Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 248/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Bawaslu RI
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-08-2014
👁 8 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 602/I- P/L-DKPP/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 248/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Agustus 2014, 11 Agustus 2014, 13 Agustus 2014, 14 Agustus 2014, dan 15 Agustus 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa melalui berita online/cetak disebutkan bahwa Ir.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I-VII atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk menerima pendaftaran Calon Presiden Ir. H.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 15; Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan merehabilitasi nama baik Teradu I sepanjang menyangkut pokok pengaduan lainnya; 33 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII atas nama Hadar Nafis Gumay selaku Anggota KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut pertemuan Sate Khas Senayan dan pokok pengaduan lainnya dalam perkara ini; 4. Merehabilitasi nama ba
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 248/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 602/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 248/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Ir. Tonin Tachta Singarimbun Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Cipinang Cempedak I No. 29, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Eggi Sudjana Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Cipinang Cempedak I No. 29, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Husni Kamil Manik, S.Pi Jabatan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ida Budhiati, S.H., M.H. Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta 1 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sigit Pamungkas, S.IP., M.A. Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP, M.Si Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Juri Ardiantoro, M.Si Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Drs. Hadar Nafis Gumay Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Dr. Muhammad, S.IP, M.Si Jabatan/Lembaga : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Endang Wihdatiningtyas, S.H., M.H. Jabatan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Jabatan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Nasrullah, S.H. Jabatan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Daniel Zuchron Jabatan/Lembaga : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XII; 2 [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Ahli dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 602/I- P/L-DKPP/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 248/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Agustus 2014, 11 Agustus 2014, 13 Agustus 2014, 14 Agustus 2014, dan 15 Agustus 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa melalui berita online/cetak disebutkan bahwa Ir. Joko Widodo tanggal 6 Mei 2014 telah mengirimkan fax dan diterima oleh Kementrian Dalam Negeri sebagaimana pengakuan Didik Kepala Penerangan/Humas Kemendagri. Surat tersebut harus diabaikan karena tidak memiliki dasar hukum untuk dibuat sebagaimana keperluan dimaksudkan oleh Ir. Joko Widodo dengan dalil: 1) Diajukan pada saat Teradu I-VII belum membuat keputusan Partai yang lolos/Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014; 2) Diajukan pada saat TERLAPOR I belum membuat pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014; 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 9 Mei 2014 menerbitkan SK KPU Nomor 412/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014; 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014 Tanggal 10 Mei 2014 Tentang Jadwal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2014; 3 4. Bahwa melalui media cetak/online/TV tanggal 13 dan 14 Mei 2014 diketahui bahwa Ir. Joko Widodo menghadap Presiden RI untuk meminta ijin menjadi Calon Presiden 2014; 5. Bahwa melalui media cetak/online tanggal 14 dan 15 Mei 2014 diketahui Presiden belum menerbitkan ijin tertulis (belum ditandatangani) kepada Ir. Joko Widodo sebagai Kepala Daerah menjadi Calon Presiden 2014; 6. Bahwa melalui media tv/online/cetak tanggal 19 dan 20 Mei 2014 diketahui Ir. Joko Widodo mendaftarkan diri menjadi Pasangan Calon Presiden yang diusung oleh Gabungan Partai Politik: PDI-P, Partai Nasdem, PKB, Partai Hanura dan PKPI; 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menerbitkan tanda terima pendaftaran Pasangan Calon Presiden Ir. Joko Widodo tanggal 19 Mei 2014; 8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum menerbitkan hasil verifikasi kelengkapan Pasangan Calon Presiden Ir Joko Widodo; 9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pasangan Calon Presiden Ir. Joko Widodo dan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 10. Bahwa Teradu I-VII tanggal 19 Mei 2014 tidak melakukan verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kelengkapan persyaratan menjadi Calon Presiden Ir. Joko Widodo yang pada waktu mendaftarkan tanggal 19 Mei 2014 masih sebagai Pejabat Negara/Kepala Daerah vide Pasal 6 jo Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2008 jo. Pasal 1 huruf (1) jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013; 11. Bahwa Teradu I-VII membuat Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 yang melampaui materiil UU No. 42 Tahun 2008 jo Permendagri 13 Tahun 2008, yaitu tidak mensyaratkan surat ijin presiden kepada Kepala Daerah yang menjadi Calon Presiden 2014; 12. Bahwa Teradu I-VII melakukan Pleno tanggal 31 Mei 2014 dan selanjutnya membuat pengumuman melalui media secara live, dan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 453/kps/KPU/TAHUN 2014 yang ditandatangani oleh PLT KETUA Drs. Hadar Nafis Gumay. Pertanyaannya apakah Ketua KPU Husni Kamil Manik, S.Pi. berhalangan tetap atau alasan yang dapat diterima oleh Peraturan Perundang-Undangan/Kode Etik sehingga tidak hadir pada Pleno Tertutup pada tanggal 31 Mei 2014 dan tidak menandatangani Keputusan KPU tersebut 453/kps/KPU/TAHUN 2014; 13. Bahwa Teradu VIII-XII tidak diketahui secara pasti apakah melakukan pengawasan yang telah menjadi kewenangan (tugas dan tanggung jawab) terhadap 4 tahapan penyelenggaraan pemilu vide Pasal 3 ayat (6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi huruf; a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. penetapan Pasangan Calon; 14. Bahwa seandainya pada tahap Pasal 3 ayat (6) huruf b oleh Teradu VIII-XII menjalankan ketentuan Pasal 26 UU No. 42 Tahun 2008 yang berbunyi : (1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU. (2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU. (3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Juncto Pasal 1 angka (14) Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2012 yang menyebutkan: Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. maka terhadap pendaftaran Ir. Joko Widodo tanggal 19 Mei 2014 tidak memiliki ijin Presiden akan ada tindakan hasil pengawasan sebagaimana Pasal 26 ayat (2) di atas quod non; 15. Seandainya pada tahap Pasal 3 ayat (6) huruf c oleh TERLAPOR II menjalankan ketentuan Pasal 26 UU No. 42 Tahun 2008 maka Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada diktum pertama huruf 1 tersebut nama Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai calon Presiden tidak akan pernah ada quod non; Atau setidak-tidaknya setelah Keputusan No. 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 pada diktum pertama huruf 1 tersebut nama Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai calon Presiden tersebut terbit dan TERLAPOR II mau menjalankan Pasal 26 UU No. 42 Tahun 2008 maka sudah pasti ada pergantian calon dan perbaikan Keputusan Pasangan Calon Presiden quod non; 16. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 5 1. Tindakan Teradu I-VII menerima pendaftaran Ir. Joko Widodo yang pada waktu itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta dalam selang waktu 6 (enam) hari dari waktu meminta ijin Presiden adalah bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2008 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009; 2. Tindakan Teradu I-VII membuat Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 sebagai prosedur penerimaan Calon Presiden Ir. Joko Widodo adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya yaitu UU No. 42 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (2) “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden”; 3. Tindakan Teradu I-VII menyelenggarakan Pleno yang dilanjutkan Penetapan Keputusan Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal 31 Mei 2014 yang hanya di tanda tangani oleh PLT Ketua KPU Drs. Hadar Nafis Gumay dengan meloloskan Ir. Joko Widodo sebagai Pasangan Calon Presiden adalah melanggar peraturan perundang-undangan; 4. Teradu VIII-XII tidak diketahui secara pasti, apakah telah telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahap pendaftaran Ir. Joko Widodo pada tanggal 19 Mei 2014, melakukan pengawasan pada saat KPU melakukan Pleno dan menerbitkan Keputusan Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 yang meloloskan Ir. Joko Widodo, dan melakukan pengawasan terhadap keputusan 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 yang hanya ditandatangani oleh PLT Ketua Drs. Hadar Nafis Gumay sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Para Teradu telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 huruf d, huruf g, huruf i; Pasal 6 huruf a; Pasal 7 huruf a dan huruf b; Pasal 8 huruf b; Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i; Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c. PERMOHONAN [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 6 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Kliping berita media online kompas.com tanggal 7 Mei 2014 dengan judul “Kemendagri: Jokowi Resmi Ajukan Izin Jadi Gubernur Non-Aktif”; 2. Bukti P-2 : Kliping berita media online viva.co.id tanggal 13 Mei 2014 dengan judul “Izin Cuti Jokowi Belum Dikeluarkan SBY, Apa Sebabnya?”; 3. Bukti P-3 : Kliping berita media online antaranews.com tanggal 20 Juni 2014 dengan judul “Presiden Resmi Beri Izin Cuti Gubernur Jokowi”; 4. Bukti P-4 : Kliping berita media online satuharapan.com tanggal 20 Juni 2014 dengan judul “Presiden SBY izinkan Gubernur Jokowi Maju Capres”; 5. Bukti P-5 : Rekaman Presiden tanggal 15 Mei 2014; 6. Bukti P-6 : Rekaman Pengumuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 31 Mei 2014; 7. Bukti P-7 : Tanda Terima Pendaftaran Joko Widodo tanggal 19 Mei 2014; 8. Bukti P-8 : Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014; 9. Bukti P-9 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye; 10. Bukti P-10 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan Permohonan Izin Bagi Kepala Daerah Yang Dicalonkan Menjadi Presiden Atau Wakil Presiden; 11. Bukti P-11 : Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 12. Bukti P-12 : Keputusan KPU Nomor 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 Yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan 7 Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014; 13. Bukti P-13 : Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014 Tentang Jadwal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 10 Mei 2014. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 8 Agustus 2014, 11 Agustus 2014, 13 Agustus 2014, 14 Agustus 2014, dan 15 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa terhadap pokok pengaduan mengenai Pencalonan Ir. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Teradu I- VII memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tahapan pendaftaran Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada tanggal 18 s.d 20 Mei 2014; 2. Bahwa ketentuan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 menyebutkan persyaratan menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai berikut : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri; c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden; e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. terdaftar sebagai Pemilih; k. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang 8 dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; l. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; m. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945; n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; o. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun; p. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; q. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia. 3. Bahwa ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 menyebutkan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon yang harus disampaikan kepada KPU, sebagai berikut: a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon: 1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945; 3) bersedia diusulkan sebagai Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 4) tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan 5) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) periode; dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-1 PPWP; b. surat keterangan tempat tinggal Bakal Pasangan Calon dari Kepala Kelurahan atau Desa/sebutan lainnya, dengan menggunakan formulir Model BB-2 PPWP; c. surat keterangan Bakal Pasangan Calon terdaftar sebagai Pemilih dari Panitia Pemungutan Suara, dengan menggunakan formulir Model BB-3 PPWP; 9 d. daftar riwayat hidup Bakal Pasangan Calon, dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-4 PPWP; e. naskah visi, misi, dan program dari Bakal Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang ditandatangani Bakal Pasangan Calon dengan menggunakan formulir Model BB-5 PPWP; f. surat pernyataan pengunduran diri sebagai Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menggunakan formulir Model BB-6 PPWP, yang dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian. Dalam hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan surat keterangan pengunduran diri telah diterima dan ditindaklanjuti dari instansi terkait; g. surat pernyataan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang diusulkan dengan menggunakan formulir Model BB- 7 PPWP, dilengkapi dengan surat izin. Dalam hal surat izin belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan bukti tanda terima penyampaian surat permohonan izin; h. bukti Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi; i. surat keterangan mengenai kewarganegaraan Bakal Pasangan Calon dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; j. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menerangkan Bakal Pasangan Calon: 1) tidak pernah mengkhianati negara; 2) tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI. k. surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili Bakal Pasangan Calon yang menerangkan Bakal Pasangan Calon: 1. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; 2. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan 3. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan 10 tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. l. surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani Bakal Pasangan Calon dari rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU; m. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; n. fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir Warga Negara Indonesia, yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; o. fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau yang sederajat, ijazah Strata-1, Strata-2, dan Strata-3, atau yang sederajat), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; p. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Pasangan Calon, dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama Bakal Pasangan Calon, selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Pasangan Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan terdaftar; q. pas photo berwarna terbaru Bakal Pasangan Calon ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, beserta softcopy-nya; 4. bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla melakukan pendaftaran ke kantor KPU pada tanggal 19 Mei 2014 pukul 14.20 WIB. Pada saat pendaftaran, tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan H.M Jusuf Kalla menyampaikan dokumen pendaftaran, baik syarat pencalonan maupun syarat calon sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tersebut di atas; 5. bahwa dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 4 diterima oleh Petugas pendaftaran KPU, dan melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dokumen yang disampaikan. Hasil pemeriksaan dokumen oleh Petugas Pendaftaran adalah berupa “ada” atau “tidak ada” dokumen, kemudian dicatat ke dalam TANDA BUKTI PENERIMAAN DOKUMEN PENDAFTARAN dan dilampirkan dengan Lembar Kerja Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 6. bahwa dokumen pendaftaran Calon Presiden atas nama Ir. Joko Widodo yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, sejumlah 15 (lima belas) dokumen dari total 19 (sembilan belas) dokumen yang menjadi dokumen syarat calon termasuk di dalamnya surat pernyataan telah mengajukan 11 permohonan izin kepada Presiden dengan menggunakan formulir BB-7, dengan dilengkapi Surat Gubernur DKI Jakarta atas nama Joko Widodo Nomor: 413/071-741 tanggal 8 Mei 2014 perihal permohonan izin untuk Dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden; 7. bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 jo. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 jis. Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus meminta izin kepada Presiden; 8. bahwa Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 jo. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum; 9. bahwa Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 jo. Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota; 10. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan KPU mengatur hal-hal yang bersifat teknis penyelenggaraan Pemilu, sedangkan hal-hal di luar tentang teknis penyelenggaraan Pemilu, pengaturan tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait, misalnya ketentuan mengenai ijazah tunduk pada Permendikbud. Demikian halnya terkait dengan pengaturan mengenai cuti/permohonan izin untuk Dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden hal ini merupakan kewenangan Pemerintah cq. Menteri Dalam Negeri, secara formal surat permohonan izin untuk Dicalonkan oleh Partai Politik 6 merupakan kewenangan Pemerintah cq. Menteri Dalam Negeri; 12 11. bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut pada angka 4 s.d 6 di atas, maka dokumen BB-7 beserta lampirannya atas nama Ir. Joko Widodo yang disampaikan Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla pada tanggal 19 Mei 2014 telah memenuhi syarat ketentuan waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pada saat KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen BB-7 beserta lampirannya atas nama Ir. Joko Widodo, dokumen dimaksud dinyatakan memenuhi syarat; 12. bahwa memerhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 9, KPU telah menerima Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014 yang dalam DIKTUM PERTAMA disebutkan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2014, Ir. H. Joko Widodo diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI masa jabatan tahun 2012-2017, sampai dengan ditetapkannya Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Masa Jabatan Tahun 2014-2019 oleh KPU; 13. bahwa memerhatikan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d 12, KPU telah melaksanakan proses pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. B. Bahwa terhadap pokok pengaduan mengenai penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Teradu I-VII memberikan jawaban sebagai berikut: 1. bahwa sebelum memberi penjelasan teknis terhadap isu pokok pengaduan Pengadu, Teradu perlu menyampaikan pelaksanaan verifikasi atas dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014, KPU melakukan verifikasi atas dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan kepada KPU. Hasil verifikasi atas dokumen pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan H. M. Jusuf Kalla dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H. Prabowo Subianto dan H. M. Hatta Rajasa dinyatakan memenuhi syarat (MS); 2. bahwa Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 menyebutkan bahwa KPU berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan calon dan syarat calon, KPU menyusun Berita Acara sebagai bahan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rapat pleno tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 1 (satu) satu hari 13 setelah berakhirnya masa verifikasi. Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut ditetapkan dengan Keputusan KPU; 3. bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010 menyebutkan pengambilan keputusan KPU dilakukan dalam Rapat Pleno Anggota KPU. Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU. Sedangkan apabila Ketua berhalangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Rapat Pleno dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih secara aklamasi; 4. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, keputusan KPU harus diambil secara kolektif kolegial, walaupun terdapat kemungkinan Rapat Pleno tidak dipimpin oleh Ketua KPU melainkan oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi. Hasil Rapat Pleno tersebut harus dituangkan ke dalam Berita Acara Keputusan Rapat Pleno KPU. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara tersebut diterbitkan Keputusan KPU; 5. bahwa berkaitan dengan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, KPU telah melakukan prosedur dan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 2 s.d 4 di atas. Bahwa pengambilan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres tahun 2014 prosesnya telah dilakukan secara kolektif, yang pada tahap selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 68/BA/V/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 6. bahwa berdasar Berita Acara sebagaimana tersebut pada angka 5, lebih lanjut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 20014 tanggal 31 Mei 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 7. bahwa benar adanya pada tanggal 31 Mei 2014, Ketua KPU tidak berada di tempat dikarenakan ada penugasan yang telah ditetapkan pada rapat Pleno KPU tanggal 28 Mei 2014. Seperti halnya birokrasi secara umum dalam hal Ketua tidak berada di tempat, akan ditunjuk salah satu Anggota secara aklamasi sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua yang melaksanakan tugas-tugas ketua, termasuk memimpin Rapat Pleno (sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008). Sehubungan dengan penugasan Ketua KPU, Rapat Pleno KPU tanggal 28 Mei 2014 memutuskan 14 menunjuk Anggota KPU Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU yang selanjutnya dituangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 446/Kpts/KPU/TAHUN 20014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum; 8. bahwa memerhatikan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2 s.d 7, KPU telah tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 13 ayat (3) peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, apabila Ketua berhalangan, rapat pleno KPU dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi. Secara administratif, Pemilihan anggota KPU untuk memimpin rapat pleno dan pelaksanaan tugas lainnya menggantikan fungsi ketua KPU yang sedang berhalangan ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU tentang penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Didalam Surat keputusan KPU inilah diuraikan secara rinci tugas dan wewenang Plt Ketua; 10. Berkaitan dengan pemilihan Sdr. Hadar Nafis Gumay melaksanakan tugas Ketua KPU yang pada waktu itu sedang berhalangan, diterbitkan Keputusan KPU Nomor 446/Kpts/KPU/Tahun 2014 yang diktumnya menyatakan menunjuk Sdr. Hadar Nafis Gumay sebagai Plt. Ketua KPU untuk menjalankan tugas Ketua KPU. Memperhatikan diktum tersebut, Sdr. Hadar Nafis Gumay diberi wewenang penuh untuk melaksanakan tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud UU No. 15 Tahun 2011 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008. Secara formil dan substantif, penandatanganan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun etis; 11. Berdasarkan fakta sebagaimana telah disampaikan dalam keterangan tertulis pada tanggal 14 Agustus Tahun 2014, penandatanganan surat Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, merupakan tindaklanjut administrasi terhadap materi keputusan pleno KPU tentang hasil verifikasi kelengkapan syarat pencalonan dan syarat Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah disampaikan hasilnya kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai politik/Gabungan Partai Politik Pengusung. Dengan demikian penerbitan keputusan KPU dimaksud adalah untuk tertib administrasi pemilu. Sedangkan substansinya telah diputuskan oleh Ketua dan anggota KPU. 15 C. Bahwa terhadap pokok pengaduan pelanggaran kode etik terkait penyusunan Peraturan KPU dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berada di atasnya, Teradu I-VII menjawab sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008, Teradu diberikan atribusi wewenang untuk menyusun Peraturan KPU. Dalam rangka penyusunan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Teradu membangun mekanisme penyusunan peraturan yang partisipatoris sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b. melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat dengan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c. melakukan konsultasi publik dengan Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri dan pemangku kepentingan; d. melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI; e. mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pakar hukum dan ahli di bidang pemilihan umum; f. menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam rapat pleno KPU; g. penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; h. permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI; 2. bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU, Teradu telah melaksanakan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan yang dilaksanakan pada bulan Januari 2014, dengan mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta Peserta Pemilu untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan Peraturan KPU dimaksud, serta pada Februari 2014 melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli Hukum Tata Negara dan Pemerhati Pemilu; 3. bahwa dalam menyusun Peraturan KPU, Teradu telah melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR-RI dan Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan pada tanggal 5-7 April 2014, dengan agenda pembahasan materi muatan rancangan Peraturan KPU terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 4. bahwa melihat fakta sebagaimana tersebut di atas, penerbitan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Peraturan KPU dipandang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat ditempuh langkah hukum ke Mahkamah Agung; 16 D. Bahwa terhadap pokok pengaduan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan Trimedya Pandjaitan, anggota Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Teradu VII memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa pertemuan yang dimaksud oleh Pengadu sesungguhnya sesuatu yang tidak pernah direncanakan, tidak pernah diduga akan terjadi dan tidak memiliki maksud apapun selain untuk melepaskan rasa lapar Teradu VII setelah menghadiri rapat. Teradu VII senang mendapatkan kesempatan menjelaskan di hadapan Majelis DKPP sebagai ruang resmi bagi penyelenggara Pemilu untuk menjelaskan setiap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran kode etik. 2. Bahwa secara rinci dan jelas pertemuan tersebut Teradu VII jelaskan sebagai berikut: a. Pada hari Sabtu, 7 Juni 2014, Ketua dan Anggota KPU menghadiri Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Hotel Golden Boutique di Jalan Angkasa, Kemayoran. Pada sore hari menuju tempat rapat, Ketua dan Para Anggota KPU menyepakati untuk makan malam bersama setelah acara pembukaan rapat koordinasi. Namun, karena acara yang dilaksanakan selesai malam, lewat dari jam 22.00 WIB maka diputuskan untuk langsung pulang ke rumah; b. Melalui percakapan BBM Group (Blackberry Messenger), Teradu VII masih melempar ajakan untuk makan di daerah Menteng, daerah yang selalu dilewati oleh Teradu VII untuk pulang ke rumah. Pada saat itu, Anggota KPU yang lain, Arief Budiman, memberikan tanggapan dan mengusulkan untuk makan di pasar kaget di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng. Di dalam perjalanan pulang, mobil Arief Budiman beberapa menit jalan di depan mobil Teradu; c. Bahwa Arief Budiman yang terlebih dahulu mencapai daerah Menteng mengambarkan bahwa di Jalan HOS Cokroaminoto sangat macet dan banyak mobil yang terparkir. Karena diperkirakan akan sulit makan di pasar kaget maka niat makan bersama dibatalkan; d. Saat memasuki daerah Menteng, saya teringat bahwa kalau pada malam minggu, Restoran Sate Khas Senayan di Jalan HOS Cokroaminoto buka sampai dengan jam 24.00 WIB. Selanjutnya info tersebut Teradu VII kabarkan di BBM Group dengan harapan kalau ada anggota lain yang mau makan dapat singgah di restoran ini. Teradu VII sendiri telah memutuskan untuk singgah membeli makanan; e. Pada jam 22:49:35 WIB atau setidak-tidaknya masih pada jam di hari Sabtu, 7 Juni 2014, Teradu VII memasuki restoran dan langsung menuju 17 ke bagian kasir untuk memesan dan membayar makanan yang akan dibawa pulang. Saat berjalan menuju kasir, Teradu VII selintas melihat Trimedya Pandjaitan yang duduk di sebelah kiri bersama sekitar 4 (empat) orang lainnya. Pada saat itu, Teradu VII pura-pura tidak melihat Sdr. Trimedya dan terus berjalan ke bagian kasir. Setelah memesan makanan, Teradu VII langsung duduk di kursi persis di depan kasir; f. Pada jam 22:54:47, seseorang yang Teradu VII kenal bernama Ari Puyono, Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri di Daerah Pemilihan Kalimantan Barat datang dan langsung duduk di sebelah Teradu VII. Sdr. Ari Puyono bercerita panjang lebar tentang keikutsertaannya dalam Pemilu di Kalimantan Barat. Cerita yang disampaikan lebih merupakan “curhat”. Pada saat itu Teradu VII lebih banyak mendengarkan, termasuk mendengarkan cerita tentang upayanya yang sedang mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, pada jam 23:12:49, Ari Puyono pamit kembali ke mejanya. Dari kejauhan Teradu VII melihat Ari Puyono kembali ke tempat duduk yang Teradu VII lihat terdapat 2 (dua) orang lain di tempat duduknya; g. Pada jam 23:16:02, makanan yang telah Teradu VII pesan sebelumnya telah selesai. Setelah mengambil makanan, Teradu VII berjalan lurus menuju pintu keluar restoran, Trimedya Pandjaitan memanggil Teradu VII “Mas Hadar!”. Setelah memanggil, Trimedya Pandjaitan datang menuju arah Teradu VII dan Teradu VII juga berjalan menuju arah dia. Pertemuan pada saat itu dalam posisi sambil berdiri dan tidak duduk di meja Trimedya Pandjaitan dkk. Pada saat bertemu tidak lebih dari sekedar “say hello”. Tidak pernah ada pembicaraan antara Teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan terkait dengan pertanyaan debat seperti yang diberitakan banyak media; h. Pertemuan Teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan hanya berlangsung sekitar 40 detik. Setelah saling menyapa, Teradu VII langsung ke luar dari restoran. Saat itu jam pada rekaman video CCTV menunjukkan pukul 23:16:57. Selanjutnya saya menuju mobil dan langsung pulang ke rumah. 3. Bahwa dari uraian kejadian yang telah Teradu VII jelaskan, Teradu VII perlu menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah sesuatu yang kebetulan dan bukan sesuatu yang direncanakan sebelumnya. Selain itu, walaupun benar terjadi pertemuan dengan Trimedya Pandjaitan, pertemuan tersebut lebih kepada proses saling menyapa dan tidak pernah terjadi pembicaraan terkait dengan pelaksanaan debat atau pertanyaan debat pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 18 4. Pengaduan Pengadu yang mengaitkan peristiwa tersebut sebagai sebuah bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah sesuatu yang sangat berlebihan dan cenderung pembunuhan karakter. Tidak pernah ada niat, pikiran, dan tindakan Teradu VII untuk merusak integritas dan profesionalisme Teradu VII sebagai seorang penyelenggara Pemilu. Karena Teradu VII meyakini bahwa prilaku dan setiap perbuatan yang Teradu VII lakukan akan sangat berpengaruh terhadap kewibawaan dan kehormatan institusi serta lebih luas lagi dapat mempengaruhi integritas proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu; 5. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, khususnya Ketua Majelis, seringkali menyampaikan kepada jajaran penyelenggara Pemilu sebuah diktum dalam rangka menjaga etika bahwa sebagai penyelenggara Pemilu must be independent, impartial and looks independent and impartial. Teradu VII menyetujui prinsip tersebut, sehingga sebagai seorang penyelenggara Pemilu, Teradu VII telah menjiwai dan mempraktikkannya. Tidak ada keraguan sedikitpun akan pentingnya sikap tersebut bagi seorang penyelenggara Pemilu. Pada saat peristiwa yang diduga pelanggaran kode etik tersebut, Teradu VII telah berusaha untuk menghindari suatu kondisi yang tidak terlihat independen dan berpihak dengan cara berusaha untuk tidak menoleh dan bertemu dengan Trimedya Pandjaitan. Sebagai pribadi manusia biasa, tentunya setiap tegur sapa yang disampaikan orang lain harus direspon dengan baik. Silaturahmi tetap menjadi bagian penting kehidupan manusia; 6. Bahwa Teradu VII selaku pihak Teradu memiliki komitmen moral dan menegaskan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan tetap memegang teguh setiap butir-butir kode etik penyelenggara Pemilu yang telah disepakati. Bahkan, tanpa kode etik yang sifatnya tertulis pun, Teradu VII tetap meyakini bahwa nilai-nilai penting seperti yang ada dalam butir- butir kode etik penyelenggara Pemilu tetap wajib menjadi pegangan dan diterapkan oleh pelaksana pemilihan umum; 7. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang demikian telah melukai perasaan Teradu VII, baik sebagai seorang manusia yang memiliki moral maupun sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu VII menerima dengan ikhlas setiap tuduhan yang dialamatkan kepada Teradu VII sebagai sebuah resiko bagi penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas secara penuh dalam menyelenggarakan Pemilu. Dalil Pengadu dan perbuatan yang dimaksud tidak mengandung persoalan etika dan/atau permasalahan hukum, maka sudah sepatutnya dan selayaknya Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mengeyampingkan setiap pengaduan yang terkait dengan peristiwa tersebut, karena tidak berdasar dan beralasan menurut hukum; 19 E. Bahwa terhadap pokok pengaduan tidak melakukan pengawasan secara maksimal pada proses pendaftaran, penetapan, dan pengumuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Teradu VIII-XII memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada hari Rabu, Tanggal 03 Juli 2014, permasalahan yang diadukan di dalam pengaduan a quo adalah : pertama, terkait apakah Bawaslu melakukan pengawasaan pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; kedua, apakah Bawaslu melakukan pengawasan pada saat penetapan dan pengumuman Pasangan Calon; 2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu memiliki kewenangan sebagai berikut: (1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU. (2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU. (3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 3. Bahwa sesuai dengan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka ketiga UU No. 15/2011, tugas Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, Bawaslu telah melakukan pengawasan saat adanya proses pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, pengawasan saat pelaksanaan verifikasi Bakal Pasangan Calon dan pengawasan pada saat penetapan dan pengumuman pasangan calon; 5. Bahwa pengawasan pada tahapan ini, Bawaslu fokus untuk melakukan pengawasan dalam hal: pertama, kelengkapan dan kebenaran administrasi setiap Pasangan Calon; kedua, mencegah KPU agar tidak melakukan kelalaian dan/atau kesengajaan yang dapat merugikan Pasangan Calon; ketiga, menyampaikan temuan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian KPU dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil 20 Presiden, melakukan verifikasi bakal Pasangan Calon dan pada saat KPU menetapkan dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat; 6. Bahwa penting untuk diketahui yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon adalah KPU. Bawaslu tugasnya hanya melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon. Apabila ada kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, maka Bawaslu akan menyampaikan temuan tersebut kepada KPU; 7. Bahwa terkait ditetapkannya Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai calon Presiden melalui Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tertanggal 31 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Plt. Ketua KPU Drs. Hadar Nafis Gumay, terhadap pengaduan Pengadu, Teradu VIII-XII menyampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan fakta bahwa terdapat Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 413/-071.41 tertanggal 8 Mei 2014, Perihal Permohonan Izin untuk dicalonkan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur di dalam UU No. 42/2008 yang ditembuskan kepada kepada Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Kabinet sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2009 yang mengharuskan Kepala Daerah untuk menembuskan kepada Menteri Dalam Negeri; b. Berdasarkan hasil pengawasan, Para Teradu selaku Anggota Bawaslu telah menemukan fakta bahwa pada tanggal 14 Mei 2014, Presiden Republik Indonesia H. Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan izin kepada Ir. Joko Widodo sebagai Calon Presiden RI yang dicalonkan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dengan surat Presiden RI nomor: R- 27/Pres/05/2014; c. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Teradu VIII-XII telah melakukan pengawasan pada tahap pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden RI. d. Bahwa sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu VIII-XII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah melakukan pengawasan pada seluruh tahapan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; e. Bahwa oleh karena itu dengan sendirinya Teradu VIII-XII juga telah melakukan pengawasan pada saat KPU melakukan pleno dan menerbitkan Keputusan No. 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014; 21 f. Bahwa sebagai salah satu hasil pengawasan adalah fakta-fakta mengenai sudah terpenuhinya persyaratan para calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk persyaratan kelengkapan dan kebenaran persyaratan administratif Ir. Joko Widodo sebagai Calon Presiden; g. Bahwa dengan demikian terbukti, Teradu VIII-XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah melaksanakan tugas dan fungsi selaku sebagai pengawas pemilu untuk mengawasi agar administrasi setiap Pasangan Calon telah lengkap dan benar; 8. Bahwa Teradu VIII-XII menolak secara tegas seluruh aduan Pengadu sepanjang Para Teradu diragukan tidak melakukan pengawasan pada saat tahapan pendaftaran Ir. Joko Widodo sebagai Calon Presiden dan pada saat KPU menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, kecuali apa yang Para Teradu akui kebenarannya menurut hukum dan sesuai etika penyelenggara pemilu; 9. Dengan demikian, pengaduan Pengadu tidak beralasan dan tidak terbukti telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang di dalam butir-butir kode etik penyelenggara pemilu yang telah disepakati bersama oleh DKPP, KPU dan Bawaslu. [2.6] KESIMPULAN 1. Teradu I-VII dalam menjalankan tugasnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pertemuan Teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan terjadi secara tidak sengaja dan tidak direncanakan sebelumnya, apalagi mengandung motif membocorkan materi debat capres-cawapres sebagaimana yang didalilkan Pengadu; 3. Teradu VIII-XII telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan proses pendaftaran, penetapan, dan pengumuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu; 2. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik seluruh Teradu; 22 atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 2. Bukti T-2 : Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Presiden Nomor 2; 3. Bukti T-3 : Surat Permohonan izin untuk dicalonkan sebagai Presiden; 4. Bukti T-4 : Lembar Kerja Verifikasi Kelengkapan dan Kebenaran Dokumen Persyaratan Pencalonan Pasangan Capres dan Cawapres; 5. Bukti T-5 : Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2015 yang menyatakan bahwa terhitung tanggal 1 Juni 2014, Joko Widodo diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI; 6. Bukti T-6 : Hasil Verifikasi Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon 1 dan 2 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS); 7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden; 8. Bukti T-8 : Keputusan KPU Nomor 446/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tanggal 28 Mei 2014 Tentang Penunjukan Saudara Hadar Nafis Gumay sebagi Plt. Ketua KPU; 9. Bukti T-9 : Surat KPU Nomor 1411/KPU/VII/2014 Tanggal 18 Juli 2014 Perihal Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 10. Bukti T-10 : Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 11. Bukti T-11 : Ketetapan MK Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 tanggal 8 Agustus 2014 terkait Respon MK terhadap Surat KPU Nomor 1455/KPU/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Silang Sengketa Pembukaan Kotak Suara; 12. Bukti T-12 : Kumpulan Dokumen Bukti Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan KPU; 13. Bukti T-13 : Kumpulan Dokumen Bukti Pelaksanaan FGD/ Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan KPU; 14. Bukti T-14 : Email Bukti bahwa Surat KPU Nomor 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2015 telah didistribusikan ke KPU Daerah; 23 15. Bukti T-15 : Email Bukti bahwa Surat KPU Nomor 1449/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2015 telah didistribusikan ke KPU Daerah; 16. Bukti T-16 : Bukti Berita Acara Pembukaan Kotak Suara untuk mengambil Formulir C1 Plano, C1 Berhologram, serta Dokumen Pendukung lainnya oleh KPU Daerah; 17. Bukti T-17 : Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 09000/Bawaslu/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014 terkait dengan Aprisiasi Bawaslu kepada KPU bahwa Rekomendasi telah dilaksanakan; 18. Bukti T-18 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 19. Bukti T-19 : Photo Copy Surat Bawaslu Nomor 0391c/Und/Bawaslu/ VI/2014 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 23 Juni 2014; 20. Bukti T-20 : Photocopy Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan tertanggal 28 Juni 2014; 21. Bukti T-21 : Photocopy Kajian Laporan; 22. Bukti T-22 : Photocopy Berita Acara Klarifikasi tertanggal 26 Juni 2014; 23. Bukti T-23 : Photocopy Keterangan/Klarifikasi di Bawash Sumpah atas nama Suhardi Somomoeljono; 24. Bukti T-24 : Photocopy Penerimaan Laporan; 25. Bukti T-25 : Photocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan; 26. Bukti T-26 : Photocopy Surat Kuasa tertanggal 23 Juni 2014; 27. Bukti T-27 : Photocopy Surat pernyataan Permohonan Izin Bakal Calon Presiden tertanggal 19 Mei 2014; 28. Bukti T-28 : Photocopy Surat Presiden Nomor R-27/Pres/05/2014 perihal Izin untuk dicalonkan oleh Partai Politik sebagai Calon Presiden tertanggal 14 Mei 2014; 29. Bukti T-29 : Photocopy Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 413/-071.741 perihal Permohonan Izin untuk dicalonkan oleg Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden; [2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK. Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 huruf g dinyatakan, “dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang harus disampaikan kepada KPU meliputi: ...; g. Surat pernyataan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, yang diusulkan dengan menggunakan formulir Model BB-7 PPWP, dilengkapi dengan surat izin. Dalam hal surat izin belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen 24 perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan bukti tanda terima penyampaian surat permohonan izin”; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 dinyatakan: (1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden. (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di Komisi Pemilihan Umum. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Ir. H. Joko Widodo sebagai calon Presiden Nomor Urut 2 menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia Nomor 413/071 tertanggal 8 Mei 2014 perihal permohonan izin untuk dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden; 4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 gabungan partai politik telah mendaftarkan Ir. H. Joko Widodo sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sebagaimana dokumen BB-7 beserta lampirannya dan telah dinyatakan memenuhi syarat; 5. Bahwa dengan demikian terkait pencalonan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Pihak Terkait telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 6. Bahwa berdasarkan syarat-syarat yang telah diserahkan Pihak Terkait kepada Komisi Pemilihan Umum RI sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan maka Komisi Pemilihan Umum RI secara hukum sudah benar dan telah melaksanakan proses pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; 7. Bahwa dengan demikian pengaduan Pengadu harus dinyatakan ditolak. [2.10] Bahwa berkenaan dengan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban para Teradu DKPP telah meminta keterangan Ahli yaitu Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. dan Dr. Harjono. Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. berpendapat bahwa hukum tidak bersifat abu- 25 abu, tetapi hitam-putih. Apabila undang-undang menyatakan bahwa sidang ‘wajib’ dipimpin oleh Ketua KPU dan surat keputusan harus ditandatangani oleh Ketua KPU maka sidang yang dipimpin oleh PLT dan ditandatangani oleh PLT adalah tidak sah. Pada sisi lain, ahli yang diajukan Teradu yakni Dr. Harjono mengatakan bahwa KPU sebagai institusi yang disebutkan dalam UUD RI 1945 adalah lembaga konstitusional yang berbeda dari lembaga negara lainnya yang tidak disebutkan di dalam UUD RI 1945. Di samping itu, KPU diberi kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Peraturan yang dikeluarkan KPU memiliki legalitas sampai ada keputusan dari pengadilan yang membatalkan peraturan tersebut. [2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 26 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Prabowo-Hatta pada Pemilu Tahun 2014, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I-VII atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk menerima pendaftaran Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo yang tidak memenuhi persyaratan calon, 27 menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, dan membuat Peraturan KPU dengan cara yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya. [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan menerima pendaftaran Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo yang tidak memenuhi syarat pencalonan, Teradu I-VII menjawab bahwa syarat calon sebagaimana tertuang dalam dokumen BB-7 beserta lampirannya atas nama Ir. Joko Widodo yang disampaikan Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla pada tanggal 19 Mei 2014 telah memenuhi syarat ketentuan waktu yang ditentukan peraturan perundang- undangan. Pendaftaran Calon Presiden atas nama Ir. Joko Widodo yang disampaikan sejumlah 15 (lima belas) dokumen dari total 19 (sembilan belas) dokumen yang menjadi dokumen syarat calon termasuk di dalamnya surat pernyataan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden dengan menggunakan formulir BB-7, dengan dilengkapi Surat Gubernur DKI Jakarta atas nama Joko Widodo Nomor: 413/071-741 tanggal 8 Mei 2014 perihal permohonan izin untuk dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden. Oleh sebab itu, pada saat KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen BB-7 beserta lampirannya atas nama Ir. Joko Widodo, dokumen dimaksud dinyatakan memenuhi syarat; [4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dan dokumen dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, Para Teradu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan Ir. H. Joko Widodo sebagai Calon Presiden telah melalui prosedur, verifikasi, dan klarifikasi berdasarkan persyaratan calon. Dengan demikian alasan Para Teradu dapat diterima dan dalil Pengadu dikesampingkan. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Teradu I-VII menjawab bahwa keputusan KPU dilakukan secara kolektif kolegial. Pengambilan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres tahun 2014 prosesnya telah dilakukan secara kolektif dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 68/BA/V/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Ketidakhadiran Ketua KPU dalam Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 adalah karena ada penugasan sesuai keputusan Rapat Pleno tanggal 28 Mei 2014. Berkaitan dengan pemilihan Sdr. Hadar Nafis Gumay untuk melaksanakan tugas Ketua KPU yang pada waktu itu sedang berhalangan, diterbitkan Keputusan KPU Nomor 28 446/Kpts/KPU/Tahun 2014 yang pada diktumnya menyatakan menunjuk Sdr. Hadar Nafis Gumay sebagai Plt. Ketua KPU untuk menjalankan tugas Ketua KPU. Memperhatikan diktum tersebut, selaku Plt., Sdr. Hadar Nafis Gumay diberi wewenang penuh untuk melaksanakan tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud UU No. 15 Tahun 2011 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008. Dengan demikan secara formil dan substantif, penandatanganan Surat Keputusan KPU Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 20014 tanggal 31 Mei 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun etis; [4.5] Menimbang bahwa terhadap pengaduan yang berkenaan dengan pembuatan Peraturan KPU yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, Teradu I-VII menjawab bahwa KPU memiliki kewenangan atributif untuk menyusun peraturan KPU. Penyusunan peraturan KPU dilakukan secara partisipatoris dengan melibatkan masyarakat, pegiat Pemilu, dan ahli hukum dan kepemiluan. Selain itu, Peraturan KPU yang dibuat juga dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan Pemerintah c.q. Kementerian Dalam Negeri. Sampai saat ini, tidak ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Peraturan KPU ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya; [4.6] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti, dan dokumen dalam sidang pemeriksaan, terdapat pemahaman dan fakta sebagai berikut: 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, adalah benar Ketua KPU mempunyai tugas memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, bertindak untuk dan atas nama KPU, memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, dan menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU. Sama sekali tidak ada ketentuan menyangkut Plt. atau sebutan lain yang tertera di dalam UU No. 15 Tahun 2011. Namun, kevakuman pengaturan menyangkut Ketua yang berhalangan untuk sementara waktu baik disebabkan adanya tugas organisasi dalam jangka waktu tertentu atau disebabkan alasan kesehatan, telah diisi dengan Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010. Pasal 8 menyebutkan pengambilan keputusan KPU dilakukan dalam Rapat Pleno Anggota KPU. Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU. Apabila Ketua berhalangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Rapat Pleno dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih secara aklamasi. 2) Ahli yang diajukan Pengadu Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A. menyatakan bahwa hukum tidak bersifat abu-abu, tetapi hitam-putih. Jikalau Undang-Undang menyebutkan ‘Ketua’, maka Plt. tidak sah. Sementara, ahli yang diajukan Teradu yakni Dr. Harjono mengatakan bahwa KPU sebagai institusi yang disebutkan 29 dalam UUD RI 1945, adalah lembaga konstitusional yang berbeda dari lembaga negara lainnya yang tidak disebutkan di dalam UUD RI 1945. Di samping itu, KPU diberi kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Peraturan yang dikeluarkan KPU memiliki legalitas sampai ada keputusan dari pengadilan yang membatalkan peraturan tersebut. [4.7] Berdasarkan pemahaman dan fakta di atas DKPP berpendapat bahwa KPU berwenang untuk membuat peraturan dalam penyelenggaraan Pemilu yang mesti dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh pihak. Jika peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, legalitasnya tetap dan sah sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya atau Putusan dari Mahkamah Agung atas judicial review yang memerintahkan pembatalan terhadap peraturan a quo. Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010 tetap berlaku dan karena itu pengangkatan Plt. dengan kewenangan yang melekat padanya, terutama terkait dengan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam perkara a quo adalah sah. Dengan demikian dalil Pengadu dapat dikesampingkan dan para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik; [4.8] Menimbang bahwa keputusan untuk menunjuk Plt. dilatarbelakangi oleh kondisi Teradu I selaku Ketua KPU Republik Indonesia sedang berhalangan sementara oleh karena adanya tugas dalam rangka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Sawahlunto, Sumatera Barat tanggal 29-31 Mei 2014. Berkenaan dengan hal tersebut, DKPP meyakini bahwa Teradu I mengetahui jadwal dan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, termasuk tahapan pendaftaran, penetapan, dan pengumuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, tindakan Teradu I yang lebih memilih untuk hadir dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara daripada mengawal proses pendaftaran, penetapan, dan pengumuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta nyata-nyata menunjukkan tidak adanya sense of priority dalam diri Teradu I. Sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Teradu I terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d dan huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.9] Menimbang bahwa dalam menentukan sanksi terhadap Teradu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu lebih dari satu kali, DKPP akan menerapkan dua perlakuan, yaitu bagi Teradu yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atas tindakan yang sama maka baginya dikenakan sanksi yang bersifat kumulatif, sementara bagi Teradu yang terbukti melakukan pelanggaran lebih dari satu kali namun atas tindakan pelanggaran yang berbeda maka baginya dikenakan sanksi dengan sifat non-kumulatif. Berkenaan dengan pelanggaran yang 30 dilakukan oleh Teradu I terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DKPP berpendapat bahwa terhadapnya tidak dapat dikenakan sanksi kumulatif, karena tindakan pelanggaran yang dilakukannya dalam perkara ini adalah berbeda dalam hal substansi dari perkara- perkara sebelumnya; [4.10] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu VII atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena bertemu dengan Trimedya Pandjaitan anggota Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK. Pengadu mendalilkan bahwa pertemuan yang berlangsung di Restoran Sate Khas Senayan kawasan Menteng pada 7 Juni 2014 berkaitan dengan materi debat Capres yang akan dilaksanakan kemudian; [4.11] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu VII menjawab bahwa pengaduan Pengadu sangat berlebihan dan merupakan tindakan pembunuhan karakter terhadap Teradu VII. Teradu VII mendalilkan bahwa pertemuan dengan Trimedya Pandjaitan merupakan pertemuan yang tidak disengaja dan tidak direncanakan. Pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan dan tidak berlangsung lama, lebih kepada proses saling menyapa dan tidak pernah terjadi pembicaraan terkait dengan pelaksanaan debat atau pertanyaan debat pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Dalam jawabannya, Teradu VII menerangkan berdasarkan bukti rekaman CCTV: 1) Pukul 22:49:35 WIB Sabtu, 7 Juni 2014, Teradu VII memasuki restoran dan langsung menuju ke bagian kasir. Saat berjalan menuju kasir, Teradu VII selintas melihat Trimedya Pandjaitan yang duduk di sebelah kiri bersama sekitar 4 (empat) orang lainnya. Pada saat itu, Teradu VII pura-pura tidak melihat Sdr. Trimedya dan terus berjalan ke bagian kasir. Setelah memesan makanan, Teradu VII langsung duduk di kursi persis di depan kasir; 2) Pukul 22:54:47, seseorang yang Teradu VII kenal bernama Arif Puyono, Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra datang dan langsung duduk di sebelah Teradu VII. Sdr. Arif Puyono bercerita panjang lebar tentang keikutsertaannya dalam Pemilu di Kalimantan Barat. Selanjutnya, pada jam 23:12:49, Arif Puyono pamit kembali ke mejanya. Dari kejauhan Teradu VII melihat Ari Puyono kembali ke tempat duduk yang Teradu VII lihat terdapat 2 (dua) orang lain di tempat duduknya; 3) Pukul 23:16:02, makanan yang dipesan telah selesai dan kemudian Teradu VII berjalan lurus menuju pintu keluar restoran. Trimedya Pandjaitan memanggil nama dan mendatangi Teradu VII. Pertemuan pada saat itu dalam posisi sambil berdiri dan tidak duduk di meja Trimedya Pandjaitan dkk. Pada saat bertemu tidak lebih dari sekedar “say hello”. Tidak pernah ada pembicaraan antara Teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan terkait dengan pertanyaan debat seperti yang 31 diberitakan banyak media. Pertemuan Teradu VII dengan Trimedya Pandjaitan hanya berlangsung sekitar 40 detik. Setelah saling menyapa, Teradu VII langsung ke luar dari restoran. Saat itu jam pada rekaman video CCTV menunjukkan pukul 23:16:57. Selanjutnya Teradu VII menuju mobil dan langsung pulang ke rumah. [4.12] Menimbang keterangan Para Pihak dan alat bukti dalam persidangan, DKPP berpendapat: 1) Pengaduan yang disampaikan Pengadu tidak didukung bukti yang meyakinkan. Bahkan terdapat unsur pemutarbalikan fakta yang mengakibatkan Teradu terhina. Bukti yang diajukan Teradu VII sangat meyakinkan dan dengan demikian dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu VII terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik. 2) DKPP memberi apresiasi atas sikap etis Teradu VII yang tidak melakukan tindakan hukum atau bentuk lain untuk membalas fitnah yang dilakukan Pengadu dan narasumber informasi yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quo. Hal itu menunjukkan dedikasi, integritas, dan sikap kenegarawanan yang ditunjukkan Teradu VII. [4.13] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu VIII-XII atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan pengawasan secara maksimal atas pelaksanaan tahapan pendaftaran, penetapan, dan pengumuman Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014; [4.14] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu VIII-XII menjawab bahwa Para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Berkenaan dengan tahapan pendaftaran Capres-Cawapres, Bawaslu menemukan fakta bahwa terdapat Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 413/-071.41 tertanggal 8 Mei 2014 Perihal Permohonan Izin untuk dicalonkan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur di dalam UU No. 42/2008 yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Kabinet sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2009 yang mengharuskan Kepala Daerah untuk menembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah menemukan fakta bahwa pada tanggal 14 Mei 2014, Presiden Republik Indonesia telah memberikan izin kepada Ir. Joko Widodo sebagai Calon Presiden RI yang dicalonkan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dengan surat Presiden RI nomor: R-27/Pres/05/2014. Oleh karena baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon telah terpenuhi maka Teradu VIII-XII tidak mengajukan keberatan atas diterbitkannya Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014; 32 [4.15] Menimbang keterangan Para Pihak dan alat bukti dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan Teradu VIII-XII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan telah dilaksanakan secara maksimal dan semestinya. Dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu VIII-XII terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.16] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Ahli dan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dalam pokok aduan Plt. terbukti kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas terkait tugasnya selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; [5.4] Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait pertemuannya dengan Trimeda Pandjaitan di Restoran Sate Khas Senayan; [5.5] Teradu I-XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait pokok-pokok pengaduan lainnya dalam perkara ini. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan merehabilitasi nama baik Teradu I sepanjang menyangkut pokok pengaduan lainnya; 33 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII atas nama Hadar Nafis Gumay selaku Anggota KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut pertemuan Sate Khas Senayan dan pokok pengaduan lainnya dalam perkara ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Ida Budhiati, Teradu III atas nama Arief Budiman, Teradu IV atas nama Sigit Pamungkas, Teradu V atas nama Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Teradu VI atas nama Juri Ardiantoro, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII atas nama Muhammad, Teradu IX atas nama Endang Wihdatiningtyas, Teradu X atas nama Nelson Simanjuntak, Teradu XI atas nama Nasrullah, dan Teradu XII atas nama Daniel Zuchron selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, pada hari Minggu tanggal Tujuh Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 34 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 35