III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 602/I-
P/L-DKPP/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
248/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Agustus 2014, 11 Agustus 2014,
13 Agustus 2014, 14 Agustus 2014, dan 15 Agustus 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa melalui berita online/cetak disebutkan bahwa Ir. Joko Widodo tanggal 6
Mei 2014 telah mengirimkan fax dan diterima oleh Kementrian Dalam Negeri
sebagaimana pengakuan Didik Kepala Penerangan/Humas Kemendagri. Surat
tersebut harus diabaikan karena tidak memiliki dasar hukum untuk dibuat
sebagaimana keperluan dimaksudkan oleh Ir. Joko Widodo dengan dalil:
1) Diajukan pada saat Teradu I-VII belum membuat keputusan Partai yang
lolos/Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014;
2) Diajukan pada saat TERLAPOR I belum membuat pengumuman pendaftaran
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014;
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 9 Mei 2014 menerbitkan SK KPU
Nomor 412/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2014 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang
Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Secara
Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014;
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Pengumuman KPU Nomor
416/KPU/V/2014 Tanggal 10 Mei 2014 Tentang Jadwal Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun
2014;
3
4. Bahwa melalui media cetak/online/TV tanggal 13 dan 14 Mei 2014 diketahui
bahwa Ir. Joko Widodo menghadap Presiden RI untuk meminta ijin menjadi Calon
Presiden 2014;
5. Bahwa melalui media cetak/online tanggal 14 dan 15 Mei 2014 diketahui Presiden
belum menerbitkan ijin tertulis (belum ditandatangani) kepada Ir. Joko Widodo
sebagai Kepala Daerah menjadi Calon Presiden 2014;
6. Bahwa melalui media tv/online/cetak tanggal 19 dan 20 Mei 2014 diketahui Ir.
Joko Widodo mendaftarkan diri menjadi Pasangan Calon Presiden yang diusung
oleh Gabungan Partai Politik: PDI-P, Partai Nasdem, PKB, Partai Hanura dan PKPI;
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menerbitkan tanda terima pendaftaran Pasangan
Calon Presiden Ir. Joko Widodo tanggal 19 Mei 2014;
8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menerbitkan hasil verifikasi kelengkapan
Pasangan Calon Presiden Ir Joko Widodo;
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pasangan Calon Presiden Ir. Joko
Widodo dan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014;
10. Bahwa Teradu I-VII tanggal 19 Mei 2014 tidak melakukan verifikasi sesuai
peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kelengkapan persyaratan
menjadi Calon Presiden Ir. Joko Widodo yang pada waktu mendaftarkan tanggal
19 Mei 2014 masih sebagai Pejabat Negara/Kepala Daerah vide Pasal 6 jo Pasal 7
UU No. 42 Tahun 2008 jo. Pasal 1 huruf (1) jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013;
11. Bahwa Teradu I-VII membuat Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 yang melampaui
materiil UU No. 42 Tahun 2008 jo Permendagri 13 Tahun 2008, yaitu tidak
mensyaratkan surat ijin presiden kepada Kepala Daerah yang menjadi Calon
Presiden 2014;
12. Bahwa Teradu I-VII melakukan Pleno tanggal 31 Mei 2014 dan selanjutnya
membuat pengumuman melalui media secara live, dan mengeluarkan Keputusan
KPU Nomor 453/kps/KPU/TAHUN 2014 yang ditandatangani oleh PLT KETUA
Drs. Hadar Nafis Gumay. Pertanyaannya apakah Ketua KPU Husni Kamil Manik,
S.Pi. berhalangan tetap atau alasan yang dapat diterima oleh Peraturan
Perundang-Undangan/Kode Etik sehingga tidak hadir pada Pleno Tertutup pada
tanggal 31 Mei 2014 dan tidak menandatangani Keputusan KPU tersebut
453/kps/KPU/TAHUN 2014;
13. Bahwa Teradu VIII-XII tidak diketahui secara pasti apakah melakukan
pengawasan yang telah menjadi kewenangan (tugas dan tanggung jawab) terhadap
4
tahapan penyelenggaraan pemilu vide Pasal 3 ayat (6) Tahapan penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi huruf;
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
b. penetapan Pasangan Calon;
14. Bahwa seandainya pada tahap Pasal 3 ayat (6) huruf b oleh Teradu VIII-XII
menjalankan ketentuan Pasal 26 UU No. 42 Tahun 2008 yang berbunyi :
(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan
dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.
(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur
kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan
Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Juncto Pasal 1 angka (14) Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2012 yang
menyebutkan: Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah
lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
maka terhadap pendaftaran Ir. Joko Widodo tanggal 19 Mei 2014 tidak memiliki
ijin Presiden akan ada tindakan hasil pengawasan sebagaimana Pasal 26 ayat (2)
di atas quod non;
15. Seandainya pada tahap Pasal 3 ayat (6) huruf c oleh TERLAPOR II menjalankan
ketentuan Pasal 26 UU No. 42 Tahun 2008 maka Keputusan KPU No.
453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada diktum
pertama huruf 1 tersebut nama Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai calon Presiden
tidak akan pernah ada quod non;
Atau setidak-tidaknya setelah Keputusan No. 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2014 pada diktum pertama huruf 1 tersebut nama Sdr. Ir. H. Joko Widodo
sebagai calon Presiden tersebut terbit dan TERLAPOR II mau menjalankan Pasal
26 UU No. 42 Tahun 2008 maka sudah pasti ada pergantian calon dan perbaikan
Keputusan Pasangan Calon Presiden quod non;
16. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
5
1. Tindakan Teradu I-VII menerima pendaftaran Ir. Joko Widodo yang pada waktu itu
masih menjadi Gubernur DKI Jakarta dalam selang waktu 6 (enam) hari dari
waktu meminta ijin Presiden adalah bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 42
Tahun 2008 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009;
2. Tindakan Teradu I-VII membuat Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 sebagai
prosedur penerimaan Calon Presiden Ir. Joko Widodo adalah bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan di atasnya yaitu UU No. 42 Tahun 2008 Pasal 7
ayat (2) “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen
persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden”;
3. Tindakan Teradu I-VII menyelenggarakan Pleno yang dilanjutkan Penetapan
Keputusan Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal 31 Mei 2014 yang hanya
di tanda tangani oleh PLT Ketua KPU Drs. Hadar Nafis Gumay dengan meloloskan
Ir. Joko Widodo sebagai Pasangan Calon Presiden adalah melanggar peraturan
perundang-undangan;
4. Teradu VIII-XII tidak diketahui secara pasti, apakah telah telah menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahap
pendaftaran Ir. Joko Widodo pada tanggal 19 Mei 2014, melakukan pengawasan
pada saat KPU melakukan Pleno dan menerbitkan Keputusan Nomor
453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 yang meloloskan Ir. Joko Widodo, dan melakukan
pengawasan terhadap keputusan 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 yang hanya
ditandatangani oleh PLT Ketua Drs. Hadar Nafis Gumay sebagaimana telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Para Teradu telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 huruf d, huruf g, huruf
i; Pasal 6 huruf a; Pasal 7 huruf a dan huruf b; Pasal 8 huruf b; Pasal 9 huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i; Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, dan
Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c.
PERMOHONAN
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
6
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Kliping berita media online kompas.com tanggal 7 Mei 2014
dengan judul “Kemendagri: Jokowi Resmi Ajukan Izin Jadi
Gubernur Non-Aktif”;
2. Bukti P-2 : Kliping berita media online viva.co.id tanggal 13 Mei 2014 dengan
judul “Izin Cuti Jokowi Belum Dikeluarkan SBY, Apa Sebabnya?”;
3. Bukti P-3 : Kliping berita media online antaranews.com tanggal 20 Juni 2014
dengan judul “Presiden Resmi Beri Izin Cuti Gubernur Jokowi”;
4. Bukti P-4 : Kliping berita media online satuharapan.com tanggal 20 Juni
2014 dengan judul “Presiden SBY izinkan Gubernur Jokowi Maju
Capres”;
5. Bukti P-5 : Rekaman Presiden tanggal 15 Mei 2014;
6. Bukti P-6 : Rekaman Pengumuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden tanggal 31 Mei 2014;
7. Bukti P-7 : Tanda Terima Pendaftaran Joko Widodo tanggal 19 Mei 2014;
8. Bukti P-8 : Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014;
9. Bukti P-9 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam
Kampanye;
10. Bukti P-10 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 Tentang
Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi Kepala Daerah Dalam
Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan Permohonan Izin
Bagi Kepala Daerah Yang Dicalonkan Menjadi Presiden Atau
Wakil Presiden;
11. Bukti P-11 : Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan
Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014;
12. Bukti P-12 : Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014
Yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan
7
Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Tahun 2014;
13. Bukti P-13 : Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014 Tentang Jadwal
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
tanggal 10 Mei 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 8 Agustus 2014, 11 Agustus 2014, 13 Agustus 2014, 14 Agustus
2014, dan 15 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Bahwa terhadap pokok pengaduan mengenai Pencalonan Ir. Joko Widodo dan Drs.
H.M. Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Teradu I-
VII memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan
jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,
tahapan pendaftaran Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
dijadwalkan pada tanggal 18 s.d 20 Mei 2014;
2. Bahwa ketentuan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014
menyebutkan persyaratan menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden,
sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. terdaftar sebagai Pemilih;
k. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
8
dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi;
l. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
o. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
p. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
q. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam G.30.S/PKI; dan
r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan
Negara Republik Indonesia.
3. Bahwa ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014
menyebutkan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon yang harus
disampaikan kepada KPU, sebagai berikut:
a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal
Pasangan Calon:
1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945;
3) bersedia diusulkan sebagai Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden;
4) tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
5) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) periode; dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon
dengan menggunakan formulir Model BB-1 PPWP;
b. surat keterangan tempat tinggal Bakal Pasangan Calon dari Kepala
Kelurahan atau Desa/sebutan lainnya, dengan menggunakan formulir
Model BB-2 PPWP;
c. surat keterangan Bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai Pemilih dari
Panitia Pemungutan Suara, dengan menggunakan formulir Model BB-3
PPWP;
9
d. daftar riwayat hidup Bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani
oleh Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-4
PPWP;
e. naskah visi, misi, dan program dari Bakal Pasangan Calon mengacu pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang
ditandatangani Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir
Model BB-5 PPWP;
f. surat pernyataan pengunduran diri sebagai Menteri, Ketua Mahkamah
Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa
Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
dengan menggunakan formulir Model BB-6 PPWP, yang dilengkapi dengan
surat keputusan pemberhentian. Dalam hal surat keputusan
pemberhentian belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan
dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan
surat keterangan pengunduran diri telah diterima dan ditindaklanjuti dari
instansi terkait;
g. surat pernyataan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden
bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan
Wakil Walikota yang diusulkan dengan menggunakan formulir Model BB-
7 PPWP, dilengkapi dengan surat izin. Dalam hal surat izin belum
diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat
calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan bukti tanda terima
penyampaian surat permohonan izin;
h. bukti Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat
Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. surat keterangan mengenai kewarganegaraan Bakal Pasangan Calon dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
j. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian
Republik Indonesia menerangkan Bakal Pasangan Calon:
1) tidak pernah mengkhianati negara;
2) tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI.
k. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili
Bakal Pasangan Calon yang menerangkan Bakal Pasangan Calon:
1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara; dan
3. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
10
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
l. surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani Bakal Pasangan
Calon dari rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU;
m. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang;
n. fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir Warga Negara Indonesia,
yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
o. fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau yang sederajat,
ijazah Strata-1, Strata-2, dan Strata-3, atau yang sederajat), yang telah
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
p. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal
Pasangan Calon, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas
nama Bakal Pasangan Calon, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak
Bakal Pasangan Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar;
q. pas photo berwarna terbaru Bakal Pasangan Calon ukuran 4 cm x 6 cm
sebanyak 4 (empat) lembar, beserta softcopy-nya;
4. bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan Drs.
H.M. Jusuf Kalla melakukan pendaftaran ke kantor KPU pada tanggal 19 Mei
2014 pukul 14.20 WIB. Pada saat pendaftaran, tim Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan H.M Jusuf Kalla menyampaikan
dokumen pendaftaran, baik syarat pencalonan maupun syarat calon
sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2014 tersebut di atas;
5. bahwa dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 4 diterima
oleh Petugas pendaftaran KPU, dan melakukan pemeriksaan terhadap
keberadaan dokumen yang disampaikan. Hasil pemeriksaan dokumen oleh
Petugas Pendaftaran adalah berupa “ada” atau “tidak ada” dokumen,
kemudian dicatat ke dalam TANDA BUKTI PENERIMAAN DOKUMEN
PENDAFTARAN dan dilampirkan dengan Lembar Kerja Pemeriksaan
Kelengkapan Dokumen Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
6. bahwa dokumen pendaftaran Calon Presiden atas nama Ir. Joko Widodo yang
disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, sejumlah 15 (lima belas)
dokumen dari total 19 (sembilan belas) dokumen yang menjadi dokumen
syarat calon termasuk di dalamnya surat pernyataan telah mengajukan
11
permohonan izin kepada Presiden dengan menggunakan formulir BB-7,
dengan dilengkapi Surat Gubernur DKI Jakarta atas nama Joko Widodo
Nomor: 413/071-741 tanggal 8 Mei 2014 perihal permohonan izin untuk
Dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon
Presiden;
7. bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 jo. Pasal 19
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 jis. Pasal 9 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2009 menyebutkan gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden, harus meminta izin kepada Presiden;
8. bahwa Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 jo. Pasal
10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009
menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan
surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi
Pemilihan Umum;
9. bahwa Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 jo. Pasal
10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009
menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada angka 5 di atas, akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan
Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil Walikota;
10. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,
Peraturan KPU mengatur hal-hal yang bersifat teknis penyelenggaraan
Pemilu, sedangkan hal-hal di luar tentang teknis penyelenggaraan Pemilu,
pengaturan tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait, misalnya
ketentuan mengenai ijazah tunduk pada Permendikbud. Demikian halnya
terkait dengan pengaturan mengenai cuti/permohonan izin untuk Dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden hal ini
merupakan kewenangan Pemerintah cq. Menteri Dalam Negeri, secara formal
surat permohonan izin untuk Dicalonkan oleh Partai Politik 6 merupakan
kewenangan Pemerintah cq. Menteri Dalam Negeri;
12
11. bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut pada angka 4 s.d 6 di atas,
maka dokumen BB-7 beserta lampirannya atas nama Ir. Joko Widodo yang
disampaikan Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. Joko
Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla pada tanggal 19 Mei 2014 telah memenuhi
syarat ketentuan waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, pada saat KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dan keabsahan dokumen BB-7 beserta lampirannya atas nama Ir. Joko
Widodo, dokumen dimaksud dinyatakan memenuhi syarat;
12. bahwa memerhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 9, KPU
telah menerima Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tanggal 31 Mei
2014 yang dalam DIKTUM PERTAMA disebutkan terhitung sejak tanggal 1
Juni 2014, Ir. H. Joko Widodo diberhentikan sementara sebagai Gubernur
DKI masa jabatan tahun 2012-2017, sampai dengan ditetapkannya Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Masa Jabatan Tahun 2014-2019
oleh KPU;
13. bahwa memerhatikan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d 12,
KPU telah melaksanakan proses pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
B. Bahwa terhadap pokok pengaduan mengenai penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Teradu I-VII memberikan
jawaban sebagai berikut:
1. bahwa sebelum memberi penjelasan teknis terhadap isu pokok pengaduan
Pengadu, Teradu perlu menyampaikan pelaksanaan verifikasi atas dokumen
pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sesuai ketentuan
Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014, KPU melakukan
verifikasi atas dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden yang disampaikan kepada KPU. Hasil verifikasi atas dokumen
pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan
H. M. Jusuf Kalla dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H.
Prabowo Subianto dan H. M. Hatta Rajasa dinyatakan memenuhi syarat (MS);
2. bahwa Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2014 menyebutkan bahwa KPU berdasarkan verifikasi kelengkapan
persyaratan calon dan syarat calon, KPU menyusun Berita Acara sebagai
bahan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rapat
pleno tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon sebagai
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 1 (satu) satu hari
13
setelah berakhirnya masa verifikasi. Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden tersebut ditetapkan dengan Keputusan KPU;
3. bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010 menyebutkan
pengambilan keputusan KPU dilakukan dalam Rapat Pleno Anggota KPU.
Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa Rapat Pleno dipimpin
oleh Ketua KPU. Sedangkan apabila Ketua berhalangan, maka berdasarkan
ketentuan Pasal 13 ayat (3) Rapat Pleno dipimpin oleh salah seorang anggota
yang dipilih secara aklamasi;
4. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di
atas, keputusan KPU harus diambil secara kolektif kolegial, walaupun
terdapat kemungkinan Rapat Pleno tidak dipimpin oleh Ketua KPU melainkan
oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi. Hasil Rapat Pleno
tersebut harus dituangkan ke dalam Berita Acara Keputusan Rapat Pleno
KPU. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara tersebut diterbitkan Keputusan
KPU;
5. bahwa berkaitan dengan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014, KPU telah melakukan prosedur dan mekanisme
sebagaimana dimaksud pada angka 2 s.d 4 di atas. Bahwa pengambilan
keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
pada Pilpres tahun 2014 prosesnya telah dilakukan secara kolektif, yang pada
tahap selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 68/BA/V/2014
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014;
6. bahwa berdasar Berita Acara sebagaimana tersebut pada angka 5, lebih lanjut
dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 20014
tanggal 31 Mei 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
7. bahwa benar adanya pada tanggal 31 Mei 2014, Ketua KPU tidak berada di
tempat dikarenakan ada penugasan yang telah ditetapkan pada rapat Pleno
KPU tanggal 28 Mei 2014. Seperti halnya birokrasi secara umum dalam hal
Ketua tidak berada di tempat, akan ditunjuk salah satu Anggota secara
aklamasi sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua yang melaksanakan tugas-tugas
ketua, termasuk memimpin Rapat Pleno (sesuai dengan ketentuan Pasal 13
ayat (3) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008). Sehubungan dengan
penugasan Ketua KPU, Rapat Pleno KPU tanggal 28 Mei 2014 memutuskan
14
menunjuk Anggota KPU Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas (Plt)
Ketua KPU yang selanjutnya dituangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor
446/Kpts/KPU/TAHUN 20014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Penunjukan
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum;
8. bahwa memerhatikan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2 s.d 7,
KPU telah tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
9. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 13 ayat (3) peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, apabila Ketua
berhalangan, rapat pleno KPU dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih
secara aklamasi. Secara administratif, Pemilihan anggota KPU untuk
memimpin rapat pleno dan pelaksanaan tugas lainnya menggantikan fungsi
ketua KPU yang sedang berhalangan ditetapkan dengan Surat Keputusan
KPU tentang penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Didalam Surat
keputusan KPU inilah diuraikan secara rinci tugas dan wewenang Plt Ketua;
10. Berkaitan dengan pemilihan Sdr. Hadar Nafis Gumay melaksanakan tugas
Ketua KPU yang pada waktu itu sedang berhalangan, diterbitkan Keputusan
KPU Nomor 446/Kpts/KPU/Tahun 2014 yang diktumnya menyatakan
menunjuk Sdr. Hadar Nafis Gumay sebagai Plt. Ketua KPU untuk
menjalankan tugas Ketua KPU. Memperhatikan diktum tersebut, Sdr. Hadar
Nafis Gumay diberi wewenang penuh untuk melaksanakan tugas Ketua KPU
sebagaimana dimaksud UU No. 15 Tahun 2011 dan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2008. Secara formil dan substantif, penandatanganan Surat
Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden 2014 dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis
maupun etis;
11. Berdasarkan fakta sebagaimana telah disampaikan dalam keterangan tertulis
pada tanggal 14 Agustus Tahun 2014, penandatanganan surat Keputusan
KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2014, merupakan tindaklanjut administrasi terhadap materi
keputusan pleno KPU tentang hasil verifikasi kelengkapan syarat pencalonan
dan syarat Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah
disampaikan hasilnya kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai
politik/Gabungan Partai Politik Pengusung. Dengan demikian penerbitan
keputusan KPU dimaksud adalah untuk tertib administrasi pemilu.
Sedangkan substansinya telah diputuskan oleh Ketua dan anggota KPU.
15
C. Bahwa terhadap pokok pengaduan pelanggaran kode etik terkait penyusunan
Peraturan KPU dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berada di atasnya, Teradu I-VII menjawab sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008, Teradu diberikan atribusi wewenang untuk
menyusun Peraturan KPU. Dalam rangka penyusunan Peraturan KPU tentang
tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Teradu membangun mekanisme penyusunan peraturan yang
partisipatoris sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang
akan dituangkan dalam Peraturan KPU;
b. melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat dengan Sekretariat
Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
c. melakukan konsultasi publik dengan Pemerintah cq. Kementerian Dalam
Negeri dan pemangku kepentingan;
d. melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI;
e. mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pakar hukum
dan ahli di bidang pemilihan umum;
f. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota
KPU dalam rapat pleno KPU;
g. penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;
h. permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI;
2. bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU, Teradu telah melaksanakan
konsultasi publik dengan pemangku kepentingan yang dilaksanakan pada
bulan Januari 2014, dengan mengundang lembaga swadaya masyarakat
(LSM) serta Peserta Pemilu untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan
Peraturan KPU dimaksud, serta pada Februari 2014 melakukan Focus Group
Discussion (FGD) dengan para ahli Hukum Tata Negara dan Pemerhati Pemilu;
3. bahwa dalam menyusun Peraturan KPU, Teradu telah melakukan konsultasi
dengan Komisi II DPR-RI dan Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri yang
dilakukan pada tanggal 5-7 April 2014, dengan agenda pembahasan materi
muatan rancangan Peraturan KPU terkait tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
4. bahwa melihat fakta sebagaimana tersebut di atas, penerbitan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Apabila Peraturan KPU dipandang bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi dapat ditempuh langkah hukum ke Mahkamah
Agung;
16
D. Bahwa terhadap pokok pengaduan pelanggaran kode etik terkait pertemuan
dengan Trimedya Pandjaitan, anggota Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Teradu VII memberikan jawaban
sebagai berikut:
1. Bahwa pertemuan yang dimaksud oleh Pengadu sesungguhnya sesuatu yang
tidak pernah direncanakan, tidak pernah diduga akan terjadi dan tidak
memiliki maksud apapun selain untuk melepaskan rasa lapar Teradu VII
setelah menghadiri rapat. Teradu VII senang mendapatkan kesempatan
menjelaskan di hadapan Majelis DKPP sebagai ruang resmi bagi
penyelenggara Pemilu untuk menjelaskan setiap peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran kode etik.
2. Bahwa secara rinci dan jelas pertemuan tersebut Teradu VII jelaskan sebagai
berikut:
a. Pada hari Sabtu, 7 Juni 2014, Ketua dan Anggota KPU menghadiri Rapat
Koordinasi Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Hotel Golden Boutique di Jalan
Angkasa, Kemayoran. Pada sore hari menuju tempat rapat, Ketua dan
Para Anggota KPU menyepakati untuk makan malam bersama setelah
acara pembukaan rapat koordinasi. Namun, karena acara yang
dilaksanakan selesai malam, lewat dari jam 22.00 WIB maka diputuskan
untuk langsung pulang ke rumah;
b. Melalui percakapan BBM Group (Blackberry Messenger), Teradu VII masih
melempar ajakan untuk makan di daerah Menteng, daerah yang selalu
dilewati oleh Teradu VII untuk pulang ke rumah. Pada saat itu, Anggota
KPU yang lain, Arief Budiman, memberikan tanggapan dan mengusulkan
untuk makan di pasar kaget di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng. Di
dalam perjalanan pulang, mobil Arief Budiman beberapa menit jalan di
depan mobil Teradu;
c. Bahwa Arief Budiman yang terlebih dahulu mencapai daerah Menteng
mengambarkan bahwa di Jalan HOS Cokroaminoto sangat macet dan
banyak mobil yang terparkir. Karena diperkirakan akan sulit makan di
pasar kaget maka niat makan bersama dibatalkan;
d. Saat memasuki daerah Menteng, saya teringat bahwa kalau pada malam
minggu, Restoran Sate Khas Senayan di Jalan HOS Cokroaminoto buka
sampai dengan jam 24.00 WIB. Selanjutnya info tersebut Teradu VII
kabarkan di BBM Group dengan harapan kalau ada anggota lain yang
mau makan dapat singgah di restoran ini. Teradu VII sendiri telah
memutuskan untuk singgah membeli makanan;
e. Pada jam 22:49:35 WIB atau setidak-tidaknya masih pada jam di hari
Sabtu, 7 Juni 2014, Teradu VII memasuki restoran dan langsung menuju
17
ke bagian kasir untuk memesan dan membayar makanan yang akan
dibawa pulang. Saat berjalan menuju kasir, Teradu VII selintas melihat
Trimedya Pandjaitan yang duduk di sebelah kiri bersama sekitar 4 (empat)
orang lainnya. Pada saat itu, Teradu VII pura-pura tidak melihat Sdr.
Trimedya dan terus berjalan ke bagian kasir. Setelah memesan makanan,
Teradu VII langsung duduk di kursi persis di depan kasir;
f. Pada jam 22:54:47, seseorang yang Teradu VII kenal bernama Ari Puyono,
Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri di
Daerah Pemilihan Kalimantan Barat datang dan langsung duduk di
sebelah Teradu VII. Sdr. Ari Puyono bercerita panjang lebar tentang
keikutsertaannya dalam Pemilu di Kalimantan Barat. Cerita yang
disampaikan lebih merupakan “curhat”. Pada saat itu Teradu VII lebih
banyak mendengarkan, termasuk mendengarkan cerita tentang upayanya
yang sedang mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif di
Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, pada jam 23:12:49, Ari Puyono pamit
kembali ke mejanya. Dari kejauhan Teradu VII melihat Ari Puyono
kembali ke tempat duduk yang Teradu VII lihat terdapat 2 (dua) orang lain
di tempat duduknya;
g. Pada jam 23:16:02, makanan yang telah Teradu VII pesan sebelumnya
telah selesai. Setelah mengambil makanan, Teradu VII berjalan lurus
menuju pintu keluar restoran, Trimedya Pandjaitan memanggil Teradu VII
“Mas Hadar!”. Setelah memanggil, Trimedya Pandjaitan datang menuju
arah Teradu VII dan Teradu VII juga berjalan menuju arah dia. Pertemuan
pada saat itu dalam posisi sambil berdiri dan tidak duduk di meja
Trimedya Pandjaitan dkk. Pada saat bertemu tidak lebih dari sekedar “say
hello”. Tidak pernah ada pembicaraan antara Teradu VII dengan Trimedya
Pandjaitan terkait dengan pertanyaan debat seperti yang diberitakan
banyak media;
h. Pertemuan Teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan hanya berlangsung
sekitar 40 detik. Setelah saling menyapa, Teradu VII langsung ke luar dari
restoran. Saat itu jam pada rekaman video CCTV menunjukkan pukul
23:16:57. Selanjutnya saya menuju mobil dan langsung pulang ke rumah.
3. Bahwa dari uraian kejadian yang telah Teradu VII jelaskan, Teradu VII perlu
menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah sesuatu yang kebetulan dan
bukan sesuatu yang direncanakan sebelumnya. Selain itu, walaupun benar
terjadi pertemuan dengan Trimedya Pandjaitan, pertemuan tersebut lebih
kepada proses saling menyapa dan tidak pernah terjadi pembicaraan terkait
dengan pelaksanaan debat atau pertanyaan debat pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014;
18
4. Pengaduan Pengadu yang mengaitkan peristiwa tersebut sebagai sebuah bentuk
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah sesuatu yang sangat
berlebihan dan cenderung pembunuhan karakter. Tidak pernah ada niat, pikiran,
dan tindakan Teradu VII untuk merusak integritas dan profesionalisme Teradu VII
sebagai seorang penyelenggara Pemilu. Karena Teradu VII meyakini bahwa prilaku
dan setiap perbuatan yang Teradu VII lakukan akan sangat berpengaruh
terhadap kewibawaan dan kehormatan institusi serta lebih luas lagi dapat
mempengaruhi integritas proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu;
5. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, khususnya Ketua
Majelis, seringkali menyampaikan kepada jajaran penyelenggara Pemilu sebuah
diktum dalam rangka menjaga etika bahwa sebagai penyelenggara Pemilu must be
independent, impartial and looks independent and impartial. Teradu VII menyetujui
prinsip tersebut, sehingga sebagai seorang penyelenggara Pemilu, Teradu VII telah
menjiwai dan mempraktikkannya. Tidak ada keraguan sedikitpun akan
pentingnya sikap tersebut bagi seorang penyelenggara Pemilu. Pada saat peristiwa
yang diduga pelanggaran kode etik tersebut, Teradu VII telah berusaha untuk
menghindari suatu kondisi yang tidak terlihat independen dan berpihak dengan
cara berusaha untuk tidak menoleh dan bertemu dengan Trimedya Pandjaitan.
Sebagai pribadi manusia biasa, tentunya setiap tegur sapa yang disampaikan
orang lain harus direspon dengan baik. Silaturahmi tetap menjadi bagian penting
kehidupan manusia;
6. Bahwa Teradu VII selaku pihak Teradu memiliki komitmen moral dan
menegaskan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu akan tetap memegang teguh setiap butir-butir kode etik penyelenggara
Pemilu yang telah disepakati. Bahkan, tanpa kode etik yang sifatnya tertulis pun,
Teradu VII tetap meyakini bahwa nilai-nilai penting seperti yang ada dalam butir-
butir kode etik penyelenggara Pemilu tetap wajib menjadi pegangan dan
diterapkan oleh pelaksana pemilihan umum;
7. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang demikian telah melukai perasaan Teradu
VII, baik sebagai seorang manusia yang memiliki moral maupun sebagai
penyelenggara Pemilu. Teradu VII menerima dengan ikhlas setiap tuduhan yang
dialamatkan kepada Teradu VII sebagai sebuah resiko bagi penyelenggara Pemilu
yang memiliki integritas secara penuh dalam menyelenggarakan Pemilu. Dalil
Pengadu dan perbuatan yang dimaksud tidak mengandung persoalan etika
dan/atau permasalahan hukum, maka sudah sepatutnya dan selayaknya Yang
Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mengeyampingkan
setiap pengaduan yang terkait dengan peristiwa tersebut, karena tidak berdasar
dan beralasan menurut hukum;
19
E. Bahwa terhadap pokok pengaduan tidak melakukan pengawasan secara
maksimal pada proses pendaftaran, penetapan, dan pengumuman Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Teradu VIII-XII memberikan
jawaban sebagai berikut:
1. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada hari Rabu,
Tanggal 03 Juli 2014, permasalahan yang diadukan di dalam pengaduan a quo
adalah : pertama, terkait apakah Bawaslu melakukan pengawasaan pada saat
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; kedua,
apakah Bawaslu melakukan pengawasan pada saat penetapan dan
pengumuman Pasangan Calon;
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Bawaslu memiliki kewenangan sebagai berikut:
(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan
dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur
kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan
Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka ketiga UU No. 15/2011,
tugas Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
pemilu yang terdiri atas proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, dan calon
gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. Bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, Bawaslu telah
melakukan pengawasan saat adanya proses pendaftaran pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, pengawasan saat pelaksanaan verifikasi Bakal
Pasangan Calon dan pengawasan pada saat penetapan dan pengumuman
pasangan calon;
5. Bahwa pengawasan pada tahapan ini, Bawaslu fokus untuk melakukan
pengawasan dalam hal: pertama, kelengkapan dan kebenaran administrasi
setiap Pasangan Calon; kedua, mencegah KPU agar tidak melakukan kelalaian
dan/atau kesengajaan yang dapat merugikan Pasangan Calon; ketiga,
menyampaikan temuan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian
KPU dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil
20
Presiden, melakukan verifikasi bakal Pasangan Calon dan pada saat KPU
menetapkan dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah
memenuhi syarat;
6. Bahwa penting untuk diketahui yang berwenang untuk melakukan verifikasi
dan menetapkan Pasangan Calon adalah KPU. Bawaslu tugasnya hanya
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan
kebenaran administrasi Pasangan Calon. Apabila ada kesengajaan atau
kelalaian anggota KPU, maka Bawaslu akan menyampaikan temuan tersebut
kepada KPU;
7. Bahwa terkait ditetapkannya Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai calon Presiden
melalui Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tertanggal 31 Mei
2014 yang ditandatangani oleh Plt. Ketua KPU Drs. Hadar Nafis Gumay,
terhadap pengaduan Pengadu, Teradu VIII-XII menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan fakta bahwa
terdapat Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 413/-071.41 tertanggal 8 Mei
2014, Perihal Permohonan Izin untuk dicalonkan oleh Partai Politik dan
Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden yang ditujukan kepada
Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur di dalam UU No. 42/2008
yang ditembuskan kepada kepada Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Sekretaris Kabinet sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2009 yang mengharuskan
Kepala Daerah untuk menembuskan kepada Menteri Dalam Negeri;
b. Berdasarkan hasil pengawasan, Para Teradu selaku Anggota Bawaslu telah
menemukan fakta bahwa pada tanggal 14 Mei 2014, Presiden Republik
Indonesia H. Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan izin kepada Ir.
Joko Widodo sebagai Calon Presiden RI yang dicalonkan oleh Partai Politik
dan Gabungan Partai Politik dengan surat Presiden RI nomor: R-
27/Pres/05/2014;
c. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Teradu VIII-XII telah
melakukan pengawasan pada tahap pendaftaran Calon Presiden dan Wakil
Presiden RI.
d. Bahwa sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu VIII-XII sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu RI telah melakukan pengawasan pada seluruh
tahapan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
e. Bahwa oleh karena itu dengan sendirinya Teradu VIII-XII juga telah
melakukan pengawasan pada saat KPU melakukan pleno dan menerbitkan
Keputusan No. 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan
Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014;
21
f. Bahwa sebagai salah satu hasil pengawasan adalah fakta-fakta mengenai
sudah terpenuhinya persyaratan para calon Presiden dan Wakil Presiden,
termasuk persyaratan kelengkapan dan kebenaran persyaratan
administratif Ir. Joko Widodo sebagai Calon Presiden;
g. Bahwa dengan demikian terbukti, Teradu VIII-XII selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu RI telah melaksanakan tugas dan fungsi selaku sebagai
pengawas pemilu untuk mengawasi agar administrasi setiap Pasangan
Calon telah lengkap dan benar;
8. Bahwa Teradu VIII-XII menolak secara tegas seluruh aduan Pengadu
sepanjang Para Teradu diragukan tidak melakukan pengawasan pada saat
tahapan pendaftaran Ir. Joko Widodo sebagai Calon Presiden dan pada saat
KPU menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, kecuali apa
yang Para Teradu akui kebenarannya menurut hukum dan sesuai etika
penyelenggara pemilu;
9. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak beralasan dan tidak terbukti
telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana
tertuang di dalam butir-butir kode etik penyelenggara pemilu yang telah
disepakati bersama oleh DKPP, KPU dan Bawaslu.
[2.6] KESIMPULAN
1. Teradu I-VII dalam menjalankan tugasnya telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Pertemuan Teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan terjadi secara tidak sengaja
dan tidak direncanakan sebelumnya, apalagi mengandung motif membocorkan
materi debat capres-cawapres sebagaimana yang didalilkan Pengadu;
3. Teradu VIII-XII telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan
pengawasan proses pendaftaran, penetapan, dan pengumuman Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 sesuai dengan
kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik seluruh Teradu;
22
atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu
memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
2. Bukti T-2 : Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Pasangan
Calon Presiden Nomor 2;
3. Bukti T-3 : Surat Permohonan izin untuk dicalonkan sebagai Presiden;
4. Bukti T-4 : Lembar Kerja Verifikasi Kelengkapan dan Kebenaran Dokumen
Persyaratan Pencalonan Pasangan Capres dan Cawapres;
5. Bukti T-5 : Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2015 yang
menyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Juni 2014, Joko
Widodo diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI;
6. Bukti T-6 : Hasil Verifikasi Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon 1 dan 2
yang dinyatakan memenuhi syarat (MS);
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal
31 Mei 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilu Presiden;
8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Nomor 446/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal
28 Mei 2014 Tentang Penunjukan Saudara Hadar Nafis Gumay
sebagi Plt. Ketua KPU;
9. Bukti T-9 : Surat KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014
Perihal Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014;
10. Bukti T-10 : Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014
Tentang Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014;
11. Bukti T-11 : Ketetapan MK Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 tanggal 8
Agustus 2014 terkait Respon MK terhadap Surat KPU Nomor
1455/KPU/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Silang
Sengketa Pembukaan Kotak Suara;
12. Bukti T-12 : Kumpulan Dokumen Bukti Konsultasi Publik Penyusunan
Peraturan KPU;
13. Bukti T-13 : Kumpulan Dokumen Bukti Pelaksanaan FGD/ Konsultasi
Publik Penyusunan Peraturan KPU;
14. Bukti T-14 : Email Bukti bahwa Surat KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014
tanggal 25 Juli 2015 telah didistribusikan ke KPU Daerah;
23
15. Bukti T-15 : Email Bukti bahwa Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014
tanggal 25 Juli 2015 telah didistribusikan ke KPU Daerah;
16. Bukti T-16 : Bukti Berita Acara Pembukaan Kotak Suara untuk mengambil
Formulir C1 Plano, C1 Berhologram, serta Dokumen
Pendukung lainnya oleh KPU Daerah;
17. Bukti T-17 : Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 09000/Bawaslu/VII/2014
tanggal 22 Juli 2014 terkait dengan Aprisiasi Bawaslu kepada
KPU bahwa Rekomendasi telah dilaksanakan;
18. Bukti T-18 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
19. Bukti T-19 : Photo Copy Surat Bawaslu Nomor 0391c/Und/Bawaslu/
VI/2014 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 23 Juni 2014;
20. Bukti T-20 : Photocopy Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan
tertanggal 28 Juni 2014;
21. Bukti T-21 : Photocopy Kajian Laporan;
22. Bukti T-22 : Photocopy Berita Acara Klarifikasi tertanggal 26 Juni 2014;
23. Bukti T-23 : Photocopy Keterangan/Klarifikasi di Bawash Sumpah atas
nama Suhardi Somomoeljono;
24. Bukti T-24 : Photocopy Penerimaan Laporan;
25. Bukti T-25 : Photocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan;
26. Bukti T-26 : Photocopy Surat Kuasa tertanggal 23 Juni 2014;
27. Bukti T-27 : Photocopy Surat pernyataan Permohonan Izin Bakal Calon
Presiden tertanggal 19 Mei 2014;
28. Bukti T-28 : Photocopy Surat Presiden Nomor R-27/Pres/05/2014 perihal
Izin untuk dicalonkan oleh Partai Politik sebagai Calon
Presiden tertanggal 14 Mei 2014;
29. Bukti T-29 : Photocopy Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 413/-071.741
perihal Permohonan Izin untuk dicalonkan oleg Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden;
[2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Tim Kampanye Nasional
Jokowi-JK. Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 huruf g
dinyatakan, “dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b yang harus disampaikan kepada KPU meliputi: ...; g. Surat
pernyataan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden bagi Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, yang diusulkan
dengan menggunakan formulir Model BB-7 PPWP, dilengkapi dengan surat izin.
Dalam hal surat izin belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen
24
perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan bukti tanda terima
penyampaian surat permohonan izin”;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009
Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye
Pemilihan Umum jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2009 dinyatakan:
(1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau
Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengajukan
permohonan izin kepada Presiden.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan
surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di Komisi
Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Ir. H. Joko Widodo
sebagai calon Presiden Nomor Urut 2 menyampaikan surat kepada Presiden
Republik Indonesia Nomor 413/071 tertanggal 8 Mei 2014 perihal permohonan
izin untuk dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai
Calon Presiden;
4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 gabungan partai politik telah mendaftarkan Ir.
H. Joko Widodo sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagaimana dokumen BB-7 beserta
lampirannya dan telah dinyatakan memenuhi syarat;
5. Bahwa dengan demikian terkait pencalonan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M.
Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pihak Terkait
telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Bahwa berdasarkan syarat-syarat yang telah diserahkan Pihak Terkait kepada
Komisi Pemilihan Umum RI sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan
peraturan perundang-undangan maka Komisi Pemilihan Umum RI secara hukum
sudah benar dan telah melaksanakan proses pendaftaran Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku;
7. Bahwa dengan demikian pengaduan Pengadu harus dinyatakan ditolak.
[2.10] Bahwa berkenaan dengan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban para Teradu
DKPP telah meminta keterangan Ahli yaitu Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. dan Dr.
Harjono. Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. berpendapat bahwa hukum tidak bersifat abu-
25
abu, tetapi hitam-putih. Apabila undang-undang menyatakan bahwa sidang ‘wajib’
dipimpin oleh Ketua KPU dan surat keputusan harus ditandatangani oleh Ketua KPU
maka sidang yang dipimpin oleh PLT dan ditandatangani oleh PLT adalah tidak sah.
Pada sisi lain, ahli yang diajukan Teradu yakni Dr. Harjono mengatakan bahwa KPU
sebagai institusi yang disebutkan dalam UUD RI 1945 adalah lembaga konstitusional
yang berbeda dari lembaga negara lainnya yang tidak disebutkan di dalam UUD RI
1945. Di samping itu, KPU diberi kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan
hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Peraturan yang dikeluarkan
KPU memiliki legalitas sampai ada keputusan dari pengadilan yang membatalkan
peraturan tersebut.
[2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I-VII atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk menerima pendaftaran
Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo yang tidak memenuhi persyaratan calon,
27
menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui mekanisme yang
tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, dan membuat Peraturan KPU dengan cara yang bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan di atasnya.
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan menerima pendaftaran Calon Presiden
Ir. H. Joko Widodo yang tidak memenuhi syarat pencalonan, Teradu I-VII menjawab
bahwa syarat calon sebagaimana tertuang dalam dokumen BB-7 beserta lampirannya
atas nama Ir. Joko Widodo yang disampaikan Tim Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla pada tanggal 19 Mei 2014
telah memenuhi syarat ketentuan waktu yang ditentukan peraturan perundang-
undangan. Pendaftaran Calon Presiden atas nama Ir. Joko Widodo yang disampaikan
sejumlah 15 (lima belas) dokumen dari total 19 (sembilan belas) dokumen yang
menjadi dokumen syarat calon termasuk di dalamnya surat pernyataan telah
mengajukan permohonan izin kepada Presiden dengan menggunakan formulir BB-7,
dengan dilengkapi Surat Gubernur DKI Jakarta atas nama Joko Widodo Nomor:
413/071-741 tanggal 8 Mei 2014 perihal permohonan izin untuk dicalonkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden. Oleh sebab itu,
pada saat KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
BB-7 beserta lampirannya atas nama Ir. Joko Widodo, dokumen dimaksud
dinyatakan memenuhi syarat;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dan dokumen
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, Para Teradu telah melakukan tugas
pokok dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan Ir.
H. Joko Widodo sebagai Calon Presiden telah melalui prosedur, verifikasi, dan
klarifikasi berdasarkan persyaratan calon. Dengan demikian alasan Para Teradu
dapat diterima dan dalil Pengadu dikesampingkan. Para Teradu terbukti tidak
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan menetapkan Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Teradu I-VII menjawab
bahwa keputusan KPU dilakukan secara kolektif kolegial. Pengambilan keputusan
tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres tahun
2014 prosesnya telah dilakukan secara kolektif dan telah dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 68/BA/V/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Ketidakhadiran Ketua KPU dalam Rapat
Pleno penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 adalah
karena ada penugasan sesuai keputusan Rapat Pleno tanggal 28 Mei 2014. Berkaitan
dengan pemilihan Sdr. Hadar Nafis Gumay untuk melaksanakan tugas Ketua KPU
yang pada waktu itu sedang berhalangan, diterbitkan Keputusan KPU Nomor
28
446/Kpts/KPU/Tahun 2014 yang pada diktumnya menyatakan menunjuk Sdr. Hadar
Nafis Gumay sebagai Plt. Ketua KPU untuk menjalankan tugas Ketua KPU.
Memperhatikan diktum tersebut, selaku Plt., Sdr. Hadar Nafis Gumay diberi
wewenang penuh untuk melaksanakan tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud UU
No. 15 Tahun 2011 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008. Dengan demikan
secara formil dan substantif, penandatanganan Surat Keputusan KPU Nomor
453/Kpts/KPU/TAHUN 20014 tanggal 31 Mei 2014 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun etis;
[4.5] Menimbang bahwa terhadap pengaduan yang berkenaan dengan pembuatan
Peraturan KPU yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya, Teradu I-VII menjawab bahwa KPU memiliki kewenangan atributif untuk
menyusun peraturan KPU. Penyusunan peraturan KPU dilakukan secara
partisipatoris dengan melibatkan masyarakat, pegiat Pemilu, dan ahli hukum dan
kepemiluan. Selain itu, Peraturan KPU yang dibuat juga dikonsultasikan dengan
Komisi II DPR dan Pemerintah c.q. Kementerian Dalam Negeri. Sampai saat ini, tidak
ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Peraturan KPU ada yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya;
[4.6] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti, dan dokumen dalam sidang
pemeriksaan, terdapat pemahaman dan fakta sebagai berikut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
adalah benar Ketua KPU mempunyai tugas memimpin rapat pleno dan seluruh
kegiatan KPU, bertindak untuk dan atas nama KPU, memberikan keterangan
resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, dan menandatangani seluruh
peraturan dan keputusan KPU. Sama sekali tidak ada ketentuan menyangkut Plt.
atau sebutan lain yang tertera di dalam UU No. 15 Tahun 2011. Namun,
kevakuman pengaturan menyangkut Ketua yang berhalangan untuk sementara
waktu baik disebabkan adanya tugas organisasi dalam jangka waktu tertentu atau
disebabkan alasan kesehatan, telah diisi dengan Peraturan KPU Nomor 05 Tahun
2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 01 Tahun 2010. Pasal 8 menyebutkan pengambilan keputusan KPU
dilakukan dalam Rapat Pleno Anggota KPU. Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (2)
ditetapkan bahwa Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU. Apabila Ketua
berhalangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Rapat Pleno
dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih secara aklamasi.
2) Ahli yang diajukan Pengadu Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. menyatakan bahwa
hukum tidak bersifat abu-abu, tetapi hitam-putih. Jikalau Undang-Undang
menyebutkan ‘Ketua’, maka Plt. tidak sah. Sementara, ahli yang diajukan Teradu
yakni Dr. Harjono mengatakan bahwa KPU sebagai institusi yang disebutkan
29
dalam UUD RI 1945, adalah lembaga konstitusional yang berbeda dari lembaga
negara lainnya yang tidak disebutkan di dalam UUD RI 1945. Di samping itu, KPU
diberi kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan hal-hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu. Peraturan yang dikeluarkan KPU memiliki
legalitas sampai ada keputusan dari pengadilan yang membatalkan peraturan
tersebut.
[4.7] Berdasarkan pemahaman dan fakta di atas DKPP berpendapat bahwa KPU
berwenang untuk membuat peraturan dalam penyelenggaraan Pemilu yang mesti
dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh pihak. Jika peraturan tersebut dianggap
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, legalitasnya tetap
dan sah sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya atau Putusan dari
Mahkamah Agung atas judicial review yang memerintahkan pembatalan terhadap
peraturan a quo. Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010 tetap berlaku dan
karena itu pengangkatan Plt. dengan kewenangan yang melekat padanya, terutama
terkait dengan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam
perkara a quo adalah sah. Dengan demikian dalil Pengadu dapat dikesampingkan dan
para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik;
[4.8] Menimbang bahwa keputusan untuk menunjuk Plt. dilatarbelakangi oleh
kondisi Teradu I selaku Ketua KPU Republik Indonesia sedang berhalangan
sementara oleh karena adanya tugas dalam rangka Konferensi Nasional Hukum Tata
Negara di Sawahlunto, Sumatera Barat tanggal 29-31 Mei 2014. Berkenaan dengan
hal tersebut, DKPP meyakini bahwa Teradu I mengetahui jadwal dan tahapan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, termasuk tahapan pendaftaran, penetapan,
dan pengumuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu,
tindakan Teradu I yang lebih memilih untuk hadir dalam Konferensi Nasional Hukum
Tata Negara daripada mengawal proses pendaftaran, penetapan, dan pengumuman
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta nyata-nyata
menunjukkan tidak adanya sense of priority dalam diri Teradu I. Sebagai pejabat
negara yang bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, Teradu I terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d dan
huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.9] Menimbang bahwa dalam menentukan sanksi terhadap Teradu yang terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu lebih dari satu kali, DKPP
akan menerapkan dua perlakuan, yaitu bagi Teradu yang terbukti melakukan
pelanggaran berulang atas tindakan yang sama maka baginya dikenakan sanksi yang
bersifat kumulatif, sementara bagi Teradu yang terbukti melakukan pelanggaran lebih
dari satu kali namun atas tindakan pelanggaran yang berbeda maka baginya
dikenakan sanksi dengan sifat non-kumulatif. Berkenaan dengan pelanggaran yang
30
dilakukan oleh Teradu I terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Pleno Penetapan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DKPP berpendapat bahwa terhadapnya
tidak dapat dikenakan sanksi kumulatif, karena tindakan pelanggaran yang
dilakukannya dalam perkara ini adalah berbeda dalam hal substansi dari perkara-
perkara sebelumnya;
[4.10] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu VII atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan Trimedya Pandjaitan anggota
Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK.
Pengadu mendalilkan bahwa pertemuan yang berlangsung di Restoran Sate Khas
Senayan kawasan Menteng pada 7 Juni 2014 berkaitan dengan materi debat Capres
yang akan dilaksanakan kemudian;
[4.11] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu VII menjawab bahwa
pengaduan Pengadu sangat berlebihan dan merupakan tindakan pembunuhan
karakter terhadap Teradu VII. Teradu VII mendalilkan bahwa pertemuan dengan
Trimedya Pandjaitan merupakan pertemuan yang tidak disengaja dan tidak
direncanakan. Pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan dan tidak berlangsung
lama, lebih kepada proses saling menyapa dan tidak pernah terjadi pembicaraan
terkait dengan pelaksanaan debat atau pertanyaan debat pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014. Dalam jawabannya, Teradu VII menerangkan
berdasarkan bukti rekaman CCTV:
1) Pukul 22:49:35 WIB Sabtu, 7 Juni 2014, Teradu VII memasuki restoran dan
langsung menuju ke bagian kasir. Saat berjalan menuju kasir, Teradu VII selintas
melihat Trimedya Pandjaitan yang duduk di sebelah kiri bersama sekitar 4 (empat)
orang lainnya. Pada saat itu, Teradu VII pura-pura tidak melihat Sdr. Trimedya
dan terus berjalan ke bagian kasir. Setelah memesan makanan, Teradu VII
langsung duduk di kursi persis di depan kasir;
2) Pukul 22:54:47, seseorang yang Teradu VII kenal bernama Arif Puyono, Calon
Anggota Legislatif dari Partai Gerindra datang dan langsung duduk di sebelah
Teradu VII. Sdr. Arif Puyono bercerita panjang lebar tentang keikutsertaannya
dalam Pemilu di Kalimantan Barat. Selanjutnya, pada jam 23:12:49, Arif Puyono
pamit kembali ke mejanya. Dari kejauhan Teradu VII melihat Ari Puyono kembali
ke tempat duduk yang Teradu VII lihat terdapat 2 (dua) orang lain di tempat
duduknya;
3) Pukul 23:16:02, makanan yang dipesan telah selesai dan kemudian Teradu VII
berjalan lurus menuju pintu keluar restoran. Trimedya Pandjaitan memanggil
nama dan mendatangi Teradu VII. Pertemuan pada saat itu dalam posisi sambil
berdiri dan tidak duduk di meja Trimedya Pandjaitan dkk. Pada saat bertemu
tidak lebih dari sekedar “say hello”. Tidak pernah ada pembicaraan antara Teradu
VII dengan Trimedya Pandjaitan terkait dengan pertanyaan debat seperti yang
31
diberitakan banyak media. Pertemuan Teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan
hanya berlangsung sekitar 40 detik. Setelah saling menyapa, Teradu VII langsung
ke luar dari restoran. Saat itu jam pada rekaman video CCTV menunjukkan pukul
23:16:57. Selanjutnya Teradu VII menuju mobil dan langsung pulang ke rumah.
[4.12] Menimbang keterangan Para Pihak dan alat bukti dalam persidangan, DKPP
berpendapat:
1) Pengaduan yang disampaikan Pengadu tidak didukung bukti yang meyakinkan.
Bahkan terdapat unsur pemutarbalikan fakta yang mengakibatkan Teradu
terhina. Bukti yang diajukan Teradu VII sangat meyakinkan dan dengan demikian
dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu VII terbukti tidak melakukan
pelanggaran kode etik.
2) DKPP memberi apresiasi atas sikap etis Teradu VII yang tidak melakukan
tindakan hukum atau bentuk lain untuk membalas fitnah yang dilakukan
Pengadu dan narasumber informasi yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara a
quo. Hal itu menunjukkan dedikasi, integritas, dan sikap kenegarawanan yang
ditunjukkan Teradu VII.
[4.13] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu VIII-XII atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan pengawasan
secara maksimal atas pelaksanaan tahapan pendaftaran, penetapan, dan
pengumuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014;
[4.14] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu VIII-XII menjawab
bahwa Para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Berkenaan dengan tahapan pendaftaran
Capres-Cawapres, Bawaslu menemukan fakta bahwa terdapat Surat Gubernur DKI
Jakarta Nomor 413/-071.41 tertanggal 8 Mei 2014 Perihal Permohonan Izin untuk
dicalonkan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden
yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur di dalam UU
No. 42/2008 yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris
Kabinet sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri 13 Tahun 2009 yang mengharuskan Kepala Daerah untuk
menembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu RI telah menemukan fakta bahwa pada tanggal 14 Mei 2014, Presiden
Republik Indonesia telah memberikan izin kepada Ir. Joko Widodo sebagai Calon
Presiden RI yang dicalonkan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dengan
surat Presiden RI nomor: R-27/Pres/05/2014. Oleh karena baik persyaratan
pencalonan maupun syarat calon telah terpenuhi maka Teradu VIII-XII tidak
mengajukan keberatan atas diterbitkannya Keputusan KPU No.
453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil
Presiden Tahun 2014;
32
[4.15] Menimbang keterangan Para Pihak dan alat bukti dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan Teradu VIII-XII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, dan telah dilaksanakan secara maksimal dan semestinya. Dalil Pengadu
tidak beralasan dan Teradu VIII-XII terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
[4.16] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.