Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 257/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Bawaslu RI
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-08-2014
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) tertanggal 7 Agustus 2014 Pengaduan Nomor 673/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tertanggal 8 Agustus 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang- undangan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum Presiden dan wakil presiden secara jujur dan adil; 3 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pada pokoknya Para Pengadu mendalilkan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena jadwal dan waktu yang ditetapkan tidak memenuhi rasio kesedian waktu untuk penyelesaian tahapan sehingga memicu ketidakjujuran, ketidakadilan, dan ketidak pastian hukum. KPU tidak menyediakan waktu untuk penyelesaian sanggahan/komplain/sikap protes bagi pihak yang dirugikan.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, Sdr. Hadar Nafis Gumay, Sdr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sdr. Arief Budiman, Sdr. Ida Budhiati, Sdr. Sigit Pamungkas, Sdr. Juri Ardiantoro sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII atas nama Sdr. Muhammad, Sdr. Nelson Simanjuntak, Sdr. Nasrullah, Sdr. Endang Wihdatiningtyas, dan Sdr. Daniel Zuchron sebagai
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 257/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 673/I-
P/L-DKPP/2014 tertanggal 7 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
257/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Rizaldi Limpas
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Villa Jaka Setia Blok C. No.10 -11, Kelurahan Jaka
Setia Galaxi, Bekasi Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Yusuf DJ. Hasani
Pekerjaan : Dosen
Alamat : RT.08 RW.10 Kelurahan Cawang Kecamatan
Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Husni Kamil Manik
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU RI
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hadar Nafis Gumay
1
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Arief Budiman
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ida Budhiati, SH., MH.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Sigit Pamungkas
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Juri Ardiantoro
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat Kantor : Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Muhammad
Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu RI
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Nelson Simanjuntak
Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu RI
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Nasrullah
2
Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu RI
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Endang Wihdatiningtyas
Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu RI
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Daniel Zuchron
Organisasi/Lembaga : Anggota Bawaslu RI
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) tertanggal 7 Agustus 2014 Pengaduan
Nomor 673/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tertanggal 8 Agustus 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-
undangan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum Presiden dan wakil
presiden secara jujur dan adil;
3
2. Bahwa terkait pasal 1 ayat 1 dan ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, kami adalah subjek yang sah untuk
mengadukan penyelenggara pemilihan umum yang melanggar kode etik;
3. Bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Kepastian Hukum;
e. Tertib;
f. Kepentingan Umum;
g. Keterbukaan;
h. Proporsionalitas;
i. Profesionalitas;
j. Akuntabilitas;
k. Efisiensi; dan
l. Efektivitas
4. Bahwa sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 2 ayat
2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta Pasal
2 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah bentuk daulat rakyat
dalam konstitusi negara untuk memilih Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang
menjadi bagian yang sangat penting dan sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa
dan bernegara dimana menyentuh langsung atau tidak langsung seluruh kepentingan
setiap warga negara tanpa terkecuali;
6. Bahwa maksud dan tujuan pengaduan ini, tidak untuk menzalimi, tetapi semata-mata
untuk memberikan kepastian hukum dalam bernegara demi terwujudnya hakikat atau
filosofi bernegara di masa masa yang akan datang.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum:
4
7. Bahwa jadwal dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014 memicu ketidakjujuran,
ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum akibat tidak terpenuhinya rasio kesediaan
waktu untuk penyelesaian tahapan pekerjaan yang berdimensi akibat hukum untuk
mencapai tertib dan berkepastian hukum sebagai jawaban dari sikap taat asas
proporsionalitas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu;
8. Bahwa rasio penetapan waktu dimaksud yaitu, waktu-waktu yang ada pada Lampiran
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014, yang tertera pada kegiatan angka 5 sampai dengan 8 e tidak mencerminkan atau
memenuhi ketentuan pasal 5 huruf h, i dan j.karena hal tersebut tidak dicermati dan
dilaksanakan dengan baik pada faktanya dalam penyelenggaraan pemilihan umum
terjadi permasalahan-permasalahan terkait daftar pemilih, yang sesungguhnya menjadi
salah satu faktor utama atau tolok ukur untuk menentukan angka-angka perolehan
suara yang harus ditetapkan hingga mencerminkan wujud dari asas jujur, kepastian
hukum dan tertib;
9. Bahwa ketika pelaksanaan pleno penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum tidak
menyediakan waktu yang proporsional untuk menyelesaikan
sanggahan/komplain/sikap protes pihak yang dirugikan untuk memberi jaminan
keadilan dan keterbukaan penyelenggaraan pemelihan umum yang berkepastian
hukum.
10. Bahwa dalam rapat pleno penetapan hasil pemungutan suara Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara terbuka oleh KPU pada
tanggal 22 Juli 2014 dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui siaran
pemberitaan, telah terjadi protes yang serius oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa atas kinerja Komisi
Pemilihan Umum RI dengan tindakan menarik diri dari proses penetapan hasil Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum ketika itu tidak memberi ruang penyelesaian dan sikap yang
semestinya, sebagaimana yang diperintahkan Undang Undang Pemilu dalam asas
asasnya, tetapi bertindak sebaliknya dengan pemaksaan kehendak untuk menetapkan
hasil Pemilihan Umum dalam suasana dan cara yang tidak lazim dalam ketentuan
hukum administrasi pada umumnya serta Pasal 14 huruf b Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu dan DKPP Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5
11. Bahwa sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sebagaimana pada Rapat Pleno
Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014 adalah
cermin tindakan penyelenggaraan pemilihan di setiap tingkatan penyelenggaraan
pemilihan umum dibawahnya.
12. Bahwa tindakan KPU yang memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia tanggal 9 Juli 2014
bagi pemilih yang belum terdaftar pada DPT, adalah tindakan di luar ketentuan
perundang- undangan pemilu yang memerintahkan; Peserta Pemilu adalah Pemilih yang
ditetapkan dalam DPT. Kemudian hal ini dapat dipandang sebagai akibat atau bukti
petunjuk adanya kesengajaan penetapan waktu yang tidak memenuhi rasio dalam
peraturan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dikeluarkan KPU yang telah
kami permasalahkan pada alinea kedua pengaduan ini;
13. Jika Komisi Pemilihan Umum mempergunakan dalil adanya Keputusan Mahkamah
Konstitusi untuk mendasari penggunaan KTP atau paspor bagi warga negara Indonesia
yang belum terdaftar dalam DPT untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, seharusnya KPU melakukan tindakan
permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan sebagai
landasan hukum atas tindakannya;
14. Bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan Keputusan Mahkamah
Konstitusi bersifat kasuistis yang diakibatkan oleh adanya gugatan terhadap persiapan
penyelenggaraan pemilu Presiden tahun 2009, dimana Daftar Pemilih Tetap yang
ditetapkan Komisi Pemilihan Umum saat itu dinilai bermasalah. Oleh karena hal
tersebut bersifat kasuistis dan tidak dapat digeneralisir untuk dipergunakan sebagai
ketentuan setiap penyelenggaraan pemilu, maka tindakan KPU dinilai tidak
berdasarkan aturan perundang undangan atau cacat hukum, hingga tidak memenuhi
asas kepastian hukum dan asas tertib sebagaimana disebutkan dalam pasal 5
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum
15. Bahwa untuk memastikan tafsiran atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang
memperbolehkan penggunaan KTP dan Paspor bagi pemilih yang belum terdaftar pada
penyelenggaraan Pemilihan Umum, mohon kiranya Ketua DKPP terkait kapasitasnya
selaku Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dapat
6
memberikan pendapat atau penjelasan di persidangan ini, atau mengundang ahli yang
dinilai berkompeten untuk memberikan penafsiran yang tepat menurut hukum.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu RI:
16. Bahwa Sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menghadiri Rapat Pleno
Penetapan Hasil Pemilihan Persiden dan Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014 yang
bersikap diam, dan tidak menjalankan fungsinya sesuai tugas yang di amanatkan oleh
Undang Undang untuk tegaknya asas dan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih
dan berwibawa, serta asas-asas dalam kode etik penyelenggara Pemilu ;
17. Bahwa pada fakta sesungguhnya Badan Pengawas Pemilu telah merekomendasikan
temuan pelanggaran Pemilihan Umum yang harus diselesaikan Komisi Pemilihan Umum
berdasarkan perintah undang-undang, tetapi faktanya sewaktu sidang pleno penetapan
hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014, Bawaslu
bersikap menerima dan seolah olah membenarkan tindakan KPU untuk mengabaikan
temuan-temuan pelanggaran pemilu yang harus diproses berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu;
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2014,
Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
2. P-2 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
535/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Umum Presiden
7
Dan Wakil Presiden Tahun 2014.
8
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 11 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Jawaban KPU RI Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII:
Secara substansi, PKPU tersebut adalah lahir sebagai kebutuhan hukum agar pelaksanaan
Pemilu dapat berjalan dengan baik. Peraturan-peraturan KPU tersebut justru sangat sesuai
dengan asas penyelenggara pemilu:
1. Asas kepastian hukum. Dengan adanya peraturan tersebut maka potensi masalah yang
sudah pasti terjadi sebagai konsekuensi penerapan sistem stelsel pasif dalam
pendaftaran pemilih, yaitu akan senantiasa ada orang yang luput dicatat karena
berbagai faktor, dapat diberikan jaminan penggunaan hak konstitusionalnya. Jika tidak
ada regulasi yang sifatnya antisipatif maka potensi hilangnya hak konstitusional
warganegara untuk memilih dapat hilang. Dengan adanya regulasi tersebut di atas, hak
konstitusional warga negara dapat dijamin. Sebaliknya, hak konstitusional warga
negara untuk memilih justru akan hilang jika tidak ada regulasi yang mengaturnya.
2. Asas akuntabilitas. Regulasi tersebut memastikan pengguna hak pilih dengan KTP
terdokumentasi dengan baik. Keberadaan pemilih dapat dilacak kebenarannya.
3. Asas jujur. Regulasi tersebut menjadikan pemilih akan menampilkan data pemilih
sebagaimana adanya. Data ditulis sesuai faktanya tanpa direkayasa.
4. Asas profesional, tertib dan akuntabilitas. Regulasi tersebut memberikan standar kerja
kepada penyelenggara pemilu sekaligus bahan berbagai stakeholder untuk mengontrol
kinerja penyelenggara pemilu.
5. Bahwa prinsip utama sistem pendaftaran pemilih dalam UU No. 42 Tahun 2008 adalah
stelsel pasif. Pada sistem ini penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU aktif melakukan
pendaftaran terhadap warganegara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dengan
tetap membuka peluang pemilih aktif mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran
pemilih.
6. Bahwa sistem stelsel pasif tersebut meniscayakan akan terdapat pemilih yang tidak
terdaftar dalam daftar pemilih karena beberapa sebab. Pertama, karena data dan sistem
kependudukan sebagai basis penyusunan daftar pemilih belum tuntas terkonsolidasi
dengan baik. Kedua, adanya mobilitas penduduk. Ketiga, terdapat petugas pendaftar
pemilih yang bekerja kurang optimal. Keempat, karena kesadaran atau pengetahuan
9
warga negara untuk melakukan pengecekan dalam daftar pemilih belum tinggi.
Terakhir, kompleksitas geo-demografi.
7. Bahwa kerja keras penyelenggara pemilu untuk memastikan semua warga negara yang
memenuhi hak sebagai pemilih tetap saja menyimpan potensi "kesalahan" (error) dalam
pendaftaran pemilih. Pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya memberikan gambaran
terbaik akan hal itu, seperti pengalaman dalam pemilu 2009 yang kemudian melahirkan
putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut daftar pemilih.
8. Dengan keniscayaan tersebut, pada hari-H pemilihan sesungguhnya terdapat potensi
masalah yang sudah dapat diprediksi sejak dini menyangkut pemenuhan hak
konstitusional warganegara, yaitu akan terjadi mereka yang telah memenuhi syarat
sebagai pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. UU No. 42 Tahun 2008 tidak
mengantisipasi dan tidak memberikan solusi penyelesaian potensi persoalan/masalah
terhadap warga negara yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Beruntung pada UU
pemilu legislatif, potensi masalah tersebut telah diberikan solusinya menyangkut
pemilih yang belum terdaftar di DPT.
5. Pertanyaannya, apakah potensi masalah tersebut dibiarkan begitu saja dan tidak
diikhtiarkan penyelesaiannya? Ada beberapa pilihan ikhtiar yang dapat
dipertimbangkan. Pertama, mendorong DPR melakukan perubahan UU No. 42 Tahun
2008. Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi membuat satu putusan kembali
menyangkut hak pilih warganegara yang belum terdaftar dalam DPT. Ketiga, meminta
Presiden mengeluarkan Perpu. Keempat, KPU menggunakan kewenangannya untuk
mengatur dalam peraturan KPU.
6. Pilihan pertama dan kedua sudah pasti tidak mungkin dilakukan. DPR telah berupaya
untuk mengubah regulasi tentang pilpres namun akhirnya tidak tuntas. Sementara itu
Mahkamah Konstitusi sendiri juga sudah pernah membuat putusan menyangkut
penggunaan hak pilih atas mereka yang belum terdaftar di DPT. Bagaimana dengan
Perpu? Sepintas pilihan ini masuk akal dan seandainya Pemerintah mengeluarkan
Perpu maka kebijakan KPU membuat peraturan menyangkut DPKTB tidak akan
dipersoalkan. Namun demikian menyangkut Perpu ini KPU tidak dalam posisi
mengusulkan karena KPU "tidak hanya harus independen tetapi juga harus kelihatan
independen", sebab masyarakat kita sangat sensitif dengan isu "intervensi".
7. Pada titik tersebut pilihan terakhir adalah harapannya, yaitu mengatur pemenuhan hak
konstitusional warga negara yang belum terdaftar dalam DPT dalam peraturan KPU.
10
Pilihan menggunakan kewenangan KPU untuk memberi jalan keluar atas potensi
masalah hak pilih warganegara pada hari-H pemilu dengan mengaturnya dalam
peraturan KPU adalah relevan dan menjadi jalan terbaik. Peraturan tersebut dalam
rangka memfasilitasi hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilih,
bukan untuk menghilangkan hak pilih warga negara. KPU memandang bahwa membuat
peraturan untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara lebih
utama daripada tidak membuat peraturan yang sudah pasti akan menghilangkan hak
pilih warga negara.
8. Dengan demikian, peraturan KPU menyangkut DPK dan DPKTB adalah untuk
memenuhi hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi hak pilih. Selain itu,
keluarnya peraturan KPU beserta praktiknya menyangkut DPK dan DPKTB di seluruh
Indonsia juga tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran yang bersifat masif dan
terstruktur sebab peraturan itu adalah untuk menjawab potensi persoalan yang sudah
dapat diprediksi dan dipetakan sebelumnya. Absennya pengaturan atas potensi masalah
menyangkut penggunaan hak pilih justru akan memicu konflik.
9. Memperhatikan secara sungguh-sungguh sumber hukum, pengalaman berharga
Penyelenggara Pemilu dalam melayani hak pilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD serta norma kode etik penyelenggara Pemilu, Para Teradu menempuh kebijakan
memberikan jaminan pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Melengkapi norma hukum yang
berkaitan dengan daftar pemilih, berdasarkan atribusi wewenang yang diberikan
Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Para Teradu menyusun dan menetapkan Peraturan KPU tentang pemutakhian
data pemilih dan pemungutan serta penghitungan suara secara partisipatif.
10. Memperhatikan fakta tersebut, kebijakan Para Teradu tentang pelayanan kepada
pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah sesuai norma
etik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 15 huruf a Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan salah
satu kewajiban Penyelenggara Pemilu adalah melakukan segala upaya yang dibenarkan
etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga
memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih
dan dapat menggunakan hak memilihnya. Penyelenggara Pemilu juga berkewajiban
11
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.
Jawaba Bawaslu RI Teradu VIII, IX, X, XI, XII:
1. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada Tanggal 11 Agustus 2014,
permasalahan yang diadukan di dalam pengaduan a quo adalah sikap Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia “Bawaslu” saat menghadiri Rapat Pleno
Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada Tanggal 22
Juli 2014. Sikap yang dimaksud oleh pengadu yakni : pertama, bersikap diam dan
tidak menjalankan fungsinya sesuai tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Kedua, sikap Bawaslu yang menerima dan seolah-olah membenarkan tindakan KPU
untuk mengabaikan temuan-temuan pelanggaran Pemilu yang harus diproses
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sebelum kami Para Teradu menerangkan terkait apa yang kami lakukan pada saat
menghadiri Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 pada Tanggal 22 Juli 2014, kami akan terlebih dahulu memberikan gambaran
terkait dengan proses rekapitulasi penghitungan suara sebagai berikut (vide; UU No.
42/2008 dan PKPU No. 21/2014) :
a. Pertama, pelaksanaan proses rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan
dalam sebuah Rapat Pleno yang dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri atas
KPU, Saksi dan Pengawas Pemilu;
b. Kedua, pelaksanaan proses rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan
secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan atau nama lain, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi dan nasional;
c. Ketiga, dalam setiap jenjang proses rekapitulasi terdapat prosedur penyelesaian
keberatan. Keberatan yang disampaikan dapat berupa prosedur dan/atau selisih
penghitungan suara kepada KPU apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Keempat, pihak yang dapat mengajukan keberatan adalah saksi pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau Bawaslu ;
12
e. Kelima, dalam hal keberatan dapat diterima, akan dilakukan pembetulan saat
itu juga oleh KPU. Selain itu, setiap keberatan yang disampaikan akan
mendapatkan penjelasan prosedur dan/atau proses pencocokan selisih suara;
f. Keenam, di dalam proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional,
Bawaslu memiliki kewajiban menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU.
Selain itu, Saksi juga dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU.
Bagi KPU, menjadi kewajibannya untuk menindaklanjuti laporan yang
disampaikan oleh Saksi/Bawaslu;
g. Ketujuh, apabilah setelah pembetulan dilakukan dan penjelasan telah diberikan
oleh KPU masih terdapat keberatan dari Saksi, maka KPU akan meminta
pendapat dan rekomendasi Bawaslu yang hadir. Bagi KPU, setiap rekomendasi
yang disampaikan oleh Bawaslu wajib ditindaklanjuti;
h. Kedelapan, seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi nasional akan tercatat
dan terdokumentasikan.
3. Bahwa gambaran proses rekapitulasi penghitungan suara seperti yang tergambarkan
dalam angka kedua terjadi dalam setiap jenjang rekapitulasi. Sehingga setiap
permasalahan telah tersaring di setiap jenjang rekapitulasi dan dapat diselesaikan
disetiap wilayah penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Maka dengan demikian
diharapkan setiap pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan telah selesai dan
ditindaklanjuti.
4. Bahwa meskipun desain penyelenggaraan kegiatan rekapitulasi telah dirancang
sedemikian rupa, seringkali masih terdapat keberatan-keberatan yang seharusnya
telah selesai di level terbawah masih berlanjut di tingkatan di atasnya, bahkan sampai
tingkat nasional. Peristiwa seperti ini juga terjadi pada saat proses rekapitulasi
nasional. Akan tetapi, keberatan yang disampaikan ditingkat nasional beragam. Ada
yang sebenarnya telah diselesaikan tapi diangkat kembali pada proses rekapitulasi
nasional. Selain itu, terdapat juga permasalahan yang sama sekali baru atau terdapat
juga keberatan yang disampaikan di proses rekapitulasi nasional tetapi di tingkatan di
13
bawahnya saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah
menyampaikan keberatan.
5. Bahwa terhadap berbagai peristiwa dan permasalahan di atas, Bawaslu telah aktif
memberikan masukan, pendapat dan koreksi dalam bentuk rekomendasi. Pelaksanaan
praktik dikeluarkannya rekomendasi dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
suara ada dalam bentuk rekomendasi tertulis dan ada juga sifatnya lisan karena
memerlukan tindakan hukum segera (immediately).
6. Bahwa di dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional,
Bawaslu secara aktif dan berulangkali memberikan masukan, pendapat dan koreksi
kepada KPU apabila terdapat pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan. Begitu
juga ketika diminta oleh KPU untuk memberikan pendapat apabila masih terdapat
keberatan dari saksi.
7. Bahwa kewajiban Bawaslu adalah menyampaikan laporan atas adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi. Mengenai
tindaklanjut atas laporan yang disampaikan, hal tersebut merupakan kewajiban KPU.
8. Bahwa ketika pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional, Bawaslu
dibantu oleh Bawaslu Provinsi yang bertanggung jawab atas sebuah wilayah
pengawasan. Karena di dalam proses pelaksanaan rekapitulasi terdapat kegiatan
pencocokan data dan penyampaian informasi yang terjadi di setiap daerah.
9. Bahwa ketika Pengadu mengatakan para Teradu diam dan tidak melaksanakan fungsi
serta mengabaikan temuan-temuan pelanggaran dan membenarkan setiap tindakan
KPU, kami Para Teradu menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Karena pada
faktanya, setiap hak dan kewajiban Bawaslu pada saat proses rekapitulasi telah kami
jalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti memberikan
pendapat ketika dimintai oleh KPU atau menyampaikan masih terdapat rekomendasi
Bawaslu yang belum dijalankan.
10. Bahwa terkait dengan membenarkan setiap tindakan KPU seperti yang disampaikan
oleh Pengadu, kami juga menyatakan hal tersebut tidak akurat dan tidak sesuai fakta.
Karena faktanya dalam proses rekapitulasi, Bawaslu selalu mengambil langkah korektif
apabila masih terdapat kesalahan yang dilakukan oleh KPU. Akan tetapi, apabila yang
dilakukan oleh KPU sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
tentunya Bawaslu harus menerima hal tersebut sebagai sebuah kebenaran yang wajib
diapresiasi.
14
11. Bahwa Teradu menolak secara tegas seluruh aduan Pengadu sepanjang kami Para
Teradu dikatakan bersikap diam dan tidak menjalankan fungsinya sesuai tugas yang
diamanatkan oleh Undang-Undang dan sikap Bawaslu yang menerima dan seolah-olah
membenarkan tindakan KPU untuk mengabaikan temuan-temuan pelanggaran Pemilu
yang harus diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
apa yang kami akui kebenarannya menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruh;
2. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik seluruh Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
15
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
16
Kedudukan Pengadu
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Para
Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan a quo. Sehingga dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pada pokoknya Para Pengadu mendalilkan Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena
jadwal dan waktu yang ditetapkan tidak memenuhi rasio kesedian waktu untuk
penyelesaian tahapan sehingga memicu ketidakjujuran, ketidakadilan, dan ketidak pastian
hukum. KPU tidak menyediakan waktu untuk penyelesaian sanggahan/komplain/sikap
protes bagi pihak yang dirugikan. Tindakan KPU yang memperbolehkan penggunaan KTP
dalam pelaksanaan Pemilu Presiden tanggal 9 Juli 2014 bagi pemilih yang belum terdaftar
pada DPT adalah tindakan di luar ketentuan perundang undangan. Badan Pengawas
Pemilihan Umum ketika menghadiri Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Persiden dan
Wakil Presiden bersikap diam, dan tidak menjalankan fungsinya sesuai tugas yang di
amanatkan oleh Undang Undang. Bawaslu telah merekomendasikan temuan pelanggaran
Pemilu yang harus diselesaikan KPU, tetapi faktanya ketika sidang pleno penetapan hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu bersikap menerima dan seolah-olah
membenarkan tindakan KPU untuk mengabaikan temuan temuan pelanggaran pemilu yang
harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
[4.2] Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU RI
menjawab bahwa secara substansi, PKPU lahir sebagai kebutuhan hukum agar
pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik. Peraturan-peraturan KPU tersebut justru
sangat sesuai dengan asas penyelenggara pemilu. Peraturan KPU menyangkut DPK dan
17
DPKTb adalah untuk memenuhi hak konstitusional warganegara yang telah memenuhi hak
pilih. Kebijakan Para Teradu mempertahankan jadwal penetapan hasil Pemilu dan Pasangan
Calon Terpilih tanggal 22 Juli 2014 telah memperhatikan pendapat Badan Pengawas Pemilu
yang disampaikan dalam forum rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. Apabila
tidak ada kejadian yang sangat luar biasa, tidak ada alasan bagi KPU untuk
menunda/menangguhkan penetapan hasil Pemilu. Sepanjang pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat nasional, KPU Provinsi menyampaikan presentasi hasil Pemilu
dengan penjelasan tidak ada keberatan terkait DPKTb di tingkat TPS, desa/kelurahan, dan
kecamatan.
Terhadap jumlah DPKTb yang menjadi perhatian Peserta Pemilu telah diberikan
penjelasan secara konstruktif oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Demikian
juga terkait pelaksanaan rekomendasi Pengawas Pemilu telah ditindaklanjuti oleh jajaran
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, tidak ada alasan mengambil kesimpulan
adanya kejadian luar biasa untuk menunda penetapan hasil Pemilu dan Pasangan Calon
Terpilih. Lebih dari itu, sampai dengan akhir rapat rekapitulasi penghitungan suara, tidak
ada temuan dan pendapat dari Bawaslu untuk memberikan rekomendasi penundaan
penetapan hasil Pemilu dan Pasangan Calon Terpilih. Bawaslu bahkan memberi apresiasi
kepada KPU dan seluruh rekomendasi telah dilaksanakan. Selain itu, keluarnya peraturan
KPU beserta praktiknya menyangkut DPK dan DPKTb di seluruh Indonesia juga tidak dapat
dikualifikasi sebagai pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur sebab peraturan itu
adalah untuk menjawab potensi persoalan yang sudah dapat diprediksi dan dipetakan
sebelumnya. Absennya pengaturan atas potensi masalah menyangkut penggunaan hak pilih
justru akan memicu konflik. Memperhatikan fakta tersebut, kebijakan KPU tentang
pelayanan kepada pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah
sesuai norma etik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 15 huruf a
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
Ketua dan Anggota Bawaslu telah menjalankan hak dan kewajiban pada saat proses
rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti memberikan pendapat
ketika dimintai oleh KPU atau menyampaikan ketika masih terdapat rekomendasi Bawaslu
yang belum dijalankan. Bawaslu dalam proses rekapitulasi selalu mengambil langkah
korektif apabila masih terdapat kesalahan yang dilakukan oleh KPU. Akan tetapi, apabila
yang dilakukan oleh KPU sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
18
tentunya Bawaslu harus menerima hal tersebut sebagai sebuah kebenaran yang wajib
diapresiasi;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu baik
KPU RI maupun Bawaslu RI sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagaimana mestinya. Namun perlu diingatkan supaya KPU RI memberi penjelasan atau
pengarahan yang gamblang kepada penyelenggara dibawahnya terkait penggunaan KTP
sehingga tidak menimbulkan masalah sebagaimana terjadi di DKI Jakarta.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[5.3] Teradu menjelaskan bahwa Peraturan KPU terkait Pemilu Presiden sudah sesuai
dengan asas penyelenggara pemilu. Kebijakan Teradu mempertahankan jadwal penetapan
hasil Pemilu dan Pasangan Calon Terpilih tanggal 22 Juli 2014 telah memperhatikan
pendapat Badan Pengawas Pemilu yang disampaikan dalam forum rekapitulasi
penghitungan suara tingkat nasional. Sampai akhir rapat rekapitulasi penghitungan suara,
tidak ada temuan dan pendapat dari Bawaslu untuk memberikan rekomendasi penundaan
penetapan hasil Pemilu dan Pasangan Calon Terpilih. Bahkan Bawaslu memberi apresiasi
kepada KPU dan seluruh rekomendasi telah dilakanakan. Selain itu, keluarnya peraturan
KPU beserta praktiknya menyangkut DPK dan DPKTb di seluruh Indonesia tidak dapat
dikualifikasi sebagai pelanggaran sebab peraturan itu menjawab potensi persoalan yang
sudah dapat diprediksi dan dipetakan sebelumnya. Sehingga dengan demikian para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni bahwa PKPU
lahir sebagai kebutuhan hukum agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik.
19
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, Sdr. Hadar Nafis Gumay, Sdr. Ferry
Kurnia Rizkiyansyah, Sdr. Arief Budiman, Sdr. Ida Budhiati, Sdr. Sigit Pamungkas, Sdr.
Juri Ardiantoro sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia, dan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII atas
nama Sdr. Muhammad, Sdr. Nelson Simanjuntak, Sdr. Nasrullah, Sdr. Endang
Wihdatiningtyas, dan Sdr. Daniel Zuchron sebagai Ketua merangkap Anggota dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota;
Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini
masing-masing sebagai Anggota pada hari Minggu tanggal Tujuh Belas bulan Agustus tahun
Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly
Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut
Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
20
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
21