Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 119 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 23 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut: Bahwa pada Pemilu serentak 17 April 2019 di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kec. Hiliduho terdapat surat suara yang telah diberi tanda oleh ketua KPPS Desa Onozitoli Dulu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu atas tindakannya sebagai penyelenggara Pemilu yakni pada tanggal 17 April 2019 di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, terdapat surat suara yang telah diberi tanda oleh ketua KPPS Desa Onozitoli Dulu. Kejadian tersebut ditemukan oleh pemilih dan merasa keberatan sehingga melaporkannya kepada petugas dan mendapat perhatian saksi TPS.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (021); Pasal 372 Undang-Undang; Pasal 4; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8 Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Novan Maskurnia Hura selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Teradu II Warling Telaumbanua, dan Teradu III Nurjaya Harefa masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 119-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 114-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119- PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU a. Nama : Santoba Mendrofa b. Alamat : Desa Fadorolauru Kec. Hiliduho Kab. Nias c. Pekerjaan : Saksi Partai Hanura tingkat Kecamatan Memberikan Kuasa kepada : a. Nama : Derman Eli Laoli b. Alamat : Jln. Kelapa No.56, Kota Gunungsitoli c. Pekerjaan : Advokat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Novan Maskurnia Hura Alamat : Jl. Pelut Binaka Km. 21,8 Soewe Kec. Gido Kab. Nias Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Warling Telaumbanua Alamat : Jl. Pelut Binaka Km. 21,8 Soewe Kec. Gido Kab. Nias Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nurjaya Harefa Alamat : Jl. Pelut Binaka Km. 21,8 Soewe Kec. Gido Kab. Nias Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. III selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut: Bahwa pada Pemilu serentak 17 April 2019 di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kec. Hiliduho terdapat surat suara yang telah diberi tanda oleh ketua KPPS Desa Onozitoli Dulu. Kejadian tersebut ditemukan oleh salah seorang pemilih dan merasa keberatan sehingga melaporkannya kepada petugas dan mendapat perhatian saksi TPS. Satu jam setelah kejadian, datang pihak PPK dan Panwascam yang menghentikan sementara proses pemungutan suara. Lalu kemudian Pemungutan Suara dilanjutkan kembali. Setelah kejadian tersebut beberapa perwakilan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Nias dan meminta diadakan PSU. Akan tetapi bawaslu tidak mengabulkan permohonan Pelapor. Atas hal tersebut Para Teradu diduga tidak melakukan tindakan sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga Para teradu dilaporkan ke DKPP RI. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkanaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi surat mandat saksi; 2. Bukti P-2 : Foto surat suara yang telah diberi tanda oleh KPPS; 3. Bukti P-3 : Fotokopi surat permohonan PSU; 4. Bukti P-4 : Tanda bukti penerimaan laporan Bawaslu dan Fotokopi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pemberitahuan status laporan; 5. Bukti P-5 : Berita acara klarifikasi kepada masing-masing Pelapor; 6. Bukti P-6 : Foto kopi model C1 DPRD Kota TPS 1 Desa Onozitoli Dulu; 7. Bukti P-7 : Rekaman Video. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1.1 Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pihak Teradu melakukan monitoring serta koordinasi terhadap seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan se- kabupaten Nias terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara; 1.1.1 Bahwa berdasarkan point 1.1 Pihak Teradu telah mendapatkan informasi secara lisan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu dari Pengawas Pemilu Kecamatan Hiliduho a.n Adirman Mendrofa; 1.1.2 Bahwa peristiwa tersebut berupa penomoran surat suara DPRD Kabupaten/Kota oleh Ketua KPPS a.n Amizaro Laoli di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu yang disampaikan oleh Pengawas TPS; (Bukti T-1) 1.1.3 Bahwa informasi mengenai peristiwa tersebut diuraikan sebagai berikut : Pada tanggal 17 April 2019 sekira pukul 10.15 WIB, Ketua PPS Desa Onozitoli Dulu a.n Eliyudin Laoli yang berada di sekitar TPS melihat adanya surat suara yang telah dinomori.dengan angka 35. Ketua PPS dan Pengawas TPS a.n Nasoba Mendrofa mempertanyakan tindakan tersebut kepada Ketua KPPS a.n Amizaro Laoli. Ketua KPPS mengakui perbuatannya bahwa telah menomori surat suara DPRD Kabupaten/Kota dari angka 1 sampaii dengan angka 35. Pengawas TPS melaporkan via seluler hal tersebut kepada Pengawas Pemilu Kecamatan Hiliduho. Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Hiliduho a.n Selizaro Mendrofa bersama dengan Ketua PPK Kecamatan Hiliduho dan Kapolsek Hiliduho mendatangi TPS 1 Desa Onozitoli Dulu. Ketua PPK Hiliduho menginstruksikan kepada KPPS melalui PPS Desa Onozitoli Dulu agar surat suara tersebut nantinya dianggap batal. Berdasarkan hasil koordinasi semua pihak beserta dengan Ketua KPPS, Ketua PPS serta Pengawas TPS 1 Desa Onozitoli Dulu untuk melanjutkan pemungutan suara kepada pemilih yang mengantri menggunakan hak pilih. Sekira pukul 19.45 dimulainya tahapan Penghitungan Perolehan Suara khususnya DPRD Kabupaten/Kota. Surat Suara yang telah diberikan penomoran tersebut kemudian diakui kembali oleh Ketua KPPS sebagai perbuatannya. Ketua KPPS beralasan bahwa tindakan itu dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah surat suara yang sudah terpakai. Ketua KPPS kemudian memimpin penghitungan terhadap perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota dengan terlebih dahulu mempertanyakan keabsahan dari setiap surat suara. Saksi yang hadir pada saat tersebut adalah saksi PDIP, PAN, Hanura, PKPI, Golkar dan Saksi Pasangan Calon No. Urut 1. Saksi yang hadir beserta masyarakat menyatakan bahwa terhadap 35 surat suara tersebut menjadi suara tidak sah. Selain itu, saksi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan pada catatan kejadian khusus apabila terdapat keberatan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terhadap surat suara tersebut. Namun, saksi yang hadir tetap menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara. (Bukti T-2) 1.1.4 Bahwa Pihak Teradu telah melakukan monitoring beserta koordinasi langsung dengan Komisioner KPU Nias a.n Sitori Mendrofa di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho; a. Bahwa berdasarkan monitoring tersebut Pihak Teradu tidak menerima pernyataan keberatan dari saksi serta Pengawas Pemilu di TPS, Desa dan Kecamatan; b. Bahwa Komisioner KPU Nias a.n Sitori Mendrofa menanggapi peristiwa tersebut sebagai surat suara yang batal; (Bukti T-3) 1.1.5 Bahwa Pihak Teradu telah melakukan koordinasi secara lisan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap peristiwa pada point 1.1.3 tersebut di atas. 2.1 Bahwa Pihak Teradu telah menerima surat permohonan perihal Pemungutan Suara Ulang dari Pihak Pengadu pada tanggal 22 April 2019; 2.1.1 Bahwa Pihak Pengadu memohonkan agar Pihak Teradu memberikan rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu; (Bukti T-4) 2.1.2 Bahwa Pihak Pengadu menduga telah dilanggarnya Pasal 372 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut : Huruf b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; Huruf c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah 2.1.3 Bahwa Pihak Teradu memberikan tanggapan melalui Surat Nomor : 383/BAWASLU-PROV.SU-12/PM.00.02/IV/2019 tanggal 26 April 2019 kepada Pihak Pengadu yang berisi: a. Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 372 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu Pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut . Bahwa Pemungutan Suara Ulang adalah penerapan pelaksanaan pada saat di TPS. Sehubungan dengan itu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho tidak terdapat keadaan bahwa : Huruf b Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; Huruf c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. b. Bahwa berdasarkan investigasi yang telah dilakukan Pihak Teradu terkait peristiwa yang dilaporkan tidak menjadi salah satu dasar untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Peristiwa tersebut telah diselesaikan di tingkat TPS dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi partai (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, politik dengan mencatatkannya pada formulir C2/kejadian khusus (Model C2 KPU); (Bukti T-5) 2.2 Bahwa Pihak Teradu telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 2.2.1 Bahwa Pihak Teradu telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diajukan oleh Pihak Pengadu a.n Santoba Mendrofa pada tangal 23 April 2019. Peristiwa laporan yang diajukan adalah sebagai berikut : Dugaan Pengrusakan surat suara atau memberi tanda khusus pada surat suara (memberi nomor). (Bukti T-6) 2.2.2 Bahwa berdasarkan kajian awal Pihak Teradu, Laporan yang diajukan oleh Santoba Mendrofa telah memenuhi syarat formil dan materil dan direkomendasikan untuk diterima serta diregistrasi; (Bukti T-7) 2.2.3 Laporan dugaan pelanggaran diregistrasi dengan nomor 02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019. (Bukti T-8) 2.2.4 Bahwa Pihak Teradu telah melaksanakan Pembahasan Pertama bersama dengan Kepolisian Resor Nias dan Kejaksaan Negeri Gunugsitoli pada tanggal 26 April 2019;; a. Bahwa dalam pelaksanaan Pembahasan Pertama seluruh peserta menyimpulkan bahwa Laporan nomor 02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019. bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu. b. Bahwa rekomendasi berdasarkan pembahasan tersebut adalah Laporan nomor 02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019 dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. (Bukti T-9) 2.2.5 Bahwa Pihak Teradu telah menyampaikan undangan klarifikasi pada tanggal 26-29 April 2019 terhadap : No. Nama Tanggal Bukti 1. Santoba 26 April 2019 Bukti T-10 Mendrofa 2. Alizaro Mendrofa 26 April 2019 Bukti T-11 3. Peringatan Gea 26 April 2019 Bukti T-12 4. Amizaro Laoli 29 April 2019 Bukti T-13 5. Nasona Mendrofa 29 April 2019 Bukti T-14 2.2.6 Bahwa Pihak Teradu telah melakukan klarifikasi berdasarkan undangan klarifikasi pada tanggal 27-30 April 2016 terhadap : No. Nama Jabatan Bukti 6. Santoba Saksi Partai Hanura di Bukti T-15 Mendrofa tingkat kecamatan 7. Alizaro Mendrofa Saksi Partai Nasdem di Bukti T-16 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tingkat kecamatan 8. Saksi Partai PDIP di Peringatan Gea Bukti T-17 tingkat kecamatan 9. Saksi Partai Hanura di Meniati Waruwu Bukti T-18 tingkat TPS 10. Amizaro Laoli Ketua KPPS Bukti T-19 11. Nasona Mendrofa Pengawas TPS Bukti T-20 2.2.7 Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang diajukan oleh Pihak Pengadu maka disimpulkan bahwa: a. Pihak Pengadu a.n Santoba Mendrofa, Saksi a.n Peringatan Gea, Saksi a.n Alizaro Mendrofa tidak pernah menyaksikan peristiwa yang dilaporkan tersebut. b. Bahwa Pihak Pengadu a.n Santoba Mendrofa, Saksi a.n Peringatan Gea, Saksi a.n Alizaro Mendrofa merupakan saksi Partai Politik di rekapitulasi tingkat Kecamatan sehingga bukan merupakan saksi partai politik di tingkat TPS; c. Saksi Partai Politik Hanura a.n Meniati Waruwu merupakan saksi di TPS namun tidak mengajukan keberatan terhadap pembatalan surat suara tersebut; d. Bahwa Amizaro Laoli selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho mengakui bahwa telah menomori surat suara tersebut namun tidak mengetahui perbuatan tersebut di luar dari tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPPS; e. Bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pihak Pengadu tidak seluruhnya mendukung terkait peristiwa yang diadukan sehingga pokok Pihak Pengaduan menjadi samar; f. Bahwa Pihak Teradu menduga Amizaro Laoli selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilihan umum; g. Penanganan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias. (Bukti T-21) 2.2.8 Bahwa berdasarkan hasil kajian, laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor register 02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019 tersebut di atas telah diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias pada tanggal 02 Mei 2019 melalui Surat Nomor 411/BAWASLU- PROV.SU-12/PM.00.02/IV/2019 tentang Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemillu. (Bukti T-22) 2.2.9 Bahwa Pihak Teradu telah memberitahukan status laporan melalui surat nomor 417/BAWASLU-PROV.SU- 12/PM.00.02/V/2019; (Bukti T-23) 2.2.10 Bahwa Pihak Teradu telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor : 416/BAWASLU-PROV.SU- 12/TM.00.02/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 tentang Permintaan Petunjuk dan Arahan terkait penanganan pelanggaran laporan oleh Pihak Pengadu; (Bukti T-24) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-24 sebagaimana yang tertera dalam pokok Jawaban Para Teradu. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak, alat bukti tambahan dan simpulan, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah saksi Partai Hanura tingkat Kecamatan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu atas tindakannya sebagai penyelenggara Pemilu yakni pada tanggal 17 April 2019 di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, terdapat surat suara yang telah diberi tanda oleh ketua KPPS Desa Onozitoli Dulu. Kejadian tersebut ditemukan oleh pemilih dan merasa keberatan sehingga melaporkannya kepada petugas dan mendapat perhatian saksi TPS. Satu jam setelah kejadian, datang pihak PPK dan Panwascam yang menghentikan sementara proses pemungutan suara. Kemudian Pemungutan Suara dilanjutkan kembali. Setelah kejadian tersebut beberapa perwakilan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Nias dan meminta diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Akan tetapi Bawaslu Kabupaten Nias tidak mengabulkan permohonan Pelapor. Atas hal tersebut Para Teradu diduga tidak melakukan tindakan sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga Para Teradu diadukan ke DKPP RI; [4.2] Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan seluruh tindakannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, prosedur Pemungutan Suara Ulang (PSU) diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan atau peristiwa yang terjadi pada saat di TPS. Sehubungan dengan itu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS 1 Desa Onozitoli Dulu, Kecamatan Hiliduho, tidak terdapat keadaan Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Bahwa berdasarkan investigasi yang telah dilakukan Para Teradu terkait peristiwa yang dilaporkan, tidak terdapat keadaan yang dapat menjadi dasar untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Peristiwa tersebut telah diselesaikan di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari saksi partai politik sehingga tidak terdapat catatan pada formulir Model C2 kejadian khusus (Model C2-KPU). Bahwa Para Teradu telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Para Teradu telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diajukan oleh Pengadu a.n Santoba Mendrofa pada tanggal 23 April 2019. Peristiwa laporan yang diajukan adalah sebagai berikut: Dugaan Pengrusakan surat suara atau memberi tanda khusus pada surat suara (memberi nomor). Bahwa berdasarkan kajian awal Para Teradu, Laporan yang diajukan oleh Santoba Mendrofa telah memenuhi syarat formil dan materil serta direkomendasikan untuk diregistrasi dengan nomor 02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Pembahasan Pertama bersama dengan Kepolisian Resor Nias dan Kejaksaan Negeri Gunugsitoli pada tanggal 26 April 2019. Bahwa dalam pelaksanaan Pembahasan Pertama seluruh peserta menyimpulkan Laporan nomor 02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019 bukan merupakan Tindak Pidana Pemilu. Bahwa rekomendasi berdasarkan pembahasan tersebut adalah Laporan nomor 02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019 dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang diajukan oleh Pihak Pengadu maka disimpulkan bahwa Pihak Pengadu Santoba Mendrofa, Saksi Peringatan Gea, Saksi Alizaro Mendrofa tidak pernah menyaksikan peristiwa yang dilaporkan tersebut. Bahwa Pihak Pengadu Santoba Mendrofa, Saksi Peringatan Gea, Saksi Alizaro Mendrofa merupakan saksi Partai Politik di rekapitulasi tingkat Kecamatan sehingga bukan merupakan saksi partai politik di tingkat TPS. Saksi Partai Politik Hanura Meniati Waruwu merupakan saksi di TPS namun tidak mengajukan keberatan terhadap pembatalan surat suara tersebut. Bahwa Amizaro Laoli selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho mengakui bahwa telah menomori surat suara tersebut namun tidak mengetahui perbuatan tersebut di luar dari tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPPS. Bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pihak Pengadu tidak seluruhnya mendukung terkait peristiwa yang diadukan sehingga pokok Pengaduan menjadi kabur. Bahwa Pihak Teradu menduga Amizaro Laoli selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilihan umum. Penanganan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu Kecamatan Hiliduho diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias. Bahwa berdasarkan hasil kajian, laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor register 02/LP/PL/Kab/02.18/IV/2019 tersebut di atas telah diteruskan kepada Komisi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias pada tanggal 2 Mei 2019 melalui Surat Nomor 411/BAWASLU-PROV.SU-12/PM.00.02/IV/2019 tentang Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu telah memberitahukan status laporan melalui surat nomor 417/BAWASLU-PROV.SU- 12/PM.00.02/V/2019 juga telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 416/BAWASLU-PROV.SU-12/TM.00.02/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Permintaan Petunjuk dan Arahan terkait penanganan pelanggaran laporan oleh Pihak Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan tidak menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas kejadian di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu, Kecamatan Hiliduho. Para Teradu menjelaskan dalam jawaban bahwa dasar kebijakan tidak menerbitkan rekomendasi sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para Teradu juga menyatakan tidak ada Saksi Partai Hanura yang mengajukan keberatan saat 35 (tiga puluh lima) surat suara yang ditandai disepakati oleh semua pihak untuk dianulir dan dinyatakan tidak sah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Pengadu terkait adanya penandaan surat suara oleh Ketua KPPS 1 Desa Onozitoli Dulu dan sudah memprosesnya melalui mekanisme penanganan di Sentra Gakkumdu. Bahkan selain memproses secara pidana pemilu, Para Teradu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias untuk memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPPS 1 Desa Onozitoli Dulu. Selain itu, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias menerangkan bahwa Ketua KPPS 1 Desa Onozitoli Dulu telah diperiksa oleh KPU Kabupaten Nias dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta diberi sanksi pemberhentian tetap. DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu melakukan penanganan laporan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan keinginan Pengadu agar Para Teradu menerbitkan prosedur diterbitkannya rekomendasi PSU harus melalui mekanisme berjenjang dan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan. Pengadu tidak memenuhi panggilan sidang DKPP tanpa alasan yang jelas meskipun telah dipanggil secara patut. DKPP berpendapat Pengadu melepaskan hak untuk menyanggah jawaban Para teradu dan membuktikan dalil aduannya. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduana quo; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Novan Maskurnia Hura selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Teradu II Warling Telaumbanua, dan Teradu III Nurjaya Harefa masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,