya perlakuan hukum berbeda dengan substansi
peraturan yang sama, terungkap dalam persidangan yang disampaikan oleh
Pengadu dan diperkuat oleh keterangan sanksi Ahmad Rizkiansyah serta
dibenarkan oleh Siswandi Reya’an selaku Teradu X jika saat mendaftar sebagai
calon anggota KPU Provinsi Kalsel belum melampirkan izin rekomendasi dari PPK
dan hanya melampirkan izin rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi
Kalimantan Selatan. Meskipun syarat izin rekomendasi PPK telah didapatkan
kemudian oleh Teradu X tetapi saat mendaftar seharusnya dinyatakan tidak
memenuhi syarat administrasi, namun Teradu I s.d Teradu VII tetap mengangkat
dan melantik Teradu X sebagai anggota KPU Kalsel. Terhadap kedua fakta
tersebut, Teradu I s.d VII terbukti menerapkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 19
ayat (1) huruf j surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi
pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi, sebagai salah satu dokumen
persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Penerapan peraturan secara berbeda terhadap objek yang sama menunjukkan
adanya perlakuan yang tidak adil yang dilakukan Teradu I s.d VII. Berdasarkan
hal tersebut, Teradu I s.d Teradu VII melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat
(3) huruf a, huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Pokok aduan Pengaduan yang mendalilkan bahwa Teradu VIII s.d Teradu
XII berpihak dalam proses seleksi Anggota KPU di 4 (empat) Kabupaten/Kota.
Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XII melakukan uji kelayakan dan kepatutan
penambahan calon anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah setelah
Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018 dilakukan atas Perintah Teradu I s.d
Teradu VII melalui Surat KPU Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 dengan
lampiran nama-nama peserta yang telah ditentukan untuk mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-
2023. Teradu VIII s.d Teradu XII hanya membantu melakukan uji kelayakan dan
kepatutan. Peserta uji kelayakan dan kepatutan yang dinyatakan lulus dan
ditetapkan baik penambahan anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah
maupun penetapan PAW anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah
diputuskan dan ditetapkan oleh Teradu I s.d Teradu VII. Hal tersebut sesuai
dengan Kewenangan KPU dalam Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan “membentuk KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN”. Berdasarkan hal tersebut
pertanggungjawaban hukum dan etik terhadap seluruh proses seleksi anggota
KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menurut DKPP tidak dapat
dipertanggungkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XII. Berdasarkan hal dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban serta keterangan Teradu VIII s.d XII
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelengara Pemilu;
[5.4] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII tidak terbukti
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arief Budiman selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu II Hasyim
Asy’ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi Novida
Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Wahyu
Setiawan masing-masing selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Edy Ariansyah selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu IX Sarmuji,
Teradu X Siswandi Reya’an, Teradu XI H. Nur Zazin, dan Teradu XII Hatmiati
masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir