Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 119 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 23 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut: Bahwa pada Pemilu serentak 17 April 2019 di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kec. Hiliduho terdapat surat suara yang telah diberi tanda oleh ketua KPPS Desa Onozitoli Dulu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu atas tindakannya sebagai penyelenggara Pemilu yakni pada tanggal 17 April 2019 di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, terdapat surat suara yang telah diberi tanda oleh ketua KPPS Desa Onozitoli Dulu. Kejadian tersebut ditemukan oleh pemilih dan merasa keberatan sehingga melaporkannya kepada petugas dan mendapat perhatian saksi TPS.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (021); Pasal 372 Undang-Undang; Pasal 4; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8 Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Novan Maskurnia Hura selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Teradu II Warling Telaumbanua, dan Teradu III Nurjaya Harefa masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 119-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 114-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-
PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
a. Nama : Santoba Mendrofa
b. Alamat : Desa Fadorolauru Kec. Hiliduho Kab. Nias
c. Pekerjaan : Saksi Partai Hanura tingkat Kecamatan
Memberikan Kuasa kepada :
a. Nama : Derman Eli Laoli
b. Alamat : Jln. Kelapa No.56, Kota Gunungsitoli
c. Pekerjaan : Advokat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Novan Maskurnia Hura
Alamat :
Jl. Pelut Binaka Km. 21,8 Soewe Kec. Gido
Kab. Nias
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Warling Telaumbanua
Alamat : Jl. Pelut Binaka Km. 21,8 Soewe Kec. Gido
Kab. Nias
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II;
3. Nama :
Nurjaya Harefa
Alamat :
Jl. Pelut Binaka Km. 21,8 Soewe Kec. Gido
Kab. Nias
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. III selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada Pemilu serentak 17 April 2019 di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kec.
Hiliduho terdapat surat suara yang telah diberi tanda oleh ketua KPPS Desa
Onozitoli Dulu. Kejadian tersebut ditemukan oleh salah seorang pemilih dan
merasa keberatan sehingga melaporkannya kepada petugas dan mendapat
perhatian saksi TPS. Satu jam setelah kejadian, datang pihak PPK dan
Panwascam yang menghentikan sementara proses pemungutan suara. Lalu
kemudian Pemungutan Suara dilanjutkan kembali. Setelah kejadian tersebut
beberapa perwakilan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Nias
dan meminta diadakan PSU. Akan tetapi bawaslu tidak mengabulkan
permohonan Pelapor. Atas hal tersebut Para Teradu diduga tidak melakukan
tindakan sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga Para teradu dilaporkan ke DKPP RI.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkanaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi surat mandat saksi;
2. Bukti P-2 : Foto surat suara yang telah diberi tanda oleh KPPS;
3. Bukti P-3 : Fotokopi surat permohonan PSU;
4. Bukti P-4 : Tanda bukti penerimaan laporan Bawaslu dan Fotokopi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pemberitahuan status laporan;
5. Bukti P-5 : Berita acara klarifikasi kepada masing-masing Pelapor;
6. Bukti P-6 : Foto kopi model C1 DPRD Kota TPS 1 Desa Onozitoli
Dulu;
7. Bukti P-7 : Rekaman Video.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
1.1 Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pihak Teradu melakukan monitoring
serta koordinasi terhadap seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan se-
kabupaten Nias terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
1.1.1 Bahwa berdasarkan point 1.1 Pihak Teradu telah mendapatkan
informasi secara lisan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu
di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu dari Pengawas Pemilu Kecamatan
Hiliduho a.n Adirman Mendrofa;
1.1.2 Bahwa peristiwa tersebut berupa penomoran surat suara DPRD
Kabupaten/Kota oleh Ketua KPPS a.n Amizaro Laoli di TPS 1 Desa
Onozitoli Dulu yang disampaikan oleh Pengawas TPS; (Bukti T-1)
1.1.3 Bahwa informasi mengenai peristiwa tersebut diuraikan sebagai
berikut :
Pada tanggal 17 April 2019 sekira pukul 10.15 WIB, Ketua PPS
Desa Onozitoli Dulu a.n Eliyudin Laoli yang berada di sekitar TPS
melihat adanya surat suara yang telah dinomori.dengan angka 35.
Ketua PPS dan Pengawas TPS a.n Nasoba Mendrofa
mempertanyakan tindakan tersebut kepada Ketua KPPS a.n
Amizaro Laoli. Ketua KPPS mengakui perbuatannya bahwa telah
menomori surat suara DPRD Kabupaten/Kota dari angka 1 sampaii
dengan angka 35. Pengawas TPS melaporkan via seluler hal
tersebut kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Hiliduho. Ketua
Pengawas Pemilu Kecamatan Hiliduho a.n Selizaro Mendrofa
bersama dengan Ketua PPK Kecamatan Hiliduho dan Kapolsek
Hiliduho mendatangi TPS 1 Desa Onozitoli Dulu. Ketua PPK Hiliduho
menginstruksikan kepada KPPS melalui PPS Desa Onozitoli Dulu
agar surat suara tersebut nantinya dianggap batal. Berdasarkan
hasil koordinasi semua pihak beserta dengan Ketua KPPS, Ketua
PPS serta Pengawas TPS 1 Desa Onozitoli Dulu untuk melanjutkan
pemungutan suara kepada pemilih yang mengantri menggunakan
hak pilih.
Sekira pukul 19.45 dimulainya tahapan Penghitungan Perolehan
Suara khususnya DPRD Kabupaten/Kota. Surat Suara yang telah
diberikan penomoran tersebut kemudian diakui kembali oleh Ketua
KPPS sebagai perbuatannya. Ketua KPPS beralasan bahwa
tindakan itu dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah surat
suara yang sudah terpakai. Ketua KPPS kemudian memimpin
penghitungan terhadap perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota
dengan terlebih dahulu mempertanyakan keabsahan dari setiap
surat suara. Saksi yang hadir pada saat tersebut adalah saksi
PDIP, PAN, Hanura, PKPI, Golkar dan Saksi Pasangan Calon No.
Urut 1. Saksi yang hadir beserta masyarakat menyatakan bahwa
terhadap 35 surat suara tersebut menjadi suara tidak sah. Selain
itu, saksi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan
pada catatan kejadian khusus apabila terdapat keberatan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terhadap surat suara tersebut. Namun, saksi yang hadir tetap
menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan
suara. (Bukti T-2)
1.1.4 Bahwa Pihak Teradu telah melakukan monitoring beserta
koordinasi langsung dengan Komisioner KPU Nias a.n Sitori
Mendrofa di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho;
a. Bahwa berdasarkan monitoring tersebut Pihak Teradu tidak
menerima pernyataan keberatan dari saksi serta Pengawas
Pemilu di TPS, Desa dan Kecamatan;
b. Bahwa Komisioner KPU Nias a.n Sitori Mendrofa menanggapi
peristiwa tersebut sebagai surat suara yang batal; (Bukti T-3)
1.1.5 Bahwa Pihak Teradu telah melakukan koordinasi secara lisan
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap peristiwa
pada point 1.1.3 tersebut di atas.
2.1 Bahwa Pihak Teradu telah menerima surat permohonan perihal
Pemungutan Suara Ulang dari Pihak Pengadu pada tanggal 22 April
2019;
2.1.1 Bahwa Pihak Pengadu memohonkan agar Pihak Teradu
memberikan rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu; (Bukti T-4)
2.1.2 Bahwa Pihak Pengadu menduga telah dilanggarnya Pasal 372
ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagai berikut :
Huruf b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda
khusus, menandatangani, atau menuliskan nama
atau alamat pada surat suara yang sudah
digunakan;
Huruf c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara
tersebut menjadi tidak sah
2.1.3 Bahwa Pihak Teradu memberikan tanggapan melalui Surat
Nomor : 383/BAWASLU-PROV.SU-12/PM.00.02/IV/2019
tanggal 26 April 2019 kepada Pihak Pengadu yang berisi:
a. Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 372 Undang-Undang No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu Pemungutan
suara ulang di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
sebagai berikut .
Bahwa Pemungutan Suara Ulang adalah penerapan
pelaksanaan pada saat di TPS. Sehubungan dengan itu
berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS 1
Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho tidak terdapat
keadaan bahwa :
Huruf b Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda
khusus, menandatangani, atau menuliskan nama
atau alamat pada surat suara yang sudah
digunakan;
Huruf c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara
yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat
suara tersebut menjadi tidak sah.
b. Bahwa berdasarkan investigasi yang telah dilakukan Pihak
Teradu terkait peristiwa yang dilaporkan tidak menjadi salah
satu dasar untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.
Peristiwa tersebut telah diselesaikan di tingkat TPS dengan
tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi partai
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
politik dengan mencatatkannya pada formulir C2/kejadian
khusus (Model C2 KPU); (Bukti T-5)
2.2 Bahwa Pihak Teradu telah melaksanakan penanganan pelanggaran
sesuai dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Perbawaslu 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu;
2.2.1 Bahwa Pihak Teradu telah menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diajukan oleh Pihak
Pengadu a.n Santoba Mendrofa pada tangal 23 April 2019.
Peristiwa laporan yang diajukan adalah sebagai berikut :
Dugaan Pengrusakan surat suara atau memberi tanda khusus
pada surat suara (memberi nomor). (Bukti T-6)
2.2.2 Bahwa berdasarkan kajian awal Pihak Teradu, Laporan yang
diajukan oleh Santoba Mendrofa telah memenuhi syarat formil
dan materil dan direkomendasikan untuk diterima serta
diregistrasi; (Bukti T-7)
2.2.3 Laporan dugaan pelanggaran diregistrasi dengan nomor
02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019. (Bukti T-8)
2.2.4 Bahwa Pihak Teradu telah melaksanakan Pembahasan Pertama
bersama dengan Kepolisian Resor Nias dan Kejaksaan Negeri
Gunugsitoli pada tanggal 26 April 2019;;
a. Bahwa dalam pelaksanaan Pembahasan Pertama seluruh
peserta menyimpulkan bahwa Laporan nomor
02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019. bukan merupakan Tindak
Pidana Pemilu.
b. Bahwa rekomendasi berdasarkan pembahasan tersebut
adalah Laporan nomor 02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019
dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilu. (Bukti T-9)
2.2.5 Bahwa Pihak Teradu telah menyampaikan undangan klarifikasi
pada tanggal 26-29 April 2019 terhadap :
No. Nama Tanggal Bukti
1. Santoba
26 April 2019 Bukti T-10
Mendrofa
2. Alizaro Mendrofa 26 April 2019 Bukti T-11
3. Peringatan Gea 26 April 2019 Bukti T-12
4. Amizaro Laoli 29 April 2019 Bukti T-13
5. Nasona Mendrofa 29 April 2019 Bukti T-14
2.2.6 Bahwa Pihak Teradu telah melakukan klarifikasi berdasarkan
undangan klarifikasi pada tanggal 27-30 April 2016 terhadap :
No. Nama Jabatan Bukti
6. Santoba Saksi Partai Hanura di
Bukti T-15
Mendrofa tingkat kecamatan
7. Alizaro Mendrofa Saksi Partai Nasdem di Bukti T-16
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tingkat kecamatan
8. Saksi Partai PDIP di
Peringatan Gea Bukti T-17
tingkat kecamatan
9. Saksi Partai Hanura di
Meniati Waruwu Bukti T-18
tingkat TPS
10. Amizaro Laoli Ketua KPPS Bukti T-19
11. Nasona Mendrofa Pengawas TPS Bukti T-20
2.2.7 Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang diajukan
oleh Pihak Pengadu maka disimpulkan bahwa:
a. Pihak Pengadu a.n Santoba Mendrofa, Saksi a.n Peringatan
Gea, Saksi a.n Alizaro Mendrofa tidak pernah menyaksikan
peristiwa yang dilaporkan tersebut.
b. Bahwa Pihak Pengadu a.n Santoba Mendrofa, Saksi a.n
Peringatan Gea, Saksi a.n Alizaro Mendrofa merupakan saksi
Partai Politik di rekapitulasi tingkat Kecamatan sehingga
bukan merupakan saksi partai politik di tingkat TPS;
c. Saksi Partai Politik Hanura a.n Meniati Waruwu merupakan
saksi di TPS namun tidak mengajukan keberatan terhadap
pembatalan surat suara tersebut;
d. Bahwa Amizaro Laoli selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Onozitoli
Dulu Kecamatan Hiliduho mengakui bahwa telah menomori
surat suara tersebut namun tidak mengetahui perbuatan
tersebut di luar dari tugas dan kewajibannya sebagai Ketua
KPPS;
e. Bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pihak Pengadu tidak
seluruhnya mendukung terkait peristiwa yang diadukan
sehingga pokok Pihak Pengaduan menjadi samar;
f. Bahwa Pihak Teradu menduga Amizaro Laoli selaku Ketua
KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho telah
melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilihan umum;
g. Penanganan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPPS TPS
1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho diteruskan kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias. (Bukti T-21)
2.2.8 Bahwa berdasarkan hasil kajian, laporan dugaan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu Nomor register
02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019 tersebut di atas telah diteruskan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias pada
tanggal 02 Mei 2019 melalui Surat Nomor 411/BAWASLU-
PROV.SU-12/PM.00.02/IV/2019 tentang Penerusan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara pemillu. (Bukti T-22)
2.2.9 Bahwa Pihak Teradu telah memberitahukan status laporan
melalui surat nomor 417/BAWASLU-PROV.SU-
12/PM.00.02/V/2019; (Bukti T-23)
2.2.10 Bahwa Pihak Teradu telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara melalui Surat Nomor : 416/BAWASLU-PROV.SU-
12/TM.00.02/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 tentang Permintaan
Petunjuk dan Arahan terkait penanganan pelanggaran laporan
oleh Pihak Pengadu; (Bukti T-24)
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-24 sebagaimana yang
tertera dalam pokok Jawaban Para Teradu.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan, keterangan para pihak, alat bukti tambahan dan
simpulan, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah saksi Partai Hanura tingkat Kecamatan
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu atas tindakannya sebagai
penyelenggara Pemilu yakni pada tanggal 17 April 2019 di TPS 1 Desa Onozitoli
Dulu, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, terdapat surat suara yang telah
diberi tanda oleh ketua KPPS Desa Onozitoli Dulu. Kejadian tersebut ditemukan
oleh pemilih dan merasa keberatan sehingga melaporkannya kepada petugas dan
mendapat perhatian saksi TPS. Satu jam setelah kejadian, datang pihak PPK dan
Panwascam yang menghentikan sementara proses pemungutan suara. Kemudian
Pemungutan Suara dilanjutkan kembali. Setelah kejadian tersebut beberapa
perwakilan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Nias dan
meminta diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Akan tetapi Bawaslu
Kabupaten Nias tidak mengabulkan permohonan Pelapor. Atas hal tersebut Para
Teradu diduga tidak melakukan tindakan sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga Para Teradu
diadukan ke DKPP RI;
[4.2] Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Para Teradu menyatakan seluruh tindakannya sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 372 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, prosedur Pemungutan Suara
Ulang (PSU) diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan atau peristiwa
yang terjadi pada saat di TPS. Sehubungan dengan itu berdasarkan penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS 1 Desa Onozitoli Dulu, Kecamatan Hiliduho,
tidak terdapat keadaan Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda
khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan. Bahwa berdasarkan investigasi yang telah dilakukan
Para Teradu terkait peristiwa yang dilaporkan, tidak terdapat keadaan yang
dapat menjadi dasar untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Peristiwa
tersebut telah diselesaikan di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari saksi
partai politik sehingga tidak terdapat catatan pada formulir Model C2 kejadian
khusus (Model C2-KPU). Bahwa Para Teradu telah melaksanakan penanganan
pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu. Bahwa Para Teradu telah menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diajukan oleh Pengadu a.n Santoba
Mendrofa pada tanggal 23 April 2019. Peristiwa laporan yang diajukan adalah
sebagai berikut: Dugaan Pengrusakan surat suara atau memberi tanda khusus
pada surat suara (memberi nomor). Bahwa berdasarkan kajian awal Para Teradu,
Laporan yang diajukan oleh Santoba Mendrofa telah memenuhi syarat formil dan
materil serta direkomendasikan untuk diregistrasi dengan nomor
02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan
Pembahasan Pertama bersama dengan Kepolisian Resor Nias dan Kejaksaan
Negeri Gunugsitoli pada tanggal 26 April 2019. Bahwa dalam pelaksanaan
Pembahasan Pertama seluruh peserta menyimpulkan Laporan nomor
02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019 bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu. Bahwa
rekomendasi berdasarkan pembahasan tersebut adalah Laporan nomor
02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019 dihentikan proses penanganan pelanggaran
tindak pidana pemilu. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang
diajukan oleh Pihak Pengadu maka disimpulkan bahwa Pihak Pengadu Santoba
Mendrofa, Saksi Peringatan Gea, Saksi Alizaro Mendrofa tidak pernah
menyaksikan peristiwa yang dilaporkan tersebut. Bahwa Pihak Pengadu
Santoba Mendrofa, Saksi Peringatan Gea, Saksi Alizaro Mendrofa merupakan
saksi Partai Politik di rekapitulasi tingkat Kecamatan sehingga bukan
merupakan saksi partai politik di tingkat TPS. Saksi Partai Politik Hanura
Meniati Waruwu merupakan saksi di TPS namun tidak mengajukan keberatan
terhadap pembatalan surat suara tersebut. Bahwa Amizaro Laoli selaku Ketua
KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho mengakui bahwa telah
menomori surat suara tersebut namun tidak mengetahui perbuatan tersebut di
luar dari tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPPS. Bahwa alat bukti yang
disampaikan oleh Pihak Pengadu tidak seluruhnya mendukung terkait peristiwa
yang diadukan sehingga pokok Pengaduan menjadi kabur. Bahwa Pihak Teradu
menduga Amizaro Laoli selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu
Kecamatan Hiliduho telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilihan
umum. Penanganan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPPS TPS 1 Desa
Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Nias. Bahwa berdasarkan hasil kajian, laporan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor register
02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019 tersebut di atas telah diteruskan kepada Komisi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias pada tanggal 2 Mei 2019 melalui Surat
Nomor 411/BAWASLU-PROV.SU-12/PM.00.02/IV/2019 tentang Penerusan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu telah
memberitahukan status laporan melalui surat nomor 417/BAWASLU-PROV.SU-
12/PM.00.02/V/2019 juga telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
melalui Surat Nomor 416/BAWASLU-PROV.SU-12/TM.00.02/V/2019 tanggal 3
Mei 2019 tentang Permintaan Petunjuk dan Arahan terkait penanganan
pelanggaran laporan oleh Pihak Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan tidak
menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas kejadian di TPS 1
Desa Onozitoli Dulu, Kecamatan Hiliduho. Para Teradu menjelaskan dalam
jawaban bahwa dasar kebijakan tidak menerbitkan rekomendasi sudah sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Para Teradu juga menyatakan tidak ada Saksi
Partai Hanura yang mengajukan keberatan saat 35 (tiga puluh lima) surat suara
yang ditandai disepakati oleh semua pihak untuk dianulir dan dinyatakan tidak
sah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu sudah
menindaklanjuti laporan Pengadu terkait adanya penandaan surat suara oleh
Ketua KPPS 1 Desa Onozitoli Dulu dan sudah memprosesnya melalui mekanisme
penanganan di Sentra Gakkumdu. Bahkan selain memproses secara pidana
pemilu, Para Teradu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Nias untuk memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPPS
1 Desa Onozitoli Dulu. Selain itu, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias
menerangkan bahwa Ketua KPPS 1 Desa Onozitoli Dulu telah diperiksa oleh KPU
Kabupaten Nias dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta diberi sanksi
pemberhentian tetap. DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu
melakukan penanganan laporan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum
dan etika penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan keinginan Pengadu agar Para
Teradu menerbitkan prosedur diterbitkannya rekomendasi PSU harus melalui
mekanisme berjenjang dan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan.
Pengadu tidak memenuhi panggilan sidang DKPP tanpa alasan yang jelas
meskipun telah dipanggil secara patut. DKPP berpendapat Pengadu melepaskan
hak untuk menyanggah jawaban Para teradu dan membuktikan dalil aduannya.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai
Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduana quo;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Novan Maskurnia Hura selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Teradu II Warling
Telaumbanua, dan Teradu III Nurjaya Harefa masing-masing sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh
Satu Bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan
bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak
dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,