III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal
18 Agustus 2017 dengan Pengaduan Nomor: 191/VI-P/L-DKPP/2017 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 111/DKPP-PKE-VI/2017dan disampaikan
secara lisan oleh Pengadu beserta kuasa dalam Sidang DKPP tanggal 2
Oktober 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Perbuatan yang dilakukan
1. Bahwa para Teradu menyampaikan undangan Pleno Rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten
Kepulauan Yapen kepada pengadu kurang dari 24 jam dari jadwal pleno
rekapitulasi yang terjadwal 29 Juli 2017 pukul 13.00 WIT. Undangan
tersebut tanpa disertai dengan Surat keputusan Perubahan Jadwal
Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal PSU Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 yang baru. SK perubahan
kedua tersebut dibuat tanpa melalui proses Pleno di KPU Provinsi Papua
karena pada 29 Juli 2017 Teradu IV Tarwinto baru tiba di Serui dari
Jayapura. Teradu III Izak Hikoyabi baru tiba di Serui pada siang hari di
tanggal yang sama. Sedangkan Ketua KPU Provinsi tidak berada di Serui
tetapi namanya tercantum dan menandatangani SK perubahan kedua
tersebut. Bahwa terdapat ketidaksesuaian tanggal undangan dan tanggal
SK Perubahan Kedua dimaksud. Dalam undangan rapat rekapitulasi
perhitungan suara tertanggal 28 Juli 2017, sedangkan tanggal penetapan
SK Perubahan Kedua tersebut tanggal 29 Juli 2017;
2. Bahwa para Teradu tidak jujur terkait penundaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Perhitungan Suara, dengan mengatakan penundaan terjadi
karena Teradu II selaku Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis
hendak menghadiri undangan rapat koordinasi penyusunan kursi dan
pembagian daerah pemilihan legislatif tahun 2019 pada 2 agustus 2017,
faktanya pada tanggal tersebut kegiatan dimaksud tidak pernah
dilaksanakan oleh KPU RI;
3. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan protes dan keberatan anggota
Bawaslu Provinsi Papua;
4. Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan surat penerusan
pelanggaran atas laporan Tim Pasangan Calon Nomor urut 5 yang intinya
menyatakan Pleno rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kabupaten
Kepulauan Yapen tidak mempunyai landasan hukum;
5. Para Teradu menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat
distrik telah selesai dan tidak terdapat kejadian luar biasa yang
mengganggu proses rekapitulasi. Namun faktanya terdapat 48 laporan
dari seluruh Tim Pasangan Calon yang telah dilaporkan pada Bawaslu
Provinsi Papua. Juga terdapat pelanggaran yang dilakukan secara
terstruktur, sistematis, dan masif yaitu mengenai pelantikan Sekretaris
PPD yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Kemudian,
penggantian anggota KPPS oleh para oknum penyelenggara PSU di tingkat
kampung/kelurahan dilakukan secara ilegal dan melawan hukum tanpa
sepengetahuan KPU Provinsi sebagai penanggung jawab penyelenggara
PSU Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 26 Juli 2017.
Uraian Singkat kejadian
1. Bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Kepulauan Yapen
telah dilaksanakan pada 26 Juli 2017 dan terdapat sejumlah dugaan
pelanggaran yang telah dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Provinsi Papua;
2. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2017, pukul 21.00 WIT, Pengadu menerima
undangan KPU Provinsi Papua Nomor 107/KPU-
Kab/030.434110/VVII/2017 Perihal undangan Rapat Rekapitulasi hasil
penghitungan Perolehan suara PSU yang akan dilakukan pada tanggal
29 Juli 2017 pukul 13.00 WIT. Undangan tersebut tanpa diberitahukan
dan disertai dengan SK Perubahan jadwal Penetapan Tahapan, Program,
dan jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2017 (vide bukti P-1);
3. Bahwa berdasarkan SK KPU Provinsi Papua Nomor 30/Kpts-
KPU/00.434110/Tahun 2017 tentang Perubahan atas keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 28/Kpts/KPU-
Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang penetapan Tahapan, Program, dan
jadwal pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017.
Keputusan tersebut menetapkan Jadwal Rekapitulasi Hasil penghitungan
Suara Tingkat Kabupaten dan Penetapan Hasil Rekapitulasi tanggal 1 s.d
3 Agustus 2017;
4. Bahwa pada saat pleno akan dilaksanakan di Gedung KNPI Serui tanggal
29 Juli 2017, para Teradu menunjukkan Keputusan KPU Provinsi Papua
Nomor 34/Kpts/KPU-Kab/00.434110/Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 28/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang
penetapan Tahapan, Program, dan jadwal pemungutan Suara Ulang
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun
2017 tertanggal 29 Juli 2017 yang menetapkan jadwal rekapitulasi
tanggal 29 Juli 2017. Para Teradu menjelaskan proses lahirnya
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 34/Kpts/KPU-
Kab/00.434110/Tahun 2017 telah melalui rapat pleno anggota KPU
Provinsi Papua. Menurut Pengadu, hal itu adalah bohong dan dusta,
karena Teradu IV Tarwinto baru tiba di Serui dari Jayapura, dan Teradu
III baru tiba di Serui via Biak pada siang hari tanggal 29 Juli 2017.
Adapun ketua KPU Provinsi Papua tidak berada di Serui, namun
namanya dicantumkan sebagai yang menandatangani Keputusan hasil
perubahan dimaksud (vide bukti P-3);
5. Bahwa terdapat ketidaksesuaian tanggal antara tanggal dikeluarkannya
undangan 28 Juli 2017 dengan tanggal SK baru yang diterbitkan 29 Juli
2017;
6. Bahwa hal tersebut menguatkan dugaan tidak adanya pleno oleh para
Teradu terkait perubahan SK dimaksud. Menurut Pengadu, Pleno
tersebut bohong-bohongan dan akal-akalan;
7. Bahwa sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pengadu telah mengajukan surat
keberatan atas pelaksanaan Pleno rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat kabupaten pada tanggal 29 Juli 2017 pukul 10.00 WIT (vide
Bukti P-7) Namun Teradu tetap bersikeras untuk melaksanakan pleno
Rekapitulasi dan mengatakan surat keberatan akan ditanggapi oleh para
Teradu (bukti surat ada pada para Teradu);
8. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Perhitungan
Suara PSU Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut, para Teradu
membacakan surat jawaban atas keberatan pengadu/pelapor. Salah
satunya pada poin 2.a (vide Bukti P-4) yaitu rekapitulasi suara Tingkat
Distrik telah selesai dilaksanakan dan tidak terdapat kejadian luar biasa
yang menggganggu rekapitulasi tersebut. Padahal faktanya terdapat lebih
dari 48 laporan dari seluruh Tim pasangan calon yang telah dilaporkan
kepada Bawaslu Provinsi Papua dan sedang dalam Proses klarifikasi.
Bahkan Pengadu menemukan adanya pelanggaran terstruktur,
sistematis, dan masif terkait pelantikan Sekretaris PPD yang menyalahi
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Lebih mengejutkan lagi, terdapat penggantian
KPPS oleh Oknum penyelenggara PSU di tingkat Kampung/Kelurahan
secara ilegal dan melawan hukum tanpa sepengetahuan KPU Provinsi
Papua selaku penanggung jawab Penyelenggara PSU Kabupaten
kepulauan Yapen tanggal 26 Juli 2017 (Vide Bukti P-5 Laporan Bawaslu);
9. Bahwa dalam surat jawaban, para Teradu mengatakan dimajukannya
pleno karena Teradu II akan menghadiri Undangan Rakor Penyusunan
Kursi dan Dapil Pemilu 2019 pada tanggal 2 Agustus 2017. Mestinya,
kegiatan tersebut dapat dihadiri oleh ketua KPU Provinsi Papua yang
tidak terlibat dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Kepulauan Yapen sejak
permulaan hingga selesai;
10. Bahwa Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten mendapat protes dari salah
seorang anggota Bawaslu Provinsi Papua, namun tidak diindahkan oleh
para Teradu;
11. Bahwa Tim Pasangan Calon Nomor urut 5 telah melaporkan secara resmi
para Teradu kepada Bawaslu provinsi Papua atas tindakannya
memajukan jadwal pleno rekapitulasi;
12. Bahwa atas laporan tersebut Bawaslu telah mengeluarkan surat
penerusan pelanggaran yang pada poin 1a, b, dan c menyatakan Pleno
rekapitulasi perhitungan Suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen
tersebut tidak mempunyai landasan dan cacat hukum (vide Bukti P-6);
13. Bahwa tindakan para Teradu telah menyalahi prinsip profesionalitas dan
netralitas, yang seharusnya dipedomani dan dijunjung tinggi oleh
penyelenggara Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen demi
terselenggaranya Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil.
Tanggapan Pengadu Atas jawaban Teradu
1. Bahwa seluruh proses pemeriksaan kepada Pihak Pengadu dan saksi-
saksi, Pihak Para Teradu dan keterangan Ketua KPU Propinsi Papua
Adam Arisoy yang telah diberikan didepan Persidangan DKPP pada
tanggal 2 Oktober 2017 di Polda Papua merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dalam tanggapan atas Jawaban Para Teradu ini dan
Pengadu memohon diulang kembali secara keseluruhan dalam Tanggapan
Pengadu atas Jawaban Para Teradu.
Bahwa Pengadu tetap pada Pengaduannya semula dan menolak seluruh
dalil jawaban Teradu tersebut kecuali yang diakui secara nyata dan tegas
didepan persidangan DKPP.
2. Tanggapan atas jawaban Teradu poin 1.a.
Bahwa Pengadu menolak dengan tegas dalil jawaban Para Teradu
tersebut yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Bahwa Para Teradu dalam Jawabannya tersebut telah melakukan
kebohongan dan pemutarbalikan fakta. Karena berdasarkan fakta yang
sebenarnya tidak pernah ada Rapat ataupun pertemuan yang
dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal tersebut. Bagaimana
mungkin Para Teradu mengatakan telah melaksanakan Rapat di Mess
Trikora pada Hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017 tersebut, padahal
anggota KPU Tarwinto (Teradu IV) baru tiba di Kota Serui pada siang
hari Sabtu, tanggal 29 Juli 2017 atau pada saat Pleno Rekapitulasi
hasil perhitungan suara ulang (PSU) tingkat Kabupaten akan
dilaksanakan. Bahkan Izak Hikoyabi (Teradu III) baru tiba di Kota Serui
pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 Jam 05.00 Sore WIT. Dimana
Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang (PSU) tingkat
Kabupaten tersebut diskors oleh Teradu I hanya menunggu Teradu III
tiba di Kota Serui melalui Biak. Dan semua fakta ini diketahui oleh
seluruh masyarakat yang ada di Kota Serui. Jadi Pertanyannya kapan,
dimana, dan siapa saja yang mengikuti rapat penting yang membahas
Perubahan Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
tersebut ?
b. Bahwa Para Teradu sepertinya telah lupa dengan
keterangannya/pengakuannya sendiri pada saat sidang DKPP tanggal 2
Oktober 2017 di Polda Papua dihadapan Pimpinan Sidang yang
menyatakan Para Teradu tidak pernah melaksanakan Rapat Pleno.
Melainkan semua komunikasi dilakukan melalui Whats App (WA)
ketika Teradu III dan Teradu IV dalam perjalanan ke Kota Serui. Oleh
karena itu tidak pernah ada berita acara atau pun notulesi rapat
tersebut.
c. Bahwa jika memang Para Teradu melaksanakan Rapat pada Hari
Selasa, tanggal 25 Juli 2017, seharusnya Keputusan KPU Provinsi
Papua Nomor : 34/Kpts/KPU-Kab/00.434110/Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomor:28/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017
tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun 2017, tertanggal 29 Juli 2017 (Bukti P.3) tersebut seharusnya
dibuat sebelum tanggal 29 Juli 2017. Namun pada kenyataannya
Undangan mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi baru diberikan oleh
Para Teradu pada tanggal 28 Juli 2017 Jam 21.00 WIT (bukti P.1)
sedangkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor:30/Kpts/KPU-
Kab/00.434110/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor:28/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang Penetapan
Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017
baru dibuat pada Hari Sabtu, tanggal 29 Juli 2017 (Bukti P.2). Menurut
Pengadu, hal ini menunjukkan pemutarbalikan fakta oleh Pengadu.
3. Tanggapan atas jawaban Teradu poin 1.b
Bahwa atas Jawaban tersebut Pengadu memberikan tanggapan sebagai
berikut:
a. Bahwa hal ini sangat diragukan kebenarannya karena dalam Surat
KPU Provinsi Papua tentang jawaban atas Penundaan Pleno
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Kabupaten Kepulauan Yapen.
(Bukti P.4) maupun keterangan Para Teradu dalam rapat Pleno
Rekapitulasi yang dihadiri oleh seluruh perwakilan pasangan calon
Muspida para Teradu hanya menyatakan salah seorang Komisioner
KPU akan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Teknis di Jogyakarta
tanggal 2-4 Agustus 2017 dan ada Undangan menghadiri sidang terkait
PHPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 31
Juli 2017; dan keterangan ini tidak disertai bukti-bukti tertulis yang
cukup.
b. Bahwa terkait Jawaban Para Teradu tentang Komisioner KPU akan
menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Teknis di Jogyakarta tanggal 2-4
Agustus 2017 serta menghadiri sidang terkait PHPU Kabupaten
Tolikara dan Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 31 Juli 2017, dalam
hal ini Pengadu memohon kepada Pimpinan Sidang agar membuka dan
memeriksa kembali penjelasan/keterangan Ketua KPU Propinsi Papua
yang diberikan di depan Persidangan DKPP secara lengkap dan
terperinci.
c. Bahwa perlu Pengadu informasikan ketika sidang terkait PHPU
Kabupaten Intan Jaya di MK tersebut dihadiri langsung oleh Kuasa
Hukum KPU, Ketua KPU Provinsi Papua dengan Izak Hikoyabi (Teradu
III) sedangkan sidang terkait PHPU Kabupaten Tolikara Agenda
membacakan putusan hanya dihadiri oleh Staf KPU bersama Kuasa
Hukum KPU Povinsi Papua. Artinya kehadiran Anggota KPU tersebut
bisa diwakilkan tanpa harus mengorbankan kegiatan Pleno
Rekapitulasi Perhitungan Suara yang sangat penting, sebagaimana
keterangan Ketua KPU Propinsi Papua.
4. Tanggapan atas jawaban Teradu poin 1.c dan d.
Bahwa atas Jawaban tersebut Pengadu akan memberikan tanggapan
sebagai berikut :
a. Bahwa tidak benar adanya informasi pergeseran pasukan yang
bertugas di Kepulauan Yapen ke Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal
30 Juli 2017, karena ada gangguan keamanan pasca Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Puncak Jaya.
b. Bahwa perlu dijelaskan oleh Pengadu tentang konflik yang terjadi di
Kabupaten puncak Jaya telah terjadi pasca Pleno Rekapitulasi
perhitungan suara pada Bulan februari 2017 dan pada saat itu aparat
kepolisian satuan Brimob dan TNI telah dikirim ke Kabupaten Puncak
Jaya bertugas mengamankan situasi sampai pada tanggal 26 Agustus
2017 ketika dilakukan Perdamaian antara Suku yang berkonflik
tersebut. Dengan demikian tidak ada droping Pasukan baik Kepolisian
maunpun TNI di Kabupaten Puncak Jaya.
c. Bahwa yang perlu diketahui di Provinsi Papua tersebut terdapat kurang
lebih 11 Ribu Aparat Kepolisian diluar TNI yang artinya hal tersebut
setara dengan 11 batalion. Sedangkan pada saat itu di Provinsi Papua
hanya 1 (satu) Kabupaten yang melaksanakan PSU pada Bulan Juli
tersebut yaitu kabupaten Kepulauan Yapen. Pertanyaannya adalah
apakah Aparat Kepolisian di Papua kekurangan Pasukan sehingga
harus mengerahkan pasukan Brimob yang ada di Serui yang hanya
berjumlah kurang lebih 50 orang. Bahkan Kapolda Papua telah
menyempatkan hadir pada saat PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Hal ini sebagai indikator bahwa tidak ada masalah dengan pasukan
aparat keamanan di Papua.
d. Bahwa Bawaslu Propinsi Papua dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Perhitungan suara telah mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut. Bahkan telah mengeluarkan
Rekomendasi tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi yang pada
poin 1. a, b dan c (Bukti P.6) sebagai bukti bahwa rapat Pleno
Rekapitulasi tersebut Cacat hukum.
5. Tanggapan atas jawaban Teradu poin 1. e, f, dan g
Bahwa Pengadu tidak akan menanggapi poin-poin ini karena hanya
merupakan pengulangan dari keterangan-keterangan pemutarbalikan
fakta dari Para Teradu sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
6. Tanggapan atas jawaban Teradu poin 2. a,b, dan c
Bahwa atas Jawaban tersebut Pengadu memberikan tanggapan sebagai
berikut :
Bahwa yang menjadi permasalahan tersebut bukanlah Undang Rapat
Pleno Rekapitulasi yang diberikan jam 21.00 WIT melainkan Undangan
tersebut diberikan pada tanggal 28 Juli 2017 jam 09.00 WIT sedangkan
SK KPU Provinsi Papua Nomor: 34/Kpts/KPU-Kab/00.434110/Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 28/Kpts/KPU-
Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang Penetapan Tahapan, Program dan
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tertanggal 29 Juli 2017 (Bukti
P.3) tersebut dibuat pada tanggal 29 Juli 2017 dan diberikan kepada
Pengadu Jam 17.00 tanggal yang sama. Hal ini membuktikan bahwa cara
berfikir dari para Teradu tersebut juga menjadi terbalik.
7. Bahwa atas jawaban Teradu pada poin 3 dan poin 4 tidak akan ditanggapi
oleh Pengadu karena telah dijelaskan dan diuraikan secara panjang lebar
di atas, namun Pengadu memohon kepada Pimpinan Sidang DKPP untuk
memeriksa kembali risalah ataupun catatan persidangan tanggal 2
Oktober 2017 tersebut terkait dengan keterangan Bawaslu Propinsi Papua
dan dikaitkan dengan bukti P.6 dari Pengadu.
8. Tanggapan atas jawaban Teradu poin 5 dan poin 6:
Bahwa atas Jawaban tersebut Pengadu akan memberikan tanggapan
sebagai berikut :
Bahwa lagi-lagi Para Teradu hendak memutarbalikkan fakta dan mencoba
mengelabui Pimpinan Sidang DKPP. Karena kenyataannya Ketua Tim
bersama Kuasa hukumnya telah menghadap kepada Teradu II pada Jam
10 Pagi 29 Juli 2017 di Mess Trikora Serui dengan tujuan hendak
menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Pleno rekapitulasi
perhitungan suara sekaligus menyampaikan surat keberatan secara resmi
dan Teradu II menyatakan bahwa jawaban surat tersebut akan dibalas
segera sebelum pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Teradu II pun
mengatakan bahwa SK Perubahan jadwal dimaksud masih sementara
dibuat oleh Sekretariat KPU di Mess Trikora Serui. Bahwa hal itu pun
telah dijelaskan Pengadu dalam Persidangan DKPP tanggal 2 Oktober
2017 dan tidak ada bantahan dari Teradu. Kepada Pimpinan Sidang
DKPP dimohon untuk memeriksa kembali risalah/catatan persidangan
tersebut.
9. Bahwa atas jawaban Teradu poin 7 dan poin 8, 9, 10 tidak akan
ditanggapi oleh Pengadu karena keterangan tersebut telah dijelaskan dan
diuraikan secara panjang lebar pada saat persidangan, namun Pengadu
memohon kepada Pimpinan Sidang DKPP untuk memeriksa kembali
risalah ataupun catatan persidangan tanggal 2 Oktober 2017 tersebut
terkait dengan keterangan Bawaslu Provinsi Papua.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para
Teradu;
2. Memeriksa laporan Pengadu;
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu;
atau
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan
seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
No Tanda Bukti URAIAN SURAT
1. : P-1 Undangan KPU Provinsi Papua Nomor 107/KPU-
Kab/030.434110/VVII/2017 Perihal undangan Rapat
Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara
PSU yang akan dilakukan pada tanggal 29 Juli 2017
pukul 13.00 WIT
2. : P-2 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 30/Kpts-
KPU/00.434110/Tahun 2017 tentang Perubahan
atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomor 28/Kpts/KPU-
Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang penetapan
Tahapan, Program, dan Jadwal pemungutan Suara
Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Yapen Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017
3. : P-3 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 34/Kpts/KPU-
Kab/00.434110/Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 28/Kpts/KPU-
Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang penetapan
Tahapan, Program, dan jadwal pemungutan Suara
Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Yapen Tahun 2017 tertanggal 29 Juli
2017
4. P-4 Surat KPU Provinsi Papua tentang jawaban atas
penundaan Pleno rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Kabupaten Kepulauan Yapen;
5. P-5 Laporan Pelanggaran kepada Bawaslu provinsi Papua
6. P-6 Surat Rekomendasi bawasluProvinsi Papua tentang
Penerusan Pelanggaran Administrasi;
7. P-7 Surat dari Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 5
Benyamin Arisoy dan nathan Bonay perihal
permohonan penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil
penghitungan Suara Kabupaten Kepulauan Yapen
[2.4] SAKSI PENGADU
Saksi I a.n Isak Semuel Baransano
1. KPU telah mempertimbangkan di Kabupaten manapun yang
melaksanakan PSU maupun Pilkada serentak. Sehingga tidak terkesan,
jadwal ini diubah di penghujung jalan yang membatasi Tim Paslon
seputar pelaksanaan PSU;
2. Terdapat bukti keberatan Tim Paslon berupa permohonan menunda
rekapitulasi;
3. Para Teradu tidak terbuka dan profesional;
4. Undangan rekapitulasi baru diberikan pada malam hari 28 Juli 2017;
5. Pelanggaran di tingkat bawah, menurut Saksi merupakan kewenangan
Bawaslu;
6. Keluar surat Nomor 33 dan 100 dan itupun tidak dieksekusi
Saksi II a.n Fridolin Warkawani
1. Saksi menjelaskan perihal kejadian Rekapitulasi KPU Provinsi Papua
selaku KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
2. Undangan diterima tim Paslon pada tanggal 28 Juli 2017, pukul 21.00;
3. Saksi/Tim Paslon baru diberi BA atau perubahan jadwal dan tahapan
pada saat mau pleno tanggal 29 Juli 2017, sekitar pukul 15.00. Hal ini
diprotes oleh Saksi sebagai perwakilan Paslon saat pelaksaaan pleno
dibuka. Llau pleno rekapitulasi diskors, KPU Provinsi (para Teradu)
berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi (pihak terkait). Bawaslu
menyatakan itu kewenangan KPU Provinsi. KPU akhirnya melanjutkan
rekapitulasi dengan hanya mempertimbangkan masukan Bawaslu
Provinsi, tanpa mengindahkan paslon/saksi. Sesuai mekanisme, mestinya
pemberitahuan dilakukan minimal dalam waktu 3 (tiga) hari;
4. Dimajukannya pleno rekapitulasi sangat merugikan Tim Paslon. Saksi
menjelaskan mana mungkin bisa bekerja cepat. Terutama terkait
penyiapan laporan ke Gakkumdu yang harus benar-benar berupa fakta
hukum. Tindakan para Teradu memajukan pleno rekapitulasi telah
merugikan Tim Pasangan Calon/Saksi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 2 Oktober 2017, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai perubahan jadwal Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Yapen dari tanggal 1 s.d 3
Agustus 2017 menjadi 29 s.d 31 Juli 2017, Para Teradu selaku KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen, telah mempertimbangkan dengan berbagai
aspek dan kondisi, yang tentunya tetap mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa sebelum dilakukan perubahan jadwal pleno rekapitulasi di
tingkat kabupaten, rencana pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara
ulang (PSU) tingkat Kabupaten telah dibicarakan dalam Rapat internal
oleh empat anggota KPU Provinsi Papua yang bertugas selaku
pelaksana PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen pada hari Selasa, 25
Juli 2017 bertempat di Mess Trikora Yapen. Dalam Rapat tersebut
dibahas beberapa hal penting antara lain:
- Rencana penarikan logistik.
- Rencana perjalanan terkait dengan jadwal sidang DKPP (28/7) di
Jayapura, pembacaan putusan sidang PHPU Kabupaten Tolikara
tanggal 31/7/2017 di Jakarta dan rencana pleno penetapan calon
terpilih, panggilan klarifikasi oleh Bawaslu RI kepada Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua untuk kasus Kabupaten Jayapura
tanggal 1 Agustus 2017, kegiatan Rapat Koordinasi Teknis se-
Indonesia di Yogyakarta (2 s/d 4/8/2017), rencana sidang PHPU
Kabupaten Intan Jaya (4/8/2017), tahapan seleksi penyelenggara
Ad Hoc Kabupaten Jayapura, dan Perkembangan situasi keamanan
di Kabupaten Kepulauan Yapen.
- Rencana rapat pleno terbuka tingkat kabupaten Kepulauan Yapen.
b. Bahwa Para Teradu dalam rapat internal tanggal 25 Juli 2017 tersebut
memutuskan :
1. Teradu III Izak Hikoyabi bertugas sebagai anggota tim pemeriksa
daerah (TPD) menggantikan Bapak Sombuk Musa Yosep dalam
sidang DKPP kasus KPU Kabupaten Mimika di Jayapura pada
tanggal 28 Juli 2017;
2. Teradu IV Tarwinto melakukan perawatan gigi di Jayapura sesuai
dengan rekomendasi Dokter gigi yang merawatnya di Jayapura
pada tanggal 27 Juli 2017;
3. Teradu II Beatrix Wanane akan menghadiri kegiatan Rapat
Koordinasi Teknis di Jogyakarta tanggal 2-4 Agustus 2017;
4. Teradu III Izak Hikoyabi, Teradu IV Tarwinto, dan Teradu I Sombuk
Musa Yosep akan menghadiri sidang terkait PHPU Kabupaten
Tolikara dan Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 31 Juli 2017;
Implikasi dari butir 1 s.d 4 di atas adalah tidak tercapainya kuorum
dalam pleno pengambilan keputusan apabila ada salah satu atau lebih
komisioner berada di luar Kepulauan Yapen. Sementara agenda-agenda
yang disebutkan di atas wajib dihadiri oleh komisioner. Oleh sebab itu
rencana jadwal pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat
Kabupaten dimajukan dan dibicarakan terlebih dahulu dengan
Bawaslu Provinsi Papua dan pihak keamanan.
c. Bahwa kemudian untuk menindaklanjuti pertemuan tanggal 25 Juli
2017 Para Teradu melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu
Provinsi Papua dan pihak Keamanan (Kabag Ops Polres Kepulauan
Yapen) untuk melakukan rapat koordinasi terkait perubahan jadwal
pleno pada tanggal 28 Juli 2017 bertempat di Mess Trikora Serui.
Dalam rapat tersebut para pihak yang diundang memberi tanggapan
terhadap situasi keamanan :
- Pihak keamanan baik Polri, TNI, dan Intelejen menyatakan bahwa
situasi keamanan pada saat pemungutan suara dan rekapitulasi
hasil di tingkat TPS dan pleno tingkat Distrik berjalan aman dan
lancar, tidak terjadi gangguan keamanan yang berarti;
- Bawaslu menyatakan bahwa proses pemungutan dan rekapitulasi di
tingkat TPS dan Distrik secara umum berlangsung aman dan tugas-
tugas pengawasan berjalan lancar;
d. Bahwa kemudian juga para pihak memberi tanggapan terhadap
rencana memajukan pleno rekapitulasi :
- Pihak keamanan menyambut baik rencana pleno rekapitulasi
mengingat situasi keamanan daerah yang sudah kondusif dan siap
mengamankan jalannya pleno rekapitulasi yang direncanakan akan
dilaksanakan tanggal 29 Juli 2017 bertempat di Aula KNPI Serui;
- Bahwa Kabag OPS Polres Yapen menginformasikan akan ada
pergeseran pasukan yang bertugas di Kepulauan Yapen ke
Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 30 Juli 2017, karena ada
gangguan keamanan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
Kabupaten Puncak Jaya (Bukti T-5);
- Bawaslu Provinsi Papua merespons dan menetapkan bahwa
rencana memajukan jadwal pleno tanggal 29 Juli 2017 dari jadwal
sebelumnya tanggal 1 – 3 Agustus 2017 tidak menjadi persoalan
apabila KPU telah siap untuk melaksanakannya;
- Bawaslu Provinsi Papua meminta kepada KPU Provinsi Papua
selaku KPU Kepulauan Yapen merevisi jadwal yang harus
dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan perubahan
jadwal.
e. Bahwa atas hasil kesepakatan tersebut di atas dan berbagai
pertimbangan yang disampaikan oleh Para Pihak yang hadir, Para
Teradu selaku KPU Kepulauan Yapen memutuskan:
- Melaksanakan pleno sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu
tanggal 29 Juli 2017 sesuai pertimbangan yang diuraikan di atas;
- Melakukan revisi terhadap jadwal yang telah dikeluarkan dengan
terlebih dahulu mengeluarkan Surat Keputusan perubahan jadwal;
- Pada tanggal 28 Juli 2017 pukul 16.00 WIT, KPU Provinsi Papua
selaku KPU Kepulauan Yapen mengeluarkan undangan kepada
pasangan calon dan pihak terkait.
f. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2017 mengingat Para Teradu tidak berada
di tempat yang sama, karena yang berada di Yapen adalah Teradu I dan
Teradu II, sedangkan Teradu III sedang menjalankan tugas sebagai Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) sidang DKPP di Polda Papua, dan Teradu IV
melakukan perawatan gigi di Jayapura, maka Pleno dilakukan lewat
Hand phone;
g. Bahwa terhadap dimajukannya pleno rekapitulasi pada tanggal 29 Juli
2017, apabila tidak dilakukan perubahan tanggal pelaksanaan yang
semula dijadwalkan pada tanggal 1 s.d 3 Agustus maka pleno terbuka
rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat Kabupaten tidak bisa
dilaksanakan dikarenakan:
1. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2017, Para Teradu menghadiri
panggilan sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
PHP Kabupaten Tolikara;
2. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2017, Para Teradu menghadiri
panggilan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHP
Kabupaten Intan Jaya;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 14/PHP.BUP-
XV/2017 yang dibacakan pada tanggal 31 Juli 2017, Para Teradu
harus melaksanakan Pleno Penetapan Calon Terpilih Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Terpilih, 3 (tiga) hari setelah
putusan dibacakan yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus
2017 dan ditunda ke tanggal 3 Agustus 2017;
4. Bahwa pada tanggal 2 s.d 4 Agustus 2017, Teradu diundang oleh
KPU RI untuk Rapat Koordinasi Divisi Teknis Tentang Dapil dan
Alokasi Kursi di Yogyakarta (Bukti T-6);
Dengan demikian dasar pertimbangan Para Teradu untuk memajukan
pleno rekapitulasi pada tanggal 29 Agustus 2017 sebagaimana
rangkaian fakta diatas, semata-mata dikarenakan agar pelaksanaan
pleno rekepitulasi di tingkat Kabupaten berjalan dengan lancar. Para
Teradu juga sebelum mengambil keputusan telah meminta
pertimbangan Para Pihak dan Para Pihak yang menyetujui untuk
dimajukan pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan patut untuk
ditolak.
2. Bahwa mengenai pemberitahuan undangan Pleno Rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara PSU Kabupaten Kepulauan Yapen yang
kurang dari 24 jam, Teradu perlu jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor
22 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan
bahwa:
“Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan
kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling lambat 1 (satu)
hari sebelumnya”
b. Bahwa sesuai dengan dalil Pengadu, undangan Pleno Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara PSU Kabupaten Kepulauan Yapen
yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2017 pukul 13.00 WIT
baru diberikan pada tanggal 28 Juli 2017 pukul 21.00 WIT atau kurang
dari 24 Jam;
c. Bahwa dari ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22
Tahun 2015 tersebut diatur mengenai paling lambat 1 (satu) hari,
bukan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sehingga tidak ada
ketentuan peraturan yang dilanggar oleh Para Teradu;
3. Bahwa mengenai ketidakjujuran para Teradu terkait penundaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, dengan mengatakan penundaan
terjadi karena Anggota KPU Provinsi Papua dari Divisi Teknis hendak
menghadiri undangan rapat koordinasi penyusunan kursi dan pembagian
daerah pemilihan legislatif tahun 2019 pada 2 Agustus 2017, bahwa
faktanya berdasarkan Surat KPU RI Nomor 405/UND-KPU/VII/2017
Perihal undangan Rapat Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu
tertanggal 24 Juli 2017, KPU Provinsi dalam hal ini Para Teradu diminta
untuk menghadiri Rapat Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggara
Pemilupada tanggal 2 s.d 4 Agustus 2017 di Yogyakarta (bukti T-6).
4. Bahwa mengenai adanya Surat dari Bawaslu Provinsi Papua mengenai
Penerusan Pelanggaran atas dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Suara Tingkat kabupaten Kepulauan Yapen tidak
mempunyai landasan hukum dan cacat hukum, perlu Teradu sampaikan
dan klarifikasi sebagai berikut:
a. Bahwa jalannya pleno tanggal 29 Juli 2017, sempat diskors dan Para
Teradu meminta pendapat BAWASLU Provinsi Papua terkait legalitas
pelaksanaan pleno. Namun Bawaslu Provinsi Papua yang mempunyai
kewenangan untuk menghentikan pelaksanaan pleno, malah
menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan KPU
Provinsi Papua, pihak Bawaslu Provinsi Papua menyerahkan
sepenuhnya kepada KPU Provinsi Papua;
b. Pernyataan Bawaslu Provinsi Papua yang telah mengisyaratkan para
Teradu bahwa pleno tanggal 29 Juli 2017 tidak mempunyai dasar
hukum yang kuat, semestinya ini tidak terjadi apabila Bawaslu Provinsi
Papua menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan
rekomendasi untuk kembali ke jadwal semula. Sehingga KPU Provinsi
Papua berpendapat bahwa Bawaslu Provinsi Papua merestui
pelaksanaan pleno tanggal 29 Juli 2017;
c. Jika pleno dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 3 Agustus 2017, maka
pleno tidak akan pernah quorum dan bisa dipastikan bahwa pleno
akan tertunda;
5. Bahwa mengenai tuduhan bahwa Pengadu telah mengajukan surat
keberatan pada jam 10.00 WIT Para Teradu menjelaskan faktanya adalah
pada tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 11.45 WIT, KPU Provinsi Papua
selaku KPU Kepulauan Yapen (Beatrix Wanane) menerima penyampaian
lisan dari tim sukses pasangan nomor urut 5 meminta penjelasan KPU
mengenai alasan memajukan jadwal pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten, dan disarankan untuk menyampaikan pertanyaan dalam
bentuk surat agar dapat ditanggapi secara tertulis.
6. Surat tertulis sebagaimana yang dimaksud pada butir (e) dimasukkan
oleh tim sukses pasangan nomor urut 5 pada kira-kira pukul 15.20 WIT
ketika rapat pleno sedang berlangsung. KPU Provinsi Papua selaku KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen/Para Teradu telah menyerahkan surat
balasan kepada saksi pasangan calon nomor urut 5.
7. Bahwa untuk menindaklanjuti keberatan Pengadu, selanjutnya sidang
diskors untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua tentang isi
surat tersebut. Hasil koordinasi, Bawaslu tidak berpendapat dan
menyatakan bahwa pleno adalah kewenangan KPU dan pleno dapat
dilanjutkan;
8. Bahwa kemudian KPU membuka kembali rapat pleno dan meminta
tanggapan dari pasangan nomor urut 1, 2, 3 dan 4 apakah pleno dapat
dilanjutkan atau tidak. Saksi mandat keempat pasangan calon meminta
agar rapat pleno tetap dilanjutkan dan ruang keberatan yang tersedia
dalam form C2-KWK akan digunakan apabila ada keberatan.
Selanjutnya surat jawaban dari KPU kepada Paslon nomor urut 5
diserahkan dan dibacakan di depan peserta pleno serta mempersilahkan
saksi mandat menggunakan ruang keberatan yang tersedia dengan
mengisi form C2-KWK, hal tersebut adalah hak dari pasangan calon
dimana muara dari hasil pleno adalah laporan kepada Mahkamah
Konstitusi yang memerintahkan pelaksanaan PSU dan menghormati
upaya dari Tim Sukses Paslon nomor urut 05 yang telah melakukan
pengaduan pada Sentra Gakumdu Panwaslih Kabupaten Kepulauan
Yapen;
9. Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara PSU di Kabupaten Kepulauan
Yapen berjalan dengan baik. Bahwa hanya saksi dari dua pasangan
calon saja yang menandatangani Berita Acara. Sedangkan saksi dari tiga
pasangan calon lainnya tidak menandatangani Berita Acara dan telah
mengisi serta memasukan form keberatan kepada KPU;
10. Bahwa Para Teradu menanggapi mengenai tuduhan pasal yang dilanggar
Para Teradu dalam aduan Pengadu di poin d, Para Teradu dituduh
melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2011.
Bahwa dalam catatan lembaran Negara Republik Indonesia tidak ada
daftar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2011, yang berarti bahwa
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2011 tidak pernah diterbitkan oleh
negara, Pengadu juga tidak menjelaskan perihal undang-undang tersebut
mengatur tentang apa, dengan demikian Pengadu telah salah
menerapkan tuduhan pasal apa yang dilanggar oleh Teradu. Pengadu
juga dalam aduannya tidak pernah sama sekali menyinggung dalam pasal
mana dan pada ketentuan yang mana dalam Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, apabila memang pengaduan Pengadu
mempermasalahkan pelanggaran etik Teradu.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan laporan/pengaduan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
4. Menyatakan merehabilitasi nama baik para Teradu.
[2.7] BUKTI TERADU
Tanda
No BUKTI
Bukti
1. T-1 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
2. T-2 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 30/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 tentang
Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017
3. T-3 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 31/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/III/TAHUN 2017
tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017
4. T-4 Putusan DKPP Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 8 Juni
2017
5. T-5 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 43/KPTS/KPU.PROV
030/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang Peringatan Keras
Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Yapen
6. T-6 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 44/KPTS/KPU.PROV
030/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 dan Pengangkatan Kembali
Status/Kedudukan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen
7. T-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017
tertanggal 26 April 2017
8. T-8 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 45/KPTS/KPU
PROV.030/IV/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tentang
Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen
9. T-9 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor
57/Kpts/KPU.Prov.030/2017 tertanggal 18 September 2017
tentang Penetapan Pengaktifan Kembali Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
10 T-10 Putusan DKPP Nomor 153/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 6 Januari
2017
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Adam Arisoi (ketua KPU Provinsi Papua)
1. Pihak terkait pada awalnya mengaku tidak bisa menyampaikan apapun
karena secara kelembagaan, kewenangan pelaksanaan PSU di Kab.
Kepulauan Yapen ada di tangan para Teradu;
2. Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Pihak terkait
memberikan mandat pada empat anggota lain (para Teradu) sesuai
Putusan MK Nomor 52;
3. Bahwa keikutsertaan pihak Terkait di Kepulauan Yapen telah dilarang
oleh KPU RI melalui tiga surat: yakni nomor 136, 345, dan 367;
4. Pihak terkait menyatakan tidak ambil bagian dalam segala proses di Kab.
Kepulauan Yapen. Namun segala surat merupakan tanggung jawab Pihak
Terkait selaku Ketua KPU Provinsi Papua, tidak boleh oleh siapapun. Hal
itu diisyaratkan dalam PKPU Nomor 17, sehingga jangan sampai salah
tafsir;
5. Perihal pertanyaan mengapa pihak Terkait tidak ke Yogyakarta
menggantikan Teradu II, Pihak Terkait menjelaskan bahwa sudah
menawarkan diri dan memberikan opsi agar yang menghadiri kegiatan di
Yogyakarta adalah pihak Terkait, atau Kabag Hukum, Teknis, dan
Humas, bahkan oleh Kasubag. Pihak Terkait menyarankan jangan Betarix
Wanane (teradu II) supaya Teradu II fokus mengawal pleno rekapitualsi
PSU di Kepulauan Yapen. Namun Teradu II mengatakan bahwa dia
sendiri yang akan hadiri acara Pennetuan Kursi dan Dapil di Yogyakarta;
6. Terkait potensi tidak kuorumnya pleno rekapitulasi PSU di Kab.
Kepulauan Yapen, Pihak Terkait mengatakan siap hadir untuk memenuhi
syarat minimal kehadiran/memenuhi kuorum, bukan untuk mengikuti;
7. Hampir semua sidang dihadiri langsung oleh Pihak Terkait. Kalau
Pembacaan permohonan atau penyempaian jawaban, bisa diwakili oleh
semua (anggota lain);
8. Adapun pembacaan putusan bisa dihadiri satu orang atau bahkan tidak
dihadiri. Putusan bisa disampaikan untuk dilaksanakan oleh KPU
provinsi Papua;
9. Bahwa benar kakak kandung pihak terkait maju sebagai calon dalam
Pilkada Kabupaten Kep. Yapen;
10. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2016 di Kalkote Sentani Pihak Terkait
telah menyampaikan perihal hubungan keluarga dengan paslon di Kep.
Yapen. Pihak Terkait juga telah menegaskan kewenangan dirinya untuk
menandatangani semua SK yang dikeluarkan.
Anugrah Pata (Anggota Bawaslu Provinsi Papua)
1. Sebelum rapat pleno rekapitulasi Kab. Kepulauan Yapen tanggal 29 Juli
2017, setelah dibuka, Bawaslu Papua menggunakan kewenangannya
terkait pencegahan;
2. Pihak Terkait (Bawaslu Papua) mengingatkan para Teradu dan
menyampaikan Pasal 21 ayat 3 PKPU tentang rekap, penyusunan jadwal
rapat rekapitulasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan
tahapan;
3. Setahu pihak terkait, para Teradu sudah menetapkan jadwal Kab. Kep.
Yapen sesuai SK KPU Nomor 30;
4. Bahwa terkait dimajukannya pleno, ada laporan dari Ahmad Nur selaku
Sekretaris Timses.
5. Setelah Bawaslu Provinsi Papua melakukan klarifikasi, ditemukan
pelanggaran prosedur terkait pleno rekapitulasi KPU Kabupaten
kepulauan Yapen;
6. Para Teradu melakukan rekapitulasi di luar jadwal;
7. Bawaslu menyampaikan tanggal 1 Agustus setelah proses lewat, karena
butuh waktu lima hari.
Fegie Wattimena (Ketua Bawaslu Provinsi Papua)
1. Pihak Terkait dua kali bertemu dengan KPU provinsi Papua
2. Saat pertemuan di Mess Trikora Serui, Pihak terkait menanyakan pada
Teradu II Beatrix Wannane, mengenai kapan jadwal rekapitulasi, dijawab
bahwa akan dilaksanakan tanggal 29 Juli 2017
3. Teradu I Musa Sombuk mengatakan akan memberikan surat undangan
pleno rekapitulasi;
4. Kepada Teradu II, Pihak terkait menyatakan jika mau mengubah jadwal
rekapitulasi, harus memiliki dasar hukum yang kuat
5. Pertemuan kedua, pagi hari tanggal 28 Juli 2017 di Penginapan;
6. Bahwa terdapat laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua perihal
keberatan pelaksanaan pleno tanggal 29 Juli 2017;
7. Pihak Terkait menyampaikan bahwa pleno rekapitulasi adalah
kewenangan KPU Provinsi Papua, tetapi menyarankan agar diundur saja;
8. Teradu I dan II mengatakan akan pleno dan membuka sesi keberatan
Paslon;
9. Tindakan para teradu memajukan atau menunda pleno, bukan
kewenangan Bawaslu Provinsi Papua;
10. Bahwa terdapat pasal pidana perihal tindakan menghambat pleno, Pihak
Terkait hanya memberi saran pada para Teradu. Yang intinya pleno
tanggal 29 Juli 2017 harus memiliki dasar yang kuat.
KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye dan Masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan d Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
umum atas perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu menyampaikan undangan Pleno Rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara PSU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada
Pengadu pada tanggal 28 Juli 2017 pukul 21.00 WIT Sehingga kurang dari 24
jam jika dihitung dari jadwal pleno rekapitulasi yang terjadwal 29 Juli 2017
pukul 13.00 WIT. Undangan tersebut tidak disertai keputusan yang baru dari
KPU Papua tentang Perubahan Jadwal Penetapan Tahapan, Program, dan
Jadwal PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun
2017. Surat Keputusan perubahan kedua tersebut dibuat tanpa melalui
proses Pleno di KPU Provinsi Papua karena pada 29 Juli 2017 Teardu IV
Tarwinto baru tiba di Serui dari Jayapura. Sedangkan Teradu III Izak Hikoyabi
baru tiba di Serui pada siang hari 29 Juli 2017. Sedangkan Ketua KPU
Provinsi tidak berada di Serui namun namanya tercantum dan
menandatangani Keputusan perubahan kedua tesebut. Bahwa Pengadu
emndalilkan terdapat ketidaksesuaian tanggal undangan dan tanggal
keputusan Perubahan Kedua dimaksud. Dalam undangan rapat rekapitulasi
perhitungan suara tertanggal 28 Juli 2017, sedangkan tanggal penetapan
Surat Keputusan Perubahan Kedua tersebut tanggal 29 Juli 2017;
[4.1.2] Bahwa para Teradu tidak jujur dalam penyampaian informasi terkait
penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, dengan mengatakan
penundaan terjadi karena Teradu II Beatrix Wannane selaku Divisi Teknis
hendak menghadiri undangan rapat koordinasi penyusunan kursi dan
pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) legislatif tahun 2019 pada 2 Agustus
2017, faktanya menurut Pengadu pada tanggal tersebut kegiatan dimaksud
tidak pernah dilaksanakan oleh KPU RI;
[4.1.3] Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak mengindahkan protes
dan keberatan anggota Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa Bawaslu Provinsi
Papua telah mengeluarkan surat penerusan pelanggaran atas laporan Tim
Paslon Nomor urut 5 yang intinya menyatakan Pleno rekapitulasi Perhitungan
Suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mempunyai landasan
hukum;
[4.1.4] Bahwa para Teradu menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara
tingkat distrik telah selesai dan tidak terdapat kejadian luar biasa yang
mengganggu proses rekapitulasi. Namun faktanya terdapat 48 laporan dari
seluruh Tim Pasangan Calon yang telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi
Papua. Juga terdapat pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif yaitu mengenai pelantikan Sekretaris PPD yang
menyalahi ketentuan perundang-undangan. Kemudian, penggantian anggota
KPPS oleh para oknum penyelenggara PSU di tingkat kampung/kelurahan
dilakukan secara ilegal dan melawan hukum tanpa sepengetahuan KPU
Provinsi sebagai penanggung jawab penyelenggara PSU Kabupaten Kepulauan
Yapen tanggal 26 Juli 2017.
[4.2] Menimbang bahwa para Teradu menolak seluruh dalil pengaduan
Pengadu dengan menyampaikan sanggahan secara lisan dalam sidang DKPP
tanggal 2 Oktober 2017 dan menyerahkan jawaban tertulis yang pada
pokoknya sebagai berikut;
[4.2.1] Bahwa perubahan jadwal pleno rekapitulasi PSU Kabupaten kepulauan
Yapen telah melalui rapat pendahuluan internal oleh para Teradu pada hari
Selasa, 25 Juli 2017 bertempat di Mess Trikora Yapen. Rapat tersebut
membahas logistik, jadwal sidang DKPP (28 Juli 2017) di Jayapura,
pembacaan putusan sidang PHPU Kabupaten Tolikara tanggal 31 Juli 2017 di
Jakarta, dan rencana pleno penetapan calon terpilih, panggilan klarifikasi oleh
Bawaslu RI kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk kasus
Kabupaten Jayapura tanggal 1 Agustus 2017. Selain itu ada kegiatan Rapat
Koordinasi Teknis se-Indonesia di Yogyakarta (2 s/d 4 Agustus 2017), rencana
sidang PHPU Kabupaten Intan Jaya 2 Agustus 2017, tahapan seleksi
penyelenggara Ad Hoc Kabupaten Jayapura, dan perkembangan situasi
keamanan di Kabupaten Kepulauan Yapen. Rapat tersebut selanjutnya
membahas rencana rapat pleno terbuka Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa
rapat tersebut menghimpun fakta dan simpulan bahwa Teradu III menjadi
anggota majelis sidang DKPP pada 28 Juli 2017; Teradu IV Tarwinto
melakukan perawatan kesehatan pada tanggal 27 Juli 2017; Teradu II Beatrix
Wanane akan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perihal Dapil dan
Kursi di Yogyakarta tanggal 2-4 Agustus 2017; Teradu III Izak Hikoyabi,
Teradu IV Tarwinto, dan Teradu I Sombuk Musa Yosep akan menghadiri
sidang terkait PHPU Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Intan Jaya pada
tanggal 31 Juli 2017. Keempat fakta tersebut berimplikasi tidak tercapainya
kuorum dalam pleno pengambilan keputusan apabila satu atau lebih
komisioner berada di luar Kepulauan Yapen. Akhirnya diambil kesepakatan
bahwa jadwal pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten
yang semula direncanakan 1 s.d 3 Agustus 2017 dimajukan dan dibicarakan
terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi Papua dan pihak keamanan.
[4.2.2] Bahwa selanjutnya pada 28 Juli 2017 para Teradu melakukan
koordinasi teknis dengan pihak Bawaslu Provinsi Papua dan Polres Kepulauan
Yapen bertempat di Mess Trikora Serui. Bawaslu dan pihak keamanan
menyampaikan proses di PPS dan Distrik berjalan lancar dan aman. Pihak
Polres juga menginformasikan akan ada pergerakan petugas keamanan dari
Kepulauan Yapen ke Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 30 Juli 2017.
Adapun Bawaslu Provinsi Papua merespons dan menetapkan bahwa rencana
memajukan jadwal pleno dari jadwal semula tanggal 1 s.d 3 Agustus 2017
menjadi tanggal 29 Juli 2017 tidak menjadi persoalan apabila para Teradu
telah siap untuk melaksanakannya dengan melengkapi Berita Acara dan
Keputusan perubahan jadwal. Akhirnya para Teradu menetapkan pleno akan
dilaksanakan 29 Juli 2017. Pada tanggal 28 Juli 2017 pukul 16.00 WIT, KPU
Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan
undangan kepada pasangan calon dan pihak terkait.
[4.2.3] Pada tanggal 28 Juli para Teradu melaksanakan rapat perubahan
kedua Keputusan KPU Provinsi Papua tentang jadwal Pleno rekapitulasi dalam
kondisi hanya dua anggota KPU Provinsi Papua yang berada di Kepulauan
Yapen, yakni Teradu I dan II. Adapun Pihak Terkait Adam Arisoi tidak terlibat
dalam PSU di Yapen. Kondisi tersebut mengakibatkan para Teradu tidak dapat
berkumpul tatap muka sehingga mengambil inisiatif melakukan rapat jarak
jauh melalui fasilitas telepon genggam.
[4.2.4] Bahwa selanjutnya para Teradu menyangkal dalil aduan Pengadu
perihal pemberitahuan undangan Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara PSU Kabupaten Kepulauan Yapen yang kurang dari 24 jam.
Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
menyebutkan:
“Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan
kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya”
Bahwa para Teradu mengartikan satu hari adalah 12 jam. Ketentuan tersebut
tidak mengatur “paling lambat 24 jam”. Sehingga saat undangan diberikan
tanggal 28 Juli 2017 pukul 21.00 WIT dan pleno rekapitulasi digelar 29 Juli
pukul 2017 tidak menyalahi aturan karena ada waktu 16 Jam, sehingga lebih
dari satu hari (12 jam) sebagaimana dipersyaratkan.
[4.2.5] Bahwa para Teradu menyangkal tuduhan tidak jujur dalam hal
undangan Rakor KPU RI yang ditujukan untuk Teradu II yang menjadi alasan
para Teradu memajukan jadwal rapat pleno. Faktanya, terdapat undangan
rapat koordinasi penyusunan kursi dan pembagian daerah pemilihan legislatif
tahun 2019 pada 2 Agustus 2017. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor
405/UND-KPU/VII/2017 Perihal undangan Rapat Koordinasi Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu tertanggal 24 Juli 2017, KPU Provinsi dalam hal ini para
Teradu diminta untuk menghadiri Rapat Koordinasi Divisi Teknis
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 s.d 4 Agustus 2017 di Yogyakarta;
[4.2.6] Adapun perihal Surat dari Bawaslu Provinsi Papua mengenai
Penerusan Pelanggaran atas dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi Perhitungan
Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen karena dianggap tidak
mempunyai landasan dan cacat hukum, para Teradu dengan tegas menolak
dalil pengaduan tersebut. Saat pleno diskors, Bawaslu Provinsi Papua yang
mempunyai kewenangan untuk menghentikan pelaksanaan pleno, malah
menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan KPU Provinsi
Papua, pihak Bawaslu Provinsi Papua menyerahkan sepenuhnya kepada KPU
Provinsi Papua. Adapun pernyataan Bawaslu Provinsi Papua kepada publik
mengenai ketidakabsahan pleno tersebut, tidak akan terjadi jika Bawaslu
sejak semula mengeluarkan rekomendasi. Para Teradu juga menegaskan Jika
pleno dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 3 Agustus 2017, maka tidak akan
pernah kuorum dan dapat dipastikan akan tertunda.
[4.2.7] Bahwa keberatan yang disampaikan oleh Tim Paslon Nomor Urut 5
adalah dalam bentuk lisan, sehingga Teradu II menyarankan untuk membuat
secara tertulis dan agar disampaikan di forum pleno rekapitulasi. Surat
tertulis sebagaimana yang dimaksud pada butir (e) dimasukkan oleh tim
sukses pasangan nomor urut 5 pada kira-kira pukul 15.20 WIT ketika rapat
pleno sedang berlangsung. KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen/Para Teradu telah menyerahkan surat balasan kepada
saksi pasangan calon nomor urut 5. Bahwa untuk menindaklanjuti keberatan
Pengadu, selanjutnya sidang diskors untuk berkoordinasi dengan Bawaslu
Provinsi Papua tentang isi surat tersebut. Hasil koordinasi, Bawaslu tidak
berpendapat dan menyatakan bahwa pleno adalah kewenangan KPU dan pleno
dapat dilanjutkan; Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kabupaten
Kepulauan Yapen berjalan dengan baik.
[4.2.8] Bahwa pencantuman Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 35
Tahun 2011 sebagai dasar Pengadu menyatakan para Teradu bersalah, adalah
cacat formil. Bahwa dalam catatan lembaran Negara Republik Indonesia tidak
terdapat nama Undang-undang Nomor 35 Tahun 2011. Pengadu juga tidak
pernah sama sekali menyinggung pasal mana dalam Kode Etik Penyelenggara
pemilu yang telah dilanggar. Dengan demikian para Teradu menyatakan
aduan Pengadu selayaknya ditolak dan dinyatakan tidak terbukti.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu,
keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Bahwa terkait dugaan keterangan yang tidak benar mengenai
keberangkatan Teradu II yang turut mendasari dimajukannya Pleno
rekapitulasi PSU Kab. Kep. Yapen. Menurut DKPP, jawaban Teradu II selaras
dengan keterangan lisan Teradu I dan Teradu IV di muka sidang DKPP.
Teradu II menjelaskan bahwa kegiatan di Yogyakarta pada 2 s.d 4 Agustus
2017 adalah benar adanya berdasarkan undangan Nomor 405/UND-
KPU/VII/2017 perihal rapat koordinasi penyusunan kursi dan pembagian
daerah pemilihan legislatif tahun 2019 pada 2 Agustus 2017. Teradu II
berkepentingan untuk hadir dalam Rakor tersebut, karena penentuan Dapil
dan Kursi amatlah vital dalam konteks Papua. Nyatanya saat ini terdapat satu
wilayah di Provinsi Papua yang tidak memiliki kursi di DPR.
[4.3.2] Bahwa mengenai Keterlibatan Pihak Terkait Adam Arisoi selaku Ketua
KPU Provinsi Papua, menurut DKPP, keterangan pihak terkait Adam Arisoi
selaras dengan penjelasan Teradu I dan Teradu IV bahwa Adam Arisoi tidak
terlibat dalam proses PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen karena ada
larangan dari KPU RI melalui perintah dalam tiga buah surat. Hal ini dilandasi
hubungan kakak beradik antara Adam Arisoi dengan salah satu calon Bupati
Kepulauan Yapen. Namun demikian, Pihak Terkait Adam Arisoi
membubuhkan tanda tangan pada keputusan akhir disertai dengan
penandatanganan pihak sekretariat yakni Kasubag Hukum. Adapun secara
proses, yang bertindak selaku Plt. dalam PSU di Kepulauan Yapen adalah
Teradu I.
[4.3.3] Bahwa terkait dugaan kecurangan di tingkat bawah, DKPP berpendapat
pokok aduan Pengadu dapat disanggah oleh para Teradu. Keterangan Teradu I
menunjukkan para Teradu telah memantau setiap tahapan dan semua PPD
telah menyatakan tuntas. Keterangan Teradu IV menunjukkan laporan PPD
telah tuntas. Bahwa jika Saksi Paslon mengatakan tidak bisa mengumpulkan
bukti, maka keberadaan para Saksi Paslon di TPS patut dipertanyakan. Dalam
Rapat Pleno Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 29 Juli 2017 terungkap
fakta bahwa terdapat Paslon yang tidak mengirimkan saksi di TPS. Bahkan di
PPD pun ketika rapat pleno belum selesai, karena perolehan suara kecil,
Saksi Paslon banyak yang menghilang.
[4.3.4] Berdasarkan keterangan para pihak dan fakta sidang, DKPP
berpendapat; Terdapat inkonsistensi Pengadu dalam menjerat para Teradu
perihal keberangkatan Teradu II ke Yogyakarta. Dalam aduan tertulis,
Pengadu menyatakan dengan tegas bahwa acara di Yogyakarta adalah tidak
benar, tidak pernah/atau belum dilaksanakan oleh KPU RI. Namun saat
sidang, Pengadu mempertanyakan mengapa bukan Adam Arisoi yang
berangkat ke Yogyakarta. Dengan demikian Pengadu mengakui bahwa acara
tersebut ada. Bahwa DKPP dapat menerima jawaban para Teradu perihal
alasan memajukan Pleno rekapitulasi yakni Rakor Dapil dan Kursi tanggal 2
s.d 4 Agustus 2017 di Yogyakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Tolikara 31 Agustus 2017, dan penyampaian jawaban Tolikara 2
Agustus 2017 di Mahkamah Konstitusi. Kemudian diperkuat pula dengan
fakta akan ada pergerakan petugas keamanan secara masif dari Kepulauan
Yapen ke Puncak Jaya. Bahwa sampai dengan 10 Agustus 2017, agenda para
Teradu telah terisi. Jika salah satu dari para Teradu meninggalkan Kepulauan
Yapen, maka pleno akan terus tertunda dan para Teradu akan semakin
disalahkan. Bahwa terbukti Bawaslu Provinsi Papua tidak sedari awal
mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan upaya memajukan jadwal
rekapitulasi. Nyatanya Bawaslu Provinsi Papua mempersilahkan Pleno
rekapitulasi dilanjutkan karena merupakan kewenangan KPU Provinsi Papua
(para Teradu) yang justru diperkuat dengan penjelasan Saksi pengadu a.n
Fridolin Warkawani. Bahkan pihak Terkait Bawaslu mengaku bahwa mereka
takut terkena sanksi pidana jika dianggap menghambat tahapan pleno
rekapitulasi. Mengenai rapat pleno tanggal 28 Juli 2017 dalam menerbitkan
perubahan kedua terkait jadwal rekapitulasi PSU Yapen, DKPP memandang
para Teradu dihadapkan pada kondisi darurat sehingga mesti mengambil
keputusan secara cepat. Sedangkan yang berada di Kepulauan Yapen hanya
Teradu I dan II, sedangkan Teradu III dan IV sama-sama masih di Jayapura.
Teradu III menjadi anggota majelis TPD dalam sidang DKPP, sedangkan
Teradu IV melakukan perawatan kesehatan. Sehingga penggunaan teknologi
informasi menjadi tidak terhindarkan untuk dilakukan pleno jarak jauh.
Bahwa kemudian para Teradu dapat bertemu dan membubuhkan tanda
tangan masing-masing. Adapun perihal pelanggaran di tingkat bawah, DKPP
menilai sudah terselesaikan di tingkat PPD dan bukan kesalahan langsung
para Teradu. Dengan demikian pokok aduan pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu dapat diterima.
[4.3.5] Khusus perihal undangan yang disampaikan dalam waktu yang sempit
kurang dari 24 jam, DKPP berpendapat para Teradu telah salah dalam
memaknai “satu hari” dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 22 Tahun 2015. Pemaknaan para Teradu bahwa satu hari bermakna 12
jam, adalah mengada-ada. Tindakan para Teradu menyerahkan undangan
secara mendadak juga merupakan bentuk tindakan tidak profesional. Para
pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu haruslah
diberikan pemberitahuan ataupun undangan secara patut sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan KPU. Oleh karenanya dalam hal ini dalil aduan
Pengadu Terbukti dan jawaban para Teradu tidak dapat diterima. Para Teradu
terbukti melanggar Ketentuan Peraturan Bersama Komisi pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13, 11, dan 1 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Pasal 5 huruf i tentang asas profesionalitas dan Pasal 15 huruf a yakni
Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.