Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 255 Tahun 2018
KPU RI & KPU Prov. Kalimantan Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2018
👁 27 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia serta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan PAW KPU dari 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang berdasarkan surat KPU RI Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yaitu: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut; [4.1.1] Berdasarkan surat KPU RI Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, Pengadu merupakan Calon PAW Nomor Urut 5 Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Namun berdasarkan Surat Teradu I s.d Teradu VII Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018), Pengadu tidak termasuk dalam daftar untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal DilanggarPasal 34A ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 53; Pasal 34A ayat (1); Pasal 13; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi Novida Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Wahyu Setiawan masing-masing selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Edy Ariansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu IX Sarmuji, Teradu X Siswandi Reya’an, T
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 255/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 273/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 255/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Alamsyah Mappaompo Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Edy Ariansyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Sarmuji Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Siswandi Reya’an Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : H. Nur Zazin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Hatmiati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. A.Yani Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII, selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia serta Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan PAW KPU dari 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang berdasarkan surat KPU RI Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yaitu: a. KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah PAW Nomor Urut 5 atas nama Alamsyah Mappaompo sebagai Pengadu; b. KPU Kabupaten Tanah Bumbu PAW Nomor Urut 6 atas nama H.Helmi Apendi sebagai Saksi; c. KPU Kota Banjarbaru PAW Nomor Urut 6 atas nama Rahkmad Rizkiansyah sebagai Saksi; d. KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara PAW Nomor Urut Irwan Rozanie. 2. Bahwa sejak dikeluarkan surat dari KPU RI Nomor 1055/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018, perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 (Penambahan Pasca Putusan MK), Pengadu tidak dimasukkan menjadi peserta dari pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang berbunyi jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota jo Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 61/PP.06- KPT/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023, melalui tahapan awal dimulai dari pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dimulai sejak pendaftaran mulai tanggal 02 Maret 2018 berakhir tanggal 12 Maret 2018, sampai tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Selatan, di mulai sejak tanggal 9 Juni 2018 sampai tanggal 10 Juni 2018 maka terpilihnya anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 593/PP.06-PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tertanggal 21 Juni 2018; 4. Bahwa Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 31/PUU- XV/2018 yang pada intinya penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang tadinya berjumlah 3 orang ditambah menjadi 5 orang. Oleh karena itu KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan surat Nomor 7454/PP.06- SD/05/KPU/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal Tindak Lanjut Hasil Judicial Review Mahkamah Konstitusi; 5. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018 yang pada intinya penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang tadinya berjumlah 3 orang ditambah menjadi 5 orang dan PKPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Khususnya Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) huruf b yang berbunyi: ”Uji Kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi”. huruf c yang berbunyi “calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dalam huruf b, merupakan calon Anggota KPU kabupaten/Kota peringkat berikutnya HASIL seleksi hasil akhir, dan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon Anggota KPU Kabupaten/Kota”; 5. Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII berpihak dalam proses seleksi Anggota KPU di 4 (empat) Kabupaten/Kota. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman KPU RI Nomor 593/PP.06- Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018 perihal Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2018-2023; 3. Bukti P-3 : Fotokopi PKPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 1055/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota penambahan anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK ); 5. Bukti P-5 : Fotokopi PKPU No.7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 61/PP-06- Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Kalsel 2 Provinsi Kalimantan Selatan 2018- 2023; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018-2023; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Penetapan Peserta Tes Cat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 2 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-2023; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Tes Cat dan Penetapan Peserta Test Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 2 Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan 2018-2023; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Psikologi dan Penetapan Peserta Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah 2 Provinsi Kalimantan Selatan 2018- 2023; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Tes Kesehatan Jasmani,Rohani dan Anti Narkoba Calon Anggota KPU Kabupaten Kota Wilayah Kalsel 1 dan Kalsel 2 di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 2 di Hotel Mercure Banjarmasin; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 2 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-2023; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 343/PP.06-SD/63/Prov/VI/2018 Perihal Pemanggilan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor:596/PP.06-SD/63/PROV/IX/2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK); 17. Bukti P-17 : Fotokopi KTP dan NPWP; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Kalsel 1 Provinsi Kalimantan Selatan 2018- 2023; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2018-2023; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Penetapan Peserta Tes Cat Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 1 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-2023; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Tes Cat dan Penetapan Peserta Test Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 1 Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan 2018-2023; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Psikologi dan Penetapan Peserta Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Selatan 2018- 2023; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 1 di Hotel Mercure Banjarmasin; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel 1 Provinsi Kalimantan Selatan 2018-2023; 26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 343/PP.06-SD/63/Prov/VI/2018 Perihal Pemanggilan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan; 27. Bukti P-27 : Fotokopi KTP dan NPWP; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DAN TERADU VII [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor adalah anggota Antar Waktu KPUD Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 593/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018; 2. Bahwa pada tanggal 10 September 2018 Teradu I s/d VII telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1055/PP.06 SD/05/KPU/IX/2018 tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 3. Bahwa dalam Lampiran Surat Edaran tersebut Pengadu tidak terdaftar/tercatat sebagai peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, demikian pula beberapa nama teman-teman Pengadu asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu, juga tidak terdapat di lampiran tersebut; 4. Bahwa tidak dimasukkannya nama Pengadu sebagai peserta uji kelayakan dan kepatutan sangat merugikan hak dan kepentingan Pengadu sebagai Warga Negara Indonesia dalam memberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum "Pesta Demokrasi" di Indonesia; 5. Bahwa Teradu I s.d. VII tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 593/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018, sehingga Teradu I s.d. VII mohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa objek aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan eror in objecto (kesalahan objek sengketa yang dipermasalahkan) dan aduan yang obscuur libel (kabur/tidak jelas); 6. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN; 7. Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 8. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan telah menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah Periode 2018-2023 melalui rapat Pleno dan telah mengumumkan kelima nama tersebut; 9. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-Undang, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah Periode 2018-2023 melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. pendaftaran; b. Penelitian Administrasi; c. tes tertulis; d. tes psikologi; e. tes kesehatan; f. wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan g. klarifikasi tanggapan masyarakat. 10. Bahwa tahapan kegiatan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 sebagaimana penjelasan pada angka 4, yang dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 61/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan 25 April 2018; 11. Bahwa Teradu I s.d. VII telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya terakhir dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 12. Bahwa setelah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sebagaimana penjelasan pada angka 4 dan 5, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 menyampaikan 6 nama peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 yang lolos ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan kepada Teradu I s.d. VII; 13. Bahwa Teradu I s.d. VII telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap keenam nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 dan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Teradu I s.d. VII telah mengurutkan nama-nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 berdasarkan ranking teratas dan menetapkannya dalam Keputusan KPU Nomor 503/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Juni 2018. Adapun urutan nama-nama tersebut adalah sebagai berikut: a. Abdul Hadi, S.Sos; b. Johnransyah, S.Pd., M.M.; c. Murjani, S.Pd.I.,M.M.Pd.; d. Mardani, S.Hut.; e. Alamsyah Mappaompo, S.Pd., M.Pd (Pengadu). 14. Bahwa Teradu juga telah melantik dan mengangkat 3 nama berdasarkan urutan teratas sebagaimana penjelasana pada angka 8, sebagai Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023 melalui Keputusan KPU Nomor 667/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimanan Selatan Periode 2018- 2023 tanggal 22 Juni 2018; 15. Bahwa Teradu I s.d. VII mengetahui bahwa salah satu dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pengadu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana Pengadu yang merupakan Guru PNS menyampaikan Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Padahal ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengatur bahwa salah satu dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan adalah surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi, di mana dalam ketentuan Pasal 53 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Hal tersebut membuat Teradu I s.d. VII menempatkan Pengadu di urutan nomor 5 karena Teradu I s.d. VII tidak dapat mengubah hasil seleksi dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sungai Hulu Tengah Periode 2018-2023; 16. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2018 Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Nomor: 31/PUU-XVI/2018 yang dalam salah satu amar putusannya menyatakan bahwa frasa "3 (tiga) atau 5 (lima)" dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "5 (lima) orang". Artinya bahwa jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang awalnya sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang sebagaimana ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dan diganti menjadi 5 orang; 17. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana penjelasan pada angka 11, Teradu I s.d. VII membuat Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2018 dan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 20 Agustus 2018; 18. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 5 orang terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai pelaksanaan seleksi dilakukan dengan cara melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil dari Seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi, di mana uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/kota peringkat berikutnya hasil Seleksi akhir, dan peringkat berikutnya hasil Seleksi wawancara, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota; 19. Bahwa Pengadu sebagaimana penjelasan pada angka 10, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota karena dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pengadu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Teradu I s.d. VII mengambil kebijakan untuk tidak mengikutsertakan Pengadu dalam uji kelayakan dan kepatutan; 20. Bahwa Teradu I s.d. VII melalui Surat KPU Nomor: 1055/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 Perihal; Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 (Penambahan Pasca Putusan MK) kepada Ketua KPU Provinsi, salah satunya adalah Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, pada pokoknya menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 34A ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Teradu I s.d. VII dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, sehingga Teradu I s.d. VII meminta kepada KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi terhadap 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan guna memastikan ketujuh orang yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, kemudian menyampaikan hasil mengikuti uji kelayakan dan kepatutan kepada Teradu I s.d. VII paling lama tanggal 15 September 2018; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 61/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota; Bukti T-2 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 503/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Juni 2018.; Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan KPU Nomor 667/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimanan Selatan Periode 2018-2023 tanggal 22 Juni 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Rekomendasi atas nama Alamsyah Mappaompo, S.Pd., M.Pd dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Bukti T-5 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU- XVI/2018; Bukti T-6 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Nomor: 1055/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 Perihal; Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK) kepada Ketua KPU Provinsi; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, DAN Teradu XII [2.6] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII berpihak dalam seleksi Anggota KPU di 4 (empat) Kabupaten/Kota adalah tidak benar. Dalil yang diajukan Pengadu sangat lemah, Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang memadai guna menguatkan dalil-dalil pengaduan Pengadu; 2. Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak pernah melakukan verifikasi terhadap dokumen 15 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk diambil 7 orang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Semua dokumen calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan diverifikasi oleh KPU Republik Indonesia yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 3. Bahwa KPU RI melalui Surat Nomor 975/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 Perihal Permintaan Dokumen Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, yang pada pokoknya menyampaikan: (a) Anggota KPU Kabupaten/Kota yang semula berjumlah 3 (tiga) orang menjadi 5 (lima) orang; (b) anggota KPU Kabupaten/Kota di 17 (tujuh belas) Provinsi dengan jumlah keanggotaan sebanyak 3 (tiga) orang telah dilantik sehingga perlu dilakukan penambahan; (c) dalam rangka pemenuhan proses penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dimaksud diperlukan berkas lamaran (lengkap dan asli) peserta seleksi yang telah mengikuti tes kesehatan dan wawancara serta rekap nilai hasil seleksi; dan (d) berkas lamaran disampaikan kepada KPU RI cq. Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU paling lambat tanggal 29 Agustus 2018. Terhadap permintaan dokumen seleksi tersebut: a. KPU Provinsi Kalimantan Selatan dikordinir oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Teradu XII) untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta KPU Republik Indonesia; b. Kemudian, terhadap dokumen yang telah disiapkan melalui Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikannya kepada KPU Republik Indonesia melalui Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2018, Pukul 15.00 WIB, yang diserahkan oleh Abdul Azis dan Sairaji, dan diterima oleh Riki Arantes; c. Dokumen yang disampaikan sebagaimana huruf b, merupakan dokumen berkas lamaran (lengkap dan asli) dan rekap nilai atau rekapitulasi hasil tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, termasuk didalamnya dokumen berkas lamaran (lengkap dan asli) Pengadu. 4. Bahwa dokumen calon yang dikirim KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada KPU Republik Indonesia adalah sebanyak 12 calon setiap Kabupaten/Kota yang telah mengikuti tes wawancara dan kesehatan, tidak 15 calon karena 3 orang telah terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 24 Juni 2018 atau sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi; 5. Bahwa terhadap dokumen 12 calon anggota KPU Kabupaten/Kota tiap kabupaten/kota yang telah disampaikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan merupakan kewenangan KPU Republik Indonesia untuk menentukan 7 (tujuh) calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, bukan kewenangan dan/atau bukan ditentukan oleh Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII. Dengan demikian Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII tidak memiliki kewenangan untuk menentukan 7 (tujuh) calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan sehingga tidaklah benar Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII berpihak terhadap 7 orang sebagaimana yang didalilkan Pengadu; 6. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK) diterima pada tanggal 12 September 2018, terhadap surat tersebut KPU Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti dengan: a. mengadakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap masing-masing 7 (tujuh) calon pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018; dan b. mengeluarkan Surat Nomor: 596/PP.06-SD/63/PROV/IX/2018 tanggal 13 September 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK). 7. Bahwa pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tangggal 14 – 15 September 2018 di Hotel Mercure Banjarmasin. Ruangan Uji Kelayakan dibagi dalam 2 (dua) kelas dan diuji oleh masing-masing 2 (orang) anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan di bawah supervisi KPU Republik Indonesia, didokumentasikan dalam video, dan hasilnya langsung dibawa oleh Tim Supervisi KPU Republik Indonesia pada tanggal 15 September 2018; 8. Bahwa terhadap hasil Uji kelayakan dan Kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Republik Indonesia melalui Pengumuman Nomor 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 tertanggal 21 September 2018; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII, tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK); Bukti T-2 : Fotokopi Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Daftar Nama untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi); Bukti T-3 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 975/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Perihal Permintaan Dokumen Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; Bukti T-4 : Fotokopi Tanda terima dokumen berkas calon anggota Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Balangan, Hulu Sungai Utara) tanggal 29 Agustus 2018 Pukul 15.00 WIB; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 575/PP.06- ST/63/Sekprov/VIII/2018; Bukti T-6 : Fotokopi Berkas Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 di 4 (empat) Kabupaten/Kota (Kabupaten hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, kabupaten Tanah Bumbu dan kota Banjarbaru); Bukti T-7 : Fotokopi Rekapitulasi Hasil Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; Bukti T-8 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK); Bukti T-9 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor; 596/PP.06-SD/63/PROV/IX/2018 tanggal 13 September 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK); Bukti T-10 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK) Kelas 1; Bukti T-11 : Fotokopi Daftar Hadir Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK) Kelas 2; Bukti T-12 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 Tanggal 21 September 2018 Perihal Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota; KETERANGAN SAKSI 1. Helmi Pak Helmi salah satu calon KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Pak Helmi menyerahkan dokumen izin dari Kepala Sekolah. Pak Helmi mengikuti seleksi sampai Fit and Propetes dan Pak Helmi juga direngking 6. Ada penambahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Pak Helmi tidak ikut lagi. Sebelum Pak Helmi menyampaikan kronologis pencalonan sebagai anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023, Maka Pak Helmi sebagai PNS menyampaikan berkas masuk tes seleksi KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum. Jadi intinya. diberikan hak untuk ikut serta dalam seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan itu ada dasar hukum tentang PNS yang diberikan hak untuk mengikuti calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sebelum Pak Helmi selama 4 bulan mengikuti seleksi mulai dari pemberkasan kemudian lulus, dan dilakukan cek administrasi kami juga lulus, Dilanjutkan dengan tes CAT dan seterusnya. Kemudian Pengadu dan Pak Helmi berkomunikasi dengan KPU Provinsi menanyakan kepada Pak Zanin sebagai anggota KPU Provinsi Kalimanan Selatan, Kenapa Pengadu dan Pak Helmi tidak diloloskan, kemudian beliau menjawab itu katanya yang menentukan bagian SDM KPU Pusat. Sebagai seorang yang tidak diikutkan karena nama kami tidak ada, Kami merasa kecewa. karena kami sudah melakukan beberapa tahapan- tahapan itu. ketika ada putusan MK tentang penambahan kami tidak ada nama kami. Kalau mau adil, seharusnya kalau dari awal kami tidak diluluskan. Itu yang menjadi persoalan kami sampai sekarang dan ini kami anggap KPU telah lalai atau tidak adil terhadap kami, karena kami sudah 4 bulan melakukan tahapan-tahapan sampai dengan fit and proper test, Kami juga capek sekali dari daerah ke provinsi untuk mengikuti tes secara bolak- balik, sehingga ketika teman-teman dari wilayah Indonesia melakukan uji materi karena ada tambahan, nama kami tiba-tiba dihilangkan, sehingga kami rasa ini tidak bisa kami terima sebagai manusia biasa, itu saja yang Mulia. 2. Rizki Ahmad Rizkiansyah dari Kota Banjarbaru dan Kebetulan ditetapkan berdasarkan Keputusan 593 SK 503 dengan nomor urut 6. Kemudian saya tidak diikutsertakan juga karena kerja saya di UIN Antasari itu izinnya dosen itu adalah kepada Rektor, seperti itu, Nah tetapi hasil informasi yang saya dapatkan bahwa ada beberapa juga anggota KPU kabupaten yang terpilih dan sudah dilantik, bahkan sudah menjabat itu juga tidak mempunyai surat izin rekomendasi sama seperti kami tapi mereka tetap ditetapkan. Kemudian saya juga sudah mengecek sendiri dari KPU provinsi yang terpilih, ada informasinya juga ada beberapa yang izinnya juga masih tidak ke Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni komisioner KPU Provinsi yang terpilih saat ini yang 5 orang. Pak Siswandi, yang saya ketahui itu izinya hanya dari dinas provinsi seperti itu. Kalau tingakat guru SMA itu ke Gubernur, kalau tingkat SMP itu ke Bupati atau Walikota.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. 3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut; [4.1.1] Berdasarkan surat KPU RI Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, Pengadu merupakan Calon PAW Nomor Urut 5 Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Namun berdasarkan Surat Teradu I s.d Teradu VII Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018), Pengadu tidak termasuk dalam daftar untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 34A ayat (2) huruf b Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi; b. Calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya hasil seleksi akhir dan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota; [4.1.2] Bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII berpihak dalam proses seleksi Anggota KPU di 4 (empat) Kabupaten/Kota; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d VII membenarkan jika Pengadu merupakan Calon PAW Nomor Urut 5 KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Keputusan KPU Nomor 593/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 12 Juni 2018. Penempatan Pengadu pada Urutan Kelima sebagai Calon PAW dari tiga teratas yang dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah diputuskan oleh Teradu I s.d Teradu VII oleh karena Pengadu saat mendaftar melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 19 ayat (1) huruf j, surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi. Salah satu Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 53 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Setelah Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018, Teradu I s.d Teradu VII melakukan penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota berdsarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 5 orang terhadap KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai melaksanakan seleksi dilakukan dengan cara melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terhadap 7 (tujuh) peringkat berikutnya hasil dari seleksi akhir wawancara dan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara Tim Seleksi, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota karena dokumen persyaratan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menjadi dasar Teradu I s.d. VII mengambil kebijakan untuk tidak mengikutsertakan Pengadu dalam uji kelayakan dan kepatutan; [4.2.2] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan tidak pernah melakukan verifikasi terhadap dokumen 15 (lima belas) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk diambil 7 (tujuh) orang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Teradu VIII s.d Teradu XII menjelaskan bahwa dokumen calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan diverifikasi oleh KPU RI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 13 huruf h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Teradu VIII s.d Teradu XII mengatakan bahwa KPU RI melalui Surat Nomor 975/PP.06-SD/05/KPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 Perihal Permintaan Dokumen Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, yang pada pokoknya menyampaikan: a Anggota KPU Kabupaten/Kota yang semula berjumlah 3 (tiga) orang menjadi 5 (lima) orang; b anggota KPU Kabupaten/Kota di 17 (tujuh belas) Provinsi dengan jumlah keanggotaan sebanyak 3 (tiga) orang telah dilantik sehingga perlu dilakukan penambahan; c dalam rangka pemenuhan proses penambahan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dimaksud diperlukan berkas lamaran (lengkap dan asli) peserta seleksi yang telah mengikuti tes kesehatan dan wawancara serta rekap nilai hasil seleksi; dan d berkas lamaran disampaikan kepada KPU RI cq. Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU paling lambat tanggal 29 Agustus 2018. Teradu VIII s.d Teradu XII menerima Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Penambahan Pasca Putusan MK) diterima pada tanggal 12 September 2018, terhadap surat tersebut KPU Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti dengan; a. mengadakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap masing-masing 7 (tujuh) calon pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018; dan b. mengeluarkan Surat Nomor: 596/PP.06-SD/63/PROV/IX/2018 tanggal 13 September 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2018-2023 (Pasca Putusan MK). Teradu VIII s.d Teradu XII mengatakan bahwa hasil Uji kelayakan dan Kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Republik Indonesia melalui Pengumuman Nomor 1107/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 tertanggal 21 September 2018; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 503/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, Pengadu adalah PAW Nomor Urut 5 Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam proses penambahan pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018, melalui Surat KPU Nomor 1055/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tertanggal 10 September 2018, Pengadu tidak termasuk dalam daftar nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023. Tidak dimasukkannya Pengadu dalam daftar nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023, menurut Teradu I s.d VII disebabkan oleh ketidakterpenuhan syarat izin rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian. Masuknya Pengadu sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 593/PP.06.PU/05/KPU/VI/2018 dan Keputusan KPU RI Nomor 503/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan ditempatkan pada nomor urut 5 dengan alasan tidak dapat mengubah hasil Tim Seleksi menunjukkan sikap ambigu yang menyebabkan ketidakpastian hukum status Pengadu sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Satu sisi Teradu I s.d Teradu VII menetapkan Pengadu sebagai PAW meskipun diketahui tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak dapat mengubah hasil Tim Seleksi tetapi pada sisi lainnya dengan tidak memasukkan atau setidak-tidaknya membatalkan Pengadu sebagai peserta untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018 dengan sendirinya mengubah Keputusan Tim Seleksi dan Keputusan Teradu I s.d Teradu VII selaku KPU RI Nomor 503/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 dengan terbitnya Surat KPU Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018. Ketidakpastian hukum atau setidak-tidaknya perlakuan hukum berbeda dengan substansi peraturan yang sama, terungkap dalam persidangan yang disampaikan oleh Pengadu dan diperkuat oleh keterangan sanksi Ahmad Rizkiansyah serta dibenarkan oleh Siswandi Reya’an selaku Teradu X jika saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Kalsel belum melampirkan izin rekomendasi dari PPK dan hanya melampirkan izin rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun syarat izin rekomendasi PPK telah didapatkan kemudian oleh Teradu X tetapi saat mendaftar seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, namun Teradu I s.d Teradu VII tetap mengangkat dan melantik Teradu X sebagai anggota KPU Kalsel. Terhadap kedua fakta tersebut, Teradu I s.d VII terbukti menerapkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 19 ayat (1) huruf j surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi, sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Penerapan peraturan secara berbeda terhadap objek yang sama menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil yang dilakukan Teradu I s.d VII. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d Teradu VII melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Pokok aduan Pengaduan yang mendalilkan bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII berpihak dalam proses seleksi Anggota KPU di 4 (empat) Kabupaten/Kota. Tindakan Teradu VIII s.d Teradu XII melakukan uji kelayakan dan kepatutan penambahan calon anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah setelah Putusan MK Nomor 31/PUU-XV/2018 dilakukan atas Perintah Teradu I s.d Teradu VII melalui Surat KPU Nomor 1055/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 dengan lampiran nama-nama peserta yang telah ditentukan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018- 2023. Teradu VIII s.d Teradu XII hanya membantu melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Peserta uji kelayakan dan kepatutan yang dinyatakan lulus dan ditetapkan baik penambahan anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah maupun penetapan PAW anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah diputuskan dan ditetapkan oleh Teradu I s.d Teradu VII. Hal tersebut sesuai dengan Kewenangan KPU dalam Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan “membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN”. Berdasarkan hal tersebut pertanggungjawaban hukum dan etik terhadap seluruh proses seleksi anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menurut DKPP tidak dapat dipertanggungkan kepada Teradu VIII s.d Teradu XII. Berdasarkan hal dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban serta keterangan Teradu VIII s.d XII meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelengara Pemilu; [5.4] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi Novida Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Wahyu Setiawan masing-masing selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Edy Ariansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu IX Sarmuji, Teradu X Siswandi Reya’an, Teradu XI H. Nur Zazin, dan Teradu XII Hatmiati masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir